Bagaimana Rasulullah Tertawa? Inilah Tertawa yang Dicontohkan oleh Rasulullah

Daftar Isi ToggleAdab tertawaJangan terlalu banyak tertawaJangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaJangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamTertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTertawa merupakan salah satu sifat manusia yang biasa dilakukan untuk mengekspresikan kebahagiaan, keakraban, dan semisalnya. Setiap orang tentu pernah tertawa, termasuk juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga tersenyum, tertawa, bahkan bercanda. Lalu bagaimana tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sebagai seorang muslim, tentunya Rasulullah merupakan individu yang kita jadikan teladan di setiap keadaan. Salah satu hal yang sering kita lakukan adalah tertawa, lalu apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana tertawanya Rasulullah? Seberapa sering beliau tertawa? Mari kita cari tahu lebih lanjut mengenai cara tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita bisa lebih mengenal beliau dan meniru kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adab tertawaSebelum kita membahas bagaimana tertawanya Rasulullah, kita lebih dulu membahas adakah tuntunan atau aturan tertentu dalam Islam mengenai tertawa? Dalam Islam, tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam tertawa, di antaranya adalah:Jangan terlalu banyak tertawaTerlalu banyak tertawa akan mematikan hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi)Jangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaTertawa harus pada tempatnya jangan sampai tertawa di waktu dan tempat yang tidak pantas untuk tertawa. Allah Ta’ala berkata pada orang-orang kafir yang menertawakan berita tentang hari akhir,وَتَضْحَكُوْنَ وَلَا تَبْكُوْنَۙ“Kalian menertawakan dan kalian tidak menangisi(nya).” (QS. An-Najm : 60)Jangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamJangan sampai kita menertawakan perkara-perkara yang diagungkan dalam Islam, seperti syariat, Al-Qur’an, Rasul, dan semisalnya; karena hal tersebut bukan bahan tertawaan dan candaan. Menertawakan hal tersebut juga bisa berakibat fatal bahkan sampai mengeluarkan dari Islam. Allah Ta’ala berfirman,أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Apakah dengan ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Janganlah kalian meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 64-65)Tertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSetelah kita ketahui beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika tertawa, lalu bagaimana tertawanya Rasulullah? Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin menyebutkan dalam kitab Syarah Syamail Nabi,كان هديه في الضحك وسطا كسائر أموره، جُل ضحكه التّبسم، وإذاضحك بصوت لا يكون قهقهة، وإنما هو صوت يسمعه القريب دون البعيد“Adapun kebiasaan Nabi ketika tertawa adalah pertengahan sebagaimana dalam semua urusannya. Sebagian besar tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Apabila beliau tertawa dengan bersuara, maka tidak dengan suara yang terbahak-bahak, melainkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang dekat, tidak oleh orang yang jauh.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang murah senyum dan mayoritas tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Akan tetapi, beliau tidaklah tertawa hingga terbahak-bahak. Di antara hadis yang menyebutkan beliau sering tersenyum adalah,ما رأيتُ أحدًا أَكثرَ تبسُّمًا من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّم“Aku tidak pernah melihat orang yang paling banyak tersenyum selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Juga hadis dari Jarir bin Abdullah, beliau berkata,ما حجبني رسول الله صلى الله عليه وسلم منذ أسلمت، ولا رآني إلا ضحك“Tidak ada yang menghalangiku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk Islam. Tidaklah beliau melihatku kecuali beliau tertawa (tersenyum).” (HR. Tirmidzi)Dari hadis-hadis di atas, kita bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah merupakan pribadi yang murah senyum. Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin berkata,فيه بيان كثرة تبسم رسول الله ، وإنما كان كذلك لكمال خُلقه وتواضعه وحسن معاشرته للنَّاس، فكان الله يلقى النَّاس بوجه مشرقِ طليق متبسم“Di dalamnya ada penjelasan tentang banyaknya Rasulullah tersenyum. Sesungguhnya hal tersebut karena kesempurnaan akhlak, ke-tawadhu’-an, dan baiknya pergaulan beliau dengan manusia. Beliau selalu bertemu dengan orang-orang dengan wajah yang cerah dan ramah sambil tersenyum.”Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim juga sebaiknya meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya seorang muslim murah senyum. Jangan sampai kita dikenal dengan pribadi yang seram, jarang senyum, dan tidak ramah; padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia teladan bagi kaum muslimin- merupakan pribadi yang murah senyum.Tersenyum juga merupkan suatu amalan yang berpahala sebagaimana hadis dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Tersenyumnya dirimu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi)Selain tertawa dengan cara tersenyum, Rasulullah juga terkadang tertawa bukan sekedar tersenyum. Beliau pernah tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya pada beberapa keadaan. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إني لأعلم آخر أهل الجنة دخولا الجنة وآخر أهل النار خروجا منها رجل يؤتى به يوم القيامة فيقال اعرضوا عليه صغار ذنوبه وارفعوا عنه كبارها فتعرض عليه صغار ذنوبه فيقال عملت يوم كذا وكذا كذا وكذا وعملت يوم كذا وكذا كذا وكذا فيقول نعم لا يستطيع أن ينكر وهو مشفق من كبار ذنوبه أن تعرض عليه فيقال له فإن لك مكان كل سيئة حسنة فيقول رب قد عملت أشياء لا أراها ها هنا فلقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحك حتى بدت نواجذه“Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang terakhir kali masuk dan penduduk neraka yang terakhir kali keluar darinya, yaitu seorang laki-laki yang didatangkan pada hari kiamat (ke hadapan Rabb), lalu dikatakan kepadanya, ‘Tampakkanlah kepadanya dosa-dosanya yang kecil dan hapuskan dosa-dosanya yang besar.’ Lalu ditampakkanlah dosa-dosanya yang kecil. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian. Dan kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian pada suatu hari.’ Lalu dia menjawab, ‘Ya.’Dia tidak bisa mengingkari dan dia meminta belas kasihan dari dosa-dosa besarnya untuk diungkapkan atasnya. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya kamu mendapatkan tempat kejelekan menjadi kebaikan.’ Lalu dia berkata, ‘Wahai Rabbku, sungguh aku telah melakukan sesuatu yang aku tidak melihatnya dalam catatan amal di sini.’Abu Dzar berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya.” (HR. Muslim)Tertawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadis di atas adalah karena beliau menghayati keagungan dan anugerah Allah yang memberikan kasih sayang kepada hamba-Nya.Itulah sekilas tentang bagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Wajah beliau selalu tersenyum ketika berjumpa orang lain. Beliau juga tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya pada sebab-sebab tertentu yang berfaidah.Baca juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Kitab Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.https://www.alukah.net/sharia/0/134518/

Bagaimana Rasulullah Tertawa? Inilah Tertawa yang Dicontohkan oleh Rasulullah

Daftar Isi ToggleAdab tertawaJangan terlalu banyak tertawaJangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaJangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamTertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTertawa merupakan salah satu sifat manusia yang biasa dilakukan untuk mengekspresikan kebahagiaan, keakraban, dan semisalnya. Setiap orang tentu pernah tertawa, termasuk juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga tersenyum, tertawa, bahkan bercanda. Lalu bagaimana tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sebagai seorang muslim, tentunya Rasulullah merupakan individu yang kita jadikan teladan di setiap keadaan. Salah satu hal yang sering kita lakukan adalah tertawa, lalu apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana tertawanya Rasulullah? Seberapa sering beliau tertawa? Mari kita cari tahu lebih lanjut mengenai cara tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita bisa lebih mengenal beliau dan meniru kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adab tertawaSebelum kita membahas bagaimana tertawanya Rasulullah, kita lebih dulu membahas adakah tuntunan atau aturan tertentu dalam Islam mengenai tertawa? Dalam Islam, tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam tertawa, di antaranya adalah:Jangan terlalu banyak tertawaTerlalu banyak tertawa akan mematikan hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi)Jangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaTertawa harus pada tempatnya jangan sampai tertawa di waktu dan tempat yang tidak pantas untuk tertawa. Allah Ta’ala berkata pada orang-orang kafir yang menertawakan berita tentang hari akhir,وَتَضْحَكُوْنَ وَلَا تَبْكُوْنَۙ“Kalian menertawakan dan kalian tidak menangisi(nya).” (QS. An-Najm : 60)Jangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamJangan sampai kita menertawakan perkara-perkara yang diagungkan dalam Islam, seperti syariat, Al-Qur’an, Rasul, dan semisalnya; karena hal tersebut bukan bahan tertawaan dan candaan. Menertawakan hal tersebut juga bisa berakibat fatal bahkan sampai mengeluarkan dari Islam. Allah Ta’ala berfirman,أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Apakah dengan ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Janganlah kalian meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 64-65)Tertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSetelah kita ketahui beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika tertawa, lalu bagaimana tertawanya Rasulullah? Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin menyebutkan dalam kitab Syarah Syamail Nabi,كان هديه في الضحك وسطا كسائر أموره، جُل ضحكه التّبسم، وإذاضحك بصوت لا يكون قهقهة، وإنما هو صوت يسمعه القريب دون البعيد“Adapun kebiasaan Nabi ketika tertawa adalah pertengahan sebagaimana dalam semua urusannya. Sebagian besar tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Apabila beliau tertawa dengan bersuara, maka tidak dengan suara yang terbahak-bahak, melainkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang dekat, tidak oleh orang yang jauh.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang murah senyum dan mayoritas tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Akan tetapi, beliau tidaklah tertawa hingga terbahak-bahak. Di antara hadis yang menyebutkan beliau sering tersenyum adalah,ما رأيتُ أحدًا أَكثرَ تبسُّمًا من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّم“Aku tidak pernah melihat orang yang paling banyak tersenyum selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Juga hadis dari Jarir bin Abdullah, beliau berkata,ما حجبني رسول الله صلى الله عليه وسلم منذ أسلمت، ولا رآني إلا ضحك“Tidak ada yang menghalangiku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk Islam. Tidaklah beliau melihatku kecuali beliau tertawa (tersenyum).” (HR. Tirmidzi)Dari hadis-hadis di atas, kita bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah merupakan pribadi yang murah senyum. Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin berkata,فيه بيان كثرة تبسم رسول الله ، وإنما كان كذلك لكمال خُلقه وتواضعه وحسن معاشرته للنَّاس، فكان الله يلقى النَّاس بوجه مشرقِ طليق متبسم“Di dalamnya ada penjelasan tentang banyaknya Rasulullah tersenyum. Sesungguhnya hal tersebut karena kesempurnaan akhlak, ke-tawadhu’-an, dan baiknya pergaulan beliau dengan manusia. Beliau selalu bertemu dengan orang-orang dengan wajah yang cerah dan ramah sambil tersenyum.”Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim juga sebaiknya meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya seorang muslim murah senyum. Jangan sampai kita dikenal dengan pribadi yang seram, jarang senyum, dan tidak ramah; padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia teladan bagi kaum muslimin- merupakan pribadi yang murah senyum.Tersenyum juga merupkan suatu amalan yang berpahala sebagaimana hadis dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Tersenyumnya dirimu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi)Selain tertawa dengan cara tersenyum, Rasulullah juga terkadang tertawa bukan sekedar tersenyum. Beliau pernah tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya pada beberapa keadaan. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إني لأعلم آخر أهل الجنة دخولا الجنة وآخر أهل النار خروجا منها رجل يؤتى به يوم القيامة فيقال اعرضوا عليه صغار ذنوبه وارفعوا عنه كبارها فتعرض عليه صغار ذنوبه فيقال عملت يوم كذا وكذا كذا وكذا وعملت يوم كذا وكذا كذا وكذا فيقول نعم لا يستطيع أن ينكر وهو مشفق من كبار ذنوبه أن تعرض عليه فيقال له فإن لك مكان كل سيئة حسنة فيقول رب قد عملت أشياء لا أراها ها هنا فلقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحك حتى بدت نواجذه“Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang terakhir kali masuk dan penduduk neraka yang terakhir kali keluar darinya, yaitu seorang laki-laki yang didatangkan pada hari kiamat (ke hadapan Rabb), lalu dikatakan kepadanya, ‘Tampakkanlah kepadanya dosa-dosanya yang kecil dan hapuskan dosa-dosanya yang besar.’ Lalu ditampakkanlah dosa-dosanya yang kecil. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian. Dan kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian pada suatu hari.’ Lalu dia menjawab, ‘Ya.’Dia tidak bisa mengingkari dan dia meminta belas kasihan dari dosa-dosa besarnya untuk diungkapkan atasnya. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya kamu mendapatkan tempat kejelekan menjadi kebaikan.’ Lalu dia berkata, ‘Wahai Rabbku, sungguh aku telah melakukan sesuatu yang aku tidak melihatnya dalam catatan amal di sini.’Abu Dzar berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya.” (HR. Muslim)Tertawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadis di atas adalah karena beliau menghayati keagungan dan anugerah Allah yang memberikan kasih sayang kepada hamba-Nya.Itulah sekilas tentang bagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Wajah beliau selalu tersenyum ketika berjumpa orang lain. Beliau juga tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya pada sebab-sebab tertentu yang berfaidah.Baca juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Kitab Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.https://www.alukah.net/sharia/0/134518/
Daftar Isi ToggleAdab tertawaJangan terlalu banyak tertawaJangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaJangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamTertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTertawa merupakan salah satu sifat manusia yang biasa dilakukan untuk mengekspresikan kebahagiaan, keakraban, dan semisalnya. Setiap orang tentu pernah tertawa, termasuk juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga tersenyum, tertawa, bahkan bercanda. Lalu bagaimana tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sebagai seorang muslim, tentunya Rasulullah merupakan individu yang kita jadikan teladan di setiap keadaan. Salah satu hal yang sering kita lakukan adalah tertawa, lalu apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana tertawanya Rasulullah? Seberapa sering beliau tertawa? Mari kita cari tahu lebih lanjut mengenai cara tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita bisa lebih mengenal beliau dan meniru kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adab tertawaSebelum kita membahas bagaimana tertawanya Rasulullah, kita lebih dulu membahas adakah tuntunan atau aturan tertentu dalam Islam mengenai tertawa? Dalam Islam, tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam tertawa, di antaranya adalah:Jangan terlalu banyak tertawaTerlalu banyak tertawa akan mematikan hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi)Jangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaTertawa harus pada tempatnya jangan sampai tertawa di waktu dan tempat yang tidak pantas untuk tertawa. Allah Ta’ala berkata pada orang-orang kafir yang menertawakan berita tentang hari akhir,وَتَضْحَكُوْنَ وَلَا تَبْكُوْنَۙ“Kalian menertawakan dan kalian tidak menangisi(nya).” (QS. An-Najm : 60)Jangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamJangan sampai kita menertawakan perkara-perkara yang diagungkan dalam Islam, seperti syariat, Al-Qur’an, Rasul, dan semisalnya; karena hal tersebut bukan bahan tertawaan dan candaan. Menertawakan hal tersebut juga bisa berakibat fatal bahkan sampai mengeluarkan dari Islam. Allah Ta’ala berfirman,أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Apakah dengan ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Janganlah kalian meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 64-65)Tertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSetelah kita ketahui beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika tertawa, lalu bagaimana tertawanya Rasulullah? Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin menyebutkan dalam kitab Syarah Syamail Nabi,كان هديه في الضحك وسطا كسائر أموره، جُل ضحكه التّبسم، وإذاضحك بصوت لا يكون قهقهة، وإنما هو صوت يسمعه القريب دون البعيد“Adapun kebiasaan Nabi ketika tertawa adalah pertengahan sebagaimana dalam semua urusannya. Sebagian besar tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Apabila beliau tertawa dengan bersuara, maka tidak dengan suara yang terbahak-bahak, melainkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang dekat, tidak oleh orang yang jauh.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang murah senyum dan mayoritas tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Akan tetapi, beliau tidaklah tertawa hingga terbahak-bahak. Di antara hadis yang menyebutkan beliau sering tersenyum adalah,ما رأيتُ أحدًا أَكثرَ تبسُّمًا من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّم“Aku tidak pernah melihat orang yang paling banyak tersenyum selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Juga hadis dari Jarir bin Abdullah, beliau berkata,ما حجبني رسول الله صلى الله عليه وسلم منذ أسلمت، ولا رآني إلا ضحك“Tidak ada yang menghalangiku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk Islam. Tidaklah beliau melihatku kecuali beliau tertawa (tersenyum).” (HR. Tirmidzi)Dari hadis-hadis di atas, kita bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah merupakan pribadi yang murah senyum. Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin berkata,فيه بيان كثرة تبسم رسول الله ، وإنما كان كذلك لكمال خُلقه وتواضعه وحسن معاشرته للنَّاس، فكان الله يلقى النَّاس بوجه مشرقِ طليق متبسم“Di dalamnya ada penjelasan tentang banyaknya Rasulullah tersenyum. Sesungguhnya hal tersebut karena kesempurnaan akhlak, ke-tawadhu’-an, dan baiknya pergaulan beliau dengan manusia. Beliau selalu bertemu dengan orang-orang dengan wajah yang cerah dan ramah sambil tersenyum.”Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim juga sebaiknya meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya seorang muslim murah senyum. Jangan sampai kita dikenal dengan pribadi yang seram, jarang senyum, dan tidak ramah; padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia teladan bagi kaum muslimin- merupakan pribadi yang murah senyum.Tersenyum juga merupkan suatu amalan yang berpahala sebagaimana hadis dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Tersenyumnya dirimu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi)Selain tertawa dengan cara tersenyum, Rasulullah juga terkadang tertawa bukan sekedar tersenyum. Beliau pernah tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya pada beberapa keadaan. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إني لأعلم آخر أهل الجنة دخولا الجنة وآخر أهل النار خروجا منها رجل يؤتى به يوم القيامة فيقال اعرضوا عليه صغار ذنوبه وارفعوا عنه كبارها فتعرض عليه صغار ذنوبه فيقال عملت يوم كذا وكذا كذا وكذا وعملت يوم كذا وكذا كذا وكذا فيقول نعم لا يستطيع أن ينكر وهو مشفق من كبار ذنوبه أن تعرض عليه فيقال له فإن لك مكان كل سيئة حسنة فيقول رب قد عملت أشياء لا أراها ها هنا فلقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحك حتى بدت نواجذه“Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang terakhir kali masuk dan penduduk neraka yang terakhir kali keluar darinya, yaitu seorang laki-laki yang didatangkan pada hari kiamat (ke hadapan Rabb), lalu dikatakan kepadanya, ‘Tampakkanlah kepadanya dosa-dosanya yang kecil dan hapuskan dosa-dosanya yang besar.’ Lalu ditampakkanlah dosa-dosanya yang kecil. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian. Dan kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian pada suatu hari.’ Lalu dia menjawab, ‘Ya.’Dia tidak bisa mengingkari dan dia meminta belas kasihan dari dosa-dosa besarnya untuk diungkapkan atasnya. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya kamu mendapatkan tempat kejelekan menjadi kebaikan.’ Lalu dia berkata, ‘Wahai Rabbku, sungguh aku telah melakukan sesuatu yang aku tidak melihatnya dalam catatan amal di sini.’Abu Dzar berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya.” (HR. Muslim)Tertawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadis di atas adalah karena beliau menghayati keagungan dan anugerah Allah yang memberikan kasih sayang kepada hamba-Nya.Itulah sekilas tentang bagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Wajah beliau selalu tersenyum ketika berjumpa orang lain. Beliau juga tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya pada sebab-sebab tertentu yang berfaidah.Baca juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Kitab Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.https://www.alukah.net/sharia/0/134518/


Daftar Isi ToggleAdab tertawaJangan terlalu banyak tertawaJangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaJangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamTertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTertawa merupakan salah satu sifat manusia yang biasa dilakukan untuk mengekspresikan kebahagiaan, keakraban, dan semisalnya. Setiap orang tentu pernah tertawa, termasuk juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga tersenyum, tertawa, bahkan bercanda. Lalu bagaimana tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sebagai seorang muslim, tentunya Rasulullah merupakan individu yang kita jadikan teladan di setiap keadaan. Salah satu hal yang sering kita lakukan adalah tertawa, lalu apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana tertawanya Rasulullah? Seberapa sering beliau tertawa? Mari kita cari tahu lebih lanjut mengenai cara tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita bisa lebih mengenal beliau dan meniru kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adab tertawaSebelum kita membahas bagaimana tertawanya Rasulullah, kita lebih dulu membahas adakah tuntunan atau aturan tertentu dalam Islam mengenai tertawa? Dalam Islam, tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam tertawa, di antaranya adalah:Jangan terlalu banyak tertawaTerlalu banyak tertawa akan mematikan hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi)Jangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaTertawa harus pada tempatnya jangan sampai tertawa di waktu dan tempat yang tidak pantas untuk tertawa. Allah Ta’ala berkata pada orang-orang kafir yang menertawakan berita tentang hari akhir,وَتَضْحَكُوْنَ وَلَا تَبْكُوْنَۙ“Kalian menertawakan dan kalian tidak menangisi(nya).” (QS. An-Najm : 60)Jangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamJangan sampai kita menertawakan perkara-perkara yang diagungkan dalam Islam, seperti syariat, Al-Qur’an, Rasul, dan semisalnya; karena hal tersebut bukan bahan tertawaan dan candaan. Menertawakan hal tersebut juga bisa berakibat fatal bahkan sampai mengeluarkan dari Islam. Allah Ta’ala berfirman,أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Apakah dengan ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Janganlah kalian meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 64-65)Tertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSetelah kita ketahui beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika tertawa, lalu bagaimana tertawanya Rasulullah? Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin menyebutkan dalam kitab Syarah Syamail Nabi,كان هديه في الضحك وسطا كسائر أموره، جُل ضحكه التّبسم، وإذاضحك بصوت لا يكون قهقهة، وإنما هو صوت يسمعه القريب دون البعيد“Adapun kebiasaan Nabi ketika tertawa adalah pertengahan sebagaimana dalam semua urusannya. Sebagian besar tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Apabila beliau tertawa dengan bersuara, maka tidak dengan suara yang terbahak-bahak, melainkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang dekat, tidak oleh orang yang jauh.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang murah senyum dan mayoritas tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Akan tetapi, beliau tidaklah tertawa hingga terbahak-bahak. Di antara hadis yang menyebutkan beliau sering tersenyum adalah,ما رأيتُ أحدًا أَكثرَ تبسُّمًا من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّم“Aku tidak pernah melihat orang yang paling banyak tersenyum selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Juga hadis dari Jarir bin Abdullah, beliau berkata,ما حجبني رسول الله صلى الله عليه وسلم منذ أسلمت، ولا رآني إلا ضحك“Tidak ada yang menghalangiku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk Islam. Tidaklah beliau melihatku kecuali beliau tertawa (tersenyum).” (HR. Tirmidzi)Dari hadis-hadis di atas, kita bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah merupakan pribadi yang murah senyum. Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin berkata,فيه بيان كثرة تبسم رسول الله ، وإنما كان كذلك لكمال خُلقه وتواضعه وحسن معاشرته للنَّاس، فكان الله يلقى النَّاس بوجه مشرقِ طليق متبسم“Di dalamnya ada penjelasan tentang banyaknya Rasulullah tersenyum. Sesungguhnya hal tersebut karena kesempurnaan akhlak, ke-tawadhu’-an, dan baiknya pergaulan beliau dengan manusia. Beliau selalu bertemu dengan orang-orang dengan wajah yang cerah dan ramah sambil tersenyum.”Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim juga sebaiknya meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya seorang muslim murah senyum. Jangan sampai kita dikenal dengan pribadi yang seram, jarang senyum, dan tidak ramah; padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia teladan bagi kaum muslimin- merupakan pribadi yang murah senyum.Tersenyum juga merupkan suatu amalan yang berpahala sebagaimana hadis dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Tersenyumnya dirimu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi)Selain tertawa dengan cara tersenyum, Rasulullah juga terkadang tertawa bukan sekedar tersenyum. Beliau pernah tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya pada beberapa keadaan. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إني لأعلم آخر أهل الجنة دخولا الجنة وآخر أهل النار خروجا منها رجل يؤتى به يوم القيامة فيقال اعرضوا عليه صغار ذنوبه وارفعوا عنه كبارها فتعرض عليه صغار ذنوبه فيقال عملت يوم كذا وكذا كذا وكذا وعملت يوم كذا وكذا كذا وكذا فيقول نعم لا يستطيع أن ينكر وهو مشفق من كبار ذنوبه أن تعرض عليه فيقال له فإن لك مكان كل سيئة حسنة فيقول رب قد عملت أشياء لا أراها ها هنا فلقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحك حتى بدت نواجذه“Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang terakhir kali masuk dan penduduk neraka yang terakhir kali keluar darinya, yaitu seorang laki-laki yang didatangkan pada hari kiamat (ke hadapan Rabb), lalu dikatakan kepadanya, ‘Tampakkanlah kepadanya dosa-dosanya yang kecil dan hapuskan dosa-dosanya yang besar.’ Lalu ditampakkanlah dosa-dosanya yang kecil. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian. Dan kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian pada suatu hari.’ Lalu dia menjawab, ‘Ya.’Dia tidak bisa mengingkari dan dia meminta belas kasihan dari dosa-dosa besarnya untuk diungkapkan atasnya. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya kamu mendapatkan tempat kejelekan menjadi kebaikan.’ Lalu dia berkata, ‘Wahai Rabbku, sungguh aku telah melakukan sesuatu yang aku tidak melihatnya dalam catatan amal di sini.’Abu Dzar berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya.” (HR. Muslim)Tertawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadis di atas adalah karena beliau menghayati keagungan dan anugerah Allah yang memberikan kasih sayang kepada hamba-Nya.Itulah sekilas tentang bagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Wajah beliau selalu tersenyum ketika berjumpa orang lain. Beliau juga tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya pada sebab-sebab tertentu yang berfaidah.Baca juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Kitab Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.https://www.alukah.net/sharia/0/134518/

Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Wahhab”Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaWajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahBersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikBanyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu bentuk ibadah hati yang paling agung. Dengan mengenal nama dan sifat-Nya, seorang hamba akan semakin mencintai, takut, dan berharap hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للهِ تبارَك وتعالى تِسعةٌ وتسعونَ اسمًا مَن أحصاها دخَل الجنَّةَ“Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama; siapa saja yang menghitungnya (menghafal, memahami, dan mengamalkannya), niscaya akan masuk surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Berdasarkan hadis tersebut, memahami nama-nama Allah bukan sekadar ilmu, tetapi jalan menuju penghambaan yang lebih dalam dan tauhid yang lebih lurus.Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Wahhāb — Dzat Yang Maha Pemberi. Nama ini menunjukkan bahwa semua karunia dan nikmat datang dari-Nya, baik yang diminta maupun yang tidak, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga poin utama: (1) dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Wahhāb secara eksplisit, (2) penjelasan makna nama ini dari sisi bahasa maupun penafsiran para ulama salaf, dan (3) konsekuensi praktis bagi seorang hamba yang mengenal Allah dengan nama ini: bagaimana ia memperkuat keimanannya, memperbanyak rasa syukur dan doa, serta memperbaiki husnuzhan kepada Rabb-nya dalam setiap kondisi kehidupan.Dalil nama Allah “Al-Wahhab”Nama ini disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an.Sekali dalam surah Āli ‘Imrān, dalam firman Allah Ta‘ālā,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)Dan dua kali dalam surah Shād, dalam firman-Nya,أَمْ عِندَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ الْوَهَّابِ“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?” (QS. Shād: 9)Serta firman-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكاً لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِّنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ia berkata, ‘Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.’” (QS. Shād: 35) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Wahhab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Al-Wahhāb ( الوهّاب ) merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja wahaba – yahabu ( وَهَبَ  – يَهَبُ) yang berarti memberi hadiah (hibah). [2]Al-Fuyumiy rahimahullah mengatakan,(وهـ ب) : وَهَبْتُ لِزَيْدٍ مَالًا أَهَبُهُ لَهُ هِبَةً أَعْطَيْتُهُ بِلَا عِوَضٍ“(Wahaba): aku memberikan harta kepada Zaid sebagai hibah — yakni aku memberinya tanpa imbalan.” [3]Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan tentang firman Allah,إِنَّكَ ‌أَنْتَ ‌الْوَهَّابُ“Sesungguhnya Engkau-lah al-Wahhāb”, beliau mengatakan,إِنَّك أنت المُعْطِى عبادَك التوفيقَ والسدادَ للثباتِ على دينِك، وتصديقِ كتابِك ورسلِك.“Sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang memberi kepada hamba-hamba-Mu taufik dan bimbingan agar tetap teguh di atas agama-Mu, serta untuk membenarkan Kitab-Mu dan para Rasul-Mu.” [4]Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang ayat ke-9 dari surah Shad,{أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ ‌الْوَهَّابِ} أَيِ: الْعَزِيزِ الَّذِي لَا يُرَامُ جَنَابُهُ ‌الْوَهَّابِ الَّذِي يُعْطِي مَا يُرِيدُ لِمَنْ يُرِيدُ.“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?”, maksudnya adalah: “(Dia adalah) Yang Maha Perkasa, yang tidak ada seorang pun dapat menjangkau-Nya; dan al-Wahhāb, yaitu Dzat yang memberi apa yang Dia kehendaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” [5]Sedangkan An-Nasafy rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,ماهم بمالكي خزائن الرحمة حتى يصيبوا بها من شاءوا ويصرفوها عمن شاءوا ويتخيروا للنبوة بعض صناديدهم ويترفعوا بها عن محمد وإنما الذي يملك الرحمة وخزائنها العزيز القاهر على خلقه ‌الوهاب الكثير المواهب المصيب بها مواقعها الذي يقسمها على ما تقتضيه حكمته“Mereka tidak memiliki kekuasaan atas perbendaharaan rahmat, sehingga mereka bisa memberikannya kepada siapa yang mereka kehendaki dan menahannya dari siapa yang mereka kehendaki, serta memilih sebagian orang terhormat dari mereka untuk kenabian dan merasa lebih mulia dari Muhammad. Padahal, yang memiliki rahmat dan perbendaharaannya hanyalah Dzat Yang Maha Perkasa, yang menguasai seluruh makhluk-Nya. Al-Wahhāb, yang banyak memberi, yang menempatkan karunia-karunia-Nya pada tempat yang tepat, dan membaginya sesuai dengan hikmah-Nya.” [6]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Si‘dī rahimahullah mengatakan,{‌إنك ‌أنت ‌الوهاب} أي: واسع العطايا والهبات، كثير الإحسان الذي عم جودك جميع البريات.“Sesungguhnya Engkaulah al-Wahhāb” artinya: “Yang luas pemberian dan hibah-Nya, banyak kebaikan-Nya, yang kebaikan-Nya meliputi seluruh makhluk.” [7]Syekh ‘Abdur-Razzāq al-Badr berkata,والوهاب: هو كثير الهبة والمنة والعطية“Al-Wahhāb adalah Dzat yang banyak memberikan hibah, karunia, dan pemberian.” [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaPenetapan nama “Al-Wahhab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Wajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa al-Wahhāb hanyalah Allah semata. Di tangan-Nya terdapat perbendaharaan segala sesuatu. Dialah Pemilik langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya. Allah Ta‘ālā berfirman,لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan menganugerahkan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Atau Dia mengawinkan mereka: laki-laki dan perempuan; dan menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.” (QS. Asy-Syūrā: 49–50) [9] Bersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikSeorang hamba hendaknya meyakini bahwa di antara hibah terbesar dari Allah kepada hamba-Nya adalah diberikannya pasangan yang saleh dan keturunan yang baik, dan bersyukur atasnya. Hal ini merupakan sebab kebahagiaan dan penyejuk mata bagi seorang hamba. Allah Ta‘ālā berfirman,وَوَهَبْنَا لَهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُم مَّعَهُمْ رَحْمَةً مِّنَّا“Dan Kami anugerahkan kepadanya keluarganya dan yang semisal dengan mereka, sebagai rahmat dari Kami.” (QS. Shād: 43)Dan firman-Nya,وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’” (QS. Al-Furqān: 74)Barang siapa yang dikaruniai anak oleh Allah dan dianugerahi kebaikan dalam diri anak tersebut, maka hendaknya ia memuji al-Wahhāb atas limpahan nikmat-Nya. Sebagaimana doa Nabi Ibrāhīm ‘alaihis-salām ketika berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di masa tua: Ismā‘īl dan Ishāq. Sesungguhnya Rabbku Maha Mendengar doa.” (QS. Ibrāhīm: 39) [10] Banyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahBanyak berdoa dan meminta kepada al-Wahhāb, serta berbaik sangka kepada-Nya dalam mengharap segala kebaikan dunia dan akhirat.Allah Ta‘ālā berfirman,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8) [11]Semoga Allah, al-Wahhāb, menganugerahkan kepada kita rahmat-Nya yang luas, membimbing hati kita untuk tetap di atas petunjuk, dan menjadikan kita hamba-hamba yang bersyukur atas setiap karunia-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah, 2015.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 132[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 50[3] al-Mishbāḥ al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, 2: 673.[4] Tafsir ath-Thabarī, 5: 228.[5] Tafsir Ibnu Katsīr, 7: 55.[6] Madārik at-Tanzīl wa Ḥaqā’iq at-Ta’wīl, 3: 145.[7] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 123.[8] Fiqh al-Asmā’, hal. 138.[9] an-Nahj al-Asma, hal. 133.[10] Fiqh al-Asmā’, hal. 139-140.[11] At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 100.

Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Wahhab”Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaWajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahBersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikBanyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu bentuk ibadah hati yang paling agung. Dengan mengenal nama dan sifat-Nya, seorang hamba akan semakin mencintai, takut, dan berharap hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للهِ تبارَك وتعالى تِسعةٌ وتسعونَ اسمًا مَن أحصاها دخَل الجنَّةَ“Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama; siapa saja yang menghitungnya (menghafal, memahami, dan mengamalkannya), niscaya akan masuk surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Berdasarkan hadis tersebut, memahami nama-nama Allah bukan sekadar ilmu, tetapi jalan menuju penghambaan yang lebih dalam dan tauhid yang lebih lurus.Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Wahhāb — Dzat Yang Maha Pemberi. Nama ini menunjukkan bahwa semua karunia dan nikmat datang dari-Nya, baik yang diminta maupun yang tidak, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga poin utama: (1) dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Wahhāb secara eksplisit, (2) penjelasan makna nama ini dari sisi bahasa maupun penafsiran para ulama salaf, dan (3) konsekuensi praktis bagi seorang hamba yang mengenal Allah dengan nama ini: bagaimana ia memperkuat keimanannya, memperbanyak rasa syukur dan doa, serta memperbaiki husnuzhan kepada Rabb-nya dalam setiap kondisi kehidupan.Dalil nama Allah “Al-Wahhab”Nama ini disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an.Sekali dalam surah Āli ‘Imrān, dalam firman Allah Ta‘ālā,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)Dan dua kali dalam surah Shād, dalam firman-Nya,أَمْ عِندَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ الْوَهَّابِ“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?” (QS. Shād: 9)Serta firman-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكاً لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِّنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ia berkata, ‘Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.’” (QS. Shād: 35) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Wahhab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Al-Wahhāb ( الوهّاب ) merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja wahaba – yahabu ( وَهَبَ  – يَهَبُ) yang berarti memberi hadiah (hibah). [2]Al-Fuyumiy rahimahullah mengatakan,(وهـ ب) : وَهَبْتُ لِزَيْدٍ مَالًا أَهَبُهُ لَهُ هِبَةً أَعْطَيْتُهُ بِلَا عِوَضٍ“(Wahaba): aku memberikan harta kepada Zaid sebagai hibah — yakni aku memberinya tanpa imbalan.” [3]Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan tentang firman Allah,إِنَّكَ ‌أَنْتَ ‌الْوَهَّابُ“Sesungguhnya Engkau-lah al-Wahhāb”, beliau mengatakan,إِنَّك أنت المُعْطِى عبادَك التوفيقَ والسدادَ للثباتِ على دينِك، وتصديقِ كتابِك ورسلِك.“Sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang memberi kepada hamba-hamba-Mu taufik dan bimbingan agar tetap teguh di atas agama-Mu, serta untuk membenarkan Kitab-Mu dan para Rasul-Mu.” [4]Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang ayat ke-9 dari surah Shad,{أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ ‌الْوَهَّابِ} أَيِ: الْعَزِيزِ الَّذِي لَا يُرَامُ جَنَابُهُ ‌الْوَهَّابِ الَّذِي يُعْطِي مَا يُرِيدُ لِمَنْ يُرِيدُ.“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?”, maksudnya adalah: “(Dia adalah) Yang Maha Perkasa, yang tidak ada seorang pun dapat menjangkau-Nya; dan al-Wahhāb, yaitu Dzat yang memberi apa yang Dia kehendaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” [5]Sedangkan An-Nasafy rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,ماهم بمالكي خزائن الرحمة حتى يصيبوا بها من شاءوا ويصرفوها عمن شاءوا ويتخيروا للنبوة بعض صناديدهم ويترفعوا بها عن محمد وإنما الذي يملك الرحمة وخزائنها العزيز القاهر على خلقه ‌الوهاب الكثير المواهب المصيب بها مواقعها الذي يقسمها على ما تقتضيه حكمته“Mereka tidak memiliki kekuasaan atas perbendaharaan rahmat, sehingga mereka bisa memberikannya kepada siapa yang mereka kehendaki dan menahannya dari siapa yang mereka kehendaki, serta memilih sebagian orang terhormat dari mereka untuk kenabian dan merasa lebih mulia dari Muhammad. Padahal, yang memiliki rahmat dan perbendaharaannya hanyalah Dzat Yang Maha Perkasa, yang menguasai seluruh makhluk-Nya. Al-Wahhāb, yang banyak memberi, yang menempatkan karunia-karunia-Nya pada tempat yang tepat, dan membaginya sesuai dengan hikmah-Nya.” [6]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Si‘dī rahimahullah mengatakan,{‌إنك ‌أنت ‌الوهاب} أي: واسع العطايا والهبات، كثير الإحسان الذي عم جودك جميع البريات.“Sesungguhnya Engkaulah al-Wahhāb” artinya: “Yang luas pemberian dan hibah-Nya, banyak kebaikan-Nya, yang kebaikan-Nya meliputi seluruh makhluk.” [7]Syekh ‘Abdur-Razzāq al-Badr berkata,والوهاب: هو كثير الهبة والمنة والعطية“Al-Wahhāb adalah Dzat yang banyak memberikan hibah, karunia, dan pemberian.” [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaPenetapan nama “Al-Wahhab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Wajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa al-Wahhāb hanyalah Allah semata. Di tangan-Nya terdapat perbendaharaan segala sesuatu. Dialah Pemilik langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya. Allah Ta‘ālā berfirman,لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan menganugerahkan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Atau Dia mengawinkan mereka: laki-laki dan perempuan; dan menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.” (QS. Asy-Syūrā: 49–50) [9] Bersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikSeorang hamba hendaknya meyakini bahwa di antara hibah terbesar dari Allah kepada hamba-Nya adalah diberikannya pasangan yang saleh dan keturunan yang baik, dan bersyukur atasnya. Hal ini merupakan sebab kebahagiaan dan penyejuk mata bagi seorang hamba. Allah Ta‘ālā berfirman,وَوَهَبْنَا لَهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُم مَّعَهُمْ رَحْمَةً مِّنَّا“Dan Kami anugerahkan kepadanya keluarganya dan yang semisal dengan mereka, sebagai rahmat dari Kami.” (QS. Shād: 43)Dan firman-Nya,وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’” (QS. Al-Furqān: 74)Barang siapa yang dikaruniai anak oleh Allah dan dianugerahi kebaikan dalam diri anak tersebut, maka hendaknya ia memuji al-Wahhāb atas limpahan nikmat-Nya. Sebagaimana doa Nabi Ibrāhīm ‘alaihis-salām ketika berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di masa tua: Ismā‘īl dan Ishāq. Sesungguhnya Rabbku Maha Mendengar doa.” (QS. Ibrāhīm: 39) [10] Banyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahBanyak berdoa dan meminta kepada al-Wahhāb, serta berbaik sangka kepada-Nya dalam mengharap segala kebaikan dunia dan akhirat.Allah Ta‘ālā berfirman,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8) [11]Semoga Allah, al-Wahhāb, menganugerahkan kepada kita rahmat-Nya yang luas, membimbing hati kita untuk tetap di atas petunjuk, dan menjadikan kita hamba-hamba yang bersyukur atas setiap karunia-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah, 2015.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 132[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 50[3] al-Mishbāḥ al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, 2: 673.[4] Tafsir ath-Thabarī, 5: 228.[5] Tafsir Ibnu Katsīr, 7: 55.[6] Madārik at-Tanzīl wa Ḥaqā’iq at-Ta’wīl, 3: 145.[7] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 123.[8] Fiqh al-Asmā’, hal. 138.[9] an-Nahj al-Asma, hal. 133.[10] Fiqh al-Asmā’, hal. 139-140.[11] At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 100.
Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Wahhab”Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaWajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahBersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikBanyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu bentuk ibadah hati yang paling agung. Dengan mengenal nama dan sifat-Nya, seorang hamba akan semakin mencintai, takut, dan berharap hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للهِ تبارَك وتعالى تِسعةٌ وتسعونَ اسمًا مَن أحصاها دخَل الجنَّةَ“Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama; siapa saja yang menghitungnya (menghafal, memahami, dan mengamalkannya), niscaya akan masuk surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Berdasarkan hadis tersebut, memahami nama-nama Allah bukan sekadar ilmu, tetapi jalan menuju penghambaan yang lebih dalam dan tauhid yang lebih lurus.Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Wahhāb — Dzat Yang Maha Pemberi. Nama ini menunjukkan bahwa semua karunia dan nikmat datang dari-Nya, baik yang diminta maupun yang tidak, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga poin utama: (1) dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Wahhāb secara eksplisit, (2) penjelasan makna nama ini dari sisi bahasa maupun penafsiran para ulama salaf, dan (3) konsekuensi praktis bagi seorang hamba yang mengenal Allah dengan nama ini: bagaimana ia memperkuat keimanannya, memperbanyak rasa syukur dan doa, serta memperbaiki husnuzhan kepada Rabb-nya dalam setiap kondisi kehidupan.Dalil nama Allah “Al-Wahhab”Nama ini disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an.Sekali dalam surah Āli ‘Imrān, dalam firman Allah Ta‘ālā,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)Dan dua kali dalam surah Shād, dalam firman-Nya,أَمْ عِندَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ الْوَهَّابِ“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?” (QS. Shād: 9)Serta firman-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكاً لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِّنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ia berkata, ‘Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.’” (QS. Shād: 35) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Wahhab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Al-Wahhāb ( الوهّاب ) merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja wahaba – yahabu ( وَهَبَ  – يَهَبُ) yang berarti memberi hadiah (hibah). [2]Al-Fuyumiy rahimahullah mengatakan,(وهـ ب) : وَهَبْتُ لِزَيْدٍ مَالًا أَهَبُهُ لَهُ هِبَةً أَعْطَيْتُهُ بِلَا عِوَضٍ“(Wahaba): aku memberikan harta kepada Zaid sebagai hibah — yakni aku memberinya tanpa imbalan.” [3]Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan tentang firman Allah,إِنَّكَ ‌أَنْتَ ‌الْوَهَّابُ“Sesungguhnya Engkau-lah al-Wahhāb”, beliau mengatakan,إِنَّك أنت المُعْطِى عبادَك التوفيقَ والسدادَ للثباتِ على دينِك، وتصديقِ كتابِك ورسلِك.“Sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang memberi kepada hamba-hamba-Mu taufik dan bimbingan agar tetap teguh di atas agama-Mu, serta untuk membenarkan Kitab-Mu dan para Rasul-Mu.” [4]Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang ayat ke-9 dari surah Shad,{أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ ‌الْوَهَّابِ} أَيِ: الْعَزِيزِ الَّذِي لَا يُرَامُ جَنَابُهُ ‌الْوَهَّابِ الَّذِي يُعْطِي مَا يُرِيدُ لِمَنْ يُرِيدُ.“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?”, maksudnya adalah: “(Dia adalah) Yang Maha Perkasa, yang tidak ada seorang pun dapat menjangkau-Nya; dan al-Wahhāb, yaitu Dzat yang memberi apa yang Dia kehendaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” [5]Sedangkan An-Nasafy rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,ماهم بمالكي خزائن الرحمة حتى يصيبوا بها من شاءوا ويصرفوها عمن شاءوا ويتخيروا للنبوة بعض صناديدهم ويترفعوا بها عن محمد وإنما الذي يملك الرحمة وخزائنها العزيز القاهر على خلقه ‌الوهاب الكثير المواهب المصيب بها مواقعها الذي يقسمها على ما تقتضيه حكمته“Mereka tidak memiliki kekuasaan atas perbendaharaan rahmat, sehingga mereka bisa memberikannya kepada siapa yang mereka kehendaki dan menahannya dari siapa yang mereka kehendaki, serta memilih sebagian orang terhormat dari mereka untuk kenabian dan merasa lebih mulia dari Muhammad. Padahal, yang memiliki rahmat dan perbendaharaannya hanyalah Dzat Yang Maha Perkasa, yang menguasai seluruh makhluk-Nya. Al-Wahhāb, yang banyak memberi, yang menempatkan karunia-karunia-Nya pada tempat yang tepat, dan membaginya sesuai dengan hikmah-Nya.” [6]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Si‘dī rahimahullah mengatakan,{‌إنك ‌أنت ‌الوهاب} أي: واسع العطايا والهبات، كثير الإحسان الذي عم جودك جميع البريات.“Sesungguhnya Engkaulah al-Wahhāb” artinya: “Yang luas pemberian dan hibah-Nya, banyak kebaikan-Nya, yang kebaikan-Nya meliputi seluruh makhluk.” [7]Syekh ‘Abdur-Razzāq al-Badr berkata,والوهاب: هو كثير الهبة والمنة والعطية“Al-Wahhāb adalah Dzat yang banyak memberikan hibah, karunia, dan pemberian.” [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaPenetapan nama “Al-Wahhab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Wajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa al-Wahhāb hanyalah Allah semata. Di tangan-Nya terdapat perbendaharaan segala sesuatu. Dialah Pemilik langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya. Allah Ta‘ālā berfirman,لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan menganugerahkan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Atau Dia mengawinkan mereka: laki-laki dan perempuan; dan menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.” (QS. Asy-Syūrā: 49–50) [9] Bersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikSeorang hamba hendaknya meyakini bahwa di antara hibah terbesar dari Allah kepada hamba-Nya adalah diberikannya pasangan yang saleh dan keturunan yang baik, dan bersyukur atasnya. Hal ini merupakan sebab kebahagiaan dan penyejuk mata bagi seorang hamba. Allah Ta‘ālā berfirman,وَوَهَبْنَا لَهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُم مَّعَهُمْ رَحْمَةً مِّنَّا“Dan Kami anugerahkan kepadanya keluarganya dan yang semisal dengan mereka, sebagai rahmat dari Kami.” (QS. Shād: 43)Dan firman-Nya,وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’” (QS. Al-Furqān: 74)Barang siapa yang dikaruniai anak oleh Allah dan dianugerahi kebaikan dalam diri anak tersebut, maka hendaknya ia memuji al-Wahhāb atas limpahan nikmat-Nya. Sebagaimana doa Nabi Ibrāhīm ‘alaihis-salām ketika berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di masa tua: Ismā‘īl dan Ishāq. Sesungguhnya Rabbku Maha Mendengar doa.” (QS. Ibrāhīm: 39) [10] Banyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahBanyak berdoa dan meminta kepada al-Wahhāb, serta berbaik sangka kepada-Nya dalam mengharap segala kebaikan dunia dan akhirat.Allah Ta‘ālā berfirman,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8) [11]Semoga Allah, al-Wahhāb, menganugerahkan kepada kita rahmat-Nya yang luas, membimbing hati kita untuk tetap di atas petunjuk, dan menjadikan kita hamba-hamba yang bersyukur atas setiap karunia-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah, 2015.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 132[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 50[3] al-Mishbāḥ al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, 2: 673.[4] Tafsir ath-Thabarī, 5: 228.[5] Tafsir Ibnu Katsīr, 7: 55.[6] Madārik at-Tanzīl wa Ḥaqā’iq at-Ta’wīl, 3: 145.[7] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 123.[8] Fiqh al-Asmā’, hal. 138.[9] an-Nahj al-Asma, hal. 133.[10] Fiqh al-Asmā’, hal. 139-140.[11] At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 100.


Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Wahhab”Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaWajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahBersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikBanyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu bentuk ibadah hati yang paling agung. Dengan mengenal nama dan sifat-Nya, seorang hamba akan semakin mencintai, takut, dan berharap hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للهِ تبارَك وتعالى تِسعةٌ وتسعونَ اسمًا مَن أحصاها دخَل الجنَّةَ“Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama; siapa saja yang menghitungnya (menghafal, memahami, dan mengamalkannya), niscaya akan masuk surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Berdasarkan hadis tersebut, memahami nama-nama Allah bukan sekadar ilmu, tetapi jalan menuju penghambaan yang lebih dalam dan tauhid yang lebih lurus.Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Wahhāb — Dzat Yang Maha Pemberi. Nama ini menunjukkan bahwa semua karunia dan nikmat datang dari-Nya, baik yang diminta maupun yang tidak, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga poin utama: (1) dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Wahhāb secara eksplisit, (2) penjelasan makna nama ini dari sisi bahasa maupun penafsiran para ulama salaf, dan (3) konsekuensi praktis bagi seorang hamba yang mengenal Allah dengan nama ini: bagaimana ia memperkuat keimanannya, memperbanyak rasa syukur dan doa, serta memperbaiki husnuzhan kepada Rabb-nya dalam setiap kondisi kehidupan.Dalil nama Allah “Al-Wahhab”Nama ini disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an.Sekali dalam surah Āli ‘Imrān, dalam firman Allah Ta‘ālā,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)Dan dua kali dalam surah Shād, dalam firman-Nya,أَمْ عِندَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ الْوَهَّابِ“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?” (QS. Shād: 9)Serta firman-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكاً لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِّنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ia berkata, ‘Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.’” (QS. Shād: 35) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Wahhab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Al-Wahhāb ( الوهّاب ) merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja wahaba – yahabu ( وَهَبَ  – يَهَبُ) yang berarti memberi hadiah (hibah). [2]Al-Fuyumiy rahimahullah mengatakan,(وهـ ب) : وَهَبْتُ لِزَيْدٍ مَالًا أَهَبُهُ لَهُ هِبَةً أَعْطَيْتُهُ بِلَا عِوَضٍ“(Wahaba): aku memberikan harta kepada Zaid sebagai hibah — yakni aku memberinya tanpa imbalan.” [3]Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan tentang firman Allah,إِنَّكَ ‌أَنْتَ ‌الْوَهَّابُ“Sesungguhnya Engkau-lah al-Wahhāb”, beliau mengatakan,إِنَّك أنت المُعْطِى عبادَك التوفيقَ والسدادَ للثباتِ على دينِك، وتصديقِ كتابِك ورسلِك.“Sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang memberi kepada hamba-hamba-Mu taufik dan bimbingan agar tetap teguh di atas agama-Mu, serta untuk membenarkan Kitab-Mu dan para Rasul-Mu.” [4]Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang ayat ke-9 dari surah Shad,{أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ ‌الْوَهَّابِ} أَيِ: الْعَزِيزِ الَّذِي لَا يُرَامُ جَنَابُهُ ‌الْوَهَّابِ الَّذِي يُعْطِي مَا يُرِيدُ لِمَنْ يُرِيدُ.“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?”, maksudnya adalah: “(Dia adalah) Yang Maha Perkasa, yang tidak ada seorang pun dapat menjangkau-Nya; dan al-Wahhāb, yaitu Dzat yang memberi apa yang Dia kehendaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” [5]Sedangkan An-Nasafy rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,ماهم بمالكي خزائن الرحمة حتى يصيبوا بها من شاءوا ويصرفوها عمن شاءوا ويتخيروا للنبوة بعض صناديدهم ويترفعوا بها عن محمد وإنما الذي يملك الرحمة وخزائنها العزيز القاهر على خلقه ‌الوهاب الكثير المواهب المصيب بها مواقعها الذي يقسمها على ما تقتضيه حكمته“Mereka tidak memiliki kekuasaan atas perbendaharaan rahmat, sehingga mereka bisa memberikannya kepada siapa yang mereka kehendaki dan menahannya dari siapa yang mereka kehendaki, serta memilih sebagian orang terhormat dari mereka untuk kenabian dan merasa lebih mulia dari Muhammad. Padahal, yang memiliki rahmat dan perbendaharaannya hanyalah Dzat Yang Maha Perkasa, yang menguasai seluruh makhluk-Nya. Al-Wahhāb, yang banyak memberi, yang menempatkan karunia-karunia-Nya pada tempat yang tepat, dan membaginya sesuai dengan hikmah-Nya.” [6]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Si‘dī rahimahullah mengatakan,{‌إنك ‌أنت ‌الوهاب} أي: واسع العطايا والهبات، كثير الإحسان الذي عم جودك جميع البريات.“Sesungguhnya Engkaulah al-Wahhāb” artinya: “Yang luas pemberian dan hibah-Nya, banyak kebaikan-Nya, yang kebaikan-Nya meliputi seluruh makhluk.” [7]Syekh ‘Abdur-Razzāq al-Badr berkata,والوهاب: هو كثير الهبة والمنة والعطية“Al-Wahhāb adalah Dzat yang banyak memberikan hibah, karunia, dan pemberian.” [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaPenetapan nama “Al-Wahhab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Wajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa al-Wahhāb hanyalah Allah semata. Di tangan-Nya terdapat perbendaharaan segala sesuatu. Dialah Pemilik langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya. Allah Ta‘ālā berfirman,لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan menganugerahkan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Atau Dia mengawinkan mereka: laki-laki dan perempuan; dan menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.” (QS. Asy-Syūrā: 49–50) [9] Bersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikSeorang hamba hendaknya meyakini bahwa di antara hibah terbesar dari Allah kepada hamba-Nya adalah diberikannya pasangan yang saleh dan keturunan yang baik, dan bersyukur atasnya. Hal ini merupakan sebab kebahagiaan dan penyejuk mata bagi seorang hamba. Allah Ta‘ālā berfirman,وَوَهَبْنَا لَهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُم مَّعَهُمْ رَحْمَةً مِّنَّا“Dan Kami anugerahkan kepadanya keluarganya dan yang semisal dengan mereka, sebagai rahmat dari Kami.” (QS. Shād: 43)Dan firman-Nya,وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’” (QS. Al-Furqān: 74)Barang siapa yang dikaruniai anak oleh Allah dan dianugerahi kebaikan dalam diri anak tersebut, maka hendaknya ia memuji al-Wahhāb atas limpahan nikmat-Nya. Sebagaimana doa Nabi Ibrāhīm ‘alaihis-salām ketika berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di masa tua: Ismā‘īl dan Ishāq. Sesungguhnya Rabbku Maha Mendengar doa.” (QS. Ibrāhīm: 39) [10] Banyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahBanyak berdoa dan meminta kepada al-Wahhāb, serta berbaik sangka kepada-Nya dalam mengharap segala kebaikan dunia dan akhirat.Allah Ta‘ālā berfirman,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8) [11]Semoga Allah, al-Wahhāb, menganugerahkan kepada kita rahmat-Nya yang luas, membimbing hati kita untuk tetap di atas petunjuk, dan menjadikan kita hamba-hamba yang bersyukur atas setiap karunia-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah, 2015.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 132[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 50[3] al-Mishbāḥ al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, 2: 673.[4] Tafsir ath-Thabarī, 5: 228.[5] Tafsir Ibnu Katsīr, 7: 55.[6] Madārik at-Tanzīl wa Ḥaqā’iq at-Ta’wīl, 3: 145.[7] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 123.[8] Fiqh al-Asmā’, hal. 138.[9] an-Nahj al-Asma, hal. 133.[10] Fiqh al-Asmā’, hal. 139-140.[11] At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 100.

Fikih Utang Piutang (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleDefinisi utang piutangDalil-dalil bolehnya utang piutangDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip ta’awun (tolong menolong) yang agung dalam Islam.Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah statement dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.Definisi utang piutangDi dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-Qardh). Demikian para ulama menyebutkan tentang utang piutang di dalam kitab-kitab mereka.Secara bahasa, Al-Qardh bermakna القَطْعُ (Al-Qath’u) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.Secara istilah, Al-Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.Dalil-dalil bolehnya utang piutang Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyamakan amalan-amalan saleh dan berinfak di jalan Allah dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Ta’ala menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah amalan yang mulia dan baik.Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Dalil dari As-SunnahHadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 1389)Dalam hadis yang lain, dari Abu Rafi’, beliau menceritakan,أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)Dalil ijma’ Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,اتفقوا على أنّ القرض فعل خير وأنه إلى أجل محدود“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”  Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,وأجمع المسلمون على جواز القرض  “Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya utang piutang.” Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyayqih.

Fikih Utang Piutang (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleDefinisi utang piutangDalil-dalil bolehnya utang piutangDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip ta’awun (tolong menolong) yang agung dalam Islam.Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah statement dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.Definisi utang piutangDi dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-Qardh). Demikian para ulama menyebutkan tentang utang piutang di dalam kitab-kitab mereka.Secara bahasa, Al-Qardh bermakna القَطْعُ (Al-Qath’u) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.Secara istilah, Al-Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.Dalil-dalil bolehnya utang piutang Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyamakan amalan-amalan saleh dan berinfak di jalan Allah dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Ta’ala menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah amalan yang mulia dan baik.Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Dalil dari As-SunnahHadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 1389)Dalam hadis yang lain, dari Abu Rafi’, beliau menceritakan,أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)Dalil ijma’ Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,اتفقوا على أنّ القرض فعل خير وأنه إلى أجل محدود“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”  Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,وأجمع المسلمون على جواز القرض  “Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya utang piutang.” Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyayqih.
Daftar Isi ToggleDefinisi utang piutangDalil-dalil bolehnya utang piutangDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip ta’awun (tolong menolong) yang agung dalam Islam.Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah statement dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.Definisi utang piutangDi dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-Qardh). Demikian para ulama menyebutkan tentang utang piutang di dalam kitab-kitab mereka.Secara bahasa, Al-Qardh bermakna القَطْعُ (Al-Qath’u) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.Secara istilah, Al-Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.Dalil-dalil bolehnya utang piutang Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyamakan amalan-amalan saleh dan berinfak di jalan Allah dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Ta’ala menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah amalan yang mulia dan baik.Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Dalil dari As-SunnahHadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 1389)Dalam hadis yang lain, dari Abu Rafi’, beliau menceritakan,أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)Dalil ijma’ Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,اتفقوا على أنّ القرض فعل خير وأنه إلى أجل محدود“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”  Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,وأجمع المسلمون على جواز القرض  “Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya utang piutang.” Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyayqih.


Daftar Isi ToggleDefinisi utang piutangDalil-dalil bolehnya utang piutangDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip ta’awun (tolong menolong) yang agung dalam Islam.Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah statement dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.Definisi utang piutangDi dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-Qardh). Demikian para ulama menyebutkan tentang utang piutang di dalam kitab-kitab mereka.Secara bahasa, Al-Qardh bermakna القَطْعُ (Al-Qath’u) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.Secara istilah, Al-Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.Dalil-dalil bolehnya utang piutang Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyamakan amalan-amalan saleh dan berinfak di jalan Allah dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Ta’ala menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah amalan yang mulia dan baik.Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Dalil dari As-SunnahHadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 1389)Dalam hadis yang lain, dari Abu Rafi’, beliau menceritakan,أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)Dalil ijma’ Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,اتفقوا على أنّ القرض فعل خير وأنه إلى أجل محدود“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”  Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,وأجمع المسلمون على جواز القرض  “Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya utang piutang.” Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyayqih.

Dakwah Tauhid dalam Gejolak Fitnah

Daftar Isi ToggleDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaIntisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahPahami asas dakwah IslamDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaDi antara perkara yang sangat memprihatinkan di tengah medan dakwah adalah kecilnya perhatian banyak kalangan terhadap pemurnian ibadah dan pembenahan akidah kaum muslimin dari kotoran syirik dan khurafat.Padahal, dakwah tauhid inilah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masa.  Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl : 36)Tauhid bukan semata-mata mengakui Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Lebih daripada itu, tauhid mengandung pemurnian ibadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk syirik dan tandingan sesembahan selain Allah.Di dalam al-Qur’an, pembahasan tentang tauhid adalah pembahasan pokok dan inti sari dari semua ajaran Islam. Oleh sebab itu, surah al-Fatihah yang disebut sebagai surat paling agung di dalam al-Qur’an sarat dengan penanaman akidah dan pembersihan iman tauhid bagi seorang muslim. Di dalamnya terkandung penegasan bahwa ibadah hanya dipersembahkan kepada Allah, ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah). Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terdapat penolakan terhadap segala bentuk syirik dan riya’. Ibadah adalah hak Allah, tidak boleh menujukan ibadah apa pun kepada selain Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru bersama Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak rida dipersekutukan dalam hal ibadah dengan siapa pun juga; apakah itu dengan malaikat maupun nabi. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa ibadah kepada Allah tidaklah dinamakan ibadah -yang benar- kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ia menjadi rusak sebagaimana halnya hadats apabila menimpa pada thaharah (bersuci).Pada zaman sekarang ini, banyak kita jumpai orang-orang yang mengajak kepada Islam tetapi melalaikan pokok akidah dan tauhid kepada Allah. Mereka mengira bahwa tauhid sudah cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Padahal dua kalimat syahadat ini tidak bermanfaat jika tidak dilandasi dengan ilmu, keyakinan, dan kejujuran. Lihatlah kaum munafik yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; mereka mengucapkan syahadat tetapi hal itu tidak berguna bagi mereka di akhirat; sehingga mereka ditetapkan sebagai penghuni kerak neraka yang paling bawah… Wal ‘iyadzu billaah.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para Nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini -selamanya- bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun; yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk…”“…Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah [tauhid] uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para Rasul dengan umat mereka.” (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Hisan, hal. 21)Adapun yang terjadi kepada Fir’aun adalah sebuah kesombongan dan kecongkakan belaka. Allah Ta’ala menceritakan,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى“Maka dia (Fir’aun) berkata: Aku adalah Rabb kalian yang tertinggi.” (QS. an-Nazi’at: 24)Fir’aun juga berkata,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي“Aku tidak mengetahui bagi kalian ada ilah (sesembahan) selain diri-Ku.” (QS. al-Qoshosh: 38)Padahal dalam lubuk hatinya, Fir’aun sebenarnya mengakui Allah sebagai Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً“Mereka menentang hal itu, padahal sesungguhnya mereka telah meyakininya di dalam hatinya, itu semua karena sifat zalim dan karena mereka merasa lebih tinggi -di hadapan manusia-.” (QS. an-Naml: 14)Nabi Musa ‘alaihis salam telah menetapkan pengakuan Fir’aun atas hal itu. Sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَـؤُلاء إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ“Sungguh kamu (wahai Fir’aun) telah mengetahui bahwasanya tidaklah yang menurunkan itu semua melainkan Rabb yang menguasai langit dan bumi.” (QS. al-Israa’: 102) (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 6)Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menganggap bahwa tauhid cukup dengan meyakini Allah sebagai pencipta atau penguasa alam adalah keliru. Atau menganggap bahwa tauhid itu cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, sementara pelakunya juga melakukan berbagai bentuk kesyirikan.Intisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahTauhid uluhiyah -disebut juga tauhid dalam hal keinginan dan tuntutan- adalah mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Memurnikan ibadah-ibadah itu untuk Allah semata secara lahir dan batin. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 53)Tauhid uluhiyah ini juga disebut dengan istilah tauhid fi’li (tauhid dalam hal perbuatan) disebabkan ia mencakup perbuatan hati dan anggota badan. Maka, tauhid uluhiyah itu adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan hamba. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Tauhid inilah jenis tauhid yang paling agung. Tauhid yang paling penting. Tauhid ini pun telah mencakup jenis-jenis tauhid yang lainnya, yaitu tauhid rububiyah dan asma’ wa shifat. Tauhid inilah yang menjadi tujuan penciptaan jin dan manusia serta misi dakwah para rasul. Tauhid inilah yang menjadi muatan pokok kitab-kitab yang diturunkan Allah. Di atas perkara tauhid inilah ditegakkan hisab kelak di akhirat. Disebabkan persoalan tauhid inilah orang akan masuk surga atau neraka. Dan dalam hal tauhid inilah akan terjadi persengketaan antara para rasul dengan umat-umatnya kelak di hari kiamat. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Hikmah dan tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah, yaitu dengan mewujudkan maksud dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Makna laa ilaha illallah adalah tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Inilah tujuan utama dari ibadah. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 56)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut..” (QS. an-Nahl: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya/amal dengan hanif, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ“Rabbmu memerintahkan bahwa janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya…” (QS. al-Isra’: 23)Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kaum musyrikin di kala itu. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah dalam firman-Nya,وَعَجِبُوا أَن جَاءهُم مُّنذِرٌ مِّنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهاً وَاحِداً إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ“Dan mereka pun terheran-heran ketika datang seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka. Orang-orang kafir itu mengatakan, ‘Ini adalah seorang penyihir lagi pendusta. Apakah dia -Muhammad- menjadikan ilah-ilah (sesembahan-sesembahan) ini menjadi satu sesembahan saja. Sungguh ini adalah perkara yang sangat mengherankan’.” (QS. Shad: 4-5)Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba, seperti doa, takut, harap, tawakal, isti’anah (minta pertolongan), istighotsah, menyembelih, dan lain sebagainya dari perbuatan hamba. Maka wajib atas mereka untuk menujukan semua itu untuk Allah semata, tidak mempersekutukan bersama Allah siapa pun dalam beribadah kepada-Nya. Sebagaimana tiada pencipta selain Allah, tiada yang menghidupkan selain Allah, tiada yang mematikan selain Allah, maka sesungguhnya tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) selain Allah. (Lihat Min Kunuz al-Qur’an al-Karim, Kutub wa Rasa’il, 1: 149; karya Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah)Oleh sebab itu, suatu hal yang membuat hati pilu ketika ada sebagian orang yang mengatakan ‘Mengapa kita begitu besar memperhatikan masalah tauhid? Tidakkah sebaiknya kita memperhatikan persoalan-persoalan kaum muslimin dan masalah yang menghimpit mereka?’ atau seruan lain yang serupa. Orang yang mengucapkan kalimat semacam itu mungkin lupa atau pura-pura lupa terhadap ucapan imamnya ahli tauhid; yaitu Ibrahim ‘alaihis salam ketika beliau berdoa kepada Rabbnya,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku beserta anak keturunanku dari menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau Ibrahim ‘alaihis salam saja sedemikian besar merasa takut dari syirik, padahal beliau lah orang yang menghancurkan berhala kaumnya, maka bagaimanakah lagi dengan orang lain yang berada di bawah kedudukannya?! (Lihat Ushul ad-Da’wah as-Salafiyah oleh Syekh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullah, hal. 44-45)Baca juga: Cuplikan Faedah Ilmu TauhidPahami asas dakwah IslamNuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- berdakwah tauhid kepada kaumnya. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah [saja]. Tidak ada bagi kalian sesembahan -yang benar- selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 59)Hud ‘alaihis salam pun menyerukan ajakan yang sama. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 65)Shalih ‘alaihis salam berdakwah tauhid kepada umatnya. Beliau berkata,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 73)Syu’aib ‘alaihis salam pun mendakwahkan tauhid. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 85)Seperti inilah gambaran kekompakan dakwah para rasul ‘alaihimus salam. Semuanya mengajak kepada umatnya untuk bertauhid kepada Allah. Walaupun masa dan masyarakat yang mereka hadapi berbeda-beda, tetapi dakwah tauhid tetap menjadi prioritas utama dakwahnya. Inilah yang Allah Ta’ala tegaskan di dalam kitab-Nya yang mulia,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain-Nya.” (an-Nahl : 36)Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya. Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para Rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya -apakah itu para Nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah [makhluk, yang tidak layak disembah, pent]-, maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’! agar orang-orang berpaling dari dakwahnya. Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung [ajaran] tauhid, muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’!! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘…Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah’; sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’!…” (Lihat Da’watu asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13)Imam Ahli Hadis abad ini, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, menjelaskan, “Nuh –‘alaihis salam– menetap di tengah-tengah kaumnya selama seribu tahun kurang lima puluh (baca: 950 tahun). Beliau mencurahkan waktunya dan sebagian besar perhatiannya untuk berdakwah kepada tauhid. Meskipun demikian, ternyata kaumnya justru berpaling dari ajakannya. Sebagaimana yang diterangkan Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Muhkam at-Tanzil (baca: al-Qur’an) dalam firman-Nya,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدّاً وَلَا سُوَاعاً وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْراً“Dan mereka -kaum Nuh- berkata: Janganlah kalian tinggalkan sesembahan-sesembahan kalian; jangan tinggalkan Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Maka hal ini menunjukkan dengan sangat pasti dan jelas bahwasanya perkara terpenting yang semestinya selalu diperhatikan oleh para da’i yang mengajak kepada Islam yang benar adalah dakwah kepada tauhid. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa tiada sesembahan -yang benar- selain Allah.” (QS. Muhammad: 19)Demikianlah yang dipraktekkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang beliau ajarkan.” (Lihat Ma’alim al-Manhaj as-Salafi fi at-Taghyir, oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah, hal. 42)Syekh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid, 1: 17; cet. Mu’assasah ar-Risalah)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan bahwa kedudukan akidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa akidah yang lurus. Oleh sebab itu, perhatian kepada masalah akidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena akidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8; cet. I, 1424)Demikian sedikit kumpulan faedah dan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi segenap pembaca.Baca juga: Di Antara Keutamaan Tauhid***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Dakwah Tauhid dalam Gejolak Fitnah

