Hukum Gratifikasi kepada Pejabat atau Penyelenggara Negara

Daftar Isi Toggle Pengertian gratifikasiDi antara bentuk gratifikasi yang marak terjadiHukum gratifikasiHikmah dilarangnya gratifikasiPenutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Deskripsi yang lebih spesifik diterangkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat satu. Dikatakan bahwa, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Adapun makna gratifikasi di tengah-tengah masyarakat pun beragam. Ada yang menyebutnya hadiah, tanda terima kasih, tips, dan lain sebagainya. Gratifikasi dapat disebut juga sebagai suap yang terselubung. Di antara bentuk gratifikasi yang marak terjadi Gratifikasi adalah fenomena yang sayangnya banyak terjadi di masyarakat kita, dari lapisan bawah hingga mereka yang berada di atas sudah sangat jamak terdengar fenomena ini terjadi. Dari lingkup sekolah hingga pelayanan di instansi pemerintahan, sudah sangat umum kita temukan kasus-kasus yang mengarah kepada tindakan tercela ini. Memberi hadiah, souvenir, atau uang tips kepada pejabat saat kunjungan kerja. Seorang mahasiswa memberi hadiah kepada dosennya menjelang ujian skripsinya. Dalam pelayanan misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari seseorang yang kasusnya sedang ditangani, akibatnya keputusan hakim menjadi berat sebelah dan lebih condong kepada orang tersebut. Tentu ini juga merupakan bentuk gratifikasi. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan semacam ini? Hukum gratifikasi Dalam Islam, gratifikasi hukumnya haram sebagaimana gratifikasi juga dilarang dalam hukum bernegara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas melarang sahabat-sahabatnya dari menerima gratifikasi atau suap. Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Al-Utbiah sebagai pemungut zakat. Ketika pulang dari tugasnya tersebut, dia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.’ Beliau bersabda, ‘Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Zat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan’ sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Di hadis yang lainnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa menerima gratifikasi sama halnya dengan mengambil ghulul (harta rampasan perang yang bukan menjadi haknya). Beliau shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi para pegawai adalah ghulul (yakni, barang curian dari harta rampasan perang).” (HR. Ahmad no.  22495) Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hukuman ghulul sama dengan hukuman mereka yang mengambil suap. Ia berfirman, وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.“ (QS. Ali Imran: 161) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah menyampaikan tatkala beliau ditanya dalam sebuah kesempatan, “Apa hukumnya pemberian yang diberikan kepada dokter setelah ia berobat?” Beliau  menjawab, “Jika dia adalah seorang dokter di rumah sakit pemerintah, atau apotek pemerintah, maka dia tidak boleh diberi apa-apa (karena di Kerajaan Saudi, fasilitas kesehatan termasuk yang menjadi tanggungan pemerintah). Akan tetapi, jika diberinya setelah selesai dari pekerjaannya, tanpa janji, ataupun alasan apa pun, mungkin tidak ada salahnya. Akan  tetapi, lebih aman untuk tidak menerimanya, karena ditakutkan dengan menerima hal tersebut, dia akan memberinya lebih banyak perhatian, dan mengabaikan orang lain. Saya pribadi berpendapat untuk tidak memberinya apa pun, bahkan setelah dia selesai dari pekerjaannya, sebagai bentuk saddu adz-dzari’ah dan menghindari adanya trik. Maka, orang yang berobat tersebut tidak boleh memberi dokter tersebut suatu apa pun, melainkan hanya doa yang baik untuknya, berdoa agar (dokter tersebut) selalu dalam taufik dan pertolongan Allah dan selalu diberi kesuksesan dengan ucapannya kepadanya, جزاك الله خيرًا، نسأل الله لك الإعانة والتوفيق ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu. Kami memohon kepada Allah agar selalu menolongmu dan memberimu taufik-Nya.’ ” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 19: 380-381) Dari sini, dapat kita pahami, baik itu dari sisi yang memberikan gratifikasi ataupun mereka yang menerimanya, maka sama-sama terlarang dalam agama Islam. Perbuatan semacam ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Baca juga: Korupsi Waktu Hikmah dilarangnya gratifikasi Pertama: Menutup celah hilangnya profesionalisme seseorang dan bermudah-mudahan dirinya dalam menjalankan amanah ataupun tugas yang sedang diembannya, yang mana ini tentu merupakan sebuah penghianatan. Seorang hakim misalnya, pasti ia akan terpengaruh dengan gratifikasi yang diambilnya. Dalam mengambil keputusan dan mengetok palu, tentu akan cenderung membenarkan atau membela orang yang memberi gratifikasi kepadanya. Inilah alasan Imam Al-Baghawi dalam kitab Syarhu As-Sunnah secara keras mengharamkan para pejabat pemerintah dan hakim untuk menerima gratifikasi. Kedua: Gratifikasi menyebabkan adanya sikap pilih kasih dan kecenderungan memberikan pelayanan yang maksimal hanya ketika ada suap dan pemberian. Adapun untuk mereka yang yang tidak memberinya sesuatu, maka ia akan bersikap acuh tak acuh atau bahkan mempersulit pelayanannya. Padahal, semua masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proporsional. Karena sejatinya ia telah digaji oleh negara atau perusahaan tempatnya bekerja untuk melayani konsumen secara umum. Ketiga: Menumbuhkan rasa ikhlas dan menghilangkan harapan akan sesuatu dari manusia yang akan merusak mental seorang pegawai dalam bekerja. Penutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Mungkin pada awalnya gratifikasi ada yang benar-benar bertujuan baik, yaitu sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pelayanan yang baik dari seorang pegawai atau penyelenggara negara. Akan tetapi, perlu kita sadari bersama bahwa hadiah semacam ini memiliki dampak buruk yang begitu banyak, baik bagi si pemberi ataupun yang menerimanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ الرَّاشِيَ والْمُرْتَشِيَ “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337) Hendaknya jangan sampai kita mendapatkan sebuah pelayanan, mengambil hak yang bukan menjadi hak kita karena adanya harta yang kita bayarkan kepada seorang pegawai atau penyelenggara negara. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188) Bagi mereka yang sedang bekerja di sebuah instansi pemerintahan ataupun perusahaan yang melayani masyarakat umum dan telah mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut untuk lebih berhati-hati di dalam menerima pemberian dari orang lain. Hendaknya ia senantiasa bertanya dan memperjelas apakah pemberian tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang sedang diembannya tersebut ataukah tidak. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mengambil suap, gratifikasi, dan yang semisalnya merupakan salah satu kebiasaan dan perilaku orang-orang Yahudi yang seharusnya kita hindari. Allah Ta’ala berfirman, وَتَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Para ahli tafsir menyebutkan bahwa makna harta yang haram di dalam ayat tersebut di antaranya adalah suap, sogokan, dan gratifikasi. Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Hukum Gratifikasi kepada Pejabat atau Penyelenggara Negara

Daftar Isi Toggle Pengertian gratifikasiDi antara bentuk gratifikasi yang marak terjadiHukum gratifikasiHikmah dilarangnya gratifikasiPenutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Deskripsi yang lebih spesifik diterangkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat satu. Dikatakan bahwa, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Adapun makna gratifikasi di tengah-tengah masyarakat pun beragam. Ada yang menyebutnya hadiah, tanda terima kasih, tips, dan lain sebagainya. Gratifikasi dapat disebut juga sebagai suap yang terselubung. Di antara bentuk gratifikasi yang marak terjadi Gratifikasi adalah fenomena yang sayangnya banyak terjadi di masyarakat kita, dari lapisan bawah hingga mereka yang berada di atas sudah sangat jamak terdengar fenomena ini terjadi. Dari lingkup sekolah hingga pelayanan di instansi pemerintahan, sudah sangat umum kita temukan kasus-kasus yang mengarah kepada tindakan tercela ini. Memberi hadiah, souvenir, atau uang tips kepada pejabat saat kunjungan kerja. Seorang mahasiswa memberi hadiah kepada dosennya menjelang ujian skripsinya. Dalam pelayanan misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari seseorang yang kasusnya sedang ditangani, akibatnya keputusan hakim menjadi berat sebelah dan lebih condong kepada orang tersebut. Tentu ini juga merupakan bentuk gratifikasi. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan semacam ini? Hukum gratifikasi Dalam Islam, gratifikasi hukumnya haram sebagaimana gratifikasi juga dilarang dalam hukum bernegara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas melarang sahabat-sahabatnya dari menerima gratifikasi atau suap. Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Al-Utbiah sebagai pemungut zakat. Ketika pulang dari tugasnya tersebut, dia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.’ Beliau bersabda, ‘Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Zat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan’ sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Di hadis yang lainnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa menerima gratifikasi sama halnya dengan mengambil ghulul (harta rampasan perang yang bukan menjadi haknya). Beliau shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi para pegawai adalah ghulul (yakni, barang curian dari harta rampasan perang).” (HR. Ahmad no.  22495) Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hukuman ghulul sama dengan hukuman mereka yang mengambil suap. Ia berfirman, وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.“ (QS. Ali Imran: 161) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah menyampaikan tatkala beliau ditanya dalam sebuah kesempatan, “Apa hukumnya pemberian yang diberikan kepada dokter setelah ia berobat?” Beliau  menjawab, “Jika dia adalah seorang dokter di rumah sakit pemerintah, atau apotek pemerintah, maka dia tidak boleh diberi apa-apa (karena di Kerajaan Saudi, fasilitas kesehatan termasuk yang menjadi tanggungan pemerintah). Akan tetapi, jika diberinya setelah selesai dari pekerjaannya, tanpa janji, ataupun alasan apa pun, mungkin tidak ada salahnya. Akan  tetapi, lebih aman untuk tidak menerimanya, karena ditakutkan dengan menerima hal tersebut, dia akan memberinya lebih banyak perhatian, dan mengabaikan orang lain. Saya pribadi berpendapat untuk tidak memberinya apa pun, bahkan setelah dia selesai dari pekerjaannya, sebagai bentuk saddu adz-dzari’ah dan menghindari adanya trik. Maka, orang yang berobat tersebut tidak boleh memberi dokter tersebut suatu apa pun, melainkan hanya doa yang baik untuknya, berdoa agar (dokter tersebut) selalu dalam taufik dan pertolongan Allah dan selalu diberi kesuksesan dengan ucapannya kepadanya, جزاك الله خيرًا، نسأل الله لك الإعانة والتوفيق ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu. Kami memohon kepada Allah agar selalu menolongmu dan memberimu taufik-Nya.’ ” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 19: 380-381) Dari sini, dapat kita pahami, baik itu dari sisi yang memberikan gratifikasi ataupun mereka yang menerimanya, maka sama-sama terlarang dalam agama Islam. Perbuatan semacam ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Baca juga: Korupsi Waktu Hikmah dilarangnya gratifikasi Pertama: Menutup celah hilangnya profesionalisme seseorang dan bermudah-mudahan dirinya dalam menjalankan amanah ataupun tugas yang sedang diembannya, yang mana ini tentu merupakan sebuah penghianatan. Seorang hakim misalnya, pasti ia akan terpengaruh dengan gratifikasi yang diambilnya. Dalam mengambil keputusan dan mengetok palu, tentu akan cenderung membenarkan atau membela orang yang memberi gratifikasi kepadanya. Inilah alasan Imam Al-Baghawi dalam kitab Syarhu As-Sunnah secara keras mengharamkan para pejabat pemerintah dan hakim untuk menerima gratifikasi. Kedua: Gratifikasi menyebabkan adanya sikap pilih kasih dan kecenderungan memberikan pelayanan yang maksimal hanya ketika ada suap dan pemberian. Adapun untuk mereka yang yang tidak memberinya sesuatu, maka ia akan bersikap acuh tak acuh atau bahkan mempersulit pelayanannya. Padahal, semua masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proporsional. Karena sejatinya ia telah digaji oleh negara atau perusahaan tempatnya bekerja untuk melayani konsumen secara umum. Ketiga: Menumbuhkan rasa ikhlas dan menghilangkan harapan akan sesuatu dari manusia yang akan merusak mental seorang pegawai dalam bekerja. Penutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Mungkin pada awalnya gratifikasi ada yang benar-benar bertujuan baik, yaitu sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pelayanan yang baik dari seorang pegawai atau penyelenggara negara. Akan tetapi, perlu kita sadari bersama bahwa hadiah semacam ini memiliki dampak buruk yang begitu banyak, baik bagi si pemberi ataupun yang menerimanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ الرَّاشِيَ والْمُرْتَشِيَ “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337) Hendaknya jangan sampai kita mendapatkan sebuah pelayanan, mengambil hak yang bukan menjadi hak kita karena adanya harta yang kita bayarkan kepada seorang pegawai atau penyelenggara negara. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188) Bagi mereka yang sedang bekerja di sebuah instansi pemerintahan ataupun perusahaan yang melayani masyarakat umum dan telah mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut untuk lebih berhati-hati di dalam menerima pemberian dari orang lain. Hendaknya ia senantiasa bertanya dan memperjelas apakah pemberian tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang sedang diembannya tersebut ataukah tidak. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mengambil suap, gratifikasi, dan yang semisalnya merupakan salah satu kebiasaan dan perilaku orang-orang Yahudi yang seharusnya kita hindari. Allah Ta’ala berfirman, وَتَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Para ahli tafsir menyebutkan bahwa makna harta yang haram di dalam ayat tersebut di antaranya adalah suap, sogokan, dan gratifikasi. Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Pengertian gratifikasiDi antara bentuk gratifikasi yang marak terjadiHukum gratifikasiHikmah dilarangnya gratifikasiPenutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Deskripsi yang lebih spesifik diterangkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat satu. Dikatakan bahwa, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Adapun makna gratifikasi di tengah-tengah masyarakat pun beragam. Ada yang menyebutnya hadiah, tanda terima kasih, tips, dan lain sebagainya. Gratifikasi dapat disebut juga sebagai suap yang terselubung. Di antara bentuk gratifikasi yang marak terjadi Gratifikasi adalah fenomena yang sayangnya banyak terjadi di masyarakat kita, dari lapisan bawah hingga mereka yang berada di atas sudah sangat jamak terdengar fenomena ini terjadi. Dari lingkup sekolah hingga pelayanan di instansi pemerintahan, sudah sangat umum kita temukan kasus-kasus yang mengarah kepada tindakan tercela ini. Memberi hadiah, souvenir, atau uang tips kepada pejabat saat kunjungan kerja. Seorang mahasiswa memberi hadiah kepada dosennya menjelang ujian skripsinya. Dalam pelayanan misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari seseorang yang kasusnya sedang ditangani, akibatnya keputusan hakim menjadi berat sebelah dan lebih condong kepada orang tersebut. Tentu ini juga merupakan bentuk gratifikasi. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan semacam ini? Hukum gratifikasi Dalam Islam, gratifikasi hukumnya haram sebagaimana gratifikasi juga dilarang dalam hukum bernegara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas melarang sahabat-sahabatnya dari menerima gratifikasi atau suap. Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Al-Utbiah sebagai pemungut zakat. Ketika pulang dari tugasnya tersebut, dia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.’ Beliau bersabda, ‘Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Zat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan’ sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Di hadis yang lainnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa menerima gratifikasi sama halnya dengan mengambil ghulul (harta rampasan perang yang bukan menjadi haknya). Beliau shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi para pegawai adalah ghulul (yakni, barang curian dari harta rampasan perang).” (HR. Ahmad no.  22495) Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hukuman ghulul sama dengan hukuman mereka yang mengambil suap. Ia berfirman, وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.“ (QS. Ali Imran: 161) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah menyampaikan tatkala beliau ditanya dalam sebuah kesempatan, “Apa hukumnya pemberian yang diberikan kepada dokter setelah ia berobat?” Beliau  menjawab, “Jika dia adalah seorang dokter di rumah sakit pemerintah, atau apotek pemerintah, maka dia tidak boleh diberi apa-apa (karena di Kerajaan Saudi, fasilitas kesehatan termasuk yang menjadi tanggungan pemerintah). Akan tetapi, jika diberinya setelah selesai dari pekerjaannya, tanpa janji, ataupun alasan apa pun, mungkin tidak ada salahnya. Akan  tetapi, lebih aman untuk tidak menerimanya, karena ditakutkan dengan menerima hal tersebut, dia akan memberinya lebih banyak perhatian, dan mengabaikan orang lain. Saya pribadi berpendapat untuk tidak memberinya apa pun, bahkan setelah dia selesai dari pekerjaannya, sebagai bentuk saddu adz-dzari’ah dan menghindari adanya trik. Maka, orang yang berobat tersebut tidak boleh memberi dokter tersebut suatu apa pun, melainkan hanya doa yang baik untuknya, berdoa agar (dokter tersebut) selalu dalam taufik dan pertolongan Allah dan selalu diberi kesuksesan dengan ucapannya kepadanya, جزاك الله خيرًا، نسأل الله لك الإعانة والتوفيق ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu. Kami memohon kepada Allah agar selalu menolongmu dan memberimu taufik-Nya.’ ” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 19: 380-381) Dari sini, dapat kita pahami, baik itu dari sisi yang memberikan gratifikasi ataupun mereka yang menerimanya, maka sama-sama terlarang dalam agama Islam. Perbuatan semacam ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Baca juga: Korupsi Waktu Hikmah dilarangnya gratifikasi Pertama: Menutup celah hilangnya profesionalisme seseorang dan bermudah-mudahan dirinya dalam menjalankan amanah ataupun tugas yang sedang diembannya, yang mana ini tentu merupakan sebuah penghianatan. Seorang hakim misalnya, pasti ia akan terpengaruh dengan gratifikasi yang diambilnya. Dalam mengambil keputusan dan mengetok palu, tentu akan cenderung membenarkan atau membela orang yang memberi gratifikasi kepadanya. Inilah alasan Imam Al-Baghawi dalam kitab Syarhu As-Sunnah secara keras mengharamkan para pejabat pemerintah dan hakim untuk menerima gratifikasi. Kedua: Gratifikasi menyebabkan adanya sikap pilih kasih dan kecenderungan memberikan pelayanan yang maksimal hanya ketika ada suap dan pemberian. Adapun untuk mereka yang yang tidak memberinya sesuatu, maka ia akan bersikap acuh tak acuh atau bahkan mempersulit pelayanannya. Padahal, semua masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proporsional. Karena sejatinya ia telah digaji oleh negara atau perusahaan tempatnya bekerja untuk melayani konsumen secara umum. Ketiga: Menumbuhkan rasa ikhlas dan menghilangkan harapan akan sesuatu dari manusia yang akan merusak mental seorang pegawai dalam bekerja. Penutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Mungkin pada awalnya gratifikasi ada yang benar-benar bertujuan baik, yaitu sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pelayanan yang baik dari seorang pegawai atau penyelenggara negara. Akan tetapi, perlu kita sadari bersama bahwa hadiah semacam ini memiliki dampak buruk yang begitu banyak, baik bagi si pemberi ataupun yang menerimanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ الرَّاشِيَ والْمُرْتَشِيَ “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337) Hendaknya jangan sampai kita mendapatkan sebuah pelayanan, mengambil hak yang bukan menjadi hak kita karena adanya harta yang kita bayarkan kepada seorang pegawai atau penyelenggara negara. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188) Bagi mereka yang sedang bekerja di sebuah instansi pemerintahan ataupun perusahaan yang melayani masyarakat umum dan telah mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut untuk lebih berhati-hati di dalam menerima pemberian dari orang lain. Hendaknya ia senantiasa bertanya dan memperjelas apakah pemberian tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang sedang diembannya tersebut ataukah tidak. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mengambil suap, gratifikasi, dan yang semisalnya merupakan salah satu kebiasaan dan perilaku orang-orang Yahudi yang seharusnya kita hindari. Allah Ta’ala berfirman, وَتَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Para ahli tafsir menyebutkan bahwa makna harta yang haram di dalam ayat tersebut di antaranya adalah suap, sogokan, dan gratifikasi. Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Pengertian gratifikasiDi antara bentuk gratifikasi yang marak terjadiHukum gratifikasiHikmah dilarangnya gratifikasiPenutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Deskripsi yang lebih spesifik diterangkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat satu. Dikatakan bahwa, “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Adapun makna gratifikasi di tengah-tengah masyarakat pun beragam. Ada yang menyebutnya hadiah, tanda terima kasih, tips, dan lain sebagainya. Gratifikasi dapat disebut juga sebagai suap yang terselubung. Di antara bentuk gratifikasi yang marak terjadi Gratifikasi adalah fenomena yang sayangnya banyak terjadi di masyarakat kita, dari lapisan bawah hingga mereka yang berada di atas sudah sangat jamak terdengar fenomena ini terjadi. Dari lingkup sekolah hingga pelayanan di instansi pemerintahan, sudah sangat umum kita temukan kasus-kasus yang mengarah kepada tindakan tercela ini. Memberi hadiah, souvenir, atau uang tips kepada pejabat saat kunjungan kerja. Seorang mahasiswa memberi hadiah kepada dosennya menjelang ujian skripsinya. Dalam pelayanan misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari seseorang yang kasusnya sedang ditangani, akibatnya keputusan hakim menjadi berat sebelah dan lebih condong kepada orang tersebut. Tentu ini juga merupakan bentuk gratifikasi. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap perbuatan semacam ini? Hukum gratifikasi Dalam Islam, gratifikasi hukumnya haram sebagaimana gratifikasi juga dilarang dalam hukum bernegara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas melarang sahabat-sahabatnya dari menerima gratifikasi atau suap. Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan, اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Al-Utbiah sebagai pemungut zakat. Ketika pulang dari tugasnya tersebut, dia berkata, ‘Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku.’ Beliau bersabda, ‘Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah? Dan demi Zat yag jiwaku di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya, sehingga terlihat oleh kami ketiak beliau yang putih dan (berkata), ‘Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan’ sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832) Di hadis yang lainnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa menerima gratifikasi sama halnya dengan mengambil ghulul (harta rampasan perang yang bukan menjadi haknya). Beliau shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ “Hadiah bagi para pegawai adalah ghulul (yakni, barang curian dari harta rampasan perang).” (HR. Ahmad no.  22495) Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa hukuman ghulul sama dengan hukuman mereka yang mengambil suap. Ia berfirman, وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.“ (QS. Ali Imran: 161) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah menyampaikan tatkala beliau ditanya dalam sebuah kesempatan, “Apa hukumnya pemberian yang diberikan kepada dokter setelah ia berobat?” Beliau  menjawab, “Jika dia adalah seorang dokter di rumah sakit pemerintah, atau apotek pemerintah, maka dia tidak boleh diberi apa-apa (karena di Kerajaan Saudi, fasilitas kesehatan termasuk yang menjadi tanggungan pemerintah). Akan tetapi, jika diberinya setelah selesai dari pekerjaannya, tanpa janji, ataupun alasan apa pun, mungkin tidak ada salahnya. Akan  tetapi, lebih aman untuk tidak menerimanya, karena ditakutkan dengan menerima hal tersebut, dia akan memberinya lebih banyak perhatian, dan mengabaikan orang lain. Saya pribadi berpendapat untuk tidak memberinya apa pun, bahkan setelah dia selesai dari pekerjaannya, sebagai bentuk saddu adz-dzari’ah dan menghindari adanya trik. Maka, orang yang berobat tersebut tidak boleh memberi dokter tersebut suatu apa pun, melainkan hanya doa yang baik untuknya, berdoa agar (dokter tersebut) selalu dalam taufik dan pertolongan Allah dan selalu diberi kesuksesan dengan ucapannya kepadanya, جزاك الله خيرًا، نسأل الله لك الإعانة والتوفيق ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu. Kami memohon kepada Allah agar selalu menolongmu dan memberimu taufik-Nya.’ ” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 19: 380-381) Dari sini, dapat kita pahami, baik itu dari sisi yang memberikan gratifikasi ataupun mereka yang menerimanya, maka sama-sama terlarang dalam agama Islam. Perbuatan semacam ini pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Baca juga: Korupsi Waktu Hikmah dilarangnya gratifikasi Pertama: Menutup celah hilangnya profesionalisme seseorang dan bermudah-mudahan dirinya dalam menjalankan amanah ataupun tugas yang sedang diembannya, yang mana ini tentu merupakan sebuah penghianatan. Seorang hakim misalnya, pasti ia akan terpengaruh dengan gratifikasi yang diambilnya. Dalam mengambil keputusan dan mengetok palu, tentu akan cenderung membenarkan atau membela orang yang memberi gratifikasi kepadanya. Inilah alasan Imam Al-Baghawi dalam kitab Syarhu As-Sunnah secara keras mengharamkan para pejabat pemerintah dan hakim untuk menerima gratifikasi. Kedua: Gratifikasi menyebabkan adanya sikap pilih kasih dan kecenderungan memberikan pelayanan yang maksimal hanya ketika ada suap dan pemberian. Adapun untuk mereka yang yang tidak memberinya sesuatu, maka ia akan bersikap acuh tak acuh atau bahkan mempersulit pelayanannya. Padahal, semua masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan dari pegawai tersebut secara adil dan proporsional. Karena sejatinya ia telah digaji oleh negara atau perusahaan tempatnya bekerja untuk melayani konsumen secara umum. Ketiga: Menumbuhkan rasa ikhlas dan menghilangkan harapan akan sesuatu dari manusia yang akan merusak mental seorang pegawai dalam bekerja. Penutup: Bagaimana muslim seharusnya bersikap? Mungkin pada awalnya gratifikasi ada yang benar-benar bertujuan baik, yaitu sebagai ungkapan rasa terima kasih atas pelayanan yang baik dari seorang pegawai atau penyelenggara negara. Akan tetapi, perlu kita sadari bersama bahwa hadiah semacam ini memiliki dampak buruk yang begitu banyak, baik bagi si pemberi ataupun yang menerimanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ الرَّاشِيَ والْمُرْتَشِيَ “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337) Hendaknya jangan sampai kita mendapatkan sebuah pelayanan, mengambil hak yang bukan menjadi hak kita karena adanya harta yang kita bayarkan kepada seorang pegawai atau penyelenggara negara. Ingatlah firman Allah Ta’ala, وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188) Bagi mereka yang sedang bekerja di sebuah instansi pemerintahan ataupun perusahaan yang melayani masyarakat umum dan telah mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut untuk lebih berhati-hati di dalam menerima pemberian dari orang lain. Hendaknya ia senantiasa bertanya dan memperjelas apakah pemberian tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan dan tanggungjawab yang sedang diembannya tersebut ataukah tidak. Allah Ta’ala mengabarkan bahwa mengambil suap, gratifikasi, dan yang semisalnya merupakan salah satu kebiasaan dan perilaku orang-orang Yahudi yang seharusnya kita hindari. Allah Ta’ala berfirman, وَتَرَى كَثِيراً مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Para ahli tafsir menyebutkan bahwa makna harta yang haram di dalam ayat tersebut di antaranya adalah suap, sogokan, dan gratifikasi. Wallahu a’lam bisshawab. Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Doa Istiftah dalam Salat Malam

Daftar Isi Toggle Kandungan makna doaPertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan IsrafilKedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumiKetiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyataKeempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihanKelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Doa istiftah adalah salah satu doa yang dibaca pada awal salat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa doa istiftah yang beliau ajarkan kepada kita, umatnya. Salah satu doa yang sering beliau baca ketika memulai salat malam adalah sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang gaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran dalam hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770) Kandungan makna doa Doa istiftah ini sarat akan makna dan mengandung pelajaran penting yang menyentuh berbagai aspek keagungan Allah, pentingnya petunjuk dari-Nya, serta kedudukan istimewa para malaikat. Melalui doa ini, kita diajarkan untuk mengakui dan menghormati kebesaran Allah dan para Malaikat-Nya yang memiliki peran besar dalam menjalankan perintah-Nya. Berikut adalah beberapa pelajaran yang bisa diambil dari doa ini: Pertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan Israfil Masing-masing dari malaikat ini memiliki tugas penting dalam Islam. Jibril ‘alaihis salam bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi, termasuk menyampaikan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa semua ajaran agama yang benar bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan melalui Jibril, menjadikannya sebagai perantara kebenaran ilahi. Mikail ‘alaihis salam bertugas mengatur turunnya hujan serta pertumbuhan tanaman, yang menjadi sumber rezeki bagi seluruh makhluk. Mikail melambangkan kemurahan Allah yang memberikan rezeki dan keberkahan kepada makhluk-Nya, serta menjaga keseimbangan alam. Sedangkan Israfil ‘alaihis salam bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat, yang menandakan dimulainya hari pembalasan. Tugas Israfil ini mengingatkan kita akan akhir kehidupan dunia dan dimulainya kehidupan akhirat. Oleh karenanya, dengan menyebut nama-nama malaikat tersebut dalam doa, kita diajak untuk selalu mengingat peran besar para malaikat tersebut dalam menjalankan perintah Allah. Menyebut mereka dalam doa juga merupakan bentuk penghormatan kepada para malaikat yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah. Begitu pula, pengakuan terhadap mereka dalam doa ini membantu kita untuk memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, baik dalam hal rezeki, wahyu, maupun kehidupan setelah mati, semuanya diatur oleh Allah melalui malaikat-malaikat-Nya yang mulia. Kedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumi Dalam lanjutan doa ini, kita mengakui Allah sebagai Pencipta langit dan bumi. Kalimat ini mengajarkan kepada kita tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu, baik yang kita saksikan (syahadah) maupun yang tersembunyi (gaib). Allah menciptakan segala sesuatu dari tiada menjadi ada, sebagaimana firman-Nya, خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ “Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-‘Ankabut: 44) Pengakuan ini memperkuat keyakinan kita bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berada di bawah kekuasaan dan kendali Allah, sehingga kita selalu merasa rendah diri di hadapan-Nya dan senantiasa bergantung kepada-Nya dalam setiap urusan kita. Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ketiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyata Dalam doa ini, juga disebutkan bahwa Allah adalah ‘Alimul Ghaibi wasy Syahadah, yang berarti bahwa Allah mengetahui segala hal yang tersembunyi (gaib) dan yang tampak (nyata). Maka, makna doa ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan Allah, baik yang tersembunyi dalam hati manusia, maupun yang tampak dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman, يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ “Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghabun: 4) Dengan demikian, seorang hamba yang membaca doa ini diingatkan untuk selalu jujur dalam hati dan amal, karena Allah mengetahui segala sesuatu yang tersirat maupun yang tersurat. Keempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihan Salah satu inti dari doa ini adalah permohonan agar Allah memberikan petunjuk kepada kita dalam hal-hal yang diperselisihkan. Manusia sering kali berbeda pendapat, baik dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita harus selalu memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk yang benar (hidayah) dalam menghadapi perselisihan tersebut. Allah berfirman, فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59) Jadi, sangatlah jelas bahwa doa ini menegaskan betapa pentingnya hidayah Allah dalam menemukan kebenaran di tengah perbedaan yang ada. Hanya dengan izin Allah, kita bisa diarahkan menuju jalan yang benar. Kelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Ini mengingatkan kita pada doa yang kita baca dalam setiap rakaat salat, yaitu surah Al-Fatihah, ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Jalan yang lurus adalah jalan yang mengantarkan kita kepada keridaan Allah dan keselamatan di dunia serta akhirat. Hanya Allah yang dapat memberi petunjuk ke jalan ini, dan kita harus selalu memohon kepada-Nya agar tidak tersesat dari jalan tersebut. Doa istiftah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini merupakan doa mulia yang sarat makna. Kita mengakui kekuasaan Allah sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi petunjuk dengan doa ini. Kita memohon kepada-Nya agar selalu ditunjukkan jalan yang lurus dan diberi petunjuk dalam menghadapi berbagai perselisihan. Mudah-mudahan, Allah memudahkan kita untuk selalu mengamalkan doa ini dalam setiap salat kita, terutama salat malam, dan mendapatkan hidayah dari Allah untuk selalu berada di jalan yang benar. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Doa Istiftah dalam Salat Malam

