Mengapa ada Fatwa Hijrah Dari Palestina?

Mengapa ada Fatwa Hijrah? Mohon penjelasan mengenai ftwa hijrah utk rakyat Palestina, itu apa latar belakangnya? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir, Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Firman Allah tentang perintah hijrah, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Kemana saja kalian?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 97). Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan, نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389). Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat, Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya, قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ Malaikat bertanya, “Kemana saja kalian?” Jawab mereka, قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ Mereka mengatakan, “Kami orang yang tertindas di negeri ini.” Lalu malaikat itu membalas, قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?” [2] keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas, أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah (paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah. (Fathul Bari, 7/229). Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau. Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan, وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف “Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih. (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638). Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374). Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma mengatakan, مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi). Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah. Demikian, Allahu a’lam. Catatan: Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini hanya menjelaskan sisi dalil, mengapa ada fatwa ulama yang menyarankan hijrah bagi rakyat Palestina. Terlepas dari adanya fatwa lain, yang menyarankan untuk bertahan di Palestina, meskipun dalam kondisi tertindas oleh kekejaman Yahudi. Dari keterangan di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa fatwa hijrah bukan fatwa pesanan, atau berdasarkan hawa nafsu – ma’adzallah -, tapi fatwa yang berdasarkan dalil. Semoga kita bisa lebih dewasa dalam memahami perbedaan. Ya Allah, lindungi kami dari lisan yang suka mencela karena ketidak tahuan. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Lelaki Memakai Emas, Yang Termasuk Muhrim, Kurban Seekor Kambing Berlaku Untuk Berapa Orang, Syarat Tarawih Di Rumah, Puasa Bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Azab Istri Durhaka Di Dunia Visited 47 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid

Mengapa ada Fatwa Hijrah Dari Palestina?

Mengapa ada Fatwa Hijrah? Mohon penjelasan mengenai ftwa hijrah utk rakyat Palestina, itu apa latar belakangnya? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir, Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Firman Allah tentang perintah hijrah, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Kemana saja kalian?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 97). Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan, نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389). Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat, Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya, قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ Malaikat bertanya, “Kemana saja kalian?” Jawab mereka, قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ Mereka mengatakan, “Kami orang yang tertindas di negeri ini.” Lalu malaikat itu membalas, قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?” [2] keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas, أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah (paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah. (Fathul Bari, 7/229). Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau. Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan, وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف “Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih. (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638). Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374). Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma mengatakan, مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi). Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah. Demikian, Allahu a’lam. Catatan: Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini hanya menjelaskan sisi dalil, mengapa ada fatwa ulama yang menyarankan hijrah bagi rakyat Palestina. Terlepas dari adanya fatwa lain, yang menyarankan untuk bertahan di Palestina, meskipun dalam kondisi tertindas oleh kekejaman Yahudi. Dari keterangan di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa fatwa hijrah bukan fatwa pesanan, atau berdasarkan hawa nafsu – ma’adzallah -, tapi fatwa yang berdasarkan dalil. Semoga kita bisa lebih dewasa dalam memahami perbedaan. Ya Allah, lindungi kami dari lisan yang suka mencela karena ketidak tahuan. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Lelaki Memakai Emas, Yang Termasuk Muhrim, Kurban Seekor Kambing Berlaku Untuk Berapa Orang, Syarat Tarawih Di Rumah, Puasa Bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Azab Istri Durhaka Di Dunia Visited 47 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid
Mengapa ada Fatwa Hijrah? Mohon penjelasan mengenai ftwa hijrah utk rakyat Palestina, itu apa latar belakangnya? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir, Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Firman Allah tentang perintah hijrah, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Kemana saja kalian?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 97). Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan, نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389). Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat, Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya, قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ Malaikat bertanya, “Kemana saja kalian?” Jawab mereka, قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ Mereka mengatakan, “Kami orang yang tertindas di negeri ini.” Lalu malaikat itu membalas, قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?” [2] keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas, أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah (paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah. (Fathul Bari, 7/229). Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau. Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan, وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف “Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih. (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638). Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374). Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma mengatakan, مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi). Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah. Demikian, Allahu a’lam. Catatan: Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini hanya menjelaskan sisi dalil, mengapa ada fatwa ulama yang menyarankan hijrah bagi rakyat Palestina. Terlepas dari adanya fatwa lain, yang menyarankan untuk bertahan di Palestina, meskipun dalam kondisi tertindas oleh kekejaman Yahudi. Dari keterangan di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa fatwa hijrah bukan fatwa pesanan, atau berdasarkan hawa nafsu – ma’adzallah -, tapi fatwa yang berdasarkan dalil. Semoga kita bisa lebih dewasa dalam memahami perbedaan. Ya Allah, lindungi kami dari lisan yang suka mencela karena ketidak tahuan. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Lelaki Memakai Emas, Yang Termasuk Muhrim, Kurban Seekor Kambing Berlaku Untuk Berapa Orang, Syarat Tarawih Di Rumah, Puasa Bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Azab Istri Durhaka Di Dunia Visited 47 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/378038414&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengapa ada Fatwa Hijrah? Mohon penjelasan mengenai ftwa hijrah utk rakyat Palestina, itu apa latar belakangnya? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setidaknya ada 2 alasan mendasar mengapa kaum muslimin diperintahkan hijrah meninggalkan daerah yang dikuasai orang kafir, Pertama, agar bisa beribadah kepada Allah tanpa tekanan Ketika kaum muslimin tertindas, baik di negeri orang lain atau di negerinya sendiri, lalu diusir orang kafir, sehingga mereka tidak bisa menjalan ibadah dengan nyaman, maka disyariatkan bagi mereka untuk hijrah, menuju daerah yang lebih aman. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Firman Allah tentang perintah hijrah, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Kemana saja kalian?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri ini”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa: 97). Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan, latar belakang ayat ini diturunkan, نزلت هذه الآية الكريمة عامة في كل من أقام بين ظهراني المشركين وهو قادر على الهجرة وليس متمكنًا من إقامة الدين فهو ظالم لنفسه مرتكب حرامًا بالإجماع وبنص هذه الآية Ayat yang mulia ini turun terkait orang yang tinggal di tengah orang musyrikin, sementara dia mampu untuk hijrah, sementara dia tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas agamanya. Dia disebut orang yang mendzalimi dirinya sendiri, melanggar yang haram berdasarkan sepakat ulama dan berdasarkan dalil ayat ini. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/389). Selanjutnya Ibnu Katsir menyebutkan sisi pendalilan ayat, Pada saat orang ini meninggal karena tidak mau hijrah, hingga terbunuh, malaikat bertanya kepadanya, قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ Malaikat bertanya, “Kemana saja kalian?” Jawab mereka, قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ Mereka mengatakan, “Kami orang yang tertindas di negeri ini.” Lalu malaikat itu membalas, قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke daerah yang lain?” [2] keterangan Aisyah Radhiyallahu ‘anha, كان المؤمنون يفر أحدهم بدينه إلى الله تعالى وإلى رسوله صلى الله عليه وسلم مخافة أن يفتن عليه، فأما اليوم فقد أظهر الله الإسلام، واليوم يعبد ربه حيث شاء Dulu kaum mukminin mereka hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyelamatkan agamanya, karena takut akan didzalimi orang kafir. Sementara saat ini, Allah telah memenangkan islam. Saat ini mereka bisa beribadah kepada Allah sesuai yang mereka kehendaki. (HR. Bukhari 3900). Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan keterangan Aisyah di atas, أشارت عائشة إلى بيان مشروعية الهجرة، وأن سببها خوف الفتنة. والحكم يدور مع علته، فمقتضاه أن من قدر على عبادة الله في أي موضع اتفق لم تجب عليه الهجرة منه وإلا وجبت Aisyah mengisyaratkan penjelasan tentang disyariatkannya hijrah. Dan sebab adanya hijrah adalah ketakutan terkena fitnah (paksaan orang kafir untuk murtad). Sementara hukum itu mengikuti illahnya. Sehingga bagi orang yang mampu untuk beribadah kepada Allah di semua tempat maka dia tidak wajib hijrah. Jika tidak mampu, wajib hijrah. (Fathul Bari, 7/229). Dan itulah yang menjadi alasan terbesar, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah meninggalkan kampung halamannya. Padahal Mekah adalah negeri yang paling beliau cintai, ada masjid paling mulia (masjidil haram), dan tanah kelahiran beliau. Pada saat beliau keluar dari kota Mekah, beliau berhenti di Hazwarah, lalu menghadap ke arah Mekah dan mengatakan, وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ وَلَولَا أَنَّ أَهْلَكِ أَخَرَجُونِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ Demi Allah, engkau adalah tanah Allah terbaik, dan bumi Allah yang paling aku cintai. Andai wargamu tidak mengusirku, aku tidak akan keluar darimu. (HR. Turmudzi 3925, Ahmad 18715 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kedua, karena alasan loyalitas kepada islam Alasan kedua mengapa kita disyariatkan hijrah adalah untuk menunjukkan loyalitas kita kepada islam dan kaum muslimin. Karena manusia akan suka ketika berkumpul dengan komunitas atau lingkungan yang memiliki pamahaman sama dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها ائتلف وما تناكر اختلف “Ruh-ruh manusia pasukan yang dikelompokkan. Jika yang saling bersesuaian di antara mereka, maka akan saling dekat, dan yang tidak bersesuaian, akan saling berselisih. (HR Bukhari 3158 dan Muslim 2638). Bagian dari bukti loyalitas itu adalah meninggalkan komunitas dan lingkungan yang penuh dengan kekufuran, menuju komunitas dan lingkungan muslim. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela mereka yang kumpul bersama orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Siapa yang kumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia seperti mereka.” (HR. Abu Daud 2787 dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah, 10/374). Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhuma mengatakan, مَنْ بَنَى بِأَرضِ المُشْرِكِين وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.” (HR. al-Baihaqi). Inilah yang melandasi fatwa para ulama, bahwa kaum muslimin yang tertindas, sehingga tidak memiliki hak untuk melaksanakan perintah agamanya, hendaknya dia mencari tempat tinggal lain yang lebih aman untuk beribadah. Demikian, Allahu a’lam. Catatan: Sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, artikel ini hanya menjelaskan sisi dalil, mengapa ada fatwa ulama yang menyarankan hijrah bagi rakyat Palestina. Terlepas dari adanya fatwa lain, yang menyarankan untuk bertahan di Palestina, meskipun dalam kondisi tertindas oleh kekejaman Yahudi. Dari keterangan di atas, setidaknya kita bisa memahami bahwa fatwa hijrah bukan fatwa pesanan, atau berdasarkan hawa nafsu – ma’adzallah -, tapi fatwa yang berdasarkan dalil. Semoga kita bisa lebih dewasa dalam memahami perbedaan. Ya Allah, lindungi kami dari lisan yang suka mencela karena ketidak tahuan. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Lelaki Memakai Emas, Yang Termasuk Muhrim, Kurban Seekor Kambing Berlaku Untuk Berapa Orang, Syarat Tarawih Di Rumah, Puasa Bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Azab Istri Durhaka Di Dunia Visited 47 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cukup dengan Dua Rakaat Shalat Dhuha dan Doanya

Download   Cukup dengan dua rakaat shalat sunnah Dhuha sudah bersedekah dengan seluruh persendian. Juga ada doa bada Dhuha yang diajarkan dalam tulisan kali ini.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1432 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةٌ ، وَكُلُّ تَحْميدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim, no.  720).   Faedah dari Hadits: Dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah karena Allah telah memberikan keselamatan dan jauh dari bala (bencana). Banyaknya pintu kebaikan dan ketaatan, contohnya adalah dzikir kepada Allah, amar ma’ruf nahi mungkar. Keutamaan shalat Dhuha, yang menjaganya termasuk golongan orang yang awwab (kembali kepada Allah). Luasnya rahmat Allah kepada hamba-Nya karena jika seorang hamba tidak mampu bersedekah setiap harinya seperti itu, maka bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:178.   Urusan Mudah dengan Shalat Dhuha Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Bacaan Bada Shalat Dhuha Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.)   Doa “Allahumma innadhuha dhuha-uka …”, Shahihkah? Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy-Syarwani dalam Syarh Al-Minhaj dan Ad-Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al-Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya, do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa shalat dhuha

Cukup dengan Dua Rakaat Shalat Dhuha dan Doanya

Download   Cukup dengan dua rakaat shalat sunnah Dhuha sudah bersedekah dengan seluruh persendian. Juga ada doa bada Dhuha yang diajarkan dalam tulisan kali ini.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1432 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةٌ ، وَكُلُّ تَحْميدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim, no.  720).   Faedah dari Hadits: Dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah karena Allah telah memberikan keselamatan dan jauh dari bala (bencana). Banyaknya pintu kebaikan dan ketaatan, contohnya adalah dzikir kepada Allah, amar ma’ruf nahi mungkar. Keutamaan shalat Dhuha, yang menjaganya termasuk golongan orang yang awwab (kembali kepada Allah). Luasnya rahmat Allah kepada hamba-Nya karena jika seorang hamba tidak mampu bersedekah setiap harinya seperti itu, maka bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:178.   Urusan Mudah dengan Shalat Dhuha Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Bacaan Bada Shalat Dhuha Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.)   Doa “Allahumma innadhuha dhuha-uka …”, Shahihkah? Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy-Syarwani dalam Syarh Al-Minhaj dan Ad-Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al-Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya, do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa shalat dhuha
Download   Cukup dengan dua rakaat shalat sunnah Dhuha sudah bersedekah dengan seluruh persendian. Juga ada doa bada Dhuha yang diajarkan dalam tulisan kali ini.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1432 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةٌ ، وَكُلُّ تَحْميدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim, no.  720).   Faedah dari Hadits: Dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah karena Allah telah memberikan keselamatan dan jauh dari bala (bencana). Banyaknya pintu kebaikan dan ketaatan, contohnya adalah dzikir kepada Allah, amar ma’ruf nahi mungkar. Keutamaan shalat Dhuha, yang menjaganya termasuk golongan orang yang awwab (kembali kepada Allah). Luasnya rahmat Allah kepada hamba-Nya karena jika seorang hamba tidak mampu bersedekah setiap harinya seperti itu, maka bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:178.   Urusan Mudah dengan Shalat Dhuha Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Bacaan Bada Shalat Dhuha Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.)   Doa “Allahumma innadhuha dhuha-uka …”, Shahihkah? Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy-Syarwani dalam Syarh Al-Minhaj dan Ad-Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al-Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya, do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa shalat dhuha


Download   Cukup dengan dua rakaat shalat sunnah Dhuha sudah bersedekah dengan seluruh persendian. Juga ada doa bada Dhuha yang diajarkan dalam tulisan kali ini.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1432 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقةٌ : فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةٌ ، وَكُلُّ تَحْميدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَكْبيرَةٍ صَدَقَةٌ ، وَأَمْرٌ بِالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim, no.  720).   Faedah dari Hadits: Dianjurkan untuk memperbanyak sedekah dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah karena Allah telah memberikan keselamatan dan jauh dari bala (bencana). Banyaknya pintu kebaikan dan ketaatan, contohnya adalah dzikir kepada Allah, amar ma’ruf nahi mungkar. Keutamaan shalat Dhuha, yang menjaganya termasuk golongan orang yang awwab (kembali kepada Allah). Luasnya rahmat Allah kepada hamba-Nya karena jika seorang hamba tidak mampu bersedekah setiap harinya seperti itu, maka bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:178.   Urusan Mudah dengan Shalat Dhuha Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Bacaan Bada Shalat Dhuha Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.)   Doa “Allahumma innadhuha dhuha-uka …”, Shahihkah? Tanya: Wahai Syaikh, apakah do’a ini adalah do’a yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibaca ketika shalat Dhuha’, اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَى ضَحَاؤُك وَالْبَهَا بَهَاؤُك وَالْجَمَالُ جَمَالُك وَالْقُوَّةُ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةُ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةُ عِصْمَتُك “Allahumma innadhuha dhuha-uka, wal bahaa baha-uka, wal jamala jamaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrota qudrotuka, wal ‘ismata ‘ismatuka”? Jawab: Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbih, amma ba’du: Do’a ini disebutkan oleh Asy-Syarwani dalam Syarh Al-Minhaj dan Ad-Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam. [Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al-Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425] Kesimpulannya, do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa shalat dhuha

Manhajus Salikin: Jangka Waktu dan Syarat Mengusap Khuf

Download   Masih melanjutkan tata cara mengusap khuf, berapa lama jangka waktuya dan syarat mengusap khuf?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mengusap atas khuf jangka waktunya bagi orang yang mukim adalah sehari semalam sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam. Bolehnya mengusap khuf dengan syarat, khuf dikenakan dalam keadaan telah bersuci sebelumnya.   Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad, 4:239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa penjelasan mengenai mengusap khuf dalam hadits ini dinilai shahih lighoirihi. Sedangkan sanad ini hasan dilihat dari jalur ‘Ashim.) Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Thalib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276)   Kapan dihitung 1×24 jam (bagi mukim) atau 3×24 jam (bagi musafir)? Hitungannya adalah dimulai dari mengusap pertama kali setelah berhadats. Demikian pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Nawawi, Ibnul Mundzir, dan Ibnu ‘Utsaimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “musafir mengusap” atau “mukim mengusap”. Ini menunjukkan bahwa waktu permulaan sebagai hitungan memulai mengusap adalah ketika mengusap khuf pertama kali. Demikian pemahaman tekstual (zahir) dari hadits. Wallahu a’lam. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:152). Contoh: Ahmad berwudhu sebelum memulai safar pada pukul 06.00. Pada pukul 09.00, wudhu Ahmad batal karena hadats kecil (kentut). Namun ia berwudhu pada pukul 12.00 saat akan melaksanakan shalat Zhuhur. Maka pada pukul 12.00 mulai hitungan 3×24 jam bagi Ahmad. Jadi setelah 3×24 jam (pukul 12.00 tiga hari berikutnya), masa mengusap khuf bagi Ahmad usai.   Syarat Bolehnya Mengusap Khuf Syarat yang harus dipenuhi agar dibolehkan mengusap khuf adalah sebelum mengenakan khuf dalam keadaan bersuci (berwudhu atau mandi) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata, دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا “Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4:251, Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274). Syarat ini yaitu mengenakan khuf dalam keadaan sudah bersuci dengan sempurna adalah syarat yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 37:264. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51-52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin

