Hadits Arbain #02: Ihsan dan Tanda Kiamat

Download   Sekarang kita masuk bahasan terakhir dari hadits kedua Arbain An-Nawawiyah tentang ihsan dan tanda kiamat.   Kali ini melanjutkan ihsan dan tanda kiamat dari hadits Jibril, hadits Al-Arbain An-Nawawiyah kedua. Inilah pembahasan terakhir dari hadits kedua tersebut. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : أَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ ” أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ ” قَالَ : صَدَقْتَ , قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ , قَالَ ” أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ” قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ” قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا . قَالَ ” أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ ” . ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيَا , ثُمَّ قَالَ ” يَا عُمَر , أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟” , قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ , قَالَ ” فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Ihsan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” Selanjutnya orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika seorang budak wanita melahirkan majikannya; jika engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan.” Kemudian orang tadi pergi, aku tetap tinggal beberapa lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?” Saya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepadamu tentang agama kepadamu.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Keempat dari Hadits #02 1- Ihsan itu berarti berbuat baik yaitu berbuat baik dalam menunaikan kewajiban pada Sang Khaliq, di mana ibadah dilakukan ikhlas karena-Nya dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasul-Nya. Siapa saja yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah yang disebut telah berbuat ihsan. Adapun berbuat ihsan kepada makhluk adalah berbuat baik kepada sesama melalui harta, kedudukan dan lainnya (seperti dijelaskan dalam hadits ke-17 dari Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah). 2- “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya” maksudnya ibadah tersebut dibangun di atas keikhlasan dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seakan-akan melihat-Nya maksudnya adalah ibadah itu dilakukan atas dasar cinta kepada Allah. Sebab cinta inilah yang mendorong seseorang melakukan ibadah. 3- “Jika engkau tidak melihat-Nya, sungguh Allah melihatmu”, maksudnya beribadahlah kepada Allah atas dasar takut kepada-Nya. Jika kita menyelisihi hal itu, maka Allah melihat kita yaitu Allah akan memberikan siksaan. 4- Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, derajat ihsan ada dua: (a) derajat thalab, (b) derajat harb. Derajat thalab adalah kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Derajat harb adalah kita beribadah kepada Allah dan yakin Allah melihat kita, maka takutlah akan siksa-Nya. Derajat thalab lebih tinggi dibandingkan dengan derajat harb. 5- Dalam ihsan ada kadar wajib yang mesti dipenuhi yaitu seorang hamba harus beribadah dengan baik pada Allah dengan ikhlas dan ittiba’. Ada pula kadar mustahab (sunnah) yaitu beribadah kepada Allah pada maqam muraqabah atau maqam musyahadah. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ “Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus: 61) Juga dalam hadits disebutkan sebagai berikut, إِذَا قُمْتَ فِى صَلاَتِكَ فَصَلِّ صَلاَةَ مُوَدِّعٍ وَلاَ تَكَلَّمْ بِكَلاَمٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعِ الْيَأْسَ عَمَّا فِى أَيْدِى النَّاسِ “Jika engkau shalat, kerjakanlah seperti shalat orang yang akan berpisah; janganlah berbicara dengan perkataan yang engkau nanti akan meminta maaf di hari esok, dan janganlah berharap terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4171 dan Ahmad, 5:412; dari Abu Ayyub. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ، وَأْيَسْ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ تَكُنْ غَنِيًّا، وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Shalatlah seperti shalat orang yang akan berpamitan, maka sesungguhnya Engkau, jika Engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Dan tak perlu banyak berharap pada sesuatu yang ada di tangan orang lain, engkau pasti akan menjadi kaya; dan berhati-hatilah dari yang nanti akan dimintai alasannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud Al-Kabir, 2:210. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak penguatnya. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1914.) Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. 6- As-saa’ah adalah waktu saat manusia berdiri keluar dari kuburnya menghadap Rabbul ‘alamin, yaitu hari berbangkit. Disebut as-saa’ah karena kiamat itu bala’ (musibah) yang besar seperti disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat).” (QS. Al-Hajj: 1) 7- Ilmu tentang hari kiamat, kapan pastinya hari kiamat datang hanyalah menjadi ilmu Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditanya saja menjawab bahwa ia tidak lebih tahu dari yang bertanya (Jibril). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sampai-sampai menegaskan, “Wajib bagi kita mendustakan setiap orang yang menyatakan bahwa batasan umur dunia sekian dan sekian di masa akan datang. Siapa yang berani menyatakan seperti itu atau membenarkannya, maka ia kafir.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 65). Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63) 8- Kiamat akan datang dengan melewati tanda-tanda terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّى لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ “Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila Kiamat sudah datang?” (QS. Muhammad: 18) 9- Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membagi tanda datangnya kiamat menjadi tiga: (a) tanda yang sudah berlalu dan berakhir, (b) tanda yang akan terus berulang (tanda wustha), (c) tanda yang menunjukkan semakin dekatnya hari kiamat (tanda kubra). 10- Tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits: Pertama: Seorang budak melahirkan majikannya. Hal ini ada dua makna yaitu: (1) semakin banyak perbudakan di akhir zaman sehingga ada anak perempuan yang dilahirkan dari seorang budak dan anak perempuan itu merdeka sedangkan budak wanita sebagai ibunya tetaplah budak; (2) semakin banyak anak yang durhaka di akhir zaman karena ada anak perempuan yang bertingkah laku sebagai majikan dan ibunya diperlakukan sebagai budaknya. Kedua: Orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan. Artinya banyak orang miskin yang menjadi kaya dan berlomba-lomba meninggikan dan memperbagus bangunan. 11- Malaikat bisa berjalan dan bisa berubah bentuk menyerupai manusia. 12- Manusia asalnya tidak bisa melihat malaikat. 13- Seorang alim boleh mengajukan pertanyaan pada murid-muridnya tentang berbagai hal yang belum diketahui. 14- Yang bertanya suatu ilmu bisa menjadi orang yang mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang mendengar jawabannya. 15- Yang ditanyakan dalam hadits ini adalah masalah diin (masalah agama). Diin dalam hal ini ada tiga tingkatan: (a) Islam memiliki lima rukun, (b) Iman memiliki enam rukun, (c) Ihsan memiliki satu rukun yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya; jika tidak melihatnya, yakinlah Allah itu melihat kita. 16- Seorang muslim hendaklah mempelajari agamanya tidak sekedar mengaku sebagai seorang muslim saja lantas tidak mengetahui dalam ajaran Islam itu terdapat apa saja. Sehingga penting mempelajari Islam, Iman dan Ihsan. Demikian nasihat dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah. Semoga bermanfaat hadits Jibril dan menjadi pelajaran bagi kita semua.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril ihsan tanda kiamat

Hadits Arbain #02: Ihsan dan Tanda Kiamat

Download   Sekarang kita masuk bahasan terakhir dari hadits kedua Arbain An-Nawawiyah tentang ihsan dan tanda kiamat.   Kali ini melanjutkan ihsan dan tanda kiamat dari hadits Jibril, hadits Al-Arbain An-Nawawiyah kedua. Inilah pembahasan terakhir dari hadits kedua tersebut. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : أَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ ” أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ ” قَالَ : صَدَقْتَ , قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ , قَالَ ” أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ” قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ” قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا . قَالَ ” أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ ” . ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيَا , ثُمَّ قَالَ ” يَا عُمَر , أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟” , قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ , قَالَ ” فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Ihsan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” Selanjutnya orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika seorang budak wanita melahirkan majikannya; jika engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan.” Kemudian orang tadi pergi, aku tetap tinggal beberapa lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?” Saya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepadamu tentang agama kepadamu.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Keempat dari Hadits #02 1- Ihsan itu berarti berbuat baik yaitu berbuat baik dalam menunaikan kewajiban pada Sang Khaliq, di mana ibadah dilakukan ikhlas karena-Nya dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasul-Nya. Siapa saja yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah yang disebut telah berbuat ihsan. Adapun berbuat ihsan kepada makhluk adalah berbuat baik kepada sesama melalui harta, kedudukan dan lainnya (seperti dijelaskan dalam hadits ke-17 dari Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah). 2- “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya” maksudnya ibadah tersebut dibangun di atas keikhlasan dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seakan-akan melihat-Nya maksudnya adalah ibadah itu dilakukan atas dasar cinta kepada Allah. Sebab cinta inilah yang mendorong seseorang melakukan ibadah. 3- “Jika engkau tidak melihat-Nya, sungguh Allah melihatmu”, maksudnya beribadahlah kepada Allah atas dasar takut kepada-Nya. Jika kita menyelisihi hal itu, maka Allah melihat kita yaitu Allah akan memberikan siksaan. 4- Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, derajat ihsan ada dua: (a) derajat thalab, (b) derajat harb. Derajat thalab adalah kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Derajat harb adalah kita beribadah kepada Allah dan yakin Allah melihat kita, maka takutlah akan siksa-Nya. Derajat thalab lebih tinggi dibandingkan dengan derajat harb. 5- Dalam ihsan ada kadar wajib yang mesti dipenuhi yaitu seorang hamba harus beribadah dengan baik pada Allah dengan ikhlas dan ittiba’. Ada pula kadar mustahab (sunnah) yaitu beribadah kepada Allah pada maqam muraqabah atau maqam musyahadah. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ “Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus: 61) Juga dalam hadits disebutkan sebagai berikut, إِذَا قُمْتَ فِى صَلاَتِكَ فَصَلِّ صَلاَةَ مُوَدِّعٍ وَلاَ تَكَلَّمْ بِكَلاَمٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعِ الْيَأْسَ عَمَّا فِى أَيْدِى النَّاسِ “Jika engkau shalat, kerjakanlah seperti shalat orang yang akan berpisah; janganlah berbicara dengan perkataan yang engkau nanti akan meminta maaf di hari esok, dan janganlah berharap terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4171 dan Ahmad, 5:412; dari Abu Ayyub. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ، وَأْيَسْ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ تَكُنْ غَنِيًّا، وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Shalatlah seperti shalat orang yang akan berpamitan, maka sesungguhnya Engkau, jika Engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Dan tak perlu banyak berharap pada sesuatu yang ada di tangan orang lain, engkau pasti akan menjadi kaya; dan berhati-hatilah dari yang nanti akan dimintai alasannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud Al-Kabir, 2:210. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak penguatnya. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1914.) Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. 6- As-saa’ah adalah waktu saat manusia berdiri keluar dari kuburnya menghadap Rabbul ‘alamin, yaitu hari berbangkit. Disebut as-saa’ah karena kiamat itu bala’ (musibah) yang besar seperti disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat).” (QS. Al-Hajj: 1) 7- Ilmu tentang hari kiamat, kapan pastinya hari kiamat datang hanyalah menjadi ilmu Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditanya saja menjawab bahwa ia tidak lebih tahu dari yang bertanya (Jibril). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sampai-sampai menegaskan, “Wajib bagi kita mendustakan setiap orang yang menyatakan bahwa batasan umur dunia sekian dan sekian di masa akan datang. Siapa yang berani menyatakan seperti itu atau membenarkannya, maka ia kafir.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 65). Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63) 8- Kiamat akan datang dengan melewati tanda-tanda terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّى لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ “Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila Kiamat sudah datang?” (QS. Muhammad: 18) 9- Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membagi tanda datangnya kiamat menjadi tiga: (a) tanda yang sudah berlalu dan berakhir, (b) tanda yang akan terus berulang (tanda wustha), (c) tanda yang menunjukkan semakin dekatnya hari kiamat (tanda kubra). 10- Tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits: Pertama: Seorang budak melahirkan majikannya. Hal ini ada dua makna yaitu: (1) semakin banyak perbudakan di akhir zaman sehingga ada anak perempuan yang dilahirkan dari seorang budak dan anak perempuan itu merdeka sedangkan budak wanita sebagai ibunya tetaplah budak; (2) semakin banyak anak yang durhaka di akhir zaman karena ada anak perempuan yang bertingkah laku sebagai majikan dan ibunya diperlakukan sebagai budaknya. Kedua: Orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan. Artinya banyak orang miskin yang menjadi kaya dan berlomba-lomba meninggikan dan memperbagus bangunan. 11- Malaikat bisa berjalan dan bisa berubah bentuk menyerupai manusia. 12- Manusia asalnya tidak bisa melihat malaikat. 13- Seorang alim boleh mengajukan pertanyaan pada murid-muridnya tentang berbagai hal yang belum diketahui. 14- Yang bertanya suatu ilmu bisa menjadi orang yang mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang mendengar jawabannya. 15- Yang ditanyakan dalam hadits ini adalah masalah diin (masalah agama). Diin dalam hal ini ada tiga tingkatan: (a) Islam memiliki lima rukun, (b) Iman memiliki enam rukun, (c) Ihsan memiliki satu rukun yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya; jika tidak melihatnya, yakinlah Allah itu melihat kita. 16- Seorang muslim hendaklah mempelajari agamanya tidak sekedar mengaku sebagai seorang muslim saja lantas tidak mengetahui dalam ajaran Islam itu terdapat apa saja. Sehingga penting mempelajari Islam, Iman dan Ihsan. Demikian nasihat dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah. Semoga bermanfaat hadits Jibril dan menjadi pelajaran bagi kita semua.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril ihsan tanda kiamat
Download   Sekarang kita masuk bahasan terakhir dari hadits kedua Arbain An-Nawawiyah tentang ihsan dan tanda kiamat.   Kali ini melanjutkan ihsan dan tanda kiamat dari hadits Jibril, hadits Al-Arbain An-Nawawiyah kedua. Inilah pembahasan terakhir dari hadits kedua tersebut. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : أَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ ” أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ ” قَالَ : صَدَقْتَ , قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ , قَالَ ” أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ” قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ” قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا . قَالَ ” أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ ” . ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيَا , ثُمَّ قَالَ ” يَا عُمَر , أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟” , قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ , قَالَ ” فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Ihsan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” Selanjutnya orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika seorang budak wanita melahirkan majikannya; jika engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan.” Kemudian orang tadi pergi, aku tetap tinggal beberapa lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?” Saya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepadamu tentang agama kepadamu.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Keempat dari Hadits #02 1- Ihsan itu berarti berbuat baik yaitu berbuat baik dalam menunaikan kewajiban pada Sang Khaliq, di mana ibadah dilakukan ikhlas karena-Nya dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasul-Nya. Siapa saja yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah yang disebut telah berbuat ihsan. Adapun berbuat ihsan kepada makhluk adalah berbuat baik kepada sesama melalui harta, kedudukan dan lainnya (seperti dijelaskan dalam hadits ke-17 dari Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah). 2- “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya” maksudnya ibadah tersebut dibangun di atas keikhlasan dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seakan-akan melihat-Nya maksudnya adalah ibadah itu dilakukan atas dasar cinta kepada Allah. Sebab cinta inilah yang mendorong seseorang melakukan ibadah. 3- “Jika engkau tidak melihat-Nya, sungguh Allah melihatmu”, maksudnya beribadahlah kepada Allah atas dasar takut kepada-Nya. Jika kita menyelisihi hal itu, maka Allah melihat kita yaitu Allah akan memberikan siksaan. 4- Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, derajat ihsan ada dua: (a) derajat thalab, (b) derajat harb. Derajat thalab adalah kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Derajat harb adalah kita beribadah kepada Allah dan yakin Allah melihat kita, maka takutlah akan siksa-Nya. Derajat thalab lebih tinggi dibandingkan dengan derajat harb. 5- Dalam ihsan ada kadar wajib yang mesti dipenuhi yaitu seorang hamba harus beribadah dengan baik pada Allah dengan ikhlas dan ittiba’. Ada pula kadar mustahab (sunnah) yaitu beribadah kepada Allah pada maqam muraqabah atau maqam musyahadah. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ “Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus: 61) Juga dalam hadits disebutkan sebagai berikut, إِذَا قُمْتَ فِى صَلاَتِكَ فَصَلِّ صَلاَةَ مُوَدِّعٍ وَلاَ تَكَلَّمْ بِكَلاَمٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعِ الْيَأْسَ عَمَّا فِى أَيْدِى النَّاسِ “Jika engkau shalat, kerjakanlah seperti shalat orang yang akan berpisah; janganlah berbicara dengan perkataan yang engkau nanti akan meminta maaf di hari esok, dan janganlah berharap terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4171 dan Ahmad, 5:412; dari Abu Ayyub. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ، وَأْيَسْ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ تَكُنْ غَنِيًّا، وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Shalatlah seperti shalat orang yang akan berpamitan, maka sesungguhnya Engkau, jika Engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Dan tak perlu banyak berharap pada sesuatu yang ada di tangan orang lain, engkau pasti akan menjadi kaya; dan berhati-hatilah dari yang nanti akan dimintai alasannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud Al-Kabir, 2:210. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak penguatnya. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1914.) Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. 6- As-saa’ah adalah waktu saat manusia berdiri keluar dari kuburnya menghadap Rabbul ‘alamin, yaitu hari berbangkit. Disebut as-saa’ah karena kiamat itu bala’ (musibah) yang besar seperti disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat).” (QS. Al-Hajj: 1) 7- Ilmu tentang hari kiamat, kapan pastinya hari kiamat datang hanyalah menjadi ilmu Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditanya saja menjawab bahwa ia tidak lebih tahu dari yang bertanya (Jibril). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sampai-sampai menegaskan, “Wajib bagi kita mendustakan setiap orang yang menyatakan bahwa batasan umur dunia sekian dan sekian di masa akan datang. Siapa yang berani menyatakan seperti itu atau membenarkannya, maka ia kafir.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 65). Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63) 8- Kiamat akan datang dengan melewati tanda-tanda terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّى لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ “Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila Kiamat sudah datang?” (QS. Muhammad: 18) 9- Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membagi tanda datangnya kiamat menjadi tiga: (a) tanda yang sudah berlalu dan berakhir, (b) tanda yang akan terus berulang (tanda wustha), (c) tanda yang menunjukkan semakin dekatnya hari kiamat (tanda kubra). 10- Tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits: Pertama: Seorang budak melahirkan majikannya. Hal ini ada dua makna yaitu: (1) semakin banyak perbudakan di akhir zaman sehingga ada anak perempuan yang dilahirkan dari seorang budak dan anak perempuan itu merdeka sedangkan budak wanita sebagai ibunya tetaplah budak; (2) semakin banyak anak yang durhaka di akhir zaman karena ada anak perempuan yang bertingkah laku sebagai majikan dan ibunya diperlakukan sebagai budaknya. Kedua: Orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan. Artinya banyak orang miskin yang menjadi kaya dan berlomba-lomba meninggikan dan memperbagus bangunan. 11- Malaikat bisa berjalan dan bisa berubah bentuk menyerupai manusia. 12- Manusia asalnya tidak bisa melihat malaikat. 13- Seorang alim boleh mengajukan pertanyaan pada murid-muridnya tentang berbagai hal yang belum diketahui. 14- Yang bertanya suatu ilmu bisa menjadi orang yang mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang mendengar jawabannya. 15- Yang ditanyakan dalam hadits ini adalah masalah diin (masalah agama). Diin dalam hal ini ada tiga tingkatan: (a) Islam memiliki lima rukun, (b) Iman memiliki enam rukun, (c) Ihsan memiliki satu rukun yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya; jika tidak melihatnya, yakinlah Allah itu melihat kita. 16- Seorang muslim hendaklah mempelajari agamanya tidak sekedar mengaku sebagai seorang muslim saja lantas tidak mengetahui dalam ajaran Islam itu terdapat apa saja. Sehingga penting mempelajari Islam, Iman dan Ihsan. Demikian nasihat dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah. Semoga bermanfaat hadits Jibril dan menjadi pelajaran bagi kita semua.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril ihsan tanda kiamat


Download   Sekarang kita masuk bahasan terakhir dari hadits kedua Arbain An-Nawawiyah tentang ihsan dan tanda kiamat.   Kali ini melanjutkan ihsan dan tanda kiamat dari hadits Jibril, hadits Al-Arbain An-Nawawiyah kedua. Inilah pembahasan terakhir dari hadits kedua tersebut. Lanjutan dari hadits Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, قَالَ : أَخْبِرْنِي عَنِ الإِيْمَانِ قَالَ ” أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ ” قَالَ : صَدَقْتَ , قَالَ : فَأَخْبِرْنِي عَنِ الإِحْسَانِ , قَالَ ” أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ ” قَالَ , فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ , قَالَ ” مَا المَسْئُوْلُ بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ ” قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا . قَالَ ” أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الحُفَاةَ العُرَاةَ العَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي البُنْيَانِ ” . ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيَا , ثُمَّ قَالَ ” يَا عُمَر , أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟” , قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ , قَالَ ” فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Iman.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada para rasul-Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” Orang tadi berkata, “Engkau benar.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang Ihsan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang kiamat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” Selanjutnya orang itu berkata lagi, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika seorang budak wanita melahirkan majikannya; jika engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan.” Kemudian orang tadi pergi, aku tetap tinggal beberapa lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?” Saya menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ia adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepadamu tentang agama kepadamu.” (HR. Muslim, no. 8)   Pelajaran Bagian Keempat dari Hadits #02 1- Ihsan itu berarti berbuat baik yaitu berbuat baik dalam menunaikan kewajiban pada Sang Khaliq, di mana ibadah dilakukan ikhlas karena-Nya dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasul-Nya. Siapa saja yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah yang disebut telah berbuat ihsan. Adapun berbuat ihsan kepada makhluk adalah berbuat baik kepada sesama melalui harta, kedudukan dan lainnya (seperti dijelaskan dalam hadits ke-17 dari Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah). 2- “Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya” maksudnya ibadah tersebut dibangun di atas keikhlasan dan ittiba’ (mengikuti tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seakan-akan melihat-Nya maksudnya adalah ibadah itu dilakukan atas dasar cinta kepada Allah. Sebab cinta inilah yang mendorong seseorang melakukan ibadah. 3- “Jika engkau tidak melihat-Nya, sungguh Allah melihatmu”, maksudnya beribadahlah kepada Allah atas dasar takut kepada-Nya. Jika kita menyelisihi hal itu, maka Allah melihat kita yaitu Allah akan memberikan siksaan. 4- Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, derajat ihsan ada dua: (a) derajat thalab, (b) derajat harb. Derajat thalab adalah kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Derajat harb adalah kita beribadah kepada Allah dan yakin Allah melihat kita, maka takutlah akan siksa-Nya. Derajat thalab lebih tinggi dibandingkan dengan derajat harb. 5- Dalam ihsan ada kadar wajib yang mesti dipenuhi yaitu seorang hamba harus beribadah dengan baik pada Allah dengan ikhlas dan ittiba’. Ada pula kadar mustahab (sunnah) yaitu beribadah kepada Allah pada maqam muraqabah atau maqam musyahadah. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآَنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ “Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya.” (QS. Yunus: 61) Juga dalam hadits disebutkan sebagai berikut, إِذَا قُمْتَ فِى صَلاَتِكَ فَصَلِّ صَلاَةَ مُوَدِّعٍ وَلاَ تَكَلَّمْ بِكَلاَمٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ وَأَجْمِعِ الْيَأْسَ عَمَّا فِى أَيْدِى النَّاسِ “Jika engkau shalat, kerjakanlah seperti shalat orang yang akan berpisah; janganlah berbicara dengan perkataan yang engkau nanti akan meminta maaf di hari esok, dan janganlah berharap terhadap apa yang dimiliki oleh orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4171 dan Ahmad, 5:412; dari Abu Ayyub. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ، فَإِنَّكَ إِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ، وَأْيَسْ مِمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ تَكُنْ غَنِيًّا، وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Shalatlah seperti shalat orang yang akan berpamitan, maka sesungguhnya Engkau, jika Engkau tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Dan tak perlu banyak berharap pada sesuatu yang ada di tangan orang lain, engkau pasti akan menjadi kaya; dan berhati-hatilah dari yang nanti akan dimintai alasannya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhud Al-Kabir, 2:210. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak penguatnya. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1914.) Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. 6- As-saa’ah adalah waktu saat manusia berdiri keluar dari kuburnya menghadap Rabbul ‘alamin, yaitu hari berbangkit. Disebut as-saa’ah karena kiamat itu bala’ (musibah) yang besar seperti disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat).” (QS. Al-Hajj: 1) 7- Ilmu tentang hari kiamat, kapan pastinya hari kiamat datang hanyalah menjadi ilmu Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditanya saja menjawab bahwa ia tidak lebih tahu dari yang bertanya (Jibril). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sampai-sampai menegaskan, “Wajib bagi kita mendustakan setiap orang yang menyatakan bahwa batasan umur dunia sekian dan sekian di masa akan datang. Siapa yang berani menyatakan seperti itu atau membenarkannya, maka ia kafir.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 65). Dalam ayat disebutkan, يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63) 8- Kiamat akan datang dengan melewati tanda-tanda terlebih dahulu. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّى لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ “Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila Kiamat sudah datang?” (QS. Muhammad: 18) 9- Para ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membagi tanda datangnya kiamat menjadi tiga: (a) tanda yang sudah berlalu dan berakhir, (b) tanda yang akan terus berulang (tanda wustha), (c) tanda yang menunjukkan semakin dekatnya hari kiamat (tanda kubra). 10- Tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits: Pertama: Seorang budak melahirkan majikannya. Hal ini ada dua makna yaitu: (1) semakin banyak perbudakan di akhir zaman sehingga ada anak perempuan yang dilahirkan dari seorang budak dan anak perempuan itu merdeka sedangkan budak wanita sebagai ibunya tetaplah budak; (2) semakin banyak anak yang durhaka di akhir zaman karena ada anak perempuan yang bertingkah laku sebagai majikan dan ibunya diperlakukan sebagai budaknya. Kedua: Orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan. Artinya banyak orang miskin yang menjadi kaya dan berlomba-lomba meninggikan dan memperbagus bangunan. 11- Malaikat bisa berjalan dan bisa berubah bentuk menyerupai manusia. 12- Manusia asalnya tidak bisa melihat malaikat. 13- Seorang alim boleh mengajukan pertanyaan pada murid-muridnya tentang berbagai hal yang belum diketahui. 14- Yang bertanya suatu ilmu bisa menjadi orang yang mengajarkan ilmu kepada orang-orang yang mendengar jawabannya. 15- Yang ditanyakan dalam hadits ini adalah masalah diin (masalah agama). Diin dalam hal ini ada tiga tingkatan: (a) Islam memiliki lima rukun, (b) Iman memiliki enam rukun, (c) Ihsan memiliki satu rukun yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya; jika tidak melihatnya, yakinlah Allah itu melihat kita. 16- Seorang muslim hendaklah mempelajari agamanya tidak sekedar mengaku sebagai seorang muslim saja lantas tidak mengetahui dalam ajaran Islam itu terdapat apa saja. Sehingga penting mempelajari Islam, Iman dan Ihsan. Demikian nasihat dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah. Semoga bermanfaat hadits Jibril dan menjadi pelajaran bagi kita semua.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Darul ‘Ashimah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat pagi, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril ihsan tanda kiamat

