Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram dalam Kondisi Darurat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Pertanyaan kedua: Apa hukum seorang wanita bepergian (safar) untuk menjenguk ibunya, dalam keadaan darurat, tanpa didampingi mahram? Hukum asalnya, wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, pengharaman wanita bepergian tanpa mahram termasuk larangan wasail (larangan sarana) – karena ia sebagai perantara – bukan larangan tujuan itu sendiri. Yakni termasuk saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk mencegah timbulnya fitnah. Kaedahnya: sesuatu yang diharamkan sebagai tindakan pencegahan, boleh dilakukan jika ada keperluan mendesak, sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Contohnya, melihat wanita bukan mahram hukumnya haram, sebagai tindakan pencegahan. Namun laki-laki yang hendak melamar boleh melihat wanita yang ingin dilamarnya, karena hal ini diperlukan. Demikian halnya hukum segala sesuatu yang diharamkan atas dasar tindakan pencegahan, menjadi boleh dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kesimpulannya, jika seorang wanita sangat perlu untuk melakukan perjalanan tersebut, maka tidak mengapa baginya bepergian (safar) sendirian, insya Allah Ta’ala. Yaitu dalam kondisi darurat, ketika tidak ada laki-laki mahram yang bisa mendampinginya dalam safar, sementara ia hendak menjenguk ibunya. Namun, jika ada mahramnya yang laki-laki yang bisa mendampingi, maka ia tidak boleh bepergian tanpa mahram. ==== سُؤَالُهَا الثَّانِي حُكْمُ السَّفَرِ لِزِيَارَةِ وَالِدَتِهَا لِظَرْفٍ طَارِئٍ خَاصٍّ بِدُونِ مَحْرَمٍ الْأَصْلُ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُسَافِرُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ لَكِنَّ تَحْرِيمَِ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ مَحْرَمٍ هُوَ تَحْرِيمُ وَسَائِلَ وَلَيْسَ تَحْرِيمَ مَقَاصِدَ يَعْنِي مِنْ بَابِ سَدِّ الذَّرِيعَةِ سَدِّ ذَرِيعَةِ الْفِتْنَة وَالْقَاعِدَةُ فِيمَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَنَّهُ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِذَلِك مَثَلًا النَّظَرُ لِلْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمًا تَحْرِيْمَ وَسَائِلَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ الْخَاطِبُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ لِلْحَاجَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا فِي كُلِّ مَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَوْ تَحْرِيمَ وَسَائِلَ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ فَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ احْتَاجَتْ لِهَذَا السَّفَرِفَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَدَمِ وُجُودِ مَحْرَمٍ يُرَافِقُهَا فِي السَّفَرِ وَهِيَ تُرِيدُ بِأَنْ تَزُورَ وَالِدَتَهَا لَكِنْ إِنْ تَيَسَّرَ لَهَا مَحْرَمٌ فَلَيْسَ لَهَا أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram dalam Kondisi Darurat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Pertanyaan kedua: Apa hukum seorang wanita bepergian (safar) untuk menjenguk ibunya, dalam keadaan darurat, tanpa didampingi mahram? Hukum asalnya, wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, pengharaman wanita bepergian tanpa mahram termasuk larangan wasail (larangan sarana) – karena ia sebagai perantara – bukan larangan tujuan itu sendiri. Yakni termasuk saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk mencegah timbulnya fitnah. Kaedahnya: sesuatu yang diharamkan sebagai tindakan pencegahan, boleh dilakukan jika ada keperluan mendesak, sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Contohnya, melihat wanita bukan mahram hukumnya haram, sebagai tindakan pencegahan. Namun laki-laki yang hendak melamar boleh melihat wanita yang ingin dilamarnya, karena hal ini diperlukan. Demikian halnya hukum segala sesuatu yang diharamkan atas dasar tindakan pencegahan, menjadi boleh dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kesimpulannya, jika seorang wanita sangat perlu untuk melakukan perjalanan tersebut, maka tidak mengapa baginya bepergian (safar) sendirian, insya Allah Ta’ala. Yaitu dalam kondisi darurat, ketika tidak ada laki-laki mahram yang bisa mendampinginya dalam safar, sementara ia hendak menjenguk ibunya. Namun, jika ada mahramnya yang laki-laki yang bisa mendampingi, maka ia tidak boleh bepergian tanpa mahram. ==== سُؤَالُهَا الثَّانِي حُكْمُ السَّفَرِ لِزِيَارَةِ وَالِدَتِهَا لِظَرْفٍ طَارِئٍ خَاصٍّ بِدُونِ مَحْرَمٍ الْأَصْلُ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُسَافِرُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ لَكِنَّ تَحْرِيمَِ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ مَحْرَمٍ هُوَ تَحْرِيمُ وَسَائِلَ وَلَيْسَ تَحْرِيمَ مَقَاصِدَ يَعْنِي مِنْ بَابِ سَدِّ الذَّرِيعَةِ سَدِّ ذَرِيعَةِ الْفِتْنَة وَالْقَاعِدَةُ فِيمَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَنَّهُ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِذَلِك مَثَلًا النَّظَرُ لِلْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمًا تَحْرِيْمَ وَسَائِلَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ الْخَاطِبُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ لِلْحَاجَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا فِي كُلِّ مَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَوْ تَحْرِيمَ وَسَائِلَ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ فَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ احْتَاجَتْ لِهَذَا السَّفَرِفَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَدَمِ وُجُودِ مَحْرَمٍ يُرَافِقُهَا فِي السَّفَرِ وَهِيَ تُرِيدُ بِأَنْ تَزُورَ وَالِدَتَهَا لَكِنْ إِنْ تَيَسَّرَ لَهَا مَحْرَمٌ فَلَيْسَ لَهَا أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Pertanyaan kedua: Apa hukum seorang wanita bepergian (safar) untuk menjenguk ibunya, dalam keadaan darurat, tanpa didampingi mahram? Hukum asalnya, wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, pengharaman wanita bepergian tanpa mahram termasuk larangan wasail (larangan sarana) – karena ia sebagai perantara – bukan larangan tujuan itu sendiri. Yakni termasuk saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk mencegah timbulnya fitnah. Kaedahnya: sesuatu yang diharamkan sebagai tindakan pencegahan, boleh dilakukan jika ada keperluan mendesak, sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Contohnya, melihat wanita bukan mahram hukumnya haram, sebagai tindakan pencegahan. Namun laki-laki yang hendak melamar boleh melihat wanita yang ingin dilamarnya, karena hal ini diperlukan. Demikian halnya hukum segala sesuatu yang diharamkan atas dasar tindakan pencegahan, menjadi boleh dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kesimpulannya, jika seorang wanita sangat perlu untuk melakukan perjalanan tersebut, maka tidak mengapa baginya bepergian (safar) sendirian, insya Allah Ta’ala. Yaitu dalam kondisi darurat, ketika tidak ada laki-laki mahram yang bisa mendampinginya dalam safar, sementara ia hendak menjenguk ibunya. Namun, jika ada mahramnya yang laki-laki yang bisa mendampingi, maka ia tidak boleh bepergian tanpa mahram. ==== سُؤَالُهَا الثَّانِي حُكْمُ السَّفَرِ لِزِيَارَةِ وَالِدَتِهَا لِظَرْفٍ طَارِئٍ خَاصٍّ بِدُونِ مَحْرَمٍ الْأَصْلُ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُسَافِرُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ لَكِنَّ تَحْرِيمَِ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ مَحْرَمٍ هُوَ تَحْرِيمُ وَسَائِلَ وَلَيْسَ تَحْرِيمَ مَقَاصِدَ يَعْنِي مِنْ بَابِ سَدِّ الذَّرِيعَةِ سَدِّ ذَرِيعَةِ الْفِتْنَة وَالْقَاعِدَةُ فِيمَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَنَّهُ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِذَلِك مَثَلًا النَّظَرُ لِلْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمًا تَحْرِيْمَ وَسَائِلَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ الْخَاطِبُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ لِلْحَاجَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا فِي كُلِّ مَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَوْ تَحْرِيمَ وَسَائِلَ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ فَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ احْتَاجَتْ لِهَذَا السَّفَرِفَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَدَمِ وُجُودِ مَحْرَمٍ يُرَافِقُهَا فِي السَّفَرِ وَهِيَ تُرِيدُ بِأَنْ تَزُورَ وَالِدَتَهَا لَكِنْ إِنْ تَيَسَّرَ لَهَا مَحْرَمٌ فَلَيْسَ لَهَا أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ


Pertanyaan kedua: Apa hukum seorang wanita bepergian (safar) untuk menjenguk ibunya, dalam keadaan darurat, tanpa didampingi mahram? Hukum asalnya, wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, pengharaman wanita bepergian tanpa mahram termasuk larangan wasail (larangan sarana) – karena ia sebagai perantara – bukan larangan tujuan itu sendiri. Yakni termasuk saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk mencegah timbulnya fitnah. Kaedahnya: sesuatu yang diharamkan sebagai tindakan pencegahan, boleh dilakukan jika ada keperluan mendesak, sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Contohnya, melihat wanita bukan mahram hukumnya haram, sebagai tindakan pencegahan. Namun laki-laki yang hendak melamar boleh melihat wanita yang ingin dilamarnya, karena hal ini diperlukan. Demikian halnya hukum segala sesuatu yang diharamkan atas dasar tindakan pencegahan, menjadi boleh dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kesimpulannya, jika seorang wanita sangat perlu untuk melakukan perjalanan tersebut, maka tidak mengapa baginya bepergian (safar) sendirian, insya Allah Ta’ala. Yaitu dalam kondisi darurat, ketika tidak ada laki-laki mahram yang bisa mendampinginya dalam safar, sementara ia hendak menjenguk ibunya. Namun, jika ada mahramnya yang laki-laki yang bisa mendampingi, maka ia tidak boleh bepergian tanpa mahram. ==== سُؤَالُهَا الثَّانِي حُكْمُ السَّفَرِ لِزِيَارَةِ وَالِدَتِهَا لِظَرْفٍ طَارِئٍ خَاصٍّ بِدُونِ مَحْرَمٍ الْأَصْلُ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُسَافِرُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ لَكِنَّ تَحْرِيمَِ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ مَحْرَمٍ هُوَ تَحْرِيمُ وَسَائِلَ وَلَيْسَ تَحْرِيمَ مَقَاصِدَ يَعْنِي مِنْ بَابِ سَدِّ الذَّرِيعَةِ سَدِّ ذَرِيعَةِ الْفِتْنَة وَالْقَاعِدَةُ فِيمَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَنَّهُ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِذَلِك مَثَلًا النَّظَرُ لِلْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمًا تَحْرِيْمَ وَسَائِلَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ الْخَاطِبُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ لِلْحَاجَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا فِي كُلِّ مَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَوْ تَحْرِيمَ وَسَائِلَ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ فَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ احْتَاجَتْ لِهَذَا السَّفَرِفَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَدَمِ وُجُودِ مَحْرَمٍ يُرَافِقُهَا فِي السَّفَرِ وَهِيَ تُرِيدُ بِأَنْ تَزُورَ وَالِدَتَهَا لَكِنْ إِنْ تَيَسَّرَ لَهَا مَحْرَمٌ فَلَيْسَ لَهَا أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Hukum Bisnis Afiliasi

Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 227 times, 5 visit(s) today Post Views: 160 QRIS donasi Yufid

Hukum Bisnis Afiliasi

Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 227 times, 5 visit(s) today Post Views: 160 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 227 times, 5 visit(s) today Post Views: 160 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 227 times, 5 visit(s) today Post Views: 160 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Memberikan Hadiah dan Zakat kepada Non-Muslim

Daftar Isi TogglePendahuluanMacam–macam pemberian kepada non muslimBolehkah orang kafir menerima zakat harta?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimPendapat terpilihKesimpulanPendahuluanPemberian hadiah kepada non muslim berupa hadiah atau sedekah adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun pemberian zakat kepada non muslim, hal ini diperselisihkan oleh para ulama sejak masa silam, baik untuk zakat harta ataupun zakat fitrah. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan dalil yang digunakan sebagai dasar pengambilan hukum dan sudut pandang dalam memahaminya. Pada tulisan ini, akan disampaikan beberapa penjelasan ulama mengenai permasalahan zakat kepada non muslim dan pendapat yang dipilih penulis berdasarkan dalil-dalil yang ada.Macam–macam pemberian kepada non muslim Ada beberapa macam bentuk pemberian kepada non muslim. Pemberian kepada non muslim secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu pemberian zakat dan selain zakat. Dalam fatwa Lajnah Daimah dijelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat harta, zakat buah-buahan, dan zakat fitrah kepada non muslim, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil, dan memiliki hutang. Jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka, maka penunaian zakatnya tidak sah.Namun, diperbolehkan memberikan sedekah secara umum yang hukumnya tidak wajib kepada non muslim yang fakir. Diperbolehkan juga saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) (Fatwa Lajnah Daimah)Mengenai pemberian hadiah bagi non muslim, Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa terdapat dalil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.“ (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ayat ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak akan memberikan bahaya bagi kaum muslim, seperti para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang lemah, karena pemberian hadiah kepada mereka merupakan bentuk kebaikan kepada mereka. Adapun memeberikan hadiah kepada kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, maka hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan wajb untuk memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (QS. Al-Mumtahanah: 9) (Tuhfatul Mardhiyyah fii Ahkaamil Hibah wal Hadiyyah, karya Syekh Shalih Al-Fauzan)Bolehkah orang kafir menerima zakat harta?Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa di antara golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kafir, meskipun termasuk kafir zimi. Ibnul Mundzir menukil ijmak dalam masalah ini berdasarkan hadis,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka; diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Pernyataan ijmak ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’.Dengan demikian, orang kafir hukum asalnya tidak boleh menerima zakat. Yang dimaksud orang kafir di sini adalah kafir asli ataupun orang murtad yang dahulumya seorang muslim. Seorang yang dulunya muslim namun melakukan perbuatan kekafiran, seperti melecehkan Al-Qur’an, mencela Islam, Allah, dan Rasul-Nya, maka para ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menerima zakat. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassar)Namun, dikecualikan di sini adalah orang kafir yang termasuk golongan “muallafatu quluubuhum.” An-Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk muallaftu quluubuhum ada dua golongan, yaitu dari golongan orang muslim dan orang kafir. Orang kafir ada dua kelompok, yaitu yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan keburukannya. (Lihat Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab, karya An-Nawawi)Terdapat riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan zakat kepada orang-orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka agar mau menerima Islam. Seperti ketika beliau memberikan kepada Abu Suyan bin Harb, Shofwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Huson, Al-Aqra’ bin Hasib, dan ‘Abbas bin Murdas, di mana setiap mereka diberikan seratus ekor unta. Nabi juga pernah memberikan kepada ‘Alqomah bin ‘Alatsah dari ghanimah perang Hunain. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Namun, ulama berbeda pendapat apakah golongan “muallaftu quluubuhum“ yang non muslim boleh menerima zakat atau tidak. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hambali dan Maliki membolehkan memberi zakat untuk non muslim dalam rangka untuk memberikan dorongan dan semangat agar masuk Islam, karena Nabi pernah memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”, baik dari muslim maupun non muslim. Sementara ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat tidak boleh memberikan zakat untuk non muslim, baik dalam rangka menarik perhatian mereka ataupun tidak. Pendapat yang lebih tepat yaitu bolehnya memberikan zakat untuk “muallafatu quluubuhum” jika terdapat maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dan juga telah ditetapkan oleh ulama di negeri tersebut. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa pemberian zakat kepada muallafatu quluubuhum tidak hanya berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi juga berlaku pada umatnya setelah beliau wafat. Dengan demikian, orang kafir yang termasuk muallafatu quluubuhum adalah termasuk golongan yang boleh menerima zakat.Baca juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimUlama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam beberapa pendapat berikut:Hanafiyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat lainnya, akan tetapi diperbolehkan juga untuk memberikan kepada non muslim yang termasuk kafir zimi.Malikiyah berpendapat bahwa zakat ftrah hanya terbatas untuk muslim merdeka yang fakir.Syafi’iyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah delapan gologan seperti zakat harta.Hanabilah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat yang lain.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak boleh memberi makan kecuali kepada yang berhak mendapatkan makanan. Mereka adalah orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan hidup mereka, dan tidak boleh memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”.Pendapat yang tepat yaitu bahwasannya zakat fitrah hukum asalnya khusus hanya bagi fakir dan miskin; kecuali jika terdapat maslahat, maka boleh diberikan kepada delapan golongan lainnya yang bukan fakir dan miskin. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Sedangkan penulis kitab Shahih Fqhus Sunnah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berhak mendapat zakat fitrah menjadi dua pendapat:Pertama: Yang bisa menerima zakat fitrah adalah delapan golongan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisih pendapat Malikiyah.Kedua: Zakat fitrah hanya untuk dua golongan, yaitu fakir dan miskin saja. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena sesuai dengan tujuan pensyariaatan zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa di antara tujuan zakat fitrah adalah ( وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ) yaitu memberi makan orang miskin. Selain itu, penunaian zakat fitrah mirip dengan menunaikan kafarat, dan kafarat tidak mencukupi kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu orang miskin. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiihu Madzaahib Al-Aimmah)Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan untuk golongan fakir kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اغنوهم عن السؤال في هذا اليوم“Cegahlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”Namun, mereka berselisih pendapat apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada fakir non muslim yang termasuk kafir zimi. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh.Kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat boleh.Sebab perselisihan adalah karena mempertimbangkan alasan penunaian zakat, apakah sebabnya karena kondisi fakir saja atau fakir dan juga muslim. Bagi yang beralasan sebabnya adalah karena fakir dan muslim, maka tidak boleh memberikannya kepada kafir zimi. Sementara bagi yang berpendapat sebabnya adalah karena kondisi fakir saja, maka boleh memberikan zakat kepada orang fakir non muslim, yaitu kafir zimi.Adapun mengenai zakat harta, kaum muslimin telah sepakat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada kafir zimi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat mazhab kami -mazhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat harta pada kafir zimi. Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al-Hamdani. Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.” (Al-Majmu’  Syarhu Al-Muhadzab)Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidaklah disalurkan kepada orang kafir yang miskin.Pendapat terpilih Dari paparan di atas, pendapat terpilih mengenai hukum pemberian kepada non muslim baik berupa hadiah, zakat harta, maupun zakat fitrah adalah sebagai berikut:Pertama: Boleh memberikan hadiah atau sedekah non zakat kepada non muslim. Adapun kepada kafir harbi, maka tidak diperbolehkan. Demikianlah dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan seperti dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.Kedua: Tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim kecuali golongan muallafatu quluubuhm. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah memberikan zakat kepada orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka, dan hukum ini masih berlaku hingga saat ini.ketiga: Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah khusus untuk golongan fakir dan miskin dari kalangan kaum muslimin saja.KesimpulanPara ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada non muslim selain zakat diperbolehkan hukumnya asalkan bukan kepada kafir harbi. Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memberikan zakat untuk non muslim. Pendapat terpilih bahwasanya zakat harta diperbolehkan untuk diberikan kepada non muslim yang termasuk golongan muallafau quluubuhum. Adapun pemberian zakat fitrah, maka khusus diberikan kepada kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada fakir miskin non muslim.Baca juga: Hukum Hadiah dari Calon Suami kepada Calon Istri dan Walinya***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id

Hukum Memberikan Hadiah dan Zakat kepada Non-Muslim

Daftar Isi TogglePendahuluanMacam–macam pemberian kepada non muslimBolehkah orang kafir menerima zakat harta?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimPendapat terpilihKesimpulanPendahuluanPemberian hadiah kepada non muslim berupa hadiah atau sedekah adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun pemberian zakat kepada non muslim, hal ini diperselisihkan oleh para ulama sejak masa silam, baik untuk zakat harta ataupun zakat fitrah. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan dalil yang digunakan sebagai dasar pengambilan hukum dan sudut pandang dalam memahaminya. Pada tulisan ini, akan disampaikan beberapa penjelasan ulama mengenai permasalahan zakat kepada non muslim dan pendapat yang dipilih penulis berdasarkan dalil-dalil yang ada.Macam–macam pemberian kepada non muslim Ada beberapa macam bentuk pemberian kepada non muslim. Pemberian kepada non muslim secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu pemberian zakat dan selain zakat. Dalam fatwa Lajnah Daimah dijelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat harta, zakat buah-buahan, dan zakat fitrah kepada non muslim, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil, dan memiliki hutang. Jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka, maka penunaian zakatnya tidak sah.Namun, diperbolehkan memberikan sedekah secara umum yang hukumnya tidak wajib kepada non muslim yang fakir. Diperbolehkan juga saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) (Fatwa Lajnah Daimah)Mengenai pemberian hadiah bagi non muslim, Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa terdapat dalil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.“ (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ayat ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak akan memberikan bahaya bagi kaum muslim, seperti para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang lemah, karena pemberian hadiah kepada mereka merupakan bentuk kebaikan kepada mereka. Adapun memeberikan hadiah kepada kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, maka hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan wajb untuk memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (QS. Al-Mumtahanah: 9) (Tuhfatul Mardhiyyah fii Ahkaamil Hibah wal Hadiyyah, karya Syekh Shalih Al-Fauzan)Bolehkah orang kafir menerima zakat harta?Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa di antara golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kafir, meskipun termasuk kafir zimi. Ibnul Mundzir menukil ijmak dalam masalah ini berdasarkan hadis,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka; diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Pernyataan ijmak ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’.Dengan demikian, orang kafir hukum asalnya tidak boleh menerima zakat. Yang dimaksud orang kafir di sini adalah kafir asli ataupun orang murtad yang dahulumya seorang muslim. Seorang yang dulunya muslim namun melakukan perbuatan kekafiran, seperti melecehkan Al-Qur’an, mencela Islam, Allah, dan Rasul-Nya, maka para ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menerima zakat. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassar)Namun, dikecualikan di sini adalah orang kafir yang termasuk golongan “muallafatu quluubuhum.” An-Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk muallaftu quluubuhum ada dua golongan, yaitu dari golongan orang muslim dan orang kafir. Orang kafir ada dua kelompok, yaitu yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan keburukannya. (Lihat Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab, karya An-Nawawi)Terdapat riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan zakat kepada orang-orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka agar mau menerima Islam. Seperti ketika beliau memberikan kepada Abu Suyan bin Harb, Shofwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Huson, Al-Aqra’ bin Hasib, dan ‘Abbas bin Murdas, di mana setiap mereka diberikan seratus ekor unta. Nabi juga pernah memberikan kepada ‘Alqomah bin ‘Alatsah dari ghanimah perang Hunain. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Namun, ulama berbeda pendapat apakah golongan “muallaftu quluubuhum“ yang non muslim boleh menerima zakat atau tidak. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hambali dan Maliki membolehkan memberi zakat untuk non muslim dalam rangka untuk memberikan dorongan dan semangat agar masuk Islam, karena Nabi pernah memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”, baik dari muslim maupun non muslim. Sementara ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat tidak boleh memberikan zakat untuk non muslim, baik dalam rangka menarik perhatian mereka ataupun tidak. Pendapat yang lebih tepat yaitu bolehnya memberikan zakat untuk “muallafatu quluubuhum” jika terdapat maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dan juga telah ditetapkan oleh ulama di negeri tersebut. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa pemberian zakat kepada muallafatu quluubuhum tidak hanya berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi juga berlaku pada umatnya setelah beliau wafat. Dengan demikian, orang kafir yang termasuk muallafatu quluubuhum adalah termasuk golongan yang boleh menerima zakat.Baca juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimUlama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam beberapa pendapat berikut:Hanafiyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat lainnya, akan tetapi diperbolehkan juga untuk memberikan kepada non muslim yang termasuk kafir zimi.Malikiyah berpendapat bahwa zakat ftrah hanya terbatas untuk muslim merdeka yang fakir.Syafi’iyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah delapan gologan seperti zakat harta.Hanabilah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat yang lain.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak boleh memberi makan kecuali kepada yang berhak mendapatkan makanan. Mereka adalah orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan hidup mereka, dan tidak boleh memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”.Pendapat yang tepat yaitu bahwasannya zakat fitrah hukum asalnya khusus hanya bagi fakir dan miskin; kecuali jika terdapat maslahat, maka boleh diberikan kepada delapan golongan lainnya yang bukan fakir dan miskin. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Sedangkan penulis kitab Shahih Fqhus Sunnah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berhak mendapat zakat fitrah menjadi dua pendapat:Pertama: Yang bisa menerima zakat fitrah adalah delapan golongan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisih pendapat Malikiyah.Kedua: Zakat fitrah hanya untuk dua golongan, yaitu fakir dan miskin saja. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena sesuai dengan tujuan pensyariaatan zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa di antara tujuan zakat fitrah adalah ( وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ) yaitu memberi makan orang miskin. Selain itu, penunaian zakat fitrah mirip dengan menunaikan kafarat, dan kafarat tidak mencukupi kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu orang miskin. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiihu Madzaahib Al-Aimmah)Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan untuk golongan fakir kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اغنوهم عن السؤال في هذا اليوم“Cegahlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”Namun, mereka berselisih pendapat apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada fakir non muslim yang termasuk kafir zimi. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh.Kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat boleh.Sebab perselisihan adalah karena mempertimbangkan alasan penunaian zakat, apakah sebabnya karena kondisi fakir saja atau fakir dan juga muslim. Bagi yang beralasan sebabnya adalah karena fakir dan muslim, maka tidak boleh memberikannya kepada kafir zimi. Sementara bagi yang berpendapat sebabnya adalah karena kondisi fakir saja, maka boleh memberikan zakat kepada orang fakir non muslim, yaitu kafir zimi.Adapun mengenai zakat harta, kaum muslimin telah sepakat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada kafir zimi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat mazhab kami -mazhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat harta pada kafir zimi. Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al-Hamdani. Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.” (Al-Majmu’  Syarhu Al-Muhadzab)Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidaklah disalurkan kepada orang kafir yang miskin.Pendapat terpilih Dari paparan di atas, pendapat terpilih mengenai hukum pemberian kepada non muslim baik berupa hadiah, zakat harta, maupun zakat fitrah adalah sebagai berikut:Pertama: Boleh memberikan hadiah atau sedekah non zakat kepada non muslim. Adapun kepada kafir harbi, maka tidak diperbolehkan. Demikianlah dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan seperti dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.Kedua: Tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim kecuali golongan muallafatu quluubuhm. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah memberikan zakat kepada orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka, dan hukum ini masih berlaku hingga saat ini.ketiga: Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah khusus untuk golongan fakir dan miskin dari kalangan kaum muslimin saja.KesimpulanPara ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada non muslim selain zakat diperbolehkan hukumnya asalkan bukan kepada kafir harbi. Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memberikan zakat untuk non muslim. Pendapat terpilih bahwasanya zakat harta diperbolehkan untuk diberikan kepada non muslim yang termasuk golongan muallafau quluubuhum. Adapun pemberian zakat fitrah, maka khusus diberikan kepada kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada fakir miskin non muslim.Baca juga: Hukum Hadiah dari Calon Suami kepada Calon Istri dan Walinya***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi TogglePendahuluanMacam–macam pemberian kepada non muslimBolehkah orang kafir menerima zakat harta?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimPendapat terpilihKesimpulanPendahuluanPemberian hadiah kepada non muslim berupa hadiah atau sedekah adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun pemberian zakat kepada non muslim, hal ini diperselisihkan oleh para ulama sejak masa silam, baik untuk zakat harta ataupun zakat fitrah. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan dalil yang digunakan sebagai dasar pengambilan hukum dan sudut pandang dalam memahaminya. Pada tulisan ini, akan disampaikan beberapa penjelasan ulama mengenai permasalahan zakat kepada non muslim dan pendapat yang dipilih penulis berdasarkan dalil-dalil yang ada.Macam–macam pemberian kepada non muslim Ada beberapa macam bentuk pemberian kepada non muslim. Pemberian kepada non muslim secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu pemberian zakat dan selain zakat. Dalam fatwa Lajnah Daimah dijelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat harta, zakat buah-buahan, dan zakat fitrah kepada non muslim, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil, dan memiliki hutang. Jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka, maka penunaian zakatnya tidak sah.Namun, diperbolehkan memberikan sedekah secara umum yang hukumnya tidak wajib kepada non muslim yang fakir. Diperbolehkan juga saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) (Fatwa Lajnah Daimah)Mengenai pemberian hadiah bagi non muslim, Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa terdapat dalil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.“ (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ayat ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak akan memberikan bahaya bagi kaum muslim, seperti para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang lemah, karena pemberian hadiah kepada mereka merupakan bentuk kebaikan kepada mereka. Adapun memeberikan hadiah kepada kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, maka hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan wajb untuk memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (QS. Al-Mumtahanah: 9) (Tuhfatul Mardhiyyah fii Ahkaamil Hibah wal Hadiyyah, karya Syekh Shalih Al-Fauzan)Bolehkah orang kafir menerima zakat harta?Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa di antara golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kafir, meskipun termasuk kafir zimi. Ibnul Mundzir menukil ijmak dalam masalah ini berdasarkan hadis,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka; diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Pernyataan ijmak ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’.Dengan demikian, orang kafir hukum asalnya tidak boleh menerima zakat. Yang dimaksud orang kafir di sini adalah kafir asli ataupun orang murtad yang dahulumya seorang muslim. Seorang yang dulunya muslim namun melakukan perbuatan kekafiran, seperti melecehkan Al-Qur’an, mencela Islam, Allah, dan Rasul-Nya, maka para ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menerima zakat. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassar)Namun, dikecualikan di sini adalah orang kafir yang termasuk golongan “muallafatu quluubuhum.” An-Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk muallaftu quluubuhum ada dua golongan, yaitu dari golongan orang muslim dan orang kafir. Orang kafir ada dua kelompok, yaitu yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan keburukannya. (Lihat Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab, karya An-Nawawi)Terdapat riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan zakat kepada orang-orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka agar mau menerima Islam. Seperti ketika beliau memberikan kepada Abu Suyan bin Harb, Shofwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Huson, Al-Aqra’ bin Hasib, dan ‘Abbas bin Murdas, di mana setiap mereka diberikan seratus ekor unta. Nabi juga pernah memberikan kepada ‘Alqomah bin ‘Alatsah dari ghanimah perang Hunain. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Namun, ulama berbeda pendapat apakah golongan “muallaftu quluubuhum“ yang non muslim boleh menerima zakat atau tidak. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hambali dan Maliki membolehkan memberi zakat untuk non muslim dalam rangka untuk memberikan dorongan dan semangat agar masuk Islam, karena Nabi pernah memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”, baik dari muslim maupun non muslim. Sementara ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat tidak boleh memberikan zakat untuk non muslim, baik dalam rangka menarik perhatian mereka ataupun tidak. Pendapat yang lebih tepat yaitu bolehnya memberikan zakat untuk “muallafatu quluubuhum” jika terdapat maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dan juga telah ditetapkan oleh ulama di negeri tersebut. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa pemberian zakat kepada muallafatu quluubuhum tidak hanya berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi juga berlaku pada umatnya setelah beliau wafat. Dengan demikian, orang kafir yang termasuk muallafatu quluubuhum adalah termasuk golongan yang boleh menerima zakat.Baca juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimUlama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam beberapa pendapat berikut:Hanafiyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat lainnya, akan tetapi diperbolehkan juga untuk memberikan kepada non muslim yang termasuk kafir zimi.Malikiyah berpendapat bahwa zakat ftrah hanya terbatas untuk muslim merdeka yang fakir.Syafi’iyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah delapan gologan seperti zakat harta.Hanabilah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat yang lain.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak boleh memberi makan kecuali kepada yang berhak mendapatkan makanan. Mereka adalah orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan hidup mereka, dan tidak boleh memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”.Pendapat yang tepat yaitu bahwasannya zakat fitrah hukum asalnya khusus hanya bagi fakir dan miskin; kecuali jika terdapat maslahat, maka boleh diberikan kepada delapan golongan lainnya yang bukan fakir dan miskin. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Sedangkan penulis kitab Shahih Fqhus Sunnah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berhak mendapat zakat fitrah menjadi dua pendapat:Pertama: Yang bisa menerima zakat fitrah adalah delapan golongan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisih pendapat Malikiyah.Kedua: Zakat fitrah hanya untuk dua golongan, yaitu fakir dan miskin saja. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena sesuai dengan tujuan pensyariaatan zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa di antara tujuan zakat fitrah adalah ( وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ) yaitu memberi makan orang miskin. Selain itu, penunaian zakat fitrah mirip dengan menunaikan kafarat, dan kafarat tidak mencukupi kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu orang miskin. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiihu Madzaahib Al-Aimmah)Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan untuk golongan fakir kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اغنوهم عن السؤال في هذا اليوم“Cegahlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”Namun, mereka berselisih pendapat apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada fakir non muslim yang termasuk kafir zimi. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh.Kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat boleh.Sebab perselisihan adalah karena mempertimbangkan alasan penunaian zakat, apakah sebabnya karena kondisi fakir saja atau fakir dan juga muslim. Bagi yang beralasan sebabnya adalah karena fakir dan muslim, maka tidak boleh memberikannya kepada kafir zimi. Sementara bagi yang berpendapat sebabnya adalah karena kondisi fakir saja, maka boleh memberikan zakat kepada orang fakir non muslim, yaitu kafir zimi.Adapun mengenai zakat harta, kaum muslimin telah sepakat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada kafir zimi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat mazhab kami -mazhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat harta pada kafir zimi. Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al-Hamdani. Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.” (Al-Majmu’  Syarhu Al-Muhadzab)Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidaklah disalurkan kepada orang kafir yang miskin.Pendapat terpilih Dari paparan di atas, pendapat terpilih mengenai hukum pemberian kepada non muslim baik berupa hadiah, zakat harta, maupun zakat fitrah adalah sebagai berikut:Pertama: Boleh memberikan hadiah atau sedekah non zakat kepada non muslim. Adapun kepada kafir harbi, maka tidak diperbolehkan. Demikianlah dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan seperti dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.Kedua: Tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim kecuali golongan muallafatu quluubuhm. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah memberikan zakat kepada orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka, dan hukum ini masih berlaku hingga saat ini.ketiga: Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah khusus untuk golongan fakir dan miskin dari kalangan kaum muslimin saja.KesimpulanPara ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada non muslim selain zakat diperbolehkan hukumnya asalkan bukan kepada kafir harbi. Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memberikan zakat untuk non muslim. Pendapat terpilih bahwasanya zakat harta diperbolehkan untuk diberikan kepada non muslim yang termasuk golongan muallafau quluubuhum. Adapun pemberian zakat fitrah, maka khusus diberikan kepada kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada fakir miskin non muslim.Baca juga: Hukum Hadiah dari Calon Suami kepada Calon Istri dan Walinya***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi TogglePendahuluanMacam–macam pemberian kepada non muslimBolehkah orang kafir menerima zakat harta?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimPendapat terpilihKesimpulanPendahuluanPemberian hadiah kepada non muslim berupa hadiah atau sedekah adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun pemberian zakat kepada non muslim, hal ini diperselisihkan oleh para ulama sejak masa silam, baik untuk zakat harta ataupun zakat fitrah. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan dalil yang digunakan sebagai dasar pengambilan hukum dan sudut pandang dalam memahaminya. Pada tulisan ini, akan disampaikan beberapa penjelasan ulama mengenai permasalahan zakat kepada non muslim dan pendapat yang dipilih penulis berdasarkan dalil-dalil yang ada.Macam–macam pemberian kepada non muslim Ada beberapa macam bentuk pemberian kepada non muslim. Pemberian kepada non muslim secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu pemberian zakat dan selain zakat. Dalam fatwa Lajnah Daimah dijelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat harta, zakat buah-buahan, dan zakat fitrah kepada non muslim, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil, dan memiliki hutang. Jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka, maka penunaian zakatnya tidak sah.Namun, diperbolehkan memberikan sedekah secara umum yang hukumnya tidak wajib kepada non muslim yang fakir. Diperbolehkan juga saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) (Fatwa Lajnah Daimah)Mengenai pemberian hadiah bagi non muslim, Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa terdapat dalil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.“ (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ayat ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak akan memberikan bahaya bagi kaum muslim, seperti para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang lemah, karena pemberian hadiah kepada mereka merupakan bentuk kebaikan kepada mereka. Adapun memeberikan hadiah kepada kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, maka hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan wajb untuk memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (QS. Al-Mumtahanah: 9) (Tuhfatul Mardhiyyah fii Ahkaamil Hibah wal Hadiyyah, karya Syekh Shalih Al-Fauzan)Bolehkah orang kafir menerima zakat harta?Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa di antara golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kafir, meskipun termasuk kafir zimi. Ibnul Mundzir menukil ijmak dalam masalah ini berdasarkan hadis,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka; diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Pernyataan ijmak ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’.Dengan demikian, orang kafir hukum asalnya tidak boleh menerima zakat. Yang dimaksud orang kafir di sini adalah kafir asli ataupun orang murtad yang dahulumya seorang muslim. Seorang yang dulunya muslim namun melakukan perbuatan kekafiran, seperti melecehkan Al-Qur’an, mencela Islam, Allah, dan Rasul-Nya, maka para ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menerima zakat. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassar)Namun, dikecualikan di sini adalah orang kafir yang termasuk golongan “muallafatu quluubuhum.” An-Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk muallaftu quluubuhum ada dua golongan, yaitu dari golongan orang muslim dan orang kafir. Orang kafir ada dua kelompok, yaitu yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan keburukannya. (Lihat Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab, karya An-Nawawi)Terdapat riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan zakat kepada orang-orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka agar mau menerima Islam. Seperti ketika beliau memberikan kepada Abu Suyan bin Harb, Shofwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Huson, Al-Aqra’ bin Hasib, dan ‘Abbas bin Murdas, di mana setiap mereka diberikan seratus ekor unta. Nabi juga pernah memberikan kepada ‘Alqomah bin ‘Alatsah dari ghanimah perang Hunain. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Namun, ulama berbeda pendapat apakah golongan “muallaftu quluubuhum“ yang non muslim boleh menerima zakat atau tidak. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hambali dan Maliki membolehkan memberi zakat untuk non muslim dalam rangka untuk memberikan dorongan dan semangat agar masuk Islam, karena Nabi pernah memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”, baik dari muslim maupun non muslim. Sementara ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat tidak boleh memberikan zakat untuk non muslim, baik dalam rangka menarik perhatian mereka ataupun tidak. Pendapat yang lebih tepat yaitu bolehnya memberikan zakat untuk “muallafatu quluubuhum” jika terdapat maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dan juga telah ditetapkan oleh ulama di negeri tersebut. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa pemberian zakat kepada muallafatu quluubuhum tidak hanya berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi juga berlaku pada umatnya setelah beliau wafat. Dengan demikian, orang kafir yang termasuk muallafatu quluubuhum adalah termasuk golongan yang boleh menerima zakat.Baca juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimUlama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam beberapa pendapat berikut:Hanafiyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat lainnya, akan tetapi diperbolehkan juga untuk memberikan kepada non muslim yang termasuk kafir zimi.Malikiyah berpendapat bahwa zakat ftrah hanya terbatas untuk muslim merdeka yang fakir.Syafi’iyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah delapan gologan seperti zakat harta.Hanabilah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat yang lain.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak boleh memberi makan kecuali kepada yang berhak mendapatkan makanan. Mereka adalah orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan hidup mereka, dan tidak boleh memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”.Pendapat yang tepat yaitu bahwasannya zakat fitrah hukum asalnya khusus hanya bagi fakir dan miskin; kecuali jika terdapat maslahat, maka boleh diberikan kepada delapan golongan lainnya yang bukan fakir dan miskin. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Sedangkan penulis kitab Shahih Fqhus Sunnah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berhak mendapat zakat fitrah menjadi dua pendapat:Pertama: Yang bisa menerima zakat fitrah adalah delapan golongan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisih pendapat Malikiyah.Kedua: Zakat fitrah hanya untuk dua golongan, yaitu fakir dan miskin saja. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena sesuai dengan tujuan pensyariaatan zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa di antara tujuan zakat fitrah adalah ( وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ) yaitu memberi makan orang miskin. Selain itu, penunaian zakat fitrah mirip dengan menunaikan kafarat, dan kafarat tidak mencukupi kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu orang miskin. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiihu Madzaahib Al-Aimmah)Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan untuk golongan fakir kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اغنوهم عن السؤال في هذا اليوم“Cegahlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”Namun, mereka berselisih pendapat apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada fakir non muslim yang termasuk kafir zimi. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh.Kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat boleh.Sebab perselisihan adalah karena mempertimbangkan alasan penunaian zakat, apakah sebabnya karena kondisi fakir saja atau fakir dan juga muslim. Bagi yang beralasan sebabnya adalah karena fakir dan muslim, maka tidak boleh memberikannya kepada kafir zimi. Sementara bagi yang berpendapat sebabnya adalah karena kondisi fakir saja, maka boleh memberikan zakat kepada orang fakir non muslim, yaitu kafir zimi.Adapun mengenai zakat harta, kaum muslimin telah sepakat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada kafir zimi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat mazhab kami -mazhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat harta pada kafir zimi. Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al-Hamdani. Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.” (Al-Majmu’  Syarhu Al-Muhadzab)Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidaklah disalurkan kepada orang kafir yang miskin.Pendapat terpilih Dari paparan di atas, pendapat terpilih mengenai hukum pemberian kepada non muslim baik berupa hadiah, zakat harta, maupun zakat fitrah adalah sebagai berikut:Pertama: Boleh memberikan hadiah atau sedekah non zakat kepada non muslim. Adapun kepada kafir harbi, maka tidak diperbolehkan. Demikianlah dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan seperti dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.Kedua: Tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim kecuali golongan muallafatu quluubuhm. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah memberikan zakat kepada orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka, dan hukum ini masih berlaku hingga saat ini.ketiga: Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah khusus untuk golongan fakir dan miskin dari kalangan kaum muslimin saja.KesimpulanPara ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada non muslim selain zakat diperbolehkan hukumnya asalkan bukan kepada kafir harbi. Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memberikan zakat untuk non muslim. Pendapat terpilih bahwasanya zakat harta diperbolehkan untuk diberikan kepada non muslim yang termasuk golongan muallafau quluubuhum. Adapun pemberian zakat fitrah, maka khusus diberikan kepada kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada fakir miskin non muslim.Baca juga: Hukum Hadiah dari Calon Suami kepada Calon Istri dan Walinya***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id