Daftar Isi Toggle Kandungan makna doaPertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan IsrafilKedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumiKetiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyataKeempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihanKelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Doa istiftah adalah salah satu doa yang dibaca pada awal salat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa doa istiftah yang beliau ajarkan kepada kita, umatnya. Salah satu doa yang sering beliau baca ketika memulai salat malam adalah sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang gaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran dalam hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770) Kandungan makna doa Doa istiftah ini sarat akan makna dan mengandung pelajaran penting yang menyentuh berbagai aspek keagungan Allah, pentingnya petunjuk dari-Nya, serta kedudukan istimewa para malaikat. Melalui doa ini, kita diajarkan untuk mengakui dan menghormati kebesaran Allah dan para Malaikat-Nya yang memiliki peran besar dalam menjalankan perintah-Nya. Berikut adalah beberapa pelajaran yang bisa diambil dari doa ini: Pertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan Israfil Masing-masing dari malaikat ini memiliki tugas penting dalam Islam. Jibril ‘alaihis salam bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi, termasuk menyampaikan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa semua ajaran agama yang benar bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan melalui Jibril, menjadikannya sebagai perantara kebenaran ilahi. Mikail ‘alaihis salam bertugas mengatur turunnya hujan serta pertumbuhan tanaman, yang menjadi sumber rezeki bagi seluruh makhluk. Mikail melambangkan kemurahan Allah yang memberikan rezeki dan keberkahan kepada makhluk-Nya, serta menjaga keseimbangan alam. Sedangkan Israfil ‘alaihis salam bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat, yang menandakan dimulainya hari pembalasan. Tugas Israfil ini mengingatkan kita akan akhir kehidupan dunia dan dimulainya kehidupan akhirat. Oleh karenanya, dengan menyebut nama-nama malaikat tersebut dalam doa, kita diajak untuk selalu mengingat peran besar para malaikat tersebut dalam menjalankan perintah Allah. Menyebut mereka dalam doa juga merupakan bentuk penghormatan kepada para malaikat yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah. Begitu pula, pengakuan terhadap mereka dalam doa ini membantu kita untuk memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, baik dalam hal rezeki, wahyu, maupun kehidupan setelah mati, semuanya diatur oleh Allah melalui malaikat-malaikat-Nya yang mulia. Kedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumi Dalam lanjutan doa ini, kita mengakui Allah sebagai Pencipta langit dan bumi. Kalimat ini mengajarkan kepada kita tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu, baik yang kita saksikan (syahadah) maupun yang tersembunyi (gaib). Allah menciptakan segala sesuatu dari tiada menjadi ada, sebagaimana firman-Nya, خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ “Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-‘Ankabut: 44) Pengakuan ini memperkuat keyakinan kita bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berada di bawah kekuasaan dan kendali Allah, sehingga kita selalu merasa rendah diri di hadapan-Nya dan senantiasa bergantung kepada-Nya dalam setiap urusan kita. Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ketiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyata Dalam doa ini, juga disebutkan bahwa Allah adalah ‘Alimul Ghaibi wasy Syahadah, yang berarti bahwa Allah mengetahui segala hal yang tersembunyi (gaib) dan yang tampak (nyata). Maka, makna doa ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan Allah, baik yang tersembunyi dalam hati manusia, maupun yang tampak dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman, يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ “Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghabun: 4) Dengan demikian, seorang hamba yang membaca doa ini diingatkan untuk selalu jujur dalam hati dan amal, karena Allah mengetahui segala sesuatu yang tersirat maupun yang tersurat. Keempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihan Salah satu inti dari doa ini adalah permohonan agar Allah memberikan petunjuk kepada kita dalam hal-hal yang diperselisihkan. Manusia sering kali berbeda pendapat, baik dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita harus selalu memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk yang benar (hidayah) dalam menghadapi perselisihan tersebut. Allah berfirman, فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59) Jadi, sangatlah jelas bahwa doa ini menegaskan betapa pentingnya hidayah Allah dalam menemukan kebenaran di tengah perbedaan yang ada. Hanya dengan izin Allah, kita bisa diarahkan menuju jalan yang benar. Kelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Ini mengingatkan kita pada doa yang kita baca dalam setiap rakaat salat, yaitu surah Al-Fatihah, ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Jalan yang lurus adalah jalan yang mengantarkan kita kepada keridaan Allah dan keselamatan di dunia serta akhirat. Hanya Allah yang dapat memberi petunjuk ke jalan ini, dan kita harus selalu memohon kepada-Nya agar tidak tersesat dari jalan tersebut. Doa istiftah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini merupakan doa mulia yang sarat makna. Kita mengakui kekuasaan Allah sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi petunjuk dengan doa ini. Kita memohon kepada-Nya agar selalu ditunjukkan jalan yang lurus dan diberi petunjuk dalam menghadapi berbagai perselisihan. Mudah-mudahan, Allah memudahkan kita untuk selalu mengamalkan doa ini dalam setiap salat kita, terutama salat malam, dan mendapatkan hidayah dari Allah untuk selalu berada di jalan yang benar. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Kandungan makna doaPertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan IsrafilKedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumiKetiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyataKeempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihanKelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Doa istiftah adalah salah satu doa yang dibaca pada awal salat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa doa istiftah yang beliau ajarkan kepada kita, umatnya. Salah satu doa yang sering beliau baca ketika memulai salat malam adalah sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang gaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran dalam hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770) Kandungan makna doa Doa istiftah ini sarat akan makna dan mengandung pelajaran penting yang menyentuh berbagai aspek keagungan Allah, pentingnya petunjuk dari-Nya, serta kedudukan istimewa para malaikat. Melalui doa ini, kita diajarkan untuk mengakui dan menghormati kebesaran Allah dan para Malaikat-Nya yang memiliki peran besar dalam menjalankan perintah-Nya. Berikut adalah beberapa pelajaran yang bisa diambil dari doa ini: Pertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan Israfil Masing-masing dari malaikat ini memiliki tugas penting dalam Islam. Jibril ‘alaihis salam bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi, termasuk menyampaikan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa semua ajaran agama yang benar bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan melalui Jibril, menjadikannya sebagai perantara kebenaran ilahi. Mikail ‘alaihis salam bertugas mengatur turunnya hujan serta pertumbuhan tanaman, yang menjadi sumber rezeki bagi seluruh makhluk. Mikail melambangkan kemurahan Allah yang memberikan rezeki dan keberkahan kepada makhluk-Nya, serta menjaga keseimbangan alam. Sedangkan Israfil ‘alaihis salam bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat, yang menandakan dimulainya hari pembalasan. Tugas Israfil ini mengingatkan kita akan akhir kehidupan dunia dan dimulainya kehidupan akhirat. Oleh karenanya, dengan menyebut nama-nama malaikat tersebut dalam doa, kita diajak untuk selalu mengingat peran besar para malaikat tersebut dalam menjalankan perintah Allah. Menyebut mereka dalam doa juga merupakan bentuk penghormatan kepada para malaikat yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah. Begitu pula, pengakuan terhadap mereka dalam doa ini membantu kita untuk memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, baik dalam hal rezeki, wahyu, maupun kehidupan setelah mati, semuanya diatur oleh Allah melalui malaikat-malaikat-Nya yang mulia. Kedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumi Dalam lanjutan doa ini, kita mengakui Allah sebagai Pencipta langit dan bumi. Kalimat ini mengajarkan kepada kita tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu, baik yang kita saksikan (syahadah) maupun yang tersembunyi (gaib). Allah menciptakan segala sesuatu dari tiada menjadi ada, sebagaimana firman-Nya, خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ “Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-‘Ankabut: 44) Pengakuan ini memperkuat keyakinan kita bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berada di bawah kekuasaan dan kendali Allah, sehingga kita selalu merasa rendah diri di hadapan-Nya dan senantiasa bergantung kepada-Nya dalam setiap urusan kita. Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ketiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyata Dalam doa ini, juga disebutkan bahwa Allah adalah ‘Alimul Ghaibi wasy Syahadah, yang berarti bahwa Allah mengetahui segala hal yang tersembunyi (gaib) dan yang tampak (nyata). Maka, makna doa ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan Allah, baik yang tersembunyi dalam hati manusia, maupun yang tampak dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman, يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ “Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghabun: 4) Dengan demikian, seorang hamba yang membaca doa ini diingatkan untuk selalu jujur dalam hati dan amal, karena Allah mengetahui segala sesuatu yang tersirat maupun yang tersurat. Keempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihan Salah satu inti dari doa ini adalah permohonan agar Allah memberikan petunjuk kepada kita dalam hal-hal yang diperselisihkan. Manusia sering kali berbeda pendapat, baik dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita harus selalu memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk yang benar (hidayah) dalam menghadapi perselisihan tersebut. Allah berfirman, فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59) Jadi, sangatlah jelas bahwa doa ini menegaskan betapa pentingnya hidayah Allah dalam menemukan kebenaran di tengah perbedaan yang ada. Hanya dengan izin Allah, kita bisa diarahkan menuju jalan yang benar. Kelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Ini mengingatkan kita pada doa yang kita baca dalam setiap rakaat salat, yaitu surah Al-Fatihah, ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Jalan yang lurus adalah jalan yang mengantarkan kita kepada keridaan Allah dan keselamatan di dunia serta akhirat. Hanya Allah yang dapat memberi petunjuk ke jalan ini, dan kita harus selalu memohon kepada-Nya agar tidak tersesat dari jalan tersebut. Doa istiftah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini merupakan doa mulia yang sarat makna. Kita mengakui kekuasaan Allah sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi petunjuk dengan doa ini. Kita memohon kepada-Nya agar selalu ditunjukkan jalan yang lurus dan diberi petunjuk dalam menghadapi berbagai perselisihan. Mudah-mudahan, Allah memudahkan kita untuk selalu mengamalkan doa ini dalam setiap salat kita, terutama salat malam, dan mendapatkan hidayah dari Allah untuk selalu berada di jalan yang benar. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Kandungan makna doaPertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan IsrafilKedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumiKetiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyataKeempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihanKelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Doa istiftah adalah salah satu doa yang dibaca pada awal salat dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa doa istiftah yang beliau ajarkan kepada kita, umatnya. Salah satu doa yang sering beliau baca ketika memulai salat malam adalah sebagaimana dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang gaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran dalam hal yang diperselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.” (HR. Muslim no. 770) Kandungan makna doa Doa istiftah ini sarat akan makna dan mengandung pelajaran penting yang menyentuh berbagai aspek keagungan Allah, pentingnya petunjuk dari-Nya, serta kedudukan istimewa para malaikat. Melalui doa ini, kita diajarkan untuk mengakui dan menghormati kebesaran Allah dan para Malaikat-Nya yang memiliki peran besar dalam menjalankan perintah-Nya. Berikut adalah beberapa pelajaran yang bisa diambil dari doa ini: Pertama: Pengakuan bahwa Allah sebagai Rabb dari tiga malaikat besar: Jibril, Mikail, dan Israfil Masing-masing dari malaikat ini memiliki tugas penting dalam Islam. Jibril ‘alaihis salam bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi, termasuk menyampaikan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa semua ajaran agama yang benar bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan melalui Jibril, menjadikannya sebagai perantara kebenaran ilahi. Mikail ‘alaihis salam bertugas mengatur turunnya hujan serta pertumbuhan tanaman, yang menjadi sumber rezeki bagi seluruh makhluk. Mikail melambangkan kemurahan Allah yang memberikan rezeki dan keberkahan kepada makhluk-Nya, serta menjaga keseimbangan alam. Sedangkan Israfil ‘alaihis salam bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat, yang menandakan dimulainya hari pembalasan. Tugas Israfil ini mengingatkan kita akan akhir kehidupan dunia dan dimulainya kehidupan akhirat. Oleh karenanya, dengan menyebut nama-nama malaikat tersebut dalam doa, kita diajak untuk selalu mengingat peran besar para malaikat tersebut dalam menjalankan perintah Allah. Menyebut mereka dalam doa juga merupakan bentuk penghormatan kepada para malaikat yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah. Begitu pula, pengakuan terhadap mereka dalam doa ini membantu kita untuk memahami bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, baik dalam hal rezeki, wahyu, maupun kehidupan setelah mati, semuanya diatur oleh Allah melalui malaikat-malaikat-Nya yang mulia. Kedua: Allah sebagai Pencipta langit dan bumi Dalam lanjutan doa ini, kita mengakui Allah sebagai Pencipta langit dan bumi. Kalimat ini mengajarkan kepada kita tentang kekuasaan Allah yang meliputi segala sesuatu, baik yang kita saksikan (syahadah) maupun yang tersembunyi (gaib). Allah menciptakan segala sesuatu dari tiada menjadi ada, sebagaimana firman-Nya, خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّلْمُؤْمِنِيْنَ “Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang mukmin.” (QS. Al-‘Ankabut: 44) Pengakuan ini memperkuat keyakinan kita bahwa segala sesuatu di alam semesta ini berada di bawah kekuasaan dan kendali Allah, sehingga kita selalu merasa rendah diri di hadapan-Nya dan senantiasa bergantung kepada-Nya dalam setiap urusan kita. Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ketiga: Allah Mengetahui yang gaib dan nyata Dalam doa ini, juga disebutkan bahwa Allah adalah ‘Alimul Ghaibi wasy Syahadah, yang berarti bahwa Allah mengetahui segala hal yang tersembunyi (gaib) dan yang tampak (nyata). Maka, makna doa ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang luput dari pengetahuan Allah, baik yang tersembunyi dalam hati manusia, maupun yang tampak dalam kehidupan sehari-hari. Allah berfirman, يَعْلَمُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّوْنَ وَمَا تُعْلِنُوْنَۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ “Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghabun: 4) Dengan demikian, seorang hamba yang membaca doa ini diingatkan untuk selalu jujur dalam hati dan amal, karena Allah mengetahui segala sesuatu yang tersirat maupun yang tersurat. Keempat: Memohon petunjuk di tengah perselisihan Salah satu inti dari doa ini adalah permohonan agar Allah memberikan petunjuk kepada kita dalam hal-hal yang diperselisihkan. Manusia sering kali berbeda pendapat, baik dalam urusan agama maupun kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita harus selalu memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk yang benar (hidayah) dalam menghadapi perselisihan tersebut. Allah berfirman, فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ “Dan jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa: 59) Jadi, sangatlah jelas bahwa doa ini menegaskan betapa pentingnya hidayah Allah dalam menemukan kebenaran di tengah perbedaan yang ada. Hanya dengan izin Allah, kita bisa diarahkan menuju jalan yang benar. Kelima: Jalan yang lurus (Shirathal mustaqim) Bagian akhir dari doa ini adalah permohonan agar Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Ini mengingatkan kita pada doa yang kita baca dalam setiap rakaat salat, yaitu surah Al-Fatihah, ٱهْدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6) Jalan yang lurus adalah jalan yang mengantarkan kita kepada keridaan Allah dan keselamatan di dunia serta akhirat. Hanya Allah yang dapat memberi petunjuk ke jalan ini, dan kita harus selalu memohon kepada-Nya agar tidak tersesat dari jalan tersebut. Doa istiftah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini merupakan doa mulia yang sarat makna. Kita mengakui kekuasaan Allah sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pemberi petunjuk dengan doa ini. Kita memohon kepada-Nya agar selalu ditunjukkan jalan yang lurus dan diberi petunjuk dalam menghadapi berbagai perselisihan. Mudah-mudahan, Allah memudahkan kita untuk selalu mengamalkan doa ini dalam setiap salat kita, terutama salat malam, dan mendapatkan hidayah dari Allah untuk selalu berada di jalan yang benar. Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Saat Terbangun di Malam Hari *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id

Hukum Mengunjungi Al-‘Ula dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Wisatawan Muslim

Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.   Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi?   Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia.   Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang Sebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh.   Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana.   Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama.   Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi Selain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti: Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam. Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional. Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula.   Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula Mengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk: Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah. Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69) Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour Bagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat. 📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga)   Kesimpulan Mengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini.   – Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami

Hukum Mengunjungi Al-‘Ula dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Wisatawan Muslim

Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.   Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi?   Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia.   Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang Sebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh.   Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana.   Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama.   Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi Selain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti: Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam. Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional. Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula.   Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula Mengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk: Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah. Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69) Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour Bagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat. 📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga)   Kesimpulan Mengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini.   – Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami
Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.   Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi?   Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia.   Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang Sebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh.   Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana.   Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama.   Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi Selain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti: Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam. Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional. Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula.   Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula Mengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk: Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah. Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69) Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour Bagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat. 📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga)   Kesimpulan Mengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini.   – Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami


Al-‘Ula, wilayah bersejarah di Arab Saudi, menyimpan keindahan alam dan peninggalan peradaban kuno yang menakjubkan. Namun, sebagian orang bertanya-tanya, apakah tempat ini terlarang untuk dikunjungi menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahas hukum, panduan Islami, dan tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi di Al-‘Ula.   Daftar Isi tutup 1. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 2. Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah 3. Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang 4. Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 5. Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? 6. Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi 7. Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula 8. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour 9. Kesimpulan Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula, wilayah bersejarah di barat laut Arab Saudi, sering menjadi perbincangan umat Islam terkait hukum mengunjungi tempat ini. Dengan jaraknya sekitar 300 km di sebelah utara Madinah, Al-‘Ula tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga situs-situs bersejarah yang kaya dengan pelajaran peradaban. Namun, benarkah semua area di Al-‘Ula terlarang untuk dikunjungi?   Keindahan Al-‘Ula: Destinasi Budaya dan Sejarah Al-‘Ula merupakan destinasi penting di Arab Saudi karena memadukan pesona alam dan situs arkeologi. Lembah-lembahnya dihiasi dengan formasi batuan unik, oasis subur, serta bangunan kuno yang menjadi saksi bisu peradaban masa lampau. Salah satu daya tarik utamanya adalah Madain Saleh (Hegra), yang diakui sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pertama di Arab Saudi. Selain itu, Al-‘Ula juga memiliki tempat-tempat menarik seperti Elephant Rock, Kota Kuno Al-‘Ula, dan Maraya, gedung cermin terbesar di dunia.   Tidak Semua Area di Al-‘Ula Terlarang Sebagian besar area di Al-‘Ula dapat dikunjungi tanpa permasalahan syariat. Namun, umat Islam perlu berhati-hati saat mendekati situs-situs yang terkait dengan peristiwa azab Allah. Salah satu tempat yang membutuhkan perhatian khusus adalah Madain Saleh (Hegra), bekas pemukiman kaum Tsamud yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka terhadap Allah dan utusan-Nya, Nabi Shaleh.   Peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah ﷺ memberikan nasihat khusus terkait tempat-tempat seperti ini. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: لَا تَدْخُلُوا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلَّا أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَهُمْ “Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang diazab, kecuali jika kalian menangis. Jika kalian tidak menangis, maka janganlah kalian memasukinya, agar tidak menimpa kalian seperti yang menimpa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini mengajarkan bahwa ketika mengunjungi tempat-tempat seperti Madain Saleh, umat Islam harus melakukannya dengan rasa takut dan khusyuk, mengingat azab Allah yang pernah terjadi di sana.   Kenapa Sebaiknya Tidak Mengunjungi Madain Saleh? Madain Saleh diyakini sebagai lokasi bekas pemukiman kaum Tsamud. Namun, Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi dalam sebuah diskusi di Kasisolusi dengan Bang Deryansha menyebutkan pentingnya memastikan keakuratan informasi terkait lokasi sebenarnya kaum Tsamud, karena mestinya menjadi kajian sejarah. Terlepas dari itu, kehati-hatian dalam mendekati tempat-tempat azab Allah tetap menjadi prinsip utama.   Area di Al-‘Ula yang Aman untuk Dikunjungi Selain Madain Saleh, Al-‘Ula memiliki banyak tempat menarik yang aman dan tidak bermasalah dalam syariat, seperti: Elephant Rock (Jabal Al-Fil): Formasi batuan ikonik berbentuk seperti gajah. Tempat ini populer untuk fotografi, terutama saat matahari terbenam. Kota Kuno Al-‘Ula (Old Town): Peninggalan peradaban kuno dengan arsitektur tradisional. Maraya: Gedung cermin terbesar di dunia yang memantulkan keindahan lanskap Ashar Valley, serta menjadi pusat seni dan budaya di Al-‘Ula.   Refleksi dan Hikmah dari Perjalanan ke Al-‘Ula Mengunjungi Al-‘Ula dapat menjadi kesempatan untuk: Tadabur Keindahan Alam: Formasi batuan, lembah subur, dan lanskap menakjubkan di Al-‘Ula mengingatkan kita pada kebesaran Allah. Pelajaran Sejarah Umat Terdahulu: Situs-situs di Al-‘Ula menjadi pengingat bagi umat manusia akan umat-umat yang ingkar kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Maka berjalanlah kamu di muka bumi, lalu perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.” (QS. An-Naml: 69) Refleksi Spiritual: Perjalanan ini dapat menguatkan keimanan dan kesadaran kita akan tanda-tanda kekuasaan Allah. Kunjungan Istimewa Bersama Rehla Tour Bagi yang ingin mengeksplorasi Al-‘Ula dengan bimbingan syar’i, Rehla Tour menyediakan perjalanan istimewa yang menggabungkan Umrah dengan kunjungan ke Al-‘Ula. Insya-Allah, pada 23 Januari 2025, bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., peserta akan diajak ke tempat-tempat yang diperbolehkan dalam syariat. 📞 Hubungi Admin Rehla Tour: 📱 081399719666 (Wika) 📱 081263466633 (Bunga)   Kesimpulan Mengunjungi Al-‘Ula tidaklah terlarang secara keseluruhan. Selama kita menjaga adab Islami, menghindari tempat-tempat yang diperingatkan dalam syariat, dan memanfaatkan kunjungan untuk tadabur serta refleksi, perjalanan ini dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan memperkaya keimanan. Al-‘Ula adalah pengingat nyata akan kekuasaan Allah, sejarah umat terdahulu, dan pelajaran untuk masa kini.   – Diselesaikan pada Sabtu sore saat hujan turun, 6 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 7 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com TagsAl-'Ula Arab Saudi Azab Kaum Tsamud Destinasi Bersejarah Arab Saudi Elephant Rock Al-'Ula Hadis tentang Madain Saleh Hukum Mengunjungi Al-'Ula Kaum Tsamud Keindahan Alam Arab Saudi Kota Kuno Al-'Ula Madain Saleh Maraya Al-'Ula Panduan Wisata Muslim promo umrah saudi arabia Sejarah Kaum Tsamud Tadabur Alam dan Sejarah Umrah dan Wisata Al-'Ula Wisata Islami

Apa Beda Qada dan Qadar? – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Penulis berkata: Penetapan Qada dan Qadar. Apa perbedaan antara kedua istilah ini? Orang-orang banyak membicarakan hal ini. Apa perbedaan antara Qada dan Qadar? Ada yang mengatakan, “Tidak ada bedanya.” Keduanya disebut hanya dalam konteks menyandingkan sesuatu dengan dirinya sendiri untuk penegasan. Sebagian ulama ada yang membedakan keduanya. Jika memang benar ada perbedaan di antara keduanya, maka pendapat terbaik dalam hal ini adalah bahwa Qadar mencakup dua tingkatan: ʿIlmu dan Kitābah (bahwa Allah Mengetahui dan Menuliskan takdir) Artinya, Qadar adalah sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Qada mencakup dua tingkatan; ʿMasyīʾah dan Khalq (bahwa Allah Menghendaki dan Menciptakan takdir). Artinya, terealisasinya apa yang telah ditakdirkan sebelumnya sesuai dengan Qadar yang ditentukan. Yakni, terjadinya apa yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Qadar yang telah ditulis, dan semua itu terjadi karena kehendak dan penciptaan Allah ʿAzza wa Jalla. Jadi, Qada maknanya kembali kepada dua tingkatan ini. Ilmu tentang ini hanya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. ==== قَالَ: إِثْبَاتُ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ هَاتَيْنِ الكَلِمَتَيْنِ؟ تَكَلَّمَ النَّاسُ فِي هَذَا كَثِيرًا مَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَ الكَلِمَتَي الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مِنْهُمْ مَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَا فَرْقَ وَإِنَّهُ إِنَّمَا ذِكْرُهُمَا مِنْ بَابِ عَطْفِ الشَّيْءِ عَلَى نَفْسِهِ عَلَى سَبِيلِ التَّأْكِيدِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَإِنْ ثَبَتَ أَنَّ ثَمَّةَ فَرْقًا بَيْنَهُمَا فَأَحْسَنُ مَا يُقَالُ فِي هَذَا أَنَّ الْقَدَرَ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْعِلْمِ وَالْكِتَابَةِ يَعْنِي هُوَ الشَّيْءُ السَّابِقُ وَأَمَّا الْقَضَاءُ فَإِنَّهُ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْمَشِيئَةِ وَالْخَلْقِ يَعْنِي وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وَهَذَا الْوُقُوعُ إِنَّمَا يَكُونُ بِمَشِيئَةِ اللهِ عَزّ وَجَلَّ وَخَلْقِهِ فَيَعُودُ مَعْنَى الْقَضَاءِ إِلَى هَاتَيْنِ الْمَرْتَبَتَيْنِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ عَزّ وَجَلَّ

Apa Beda Qada dan Qadar? – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Penulis berkata: Penetapan Qada dan Qadar. Apa perbedaan antara kedua istilah ini? Orang-orang banyak membicarakan hal ini. Apa perbedaan antara Qada dan Qadar? Ada yang mengatakan, “Tidak ada bedanya.” Keduanya disebut hanya dalam konteks menyandingkan sesuatu dengan dirinya sendiri untuk penegasan. Sebagian ulama ada yang membedakan keduanya. Jika memang benar ada perbedaan di antara keduanya, maka pendapat terbaik dalam hal ini adalah bahwa Qadar mencakup dua tingkatan: ʿIlmu dan Kitābah (bahwa Allah Mengetahui dan Menuliskan takdir) Artinya, Qadar adalah sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Qada mencakup dua tingkatan; ʿMasyīʾah dan Khalq (bahwa Allah Menghendaki dan Menciptakan takdir). Artinya, terealisasinya apa yang telah ditakdirkan sebelumnya sesuai dengan Qadar yang ditentukan. Yakni, terjadinya apa yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Qadar yang telah ditulis, dan semua itu terjadi karena kehendak dan penciptaan Allah ʿAzza wa Jalla. Jadi, Qada maknanya kembali kepada dua tingkatan ini. Ilmu tentang ini hanya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. ==== قَالَ: إِثْبَاتُ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ هَاتَيْنِ الكَلِمَتَيْنِ؟ تَكَلَّمَ النَّاسُ فِي هَذَا كَثِيرًا مَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَ الكَلِمَتَي الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مِنْهُمْ مَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَا فَرْقَ وَإِنَّهُ إِنَّمَا ذِكْرُهُمَا مِنْ بَابِ عَطْفِ الشَّيْءِ عَلَى نَفْسِهِ عَلَى سَبِيلِ التَّأْكِيدِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَإِنْ ثَبَتَ أَنَّ ثَمَّةَ فَرْقًا بَيْنَهُمَا فَأَحْسَنُ مَا يُقَالُ فِي هَذَا أَنَّ الْقَدَرَ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْعِلْمِ وَالْكِتَابَةِ يَعْنِي هُوَ الشَّيْءُ السَّابِقُ وَأَمَّا الْقَضَاءُ فَإِنَّهُ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْمَشِيئَةِ وَالْخَلْقِ يَعْنِي وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وَهَذَا الْوُقُوعُ إِنَّمَا يَكُونُ بِمَشِيئَةِ اللهِ عَزّ وَجَلَّ وَخَلْقِهِ فَيَعُودُ مَعْنَى الْقَضَاءِ إِلَى هَاتَيْنِ الْمَرْتَبَتَيْنِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ عَزّ وَجَلَّ
Penulis berkata: Penetapan Qada dan Qadar. Apa perbedaan antara kedua istilah ini? Orang-orang banyak membicarakan hal ini. Apa perbedaan antara Qada dan Qadar? Ada yang mengatakan, “Tidak ada bedanya.” Keduanya disebut hanya dalam konteks menyandingkan sesuatu dengan dirinya sendiri untuk penegasan. Sebagian ulama ada yang membedakan keduanya. Jika memang benar ada perbedaan di antara keduanya, maka pendapat terbaik dalam hal ini adalah bahwa Qadar mencakup dua tingkatan: ʿIlmu dan Kitābah (bahwa Allah Mengetahui dan Menuliskan takdir) Artinya, Qadar adalah sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Qada mencakup dua tingkatan; ʿMasyīʾah dan Khalq (bahwa Allah Menghendaki dan Menciptakan takdir). Artinya, terealisasinya apa yang telah ditakdirkan sebelumnya sesuai dengan Qadar yang ditentukan. Yakni, terjadinya apa yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Qadar yang telah ditulis, dan semua itu terjadi karena kehendak dan penciptaan Allah ʿAzza wa Jalla. Jadi, Qada maknanya kembali kepada dua tingkatan ini. Ilmu tentang ini hanya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. ==== قَالَ: إِثْبَاتُ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ هَاتَيْنِ الكَلِمَتَيْنِ؟ تَكَلَّمَ النَّاسُ فِي هَذَا كَثِيرًا مَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَ الكَلِمَتَي الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مِنْهُمْ مَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَا فَرْقَ وَإِنَّهُ إِنَّمَا ذِكْرُهُمَا مِنْ بَابِ عَطْفِ الشَّيْءِ عَلَى نَفْسِهِ عَلَى سَبِيلِ التَّأْكِيدِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَإِنْ ثَبَتَ أَنَّ ثَمَّةَ فَرْقًا بَيْنَهُمَا فَأَحْسَنُ مَا يُقَالُ فِي هَذَا أَنَّ الْقَدَرَ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْعِلْمِ وَالْكِتَابَةِ يَعْنِي هُوَ الشَّيْءُ السَّابِقُ وَأَمَّا الْقَضَاءُ فَإِنَّهُ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْمَشِيئَةِ وَالْخَلْقِ يَعْنِي وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وَهَذَا الْوُقُوعُ إِنَّمَا يَكُونُ بِمَشِيئَةِ اللهِ عَزّ وَجَلَّ وَخَلْقِهِ فَيَعُودُ مَعْنَى الْقَضَاءِ إِلَى هَاتَيْنِ الْمَرْتَبَتَيْنِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ عَزّ وَجَلَّ


Penulis berkata: Penetapan Qada dan Qadar. Apa perbedaan antara kedua istilah ini? Orang-orang banyak membicarakan hal ini. Apa perbedaan antara Qada dan Qadar? Ada yang mengatakan, “Tidak ada bedanya.” Keduanya disebut hanya dalam konteks menyandingkan sesuatu dengan dirinya sendiri untuk penegasan. Sebagian ulama ada yang membedakan keduanya. Jika memang benar ada perbedaan di antara keduanya, maka pendapat terbaik dalam hal ini adalah bahwa Qadar mencakup dua tingkatan: ʿIlmu dan Kitābah (bahwa Allah Mengetahui dan Menuliskan takdir) Artinya, Qadar adalah sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan Qada mencakup dua tingkatan; ʿMasyīʾah dan Khalq (bahwa Allah Menghendaki dan Menciptakan takdir). Artinya, terealisasinya apa yang telah ditakdirkan sebelumnya sesuai dengan Qadar yang ditentukan. Yakni, terjadinya apa yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan Qadar yang telah ditulis, dan semua itu terjadi karena kehendak dan penciptaan Allah ʿAzza wa Jalla. Jadi, Qada maknanya kembali kepada dua tingkatan ini. Ilmu tentang ini hanya di sisi Allah ʿAzza wa Jalla. ==== قَالَ: إِثْبَاتُ الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مَا الْفَرْقُ بَيْنَ هَاتَيْنِ الكَلِمَتَيْنِ؟ تَكَلَّمَ النَّاسُ فِي هَذَا كَثِيرًا مَا هُوَ الْفَرْقُ بَيْنَ الكَلِمَتَي الْقَضَاءِ وَالْقَدَرِ مِنْهُمْ مَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَا فَرْقَ وَإِنَّهُ إِنَّمَا ذِكْرُهُمَا مِنْ بَابِ عَطْفِ الشَّيْءِ عَلَى نَفْسِهِ عَلَى سَبِيلِ التَّأْكِيدِ وَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَإِنْ ثَبَتَ أَنَّ ثَمَّةَ فَرْقًا بَيْنَهُمَا فَأَحْسَنُ مَا يُقَالُ فِي هَذَا أَنَّ الْقَدَرَ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْعِلْمِ وَالْكِتَابَةِ يَعْنِي هُوَ الشَّيْءُ السَّابِقُ وَأَمَّا الْقَضَاءُ فَإِنَّهُ يَشْمَلُ مَرْتَبَتَي الْمَشِيئَةِ وَالْخَلْقِ يَعْنِي وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وُقُوعُ مَا قُدِّرَ سَابِقًا بِحَسَبِ مَا قُدِّرَ وَهَذَا الْوُقُوعُ إِنَّمَا يَكُونُ بِمَشِيئَةِ اللهِ عَزّ وَجَلَّ وَخَلْقِهِ فَيَعُودُ مَعْنَى الْقَضَاءِ إِلَى هَاتَيْنِ الْمَرْتَبَتَيْنِ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ عَزّ وَجَلَّ

