Jalan-Jalan Menuju Surga (05)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (04)Karakter Bidadari SurgaDi antara nikmat yang disiapkan untuk penduduk surga adalah bidadari bermata jeli, sebagaimana firman Allah Ta’ala,مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami nikahkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli” (QS. Ath-Thuur [52]: 20).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الجَنَّةَ صُورَتُهُمْ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، لاَ يَبْصُقُونَ فِيهَا، وَلاَ يَمْتَخِطُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ، آنِيَتُهُمْ فِيهَا الذَّهَبُ، أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ، وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ، قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ، يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan pertama yang memasuki surga, wajah mereka seperti bulan purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula buang air besar. Perabotan mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, penghangat mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap penduduk surga memiliki dua istri (bidadari), sumsum tulang betis mereka dapat terlihat dari daging karena sangat cantik. Tidak ada pertengkaran di sana dan tidak pula saling membenci. Hati mereka bagaikan hati yang satu, yang senantiasa bertasbih pagi dan petang” (HR. Bukhari no. 3245).Allah Ta’ala telah menyebutkan gambaran atau sifat-sifat bidadari surga ini dalam banyak ayat, di antaranya:Pertama, menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar-Rahman [55]: 56).Ke dua, dipingit dalam rumah, tidak keluar darinya. Allah Ta’ala berfirman,حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ“(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah” (QS. Ar-Rahman [55]: 72).Ke tiga, bagus akhlaknya dan cantik wajahnya. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik” (QS. Ar-Rahman [55]: 70).Ke empat, sebaya dalam usia. Allah Ta’ala berfirman,وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ أَتْرَابٌ“Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya” (QS. Shaad [38]: 52).Ke lima, sangat mencintai suaminya.  Allah Ta’ala berfirman,عُرُبًا أَتْرَابًا“Penuh cinta lagi sebaya umurnya” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 37).Ke enam, gadis perawan. Allah Ta’ala berfirman,فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا“Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 36).Ke enam, bersih dari kotoran. Tidak sebagaimana para wanita di dunia yang mengalami haid, nifas, buang air besar, buang air kecil dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya memiliki istri-istri yang suci dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS. An-Nisa’ [4]: 57).PenutupPembahasan tentang gambaran surga dan nikmat yang telah disiapkan oleh Allah Ta’ala di dalamnya adalah pembahasan yang sangat panjang, akan tetapi, kami cukupkan pembahasan ini sampai di sini dan cukuplah hal ini sebagai motivasi bagi kita untuk mempersiapkan bekal dengan memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala serta menjauhi perbuatan maksiat. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surga-Nya kelak dan dapat merasakan kelezatan memandang wajah Allah Ta’ala.[Selesai]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 267-277. 🔍 Keutamaan Al Quran, Macam Macam Munafik, Sholawat Tasbih, Apa Itu Hisab, Panduan Manasik Haji Dan Umrah

Jalan-Jalan Menuju Surga (05)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (04)Karakter Bidadari SurgaDi antara nikmat yang disiapkan untuk penduduk surga adalah bidadari bermata jeli, sebagaimana firman Allah Ta’ala,مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami nikahkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli” (QS. Ath-Thuur [52]: 20).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الجَنَّةَ صُورَتُهُمْ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، لاَ يَبْصُقُونَ فِيهَا، وَلاَ يَمْتَخِطُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ، آنِيَتُهُمْ فِيهَا الذَّهَبُ، أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ، وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ، قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ، يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan pertama yang memasuki surga, wajah mereka seperti bulan purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula buang air besar. Perabotan mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, penghangat mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap penduduk surga memiliki dua istri (bidadari), sumsum tulang betis mereka dapat terlihat dari daging karena sangat cantik. Tidak ada pertengkaran di sana dan tidak pula saling membenci. Hati mereka bagaikan hati yang satu, yang senantiasa bertasbih pagi dan petang” (HR. Bukhari no. 3245).Allah Ta’ala telah menyebutkan gambaran atau sifat-sifat bidadari surga ini dalam banyak ayat, di antaranya:Pertama, menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar-Rahman [55]: 56).Ke dua, dipingit dalam rumah, tidak keluar darinya. Allah Ta’ala berfirman,حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ“(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah” (QS. Ar-Rahman [55]: 72).Ke tiga, bagus akhlaknya dan cantik wajahnya. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik” (QS. Ar-Rahman [55]: 70).Ke empat, sebaya dalam usia. Allah Ta’ala berfirman,وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ أَتْرَابٌ“Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya” (QS. Shaad [38]: 52).Ke lima, sangat mencintai suaminya.  Allah Ta’ala berfirman,عُرُبًا أَتْرَابًا“Penuh cinta lagi sebaya umurnya” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 37).Ke enam, gadis perawan. Allah Ta’ala berfirman,فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا“Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 36).Ke enam, bersih dari kotoran. Tidak sebagaimana para wanita di dunia yang mengalami haid, nifas, buang air besar, buang air kecil dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya memiliki istri-istri yang suci dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS. An-Nisa’ [4]: 57).PenutupPembahasan tentang gambaran surga dan nikmat yang telah disiapkan oleh Allah Ta’ala di dalamnya adalah pembahasan yang sangat panjang, akan tetapi, kami cukupkan pembahasan ini sampai di sini dan cukuplah hal ini sebagai motivasi bagi kita untuk mempersiapkan bekal dengan memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala serta menjauhi perbuatan maksiat. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surga-Nya kelak dan dapat merasakan kelezatan memandang wajah Allah Ta’ala.[Selesai]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 267-277. 🔍 Keutamaan Al Quran, Macam Macam Munafik, Sholawat Tasbih, Apa Itu Hisab, Panduan Manasik Haji Dan Umrah
Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (04)Karakter Bidadari SurgaDi antara nikmat yang disiapkan untuk penduduk surga adalah bidadari bermata jeli, sebagaimana firman Allah Ta’ala,مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami nikahkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli” (QS. Ath-Thuur [52]: 20).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الجَنَّةَ صُورَتُهُمْ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، لاَ يَبْصُقُونَ فِيهَا، وَلاَ يَمْتَخِطُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ، آنِيَتُهُمْ فِيهَا الذَّهَبُ، أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ، وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ، قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ، يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan pertama yang memasuki surga, wajah mereka seperti bulan purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula buang air besar. Perabotan mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, penghangat mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap penduduk surga memiliki dua istri (bidadari), sumsum tulang betis mereka dapat terlihat dari daging karena sangat cantik. Tidak ada pertengkaran di sana dan tidak pula saling membenci. Hati mereka bagaikan hati yang satu, yang senantiasa bertasbih pagi dan petang” (HR. Bukhari no. 3245).Allah Ta’ala telah menyebutkan gambaran atau sifat-sifat bidadari surga ini dalam banyak ayat, di antaranya:Pertama, menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar-Rahman [55]: 56).Ke dua, dipingit dalam rumah, tidak keluar darinya. Allah Ta’ala berfirman,حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ“(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah” (QS. Ar-Rahman [55]: 72).Ke tiga, bagus akhlaknya dan cantik wajahnya. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik” (QS. Ar-Rahman [55]: 70).Ke empat, sebaya dalam usia. Allah Ta’ala berfirman,وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ أَتْرَابٌ“Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya” (QS. Shaad [38]: 52).Ke lima, sangat mencintai suaminya.  Allah Ta’ala berfirman,عُرُبًا أَتْرَابًا“Penuh cinta lagi sebaya umurnya” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 37).Ke enam, gadis perawan. Allah Ta’ala berfirman,فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا“Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 36).Ke enam, bersih dari kotoran. Tidak sebagaimana para wanita di dunia yang mengalami haid, nifas, buang air besar, buang air kecil dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya memiliki istri-istri yang suci dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS. An-Nisa’ [4]: 57).PenutupPembahasan tentang gambaran surga dan nikmat yang telah disiapkan oleh Allah Ta’ala di dalamnya adalah pembahasan yang sangat panjang, akan tetapi, kami cukupkan pembahasan ini sampai di sini dan cukuplah hal ini sebagai motivasi bagi kita untuk mempersiapkan bekal dengan memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala serta menjauhi perbuatan maksiat. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surga-Nya kelak dan dapat merasakan kelezatan memandang wajah Allah Ta’ala.[Selesai]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 267-277. 🔍 Keutamaan Al Quran, Macam Macam Munafik, Sholawat Tasbih, Apa Itu Hisab, Panduan Manasik Haji Dan Umrah


Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (04)Karakter Bidadari SurgaDi antara nikmat yang disiapkan untuk penduduk surga adalah bidadari bermata jeli, sebagaimana firman Allah Ta’ala,مُتَّكِئِينَ عَلَى سُرُرٍ مَصْفُوفَةٍ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ“Mereka bertelekan di atas dipan-dipan berderetan dan Kami nikahkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik bermata jeli” (QS. Ath-Thuur [52]: 20).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الجَنَّةَ صُورَتُهُمْ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، لاَ يَبْصُقُونَ فِيهَا، وَلاَ يَمْتَخِطُونَ، وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ، آنِيَتُهُمْ فِيهَا الذَّهَبُ، أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَمَجَامِرُهُمُ الأَلُوَّةُ، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ، وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الحُسْنِ، لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ، قُلُوبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ، يُسَبِّحُونَ اللَّهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا“Rombongan pertama yang memasuki surga, wajah mereka seperti bulan purnama, mereka tidak akan pernah beringus, tidak meludah dan tidak pula buang air besar. Perabotan mereka di dalam surga terbuat dari emas, sisir mereka terbuat dari emas dan perak, penghangat mereka terbuat dari kayu cendana, keringat mereka seharum minyak misik. Setiap penduduk surga memiliki dua istri (bidadari), sumsum tulang betis mereka dapat terlihat dari daging karena sangat cantik. Tidak ada pertengkaran di sana dan tidak pula saling membenci. Hati mereka bagaikan hati yang satu, yang senantiasa bertasbih pagi dan petang” (HR. Bukhari no. 3245).Allah Ta’ala telah menyebutkan gambaran atau sifat-sifat bidadari surga ini dalam banyak ayat, di antaranya:Pertama, menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar-Rahman [55]: 56).Ke dua, dipingit dalam rumah, tidak keluar darinya. Allah Ta’ala berfirman,حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ“(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih dipingit dalam rumah” (QS. Ar-Rahman [55]: 72).Ke tiga, bagus akhlaknya dan cantik wajahnya. Allah Ta’ala berfirman,فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ“Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik” (QS. Ar-Rahman [55]: 70).Ke empat, sebaya dalam usia. Allah Ta’ala berfirman,وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ أَتْرَابٌ“Dan pada sisi mereka (ada bidadari-bidadari) yang tidak liar pandangannya dan sebaya umurnya” (QS. Shaad [38]: 52).Ke lima, sangat mencintai suaminya.  Allah Ta’ala berfirman,عُرُبًا أَتْرَابًا“Penuh cinta lagi sebaya umurnya” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 37).Ke enam, gadis perawan. Allah Ta’ala berfirman,فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا“Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 36).Ke enam, bersih dari kotoran. Tidak sebagaimana para wanita di dunia yang mengalami haid, nifas, buang air besar, buang air kecil dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya memiliki istri-istri yang suci dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS. An-Nisa’ [4]: 57).PenutupPembahasan tentang gambaran surga dan nikmat yang telah disiapkan oleh Allah Ta’ala di dalamnya adalah pembahasan yang sangat panjang, akan tetapi, kami cukupkan pembahasan ini sampai di sini dan cukuplah hal ini sebagai motivasi bagi kita untuk mempersiapkan bekal dengan memperbanyak amal ketaatan kepada Allah Ta’ala serta menjauhi perbuatan maksiat. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam surga-Nya kelak dan dapat merasakan kelezatan memandang wajah Allah Ta’ala.[Selesai]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idReferensi:Pembahasan ini kami himpun dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut: Masaa’il wa Dalaa’il, karya Ahmad bin Muhammad bin Shadiq An-Najaar, cet. Daar An-Nashihah tahun 1434, hal. 267-277. 🔍 Keutamaan Al Quran, Macam Macam Munafik, Sholawat Tasbih, Apa Itu Hisab, Panduan Manasik Haji Dan Umrah

Jalan-Jalan Menuju Surga (03)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (02)Surga Memiliki Delapan PintuDari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللهِ، وَابْنُ أَمَتِهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, (bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (bersaksi) bahwa ‘Isa hamba Allah, anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh yang diciptakan-Nya, (bersaksi) bahwa surga itu benar adanya, (bersaksi) bahwa neraka juga benar adanya, maka Allah Ta’ala akan memasukkannnya melalui salah satu dari delapan pintu surga yang dia kehendaki” (HR. Muslim no. 28)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الجِهَادِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ “Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Barangsiapa dari kalangan ahli shalat, dia akan dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa dari kalangan ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari kalangan ahli puasa (shiyam), dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan. Barangsiapa dari kalangan ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.”Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berkata,بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا“Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu, wahai Rasulullah. Jika seseorang dipanggil dari pintu-pintu yang ada, maka itu sebuah kepastian. Namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu yang ada?”Rasulullah menjawab,نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ“Benar, dan aku berharap Engkau termasuk di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1897)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan pintu surga tersebut dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ مَا بَيْنَ المِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الجَنَّةِ، كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ – أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى –“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Jarak antara dua daun pintu surga itu seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau sebagaimana jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Wadah (Perabotan) Penduduk Surga terbuat dari Emas dan PerakAllah Ta’ala berfirman,يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala juga berfirman,وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا“Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca.” (QS. Al-Insan [76]: 15)Dari Abu Bakr bin ‘Abdullah bin Qais, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَمَا بَيْنَ القَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الكِبْرِ، عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّةِ عَدْنٍ“Dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari perak.  Dan dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari emas. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di wajah-Nya di surga ‘Adn.” (HR. Bukhari no. 4878)Tanah di SurgaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits tentang isra’ mi’raj beliau,ثُمَّ أُدْخِلْتُ الجَنَّةَ، فَإِذَا فِيهَا حَبَايِلُ اللُّؤْلُؤِ وَإِذَا تُرَابُهَا المِسْكُ“Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya banyak kubah terbuat dari mutiara dan tanahnya dari minyak kesturi.” (HR. Bukhari no. 349)Makanan Penduduk SurgaAdapun makanan penduduk surga adalah segala sesuatu yang memuaskan jiwa-jiwa penduduk surga, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala berfirman,وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 20-21)[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Rikaz, Pengertian Jihad Dalam Islam, Kehendak Allah Dalam Al Quran, Tholaal Badru, Hadits Larangan Menyakiti Hati Wanita

Jalan-Jalan Menuju Surga (03)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (02)Surga Memiliki Delapan PintuDari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللهِ، وَابْنُ أَمَتِهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, (bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (bersaksi) bahwa ‘Isa hamba Allah, anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh yang diciptakan-Nya, (bersaksi) bahwa surga itu benar adanya, (bersaksi) bahwa neraka juga benar adanya, maka Allah Ta’ala akan memasukkannnya melalui salah satu dari delapan pintu surga yang dia kehendaki” (HR. Muslim no. 28)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الجِهَادِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ “Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Barangsiapa dari kalangan ahli shalat, dia akan dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa dari kalangan ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari kalangan ahli puasa (shiyam), dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan. Barangsiapa dari kalangan ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.”Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berkata,بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا“Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu, wahai Rasulullah. Jika seseorang dipanggil dari pintu-pintu yang ada, maka itu sebuah kepastian. Namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu yang ada?”Rasulullah menjawab,نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ“Benar, dan aku berharap Engkau termasuk di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1897)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan pintu surga tersebut dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ مَا بَيْنَ المِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الجَنَّةِ، كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ – أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى –“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Jarak antara dua daun pintu surga itu seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau sebagaimana jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Wadah (Perabotan) Penduduk Surga terbuat dari Emas dan PerakAllah Ta’ala berfirman,يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala juga berfirman,وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا“Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca.” (QS. Al-Insan [76]: 15)Dari Abu Bakr bin ‘Abdullah bin Qais, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَمَا بَيْنَ القَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الكِبْرِ، عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّةِ عَدْنٍ“Dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari perak.  Dan dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari emas. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di wajah-Nya di surga ‘Adn.” (HR. Bukhari no. 4878)Tanah di SurgaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits tentang isra’ mi’raj beliau,ثُمَّ أُدْخِلْتُ الجَنَّةَ، فَإِذَا فِيهَا حَبَايِلُ اللُّؤْلُؤِ وَإِذَا تُرَابُهَا المِسْكُ“Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya banyak kubah terbuat dari mutiara dan tanahnya dari minyak kesturi.” (HR. Bukhari no. 349)Makanan Penduduk SurgaAdapun makanan penduduk surga adalah segala sesuatu yang memuaskan jiwa-jiwa penduduk surga, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala berfirman,وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 20-21)[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Rikaz, Pengertian Jihad Dalam Islam, Kehendak Allah Dalam Al Quran, Tholaal Badru, Hadits Larangan Menyakiti Hati Wanita
Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (02)Surga Memiliki Delapan PintuDari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللهِ، وَابْنُ أَمَتِهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, (bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (bersaksi) bahwa ‘Isa hamba Allah, anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh yang diciptakan-Nya, (bersaksi) bahwa surga itu benar adanya, (bersaksi) bahwa neraka juga benar adanya, maka Allah Ta’ala akan memasukkannnya melalui salah satu dari delapan pintu surga yang dia kehendaki” (HR. Muslim no. 28)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الجِهَادِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ “Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Barangsiapa dari kalangan ahli shalat, dia akan dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa dari kalangan ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari kalangan ahli puasa (shiyam), dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan. Barangsiapa dari kalangan ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.”Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berkata,بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا“Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu, wahai Rasulullah. Jika seseorang dipanggil dari pintu-pintu yang ada, maka itu sebuah kepastian. Namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu yang ada?”Rasulullah menjawab,نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ“Benar, dan aku berharap Engkau termasuk di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1897)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan pintu surga tersebut dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ مَا بَيْنَ المِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الجَنَّةِ، كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ – أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى –“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Jarak antara dua daun pintu surga itu seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau sebagaimana jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Wadah (Perabotan) Penduduk Surga terbuat dari Emas dan PerakAllah Ta’ala berfirman,يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala juga berfirman,وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا“Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca.” (QS. Al-Insan [76]: 15)Dari Abu Bakr bin ‘Abdullah bin Qais, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَمَا بَيْنَ القَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الكِبْرِ، عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّةِ عَدْنٍ“Dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari perak.  Dan dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari emas. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di wajah-Nya di surga ‘Adn.” (HR. Bukhari no. 4878)Tanah di SurgaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits tentang isra’ mi’raj beliau,ثُمَّ أُدْخِلْتُ الجَنَّةَ، فَإِذَا فِيهَا حَبَايِلُ اللُّؤْلُؤِ وَإِذَا تُرَابُهَا المِسْكُ“Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya banyak kubah terbuat dari mutiara dan tanahnya dari minyak kesturi.” (HR. Bukhari no. 349)Makanan Penduduk SurgaAdapun makanan penduduk surga adalah segala sesuatu yang memuaskan jiwa-jiwa penduduk surga, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala berfirman,وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 20-21)[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Rikaz, Pengertian Jihad Dalam Islam, Kehendak Allah Dalam Al Quran, Tholaal Badru, Hadits Larangan Menyakiti Hati Wanita


Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (02)Surga Memiliki Delapan PintuDari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللهِ، وَابْنُ أَمَتِهِ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, (bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, (bersaksi) bahwa ‘Isa hamba Allah, anak dari hamba-Nya, dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta ruh yang diciptakan-Nya, (bersaksi) bahwa surga itu benar adanya, (bersaksi) bahwa neraka juga benar adanya, maka Allah Ta’ala akan memasukkannnya melalui salah satu dari delapan pintu surga yang dia kehendaki” (HR. Muslim no. 28)Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلاَةِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الجِهَادِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ، وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ “Barangsiapa yang menginfaqkan dua jenis (berpasangan) dari hartanya di jalan Allah, maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai Abdullah, inilah kebaikan (dari apa yang kamu amalkan). Barangsiapa dari kalangan ahli shalat, dia akan dipanggil dari pintu shalat. Barangsiapa dari kalangan ahli jihad, dia akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari kalangan ahli puasa (shiyam), dia akan dipanggil dari pintu ar-Rayyan. Barangsiapa dari kalangan ahli sedekah, dia akan dipanggil dari pintu sedekah.”Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu berkata,بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ، فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الأَبْوَابِ كُلِّهَا“Demi bapak dan ibuku (sebagai tebusan) untukmu, wahai Rasulullah. Jika seseorang dipanggil dari pintu-pintu yang ada, maka itu sebuah kepastian. Namun apakah mungkin seseorang akan dipanggil dari semua pintu yang ada?”Rasulullah menjawab,نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ“Benar, dan aku berharap Engkau termasuk di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1897)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan pintu surga tersebut dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ مَا بَيْنَ المِصْرَاعَيْنِ مِنْ مَصَارِيعِ الجَنَّةِ، كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَحِمْيَرَ – أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَبُصْرَى –“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Jarak antara dua daun pintu surga itu seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau sebagaimana jarak antara Makkah dan Bashrah.” (HR. Bukhari no. 4712)Wadah (Perabotan) Penduduk Surga terbuat dari Emas dan PerakAllah Ta’ala berfirman,يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala juga berfirman,وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِنْ فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا“Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca.” (QS. Al-Insan [76]: 15)Dari Abu Bakr bin ‘Abdullah bin Qais, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,جَنَّتَانِ مِنْ فِضَّةٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَجَنَّتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، آنِيَتُهُمَا وَمَا فِيهِمَا، وَمَا بَيْنَ القَوْمِ وَبَيْنَ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى رَبِّهِمْ إِلَّا رِدَاءُ الكِبْرِ، عَلَى وَجْهِهِ فِي جَنَّةِ عَدْنٍ“Dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari perak.  Dan dua bagian dari surga yang perabotnya serta segala isi di dalamnya terbuat dari emas. Tidak ada yang menghalangi suatu kaum untuk melihat Rabb mereka selain selendang keagungan yang ada di wajah-Nya di surga ‘Adn.” (HR. Bukhari no. 4878)Tanah di SurgaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits tentang isra’ mi’raj beliau,ثُمَّ أُدْخِلْتُ الجَنَّةَ، فَإِذَا فِيهَا حَبَايِلُ اللُّؤْلُؤِ وَإِذَا تُرَابُهَا المِسْكُ“Kemudian aku dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya banyak kubah terbuat dari mutiara dan tanahnya dari minyak kesturi.” (HR. Bukhari no. 349)Makanan Penduduk SurgaAdapun makanan penduduk surga adalah segala sesuatu yang memuaskan jiwa-jiwa penduduk surga, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diinginkan oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 71)Allah Ta’ala berfirman,وَفَاكِهَةٍ مِمَّا يَتَخَيَّرُونَ وَلَحْمِ طَيْرٍ مِمَّا يَشْتَهُونَ“Dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih, dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 20-21)[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Rikaz, Pengertian Jihad Dalam Islam, Kehendak Allah Dalam Al Quran, Tholaal Badru, Hadits Larangan Menyakiti Hati Wanita

Shalat itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab

Download   Shalat itu yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1081 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ )) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]   Faedah dari Hadits Perkara yang pertama kali akan dihisab pada hamba dari perkara ibadah pada hari kiamat adalah shalat. Siapa yang mendirikan shalat, maka bagus amalnya. Siapa yang tidak bagus shalatnya, maka amalnya pasti rusak. Allah sangat penyayang pada hamba di mana Allah menyempurnakan amalan wajib yang ia lakukan dengan amalan sunnah sebagai penutup kekurangannya. Umumnya amalan wajib akan disempurnakan dengan amalan sunnah sampai bertambahlah kebaikan hingga mengalahkan kejelekan sampai masuk surga dengan rahmat Allah.’ Hendaklah setiap orang bisa memperbanyak dan menjaga amalan sunnah, bukan hanya mementingkan yang wajib saja.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:255-256.   Keutamaan Shalat Sunnah Pertama: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah, pen.) karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim, no. 488).   Kedua: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim, no. 489)   Ketiga: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah, no. 277 dan Ahmad, 5:276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Keempat: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Wali Allah itu ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun (wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Waqi’ah ayat 1-14. (Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51)   Kelima: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat sunnah

Shalat itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab

Download   Shalat itu yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1081 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ )) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]   Faedah dari Hadits Perkara yang pertama kali akan dihisab pada hamba dari perkara ibadah pada hari kiamat adalah shalat. Siapa yang mendirikan shalat, maka bagus amalnya. Siapa yang tidak bagus shalatnya, maka amalnya pasti rusak. Allah sangat penyayang pada hamba di mana Allah menyempurnakan amalan wajib yang ia lakukan dengan amalan sunnah sebagai penutup kekurangannya. Umumnya amalan wajib akan disempurnakan dengan amalan sunnah sampai bertambahlah kebaikan hingga mengalahkan kejelekan sampai masuk surga dengan rahmat Allah.’ Hendaklah setiap orang bisa memperbanyak dan menjaga amalan sunnah, bukan hanya mementingkan yang wajib saja.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:255-256.   Keutamaan Shalat Sunnah Pertama: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah, pen.) karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim, no. 488).   Kedua: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim, no. 489)   Ketiga: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah, no. 277 dan Ahmad, 5:276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Keempat: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Wali Allah itu ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun (wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Waqi’ah ayat 1-14. (Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51)   Kelima: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat sunnah
Download   Shalat itu yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1081 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ )) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]   Faedah dari Hadits Perkara yang pertama kali akan dihisab pada hamba dari perkara ibadah pada hari kiamat adalah shalat. Siapa yang mendirikan shalat, maka bagus amalnya. Siapa yang tidak bagus shalatnya, maka amalnya pasti rusak. Allah sangat penyayang pada hamba di mana Allah menyempurnakan amalan wajib yang ia lakukan dengan amalan sunnah sebagai penutup kekurangannya. Umumnya amalan wajib akan disempurnakan dengan amalan sunnah sampai bertambahlah kebaikan hingga mengalahkan kejelekan sampai masuk surga dengan rahmat Allah.’ Hendaklah setiap orang bisa memperbanyak dan menjaga amalan sunnah, bukan hanya mementingkan yang wajib saja.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:255-256.   Keutamaan Shalat Sunnah Pertama: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah, pen.) karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim, no. 488).   Kedua: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim, no. 489)   Ketiga: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah, no. 277 dan Ahmad, 5:276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Keempat: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Wali Allah itu ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun (wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Waqi’ah ayat 1-14. (Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51)   Kelima: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat sunnah


Download   Shalat itu yang pertama kali akan dihisab (diperhitungkan) pada hari kiamat.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan Larangan serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya Hadits #1081 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ )) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]   Faedah dari Hadits Perkara yang pertama kali akan dihisab pada hamba dari perkara ibadah pada hari kiamat adalah shalat. Siapa yang mendirikan shalat, maka bagus amalnya. Siapa yang tidak bagus shalatnya, maka amalnya pasti rusak. Allah sangat penyayang pada hamba di mana Allah menyempurnakan amalan wajib yang ia lakukan dengan amalan sunnah sebagai penutup kekurangannya. Umumnya amalan wajib akan disempurnakan dengan amalan sunnah sampai bertambahlah kebaikan hingga mengalahkan kejelekan sampai masuk surga dengan rahmat Allah.’ Hendaklah setiap orang bisa memperbanyak dan menjaga amalan sunnah, bukan hanya mementingkan yang wajib saja.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:255-256.   Keutamaan Shalat Sunnah Pertama: Dihapuskan dosa dan ditinggikan derajat Ma’dan bin Abi Tholhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,  lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga’.” Atau Ma’dan berkata, “Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah’.” Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud (memperbanyak shalat sunnah, pen.) karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu’.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.” (HR. Muslim, no. 488).   Kedua: Akan dekat dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dia berkata, كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ “Saya pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau berkata kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku hanya meminta agar aku bisa menjadi teman dekatmu di surga.” Beliau bertanya lagi, “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab, “Tidak, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud (memperbanyak shalat).” (HR. Muslim, no. 489)   Ketiga: Shalat adalah sebaik-baik amalan Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ “Beristiqamahlah kalian dan sekali-kali kalian tidak dapat istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah, no. 277 dan Ahmad, 5:276. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Keempat: Menggapai wali Allah yang terdepan Orang yang rajin mengamalkan amalan sunnah secara umum, maka ia akan menjadi wali Allah yang istimewa. Allah Ta’ala berfirman, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63) Wali Allah itu ada dua macam: (1) As Saabiquun Al Muqorrobun (wali Allah terdepan) dan (2) Al Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri pada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Waqi’ah ayat 1-14. (Lihat Al-Furqon baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 51)   Kelima: Allah akan beri petunjuk pada pendengaran, penglihatan, kaki dan tangannya, serta doanya pun mustajab Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat keutamaan shalat meninggalkan shalat shalat sunnah

Ragu Ingin Membatalkan Shalat, Shalat Batal?

Hukum Ragu Ingin Membatalkan Shalat Jika anak nangis ketika kita sedang shalat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan shalat sampai selesai.. apakah shalat kami sdh batal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syaikhul Islam menyebutkan dalam Syarhul Umdah (hlm. 593), bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, apapun latar belakangnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan, وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545) Pendapat kedua, shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat. Pendapat ketiga, shalat tidak batal. Ini merupakan  pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali –. Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545) Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Diantaranya, [1] Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal. [2] Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin, beliau membuka korden melihat ke para sahabat ketika mereka sedang shalat. Anas bercerita, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680). Yang menjadi dalil dari hadis di atas adalah pernyataan Anas, bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat, ketika melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya. Hadis di atas menunjukkan  bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menjelang Pernikahan Islam, Perbedaan Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Jumlah Juz Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Pasang Banner, Pemuda Yang Dibunuh Dajjal, Apa Itu 'ain Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 400 QRIS donasi Yufid

Ragu Ingin Membatalkan Shalat, Shalat Batal?

Hukum Ragu Ingin Membatalkan Shalat Jika anak nangis ketika kita sedang shalat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan shalat sampai selesai.. apakah shalat kami sdh batal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syaikhul Islam menyebutkan dalam Syarhul Umdah (hlm. 593), bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, apapun latar belakangnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan, وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545) Pendapat kedua, shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat. Pendapat ketiga, shalat tidak batal. Ini merupakan  pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali –. Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545) Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Diantaranya, [1] Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal. [2] Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin, beliau membuka korden melihat ke para sahabat ketika mereka sedang shalat. Anas bercerita, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680). Yang menjadi dalil dari hadis di atas adalah pernyataan Anas, bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat, ketika melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya. Hadis di atas menunjukkan  bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menjelang Pernikahan Islam, Perbedaan Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Jumlah Juz Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Pasang Banner, Pemuda Yang Dibunuh Dajjal, Apa Itu 'ain Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 400 QRIS donasi Yufid
Hukum Ragu Ingin Membatalkan Shalat Jika anak nangis ketika kita sedang shalat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan shalat sampai selesai.. apakah shalat kami sdh batal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syaikhul Islam menyebutkan dalam Syarhul Umdah (hlm. 593), bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, apapun latar belakangnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan, وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545) Pendapat kedua, shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat. Pendapat ketiga, shalat tidak batal. Ini merupakan  pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali –. Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545) Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Diantaranya, [1] Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal. [2] Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin, beliau membuka korden melihat ke para sahabat ketika mereka sedang shalat. Anas bercerita, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680). Yang menjadi dalil dari hadis di atas adalah pernyataan Anas, bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat, ketika melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya. Hadis di atas menunjukkan  bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menjelang Pernikahan Islam, Perbedaan Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Jumlah Juz Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Pasang Banner, Pemuda Yang Dibunuh Dajjal, Apa Itu 'ain Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 400 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/372477245&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Ragu Ingin Membatalkan Shalat Jika anak nangis ketika kita sedang shalat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan shalat sampai selesai.. apakah shalat kami sdh batal? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Syaikhul Islam menyebutkan dalam Syarhul Umdah (hlm. 593), bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan shalat atau muncul keraguan untuk melanjutkan shalat, apapun latar belakangnya. Pendapat pertama, shalatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya’la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan, وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا Al-Qadhi mengatakan, ‘Bisa jadi batal’, dan ini pendapat Imam as-Syafi’i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan. Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya. (al-Mughni, 1/545) Pendapat kedua, shalatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat. Pendapat ketiga, shalat tidak batal. Ini merupakan  pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali –. Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, “Shalat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.” (al-Mughni, 1/545) Dan insyaaAllah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Diantaranya, [1] Keterangan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang bercerita pengalaman beliau, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا، حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرٍ سُوءٍ، قُلْنَا: وَمَا هَمَمْتَ بِهِ؟ قَالَ: هَمَمْتُ أَنْ أَجْلِسَ وَأَدَعَهُ Aku pernah shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Beliau berdirinya sangat lama, sampai saya punya keinginan buruk. Kami bertanya: “Apa yang kamu inginkan?”. Jawab Ibnu Mas’ud, “Saya berkeinginan untuk duduk, dan meninggalkan beliau.” (HR. Ahmad 3646 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketika itu, Ibnu Mas’ud punya keinginan untuk membatalkan shalat, tapi tidak jadi. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukumi shalat beiau batal. [2] Keterangan dari Anas bin Malik yang menceritakan peristiwa menjelang wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak bisa keluar. Hingga ketika subuh hari senin, beliau membuka korden melihat ke para sahabat ketika mereka sedang shalat. Anas bercerita, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّى لَهُمْ فِى وَجَعِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الاِثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِى الصَّلاَةِ ، فَكَشَفَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – سِتْرَ الْحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا ، وَهْوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الْفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – Bahwa Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah mengimami ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit menjelang wafat beliau. Hingga pada hari Senin, para sahabat bersiap di shaf shalat, tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka korden, dan melihat kami. Beliau berdiri seolah wajah beliau lembaran mushaf. Beliau tersenyum lebar. Kami berkeinginan untuk membatalkan shalat kami karena bahagia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam… (HR. Bukhari 680). Yang menjadi dalil dari hadis di atas adalah pernyataan Anas, bahwa para sahabat hendak membatalkan shalat, ketika melihat wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Namun mereka tetap melanjutkan shalatnya. Hadis di atas menunjukkan  bahwa sebatas keinginan untuk membatalkan shalat tidak membatalkan shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Menjelang Pernikahan Islam, Perbedaan Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh, Jumlah Juz Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Pasang Banner, Pemuda Yang Dibunuh Dajjal, Apa Itu 'ain Visited 574 times, 1 visit(s) today Post Views: 400 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jual Beli Ular (1)