Salam dalam Salat Jenazah Sekali atau Dua Kali?

Pertanyaan: Ustadz, mohon pencerahannya. Saya ketika umrah mengikuti salat jenazah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, ternyata imam hanya salam satu kali saja ke kanan. Sedangkan selama ini sepengetahuan saya salat jenazah itu dua kali salam.  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash salaatu wassalaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Jumhur ulama berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah adalah satu kali. Mereka berdalil dengan perbuatan para sahabat. Di antaranya Abdullah bin Abbas Radhiyallahu’anhuma: سَلَّمَ تسليمةً خفيفةً على الجِنازة “Beliau (Ibnu Abbas) melakukan salam dengan satu kali salam yang ringan dalam salat jenazah.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra no. 6990, dihasankan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 165). Demikian juga Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhuma, وكان عبد الله بن عمر إذا صلى على الجنازة يسلم حتى يسمع من يليه “Abdullah bin Umar jika salat jenazah, beliau bersalam sehingga terdengar oleh orang yang di sebelahnya.” (HR. Al-Baihaqi (4/43), dishahihkan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 165). Ini pendapat mayoritas ulama Salaf. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani Rahimahullah menjelaskan: أن التسليمة الواحدة ثبتت عن عشرة من أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم – أنهم كانوا يسلمون في صلاة الجنازة تسليمة واحدة خفيفة عن يمينه، وهم: عبد الله بن عمر، وعبد الله بن عباس، وأبو هريرة، وواثلة بن الأسقع، وابن أبي أوفى، وزيد بن ثابت، وعلي بن أبي طالب، وجابر بن عبد الله، وأنس بن مالك، وأبو أمامة بن سهل بن حنيف “Salam satu kali (dalam salat jenazah) telah shahih dari 10 orang sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bahwa mereka bersalam dalam salat jenazah hanya satu kali dengan salam yang ringan ke sebelah kanan. Mereka adalah Abdullah bin Umar, Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, Watsilah bin Al-Asqa’, Ibnu Abi Aufa, Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik, Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif.” (Ahkamul Janaiz hal. 275). Ini juga pendapat mazhab Maliki, Hambali, juga qaul qadim Imam Asy Syafi’i. Dikuatkan juga oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah adalah dua kali sebagaimana salam dalam salat pada umumnya. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, beliau berkata: ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ “Ada tiga perkara yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam namun ditinggalkan oleh orang-orang: pertama, salam dalam salat jenazah seperti dalam dalam salat yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra no. 7239, dihasankan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 162). Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i, serta dikuatkan oleh Ibnu Hazm.  Pendapat yang rajih, wallahu a’lam, bahwa salam dalam salat jenazah adalah sekali saja. Sedangkan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud di atas tidak ada dalil tegas bahwa salam dalam salat jenazah adalah dua kali. Hanya disebutkan “salam seperti dalam salat yang lain”. Dan terdapat riwayat-riwayat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah salam dengan sekali salam dalam salat. Di antaranya, hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata: ثم يُسلِّمُ تسليمةً، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً واحدةً: السَّلامُ عليكم، يرفَعُ بها صوتَه حتَّى يوقِظَنا “Kemudian beliau salat lagi dua rakaat dalam keadaan duduk, kemudian salam dengan satu salam, mengucapkan: ‘assalamu’alaikum.’ Beliau mengeraskan suaranya hingga membangunkanku.” (HR. An-Nasa’i (3/240), dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An Nasa’i). Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan: هذا هو السنة ، تسليمة واحدة ، هذا هو الثابت عن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم تسليمة واحدة عن اليمين   “Inilah yang sesuai sunah, yaitu salam dalam salat jenazah cukup satu kali. Inilah yang shahih dari para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yaitu salam satu kali.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 14/19). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 313 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid

Salam dalam Salat Jenazah Sekali atau Dua Kali?

Pertanyaan: Ustadz, mohon pencerahannya. Saya ketika umrah mengikuti salat jenazah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, ternyata imam hanya salam satu kali saja ke kanan. Sedangkan selama ini sepengetahuan saya salat jenazah itu dua kali salam.  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash salaatu wassalaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Jumhur ulama berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah adalah satu kali. Mereka berdalil dengan perbuatan para sahabat. Di antaranya Abdullah bin Abbas Radhiyallahu’anhuma: سَلَّمَ تسليمةً خفيفةً على الجِنازة “Beliau (Ibnu Abbas) melakukan salam dengan satu kali salam yang ringan dalam salat jenazah.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra no. 6990, dihasankan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 165). Demikian juga Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhuma, وكان عبد الله بن عمر إذا صلى على الجنازة يسلم حتى يسمع من يليه “Abdullah bin Umar jika salat jenazah, beliau bersalam sehingga terdengar oleh orang yang di sebelahnya.” (HR. Al-Baihaqi (4/43), dishahihkan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 165). Ini pendapat mayoritas ulama Salaf. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani Rahimahullah menjelaskan: أن التسليمة الواحدة ثبتت عن عشرة من أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم – أنهم كانوا يسلمون في صلاة الجنازة تسليمة واحدة خفيفة عن يمينه، وهم: عبد الله بن عمر، وعبد الله بن عباس، وأبو هريرة، وواثلة بن الأسقع، وابن أبي أوفى، وزيد بن ثابت، وعلي بن أبي طالب، وجابر بن عبد الله، وأنس بن مالك، وأبو أمامة بن سهل بن حنيف “Salam satu kali (dalam salat jenazah) telah shahih dari 10 orang sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bahwa mereka bersalam dalam salat jenazah hanya satu kali dengan salam yang ringan ke sebelah kanan. Mereka adalah Abdullah bin Umar, Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, Watsilah bin Al-Asqa’, Ibnu Abi Aufa, Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik, Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif.” (Ahkamul Janaiz hal. 275). Ini juga pendapat mazhab Maliki, Hambali, juga qaul qadim Imam Asy Syafi’i. Dikuatkan juga oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah adalah dua kali sebagaimana salam dalam salat pada umumnya. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, beliau berkata: ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ “Ada tiga perkara yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam namun ditinggalkan oleh orang-orang: pertama, salam dalam salat jenazah seperti dalam dalam salat yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra no. 7239, dihasankan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 162). Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i, serta dikuatkan oleh Ibnu Hazm.  Pendapat yang rajih, wallahu a’lam, bahwa salam dalam salat jenazah adalah sekali saja. Sedangkan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud di atas tidak ada dalil tegas bahwa salam dalam salat jenazah adalah dua kali. Hanya disebutkan “salam seperti dalam salat yang lain”. Dan terdapat riwayat-riwayat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah salam dengan sekali salam dalam salat. Di antaranya, hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata: ثم يُسلِّمُ تسليمةً، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً واحدةً: السَّلامُ عليكم، يرفَعُ بها صوتَه حتَّى يوقِظَنا “Kemudian beliau salat lagi dua rakaat dalam keadaan duduk, kemudian salam dengan satu salam, mengucapkan: ‘assalamu’alaikum.’ Beliau mengeraskan suaranya hingga membangunkanku.” (HR. An-Nasa’i (3/240), dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An Nasa’i). Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan: هذا هو السنة ، تسليمة واحدة ، هذا هو الثابت عن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم تسليمة واحدة عن اليمين   “Inilah yang sesuai sunah, yaitu salam dalam salat jenazah cukup satu kali. Inilah yang shahih dari para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yaitu salam satu kali.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 14/19). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 313 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, mohon pencerahannya. Saya ketika umrah mengikuti salat jenazah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, ternyata imam hanya salam satu kali saja ke kanan. Sedangkan selama ini sepengetahuan saya salat jenazah itu dua kali salam.  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash salaatu wassalaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Jumhur ulama berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah adalah satu kali. Mereka berdalil dengan perbuatan para sahabat. Di antaranya Abdullah bin Abbas Radhiyallahu’anhuma: سَلَّمَ تسليمةً خفيفةً على الجِنازة “Beliau (Ibnu Abbas) melakukan salam dengan satu kali salam yang ringan dalam salat jenazah.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra no. 6990, dihasankan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 165). Demikian juga Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhuma, وكان عبد الله بن عمر إذا صلى على الجنازة يسلم حتى يسمع من يليه “Abdullah bin Umar jika salat jenazah, beliau bersalam sehingga terdengar oleh orang yang di sebelahnya.” (HR. Al-Baihaqi (4/43), dishahihkan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 165). Ini pendapat mayoritas ulama Salaf. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani Rahimahullah menjelaskan: أن التسليمة الواحدة ثبتت عن عشرة من أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم – أنهم كانوا يسلمون في صلاة الجنازة تسليمة واحدة خفيفة عن يمينه، وهم: عبد الله بن عمر، وعبد الله بن عباس، وأبو هريرة، وواثلة بن الأسقع، وابن أبي أوفى، وزيد بن ثابت، وعلي بن أبي طالب، وجابر بن عبد الله، وأنس بن مالك، وأبو أمامة بن سهل بن حنيف “Salam satu kali (dalam salat jenazah) telah shahih dari 10 orang sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bahwa mereka bersalam dalam salat jenazah hanya satu kali dengan salam yang ringan ke sebelah kanan. Mereka adalah Abdullah bin Umar, Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, Watsilah bin Al-Asqa’, Ibnu Abi Aufa, Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik, Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif.” (Ahkamul Janaiz hal. 275). Ini juga pendapat mazhab Maliki, Hambali, juga qaul qadim Imam Asy Syafi’i. Dikuatkan juga oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah adalah dua kali sebagaimana salam dalam salat pada umumnya. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, beliau berkata: ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ “Ada tiga perkara yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam namun ditinggalkan oleh orang-orang: pertama, salam dalam salat jenazah seperti dalam dalam salat yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra no. 7239, dihasankan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 162). Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i, serta dikuatkan oleh Ibnu Hazm.  Pendapat yang rajih, wallahu a’lam, bahwa salam dalam salat jenazah adalah sekali saja. Sedangkan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud di atas tidak ada dalil tegas bahwa salam dalam salat jenazah adalah dua kali. Hanya disebutkan “salam seperti dalam salat yang lain”. Dan terdapat riwayat-riwayat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah salam dengan sekali salam dalam salat. Di antaranya, hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata: ثم يُسلِّمُ تسليمةً، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً واحدةً: السَّلامُ عليكم، يرفَعُ بها صوتَه حتَّى يوقِظَنا “Kemudian beliau salat lagi dua rakaat dalam keadaan duduk, kemudian salam dengan satu salam, mengucapkan: ‘assalamu’alaikum.’ Beliau mengeraskan suaranya hingga membangunkanku.” (HR. An-Nasa’i (3/240), dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An Nasa’i). Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan: هذا هو السنة ، تسليمة واحدة ، هذا هو الثابت عن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم تسليمة واحدة عن اليمين   “Inilah yang sesuai sunah, yaitu salam dalam salat jenazah cukup satu kali. Inilah yang shahih dari para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yaitu salam satu kali.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 14/19). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 313 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, mohon pencerahannya. Saya ketika umrah mengikuti salat jenazah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, ternyata imam hanya salam satu kali saja ke kanan. Sedangkan selama ini sepengetahuan saya salat jenazah itu dua kali salam.  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash salaatu wassalaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Jumhur ulama berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah adalah satu kali. Mereka berdalil dengan perbuatan para sahabat. Di antaranya Abdullah bin Abbas Radhiyallahu’anhuma: سَلَّمَ تسليمةً خفيفةً على الجِنازة “Beliau (Ibnu Abbas) melakukan salam dengan satu kali salam yang ringan dalam salat jenazah.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra no. 6990, dihasankan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 165). Demikian juga Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhuma, وكان عبد الله بن عمر إذا صلى على الجنازة يسلم حتى يسمع من يليه “Abdullah bin Umar jika salat jenazah, beliau bersalam sehingga terdengar oleh orang yang di sebelahnya.” (HR. Al-Baihaqi (4/43), dishahihkan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 165). Ini pendapat mayoritas ulama Salaf. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani Rahimahullah menjelaskan: أن التسليمة الواحدة ثبتت عن عشرة من أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم – أنهم كانوا يسلمون في صلاة الجنازة تسليمة واحدة خفيفة عن يمينه، وهم: عبد الله بن عمر، وعبد الله بن عباس، وأبو هريرة، وواثلة بن الأسقع، وابن أبي أوفى، وزيد بن ثابت، وعلي بن أبي طالب، وجابر بن عبد الله، وأنس بن مالك، وأبو أمامة بن سهل بن حنيف “Salam satu kali (dalam salat jenazah) telah shahih dari 10 orang sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bahwa mereka bersalam dalam salat jenazah hanya satu kali dengan salam yang ringan ke sebelah kanan. Mereka adalah Abdullah bin Umar, Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, Watsilah bin Al-Asqa’, Ibnu Abi Aufa, Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik, Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif.” (Ahkamul Janaiz hal. 275). Ini juga pendapat mazhab Maliki, Hambali, juga qaul qadim Imam Asy Syafi’i. Dikuatkan juga oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat bahwa salam dalam salat jenazah adalah dua kali sebagaimana salam dalam salat pada umumnya. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, beliau berkata: ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ “Ada tiga perkara yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam namun ditinggalkan oleh orang-orang: pertama, salam dalam salat jenazah seperti dalam dalam salat yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra no. 7239, dihasankan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 162). Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i, serta dikuatkan oleh Ibnu Hazm.  Pendapat yang rajih, wallahu a’lam, bahwa salam dalam salat jenazah adalah sekali saja. Sedangkan riwayat dari Abdullah bin Mas’ud di atas tidak ada dalil tegas bahwa salam dalam salat jenazah adalah dua kali. Hanya disebutkan “salam seperti dalam salat yang lain”. Dan terdapat riwayat-riwayat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah salam dengan sekali salam dalam salat. Di antaranya, hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata: ثم يُسلِّمُ تسليمةً، ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ، ثم يُسلِّمُ تسليمةً واحدةً: السَّلامُ عليكم، يرفَعُ بها صوتَه حتَّى يوقِظَنا “Kemudian beliau salat lagi dua rakaat dalam keadaan duduk, kemudian salam dengan satu salam, mengucapkan: ‘assalamu’alaikum.’ Beliau mengeraskan suaranya hingga membangunkanku.” (HR. An-Nasa’i (3/240), dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An Nasa’i). Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan: هذا هو السنة ، تسليمة واحدة ، هذا هو الثابت عن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم تسليمة واحدة عن اليمين   “Inilah yang sesuai sunah, yaitu salam dalam salat jenazah cukup satu kali. Inilah yang shahih dari para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yaitu salam satu kali.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 14/19). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 313 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

La Tahzan! Jangan Kau Bersedih! – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Takdir Allah atas kemaksiatan itu adalah kebaikan, karena itu terjadi dengan hikmah-Nya yang sempurna. Namun kemaksiatan itu sendiri adalah keburukan.Begitu pula takdir Allah atas musibah, itu adalah kebaikan. Sedangkan musibah itu sendiri adalah buruk. Jika hal ini telah kamu pahami, maka permasalahan akan selesai. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut…” Yakni sebagai takdir dari Allah, “…disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Artinya, akibat dari perbuatan manusia sendiri. Lalu apa hikmahnya? “…agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) Wahai saudara-saudaraku! Betapa banyak orang yang lari menjauh dari pintu Allah, tapi musibah justru membuatnya kembali ke pintu-Nya. Betapa banyak orang yang telah meninggalkan salat, lalu anaknya wafat, lalu ia pun menjadi orang yang senantiasa mendatangi masjid. Takdir Allah itu pasti selalu baik. Meskipun musibah itu sendiri adalah keburukan bagi manusia. Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, musibah itu tidak boleh diminta, karena hakikatnya adalah keburukan. Namun, jika musibah itu telah terjadi, hendaklah seorang hamba berharap ada kebaikan di baliknya. Berharap agar itu menjadi penghapus dosanya. Berharap agar itu membuatnya kembali kepada Rabb-nya. Berharap agar dengan musibah itu, derajatnya ditinggikan di surga. Saya berikan satu contoh yang mudah. Misalnya, wafatnya seorang anak kecil. Wafatnya anak kecil adalah musibah. Namun jika hal itu terjadi, di dalamnya ada kebaikan. Sebab, anak kecil itu akan memberi syafaat kepada orang tuanya. Bahkan anak itu akan menggandeng tangan kedua orang tuanya hingga masuk ke dalam surga. Selain itu, si anak telah beristirahat dari dunia dan dari segala musibahnya. Jika ia anak dari dua orang tua yang muslim, maka ia akan berada di surga. Perhatikanlah! Jika kamu memandangnya dengan sudut pandang ini, betapa banyak kebaikan yang terkandung di dalamnya! Namun, itu adalah kebaikan yang tidak boleh diminta. Seseorang tidak disyariatkan berdoa: “Ya Allah, karuniakan anak kepadaku, lalu wafatkan dia.” Doa seperti itu tidak disyariatkan. Namun, apabila takdir itu terjadi, maka takdir Allah pasti baik. Meskipun musibah itu terasa menyakitkan, dan meskipun secara lahiriah tampak buruk. Namun dalam takdir Allah terdapat hikmah, karunia, dan kenikmatan. Oleh sebab itu, seluruh takdir Allah itu pasti selalu baik. ==== تَقْدِيرُ اللَّهِ لِلْمَعَاصِي خَيْرٌ لِأَنَّهُ عَنْ حِكْمَةٍ تَامَّةٍ وَالْمَعَاصِي نَفْسُهَا شَرٌّوَتَقْدِيْرُ الْمَصَائِبِ خَيْرٌوَالْمَصَائِبُ نَفْسُهَا شَرٌّ إِذَا عَرَفْتَ هَذَا تَنْحَلُّ لَكَ الْمَسْأَلَةُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوالَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ تَقْدِيرًا مِنَ اللَّهِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ بِسَبَبِ مَا اكْتَسَبَتْهُ أَيْدِي النَّاسِ مَا الْحِكْمَةُ؟ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ يَا إِخْوَةُ كَمْ مِنْ شَخْصٍ هَارِبٍ عَنْ بَابِ اللَّهِ رَدَّتْهُ الْمَصَائِبُ إِلَى بَابِ اللَّهِ كَمْ مِنْ شَخْصٍ مَا كَانَ يُصَلِّي مَاتَ وَلَدُهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الَّذِينَ يُلَازِمُونَ الْمَسْجِدَ فَتَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ ذَاتُهَا شَرًّا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ الْمُصِيبَةُ لَا تُطْلَبُ لِكَوْنِهَا شَرًّا لَكِنَّهَا إِذَا وَقَعَتْ رَجَا الْعَبْدُ فِيهَا الْخَيْرَ رَجَا أَنْ تُكَفِّرَ ذَنْبَهُ رَجَا أَنْ تُعِيدَهُ إِلَى رَبِّهِ رَجَا أَنْ تُرْفَعَ بِهَا مَنْزِلَتُهُ فِي الْجَنَّةِ وَأَضْرِبُ مِثَالًا قَرِيبًا مَثَلًا مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مُصِيبَةٌ وَفِيه خَيْرٌ إِنْ وَقَعَ فَإِنَّ الصَّغِيرَ يَشْفَعُ لِوَالِدَيْهِ حَتَّى يَأْخُذَ بِأَيْدِيهِمَا حَتَّى يَدْخُلَا الْجَنَّةَ ثُمَّ هُوَ قَدِ ارْتَاحَ مِنَ الدُّنْيَا وَمِنْ مَصَائِبِهَا وَإِنْ كَانَ لِمُسْلِمَيْنِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ انْظُرُوا إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهِ بِهَذَا النَّظَرِ كَمْ فِيهِ مِنْ خَيْرٍ لَكِنَّهُ خَيْرٌ لَا يُطْلَبُ مَا يُشْرَعُ لِلْإِنْسَان يَقُولُ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي طِفْلًا وَأَمِتْهُ مَا يُشْرَعُ لَكِنَّهُ إِذَا وَقَعَ تَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ حَارَّةً وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ شَرًّا فَتَقْدِيرُ اللَّهِ فِيهِ حِكْمَةٌ وَفِيهِ مِنْحَةٌ وَفِيهِ نِعْمَةٌ وَلِهَذَا تَقْدِيرُ اللَّهِ كُلُّهُ خَيْرٌ