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Teks Hadis KelimaTeks Hadis KeenamKandungan HadisKandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa?Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan?Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Teks Hadis Kelima Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang (walimah), maka hendaklah dia memenuhi undangan tersebut. Jika dia sedang berpuasa, hendaklah dia mendoakan (tuan rumah). Dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” (HR. Muslim no. 1431) Teks Hadis Keenam Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ “Jika dia mau, dia boleh makan; dan jika dia mau, dia boleh meninggalkannya.” (HR. Muslim no. 1430) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa? Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah alasan untuk tidak memenuhi undangan walimah. Seseorang yang diundang saat berpuasa, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Kehadirannya tersebut cukup untuk memenuhi maksud undangan, meskipun dia tidak ikut makan. Jika tuan rumah mengizinkannya (untuk tidak hadir), kewajiban untuk hadir pun dapat gugur. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari perkataan, فليصلِّ (falyushalli). Sebagian ulama memahaminya secara tekstual dan menafsirkannya sebagai salat yang kita kenal, yaitu ibadah salat dari takbiratul ihram hingga salam. Artinya, seseorang hadir memenuhi undangan walimah dan mendirikan salat agar mendapatkan keutamaan dari salat tersebut dan memberikan keberkahan kepada tuan rumah dan para tamu yang hadir. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “falyushalli” adalah doa (mendoakan tuan rumah). Maksudnya, hendaknya ia berdoa untuk tuan rumah dengan permohonan ampunan, keberkahan, dan petunjuk (hidayah) bagi orang yang mengundang. [1] Penafsiran “salat” sebagai “doa” juga terdapat dalam nash-nash syariat, seperti dalam firman Allah Ta’ala, وَصَلِّ عَلَيهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu adalah ketenteraman bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Penafsiran “salat” sebagai doa juga diriwayatkan oleh sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan, dalam riwayat al-Baihaqi [2]. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ “Jika dia tidak berpuasa, hendaklah dia makan; dan jika dia berpuasa, hendaknya dia berdoa.” (HR. Abu Dawud no. 3737) Dalam riwayat Ahmad melalui jalur Hisyam bin Hassan disebutkan, فَلْيُصَلِّ وَلْيَدْعُ لَهُمْ “Hendaknya dia salat dan berdoa untuk mereka.” (HR. Ahmad, 13: 172-173) Al-Albani rahimahullah mengatakan, ولعل قوله” :وليدعُ”خطأ من بعض النساخ أو الرواة، وأصله: أي: ليدع لهم “Kemungkinan besar kata ‘wal-yad’u’ adalah kesalahan dari sebagian penyalin manuskrip atau perawi, dan asalnya adalah: yaitu, hendaknya dia berdoa untuk mereka.” [3] Syekh Ahmad Syakir rahimahullah menyebutkan bahwa dia tidak menemukan dalam riwayat manapun bahwa kalimat ini berasal dari hadis marfu’ (disandarkan langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga kemungkinan besar itu adalah penjelasan yang disisipkan oleh Hisyam bin Hassan. [4] Yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’alam, adalah pendapat pertama. Sehingga orang yang diundang hendaknya salat dua rakaat di rumah si pengundang, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha [5]. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ، فَأَتَتْهُ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ، قَالَ: أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ» ثُمَّ قَامَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ البَيْتِ، فَصَلَّى غَيْرَ المَكْتُوبَةِ، “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim membawakan kurma dan lemak untuk beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikan lemak kalian ke tempatnya dan kurma kalian ke wadahnya, karena sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Lalu beliau berdiri menuju sudut rumah dan melaksanakan salat sunah … “ (HR. Bukhari no. 1982) Pendapat ini menggabungkan antara ibadah salat dan doa sekaligus. [6] Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan? Jika seorang yang berpuasa memenuhi undangan walimah, maka jika puasanya adalah puasa wajib seperti puasa nadzar atau puasa qadha Ramadan, haram baginya untuk membatalkan puasa tersebut menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Disunahkan untuk memberitahukan kondisinya bahwa dia sedang berpuasa, agar tuan rumah memahami alasannya, supaya tidak disangka bahwa dia tidak suka dengan makanan yang disajikan atau semacamnya. Menyampaikan kondisi sedang berpuasa ini tidak dianggap sebagai perbuatan riya’, melainkan sebagai bagian dari adab pergaulan yang baik dan untuk memberikan alasan pada waktu yang dibutuhkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke suatu jamuan, sedangkan dia sedang berpuasa, hendaklah ia mengatakan, ‘Aku sedang berpuasa.’” (HR. Muslim no. 1150) Jika ia hadir, hendaknya ia mendoakan tuan rumah dengan doa-doa yang sesuai, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ “Semoga orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian, orang-orang baik makan makanan kalian, dan malaikat turun atas kalian.” (HR. Ahmad, 19: 397-398, dengan sanad yang sahih) Atau doa lain yang sesuai dengan keadaan pada saat itu. Adapun jika puasanya adalah puasa sunah, maka dibolehkan baginya untuk membatalkan puasanya. Hal ini karena membatalkan puasa sunah dengan alasan yang dibenarkan itu hukumnya diperbolehkan. Jika dengan membatalkan puasa dan ikut makan dari makanan yang disajikan saudara yang mengundangnya itu dapat menyenangkan hatinya dan membawa kebahagiaan kepadanya, maka yang lebih baik dan lebih utama adalah membatalkan puasa sunah. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan disajikan, seorang laki-laki dari kaum itu berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دعاكم أخوكم، وتكلف لكم “Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah untukmu.” Kemudian beliau berkata kepadanya, أفطر، وصم مكانه يومًا إن شئت “Berbukalah, dan gantilah puasamu di hari lain jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi, 4: 279. Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 4: 210. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 7: 11-12) Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Para ulama, yaitu salah satu pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali dan Syafi’i, berdalil dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa yang menjadi kewajiban adalah menghadiri (memenuhi) undangan, sedangkan makan tidaklah wajib meskipun orang yang diundang tidak sedang berpuasa. Hal ini karena yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan diancam jika ditinggalkan adalah menghadiri undangan, sedangkan makan tidak disebutkan sebagai sesuatu yang wajib. Sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan bersifat pilihan (opsional). Namun, makan lebih utama karena lebih sempurna dalam memenuhi undangan, lebih memuliakan pengundang, dan juga menghibur hatinya, kecuali jika ada uzur, seperti sudah makan sebelum datang, makanan yang disajikan tidak cocok untuknya, memerlukan makanan khusus, atau alasan lain yang menghalangi makan. Akan tetapi, jika memungkinkan untuk duduk bersama mereka dan makan meskipun sedikit dari jenis makanan yang disukai, seperti buah-buahan misalnya, itu lebih baik dan lebih sempurna. Adapun mazhab Zhahiriyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah [7] berpendapat bahwa makan adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika tidak berpuasa, maka hendaknya dia makan”; dan karena tujuan dari menghadiri undangan adalah untuk makan, sehingga hal itu menjadi kewajiban. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa makan tidaklah wajib; karena hadis dengan jelas memberikan pilihan kepada orang yang diundang antara makan atau tidak makan (lihat kembali teks hadis keenam di atas). Sehingga perintah dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَطْعَمْ “hendaknya ia makan’; diartikan sebagai perintah anjuran (sunah) [8]. Pendapat yang mengatakan bahwa tujuan dari undangan adalah untuk makan, maka memerlukan peninjauan kembali, karena yang dimaksud sebenarnya adalah memenuhi undangan dan hadir, serta menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, kewajiban hadir juga berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak makan [9]. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Bersambung] Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5 *** @30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 9: 247. [2] As-Sunan Al-Kubra, 8: 263. [3] Al-Irwa’, 7: 14. [4] Al-Musnad, 14: 170. [5] Lihat Syarh At-Thibi ‘ala Al-Misykat, 4: 195. [6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 7: 132. [7] Syarh Shahih Muslim, 7: 276. [8] Tharh At-Tatsrib, 7: 80. [9] Al-Mughni, 10: 197-198. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 422-425). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Teks Hadis KelimaTeks Hadis KeenamKandungan HadisKandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa?Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan?Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Teks Hadis Kelima Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang (walimah), maka hendaklah dia memenuhi undangan tersebut. Jika dia sedang berpuasa, hendaklah dia mendoakan (tuan rumah). Dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” (HR. Muslim no. 1431) Teks Hadis Keenam Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ “Jika dia mau, dia boleh makan; dan jika dia mau, dia boleh meninggalkannya.” (HR. Muslim no. 1430) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa? Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah alasan untuk tidak memenuhi undangan walimah. Seseorang yang diundang saat berpuasa, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Kehadirannya tersebut cukup untuk memenuhi maksud undangan, meskipun dia tidak ikut makan. Jika tuan rumah mengizinkannya (untuk tidak hadir), kewajiban untuk hadir pun dapat gugur. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari perkataan, فليصلِّ (falyushalli). Sebagian ulama memahaminya secara tekstual dan menafsirkannya sebagai salat yang kita kenal, yaitu ibadah salat dari takbiratul ihram hingga salam. Artinya, seseorang hadir memenuhi undangan walimah dan mendirikan salat agar mendapatkan keutamaan dari salat tersebut dan memberikan keberkahan kepada tuan rumah dan para tamu yang hadir. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “falyushalli” adalah doa (mendoakan tuan rumah). Maksudnya, hendaknya ia berdoa untuk tuan rumah dengan permohonan ampunan, keberkahan, dan petunjuk (hidayah) bagi orang yang mengundang. [1] Penafsiran “salat” sebagai “doa” juga terdapat dalam nash-nash syariat, seperti dalam firman Allah Ta’ala, وَصَلِّ عَلَيهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu adalah ketenteraman bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Penafsiran “salat” sebagai doa juga diriwayatkan oleh sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan, dalam riwayat al-Baihaqi [2]. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ “Jika dia tidak berpuasa, hendaklah dia makan; dan jika dia berpuasa, hendaknya dia berdoa.” (HR. Abu Dawud no. 3737) Dalam riwayat Ahmad melalui jalur Hisyam bin Hassan disebutkan, فَلْيُصَلِّ وَلْيَدْعُ لَهُمْ “Hendaknya dia salat dan berdoa untuk mereka.” (HR. Ahmad, 13: 172-173) Al-Albani rahimahullah mengatakan, ولعل قوله” :وليدعُ”خطأ من بعض النساخ أو الرواة، وأصله: أي: ليدع لهم “Kemungkinan besar kata ‘wal-yad’u’ adalah kesalahan dari sebagian penyalin manuskrip atau perawi, dan asalnya adalah: yaitu, hendaknya dia berdoa untuk mereka.” [3] Syekh Ahmad Syakir rahimahullah menyebutkan bahwa dia tidak menemukan dalam riwayat manapun bahwa kalimat ini berasal dari hadis marfu’ (disandarkan langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga kemungkinan besar itu adalah penjelasan yang disisipkan oleh Hisyam bin Hassan. [4] Yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’alam, adalah pendapat pertama. Sehingga orang yang diundang hendaknya salat dua rakaat di rumah si pengundang, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha [5]. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ، فَأَتَتْهُ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ، قَالَ: أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ» ثُمَّ قَامَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ البَيْتِ، فَصَلَّى غَيْرَ المَكْتُوبَةِ، “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim membawakan kurma dan lemak untuk beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikan lemak kalian ke tempatnya dan kurma kalian ke wadahnya, karena sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Lalu beliau berdiri menuju sudut rumah dan melaksanakan salat sunah … “ (HR. Bukhari no. 1982) Pendapat ini menggabungkan antara ibadah salat dan doa sekaligus. [6] Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan? Jika seorang yang berpuasa memenuhi undangan walimah, maka jika puasanya adalah puasa wajib seperti puasa nadzar atau puasa qadha Ramadan, haram baginya untuk membatalkan puasa tersebut menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Disunahkan untuk memberitahukan kondisinya bahwa dia sedang berpuasa, agar tuan rumah memahami alasannya, supaya tidak disangka bahwa dia tidak suka dengan makanan yang disajikan atau semacamnya. Menyampaikan kondisi sedang berpuasa ini tidak dianggap sebagai perbuatan riya’, melainkan sebagai bagian dari adab pergaulan yang baik dan untuk memberikan alasan pada waktu yang dibutuhkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke suatu jamuan, sedangkan dia sedang berpuasa, hendaklah ia mengatakan, ‘Aku sedang berpuasa.’” (HR. Muslim no. 1150) Jika ia hadir, hendaknya ia mendoakan tuan rumah dengan doa-doa yang sesuai, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ “Semoga orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian, orang-orang baik makan makanan kalian, dan malaikat turun atas kalian.” (HR. Ahmad, 19: 397-398, dengan sanad yang sahih) Atau doa lain yang sesuai dengan keadaan pada saat itu. Adapun jika puasanya adalah puasa sunah, maka dibolehkan baginya untuk membatalkan puasanya. Hal ini karena membatalkan puasa sunah dengan alasan yang dibenarkan itu hukumnya diperbolehkan. Jika dengan membatalkan puasa dan ikut makan dari makanan yang disajikan saudara yang mengundangnya itu dapat menyenangkan hatinya dan membawa kebahagiaan kepadanya, maka yang lebih baik dan lebih utama adalah membatalkan puasa sunah. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan disajikan, seorang laki-laki dari kaum itu berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دعاكم أخوكم، وتكلف لكم “Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah untukmu.” Kemudian beliau berkata kepadanya, أفطر، وصم مكانه يومًا إن شئت “Berbukalah, dan gantilah puasamu di hari lain jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi, 4: 279. Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 4: 210. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 7: 11-12) Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Para ulama, yaitu salah satu pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali dan Syafi’i, berdalil dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa yang menjadi kewajiban adalah menghadiri (memenuhi) undangan, sedangkan makan tidaklah wajib meskipun orang yang diundang tidak sedang berpuasa. Hal ini karena yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan diancam jika ditinggalkan adalah menghadiri undangan, sedangkan makan tidak disebutkan sebagai sesuatu yang wajib. Sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan bersifat pilihan (opsional). Namun, makan lebih utama karena lebih sempurna dalam memenuhi undangan, lebih memuliakan pengundang, dan juga menghibur hatinya, kecuali jika ada uzur, seperti sudah makan sebelum datang, makanan yang disajikan tidak cocok untuknya, memerlukan makanan khusus, atau alasan lain yang menghalangi makan. Akan tetapi, jika memungkinkan untuk duduk bersama mereka dan makan meskipun sedikit dari jenis makanan yang disukai, seperti buah-buahan misalnya, itu lebih baik dan lebih sempurna. Adapun mazhab Zhahiriyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah [7] berpendapat bahwa makan adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika tidak berpuasa, maka hendaknya dia makan”; dan karena tujuan dari menghadiri undangan adalah untuk makan, sehingga hal itu menjadi kewajiban. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa makan tidaklah wajib; karena hadis dengan jelas memberikan pilihan kepada orang yang diundang antara makan atau tidak makan (lihat kembali teks hadis keenam di atas). Sehingga perintah dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَطْعَمْ “hendaknya ia makan’; diartikan sebagai perintah anjuran (sunah) [8]. Pendapat yang mengatakan bahwa tujuan dari undangan adalah untuk makan, maka memerlukan peninjauan kembali, karena yang dimaksud sebenarnya adalah memenuhi undangan dan hadir, serta menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, kewajiban hadir juga berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak makan [9]. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Bersambung] Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5 *** @30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 9: 247. [2] As-Sunan Al-Kubra, 8: 263. [3] Al-Irwa’, 7: 14. [4] Al-Musnad, 14: 170. [5] Lihat Syarh At-Thibi ‘ala Al-Misykat, 4: 195. [6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 7: 132. [7] Syarh Shahih Muslim, 7: 276. [8] Tharh At-Tatsrib, 7: 80. [9] Al-Mughni, 10: 197-198. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 422-425). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi Toggle Teks Hadis KelimaTeks Hadis KeenamKandungan HadisKandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa?Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan?Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Teks Hadis Kelima Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang (walimah), maka hendaklah dia memenuhi undangan tersebut. Jika dia sedang berpuasa, hendaklah dia mendoakan (tuan rumah). Dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” (HR. Muslim no. 1431) Teks Hadis Keenam Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ “Jika dia mau, dia boleh makan; dan jika dia mau, dia boleh meninggalkannya.” (HR. Muslim no. 1430) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa? Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah alasan untuk tidak memenuhi undangan walimah. Seseorang yang diundang saat berpuasa, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Kehadirannya tersebut cukup untuk memenuhi maksud undangan, meskipun dia tidak ikut makan. Jika tuan rumah mengizinkannya (untuk tidak hadir), kewajiban untuk hadir pun dapat gugur. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari perkataan, فليصلِّ (falyushalli). Sebagian ulama memahaminya secara tekstual dan menafsirkannya sebagai salat yang kita kenal, yaitu ibadah salat dari takbiratul ihram hingga salam. Artinya, seseorang hadir memenuhi undangan walimah dan mendirikan salat agar mendapatkan keutamaan dari salat tersebut dan memberikan keberkahan kepada tuan rumah dan para tamu yang hadir. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “falyushalli” adalah doa (mendoakan tuan rumah). Maksudnya, hendaknya ia berdoa untuk tuan rumah dengan permohonan ampunan, keberkahan, dan petunjuk (hidayah) bagi orang yang mengundang. [1] Penafsiran “salat” sebagai “doa” juga terdapat dalam nash-nash syariat, seperti dalam firman Allah Ta’ala, وَصَلِّ عَلَيهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu adalah ketenteraman bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Penafsiran “salat” sebagai doa juga diriwayatkan oleh sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan, dalam riwayat al-Baihaqi [2]. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ “Jika dia tidak berpuasa, hendaklah dia makan; dan jika dia berpuasa, hendaknya dia berdoa.” (HR. Abu Dawud no. 3737) Dalam riwayat Ahmad melalui jalur Hisyam bin Hassan disebutkan, فَلْيُصَلِّ وَلْيَدْعُ لَهُمْ “Hendaknya dia salat dan berdoa untuk mereka.” (HR. Ahmad, 13: 172-173) Al-Albani rahimahullah mengatakan, ولعل قوله” :وليدعُ”خطأ من بعض النساخ أو الرواة، وأصله: أي: ليدع لهم “Kemungkinan besar kata ‘wal-yad’u’ adalah kesalahan dari sebagian penyalin manuskrip atau perawi, dan asalnya adalah: yaitu, hendaknya dia berdoa untuk mereka.” [3] Syekh Ahmad Syakir rahimahullah menyebutkan bahwa dia tidak menemukan dalam riwayat manapun bahwa kalimat ini berasal dari hadis marfu’ (disandarkan langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga kemungkinan besar itu adalah penjelasan yang disisipkan oleh Hisyam bin Hassan. [4] Yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’alam, adalah pendapat pertama. Sehingga orang yang diundang hendaknya salat dua rakaat di rumah si pengundang, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha [5]. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ، فَأَتَتْهُ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ، قَالَ: أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ» ثُمَّ قَامَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ البَيْتِ، فَصَلَّى غَيْرَ المَكْتُوبَةِ، “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim membawakan kurma dan lemak untuk beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikan lemak kalian ke tempatnya dan kurma kalian ke wadahnya, karena sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Lalu beliau berdiri menuju sudut rumah dan melaksanakan salat sunah … “ (HR. Bukhari no. 1982) Pendapat ini menggabungkan antara ibadah salat dan doa sekaligus. [6] Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan? Jika seorang yang berpuasa memenuhi undangan walimah, maka jika puasanya adalah puasa wajib seperti puasa nadzar atau puasa qadha Ramadan, haram baginya untuk membatalkan puasa tersebut menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Disunahkan untuk memberitahukan kondisinya bahwa dia sedang berpuasa, agar tuan rumah memahami alasannya, supaya tidak disangka bahwa dia tidak suka dengan makanan yang disajikan atau semacamnya. Menyampaikan kondisi sedang berpuasa ini tidak dianggap sebagai perbuatan riya’, melainkan sebagai bagian dari adab pergaulan yang baik dan untuk memberikan alasan pada waktu yang dibutuhkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke suatu jamuan, sedangkan dia sedang berpuasa, hendaklah ia mengatakan, ‘Aku sedang berpuasa.’” (HR. Muslim no. 1150) Jika ia hadir, hendaknya ia mendoakan tuan rumah dengan doa-doa yang sesuai, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ “Semoga orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian, orang-orang baik makan makanan kalian, dan malaikat turun atas kalian.” (HR. Ahmad, 19: 397-398, dengan sanad yang sahih) Atau doa lain yang sesuai dengan keadaan pada saat itu. Adapun jika puasanya adalah puasa sunah, maka dibolehkan baginya untuk membatalkan puasanya. Hal ini karena membatalkan puasa sunah dengan alasan yang dibenarkan itu hukumnya diperbolehkan. Jika dengan membatalkan puasa dan ikut makan dari makanan yang disajikan saudara yang mengundangnya itu dapat menyenangkan hatinya dan membawa kebahagiaan kepadanya, maka yang lebih baik dan lebih utama adalah membatalkan puasa sunah. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan disajikan, seorang laki-laki dari kaum itu berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دعاكم أخوكم، وتكلف لكم “Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah untukmu.” Kemudian beliau berkata kepadanya, أفطر، وصم مكانه يومًا إن شئت “Berbukalah, dan gantilah puasamu di hari lain jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi, 4: 279. Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 4: 210. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 7: 11-12) Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Para ulama, yaitu salah satu pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali dan Syafi’i, berdalil dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa yang menjadi kewajiban adalah menghadiri (memenuhi) undangan, sedangkan makan tidaklah wajib meskipun orang yang diundang tidak sedang berpuasa. Hal ini karena yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan diancam jika ditinggalkan adalah menghadiri undangan, sedangkan makan tidak disebutkan sebagai sesuatu yang wajib. Sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan bersifat pilihan (opsional). Namun, makan lebih utama karena lebih sempurna dalam memenuhi undangan, lebih memuliakan pengundang, dan juga menghibur hatinya, kecuali jika ada uzur, seperti sudah makan sebelum datang, makanan yang disajikan tidak cocok untuknya, memerlukan makanan khusus, atau alasan lain yang menghalangi makan. Akan tetapi, jika memungkinkan untuk duduk bersama mereka dan makan meskipun sedikit dari jenis makanan yang disukai, seperti buah-buahan misalnya, itu lebih baik dan lebih sempurna. Adapun mazhab Zhahiriyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah [7] berpendapat bahwa makan adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika tidak berpuasa, maka hendaknya dia makan”; dan karena tujuan dari menghadiri undangan adalah untuk makan, sehingga hal itu menjadi kewajiban. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa makan tidaklah wajib; karena hadis dengan jelas memberikan pilihan kepada orang yang diundang antara makan atau tidak makan (lihat kembali teks hadis keenam di atas). Sehingga perintah dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَطْعَمْ “hendaknya ia makan’; diartikan sebagai perintah anjuran (sunah) [8]. Pendapat yang mengatakan bahwa tujuan dari undangan adalah untuk makan, maka memerlukan peninjauan kembali, karena yang dimaksud sebenarnya adalah memenuhi undangan dan hadir, serta menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, kewajiban hadir juga berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak makan [9]. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Bersambung] Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5 *** @30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 9: 247. [2] As-Sunan Al-Kubra, 8: 263. [3] Al-Irwa’, 7: 14. [4] Al-Musnad, 14: 170. [5] Lihat Syarh At-Thibi ‘ala Al-Misykat, 4: 195. [6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 7: 132. [7] Syarh Shahih Muslim, 7: 276. [8] Tharh At-Tatsrib, 7: 80. [9] Al-Mughni, 10: 197-198. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 422-425). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi Toggle Teks Hadis KelimaTeks Hadis KeenamKandungan HadisKandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa?Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan?Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Teks Hadis Kelima Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذَا دُعِيَ أحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang (walimah), maka hendaklah dia memenuhi undangan tersebut. Jika dia sedang berpuasa, hendaklah dia mendoakan (tuan rumah). Dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” (HR. Muslim no. 1431) Teks Hadis Keenam Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ “Jika dia mau, dia boleh makan; dan jika dia mau, dia boleh meninggalkannya.” (HR. Muslim no. 1430) Kandungan Hadis Kandungan pertama: Wajibkah memenuhi undangan walimah jika sedang berpuasa? Hadis ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah alasan untuk tidak memenuhi undangan walimah. Seseorang yang diundang saat berpuasa, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Kehadirannya tersebut cukup untuk memenuhi maksud undangan, meskipun dia tidak ikut makan. Jika tuan rumah mengizinkannya (untuk tidak hadir), kewajiban untuk hadir pun dapat gugur. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari perkataan, فليصلِّ (falyushalli). Sebagian ulama memahaminya secara tekstual dan menafsirkannya sebagai salat yang kita kenal, yaitu ibadah salat dari takbiratul ihram hingga salam. Artinya, seseorang hadir memenuhi undangan walimah dan mendirikan salat agar mendapatkan keutamaan dari salat tersebut dan memberikan keberkahan kepada tuan rumah dan para tamu yang hadir. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “falyushalli” adalah doa (mendoakan tuan rumah). Maksudnya, hendaknya ia berdoa untuk tuan rumah dengan permohonan ampunan, keberkahan, dan petunjuk (hidayah) bagi orang yang mengundang. [1] Penafsiran “salat” sebagai “doa” juga terdapat dalam nash-nash syariat, seperti dalam firman Allah Ta’ala, وَصَلِّ عَلَيهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu adalah ketenteraman bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Penafsiran “salat” sebagai doa juga diriwayatkan oleh sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan, dalam riwayat al-Baihaqi [2]. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ “Jika dia tidak berpuasa, hendaklah dia makan; dan jika dia berpuasa, hendaknya dia berdoa.” (HR. Abu Dawud no. 3737) Dalam riwayat Ahmad melalui jalur Hisyam bin Hassan disebutkan, فَلْيُصَلِّ وَلْيَدْعُ لَهُمْ “Hendaknya dia salat dan berdoa untuk mereka.” (HR. Ahmad, 13: 172-173) Al-Albani rahimahullah mengatakan, ولعل قوله” :وليدعُ”خطأ من بعض النساخ أو الرواة، وأصله: أي: ليدع لهم “Kemungkinan besar kata ‘wal-yad’u’ adalah kesalahan dari sebagian penyalin manuskrip atau perawi, dan asalnya adalah: yaitu, hendaknya dia berdoa untuk mereka.” [3] Syekh Ahmad Syakir rahimahullah menyebutkan bahwa dia tidak menemukan dalam riwayat manapun bahwa kalimat ini berasal dari hadis marfu’ (disandarkan langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), sehingga kemungkinan besar itu adalah penjelasan yang disisipkan oleh Hisyam bin Hassan. [4] Yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’alam, adalah pendapat pertama. Sehingga orang yang diundang hendaknya salat dua rakaat di rumah si pengundang, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha [5]. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ، فَأَتَتْهُ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ، قَالَ: أَعِيدُوا سَمْنَكُمْ فِي سِقَائِهِ، وَتَمْرَكُمْ فِي وِعَائِهِ، فَإِنِّي صَائِمٌ» ثُمَّ قَامَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ البَيْتِ، فَصَلَّى غَيْرَ المَكْتُوبَةِ، “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim membawakan kurma dan lemak untuk beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikan lemak kalian ke tempatnya dan kurma kalian ke wadahnya, karena sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Lalu beliau berdiri menuju sudut rumah dan melaksanakan salat sunah … “ (HR. Bukhari no. 1982) Pendapat ini menggabungkan antara ibadah salat dan doa sekaligus. [6] Kandungan kedua: Jika sedang berpuasa, apakah puasanya dibatalkan? Jika seorang yang berpuasa memenuhi undangan walimah, maka jika puasanya adalah puasa wajib seperti puasa nadzar atau puasa qadha Ramadan, haram baginya untuk membatalkan puasa tersebut menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Disunahkan untuk memberitahukan kondisinya bahwa dia sedang berpuasa, agar tuan rumah memahami alasannya, supaya tidak disangka bahwa dia tidak suka dengan makanan yang disajikan atau semacamnya. Menyampaikan kondisi sedang berpuasa ini tidak dianggap sebagai perbuatan riya’, melainkan sebagai bagian dari adab pergaulan yang baik dan untuk memberikan alasan pada waktu yang dibutuhkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke suatu jamuan, sedangkan dia sedang berpuasa, hendaklah ia mengatakan, ‘Aku sedang berpuasa.’” (HR. Muslim no. 1150) Jika ia hadir, hendaknya ia mendoakan tuan rumah dengan doa-doa yang sesuai, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَتَنَزَّلَتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ “Semoga orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian, orang-orang baik makan makanan kalian, dan malaikat turun atas kalian.” (HR. Ahmad, 19: 397-398, dengan sanad yang sahih) Atau doa lain yang sesuai dengan keadaan pada saat itu. Adapun jika puasanya adalah puasa sunah, maka dibolehkan baginya untuk membatalkan puasanya. Hal ini karena membatalkan puasa sunah dengan alasan yang dibenarkan itu hukumnya diperbolehkan. Jika dengan membatalkan puasa dan ikut makan dari makanan yang disajikan saudara yang mengundangnya itu dapat menyenangkan hatinya dan membawa kebahagiaan kepadanya, maka yang lebih baik dan lebih utama adalah membatalkan puasa sunah. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa dia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan disajikan, seorang laki-laki dari kaum itu berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دعاكم أخوكم، وتكلف لكم “Saudaramu telah mengundangmu dan bersusah payah untukmu.” Kemudian beliau berkata kepadanya, أفطر، وصم مكانه يومًا إن شئت “Berbukalah, dan gantilah puasamu di hari lain jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi, 4: 279. Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 4: 210. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 7: 11-12) Kandungan ketiga: Jika memenuhi undangan walimah, apakah harus makan? Para ulama, yaitu salah satu pendapat terkuat dalam mazhab Hanbali dan Syafi’i, berdalil dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa yang menjadi kewajiban adalah menghadiri (memenuhi) undangan, sedangkan makan tidaklah wajib meskipun orang yang diundang tidak sedang berpuasa. Hal ini karena yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan diancam jika ditinggalkan adalah menghadiri undangan, sedangkan makan tidak disebutkan sebagai sesuatu yang wajib. Sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa makan bersifat pilihan (opsional). Namun, makan lebih utama karena lebih sempurna dalam memenuhi undangan, lebih memuliakan pengundang, dan juga menghibur hatinya, kecuali jika ada uzur, seperti sudah makan sebelum datang, makanan yang disajikan tidak cocok untuknya, memerlukan makanan khusus, atau alasan lain yang menghalangi makan. Akan tetapi, jika memungkinkan untuk duduk bersama mereka dan makan meskipun sedikit dari jenis makanan yang disukai, seperti buah-buahan misalnya, itu lebih baik dan lebih sempurna. Adapun mazhab Zhahiriyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah [7] berpendapat bahwa makan adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَإنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika tidak berpuasa, maka hendaknya dia makan”; dan karena tujuan dari menghadiri undangan adalah untuk makan, sehingga hal itu menjadi kewajiban. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa makan tidaklah wajib; karena hadis dengan jelas memberikan pilihan kepada orang yang diundang antara makan atau tidak makan (lihat kembali teks hadis keenam di atas). Sehingga perintah dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَلْيَطْعَمْ “hendaknya ia makan’; diartikan sebagai perintah anjuran (sunah) [8]. Pendapat yang mengatakan bahwa tujuan dari undangan adalah untuk makan, maka memerlukan peninjauan kembali, karena yang dimaksud sebenarnya adalah memenuhi undangan dan hadir, serta menaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, kewajiban hadir juga berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak makan [9]. Wallahu Ta’ala a’lam. [10] [Bersambung] Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5 *** @30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 9: 247. [2] As-Sunan Al-Kubra, 8: 263. [3] Al-Irwa’, 7: 14. [4] Al-Musnad, 14: 170. [5] Lihat Syarh At-Thibi ‘ala Al-Misykat, 4: 195. [6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 7: 132. [7] Syarh Shahih Muslim, 7: 276. [8] Tharh At-Tatsrib, 7: 80. [9] Al-Mughni, 10: 197-198. [10] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 422-425). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhiSyarat pertamaSyarat keduaSyarat ketigaSyarat keempatSyarat kelimaSyarat keenam Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhi Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk wajibnya memenuhi undangan walimah. Syarat-syarat ini diambil dari prinsip-prinsip umum syariat dan dari kejadian-kejadian yang terjadi pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antara syarat-syarat yang penting adalah: Syarat pertama Syarat pertama adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim. Jika orang yang mengundang adalah non-muslim dan dia mengundang ke acara walimah, misalnya, maka tidak wajib untuk memenuhi undangannya. Akan tetapi, diperbolehkan datang asalkan tidak ada maksud untuk menjalin kasih sayang (atas dasar agama) dengannya. Selain itu, makanan mereka bisa dianggap tidak suci (tidak halal) karena kemungkinan adanya najis (misalnya, babi). Jika undangan tersebut berkaitan dengan ritual keagamaan mereka, seperti perayaan hari besar agama, maka haram untuk memenuhi undangan tersebut. Karena hal itu berarti menyetujui (rida) ritual keagamaan mereka dan menyetujui apa yang mereka percayai berupa akidah kekufuran dan kesesatan. Oleh karena itu, dilarang untuk mengucapkan selamat kepada mereka ketika perayaan hari besar mereka. Syarat kedua Syarat lainnya adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim yang lurus agamanya (bukan orang fasik). Jika dia adalah seseorang yang terang-terangan melakukan maksiat (dosa besar, disebut sebagai mujaahir) dan ada manfaat (maslahat) dalam meng-hajr (memboikot) serta tidak memenuhi undangannya, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi. Namun, jika tidak ada manfaat dalam meng-hajr, maka tidak perlu diboikot, karena pada dasarnya dilarang untuk melakukan hajr. Akan tetapi, jika ada manfaat yang jelas dari hajr, maka disyariatkan memboikotnya, baik hukumnya wajib ataukah sunah. Syarat ketiga Pengundang harus menyebutkan (nama) orang yang diundang dan menyebutkan secara khusus bahwa undangan tersebut ditujukan kepadanya, baik mengundang secara langsung dengan lisan, melalui telepon, atau dengan mengirimkan utusan untuk menyampaikan undangan. Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa pengundang memang bermaksud untuk mengundang dan mengharapkan kehadiran orang tersebut, sehingga dia merasa kecewa jika orang yang diundang tidak hadir dan merasakan ketidakhadirannya di antara para tamu yang lain. Adapun jika undangan itu bersifat umum, seperti undangan terbuka untuk semua orang, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Contohnya, jika seseorang berkata, “Undanglah siapa saja yang kamu temui”; atau memberikan beberapa kartu undangan untuk dibagikan, dan undangan tersebut tidak menunjukkan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada orang (person) tertentu. Dalam kasus semacam ini, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. [1] Hal ini karena pemilik acara (pengundang) tidak mengkhususkan undangan tersebut kepada orang (person) tertentu. Sehingga apabila orang tersebut tidak hadir, hati pengundang tidak akan merasa kecewa, dan ia tidak akan menanyakan tentang ketidakhadirannya. Terdapat pengecualian apabila yang diundang adalah kerabat atau rekan (sahabat), dan diketahui apabila yang diundang tidak hadir, hal itu akan dianggap sebagai pemutusan hubungan silaturahmi atau pelanggaran terhadap hak pertemanan dan persahabatan. Atau jika diketahui bahwa pengundang akan merasa senang dengan kehadirannya, maka sebaiknya ia memenuhi undangan tersebut. Adapun pendapat sebagian ahli fikih yang menyatakan bahwa jika undangan bersifat umum, maka tidak dianjurkan untuk memenuhinya [2]; maka pendapat ini perlu ditinjau kembali. Yang benar, undangan tersebut boleh dipenuhi, meskipun tidak wajib. Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah pernikahannya dengan Zainab radhiyallahu ‘anha, ادْعُ لِي رِجَالًا – سَمَّاهُمْ – وَادْعُ لِي مَنْ لَقِيتَ “Undanglah untukku beberapa orang yang disebutkan namanya, dan undanglah siapa saja yang kamu temui … “ (HR. Bukhari no. 5163) Syarat keempat Tidak boleh ada kemungkaran dalam undangan tersebut, seperti hiburan yang berlebihan, musik, ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), disediakan rokok, khamr (minuman keras), dan hal-hal lain yang termasuk kemungkaran. [3] Hal ini dibatasi dengan syarat bahwa jika seseorang (yang diundang) tersebut tidak mampu mengubah kemungkaran tersebut, maka haram baginya untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2) Dan juga firman-Nya, وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ “Dan sungguh, Dia telah menurunkan larangan kepadamu dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’: 140) Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Wahai sekalian manusia, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليه الخمر “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja (hidangan) yang di atasnya diedarkan (disajikan) khamr (minuman keras) … “ (HR. Ahmad, 1: 377. Sanadnya dha’if, akan tetapi naik ke derajat hasan lighairihi karena jalan-jalan dan syawahid yang lain. Lihat Fathul Baari, 9: 250) Dan dari Abu Mas’ud –’Uqbah bin ‘Amr– bahwa ada seorang pria yang membuat makanan untuknya dan mengundangnya. Dia berkata, “Apakah di rumah itu ada gambar (makhluk bernyawa, pent.)?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Maka dia enggan masuk sampai gambar itu dihilangkan, lalu dia pun masuk. (HR. Al-Baihaqi, 7: 268. Sanadnya sahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 9: 249) Al-Auza’i rahimahullah berkata, لا ندخل بيتًا فيه طبل ولا مِعزاف “Kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada rebana atau alat musik.” [4] Namun, apabila seseorang mampu mengubah kemungkaran tersebut dengan jabatan (kewenangan atau otoritasnya) atau kedudukannya di masyarakat, maka dia boleh hadir dan mengubah kemungkaran itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya.” (HR. Muslim no. 49) Inilah yang wajib bagi seorang muslim, yaitu memiliki semangat tinggi, kecemburuan terhadap agama, dan kekuatan, sehingga dia tidak boleh merendahkan dirinya saat melihat kemungkaran, agar Allah memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ “Orang beriman yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang beriman yang lemah, dan pada setiap keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664) Syarat kelima Orang yang diundang tidak memiliki uzur (alasan yang bisa dibenarkan) seperti sakit, safar (bepergian jauh), hujan lebat, merawat orang sakit, atau khawatir akan keselamatan diri, keluarga, atau harta benda. Semua kewajiban syariat gugur dengan adanya uzur, berdasarkan kaidah, لا واجب مع العجز “Tidak ada kewajiban ketika ada ketidakmampuan”; yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Termasuk uzur, sebagaimana disebutkan para ulama, adalah ketika orang yang diundang menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang (kalau tidak bisa hadir) dan pengundang menerima permintaan maaf tersebut, maka kewajiban memenuhi undangan itu gugur. [5] Syarat keenam Undangan itu harus pada kesempatan pertama. Jika pengundang mengundang lagi untuk acara yang sama pada kesempatan kedua, maka tidak wajib memenuhi undangannya. Ada syarat-syarat lain, dan Ibnu al-Iraqi rahimahullah dalam syarah “at-Taqrib” menyebutkan ada tujuh belas syarat, meskipun beberapa di antaranya masih diperdebatkan. [6] Wallahu Ta’ala a’lam. [7] [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** @Fall, 30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Qaulul Mufiid ‘an Kitabit Tauhiid, 3: 113; Syarh Al-Mumti’, 12: 331. [2] Lihat Al-Mughni, 10: 194. [3] Sebagian ulama memberikan catatan bahwa apabila kemungkaran tersebut berasal dari tamu undangan, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah. Misalnya, pada asalnya tuan rumah tidak menyediakan rokok. Akan tetapi, banyak dari tamu undangan yang datang dan membawa rokok sendiri, kemudian merokok di tempat walimah. Dalam kasus seperti ini, memenuhi undangan tetap wajib. Kemungkaran yang menyebabkan tidak wajib mendatangi walimah adalah kemungkaran yang memang berasal dari tuan rumah. (Faedah dari ceramah Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah di sini) [4] Al-Albani menyandarkan pada Adab az-Zafaf (hal. 94) kepada Abu al-Hasan al-Harbi dalam Al-Fawaid al-Muntaqa dengan sanad yang sahih darinya. [5] Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 8: 246. [6] Lihat Tharh At-Tatsrib, 7: 71. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 419-421). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum-Hukum terkait Walimah (Pesta Pernikahan) (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhiSyarat pertamaSyarat keduaSyarat ketigaSyarat keempatSyarat kelimaSyarat keenam Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhi Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk wajibnya memenuhi undangan walimah. Syarat-syarat ini diambil dari prinsip-prinsip umum syariat dan dari kejadian-kejadian yang terjadi pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antara syarat-syarat yang penting adalah: Syarat pertama Syarat pertama adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim. Jika orang yang mengundang adalah non-muslim dan dia mengundang ke acara walimah, misalnya, maka tidak wajib untuk memenuhi undangannya. Akan tetapi, diperbolehkan datang asalkan tidak ada maksud untuk menjalin kasih sayang (atas dasar agama) dengannya. Selain itu, makanan mereka bisa dianggap tidak suci (tidak halal) karena kemungkinan adanya najis (misalnya, babi). Jika undangan tersebut berkaitan dengan ritual keagamaan mereka, seperti perayaan hari besar agama, maka haram untuk memenuhi undangan tersebut. Karena hal itu berarti menyetujui (rida) ritual keagamaan mereka dan menyetujui apa yang mereka percayai berupa akidah kekufuran dan kesesatan. Oleh karena itu, dilarang untuk mengucapkan selamat kepada mereka ketika perayaan hari besar mereka. Syarat kedua Syarat lainnya adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim yang lurus agamanya (bukan orang fasik). Jika dia adalah seseorang yang terang-terangan melakukan maksiat (dosa besar, disebut sebagai mujaahir) dan ada manfaat (maslahat) dalam meng-hajr (memboikot) serta tidak memenuhi undangannya, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi. Namun, jika tidak ada manfaat dalam meng-hajr, maka tidak perlu diboikot, karena pada dasarnya dilarang untuk melakukan hajr. Akan tetapi, jika ada manfaat yang jelas dari hajr, maka disyariatkan memboikotnya, baik hukumnya wajib ataukah sunah. Syarat ketiga Pengundang harus menyebutkan (nama) orang yang diundang dan menyebutkan secara khusus bahwa undangan tersebut ditujukan kepadanya, baik mengundang secara langsung dengan lisan, melalui telepon, atau dengan mengirimkan utusan untuk menyampaikan undangan. Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa pengundang memang bermaksud untuk mengundang dan mengharapkan kehadiran orang tersebut, sehingga dia merasa kecewa jika orang yang diundang tidak hadir dan merasakan ketidakhadirannya di antara para tamu yang lain. Adapun jika undangan itu bersifat umum, seperti undangan terbuka untuk semua orang, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Contohnya, jika seseorang berkata, “Undanglah siapa saja yang kamu temui”; atau memberikan beberapa kartu undangan untuk dibagikan, dan undangan tersebut tidak menunjukkan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada orang (person) tertentu. Dalam kasus semacam ini, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. [1] Hal ini karena pemilik acara (pengundang) tidak mengkhususkan undangan tersebut kepada orang (person) tertentu. Sehingga apabila orang tersebut tidak hadir, hati pengundang tidak akan merasa kecewa, dan ia tidak akan menanyakan tentang ketidakhadirannya. Terdapat pengecualian apabila yang diundang adalah kerabat atau rekan (sahabat), dan diketahui apabila yang diundang tidak hadir, hal itu akan dianggap sebagai pemutusan hubungan silaturahmi atau pelanggaran terhadap hak pertemanan dan persahabatan. Atau jika diketahui bahwa pengundang akan merasa senang dengan kehadirannya, maka sebaiknya ia memenuhi undangan tersebut. Adapun pendapat sebagian ahli fikih yang menyatakan bahwa jika undangan bersifat umum, maka tidak dianjurkan untuk memenuhinya [2]; maka pendapat ini perlu ditinjau kembali. Yang benar, undangan tersebut boleh dipenuhi, meskipun tidak wajib. Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah pernikahannya dengan Zainab radhiyallahu ‘anha, ادْعُ لِي رِجَالًا – سَمَّاهُمْ – وَادْعُ لِي مَنْ لَقِيتَ “Undanglah untukku beberapa orang yang disebutkan namanya, dan undanglah siapa saja yang kamu temui … “ (HR. Bukhari no. 5163) Syarat keempat Tidak boleh ada kemungkaran dalam undangan tersebut, seperti hiburan yang berlebihan, musik, ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), disediakan rokok, khamr (minuman keras), dan hal-hal lain yang termasuk kemungkaran. [3] Hal ini dibatasi dengan syarat bahwa jika seseorang (yang diundang) tersebut tidak mampu mengubah kemungkaran tersebut, maka haram baginya untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2) Dan juga firman-Nya, وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ “Dan sungguh, Dia telah menurunkan larangan kepadamu dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’: 140) Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Wahai sekalian manusia, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليه الخمر “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja (hidangan) yang di atasnya diedarkan (disajikan) khamr (minuman keras) … “ (HR. Ahmad, 1: 377. Sanadnya dha’if, akan tetapi naik ke derajat hasan lighairihi karena jalan-jalan dan syawahid yang lain. Lihat Fathul Baari, 9: 250) Dan dari Abu Mas’ud –’Uqbah bin ‘Amr– bahwa ada seorang pria yang membuat makanan untuknya dan mengundangnya. Dia berkata, “Apakah di rumah itu ada gambar (makhluk bernyawa, pent.)?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Maka dia enggan masuk sampai gambar itu dihilangkan, lalu dia pun masuk. (HR. Al-Baihaqi, 7: 268. Sanadnya sahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 9: 249) Al-Auza’i rahimahullah berkata, لا ندخل بيتًا فيه طبل ولا مِعزاف “Kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada rebana atau alat musik.” [4] Namun, apabila seseorang mampu mengubah kemungkaran tersebut dengan jabatan (kewenangan atau otoritasnya) atau kedudukannya di masyarakat, maka dia boleh hadir dan mengubah kemungkaran itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya.” (HR. Muslim no. 49) Inilah yang wajib bagi seorang muslim, yaitu memiliki semangat tinggi, kecemburuan terhadap agama, dan kekuatan, sehingga dia tidak boleh merendahkan dirinya saat melihat kemungkaran, agar Allah memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ “Orang beriman yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang beriman yang lemah, dan pada setiap keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664) Syarat kelima Orang yang diundang tidak memiliki uzur (alasan yang bisa dibenarkan) seperti sakit, safar (bepergian jauh), hujan lebat, merawat orang sakit, atau khawatir akan keselamatan diri, keluarga, atau harta benda. Semua kewajiban syariat gugur dengan adanya uzur, berdasarkan kaidah, لا واجب مع العجز “Tidak ada kewajiban ketika ada ketidakmampuan”; yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Termasuk uzur, sebagaimana disebutkan para ulama, adalah ketika orang yang diundang menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang (kalau tidak bisa hadir) dan pengundang menerima permintaan maaf tersebut, maka kewajiban memenuhi undangan itu gugur. [5] Syarat keenam Undangan itu harus pada kesempatan pertama. Jika pengundang mengundang lagi untuk acara yang sama pada kesempatan kedua, maka tidak wajib memenuhi undangannya. Ada syarat-syarat lain, dan Ibnu al-Iraqi rahimahullah dalam syarah “at-Taqrib” menyebutkan ada tujuh belas syarat, meskipun beberapa di antaranya masih diperdebatkan. [6] Wallahu Ta’ala a’lam. [7] [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** @Fall, 30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Qaulul Mufiid ‘an Kitabit Tauhiid, 3: 113; Syarh Al-Mumti’, 12: 331. [2] Lihat Al-Mughni, 10: 194. [3] Sebagian ulama memberikan catatan bahwa apabila kemungkaran tersebut berasal dari tamu undangan, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah. Misalnya, pada asalnya tuan rumah tidak menyediakan rokok. Akan tetapi, banyak dari tamu undangan yang datang dan membawa rokok sendiri, kemudian merokok di tempat walimah. Dalam kasus seperti ini, memenuhi undangan tetap wajib. Kemungkaran yang menyebabkan tidak wajib mendatangi walimah adalah kemungkaran yang memang berasal dari tuan rumah. (Faedah dari ceramah Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah di sini) [4] Al-Albani menyandarkan pada Adab az-Zafaf (hal. 94) kepada Abu al-Hasan al-Harbi dalam Al-Fawaid al-Muntaqa dengan sanad yang sahih darinya. [5] Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 8: 246. [6] Lihat Tharh At-Tatsrib, 7: 71. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 419-421). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi Toggle Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhiSyarat pertamaSyarat keduaSyarat ketigaSyarat keempatSyarat kelimaSyarat keenam Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhi Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk wajibnya memenuhi undangan walimah. Syarat-syarat ini diambil dari prinsip-prinsip umum syariat dan dari kejadian-kejadian yang terjadi pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antara syarat-syarat yang penting adalah: Syarat pertama Syarat pertama adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim. Jika orang yang mengundang adalah non-muslim dan dia mengundang ke acara walimah, misalnya, maka tidak wajib untuk memenuhi undangannya. Akan tetapi, diperbolehkan datang asalkan tidak ada maksud untuk menjalin kasih sayang (atas dasar agama) dengannya. Selain itu, makanan mereka bisa dianggap tidak suci (tidak halal) karena kemungkinan adanya najis (misalnya, babi). Jika undangan tersebut berkaitan dengan ritual keagamaan mereka, seperti perayaan hari besar agama, maka haram untuk memenuhi undangan tersebut. Karena hal itu berarti menyetujui (rida) ritual keagamaan mereka dan menyetujui apa yang mereka percayai berupa akidah kekufuran dan kesesatan. Oleh karena itu, dilarang untuk mengucapkan selamat kepada mereka ketika perayaan hari besar mereka. Syarat kedua Syarat lainnya adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim yang lurus agamanya (bukan orang fasik). Jika dia adalah seseorang yang terang-terangan melakukan maksiat (dosa besar, disebut sebagai mujaahir) dan ada manfaat (maslahat) dalam meng-hajr (memboikot) serta tidak memenuhi undangannya, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi. Namun, jika tidak ada manfaat dalam meng-hajr, maka tidak perlu diboikot, karena pada dasarnya dilarang untuk melakukan hajr. Akan tetapi, jika ada manfaat yang jelas dari hajr, maka disyariatkan memboikotnya, baik hukumnya wajib ataukah sunah. Syarat ketiga Pengundang harus menyebutkan (nama) orang yang diundang dan menyebutkan secara khusus bahwa undangan tersebut ditujukan kepadanya, baik mengundang secara langsung dengan lisan, melalui telepon, atau dengan mengirimkan utusan untuk menyampaikan undangan. Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa pengundang memang bermaksud untuk mengundang dan mengharapkan kehadiran orang tersebut, sehingga dia merasa kecewa jika orang yang diundang tidak hadir dan merasakan ketidakhadirannya di antara para tamu yang lain. Adapun jika undangan itu bersifat umum, seperti undangan terbuka untuk semua orang, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Contohnya, jika seseorang berkata, “Undanglah siapa saja yang kamu temui”; atau memberikan beberapa kartu undangan untuk dibagikan, dan undangan tersebut tidak menunjukkan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada orang (person) tertentu. Dalam kasus semacam ini, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. [1] Hal ini karena pemilik acara (pengundang) tidak mengkhususkan undangan tersebut kepada orang (person) tertentu. Sehingga apabila orang tersebut tidak hadir, hati pengundang tidak akan merasa kecewa, dan ia tidak akan menanyakan tentang ketidakhadirannya. Terdapat pengecualian apabila yang diundang adalah kerabat atau rekan (sahabat), dan diketahui apabila yang diundang tidak hadir, hal itu akan dianggap sebagai pemutusan hubungan silaturahmi atau pelanggaran terhadap hak pertemanan dan persahabatan. Atau jika diketahui bahwa pengundang akan merasa senang dengan kehadirannya, maka sebaiknya ia memenuhi undangan tersebut. Adapun pendapat sebagian ahli fikih yang menyatakan bahwa jika undangan bersifat umum, maka tidak dianjurkan untuk memenuhinya [2]; maka pendapat ini perlu ditinjau kembali. Yang benar, undangan tersebut boleh dipenuhi, meskipun tidak wajib. Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah pernikahannya dengan Zainab radhiyallahu ‘anha, ادْعُ لِي رِجَالًا – سَمَّاهُمْ – وَادْعُ لِي مَنْ لَقِيتَ “Undanglah untukku beberapa orang yang disebutkan namanya, dan undanglah siapa saja yang kamu temui … “ (HR. Bukhari no. 5163) Syarat keempat Tidak boleh ada kemungkaran dalam undangan tersebut, seperti hiburan yang berlebihan, musik, ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), disediakan rokok, khamr (minuman keras), dan hal-hal lain yang termasuk kemungkaran. [3] Hal ini dibatasi dengan syarat bahwa jika seseorang (yang diundang) tersebut tidak mampu mengubah kemungkaran tersebut, maka haram baginya untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2) Dan juga firman-Nya, وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ “Dan sungguh, Dia telah menurunkan larangan kepadamu dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’: 140) Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Wahai sekalian manusia, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليه الخمر “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja (hidangan) yang di atasnya diedarkan (disajikan) khamr (minuman keras) … “ (HR. Ahmad, 1: 377. Sanadnya dha’if, akan tetapi naik ke derajat hasan lighairihi karena jalan-jalan dan syawahid yang lain. Lihat Fathul Baari, 9: 250) Dan dari Abu Mas’ud –’Uqbah bin ‘Amr– bahwa ada seorang pria yang membuat makanan untuknya dan mengundangnya. Dia berkata, “Apakah di rumah itu ada gambar (makhluk bernyawa, pent.)?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Maka dia enggan masuk sampai gambar itu dihilangkan, lalu dia pun masuk. (HR. Al-Baihaqi, 7: 268. Sanadnya sahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 9: 249) Al-Auza’i rahimahullah berkata, لا ندخل بيتًا فيه طبل ولا مِعزاف “Kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada rebana atau alat musik.” [4] Namun, apabila seseorang mampu mengubah kemungkaran tersebut dengan jabatan (kewenangan atau otoritasnya) atau kedudukannya di masyarakat, maka dia boleh hadir dan mengubah kemungkaran itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya.” (HR. Muslim no. 49) Inilah yang wajib bagi seorang muslim, yaitu memiliki semangat tinggi, kecemburuan terhadap agama, dan kekuatan, sehingga dia tidak boleh merendahkan dirinya saat melihat kemungkaran, agar Allah memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ “Orang beriman yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang beriman yang lemah, dan pada setiap keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664) Syarat kelima Orang yang diundang tidak memiliki uzur (alasan yang bisa dibenarkan) seperti sakit, safar (bepergian jauh), hujan lebat, merawat orang sakit, atau khawatir akan keselamatan diri, keluarga, atau harta benda. Semua kewajiban syariat gugur dengan adanya uzur, berdasarkan kaidah, لا واجب مع العجز “Tidak ada kewajiban ketika ada ketidakmampuan”; yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Termasuk uzur, sebagaimana disebutkan para ulama, adalah ketika orang yang diundang menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang (kalau tidak bisa hadir) dan pengundang menerima permintaan maaf tersebut, maka kewajiban memenuhi undangan itu gugur. [5] Syarat keenam Undangan itu harus pada kesempatan pertama. Jika pengundang mengundang lagi untuk acara yang sama pada kesempatan kedua, maka tidak wajib memenuhi undangannya. Ada syarat-syarat lain, dan Ibnu al-Iraqi rahimahullah dalam syarah “at-Taqrib” menyebutkan ada tujuh belas syarat, meskipun beberapa di antaranya masih diperdebatkan. [6] Wallahu Ta’ala a’lam. [7] [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** @Fall, 30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Qaulul Mufiid ‘an Kitabit Tauhiid, 3: 113; Syarh Al-Mumti’, 12: 331. [2] Lihat Al-Mughni, 10: 194. [3] Sebagian ulama memberikan catatan bahwa apabila kemungkaran tersebut berasal dari tamu undangan, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah. Misalnya, pada asalnya tuan rumah tidak menyediakan rokok. Akan tetapi, banyak dari tamu undangan yang datang dan membawa rokok sendiri, kemudian merokok di tempat walimah. Dalam kasus seperti ini, memenuhi undangan tetap wajib. Kemungkaran yang menyebabkan tidak wajib mendatangi walimah adalah kemungkaran yang memang berasal dari tuan rumah. (Faedah dari ceramah Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah di sini) [4] Al-Albani menyandarkan pada Adab az-Zafaf (hal. 94) kepada Abu al-Hasan al-Harbi dalam Al-Fawaid al-Muntaqa dengan sanad yang sahih darinya. [5] Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 8: 246. [6] Lihat Tharh At-Tatsrib, 7: 71. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 419-421). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi Toggle Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhiSyarat pertamaSyarat keduaSyarat ketigaSyarat keempatSyarat kelimaSyarat keenam Syarat-syarat undangan walimah yang wajib dipenuhi Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk wajibnya memenuhi undangan walimah. Syarat-syarat ini diambil dari prinsip-prinsip umum syariat dan dari kejadian-kejadian yang terjadi pada masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di antara syarat-syarat yang penting adalah: Syarat pertama Syarat pertama adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim. Jika orang yang mengundang adalah non-muslim dan dia mengundang ke acara walimah, misalnya, maka tidak wajib untuk memenuhi undangannya. Akan tetapi, diperbolehkan datang asalkan tidak ada maksud untuk menjalin kasih sayang (atas dasar agama) dengannya. Selain itu, makanan mereka bisa dianggap tidak suci (tidak halal) karena kemungkinan adanya najis (misalnya, babi). Jika undangan tersebut berkaitan dengan ritual keagamaan mereka, seperti perayaan hari besar agama, maka haram untuk memenuhi undangan tersebut. Karena hal itu berarti menyetujui (rida) ritual keagamaan mereka dan menyetujui apa yang mereka percayai berupa akidah kekufuran dan kesesatan. Oleh karena itu, dilarang untuk mengucapkan selamat kepada mereka ketika perayaan hari besar mereka. Syarat kedua Syarat lainnya adalah bahwa orang yang mengundang harus seorang muslim yang lurus agamanya (bukan orang fasik). Jika dia adalah seseorang yang terang-terangan melakukan maksiat (dosa besar, disebut sebagai mujaahir) dan ada manfaat (maslahat) dalam meng-hajr (memboikot) serta tidak memenuhi undangannya, maka undangan tersebut tidak wajib dipenuhi. Namun, jika tidak ada manfaat dalam meng-hajr, maka tidak perlu diboikot, karena pada dasarnya dilarang untuk melakukan hajr. Akan tetapi, jika ada manfaat yang jelas dari hajr, maka disyariatkan memboikotnya, baik hukumnya wajib ataukah sunah. Syarat ketiga Pengundang harus menyebutkan (nama) orang yang diundang dan menyebutkan secara khusus bahwa undangan tersebut ditujukan kepadanya, baik mengundang secara langsung dengan lisan, melalui telepon, atau dengan mengirimkan utusan untuk menyampaikan undangan. Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa pengundang memang bermaksud untuk mengundang dan mengharapkan kehadiran orang tersebut, sehingga dia merasa kecewa jika orang yang diundang tidak hadir dan merasakan ketidakhadirannya di antara para tamu yang lain. Adapun jika undangan itu bersifat umum, seperti undangan terbuka untuk semua orang, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. Contohnya, jika seseorang berkata, “Undanglah siapa saja yang kamu temui”; atau memberikan beberapa kartu undangan untuk dibagikan, dan undangan tersebut tidak menunjukkan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada orang (person) tertentu. Dalam kasus semacam ini, maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut. [1] Hal ini karena pemilik acara (pengundang) tidak mengkhususkan undangan tersebut kepada orang (person) tertentu. Sehingga apabila orang tersebut tidak hadir, hati pengundang tidak akan merasa kecewa, dan ia tidak akan menanyakan tentang ketidakhadirannya. Terdapat pengecualian apabila yang diundang adalah kerabat atau rekan (sahabat), dan diketahui apabila yang diundang tidak hadir, hal itu akan dianggap sebagai pemutusan hubungan silaturahmi atau pelanggaran terhadap hak pertemanan dan persahabatan. Atau jika diketahui bahwa pengundang akan merasa senang dengan kehadirannya, maka sebaiknya ia memenuhi undangan tersebut. Adapun pendapat sebagian ahli fikih yang menyatakan bahwa jika undangan bersifat umum, maka tidak dianjurkan untuk memenuhinya [2]; maka pendapat ini perlu ditinjau kembali. Yang benar, undangan tersebut boleh dipenuhi, meskipun tidak wajib. Telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah pernikahannya dengan Zainab radhiyallahu ‘anha, ادْعُ لِي رِجَالًا – سَمَّاهُمْ – وَادْعُ لِي مَنْ لَقِيتَ “Undanglah untukku beberapa orang yang disebutkan namanya, dan undanglah siapa saja yang kamu temui … “ (HR. Bukhari no. 5163) Syarat keempat Tidak boleh ada kemungkaran dalam undangan tersebut, seperti hiburan yang berlebihan, musik, ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), disediakan rokok, khamr (minuman keras), dan hal-hal lain yang termasuk kemungkaran. [3] Hal ini dibatasi dengan syarat bahwa jika seseorang (yang diundang) tersebut tidak mampu mengubah kemungkaran tersebut, maka haram baginya untuk menghadiri acara tersebut. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2) Dan juga firman-Nya, وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ “Dan sungguh, Dia telah menurunkan larangan kepadamu dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’: 140) Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Wahai sekalian manusia, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليه الخمر “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja (hidangan) yang di atasnya diedarkan (disajikan) khamr (minuman keras) … “ (HR. Ahmad, 1: 377. Sanadnya dha’if, akan tetapi naik ke derajat hasan lighairihi karena jalan-jalan dan syawahid yang lain. Lihat Fathul Baari, 9: 250) Dan dari Abu Mas’ud –’Uqbah bin ‘Amr– bahwa ada seorang pria yang membuat makanan untuknya dan mengundangnya. Dia berkata, “Apakah di rumah itu ada gambar (makhluk bernyawa, pent.)?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Maka dia enggan masuk sampai gambar itu dihilangkan, lalu dia pun masuk. (HR. Al-Baihaqi, 7: 268. Sanadnya sahih, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar di Fathul Baari, 9: 249) Al-Auza’i rahimahullah berkata, لا ندخل بيتًا فيه طبل ولا مِعزاف “Kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada rebana atau alat musik.” [4] Namun, apabila seseorang mampu mengubah kemungkaran tersebut dengan jabatan (kewenangan atau otoritasnya) atau kedudukannya di masyarakat, maka dia boleh hadir dan mengubah kemungkaran itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya.” (HR. Muslim no. 49) Inilah yang wajib bagi seorang muslim, yaitu memiliki semangat tinggi, kecemburuan terhadap agama, dan kekuatan, sehingga dia tidak boleh merendahkan dirinya saat melihat kemungkaran, agar Allah memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ “Orang beriman yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang beriman yang lemah, dan pada setiap keduanya terdapat kebaikan.” (HR. Muslim no. 2664) Syarat kelima Orang yang diundang tidak memiliki uzur (alasan yang bisa dibenarkan) seperti sakit, safar (bepergian jauh), hujan lebat, merawat orang sakit, atau khawatir akan keselamatan diri, keluarga, atau harta benda. Semua kewajiban syariat gugur dengan adanya uzur, berdasarkan kaidah, لا واجب مع العجز “Tidak ada kewajiban ketika ada ketidakmampuan”; yang diambil dari dalil-dalil syar’i. Termasuk uzur, sebagaimana disebutkan para ulama, adalah ketika orang yang diundang menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang (kalau tidak bisa hadir) dan pengundang menerima permintaan maaf tersebut, maka kewajiban memenuhi undangan itu gugur. [5] Syarat keenam Undangan itu harus pada kesempatan pertama. Jika pengundang mengundang lagi untuk acara yang sama pada kesempatan kedua, maka tidak wajib memenuhi undangannya. Ada syarat-syarat lain, dan Ibnu al-Iraqi rahimahullah dalam syarah “at-Taqrib” menyebutkan ada tujuh belas syarat, meskipun beberapa di antaranya masih diperdebatkan. [6] Wallahu Ta’ala a’lam. [7] [Bersambung] Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4 *** @Fall, 30 Rabiul akhir 1446/ 2 November 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Qaulul Mufiid ‘an Kitabit Tauhiid, 3: 113; Syarh Al-Mumti’, 12: 331. [2] Lihat Al-Mughni, 10: 194. [3] Sebagian ulama memberikan catatan bahwa apabila kemungkaran tersebut berasal dari tamu undangan, maka tetap wajib memenuhi undangan walimah. Misalnya, pada asalnya tuan rumah tidak menyediakan rokok. Akan tetapi, banyak dari tamu undangan yang datang dan membawa rokok sendiri, kemudian merokok di tempat walimah. Dalam kasus seperti ini, memenuhi undangan tetap wajib. Kemungkaran yang menyebabkan tidak wajib mendatangi walimah adalah kemungkaran yang memang berasal dari tuan rumah. (Faedah dari ceramah Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah di sini) [4] Al-Albani menyandarkan pada Adab az-Zafaf (hal. 94) kepada Abu al-Hasan al-Harbi dalam Al-Fawaid al-Muntaqa dengan sanad yang sahih darinya. [5] Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 8: 246. [6] Lihat Tharh At-Tatsrib, 7: 71. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 419-421). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Biografi Imam Ibnu Majah