Hukum Makan Dan Jual Beli Ular Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum memakan dan jual beli ular? Jawaban: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular. Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ “Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (Qs. Al A’araf: 157) Banyak ulama’ yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang.” (Riwayat Muslim) Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia. Al Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.” Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta’ala berikut: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Qs. Al Maidah: 3) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Qs. Al An’am: 121) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau kefasikan (binatang) disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am: 145) Pada ketiga ayat di atas, Allah menamakan barang atau perbuatan haram dengan sebutan fasiq. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebutan fasiq identik dengan keharaman. Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan ular, memakannya, dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram diperjual-belikan, pasti haram untuk dimakan dan demikian juga sebaliknya. إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ. رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Para ulama’ umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat…” (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 11/609-610) Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wudhu Telanjang, Surga Dunia Menurut Islam, Meruqyah Rumah, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Cara Memperkosa Istri Visited 171 times, 4 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid

Jual Beli Ular (1)

Hukum Makan Dan Jual Beli Ular Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum memakan dan jual beli ular? Jawaban: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular. Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ “Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (Qs. Al A’araf: 157) Banyak ulama’ yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang.” (Riwayat Muslim) Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia. Al Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.” Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta’ala berikut: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Qs. Al Maidah: 3) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Qs. Al An’am: 121) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau kefasikan (binatang) disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am: 145) Pada ketiga ayat di atas, Allah menamakan barang atau perbuatan haram dengan sebutan fasiq. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebutan fasiq identik dengan keharaman. Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan ular, memakannya, dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram diperjual-belikan, pasti haram untuk dimakan dan demikian juga sebaliknya. إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ. رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Para ulama’ umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat…” (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 11/609-610) Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wudhu Telanjang, Surga Dunia Menurut Islam, Meruqyah Rumah, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Cara Memperkosa Istri Visited 171 times, 4 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Dan Jual Beli Ular Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum memakan dan jual beli ular? Jawaban: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular. Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ “Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (Qs. Al A’araf: 157) Banyak ulama’ yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang.” (Riwayat Muslim) Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia. Al Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.” Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta’ala berikut: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Qs. Al Maidah: 3) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Qs. Al An’am: 121) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau kefasikan (binatang) disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am: 145) Pada ketiga ayat di atas, Allah menamakan barang atau perbuatan haram dengan sebutan fasiq. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebutan fasiq identik dengan keharaman. Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan ular, memakannya, dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram diperjual-belikan, pasti haram untuk dimakan dan demikian juga sebaliknya. إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ. رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Para ulama’ umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat…” (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 11/609-610) Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wudhu Telanjang, Surga Dunia Menurut Islam, Meruqyah Rumah, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Cara Memperkosa Istri Visited 171 times, 4 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375627980&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Dan Jual Beli Ular Pertanyaan: Ustadz, bagaimana hukum memakan dan jual beli ular? Jawaban: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk ular. Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut: وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ “Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (Qs. Al A’araf: 157) Banyak ulama’ yang menyatakan bahwa standar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal. Dan tidak diragukan lagi keumuman umat Islam Indonesia yang masih normal selera dan pola pikirnya, menganggap bahwa ular itu menjijikkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا “Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang.” (Riwayat Muslim) Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang fasiq adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya, atau kebiasannya yang mengganggu manusia. Al Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: “Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan.” Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta’ala berikut: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (Qs. Al Maidah: 3) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Qs. Al An’am: 121) Dan juga firman Allah Ta’ala berikut: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau kefasikan (binatang) disembelih atas nama selain Allah.” (Qs. Al An’am: 145) Pada ketiga ayat di atas, Allah menamakan barang atau perbuatan haram dengan sebutan fasiq. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebutan fasiq identik dengan keharaman. Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan ular, memakannya, dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram diperjual-belikan, pasti haram untuk dimakan dan demikian juga sebaliknya. إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ. رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Para ulama’ umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan. Dengan demikian barang siapa yang terlanjur memakannya dengan anggapan bahwa itu adalah halal, maka wajib dimintai agar bertobat…” (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 11/609-610) Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wudhu Telanjang, Surga Dunia Menurut Islam, Meruqyah Rumah, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Cara Memperkosa Istri Visited 171 times, 4 visit(s) today Post Views: 401 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Artikel Seputar Natal dan Tahun Baru

Bismillah, Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad Pembaca yang budiman, kita tahu ada peristiwa yang tiap tahun terus terulang dan terulang terkait masalah Natal dan Tahun baru. Karena ini menyangkut akidah, maka kami tidak henti-hentinya memberi nasehat kepada kita semuanya, agar bisa membedakan yang benar maupun yang salah, yang halal maupun yang haram. Berikut ini artikel terkait Natal dan Tahun Baru: 1. Hukum Membeli Promo Diskon Natal Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka. Bermuamalah dengan orang non muslim termasuk tradisi yang makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka. Read more https://konsultasisyariah.com/23825-promo-diskon-ketika-natal.html 2. Hukum Menerima Hadiah Natal Terkait hukum menerima hadiah natal, ternjadi silang pendapat diantara ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yg memperbolehkan namun dengan syarat ketat. Dalam Artikel ini kita akan menyimpulkan pendapat yang tepat terkait hukum menerima hadiah natal yang bisa Anda baca dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html 3. Dalil Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini bagian yang tidak kalah penting dengan yang pertama. Ketika seseorang telah memiliki dalil yang shahih, dia harus memastikan bahwa cara dia dalam menyimpulkan dalil itu adalah cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang menyimpang. Kita bisa perhatikan, hampir semua aliran menyimpang yang ada di sekitar kita, semuanya menyebutkan dalil, baik dari al-Quran maupun hadis shahih. Karena secara naluri, setiap manusia ingin menyesuaikan dirinya dengan dalil. Dan dalil inilah yang menjadi umpan mereka untuk menarik para simpatisan dan anggotanya. Kita layak untuk terheran ketika ada orang yang membenarkan ucapan selamat natal dengan memaksa dalil al-Quran. Read more https://konsultasisyariah.com/24093-dalil-bolehnya-ucapan-selamat-natal.html 4. Benarkah Perayaan Tahun Baru Sudah Ada Zaman Nabi? Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. Simak artikelnya dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/26157-perayaan-tahun-baru-sudah-ada-zaman-nabi.html 5. Hukum Merayakan Tahun Baru Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi. Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Namun faktanya bahwa memperingati tahun baru sama saya memperingati hari raya orang kafir. Lebih lanjut simak artikelnya: Read more https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html 6. Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal dan Tahun Baru Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya. Penasaran membaca artikelnya? Baca selengkapnya di: Read more https://konsultasisyariah.com/15625-hukum-berpuasa-di-hari-natal-dan-tahun-baru.html Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Memulai Shalat Berjamaah, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Doa Mau Menikah Dan Artinya, Bulu Kucing Najis, Kitab Hadits Qudsi, Tulisan Arab Al Amin Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 188 QRIS donasi Yufid

Artikel Seputar Natal dan Tahun Baru

Bismillah, Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad Pembaca yang budiman, kita tahu ada peristiwa yang tiap tahun terus terulang dan terulang terkait masalah Natal dan Tahun baru. Karena ini menyangkut akidah, maka kami tidak henti-hentinya memberi nasehat kepada kita semuanya, agar bisa membedakan yang benar maupun yang salah, yang halal maupun yang haram. Berikut ini artikel terkait Natal dan Tahun Baru: 1. Hukum Membeli Promo Diskon Natal Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka. Bermuamalah dengan orang non muslim termasuk tradisi yang makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka. Read more https://konsultasisyariah.com/23825-promo-diskon-ketika-natal.html 2. Hukum Menerima Hadiah Natal Terkait hukum menerima hadiah natal, ternjadi silang pendapat diantara ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yg memperbolehkan namun dengan syarat ketat. Dalam Artikel ini kita akan menyimpulkan pendapat yang tepat terkait hukum menerima hadiah natal yang bisa Anda baca dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html 3. Dalil Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini bagian yang tidak kalah penting dengan yang pertama. Ketika seseorang telah memiliki dalil yang shahih, dia harus memastikan bahwa cara dia dalam menyimpulkan dalil itu adalah cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang menyimpang. Kita bisa perhatikan, hampir semua aliran menyimpang yang ada di sekitar kita, semuanya menyebutkan dalil, baik dari al-Quran maupun hadis shahih. Karena secara naluri, setiap manusia ingin menyesuaikan dirinya dengan dalil. Dan dalil inilah yang menjadi umpan mereka untuk menarik para simpatisan dan anggotanya. Kita layak untuk terheran ketika ada orang yang membenarkan ucapan selamat natal dengan memaksa dalil al-Quran. Read more https://konsultasisyariah.com/24093-dalil-bolehnya-ucapan-selamat-natal.html 4. Benarkah Perayaan Tahun Baru Sudah Ada Zaman Nabi? Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. Simak artikelnya dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/26157-perayaan-tahun-baru-sudah-ada-zaman-nabi.html 5. Hukum Merayakan Tahun Baru Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi. Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Namun faktanya bahwa memperingati tahun baru sama saya memperingati hari raya orang kafir. Lebih lanjut simak artikelnya: Read more https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html 6. Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal dan Tahun Baru Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya. Penasaran membaca artikelnya? Baca selengkapnya di: Read more https://konsultasisyariah.com/15625-hukum-berpuasa-di-hari-natal-dan-tahun-baru.html Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Memulai Shalat Berjamaah, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Doa Mau Menikah Dan Artinya, Bulu Kucing Najis, Kitab Hadits Qudsi, Tulisan Arab Al Amin Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 188 QRIS donasi Yufid
Bismillah, Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad Pembaca yang budiman, kita tahu ada peristiwa yang tiap tahun terus terulang dan terulang terkait masalah Natal dan Tahun baru. Karena ini menyangkut akidah, maka kami tidak henti-hentinya memberi nasehat kepada kita semuanya, agar bisa membedakan yang benar maupun yang salah, yang halal maupun yang haram. Berikut ini artikel terkait Natal dan Tahun Baru: 1. Hukum Membeli Promo Diskon Natal Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka. Bermuamalah dengan orang non muslim termasuk tradisi yang makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka. Read more https://konsultasisyariah.com/23825-promo-diskon-ketika-natal.html 2. Hukum Menerima Hadiah Natal Terkait hukum menerima hadiah natal, ternjadi silang pendapat diantara ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yg memperbolehkan namun dengan syarat ketat. Dalam Artikel ini kita akan menyimpulkan pendapat yang tepat terkait hukum menerima hadiah natal yang bisa Anda baca dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html 3. Dalil Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini bagian yang tidak kalah penting dengan yang pertama. Ketika seseorang telah memiliki dalil yang shahih, dia harus memastikan bahwa cara dia dalam menyimpulkan dalil itu adalah cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang menyimpang. Kita bisa perhatikan, hampir semua aliran menyimpang yang ada di sekitar kita, semuanya menyebutkan dalil, baik dari al-Quran maupun hadis shahih. Karena secara naluri, setiap manusia ingin menyesuaikan dirinya dengan dalil. Dan dalil inilah yang menjadi umpan mereka untuk menarik para simpatisan dan anggotanya. Kita layak untuk terheran ketika ada orang yang membenarkan ucapan selamat natal dengan memaksa dalil al-Quran. Read more https://konsultasisyariah.com/24093-dalil-bolehnya-ucapan-selamat-natal.html 4. Benarkah Perayaan Tahun Baru Sudah Ada Zaman Nabi? Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. Simak artikelnya dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/26157-perayaan-tahun-baru-sudah-ada-zaman-nabi.html 5. Hukum Merayakan Tahun Baru Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi. Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Namun faktanya bahwa memperingati tahun baru sama saya memperingati hari raya orang kafir. Lebih lanjut simak artikelnya: Read more https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html 6. Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal dan Tahun Baru Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya. Penasaran membaca artikelnya? Baca selengkapnya di: Read more https://konsultasisyariah.com/15625-hukum-berpuasa-di-hari-natal-dan-tahun-baru.html Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Memulai Shalat Berjamaah, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Doa Mau Menikah Dan Artinya, Bulu Kucing Najis, Kitab Hadits Qudsi, Tulisan Arab Al Amin Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 188 QRIS donasi Yufid


Bismillah, Allahumma shalli wa sallim ‘ala muhammad Pembaca yang budiman, kita tahu ada peristiwa yang tiap tahun terus terulang dan terulang terkait masalah Natal dan Tahun baru. Karena ini menyangkut akidah, maka kami tidak henti-hentinya memberi nasehat kepada kita semuanya, agar bisa membedakan yang benar maupun yang salah, yang halal maupun yang haram. Berikut ini artikel terkait Natal dan Tahun Baru: 1. Hukum Membeli Promo Diskon Natal Terdapat beberapa keterangan para ulama yang membolehkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pasar yang diselenggarakan orang kafir dalam rangka memeriahkan perayaan mereka. Bermuamalah dengan orang non muslim termasuk tradisi yang makruf dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka bermuamalah dengan orang yahudi di sekitar Madinah. Dan sebelumnya, kaum muslimin juga bermuamalah dengan masyarakat musyrikin Quraisy yang merupakan musuh besar mereka. Read more https://konsultasisyariah.com/23825-promo-diskon-ketika-natal.html 2. Hukum Menerima Hadiah Natal Terkait hukum menerima hadiah natal, ternjadi silang pendapat diantara ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yg memperbolehkan namun dengan syarat ketat. Dalam Artikel ini kita akan menyimpulkan pendapat yang tepat terkait hukum menerima hadiah natal yang bisa Anda baca dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html 3. Dalil Bolehnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini bagian yang tidak kalah penting dengan yang pertama. Ketika seseorang telah memiliki dalil yang shahih, dia harus memastikan bahwa cara dia dalam menyimpulkan dalil itu adalah cara yang benar, sehingga tidak menimbulkan pemikiran yang menyimpang. Kita bisa perhatikan, hampir semua aliran menyimpang yang ada di sekitar kita, semuanya menyebutkan dalil, baik dari al-Quran maupun hadis shahih. Karena secara naluri, setiap manusia ingin menyesuaikan dirinya dengan dalil. Dan dalil inilah yang menjadi umpan mereka untuk menarik para simpatisan dan anggotanya. Kita layak untuk terheran ketika ada orang yang membenarkan ucapan selamat natal dengan memaksa dalil al-Quran. Read more https://konsultasisyariah.com/24093-dalil-bolehnya-ucapan-selamat-natal.html 4. Benarkah Perayaan Tahun Baru Sudah Ada Zaman Nabi? Kita sepakat, tahun baru masehi bukan tradisi islam. Bahkan perayaan ini datang dari orang kafir. Sebagian referensi menyebutkan, tahun baru merupakan pesta warisan dari masa lalu yang dahulu dirayakan oleh orang-orang Romawi. Mereka (orang-orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings. Janus adalah seorang dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menatap ke depan dan satunya lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya momen pergantian tahun. Simak artikelnya dibawah ini: Read more https://konsultasisyariah.com/26157-perayaan-tahun-baru-sudah-ada-zaman-nabi.html 5. Hukum Merayakan Tahun Baru Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya kaum muslimin. Pesta tahun baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi. Acara ini terus dirayakan oleh masyarakt modern dewasa ini, walaupun mereka tidak mengetahui spirit ibadah pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Namun faktanya bahwa memperingati tahun baru sama saya memperingati hari raya orang kafir. Lebih lanjut simak artikelnya: Read more https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html 6. Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal dan Tahun Baru Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya. Penasaran membaca artikelnya? Baca selengkapnya di: Read more https://konsultasisyariah.com/15625-hukum-berpuasa-di-hari-natal-dan-tahun-baru.html Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Memulai Shalat Berjamaah, Cara Menyadarkan Orang Kesurupan, Doa Mau Menikah Dan Artinya, Bulu Kucing Najis, Kitab Hadits Qudsi, Tulisan Arab Al Amin Visited 95 times, 1 visit(s) today Post Views: 188 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Benarkah Israel Nama Nabi ?

Tenyata Israel Nama Nabi Ustadz apa bnar Israel nama nabi yakub? Dari : Asandri, di Prabumulih, Sumsel Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Nama Israel, beberapa kali disebut dalam Al-quran. Diantaranya adalah pada ayat-ayat berikut, وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا ﴿٥٧﴾أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّـهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩ Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.  Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam : 56-57). Juga firman Allah ta’ala, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran : 93). Dan masih banyak lagi ayat dalam Al-quran yang menyebutkan nama Israel. Lantas siapa Israel yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut… Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah berkisah, “Saya pernah hadir di kumpulan orang-orang Yahudi. Lalu Nabi bertanya kepada mereka, هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ إِسَرَائِيلَ يَعْقُوب ؟ “Tahukah kalian bahwa Israel adalah nama Ya’qub?” Mereka menjawan, “Iya benar..” Kata Nabi shallallahualaihi wa sallam, اللَّهُمَّ اشْهَدْ “Ya Allah saksikanlah..” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad. Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan) Imam Syaukani rahimahullah menegaskan, اتفق المفسرون على أنإسرائيل هو يعقوب بن إسحاق بن إبراهيم عليهم السلام، ومعناه عبد الله، لأن “إسر” في لغتهم هو العبد، و”إيل” هو الله، قيل: إن له اسمين، وقيل: إسرائيل لقب له Seluruh ahli tafsir sepakat, bahwa Israel adalah Ya’qub bin Ishak bin Ibrahim ‘alaihissalam. Maknanya adalah hamba Allah, karena isra dalam bahasa mereka artinya adalah hamba, dan el artinya Allah. Ada ulama yang menerangkan, bahwa Nabi Ya’qub memiliki dua nama (yakni : Yaqub dan Israel). Ada pula yang menjelaskan, Israel adalah julukan untuk beliau. (Fathul Qadir 1/77, tafsir surat Al-Baqarah ayat 40-42). Dari sini jelaslah, bahwa ternyata Israel adalah nama Nabi Ya’qub ‘alaihissalam, yang maknanya adalah hamba Allah. Dalam bahasa umat Islam disebut Abdullah. Barangkali kemudian muncul pertanyaan, bolehkah menamai anak dengan nama Israel? Karena kita tahu, ternyata maknanya sangat indah, nama salah seorang Nabi, dan bahkan semakna dengan nama yang paling dicintai Allah, yaitu Abdullah (hamba Allah). Nabi shallallahua’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132) Jawabannya, untuk zaman ini, sebaiknya tidak menamai anak dengan Israel. Pertimbangannya adalah, nama ini dikhawatirkan menjadi sebab anak tersebut mendapatkan intimidasi atau aniaya. Mengingat Israel pada saat ini terkenal untuk sebutan negara zionis, yang telah merampas bumi pertiwi saudara kita di Palestina. Ketika mendengar nama Israel, orang banyak yang tidak memahaminya  sebagai nama Nabi Yaqub alaihissalam, atau bahkan banyak yang tidak tahu. Yang pertama terbetik dalam pikiran kebanyakan orang, ketika mendengar nama Israel adalah negeri zionis, penjajah saudara seiman kita di negeri Palestina. Seyogyanya para orangtua, memberikan nama-nama yang indah maknanya untuk buah hatinya, dan orang-orang menyukainya. Penjelasan selengkapnya di: https://islamqa.info/ar/114466 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membuang Kucing, Niat Puasa Sebelum Menikah, Hukum Mengulang Shalat Karena Ragu, Mp3 Kajian Salaf, Dosa Zina Menurut Islam, Niat Sholat Sebelum Subuh Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid

Benarkah Israel Nama Nabi ?