La Tahzan! Jangan Kau Bersedih! – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Takdir Allah atas kemaksiatan itu adalah kebaikan, karena itu terjadi dengan hikmah-Nya yang sempurna. Namun kemaksiatan itu sendiri adalah keburukan.Begitu pula takdir Allah atas musibah, itu adalah kebaikan. Sedangkan musibah itu sendiri adalah buruk. Jika hal ini telah kamu pahami, maka permasalahan akan selesai. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut…” Yakni sebagai takdir dari Allah, “…disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Artinya, akibat dari perbuatan manusia sendiri. Lalu apa hikmahnya? “…agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) Wahai saudara-saudaraku! Betapa banyak orang yang lari menjauh dari pintu Allah, tapi musibah justru membuatnya kembali ke pintu-Nya. Betapa banyak orang yang telah meninggalkan salat, lalu anaknya wafat, lalu ia pun menjadi orang yang senantiasa mendatangi masjid. Takdir Allah itu pasti selalu baik. Meskipun musibah itu sendiri adalah keburukan bagi manusia. Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, musibah itu tidak boleh diminta, karena hakikatnya adalah keburukan. Namun, jika musibah itu telah terjadi, hendaklah seorang hamba berharap ada kebaikan di baliknya. Berharap agar itu menjadi penghapus dosanya. Berharap agar itu membuatnya kembali kepada Rabb-nya. Berharap agar dengan musibah itu, derajatnya ditinggikan di surga. Saya berikan satu contoh yang mudah. Misalnya, wafatnya seorang anak kecil. Wafatnya anak kecil adalah musibah. Namun jika hal itu terjadi, di dalamnya ada kebaikan. Sebab, anak kecil itu akan memberi syafaat kepada orang tuanya. Bahkan anak itu akan menggandeng tangan kedua orang tuanya hingga masuk ke dalam surga. Selain itu, si anak telah beristirahat dari dunia dan dari segala musibahnya. Jika ia anak dari dua orang tua yang muslim, maka ia akan berada di surga. Perhatikanlah! Jika kamu memandangnya dengan sudut pandang ini, betapa banyak kebaikan yang terkandung di dalamnya! Namun, itu adalah kebaikan yang tidak boleh diminta. Seseorang tidak disyariatkan berdoa: “Ya Allah, karuniakan anak kepadaku, lalu wafatkan dia.” Doa seperti itu tidak disyariatkan. Namun, apabila takdir itu terjadi, maka takdir Allah pasti baik. Meskipun musibah itu terasa menyakitkan, dan meskipun secara lahiriah tampak buruk. Namun dalam takdir Allah terdapat hikmah, karunia, dan kenikmatan. Oleh sebab itu, seluruh takdir Allah itu pasti selalu baik. ==== تَقْدِيرُ اللَّهِ لِلْمَعَاصِي خَيْرٌ لِأَنَّهُ عَنْ حِكْمَةٍ تَامَّةٍ وَالْمَعَاصِي نَفْسُهَا شَرٌّوَتَقْدِيْرُ الْمَصَائِبِ خَيْرٌوَالْمَصَائِبُ نَفْسُهَا شَرٌّ إِذَا عَرَفْتَ هَذَا تَنْحَلُّ لَكَ الْمَسْأَلَةُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوالَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ تَقْدِيرًا مِنَ اللَّهِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ بِسَبَبِ مَا اكْتَسَبَتْهُ أَيْدِي النَّاسِ مَا الْحِكْمَةُ؟ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ يَا إِخْوَةُ كَمْ مِنْ شَخْصٍ هَارِبٍ عَنْ بَابِ اللَّهِ رَدَّتْهُ الْمَصَائِبُ إِلَى بَابِ اللَّهِ كَمْ مِنْ شَخْصٍ مَا كَانَ يُصَلِّي مَاتَ وَلَدُهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الَّذِينَ يُلَازِمُونَ الْمَسْجِدَ فَتَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ ذَاتُهَا شَرًّا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ الْمُصِيبَةُ لَا تُطْلَبُ لِكَوْنِهَا شَرًّا لَكِنَّهَا إِذَا وَقَعَتْ رَجَا الْعَبْدُ فِيهَا الْخَيْرَ رَجَا أَنْ تُكَفِّرَ ذَنْبَهُ رَجَا أَنْ تُعِيدَهُ إِلَى رَبِّهِ رَجَا أَنْ تُرْفَعَ بِهَا مَنْزِلَتُهُ فِي الْجَنَّةِ وَأَضْرِبُ مِثَالًا قَرِيبًا مَثَلًا مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مُصِيبَةٌ وَفِيه خَيْرٌ إِنْ وَقَعَ فَإِنَّ الصَّغِيرَ يَشْفَعُ لِوَالِدَيْهِ حَتَّى يَأْخُذَ بِأَيْدِيهِمَا حَتَّى يَدْخُلَا الْجَنَّةَ ثُمَّ هُوَ قَدِ ارْتَاحَ مِنَ الدُّنْيَا وَمِنْ مَصَائِبِهَا وَإِنْ كَانَ لِمُسْلِمَيْنِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ انْظُرُوا إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهِ بِهَذَا النَّظَرِ كَمْ فِيهِ مِنْ خَيْرٍ لَكِنَّهُ خَيْرٌ لَا يُطْلَبُ مَا يُشْرَعُ لِلْإِنْسَان يَقُولُ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي طِفْلًا وَأَمِتْهُ مَا يُشْرَعُ لَكِنَّهُ إِذَا وَقَعَ تَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ حَارَّةً وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ شَرًّا فَتَقْدِيرُ اللَّهِ فِيهِ حِكْمَةٌ وَفِيهِ مِنْحَةٌ وَفِيهِ نِعْمَةٌ وَلِهَذَا تَقْدِيرُ اللَّهِ كُلُّهُ خَيْرٌ
Takdir Allah atas kemaksiatan itu adalah kebaikan, karena itu terjadi dengan hikmah-Nya yang sempurna. Namun kemaksiatan itu sendiri adalah keburukan.Begitu pula takdir Allah atas musibah, itu adalah kebaikan. Sedangkan musibah itu sendiri adalah buruk. Jika hal ini telah kamu pahami, maka permasalahan akan selesai. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut…” Yakni sebagai takdir dari Allah, “…disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Artinya, akibat dari perbuatan manusia sendiri. Lalu apa hikmahnya? “…agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) Wahai saudara-saudaraku! Betapa banyak orang yang lari menjauh dari pintu Allah, tapi musibah justru membuatnya kembali ke pintu-Nya. Betapa banyak orang yang telah meninggalkan salat, lalu anaknya wafat, lalu ia pun menjadi orang yang senantiasa mendatangi masjid. Takdir Allah itu pasti selalu baik. Meskipun musibah itu sendiri adalah keburukan bagi manusia. Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, musibah itu tidak boleh diminta, karena hakikatnya adalah keburukan. Namun, jika musibah itu telah terjadi, hendaklah seorang hamba berharap ada kebaikan di baliknya. Berharap agar itu menjadi penghapus dosanya. Berharap agar itu membuatnya kembali kepada Rabb-nya. Berharap agar dengan musibah itu, derajatnya ditinggikan di surga. Saya berikan satu contoh yang mudah. Misalnya, wafatnya seorang anak kecil. Wafatnya anak kecil adalah musibah. Namun jika hal itu terjadi, di dalamnya ada kebaikan. Sebab, anak kecil itu akan memberi syafaat kepada orang tuanya. Bahkan anak itu akan menggandeng tangan kedua orang tuanya hingga masuk ke dalam surga. Selain itu, si anak telah beristirahat dari dunia dan dari segala musibahnya. Jika ia anak dari dua orang tua yang muslim, maka ia akan berada di surga. Perhatikanlah! Jika kamu memandangnya dengan sudut pandang ini, betapa banyak kebaikan yang terkandung di dalamnya! Namun, itu adalah kebaikan yang tidak boleh diminta. Seseorang tidak disyariatkan berdoa: “Ya Allah, karuniakan anak kepadaku, lalu wafatkan dia.” Doa seperti itu tidak disyariatkan. Namun, apabila takdir itu terjadi, maka takdir Allah pasti baik. Meskipun musibah itu terasa menyakitkan, dan meskipun secara lahiriah tampak buruk. Namun dalam takdir Allah terdapat hikmah, karunia, dan kenikmatan. Oleh sebab itu, seluruh takdir Allah itu pasti selalu baik. ==== تَقْدِيرُ اللَّهِ لِلْمَعَاصِي خَيْرٌ لِأَنَّهُ عَنْ حِكْمَةٍ تَامَّةٍ وَالْمَعَاصِي نَفْسُهَا شَرٌّوَتَقْدِيْرُ الْمَصَائِبِ خَيْرٌوَالْمَصَائِبُ نَفْسُهَا شَرٌّ إِذَا عَرَفْتَ هَذَا تَنْحَلُّ لَكَ الْمَسْأَلَةُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوالَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ تَقْدِيرًا مِنَ اللَّهِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ بِسَبَبِ مَا اكْتَسَبَتْهُ أَيْدِي النَّاسِ مَا الْحِكْمَةُ؟ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ يَا إِخْوَةُ كَمْ مِنْ شَخْصٍ هَارِبٍ عَنْ بَابِ اللَّهِ رَدَّتْهُ الْمَصَائِبُ إِلَى بَابِ اللَّهِ كَمْ مِنْ شَخْصٍ مَا كَانَ يُصَلِّي مَاتَ وَلَدُهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الَّذِينَ يُلَازِمُونَ الْمَسْجِدَ فَتَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ ذَاتُهَا شَرًّا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ الْمُصِيبَةُ لَا تُطْلَبُ لِكَوْنِهَا شَرًّا لَكِنَّهَا إِذَا وَقَعَتْ رَجَا الْعَبْدُ فِيهَا الْخَيْرَ رَجَا أَنْ تُكَفِّرَ ذَنْبَهُ رَجَا أَنْ تُعِيدَهُ إِلَى رَبِّهِ رَجَا أَنْ تُرْفَعَ بِهَا مَنْزِلَتُهُ فِي الْجَنَّةِ وَأَضْرِبُ مِثَالًا قَرِيبًا مَثَلًا مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مُصِيبَةٌ وَفِيه خَيْرٌ إِنْ وَقَعَ فَإِنَّ الصَّغِيرَ يَشْفَعُ لِوَالِدَيْهِ حَتَّى يَأْخُذَ بِأَيْدِيهِمَا حَتَّى يَدْخُلَا الْجَنَّةَ ثُمَّ هُوَ قَدِ ارْتَاحَ مِنَ الدُّنْيَا وَمِنْ مَصَائِبِهَا وَإِنْ كَانَ لِمُسْلِمَيْنِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ انْظُرُوا إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهِ بِهَذَا النَّظَرِ كَمْ فِيهِ مِنْ خَيْرٍ لَكِنَّهُ خَيْرٌ لَا يُطْلَبُ مَا يُشْرَعُ لِلْإِنْسَان يَقُولُ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي طِفْلًا وَأَمِتْهُ مَا يُشْرَعُ لَكِنَّهُ إِذَا وَقَعَ تَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ حَارَّةً وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ شَرًّا فَتَقْدِيرُ اللَّهِ فِيهِ حِكْمَةٌ وَفِيهِ مِنْحَةٌ وَفِيهِ نِعْمَةٌ وَلِهَذَا تَقْدِيرُ اللَّهِ كُلُّهُ خَيْرٌ


Takdir Allah atas kemaksiatan itu adalah kebaikan, karena itu terjadi dengan hikmah-Nya yang sempurna. Namun kemaksiatan itu sendiri adalah keburukan.Begitu pula takdir Allah atas musibah, itu adalah kebaikan. Sedangkan musibah itu sendiri adalah buruk. Jika hal ini telah kamu pahami, maka permasalahan akan selesai. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut…” Yakni sebagai takdir dari Allah, “…disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Artinya, akibat dari perbuatan manusia sendiri. Lalu apa hikmahnya? “…agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) Wahai saudara-saudaraku! Betapa banyak orang yang lari menjauh dari pintu Allah, tapi musibah justru membuatnya kembali ke pintu-Nya. Betapa banyak orang yang telah meninggalkan salat, lalu anaknya wafat, lalu ia pun menjadi orang yang senantiasa mendatangi masjid. Takdir Allah itu pasti selalu baik. Meskipun musibah itu sendiri adalah keburukan bagi manusia. Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, musibah itu tidak boleh diminta, karena hakikatnya adalah keburukan. Namun, jika musibah itu telah terjadi, hendaklah seorang hamba berharap ada kebaikan di baliknya. Berharap agar itu menjadi penghapus dosanya. Berharap agar itu membuatnya kembali kepada Rabb-nya. Berharap agar dengan musibah itu, derajatnya ditinggikan di surga. Saya berikan satu contoh yang mudah. Misalnya, wafatnya seorang anak kecil. Wafatnya anak kecil adalah musibah. Namun jika hal itu terjadi, di dalamnya ada kebaikan. Sebab, anak kecil itu akan memberi syafaat kepada orang tuanya. Bahkan anak itu akan menggandeng tangan kedua orang tuanya hingga masuk ke dalam surga. Selain itu, si anak telah beristirahat dari dunia dan dari segala musibahnya. Jika ia anak dari dua orang tua yang muslim, maka ia akan berada di surga. Perhatikanlah! Jika kamu memandangnya dengan sudut pandang ini, betapa banyak kebaikan yang terkandung di dalamnya! Namun, itu adalah kebaikan yang tidak boleh diminta. Seseorang tidak disyariatkan berdoa: “Ya Allah, karuniakan anak kepadaku, lalu wafatkan dia.” Doa seperti itu tidak disyariatkan. Namun, apabila takdir itu terjadi, maka takdir Allah pasti baik. Meskipun musibah itu terasa menyakitkan, dan meskipun secara lahiriah tampak buruk. Namun dalam takdir Allah terdapat hikmah, karunia, dan kenikmatan. Oleh sebab itu, seluruh takdir Allah itu pasti selalu baik. ==== تَقْدِيرُ اللَّهِ لِلْمَعَاصِي خَيْرٌ لِأَنَّهُ عَنْ حِكْمَةٍ تَامَّةٍ وَالْمَعَاصِي نَفْسُهَا شَرٌّوَتَقْدِيْرُ الْمَصَائِبِ خَيْرٌوَالْمَصَائِبُ نَفْسُهَا شَرٌّ إِذَا عَرَفْتَ هَذَا تَنْحَلُّ لَكَ الْمَسْأَلَةُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوالَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ تَقْدِيرًا مِنَ اللَّهِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ بِسَبَبِ مَا اكْتَسَبَتْهُ أَيْدِي النَّاسِ مَا الْحِكْمَةُ؟ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ يَا إِخْوَةُ كَمْ مِنْ شَخْصٍ هَارِبٍ عَنْ بَابِ اللَّهِ رَدَّتْهُ الْمَصَائِبُ إِلَى بَابِ اللَّهِ كَمْ مِنْ شَخْصٍ مَا كَانَ يُصَلِّي مَاتَ وَلَدُهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الَّذِينَ يُلَازِمُونَ الْمَسْجِدَ فَتَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ ذَاتُهَا شَرًّا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ الْمُصِيبَةُ لَا تُطْلَبُ لِكَوْنِهَا شَرًّا لَكِنَّهَا إِذَا وَقَعَتْ رَجَا الْعَبْدُ فِيهَا الْخَيْرَ رَجَا أَنْ تُكَفِّرَ ذَنْبَهُ رَجَا أَنْ تُعِيدَهُ إِلَى رَبِّهِ رَجَا أَنْ تُرْفَعَ بِهَا مَنْزِلَتُهُ فِي الْجَنَّةِ وَأَضْرِبُ مِثَالًا قَرِيبًا مَثَلًا مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مُصِيبَةٌ وَفِيه خَيْرٌ إِنْ وَقَعَ فَإِنَّ الصَّغِيرَ يَشْفَعُ لِوَالِدَيْهِ حَتَّى يَأْخُذَ بِأَيْدِيهِمَا حَتَّى يَدْخُلَا الْجَنَّةَ ثُمَّ هُوَ قَدِ ارْتَاحَ مِنَ الدُّنْيَا وَمِنْ مَصَائِبِهَا وَإِنْ كَانَ لِمُسْلِمَيْنِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ انْظُرُوا إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهِ بِهَذَا النَّظَرِ كَمْ فِيهِ مِنْ خَيْرٍ لَكِنَّهُ خَيْرٌ لَا يُطْلَبُ مَا يُشْرَعُ لِلْإِنْسَان يَقُولُ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي طِفْلًا وَأَمِتْهُ مَا يُشْرَعُ لَكِنَّهُ إِذَا وَقَعَ تَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ حَارَّةً وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ شَرًّا فَتَقْدِيرُ اللَّهِ فِيهِ حِكْمَةٌ وَفِيهِ مِنْحَةٌ وَفِيهِ نِعْمَةٌ وَلِهَذَا تَقْدِيرُ اللَّهِ كُلُّهُ خَيْرٌ

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 3): Mengetahui Hakikat Manusia dan Memaafkan

Daftar Isi ToggleSikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaWatak manusia adalah zalim dan bodohAgar tidak kecewa tatkala berselisihJangan ikut-ikutan bodohDalam medan dakwah, terjadinya perselisihan tidak mungkin terhindarkan. Sebab kebenaran tidak mungkin bercampur dengan kebatilan. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ terangkan dalam hadisnya,إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس“Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan berkara haram itu jelas. Serta di antara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang.” (Muttafaq ‘alaih)Oleh karena itu, menjadi sunnatullah bagi seorang yang menerangkan kebenaran bahwa dia pasti akan mendapatkan tantangan. Allah ﷻ berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ”Kami telah beriman”, sedangkan mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabût: 2-3)Bahkan perselisihan ini tidak hanya terjadi antara pendakwah dan musuh dakwah, tetapi juga dapat terjadi di kalangan sesama penebar kebaikan. Faktor jiwa manusia dan hatinya akan sangat berpengaruh dalam perselisihan di antara umat. Dalam perkara ini, Syekh Saad Asy-Syal hafizhahullah memberikan sebuah judul bab yakni “العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل” (memaafkan, bertoleransi, dan tidak melupakan jasa atau keutamaan seseorang). Hal ini beliau tekankan kepada orang yang saling menyayangi dan mencintai, terutama pada kelompok manusia yang berkumpul atau berkolaborasi dalam ketaatan. Syekh Saad hafizhahullah menerangkan,العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل وخاصة إذا وقع الاختلاف بين من كانوا متألفين متحابين، وقد كان بينهم الجميل والمعروف، والاجتماع على طاعة الله ورضاه“Sikap memaafkan, toleransi, dan tidak melupakan jasa ditekankan apabila terjadi perselisihan di antara orang-orang yang saling menyayangi dan mencintai. Sungguh terdapat di antara mereka kebaikan dalam berkumpul di atas ketaatan kepada Allah ﷻ dan keridaan-Nya.” (Adab Al-Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 127)Sikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaAllah ﷻ berfirman,خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَـٰهِلِينَ“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam Taisir Karimir Rahman (2: 189) bahwa ayat ini telah menghimpun akhlak yang baik dalam interaksi sesama manusia. Selayaknya dalam menghadapi manusia, seseorang itu tidaklah perlu membebani orang lain dengan indikator yang berat. Karena manusia hakikatnya adalah makhluk yang tak sempurna, zalim, dan pasti mengecewakan. Oleh karena itu, seseorang didorong untuk menghiasi dirinya dengan sikap pemaaf agar kekecewaan itu tidak menumpuk dalam dirinya dan meledak dalam bentuk amarah di kemudian hari.Watak manusia adalah zalim dan bodohAllah ﷻ berfirman di akhir surah Al-Ahzab,اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ“Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)Inilah sifat yang terinstal dalam jiwa seorang manusia. Mental yang cenderung kepada kezaliman, yakni tidak menempatkan sesuatu pada haknya, serta bodoh, kecuali yang Allah ﷻ rahmati. Sifat ini tidak hanya tersemat pada orang tak berpendidikan atau kelompok kecil, tetapi ia tertanam menjadi potensi setiap manusia. Manusia yang cerdas dan berpendidikan tetap berpotensi zalim dan juga memiliki kebodohan. Karena manusia tak akan mampu menguasai semua pengetahuan dan hikmah yang ada, tetapi seringkali berlagak mengetahui segalanya. Sehingga akan menghasilkan tindakan bodoh dan juga perbuatan menzalimi orang lain.Dengan sifat yang sudah tertanam pada diri seorang manusia, masihkah kita berharap pada manusia?Agar tidak kecewa tatkala berselisihPernahkah anda kedatangan kucing liar di rumah anda? Kemudian anda rawat, beri makan, dan juga tempat tinggal. Namun, setelah dipelihara, beberapa hari kemudian kucing itu hilang dan ternyata sudah di komplek perumahan lain karena sudah mendapatkan pasangan. Kecewakah anda? Mungkin anda kecewa, tetapi rasa kecewa itu hilang dalam sekejap.Apa penyebabnya? Karena anda mengetahui hakikat hewan itu adalah makhluk yang tidak berakal. Anda tak mengharapkan kucing itu dapat membalas kebaikan anda sepenuhnya.Sehingga agar dapat berhenti kecewa dari manusia yang menyelisihi anda atau secara umum dalam interaksi sehari-hari, kenalilah hakikat manusia yang zalim dan bodoh tersebut. Dengan demikian, segala perselisihan yang ada tidak akan menyisakan luka yang berlarut-larut. Karena luka yang berlarut akan menghasilkan amarah, sementara amarah yang meledak tak terkendali pasti menghasilkan penyesalan. Sebagaimana para salaf berkata,الغضب أوله جنون وآخره ندم“Kemarahan itu awalnya adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan.”Kemarahan yang menghilangkan akal bisa menjadi induk dari berbagai macam keburukan. Ungkapan “al-khamru ummul khobaa’its” (khamr sebagai induk keburukan) adalah karena khamr akan menghilangkan akal yang dapat menahan diri dari berbagai kemaksiatan dan kezaliman. Maka, amarah yang menghilangkan akal akan sama bahayanya dengan orang yang mabuk-mabukan. Terlebih lagi terdapat berbagai pemicu yang dapat diobjektifikasi sebagai induk permasalahannya. Betapa banyak kasus penyerangan bahkan pembunuhan hanya karena berselisih pendapat dan dendam lama yang bertumpuk.Oleh karena itu, Allah ﷻ meminta kita untuk menghiasi diri dengan sifat pemaaf. Karena sifat pemaaf adalah obat kemarahan dan pencegah timbulnya dendam. Allah ﷻ berfirman,وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Dan apabila mereka marah, maka mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)Inilah sifat orang yang beriman, terlebih para salafus shalih, mereka menghadapi perselisihan bahkan penghianatan yang lebih menyakitkan. Bahkan di antara mereka dikhianati oleh saudara dan kerabat sendiri. Namun, keadaan semacam ini tidak membuat mereka menabung dendam, tetapi segera dan senantiasa memberi maaf. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa pemaaf telah menjadi sifat yang melekat pada sahabat, termasuk Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ tidak pernah marah untuk urusan pribadinya, tetapi beliau marah ketika hak Allah ﷻ yang dilanggar.Namun, wajar juga jika seorang tidak suka diselisihi apalagi dalam rangka mempermalukan. Atau penyelisihan itu disertai dengan sikap merendahkan. Para sahabat pun demikian, tetapi mereka berusaha untuk memaafkannya.Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abi Hatim yang meriwayatkan dalam sanad panjang hingga kepada Ibrahim,كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَذِلُّوا، وكانوا إذا قدروا عفوا“Orang-orang beriman tidak suka dipermalukan; tetapi jika mampu, mereka memaafkan.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Asy-Syura: 37)Jangan ikut-ikutan bodohAl-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat QS. Al-A’raf: 199 yang menjadi pokok pembahasan ini,وَدَخَلَ فِي قَوْلِهِ: (وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) صِلَةُ الْقَاطِعِينَ، وَالْعَفْوُ عَنِ الْمُذْنِبِينَ، وَالرِّفْقُ بِالْمُؤْمِنِينَ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ أَخْلَاقِ الْمُطِيعِينَ“Termasuk di dalam makna, “Memerintahlah kepada kebaikan” adalah menyambung silaturahmi dengan yang telah memutus silaturahmi, memaafkan orang yang berdosa, bersikap lemah lembut kepada orang yang beriman, dan ciri-ciri orang yang taat lainnya.وَفِي قَوْلِهِ (وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ) الْحَضُّ عَلَى التَّعَلُّقِ بِالْعِلْمِ، وَالْإِعْرَاضُ عَنْ أَهْلِ الظُّلْمِ، وَالتَّنَزُّهُ عَنْ مُنَازَعَةِ السُّفَهَاءِ، وَمُسَاوَاةِ الْجَهَلَةِ الْأَغْبِيَاءِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْلَاقِ الْحَمِيدَةِ وَالْأَفْعَالِ الرَّشِيدَةِ.Dan dalam firman-Nya, “Dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” terdapat anjuran untuk berpegang teguh kepada ilmu, berpaling dari orang-orang zalim, menjauhi diri dari berselisih dengan orang-orang bodoh dan menyerupai mereka, dan berbagai akhlak terpuji serta perbuatan yang bijak lainnya.”Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa kita jangan jadi ikut-ikutan bodoh karena menyikapi orang yang menyelisihi dan mempermalukan kita dengan cara tidak adil. Ketika berselisih, hendaknya kita fokus pada substansi yang diperselisihkan. Jangan salah fokus kepada pribadi orang yang menyelisihi. Lebih utama lagi jika dalam berdakwah, kemudian ada yang membantah atau merecoki, maka tetaplah berdakwah (وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ) dan berpalinglah dari mereka yang membuat keributan.Ketahuilah, jika asas ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan, maka sedikitlah perselisihan itu. Karena ada banyak perselisihan yang memang tidak substantif. Terlebih lagi di media sosial, mungkin terjadi saling balas status faidah ilmu di antara ahli ilmu, tetapi kolom komentarnya lebih panas lagi diisi perselisihan antar penuntut ilmu atau bahkan orang awam yang tidak mengerti tradisi keilmuan. Seorang penuntut ilmu hendaknya bersikap sebagaimana yang diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Seorang penuntut ilmu jangan ikut-ikutan gaya orang awam yang pada akhirnya akan membuat keadaan kian keruh dan keributan kian panas.[Bersambung]Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneTafsir Al-Qurthubi via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comTafsir Ibnu Katsir via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comالأحاديث الأربعين النووية مع ما زاد عليها ابن رجب وعليها الشرح الموجز المفيد karya Syekh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin hafizhahullahTaisir Karimir Rahman karya Syekh As-Sa’di rahimahullah.

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 3): Mengetahui Hakikat Manusia dan Memaafkan

Daftar Isi ToggleSikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaWatak manusia adalah zalim dan bodohAgar tidak kecewa tatkala berselisihJangan ikut-ikutan bodohDalam medan dakwah, terjadinya perselisihan tidak mungkin terhindarkan. Sebab kebenaran tidak mungkin bercampur dengan kebatilan. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ terangkan dalam hadisnya,إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس“Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan berkara haram itu jelas. Serta di antara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang.” (Muttafaq ‘alaih)Oleh karena itu, menjadi sunnatullah bagi seorang yang menerangkan kebenaran bahwa dia pasti akan mendapatkan tantangan. Allah ﷻ berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ”Kami telah beriman”, sedangkan mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabût: 2-3)Bahkan perselisihan ini tidak hanya terjadi antara pendakwah dan musuh dakwah, tetapi juga dapat terjadi di kalangan sesama penebar kebaikan. Faktor jiwa manusia dan hatinya akan sangat berpengaruh dalam perselisihan di antara umat. Dalam perkara ini, Syekh Saad Asy-Syal hafizhahullah memberikan sebuah judul bab yakni “العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل” (memaafkan, bertoleransi, dan tidak melupakan jasa atau keutamaan seseorang). Hal ini beliau tekankan kepada orang yang saling menyayangi dan mencintai, terutama pada kelompok manusia yang berkumpul atau berkolaborasi dalam ketaatan. Syekh Saad hafizhahullah menerangkan,العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل وخاصة إذا وقع الاختلاف بين من كانوا متألفين متحابين، وقد كان بينهم الجميل والمعروف، والاجتماع على طاعة الله ورضاه“Sikap memaafkan, toleransi, dan tidak melupakan jasa ditekankan apabila terjadi perselisihan di antara orang-orang yang saling menyayangi dan mencintai. Sungguh terdapat di antara mereka kebaikan dalam berkumpul di atas ketaatan kepada Allah ﷻ dan keridaan-Nya.” (Adab Al-Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 127)Sikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaAllah ﷻ berfirman,خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَـٰهِلِينَ“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam Taisir Karimir Rahman (2: 189) bahwa ayat ini telah menghimpun akhlak yang baik dalam interaksi sesama manusia. Selayaknya dalam menghadapi manusia, seseorang itu tidaklah perlu membebani orang lain dengan indikator yang berat. Karena manusia hakikatnya adalah makhluk yang tak sempurna, zalim, dan pasti mengecewakan. Oleh karena itu, seseorang didorong untuk menghiasi dirinya dengan sikap pemaaf agar kekecewaan itu tidak menumpuk dalam dirinya dan meledak dalam bentuk amarah di kemudian hari.Watak manusia adalah zalim dan bodohAllah ﷻ berfirman di akhir surah Al-Ahzab,اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ“Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)Inilah sifat yang terinstal dalam jiwa seorang manusia. Mental yang cenderung kepada kezaliman, yakni tidak menempatkan sesuatu pada haknya, serta bodoh, kecuali yang Allah ﷻ rahmati. Sifat ini tidak hanya tersemat pada orang tak berpendidikan atau kelompok kecil, tetapi ia tertanam menjadi potensi setiap manusia. Manusia yang cerdas dan berpendidikan tetap berpotensi zalim dan juga memiliki kebodohan. Karena manusia tak akan mampu menguasai semua pengetahuan dan hikmah yang ada, tetapi seringkali berlagak mengetahui segalanya. Sehingga akan menghasilkan tindakan bodoh dan juga perbuatan menzalimi orang lain.Dengan sifat yang sudah tertanam pada diri seorang manusia, masihkah kita berharap pada manusia?Agar tidak kecewa tatkala berselisihPernahkah anda kedatangan kucing liar di rumah anda? Kemudian anda rawat, beri makan, dan juga tempat tinggal. Namun, setelah dipelihara, beberapa hari kemudian kucing itu hilang dan ternyata sudah di komplek perumahan lain karena sudah mendapatkan pasangan. Kecewakah anda? Mungkin anda kecewa, tetapi rasa kecewa itu hilang dalam sekejap.Apa penyebabnya? Karena anda mengetahui hakikat hewan itu adalah makhluk yang tidak berakal. Anda tak mengharapkan kucing itu dapat membalas kebaikan anda sepenuhnya.Sehingga agar dapat berhenti kecewa dari manusia yang menyelisihi anda atau secara umum dalam interaksi sehari-hari, kenalilah hakikat manusia yang zalim dan bodoh tersebut. Dengan demikian, segala perselisihan yang ada tidak akan menyisakan luka yang berlarut-larut. Karena luka yang berlarut akan menghasilkan amarah, sementara amarah yang meledak tak terkendali pasti menghasilkan penyesalan. Sebagaimana para salaf berkata,الغضب أوله جنون وآخره ندم“Kemarahan itu awalnya adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan.”Kemarahan yang menghilangkan akal bisa menjadi induk dari berbagai macam keburukan. Ungkapan “al-khamru ummul khobaa’its” (khamr sebagai induk keburukan) adalah karena khamr akan menghilangkan akal yang dapat menahan diri dari berbagai kemaksiatan dan kezaliman. Maka, amarah yang menghilangkan akal akan sama bahayanya dengan orang yang mabuk-mabukan. Terlebih lagi terdapat berbagai pemicu yang dapat diobjektifikasi sebagai induk permasalahannya. Betapa banyak kasus penyerangan bahkan pembunuhan hanya karena berselisih pendapat dan dendam lama yang bertumpuk.Oleh karena itu, Allah ﷻ meminta kita untuk menghiasi diri dengan sifat pemaaf. Karena sifat pemaaf adalah obat kemarahan dan pencegah timbulnya dendam. Allah ﷻ berfirman,وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Dan apabila mereka marah, maka mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)Inilah sifat orang yang beriman, terlebih para salafus shalih, mereka menghadapi perselisihan bahkan penghianatan yang lebih menyakitkan. Bahkan di antara mereka dikhianati oleh saudara dan kerabat sendiri. Namun, keadaan semacam ini tidak membuat mereka menabung dendam, tetapi segera dan senantiasa memberi maaf. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa pemaaf telah menjadi sifat yang melekat pada sahabat, termasuk Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ tidak pernah marah untuk urusan pribadinya, tetapi beliau marah ketika hak Allah ﷻ yang dilanggar.Namun, wajar juga jika seorang tidak suka diselisihi apalagi dalam rangka mempermalukan. Atau penyelisihan itu disertai dengan sikap merendahkan. Para sahabat pun demikian, tetapi mereka berusaha untuk memaafkannya.Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abi Hatim yang meriwayatkan dalam sanad panjang hingga kepada Ibrahim,كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَذِلُّوا، وكانوا إذا قدروا عفوا“Orang-orang beriman tidak suka dipermalukan; tetapi jika mampu, mereka memaafkan.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Asy-Syura: 37)Jangan ikut-ikutan bodohAl-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat QS. Al-A’raf: 199 yang menjadi pokok pembahasan ini,وَدَخَلَ فِي قَوْلِهِ: (وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) صِلَةُ الْقَاطِعِينَ، وَالْعَفْوُ عَنِ الْمُذْنِبِينَ، وَالرِّفْقُ بِالْمُؤْمِنِينَ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ أَخْلَاقِ الْمُطِيعِينَ“Termasuk di dalam makna, “Memerintahlah kepada kebaikan” adalah menyambung silaturahmi dengan yang telah memutus silaturahmi, memaafkan orang yang berdosa, bersikap lemah lembut kepada orang yang beriman, dan ciri-ciri orang yang taat lainnya.وَفِي قَوْلِهِ (وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ) الْحَضُّ عَلَى التَّعَلُّقِ بِالْعِلْمِ، وَالْإِعْرَاضُ عَنْ أَهْلِ الظُّلْمِ، وَالتَّنَزُّهُ عَنْ مُنَازَعَةِ السُّفَهَاءِ، وَمُسَاوَاةِ الْجَهَلَةِ الْأَغْبِيَاءِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْلَاقِ الْحَمِيدَةِ وَالْأَفْعَالِ الرَّشِيدَةِ.Dan dalam firman-Nya, “Dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” terdapat anjuran untuk berpegang teguh kepada ilmu, berpaling dari orang-orang zalim, menjauhi diri dari berselisih dengan orang-orang bodoh dan menyerupai mereka, dan berbagai akhlak terpuji serta perbuatan yang bijak lainnya.”Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa kita jangan jadi ikut-ikutan bodoh karena menyikapi orang yang menyelisihi dan mempermalukan kita dengan cara tidak adil. Ketika berselisih, hendaknya kita fokus pada substansi yang diperselisihkan. Jangan salah fokus kepada pribadi orang yang menyelisihi. Lebih utama lagi jika dalam berdakwah, kemudian ada yang membantah atau merecoki, maka tetaplah berdakwah (وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ) dan berpalinglah dari mereka yang membuat keributan.Ketahuilah, jika asas ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan, maka sedikitlah perselisihan itu. Karena ada banyak perselisihan yang memang tidak substantif. Terlebih lagi di media sosial, mungkin terjadi saling balas status faidah ilmu di antara ahli ilmu, tetapi kolom komentarnya lebih panas lagi diisi perselisihan antar penuntut ilmu atau bahkan orang awam yang tidak mengerti tradisi keilmuan. Seorang penuntut ilmu hendaknya bersikap sebagaimana yang diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Seorang penuntut ilmu jangan ikut-ikutan gaya orang awam yang pada akhirnya akan membuat keadaan kian keruh dan keributan kian panas.[Bersambung]Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneTafsir Al-Qurthubi via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comTafsir Ibnu Katsir via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comالأحاديث الأربعين النووية مع ما زاد عليها ابن رجب وعليها الشرح الموجز المفيد karya Syekh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin hafizhahullahTaisir Karimir Rahman karya Syekh As-Sa’di rahimahullah.
Daftar Isi ToggleSikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaWatak manusia adalah zalim dan bodohAgar tidak kecewa tatkala berselisihJangan ikut-ikutan bodohDalam medan dakwah, terjadinya perselisihan tidak mungkin terhindarkan. Sebab kebenaran tidak mungkin bercampur dengan kebatilan. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ terangkan dalam hadisnya,إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس“Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan berkara haram itu jelas. Serta di antara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang.” (Muttafaq ‘alaih)Oleh karena itu, menjadi sunnatullah bagi seorang yang menerangkan kebenaran bahwa dia pasti akan mendapatkan tantangan. Allah ﷻ berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ”Kami telah beriman”, sedangkan mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabût: 2-3)Bahkan perselisihan ini tidak hanya terjadi antara pendakwah dan musuh dakwah, tetapi juga dapat terjadi di kalangan sesama penebar kebaikan. Faktor jiwa manusia dan hatinya akan sangat berpengaruh dalam perselisihan di antara umat. Dalam perkara ini, Syekh Saad Asy-Syal hafizhahullah memberikan sebuah judul bab yakni “العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل” (memaafkan, bertoleransi, dan tidak melupakan jasa atau keutamaan seseorang). Hal ini beliau tekankan kepada orang yang saling menyayangi dan mencintai, terutama pada kelompok manusia yang berkumpul atau berkolaborasi dalam ketaatan. Syekh Saad hafizhahullah menerangkan,العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل وخاصة إذا وقع الاختلاف بين من كانوا متألفين متحابين، وقد كان بينهم الجميل والمعروف، والاجتماع على طاعة الله ورضاه“Sikap memaafkan, toleransi, dan tidak melupakan jasa ditekankan apabila terjadi perselisihan di antara orang-orang yang saling menyayangi dan mencintai. Sungguh terdapat di antara mereka kebaikan dalam berkumpul di atas ketaatan kepada Allah ﷻ dan keridaan-Nya.” (Adab Al-Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 127)Sikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaAllah ﷻ berfirman,خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَـٰهِلِينَ“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam Taisir Karimir Rahman (2: 189) bahwa ayat ini telah menghimpun akhlak yang baik dalam interaksi sesama manusia. Selayaknya dalam menghadapi manusia, seseorang itu tidaklah perlu membebani orang lain dengan indikator yang berat. Karena manusia hakikatnya adalah makhluk yang tak sempurna, zalim, dan pasti mengecewakan. Oleh karena itu, seseorang didorong untuk menghiasi dirinya dengan sikap pemaaf agar kekecewaan itu tidak menumpuk dalam dirinya dan meledak dalam bentuk amarah di kemudian hari.Watak manusia adalah zalim dan bodohAllah ﷻ berfirman di akhir surah Al-Ahzab,اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ“Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)Inilah sifat yang terinstal dalam jiwa seorang manusia. Mental yang cenderung kepada kezaliman, yakni tidak menempatkan sesuatu pada haknya, serta bodoh, kecuali yang Allah ﷻ rahmati. Sifat ini tidak hanya tersemat pada orang tak berpendidikan atau kelompok kecil, tetapi ia tertanam menjadi potensi setiap manusia. Manusia yang cerdas dan berpendidikan tetap berpotensi zalim dan juga memiliki kebodohan. Karena manusia tak akan mampu menguasai semua pengetahuan dan hikmah yang ada, tetapi seringkali berlagak mengetahui segalanya. Sehingga akan menghasilkan tindakan bodoh dan juga perbuatan menzalimi orang lain.Dengan sifat yang sudah tertanam pada diri seorang manusia, masihkah kita berharap pada manusia?Agar tidak kecewa tatkala berselisihPernahkah anda kedatangan kucing liar di rumah anda? Kemudian anda rawat, beri makan, dan juga tempat tinggal. Namun, setelah dipelihara, beberapa hari kemudian kucing itu hilang dan ternyata sudah di komplek perumahan lain karena sudah mendapatkan pasangan. Kecewakah anda? Mungkin anda kecewa, tetapi rasa kecewa itu hilang dalam sekejap.Apa penyebabnya? Karena anda mengetahui hakikat hewan itu adalah makhluk yang tidak berakal. Anda tak mengharapkan kucing itu dapat membalas kebaikan anda sepenuhnya.Sehingga agar dapat berhenti kecewa dari manusia yang menyelisihi anda atau secara umum dalam interaksi sehari-hari, kenalilah hakikat manusia yang zalim dan bodoh tersebut. Dengan demikian, segala perselisihan yang ada tidak akan menyisakan luka yang berlarut-larut. Karena luka yang berlarut akan menghasilkan amarah, sementara amarah yang meledak tak terkendali pasti menghasilkan penyesalan. Sebagaimana para salaf berkata,الغضب أوله جنون وآخره ندم“Kemarahan itu awalnya adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan.”Kemarahan yang menghilangkan akal bisa menjadi induk dari berbagai macam keburukan. Ungkapan “al-khamru ummul khobaa’its” (khamr sebagai induk keburukan) adalah karena khamr akan menghilangkan akal yang dapat menahan diri dari berbagai kemaksiatan dan kezaliman. Maka, amarah yang menghilangkan akal akan sama bahayanya dengan orang yang mabuk-mabukan. Terlebih lagi terdapat berbagai pemicu yang dapat diobjektifikasi sebagai induk permasalahannya. Betapa banyak kasus penyerangan bahkan pembunuhan hanya karena berselisih pendapat dan dendam lama yang bertumpuk.Oleh karena itu, Allah ﷻ meminta kita untuk menghiasi diri dengan sifat pemaaf. Karena sifat pemaaf adalah obat kemarahan dan pencegah timbulnya dendam. Allah ﷻ berfirman,وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Dan apabila mereka marah, maka mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)Inilah sifat orang yang beriman, terlebih para salafus shalih, mereka menghadapi perselisihan bahkan penghianatan yang lebih menyakitkan. Bahkan di antara mereka dikhianati oleh saudara dan kerabat sendiri. Namun, keadaan semacam ini tidak membuat mereka menabung dendam, tetapi segera dan senantiasa memberi maaf. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa pemaaf telah menjadi sifat yang melekat pada sahabat, termasuk Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ tidak pernah marah untuk urusan pribadinya, tetapi beliau marah ketika hak Allah ﷻ yang dilanggar.Namun, wajar juga jika seorang tidak suka diselisihi apalagi dalam rangka mempermalukan. Atau penyelisihan itu disertai dengan sikap merendahkan. Para sahabat pun demikian, tetapi mereka berusaha untuk memaafkannya.Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abi Hatim yang meriwayatkan dalam sanad panjang hingga kepada Ibrahim,كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَذِلُّوا، وكانوا إذا قدروا عفوا“Orang-orang beriman tidak suka dipermalukan; tetapi jika mampu, mereka memaafkan.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Asy-Syura: 37)Jangan ikut-ikutan bodohAl-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat QS. Al-A’raf: 199 yang menjadi pokok pembahasan ini,وَدَخَلَ فِي قَوْلِهِ: (وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) صِلَةُ الْقَاطِعِينَ، وَالْعَفْوُ عَنِ الْمُذْنِبِينَ، وَالرِّفْقُ بِالْمُؤْمِنِينَ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ أَخْلَاقِ الْمُطِيعِينَ“Termasuk di dalam makna, “Memerintahlah kepada kebaikan” adalah menyambung silaturahmi dengan yang telah memutus silaturahmi, memaafkan orang yang berdosa, bersikap lemah lembut kepada orang yang beriman, dan ciri-ciri orang yang taat lainnya.وَفِي قَوْلِهِ (وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ) الْحَضُّ عَلَى التَّعَلُّقِ بِالْعِلْمِ، وَالْإِعْرَاضُ عَنْ أَهْلِ الظُّلْمِ، وَالتَّنَزُّهُ عَنْ مُنَازَعَةِ السُّفَهَاءِ، وَمُسَاوَاةِ الْجَهَلَةِ الْأَغْبِيَاءِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْلَاقِ الْحَمِيدَةِ وَالْأَفْعَالِ الرَّشِيدَةِ.Dan dalam firman-Nya, “Dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” terdapat anjuran untuk berpegang teguh kepada ilmu, berpaling dari orang-orang zalim, menjauhi diri dari berselisih dengan orang-orang bodoh dan menyerupai mereka, dan berbagai akhlak terpuji serta perbuatan yang bijak lainnya.”Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa kita jangan jadi ikut-ikutan bodoh karena menyikapi orang yang menyelisihi dan mempermalukan kita dengan cara tidak adil. Ketika berselisih, hendaknya kita fokus pada substansi yang diperselisihkan. Jangan salah fokus kepada pribadi orang yang menyelisihi. Lebih utama lagi jika dalam berdakwah, kemudian ada yang membantah atau merecoki, maka tetaplah berdakwah (وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ) dan berpalinglah dari mereka yang membuat keributan.Ketahuilah, jika asas ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan, maka sedikitlah perselisihan itu. Karena ada banyak perselisihan yang memang tidak substantif. Terlebih lagi di media sosial, mungkin terjadi saling balas status faidah ilmu di antara ahli ilmu, tetapi kolom komentarnya lebih panas lagi diisi perselisihan antar penuntut ilmu atau bahkan orang awam yang tidak mengerti tradisi keilmuan. Seorang penuntut ilmu hendaknya bersikap sebagaimana yang diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Seorang penuntut ilmu jangan ikut-ikutan gaya orang awam yang pada akhirnya akan membuat keadaan kian keruh dan keributan kian panas.[Bersambung]Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneTafsir Al-Qurthubi via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comTafsir Ibnu Katsir via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comالأحاديث الأربعين النووية مع ما زاد عليها ابن رجب وعليها الشرح الموجز المفيد karya Syekh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin hafizhahullahTaisir Karimir Rahman karya Syekh As-Sa’di rahimahullah.