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Zainab binti Jahsy

Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yaitu Zainab binti Jahsy.   Zainab binti Jahsy Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Zainab. Nama kunyahnya adalah Ummul Hakam. Ibu dari Zainab adalah Umayyah binti ‘Abdul Muthallib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Ibunya berarti bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapak Nabi. Kita simpulkan berarti Zainab binti Jahsy masih berhubungan kerabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebagai sepupu beliau. Zainab binti Jahsy masuk Islam dari dulu. Ia pernah berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suaminya terdahulu bernama Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Zaid mentalak Zainab dan setelah masa ‘iddahnya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab. Umur Zainab ketika dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 53 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriyah sebagaimana pendapat Al-Waqidi dan Ibnu Katsir. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Zainab binti Jahsy meninggal dunia pada tahun 20 Hijriyah. Keutamaan Zainab binti Jahsy 1- Allah memuliakannya dengan penyebutan pernikahannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ditalak Zaid sebagaimana disebut dalam ayat, فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37) 2- Ayat hijab turun berkenaan dengan pernikahan Zainab binti Jahsy yaitu firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53) 3- Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedudukan Zainab binti Jahsy begitu mulia di sisi Nabi karena ia adalah satu-satunya istri beliau yang paling dekat dengan beliau dari sisi kekerabatan, Zainab adalah puteri dari bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ibnatu ‘ammatihi). 4- Zainab binti Jahsy sangat terkenal dengan banyaknya ibadah beliau. Sampai-sampai Aisyah mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat wanita yang sangat baik agamanya, paling bertakwa kepada Allah, paling jujur perkataannya dan paling penyayang selain Zainab binti Jahsy. 5- Zainab binti Jahsy sangat terkenal wara’. Ketika Zainab ditanya tentang Aisyah mengenai fitnahan selingkuh (haditsul ifki), Zainab menjawab, “Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) 6- Zainab binti Jahsy sangat semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dibuktikan bahwa Zainab tidaklah berhaji lagi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terakhir bersama beliau dalam haji wada’. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta istri-istri beliau untuk menetap di rumah sepeninggal beliau. Hanya Saudah binti Zam’ah dan Zainab binti Jahsy yang tidak berhaji bersama istri-istri Nabi lainnya di masa Umar bin Al-Khattab. Bukti lain kalau Zainab sangat ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidak mau mengenakan wewangian ketika masa berkabung saat meninggal saudara laik-lakinya. Ia mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berbicara di mimbar, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali kalau ditinggal mati suami, maka berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335) 7- Zainab binti Jahsy sangat senang berinfak atau bersedekah. Setiap harta yang sampai di tangannya, ia gunakan untuk berinfak kepada lainnya. Ketika ia meninggal dunia, ia tidaklah meninggalkan satu dirham atau dinar karena ia telah gunakan semuanya untuk bersedekah. Sampai kain kafan untuknya yang akan diberi oleh Umar, ia wasiatkan untuk disedekahkan. Ketika meninggal dunia, yang ia tinggalkan adalah rumahnya. Ini menandakan banyaknya harta yang telah beliau infakkan. Beliau disebut juga dengan Ma’wal Masakin (tempat kembalinya orang-orang miskin). Semoga pelajaran dari Zainab binti Jahsy menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Zainab binti Jahsy

Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yaitu Zainab binti Jahsy.   Zainab binti Jahsy Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Zainab. Nama kunyahnya adalah Ummul Hakam. Ibu dari Zainab adalah Umayyah binti ‘Abdul Muthallib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Ibunya berarti bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapak Nabi. Kita simpulkan berarti Zainab binti Jahsy masih berhubungan kerabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebagai sepupu beliau. Zainab binti Jahsy masuk Islam dari dulu. Ia pernah berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suaminya terdahulu bernama Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Zaid mentalak Zainab dan setelah masa ‘iddahnya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab. Umur Zainab ketika dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 53 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriyah sebagaimana pendapat Al-Waqidi dan Ibnu Katsir. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Zainab binti Jahsy meninggal dunia pada tahun 20 Hijriyah. Keutamaan Zainab binti Jahsy 1- Allah memuliakannya dengan penyebutan pernikahannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ditalak Zaid sebagaimana disebut dalam ayat, فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37) 2- Ayat hijab turun berkenaan dengan pernikahan Zainab binti Jahsy yaitu firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53) 3- Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedudukan Zainab binti Jahsy begitu mulia di sisi Nabi karena ia adalah satu-satunya istri beliau yang paling dekat dengan beliau dari sisi kekerabatan, Zainab adalah puteri dari bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ibnatu ‘ammatihi). 4- Zainab binti Jahsy sangat terkenal dengan banyaknya ibadah beliau. Sampai-sampai Aisyah mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat wanita yang sangat baik agamanya, paling bertakwa kepada Allah, paling jujur perkataannya dan paling penyayang selain Zainab binti Jahsy. 5- Zainab binti Jahsy sangat terkenal wara’. Ketika Zainab ditanya tentang Aisyah mengenai fitnahan selingkuh (haditsul ifki), Zainab menjawab, “Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) 6- Zainab binti Jahsy sangat semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dibuktikan bahwa Zainab tidaklah berhaji lagi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terakhir bersama beliau dalam haji wada’. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta istri-istri beliau untuk menetap di rumah sepeninggal beliau. Hanya Saudah binti Zam’ah dan Zainab binti Jahsy yang tidak berhaji bersama istri-istri Nabi lainnya di masa Umar bin Al-Khattab. Bukti lain kalau Zainab sangat ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidak mau mengenakan wewangian ketika masa berkabung saat meninggal saudara laik-lakinya. Ia mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berbicara di mimbar, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali kalau ditinggal mati suami, maka berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335) 7- Zainab binti Jahsy sangat senang berinfak atau bersedekah. Setiap harta yang sampai di tangannya, ia gunakan untuk berinfak kepada lainnya. Ketika ia meninggal dunia, ia tidaklah meninggalkan satu dirham atau dinar karena ia telah gunakan semuanya untuk bersedekah. Sampai kain kafan untuknya yang akan diberi oleh Umar, ia wasiatkan untuk disedekahkan. Ketika meninggal dunia, yang ia tinggalkan adalah rumahnya. Ini menandakan banyaknya harta yang telah beliau infakkan. Beliau disebut juga dengan Ma’wal Masakin (tempat kembalinya orang-orang miskin). Semoga pelajaran dari Zainab binti Jahsy menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yaitu Zainab binti Jahsy.   Zainab binti Jahsy Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Zainab. Nama kunyahnya adalah Ummul Hakam. Ibu dari Zainab adalah Umayyah binti ‘Abdul Muthallib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Ibunya berarti bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapak Nabi. Kita simpulkan berarti Zainab binti Jahsy masih berhubungan kerabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebagai sepupu beliau. Zainab binti Jahsy masuk Islam dari dulu. Ia pernah berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suaminya terdahulu bernama Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Zaid mentalak Zainab dan setelah masa ‘iddahnya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab. Umur Zainab ketika dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 53 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriyah sebagaimana pendapat Al-Waqidi dan Ibnu Katsir. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Zainab binti Jahsy meninggal dunia pada tahun 20 Hijriyah. Keutamaan Zainab binti Jahsy 1- Allah memuliakannya dengan penyebutan pernikahannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ditalak Zaid sebagaimana disebut dalam ayat, فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37) 2- Ayat hijab turun berkenaan dengan pernikahan Zainab binti Jahsy yaitu firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53) 3- Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedudukan Zainab binti Jahsy begitu mulia di sisi Nabi karena ia adalah satu-satunya istri beliau yang paling dekat dengan beliau dari sisi kekerabatan, Zainab adalah puteri dari bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ibnatu ‘ammatihi). 4- Zainab binti Jahsy sangat terkenal dengan banyaknya ibadah beliau. Sampai-sampai Aisyah mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat wanita yang sangat baik agamanya, paling bertakwa kepada Allah, paling jujur perkataannya dan paling penyayang selain Zainab binti Jahsy. 5- Zainab binti Jahsy sangat terkenal wara’. Ketika Zainab ditanya tentang Aisyah mengenai fitnahan selingkuh (haditsul ifki), Zainab menjawab, “Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) 6- Zainab binti Jahsy sangat semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dibuktikan bahwa Zainab tidaklah berhaji lagi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terakhir bersama beliau dalam haji wada’. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta istri-istri beliau untuk menetap di rumah sepeninggal beliau. Hanya Saudah binti Zam’ah dan Zainab binti Jahsy yang tidak berhaji bersama istri-istri Nabi lainnya di masa Umar bin Al-Khattab. Bukti lain kalau Zainab sangat ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidak mau mengenakan wewangian ketika masa berkabung saat meninggal saudara laik-lakinya. Ia mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berbicara di mimbar, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali kalau ditinggal mati suami, maka berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335) 7- Zainab binti Jahsy sangat senang berinfak atau bersedekah. Setiap harta yang sampai di tangannya, ia gunakan untuk berinfak kepada lainnya. Ketika ia meninggal dunia, ia tidaklah meninggalkan satu dirham atau dinar karena ia telah gunakan semuanya untuk bersedekah. Sampai kain kafan untuknya yang akan diberi oleh Umar, ia wasiatkan untuk disedekahkan. Ketika meninggal dunia, yang ia tinggalkan adalah rumahnya. Ini menandakan banyaknya harta yang telah beliau infakkan. Beliau disebut juga dengan Ma’wal Masakin (tempat kembalinya orang-orang miskin). Semoga pelajaran dari Zainab binti Jahsy menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yaitu Zainab binti Jahsy.   Zainab binti Jahsy Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Zainab. Nama kunyahnya adalah Ummul Hakam. Ibu dari Zainab adalah Umayyah binti ‘Abdul Muthallib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Ibunya berarti bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapak Nabi. Kita simpulkan berarti Zainab binti Jahsy masih berhubungan kerabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sebagai sepupu beliau. Zainab binti Jahsy masuk Islam dari dulu. Ia pernah berhijrah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suaminya terdahulu bernama Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Zaid mentalak Zainab dan setelah masa ‘iddahnya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab. Umur Zainab ketika dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 53 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada bulan Dzulqa’dah tahun 5 Hijriyah sebagaimana pendapat Al-Waqidi dan Ibnu Katsir. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa Zainab binti Jahsy meninggal dunia pada tahun 20 Hijriyah. Keutamaan Zainab binti Jahsy 1- Allah memuliakannya dengan penyebutan pernikahannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ditalak Zaid sebagaimana disebut dalam ayat, فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37) 2- Ayat hijab turun berkenaan dengan pernikahan Zainab binti Jahsy yaitu firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53) 3- Ia sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedudukan Zainab binti Jahsy begitu mulia di sisi Nabi karena ia adalah satu-satunya istri beliau yang paling dekat dengan beliau dari sisi kekerabatan, Zainab adalah puteri dari bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ibnatu ‘ammatihi). 4- Zainab binti Jahsy sangat terkenal dengan banyaknya ibadah beliau. Sampai-sampai Aisyah mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat wanita yang sangat baik agamanya, paling bertakwa kepada Allah, paling jujur perkataannya dan paling penyayang selain Zainab binti Jahsy. 5- Zainab binti Jahsy sangat terkenal wara’. Ketika Zainab ditanya tentang Aisyah mengenai fitnahan selingkuh (haditsul ifki), Zainab menjawab, “Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770) 6- Zainab binti Jahsy sangat semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dibuktikan bahwa Zainab tidaklah berhaji lagi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terakhir bersama beliau dalam haji wada’. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta istri-istri beliau untuk menetap di rumah sepeninggal beliau. Hanya Saudah binti Zam’ah dan Zainab binti Jahsy yang tidak berhaji bersama istri-istri Nabi lainnya di masa Umar bin Al-Khattab. Bukti lain kalau Zainab sangat ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia tidak mau mengenakan wewangian ketika masa berkabung saat meninggal saudara laik-lakinya. Ia mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berbicara di mimbar, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ia berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali kalau ditinggal mati suami, maka berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335) 7- Zainab binti Jahsy sangat senang berinfak atau bersedekah. Setiap harta yang sampai di tangannya, ia gunakan untuk berinfak kepada lainnya. Ketika ia meninggal dunia, ia tidaklah meninggalkan satu dirham atau dinar karena ia telah gunakan semuanya untuk bersedekah. Sampai kain kafan untuknya yang akan diberi oleh Umar, ia wasiatkan untuk disedekahkan. Ketika meninggal dunia, yang ia tinggalkan adalah rumahnya. Ini menandakan banyaknya harta yang telah beliau infakkan. Beliau disebut juga dengan Ma’wal Masakin (tempat kembalinya orang-orang miskin). Semoga pelajaran dari Zainab binti Jahsy menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 20 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah?

Download   Sehari beramal seribu kebaikan bisakah? Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1431 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ ! )) فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ : كَيْفَ يَكْسِبُ أَلْفَ حَسَنَةٍ ؟ قَالَ : (( يُسَبِّحُ مِئَةَ تَسْبِيحَةٍ فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيئَةٍ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَالَ الحُمَيْدِيُّ  : كَذَا هُوَ فِي كِتَابِ مُسْلِمٍ : (( أَوْ يُحَطُّ )) قَالَ البَرْقَانِي : وَرَوَاهُ شُعْبَةُ وَأَبُو عَوَانَةَ ، وَيَحْيَى القَطَّانُ ، عَنْ مُوْسَى الَّذِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ جِهَّتِهِ فَقَالُوا : (( وَيُحَطُّ )) بِغَيْرِ أَلِفٍ . Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk memperoleh seribu kebaikan setiap hari?’ Maka seseorang yang duduk bertanya, ‘Bagaimana seseorang bisa memperoleh seribu kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ia bertasbih seratus kali, maka akan ditulis untuknya seribu kebaikan, atau dihapus darinya seribu kesalahan.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2698] Al-Humaidi berkata, “Demikianlah yang terdapat dalam kitab Muslim, ‘Au yuhaththu’ (atau dihapus).’ Al-Barqani berkata, “Syu’bah, Abu ‘Awanah, dan Yahya Al-Qaththan meriwayatkan dari Musa yang diriwayatkan oleh Muslim dari arahnya. Mereka berkata, ‘Wa yahuththu, tanpa alif (aw).”   Penjelasan: Hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan keutamaan dzikir. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Ini baru kelipatan minimal dari suatu amalan. Karena kelipatannya bisa mencapai 700 kali lipat. Huruf aw (artinya: atau) dalam hadits bisa bermakna waw (artinya: dan), artinya dengan bertasbih seratus kali akan ditulis seribu kebaikan dan dihapus seribu maksiat. Kalau aw dimaknakan dengan ‘atau’ maknanya menjadi ada yang bertasbih ditetapkan baginya seribu kebaikan, ada juga yang dihapuskan baginya seribu kesalahan. Hendaklah seorang guru mengajarkan kepada murid-muridnya fadhilah-fadhilah suatu amalan. Sahabat begitu semangat dalam melakukan kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:19. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457. Nuzhah Al–Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 521. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:511.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsberdoa doa Dzikir

Sehari Beramal Seribu Kebaikan, Bisakah?

Download   Sehari beramal seribu kebaikan bisakah? Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1431 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ ! )) فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ : كَيْفَ يَكْسِبُ أَلْفَ حَسَنَةٍ ؟ قَالَ : (( يُسَبِّحُ مِئَةَ تَسْبِيحَةٍ فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيئَةٍ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَالَ الحُمَيْدِيُّ  : كَذَا هُوَ فِي كِتَابِ مُسْلِمٍ : (( أَوْ يُحَطُّ )) قَالَ البَرْقَانِي : وَرَوَاهُ شُعْبَةُ وَأَبُو عَوَانَةَ ، وَيَحْيَى القَطَّانُ ، عَنْ مُوْسَى الَّذِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ جِهَّتِهِ فَقَالُوا : (( وَيُحَطُّ )) بِغَيْرِ أَلِفٍ . Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk memperoleh seribu kebaikan setiap hari?’ Maka seseorang yang duduk bertanya, ‘Bagaimana seseorang bisa memperoleh seribu kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ia bertasbih seratus kali, maka akan ditulis untuknya seribu kebaikan, atau dihapus darinya seribu kesalahan.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2698] Al-Humaidi berkata, “Demikianlah yang terdapat dalam kitab Muslim, ‘Au yuhaththu’ (atau dihapus).’ Al-Barqani berkata, “Syu’bah, Abu ‘Awanah, dan Yahya Al-Qaththan meriwayatkan dari Musa yang diriwayatkan oleh Muslim dari arahnya. Mereka berkata, ‘Wa yahuththu, tanpa alif (aw).”   Penjelasan: Hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan keutamaan dzikir. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Ini baru kelipatan minimal dari suatu amalan. Karena kelipatannya bisa mencapai 700 kali lipat. Huruf aw (artinya: atau) dalam hadits bisa bermakna waw (artinya: dan), artinya dengan bertasbih seratus kali akan ditulis seribu kebaikan dan dihapus seribu maksiat. Kalau aw dimaknakan dengan ‘atau’ maknanya menjadi ada yang bertasbih ditetapkan baginya seribu kebaikan, ada juga yang dihapuskan baginya seribu kesalahan. Hendaklah seorang guru mengajarkan kepada murid-muridnya fadhilah-fadhilah suatu amalan. Sahabat begitu semangat dalam melakukan kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:19. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457. Nuzhah Al–Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 521. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:511.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsberdoa doa Dzikir
Download   Sehari beramal seribu kebaikan bisakah? Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1431 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ ! )) فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ : كَيْفَ يَكْسِبُ أَلْفَ حَسَنَةٍ ؟ قَالَ : (( يُسَبِّحُ مِئَةَ تَسْبِيحَةٍ فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيئَةٍ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَالَ الحُمَيْدِيُّ  : كَذَا هُوَ فِي كِتَابِ مُسْلِمٍ : (( أَوْ يُحَطُّ )) قَالَ البَرْقَانِي : وَرَوَاهُ شُعْبَةُ وَأَبُو عَوَانَةَ ، وَيَحْيَى القَطَّانُ ، عَنْ مُوْسَى الَّذِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ جِهَّتِهِ فَقَالُوا : (( وَيُحَطُّ )) بِغَيْرِ أَلِفٍ . Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk memperoleh seribu kebaikan setiap hari?’ Maka seseorang yang duduk bertanya, ‘Bagaimana seseorang bisa memperoleh seribu kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ia bertasbih seratus kali, maka akan ditulis untuknya seribu kebaikan, atau dihapus darinya seribu kesalahan.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2698] Al-Humaidi berkata, “Demikianlah yang terdapat dalam kitab Muslim, ‘Au yuhaththu’ (atau dihapus).’ Al-Barqani berkata, “Syu’bah, Abu ‘Awanah, dan Yahya Al-Qaththan meriwayatkan dari Musa yang diriwayatkan oleh Muslim dari arahnya. Mereka berkata, ‘Wa yahuththu, tanpa alif (aw).”   Penjelasan: Hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan keutamaan dzikir. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Ini baru kelipatan minimal dari suatu amalan. Karena kelipatannya bisa mencapai 700 kali lipat. Huruf aw (artinya: atau) dalam hadits bisa bermakna waw (artinya: dan), artinya dengan bertasbih seratus kali akan ditulis seribu kebaikan dan dihapus seribu maksiat. Kalau aw dimaknakan dengan ‘atau’ maknanya menjadi ada yang bertasbih ditetapkan baginya seribu kebaikan, ada juga yang dihapuskan baginya seribu kesalahan. Hendaklah seorang guru mengajarkan kepada murid-muridnya fadhilah-fadhilah suatu amalan. Sahabat begitu semangat dalam melakukan kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:19. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457. Nuzhah Al–Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 521. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:511.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsberdoa doa Dzikir


Download   Sehari beramal seribu kebaikan bisakah? Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1431 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ : (( أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ ! )) فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ : كَيْفَ يَكْسِبُ أَلْفَ حَسَنَةٍ ؟ قَالَ : (( يُسَبِّحُ مِئَةَ تَسْبِيحَةٍ فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيئَةٍ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . قَالَ الحُمَيْدِيُّ  : كَذَا هُوَ فِي كِتَابِ مُسْلِمٍ : (( أَوْ يُحَطُّ )) قَالَ البَرْقَانِي : وَرَوَاهُ شُعْبَةُ وَأَبُو عَوَانَةَ ، وَيَحْيَى القَطَّانُ ، عَنْ مُوْسَى الَّذِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ جِهَّتِهِ فَقَالُوا : (( وَيُحَطُّ )) بِغَيْرِ أَلِفٍ . Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda, ‘Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk memperoleh seribu kebaikan setiap hari?’ Maka seseorang yang duduk bertanya, ‘Bagaimana seseorang bisa memperoleh seribu kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘Ia bertasbih seratus kali, maka akan ditulis untuknya seribu kebaikan, atau dihapus darinya seribu kesalahan.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2698] Al-Humaidi berkata, “Demikianlah yang terdapat dalam kitab Muslim, ‘Au yuhaththu’ (atau dihapus).’ Al-Barqani berkata, “Syu’bah, Abu ‘Awanah, dan Yahya Al-Qaththan meriwayatkan dari Musa yang diriwayatkan oleh Muslim dari arahnya. Mereka berkata, ‘Wa yahuththu, tanpa alif (aw).”   Penjelasan: Hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan keutamaan dzikir. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal. Ini baru kelipatan minimal dari suatu amalan. Karena kelipatannya bisa mencapai 700 kali lipat. Huruf aw (artinya: atau) dalam hadits bisa bermakna waw (artinya: dan), artinya dengan bertasbih seratus kali akan ditulis seribu kebaikan dan dihapus seribu maksiat. Kalau aw dimaknakan dengan ‘atau’ maknanya menjadi ada yang bertasbih ditetapkan baginya seribu kebaikan, ada juga yang dihapuskan baginya seribu kesalahan. Hendaklah seorang guru mengajarkan kepada murid-muridnya fadhilah-fadhilah suatu amalan. Sahabat begitu semangat dalam melakukan kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:19. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457. Nuzhah Al–Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 521. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:511.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagsberdoa doa Dzikir

Manhajus Salikin: Hukum dan Hikmah Mengusap Khuf

Download   Masih melanjutkan hukum dan hikmah mengusap khuf. Sekarang kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika memakai sepasang khuf dan semacamnya, saat wudhu khuf tersebut diusap.   Apa itu Khuf dan Apa yang Dimaksud Mengusap? Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Lihat Subul As-Salam, 1:233. Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:281) Yang semisal dengan khuf adalah kaos kaki, pembalut luka, dan semisal itu.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut. Namun Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata Imam Nawawi. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1:264) Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:286) Ibnul Mubarok rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda pendapat di kalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnya menunjukkan kebalikannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235) Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui riwayat dari salaf yang mengingkari bolehnya mengusap khuf kecuali dari Malik. Namun riwayat shahih dari Imam Malik adalah beliau membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)   Hukum Mengusap Khuf Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama, mencuci kaki lebih afdhol (lebih utama) daripada mengusap khuf. Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) dalam ajaran Islam. Allah subhanahu wa ta’ala amat menyukai orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berarti seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-keduanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari’atkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)   Hikmah Mengusap Khuf Hikmah mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Kesulitan yang dihadapi barangkali adalah kesulitan untuk melepas khuf dan mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin atau ketika mendapati cuaca yang amat dingin. Begitu pula kesulitan tersebut bisa jadi didapati ketika safar yang biasanya terjadi ketergesa-gesaan sehingga sulit untuk mencuci kaki secara langsung. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu lanjutannya.   Referensi: Ad-Dur Al-Mukhtar. Al-Hish-faki. Mawqi’ Ya’sud – Maktabah Asy-Syamilah (sesuai cetakan). Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:92. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Subul As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Ismai’l Al Amir Ash Shan’ani. Tahqiq: Muhammad Shabhi Hasan Hallaq. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51. Tuhfah Al-Ahwadzi. Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Alaa. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Hukum dan Hikmah Mengusap Khuf

