Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 1)Bismillah…Ketiga, GhassaqAllah ‘Azza wa Jalla berfirman,لَّا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا ٢٤ إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا ٢٥“Penduduk neraka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula mendapat minuman, selain hamim dan ghassaq” (QS. An-Naba’: 24-25).Kita telah mengenal hamim sebagai minuman yang sangat panas, maka kali ini kita akan mengenal ghassaq.Apa itu ghassaq?Terdapat dua tafsiran untuk makna ghassaq:Pertama, ghassaq adalah minuman super dingin yang disuguhkan untuk penduduk neraka.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menerangkan makna ghassaq,هو الزمهرير يخوفهم ببرده“Minuman yang sangat dingin, benda ini membuat takut penduduk neraka karena kedinginannya.” Mujahid rahimahullah menyatakan,هو الثلج البارد الذي قد انتهى برده“Es yang dingin, sampai pada puncaknya suhu dingin.”Dari sini kita mengetahui, bahwa siksaan di neraka tidak selamanya berupa api yang panas, ternyata ada jenis azab yang bentuknya dingin yang amat mematikan.Betapa mengerikannya keadaan di neraka, penghuninya menjalani siksaan dengan ditemani api yang membakar, makanan yang mendidih di perut, lalu disuguhi minuman ghassaq yaitu minuman yang super dingin, menyebabkan tubuh mereka rusak dan semakin merasakan perihnya siksaan.Kedua, cairan menjijikkan yang keluar dari tubuh penduduk neraka.Salah seorang ulama tafsir bernama Athiyyah bin Sa’id rahimahullah menjelaskan,هو الذي يَسيل من جلودهم“Ghassaq adalah cairan yang keluar dari kulit-kulit penduduk neraka.”Ikrimah rahimahullah menerangkan,ما يخرج من أبصارهم من القيح والدم“Cairan nanah dan darah yang keluar dari mata penduduk neraka.”(Lihat: tafsir At-Thabari, pada tafsiran surat An-Naba’ ayat 25-26).Keempat, Dhari’Dalam surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6 dinyatakan,لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ ٦“Mereka tiada memperoleh makanan selain dhari’.”Apa itu dhari’?Dhari’ adalah sejenis tumbuhan berduri yang tumbuh di wilayah Hijaz. Penduduk Hijaz biasa menyebutnya syibriq, ketika sudah mengering, mereka menamainya dhari’. Tumbuhan ini sangat beracun, sampai hewanpun tak ada yang berani mendekatinya, karena ketika memakan daun atau buah dari tumbuhan ini, seketika itu dia akan mati. (lihat: tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Persamaan nama dhari’ di akhirat dengan dhari’ yang ada di dunia, tidak mengharuskan persamaan hakikat. Sebagaimana disinggung dalam makna perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma,ليس في الدنيا من الجنة شيء الا الأسماء“Tidak ada sesuatupun yang serupa di dunia ini dengan yang di surga, kecuali hanya serupa pada nama saja.”Hakikat dhari’ di akhirat, tentu lebih mengerikan dari wujudnya di dunia. Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan,وأما في الدنيا فان الضريع : الشوك اليابس الذي ليس له ورق, تدعوه العرب الضريع, وهو في الأخرة شوك من النارDhari’ di dunia adalah tumbuhan kering berduri yang tidak memiliki daun lebar, orang-orang arab biasa menyebutnya dhari’. Adapun di akhirat, dhari’ adalah tumbuhan yang memiliki duri dari api.(lihat tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Kelima, GhisliinAllah Ta’ala berfirman,وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ ٣٦“Tiada pula makanan sedikitpun bagi penduduk neraka itu kecuali ghisliin” (QS. Al-Haqqah: 36).Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan makna ghisliin,صديد أهل النار“Nanahnya penduduk neraka.”Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan,ما يخرج من لحومهم“Cairan yang keluar dari daging penduduk neraka.”(lihat : Tafsir At-Thobari untuk tafsiran surat Al-Haqqah ayat 36). Takutnya Salafusshalih Ketika Mengetahui Makanan Penduduk NerakaSyu’bah meriwayatkan dari Sa’id bin Ibrahim, beliau mengatakan, “Sahabat Abdurrahman bin Auf datang memenuhi undangan makan malam di hari beliau berpuasa. Lalu beliau membaca sebuah ayat,إِنَّ لَدَيْنَا أَنكَالًا وَجَحِيمًا ١٢ وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا ١٣“Sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan serta azab yang pedih” (QS. Al-Muzammil: 12-13).Sai’id bin Ibrahim melanjutkan cerita,فلم يزل يبكي حتى رفع طعامه وما تعشى وانه لصائم“Abdurrahman bin Auf terus-menerus menangis sampai hidangan makan diberesi dan beliau tidak sempat makan malam, padahal seharian beliau berpuasa.”Imam Ahmad bin Hambal pernah mengatakan,الخوف يمنعني من أكل الطعام والشراب فلا أشتهيه“Rasa takut menghalangiku untuk makan dan minum, aku tidak nafsu untuk makan.”(Lihat: At-Takhwif min An-Naar, hal. 155).Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah menyelamatkan kami dan pembaca sekalian dari siksa neraka serta mengumpulkan kita semua di surga-Nya.Wallahu a’lam bis shawab.. ***Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Shalat Sunnah Fajar, Annajiyah Bandung, Orang Salafi, Contoh Hadits Qudsi, Bangun Pagi Dalam Islam

Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 1)Bismillah…Ketiga, GhassaqAllah ‘Azza wa Jalla berfirman,لَّا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا ٢٤ إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا ٢٥“Penduduk neraka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula mendapat minuman, selain hamim dan ghassaq” (QS. An-Naba’: 24-25).Kita telah mengenal hamim sebagai minuman yang sangat panas, maka kali ini kita akan mengenal ghassaq.Apa itu ghassaq?Terdapat dua tafsiran untuk makna ghassaq:Pertama, ghassaq adalah minuman super dingin yang disuguhkan untuk penduduk neraka.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menerangkan makna ghassaq,هو الزمهرير يخوفهم ببرده“Minuman yang sangat dingin, benda ini membuat takut penduduk neraka karena kedinginannya.” Mujahid rahimahullah menyatakan,هو الثلج البارد الذي قد انتهى برده“Es yang dingin, sampai pada puncaknya suhu dingin.”Dari sini kita mengetahui, bahwa siksaan di neraka tidak selamanya berupa api yang panas, ternyata ada jenis azab yang bentuknya dingin yang amat mematikan.Betapa mengerikannya keadaan di neraka, penghuninya menjalani siksaan dengan ditemani api yang membakar, makanan yang mendidih di perut, lalu disuguhi minuman ghassaq yaitu minuman yang super dingin, menyebabkan tubuh mereka rusak dan semakin merasakan perihnya siksaan.Kedua, cairan menjijikkan yang keluar dari tubuh penduduk neraka.Salah seorang ulama tafsir bernama Athiyyah bin Sa’id rahimahullah menjelaskan,هو الذي يَسيل من جلودهم“Ghassaq adalah cairan yang keluar dari kulit-kulit penduduk neraka.”Ikrimah rahimahullah menerangkan,ما يخرج من أبصارهم من القيح والدم“Cairan nanah dan darah yang keluar dari mata penduduk neraka.”(Lihat: tafsir At-Thabari, pada tafsiran surat An-Naba’ ayat 25-26).Keempat, Dhari’Dalam surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6 dinyatakan,لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ ٦“Mereka tiada memperoleh makanan selain dhari’.”Apa itu dhari’?Dhari’ adalah sejenis tumbuhan berduri yang tumbuh di wilayah Hijaz. Penduduk Hijaz biasa menyebutnya syibriq, ketika sudah mengering, mereka menamainya dhari’. Tumbuhan ini sangat beracun, sampai hewanpun tak ada yang berani mendekatinya, karena ketika memakan daun atau buah dari tumbuhan ini, seketika itu dia akan mati. (lihat: tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Persamaan nama dhari’ di akhirat dengan dhari’ yang ada di dunia, tidak mengharuskan persamaan hakikat. Sebagaimana disinggung dalam makna perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma,ليس في الدنيا من الجنة شيء الا الأسماء“Tidak ada sesuatupun yang serupa di dunia ini dengan yang di surga, kecuali hanya serupa pada nama saja.”Hakikat dhari’ di akhirat, tentu lebih mengerikan dari wujudnya di dunia. Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan,وأما في الدنيا فان الضريع : الشوك اليابس الذي ليس له ورق, تدعوه العرب الضريع, وهو في الأخرة شوك من النارDhari’ di dunia adalah tumbuhan kering berduri yang tidak memiliki daun lebar, orang-orang arab biasa menyebutnya dhari’. Adapun di akhirat, dhari’ adalah tumbuhan yang memiliki duri dari api.(lihat tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Kelima, GhisliinAllah Ta’ala berfirman,وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ ٣٦“Tiada pula makanan sedikitpun bagi penduduk neraka itu kecuali ghisliin” (QS. Al-Haqqah: 36).Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan makna ghisliin,صديد أهل النار“Nanahnya penduduk neraka.”Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan,ما يخرج من لحومهم“Cairan yang keluar dari daging penduduk neraka.”(lihat : Tafsir At-Thobari untuk tafsiran surat Al-Haqqah ayat 36). Takutnya Salafusshalih Ketika Mengetahui Makanan Penduduk NerakaSyu’bah meriwayatkan dari Sa’id bin Ibrahim, beliau mengatakan, “Sahabat Abdurrahman bin Auf datang memenuhi undangan makan malam di hari beliau berpuasa. Lalu beliau membaca sebuah ayat,إِنَّ لَدَيْنَا أَنكَالًا وَجَحِيمًا ١٢ وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا ١٣“Sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan serta azab yang pedih” (QS. Al-Muzammil: 12-13).Sai’id bin Ibrahim melanjutkan cerita,فلم يزل يبكي حتى رفع طعامه وما تعشى وانه لصائم“Abdurrahman bin Auf terus-menerus menangis sampai hidangan makan diberesi dan beliau tidak sempat makan malam, padahal seharian beliau berpuasa.”Imam Ahmad bin Hambal pernah mengatakan,الخوف يمنعني من أكل الطعام والشراب فلا أشتهيه“Rasa takut menghalangiku untuk makan dan minum, aku tidak nafsu untuk makan.”(Lihat: At-Takhwif min An-Naar, hal. 155).Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah menyelamatkan kami dan pembaca sekalian dari siksa neraka serta mengumpulkan kita semua di surga-Nya.Wallahu a’lam bis shawab.. ***Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Shalat Sunnah Fajar, Annajiyah Bandung, Orang Salafi, Contoh Hadits Qudsi, Bangun Pagi Dalam Islam
Baca pembahasan sebelumnya Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 1)Bismillah…Ketiga, GhassaqAllah ‘Azza wa Jalla berfirman,لَّا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا ٢٤ إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا ٢٥“Penduduk neraka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula mendapat minuman, selain hamim dan ghassaq” (QS. An-Naba’: 24-25).Kita telah mengenal hamim sebagai minuman yang sangat panas, maka kali ini kita akan mengenal ghassaq.Apa itu ghassaq?Terdapat dua tafsiran untuk makna ghassaq:Pertama, ghassaq adalah minuman super dingin yang disuguhkan untuk penduduk neraka.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menerangkan makna ghassaq,هو الزمهرير يخوفهم ببرده“Minuman yang sangat dingin, benda ini membuat takut penduduk neraka karena kedinginannya.” Mujahid rahimahullah menyatakan,هو الثلج البارد الذي قد انتهى برده“Es yang dingin, sampai pada puncaknya suhu dingin.”Dari sini kita mengetahui, bahwa siksaan di neraka tidak selamanya berupa api yang panas, ternyata ada jenis azab yang bentuknya dingin yang amat mematikan.Betapa mengerikannya keadaan di neraka, penghuninya menjalani siksaan dengan ditemani api yang membakar, makanan yang mendidih di perut, lalu disuguhi minuman ghassaq yaitu minuman yang super dingin, menyebabkan tubuh mereka rusak dan semakin merasakan perihnya siksaan.Kedua, cairan menjijikkan yang keluar dari tubuh penduduk neraka.Salah seorang ulama tafsir bernama Athiyyah bin Sa’id rahimahullah menjelaskan,هو الذي يَسيل من جلودهم“Ghassaq adalah cairan yang keluar dari kulit-kulit penduduk neraka.”Ikrimah rahimahullah menerangkan,ما يخرج من أبصارهم من القيح والدم“Cairan nanah dan darah yang keluar dari mata penduduk neraka.”(Lihat: tafsir At-Thabari, pada tafsiran surat An-Naba’ ayat 25-26).Keempat, Dhari’Dalam surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6 dinyatakan,لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ ٦“Mereka tiada memperoleh makanan selain dhari’.”Apa itu dhari’?Dhari’ adalah sejenis tumbuhan berduri yang tumbuh di wilayah Hijaz. Penduduk Hijaz biasa menyebutnya syibriq, ketika sudah mengering, mereka menamainya dhari’. Tumbuhan ini sangat beracun, sampai hewanpun tak ada yang berani mendekatinya, karena ketika memakan daun atau buah dari tumbuhan ini, seketika itu dia akan mati. (lihat: tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Persamaan nama dhari’ di akhirat dengan dhari’ yang ada di dunia, tidak mengharuskan persamaan hakikat. Sebagaimana disinggung dalam makna perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma,ليس في الدنيا من الجنة شيء الا الأسماء“Tidak ada sesuatupun yang serupa di dunia ini dengan yang di surga, kecuali hanya serupa pada nama saja.”Hakikat dhari’ di akhirat, tentu lebih mengerikan dari wujudnya di dunia. Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan,وأما في الدنيا فان الضريع : الشوك اليابس الذي ليس له ورق, تدعوه العرب الضريع, وهو في الأخرة شوك من النارDhari’ di dunia adalah tumbuhan kering berduri yang tidak memiliki daun lebar, orang-orang arab biasa menyebutnya dhari’. Adapun di akhirat, dhari’ adalah tumbuhan yang memiliki duri dari api.(lihat tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Kelima, GhisliinAllah Ta’ala berfirman,وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ ٣٦“Tiada pula makanan sedikitpun bagi penduduk neraka itu kecuali ghisliin” (QS. Al-Haqqah: 36).Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan makna ghisliin,صديد أهل النار“Nanahnya penduduk neraka.”Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan,ما يخرج من لحومهم“Cairan yang keluar dari daging penduduk neraka.”(lihat : Tafsir At-Thobari untuk tafsiran surat Al-Haqqah ayat 36). Takutnya Salafusshalih Ketika Mengetahui Makanan Penduduk NerakaSyu’bah meriwayatkan dari Sa’id bin Ibrahim, beliau mengatakan, “Sahabat Abdurrahman bin Auf datang memenuhi undangan makan malam di hari beliau berpuasa. Lalu beliau membaca sebuah ayat,إِنَّ لَدَيْنَا أَنكَالًا وَجَحِيمًا ١٢ وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا ١٣“Sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan serta azab yang pedih” (QS. Al-Muzammil: 12-13).Sai’id bin Ibrahim melanjutkan cerita,فلم يزل يبكي حتى رفع طعامه وما تعشى وانه لصائم“Abdurrahman bin Auf terus-menerus menangis sampai hidangan makan diberesi dan beliau tidak sempat makan malam, padahal seharian beliau berpuasa.”Imam Ahmad bin Hambal pernah mengatakan,الخوف يمنعني من أكل الطعام والشراب فلا أشتهيه“Rasa takut menghalangiku untuk makan dan minum, aku tidak nafsu untuk makan.”(Lihat: At-Takhwif min An-Naar, hal. 155).Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah menyelamatkan kami dan pembaca sekalian dari siksa neraka serta mengumpulkan kita semua di surga-Nya.Wallahu a’lam bis shawab.. ***Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Shalat Sunnah Fajar, Annajiyah Bandung, Orang Salafi, Contoh Hadits Qudsi, Bangun Pagi Dalam Islam