Daftar Isi ToggleSikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaWatak manusia adalah zalim dan bodohAgar tidak kecewa tatkala berselisihJangan ikut-ikutan bodohDalam medan dakwah, terjadinya perselisihan tidak mungkin terhindarkan. Sebab kebenaran tidak mungkin bercampur dengan kebatilan. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ terangkan dalam hadisnya,إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس“Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan berkara haram itu jelas. Serta di antara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang.” (Muttafaq ‘alaih)Oleh karena itu, menjadi sunnatullah bagi seorang yang menerangkan kebenaran bahwa dia pasti akan mendapatkan tantangan. Allah ﷻ berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ”Kami telah beriman”, sedangkan mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabût: 2-3)Bahkan perselisihan ini tidak hanya terjadi antara pendakwah dan musuh dakwah, tetapi juga dapat terjadi di kalangan sesama penebar kebaikan. Faktor jiwa manusia dan hatinya akan sangat berpengaruh dalam perselisihan di antara umat. Dalam perkara ini, Syekh Saad Asy-Syal hafizhahullah memberikan sebuah judul bab yakni “العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل” (memaafkan, bertoleransi, dan tidak melupakan jasa atau keutamaan seseorang). Hal ini beliau tekankan kepada orang yang saling menyayangi dan mencintai, terutama pada kelompok manusia yang berkumpul atau berkolaborasi dalam ketaatan. Syekh Saad hafizhahullah menerangkan,العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل وخاصة إذا وقع الاختلاف بين من كانوا متألفين متحابين، وقد كان بينهم الجميل والمعروف، والاجتماع على طاعة الله ورضاه“Sikap memaafkan, toleransi, dan tidak melupakan jasa ditekankan apabila terjadi perselisihan di antara orang-orang yang saling menyayangi dan mencintai. Sungguh terdapat di antara mereka kebaikan dalam berkumpul di atas ketaatan kepada Allah ﷻ dan keridaan-Nya.” (Adab Al-Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 127)Sikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaAllah ﷻ berfirman,خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَـٰهِلِينَ“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam Taisir Karimir Rahman (2: 189) bahwa ayat ini telah menghimpun akhlak yang baik dalam interaksi sesama manusia. Selayaknya dalam menghadapi manusia, seseorang itu tidaklah perlu membebani orang lain dengan indikator yang berat. Karena manusia hakikatnya adalah makhluk yang tak sempurna, zalim, dan pasti mengecewakan. Oleh karena itu, seseorang didorong untuk menghiasi dirinya dengan sikap pemaaf agar kekecewaan itu tidak menumpuk dalam dirinya dan meledak dalam bentuk amarah di kemudian hari.Watak manusia adalah zalim dan bodohAllah ﷻ berfirman di akhir surah Al-Ahzab,اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ“Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)Inilah sifat yang terinstal dalam jiwa seorang manusia. Mental yang cenderung kepada kezaliman, yakni tidak menempatkan sesuatu pada haknya, serta bodoh, kecuali yang Allah ﷻ rahmati. Sifat ini tidak hanya tersemat pada orang tak berpendidikan atau kelompok kecil, tetapi ia tertanam menjadi potensi setiap manusia. Manusia yang cerdas dan berpendidikan tetap berpotensi zalim dan juga memiliki kebodohan. Karena manusia tak akan mampu menguasai semua pengetahuan dan hikmah yang ada, tetapi seringkali berlagak mengetahui segalanya. Sehingga akan menghasilkan tindakan bodoh dan juga perbuatan menzalimi orang lain.Dengan sifat yang sudah tertanam pada diri seorang manusia, masihkah kita berharap pada manusia?Agar tidak kecewa tatkala berselisihPernahkah anda kedatangan kucing liar di rumah anda? Kemudian anda rawat, beri makan, dan juga tempat tinggal. Namun, setelah dipelihara, beberapa hari kemudian kucing itu hilang dan ternyata sudah di komplek perumahan lain karena sudah mendapatkan pasangan. Kecewakah anda? Mungkin anda kecewa, tetapi rasa kecewa itu hilang dalam sekejap.Apa penyebabnya? Karena anda mengetahui hakikat hewan itu adalah makhluk yang tidak berakal. Anda tak mengharapkan kucing itu dapat membalas kebaikan anda sepenuhnya.Sehingga agar dapat berhenti kecewa dari manusia yang menyelisihi anda atau secara umum dalam interaksi sehari-hari, kenalilah hakikat manusia yang zalim dan bodoh tersebut. Dengan demikian, segala perselisihan yang ada tidak akan menyisakan luka yang berlarut-larut. Karena luka yang berlarut akan menghasilkan amarah, sementara amarah yang meledak tak terkendali pasti menghasilkan penyesalan. Sebagaimana para salaf berkata,الغضب أوله جنون وآخره ندم“Kemarahan itu awalnya adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan.”Kemarahan yang menghilangkan akal bisa menjadi induk dari berbagai macam keburukan. Ungkapan “al-khamru ummul khobaa’its” (khamr sebagai induk keburukan) adalah karena khamr akan menghilangkan akal yang dapat menahan diri dari berbagai kemaksiatan dan kezaliman. Maka, amarah yang menghilangkan akal akan sama bahayanya dengan orang yang mabuk-mabukan. Terlebih lagi terdapat berbagai pemicu yang dapat diobjektifikasi sebagai induk permasalahannya. Betapa banyak kasus penyerangan bahkan pembunuhan hanya karena berselisih pendapat dan dendam lama yang bertumpuk.Oleh karena itu, Allah ﷻ meminta kita untuk menghiasi diri dengan sifat pemaaf. Karena sifat pemaaf adalah obat kemarahan dan pencegah timbulnya dendam. Allah ﷻ berfirman,وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Dan apabila mereka marah, maka mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)Inilah sifat orang yang beriman, terlebih para salafus shalih, mereka menghadapi perselisihan bahkan penghianatan yang lebih menyakitkan. Bahkan di antara mereka dikhianati oleh saudara dan kerabat sendiri. Namun, keadaan semacam ini tidak membuat mereka menabung dendam, tetapi segera dan senantiasa memberi maaf. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa pemaaf telah menjadi sifat yang melekat pada sahabat, termasuk Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ tidak pernah marah untuk urusan pribadinya, tetapi beliau marah ketika hak Allah ﷻ yang dilanggar.Namun, wajar juga jika seorang tidak suka diselisihi apalagi dalam rangka mempermalukan. Atau penyelisihan itu disertai dengan sikap merendahkan. Para sahabat pun demikian, tetapi mereka berusaha untuk memaafkannya.Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abi Hatim yang meriwayatkan dalam sanad panjang hingga kepada Ibrahim,كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَذِلُّوا، وكانوا إذا قدروا عفوا“Orang-orang beriman tidak suka dipermalukan; tetapi jika mampu, mereka memaafkan.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Asy-Syura: 37)Jangan ikut-ikutan bodohAl-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat QS. Al-A’raf: 199 yang menjadi pokok pembahasan ini,وَدَخَلَ فِي قَوْلِهِ: (وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) صِلَةُ الْقَاطِعِينَ، وَالْعَفْوُ عَنِ الْمُذْنِبِينَ، وَالرِّفْقُ بِالْمُؤْمِنِينَ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ أَخْلَاقِ الْمُطِيعِينَ“Termasuk di dalam makna, “Memerintahlah kepada kebaikan” adalah menyambung silaturahmi dengan yang telah memutus silaturahmi, memaafkan orang yang berdosa, bersikap lemah lembut kepada orang yang beriman, dan ciri-ciri orang yang taat lainnya.وَفِي قَوْلِهِ (وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ) الْحَضُّ عَلَى التَّعَلُّقِ بِالْعِلْمِ، وَالْإِعْرَاضُ عَنْ أَهْلِ الظُّلْمِ، وَالتَّنَزُّهُ عَنْ مُنَازَعَةِ السُّفَهَاءِ، وَمُسَاوَاةِ الْجَهَلَةِ الْأَغْبِيَاءِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْلَاقِ الْحَمِيدَةِ وَالْأَفْعَالِ الرَّشِيدَةِ.Dan dalam firman-Nya, “Dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” terdapat anjuran untuk berpegang teguh kepada ilmu, berpaling dari orang-orang zalim, menjauhi diri dari berselisih dengan orang-orang bodoh dan menyerupai mereka, dan berbagai akhlak terpuji serta perbuatan yang bijak lainnya.”Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa kita jangan jadi ikut-ikutan bodoh karena menyikapi orang yang menyelisihi dan mempermalukan kita dengan cara tidak adil. Ketika berselisih, hendaknya kita fokus pada substansi yang diperselisihkan. Jangan salah fokus kepada pribadi orang yang menyelisihi. Lebih utama lagi jika dalam berdakwah, kemudian ada yang membantah atau merecoki, maka tetaplah berdakwah (وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ) dan berpalinglah dari mereka yang membuat keributan.Ketahuilah, jika asas ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan, maka sedikitlah perselisihan itu. Karena ada banyak perselisihan yang memang tidak substantif. Terlebih lagi di media sosial, mungkin terjadi saling balas status faidah ilmu di antara ahli ilmu, tetapi kolom komentarnya lebih panas lagi diisi perselisihan antar penuntut ilmu atau bahkan orang awam yang tidak mengerti tradisi keilmuan. Seorang penuntut ilmu hendaknya bersikap sebagaimana yang diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Seorang penuntut ilmu jangan ikut-ikutan gaya orang awam yang pada akhirnya akan membuat keadaan kian keruh dan keributan kian panas.[Bersambung]Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneTafsir Al-Qurthubi via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comTafsir Ibnu Katsir via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comالأحاديث الأربعين النووية مع ما زاد عليها ابن رجب وعليها الشرح الموجز المفيد karya Syekh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin hafizhahullahTaisir Karimir Rahman karya Syekh As-Sa’di rahimahullah.

Bolehkah Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang? Ini Penjelasan Lengkap Ulama!

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Ini juga pertanyaan dari saudari kita. Ia berkata, “Ada seorang wanita di Masjid Nabawi yang—mohon maaf—jika ia perlu ke toilet, ia keluar, berwudhu, lalu kembali ke masjid Setelah itu, ia mendirikan Shalat Tahiyatul Masjid dan dua rakaat setelah wudhu Kami telah menasihatinya bahwa itu adalah waktu larangan shalat Namun ia berkata, ‘Ini termasuk shalat sunnah yang memiliki sebab, sehingga boleh dilakukan pada waktu larangan…’Apakah ucapannya benar? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.” Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah yang memiliki sebab di waktu-waktu terlarang. Terdapat tiga pendapat yang masyhur: [PERTAMA]Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa semua shalat sunnah yang memiliki sebab boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang secara mutlak. Di antaranya adalah Shalat Tahiyatul Masjid. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari). [KEDUA]Adapun pendapat lain menyatakan bahwa seluruh shalat sunnah yang memiliki sebab, tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang. Ini merupakan pendapat ulama Mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam dan tidak ada shalat setelah Subuh hingga matahari terbit.” (HR. Muslim). Para ulama itu berpendapat bahwa hadis ini mengandung larangan. Hadis-hadis yang melarang shalat pada waktu-waktu terlarang sangat banyak dan mencapai derajat mutawatir. [KETIGA]Pendapat ketiga menyatakan bahwa waktu larangan shalat terbagi menjadi dua jenis: Jenis pertama adalah waktu larangan yang bersifat longgar, yaitu sejak setelah terbit fajar hingga permulaan terbit matahari, dan juga setelah Shalat Ashar hingga matahari mulai menguning. Pada waktu-waktu ini, shalat sunnah yang memiliki sebab masih boleh dilakukan. Jenis kedua adalah waktu larangan yang bersifat ketat, yaitu tiga waktu: (1) Sejak permulaan terbitnya matahari hingga matahari meninggi dan terbit sempurna. (2) Saat matahari berada tepat di tengah langit (tengah hari). (3) Ketika matahari mulai tenggelam hingga benar-benar terbenam. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Uqbah bin Amir. Ia berkata, “Ada tiga waktu yang kami dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat atau mengubur jenazah pada waktu-waktu itu…” (HR. Muslim). Lalu beliau menyebutkan tiga waktu tersebut. Menurut kami, pendapat ketiga inilah yang paling kuat. Karena pendapat inilah yang menghimpun seluruh dalil dalam permasalahan ini. Namun, sebagaimana telah disampaikan bahwa dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat, dan setiap pendapat memiliki dasar dan arah pandang masing-masing yang menjadi sandarannya. === أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ هَذَا أَيْضًا سُؤَالٌ مِنْ أُخْتِنَا تَقُولُ هُنَاكَ امْرَأَةٌ فِي مَسْجِدِ خَيْرِ الْخَلْقِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا احْتَاجَتْ أَكْرَمَكَ اللَّهُ إِلَى دَورَةِ الْمِيَاهِ فَإِنَّهَا تَخْرُجُ وَتَتَوَضَّأُ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَعُودُ وَتُؤَدِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْ الْوُضُوءِ نَصَحنَاهَا وَقُلْنَا هَذَا وَقْتُ النَّهْيِ فَقَالَتْ لَا هَذِهِ مِن الصَّلَوَاتِ النَّوَافِلِ الَّتِي ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ تُؤَدَّى فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ فَمَا صِحَّةُ كَلَامِهَا؟ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ هُنَا خِلَافٌ فِقْهِيٌّ فِي مَسْأَلَةِ أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ هُنَاكَ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ مَشْهُورَةٍ وَفُقَهَاءُ الشَّافِعِيَةِ يَرَوْنَ أَنَّ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ تُفْعَلُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَمِنْهَا تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ وَهُنَاكَ مَنْهَجٌ آخَرَ يَقُولُ بِأَنَّ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ لَا تُفْعَلُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَهَذَا مَذْهَبُ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ يَسْتَدِلُّونَ عَلَيْهِ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ قَالُوا هَذَا حَدِيثٌ فِيهِ النَّهْيُ وَأَحَادِيثُ النَّهْىِ عَنِ الصَّلَاةِ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُتَعَدِّدَةٌ مُتَوَاتِرَةٌ وَهُنَاكَ قَوْلٌ يَقُولُ بِأَنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْمُوَسَّعَةُ فَتَكُونُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى بِدْءِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى اصْفِرَارِ الشَّمْسِ فَهَذِهِ الْأَوْقَاتُ تُفْعَلُ فِيهَا ذَوَاتُ الْأَسْبَابِ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْمُضَيَّقَةُ وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ وَهِيَ مِنْ بِدْءِ طُلُوعِ الشَّمْسِ إِلَى ارْتِفَاعِهَا وَاسْتِكْبَارِهَا وَوَقْتُ تَوَسُّطِ الشَّمْسِ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ وَوَقْتُ تَضَيُّقِ الشَّمْسِ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ لِمَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا ثُمَّ ذَكَرَ هَذِهِ السَّاعَاتِ الثَّلَاثَ وَهَذَا الْقَوْلُ الْأَخِيرُ نَرَى أَنَّهُ أَرْجَحُ الْأَقْوَالِ وَأَنَّهُ هُوَ الَّذِي تَجْتَمِعُ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ فِي هَذَا الْبَابِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَسْأَلَةَ فِيهَا شَيْءٌ مِنَ الْخِلَافِ وَلِكُلِّ قَوْلٍ وِجْهَتُهُ الَّتِي يَسْتَنِدُ عَلَيْهَا

Bolehkah Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang? Ini Penjelasan Lengkap Ulama!

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Ini juga pertanyaan dari saudari kita. Ia berkata, “Ada seorang wanita di Masjid Nabawi yang—mohon maaf—jika ia perlu ke toilet, ia keluar, berwudhu, lalu kembali ke masjid Setelah itu, ia mendirikan Shalat Tahiyatul Masjid dan dua rakaat setelah wudhu Kami telah menasihatinya bahwa itu adalah waktu larangan shalat Namun ia berkata, ‘Ini termasuk shalat sunnah yang memiliki sebab, sehingga boleh dilakukan pada waktu larangan…’Apakah ucapannya benar? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.” Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah yang memiliki sebab di waktu-waktu terlarang. Terdapat tiga pendapat yang masyhur: [PERTAMA]Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa semua shalat sunnah yang memiliki sebab boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang secara mutlak. Di antaranya adalah Shalat Tahiyatul Masjid. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari). [KEDUA]Adapun pendapat lain menyatakan bahwa seluruh shalat sunnah yang memiliki sebab, tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang. Ini merupakan pendapat ulama Mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam dan tidak ada shalat setelah Subuh hingga matahari terbit.” (HR. Muslim). Para ulama itu berpendapat bahwa hadis ini mengandung larangan. Hadis-hadis yang melarang shalat pada waktu-waktu terlarang sangat banyak dan mencapai derajat mutawatir. [KETIGA]Pendapat ketiga menyatakan bahwa waktu larangan shalat terbagi menjadi dua jenis: Jenis pertama adalah waktu larangan yang bersifat longgar, yaitu sejak setelah terbit fajar hingga permulaan terbit matahari, dan juga setelah Shalat Ashar hingga matahari mulai menguning. Pada waktu-waktu ini, shalat sunnah yang memiliki sebab masih boleh dilakukan. Jenis kedua adalah waktu larangan yang bersifat ketat, yaitu tiga waktu: (1) Sejak permulaan terbitnya matahari hingga matahari meninggi dan terbit sempurna. (2) Saat matahari berada tepat di tengah langit (tengah hari). (3) Ketika matahari mulai tenggelam hingga benar-benar terbenam. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Uqbah bin Amir. Ia berkata, “Ada tiga waktu yang kami dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat atau mengubur jenazah pada waktu-waktu itu…” (HR. Muslim). Lalu beliau menyebutkan tiga waktu tersebut. Menurut kami, pendapat ketiga inilah yang paling kuat. Karena pendapat inilah yang menghimpun seluruh dalil dalam permasalahan ini. Namun, sebagaimana telah disampaikan bahwa dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat, dan setiap pendapat memiliki dasar dan arah pandang masing-masing yang menjadi sandarannya. === أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ هَذَا أَيْضًا سُؤَالٌ مِنْ أُخْتِنَا تَقُولُ هُنَاكَ امْرَأَةٌ فِي مَسْجِدِ خَيْرِ الْخَلْقِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا احْتَاجَتْ أَكْرَمَكَ اللَّهُ إِلَى دَورَةِ الْمِيَاهِ فَإِنَّهَا تَخْرُجُ وَتَتَوَضَّأُ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَعُودُ وَتُؤَدِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْ الْوُضُوءِ نَصَحنَاهَا وَقُلْنَا هَذَا وَقْتُ النَّهْيِ فَقَالَتْ لَا هَذِهِ مِن الصَّلَوَاتِ النَّوَافِلِ الَّتِي ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ تُؤَدَّى فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ فَمَا صِحَّةُ كَلَامِهَا؟ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ هُنَا خِلَافٌ فِقْهِيٌّ فِي مَسْأَلَةِ أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ هُنَاكَ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ مَشْهُورَةٍ وَفُقَهَاءُ الشَّافِعِيَةِ يَرَوْنَ أَنَّ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ تُفْعَلُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَمِنْهَا تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ وَهُنَاكَ مَنْهَجٌ آخَرَ يَقُولُ بِأَنَّ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ لَا تُفْعَلُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَهَذَا مَذْهَبُ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ يَسْتَدِلُّونَ عَلَيْهِ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ قَالُوا هَذَا حَدِيثٌ فِيهِ النَّهْيُ وَأَحَادِيثُ النَّهْىِ عَنِ الصَّلَاةِ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُتَعَدِّدَةٌ مُتَوَاتِرَةٌ وَهُنَاكَ قَوْلٌ يَقُولُ بِأَنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْمُوَسَّعَةُ فَتَكُونُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى بِدْءِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى اصْفِرَارِ الشَّمْسِ فَهَذِهِ الْأَوْقَاتُ تُفْعَلُ فِيهَا ذَوَاتُ الْأَسْبَابِ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْمُضَيَّقَةُ وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ وَهِيَ مِنْ بِدْءِ طُلُوعِ الشَّمْسِ إِلَى ارْتِفَاعِهَا وَاسْتِكْبَارِهَا وَوَقْتُ تَوَسُّطِ الشَّمْسِ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ وَوَقْتُ تَضَيُّقِ الشَّمْسِ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ لِمَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا ثُمَّ ذَكَرَ هَذِهِ السَّاعَاتِ الثَّلَاثَ وَهَذَا الْقَوْلُ الْأَخِيرُ نَرَى أَنَّهُ أَرْجَحُ الْأَقْوَالِ وَأَنَّهُ هُوَ الَّذِي تَجْتَمِعُ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ فِي هَذَا الْبَابِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَسْأَلَةَ فِيهَا شَيْءٌ مِنَ الْخِلَافِ وَلِكُلِّ قَوْلٍ وِجْهَتُهُ الَّتِي يَسْتَنِدُ عَلَيْهَا
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Ini juga pertanyaan dari saudari kita. Ia berkata, “Ada seorang wanita di Masjid Nabawi yang—mohon maaf—jika ia perlu ke toilet, ia keluar, berwudhu, lalu kembali ke masjid Setelah itu, ia mendirikan Shalat Tahiyatul Masjid dan dua rakaat setelah wudhu Kami telah menasihatinya bahwa itu adalah waktu larangan shalat Namun ia berkata, ‘Ini termasuk shalat sunnah yang memiliki sebab, sehingga boleh dilakukan pada waktu larangan…’Apakah ucapannya benar? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.” Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah yang memiliki sebab di waktu-waktu terlarang. Terdapat tiga pendapat yang masyhur: [PERTAMA]Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa semua shalat sunnah yang memiliki sebab boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang secara mutlak. Di antaranya adalah Shalat Tahiyatul Masjid. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari). [KEDUA]Adapun pendapat lain menyatakan bahwa seluruh shalat sunnah yang memiliki sebab, tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang. Ini merupakan pendapat ulama Mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam dan tidak ada shalat setelah Subuh hingga matahari terbit.” (HR. Muslim). Para ulama itu berpendapat bahwa hadis ini mengandung larangan. Hadis-hadis yang melarang shalat pada waktu-waktu terlarang sangat banyak dan mencapai derajat mutawatir. [KETIGA]Pendapat ketiga menyatakan bahwa waktu larangan shalat terbagi menjadi dua jenis: Jenis pertama adalah waktu larangan yang bersifat longgar, yaitu sejak setelah terbit fajar hingga permulaan terbit matahari, dan juga setelah Shalat Ashar hingga matahari mulai menguning. Pada waktu-waktu ini, shalat sunnah yang memiliki sebab masih boleh dilakukan. Jenis kedua adalah waktu larangan yang bersifat ketat, yaitu tiga waktu: (1) Sejak permulaan terbitnya matahari hingga matahari meninggi dan terbit sempurna. (2) Saat matahari berada tepat di tengah langit (tengah hari). (3) Ketika matahari mulai tenggelam hingga benar-benar terbenam. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Uqbah bin Amir. Ia berkata, “Ada tiga waktu yang kami dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat atau mengubur jenazah pada waktu-waktu itu…” (HR. Muslim). Lalu beliau menyebutkan tiga waktu tersebut. Menurut kami, pendapat ketiga inilah yang paling kuat. Karena pendapat inilah yang menghimpun seluruh dalil dalam permasalahan ini. Namun, sebagaimana telah disampaikan bahwa dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat, dan setiap pendapat memiliki dasar dan arah pandang masing-masing yang menjadi sandarannya. === أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ هَذَا أَيْضًا سُؤَالٌ مِنْ أُخْتِنَا تَقُولُ هُنَاكَ امْرَأَةٌ فِي مَسْجِدِ خَيْرِ الْخَلْقِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا احْتَاجَتْ أَكْرَمَكَ اللَّهُ إِلَى دَورَةِ الْمِيَاهِ فَإِنَّهَا تَخْرُجُ وَتَتَوَضَّأُ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَعُودُ وَتُؤَدِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْ الْوُضُوءِ نَصَحنَاهَا وَقُلْنَا هَذَا وَقْتُ النَّهْيِ فَقَالَتْ لَا هَذِهِ مِن الصَّلَوَاتِ النَّوَافِلِ الَّتِي ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ تُؤَدَّى فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ فَمَا صِحَّةُ كَلَامِهَا؟ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ هُنَا خِلَافٌ فِقْهِيٌّ فِي مَسْأَلَةِ أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ هُنَاكَ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ مَشْهُورَةٍ وَفُقَهَاءُ الشَّافِعِيَةِ يَرَوْنَ أَنَّ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ تُفْعَلُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَمِنْهَا تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ وَهُنَاكَ مَنْهَجٌ آخَرَ يَقُولُ بِأَنَّ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ لَا تُفْعَلُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَهَذَا مَذْهَبُ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ يَسْتَدِلُّونَ عَلَيْهِ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ قَالُوا هَذَا حَدِيثٌ فِيهِ النَّهْيُ وَأَحَادِيثُ النَّهْىِ عَنِ الصَّلَاةِ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُتَعَدِّدَةٌ مُتَوَاتِرَةٌ وَهُنَاكَ قَوْلٌ يَقُولُ بِأَنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْمُوَسَّعَةُ فَتَكُونُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى بِدْءِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى اصْفِرَارِ الشَّمْسِ فَهَذِهِ الْأَوْقَاتُ تُفْعَلُ فِيهَا ذَوَاتُ الْأَسْبَابِ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْمُضَيَّقَةُ وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ وَهِيَ مِنْ بِدْءِ طُلُوعِ الشَّمْسِ إِلَى ارْتِفَاعِهَا وَاسْتِكْبَارِهَا وَوَقْتُ تَوَسُّطِ الشَّمْسِ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ وَوَقْتُ تَضَيُّقِ الشَّمْسِ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ لِمَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا ثُمَّ ذَكَرَ هَذِهِ السَّاعَاتِ الثَّلَاثَ وَهَذَا الْقَوْلُ الْأَخِيرُ نَرَى أَنَّهُ أَرْجَحُ الْأَقْوَالِ وَأَنَّهُ هُوَ الَّذِي تَجْتَمِعُ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ فِي هَذَا الْبَابِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَسْأَلَةَ فِيهَا شَيْءٌ مِنَ الْخِلَافِ وَلِكُلِّ قَوْلٍ وِجْهَتُهُ الَّتِي يَسْتَنِدُ عَلَيْهَا


Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Ini juga pertanyaan dari saudari kita. Ia berkata, “Ada seorang wanita di Masjid Nabawi yang—mohon maaf—jika ia perlu ke toilet, ia keluar, berwudhu, lalu kembali ke masjid Setelah itu, ia mendirikan Shalat Tahiyatul Masjid dan dua rakaat setelah wudhu Kami telah menasihatinya bahwa itu adalah waktu larangan shalat Namun ia berkata, ‘Ini termasuk shalat sunnah yang memiliki sebab, sehingga boleh dilakukan pada waktu larangan…’Apakah ucapannya benar? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.” Dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah yang memiliki sebab di waktu-waktu terlarang. Terdapat tiga pendapat yang masyhur: [PERTAMA]Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa semua shalat sunnah yang memiliki sebab boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang secara mutlak. Di antaranya adalah Shalat Tahiyatul Masjid. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari). [KEDUA]Adapun pendapat lain menyatakan bahwa seluruh shalat sunnah yang memiliki sebab, tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang. Ini merupakan pendapat ulama Mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam dan tidak ada shalat setelah Subuh hingga matahari terbit.” (HR. Muslim). Para ulama itu berpendapat bahwa hadis ini mengandung larangan. Hadis-hadis yang melarang shalat pada waktu-waktu terlarang sangat banyak dan mencapai derajat mutawatir. [KETIGA]Pendapat ketiga menyatakan bahwa waktu larangan shalat terbagi menjadi dua jenis: Jenis pertama adalah waktu larangan yang bersifat longgar, yaitu sejak setelah terbit fajar hingga permulaan terbit matahari, dan juga setelah Shalat Ashar hingga matahari mulai menguning. Pada waktu-waktu ini, shalat sunnah yang memiliki sebab masih boleh dilakukan. Jenis kedua adalah waktu larangan yang bersifat ketat, yaitu tiga waktu: (1) Sejak permulaan terbitnya matahari hingga matahari meninggi dan terbit sempurna. (2) Saat matahari berada tepat di tengah langit (tengah hari). (3) Ketika matahari mulai tenggelam hingga benar-benar terbenam. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Uqbah bin Amir. Ia berkata, “Ada tiga waktu yang kami dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat atau mengubur jenazah pada waktu-waktu itu…” (HR. Muslim). Lalu beliau menyebutkan tiga waktu tersebut. Menurut kami, pendapat ketiga inilah yang paling kuat. Karena pendapat inilah yang menghimpun seluruh dalil dalam permasalahan ini. Namun, sebagaimana telah disampaikan bahwa dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat, dan setiap pendapat memiliki dasar dan arah pandang masing-masing yang menjadi sandarannya. === أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ هَذَا أَيْضًا سُؤَالٌ مِنْ أُخْتِنَا تَقُولُ هُنَاكَ امْرَأَةٌ فِي مَسْجِدِ خَيْرِ الْخَلْقِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا احْتَاجَتْ أَكْرَمَكَ اللَّهُ إِلَى دَورَةِ الْمِيَاهِ فَإِنَّهَا تَخْرُجُ وَتَتَوَضَّأُ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَعُودُ وَتُؤَدِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْ الْوُضُوءِ نَصَحنَاهَا وَقُلْنَا هَذَا وَقْتُ النَّهْيِ فَقَالَتْ لَا هَذِهِ مِن الصَّلَوَاتِ النَّوَافِلِ الَّتِي ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ تُؤَدَّى فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ فَمَا صِحَّةُ كَلَامِهَا؟ أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ هُنَا خِلَافٌ فِقْهِيٌّ فِي مَسْأَلَةِ أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ هُنَاكَ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ مَشْهُورَةٍ وَفُقَهَاءُ الشَّافِعِيَةِ يَرَوْنَ أَنَّ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ تُفْعَلُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَمِنْهَا تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ وَهُنَاكَ مَنْهَجٌ آخَرَ يَقُولُ بِأَنَّ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ لَا تُفْعَلُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَهَذَا مَذْهَبُ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ يَسْتَدِلُّونَ عَلَيْهِ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ قَالُوا هَذَا حَدِيثٌ فِيهِ النَّهْيُ وَأَحَادِيثُ النَّهْىِ عَنِ الصَّلَاةِ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ مُتَعَدِّدَةٌ مُتَوَاتِرَةٌ وَهُنَاكَ قَوْلٌ يَقُولُ بِأَنَّ أَوْقَاتَ النَّهْيِ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْمُوَسَّعَةُ فَتَكُونُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى بِدْءِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى اصْفِرَارِ الشَّمْسِ فَهَذِهِ الْأَوْقَاتُ تُفْعَلُ فِيهَا ذَوَاتُ الْأَسْبَابِ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَوْقَاتُ النَّهْيِ الْمُضَيَّقَةُ وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَوْقَاتٍ وَهِيَ مِنْ بِدْءِ طُلُوعِ الشَّمْسِ إِلَى ارْتِفَاعِهَا وَاسْتِكْبَارِهَا وَوَقْتُ تَوَسُّطِ الشَّمْسِ فِي كَبِدِ السَّمَاءِ وَوَقْتُ تَضَيُّقِ الشَّمْسِ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ لِمَا وَرَدَ فِي حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا ثُمَّ ذَكَرَ هَذِهِ السَّاعَاتِ الثَّلَاثَ وَهَذَا الْقَوْلُ الْأَخِيرُ نَرَى أَنَّهُ أَرْجَحُ الْأَقْوَالِ وَأَنَّهُ هُوَ الَّذِي تَجْتَمِعُ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ فِي هَذَا الْبَابِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَسْأَلَةَ فِيهَا شَيْءٌ مِنَ الْخِلَافِ وَلِكُلِّ قَوْلٍ وِجْهَتُهُ الَّتِي يَسْتَنِدُ عَلَيْهَا

Doa Penghilang Sedih, Gelisah, Cemas dan Galau – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Saudara Husain ingin agar Anda menunjukkan zikir untuk menghilangkan humum (sedih, gelisah, cemas, dan galau). Disebutkan dalam sejumlah hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan sebagian sahabat untuk mengucapkan beberapa zikir yang—dengan izin Allah—dapat menghilangkan kegalauan yang menghimpit hati. Disebutkan dalam hadis Anas, ia berkata, “Dulu aku menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sering kali aku mendengar Nabi berdoa: ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZUBIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WAL ‘AJZI WAL KASALI WAL BUKHLI WAL JUBNI WA DHOLA’ID DAINI WA GHOLABATIR RIJAALI“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegalauan dan kesedihan dari kelemahan dan kemalasan, dari kikir dan pengecut, dari lilitan hutang, dan dari ditindas oleh orang lain.” (HR. Bukhari & Muslim). Perlu diketahui bahwa kegalauan yang menimpa seseorang merupakan salah satu sebab penghapus dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang Muslim ditimpa kegalauan, kesedihan, penyakit, atau kelelahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapus sebagian kesalahannya dengan itu.” (HR. Bukhari & Muslim, dibacakan Syaikh secara maknanya). ===== الْأَخُ حُسَيْنٌ شَيْخَنَا يُرِيدُ أَنْ تَدُلَّهُ عَلَى ذِكْرٍ لِتَفْرِيجِ الْهُمُومِ قَدْ وَرَدَ فِي عَدَدٍ مِنَ الْأَحَادِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَغَّبَ بَعْضَ أَصْحَابِهِ فِي قَوْلِ بَعْضِ الْأَذْكَارِ الَّتِي بِإِذْنِ اللَّهِ تُذْهِبُ مَا يَكُونُ فِي صَدْرِهِ مِنَ الْهَمِّ فَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ أَنَسٍ قَالَ كُنْتُ أَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ كَثِيرًا مَا أَسْمَعُهُ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَالحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالكَسَلِ وَالبُخْلِ وَالجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ وَلِيُعْلَمَ بِأَنَّ مَا يُصَابُ بِهِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْهَمِّ هُوَ مِنْ أَسْبَابِ تَكْفِيرِ الذُّنُوبِ وَالسَّيِّئَاتِ قَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ هَمٍّ وَلَا غَمٍّ وَلَا وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِذَلِكَ مِنْ سَيِّئَاتِهِ

Doa Penghilang Sedih, Gelisah, Cemas dan Galau – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Saudara Husain ingin agar Anda menunjukkan zikir untuk menghilangkan humum (sedih, gelisah, cemas, dan galau). Disebutkan dalam sejumlah hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan sebagian sahabat untuk mengucapkan beberapa zikir yang—dengan izin Allah—dapat menghilangkan kegalauan yang menghimpit hati. Disebutkan dalam hadis Anas, ia berkata, “Dulu aku menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sering kali aku mendengar Nabi berdoa: ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZUBIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WAL ‘AJZI WAL KASALI WAL BUKHLI WAL JUBNI WA DHOLA’ID DAINI WA GHOLABATIR RIJAALI“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegalauan dan kesedihan dari kelemahan dan kemalasan, dari kikir dan pengecut, dari lilitan hutang, dan dari ditindas oleh orang lain.” (HR. Bukhari & Muslim). Perlu diketahui bahwa kegalauan yang menimpa seseorang merupakan salah satu sebab penghapus dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang Muslim ditimpa kegalauan, kesedihan, penyakit, atau kelelahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapus sebagian kesalahannya dengan itu.” (HR. Bukhari & Muslim, dibacakan Syaikh secara maknanya). ===== الْأَخُ حُسَيْنٌ شَيْخَنَا يُرِيدُ أَنْ تَدُلَّهُ عَلَى ذِكْرٍ لِتَفْرِيجِ الْهُمُومِ قَدْ وَرَدَ فِي عَدَدٍ مِنَ الْأَحَادِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَغَّبَ بَعْضَ أَصْحَابِهِ فِي قَوْلِ بَعْضِ الْأَذْكَارِ الَّتِي بِإِذْنِ اللَّهِ تُذْهِبُ مَا يَكُونُ فِي صَدْرِهِ مِنَ الْهَمِّ فَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ أَنَسٍ قَالَ كُنْتُ أَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ كَثِيرًا مَا أَسْمَعُهُ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَالحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالكَسَلِ وَالبُخْلِ وَالجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ وَلِيُعْلَمَ بِأَنَّ مَا يُصَابُ بِهِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْهَمِّ هُوَ مِنْ أَسْبَابِ تَكْفِيرِ الذُّنُوبِ وَالسَّيِّئَاتِ قَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ هَمٍّ وَلَا غَمٍّ وَلَا وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِذَلِكَ مِنْ سَيِّئَاتِهِ
Saudara Husain ingin agar Anda menunjukkan zikir untuk menghilangkan humum (sedih, gelisah, cemas, dan galau). Disebutkan dalam sejumlah hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan sebagian sahabat untuk mengucapkan beberapa zikir yang—dengan izin Allah—dapat menghilangkan kegalauan yang menghimpit hati. Disebutkan dalam hadis Anas, ia berkata, “Dulu aku menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sering kali aku mendengar Nabi berdoa: ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZUBIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WAL ‘AJZI WAL KASALI WAL BUKHLI WAL JUBNI WA DHOLA’ID DAINI WA GHOLABATIR RIJAALI“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegalauan dan kesedihan dari kelemahan dan kemalasan, dari kikir dan pengecut, dari lilitan hutang, dan dari ditindas oleh orang lain.” (HR. Bukhari & Muslim). Perlu diketahui bahwa kegalauan yang menimpa seseorang merupakan salah satu sebab penghapus dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang Muslim ditimpa kegalauan, kesedihan, penyakit, atau kelelahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapus sebagian kesalahannya dengan itu.” (HR. Bukhari & Muslim, dibacakan Syaikh secara maknanya). ===== الْأَخُ حُسَيْنٌ شَيْخَنَا يُرِيدُ أَنْ تَدُلَّهُ عَلَى ذِكْرٍ لِتَفْرِيجِ الْهُمُومِ قَدْ وَرَدَ فِي عَدَدٍ مِنَ الْأَحَادِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَغَّبَ بَعْضَ أَصْحَابِهِ فِي قَوْلِ بَعْضِ الْأَذْكَارِ الَّتِي بِإِذْنِ اللَّهِ تُذْهِبُ مَا يَكُونُ فِي صَدْرِهِ مِنَ الْهَمِّ فَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ أَنَسٍ قَالَ كُنْتُ أَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ كَثِيرًا مَا أَسْمَعُهُ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَالحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالكَسَلِ وَالبُخْلِ وَالجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ وَلِيُعْلَمَ بِأَنَّ مَا يُصَابُ بِهِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْهَمِّ هُوَ مِنْ أَسْبَابِ تَكْفِيرِ الذُّنُوبِ وَالسَّيِّئَاتِ قَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ هَمٍّ وَلَا غَمٍّ وَلَا وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِذَلِكَ مِنْ سَيِّئَاتِهِ


Saudara Husain ingin agar Anda menunjukkan zikir untuk menghilangkan humum (sedih, gelisah, cemas, dan galau). Disebutkan dalam sejumlah hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan sebagian sahabat untuk mengucapkan beberapa zikir yang—dengan izin Allah—dapat menghilangkan kegalauan yang menghimpit hati. Disebutkan dalam hadis Anas, ia berkata, “Dulu aku menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sering kali aku mendengar Nabi berdoa: ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZUBIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WAL ‘AJZI WAL KASALI WAL BUKHLI WAL JUBNI WA DHOLA’ID DAINI WA GHOLABATIR RIJAALI“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegalauan dan kesedihan dari kelemahan dan kemalasan, dari kikir dan pengecut, dari lilitan hutang, dan dari ditindas oleh orang lain.” (HR. Bukhari & Muslim). Perlu diketahui bahwa kegalauan yang menimpa seseorang merupakan salah satu sebab penghapus dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang Muslim ditimpa kegalauan, kesedihan, penyakit, atau kelelahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapus sebagian kesalahannya dengan itu.” (HR. Bukhari & Muslim, dibacakan Syaikh secara maknanya). ===== الْأَخُ حُسَيْنٌ شَيْخَنَا يُرِيدُ أَنْ تَدُلَّهُ عَلَى ذِكْرٍ لِتَفْرِيجِ الْهُمُومِ قَدْ وَرَدَ فِي عَدَدٍ مِنَ الْأَحَادِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَغَّبَ بَعْضَ أَصْحَابِهِ فِي قَوْلِ بَعْضِ الْأَذْكَارِ الَّتِي بِإِذْنِ اللَّهِ تُذْهِبُ مَا يَكُونُ فِي صَدْرِهِ مِنَ الْهَمِّ فَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ أَنَسٍ قَالَ كُنْتُ أَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ كَثِيرًا مَا أَسْمَعُهُ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَالحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالكَسَلِ وَالبُخْلِ وَالجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ وَلِيُعْلَمَ بِأَنَّ مَا يُصَابُ بِهِ الْإِنْسَانُ مِنَ الْهَمِّ هُوَ مِنْ أَسْبَابِ تَكْفِيرِ الذُّنُوبِ وَالسَّيِّئَاتِ قَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ هَمٍّ وَلَا غَمٍّ وَلَا وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِذَلِكَ مِنْ سَيِّئَاتِهِ

Fatwa Ulama: Makna Umum Fa’lu sebagai Bentuk Husnuzhan kepada Allah Ta’ala

Daftar Isi ToggleFatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Syekh kami – semoga Allah menjaga Anda – apakah sabda Nabi ﷺ, “Aku menyukai begini”, termasuk sifat kemanusiaan beliau ataukah menunjukkan hukum syar’i? Seperti sabda beliau ﷺ,لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الفَأْلُ“Tidak ada ‘adwa (penyakit menular dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial karena burung, dan lain-lain), dan aku menyukai fa’lu.”Para sahabat bertanya, “Apa itu fa’lu?” Beliau menjawab,الكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ“Kalimat yang baik.” [1]Dalam hadis tersebut, “al-kalimah ath-thayyibah” (kalimat yang baik) terdiri dari dua kata yang menggunakan alif lam (definitif), ini menunjukkan makna hashr (pembatasan). Apakah kita mengatakan bahwa fa’lu hanya terbatas pada kalimat yang baik, atau mencakup hal lainnya? Baarakallah fiik.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du:Makna “yu’jibuni” (aku menyukai) dalam hadis menunjukkan bahwa Nabi ﷺ senang dengan fa’lu karena ia merupakan bentuk pengharapan kebaikan. Mengharapkan kebaikan adalah sesuatu yang dianjurkan, sebab thiyarah (merasa sial) termasuk su’uzhan (berburuk sangka) kepada Allah, sedangkan fa’lu adalah husnuzhan (berbaik sangka) kepada-Nya.Nabi ﷺ telah menjelaskan tabiat kemanusiaannya dan kecenderungan fitrah manusia yang menyukai hal-hal yang sesuai dengannya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Contohnya, kecintaan beliau ﷺ terhadap makanan manis dan madu [3], sebagaimana dalam sabdanya,حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ “Dijadikan sesuatu yang aku cintai dari dunia kalian…” (seperti wanita dan wewangian) [4]serta kegemaran beliau terhadap suara indah dalam bacaan Al-Qur’an dan azan. Singkatnya, beliau mencintai segala kesempurnaan, kebaikan, dan hal yang mengantarkan kepadanya.Adapun pembatasan (hasr) yang diungkapkan ulama ushul dengan bentuk definitif pada kedua bagian – seperti dalam hadis,تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Yang mengharamkannya (salat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya (keluar dari salat) adalah salam.” [5]Maka hasr dalam konteks ini berlaku pada berita (khabar). Maksudnya, tidak boleh masuk (memulai) salat kecuali dengan takbir, dan tidak boleh keluar darinya kecuali dengan salam. Ini pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan Hanafiyah dan Zhahiriyah.Kaidahnya: Gaya bahasa seperti ini menunjukkan pembatasan selama tidak ada dalil yang menolaknya. Jika ada dalil lain, maka (dalil lain tersebut) didahulukan. Namun, zahir hadis menunjukkan keumuman fa’lu yang mencakup segala kata (kondisi) yang mengarah pada kebaikan. Fa’lu tidak terbatas pada “kalimat baik”, tetapi mencakup segala hal yang menyenangkan hati dan memberi harapan baik, baik berupa:Kalimat thayyibah;Nama yang baik;Bertemu orang saleh;Tempat baik yang dilalui.Semua ini termasuk husnuzhan kepada Allah Ta’ala. Inilah alasan Nabi ﷺ menyukai fa’lu, karena ia bagian dari berbaik sangka kepada-Nya.Bukti bahwa fa’lu tidak terbatas pada “kalimat baik”:Ketika Suhail bin ‘Amr datang dalam peristiwa Hudaibiyah untuk berunding dengan Rasulullah ﷺ, beliau bersabda,سُهِّلَ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ“Urusan kalian dipermudah” (karena nama “Suhail” berarti “mudah”).” [6]Ternyata, harapan itu terwujud dengan datangnya kebaikan (perdamaian Hudaibiyah).Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga: Berprasangka Baik kepada Allah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-206 Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ath-Thibb, bab La ‘Adwa (no. 5776), dan Muslim dalam kitab As-Salam (no. 2224), dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu.[2] Miftah Dar as-Sa’adah, karya Ibnul Qayyim (3: 306).[3] Lihat hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah, bab Al-Halwa’ wal ‘Asal (no. 5431), dan Muslim dalam kitab Ath-Thalaq (no. 1474), dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.[4] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab ‘Isyratun Nisa’, bab Hubbun Nisa’ (no. 3939), dan Al-Baihaqi – dengan lafaz miliknya – (no. 13454), dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 3124).[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Ath-Thaharah, bab Fardhu Al-Wudhu (no. 61), At-Tirmidzi dalam kitab Ath-Thaharah, bab Ma Ja’a Anna Miftaha Ash-Shalati Ath-Thuhur (no. 3), dan Ibnu Majah dalam kitab Ath-Thaharah wa Sunanuha, bab Miftahu Ash-Shalati Ath-Thuhur (no. 275), dari hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 5885).[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Asy-Syuruth (Perjanjian), bab Asy-Syuruth fi Al-Jihad wal Mushalahah ma’a Ahli Al-Harb wa Kitabati Asy-Syuruth (Syarat-syarat dalam jihad, perdamaian dengan musuh, dan penulisan perjanjian) (no. 2731), dari hadis Al-Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhuma.

Fatwa Ulama: Makna Umum Fa’lu sebagai Bentuk Husnuzhan kepada Allah Ta’ala

Daftar Isi ToggleFatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Syekh kami – semoga Allah menjaga Anda – apakah sabda Nabi ﷺ, “Aku menyukai begini”, termasuk sifat kemanusiaan beliau ataukah menunjukkan hukum syar’i? Seperti sabda beliau ﷺ,لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الفَأْلُ“Tidak ada ‘adwa (penyakit menular dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial karena burung, dan lain-lain), dan aku menyukai fa’lu.”Para sahabat bertanya, “Apa itu fa’lu?” Beliau menjawab,الكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ“Kalimat yang baik.” [1]Dalam hadis tersebut, “al-kalimah ath-thayyibah” (kalimat yang baik) terdiri dari dua kata yang menggunakan alif lam (definitif), ini menunjukkan makna hashr (pembatasan). Apakah kita mengatakan bahwa fa’lu hanya terbatas pada kalimat yang baik, atau mencakup hal lainnya? Baarakallah fiik.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du:Makna “yu’jibuni” (aku menyukai) dalam hadis menunjukkan bahwa Nabi ﷺ senang dengan fa’lu karena ia merupakan bentuk pengharapan kebaikan. Mengharapkan kebaikan adalah sesuatu yang dianjurkan, sebab thiyarah (merasa sial) termasuk su’uzhan (berburuk sangka) kepada Allah, sedangkan fa’lu adalah husnuzhan (berbaik sangka) kepada-Nya.Nabi ﷺ telah menjelaskan tabiat kemanusiaannya dan kecenderungan fitrah manusia yang menyukai hal-hal yang sesuai dengannya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Contohnya, kecintaan beliau ﷺ terhadap makanan manis dan madu [3], sebagaimana dalam sabdanya,حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ “Dijadikan sesuatu yang aku cintai dari dunia kalian…” (seperti wanita dan wewangian) [4]serta kegemaran beliau terhadap suara indah dalam bacaan Al-Qur’an dan azan. Singkatnya, beliau mencintai segala kesempurnaan, kebaikan, dan hal yang mengantarkan kepadanya.Adapun pembatasan (hasr) yang diungkapkan ulama ushul dengan bentuk definitif pada kedua bagian – seperti dalam hadis,تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Yang mengharamkannya (salat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya (keluar dari salat) adalah salam.” [5]Maka hasr dalam konteks ini berlaku pada berita (khabar). Maksudnya, tidak boleh masuk (memulai) salat kecuali dengan takbir, dan tidak boleh keluar darinya kecuali dengan salam. Ini pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan Hanafiyah dan Zhahiriyah.Kaidahnya: Gaya bahasa seperti ini menunjukkan pembatasan selama tidak ada dalil yang menolaknya. Jika ada dalil lain, maka (dalil lain tersebut) didahulukan. Namun, zahir hadis menunjukkan keumuman fa’lu yang mencakup segala kata (kondisi) yang mengarah pada kebaikan. Fa’lu tidak terbatas pada “kalimat baik”, tetapi mencakup segala hal yang menyenangkan hati dan memberi harapan baik, baik berupa:Kalimat thayyibah;Nama yang baik;Bertemu orang saleh;Tempat baik yang dilalui.Semua ini termasuk husnuzhan kepada Allah Ta’ala. Inilah alasan Nabi ﷺ menyukai fa’lu, karena ia bagian dari berbaik sangka kepada-Nya.Bukti bahwa fa’lu tidak terbatas pada “kalimat baik”:Ketika Suhail bin ‘Amr datang dalam peristiwa Hudaibiyah untuk berunding dengan Rasulullah ﷺ, beliau bersabda,سُهِّلَ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ“Urusan kalian dipermudah” (karena nama “Suhail” berarti “mudah”).” [6]Ternyata, harapan itu terwujud dengan datangnya kebaikan (perdamaian Hudaibiyah).Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga: Berprasangka Baik kepada Allah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-206 Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ath-Thibb, bab La ‘Adwa (no. 5776), dan Muslim dalam kitab As-Salam (no. 2224), dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu.[2] Miftah Dar as-Sa’adah, karya Ibnul Qayyim (3: 306).[3] Lihat hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah, bab Al-Halwa’ wal ‘Asal (no. 5431), dan Muslim dalam kitab Ath-Thalaq (no. 1474), dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.[4] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab ‘Isyratun Nisa’, bab Hubbun Nisa’ (no. 3939), dan Al-Baihaqi – dengan lafaz miliknya – (no. 13454), dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 3124).[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Ath-Thaharah, bab Fardhu Al-Wudhu (no. 61), At-Tirmidzi dalam kitab Ath-Thaharah, bab Ma Ja’a Anna Miftaha Ash-Shalati Ath-Thuhur (no. 3), dan Ibnu Majah dalam kitab Ath-Thaharah wa Sunanuha, bab Miftahu Ash-Shalati Ath-Thuhur (no. 275), dari hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 5885).[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Asy-Syuruth (Perjanjian), bab Asy-Syuruth fi Al-Jihad wal Mushalahah ma’a Ahli Al-Harb wa Kitabati Asy-Syuruth (Syarat-syarat dalam jihad, perdamaian dengan musuh, dan penulisan perjanjian) (no. 2731), dari hadis Al-Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhuma.
Daftar Isi ToggleFatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Syekh kami – semoga Allah menjaga Anda – apakah sabda Nabi ﷺ, “Aku menyukai begini”, termasuk sifat kemanusiaan beliau ataukah menunjukkan hukum syar’i? Seperti sabda beliau ﷺ,لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الفَأْلُ“Tidak ada ‘adwa (penyakit menular dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial karena burung, dan lain-lain), dan aku menyukai fa’lu.”Para sahabat bertanya, “Apa itu fa’lu?” Beliau menjawab,الكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ“Kalimat yang baik.” [1]Dalam hadis tersebut, “al-kalimah ath-thayyibah” (kalimat yang baik) terdiri dari dua kata yang menggunakan alif lam (definitif), ini menunjukkan makna hashr (pembatasan). Apakah kita mengatakan bahwa fa’lu hanya terbatas pada kalimat yang baik, atau mencakup hal lainnya? Baarakallah fiik.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du:Makna “yu’jibuni” (aku menyukai) dalam hadis menunjukkan bahwa Nabi ﷺ senang dengan fa’lu karena ia merupakan bentuk pengharapan kebaikan. Mengharapkan kebaikan adalah sesuatu yang dianjurkan, sebab thiyarah (merasa sial) termasuk su’uzhan (berburuk sangka) kepada Allah, sedangkan fa’lu adalah husnuzhan (berbaik sangka) kepada-Nya.Nabi ﷺ telah menjelaskan tabiat kemanusiaannya dan kecenderungan fitrah manusia yang menyukai hal-hal yang sesuai dengannya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Contohnya, kecintaan beliau ﷺ terhadap makanan manis dan madu [3], sebagaimana dalam sabdanya,حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ “Dijadikan sesuatu yang aku cintai dari dunia kalian…” (seperti wanita dan wewangian) [4]serta kegemaran beliau terhadap suara indah dalam bacaan Al-Qur’an dan azan. Singkatnya, beliau mencintai segala kesempurnaan, kebaikan, dan hal yang mengantarkan kepadanya.Adapun pembatasan (hasr) yang diungkapkan ulama ushul dengan bentuk definitif pada kedua bagian – seperti dalam hadis,تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Yang mengharamkannya (salat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya (keluar dari salat) adalah salam.” [5]Maka hasr dalam konteks ini berlaku pada berita (khabar). Maksudnya, tidak boleh masuk (memulai) salat kecuali dengan takbir, dan tidak boleh keluar darinya kecuali dengan salam. Ini pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan Hanafiyah dan Zhahiriyah.Kaidahnya: Gaya bahasa seperti ini menunjukkan pembatasan selama tidak ada dalil yang menolaknya. Jika ada dalil lain, maka (dalil lain tersebut) didahulukan. Namun, zahir hadis menunjukkan keumuman fa’lu yang mencakup segala kata (kondisi) yang mengarah pada kebaikan. Fa’lu tidak terbatas pada “kalimat baik”, tetapi mencakup segala hal yang menyenangkan hati dan memberi harapan baik, baik berupa:Kalimat thayyibah;Nama yang baik;Bertemu orang saleh;Tempat baik yang dilalui.Semua ini termasuk husnuzhan kepada Allah Ta’ala. Inilah alasan Nabi ﷺ menyukai fa’lu, karena ia bagian dari berbaik sangka kepada-Nya.Bukti bahwa fa’lu tidak terbatas pada “kalimat baik”:Ketika Suhail bin ‘Amr datang dalam peristiwa Hudaibiyah untuk berunding dengan Rasulullah ﷺ, beliau bersabda,سُهِّلَ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ“Urusan kalian dipermudah” (karena nama “Suhail” berarti “mudah”).” [6]Ternyata, harapan itu terwujud dengan datangnya kebaikan (perdamaian Hudaibiyah).Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga: Berprasangka Baik kepada Allah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-206 Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ath-Thibb, bab La ‘Adwa (no. 5776), dan Muslim dalam kitab As-Salam (no. 2224), dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu.[2] Miftah Dar as-Sa’adah, karya Ibnul Qayyim (3: 306).[3] Lihat hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah, bab Al-Halwa’ wal ‘Asal (no. 5431), dan Muslim dalam kitab Ath-Thalaq (no. 1474), dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.[4] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab ‘Isyratun Nisa’, bab Hubbun Nisa’ (no. 3939), dan Al-Baihaqi – dengan lafaz miliknya – (no. 13454), dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 3124).[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Ath-Thaharah, bab Fardhu Al-Wudhu (no. 61), At-Tirmidzi dalam kitab Ath-Thaharah, bab Ma Ja’a Anna Miftaha Ash-Shalati Ath-Thuhur (no. 3), dan Ibnu Majah dalam kitab Ath-Thaharah wa Sunanuha, bab Miftahu Ash-Shalati Ath-Thuhur (no. 275), dari hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 5885).[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Asy-Syuruth (Perjanjian), bab Asy-Syuruth fi Al-Jihad wal Mushalahah ma’a Ahli Al-Harb wa Kitabati Asy-Syuruth (Syarat-syarat dalam jihad, perdamaian dengan musuh, dan penulisan perjanjian) (no. 2731), dari hadis Al-Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhuma.