Download   Masih melanjutkan hukum dan hikmah mengusap khuf. Sekarang kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika memakai sepasang khuf dan semacamnya, saat wudhu khuf tersebut diusap.   Apa itu Khuf dan Apa yang Dimaksud Mengusap? Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Lihat Subul As-Salam, 1:233. Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:281) Yang semisal dengan khuf adalah kaos kaki, pembalut luka, dan semisal itu.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut. Namun Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata Imam Nawawi. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1:264) Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:286) Ibnul Mubarok rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda pendapat di kalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnya menunjukkan kebalikannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235) Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui riwayat dari salaf yang mengingkari bolehnya mengusap khuf kecuali dari Malik. Namun riwayat shahih dari Imam Malik adalah beliau membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)   Hukum Mengusap Khuf Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama, mencuci kaki lebih afdhol (lebih utama) daripada mengusap khuf. Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) dalam ajaran Islam. Allah subhanahu wa ta’ala amat menyukai orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berarti seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-keduanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari’atkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)   Hikmah Mengusap Khuf Hikmah mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Kesulitan yang dihadapi barangkali adalah kesulitan untuk melepas khuf dan mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin atau ketika mendapati cuaca yang amat dingin. Begitu pula kesulitan tersebut bisa jadi didapati ketika safar yang biasanya terjadi ketergesa-gesaan sehingga sulit untuk mencuci kaki secara langsung. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu lanjutannya.   Referensi: Ad-Dur Al-Mukhtar. Al-Hish-faki. Mawqi’ Ya’sud – Maktabah Asy-Syamilah (sesuai cetakan). Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:92. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Subul As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Ismai’l Al Amir Ash Shan’ani. Tahqiq: Muhammad Shabhi Hasan Hallaq. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51. Tuhfah Al-Ahwadzi. Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Alaa. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin
Download   Masih melanjutkan hukum dan hikmah mengusap khuf. Sekarang kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika memakai sepasang khuf dan semacamnya, saat wudhu khuf tersebut diusap.   Apa itu Khuf dan Apa yang Dimaksud Mengusap? Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Lihat Subul As-Salam, 1:233. Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:281) Yang semisal dengan khuf adalah kaos kaki, pembalut luka, dan semisal itu.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut. Namun Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata Imam Nawawi. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1:264) Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:286) Ibnul Mubarok rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda pendapat di kalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnya menunjukkan kebalikannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235) Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui riwayat dari salaf yang mengingkari bolehnya mengusap khuf kecuali dari Malik. Namun riwayat shahih dari Imam Malik adalah beliau membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)   Hukum Mengusap Khuf Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama, mencuci kaki lebih afdhol (lebih utama) daripada mengusap khuf. Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) dalam ajaran Islam. Allah subhanahu wa ta’ala amat menyukai orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berarti seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-keduanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari’atkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)   Hikmah Mengusap Khuf Hikmah mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Kesulitan yang dihadapi barangkali adalah kesulitan untuk melepas khuf dan mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin atau ketika mendapati cuaca yang amat dingin. Begitu pula kesulitan tersebut bisa jadi didapati ketika safar yang biasanya terjadi ketergesa-gesaan sehingga sulit untuk mencuci kaki secara langsung. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu lanjutannya.   Referensi: Ad-Dur Al-Mukhtar. Al-Hish-faki. Mawqi’ Ya’sud – Maktabah Asy-Syamilah (sesuai cetakan). Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:92. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Subul As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Ismai’l Al Amir Ash Shan’ani. Tahqiq: Muhammad Shabhi Hasan Hallaq. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51. Tuhfah Al-Ahwadzi. Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Alaa. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin


Download   Masih melanjutkan hukum dan hikmah mengusap khuf. Sekarang kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika memakai sepasang khuf dan semacamnya, saat wudhu khuf tersebut diusap.   Apa itu Khuf dan Apa yang Dimaksud Mengusap? Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Lihat Subul As-Salam, 1:233. Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:281) Yang semisal dengan khuf adalah kaos kaki, pembalut luka, dan semisal itu.   Dalil Pensyariatan Khuf Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut. Namun Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata Imam Nawawi. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1:264) Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:286) Ibnul Mubarok rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda pendapat di kalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnya menunjukkan kebalikannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235) Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui riwayat dari salaf yang mengingkari bolehnya mengusap khuf kecuali dari Malik. Namun riwayat shahih dari Imam Malik adalah beliau membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)   Hukum Mengusap Khuf Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama, mencuci kaki lebih afdhol (lebih utama) daripada mengusap khuf. Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) dalam ajaran Islam. Allah subhanahu wa ta’ala amat menyukai orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berarti seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-keduanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari’atkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)   Hikmah Mengusap Khuf Hikmah mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Kesulitan yang dihadapi barangkali adalah kesulitan untuk melepas khuf dan mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin atau ketika mendapati cuaca yang amat dingin. Begitu pula kesulitan tersebut bisa jadi didapati ketika safar yang biasanya terjadi ketergesa-gesaan sehingga sulit untuk mencuci kaki secara langsung. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu lanjutannya.   Referensi: Ad-Dur Al-Mukhtar. Al-Hish-faki. Mawqi’ Ya’sud – Maktabah Asy-Syamilah (sesuai cetakan). Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:92. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Subul As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Ismai’l Al Amir Ash Shan’ani. Tahqiq: Muhammad Shabhi Hasan Hallaq. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51. Tuhfah Al-Ahwadzi. Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Alaa. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai  Jika kita menjual barang dengan variasi harga, dimana harga kredit lebih mahal dibandingkan hrga tunai, apakah ini dilarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan membawa kasus ini kepada hadis yang melarang jual beli 2 harga, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Umumnya jual beli kredit memberikan pilihan lebih dari satu harga. Ada harga tunai, dan ada harga kredit dengan rentang waktu tertentu. Harga kredit umumnya lebih mahal dibandingkan harga tunai. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli 2 harga? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut riciannya, Pendapat pertama, transaksi kredit tidak diperbolehkan. Karena melanggar hadis jual beli dua harga. Sehingga menurut pendapat ini, jual beli kredit dibolehkan, namun harganya harus sama dengan harga tunai. Jika harganya beda, termasuk riba.  Ini merupakan pendapat Hadawiyah – salah satu sekte sufi di Yaman – dan Imam Zainul Abidin Ali bin Husain. (Nailul Authar, 5/214). Dan pendapat ini juga yang dinilai lebih kuat oleh al-Ustadz Abdul Hakim Abdat. (al-Masail, Masalah 571) Pendapat kedua, transaksi kredit dengan beda harga, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Thawus, al-Hakam, dan beberapa ulama tabiin lainnya. Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat, قد روي عن طاوس والحكم وحماد أنهم قالوا لا بأس أن يقول أبيعك بالنقد بكذا وبالنسيئة بكذا فيذهب إلى أحدهما Diriwayatkan dari Thawus, al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, ‘Tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian da harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.’ (as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33) Diantara alasan yang mendukung pendapat ini, [1] Pada hakekatnya bukan termasuk jual beli 2 harga, tapi 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran. Sebagai ilustrasi, jika si A menjual HP, lalu datang si B menawar barang… awalnya si A membuka harga 2jt, lalu si B menawar 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. maka dalam transaksi ini ada 3 harga, 2jt, 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. Tapi yang dinilai adalah satu harga, yaitu harga saat deal transaksi, yaitu 1,5jt. [2] Hakekat dari jual beli 2 harga adalah menjual dengan harga tidak jelas. Dimana penjual memberikan banyak pilihan harga, lalu pembeli mengambil barang, sementara tidak ada kesepakatan harga diantara mereka. Makna ini yang dinyatakan oleh Turmudzi ketika beliau menjelaskan makna hadis. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya. والعمل على هذا عند أهل العلم وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما Para ulama mengamalkan kandungan hadis ini. Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137). [3] Ada juga ulama yang memberikan keterangan bahwa maknanya adalah jual beli barang dengan syarat harus membeli barang yang lain. At-Turmudzi menyebutkan keterangan as-Syafi’i, قال الشافعى ومن معنى نهى النبى -صلى الله عليه وسلم- عن بيعتين فى بيعة أن يقول أبيعك دارى هذه بكذا على أن تبيعنى غلامك بكذا فإذا وجب لى غلامك وجب لك دارى Imam as-Syafii mengatakan, bagian dari makna larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan 2 jual beli dalam satu jual beli adalah penjual mengatakan, ‘Saya jual rumahku ini dengan harga sekian juta dengan syarat, kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian juta. Jika saya boleh membeli budakmu, maka kamu boleh membeli rumahku.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/137) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Kiriman Orang, Orgasme Saat Haid, Puasa Penghapus Dosa, Ml Ibu Mertua, Keadaan Manusia Di Alam Barzah, Cara Menghilangkan Kegalauan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai

Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai  Jika kita menjual barang dengan variasi harga, dimana harga kredit lebih mahal dibandingkan hrga tunai, apakah ini dilarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan membawa kasus ini kepada hadis yang melarang jual beli 2 harga, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Umumnya jual beli kredit memberikan pilihan lebih dari satu harga. Ada harga tunai, dan ada harga kredit dengan rentang waktu tertentu. Harga kredit umumnya lebih mahal dibandingkan harga tunai. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli 2 harga? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut riciannya, Pendapat pertama, transaksi kredit tidak diperbolehkan. Karena melanggar hadis jual beli dua harga. Sehingga menurut pendapat ini, jual beli kredit dibolehkan, namun harganya harus sama dengan harga tunai. Jika harganya beda, termasuk riba.  Ini merupakan pendapat Hadawiyah – salah satu sekte sufi di Yaman – dan Imam Zainul Abidin Ali bin Husain. (Nailul Authar, 5/214). Dan pendapat ini juga yang dinilai lebih kuat oleh al-Ustadz Abdul Hakim Abdat. (al-Masail, Masalah 571) Pendapat kedua, transaksi kredit dengan beda harga, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Thawus, al-Hakam, dan beberapa ulama tabiin lainnya. Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat, قد روي عن طاوس والحكم وحماد أنهم قالوا لا بأس أن يقول أبيعك بالنقد بكذا وبالنسيئة بكذا فيذهب إلى أحدهما Diriwayatkan dari Thawus, al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, ‘Tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian da harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.’ (as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33) Diantara alasan yang mendukung pendapat ini, [1] Pada hakekatnya bukan termasuk jual beli 2 harga, tapi 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran. Sebagai ilustrasi, jika si A menjual HP, lalu datang si B menawar barang… awalnya si A membuka harga 2jt, lalu si B menawar 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. maka dalam transaksi ini ada 3 harga, 2jt, 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. Tapi yang dinilai adalah satu harga, yaitu harga saat deal transaksi, yaitu 1,5jt. [2] Hakekat dari jual beli 2 harga adalah menjual dengan harga tidak jelas. Dimana penjual memberikan banyak pilihan harga, lalu pembeli mengambil barang, sementara tidak ada kesepakatan harga diantara mereka. Makna ini yang dinyatakan oleh Turmudzi ketika beliau menjelaskan makna hadis. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya. والعمل على هذا عند أهل العلم وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما Para ulama mengamalkan kandungan hadis ini. Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137). [3] Ada juga ulama yang memberikan keterangan bahwa maknanya adalah jual beli barang dengan syarat harus membeli barang yang lain. At-Turmudzi menyebutkan keterangan as-Syafi’i, قال الشافعى ومن معنى نهى النبى -صلى الله عليه وسلم- عن بيعتين فى بيعة أن يقول أبيعك دارى هذه بكذا على أن تبيعنى غلامك بكذا فإذا وجب لى غلامك وجب لك دارى Imam as-Syafii mengatakan, bagian dari makna larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan 2 jual beli dalam satu jual beli adalah penjual mengatakan, ‘Saya jual rumahku ini dengan harga sekian juta dengan syarat, kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian juta. Jika saya boleh membeli budakmu, maka kamu boleh membeli rumahku.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/137) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Kiriman Orang, Orgasme Saat Haid, Puasa Penghapus Dosa, Ml Ibu Mertua, Keadaan Manusia Di Alam Barzah, Cara Menghilangkan Kegalauan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid
Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai  Jika kita menjual barang dengan variasi harga, dimana harga kredit lebih mahal dibandingkan hrga tunai, apakah ini dilarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan membawa kasus ini kepada hadis yang melarang jual beli 2 harga, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Umumnya jual beli kredit memberikan pilihan lebih dari satu harga. Ada harga tunai, dan ada harga kredit dengan rentang waktu tertentu. Harga kredit umumnya lebih mahal dibandingkan harga tunai. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli 2 harga? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut riciannya, Pendapat pertama, transaksi kredit tidak diperbolehkan. Karena melanggar hadis jual beli dua harga. Sehingga menurut pendapat ini, jual beli kredit dibolehkan, namun harganya harus sama dengan harga tunai. Jika harganya beda, termasuk riba.  Ini merupakan pendapat Hadawiyah – salah satu sekte sufi di Yaman – dan Imam Zainul Abidin Ali bin Husain. (Nailul Authar, 5/214). Dan pendapat ini juga yang dinilai lebih kuat oleh al-Ustadz Abdul Hakim Abdat. (al-Masail, Masalah 571) Pendapat kedua, transaksi kredit dengan beda harga, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Thawus, al-Hakam, dan beberapa ulama tabiin lainnya. Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat, قد روي عن طاوس والحكم وحماد أنهم قالوا لا بأس أن يقول أبيعك بالنقد بكذا وبالنسيئة بكذا فيذهب إلى أحدهما Diriwayatkan dari Thawus, al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, ‘Tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian da harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.’ (as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33) Diantara alasan yang mendukung pendapat ini, [1] Pada hakekatnya bukan termasuk jual beli 2 harga, tapi 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran. Sebagai ilustrasi, jika si A menjual HP, lalu datang si B menawar barang… awalnya si A membuka harga 2jt, lalu si B menawar 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. maka dalam transaksi ini ada 3 harga, 2jt, 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. Tapi yang dinilai adalah satu harga, yaitu harga saat deal transaksi, yaitu 1,5jt. [2] Hakekat dari jual beli 2 harga adalah menjual dengan harga tidak jelas. Dimana penjual memberikan banyak pilihan harga, lalu pembeli mengambil barang, sementara tidak ada kesepakatan harga diantara mereka. Makna ini yang dinyatakan oleh Turmudzi ketika beliau menjelaskan makna hadis. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya. والعمل على هذا عند أهل العلم وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما Para ulama mengamalkan kandungan hadis ini. Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137). [3] Ada juga ulama yang memberikan keterangan bahwa maknanya adalah jual beli barang dengan syarat harus membeli barang yang lain. At-Turmudzi menyebutkan keterangan as-Syafi’i, قال الشافعى ومن معنى نهى النبى -صلى الله عليه وسلم- عن بيعتين فى بيعة أن يقول أبيعك دارى هذه بكذا على أن تبيعنى غلامك بكذا فإذا وجب لى غلامك وجب لك دارى Imam as-Syafii mengatakan, bagian dari makna larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan 2 jual beli dalam satu jual beli adalah penjual mengatakan, ‘Saya jual rumahku ini dengan harga sekian juta dengan syarat, kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian juta. Jika saya boleh membeli budakmu, maka kamu boleh membeli rumahku.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/137) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Kiriman Orang, Orgasme Saat Haid, Puasa Penghapus Dosa, Ml Ibu Mertua, Keadaan Manusia Di Alam Barzah, Cara Menghilangkan Kegalauan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/371561438&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Harga Kredit Lebih Mahal Dibandingkan Harga Tunai  Jika kita menjual barang dengan variasi harga, dimana harga kredit lebih mahal dibandingkan hrga tunai, apakah ini dilarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan membawa kasus ini kepada hadis yang melarang jual beli 2 harga, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Umumnya jual beli kredit memberikan pilihan lebih dari satu harga. Ada harga tunai, dan ada harga kredit dengan rentang waktu tertentu. Harga kredit umumnya lebih mahal dibandingkan harga tunai. Apakah transaksi semacam ini termasuk jual beli 2 harga? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut riciannya, Pendapat pertama, transaksi kredit tidak diperbolehkan. Karena melanggar hadis jual beli dua harga. Sehingga menurut pendapat ini, jual beli kredit dibolehkan, namun harganya harus sama dengan harga tunai. Jika harganya beda, termasuk riba.  Ini merupakan pendapat Hadawiyah – salah satu sekte sufi di Yaman – dan Imam Zainul Abidin Ali bin Husain. (Nailul Authar, 5/214). Dan pendapat ini juga yang dinilai lebih kuat oleh al-Ustadz Abdul Hakim Abdat. (al-Masail, Masalah 571) Pendapat kedua, transaksi kredit dengan beda harga, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Thawus, al-Hakam, dan beberapa ulama tabiin lainnya. Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat, قد روي عن طاوس والحكم وحماد أنهم قالوا لا بأس أن يقول أبيعك بالنقد بكذا وبالنسيئة بكذا فيذهب إلى أحدهما Diriwayatkan dari Thawus, al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, ‘Tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian da harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.’ (as-Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33) Diantara alasan yang mendukung pendapat ini, [1] Pada hakekatnya bukan termasuk jual beli 2 harga, tapi 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran. Sebagai ilustrasi, jika si A menjual HP, lalu datang si B menawar barang… awalnya si A membuka harga 2jt, lalu si B menawar 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. maka dalam transaksi ini ada 3 harga, 2jt, 1jt, hingga akhirnya deal 1,5jt. Tapi yang dinilai adalah satu harga, yaitu harga saat deal transaksi, yaitu 1,5jt. [2] Hakekat dari jual beli 2 harga adalah menjual dengan harga tidak jelas. Dimana penjual memberikan banyak pilihan harga, lalu pembeli mengambil barang, sementara tidak ada kesepakatan harga diantara mereka. Makna ini yang dinyatakan oleh Turmudzi ketika beliau menjelaskan makna hadis. Turmudzi memberi penjelasan ini dalam kitab jami’nya. والعمل على هذا عند أهل العلم وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما Para ulama mengamalkan kandungan hadis ini. Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137). [3] Ada juga ulama yang memberikan keterangan bahwa maknanya adalah jual beli barang dengan syarat harus membeli barang yang lain. At-Turmudzi menyebutkan keterangan as-Syafi’i, قال الشافعى ومن معنى نهى النبى -صلى الله عليه وسلم- عن بيعتين فى بيعة أن يقول أبيعك دارى هذه بكذا على أن تبيعنى غلامك بكذا فإذا وجب لى غلامك وجب لك دارى Imam as-Syafii mengatakan, bagian dari makna larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan 2 jual beli dalam satu jual beli adalah penjual mengatakan, ‘Saya jual rumahku ini dengan harga sekian juta dengan syarat, kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian juta. Jika saya boleh membeli budakmu, maka kamu boleh membeli rumahku.’ (Jami’ at-Turmudzi, 5/137) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Mengusir Jin Kiriman Orang, Orgasme Saat Haid, Puasa Penghapus Dosa, Ml Ibu Mertua, Keadaan Manusia Di Alam Barzah, Cara Menghilangkan Kegalauan Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 559 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Meninggalkan Maksiat, Apakah Berpahala?

Tobat Meninggalkan Maksiat Sedikit tanya tadz, kapankah meninggalkan maksiat bisa bernilai pahala? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak latar belakang ketika orang meninggalkan maksiat. Dan seperti yang kita pahami, nilai yang didapatkan seseorang dari amalnya, tergantung pada niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Amal itu tergantung pada niat, dan apa yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari 1 & Muslim 5036) Kondisi seseorang ketika meninggalkan maksiat sangat beragam, tergantung dari niatnya. Berikut beberapa keadaan ketika seseorang meninggalkan maksiat, Kondisi pertama, Meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Amal ini berpahala, bahkan termasuk amal yang nilainya besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً Allah berfirman (kepada malaikat), apabila hamba-Ku ingin berbuat dosa, jangan kalian mencatatnya sampai dia mengerjakannya. Jika dia mengerjakannya, maka catat senilai amalnya. Namun jika dia meninggalkannya karena (takut kepada)-Ku, catat sebagai amal kebaikan. (HR. Bukhari 7501). Dan dalil bahwa upaya ini terhitung sebagai amal soleh yang berpahala besar adalah hadis tentang naungan di mahsyar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di padang mahsyar, salah satunya, وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ Lelaki yang diajak berzina wanita cantik yang punya kedudukan, namun dia menolak dan mengatakan, “Saya takut kepada Allah.” (HR. Bukhari 1423 & Muslim 2427). Kondisi kedua, Meninggalkan maksiat karena ingin mencari perhatian dari manusia Mereka meninggalkan maksiat dengan harapan dipuji masyarakat. Tindakan semacam ini tidak termasuk amal soleh yang berpahala, bahkan bisa jadi dia berdosa. Karena meninggalkan maksiat termasuk ibadah, dan dia riya dalam ibadahnya. Ibnu Rajab mengatakan, فأما إن همّ بمعصية ثم ترك عملها خوفا من المخلوقين ، أو مراءاة لهم ، فقد قيل : إنه يعاقب على تركها بهذه النية ؛ لأن تقديم خوف المخلوقين على خوف الله محرم ، وكذلك قصد الرياء للمخلوقين محرم ، فإذا اقترن به ترك المعصية لأجله عوقب على هذا الترك Jika orang berkeinginan untuk maksiat, lalu dia tinggalkan karena takut kepada makhluk atau riya di hadapan makhluk, menurut sebagian ulama, ‘Dia dihukum disebabkan meninggalkan maksiat dengan niat semacam ini. karena lebih mendahulukan takut kepada makhluk dibandingkan takut kepada Allah, hukumnya haram. Demikian pula keinginan dia untuk riya di depan makhluk, juga haram. Jika meninggalkan maksia diiringi dengan niat semacam ini maka dia dihukum untuk perbuatan meninggalkan maksiat ini. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 2/321). Keterangan yang lain disampaikan Ibnul Qoyim, والثاني : كترك من يتركها لغير الله لا لله ، فهذا يعاقب على تركه لغير الله كما يعاقب على فعله لغير الله ، فإن ذلك الترك والامتناع فعل من أفعال القلب ، فإذا عبد به غير الله استحق العقوبة Contoh yang kedua, seperti orang yang meninggalkan maksiat karena selain Allah, bukan karena Allah, maka orang ini dihukum karena meninggalkan maksiat untuk selain Allah sebagaimana manusia dihukum karena melakukan ketaatan untuk selain Allah. karena meninggalkan maksiat termasuk amal hati. Dan orang yang beribadah karena motivasi selain Allah maka dia berhak mendapat hukuman. (Syifa al-Alil, hlm. 170). Kondisi ketiga, meninggalkan maksiat karena menjaga wibawa dan kehormatan. Tidak ada dosa dalam kondisi ini, bahkan bisa jadi berpahala jika ada tujuan yang dicintai Allah. seperti meninggalkan maksiat karena khawatir terhadap maslahat dakwah. Ibnul Qoyim mengatakan, فالفرق بين تركٍ يتقرب به إليهم ومرآتهم به ، وتركٍ يكون مصدره الحياء منهم وخوف أذاهم له وسقوطه من أعينهم ، فهذا لا يعاقب عليه بل قد يثاب عليه إذا كان له فيه غرض يحبه الله ، من حفظ مقام الدعوة إلى الله ، وقبولهم منه ونحو ذلك Bebeda antara meninggalkan maksiat karena ingin dekat dengan manusia dan riya kepada mereka, dengan meninggalkan maksiat karena didasari rasa malu, dan khawatir wibawanya jatuh di mata manusia, yang ini tidak dihukum, bahkan bisa jadi diberi pahala, jika di sana ada tujuan baik yang dicintai Allah, seperti menjaga wibawa dakwah atau agar dakwah bisa diterima mereka atau semacamnya. (Syifa al-Alil, hlm. 170) Kondisi keempat, meninggalkan maksiat karena tidak ada keinginan untuk melakukannya Meninggalkan maksiat dengan kondisi semacam ini, tidak ada nilai dosa maupun pahala, karena tidak ada amal apapun di sana. Kita tidak berzina, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak minum khamr, karena kita tidak terpikir untuk melakukannya. Syaikhul Islam mengatakan, وهذا الهام بالسيئة : فإما أن يتركها لخشية الله وخوفه أو يتركها لغير ذلك ، فإن تركها لخشية الله كتبها الله له عنده حسنة كاملة ، كما قد صرح به في الحديث ، وكما قد جاء في الحديث الآخر : ( اكتبوها له حسنة فإنما تركها من أجلي ، أو قال : من جرائي ) .وأما إن تركها لغير ذلك : لم تكتب عليه سيئة ، كما جاء في الحديث الآخر ‏:‏ ‏( ‏فإن لم يعملها لم تكتب عليه‏ )‏‏ ، وبهذا تتفق معاني الأحاديث Orang yang berkeinginan untuk maksiat lalu meninggalkannya, ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia meninggalkannya karena takut kepada Allah atau karena sebab yang lainnya. Jika dia meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu amal yang sempurna. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis, “Catatlah untuknya sebagai kebaikan, sebab dia meninggalkannya karena keagunganku.” Namun jika dia meninggalkannya karena selain itu, tidak dicatat sebagai maksiat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, “Jika dia tidak mengerjakannya, jangan dicatat sebagai dosa untuknya.” Sehingga semua makna hadis bisa saling mendukung. (Majmu’ al-Fatawa, 10/738). Kondisi kelima, meninggalkan maksiat karena gagal atau tidak memiliki fasilitas untuk bermaksiat. Misalnya, orang ada orang yang membuka situs gambar kotor, namun tidak berhasil melakukannya karena data habis. Atau dia mengucapkannya, maka terhitung sebagai dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang 4 jenis manusia, diantaranya, ” وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِيهِ يُنْفِقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ كَانَ لِي مَالٌ مِثْلُ هَذَا، عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ ” قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ Seseorang yang Allah beri harta, namun tidak Allah beri ilmu. Dia menghabiskan hartanya dan dia keluarkan hartanya pada tempat yang bukan haknya.” Seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu. Maka dia berangan-angan, ”Andai aku punya harta seperti dia (kelompok ketiga), niscaya aku akan berbuat seperti orang itu.” lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi catatan, “Mereka berdua mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Ahmad 18024, Ibn Majah 4228, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menghadiri Undangan Non Muslim, Rujuk Setelah Talak 1, Ustadz Syiah, Arti Kata Bid'ah, Bunga Riba, Gerakan Shalat Wanita Yang Benar Visited 139 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 QRIS donasi Yufid

Meninggalkan Maksiat, Apakah Berpahala?