Baca pembahasan sebelumnya Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka (Part 1)Bismillah…Ketiga, GhassaqAllah ‘Azza wa Jalla berfirman,لَّا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا ٢٤ إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا ٢٥“Penduduk neraka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula mendapat minuman, selain hamim dan ghassaq” (QS. An-Naba’: 24-25).Kita telah mengenal hamim sebagai minuman yang sangat panas, maka kali ini kita akan mengenal ghassaq.Apa itu ghassaq?Terdapat dua tafsiran untuk makna ghassaq:Pertama, ghassaq adalah minuman super dingin yang disuguhkan untuk penduduk neraka.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menerangkan makna ghassaq,هو الزمهرير يخوفهم ببرده“Minuman yang sangat dingin, benda ini membuat takut penduduk neraka karena kedinginannya.” Mujahid rahimahullah menyatakan,هو الثلج البارد الذي قد انتهى برده“Es yang dingin, sampai pada puncaknya suhu dingin.”Dari sini kita mengetahui, bahwa siksaan di neraka tidak selamanya berupa api yang panas, ternyata ada jenis azab yang bentuknya dingin yang amat mematikan.Betapa mengerikannya keadaan di neraka, penghuninya menjalani siksaan dengan ditemani api yang membakar, makanan yang mendidih di perut, lalu disuguhi minuman ghassaq yaitu minuman yang super dingin, menyebabkan tubuh mereka rusak dan semakin merasakan perihnya siksaan.Kedua, cairan menjijikkan yang keluar dari tubuh penduduk neraka.Salah seorang ulama tafsir bernama Athiyyah bin Sa’id rahimahullah menjelaskan,هو الذي يَسيل من جلودهم“Ghassaq adalah cairan yang keluar dari kulit-kulit penduduk neraka.”Ikrimah rahimahullah menerangkan,ما يخرج من أبصارهم من القيح والدم“Cairan nanah dan darah yang keluar dari mata penduduk neraka.”(Lihat: tafsir At-Thabari, pada tafsiran surat An-Naba’ ayat 25-26).Keempat, Dhari’Dalam surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6 dinyatakan,لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ ٦“Mereka tiada memperoleh makanan selain dhari’.”Apa itu dhari’?Dhari’ adalah sejenis tumbuhan berduri yang tumbuh di wilayah Hijaz. Penduduk Hijaz biasa menyebutnya syibriq, ketika sudah mengering, mereka menamainya dhari’. Tumbuhan ini sangat beracun, sampai hewanpun tak ada yang berani mendekatinya, karena ketika memakan daun atau buah dari tumbuhan ini, seketika itu dia akan mati. (lihat: tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Persamaan nama dhari’ di akhirat dengan dhari’ yang ada di dunia, tidak mengharuskan persamaan hakikat. Sebagaimana disinggung dalam makna perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma,ليس في الدنيا من الجنة شيء الا الأسماء“Tidak ada sesuatupun yang serupa di dunia ini dengan yang di surga, kecuali hanya serupa pada nama saja.”Hakikat dhari’ di akhirat, tentu lebih mengerikan dari wujudnya di dunia. Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan,وأما في الدنيا فان الضريع : الشوك اليابس الذي ليس له ورق, تدعوه العرب الضريع, وهو في الأخرة شوك من النارDhari’ di dunia adalah tumbuhan kering berduri yang tidak memiliki daun lebar, orang-orang arab biasa menyebutnya dhari’. Adapun di akhirat, dhari’ adalah tumbuhan yang memiliki duri dari api.(lihat tafsir Ibnu Katsir pada tafsiran surat Al-Ghasyiyah ayat ke 6).Kelima, GhisliinAllah Ta’ala berfirman,وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ ٣٦“Tiada pula makanan sedikitpun bagi penduduk neraka itu kecuali ghisliin” (QS. Al-Haqqah: 36).Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma menafsirkan makna ghisliin,صديد أهل النار“Nanahnya penduduk neraka.”Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan,ما يخرج من لحومهم“Cairan yang keluar dari daging penduduk neraka.”(lihat : Tafsir At-Thobari untuk tafsiran surat Al-Haqqah ayat 36). Takutnya Salafusshalih Ketika Mengetahui Makanan Penduduk NerakaSyu’bah meriwayatkan dari Sa’id bin Ibrahim, beliau mengatakan, “Sahabat Abdurrahman bin Auf datang memenuhi undangan makan malam di hari beliau berpuasa. Lalu beliau membaca sebuah ayat,إِنَّ لَدَيْنَا أَنكَالًا وَجَحِيمًا ١٢ وَطَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَعَذَابًا أَلِيمًا ١٣“Sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala. Dan makanan yang menyumbat di kerongkongan serta azab yang pedih” (QS. Al-Muzammil: 12-13).Sai’id bin Ibrahim melanjutkan cerita,فلم يزل يبكي حتى رفع طعامه وما تعشى وانه لصائم“Abdurrahman bin Auf terus-menerus menangis sampai hidangan makan diberesi dan beliau tidak sempat makan malam, padahal seharian beliau berpuasa.”Imam Ahmad bin Hambal pernah mengatakan,الخوف يمنعني من أكل الطعام والشراب فلا أشتهيه“Rasa takut menghalangiku untuk makan dan minum, aku tidak nafsu untuk makan.”(Lihat: At-Takhwif min An-Naar, hal. 155).Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga Allah menyelamatkan kami dan pembaca sekalian dari siksa neraka serta mengumpulkan kita semua di surga-Nya.Wallahu a’lam bis shawab.. ***Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Shalat Sunnah Fajar, Annajiyah Bandung, Orang Salafi, Contoh Hadits Qudsi, Bangun Pagi Dalam Islam

Hukum Shalat Duduk saat di Pesawat

Pertanyaan : Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?Jawaban : Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.” [Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308] Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin BaazDiterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087Sumber : www.alifta.netPenterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat

Hukum Shalat Duduk saat di Pesawat

Pertanyaan : Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?Jawaban : Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.” [Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308] Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin BaazDiterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087Sumber : www.alifta.netPenterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat
Pertanyaan : Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?Jawaban : Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.” [Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308] Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin BaazDiterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087Sumber : www.alifta.netPenterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat


Pertanyaan : Apakah boleh shalat dengan cara duduk saat berada dalam pesawat padahal ia mampu untuk shalat dengan berdiri, -ia melakukan hal demikian karena malu-?Jawaban : Tidak boleh shalat dengan cara duduk saat berada di pesawat dan selain pesawat jika ia mampu melakukannya dengan cara berdiri.Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ“Berdirilah untuk Allah -dalam shalatmu- dengan khusyu’.” (Qs. Al-Baqarah: 238)Dan -berdasarkan keumuman hadis Imran bin Hushain yang dibawakan dalam Shahih Bukhari, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:«صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب»‏.‏ زاد النسائي بإسناد صحيح‏:‏ «فإن لم تستطع فمستلقياً»“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring menghadap samping.”An-Nasai menambahkan -dengan sanad yang shahih-:  “Jika tidak mampu maka dengan telentang.” [Dikeluarkan oleh Ahmad 4/426, Bukhari 2/41, Abu Daud 1/585 No. 952, Tirmidzi 2/208 No. 372, Ibnu Maajah 1/386, No. 1223, Daruquthni 1/380, Baihaqi 2/308] Wa Billahit Taufiq wa Shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.Komite Tetap Riset Ilmiyah & Fatwa Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin BaazDiterjemahkan dari pertanyaan ke-7, Fatwa ke-12087Sumber : www.alifta.netPenterjemah : Ustadz Sunardi, M.Pd.I🔍 Ar Rahman Ar Rahim, Problematika Umat, Hadist Tentang Solat, Dzikir Pagi Petang Rodja Pdf, Waktu Sholat Jumat