Manhajus Salikin: Jangka Waktu dan Syarat Mengusap Khuf

Download   Masih melanjutkan tata cara mengusap khuf, berapa lama jangka waktuya dan syarat mengusap khuf?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mengusap atas khuf jangka waktunya bagi orang yang mukim adalah sehari semalam sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam. Bolehnya mengusap khuf dengan syarat, khuf dikenakan dalam keadaan telah bersuci sebelumnya.   Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad, 4:239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa penjelasan mengenai mengusap khuf dalam hadits ini dinilai shahih lighoirihi. Sedangkan sanad ini hasan dilihat dari jalur ‘Ashim.) Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Thalib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276)   Kapan dihitung 1×24 jam (bagi mukim) atau 3×24 jam (bagi musafir)? Hitungannya adalah dimulai dari mengusap pertama kali setelah berhadats. Demikian pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Nawawi, Ibnul Mundzir, dan Ibnu ‘Utsaimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “musafir mengusap” atau “mukim mengusap”. Ini menunjukkan bahwa waktu permulaan sebagai hitungan memulai mengusap adalah ketika mengusap khuf pertama kali. Demikian pemahaman tekstual (zahir) dari hadits. Wallahu a’lam. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:152). Contoh: Ahmad berwudhu sebelum memulai safar pada pukul 06.00. Pada pukul 09.00, wudhu Ahmad batal karena hadats kecil (kentut). Namun ia berwudhu pada pukul 12.00 saat akan melaksanakan shalat Zhuhur. Maka pada pukul 12.00 mulai hitungan 3×24 jam bagi Ahmad. Jadi setelah 3×24 jam (pukul 12.00 tiga hari berikutnya), masa mengusap khuf bagi Ahmad usai.   Syarat Bolehnya Mengusap Khuf Syarat yang harus dipenuhi agar dibolehkan mengusap khuf adalah sebelum mengenakan khuf dalam keadaan bersuci (berwudhu atau mandi) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata, دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا “Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4:251, Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274). Syarat ini yaitu mengenakan khuf dalam keadaan sudah bersuci dengan sempurna adalah syarat yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 37:264. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51-52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin
Download   Masih melanjutkan tata cara mengusap khuf, berapa lama jangka waktuya dan syarat mengusap khuf?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mengusap atas khuf jangka waktunya bagi orang yang mukim adalah sehari semalam sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam. Bolehnya mengusap khuf dengan syarat, khuf dikenakan dalam keadaan telah bersuci sebelumnya.   Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad, 4:239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa penjelasan mengenai mengusap khuf dalam hadits ini dinilai shahih lighoirihi. Sedangkan sanad ini hasan dilihat dari jalur ‘Ashim.) Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Thalib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276)   Kapan dihitung 1×24 jam (bagi mukim) atau 3×24 jam (bagi musafir)? Hitungannya adalah dimulai dari mengusap pertama kali setelah berhadats. Demikian pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Nawawi, Ibnul Mundzir, dan Ibnu ‘Utsaimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “musafir mengusap” atau “mukim mengusap”. Ini menunjukkan bahwa waktu permulaan sebagai hitungan memulai mengusap adalah ketika mengusap khuf pertama kali. Demikian pemahaman tekstual (zahir) dari hadits. Wallahu a’lam. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:152). Contoh: Ahmad berwudhu sebelum memulai safar pada pukul 06.00. Pada pukul 09.00, wudhu Ahmad batal karena hadats kecil (kentut). Namun ia berwudhu pada pukul 12.00 saat akan melaksanakan shalat Zhuhur. Maka pada pukul 12.00 mulai hitungan 3×24 jam bagi Ahmad. Jadi setelah 3×24 jam (pukul 12.00 tiga hari berikutnya), masa mengusap khuf bagi Ahmad usai.   Syarat Bolehnya Mengusap Khuf Syarat yang harus dipenuhi agar dibolehkan mengusap khuf adalah sebelum mengenakan khuf dalam keadaan bersuci (berwudhu atau mandi) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata, دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا “Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4:251, Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274). Syarat ini yaitu mengenakan khuf dalam keadaan sudah bersuci dengan sempurna adalah syarat yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 37:264. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51-52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin


Download   Masih melanjutkan tata cara mengusap khuf, berapa lama jangka waktuya dan syarat mengusap khuf?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Mengusap atas khuf jangka waktunya bagi orang yang mukim adalah sehari semalam sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam. Bolehnya mengusap khuf dengan syarat, khuf dikenakan dalam keadaan telah bersuci sebelumnya.   Jangka Waktu Bolehnya Mengusap Khuf Dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata, فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad, 4:239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa penjelasan mengenai mengusap khuf dalam hadits ini dinilai shahih lighoirihi. Sedangkan sanad ini hasan dilihat dari jalur ‘Ashim.) Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi ‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Thalib, tanyakanlah padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab, جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim, no. 276)   Kapan dihitung 1×24 jam (bagi mukim) atau 3×24 jam (bagi musafir)? Hitungannya adalah dimulai dari mengusap pertama kali setelah berhadats. Demikian pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Nawawi, Ibnul Mundzir, dan Ibnu ‘Utsaimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “musafir mengusap” atau “mukim mengusap”. Ini menunjukkan bahwa waktu permulaan sebagai hitungan memulai mengusap adalah ketika mengusap khuf pertama kali. Demikian pemahaman tekstual (zahir) dari hadits. Wallahu a’lam. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:152). Contoh: Ahmad berwudhu sebelum memulai safar pada pukul 06.00. Pada pukul 09.00, wudhu Ahmad batal karena hadats kecil (kentut). Namun ia berwudhu pada pukul 12.00 saat akan melaksanakan shalat Zhuhur. Maka pada pukul 12.00 mulai hitungan 3×24 jam bagi Ahmad. Jadi setelah 3×24 jam (pukul 12.00 tiga hari berikutnya), masa mengusap khuf bagi Ahmad usai.   Syarat Bolehnya Mengusap Khuf Syarat yang harus dipenuhi agar dibolehkan mengusap khuf adalah sebelum mengenakan khuf dalam keadaan bersuci (berwudhu atau mandi) terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata, دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا “Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4:251, Bukhari, no. 206 dan Muslim, no. 274). Syarat ini yaitu mengenakan khuf dalam keadaan sudah bersuci dengan sempurna adalah syarat yang disepakati oleh para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 37:264. Masih berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51-52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Rabi’ul Awwal 1439 H, Kamis shubuh penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin

Takutlah terhadap Api Neraka

Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).Sungguh ancaman neraka sangatlah menakutkan. Apalagi, neraka dihiasi dengan syahwat, kesenangan dan hawa nafsu. Sedangkan jiwa manusia cenderung condong kepadanya, kecuali yang mendapatkan rahmat Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat“ (QS. Asy-Syu’ara [26]: 214).Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan peringatan kepada manusia secara umum dan juga kepada kerabatnya secara khusus.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)“Dan tidak ada seorang pun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut” (QS. Maryam [19]: 71-72).Tidak ada yang selamat dari neraka kecuali orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta’ala dengan penuh rasa takut dan rasa harap.Wajib bagi kita untuk memperhatikan hal ini, yaitu dengan menempuh sebab-sebab yang menyelamatkan kita dari neraka. Adapun semata-mata takut dari neraka, tentu saja tidak cukup, apabila kita terus saja berbuat maksiat dan penyimpangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy -atau kalimat semacam itu- selamatkanlah dirimu. Aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Bani Abdi Manaf, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai ‘Abbas bin Abdil Muthallib, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Shafiyah, bibi Rasulullah, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Fatimah, anak perempuan Muhammad, mintalah kepadaku dari hartaku yang Engkau kehendaki, (akan tetapi) aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun” (HR. Bukhari no. 4771 dan Muslim no. 525).Kewajiban atas setiap muslim untuk menyelamatkan diri mereka dari neraka. Masing-masing kita harus menyelamatkan diri kita sendiri. Tidak ada orang lain yang bisa membantu, baik itu ayah, anak, saudara kandung atau kerabat dekat yang lain. Jika di dunia kita masih bisa saling menolong dalam kesusahan dan musibah, namun tidak demikian kondisinya di akhirat kelak.Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain” (QS. Al-Infithaar: 19).Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya masing-masing, apakah dia hendak menyelamatkan dirinya dari neraka atau justru menjerumuskan diri ke dalamnya.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 12 Dzulhijjah 1438/03 September 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 58-59 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422).🔍 Wujudul Hilal, Makna Surat Al Zalzalah, Keutamaan Orang Yang Membaca Al Quran, Belajar Ilmu Gaib Dalam Islam, Jelaskan Pengaruh Durhaka Kepada Orang Tua Dalam Kehidupan Anak

Takutlah terhadap Api Neraka

Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).Sungguh ancaman neraka sangatlah menakutkan. Apalagi, neraka dihiasi dengan syahwat, kesenangan dan hawa nafsu. Sedangkan jiwa manusia cenderung condong kepadanya, kecuali yang mendapatkan rahmat Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat“ (QS. Asy-Syu’ara [26]: 214).Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan peringatan kepada manusia secara umum dan juga kepada kerabatnya secara khusus.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)“Dan tidak ada seorang pun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut” (QS. Maryam [19]: 71-72).Tidak ada yang selamat dari neraka kecuali orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta’ala dengan penuh rasa takut dan rasa harap.Wajib bagi kita untuk memperhatikan hal ini, yaitu dengan menempuh sebab-sebab yang menyelamatkan kita dari neraka. Adapun semata-mata takut dari neraka, tentu saja tidak cukup, apabila kita terus saja berbuat maksiat dan penyimpangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy -atau kalimat semacam itu- selamatkanlah dirimu. Aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Bani Abdi Manaf, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai ‘Abbas bin Abdil Muthallib, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Shafiyah, bibi Rasulullah, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Fatimah, anak perempuan Muhammad, mintalah kepadaku dari hartaku yang Engkau kehendaki, (akan tetapi) aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun” (HR. Bukhari no. 4771 dan Muslim no. 525).Kewajiban atas setiap muslim untuk menyelamatkan diri mereka dari neraka. Masing-masing kita harus menyelamatkan diri kita sendiri. Tidak ada orang lain yang bisa membantu, baik itu ayah, anak, saudara kandung atau kerabat dekat yang lain. Jika di dunia kita masih bisa saling menolong dalam kesusahan dan musibah, namun tidak demikian kondisinya di akhirat kelak.Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain” (QS. Al-Infithaar: 19).Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya masing-masing, apakah dia hendak menyelamatkan dirinya dari neraka atau justru menjerumuskan diri ke dalamnya.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 12 Dzulhijjah 1438/03 September 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 58-59 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422).🔍 Wujudul Hilal, Makna Surat Al Zalzalah, Keutamaan Orang Yang Membaca Al Quran, Belajar Ilmu Gaib Dalam Islam, Jelaskan Pengaruh Durhaka Kepada Orang Tua Dalam Kehidupan Anak
Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).Sungguh ancaman neraka sangatlah menakutkan. Apalagi, neraka dihiasi dengan syahwat, kesenangan dan hawa nafsu. Sedangkan jiwa manusia cenderung condong kepadanya, kecuali yang mendapatkan rahmat Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat“ (QS. Asy-Syu’ara [26]: 214).Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan peringatan kepada manusia secara umum dan juga kepada kerabatnya secara khusus.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)“Dan tidak ada seorang pun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut” (QS. Maryam [19]: 71-72).Tidak ada yang selamat dari neraka kecuali orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta’ala dengan penuh rasa takut dan rasa harap.Wajib bagi kita untuk memperhatikan hal ini, yaitu dengan menempuh sebab-sebab yang menyelamatkan kita dari neraka. Adapun semata-mata takut dari neraka, tentu saja tidak cukup, apabila kita terus saja berbuat maksiat dan penyimpangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy -atau kalimat semacam itu- selamatkanlah dirimu. Aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Bani Abdi Manaf, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai ‘Abbas bin Abdil Muthallib, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Shafiyah, bibi Rasulullah, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Fatimah, anak perempuan Muhammad, mintalah kepadaku dari hartaku yang Engkau kehendaki, (akan tetapi) aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun” (HR. Bukhari no. 4771 dan Muslim no. 525).Kewajiban atas setiap muslim untuk menyelamatkan diri mereka dari neraka. Masing-masing kita harus menyelamatkan diri kita sendiri. Tidak ada orang lain yang bisa membantu, baik itu ayah, anak, saudara kandung atau kerabat dekat yang lain. Jika di dunia kita masih bisa saling menolong dalam kesusahan dan musibah, namun tidak demikian kondisinya di akhirat kelak.Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain” (QS. Al-Infithaar: 19).Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya masing-masing, apakah dia hendak menyelamatkan dirinya dari neraka atau justru menjerumuskan diri ke dalamnya.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 12 Dzulhijjah 1438/03 September 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 58-59 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422).🔍 Wujudul Hilal, Makna Surat Al Zalzalah, Keutamaan Orang Yang Membaca Al Quran, Belajar Ilmu Gaib Dalam Islam, Jelaskan Pengaruh Durhaka Kepada Orang Tua Dalam Kehidupan Anak


Allah Ta’ala berfirman,فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ“Barangsiapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).Sungguh ancaman neraka sangatlah menakutkan. Apalagi, neraka dihiasi dengan syahwat, kesenangan dan hawa nafsu. Sedangkan jiwa manusia cenderung condong kepadanya, kecuali yang mendapatkan rahmat Allah Ta’ala.Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an,وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat“ (QS. Asy-Syu’ara [26]: 214).Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk memberikan peringatan kepada manusia secara umum dan juga kepada kerabatnya secara khusus.Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا كَانَ عَلَى رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا (71) ثُمَّ نُنَجِّي الَّذِينَ اتَّقَوْا وَنَذَرُ الظَّالِمِينَ فِيهَا جِثِيًّا (72)“Dan tidak ada seorang pun daripadamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut” (QS. Maryam [19]: 71-72).Tidak ada yang selamat dari neraka kecuali orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan menjauhi segala yang dilarang oleh Allah Ta’ala dengan penuh rasa takut dan rasa harap.Wajib bagi kita untuk memperhatikan hal ini, yaitu dengan menempuh sebab-sebab yang menyelamatkan kita dari neraka. Adapun semata-mata takut dari neraka, tentu saja tidak cukup, apabila kita terus saja berbuat maksiat dan penyimpangan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى ، لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا“Wahai orang-orang Quraisy -atau kalimat semacam itu- selamatkanlah dirimu. Aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Bani Abdi Manaf, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai ‘Abbas bin Abdil Muthallib, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Shafiyah, bibi Rasulullah, aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun. Wahai Fatimah, anak perempuan Muhammad, mintalah kepadaku dari hartaku yang Engkau kehendaki, (akan tetapi) aku tidak bisa melindungimu (dari siksa Allah) sedikit pun” (HR. Bukhari no. 4771 dan Muslim no. 525).Kewajiban atas setiap muslim untuk menyelamatkan diri mereka dari neraka. Masing-masing kita harus menyelamatkan diri kita sendiri. Tidak ada orang lain yang bisa membantu, baik itu ayah, anak, saudara kandung atau kerabat dekat yang lain. Jika di dunia kita masih bisa saling menolong dalam kesusahan dan musibah, namun tidak demikian kondisinya di akhirat kelak.Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا“(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain” (QS. Al-Infithaar: 19).Setiap orang bertanggung jawab atas dirinya masing-masing, apakah dia hendak menyelamatkan dirinya dari neraka atau justru menjerumuskan diri ke dalamnya.***Diselesaikan menjelang dzuhur, Rotterdam NL 12 Dzulhijjah 1438/03 September 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 58-59 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422).🔍 Wujudul Hilal, Makna Surat Al Zalzalah, Keutamaan Orang Yang Membaca Al Quran, Belajar Ilmu Gaib Dalam Islam, Jelaskan Pengaruh Durhaka Kepada Orang Tua Dalam Kehidupan Anak

Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (1)

Baca pembahasan selanjutnya Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalani mayoritas masa tersebut di Mekkah. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu Ayat-ayat Makkiyyah dan Ayat-ayat Madaniyyah.Adapun di antara hikmah Al-Qur`an diturunkan secara bertahap, yaitu: Meneguhkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa Al-Qur`an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?; demikianlah (Kami turunkannya secara bertahap) supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (bertahap dan teratur). Sebagai bantahan terhadap syubhat-syubhat kaum musyrikin yang datang silih berganti, karena syubhat-syubhat kaum musyrikin itu menyerang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam satu waktu sekaligus. Maka setiap kali datang syubhat musyrikin, maka Allah datangkan bantahannya dan penjelasan tentang kebatilannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) sesuatu/syubhat yang menentang Syariat (kebenaran), melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” Memudahkan manusia dalam memahami Al-Qur`an, mengamalkannya, dan menghafalnya, karena diturunkan berangsur-angsur. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya dengan perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106). Menyemangati hati manusia untuk menerima Al-Qur`an dan mengamalkannya, karena dengan diturunkannya secara berangsur-angsur, maka hati manusia akan rindu menantikan turunnya ayat yang berikutnya, apalagi saat-saat manusia sangat membutuhkannya, seperti saat turunnya ayat Al-Qur`an tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan dan ayat tentang la’nat. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan,إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ ۚ وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari (orang yang menggolongkan diri mereka kedalam) golongan kalian juga. Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian bahkan ia adalah baik bagi kalian. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, maka baginya adzab yang besar.”Tersebarnya berita dusta tentang diri Aisyah radhiyallahu ‘anhu menyebabkan orang-orang yang ada ketika itu sangat membutuhkan diturunkan ayat ini, dan sembilan ayat sesudahnya, dalam rangka menyingkap kedustaan orang penyebar berita dusta tersebut. Maka Allah Ta’ala dengan bijaksana-Nya menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai bentuk pengabaran bersihnya Aisyah radhiyallahu ‘anhu dari perkara yang terdapat dalam berita dusta tersebut.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Akibat Makan Uang Riba, Apa Arti Sufi, Keseimbangan Dunia Akhirat, Doa Mandi Wajib Haid

Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (1)

Baca pembahasan selanjutnya Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalani mayoritas masa tersebut di Mekkah. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu Ayat-ayat Makkiyyah dan Ayat-ayat Madaniyyah.Adapun di antara hikmah Al-Qur`an diturunkan secara bertahap, yaitu: Meneguhkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa Al-Qur`an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?; demikianlah (Kami turunkannya secara bertahap) supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (bertahap dan teratur). Sebagai bantahan terhadap syubhat-syubhat kaum musyrikin yang datang silih berganti, karena syubhat-syubhat kaum musyrikin itu menyerang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam satu waktu sekaligus. Maka setiap kali datang syubhat musyrikin, maka Allah datangkan bantahannya dan penjelasan tentang kebatilannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) sesuatu/syubhat yang menentang Syariat (kebenaran), melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” Memudahkan manusia dalam memahami Al-Qur`an, mengamalkannya, dan menghafalnya, karena diturunkan berangsur-angsur. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya dengan perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106). Menyemangati hati manusia untuk menerima Al-Qur`an dan mengamalkannya, karena dengan diturunkannya secara berangsur-angsur, maka hati manusia akan rindu menantikan turunnya ayat yang berikutnya, apalagi saat-saat manusia sangat membutuhkannya, seperti saat turunnya ayat Al-Qur`an tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan dan ayat tentang la’nat. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan,إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ ۚ وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari (orang yang menggolongkan diri mereka kedalam) golongan kalian juga. Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian bahkan ia adalah baik bagi kalian. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, maka baginya adzab yang besar.”Tersebarnya berita dusta tentang diri Aisyah radhiyallahu ‘anhu menyebabkan orang-orang yang ada ketika itu sangat membutuhkan diturunkan ayat ini, dan sembilan ayat sesudahnya, dalam rangka menyingkap kedustaan orang penyebar berita dusta tersebut. Maka Allah Ta’ala dengan bijaksana-Nya menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai bentuk pengabaran bersihnya Aisyah radhiyallahu ‘anhu dari perkara yang terdapat dalam berita dusta tersebut.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Akibat Makan Uang Riba, Apa Arti Sufi, Keseimbangan Dunia Akhirat, Doa Mandi Wajib Haid
Baca pembahasan selanjutnya Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalani mayoritas masa tersebut di Mekkah. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu Ayat-ayat Makkiyyah dan Ayat-ayat Madaniyyah.Adapun di antara hikmah Al-Qur`an diturunkan secara bertahap, yaitu: Meneguhkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa Al-Qur`an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?; demikianlah (Kami turunkannya secara bertahap) supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (bertahap dan teratur). Sebagai bantahan terhadap syubhat-syubhat kaum musyrikin yang datang silih berganti, karena syubhat-syubhat kaum musyrikin itu menyerang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam satu waktu sekaligus. Maka setiap kali datang syubhat musyrikin, maka Allah datangkan bantahannya dan penjelasan tentang kebatilannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) sesuatu/syubhat yang menentang Syariat (kebenaran), melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” Memudahkan manusia dalam memahami Al-Qur`an, mengamalkannya, dan menghafalnya, karena diturunkan berangsur-angsur. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya dengan perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106). Menyemangati hati manusia untuk menerima Al-Qur`an dan mengamalkannya, karena dengan diturunkannya secara berangsur-angsur, maka hati manusia akan rindu menantikan turunnya ayat yang berikutnya, apalagi saat-saat manusia sangat membutuhkannya, seperti saat turunnya ayat Al-Qur`an tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan dan ayat tentang la’nat. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan,إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ ۚ وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari (orang yang menggolongkan diri mereka kedalam) golongan kalian juga. Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian bahkan ia adalah baik bagi kalian. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, maka baginya adzab yang besar.”Tersebarnya berita dusta tentang diri Aisyah radhiyallahu ‘anhu menyebabkan orang-orang yang ada ketika itu sangat membutuhkan diturunkan ayat ini, dan sembilan ayat sesudahnya, dalam rangka menyingkap kedustaan orang penyebar berita dusta tersebut. Maka Allah Ta’ala dengan bijaksana-Nya menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai bentuk pengabaran bersihnya Aisyah radhiyallahu ‘anhu dari perkara yang terdapat dalam berita dusta tersebut.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Akibat Makan Uang Riba, Apa Arti Sufi, Keseimbangan Dunia Akhirat, Doa Mandi Wajib Haid


Baca pembahasan selanjutnya Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)Al-Qur`an Al-Karim diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bertahap dalam dua puluh tiga tahun, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalani mayoritas masa tersebut di Mekkah. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106).Oleh karena itu ulama rahimahumullah ta’ala membagi Al-Qur`an menjadi dua macam, yaitu Ayat-ayat Makkiyyah dan Ayat-ayat Madaniyyah.Adapun di antara hikmah Al-Qur`an diturunkan secara bertahap, yaitu: Meneguhkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا“Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa Al-Qur`an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?; demikianlah (Kami turunkannya secara bertahap) supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (bertahap dan teratur). Sebagai bantahan terhadap syubhat-syubhat kaum musyrikin yang datang silih berganti, karena syubhat-syubhat kaum musyrikin itu menyerang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dalam satu waktu sekaligus. Maka setiap kali datang syubhat musyrikin, maka Allah datangkan bantahannya dan penjelasan tentang kebatilannya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا “Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (dengan membawa) sesuatu/syubhat yang menentang Syariat (kebenaran), melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” Memudahkan manusia dalam memahami Al-Qur`an, mengamalkannya, dan menghafalnya, karena diturunkan berangsur-angsur. Allah Ta’ala berfirman,وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا “Dan Al-Qur`an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya dengan perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (Q.S. Al-Israa`:106). Menyemangati hati manusia untuk menerima Al-Qur`an dan mengamalkannya, karena dengan diturunkannya secara berangsur-angsur, maka hati manusia akan rindu menantikan turunnya ayat yang berikutnya, apalagi saat-saat manusia sangat membutuhkannya, seperti saat turunnya ayat Al-Qur`an tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan dan ayat tentang la’nat. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat tentang peristiwa tersebarnya kedustaaan,إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ ۚ وَالَّذِي تَوَلَّىٰ كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari (orang yang menggolongkan diri mereka kedalam) golongan kalian juga. Janganlah kalian kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian bahkan ia adalah baik bagi kalian. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, maka baginya adzab yang besar.”Tersebarnya berita dusta tentang diri Aisyah radhiyallahu ‘anhu menyebabkan orang-orang yang ada ketika itu sangat membutuhkan diturunkan ayat ini, dan sembilan ayat sesudahnya, dalam rangka menyingkap kedustaan orang penyebar berita dusta tersebut. Maka Allah Ta’ala dengan bijaksana-Nya menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai bentuk pengabaran bersihnya Aisyah radhiyallahu ‘anhu dari perkara yang terdapat dalam berita dusta tersebut.[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Akibat Makan Uang Riba, Apa Arti Sufi, Keseimbangan Dunia Akhirat, Doa Mandi Wajib Haid

Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop

Download   Tafsir Surah Yasin Ayat 20-21 وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ (20) اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ (21) “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.“ (QS. Yasin: 20-21)   Penjelasan Ayat Ada orang yang dimaksud dalam ayat meminta kepada kaumnya untuk menerima ajakan dari para utusan yang menyampaikan dakwah dan mengimaninya. Ia tahu bahwa ada yang menolak dakwah tersebut, ia ajak, “Ikutilah orang yang tiada meminta balasan.” Artinya, ikutilah yang mengajak kepada kebaikan dan ia sendiri tidak menginginkan harta dan upah dari orang yang didakwahi kecuali yang ia harap adalah ridha Allah. Di samping tidak mengharap dunia, ia juga berada di atas kebenaran. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 753.   Pelajaran dari Ayat Orang yang memberikan nasihat punya dua sifat: (a) datang dari ujung kota berarti dari tempat yang jauh dan (b) semangat untuk berdakwah, tidak banyak menunda. Hendaklah lemah lembut dalam berkata ketika berdakwah. Yang disebut dalam ayat, ia berdakwah tanpa meminta upah karena ikhlas dan ingin raih ridha Allah. Agar dakwah diterima bisa saja orang yang berdakwah disebutkan sifat-sifatnya. Orang yang berdakwah hendaklah di atas petunjuk dan ilmu.   Ustadz Menerima Amplop Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat yang sedang kita kaji. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.   Boleh Mengambil Upah Ketika Mengajarkan Al-Quran Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” ”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Semoga faedah surah Yasin yang kita kaji kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiat dakwah strategi dakwah surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop

Download   Tafsir Surah Yasin Ayat 20-21 وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ (20) اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ (21) “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.“ (QS. Yasin: 20-21)   Penjelasan Ayat Ada orang yang dimaksud dalam ayat meminta kepada kaumnya untuk menerima ajakan dari para utusan yang menyampaikan dakwah dan mengimaninya. Ia tahu bahwa ada yang menolak dakwah tersebut, ia ajak, “Ikutilah orang yang tiada meminta balasan.” Artinya, ikutilah yang mengajak kepada kebaikan dan ia sendiri tidak menginginkan harta dan upah dari orang yang didakwahi kecuali yang ia harap adalah ridha Allah. Di samping tidak mengharap dunia, ia juga berada di atas kebenaran. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 753.   Pelajaran dari Ayat Orang yang memberikan nasihat punya dua sifat: (a) datang dari ujung kota berarti dari tempat yang jauh dan (b) semangat untuk berdakwah, tidak banyak menunda. Hendaklah lemah lembut dalam berkata ketika berdakwah. Yang disebut dalam ayat, ia berdakwah tanpa meminta upah karena ikhlas dan ingin raih ridha Allah. Agar dakwah diterima bisa saja orang yang berdakwah disebutkan sifat-sifatnya. Orang yang berdakwah hendaklah di atas petunjuk dan ilmu.   Ustadz Menerima Amplop Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat yang sedang kita kaji. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.   Boleh Mengambil Upah Ketika Mengajarkan Al-Quran Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” ”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Semoga faedah surah Yasin yang kita kaji kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiat dakwah strategi dakwah surat yasin tafsir surat yasin
Download   Tafsir Surah Yasin Ayat 20-21 وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ (20) اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ (21) “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.“ (QS. Yasin: 20-21)   Penjelasan Ayat Ada orang yang dimaksud dalam ayat meminta kepada kaumnya untuk menerima ajakan dari para utusan yang menyampaikan dakwah dan mengimaninya. Ia tahu bahwa ada yang menolak dakwah tersebut, ia ajak, “Ikutilah orang yang tiada meminta balasan.” Artinya, ikutilah yang mengajak kepada kebaikan dan ia sendiri tidak menginginkan harta dan upah dari orang yang didakwahi kecuali yang ia harap adalah ridha Allah. Di samping tidak mengharap dunia, ia juga berada di atas kebenaran. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 753.   Pelajaran dari Ayat Orang yang memberikan nasihat punya dua sifat: (a) datang dari ujung kota berarti dari tempat yang jauh dan (b) semangat untuk berdakwah, tidak banyak menunda. Hendaklah lemah lembut dalam berkata ketika berdakwah. Yang disebut dalam ayat, ia berdakwah tanpa meminta upah karena ikhlas dan ingin raih ridha Allah. Agar dakwah diterima bisa saja orang yang berdakwah disebutkan sifat-sifatnya. Orang yang berdakwah hendaklah di atas petunjuk dan ilmu.   Ustadz Menerima Amplop Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat yang sedang kita kaji. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.   Boleh Mengambil Upah Ketika Mengajarkan Al-Quran Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” ”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Semoga faedah surah Yasin yang kita kaji kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiat dakwah strategi dakwah surat yasin tafsir surat yasin


Download   Tafsir Surah Yasin Ayat 20-21 وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ (20) اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ (21) “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.“ (QS. Yasin: 20-21)   Penjelasan Ayat Ada orang yang dimaksud dalam ayat meminta kepada kaumnya untuk menerima ajakan dari para utusan yang menyampaikan dakwah dan mengimaninya. Ia tahu bahwa ada yang menolak dakwah tersebut, ia ajak, “Ikutilah orang yang tiada meminta balasan.” Artinya, ikutilah yang mengajak kepada kebaikan dan ia sendiri tidak menginginkan harta dan upah dari orang yang didakwahi kecuali yang ia harap adalah ridha Allah. Di samping tidak mengharap dunia, ia juga berada di atas kebenaran. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 753.   Pelajaran dari Ayat Orang yang memberikan nasihat punya dua sifat: (a) datang dari ujung kota berarti dari tempat yang jauh dan (b) semangat untuk berdakwah, tidak banyak menunda. Hendaklah lemah lembut dalam berkata ketika berdakwah. Yang disebut dalam ayat, ia berdakwah tanpa meminta upah karena ikhlas dan ingin raih ridha Allah. Agar dakwah diterima bisa saja orang yang berdakwah disebutkan sifat-sifatnya. Orang yang berdakwah hendaklah di atas petunjuk dan ilmu.   Ustadz Menerima Amplop Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat yang sedang kita kaji. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al-Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.   Boleh Mengambil Upah Ketika Mengajarkan Al-Quran Coba kita lihat terlebih dahulu hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” ”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Semoga faedah surah Yasin yang kita kaji kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Rabu pagi, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiat dakwah strategi dakwah surat yasin tafsir surat yasin

7 Catatan Mengenai Adab Doa

Download   Ada tujuh catatan berharga mengenai adab doa.   Catatan #01 Tidak Boleh Berkata, “Aku Sudah Berdoa Lalu Tidak Terkabul”   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735) Yang dimaksud di sini adalah ia memutus doa. Teladanilah malaikat, di mana dalam ayat disebutkan, وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ “Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih.” (QS. Al-Anbiya’: 19). Maksudnya adalah malaikat tidak berputus asa dari berdoa. Yang kita bisa ambil contoh adalah kita juga hendaknya terus menerus dalam berdoa dan terus menaruh harapan terkabulnya. (Syarh Shahih Muslim, 17:47)   Catatan #02 Menghadirkan Hati Ketika Memanjatkan Doa   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Catatan #03 Menyanjung Allah Lalu Berdoa   Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah kepadaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696) Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan kepada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. (Lihat Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. 2:448.)   Catatan #04 Bershalawat kepada Nabi Saat Berdoa   Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan kepada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi, no. 3477 dan Abu Daud, no. 1481. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadits tersebut hasan.) Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad-Daraniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya kepada Allah, maka mulailah dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat kepada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa’ Al-Afham, hlm. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi, no. 593. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat kepada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan.)   Catatan #05 Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa   Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,  “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1015) Ada dua cara mengangkat tangan ketika berdoa secara umum yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali: 1- Mengangkat tangan dengan menjadikan bagian punggung telapak tangan diarahkan ke arah kiblat, sambil yang berdoa menghadap kiblat, sedangkan bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke arah wajah. Riwayat cara ini adalah dari contoh doa istisqa yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Mengangkat kedua tangan dengan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit, lantas punggung telapak tangan dihadapkan ke bumi. Ada riwayat seperti dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:271-272.   Catatan #06 Bentuk Tawassul dalam Doa   Tawassul dengan menyeru nama dan sifat Allah seperti: Yaa Rabbi, Yaa Hayyu Yaa Qayyum. Tawassul dengan menyebut amalan shalih yang terbaik. Tawassul dengan perantaraan doa orang shalih yang masih hidup.   Catatan #07 Adab-Adab Berdoa Lainnya   Percaya kepada janji Allah bahwa doa itu terkabul. Memilih waktu terbaik untuk berdoa. Benar-benar merasa membutuhkan Allah. Menghadap kiblat. Berdoa dalam keadaan suci. Mengangkat tangan saat berdoa. Dahului dengan taubat dan istigfar, seperti doa Nabi Yunus ‘alaihis salam yang mengakui kezalimannya terlebih dahulu: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya). Meminta dengan penuh pengharapan yang besar dan rasa takut. Bertawassul dengan nama dan sifat Allah. Mendahului doa dengan sedekah. Memilih doa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga tujuh catatan mengenai adab-adab doa ini menjadi ilmu yang berharga dan bermanfaat serta bisa diamalkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H, Rabu pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa

7 Catatan Mengenai Adab Doa

Download   Ada tujuh catatan berharga mengenai adab doa.   Catatan #01 Tidak Boleh Berkata, “Aku Sudah Berdoa Lalu Tidak Terkabul”   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735) Yang dimaksud di sini adalah ia memutus doa. Teladanilah malaikat, di mana dalam ayat disebutkan, وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ “Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih.” (QS. Al-Anbiya’: 19). Maksudnya adalah malaikat tidak berputus asa dari berdoa. Yang kita bisa ambil contoh adalah kita juga hendaknya terus menerus dalam berdoa dan terus menaruh harapan terkabulnya. (Syarh Shahih Muslim, 17:47)   Catatan #02 Menghadirkan Hati Ketika Memanjatkan Doa   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Catatan #03 Menyanjung Allah Lalu Berdoa   Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah kepadaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696) Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan kepada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. (Lihat Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. 2:448.)   Catatan #04 Bershalawat kepada Nabi Saat Berdoa   Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan kepada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi, no. 3477 dan Abu Daud, no. 1481. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadits tersebut hasan.) Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad-Daraniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya kepada Allah, maka mulailah dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat kepada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa’ Al-Afham, hlm. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi, no. 593. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat kepada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan.)   Catatan #05 Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa   Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,  “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1015) Ada dua cara mengangkat tangan ketika berdoa secara umum yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali: 1- Mengangkat tangan dengan menjadikan bagian punggung telapak tangan diarahkan ke arah kiblat, sambil yang berdoa menghadap kiblat, sedangkan bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke arah wajah. Riwayat cara ini adalah dari contoh doa istisqa yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Mengangkat kedua tangan dengan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit, lantas punggung telapak tangan dihadapkan ke bumi. Ada riwayat seperti dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:271-272.   Catatan #06 Bentuk Tawassul dalam Doa   Tawassul dengan menyeru nama dan sifat Allah seperti: Yaa Rabbi, Yaa Hayyu Yaa Qayyum. Tawassul dengan menyebut amalan shalih yang terbaik. Tawassul dengan perantaraan doa orang shalih yang masih hidup.   Catatan #07 Adab-Adab Berdoa Lainnya   Percaya kepada janji Allah bahwa doa itu terkabul. Memilih waktu terbaik untuk berdoa. Benar-benar merasa membutuhkan Allah. Menghadap kiblat. Berdoa dalam keadaan suci. Mengangkat tangan saat berdoa. Dahului dengan taubat dan istigfar, seperti doa Nabi Yunus ‘alaihis salam yang mengakui kezalimannya terlebih dahulu: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya). Meminta dengan penuh pengharapan yang besar dan rasa takut. Bertawassul dengan nama dan sifat Allah. Mendahului doa dengan sedekah. Memilih doa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga tujuh catatan mengenai adab-adab doa ini menjadi ilmu yang berharga dan bermanfaat serta bisa diamalkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H, Rabu pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa
Download   Ada tujuh catatan berharga mengenai adab doa.   Catatan #01 Tidak Boleh Berkata, “Aku Sudah Berdoa Lalu Tidak Terkabul”   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735) Yang dimaksud di sini adalah ia memutus doa. Teladanilah malaikat, di mana dalam ayat disebutkan, وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ “Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih.” (QS. Al-Anbiya’: 19). Maksudnya adalah malaikat tidak berputus asa dari berdoa. Yang kita bisa ambil contoh adalah kita juga hendaknya terus menerus dalam berdoa dan terus menaruh harapan terkabulnya. (Syarh Shahih Muslim, 17:47)   Catatan #02 Menghadirkan Hati Ketika Memanjatkan Doa   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Catatan #03 Menyanjung Allah Lalu Berdoa   Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah kepadaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696) Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan kepada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. (Lihat Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. 2:448.)   Catatan #04 Bershalawat kepada Nabi Saat Berdoa   Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan kepada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi, no. 3477 dan Abu Daud, no. 1481. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadits tersebut hasan.) Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad-Daraniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya kepada Allah, maka mulailah dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat kepada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa’ Al-Afham, hlm. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi, no. 593. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat kepada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan.)   Catatan #05 Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa   Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,  “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1015) Ada dua cara mengangkat tangan ketika berdoa secara umum yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali: 1- Mengangkat tangan dengan menjadikan bagian punggung telapak tangan diarahkan ke arah kiblat, sambil yang berdoa menghadap kiblat, sedangkan bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke arah wajah. Riwayat cara ini adalah dari contoh doa istisqa yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Mengangkat kedua tangan dengan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit, lantas punggung telapak tangan dihadapkan ke bumi. Ada riwayat seperti dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:271-272.   Catatan #06 Bentuk Tawassul dalam Doa   Tawassul dengan menyeru nama dan sifat Allah seperti: Yaa Rabbi, Yaa Hayyu Yaa Qayyum. Tawassul dengan menyebut amalan shalih yang terbaik. Tawassul dengan perantaraan doa orang shalih yang masih hidup.   Catatan #07 Adab-Adab Berdoa Lainnya   Percaya kepada janji Allah bahwa doa itu terkabul. Memilih waktu terbaik untuk berdoa. Benar-benar merasa membutuhkan Allah. Menghadap kiblat. Berdoa dalam keadaan suci. Mengangkat tangan saat berdoa. Dahului dengan taubat dan istigfar, seperti doa Nabi Yunus ‘alaihis salam yang mengakui kezalimannya terlebih dahulu: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya). Meminta dengan penuh pengharapan yang besar dan rasa takut. Bertawassul dengan nama dan sifat Allah. Mendahului doa dengan sedekah. Memilih doa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga tujuh catatan mengenai adab-adab doa ini menjadi ilmu yang berharga dan bermanfaat serta bisa diamalkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H, Rabu pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa


Download   Ada tujuh catatan berharga mengenai adab doa.   Catatan #01 Tidak Boleh Berkata, “Aku Sudah Berdoa Lalu Tidak Terkabul”   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735) Yang dimaksud di sini adalah ia memutus doa. Teladanilah malaikat, di mana dalam ayat disebutkan, وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ “Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih.” (QS. Al-Anbiya’: 19). Maksudnya adalah malaikat tidak berputus asa dari berdoa. Yang kita bisa ambil contoh adalah kita juga hendaknya terus menerus dalam berdoa dan terus menaruh harapan terkabulnya. (Syarh Shahih Muslim, 17:47)   Catatan #02 Menghadirkan Hati Ketika Memanjatkan Doa   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Catatan #03 Menyanjung Allah Lalu Berdoa   Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah kepadaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696) Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizahullah menyatakan bahwa disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan kepada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. (Lihat Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. 2:448.)   Catatan #04 Bershalawat kepada Nabi Saat Berdoa   Ibnul Qayyim menyatakan bahwa ada tiga tingkatan dalam bershalawat saat doa: a- Bershalawat sebelum memanjatkan doa setelah memuji Allah. b- Bershalawat di awal, pertengahan dan akhir doa. c- Bershalawat di awal dan di akhir, lalu menjadikan hajat yang diminta di pertengahan doa. Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan kepada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi, no. 3477 dan Abu Daud, no. 1481. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadits tersebut hasan.) Ibnul Qayyim menyatakan pula bahwa membaca shalawat pada saat berdoa, kedudukannya seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat. Jadi pembuka doa adalah shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk shalat, pembukanya adalah dengan bersuci. Ahmad bin Abu Al Hawra’ pernah mendengar Abu Sulaiman Ad-Daraniy berkata, “Siapa yang ingin memanjatkan hajatnya kepada Allah, maka mulailah dengan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah hajatnya. Kemudian tutuplah doa tersebut dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalawat kepada beliau akan membuat doa tersebut maqbulah (mudah diterima).” (Jalaa’ Al-Afham, hlm. 335-336). Dari Zirr, dari ‘Abdullah, ia berkata, “Aku pernah shalat dan kala itu Abu Bakr dan ‘Umar bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk, aku memulai doaku dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku berdoa untuk diriku sendiri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Mintalah, engkau akan diberi. Mintalah, engkau akan diberi.” (HR. Tirmidzi, no. 593. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, إِنَّ الدُّعَاءَ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَ يَصْعَدُ مِنْهُ شَىْءٌ حَتَّى تُصَلِّىَ عَلَى نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم- “Sesungguhnya doa itu diam antara langit dan bumi, tidak naik ke atas hingga engkau bershalawat kepada Nabimu shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi, no. 486. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan.)   Catatan #05 Cara Mengangkat Tangan Ketika Berdoa   Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,  “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1015) Ada dua cara mengangkat tangan ketika berdoa secara umum yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali: 1- Mengangkat tangan dengan menjadikan bagian punggung telapak tangan diarahkan ke arah kiblat, sambil yang berdoa menghadap kiblat, sedangkan bagian dalam telapak tangannya diarahkan ke arah wajah. Riwayat cara ini adalah dari contoh doa istisqa yang dipraktikkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Mengangkat kedua tangan dengan menjadikan bagian dalam telapak tangan dihadapkan ke langit, lantas punggung telapak tangan dihadapkan ke bumi. Ada riwayat seperti dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Sirin. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:271-272.   Catatan #06 Bentuk Tawassul dalam Doa   Tawassul dengan menyeru nama dan sifat Allah seperti: Yaa Rabbi, Yaa Hayyu Yaa Qayyum. Tawassul dengan menyebut amalan shalih yang terbaik. Tawassul dengan perantaraan doa orang shalih yang masih hidup.   Catatan #07 Adab-Adab Berdoa Lainnya   Percaya kepada janji Allah bahwa doa itu terkabul. Memilih waktu terbaik untuk berdoa. Benar-benar merasa membutuhkan Allah. Menghadap kiblat. Berdoa dalam keadaan suci. Mengangkat tangan saat berdoa. Dahului dengan taubat dan istigfar, seperti doa Nabi Yunus ‘alaihis salam yang mengakui kezalimannya terlebih dahulu: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya). Meminta dengan penuh pengharapan yang besar dan rasa takut. Bertawassul dengan nama dan sifat Allah. Mendahului doa dengan sedekah. Memilih doa yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga tujuh catatan mengenai adab-adab doa ini menjadi ilmu yang berharga dan bermanfaat serta bisa diamalkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rabi’ul Awwal 1439 H, Rabu pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa

Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah?

Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah? Jika kita masbuq, apakah tetap dianjurkan membaca doa iftitah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama mengatakan bahwa doa iftitah hukumnya anjuran. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan seusai takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, beliau diam sejenak. Akupun bertanya ke beliau, “Ya Rasulullah, anda diam antara takbiratul ihram dan fatihah, apa yang anda baca?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ Aku membaca, “Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini menunjukkan, doa iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, shalat tidak batal. Ibnu Qudamah mengatakan, الاستفتاح من سنن الصلاة في قول أكثر أهل العلم Doa iftitah termasuk sunah dalam shalat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341). Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam shalat. Dalam hadis Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih). Dan kaidah baku yang berlaku adalah dahulukan yang wajib dari pada yang sifatnya anjuran. Berangkat dari sini, kita akan memberikan rincian untuk kasus makmum masbuq, apakah perlu membaca doa iftitah ataukah tidak? [1] Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah Jika waktunya tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah, maka dahulukan al-Fatihah dari pada doa iftitah. Dahulukan yang wajib dari pada yang sunah. An-Nawawi juga mengatakan, وإن علم أنه يمكنه أن يأتي ببعض دعاء الافتتاح مع التعوذ والفاتحة ، ولا يمكنه كله أتى بالممكن نص عليه في الأم Jika makmum masbuq tahu bahwa memungkinkan bagi dia untuk melakukan sebagian doa iftitah, ta’awudz dan Fatihah, sementara tidak mungkin bisa membaca semuannya, maka dia baca yang memungkinkan untuk dibaca. Demikian yang ditegaskan dalam al-Umm. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) [2] Jika masih memungkinkan untuk membaca doa iftitah, dianjurkan membacanya An-Nawawi mengatakan, وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang berdiri, dan dia tahu bahwa memungkinkan baginya untuk membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-Fatihah, maka dia dianjurkan membaca iftitah. Demikian yang ditegaskan as-Syafii dalam kitab al-Umm, dan ini yang menjadi pendapat Syafi’iyah. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) An-Nawawi juga menukil keterangan al-Baghawi, قال البغوي ولو أحرم مسبوق فأمن الإمام عقب إحرامه أمن ثم أتى بالاستفتاح ; لأن التأمين يسير Al-Baghawi mengatakan, ketika makmum masbuq melakukan takbiratul ihram, lalu imam sampai pada bacaan amin seusai makmum masbuq takbiratul ihram, maka makmum langsung membaca amin, kemudian membaca doa iftitah. Karena bacaan amin hanya sebentar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) [3] Jika kesempatan untuk membaca iftitah sudah selesai, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Misalnya, makmum masbuq takbiratul ihram sementara imam sedang duduk tasyahud. Dalam kondisi ini, seusai takbirtaul ihram, makmum masbuq langsung duduk dan ketika bangkit, tidak perlu membaca doa iftitah. an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Baghawi, ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang tasyahud akhir, lalu dia takbiratul ihram, lalu duduk tasyahud. Dan ketika makmum duduk, imam salam, maka makmum berdiri dan tidak perlu membaca doa iftitah, karena kesempatan membaca doa iftitah sudah terlewatkan. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Masuk Gereja, Hukum Memakai Behel Gigi, Cara Cepat Hafal Asmaul Husna, Hadits Tentang Membunuh Cicak, Menghina Yesus, Bahasa Asli Alkitab Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 QRIS donasi Yufid

Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah?

Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah? Jika kita masbuq, apakah tetap dianjurkan membaca doa iftitah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama mengatakan bahwa doa iftitah hukumnya anjuran. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan seusai takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, beliau diam sejenak. Akupun bertanya ke beliau, “Ya Rasulullah, anda diam antara takbiratul ihram dan fatihah, apa yang anda baca?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ Aku membaca, “Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini menunjukkan, doa iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, shalat tidak batal. Ibnu Qudamah mengatakan, الاستفتاح من سنن الصلاة في قول أكثر أهل العلم Doa iftitah termasuk sunah dalam shalat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341). Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam shalat. Dalam hadis Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih). Dan kaidah baku yang berlaku adalah dahulukan yang wajib dari pada yang sifatnya anjuran. Berangkat dari sini, kita akan memberikan rincian untuk kasus makmum masbuq, apakah perlu membaca doa iftitah ataukah tidak? [1] Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah Jika waktunya tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah, maka dahulukan al-Fatihah dari pada doa iftitah. Dahulukan yang wajib dari pada yang sunah. An-Nawawi juga mengatakan, وإن علم أنه يمكنه أن يأتي ببعض دعاء الافتتاح مع التعوذ والفاتحة ، ولا يمكنه كله أتى بالممكن نص عليه في الأم Jika makmum masbuq tahu bahwa memungkinkan bagi dia untuk melakukan sebagian doa iftitah, ta’awudz dan Fatihah, sementara tidak mungkin bisa membaca semuannya, maka dia baca yang memungkinkan untuk dibaca. Demikian yang ditegaskan dalam al-Umm. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) [2] Jika masih memungkinkan untuk membaca doa iftitah, dianjurkan membacanya An-Nawawi mengatakan, وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang berdiri, dan dia tahu bahwa memungkinkan baginya untuk membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-Fatihah, maka dia dianjurkan membaca iftitah. Demikian yang ditegaskan as-Syafii dalam kitab al-Umm, dan ini yang menjadi pendapat Syafi’iyah. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) An-Nawawi juga menukil keterangan al-Baghawi, قال البغوي ولو أحرم مسبوق فأمن الإمام عقب إحرامه أمن ثم أتى بالاستفتاح ; لأن التأمين يسير Al-Baghawi mengatakan, ketika makmum masbuq melakukan takbiratul ihram, lalu imam sampai pada bacaan amin seusai makmum masbuq takbiratul ihram, maka makmum langsung membaca amin, kemudian membaca doa iftitah. Karena bacaan amin hanya sebentar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) [3] Jika kesempatan untuk membaca iftitah sudah selesai, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Misalnya, makmum masbuq takbiratul ihram sementara imam sedang duduk tasyahud. Dalam kondisi ini, seusai takbirtaul ihram, makmum masbuq langsung duduk dan ketika bangkit, tidak perlu membaca doa iftitah. an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Baghawi, ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang tasyahud akhir, lalu dia takbiratul ihram, lalu duduk tasyahud. Dan ketika makmum duduk, imam salam, maka makmum berdiri dan tidak perlu membaca doa iftitah, karena kesempatan membaca doa iftitah sudah terlewatkan. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Masuk Gereja, Hukum Memakai Behel Gigi, Cara Cepat Hafal Asmaul Husna, Hadits Tentang Membunuh Cicak, Menghina Yesus, Bahasa Asli Alkitab Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 QRIS donasi Yufid
Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah? Jika kita masbuq, apakah tetap dianjurkan membaca doa iftitah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama mengatakan bahwa doa iftitah hukumnya anjuran. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan seusai takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, beliau diam sejenak. Akupun bertanya ke beliau, “Ya Rasulullah, anda diam antara takbiratul ihram dan fatihah, apa yang anda baca?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ Aku membaca, “Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini menunjukkan, doa iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, shalat tidak batal. Ibnu Qudamah mengatakan, الاستفتاح من سنن الصلاة في قول أكثر أهل العلم Doa iftitah termasuk sunah dalam shalat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341). Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam shalat. Dalam hadis Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih). Dan kaidah baku yang berlaku adalah dahulukan yang wajib dari pada yang sifatnya anjuran. Berangkat dari sini, kita akan memberikan rincian untuk kasus makmum masbuq, apakah perlu membaca doa iftitah ataukah tidak? [1] Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah Jika waktunya tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah, maka dahulukan al-Fatihah dari pada doa iftitah. Dahulukan yang wajib dari pada yang sunah. An-Nawawi juga mengatakan, وإن علم أنه يمكنه أن يأتي ببعض دعاء الافتتاح مع التعوذ والفاتحة ، ولا يمكنه كله أتى بالممكن نص عليه في الأم Jika makmum masbuq tahu bahwa memungkinkan bagi dia untuk melakukan sebagian doa iftitah, ta’awudz dan Fatihah, sementara tidak mungkin bisa membaca semuannya, maka dia baca yang memungkinkan untuk dibaca. Demikian yang ditegaskan dalam al-Umm. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) [2] Jika masih memungkinkan untuk membaca doa iftitah, dianjurkan membacanya An-Nawawi mengatakan, وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang berdiri, dan dia tahu bahwa memungkinkan baginya untuk membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-Fatihah, maka dia dianjurkan membaca iftitah. Demikian yang ditegaskan as-Syafii dalam kitab al-Umm, dan ini yang menjadi pendapat Syafi’iyah. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) An-Nawawi juga menukil keterangan al-Baghawi, قال البغوي ولو أحرم مسبوق فأمن الإمام عقب إحرامه أمن ثم أتى بالاستفتاح ; لأن التأمين يسير Al-Baghawi mengatakan, ketika makmum masbuq melakukan takbiratul ihram, lalu imam sampai pada bacaan amin seusai makmum masbuq takbiratul ihram, maka makmum langsung membaca amin, kemudian membaca doa iftitah. Karena bacaan amin hanya sebentar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) [3] Jika kesempatan untuk membaca iftitah sudah selesai, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Misalnya, makmum masbuq takbiratul ihram sementara imam sedang duduk tasyahud. Dalam kondisi ini, seusai takbirtaul ihram, makmum masbuq langsung duduk dan ketika bangkit, tidak perlu membaca doa iftitah. an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Baghawi, ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang tasyahud akhir, lalu dia takbiratul ihram, lalu duduk tasyahud. Dan ketika makmum duduk, imam salam, maka makmum berdiri dan tidak perlu membaca doa iftitah, karena kesempatan membaca doa iftitah sudah terlewatkan. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Masuk Gereja, Hukum Memakai Behel Gigi, Cara Cepat Hafal Asmaul Husna, Hadits Tentang Membunuh Cicak, Menghina Yesus, Bahasa Asli Alkitab Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/372053612&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makmum Masbuq Dilarang Membaca Iftitah? Jika kita masbuq, apakah tetap dianjurkan membaca doa iftitah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama mengatakan bahwa doa iftitah hukumnya anjuran. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan seusai takbiratul ihram, sebelum membaca al-Fatihah, beliau diam sejenak. Akupun bertanya ke beliau, “Ya Rasulullah, anda diam antara takbiratul ihram dan fatihah, apa yang anda baca?” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ Aku membaca, “Allahumma baaid bainii wa baina khathaayaaya… dst.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini menunjukkan, doa iftitah hukumnya sunah, bagi yang membacanya mendapatkan pahala dan jika tidak dibaca, shalat tidak batal. Ibnu Qudamah mengatakan, الاستفتاح من سنن الصلاة في قول أكثر أهل العلم Doa iftitah termasuk sunah dalam shalat menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/341). Sementara al-Fatihah hukumnya rukun dalam shalat. Dalam hadis Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq ‘alaih). Dan kaidah baku yang berlaku adalah dahulukan yang wajib dari pada yang sifatnya anjuran. Berangkat dari sini, kita akan memberikan rincian untuk kasus makmum masbuq, apakah perlu membaca doa iftitah ataukah tidak? [1] Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah Jika waktunya tidak memungkinkan untuk membaca doa iftitah dan al-Fatihah, maka dahulukan al-Fatihah dari pada doa iftitah. Dahulukan yang wajib dari pada yang sunah. An-Nawawi juga mengatakan, وإن علم أنه يمكنه أن يأتي ببعض دعاء الافتتاح مع التعوذ والفاتحة ، ولا يمكنه كله أتى بالممكن نص عليه في الأم Jika makmum masbuq tahu bahwa memungkinkan bagi dia untuk melakukan sebagian doa iftitah, ta’awudz dan Fatihah, sementara tidak mungkin bisa membaca semuannya, maka dia baca yang memungkinkan untuk dibaca. Demikian yang ditegaskan dalam al-Umm. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) [2] Jika masih memungkinkan untuk membaca doa iftitah, dianjurkan membacanya An-Nawawi mengatakan, وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang berdiri, dan dia tahu bahwa memungkinkan baginya untuk membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-Fatihah, maka dia dianjurkan membaca iftitah. Demikian yang ditegaskan as-Syafii dalam kitab al-Umm, dan ini yang menjadi pendapat Syafi’iyah. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/319) An-Nawawi juga menukil keterangan al-Baghawi, قال البغوي ولو أحرم مسبوق فأمن الإمام عقب إحرامه أمن ثم أتى بالاستفتاح ; لأن التأمين يسير Al-Baghawi mengatakan, ketika makmum masbuq melakukan takbiratul ihram, lalu imam sampai pada bacaan amin seusai makmum masbuq takbiratul ihram, maka makmum langsung membaca amin, kemudian membaca doa iftitah. Karena bacaan amin hanya sebentar. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) [3] Jika kesempatan untuk membaca iftitah sudah selesai, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Misalnya, makmum masbuq takbiratul ihram sementara imam sedang duduk tasyahud. Dalam kondisi ini, seusai takbirtaul ihram, makmum masbuq langsung duduk dan ketika bangkit, tidak perlu membaca doa iftitah. an-Nawawi menyebutkan keterangan al-Baghawi, ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله Jika makmum masbuq menjumpai imam sedang tasyahud akhir, lalu dia takbiratul ihram, lalu duduk tasyahud. Dan ketika makmum duduk, imam salam, maka makmum berdiri dan tidak perlu membaca doa iftitah, karena kesempatan membaca doa iftitah sudah terlewatkan. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/318) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Masuk Gereja, Hukum Memakai Behel Gigi, Cara Cepat Hafal Asmaul Husna, Hadits Tentang Membunuh Cicak, Menghina Yesus, Bahasa Asli Alkitab Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 212 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Membahagiakan Orang Tua

Download   Kita sebagai anak, bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Allah Perintahkan untuk Membahagiakan Orang Tua Karena berbakti kepada orang tua berarti membahagiakan keduanya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Dalam beberapa ayat, Allah selalu menggandengkan amalan berbakti pada orang tua dengan mentauhidkan-Nya dan larangan berbuat syirik. Di antaranya disebutkan dalam ayat, قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa.” (QS. Al-An’am: 151) Allah mengingatkan bagaimanakah jasa orang tua terutama ibu dalam membesarkan kita, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)   Manfaat Berbakti kepada Kedua Orang Tua 1- Jalan mudah menuju surga Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi, no. 1900; Ibnu Majah, no. 3663 dan Ahmad 6:445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398)   2- Dipanjangkan umur dan diberkahi rezeki Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah.)   3- Mendapatkan doa baik orang tua Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua kepada anaknya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3862. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dosa Durhaka kepada Orang Tua Abu Bakrah berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan pada tangannya. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari, no. 2654 dan Muslim, no. 87) Abu Bakrah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ ”Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Bagaimana Cara Membahagiakan Orang Tua? Pertama: Menuruti perintah keduanya. Dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai kepada sahabat [baca: mawquf], namun shahih jika sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam [baca: marfu’]. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 516.) ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Catatan: Namun ingat bukan taat dalam bermaksiat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari, no. 7257 dan Muslim, no. 1840) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Perintah orang tua tetap diikuti selama bukan perintah bermaksiat sebagaimana disebutkan dalam hadits, أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ “Taatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad, 2:164. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain (durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy) Dari Thaisalah bin Mayyas , ia berkata, كُنْتُ مَعَ النَّجَدَاتِ ، فَأَصَبْتُ ذَنُوْبًا لاَ أَرَاهَا إِلاَّ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَذَكَرْتُ ذَالِكَ ِلابْنِ عُمَرَ. قاَلَ: مَا هِىَ؟ قلُتْ:ُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: لَيْسَتْ هَذِهِ مِنَ الْكَبَائِرِ، هُنَّ تِسْعٌ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَقَتْلُ نِسْمَةٍ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَةِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَإِلْحَادُ فِي الْمَسْجِدِ، وَالَّذِيْ يَسْتَسْخِرُ ، وَبُكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ، قاَلَ: لِي ابْنُ عُمَرَ: أَتَفَرَّقُ النَّارَ ، وَتُحِبُّ أَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟ قُلْتُ: إِيْ، وَاللهِ! قَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قُلْتُ: عِنْدِيْ أُمِّىْ. قَالَ: فَوَاللهِ! لَوْ أَلَنْتَ لَهَا الْكَلاَمَ، وَأَطْعَمْتَهَا الطَّعَامَ، لَتَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِرَ. “Ketika tinggal bersama An-Najdaat, saya melakukan perbuatan dosa yang saya anggap termasuk dosa besar. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau lalu bertanya, ”Perbuatan apa yang telah engkau lakukan?” ”Saya pun menceritakan perbuatan itu.” Beliau menjawab, “Hal itu tidaklah termasuk dosa besar. Dosa besar itu ada sembilan, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh orang, lari dari pertempuran, memfitnah seorang wanita mukminah (dengan tuduhan berzina), memakan riba’, memakan harta anak yatim, berbuat maksiat di dalam masjid, menghina, dan menyebabkan tangisnya kedua orang tua karena durhaka kepada keduanya.” Ibnu Umar lalu bertanya, “Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?” ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” “Saya masih memiliki seorang ibu”, jawabku. Beliau berkata, “Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 8, shahih. Lihat Ash-Shahihah, 2898.)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, ”Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad.)   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali.   Kisah Juraij selengkapnya bisa dibaca di sini: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Kelima: Membahagiakannya keduanya ketika mereka telah tiada. Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata, بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ». “Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 5142 dan Ibnu Majah, no. 3664. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq. — Selasa sore, 24 Rabi’ul Awwal 1439 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua

Cara Membahagiakan Orang Tua

Download   Kita sebagai anak, bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Allah Perintahkan untuk Membahagiakan Orang Tua Karena berbakti kepada orang tua berarti membahagiakan keduanya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Dalam beberapa ayat, Allah selalu menggandengkan amalan berbakti pada orang tua dengan mentauhidkan-Nya dan larangan berbuat syirik. Di antaranya disebutkan dalam ayat, قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa.” (QS. Al-An’am: 151) Allah mengingatkan bagaimanakah jasa orang tua terutama ibu dalam membesarkan kita, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)   Manfaat Berbakti kepada Kedua Orang Tua 1- Jalan mudah menuju surga Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi, no. 1900; Ibnu Majah, no. 3663 dan Ahmad 6:445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398)   2- Dipanjangkan umur dan diberkahi rezeki Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah.)   3- Mendapatkan doa baik orang tua Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua kepada anaknya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3862. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dosa Durhaka kepada Orang Tua Abu Bakrah berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan pada tangannya. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari, no. 2654 dan Muslim, no. 87) Abu Bakrah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ ”Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Bagaimana Cara Membahagiakan Orang Tua? Pertama: Menuruti perintah keduanya. Dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai kepada sahabat [baca: mawquf], namun shahih jika sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam [baca: marfu’]. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 516.) ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Catatan: Namun ingat bukan taat dalam bermaksiat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari, no. 7257 dan Muslim, no. 1840) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Perintah orang tua tetap diikuti selama bukan perintah bermaksiat sebagaimana disebutkan dalam hadits, أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ “Taatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad, 2:164. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain (durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy) Dari Thaisalah bin Mayyas , ia berkata, كُنْتُ مَعَ النَّجَدَاتِ ، فَأَصَبْتُ ذَنُوْبًا لاَ أَرَاهَا إِلاَّ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَذَكَرْتُ ذَالِكَ ِلابْنِ عُمَرَ. قاَلَ: مَا هِىَ؟ قلُتْ:ُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: لَيْسَتْ هَذِهِ مِنَ الْكَبَائِرِ، هُنَّ تِسْعٌ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَقَتْلُ نِسْمَةٍ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَةِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَإِلْحَادُ فِي الْمَسْجِدِ، وَالَّذِيْ يَسْتَسْخِرُ ، وَبُكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ، قاَلَ: لِي ابْنُ عُمَرَ: أَتَفَرَّقُ النَّارَ ، وَتُحِبُّ أَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟ قُلْتُ: إِيْ، وَاللهِ! قَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قُلْتُ: عِنْدِيْ أُمِّىْ. قَالَ: فَوَاللهِ! لَوْ أَلَنْتَ لَهَا الْكَلاَمَ، وَأَطْعَمْتَهَا الطَّعَامَ، لَتَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِرَ. “Ketika tinggal bersama An-Najdaat, saya melakukan perbuatan dosa yang saya anggap termasuk dosa besar. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau lalu bertanya, ”Perbuatan apa yang telah engkau lakukan?” ”Saya pun menceritakan perbuatan itu.” Beliau menjawab, “Hal itu tidaklah termasuk dosa besar. Dosa besar itu ada sembilan, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh orang, lari dari pertempuran, memfitnah seorang wanita mukminah (dengan tuduhan berzina), memakan riba’, memakan harta anak yatim, berbuat maksiat di dalam masjid, menghina, dan menyebabkan tangisnya kedua orang tua karena durhaka kepada keduanya.” Ibnu Umar lalu bertanya, “Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?” ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” “Saya masih memiliki seorang ibu”, jawabku. Beliau berkata, “Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 8, shahih. Lihat Ash-Shahihah, 2898.)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, ”Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad.)   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali.   Kisah Juraij selengkapnya bisa dibaca di sini: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Kelima: Membahagiakannya keduanya ketika mereka telah tiada. Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata, بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ». “Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 5142 dan Ibnu Majah, no. 3664. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq. — Selasa sore, 24 Rabi’ul Awwal 1439 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua
Download   Kita sebagai anak, bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Allah Perintahkan untuk Membahagiakan Orang Tua Karena berbakti kepada orang tua berarti membahagiakan keduanya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Dalam beberapa ayat, Allah selalu menggandengkan amalan berbakti pada orang tua dengan mentauhidkan-Nya dan larangan berbuat syirik. Di antaranya disebutkan dalam ayat, قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa.” (QS. Al-An’am: 151) Allah mengingatkan bagaimanakah jasa orang tua terutama ibu dalam membesarkan kita, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)   Manfaat Berbakti kepada Kedua Orang Tua 1- Jalan mudah menuju surga Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi, no. 1900; Ibnu Majah, no. 3663 dan Ahmad 6:445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398)   2- Dipanjangkan umur dan diberkahi rezeki Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah.)   3- Mendapatkan doa baik orang tua Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua kepada anaknya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3862. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dosa Durhaka kepada Orang Tua Abu Bakrah berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan pada tangannya. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari, no. 2654 dan Muslim, no. 87) Abu Bakrah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ ”Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Bagaimana Cara Membahagiakan Orang Tua? Pertama: Menuruti perintah keduanya. Dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai kepada sahabat [baca: mawquf], namun shahih jika sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam [baca: marfu’]. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 516.) ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Catatan: Namun ingat bukan taat dalam bermaksiat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari, no. 7257 dan Muslim, no. 1840) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Perintah orang tua tetap diikuti selama bukan perintah bermaksiat sebagaimana disebutkan dalam hadits, أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ “Taatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad, 2:164. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain (durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy) Dari Thaisalah bin Mayyas , ia berkata, كُنْتُ مَعَ النَّجَدَاتِ ، فَأَصَبْتُ ذَنُوْبًا لاَ أَرَاهَا إِلاَّ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَذَكَرْتُ ذَالِكَ ِلابْنِ عُمَرَ. قاَلَ: مَا هِىَ؟ قلُتْ:ُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: لَيْسَتْ هَذِهِ مِنَ الْكَبَائِرِ، هُنَّ تِسْعٌ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَقَتْلُ نِسْمَةٍ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَةِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَإِلْحَادُ فِي الْمَسْجِدِ، وَالَّذِيْ يَسْتَسْخِرُ ، وَبُكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ، قاَلَ: لِي ابْنُ عُمَرَ: أَتَفَرَّقُ النَّارَ ، وَتُحِبُّ أَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟ قُلْتُ: إِيْ، وَاللهِ! قَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قُلْتُ: عِنْدِيْ أُمِّىْ. قَالَ: فَوَاللهِ! لَوْ أَلَنْتَ لَهَا الْكَلاَمَ، وَأَطْعَمْتَهَا الطَّعَامَ، لَتَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِرَ. “Ketika tinggal bersama An-Najdaat, saya melakukan perbuatan dosa yang saya anggap termasuk dosa besar. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau lalu bertanya, ”Perbuatan apa yang telah engkau lakukan?” ”Saya pun menceritakan perbuatan itu.” Beliau menjawab, “Hal itu tidaklah termasuk dosa besar. Dosa besar itu ada sembilan, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh orang, lari dari pertempuran, memfitnah seorang wanita mukminah (dengan tuduhan berzina), memakan riba’, memakan harta anak yatim, berbuat maksiat di dalam masjid, menghina, dan menyebabkan tangisnya kedua orang tua karena durhaka kepada keduanya.” Ibnu Umar lalu bertanya, “Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?” ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” “Saya masih memiliki seorang ibu”, jawabku. Beliau berkata, “Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 8, shahih. Lihat Ash-Shahihah, 2898.)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, ”Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad.)   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali.   Kisah Juraij selengkapnya bisa dibaca di sini: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Kelima: Membahagiakannya keduanya ketika mereka telah tiada. Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata, بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ». “Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 5142 dan Ibnu Majah, no. 3664. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq. — Selasa sore, 24 Rabi’ul Awwal 1439 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua


Download   Kita sebagai anak, bagaimana cara membahagiakan orang tua?   Allah Perintahkan untuk Membahagiakan Orang Tua Karena berbakti kepada orang tua berarti membahagiakan keduanya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) Dalam beberapa ayat, Allah selalu menggandengkan amalan berbakti pada orang tua dengan mentauhidkan-Nya dan larangan berbuat syirik. Di antaranya disebutkan dalam ayat, قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa.” (QS. Al-An’am: 151) Allah mengingatkan bagaimanakah jasa orang tua terutama ibu dalam membesarkan kita, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)   Manfaat Berbakti kepada Kedua Orang Tua 1- Jalan mudah menuju surga Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi, no. 1900; Ibnu Majah, no. 3663 dan Ahmad 6:445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398)   2- Dipanjangkan umur dan diberkahi rezeki Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah.)   3- Mendapatkan doa baik orang tua Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ “Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua kepada anaknya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3862. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dosa Durhaka kepada Orang Tua Abu Bakrah berkata, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?” Para sahabat menjawab, “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau lalu bersabda, “(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan pada tangannya. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), “Dan juga ucapan (sumpah) palsu.” Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), “Duhai, seandainya beliau diam.” (HR. Bukhari, no. 2654 dan Muslim, no. 87) Abu Bakrah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ ”Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Abu Daud, no. 4902; Tirmidzi, no. 2511; Ibnu Majah, no. 4211. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)   Bagaimana Cara Membahagiakan Orang Tua? Pertama: Menuruti perintah keduanya. Dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai kepada sahabat [baca: mawquf], namun shahih jika sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam [baca: marfu’]. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 516.) ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta kepadanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat keadaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab Min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Catatan: Namun ingat bukan taat dalam bermaksiat. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari, no. 7257 dan Muslim, no. 1840) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Perintah orang tua tetap diikuti selama bukan perintah bermaksiat sebagaimana disebutkan dalam hadits, أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ “Taatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad, 2:164. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Kedua: Tidak menyakiti hati orang tua. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ‘uququl walidain (durhaka kepada orang tua) adalah segala bentuk menyakiti keduanya. Taat kepada orang tua itu wajib dalam segala hal selain pada perkara maksiat. Menyelisihi perintah keduanya juga termasuk durhaka. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2:77. ’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, إِبْكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنَ العُقُوْقِ ”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8, Ibnul Jauziy) Dari Thaisalah bin Mayyas , ia berkata, كُنْتُ مَعَ النَّجَدَاتِ ، فَأَصَبْتُ ذَنُوْبًا لاَ أَرَاهَا إِلاَّ مِنَ الْكَبَائِرِ، فَذَكَرْتُ ذَالِكَ ِلابْنِ عُمَرَ. قاَلَ: مَا هِىَ؟ قلُتْ:ُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: لَيْسَتْ هَذِهِ مِنَ الْكَبَائِرِ، هُنَّ تِسْعٌ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَقَتْلُ نِسْمَةٍ، وَالْفِرَارُ مِنَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَةِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَإِلْحَادُ فِي الْمَسْجِدِ، وَالَّذِيْ يَسْتَسْخِرُ ، وَبُكَاءُ الْوَالِدَيْنِ مِنَ الْعُقُوْقِ، قاَلَ: لِي ابْنُ عُمَرَ: أَتَفَرَّقُ النَّارَ ، وَتُحِبُّ أَنْ تَدْخُلَ الْجَنَّةَ؟ قُلْتُ: إِيْ، وَاللهِ! قَالَ: أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قُلْتُ: عِنْدِيْ أُمِّىْ. قَالَ: فَوَاللهِ! لَوْ أَلَنْتَ لَهَا الْكَلاَمَ، وَأَطْعَمْتَهَا الطَّعَامَ، لَتَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ مَا اجْتَنَبْتَ الْكَبَائِرَ. “Ketika tinggal bersama An-Najdaat, saya melakukan perbuatan dosa yang saya anggap termasuk dosa besar. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau lalu bertanya, ”Perbuatan apa yang telah engkau lakukan?” ”Saya pun menceritakan perbuatan itu.” Beliau menjawab, “Hal itu tidaklah termasuk dosa besar. Dosa besar itu ada sembilan, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh orang, lari dari pertempuran, memfitnah seorang wanita mukminah (dengan tuduhan berzina), memakan riba’, memakan harta anak yatim, berbuat maksiat di dalam masjid, menghina, dan menyebabkan tangisnya kedua orang tua karena durhaka kepada keduanya.” Ibnu Umar lalu bertanya, “Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?” ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” “Saya masih memiliki seorang ibu”, jawabku. Beliau berkata, “Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lembut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 8, shahih. Lihat Ash-Shahihah, 2898.)   Ketiga: Berakhlak mulia di hadapan keduanya. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْذِنُهُ فِى الْجِهَادِ فَقَالَ « أَحَىٌّ وَالِدَاكَ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ » “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin meminta izin untuk berjihad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Ia jawab, ‘Iya masih.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.’” (HR. Muslim, no. 2549) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا “Kembalilah kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya.” (HR. Muslim, no. 2549) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa ini semua adalah dalil agungnya keutamaan berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua lebih utama dibandingkan jihad. Ini jadi dalil—sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah­—bahwa tidak boleh seseorang pergi berjihad kecuali setelah mendapatkan izin keduanya jika keduanya muslim atau salah satunya muslim. Sedangkan jika kedua orang tuanya musyrik, menurut ulama Syafi’i tidak disyaratkan untuk meminta izin. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 16:95. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya, مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: ” لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ “Apa hubungan dia denganmu?” Orang itu menjawab, ”Dia ayahku.” Abu Hurairah lalu berkata, “Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 44. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad.)   Keempat: Mendahulukan perintah keduanya dari perkara sunnah. Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat dalam kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya dibanding panggilan ibunya yang memanggilnya tiga kali.   Kisah Juraij selengkapnya bisa dibaca di sini: Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya   Kelima: Membahagiakannya keduanya ketika mereka telah tiada. Dari Abu Usaid Malik bin Rabi’ah As-Sa’idi, ia berkata, بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا جَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ بَقِىَ مِنْ بِرِّ أَبَوَىَّ شَىْءٌ أَبَرُّهُمَا بِهِ بَعْدَ مَوْتِهِمَا قَالَ « نَعَمِ الصَّلاَةُ عَلَيْهِمَا وَالاِسْتِغْفَارُ لَهُمَا وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِى لاَ تُوصَلُ إِلاَّ بِهِمَا وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا ». “Suatu saat kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang seseorang dari Bani Salimah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku ketika mereka telah meninggal dunia?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya (masih tetap ada bentuk berbakti pada keduanya, pen.). (Bentuknya adalah) mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya, memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturahim (kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan teman dekat keduanya.” (HR. Abu Daud, no. 5142 dan Ibnu Majah, no. 3664. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, juga disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq. — Selasa sore, 24 Rabi’ul Awwal 1439 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbakti orang tua

Dilarang Menggendong Anak di Pundak?

Menggendong Anak di Pundak Bikin Durhaka Pak ustaz saya mau tanya,saya punya anak kecil baru 4 bulan dan kebetulan tadi saya gendong di pundak tapi orang2 tua yang melihat melarang saya katanya tidak boleh karena nanti kalau sudah besar bisa jadi anak durhaka katanya,mhn prnjelasannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Agar sebuah tradisi bisa lestari di masyarakat, terkadang mereka menggunakan cara dengan memberikan ancaman atau dorongan.. seperti; Kalau nyapu tidak bersih, suaminya brewokan. Duduk di atas bantal nanti jadi bisulan. Anak gadis yang duduk di depan pintu dipercaya sulit dapat jodoh. Kalau makan harus habis, jika tidak, ayamnya akan mati. Menyapu diarahkan keluar, menjauhkan rezeki. Dan seterusnya… Meskipun kita mengakui, sebagian dari adab itu diajarkan untuk keteraturan. Hanya saja yang menjadi masalah, terkadang dikaitkan dengan ancaman takdir buruk, padahal bisa jadi sama sekali tidak ada hubungannya. Karena itu, kita perlu memisahkan antara tradisi, hukum, dan takdir. Adab bisa saja mengacu kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Sementara untuk hukum, mengacu kepada penjelasan sumber syariat (al-Quran dan Sunah), sedangkan takdir, itu rahasia Allah.. hanya Allah yang tahu. Selama tidak ada keterangan dari dalil tentang masalah takdir, tidak selayaknya pelanggaran adab kita kaitkan dengan takdir. Termasuk dilarang menggendong anak di atas pundak, karena anak bisa menjadi berani atau durhaka kepada kedua orang tua. Larangan menggendong anak di pundak, ini tradisi. Anak menjadi berani kepada orang tua, ini takdir. Dan belum tentu tradisi ini memberi efek samping ke hal yang buruk, sebagaimana pula, belum tentu tradisi ini secara hukum  terlarang. Ada sebuah riwayat yang bisa kita jadikan acuan, bolehnya menggendong anak di atas pundak. Dari Uqbah bin al-Harits Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, خَرَجْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَيَالٍ وَعَلِيٌّ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ فَمَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، يَلْعَبُ مَعَ غِلْمَانٍ فَاحْتَمَلَهُ عَلَى رَقَبَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ Aku ikut shalat jamaah asar diimami Abu Bakr – beberapa hari setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu Ali berjalan di samping beliau. Lalu Abu Bakr ketemu Hasan bin Ali yang sedang bermain bersama anak-anak. Abu Bakr langsung menggendongnya di atas pundaknya, sambil mengatakan, وَأَبِي شِبْهُ النَّبِيِّ لَيْسَ شَبِيهًا بِعَلِيٍّ “Sungguh, dia lebih mirip dengan Nabi dan tidak mirip dengan Ali.” Dan Ali tertawa melihat itu. (HR. Bukhari 3542 & Ahmad 40) Karena itu, tidak jadi masalah menggendong anak kecil di atas pundak. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat, Nishab Perak, Tentang Ajaran Syiah, Contoh Sertifikat Masuk Agama Islam, Hukum Seorang Istri Minta Cerai, Sejarah Abu Hurairah Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menggendong Anak di Pundak?

Menggendong Anak di Pundak Bikin Durhaka Pak ustaz saya mau tanya,saya punya anak kecil baru 4 bulan dan kebetulan tadi saya gendong di pundak tapi orang2 tua yang melihat melarang saya katanya tidak boleh karena nanti kalau sudah besar bisa jadi anak durhaka katanya,mhn prnjelasannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Agar sebuah tradisi bisa lestari di masyarakat, terkadang mereka menggunakan cara dengan memberikan ancaman atau dorongan.. seperti; Kalau nyapu tidak bersih, suaminya brewokan. Duduk di atas bantal nanti jadi bisulan. Anak gadis yang duduk di depan pintu dipercaya sulit dapat jodoh. Kalau makan harus habis, jika tidak, ayamnya akan mati. Menyapu diarahkan keluar, menjauhkan rezeki. Dan seterusnya… Meskipun kita mengakui, sebagian dari adab itu diajarkan untuk keteraturan. Hanya saja yang menjadi masalah, terkadang dikaitkan dengan ancaman takdir buruk, padahal bisa jadi sama sekali tidak ada hubungannya. Karena itu, kita perlu memisahkan antara tradisi, hukum, dan takdir. Adab bisa saja mengacu kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Sementara untuk hukum, mengacu kepada penjelasan sumber syariat (al-Quran dan Sunah), sedangkan takdir, itu rahasia Allah.. hanya Allah yang tahu. Selama tidak ada keterangan dari dalil tentang masalah takdir, tidak selayaknya pelanggaran adab kita kaitkan dengan takdir. Termasuk dilarang menggendong anak di atas pundak, karena anak bisa menjadi berani atau durhaka kepada kedua orang tua. Larangan menggendong anak di pundak, ini tradisi. Anak menjadi berani kepada orang tua, ini takdir. Dan belum tentu tradisi ini memberi efek samping ke hal yang buruk, sebagaimana pula, belum tentu tradisi ini secara hukum  terlarang. Ada sebuah riwayat yang bisa kita jadikan acuan, bolehnya menggendong anak di atas pundak. Dari Uqbah bin al-Harits Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, خَرَجْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَيَالٍ وَعَلِيٌّ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ فَمَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، يَلْعَبُ مَعَ غِلْمَانٍ فَاحْتَمَلَهُ عَلَى رَقَبَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ Aku ikut shalat jamaah asar diimami Abu Bakr – beberapa hari setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu Ali berjalan di samping beliau. Lalu Abu Bakr ketemu Hasan bin Ali yang sedang bermain bersama anak-anak. Abu Bakr langsung menggendongnya di atas pundaknya, sambil mengatakan, وَأَبِي شِبْهُ النَّبِيِّ لَيْسَ شَبِيهًا بِعَلِيٍّ “Sungguh, dia lebih mirip dengan Nabi dan tidak mirip dengan Ali.” Dan Ali tertawa melihat itu. (HR. Bukhari 3542 & Ahmad 40) Karena itu, tidak jadi masalah menggendong anak kecil di atas pundak. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat, Nishab Perak, Tentang Ajaran Syiah, Contoh Sertifikat Masuk Agama Islam, Hukum Seorang Istri Minta Cerai, Sejarah Abu Hurairah Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid
Menggendong Anak di Pundak Bikin Durhaka Pak ustaz saya mau tanya,saya punya anak kecil baru 4 bulan dan kebetulan tadi saya gendong di pundak tapi orang2 tua yang melihat melarang saya katanya tidak boleh karena nanti kalau sudah besar bisa jadi anak durhaka katanya,mhn prnjelasannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Agar sebuah tradisi bisa lestari di masyarakat, terkadang mereka menggunakan cara dengan memberikan ancaman atau dorongan.. seperti; Kalau nyapu tidak bersih, suaminya brewokan. Duduk di atas bantal nanti jadi bisulan. Anak gadis yang duduk di depan pintu dipercaya sulit dapat jodoh. Kalau makan harus habis, jika tidak, ayamnya akan mati. Menyapu diarahkan keluar, menjauhkan rezeki. Dan seterusnya… Meskipun kita mengakui, sebagian dari adab itu diajarkan untuk keteraturan. Hanya saja yang menjadi masalah, terkadang dikaitkan dengan ancaman takdir buruk, padahal bisa jadi sama sekali tidak ada hubungannya. Karena itu, kita perlu memisahkan antara tradisi, hukum, dan takdir. Adab bisa saja mengacu kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Sementara untuk hukum, mengacu kepada penjelasan sumber syariat (al-Quran dan Sunah), sedangkan takdir, itu rahasia Allah.. hanya Allah yang tahu. Selama tidak ada keterangan dari dalil tentang masalah takdir, tidak selayaknya pelanggaran adab kita kaitkan dengan takdir. Termasuk dilarang menggendong anak di atas pundak, karena anak bisa menjadi berani atau durhaka kepada kedua orang tua. Larangan menggendong anak di pundak, ini tradisi. Anak menjadi berani kepada orang tua, ini takdir. Dan belum tentu tradisi ini memberi efek samping ke hal yang buruk, sebagaimana pula, belum tentu tradisi ini secara hukum  terlarang. Ada sebuah riwayat yang bisa kita jadikan acuan, bolehnya menggendong anak di atas pundak. Dari Uqbah bin al-Harits Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, خَرَجْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَيَالٍ وَعَلِيٌّ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ فَمَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، يَلْعَبُ مَعَ غِلْمَانٍ فَاحْتَمَلَهُ عَلَى رَقَبَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ Aku ikut shalat jamaah asar diimami Abu Bakr – beberapa hari setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu Ali berjalan di samping beliau. Lalu Abu Bakr ketemu Hasan bin Ali yang sedang bermain bersama anak-anak. Abu Bakr langsung menggendongnya di atas pundaknya, sambil mengatakan, وَأَبِي شِبْهُ النَّبِيِّ لَيْسَ شَبِيهًا بِعَلِيٍّ “Sungguh, dia lebih mirip dengan Nabi dan tidak mirip dengan Ali.” Dan Ali tertawa melihat itu. (HR. Bukhari 3542 & Ahmad 40) Karena itu, tidak jadi masalah menggendong anak kecil di atas pundak. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat, Nishab Perak, Tentang Ajaran Syiah, Contoh Sertifikat Masuk Agama Islam, Hukum Seorang Istri Minta Cerai, Sejarah Abu Hurairah Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/368863277&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menggendong Anak di Pundak Bikin Durhaka Pak ustaz saya mau tanya,saya punya anak kecil baru 4 bulan dan kebetulan tadi saya gendong di pundak tapi orang2 tua yang melihat melarang saya katanya tidak boleh karena nanti kalau sudah besar bisa jadi anak durhaka katanya,mhn prnjelasannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Agar sebuah tradisi bisa lestari di masyarakat, terkadang mereka menggunakan cara dengan memberikan ancaman atau dorongan.. seperti; Kalau nyapu tidak bersih, suaminya brewokan. Duduk di atas bantal nanti jadi bisulan. Anak gadis yang duduk di depan pintu dipercaya sulit dapat jodoh. Kalau makan harus habis, jika tidak, ayamnya akan mati. Menyapu diarahkan keluar, menjauhkan rezeki. Dan seterusnya… Meskipun kita mengakui, sebagian dari adab itu diajarkan untuk keteraturan. Hanya saja yang menjadi masalah, terkadang dikaitkan dengan ancaman takdir buruk, padahal bisa jadi sama sekali tidak ada hubungannya. Karena itu, kita perlu memisahkan antara tradisi, hukum, dan takdir. Adab bisa saja mengacu kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Sementara untuk hukum, mengacu kepada penjelasan sumber syariat (al-Quran dan Sunah), sedangkan takdir, itu rahasia Allah.. hanya Allah yang tahu. Selama tidak ada keterangan dari dalil tentang masalah takdir, tidak selayaknya pelanggaran adab kita kaitkan dengan takdir. Termasuk dilarang menggendong anak di atas pundak, karena anak bisa menjadi berani atau durhaka kepada kedua orang tua. Larangan menggendong anak di pundak, ini tradisi. Anak menjadi berani kepada orang tua, ini takdir. Dan belum tentu tradisi ini memberi efek samping ke hal yang buruk, sebagaimana pula, belum tentu tradisi ini secara hukum  terlarang. Ada sebuah riwayat yang bisa kita jadikan acuan, bolehnya menggendong anak di atas pundak. Dari Uqbah bin al-Harits Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, خَرَجْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَيَالٍ وَعَلِيٌّ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ فَمَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، يَلْعَبُ مَعَ غِلْمَانٍ فَاحْتَمَلَهُ عَلَى رَقَبَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ Aku ikut shalat jamaah asar diimami Abu Bakr – beberapa hari setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika itu Ali berjalan di samping beliau. Lalu Abu Bakr ketemu Hasan bin Ali yang sedang bermain bersama anak-anak. Abu Bakr langsung menggendongnya di atas pundaknya, sambil mengatakan, وَأَبِي شِبْهُ النَّبِيِّ لَيْسَ شَبِيهًا بِعَلِيٍّ “Sungguh, dia lebih mirip dengan Nabi dan tidak mirip dengan Ali.” Dan Ali tertawa melihat itu. (HR. Bukhari 3542 & Ahmad 40) Karena itu, tidak jadi masalah menggendong anak kecil di atas pundak. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat, Nishab Perak, Tentang Ajaran Syiah, Contoh Sertifikat Masuk Agama Islam, Hukum Seorang Istri Minta Cerai, Sejarah Abu Hurairah Visited 77 times, 1 visit(s) today Post Views: 277 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Hikmah Al-Qur`an Diturunkan secara Bertahap (Bag.1)Berikut ini kelanjutan hikmah diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim secara bertahap : Sebagai jawaban atas kejadian-kejadian baru yang datang silih berganti, sehingga turunlah ayat-ayat yang mengandung solusi dari setiap kejadian-kejadian baru yang membutuhkan jalan keluar. Sehingga Al-Qur`an Al-Karim benar-benar mengandung penjelasan segala urusan manusia dalam mencapai tujuan hidupnya dan meraih kebahagiaan dunia akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (Q.S. An-Nahl: 89). Bertahap dalam pensyariatan hingga sampai pada derajat lengkap sempurna, seperti penurunan ayat-ayat tentang minuman yang memabukkan (khamer). Masyarakat yang dihadapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu telah terbiasa meminum minuman memabukkan sehingga sulit dilarang dengan larangan yang langsung dan tegas.Tahapan turunnya ayat tentang larangan meminum minuman yang memabukkan (khamr) terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:1) Tahap penyiapan hati manusia untuk menerima pengharaman minuman yang memabukkan dengan mengajak untuk berpikir tentang kerugian yang besar bagi peminumnya.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).2) Tahap kedua adalah melatih manusia untuk meninggalkannya pada sebagian waktu, yaitu pada waktu-waktu shalat.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (Q.S. An-Nisa`: 43).3) Tahap terakhir, yaitu: pelarangan totalitas dalam seluruh waktu, hal ini setelah jiwa siap menerima pengharamannya pada seluruh waktu, dan setelah manusia terlatih meninggalkannya pada sebagian waktu.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, sesuatu yang digunakan untuk persembahan terhadap berhala, mengundi nasib dengan panah (semua itu) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr (minuman yang memabukkan), berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah serta dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).”وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا ۚ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.S. Al-Maidah: 90-92).Demikian indahnya beberapa hikmah diturunkannya Al-Qur`an secara bertahap. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan manusia untuk kebaikan hatinya dan keimanannya. Wallahu a’lam.Referensi: Ushulun fi Tafsir, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin, dengan sedikit penambahanPenulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar

Hikmah Al-Qur`an diturunkan secara Bertahap (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Hikmah Al-Qur`an Diturunkan secara Bertahap (Bag.1)Berikut ini kelanjutan hikmah diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim secara bertahap : Sebagai jawaban atas kejadian-kejadian baru yang datang silih berganti, sehingga turunlah ayat-ayat yang mengandung solusi dari setiap kejadian-kejadian baru yang membutuhkan jalan keluar. Sehingga Al-Qur`an Al-Karim benar-benar mengandung penjelasan segala urusan manusia dalam mencapai tujuan hidupnya dan meraih kebahagiaan dunia akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (Q.S. An-Nahl: 89). Bertahap dalam pensyariatan hingga sampai pada derajat lengkap sempurna, seperti penurunan ayat-ayat tentang minuman yang memabukkan (khamer). Masyarakat yang dihadapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu telah terbiasa meminum minuman memabukkan sehingga sulit dilarang dengan larangan yang langsung dan tegas.Tahapan turunnya ayat tentang larangan meminum minuman yang memabukkan (khamr) terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:1) Tahap penyiapan hati manusia untuk menerima pengharaman minuman yang memabukkan dengan mengajak untuk berpikir tentang kerugian yang besar bagi peminumnya.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).2) Tahap kedua adalah melatih manusia untuk meninggalkannya pada sebagian waktu, yaitu pada waktu-waktu shalat.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (Q.S. An-Nisa`: 43).3) Tahap terakhir, yaitu: pelarangan totalitas dalam seluruh waktu, hal ini setelah jiwa siap menerima pengharamannya pada seluruh waktu, dan setelah manusia terlatih meninggalkannya pada sebagian waktu.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, sesuatu yang digunakan untuk persembahan terhadap berhala, mengundi nasib dengan panah (semua itu) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr (minuman yang memabukkan), berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah serta dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).”وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا ۚ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.S. Al-Maidah: 90-92).Demikian indahnya beberapa hikmah diturunkannya Al-Qur`an secara bertahap. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan manusia untuk kebaikan hatinya dan keimanannya. Wallahu a’lam.Referensi: Ushulun fi Tafsir, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin, dengan sedikit penambahanPenulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar
Baca pembahasan sebelumnya: Hikmah Al-Qur`an Diturunkan secara Bertahap (Bag.1)Berikut ini kelanjutan hikmah diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim secara bertahap : Sebagai jawaban atas kejadian-kejadian baru yang datang silih berganti, sehingga turunlah ayat-ayat yang mengandung solusi dari setiap kejadian-kejadian baru yang membutuhkan jalan keluar. Sehingga Al-Qur`an Al-Karim benar-benar mengandung penjelasan segala urusan manusia dalam mencapai tujuan hidupnya dan meraih kebahagiaan dunia akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (Q.S. An-Nahl: 89). Bertahap dalam pensyariatan hingga sampai pada derajat lengkap sempurna, seperti penurunan ayat-ayat tentang minuman yang memabukkan (khamer). Masyarakat yang dihadapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu telah terbiasa meminum minuman memabukkan sehingga sulit dilarang dengan larangan yang langsung dan tegas.Tahapan turunnya ayat tentang larangan meminum minuman yang memabukkan (khamr) terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:1) Tahap penyiapan hati manusia untuk menerima pengharaman minuman yang memabukkan dengan mengajak untuk berpikir tentang kerugian yang besar bagi peminumnya.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).2) Tahap kedua adalah melatih manusia untuk meninggalkannya pada sebagian waktu, yaitu pada waktu-waktu shalat.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (Q.S. An-Nisa`: 43).3) Tahap terakhir, yaitu: pelarangan totalitas dalam seluruh waktu, hal ini setelah jiwa siap menerima pengharamannya pada seluruh waktu, dan setelah manusia terlatih meninggalkannya pada sebagian waktu.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, sesuatu yang digunakan untuk persembahan terhadap berhala, mengundi nasib dengan panah (semua itu) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr (minuman yang memabukkan), berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah serta dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).”وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا ۚ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.S. Al-Maidah: 90-92).Demikian indahnya beberapa hikmah diturunkannya Al-Qur`an secara bertahap. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan manusia untuk kebaikan hatinya dan keimanannya. Wallahu a’lam.Referensi: Ushulun fi Tafsir, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin, dengan sedikit penambahanPenulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar


Baca pembahasan sebelumnya: Hikmah Al-Qur`an Diturunkan secara Bertahap (Bag.1)Berikut ini kelanjutan hikmah diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim secara bertahap : Sebagai jawaban atas kejadian-kejadian baru yang datang silih berganti, sehingga turunlah ayat-ayat yang mengandung solusi dari setiap kejadian-kejadian baru yang membutuhkan jalan keluar. Sehingga Al-Qur`an Al-Karim benar-benar mengandung penjelasan segala urusan manusia dalam mencapai tujuan hidupnya dan meraih kebahagiaan dunia akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (Q.S. An-Nahl: 89). Bertahap dalam pensyariatan hingga sampai pada derajat lengkap sempurna, seperti penurunan ayat-ayat tentang minuman yang memabukkan (khamer). Masyarakat yang dihadapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu telah terbiasa meminum minuman memabukkan sehingga sulit dilarang dengan larangan yang langsung dan tegas.Tahapan turunnya ayat tentang larangan meminum minuman yang memabukkan (khamr) terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:1) Tahap penyiapan hati manusia untuk menerima pengharaman minuman yang memabukkan dengan mengajak untuk berpikir tentang kerugian yang besar bagi peminumnya.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah: 219).2) Tahap kedua adalah melatih manusia untuk meninggalkannya pada sebagian waktu, yaitu pada waktu-waktu shalat.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.” (Q.S. An-Nisa`: 43).3) Tahap terakhir, yaitu: pelarangan totalitas dalam seluruh waktu, hal ini setelah jiwa siap menerima pengharamannya pada seluruh waktu, dan setelah manusia terlatih meninggalkannya pada sebagian waktu.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, sesuatu yang digunakan untuk persembahan terhadap berhala, mengundi nasib dengan panah (semua itu) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr (minuman yang memabukkan), berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah serta dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).”وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا ۚ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ “Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (Q.S. Al-Maidah: 90-92).Demikian indahnya beberapa hikmah diturunkannya Al-Qur`an secara bertahap. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui apa yang dibutuhkan manusia untuk kebaikan hatinya dan keimanannya. Wallahu a’lam.Referensi: Ushulun fi Tafsir, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin, dengan sedikit penambahanPenulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Bukti Kekuasaan Allah Swt, Ayat Hasbunallah Wanikmal Wakil, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Jawaban Barakallahu Fiik Rumaysho, Kerudung Besar

Dilarang Shalat Diantara Tiang Masjid

Hukum Shalat Diantara Tiang Masjid Katanya shalat diantara dua tiang dilarang, itu apa maksudnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang sangat ditekankan dalam islam adalah menyambung shaf dalam shalat jamaah. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji baik bagi mereka yang menyambung shaf, dan sekaligus janji buruk bagi mereka yang memutus shaf. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, beliau menghindari keadaan yang menyebabkan shaf jamaah menjadi terputus. Diantaranya, beliau melarang makmum untuk shalat diantara tiang. Karena keberadaan tiang akan menyebabkan shaf shalat terputus. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu.” (HR. Ibnu Hibban 2219 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abdul Hamid bin Mahmud – seorang tabi’in – , كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Anas mulai mundur dan mengatakan, ‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi ini (shalat jamaah di antara dua tiang)’ (HR. Abu Dawud 673, Turmudzi 229, dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/458). Apa yang harus dilakukan? Bagi jamaah yang shafnya terputus tiang, yang dilakukan adalah: [1] Jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal, tiang pertama mendekati ujung kanan shaf dan tiang kedua mendekati ujung kiri shaf, maka jamaah yang di ujung shaf yang terputus tiang, pindah ke belakang. [2] Jika jarak antar tiang itu pendek, maka semua jamaah mundur ke shaf belakangnya. [3] Jika masjidnya sempit, sehingga semua bagian masjid harus diisi jamaah, dibolehkan bagi makmum shalat jamaah diantara shaf, karena ada hajat. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang. Jawaban beliau, الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف. “Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310). Hanya berlaku untuk makmum shalat jamaah Aturan di atas hanya berlaku untuk mereka yang shalat berjamaah. Karena alasan memutus shaf. Sementara mereka yang shalat sendirian atau sebagai imam, boleh shalat dimanapun di dalam masjid. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kalimat Istirja, Suami Hypersex, Doa Tidur Rasulullah, Hadits Shahih Tentang Memaafkan, Bacaan Doa Setelah Sholat Jumat, Pidato Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman Lengkap Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 562 QRIS donasi Yufid

Dilarang Shalat Diantara Tiang Masjid

Hukum Shalat Diantara Tiang Masjid Katanya shalat diantara dua tiang dilarang, itu apa maksudnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang sangat ditekankan dalam islam adalah menyambung shaf dalam shalat jamaah. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji baik bagi mereka yang menyambung shaf, dan sekaligus janji buruk bagi mereka yang memutus shaf. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, beliau menghindari keadaan yang menyebabkan shaf jamaah menjadi terputus. Diantaranya, beliau melarang makmum untuk shalat diantara tiang. Karena keberadaan tiang akan menyebabkan shaf shalat terputus. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu.” (HR. Ibnu Hibban 2219 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abdul Hamid bin Mahmud – seorang tabi’in – , كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Anas mulai mundur dan mengatakan, ‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi ini (shalat jamaah di antara dua tiang)’ (HR. Abu Dawud 673, Turmudzi 229, dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/458). Apa yang harus dilakukan? Bagi jamaah yang shafnya terputus tiang, yang dilakukan adalah: [1] Jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal, tiang pertama mendekati ujung kanan shaf dan tiang kedua mendekati ujung kiri shaf, maka jamaah yang di ujung shaf yang terputus tiang, pindah ke belakang. [2] Jika jarak antar tiang itu pendek, maka semua jamaah mundur ke shaf belakangnya. [3] Jika masjidnya sempit, sehingga semua bagian masjid harus diisi jamaah, dibolehkan bagi makmum shalat jamaah diantara shaf, karena ada hajat. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang. Jawaban beliau, الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف. “Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310). Hanya berlaku untuk makmum shalat jamaah Aturan di atas hanya berlaku untuk mereka yang shalat berjamaah. Karena alasan memutus shaf. Sementara mereka yang shalat sendirian atau sebagai imam, boleh shalat dimanapun di dalam masjid. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kalimat Istirja, Suami Hypersex, Doa Tidur Rasulullah, Hadits Shahih Tentang Memaafkan, Bacaan Doa Setelah Sholat Jumat, Pidato Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman Lengkap Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 562 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Diantara Tiang Masjid Katanya shalat diantara dua tiang dilarang, itu apa maksudnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang sangat ditekankan dalam islam adalah menyambung shaf dalam shalat jamaah. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji baik bagi mereka yang menyambung shaf, dan sekaligus janji buruk bagi mereka yang memutus shaf. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, beliau menghindari keadaan yang menyebabkan shaf jamaah menjadi terputus. Diantaranya, beliau melarang makmum untuk shalat diantara tiang. Karena keberadaan tiang akan menyebabkan shaf shalat terputus. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu.” (HR. Ibnu Hibban 2219 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abdul Hamid bin Mahmud – seorang tabi’in – , كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Anas mulai mundur dan mengatakan, ‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi ini (shalat jamaah di antara dua tiang)’ (HR. Abu Dawud 673, Turmudzi 229, dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/458). Apa yang harus dilakukan? Bagi jamaah yang shafnya terputus tiang, yang dilakukan adalah: [1] Jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal, tiang pertama mendekati ujung kanan shaf dan tiang kedua mendekati ujung kiri shaf, maka jamaah yang di ujung shaf yang terputus tiang, pindah ke belakang. [2] Jika jarak antar tiang itu pendek, maka semua jamaah mundur ke shaf belakangnya. [3] Jika masjidnya sempit, sehingga semua bagian masjid harus diisi jamaah, dibolehkan bagi makmum shalat jamaah diantara shaf, karena ada hajat. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang. Jawaban beliau, الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف. “Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310). Hanya berlaku untuk makmum shalat jamaah Aturan di atas hanya berlaku untuk mereka yang shalat berjamaah. Karena alasan memutus shaf. Sementara mereka yang shalat sendirian atau sebagai imam, boleh shalat dimanapun di dalam masjid. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kalimat Istirja, Suami Hypersex, Doa Tidur Rasulullah, Hadits Shahih Tentang Memaafkan, Bacaan Doa Setelah Sholat Jumat, Pidato Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman Lengkap Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 562 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375629714&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Shalat Diantara Tiang Masjid Katanya shalat diantara dua tiang dilarang, itu apa maksudnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara yang sangat ditekankan dalam islam adalah menyambung shaf dalam shalat jamaah. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji baik bagi mereka yang menyambung shaf, dan sekaligus janji buruk bagi mereka yang memutus shaf. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, beliau menghindari keadaan yang menyebabkan shaf jamaah menjadi terputus. Diantaranya, beliau melarang makmum untuk shalat diantara tiang. Karena keberadaan tiang akan menyebabkan shaf shalat terputus. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا “Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu.” (HR. Ibnu Hibban 2219 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, dari Abdul Hamid bin Mahmud – seorang tabi’in – , كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Anas mulai mundur dan mengatakan, ‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhi ini (shalat jamaah di antara dua tiang)’ (HR. Abu Dawud 673, Turmudzi 229, dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/458). Apa yang harus dilakukan? Bagi jamaah yang shafnya terputus tiang, yang dilakukan adalah: [1] Jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal, tiang pertama mendekati ujung kanan shaf dan tiang kedua mendekati ujung kiri shaf, maka jamaah yang di ujung shaf yang terputus tiang, pindah ke belakang. [2] Jika jarak antar tiang itu pendek, maka semua jamaah mundur ke shaf belakangnya. [3] Jika masjidnya sempit, sehingga semua bagian masjid harus diisi jamaah, dibolehkan bagi makmum shalat jamaah diantara shaf, karena ada hajat. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang. Jawaban beliau, الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف. “Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310). Hanya berlaku untuk makmum shalat jamaah Aturan di atas hanya berlaku untuk mereka yang shalat berjamaah. Karena alasan memutus shaf. Sementara mereka yang shalat sendirian atau sebagai imam, boleh shalat dimanapun di dalam masjid. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kalimat Istirja, Suami Hypersex, Doa Tidur Rasulullah, Hadits Shahih Tentang Memaafkan, Bacaan Doa Setelah Sholat Jumat, Pidato Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman Lengkap Visited 189 times, 1 visit(s) today Post Views: 562 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Merusak Buku Menyimpang, Haruskah Mengganti?