Daftar Isi ToggleDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaIntisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahPahami asas dakwah IslamDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaDi antara perkara yang sangat memprihatinkan di tengah medan dakwah adalah kecilnya perhatian banyak kalangan terhadap pemurnian ibadah dan pembenahan akidah kaum muslimin dari kotoran syirik dan khurafat.Padahal, dakwah tauhid inilah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masa.  Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl : 36)Tauhid bukan semata-mata mengakui Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Lebih daripada itu, tauhid mengandung pemurnian ibadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk syirik dan tandingan sesembahan selain Allah.Di dalam al-Qur’an, pembahasan tentang tauhid adalah pembahasan pokok dan inti sari dari semua ajaran Islam. Oleh sebab itu, surah al-Fatihah yang disebut sebagai surat paling agung di dalam al-Qur’an sarat dengan penanaman akidah dan pembersihan iman tauhid bagi seorang muslim. Di dalamnya terkandung penegasan bahwa ibadah hanya dipersembahkan kepada Allah, ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah). Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terdapat penolakan terhadap segala bentuk syirik dan riya’. Ibadah adalah hak Allah, tidak boleh menujukan ibadah apa pun kepada selain Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru bersama Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak rida dipersekutukan dalam hal ibadah dengan siapa pun juga; apakah itu dengan malaikat maupun nabi. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa ibadah kepada Allah tidaklah dinamakan ibadah -yang benar- kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ia menjadi rusak sebagaimana halnya hadats apabila menimpa pada thaharah (bersuci).Pada zaman sekarang ini, banyak kita jumpai orang-orang yang mengajak kepada Islam tetapi melalaikan pokok akidah dan tauhid kepada Allah. Mereka mengira bahwa tauhid sudah cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Padahal dua kalimat syahadat ini tidak bermanfaat jika tidak dilandasi dengan ilmu, keyakinan, dan kejujuran. Lihatlah kaum munafik yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; mereka mengucapkan syahadat tetapi hal itu tidak berguna bagi mereka di akhirat; sehingga mereka ditetapkan sebagai penghuni kerak neraka yang paling bawah… Wal ‘iyadzu billaah.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para Nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini -selamanya- bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun; yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk…”“…Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah [tauhid] uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para Rasul dengan umat mereka.” (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Hisan, hal. 21)Adapun yang terjadi kepada Fir’aun adalah sebuah kesombongan dan kecongkakan belaka. Allah Ta’ala menceritakan,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى“Maka dia (Fir’aun) berkata: Aku adalah Rabb kalian yang tertinggi.” (QS. an-Nazi’at: 24)Fir’aun juga berkata,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي“Aku tidak mengetahui bagi kalian ada ilah (sesembahan) selain diri-Ku.” (QS. al-Qoshosh: 38)Padahal dalam lubuk hatinya, Fir’aun sebenarnya mengakui Allah sebagai Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً“Mereka menentang hal itu, padahal sesungguhnya mereka telah meyakininya di dalam hatinya, itu semua karena sifat zalim dan karena mereka merasa lebih tinggi -di hadapan manusia-.” (QS. an-Naml: 14)Nabi Musa ‘alaihis salam telah menetapkan pengakuan Fir’aun atas hal itu. Sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَـؤُلاء إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ“Sungguh kamu (wahai Fir’aun) telah mengetahui bahwasanya tidaklah yang menurunkan itu semua melainkan Rabb yang menguasai langit dan bumi.” (QS. al-Israa’: 102) (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 6)Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menganggap bahwa tauhid cukup dengan meyakini Allah sebagai pencipta atau penguasa alam adalah keliru. Atau menganggap bahwa tauhid itu cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, sementara pelakunya juga melakukan berbagai bentuk kesyirikan.Intisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahTauhid uluhiyah -disebut juga tauhid dalam hal keinginan dan tuntutan- adalah mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Memurnikan ibadah-ibadah itu untuk Allah semata secara lahir dan batin. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 53)Tauhid uluhiyah ini juga disebut dengan istilah tauhid fi’li (tauhid dalam hal perbuatan) disebabkan ia mencakup perbuatan hati dan anggota badan. Maka, tauhid uluhiyah itu adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan hamba. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Tauhid inilah jenis tauhid yang paling agung. Tauhid yang paling penting. Tauhid ini pun telah mencakup jenis-jenis tauhid yang lainnya, yaitu tauhid rububiyah dan asma’ wa shifat. Tauhid inilah yang menjadi tujuan penciptaan jin dan manusia serta misi dakwah para rasul. Tauhid inilah yang menjadi muatan pokok kitab-kitab yang diturunkan Allah. Di atas perkara tauhid inilah ditegakkan hisab kelak di akhirat. Disebabkan persoalan tauhid inilah orang akan masuk surga atau neraka. Dan dalam hal tauhid inilah akan terjadi persengketaan antara para rasul dengan umat-umatnya kelak di hari kiamat. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Hikmah dan tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah, yaitu dengan mewujudkan maksud dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Makna laa ilaha illallah adalah tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Inilah tujuan utama dari ibadah. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 56)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut..” (QS. an-Nahl: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya/amal dengan hanif, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ“Rabbmu memerintahkan bahwa janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya…” (QS. al-Isra’: 23)Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kaum musyrikin di kala itu. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah dalam firman-Nya,وَعَجِبُوا أَن جَاءهُم مُّنذِرٌ مِّنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهاً وَاحِداً إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ“Dan mereka pun terheran-heran ketika datang seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka. Orang-orang kafir itu mengatakan, ‘Ini adalah seorang penyihir lagi pendusta. Apakah dia -Muhammad- menjadikan ilah-ilah (sesembahan-sesembahan) ini menjadi satu sesembahan saja. Sungguh ini adalah perkara yang sangat mengherankan’.” (QS. Shad: 4-5)Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba, seperti doa, takut, harap, tawakal, isti’anah (minta pertolongan), istighotsah, menyembelih, dan lain sebagainya dari perbuatan hamba. Maka wajib atas mereka untuk menujukan semua itu untuk Allah semata, tidak mempersekutukan bersama Allah siapa pun dalam beribadah kepada-Nya. Sebagaimana tiada pencipta selain Allah, tiada yang menghidupkan selain Allah, tiada yang mematikan selain Allah, maka sesungguhnya tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) selain Allah. (Lihat Min Kunuz al-Qur’an al-Karim, Kutub wa Rasa’il, 1: 149; karya Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah)Oleh sebab itu, suatu hal yang membuat hati pilu ketika ada sebagian orang yang mengatakan ‘Mengapa kita begitu besar memperhatikan masalah tauhid? Tidakkah sebaiknya kita memperhatikan persoalan-persoalan kaum muslimin dan masalah yang menghimpit mereka?’ atau seruan lain yang serupa. Orang yang mengucapkan kalimat semacam itu mungkin lupa atau pura-pura lupa terhadap ucapan imamnya ahli tauhid; yaitu Ibrahim ‘alaihis salam ketika beliau berdoa kepada Rabbnya,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku beserta anak keturunanku dari menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau Ibrahim ‘alaihis salam saja sedemikian besar merasa takut dari syirik, padahal beliau lah orang yang menghancurkan berhala kaumnya, maka bagaimanakah lagi dengan orang lain yang berada di bawah kedudukannya?! (Lihat Ushul ad-Da’wah as-Salafiyah oleh Syekh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullah, hal. 44-45)Baca juga: Cuplikan Faedah Ilmu TauhidPahami asas dakwah IslamNuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- berdakwah tauhid kepada kaumnya. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah [saja]. Tidak ada bagi kalian sesembahan -yang benar- selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 59)Hud ‘alaihis salam pun menyerukan ajakan yang sama. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 65)Shalih ‘alaihis salam berdakwah tauhid kepada umatnya. Beliau berkata,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 73)Syu’aib ‘alaihis salam pun mendakwahkan tauhid. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 85)Seperti inilah gambaran kekompakan dakwah para rasul ‘alaihimus salam. Semuanya mengajak kepada umatnya untuk bertauhid kepada Allah. Walaupun masa dan masyarakat yang mereka hadapi berbeda-beda, tetapi dakwah tauhid tetap menjadi prioritas utama dakwahnya. Inilah yang Allah Ta’ala tegaskan di dalam kitab-Nya yang mulia,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain-Nya.” (an-Nahl : 36)Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya. Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para Rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya -apakah itu para Nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah [makhluk, yang tidak layak disembah, pent]-, maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’! agar orang-orang berpaling dari dakwahnya. Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung [ajaran] tauhid, muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’!! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘…Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah’; sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’!…” (Lihat Da’watu asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13)Imam Ahli Hadis abad ini, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, menjelaskan, “Nuh –‘alaihis salam– menetap di tengah-tengah kaumnya selama seribu tahun kurang lima puluh (baca: 950 tahun). Beliau mencurahkan waktunya dan sebagian besar perhatiannya untuk berdakwah kepada tauhid. Meskipun demikian, ternyata kaumnya justru berpaling dari ajakannya. Sebagaimana yang diterangkan Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Muhkam at-Tanzil (baca: al-Qur’an) dalam firman-Nya,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدّاً وَلَا سُوَاعاً وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْراً“Dan mereka -kaum Nuh- berkata: Janganlah kalian tinggalkan sesembahan-sesembahan kalian; jangan tinggalkan Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Maka hal ini menunjukkan dengan sangat pasti dan jelas bahwasanya perkara terpenting yang semestinya selalu diperhatikan oleh para da’i yang mengajak kepada Islam yang benar adalah dakwah kepada tauhid. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa tiada sesembahan -yang benar- selain Allah.” (QS. Muhammad: 19)Demikianlah yang dipraktekkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang beliau ajarkan.” (Lihat Ma’alim al-Manhaj as-Salafi fi at-Taghyir, oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah, hal. 42)Syekh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid, 1: 17; cet. Mu’assasah ar-Risalah)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan bahwa kedudukan akidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa akidah yang lurus. Oleh sebab itu, perhatian kepada masalah akidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena akidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8; cet. I, 1424)Demikian sedikit kumpulan faedah dan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi segenap pembaca.Baca juga: Di Antara Keutamaan Tauhid***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaIntisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahPahami asas dakwah IslamDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaDi antara perkara yang sangat memprihatinkan di tengah medan dakwah adalah kecilnya perhatian banyak kalangan terhadap pemurnian ibadah dan pembenahan akidah kaum muslimin dari kotoran syirik dan khurafat.Padahal, dakwah tauhid inilah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masa.  Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl : 36)Tauhid bukan semata-mata mengakui Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Lebih daripada itu, tauhid mengandung pemurnian ibadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk syirik dan tandingan sesembahan selain Allah.Di dalam al-Qur’an, pembahasan tentang tauhid adalah pembahasan pokok dan inti sari dari semua ajaran Islam. Oleh sebab itu, surah al-Fatihah yang disebut sebagai surat paling agung di dalam al-Qur’an sarat dengan penanaman akidah dan pembersihan iman tauhid bagi seorang muslim. Di dalamnya terkandung penegasan bahwa ibadah hanya dipersembahkan kepada Allah, ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah). Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terdapat penolakan terhadap segala bentuk syirik dan riya’. Ibadah adalah hak Allah, tidak boleh menujukan ibadah apa pun kepada selain Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru bersama Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak rida dipersekutukan dalam hal ibadah dengan siapa pun juga; apakah itu dengan malaikat maupun nabi. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa ibadah kepada Allah tidaklah dinamakan ibadah -yang benar- kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ia menjadi rusak sebagaimana halnya hadats apabila menimpa pada thaharah (bersuci).Pada zaman sekarang ini, banyak kita jumpai orang-orang yang mengajak kepada Islam tetapi melalaikan pokok akidah dan tauhid kepada Allah. Mereka mengira bahwa tauhid sudah cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Padahal dua kalimat syahadat ini tidak bermanfaat jika tidak dilandasi dengan ilmu, keyakinan, dan kejujuran. Lihatlah kaum munafik yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; mereka mengucapkan syahadat tetapi hal itu tidak berguna bagi mereka di akhirat; sehingga mereka ditetapkan sebagai penghuni kerak neraka yang paling bawah… Wal ‘iyadzu billaah.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para Nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini -selamanya- bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun; yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk…”“…Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah [tauhid] uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para Rasul dengan umat mereka.” (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Hisan, hal. 21)Adapun yang terjadi kepada Fir’aun adalah sebuah kesombongan dan kecongkakan belaka. Allah Ta’ala menceritakan,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى“Maka dia (Fir’aun) berkata: Aku adalah Rabb kalian yang tertinggi.” (QS. an-Nazi’at: 24)Fir’aun juga berkata,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي“Aku tidak mengetahui bagi kalian ada ilah (sesembahan) selain diri-Ku.” (QS. al-Qoshosh: 38)Padahal dalam lubuk hatinya, Fir’aun sebenarnya mengakui Allah sebagai Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً“Mereka menentang hal itu, padahal sesungguhnya mereka telah meyakininya di dalam hatinya, itu semua karena sifat zalim dan karena mereka merasa lebih tinggi -di hadapan manusia-.” (QS. an-Naml: 14)Nabi Musa ‘alaihis salam telah menetapkan pengakuan Fir’aun atas hal itu. Sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَـؤُلاء إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ“Sungguh kamu (wahai Fir’aun) telah mengetahui bahwasanya tidaklah yang menurunkan itu semua melainkan Rabb yang menguasai langit dan bumi.” (QS. al-Israa’: 102) (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 6)Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menganggap bahwa tauhid cukup dengan meyakini Allah sebagai pencipta atau penguasa alam adalah keliru. Atau menganggap bahwa tauhid itu cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, sementara pelakunya juga melakukan berbagai bentuk kesyirikan.Intisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahTauhid uluhiyah -disebut juga tauhid dalam hal keinginan dan tuntutan- adalah mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Memurnikan ibadah-ibadah itu untuk Allah semata secara lahir dan batin. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 53)Tauhid uluhiyah ini juga disebut dengan istilah tauhid fi’li (tauhid dalam hal perbuatan) disebabkan ia mencakup perbuatan hati dan anggota badan. Maka, tauhid uluhiyah itu adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan hamba. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Tauhid inilah jenis tauhid yang paling agung. Tauhid yang paling penting. Tauhid ini pun telah mencakup jenis-jenis tauhid yang lainnya, yaitu tauhid rububiyah dan asma’ wa shifat. Tauhid inilah yang menjadi tujuan penciptaan jin dan manusia serta misi dakwah para rasul. Tauhid inilah yang menjadi muatan pokok kitab-kitab yang diturunkan Allah. Di atas perkara tauhid inilah ditegakkan hisab kelak di akhirat. Disebabkan persoalan tauhid inilah orang akan masuk surga atau neraka. Dan dalam hal tauhid inilah akan terjadi persengketaan antara para rasul dengan umat-umatnya kelak di hari kiamat. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Hikmah dan tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah, yaitu dengan mewujudkan maksud dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Makna laa ilaha illallah adalah tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Inilah tujuan utama dari ibadah. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 56)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut..” (QS. an-Nahl: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya/amal dengan hanif, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ“Rabbmu memerintahkan bahwa janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya…” (QS. al-Isra’: 23)Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kaum musyrikin di kala itu. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah dalam firman-Nya,وَعَجِبُوا أَن جَاءهُم مُّنذِرٌ مِّنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهاً وَاحِداً إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ“Dan mereka pun terheran-heran ketika datang seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka. Orang-orang kafir itu mengatakan, ‘Ini adalah seorang penyihir lagi pendusta. Apakah dia -Muhammad- menjadikan ilah-ilah (sesembahan-sesembahan) ini menjadi satu sesembahan saja. Sungguh ini adalah perkara yang sangat mengherankan’.” (QS. Shad: 4-5)Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba, seperti doa, takut, harap, tawakal, isti’anah (minta pertolongan), istighotsah, menyembelih, dan lain sebagainya dari perbuatan hamba. Maka wajib atas mereka untuk menujukan semua itu untuk Allah semata, tidak mempersekutukan bersama Allah siapa pun dalam beribadah kepada-Nya. Sebagaimana tiada pencipta selain Allah, tiada yang menghidupkan selain Allah, tiada yang mematikan selain Allah, maka sesungguhnya tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) selain Allah. (Lihat Min Kunuz al-Qur’an al-Karim, Kutub wa Rasa’il, 1: 149; karya Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah)Oleh sebab itu, suatu hal yang membuat hati pilu ketika ada sebagian orang yang mengatakan ‘Mengapa kita begitu besar memperhatikan masalah tauhid? Tidakkah sebaiknya kita memperhatikan persoalan-persoalan kaum muslimin dan masalah yang menghimpit mereka?’ atau seruan lain yang serupa. Orang yang mengucapkan kalimat semacam itu mungkin lupa atau pura-pura lupa terhadap ucapan imamnya ahli tauhid; yaitu Ibrahim ‘alaihis salam ketika beliau berdoa kepada Rabbnya,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku beserta anak keturunanku dari menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau Ibrahim ‘alaihis salam saja sedemikian besar merasa takut dari syirik, padahal beliau lah orang yang menghancurkan berhala kaumnya, maka bagaimanakah lagi dengan orang lain yang berada di bawah kedudukannya?! (Lihat Ushul ad-Da’wah as-Salafiyah oleh Syekh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullah, hal. 44-45)Baca juga: Cuplikan Faedah Ilmu TauhidPahami asas dakwah IslamNuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- berdakwah tauhid kepada kaumnya. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah [saja]. Tidak ada bagi kalian sesembahan -yang benar- selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 59)Hud ‘alaihis salam pun menyerukan ajakan yang sama. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 65)Shalih ‘alaihis salam berdakwah tauhid kepada umatnya. Beliau berkata,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 73)Syu’aib ‘alaihis salam pun mendakwahkan tauhid. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 85)Seperti inilah gambaran kekompakan dakwah para rasul ‘alaihimus salam. Semuanya mengajak kepada umatnya untuk bertauhid kepada Allah. Walaupun masa dan masyarakat yang mereka hadapi berbeda-beda, tetapi dakwah tauhid tetap menjadi prioritas utama dakwahnya. Inilah yang Allah Ta’ala tegaskan di dalam kitab-Nya yang mulia,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain-Nya.” (an-Nahl : 36)Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya. Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para Rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya -apakah itu para Nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah [makhluk, yang tidak layak disembah, pent]-, maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’! agar orang-orang berpaling dari dakwahnya. Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung [ajaran] tauhid, muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’!! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘…Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah’; sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’!…” (Lihat Da’watu asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13)Imam Ahli Hadis abad ini, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, menjelaskan, “Nuh –‘alaihis salam– menetap di tengah-tengah kaumnya selama seribu tahun kurang lima puluh (baca: 950 tahun). Beliau mencurahkan waktunya dan sebagian besar perhatiannya untuk berdakwah kepada tauhid. Meskipun demikian, ternyata kaumnya justru berpaling dari ajakannya. Sebagaimana yang diterangkan Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Muhkam at-Tanzil (baca: al-Qur’an) dalam firman-Nya,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدّاً وَلَا سُوَاعاً وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْراً“Dan mereka -kaum Nuh- berkata: Janganlah kalian tinggalkan sesembahan-sesembahan kalian; jangan tinggalkan Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Maka hal ini menunjukkan dengan sangat pasti dan jelas bahwasanya perkara terpenting yang semestinya selalu diperhatikan oleh para da’i yang mengajak kepada Islam yang benar adalah dakwah kepada tauhid. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa tiada sesembahan -yang benar- selain Allah.” (QS. Muhammad: 19)Demikianlah yang dipraktekkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang beliau ajarkan.” (Lihat Ma’alim al-Manhaj as-Salafi fi at-Taghyir, oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah, hal. 42)Syekh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid, 1: 17; cet. Mu’assasah ar-Risalah)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan bahwa kedudukan akidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa akidah yang lurus. Oleh sebab itu, perhatian kepada masalah akidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena akidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8; cet. I, 1424)Demikian sedikit kumpulan faedah dan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi segenap pembaca.Baca juga: Di Antara Keutamaan Tauhid***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaIntisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahPahami asas dakwah IslamDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaDi antara perkara yang sangat memprihatinkan di tengah medan dakwah adalah kecilnya perhatian banyak kalangan terhadap pemurnian ibadah dan pembenahan akidah kaum muslimin dari kotoran syirik dan khurafat.Padahal, dakwah tauhid inilah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masa.  Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl : 36)Tauhid bukan semata-mata mengakui Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Lebih daripada itu, tauhid mengandung pemurnian ibadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk syirik dan tandingan sesembahan selain Allah.Di dalam al-Qur’an, pembahasan tentang tauhid adalah pembahasan pokok dan inti sari dari semua ajaran Islam. Oleh sebab itu, surah al-Fatihah yang disebut sebagai surat paling agung di dalam al-Qur’an sarat dengan penanaman akidah dan pembersihan iman tauhid bagi seorang muslim. Di dalamnya terkandung penegasan bahwa ibadah hanya dipersembahkan kepada Allah, ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah). Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terdapat penolakan terhadap segala bentuk syirik dan riya’. Ibadah adalah hak Allah, tidak boleh menujukan ibadah apa pun kepada selain Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru bersama Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak rida dipersekutukan dalam hal ibadah dengan siapa pun juga; apakah itu dengan malaikat maupun nabi. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa ibadah kepada Allah tidaklah dinamakan ibadah -yang benar- kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ia menjadi rusak sebagaimana halnya hadats apabila menimpa pada thaharah (bersuci).Pada zaman sekarang ini, banyak kita jumpai orang-orang yang mengajak kepada Islam tetapi melalaikan pokok akidah dan tauhid kepada Allah. Mereka mengira bahwa tauhid sudah cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Padahal dua kalimat syahadat ini tidak bermanfaat jika tidak dilandasi dengan ilmu, keyakinan, dan kejujuran. Lihatlah kaum munafik yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; mereka mengucapkan syahadat tetapi hal itu tidak berguna bagi mereka di akhirat; sehingga mereka ditetapkan sebagai penghuni kerak neraka yang paling bawah… Wal ‘iyadzu billaah.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para Nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini -selamanya- bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun; yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk…”“…Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah [tauhid] uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para Rasul dengan umat mereka.” (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Hisan, hal. 21)Adapun yang terjadi kepada Fir’aun adalah sebuah kesombongan dan kecongkakan belaka. Allah Ta’ala menceritakan,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى“Maka dia (Fir’aun) berkata: Aku adalah Rabb kalian yang tertinggi.” (QS. an-Nazi’at: 24)Fir’aun juga berkata,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي“Aku tidak mengetahui bagi kalian ada ilah (sesembahan) selain diri-Ku.” (QS. al-Qoshosh: 38)Padahal dalam lubuk hatinya, Fir’aun sebenarnya mengakui Allah sebagai Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً“Mereka menentang hal itu, padahal sesungguhnya mereka telah meyakininya di dalam hatinya, itu semua karena sifat zalim dan karena mereka merasa lebih tinggi -di hadapan manusia-.” (QS. an-Naml: 14)Nabi Musa ‘alaihis salam telah menetapkan pengakuan Fir’aun atas hal itu. Sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَـؤُلاء إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ“Sungguh kamu (wahai Fir’aun) telah mengetahui bahwasanya tidaklah yang menurunkan itu semua melainkan Rabb yang menguasai langit dan bumi.” (QS. al-Israa’: 102) (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 6)Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menganggap bahwa tauhid cukup dengan meyakini Allah sebagai pencipta atau penguasa alam adalah keliru. Atau menganggap bahwa tauhid itu cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, sementara pelakunya juga melakukan berbagai bentuk kesyirikan.Intisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahTauhid uluhiyah -disebut juga tauhid dalam hal keinginan dan tuntutan- adalah mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Memurnikan ibadah-ibadah itu untuk Allah semata secara lahir dan batin. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 53)Tauhid uluhiyah ini juga disebut dengan istilah tauhid fi’li (tauhid dalam hal perbuatan) disebabkan ia mencakup perbuatan hati dan anggota badan. Maka, tauhid uluhiyah itu adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan hamba. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Tauhid inilah jenis tauhid yang paling agung. Tauhid yang paling penting. Tauhid ini pun telah mencakup jenis-jenis tauhid yang lainnya, yaitu tauhid rububiyah dan asma’ wa shifat. Tauhid inilah yang menjadi tujuan penciptaan jin dan manusia serta misi dakwah para rasul. Tauhid inilah yang menjadi muatan pokok kitab-kitab yang diturunkan Allah. Di atas perkara tauhid inilah ditegakkan hisab kelak di akhirat. Disebabkan persoalan tauhid inilah orang akan masuk surga atau neraka. Dan dalam hal tauhid inilah akan terjadi persengketaan antara para rasul dengan umat-umatnya kelak di hari kiamat. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Hikmah dan tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah, yaitu dengan mewujudkan maksud dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Makna laa ilaha illallah adalah tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Inilah tujuan utama dari ibadah. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 56)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut..” (QS. an-Nahl: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya/amal dengan hanif, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ“Rabbmu memerintahkan bahwa janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya…” (QS. al-Isra’: 23)Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kaum musyrikin di kala itu. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah dalam firman-Nya,وَعَجِبُوا أَن جَاءهُم مُّنذِرٌ مِّنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهاً وَاحِداً إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ“Dan mereka pun terheran-heran ketika datang seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka. Orang-orang kafir itu mengatakan, ‘Ini adalah seorang penyihir lagi pendusta. Apakah dia -Muhammad- menjadikan ilah-ilah (sesembahan-sesembahan) ini menjadi satu sesembahan saja. Sungguh ini adalah perkara yang sangat mengherankan’.” (QS. Shad: 4-5)Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba, seperti doa, takut, harap, tawakal, isti’anah (minta pertolongan), istighotsah, menyembelih, dan lain sebagainya dari perbuatan hamba. Maka wajib atas mereka untuk menujukan semua itu untuk Allah semata, tidak mempersekutukan bersama Allah siapa pun dalam beribadah kepada-Nya. Sebagaimana tiada pencipta selain Allah, tiada yang menghidupkan selain Allah, tiada yang mematikan selain Allah, maka sesungguhnya tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) selain Allah. (Lihat Min Kunuz al-Qur’an al-Karim, Kutub wa Rasa’il, 1: 149; karya Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah)Oleh sebab itu, suatu hal yang membuat hati pilu ketika ada sebagian orang yang mengatakan ‘Mengapa kita begitu besar memperhatikan masalah tauhid? Tidakkah sebaiknya kita memperhatikan persoalan-persoalan kaum muslimin dan masalah yang menghimpit mereka?’ atau seruan lain yang serupa. Orang yang mengucapkan kalimat semacam itu mungkin lupa atau pura-pura lupa terhadap ucapan imamnya ahli tauhid; yaitu Ibrahim ‘alaihis salam ketika beliau berdoa kepada Rabbnya,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku beserta anak keturunanku dari menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau Ibrahim ‘alaihis salam saja sedemikian besar merasa takut dari syirik, padahal beliau lah orang yang menghancurkan berhala kaumnya, maka bagaimanakah lagi dengan orang lain yang berada di bawah kedudukannya?! (Lihat Ushul ad-Da’wah as-Salafiyah oleh Syekh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullah, hal. 44-45)Baca juga: Cuplikan Faedah Ilmu TauhidPahami asas dakwah IslamNuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- berdakwah tauhid kepada kaumnya. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah [saja]. Tidak ada bagi kalian sesembahan -yang benar- selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 59)Hud ‘alaihis salam pun menyerukan ajakan yang sama. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 65)Shalih ‘alaihis salam berdakwah tauhid kepada umatnya. Beliau berkata,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 73)Syu’aib ‘alaihis salam pun mendakwahkan tauhid. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 85)Seperti inilah gambaran kekompakan dakwah para rasul ‘alaihimus salam. Semuanya mengajak kepada umatnya untuk bertauhid kepada Allah. Walaupun masa dan masyarakat yang mereka hadapi berbeda-beda, tetapi dakwah tauhid tetap menjadi prioritas utama dakwahnya. Inilah yang Allah Ta’ala tegaskan di dalam kitab-Nya yang mulia,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain-Nya.” (an-Nahl : 36)Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya. Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para Rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya -apakah itu para Nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah [makhluk, yang tidak layak disembah, pent]-, maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’! agar orang-orang berpaling dari dakwahnya. Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung [ajaran] tauhid, muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’!! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘…Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah’; sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’!…” (Lihat Da’watu asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13)Imam Ahli Hadis abad ini, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, menjelaskan, “Nuh –‘alaihis salam– menetap di tengah-tengah kaumnya selama seribu tahun kurang lima puluh (baca: 950 tahun). Beliau mencurahkan waktunya dan sebagian besar perhatiannya untuk berdakwah kepada tauhid. Meskipun demikian, ternyata kaumnya justru berpaling dari ajakannya. Sebagaimana yang diterangkan Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Muhkam at-Tanzil (baca: al-Qur’an) dalam firman-Nya,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدّاً وَلَا سُوَاعاً وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْراً“Dan mereka -kaum Nuh- berkata: Janganlah kalian tinggalkan sesembahan-sesembahan kalian; jangan tinggalkan Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Maka hal ini menunjukkan dengan sangat pasti dan jelas bahwasanya perkara terpenting yang semestinya selalu diperhatikan oleh para da’i yang mengajak kepada Islam yang benar adalah dakwah kepada tauhid. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa tiada sesembahan -yang benar- selain Allah.” (QS. Muhammad: 19)Demikianlah yang dipraktekkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang beliau ajarkan.” (Lihat Ma’alim al-Manhaj as-Salafi fi at-Taghyir, oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah, hal. 42)Syekh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid, 1: 17; cet. Mu’assasah ar-Risalah)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan bahwa kedudukan akidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa akidah yang lurus. Oleh sebab itu, perhatian kepada masalah akidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena akidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8; cet. I, 1424)Demikian sedikit kumpulan faedah dan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi segenap pembaca.Baca juga: Di Antara Keutamaan Tauhid***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 10)

PenutupPada tulisan-tulisan sebelumnya, telah dijelaskan hal-hal yang berkaitan tentang jual beli kredit. Mulai dari definisi sampai tentang syarat-syarat dalam jual beli kredit. Sebagaimana yang telah diketahui, dalam jual beli kredit terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang boleh atau tidaknya. Sehingga para ulama yang membolehkan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan jual beli kredit.Karenanya, hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian pada jual beli kredit. Tidak bisa sembarangan dalam melakukan transaksi jual beli kredit. Syarat, baik dalam bentuk ‘iwadh (nilai dan barang) maupun ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo), harus terpenuhi. Jika tidak, maka transaksi itu tidak sah dan tidak ada keberkahan pada transaksi tersebut.Sebagai pengingat, bahwa jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Bisa dikatakan, tidak ada bentuk kredit dalam transaksi jual beli pada masa dahulu. Jual beli pada masa dulu adalah dalam bentuk barter barang dengan barang, atau uang dengan barang. Sedangkan utang hanya dilakukan jika memang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan. Sampai datanglah masanya kartu kredit pada era tahun 90-an, yang pertama kali muncul di Amerika. Sehingga bayar dengan cara ditunda alias “utang” (kemudian barang diberikan di awal), menjadi hal yang sangat disenangi.Saat ini, kiranya transaksi jual beli kredit yang berbasis kartu atau yang sejenisnya sudah mulai menurun dan diganti dengan transaksi yang lebih praktis dan mudah. Berbasis aplikasi yang hanya bermodalkan sedikit data pribadi dan sentuhan-sentuhan dari jari jemari. Dengan penamaan yang dibawa ke arah “modern”, disebut dengan “paylater”, yang dapat diartikan dengan “bayar nanti”. Sebuah istilah dan kata yang mudah untuk diterima oleh semua kalangan.“Paylater” bisa dikatakan berhasil untuk membuat orang-orang yang tidak memiliki apapun menjadi memiliki segalanya. Hebatnya, sering kali tidak ada keinginan untuk membeli suatu barang. Disebabkan istilah manis itu, akhirnya keinginan-keinginan yang sifatnya tersirat pun terpaksa harus dibeli. Tenang saja, nanti bisa dibayar di akhir.Bahkan seringkali ketakwaan harus tergadaikan dengan hal itu. Keinginan sesaat yang ingin dimiliki secara cepat, gengsi yang begitu tinggi yang tidak ingin tersaingi, memaksa untuk menggadaikan ketakwaan yang dimiliki. Demikianlah realita yang ada di saat ini.Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa suatu hari, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat daging yang dibawa oleh Jabir. ‘Umar berkata, “Apa ini, wahai Jabir?” Jabir pun berkata, “Aku sangat ingin daging, maka aku pun membelinya.” Maka ‘Umar berkata,أَوَ كُلَّمَا اِشْتَهَيْتَ اِشْتَرَيْتَ ؟“Apakah setiap yang engkau inginkan kemudian engkau membelinya?.Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bentuknya pengingkaran, artinya tidak semua yang engkau inginkan harus dibeli. Maka benarlah ucapan tersebut jika ditarik pada kondisi saat ini. Tentu tidak semua yang diinginkan harus terbeli. Terlebih jika kemampuan itu belum ada.Ketika kemampuan dalam membeli suatu barang belum ada, kemudian seseorang memaksakan untuk memperolehnya di atas dari kemampuannya, maka ini akan mempengaruhi dirinya, ia akan bergaya atau berlagak di atas kemampuannya. Lebih-lebih lagi yang ia beli bersifat kredit atau utang, tentunya akan lebih berbahaya lagi. Ia akan terdorong untuk membeli sesuatu yang sifatnya implusif dan terpaksa untuk bergaya di atas kemampuannya dan dipaksa untuk sampai keuangannya pada posisi itu.Dari sini dapat diketahui, dalam transaksi jual beli kredit sangat banyak hal-hal negatif yang dapat diperoleh. Di antaranya juga adalah seseorang akan menjadi terbiasa berutang. Karena pintu-pintu utang saat ini sangatlah banyak. Karena bunga atau riba yang menggiurkan, membuat pihak penyedia layanan “utang” pun terus menerus menyodorkan kata-kata pemanis: “beli saja dulu, bayarnya nanti gampang.”Seperti itulah kalimat yang sering kali dipaparkan, yang jika di belakang kalimat itu akan berubah menjadi “daripada uang mandek (tidak berputar), lebih baik dipinjamkan saja agar bisa mengambil keuntungan dari bunganya.” Sehingga menjamurlah aplikasi-aplikasi yang bentuknya pinjaman uang, atau bahasa trendnya adalah “Pinjol” (pinjaman online).Tidakkah cukup sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati seseorang yang wafat dalam keadaan belum membayar utang?صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Tidakkah cukup sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ingin menyalati orang yang masih memiliki utang?Bahkan orang yang mati syahid berjihad di jalan Allah, tidak diampuni dosa-dosanya selama masih punya utang. Dari Abu Qotadah, beliau bercerita,عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَيُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ“Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani, dan tidak lari.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali utang, karena Jibril memberitahu hal itu padaku.”Oleh karena itu, seorang muslim yang bertakwa hendaknya berhati-hati tentang masalah utang, terlebih dalam masalah transaksi jual beli kredit. Yang terbaik adalah menahan untuk tidak membeli sampai ia mampu untuk membelinya. Tidak memaksakan diri dengan cara berutang, terlebih jika pada utang atau kredit tersebut terdapat bunga.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]Kembali ke bagian 9 Mulai dari bagian 1***Depok, 18 Muharam 1447/ 13 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 10)

PenutupPada tulisan-tulisan sebelumnya, telah dijelaskan hal-hal yang berkaitan tentang jual beli kredit. Mulai dari definisi sampai tentang syarat-syarat dalam jual beli kredit. Sebagaimana yang telah diketahui, dalam jual beli kredit terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang boleh atau tidaknya. Sehingga para ulama yang membolehkan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan jual beli kredit.Karenanya, hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian pada jual beli kredit. Tidak bisa sembarangan dalam melakukan transaksi jual beli kredit. Syarat, baik dalam bentuk ‘iwadh (nilai dan barang) maupun ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo), harus terpenuhi. Jika tidak, maka transaksi itu tidak sah dan tidak ada keberkahan pada transaksi tersebut.Sebagai pengingat, bahwa jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Bisa dikatakan, tidak ada bentuk kredit dalam transaksi jual beli pada masa dahulu. Jual beli pada masa dulu adalah dalam bentuk barter barang dengan barang, atau uang dengan barang. Sedangkan utang hanya dilakukan jika memang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan. Sampai datanglah masanya kartu kredit pada era tahun 90-an, yang pertama kali muncul di Amerika. Sehingga bayar dengan cara ditunda alias “utang” (kemudian barang diberikan di awal), menjadi hal yang sangat disenangi.Saat ini, kiranya transaksi jual beli kredit yang berbasis kartu atau yang sejenisnya sudah mulai menurun dan diganti dengan transaksi yang lebih praktis dan mudah. Berbasis aplikasi yang hanya bermodalkan sedikit data pribadi dan sentuhan-sentuhan dari jari jemari. Dengan penamaan yang dibawa ke arah “modern”, disebut dengan “paylater”, yang dapat diartikan dengan “bayar nanti”. Sebuah istilah dan kata yang mudah untuk diterima oleh semua kalangan.“Paylater” bisa dikatakan berhasil untuk membuat orang-orang yang tidak memiliki apapun menjadi memiliki segalanya. Hebatnya, sering kali tidak ada keinginan untuk membeli suatu barang. Disebabkan istilah manis itu, akhirnya keinginan-keinginan yang sifatnya tersirat pun terpaksa harus dibeli. Tenang saja, nanti bisa dibayar di akhir.Bahkan seringkali ketakwaan harus tergadaikan dengan hal itu. Keinginan sesaat yang ingin dimiliki secara cepat, gengsi yang begitu tinggi yang tidak ingin tersaingi, memaksa untuk menggadaikan ketakwaan yang dimiliki. Demikianlah realita yang ada di saat ini.Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa suatu hari, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat daging yang dibawa oleh Jabir. ‘Umar berkata, “Apa ini, wahai Jabir?” Jabir pun berkata, “Aku sangat ingin daging, maka aku pun membelinya.” Maka ‘Umar berkata,أَوَ كُلَّمَا اِشْتَهَيْتَ اِشْتَرَيْتَ ؟“Apakah setiap yang engkau inginkan kemudian engkau membelinya?.Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bentuknya pengingkaran, artinya tidak semua yang engkau inginkan harus dibeli. Maka benarlah ucapan tersebut jika ditarik pada kondisi saat ini. Tentu tidak semua yang diinginkan harus terbeli. Terlebih jika kemampuan itu belum ada.Ketika kemampuan dalam membeli suatu barang belum ada, kemudian seseorang memaksakan untuk memperolehnya di atas dari kemampuannya, maka ini akan mempengaruhi dirinya, ia akan bergaya atau berlagak di atas kemampuannya. Lebih-lebih lagi yang ia beli bersifat kredit atau utang, tentunya akan lebih berbahaya lagi. Ia akan terdorong untuk membeli sesuatu yang sifatnya implusif dan terpaksa untuk bergaya di atas kemampuannya dan dipaksa untuk sampai keuangannya pada posisi itu.Dari sini dapat diketahui, dalam transaksi jual beli kredit sangat banyak hal-hal negatif yang dapat diperoleh. Di antaranya juga adalah seseorang akan menjadi terbiasa berutang. Karena pintu-pintu utang saat ini sangatlah banyak. Karena bunga atau riba yang menggiurkan, membuat pihak penyedia layanan “utang” pun terus menerus menyodorkan kata-kata pemanis: “beli saja dulu, bayarnya nanti gampang.”Seperti itulah kalimat yang sering kali dipaparkan, yang jika di belakang kalimat itu akan berubah menjadi “daripada uang mandek (tidak berputar), lebih baik dipinjamkan saja agar bisa mengambil keuntungan dari bunganya.” Sehingga menjamurlah aplikasi-aplikasi yang bentuknya pinjaman uang, atau bahasa trendnya adalah “Pinjol” (pinjaman online).Tidakkah cukup sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati seseorang yang wafat dalam keadaan belum membayar utang?صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Tidakkah cukup sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ingin menyalati orang yang masih memiliki utang?Bahkan orang yang mati syahid berjihad di jalan Allah, tidak diampuni dosa-dosanya selama masih punya utang. Dari Abu Qotadah, beliau bercerita,عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَيُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ“Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani, dan tidak lari.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali utang, karena Jibril memberitahu hal itu padaku.”Oleh karena itu, seorang muslim yang bertakwa hendaknya berhati-hati tentang masalah utang, terlebih dalam masalah transaksi jual beli kredit. Yang terbaik adalah menahan untuk tidak membeli sampai ia mampu untuk membelinya. Tidak memaksakan diri dengan cara berutang, terlebih jika pada utang atau kredit tersebut terdapat bunga.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]Kembali ke bagian 9 Mulai dari bagian 1***Depok, 18 Muharam 1447/ 13 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id
PenutupPada tulisan-tulisan sebelumnya, telah dijelaskan hal-hal yang berkaitan tentang jual beli kredit. Mulai dari definisi sampai tentang syarat-syarat dalam jual beli kredit. Sebagaimana yang telah diketahui, dalam jual beli kredit terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang boleh atau tidaknya. Sehingga para ulama yang membolehkan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan jual beli kredit.Karenanya, hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian pada jual beli kredit. Tidak bisa sembarangan dalam melakukan transaksi jual beli kredit. Syarat, baik dalam bentuk ‘iwadh (nilai dan barang) maupun ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo), harus terpenuhi. Jika tidak, maka transaksi itu tidak sah dan tidak ada keberkahan pada transaksi tersebut.Sebagai pengingat, bahwa jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Bisa dikatakan, tidak ada bentuk kredit dalam transaksi jual beli pada masa dahulu. Jual beli pada masa dulu adalah dalam bentuk barter barang dengan barang, atau uang dengan barang. Sedangkan utang hanya dilakukan jika memang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan. Sampai datanglah masanya kartu kredit pada era tahun 90-an, yang pertama kali muncul di Amerika. Sehingga bayar dengan cara ditunda alias “utang” (kemudian barang diberikan di awal), menjadi hal yang sangat disenangi.Saat ini, kiranya transaksi jual beli kredit yang berbasis kartu atau yang sejenisnya sudah mulai menurun dan diganti dengan transaksi yang lebih praktis dan mudah. Berbasis aplikasi yang hanya bermodalkan sedikit data pribadi dan sentuhan-sentuhan dari jari jemari. Dengan penamaan yang dibawa ke arah “modern”, disebut dengan “paylater”, yang dapat diartikan dengan “bayar nanti”. Sebuah istilah dan kata yang mudah untuk diterima oleh semua kalangan.“Paylater” bisa dikatakan berhasil untuk membuat orang-orang yang tidak memiliki apapun menjadi memiliki segalanya. Hebatnya, sering kali tidak ada keinginan untuk membeli suatu barang. Disebabkan istilah manis itu, akhirnya keinginan-keinginan yang sifatnya tersirat pun terpaksa harus dibeli. Tenang saja, nanti bisa dibayar di akhir.Bahkan seringkali ketakwaan harus tergadaikan dengan hal itu. Keinginan sesaat yang ingin dimiliki secara cepat, gengsi yang begitu tinggi yang tidak ingin tersaingi, memaksa untuk menggadaikan ketakwaan yang dimiliki. Demikianlah realita yang ada di saat ini.Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa suatu hari, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat daging yang dibawa oleh Jabir. ‘Umar berkata, “Apa ini, wahai Jabir?” Jabir pun berkata, “Aku sangat ingin daging, maka aku pun membelinya.” Maka ‘Umar berkata,أَوَ كُلَّمَا اِشْتَهَيْتَ اِشْتَرَيْتَ ؟“Apakah setiap yang engkau inginkan kemudian engkau membelinya?.Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bentuknya pengingkaran, artinya tidak semua yang engkau inginkan harus dibeli. Maka benarlah ucapan tersebut jika ditarik pada kondisi saat ini. Tentu tidak semua yang diinginkan harus terbeli. Terlebih jika kemampuan itu belum ada.Ketika kemampuan dalam membeli suatu barang belum ada, kemudian seseorang memaksakan untuk memperolehnya di atas dari kemampuannya, maka ini akan mempengaruhi dirinya, ia akan bergaya atau berlagak di atas kemampuannya. Lebih-lebih lagi yang ia beli bersifat kredit atau utang, tentunya akan lebih berbahaya lagi. Ia akan terdorong untuk membeli sesuatu yang sifatnya implusif dan terpaksa untuk bergaya di atas kemampuannya dan dipaksa untuk sampai keuangannya pada posisi itu.Dari sini dapat diketahui, dalam transaksi jual beli kredit sangat banyak hal-hal negatif yang dapat diperoleh. Di antaranya juga adalah seseorang akan menjadi terbiasa berutang. Karena pintu-pintu utang saat ini sangatlah banyak. Karena bunga atau riba yang menggiurkan, membuat pihak penyedia layanan “utang” pun terus menerus menyodorkan kata-kata pemanis: “beli saja dulu, bayarnya nanti gampang.”Seperti itulah kalimat yang sering kali dipaparkan, yang jika di belakang kalimat itu akan berubah menjadi “daripada uang mandek (tidak berputar), lebih baik dipinjamkan saja agar bisa mengambil keuntungan dari bunganya.” Sehingga menjamurlah aplikasi-aplikasi yang bentuknya pinjaman uang, atau bahasa trendnya adalah “Pinjol” (pinjaman online).Tidakkah cukup sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati seseorang yang wafat dalam keadaan belum membayar utang?صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Tidakkah cukup sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ingin menyalati orang yang masih memiliki utang?Bahkan orang yang mati syahid berjihad di jalan Allah, tidak diampuni dosa-dosanya selama masih punya utang. Dari Abu Qotadah, beliau bercerita,عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَيُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ“Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani, dan tidak lari.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali utang, karena Jibril memberitahu hal itu padaku.”Oleh karena itu, seorang muslim yang bertakwa hendaknya berhati-hati tentang masalah utang, terlebih dalam masalah transaksi jual beli kredit. Yang terbaik adalah menahan untuk tidak membeli sampai ia mampu untuk membelinya. Tidak memaksakan diri dengan cara berutang, terlebih jika pada utang atau kredit tersebut terdapat bunga.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]Kembali ke bagian 9 Mulai dari bagian 1***Depok, 18 Muharam 1447/ 13 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id