Tenyata Israel Nama Nabi Ustadz apa bnar Israel nama nabi yakub? Dari : Asandri, di Prabumulih, Sumsel Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Nama Israel, beberapa kali disebut dalam Al-quran. Diantaranya adalah pada ayat-ayat berikut, وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا ﴿٥٧﴾أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّـهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩ Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.  Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam : 56-57). Juga firman Allah ta’ala, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran : 93). Dan masih banyak lagi ayat dalam Al-quran yang menyebutkan nama Israel. Lantas siapa Israel yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut… Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah berkisah, “Saya pernah hadir di kumpulan orang-orang Yahudi. Lalu Nabi bertanya kepada mereka, هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ إِسَرَائِيلَ يَعْقُوب ؟ “Tahukah kalian bahwa Israel adalah nama Ya’qub?” Mereka menjawan, “Iya benar..” Kata Nabi shallallahualaihi wa sallam, اللَّهُمَّ اشْهَدْ “Ya Allah saksikanlah..” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad. Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan) Imam Syaukani rahimahullah menegaskan, اتفق المفسرون على أنإسرائيل هو يعقوب بن إسحاق بن إبراهيم عليهم السلام، ومعناه عبد الله، لأن “إسر” في لغتهم هو العبد، و”إيل” هو الله، قيل: إن له اسمين، وقيل: إسرائيل لقب له Seluruh ahli tafsir sepakat, bahwa Israel adalah Ya’qub bin Ishak bin Ibrahim ‘alaihissalam. Maknanya adalah hamba Allah, karena isra dalam bahasa mereka artinya adalah hamba, dan el artinya Allah. Ada ulama yang menerangkan, bahwa Nabi Ya’qub memiliki dua nama (yakni : Yaqub dan Israel). Ada pula yang menjelaskan, Israel adalah julukan untuk beliau. (Fathul Qadir 1/77, tafsir surat Al-Baqarah ayat 40-42). Dari sini jelaslah, bahwa ternyata Israel adalah nama Nabi Ya’qub ‘alaihissalam, yang maknanya adalah hamba Allah. Dalam bahasa umat Islam disebut Abdullah. Barangkali kemudian muncul pertanyaan, bolehkah menamai anak dengan nama Israel? Karena kita tahu, ternyata maknanya sangat indah, nama salah seorang Nabi, dan bahkan semakna dengan nama yang paling dicintai Allah, yaitu Abdullah (hamba Allah). Nabi shallallahua’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132) Jawabannya, untuk zaman ini, sebaiknya tidak menamai anak dengan Israel. Pertimbangannya adalah, nama ini dikhawatirkan menjadi sebab anak tersebut mendapatkan intimidasi atau aniaya. Mengingat Israel pada saat ini terkenal untuk sebutan negara zionis, yang telah merampas bumi pertiwi saudara kita di Palestina. Ketika mendengar nama Israel, orang banyak yang tidak memahaminya  sebagai nama Nabi Yaqub alaihissalam, atau bahkan banyak yang tidak tahu. Yang pertama terbetik dalam pikiran kebanyakan orang, ketika mendengar nama Israel adalah negeri zionis, penjajah saudara seiman kita di negeri Palestina. Seyogyanya para orangtua, memberikan nama-nama yang indah maknanya untuk buah hatinya, dan orang-orang menyukainya. Penjelasan selengkapnya di: https://islamqa.info/ar/114466 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membuang Kucing, Niat Puasa Sebelum Menikah, Hukum Mengulang Shalat Karena Ragu, Mp3 Kajian Salaf, Dosa Zina Menurut Islam, Niat Sholat Sebelum Subuh Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid
Tenyata Israel Nama Nabi Ustadz apa bnar Israel nama nabi yakub? Dari : Asandri, di Prabumulih, Sumsel Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Nama Israel, beberapa kali disebut dalam Al-quran. Diantaranya adalah pada ayat-ayat berikut, وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا ﴿٥٧﴾أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّـهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩ Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.  Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam : 56-57). Juga firman Allah ta’ala, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran : 93). Dan masih banyak lagi ayat dalam Al-quran yang menyebutkan nama Israel. Lantas siapa Israel yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut… Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah berkisah, “Saya pernah hadir di kumpulan orang-orang Yahudi. Lalu Nabi bertanya kepada mereka, هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ إِسَرَائِيلَ يَعْقُوب ؟ “Tahukah kalian bahwa Israel adalah nama Ya’qub?” Mereka menjawan, “Iya benar..” Kata Nabi shallallahualaihi wa sallam, اللَّهُمَّ اشْهَدْ “Ya Allah saksikanlah..” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad. Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan) Imam Syaukani rahimahullah menegaskan, اتفق المفسرون على أنإسرائيل هو يعقوب بن إسحاق بن إبراهيم عليهم السلام، ومعناه عبد الله، لأن “إسر” في لغتهم هو العبد، و”إيل” هو الله، قيل: إن له اسمين، وقيل: إسرائيل لقب له Seluruh ahli tafsir sepakat, bahwa Israel adalah Ya’qub bin Ishak bin Ibrahim ‘alaihissalam. Maknanya adalah hamba Allah, karena isra dalam bahasa mereka artinya adalah hamba, dan el artinya Allah. Ada ulama yang menerangkan, bahwa Nabi Ya’qub memiliki dua nama (yakni : Yaqub dan Israel). Ada pula yang menjelaskan, Israel adalah julukan untuk beliau. (Fathul Qadir 1/77, tafsir surat Al-Baqarah ayat 40-42). Dari sini jelaslah, bahwa ternyata Israel adalah nama Nabi Ya’qub ‘alaihissalam, yang maknanya adalah hamba Allah. Dalam bahasa umat Islam disebut Abdullah. Barangkali kemudian muncul pertanyaan, bolehkah menamai anak dengan nama Israel? Karena kita tahu, ternyata maknanya sangat indah, nama salah seorang Nabi, dan bahkan semakna dengan nama yang paling dicintai Allah, yaitu Abdullah (hamba Allah). Nabi shallallahua’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132) Jawabannya, untuk zaman ini, sebaiknya tidak menamai anak dengan Israel. Pertimbangannya adalah, nama ini dikhawatirkan menjadi sebab anak tersebut mendapatkan intimidasi atau aniaya. Mengingat Israel pada saat ini terkenal untuk sebutan negara zionis, yang telah merampas bumi pertiwi saudara kita di Palestina. Ketika mendengar nama Israel, orang banyak yang tidak memahaminya  sebagai nama Nabi Yaqub alaihissalam, atau bahkan banyak yang tidak tahu. Yang pertama terbetik dalam pikiran kebanyakan orang, ketika mendengar nama Israel adalah negeri zionis, penjajah saudara seiman kita di negeri Palestina. Seyogyanya para orangtua, memberikan nama-nama yang indah maknanya untuk buah hatinya, dan orang-orang menyukainya. Penjelasan selengkapnya di: https://islamqa.info/ar/114466 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membuang Kucing, Niat Puasa Sebelum Menikah, Hukum Mengulang Shalat Karena Ragu, Mp3 Kajian Salaf, Dosa Zina Menurut Islam, Niat Sholat Sebelum Subuh Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/372053990&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tenyata Israel Nama Nabi Ustadz apa bnar Israel nama nabi yakub? Dari : Asandri, di Prabumulih, Sumsel Jawaban : Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalaam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Nama Israel, beberapa kali disebut dalam Al-quran. Diantaranya adalah pada ayat-ayat berikut, وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا ﴿٥٧﴾أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّـهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ مِن ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا ِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩ Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi.  Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam : 56-57). Juga firman Allah ta’ala, كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِن قَبْلِ أَن تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ ۗ قُلْ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Ali Imran : 93). Dan masih banyak lagi ayat dalam Al-quran yang menyebutkan nama Israel. Lantas siapa Israel yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut… Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu pernah berkisah, “Saya pernah hadir di kumpulan orang-orang Yahudi. Lalu Nabi bertanya kepada mereka, هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ إِسَرَائِيلَ يَعْقُوب ؟ “Tahukah kalian bahwa Israel adalah nama Ya’qub?” Mereka menjawan, “Iya benar..” Kata Nabi shallallahualaihi wa sallam, اللَّهُمَّ اشْهَدْ “Ya Allah saksikanlah..” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad. Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan) Imam Syaukani rahimahullah menegaskan, اتفق المفسرون على أنإسرائيل هو يعقوب بن إسحاق بن إبراهيم عليهم السلام، ومعناه عبد الله، لأن “إسر” في لغتهم هو العبد، و”إيل” هو الله، قيل: إن له اسمين، وقيل: إسرائيل لقب له Seluruh ahli tafsir sepakat, bahwa Israel adalah Ya’qub bin Ishak bin Ibrahim ‘alaihissalam. Maknanya adalah hamba Allah, karena isra dalam bahasa mereka artinya adalah hamba, dan el artinya Allah. Ada ulama yang menerangkan, bahwa Nabi Ya’qub memiliki dua nama (yakni : Yaqub dan Israel). Ada pula yang menjelaskan, Israel adalah julukan untuk beliau. (Fathul Qadir 1/77, tafsir surat Al-Baqarah ayat 40-42). Dari sini jelaslah, bahwa ternyata Israel adalah nama Nabi Ya’qub ‘alaihissalam, yang maknanya adalah hamba Allah. Dalam bahasa umat Islam disebut Abdullah. Barangkali kemudian muncul pertanyaan, bolehkah menamai anak dengan nama Israel? Karena kita tahu, ternyata maknanya sangat indah, nama salah seorang Nabi, dan bahkan semakna dengan nama yang paling dicintai Allah, yaitu Abdullah (hamba Allah). Nabi shallallahua’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132) Jawabannya, untuk zaman ini, sebaiknya tidak menamai anak dengan Israel. Pertimbangannya adalah, nama ini dikhawatirkan menjadi sebab anak tersebut mendapatkan intimidasi atau aniaya. Mengingat Israel pada saat ini terkenal untuk sebutan negara zionis, yang telah merampas bumi pertiwi saudara kita di Palestina. Ketika mendengar nama Israel, orang banyak yang tidak memahaminya  sebagai nama Nabi Yaqub alaihissalam, atau bahkan banyak yang tidak tahu. Yang pertama terbetik dalam pikiran kebanyakan orang, ketika mendengar nama Israel adalah negeri zionis, penjajah saudara seiman kita di negeri Palestina. Seyogyanya para orangtua, memberikan nama-nama yang indah maknanya untuk buah hatinya, dan orang-orang menyukainya. Penjelasan selengkapnya di: https://islamqa.info/ar/114466 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membuang Kucing, Niat Puasa Sebelum Menikah, Hukum Mengulang Shalat Karena Ragu, Mp3 Kajian Salaf, Dosa Zina Menurut Islam, Niat Sholat Sebelum Subuh Visited 267 times, 2 visit(s) today Post Views: 449 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kehormatan Sang Ilmu

Ilmu syar’i memiliki kehormatan. Siapa pun tidak akan beruntung mendapatkan bagian darinya tanpa merealisasi kehormatan tersebut. Ilmu syar’i memiliki kehormatan dan takzim pada aspek menuntutnya, berinteraksi dengan para pengkajinya, para pengajarnya, referensi, tatacara mendeskripsikan (tema-temanya), juga komitmen dalam menjalankan seluruh konsekuensinya. Maka siapa pun yang menelantarkan satu dari kehormatan tersebut berarti ia tengah menutup satu jalan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Dr. Sulthan al-Umairiy

Kehormatan Sang Ilmu

Ilmu syar’i memiliki kehormatan. Siapa pun tidak akan beruntung mendapatkan bagian darinya tanpa merealisasi kehormatan tersebut. Ilmu syar’i memiliki kehormatan dan takzim pada aspek menuntutnya, berinteraksi dengan para pengkajinya, para pengajarnya, referensi, tatacara mendeskripsikan (tema-temanya), juga komitmen dalam menjalankan seluruh konsekuensinya. Maka siapa pun yang menelantarkan satu dari kehormatan tersebut berarti ia tengah menutup satu jalan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Dr. Sulthan al-Umairiy
Ilmu syar’i memiliki kehormatan. Siapa pun tidak akan beruntung mendapatkan bagian darinya tanpa merealisasi kehormatan tersebut. Ilmu syar’i memiliki kehormatan dan takzim pada aspek menuntutnya, berinteraksi dengan para pengkajinya, para pengajarnya, referensi, tatacara mendeskripsikan (tema-temanya), juga komitmen dalam menjalankan seluruh konsekuensinya. Maka siapa pun yang menelantarkan satu dari kehormatan tersebut berarti ia tengah menutup satu jalan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Dr. Sulthan al-Umairiy


Ilmu syar’i memiliki kehormatan. Siapa pun tidak akan beruntung mendapatkan bagian darinya tanpa merealisasi kehormatan tersebut. Ilmu syar’i memiliki kehormatan dan takzim pada aspek menuntutnya, berinteraksi dengan para pengkajinya, para pengajarnya, referensi, tatacara mendeskripsikan (tema-temanya), juga komitmen dalam menjalankan seluruh konsekuensinya. Maka siapa pun yang menelantarkan satu dari kehormatan tersebut berarti ia tengah menutup satu jalan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Dr. Sulthan al-Umairiy

Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat

Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat Tadz, apa aja yg akan ditimbang d hari kiamat, amalnya atau buku catatan amalnya…? makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mizan di hari Kiamat adalah sesuatu yang hakiki dan benar-benar ada. Hanya Allah Ta’ala yang mengetahui seberapa besar ukurannya. Seandainya langit dan bumi diletakkan dalam daun timbangannya, niscaya mizan tersebut akan tetap longgar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوْضَعُ الْمِيْزَانُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَوْ وُزِنَ فِيْهِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ لَوَسِعَتْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: يَا رَبِّ! لِمَنْ يَزِنُ هَذَا؟ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: لِمَنْ شِئْتُ مِنْ خَلْقِيْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: سُبْحَانَكَ مَا عَبَدْنَاكَ حَقَّ عِبَادَتِكَ. “Pada hari Kiamat, mizan akan ditegakkan. Andaikan ia digunakan untuk menimbang langit dan bumi, niscaya ia akan tetap lapang. Maka Malaikat pun berkata, “Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?” Allah berfirman: “Untuk siapa saja dari hamba-hamba-Ku.” Maka Malaikat berkata, “Maha suci Engkau, tidaklah kami dapat beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.” (HR. Hakim dan dishahihkan al-Albani). Mizan sangat akurat dalam menimbang, tidak lebih dan tidak kurang sedikitpun. Mizan diatur oleh Dzat yang Maha Adil. Allah Ta’ala berfirman: وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِيْنَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun yang dirugikan walaupun sedikit. Jika amalan itu hanya seberat biji sawipun, pasti Kami akan mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’: 47) Apa yang Ditimbang Di hari Kiamat? Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang ditimbang kelak di hari kiamat. Setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini, Pertama, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kelak di hari kiamat amal para hamba akan dijadikan sesuatu yang berwujud, lalu diletakkan di atas daun timbangan. Baik amal baik maupun amal maksiat. Diantara dalilnya [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى اَلرَّحْمَنِ, خَفِيفَتَانِ عَلَى اَللِّسَانِ, ثَقِيلَتَانِ فِي اَلْمِيزَانِ, سُبْحَانَ اَللَّهِ وَبِحَمْدِهِ , سُبْحَانَ اَللَّهِ اَلْعَظِيمِ “Dua kalimat yang yang dicintai Allah ar-Rahman, ringan di lisan dan berat di timbangan, yaitu Subhaanallahi wa bihamdih, subhaanallahil ‘azhiim (artinya: “Maha Suci Allah sambil memuji-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).” (HR. Bukhari 6406 dan Muslim 2694) [2] Hadis dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي المِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الخُلُقِ Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika diletakkan di mizan, melebihi akhlak yang mulia. (HR. Turmudzi 2003, Ibnu Hibban 481 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dan Allah kuasa untuk menciptakan amal yang sifatnya abstrak menjadi sesuatu yang berwujud (konkrit). Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan, والصحيح أن الأعمال هي التي توزن Yang benar, yang ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kemudian beliau menyebutkan hadis Abu Darda di atas. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/539). Kedua, yang akan ditimbang di hari kiamat adalah fisik pelaku amal. Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa badan para hamba akan ditimbang. Berat dan ringannya, tergantung dari kekuatan imannya. Berikut diantara dalilnya, [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ الْعَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ “Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti ada seorang laki-laki yang besar dan gemuk, tetapi ketika ditimbang di sisi Allah, tidak sampai seberat sayap nyamuk.”  (HR. Bukhari 4729 dan Muslim 2785) Kejadian ini seperti firman Allah di surat al-Kahfi, فَلاَ نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا “Dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari Kiamat.” (QS. al-Kahfi: 105) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat betisnya kecil. Tatkala ia mengambil ranting pohon untuk siwak, tiba-tiba angin berhembus hingga menyingkap pakaiannya, sehingga terlihatlah kedua telapak kaki dan betisnya yang kecil. Para sahabat yang melihatnya pun tertawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang sedang kalian tertawakan?” Para sahabat menjawab, “Kedua betisnya yang kecil, wahai Nabiyullah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنْ أُحُدٍ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betisnya itu di mizan nanti lebih berat dari pada gunung uhud.” (HR. Ahmad 3991 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketiga, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah buku catatan amal. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari Kiamat dimana ketika itu dibentangkan 99 gulungan catatan (dosa) miliknya. Setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini? Apakah para (Malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?,’ Dia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku,’ Allah bertanya: ‘Apakah engkau memiliki udzur (alasan)?,’ Dia menjawab: ‘Tidak Wahai Rabbku.’ Allah berfirman: “Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak akan dianiaya sedikitpun. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithoqoh) yang di dalamnya terdapat kalimat: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Lalu Allah berfirman: ‘Hadirkan timbanganmu.’ Dia berkata: ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?,’ Allah berfirman: ‘Sungguh kamu tidak akan didzalimi.’ Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallah) lebih berat. Demikianlah tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat Nama Allah.” (HR. Turmudzi 2639, Ibnu Majah 4300 dan dishahihkan al-Albani) Pendapat ketiga ini dinilai lebih kuat oleh al-Qurthubi. Dalam tafsirnya beliau menegaskan, والصحيح أن الموازين تثقل بالكتب التي فيها الأعمال مكتوبة، وبها تخف Yang benar, berat dan ringannya timbangan itu tergantung pada kitab yang di sana ada catatan amal. (Tafsir al-Qurthubi, 7/165). Dan ini juga pendapat mayoritas ahli tafsir, dan dinilai lebih kuat oleh al-Qadhi as-Safarini, Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. (al-Qiyamah al-Kubro, Dr. Sulaiman al-Asyqar, hlm. 251). Kesimpulan: Ketiga pendapat ini tidak bertentangan. Karena itu, yang lebih tepat, semua pendapat bisa dinilai benar. Mengingat, semuanya didukung oleh dalil yang shahih, sehingga bisa dikompromikan. Ini kesimpulan Imam Ibnu Katsir. Beliau mengatakan, وقد يمكن الجمع بين هذه الآثار بأن يكون ذلك كله صحيحًا فتارة توزن الأعمال، وتارة توزن محالها، وتارة يوزن فاعلها والله أعلم Mungkin untuk dikompromikan dari semua riwayat yang ada, bahwa semuanya shahih. Dimana terkadang yang ditimbang terkadang amalnya, terkadang tempat catatan amal, dan terkadang pelaku amal. Allahu a’lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Galau Menurut Islam, Memperdalam Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Beda Khalifah Dan Khilafah, Cara Mengatasi Lemah Syahwat Menurut Islam, Doa Anak Demam Visited 313 times, 2 visit(s) today Post Views: 571 QRIS donasi Yufid

Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat

Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat Tadz, apa aja yg akan ditimbang d hari kiamat, amalnya atau buku catatan amalnya…? makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mizan di hari Kiamat adalah sesuatu yang hakiki dan benar-benar ada. Hanya Allah Ta’ala yang mengetahui seberapa besar ukurannya. Seandainya langit dan bumi diletakkan dalam daun timbangannya, niscaya mizan tersebut akan tetap longgar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوْضَعُ الْمِيْزَانُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَوْ وُزِنَ فِيْهِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ لَوَسِعَتْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: يَا رَبِّ! لِمَنْ يَزِنُ هَذَا؟ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: لِمَنْ شِئْتُ مِنْ خَلْقِيْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: سُبْحَانَكَ مَا عَبَدْنَاكَ حَقَّ عِبَادَتِكَ. “Pada hari Kiamat, mizan akan ditegakkan. Andaikan ia digunakan untuk menimbang langit dan bumi, niscaya ia akan tetap lapang. Maka Malaikat pun berkata, “Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?” Allah berfirman: “Untuk siapa saja dari hamba-hamba-Ku.” Maka Malaikat berkata, “Maha suci Engkau, tidaklah kami dapat beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.” (HR. Hakim dan dishahihkan al-Albani). Mizan sangat akurat dalam menimbang, tidak lebih dan tidak kurang sedikitpun. Mizan diatur oleh Dzat yang Maha Adil. Allah Ta’ala berfirman: وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِيْنَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun yang dirugikan walaupun sedikit. Jika amalan itu hanya seberat biji sawipun, pasti Kami akan mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’: 47) Apa yang Ditimbang Di hari Kiamat? Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang ditimbang kelak di hari kiamat. Setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini, Pertama, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kelak di hari kiamat amal para hamba akan dijadikan sesuatu yang berwujud, lalu diletakkan di atas daun timbangan. Baik amal baik maupun amal maksiat. Diantara dalilnya [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى اَلرَّحْمَنِ, خَفِيفَتَانِ عَلَى اَللِّسَانِ, ثَقِيلَتَانِ فِي اَلْمِيزَانِ, سُبْحَانَ اَللَّهِ وَبِحَمْدِهِ , سُبْحَانَ اَللَّهِ اَلْعَظِيمِ “Dua kalimat yang yang dicintai Allah ar-Rahman, ringan di lisan dan berat di timbangan, yaitu Subhaanallahi wa bihamdih, subhaanallahil ‘azhiim (artinya: “Maha Suci Allah sambil memuji-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).” (HR. Bukhari 6406 dan Muslim 2694) [2] Hadis dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي المِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الخُلُقِ Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika diletakkan di mizan, melebihi akhlak yang mulia. (HR. Turmudzi 2003, Ibnu Hibban 481 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dan Allah kuasa untuk menciptakan amal yang sifatnya abstrak menjadi sesuatu yang berwujud (konkrit). Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan, والصحيح أن الأعمال هي التي توزن Yang benar, yang ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kemudian beliau menyebutkan hadis Abu Darda di atas. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/539). Kedua, yang akan ditimbang di hari kiamat adalah fisik pelaku amal. Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa badan para hamba akan ditimbang. Berat dan ringannya, tergantung dari kekuatan imannya. Berikut diantara dalilnya, [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ الْعَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ “Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti ada seorang laki-laki yang besar dan gemuk, tetapi ketika ditimbang di sisi Allah, tidak sampai seberat sayap nyamuk.”  (HR. Bukhari 4729 dan Muslim 2785) Kejadian ini seperti firman Allah di surat al-Kahfi, فَلاَ نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا “Dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari Kiamat.” (QS. al-Kahfi: 105) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat betisnya kecil. Tatkala ia mengambil ranting pohon untuk siwak, tiba-tiba angin berhembus hingga menyingkap pakaiannya, sehingga terlihatlah kedua telapak kaki dan betisnya yang kecil. Para sahabat yang melihatnya pun tertawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang sedang kalian tertawakan?” Para sahabat menjawab, “Kedua betisnya yang kecil, wahai Nabiyullah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنْ أُحُدٍ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betisnya itu di mizan nanti lebih berat dari pada gunung uhud.” (HR. Ahmad 3991 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketiga, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah buku catatan amal. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari Kiamat dimana ketika itu dibentangkan 99 gulungan catatan (dosa) miliknya. Setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini? Apakah para (Malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?,’ Dia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku,’ Allah bertanya: ‘Apakah engkau memiliki udzur (alasan)?,’ Dia menjawab: ‘Tidak Wahai Rabbku.’ Allah berfirman: “Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak akan dianiaya sedikitpun. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithoqoh) yang di dalamnya terdapat kalimat: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Lalu Allah berfirman: ‘Hadirkan timbanganmu.’ Dia berkata: ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?,’ Allah berfirman: ‘Sungguh kamu tidak akan didzalimi.’ Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallah) lebih berat. Demikianlah tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat Nama Allah.” (HR. Turmudzi 2639, Ibnu Majah 4300 dan dishahihkan al-Albani) Pendapat ketiga ini dinilai lebih kuat oleh al-Qurthubi. Dalam tafsirnya beliau menegaskan, والصحيح أن الموازين تثقل بالكتب التي فيها الأعمال مكتوبة، وبها تخف Yang benar, berat dan ringannya timbangan itu tergantung pada kitab yang di sana ada catatan amal. (Tafsir al-Qurthubi, 7/165). Dan ini juga pendapat mayoritas ahli tafsir, dan dinilai lebih kuat oleh al-Qadhi as-Safarini, Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. (al-Qiyamah al-Kubro, Dr. Sulaiman al-Asyqar, hlm. 251). Kesimpulan: Ketiga pendapat ini tidak bertentangan. Karena itu, yang lebih tepat, semua pendapat bisa dinilai benar. Mengingat, semuanya didukung oleh dalil yang shahih, sehingga bisa dikompromikan. Ini kesimpulan Imam Ibnu Katsir. Beliau mengatakan, وقد يمكن الجمع بين هذه الآثار بأن يكون ذلك كله صحيحًا فتارة توزن الأعمال، وتارة توزن محالها، وتارة يوزن فاعلها والله أعلم Mungkin untuk dikompromikan dari semua riwayat yang ada, bahwa semuanya shahih. Dimana terkadang yang ditimbang terkadang amalnya, terkadang tempat catatan amal, dan terkadang pelaku amal. Allahu a’lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Galau Menurut Islam, Memperdalam Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Beda Khalifah Dan Khilafah, Cara Mengatasi Lemah Syahwat Menurut Islam, Doa Anak Demam Visited 313 times, 2 visit(s) today Post Views: 571 QRIS donasi Yufid
Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat Tadz, apa aja yg akan ditimbang d hari kiamat, amalnya atau buku catatan amalnya…? makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mizan di hari Kiamat adalah sesuatu yang hakiki dan benar-benar ada. Hanya Allah Ta’ala yang mengetahui seberapa besar ukurannya. Seandainya langit dan bumi diletakkan dalam daun timbangannya, niscaya mizan tersebut akan tetap longgar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوْضَعُ الْمِيْزَانُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَوْ وُزِنَ فِيْهِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ لَوَسِعَتْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: يَا رَبِّ! لِمَنْ يَزِنُ هَذَا؟ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: لِمَنْ شِئْتُ مِنْ خَلْقِيْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: سُبْحَانَكَ مَا عَبَدْنَاكَ حَقَّ عِبَادَتِكَ. “Pada hari Kiamat, mizan akan ditegakkan. Andaikan ia digunakan untuk menimbang langit dan bumi, niscaya ia akan tetap lapang. Maka Malaikat pun berkata, “Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?” Allah berfirman: “Untuk siapa saja dari hamba-hamba-Ku.” Maka Malaikat berkata, “Maha suci Engkau, tidaklah kami dapat beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.” (HR. Hakim dan dishahihkan al-Albani). Mizan sangat akurat dalam menimbang, tidak lebih dan tidak kurang sedikitpun. Mizan diatur oleh Dzat yang Maha Adil. Allah Ta’ala berfirman: وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِيْنَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun yang dirugikan walaupun sedikit. Jika amalan itu hanya seberat biji sawipun, pasti Kami akan mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’: 47) Apa yang Ditimbang Di hari Kiamat? Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang ditimbang kelak di hari kiamat. Setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini, Pertama, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kelak di hari kiamat amal para hamba akan dijadikan sesuatu yang berwujud, lalu diletakkan di atas daun timbangan. Baik amal baik maupun amal maksiat. Diantara dalilnya [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى اَلرَّحْمَنِ, خَفِيفَتَانِ عَلَى اَللِّسَانِ, ثَقِيلَتَانِ فِي اَلْمِيزَانِ, سُبْحَانَ اَللَّهِ وَبِحَمْدِهِ , سُبْحَانَ اَللَّهِ اَلْعَظِيمِ “Dua kalimat yang yang dicintai Allah ar-Rahman, ringan di lisan dan berat di timbangan, yaitu Subhaanallahi wa bihamdih, subhaanallahil ‘azhiim (artinya: “Maha Suci Allah sambil memuji-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).” (HR. Bukhari 6406 dan Muslim 2694) [2] Hadis dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي المِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الخُلُقِ Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika diletakkan di mizan, melebihi akhlak yang mulia. (HR. Turmudzi 2003, Ibnu Hibban 481 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dan Allah kuasa untuk menciptakan amal yang sifatnya abstrak menjadi sesuatu yang berwujud (konkrit). Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan, والصحيح أن الأعمال هي التي توزن Yang benar, yang ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kemudian beliau menyebutkan hadis Abu Darda di atas. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/539). Kedua, yang akan ditimbang di hari kiamat adalah fisik pelaku amal. Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa badan para hamba akan ditimbang. Berat dan ringannya, tergantung dari kekuatan imannya. Berikut diantara dalilnya, [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ الْعَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ “Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti ada seorang laki-laki yang besar dan gemuk, tetapi ketika ditimbang di sisi Allah, tidak sampai seberat sayap nyamuk.”  (HR. Bukhari 4729 dan Muslim 2785) Kejadian ini seperti firman Allah di surat al-Kahfi, فَلاَ نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا “Dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari Kiamat.” (QS. al-Kahfi: 105) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat betisnya kecil. Tatkala ia mengambil ranting pohon untuk siwak, tiba-tiba angin berhembus hingga menyingkap pakaiannya, sehingga terlihatlah kedua telapak kaki dan betisnya yang kecil. Para sahabat yang melihatnya pun tertawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang sedang kalian tertawakan?” Para sahabat menjawab, “Kedua betisnya yang kecil, wahai Nabiyullah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنْ أُحُدٍ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betisnya itu di mizan nanti lebih berat dari pada gunung uhud.” (HR. Ahmad 3991 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketiga, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah buku catatan amal. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari Kiamat dimana ketika itu dibentangkan 99 gulungan catatan (dosa) miliknya. Setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini? Apakah para (Malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?,’ Dia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku,’ Allah bertanya: ‘Apakah engkau memiliki udzur (alasan)?,’ Dia menjawab: ‘Tidak Wahai Rabbku.’ Allah berfirman: “Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak akan dianiaya sedikitpun. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithoqoh) yang di dalamnya terdapat kalimat: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Lalu Allah berfirman: ‘Hadirkan timbanganmu.’ Dia berkata: ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?,’ Allah berfirman: ‘Sungguh kamu tidak akan didzalimi.’ Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallah) lebih berat. Demikianlah tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat Nama Allah.” (HR. Turmudzi 2639, Ibnu Majah 4300 dan dishahihkan al-Albani) Pendapat ketiga ini dinilai lebih kuat oleh al-Qurthubi. Dalam tafsirnya beliau menegaskan, والصحيح أن الموازين تثقل بالكتب التي فيها الأعمال مكتوبة، وبها تخف Yang benar, berat dan ringannya timbangan itu tergantung pada kitab yang di sana ada catatan amal. (Tafsir al-Qurthubi, 7/165). Dan ini juga pendapat mayoritas ahli tafsir, dan dinilai lebih kuat oleh al-Qadhi as-Safarini, Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. (al-Qiyamah al-Kubro, Dr. Sulaiman al-Asyqar, hlm. 251). Kesimpulan: Ketiga pendapat ini tidak bertentangan. Karena itu, yang lebih tepat, semua pendapat bisa dinilai benar. Mengingat, semuanya didukung oleh dalil yang shahih, sehingga bisa dikompromikan. Ini kesimpulan Imam Ibnu Katsir. Beliau mengatakan, وقد يمكن الجمع بين هذه الآثار بأن يكون ذلك كله صحيحًا فتارة توزن الأعمال، وتارة توزن محالها، وتارة يوزن فاعلها والله أعلم Mungkin untuk dikompromikan dari semua riwayat yang ada, bahwa semuanya shahih. Dimana terkadang yang ditimbang terkadang amalnya, terkadang tempat catatan amal, dan terkadang pelaku amal. Allahu a’lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Galau Menurut Islam, Memperdalam Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Beda Khalifah Dan Khilafah, Cara Mengatasi Lemah Syahwat Menurut Islam, Doa Anak Demam Visited 313 times, 2 visit(s) today Post Views: 571 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/378029294&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ternyata 3 Ini yang Ditimbang di Hari kiamat Tadz, apa aja yg akan ditimbang d hari kiamat, amalnya atau buku catatan amalnya…? makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mizan di hari Kiamat adalah sesuatu yang hakiki dan benar-benar ada. Hanya Allah Ta’ala yang mengetahui seberapa besar ukurannya. Seandainya langit dan bumi diletakkan dalam daun timbangannya, niscaya mizan tersebut akan tetap longgar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُوْضَعُ الْمِيْزَانُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَلَوْ وُزِنَ فِيْهِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ لَوَسِعَتْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: يَا رَبِّ! لِمَنْ يَزِنُ هَذَا؟ فَيَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: لِمَنْ شِئْتُ مِنْ خَلْقِيْ، فَتَقُوْلُ الْمَلاَئِكَةُ: سُبْحَانَكَ مَا عَبَدْنَاكَ حَقَّ عِبَادَتِكَ. “Pada hari Kiamat, mizan akan ditegakkan. Andaikan ia digunakan untuk menimbang langit dan bumi, niscaya ia akan tetap lapang. Maka Malaikat pun berkata, “Wahai Rabb-ku, untuk siapa timbangan ini?” Allah berfirman: “Untuk siapa saja dari hamba-hamba-Ku.” Maka Malaikat berkata, “Maha suci Engkau, tidaklah kami dapat beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya.” (HR. Hakim dan dishahihkan al-Albani). Mizan sangat akurat dalam menimbang, tidak lebih dan tidak kurang sedikitpun. Mizan diatur oleh Dzat yang Maha Adil. Allah Ta’ala berfirman: وَنَضَعُ الْمَوَازِيْنَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِيْنَ “Dan Kami akan tegakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun yang dirugikan walaupun sedikit. Jika amalan itu hanya seberat biji sawipun, pasti Kami akan mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya’: 47) Apa yang Ditimbang Di hari Kiamat? Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang ditimbang kelak di hari kiamat. Setidaknya ada 3 pendapat dalam hal ini, Pertama, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kelak di hari kiamat amal para hamba akan dijadikan sesuatu yang berwujud, lalu diletakkan di atas daun timbangan. Baik amal baik maupun amal maksiat. Diantara dalilnya [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى اَلرَّحْمَنِ, خَفِيفَتَانِ عَلَى اَللِّسَانِ, ثَقِيلَتَانِ فِي اَلْمِيزَانِ, سُبْحَانَ اَللَّهِ وَبِحَمْدِهِ , سُبْحَانَ اَللَّهِ اَلْعَظِيمِ “Dua kalimat yang yang dicintai Allah ar-Rahman, ringan di lisan dan berat di timbangan, yaitu Subhaanallahi wa bihamdih, subhaanallahil ‘azhiim (artinya: “Maha Suci Allah sambil memuji-Nya dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung).” (HR. Bukhari 6406 dan Muslim 2694) [2] Hadis dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي المِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الخُلُقِ Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika diletakkan di mizan, melebihi akhlak yang mulia. (HR. Turmudzi 2003, Ibnu Hibban 481 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Dan Allah kuasa untuk menciptakan amal yang sifatnya abstrak menjadi sesuatu yang berwujud (konkrit). Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan, والصحيح أن الأعمال هي التي توزن Yang benar, yang ditimbang kelak di hari kiamat adalah amal. Kemudian beliau menyebutkan hadis Abu Darda di atas. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13/539). Kedua, yang akan ditimbang di hari kiamat adalah fisik pelaku amal. Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa badan para hamba akan ditimbang. Berat dan ringannya, tergantung dari kekuatan imannya. Berikut diantara dalilnya, [1] Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ الْعَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ “Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti ada seorang laki-laki yang besar dan gemuk, tetapi ketika ditimbang di sisi Allah, tidak sampai seberat sayap nyamuk.”  (HR. Bukhari 4729 dan Muslim 2785) Kejadian ini seperti firman Allah di surat al-Kahfi, فَلاَ نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا “Dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari Kiamat.” (QS. al-Kahfi: 105) [2] Hadis dari Ibnu Mas’ud Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat betisnya kecil. Tatkala ia mengambil ranting pohon untuk siwak, tiba-tiba angin berhembus hingga menyingkap pakaiannya, sehingga terlihatlah kedua telapak kaki dan betisnya yang kecil. Para sahabat yang melihatnya pun tertawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang sedang kalian tertawakan?” Para sahabat menjawab, “Kedua betisnya yang kecil, wahai Nabiyullah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنْ أُحُدٍ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betisnya itu di mizan nanti lebih berat dari pada gunung uhud.” (HR. Ahmad 3991 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ketiga, yang akan ditimbang kelak di hari kiamat adalah buku catatan amal. Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari Kiamat dimana ketika itu dibentangkan 99 gulungan catatan (dosa) miliknya. Setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang. Kemudian Allah berfirman, ‘Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini? Apakah para (Malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?,’ Dia menjawab: ‘Tidak wahai Rabbku,’ Allah bertanya: ‘Apakah engkau memiliki udzur (alasan)?,’ Dia menjawab: ‘Tidak Wahai Rabbku.’ Allah berfirman: “Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak akan dianiaya sedikitpun. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithoqoh) yang di dalamnya terdapat kalimat: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Lalu Allah berfirman: ‘Hadirkan timbanganmu.’ Dia berkata: ‘Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?,’ Allah berfirman: ‘Sungguh kamu tidak akan didzalimi.’ Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallah) lebih berat. Demikianlah tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat Nama Allah.” (HR. Turmudzi 2639, Ibnu Majah 4300 dan dishahihkan al-Albani) Pendapat ketiga ini dinilai lebih kuat oleh al-Qurthubi. Dalam tafsirnya beliau menegaskan, والصحيح أن الموازين تثقل بالكتب التي فيها الأعمال مكتوبة، وبها تخف Yang benar, berat dan ringannya timbangan itu tergantung pada kitab yang di sana ada catatan amal. (Tafsir al-Qurthubi, 7/165). Dan ini juga pendapat mayoritas ahli tafsir, dan dinilai lebih kuat oleh al-Qadhi as-Safarini, Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya. (al-Qiyamah al-Kubro, Dr. Sulaiman al-Asyqar, hlm. 251). Kesimpulan: Ketiga pendapat ini tidak bertentangan. Karena itu, yang lebih tepat, semua pendapat bisa dinilai benar. Mengingat, semuanya didukung oleh dalil yang shahih, sehingga bisa dikompromikan. Ini kesimpulan Imam Ibnu Katsir. Beliau mengatakan, وقد يمكن الجمع بين هذه الآثار بأن يكون ذلك كله صحيحًا فتارة توزن الأعمال، وتارة توزن محالها، وتارة يوزن فاعلها والله أعلم Mungkin untuk dikompromikan dari semua riwayat yang ada, bahwa semuanya shahih. Dimana terkadang yang ditimbang terkadang amalnya, terkadang tempat catatan amal, dan terkadang pelaku amal. Allahu a’lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/390). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Galau Menurut Islam, Memperdalam Agama Islam, Materi Fiqih Wanita, Beda Khalifah Dan Khilafah, Cara Mengatasi Lemah Syahwat Menurut Islam, Doa Anak Demam Visited 313 times, 2 visit(s) today Post Views: 571 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #08: Hikmah di Balik Tuduhan Selingkuh pada Aisyah