Daftar Isi ToggleFatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Syekh kami – semoga Allah menjaga Anda – apakah sabda Nabi ﷺ, “Aku menyukai begini”, termasuk sifat kemanusiaan beliau ataukah menunjukkan hukum syar’i? Seperti sabda beliau ﷺ,لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الفَأْلُ“Tidak ada ‘adwa (penyakit menular dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial karena burung, dan lain-lain), dan aku menyukai fa’lu.”Para sahabat bertanya, “Apa itu fa’lu?” Beliau menjawab,الكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ“Kalimat yang baik.” [1]Dalam hadis tersebut, “al-kalimah ath-thayyibah” (kalimat yang baik) terdiri dari dua kata yang menggunakan alif lam (definitif), ini menunjukkan makna hashr (pembatasan). Apakah kita mengatakan bahwa fa’lu hanya terbatas pada kalimat yang baik, atau mencakup hal lainnya? Baarakallah fiik.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du:Makna “yu’jibuni” (aku menyukai) dalam hadis menunjukkan bahwa Nabi ﷺ senang dengan fa’lu karena ia merupakan bentuk pengharapan kebaikan. Mengharapkan kebaikan adalah sesuatu yang dianjurkan, sebab thiyarah (merasa sial) termasuk su’uzhan (berburuk sangka) kepada Allah, sedangkan fa’lu adalah husnuzhan (berbaik sangka) kepada-Nya.Nabi ﷺ telah menjelaskan tabiat kemanusiaannya dan kecenderungan fitrah manusia yang menyukai hal-hal yang sesuai dengannya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Contohnya, kecintaan beliau ﷺ terhadap makanan manis dan madu [3], sebagaimana dalam sabdanya,حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ “Dijadikan sesuatu yang aku cintai dari dunia kalian…” (seperti wanita dan wewangian) [4]serta kegemaran beliau terhadap suara indah dalam bacaan Al-Qur’an dan azan. Singkatnya, beliau mencintai segala kesempurnaan, kebaikan, dan hal yang mengantarkan kepadanya.Adapun pembatasan (hasr) yang diungkapkan ulama ushul dengan bentuk definitif pada kedua bagian – seperti dalam hadis,تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Yang mengharamkannya (salat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya (keluar dari salat) adalah salam.” [5]Maka hasr dalam konteks ini berlaku pada berita (khabar). Maksudnya, tidak boleh masuk (memulai) salat kecuali dengan takbir, dan tidak boleh keluar darinya kecuali dengan salam. Ini pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan Hanafiyah dan Zhahiriyah.Kaidahnya: Gaya bahasa seperti ini menunjukkan pembatasan selama tidak ada dalil yang menolaknya. Jika ada dalil lain, maka (dalil lain tersebut) didahulukan. Namun, zahir hadis menunjukkan keumuman fa’lu yang mencakup segala kata (kondisi) yang mengarah pada kebaikan. Fa’lu tidak terbatas pada “kalimat baik”, tetapi mencakup segala hal yang menyenangkan hati dan memberi harapan baik, baik berupa:Kalimat thayyibah;Nama yang baik;Bertemu orang saleh;Tempat baik yang dilalui.Semua ini termasuk husnuzhan kepada Allah Ta’ala. Inilah alasan Nabi ﷺ menyukai fa’lu, karena ia bagian dari berbaik sangka kepada-Nya.Bukti bahwa fa’lu tidak terbatas pada “kalimat baik”:Ketika Suhail bin ‘Amr datang dalam peristiwa Hudaibiyah untuk berunding dengan Rasulullah ﷺ, beliau bersabda,سُهِّلَ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ“Urusan kalian dipermudah” (karena nama “Suhail” berarti “mudah”).” [6]Ternyata, harapan itu terwujud dengan datangnya kebaikan (perdamaian Hudaibiyah).Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Baca juga: Berprasangka Baik kepada Allah***Penulis: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-206 Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Ath-Thibb, bab La ‘Adwa (no. 5776), dan Muslim dalam kitab As-Salam (no. 2224), dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu.[2] Miftah Dar as-Sa’adah, karya Ibnul Qayyim (3: 306).[3] Lihat hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah, bab Al-Halwa’ wal ‘Asal (no. 5431), dan Muslim dalam kitab Ath-Thalaq (no. 1474), dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.[4] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam kitab ‘Isyratun Nisa’, bab Hubbun Nisa’ (no. 3939), dan Al-Baihaqi – dengan lafaz miliknya – (no. 13454), dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 3124).[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Ath-Thaharah, bab Fardhu Al-Wudhu (no. 61), At-Tirmidzi dalam kitab Ath-Thaharah, bab Ma Ja’a Anna Miftaha Ash-Shalati Ath-Thuhur (no. 3), dan Ibnu Majah dalam kitab Ath-Thaharah wa Sunanuha, bab Miftahu Ash-Shalati Ath-Thuhur (no. 275), dari hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 5885).[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Asy-Syuruth (Perjanjian), bab Asy-Syuruth fi Al-Jihad wal Mushalahah ma’a Ahli Al-Harb wa Kitabati Asy-Syuruth (Syarat-syarat dalam jihad, perdamaian dengan musuh, dan penulisan perjanjian) (no. 2731), dari hadis Al-Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhuma.

Tidak Ada Perkara Agama yang Remeh

Pertanyaan: Ustadz, sebagian orang jika dinasihati untuk tidak isbal, untuk tidak mencukur jenggot, mereka malah mengatakan: “Masalah begitu saja masih dipermasalahkan.” Intinya meremehkan. Bagaimana menanggapi teman yang demikian ustadz? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalah, amma ba’du, Tidak ada perkara yang remeh dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman: إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu (wahai Muhammad) perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 5). Al-Qur’an dan semua yang dikandungnya disebutkan oleh Allah sebagai qaulan tsaqilan (perkataan yang berat). Bukan perkara remeh. Setiap perkataan dalam masalah agama itu besar tanggung jawabnya. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إن الرجل ليتكلم بالكلمة من سخط الله لا يرى بها بأسا فيهوي بها في نار جهنم سبعين خريفا “Sungguh ada seseorang yang mengucapkan suatu kalimat yang membuat Allah murka, ia menganggap perkataan itu biasa saja, padahal hal itu menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR. Bukhari no. 6478, Ibnu Majah no. 3221) Perhatikan, bagaimana masalah buang air kecil saja bisa mengakibatkan azab kubur. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:  مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ ، فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِى قُبُورِهِمَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يُعَذَّبَانِ ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ » ، ثُمَّ قَالَ « بَلَى ، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِى بِالنَّمِيمَةِ “Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah keluar dari sebagian pekuburan di Madinah atau Makkah. Lalu beliau mendengar suara dua orang manusia yang sedang diazab di kuburnya. Beliau bersabda: ‘Keduanya sedang diazab. Tidaklah keduanya diazab karena dosa besar (menurut mereka berdua)’, lalu Nabi bersabda: ‘Padahal itu merupakan dosa besar. Salah satu di antara keduanya diazab karena tidak membersihkankan bekas kencingnya, dan yang lain karena selalu melakukan namiimah (adu domba).” (HR. Bukhari no. 6055, Muslim no. 703). Nah, ternyata masalah buang air kecil pun tidak remeh bukan?  Oleh karena itu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sampai memberikan tuntunan-tuntunan detail kepada kita sampai perkara buang air besar sekalipun. Pernah ditanyakan kepada Salman Al-Farisi Radhiyallahu anhu: قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ “Apakah Nabi kalian Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air? Salman menjawab: ‘Ya, Beliau melarang kami buang air besar atau buang air kecil menghadap kiblat, beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu yang kurang dari tiga buah dan beristinja’ dengan kotoran binatang atau tulang.’” (HR. Muslim no. 262). Ini menunjukkan perkara-perkara di atas tidak remeh. Maka tidak layak diantara kita meremehkan satu saja bagian dari syariat ini. Semisal dengan mengatakan, “cuma masalah jenggot saja”, “ah cuma isbal saja”, “kan cuma masalah celana”, atau semisalnya.  Kita tidak ingkari bahwa memang ada skala prioritas dalam syariat. Ada amalan wajib, ada amalan sunnah dan ada yang mubah. Ada yang rukun Islam dan yang bukan rukun Islam. Ada perkara yang dharuri, ada yang nazhari. Ada ayat yang muhkam ada yang mutasyabih. Dosa pun ada yang dosa besar, ada dosa kecil. Syirik ada yang syirik akbar dan ada syirik asghar. Memang ada tingkatan.  Namun semua itu tidak ada yang remeh, tidak boleh ada yang direndahkan apalagi dilecehkan. Semuanya berat karena semua itu dari Allah dan Rasul-Nya, dan akan dihisab oleh Allah Ta’ala. Betapa banyak amalan yang dianggap remeh, namun besar di sisi Allah. Demikian juga betapa banyak amalan yang dianggap besar, namun menjadi kecil di sisi Allah. Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 240 times, 2 visit(s) today Post Views: 196 QRIS donasi Yufid

Tidak Ada Perkara Agama yang Remeh

Pertanyaan: Ustadz, sebagian orang jika dinasihati untuk tidak isbal, untuk tidak mencukur jenggot, mereka malah mengatakan: “Masalah begitu saja masih dipermasalahkan.” Intinya meremehkan. Bagaimana menanggapi teman yang demikian ustadz? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalah, amma ba’du, Tidak ada perkara yang remeh dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman: إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu (wahai Muhammad) perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 5). Al-Qur’an dan semua yang dikandungnya disebutkan oleh Allah sebagai qaulan tsaqilan (perkataan yang berat). Bukan perkara remeh. Setiap perkataan dalam masalah agama itu besar tanggung jawabnya. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إن الرجل ليتكلم بالكلمة من سخط الله لا يرى بها بأسا فيهوي بها في نار جهنم سبعين خريفا “Sungguh ada seseorang yang mengucapkan suatu kalimat yang membuat Allah murka, ia menganggap perkataan itu biasa saja, padahal hal itu menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR. Bukhari no. 6478, Ibnu Majah no. 3221) Perhatikan, bagaimana masalah buang air kecil saja bisa mengakibatkan azab kubur. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:  مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ ، فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِى قُبُورِهِمَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يُعَذَّبَانِ ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ » ، ثُمَّ قَالَ « بَلَى ، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِى بِالنَّمِيمَةِ “Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah keluar dari sebagian pekuburan di Madinah atau Makkah. Lalu beliau mendengar suara dua orang manusia yang sedang diazab di kuburnya. Beliau bersabda: ‘Keduanya sedang diazab. Tidaklah keduanya diazab karena dosa besar (menurut mereka berdua)’, lalu Nabi bersabda: ‘Padahal itu merupakan dosa besar. Salah satu di antara keduanya diazab karena tidak membersihkankan bekas kencingnya, dan yang lain karena selalu melakukan namiimah (adu domba).” (HR. Bukhari no. 6055, Muslim no. 703). Nah, ternyata masalah buang air kecil pun tidak remeh bukan?  Oleh karena itu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sampai memberikan tuntunan-tuntunan detail kepada kita sampai perkara buang air besar sekalipun. Pernah ditanyakan kepada Salman Al-Farisi Radhiyallahu anhu: قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ “Apakah Nabi kalian Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air? Salman menjawab: ‘Ya, Beliau melarang kami buang air besar atau buang air kecil menghadap kiblat, beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu yang kurang dari tiga buah dan beristinja’ dengan kotoran binatang atau tulang.’” (HR. Muslim no. 262). Ini menunjukkan perkara-perkara di atas tidak remeh. Maka tidak layak diantara kita meremehkan satu saja bagian dari syariat ini. Semisal dengan mengatakan, “cuma masalah jenggot saja”, “ah cuma isbal saja”, “kan cuma masalah celana”, atau semisalnya.  Kita tidak ingkari bahwa memang ada skala prioritas dalam syariat. Ada amalan wajib, ada amalan sunnah dan ada yang mubah. Ada yang rukun Islam dan yang bukan rukun Islam. Ada perkara yang dharuri, ada yang nazhari. Ada ayat yang muhkam ada yang mutasyabih. Dosa pun ada yang dosa besar, ada dosa kecil. Syirik ada yang syirik akbar dan ada syirik asghar. Memang ada tingkatan.  Namun semua itu tidak ada yang remeh, tidak boleh ada yang direndahkan apalagi dilecehkan. Semuanya berat karena semua itu dari Allah dan Rasul-Nya, dan akan dihisab oleh Allah Ta’ala. Betapa banyak amalan yang dianggap remeh, namun besar di sisi Allah. Demikian juga betapa banyak amalan yang dianggap besar, namun menjadi kecil di sisi Allah. Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 240 times, 2 visit(s) today Post Views: 196 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, sebagian orang jika dinasihati untuk tidak isbal, untuk tidak mencukur jenggot, mereka malah mengatakan: “Masalah begitu saja masih dipermasalahkan.” Intinya meremehkan. Bagaimana menanggapi teman yang demikian ustadz? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalah, amma ba’du, Tidak ada perkara yang remeh dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman: إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu (wahai Muhammad) perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 5). Al-Qur’an dan semua yang dikandungnya disebutkan oleh Allah sebagai qaulan tsaqilan (perkataan yang berat). Bukan perkara remeh. Setiap perkataan dalam masalah agama itu besar tanggung jawabnya. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إن الرجل ليتكلم بالكلمة من سخط الله لا يرى بها بأسا فيهوي بها في نار جهنم سبعين خريفا “Sungguh ada seseorang yang mengucapkan suatu kalimat yang membuat Allah murka, ia menganggap perkataan itu biasa saja, padahal hal itu menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR. Bukhari no. 6478, Ibnu Majah no. 3221) Perhatikan, bagaimana masalah buang air kecil saja bisa mengakibatkan azab kubur. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:  مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ ، فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِى قُبُورِهِمَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يُعَذَّبَانِ ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ » ، ثُمَّ قَالَ « بَلَى ، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِى بِالنَّمِيمَةِ “Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah keluar dari sebagian pekuburan di Madinah atau Makkah. Lalu beliau mendengar suara dua orang manusia yang sedang diazab di kuburnya. Beliau bersabda: ‘Keduanya sedang diazab. Tidaklah keduanya diazab karena dosa besar (menurut mereka berdua)’, lalu Nabi bersabda: ‘Padahal itu merupakan dosa besar. Salah satu di antara keduanya diazab karena tidak membersihkankan bekas kencingnya, dan yang lain karena selalu melakukan namiimah (adu domba).” (HR. Bukhari no. 6055, Muslim no. 703). Nah, ternyata masalah buang air kecil pun tidak remeh bukan?  Oleh karena itu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sampai memberikan tuntunan-tuntunan detail kepada kita sampai perkara buang air besar sekalipun. Pernah ditanyakan kepada Salman Al-Farisi Radhiyallahu anhu: قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ “Apakah Nabi kalian Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air? Salman menjawab: ‘Ya, Beliau melarang kami buang air besar atau buang air kecil menghadap kiblat, beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu yang kurang dari tiga buah dan beristinja’ dengan kotoran binatang atau tulang.’” (HR. Muslim no. 262). Ini menunjukkan perkara-perkara di atas tidak remeh. Maka tidak layak diantara kita meremehkan satu saja bagian dari syariat ini. Semisal dengan mengatakan, “cuma masalah jenggot saja”, “ah cuma isbal saja”, “kan cuma masalah celana”, atau semisalnya.  Kita tidak ingkari bahwa memang ada skala prioritas dalam syariat. Ada amalan wajib, ada amalan sunnah dan ada yang mubah. Ada yang rukun Islam dan yang bukan rukun Islam. Ada perkara yang dharuri, ada yang nazhari. Ada ayat yang muhkam ada yang mutasyabih. Dosa pun ada yang dosa besar, ada dosa kecil. Syirik ada yang syirik akbar dan ada syirik asghar. Memang ada tingkatan.  Namun semua itu tidak ada yang remeh, tidak boleh ada yang direndahkan apalagi dilecehkan. Semuanya berat karena semua itu dari Allah dan Rasul-Nya, dan akan dihisab oleh Allah Ta’ala. Betapa banyak amalan yang dianggap remeh, namun besar di sisi Allah. Demikian juga betapa banyak amalan yang dianggap besar, namun menjadi kecil di sisi Allah. Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 240 times, 2 visit(s) today Post Views: 196 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, sebagian orang jika dinasihati untuk tidak isbal, untuk tidak mencukur jenggot, mereka malah mengatakan: “Masalah begitu saja masih dipermasalahkan.” Intinya meremehkan. Bagaimana menanggapi teman yang demikian ustadz? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalah, amma ba’du, Tidak ada perkara yang remeh dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman: إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu (wahai Muhammad) perkataan yang berat.” (QS. Al-Muzammil: 5). Al-Qur’an dan semua yang dikandungnya disebutkan oleh Allah sebagai qaulan tsaqilan (perkataan yang berat). Bukan perkara remeh. Setiap perkataan dalam masalah agama itu besar tanggung jawabnya. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إن الرجل ليتكلم بالكلمة من سخط الله لا يرى بها بأسا فيهوي بها في نار جهنم سبعين خريفا “Sungguh ada seseorang yang mengucapkan suatu kalimat yang membuat Allah murka, ia menganggap perkataan itu biasa saja, padahal hal itu menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam sejauh 70 tahun perjalanan.” (HR. Bukhari no. 6478, Ibnu Majah no. 3221) Perhatikan, bagaimana masalah buang air kecil saja bisa mengakibatkan azab kubur. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:  مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ ، فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِى قُبُورِهِمَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يُعَذَّبَانِ ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ » ، ثُمَّ قَالَ « بَلَى ، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِى بِالنَّمِيمَةِ “Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah keluar dari sebagian pekuburan di Madinah atau Makkah. Lalu beliau mendengar suara dua orang manusia yang sedang diazab di kuburnya. Beliau bersabda: ‘Keduanya sedang diazab. Tidaklah keduanya diazab karena dosa besar (menurut mereka berdua)’, lalu Nabi bersabda: ‘Padahal itu merupakan dosa besar. Salah satu di antara keduanya diazab karena tidak membersihkankan bekas kencingnya, dan yang lain karena selalu melakukan namiimah (adu domba).” (HR. Bukhari no. 6055, Muslim no. 703). Nah, ternyata masalah buang air kecil pun tidak remeh bukan?  Oleh karena itu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sampai memberikan tuntunan-tuntunan detail kepada kita sampai perkara buang air besar sekalipun. Pernah ditanyakan kepada Salman Al-Farisi Radhiyallahu anhu: قِيلَ له: قدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كُلَّ شيءٍ حتَّى الخِراءَةَ قالَ: فقالَ: أجَلْ لقَدْ نَهانا أنْ نَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ لِغائِطٍ، أوْ بَوْلٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ باليَمِينِ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ بأَقَلَّ مِن ثَلاثَةِ أحْجارٍ، أوْ أنْ نَسْتَنْجِيَ برَجِيعٍ، أوْ بعَظْمٍ “Apakah Nabi kalian Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air? Salman menjawab: ‘Ya, Beliau melarang kami buang air besar atau buang air kecil menghadap kiblat, beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu yang kurang dari tiga buah dan beristinja’ dengan kotoran binatang atau tulang.’” (HR. Muslim no. 262). Ini menunjukkan perkara-perkara di atas tidak remeh. Maka tidak layak diantara kita meremehkan satu saja bagian dari syariat ini. Semisal dengan mengatakan, “cuma masalah jenggot saja”, “ah cuma isbal saja”, “kan cuma masalah celana”, atau semisalnya.  Kita tidak ingkari bahwa memang ada skala prioritas dalam syariat. Ada amalan wajib, ada amalan sunnah dan ada yang mubah. Ada yang rukun Islam dan yang bukan rukun Islam. Ada perkara yang dharuri, ada yang nazhari. Ada ayat yang muhkam ada yang mutasyabih. Dosa pun ada yang dosa besar, ada dosa kecil. Syirik ada yang syirik akbar dan ada syirik asghar. Memang ada tingkatan.  Namun semua itu tidak ada yang remeh, tidak boleh ada yang direndahkan apalagi dilecehkan. Semuanya berat karena semua itu dari Allah dan Rasul-Nya, dan akan dihisab oleh Allah Ta’ala. Betapa banyak amalan yang dianggap remeh, namun besar di sisi Allah. Demikian juga betapa banyak amalan yang dianggap besar, namun menjadi kecil di sisi Allah. Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 240 times, 2 visit(s) today Post Views: 196 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Peran Ayah yang Hilang: Bahaya Fatherless bagi Generasi dalam Perspektif Islam

Fenomena fatherless atau kehilangan figur ayah semakin marak di era modern. Data BPS tahun 2024 menunjukkan peningkatan jumlah keluarga dengan ibu tunggal akibat perceraian yang mencapai 516.344 kasus dalam setahun. Tidak sedikit anak-anak yang akhirnya tumbuh tanpa peran ayah. Fenomena ini melahirkan dampak serius dalam aspek psikologis, moral, dan pendidikan anak.Di media sosial, banyak anak muda yang mengaku “trauma dengan sosok ayah”, baik karena ditinggalkan, ayah yang tidak hadir secara emosional, atau akibat hubungan tidak sah yang membuat mereka tak pernah mengenal ayah kandungnya.Dalam Islam, sosok ayah bukan hanya pencari nafkah, tetapi juga qawwam (pemimpin), murobbi (pendidik), dan pelindung. Tanpa kehadirannya, keluarga sering kehilangan arah.Kisah Maryam binti ‘Imran dalam Al-Qur’an juga menjadi pelajaran penting tentang seorang ibu yang terpaksa membesarkan anak sendirian dengan izin Allah. Kisah ini akan kita gali sebagai inspirasi dan pelajaran.  Daftar Isi tutup 1. Bab 1: Ayah Sebagai Pemimpin 2. Bab 2: Peran Ayah dalam Islam 3. Bab 3: Kisah Maryam – Ibu Tunggal Teladan 4. Bab 4: Dampak Fatherless Menurut Islam Bab 1: Ayah Sebagai PemimpinPeran ayah dalam Islam bukan hanya sebatas pencari nafkah, tetapi juga pembimbing, pendidik, dan teladan dalam keluarga. Ayah adalah figur yang seharusnya menanamkan iman dan adab kepada anak-anaknya. Kehilangan sosok ini, atau fatherless, akan memutus mata rantai keteladanan dalam keluarga.‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a,رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74)Allah Subhānahu wa Ta‘ālā berfirman:وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqān: 74)Tafsir AyatPara ulama tafsir memberikan beberapa penjelasan tentang ayat ini:Pendapat Pertama:Ayat ini adalah doa agar kita dijadikan sebagai pemimpin yang menjadi teladan dalam ketakwaan, sehingga layak untuk diikuti oleh generasi setelah kita.Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā berkata:“Maksudnya, jadikan kami pemimpin-pemimpin yang diikuti dalam ketakwaan.”Hal ini sejalan dengan firman Allah kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis-salām:إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا“Sesungguhnya Aku menjadikanmu sebagai imam (panutan) bagi seluruh manusia.” (QS. Al-Baqarah: 124)Pendapat Kedua:Doa ini juga dimaknai sebagai permohonan agar kita dijadikan sebagai pengikut orang-orang bertakwa sebelum kita, sekaligus pemimpin bagi orang-orang bertakwa setelah kita. Mujāhid rahimahullāh berkata:“Jadikan kami orang-orang yang meneladani generasi terdahulu dan menjadi panutan bagi generasi berikutnya.” Relevansi dengan FatherlessFenomena fatherless dapat memutus mata rantai keteladanan dalam keluarga. Ketika ayah tidak hadir atau gagal menjadi imam dalam rumah tangganya, anak-anak berisiko kehilangan figur yang dapat mendidik mereka untuk menjadi pemimpin takwa di masa depan.Ayat ini seakan menjadi pengingat bagi setiap ayah untuk berjuang agar dirinya layak diteladani, bukan hanya oleh anak-anaknya, tapi juga generasi setelahnya. Bab 2: Peran Ayah dalam IslamAllah Ta’ala menegaskan:الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ…“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS. An-Nisa: 34)Peran ayah sebagai qawwam mencakup tanggung jawab spiritual (pendidikan agama), emosional (membimbing keluarga), dan material (menafkahi). Rasulullah ﷺ bersabda:كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya… seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829) Bab 3: Kisah Maryam – Ibu Tunggal TeladanDalam Al-Qur’an, Maryam binti ‘Imran adalah wanita suci yang diuji oleh Allah dengan mengandung Nabi ‘Isa ‘alaihis salam tanpa ayah.وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ مَرْيَمَ إِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ أَهْلِهَا مَكَانًا شَرْقِيًّا…“Dan ceritakanlah (Muhammad) kisah Maryam di dalam Kitab (Al-Qur’an), ketika ia menjauh dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur.” (QS. Maryam: 16)Maryam harus menanggung beban berat membesarkan anak sendirian di tengah cibiran masyarakat. Namun, ia bersandar kepada Allah dan tetap mendidik Nabi ‘Isa dengan iman yang kokoh. Ini menjadi teladan bagi para ibu single parent untuk tetap optimis. Bab 4: Dampak Fatherless Menurut IslamTanpa peran ayah, anak-anak rawan:Kehilangan pembimbing agama sehingga mudah terjerumus ke pergaulan bebas.Rasa aman terganggu karena ayah adalah pelindung utama keluarga.Kemiskinan struktural, sebagaimana diperingatkan dalam Al-Qur’an:وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ…“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka…” (QS. An-Nisa: 9) – Ditulis di Marriott, Jumat, 16 Muharram 1447 H, 11 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayah fatherless orang tua parenting

Peran Ayah yang Hilang: Bahaya Fatherless bagi Generasi dalam Perspektif Islam

Fenomena fatherless atau kehilangan figur ayah semakin marak di era modern. Data BPS tahun 2024 menunjukkan peningkatan jumlah keluarga dengan ibu tunggal akibat perceraian yang mencapai 516.344 kasus dalam setahun. Tidak sedikit anak-anak yang akhirnya tumbuh tanpa peran ayah. Fenomena ini melahirkan dampak serius dalam aspek psikologis, moral, dan pendidikan anak.Di media sosial, banyak anak muda yang mengaku “trauma dengan sosok ayah”, baik karena ditinggalkan, ayah yang tidak hadir secara emosional, atau akibat hubungan tidak sah yang membuat mereka tak pernah mengenal ayah kandungnya.Dalam Islam, sosok ayah bukan hanya pencari nafkah, tetapi juga qawwam (pemimpin), murobbi (pendidik), dan pelindung. Tanpa kehadirannya, keluarga sering kehilangan arah.Kisah Maryam binti ‘Imran dalam Al-Qur’an juga menjadi pelajaran penting tentang seorang ibu yang terpaksa membesarkan anak sendirian dengan izin Allah. Kisah ini akan kita gali sebagai inspirasi dan pelajaran.  Daftar Isi tutup 1. Bab 1: Ayah Sebagai Pemimpin 2. Bab 2: Peran Ayah dalam Islam 3. Bab 3: Kisah Maryam – Ibu Tunggal Teladan 4. Bab 4: Dampak Fatherless Menurut Islam Bab 1: Ayah Sebagai PemimpinPeran ayah dalam Islam bukan hanya sebatas pencari nafkah, tetapi juga pembimbing, pendidik, dan teladan dalam keluarga. Ayah adalah figur yang seharusnya menanamkan iman dan adab kepada anak-anaknya. Kehilangan sosok ini, atau fatherless, akan memutus mata rantai keteladanan dalam keluarga.‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a,رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74)Allah Subhānahu wa Ta‘ālā berfirman:وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqān: 74)Tafsir AyatPara ulama tafsir memberikan beberapa penjelasan tentang ayat ini:Pendapat Pertama:Ayat ini adalah doa agar kita dijadikan sebagai pemimpin yang menjadi teladan dalam ketakwaan, sehingga layak untuk diikuti oleh generasi setelah kita.Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā berkata:“Maksudnya, jadikan kami pemimpin-pemimpin yang diikuti dalam ketakwaan.”Hal ini sejalan dengan firman Allah kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis-salām:إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا“Sesungguhnya Aku menjadikanmu sebagai imam (panutan) bagi seluruh manusia.” (QS. Al-Baqarah: 124)Pendapat Kedua:Doa ini juga dimaknai sebagai permohonan agar kita dijadikan sebagai pengikut orang-orang bertakwa sebelum kita, sekaligus pemimpin bagi orang-orang bertakwa setelah kita. Mujāhid rahimahullāh berkata:“Jadikan kami orang-orang yang meneladani generasi terdahulu dan menjadi panutan bagi generasi berikutnya.” Relevansi dengan FatherlessFenomena fatherless dapat memutus mata rantai keteladanan dalam keluarga. Ketika ayah tidak hadir atau gagal menjadi imam dalam rumah tangganya, anak-anak berisiko kehilangan figur yang dapat mendidik mereka untuk menjadi pemimpin takwa di masa depan.Ayat ini seakan menjadi pengingat bagi setiap ayah untuk berjuang agar dirinya layak diteladani, bukan hanya oleh anak-anaknya, tapi juga generasi setelahnya. Bab 2: Peran Ayah dalam IslamAllah Ta’ala menegaskan:الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ…“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS. An-Nisa: 34)Peran ayah sebagai qawwam mencakup tanggung jawab spiritual (pendidikan agama), emosional (membimbing keluarga), dan material (menafkahi). Rasulullah ﷺ bersabda:كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya… seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829) Bab 3: Kisah Maryam – Ibu Tunggal TeladanDalam Al-Qur’an, Maryam binti ‘Imran adalah wanita suci yang diuji oleh Allah dengan mengandung Nabi ‘Isa ‘alaihis salam tanpa ayah.وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ مَرْيَمَ إِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ أَهْلِهَا مَكَانًا شَرْقِيًّا…“Dan ceritakanlah (Muhammad) kisah Maryam di dalam Kitab (Al-Qur’an), ketika ia menjauh dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur.” (QS. Maryam: 16)Maryam harus menanggung beban berat membesarkan anak sendirian di tengah cibiran masyarakat. Namun, ia bersandar kepada Allah dan tetap mendidik Nabi ‘Isa dengan iman yang kokoh. Ini menjadi teladan bagi para ibu single parent untuk tetap optimis. Bab 4: Dampak Fatherless Menurut IslamTanpa peran ayah, anak-anak rawan:Kehilangan pembimbing agama sehingga mudah terjerumus ke pergaulan bebas.Rasa aman terganggu karena ayah adalah pelindung utama keluarga.Kemiskinan struktural, sebagaimana diperingatkan dalam Al-Qur’an:وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ…“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka…” (QS. An-Nisa: 9) – Ditulis di Marriott, Jumat, 16 Muharram 1447 H, 11 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayah fatherless orang tua parenting
Fenomena fatherless atau kehilangan figur ayah semakin marak di era modern. Data BPS tahun 2024 menunjukkan peningkatan jumlah keluarga dengan ibu tunggal akibat perceraian yang mencapai 516.344 kasus dalam setahun. Tidak sedikit anak-anak yang akhirnya tumbuh tanpa peran ayah. Fenomena ini melahirkan dampak serius dalam aspek psikologis, moral, dan pendidikan anak.Di media sosial, banyak anak muda yang mengaku “trauma dengan sosok ayah”, baik karena ditinggalkan, ayah yang tidak hadir secara emosional, atau akibat hubungan tidak sah yang membuat mereka tak pernah mengenal ayah kandungnya.Dalam Islam, sosok ayah bukan hanya pencari nafkah, tetapi juga qawwam (pemimpin), murobbi (pendidik), dan pelindung. Tanpa kehadirannya, keluarga sering kehilangan arah.Kisah Maryam binti ‘Imran dalam Al-Qur’an juga menjadi pelajaran penting tentang seorang ibu yang terpaksa membesarkan anak sendirian dengan izin Allah. Kisah ini akan kita gali sebagai inspirasi dan pelajaran.  Daftar Isi tutup 1. Bab 1: Ayah Sebagai Pemimpin 2. Bab 2: Peran Ayah dalam Islam 3. Bab 3: Kisah Maryam – Ibu Tunggal Teladan 4. Bab 4: Dampak Fatherless Menurut Islam Bab 1: Ayah Sebagai PemimpinPeran ayah dalam Islam bukan hanya sebatas pencari nafkah, tetapi juga pembimbing, pendidik, dan teladan dalam keluarga. Ayah adalah figur yang seharusnya menanamkan iman dan adab kepada anak-anaknya. Kehilangan sosok ini, atau fatherless, akan memutus mata rantai keteladanan dalam keluarga.‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a,رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74)Allah Subhānahu wa Ta‘ālā berfirman:وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqān: 74)Tafsir AyatPara ulama tafsir memberikan beberapa penjelasan tentang ayat ini:Pendapat Pertama:Ayat ini adalah doa agar kita dijadikan sebagai pemimpin yang menjadi teladan dalam ketakwaan, sehingga layak untuk diikuti oleh generasi setelah kita.Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā berkata:“Maksudnya, jadikan kami pemimpin-pemimpin yang diikuti dalam ketakwaan.”Hal ini sejalan dengan firman Allah kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis-salām:إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا“Sesungguhnya Aku menjadikanmu sebagai imam (panutan) bagi seluruh manusia.” (QS. Al-Baqarah: 124)Pendapat Kedua:Doa ini juga dimaknai sebagai permohonan agar kita dijadikan sebagai pengikut orang-orang bertakwa sebelum kita, sekaligus pemimpin bagi orang-orang bertakwa setelah kita. Mujāhid rahimahullāh berkata:“Jadikan kami orang-orang yang meneladani generasi terdahulu dan menjadi panutan bagi generasi berikutnya.” Relevansi dengan FatherlessFenomena fatherless dapat memutus mata rantai keteladanan dalam keluarga. Ketika ayah tidak hadir atau gagal menjadi imam dalam rumah tangganya, anak-anak berisiko kehilangan figur yang dapat mendidik mereka untuk menjadi pemimpin takwa di masa depan.Ayat ini seakan menjadi pengingat bagi setiap ayah untuk berjuang agar dirinya layak diteladani, bukan hanya oleh anak-anaknya, tapi juga generasi setelahnya. Bab 2: Peran Ayah dalam IslamAllah Ta’ala menegaskan:الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ…“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS. An-Nisa: 34)Peran ayah sebagai qawwam mencakup tanggung jawab spiritual (pendidikan agama), emosional (membimbing keluarga), dan material (menafkahi). Rasulullah ﷺ bersabda:كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya… seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829) Bab 3: Kisah Maryam – Ibu Tunggal TeladanDalam Al-Qur’an, Maryam binti ‘Imran adalah wanita suci yang diuji oleh Allah dengan mengandung Nabi ‘Isa ‘alaihis salam tanpa ayah.وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ مَرْيَمَ إِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ أَهْلِهَا مَكَانًا شَرْقِيًّا…“Dan ceritakanlah (Muhammad) kisah Maryam di dalam Kitab (Al-Qur’an), ketika ia menjauh dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur.” (QS. Maryam: 16)Maryam harus menanggung beban berat membesarkan anak sendirian di tengah cibiran masyarakat. Namun, ia bersandar kepada Allah dan tetap mendidik Nabi ‘Isa dengan iman yang kokoh. Ini menjadi teladan bagi para ibu single parent untuk tetap optimis. Bab 4: Dampak Fatherless Menurut IslamTanpa peran ayah, anak-anak rawan:Kehilangan pembimbing agama sehingga mudah terjerumus ke pergaulan bebas.Rasa aman terganggu karena ayah adalah pelindung utama keluarga.Kemiskinan struktural, sebagaimana diperingatkan dalam Al-Qur’an:وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ…“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka…” (QS. An-Nisa: 9) – Ditulis di Marriott, Jumat, 16 Muharram 1447 H, 11 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayah fatherless orang tua parenting