PenutupPada tulisan-tulisan sebelumnya, telah dijelaskan hal-hal yang berkaitan tentang jual beli kredit. Mulai dari definisi sampai tentang syarat-syarat dalam jual beli kredit. Sebagaimana yang telah diketahui, dalam jual beli kredit terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang boleh atau tidaknya. Sehingga para ulama yang membolehkan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan jual beli kredit.Karenanya, hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian pada jual beli kredit. Tidak bisa sembarangan dalam melakukan transaksi jual beli kredit. Syarat, baik dalam bentuk ‘iwadh (nilai dan barang) maupun ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo), harus terpenuhi. Jika tidak, maka transaksi itu tidak sah dan tidak ada keberkahan pada transaksi tersebut.Sebagai pengingat, bahwa jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Bisa dikatakan, tidak ada bentuk kredit dalam transaksi jual beli pada masa dahulu. Jual beli pada masa dulu adalah dalam bentuk barter barang dengan barang, atau uang dengan barang. Sedangkan utang hanya dilakukan jika memang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan. Sampai datanglah masanya kartu kredit pada era tahun 90-an, yang pertama kali muncul di Amerika. Sehingga bayar dengan cara ditunda alias “utang” (kemudian barang diberikan di awal), menjadi hal yang sangat disenangi.Saat ini, kiranya transaksi jual beli kredit yang berbasis kartu atau yang sejenisnya sudah mulai menurun dan diganti dengan transaksi yang lebih praktis dan mudah. Berbasis aplikasi yang hanya bermodalkan sedikit data pribadi dan sentuhan-sentuhan dari jari jemari. Dengan penamaan yang dibawa ke arah “modern”, disebut dengan “paylater”, yang dapat diartikan dengan “bayar nanti”. Sebuah istilah dan kata yang mudah untuk diterima oleh semua kalangan.“Paylater” bisa dikatakan berhasil untuk membuat orang-orang yang tidak memiliki apapun menjadi memiliki segalanya. Hebatnya, sering kali tidak ada keinginan untuk membeli suatu barang. Disebabkan istilah manis itu, akhirnya keinginan-keinginan yang sifatnya tersirat pun terpaksa harus dibeli. Tenang saja, nanti bisa dibayar di akhir.Bahkan seringkali ketakwaan harus tergadaikan dengan hal itu. Keinginan sesaat yang ingin dimiliki secara cepat, gengsi yang begitu tinggi yang tidak ingin tersaingi, memaksa untuk menggadaikan ketakwaan yang dimiliki. Demikianlah realita yang ada di saat ini.Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa suatu hari, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat daging yang dibawa oleh Jabir. ‘Umar berkata, “Apa ini, wahai Jabir?” Jabir pun berkata, “Aku sangat ingin daging, maka aku pun membelinya.” Maka ‘Umar berkata,أَوَ كُلَّمَا اِشْتَهَيْتَ اِشْتَرَيْتَ ؟“Apakah setiap yang engkau inginkan kemudian engkau membelinya?.Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bentuknya pengingkaran, artinya tidak semua yang engkau inginkan harus dibeli. Maka benarlah ucapan tersebut jika ditarik pada kondisi saat ini. Tentu tidak semua yang diinginkan harus terbeli. Terlebih jika kemampuan itu belum ada.Ketika kemampuan dalam membeli suatu barang belum ada, kemudian seseorang memaksakan untuk memperolehnya di atas dari kemampuannya, maka ini akan mempengaruhi dirinya, ia akan bergaya atau berlagak di atas kemampuannya. Lebih-lebih lagi yang ia beli bersifat kredit atau utang, tentunya akan lebih berbahaya lagi. Ia akan terdorong untuk membeli sesuatu yang sifatnya implusif dan terpaksa untuk bergaya di atas kemampuannya dan dipaksa untuk sampai keuangannya pada posisi itu.Dari sini dapat diketahui, dalam transaksi jual beli kredit sangat banyak hal-hal negatif yang dapat diperoleh. Di antaranya juga adalah seseorang akan menjadi terbiasa berutang. Karena pintu-pintu utang saat ini sangatlah banyak. Karena bunga atau riba yang menggiurkan, membuat pihak penyedia layanan “utang” pun terus menerus menyodorkan kata-kata pemanis: “beli saja dulu, bayarnya nanti gampang.”Seperti itulah kalimat yang sering kali dipaparkan, yang jika di belakang kalimat itu akan berubah menjadi “daripada uang mandek (tidak berputar), lebih baik dipinjamkan saja agar bisa mengambil keuntungan dari bunganya.” Sehingga menjamurlah aplikasi-aplikasi yang bentuknya pinjaman uang, atau bahasa trendnya adalah “Pinjol” (pinjaman online).Tidakkah cukup sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati seseorang yang wafat dalam keadaan belum membayar utang?صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Tidakkah cukup sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ingin menyalati orang yang masih memiliki utang?Bahkan orang yang mati syahid berjihad di jalan Allah, tidak diampuni dosa-dosanya selama masih punya utang. Dari Abu Qotadah, beliau bercerita,عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَيُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ“Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani, dan tidak lari.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali utang, karena Jibril memberitahu hal itu padaku.”Oleh karena itu, seorang muslim yang bertakwa hendaknya berhati-hati tentang masalah utang, terlebih dalam masalah transaksi jual beli kredit. Yang terbaik adalah menahan untuk tidak membeli sampai ia mampu untuk membelinya. Tidak memaksakan diri dengan cara berutang, terlebih jika pada utang atau kredit tersebut terdapat bunga.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]Kembali ke bagian 9 Mulai dari bagian 1***Depok, 18 Muharam 1447/ 13 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id

Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.188 video Total Subscribers: 4.166.345 subscribers Total Tayangan Video: 726.989.816 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Juni 2025: 104 video Tayangan Video Juni 2025: 2.690.596 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 258.467 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +5.820 Selama bulan Juni 2025 tim Yufid menyiarkan 123 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.967 video Total Subscribers: 326.388 Total Tayangan Video: 22.264.204 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Juni 2025: 38 video Tayangan Video Juni 2025: 117.480 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 6.997 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +1.362 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 91 video Total Subscribers: 524.717 Total Tayangan Video: 161.735.968 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juni 2025: 2 video Tayangan Video Juni 2025: 1.830.438 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 97.722 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +6.970 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.982 Total Tayangan Video: 476.199 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juni 2025: 1.417 views Jam Tayang Video Juni 2025: 219 Jam Penambahan Subscribers Juni 2025: 17 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.600 Total Tayangan Video: 3.341.631 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Juni 2025: 0 video Tayangan Video Juni 2025: 32.527 views Penambahan Subscribers Juni 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.497 Postingan Total Pengikut: 1.187.411 followers Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +5.647 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.409 Postingan Total Pengikut: 516.199 Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +2.395 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 5 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.106 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.134 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 648 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.295 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 33.021 file mp3 dengan total ukuran 463 Gb dan pada bulan Juni 2025 ini telah mempublikasikan 1.750 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2025 ini saja telah didengarkan 23.512 kali dan telah di download sebanyak 234 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.316.157 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.285 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 53.603 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2655 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 15 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 142 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.188 video Total Subscribers: 4.166.345 subscribers Total Tayangan Video: 726.989.816 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Juni 2025: 104 video Tayangan Video Juni 2025: 2.690.596 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 258.467 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +5.820 Selama bulan Juni 2025 tim Yufid menyiarkan 123 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.967 video Total Subscribers: 326.388 Total Tayangan Video: 22.264.204 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Juni 2025: 38 video Tayangan Video Juni 2025: 117.480 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 6.997 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +1.362 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 91 video Total Subscribers: 524.717 Total Tayangan Video: 161.735.968 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juni 2025: 2 video Tayangan Video Juni 2025: 1.830.438 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 97.722 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +6.970 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.982 Total Tayangan Video: 476.199 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juni 2025: 1.417 views Jam Tayang Video Juni 2025: 219 Jam Penambahan Subscribers Juni 2025: 17 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.600 Total Tayangan Video: 3.341.631 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Juni 2025: 0 video Tayangan Video Juni 2025: 32.527 views Penambahan Subscribers Juni 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.497 Postingan Total Pengikut: 1.187.411 followers Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +5.647 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.409 Postingan Total Pengikut: 516.199 Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +2.395 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 5 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.106 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.134 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 648 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.295 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 33.021 file mp3 dengan total ukuran 463 Gb dan pada bulan Juni 2025 ini telah mempublikasikan 1.750 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2025 ini saja telah didengarkan 23.512 kali dan telah di download sebanyak 234 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.316.157 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.285 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 53.603 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2655 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 15 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 142 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.188 video Total Subscribers: 4.166.345 subscribers Total Tayangan Video: 726.989.816 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Juni 2025: 104 video Tayangan Video Juni 2025: 2.690.596 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 258.467 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +5.820 Selama bulan Juni 2025 tim Yufid menyiarkan 123 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.967 video Total Subscribers: 326.388 Total Tayangan Video: 22.264.204 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Juni 2025: 38 video Tayangan Video Juni 2025: 117.480 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 6.997 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +1.362 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 91 video Total Subscribers: 524.717 Total Tayangan Video: 161.735.968 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juni 2025: 2 video Tayangan Video Juni 2025: 1.830.438 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 97.722 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +6.970 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.982 Total Tayangan Video: 476.199 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juni 2025: 1.417 views Jam Tayang Video Juni 2025: 219 Jam Penambahan Subscribers Juni 2025: 17 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.600 Total Tayangan Video: 3.341.631 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Juni 2025: 0 video Tayangan Video Juni 2025: 32.527 views Penambahan Subscribers Juni 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.497 Postingan Total Pengikut: 1.187.411 followers Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +5.647 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.409 Postingan Total Pengikut: 516.199 Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +2.395 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 5 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.106 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.134 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 648 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.295 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 33.021 file mp3 dengan total ukuran 463 Gb dan pada bulan Juni 2025 ini telah mempublikasikan 1.750 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2025 ini saja telah didengarkan 23.512 kali dan telah di download sebanyak 234 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.316.157 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.285 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 53.603 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2655 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 15 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 142 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXeUF6UoSGmsM2RXWBHfkcTpqG2RNThQidyE6WQi6pFGYz2Gk0n6w-GAgplVyImMshrdfBgHr68BJS8PkYcc589jLISJUU3XOO9PpQ-6TNf-Vk0ohrhwKYlmOQr90rGRrlEG9RjJJg?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/> Total Video Yufid.TV: 19.188 video Total Subscribers: 4.166.345 subscribers Total Tayangan Video: 726.989.816 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Juni 2025: 104 video Tayangan Video Juni 2025: 2.690.596 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 258.467 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +5.820 Selama bulan Juni 2025 tim Yufid menyiarkan 123 video live. Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXdbwPKmbDIbHqpSY5EOL2NKnBgIQJrt6wrTSmHD_g_5IKG33atuO58uU7KTveMXzjTUVJBZcu0OYk4tHyFCbz19rO56pRcr4_MggKk6CHIogPuFWVU_oov3eD9mORVVf-UIcBBv?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/> Total Video Yufid Edu: 2.967 video Total Subscribers: 326.388 Total Tayangan Video: 22.264.204 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Juni 2025: 38 video Tayangan Video Juni 2025: 117.480 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 6.997 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +1.362 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXc3oeyrGqaoLkjqWXsVOppTMhoubaL-cb6JYBsPh_en2_ggdpHQw7Q--Z43-gbULUkT5qb8iIUGBtjFh99osqE2y3KPwOymBypA_-fAifz1C9dYWDpNJUdlK6uqt5aCC3On6jvmHg?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/> Total Video Yufid Kids: 91 video Total Subscribers: 524.717 Total Tayangan Video: 161.735.968 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juni 2025: 2 video Tayangan Video Juni 2025: 1.830.438 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 97.722 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +6.970 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.982 Total Tayangan Video: 476.199 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juni 2025: 1.417 views Jam Tayang Video Juni 2025: 219 Jam Penambahan Subscribers Juni 2025: 17 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.600 Total Tayangan Video: 3.341.631 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Juni 2025: 0 video Tayangan Video Juni 2025: 32.527 views Penambahan Subscribers Juni 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXeAQKv5UfoOjo0DpyXjWzMxluFEysY7i5j5nhxFsT89Xnu2Jhoc_C9OeO_W9DmF5KOTOIxC0u43waB0xrmEYRTuffTcyk0HmuX3zGxmpiv1MIzGaBH_1toqf_B8X2DgiTguMt3vCw?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.497 Postingan Total Pengikut: 1.187.411 followers Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +5.647 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.409 Postingan Total Pengikut: 516.199 Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +2.395 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXeNA7GF2K5wJ6I6aos5XZbTBBRzkVMqNEhwkHEi6xnqtIGDi644SVWKNFxUmcmPHsnMg2hOZT3JaUTfvwM9LnZpgIKtJkWQOKJsWq-XiAuKmtn_7EkDWzzUGP_X0Hj2CQ7U_Vsc?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXeLvAbFrEANi_CxkpcGOBWy_NssYIrUXHU_xWKMhlxSniidXDJ1pMhBZOVWZtqOQ0cSNLVa9nOSZxRhJkuyWx1T6hWXXNVd2wXv6rOQfCfD6e8DVEwW1bZmJYpe3yoQjXSE8yufuA?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 5 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.106 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.134 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 648 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.295 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 33.021 file mp3 dengan total ukuran 463 Gb dan pada bulan Juni 2025 ini telah mempublikasikan 1.750 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2025 ini saja telah didengarkan 23.512 kali dan telah di download sebanyak 234 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.316.157 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.285 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 53.603 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2655 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 15 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 142 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hati-Hati, Inilah Dosa Besar Takhbib: Merusak Hubungan Suami-Istri yang Wajib Anda Tahu

Takhbib, atau tindakan merusak rumah tangga orang lain, adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Perbuatan ini tidak hanya menghancurkan keutuhan keluarga, tetapi juga menimbulkan fitnah dan permusuhan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras pelakunya karena dampaknya yang sangat merusak. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa itu takhbib, contoh-contohnya yang sering terjadi, dan mengapa kita harus menjauhinya. Dengan memahami bahayanya, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam menjaga kehormatan rumah tangga. Apa itu Takhbib?Takhbib (التَّخْبِيب) artinya merusak hubungan orang lain, terutama hubungan suami-istri, dengan cara menghasut, membisikkan kebencian, atau membuat pihak istri/suami berpaling dari pasangannya.Nabi ﷺ mengancam keras pelaku takhbib dengan sabdanya:مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا“Barang siapa merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan termasuk golongan kami.”(HR. Abu Daud no. 5170, An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra no. 9214, Ahmad no. 9157) Contoh Takhbib1. Menghasut istri agar membenci suaminya• Seorang teman atau kerabat berkata, “Kenapa kamu mau hidup sama dia? Dia pelit sekali. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku minta cerai.”• Ada juga yang berkata, “Suamimu nggak selevel sama kamu. Kamu pantas dapat yang lebih baik.”2. Mendekati istri orang lain dengan maksud merebut hatinya• Lelaki lain rajin memberi perhatian kepada istri orang, mengirimi pesan penuh rayuan (chat di WhatsApp atau DM Instagram), hingga sang istri mulai membandingkan dan membenci suaminya.3. Memprovokasi suami agar menceraikan istrinya• Contohnya, “Istrimu itu nggak hormat sama kamu. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku talak dia.”4. Menciptakan fitnah tentang suami/istri orang• Menyebarkan gosip: “Kamu tahu nggak, suamimu katanya dekat dengan perempuan lain.” Padahal tidak ada bukti. Ini bisa memicu keretakan rumah tangga.5. Mendukung perceraian tanpa sebab syar‘i• Teman dekat atau “motivator” berkata, “Daripada capek-capek bertahan, mending pisah saja. Kamu masih muda, banyak yang mau sama kamu.”6. Menggoda pasangan orang via media sosial• Membalas story istri orang dengan emoji hati 💖 atau komentar yang membuatnya tersanjung. Lama-lama ia merasa diperhatikan oleh lelaki lain dan mulai meremehkan suaminya. KesimpulanSetiap usaha merusak hubungan halal orang lain termasuk dosa besar dan diancam oleh Nabi ﷺ sebagai perbuatan yang bukan akhlak seorang Muslim.Baca Juga:Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam5 Tips Rumah Tangga Bahagia—- 21 Muharram 1447 H, 16 Juli 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskeluarga komunikasi suami istri Masalah keluarga suami istri

Hati-Hati, Inilah Dosa Besar Takhbib: Merusak Hubungan Suami-Istri yang Wajib Anda Tahu

Takhbib, atau tindakan merusak rumah tangga orang lain, adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Perbuatan ini tidak hanya menghancurkan keutuhan keluarga, tetapi juga menimbulkan fitnah dan permusuhan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras pelakunya karena dampaknya yang sangat merusak. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa itu takhbib, contoh-contohnya yang sering terjadi, dan mengapa kita harus menjauhinya. Dengan memahami bahayanya, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam menjaga kehormatan rumah tangga. Apa itu Takhbib?Takhbib (التَّخْبِيب) artinya merusak hubungan orang lain, terutama hubungan suami-istri, dengan cara menghasut, membisikkan kebencian, atau membuat pihak istri/suami berpaling dari pasangannya.Nabi ﷺ mengancam keras pelaku takhbib dengan sabdanya:مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا“Barang siapa merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan termasuk golongan kami.”(HR. Abu Daud no. 5170, An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra no. 9214, Ahmad no. 9157) Contoh Takhbib1. Menghasut istri agar membenci suaminya• Seorang teman atau kerabat berkata, “Kenapa kamu mau hidup sama dia? Dia pelit sekali. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku minta cerai.”• Ada juga yang berkata, “Suamimu nggak selevel sama kamu. Kamu pantas dapat yang lebih baik.”2. Mendekati istri orang lain dengan maksud merebut hatinya• Lelaki lain rajin memberi perhatian kepada istri orang, mengirimi pesan penuh rayuan (chat di WhatsApp atau DM Instagram), hingga sang istri mulai membandingkan dan membenci suaminya.3. Memprovokasi suami agar menceraikan istrinya• Contohnya, “Istrimu itu nggak hormat sama kamu. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku talak dia.”4. Menciptakan fitnah tentang suami/istri orang• Menyebarkan gosip: “Kamu tahu nggak, suamimu katanya dekat dengan perempuan lain.” Padahal tidak ada bukti. Ini bisa memicu keretakan rumah tangga.5. Mendukung perceraian tanpa sebab syar‘i• Teman dekat atau “motivator” berkata, “Daripada capek-capek bertahan, mending pisah saja. Kamu masih muda, banyak yang mau sama kamu.”6. Menggoda pasangan orang via media sosial• Membalas story istri orang dengan emoji hati 💖 atau komentar yang membuatnya tersanjung. Lama-lama ia merasa diperhatikan oleh lelaki lain dan mulai meremehkan suaminya. KesimpulanSetiap usaha merusak hubungan halal orang lain termasuk dosa besar dan diancam oleh Nabi ﷺ sebagai perbuatan yang bukan akhlak seorang Muslim.Baca Juga:Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam5 Tips Rumah Tangga Bahagia—- 21 Muharram 1447 H, 16 Juli 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskeluarga komunikasi suami istri Masalah keluarga suami istri
Takhbib, atau tindakan merusak rumah tangga orang lain, adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Perbuatan ini tidak hanya menghancurkan keutuhan keluarga, tetapi juga menimbulkan fitnah dan permusuhan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras pelakunya karena dampaknya yang sangat merusak. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa itu takhbib, contoh-contohnya yang sering terjadi, dan mengapa kita harus menjauhinya. Dengan memahami bahayanya, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam menjaga kehormatan rumah tangga. Apa itu Takhbib?Takhbib (التَّخْبِيب) artinya merusak hubungan orang lain, terutama hubungan suami-istri, dengan cara menghasut, membisikkan kebencian, atau membuat pihak istri/suami berpaling dari pasangannya.Nabi ﷺ mengancam keras pelaku takhbib dengan sabdanya:مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا“Barang siapa merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan termasuk golongan kami.”(HR. Abu Daud no. 5170, An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra no. 9214, Ahmad no. 9157) Contoh Takhbib1. Menghasut istri agar membenci suaminya• Seorang teman atau kerabat berkata, “Kenapa kamu mau hidup sama dia? Dia pelit sekali. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku minta cerai.”• Ada juga yang berkata, “Suamimu nggak selevel sama kamu. Kamu pantas dapat yang lebih baik.”2. Mendekati istri orang lain dengan maksud merebut hatinya• Lelaki lain rajin memberi perhatian kepada istri orang, mengirimi pesan penuh rayuan (chat di WhatsApp atau DM Instagram), hingga sang istri mulai membandingkan dan membenci suaminya.3. Memprovokasi suami agar menceraikan istrinya• Contohnya, “Istrimu itu nggak hormat sama kamu. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku talak dia.”4. Menciptakan fitnah tentang suami/istri orang• Menyebarkan gosip: “Kamu tahu nggak, suamimu katanya dekat dengan perempuan lain.” Padahal tidak ada bukti. Ini bisa memicu keretakan rumah tangga.5. Mendukung perceraian tanpa sebab syar‘i• Teman dekat atau “motivator” berkata, “Daripada capek-capek bertahan, mending pisah saja. Kamu masih muda, banyak yang mau sama kamu.”6. Menggoda pasangan orang via media sosial• Membalas story istri orang dengan emoji hati 💖 atau komentar yang membuatnya tersanjung. Lama-lama ia merasa diperhatikan oleh lelaki lain dan mulai meremehkan suaminya. KesimpulanSetiap usaha merusak hubungan halal orang lain termasuk dosa besar dan diancam oleh Nabi ﷺ sebagai perbuatan yang bukan akhlak seorang Muslim.Baca Juga:Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam5 Tips Rumah Tangga Bahagia—- 21 Muharram 1447 H, 16 Juli 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskeluarga komunikasi suami istri Masalah keluarga suami istri


Takhbib, atau tindakan merusak rumah tangga orang lain, adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Perbuatan ini tidak hanya menghancurkan keutuhan keluarga, tetapi juga menimbulkan fitnah dan permusuhan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras pelakunya karena dampaknya yang sangat merusak. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa itu takhbib, contoh-contohnya yang sering terjadi, dan mengapa kita harus menjauhinya. Dengan memahami bahayanya, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam menjaga kehormatan rumah tangga. Apa itu Takhbib?Takhbib (التَّخْبِيب) artinya merusak hubungan orang lain, terutama hubungan suami-istri, dengan cara menghasut, membisikkan kebencian, atau membuat pihak istri/suami berpaling dari pasangannya.Nabi ﷺ mengancam keras pelaku takhbib dengan sabdanya:مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا“Barang siapa merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan termasuk golongan kami.”(HR. Abu Daud no. 5170, An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra no. 9214, Ahmad no. 9157) Contoh Takhbib1. Menghasut istri agar membenci suaminya• Seorang teman atau kerabat berkata, “Kenapa kamu mau hidup sama dia? Dia pelit sekali. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku minta cerai.”• Ada juga yang berkata, “Suamimu nggak selevel sama kamu. Kamu pantas dapat yang lebih baik.”2. Mendekati istri orang lain dengan maksud merebut hatinya• Lelaki lain rajin memberi perhatian kepada istri orang, mengirimi pesan penuh rayuan (chat di WhatsApp atau DM Instagram), hingga sang istri mulai membandingkan dan membenci suaminya.3. Memprovokasi suami agar menceraikan istrinya• Contohnya, “Istrimu itu nggak hormat sama kamu. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku talak dia.”4. Menciptakan fitnah tentang suami/istri orang• Menyebarkan gosip: “Kamu tahu nggak, suamimu katanya dekat dengan perempuan lain.” Padahal tidak ada bukti. Ini bisa memicu keretakan rumah tangga.5. Mendukung perceraian tanpa sebab syar‘i• Teman dekat atau “motivator” berkata, “Daripada capek-capek bertahan, mending pisah saja. Kamu masih muda, banyak yang mau sama kamu.”6. Menggoda pasangan orang via media sosial• Membalas story istri orang dengan emoji hati 💖 atau komentar yang membuatnya tersanjung. Lama-lama ia merasa diperhatikan oleh lelaki lain dan mulai meremehkan suaminya. KesimpulanSetiap usaha merusak hubungan halal orang lain termasuk dosa besar dan diancam oleh Nabi ﷺ sebagai perbuatan yang bukan akhlak seorang Muslim.Baca Juga:Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam5 Tips Rumah Tangga Bahagia—- 21 Muharram 1447 H, 16 Juli 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskeluarga komunikasi suami istri Masalah keluarga suami istri

Jazirah Arab dalam Sejarah (Bag. 5): Kebangkitan Kepemimpinan Quraisy atas Mekah

Daftar Isi ToggleMasa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahPertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahPenengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahWarisan dan jabatan penting yang dipegang QushayPersengketaan di antara keturunan QushayJabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisyPada artikel sebelumnya, kita telah menelusuri kepemimpinan Mekah dari masa Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām hingga kekuasaan kabilah Khuzā’ah. Akan tetapi, sejarah belum berakhir di sana. Dalam artikel ini, kita akan menyaksikan bagaimana keturunan Nabi Ismā’īl kembali mengambil alih kepemimpinan Mekah melalui sosok Qushay bin Kilāb.Masa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahQushay adalah seorang anak dari Kilāb bin Murrah. Kilāb meninggal dunia saat Qushay berada dalam pengasuhan ibunya. Setelah kejadian itu, ibunya menikah lagi dengan Rabi’ah bin Haram (ربيعة بن حرام), seorang lelaki dari Bani ‘Udzrah. Suami keduanya ini lalu membawa sang ibu beserta Qushay ke negeri asalnya di pinggiran Syām. Dengan demikian, Qushay tumbuh dewasa di daerah tersebut. Setelah beranjak dewasa, Qushay memutuskan untuk kembali ke Mekah, tempat tinggal sang ayah.Ketika Qushay sampai ke Mekah, penguasa Mekah saat itu adalah Hulail bin Hubsyiyyah (حليل بن حبشة) yang masih dari kabilah Khuzā’ah. Hulail memiliki seorang anak perempuan yang bernama Hubba (حبى). Singkat cerita, Qushay melamar Hubba. Hulail pun bersimpati kepada Qushay dan akhirnya ia menikahkan putrinya dengannya. Dari pernikahan tersebut, Qushay dikaruniai beberapa orang anak, di antaranya Abdud Dār (عَبْدَ الدَّارِ), Abdu Manaf (عَبْدَ مَنَافٍ), dan Abdul ‘Uzza (عَبْدَ الْعُزَّى).Pertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahSetelah keturunan dan harta Qushay melimpah serta kedudukannya mulia, Hulail meninggal dunia. Kemudian muncullah persengketaan antara kabilah Khuzā’ah dengan kabilah Quraisy yang akhirnya menimbulkan peperangan di antara dua kabilah tersebut. Ada banyak versi yang menjelaskan penyebab peperangan tersebut. Salah satu versinya adalah bahwa Qushay memandang bahwa dirinya lebih berhak untuk mengurusi Ka’bah dan Mekah dibandingkan kabilah Khuza’āh dan Bani Bakr. Ia juga memandang bahwa kabilah Quraisy adalah keturunan sejati Nabi Isma’il dan tokoh utamanya. Kemudian Qushay bercakap-cakap dengan sejumlah lelaki Quraisy dan Bani Kinānah untuk mengusir Khuzā’ah dan Bani Bakr dari Mekah. Mereka pun menyetujuinya.Peperangan tersebut dimulai dengan masuknya Qushay bersama pasukannya ke Mekah dari arah ‘Aqabah lalu berkata, “Kami lebih utama untuk mengurusi Mekah dibandingkan kalian.” Qushay dan pasukan mulai menyerang Khuzā’ah dan akhirnya menguasai Mekah. Saat Mekah telah dikuasai, Kabilah Khuzā’ah dan Bani Bakr kemudian menjauhkan diri dari pasukan Qushay. Namun, Qushay tetap mengerahkan pasukan untuk menyerang mereka. Akhirnya, pertempuran tidak terelakkan dan terjadilah peperangan yang sengit. Pertempuran tersebut menyebabkan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.Penengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahSetelah beberapa lama berperang, kedua kelompok akhirnya saling menyeru untuk melakukan perdamaian. Lalu mereka menunjuk Ya’mur bin ‘Auf (يعمر بن عوف) sebagai penengah. Ya’mur lalu memutuskan bahwa Qushay lebih berhak atas Ka’bah dan pengurusan Mekah daripada Khuzā’ah. Semua pembunuhan yang dilakukan oleh Qushay terhadap mereka dianggap gugur, sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh Khuzā’ah dan Bani Bakr wajib membayar diyat. Akhirnya, kekuasaan Ka’bah dan Mekah diserahkan sepenuhnya kepada Qushay. Peristiwa penguasaan Mekah tersebut terjadi pada tahun 440 M. Dengan demikian, Qushay beserta keturunannya menjadi penguasa mutlak dan pemimpin keagamaan untuk Ka’bah yang dikunjungi oleh bangsa Arab dari seluruh penjuru Jazirah.Di antara kontribusi Qushay di Mekah adalah menyatukan kembali Quraisy dari tempat-tempat yang berbeda-beda di luar Kota Mekah ke dalam kota tersebut. Ia membagi-bagikan tempat tinggal kepada kaumnya dan menetapkan tempat tinggalnya masing-masing.Warisan dan jabatan penting yang dipegang QushayDi antara peninggalan bersejarah Qushay adalah didirikannya Dārun Nadwah olehnya di sisi utara Ka’bah dengan pintu menghadap ke Ka’bah. Darun Nadwah adalah perkumpulan kabilah Quraisy yang membahas perkara-perkara penting mereka. Darun Nadwah memiliki kedudukan yang penting bagi Quraisy, karena ia menjamin kesatuan suara dan penyelesaian masalah secara damai.Saat Qushay berkuasa, ia memegang beberapa jabatan penting, yaitu menjadi pemimpin di Dārun Nadwah, pengibar panji perang (liwā’), dan pemegang kunci Ka’bah (hijābah), serta menjadi penyedia air (siqāyatul hajj) dan makanan (rifādatul hajj) bagi jemaah haji ketika tiba di Mekah. Qushay kemudian berwasiat akan menyerahkan jabatan-jabatan tersebut kepada Abdud Dār, putra sulungnya. Keputusan Qushay tersebut diterima oleh anak keturunannya hingga Abdu Manāf meninggal dunia.Persengketaan di antara keturunan QushaySetelah meninggalnya Abdu Manāf, anak keturunannya bersaing dengan anak keturunan Abdud Dār untuk bisa menjalankan jabatan-jabatan penting tersebut. Akhirnya, Quraisy terpecah menjadi dua kelompok dan hampir terjadi peperangan antara keduanya. Untungnya, mereka saling menyeru untuk melakukan perdamaian dan membagi pemegang jabatan-jabatan tersebut. Jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji akhirnya dipegang oleh anak keturunan Abdu Manaf, sedangkan jabatan Darun Nadwah, pengibar panji perang, dan pemegang kunci Ka’bah dipegang oleh anak keturunan Abdud Dār.Selanjutnya anak keturunan Abdu Manāf melakukan pengundian untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan tersebut. Dari pengundian tersebut, keluarlah nama Hāsyim bin Abdu Manaf  (هاشم بن عبد مناف). Dengan demikian Hāsyimlah yang memegang jabatan penyedia makanan dan minuman untuk jemaah haji sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia, jabatan tersebut dipegang oleh saudaranya, al-Muththalib bin Abdu Manaf (المطلب بن عبد مناف). Setelah Al-Muththalib  meninggal dunia, jabatan tersebut beralih kepada Abdul Muththalib (عبد المطلب بن هاشم), kakek Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam. Jabatan tersebut silih berganti dipegang oleh anak keturunan Abdul Muththalib hingga datang Islam. Di masa Islam, jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji dipegang oleh al-‘Abbas bin Abdul Muththalib (العباس بن عبد المطلب).Jabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisySelain kelima jabatan utama tersebut, kabilah Quraisy juga memegang jabatan lain. Jabatan-jabatan lain ini menjadikan mereka seperti membentuk negara kecil menyerupai negara demokratis. Mereka memiliki struktur dan lembaga pemerintahan yang menyerupai parlemen dan majelis-majelis di masa kini. Daftar jabatan pada saat itu: al-īsār, tahjīr al-amwāl, syūrā, al-asynāq, al-‘uqāb, al-qubbah, dan as-sifārah. Al-īsār adalah tugas mengelola anak panah untuk meminta keputusan dari berhala. Jabatan ini dipegang oleh Bani Jumah. Taḥjīr al-amwāl adalah tugas mengatur persembahan dan nazar yang dipersembahkan kepada berhala, serta menyelesaikan persengketaan dan perkara hukum. Jabatan ini dipegang oleh Bani Sahm.Asy-syūrā adalah jabatan permusyawaratan yang dipegang oleh Bani Asad. Al-asynāq adalah jabatan pengelola diyat (uang tebusan pembunuhan) dan denda yang dipegang oleh Bani Taim. Al-‘uqāb adalah jabatan pembawa panji kabilah Quraisy yang dipegang oleh Bani Umayyah. Al-qubbah adalah jabatan pengatur perkemahan militer dan komando pasukan berkuda. Jabatan ini dipegang oleh Bani Makhzūm. As-sifārah adalah jabatan perwakilan diplomatik kepada kabilah lain yang mana jabatan ini dipegang oleh Bani ‘Adī.Demikianlah kisah peralihan kekuasaan atas Mekah dari tangan kabilah Khuza’ah ke tangan kabilah Quraisy melalui tokoh sentral Qushay bin Kilāb. Kepemimpinan Quraisy pun terus berlanjut dan mengakar hingga masa kelahiran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Ar-Rahīq Al-Makhtūm, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubārakfūri dan as-Sīrah an-Nabawiyyah, karya Ibnu Hisyām; dengan beberapa tambahan informasi.