Merusak Buku Berpaham Menyimpang, Haruskah Ganti? Jika saya melihat ada buku berpemahaman menyimpang, bolehkah buku itu saya ambil, lalu dimusnahkan? Terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua harta milik orang lain yang ada di tempat kita, wajib untuk kita kembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. (QS. an-Nisa: 58). Yang dimaksud amanah pada ayat di atas adalah semua hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya dan mengembalikannya. (al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah, hlm. 42). Karena itu, siapa yang merusak barang milik orang lain, dia wajib untuk menggantinya. Hanya saja, untuk benda yang boleh dihilangkan dan dimusnahkan, dalam arti ada izin dari syariat untuk dirusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya. Terdapat kaidah yang menyatakan, الجواز الشرعي ينافي الضمان Yang dibolehkan secara syariat, menghilangkan kewajiban ganti rugi. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah izin Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menebang pepohonan kurma milik Bani Nadhir. Ini termasuk perusakan lingkungan, namun diizinkan syariat, dengan maksud menghinakan orang yahudi Bani Nadhir yang terlalu membanggakan kebun kurma mereka. Allah berfirman, مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362) Karena itu, buku yang berisi pemahaman menyimpang, boleh dimusnahkan, dan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi, karena sudah mendapatkan izin dari syariat. Tapi perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak dilakukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ciri Ciri Ldii, Raudhah Artinya, Lafadz Tauhid Arab, Cara Membersihkan Spring Bed Yang Kena Ompol, Manusia Yang Dilaknat Allah, Gambar Kubah Masjid Nabawi Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 206 QRIS donasi Yufid

Merusak Buku Menyimpang, Haruskah Mengganti?

Merusak Buku Berpaham Menyimpang, Haruskah Ganti? Jika saya melihat ada buku berpemahaman menyimpang, bolehkah buku itu saya ambil, lalu dimusnahkan? Terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua harta milik orang lain yang ada di tempat kita, wajib untuk kita kembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. (QS. an-Nisa: 58). Yang dimaksud amanah pada ayat di atas adalah semua hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya dan mengembalikannya. (al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah, hlm. 42). Karena itu, siapa yang merusak barang milik orang lain, dia wajib untuk menggantinya. Hanya saja, untuk benda yang boleh dihilangkan dan dimusnahkan, dalam arti ada izin dari syariat untuk dirusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya. Terdapat kaidah yang menyatakan, الجواز الشرعي ينافي الضمان Yang dibolehkan secara syariat, menghilangkan kewajiban ganti rugi. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah izin Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menebang pepohonan kurma milik Bani Nadhir. Ini termasuk perusakan lingkungan, namun diizinkan syariat, dengan maksud menghinakan orang yahudi Bani Nadhir yang terlalu membanggakan kebun kurma mereka. Allah berfirman, مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362) Karena itu, buku yang berisi pemahaman menyimpang, boleh dimusnahkan, dan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi, karena sudah mendapatkan izin dari syariat. Tapi perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak dilakukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ciri Ciri Ldii, Raudhah Artinya, Lafadz Tauhid Arab, Cara Membersihkan Spring Bed Yang Kena Ompol, Manusia Yang Dilaknat Allah, Gambar Kubah Masjid Nabawi Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 206 QRIS donasi Yufid
Merusak Buku Berpaham Menyimpang, Haruskah Ganti? Jika saya melihat ada buku berpemahaman menyimpang, bolehkah buku itu saya ambil, lalu dimusnahkan? Terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua harta milik orang lain yang ada di tempat kita, wajib untuk kita kembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. (QS. an-Nisa: 58). Yang dimaksud amanah pada ayat di atas adalah semua hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya dan mengembalikannya. (al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah, hlm. 42). Karena itu, siapa yang merusak barang milik orang lain, dia wajib untuk menggantinya. Hanya saja, untuk benda yang boleh dihilangkan dan dimusnahkan, dalam arti ada izin dari syariat untuk dirusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya. Terdapat kaidah yang menyatakan, الجواز الشرعي ينافي الضمان Yang dibolehkan secara syariat, menghilangkan kewajiban ganti rugi. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah izin Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menebang pepohonan kurma milik Bani Nadhir. Ini termasuk perusakan lingkungan, namun diizinkan syariat, dengan maksud menghinakan orang yahudi Bani Nadhir yang terlalu membanggakan kebun kurma mereka. Allah berfirman, مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362) Karena itu, buku yang berisi pemahaman menyimpang, boleh dimusnahkan, dan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi, karena sudah mendapatkan izin dari syariat. Tapi perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak dilakukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ciri Ciri Ldii, Raudhah Artinya, Lafadz Tauhid Arab, Cara Membersihkan Spring Bed Yang Kena Ompol, Manusia Yang Dilaknat Allah, Gambar Kubah Masjid Nabawi Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 206 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/368315561&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Merusak Buku Berpaham Menyimpang, Haruskah Ganti? Jika saya melihat ada buku berpemahaman menyimpang, bolehkah buku itu saya ambil, lalu dimusnahkan? Terima kasih… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, semua harta milik orang lain yang ada di tempat kita, wajib untuk kita kembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya. (QS. an-Nisa: 58). Yang dimaksud amanah pada ayat di atas adalah semua hak orang lain yang menjadi tanggung jawab kita untuk menjaganya dan mengembalikannya. (al-Qawaid wal Ushul al-Jami’ah, hlm. 42). Karena itu, siapa yang merusak barang milik orang lain, dia wajib untuk menggantinya. Hanya saja, untuk benda yang boleh dihilangkan dan dimusnahkan, dalam arti ada izin dari syariat untuk dirusak, maka tidak ada kewajiban ganti rugi baginya. Terdapat kaidah yang menyatakan, الجواز الشرعي ينافي الضمان Yang dibolehkan secara syariat, menghilangkan kewajiban ganti rugi. Diantara dalil yang mendukung kaidah ini adalah izin Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin untuk menebang pepohonan kurma milik Bani Nadhir. Ini termasuk perusakan lingkungan, namun diizinkan syariat, dengan maksud menghinakan orang yahudi Bani Nadhir yang terlalu membanggakan kebun kurma mereka. Allah berfirman, مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” (QS. al-Hasyr: 5) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, ومن كسر لمسلم طبلاً أو مزماراً أو قتل خنزيراً فلا يضمن على الأصح؛ لأن فعله بإذن الشرع Orang yang merusak gendang atau alat musik milik seorang muslim, atau membunuh babi, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, menurut pendapat yang shahih. Karena perbuatannya dilakukan dengan izin syariat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 362) Karena itu, buku yang berisi pemahaman menyimpang, boleh dimusnahkan, dan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi, karena sudah mendapatkan izin dari syariat. Tapi perlu mempertimbangkan, jangan sampai menimbulkan masalah dan kegaduhan di masyarakat. Jika sampai ada potensi semacam ini, sebaiknya tidak dilakukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ciri Ciri Ldii, Raudhah Artinya, Lafadz Tauhid Arab, Cara Membersihkan Spring Bed Yang Kena Ompol, Manusia Yang Dilaknat Allah, Gambar Kubah Masjid Nabawi Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 206 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Larangan Bersempit-Sempit dalam Majelis

Download   Larangan bersempit-sempit dalam majelis. Lihat bahasannya berikut ini.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk Hadits # 829 وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ جَدِّهِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ: (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ : (( لاَ يُجْلِسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإذْنِهِمَا )) . ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisahkan di antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kecuali dengan izin mereka berdua.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4845 dan Tirmidzi, no. 2752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.] Dalam salah satu riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang duduk di antara dua orang, kecuali dengan izin keduanya.”   Faedah hadits: Hadits ini mengajarkan kaum muslimin untuk menghormati hak orang lain dan tidak membuat tempat duduk yang lain menjadi sempit. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain tanpa izin. Tidak boleh mendengar pembicaraan dua orang yang sedang berbicara kecuali dengan izin mereka. Karena terkadang pembicaraan tersebut tidak disukai didengar oleh yang lain.   Hadits # 830 وَعَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ . وَرَوَى التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ : أَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ حَلْقَةٍ ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ : مَلْعُونٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . قَالَ التِّرْمِذِي : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran (kumpulan orang). (HR. Abu dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 4826 dan Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.) Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Mijlaz bahwa ada seseorang yang sedang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang), Hudzaifah pun berkata, “Terlaknatlah orang itu atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”—atau—“Allah melaknat atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang).” (HR. Tirmidzi, haditsnya hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena terputusnya—inqitha’–.]   Keterangan: Hadits ini tidak perlu dibahas karena dha’if-nya.   Imam Muslim rahimahullah berkata, ”Ketahuilah–semoga Allah memberikan taufik kepadamu–bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shahih dari riwayat yang lemah dan antara perawi yang tsiqah (terpercaya) dari perawi yang tertuduh (berdusta); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshahihan periwayatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah. Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqaddimah Shahih Muslim).   Hadits # 831 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( خَيْرُ المَجَالِسِ أَوْسَعُهَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَلَى شَرْطِ البُخَارِي . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Sebaik-baik majelis adalah yang paling luas.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari) [HR. Abu Daud, no. 4820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits hasan.] Faedah hadits: Hendaknya dijauhi mempersempit di dalam majelis karena nantinya akan timbul saling benci dan permusuhan di antara yang berada dalam majelis. Kalau itu majelis ilmu akan hilang keberkahannya. Dianjurkan untuk memperlapang dalam duduk bermajelis. Dengan seperti ini akan membuat majelis datang berkah. Majelis tersebut pun akan timbul keakraban dan saling mencintai karena saling menyenangkan yang lainnya.     Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:104-105. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Ahad sore, 22 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama

Larangan Bersempit-Sempit dalam Majelis

Download   Larangan bersempit-sempit dalam majelis. Lihat bahasannya berikut ini.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk Hadits # 829 وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ جَدِّهِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ: (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ : (( لاَ يُجْلِسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإذْنِهِمَا )) . ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisahkan di antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kecuali dengan izin mereka berdua.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4845 dan Tirmidzi, no. 2752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.] Dalam salah satu riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang duduk di antara dua orang, kecuali dengan izin keduanya.”   Faedah hadits: Hadits ini mengajarkan kaum muslimin untuk menghormati hak orang lain dan tidak membuat tempat duduk yang lain menjadi sempit. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain tanpa izin. Tidak boleh mendengar pembicaraan dua orang yang sedang berbicara kecuali dengan izin mereka. Karena terkadang pembicaraan tersebut tidak disukai didengar oleh yang lain.   Hadits # 830 وَعَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ . وَرَوَى التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ : أَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ حَلْقَةٍ ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ : مَلْعُونٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . قَالَ التِّرْمِذِي : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran (kumpulan orang). (HR. Abu dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 4826 dan Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.) Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Mijlaz bahwa ada seseorang yang sedang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang), Hudzaifah pun berkata, “Terlaknatlah orang itu atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”—atau—“Allah melaknat atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang).” (HR. Tirmidzi, haditsnya hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena terputusnya—inqitha’–.]   Keterangan: Hadits ini tidak perlu dibahas karena dha’if-nya.   Imam Muslim rahimahullah berkata, ”Ketahuilah–semoga Allah memberikan taufik kepadamu–bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shahih dari riwayat yang lemah dan antara perawi yang tsiqah (terpercaya) dari perawi yang tertuduh (berdusta); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshahihan periwayatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah. Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqaddimah Shahih Muslim).   Hadits # 831 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( خَيْرُ المَجَالِسِ أَوْسَعُهَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَلَى شَرْطِ البُخَارِي . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Sebaik-baik majelis adalah yang paling luas.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari) [HR. Abu Daud, no. 4820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits hasan.] Faedah hadits: Hendaknya dijauhi mempersempit di dalam majelis karena nantinya akan timbul saling benci dan permusuhan di antara yang berada dalam majelis. Kalau itu majelis ilmu akan hilang keberkahannya. Dianjurkan untuk memperlapang dalam duduk bermajelis. Dengan seperti ini akan membuat majelis datang berkah. Majelis tersebut pun akan timbul keakraban dan saling mencintai karena saling menyenangkan yang lainnya.     Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:104-105. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Ahad sore, 22 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama
Download   Larangan bersempit-sempit dalam majelis. Lihat bahasannya berikut ini.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk Hadits # 829 وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ جَدِّهِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ: (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ : (( لاَ يُجْلِسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإذْنِهِمَا )) . ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisahkan di antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kecuali dengan izin mereka berdua.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4845 dan Tirmidzi, no. 2752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.] Dalam salah satu riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang duduk di antara dua orang, kecuali dengan izin keduanya.”   Faedah hadits: Hadits ini mengajarkan kaum muslimin untuk menghormati hak orang lain dan tidak membuat tempat duduk yang lain menjadi sempit. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain tanpa izin. Tidak boleh mendengar pembicaraan dua orang yang sedang berbicara kecuali dengan izin mereka. Karena terkadang pembicaraan tersebut tidak disukai didengar oleh yang lain.   Hadits # 830 وَعَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ . وَرَوَى التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ : أَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ حَلْقَةٍ ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ : مَلْعُونٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . قَالَ التِّرْمِذِي : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran (kumpulan orang). (HR. Abu dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 4826 dan Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.) Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Mijlaz bahwa ada seseorang yang sedang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang), Hudzaifah pun berkata, “Terlaknatlah orang itu atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”—atau—“Allah melaknat atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang).” (HR. Tirmidzi, haditsnya hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena terputusnya—inqitha’–.]   Keterangan: Hadits ini tidak perlu dibahas karena dha’if-nya.   Imam Muslim rahimahullah berkata, ”Ketahuilah–semoga Allah memberikan taufik kepadamu–bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shahih dari riwayat yang lemah dan antara perawi yang tsiqah (terpercaya) dari perawi yang tertuduh (berdusta); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshahihan periwayatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah. Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqaddimah Shahih Muslim).   Hadits # 831 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( خَيْرُ المَجَالِسِ أَوْسَعُهَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَلَى شَرْطِ البُخَارِي . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Sebaik-baik majelis adalah yang paling luas.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari) [HR. Abu Daud, no. 4820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits hasan.] Faedah hadits: Hendaknya dijauhi mempersempit di dalam majelis karena nantinya akan timbul saling benci dan permusuhan di antara yang berada dalam majelis. Kalau itu majelis ilmu akan hilang keberkahannya. Dianjurkan untuk memperlapang dalam duduk bermajelis. Dengan seperti ini akan membuat majelis datang berkah. Majelis tersebut pun akan timbul keakraban dan saling mencintai karena saling menyenangkan yang lainnya.     Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:104-105. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Ahad sore, 22 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama


Download   Larangan bersempit-sempit dalam majelis. Lihat bahasannya berikut ini.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk Hadits # 829 وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ جَدِّهِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ: (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ : (( لاَ يُجْلِسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإذْنِهِمَا )) . ‘Amr bin Syu’aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seseorang memisahkan di antara dua orang (dari tempat duduk keduanya), kecuali dengan izin mereka berdua.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4845 dan Tirmidzi, no. 2752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.] Dalam salah satu riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang duduk di antara dua orang, kecuali dengan izin keduanya.”   Faedah hadits: Hadits ini mengajarkan kaum muslimin untuk menghormati hak orang lain dan tidak membuat tempat duduk yang lain menjadi sempit. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain tanpa izin. Tidak boleh mendengar pembicaraan dua orang yang sedang berbicara kecuali dengan izin mereka. Karena terkadang pembicaraan tersebut tidak disukai didengar oleh yang lain.   Hadits # 830 وَعَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعَنَ مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ . وَرَوَى التِّرْمِذِي عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ : أَنَّ رَجُلاً قَعَدَ وَسَطَ حَلْقَةٍ ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ : مَلْعُونٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَوْ لَعَنَ اللهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ جَلَسَ وَسَطَ الحَلْقَةِ . قَالَ التِّرْمِذِي : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang duduk di tengah-tengah lingkaran (kumpulan orang). (HR. Abu dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 4826 dan Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.) Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Mijlaz bahwa ada seseorang yang sedang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang), Hudzaifah pun berkata, “Terlaknatlah orang itu atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”—atau—“Allah melaknat atas lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang duduk di tengah lingkaran (kumpulan orang).” (HR. Tirmidzi, haditsnya hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2753. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena terputusnya—inqitha’–.]   Keterangan: Hadits ini tidak perlu dibahas karena dha’if-nya.   Imam Muslim rahimahullah berkata, ”Ketahuilah–semoga Allah memberikan taufik kepadamu–bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shahih dari riwayat yang lemah dan antara perawi yang tsiqah (terpercaya) dari perawi yang tertuduh (berdusta); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshahihan periwayatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah. Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al-Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqaddimah Shahih Muslim).   Hadits # 831 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( خَيْرُ المَجَالِسِ أَوْسَعُهَا )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَلَى شَرْطِ البُخَارِي . Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Sebaik-baik majelis adalah yang paling luas.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari) [HR. Abu Daud, no. 4820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits hasan.] Faedah hadits: Hendaknya dijauhi mempersempit di dalam majelis karena nantinya akan timbul saling benci dan permusuhan di antara yang berada dalam majelis. Kalau itu majelis ilmu akan hilang keberkahannya. Dianjurkan untuk memperlapang dalam duduk bermajelis. Dengan seperti ini akan membuat majelis datang berkah. Majelis tersebut pun akan timbul keakraban dan saling mencintai karena saling menyenangkan yang lainnya.     Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:104-105. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Ahad sore, 22 Rabi’ul Awwal 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama
Prev     Next