Daftar Isi Toggle Nama dan nasabPertumbuhanGuru-guruMurid-muridKarya tulisPerkataan ulama tentang Ibnu MajahWafat Nama dan nasab Dia adalah imam, hafiz besar, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Rabi’ Al-Qazwini. Dia dikenal dengan nama Ibnu Majah, dan “Majah” (مَاجَهْ) dibaca dengan memfathahkan huruf mim dan jim yang ringan, di antara keduanya terdapat alif, dan di akhir kata ada huruf ha yang sukun. Nama ini adalah nama Persia yang merupakan julukan dari ayahnya, Yazid. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah julukan dari kakeknya, dan ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah nama dari ibunya. Pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam. Nasabnya berasal dari sebuah suku yang disebut Rabi’ah, dan dia berasal dari Qazwin, yang merupakan salah satu kota terkenal di wilayah Irak yang dihuni oleh orang-orang non-Arab (‘ajam). Dari kota ini, lahir banyak ilmuwan terkemuka. Oleh karena itu, ia disebut Ibnu Majah Al-Rab’i Al-Qazwini (ابن ماجه الربعي القزويني). Pertumbuhan Imam Ibnu Majah lahir pada tahun 209 Hijriah. Tumbuh dalam lingkungan ilmiah, sehingga dia mencintai ilmu syar’i pada umumnya, dan ilmu hadis secara khusus. Dia menghafal Al-Qur’an dan sering mengikuti majelis para ahli hadis di masjid-masjid Qazwin, hingga dia mengumpulkan banyak ilmu hadis. Pada tahun 230 Hijriyah, dia hijrah untuk mencari hadis dan bertemu langsung dengan para guru, melakukan perjalanan ke Khurasan, Basrah, Kufah, Baghdad, Damaskus, Makkah, Madinah, Mesir, dan banyak kota lainnya. Perjalanan merupakan kesempatan untuk Ibnu Majah untuk bertemu dengan banyak guru hadis di setiap kota yang dikunjunginya. Guru-guru Karena banyaknya perjalanan menuntut ilmu yang telah ia tempuh, Ibnu Majah memiliki banyak guru di setiap wilayah dan kota yang dia kunjungi. Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- mendengar dari banyak ulama, di antaranya Ali bin Muhammad At-Tanafisi Al-Hafiz, yang banyak meriwayatkan darinya, Jabbar bin Al-Mughlis, salah satu guru lamanya, Mus’ab bin Abdullah Az-Zubairi, Suwaid bin Said, Abdullah bin Ma’awiyah Al-Jumahi, Muhammad bin Ramh, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hazami, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abu Bakar bin Abu Syaiba, Hisyam bin Ammar, Yazid bin Abdullah Al-Yamami, Abu Mus’ab Az-Zuhri, Bashar bin Ma’adh Al-‘Aqdi, Hamid bin Mas’adah, Abu Hudhafah As-Sahmi, Dawud bin Rasyid, Abu Khaitsamah, Abdullah bin Dzakwân Al-Muqri’, Abdullah bin Amir bin Barad, Abu Sa’id Al-Asyaj, dan banyak lagi ulama lainnya. Setelah perjalanan panjang yang memakan waktu lebih dari lima belas tahun, Ibnu Majah kembali ke Qazwin dan menetap di sana. Ibnu Majah fokus pada penulisan dan pengumpulan hadis. Setelah namanya tersebar luas, para pelajar datang dari berbagai penjuru untuk belajar darinya. Murid-murid Tidak hanya terbatas pada penulisan, aktivitas ilmiah Ibnu Majah juga mencakup pengajaran dan memberikan ceramah serta pelajaran. Di antara orang-orang yang paling terkenal yang meriwayatkan hadis darinya dan belajar langsung di bawah bimbingannya adalah Ali bin Said bin Abdullah Al-Ghadani, Ibrahim bin Dinar Al-Jurashi Al-Hamdani, Ahmad bin Ibrahim Al-Qazwini yang merupakan kakek dari Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Khalili, Abu Al-Tayyib Ahmad bin Ruh Al-Mush’arani, Ishaq bin Muhammad Al-Qazwini, Ja’far bin Idris, Muhammad bin Isa Al-Saffar, Abu Al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Salamah Al-Qazwini Al-Hafiz, dan banyak lagi perawi terkenal lainnya. Karya tulis Karya yang paling fenomenal dan terkenal adalah kitab Sunan Ibnu Majah, yang merupakan salah satu dari enam kitab hadis sahih. Sebagian besar karya-karya lainnya hilang bersama dengan banyaknya warisan besar kita yang telah lenyap. Selain karya terkenalnya “Sunan Ibnu Majah“, Ibnu Majah juga menulis sebuah tafsir untuk Al-Qur’an yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam bukunya Al-Bidayah wa Al-Nihayah sebagai tafsir yang sangat komprehensif (lengkap). Sayangnya, tafsir ini hilang, seperti banyak buku lainnya yang ia tulis. Dia juga menulis sebuah buku sejarah yang mengulas dari zaman para sahabat hingga zamannya. Ibnu Katsir menyebutnya sebagai “sejarah yang lengkap”. Sayangnya, buku ini juga tidak tersisa dan hilang. Perkataan ulama tentang Ibnu Majah Ibnu Majah mendapatkan pujian dan pengakuan dari para ulama pada masanya. Ibnu Majah merupakan salah satu imam besar di bidang hadis. Ibnu Khallikan berkata tentangnya, “Dia adalah seorang imam dalam hadis, yang mengetahui ilmu-ilmunya dan segala yang terkait dengannya.” Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Ibnu Majah adalah seorang hafiz, jujur, dan memiliki ilmu yang luas.” Abu Ya’la Al-Khalili berkata, “Dia adalah seorang yang terpercaya, besar, diterima dalam periwayatan, dan memiliki pengetahuan tentang hadis serta hafalan yang baik.” Ibnu Nasiruddin berkata, “Muhammad bin Yazid bin Majah adalah salah satu imam besar, pemilik kitab ‘Sunan‘ yang merupakan salah satu kitab Islam, seorang hafiz yang terpercaya dan besar.” Wafat Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, tanggal 22 Ramadan, tahun 273 Hijriah. Salat jenazahnya dilakukan oleh saudaranya, Abu Bakar, dan pemakamannya ditangani oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abu Abdullah, serta anaknya, Abdullah. Ibnu Majah wafat pada usia 64 tahun. Baca juga: Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari web: https://ar.islamway.net/article/70490/ ترجمة-الإمام-ابن-ماجه https://www.alukah.net/culture/0/99532/ الإمام-الحافظ-ابن-ماجه-القزويني/

Biografi Imam Ibnu Majah

Daftar Isi Toggle Nama dan nasabPertumbuhanGuru-guruMurid-muridKarya tulisPerkataan ulama tentang Ibnu MajahWafat Nama dan nasab Dia adalah imam, hafiz besar, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Rabi’ Al-Qazwini. Dia dikenal dengan nama Ibnu Majah, dan “Majah” (مَاجَهْ) dibaca dengan memfathahkan huruf mim dan jim yang ringan, di antara keduanya terdapat alif, dan di akhir kata ada huruf ha yang sukun. Nama ini adalah nama Persia yang merupakan julukan dari ayahnya, Yazid. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah julukan dari kakeknya, dan ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah nama dari ibunya. Pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam. Nasabnya berasal dari sebuah suku yang disebut Rabi’ah, dan dia berasal dari Qazwin, yang merupakan salah satu kota terkenal di wilayah Irak yang dihuni oleh orang-orang non-Arab (‘ajam). Dari kota ini, lahir banyak ilmuwan terkemuka. Oleh karena itu, ia disebut Ibnu Majah Al-Rab’i Al-Qazwini (ابن ماجه الربعي القزويني). Pertumbuhan Imam Ibnu Majah lahir pada tahun 209 Hijriah. Tumbuh dalam lingkungan ilmiah, sehingga dia mencintai ilmu syar’i pada umumnya, dan ilmu hadis secara khusus. Dia menghafal Al-Qur’an dan sering mengikuti majelis para ahli hadis di masjid-masjid Qazwin, hingga dia mengumpulkan banyak ilmu hadis. Pada tahun 230 Hijriyah, dia hijrah untuk mencari hadis dan bertemu langsung dengan para guru, melakukan perjalanan ke Khurasan, Basrah, Kufah, Baghdad, Damaskus, Makkah, Madinah, Mesir, dan banyak kota lainnya. Perjalanan merupakan kesempatan untuk Ibnu Majah untuk bertemu dengan banyak guru hadis di setiap kota yang dikunjunginya. Guru-guru Karena banyaknya perjalanan menuntut ilmu yang telah ia tempuh, Ibnu Majah memiliki banyak guru di setiap wilayah dan kota yang dia kunjungi. Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- mendengar dari banyak ulama, di antaranya Ali bin Muhammad At-Tanafisi Al-Hafiz, yang banyak meriwayatkan darinya, Jabbar bin Al-Mughlis, salah satu guru lamanya, Mus’ab bin Abdullah Az-Zubairi, Suwaid bin Said, Abdullah bin Ma’awiyah Al-Jumahi, Muhammad bin Ramh, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hazami, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abu Bakar bin Abu Syaiba, Hisyam bin Ammar, Yazid bin Abdullah Al-Yamami, Abu Mus’ab Az-Zuhri, Bashar bin Ma’adh Al-‘Aqdi, Hamid bin Mas’adah, Abu Hudhafah As-Sahmi, Dawud bin Rasyid, Abu Khaitsamah, Abdullah bin Dzakwân Al-Muqri’, Abdullah bin Amir bin Barad, Abu Sa’id Al-Asyaj, dan banyak lagi ulama lainnya. Setelah perjalanan panjang yang memakan waktu lebih dari lima belas tahun, Ibnu Majah kembali ke Qazwin dan menetap di sana. Ibnu Majah fokus pada penulisan dan pengumpulan hadis. Setelah namanya tersebar luas, para pelajar datang dari berbagai penjuru untuk belajar darinya. Murid-murid Tidak hanya terbatas pada penulisan, aktivitas ilmiah Ibnu Majah juga mencakup pengajaran dan memberikan ceramah serta pelajaran. Di antara orang-orang yang paling terkenal yang meriwayatkan hadis darinya dan belajar langsung di bawah bimbingannya adalah Ali bin Said bin Abdullah Al-Ghadani, Ibrahim bin Dinar Al-Jurashi Al-Hamdani, Ahmad bin Ibrahim Al-Qazwini yang merupakan kakek dari Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Khalili, Abu Al-Tayyib Ahmad bin Ruh Al-Mush’arani, Ishaq bin Muhammad Al-Qazwini, Ja’far bin Idris, Muhammad bin Isa Al-Saffar, Abu Al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Salamah Al-Qazwini Al-Hafiz, dan banyak lagi perawi terkenal lainnya. Karya tulis Karya yang paling fenomenal dan terkenal adalah kitab Sunan Ibnu Majah, yang merupakan salah satu dari enam kitab hadis sahih. Sebagian besar karya-karya lainnya hilang bersama dengan banyaknya warisan besar kita yang telah lenyap. Selain karya terkenalnya “Sunan Ibnu Majah“, Ibnu Majah juga menulis sebuah tafsir untuk Al-Qur’an yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam bukunya Al-Bidayah wa Al-Nihayah sebagai tafsir yang sangat komprehensif (lengkap). Sayangnya, tafsir ini hilang, seperti banyak buku lainnya yang ia tulis. Dia juga menulis sebuah buku sejarah yang mengulas dari zaman para sahabat hingga zamannya. Ibnu Katsir menyebutnya sebagai “sejarah yang lengkap”. Sayangnya, buku ini juga tidak tersisa dan hilang. Perkataan ulama tentang Ibnu Majah Ibnu Majah mendapatkan pujian dan pengakuan dari para ulama pada masanya. Ibnu Majah merupakan salah satu imam besar di bidang hadis. Ibnu Khallikan berkata tentangnya, “Dia adalah seorang imam dalam hadis, yang mengetahui ilmu-ilmunya dan segala yang terkait dengannya.” Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Ibnu Majah adalah seorang hafiz, jujur, dan memiliki ilmu yang luas.” Abu Ya’la Al-Khalili berkata, “Dia adalah seorang yang terpercaya, besar, diterima dalam periwayatan, dan memiliki pengetahuan tentang hadis serta hafalan yang baik.” Ibnu Nasiruddin berkata, “Muhammad bin Yazid bin Majah adalah salah satu imam besar, pemilik kitab ‘Sunan‘ yang merupakan salah satu kitab Islam, seorang hafiz yang terpercaya dan besar.” Wafat Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, tanggal 22 Ramadan, tahun 273 Hijriah. Salat jenazahnya dilakukan oleh saudaranya, Abu Bakar, dan pemakamannya ditangani oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abu Abdullah, serta anaknya, Abdullah. Ibnu Majah wafat pada usia 64 tahun. Baca juga: Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari web: https://ar.islamway.net/article/70490/ ترجمة-الإمام-ابن-ماجه https://www.alukah.net/culture/0/99532/ الإمام-الحافظ-ابن-ماجه-القزويني/
Daftar Isi Toggle Nama dan nasabPertumbuhanGuru-guruMurid-muridKarya tulisPerkataan ulama tentang Ibnu MajahWafat Nama dan nasab Dia adalah imam, hafiz besar, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Rabi’ Al-Qazwini. Dia dikenal dengan nama Ibnu Majah, dan “Majah” (مَاجَهْ) dibaca dengan memfathahkan huruf mim dan jim yang ringan, di antara keduanya terdapat alif, dan di akhir kata ada huruf ha yang sukun. Nama ini adalah nama Persia yang merupakan julukan dari ayahnya, Yazid. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah julukan dari kakeknya, dan ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah nama dari ibunya. Pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam. Nasabnya berasal dari sebuah suku yang disebut Rabi’ah, dan dia berasal dari Qazwin, yang merupakan salah satu kota terkenal di wilayah Irak yang dihuni oleh orang-orang non-Arab (‘ajam). Dari kota ini, lahir banyak ilmuwan terkemuka. Oleh karena itu, ia disebut Ibnu Majah Al-Rab’i Al-Qazwini (ابن ماجه الربعي القزويني). Pertumbuhan Imam Ibnu Majah lahir pada tahun 209 Hijriah. Tumbuh dalam lingkungan ilmiah, sehingga dia mencintai ilmu syar’i pada umumnya, dan ilmu hadis secara khusus. Dia menghafal Al-Qur’an dan sering mengikuti majelis para ahli hadis di masjid-masjid Qazwin, hingga dia mengumpulkan banyak ilmu hadis. Pada tahun 230 Hijriyah, dia hijrah untuk mencari hadis dan bertemu langsung dengan para guru, melakukan perjalanan ke Khurasan, Basrah, Kufah, Baghdad, Damaskus, Makkah, Madinah, Mesir, dan banyak kota lainnya. Perjalanan merupakan kesempatan untuk Ibnu Majah untuk bertemu dengan banyak guru hadis di setiap kota yang dikunjunginya. Guru-guru Karena banyaknya perjalanan menuntut ilmu yang telah ia tempuh, Ibnu Majah memiliki banyak guru di setiap wilayah dan kota yang dia kunjungi. Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- mendengar dari banyak ulama, di antaranya Ali bin Muhammad At-Tanafisi Al-Hafiz, yang banyak meriwayatkan darinya, Jabbar bin Al-Mughlis, salah satu guru lamanya, Mus’ab bin Abdullah Az-Zubairi, Suwaid bin Said, Abdullah bin Ma’awiyah Al-Jumahi, Muhammad bin Ramh, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hazami, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abu Bakar bin Abu Syaiba, Hisyam bin Ammar, Yazid bin Abdullah Al-Yamami, Abu Mus’ab Az-Zuhri, Bashar bin Ma’adh Al-‘Aqdi, Hamid bin Mas’adah, Abu Hudhafah As-Sahmi, Dawud bin Rasyid, Abu Khaitsamah, Abdullah bin Dzakwân Al-Muqri’, Abdullah bin Amir bin Barad, Abu Sa’id Al-Asyaj, dan banyak lagi ulama lainnya. Setelah perjalanan panjang yang memakan waktu lebih dari lima belas tahun, Ibnu Majah kembali ke Qazwin dan menetap di sana. Ibnu Majah fokus pada penulisan dan pengumpulan hadis. Setelah namanya tersebar luas, para pelajar datang dari berbagai penjuru untuk belajar darinya. Murid-murid Tidak hanya terbatas pada penulisan, aktivitas ilmiah Ibnu Majah juga mencakup pengajaran dan memberikan ceramah serta pelajaran. Di antara orang-orang yang paling terkenal yang meriwayatkan hadis darinya dan belajar langsung di bawah bimbingannya adalah Ali bin Said bin Abdullah Al-Ghadani, Ibrahim bin Dinar Al-Jurashi Al-Hamdani, Ahmad bin Ibrahim Al-Qazwini yang merupakan kakek dari Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Khalili, Abu Al-Tayyib Ahmad bin Ruh Al-Mush’arani, Ishaq bin Muhammad Al-Qazwini, Ja’far bin Idris, Muhammad bin Isa Al-Saffar, Abu Al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Salamah Al-Qazwini Al-Hafiz, dan banyak lagi perawi terkenal lainnya. Karya tulis Karya yang paling fenomenal dan terkenal adalah kitab Sunan Ibnu Majah, yang merupakan salah satu dari enam kitab hadis sahih. Sebagian besar karya-karya lainnya hilang bersama dengan banyaknya warisan besar kita yang telah lenyap. Selain karya terkenalnya “Sunan Ibnu Majah“, Ibnu Majah juga menulis sebuah tafsir untuk Al-Qur’an yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam bukunya Al-Bidayah wa Al-Nihayah sebagai tafsir yang sangat komprehensif (lengkap). Sayangnya, tafsir ini hilang, seperti banyak buku lainnya yang ia tulis. Dia juga menulis sebuah buku sejarah yang mengulas dari zaman para sahabat hingga zamannya. Ibnu Katsir menyebutnya sebagai “sejarah yang lengkap”. Sayangnya, buku ini juga tidak tersisa dan hilang. Perkataan ulama tentang Ibnu Majah Ibnu Majah mendapatkan pujian dan pengakuan dari para ulama pada masanya. Ibnu Majah merupakan salah satu imam besar di bidang hadis. Ibnu Khallikan berkata tentangnya, “Dia adalah seorang imam dalam hadis, yang mengetahui ilmu-ilmunya dan segala yang terkait dengannya.” Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Ibnu Majah adalah seorang hafiz, jujur, dan memiliki ilmu yang luas.” Abu Ya’la Al-Khalili berkata, “Dia adalah seorang yang terpercaya, besar, diterima dalam periwayatan, dan memiliki pengetahuan tentang hadis serta hafalan yang baik.” Ibnu Nasiruddin berkata, “Muhammad bin Yazid bin Majah adalah salah satu imam besar, pemilik kitab ‘Sunan‘ yang merupakan salah satu kitab Islam, seorang hafiz yang terpercaya dan besar.” Wafat Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, tanggal 22 Ramadan, tahun 273 Hijriah. Salat jenazahnya dilakukan oleh saudaranya, Abu Bakar, dan pemakamannya ditangani oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abu Abdullah, serta anaknya, Abdullah. Ibnu Majah wafat pada usia 64 tahun. Baca juga: Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari web: https://ar.islamway.net/article/70490/ ترجمة-الإمام-ابن-ماجه https://www.alukah.net/culture/0/99532/ الإمام-الحافظ-ابن-ماجه-القزويني/