Download   Apa hikmah di balik tuduhan selingkuh pada Aisyah?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya mereka yang mendatangkan berita dusta dengan menuduh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha telah berzina, mereka tetap mengaku bagian dari kalian. Mereka mengaku secara lahiriyah sebagai mukmin, namun kenyataannya adalah munafik. Dari berita bohong yang tersebar, setelah itu datanglah kebaikan dengan Aisyah dibebaskan dari tuduhan zina. Ini adalah kebaikan yang besar. Seandainya tidak ada berita dusta tersebut, tidak ada pembebasan tuduhan zina. Kebaikan lainnya pula, ayat tersebut akhirnya akan terus dibaca hingga hari kiamat. Sedangkan semua orang yang menyebar berita dusta dan mendukungnya mendapatkan dosa dan akan mendapatkan hukuman pedih di akhirat. Mereka adalah munafik yang berada di bagian dasar neraka.   Faedah dari Ayat Orang yang menyebar berita dusta masih disebut beriman, mereka tidaklah keluar dari iman. Orang munafik itu dianggap mukmin cuma dari tampilan lahiriyah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi orang munafik dengan penyikapan lahiriyah sebagai muslim. Menuduh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berzina dihukumi hadd qadzaf (80 kali cambukan), bukan dihukumi hadd kufur (eksekusi mati). Kecuali yang menuduh Aisyah berselingkuh, maka ia dihukumi kafir karena ia telah mendustakan Al-Quran. Juga karena hal ini berkaitan dengan kewajiban menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia menilai suatu musibah cuma dari yang ia lihat dan ia kadang tidak mengetahui ada hikmah yang lebih baik di balik musibah tersebut. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Manusia dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat dan ia tidak diberi hukuman karena dosa orang lain. Dalam ayat disebutkan, “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” Orang beriman diberikan hukuman atas dosanya di dunia dengan dikenakan hukuman hadd. Sedangkan orang munafik diberi hukuman di akhirat, tidak dikenakan hukuman hadd di dunia. Yang menyebar berita dusta pertama kali, ia mendapatkan dosa yang besar karena dialah pembuka pintu kejelekan. Setiap yang mengikuti dia dalam hal kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa yang sama. Sebaliknya, setiap orang yang menjadi pembuka kebaikan, maka ia mendapatkan pahala pula dari orang yang mengikutinya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 65-68. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 592-593   Sebab Terjadi Perselingkuhan   Pertama: Jauh dari agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Seseorang juga akan mudah meraih kebaikan dengan ilmu termasuk selamat dari zina. Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037). Coba bandingkan dengan orang yang tidak paham agama, peluang untuk berselingkuh lebih besar.   Kedua: Kurang menjaga kehormatan diri dan tidak menutup aurat ketika keluar rumah (bagi wanita). Padahal Allah Ta’ala memerintahkan, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33). Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad, 4:413. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid.) Dari Abul Ahwash, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, no. 1173. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Tidak bisa menahan pandangan karena awalnya zina adalah dari memandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, 2657) Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ « مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ ». فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَاسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ. قَالَ « إِمَّا لاَ فَأَدُّوا حَقَّهَا غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَحُسْنُ الْكَلاَمِ » “Kami duduk-duduk di lapangan sambil bercakap-cakap di sana. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kemudian berdiri di dekat kami. Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian berkumpul duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan.’ Kami berkata, ‘Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa. Kami duduk untuk saling mengingatkan dan bercakap-cakap.’ Beliau bersabda, ‘Jika tidak bisa menjahuinya, maka berikanlah hak jalan: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.’” (HR. Muslim, no. 2161)   Keempat: Kurang menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengantarkan pada zina. Seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bentuknya bermesraan lewat telepon genggam. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad, no. 15734. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi.)   Kelima: Tidak menjalankan kewajiban masing-masing dengan baik Kewajiban paling utama dari suami adalah mempergauli istri dengan baik. Sedangkan kewajiban paling utama dari istri adalah taat dan menurut perintah suami.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk terus berada dalam kebaikan dan dijauhkan dari berbagai maksiat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Rabi’ul Awwal 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #08: Hikmah di Balik Tuduhan Selingkuh pada Aisyah

Download   Apa hikmah di balik tuduhan selingkuh pada Aisyah?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya mereka yang mendatangkan berita dusta dengan menuduh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha telah berzina, mereka tetap mengaku bagian dari kalian. Mereka mengaku secara lahiriyah sebagai mukmin, namun kenyataannya adalah munafik. Dari berita bohong yang tersebar, setelah itu datanglah kebaikan dengan Aisyah dibebaskan dari tuduhan zina. Ini adalah kebaikan yang besar. Seandainya tidak ada berita dusta tersebut, tidak ada pembebasan tuduhan zina. Kebaikan lainnya pula, ayat tersebut akhirnya akan terus dibaca hingga hari kiamat. Sedangkan semua orang yang menyebar berita dusta dan mendukungnya mendapatkan dosa dan akan mendapatkan hukuman pedih di akhirat. Mereka adalah munafik yang berada di bagian dasar neraka.   Faedah dari Ayat Orang yang menyebar berita dusta masih disebut beriman, mereka tidaklah keluar dari iman. Orang munafik itu dianggap mukmin cuma dari tampilan lahiriyah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi orang munafik dengan penyikapan lahiriyah sebagai muslim. Menuduh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berzina dihukumi hadd qadzaf (80 kali cambukan), bukan dihukumi hadd kufur (eksekusi mati). Kecuali yang menuduh Aisyah berselingkuh, maka ia dihukumi kafir karena ia telah mendustakan Al-Quran. Juga karena hal ini berkaitan dengan kewajiban menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia menilai suatu musibah cuma dari yang ia lihat dan ia kadang tidak mengetahui ada hikmah yang lebih baik di balik musibah tersebut. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Manusia dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat dan ia tidak diberi hukuman karena dosa orang lain. Dalam ayat disebutkan, “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” Orang beriman diberikan hukuman atas dosanya di dunia dengan dikenakan hukuman hadd. Sedangkan orang munafik diberi hukuman di akhirat, tidak dikenakan hukuman hadd di dunia. Yang menyebar berita dusta pertama kali, ia mendapatkan dosa yang besar karena dialah pembuka pintu kejelekan. Setiap yang mengikuti dia dalam hal kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa yang sama. Sebaliknya, setiap orang yang menjadi pembuka kebaikan, maka ia mendapatkan pahala pula dari orang yang mengikutinya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 65-68. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 592-593   Sebab Terjadi Perselingkuhan   Pertama: Jauh dari agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Seseorang juga akan mudah meraih kebaikan dengan ilmu termasuk selamat dari zina. Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037). Coba bandingkan dengan orang yang tidak paham agama, peluang untuk berselingkuh lebih besar.   Kedua: Kurang menjaga kehormatan diri dan tidak menutup aurat ketika keluar rumah (bagi wanita). Padahal Allah Ta’ala memerintahkan, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33). Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad, 4:413. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid.) Dari Abul Ahwash, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, no. 1173. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Tidak bisa menahan pandangan karena awalnya zina adalah dari memandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, 2657) Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ « مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ ». فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَاسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ. قَالَ « إِمَّا لاَ فَأَدُّوا حَقَّهَا غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَحُسْنُ الْكَلاَمِ » “Kami duduk-duduk di lapangan sambil bercakap-cakap di sana. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kemudian berdiri di dekat kami. Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian berkumpul duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan.’ Kami berkata, ‘Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa. Kami duduk untuk saling mengingatkan dan bercakap-cakap.’ Beliau bersabda, ‘Jika tidak bisa menjahuinya, maka berikanlah hak jalan: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.’” (HR. Muslim, no. 2161)   Keempat: Kurang menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengantarkan pada zina. Seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bentuknya bermesraan lewat telepon genggam. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad, no. 15734. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi.)   Kelima: Tidak menjalankan kewajiban masing-masing dengan baik Kewajiban paling utama dari suami adalah mempergauli istri dengan baik. Sedangkan kewajiban paling utama dari istri adalah taat dan menurut perintah suami.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk terus berada dalam kebaikan dan dijauhkan dari berbagai maksiat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Rabi’ul Awwal 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina
Download   Apa hikmah di balik tuduhan selingkuh pada Aisyah?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya mereka yang mendatangkan berita dusta dengan menuduh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha telah berzina, mereka tetap mengaku bagian dari kalian. Mereka mengaku secara lahiriyah sebagai mukmin, namun kenyataannya adalah munafik. Dari berita bohong yang tersebar, setelah itu datanglah kebaikan dengan Aisyah dibebaskan dari tuduhan zina. Ini adalah kebaikan yang besar. Seandainya tidak ada berita dusta tersebut, tidak ada pembebasan tuduhan zina. Kebaikan lainnya pula, ayat tersebut akhirnya akan terus dibaca hingga hari kiamat. Sedangkan semua orang yang menyebar berita dusta dan mendukungnya mendapatkan dosa dan akan mendapatkan hukuman pedih di akhirat. Mereka adalah munafik yang berada di bagian dasar neraka.   Faedah dari Ayat Orang yang menyebar berita dusta masih disebut beriman, mereka tidaklah keluar dari iman. Orang munafik itu dianggap mukmin cuma dari tampilan lahiriyah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi orang munafik dengan penyikapan lahiriyah sebagai muslim. Menuduh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berzina dihukumi hadd qadzaf (80 kali cambukan), bukan dihukumi hadd kufur (eksekusi mati). Kecuali yang menuduh Aisyah berselingkuh, maka ia dihukumi kafir karena ia telah mendustakan Al-Quran. Juga karena hal ini berkaitan dengan kewajiban menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia menilai suatu musibah cuma dari yang ia lihat dan ia kadang tidak mengetahui ada hikmah yang lebih baik di balik musibah tersebut. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Manusia dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat dan ia tidak diberi hukuman karena dosa orang lain. Dalam ayat disebutkan, “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” Orang beriman diberikan hukuman atas dosanya di dunia dengan dikenakan hukuman hadd. Sedangkan orang munafik diberi hukuman di akhirat, tidak dikenakan hukuman hadd di dunia. Yang menyebar berita dusta pertama kali, ia mendapatkan dosa yang besar karena dialah pembuka pintu kejelekan. Setiap yang mengikuti dia dalam hal kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa yang sama. Sebaliknya, setiap orang yang menjadi pembuka kebaikan, maka ia mendapatkan pahala pula dari orang yang mengikutinya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 65-68. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 592-593   Sebab Terjadi Perselingkuhan   Pertama: Jauh dari agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Seseorang juga akan mudah meraih kebaikan dengan ilmu termasuk selamat dari zina. Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037). Coba bandingkan dengan orang yang tidak paham agama, peluang untuk berselingkuh lebih besar.   Kedua: Kurang menjaga kehormatan diri dan tidak menutup aurat ketika keluar rumah (bagi wanita). Padahal Allah Ta’ala memerintahkan, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33). Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad, 4:413. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid.) Dari Abul Ahwash, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, no. 1173. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Tidak bisa menahan pandangan karena awalnya zina adalah dari memandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, 2657) Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ « مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ ». فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَاسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ. قَالَ « إِمَّا لاَ فَأَدُّوا حَقَّهَا غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَحُسْنُ الْكَلاَمِ » “Kami duduk-duduk di lapangan sambil bercakap-cakap di sana. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kemudian berdiri di dekat kami. Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian berkumpul duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan.’ Kami berkata, ‘Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa. Kami duduk untuk saling mengingatkan dan bercakap-cakap.’ Beliau bersabda, ‘Jika tidak bisa menjahuinya, maka berikanlah hak jalan: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.’” (HR. Muslim, no. 2161)   Keempat: Kurang menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengantarkan pada zina. Seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bentuknya bermesraan lewat telepon genggam. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad, no. 15734. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi.)   Kelima: Tidak menjalankan kewajiban masing-masing dengan baik Kewajiban paling utama dari suami adalah mempergauli istri dengan baik. Sedangkan kewajiban paling utama dari istri adalah taat dan menurut perintah suami.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk terus berada dalam kebaikan dan dijauhkan dari berbagai maksiat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Rabi’ul Awwal 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina


Download   Apa hikmah di balik tuduhan selingkuh pada Aisyah?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 11 إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 11)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya mereka yang mendatangkan berita dusta dengan menuduh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha telah berzina, mereka tetap mengaku bagian dari kalian. Mereka mengaku secara lahiriyah sebagai mukmin, namun kenyataannya adalah munafik. Dari berita bohong yang tersebar, setelah itu datanglah kebaikan dengan Aisyah dibebaskan dari tuduhan zina. Ini adalah kebaikan yang besar. Seandainya tidak ada berita dusta tersebut, tidak ada pembebasan tuduhan zina. Kebaikan lainnya pula, ayat tersebut akhirnya akan terus dibaca hingga hari kiamat. Sedangkan semua orang yang menyebar berita dusta dan mendukungnya mendapatkan dosa dan akan mendapatkan hukuman pedih di akhirat. Mereka adalah munafik yang berada di bagian dasar neraka.   Faedah dari Ayat Orang yang menyebar berita dusta masih disebut beriman, mereka tidaklah keluar dari iman. Orang munafik itu dianggap mukmin cuma dari tampilan lahiriyah. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi orang munafik dengan penyikapan lahiriyah sebagai muslim. Menuduh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berzina dihukumi hadd qadzaf (80 kali cambukan), bukan dihukumi hadd kufur (eksekusi mati). Kecuali yang menuduh Aisyah berselingkuh, maka ia dihukumi kafir karena ia telah mendustakan Al-Quran. Juga karena hal ini berkaitan dengan kewajiban menghormati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Manusia menilai suatu musibah cuma dari yang ia lihat dan ia kadang tidak mengetahui ada hikmah yang lebih baik di balik musibah tersebut. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Manusia dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat dan ia tidak diberi hukuman karena dosa orang lain. Dalam ayat disebutkan, “Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.” Orang beriman diberikan hukuman atas dosanya di dunia dengan dikenakan hukuman hadd. Sedangkan orang munafik diberi hukuman di akhirat, tidak dikenakan hukuman hadd di dunia. Yang menyebar berita dusta pertama kali, ia mendapatkan dosa yang besar karena dialah pembuka pintu kejelekan. Setiap yang mengikuti dia dalam hal kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa yang sama. Sebaliknya, setiap orang yang menjadi pembuka kebaikan, maka ia mendapatkan pahala pula dari orang yang mengikutinya.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Hlm. 65-68. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Hlm. 592-593   Sebab Terjadi Perselingkuhan   Pertama: Jauh dari agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Seseorang juga akan mudah meraih kebaikan dengan ilmu termasuk selamat dari zina. Dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037). Coba bandingkan dengan orang yang tidak paham agama, peluang untuk berselingkuh lebih besar.   Kedua: Kurang menjaga kehormatan diri dan tidak menutup aurat ketika keluar rumah (bagi wanita). Padahal Allah Ta’ala memerintahkan, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33). Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ “Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad, 4:413. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid.) Dari Abul Ahwash, dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, no. 1173. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih.)   Ketiga: Tidak bisa menahan pandangan karena awalnya zina adalah dari memandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Setiap anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, 2657) Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465) Dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ نَتَحَدَّثُ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ عَلَيْنَا فَقَالَ « مَا لَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ اجْتَنِبُوا مَجَالِسَ الصُّعُدَاتِ ». فَقُلْنَا إِنَّمَا قَعَدْنَا لِغَيْرِ مَا بَاسٍ قَعَدْنَا نَتَذَاكَرُ وَنَتَحَدَّثُ. قَالَ « إِمَّا لاَ فَأَدُّوا حَقَّهَا غَضُّ الْبَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَحُسْنُ الْكَلاَمِ » “Kami duduk-duduk di lapangan sambil bercakap-cakap di sana. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kemudian berdiri di dekat kami. Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian berkumpul duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan.’ Kami berkata, ‘Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak apa-apa. Kami duduk untuk saling mengingatkan dan bercakap-cakap.’ Beliau bersabda, ‘Jika tidak bisa menjahuinya, maka berikanlah hak jalan: menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.’” (HR. Muslim, no. 2161)   Keempat: Kurang menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengantarkan pada zina. Seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bentuknya bermesraan lewat telepon genggam. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad, no. 15734. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi.)   Kelima: Tidak menjalankan kewajiban masing-masing dengan baik Kewajiban paling utama dari suami adalah mempergauli istri dengan baik. Sedangkan kewajiban paling utama dari istri adalah taat dan menurut perintah suami.   Moga Allah memberikan taufik dan hidayah untuk terus berada dalam kebaikan dan dijauhkan dari berbagai maksiat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Rabi’ul Awwal 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaisyah faedah surat an nuur keutamaan aisyah selingkuh surat an nuur zina

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Juwairiyyah binti Al-Harits

Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Juwairiyah binti Al-Harits.   Juwairiyyah binti Al-Harits Namanya adalah Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar bin ‘Aidz bin Malik bin Khuzaimah, berasal dari Bani Mushthaliq. Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Juwairiyyah. Suaminya dahulu bernama Musafi’ bin Shafwan Al-Musthaliqi yang mati dalam keadaan kafir saat perang Muraisi’. Ada juga yang menyatakan bahwa suaminya yang dulu adalah Shafwan bin Malik bin Khuzaimah, yang merupakan anak dari pamannya. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa Juwairiyyah meninggal dunia pada Rabi’ul Awwal tahun 56 H di masa Khalifah Mu’awiyah.   Menjadi Tawanan Saat Perang Muraisi’ Suatu saat pemimpin Bani Musthaliq, ayah dari Barrah (Juwairiyyah) berencana untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bani Musthaliq berniat untuk mengalahkan pasukan tentara Islam dan mengambil alih kekuasaan di antara suku-suku Arab. Rencana itu pun sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pertempuran tentara Islam melawan kaum kafir dari Bani Musthaliq itu dikenal sebagai perang Perang Muraisi’, terjadi di suatu tempat yang terdapat air bernama Muraisi’ dan terjadi pada bulan Sya’ban tahun keenam Hijriyah. Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan. Pemimpin bani Musthaliq, Al-Harits melarikan diri dari medan peperangan dan suami Barrah tewas terbunuh. Seluruh penduduk yang selamat, termasuk Barrah menjadi tawanan. Sebagai seorang terpelajar, mengetahui dirinya menjadi tawanan, Barrah mengajukan tawaran untuk membebaskan diri. Ia lalu mencoba bernegosiasi dan meminta bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia ingin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah sudah penuh khawatir karena melihat manis dan cantiknya Juwairiyah, tiada seorang pun yang melihatnya melainkan akan jatuh hati kepadanya. Tatkala Juwairiyyah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membebaskan dirinya, Aisyah merasa cemburu. Tetap Juwairiyyah bisa bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia bertemu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun memperkenalkan diri bahwa ia adalah puteri Al-Harits bin Abi Dhirar yang menjadi pemuka di kaumnya. Tentang Juwairiyah, Aisyah mengemukakan cerita sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawan wanita-wanita Bani Musthaliq, kemudian beliau menyisihkan seperlima dari mereka dan membagikannya kepada kaum muslimin. Bagi penunggang kuda mendapat dua bagian, dan lelaki yang lain mendapat satu bagian. Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari.”   Keutamaan Juwairiyyah binti Al-Harits 1- Pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibebaskannya ia dari tawanan menyebabkan kaum Bani Musthaliq masuk Islam, bahkan seluruh tawanan Bani Musthaliq dibebaskan. Inilah keberkahan yang ada dari pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari. Beliau menulis untuk Tsabit bin Qais (bahwa beliau hendak menebus dirinya), kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau menolong untuk menebus dirinya. Maka menjadi ibalah hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi seorang wanita yang mulanya adalah seorang sayyidah merdeka (pemuka di kaumnya) yang mana dia memohon beliau untuk mengentaskan ujian yang menimpa dirinya. Maka beliau bertanya kepada Juwairiyyah, “Maukah engkau mendapatkan hal yang lebih baik dari itu?” Maka dia menjawab dengan sopan, “Apakah itu, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku tebus dirimu kemudian aku nikahi dirimu!” Maka tersiratlah pada wajahnya yang cantik suatu kebahagiaan sedangkan dia hampir-hampir tidak perduli dengan kemerdekaan dia karena remehnya. Beliau menjawab, “Mau Ya Rasulullah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Aku telah melakukannya.” Tersebarlah berita kepada manusia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahi Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar. Maka orang-orang berkata, “Kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Lantas mereka melepaskan tawanan perang yang mereka bawa.” Maka sungguh dengan pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyyah menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Mushthaliq. Maka aku tidak pernah mengetahui seorang wanita yang lebih berkah bagi kaumnya daripada Juwairiyyah. (HR. Ibnu Ishaq dalam As-Siyar wa Al-Maghazi, 263; Abu Daud, no. 3931; Ahmad, 6:277. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.)   2- Juwairiyyah dikenal rajin ibadah dan rajin berdzikir. Sehabis Shubuh ia punya kebiasaan berdiam di masjidnya, menyibukkan diri dengan dzikir hingga matahari meninggi (hingga siang). Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (Artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim, no. 2726) Ia pun dikenal semangat berpuasa, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegurnya ketika mengetahui Juwairiyyah berpuasa pada hari Jumat. Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al-Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan. (HR. Bukhari, no. 1986) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jumat saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jumat atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al-Mughni, 3:53. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (6:465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”   3- Kehidupannya begitu sederhana sebagaimana istri-isti Nabi lainnya. Di antara buktinya, أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ السَّبَّاقِ قَالَ إِنَّ جُوَيْرِيَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَخَلَ عَلَيْهَا فَقَالَ « هَلْ مِنْ طَعَامٍ ». قَالَتْ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا طَعَامٌ إِلاَّ عَظْمٌ مِنْ شَاةٍ أُعْطِيَتْهُ مَوْلاَتِى مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ « قَرِّبِيهِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا » ‘Ubaid bin As-Sabbaq menyatakan bahwa Juwairiyyah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—pernah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya lalu menanyakan, “Apakah ada makanan di rumah?” Ia menyatakan, “Tidak ada wahai Rasulullah, kami tidak memiliki makanan selain tulang kambing yang didapati dari bekas budakku dan itu dari harta sedekah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bawa sini karena sedekah itu tidak masalah lagi bagiku (artinya: sudah berubah hukumnya karena sudah dimiliki oleh yang menerima sedekah, maka bebas ia berikan kepada lainnya, pen.).” (HR. Muslim, no. 1806) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Juwairiyyah binti Al-Harits

Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Juwairiyah binti Al-Harits.   Juwairiyyah binti Al-Harits Namanya adalah Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar bin ‘Aidz bin Malik bin Khuzaimah, berasal dari Bani Mushthaliq. Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Juwairiyyah. Suaminya dahulu bernama Musafi’ bin Shafwan Al-Musthaliqi yang mati dalam keadaan kafir saat perang Muraisi’. Ada juga yang menyatakan bahwa suaminya yang dulu adalah Shafwan bin Malik bin Khuzaimah, yang merupakan anak dari pamannya. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa Juwairiyyah meninggal dunia pada Rabi’ul Awwal tahun 56 H di masa Khalifah Mu’awiyah.   Menjadi Tawanan Saat Perang Muraisi’ Suatu saat pemimpin Bani Musthaliq, ayah dari Barrah (Juwairiyyah) berencana untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bani Musthaliq berniat untuk mengalahkan pasukan tentara Islam dan mengambil alih kekuasaan di antara suku-suku Arab. Rencana itu pun sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pertempuran tentara Islam melawan kaum kafir dari Bani Musthaliq itu dikenal sebagai perang Perang Muraisi’, terjadi di suatu tempat yang terdapat air bernama Muraisi’ dan terjadi pada bulan Sya’ban tahun keenam Hijriyah. Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan. Pemimpin bani Musthaliq, Al-Harits melarikan diri dari medan peperangan dan suami Barrah tewas terbunuh. Seluruh penduduk yang selamat, termasuk Barrah menjadi tawanan. Sebagai seorang terpelajar, mengetahui dirinya menjadi tawanan, Barrah mengajukan tawaran untuk membebaskan diri. Ia lalu mencoba bernegosiasi dan meminta bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia ingin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah sudah penuh khawatir karena melihat manis dan cantiknya Juwairiyah, tiada seorang pun yang melihatnya melainkan akan jatuh hati kepadanya. Tatkala Juwairiyyah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membebaskan dirinya, Aisyah merasa cemburu. Tetap Juwairiyyah bisa bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia bertemu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun memperkenalkan diri bahwa ia adalah puteri Al-Harits bin Abi Dhirar yang menjadi pemuka di kaumnya. Tentang Juwairiyah, Aisyah mengemukakan cerita sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawan wanita-wanita Bani Musthaliq, kemudian beliau menyisihkan seperlima dari mereka dan membagikannya kepada kaum muslimin. Bagi penunggang kuda mendapat dua bagian, dan lelaki yang lain mendapat satu bagian. Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari.”   Keutamaan Juwairiyyah binti Al-Harits 1- Pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibebaskannya ia dari tawanan menyebabkan kaum Bani Musthaliq masuk Islam, bahkan seluruh tawanan Bani Musthaliq dibebaskan. Inilah keberkahan yang ada dari pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari. Beliau menulis untuk Tsabit bin Qais (bahwa beliau hendak menebus dirinya), kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau menolong untuk menebus dirinya. Maka menjadi ibalah hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi seorang wanita yang mulanya adalah seorang sayyidah merdeka (pemuka di kaumnya) yang mana dia memohon beliau untuk mengentaskan ujian yang menimpa dirinya. Maka beliau bertanya kepada Juwairiyyah, “Maukah engkau mendapatkan hal yang lebih baik dari itu?” Maka dia menjawab dengan sopan, “Apakah itu, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku tebus dirimu kemudian aku nikahi dirimu!” Maka tersiratlah pada wajahnya yang cantik suatu kebahagiaan sedangkan dia hampir-hampir tidak perduli dengan kemerdekaan dia karena remehnya. Beliau menjawab, “Mau Ya Rasulullah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Aku telah melakukannya.” Tersebarlah berita kepada manusia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahi Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar. Maka orang-orang berkata, “Kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Lantas mereka melepaskan tawanan perang yang mereka bawa.” Maka sungguh dengan pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyyah menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Mushthaliq. Maka aku tidak pernah mengetahui seorang wanita yang lebih berkah bagi kaumnya daripada Juwairiyyah. (HR. Ibnu Ishaq dalam As-Siyar wa Al-Maghazi, 263; Abu Daud, no. 3931; Ahmad, 6:277. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.)   2- Juwairiyyah dikenal rajin ibadah dan rajin berdzikir. Sehabis Shubuh ia punya kebiasaan berdiam di masjidnya, menyibukkan diri dengan dzikir hingga matahari meninggi (hingga siang). Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (Artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim, no. 2726) Ia pun dikenal semangat berpuasa, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegurnya ketika mengetahui Juwairiyyah berpuasa pada hari Jumat. Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al-Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan. (HR. Bukhari, no. 1986) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jumat saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jumat atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al-Mughni, 3:53. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (6:465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”   3- Kehidupannya begitu sederhana sebagaimana istri-isti Nabi lainnya. Di antara buktinya, أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ السَّبَّاقِ قَالَ إِنَّ جُوَيْرِيَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَخَلَ عَلَيْهَا فَقَالَ « هَلْ مِنْ طَعَامٍ ». قَالَتْ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا طَعَامٌ إِلاَّ عَظْمٌ مِنْ شَاةٍ أُعْطِيَتْهُ مَوْلاَتِى مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ « قَرِّبِيهِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا » ‘Ubaid bin As-Sabbaq menyatakan bahwa Juwairiyyah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—pernah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya lalu menanyakan, “Apakah ada makanan di rumah?” Ia menyatakan, “Tidak ada wahai Rasulullah, kami tidak memiliki makanan selain tulang kambing yang didapati dari bekas budakku dan itu dari harta sedekah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bawa sini karena sedekah itu tidak masalah lagi bagiku (artinya: sudah berubah hukumnya karena sudah dimiliki oleh yang menerima sedekah, maka bebas ia berikan kepada lainnya, pen.).” (HR. Muslim, no. 1806) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Juwairiyah binti Al-Harits.   Juwairiyyah binti Al-Harits Namanya adalah Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar bin ‘Aidz bin Malik bin Khuzaimah, berasal dari Bani Mushthaliq. Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Juwairiyyah. Suaminya dahulu bernama Musafi’ bin Shafwan Al-Musthaliqi yang mati dalam keadaan kafir saat perang Muraisi’. Ada juga yang menyatakan bahwa suaminya yang dulu adalah Shafwan bin Malik bin Khuzaimah, yang merupakan anak dari pamannya. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa Juwairiyyah meninggal dunia pada Rabi’ul Awwal tahun 56 H di masa Khalifah Mu’awiyah.   Menjadi Tawanan Saat Perang Muraisi’ Suatu saat pemimpin Bani Musthaliq, ayah dari Barrah (Juwairiyyah) berencana untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bani Musthaliq berniat untuk mengalahkan pasukan tentara Islam dan mengambil alih kekuasaan di antara suku-suku Arab. Rencana itu pun sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pertempuran tentara Islam melawan kaum kafir dari Bani Musthaliq itu dikenal sebagai perang Perang Muraisi’, terjadi di suatu tempat yang terdapat air bernama Muraisi’ dan terjadi pada bulan Sya’ban tahun keenam Hijriyah. Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan. Pemimpin bani Musthaliq, Al-Harits melarikan diri dari medan peperangan dan suami Barrah tewas terbunuh. Seluruh penduduk yang selamat, termasuk Barrah menjadi tawanan. Sebagai seorang terpelajar, mengetahui dirinya menjadi tawanan, Barrah mengajukan tawaran untuk membebaskan diri. Ia lalu mencoba bernegosiasi dan meminta bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia ingin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah sudah penuh khawatir karena melihat manis dan cantiknya Juwairiyah, tiada seorang pun yang melihatnya melainkan akan jatuh hati kepadanya. Tatkala Juwairiyyah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membebaskan dirinya, Aisyah merasa cemburu. Tetap Juwairiyyah bisa bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia bertemu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun memperkenalkan diri bahwa ia adalah puteri Al-Harits bin Abi Dhirar yang menjadi pemuka di kaumnya. Tentang Juwairiyah, Aisyah mengemukakan cerita sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawan wanita-wanita Bani Musthaliq, kemudian beliau menyisihkan seperlima dari mereka dan membagikannya kepada kaum muslimin. Bagi penunggang kuda mendapat dua bagian, dan lelaki yang lain mendapat satu bagian. Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari.”   Keutamaan Juwairiyyah binti Al-Harits 1- Pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibebaskannya ia dari tawanan menyebabkan kaum Bani Musthaliq masuk Islam, bahkan seluruh tawanan Bani Musthaliq dibebaskan. Inilah keberkahan yang ada dari pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari. Beliau menulis untuk Tsabit bin Qais (bahwa beliau hendak menebus dirinya), kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau menolong untuk menebus dirinya. Maka menjadi ibalah hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi seorang wanita yang mulanya adalah seorang sayyidah merdeka (pemuka di kaumnya) yang mana dia memohon beliau untuk mengentaskan ujian yang menimpa dirinya. Maka beliau bertanya kepada Juwairiyyah, “Maukah engkau mendapatkan hal yang lebih baik dari itu?” Maka dia menjawab dengan sopan, “Apakah itu, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku tebus dirimu kemudian aku nikahi dirimu!” Maka tersiratlah pada wajahnya yang cantik suatu kebahagiaan sedangkan dia hampir-hampir tidak perduli dengan kemerdekaan dia karena remehnya. Beliau menjawab, “Mau Ya Rasulullah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Aku telah melakukannya.” Tersebarlah berita kepada manusia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahi Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar. Maka orang-orang berkata, “Kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Lantas mereka melepaskan tawanan perang yang mereka bawa.” Maka sungguh dengan pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyyah menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Mushthaliq. Maka aku tidak pernah mengetahui seorang wanita yang lebih berkah bagi kaumnya daripada Juwairiyyah. (HR. Ibnu Ishaq dalam As-Siyar wa Al-Maghazi, 263; Abu Daud, no. 3931; Ahmad, 6:277. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.)   2- Juwairiyyah dikenal rajin ibadah dan rajin berdzikir. Sehabis Shubuh ia punya kebiasaan berdiam di masjidnya, menyibukkan diri dengan dzikir hingga matahari meninggi (hingga siang). Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (Artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim, no. 2726) Ia pun dikenal semangat berpuasa, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegurnya ketika mengetahui Juwairiyyah berpuasa pada hari Jumat. Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al-Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan. (HR. Bukhari, no. 1986) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jumat saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jumat atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al-Mughni, 3:53. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (6:465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”   3- Kehidupannya begitu sederhana sebagaimana istri-isti Nabi lainnya. Di antara buktinya, أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ السَّبَّاقِ قَالَ إِنَّ جُوَيْرِيَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَخَلَ عَلَيْهَا فَقَالَ « هَلْ مِنْ طَعَامٍ ». قَالَتْ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا طَعَامٌ إِلاَّ عَظْمٌ مِنْ شَاةٍ أُعْطِيَتْهُ مَوْلاَتِى مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ « قَرِّبِيهِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا » ‘Ubaid bin As-Sabbaq menyatakan bahwa Juwairiyyah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—pernah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya lalu menanyakan, “Apakah ada makanan di rumah?” Ia menyatakan, “Tidak ada wahai Rasulullah, kami tidak memiliki makanan selain tulang kambing yang didapati dari bekas budakku dan itu dari harta sedekah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bawa sini karena sedekah itu tidak masalah lagi bagiku (artinya: sudah berubah hukumnya karena sudah dimiliki oleh yang menerima sedekah, maka bebas ia berikan kepada lainnya, pen.).” (HR. Muslim, no. 1806) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Sekarang kita melihat istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Juwairiyah binti Al-Harits.   Juwairiyyah binti Al-Harits Namanya adalah Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar bin ‘Aidz bin Malik bin Khuzaimah, berasal dari Bani Mushthaliq. Nama aslinya adalah Barrah. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Juwairiyyah. Suaminya dahulu bernama Musafi’ bin Shafwan Al-Musthaliqi yang mati dalam keadaan kafir saat perang Muraisi’. Ada juga yang menyatakan bahwa suaminya yang dulu adalah Shafwan bin Malik bin Khuzaimah, yang merupakan anak dari pamannya. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa Juwairiyyah meninggal dunia pada Rabi’ul Awwal tahun 56 H di masa Khalifah Mu’awiyah.   Menjadi Tawanan Saat Perang Muraisi’ Suatu saat pemimpin Bani Musthaliq, ayah dari Barrah (Juwairiyyah) berencana untuk menyerang kaum Muslimin di Madinah. Bani Musthaliq berniat untuk mengalahkan pasukan tentara Islam dan mengambil alih kekuasaan di antara suku-suku Arab. Rencana itu pun sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pertempuran tentara Islam melawan kaum kafir dari Bani Musthaliq itu dikenal sebagai perang Perang Muraisi’, terjadi di suatu tempat yang terdapat air bernama Muraisi’ dan terjadi pada bulan Sya’ban tahun keenam Hijriyah. Dalam pertempuran itu, umat Islam meraih kemenangan. Pemimpin bani Musthaliq, Al-Harits melarikan diri dari medan peperangan dan suami Barrah tewas terbunuh. Seluruh penduduk yang selamat, termasuk Barrah menjadi tawanan. Sebagai seorang terpelajar, mengetahui dirinya menjadi tawanan, Barrah mengajukan tawaran untuk membebaskan diri. Ia lalu mencoba bernegosiasi dan meminta bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia ingin bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah sudah penuh khawatir karena melihat manis dan cantiknya Juwairiyah, tiada seorang pun yang melihatnya melainkan akan jatuh hati kepadanya. Tatkala Juwairiyyah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membebaskan dirinya, Aisyah merasa cemburu. Tetap Juwairiyyah bisa bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ia bertemu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun memperkenalkan diri bahwa ia adalah puteri Al-Harits bin Abi Dhirar yang menjadi pemuka di kaumnya. Tentang Juwairiyah, Aisyah mengemukakan cerita sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqatnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawan wanita-wanita Bani Musthaliq, kemudian beliau menyisihkan seperlima dari mereka dan membagikannya kepada kaum muslimin. Bagi penunggang kuda mendapat dua bagian, dan lelaki yang lain mendapat satu bagian. Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari.”   Keutamaan Juwairiyyah binti Al-Harits 1- Pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dibebaskannya ia dari tawanan menyebabkan kaum Bani Musthaliq masuk Islam, bahkan seluruh tawanan Bani Musthaliq dibebaskan. Inilah keberkahan yang ada dari pernikahan Juwairiyyah dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat Juwairiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas Al-Anshari. Beliau menulis untuk Tsabit bin Qais (bahwa beliau hendak menebus dirinya), kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau menolong untuk menebus dirinya. Maka menjadi ibalah hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi seorang wanita yang mulanya adalah seorang sayyidah merdeka (pemuka di kaumnya) yang mana dia memohon beliau untuk mengentaskan ujian yang menimpa dirinya. Maka beliau bertanya kepada Juwairiyyah, “Maukah engkau mendapatkan hal yang lebih baik dari itu?” Maka dia menjawab dengan sopan, “Apakah itu, Ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku tebus dirimu kemudian aku nikahi dirimu!” Maka tersiratlah pada wajahnya yang cantik suatu kebahagiaan sedangkan dia hampir-hampir tidak perduli dengan kemerdekaan dia karena remehnya. Beliau menjawab, “Mau Ya Rasulullah”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Aku telah melakukannya.” Tersebarlah berita kepada manusia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahi Juwairiyyah binti Al-Harits bin Abi Dhirar. Maka orang-orang berkata, “Kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Lantas mereka melepaskan tawanan perang yang mereka bawa.” Maka sungguh dengan pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Juwairiyyah menjadi sebab dibebaskannya seratus keluarga dari Bani Mushthaliq. Maka aku tidak pernah mengetahui seorang wanita yang lebih berkah bagi kaumnya daripada Juwairiyyah. (HR. Ibnu Ishaq dalam As-Siyar wa Al-Maghazi, 263; Abu Daud, no. 3931; Ahmad, 6:277. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.)   2- Juwairiyyah dikenal rajin ibadah dan rajin berdzikir. Sehabis Shubuh ia punya kebiasaan berdiam di masjidnya, menyibukkan diri dengan dzikir hingga matahari meninggi (hingga siang). Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (Artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim, no. 2726) Ia pun dikenal semangat berpuasa, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegurnya ketika mengetahui Juwairiyyah berpuasa pada hari Jumat. Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al-Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan. (HR. Bukhari, no. 1986) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jumat saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jumat atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al-Mughni, 3:53. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (6:465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jumat, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”   3- Kehidupannya begitu sederhana sebagaimana istri-isti Nabi lainnya. Di antara buktinya, أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ السَّبَّاقِ قَالَ إِنَّ جُوَيْرِيَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَخَلَ عَلَيْهَا فَقَالَ « هَلْ مِنْ طَعَامٍ ». قَالَتْ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا طَعَامٌ إِلاَّ عَظْمٌ مِنْ شَاةٍ أُعْطِيَتْهُ مَوْلاَتِى مِنَ الصَّدَقَةِ. فَقَالَ « قَرِّبِيهِ فَقَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا » ‘Ubaid bin As-Sabbaq menyatakan bahwa Juwairiyyah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—pernah mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya lalu menanyakan, “Apakah ada makanan di rumah?” Ia menyatakan, “Tidak ada wahai Rasulullah, kami tidak memiliki makanan selain tulang kambing yang didapati dari bekas budakku dan itu dari harta sedekah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bawa sini karena sedekah itu tidak masalah lagi bagiku (artinya: sudah berubah hukumnya karena sudah dimiliki oleh yang menerima sedekah, maka bebas ia berikan kepada lainnya, pen.).” (HR. Muslim, no. 1806) Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha

Ini bacaan shahih setelah shalat Dhuha. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.) Semoga bisa diamalkan bada shalat Dhuha.   Baca juga bacaan lain untuk Shalat Dhuha Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat dhuha

Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha

Ini bacaan shahih setelah shalat Dhuha. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.) Semoga bisa diamalkan bada shalat Dhuha.   Baca juga bacaan lain untuk Shalat Dhuha Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat dhuha
Ini bacaan shahih setelah shalat Dhuha. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.) Semoga bisa diamalkan bada shalat Dhuha.   Baca juga bacaan lain untuk Shalat Dhuha Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat dhuha


Ini bacaan shahih setelah shalat Dhuha. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat Dhuha, beliau mengucapkan, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGHFIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWABUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih.) Semoga bisa diamalkan bada shalat Dhuha.   Baca juga bacaan lain untuk Shalat Dhuha Adakah Do’a Khusus Ketika Shalat Dhuha?   Panduan Shalat Dhuha Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Rabi’ul Awwal 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat dhuha

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri

Suami Pelit Menafkahi Istri Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka, Dari : Ilik Fitiani via Tanya Ustadz for Android Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda, فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim) Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan. Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232) Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas, وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار “Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.” Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat, “Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas). Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70) Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?! Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan. Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?! Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah. Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Kebiasaan Kentut Saat Sholat, Imam Nawawi Adalah, Makna Lebaran, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Ayat Alquran Tentang Orang Kafir, Bacaan Sholawat Mudah Sakaratul Maut Visited 256 times, 1 visit(s) today Post Views: 424 QRIS donasi Yufid

Ketika Suami Pelit Menafkahi Istri

Suami Pelit Menafkahi Istri Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka, Dari : Ilik Fitiani via Tanya Ustadz for Android Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda, فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim) Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan. Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232) Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas, وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار “Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.” Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat, “Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas). Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70) Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?! Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan. Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?! Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah. Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Kebiasaan Kentut Saat Sholat, Imam Nawawi Adalah, Makna Lebaran, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Ayat Alquran Tentang Orang Kafir, Bacaan Sholawat Mudah Sakaratul Maut Visited 256 times, 1 visit(s) today Post Views: 424 QRIS donasi Yufid
Suami Pelit Menafkahi Istri Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka, Dari : Ilik Fitiani via Tanya Ustadz for Android Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda, فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim) Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan. Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232) Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas, وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار “Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.” Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat, “Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas). Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70) Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?! Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan. Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?! Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah. Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Kebiasaan Kentut Saat Sholat, Imam Nawawi Adalah, Makna Lebaran, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Ayat Alquran Tentang Orang Kafir, Bacaan Sholawat Mudah Sakaratul Maut Visited 256 times, 1 visit(s) today Post Views: 424 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/372053780&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Suami Pelit Menafkahi Istri Assalamualikum ustad,,,sya sudah menikah hampir 2 tahun,,,awal pernikahan suami rajin memberikan sya uang untuk keperluan pribadi,,,tpi stelah 3 bylan kemudian,,,suami malah jarang memberikan sya uang,,st3lah gajian dya slalu beli kebutuhan kameranya,,katanya “kamera menghasilkan uang” sya tersinggung ustad,,mungkin karna sya tdk menghasilka uang,,jadi dya tdk memberikannya kpada sya,,,kami memang punya konter ustad,,dan sya slalu ambil uang buat beli sayur dsna,,,tapi untuk slebihnya sya tdk berani,,karna kalo hilang 10ribu aja sya di introgasi uangnya di kmanain,,,sya tdk tau bagaimana sya harus bersikap,,setiap gajian dya jarang memberitahu sya,,,sya tw dri orang lain,,,dan dya tdk pernah memberikan sya uang untuk kebutuhan pribadi sya ustad,,stiap sya ngomongin uang dya slalu emosi,,,kalo sya marah sya diem gak ustad,,tapi dya gak peka peka, Dari : Ilik Fitiani via Tanya Ustadz for Android Jawaban : Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Pertama, kepada para suami kami berpesan, supaya bertakwalah kepada Allah dalam memimpin rumah tangga anda. Nabi shallallahu’alaihi wasallam berpesan tegas kepada anda, فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim) Pesan ini beliau sampaikan dalam khutbah haji wada’, ketika wukuf di padang Arafah dan di penghujung usia beliau. Ini menunjukkan pentingnya pesan tersebut. Karena disampaikan di waktu yang mulia; saat wukuf di Arafah, tempat yang mulia; padang Arafah dan di akhir usai beliau. Kita semua menyadari, bawa pesan yang disampaikan di akhir-akhir kehidupan adalah pesan yang sangat penting. Karena pesan tersebut adalah pesan perpisahan. Cukuplah ini menjadi cambukan untuk para suami, untuk benar-benar bertanggung jawab terhadap istrinya. Termasuk dalam permasalahan nafkah. Allah ta’ala berpesan secara khusus kepada para suami, untuk benar-benar mencukupi nafkah istri, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232) Ayat ini menjadi dalil tegas, bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri, berada di pundak para suami. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas, وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار “Bagi ayah, bertanggungjawab menafakahi dan memberi sandang yang ma’ruf.” Kemudian berliau menjelaskan makna ma’ruf pada ayat, “Yaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas). Yang membuat miris, ketika mendengar keterangan yang melatarbelakangi sifat pelit tersebut adalah, lebih mementingkan kamera dari pada nafkah wajib kepada orang yang menjadi tanggungjawabnya. Padahal kita semua sepakat, bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, Allah yang menerangkan dalam firmanNya, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70) Akankah benda mati seperti kamera, nafkahnya lebih layak untuk didahulukan daripada manusia bermartabat yang menjadi tanggungan nafkahnya?! Semua tindak tanduk kita akan ditanya oleh Allah ‘azza wa jalla kelak di hari kiamat. Dan tak luput dari pertanyaan itu, tentang harta anda, dari mana anda dapat dan untuk apa anda habiskan. Ingatlah saudaraku para suami yang kami cintai karena Allah, ada sebuah hadis shahih menjelaskan, tentang seorang wanita yang disiksa di neraka disebabkan ia menelantarkan seekor kucing. Bagaimana lagi dengan seorang yang menelantarkan manusia, yang menjadi tanggungjawab nafkahnya?! Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah. Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Kebiasaan Kentut Saat Sholat, Imam Nawawi Adalah, Makna Lebaran, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah, Ayat Alquran Tentang Orang Kafir, Bacaan Sholawat Mudah Sakaratul Maut Visited 256 times, 1 visit(s) today Post Views: 424 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next