Tobat Meninggalkan Maksiat Sedikit tanya tadz, kapankah meninggalkan maksiat bisa bernilai pahala? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak latar belakang ketika orang meninggalkan maksiat. Dan seperti yang kita pahami, nilai yang didapatkan seseorang dari amalnya, tergantung pada niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Amal itu tergantung pada niat, dan apa yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari 1 & Muslim 5036) Kondisi seseorang ketika meninggalkan maksiat sangat beragam, tergantung dari niatnya. Berikut beberapa keadaan ketika seseorang meninggalkan maksiat, Kondisi pertama, Meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Amal ini berpahala, bahkan termasuk amal yang nilainya besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً Allah berfirman (kepada malaikat), apabila hamba-Ku ingin berbuat dosa, jangan kalian mencatatnya sampai dia mengerjakannya. Jika dia mengerjakannya, maka catat senilai amalnya. Namun jika dia meninggalkannya karena (takut kepada)-Ku, catat sebagai amal kebaikan. (HR. Bukhari 7501). Dan dalil bahwa upaya ini terhitung sebagai amal soleh yang berpahala besar adalah hadis tentang naungan di mahsyar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di padang mahsyar, salah satunya, وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ Lelaki yang diajak berzina wanita cantik yang punya kedudukan, namun dia menolak dan mengatakan, “Saya takut kepada Allah.” (HR. Bukhari 1423 & Muslim 2427). Kondisi kedua, Meninggalkan maksiat karena ingin mencari perhatian dari manusia Mereka meninggalkan maksiat dengan harapan dipuji masyarakat. Tindakan semacam ini tidak termasuk amal soleh yang berpahala, bahkan bisa jadi dia berdosa. Karena meninggalkan maksiat termasuk ibadah, dan dia riya dalam ibadahnya. Ibnu Rajab mengatakan, فأما إن همّ بمعصية ثم ترك عملها خوفا من المخلوقين ، أو مراءاة لهم ، فقد قيل : إنه يعاقب على تركها بهذه النية ؛ لأن تقديم خوف المخلوقين على خوف الله محرم ، وكذلك قصد الرياء للمخلوقين محرم ، فإذا اقترن به ترك المعصية لأجله عوقب على هذا الترك Jika orang berkeinginan untuk maksiat, lalu dia tinggalkan karena takut kepada makhluk atau riya di hadapan makhluk, menurut sebagian ulama, ‘Dia dihukum disebabkan meninggalkan maksiat dengan niat semacam ini. karena lebih mendahulukan takut kepada makhluk dibandingkan takut kepada Allah, hukumnya haram. Demikian pula keinginan dia untuk riya di depan makhluk, juga haram. Jika meninggalkan maksia diiringi dengan niat semacam ini maka dia dihukum untuk perbuatan meninggalkan maksiat ini. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 2/321). Keterangan yang lain disampaikan Ibnul Qoyim, والثاني : كترك من يتركها لغير الله لا لله ، فهذا يعاقب على تركه لغير الله كما يعاقب على فعله لغير الله ، فإن ذلك الترك والامتناع فعل من أفعال القلب ، فإذا عبد به غير الله استحق العقوبة Contoh yang kedua, seperti orang yang meninggalkan maksiat karena selain Allah, bukan karena Allah, maka orang ini dihukum karena meninggalkan maksiat untuk selain Allah sebagaimana manusia dihukum karena melakukan ketaatan untuk selain Allah. karena meninggalkan maksiat termasuk amal hati. Dan orang yang beribadah karena motivasi selain Allah maka dia berhak mendapat hukuman. (Syifa al-Alil, hlm. 170). Kondisi ketiga, meninggalkan maksiat karena menjaga wibawa dan kehormatan. Tidak ada dosa dalam kondisi ini, bahkan bisa jadi berpahala jika ada tujuan yang dicintai Allah. seperti meninggalkan maksiat karena khawatir terhadap maslahat dakwah. Ibnul Qoyim mengatakan, فالفرق بين تركٍ يتقرب به إليهم ومرآتهم به ، وتركٍ يكون مصدره الحياء منهم وخوف أذاهم له وسقوطه من أعينهم ، فهذا لا يعاقب عليه بل قد يثاب عليه إذا كان له فيه غرض يحبه الله ، من حفظ مقام الدعوة إلى الله ، وقبولهم منه ونحو ذلك Bebeda antara meninggalkan maksiat karena ingin dekat dengan manusia dan riya kepada mereka, dengan meninggalkan maksiat karena didasari rasa malu, dan khawatir wibawanya jatuh di mata manusia, yang ini tidak dihukum, bahkan bisa jadi diberi pahala, jika di sana ada tujuan baik yang dicintai Allah, seperti menjaga wibawa dakwah atau agar dakwah bisa diterima mereka atau semacamnya. (Syifa al-Alil, hlm. 170) Kondisi keempat, meninggalkan maksiat karena tidak ada keinginan untuk melakukannya Meninggalkan maksiat dengan kondisi semacam ini, tidak ada nilai dosa maupun pahala, karena tidak ada amal apapun di sana. Kita tidak berzina, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak minum khamr, karena kita tidak terpikir untuk melakukannya. Syaikhul Islam mengatakan, وهذا الهام بالسيئة : فإما أن يتركها لخشية الله وخوفه أو يتركها لغير ذلك ، فإن تركها لخشية الله كتبها الله له عنده حسنة كاملة ، كما قد صرح به في الحديث ، وكما قد جاء في الحديث الآخر : ( اكتبوها له حسنة فإنما تركها من أجلي ، أو قال : من جرائي ) .وأما إن تركها لغير ذلك : لم تكتب عليه سيئة ، كما جاء في الحديث الآخر ‏:‏ ‏( ‏فإن لم يعملها لم تكتب عليه‏ )‏‏ ، وبهذا تتفق معاني الأحاديث Orang yang berkeinginan untuk maksiat lalu meninggalkannya, ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia meninggalkannya karena takut kepada Allah atau karena sebab yang lainnya. Jika dia meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu amal yang sempurna. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis, “Catatlah untuknya sebagai kebaikan, sebab dia meninggalkannya karena keagunganku.” Namun jika dia meninggalkannya karena selain itu, tidak dicatat sebagai maksiat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, “Jika dia tidak mengerjakannya, jangan dicatat sebagai dosa untuknya.” Sehingga semua makna hadis bisa saling mendukung. (Majmu’ al-Fatawa, 10/738). Kondisi kelima, meninggalkan maksiat karena gagal atau tidak memiliki fasilitas untuk bermaksiat. Misalnya, orang ada orang yang membuka situs gambar kotor, namun tidak berhasil melakukannya karena data habis. Atau dia mengucapkannya, maka terhitung sebagai dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang 4 jenis manusia, diantaranya, ” وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِيهِ يُنْفِقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ كَانَ لِي مَالٌ مِثْلُ هَذَا، عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ ” قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ Seseorang yang Allah beri harta, namun tidak Allah beri ilmu. Dia menghabiskan hartanya dan dia keluarkan hartanya pada tempat yang bukan haknya.” Seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu. Maka dia berangan-angan, ”Andai aku punya harta seperti dia (kelompok ketiga), niscaya aku akan berbuat seperti orang itu.” lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi catatan, “Mereka berdua mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Ahmad 18024, Ibn Majah 4228, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menghadiri Undangan Non Muslim, Rujuk Setelah Talak 1, Ustadz Syiah, Arti Kata Bid'ah, Bunga Riba, Gerakan Shalat Wanita Yang Benar Visited 139 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 QRIS donasi Yufid
Tobat Meninggalkan Maksiat Sedikit tanya tadz, kapankah meninggalkan maksiat bisa bernilai pahala? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak latar belakang ketika orang meninggalkan maksiat. Dan seperti yang kita pahami, nilai yang didapatkan seseorang dari amalnya, tergantung pada niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Amal itu tergantung pada niat, dan apa yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari 1 & Muslim 5036) Kondisi seseorang ketika meninggalkan maksiat sangat beragam, tergantung dari niatnya. Berikut beberapa keadaan ketika seseorang meninggalkan maksiat, Kondisi pertama, Meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Amal ini berpahala, bahkan termasuk amal yang nilainya besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً Allah berfirman (kepada malaikat), apabila hamba-Ku ingin berbuat dosa, jangan kalian mencatatnya sampai dia mengerjakannya. Jika dia mengerjakannya, maka catat senilai amalnya. Namun jika dia meninggalkannya karena (takut kepada)-Ku, catat sebagai amal kebaikan. (HR. Bukhari 7501). Dan dalil bahwa upaya ini terhitung sebagai amal soleh yang berpahala besar adalah hadis tentang naungan di mahsyar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di padang mahsyar, salah satunya, وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ Lelaki yang diajak berzina wanita cantik yang punya kedudukan, namun dia menolak dan mengatakan, “Saya takut kepada Allah.” (HR. Bukhari 1423 & Muslim 2427). Kondisi kedua, Meninggalkan maksiat karena ingin mencari perhatian dari manusia Mereka meninggalkan maksiat dengan harapan dipuji masyarakat. Tindakan semacam ini tidak termasuk amal soleh yang berpahala, bahkan bisa jadi dia berdosa. Karena meninggalkan maksiat termasuk ibadah, dan dia riya dalam ibadahnya. Ibnu Rajab mengatakan, فأما إن همّ بمعصية ثم ترك عملها خوفا من المخلوقين ، أو مراءاة لهم ، فقد قيل : إنه يعاقب على تركها بهذه النية ؛ لأن تقديم خوف المخلوقين على خوف الله محرم ، وكذلك قصد الرياء للمخلوقين محرم ، فإذا اقترن به ترك المعصية لأجله عوقب على هذا الترك Jika orang berkeinginan untuk maksiat, lalu dia tinggalkan karena takut kepada makhluk atau riya di hadapan makhluk, menurut sebagian ulama, ‘Dia dihukum disebabkan meninggalkan maksiat dengan niat semacam ini. karena lebih mendahulukan takut kepada makhluk dibandingkan takut kepada Allah, hukumnya haram. Demikian pula keinginan dia untuk riya di depan makhluk, juga haram. Jika meninggalkan maksia diiringi dengan niat semacam ini maka dia dihukum untuk perbuatan meninggalkan maksiat ini. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 2/321). Keterangan yang lain disampaikan Ibnul Qoyim, والثاني : كترك من يتركها لغير الله لا لله ، فهذا يعاقب على تركه لغير الله كما يعاقب على فعله لغير الله ، فإن ذلك الترك والامتناع فعل من أفعال القلب ، فإذا عبد به غير الله استحق العقوبة Contoh yang kedua, seperti orang yang meninggalkan maksiat karena selain Allah, bukan karena Allah, maka orang ini dihukum karena meninggalkan maksiat untuk selain Allah sebagaimana manusia dihukum karena melakukan ketaatan untuk selain Allah. karena meninggalkan maksiat termasuk amal hati. Dan orang yang beribadah karena motivasi selain Allah maka dia berhak mendapat hukuman. (Syifa al-Alil, hlm. 170). Kondisi ketiga, meninggalkan maksiat karena menjaga wibawa dan kehormatan. Tidak ada dosa dalam kondisi ini, bahkan bisa jadi berpahala jika ada tujuan yang dicintai Allah. seperti meninggalkan maksiat karena khawatir terhadap maslahat dakwah. Ibnul Qoyim mengatakan, فالفرق بين تركٍ يتقرب به إليهم ومرآتهم به ، وتركٍ يكون مصدره الحياء منهم وخوف أذاهم له وسقوطه من أعينهم ، فهذا لا يعاقب عليه بل قد يثاب عليه إذا كان له فيه غرض يحبه الله ، من حفظ مقام الدعوة إلى الله ، وقبولهم منه ونحو ذلك Bebeda antara meninggalkan maksiat karena ingin dekat dengan manusia dan riya kepada mereka, dengan meninggalkan maksiat karena didasari rasa malu, dan khawatir wibawanya jatuh di mata manusia, yang ini tidak dihukum, bahkan bisa jadi diberi pahala, jika di sana ada tujuan baik yang dicintai Allah, seperti menjaga wibawa dakwah atau agar dakwah bisa diterima mereka atau semacamnya. (Syifa al-Alil, hlm. 170) Kondisi keempat, meninggalkan maksiat karena tidak ada keinginan untuk melakukannya Meninggalkan maksiat dengan kondisi semacam ini, tidak ada nilai dosa maupun pahala, karena tidak ada amal apapun di sana. Kita tidak berzina, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak minum khamr, karena kita tidak terpikir untuk melakukannya. Syaikhul Islam mengatakan, وهذا الهام بالسيئة : فإما أن يتركها لخشية الله وخوفه أو يتركها لغير ذلك ، فإن تركها لخشية الله كتبها الله له عنده حسنة كاملة ، كما قد صرح به في الحديث ، وكما قد جاء في الحديث الآخر : ( اكتبوها له حسنة فإنما تركها من أجلي ، أو قال : من جرائي ) .وأما إن تركها لغير ذلك : لم تكتب عليه سيئة ، كما جاء في الحديث الآخر ‏:‏ ‏( ‏فإن لم يعملها لم تكتب عليه‏ )‏‏ ، وبهذا تتفق معاني الأحاديث Orang yang berkeinginan untuk maksiat lalu meninggalkannya, ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia meninggalkannya karena takut kepada Allah atau karena sebab yang lainnya. Jika dia meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu amal yang sempurna. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis, “Catatlah untuknya sebagai kebaikan, sebab dia meninggalkannya karena keagunganku.” Namun jika dia meninggalkannya karena selain itu, tidak dicatat sebagai maksiat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, “Jika dia tidak mengerjakannya, jangan dicatat sebagai dosa untuknya.” Sehingga semua makna hadis bisa saling mendukung. (Majmu’ al-Fatawa, 10/738). Kondisi kelima, meninggalkan maksiat karena gagal atau tidak memiliki fasilitas untuk bermaksiat. Misalnya, orang ada orang yang membuka situs gambar kotor, namun tidak berhasil melakukannya karena data habis. Atau dia mengucapkannya, maka terhitung sebagai dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang 4 jenis manusia, diantaranya, ” وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِيهِ يُنْفِقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ كَانَ لِي مَالٌ مِثْلُ هَذَا، عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ ” قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ Seseorang yang Allah beri harta, namun tidak Allah beri ilmu. Dia menghabiskan hartanya dan dia keluarkan hartanya pada tempat yang bukan haknya.” Seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu. Maka dia berangan-angan, ”Andai aku punya harta seperti dia (kelompok ketiga), niscaya aku akan berbuat seperti orang itu.” lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi catatan, “Mereka berdua mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Ahmad 18024, Ibn Majah 4228, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menghadiri Undangan Non Muslim, Rujuk Setelah Talak 1, Ustadz Syiah, Arti Kata Bid'ah, Bunga Riba, Gerakan Shalat Wanita Yang Benar Visited 139 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/371561444&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tobat Meninggalkan Maksiat Sedikit tanya tadz, kapankah meninggalkan maksiat bisa bernilai pahala? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak latar belakang ketika orang meninggalkan maksiat. Dan seperti yang kita pahami, nilai yang didapatkan seseorang dari amalnya, tergantung pada niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Amal itu tergantung pada niat, dan apa yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari 1 & Muslim 5036) Kondisi seseorang ketika meninggalkan maksiat sangat beragam, tergantung dari niatnya. Berikut beberapa keadaan ketika seseorang meninggalkan maksiat, Kondisi pertama, Meninggalkan maksiat karena takut kepada Allah Amal ini berpahala, bahkan termasuk amal yang nilainya besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً Allah berfirman (kepada malaikat), apabila hamba-Ku ingin berbuat dosa, jangan kalian mencatatnya sampai dia mengerjakannya. Jika dia mengerjakannya, maka catat senilai amalnya. Namun jika dia meninggalkannya karena (takut kepada)-Ku, catat sebagai amal kebaikan. (HR. Bukhari 7501). Dan dalil bahwa upaya ini terhitung sebagai amal soleh yang berpahala besar adalah hadis tentang naungan di mahsyar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di padang mahsyar, salah satunya, وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ Lelaki yang diajak berzina wanita cantik yang punya kedudukan, namun dia menolak dan mengatakan, “Saya takut kepada Allah.” (HR. Bukhari 1423 & Muslim 2427). Kondisi kedua, Meninggalkan maksiat karena ingin mencari perhatian dari manusia Mereka meninggalkan maksiat dengan harapan dipuji masyarakat. Tindakan semacam ini tidak termasuk amal soleh yang berpahala, bahkan bisa jadi dia berdosa. Karena meninggalkan maksiat termasuk ibadah, dan dia riya dalam ibadahnya. Ibnu Rajab mengatakan, فأما إن همّ بمعصية ثم ترك عملها خوفا من المخلوقين ، أو مراءاة لهم ، فقد قيل : إنه يعاقب على تركها بهذه النية ؛ لأن تقديم خوف المخلوقين على خوف الله محرم ، وكذلك قصد الرياء للمخلوقين محرم ، فإذا اقترن به ترك المعصية لأجله عوقب على هذا الترك Jika orang berkeinginan untuk maksiat, lalu dia tinggalkan karena takut kepada makhluk atau riya di hadapan makhluk, menurut sebagian ulama, ‘Dia dihukum disebabkan meninggalkan maksiat dengan niat semacam ini. karena lebih mendahulukan takut kepada makhluk dibandingkan takut kepada Allah, hukumnya haram. Demikian pula keinginan dia untuk riya di depan makhluk, juga haram. Jika meninggalkan maksia diiringi dengan niat semacam ini maka dia dihukum untuk perbuatan meninggalkan maksiat ini. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 2/321). Keterangan yang lain disampaikan Ibnul Qoyim, والثاني : كترك من يتركها لغير الله لا لله ، فهذا يعاقب على تركه لغير الله كما يعاقب على فعله لغير الله ، فإن ذلك الترك والامتناع فعل من أفعال القلب ، فإذا عبد به غير الله استحق العقوبة Contoh yang kedua, seperti orang yang meninggalkan maksiat karena selain Allah, bukan karena Allah, maka orang ini dihukum karena meninggalkan maksiat untuk selain Allah sebagaimana manusia dihukum karena melakukan ketaatan untuk selain Allah. karena meninggalkan maksiat termasuk amal hati. Dan orang yang beribadah karena motivasi selain Allah maka dia berhak mendapat hukuman. (Syifa al-Alil, hlm. 170). Kondisi ketiga, meninggalkan maksiat karena menjaga wibawa dan kehormatan. Tidak ada dosa dalam kondisi ini, bahkan bisa jadi berpahala jika ada tujuan yang dicintai Allah. seperti meninggalkan maksiat karena khawatir terhadap maslahat dakwah. Ibnul Qoyim mengatakan, فالفرق بين تركٍ يتقرب به إليهم ومرآتهم به ، وتركٍ يكون مصدره الحياء منهم وخوف أذاهم له وسقوطه من أعينهم ، فهذا لا يعاقب عليه بل قد يثاب عليه إذا كان له فيه غرض يحبه الله ، من حفظ مقام الدعوة إلى الله ، وقبولهم منه ونحو ذلك Bebeda antara meninggalkan maksiat karena ingin dekat dengan manusia dan riya kepada mereka, dengan meninggalkan maksiat karena didasari rasa malu, dan khawatir wibawanya jatuh di mata manusia, yang ini tidak dihukum, bahkan bisa jadi diberi pahala, jika di sana ada tujuan baik yang dicintai Allah, seperti menjaga wibawa dakwah atau agar dakwah bisa diterima mereka atau semacamnya. (Syifa al-Alil, hlm. 170) Kondisi keempat, meninggalkan maksiat karena tidak ada keinginan untuk melakukannya Meninggalkan maksiat dengan kondisi semacam ini, tidak ada nilai dosa maupun pahala, karena tidak ada amal apapun di sana. Kita tidak berzina, tidak membunuh, tidak mencuri, tidak minum khamr, karena kita tidak terpikir untuk melakukannya. Syaikhul Islam mengatakan, وهذا الهام بالسيئة : فإما أن يتركها لخشية الله وخوفه أو يتركها لغير ذلك ، فإن تركها لخشية الله كتبها الله له عنده حسنة كاملة ، كما قد صرح به في الحديث ، وكما قد جاء في الحديث الآخر : ( اكتبوها له حسنة فإنما تركها من أجلي ، أو قال : من جرائي ) .وأما إن تركها لغير ذلك : لم تكتب عليه سيئة ، كما جاء في الحديث الآخر ‏:‏ ‏( ‏فإن لم يعملها لم تكتب عليه‏ )‏‏ ، وبهذا تتفق معاني الأحاديث Orang yang berkeinginan untuk maksiat lalu meninggalkannya, ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia meninggalkannya karena takut kepada Allah atau karena sebab yang lainnya. Jika dia meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu amal yang sempurna. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis, “Catatlah untuknya sebagai kebaikan, sebab dia meninggalkannya karena keagunganku.” Namun jika dia meninggalkannya karena selain itu, tidak dicatat sebagai maksiat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, “Jika dia tidak mengerjakannya, jangan dicatat sebagai dosa untuknya.” Sehingga semua makna hadis bisa saling mendukung. (Majmu’ al-Fatawa, 10/738). Kondisi kelima, meninggalkan maksiat karena gagal atau tidak memiliki fasilitas untuk bermaksiat. Misalnya, orang ada orang yang membuka situs gambar kotor, namun tidak berhasil melakukannya karena data habis. Atau dia mengucapkannya, maka terhitung sebagai dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang 4 jenis manusia, diantaranya, ” وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يُؤْتِهِ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِيهِ يُنْفِقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَرَجُلٌ لَمْ يُؤْتِهِ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ كَانَ لِي مَالٌ مِثْلُ هَذَا، عَمِلْتُ فِيهِ مِثْلَ الَّذِي يَعْمَلُ ” قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَهُمَا فِي الْوِزْرِ سَوَاءٌ Seseorang yang Allah beri harta, namun tidak Allah beri ilmu. Dia menghabiskan hartanya dan dia keluarkan hartanya pada tempat yang bukan haknya.” Seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu. Maka dia berangan-angan, ”Andai aku punya harta seperti dia (kelompok ketiga), niscaya aku akan berbuat seperti orang itu.” lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi catatan, “Mereka berdua mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Ahmad 18024, Ibn Majah 4228, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menghadiri Undangan Non Muslim, Rujuk Setelah Talak 1, Ustadz Syiah, Arti Kata Bid'ah, Bunga Riba, Gerakan Shalat Wanita Yang Benar Visited 139 times, 1 visit(s) today Post Views: 389 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ingat, Meninggalkan Shalat itu Kafir

Download   Meninggalkan shalat itu kafir, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1078 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]   Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)   Hadits #1079 وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Hadits #1080 وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]   Para Sahabat dan Tabi’in Membicarakan Orang yang Meninggalkan Shalat Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209.) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57.)   Perbedaan Syirik dan Kafir Ada perbedaan pendapat di antara para ulama apakah syirik dan kafir punya makna yang sama ataukah tidak. Pendapat pertama, setiap kesyirikan masuk kekafiran namun tidak setiap kekafiran masuk kesyirikan. Kafir adalah lawan dari Iman dan Islam. Sedangkan syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dikhususkan pada penyembahan pada berhala. Perhatikan ayat berikut, لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ “Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al-Bayyinah: 1). Asalnya ‘athaf (penggunaan waw dalam ayat) menunjukkan berbedanya orang kafir dan orang musyrik. Pendapat kedua, syirik dan kafir itu bermakna sama. Inilah pendapat dari Syafi’i dan selainnya sebagaimana kata Ibnu Hazm. (Lihat bahasan Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah, hlm. 19.) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Bahasan di atas juga telah dimuat penulis dalam buku “Meninggalkan Shalat Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk”, Penerbit Rumaysho, bisa memesan lewat 085200171222.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmeninggalkan shalat

Ingat, Meninggalkan Shalat itu Kafir

Download   Meninggalkan shalat itu kafir, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1078 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]   Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)   Hadits #1079 وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Hadits #1080 وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]   Para Sahabat dan Tabi’in Membicarakan Orang yang Meninggalkan Shalat Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209.) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57.)   Perbedaan Syirik dan Kafir Ada perbedaan pendapat di antara para ulama apakah syirik dan kafir punya makna yang sama ataukah tidak. Pendapat pertama, setiap kesyirikan masuk kekafiran namun tidak setiap kekafiran masuk kesyirikan. Kafir adalah lawan dari Iman dan Islam. Sedangkan syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dikhususkan pada penyembahan pada berhala. Perhatikan ayat berikut, لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ “Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al-Bayyinah: 1). Asalnya ‘athaf (penggunaan waw dalam ayat) menunjukkan berbedanya orang kafir dan orang musyrik. Pendapat kedua, syirik dan kafir itu bermakna sama. Inilah pendapat dari Syafi’i dan selainnya sebagaimana kata Ibnu Hazm. (Lihat bahasan Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah, hlm. 19.) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Bahasan di atas juga telah dimuat penulis dalam buku “Meninggalkan Shalat Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk”, Penerbit Rumaysho, bisa memesan lewat 085200171222.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmeninggalkan shalat
Download   Meninggalkan shalat itu kafir, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1078 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]   Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)   Hadits #1079 وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Hadits #1080 وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]   Para Sahabat dan Tabi’in Membicarakan Orang yang Meninggalkan Shalat Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209.) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57.)   Perbedaan Syirik dan Kafir Ada perbedaan pendapat di antara para ulama apakah syirik dan kafir punya makna yang sama ataukah tidak. Pendapat pertama, setiap kesyirikan masuk kekafiran namun tidak setiap kekafiran masuk kesyirikan. Kafir adalah lawan dari Iman dan Islam. Sedangkan syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dikhususkan pada penyembahan pada berhala. Perhatikan ayat berikut, لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ “Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al-Bayyinah: 1). Asalnya ‘athaf (penggunaan waw dalam ayat) menunjukkan berbedanya orang kafir dan orang musyrik. Pendapat kedua, syirik dan kafir itu bermakna sama. Inilah pendapat dari Syafi’i dan selainnya sebagaimana kata Ibnu Hazm. (Lihat bahasan Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah, hlm. 19.) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Bahasan di atas juga telah dimuat penulis dalam buku “Meninggalkan Shalat Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk”, Penerbit Rumaysho, bisa memesan lewat 085200171222.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmeninggalkan shalat