Daftar Isi Toggle Nama dan nasabPertumbuhanGuru-guruMurid-muridKarya tulisPerkataan ulama tentang Ibnu MajahWafat Nama dan nasab Dia adalah imam, hafiz besar, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Rabi’ Al-Qazwini. Dia dikenal dengan nama Ibnu Majah, dan “Majah” (مَاجَهْ) dibaca dengan memfathahkan huruf mim dan jim yang ringan, di antara keduanya terdapat alif, dan di akhir kata ada huruf ha yang sukun. Nama ini adalah nama Persia yang merupakan julukan dari ayahnya, Yazid. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah julukan dari kakeknya, dan ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah nama dari ibunya. Pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam. Nasabnya berasal dari sebuah suku yang disebut Rabi’ah, dan dia berasal dari Qazwin, yang merupakan salah satu kota terkenal di wilayah Irak yang dihuni oleh orang-orang non-Arab (‘ajam). Dari kota ini, lahir banyak ilmuwan terkemuka. Oleh karena itu, ia disebut Ibnu Majah Al-Rab’i Al-Qazwini (ابن ماجه الربعي القزويني). Pertumbuhan Imam Ibnu Majah lahir pada tahun 209 Hijriah. Tumbuh dalam lingkungan ilmiah, sehingga dia mencintai ilmu syar’i pada umumnya, dan ilmu hadis secara khusus. Dia menghafal Al-Qur’an dan sering mengikuti majelis para ahli hadis di masjid-masjid Qazwin, hingga dia mengumpulkan banyak ilmu hadis. Pada tahun 230 Hijriyah, dia hijrah untuk mencari hadis dan bertemu langsung dengan para guru, melakukan perjalanan ke Khurasan, Basrah, Kufah, Baghdad, Damaskus, Makkah, Madinah, Mesir, dan banyak kota lainnya. Perjalanan merupakan kesempatan untuk Ibnu Majah untuk bertemu dengan banyak guru hadis di setiap kota yang dikunjunginya. Guru-guru Karena banyaknya perjalanan menuntut ilmu yang telah ia tempuh, Ibnu Majah memiliki banyak guru di setiap wilayah dan kota yang dia kunjungi. Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- mendengar dari banyak ulama, di antaranya Ali bin Muhammad At-Tanafisi Al-Hafiz, yang banyak meriwayatkan darinya, Jabbar bin Al-Mughlis, salah satu guru lamanya, Mus’ab bin Abdullah Az-Zubairi, Suwaid bin Said, Abdullah bin Ma’awiyah Al-Jumahi, Muhammad bin Ramh, Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hazami, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abu Bakar bin Abu Syaiba, Hisyam bin Ammar, Yazid bin Abdullah Al-Yamami, Abu Mus’ab Az-Zuhri, Bashar bin Ma’adh Al-‘Aqdi, Hamid bin Mas’adah, Abu Hudhafah As-Sahmi, Dawud bin Rasyid, Abu Khaitsamah, Abdullah bin Dzakwân Al-Muqri’, Abdullah bin Amir bin Barad, Abu Sa’id Al-Asyaj, dan banyak lagi ulama lainnya. Setelah perjalanan panjang yang memakan waktu lebih dari lima belas tahun, Ibnu Majah kembali ke Qazwin dan menetap di sana. Ibnu Majah fokus pada penulisan dan pengumpulan hadis. Setelah namanya tersebar luas, para pelajar datang dari berbagai penjuru untuk belajar darinya. Murid-murid Tidak hanya terbatas pada penulisan, aktivitas ilmiah Ibnu Majah juga mencakup pengajaran dan memberikan ceramah serta pelajaran. Di antara orang-orang yang paling terkenal yang meriwayatkan hadis darinya dan belajar langsung di bawah bimbingannya adalah Ali bin Said bin Abdullah Al-Ghadani, Ibrahim bin Dinar Al-Jurashi Al-Hamdani, Ahmad bin Ibrahim Al-Qazwini yang merupakan kakek dari Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Khalili, Abu Al-Tayyib Ahmad bin Ruh Al-Mush’arani, Ishaq bin Muhammad Al-Qazwini, Ja’far bin Idris, Muhammad bin Isa Al-Saffar, Abu Al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Salamah Al-Qazwini Al-Hafiz, dan banyak lagi perawi terkenal lainnya. Karya tulis Karya yang paling fenomenal dan terkenal adalah kitab Sunan Ibnu Majah, yang merupakan salah satu dari enam kitab hadis sahih. Sebagian besar karya-karya lainnya hilang bersama dengan banyaknya warisan besar kita yang telah lenyap. Selain karya terkenalnya “Sunan Ibnu Majah“, Ibnu Majah juga menulis sebuah tafsir untuk Al-Qur’an yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam bukunya Al-Bidayah wa Al-Nihayah sebagai tafsir yang sangat komprehensif (lengkap). Sayangnya, tafsir ini hilang, seperti banyak buku lainnya yang ia tulis. Dia juga menulis sebuah buku sejarah yang mengulas dari zaman para sahabat hingga zamannya. Ibnu Katsir menyebutnya sebagai “sejarah yang lengkap”. Sayangnya, buku ini juga tidak tersisa dan hilang. Perkataan ulama tentang Ibnu Majah Ibnu Majah mendapatkan pujian dan pengakuan dari para ulama pada masanya. Ibnu Majah merupakan salah satu imam besar di bidang hadis. Ibnu Khallikan berkata tentangnya, “Dia adalah seorang imam dalam hadis, yang mengetahui ilmu-ilmunya dan segala yang terkait dengannya.” Adz-Dzahabi berkata tentangnya, “Ibnu Majah adalah seorang hafiz, jujur, dan memiliki ilmu yang luas.” Abu Ya’la Al-Khalili berkata, “Dia adalah seorang yang terpercaya, besar, diterima dalam periwayatan, dan memiliki pengetahuan tentang hadis serta hafalan yang baik.” Ibnu Nasiruddin berkata, “Muhammad bin Yazid bin Majah adalah salah satu imam besar, pemilik kitab ‘Sunan‘ yang merupakan salah satu kitab Islam, seorang hafiz yang terpercaya dan besar.” Wafat Ibnu Majah -semoga Allah merahmatinya- wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Selasa, tanggal 22 Ramadan, tahun 273 Hijriah. Salat jenazahnya dilakukan oleh saudaranya, Abu Bakar, dan pemakamannya ditangani oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abu Abdullah, serta anaknya, Abdullah. Ibnu Majah wafat pada usia 64 tahun. Baca juga: Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Diterjemahkan dan disusun ulang oleh penulis dari web: https://ar.islamway.net/article/70490/ ترجمة-الإمام-ابن-ماجه https://www.alukah.net/culture/0/99532/ الإمام-الحافظ-ابن-ماجه-القزويني/

Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Renungkan Aib Sendiri

Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih.   Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri    Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih. وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain. Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه “Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.” Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib Sendiri Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.” Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.” Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?” Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu. Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya. Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan. Baca juga: Berbagai Ghibah yang Dibolehkan Namun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas. Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini Peringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ. “Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain. Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.” Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?” Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut. Hindari bergabung jika tidak mampu menahan. Ingatkan diri akan bahaya ghibah. Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif. Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa. Baca juga: Siksaan bagi Pendosa Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Baca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan – Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah

Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Renungkan Aib Sendiri

Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih.   Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri    Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih. وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain. Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه “Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.” Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib Sendiri Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.” Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.” Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?” Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu. Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya. Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan. Baca juga: Berbagai Ghibah yang Dibolehkan Namun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas. Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini Peringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ. “Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain. Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.” Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?” Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut. Hindari bergabung jika tidak mampu menahan. Ingatkan diri akan bahaya ghibah. Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif. Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa. Baca juga: Siksaan bagi Pendosa Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Baca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan – Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah
Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih.   Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri    Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih. وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain. Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه “Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.” Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib Sendiri Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.” Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.” Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?” Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu. Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya. Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan. Baca juga: Berbagai Ghibah yang Dibolehkan Namun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas. Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini Peringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ. “Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain. Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.” Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?” Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut. Hindari bergabung jika tidak mampu menahan. Ingatkan diri akan bahaya ghibah. Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif. Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa. Baca juga: Siksaan bagi Pendosa Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Baca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan – Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah


Ghibah adalah dosa lisan yang dilarang keras dalam Islam karena dapat merusak hubungan dan membawa murka Allah Ta’ala. Dalam Al-Qur’an, perbuatan ini diibaratkan seperti memakan daging saudara sendiri yang telah mati—aib yang sangat tercela. Tulisan ini mengajak kita untuk memahami bahaya ghibah dan bagaimana menghindarinya demi menjaga hati dan lisan tetap bersih.   Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   Daftar Isi tutup 1. Tonton Khutbah Jumat: Jauhi Ghibah, Mending Memikirkan Aib Sendiri 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan. Bentuk takwa yang paling utama adalah mempertahankan iman dan menjaga tauhid kita. Takwa juga diwujudkan dengan meninggalkan larangan Allah, di antaranya adalah menjaga diri dari membicarakan aib orang lain. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, suri teladan kita semua, yaitu Nabi kita yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan kita mengajarkan untuk tidak banyak mengetahui kejelekan orang lain agar kita memiliki SALIIMUSH SHODR, hati yang bersih. وعَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai ada seseorang dari sahabatku yang menyampaikan sesuatu yang buruk tentang orang lain kepadaku, karena aku ingin keluar (bertemu) kalian dalam keadaan hatiku bersih.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (4860) dan At-Tirmidzi (3896, 3897), tetapi hadits ini dinilai lemah (dhaif). Meskipun status hadits ini lemah, pesan moralnya relevan: menjaga hati agar tidak tercemari prasangka buruk terhadap orang lain. Kita diajarkan untuk lebih fokus pada introspeksi dan memperbaiki kekurangan diri sendiri daripada mencari-cari kesalahan orang lain. Sering kali, kita tidak menyadari betapa banyaknya aib kita sendiri, sementara mudah sekali melihat kekurangan orang lain. Hal ini ditegaskan dalam nasihat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata, ِيُبْصِرُ أَحَدُكُمْ القَذَاةَ فِي أَعْيُنِ أَخِيْهِ، وَيَنْسَى الجِذَلَ- أو الجِذْعَ – فِي عَيْنِ نَفْسِه “Salah seorang dari kalian mampu melihat kotoran kecil di mata saudaranya, tetapi lupa dengan kayu besar di matanya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 592; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Dalam bahasa kita, ada pepatah yang menggambarkan hal ini, “Semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak terlihat.” Baca juga: Sibuk Memikirkan Aib Sendiri Pesan ini mengingatkan kita untuk selalu merenungi kesalahan diri sebelum menyibukkan diri dengan kesalahan orang lain. Orang yang fokus memperbaiki dirinya tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk membicarakan keburukan orang lain, apalagi ketika ia tidak mengetahui hakikat keadaan hati mereka. Hal ini sejalan dengan peringatan tentang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar adanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.” Seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang saya bicarakan itu benar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika benar, berarti kamu menggibahinya (menggunjingnya). Jika tidak benar, berarti kamu menfitnahnya (menuduh tanpa bukti).” (HR. Muslim, no. 2589) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Meskipun ghibah pada umumnya dilarang, ada beberapa keadaan tertentu di mana hal itu dibolehkan untuk tujuan syari. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan adanya pengecualian-pengecualian ini dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hal ini beliau sampaikan di dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin. Mengadu Kezaliman: Ketika mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, misalnya mengatakan, “Si Fulan telah menzalimi saya.” Meminta Bantuan Menghentikan Kemungkaran: Meminta bantuan pada orang yang mampu menghentikan kemungkaran, misalnya, “Si Fulan telah melakukan hal ini, tolong bantu agar ia kembali ke jalan yang benar.” Meminta Fatwa: Ketika meminta fatwa, misalnya bertanya, “Saudaraku telah menzalimi saya, apa yang harus saya lakukan?” Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin: Contohnya, memperingatkan tentang kelemahan hafalan seorang perawi hadits untuk menghindari kerancuan dalam ilmu. Menyebut Orang yang Terang-Terangan Bermaksiat: Membicarakan maksiat yang dilakukan terang-terangan, bukan aspek lainnya. Menggunakan Julukan yang Sudah Dikenal: Menyebut seseorang dengan julukan yang dikenal, seperti “si buta,” jika diperlukan untuk identifikasi. Namun, lebih baik menggunakan kata-kata yang tidak menyakitkan. Baca juga: Berbagai Ghibah yang Dibolehkan Namun, pengecualian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk bebas berbicara buruk tentang orang lain. Allah Ta’ala memberikan peringatan keras dalam firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Jangan mencari-cari keburukan orang lain, dan jangan menggunjing satu sama lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Ayat ini dengan jelas melarang perbuatan ghibah dan menggambarkannya sebagai tindakan yang menjijikkan, diibaratkan seperti memakan daging saudara yang telah mati. Ibnu Katsir rahimahullah menegaskan bahwa larangan ghibah ini telah disepakati oleh seluruh ulama (ijmak), kecuali dalam situasi tertentu yang membawa maslahat yang jelas. Baca juga: Ghibah di Dunia Politik Saat Ini Peringatan keras tentang bahaya ghibah juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dalam Musnad Imam Ahmad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ. “Tatkala aku dimikrajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar wajah dan dada sendiri. Aku pun bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (melakukan ghibah) dan menodai kehormatan mereka.’” (HR. Ahmad, 3:224; Abu Daud, no. 4878, 4879; Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shumtu, no. 165, 572. Syaikh ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Jika dosa ghibah adalah demikian, bagaimana agar kita menghindari dosa ghibah terutama saat berada di perkumpulan yang sering ditemukan pembicaraan dosa dan membicarakan jelek orang lain. Tetap mengingatkan dengan cara yang baik. Contoh: “Maaf, yuk kita obrolin hal lain yang lebih bermanfaat.” Ubah topik pembicaraan. Ketika obrolan mulai menjurus ke ghibah, coba alihkan topik ke hal yang lebih netral atau bermanfaat, seperti kabar umum, berita terkini, atau obrolan yang mengedukasi. Contoh: “Ngomong-ngomong, bagaimana kabar keluarga kalian?” Hindari memberikan respon. Jika sulit menegur, cukup diam atau tidak menanggapi. Reaksi diam bisa menjadi sinyal bahwa kita tidak setuju dengan pembicaraan tersebut. Hindari bergabung jika tidak mampu menahan. Ingatkan diri akan bahaya ghibah. Jika memungkinkan, ajak mereka melakukan kegiatan bermanfaat seperti membaca buku Islami bersama, berdiskusi tentang ilmu agama, atau saling berbagi inspirasi positif. Berdoa kepada Allah agar diberi kekuatan untuk menjaga lisan dan menghindari perkumpulan yang berpotensi membawa dosa. Baca juga: Siksaan bagi Pendosa Fokus utama seorang muslim seharusnya adalah memperbaiki diri, bukan mencari-cari kesalahan orang lain. Hindarilah ghibah untuk menjaga hati tetap bersih dan lisan dari dosa. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Baca juga: 50+ Masalah Wanita Terkait Ramadhan – Naskah Khutbah Jum’at pada 5 Jumadal Akhir 1446 H (6 Desember 2024) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya ghibah cara menghindari ghibah dosa besar dosa lisan ghibah ghibah yang dibolehkan hadits tentang ghibah introspeksi diri keutamaan menjaga kehormatan saudara khutbah jumat larangan ghibah dalam Islam membicarakan aib orang lain menjaga hati menjaga lisan nasihat Islami pentingnya takwa solusi Islami menghindari ghibah

Hafal 10 Ayat Surah Al-Kahfi: Perlindungan dari Dajjal

Surah Al-Kahfi memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah melindungi seorang muslim dari fitnah Dajjal, seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Fitnah Dajjal adalah ujian besar yang akan terjadi menjelang hari kiamat, dan umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan amalan yang dapat menjadi pelindung. Salah satunya adalah menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari Surah Al-Kahfi. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang faedah hadits terkait amalan mulia ini.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1021 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1021 ِوعن أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: ِ«مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ، عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ». ِوفي رواية: «مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْكَهْفِ». ِرَوَاهُمَا مُسْلِمٌ Dari Abud Darda radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surah Al-Kahfi akan dilindungi dari Dajjal.” Dalam riwayat lain: “Akhir surah Al-Kahfi.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 809]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Surah Al-Kahfi, khususnya sepuluh ayat pertama atau terakhir, yang memiliki manfaat besar dalam melindungi seseorang dari fitnah Dajjal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan umatnya tentang bahaya fitnah Dajjal dan memberikan solusi berupa amalan yang dapat melindungi dari bahayanya. Menghafal ayat-ayat Al-Qur’an, seperti yang disebutkan dalam hadits ini, dapat menjadi perisai bagi seorang muslim dari berbagai ujian dan keburukan di dunia.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243. Baca Juga: Munculnya Dajjal (1), Bukti Adanya Dajjal – Diselesaikan pada 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan pelindung dari fitnah ashabul kahfi fitnah Dajjal hadits tentang Surah Al-Kahfi Keutamaan Surah Al-Kahfi keutamaan surat al kahfi kisah ashabul kahfi menghafal Al-Qur’an pemuda al kahfi perlindungan dari Dajjal riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail Surah Al-Kahfi dan Dajjal. surat al kahfi

Hafal 10 Ayat Surah Al-Kahfi: Perlindungan dari Dajjal

Surah Al-Kahfi memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah melindungi seorang muslim dari fitnah Dajjal, seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Fitnah Dajjal adalah ujian besar yang akan terjadi menjelang hari kiamat, dan umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan amalan yang dapat menjadi pelindung. Salah satunya adalah menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari Surah Al-Kahfi. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang faedah hadits terkait amalan mulia ini.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1021 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1021 ِوعن أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: ِ«مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ، عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ». ِوفي رواية: «مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْكَهْفِ». ِرَوَاهُمَا مُسْلِمٌ Dari Abud Darda radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surah Al-Kahfi akan dilindungi dari Dajjal.” Dalam riwayat lain: “Akhir surah Al-Kahfi.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 809]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Surah Al-Kahfi, khususnya sepuluh ayat pertama atau terakhir, yang memiliki manfaat besar dalam melindungi seseorang dari fitnah Dajjal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan umatnya tentang bahaya fitnah Dajjal dan memberikan solusi berupa amalan yang dapat melindungi dari bahayanya. Menghafal ayat-ayat Al-Qur’an, seperti yang disebutkan dalam hadits ini, dapat menjadi perisai bagi seorang muslim dari berbagai ujian dan keburukan di dunia.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243. Baca Juga: Munculnya Dajjal (1), Bukti Adanya Dajjal – Diselesaikan pada 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan pelindung dari fitnah ashabul kahfi fitnah Dajjal hadits tentang Surah Al-Kahfi Keutamaan Surah Al-Kahfi keutamaan surat al kahfi kisah ashabul kahfi menghafal Al-Qur’an pemuda al kahfi perlindungan dari Dajjal riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail Surah Al-Kahfi dan Dajjal. surat al kahfi
Surah Al-Kahfi memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah melindungi seorang muslim dari fitnah Dajjal, seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Fitnah Dajjal adalah ujian besar yang akan terjadi menjelang hari kiamat, dan umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan amalan yang dapat menjadi pelindung. Salah satunya adalah menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari Surah Al-Kahfi. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang faedah hadits terkait amalan mulia ini.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1021 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1021 ِوعن أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: ِ«مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ، عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ». ِوفي رواية: «مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْكَهْفِ». ِرَوَاهُمَا مُسْلِمٌ Dari Abud Darda radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surah Al-Kahfi akan dilindungi dari Dajjal.” Dalam riwayat lain: “Akhir surah Al-Kahfi.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 809]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Surah Al-Kahfi, khususnya sepuluh ayat pertama atau terakhir, yang memiliki manfaat besar dalam melindungi seseorang dari fitnah Dajjal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan umatnya tentang bahaya fitnah Dajjal dan memberikan solusi berupa amalan yang dapat melindungi dari bahayanya. Menghafal ayat-ayat Al-Qur’an, seperti yang disebutkan dalam hadits ini, dapat menjadi perisai bagi seorang muslim dari berbagai ujian dan keburukan di dunia.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243. Baca Juga: Munculnya Dajjal (1), Bukti Adanya Dajjal – Diselesaikan pada 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan pelindung dari fitnah ashabul kahfi fitnah Dajjal hadits tentang Surah Al-Kahfi Keutamaan Surah Al-Kahfi keutamaan surat al kahfi kisah ashabul kahfi menghafal Al-Qur’an pemuda al kahfi perlindungan dari Dajjal riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail Surah Al-Kahfi dan Dajjal. surat al kahfi


Surah Al-Kahfi memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah melindungi seorang muslim dari fitnah Dajjal, seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Fitnah Dajjal adalah ujian besar yang akan terjadi menjelang hari kiamat, dan umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan amalan yang dapat menjadi pelindung. Salah satunya adalah menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari Surah Al-Kahfi. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang faedah hadits terkait amalan mulia ini.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1021 1.1. Faedah hadits 1.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1021 ِوعن أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: ِ«مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ، عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ». ِوفي رواية: «مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْكَهْفِ». ِرَوَاهُمَا مُسْلِمٌ Dari Abud Darda radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surah Al-Kahfi akan dilindungi dari Dajjal.” Dalam riwayat lain: “Akhir surah Al-Kahfi.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 809]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan Surah Al-Kahfi, khususnya sepuluh ayat pertama atau terakhir, yang memiliki manfaat besar dalam melindungi seseorang dari fitnah Dajjal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan umatnya tentang bahaya fitnah Dajjal dan memberikan solusi berupa amalan yang dapat melindungi dari bahayanya. Menghafal ayat-ayat Al-Qur’an, seperti yang disebutkan dalam hadits ini, dapat menjadi perisai bagi seorang muslim dari berbagai ujian dan keburukan di dunia.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243. Baca Juga: Munculnya Dajjal (1), Bukti Adanya Dajjal – Diselesaikan pada 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan pelindung dari fitnah ashabul kahfi fitnah Dajjal hadits tentang Surah Al-Kahfi Keutamaan Surah Al-Kahfi keutamaan surat al kahfi kisah ashabul kahfi menghafal Al-Qur’an pemuda al kahfi perlindungan dari Dajjal riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail Surah Al-Kahfi dan Dajjal. surat al kahfi

Apa Saja Sunnah Shalat? Pelajari Sunnah Ab’adh dan Hay’ah

Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat

Apa Saja Sunnah Shalat? Pelajari Sunnah Ab’adh dan Hay’ah

Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat
Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat


Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara shalat dari segi sunnah, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Semoga dengan mempelajari hal ini, kita dapat mengetahui cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. PENJELASAN SUNNAH AB’ADH 4. PENJELASAN SUNNAH HAY’AH 4.1. Penjelasan 4.2. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat   PENJELASAN SUNNAH AB’ADH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: الأَذَانُ وَالإِقَامَةُ، وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ: التَّشَهُّدُ الأَوَّلُ، وَالقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَان Sunnah-sunnah shalat sebelum memasuki shalat ada dua: azan dan iqamah. Setelah memasuki shalat ada dua: tasyahud awal, qunut pada shalat Shubuh dan pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Sunnah Ab’adh adalah sunnah-sunnah yang jika ditinggalkan dapat ditebus dengan sujud sahwi. Tasyahud awal: dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan tahiyat dalam setiap dua rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Daud) Qunut dalam shalat Shubuh dilakukan ketika berdiri setelah rukuk pada rakaat kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai beliau meninggal dunia.” (HR. Ahmad) Bacaan Qunut: Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ’anhuma: Dia berkata: Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkanku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam qunut witir. Baca juga: Sikap Bijak dalam Menyikapi Qunut Shubuh 3. Qunut pada shalat witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Ubay bin Ka’ab mengimami para jamaah dan ia membaca qunut witir di separuh terakhir dari bulan Ramadhan.” Catatan:  – Tiga hal ini disebut sunnah ab’adh karena memiliki kedudukan yang lebih dekat dengan rukun shalat. Jika sunnah ab’adh ini tidak dilakukan, kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi. – Shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal termasuk dalam sunnah ab’adh. – Shalawat kepada keluarga Nabi tidak disunnahkan dibaca pada tasyahud awal.  – Shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir termasuk sunnah ab’adh.  Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ِاللَّهُمَّ‭ ‬اهْدِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬هَدَيْتَ‭ ‬وَعَافِنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬عَافَيْتَ‭ ‬وَتَوَلَّنِى‭ ‬فِيمَنْ‭ ‬تَوَلَّيْتَ‭ ‬وَبَارِكْ‭ ‬لِى‭ ‬فِيمَا‭ ‬أَعْطَيْتَ‭ ‬وَقِنِى‭ ‬شَرَّ‭ ‬مَا‭ ‬قَضَيْتَ‭ ‬فَإِنَّكَ‭ ‬تَقْضِى‭ ‬وَلاَ‭ ‬يُقْضَى‭ ‬عَلَيْكَ‭ ‬وَإِنَّهُ‭ ‬لاَ‭ ‬يَذِلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬وَالَيْتَ‭ ‬تَبَارَكْتَ‭ ‬رَبَّنَا‭ ‬وَتَعَالَيْتَ “ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIT, WA ’AAFINI FIIMAN ‘AAFAIT, WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMA A’THOIT, WA QINII SYARRO MAA QODHOIT, FA INNAKA TAQDHI WA LAA YUQDHO ‘ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAAROKTA ROBBANAA WA TA’AALAIT. (artinya: Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i; no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Catatan: – Bacaan tersebut berlaku jika shalat sendirian, sedangkan jika shalat berjamaah, maka imam menggunakan lafaz jamak dalam doanya. – Orang yang membaca qunut disunnahkan mengangkat tangan dan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit.   PENJELASAN SUNNAH HAY’AH Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata, ِوهيئاتها‭ ‬خمس‭ ‬عشرة‭ ‬خصلة‭ ‬رفع‭ ‬اليدين‭ ‬عند‭ ‬تكبيرة‭ ‬الإحرام‭ ‬وعند‭ ‬الركوع‭ ‬والرفع‭ ‬منه‭ ‬ووضع‭ ‬اليمين‭ ‬على‭ ‬الشمال‭ ‬والتوجه‭ ‬والاستعاذة‭ ‬والجهر‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والإسرار‭ ‬في‭ ‬موضوعه‭ ‬والتأمين‭ ‬وقراءة‭ ‬السورة‭ ‬بعد‭ ‬الفاتحة‭ ‬والتكبيرات‭ ‬عند‭ ‬الرفع‭ ‬والخفض‭ ‬وقول‭ ‬سمع‭ ‬الله‭ ‬لمن‭ ‬حمده‭ ‬ربنا‭ ‬لك‭ ‬الحمد‭ ‬والتسبيح‭ ‬في‭ ‬الركوع‭ ‬والسجود‭ ‬ووضع‭ ‬اليدين‭ ‬على‭ ‬الفخذين‭ ‬في‭ ‬الجلوس‭ ‬يبسط‭ ‬اليسرى‭ ‬ويقبض‭ ‬اليمنى‭ ‬إلى‭ ‬المسبحة‭ ‬فإنه‭ ‬يشير‭ ‬بها‭ ‬متشهدا‭ ‬والافتراش‭ ‬في‭ ‬جميع‭ ‬الجلسات‭ ‬والتورك‭ ‬في‭ ‬الجلسة‭ ‬الأخيرة‭ ‬والتسليمة‭ ‬الثانية‭.‬ Hay’at shalat ada lima belas: 1. mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk. 2. Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri.  3. Tawajjuh, membaca doa iftitah. 4. Membaca ta’awudz. 5. Menjahrkan bacaan di tempatnya, mensirrkan bacaan di tempatnya. 6. Membaca aamiin (bakda membaca surah Al-Fatihah). 7. Membaca surah setelah Al-Fatihah. 8. Membaca takbir ketika turun dan ketika bangkit.  9. Membaca sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk. 10. Membaca robbana lakal hamdu ketika iktidal. 11. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.  12. Meletakkan kedua tangan di paha ketika duduk dan membentangkan tangan kiri, sedangkan tangan kanan digenggam lalu jari telunjuk berisyarat ketika membaca tasyahud. 13. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam shalat. 14. Duduk tawaruk pada duduk terakhir yang mau salam. 15. Salam kedua.    Penjelasan Pertama: Mengangkat kedua tangan Mengangkat tangan disunnahkan pada empat tempat: Ketika takbiratul ihram, Ketika turun rukuk, Ketika bangkit dari rukuk, Ketika berdiri dari tasyahud awal dan berdiri ke rakaat ketiga. Kedua telapak tangan sejajar pundak dalam keadaan menghadap kiblat. Ketika akan turun rukuk, maka bertakbirlah semisal itu. Ketika bangkit dari rukuk mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, lakukanlah semisal yang dilakukan tadi, dan mengucapkan ROBBANA WA LAKAL HAMDU saat iktidal. Catatan: Mengangkat tangan tidaklah dilakukan ketika akan sujud dan bangkit dari sujud. Kedua: Meletakkan bagian dalam telapak tangan kanan di depan punggung telapak tangan kiri. Letak tangan saat sedekap ini adalah di bawah dada dan di atas pusar, condong ke arah kiri. Ketiga: Membaca doa iftitah. Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dan surah Al-Fatihah. Lafaz iftitah ini banyak sekali. Di antaranya: WAJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHOROS SAMAWAATI WAL ARDHI HANIIFAA WA MAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN. INNA SHOLAATII WA NUSUKII WA MAHYAYAA WA MAMAATII LILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN. LAA SYARIKA LAH. WA BI DZALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN. Keempat: Membaca ta’awudz. Hukumnya adalah sunnah dalam setiap rakaat sebelum membaca basmalah. Hukum membaca ta’awudz adalah secara sirr (lirih) dalam setiap shalat sirriyyah dan jahriyyah. Lafaz ta’awudz yang paling afdal adalah: A’UDZU BILLAHI MINASY SYAITHONIR ROJIIM. Kelima: Jahr pada tempatnya, sirr pada tempatnya. Tempat jahr adalah pada shalat wajib yaitu shalat Shubuh, shalat Maghrib dan Isyak pada rakaat pertama dan kedua. Tempat sirr pada shalat wajib yaitu shalat Zhuhur, Ashar, serta shalat Maghrib pada rakaat ketiga dan shalat Isyak pada rakaat ketiga dan keempat. Catatan: Cara jahr adalah lebih dari mendengar untuk diri sendiri. Sedangkan sirr adalah mendengar untuk dirinya sendiri saja. Keenam: Mengucapkan aamiin bagi imam dan makum. Mengucapkan aamiin merupakan sunnah bagi imam dan makmum setelah bacaan “ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin.” Ucapan aamiin ini dibaca dengan suara jelas (jahr) ketika shalat jahriyyah, dan dengan suara pelan (sirr) dalam shalat sirriyyah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِإِذَا قَالَ الْإِمَامُ  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Jika imam membaca ‘ghairil maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin,’ maka ucapkanlah ‘aamiin,’ karena para malaikat juga mengucapkan ‘aamiin’ ketika imam mengucapkannya. Siapa saja yang ucapan ‘aamiin’-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ para malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. An-Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Membaca aamiin disunnahkan bagi siapa saja yang shalat setelah membaca Al-Fatihah, baik itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian. Sunnah ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, serta untuk mereka yang shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring karena uzur. Membaca aamiin juga disunnahkan baik dalam shalat wajib maupun sunnah, serta dalam shalat dengan bacaan lirih (sirr) maupun bacaan keras (jahr). Tidak ada perselisihan mengenai hal ini dalam Mazhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3:371) Baca juga: Hukum Membaca Aamiin setelah Membaca Surah Al-Fatihah Ketujuh: Membaca surah setelah Al-Fatihah. Dalam shalat berjamaah, imam disunnahkan membaca satu surah atau sebagian surah setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Hal ini juga disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian (munfarid). Adapun bagi makmum, cukup membaca Al-Fatihah, kemudian mendengarkan bacaan surah yang dibacakan oleh imam. Jika makmum memilih untuk membaca surah setelah Al-Fatihah di belakang imam, shalatnya tetap sah. Beberapa ketentuan tambahan untuk bacaan surah setelah Al-Fatihah: Membaca surah hanya pada rakaat pertama dan kedua. Pada shalat Shubuh dan Zhuhur, disunnahkan membaca surah thiwaal al-mufasshol (surah-surah antara Al-Hujurat hingga Al-Balad). Pada shalat Ashar dan Isyak, disunnahkan membaca surah awsath al-mufasshol (surah Asy-Syams dan Al-Lail). Pada shalat Maghrib, disunnahkan membaca surah qishar al-mufasshol (seperti surah Adh-Dhuha hingga An-Naas). Penjelasan dari Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam: Surah Al-Mufashshal adalah kumpulan surah dari Surah Qaaf hingga Surah An-Naas. Ini adalah pendapat yang dianggap sahih oleh mayoritas ulama. Dinamakan al-mufashshal karena di dalamnya terdapat banyak fashl (pemisah) di antara surah-surah, yang dipisahkan dengan basmalah di awal tiap surah. Surah Al-Mufashshal dibagi menjadi tiga kategori: Thiwaal Al-Mufashshal (surah yang panjang), mencakup surah-surah dari Surah Qaaf hingga Surah ‘Abasa. Awsath Al-Mufashshal (surah yang sedang), dimulai dari akhir surah thiwaal al-mufashshal hingga Surah Adh-Dhuha. Qishaar Al-Mufashshal (surah yang pendek), yaitu sisanya dari Surah Adh-Dhuha hingga Surah An-Naas. Baca juga: Tipe Surah yang Dibaca Nabi dalam Shalat Lima Waktu Kedelapan: Bertakbir ketika turun dan bangkit: takbiratul ihram (termasuk rukun shalat), takbir yang termasuk sunnah hay’ah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ِكان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri, kemudian ketika rukuk. (HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392) Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, ِوقوله: يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ … هذا دليل على مقارنة التكبير لهذه الحركات وبسطه عليها فيبدأ بالتكبير حين يشرع في الانتقال إلى الركوع ويمده حتى يصل حد الراكعين … ويبدأ بالتكبير حين يشرع في الهوي إلى السجود ويمده حتى يضع جبهته على الأرض… ويشرع في التكبير للقيام من التشهد الأول حين يشرع في الانتقال ويمده حتى ينتصب قائما Keterangan Abu Hurairah: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika bangkit…’ ini menunjukkan bahwa takbir itu mengiringi gerakan-gerakan tersebut. Dan dilakukan sepanjang gerakan perpindahan itu. Takbir dimulai ketika seseorang mulai bergerak untuk rukuk, dipanjangkan sampai dia di posisi rukuk, dia mulai takbir ketika hendak turun sujud, lalu dipanjangkan, hingga dia letakkan dahinya di tanah dan takbir bangkit dari tasyahud awal dimulai ketika bergerak, dipanjangkan hingga tegak berdiri sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 4:99) Baca juga: Adakah Anjuran Memanjangkan Takbir Intiqal Saat Shalat? Kesembilan: Mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH” dianjurkan dilakukan oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Kesepuluh: Mengucapkan “ROBBANA LAKAL HAMDU” setelah bangkit dari rukuk juga berlaku untuk imam, makmum, dan munfarid. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Kesebelas: Membaca tasbih saat rukuk dengan mengucapkan “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIIM” dan saat sujud dengan “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”. Hadits yang mendasari amalan ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab hadits utama. Minimal bacaan tasbih adalah satu kali. Bacaan yang dianggap mencukupi (aqollul kamaal) adalah tiga kali, sementara yang paling sempurna adalah sebelas kali. Kedua belas: Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat posisi duduk. Tangan kiri dibentangkan, sementara tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk, yang diangkat untuk memberikan isyarat ketika membaca syahadat. Praktik ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketiga belas: Duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam shalat. Posisi iftirasy adalah dengan cara duduk di atas punggung kaki kiri yang diratakan di lantai, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jemarinya menghadap kiblat. Keempat belas: Duduk tawaruk dilakukan saat tasyahud akhir. Posisi tawaruk adalah duduk dengan bertumpu pada pangkal paha atau pinggul sebelah kiri, kaki kanan ditegakkan, dan kaki kiri diletakkan di bawah kaki kanan. Amalan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh empat penulis kitab hadits utama, kecuali Imam Muslim. Catatan: Imam disunnahkan duduk tawaruk karena posisinya berada di tasyahud terakhir. Makmum masbuk tidak duduk tawaruk mengikuti imam, namun hanya melakukannya saat ia berada pada tasyahud terakhir dalam shalatnya sendiri. Kelima belas: Mengucapkan salam kedua. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau. Catatan: Ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM” adalah rukun pada salam pertama, sedangkan tambahan “WA BARAKATUH” bersifat sunnah. Seluruh ucapan “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH” adalah sunnah pada salam kedua. Disunnahkan memulai salam dengan menghadapkan wajah ke arah kiblat, kemudian menoleh ke kanan pada salam pertama. Hal yang sama dilakukan pada salam kedua, salam dimulai dengan menghadapkan wajah ke kiblat lalu menoleh ke kiri. Baca juga: Penjelasan Dalil Lengkap Kapan Duduk Iftirasy dan Tawaruk Walhamdulillah selesai pembahasan sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah sehingga bila digabungkan dengan rukun shalat lengkaplah cara shalat dengan memenuhi wajib dan sunnah shalat.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:79-84. –   Direvisi pada 21 November 2024, 19 Jumadal Ula 1446 H, perjalanan Darush Sholihin Panggang – MPD Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat matan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat rukun shalat sunnah shalat tata cara shalat

Salat adalah Ibadah yang Agung, Yakin Masih Mau Meninggalkannya?

Daftar Isi Toggle Agungnya ibadah salatPertama: Merupakan tiang agamaKedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang muliaKetiga: Allah wajibkan taharah sebelum salatKeempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwaKelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkarKeenam: Penghubung antara hamba dan RabbnyaAncaman bagi yang melalaikan salatHukum meninggalkan salat Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang Islam yang merupakan rukun kedua dalam rukun Islam. Salat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi kaum muslimin setelah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkan salat 5 waktu bagi orang Islam sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat ke-103, إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya salat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan untuk orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 103) Allah juga memerintahkan hamba-Nya untuk salat setelah mentauhidkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَوة “Mereka tidaklah diperintahkan, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif, melaksanakan salat, …” (QS. Al-Bayyinah: 5) Salat juga merupakan ibadah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan untuk mengajarkan kepada anak-anak kita sejak dini, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat di umur tujuh tahun, dan pukullah jika mereka tidak melaksanakannya di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud) Agungnya ibadah salat Salat merupakan ibadah yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Salat juga memiliki keutamaan-keutamaan dan faedah-faedah yang banyak. Di antaranya: Pertama: Merupakan tiang agama Salat merupakan tiang agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ “Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi) Kedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang mulia Tidak seperti ibadah lainnya, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan salat secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara melalui malaikat Jibril. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan salat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di langit ke tujuh ketika beliau mikraj, naik untuk bertemu dengan Allah ‘Azza Wajalla. Ketiga: Allah wajibkan taharah sebelum salat Di antara hal yang menunjukkan agungnya ibadah salat adalah Allah wajibkan taharah sebelum melaksanakan salat. Wajib bagi seorang muslim ketika hendak melaksanakan salat untuk bersih dari hadas-hadas kecil maupun besar pada badannya, pakaiannya, maupun tempatnya. Keempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwa Salat juga bisa menjadi penyejuk mata, penenang jiwa, dan istirahatnya badan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطَّيِّبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ “Dijadikan untukku kesenangan dunia ada pada wanita dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk hatiku ada pada salat.” (HR. Nasa’i) Selain itu, Rasulullah shallalllahu ’alaihi wasallam juga bersabda, قُمْ يَا بِلالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ “Berdirilah wahai Bilal, istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud) Kelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar Salat juga ketika dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh bisa menjadi pencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ “Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Keenam: Penghubung antara hamba dan Rabbnya Salat merupakan salah satu ibadah yang menghubungkan hamba dengan Rabbnya. Ketika seorang hamba melakukan salat, sejatinya ia sedang menghadap kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ}  الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ} مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ {قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ} إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ {قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ} اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ {قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ “Allah berfirman, ‘Aku membagi salat antara Aku dengan hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, ‘Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam’, maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Pemilik hari kiamat’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memujiku.’ Selanjutnya Dia berfirman, ‘Hamba-Ku menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan’, Allah berfirman, ‘Ini adalah antara Aku dengan hamba-Ku. Dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat’, Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta’ …” Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ancaman bagi yang melalaikan salat Walaupun salat merupakan suatu ibadah yang mayoritas kaum muslimin tahu kewajibannya, mereka juga mengetahui bahwa salat merupakan rukun Islam yang kedua. Akan tetapi, sekarang ini banyak sekali orang-orang yang melalaikannya, bahkan tidak mengerjakan salat wajib. Padahal, jelaslah ancaman bagi mereka yang melalaikan salat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ  الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ “Celakalah bagi orang-orang yang salat. Yaitu, orang yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Allah juga mensifati orang-orang yang tersesat dengan orang yang mengabaikan salat, فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan salah satu ciri orang munafik adalah mereka salat dalam keadaan malas, اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya’ di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa: 142) Tidak mengerjakan salat juga merupakan ciri-ciri dari penghuni neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ “Apa yang menjerumuskan kalian ke Saqar (neraka). Mereka berkata, ‘Dulu kamu bukan orang yang melaksanakan salat.’” (QS. Al-Mudassir: 42-4) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ ارْكَعُوْا لَا يَرْكَعُوْنَ “Jika dikatakan pada mereka, ‘Rukuklah!’, mereka tidak mau rukuk.” (QS. Al-Mursalat: 48) Hukum meninggalkan salat Orang yang melalaikan salat tentu mendapatkan ancaman, lalu apa hukumnya bagi orang yang meninggalkan salat. Jika orang tersebut meninggalkan salat karena menentang wajibnya salat, maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Hal tersebut dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا “Siapa saja yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115) Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan salat karena malas? Para ulama memperselisihkan status keislamannya. Apakah mereka masih muslim atau sudah keluar dari Islam. Bahkan, sebagian ulama menyatakan adanya ijma’ tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menukil perkataan Ishaq bin Rahuyah, صح عن النبي ﷺ أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي ﷺ إلى يومناهذا أن تارك الصلاة عَمْدًا من غير عُذر حتى يذهب وقتها كافر “Telah sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir. Begitu juga pendapat ahli ilmu di sisi Nabi shallallahu ’alaihi wasallam hingga saat ini bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur hingga terlewatlah waktunya, maka ia kafir.” Baca juga: Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dijumpai ketika Salat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Shifat Shalat, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Salat adalah Ibadah yang Agung, Yakin Masih Mau Meninggalkannya?