Jazirah Arab dalam Sejarah (Bag. 5): Kebangkitan Kepemimpinan Quraisy atas Mekah

Daftar Isi ToggleMasa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahPertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahPenengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahWarisan dan jabatan penting yang dipegang QushayPersengketaan di antara keturunan QushayJabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisyPada artikel sebelumnya, kita telah menelusuri kepemimpinan Mekah dari masa Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām hingga kekuasaan kabilah Khuzā’ah. Akan tetapi, sejarah belum berakhir di sana. Dalam artikel ini, kita akan menyaksikan bagaimana keturunan Nabi Ismā’īl kembali mengambil alih kepemimpinan Mekah melalui sosok Qushay bin Kilāb.Masa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahQushay adalah seorang anak dari Kilāb bin Murrah. Kilāb meninggal dunia saat Qushay berada dalam pengasuhan ibunya. Setelah kejadian itu, ibunya menikah lagi dengan Rabi’ah bin Haram (ربيعة بن حرام), seorang lelaki dari Bani ‘Udzrah. Suami keduanya ini lalu membawa sang ibu beserta Qushay ke negeri asalnya di pinggiran Syām. Dengan demikian, Qushay tumbuh dewasa di daerah tersebut. Setelah beranjak dewasa, Qushay memutuskan untuk kembali ke Mekah, tempat tinggal sang ayah.Ketika Qushay sampai ke Mekah, penguasa Mekah saat itu adalah Hulail bin Hubsyiyyah (حليل بن حبشة) yang masih dari kabilah Khuzā’ah. Hulail memiliki seorang anak perempuan yang bernama Hubba (حبى). Singkat cerita, Qushay melamar Hubba. Hulail pun bersimpati kepada Qushay dan akhirnya ia menikahkan putrinya dengannya. Dari pernikahan tersebut, Qushay dikaruniai beberapa orang anak, di antaranya Abdud Dār (عَبْدَ الدَّارِ), Abdu Manaf (عَبْدَ مَنَافٍ), dan Abdul ‘Uzza (عَبْدَ الْعُزَّى).Pertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahSetelah keturunan dan harta Qushay melimpah serta kedudukannya mulia, Hulail meninggal dunia. Kemudian muncullah persengketaan antara kabilah Khuzā’ah dengan kabilah Quraisy yang akhirnya menimbulkan peperangan di antara dua kabilah tersebut. Ada banyak versi yang menjelaskan penyebab peperangan tersebut. Salah satu versinya adalah bahwa Qushay memandang bahwa dirinya lebih berhak untuk mengurusi Ka’bah dan Mekah dibandingkan kabilah Khuza’āh dan Bani Bakr. Ia juga memandang bahwa kabilah Quraisy adalah keturunan sejati Nabi Isma’il dan tokoh utamanya. Kemudian Qushay bercakap-cakap dengan sejumlah lelaki Quraisy dan Bani Kinānah untuk mengusir Khuzā’ah dan Bani Bakr dari Mekah. Mereka pun menyetujuinya.Peperangan tersebut dimulai dengan masuknya Qushay bersama pasukannya ke Mekah dari arah ‘Aqabah lalu berkata, “Kami lebih utama untuk mengurusi Mekah dibandingkan kalian.” Qushay dan pasukan mulai menyerang Khuzā’ah dan akhirnya menguasai Mekah. Saat Mekah telah dikuasai, Kabilah Khuzā’ah dan Bani Bakr kemudian menjauhkan diri dari pasukan Qushay. Namun, Qushay tetap mengerahkan pasukan untuk menyerang mereka. Akhirnya, pertempuran tidak terelakkan dan terjadilah peperangan yang sengit. Pertempuran tersebut menyebabkan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.Penengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahSetelah beberapa lama berperang, kedua kelompok akhirnya saling menyeru untuk melakukan perdamaian. Lalu mereka menunjuk Ya’mur bin ‘Auf (يعمر بن عوف) sebagai penengah. Ya’mur lalu memutuskan bahwa Qushay lebih berhak atas Ka’bah dan pengurusan Mekah daripada Khuzā’ah. Semua pembunuhan yang dilakukan oleh Qushay terhadap mereka dianggap gugur, sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh Khuzā’ah dan Bani Bakr wajib membayar diyat. Akhirnya, kekuasaan Ka’bah dan Mekah diserahkan sepenuhnya kepada Qushay. Peristiwa penguasaan Mekah tersebut terjadi pada tahun 440 M. Dengan demikian, Qushay beserta keturunannya menjadi penguasa mutlak dan pemimpin keagamaan untuk Ka’bah yang dikunjungi oleh bangsa Arab dari seluruh penjuru Jazirah.Di antara kontribusi Qushay di Mekah adalah menyatukan kembali Quraisy dari tempat-tempat yang berbeda-beda di luar Kota Mekah ke dalam kota tersebut. Ia membagi-bagikan tempat tinggal kepada kaumnya dan menetapkan tempat tinggalnya masing-masing.Warisan dan jabatan penting yang dipegang QushayDi antara peninggalan bersejarah Qushay adalah didirikannya Dārun Nadwah olehnya di sisi utara Ka’bah dengan pintu menghadap ke Ka’bah. Darun Nadwah adalah perkumpulan kabilah Quraisy yang membahas perkara-perkara penting mereka. Darun Nadwah memiliki kedudukan yang penting bagi Quraisy, karena ia menjamin kesatuan suara dan penyelesaian masalah secara damai.Saat Qushay berkuasa, ia memegang beberapa jabatan penting, yaitu menjadi pemimpin di Dārun Nadwah, pengibar panji perang (liwā’), dan pemegang kunci Ka’bah (hijābah), serta menjadi penyedia air (siqāyatul hajj) dan makanan (rifādatul hajj) bagi jemaah haji ketika tiba di Mekah. Qushay kemudian berwasiat akan menyerahkan jabatan-jabatan tersebut kepada Abdud Dār, putra sulungnya. Keputusan Qushay tersebut diterima oleh anak keturunannya hingga Abdu Manāf meninggal dunia.Persengketaan di antara keturunan QushaySetelah meninggalnya Abdu Manāf, anak keturunannya bersaing dengan anak keturunan Abdud Dār untuk bisa menjalankan jabatan-jabatan penting tersebut. Akhirnya, Quraisy terpecah menjadi dua kelompok dan hampir terjadi peperangan antara keduanya. Untungnya, mereka saling menyeru untuk melakukan perdamaian dan membagi pemegang jabatan-jabatan tersebut. Jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji akhirnya dipegang oleh anak keturunan Abdu Manaf, sedangkan jabatan Darun Nadwah, pengibar panji perang, dan pemegang kunci Ka’bah dipegang oleh anak keturunan Abdud Dār.Selanjutnya anak keturunan Abdu Manāf melakukan pengundian untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan tersebut. Dari pengundian tersebut, keluarlah nama Hāsyim bin Abdu Manaf  (هاشم بن عبد مناف). Dengan demikian Hāsyimlah yang memegang jabatan penyedia makanan dan minuman untuk jemaah haji sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia, jabatan tersebut dipegang oleh saudaranya, al-Muththalib bin Abdu Manaf (المطلب بن عبد مناف). Setelah Al-Muththalib  meninggal dunia, jabatan tersebut beralih kepada Abdul Muththalib (عبد المطلب بن هاشم), kakek Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam. Jabatan tersebut silih berganti dipegang oleh anak keturunan Abdul Muththalib hingga datang Islam. Di masa Islam, jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji dipegang oleh al-‘Abbas bin Abdul Muththalib (العباس بن عبد المطلب).Jabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisySelain kelima jabatan utama tersebut, kabilah Quraisy juga memegang jabatan lain. Jabatan-jabatan lain ini menjadikan mereka seperti membentuk negara kecil menyerupai negara demokratis. Mereka memiliki struktur dan lembaga pemerintahan yang menyerupai parlemen dan majelis-majelis di masa kini. Daftar jabatan pada saat itu: al-īsār, tahjīr al-amwāl, syūrā, al-asynāq, al-‘uqāb, al-qubbah, dan as-sifārah. Al-īsār adalah tugas mengelola anak panah untuk meminta keputusan dari berhala. Jabatan ini dipegang oleh Bani Jumah. Taḥjīr al-amwāl adalah tugas mengatur persembahan dan nazar yang dipersembahkan kepada berhala, serta menyelesaikan persengketaan dan perkara hukum. Jabatan ini dipegang oleh Bani Sahm.Asy-syūrā adalah jabatan permusyawaratan yang dipegang oleh Bani Asad. Al-asynāq adalah jabatan pengelola diyat (uang tebusan pembunuhan) dan denda yang dipegang oleh Bani Taim. Al-‘uqāb adalah jabatan pembawa panji kabilah Quraisy yang dipegang oleh Bani Umayyah. Al-qubbah adalah jabatan pengatur perkemahan militer dan komando pasukan berkuda. Jabatan ini dipegang oleh Bani Makhzūm. As-sifārah adalah jabatan perwakilan diplomatik kepada kabilah lain yang mana jabatan ini dipegang oleh Bani ‘Adī.Demikianlah kisah peralihan kekuasaan atas Mekah dari tangan kabilah Khuza’ah ke tangan kabilah Quraisy melalui tokoh sentral Qushay bin Kilāb. Kepemimpinan Quraisy pun terus berlanjut dan mengakar hingga masa kelahiran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Ar-Rahīq Al-Makhtūm, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubārakfūri dan as-Sīrah an-Nabawiyyah, karya Ibnu Hisyām; dengan beberapa tambahan informasi.
Daftar Isi ToggleMasa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahPertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahPenengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahWarisan dan jabatan penting yang dipegang QushayPersengketaan di antara keturunan QushayJabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisyPada artikel sebelumnya, kita telah menelusuri kepemimpinan Mekah dari masa Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām hingga kekuasaan kabilah Khuzā’ah. Akan tetapi, sejarah belum berakhir di sana. Dalam artikel ini, kita akan menyaksikan bagaimana keturunan Nabi Ismā’īl kembali mengambil alih kepemimpinan Mekah melalui sosok Qushay bin Kilāb.Masa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahQushay adalah seorang anak dari Kilāb bin Murrah. Kilāb meninggal dunia saat Qushay berada dalam pengasuhan ibunya. Setelah kejadian itu, ibunya menikah lagi dengan Rabi’ah bin Haram (ربيعة بن حرام), seorang lelaki dari Bani ‘Udzrah. Suami keduanya ini lalu membawa sang ibu beserta Qushay ke negeri asalnya di pinggiran Syām. Dengan demikian, Qushay tumbuh dewasa di daerah tersebut. Setelah beranjak dewasa, Qushay memutuskan untuk kembali ke Mekah, tempat tinggal sang ayah.Ketika Qushay sampai ke Mekah, penguasa Mekah saat itu adalah Hulail bin Hubsyiyyah (حليل بن حبشة) yang masih dari kabilah Khuzā’ah. Hulail memiliki seorang anak perempuan yang bernama Hubba (حبى). Singkat cerita, Qushay melamar Hubba. Hulail pun bersimpati kepada Qushay dan akhirnya ia menikahkan putrinya dengannya. Dari pernikahan tersebut, Qushay dikaruniai beberapa orang anak, di antaranya Abdud Dār (عَبْدَ الدَّارِ), Abdu Manaf (عَبْدَ مَنَافٍ), dan Abdul ‘Uzza (عَبْدَ الْعُزَّى).Pertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahSetelah keturunan dan harta Qushay melimpah serta kedudukannya mulia, Hulail meninggal dunia. Kemudian muncullah persengketaan antara kabilah Khuzā’ah dengan kabilah Quraisy yang akhirnya menimbulkan peperangan di antara dua kabilah tersebut. Ada banyak versi yang menjelaskan penyebab peperangan tersebut. Salah satu versinya adalah bahwa Qushay memandang bahwa dirinya lebih berhak untuk mengurusi Ka’bah dan Mekah dibandingkan kabilah Khuza’āh dan Bani Bakr. Ia juga memandang bahwa kabilah Quraisy adalah keturunan sejati Nabi Isma’il dan tokoh utamanya. Kemudian Qushay bercakap-cakap dengan sejumlah lelaki Quraisy dan Bani Kinānah untuk mengusir Khuzā’ah dan Bani Bakr dari Mekah. Mereka pun menyetujuinya.Peperangan tersebut dimulai dengan masuknya Qushay bersama pasukannya ke Mekah dari arah ‘Aqabah lalu berkata, “Kami lebih utama untuk mengurusi Mekah dibandingkan kalian.” Qushay dan pasukan mulai menyerang Khuzā’ah dan akhirnya menguasai Mekah. Saat Mekah telah dikuasai, Kabilah Khuzā’ah dan Bani Bakr kemudian menjauhkan diri dari pasukan Qushay. Namun, Qushay tetap mengerahkan pasukan untuk menyerang mereka. Akhirnya, pertempuran tidak terelakkan dan terjadilah peperangan yang sengit. Pertempuran tersebut menyebabkan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.Penengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahSetelah beberapa lama berperang, kedua kelompok akhirnya saling menyeru untuk melakukan perdamaian. Lalu mereka menunjuk Ya’mur bin ‘Auf (يعمر بن عوف) sebagai penengah. Ya’mur lalu memutuskan bahwa Qushay lebih berhak atas Ka’bah dan pengurusan Mekah daripada Khuzā’ah. Semua pembunuhan yang dilakukan oleh Qushay terhadap mereka dianggap gugur, sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh Khuzā’ah dan Bani Bakr wajib membayar diyat. Akhirnya, kekuasaan Ka’bah dan Mekah diserahkan sepenuhnya kepada Qushay. Peristiwa penguasaan Mekah tersebut terjadi pada tahun 440 M. Dengan demikian, Qushay beserta keturunannya menjadi penguasa mutlak dan pemimpin keagamaan untuk Ka’bah yang dikunjungi oleh bangsa Arab dari seluruh penjuru Jazirah.Di antara kontribusi Qushay di Mekah adalah menyatukan kembali Quraisy dari tempat-tempat yang berbeda-beda di luar Kota Mekah ke dalam kota tersebut. Ia membagi-bagikan tempat tinggal kepada kaumnya dan menetapkan tempat tinggalnya masing-masing.Warisan dan jabatan penting yang dipegang QushayDi antara peninggalan bersejarah Qushay adalah didirikannya Dārun Nadwah olehnya di sisi utara Ka’bah dengan pintu menghadap ke Ka’bah. Darun Nadwah adalah perkumpulan kabilah Quraisy yang membahas perkara-perkara penting mereka. Darun Nadwah memiliki kedudukan yang penting bagi Quraisy, karena ia menjamin kesatuan suara dan penyelesaian masalah secara damai.Saat Qushay berkuasa, ia memegang beberapa jabatan penting, yaitu menjadi pemimpin di Dārun Nadwah, pengibar panji perang (liwā’), dan pemegang kunci Ka’bah (hijābah), serta menjadi penyedia air (siqāyatul hajj) dan makanan (rifādatul hajj) bagi jemaah haji ketika tiba di Mekah. Qushay kemudian berwasiat akan menyerahkan jabatan-jabatan tersebut kepada Abdud Dār, putra sulungnya. Keputusan Qushay tersebut diterima oleh anak keturunannya hingga Abdu Manāf meninggal dunia.Persengketaan di antara keturunan QushaySetelah meninggalnya Abdu Manāf, anak keturunannya bersaing dengan anak keturunan Abdud Dār untuk bisa menjalankan jabatan-jabatan penting tersebut. Akhirnya, Quraisy terpecah menjadi dua kelompok dan hampir terjadi peperangan antara keduanya. Untungnya, mereka saling menyeru untuk melakukan perdamaian dan membagi pemegang jabatan-jabatan tersebut. Jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji akhirnya dipegang oleh anak keturunan Abdu Manaf, sedangkan jabatan Darun Nadwah, pengibar panji perang, dan pemegang kunci Ka’bah dipegang oleh anak keturunan Abdud Dār.Selanjutnya anak keturunan Abdu Manāf melakukan pengundian untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan tersebut. Dari pengundian tersebut, keluarlah nama Hāsyim bin Abdu Manaf  (هاشم بن عبد مناف). Dengan demikian Hāsyimlah yang memegang jabatan penyedia makanan dan minuman untuk jemaah haji sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia, jabatan tersebut dipegang oleh saudaranya, al-Muththalib bin Abdu Manaf (المطلب بن عبد مناف). Setelah Al-Muththalib  meninggal dunia, jabatan tersebut beralih kepada Abdul Muththalib (عبد المطلب بن هاشم), kakek Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam. Jabatan tersebut silih berganti dipegang oleh anak keturunan Abdul Muththalib hingga datang Islam. Di masa Islam, jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji dipegang oleh al-‘Abbas bin Abdul Muththalib (العباس بن عبد المطلب).Jabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisySelain kelima jabatan utama tersebut, kabilah Quraisy juga memegang jabatan lain. Jabatan-jabatan lain ini menjadikan mereka seperti membentuk negara kecil menyerupai negara demokratis. Mereka memiliki struktur dan lembaga pemerintahan yang menyerupai parlemen dan majelis-majelis di masa kini. Daftar jabatan pada saat itu: al-īsār, tahjīr al-amwāl, syūrā, al-asynāq, al-‘uqāb, al-qubbah, dan as-sifārah. Al-īsār adalah tugas mengelola anak panah untuk meminta keputusan dari berhala. Jabatan ini dipegang oleh Bani Jumah. Taḥjīr al-amwāl adalah tugas mengatur persembahan dan nazar yang dipersembahkan kepada berhala, serta menyelesaikan persengketaan dan perkara hukum. Jabatan ini dipegang oleh Bani Sahm.Asy-syūrā adalah jabatan permusyawaratan yang dipegang oleh Bani Asad. Al-asynāq adalah jabatan pengelola diyat (uang tebusan pembunuhan) dan denda yang dipegang oleh Bani Taim. Al-‘uqāb adalah jabatan pembawa panji kabilah Quraisy yang dipegang oleh Bani Umayyah. Al-qubbah adalah jabatan pengatur perkemahan militer dan komando pasukan berkuda. Jabatan ini dipegang oleh Bani Makhzūm. As-sifārah adalah jabatan perwakilan diplomatik kepada kabilah lain yang mana jabatan ini dipegang oleh Bani ‘Adī.Demikianlah kisah peralihan kekuasaan atas Mekah dari tangan kabilah Khuza’ah ke tangan kabilah Quraisy melalui tokoh sentral Qushay bin Kilāb. Kepemimpinan Quraisy pun terus berlanjut dan mengakar hingga masa kelahiran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Ar-Rahīq Al-Makhtūm, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubārakfūri dan as-Sīrah an-Nabawiyyah, karya Ibnu Hisyām; dengan beberapa tambahan informasi.


Daftar Isi ToggleMasa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahPertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahPenengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahWarisan dan jabatan penting yang dipegang QushayPersengketaan di antara keturunan QushayJabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisyPada artikel sebelumnya, kita telah menelusuri kepemimpinan Mekah dari masa Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām hingga kekuasaan kabilah Khuzā’ah. Akan tetapi, sejarah belum berakhir di sana. Dalam artikel ini, kita akan menyaksikan bagaimana keturunan Nabi Ismā’īl kembali mengambil alih kepemimpinan Mekah melalui sosok Qushay bin Kilāb.Masa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahQushay adalah seorang anak dari Kilāb bin Murrah. Kilāb meninggal dunia saat Qushay berada dalam pengasuhan ibunya. Setelah kejadian itu, ibunya menikah lagi dengan Rabi’ah bin Haram (ربيعة بن حرام), seorang lelaki dari Bani ‘Udzrah. Suami keduanya ini lalu membawa sang ibu beserta Qushay ke negeri asalnya di pinggiran Syām. Dengan demikian, Qushay tumbuh dewasa di daerah tersebut. Setelah beranjak dewasa, Qushay memutuskan untuk kembali ke Mekah, tempat tinggal sang ayah.Ketika Qushay sampai ke Mekah, penguasa Mekah saat itu adalah Hulail bin Hubsyiyyah (حليل بن حبشة) yang masih dari kabilah Khuzā’ah. Hulail memiliki seorang anak perempuan yang bernama Hubba (حبى). Singkat cerita, Qushay melamar Hubba. Hulail pun bersimpati kepada Qushay dan akhirnya ia menikahkan putrinya dengannya. Dari pernikahan tersebut, Qushay dikaruniai beberapa orang anak, di antaranya Abdud Dār (عَبْدَ الدَّارِ), Abdu Manaf (عَبْدَ مَنَافٍ), dan Abdul ‘Uzza (عَبْدَ الْعُزَّى).Pertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahSetelah keturunan dan harta Qushay melimpah serta kedudukannya mulia, Hulail meninggal dunia. Kemudian muncullah persengketaan antara kabilah Khuzā’ah dengan kabilah Quraisy yang akhirnya menimbulkan peperangan di antara dua kabilah tersebut. Ada banyak versi yang menjelaskan penyebab peperangan tersebut. Salah satu versinya adalah bahwa Qushay memandang bahwa dirinya lebih berhak untuk mengurusi Ka’bah dan Mekah dibandingkan kabilah Khuza’āh dan Bani Bakr. Ia juga memandang bahwa kabilah Quraisy adalah keturunan sejati Nabi Isma’il dan tokoh utamanya. Kemudian Qushay bercakap-cakap dengan sejumlah lelaki Quraisy dan Bani Kinānah untuk mengusir Khuzā’ah dan Bani Bakr dari Mekah. Mereka pun menyetujuinya.Peperangan tersebut dimulai dengan masuknya Qushay bersama pasukannya ke Mekah dari arah ‘Aqabah lalu berkata, “Kami lebih utama untuk mengurusi Mekah dibandingkan kalian.” Qushay dan pasukan mulai menyerang Khuzā’ah dan akhirnya menguasai Mekah. Saat Mekah telah dikuasai, Kabilah Khuzā’ah dan Bani Bakr kemudian menjauhkan diri dari pasukan Qushay. Namun, Qushay tetap mengerahkan pasukan untuk menyerang mereka. Akhirnya, pertempuran tidak terelakkan dan terjadilah peperangan yang sengit. Pertempuran tersebut menyebabkan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.Penengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahSetelah beberapa lama berperang, kedua kelompok akhirnya saling menyeru untuk melakukan perdamaian. Lalu mereka menunjuk Ya’mur bin ‘Auf (يعمر بن عوف) sebagai penengah. Ya’mur lalu memutuskan bahwa Qushay lebih berhak atas Ka’bah dan pengurusan Mekah daripada Khuzā’ah. Semua pembunuhan yang dilakukan oleh Qushay terhadap mereka dianggap gugur, sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh Khuzā’ah dan Bani Bakr wajib membayar diyat. Akhirnya, kekuasaan Ka’bah dan Mekah diserahkan sepenuhnya kepada Qushay. Peristiwa penguasaan Mekah tersebut terjadi pada tahun 440 M. Dengan demikian, Qushay beserta keturunannya menjadi penguasa mutlak dan pemimpin keagamaan untuk Ka’bah yang dikunjungi oleh bangsa Arab dari seluruh penjuru Jazirah.Di antara kontribusi Qushay di Mekah adalah menyatukan kembali Quraisy dari tempat-tempat yang berbeda-beda di luar Kota Mekah ke dalam kota tersebut. Ia membagi-bagikan tempat tinggal kepada kaumnya dan menetapkan tempat tinggalnya masing-masing.Warisan dan jabatan penting yang dipegang QushayDi antara peninggalan bersejarah Qushay adalah didirikannya Dārun Nadwah olehnya di sisi utara Ka’bah dengan pintu menghadap ke Ka’bah. Darun Nadwah adalah perkumpulan kabilah Quraisy yang membahas perkara-perkara penting mereka. Darun Nadwah memiliki kedudukan yang penting bagi Quraisy, karena ia menjamin kesatuan suara dan penyelesaian masalah secara damai.Saat Qushay berkuasa, ia memegang beberapa jabatan penting, yaitu menjadi pemimpin di Dārun Nadwah, pengibar panji perang (liwā’), dan pemegang kunci Ka’bah (hijābah), serta menjadi penyedia air (siqāyatul hajj) dan makanan (rifādatul hajj) bagi jemaah haji ketika tiba di Mekah. Qushay kemudian berwasiat akan menyerahkan jabatan-jabatan tersebut kepada Abdud Dār, putra sulungnya. Keputusan Qushay tersebut diterima oleh anak keturunannya hingga Abdu Manāf meninggal dunia.Persengketaan di antara keturunan QushaySetelah meninggalnya Abdu Manāf, anak keturunannya bersaing dengan anak keturunan Abdud Dār untuk bisa menjalankan jabatan-jabatan penting tersebut. Akhirnya, Quraisy terpecah menjadi dua kelompok dan hampir terjadi peperangan antara keduanya. Untungnya, mereka saling menyeru untuk melakukan perdamaian dan membagi pemegang jabatan-jabatan tersebut. Jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji akhirnya dipegang oleh anak keturunan Abdu Manaf, sedangkan jabatan Darun Nadwah, pengibar panji perang, dan pemegang kunci Ka’bah dipegang oleh anak keturunan Abdud Dār.Selanjutnya anak keturunan Abdu Manāf melakukan pengundian untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan tersebut. Dari pengundian tersebut, keluarlah nama Hāsyim bin Abdu Manaf  (هاشم بن عبد مناف). Dengan demikian Hāsyimlah yang memegang jabatan penyedia makanan dan minuman untuk jemaah haji sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia, jabatan tersebut dipegang oleh saudaranya, al-Muththalib bin Abdu Manaf (المطلب بن عبد مناف). Setelah Al-Muththalib  meninggal dunia, jabatan tersebut beralih kepada Abdul Muththalib (عبد المطلب بن هاشم), kakek Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam. Jabatan tersebut silih berganti dipegang oleh anak keturunan Abdul Muththalib hingga datang Islam. Di masa Islam, jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji dipegang oleh al-‘Abbas bin Abdul Muththalib (العباس بن عبد المطلب).Jabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisySelain kelima jabatan utama tersebut, kabilah Quraisy juga memegang jabatan lain. Jabatan-jabatan lain ini menjadikan mereka seperti membentuk negara kecil menyerupai negara demokratis. Mereka memiliki struktur dan lembaga pemerintahan yang menyerupai parlemen dan majelis-majelis di masa kini. Daftar jabatan pada saat itu: al-īsār, tahjīr al-amwāl, syūrā, al-asynāq, al-‘uqāb, al-qubbah, dan as-sifārah. Al-īsār adalah tugas mengelola anak panah untuk meminta keputusan dari berhala. Jabatan ini dipegang oleh Bani Jumah. Taḥjīr al-amwāl adalah tugas mengatur persembahan dan nazar yang dipersembahkan kepada berhala, serta menyelesaikan persengketaan dan perkara hukum. Jabatan ini dipegang oleh Bani Sahm.Asy-syūrā adalah jabatan permusyawaratan yang dipegang oleh Bani Asad. Al-asynāq adalah jabatan pengelola diyat (uang tebusan pembunuhan) dan denda yang dipegang oleh Bani Taim. Al-‘uqāb adalah jabatan pembawa panji kabilah Quraisy yang dipegang oleh Bani Umayyah. Al-qubbah adalah jabatan pengatur perkemahan militer dan komando pasukan berkuda. Jabatan ini dipegang oleh Bani Makhzūm. As-sifārah adalah jabatan perwakilan diplomatik kepada kabilah lain yang mana jabatan ini dipegang oleh Bani ‘Adī.Demikianlah kisah peralihan kekuasaan atas Mekah dari tangan kabilah Khuza’ah ke tangan kabilah Quraisy melalui tokoh sentral Qushay bin Kilāb. Kepemimpinan Quraisy pun terus berlanjut dan mengakar hingga masa kelahiran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Ar-Rahīq Al-Makhtūm, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubārakfūri dan as-Sīrah an-Nabawiyyah, karya Ibnu Hisyām; dengan beberapa tambahan informasi.

Resep Bahagia Sejati: Ternyata Bahagia Itu Ada di Dekatmu – Syaikh Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Orang-orang mencari kebahagiaan dan kenikmatan ke segala arah. Namun mayoritas manusia, wahai saudara-saudara, keliru arah dan tidak mencarinya di tempat yang tepat. Kebahagiaan sejati, wahai saudara-saudaraku, adalah kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh hati. Hal itu hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan dengan kenikmatan bermunajat kepada-Nya, serta dengan hal-hal yang sebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Allah menyebutkan Al-Qur’an dalam firman-Nya: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu…” Allah berfirman pada ayat selanjutnya: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira.’” (QS. Yunus: 57–58). Dalam Kitab Allah (yaitu Al-Qur’an) terdapat kebahagiaan, wahai saudara-saudara! Barang siapa mencintai Al-Qur’an dan hatinya tersentuh karena Al-Qur’an, niscaya ia akan merasakan kebahagiaan, kenikmatan, dan kelezatannya. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka bergembira atas wahyu yang diturunkan kepadamu (wahai Muhammad).” (QS. Ar-Ra’d: 36). Inilah kebahagiaan yang terpuji dan sepatutnya dikejar oleh setiap insan. Adapun kebahagiaan karena kesenangan dan urusan duniawi, maka — na‘ūdzu billāh — bisa saja itu merupakan istidrāj (istidraj: jebakan kenikmatan sebelum azab). Allah berfirman, “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan semua pintu kesenangan hingga ketika mereka bergembira atas apa yang telah diberikan kepada mereka Kami siksa mereka secara tiba-tiba, lalu mereka pun terdiam dan putus asa.” (QS. Al-An’am: 44). Kebahagiaan itu ada dua jenis:(1) Kebahagiaan yang menimbulkan keangkuhan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi, dan (2) kebahagiaan yang terpuji seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Suatu ketika, Umar radhiyallāhu ‘anhu keluar untuk menghitung unta zakat, bersama seorang pembantunya. Pembantunya terkejut (takjub) melihat banyaknya unta itu. Pembantu itu pun berkata, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Lalu apa tanggapan Umar? Umar berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah Al-Qur’an!” Lalu Umar membacakan ayat: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya…” (QS. Yunus: 58). ==== وَالنَّاسُ يَنْشُدُونَ الْفَرَحَ وَيَنْشُدُونَ اللَّذَّةَ فِي كُلِّ اتِّجَاهٍ وَأَكْثَرُ النَّاسِ يَا إِخْوَانُ يُخْطِئُونَهَا وَلَا يَبْحَثُونَ عَنْهَا فِي مَوَاطِنِهَا وَمَظَنِّهَا وَالْفَرَحُ الْحَقِيقِيُّ يَا إِخْوَانِي هُوَ فَرَحُ الْقُلُوبِ وَلَذَّتُهَا وَهَذَا يَكُونُ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَذَّةِ مُنَاجَاتِهِ وَبِهَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َوَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ قَالَ فِي آخِرِ الآيَةِ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَرَحٌ يَا إِخْوَانُ مَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ وَتَحَرَّكَ قَلْبُهُ لِلْقُرْآنِ وَجَدَ فِيهِ الْفَرَحَ وَاللَّذَّةَ وَالْحَلَاوَةَ وَقَالَ تَعَالَى وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ هَذَا الْفَرَحُ الْمَحْمُودُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَتَسَامَى إِلَيْهِ الْإِنْسَانُ أَمَّا الْفَرَحُ بِحُطَامِ الدُّنْيَا وَشُؤُوْنِهَا فَإِنَّهُ عِيَاذًا بِاللَّهِ قَدْ يَكُونُ اسْتِدْرَاجًا فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ فَالْفَرَحُ فَرْحَانِ فَرَحُ بَطَرٍ كَالْمَذْكُوْرِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَفَرَحٌ مَحْمُودٌ كَالْمَذْكُوْرِ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ وَلَمَّا خَرَجَ عُمَرُ يَحْسِبُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ مَعَهُ مَوْلًى لَهُ غُلَامٌ فَهَالَتْهُ لَمَّا رَآهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ مَاذَا قَالَ عُمَرُ؟ كَذَبْتَ فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ

Resep Bahagia Sejati: Ternyata Bahagia Itu Ada di Dekatmu – Syaikh Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Orang-orang mencari kebahagiaan dan kenikmatan ke segala arah. Namun mayoritas manusia, wahai saudara-saudara, keliru arah dan tidak mencarinya di tempat yang tepat. Kebahagiaan sejati, wahai saudara-saudaraku, adalah kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh hati. Hal itu hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan dengan kenikmatan bermunajat kepada-Nya, serta dengan hal-hal yang sebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Allah menyebutkan Al-Qur’an dalam firman-Nya: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu…” Allah berfirman pada ayat selanjutnya: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira.’” (QS. Yunus: 57–58). Dalam Kitab Allah (yaitu Al-Qur’an) terdapat kebahagiaan, wahai saudara-saudara! Barang siapa mencintai Al-Qur’an dan hatinya tersentuh karena Al-Qur’an, niscaya ia akan merasakan kebahagiaan, kenikmatan, dan kelezatannya. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka bergembira atas wahyu yang diturunkan kepadamu (wahai Muhammad).” (QS. Ar-Ra’d: 36). Inilah kebahagiaan yang terpuji dan sepatutnya dikejar oleh setiap insan. Adapun kebahagiaan karena kesenangan dan urusan duniawi, maka — na‘ūdzu billāh — bisa saja itu merupakan istidrāj (istidraj: jebakan kenikmatan sebelum azab). Allah berfirman, “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan semua pintu kesenangan hingga ketika mereka bergembira atas apa yang telah diberikan kepada mereka Kami siksa mereka secara tiba-tiba, lalu mereka pun terdiam dan putus asa.” (QS. Al-An’am: 44). Kebahagiaan itu ada dua jenis:(1) Kebahagiaan yang menimbulkan keangkuhan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi, dan (2) kebahagiaan yang terpuji seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Suatu ketika, Umar radhiyallāhu ‘anhu keluar untuk menghitung unta zakat, bersama seorang pembantunya. Pembantunya terkejut (takjub) melihat banyaknya unta itu. Pembantu itu pun berkata, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Lalu apa tanggapan Umar? Umar berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah Al-Qur’an!” Lalu Umar membacakan ayat: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya…” (QS. Yunus: 58). ==== وَالنَّاسُ يَنْشُدُونَ الْفَرَحَ وَيَنْشُدُونَ اللَّذَّةَ فِي كُلِّ اتِّجَاهٍ وَأَكْثَرُ النَّاسِ يَا إِخْوَانُ يُخْطِئُونَهَا وَلَا يَبْحَثُونَ عَنْهَا فِي مَوَاطِنِهَا وَمَظَنِّهَا وَالْفَرَحُ الْحَقِيقِيُّ يَا إِخْوَانِي هُوَ فَرَحُ الْقُلُوبِ وَلَذَّتُهَا وَهَذَا يَكُونُ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَذَّةِ مُنَاجَاتِهِ وَبِهَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َوَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ قَالَ فِي آخِرِ الآيَةِ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَرَحٌ يَا إِخْوَانُ مَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ وَتَحَرَّكَ قَلْبُهُ لِلْقُرْآنِ وَجَدَ فِيهِ الْفَرَحَ وَاللَّذَّةَ وَالْحَلَاوَةَ وَقَالَ تَعَالَى وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ هَذَا الْفَرَحُ الْمَحْمُودُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَتَسَامَى إِلَيْهِ الْإِنْسَانُ أَمَّا الْفَرَحُ بِحُطَامِ الدُّنْيَا وَشُؤُوْنِهَا فَإِنَّهُ عِيَاذًا بِاللَّهِ قَدْ يَكُونُ اسْتِدْرَاجًا فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ فَالْفَرَحُ فَرْحَانِ فَرَحُ بَطَرٍ كَالْمَذْكُوْرِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَفَرَحٌ مَحْمُودٌ كَالْمَذْكُوْرِ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ وَلَمَّا خَرَجَ عُمَرُ يَحْسِبُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ مَعَهُ مَوْلًى لَهُ غُلَامٌ فَهَالَتْهُ لَمَّا رَآهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ مَاذَا قَالَ عُمَرُ؟ كَذَبْتَ فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ
Orang-orang mencari kebahagiaan dan kenikmatan ke segala arah. Namun mayoritas manusia, wahai saudara-saudara, keliru arah dan tidak mencarinya di tempat yang tepat. Kebahagiaan sejati, wahai saudara-saudaraku, adalah kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh hati. Hal itu hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan dengan kenikmatan bermunajat kepada-Nya, serta dengan hal-hal yang sebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Allah menyebutkan Al-Qur’an dalam firman-Nya: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu…” Allah berfirman pada ayat selanjutnya: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira.’” (QS. Yunus: 57–58). Dalam Kitab Allah (yaitu Al-Qur’an) terdapat kebahagiaan, wahai saudara-saudara! Barang siapa mencintai Al-Qur’an dan hatinya tersentuh karena Al-Qur’an, niscaya ia akan merasakan kebahagiaan, kenikmatan, dan kelezatannya. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka bergembira atas wahyu yang diturunkan kepadamu (wahai Muhammad).” (QS. Ar-Ra’d: 36). Inilah kebahagiaan yang terpuji dan sepatutnya dikejar oleh setiap insan. Adapun kebahagiaan karena kesenangan dan urusan duniawi, maka — na‘ūdzu billāh — bisa saja itu merupakan istidrāj (istidraj: jebakan kenikmatan sebelum azab). Allah berfirman, “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan semua pintu kesenangan hingga ketika mereka bergembira atas apa yang telah diberikan kepada mereka Kami siksa mereka secara tiba-tiba, lalu mereka pun terdiam dan putus asa.” (QS. Al-An’am: 44). Kebahagiaan itu ada dua jenis:(1) Kebahagiaan yang menimbulkan keangkuhan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi, dan (2) kebahagiaan yang terpuji seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Suatu ketika, Umar radhiyallāhu ‘anhu keluar untuk menghitung unta zakat, bersama seorang pembantunya. Pembantunya terkejut (takjub) melihat banyaknya unta itu. Pembantu itu pun berkata, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Lalu apa tanggapan Umar? Umar berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah Al-Qur’an!” Lalu Umar membacakan ayat: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya…” (QS. Yunus: 58). ==== وَالنَّاسُ يَنْشُدُونَ الْفَرَحَ وَيَنْشُدُونَ اللَّذَّةَ فِي كُلِّ اتِّجَاهٍ وَأَكْثَرُ النَّاسِ يَا إِخْوَانُ يُخْطِئُونَهَا وَلَا يَبْحَثُونَ عَنْهَا فِي مَوَاطِنِهَا وَمَظَنِّهَا وَالْفَرَحُ الْحَقِيقِيُّ يَا إِخْوَانِي هُوَ فَرَحُ الْقُلُوبِ وَلَذَّتُهَا وَهَذَا يَكُونُ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَذَّةِ مُنَاجَاتِهِ وَبِهَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َوَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ قَالَ فِي آخِرِ الآيَةِ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَرَحٌ يَا إِخْوَانُ مَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ وَتَحَرَّكَ قَلْبُهُ لِلْقُرْآنِ وَجَدَ فِيهِ الْفَرَحَ وَاللَّذَّةَ وَالْحَلَاوَةَ وَقَالَ تَعَالَى وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ هَذَا الْفَرَحُ الْمَحْمُودُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَتَسَامَى إِلَيْهِ الْإِنْسَانُ أَمَّا الْفَرَحُ بِحُطَامِ الدُّنْيَا وَشُؤُوْنِهَا فَإِنَّهُ عِيَاذًا بِاللَّهِ قَدْ يَكُونُ اسْتِدْرَاجًا فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ فَالْفَرَحُ فَرْحَانِ فَرَحُ بَطَرٍ كَالْمَذْكُوْرِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَفَرَحٌ مَحْمُودٌ كَالْمَذْكُوْرِ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ وَلَمَّا خَرَجَ عُمَرُ يَحْسِبُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ مَعَهُ مَوْلًى لَهُ غُلَامٌ فَهَالَتْهُ لَمَّا رَآهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ مَاذَا قَالَ عُمَرُ؟ كَذَبْتَ فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ


Orang-orang mencari kebahagiaan dan kenikmatan ke segala arah. Namun mayoritas manusia, wahai saudara-saudara, keliru arah dan tidak mencarinya di tempat yang tepat. Kebahagiaan sejati, wahai saudara-saudaraku, adalah kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh hati. Hal itu hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan dengan kenikmatan bermunajat kepada-Nya, serta dengan hal-hal yang sebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Allah menyebutkan Al-Qur’an dalam firman-Nya: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu…” Allah berfirman pada ayat selanjutnya: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira.’” (QS. Yunus: 57–58). Dalam Kitab Allah (yaitu Al-Qur’an) terdapat kebahagiaan, wahai saudara-saudara! Barang siapa mencintai Al-Qur’an dan hatinya tersentuh karena Al-Qur’an, niscaya ia akan merasakan kebahagiaan, kenikmatan, dan kelezatannya. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka bergembira atas wahyu yang diturunkan kepadamu (wahai Muhammad).” (QS. Ar-Ra’d: 36). Inilah kebahagiaan yang terpuji dan sepatutnya dikejar oleh setiap insan. Adapun kebahagiaan karena kesenangan dan urusan duniawi, maka — na‘ūdzu billāh — bisa saja itu merupakan istidrāj (istidraj: jebakan kenikmatan sebelum azab). Allah berfirman, “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan semua pintu kesenangan hingga ketika mereka bergembira atas apa yang telah diberikan kepada mereka Kami siksa mereka secara tiba-tiba, lalu mereka pun terdiam dan putus asa.” (QS. Al-An’am: 44). Kebahagiaan itu ada dua jenis:(1) Kebahagiaan yang menimbulkan keangkuhan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi, dan (2) kebahagiaan yang terpuji seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Suatu ketika, Umar radhiyallāhu ‘anhu keluar untuk menghitung unta zakat, bersama seorang pembantunya. Pembantunya terkejut (takjub) melihat banyaknya unta itu. Pembantu itu pun berkata, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Lalu apa tanggapan Umar? Umar berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah Al-Qur’an!” Lalu Umar membacakan ayat: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya…” (QS. Yunus: 58). ==== وَالنَّاسُ يَنْشُدُونَ الْفَرَحَ وَيَنْشُدُونَ اللَّذَّةَ فِي كُلِّ اتِّجَاهٍ وَأَكْثَرُ النَّاسِ يَا إِخْوَانُ يُخْطِئُونَهَا وَلَا يَبْحَثُونَ عَنْهَا فِي مَوَاطِنِهَا وَمَظَنِّهَا وَالْفَرَحُ الْحَقِيقِيُّ يَا إِخْوَانِي هُوَ فَرَحُ الْقُلُوبِ وَلَذَّتُهَا وَهَذَا يَكُونُ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَذَّةِ مُنَاجَاتِهِ وَبِهَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َوَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ قَالَ فِي آخِرِ الآيَةِ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَرَحٌ يَا إِخْوَانُ مَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ وَتَحَرَّكَ قَلْبُهُ لِلْقُرْآنِ وَجَدَ فِيهِ الْفَرَحَ وَاللَّذَّةَ وَالْحَلَاوَةَ وَقَالَ تَعَالَى وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ هَذَا الْفَرَحُ الْمَحْمُودُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَتَسَامَى إِلَيْهِ الْإِنْسَانُ أَمَّا الْفَرَحُ بِحُطَامِ الدُّنْيَا وَشُؤُوْنِهَا فَإِنَّهُ عِيَاذًا بِاللَّهِ قَدْ يَكُونُ اسْتِدْرَاجًا فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ فَالْفَرَحُ فَرْحَانِ فَرَحُ بَطَرٍ كَالْمَذْكُوْرِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَفَرَحٌ مَحْمُودٌ كَالْمَذْكُوْرِ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ وَلَمَّا خَرَجَ عُمَرُ يَحْسِبُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ مَعَهُ مَوْلًى لَهُ غُلَامٌ فَهَالَتْهُ لَمَّا رَآهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ مَاذَا قَالَ عُمَرُ؟ كَذَبْتَ فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ

Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaBeriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahWajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Malik, Al-Maalik, dan Al-Maliik — tiga nama yang menegaskan bahwa Allah adalah Penguasa, Pemilik, dan Raja segala sesuatu. Memahami makna ketiga nama ini bukan sekadar ilmu, tetapi fondasi tauhid ibadah. Sebab, siapa yang meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya pemilik mutlak segala kekuasaan dan kendali, maka ia tak akan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama menelaah dalil ketiga nama ini dalam Al-Qur’an, kandungan maknanya, serta konsekuensinya bagi kita sebagai hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk, berharap, dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi jalan mengokohkan tauhid dan memperdalam kecintaan kepada Rabbul ‘Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Nama al-Malik disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak lima kali, di antaranya:Firman Allah Ta’ala,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ“Maka Mahatinggi Allah, Raja Yang Sebenar-benarnya.” (QS. Thaha: 114)Firman-Nya,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Raja…” (QS. Al-Hasyr: 23)Firman-Nya,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia…” (QS. An-Naas: 2)Sedangkan al-Maliik hanya disebutkan sekali, dalam firman Allah,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ * فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِندَ مَلِيكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang penuh kebenaran, di sisi Penguasa yang Maha Berkuasa.” (QS. Al-Qamar: 54–55)Adapun al-Maalik, disebutkan sebanyak dua kali:Dalam firman-Nya,مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Pemilik hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Dan firman-Nya,قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan…” (QS. Ali ‘Imran: 26) [1]Para ulama berbeda pendapat tentang apakah al-Maalik termasuk dalam asmaul husna (nama-nama Allah yang paling indah) atau tidak. Di antara yang menghitung al-Maalik sebagai bagian dari asmaul husna adalah: Ibnu Mandah, Ibnul ‘Arabi, dan Ibnu Hajar rahimahumullah. [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Al-Malik ( الْمَلِكُ ) adalah sifat musyabbahah (sifat tetap yang menunjukkan makna kuat dan terus-menerus). [3]Al-Maalik ( المالك ) adalah isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata kerja malaka–yamliku (memiliki). [4]Al-Maliik ( المليك ) adalah sighat mubalaghah (bentuk superlatif yang menunjukkan makna sangat atau maha). [5]Ketiga kata tersebut, bermakna ( ذو المُلك ), yaitu pemilik kekuasaan. [6]Makna dari (ملك) mīm, lām, dan kāf; adalah kekuatan dan kemantapan pada sesuatu. Ibnu Faris mengatakan,(ملك) الْمِيمُ وَاللَّامُ وَالْكَافُ أَصْلٌ صَحِيحٌ يَدُلُّ عَلَى قُوَّةٍ فِي الشَّيْءِ وَصِحَّةٍ.“Huruf mīm, lām, dan kāf merupakan akar kata yang sahih, yang menunjukkan makna kekuatan dan kemantapan pada sesuatu.” [7]Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKetika Ibnu Katsir rahimahullah mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau mengatakan,{هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ} أَيِ: الْمَالِكُ لِجَمِيعِ الْأَشْيَاءِ الْمُتَصَرِّفُ فِيهَا بِلَا مُمَانَعَةٍ وَلَا مُدَافَعَةٍ.“Dan firman-Nya (yang artinya), ‘Dialah Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, Raja’ — maksudnya: Pemilik segala sesuatu, yang mengatur semuanya tanpa ada penentangan dan tanpa ada perlawanan.” [8]Tentang makna Al-Maliik, beliau mengatakan dalam tafsirnya terhadap surah Al-Qomar ayat ke 55,{عِنْدَ ‌مَلِيكٍ ‌مُقْتَدِرٍ} أَيْ: عِنْدَ الْمَلِكِ الْعَظِيمِ الْخَالِقِ لِلْأَشْيَاءِ كُلِّهَا وَمُقَدِّرِهَا، وَهُوَ مُقْتَدِرٌ عَلَى مَا يَشَاءُ مِمَّا يَطْلُبُونَ وَيُرِيدُونَ“Pada firman Allah (yang artinya) ‘di sisi Raja yang Maha Kuasa’ — maksudnya: di sisi Raja yang Agung, Pencipta segala sesuatu, dan yang menetapkannya. Dia Maha Kuasa atas segala yang mereka minta dan inginkan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan makna Al-Malik dan Al-Maalik, beliau mengatakan,“‌الملك، المالك”: الذي له ‌الملك فهو الموصوف بصفة ‌الملك، وهي صفات العظمة والكبرياء، والقهر والتدبير، الذي له التصرف المطلق في الخلق والأمر والجزاء، وله جميع العالم العلوي والسفلي، كلهم عبيد ومماليك، ومضطرون إليه.“Al-Malik dan al-Mālik: yaitu Dzat yang memiliki kerajaan, yang disifati dengan sifat al-mulk (kerajaan), yaitu sifat keagungan, kebesaran, penguasaan, dan pengaturan. Dia-lah yang memiliki pengaturan mutlak atas penciptaan, perintah, dan pembalasan. Seluruh makhluk di langit maupun di bumi adalah hamba-Nya, milik-Nya, dan bergantung sepenuhnya kepada-Nya.” [10]Secara lebih rinci, Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr menjelaskan makna nama-nama tersebut. Beliau mengatakan, “Dua nama ini (yaitu al-Malik dan al-Malīk) menunjukkan bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah Dzat yang memiliki kerajaan — maksudnya: pemilik segala sesuatu, yang mengaturnya tanpa ada penentangan dan perlawanan. Adapun makna al-mulk (kerajaan) dalam hal ini mencakup tiga hal:Pertama: Penetapan sifat-sifat kerajaan bagi-Nya, yaitu sifat-sifat-Nya yang agung, seperti: kesempurnaan kekuatan, keperkasaan, kekuasaan, ilmu yang meliputi segala sesuatu, hikmah yang luas, kehendak yang mutlak, pengaturan yang sempurna, kelembutan, rahmat, serta hukum-Nya yang berlaku atas seluruh alam, baik langit maupun bumi, di dunia dan akhirat.Kedua: Bahwa seluruh makhluk adalah milik dan hamba-Nya. Mereka bergantung penuh kepada-Nya dalam seluruh urusan mereka. Tidak ada satu makhluk pun yang keluar dari kerajaan-Nya. Tidak ada makhluk yang bisa mandiri dari penciptaan dan pemberian-Nya, dari manfaat dan perlindungan-Nya, serta dari karunia dan anugerah-Nya.Ketiga: Bahwa Allah memiliki pengaturan yang sempurna. Dia menetapkan dalam kerajaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Dia menetapkan hukum sebagaimana yang Dia inginkan. Tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya dan tidak ada yang bisa membatalkan hukum-Nya. Dia memiliki tiga jenis hukum:[1] Hukum qadar (takdir): Segala sesuatu berjalan sesuai dengan ketetapan dan keputusan-Nya — termasuk penciptaan, persiapan, kehidupan, kematian, dan lainnya.[2] Hukum syariat (agama): Dia mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, mensyariatkan aturan-aturan, menciptakan manusia untuk mengikuti hukum ini, memerintahkan mereka untuk menaatinya dalam akidah, akhlak, perkataan, perbuatan, baik lahir maupun batin, dan melarang mereka dari menyimpang darinya.[3] Hukum balasan (jazā’): Yaitu pemberian pahala terhadap amal baik dan hukuman terhadap perbuatan buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Semua bentuk hukum ini tunduk pada keadilan dan hikmah-Nya. Dan seluruhnya termasuk dalam makna kerajaan-Nya. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaPenetapan nama “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahYaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Al-Maalik (Pemilik) seluruh makhluk dan segala sesuatu, yang mengatur dan menguasai semuanya tanpa ada yang bisa menentang atau mencegah-Nya. Dia juga adalah Al-Malik Yang Mahaagung, Sang Pencipta segala sesuatu, dan Sang Penentu segala urusan.Wajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr mengatakan, “Telah berulang kali dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya Pemilik al-mulk (kerajaan) tanpa sekutu, dan ini merupakan bukti nyata atas kewajiban mengesakan-Nya dalam ibadah. Allah Ta‘ala berfirman,ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ“Itulah Allah, Rabb kalian. Milik-Nya-lah seluruh kerajaan. Tidak ada ilah (sesembahan) selain Dia. Maka bagaimana kalian bisa dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Az-Zumar: 6)فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang Mahabenar. Tidak ada ilah yang benar selain Dia, Rabb ‘Arsy yang mulia.” (QS. Al-Mu’minun: 116)Dan sesungguhnya, menyembah selain Allah — makhluk yang tidak bisa menciptakan apa pun, tidak memiliki kuasa memberi manfaat atau menolak mudarat, tidak menguasai kehidupan, kematian, atau kebangkitan — adalah bentuk kesesatan paling nyata dan kebatilan paling besar. Allah Ta‘ala berfirman,وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً لَّا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيوَةً وَلَا نُشُورًا“Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan — padahal mereka tidak menciptakan sesuatu pun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka tidak mampu menolak mudarat atau memberi manfaat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula menguasai kematian, kehidupan, ataupun kebangkitan.” (QS. Al-Furqan: 3)Maka siapa pun yang tidak memiliki kekuasaan — bahkan sebesar biji atom pun — di alam semesta ini, tidak layak dijadikan sesembahan. Ibadah hanyalah hak Allah semata: Raja Yang Mahabesar, Pencipta Yang Mahahebat, dan Rabb yang mengatur seluruh alam semesta tanpa sekutu bagi-Nya. Mahaagung nama-Nya, Mahaluas kekuasaan-Nya, Mahatinggi kedudukan-Nya. Tiada ilah yang benar selain Dia. [12]Kita memohon kepada Allah, Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha Memiliki, dan Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, agar meneguhkan hati kita di atas tauhid, menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang hanya menyembah dan berserah diri kepada-Nya, serta melindungi kita dari mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Mengabulkan permintaan.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 3 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 71[2] Lihat Asma’ullah al-Husna karya Abdullah bin Shalih al-Ghushn, hal. 331–344.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf as-Sharif, hal. 548[4] Ibid, hal. 1.[5] Ibid, hal. 531.[6] an-Nahj al-Asma, hal. 71.[7] Mu’jam Maqayis al-Lughah, hal. 871. Lihat juga al-Mishbah al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, hal. 593.[8] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[9] Ibid, 7: 487.[10] Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, hal. 945.[11] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 115–116. Lihat juga At-Ta’liiqul Asnaa, hal. 63-64.[12] Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 117–118.

Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaBeriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahWajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Malik, Al-Maalik, dan Al-Maliik — tiga nama yang menegaskan bahwa Allah adalah Penguasa, Pemilik, dan Raja segala sesuatu. Memahami makna ketiga nama ini bukan sekadar ilmu, tetapi fondasi tauhid ibadah. Sebab, siapa yang meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya pemilik mutlak segala kekuasaan dan kendali, maka ia tak akan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama menelaah dalil ketiga nama ini dalam Al-Qur’an, kandungan maknanya, serta konsekuensinya bagi kita sebagai hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk, berharap, dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi jalan mengokohkan tauhid dan memperdalam kecintaan kepada Rabbul ‘Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Nama al-Malik disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak lima kali, di antaranya:Firman Allah Ta’ala,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ“Maka Mahatinggi Allah, Raja Yang Sebenar-benarnya.” (QS. Thaha: 114)Firman-Nya,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Raja…” (QS. Al-Hasyr: 23)Firman-Nya,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia…” (QS. An-Naas: 2)Sedangkan al-Maliik hanya disebutkan sekali, dalam firman Allah,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ * فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِندَ مَلِيكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang penuh kebenaran, di sisi Penguasa yang Maha Berkuasa.” (QS. Al-Qamar: 54–55)Adapun al-Maalik, disebutkan sebanyak dua kali:Dalam firman-Nya,مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Pemilik hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Dan firman-Nya,قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan…” (QS. Ali ‘Imran: 26) [1]Para ulama berbeda pendapat tentang apakah al-Maalik termasuk dalam asmaul husna (nama-nama Allah yang paling indah) atau tidak. Di antara yang menghitung al-Maalik sebagai bagian dari asmaul husna adalah: Ibnu Mandah, Ibnul ‘Arabi, dan Ibnu Hajar rahimahumullah. [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Al-Malik ( الْمَلِكُ ) adalah sifat musyabbahah (sifat tetap yang menunjukkan makna kuat dan terus-menerus). [3]Al-Maalik ( المالك ) adalah isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata kerja malaka–yamliku (memiliki). [4]Al-Maliik ( المليك ) adalah sighat mubalaghah (bentuk superlatif yang menunjukkan makna sangat atau maha). [5]Ketiga kata tersebut, bermakna ( ذو المُلك ), yaitu pemilik kekuasaan. [6]Makna dari (ملك) mīm, lām, dan kāf; adalah kekuatan dan kemantapan pada sesuatu. Ibnu Faris mengatakan,(ملك) الْمِيمُ وَاللَّامُ وَالْكَافُ أَصْلٌ صَحِيحٌ يَدُلُّ عَلَى قُوَّةٍ فِي الشَّيْءِ وَصِحَّةٍ.“Huruf mīm, lām, dan kāf merupakan akar kata yang sahih, yang menunjukkan makna kekuatan dan kemantapan pada sesuatu.” [7]Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKetika Ibnu Katsir rahimahullah mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau mengatakan,{هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ} أَيِ: الْمَالِكُ لِجَمِيعِ الْأَشْيَاءِ الْمُتَصَرِّفُ فِيهَا بِلَا مُمَانَعَةٍ وَلَا مُدَافَعَةٍ.“Dan firman-Nya (yang artinya), ‘Dialah Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, Raja’ — maksudnya: Pemilik segala sesuatu, yang mengatur semuanya tanpa ada penentangan dan tanpa ada perlawanan.” [8]Tentang makna Al-Maliik, beliau mengatakan dalam tafsirnya terhadap surah Al-Qomar ayat ke 55,{عِنْدَ ‌مَلِيكٍ ‌مُقْتَدِرٍ} أَيْ: عِنْدَ الْمَلِكِ الْعَظِيمِ الْخَالِقِ لِلْأَشْيَاءِ كُلِّهَا وَمُقَدِّرِهَا، وَهُوَ مُقْتَدِرٌ عَلَى مَا يَشَاءُ مِمَّا يَطْلُبُونَ وَيُرِيدُونَ“Pada firman Allah (yang artinya) ‘di sisi Raja yang Maha Kuasa’ — maksudnya: di sisi Raja yang Agung, Pencipta segala sesuatu, dan yang menetapkannya. Dia Maha Kuasa atas segala yang mereka minta dan inginkan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan makna Al-Malik dan Al-Maalik, beliau mengatakan,“‌الملك، المالك”: الذي له ‌الملك فهو الموصوف بصفة ‌الملك، وهي صفات العظمة والكبرياء، والقهر والتدبير، الذي له التصرف المطلق في الخلق والأمر والجزاء، وله جميع العالم العلوي والسفلي، كلهم عبيد ومماليك، ومضطرون إليه.“Al-Malik dan al-Mālik: yaitu Dzat yang memiliki kerajaan, yang disifati dengan sifat al-mulk (kerajaan), yaitu sifat keagungan, kebesaran, penguasaan, dan pengaturan. Dia-lah yang memiliki pengaturan mutlak atas penciptaan, perintah, dan pembalasan. Seluruh makhluk di langit maupun di bumi adalah hamba-Nya, milik-Nya, dan bergantung sepenuhnya kepada-Nya.” [10]Secara lebih rinci, Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr menjelaskan makna nama-nama tersebut. Beliau mengatakan, “Dua nama ini (yaitu al-Malik dan al-Malīk) menunjukkan bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah Dzat yang memiliki kerajaan — maksudnya: pemilik segala sesuatu, yang mengaturnya tanpa ada penentangan dan perlawanan. Adapun makna al-mulk (kerajaan) dalam hal ini mencakup tiga hal:Pertama: Penetapan sifat-sifat kerajaan bagi-Nya, yaitu sifat-sifat-Nya yang agung, seperti: kesempurnaan kekuatan, keperkasaan, kekuasaan, ilmu yang meliputi segala sesuatu, hikmah yang luas, kehendak yang mutlak, pengaturan yang sempurna, kelembutan, rahmat, serta hukum-Nya yang berlaku atas seluruh alam, baik langit maupun bumi, di dunia dan akhirat.Kedua: Bahwa seluruh makhluk adalah milik dan hamba-Nya. Mereka bergantung penuh kepada-Nya dalam seluruh urusan mereka. Tidak ada satu makhluk pun yang keluar dari kerajaan-Nya. Tidak ada makhluk yang bisa mandiri dari penciptaan dan pemberian-Nya, dari manfaat dan perlindungan-Nya, serta dari karunia dan anugerah-Nya.Ketiga: Bahwa Allah memiliki pengaturan yang sempurna. Dia menetapkan dalam kerajaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Dia menetapkan hukum sebagaimana yang Dia inginkan. Tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya dan tidak ada yang bisa membatalkan hukum-Nya. Dia memiliki tiga jenis hukum:[1] Hukum qadar (takdir): Segala sesuatu berjalan sesuai dengan ketetapan dan keputusan-Nya — termasuk penciptaan, persiapan, kehidupan, kematian, dan lainnya.[2] Hukum syariat (agama): Dia mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, mensyariatkan aturan-aturan, menciptakan manusia untuk mengikuti hukum ini, memerintahkan mereka untuk menaatinya dalam akidah, akhlak, perkataan, perbuatan, baik lahir maupun batin, dan melarang mereka dari menyimpang darinya.[3] Hukum balasan (jazā’): Yaitu pemberian pahala terhadap amal baik dan hukuman terhadap perbuatan buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Semua bentuk hukum ini tunduk pada keadilan dan hikmah-Nya. Dan seluruhnya termasuk dalam makna kerajaan-Nya. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaPenetapan nama “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahYaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Al-Maalik (Pemilik) seluruh makhluk dan segala sesuatu, yang mengatur dan menguasai semuanya tanpa ada yang bisa menentang atau mencegah-Nya. Dia juga adalah Al-Malik Yang Mahaagung, Sang Pencipta segala sesuatu, dan Sang Penentu segala urusan.Wajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr mengatakan, “Telah berulang kali dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya Pemilik al-mulk (kerajaan) tanpa sekutu, dan ini merupakan bukti nyata atas kewajiban mengesakan-Nya dalam ibadah. Allah Ta‘ala berfirman,ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ“Itulah Allah, Rabb kalian. Milik-Nya-lah seluruh kerajaan. Tidak ada ilah (sesembahan) selain Dia. Maka bagaimana kalian bisa dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Az-Zumar: 6)فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang Mahabenar. Tidak ada ilah yang benar selain Dia, Rabb ‘Arsy yang mulia.” (QS. Al-Mu’minun: 116)Dan sesungguhnya, menyembah selain Allah — makhluk yang tidak bisa menciptakan apa pun, tidak memiliki kuasa memberi manfaat atau menolak mudarat, tidak menguasai kehidupan, kematian, atau kebangkitan — adalah bentuk kesesatan paling nyata dan kebatilan paling besar. Allah Ta‘ala berfirman,وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً لَّا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيوَةً وَلَا نُشُورًا“Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan — padahal mereka tidak menciptakan sesuatu pun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka tidak mampu menolak mudarat atau memberi manfaat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula menguasai kematian, kehidupan, ataupun kebangkitan.” (QS. Al-Furqan: 3)Maka siapa pun yang tidak memiliki kekuasaan — bahkan sebesar biji atom pun — di alam semesta ini, tidak layak dijadikan sesembahan. Ibadah hanyalah hak Allah semata: Raja Yang Mahabesar, Pencipta Yang Mahahebat, dan Rabb yang mengatur seluruh alam semesta tanpa sekutu bagi-Nya. Mahaagung nama-Nya, Mahaluas kekuasaan-Nya, Mahatinggi kedudukan-Nya. Tiada ilah yang benar selain Dia. [12]Kita memohon kepada Allah, Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha Memiliki, dan Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, agar meneguhkan hati kita di atas tauhid, menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang hanya menyembah dan berserah diri kepada-Nya, serta melindungi kita dari mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Mengabulkan permintaan.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 3 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 71[2] Lihat Asma’ullah al-Husna karya Abdullah bin Shalih al-Ghushn, hal. 331–344.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf as-Sharif, hal. 548[4] Ibid, hal. 1.[5] Ibid, hal. 531.[6] an-Nahj al-Asma, hal. 71.[7] Mu’jam Maqayis al-Lughah, hal. 871. Lihat juga al-Mishbah al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, hal. 593.[8] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[9] Ibid, 7: 487.[10] Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, hal. 945.[11] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 115–116. Lihat juga At-Ta’liiqul Asnaa, hal. 63-64.[12] Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 117–118.
Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaBeriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahWajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Malik, Al-Maalik, dan Al-Maliik — tiga nama yang menegaskan bahwa Allah adalah Penguasa, Pemilik, dan Raja segala sesuatu. Memahami makna ketiga nama ini bukan sekadar ilmu, tetapi fondasi tauhid ibadah. Sebab, siapa yang meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya pemilik mutlak segala kekuasaan dan kendali, maka ia tak akan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama menelaah dalil ketiga nama ini dalam Al-Qur’an, kandungan maknanya, serta konsekuensinya bagi kita sebagai hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk, berharap, dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi jalan mengokohkan tauhid dan memperdalam kecintaan kepada Rabbul ‘Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Nama al-Malik disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak lima kali, di antaranya:Firman Allah Ta’ala,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ“Maka Mahatinggi Allah, Raja Yang Sebenar-benarnya.” (QS. Thaha: 114)Firman-Nya,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Raja…” (QS. Al-Hasyr: 23)Firman-Nya,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia…” (QS. An-Naas: 2)Sedangkan al-Maliik hanya disebutkan sekali, dalam firman Allah,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ * فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِندَ مَلِيكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang penuh kebenaran, di sisi Penguasa yang Maha Berkuasa.” (QS. Al-Qamar: 54–55)Adapun al-Maalik, disebutkan sebanyak dua kali:Dalam firman-Nya,مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Pemilik hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Dan firman-Nya,قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan…” (QS. Ali ‘Imran: 26) [1]Para ulama berbeda pendapat tentang apakah al-Maalik termasuk dalam asmaul husna (nama-nama Allah yang paling indah) atau tidak. Di antara yang menghitung al-Maalik sebagai bagian dari asmaul husna adalah: Ibnu Mandah, Ibnul ‘Arabi, dan Ibnu Hajar rahimahumullah. [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Al-Malik ( الْمَلِكُ ) adalah sifat musyabbahah (sifat tetap yang menunjukkan makna kuat dan terus-menerus). [3]Al-Maalik ( المالك ) adalah isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata kerja malaka–yamliku (memiliki). [4]Al-Maliik ( المليك ) adalah sighat mubalaghah (bentuk superlatif yang menunjukkan makna sangat atau maha). [5]Ketiga kata tersebut, bermakna ( ذو المُلك ), yaitu pemilik kekuasaan. [6]Makna dari (ملك) mīm, lām, dan kāf; adalah kekuatan dan kemantapan pada sesuatu. Ibnu Faris mengatakan,(ملك) الْمِيمُ وَاللَّامُ وَالْكَافُ أَصْلٌ صَحِيحٌ يَدُلُّ عَلَى قُوَّةٍ فِي الشَّيْءِ وَصِحَّةٍ.“Huruf mīm, lām, dan kāf merupakan akar kata yang sahih, yang menunjukkan makna kekuatan dan kemantapan pada sesuatu.” [7]Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKetika Ibnu Katsir rahimahullah mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau mengatakan,{هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ} أَيِ: الْمَالِكُ لِجَمِيعِ الْأَشْيَاءِ الْمُتَصَرِّفُ فِيهَا بِلَا مُمَانَعَةٍ وَلَا مُدَافَعَةٍ.“Dan firman-Nya (yang artinya), ‘Dialah Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, Raja’ — maksudnya: Pemilik segala sesuatu, yang mengatur semuanya tanpa ada penentangan dan tanpa ada perlawanan.” [8]Tentang makna Al-Maliik, beliau mengatakan dalam tafsirnya terhadap surah Al-Qomar ayat ke 55,{عِنْدَ ‌مَلِيكٍ ‌مُقْتَدِرٍ} أَيْ: عِنْدَ الْمَلِكِ الْعَظِيمِ الْخَالِقِ لِلْأَشْيَاءِ كُلِّهَا وَمُقَدِّرِهَا، وَهُوَ مُقْتَدِرٌ عَلَى مَا يَشَاءُ مِمَّا يَطْلُبُونَ وَيُرِيدُونَ“Pada firman Allah (yang artinya) ‘di sisi Raja yang Maha Kuasa’ — maksudnya: di sisi Raja yang Agung, Pencipta segala sesuatu, dan yang menetapkannya. Dia Maha Kuasa atas segala yang mereka minta dan inginkan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan makna Al-Malik dan Al-Maalik, beliau mengatakan,“‌الملك، المالك”: الذي له ‌الملك فهو الموصوف بصفة ‌الملك، وهي صفات العظمة والكبرياء، والقهر والتدبير، الذي له التصرف المطلق في الخلق والأمر والجزاء، وله جميع العالم العلوي والسفلي، كلهم عبيد ومماليك، ومضطرون إليه.“Al-Malik dan al-Mālik: yaitu Dzat yang memiliki kerajaan, yang disifati dengan sifat al-mulk (kerajaan), yaitu sifat keagungan, kebesaran, penguasaan, dan pengaturan. Dia-lah yang memiliki pengaturan mutlak atas penciptaan, perintah, dan pembalasan. Seluruh makhluk di langit maupun di bumi adalah hamba-Nya, milik-Nya, dan bergantung sepenuhnya kepada-Nya.” [10]Secara lebih rinci, Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr menjelaskan makna nama-nama tersebut. Beliau mengatakan, “Dua nama ini (yaitu al-Malik dan al-Malīk) menunjukkan bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah Dzat yang memiliki kerajaan — maksudnya: pemilik segala sesuatu, yang mengaturnya tanpa ada penentangan dan perlawanan. Adapun makna al-mulk (kerajaan) dalam hal ini mencakup tiga hal:Pertama: Penetapan sifat-sifat kerajaan bagi-Nya, yaitu sifat-sifat-Nya yang agung, seperti: kesempurnaan kekuatan, keperkasaan, kekuasaan, ilmu yang meliputi segala sesuatu, hikmah yang luas, kehendak yang mutlak, pengaturan yang sempurna, kelembutan, rahmat, serta hukum-Nya yang berlaku atas seluruh alam, baik langit maupun bumi, di dunia dan akhirat.Kedua: Bahwa seluruh makhluk adalah milik dan hamba-Nya. Mereka bergantung penuh kepada-Nya dalam seluruh urusan mereka. Tidak ada satu makhluk pun yang keluar dari kerajaan-Nya. Tidak ada makhluk yang bisa mandiri dari penciptaan dan pemberian-Nya, dari manfaat dan perlindungan-Nya, serta dari karunia dan anugerah-Nya.Ketiga: Bahwa Allah memiliki pengaturan yang sempurna. Dia menetapkan dalam kerajaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Dia menetapkan hukum sebagaimana yang Dia inginkan. Tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya dan tidak ada yang bisa membatalkan hukum-Nya. Dia memiliki tiga jenis hukum:[1] Hukum qadar (takdir): Segala sesuatu berjalan sesuai dengan ketetapan dan keputusan-Nya — termasuk penciptaan, persiapan, kehidupan, kematian, dan lainnya.[2] Hukum syariat (agama): Dia mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, mensyariatkan aturan-aturan, menciptakan manusia untuk mengikuti hukum ini, memerintahkan mereka untuk menaatinya dalam akidah, akhlak, perkataan, perbuatan, baik lahir maupun batin, dan melarang mereka dari menyimpang darinya.[3] Hukum balasan (jazā’): Yaitu pemberian pahala terhadap amal baik dan hukuman terhadap perbuatan buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Semua bentuk hukum ini tunduk pada keadilan dan hikmah-Nya. Dan seluruhnya termasuk dalam makna kerajaan-Nya. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaPenetapan nama “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahYaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Al-Maalik (Pemilik) seluruh makhluk dan segala sesuatu, yang mengatur dan menguasai semuanya tanpa ada yang bisa menentang atau mencegah-Nya. Dia juga adalah Al-Malik Yang Mahaagung, Sang Pencipta segala sesuatu, dan Sang Penentu segala urusan.Wajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr mengatakan, “Telah berulang kali dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya Pemilik al-mulk (kerajaan) tanpa sekutu, dan ini merupakan bukti nyata atas kewajiban mengesakan-Nya dalam ibadah. Allah Ta‘ala berfirman,ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ“Itulah Allah, Rabb kalian. Milik-Nya-lah seluruh kerajaan. Tidak ada ilah (sesembahan) selain Dia. Maka bagaimana kalian bisa dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Az-Zumar: 6)فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang Mahabenar. Tidak ada ilah yang benar selain Dia, Rabb ‘Arsy yang mulia.” (QS. Al-Mu’minun: 116)Dan sesungguhnya, menyembah selain Allah — makhluk yang tidak bisa menciptakan apa pun, tidak memiliki kuasa memberi manfaat atau menolak mudarat, tidak menguasai kehidupan, kematian, atau kebangkitan — adalah bentuk kesesatan paling nyata dan kebatilan paling besar. Allah Ta‘ala berfirman,وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً لَّا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيوَةً وَلَا نُشُورًا“Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan — padahal mereka tidak menciptakan sesuatu pun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka tidak mampu menolak mudarat atau memberi manfaat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula menguasai kematian, kehidupan, ataupun kebangkitan.” (QS. Al-Furqan: 3)Maka siapa pun yang tidak memiliki kekuasaan — bahkan sebesar biji atom pun — di alam semesta ini, tidak layak dijadikan sesembahan. Ibadah hanyalah hak Allah semata: Raja Yang Mahabesar, Pencipta Yang Mahahebat, dan Rabb yang mengatur seluruh alam semesta tanpa sekutu bagi-Nya. Mahaagung nama-Nya, Mahaluas kekuasaan-Nya, Mahatinggi kedudukan-Nya. Tiada ilah yang benar selain Dia. [12]Kita memohon kepada Allah, Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha Memiliki, dan Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, agar meneguhkan hati kita di atas tauhid, menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang hanya menyembah dan berserah diri kepada-Nya, serta melindungi kita dari mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Mengabulkan permintaan.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 3 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 71[2] Lihat Asma’ullah al-Husna karya Abdullah bin Shalih al-Ghushn, hal. 331–344.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf as-Sharif, hal. 548[4] Ibid, hal. 1.[5] Ibid, hal. 531.[6] an-Nahj al-Asma, hal. 71.[7] Mu’jam Maqayis al-Lughah, hal. 871. Lihat juga al-Mishbah al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, hal. 593.[8] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[9] Ibid, 7: 487.[10] Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, hal. 945.[11] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 115–116. Lihat juga At-Ta’liiqul Asnaa, hal. 63-64.[12] Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 117–118.


Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaBeriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahWajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Malik, Al-Maalik, dan Al-Maliik — tiga nama yang menegaskan bahwa Allah adalah Penguasa, Pemilik, dan Raja segala sesuatu. Memahami makna ketiga nama ini bukan sekadar ilmu, tetapi fondasi tauhid ibadah. Sebab, siapa yang meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya pemilik mutlak segala kekuasaan dan kendali, maka ia tak akan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama menelaah dalil ketiga nama ini dalam Al-Qur’an, kandungan maknanya, serta konsekuensinya bagi kita sebagai hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk, berharap, dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi jalan mengokohkan tauhid dan memperdalam kecintaan kepada Rabbul ‘Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Nama al-Malik disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak lima kali, di antaranya:Firman Allah Ta’ala,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ“Maka Mahatinggi Allah, Raja Yang Sebenar-benarnya.” (QS. Thaha: 114)Firman-Nya,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Raja…” (QS. Al-Hasyr: 23)Firman-Nya,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia…” (QS. An-Naas: 2)Sedangkan al-Maliik hanya disebutkan sekali, dalam firman Allah,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ * فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِندَ مَلِيكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang penuh kebenaran, di sisi Penguasa yang Maha Berkuasa.” (QS. Al-Qamar: 54–55)Adapun al-Maalik, disebutkan sebanyak dua kali:Dalam firman-Nya,مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Pemilik hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Dan firman-Nya,قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan…” (QS. Ali ‘Imran: 26) [1]Para ulama berbeda pendapat tentang apakah al-Maalik termasuk dalam asmaul husna (nama-nama Allah yang paling indah) atau tidak. Di antara yang menghitung al-Maalik sebagai bagian dari asmaul husna adalah: Ibnu Mandah, Ibnul ‘Arabi, dan Ibnu Hajar rahimahumullah. [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Al-Malik ( الْمَلِكُ ) adalah sifat musyabbahah (sifat tetap yang menunjukkan makna kuat dan terus-menerus). [3]Al-Maalik ( المالك ) adalah isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata kerja malaka–yamliku (memiliki). [4]Al-Maliik ( المليك ) adalah sighat mubalaghah (bentuk superlatif yang menunjukkan makna sangat atau maha). [5]Ketiga kata tersebut, bermakna ( ذو المُلك ), yaitu pemilik kekuasaan. [6]Makna dari (ملك) mīm, lām, dan kāf; adalah kekuatan dan kemantapan pada sesuatu. Ibnu Faris mengatakan,(ملك) الْمِيمُ وَاللَّامُ وَالْكَافُ أَصْلٌ صَحِيحٌ يَدُلُّ عَلَى قُوَّةٍ فِي الشَّيْءِ وَصِحَّةٍ.“Huruf mīm, lām, dan kāf merupakan akar kata yang sahih, yang menunjukkan makna kekuatan dan kemantapan pada sesuatu.” [7]Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKetika Ibnu Katsir rahimahullah mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau mengatakan,{هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ} أَيِ: الْمَالِكُ لِجَمِيعِ الْأَشْيَاءِ الْمُتَصَرِّفُ فِيهَا بِلَا مُمَانَعَةٍ وَلَا مُدَافَعَةٍ.“Dan firman-Nya (yang artinya), ‘Dialah Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, Raja’ — maksudnya: Pemilik segala sesuatu, yang mengatur semuanya tanpa ada penentangan dan tanpa ada perlawanan.” [8]Tentang makna Al-Maliik, beliau mengatakan dalam tafsirnya terhadap surah Al-Qomar ayat ke 55,{عِنْدَ ‌مَلِيكٍ ‌مُقْتَدِرٍ} أَيْ: عِنْدَ الْمَلِكِ الْعَظِيمِ الْخَالِقِ لِلْأَشْيَاءِ كُلِّهَا وَمُقَدِّرِهَا، وَهُوَ مُقْتَدِرٌ عَلَى مَا يَشَاءُ مِمَّا يَطْلُبُونَ وَيُرِيدُونَ“Pada firman Allah (yang artinya) ‘di sisi Raja yang Maha Kuasa’ — maksudnya: di sisi Raja yang Agung, Pencipta segala sesuatu, dan yang menetapkannya. Dia Maha Kuasa atas segala yang mereka minta dan inginkan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan makna Al-Malik dan Al-Maalik, beliau mengatakan,“‌الملك، المالك”: الذي له ‌الملك فهو الموصوف بصفة ‌الملك، وهي صفات العظمة والكبرياء، والقهر والتدبير، الذي له التصرف المطلق في الخلق والأمر والجزاء، وله جميع العالم العلوي والسفلي، كلهم عبيد ومماليك، ومضطرون إليه.“Al-Malik dan al-Mālik: yaitu Dzat yang memiliki kerajaan, yang disifati dengan sifat al-mulk (kerajaan), yaitu sifat keagungan, kebesaran, penguasaan, dan pengaturan. Dia-lah yang memiliki pengaturan mutlak atas penciptaan, perintah, dan pembalasan. Seluruh makhluk di langit maupun di bumi adalah hamba-Nya, milik-Nya, dan bergantung sepenuhnya kepada-Nya.” [10]Secara lebih rinci, Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr menjelaskan makna nama-nama tersebut. Beliau mengatakan, “Dua nama ini (yaitu al-Malik dan al-Malīk) menunjukkan bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah Dzat yang memiliki kerajaan — maksudnya: pemilik segala sesuatu, yang mengaturnya tanpa ada penentangan dan perlawanan. Adapun makna al-mulk (kerajaan) dalam hal ini mencakup tiga hal:Pertama: Penetapan sifat-sifat kerajaan bagi-Nya, yaitu sifat-sifat-Nya yang agung, seperti: kesempurnaan kekuatan, keperkasaan, kekuasaan, ilmu yang meliputi segala sesuatu, hikmah yang luas, kehendak yang mutlak, pengaturan yang sempurna, kelembutan, rahmat, serta hukum-Nya yang berlaku atas seluruh alam, baik langit maupun bumi, di dunia dan akhirat.Kedua: Bahwa seluruh makhluk adalah milik dan hamba-Nya. Mereka bergantung penuh kepada-Nya dalam seluruh urusan mereka. Tidak ada satu makhluk pun yang keluar dari kerajaan-Nya. Tidak ada makhluk yang bisa mandiri dari penciptaan dan pemberian-Nya, dari manfaat dan perlindungan-Nya, serta dari karunia dan anugerah-Nya.Ketiga: Bahwa Allah memiliki pengaturan yang sempurna. Dia menetapkan dalam kerajaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Dia menetapkan hukum sebagaimana yang Dia inginkan. Tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya dan tidak ada yang bisa membatalkan hukum-Nya. Dia memiliki tiga jenis hukum:[1] Hukum qadar (takdir): Segala sesuatu berjalan sesuai dengan ketetapan dan keputusan-Nya — termasuk penciptaan, persiapan, kehidupan, kematian, dan lainnya.[2] Hukum syariat (agama): Dia mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, mensyariatkan aturan-aturan, menciptakan manusia untuk mengikuti hukum ini, memerintahkan mereka untuk menaatinya dalam akidah, akhlak, perkataan, perbuatan, baik lahir maupun batin, dan melarang mereka dari menyimpang darinya.[3] Hukum balasan (jazā’): Yaitu pemberian pahala terhadap amal baik dan hukuman terhadap perbuatan buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Semua bentuk hukum ini tunduk pada keadilan dan hikmah-Nya. Dan seluruhnya termasuk dalam makna kerajaan-Nya. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaPenetapan nama “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahYaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Al-Maalik (Pemilik) seluruh makhluk dan segala sesuatu, yang mengatur dan menguasai semuanya tanpa ada yang bisa menentang atau mencegah-Nya. Dia juga adalah Al-Malik Yang Mahaagung, Sang Pencipta segala sesuatu, dan Sang Penentu segala urusan.Wajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr mengatakan, “Telah berulang kali dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya Pemilik al-mulk (kerajaan) tanpa sekutu, dan ini merupakan bukti nyata atas kewajiban mengesakan-Nya dalam ibadah. Allah Ta‘ala berfirman,ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ“Itulah Allah, Rabb kalian. Milik-Nya-lah seluruh kerajaan. Tidak ada ilah (sesembahan) selain Dia. Maka bagaimana kalian bisa dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Az-Zumar: 6)فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang Mahabenar. Tidak ada ilah yang benar selain Dia, Rabb ‘Arsy yang mulia.” (QS. Al-Mu’minun: 116)Dan sesungguhnya, menyembah selain Allah — makhluk yang tidak bisa menciptakan apa pun, tidak memiliki kuasa memberi manfaat atau menolak mudarat, tidak menguasai kehidupan, kematian, atau kebangkitan — adalah bentuk kesesatan paling nyata dan kebatilan paling besar. Allah Ta‘ala berfirman,وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً لَّا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيوَةً وَلَا نُشُورًا“Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan — padahal mereka tidak menciptakan sesuatu pun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka tidak mampu menolak mudarat atau memberi manfaat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula menguasai kematian, kehidupan, ataupun kebangkitan.” (QS. Al-Furqan: 3)Maka siapa pun yang tidak memiliki kekuasaan — bahkan sebesar biji atom pun — di alam semesta ini, tidak layak dijadikan sesembahan. Ibadah hanyalah hak Allah semata: Raja Yang Mahabesar, Pencipta Yang Mahahebat, dan Rabb yang mengatur seluruh alam semesta tanpa sekutu bagi-Nya. Mahaagung nama-Nya, Mahaluas kekuasaan-Nya, Mahatinggi kedudukan-Nya. Tiada ilah yang benar selain Dia. [12]Kita memohon kepada Allah, Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha Memiliki, dan Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, agar meneguhkan hati kita di atas tauhid, menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang hanya menyembah dan berserah diri kepada-Nya, serta melindungi kita dari mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Mengabulkan permintaan.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 3 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 71[2] Lihat Asma’ullah al-Husna karya Abdullah bin Shalih al-Ghushn, hal. 331–344.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf as-Sharif, hal. 548[4] Ibid, hal. 1.[5] Ibid, hal. 531.[6] an-Nahj al-Asma, hal. 71.[7] Mu’jam Maqayis al-Lughah, hal. 871. Lihat juga al-Mishbah al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, hal. 593.[8] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[9] Ibid, 7: 487.[10] Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, hal. 945.[11] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 115–116. Lihat juga At-Ta’liiqul Asnaa, hal. 63-64.[12] Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 117–118.

Fatwa Ulama: Kekuasaan Allah terhadap Hal-Hal yang Mungkin (Al-Mumkinat Al-Jaizat)

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:KesimpulanPeringatanFatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kami memiliki seorang guru filsafat di sekolah menengah dari kota Annaba yang bertanya kepada murid-muridnya: “Jika Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, apakah Dia bisa menciptakan tuhan yang lebih kuat daripada-Nya atau yang setara dengan-Nya?” Bagaimana kami harus menjawabnya? Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Allah Ta’ala Mahakuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa terkecuali, selama sesuatu itu sebelumnya adalah ‘adam (ketiadaan) yang layak untuk dijadikan ada. Inilah yang disebut al-mumkin al-jaiz (yang mungkin dan boleh ada), seperti alam semesta dan seluruh bagiannya. Adapun yang mustahil secara zatnya (seperti menciptakan tuhan lain), bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanya ada dalam khayalan.Sedangkan Wajib al-Wujud (Yang Wajib Ada)—yaitu Allah Ta’ala beserta sifat-sifat-Nya yang melekat pada Dzat-Nya—tidak mungkin disifati dengan menciptakan atau memusnahkan Diri-Nya sendiri. Artinya, Dia tidak diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Dia adalah Yang Ada tanpa didahului oleh ketiadaan. Eksistensi-Nya berasal dari Dzat-Nya, untuk Dzat-Nya, bukan karena sebab luar atau faktor eksternal. Inilah makna firman-Nya,هُوَ ٱلۡأَوَّلُ وَٱلۡأٓخِرُ“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir.” (QS. Al-Hadid: 3)Maksudnya, tidak ada sesuatu sebelum-Nya dan tidak ada sesuatu setelah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan, “Allah menciptakan Dzat-Nya sendiri,” karena khalaq (penciptaan) adalah mengadakan sesuatu dari ketiadaan, sedangkan Allah Ta’ala tidak didahului oleh ketiadaan.Selain itu, sesuatu yang bisa diciptakan pasti membutuhkan sebab luar yang mengadakan dirinya. Sedangkan sesuatu yang didahului oleh ketiadaan dan bisa diciptakan, tidak mungkin sama—apalagi lebih kuat—dari Allah Ta’ala. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan.Allah Ta’ala telah menjelaskan dengan dalil akal tentang kemustahilan adanya tuhan selain-Nya, yang dikenal sebagai dalil at-tamanu’ (bukti kemustahilan banyak tuhan), dalam firman-Nya,لَوۡ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ رَبِّ ٱلۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُونَ“Seandainya ada tuhan-tuhan selain Allah di langit dan bumi, niscaya keduanya telah rusak. Mahasuci Allah, Pemilik ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya’: 22)Dan firman-Nya,مَا ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ مِن وَلَدٖ وَمَا كَانَ مَعَهُۥ مِنۡ إِلَٰهٍۚ إِذٗا لَّذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهِۢ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Allah tidak mempunyai anak, dan tidak ada tuhan (lain) bersama-Nya. Jika ada, niscaya setiap tuhan akan membawa ciptaannya sendiri, dan sebagian akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mukminun: 91)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seandainya ada banyak tuhan, masing-masing akan menguasai ciptaannya sendiri, sehingga alam semesta tidak akan teratur. Padahal kenyataannya, alam ini tertata rapi—baik alam atas maupun bawah—saling terkait dengan kesempurnaan, sebagaimana firman-Nya,مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ“Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih.” (QS. Al-Mulk: 3)Selain itu, setiap tuhan akan berusaha mengalahkan yang lain, sehingga terjadi pertentangan. Para ulama kalam menyebut bukti ini sebagai dalil at-tamanu’ (argumen kemustahilan banyak tuhan). Misalnya, jika ada dua pencipta, lalu yang satu ingin menggerakkan benda dan yang satu lagi ingin menghentikannya. Jika keinginan keduanya tidak terwujud, berarti mereka lemah (mustahil bagi Tuhan). Jika salah satu berhasil, berarti dialah Tuhan sejati, sedangkan yang lain adalah makhluk (karena Tuhan tidak mungkin dikalahkan). Inilah makna firman-Nya,وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. Al-Mukminun: 91)Yakni, Mahasuci Allah dari klaim zalim orang-orang yang menyatakan-Nya beranak atau bersekutu.”KesimpulanKekuasaan Allah Ta’ala tidak berkaitan dengan Wajib al-Wujud (Diri-Nya sendiri), karena Dia bukan makhluk. Begitu pula, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal-hal mustahil, karena mustahil adalah ketiadaan yang tidak nyata—sehingga tidak termasuk dalam firman-Nya,وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرُۢ“Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)Perlu diketahui, tidak ada yang mustahil bagi kehendak dan kekuasaan Allah dari segi ketidakmampuan (‘ajz), baik hal yang mungkin, berlawanan, bertentangan, atau mustahil. Hanya saja, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal mustahil karena hal itu bukanlah sesuatu yang ada. Kita menetapkan kehendak dan kekuasaan mutlak bagi Allah, sekaligus menafikan segala yang tidak layak bagi-Nya—seperti sekutu, istri, anak, atau penolong.PeringatanSebenarnya, pertanyaan semacam ini tidak perlu diajukan. Guru filsafat yang memprovokasi murid-muridnya ini adalah seorang sufis yang suka mempermainkan logika, menyebarkan keraguan, dan berusaha merusak akidah yang lurus. Wajib berhati-hati darinya, dari filsafat Yunani, serta para pengikut dan pemujanya.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.Baca juga: Sufi, Benarkah Itu Ajaran Nabi?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-20

Fatwa Ulama: Kekuasaan Allah terhadap Hal-Hal yang Mungkin (Al-Mumkinat Al-Jaizat)

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:KesimpulanPeringatanFatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kami memiliki seorang guru filsafat di sekolah menengah dari kota Annaba yang bertanya kepada murid-muridnya: “Jika Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, apakah Dia bisa menciptakan tuhan yang lebih kuat daripada-Nya atau yang setara dengan-Nya?” Bagaimana kami harus menjawabnya? Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Allah Ta’ala Mahakuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa terkecuali, selama sesuatu itu sebelumnya adalah ‘adam (ketiadaan) yang layak untuk dijadikan ada. Inilah yang disebut al-mumkin al-jaiz (yang mungkin dan boleh ada), seperti alam semesta dan seluruh bagiannya. Adapun yang mustahil secara zatnya (seperti menciptakan tuhan lain), bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanya ada dalam khayalan.Sedangkan Wajib al-Wujud (Yang Wajib Ada)—yaitu Allah Ta’ala beserta sifat-sifat-Nya yang melekat pada Dzat-Nya—tidak mungkin disifati dengan menciptakan atau memusnahkan Diri-Nya sendiri. Artinya, Dia tidak diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Dia adalah Yang Ada tanpa didahului oleh ketiadaan. Eksistensi-Nya berasal dari Dzat-Nya, untuk Dzat-Nya, bukan karena sebab luar atau faktor eksternal. Inilah makna firman-Nya,هُوَ ٱلۡأَوَّلُ وَٱلۡأٓخِرُ“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir.” (QS. Al-Hadid: 3)Maksudnya, tidak ada sesuatu sebelum-Nya dan tidak ada sesuatu setelah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan, “Allah menciptakan Dzat-Nya sendiri,” karena khalaq (penciptaan) adalah mengadakan sesuatu dari ketiadaan, sedangkan Allah Ta’ala tidak didahului oleh ketiadaan.Selain itu, sesuatu yang bisa diciptakan pasti membutuhkan sebab luar yang mengadakan dirinya. Sedangkan sesuatu yang didahului oleh ketiadaan dan bisa diciptakan, tidak mungkin sama—apalagi lebih kuat—dari Allah Ta’ala. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan.Allah Ta’ala telah menjelaskan dengan dalil akal tentang kemustahilan adanya tuhan selain-Nya, yang dikenal sebagai dalil at-tamanu’ (bukti kemustahilan banyak tuhan), dalam firman-Nya,لَوۡ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ رَبِّ ٱلۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُونَ“Seandainya ada tuhan-tuhan selain Allah di langit dan bumi, niscaya keduanya telah rusak. Mahasuci Allah, Pemilik ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya’: 22)Dan firman-Nya,مَا ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ مِن وَلَدٖ وَمَا كَانَ مَعَهُۥ مِنۡ إِلَٰهٍۚ إِذٗا لَّذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهِۢ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Allah tidak mempunyai anak, dan tidak ada tuhan (lain) bersama-Nya. Jika ada, niscaya setiap tuhan akan membawa ciptaannya sendiri, dan sebagian akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mukminun: 91)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seandainya ada banyak tuhan, masing-masing akan menguasai ciptaannya sendiri, sehingga alam semesta tidak akan teratur. Padahal kenyataannya, alam ini tertata rapi—baik alam atas maupun bawah—saling terkait dengan kesempurnaan, sebagaimana firman-Nya,مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ“Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih.” (QS. Al-Mulk: 3)Selain itu, setiap tuhan akan berusaha mengalahkan yang lain, sehingga terjadi pertentangan. Para ulama kalam menyebut bukti ini sebagai dalil at-tamanu’ (argumen kemustahilan banyak tuhan). Misalnya, jika ada dua pencipta, lalu yang satu ingin menggerakkan benda dan yang satu lagi ingin menghentikannya. Jika keinginan keduanya tidak terwujud, berarti mereka lemah (mustahil bagi Tuhan). Jika salah satu berhasil, berarti dialah Tuhan sejati, sedangkan yang lain adalah makhluk (karena Tuhan tidak mungkin dikalahkan). Inilah makna firman-Nya,وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. Al-Mukminun: 91)Yakni, Mahasuci Allah dari klaim zalim orang-orang yang menyatakan-Nya beranak atau bersekutu.”KesimpulanKekuasaan Allah Ta’ala tidak berkaitan dengan Wajib al-Wujud (Diri-Nya sendiri), karena Dia bukan makhluk. Begitu pula, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal-hal mustahil, karena mustahil adalah ketiadaan yang tidak nyata—sehingga tidak termasuk dalam firman-Nya,وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرُۢ“Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)Perlu diketahui, tidak ada yang mustahil bagi kehendak dan kekuasaan Allah dari segi ketidakmampuan (‘ajz), baik hal yang mungkin, berlawanan, bertentangan, atau mustahil. Hanya saja, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal mustahil karena hal itu bukanlah sesuatu yang ada. Kita menetapkan kehendak dan kekuasaan mutlak bagi Allah, sekaligus menafikan segala yang tidak layak bagi-Nya—seperti sekutu, istri, anak, atau penolong.PeringatanSebenarnya, pertanyaan semacam ini tidak perlu diajukan. Guru filsafat yang memprovokasi murid-muridnya ini adalah seorang sufis yang suka mempermainkan logika, menyebarkan keraguan, dan berusaha merusak akidah yang lurus. Wajib berhati-hati darinya, dari filsafat Yunani, serta para pengikut dan pemujanya.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.Baca juga: Sufi, Benarkah Itu Ajaran Nabi?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-20
Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:KesimpulanPeringatanFatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kami memiliki seorang guru filsafat di sekolah menengah dari kota Annaba yang bertanya kepada murid-muridnya: “Jika Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, apakah Dia bisa menciptakan tuhan yang lebih kuat daripada-Nya atau yang setara dengan-Nya?” Bagaimana kami harus menjawabnya? Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Allah Ta’ala Mahakuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa terkecuali, selama sesuatu itu sebelumnya adalah ‘adam (ketiadaan) yang layak untuk dijadikan ada. Inilah yang disebut al-mumkin al-jaiz (yang mungkin dan boleh ada), seperti alam semesta dan seluruh bagiannya. Adapun yang mustahil secara zatnya (seperti menciptakan tuhan lain), bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanya ada dalam khayalan.Sedangkan Wajib al-Wujud (Yang Wajib Ada)—yaitu Allah Ta’ala beserta sifat-sifat-Nya yang melekat pada Dzat-Nya—tidak mungkin disifati dengan menciptakan atau memusnahkan Diri-Nya sendiri. Artinya, Dia tidak diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Dia adalah Yang Ada tanpa didahului oleh ketiadaan. Eksistensi-Nya berasal dari Dzat-Nya, untuk Dzat-Nya, bukan karena sebab luar atau faktor eksternal. Inilah makna firman-Nya,هُوَ ٱلۡأَوَّلُ وَٱلۡأٓخِرُ“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir.” (QS. Al-Hadid: 3)Maksudnya, tidak ada sesuatu sebelum-Nya dan tidak ada sesuatu setelah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan, “Allah menciptakan Dzat-Nya sendiri,” karena khalaq (penciptaan) adalah mengadakan sesuatu dari ketiadaan, sedangkan Allah Ta’ala tidak didahului oleh ketiadaan.Selain itu, sesuatu yang bisa diciptakan pasti membutuhkan sebab luar yang mengadakan dirinya. Sedangkan sesuatu yang didahului oleh ketiadaan dan bisa diciptakan, tidak mungkin sama—apalagi lebih kuat—dari Allah Ta’ala. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan.Allah Ta’ala telah menjelaskan dengan dalil akal tentang kemustahilan adanya tuhan selain-Nya, yang dikenal sebagai dalil at-tamanu’ (bukti kemustahilan banyak tuhan), dalam firman-Nya,لَوۡ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ رَبِّ ٱلۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُونَ“Seandainya ada tuhan-tuhan selain Allah di langit dan bumi, niscaya keduanya telah rusak. Mahasuci Allah, Pemilik ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya’: 22)Dan firman-Nya,مَا ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ مِن وَلَدٖ وَمَا كَانَ مَعَهُۥ مِنۡ إِلَٰهٍۚ إِذٗا لَّذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهِۢ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Allah tidak mempunyai anak, dan tidak ada tuhan (lain) bersama-Nya. Jika ada, niscaya setiap tuhan akan membawa ciptaannya sendiri, dan sebagian akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mukminun: 91)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seandainya ada banyak tuhan, masing-masing akan menguasai ciptaannya sendiri, sehingga alam semesta tidak akan teratur. Padahal kenyataannya, alam ini tertata rapi—baik alam atas maupun bawah—saling terkait dengan kesempurnaan, sebagaimana firman-Nya,مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ“Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih.” (QS. Al-Mulk: 3)Selain itu, setiap tuhan akan berusaha mengalahkan yang lain, sehingga terjadi pertentangan. Para ulama kalam menyebut bukti ini sebagai dalil at-tamanu’ (argumen kemustahilan banyak tuhan). Misalnya, jika ada dua pencipta, lalu yang satu ingin menggerakkan benda dan yang satu lagi ingin menghentikannya. Jika keinginan keduanya tidak terwujud, berarti mereka lemah (mustahil bagi Tuhan). Jika salah satu berhasil, berarti dialah Tuhan sejati, sedangkan yang lain adalah makhluk (karena Tuhan tidak mungkin dikalahkan). Inilah makna firman-Nya,وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. Al-Mukminun: 91)Yakni, Mahasuci Allah dari klaim zalim orang-orang yang menyatakan-Nya beranak atau bersekutu.”KesimpulanKekuasaan Allah Ta’ala tidak berkaitan dengan Wajib al-Wujud (Diri-Nya sendiri), karena Dia bukan makhluk. Begitu pula, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal-hal mustahil, karena mustahil adalah ketiadaan yang tidak nyata—sehingga tidak termasuk dalam firman-Nya,وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرُۢ“Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)Perlu diketahui, tidak ada yang mustahil bagi kehendak dan kekuasaan Allah dari segi ketidakmampuan (‘ajz), baik hal yang mungkin, berlawanan, bertentangan, atau mustahil. Hanya saja, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal mustahil karena hal itu bukanlah sesuatu yang ada. Kita menetapkan kehendak dan kekuasaan mutlak bagi Allah, sekaligus menafikan segala yang tidak layak bagi-Nya—seperti sekutu, istri, anak, atau penolong.PeringatanSebenarnya, pertanyaan semacam ini tidak perlu diajukan. Guru filsafat yang memprovokasi murid-muridnya ini adalah seorang sufis yang suka mempermainkan logika, menyebarkan keraguan, dan berusaha merusak akidah yang lurus. Wajib berhati-hati darinya, dari filsafat Yunani, serta para pengikut dan pemujanya.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.Baca juga: Sufi, Benarkah Itu Ajaran Nabi?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-20


Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:KesimpulanPeringatanFatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kami memiliki seorang guru filsafat di sekolah menengah dari kota Annaba yang bertanya kepada murid-muridnya: “Jika Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, apakah Dia bisa menciptakan tuhan yang lebih kuat daripada-Nya atau yang setara dengan-Nya?” Bagaimana kami harus menjawabnya? Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Allah Ta’ala Mahakuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa terkecuali, selama sesuatu itu sebelumnya adalah ‘adam (ketiadaan) yang layak untuk dijadikan ada. Inilah yang disebut al-mumkin al-jaiz (yang mungkin dan boleh ada), seperti alam semesta dan seluruh bagiannya. Adapun yang mustahil secara zatnya (seperti menciptakan tuhan lain), bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanya ada dalam khayalan.Sedangkan Wajib al-Wujud (Yang Wajib Ada)—yaitu Allah Ta’ala beserta sifat-sifat-Nya yang melekat pada Dzat-Nya—tidak mungkin disifati dengan menciptakan atau memusnahkan Diri-Nya sendiri. Artinya, Dia tidak diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Dia adalah Yang Ada tanpa didahului oleh ketiadaan. Eksistensi-Nya berasal dari Dzat-Nya, untuk Dzat-Nya, bukan karena sebab luar atau faktor eksternal. Inilah makna firman-Nya,هُوَ ٱلۡأَوَّلُ وَٱلۡأٓخِرُ“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir.” (QS. Al-Hadid: 3)Maksudnya, tidak ada sesuatu sebelum-Nya dan tidak ada sesuatu setelah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan, “Allah menciptakan Dzat-Nya sendiri,” karena khalaq (penciptaan) adalah mengadakan sesuatu dari ketiadaan, sedangkan Allah Ta’ala tidak didahului oleh ketiadaan.Selain itu, sesuatu yang bisa diciptakan pasti membutuhkan sebab luar yang mengadakan dirinya. Sedangkan sesuatu yang didahului oleh ketiadaan dan bisa diciptakan, tidak mungkin sama—apalagi lebih kuat—dari Allah Ta’ala. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan.Allah Ta’ala telah menjelaskan dengan dalil akal tentang kemustahilan adanya tuhan selain-Nya, yang dikenal sebagai dalil at-tamanu’ (bukti kemustahilan banyak tuhan), dalam firman-Nya,لَوۡ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ رَبِّ ٱلۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُونَ“Seandainya ada tuhan-tuhan selain Allah di langit dan bumi, niscaya keduanya telah rusak. Mahasuci Allah, Pemilik ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya’: 22)Dan firman-Nya,مَا ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ مِن وَلَدٖ وَمَا كَانَ مَعَهُۥ مِنۡ إِلَٰهٍۚ إِذٗا لَّذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهِۢ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Allah tidak mempunyai anak, dan tidak ada tuhan (lain) bersama-Nya. Jika ada, niscaya setiap tuhan akan membawa ciptaannya sendiri, dan sebagian akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mukminun: 91)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seandainya ada banyak tuhan, masing-masing akan menguasai ciptaannya sendiri, sehingga alam semesta tidak akan teratur. Padahal kenyataannya, alam ini tertata rapi—baik alam atas maupun bawah—saling terkait dengan kesempurnaan, sebagaimana firman-Nya,مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ“Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih.” (QS. Al-Mulk: 3)Selain itu, setiap tuhan akan berusaha mengalahkan yang lain, sehingga terjadi pertentangan. Para ulama kalam menyebut bukti ini sebagai dalil at-tamanu’ (argumen kemustahilan banyak tuhan). Misalnya, jika ada dua pencipta, lalu yang satu ingin menggerakkan benda dan yang satu lagi ingin menghentikannya. Jika keinginan keduanya tidak terwujud, berarti mereka lemah (mustahil bagi Tuhan). Jika salah satu berhasil, berarti dialah Tuhan sejati, sedangkan yang lain adalah makhluk (karena Tuhan tidak mungkin dikalahkan). Inilah makna firman-Nya,وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. Al-Mukminun: 91)Yakni, Mahasuci Allah dari klaim zalim orang-orang yang menyatakan-Nya beranak atau bersekutu.”KesimpulanKekuasaan Allah Ta’ala tidak berkaitan dengan Wajib al-Wujud (Diri-Nya sendiri), karena Dia bukan makhluk. Begitu pula, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal-hal mustahil, karena mustahil adalah ketiadaan yang tidak nyata—sehingga tidak termasuk dalam firman-Nya,وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرُۢ“Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)Perlu diketahui, tidak ada yang mustahil bagi kehendak dan kekuasaan Allah dari segi ketidakmampuan (‘ajz), baik hal yang mungkin, berlawanan, bertentangan, atau mustahil. Hanya saja, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal mustahil karena hal itu bukanlah sesuatu yang ada. Kita menetapkan kehendak dan kekuasaan mutlak bagi Allah, sekaligus menafikan segala yang tidak layak bagi-Nya—seperti sekutu, istri, anak, atau penolong.PeringatanSebenarnya, pertanyaan semacam ini tidak perlu diajukan. Guru filsafat yang memprovokasi murid-muridnya ini adalah seorang sufis yang suka mempermainkan logika, menyebarkan keraguan, dan berusaha merusak akidah yang lurus. Wajib berhati-hati darinya, dari filsafat Yunani, serta para pengikut dan pemujanya.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.Baca juga: Sufi, Benarkah Itu Ajaran Nabi?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-20

Biografi Ringkas Ibnu Hajar Al-Asqalani (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleNama dan nasabnyaKelahiranIstri dan anak-anaknyaPerjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaMurid-muridnyaKesibukan dan karya tulisNama dan nasabnyaAmirul Mukminin dalam ilmu hadis dan Syekhul Islam; Imam Al-Hafidz Syihabuddin Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud al-Kinani al-Asqalani al-Mishri. Beliau berasal dari Kairo dan bermazhab Syafi’i. Dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, yang dinisbahkan kepada salah satu kakeknya, dan disebut “al-Asqalani” karena berasal dari wilayah Asqalan. Asqalan merupakan sebuah kota di pesisir Syam.KelahiranIbnu Hajar lahir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 773 Hijriah, tepatnya pada tanggal 22 Sya’ban. Rumah tempat ia dilahirkan tetap dimilikinya hingga dijual setelah wafatnya. Ia kemudian pindah ke Kairo, di dekat wilayah Bahauddin, dan meninggal di sana. Ayahnya sebelumnya memiliki seorang putra yang cerdas dan ahli fikih, tetapi putra itu meninggal, yang membuat ayahnya sangat berduka. Kemudian, Syekh ash-Shinafiri memberikan kabar gembira bahwa Allah akan mengaruniakan kepadanya seorang putra yang akan menjadi ulama yang memenuhi bumi dengan ilmu dan termasuk dalam golongan wali Allah. Maka, Allah pun menganugerahkan kepadanya Ibnu Hajar, yang dibukakan Allah berbagai ilmu baginya.Istri dan anak-anaknyaAl-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menikahi empat orang istri dan dikaruniai lima anak; empat putri dan satu putra. Istri-istrinya adalah:1) Uns Khatun, yang merupakan seorang ahli hadis dan qira’ah. Ibnu Hajar sangat menghormatinya dan dari pernikahan ini, ia dikaruniai empat putri: Fatimah, Rabi’ah, Farhah, dan ‘Aliyah.2) Khos Turk, dari pernikahan ini, ia dikaruniai satu-satunya putra: Badruddin Muhammad, yang juga dikenal sebagai Abu al-Ma’ali.3) Az-Zain al-Amshati (seorang janda), tetapi dari pernikahan ini tidak memiliki keturunan.4) Laila al-Halabiyah, namun dari pernikahan ini juga tidak dikaruniai anak.Perjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaIbnu Hajar mulai belajar di kuttab pada usia lima tahun. Ia memiliki kecerdasan, ketajaman, dan daya ingat yang kuat. Dalam satu hari, ia berhasil menghafal surah Maryam, dan setiap hari ia menghafal satu hizb dari Al-Qur’an. Semasa kecilnya, ia telah menghafal banyak matan ilmu (kitab dasar dan ringkas) dari berbagai bidang ilmu. Allah menanamkan dalam hatinya kecintaan yang mendalam terhadap ilmu hadis Nabi ﷺ, baik dari segi riwayat maupun pemahaman.Pada usia dua belas tahun, ia berguru kepada Qadhi Abu Hamid al-Makki di Makkah dan mempelajari kitabnya, ‘Umdatu al-Ahkam, bersama beliau. Allah memberikan taufik kepadanya dalam ilmu hadis karena tekad, ketekunan, dan kecintaannya yang besar dalam menuntut ilmu. Ia bertemu dengan para hafidz besar di zamannya dan menguasai ilmu hadis dalam aspek matan, sanad, kritik sanad (‘ilal), terminologi, hingga fikih, sehingga ia layak digelari “Amirul Mukminin dalam hadis.”Ibnu Hajar melakukan perjalanan ke berbagai negeri dalam upayanya menuntut ilmu, seperti ke Syam, Yaman, Haramain (Makkah dan Madinah), dan lainnya. Ia berguru kepada banyak ulama besar pada masanya, di antaranya:Pertama: At-Tanukhi; Ibnu Hajar belajar bersamanya selama tiga tahun. At-Tanukhi memberi izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar selama satu tahun. Bersama At-Tanukhi, Ibnu Hajar mempelajari beberapa kitab terkenal, termasuk Shahih al-Bukhari, Sunan at-Tirmidzi, dan Muwaththa’ Malik. At-Tanukhi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu qira’at dan sanad yang tinggi.Kedua: Al-‘Iraqi; Ibnu Hajar mendampinginya selama sepuluh tahun. Al-‘Iraqi adalah guru pertama yang memberikan izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar hadis dan yang pertama kali memberinya gelar “Al-Hafidz.” Al-‘Iraqi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu hadis dan berbagai cabang ilmunya.Ketiga: Al-Haitsami; Ibnu Hajar mempelajari banyak kitab bersamanya, bersama-sama dengan Al-‘Iraqi. Ia juga mempelajari secara khusus setengah dari Majma’ al-Zawaid dan seperempat Za’id Musnad Ahmad darinya. Al-Haitsami dikenal karena kekuatan hafalan dan kemampuannya dalam mengingat matan hadis.Keempat: Al-Balqini; Ibnu Hajar belajar darinya selama beberapa waktu, menghadiri pelajaran fikih dan menghafal banyak kitab, termasuk Ar-Raudhah, Dala’il an-Nubuwwah karya Al-Baihaqi, dan Musalsal bil-Awaliyah. Al-Balqini terkenal dengan luasnya hafalan dan wawasan keilmuannya.Kelima: Ibnu al-Mulaqqin; Ibnu Hajar belajar sebagian besar dari kitab Syarh al-Minhaj darinya. Ibnu al-Mulaqqin dikenal karena banyaknya karya tulis yang dihasilkannya.Keenam: Ibnu Jama’ah; Ibnu Hajar berguru kepadanya selama sekitar dua puluh satu tahun dan mempelajari hampir semua ilmu yang diajarkannya, termasuk Syarh al-Minhaj karya Al-Baidhawi dan Mukhtasar Ibnu al-Hajib. Ibnu Jama’ah dikenal dengan kepakarannya dalam berbagai cabang ilmu.Ketujuh: Al-Majd as-Shirazi; Al-Ghamari, dan Ibnu Hisham; dari mereka, Ibnu Hajar belajar bahasa Arab dan kefasihan dalam bahasa tersebut.Murid-muridnyaIbnu Hajar memiliki keistimewaan ilmu, terutama dalam bidang hadis dan kritik sanad, sehingga murid-murid berdatangan dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Makkah, Granada, dan Baghdad. Para muridnya datang dari berbagai mazhab, termasuk yang berbeda mazhab darinya, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Muridnya yang terkenal, As-Sakhawi, mencatat dalam kitabnya, Al-Jawahir wa ad-Durar, sebanyak 626 murid yang belajar kepada Ibnu Hajar, baik dalam pemahaman maupun riwayat hadis. Di antara murid-muridnya yang paling terkenal adalah:1) Ibnu Qadhi Syuhbah: penulis kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah.2) Ibnu Fahd al-Makki: penulis kitab Lahzh al-Alhazh bi-Dzail Thabaqat al-Huffaz.3) Ibnu Taghri Bardi: menulis sejumlah kitab, di antaranya An-Nujum az-Zahirah fi Muluk Misr wa al-Qahirah, Al-Manhal as-Shafi, dan Al-Mustawfa ba’d al-Wafi.4) Muhammad al-Kafiji al-Hanafi: menulis beberapa kitab, termasuk Al-Mukhtasar fi ‘Ilm at-Tarikh dan At-Taysir fi Qawa’id ‘Ilm at-Tafsir.Kesibukan dan karya tulisImam Ibnu Hajar memegang beberapa jabatan penting dalam pemerintahan, termasuk mengajar ilmu hadis dan fikih di berbagai wilayah. Ia juga pernah menjabat sebagai “Syaikhul Syuyukh” (pemimpin para ulama) di beberapa tempat, dan akhirnya diangkat sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) di Mesir. Ia menulis banyak kitab penting, di antaranya:1) Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, yang diawali dengan pendahuluan berjudul Hady as-Sari.2) Al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah, tentang biografi para sahabat Nabi.3) Ta’liq at-Ta’liq, dan dua ringkasannya, yaitu At-Taswiq dan At-Tawfiq.4) Taqrib al-Gharib fi Gharib Sahih al-Bukhari, tentang penjelasan istilah asing dalam Shahih al-Bukhari.5) It-haf al-Maharah bi Athraf al-‘Asyarah, tentang hadis-hadis pilihan.6) Al-Kaf asy-Syaf fi Takhrij Ahadits al-Kasyaf dan Al-Waf bi Atsar al-Kasyaf, yang memeriksa sanad hadis dalam tafsir Al-Kasyaf.7) Dan masih banyak lagi[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id