Istiqamah di atas Tauhid

Istiqamah di atas tauhid, bukanlah pekerjaan yang ringan, lebih-lebih di zaman yang penuh dengan kerusakan seperti sekarang ini. Bahaya kesyirikan di zaman ini sangatlah hebat. Kita masih ingat sepuluh tahun yang lalu, Allah Ta’ala menguji kaum muslimin dengan batu (Ponari), dan terbukti sudah banyaknya kaum muslimin (terutama yang sedang sakit) yang tidak lulus mengikuti ujian tersebut. Dan kita tidak tahu, ujian apa lagi yang akan Allah Ta’ala turunkan pada masa yang akan datang untuk menguji kejujuran iman kita.Oleh karena itulah, kita hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas agamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa kepada kita,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ“Wahai Dzat Yang membolak-balik hati, tegarkanlah hatiku di atas agama-Mu” (HR. Tirmidzi no. 2290, 3864 dan 3936. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 2140)Dalam riwayat Muslim disebutkan,اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ“Ya Allah, Yang membolak-balik hati, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu”(HR. Muslim no. 6921)Janganlah hati kita merasa aman dari bahaya kesyirikan, meskipun kita seorang cendekiawan, seorang akademisi, atau seorang profesor. Karena bisa jadi hari ini kita beriman, tetapi esok hari kita sudah menjadi orang kafir. Bahkan, bisa jadi pagi ini kita masih beriman, namun sore nanti kita sudah menjadi orang kafir karena sangat dahsyatnya godaan yang ada di sekeliling kita. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah, seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Seseorang paginya beriman, namun sorenya menjadi kafir. Atau seseorang yang sorenya masih beriman, namun paginya telah kafir. Dia menjual agamanya dengan tujuan-tujuan dunia” (HR. Muslim no. 328)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini,معنى الحديث الحث على المبادرة إلى الأعمال الصالحة قبل تعذرها والاشتغال عنها بما يحدث من الفتن الشاغلة المتكاثرة المتراكمة كتراكم ظلام الليل المظلم لا المقمر ووصف صلى الله عليه وسلم نوعا من شدائد تلك الفتن وهو أنه يمسي مؤمنا ثم يصبح كافرا أو عكسه شك الراوي وهذا لعظم الفتن ينقلب الإنسان في اليوم الواحد هذا الانقلاب والله أعلم“Makna hadits ini adalah motivasi untuk segera beramal shalih sebelum mustahil beramal atau kita disibukkan oleh perkara  yang lain, berupa berbagai masalah yang menyibukkan, banyak, dan bertumpuk-tumpuk sebagaimana bertumpuk-tumpuknya kegelapan malam jika tanpa diterangi sinar rembulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendeskripsikan dahsyatnya bahaya tersebut, sehingga seseorang yang sorenya masih beriman, namun esok paginya sudah kafir, atau sebaliknya. (Perawi ragu-ragu terhadap hal ini.) Hal ini terjadi karena dahsyatnya bahaya yang ada, sehingga hati manusia bisa berubah dalam sehari saja“ (Syarh Shahih Muslim, 1/232)Untuk membentengi diri kita dari bahaya-bahaya tersebut, maka tentu kita harus belajar tentang tauhid dan cabang ilmu agama yang lain. Apalagi, kesyirikan adalah perbuatan dosa yang sangat samar dan tersembunyi. Bisa jadi kita telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik tanpa kita sadari karena kebodohan kita sendiri. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/196)Oleh karena itulah, kebutuhan kita terhadap ilmu tauhid sebenarnya jauh melebihi kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah,“Kebutuhan manusia terhadap ilmu agama itu melebihi kebutuhannya terhadap makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu (agama) itu sebanyak tarikan nafasnya” (Kaifa Tatahammasu li Thalabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 42)***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass

Istiqamah di atas Tauhid

Istiqamah di atas tauhid, bukanlah pekerjaan yang ringan, lebih-lebih di zaman yang penuh dengan kerusakan seperti sekarang ini. Bahaya kesyirikan di zaman ini sangatlah hebat. Kita masih ingat sepuluh tahun yang lalu, Allah Ta’ala menguji kaum muslimin dengan batu (Ponari), dan terbukti sudah banyaknya kaum muslimin (terutama yang sedang sakit) yang tidak lulus mengikuti ujian tersebut. Dan kita tidak tahu, ujian apa lagi yang akan Allah Ta’ala turunkan pada masa yang akan datang untuk menguji kejujuran iman kita.Oleh karena itulah, kita hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas agamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa kepada kita,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ“Wahai Dzat Yang membolak-balik hati, tegarkanlah hatiku di atas agama-Mu” (HR. Tirmidzi no. 2290, 3864 dan 3936. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 2140)Dalam riwayat Muslim disebutkan,اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ“Ya Allah, Yang membolak-balik hati, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu”(HR. Muslim no. 6921)Janganlah hati kita merasa aman dari bahaya kesyirikan, meskipun kita seorang cendekiawan, seorang akademisi, atau seorang profesor. Karena bisa jadi hari ini kita beriman, tetapi esok hari kita sudah menjadi orang kafir. Bahkan, bisa jadi pagi ini kita masih beriman, namun sore nanti kita sudah menjadi orang kafir karena sangat dahsyatnya godaan yang ada di sekeliling kita. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah, seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Seseorang paginya beriman, namun sorenya menjadi kafir. Atau seseorang yang sorenya masih beriman, namun paginya telah kafir. Dia menjual agamanya dengan tujuan-tujuan dunia” (HR. Muslim no. 328)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini,معنى الحديث الحث على المبادرة إلى الأعمال الصالحة قبل تعذرها والاشتغال عنها بما يحدث من الفتن الشاغلة المتكاثرة المتراكمة كتراكم ظلام الليل المظلم لا المقمر ووصف صلى الله عليه وسلم نوعا من شدائد تلك الفتن وهو أنه يمسي مؤمنا ثم يصبح كافرا أو عكسه شك الراوي وهذا لعظم الفتن ينقلب الإنسان في اليوم الواحد هذا الانقلاب والله أعلم“Makna hadits ini adalah motivasi untuk segera beramal shalih sebelum mustahil beramal atau kita disibukkan oleh perkara  yang lain, berupa berbagai masalah yang menyibukkan, banyak, dan bertumpuk-tumpuk sebagaimana bertumpuk-tumpuknya kegelapan malam jika tanpa diterangi sinar rembulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendeskripsikan dahsyatnya bahaya tersebut, sehingga seseorang yang sorenya masih beriman, namun esok paginya sudah kafir, atau sebaliknya. (Perawi ragu-ragu terhadap hal ini.) Hal ini terjadi karena dahsyatnya bahaya yang ada, sehingga hati manusia bisa berubah dalam sehari saja“ (Syarh Shahih Muslim, 1/232)Untuk membentengi diri kita dari bahaya-bahaya tersebut, maka tentu kita harus belajar tentang tauhid dan cabang ilmu agama yang lain. Apalagi, kesyirikan adalah perbuatan dosa yang sangat samar dan tersembunyi. Bisa jadi kita telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik tanpa kita sadari karena kebodohan kita sendiri. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/196)Oleh karena itulah, kebutuhan kita terhadap ilmu tauhid sebenarnya jauh melebihi kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah,“Kebutuhan manusia terhadap ilmu agama itu melebihi kebutuhannya terhadap makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu (agama) itu sebanyak tarikan nafasnya” (Kaifa Tatahammasu li Thalabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 42)***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass
Istiqamah di atas tauhid, bukanlah pekerjaan yang ringan, lebih-lebih di zaman yang penuh dengan kerusakan seperti sekarang ini. Bahaya kesyirikan di zaman ini sangatlah hebat. Kita masih ingat sepuluh tahun yang lalu, Allah Ta’ala menguji kaum muslimin dengan batu (Ponari), dan terbukti sudah banyaknya kaum muslimin (terutama yang sedang sakit) yang tidak lulus mengikuti ujian tersebut. Dan kita tidak tahu, ujian apa lagi yang akan Allah Ta’ala turunkan pada masa yang akan datang untuk menguji kejujuran iman kita.Oleh karena itulah, kita hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas agamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa kepada kita,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ“Wahai Dzat Yang membolak-balik hati, tegarkanlah hatiku di atas agama-Mu” (HR. Tirmidzi no. 2290, 3864 dan 3936. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 2140)Dalam riwayat Muslim disebutkan,اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ“Ya Allah, Yang membolak-balik hati, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu”(HR. Muslim no. 6921)Janganlah hati kita merasa aman dari bahaya kesyirikan, meskipun kita seorang cendekiawan, seorang akademisi, atau seorang profesor. Karena bisa jadi hari ini kita beriman, tetapi esok hari kita sudah menjadi orang kafir. Bahkan, bisa jadi pagi ini kita masih beriman, namun sore nanti kita sudah menjadi orang kafir karena sangat dahsyatnya godaan yang ada di sekeliling kita. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah, seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Seseorang paginya beriman, namun sorenya menjadi kafir. Atau seseorang yang sorenya masih beriman, namun paginya telah kafir. Dia menjual agamanya dengan tujuan-tujuan dunia” (HR. Muslim no. 328)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini,معنى الحديث الحث على المبادرة إلى الأعمال الصالحة قبل تعذرها والاشتغال عنها بما يحدث من الفتن الشاغلة المتكاثرة المتراكمة كتراكم ظلام الليل المظلم لا المقمر ووصف صلى الله عليه وسلم نوعا من شدائد تلك الفتن وهو أنه يمسي مؤمنا ثم يصبح كافرا أو عكسه شك الراوي وهذا لعظم الفتن ينقلب الإنسان في اليوم الواحد هذا الانقلاب والله أعلم“Makna hadits ini adalah motivasi untuk segera beramal shalih sebelum mustahil beramal atau kita disibukkan oleh perkara  yang lain, berupa berbagai masalah yang menyibukkan, banyak, dan bertumpuk-tumpuk sebagaimana bertumpuk-tumpuknya kegelapan malam jika tanpa diterangi sinar rembulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendeskripsikan dahsyatnya bahaya tersebut, sehingga seseorang yang sorenya masih beriman, namun esok paginya sudah kafir, atau sebaliknya. (Perawi ragu-ragu terhadap hal ini.) Hal ini terjadi karena dahsyatnya bahaya yang ada, sehingga hati manusia bisa berubah dalam sehari saja“ (Syarh Shahih Muslim, 1/232)Untuk membentengi diri kita dari bahaya-bahaya tersebut, maka tentu kita harus belajar tentang tauhid dan cabang ilmu agama yang lain. Apalagi, kesyirikan adalah perbuatan dosa yang sangat samar dan tersembunyi. Bisa jadi kita telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik tanpa kita sadari karena kebodohan kita sendiri. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/196)Oleh karena itulah, kebutuhan kita terhadap ilmu tauhid sebenarnya jauh melebihi kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah,“Kebutuhan manusia terhadap ilmu agama itu melebihi kebutuhannya terhadap makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu (agama) itu sebanyak tarikan nafasnya” (Kaifa Tatahammasu li Thalabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 42)***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass


Istiqamah di atas tauhid, bukanlah pekerjaan yang ringan, lebih-lebih di zaman yang penuh dengan kerusakan seperti sekarang ini. Bahaya kesyirikan di zaman ini sangatlah hebat. Kita masih ingat sepuluh tahun yang lalu, Allah Ta’ala menguji kaum muslimin dengan batu (Ponari), dan terbukti sudah banyaknya kaum muslimin (terutama yang sedang sakit) yang tidak lulus mengikuti ujian tersebut. Dan kita tidak tahu, ujian apa lagi yang akan Allah Ta’ala turunkan pada masa yang akan datang untuk menguji kejujuran iman kita.Oleh karena itulah, kita hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala senantiasa meneguhkan kita di atas agamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa kepada kita,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ“Wahai Dzat Yang membolak-balik hati, tegarkanlah hatiku di atas agama-Mu” (HR. Tirmidzi no. 2290, 3864 dan 3936. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 2140)Dalam riwayat Muslim disebutkan,اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ“Ya Allah, Yang membolak-balik hati, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu”(HR. Muslim no. 6921)Janganlah hati kita merasa aman dari bahaya kesyirikan, meskipun kita seorang cendekiawan, seorang akademisi, atau seorang profesor. Karena bisa jadi hari ini kita beriman, tetapi esok hari kita sudah menjadi orang kafir. Bahkan, bisa jadi pagi ini kita masih beriman, namun sore nanti kita sudah menjadi orang kafir karena sangat dahsyatnya godaan yang ada di sekeliling kita. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Segeralah beramal sebelum datangnya fitnah-fitnah, seperti potongan-potongan malam yang gelap gulita. Seseorang paginya beriman, namun sorenya menjadi kafir. Atau seseorang yang sorenya masih beriman, namun paginya telah kafir. Dia menjual agamanya dengan tujuan-tujuan dunia” (HR. Muslim no. 328)An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini,معنى الحديث الحث على المبادرة إلى الأعمال الصالحة قبل تعذرها والاشتغال عنها بما يحدث من الفتن الشاغلة المتكاثرة المتراكمة كتراكم ظلام الليل المظلم لا المقمر ووصف صلى الله عليه وسلم نوعا من شدائد تلك الفتن وهو أنه يمسي مؤمنا ثم يصبح كافرا أو عكسه شك الراوي وهذا لعظم الفتن ينقلب الإنسان في اليوم الواحد هذا الانقلاب والله أعلم“Makna hadits ini adalah motivasi untuk segera beramal shalih sebelum mustahil beramal atau kita disibukkan oleh perkara  yang lain, berupa berbagai masalah yang menyibukkan, banyak, dan bertumpuk-tumpuk sebagaimana bertumpuk-tumpuknya kegelapan malam jika tanpa diterangi sinar rembulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendeskripsikan dahsyatnya bahaya tersebut, sehingga seseorang yang sorenya masih beriman, namun esok paginya sudah kafir, atau sebaliknya. (Perawi ragu-ragu terhadap hal ini.) Hal ini terjadi karena dahsyatnya bahaya yang ada, sehingga hati manusia bisa berubah dalam sehari saja“ (Syarh Shahih Muslim, 1/232)Untuk membentengi diri kita dari bahaya-bahaya tersebut, maka tentu kita harus belajar tentang tauhid dan cabang ilmu agama yang lain. Apalagi, kesyirikan adalah perbuatan dosa yang sangat samar dan tersembunyi. Bisa jadi kita telah terjerumus ke dalam perbuatan syirik tanpa kita sadari karena kebodohan kita sendiri. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,الأنداد هو الشرك، أخفى من دبيب النمل على صَفَاة سوداء في ظلمة الليل“(Menjadikan) ‘andaad’ [sekutu-sekutu] adalah berbuat syirik, (dosa) yang lebih samar daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam dalam kegelapan malam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/196)Oleh karena itulah, kebutuhan kita terhadap ilmu tauhid sebenarnya jauh melebihi kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah,“Kebutuhan manusia terhadap ilmu agama itu melebihi kebutuhannya terhadap makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu (agama) itu sebanyak tarikan nafasnya” (Kaifa Tatahammasu li Thalabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 42)***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass

Jangan Banyak Bersumpah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya memiliki kerabat yang banyak bersumpah atas nama Allah, baik jujur atau dusta. Apa hukum hal tersebut?Jawaban:Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, “Janganlah Anda banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman,وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”Orang Arab jaman dahulu mendapatkan pujian karena tidak banyak bersumpah. Sebagaimana kata seorang penyair:قليل الألايا حافظ ليمينه إذا صدرت منه الألية ضرّتِ“Mereka (orang Arab) jarang bersumpah, kalaupun bersumpah mereka sangat menjaganyaDan jika bersumpah, mereka akan merasa terbebani”Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah.Akan tetapi, tidak mengapa jika terdapat kondisi darurat atau maslahat tertentu untuk bersumpah secara dusta. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abu Mu’ith radhiyallahu ‘anha,ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فيقول خيرا أو ينمي خيرا“Tidaklah (termasuk) berdusta orang yang mendamaikan di antara manusia, sehingga dia mengucapkan kebaikan atau bersumpah (karena menginginkan) kebaikan.”Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha berkata,ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إنه كذب إلا في ثلاث: الإصلاح بين الناس، والحرب، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها“Tidaklah aku mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan terhadap (bolehnya) sesuatu perkara yang dikatakan dusta oleh manusia kecuali dalam tiga perkara: mendamaikan antara manusia dan peperangan; ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya” (HR. Muslim).Misalnya, seseorang berkata ketika mendamaikan orang (yang berselisih), “Demi Allah, sesungguhnya sahabatmu mencintai perdamaian dan ingin menyatukan kalimat, dan menginginkan demikian dan demikian.” Kemudian dia mendatangi yang lain dan mengatakan yang semisal. Maksudnya pun baik dan ingin mendamaikan saudaranya. Hal ini tidaklah mengapa berdasarkan hadits di atas.Demikian pula, jika kita melihat seseorang ingin membunuh orang lain secara zalim atau ingin menzalimi dalam hal yang lain, lalu kita katakan kepada orang tersebut, “Demi Allah, sesungguhnya dia itu saudaraku”, sehingga kita dapat membebaskannya dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mencelakainya tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi jika kita mengetahui bahwa dengan menyatakan orang itu adalah saudara kita, orang yang zalim tersebut akan mengurungkan niatnya karena menghormati diri kita. Maka dalam kondisi demikian justru menjadi kewajiban untuk membebaskan saudara kita dari kezaliman,Maksudnya, hukum asal bersumpah dusta adalah haram, kecuali jika terdapat maslahat yang lebih besar daripada dusta itu sendiri, sebagaimana tiga perkara dalam hadits yang disebutkan sebelumnya.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 8 Muharram 1439/29 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/7🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass

Jangan Banyak Bersumpah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya memiliki kerabat yang banyak bersumpah atas nama Allah, baik jujur atau dusta. Apa hukum hal tersebut?Jawaban:Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, “Janganlah Anda banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman,وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”Orang Arab jaman dahulu mendapatkan pujian karena tidak banyak bersumpah. Sebagaimana kata seorang penyair:قليل الألايا حافظ ليمينه إذا صدرت منه الألية ضرّتِ“Mereka (orang Arab) jarang bersumpah, kalaupun bersumpah mereka sangat menjaganyaDan jika bersumpah, mereka akan merasa terbebani”Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah.Akan tetapi, tidak mengapa jika terdapat kondisi darurat atau maslahat tertentu untuk bersumpah secara dusta. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abu Mu’ith radhiyallahu ‘anha,ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فيقول خيرا أو ينمي خيرا“Tidaklah (termasuk) berdusta orang yang mendamaikan di antara manusia, sehingga dia mengucapkan kebaikan atau bersumpah (karena menginginkan) kebaikan.”Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha berkata,ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إنه كذب إلا في ثلاث: الإصلاح بين الناس، والحرب، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها“Tidaklah aku mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan terhadap (bolehnya) sesuatu perkara yang dikatakan dusta oleh manusia kecuali dalam tiga perkara: mendamaikan antara manusia dan peperangan; ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya” (HR. Muslim).Misalnya, seseorang berkata ketika mendamaikan orang (yang berselisih), “Demi Allah, sesungguhnya sahabatmu mencintai perdamaian dan ingin menyatukan kalimat, dan menginginkan demikian dan demikian.” Kemudian dia mendatangi yang lain dan mengatakan yang semisal. Maksudnya pun baik dan ingin mendamaikan saudaranya. Hal ini tidaklah mengapa berdasarkan hadits di atas.Demikian pula, jika kita melihat seseorang ingin membunuh orang lain secara zalim atau ingin menzalimi dalam hal yang lain, lalu kita katakan kepada orang tersebut, “Demi Allah, sesungguhnya dia itu saudaraku”, sehingga kita dapat membebaskannya dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mencelakainya tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi jika kita mengetahui bahwa dengan menyatakan orang itu adalah saudara kita, orang yang zalim tersebut akan mengurungkan niatnya karena menghormati diri kita. Maka dalam kondisi demikian justru menjadi kewajiban untuk membebaskan saudara kita dari kezaliman,Maksudnya, hukum asal bersumpah dusta adalah haram, kecuali jika terdapat maslahat yang lebih besar daripada dusta itu sendiri, sebagaimana tiga perkara dalam hadits yang disebutkan sebelumnya.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 8 Muharram 1439/29 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/7🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya memiliki kerabat yang banyak bersumpah atas nama Allah, baik jujur atau dusta. Apa hukum hal tersebut?Jawaban:Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, “Janganlah Anda banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman,وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”Orang Arab jaman dahulu mendapatkan pujian karena tidak banyak bersumpah. Sebagaimana kata seorang penyair:قليل الألايا حافظ ليمينه إذا صدرت منه الألية ضرّتِ“Mereka (orang Arab) jarang bersumpah, kalaupun bersumpah mereka sangat menjaganyaDan jika bersumpah, mereka akan merasa terbebani”Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah.Akan tetapi, tidak mengapa jika terdapat kondisi darurat atau maslahat tertentu untuk bersumpah secara dusta. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abu Mu’ith radhiyallahu ‘anha,ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فيقول خيرا أو ينمي خيرا“Tidaklah (termasuk) berdusta orang yang mendamaikan di antara manusia, sehingga dia mengucapkan kebaikan atau bersumpah (karena menginginkan) kebaikan.”Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha berkata,ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إنه كذب إلا في ثلاث: الإصلاح بين الناس، والحرب، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها“Tidaklah aku mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan terhadap (bolehnya) sesuatu perkara yang dikatakan dusta oleh manusia kecuali dalam tiga perkara: mendamaikan antara manusia dan peperangan; ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya” (HR. Muslim).Misalnya, seseorang berkata ketika mendamaikan orang (yang berselisih), “Demi Allah, sesungguhnya sahabatmu mencintai perdamaian dan ingin menyatukan kalimat, dan menginginkan demikian dan demikian.” Kemudian dia mendatangi yang lain dan mengatakan yang semisal. Maksudnya pun baik dan ingin mendamaikan saudaranya. Hal ini tidaklah mengapa berdasarkan hadits di atas.Demikian pula, jika kita melihat seseorang ingin membunuh orang lain secara zalim atau ingin menzalimi dalam hal yang lain, lalu kita katakan kepada orang tersebut, “Demi Allah, sesungguhnya dia itu saudaraku”, sehingga kita dapat membebaskannya dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mencelakainya tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi jika kita mengetahui bahwa dengan menyatakan orang itu adalah saudara kita, orang yang zalim tersebut akan mengurungkan niatnya karena menghormati diri kita. Maka dalam kondisi demikian justru menjadi kewajiban untuk membebaskan saudara kita dari kezaliman,Maksudnya, hukum asal bersumpah dusta adalah haram, kecuali jika terdapat maslahat yang lebih besar daripada dusta itu sendiri, sebagaimana tiga perkara dalam hadits yang disebutkan sebelumnya.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 8 Muharram 1439/29 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/7🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Saya memiliki kerabat yang banyak bersumpah atas nama Allah, baik jujur atau dusta. Apa hukum hal tersebut?Jawaban:Berikanlah nasihat dan katakan kepadanya, “Janganlah Anda banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala berfirman,وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”Orang Arab jaman dahulu mendapatkan pujian karena tidak banyak bersumpah. Sebagaimana kata seorang penyair:قليل الألايا حافظ ليمينه إذا صدرت منه الألية ضرّتِ“Mereka (orang Arab) jarang bersumpah, kalaupun bersumpah mereka sangat menjaganyaDan jika bersumpah, mereka akan merasa terbebani”Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Dan kita mengetahui bahwa kedustaan adalah hal yang diharamkan, dan pengharamannya lebih besar jika kedustaan itu disokong dengan sumpah.Akan tetapi, tidak mengapa jika terdapat kondisi darurat atau maslahat tertentu untuk bersumpah secara dusta. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abu Mu’ith radhiyallahu ‘anha,ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فيقول خيرا أو ينمي خيرا“Tidaklah (termasuk) berdusta orang yang mendamaikan di antara manusia, sehingga dia mengucapkan kebaikan atau bersumpah (karena menginginkan) kebaikan.”Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha berkata,ولم أسمعه يرخص في شيء مما يقول الناس إنه كذب إلا في ثلاث: الإصلاح بين الناس، والحرب، وحديث الرجل امرأته، وحديث المرأة زوجها“Tidaklah aku mendengar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan terhadap (bolehnya) sesuatu perkara yang dikatakan dusta oleh manusia kecuali dalam tiga perkara: mendamaikan antara manusia dan peperangan; ucapan seorang suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya” (HR. Muslim).Misalnya, seseorang berkata ketika mendamaikan orang (yang berselisih), “Demi Allah, sesungguhnya sahabatmu mencintai perdamaian dan ingin menyatukan kalimat, dan menginginkan demikian dan demikian.” Kemudian dia mendatangi yang lain dan mengatakan yang semisal. Maksudnya pun baik dan ingin mendamaikan saudaranya. Hal ini tidaklah mengapa berdasarkan hadits di atas.Demikian pula, jika kita melihat seseorang ingin membunuh orang lain secara zalim atau ingin menzalimi dalam hal yang lain, lalu kita katakan kepada orang tersebut, “Demi Allah, sesungguhnya dia itu saudaraku”, sehingga kita dapat membebaskannya dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mencelakainya tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi jika kita mengetahui bahwa dengan menyatakan orang itu adalah saudara kita, orang yang zalim tersebut akan mengurungkan niatnya karena menghormati diri kita. Maka dalam kondisi demikian justru menjadi kewajiban untuk membebaskan saudara kita dari kezaliman,Maksudnya, hukum asal bersumpah dusta adalah haram, kecuali jika terdapat maslahat yang lebih besar daripada dusta itu sendiri, sebagaimana tiga perkara dalam hadits yang disebutkan sebelumnya.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 8 Muharram 1439/29 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/7🔍 Suami Dayyuts, Dakwah Tentang Pacaran, Sabda Rasulullah Tentang Ibu, Pengertian Shalat Taubat, Surat An Nass