Download   Meninggalkan shalat itu kafir, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Hadits #1078 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]   Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama yaitu kafir kepada Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 2:64)   Hadits #1079 وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Hadits #1080 وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Syaqiq bin ‘Abdullah seorang tabi’in  yang disepakati kemuliaannya–semoga Allah merahmatinya–ia berkata, “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]   Para Sahabat dan Tabi’in Membicarakan Orang yang Meninggalkan Shalat Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yunus, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya, ”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami para jama’ah.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghampirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan, ”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”Kami menjawab, iya sudah.” Lalu Umar mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” Dari jalan yang lain, Umar berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil, no. 209.) ‘Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau. Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan:  Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’. Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa meninggalkan shalat adalah kafir.”  (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57.)   Perbedaan Syirik dan Kafir Ada perbedaan pendapat di antara para ulama apakah syirik dan kafir punya makna yang sama ataukah tidak. Pendapat pertama, setiap kesyirikan masuk kekafiran namun tidak setiap kekafiran masuk kesyirikan. Kafir adalah lawan dari Iman dan Islam. Sedangkan syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dikhususkan pada penyembahan pada berhala. Perhatikan ayat berikut, لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ “Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al-Bayyinah: 1). Asalnya ‘athaf (penggunaan waw dalam ayat) menunjukkan berbedanya orang kafir dan orang musyrik. Pendapat kedua, syirik dan kafir itu bermakna sama. Inilah pendapat dari Syafi’i dan selainnya sebagaimana kata Ibnu Hazm. (Lihat bahasan Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah, hlm. 19.) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Bahasan di atas juga telah dimuat penulis dalam buku “Meninggalkan Shalat Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk”, Penerbit Rumaysho, bisa memesan lewat 085200171222.   — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmeninggalkan shalat

Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi Keluarga

Dikeluarkan oleh Abul Husain Ali bin Ahmad Al Hakkari dalam kitab Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim (6) dengan sanad sebagai berikut,أخبرنا أبو عبد الرحمن محمد بن الحسين بن موسى السلمي كتابةً قال: ثنا أبو القاسم عبد الله بن محمد النيسابوري عن علي بن موسى البصري، عن ابن جريج، عن موسى بن وردان، عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اهدوا لموتاكم)) ، قلنا: وما نهدي يا رسول الله الموتى؟ قال: ((الصدقة والدعاء)) ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن أرواح المؤمنين يأتون كل جمعة إلى سماء الدنيا فيقفون بحذاء دورهم وبيوتهم فينادي كل واحد منهم بصوت حزين: يا أهلي وولدي وأهل بيتي وقراباتي، اعطفوا علينا بشيء، رحمكم الله، واذكرونا ولا تنسونا، وارحموا غربتنا، وقلة حيلتنا، وما نحن فيه، فإنا قد بقينا في سحيق وثيق، وغم طويل، ووهن شديد، فارحمونا رحمكم الله، ولا تبخلوا علينا بدعاء أو صدقة أو تسبيح، لعل الله يرحنا قبل أن تكونوا أمثالنا، فيا حسرتاه وانداماه يا عباد الله، اسمعوا كلامنا، ولا تنسونا، فأنتم تعلمون أن هذه الفضول التي في أيديكم كانت في أيدينا، وكنا لم ننفق في طاعة الله، ومنعناها عن الحق فصار وبالاً علينا ومنفعته لغيرنا، والحساب والعقاب علينا))Abu Abdirrahman Muhammad bin Al Husain bin Musa As Sulami secara kitabah, ia berkata, Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi menuturkan kepadaku, dari Ali bin Musa Al Bashri, dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Wirdan, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kirimlah hadiah untuk orang-orang yang meninggal di antara kalian.” Para sahabat bertanya, “Apa yang kami kirimkan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sedekah dan doa.”Kemudian  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang setiap hari Jum’at ke langit dunia, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka atau di rumah mereka. Lalu setiap mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih, “wahai keluargaku, wahai anakku, wahai ahli baitku, wahai kerabatku, kasihilah dengan sesuatu, semoga Allah merahmati kalian. Ingatlah kami dan janganlah kalian lupa kepada kami. Kasihilah kesendirian kami dan ketidak-mampuan kami untuk melakukan apa-apa, tidak ada yang bisa kami lakukan lagi. Karena sekarang kami tinggal di alam yang jauh dan mengikat, yang suram dan lama, dan dalam kelemahan yang sangat lemah, maka kasihilah kami semoga Allah merahmati kalian. Dan janganah kalian pelit dalam memberikan doa, sedekah atau tasbih kepada kami. Semoga Allah mengasihi kami sebelum kalian menjadi semisal kami. Jangan sampai menyesal wahai hamba Allah. Dengarlah perkataan kami, jangan lupakan kami. Kalian tahu benar bahwa karunia yang kalian miliki sekarang dulu ada di tangan kami. Kami dahulu tidak menginfakkannya dalam ketaatan kepada Allah, kami tidak membelanjakannya dalam kebenaran. Sehingga semua itu menjadi bencana bagi kami sekarang dan manfaat harta-harta itu malah didapatkan oleh orang lain. Sedangkan adzab dan hukumannya ditimpakan atas kami.”Riwayat ini disebutkan juga dalam I’anatut Thalibin (2/161) karya Ad-Dimyathi tanpa sanad dengan lafadz,أن أرواح المؤمنين تأتي في كل ليلة إلى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها، وينادي كل واحد منها بصوت حزين ألف مرة. يا أهلي، وأقاربي، وولدي. يا من سكنوا بيوتنا، ولبسوا ثيابنا، واقتسموا أموالنا“Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang ke langit dunia setiap malam, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka. Lalu mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih sebanyak 1000 kali: ‘wahai keluargaku…’, ‘wahai kerabatku…’, ”wahai anakku…’. ‘Wahai orang-orang yang tinggal di rumah-rumah kami…’, ‘wahai orang-orang yang memakai baju-baju kami…’, ‘wahai orang-orang yang membagi harta-harta kami…’”Disebutkan juga dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib atau dikenal dengan Hasyiyah Al Bujairimi ‘ala Khathib (2/301) karya Al Bujairimi tanpa sanad. Al Bujairimi menyandarkan riwayat ini kepada Al Jami’ Al Kabir namun –wallahu a’lam– tidak kami temukan riwayat tersebut dalam Al Jami’ Al Kabir karya As Suyuthi. Walhasil, tidak ada sanad lain selain sanad di atas yang kami temukan. Dan dari sini juga kita ketahui bahwa hadits ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad,Jika kita teliti sanad di atas, sangat bermasalah.Masalah 1:Ibnu Juraij (Abdul Malik bin Abdil  Aziz Al Qurasyi) tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan. Ibnu Adi mengatakan:فإذا روى ابن جريج عن موسى هذا الحديث يكون قد دلسه“Jika Ibnu Juraij meriwayatkan dari Musa, maka haditsnya ini terkadang merupakan tadlis Ibnu Juraij” (Al Ilal Al Waridah fil Ahadits An Nabawiyyah, 8/318).Al Albani ketika menjelaskan maudhu’-nya hadits:من مات مريضاً مات شهيداً“Barangsiapa yang mati dalam keadaan sakit, ia mati syahid”Beliau mengatakan:خالفهم الحسن بن زياد اللؤلؤي فقال: حدثنا ابن جريج عن موسى بن وردان به، فأسقط من السند إبراهيم بن محمد“Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lui menyelisihi riwayat ini, ia berkata: Ibnu Juraij menuturkan kepada kami, dari Musa bin Wirdan dan seterusnya. Al Hasan menggugurkan Ibrahim bin Muhammad (antara Ibnu Juraij dan Musa bin Wirdan) dalam sanad ini” (Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah, 10/191).Maka jelas bahwa Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan, sehingga ada inqitha‘ dalam riwayat ini.Masalah 2:Ali bin Musa Al Bashri dan Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi, keduanya majhul haal. Tidak ditemukan adanya jarh atau ta’dil tentang mereka.Juga tidak diketahui bahwa Ali bin Musa Al Bashri adalah di antara yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Juraij. Pula, tidak diketahui bahwa Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi meriwayatkan dari Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi.Masalah 3:Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi, seorang syaikh sufi, ia perawi yang lemah. Adz Dzahabi berkata,شيخ الصوفية وصاحب تاريخهم وطبقاتهم وتفسيرهم. تكلموا فيه وليس بعمدة“Beliau seorang Syaikh sufi. Ulama tarikh, biografi dan tafsir di kalangan sufi. Para ulama hadits mengkritisi riwayatnya, dan ia tidak bisa dijadikan sandaran” (Lisanul Mizan, 6695).Hadits ini juga sebagaimana sudah dijelaskan, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad dan dikenal. Seperti kitab-kitab shahih, kitab-kitab sunan, kitab-kitab musnad, kitab-kitab jami’, dan lainnya. Dan ini merupakan indikator kelemahan bahkan kepalsuan hadits. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan kelemahan hadits seputar ziarah kubur Nabi beliau berkata,ليس في الإحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره“Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan mengandung lafadz ‘ziarah kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘ tidak ada yang shahih menurut para ulama hadits. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dibawakan oleh pemilik kitab Shahih, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i atau semacamnya, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik, tidak juga kitab Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dipakai para Imam Mazhab dalam berhujjah. Yaitu hadits yang didalamnya disebut lafadz ziarah kubur Nabi” (Majmu’ Fatawa, 216/27).Dengan demikian, kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang dhaif jiddan (sangat lemah). Dan tidak boleh meyakini suatu hal yang terkait dengan perkara gaib semisal dengan apa yang ada dalam riwayat ini kecuali dengan dalil yang shahih.Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Khouf, Dukhan Artinya, Hadis Penyejuk Hati, Tata Cara Shalat Sunnah Fajar, 313 Nama Nama Nabi Dan Rasul

Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi Keluarga

Dikeluarkan oleh Abul Husain Ali bin Ahmad Al Hakkari dalam kitab Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim (6) dengan sanad sebagai berikut,أخبرنا أبو عبد الرحمن محمد بن الحسين بن موسى السلمي كتابةً قال: ثنا أبو القاسم عبد الله بن محمد النيسابوري عن علي بن موسى البصري، عن ابن جريج، عن موسى بن وردان، عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اهدوا لموتاكم)) ، قلنا: وما نهدي يا رسول الله الموتى؟ قال: ((الصدقة والدعاء)) ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن أرواح المؤمنين يأتون كل جمعة إلى سماء الدنيا فيقفون بحذاء دورهم وبيوتهم فينادي كل واحد منهم بصوت حزين: يا أهلي وولدي وأهل بيتي وقراباتي، اعطفوا علينا بشيء، رحمكم الله، واذكرونا ولا تنسونا، وارحموا غربتنا، وقلة حيلتنا، وما نحن فيه، فإنا قد بقينا في سحيق وثيق، وغم طويل، ووهن شديد، فارحمونا رحمكم الله، ولا تبخلوا علينا بدعاء أو صدقة أو تسبيح، لعل الله يرحنا قبل أن تكونوا أمثالنا، فيا حسرتاه وانداماه يا عباد الله، اسمعوا كلامنا، ولا تنسونا، فأنتم تعلمون أن هذه الفضول التي في أيديكم كانت في أيدينا، وكنا لم ننفق في طاعة الله، ومنعناها عن الحق فصار وبالاً علينا ومنفعته لغيرنا، والحساب والعقاب علينا))Abu Abdirrahman Muhammad bin Al Husain bin Musa As Sulami secara kitabah, ia berkata, Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi menuturkan kepadaku, dari Ali bin Musa Al Bashri, dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Wirdan, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kirimlah hadiah untuk orang-orang yang meninggal di antara kalian.” Para sahabat bertanya, “Apa yang kami kirimkan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sedekah dan doa.”Kemudian  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang setiap hari Jum’at ke langit dunia, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka atau di rumah mereka. Lalu setiap mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih, “wahai keluargaku, wahai anakku, wahai ahli baitku, wahai kerabatku, kasihilah dengan sesuatu, semoga Allah merahmati kalian. Ingatlah kami dan janganlah kalian lupa kepada kami. Kasihilah kesendirian kami dan ketidak-mampuan kami untuk melakukan apa-apa, tidak ada yang bisa kami lakukan lagi. Karena sekarang kami tinggal di alam yang jauh dan mengikat, yang suram dan lama, dan dalam kelemahan yang sangat lemah, maka kasihilah kami semoga Allah merahmati kalian. Dan janganah kalian pelit dalam memberikan doa, sedekah atau tasbih kepada kami. Semoga Allah mengasihi kami sebelum kalian menjadi semisal kami. Jangan sampai menyesal wahai hamba Allah. Dengarlah perkataan kami, jangan lupakan kami. Kalian tahu benar bahwa karunia yang kalian miliki sekarang dulu ada di tangan kami. Kami dahulu tidak menginfakkannya dalam ketaatan kepada Allah, kami tidak membelanjakannya dalam kebenaran. Sehingga semua itu menjadi bencana bagi kami sekarang dan manfaat harta-harta itu malah didapatkan oleh orang lain. Sedangkan adzab dan hukumannya ditimpakan atas kami.”Riwayat ini disebutkan juga dalam I’anatut Thalibin (2/161) karya Ad-Dimyathi tanpa sanad dengan lafadz,أن أرواح المؤمنين تأتي في كل ليلة إلى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها، وينادي كل واحد منها بصوت حزين ألف مرة. يا أهلي، وأقاربي، وولدي. يا من سكنوا بيوتنا، ولبسوا ثيابنا، واقتسموا أموالنا“Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang ke langit dunia setiap malam, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka. Lalu mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih sebanyak 1000 kali: ‘wahai keluargaku…’, ‘wahai kerabatku…’, ”wahai anakku…’. ‘Wahai orang-orang yang tinggal di rumah-rumah kami…’, ‘wahai orang-orang yang memakai baju-baju kami…’, ‘wahai orang-orang yang membagi harta-harta kami…’”Disebutkan juga dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib atau dikenal dengan Hasyiyah Al Bujairimi ‘ala Khathib (2/301) karya Al Bujairimi tanpa sanad. Al Bujairimi menyandarkan riwayat ini kepada Al Jami’ Al Kabir namun –wallahu a’lam– tidak kami temukan riwayat tersebut dalam Al Jami’ Al Kabir karya As Suyuthi. Walhasil, tidak ada sanad lain selain sanad di atas yang kami temukan. Dan dari sini juga kita ketahui bahwa hadits ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad,Jika kita teliti sanad di atas, sangat bermasalah.Masalah 1:Ibnu Juraij (Abdul Malik bin Abdil  Aziz Al Qurasyi) tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan. Ibnu Adi mengatakan:فإذا روى ابن جريج عن موسى هذا الحديث يكون قد دلسه“Jika Ibnu Juraij meriwayatkan dari Musa, maka haditsnya ini terkadang merupakan tadlis Ibnu Juraij” (Al Ilal Al Waridah fil Ahadits An Nabawiyyah, 8/318).Al Albani ketika menjelaskan maudhu’-nya hadits:من مات مريضاً مات شهيداً“Barangsiapa yang mati dalam keadaan sakit, ia mati syahid”Beliau mengatakan:خالفهم الحسن بن زياد اللؤلؤي فقال: حدثنا ابن جريج عن موسى بن وردان به، فأسقط من السند إبراهيم بن محمد“Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lui menyelisihi riwayat ini, ia berkata: Ibnu Juraij menuturkan kepada kami, dari Musa bin Wirdan dan seterusnya. Al Hasan menggugurkan Ibrahim bin Muhammad (antara Ibnu Juraij dan Musa bin Wirdan) dalam sanad ini” (Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah, 10/191).Maka jelas bahwa Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan, sehingga ada inqitha‘ dalam riwayat ini.Masalah 2:Ali bin Musa Al Bashri dan Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi, keduanya majhul haal. Tidak ditemukan adanya jarh atau ta’dil tentang mereka.Juga tidak diketahui bahwa Ali bin Musa Al Bashri adalah di antara yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Juraij. Pula, tidak diketahui bahwa Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi meriwayatkan dari Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi.Masalah 3:Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi, seorang syaikh sufi, ia perawi yang lemah. Adz Dzahabi berkata,شيخ الصوفية وصاحب تاريخهم وطبقاتهم وتفسيرهم. تكلموا فيه وليس بعمدة“Beliau seorang Syaikh sufi. Ulama tarikh, biografi dan tafsir di kalangan sufi. Para ulama hadits mengkritisi riwayatnya, dan ia tidak bisa dijadikan sandaran” (Lisanul Mizan, 6695).Hadits ini juga sebagaimana sudah dijelaskan, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad dan dikenal. Seperti kitab-kitab shahih, kitab-kitab sunan, kitab-kitab musnad, kitab-kitab jami’, dan lainnya. Dan ini merupakan indikator kelemahan bahkan kepalsuan hadits. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan kelemahan hadits seputar ziarah kubur Nabi beliau berkata,ليس في الإحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره“Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan mengandung lafadz ‘ziarah kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘ tidak ada yang shahih menurut para ulama hadits. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dibawakan oleh pemilik kitab Shahih, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i atau semacamnya, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik, tidak juga kitab Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dipakai para Imam Mazhab dalam berhujjah. Yaitu hadits yang didalamnya disebut lafadz ziarah kubur Nabi” (Majmu’ Fatawa, 216/27).Dengan demikian, kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang dhaif jiddan (sangat lemah). Dan tidak boleh meyakini suatu hal yang terkait dengan perkara gaib semisal dengan apa yang ada dalam riwayat ini kecuali dengan dalil yang shahih.Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Khouf, Dukhan Artinya, Hadis Penyejuk Hati, Tata Cara Shalat Sunnah Fajar, 313 Nama Nama Nabi Dan Rasul
Dikeluarkan oleh Abul Husain Ali bin Ahmad Al Hakkari dalam kitab Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim (6) dengan sanad sebagai berikut,أخبرنا أبو عبد الرحمن محمد بن الحسين بن موسى السلمي كتابةً قال: ثنا أبو القاسم عبد الله بن محمد النيسابوري عن علي بن موسى البصري، عن ابن جريج، عن موسى بن وردان، عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اهدوا لموتاكم)) ، قلنا: وما نهدي يا رسول الله الموتى؟ قال: ((الصدقة والدعاء)) ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن أرواح المؤمنين يأتون كل جمعة إلى سماء الدنيا فيقفون بحذاء دورهم وبيوتهم فينادي كل واحد منهم بصوت حزين: يا أهلي وولدي وأهل بيتي وقراباتي، اعطفوا علينا بشيء، رحمكم الله، واذكرونا ولا تنسونا، وارحموا غربتنا، وقلة حيلتنا، وما نحن فيه، فإنا قد بقينا في سحيق وثيق، وغم طويل، ووهن شديد، فارحمونا رحمكم الله، ولا تبخلوا علينا بدعاء أو صدقة أو تسبيح، لعل الله يرحنا قبل أن تكونوا أمثالنا، فيا حسرتاه وانداماه يا عباد الله، اسمعوا كلامنا، ولا تنسونا، فأنتم تعلمون أن هذه الفضول التي في أيديكم كانت في أيدينا، وكنا لم ننفق في طاعة الله، ومنعناها عن الحق فصار وبالاً علينا ومنفعته لغيرنا، والحساب والعقاب علينا))Abu Abdirrahman Muhammad bin Al Husain bin Musa As Sulami secara kitabah, ia berkata, Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi menuturkan kepadaku, dari Ali bin Musa Al Bashri, dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Wirdan, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kirimlah hadiah untuk orang-orang yang meninggal di antara kalian.” Para sahabat bertanya, “Apa yang kami kirimkan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sedekah dan doa.”Kemudian  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang setiap hari Jum’at ke langit dunia, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka atau di rumah mereka. Lalu setiap mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih, “wahai keluargaku, wahai anakku, wahai ahli baitku, wahai kerabatku, kasihilah dengan sesuatu, semoga Allah merahmati kalian. Ingatlah kami dan janganlah kalian lupa kepada kami. Kasihilah kesendirian kami dan ketidak-mampuan kami untuk melakukan apa-apa, tidak ada yang bisa kami lakukan lagi. Karena sekarang kami tinggal di alam yang jauh dan mengikat, yang suram dan lama, dan dalam kelemahan yang sangat lemah, maka kasihilah kami semoga Allah merahmati kalian. Dan janganah kalian pelit dalam memberikan doa, sedekah atau tasbih kepada kami. Semoga Allah mengasihi kami sebelum kalian menjadi semisal kami. Jangan sampai menyesal wahai hamba Allah. Dengarlah perkataan kami, jangan lupakan kami. Kalian tahu benar bahwa karunia yang kalian miliki sekarang dulu ada di tangan kami. Kami dahulu tidak menginfakkannya dalam ketaatan kepada Allah, kami tidak membelanjakannya dalam kebenaran. Sehingga semua itu menjadi bencana bagi kami sekarang dan manfaat harta-harta itu malah didapatkan oleh orang lain. Sedangkan adzab dan hukumannya ditimpakan atas kami.”Riwayat ini disebutkan juga dalam I’anatut Thalibin (2/161) karya Ad-Dimyathi tanpa sanad dengan lafadz,أن أرواح المؤمنين تأتي في كل ليلة إلى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها، وينادي كل واحد منها بصوت حزين ألف مرة. يا أهلي، وأقاربي، وولدي. يا من سكنوا بيوتنا، ولبسوا ثيابنا، واقتسموا أموالنا“Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang ke langit dunia setiap malam, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka. Lalu mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih sebanyak 1000 kali: ‘wahai keluargaku…’, ‘wahai kerabatku…’, ”wahai anakku…’. ‘Wahai orang-orang yang tinggal di rumah-rumah kami…’, ‘wahai orang-orang yang memakai baju-baju kami…’, ‘wahai orang-orang yang membagi harta-harta kami…’”Disebutkan juga dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib atau dikenal dengan Hasyiyah Al Bujairimi ‘ala Khathib (2/301) karya Al Bujairimi tanpa sanad. Al Bujairimi menyandarkan riwayat ini kepada Al Jami’ Al Kabir namun –wallahu a’lam– tidak kami temukan riwayat tersebut dalam Al Jami’ Al Kabir karya As Suyuthi. Walhasil, tidak ada sanad lain selain sanad di atas yang kami temukan. Dan dari sini juga kita ketahui bahwa hadits ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad,Jika kita teliti sanad di atas, sangat bermasalah.Masalah 1:Ibnu Juraij (Abdul Malik bin Abdil  Aziz Al Qurasyi) tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan. Ibnu Adi mengatakan:فإذا روى ابن جريج عن موسى هذا الحديث يكون قد دلسه“Jika Ibnu Juraij meriwayatkan dari Musa, maka haditsnya ini terkadang merupakan tadlis Ibnu Juraij” (Al Ilal Al Waridah fil Ahadits An Nabawiyyah, 8/318).Al Albani ketika menjelaskan maudhu’-nya hadits:من مات مريضاً مات شهيداً“Barangsiapa yang mati dalam keadaan sakit, ia mati syahid”Beliau mengatakan:خالفهم الحسن بن زياد اللؤلؤي فقال: حدثنا ابن جريج عن موسى بن وردان به، فأسقط من السند إبراهيم بن محمد“Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lui menyelisihi riwayat ini, ia berkata: Ibnu Juraij menuturkan kepada kami, dari Musa bin Wirdan dan seterusnya. Al Hasan menggugurkan Ibrahim bin Muhammad (antara Ibnu Juraij dan Musa bin Wirdan) dalam sanad ini” (Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah, 10/191).Maka jelas bahwa Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan, sehingga ada inqitha‘ dalam riwayat ini.Masalah 2:Ali bin Musa Al Bashri dan Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi, keduanya majhul haal. Tidak ditemukan adanya jarh atau ta’dil tentang mereka.Juga tidak diketahui bahwa Ali bin Musa Al Bashri adalah di antara yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Juraij. Pula, tidak diketahui bahwa Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi meriwayatkan dari Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi.Masalah 3:Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi, seorang syaikh sufi, ia perawi yang lemah. Adz Dzahabi berkata,شيخ الصوفية وصاحب تاريخهم وطبقاتهم وتفسيرهم. تكلموا فيه وليس بعمدة“Beliau seorang Syaikh sufi. Ulama tarikh, biografi dan tafsir di kalangan sufi. Para ulama hadits mengkritisi riwayatnya, dan ia tidak bisa dijadikan sandaran” (Lisanul Mizan, 6695).Hadits ini juga sebagaimana sudah dijelaskan, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad dan dikenal. Seperti kitab-kitab shahih, kitab-kitab sunan, kitab-kitab musnad, kitab-kitab jami’, dan lainnya. Dan ini merupakan indikator kelemahan bahkan kepalsuan hadits. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan kelemahan hadits seputar ziarah kubur Nabi beliau berkata,ليس في الإحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره“Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan mengandung lafadz ‘ziarah kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘ tidak ada yang shahih menurut para ulama hadits. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dibawakan oleh pemilik kitab Shahih, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i atau semacamnya, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik, tidak juga kitab Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dipakai para Imam Mazhab dalam berhujjah. Yaitu hadits yang didalamnya disebut lafadz ziarah kubur Nabi” (Majmu’ Fatawa, 216/27).Dengan demikian, kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang dhaif jiddan (sangat lemah). Dan tidak boleh meyakini suatu hal yang terkait dengan perkara gaib semisal dengan apa yang ada dalam riwayat ini kecuali dengan dalil yang shahih.Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Khouf, Dukhan Artinya, Hadis Penyejuk Hati, Tata Cara Shalat Sunnah Fajar, 313 Nama Nama Nabi Dan Rasul