Biografi Ringkas Ibnu Hajar Al-Asqalani (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleNama dan nasabnyaKelahiranIstri dan anak-anaknyaPerjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaMurid-muridnyaKesibukan dan karya tulisNama dan nasabnyaAmirul Mukminin dalam ilmu hadis dan Syekhul Islam; Imam Al-Hafidz Syihabuddin Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud al-Kinani al-Asqalani al-Mishri. Beliau berasal dari Kairo dan bermazhab Syafi’i. Dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, yang dinisbahkan kepada salah satu kakeknya, dan disebut “al-Asqalani” karena berasal dari wilayah Asqalan. Asqalan merupakan sebuah kota di pesisir Syam.KelahiranIbnu Hajar lahir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 773 Hijriah, tepatnya pada tanggal 22 Sya’ban. Rumah tempat ia dilahirkan tetap dimilikinya hingga dijual setelah wafatnya. Ia kemudian pindah ke Kairo, di dekat wilayah Bahauddin, dan meninggal di sana. Ayahnya sebelumnya memiliki seorang putra yang cerdas dan ahli fikih, tetapi putra itu meninggal, yang membuat ayahnya sangat berduka. Kemudian, Syekh ash-Shinafiri memberikan kabar gembira bahwa Allah akan mengaruniakan kepadanya seorang putra yang akan menjadi ulama yang memenuhi bumi dengan ilmu dan termasuk dalam golongan wali Allah. Maka, Allah pun menganugerahkan kepadanya Ibnu Hajar, yang dibukakan Allah berbagai ilmu baginya.Istri dan anak-anaknyaAl-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menikahi empat orang istri dan dikaruniai lima anak; empat putri dan satu putra. Istri-istrinya adalah:1) Uns Khatun, yang merupakan seorang ahli hadis dan qira’ah. Ibnu Hajar sangat menghormatinya dan dari pernikahan ini, ia dikaruniai empat putri: Fatimah, Rabi’ah, Farhah, dan ‘Aliyah.2) Khos Turk, dari pernikahan ini, ia dikaruniai satu-satunya putra: Badruddin Muhammad, yang juga dikenal sebagai Abu al-Ma’ali.3) Az-Zain al-Amshati (seorang janda), tetapi dari pernikahan ini tidak memiliki keturunan.4) Laila al-Halabiyah, namun dari pernikahan ini juga tidak dikaruniai anak.Perjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaIbnu Hajar mulai belajar di kuttab pada usia lima tahun. Ia memiliki kecerdasan, ketajaman, dan daya ingat yang kuat. Dalam satu hari, ia berhasil menghafal surah Maryam, dan setiap hari ia menghafal satu hizb dari Al-Qur’an. Semasa kecilnya, ia telah menghafal banyak matan ilmu (kitab dasar dan ringkas) dari berbagai bidang ilmu. Allah menanamkan dalam hatinya kecintaan yang mendalam terhadap ilmu hadis Nabi ﷺ, baik dari segi riwayat maupun pemahaman.Pada usia dua belas tahun, ia berguru kepada Qadhi Abu Hamid al-Makki di Makkah dan mempelajari kitabnya, ‘Umdatu al-Ahkam, bersama beliau. Allah memberikan taufik kepadanya dalam ilmu hadis karena tekad, ketekunan, dan kecintaannya yang besar dalam menuntut ilmu. Ia bertemu dengan para hafidz besar di zamannya dan menguasai ilmu hadis dalam aspek matan, sanad, kritik sanad (‘ilal), terminologi, hingga fikih, sehingga ia layak digelari “Amirul Mukminin dalam hadis.”Ibnu Hajar melakukan perjalanan ke berbagai negeri dalam upayanya menuntut ilmu, seperti ke Syam, Yaman, Haramain (Makkah dan Madinah), dan lainnya. Ia berguru kepada banyak ulama besar pada masanya, di antaranya:Pertama: At-Tanukhi; Ibnu Hajar belajar bersamanya selama tiga tahun. At-Tanukhi memberi izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar selama satu tahun. Bersama At-Tanukhi, Ibnu Hajar mempelajari beberapa kitab terkenal, termasuk Shahih al-Bukhari, Sunan at-Tirmidzi, dan Muwaththa’ Malik. At-Tanukhi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu qira’at dan sanad yang tinggi.Kedua: Al-‘Iraqi; Ibnu Hajar mendampinginya selama sepuluh tahun. Al-‘Iraqi adalah guru pertama yang memberikan izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar hadis dan yang pertama kali memberinya gelar “Al-Hafidz.” Al-‘Iraqi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu hadis dan berbagai cabang ilmunya.Ketiga: Al-Haitsami; Ibnu Hajar mempelajari banyak kitab bersamanya, bersama-sama dengan Al-‘Iraqi. Ia juga mempelajari secara khusus setengah dari Majma’ al-Zawaid dan seperempat Za’id Musnad Ahmad darinya. Al-Haitsami dikenal karena kekuatan hafalan dan kemampuannya dalam mengingat matan hadis.Keempat: Al-Balqini; Ibnu Hajar belajar darinya selama beberapa waktu, menghadiri pelajaran fikih dan menghafal banyak kitab, termasuk Ar-Raudhah, Dala’il an-Nubuwwah karya Al-Baihaqi, dan Musalsal bil-Awaliyah. Al-Balqini terkenal dengan luasnya hafalan dan wawasan keilmuannya.Kelima: Ibnu al-Mulaqqin; Ibnu Hajar belajar sebagian besar dari kitab Syarh al-Minhaj darinya. Ibnu al-Mulaqqin dikenal karena banyaknya karya tulis yang dihasilkannya.Keenam: Ibnu Jama’ah; Ibnu Hajar berguru kepadanya selama sekitar dua puluh satu tahun dan mempelajari hampir semua ilmu yang diajarkannya, termasuk Syarh al-Minhaj karya Al-Baidhawi dan Mukhtasar Ibnu al-Hajib. Ibnu Jama’ah dikenal dengan kepakarannya dalam berbagai cabang ilmu.Ketujuh: Al-Majd as-Shirazi; Al-Ghamari, dan Ibnu Hisham; dari mereka, Ibnu Hajar belajar bahasa Arab dan kefasihan dalam bahasa tersebut.Murid-muridnyaIbnu Hajar memiliki keistimewaan ilmu, terutama dalam bidang hadis dan kritik sanad, sehingga murid-murid berdatangan dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Makkah, Granada, dan Baghdad. Para muridnya datang dari berbagai mazhab, termasuk yang berbeda mazhab darinya, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Muridnya yang terkenal, As-Sakhawi, mencatat dalam kitabnya, Al-Jawahir wa ad-Durar, sebanyak 626 murid yang belajar kepada Ibnu Hajar, baik dalam pemahaman maupun riwayat hadis. Di antara murid-muridnya yang paling terkenal adalah:1) Ibnu Qadhi Syuhbah: penulis kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah.2) Ibnu Fahd al-Makki: penulis kitab Lahzh al-Alhazh bi-Dzail Thabaqat al-Huffaz.3) Ibnu Taghri Bardi: menulis sejumlah kitab, di antaranya An-Nujum az-Zahirah fi Muluk Misr wa al-Qahirah, Al-Manhal as-Shafi, dan Al-Mustawfa ba’d al-Wafi.4) Muhammad al-Kafiji al-Hanafi: menulis beberapa kitab, termasuk Al-Mukhtasar fi ‘Ilm at-Tarikh dan At-Taysir fi Qawa’id ‘Ilm at-Tafsir.Kesibukan dan karya tulisImam Ibnu Hajar memegang beberapa jabatan penting dalam pemerintahan, termasuk mengajar ilmu hadis dan fikih di berbagai wilayah. Ia juga pernah menjabat sebagai “Syaikhul Syuyukh” (pemimpin para ulama) di beberapa tempat, dan akhirnya diangkat sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) di Mesir. Ia menulis banyak kitab penting, di antaranya:1) Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, yang diawali dengan pendahuluan berjudul Hady as-Sari.2) Al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah, tentang biografi para sahabat Nabi.3) Ta’liq at-Ta’liq, dan dua ringkasannya, yaitu At-Taswiq dan At-Tawfiq.4) Taqrib al-Gharib fi Gharib Sahih al-Bukhari, tentang penjelasan istilah asing dalam Shahih al-Bukhari.5) It-haf al-Maharah bi Athraf al-‘Asyarah, tentang hadis-hadis pilihan.6) Al-Kaf asy-Syaf fi Takhrij Ahadits al-Kasyaf dan Al-Waf bi Atsar al-Kasyaf, yang memeriksa sanad hadis dalam tafsir Al-Kasyaf.7) Dan masih banyak lagi[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleNama dan nasabnyaKelahiranIstri dan anak-anaknyaPerjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaMurid-muridnyaKesibukan dan karya tulisNama dan nasabnyaAmirul Mukminin dalam ilmu hadis dan Syekhul Islam; Imam Al-Hafidz Syihabuddin Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud al-Kinani al-Asqalani al-Mishri. Beliau berasal dari Kairo dan bermazhab Syafi’i. Dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, yang dinisbahkan kepada salah satu kakeknya, dan disebut “al-Asqalani” karena berasal dari wilayah Asqalan. Asqalan merupakan sebuah kota di pesisir Syam.KelahiranIbnu Hajar lahir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 773 Hijriah, tepatnya pada tanggal 22 Sya’ban. Rumah tempat ia dilahirkan tetap dimilikinya hingga dijual setelah wafatnya. Ia kemudian pindah ke Kairo, di dekat wilayah Bahauddin, dan meninggal di sana. Ayahnya sebelumnya memiliki seorang putra yang cerdas dan ahli fikih, tetapi putra itu meninggal, yang membuat ayahnya sangat berduka. Kemudian, Syekh ash-Shinafiri memberikan kabar gembira bahwa Allah akan mengaruniakan kepadanya seorang putra yang akan menjadi ulama yang memenuhi bumi dengan ilmu dan termasuk dalam golongan wali Allah. Maka, Allah pun menganugerahkan kepadanya Ibnu Hajar, yang dibukakan Allah berbagai ilmu baginya.Istri dan anak-anaknyaAl-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menikahi empat orang istri dan dikaruniai lima anak; empat putri dan satu putra. Istri-istrinya adalah:1) Uns Khatun, yang merupakan seorang ahli hadis dan qira’ah. Ibnu Hajar sangat menghormatinya dan dari pernikahan ini, ia dikaruniai empat putri: Fatimah, Rabi’ah, Farhah, dan ‘Aliyah.2) Khos Turk, dari pernikahan ini, ia dikaruniai satu-satunya putra: Badruddin Muhammad, yang juga dikenal sebagai Abu al-Ma’ali.3) Az-Zain al-Amshati (seorang janda), tetapi dari pernikahan ini tidak memiliki keturunan.4) Laila al-Halabiyah, namun dari pernikahan ini juga tidak dikaruniai anak.Perjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaIbnu Hajar mulai belajar di kuttab pada usia lima tahun. Ia memiliki kecerdasan, ketajaman, dan daya ingat yang kuat. Dalam satu hari, ia berhasil menghafal surah Maryam, dan setiap hari ia menghafal satu hizb dari Al-Qur’an. Semasa kecilnya, ia telah menghafal banyak matan ilmu (kitab dasar dan ringkas) dari berbagai bidang ilmu. Allah menanamkan dalam hatinya kecintaan yang mendalam terhadap ilmu hadis Nabi ﷺ, baik dari segi riwayat maupun pemahaman.Pada usia dua belas tahun, ia berguru kepada Qadhi Abu Hamid al-Makki di Makkah dan mempelajari kitabnya, ‘Umdatu al-Ahkam, bersama beliau. Allah memberikan taufik kepadanya dalam ilmu hadis karena tekad, ketekunan, dan kecintaannya yang besar dalam menuntut ilmu. Ia bertemu dengan para hafidz besar di zamannya dan menguasai ilmu hadis dalam aspek matan, sanad, kritik sanad (‘ilal), terminologi, hingga fikih, sehingga ia layak digelari “Amirul Mukminin dalam hadis.”Ibnu Hajar melakukan perjalanan ke berbagai negeri dalam upayanya menuntut ilmu, seperti ke Syam, Yaman, Haramain (Makkah dan Madinah), dan lainnya. Ia berguru kepada banyak ulama besar pada masanya, di antaranya:Pertama: At-Tanukhi; Ibnu Hajar belajar bersamanya selama tiga tahun. At-Tanukhi memberi izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar selama satu tahun. Bersama At-Tanukhi, Ibnu Hajar mempelajari beberapa kitab terkenal, termasuk Shahih al-Bukhari, Sunan at-Tirmidzi, dan Muwaththa’ Malik. At-Tanukhi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu qira’at dan sanad yang tinggi.Kedua: Al-‘Iraqi; Ibnu Hajar mendampinginya selama sepuluh tahun. Al-‘Iraqi adalah guru pertama yang memberikan izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar hadis dan yang pertama kali memberinya gelar “Al-Hafidz.” Al-‘Iraqi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu hadis dan berbagai cabang ilmunya.Ketiga: Al-Haitsami; Ibnu Hajar mempelajari banyak kitab bersamanya, bersama-sama dengan Al-‘Iraqi. Ia juga mempelajari secara khusus setengah dari Majma’ al-Zawaid dan seperempat Za’id Musnad Ahmad darinya. Al-Haitsami dikenal karena kekuatan hafalan dan kemampuannya dalam mengingat matan hadis.Keempat: Al-Balqini; Ibnu Hajar belajar darinya selama beberapa waktu, menghadiri pelajaran fikih dan menghafal banyak kitab, termasuk Ar-Raudhah, Dala’il an-Nubuwwah karya Al-Baihaqi, dan Musalsal bil-Awaliyah. Al-Balqini terkenal dengan luasnya hafalan dan wawasan keilmuannya.Kelima: Ibnu al-Mulaqqin; Ibnu Hajar belajar sebagian besar dari kitab Syarh al-Minhaj darinya. Ibnu al-Mulaqqin dikenal karena banyaknya karya tulis yang dihasilkannya.Keenam: Ibnu Jama’ah; Ibnu Hajar berguru kepadanya selama sekitar dua puluh satu tahun dan mempelajari hampir semua ilmu yang diajarkannya, termasuk Syarh al-Minhaj karya Al-Baidhawi dan Mukhtasar Ibnu al-Hajib. Ibnu Jama’ah dikenal dengan kepakarannya dalam berbagai cabang ilmu.Ketujuh: Al-Majd as-Shirazi; Al-Ghamari, dan Ibnu Hisham; dari mereka, Ibnu Hajar belajar bahasa Arab dan kefasihan dalam bahasa tersebut.Murid-muridnyaIbnu Hajar memiliki keistimewaan ilmu, terutama dalam bidang hadis dan kritik sanad, sehingga murid-murid berdatangan dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Makkah, Granada, dan Baghdad. Para muridnya datang dari berbagai mazhab, termasuk yang berbeda mazhab darinya, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Muridnya yang terkenal, As-Sakhawi, mencatat dalam kitabnya, Al-Jawahir wa ad-Durar, sebanyak 626 murid yang belajar kepada Ibnu Hajar, baik dalam pemahaman maupun riwayat hadis. Di antara murid-muridnya yang paling terkenal adalah:1) Ibnu Qadhi Syuhbah: penulis kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah.2) Ibnu Fahd al-Makki: penulis kitab Lahzh al-Alhazh bi-Dzail Thabaqat al-Huffaz.3) Ibnu Taghri Bardi: menulis sejumlah kitab, di antaranya An-Nujum az-Zahirah fi Muluk Misr wa al-Qahirah, Al-Manhal as-Shafi, dan Al-Mustawfa ba’d al-Wafi.4) Muhammad al-Kafiji al-Hanafi: menulis beberapa kitab, termasuk Al-Mukhtasar fi ‘Ilm at-Tarikh dan At-Taysir fi Qawa’id ‘Ilm at-Tafsir.Kesibukan dan karya tulisImam Ibnu Hajar memegang beberapa jabatan penting dalam pemerintahan, termasuk mengajar ilmu hadis dan fikih di berbagai wilayah. Ia juga pernah menjabat sebagai “Syaikhul Syuyukh” (pemimpin para ulama) di beberapa tempat, dan akhirnya diangkat sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) di Mesir. Ia menulis banyak kitab penting, di antaranya:1) Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, yang diawali dengan pendahuluan berjudul Hady as-Sari.2) Al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah, tentang biografi para sahabat Nabi.3) Ta’liq at-Ta’liq, dan dua ringkasannya, yaitu At-Taswiq dan At-Tawfiq.4) Taqrib al-Gharib fi Gharib Sahih al-Bukhari, tentang penjelasan istilah asing dalam Shahih al-Bukhari.5) It-haf al-Maharah bi Athraf al-‘Asyarah, tentang hadis-hadis pilihan.6) Al-Kaf asy-Syaf fi Takhrij Ahadits al-Kasyaf dan Al-Waf bi Atsar al-Kasyaf, yang memeriksa sanad hadis dalam tafsir Al-Kasyaf.7) Dan masih banyak lagi[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleNama dan nasabnyaKelahiranIstri dan anak-anaknyaPerjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaMurid-muridnyaKesibukan dan karya tulisNama dan nasabnyaAmirul Mukminin dalam ilmu hadis dan Syekhul Islam; Imam Al-Hafidz Syihabuddin Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud al-Kinani al-Asqalani al-Mishri. Beliau berasal dari Kairo dan bermazhab Syafi’i. Dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, yang dinisbahkan kepada salah satu kakeknya, dan disebut “al-Asqalani” karena berasal dari wilayah Asqalan. Asqalan merupakan sebuah kota di pesisir Syam.KelahiranIbnu Hajar lahir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 773 Hijriah, tepatnya pada tanggal 22 Sya’ban. Rumah tempat ia dilahirkan tetap dimilikinya hingga dijual setelah wafatnya. Ia kemudian pindah ke Kairo, di dekat wilayah Bahauddin, dan meninggal di sana. Ayahnya sebelumnya memiliki seorang putra yang cerdas dan ahli fikih, tetapi putra itu meninggal, yang membuat ayahnya sangat berduka. Kemudian, Syekh ash-Shinafiri memberikan kabar gembira bahwa Allah akan mengaruniakan kepadanya seorang putra yang akan menjadi ulama yang memenuhi bumi dengan ilmu dan termasuk dalam golongan wali Allah. Maka, Allah pun menganugerahkan kepadanya Ibnu Hajar, yang dibukakan Allah berbagai ilmu baginya.Istri dan anak-anaknyaAl-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menikahi empat orang istri dan dikaruniai lima anak; empat putri dan satu putra. Istri-istrinya adalah:1) Uns Khatun, yang merupakan seorang ahli hadis dan qira’ah. Ibnu Hajar sangat menghormatinya dan dari pernikahan ini, ia dikaruniai empat putri: Fatimah, Rabi’ah, Farhah, dan ‘Aliyah.2) Khos Turk, dari pernikahan ini, ia dikaruniai satu-satunya putra: Badruddin Muhammad, yang juga dikenal sebagai Abu al-Ma’ali.3) Az-Zain al-Amshati (seorang janda), tetapi dari pernikahan ini tidak memiliki keturunan.4) Laila al-Halabiyah, namun dari pernikahan ini juga tidak dikaruniai anak.Perjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaIbnu Hajar mulai belajar di kuttab pada usia lima tahun. Ia memiliki kecerdasan, ketajaman, dan daya ingat yang kuat. Dalam satu hari, ia berhasil menghafal surah Maryam, dan setiap hari ia menghafal satu hizb dari Al-Qur’an. Semasa kecilnya, ia telah menghafal banyak matan ilmu (kitab dasar dan ringkas) dari berbagai bidang ilmu. Allah menanamkan dalam hatinya kecintaan yang mendalam terhadap ilmu hadis Nabi ﷺ, baik dari segi riwayat maupun pemahaman.Pada usia dua belas tahun, ia berguru kepada Qadhi Abu Hamid al-Makki di Makkah dan mempelajari kitabnya, ‘Umdatu al-Ahkam, bersama beliau. Allah memberikan taufik kepadanya dalam ilmu hadis karena tekad, ketekunan, dan kecintaannya yang besar dalam menuntut ilmu. Ia bertemu dengan para hafidz besar di zamannya dan menguasai ilmu hadis dalam aspek matan, sanad, kritik sanad (‘ilal), terminologi, hingga fikih, sehingga ia layak digelari “Amirul Mukminin dalam hadis.”Ibnu Hajar melakukan perjalanan ke berbagai negeri dalam upayanya menuntut ilmu, seperti ke Syam, Yaman, Haramain (Makkah dan Madinah), dan lainnya. Ia berguru kepada banyak ulama besar pada masanya, di antaranya:Pertama: At-Tanukhi; Ibnu Hajar belajar bersamanya selama tiga tahun. At-Tanukhi memberi izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar selama satu tahun. Bersama At-Tanukhi, Ibnu Hajar mempelajari beberapa kitab terkenal, termasuk Shahih al-Bukhari, Sunan at-Tirmidzi, dan Muwaththa’ Malik. At-Tanukhi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu qira’at dan sanad yang tinggi.Kedua: Al-‘Iraqi; Ibnu Hajar mendampinginya selama sepuluh tahun. Al-‘Iraqi adalah guru pertama yang memberikan izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar hadis dan yang pertama kali memberinya gelar “Al-Hafidz.” Al-‘Iraqi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu hadis dan berbagai cabang ilmunya.Ketiga: Al-Haitsami; Ibnu Hajar mempelajari banyak kitab bersamanya, bersama-sama dengan Al-‘Iraqi. Ia juga mempelajari secara khusus setengah dari Majma’ al-Zawaid dan seperempat Za’id Musnad Ahmad darinya. Al-Haitsami dikenal karena kekuatan hafalan dan kemampuannya dalam mengingat matan hadis.Keempat: Al-Balqini; Ibnu Hajar belajar darinya selama beberapa waktu, menghadiri pelajaran fikih dan menghafal banyak kitab, termasuk Ar-Raudhah, Dala’il an-Nubuwwah karya Al-Baihaqi, dan Musalsal bil-Awaliyah. Al-Balqini terkenal dengan luasnya hafalan dan wawasan keilmuannya.Kelima: Ibnu al-Mulaqqin; Ibnu Hajar belajar sebagian besar dari kitab Syarh al-Minhaj darinya. Ibnu al-Mulaqqin dikenal karena banyaknya karya tulis yang dihasilkannya.Keenam: Ibnu Jama’ah; Ibnu Hajar berguru kepadanya selama sekitar dua puluh satu tahun dan mempelajari hampir semua ilmu yang diajarkannya, termasuk Syarh al-Minhaj karya Al-Baidhawi dan Mukhtasar Ibnu al-Hajib. Ibnu Jama’ah dikenal dengan kepakarannya dalam berbagai cabang ilmu.Ketujuh: Al-Majd as-Shirazi; Al-Ghamari, dan Ibnu Hisham; dari mereka, Ibnu Hajar belajar bahasa Arab dan kefasihan dalam bahasa tersebut.Murid-muridnyaIbnu Hajar memiliki keistimewaan ilmu, terutama dalam bidang hadis dan kritik sanad, sehingga murid-murid berdatangan dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Makkah, Granada, dan Baghdad. Para muridnya datang dari berbagai mazhab, termasuk yang berbeda mazhab darinya, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Muridnya yang terkenal, As-Sakhawi, mencatat dalam kitabnya, Al-Jawahir wa ad-Durar, sebanyak 626 murid yang belajar kepada Ibnu Hajar, baik dalam pemahaman maupun riwayat hadis. Di antara murid-muridnya yang paling terkenal adalah:1) Ibnu Qadhi Syuhbah: penulis kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah.2) Ibnu Fahd al-Makki: penulis kitab Lahzh al-Alhazh bi-Dzail Thabaqat al-Huffaz.3) Ibnu Taghri Bardi: menulis sejumlah kitab, di antaranya An-Nujum az-Zahirah fi Muluk Misr wa al-Qahirah, Al-Manhal as-Shafi, dan Al-Mustawfa ba’d al-Wafi.4) Muhammad al-Kafiji al-Hanafi: menulis beberapa kitab, termasuk Al-Mukhtasar fi ‘Ilm at-Tarikh dan At-Taysir fi Qawa’id ‘Ilm at-Tafsir.Kesibukan dan karya tulisImam Ibnu Hajar memegang beberapa jabatan penting dalam pemerintahan, termasuk mengajar ilmu hadis dan fikih di berbagai wilayah. Ia juga pernah menjabat sebagai “Syaikhul Syuyukh” (pemimpin para ulama) di beberapa tempat, dan akhirnya diangkat sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) di Mesir. Ia menulis banyak kitab penting, di antaranya:1) Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, yang diawali dengan pendahuluan berjudul Hady as-Sari.2) Al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah, tentang biografi para sahabat Nabi.3) Ta’liq at-Ta’liq, dan dua ringkasannya, yaitu At-Taswiq dan At-Tawfiq.4) Taqrib al-Gharib fi Gharib Sahih al-Bukhari, tentang penjelasan istilah asing dalam Shahih al-Bukhari.5) It-haf al-Maharah bi Athraf al-‘Asyarah, tentang hadis-hadis pilihan.6) Al-Kaf asy-Syaf fi Takhrij Ahadits al-Kasyaf dan Al-Waf bi Atsar al-Kasyaf, yang memeriksa sanad hadis dalam tafsir Al-Kasyaf.7) Dan masih banyak lagi[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id

Hukum Bisnis Afiliasi

Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 227 times, 5 visit(s) today Post Views: 160 QRIS donasi Yufid

Hukum Bisnis Afiliasi

Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 227 times, 5 visit(s) today Post Views: 160 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 227 times, 5 visit(s) today Post Views: 160 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 227 times, 5 visit(s) today Post Views: 160 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa Kita Harus Taat? Ini Hikmah di Balik Perintah dan Larangan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili

Syaikh berkata, “(Dialah Allah) yang telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum.” Hikmah-hikmah telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Begitu pula hukum-hukum telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Saudara-saudara sekalian, patut kita ketahui bahwa setiap hukum syariat pasti mengandung hikmah. Setiap hukum syariat mengandung hikmah. Sebagian hikmahnya yang bersifat umum telah kita ketahui. Adapun hikmah-hikmah yang bersifat khusus, sebagian kita ketahui, sebagian lagi tidak. Setiap hukum syariat memiliki hikmah, yang kita ketahui secara pasti. Yaitu cinta Allah dan ridha-Nya terhadap hukum-hukum tersebut, baik berupa perintah maupun larangan. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada kita, kecuali karena Dia mencintainya dan mencintai kita jika melakukannya. Dan tidaklah Allah melarang kita dari sesuatu, kecuali karena Dia membencinya atau memurkainya jika dilanggar. Inilah akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, terdapat pula hikmah umum dalam setiap perintah. Hikmah itu kita yakini sepenuhnya. Yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan. Begitu pula terdapat hikmah umum dalam setiap larangan. Yang kita yakini sepenuhnya, yaitu untuk mencegah kerusakan. Wahai hamba Allah! Jika datang kepadamu suatu perintah, maka ketahuilah bahwa pasti terdapat kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Dan jika datang kepadamu suatu larangan, maka ketahuilah bahwa pasti ada kemaslahatan dalam meninggalkannya dan terdapat keburukan dalam melanggarnya. Selain itu, setiap perintah juga mengandung hikmah khusus, yang terkadang dapat kita ketahui, seperti hikmah pemberian keringanan ketika sedang safar yaitu untuk menghilangkan kesulitan. Namun, terkadang kita tidak mengetahuinya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum-Nya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagai contoh, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt: 45). Hukum yang terkandung dalam ayat ini adalah kewajiban menunaikan shalat. Adapun hikmahnya, shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Demikianlah seterusnya. ==== الشَّيْخُ قَالَ الَّذِي بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ فَالْحِكَمُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ وَالْأَحْكَامُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ يَا إِخْوَةُ أَنَّ كُلَّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ كُلُّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُ حِكَمًا عَامَّةً مِنْهَا وَأَمَّا الْحِكَمُ الْخَاصَّةُ فَقَدْ نَعْلَمُهَا وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُهَا يَقِينًا وَهِيَ حُبُّ اللَّهِ وَرِضَاهُ الْمُتَعَلِّقُ بِهَذِهِ الْأَحْكَامِ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا فَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ بِشَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُحِبُّ مِنَّا وُقُوعَهُ وَيُحِبُّهُ وَمَا نَهَانَا اللَّهُ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ وُقُوعَهُ أَوْ يَكْرَهُ وُقُوعَهُ هَذِهِ عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ثُمَّ هُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَعْتَقِدُهَا اعْتِقَادًا جَازِمًا وَهِيَ تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ وَهُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ نَهْيٍ نَعْتَقِدُهَا جَزْمًا وَهِيَ دَرْءُ المَفْسَدَةِ إِذًا يَا عَبْدَ اللَّهِ إِذَا جَاءَكَ أَمْرٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي فِعْلِهِ يَقِينًا وَإِذَا جَاءَكَ نَهْيٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِهِ وَالْمَفْسَدَةَ فِي فِعْلِهِ ثُمَّ لِكُلِّ أَمْرٍ حِكْمَةٌ خَاصَّةٌ قَدْ نَعْلَمُهَا كَالْحِكْمَةِ مَثَلًا حِكْمَةِ التَّرْخِيصِ فِي السَّفَرِ رَفْعَ الْمَشَقَّةِ وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ إِمَّا نَصًّا وَإِمَّا دَلَالَةً مَثَلًا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَالْحُكْمُ فِيهَا فَرْضِيَّةُ فِعْلِ الصَّلَاةِ وَالحِكْمَةُ أَنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ الْمُنْكَرِ وَهَكَذَا نَعَمْ

Mengapa Kita Harus Taat? Ini Hikmah di Balik Perintah dan Larangan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili

Syaikh berkata, “(Dialah Allah) yang telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum.” Hikmah-hikmah telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Begitu pula hukum-hukum telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Saudara-saudara sekalian, patut kita ketahui bahwa setiap hukum syariat pasti mengandung hikmah. Setiap hukum syariat mengandung hikmah. Sebagian hikmahnya yang bersifat umum telah kita ketahui. Adapun hikmah-hikmah yang bersifat khusus, sebagian kita ketahui, sebagian lagi tidak. Setiap hukum syariat memiliki hikmah, yang kita ketahui secara pasti. Yaitu cinta Allah dan ridha-Nya terhadap hukum-hukum tersebut, baik berupa perintah maupun larangan. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada kita, kecuali karena Dia mencintainya dan mencintai kita jika melakukannya. Dan tidaklah Allah melarang kita dari sesuatu, kecuali karena Dia membencinya atau memurkainya jika dilanggar. Inilah akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, terdapat pula hikmah umum dalam setiap perintah. Hikmah itu kita yakini sepenuhnya. Yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan. Begitu pula terdapat hikmah umum dalam setiap larangan. Yang kita yakini sepenuhnya, yaitu untuk mencegah kerusakan. Wahai hamba Allah! Jika datang kepadamu suatu perintah, maka ketahuilah bahwa pasti terdapat kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Dan jika datang kepadamu suatu larangan, maka ketahuilah bahwa pasti ada kemaslahatan dalam meninggalkannya dan terdapat keburukan dalam melanggarnya. Selain itu, setiap perintah juga mengandung hikmah khusus, yang terkadang dapat kita ketahui, seperti hikmah pemberian keringanan ketika sedang safar yaitu untuk menghilangkan kesulitan. Namun, terkadang kita tidak mengetahuinya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum-Nya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagai contoh, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt: 45). Hukum yang terkandung dalam ayat ini adalah kewajiban menunaikan shalat. Adapun hikmahnya, shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Demikianlah seterusnya. ==== الشَّيْخُ قَالَ الَّذِي بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ فَالْحِكَمُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ وَالْأَحْكَامُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ يَا إِخْوَةُ أَنَّ كُلَّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ كُلُّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُ حِكَمًا عَامَّةً مِنْهَا وَأَمَّا الْحِكَمُ الْخَاصَّةُ فَقَدْ نَعْلَمُهَا وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُهَا يَقِينًا وَهِيَ حُبُّ اللَّهِ وَرِضَاهُ الْمُتَعَلِّقُ بِهَذِهِ الْأَحْكَامِ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا فَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ بِشَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُحِبُّ مِنَّا وُقُوعَهُ وَيُحِبُّهُ وَمَا نَهَانَا اللَّهُ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ وُقُوعَهُ أَوْ يَكْرَهُ وُقُوعَهُ هَذِهِ عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ثُمَّ هُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَعْتَقِدُهَا اعْتِقَادًا جَازِمًا وَهِيَ تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ وَهُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ نَهْيٍ نَعْتَقِدُهَا جَزْمًا وَهِيَ دَرْءُ المَفْسَدَةِ إِذًا يَا عَبْدَ اللَّهِ إِذَا جَاءَكَ أَمْرٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي فِعْلِهِ يَقِينًا وَإِذَا جَاءَكَ نَهْيٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِهِ وَالْمَفْسَدَةَ فِي فِعْلِهِ ثُمَّ لِكُلِّ أَمْرٍ حِكْمَةٌ خَاصَّةٌ قَدْ نَعْلَمُهَا كَالْحِكْمَةِ مَثَلًا حِكْمَةِ التَّرْخِيصِ فِي السَّفَرِ رَفْعَ الْمَشَقَّةِ وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ إِمَّا نَصًّا وَإِمَّا دَلَالَةً مَثَلًا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَالْحُكْمُ فِيهَا فَرْضِيَّةُ فِعْلِ الصَّلَاةِ وَالحِكْمَةُ أَنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ الْمُنْكَرِ وَهَكَذَا نَعَمْ
Syaikh berkata, “(Dialah Allah) yang telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum.” Hikmah-hikmah telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Begitu pula hukum-hukum telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Saudara-saudara sekalian, patut kita ketahui bahwa setiap hukum syariat pasti mengandung hikmah. Setiap hukum syariat mengandung hikmah. Sebagian hikmahnya yang bersifat umum telah kita ketahui. Adapun hikmah-hikmah yang bersifat khusus, sebagian kita ketahui, sebagian lagi tidak. Setiap hukum syariat memiliki hikmah, yang kita ketahui secara pasti. Yaitu cinta Allah dan ridha-Nya terhadap hukum-hukum tersebut, baik berupa perintah maupun larangan. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada kita, kecuali karena Dia mencintainya dan mencintai kita jika melakukannya. Dan tidaklah Allah melarang kita dari sesuatu, kecuali karena Dia membencinya atau memurkainya jika dilanggar. Inilah akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, terdapat pula hikmah umum dalam setiap perintah. Hikmah itu kita yakini sepenuhnya. Yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan. Begitu pula terdapat hikmah umum dalam setiap larangan. Yang kita yakini sepenuhnya, yaitu untuk mencegah kerusakan. Wahai hamba Allah! Jika datang kepadamu suatu perintah, maka ketahuilah bahwa pasti terdapat kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Dan jika datang kepadamu suatu larangan, maka ketahuilah bahwa pasti ada kemaslahatan dalam meninggalkannya dan terdapat keburukan dalam melanggarnya. Selain itu, setiap perintah juga mengandung hikmah khusus, yang terkadang dapat kita ketahui, seperti hikmah pemberian keringanan ketika sedang safar yaitu untuk menghilangkan kesulitan. Namun, terkadang kita tidak mengetahuinya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum-Nya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagai contoh, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt: 45). Hukum yang terkandung dalam ayat ini adalah kewajiban menunaikan shalat. Adapun hikmahnya, shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Demikianlah seterusnya. ==== الشَّيْخُ قَالَ الَّذِي بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ فَالْحِكَمُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ وَالْأَحْكَامُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ يَا إِخْوَةُ أَنَّ كُلَّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ كُلُّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُ حِكَمًا عَامَّةً مِنْهَا وَأَمَّا الْحِكَمُ الْخَاصَّةُ فَقَدْ نَعْلَمُهَا وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُهَا يَقِينًا وَهِيَ حُبُّ اللَّهِ وَرِضَاهُ الْمُتَعَلِّقُ بِهَذِهِ الْأَحْكَامِ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا فَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ بِشَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُحِبُّ مِنَّا وُقُوعَهُ وَيُحِبُّهُ وَمَا نَهَانَا اللَّهُ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ وُقُوعَهُ أَوْ يَكْرَهُ وُقُوعَهُ هَذِهِ عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ثُمَّ هُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَعْتَقِدُهَا اعْتِقَادًا جَازِمًا وَهِيَ تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ وَهُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ نَهْيٍ نَعْتَقِدُهَا جَزْمًا وَهِيَ دَرْءُ المَفْسَدَةِ إِذًا يَا عَبْدَ اللَّهِ إِذَا جَاءَكَ أَمْرٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي فِعْلِهِ يَقِينًا وَإِذَا جَاءَكَ نَهْيٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِهِ وَالْمَفْسَدَةَ فِي فِعْلِهِ ثُمَّ لِكُلِّ أَمْرٍ حِكْمَةٌ خَاصَّةٌ قَدْ نَعْلَمُهَا كَالْحِكْمَةِ مَثَلًا حِكْمَةِ التَّرْخِيصِ فِي السَّفَرِ رَفْعَ الْمَشَقَّةِ وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ إِمَّا نَصًّا وَإِمَّا دَلَالَةً مَثَلًا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَالْحُكْمُ فِيهَا فَرْضِيَّةُ فِعْلِ الصَّلَاةِ وَالحِكْمَةُ أَنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ الْمُنْكَرِ وَهَكَذَا نَعَمْ


Syaikh berkata, “(Dialah Allah) yang telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum.” Hikmah-hikmah telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Begitu pula hukum-hukum telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Saudara-saudara sekalian, patut kita ketahui bahwa setiap hukum syariat pasti mengandung hikmah. Setiap hukum syariat mengandung hikmah. Sebagian hikmahnya yang bersifat umum telah kita ketahui. Adapun hikmah-hikmah yang bersifat khusus, sebagian kita ketahui, sebagian lagi tidak. Setiap hukum syariat memiliki hikmah, yang kita ketahui secara pasti. Yaitu cinta Allah dan ridha-Nya terhadap hukum-hukum tersebut, baik berupa perintah maupun larangan. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada kita, kecuali karena Dia mencintainya dan mencintai kita jika melakukannya. Dan tidaklah Allah melarang kita dari sesuatu, kecuali karena Dia membencinya atau memurkainya jika dilanggar. Inilah akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, terdapat pula hikmah umum dalam setiap perintah. Hikmah itu kita yakini sepenuhnya. Yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan. Begitu pula terdapat hikmah umum dalam setiap larangan. Yang kita yakini sepenuhnya, yaitu untuk mencegah kerusakan. Wahai hamba Allah! Jika datang kepadamu suatu perintah, maka ketahuilah bahwa pasti terdapat kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Dan jika datang kepadamu suatu larangan, maka ketahuilah bahwa pasti ada kemaslahatan dalam meninggalkannya dan terdapat keburukan dalam melanggarnya. Selain itu, setiap perintah juga mengandung hikmah khusus, yang terkadang dapat kita ketahui, seperti hikmah pemberian keringanan ketika sedang safar yaitu untuk menghilangkan kesulitan. Namun, terkadang kita tidak mengetahuinya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum-Nya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagai contoh, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt: 45). Hukum yang terkandung dalam ayat ini adalah kewajiban menunaikan shalat. Adapun hikmahnya, shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Demikianlah seterusnya. ==== الشَّيْخُ قَالَ الَّذِي بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ فَالْحِكَمُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ وَالْأَحْكَامُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ يَا إِخْوَةُ أَنَّ كُلَّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ كُلُّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُ حِكَمًا عَامَّةً مِنْهَا وَأَمَّا الْحِكَمُ الْخَاصَّةُ فَقَدْ نَعْلَمُهَا وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُهَا يَقِينًا وَهِيَ حُبُّ اللَّهِ وَرِضَاهُ الْمُتَعَلِّقُ بِهَذِهِ الْأَحْكَامِ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا فَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ بِشَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُحِبُّ مِنَّا وُقُوعَهُ وَيُحِبُّهُ وَمَا نَهَانَا اللَّهُ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ وُقُوعَهُ أَوْ يَكْرَهُ وُقُوعَهُ هَذِهِ عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ثُمَّ هُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَعْتَقِدُهَا اعْتِقَادًا جَازِمًا وَهِيَ تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ وَهُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ نَهْيٍ نَعْتَقِدُهَا جَزْمًا وَهِيَ دَرْءُ المَفْسَدَةِ إِذًا يَا عَبْدَ اللَّهِ إِذَا جَاءَكَ أَمْرٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي فِعْلِهِ يَقِينًا وَإِذَا جَاءَكَ نَهْيٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِهِ وَالْمَفْسَدَةَ فِي فِعْلِهِ ثُمَّ لِكُلِّ أَمْرٍ حِكْمَةٌ خَاصَّةٌ قَدْ نَعْلَمُهَا كَالْحِكْمَةِ مَثَلًا حِكْمَةِ التَّرْخِيصِ فِي السَّفَرِ رَفْعَ الْمَشَقَّةِ وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ إِمَّا نَصًّا وَإِمَّا دَلَالَةً مَثَلًا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَالْحُكْمُ فِيهَا فَرْضِيَّةُ فِعْلِ الصَّلَاةِ وَالحِكْمَةُ أَنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ الْمُنْكَرِ وَهَكَذَا نَعَمْ
Prev     Next