Hoax Khasiat Kurma Ajwah?

Khasiat Kurma Ajwah? Benarkah kurma ajwah itu berkhasiat? Krn harganya mahal… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa riwayat mengenai khasiat kurma ajwah, diantaranya, [1] Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ Siapa yang setiap hari sarapan kurma ajwah 7 butir, maka di racun maupun sihir tidak akan memberikan pengaruh baginya di hari itu. (HR. Bukhari 5130 & Muslim 5460) [2] Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ شِفَاءً أَوْ إِنَّهَا تِرْيَاقٌ أَوَّلَ الْبُكْرَةِ Sesungguhnya dalam kurma ajwah dari daerah Aliyah terdapat obat. Atau bahwa ajwah adalah anti racun di pagi hari. (HR. Muslim 5462) [3] Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ، أَوَّلَ الْبُكْرَةِ عَلَى رِيقِ النَّفْسِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ سِحْرٍ، أَوْ سُمٍّ Dalam ajwah Aliyah yang dimakan di pagi hari, akan menjadi obat dari setiap sihir dan racun. (HR. Ahmad 24735 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Daerah Aliyah adalah perkebunan atau perkampungan dari dataran tinggi Madinah ke arah Nejd (Jazirah arab bagian tengah). Atau perkebunan di dataran rendah Madinah ke arah Tihamah. Menurut al-Qodhi Iyadh, daerah Aliyah yang paling dekat sejarak 3 mil dan yang paling jauh 8 mil dari Madinah. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/3). [4] Hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اصْطَبَحَ كُلَّ يَوْمٍ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً ، لَمْ يَضُرُّهُ سَمٌّ وَلاَ سِحْرٌ ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلَى اللَّيْلِ Siapa yang setiap pagi sarapan dengan beberapa kurma Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya di hari itu sampai malam. (HR. Bukhari 5768). [5] Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ Siapa yang makan 7 butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore. (HR. Muslim 5459). Seperti Apa Kurma yang Dimaksud? Ulama berbeda pendapat mengenai jenis kurma yang dimaksud dalam hadis. [1] Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kurma ini khusus untuk kurma Madinah, bahkan jenis khusus dari kurma Madinah, yaitu kurma Ajwah yang berasal dari perkebunan Aliyah. Sehingga semua batasan di atas berlaku. Ibnul Qoyim menjelaskan, ﻋﺠﻮﺓ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ، ﻭﻫﻰ ﺃﺣﺪ ﺃﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﻬﺎ، ﻣﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﺗﻤﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻹ‌ﻃﻼ‌ﻕ، ﻭﻫﻮ ﺻﻨﻒ ﻛﺮﻳﻢ، ﻣﻠﺬِّﺫ، ﻣﺘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻭﺍﻟﻘﻮﺓ، ﻣﻦ ﺃﻟﻴﻦ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺃﻃﻴﺒﻪ ﻭﺃﻟﺬﻩ Ajwah Madinah adalah salah satu jenis kurma di Madinah. Termasuk kurma daerah Hijaz yang paling baik manfaatnya. Jenis Kurma yang bagus, lezat, dagingnya padat, kuat. Termasuk kurma yang lembut, nikmat dan lezat. (Zadul Ma’ad, 4/341). Ini juga pendapat yang disampaikan al-Qurthubi. Beliau mengatakan, ظاهر الأحاديث خصوصية عجوة المدينة بدفع السم وإبطال السحر، والمطلق من الأحاديث محمول على القيد Makna tekstual hadis menunjukkan bahwa khasiat anti racun dan penangkal sihir hanya berlaku untuk kurma Ajwah dari Madinah. Karena hadis yang menyebutkan mutlak (semua kurma) dibawa ke hadis yang memberikan batasan. [2] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini tidak hanya khusus untuk kurma Ajwah, tapi bisa untuk semua kurma yang berasal dari Madinah. Siapa yang rutin sarapan dengan kurma Madinah, bisa mendapatkan khasiat seperti yang disebutkan dalam dalil. Dan ini bagian dari keberkahan kota Madinah, berkat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara yang berpendapat demikian adalah al-Khithabi. Beliau mengatakan, كون العجوة تنفع من السم والسحر إنما هو ببركة دعوة النبي صلى الله عليه وسلم لتمر المدينة، لا لخاصية في التمر Dalam hadis menyebutkan Ajwah bisa menjadi anti racun dan penangkal sihir, karena keberkahan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua kurma Madinah, bukan untuk kurma tertentu. Demikian pula yang disampaikan Imam Ibnu Baz, ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله ، لكن نص على المدينة ؛ لفضل تمرها والخصوصية فيه Kita berharap semoga Allah memberi manfaat dengan semua kurma. Hanya saja, ditegaskan untuk Madinah, mengingat kekhususan dan keistimewaan kurmanya . (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 8/109). Bahkan beliau berharap kurma yang lain juga memiliki khasiat yang sama. [3] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini berlaku untuk semua kurma, selama dibiasakan untuk sarapan. Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan yang semisal, كان شيخنا ابن سعدي رحمه الله يرى أن ذلك على سبيل التمثيل ، وأن المقصود التمر مطلقاً Guru kami, Ibnu as-Sa’di berpendapat bahwa hadis itu hanya menyebutkan contoh. Dan maksudnya itu berlaku untuk semua kurma. (as-Syarh al-Mumthi’, 5/123) Al-Qurthubi mengatakan, لكن قد قال علماءُ آخرون أنه إن لم يجد تمرًا من تمر المدينة فليستخدم من أيِّ تمرٍ عنده حملاً للمقيد على المطلق Hanya saja, para ulama yang lain mengatakan, jika seseorang tidak memiliki kurma Madinah, silahkan menggunakan kurma apapun yang dia miliki, sebagai bentuk memahami hadis yang teksnya memberi batas ke yang mutlak. (al-Mufhim, 17/38) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Sholat Taubat Karena Zina, Pengertian Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Hukum Membunuh Nyamuk, Valentine In Islam, Bacaan Istighfar Sebelum Akad Nikah, Hukum Olymp Trade Dalam Islam Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 320 QRIS donasi Yufid