Fenomena fatherless atau kehilangan figur ayah semakin marak di era modern. Data BPS tahun 2024 menunjukkan peningkatan jumlah keluarga dengan ibu tunggal akibat perceraian yang mencapai 516.344 kasus dalam setahun. Tidak sedikit anak-anak yang akhirnya tumbuh tanpa peran ayah. Fenomena ini melahirkan dampak serius dalam aspek psikologis, moral, dan pendidikan anak.Di media sosial, banyak anak muda yang mengaku “trauma dengan sosok ayah”, baik karena ditinggalkan, ayah yang tidak hadir secara emosional, atau akibat hubungan tidak sah yang membuat mereka tak pernah mengenal ayah kandungnya.Dalam Islam, sosok ayah bukan hanya pencari nafkah, tetapi juga qawwam (pemimpin), murobbi (pendidik), dan pelindung. Tanpa kehadirannya, keluarga sering kehilangan arah.Kisah Maryam binti ‘Imran dalam Al-Qur’an juga menjadi pelajaran penting tentang seorang ibu yang terpaksa membesarkan anak sendirian dengan izin Allah. Kisah ini akan kita gali sebagai inspirasi dan pelajaran.  Daftar Isi tutup 1. Bab 1: Ayah Sebagai Pemimpin 2. Bab 2: Peran Ayah dalam Islam 3. Bab 3: Kisah Maryam – Ibu Tunggal Teladan 4. Bab 4: Dampak Fatherless Menurut Islam Bab 1: Ayah Sebagai PemimpinPeran ayah dalam Islam bukan hanya sebatas pencari nafkah, tetapi juga pembimbing, pendidik, dan teladan dalam keluarga. Ayah adalah figur yang seharusnya menanamkan iman dan adab kepada anak-anaknya. Kehilangan sosok ini, atau fatherless, akan memutus mata rantai keteladanan dalam keluarga.‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a,رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74)Allah Subhānahu wa Ta‘ālā berfirman:وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqān: 74)Tafsir AyatPara ulama tafsir memberikan beberapa penjelasan tentang ayat ini:Pendapat Pertama:Ayat ini adalah doa agar kita dijadikan sebagai pemimpin yang menjadi teladan dalam ketakwaan, sehingga layak untuk diikuti oleh generasi setelah kita.Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā berkata:“Maksudnya, jadikan kami pemimpin-pemimpin yang diikuti dalam ketakwaan.”Hal ini sejalan dengan firman Allah kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis-salām:إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا“Sesungguhnya Aku menjadikanmu sebagai imam (panutan) bagi seluruh manusia.” (QS. Al-Baqarah: 124)Pendapat Kedua:Doa ini juga dimaknai sebagai permohonan agar kita dijadikan sebagai pengikut orang-orang bertakwa sebelum kita, sekaligus pemimpin bagi orang-orang bertakwa setelah kita. Mujāhid rahimahullāh berkata:“Jadikan kami orang-orang yang meneladani generasi terdahulu dan menjadi panutan bagi generasi berikutnya.” Relevansi dengan FatherlessFenomena fatherless dapat memutus mata rantai keteladanan dalam keluarga. Ketika ayah tidak hadir atau gagal menjadi imam dalam rumah tangganya, anak-anak berisiko kehilangan figur yang dapat mendidik mereka untuk menjadi pemimpin takwa di masa depan.Ayat ini seakan menjadi pengingat bagi setiap ayah untuk berjuang agar dirinya layak diteladani, bukan hanya oleh anak-anaknya, tapi juga generasi setelahnya. Bab 2: Peran Ayah dalam IslamAllah Ta’ala menegaskan:الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ…“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS. An-Nisa: 34)Peran ayah sebagai qawwam mencakup tanggung jawab spiritual (pendidikan agama), emosional (membimbing keluarga), dan material (menafkahi). Rasulullah ﷺ bersabda:كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya… seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829) Bab 3: Kisah Maryam – Ibu Tunggal TeladanDalam Al-Qur’an, Maryam binti ‘Imran adalah wanita suci yang diuji oleh Allah dengan mengandung Nabi ‘Isa ‘alaihis salam tanpa ayah.وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ مَرْيَمَ إِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ أَهْلِهَا مَكَانًا شَرْقِيًّا…“Dan ceritakanlah (Muhammad) kisah Maryam di dalam Kitab (Al-Qur’an), ketika ia menjauh dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur.” (QS. Maryam: 16)Maryam harus menanggung beban berat membesarkan anak sendirian di tengah cibiran masyarakat. Namun, ia bersandar kepada Allah dan tetap mendidik Nabi ‘Isa dengan iman yang kokoh. Ini menjadi teladan bagi para ibu single parent untuk tetap optimis. Bab 4: Dampak Fatherless Menurut IslamTanpa peran ayah, anak-anak rawan:Kehilangan pembimbing agama sehingga mudah terjerumus ke pergaulan bebas.Rasa aman terganggu karena ayah adalah pelindung utama keluarga.Kemiskinan struktural, sebagaimana diperingatkan dalam Al-Qur’an:وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ…“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka…” (QS. An-Nisa: 9) – Ditulis di Marriott, Jumat, 16 Muharram 1447 H, 11 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayah fatherless orang tua parenting

Apa yang Dimaksud dengan Takhrij Hadis?

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan takhrij hadis? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalah, amma ba’du, Takhrij secara bahasa dari kata خَرَّجَ – يُخَرِّجُ – تَخْرِيْخَا yang artinya: mengeluarkan. Oleh karena itu seringkali kita dapati beberapa penerjemah mengatakan “hadis ini dikeluarkan oleh ulama Fulan dalam kitab A.” Maksudnya: “hadis ini di takhrij oleh ulama Fulan dalam kitab A.” Karena orang yang mentakhrij hadis, ia mengeluarkan informasi-informasi dari kitab-kitab hadis tentang hadis tersebut.  Secara istilah, takhrij memiliki dua makna. Pertama, takhrij artinya merinci kitab-kitab hadis yang mencatat suatu hadis lengkap dengan sanadnya kemudian menjelaskan kesahihan dari hadis tersebut. Kedua, takhrij artinya menyebutkan sanad suatu hadis mulai dari menyebutkan gurunya sampai kepada ujung sanad. Ujung sanad ini bisa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, atau sahabat Nabi, atau yang lainnya. Syaikh Abdul Qadir Al-Mahmudi dalam kitab Al-Muyassar fi Ilmi Takhrijil haditsin Nabawiy mengatakan: فالتخريج يطلقه المحدثون على معانٍ منها: ١ – معرفة المصنفات التي أخرجت هذا الحديث، وذكرته بالإسناد. ٢ – يطلق ويراد به مخرج الحديث ويعنون به الصحابي تحديداً، ثم بعد الوقوف على الصحابي الذي رواه يبحثون في الطرق الموصلة إليه “Takhrij menurut ulama hadis ada beberapa makna, di antaranya: 1. Mengetahui kitab-kitab hadis yang mencatat suatu hadis dengan sanadnya. 2. Mengetahui sumber periwayatan hadis dengan mengetahui siapa sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut, kemudian setelah itu mencari tahu jalan (sanad) yang sampai kepada sahabat tersebut.” (Al-Muyassar fi Ilmi Takhrijil hadisin Nabawiy, hal. 4). Syaikh Dr. Ya’qub bin Abdil Wahhab mengatakan: فالتخريج لا يَقتصر على ذِكر الأسانيد، بل لا بد من بيان أمر رجال الحديث، وبيان درجته قوةً وضَعفًا، وبيان صحته أو عدمها “Takhrij (menurut ulama hadis) tidak terbatas pada menyebutkan sanad saja, namun juga menjelaskan keadaan para perawi hadis serta menjelaskan derajatnya, apakah kuat ataukah lemah. Juga menjelaskan shahih tidaknya hadis tersebut.” (At-Takhrij indal Fuqaha wal Ushuliyyin, hal. 10). Makna takhrij yang pertama ini adalah makna yang masyhur di kalangan ulama mu’ashirin (zaman sekarang). Syaikh Abu Syubhah menjelaskan: عزو الأحاديث إلى من ذكرها في كتابه من الأئمة وبيان درجتها من الصحة أو الحسن أو الضعف “Takhrij adalah menyandarkan hadis-hadis kepada para imam hadis yang menyebutkannya pada kitab-kitab mereka. Serta menjelaskan derajat hadis tersebut apakah shahih atau dhaif.” (Hasyiyah Kitab Al-Wasith fi Ulumi Musthalahil hadits, hal. 353). Contohnya, setelah menyebutkan hadis lalu disebutkan bahwa hadis tersebut riwayat Al-Bukhari nomor sekian, riwayat Muslim nomor sekian, riwayat At-Tirmidzi nomor sekian dishahihkan oleh Al-Albani, riwayat Al-Hakim juz sekian halaman sekian dishahihkan oleh Adz Dzahabi, dan semisalnya. Ini adalah takhrij hadis. Semisal, hadis dari Abu Bakar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: «مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَتَوَضَّأُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِذَلِكَ الذَّنْبِ، إِلَّا غَفَرَ لَهُ» “Tidaklah seorang muslim berbuat dosa kemudian dia berwudhu, dan melaksanakan shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah Ta’ala atas dosa-dosanya, melainkan Allah pasti mengampuninya.” Takhrij hadisnya: “HR. Abu Daud no. 1521, At-Tirmidzi no. 406, An-Nasai no. 11078, Ahmad no. 48, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad.” Makna takhrij yang kedua, yaitu menyebutkan sanad. As-Sakhawi mengatakan: التخريج: إخراج المحدث الأحاديث من بطون الأجزاء والمشيخات والكتب ونحوها وسياقها من مرويات نفسه “Takhrij adalah seorang ahli hadis menyebutkan sanad hadis dari kitab al Ajza’, al Masyikhat dan kitab-kitab lainnya dengan menyandarkannya kepada periwayatan dirinya” (Fathul Mughits, 2/372). Contoh, ketika kita mendapati perkataan: أخرجه البخاري في صحيحه “Al-Bukhari men-takhrij hadis ini dalam Shahih-nya.” Maka maksudnya, Al-Bukhari menyebutkan sanad hadis tersebut dari gurunya sampai kepada ujung sanadnya di kitab Shahih Al-Bukhari. Adapun kitab-kitab hadis yang tidak menyebutkan sanad, maka tidak boleh dikatakan bahwa hadis ini di-takhrij dalam kitab tersebut. Seperti kitab Al-Jami Ash Shaghir karya As-Suyuthi. Tidak boleh mengatakan “hadis ini diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Jami Ash Shaghir.” Karena di kitab tersebut, As-Suyuthi tidak menyebutkan sanadnya. Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 136 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 QRIS donasi Yufid

Apa yang Dimaksud dengan Takhrij Hadis?

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan takhrij hadis? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalah, amma ba’du, Takhrij secara bahasa dari kata خَرَّجَ – يُخَرِّجُ – تَخْرِيْخَا yang artinya: mengeluarkan. Oleh karena itu seringkali kita dapati beberapa penerjemah mengatakan “hadis ini dikeluarkan oleh ulama Fulan dalam kitab A.” Maksudnya: “hadis ini di takhrij oleh ulama Fulan dalam kitab A.” Karena orang yang mentakhrij hadis, ia mengeluarkan informasi-informasi dari kitab-kitab hadis tentang hadis tersebut.  Secara istilah, takhrij memiliki dua makna. Pertama, takhrij artinya merinci kitab-kitab hadis yang mencatat suatu hadis lengkap dengan sanadnya kemudian menjelaskan kesahihan dari hadis tersebut. Kedua, takhrij artinya menyebutkan sanad suatu hadis mulai dari menyebutkan gurunya sampai kepada ujung sanad. Ujung sanad ini bisa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, atau sahabat Nabi, atau yang lainnya. Syaikh Abdul Qadir Al-Mahmudi dalam kitab Al-Muyassar fi Ilmi Takhrijil haditsin Nabawiy mengatakan: فالتخريج يطلقه المحدثون على معانٍ منها: ١ – معرفة المصنفات التي أخرجت هذا الحديث، وذكرته بالإسناد. ٢ – يطلق ويراد به مخرج الحديث ويعنون به الصحابي تحديداً، ثم بعد الوقوف على الصحابي الذي رواه يبحثون في الطرق الموصلة إليه “Takhrij menurut ulama hadis ada beberapa makna, di antaranya: 1. Mengetahui kitab-kitab hadis yang mencatat suatu hadis dengan sanadnya. 2. Mengetahui sumber periwayatan hadis dengan mengetahui siapa sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut, kemudian setelah itu mencari tahu jalan (sanad) yang sampai kepada sahabat tersebut.” (Al-Muyassar fi Ilmi Takhrijil hadisin Nabawiy, hal. 4). Syaikh Dr. Ya’qub bin Abdil Wahhab mengatakan: فالتخريج لا يَقتصر على ذِكر الأسانيد، بل لا بد من بيان أمر رجال الحديث، وبيان درجته قوةً وضَعفًا، وبيان صحته أو عدمها “Takhrij (menurut ulama hadis) tidak terbatas pada menyebutkan sanad saja, namun juga menjelaskan keadaan para perawi hadis serta menjelaskan derajatnya, apakah kuat ataukah lemah. Juga menjelaskan shahih tidaknya hadis tersebut.” (At-Takhrij indal Fuqaha wal Ushuliyyin, hal. 10). Makna takhrij yang pertama ini adalah makna yang masyhur di kalangan ulama mu’ashirin (zaman sekarang). Syaikh Abu Syubhah menjelaskan: عزو الأحاديث إلى من ذكرها في كتابه من الأئمة وبيان درجتها من الصحة أو الحسن أو الضعف “Takhrij adalah menyandarkan hadis-hadis kepada para imam hadis yang menyebutkannya pada kitab-kitab mereka. Serta menjelaskan derajat hadis tersebut apakah shahih atau dhaif.” (Hasyiyah Kitab Al-Wasith fi Ulumi Musthalahil hadits, hal. 353). Contohnya, setelah menyebutkan hadis lalu disebutkan bahwa hadis tersebut riwayat Al-Bukhari nomor sekian, riwayat Muslim nomor sekian, riwayat At-Tirmidzi nomor sekian dishahihkan oleh Al-Albani, riwayat Al-Hakim juz sekian halaman sekian dishahihkan oleh Adz Dzahabi, dan semisalnya. Ini adalah takhrij hadis. Semisal, hadis dari Abu Bakar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: «مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَتَوَضَّأُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِذَلِكَ الذَّنْبِ، إِلَّا غَفَرَ لَهُ» “Tidaklah seorang muslim berbuat dosa kemudian dia berwudhu, dan melaksanakan shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah Ta’ala atas dosa-dosanya, melainkan Allah pasti mengampuninya.” Takhrij hadisnya: “HR. Abu Daud no. 1521, At-Tirmidzi no. 406, An-Nasai no. 11078, Ahmad no. 48, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad.” Makna takhrij yang kedua, yaitu menyebutkan sanad. As-Sakhawi mengatakan: التخريج: إخراج المحدث الأحاديث من بطون الأجزاء والمشيخات والكتب ونحوها وسياقها من مرويات نفسه “Takhrij adalah seorang ahli hadis menyebutkan sanad hadis dari kitab al Ajza’, al Masyikhat dan kitab-kitab lainnya dengan menyandarkannya kepada periwayatan dirinya” (Fathul Mughits, 2/372). Contoh, ketika kita mendapati perkataan: أخرجه البخاري في صحيحه “Al-Bukhari men-takhrij hadis ini dalam Shahih-nya.” Maka maksudnya, Al-Bukhari menyebutkan sanad hadis tersebut dari gurunya sampai kepada ujung sanadnya di kitab Shahih Al-Bukhari. Adapun kitab-kitab hadis yang tidak menyebutkan sanad, maka tidak boleh dikatakan bahwa hadis ini di-takhrij dalam kitab tersebut. Seperti kitab Al-Jami Ash Shaghir karya As-Suyuthi. Tidak boleh mengatakan “hadis ini diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Jami Ash Shaghir.” Karena di kitab tersebut, As-Suyuthi tidak menyebutkan sanadnya. Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 136 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan takhrij hadis? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalah, amma ba’du, Takhrij secara bahasa dari kata خَرَّجَ – يُخَرِّجُ – تَخْرِيْخَا yang artinya: mengeluarkan. Oleh karena itu seringkali kita dapati beberapa penerjemah mengatakan “hadis ini dikeluarkan oleh ulama Fulan dalam kitab A.” Maksudnya: “hadis ini di takhrij oleh ulama Fulan dalam kitab A.” Karena orang yang mentakhrij hadis, ia mengeluarkan informasi-informasi dari kitab-kitab hadis tentang hadis tersebut.  Secara istilah, takhrij memiliki dua makna. Pertama, takhrij artinya merinci kitab-kitab hadis yang mencatat suatu hadis lengkap dengan sanadnya kemudian menjelaskan kesahihan dari hadis tersebut. Kedua, takhrij artinya menyebutkan sanad suatu hadis mulai dari menyebutkan gurunya sampai kepada ujung sanad. Ujung sanad ini bisa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, atau sahabat Nabi, atau yang lainnya. Syaikh Abdul Qadir Al-Mahmudi dalam kitab Al-Muyassar fi Ilmi Takhrijil haditsin Nabawiy mengatakan: فالتخريج يطلقه المحدثون على معانٍ منها: ١ – معرفة المصنفات التي أخرجت هذا الحديث، وذكرته بالإسناد. ٢ – يطلق ويراد به مخرج الحديث ويعنون به الصحابي تحديداً، ثم بعد الوقوف على الصحابي الذي رواه يبحثون في الطرق الموصلة إليه “Takhrij menurut ulama hadis ada beberapa makna, di antaranya: 1. Mengetahui kitab-kitab hadis yang mencatat suatu hadis dengan sanadnya. 2. Mengetahui sumber periwayatan hadis dengan mengetahui siapa sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut, kemudian setelah itu mencari tahu jalan (sanad) yang sampai kepada sahabat tersebut.” (Al-Muyassar fi Ilmi Takhrijil hadisin Nabawiy, hal. 4). Syaikh Dr. Ya’qub bin Abdil Wahhab mengatakan: فالتخريج لا يَقتصر على ذِكر الأسانيد، بل لا بد من بيان أمر رجال الحديث، وبيان درجته قوةً وضَعفًا، وبيان صحته أو عدمها “Takhrij (menurut ulama hadis) tidak terbatas pada menyebutkan sanad saja, namun juga menjelaskan keadaan para perawi hadis serta menjelaskan derajatnya, apakah kuat ataukah lemah. Juga menjelaskan shahih tidaknya hadis tersebut.” (At-Takhrij indal Fuqaha wal Ushuliyyin, hal. 10). Makna takhrij yang pertama ini adalah makna yang masyhur di kalangan ulama mu’ashirin (zaman sekarang). Syaikh Abu Syubhah menjelaskan: عزو الأحاديث إلى من ذكرها في كتابه من الأئمة وبيان درجتها من الصحة أو الحسن أو الضعف “Takhrij adalah menyandarkan hadis-hadis kepada para imam hadis yang menyebutkannya pada kitab-kitab mereka. Serta menjelaskan derajat hadis tersebut apakah shahih atau dhaif.” (Hasyiyah Kitab Al-Wasith fi Ulumi Musthalahil hadits, hal. 353). Contohnya, setelah menyebutkan hadis lalu disebutkan bahwa hadis tersebut riwayat Al-Bukhari nomor sekian, riwayat Muslim nomor sekian, riwayat At-Tirmidzi nomor sekian dishahihkan oleh Al-Albani, riwayat Al-Hakim juz sekian halaman sekian dishahihkan oleh Adz Dzahabi, dan semisalnya. Ini adalah takhrij hadis. Semisal, hadis dari Abu Bakar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: «مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَتَوَضَّأُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِذَلِكَ الذَّنْبِ، إِلَّا غَفَرَ لَهُ» “Tidaklah seorang muslim berbuat dosa kemudian dia berwudhu, dan melaksanakan shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah Ta’ala atas dosa-dosanya, melainkan Allah pasti mengampuninya.” Takhrij hadisnya: “HR. Abu Daud no. 1521, At-Tirmidzi no. 406, An-Nasai no. 11078, Ahmad no. 48, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad.” Makna takhrij yang kedua, yaitu menyebutkan sanad. As-Sakhawi mengatakan: التخريج: إخراج المحدث الأحاديث من بطون الأجزاء والمشيخات والكتب ونحوها وسياقها من مرويات نفسه “Takhrij adalah seorang ahli hadis menyebutkan sanad hadis dari kitab al Ajza’, al Masyikhat dan kitab-kitab lainnya dengan menyandarkannya kepada periwayatan dirinya” (Fathul Mughits, 2/372). Contoh, ketika kita mendapati perkataan: أخرجه البخاري في صحيحه “Al-Bukhari men-takhrij hadis ini dalam Shahih-nya.” Maka maksudnya, Al-Bukhari menyebutkan sanad hadis tersebut dari gurunya sampai kepada ujung sanadnya di kitab Shahih Al-Bukhari. Adapun kitab-kitab hadis yang tidak menyebutkan sanad, maka tidak boleh dikatakan bahwa hadis ini di-takhrij dalam kitab tersebut. Seperti kitab Al-Jami Ash Shaghir karya As-Suyuthi. Tidak boleh mengatakan “hadis ini diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Jami Ash Shaghir.” Karena di kitab tersebut, As-Suyuthi tidak menyebutkan sanadnya. Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 136 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan takhrij hadis? Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalah, amma ba’du, Takhrij secara bahasa dari kata خَرَّجَ – يُخَرِّجُ – تَخْرِيْخَا yang artinya: mengeluarkan. Oleh karena itu seringkali kita dapati beberapa penerjemah mengatakan “hadis ini dikeluarkan oleh ulama Fulan dalam kitab A.” Maksudnya: “hadis ini di takhrij oleh ulama Fulan dalam kitab A.” Karena orang yang mentakhrij hadis, ia mengeluarkan informasi-informasi dari kitab-kitab hadis tentang hadis tersebut.  Secara istilah, takhrij memiliki dua makna. Pertama, takhrij artinya merinci kitab-kitab hadis yang mencatat suatu hadis lengkap dengan sanadnya kemudian menjelaskan kesahihan dari hadis tersebut. Kedua, takhrij artinya menyebutkan sanad suatu hadis mulai dari menyebutkan gurunya sampai kepada ujung sanad. Ujung sanad ini bisa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, atau sahabat Nabi, atau yang lainnya. Syaikh Abdul Qadir Al-Mahmudi dalam kitab Al-Muyassar fi Ilmi Takhrijil haditsin Nabawiy mengatakan: فالتخريج يطلقه المحدثون على معانٍ منها: ١ – معرفة المصنفات التي أخرجت هذا الحديث، وذكرته بالإسناد. ٢ – يطلق ويراد به مخرج الحديث ويعنون به الصحابي تحديداً، ثم بعد الوقوف على الصحابي الذي رواه يبحثون في الطرق الموصلة إليه “Takhrij menurut ulama hadis ada beberapa makna, di antaranya: 1. Mengetahui kitab-kitab hadis yang mencatat suatu hadis dengan sanadnya. 2. Mengetahui sumber periwayatan hadis dengan mengetahui siapa sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut, kemudian setelah itu mencari tahu jalan (sanad) yang sampai kepada sahabat tersebut.” (Al-Muyassar fi Ilmi Takhrijil hadisin Nabawiy, hal. 4). Syaikh Dr. Ya’qub bin Abdil Wahhab mengatakan: فالتخريج لا يَقتصر على ذِكر الأسانيد، بل لا بد من بيان أمر رجال الحديث، وبيان درجته قوةً وضَعفًا، وبيان صحته أو عدمها “Takhrij (menurut ulama hadis) tidak terbatas pada menyebutkan sanad saja, namun juga menjelaskan keadaan para perawi hadis serta menjelaskan derajatnya, apakah kuat ataukah lemah. Juga menjelaskan shahih tidaknya hadis tersebut.” (At-Takhrij indal Fuqaha wal Ushuliyyin, hal. 10). Makna takhrij yang pertama ini adalah makna yang masyhur di kalangan ulama mu’ashirin (zaman sekarang). Syaikh Abu Syubhah menjelaskan: عزو الأحاديث إلى من ذكرها في كتابه من الأئمة وبيان درجتها من الصحة أو الحسن أو الضعف “Takhrij adalah menyandarkan hadis-hadis kepada para imam hadis yang menyebutkannya pada kitab-kitab mereka. Serta menjelaskan derajat hadis tersebut apakah shahih atau dhaif.” (Hasyiyah Kitab Al-Wasith fi Ulumi Musthalahil hadits, hal. 353). Contohnya, setelah menyebutkan hadis lalu disebutkan bahwa hadis tersebut riwayat Al-Bukhari nomor sekian, riwayat Muslim nomor sekian, riwayat At-Tirmidzi nomor sekian dishahihkan oleh Al-Albani, riwayat Al-Hakim juz sekian halaman sekian dishahihkan oleh Adz Dzahabi, dan semisalnya. Ini adalah takhrij hadis. Semisal, hadis dari Abu Bakar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: «مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَتَوَضَّأُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِذَلِكَ الذَّنْبِ، إِلَّا غَفَرَ لَهُ» “Tidaklah seorang muslim berbuat dosa kemudian dia berwudhu, dan melaksanakan shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah Ta’ala atas dosa-dosanya, melainkan Allah pasti mengampuninya.” Takhrij hadisnya: “HR. Abu Daud no. 1521, At-Tirmidzi no. 406, An-Nasai no. 11078, Ahmad no. 48, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad.” Makna takhrij yang kedua, yaitu menyebutkan sanad. As-Sakhawi mengatakan: التخريج: إخراج المحدث الأحاديث من بطون الأجزاء والمشيخات والكتب ونحوها وسياقها من مرويات نفسه “Takhrij adalah seorang ahli hadis menyebutkan sanad hadis dari kitab al Ajza’, al Masyikhat dan kitab-kitab lainnya dengan menyandarkannya kepada periwayatan dirinya” (Fathul Mughits, 2/372). Contoh, ketika kita mendapati perkataan: أخرجه البخاري في صحيحه “Al-Bukhari men-takhrij hadis ini dalam Shahih-nya.” Maka maksudnya, Al-Bukhari menyebutkan sanad hadis tersebut dari gurunya sampai kepada ujung sanadnya di kitab Shahih Al-Bukhari. Adapun kitab-kitab hadis yang tidak menyebutkan sanad, maka tidak boleh dikatakan bahwa hadis ini di-takhrij dalam kitab tersebut. Seperti kitab Al-Jami Ash Shaghir karya As-Suyuthi. Tidak boleh mengatakan “hadis ini diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Jami Ash Shaghir.” Karena di kitab tersebut, As-Suyuthi tidak menyebutkan sanadnya. Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 136 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Teks Khotbah Jumat: Tutupi Aib Saudaramu, Apalagi Jika Dia Telah Bertobat!

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَامَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاأَمَّا بَعْدُفَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, kami berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan apa-apa yang dapat mengantarkan kita ke dalam api neraka. Dengan ketakwaan inilah, wahai jemaah sekalian, Allah akan memberikan hidayah dan taufik kepada kita sehingga diri kita dapat membedakan kebaikan dan keburukan, serta dijauhkan dari kesalahan dan dosa. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ“Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu furqan (taufik untuk membedakan yang baik dan buruk). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29)Jemaah yang dimuliakan Allah,Allah Subhanahu wa Taa’la memerintahkan kita untuk saling menutupi aib sesama kaum muslimin terlebih lagi jika pelakunya sudah bertobat kepada Allah Ta’ala. Sungguh ini merupakan akhlak yang mulia, dengannya kehormatan saudara seiman kita terjaga, dan dengannya pula persatuan dan ukhuwwah Islamiyah di antara kita terbangun.Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya melarang orang-orang mukmin untuk mencari-cari kesalahan dan aib orang lain, karena hal ini merupakan langkah awal untuk membuka aibnya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. (Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa), dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menguatkan hal ini di dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمَاً سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah  akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya (HR. Muslim no. 2699)Begitu banyak juga dalil-dalil  yang menunjukkan peringatan keras serta ancaman keras bagi mereka yang suka mencari dan membuka aib orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah naik mimbar, lalu menyeru dengan suara keras,يا معشرَ من أسلمَ بلسانهِ ولم يُفضِ الإيمانُ إلى قلبهِ ، لا تُؤذُوا المسلمينَ ولا تُعيّروهُم ولا تَتّبعوا عوراتهِم ، فإنه من يتبِعْ عورةَ أخيهِ المسلمِ تتبعَ اللهُ عورتَهُ ، ومن يتبعِ اللهُ عورتهُ يفضحْه ولو في جوفِ رحلهِ“Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya, namun tidak beriman dengan hatinya! Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aib mereka. Sesungguhnya barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya, maka Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang Allah mencari-cari aibnya, niscaya Allah akan membongkar aibnya di tengah rumahnya sendiri.” (HR. Tirmidzi no. 2032)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, hanya saja ada satu kondisi di mana kita diperbolehkan untuk menceritakan dan membuka keburukan seseorang, yaitu apabila orang tersebut melakukan maksiat secara terang-terangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ أُمَّتي مُعافًى إلَّا المُجاهِرِينَ“Seluruh umatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang terang-terangan (dalam berbuat dosa).” (HR. Buhari no. 6069 dan Muslim no. 2990)Para ulama berkata, “Adapun orang yang terang-terangan (bermaksiat) tanpa memiliki rasa malu, maka dianjurkan untuk tidak menutupi aibnya, bahkan hendaknya memperingatkan orang-orang lain agar waspada dan menjauhinya. Dan hendaknya urusannya diangkat kepada hakim agar ia menjatuhkan hukuman yang layak baginya.”Menutupi aib orang semacam ini akan mendorongnya untuk berbuat lebih banyak kerusakan dan kemaksiatan. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, “Jika seseorang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada gibah baginya.”Imam Ahmad rahimahullah juga berkata, “Tidak ada kehormatan dan ikatan hubungan bagi orang yang minum khamr dan melakukan perbuatan keji secara terang-terangan dan terbuka.”An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah memberikan penjelasan tambahan bahwa gibahnya (membicarakan aibnya) hanya pada apa yang ia lakukan secara terang-terangan saja, dan orang-orang lain diperingatkan untuk menjauhi interaksi dan urusan dengannya, baik dengan memutus hubungan, tidak berbicara dengannya, tidak mengunjunginya, atau tidak mengucapkan salam kepadanya. Sehingga menimbulkan efek jera kepadanya. (Kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah, 1: 255)Begitu juga dibedakan antara aib pribadi yang tidak membahayakan orang lain secara umum dengan kejahatan atau kemaksiatan publik yang dampaknya merugikan masyarakat luas dan memerlukan penindakan hukum, seperti pencurian, penipuan, dan lain sebagainya. Maka hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib demi kemaslahatan umum. Namun niatnya tetap harus untuk mencegah kejahatan dan menegakkan keadilan, bukan untuk mempermalukan atau membuka aib.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُJemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Ada beberapa hal yang dianjurkan bagi setiap muslim ketika ia mengetahui aib saudaranya,Pertama: Muhasabah, introspeksi diri, dan fokus memperbaiki aib dan kekurangan diri kita sendiri, sehingga kita tersibukkan dari menyebarluaskan aib dan kekurangan orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُوْبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوْبِ النَّاسِ“Beruntunglah orang yang disibukkan oleh aibnya sendiri sehingga tidak sempat mencari aib orang lain.” (HR. Al-Bazzar no. 1539 dengan sanad yang hasan)Kedua: Menasihati saudara kita tersebut secara empat mata. Jika aib tersebut berkaitan dengan kemaksiatan atau pelanggaran syariat, hendaknya menasihati orang tersebut secara pribadi, dengan hikmah dan tanpa harus menyakiti perasaan dan menjatuhkan martabatnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,تعمدني بنصحك في انفرادي . وجنبْني النصيحة في الجماعهْ .فإن النصح بين الناس نوع. من التوبيخ لا أرضى استماعهْ . وإن خالفتني وعصيت قولي. فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk suatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku, maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Asy-Syafi’i, hal. 56)Ketiga: Mendoakan kebaikan untuknya. Jika kita mendapati aib saudara kita, maka doakanlah agar orang tersebut bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Karena sejatinya, hidayah hanyalah milik Allah Ta’ala.Keempat: Mengedapankan prasangka baik dan menjauhkan prasangka buruk. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إيَّاكُمْ والظَّنَّ، فإنَّ الظَّنَّ أكْذَبُ الحَديثِ“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta.” (HR. Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 2563)Hendaknya seorang muslim mencarikan kemungkinan-kemungkinan baik dan uzur bagi saudara muslim lainnya terhadap perbuatannya selama masih memungkinkan. Muhammad bin Manazil rahimahullah berkata,الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ مَعَاذِيرَ إِخْوَانِهِ ، وَالْمُنَافِقُ يَطْلُبُ عَثَرَاتِ إِخْوَانِهِ“Seorang mukmin itu mencarikan uzur (alasan-alasan baik) terhadap saudaranya. Sedangkan seorang munafik itu selalu mencari-cari kesalahan saudaranya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 7: 9508)Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menutupi aib kita di dunia dan akhirat, serta menjadikan kita masyarakat yang penuh dengan kedamaian dan kebaikan.إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِوَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Menjauhi Gibah, Menjaga Aib Sesama***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Teks Khotbah Jumat: Tutupi Aib Saudaramu, Apalagi Jika Dia Telah Bertobat!