Daftar Isi Toggle Agungnya ibadah salatPertama: Merupakan tiang agamaKedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang muliaKetiga: Allah wajibkan taharah sebelum salatKeempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwaKelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkarKeenam: Penghubung antara hamba dan RabbnyaAncaman bagi yang melalaikan salatHukum meninggalkan salat Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang Islam yang merupakan rukun kedua dalam rukun Islam. Salat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi kaum muslimin setelah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkan salat 5 waktu bagi orang Islam sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat ke-103, إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya salat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan untuk orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 103) Allah juga memerintahkan hamba-Nya untuk salat setelah mentauhidkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَوة “Mereka tidaklah diperintahkan, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif, melaksanakan salat, …” (QS. Al-Bayyinah: 5) Salat juga merupakan ibadah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan untuk mengajarkan kepada anak-anak kita sejak dini, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat di umur tujuh tahun, dan pukullah jika mereka tidak melaksanakannya di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud) Agungnya ibadah salat Salat merupakan ibadah yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Salat juga memiliki keutamaan-keutamaan dan faedah-faedah yang banyak. Di antaranya: Pertama: Merupakan tiang agama Salat merupakan tiang agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ “Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi) Kedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang mulia Tidak seperti ibadah lainnya, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan salat secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara melalui malaikat Jibril. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan salat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di langit ke tujuh ketika beliau mikraj, naik untuk bertemu dengan Allah ‘Azza Wajalla. Ketiga: Allah wajibkan taharah sebelum salat Di antara hal yang menunjukkan agungnya ibadah salat adalah Allah wajibkan taharah sebelum melaksanakan salat. Wajib bagi seorang muslim ketika hendak melaksanakan salat untuk bersih dari hadas-hadas kecil maupun besar pada badannya, pakaiannya, maupun tempatnya. Keempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwa Salat juga bisa menjadi penyejuk mata, penenang jiwa, dan istirahatnya badan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطَّيِّبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ “Dijadikan untukku kesenangan dunia ada pada wanita dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk hatiku ada pada salat.” (HR. Nasa’i) Selain itu, Rasulullah shallalllahu ’alaihi wasallam juga bersabda, قُمْ يَا بِلالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ “Berdirilah wahai Bilal, istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud) Kelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar Salat juga ketika dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh bisa menjadi pencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ “Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Keenam: Penghubung antara hamba dan Rabbnya Salat merupakan salah satu ibadah yang menghubungkan hamba dengan Rabbnya. Ketika seorang hamba melakukan salat, sejatinya ia sedang menghadap kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ}  الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ} مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ {قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ} إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ {قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ} اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ {قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ “Allah berfirman, ‘Aku membagi salat antara Aku dengan hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, ‘Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam’, maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Pemilik hari kiamat’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memujiku.’ Selanjutnya Dia berfirman, ‘Hamba-Ku menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan’, Allah berfirman, ‘Ini adalah antara Aku dengan hamba-Ku. Dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat’, Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta’ …” Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ancaman bagi yang melalaikan salat Walaupun salat merupakan suatu ibadah yang mayoritas kaum muslimin tahu kewajibannya, mereka juga mengetahui bahwa salat merupakan rukun Islam yang kedua. Akan tetapi, sekarang ini banyak sekali orang-orang yang melalaikannya, bahkan tidak mengerjakan salat wajib. Padahal, jelaslah ancaman bagi mereka yang melalaikan salat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ  الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ “Celakalah bagi orang-orang yang salat. Yaitu, orang yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Allah juga mensifati orang-orang yang tersesat dengan orang yang mengabaikan salat, فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan salah satu ciri orang munafik adalah mereka salat dalam keadaan malas, اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya’ di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa: 142) Tidak mengerjakan salat juga merupakan ciri-ciri dari penghuni neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ “Apa yang menjerumuskan kalian ke Saqar (neraka). Mereka berkata, ‘Dulu kamu bukan orang yang melaksanakan salat.’” (QS. Al-Mudassir: 42-4) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ ارْكَعُوْا لَا يَرْكَعُوْنَ “Jika dikatakan pada mereka, ‘Rukuklah!’, mereka tidak mau rukuk.” (QS. Al-Mursalat: 48) Hukum meninggalkan salat Orang yang melalaikan salat tentu mendapatkan ancaman, lalu apa hukumnya bagi orang yang meninggalkan salat. Jika orang tersebut meninggalkan salat karena menentang wajibnya salat, maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Hal tersebut dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا “Siapa saja yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115) Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan salat karena malas? Para ulama memperselisihkan status keislamannya. Apakah mereka masih muslim atau sudah keluar dari Islam. Bahkan, sebagian ulama menyatakan adanya ijma’ tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menukil perkataan Ishaq bin Rahuyah, صح عن النبي ﷺ أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي ﷺ إلى يومناهذا أن تارك الصلاة عَمْدًا من غير عُذر حتى يذهب وقتها كافر “Telah sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir. Begitu juga pendapat ahli ilmu di sisi Nabi shallallahu ’alaihi wasallam hingga saat ini bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur hingga terlewatlah waktunya, maka ia kafir.” Baca juga: Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dijumpai ketika Salat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Shifat Shalat, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
Daftar Isi Toggle Agungnya ibadah salatPertama: Merupakan tiang agamaKedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang muliaKetiga: Allah wajibkan taharah sebelum salatKeempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwaKelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkarKeenam: Penghubung antara hamba dan RabbnyaAncaman bagi yang melalaikan salatHukum meninggalkan salat Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang Islam yang merupakan rukun kedua dalam rukun Islam. Salat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi kaum muslimin setelah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkan salat 5 waktu bagi orang Islam sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat ke-103, إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya salat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan untuk orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 103) Allah juga memerintahkan hamba-Nya untuk salat setelah mentauhidkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَوة “Mereka tidaklah diperintahkan, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif, melaksanakan salat, …” (QS. Al-Bayyinah: 5) Salat juga merupakan ibadah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan untuk mengajarkan kepada anak-anak kita sejak dini, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat di umur tujuh tahun, dan pukullah jika mereka tidak melaksanakannya di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud) Agungnya ibadah salat Salat merupakan ibadah yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Salat juga memiliki keutamaan-keutamaan dan faedah-faedah yang banyak. Di antaranya: Pertama: Merupakan tiang agama Salat merupakan tiang agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ “Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi) Kedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang mulia Tidak seperti ibadah lainnya, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan salat secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara melalui malaikat Jibril. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan salat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di langit ke tujuh ketika beliau mikraj, naik untuk bertemu dengan Allah ‘Azza Wajalla. Ketiga: Allah wajibkan taharah sebelum salat Di antara hal yang menunjukkan agungnya ibadah salat adalah Allah wajibkan taharah sebelum melaksanakan salat. Wajib bagi seorang muslim ketika hendak melaksanakan salat untuk bersih dari hadas-hadas kecil maupun besar pada badannya, pakaiannya, maupun tempatnya. Keempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwa Salat juga bisa menjadi penyejuk mata, penenang jiwa, dan istirahatnya badan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطَّيِّبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ “Dijadikan untukku kesenangan dunia ada pada wanita dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk hatiku ada pada salat.” (HR. Nasa’i) Selain itu, Rasulullah shallalllahu ’alaihi wasallam juga bersabda, قُمْ يَا بِلالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ “Berdirilah wahai Bilal, istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud) Kelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar Salat juga ketika dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh bisa menjadi pencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ “Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Keenam: Penghubung antara hamba dan Rabbnya Salat merupakan salah satu ibadah yang menghubungkan hamba dengan Rabbnya. Ketika seorang hamba melakukan salat, sejatinya ia sedang menghadap kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ}  الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ} مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ {قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ} إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ {قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ} اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ {قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ “Allah berfirman, ‘Aku membagi salat antara Aku dengan hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, ‘Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam’, maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Pemilik hari kiamat’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memujiku.’ Selanjutnya Dia berfirman, ‘Hamba-Ku menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan’, Allah berfirman, ‘Ini adalah antara Aku dengan hamba-Ku. Dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat’, Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta’ …” Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ancaman bagi yang melalaikan salat Walaupun salat merupakan suatu ibadah yang mayoritas kaum muslimin tahu kewajibannya, mereka juga mengetahui bahwa salat merupakan rukun Islam yang kedua. Akan tetapi, sekarang ini banyak sekali orang-orang yang melalaikannya, bahkan tidak mengerjakan salat wajib. Padahal, jelaslah ancaman bagi mereka yang melalaikan salat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ  الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ “Celakalah bagi orang-orang yang salat. Yaitu, orang yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Allah juga mensifati orang-orang yang tersesat dengan orang yang mengabaikan salat, فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan salah satu ciri orang munafik adalah mereka salat dalam keadaan malas, اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya’ di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa: 142) Tidak mengerjakan salat juga merupakan ciri-ciri dari penghuni neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ “Apa yang menjerumuskan kalian ke Saqar (neraka). Mereka berkata, ‘Dulu kamu bukan orang yang melaksanakan salat.’” (QS. Al-Mudassir: 42-4) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ ارْكَعُوْا لَا يَرْكَعُوْنَ “Jika dikatakan pada mereka, ‘Rukuklah!’, mereka tidak mau rukuk.” (QS. Al-Mursalat: 48) Hukum meninggalkan salat Orang yang melalaikan salat tentu mendapatkan ancaman, lalu apa hukumnya bagi orang yang meninggalkan salat. Jika orang tersebut meninggalkan salat karena menentang wajibnya salat, maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Hal tersebut dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا “Siapa saja yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115) Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan salat karena malas? Para ulama memperselisihkan status keislamannya. Apakah mereka masih muslim atau sudah keluar dari Islam. Bahkan, sebagian ulama menyatakan adanya ijma’ tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menukil perkataan Ishaq bin Rahuyah, صح عن النبي ﷺ أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي ﷺ إلى يومناهذا أن تارك الصلاة عَمْدًا من غير عُذر حتى يذهب وقتها كافر “Telah sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir. Begitu juga pendapat ahli ilmu di sisi Nabi shallallahu ’alaihi wasallam hingga saat ini bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur hingga terlewatlah waktunya, maka ia kafir.” Baca juga: Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dijumpai ketika Salat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Shifat Shalat, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.


Daftar Isi Toggle Agungnya ibadah salatPertama: Merupakan tiang agamaKedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang muliaKetiga: Allah wajibkan taharah sebelum salatKeempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwaKelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkarKeenam: Penghubung antara hamba dan RabbnyaAncaman bagi yang melalaikan salatHukum meninggalkan salat Salat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang Islam yang merupakan rukun kedua dalam rukun Islam. Salat merupakan kewajiban yang sangat penting bagi kaum muslimin setelah dua kalimat syahadat. Allah telah mewajibkan salat 5 waktu bagi orang Islam sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat ke-103, إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya salat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan untuk orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa: 103) Allah juga memerintahkan hamba-Nya untuk salat setelah mentauhidkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَوة “Mereka tidaklah diperintahkan, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif, melaksanakan salat, …” (QS. Al-Bayyinah: 5) Salat juga merupakan ibadah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan untuk mengajarkan kepada anak-anak kita sejak dini, مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat di umur tujuh tahun, dan pukullah jika mereka tidak melaksanakannya di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya.” (HR. Abu Dawud) Agungnya ibadah salat Salat merupakan ibadah yang paling penting setelah dua kalimat syahadat. Salat juga memiliki keutamaan-keutamaan dan faedah-faedah yang banyak. Di antaranya: Pertama: Merupakan tiang agama Salat merupakan tiang agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الجِهَادُ “Pokok dari perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. Tirmidzi) Kedua: Allah mewajibkannya pada Rasulullah tanpa perantara di malam yang mulia Tidak seperti ibadah lainnya, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan salat secara langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara melalui malaikat Jibril. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan salat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di langit ke tujuh ketika beliau mikraj, naik untuk bertemu dengan Allah ‘Azza Wajalla. Ketiga: Allah wajibkan taharah sebelum salat Di antara hal yang menunjukkan agungnya ibadah salat adalah Allah wajibkan taharah sebelum melaksanakan salat. Wajib bagi seorang muslim ketika hendak melaksanakan salat untuk bersih dari hadas-hadas kecil maupun besar pada badannya, pakaiannya, maupun tempatnya. Keempat: Merupakan penyejuk mata dan penenang jiwa Salat juga bisa menjadi penyejuk mata, penenang jiwa, dan istirahatnya badan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطَّيِّبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ “Dijadikan untukku kesenangan dunia ada pada wanita dan minyak wangi, dan dijadikan penyejuk hatiku ada pada salat.” (HR. Nasa’i) Selain itu, Rasulullah shallalllahu ’alaihi wasallam juga bersabda, قُمْ يَا بِلالُ فَأَرِحْنَا بِالصَّلَاةِ “Berdirilah wahai Bilal, istirahatkan kami dengan salat.” (HR. Abu Dawud) Kelima: Mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar Salat juga ketika dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh bisa menjadi pencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ “Sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan buruk dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45) Keenam: Penghubung antara hamba dan Rabbnya Salat merupakan salah satu ibadah yang menghubungkan hamba dengan Rabbnya. Ketika seorang hamba melakukan salat, sejatinya ia sedang menghadap kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ}  الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ} مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ {قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ} إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ {قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ} اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ {قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ “Allah berfirman, ‘Aku membagi salat antara Aku dengan hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata, ‘Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam’, maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Pemilik hari kiamat’, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku memujiku.’ Selanjutnya Dia berfirman, ‘Hamba-Ku menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Hanya kepada-Mu aku menyembah dan hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan’, Allah berfirman, ‘Ini adalah antara Aku dengan hamba-Ku. Dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta.’ Apabila hamba tersebut mengucapkan, ‘Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat’, Allah berfirman, ‘Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan sesuatu yang dia minta’ …” Baca juga: Surah-Surah yang Dibaca oleh Rasulullah ketika Salat Ancaman bagi yang melalaikan salat Walaupun salat merupakan suatu ibadah yang mayoritas kaum muslimin tahu kewajibannya, mereka juga mengetahui bahwa salat merupakan rukun Islam yang kedua. Akan tetapi, sekarang ini banyak sekali orang-orang yang melalaikannya, bahkan tidak mengerjakan salat wajib. Padahal, jelaslah ancaman bagi mereka yang melalaikan salat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ  الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ “Celakalah bagi orang-orang yang salat. Yaitu, orang yang lalai dalam salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5) Allah juga mensifati orang-orang yang tersesat dengan orang yang mengabaikan salat, فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan salah satu ciri orang munafik adalah mereka salat dalam keadaan malas, اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ يُخٰدِعُوْنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْۚ وَاِذَا قَامُوْٓا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰىۙ يُرَاۤءُوْنَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيْلًاۖ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah membalas tipuan mereka (dengan membiarkan mereka larut dalam kesesatan dan penipuan mereka). Apabila berdiri untuk salat, mereka melakukannya dengan malas dan bermaksud riya’ di hadapan manusia. Mereka pun tidak mengingat Allah, kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa: 142) Tidak mengerjakan salat juga merupakan ciri-ciri dari penghuni neraka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ “Apa yang menjerumuskan kalian ke Saqar (neraka). Mereka berkata, ‘Dulu kamu bukan orang yang melaksanakan salat.’” (QS. Al-Mudassir: 42-4) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ ارْكَعُوْا لَا يَرْكَعُوْنَ “Jika dikatakan pada mereka, ‘Rukuklah!’, mereka tidak mau rukuk.” (QS. Al-Mursalat: 48) Hukum meninggalkan salat Orang yang melalaikan salat tentu mendapatkan ancaman, lalu apa hukumnya bagi orang yang meninggalkan salat. Jika orang tersebut meninggalkan salat karena menentang wajibnya salat, maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Hal tersebut dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا “Siapa saja yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115) Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan salat karena malas? Para ulama memperselisihkan status keislamannya. Apakah mereka masih muslim atau sudah keluar dari Islam. Bahkan, sebagian ulama menyatakan adanya ijma’ tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menukil perkataan Ishaq bin Rahuyah, صح عن النبي ﷺ أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم من لدن النبي ﷺ إلى يومناهذا أن تارك الصلاة عَمْدًا من غير عُذر حتى يذهب وقتها كافر “Telah sahih dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir. Begitu juga pendapat ahli ilmu di sisi Nabi shallallahu ’alaihi wasallam hingga saat ini bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja tanpa uzur hingga terlewatlah waktunya, maka ia kafir.” Baca juga: Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dijumpai ketika Salat *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Mulakhas Fiqhy, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Shifat Shalat, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

5 Akhlak Utama Guru dan Murid dalam Menuntut Ilmu (Belajar dari Ceramah Viral Gus Miftah)

Menuntut ilmu bukan hanya soal memperkaya wawasan, tetapi juga memperindah akhlak. Guru dan murid memiliki peran besar dalam menjaga adab dan etika selama proses belajar-mengajar. Ceramah viral Gus Miftah yang merendahkan penjual es teh mengingatkan kita pada pentingnya menjaga akhlak, baik sebagai pengajar maupun pembelajar. Akhlak yang baik tidak hanya menjadi perhiasan ilmu, tetapi juga pintu keberkahan dan manfaatnya. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lima akhlak utama yang harus dimiliki oleh guru dan murid, dengan inspirasi dari nasihat Gus Miftah yang patut direnungkan. Mari jadikan adab sebagai prioritas dalam menuntut ilmu, sebagaimana pesan para ulama terdahulu: “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.”   1. Guru sebagai Teladan Seorang guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai panutan dalam akhlak dan perilaku. Setiap tindakan dan ucapan guru menjadi contoh bagi murid-muridnya. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk menjaga adab dan akhlak yang mulia. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad, 2:381, sahih) Dengan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ, guru dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya. Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shalih 2. Menjaga Ucapan dalam Mengajar Dalam menyampaikan ilmu, seorang guru harus berhati-hati dalam memilih kata-kata agar tidak menyinggung perasaan jamaah atau murid, juga tidak sampai merendahkan. Ucapan yang baik dan bijak akan lebih mudah diterima dan dipahami. Sebagaimana Allah berfirman, وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ “Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS. Al-Isra: 53) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan maksud ayat di atas: Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu yang beriman, agar hendaknya mereka bertutur kata yang baik lagi bagus dalam komunikasi dan perbincangan mereka. Dengan menjaga ucapan, guru dapat membangun hubungan yang harmonis dengan murid dan jamaah. 3. Membantu Jamaah yang Membutuhkan Seorang guru hendaknya peka terhadap kebutuhan jamaah dan berusaha membantu mereka yang dalam kesulitan. Tindakan ini akan menumbuhkan rasa cinta dan saling menghargai. Rasulullah ﷺ bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6:169, hasan) Seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir, هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Dengan saling membantu dan memberi, hubungan antara guru dan jamaah akan semakin erat. Baca juga: Jangan Lupa Oleh-Oleh, Keutamaan Saling Memberi Hadiah 4. Menjadi Guru dan Murid yang Berakhlak Baik Akhlak yang baik adalah fondasi dalam proses belajar-mengajar. Baik guru maupun murid memiliki kewajiban untuk menjaga adab agar ilmu yang diajarkan dan dipelajari menjadi berkah. Seorang guru harus memiliki kasih sayang kepada murid-muridnya, sementara murid wajib menghormati gurunya. Rasulullah ﷺ bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا “Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan antara guru dan murid. Kasih sayang dari seorang guru menciptakan suasana belajar yang nyaman, sementara penghormatan dari murid kepada guru adalah bentuk pengakuan terhadap ilmu yang disampaikan. Para ulama terdahulu sangat menekankan pentingnya adab dalam proses belajar. Imam Malik rahimahullah pernah menasihati seorang pemuda Quraisy, تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Kenapa adab harus didahulukan? Karena akhlak yang baik akan mempermudah seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu. Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata, بالأدب تفهم العلم “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Adab seorang murid dalam menghormati guru mencakup cara berbicara, mendengar dengan penuh perhatian, dan tidak membantah secara kasar. Sebaliknya, seorang guru harus bijaksana dalam mendidik muridnya, menasihati dengan lemah lembut, serta mengedepankan kasih sayang dalam mengarahkan mereka. Dengan menjaga adab dan akhlak, proses belajar-mengajar tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa keberkahan. Seorang guru menjadi inspirasi bagi murid-muridnya, dan murid tumbuh menjadi pribadi yang berilmu serta berakhlak mulia. Semua ini adalah jalan menuju keberhasilan di dunia dan akhirat. Baca juga: Berbagai Tulisan Adab pada Guru 5. Memilih Guru yang Berakhlak Mulia Penting bagi seorang murid untuk memilih guru yang memiliki akhlak yang baik, sehingga dapat meneladani perilaku yang mulia. Guru yang baik tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga memberikan teladan akhlak dan etika yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari guru yang berakhlak baik akan mempengaruhi pembentukan karakter murid, karena seorang murid cenderung meniru akhlak gurunya. Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata, أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ، “Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman.” Hal ini menunjukkan pentingnya pertimbangan dalam memilih guru agar ilmu yang dipelajari tidak hanya berdampak pada kecerdasan intelektual, tetapi juga memperbaiki akhlak. Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مَثَلَ العلماءِ في الأرْضِ، كَمَثَلِ النجومِ في السماءِ يُهتَدَى بها في ظُلُماتِ البرِّ والبحرِ، فإذا انطمَسَتِ النجومُ، أوشكَ أنْ تضلَّ الهداةُ “Permisalan ulama di muka bumi seperti bintang yang ada di langit. Bintang dapat memberi petunjuk pada orang yang berada di gelap malam di daratan maupun di lautan. Jika bintang tak muncul, manusia tak mendapatkan petunjuk.” (HR. Ahmad, dhaif) Hadis ini mengajarkan bahwa ulama adalah penerang jalan bagi umat dalam kegelapan kebodohan dan kebingungan. Oleh karena itu, memilih ulama yang benar-benar berilmu dan berakhlak mulia sangat penting untuk membimbing hidup kita. Baca juga: Kiat Orang Awam dalam Belajar Agama   Doa agar Memiiki Akhlak yang Mulia Dalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim, no. 771). Semoga Allah menjaga para guru yang telah membimbing kita dengan ilmu yang bermanfaat. Mari kita renungkan dan amalkan lima pelajaran berharga ini dalam kehidupan sehari-hari. Baca juga: Banyak Ilmu, Tetapi Gak Beradab dan Berakhlak   Tonton video short Youtube: 5 Hal yang Harus Diperbaiki Gus Miftah   – @ Perjalanan Solo – Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab belajar adab majelis adab menuntut ilmu akhlak dalam Islam akhlak guru akhlak mulia akhlak murid belajar akhlak dari Gus Miftah. ceramah Gus Miftah etika belajar guru sebagai teladan Gus Miftah hadis tentang akhlak hubungan guru dan murid Islam dan pendidikan manfaat ilmu memilih guru yang baik Menuntut ilmu pentingnya adab sebelum ilmu

5 Akhlak Utama Guru dan Murid dalam Menuntut Ilmu (Belajar dari Ceramah Viral Gus Miftah)

Menuntut ilmu bukan hanya soal memperkaya wawasan, tetapi juga memperindah akhlak. Guru dan murid memiliki peran besar dalam menjaga adab dan etika selama proses belajar-mengajar. Ceramah viral Gus Miftah yang merendahkan penjual es teh mengingatkan kita pada pentingnya menjaga akhlak, baik sebagai pengajar maupun pembelajar. Akhlak yang baik tidak hanya menjadi perhiasan ilmu, tetapi juga pintu keberkahan dan manfaatnya. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lima akhlak utama yang harus dimiliki oleh guru dan murid, dengan inspirasi dari nasihat Gus Miftah yang patut direnungkan. Mari jadikan adab sebagai prioritas dalam menuntut ilmu, sebagaimana pesan para ulama terdahulu: “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.”   1. Guru sebagai Teladan Seorang guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai panutan dalam akhlak dan perilaku. Setiap tindakan dan ucapan guru menjadi contoh bagi murid-muridnya. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk menjaga adab dan akhlak yang mulia. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad, 2:381, sahih) Dengan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ, guru dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya. Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shalih 2. Menjaga Ucapan dalam Mengajar Dalam menyampaikan ilmu, seorang guru harus berhati-hati dalam memilih kata-kata agar tidak menyinggung perasaan jamaah atau murid, juga tidak sampai merendahkan. Ucapan yang baik dan bijak akan lebih mudah diterima dan dipahami. Sebagaimana Allah berfirman, وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ “Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS. Al-Isra: 53) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan maksud ayat di atas: Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu yang beriman, agar hendaknya mereka bertutur kata yang baik lagi bagus dalam komunikasi dan perbincangan mereka. Dengan menjaga ucapan, guru dapat membangun hubungan yang harmonis dengan murid dan jamaah. 3. Membantu Jamaah yang Membutuhkan Seorang guru hendaknya peka terhadap kebutuhan jamaah dan berusaha membantu mereka yang dalam kesulitan. Tindakan ini akan menumbuhkan rasa cinta dan saling menghargai. Rasulullah ﷺ bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6:169, hasan) Seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir, هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Dengan saling membantu dan memberi, hubungan antara guru dan jamaah akan semakin erat. Baca juga: Jangan Lupa Oleh-Oleh, Keutamaan Saling Memberi Hadiah 4. Menjadi Guru dan Murid yang Berakhlak Baik Akhlak yang baik adalah fondasi dalam proses belajar-mengajar. Baik guru maupun murid memiliki kewajiban untuk menjaga adab agar ilmu yang diajarkan dan dipelajari menjadi berkah. Seorang guru harus memiliki kasih sayang kepada murid-muridnya, sementara murid wajib menghormati gurunya. Rasulullah ﷺ bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا “Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan antara guru dan murid. Kasih sayang dari seorang guru menciptakan suasana belajar yang nyaman, sementara penghormatan dari murid kepada guru adalah bentuk pengakuan terhadap ilmu yang disampaikan. Para ulama terdahulu sangat menekankan pentingnya adab dalam proses belajar. Imam Malik rahimahullah pernah menasihati seorang pemuda Quraisy, تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Kenapa adab harus didahulukan? Karena akhlak yang baik akan mempermudah seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu. Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata, بالأدب تفهم العلم “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Adab seorang murid dalam menghormati guru mencakup cara berbicara, mendengar dengan penuh perhatian, dan tidak membantah secara kasar. Sebaliknya, seorang guru harus bijaksana dalam mendidik muridnya, menasihati dengan lemah lembut, serta mengedepankan kasih sayang dalam mengarahkan mereka. Dengan menjaga adab dan akhlak, proses belajar-mengajar tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa keberkahan. Seorang guru menjadi inspirasi bagi murid-muridnya, dan murid tumbuh menjadi pribadi yang berilmu serta berakhlak mulia. Semua ini adalah jalan menuju keberhasilan di dunia dan akhirat. Baca juga: Berbagai Tulisan Adab pada Guru 5. Memilih Guru yang Berakhlak Mulia Penting bagi seorang murid untuk memilih guru yang memiliki akhlak yang baik, sehingga dapat meneladani perilaku yang mulia. Guru yang baik tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga memberikan teladan akhlak dan etika yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari guru yang berakhlak baik akan mempengaruhi pembentukan karakter murid, karena seorang murid cenderung meniru akhlak gurunya. Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata, أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ، “Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman.” Hal ini menunjukkan pentingnya pertimbangan dalam memilih guru agar ilmu yang dipelajari tidak hanya berdampak pada kecerdasan intelektual, tetapi juga memperbaiki akhlak. Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مَثَلَ العلماءِ في الأرْضِ، كَمَثَلِ النجومِ في السماءِ يُهتَدَى بها في ظُلُماتِ البرِّ والبحرِ، فإذا انطمَسَتِ النجومُ، أوشكَ أنْ تضلَّ الهداةُ “Permisalan ulama di muka bumi seperti bintang yang ada di langit. Bintang dapat memberi petunjuk pada orang yang berada di gelap malam di daratan maupun di lautan. Jika bintang tak muncul, manusia tak mendapatkan petunjuk.” (HR. Ahmad, dhaif) Hadis ini mengajarkan bahwa ulama adalah penerang jalan bagi umat dalam kegelapan kebodohan dan kebingungan. Oleh karena itu, memilih ulama yang benar-benar berilmu dan berakhlak mulia sangat penting untuk membimbing hidup kita. Baca juga: Kiat Orang Awam dalam Belajar Agama   Doa agar Memiiki Akhlak yang Mulia Dalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim, no. 771). Semoga Allah menjaga para guru yang telah membimbing kita dengan ilmu yang bermanfaat. Mari kita renungkan dan amalkan lima pelajaran berharga ini dalam kehidupan sehari-hari. Baca juga: Banyak Ilmu, Tetapi Gak Beradab dan Berakhlak   Tonton video short Youtube: 5 Hal yang Harus Diperbaiki Gus Miftah   – @ Perjalanan Solo – Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab belajar adab majelis adab menuntut ilmu akhlak dalam Islam akhlak guru akhlak mulia akhlak murid belajar akhlak dari Gus Miftah. ceramah Gus Miftah etika belajar guru sebagai teladan Gus Miftah hadis tentang akhlak hubungan guru dan murid Islam dan pendidikan manfaat ilmu memilih guru yang baik Menuntut ilmu pentingnya adab sebelum ilmu
Menuntut ilmu bukan hanya soal memperkaya wawasan, tetapi juga memperindah akhlak. Guru dan murid memiliki peran besar dalam menjaga adab dan etika selama proses belajar-mengajar. Ceramah viral Gus Miftah yang merendahkan penjual es teh mengingatkan kita pada pentingnya menjaga akhlak, baik sebagai pengajar maupun pembelajar. Akhlak yang baik tidak hanya menjadi perhiasan ilmu, tetapi juga pintu keberkahan dan manfaatnya. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lima akhlak utama yang harus dimiliki oleh guru dan murid, dengan inspirasi dari nasihat Gus Miftah yang patut direnungkan. Mari jadikan adab sebagai prioritas dalam menuntut ilmu, sebagaimana pesan para ulama terdahulu: “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.”   1. Guru sebagai Teladan Seorang guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai panutan dalam akhlak dan perilaku. Setiap tindakan dan ucapan guru menjadi contoh bagi murid-muridnya. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk menjaga adab dan akhlak yang mulia. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad, 2:381, sahih) Dengan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ, guru dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya. Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shalih 2. Menjaga Ucapan dalam Mengajar Dalam menyampaikan ilmu, seorang guru harus berhati-hati dalam memilih kata-kata agar tidak menyinggung perasaan jamaah atau murid, juga tidak sampai merendahkan. Ucapan yang baik dan bijak akan lebih mudah diterima dan dipahami. Sebagaimana Allah berfirman, وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ “Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS. Al-Isra: 53) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan maksud ayat di atas: Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu yang beriman, agar hendaknya mereka bertutur kata yang baik lagi bagus dalam komunikasi dan perbincangan mereka. Dengan menjaga ucapan, guru dapat membangun hubungan yang harmonis dengan murid dan jamaah. 3. Membantu Jamaah yang Membutuhkan Seorang guru hendaknya peka terhadap kebutuhan jamaah dan berusaha membantu mereka yang dalam kesulitan. Tindakan ini akan menumbuhkan rasa cinta dan saling menghargai. Rasulullah ﷺ bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6:169, hasan) Seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir, هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Dengan saling membantu dan memberi, hubungan antara guru dan jamaah akan semakin erat. Baca juga: Jangan Lupa Oleh-Oleh, Keutamaan Saling Memberi Hadiah 4. Menjadi Guru dan Murid yang Berakhlak Baik Akhlak yang baik adalah fondasi dalam proses belajar-mengajar. Baik guru maupun murid memiliki kewajiban untuk menjaga adab agar ilmu yang diajarkan dan dipelajari menjadi berkah. Seorang guru harus memiliki kasih sayang kepada murid-muridnya, sementara murid wajib menghormati gurunya. Rasulullah ﷺ bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا “Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan antara guru dan murid. Kasih sayang dari seorang guru menciptakan suasana belajar yang nyaman, sementara penghormatan dari murid kepada guru adalah bentuk pengakuan terhadap ilmu yang disampaikan. Para ulama terdahulu sangat menekankan pentingnya adab dalam proses belajar. Imam Malik rahimahullah pernah menasihati seorang pemuda Quraisy, تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Kenapa adab harus didahulukan? Karena akhlak yang baik akan mempermudah seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu. Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata, بالأدب تفهم العلم “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Adab seorang murid dalam menghormati guru mencakup cara berbicara, mendengar dengan penuh perhatian, dan tidak membantah secara kasar. Sebaliknya, seorang guru harus bijaksana dalam mendidik muridnya, menasihati dengan lemah lembut, serta mengedepankan kasih sayang dalam mengarahkan mereka. Dengan menjaga adab dan akhlak, proses belajar-mengajar tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa keberkahan. Seorang guru menjadi inspirasi bagi murid-muridnya, dan murid tumbuh menjadi pribadi yang berilmu serta berakhlak mulia. Semua ini adalah jalan menuju keberhasilan di dunia dan akhirat. Baca juga: Berbagai Tulisan Adab pada Guru 5. Memilih Guru yang Berakhlak Mulia Penting bagi seorang murid untuk memilih guru yang memiliki akhlak yang baik, sehingga dapat meneladani perilaku yang mulia. Guru yang baik tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga memberikan teladan akhlak dan etika yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari guru yang berakhlak baik akan mempengaruhi pembentukan karakter murid, karena seorang murid cenderung meniru akhlak gurunya. Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata, أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ، “Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman.” Hal ini menunjukkan pentingnya pertimbangan dalam memilih guru agar ilmu yang dipelajari tidak hanya berdampak pada kecerdasan intelektual, tetapi juga memperbaiki akhlak. Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مَثَلَ العلماءِ في الأرْضِ، كَمَثَلِ النجومِ في السماءِ يُهتَدَى بها في ظُلُماتِ البرِّ والبحرِ، فإذا انطمَسَتِ النجومُ، أوشكَ أنْ تضلَّ الهداةُ “Permisalan ulama di muka bumi seperti bintang yang ada di langit. Bintang dapat memberi petunjuk pada orang yang berada di gelap malam di daratan maupun di lautan. Jika bintang tak muncul, manusia tak mendapatkan petunjuk.” (HR. Ahmad, dhaif) Hadis ini mengajarkan bahwa ulama adalah penerang jalan bagi umat dalam kegelapan kebodohan dan kebingungan. Oleh karena itu, memilih ulama yang benar-benar berilmu dan berakhlak mulia sangat penting untuk membimbing hidup kita. Baca juga: Kiat Orang Awam dalam Belajar Agama   Doa agar Memiiki Akhlak yang Mulia Dalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim, no. 771). Semoga Allah menjaga para guru yang telah membimbing kita dengan ilmu yang bermanfaat. Mari kita renungkan dan amalkan lima pelajaran berharga ini dalam kehidupan sehari-hari. Baca juga: Banyak Ilmu, Tetapi Gak Beradab dan Berakhlak   Tonton video short Youtube: 5 Hal yang Harus Diperbaiki Gus Miftah   – @ Perjalanan Solo – Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab belajar adab majelis adab menuntut ilmu akhlak dalam Islam akhlak guru akhlak mulia akhlak murid belajar akhlak dari Gus Miftah. ceramah Gus Miftah etika belajar guru sebagai teladan Gus Miftah hadis tentang akhlak hubungan guru dan murid Islam dan pendidikan manfaat ilmu memilih guru yang baik Menuntut ilmu pentingnya adab sebelum ilmu