Dikeluarkan oleh Abul Husain Ali bin Ahmad Al Hakkari dalam kitab Hadiyyatul Ahya ilal Amwat wa Maa Yashilu Ilaihim (6) dengan sanad sebagai berikut,أخبرنا أبو عبد الرحمن محمد بن الحسين بن موسى السلمي كتابةً قال: ثنا أبو القاسم عبد الله بن محمد النيسابوري عن علي بن موسى البصري، عن ابن جريج، عن موسى بن وردان، عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اهدوا لموتاكم)) ، قلنا: وما نهدي يا رسول الله الموتى؟ قال: ((الصدقة والدعاء)) ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن أرواح المؤمنين يأتون كل جمعة إلى سماء الدنيا فيقفون بحذاء دورهم وبيوتهم فينادي كل واحد منهم بصوت حزين: يا أهلي وولدي وأهل بيتي وقراباتي، اعطفوا علينا بشيء، رحمكم الله، واذكرونا ولا تنسونا، وارحموا غربتنا، وقلة حيلتنا، وما نحن فيه، فإنا قد بقينا في سحيق وثيق، وغم طويل، ووهن شديد، فارحمونا رحمكم الله، ولا تبخلوا علينا بدعاء أو صدقة أو تسبيح، لعل الله يرحنا قبل أن تكونوا أمثالنا، فيا حسرتاه وانداماه يا عباد الله، اسمعوا كلامنا، ولا تنسونا، فأنتم تعلمون أن هذه الفضول التي في أيديكم كانت في أيدينا، وكنا لم ننفق في طاعة الله، ومنعناها عن الحق فصار وبالاً علينا ومنفعته لغيرنا، والحساب والعقاب علينا))Abu Abdirrahman Muhammad bin Al Husain bin Musa As Sulami secara kitabah, ia berkata, Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi menuturkan kepadaku, dari Ali bin Musa Al Bashri, dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Wirdan, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Kirimlah hadiah untuk orang-orang yang meninggal di antara kalian.” Para sahabat bertanya, “Apa yang kami kirimkan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sedekah dan doa.”Kemudian  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang setiap hari Jum’at ke langit dunia, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka atau di rumah mereka. Lalu setiap mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih, “wahai keluargaku, wahai anakku, wahai ahli baitku, wahai kerabatku, kasihilah dengan sesuatu, semoga Allah merahmati kalian. Ingatlah kami dan janganlah kalian lupa kepada kami. Kasihilah kesendirian kami dan ketidak-mampuan kami untuk melakukan apa-apa, tidak ada yang bisa kami lakukan lagi. Karena sekarang kami tinggal di alam yang jauh dan mengikat, yang suram dan lama, dan dalam kelemahan yang sangat lemah, maka kasihilah kami semoga Allah merahmati kalian. Dan janganah kalian pelit dalam memberikan doa, sedekah atau tasbih kepada kami. Semoga Allah mengasihi kami sebelum kalian menjadi semisal kami. Jangan sampai menyesal wahai hamba Allah. Dengarlah perkataan kami, jangan lupakan kami. Kalian tahu benar bahwa karunia yang kalian miliki sekarang dulu ada di tangan kami. Kami dahulu tidak menginfakkannya dalam ketaatan kepada Allah, kami tidak membelanjakannya dalam kebenaran. Sehingga semua itu menjadi bencana bagi kami sekarang dan manfaat harta-harta itu malah didapatkan oleh orang lain. Sedangkan adzab dan hukumannya ditimpakan atas kami.”Riwayat ini disebutkan juga dalam I’anatut Thalibin (2/161) karya Ad-Dimyathi tanpa sanad dengan lafadz,أن أرواح المؤمنين تأتي في كل ليلة إلى سماء الدنيا وتقف بحذاء بيوتها، وينادي كل واحد منها بصوت حزين ألف مرة. يا أهلي، وأقاربي، وولدي. يا من سكنوا بيوتنا، ولبسوا ثيابنا، واقتسموا أموالنا“Sesungguhnya arwah-arwah kaum mu’minin itu datang ke langit dunia setiap malam, lalu mereka berdiri di atas sandal-sandal rumah mereka. Lalu mereka memanggil-manggil dengan suara yang sedih sebanyak 1000 kali: ‘wahai keluargaku…’, ‘wahai kerabatku…’, ”wahai anakku…’. ‘Wahai orang-orang yang tinggal di rumah-rumah kami…’, ‘wahai orang-orang yang memakai baju-baju kami…’, ‘wahai orang-orang yang membagi harta-harta kami…’”Disebutkan juga dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib atau dikenal dengan Hasyiyah Al Bujairimi ‘ala Khathib (2/301) karya Al Bujairimi tanpa sanad. Al Bujairimi menyandarkan riwayat ini kepada Al Jami’ Al Kabir namun –wallahu a’lam– tidak kami temukan riwayat tersebut dalam Al Jami’ Al Kabir karya As Suyuthi. Walhasil, tidak ada sanad lain selain sanad di atas yang kami temukan. Dan dari sini juga kita ketahui bahwa hadits ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad,Jika kita teliti sanad di atas, sangat bermasalah.Masalah 1:Ibnu Juraij (Abdul Malik bin Abdil  Aziz Al Qurasyi) tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan. Ibnu Adi mengatakan:فإذا روى ابن جريج عن موسى هذا الحديث يكون قد دلسه“Jika Ibnu Juraij meriwayatkan dari Musa, maka haditsnya ini terkadang merupakan tadlis Ibnu Juraij” (Al Ilal Al Waridah fil Ahadits An Nabawiyyah, 8/318).Al Albani ketika menjelaskan maudhu’-nya hadits:من مات مريضاً مات شهيداً“Barangsiapa yang mati dalam keadaan sakit, ia mati syahid”Beliau mengatakan:خالفهم الحسن بن زياد اللؤلؤي فقال: حدثنا ابن جريج عن موسى بن وردان به، فأسقط من السند إبراهيم بن محمد“Al Hasan bin Ziyad Al Lu’lui menyelisihi riwayat ini, ia berkata: Ibnu Juraij menuturkan kepada kami, dari Musa bin Wirdan dan seterusnya. Al Hasan menggugurkan Ibrahim bin Muhammad (antara Ibnu Juraij dan Musa bin Wirdan) dalam sanad ini” (Silsilah Ahadits Adh Dha’ifah, 10/191).Maka jelas bahwa Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari Musa bin Wirdan, sehingga ada inqitha‘ dalam riwayat ini.Masalah 2:Ali bin Musa Al Bashri dan Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi, keduanya majhul haal. Tidak ditemukan adanya jarh atau ta’dil tentang mereka.Juga tidak diketahui bahwa Ali bin Musa Al Bashri adalah di antara yang meriwayatkan hadits dari Ibnu Juraij. Pula, tidak diketahui bahwa Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi meriwayatkan dari Abul Qasim Abdullah bin Muhammad An Naisaburi.Masalah 3:Muhammad bin Al Husain bin Musa Al Sulmi, seorang syaikh sufi, ia perawi yang lemah. Adz Dzahabi berkata,شيخ الصوفية وصاحب تاريخهم وطبقاتهم وتفسيرهم. تكلموا فيه وليس بعمدة“Beliau seorang Syaikh sufi. Ulama tarikh, biografi dan tafsir di kalangan sufi. Para ulama hadits mengkritisi riwayatnya, dan ia tidak bisa dijadikan sandaran” (Lisanul Mizan, 6695).Hadits ini juga sebagaimana sudah dijelaskan, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu’tamad dan dikenal. Seperti kitab-kitab shahih, kitab-kitab sunan, kitab-kitab musnad, kitab-kitab jami’, dan lainnya. Dan ini merupakan indikator kelemahan bahkan kepalsuan hadits. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan kelemahan hadits seputar ziarah kubur Nabi beliau berkata,ليس في الإحاديث التي رويت بلفظ زيارة قبره -صلى الله عليه وسلم- حديث صحيح عند أهل المعرفة، ولم يخرج أرباب الصحيح شيئاً من ذلك، ولا أرباب السنن المعتمدة، كسنن أبي داود والنسائي والترمذي ونحوهم، ولا أهل المساند التي من هذا الجنس؛ كمسند أحمد وغيره، ولا في موطأ مالك، ولا مسند الشافعي ونحو ذلك شيء من ذلك، ولا احتج إمام من أئمة المسلمين -كأبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد وغيرهم- بحديث فيه ذكر زيارة قبره“Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan mengandung lafadz ‘ziarah kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘ tidak ada yang shahih menurut para ulama hadits. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dibawakan oleh pemilik kitab Shahih, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i atau semacamnya, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik, tidak juga kitab Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya. Hadits-hadits seperti ini tidak pernah dipakai para Imam Mazhab dalam berhujjah. Yaitu hadits yang didalamnya disebut lafadz ziarah kubur Nabi” (Majmu’ Fatawa, 216/27).Dengan demikian, kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang dhaif jiddan (sangat lemah). Dan tidak boleh meyakini suatu hal yang terkait dengan perkara gaib semisal dengan apa yang ada dalam riwayat ini kecuali dengan dalil yang shahih.Wallahu ta’ala a’lam.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Khouf, Dukhan Artinya, Hadis Penyejuk Hati, Tata Cara Shalat Sunnah Fajar, 313 Nama Nama Nabi Dan Rasul

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Oktober 2017

Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Oktober 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Oktober 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Oktober 2017  sebagai berikut:LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Oktober 2012#Muamalat#Buletin At Tauhid🔍 Kekuasaan Alloh, Arti Khimar, Adab Dan Doa Ziarah Kubur, Orang Bodoh Dalam Islam, Kata Cinta Dalam Al Quran

Laporan Donasi YPIA periode Bulan Oktober 2017

Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Oktober 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Oktober 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Oktober 2017  sebagai berikut:LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Oktober 2012#Muamalat#Buletin At Tauhid🔍 Kekuasaan Alloh, Arti Khimar, Adab Dan Doa Ziarah Kubur, Orang Bodoh Dalam Islam, Kata Cinta Dalam Al Quran
Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Oktober 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Oktober 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Oktober 2017  sebagai berikut:LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Oktober 2012#Muamalat#Buletin At Tauhid🔍 Kekuasaan Alloh, Arti Khimar, Adab Dan Doa Ziarah Kubur, Orang Bodoh Dalam Islam, Kata Cinta Dalam Al Quran


Segala puji bagi Allah ta’ala atas limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Kami mengucapkan jazakumullohu khairan atas partisipasi dan kepercayaan para donatur yang dalam menyalurkan donasinya untuk dakwah melalui Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.Semoga Allah mengganti dengan yang lebih baik dan memudahkan urusan kita, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Barakallahu fiikumBerikut ini kami laporkan pemasukan donasi melalui YPIA Bulan Oktober 2017. Semoga bantuan dari kaum muslimin sekalian memberikan manfaat yang besar bagi dakwah Islam yang Haq.Kami mohon maaf, apabila ada penulisan nama ataupun donasi yang belum terlaporkan dalam laporan ini, bisa dikonfirmasikan kepada bidang donasi Dakwah YPIA. Jazakumullohu khairan.Kami juga memohon maaf, untuk rincian lebih lengkapnya bisa mendownload link yang kami berikan di bawah, sekaligus rincian donasi pulsa, karena banyaknya donatur pada Bulan Oktober 2017Adapun Rekap Donasi Bulan Oktober 2017  sebagai berikut:LINK DOWNLOAD: KLIK DI SINIBagi kaum muslimin yang hendak membantu donasi dalam syi’ar dakwah Islam, bisa disalurkan ke rekening  YPIA berikut ini:REKENING DONASI YPIA: Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594 Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329. CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122 (harap segera menginformasikan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) setelah pengiriman ke: 0857-4722-3366)Konfirmasi donasi :Setiap donatur yang telah menyalurkan bantuan donasi dakwah dimohon mengkonfirmasikan donasi yang telah dikirimkan ke nomor Donasi Dakwah & Sosial YPIA berikut ini:HP: 0857-4722-3366 ( SMS, Telpon, Whatsapp dan Telegram)PIN BBM Tambahan: 7E51c4a4.PIN BBM: 73db10e1 (kontak Penuh)Dengan format konfirmasi sebagai berikut:Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Rekening#Tujuan Donasi#Contoh:Abdullah#Jl. Slamet Riyadi, no. 100, Solo.#500.000#12 Oktober 2012#Muamalat#Buletin At Tauhid🔍 Kekuasaan Alloh, Arti Khimar, Adab Dan Doa Ziarah Kubur, Orang Bodoh Dalam Islam, Kata Cinta Dalam Al Quran

Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (3)

Baca pembahasan sebelumnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.2)Perbedaan ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahDitinjau dari sisi materi kandungannya1. Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah berisikan penetapan tauhid dan aqidah yang lurusMayoritas ayat-ayat Makkiyyah berisikan penetapan tauhid dan aqidah yang lurus, khususnya terkait dengan Tauhid Uluhiyyah dan iman terhadap Hari Kebangkitan, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Makkiyyah mengingkari hal tersebut, seperti pengingkaran mereka terhadap hari kebangkitan yang disebutkan dalam Al-Mu`minun: 82قَالُوا أَإِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَإِنَّا لَمَبْعُوثُونَ “Mereka berkata, ‘Apakah betul, apabila kami telah mati dan kami telah menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kami benar-benar akan dibangkitkan?’”Oleh karena itu, Allah menetapkan keyakinan tentang hari Kebangkitan secara berulang dalam Al-Qur`an, seperti dalam surat Yasin: 79-81,قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah, ‘Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.’”الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “yaitu Tuhan yang menjadikan untuk kalian api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kalian nyalakan (api) dari kayu itu.”أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَىٰ أَنْ يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ ۚ بَلَىٰ وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ“Dan tidakkah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui.”Mayoritas ayat-ayat Madaniyyah berisikan perincian ibadah dan mu’amalahAdapun mayoritas ayat-ayat Madaniyyah berisikan perincian ibadah dan mu’amalah, karena orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Madaniyyah telah tertanam tauhid dan aqidah yang lurus di hati mereka, dengan demikian, mereka sangat membutuhkan perincian ibadah dan mu’amalah setelah tertanamnya tauhid dan aqidah yang lurus di hati mereka.Contohnya adalah surat Al-Maidah ayat keenam tentang wudhu`,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menggauli wanita, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka  kalian dan tangan kalian dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kalian bersyukur.”2. Terdapat banyak penyebutan tentang jihad dan hukum-hukumnya, serta tentang orang-orang munafik dan keadaan mereka didalam ayat-ayat Madaniyyah Dalam ayat-ayat Madaniyyah terdapat banyak penyebutan tentang jihad dan hukum-hukumnya, serta tentang orang-orang munafik dan keadaan mereka, karena ketika itu, masa disyariatkan jihad sehingga muncullah kemunafikan. Dan keadaan yang seperti ini tak dijumpai ketika masa penurunan ayat-ayat Makiyyah.Contoh ayat Madaniyyah tentang jihad adalah surat At-Taubah: 73,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”Faedah mengetahui ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahMengetahui ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah merupakan salah satu macam dari ilmu Al-Qur`an yang penting, karena di dalam keduanya terdapat beberapa faedah, di antaranya: Nampak kesastraan (balaghah) Al-Qur`an pada puncak kesempurnaannya dengan bukti bahwa dalam Al-Qur`an, setiap kaum diseru dengan metode penyampaian dan gaya bahasa sesuai dengan keadaan mereka, baik ditinjau dari sisi kekuatan, ketegasan, kemudahan, dan kelembutannya. Hikmah pensyariatan yang sempurna menjadi nampak jelas, hal itu dibuktikan dengan adanya pensyariatan secara bertahap dimulai dari perkara yang terpenting, dan disesuaikan keadaan orang-orang yang diseru dan kesiapan mereka dalam menerimanya dan melaksanakannya. Tarbiyyah kepada para da’i yang mengajak kepada jalan Allah, yaitu supaya mereka mengikuti jalan lurus dalam Al-Qur`an, dalam hal metode maupun materi dakwah. Hendaknya seorang da’i mendahulukan perkara yang terpenting kemudian perkara yang penting berikutnya, dan menggunakan cara tegas pada tempatnya, dan lembut pada tempatnya. Membedakan nasikh dengan mansukh, yaitu apabila terdapat dua ayat Makkiyyah dan Madaniyyah, serta terpenuhi syarat-syarat penghapusan hukum, maka ayat Madaniyyah sebagai penghapus hukum yang terkandung dalam ayat Makkiyyah, karena ayat Madaniyyah diturunkan lebih akhir. Wallahu a’lamDaftar Link Artikel Berseri ini: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (1) Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (2) Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Merapatkan Shaf, Menuju Ramadhan 2017, Kenapa Anjing Diharamkan Dalam Islam, Hajar Aswad History, Berdoa Saat Hujan Dikabulkan

Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (3)

Baca pembahasan sebelumnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.2)Perbedaan ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahDitinjau dari sisi materi kandungannya1. Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah berisikan penetapan tauhid dan aqidah yang lurusMayoritas ayat-ayat Makkiyyah berisikan penetapan tauhid dan aqidah yang lurus, khususnya terkait dengan Tauhid Uluhiyyah dan iman terhadap Hari Kebangkitan, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Makkiyyah mengingkari hal tersebut, seperti pengingkaran mereka terhadap hari kebangkitan yang disebutkan dalam Al-Mu`minun: 82قَالُوا أَإِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَإِنَّا لَمَبْعُوثُونَ “Mereka berkata, ‘Apakah betul, apabila kami telah mati dan kami telah menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kami benar-benar akan dibangkitkan?’”Oleh karena itu, Allah menetapkan keyakinan tentang hari Kebangkitan secara berulang dalam Al-Qur`an, seperti dalam surat Yasin: 79-81,قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah, ‘Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.’”الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “yaitu Tuhan yang menjadikan untuk kalian api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kalian nyalakan (api) dari kayu itu.”أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَىٰ أَنْ يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ ۚ بَلَىٰ وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ“Dan tidakkah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui.”Mayoritas ayat-ayat Madaniyyah berisikan perincian ibadah dan mu’amalahAdapun mayoritas ayat-ayat Madaniyyah berisikan perincian ibadah dan mu’amalah, karena orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Madaniyyah telah tertanam tauhid dan aqidah yang lurus di hati mereka, dengan demikian, mereka sangat membutuhkan perincian ibadah dan mu’amalah setelah tertanamnya tauhid dan aqidah yang lurus di hati mereka.Contohnya adalah surat Al-Maidah ayat keenam tentang wudhu`,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menggauli wanita, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka  kalian dan tangan kalian dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kalian bersyukur.”2. Terdapat banyak penyebutan tentang jihad dan hukum-hukumnya, serta tentang orang-orang munafik dan keadaan mereka didalam ayat-ayat Madaniyyah Dalam ayat-ayat Madaniyyah terdapat banyak penyebutan tentang jihad dan hukum-hukumnya, serta tentang orang-orang munafik dan keadaan mereka, karena ketika itu, masa disyariatkan jihad sehingga muncullah kemunafikan. Dan keadaan yang seperti ini tak dijumpai ketika masa penurunan ayat-ayat Makiyyah.Contoh ayat Madaniyyah tentang jihad adalah surat At-Taubah: 73,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”Faedah mengetahui ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahMengetahui ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah merupakan salah satu macam dari ilmu Al-Qur`an yang penting, karena di dalam keduanya terdapat beberapa faedah, di antaranya: Nampak kesastraan (balaghah) Al-Qur`an pada puncak kesempurnaannya dengan bukti bahwa dalam Al-Qur`an, setiap kaum diseru dengan metode penyampaian dan gaya bahasa sesuai dengan keadaan mereka, baik ditinjau dari sisi kekuatan, ketegasan, kemudahan, dan kelembutannya. Hikmah pensyariatan yang sempurna menjadi nampak jelas, hal itu dibuktikan dengan adanya pensyariatan secara bertahap dimulai dari perkara yang terpenting, dan disesuaikan keadaan orang-orang yang diseru dan kesiapan mereka dalam menerimanya dan melaksanakannya. Tarbiyyah kepada para da’i yang mengajak kepada jalan Allah, yaitu supaya mereka mengikuti jalan lurus dalam Al-Qur`an, dalam hal metode maupun materi dakwah. Hendaknya seorang da’i mendahulukan perkara yang terpenting kemudian perkara yang penting berikutnya, dan menggunakan cara tegas pada tempatnya, dan lembut pada tempatnya. Membedakan nasikh dengan mansukh, yaitu apabila terdapat dua ayat Makkiyyah dan Madaniyyah, serta terpenuhi syarat-syarat penghapusan hukum, maka ayat Madaniyyah sebagai penghapus hukum yang terkandung dalam ayat Makkiyyah, karena ayat Madaniyyah diturunkan lebih akhir. Wallahu a’lamDaftar Link Artikel Berseri ini: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (1) Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (2) Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Merapatkan Shaf, Menuju Ramadhan 2017, Kenapa Anjing Diharamkan Dalam Islam, Hajar Aswad History, Berdoa Saat Hujan Dikabulkan
Baca pembahasan sebelumnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.2)Perbedaan ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahDitinjau dari sisi materi kandungannya1. Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah berisikan penetapan tauhid dan aqidah yang lurusMayoritas ayat-ayat Makkiyyah berisikan penetapan tauhid dan aqidah yang lurus, khususnya terkait dengan Tauhid Uluhiyyah dan iman terhadap Hari Kebangkitan, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Makkiyyah mengingkari hal tersebut, seperti pengingkaran mereka terhadap hari kebangkitan yang disebutkan dalam Al-Mu`minun: 82قَالُوا أَإِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَإِنَّا لَمَبْعُوثُونَ “Mereka berkata, ‘Apakah betul, apabila kami telah mati dan kami telah menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kami benar-benar akan dibangkitkan?’”Oleh karena itu, Allah menetapkan keyakinan tentang hari Kebangkitan secara berulang dalam Al-Qur`an, seperti dalam surat Yasin: 79-81,قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah, ‘Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.’”الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “yaitu Tuhan yang menjadikan untuk kalian api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kalian nyalakan (api) dari kayu itu.”أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَىٰ أَنْ يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ ۚ بَلَىٰ وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ“Dan tidakkah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui.”Mayoritas ayat-ayat Madaniyyah berisikan perincian ibadah dan mu’amalahAdapun mayoritas ayat-ayat Madaniyyah berisikan perincian ibadah dan mu’amalah, karena orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Madaniyyah telah tertanam tauhid dan aqidah yang lurus di hati mereka, dengan demikian, mereka sangat membutuhkan perincian ibadah dan mu’amalah setelah tertanamnya tauhid dan aqidah yang lurus di hati mereka.Contohnya adalah surat Al-Maidah ayat keenam tentang wudhu`,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menggauli wanita, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka  kalian dan tangan kalian dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kalian bersyukur.”2. Terdapat banyak penyebutan tentang jihad dan hukum-hukumnya, serta tentang orang-orang munafik dan keadaan mereka didalam ayat-ayat Madaniyyah Dalam ayat-ayat Madaniyyah terdapat banyak penyebutan tentang jihad dan hukum-hukumnya, serta tentang orang-orang munafik dan keadaan mereka, karena ketika itu, masa disyariatkan jihad sehingga muncullah kemunafikan. Dan keadaan yang seperti ini tak dijumpai ketika masa penurunan ayat-ayat Makiyyah.Contoh ayat Madaniyyah tentang jihad adalah surat At-Taubah: 73,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”Faedah mengetahui ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahMengetahui ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah merupakan salah satu macam dari ilmu Al-Qur`an yang penting, karena di dalam keduanya terdapat beberapa faedah, di antaranya: Nampak kesastraan (balaghah) Al-Qur`an pada puncak kesempurnaannya dengan bukti bahwa dalam Al-Qur`an, setiap kaum diseru dengan metode penyampaian dan gaya bahasa sesuai dengan keadaan mereka, baik ditinjau dari sisi kekuatan, ketegasan, kemudahan, dan kelembutannya. Hikmah pensyariatan yang sempurna menjadi nampak jelas, hal itu dibuktikan dengan adanya pensyariatan secara bertahap dimulai dari perkara yang terpenting, dan disesuaikan keadaan orang-orang yang diseru dan kesiapan mereka dalam menerimanya dan melaksanakannya. Tarbiyyah kepada para da’i yang mengajak kepada jalan Allah, yaitu supaya mereka mengikuti jalan lurus dalam Al-Qur`an, dalam hal metode maupun materi dakwah. Hendaknya seorang da’i mendahulukan perkara yang terpenting kemudian perkara yang penting berikutnya, dan menggunakan cara tegas pada tempatnya, dan lembut pada tempatnya. Membedakan nasikh dengan mansukh, yaitu apabila terdapat dua ayat Makkiyyah dan Madaniyyah, serta terpenuhi syarat-syarat penghapusan hukum, maka ayat Madaniyyah sebagai penghapus hukum yang terkandung dalam ayat Makkiyyah, karena ayat Madaniyyah diturunkan lebih akhir. Wallahu a’lamDaftar Link Artikel Berseri ini: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (1) Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (2) Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Merapatkan Shaf, Menuju Ramadhan 2017, Kenapa Anjing Diharamkan Dalam Islam, Hajar Aswad History, Berdoa Saat Hujan Dikabulkan


Baca pembahasan sebelumnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.2)Perbedaan ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahDitinjau dari sisi materi kandungannya1. Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah berisikan penetapan tauhid dan aqidah yang lurusMayoritas ayat-ayat Makkiyyah berisikan penetapan tauhid dan aqidah yang lurus, khususnya terkait dengan Tauhid Uluhiyyah dan iman terhadap Hari Kebangkitan, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Makkiyyah mengingkari hal tersebut, seperti pengingkaran mereka terhadap hari kebangkitan yang disebutkan dalam Al-Mu`minun: 82قَالُوا أَإِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَإِنَّا لَمَبْعُوثُونَ “Mereka berkata, ‘Apakah betul, apabila kami telah mati dan kami telah menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kami benar-benar akan dibangkitkan?’”Oleh karena itu, Allah menetapkan keyakinan tentang hari Kebangkitan secara berulang dalam Al-Qur`an, seperti dalam surat Yasin: 79-81,قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah, ‘Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.’”الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ “yaitu Tuhan yang menjadikan untuk kalian api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kalian nyalakan (api) dari kayu itu.”أَوَلَيْسَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِقَادِرٍ عَلَىٰ أَنْ يَخْلُقَ مِثْلَهُمْ ۚ بَلَىٰ وَهُوَ الْخَلَّاقُ الْعَلِيمُ“Dan tidakkah Tuhan yang menciptakan langit dan bumi itu berkuasa menciptakan yang serupa dengan itu? Benar, Dia berkuasa. Dan Dialah Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui.”Mayoritas ayat-ayat Madaniyyah berisikan perincian ibadah dan mu’amalahAdapun mayoritas ayat-ayat Madaniyyah berisikan perincian ibadah dan mu’amalah, karena orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Madaniyyah telah tertanam tauhid dan aqidah yang lurus di hati mereka, dengan demikian, mereka sangat membutuhkan perincian ibadah dan mu’amalah setelah tertanamnya tauhid dan aqidah yang lurus di hati mereka.Contohnya adalah surat Al-Maidah ayat keenam tentang wudhu`,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menggauli wanita, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka  kalian dan tangan kalian dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kalian bersyukur.”2. Terdapat banyak penyebutan tentang jihad dan hukum-hukumnya, serta tentang orang-orang munafik dan keadaan mereka didalam ayat-ayat Madaniyyah Dalam ayat-ayat Madaniyyah terdapat banyak penyebutan tentang jihad dan hukum-hukumnya, serta tentang orang-orang munafik dan keadaan mereka, karena ketika itu, masa disyariatkan jihad sehingga muncullah kemunafikan. Dan keadaan yang seperti ini tak dijumpai ketika masa penurunan ayat-ayat Makiyyah.Contoh ayat Madaniyyah tentang jihad adalah surat At-Taubah: 73,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”Faedah mengetahui ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahMengetahui ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah merupakan salah satu macam dari ilmu Al-Qur`an yang penting, karena di dalam keduanya terdapat beberapa faedah, di antaranya: Nampak kesastraan (balaghah) Al-Qur`an pada puncak kesempurnaannya dengan bukti bahwa dalam Al-Qur`an, setiap kaum diseru dengan metode penyampaian dan gaya bahasa sesuai dengan keadaan mereka, baik ditinjau dari sisi kekuatan, ketegasan, kemudahan, dan kelembutannya. Hikmah pensyariatan yang sempurna menjadi nampak jelas, hal itu dibuktikan dengan adanya pensyariatan secara bertahap dimulai dari perkara yang terpenting, dan disesuaikan keadaan orang-orang yang diseru dan kesiapan mereka dalam menerimanya dan melaksanakannya. Tarbiyyah kepada para da’i yang mengajak kepada jalan Allah, yaitu supaya mereka mengikuti jalan lurus dalam Al-Qur`an, dalam hal metode maupun materi dakwah. Hendaknya seorang da’i mendahulukan perkara yang terpenting kemudian perkara yang penting berikutnya, dan menggunakan cara tegas pada tempatnya, dan lembut pada tempatnya. Membedakan nasikh dengan mansukh, yaitu apabila terdapat dua ayat Makkiyyah dan Madaniyyah, serta terpenuhi syarat-syarat penghapusan hukum, maka ayat Madaniyyah sebagai penghapus hukum yang terkandung dalam ayat Makkiyyah, karena ayat Madaniyyah diturunkan lebih akhir. Wallahu a’lamDaftar Link Artikel Berseri ini: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (1) Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (2) Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Merapatkan Shaf, Menuju Ramadhan 2017, Kenapa Anjing Diharamkan Dalam Islam, Hajar Aswad History, Berdoa Saat Hujan Dikabulkan

Doa Anak Yatim Mustajab?