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَامَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاأَمَّا بَعْدُفَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, kami berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan apa-apa yang dapat mengantarkan kita ke dalam api neraka. Dengan ketakwaan inilah, wahai jemaah sekalian, Allah akan memberikan hidayah dan taufik kepada kita sehingga diri kita dapat membedakan kebaikan dan keburukan, serta dijauhkan dari kesalahan dan dosa. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ“Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu furqan (taufik untuk membedakan yang baik dan buruk). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29)Jemaah yang dimuliakan Allah,Allah Subhanahu wa Taa’la memerintahkan kita untuk saling menutupi aib sesama kaum muslimin terlebih lagi jika pelakunya sudah bertobat kepada Allah Ta’ala. Sungguh ini merupakan akhlak yang mulia, dengannya kehormatan saudara seiman kita terjaga, dan dengannya pula persatuan dan ukhuwwah Islamiyah di antara kita terbangun.Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya melarang orang-orang mukmin untuk mencari-cari kesalahan dan aib orang lain, karena hal ini merupakan langkah awal untuk membuka aibnya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. (Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa), dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menguatkan hal ini di dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمَاً سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah  akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya (HR. Muslim no. 2699)Begitu banyak juga dalil-dalil  yang menunjukkan peringatan keras serta ancaman keras bagi mereka yang suka mencari dan membuka aib orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah naik mimbar, lalu menyeru dengan suara keras,يا معشرَ من أسلمَ بلسانهِ ولم يُفضِ الإيمانُ إلى قلبهِ ، لا تُؤذُوا المسلمينَ ولا تُعيّروهُم ولا تَتّبعوا عوراتهِم ، فإنه من يتبِعْ عورةَ أخيهِ المسلمِ تتبعَ اللهُ عورتَهُ ، ومن يتبعِ اللهُ عورتهُ يفضحْه ولو في جوفِ رحلهِ“Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya, namun tidak beriman dengan hatinya! Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aib mereka. Sesungguhnya barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya, maka Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang Allah mencari-cari aibnya, niscaya Allah akan membongkar aibnya di tengah rumahnya sendiri.” (HR. Tirmidzi no. 2032)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, hanya saja ada satu kondisi di mana kita diperbolehkan untuk menceritakan dan membuka keburukan seseorang, yaitu apabila orang tersebut melakukan maksiat secara terang-terangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ أُمَّتي مُعافًى إلَّا المُجاهِرِينَ“Seluruh umatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang terang-terangan (dalam berbuat dosa).” (HR. Buhari no. 6069 dan Muslim no. 2990)Para ulama berkata, “Adapun orang yang terang-terangan (bermaksiat) tanpa memiliki rasa malu, maka dianjurkan untuk tidak menutupi aibnya, bahkan hendaknya memperingatkan orang-orang lain agar waspada dan menjauhinya. Dan hendaknya urusannya diangkat kepada hakim agar ia menjatuhkan hukuman yang layak baginya.”Menutupi aib orang semacam ini akan mendorongnya untuk berbuat lebih banyak kerusakan dan kemaksiatan. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, “Jika seseorang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada gibah baginya.”Imam Ahmad rahimahullah juga berkata, “Tidak ada kehormatan dan ikatan hubungan bagi orang yang minum khamr dan melakukan perbuatan keji secara terang-terangan dan terbuka.”An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah memberikan penjelasan tambahan bahwa gibahnya (membicarakan aibnya) hanya pada apa yang ia lakukan secara terang-terangan saja, dan orang-orang lain diperingatkan untuk menjauhi interaksi dan urusan dengannya, baik dengan memutus hubungan, tidak berbicara dengannya, tidak mengunjunginya, atau tidak mengucapkan salam kepadanya. Sehingga menimbulkan efek jera kepadanya. (Kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah, 1: 255)Begitu juga dibedakan antara aib pribadi yang tidak membahayakan orang lain secara umum dengan kejahatan atau kemaksiatan publik yang dampaknya merugikan masyarakat luas dan memerlukan penindakan hukum, seperti pencurian, penipuan, dan lain sebagainya. Maka hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib demi kemaslahatan umum. Namun niatnya tetap harus untuk mencegah kejahatan dan menegakkan keadilan, bukan untuk mempermalukan atau membuka aib.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُJemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Ada beberapa hal yang dianjurkan bagi setiap muslim ketika ia mengetahui aib saudaranya,Pertama: Muhasabah, introspeksi diri, dan fokus memperbaiki aib dan kekurangan diri kita sendiri, sehingga kita tersibukkan dari menyebarluaskan aib dan kekurangan orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُوْبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوْبِ النَّاسِ“Beruntunglah orang yang disibukkan oleh aibnya sendiri sehingga tidak sempat mencari aib orang lain.” (HR. Al-Bazzar no. 1539 dengan sanad yang hasan)Kedua: Menasihati saudara kita tersebut secara empat mata. Jika aib tersebut berkaitan dengan kemaksiatan atau pelanggaran syariat, hendaknya menasihati orang tersebut secara pribadi, dengan hikmah dan tanpa harus menyakiti perasaan dan menjatuhkan martabatnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,تعمدني بنصحك في انفرادي . وجنبْني النصيحة في الجماعهْ .فإن النصح بين الناس نوع. من التوبيخ لا أرضى استماعهْ . وإن خالفتني وعصيت قولي. فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk suatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku, maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Asy-Syafi’i, hal. 56)Ketiga: Mendoakan kebaikan untuknya. Jika kita mendapati aib saudara kita, maka doakanlah agar orang tersebut bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Karena sejatinya, hidayah hanyalah milik Allah Ta’ala.Keempat: Mengedapankan prasangka baik dan menjauhkan prasangka buruk. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إيَّاكُمْ والظَّنَّ، فإنَّ الظَّنَّ أكْذَبُ الحَديثِ“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta.” (HR. Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 2563)Hendaknya seorang muslim mencarikan kemungkinan-kemungkinan baik dan uzur bagi saudara muslim lainnya terhadap perbuatannya selama masih memungkinkan. Muhammad bin Manazil rahimahullah berkata,الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ مَعَاذِيرَ إِخْوَانِهِ ، وَالْمُنَافِقُ يَطْلُبُ عَثَرَاتِ إِخْوَانِهِ“Seorang mukmin itu mencarikan uzur (alasan-alasan baik) terhadap saudaranya. Sedangkan seorang munafik itu selalu mencari-cari kesalahan saudaranya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 7: 9508)Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menutupi aib kita di dunia dan akhirat, serta menjadikan kita masyarakat yang penuh dengan kedamaian dan kebaikan.إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِوَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Menjauhi Gibah, Menjaga Aib Sesama***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَامَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاأَمَّا بَعْدُفَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, kami berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan apa-apa yang dapat mengantarkan kita ke dalam api neraka. Dengan ketakwaan inilah, wahai jemaah sekalian, Allah akan memberikan hidayah dan taufik kepada kita sehingga diri kita dapat membedakan kebaikan dan keburukan, serta dijauhkan dari kesalahan dan dosa. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ“Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu furqan (taufik untuk membedakan yang baik dan buruk). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29)Jemaah yang dimuliakan Allah,Allah Subhanahu wa Taa’la memerintahkan kita untuk saling menutupi aib sesama kaum muslimin terlebih lagi jika pelakunya sudah bertobat kepada Allah Ta’ala. Sungguh ini merupakan akhlak yang mulia, dengannya kehormatan saudara seiman kita terjaga, dan dengannya pula persatuan dan ukhuwwah Islamiyah di antara kita terbangun.Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya melarang orang-orang mukmin untuk mencari-cari kesalahan dan aib orang lain, karena hal ini merupakan langkah awal untuk membuka aibnya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. (Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa), dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menguatkan hal ini di dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمَاً سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah  akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya (HR. Muslim no. 2699)Begitu banyak juga dalil-dalil  yang menunjukkan peringatan keras serta ancaman keras bagi mereka yang suka mencari dan membuka aib orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah naik mimbar, lalu menyeru dengan suara keras,يا معشرَ من أسلمَ بلسانهِ ولم يُفضِ الإيمانُ إلى قلبهِ ، لا تُؤذُوا المسلمينَ ولا تُعيّروهُم ولا تَتّبعوا عوراتهِم ، فإنه من يتبِعْ عورةَ أخيهِ المسلمِ تتبعَ اللهُ عورتَهُ ، ومن يتبعِ اللهُ عورتهُ يفضحْه ولو في جوفِ رحلهِ“Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya, namun tidak beriman dengan hatinya! Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aib mereka. Sesungguhnya barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya, maka Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang Allah mencari-cari aibnya, niscaya Allah akan membongkar aibnya di tengah rumahnya sendiri.” (HR. Tirmidzi no. 2032)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, hanya saja ada satu kondisi di mana kita diperbolehkan untuk menceritakan dan membuka keburukan seseorang, yaitu apabila orang tersebut melakukan maksiat secara terang-terangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ أُمَّتي مُعافًى إلَّا المُجاهِرِينَ“Seluruh umatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang terang-terangan (dalam berbuat dosa).” (HR. Buhari no. 6069 dan Muslim no. 2990)Para ulama berkata, “Adapun orang yang terang-terangan (bermaksiat) tanpa memiliki rasa malu, maka dianjurkan untuk tidak menutupi aibnya, bahkan hendaknya memperingatkan orang-orang lain agar waspada dan menjauhinya. Dan hendaknya urusannya diangkat kepada hakim agar ia menjatuhkan hukuman yang layak baginya.”Menutupi aib orang semacam ini akan mendorongnya untuk berbuat lebih banyak kerusakan dan kemaksiatan. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, “Jika seseorang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada gibah baginya.”Imam Ahmad rahimahullah juga berkata, “Tidak ada kehormatan dan ikatan hubungan bagi orang yang minum khamr dan melakukan perbuatan keji secara terang-terangan dan terbuka.”An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah memberikan penjelasan tambahan bahwa gibahnya (membicarakan aibnya) hanya pada apa yang ia lakukan secara terang-terangan saja, dan orang-orang lain diperingatkan untuk menjauhi interaksi dan urusan dengannya, baik dengan memutus hubungan, tidak berbicara dengannya, tidak mengunjunginya, atau tidak mengucapkan salam kepadanya. Sehingga menimbulkan efek jera kepadanya. (Kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah, 1: 255)Begitu juga dibedakan antara aib pribadi yang tidak membahayakan orang lain secara umum dengan kejahatan atau kemaksiatan publik yang dampaknya merugikan masyarakat luas dan memerlukan penindakan hukum, seperti pencurian, penipuan, dan lain sebagainya. Maka hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib demi kemaslahatan umum. Namun niatnya tetap harus untuk mencegah kejahatan dan menegakkan keadilan, bukan untuk mempermalukan atau membuka aib.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُJemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Ada beberapa hal yang dianjurkan bagi setiap muslim ketika ia mengetahui aib saudaranya,Pertama: Muhasabah, introspeksi diri, dan fokus memperbaiki aib dan kekurangan diri kita sendiri, sehingga kita tersibukkan dari menyebarluaskan aib dan kekurangan orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُوْبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوْبِ النَّاسِ“Beruntunglah orang yang disibukkan oleh aibnya sendiri sehingga tidak sempat mencari aib orang lain.” (HR. Al-Bazzar no. 1539 dengan sanad yang hasan)Kedua: Menasihati saudara kita tersebut secara empat mata. Jika aib tersebut berkaitan dengan kemaksiatan atau pelanggaran syariat, hendaknya menasihati orang tersebut secara pribadi, dengan hikmah dan tanpa harus menyakiti perasaan dan menjatuhkan martabatnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,تعمدني بنصحك في انفرادي . وجنبْني النصيحة في الجماعهْ .فإن النصح بين الناس نوع. من التوبيخ لا أرضى استماعهْ . وإن خالفتني وعصيت قولي. فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk suatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku, maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Asy-Syafi’i, hal. 56)Ketiga: Mendoakan kebaikan untuknya. Jika kita mendapati aib saudara kita, maka doakanlah agar orang tersebut bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Karena sejatinya, hidayah hanyalah milik Allah Ta’ala.Keempat: Mengedapankan prasangka baik dan menjauhkan prasangka buruk. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إيَّاكُمْ والظَّنَّ، فإنَّ الظَّنَّ أكْذَبُ الحَديثِ“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta.” (HR. Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 2563)Hendaknya seorang muslim mencarikan kemungkinan-kemungkinan baik dan uzur bagi saudara muslim lainnya terhadap perbuatannya selama masih memungkinkan. Muhammad bin Manazil rahimahullah berkata,الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ مَعَاذِيرَ إِخْوَانِهِ ، وَالْمُنَافِقُ يَطْلُبُ عَثَرَاتِ إِخْوَانِهِ“Seorang mukmin itu mencarikan uzur (alasan-alasan baik) terhadap saudaranya. Sedangkan seorang munafik itu selalu mencari-cari kesalahan saudaranya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 7: 9508)Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menutupi aib kita di dunia dan akhirat, serta menjadikan kita masyarakat yang penuh dengan kedamaian dan kebaikan.إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِوَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Menjauhi Gibah, Menjaga Aib Sesama***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَامَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاأَمَّا بَعْدُفَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, kami berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh-Nya dan meninggalkan apa-apa yang dapat mengantarkan kita ke dalam api neraka. Dengan ketakwaan inilah, wahai jemaah sekalian, Allah akan memberikan hidayah dan taufik kepada kita sehingga diri kita dapat membedakan kebaikan dan keburukan, serta dijauhkan dari kesalahan dan dosa. Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلْفَضْلِ ٱلْعَظِيمِ“Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu furqan (taufik untuk membedakan yang baik dan buruk). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29)Jemaah yang dimuliakan Allah,Allah Subhanahu wa Taa’la memerintahkan kita untuk saling menutupi aib sesama kaum muslimin terlebih lagi jika pelakunya sudah bertobat kepada Allah Ta’ala. Sungguh ini merupakan akhlak yang mulia, dengannya kehormatan saudara seiman kita terjaga, dan dengannya pula persatuan dan ukhuwwah Islamiyah di antara kita terbangun.Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya melarang orang-orang mukmin untuk mencari-cari kesalahan dan aib orang lain, karena hal ini merupakan langkah awal untuk membuka aibnya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. (Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa), dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menguatkan hal ini di dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمَاً سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah  akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya (HR. Muslim no. 2699)Begitu banyak juga dalil-dalil  yang menunjukkan peringatan keras serta ancaman keras bagi mereka yang suka mencari dan membuka aib orang lain. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah naik mimbar, lalu menyeru dengan suara keras,يا معشرَ من أسلمَ بلسانهِ ولم يُفضِ الإيمانُ إلى قلبهِ ، لا تُؤذُوا المسلمينَ ولا تُعيّروهُم ولا تَتّبعوا عوراتهِم ، فإنه من يتبِعْ عورةَ أخيهِ المسلمِ تتبعَ اللهُ عورتَهُ ، ومن يتبعِ اللهُ عورتهُ يفضحْه ولو في جوفِ رحلهِ“Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya, namun tidak beriman dengan hatinya! Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aib mereka. Sesungguhnya barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya, maka Allah akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang Allah mencari-cari aibnya, niscaya Allah akan membongkar aibnya di tengah rumahnya sendiri.” (HR. Tirmidzi no. 2032)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala, hanya saja ada satu kondisi di mana kita diperbolehkan untuk menceritakan dan membuka keburukan seseorang, yaitu apabila orang tersebut melakukan maksiat secara terang-terangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّ أُمَّتي مُعافًى إلَّا المُجاهِرِينَ“Seluruh umatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang terang-terangan (dalam berbuat dosa).” (HR. Buhari no. 6069 dan Muslim no. 2990)Para ulama berkata, “Adapun orang yang terang-terangan (bermaksiat) tanpa memiliki rasa malu, maka dianjurkan untuk tidak menutupi aibnya, bahkan hendaknya memperingatkan orang-orang lain agar waspada dan menjauhinya. Dan hendaknya urusannya diangkat kepada hakim agar ia menjatuhkan hukuman yang layak baginya.”Menutupi aib orang semacam ini akan mendorongnya untuk berbuat lebih banyak kerusakan dan kemaksiatan. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, “Jika seseorang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada gibah baginya.”Imam Ahmad rahimahullah juga berkata, “Tidak ada kehormatan dan ikatan hubungan bagi orang yang minum khamr dan melakukan perbuatan keji secara terang-terangan dan terbuka.”An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah memberikan penjelasan tambahan bahwa gibahnya (membicarakan aibnya) hanya pada apa yang ia lakukan secara terang-terangan saja, dan orang-orang lain diperingatkan untuk menjauhi interaksi dan urusan dengannya, baik dengan memutus hubungan, tidak berbicara dengannya, tidak mengunjunginya, atau tidak mengucapkan salam kepadanya. Sehingga menimbulkan efek jera kepadanya. (Kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah, 1: 255)Begitu juga dibedakan antara aib pribadi yang tidak membahayakan orang lain secara umum dengan kejahatan atau kemaksiatan publik yang dampaknya merugikan masyarakat luas dan memerlukan penindakan hukum, seperti pencurian, penipuan, dan lain sebagainya. Maka hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib demi kemaslahatan umum. Namun niatnya tetap harus untuk mencegah kejahatan dan menegakkan keadilan, bukan untuk mempermalukan atau membuka aib.أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُBaca juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُJemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala.Ada beberapa hal yang dianjurkan bagi setiap muslim ketika ia mengetahui aib saudaranya,Pertama: Muhasabah, introspeksi diri, dan fokus memperbaiki aib dan kekurangan diri kita sendiri, sehingga kita tersibukkan dari menyebarluaskan aib dan kekurangan orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,طُوْبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ عُيُوْبِ النَّاسِ“Beruntunglah orang yang disibukkan oleh aibnya sendiri sehingga tidak sempat mencari aib orang lain.” (HR. Al-Bazzar no. 1539 dengan sanad yang hasan)Kedua: Menasihati saudara kita tersebut secara empat mata. Jika aib tersebut berkaitan dengan kemaksiatan atau pelanggaran syariat, hendaknya menasihati orang tersebut secara pribadi, dengan hikmah dan tanpa harus menyakiti perasaan dan menjatuhkan martabatnya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,تعمدني بنصحك في انفرادي . وجنبْني النصيحة في الجماعهْ .فإن النصح بين الناس نوع. من التوبيخ لا أرضى استماعهْ . وإن خالفتني وعصيت قولي. فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk suatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku, maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Asy-Syafi’i, hal. 56)Ketiga: Mendoakan kebaikan untuknya. Jika kita mendapati aib saudara kita, maka doakanlah agar orang tersebut bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Karena sejatinya, hidayah hanyalah milik Allah Ta’ala.Keempat: Mengedapankan prasangka baik dan menjauhkan prasangka buruk. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,إيَّاكُمْ والظَّنَّ، فإنَّ الظَّنَّ أكْذَبُ الحَديثِ“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta.” (HR. Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 2563)Hendaknya seorang muslim mencarikan kemungkinan-kemungkinan baik dan uzur bagi saudara muslim lainnya terhadap perbuatannya selama masih memungkinkan. Muhammad bin Manazil rahimahullah berkata,الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ مَعَاذِيرَ إِخْوَانِهِ ، وَالْمُنَافِقُ يَطْلُبُ عَثَرَاتِ إِخْوَانِهِ“Seorang mukmin itu mencarikan uzur (alasan-alasan baik) terhadap saudaranya. Sedangkan seorang munafik itu selalu mencari-cari kesalahan saudaranya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 7: 9508)Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menutupi aib kita di dunia dan akhirat, serta menjadikan kita masyarakat yang penuh dengan kedamaian dan kebaikan.إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَاللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِوَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Menjauhi Gibah, Menjaga Aib Sesama***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel Muslim.or.id

Amalan Penarik Rezeki dan Panjang Umur – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Berbuat baik kepada kerabat, baik dari jalur ayah maupun jalur ibu, sejauh apa pun tingkat kekerabatannya, dengan ucapan maupun perbuatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa senang jika rezekinya dilapangkan atau umurnya dipanjangkan maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” Hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Yakni, barang siapa yang senang dan berharap rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi. Menyambung silaturahmi termasuk salah satu sebab banyaknya rezeki, dan sebab terhindarnya dari kemiskinan. Barang siapa yang ingin diakhirkan langkah hidupnya, diberkahi dalam umurnya, serta dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi. Tentu, terkait dengan persoalan umur, sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah keberkahan umur. Yaitu, Allah memberkahi umurnya, sehingga dengan umur yang ada, ia dapat beramal lebih banyak daripada orang yang umurnya lebih panjang. Namun, sebagian ulama lain mengatakan: “Tidak, maksudnya benar-benar ditambah bilangan umurnya.” Namun, itu menurut ketetapan yang ada di tangan para malaikat. Jadi, berdasarkan catatan yang ada di tangan para malaikat, bahwa orang tersebut jika ia menyambung silaturahmi, maka umurnya menjadi sekian. Namun, jika ia tidak menyambung silaturahmi, maka umurnya menjadi sekian. Namun, ketetapan finalnya sudah diketahui dan tercatat di sisi Allah. Jadi, jika ia menyambung silaturahmi, jumlah umurnya bertambah menurut catatan yang ada di tangan para malaikat. ==== الإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ مِنْ جِهَةِ الْأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الْأُمِّ مَهْمَا كَانَتْ دَرَجَتُهُمْ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَنْ أَحَبَّ وَأَرَادَ أَنْ يُوَسَّعَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ مِنْ أَسْبَابِ كَثْرَةِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَسْبَابِ دَفْعِ الْفَقْرِ صِلَةُ الرَّحِمِ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ وَيُبَارَكَ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَيُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ طَبْعًا بِالنِّسْبَةِ لِمَسْأَلَةِ الْعُمْرِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ الْمَقْصُودُ الْبَرَكَةُ يَعْنِي أَنْ يُبَارِكَ اللَّهُ لَهُ فِي عُمْرِهِ فَيَعْمَلُ فِي عُمْرِهِ مَا لَا يُعْمَلُ فِي عُمْرٍ أَطْوَلَ مِنْهُ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ لَا الْمَقْصُودُ أَنَّهُ يُزَادُ فِي عُمْرِهِ وَلَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِمَا فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ فَيَكُونُ فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ أَنَّ هَذَا الْوَلَدَ إِنْ وَصَلَ الرَّحِمَ يَكُونُ عُمْرُهُ كَذَا وَإِنْ لَمْ يَصِلْ رَحِمَهُ يَكُونُ عُمْرُهُ كَذَا وَالْأَمْرُ مَعْلُومٌ عِنْدَ اللَّهِ وَمَكْتُوبٌ فَإِذَا وَصَلَ رَحِمَهُ زَادَ عُمْرُهُ بِالنِّسْبَةِ لِمَا فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ

Amalan Penarik Rezeki dan Panjang Umur – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Berbuat baik kepada kerabat, baik dari jalur ayah maupun jalur ibu, sejauh apa pun tingkat kekerabatannya, dengan ucapan maupun perbuatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa senang jika rezekinya dilapangkan atau umurnya dipanjangkan maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” Hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Yakni, barang siapa yang senang dan berharap rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi. Menyambung silaturahmi termasuk salah satu sebab banyaknya rezeki, dan sebab terhindarnya dari kemiskinan. Barang siapa yang ingin diakhirkan langkah hidupnya, diberkahi dalam umurnya, serta dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi. Tentu, terkait dengan persoalan umur, sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah keberkahan umur. Yaitu, Allah memberkahi umurnya, sehingga dengan umur yang ada, ia dapat beramal lebih banyak daripada orang yang umurnya lebih panjang. Namun, sebagian ulama lain mengatakan: “Tidak, maksudnya benar-benar ditambah bilangan umurnya.” Namun, itu menurut ketetapan yang ada di tangan para malaikat. Jadi, berdasarkan catatan yang ada di tangan para malaikat, bahwa orang tersebut jika ia menyambung silaturahmi, maka umurnya menjadi sekian. Namun, jika ia tidak menyambung silaturahmi, maka umurnya menjadi sekian. Namun, ketetapan finalnya sudah diketahui dan tercatat di sisi Allah. Jadi, jika ia menyambung silaturahmi, jumlah umurnya bertambah menurut catatan yang ada di tangan para malaikat. ==== الإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ مِنْ جِهَةِ الْأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الْأُمِّ مَهْمَا كَانَتْ دَرَجَتُهُمْ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَنْ أَحَبَّ وَأَرَادَ أَنْ يُوَسَّعَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ مِنْ أَسْبَابِ كَثْرَةِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَسْبَابِ دَفْعِ الْفَقْرِ صِلَةُ الرَّحِمِ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ وَيُبَارَكَ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَيُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ طَبْعًا بِالنِّسْبَةِ لِمَسْأَلَةِ الْعُمْرِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ الْمَقْصُودُ الْبَرَكَةُ يَعْنِي أَنْ يُبَارِكَ اللَّهُ لَهُ فِي عُمْرِهِ فَيَعْمَلُ فِي عُمْرِهِ مَا لَا يُعْمَلُ فِي عُمْرٍ أَطْوَلَ مِنْهُ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ لَا الْمَقْصُودُ أَنَّهُ يُزَادُ فِي عُمْرِهِ وَلَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِمَا فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ فَيَكُونُ فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ أَنَّ هَذَا الْوَلَدَ إِنْ وَصَلَ الرَّحِمَ يَكُونُ عُمْرُهُ كَذَا وَإِنْ لَمْ يَصِلْ رَحِمَهُ يَكُونُ عُمْرُهُ كَذَا وَالْأَمْرُ مَعْلُومٌ عِنْدَ اللَّهِ وَمَكْتُوبٌ فَإِذَا وَصَلَ رَحِمَهُ زَادَ عُمْرُهُ بِالنِّسْبَةِ لِمَا فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ
Berbuat baik kepada kerabat, baik dari jalur ayah maupun jalur ibu, sejauh apa pun tingkat kekerabatannya, dengan ucapan maupun perbuatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa senang jika rezekinya dilapangkan atau umurnya dipanjangkan maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” Hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Yakni, barang siapa yang senang dan berharap rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi. Menyambung silaturahmi termasuk salah satu sebab banyaknya rezeki, dan sebab terhindarnya dari kemiskinan. Barang siapa yang ingin diakhirkan langkah hidupnya, diberkahi dalam umurnya, serta dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi. Tentu, terkait dengan persoalan umur, sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah keberkahan umur. Yaitu, Allah memberkahi umurnya, sehingga dengan umur yang ada, ia dapat beramal lebih banyak daripada orang yang umurnya lebih panjang. Namun, sebagian ulama lain mengatakan: “Tidak, maksudnya benar-benar ditambah bilangan umurnya.” Namun, itu menurut ketetapan yang ada di tangan para malaikat. Jadi, berdasarkan catatan yang ada di tangan para malaikat, bahwa orang tersebut jika ia menyambung silaturahmi, maka umurnya menjadi sekian. Namun, jika ia tidak menyambung silaturahmi, maka umurnya menjadi sekian. Namun, ketetapan finalnya sudah diketahui dan tercatat di sisi Allah. Jadi, jika ia menyambung silaturahmi, jumlah umurnya bertambah menurut catatan yang ada di tangan para malaikat. ==== الإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ مِنْ جِهَةِ الْأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الْأُمِّ مَهْمَا كَانَتْ دَرَجَتُهُمْ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَنْ أَحَبَّ وَأَرَادَ أَنْ يُوَسَّعَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ مِنْ أَسْبَابِ كَثْرَةِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَسْبَابِ دَفْعِ الْفَقْرِ صِلَةُ الرَّحِمِ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ وَيُبَارَكَ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَيُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ طَبْعًا بِالنِّسْبَةِ لِمَسْأَلَةِ الْعُمْرِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ الْمَقْصُودُ الْبَرَكَةُ يَعْنِي أَنْ يُبَارِكَ اللَّهُ لَهُ فِي عُمْرِهِ فَيَعْمَلُ فِي عُمْرِهِ مَا لَا يُعْمَلُ فِي عُمْرٍ أَطْوَلَ مِنْهُ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ لَا الْمَقْصُودُ أَنَّهُ يُزَادُ فِي عُمْرِهِ وَلَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِمَا فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ فَيَكُونُ فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ أَنَّ هَذَا الْوَلَدَ إِنْ وَصَلَ الرَّحِمَ يَكُونُ عُمْرُهُ كَذَا وَإِنْ لَمْ يَصِلْ رَحِمَهُ يَكُونُ عُمْرُهُ كَذَا وَالْأَمْرُ مَعْلُومٌ عِنْدَ اللَّهِ وَمَكْتُوبٌ فَإِذَا وَصَلَ رَحِمَهُ زَادَ عُمْرُهُ بِالنِّسْبَةِ لِمَا فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ


Berbuat baik kepada kerabat, baik dari jalur ayah maupun jalur ibu, sejauh apa pun tingkat kekerabatannya, dengan ucapan maupun perbuatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa senang jika rezekinya dilapangkan atau umurnya dipanjangkan maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” Hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Yakni, barang siapa yang senang dan berharap rezekinya diluaskan, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi. Menyambung silaturahmi termasuk salah satu sebab banyaknya rezeki, dan sebab terhindarnya dari kemiskinan. Barang siapa yang ingin diakhirkan langkah hidupnya, diberkahi dalam umurnya, serta dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi. Tentu, terkait dengan persoalan umur, sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah keberkahan umur. Yaitu, Allah memberkahi umurnya, sehingga dengan umur yang ada, ia dapat beramal lebih banyak daripada orang yang umurnya lebih panjang. Namun, sebagian ulama lain mengatakan: “Tidak, maksudnya benar-benar ditambah bilangan umurnya.” Namun, itu menurut ketetapan yang ada di tangan para malaikat. Jadi, berdasarkan catatan yang ada di tangan para malaikat, bahwa orang tersebut jika ia menyambung silaturahmi, maka umurnya menjadi sekian. Namun, jika ia tidak menyambung silaturahmi, maka umurnya menjadi sekian. Namun, ketetapan finalnya sudah diketahui dan tercatat di sisi Allah. Jadi, jika ia menyambung silaturahmi, jumlah umurnya bertambah menurut catatan yang ada di tangan para malaikat. ==== الإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ مِنْ جِهَةِ الْأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الْأُمِّ مَهْمَا كَانَتْ دَرَجَتُهُمْ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَنْ أَحَبَّ وَأَرَادَ أَنْ يُوَسَّعَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ مِنْ أَسْبَابِ كَثْرَةِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَسْبَابِ دَفْعِ الْفَقْرِ صِلَةُ الرَّحِمِ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ وَيُبَارَكَ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَيُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ طَبْعًا بِالنِّسْبَةِ لِمَسْأَلَةِ الْعُمْرِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ الْمَقْصُودُ الْبَرَكَةُ يَعْنِي أَنْ يُبَارِكَ اللَّهُ لَهُ فِي عُمْرِهِ فَيَعْمَلُ فِي عُمْرِهِ مَا لَا يُعْمَلُ فِي عُمْرٍ أَطْوَلَ مِنْهُ وَبَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ لَا الْمَقْصُودُ أَنَّهُ يُزَادُ فِي عُمْرِهِ وَلَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِمَا فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ فَيَكُونُ فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ أَنَّ هَذَا الْوَلَدَ إِنْ وَصَلَ الرَّحِمَ يَكُونُ عُمْرُهُ كَذَا وَإِنْ لَمْ يَصِلْ رَحِمَهُ يَكُونُ عُمْرُهُ كَذَا وَالْأَمْرُ مَعْلُومٌ عِنْدَ اللَّهِ وَمَكْتُوبٌ فَإِذَا وَصَلَ رَحِمَهُ زَادَ عُمْرُهُ بِالنِّسْبَةِ لِمَا فِي أَيْدِي الْمَلَائِكَةِ
Prev     Next