Menuntut ilmu bukan hanya soal memperkaya wawasan, tetapi juga memperindah akhlak. Guru dan murid memiliki peran besar dalam menjaga adab dan etika selama proses belajar-mengajar. Ceramah viral Gus Miftah yang merendahkan penjual es teh mengingatkan kita pada pentingnya menjaga akhlak, baik sebagai pengajar maupun pembelajar. Akhlak yang baik tidak hanya menjadi perhiasan ilmu, tetapi juga pintu keberkahan dan manfaatnya. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lima akhlak utama yang harus dimiliki oleh guru dan murid, dengan inspirasi dari nasihat Gus Miftah yang patut direnungkan. Mari jadikan adab sebagai prioritas dalam menuntut ilmu, sebagaimana pesan para ulama terdahulu: “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.”   1. Guru sebagai Teladan Seorang guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai panutan dalam akhlak dan perilaku. Setiap tindakan dan ucapan guru menjadi contoh bagi murid-muridnya. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk menjaga adab dan akhlak yang mulia. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlaq.” (HR. Ahmad, 2:381, sahih) Dengan meneladani akhlak Rasulullah ﷺ, guru dapat menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya. Baca juga: 13 Akhlak Utama Salafush Shalih 2. Menjaga Ucapan dalam Mengajar Dalam menyampaikan ilmu, seorang guru harus berhati-hati dalam memilih kata-kata agar tidak menyinggung perasaan jamaah atau murid, juga tidak sampai merendahkan. Ucapan yang baik dan bijak akan lebih mudah diterima dan dipahami. Sebagaimana Allah berfirman, وَقُل لِّعِبَادِى يَقُولُوا۟ ٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ “Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS. Al-Isra: 53) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan maksud ayat di atas: Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu yang beriman, agar hendaknya mereka bertutur kata yang baik lagi bagus dalam komunikasi dan perbincangan mereka. Dengan menjaga ucapan, guru dapat membangun hubungan yang harmonis dengan murid dan jamaah. 3. Membantu Jamaah yang Membutuhkan Seorang guru hendaknya peka terhadap kebutuhan jamaah dan berusaha membantu mereka yang dalam kesulitan. Tindakan ini akan menumbuhkan rasa cinta dan saling menghargai. Rasulullah ﷺ bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6:169, hasan) Seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir, هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Dengan saling membantu dan memberi, hubungan antara guru dan jamaah akan semakin erat. Baca juga: Jangan Lupa Oleh-Oleh, Keutamaan Saling Memberi Hadiah 4. Menjadi Guru dan Murid yang Berakhlak Baik Akhlak yang baik adalah fondasi dalam proses belajar-mengajar. Baik guru maupun murid memiliki kewajiban untuk menjaga adab agar ilmu yang diajarkan dan dipelajari menjadi berkah. Seorang guru harus memiliki kasih sayang kepada murid-muridnya, sementara murid wajib menghormati gurunya. Rasulullah ﷺ bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا “Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan antara guru dan murid. Kasih sayang dari seorang guru menciptakan suasana belajar yang nyaman, sementara penghormatan dari murid kepada guru adalah bentuk pengakuan terhadap ilmu yang disampaikan. Para ulama terdahulu sangat menekankan pentingnya adab dalam proses belajar. Imam Malik rahimahullah pernah menasihati seorang pemuda Quraisy, تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Kenapa adab harus didahulukan? Karena akhlak yang baik akan mempermudah seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu. Sebagaimana Yusuf bin Al Husain berkata, بالأدب تفهم العلم “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Adab seorang murid dalam menghormati guru mencakup cara berbicara, mendengar dengan penuh perhatian, dan tidak membantah secara kasar. Sebaliknya, seorang guru harus bijaksana dalam mendidik muridnya, menasihati dengan lemah lembut, serta mengedepankan kasih sayang dalam mengarahkan mereka. Dengan menjaga adab dan akhlak, proses belajar-mengajar tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga membawa keberkahan. Seorang guru menjadi inspirasi bagi murid-muridnya, dan murid tumbuh menjadi pribadi yang berilmu serta berakhlak mulia. Semua ini adalah jalan menuju keberhasilan di dunia dan akhirat. Baca juga: Berbagai Tulisan Adab pada Guru 5. Memilih Guru yang Berakhlak Mulia Penting bagi seorang murid untuk memilih guru yang memiliki akhlak yang baik, sehingga dapat meneladani perilaku yang mulia. Guru yang baik tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga memberikan teladan akhlak dan etika yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari guru yang berakhlak baik akan mempengaruhi pembentukan karakter murid, karena seorang murid cenderung meniru akhlak gurunya. Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Al-Muta’allim Thariq At-Ta’allum berkata, أَمَّا اخْتِيَارُ الأُسْتَاذِ: فَيَنْبَغِى أَنْ يَخْتَارَ الأَعْلَم وَالأَوْرَعَ وَالأَسَنَّ، كَمَا اخْتَارَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، رَحِمَ اللهُ عَلَيْهِ، حَمَّادَ بْنَ سُلَيْمَانَ، بَعْدَ التَّأَمُّلِ وَالتَّفْكِيْرِ، “Dalam memilih guru, hendaklah mengambil yang lebih alim, wara’, dan juga lebih tua usianya. Sebagaimana Abu Hanifah setelah lebih dahulu memikir dan mempertimbangkan lebih lanjut, maka menentukan pilihannya kepada Hammad bin Abu Sulaiman.” Hal ini menunjukkan pentingnya pertimbangan dalam memilih guru agar ilmu yang dipelajari tidak hanya berdampak pada kecerdasan intelektual, tetapi juga memperbaiki akhlak. Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مَثَلَ العلماءِ في الأرْضِ، كَمَثَلِ النجومِ في السماءِ يُهتَدَى بها في ظُلُماتِ البرِّ والبحرِ، فإذا انطمَسَتِ النجومُ، أوشكَ أنْ تضلَّ الهداةُ “Permisalan ulama di muka bumi seperti bintang yang ada di langit. Bintang dapat memberi petunjuk pada orang yang berada di gelap malam di daratan maupun di lautan. Jika bintang tak muncul, manusia tak mendapatkan petunjuk.” (HR. Ahmad, dhaif) Hadis ini mengajarkan bahwa ulama adalah penerang jalan bagi umat dalam kegelapan kebodohan dan kebingungan. Oleh karena itu, memilih ulama yang benar-benar berilmu dan berakhlak mulia sangat penting untuk membimbing hidup kita. Baca juga: Kiat Orang Awam dalam Belajar Agama   Doa agar Memiiki Akhlak yang Mulia Dalam suatu hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan do’a, اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ “Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim, no. 771). Semoga Allah menjaga para guru yang telah membimbing kita dengan ilmu yang bermanfaat. Mari kita renungkan dan amalkan lima pelajaran berharga ini dalam kehidupan sehari-hari. Baca juga: Banyak Ilmu, Tetapi Gak Beradab dan Berakhlak   Tonton video short Youtube: 5 Hal yang Harus Diperbaiki Gus Miftah   – @ Perjalanan Solo – Gunungkidul, 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab belajar adab majelis adab menuntut ilmu akhlak dalam Islam akhlak guru akhlak mulia akhlak murid belajar akhlak dari Gus Miftah. ceramah Gus Miftah etika belajar guru sebagai teladan Gus Miftah hadis tentang akhlak hubungan guru dan murid Islam dan pendidikan manfaat ilmu memilih guru yang baik Menuntut ilmu pentingnya adab sebelum ilmu

Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali

Daftar Isi Toggle Nasab dan kelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-gurunyaAkhlak dan ibadahnyaAkidah dan mazhabnyaKarya-karya yang terkenalPujian para ulama terhadapnyaMurid-muridnyaWafatnya Dalam lintasan sejarah Islam, Ibnu Rajab Al-Hambali dikenal sebagai ulama besar yang mengabdikan hidupnya untuk ibadah, ilmu, dan dakwah. Keilmuan beliau yang mendalam, disertai akhlak mulia dan keteguhan dalam mengikuti Al-Qur’an serta Sunnah, menjadikannya panutan bagi generasi setelahnya. Artikel ini akan mengupas biografi singkat Ibnu Rajab Al-Hambali, mulai dari nasab, perjalanan menuntut ilmu, akidah, kepribadian, hingga karya-karyanya. Semoga pembahasan ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua dalam meneladani perjalanan hidup beliau yang penuh hikmah. Nasab dan kelahiran Nama lengkap beliau adalah Abdul-Rahman bin Ahmad bin Rajab Al-Baghdadi, yang kemudian dikenal sebagai Ibnu Rajab Al-Hambali. Beliau dijuluki Zainuddin dan termasuk dalam jajaran ulama besar dari kalangan Hanabilah. Ibnu Rajab dilahirkan di Baghdad pada tahun 736 Hijriah. [1] Perjalanan menuntut ilmu Beliau berasal dari keluarga yang penuh dengan ilmu dan ulama. Ayah beliau (Ahmad bin Rajab) dan kakek beliau (Rajab bin Al-Hasan) merupakan ulama besar dan termasuk ahli hadis. Ibnu Rajab Al-Hambali datang bersama ayahnya dari Baghdad ke Damaskus saat masih kecil, pada tahun 744 Hijriah.  Beliau memulai pembelajaran dasar membaca di kuttab sebagaimana anak-anak pada zamannya. Beliau kemudian serius mendalami ilmu dan mengerahkan segala upaya untuk memperolehnya, bahkan melakukan perjalanan berulang kali demi menuntut ilmu. Beliau mempelajari fikih, hadis, dan ilmu lainnya, menguasai pokok-pokoknya, serta mempelajarinya dari para ulama terkemuka di zamannya. Beliau belajar dari banyak ulama hingga unggul dalam berbagai cabang ilmu, seperti tafsir, hadis, ushuluddin, ilmu tasawuf, fikih, dan lain sebagainya. [2] Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah mengutip dari salah satu gurunya yang berkata, كان قرأ وأتقنَ الفَنَّ، ثم أكبّ على الاشتغال بمعرفة فنون الحديث وعلله ومعانيه “Beliau (Ibnu Rajab Al-Hambali) telah membaca dan menguasai ilmu dengan sangat baik, kemudian berfokus sepenuhnya untuk mendalami berbagai disiplin ilmu hadis, termasuk memahami sanad, illat (cacat hadis), dan maknanya.” [3] Ibnul Mibrad rahimahullah mengatakan, وكان لا يعرفُ شيئًا من أمورِ الدُّنيا، فارغاً عن الرئاسة، ليس له شغلٌ إلاّ الاشتغالِ بالعلم “Beliau tidak mengetahui sedikit pun tentang urusan dunia, tidak mencari jabatan, dan tidak memiliki pekerjaan lain selain menyibukkan diri dengan ilmu.” [4] Guru-gurunya Kesungguhan Ibnu Rajab rahimahullah dalam menuntut ilmu sejak usia dini serta perjalanannya yang berulang kali ke berbagai negeri memberinya kesempatan untuk bertemu dengan banyak ulama dan mengambil ilmu dari mereka. Hal ini berdampak pada banyaknya jumlah guru dan pembimbingnya. Di antara guru-guru beliau yang masyhur adalah: Petama: Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Hariz Az-Zura’i, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau wafat pada tahun 751 H. Kedua: Abu Sa’id Shalahuddin Khalil bin Kaikaladi bin Abdullah Al-‘Ala’i Asy-Syafi’i, yang wafat pada tahun 761 H. Ibnu Rajab mendengar ilmu darinya di Al-Quds. Ketiga: Najmuddin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Salim bin Barakat bin Sa’ad Ad-Dimasyqi Al-‘Abbadi, yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Khabbaz. Beliau wafat pada tahun 756 H. [5] Selain itu, disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, وسمع بمصر من الميدومي، وبالقاهرة من ابن الملوك، وبدمشق من ابن الخباز، وجمع جمّ، ورافق شيخنا زين الدين العراقي في السماع كثيراً، “Beliau mendengar hadis di Mesir dari Al-Maydumi, di Kairo dari Ibnu Al-Muluk, dan di Damaskus dari Ibnu Al-Khabbaz. Beliau mengumpulkan ilmu dalam jumlah yang besar dan sering mendampingi guru kita, Zainuddin Al-Iraqi, dalam banyak sesi mendengar hadis.” [6] Akhlak dan ibadahnya Beliau dikenal tidak bergaul dengan banyak orang. Disebutkan bahwa beliau menjauhkan diri dari keramaian, tidak berbaur, dan tidak sering berkunjung kepada siapa pun dari kalangan penguasa. Beliau menetap di Madrasah As-Sukariyah di kawasan Al-Qassain, mengemban tugas mengajar di lembaga pendidikan Hambali. Kehidupan beliau sangat sederhana. Meskipun hidup dalam kekurangan, beliau tetap menjaga kehormatan dirinya dengan sikap qana’ah (puas dengan apa yang dimiliki). Ibnu Mibrad rahimahullah mengatakan, أحدُ الأئمةِ الزُّهاد، والعلماءِ العُبَّاد “Beliau termasuk salah satu imam yang zuhud dan ulama yang sangat banyak beribadah.” [7] Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, وكان صاحب عبادة وتهجد “Ibnu Rajab adalah seorang ahli ibadah dan gemar bertahajud.” [8] Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy Akidah dan mazhabnya Ibnu Rajab rahimahullah merupakan seorang ulama berakidah salaf, mengikuti metode Ahli Hadis. Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Ghufaili mengatakan, فهو سلفي العقيدة على طريقة أهل الحديث يقول بما قال به الصحابة رضي الله عنهم والتابعون والأئمة المشهورون من أئمة السلف الصالح “Beliau berakidah salafy, mengikuti metode Ahli Hadis. Berpegang pada keyakinan yang dianut oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, serta para imam salaf yang masyhur.” Tidak hanya berpegang pada akidah salaf, beliau juga menjadi salah satu pendakwah yang menyeru kepada akidah ini. [9] Terkait mazhab fikih, Ibnu Rajab mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Hal ini karena lingkungan tempat tinggalnya dan para ulama yang menjadi gurunya adalah dari kalangan Hanabilah. Namun, meskipun mendalami mazhab Hambali, beliau tidak bersikap fanatik buta terhadapnya. Ibnu Rajab mengedepankan Al-Qur’an dan Sunnah di atas segala pendapat, bahkan jika pendapat itu berasal dari imam mazhab sekalipun. Beliau menjelaskan dalam beberapa karyanya bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama dalam hukum syariat dan menjadi acuan yang tidak bisa digantikan oleh pendapat siapa pun jika terbukti bertentangan dengan keduanya. Dengan kedalaman ilmu dan kematangannya, beliau senantiasa menyeru untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan agama dan penentu hukum syar’i. [10] Karya-karya yang terkenal Ibnu Rajab rahimahullah meninggalkan sejumlah karya monumental yang menunjukkan kedalaman ilmu dan kemampuannya. Di antara karya-karya beliau yang terkenal adalah: Pertama: Fathul Bari fi Syarh Al-Bukhari. Penjelasan atas Shahih Al-Bukhari, yang mencakup bagian awal kitab hingga Kitab Jenazah. Karya ini dianggap sebagai salah satu keajaiban di zamannya. Kedua: Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam. Penjelasan atas 50 hadis yang dihimpun oleh Imam An-Nawawi (42 hadis), kemudian ditambah menjadi 50 hadis. Kitab ini merupakan kitab yang sangat besar manfaatnya, layak untuk menjadi perhatian bagi para peneliti dan penuntut ilmu. Ketiga: Latha’if Al-Ma’arif. Buku yang membahas berbagai amalan harian dan bulanan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Keempat: Thabaqat Al-Hanabilah. Tambahan atas karya serupa yang sebelumnya disusun oleh Abu Ya’la. Kelima: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kitab besar tentang kaidah-kaidah fikih yang bermanfaat dan dianggap sebagai salah satu karya paling menonjol di bidangnya. Beberapa orang bahkan menduga isinya adalah kumpulan dari kaidah-kaidah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, namun hal ini tidak benar, karena karya tersebut sepenuhnya merupakan hasil orisinal Ibnu Rajab. [11] Pujian para ulama terhadapnya Ibnu Rajab mendapat pujian dari banyak ulama besar karena ilmunya yang luas, hafalannya yang kuat, dan sikap zuhudnya terhadap dunia. Beliau dipandang sebagai sosok alim yang fokus penuh pada ilmu dan jauh dari kehidupan duniawi. [12] Di antara pujian para ulama terhadap beliau: Pertama: Ibnu Haji berkata, أتقن الفن وصار أعرف أهل عصره بالعلل، وتتبع الطرق “Beliau sangat menguasai bidangnya, menjadi ulama paling ahli pada masanya dalam ilmu ‘ilal (cacat hadis) dan penelusuran sanad.” [13] Kedua: Syamsuddin bin Nashiruddin berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, zuhud, panutan, berkah, hafiz, tiang keilmuan, kepercayaan, dan hujah. Beliau adalah pemberi manfaat bagi umat Islam, penyampai faedah bagi para ahli hadis, salah satu imam yang zuhud, dan ulama yang sangat taat.” Ketiga: Ibnu Qadhi Syuhbah berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, hafiz, zuhud, wara‘, pemimpin kaum Hanabilah, dan ahli hadis terbaik pada masanya.” Keempat: Qadhi Alauddin bin Al-Lahham menyebut beliau sebagai, الِإمامُ العالمُ العلامةُ الأوحدُ الحافظ شيخُ الِإسلام، مجلّى المشكلات، ومُوضح المبهمات “Imam yang alim, ulama yang terkemuka, hafiz, dan satu-satunya pada masanya. Beliau adalah Syekh Islam, pemecah persoalan-persoalan sulit, dan penjelas perkara-perkara yang samar.” [14] Murid-muridnya Ibnu Rajab menjadi guru bagi mayoritas ulama Hambali di Damaskus. Posisi beliau di Syam sangat tinggi, menjadikannya salah satu ulama terkemuka di wilayah tersebut. Reputasi beliau tersebar luas, sehingga banyak pelajar dari berbagai tempat datang untuk belajar darinya, mendengar pelajaran-pelajarannya, dan menghadiri majelis-majelis ilmunya. Di antara murid-muridnya yang terkenal adalah: Pertama: Alauddin Ali bin Muhammad bin Abbas Al-Ba’li, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Lahham, wafat pada tahun 803 H. Kedua: Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Abi Al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Mulaqqin, wafat pada tahun 804 H. Ketiga: Abu Al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr bin Ahmad bin Ali Al-Hamawi Al-Halabi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Ar-Rassam, wafat pada tahun 844 H. [15] Wafatnya Ibnu Rajab wafat pada bulan Ramadan tahun 795 Hijriah di Damaskus. [16] Disebutkan oleh Syamsuddin bin Nashiruddin bahwa beberapa hari sebelum wafat, Ibnu Rajab meminta untuk dibuatkan liang lahad di tempat yang telah ditunjukkannya. Setelah liang tersebut selesai, beliau turun ke dalamnya, berbaring, lalu berkata, “Ini bagus.” Beberapa hari kemudian, beliau wafat, dan jenazahnya dimakamkan di tempat itu. [17] Baca juga: Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumadilwal 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Ghufaili, Abdullah bin Sulaiman. Ibnu Rajab Al-Hanbali wa Atsaruhu fi Tawdhih Aqidah As-Salaf. Riyadh: Dar Al-Maseer, 1418 H/1998 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (2 Rabiul Akhir 1442 H), sesuai nomor cetakan. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Inba’ Al-Ghumr bi Abna’ Al-‘Umr. Ed. Dr. Hasan Habashi. Kairo: Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah, 1389 H/1969 M. 4 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan. Ibn Al-Mibrad, Yusuf bin Al-Hasan. Al-Jawhar Al-Munadhdham fi Thabaqat Muta’akhkhi Ashab Ahmad. Tahqiq: Dr. Abdurrahman bin Sulaiman Al-Utsaimin. Kairo: Maktabah Al-Khanji, 1407 H/1987 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (11 Syawal 1436 H), sesuai nomor cetakan. Al-Karmi, Mar’i bin Yusuf. Asy-Syahadah Az-Zakiyyah fi Tsana Al-A’immah ‘ala Ibni Taimiyyah. Beirut: Dar Al-Furqan dan Mu’assasah Ar-Risalah, 1404 H. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460; lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 59 – 62. [2] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 64-79. [3] Al-Jawhar, hal. 48. [4] Al-Jawhar, hal. 49. [5] Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 87-100. [6] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [7] Al-Jawhar, hal. 47-48. [8] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [9] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 123. [10] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal 125-129. [11] Al-Jawhar, hal. 49-50. [12] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 130. [13] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 461. [14] Al-Jawhar, hal. 47-48. [15] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 104. [16] Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 50; Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [17] Al-Jawhar, hal. 52; dan  Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 49.

Biografi Ibnu Rajab Al-Hambali

Daftar Isi Toggle Nasab dan kelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-gurunyaAkhlak dan ibadahnyaAkidah dan mazhabnyaKarya-karya yang terkenalPujian para ulama terhadapnyaMurid-muridnyaWafatnya Dalam lintasan sejarah Islam, Ibnu Rajab Al-Hambali dikenal sebagai ulama besar yang mengabdikan hidupnya untuk ibadah, ilmu, dan dakwah. Keilmuan beliau yang mendalam, disertai akhlak mulia dan keteguhan dalam mengikuti Al-Qur’an serta Sunnah, menjadikannya panutan bagi generasi setelahnya. Artikel ini akan mengupas biografi singkat Ibnu Rajab Al-Hambali, mulai dari nasab, perjalanan menuntut ilmu, akidah, kepribadian, hingga karya-karyanya. Semoga pembahasan ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua dalam meneladani perjalanan hidup beliau yang penuh hikmah. Nasab dan kelahiran Nama lengkap beliau adalah Abdul-Rahman bin Ahmad bin Rajab Al-Baghdadi, yang kemudian dikenal sebagai Ibnu Rajab Al-Hambali. Beliau dijuluki Zainuddin dan termasuk dalam jajaran ulama besar dari kalangan Hanabilah. Ibnu Rajab dilahirkan di Baghdad pada tahun 736 Hijriah. [1] Perjalanan menuntut ilmu Beliau berasal dari keluarga yang penuh dengan ilmu dan ulama. Ayah beliau (Ahmad bin Rajab) dan kakek beliau (Rajab bin Al-Hasan) merupakan ulama besar dan termasuk ahli hadis. Ibnu Rajab Al-Hambali datang bersama ayahnya dari Baghdad ke Damaskus saat masih kecil, pada tahun 744 Hijriah.  Beliau memulai pembelajaran dasar membaca di kuttab sebagaimana anak-anak pada zamannya. Beliau kemudian serius mendalami ilmu dan mengerahkan segala upaya untuk memperolehnya, bahkan melakukan perjalanan berulang kali demi menuntut ilmu. Beliau mempelajari fikih, hadis, dan ilmu lainnya, menguasai pokok-pokoknya, serta mempelajarinya dari para ulama terkemuka di zamannya. Beliau belajar dari banyak ulama hingga unggul dalam berbagai cabang ilmu, seperti tafsir, hadis, ushuluddin, ilmu tasawuf, fikih, dan lain sebagainya. [2] Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah mengutip dari salah satu gurunya yang berkata, كان قرأ وأتقنَ الفَنَّ، ثم أكبّ على الاشتغال بمعرفة فنون الحديث وعلله ومعانيه “Beliau (Ibnu Rajab Al-Hambali) telah membaca dan menguasai ilmu dengan sangat baik, kemudian berfokus sepenuhnya untuk mendalami berbagai disiplin ilmu hadis, termasuk memahami sanad, illat (cacat hadis), dan maknanya.” [3] Ibnul Mibrad rahimahullah mengatakan, وكان لا يعرفُ شيئًا من أمورِ الدُّنيا، فارغاً عن الرئاسة، ليس له شغلٌ إلاّ الاشتغالِ بالعلم “Beliau tidak mengetahui sedikit pun tentang urusan dunia, tidak mencari jabatan, dan tidak memiliki pekerjaan lain selain menyibukkan diri dengan ilmu.” [4] Guru-gurunya Kesungguhan Ibnu Rajab rahimahullah dalam menuntut ilmu sejak usia dini serta perjalanannya yang berulang kali ke berbagai negeri memberinya kesempatan untuk bertemu dengan banyak ulama dan mengambil ilmu dari mereka. Hal ini berdampak pada banyaknya jumlah guru dan pembimbingnya. Di antara guru-guru beliau yang masyhur adalah: Petama: Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Hariz Az-Zura’i, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau wafat pada tahun 751 H. Kedua: Abu Sa’id Shalahuddin Khalil bin Kaikaladi bin Abdullah Al-‘Ala’i Asy-Syafi’i, yang wafat pada tahun 761 H. Ibnu Rajab mendengar ilmu darinya di Al-Quds. Ketiga: Najmuddin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Salim bin Barakat bin Sa’ad Ad-Dimasyqi Al-‘Abbadi, yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Khabbaz. Beliau wafat pada tahun 756 H. [5] Selain itu, disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, وسمع بمصر من الميدومي، وبالقاهرة من ابن الملوك، وبدمشق من ابن الخباز، وجمع جمّ، ورافق شيخنا زين الدين العراقي في السماع كثيراً، “Beliau mendengar hadis di Mesir dari Al-Maydumi, di Kairo dari Ibnu Al-Muluk, dan di Damaskus dari Ibnu Al-Khabbaz. Beliau mengumpulkan ilmu dalam jumlah yang besar dan sering mendampingi guru kita, Zainuddin Al-Iraqi, dalam banyak sesi mendengar hadis.” [6] Akhlak dan ibadahnya Beliau dikenal tidak bergaul dengan banyak orang. Disebutkan bahwa beliau menjauhkan diri dari keramaian, tidak berbaur, dan tidak sering berkunjung kepada siapa pun dari kalangan penguasa. Beliau menetap di Madrasah As-Sukariyah di kawasan Al-Qassain, mengemban tugas mengajar di lembaga pendidikan Hambali. Kehidupan beliau sangat sederhana. Meskipun hidup dalam kekurangan, beliau tetap menjaga kehormatan dirinya dengan sikap qana’ah (puas dengan apa yang dimiliki). Ibnu Mibrad rahimahullah mengatakan, أحدُ الأئمةِ الزُّهاد، والعلماءِ العُبَّاد “Beliau termasuk salah satu imam yang zuhud dan ulama yang sangat banyak beribadah.” [7] Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, وكان صاحب عبادة وتهجد “Ibnu Rajab adalah seorang ahli ibadah dan gemar bertahajud.” [8] Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy Akidah dan mazhabnya Ibnu Rajab rahimahullah merupakan seorang ulama berakidah salaf, mengikuti metode Ahli Hadis. Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Ghufaili mengatakan, فهو سلفي العقيدة على طريقة أهل الحديث يقول بما قال به الصحابة رضي الله عنهم والتابعون والأئمة المشهورون من أئمة السلف الصالح “Beliau berakidah salafy, mengikuti metode Ahli Hadis. Berpegang pada keyakinan yang dianut oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, serta para imam salaf yang masyhur.” Tidak hanya berpegang pada akidah salaf, beliau juga menjadi salah satu pendakwah yang menyeru kepada akidah ini. [9] Terkait mazhab fikih, Ibnu Rajab mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Hal ini karena lingkungan tempat tinggalnya dan para ulama yang menjadi gurunya adalah dari kalangan Hanabilah. Namun, meskipun mendalami mazhab Hambali, beliau tidak bersikap fanatik buta terhadapnya. Ibnu Rajab mengedepankan Al-Qur’an dan Sunnah di atas segala pendapat, bahkan jika pendapat itu berasal dari imam mazhab sekalipun. Beliau menjelaskan dalam beberapa karyanya bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama dalam hukum syariat dan menjadi acuan yang tidak bisa digantikan oleh pendapat siapa pun jika terbukti bertentangan dengan keduanya. Dengan kedalaman ilmu dan kematangannya, beliau senantiasa menyeru untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan agama dan penentu hukum syar’i. [10] Karya-karya yang terkenal Ibnu Rajab rahimahullah meninggalkan sejumlah karya monumental yang menunjukkan kedalaman ilmu dan kemampuannya. Di antara karya-karya beliau yang terkenal adalah: Pertama: Fathul Bari fi Syarh Al-Bukhari. Penjelasan atas Shahih Al-Bukhari, yang mencakup bagian awal kitab hingga Kitab Jenazah. Karya ini dianggap sebagai salah satu keajaiban di zamannya. Kedua: Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam. Penjelasan atas 50 hadis yang dihimpun oleh Imam An-Nawawi (42 hadis), kemudian ditambah menjadi 50 hadis. Kitab ini merupakan kitab yang sangat besar manfaatnya, layak untuk menjadi perhatian bagi para peneliti dan penuntut ilmu. Ketiga: Latha’if Al-Ma’arif. Buku yang membahas berbagai amalan harian dan bulanan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Keempat: Thabaqat Al-Hanabilah. Tambahan atas karya serupa yang sebelumnya disusun oleh Abu Ya’la. Kelima: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kitab besar tentang kaidah-kaidah fikih yang bermanfaat dan dianggap sebagai salah satu karya paling menonjol di bidangnya. Beberapa orang bahkan menduga isinya adalah kumpulan dari kaidah-kaidah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, namun hal ini tidak benar, karena karya tersebut sepenuhnya merupakan hasil orisinal Ibnu Rajab. [11] Pujian para ulama terhadapnya Ibnu Rajab mendapat pujian dari banyak ulama besar karena ilmunya yang luas, hafalannya yang kuat, dan sikap zuhudnya terhadap dunia. Beliau dipandang sebagai sosok alim yang fokus penuh pada ilmu dan jauh dari kehidupan duniawi. [12] Di antara pujian para ulama terhadap beliau: Pertama: Ibnu Haji berkata, أتقن الفن وصار أعرف أهل عصره بالعلل، وتتبع الطرق “Beliau sangat menguasai bidangnya, menjadi ulama paling ahli pada masanya dalam ilmu ‘ilal (cacat hadis) dan penelusuran sanad.” [13] Kedua: Syamsuddin bin Nashiruddin berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, zuhud, panutan, berkah, hafiz, tiang keilmuan, kepercayaan, dan hujah. Beliau adalah pemberi manfaat bagi umat Islam, penyampai faedah bagi para ahli hadis, salah satu imam yang zuhud, dan ulama yang sangat taat.” Ketiga: Ibnu Qadhi Syuhbah berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, hafiz, zuhud, wara‘, pemimpin kaum Hanabilah, dan ahli hadis terbaik pada masanya.” Keempat: Qadhi Alauddin bin Al-Lahham menyebut beliau sebagai, الِإمامُ العالمُ العلامةُ الأوحدُ الحافظ شيخُ الِإسلام، مجلّى المشكلات، ومُوضح المبهمات “Imam yang alim, ulama yang terkemuka, hafiz, dan satu-satunya pada masanya. Beliau adalah Syekh Islam, pemecah persoalan-persoalan sulit, dan penjelas perkara-perkara yang samar.” [14] Murid-muridnya Ibnu Rajab menjadi guru bagi mayoritas ulama Hambali di Damaskus. Posisi beliau di Syam sangat tinggi, menjadikannya salah satu ulama terkemuka di wilayah tersebut. Reputasi beliau tersebar luas, sehingga banyak pelajar dari berbagai tempat datang untuk belajar darinya, mendengar pelajaran-pelajarannya, dan menghadiri majelis-majelis ilmunya. Di antara murid-muridnya yang terkenal adalah: Pertama: Alauddin Ali bin Muhammad bin Abbas Al-Ba’li, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Lahham, wafat pada tahun 803 H. Kedua: Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Abi Al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Mulaqqin, wafat pada tahun 804 H. Ketiga: Abu Al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr bin Ahmad bin Ali Al-Hamawi Al-Halabi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Ar-Rassam, wafat pada tahun 844 H. [15] Wafatnya Ibnu Rajab wafat pada bulan Ramadan tahun 795 Hijriah di Damaskus. [16] Disebutkan oleh Syamsuddin bin Nashiruddin bahwa beberapa hari sebelum wafat, Ibnu Rajab meminta untuk dibuatkan liang lahad di tempat yang telah ditunjukkannya. Setelah liang tersebut selesai, beliau turun ke dalamnya, berbaring, lalu berkata, “Ini bagus.” Beberapa hari kemudian, beliau wafat, dan jenazahnya dimakamkan di tempat itu. [17] Baca juga: Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumadilwal 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Ghufaili, Abdullah bin Sulaiman. Ibnu Rajab Al-Hanbali wa Atsaruhu fi Tawdhih Aqidah As-Salaf. Riyadh: Dar Al-Maseer, 1418 H/1998 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (2 Rabiul Akhir 1442 H), sesuai nomor cetakan. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Inba’ Al-Ghumr bi Abna’ Al-‘Umr. Ed. Dr. Hasan Habashi. Kairo: Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah, 1389 H/1969 M. 4 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan. Ibn Al-Mibrad, Yusuf bin Al-Hasan. Al-Jawhar Al-Munadhdham fi Thabaqat Muta’akhkhi Ashab Ahmad. Tahqiq: Dr. Abdurrahman bin Sulaiman Al-Utsaimin. Kairo: Maktabah Al-Khanji, 1407 H/1987 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (11 Syawal 1436 H), sesuai nomor cetakan. Al-Karmi, Mar’i bin Yusuf. Asy-Syahadah Az-Zakiyyah fi Tsana Al-A’immah ‘ala Ibni Taimiyyah. Beirut: Dar Al-Furqan dan Mu’assasah Ar-Risalah, 1404 H. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460; lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 59 – 62. [2] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 64-79. [3] Al-Jawhar, hal. 48. [4] Al-Jawhar, hal. 49. [5] Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 87-100. [6] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [7] Al-Jawhar, hal. 47-48. [8] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [9] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 123. [10] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal 125-129. [11] Al-Jawhar, hal. 49-50. [12] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 130. [13] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 461. [14] Al-Jawhar, hal. 47-48. [15] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 104. [16] Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 50; Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [17] Al-Jawhar, hal. 52; dan  Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 49.
Daftar Isi Toggle Nasab dan kelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-gurunyaAkhlak dan ibadahnyaAkidah dan mazhabnyaKarya-karya yang terkenalPujian para ulama terhadapnyaMurid-muridnyaWafatnya Dalam lintasan sejarah Islam, Ibnu Rajab Al-Hambali dikenal sebagai ulama besar yang mengabdikan hidupnya untuk ibadah, ilmu, dan dakwah. Keilmuan beliau yang mendalam, disertai akhlak mulia dan keteguhan dalam mengikuti Al-Qur’an serta Sunnah, menjadikannya panutan bagi generasi setelahnya. Artikel ini akan mengupas biografi singkat Ibnu Rajab Al-Hambali, mulai dari nasab, perjalanan menuntut ilmu, akidah, kepribadian, hingga karya-karyanya. Semoga pembahasan ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua dalam meneladani perjalanan hidup beliau yang penuh hikmah. Nasab dan kelahiran Nama lengkap beliau adalah Abdul-Rahman bin Ahmad bin Rajab Al-Baghdadi, yang kemudian dikenal sebagai Ibnu Rajab Al-Hambali. Beliau dijuluki Zainuddin dan termasuk dalam jajaran ulama besar dari kalangan Hanabilah. Ibnu Rajab dilahirkan di Baghdad pada tahun 736 Hijriah. [1] Perjalanan menuntut ilmu Beliau berasal dari keluarga yang penuh dengan ilmu dan ulama. Ayah beliau (Ahmad bin Rajab) dan kakek beliau (Rajab bin Al-Hasan) merupakan ulama besar dan termasuk ahli hadis. Ibnu Rajab Al-Hambali datang bersama ayahnya dari Baghdad ke Damaskus saat masih kecil, pada tahun 744 Hijriah.  Beliau memulai pembelajaran dasar membaca di kuttab sebagaimana anak-anak pada zamannya. Beliau kemudian serius mendalami ilmu dan mengerahkan segala upaya untuk memperolehnya, bahkan melakukan perjalanan berulang kali demi menuntut ilmu. Beliau mempelajari fikih, hadis, dan ilmu lainnya, menguasai pokok-pokoknya, serta mempelajarinya dari para ulama terkemuka di zamannya. Beliau belajar dari banyak ulama hingga unggul dalam berbagai cabang ilmu, seperti tafsir, hadis, ushuluddin, ilmu tasawuf, fikih, dan lain sebagainya. [2] Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah mengutip dari salah satu gurunya yang berkata, كان قرأ وأتقنَ الفَنَّ، ثم أكبّ على الاشتغال بمعرفة فنون الحديث وعلله ومعانيه “Beliau (Ibnu Rajab Al-Hambali) telah membaca dan menguasai ilmu dengan sangat baik, kemudian berfokus sepenuhnya untuk mendalami berbagai disiplin ilmu hadis, termasuk memahami sanad, illat (cacat hadis), dan maknanya.” [3] Ibnul Mibrad rahimahullah mengatakan, وكان لا يعرفُ شيئًا من أمورِ الدُّنيا، فارغاً عن الرئاسة، ليس له شغلٌ إلاّ الاشتغالِ بالعلم “Beliau tidak mengetahui sedikit pun tentang urusan dunia, tidak mencari jabatan, dan tidak memiliki pekerjaan lain selain menyibukkan diri dengan ilmu.” [4] Guru-gurunya Kesungguhan Ibnu Rajab rahimahullah dalam menuntut ilmu sejak usia dini serta perjalanannya yang berulang kali ke berbagai negeri memberinya kesempatan untuk bertemu dengan banyak ulama dan mengambil ilmu dari mereka. Hal ini berdampak pada banyaknya jumlah guru dan pembimbingnya. Di antara guru-guru beliau yang masyhur adalah: Petama: Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Hariz Az-Zura’i, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau wafat pada tahun 751 H. Kedua: Abu Sa’id Shalahuddin Khalil bin Kaikaladi bin Abdullah Al-‘Ala’i Asy-Syafi’i, yang wafat pada tahun 761 H. Ibnu Rajab mendengar ilmu darinya di Al-Quds. Ketiga: Najmuddin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Salim bin Barakat bin Sa’ad Ad-Dimasyqi Al-‘Abbadi, yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Khabbaz. Beliau wafat pada tahun 756 H. [5] Selain itu, disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, وسمع بمصر من الميدومي، وبالقاهرة من ابن الملوك، وبدمشق من ابن الخباز، وجمع جمّ، ورافق شيخنا زين الدين العراقي في السماع كثيراً، “Beliau mendengar hadis di Mesir dari Al-Maydumi, di Kairo dari Ibnu Al-Muluk, dan di Damaskus dari Ibnu Al-Khabbaz. Beliau mengumpulkan ilmu dalam jumlah yang besar dan sering mendampingi guru kita, Zainuddin Al-Iraqi, dalam banyak sesi mendengar hadis.” [6] Akhlak dan ibadahnya Beliau dikenal tidak bergaul dengan banyak orang. Disebutkan bahwa beliau menjauhkan diri dari keramaian, tidak berbaur, dan tidak sering berkunjung kepada siapa pun dari kalangan penguasa. Beliau menetap di Madrasah As-Sukariyah di kawasan Al-Qassain, mengemban tugas mengajar di lembaga pendidikan Hambali. Kehidupan beliau sangat sederhana. Meskipun hidup dalam kekurangan, beliau tetap menjaga kehormatan dirinya dengan sikap qana’ah (puas dengan apa yang dimiliki). Ibnu Mibrad rahimahullah mengatakan, أحدُ الأئمةِ الزُّهاد، والعلماءِ العُبَّاد “Beliau termasuk salah satu imam yang zuhud dan ulama yang sangat banyak beribadah.” [7] Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, وكان صاحب عبادة وتهجد “Ibnu Rajab adalah seorang ahli ibadah dan gemar bertahajud.” [8] Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy Akidah dan mazhabnya Ibnu Rajab rahimahullah merupakan seorang ulama berakidah salaf, mengikuti metode Ahli Hadis. Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Ghufaili mengatakan, فهو سلفي العقيدة على طريقة أهل الحديث يقول بما قال به الصحابة رضي الله عنهم والتابعون والأئمة المشهورون من أئمة السلف الصالح “Beliau berakidah salafy, mengikuti metode Ahli Hadis. Berpegang pada keyakinan yang dianut oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, serta para imam salaf yang masyhur.” Tidak hanya berpegang pada akidah salaf, beliau juga menjadi salah satu pendakwah yang menyeru kepada akidah ini. [9] Terkait mazhab fikih, Ibnu Rajab mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Hal ini karena lingkungan tempat tinggalnya dan para ulama yang menjadi gurunya adalah dari kalangan Hanabilah. Namun, meskipun mendalami mazhab Hambali, beliau tidak bersikap fanatik buta terhadapnya. Ibnu Rajab mengedepankan Al-Qur’an dan Sunnah di atas segala pendapat, bahkan jika pendapat itu berasal dari imam mazhab sekalipun. Beliau menjelaskan dalam beberapa karyanya bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama dalam hukum syariat dan menjadi acuan yang tidak bisa digantikan oleh pendapat siapa pun jika terbukti bertentangan dengan keduanya. Dengan kedalaman ilmu dan kematangannya, beliau senantiasa menyeru untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan agama dan penentu hukum syar’i. [10] Karya-karya yang terkenal Ibnu Rajab rahimahullah meninggalkan sejumlah karya monumental yang menunjukkan kedalaman ilmu dan kemampuannya. Di antara karya-karya beliau yang terkenal adalah: Pertama: Fathul Bari fi Syarh Al-Bukhari. Penjelasan atas Shahih Al-Bukhari, yang mencakup bagian awal kitab hingga Kitab Jenazah. Karya ini dianggap sebagai salah satu keajaiban di zamannya. Kedua: Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam. Penjelasan atas 50 hadis yang dihimpun oleh Imam An-Nawawi (42 hadis), kemudian ditambah menjadi 50 hadis. Kitab ini merupakan kitab yang sangat besar manfaatnya, layak untuk menjadi perhatian bagi para peneliti dan penuntut ilmu. Ketiga: Latha’if Al-Ma’arif. Buku yang membahas berbagai amalan harian dan bulanan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Keempat: Thabaqat Al-Hanabilah. Tambahan atas karya serupa yang sebelumnya disusun oleh Abu Ya’la. Kelima: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kitab besar tentang kaidah-kaidah fikih yang bermanfaat dan dianggap sebagai salah satu karya paling menonjol di bidangnya. Beberapa orang bahkan menduga isinya adalah kumpulan dari kaidah-kaidah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, namun hal ini tidak benar, karena karya tersebut sepenuhnya merupakan hasil orisinal Ibnu Rajab. [11] Pujian para ulama terhadapnya Ibnu Rajab mendapat pujian dari banyak ulama besar karena ilmunya yang luas, hafalannya yang kuat, dan sikap zuhudnya terhadap dunia. Beliau dipandang sebagai sosok alim yang fokus penuh pada ilmu dan jauh dari kehidupan duniawi. [12] Di antara pujian para ulama terhadap beliau: Pertama: Ibnu Haji berkata, أتقن الفن وصار أعرف أهل عصره بالعلل، وتتبع الطرق “Beliau sangat menguasai bidangnya, menjadi ulama paling ahli pada masanya dalam ilmu ‘ilal (cacat hadis) dan penelusuran sanad.” [13] Kedua: Syamsuddin bin Nashiruddin berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, zuhud, panutan, berkah, hafiz, tiang keilmuan, kepercayaan, dan hujah. Beliau adalah pemberi manfaat bagi umat Islam, penyampai faedah bagi para ahli hadis, salah satu imam yang zuhud, dan ulama yang sangat taat.” Ketiga: Ibnu Qadhi Syuhbah berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, hafiz, zuhud, wara‘, pemimpin kaum Hanabilah, dan ahli hadis terbaik pada masanya.” Keempat: Qadhi Alauddin bin Al-Lahham menyebut beliau sebagai, الِإمامُ العالمُ العلامةُ الأوحدُ الحافظ شيخُ الِإسلام، مجلّى المشكلات، ومُوضح المبهمات “Imam yang alim, ulama yang terkemuka, hafiz, dan satu-satunya pada masanya. Beliau adalah Syekh Islam, pemecah persoalan-persoalan sulit, dan penjelas perkara-perkara yang samar.” [14] Murid-muridnya Ibnu Rajab menjadi guru bagi mayoritas ulama Hambali di Damaskus. Posisi beliau di Syam sangat tinggi, menjadikannya salah satu ulama terkemuka di wilayah tersebut. Reputasi beliau tersebar luas, sehingga banyak pelajar dari berbagai tempat datang untuk belajar darinya, mendengar pelajaran-pelajarannya, dan menghadiri majelis-majelis ilmunya. Di antara murid-muridnya yang terkenal adalah: Pertama: Alauddin Ali bin Muhammad bin Abbas Al-Ba’li, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Lahham, wafat pada tahun 803 H. Kedua: Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Abi Al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Mulaqqin, wafat pada tahun 804 H. Ketiga: Abu Al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr bin Ahmad bin Ali Al-Hamawi Al-Halabi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Ar-Rassam, wafat pada tahun 844 H. [15] Wafatnya Ibnu Rajab wafat pada bulan Ramadan tahun 795 Hijriah di Damaskus. [16] Disebutkan oleh Syamsuddin bin Nashiruddin bahwa beberapa hari sebelum wafat, Ibnu Rajab meminta untuk dibuatkan liang lahad di tempat yang telah ditunjukkannya. Setelah liang tersebut selesai, beliau turun ke dalamnya, berbaring, lalu berkata, “Ini bagus.” Beberapa hari kemudian, beliau wafat, dan jenazahnya dimakamkan di tempat itu. [17] Baca juga: Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumadilwal 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Ghufaili, Abdullah bin Sulaiman. Ibnu Rajab Al-Hanbali wa Atsaruhu fi Tawdhih Aqidah As-Salaf. Riyadh: Dar Al-Maseer, 1418 H/1998 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (2 Rabiul Akhir 1442 H), sesuai nomor cetakan. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Inba’ Al-Ghumr bi Abna’ Al-‘Umr. Ed. Dr. Hasan Habashi. Kairo: Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah, 1389 H/1969 M. 4 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan. Ibn Al-Mibrad, Yusuf bin Al-Hasan. Al-Jawhar Al-Munadhdham fi Thabaqat Muta’akhkhi Ashab Ahmad. Tahqiq: Dr. Abdurrahman bin Sulaiman Al-Utsaimin. Kairo: Maktabah Al-Khanji, 1407 H/1987 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (11 Syawal 1436 H), sesuai nomor cetakan. Al-Karmi, Mar’i bin Yusuf. Asy-Syahadah Az-Zakiyyah fi Tsana Al-A’immah ‘ala Ibni Taimiyyah. Beirut: Dar Al-Furqan dan Mu’assasah Ar-Risalah, 1404 H. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460; lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 59 – 62. [2] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 64-79. [3] Al-Jawhar, hal. 48. [4] Al-Jawhar, hal. 49. [5] Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 87-100. [6] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [7] Al-Jawhar, hal. 47-48. [8] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [9] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 123. [10] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal 125-129. [11] Al-Jawhar, hal. 49-50. [12] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 130. [13] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 461. [14] Al-Jawhar, hal. 47-48. [15] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 104. [16] Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 50; Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [17] Al-Jawhar, hal. 52; dan  Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 49.