Doa Anak Yatim Benarkah doa anak yatim itu mustajab? Adakah dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa orang yang doanya diijabahi oleh Allah. Diantaranya 3 orang yang disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاثَةٌ لا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا فَوْقَ الْغَمَامِ وَتُفَتَّحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ وَعِزَّتِي لأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ Ada 3 orang yang doanya tidak akan ditolak: imam yang adil, orang yang berpuasa ketika berbuka, dan doanya orang yang didzalimi, diangkat oleh Allah ke atas awan, pintu-pintu langit dibuka untuk menyambutnya, dan Allah Ta’ala berfirman, “Demi Keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu, meskipun berselang beberapa waktu.” (HR. Turmudzi 2525 dan dishahihkan al-Albani). Termasuk doanya orang tua kepada anaknya dan doanya orang yang sedang safar. Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ، لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ Ada 3 doa yang mustajab, dan tidak diragukan mustajabnya, yaitu doanya orang yang didzalimi, doanya musafir, dan doa orang tua kepada anaknya. (HR. Ahmad 7510 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Apakah Doa Anak Yatim juga Mustajab? Kami tidak menjumpai adanya dalil yang menyebutkan bahwa doa anak yatim mustajab. Yang ada adalah larangan untuk mendzalimi atau menghardik anak yatim. Karena mereka orang yang lemah, ayahnya telah meninggal, sehingga tidak ada lelaki dewasa yang membelanya. Allah berfirman, فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ “Adapun anak yatim, janganlah kalian menghardiknya.” (QS. Ad-Dhuha: 9). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan agar kita menyayangi anak yatim. Dalam hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلًا Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim di surga seperti ini.. beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dengan sedikit direnggangkan. (HR. Bukhari 6005 dan Ahmad 22820). Demikian. Allahu a’lam … Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenis Nafsu, Makmum Masbuk, Gambar Makam Ibrahim, Video Dajjal Di Segitiga Bermuda, Doa Agar Dikaruniai Anak Laki Laki, Arti Riya Dalam Islam Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 QRIS donasi Yufid

Doa Anak Yatim Mustajab?

Doa Anak Yatim Benarkah doa anak yatim itu mustajab? Adakah dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa orang yang doanya diijabahi oleh Allah. Diantaranya 3 orang yang disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاثَةٌ لا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا فَوْقَ الْغَمَامِ وَتُفَتَّحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ وَعِزَّتِي لأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ Ada 3 orang yang doanya tidak akan ditolak: imam yang adil, orang yang berpuasa ketika berbuka, dan doanya orang yang didzalimi, diangkat oleh Allah ke atas awan, pintu-pintu langit dibuka untuk menyambutnya, dan Allah Ta’ala berfirman, “Demi Keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu, meskipun berselang beberapa waktu.” (HR. Turmudzi 2525 dan dishahihkan al-Albani). Termasuk doanya orang tua kepada anaknya dan doanya orang yang sedang safar. Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ، لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ Ada 3 doa yang mustajab, dan tidak diragukan mustajabnya, yaitu doanya orang yang didzalimi, doanya musafir, dan doa orang tua kepada anaknya. (HR. Ahmad 7510 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Apakah Doa Anak Yatim juga Mustajab? Kami tidak menjumpai adanya dalil yang menyebutkan bahwa doa anak yatim mustajab. Yang ada adalah larangan untuk mendzalimi atau menghardik anak yatim. Karena mereka orang yang lemah, ayahnya telah meninggal, sehingga tidak ada lelaki dewasa yang membelanya. Allah berfirman, فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ “Adapun anak yatim, janganlah kalian menghardiknya.” (QS. Ad-Dhuha: 9). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan agar kita menyayangi anak yatim. Dalam hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلًا Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim di surga seperti ini.. beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dengan sedikit direnggangkan. (HR. Bukhari 6005 dan Ahmad 22820). Demikian. Allahu a’lam … Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenis Nafsu, Makmum Masbuk, Gambar Makam Ibrahim, Video Dajjal Di Segitiga Bermuda, Doa Agar Dikaruniai Anak Laki Laki, Arti Riya Dalam Islam Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 QRIS donasi Yufid
Doa Anak Yatim Benarkah doa anak yatim itu mustajab? Adakah dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa orang yang doanya diijabahi oleh Allah. Diantaranya 3 orang yang disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاثَةٌ لا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا فَوْقَ الْغَمَامِ وَتُفَتَّحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ وَعِزَّتِي لأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ Ada 3 orang yang doanya tidak akan ditolak: imam yang adil, orang yang berpuasa ketika berbuka, dan doanya orang yang didzalimi, diangkat oleh Allah ke atas awan, pintu-pintu langit dibuka untuk menyambutnya, dan Allah Ta’ala berfirman, “Demi Keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu, meskipun berselang beberapa waktu.” (HR. Turmudzi 2525 dan dishahihkan al-Albani). Termasuk doanya orang tua kepada anaknya dan doanya orang yang sedang safar. Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ، لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ Ada 3 doa yang mustajab, dan tidak diragukan mustajabnya, yaitu doanya orang yang didzalimi, doanya musafir, dan doa orang tua kepada anaknya. (HR. Ahmad 7510 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Apakah Doa Anak Yatim juga Mustajab? Kami tidak menjumpai adanya dalil yang menyebutkan bahwa doa anak yatim mustajab. Yang ada adalah larangan untuk mendzalimi atau menghardik anak yatim. Karena mereka orang yang lemah, ayahnya telah meninggal, sehingga tidak ada lelaki dewasa yang membelanya. Allah berfirman, فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ “Adapun anak yatim, janganlah kalian menghardiknya.” (QS. Ad-Dhuha: 9). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan agar kita menyayangi anak yatim. Dalam hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلًا Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim di surga seperti ini.. beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dengan sedikit direnggangkan. (HR. Bukhari 6005 dan Ahmad 22820). Demikian. Allahu a’lam … Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenis Nafsu, Makmum Masbuk, Gambar Makam Ibrahim, Video Dajjal Di Segitiga Bermuda, Doa Agar Dikaruniai Anak Laki Laki, Arti Riya Dalam Islam Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/366086270&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Doa Anak Yatim Benarkah doa anak yatim itu mustajab? Adakah dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa orang yang doanya diijabahi oleh Allah. Diantaranya 3 orang yang disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاثَةٌ لا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا فَوْقَ الْغَمَامِ وَتُفَتَّحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ وَعِزَّتِي لأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ Ada 3 orang yang doanya tidak akan ditolak: imam yang adil, orang yang berpuasa ketika berbuka, dan doanya orang yang didzalimi, diangkat oleh Allah ke atas awan, pintu-pintu langit dibuka untuk menyambutnya, dan Allah Ta’ala berfirman, “Demi Keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu, meskipun berselang beberapa waktu.” (HR. Turmudzi 2525 dan dishahihkan al-Albani). Termasuk doanya orang tua kepada anaknya dan doanya orang yang sedang safar. Dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ، لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ Ada 3 doa yang mustajab, dan tidak diragukan mustajabnya, yaitu doanya orang yang didzalimi, doanya musafir, dan doa orang tua kepada anaknya. (HR. Ahmad 7510 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Apakah Doa Anak Yatim juga Mustajab? Kami tidak menjumpai adanya dalil yang menyebutkan bahwa doa anak yatim mustajab. Yang ada adalah larangan untuk mendzalimi atau menghardik anak yatim. Karena mereka orang yang lemah, ayahnya telah meninggal, sehingga tidak ada lelaki dewasa yang membelanya. Allah berfirman, فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ “Adapun anak yatim, janganlah kalian menghardiknya.” (QS. Ad-Dhuha: 9). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan agar kita menyayangi anak yatim. Dalam hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلًا Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim di surga seperti ini.. beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dengan sedikit direnggangkan. (HR. Bukhari 6005 dan Ahmad 22820). Demikian. Allahu a’lam … Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jenis Nafsu, Makmum Masbuk, Gambar Makam Ibrahim, Video Dajjal Di Segitiga Bermuda, Doa Agar Dikaruniai Anak Laki Laki, Arti Riya Dalam Islam Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Belum Aqiqah Sampai Dewasa

Belum Diakikah Sampai Dewasa Ustadz mhon pnjelasannya:bgmn halnya dg seseorang yg sdh dewasa ttpi blum diakikahi?jazaakallah khoiron Dari : Sutiyonoripto, di Bantul Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Barangkali muncul kegelisahan, ketika mendapati diri atau anak kita sudah mencapai usia dewasa, belum juga diakikahi. Karena Nabi shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai, sampai dia diakikahi. Dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani). Tentang makna status tergadai pada hadis di atas, silahkan dipelajari di : Anakmu Tergadai Sampai Diakikahi Perlu kita ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya adalah sunah muakkadah. Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat, bahwa waktu akikah yang paling afdhol adalah hari ketujuh kelahiran. Berdasarkan hadis dari sahabat Samurah bin Jundub di atas. Cara menghitungnya, dimulai sejak hari kelahiran, kemudian ditambah enam hari berikutnya. Namun, bila tidak mampu, akikah boleh dilakukan setelahnya sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa. Hal ini berdasar pada perbuatan Nabi shallallahua’alaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini, أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبياً Bahwa Nabi shallallahua’alahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi. (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam Silsilah As-Shahihah). Inilah pendapat yang kami nilai kuat diantara persilangan pendapat ulama yang ada dalam masalah ini. Riwayat di atas, juga menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, apabila orangtuanya belum mengakikahi dirinya ketika kecil atau karena orangtuanya tidak mampu menunaikan akikah untuknya. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, فلو ذبحها بعد السابع أو قبله وبعد الولادة أجزأه وإن ذبحها قبل الولادة لم تجزه بلا خلاف, بل تكون شاة لحم Seandanya kambing akikah disembelih sebelum atau setelah hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun bila disembelih sebelum kelahiran, para ulama sepakat akikah tidak sah. Status kambing yang disembelih adalah sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah). (Al-Majmu’ 8/411). Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, ووقتها يوم السابع، هذا هو الأفضل اليوم السابع، وإن ذبحت بعد ذلك فلا حرج، ولو بعد سنة أو سنتين، وإذا لم يعق عنه أبوه وأحب أن يعق عن نفسه فهذا حسن فمشروع في حق الأب لكن لو عق عن نفسه أو عقت عن أمه أو أخوه فلا بأس Waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh kelahiran. Inilah waktu yang paling utama, yaitu hari ketujuh. Namun bila kambing akikah disembelih setelah hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan sampai satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum menunaikan akikah anaknya, sementara anak tersebut ingin mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebenarnya akikah adalah tanggungan ayah, akak tetapi bila seorang ingin mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : https://www.binbaz.org.sa/noor/2817) Wallahua’lam bis showab. Di jawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Mencabut Bulu Ketiak, Waktu Itikaf, Allah Ada Di Mana, Mengakhirkan Shalat Isya, Ayat Attahiyatul, Hadits Tentang Mandi Visited 487 times, 1 visit(s) today Post Views: 445 QRIS donasi Yufid

Belum Aqiqah Sampai Dewasa

Belum Diakikah Sampai Dewasa Ustadz mhon pnjelasannya:bgmn halnya dg seseorang yg sdh dewasa ttpi blum diakikahi?jazaakallah khoiron Dari : Sutiyonoripto, di Bantul Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Barangkali muncul kegelisahan, ketika mendapati diri atau anak kita sudah mencapai usia dewasa, belum juga diakikahi. Karena Nabi shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai, sampai dia diakikahi. Dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani). Tentang makna status tergadai pada hadis di atas, silahkan dipelajari di : Anakmu Tergadai Sampai Diakikahi Perlu kita ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya adalah sunah muakkadah. Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat, bahwa waktu akikah yang paling afdhol adalah hari ketujuh kelahiran. Berdasarkan hadis dari sahabat Samurah bin Jundub di atas. Cara menghitungnya, dimulai sejak hari kelahiran, kemudian ditambah enam hari berikutnya. Namun, bila tidak mampu, akikah boleh dilakukan setelahnya sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa. Hal ini berdasar pada perbuatan Nabi shallallahua’alaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini, أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبياً Bahwa Nabi shallallahua’alahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi. (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam Silsilah As-Shahihah). Inilah pendapat yang kami nilai kuat diantara persilangan pendapat ulama yang ada dalam masalah ini. Riwayat di atas, juga menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, apabila orangtuanya belum mengakikahi dirinya ketika kecil atau karena orangtuanya tidak mampu menunaikan akikah untuknya. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, فلو ذبحها بعد السابع أو قبله وبعد الولادة أجزأه وإن ذبحها قبل الولادة لم تجزه بلا خلاف, بل تكون شاة لحم Seandanya kambing akikah disembelih sebelum atau setelah hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun bila disembelih sebelum kelahiran, para ulama sepakat akikah tidak sah. Status kambing yang disembelih adalah sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah). (Al-Majmu’ 8/411). Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, ووقتها يوم السابع، هذا هو الأفضل اليوم السابع، وإن ذبحت بعد ذلك فلا حرج، ولو بعد سنة أو سنتين، وإذا لم يعق عنه أبوه وأحب أن يعق عن نفسه فهذا حسن فمشروع في حق الأب لكن لو عق عن نفسه أو عقت عن أمه أو أخوه فلا بأس Waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh kelahiran. Inilah waktu yang paling utama, yaitu hari ketujuh. Namun bila kambing akikah disembelih setelah hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan sampai satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum menunaikan akikah anaknya, sementara anak tersebut ingin mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebenarnya akikah adalah tanggungan ayah, akak tetapi bila seorang ingin mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : https://www.binbaz.org.sa/noor/2817) Wallahua’lam bis showab. Di jawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Mencabut Bulu Ketiak, Waktu Itikaf, Allah Ada Di Mana, Mengakhirkan Shalat Isya, Ayat Attahiyatul, Hadits Tentang Mandi Visited 487 times, 1 visit(s) today Post Views: 445 QRIS donasi Yufid
Belum Diakikah Sampai Dewasa Ustadz mhon pnjelasannya:bgmn halnya dg seseorang yg sdh dewasa ttpi blum diakikahi?jazaakallah khoiron Dari : Sutiyonoripto, di Bantul Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Barangkali muncul kegelisahan, ketika mendapati diri atau anak kita sudah mencapai usia dewasa, belum juga diakikahi. Karena Nabi shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai, sampai dia diakikahi. Dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani). Tentang makna status tergadai pada hadis di atas, silahkan dipelajari di : Anakmu Tergadai Sampai Diakikahi Perlu kita ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya adalah sunah muakkadah. Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat, bahwa waktu akikah yang paling afdhol adalah hari ketujuh kelahiran. Berdasarkan hadis dari sahabat Samurah bin Jundub di atas. Cara menghitungnya, dimulai sejak hari kelahiran, kemudian ditambah enam hari berikutnya. Namun, bila tidak mampu, akikah boleh dilakukan setelahnya sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa. Hal ini berdasar pada perbuatan Nabi shallallahua’alaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini, أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبياً Bahwa Nabi shallallahua’alahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi. (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam Silsilah As-Shahihah). Inilah pendapat yang kami nilai kuat diantara persilangan pendapat ulama yang ada dalam masalah ini. Riwayat di atas, juga menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, apabila orangtuanya belum mengakikahi dirinya ketika kecil atau karena orangtuanya tidak mampu menunaikan akikah untuknya. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, فلو ذبحها بعد السابع أو قبله وبعد الولادة أجزأه وإن ذبحها قبل الولادة لم تجزه بلا خلاف, بل تكون شاة لحم Seandanya kambing akikah disembelih sebelum atau setelah hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun bila disembelih sebelum kelahiran, para ulama sepakat akikah tidak sah. Status kambing yang disembelih adalah sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah). (Al-Majmu’ 8/411). Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, ووقتها يوم السابع، هذا هو الأفضل اليوم السابع، وإن ذبحت بعد ذلك فلا حرج، ولو بعد سنة أو سنتين، وإذا لم يعق عنه أبوه وأحب أن يعق عن نفسه فهذا حسن فمشروع في حق الأب لكن لو عق عن نفسه أو عقت عن أمه أو أخوه فلا بأس Waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh kelahiran. Inilah waktu yang paling utama, yaitu hari ketujuh. Namun bila kambing akikah disembelih setelah hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan sampai satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum menunaikan akikah anaknya, sementara anak tersebut ingin mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebenarnya akikah adalah tanggungan ayah, akak tetapi bila seorang ingin mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : https://www.binbaz.org.sa/noor/2817) Wallahua’lam bis showab. Di jawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Mencabut Bulu Ketiak, Waktu Itikaf, Allah Ada Di Mana, Mengakhirkan Shalat Isya, Ayat Attahiyatul, Hadits Tentang Mandi Visited 487 times, 1 visit(s) today Post Views: 445 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/366085961&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Belum Diakikah Sampai Dewasa Ustadz mhon pnjelasannya:bgmn halnya dg seseorang yg sdh dewasa ttpi blum diakikahi?jazaakallah khoiron Dari : Sutiyonoripto, di Bantul Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Barangkali muncul kegelisahan, ketika mendapati diri atau anak kita sudah mencapai usia dewasa, belum juga diakikahi. Karena Nabi shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai, sampai dia diakikahi. Dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani). Tentang makna status tergadai pada hadis di atas, silahkan dipelajari di : Anakmu Tergadai Sampai Diakikahi Perlu kita ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya adalah sunah muakkadah. Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat, bahwa waktu akikah yang paling afdhol adalah hari ketujuh kelahiran. Berdasarkan hadis dari sahabat Samurah bin Jundub di atas. Cara menghitungnya, dimulai sejak hari kelahiran, kemudian ditambah enam hari berikutnya. Namun, bila tidak mampu, akikah boleh dilakukan setelahnya sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa. Hal ini berdasar pada perbuatan Nabi shallallahua’alaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa. Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini, أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبياً Bahwa Nabi shallallahua’alahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi. (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam Silsilah As-Shahihah). Inilah pendapat yang kami nilai kuat diantara persilangan pendapat ulama yang ada dalam masalah ini. Riwayat di atas, juga menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, apabila orangtuanya belum mengakikahi dirinya ketika kecil atau karena orangtuanya tidak mampu menunaikan akikah untuknya. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, فلو ذبحها بعد السابع أو قبله وبعد الولادة أجزأه وإن ذبحها قبل الولادة لم تجزه بلا خلاف, بل تكون شاة لحم Seandanya kambing akikah disembelih sebelum atau setelah hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun bila disembelih sebelum kelahiran, para ulama sepakat akikah tidak sah. Status kambing yang disembelih adalah sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah). (Al-Majmu’ 8/411). Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, ووقتها يوم السابع، هذا هو الأفضل اليوم السابع، وإن ذبحت بعد ذلك فلا حرج، ولو بعد سنة أو سنتين، وإذا لم يعق عنه أبوه وأحب أن يعق عن نفسه فهذا حسن فمشروع في حق الأب لكن لو عق عن نفسه أو عقت عن أمه أو أخوه فلا بأس Waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh kelahiran. Inilah waktu yang paling utama, yaitu hari ketujuh. Namun bila kambing akikah disembelih setelah hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan sampai satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum menunaikan akikah anaknya, sementara anak tersebut ingin mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebenarnya akikah adalah tanggungan ayah, akak tetapi bila seorang ingin mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : https://www.binbaz.org.sa/noor/2817) Wallahua’lam bis showab. Di jawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Mencabut Bulu Ketiak, Waktu Itikaf, Allah Ada Di Mana, Mengakhirkan Shalat Isya, Ayat Attahiyatul, Hadits Tentang Mandi Visited 487 times, 1 visit(s) today Post Views: 445 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.1)  2. Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuatMayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuat, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Makkiyyah adalah tipe orang-orang penentang yang sulit menerima kebenaran, maka diserulah dengan seruan yang sesuai dengan keadaan mereka. Hal ini sebagaimana yang nampak dalam surat Ath-Thur.Contoh ayat-ayat Makkiyyah ditinjau dari sisi pendek-pendek ayatnya dan mengandung gaya debat yang kuatDiantara contohnya adalah surat Ath-Thur berikut ini.بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ وَالطُّورِ  “Demi bukit,”وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ “dan Kitab yang ditulis,”فِي رَقٍّ مَنْشُورٍ“pada lembaran yang terbuka,”وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِ “dan demi Baitul Ma’mur,”وَالسَّقْفِ الْمَرْفُوعِ “dan atap yang ditinggikan (langit),”Mayoritas ayat-ayat Madaniyyah panjang-panjang ayatnya, dan tanpa mengandung gaya debatSedangkan ayat-ayat Madaniyyah, maka kebanyakan ayat-ayatnya panjang, dan disebutkan hukum-hukum Syar’i tanpa adanya gaya bahasa mendebat, karena metode tersebut sesuai dengan keadaan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Madaniyyah, yaitu Muhajirun. Al-Muhajirun adalah kaum yang tidak sombong, bahkan tunduk kepada Allah, dan beriman kepada-Nya, serta menerima kebenaran.Sebagai contohnya, bacalah ayat hutang-piutang dalam surat Al-Baqarah.Contoh ayat MadaniyyahDi antara contohnya adalah surat Al-Baqarah: 282 tentang utang piutang,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (hutangnya kepada penulis), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kalian ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lainnya mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kalian jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Tulislah mu’amalah kalian itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah, (niscaya) Allah mengajarkan ilmu kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”PenjelasanDalam ayat ini, Allah Ta’ala hanya menyebutkan tentang seputar peraturan hutang piutang, dan arahannya, tanpa adanya kandungan perdebatan, karena kaum yang diseru ketika itu adalah orang-orang yang tunduk dan patuh kepada Allah, dan tidak mendebat kebenaran.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Fitroh, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Ibadah Dalam Islam, Orang Tua Adalah Pintu Surga, Jangan Menyakiti Hati Istri

Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.1)  2. Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuatMayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuat, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Makkiyyah adalah tipe orang-orang penentang yang sulit menerima kebenaran, maka diserulah dengan seruan yang sesuai dengan keadaan mereka. Hal ini sebagaimana yang nampak dalam surat Ath-Thur.Contoh ayat-ayat Makkiyyah ditinjau dari sisi pendek-pendek ayatnya dan mengandung gaya debat yang kuatDiantara contohnya adalah surat Ath-Thur berikut ini.بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ وَالطُّورِ  “Demi bukit,”وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ “dan Kitab yang ditulis,”فِي رَقٍّ مَنْشُورٍ“pada lembaran yang terbuka,”وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِ “dan demi Baitul Ma’mur,”وَالسَّقْفِ الْمَرْفُوعِ “dan atap yang ditinggikan (langit),”Mayoritas ayat-ayat Madaniyyah panjang-panjang ayatnya, dan tanpa mengandung gaya debatSedangkan ayat-ayat Madaniyyah, maka kebanyakan ayat-ayatnya panjang, dan disebutkan hukum-hukum Syar’i tanpa adanya gaya bahasa mendebat, karena metode tersebut sesuai dengan keadaan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Madaniyyah, yaitu Muhajirun. Al-Muhajirun adalah kaum yang tidak sombong, bahkan tunduk kepada Allah, dan beriman kepada-Nya, serta menerima kebenaran.Sebagai contohnya, bacalah ayat hutang-piutang dalam surat Al-Baqarah.Contoh ayat MadaniyyahDi antara contohnya adalah surat Al-Baqarah: 282 tentang utang piutang,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (hutangnya kepada penulis), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kalian ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lainnya mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kalian jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Tulislah mu’amalah kalian itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah, (niscaya) Allah mengajarkan ilmu kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”PenjelasanDalam ayat ini, Allah Ta’ala hanya menyebutkan tentang seputar peraturan hutang piutang, dan arahannya, tanpa adanya kandungan perdebatan, karena kaum yang diseru ketika itu adalah orang-orang yang tunduk dan patuh kepada Allah, dan tidak mendebat kebenaran.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Fitroh, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Ibadah Dalam Islam, Orang Tua Adalah Pintu Surga, Jangan Menyakiti Hati Istri
Baca pembahasan sebelumnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.1)  2. Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuatMayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuat, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Makkiyyah adalah tipe orang-orang penentang yang sulit menerima kebenaran, maka diserulah dengan seruan yang sesuai dengan keadaan mereka. Hal ini sebagaimana yang nampak dalam surat Ath-Thur.Contoh ayat-ayat Makkiyyah ditinjau dari sisi pendek-pendek ayatnya dan mengandung gaya debat yang kuatDiantara contohnya adalah surat Ath-Thur berikut ini.بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ وَالطُّورِ  “Demi bukit,”وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ “dan Kitab yang ditulis,”فِي رَقٍّ مَنْشُورٍ“pada lembaran yang terbuka,”وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِ “dan demi Baitul Ma’mur,”وَالسَّقْفِ الْمَرْفُوعِ “dan atap yang ditinggikan (langit),”Mayoritas ayat-ayat Madaniyyah panjang-panjang ayatnya, dan tanpa mengandung gaya debatSedangkan ayat-ayat Madaniyyah, maka kebanyakan ayat-ayatnya panjang, dan disebutkan hukum-hukum Syar’i tanpa adanya gaya bahasa mendebat, karena metode tersebut sesuai dengan keadaan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Madaniyyah, yaitu Muhajirun. Al-Muhajirun adalah kaum yang tidak sombong, bahkan tunduk kepada Allah, dan beriman kepada-Nya, serta menerima kebenaran.Sebagai contohnya, bacalah ayat hutang-piutang dalam surat Al-Baqarah.Contoh ayat MadaniyyahDi antara contohnya adalah surat Al-Baqarah: 282 tentang utang piutang,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (hutangnya kepada penulis), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kalian ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lainnya mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kalian jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Tulislah mu’amalah kalian itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah, (niscaya) Allah mengajarkan ilmu kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”PenjelasanDalam ayat ini, Allah Ta’ala hanya menyebutkan tentang seputar peraturan hutang piutang, dan arahannya, tanpa adanya kandungan perdebatan, karena kaum yang diseru ketika itu adalah orang-orang yang tunduk dan patuh kepada Allah, dan tidak mendebat kebenaran.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Fitroh, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Ibadah Dalam Islam, Orang Tua Adalah Pintu Surga, Jangan Menyakiti Hati Istri


Baca pembahasan sebelumnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.1)  2. Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuatMayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuat, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Makkiyyah adalah tipe orang-orang penentang yang sulit menerima kebenaran, maka diserulah dengan seruan yang sesuai dengan keadaan mereka. Hal ini sebagaimana yang nampak dalam surat Ath-Thur.Contoh ayat-ayat Makkiyyah ditinjau dari sisi pendek-pendek ayatnya dan mengandung gaya debat yang kuatDiantara contohnya adalah surat Ath-Thur berikut ini.بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ وَالطُّورِ  “Demi bukit,”وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ “dan Kitab yang ditulis,”فِي رَقٍّ مَنْشُورٍ“pada lembaran yang terbuka,”وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِ “dan demi Baitul Ma’mur,”وَالسَّقْفِ الْمَرْفُوعِ “dan atap yang ditinggikan (langit),”Mayoritas ayat-ayat Madaniyyah panjang-panjang ayatnya, dan tanpa mengandung gaya debatSedangkan ayat-ayat Madaniyyah, maka kebanyakan ayat-ayatnya panjang, dan disebutkan hukum-hukum Syar’i tanpa adanya gaya bahasa mendebat, karena metode tersebut sesuai dengan keadaan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Madaniyyah, yaitu Muhajirun. Al-Muhajirun adalah kaum yang tidak sombong, bahkan tunduk kepada Allah, dan beriman kepada-Nya, serta menerima kebenaran.Sebagai contohnya, bacalah ayat hutang-piutang dalam surat Al-Baqarah.Contoh ayat MadaniyyahDi antara contohnya adalah surat Al-Baqarah: 282 tentang utang piutang,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (hutangnya kepada penulis), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kalian ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lainnya mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kalian jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Tulislah mu’amalah kalian itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah, (niscaya) Allah mengajarkan ilmu kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”PenjelasanDalam ayat ini, Allah Ta’ala hanya menyebutkan tentang seputar peraturan hutang piutang, dan arahannya, tanpa adanya kandungan perdebatan, karena kaum yang diseru ketika itu adalah orang-orang yang tunduk dan patuh kepada Allah, dan tidak mendebat kebenaran.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Fitroh, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Ibadah Dalam Islam, Orang Tua Adalah Pintu Surga, Jangan Menyakiti Hati Istri

Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du:Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan mayoritasnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan masa tersebut di Mekkah.Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu ayat-ayat makkiyyah dan ayat-ayat madaniyyah.Ayat Makkiyyah Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan Ayat Makkiyyah adalahما نزل على النبي صلى الله عليه و سلم قبل هجرته إلى المدينةAyat yang diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau hijrah ke Madinah.Ayat MadaniyyahAyat Madaniyyah, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, yaituما نزل على النبي صلى الله عليه و سلم بعد هجرته إلى المدينة“Ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau hijrah ke Madinah.”Dengan demikian, maka firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagi kalian” (Q.S. Al-Maaidah: 3).termasuk jenis madaniyyah, karena ayat tersebut diturunkan di masa haji wada’ di Arafah. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihul Bukhari tentang ayat di atas,قد عرفنا ذلك اليوم والمكان الذي نزلت فيه على النبي صلى الله عليه وسلم وهو قائم بعرفة يوم جمعة “Kami telah mengetahui hari dan tempat yang padanya diturunkan ayat tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan (pada saat itu) beliau berada di Arafah di hari Jum’at.”Perbedaan Ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahPerbedaan keduanya akan nampak jelas jika dilihat dari dua sisi tinjauan, yaitu:(A) Ditinjau dari sisi metode penyampaian dan gaya bahasa Ayat-ayat Makkiyyah: tegas metode penyampaiannya, dan kuat seruannya Metode penyampaian pada mayoritas ayat-ayat makkiyyah itu tegas, dan seruannya juga kuat, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat makkiyyah ini adalah tipe orang-orang yang berpaling dari kebenaran dan sombong, maka tentunya tidak layak bagi mereka melainkan dengan metode penyampaian dan seruannya yang kuat.Misalnya saja, ayat-ayat makkiyyah yang terdapat dalam surat Al-Muddatsir dan surat Al-Qamar.Contoh ayat-ayat Makkiyyah ditinjau dari sisi ketegasan metode penyampaiannya, dan kekuatan seruannya  Perhatikanlah surat Al-Qamar yang Makkiyyah berikut ini.بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ (1) “Telah dekat datangnya saat itu dan telah terbelah bulan.”وَإِنْ يَرَوْا آيَةً يُعْرِضُوا وَيَقُولُوا سِحْرٌ مُسْتَمِرٌّ (2) “Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus.”وَكَذَّبُوا وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَكُلُّ أَمْرٍ مُسْتَقِرٌّ (3) “Dan mereka mendutakan (Nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya.”وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنَ الْأَنْبَاءِ مَا فِيهِ مُزْدَجَرٌ(4) “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka beberapa kisah yang di dalamnya terdapat pencegahan (dari kekafiran).”حِكْمَةٌ بَالِغَةٌ ۖ فَمَا تُغْنِ النُّذُرُ (5) “Itulah suatu hikmah yang sempurna maka peringatan-peringatan itu tidak berguna (bagi mereka).”فَتَوَلَّ عَنْهُمْ ۘ يَوْمَ يَدْعُ الدَّاعِ إِلَىٰ شَيْءٍ نُكُرٍ (6) “Maka berpalinglah kamu dari mereka. (Ingatlah) hari (ketika) seorang penyeru (malaikat) menyeru kepada sesuatu yang tidak menyenangkan (hari Pembalasan),”خُشَّعًا أَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُونَ مِنَ الْأَجْدَاثِ كَأَنَّهُمْ جَرَادٌ مُنْتَشِرٌ(7) “Sambil menundukkan pandangan-pandangan mereka keluar dari kuburan seakan-akan mereka belalang yang beterbangan.”مُهْطِعِينَ إِلَى الدَّاعِ ۖ يَقُولُ الْكَافِرُونَ هَٰذَا يَوْمٌ عَسِرٌ(8) “Mereka datang dengan cepat kepada penyeru itu. Orang-orang kafir berkata, ‘Ini adalah hari yang berat.’”كَذَّبَتْ قَبْلَهُمْ قَوْمُ نُوحٍ فَكَذَّبُوا عَبْدَنَا وَقَالُوا مَجْنُونٌ وَازْدُجِرَ (9) “Sebelum mereka, telah mendustakan (pula) kamu Nuh, maka mereka mendustakan hamba Kami (Nuh) dan mengatakan, ‘Dia seorang gila dan dia sudah pernah diberi ancaman).’”فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ (10) “Maka dia mengadu kepada Tuhannya, ‘bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu menangkanlah (aku).’”Ayat-ayat Madaniyyah: lembut metode penyampaiannya dan mudah seruannya!Sedangkan ayat-ayat madaniyyah, maka kebanyakan metode penyampaian di dalam ayat-ayat tersebut adalah lembut dan seruannya mudah, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat madaniyyah adalah tipe orang-orang yang tunduk dan menerima kebenaran. Silakan baca surat Al-Maidah.Contoh ayat-ayat Madaniyyah ditinjau dari sisi kelembutan metode penyampaiannya dan kemudahan seruannya!Perhatikanlah surat Al-Maidah berikut ini,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (1) “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhan mereka dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah kalian berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (kalian) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kalian dari Masjidil Haram mendorong kalian berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idBaca pembahasan selanjutnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.2)🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat

Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du:Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan mayoritasnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan masa tersebut di Mekkah.Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu ayat-ayat makkiyyah dan ayat-ayat madaniyyah.Ayat Makkiyyah Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan Ayat Makkiyyah adalahما نزل على النبي صلى الله عليه و سلم قبل هجرته إلى المدينةAyat yang diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau hijrah ke Madinah.Ayat MadaniyyahAyat Madaniyyah, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, yaituما نزل على النبي صلى الله عليه و سلم بعد هجرته إلى المدينة“Ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau hijrah ke Madinah.”Dengan demikian, maka firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagi kalian” (Q.S. Al-Maaidah: 3).termasuk jenis madaniyyah, karena ayat tersebut diturunkan di masa haji wada’ di Arafah. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihul Bukhari tentang ayat di atas,قد عرفنا ذلك اليوم والمكان الذي نزلت فيه على النبي صلى الله عليه وسلم وهو قائم بعرفة يوم جمعة “Kami telah mengetahui hari dan tempat yang padanya diturunkan ayat tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan (pada saat itu) beliau berada di Arafah di hari Jum’at.”Perbedaan Ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahPerbedaan keduanya akan nampak jelas jika dilihat dari dua sisi tinjauan, yaitu:(A) Ditinjau dari sisi metode penyampaian dan gaya bahasa Ayat-ayat Makkiyyah: tegas metode penyampaiannya, dan kuat seruannya Metode penyampaian pada mayoritas ayat-ayat makkiyyah itu tegas, dan seruannya juga kuat, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat makkiyyah ini adalah tipe orang-orang yang berpaling dari kebenaran dan sombong, maka tentunya tidak layak bagi mereka melainkan dengan metode penyampaian dan seruannya yang kuat.Misalnya saja, ayat-ayat makkiyyah yang terdapat dalam surat Al-Muddatsir dan surat Al-Qamar.Contoh ayat-ayat Makkiyyah ditinjau dari sisi ketegasan metode penyampaiannya, dan kekuatan seruannya  Perhatikanlah surat Al-Qamar yang Makkiyyah berikut ini.بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ (1) “Telah dekat datangnya saat itu dan telah terbelah bulan.”وَإِنْ يَرَوْا آيَةً يُعْرِضُوا وَيَقُولُوا سِحْرٌ مُسْتَمِرٌّ (2) “Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus.”وَكَذَّبُوا وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَكُلُّ أَمْرٍ مُسْتَقِرٌّ (3) “Dan mereka mendutakan (Nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya.”وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنَ الْأَنْبَاءِ مَا فِيهِ مُزْدَجَرٌ(4) “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka beberapa kisah yang di dalamnya terdapat pencegahan (dari kekafiran).”حِكْمَةٌ بَالِغَةٌ ۖ فَمَا تُغْنِ النُّذُرُ (5) “Itulah suatu hikmah yang sempurna maka peringatan-peringatan itu tidak berguna (bagi mereka).”فَتَوَلَّ عَنْهُمْ ۘ يَوْمَ يَدْعُ الدَّاعِ إِلَىٰ شَيْءٍ نُكُرٍ (6) “Maka berpalinglah kamu dari mereka. (Ingatlah) hari (ketika) seorang penyeru (malaikat) menyeru kepada sesuatu yang tidak menyenangkan (hari Pembalasan),”خُشَّعًا أَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُونَ مِنَ الْأَجْدَاثِ كَأَنَّهُمْ جَرَادٌ مُنْتَشِرٌ(7) “Sambil menundukkan pandangan-pandangan mereka keluar dari kuburan seakan-akan mereka belalang yang beterbangan.”مُهْطِعِينَ إِلَى الدَّاعِ ۖ يَقُولُ الْكَافِرُونَ هَٰذَا يَوْمٌ عَسِرٌ(8) “Mereka datang dengan cepat kepada penyeru itu. Orang-orang kafir berkata, ‘Ini adalah hari yang berat.’”كَذَّبَتْ قَبْلَهُمْ قَوْمُ نُوحٍ فَكَذَّبُوا عَبْدَنَا وَقَالُوا مَجْنُونٌ وَازْدُجِرَ (9) “Sebelum mereka, telah mendustakan (pula) kamu Nuh, maka mereka mendustakan hamba Kami (Nuh) dan mengatakan, ‘Dia seorang gila dan dia sudah pernah diberi ancaman).’”فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ (10) “Maka dia mengadu kepada Tuhannya, ‘bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu menangkanlah (aku).’”Ayat-ayat Madaniyyah: lembut metode penyampaiannya dan mudah seruannya!Sedangkan ayat-ayat madaniyyah, maka kebanyakan metode penyampaian di dalam ayat-ayat tersebut adalah lembut dan seruannya mudah, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat madaniyyah adalah tipe orang-orang yang tunduk dan menerima kebenaran. Silakan baca surat Al-Maidah.Contoh ayat-ayat Madaniyyah ditinjau dari sisi kelembutan metode penyampaiannya dan kemudahan seruannya!Perhatikanlah surat Al-Maidah berikut ini,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (1) “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhan mereka dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah kalian berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (kalian) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kalian dari Masjidil Haram mendorong kalian berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idBaca pembahasan selanjutnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.2)🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du:Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan mayoritasnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan masa tersebut di Mekkah.Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu ayat-ayat makkiyyah dan ayat-ayat madaniyyah.Ayat Makkiyyah Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan Ayat Makkiyyah adalahما نزل على النبي صلى الله عليه و سلم قبل هجرته إلى المدينةAyat yang diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau hijrah ke Madinah.Ayat MadaniyyahAyat Madaniyyah, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, yaituما نزل على النبي صلى الله عليه و سلم بعد هجرته إلى المدينة“Ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau hijrah ke Madinah.”Dengan demikian, maka firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagi kalian” (Q.S. Al-Maaidah: 3).termasuk jenis madaniyyah, karena ayat tersebut diturunkan di masa haji wada’ di Arafah. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihul Bukhari tentang ayat di atas,قد عرفنا ذلك اليوم والمكان الذي نزلت فيه على النبي صلى الله عليه وسلم وهو قائم بعرفة يوم جمعة “Kami telah mengetahui hari dan tempat yang padanya diturunkan ayat tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan (pada saat itu) beliau berada di Arafah di hari Jum’at.”Perbedaan Ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahPerbedaan keduanya akan nampak jelas jika dilihat dari dua sisi tinjauan, yaitu:(A) Ditinjau dari sisi metode penyampaian dan gaya bahasa Ayat-ayat Makkiyyah: tegas metode penyampaiannya, dan kuat seruannya Metode penyampaian pada mayoritas ayat-ayat makkiyyah itu tegas, dan seruannya juga kuat, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat makkiyyah ini adalah tipe orang-orang yang berpaling dari kebenaran dan sombong, maka tentunya tidak layak bagi mereka melainkan dengan metode penyampaian dan seruannya yang kuat.Misalnya saja, ayat-ayat makkiyyah yang terdapat dalam surat Al-Muddatsir dan surat Al-Qamar.Contoh ayat-ayat Makkiyyah ditinjau dari sisi ketegasan metode penyampaiannya, dan kekuatan seruannya  Perhatikanlah surat Al-Qamar yang Makkiyyah berikut ini.بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ (1) “Telah dekat datangnya saat itu dan telah terbelah bulan.”وَإِنْ يَرَوْا آيَةً يُعْرِضُوا وَيَقُولُوا سِحْرٌ مُسْتَمِرٌّ (2) “Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus.”وَكَذَّبُوا وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَكُلُّ أَمْرٍ مُسْتَقِرٌّ (3) “Dan mereka mendutakan (Nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya.”وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنَ الْأَنْبَاءِ مَا فِيهِ مُزْدَجَرٌ(4) “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka beberapa kisah yang di dalamnya terdapat pencegahan (dari kekafiran).”حِكْمَةٌ بَالِغَةٌ ۖ فَمَا تُغْنِ النُّذُرُ (5) “Itulah suatu hikmah yang sempurna maka peringatan-peringatan itu tidak berguna (bagi mereka).”فَتَوَلَّ عَنْهُمْ ۘ يَوْمَ يَدْعُ الدَّاعِ إِلَىٰ شَيْءٍ نُكُرٍ (6) “Maka berpalinglah kamu dari mereka. (Ingatlah) hari (ketika) seorang penyeru (malaikat) menyeru kepada sesuatu yang tidak menyenangkan (hari Pembalasan),”خُشَّعًا أَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُونَ مِنَ الْأَجْدَاثِ كَأَنَّهُمْ جَرَادٌ مُنْتَشِرٌ(7) “Sambil menundukkan pandangan-pandangan mereka keluar dari kuburan seakan-akan mereka belalang yang beterbangan.”مُهْطِعِينَ إِلَى الدَّاعِ ۖ يَقُولُ الْكَافِرُونَ هَٰذَا يَوْمٌ عَسِرٌ(8) “Mereka datang dengan cepat kepada penyeru itu. Orang-orang kafir berkata, ‘Ini adalah hari yang berat.’”كَذَّبَتْ قَبْلَهُمْ قَوْمُ نُوحٍ فَكَذَّبُوا عَبْدَنَا وَقَالُوا مَجْنُونٌ وَازْدُجِرَ (9) “Sebelum mereka, telah mendustakan (pula) kamu Nuh, maka mereka mendustakan hamba Kami (Nuh) dan mengatakan, ‘Dia seorang gila dan dia sudah pernah diberi ancaman).’”فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ (10) “Maka dia mengadu kepada Tuhannya, ‘bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu menangkanlah (aku).’”Ayat-ayat Madaniyyah: lembut metode penyampaiannya dan mudah seruannya!Sedangkan ayat-ayat madaniyyah, maka kebanyakan metode penyampaian di dalam ayat-ayat tersebut adalah lembut dan seruannya mudah, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat madaniyyah adalah tipe orang-orang yang tunduk dan menerima kebenaran. Silakan baca surat Al-Maidah.Contoh ayat-ayat Madaniyyah ditinjau dari sisi kelembutan metode penyampaiannya dan kemudahan seruannya!Perhatikanlah surat Al-Maidah berikut ini,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (1) “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhan mereka dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah kalian berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (kalian) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kalian dari Masjidil Haram mendorong kalian berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idBaca pembahasan selanjutnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.2)🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du:Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan mayoritasnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan masa tersebut di Mekkah.Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu ayat-ayat makkiyyah dan ayat-ayat madaniyyah.Ayat Makkiyyah Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan Ayat Makkiyyah adalahما نزل على النبي صلى الله عليه و سلم قبل هجرته إلى المدينةAyat yang diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau hijrah ke Madinah.Ayat MadaniyyahAyat Madaniyyah, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, yaituما نزل على النبي صلى الله عليه و سلم بعد هجرته إلى المدينة“Ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau hijrah ke Madinah.”Dengan demikian, maka firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagi kalian” (Q.S. Al-Maaidah: 3).termasuk jenis madaniyyah, karena ayat tersebut diturunkan di masa haji wada’ di Arafah. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihul Bukhari tentang ayat di atas,قد عرفنا ذلك اليوم والمكان الذي نزلت فيه على النبي صلى الله عليه وسلم وهو قائم بعرفة يوم جمعة “Kami telah mengetahui hari dan tempat yang padanya diturunkan ayat tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan (pada saat itu) beliau berada di Arafah di hari Jum’at.”Perbedaan Ayat-ayat Makkiyyah dan MadaniyyahPerbedaan keduanya akan nampak jelas jika dilihat dari dua sisi tinjauan, yaitu:(A) Ditinjau dari sisi metode penyampaian dan gaya bahasa Ayat-ayat Makkiyyah: tegas metode penyampaiannya, dan kuat seruannya Metode penyampaian pada mayoritas ayat-ayat makkiyyah itu tegas, dan seruannya juga kuat, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat makkiyyah ini adalah tipe orang-orang yang berpaling dari kebenaran dan sombong, maka tentunya tidak layak bagi mereka melainkan dengan metode penyampaian dan seruannya yang kuat.Misalnya saja, ayat-ayat makkiyyah yang terdapat dalam surat Al-Muddatsir dan surat Al-Qamar.Contoh ayat-ayat Makkiyyah ditinjau dari sisi ketegasan metode penyampaiannya, dan kekuatan seruannya  Perhatikanlah surat Al-Qamar yang Makkiyyah berikut ini.بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ (1) “Telah dekat datangnya saat itu dan telah terbelah bulan.”وَإِنْ يَرَوْا آيَةً يُعْرِضُوا وَيَقُولُوا سِحْرٌ مُسْتَمِرٌّ (2) “Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus.”وَكَذَّبُوا وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَكُلُّ أَمْرٍ مُسْتَقِرٌّ (3) “Dan mereka mendutakan (Nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya.”وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنَ الْأَنْبَاءِ مَا فِيهِ مُزْدَجَرٌ(4) “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka beberapa kisah yang di dalamnya terdapat pencegahan (dari kekafiran).”حِكْمَةٌ بَالِغَةٌ ۖ فَمَا تُغْنِ النُّذُرُ (5) “Itulah suatu hikmah yang sempurna maka peringatan-peringatan itu tidak berguna (bagi mereka).”فَتَوَلَّ عَنْهُمْ ۘ يَوْمَ يَدْعُ الدَّاعِ إِلَىٰ شَيْءٍ نُكُرٍ (6) “Maka berpalinglah kamu dari mereka. (Ingatlah) hari (ketika) seorang penyeru (malaikat) menyeru kepada sesuatu yang tidak menyenangkan (hari Pembalasan),”خُشَّعًا أَبْصَارُهُمْ يَخْرُجُونَ مِنَ الْأَجْدَاثِ كَأَنَّهُمْ جَرَادٌ مُنْتَشِرٌ(7) “Sambil menundukkan pandangan-pandangan mereka keluar dari kuburan seakan-akan mereka belalang yang beterbangan.”مُهْطِعِينَ إِلَى الدَّاعِ ۖ يَقُولُ الْكَافِرُونَ هَٰذَا يَوْمٌ عَسِرٌ(8) “Mereka datang dengan cepat kepada penyeru itu. Orang-orang kafir berkata, ‘Ini adalah hari yang berat.’”كَذَّبَتْ قَبْلَهُمْ قَوْمُ نُوحٍ فَكَذَّبُوا عَبْدَنَا وَقَالُوا مَجْنُونٌ وَازْدُجِرَ (9) “Sebelum mereka, telah mendustakan (pula) kamu Nuh, maka mereka mendustakan hamba Kami (Nuh) dan mengatakan, ‘Dia seorang gila dan dia sudah pernah diberi ancaman).’”فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ (10) “Maka dia mengadu kepada Tuhannya, ‘bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu menangkanlah (aku).’”Ayat-ayat Madaniyyah: lembut metode penyampaiannya dan mudah seruannya!Sedangkan ayat-ayat madaniyyah, maka kebanyakan metode penyampaian di dalam ayat-ayat tersebut adalah lembut dan seruannya mudah, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat madaniyyah adalah tipe orang-orang yang tunduk dan menerima kebenaran. Silakan baca surat Al-Maidah.Contoh ayat-ayat Madaniyyah ditinjau dari sisi kelembutan metode penyampaiannya dan kemudahan seruannya!Perhatikanlah surat Al-Maidah berikut ini,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (1) “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (2) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-binatang qalaaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhan mereka dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah kalian berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (kalian) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kalian dari Masjidil Haram mendorong kalian berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idBaca pembahasan selanjutnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.2)🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat
Prev     Next