Daftar Isi Toggle Nasab dan kelahiranPerjalanan menuntut ilmuGuru-gurunyaAkhlak dan ibadahnyaAkidah dan mazhabnyaKarya-karya yang terkenalPujian para ulama terhadapnyaMurid-muridnyaWafatnya Dalam lintasan sejarah Islam, Ibnu Rajab Al-Hambali dikenal sebagai ulama besar yang mengabdikan hidupnya untuk ibadah, ilmu, dan dakwah. Keilmuan beliau yang mendalam, disertai akhlak mulia dan keteguhan dalam mengikuti Al-Qur’an serta Sunnah, menjadikannya panutan bagi generasi setelahnya. Artikel ini akan mengupas biografi singkat Ibnu Rajab Al-Hambali, mulai dari nasab, perjalanan menuntut ilmu, akidah, kepribadian, hingga karya-karyanya. Semoga pembahasan ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua dalam meneladani perjalanan hidup beliau yang penuh hikmah. Nasab dan kelahiran Nama lengkap beliau adalah Abdul-Rahman bin Ahmad bin Rajab Al-Baghdadi, yang kemudian dikenal sebagai Ibnu Rajab Al-Hambali. Beliau dijuluki Zainuddin dan termasuk dalam jajaran ulama besar dari kalangan Hanabilah. Ibnu Rajab dilahirkan di Baghdad pada tahun 736 Hijriah. [1] Perjalanan menuntut ilmu Beliau berasal dari keluarga yang penuh dengan ilmu dan ulama. Ayah beliau (Ahmad bin Rajab) dan kakek beliau (Rajab bin Al-Hasan) merupakan ulama besar dan termasuk ahli hadis. Ibnu Rajab Al-Hambali datang bersama ayahnya dari Baghdad ke Damaskus saat masih kecil, pada tahun 744 Hijriah.  Beliau memulai pembelajaran dasar membaca di kuttab sebagaimana anak-anak pada zamannya. Beliau kemudian serius mendalami ilmu dan mengerahkan segala upaya untuk memperolehnya, bahkan melakukan perjalanan berulang kali demi menuntut ilmu. Beliau mempelajari fikih, hadis, dan ilmu lainnya, menguasai pokok-pokoknya, serta mempelajarinya dari para ulama terkemuka di zamannya. Beliau belajar dari banyak ulama hingga unggul dalam berbagai cabang ilmu, seperti tafsir, hadis, ushuluddin, ilmu tasawuf, fikih, dan lain sebagainya. [2] Ibnu Qadhi Syuhbah rahimahullah mengutip dari salah satu gurunya yang berkata, كان قرأ وأتقنَ الفَنَّ، ثم أكبّ على الاشتغال بمعرفة فنون الحديث وعلله ومعانيه “Beliau (Ibnu Rajab Al-Hambali) telah membaca dan menguasai ilmu dengan sangat baik, kemudian berfokus sepenuhnya untuk mendalami berbagai disiplin ilmu hadis, termasuk memahami sanad, illat (cacat hadis), dan maknanya.” [3] Ibnul Mibrad rahimahullah mengatakan, وكان لا يعرفُ شيئًا من أمورِ الدُّنيا، فارغاً عن الرئاسة، ليس له شغلٌ إلاّ الاشتغالِ بالعلم “Beliau tidak mengetahui sedikit pun tentang urusan dunia, tidak mencari jabatan, dan tidak memiliki pekerjaan lain selain menyibukkan diri dengan ilmu.” [4] Guru-gurunya Kesungguhan Ibnu Rajab rahimahullah dalam menuntut ilmu sejak usia dini serta perjalanannya yang berulang kali ke berbagai negeri memberinya kesempatan untuk bertemu dengan banyak ulama dan mengambil ilmu dari mereka. Hal ini berdampak pada banyaknya jumlah guru dan pembimbingnya. Di antara guru-guru beliau yang masyhur adalah: Petama: Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’ad bin Hariz Az-Zura’i, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau wafat pada tahun 751 H. Kedua: Abu Sa’id Shalahuddin Khalil bin Kaikaladi bin Abdullah Al-‘Ala’i Asy-Syafi’i, yang wafat pada tahun 761 H. Ibnu Rajab mendengar ilmu darinya di Al-Quds. Ketiga: Najmuddin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Salim bin Barakat bin Sa’ad Ad-Dimasyqi Al-‘Abbadi, yang dikenal dengan nama Ibnu Al-Khabbaz. Beliau wafat pada tahun 756 H. [5] Selain itu, disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, وسمع بمصر من الميدومي، وبالقاهرة من ابن الملوك، وبدمشق من ابن الخباز، وجمع جمّ، ورافق شيخنا زين الدين العراقي في السماع كثيراً، “Beliau mendengar hadis di Mesir dari Al-Maydumi, di Kairo dari Ibnu Al-Muluk, dan di Damaskus dari Ibnu Al-Khabbaz. Beliau mengumpulkan ilmu dalam jumlah yang besar dan sering mendampingi guru kita, Zainuddin Al-Iraqi, dalam banyak sesi mendengar hadis.” [6] Akhlak dan ibadahnya Beliau dikenal tidak bergaul dengan banyak orang. Disebutkan bahwa beliau menjauhkan diri dari keramaian, tidak berbaur, dan tidak sering berkunjung kepada siapa pun dari kalangan penguasa. Beliau menetap di Madrasah As-Sukariyah di kawasan Al-Qassain, mengemban tugas mengajar di lembaga pendidikan Hambali. Kehidupan beliau sangat sederhana. Meskipun hidup dalam kekurangan, beliau tetap menjaga kehormatan dirinya dengan sikap qana’ah (puas dengan apa yang dimiliki). Ibnu Mibrad rahimahullah mengatakan, أحدُ الأئمةِ الزُّهاد، والعلماءِ العُبَّاد “Beliau termasuk salah satu imam yang zuhud dan ulama yang sangat banyak beribadah.” [7] Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, وكان صاحب عبادة وتهجد “Ibnu Rajab adalah seorang ahli ibadah dan gemar bertahajud.” [8] Baca juga: Biografi Sufyan Ats-Tsauriy Akidah dan mazhabnya Ibnu Rajab rahimahullah merupakan seorang ulama berakidah salaf, mengikuti metode Ahli Hadis. Syekh Abdullah bin Sulaiman Al-Ghufaili mengatakan, فهو سلفي العقيدة على طريقة أهل الحديث يقول بما قال به الصحابة رضي الله عنهم والتابعون والأئمة المشهورون من أئمة السلف الصالح “Beliau berakidah salafy, mengikuti metode Ahli Hadis. Berpegang pada keyakinan yang dianut oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, serta para imam salaf yang masyhur.” Tidak hanya berpegang pada akidah salaf, beliau juga menjadi salah satu pendakwah yang menyeru kepada akidah ini. [9] Terkait mazhab fikih, Ibnu Rajab mengikuti mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Hal ini karena lingkungan tempat tinggalnya dan para ulama yang menjadi gurunya adalah dari kalangan Hanabilah. Namun, meskipun mendalami mazhab Hambali, beliau tidak bersikap fanatik buta terhadapnya. Ibnu Rajab mengedepankan Al-Qur’an dan Sunnah di atas segala pendapat, bahkan jika pendapat itu berasal dari imam mazhab sekalipun. Beliau menjelaskan dalam beberapa karyanya bahwa Al-Qur’an dan Sunnah adalah sumber utama dalam hukum syariat dan menjadi acuan yang tidak bisa digantikan oleh pendapat siapa pun jika terbukti bertentangan dengan keduanya. Dengan kedalaman ilmu dan kematangannya, beliau senantiasa menyeru untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai landasan agama dan penentu hukum syar’i. [10] Karya-karya yang terkenal Ibnu Rajab rahimahullah meninggalkan sejumlah karya monumental yang menunjukkan kedalaman ilmu dan kemampuannya. Di antara karya-karya beliau yang terkenal adalah: Pertama: Fathul Bari fi Syarh Al-Bukhari. Penjelasan atas Shahih Al-Bukhari, yang mencakup bagian awal kitab hingga Kitab Jenazah. Karya ini dianggap sebagai salah satu keajaiban di zamannya. Kedua: Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam. Penjelasan atas 50 hadis yang dihimpun oleh Imam An-Nawawi (42 hadis), kemudian ditambah menjadi 50 hadis. Kitab ini merupakan kitab yang sangat besar manfaatnya, layak untuk menjadi perhatian bagi para peneliti dan penuntut ilmu. Ketiga: Latha’if Al-Ma’arif. Buku yang membahas berbagai amalan harian dan bulanan sesuai sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Keempat: Thabaqat Al-Hanabilah. Tambahan atas karya serupa yang sebelumnya disusun oleh Abu Ya’la. Kelima: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kitab besar tentang kaidah-kaidah fikih yang bermanfaat dan dianggap sebagai salah satu karya paling menonjol di bidangnya. Beberapa orang bahkan menduga isinya adalah kumpulan dari kaidah-kaidah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, namun hal ini tidak benar, karena karya tersebut sepenuhnya merupakan hasil orisinal Ibnu Rajab. [11] Pujian para ulama terhadapnya Ibnu Rajab mendapat pujian dari banyak ulama besar karena ilmunya yang luas, hafalannya yang kuat, dan sikap zuhudnya terhadap dunia. Beliau dipandang sebagai sosok alim yang fokus penuh pada ilmu dan jauh dari kehidupan duniawi. [12] Di antara pujian para ulama terhadap beliau: Pertama: Ibnu Haji berkata, أتقن الفن وصار أعرف أهل عصره بالعلل، وتتبع الطرق “Beliau sangat menguasai bidangnya, menjadi ulama paling ahli pada masanya dalam ilmu ‘ilal (cacat hadis) dan penelusuran sanad.” [13] Kedua: Syamsuddin bin Nashiruddin berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, zuhud, panutan, berkah, hafiz, tiang keilmuan, kepercayaan, dan hujah. Beliau adalah pemberi manfaat bagi umat Islam, penyampai faedah bagi para ahli hadis, salah satu imam yang zuhud, dan ulama yang sangat taat.” Ketiga: Ibnu Qadhi Syuhbah berkata, “Beliau adalah seorang imam, ulama besar, hafiz, zuhud, wara‘, pemimpin kaum Hanabilah, dan ahli hadis terbaik pada masanya.” Keempat: Qadhi Alauddin bin Al-Lahham menyebut beliau sebagai, الِإمامُ العالمُ العلامةُ الأوحدُ الحافظ شيخُ الِإسلام، مجلّى المشكلات، ومُوضح المبهمات “Imam yang alim, ulama yang terkemuka, hafiz, dan satu-satunya pada masanya. Beliau adalah Syekh Islam, pemecah persoalan-persoalan sulit, dan penjelas perkara-perkara yang samar.” [14] Murid-muridnya Ibnu Rajab menjadi guru bagi mayoritas ulama Hambali di Damaskus. Posisi beliau di Syam sangat tinggi, menjadikannya salah satu ulama terkemuka di wilayah tersebut. Reputasi beliau tersebar luas, sehingga banyak pelajar dari berbagai tempat datang untuk belajar darinya, mendengar pelajaran-pelajarannya, dan menghadiri majelis-majelis ilmunya. Di antara murid-muridnya yang terkenal adalah: Pertama: Alauddin Ali bin Muhammad bin Abbas Al-Ba’li, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Lahham, wafat pada tahun 803 H. Kedua: Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Abi Al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, yang dikenal sebagai Ibnu Al-Mulaqqin, wafat pada tahun 804 H. Ketiga: Abu Al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr bin Ahmad bin Ali Al-Hamawi Al-Halabi Al-Hambali, yang dikenal sebagai Ibnu Ar-Rassam, wafat pada tahun 844 H. [15] Wafatnya Ibnu Rajab wafat pada bulan Ramadan tahun 795 Hijriah di Damaskus. [16] Disebutkan oleh Syamsuddin bin Nashiruddin bahwa beberapa hari sebelum wafat, Ibnu Rajab meminta untuk dibuatkan liang lahad di tempat yang telah ditunjukkannya. Setelah liang tersebut selesai, beliau turun ke dalamnya, berbaring, lalu berkata, “Ini bagus.” Beberapa hari kemudian, beliau wafat, dan jenazahnya dimakamkan di tempat itu. [17] Baca juga: Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Jumadilwal 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Al-Ghufaili, Abdullah bin Sulaiman. Ibnu Rajab Al-Hanbali wa Atsaruhu fi Tawdhih Aqidah As-Salaf. Riyadh: Dar Al-Maseer, 1418 H/1998 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (2 Rabiul Akhir 1442 H), sesuai nomor cetakan. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Inba’ Al-Ghumr bi Abna’ Al-‘Umr. Ed. Dr. Hasan Habashi. Kairo: Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah, 1389 H/1969 M. 4 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan. Ibn Al-Mibrad, Yusuf bin Al-Hasan. Al-Jawhar Al-Munadhdham fi Thabaqat Muta’akhkhi Ashab Ahmad. Tahqiq: Dr. Abdurrahman bin Sulaiman Al-Utsaimin. Kairo: Maktabah Al-Khanji, 1407 H/1987 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (11 Syawal 1436 H), sesuai nomor cetakan. Al-Karmi, Mar’i bin Yusuf. Asy-Syahadah Az-Zakiyyah fi Tsana Al-A’immah ‘ala Ibni Taimiyyah. Beirut: Dar Al-Furqan dan Mu’assasah Ar-Risalah, 1404 H. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460; lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 59 – 62. [2] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 64-79. [3] Al-Jawhar, hal. 48. [4] Al-Jawhar, hal. 49. [5] Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 87-100. [6] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [7] Al-Jawhar, hal. 47-48. [8] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [9] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 123. [10] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal 125-129. [11] Al-Jawhar, hal. 49-50. [12] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 130. [13] Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 461. [14] Al-Jawhar, hal. 47-48. [15] Ibnu Rajab Al-Hanbali, hal. 104. [16] Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 50; Inba’ Al-Ghumr, jilid 1, hal. 460. [17] Al-Jawhar, hal. 52; dan  Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, hal. 49.

Gimana Caranya ketika Hasrat Ingin B3rz1na Menggebu-gebu? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Misalnya, jika seorang pemuda tebersit keinginan dalam dirinya untuk berbicara dengan seorang pemudi melalui ponsel atau media lainnya dengan pembicaraan yang mengandung dosa, meskipun itu tidak sampai berzina, maka hendaknya dia mengingat sabda Nabi yang agung dan komprehensif ini: “Apa kau rela jika ibumu dizinai? Apa kau rela jika putrimu dizinai? Apa kau rela jika saudarimu dizinai? Apa kau rela jika bibimu dizinai?” Lalu, orang-orang berdosa yang memanfaatkan perangkat-perangkat modern ini untuk menggoda para pemudi, mendekati mereka secara perlahan, dan memikat mereka dengan cara keji, sedikit demi sedikit. Tidakkah para pendosa tersebut ingat dengan sabda agung dari Nabi yang mulia ʿalaihiṣ ṣalātu was salām ini? Ya, lebih dari itu, tidakkah mereka khawatir bahwa apa yang mereka lakukan terhadap putri-putri kaum muslimin akan menimpa keluarga mereka sendiri?! Hal ini juga disarikan dari sebuah hadis. Para ulama berkata, “Zina adalah utang.” “Zina adalah utang.” Ada juga riwayat dari Imam Syafi’i raẖimahullāh taʿālā yang mengatakan: “Zina adalah utang. Jika engkau mengambil utang ini, maka ketahuilah bahwa pelunasannya akan datang dari keluargamu.” “Jika engkau mengambil utang ini, maka ketahuilah bahwa pelunasannya berasal dari keluargamu.” ==== مَثَلًا لَوْ أَنَّ الشَّابَّ حَدَّثَتْهُ نَفْسُهُ أَنْ يَتَخَاطَبَ مَعَ فَتَاتٍ عَبْرَ جَوَّالٍ أَوْ غَيْرِهِ مُخَاطَبَةً آثِمَةً حَتَّى وَلَوْ لَمْ يَبْلُغْ حَدَّ الزِّنَا فَلْيَتَذَكَّرْ هَذَا الْكَلَامَ الْعَظِيمَ الْجَامِعَ أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لاِبْنَتِكَ؟ أَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ ؟ ثُمَّ أُولَئِكَ الآثِمُونَ الَّذِينَ اسْتَغَلُّوا هَذِهِ الْأَجْهِزَةَ الْحَدِيثَةَ وَأَخَذُوا مِنْ خِلَالِهَا يُوَرِّطُونَ بَعْضَ الْفَتَيَاتِ وَيَسْتَدْرِجُونَ بَعْضَ الْبَنَاتِ وَيَبْتَزُّونَ بَعْضَ الْغَافِلَاتِ عَبْرَ خُطُوَاتٍ وَخُطُوَاتٍ أَلَا يَتَذَكَّرُ هَؤُلَاءِ الْآثِمُونَ هَذَا الْحَدِيثَ الْعَظِيمَ عَنِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ نَعَمْ وَأَيْضًا أَمَا يَخْشَى هَؤُلَاءِ أَنْ يُسَلَّطَ عَلَيْهِمْ فِي مِثْلِ مَا تَسَلَّطَ بِهِ عَلَى بَنَاتِ الْمُسْلِمِينَ وَهَذَا الْمَعْنَى أَيْضًا مُسْتَفَادٌ مِنَ الْحَدِيثِ وَأَهْلُ الْعِلْمِ يَقُولُونَ الزِّنَا دَيْنٌ يَقُولُونَ الزِّنَا دَيْنٌ وَفِي هَذَا مَا يُرْوَى عَنِ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ إِنَّ الزِّنَا دَيْنٌ فَإِنْ أَقْرَضْتَهُ كَانَ الْوَفَا مِنْ أَهْلِ بَيْتِكَ فَاعْلَمِ فَإِنْ أَقْرَضْتَهُ كَانَ الْوَفَا مِنْ أَهْلِ بَيْتِكَ فَاعْلَمِ

Gimana Caranya ketika Hasrat Ingin B3rz1na Menggebu-gebu? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Misalnya, jika seorang pemuda tebersit keinginan dalam dirinya untuk berbicara dengan seorang pemudi melalui ponsel atau media lainnya dengan pembicaraan yang mengandung dosa, meskipun itu tidak sampai berzina, maka hendaknya dia mengingat sabda Nabi yang agung dan komprehensif ini: “Apa kau rela jika ibumu dizinai? Apa kau rela jika putrimu dizinai? Apa kau rela jika saudarimu dizinai? Apa kau rela jika bibimu dizinai?” Lalu, orang-orang berdosa yang memanfaatkan perangkat-perangkat modern ini untuk menggoda para pemudi, mendekati mereka secara perlahan, dan memikat mereka dengan cara keji, sedikit demi sedikit. Tidakkah para pendosa tersebut ingat dengan sabda agung dari Nabi yang mulia ʿalaihiṣ ṣalātu was salām ini? Ya, lebih dari itu, tidakkah mereka khawatir bahwa apa yang mereka lakukan terhadap putri-putri kaum muslimin akan menimpa keluarga mereka sendiri?! Hal ini juga disarikan dari sebuah hadis. Para ulama berkata, “Zina adalah utang.” “Zina adalah utang.” Ada juga riwayat dari Imam Syafi’i raẖimahullāh taʿālā yang mengatakan: “Zina adalah utang. Jika engkau mengambil utang ini, maka ketahuilah bahwa pelunasannya akan datang dari keluargamu.” “Jika engkau mengambil utang ini, maka ketahuilah bahwa pelunasannya berasal dari keluargamu.” ==== مَثَلًا لَوْ أَنَّ الشَّابَّ حَدَّثَتْهُ نَفْسُهُ أَنْ يَتَخَاطَبَ مَعَ فَتَاتٍ عَبْرَ جَوَّالٍ أَوْ غَيْرِهِ مُخَاطَبَةً آثِمَةً حَتَّى وَلَوْ لَمْ يَبْلُغْ حَدَّ الزِّنَا فَلْيَتَذَكَّرْ هَذَا الْكَلَامَ الْعَظِيمَ الْجَامِعَ أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لاِبْنَتِكَ؟ أَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ ؟ ثُمَّ أُولَئِكَ الآثِمُونَ الَّذِينَ اسْتَغَلُّوا هَذِهِ الْأَجْهِزَةَ الْحَدِيثَةَ وَأَخَذُوا مِنْ خِلَالِهَا يُوَرِّطُونَ بَعْضَ الْفَتَيَاتِ وَيَسْتَدْرِجُونَ بَعْضَ الْبَنَاتِ وَيَبْتَزُّونَ بَعْضَ الْغَافِلَاتِ عَبْرَ خُطُوَاتٍ وَخُطُوَاتٍ أَلَا يَتَذَكَّرُ هَؤُلَاءِ الْآثِمُونَ هَذَا الْحَدِيثَ الْعَظِيمَ عَنِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ نَعَمْ وَأَيْضًا أَمَا يَخْشَى هَؤُلَاءِ أَنْ يُسَلَّطَ عَلَيْهِمْ فِي مِثْلِ مَا تَسَلَّطَ بِهِ عَلَى بَنَاتِ الْمُسْلِمِينَ وَهَذَا الْمَعْنَى أَيْضًا مُسْتَفَادٌ مِنَ الْحَدِيثِ وَأَهْلُ الْعِلْمِ يَقُولُونَ الزِّنَا دَيْنٌ يَقُولُونَ الزِّنَا دَيْنٌ وَفِي هَذَا مَا يُرْوَى عَنِ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ إِنَّ الزِّنَا دَيْنٌ فَإِنْ أَقْرَضْتَهُ كَانَ الْوَفَا مِنْ أَهْلِ بَيْتِكَ فَاعْلَمِ فَإِنْ أَقْرَضْتَهُ كَانَ الْوَفَا مِنْ أَهْلِ بَيْتِكَ فَاعْلَمِ
Misalnya, jika seorang pemuda tebersit keinginan dalam dirinya untuk berbicara dengan seorang pemudi melalui ponsel atau media lainnya dengan pembicaraan yang mengandung dosa, meskipun itu tidak sampai berzina, maka hendaknya dia mengingat sabda Nabi yang agung dan komprehensif ini: “Apa kau rela jika ibumu dizinai? Apa kau rela jika putrimu dizinai? Apa kau rela jika saudarimu dizinai? Apa kau rela jika bibimu dizinai?” Lalu, orang-orang berdosa yang memanfaatkan perangkat-perangkat modern ini untuk menggoda para pemudi, mendekati mereka secara perlahan, dan memikat mereka dengan cara keji, sedikit demi sedikit. Tidakkah para pendosa tersebut ingat dengan sabda agung dari Nabi yang mulia ʿalaihiṣ ṣalātu was salām ini? Ya, lebih dari itu, tidakkah mereka khawatir bahwa apa yang mereka lakukan terhadap putri-putri kaum muslimin akan menimpa keluarga mereka sendiri?! Hal ini juga disarikan dari sebuah hadis. Para ulama berkata, “Zina adalah utang.” “Zina adalah utang.” Ada juga riwayat dari Imam Syafi’i raẖimahullāh taʿālā yang mengatakan: “Zina adalah utang. Jika engkau mengambil utang ini, maka ketahuilah bahwa pelunasannya akan datang dari keluargamu.” “Jika engkau mengambil utang ini, maka ketahuilah bahwa pelunasannya berasal dari keluargamu.” ==== مَثَلًا لَوْ أَنَّ الشَّابَّ حَدَّثَتْهُ نَفْسُهُ أَنْ يَتَخَاطَبَ مَعَ فَتَاتٍ عَبْرَ جَوَّالٍ أَوْ غَيْرِهِ مُخَاطَبَةً آثِمَةً حَتَّى وَلَوْ لَمْ يَبْلُغْ حَدَّ الزِّنَا فَلْيَتَذَكَّرْ هَذَا الْكَلَامَ الْعَظِيمَ الْجَامِعَ أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لاِبْنَتِكَ؟ أَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ ؟ ثُمَّ أُولَئِكَ الآثِمُونَ الَّذِينَ اسْتَغَلُّوا هَذِهِ الْأَجْهِزَةَ الْحَدِيثَةَ وَأَخَذُوا مِنْ خِلَالِهَا يُوَرِّطُونَ بَعْضَ الْفَتَيَاتِ وَيَسْتَدْرِجُونَ بَعْضَ الْبَنَاتِ وَيَبْتَزُّونَ بَعْضَ الْغَافِلَاتِ عَبْرَ خُطُوَاتٍ وَخُطُوَاتٍ أَلَا يَتَذَكَّرُ هَؤُلَاءِ الْآثِمُونَ هَذَا الْحَدِيثَ الْعَظِيمَ عَنِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ نَعَمْ وَأَيْضًا أَمَا يَخْشَى هَؤُلَاءِ أَنْ يُسَلَّطَ عَلَيْهِمْ فِي مِثْلِ مَا تَسَلَّطَ بِهِ عَلَى بَنَاتِ الْمُسْلِمِينَ وَهَذَا الْمَعْنَى أَيْضًا مُسْتَفَادٌ مِنَ الْحَدِيثِ وَأَهْلُ الْعِلْمِ يَقُولُونَ الزِّنَا دَيْنٌ يَقُولُونَ الزِّنَا دَيْنٌ وَفِي هَذَا مَا يُرْوَى عَنِ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ إِنَّ الزِّنَا دَيْنٌ فَإِنْ أَقْرَضْتَهُ كَانَ الْوَفَا مِنْ أَهْلِ بَيْتِكَ فَاعْلَمِ فَإِنْ أَقْرَضْتَهُ كَانَ الْوَفَا مِنْ أَهْلِ بَيْتِكَ فَاعْلَمِ


Misalnya, jika seorang pemuda tebersit keinginan dalam dirinya untuk berbicara dengan seorang pemudi melalui ponsel atau media lainnya dengan pembicaraan yang mengandung dosa, meskipun itu tidak sampai berzina, maka hendaknya dia mengingat sabda Nabi yang agung dan komprehensif ini: “Apa kau rela jika ibumu dizinai? Apa kau rela jika putrimu dizinai? Apa kau rela jika saudarimu dizinai? Apa kau rela jika bibimu dizinai?” Lalu, orang-orang berdosa yang memanfaatkan perangkat-perangkat modern ini untuk menggoda para pemudi, mendekati mereka secara perlahan, dan memikat mereka dengan cara keji, sedikit demi sedikit. Tidakkah para pendosa tersebut ingat dengan sabda agung dari Nabi yang mulia ʿalaihiṣ ṣalātu was salām ini? Ya, lebih dari itu, tidakkah mereka khawatir bahwa apa yang mereka lakukan terhadap putri-putri kaum muslimin akan menimpa keluarga mereka sendiri?! Hal ini juga disarikan dari sebuah hadis. Para ulama berkata, “Zina adalah utang.” “Zina adalah utang.” Ada juga riwayat dari Imam Syafi’i raẖimahullāh taʿālā yang mengatakan: “Zina adalah utang. Jika engkau mengambil utang ini, maka ketahuilah bahwa pelunasannya akan datang dari keluargamu.” “Jika engkau mengambil utang ini, maka ketahuilah bahwa pelunasannya berasal dari keluargamu.” ==== مَثَلًا لَوْ أَنَّ الشَّابَّ حَدَّثَتْهُ نَفْسُهُ أَنْ يَتَخَاطَبَ مَعَ فَتَاتٍ عَبْرَ جَوَّالٍ أَوْ غَيْرِهِ مُخَاطَبَةً آثِمَةً حَتَّى وَلَوْ لَمْ يَبْلُغْ حَدَّ الزِّنَا فَلْيَتَذَكَّرْ هَذَا الْكَلَامَ الْعَظِيمَ الْجَامِعَ أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لاِبْنَتِكَ؟ أَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ ؟ أَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ ؟ ثُمَّ أُولَئِكَ الآثِمُونَ الَّذِينَ اسْتَغَلُّوا هَذِهِ الْأَجْهِزَةَ الْحَدِيثَةَ وَأَخَذُوا مِنْ خِلَالِهَا يُوَرِّطُونَ بَعْضَ الْفَتَيَاتِ وَيَسْتَدْرِجُونَ بَعْضَ الْبَنَاتِ وَيَبْتَزُّونَ بَعْضَ الْغَافِلَاتِ عَبْرَ خُطُوَاتٍ وَخُطُوَاتٍ أَلَا يَتَذَكَّرُ هَؤُلَاءِ الْآثِمُونَ هَذَا الْحَدِيثَ الْعَظِيمَ عَنِ النَّبِيِّ الْكَرِيمِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ نَعَمْ وَأَيْضًا أَمَا يَخْشَى هَؤُلَاءِ أَنْ يُسَلَّطَ عَلَيْهِمْ فِي مِثْلِ مَا تَسَلَّطَ بِهِ عَلَى بَنَاتِ الْمُسْلِمِينَ وَهَذَا الْمَعْنَى أَيْضًا مُسْتَفَادٌ مِنَ الْحَدِيثِ وَأَهْلُ الْعِلْمِ يَقُولُونَ الزِّنَا دَيْنٌ يَقُولُونَ الزِّنَا دَيْنٌ وَفِي هَذَا مَا يُرْوَى عَنِ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ إِنَّ الزِّنَا دَيْنٌ فَإِنْ أَقْرَضْتَهُ كَانَ الْوَفَا مِنْ أَهْلِ بَيْتِكَ فَاعْلَمِ فَإِنْ أَقْرَضْتَهُ كَانَ الْوَفَا مِنْ أَهْلِ بَيْتِكَ فَاعْلَمِ
Prev     Next