Hoax Khasiat Kurma Ajwah?

Khasiat Kurma Ajwah? Benarkah kurma ajwah itu berkhasiat? Krn harganya mahal… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa riwayat mengenai khasiat kurma ajwah, diantaranya, [1] Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ Siapa yang setiap hari sarapan kurma ajwah 7 butir, maka di racun maupun sihir tidak akan memberikan pengaruh baginya di hari itu. (HR. Bukhari 5130 & Muslim 5460) [2] Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ شِفَاءً أَوْ إِنَّهَا تِرْيَاقٌ أَوَّلَ الْبُكْرَةِ Sesungguhnya dalam kurma ajwah dari daerah Aliyah terdapat obat. Atau bahwa ajwah adalah anti racun di pagi hari. (HR. Muslim 5462) [3] Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ، أَوَّلَ الْبُكْرَةِ عَلَى رِيقِ النَّفْسِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ سِحْرٍ، أَوْ سُمٍّ Dalam ajwah Aliyah yang dimakan di pagi hari, akan menjadi obat dari setiap sihir dan racun. (HR. Ahmad 24735 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Daerah Aliyah adalah perkebunan atau perkampungan dari dataran tinggi Madinah ke arah Nejd (Jazirah arab bagian tengah). Atau perkebunan di dataran rendah Madinah ke arah Tihamah. Menurut al-Qodhi Iyadh, daerah Aliyah yang paling dekat sejarak 3 mil dan yang paling jauh 8 mil dari Madinah. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/3). [4] Hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اصْطَبَحَ كُلَّ يَوْمٍ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً ، لَمْ يَضُرُّهُ سَمٌّ وَلاَ سِحْرٌ ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلَى اللَّيْلِ Siapa yang setiap pagi sarapan dengan beberapa kurma Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya di hari itu sampai malam. (HR. Bukhari 5768). [5] Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ Siapa yang makan 7 butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore. (HR. Muslim 5459). Seperti Apa Kurma yang Dimaksud? Ulama berbeda pendapat mengenai jenis kurma yang dimaksud dalam hadis. [1] Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kurma ini khusus untuk kurma Madinah, bahkan jenis khusus dari kurma Madinah, yaitu kurma Ajwah yang berasal dari perkebunan Aliyah. Sehingga semua batasan di atas berlaku. Ibnul Qoyim menjelaskan, ﻋﺠﻮﺓ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ، ﻭﻫﻰ ﺃﺣﺪ ﺃﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﻬﺎ، ﻣﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﺗﻤﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻹ‌ﻃﻼ‌ﻕ، ﻭﻫﻮ ﺻﻨﻒ ﻛﺮﻳﻢ، ﻣﻠﺬِّﺫ، ﻣﺘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻭﺍﻟﻘﻮﺓ، ﻣﻦ ﺃﻟﻴﻦ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺃﻃﻴﺒﻪ ﻭﺃﻟﺬﻩ Ajwah Madinah adalah salah satu jenis kurma di Madinah. Termasuk kurma daerah Hijaz yang paling baik manfaatnya. Jenis Kurma yang bagus, lezat, dagingnya padat, kuat. Termasuk kurma yang lembut, nikmat dan lezat. (Zadul Ma’ad, 4/341). Ini juga pendapat yang disampaikan al-Qurthubi. Beliau mengatakan, ظاهر الأحاديث خصوصية عجوة المدينة بدفع السم وإبطال السحر، والمطلق من الأحاديث محمول على القيد Makna tekstual hadis menunjukkan bahwa khasiat anti racun dan penangkal sihir hanya berlaku untuk kurma Ajwah dari Madinah. Karena hadis yang menyebutkan mutlak (semua kurma) dibawa ke hadis yang memberikan batasan. [2] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini tidak hanya khusus untuk kurma Ajwah, tapi bisa untuk semua kurma yang berasal dari Madinah. Siapa yang rutin sarapan dengan kurma Madinah, bisa mendapatkan khasiat seperti yang disebutkan dalam dalil. Dan ini bagian dari keberkahan kota Madinah, berkat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara yang berpendapat demikian adalah al-Khithabi. Beliau mengatakan, كون العجوة تنفع من السم والسحر إنما هو ببركة دعوة النبي صلى الله عليه وسلم لتمر المدينة، لا لخاصية في التمر Dalam hadis menyebutkan Ajwah bisa menjadi anti racun dan penangkal sihir, karena keberkahan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua kurma Madinah, bukan untuk kurma tertentu. Demikian pula yang disampaikan Imam Ibnu Baz, ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله ، لكن نص على المدينة ؛ لفضل تمرها والخصوصية فيه Kita berharap semoga Allah memberi manfaat dengan semua kurma. Hanya saja, ditegaskan untuk Madinah, mengingat kekhususan dan keistimewaan kurmanya . (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 8/109). Bahkan beliau berharap kurma yang lain juga memiliki khasiat yang sama. [3] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini berlaku untuk semua kurma, selama dibiasakan untuk sarapan. Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan yang semisal, كان شيخنا ابن سعدي رحمه الله يرى أن ذلك على سبيل التمثيل ، وأن المقصود التمر مطلقاً Guru kami, Ibnu as-Sa’di berpendapat bahwa hadis itu hanya menyebutkan contoh. Dan maksudnya itu berlaku untuk semua kurma. (as-Syarh al-Mumthi’, 5/123) Al-Qurthubi mengatakan, لكن قد قال علماءُ آخرون أنه إن لم يجد تمرًا من تمر المدينة فليستخدم من أيِّ تمرٍ عنده حملاً للمقيد على المطلق Hanya saja, para ulama yang lain mengatakan, jika seseorang tidak memiliki kurma Madinah, silahkan menggunakan kurma apapun yang dia miliki, sebagai bentuk memahami hadis yang teksnya memberi batas ke yang mutlak. (al-Mufhim, 17/38) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Sholat Taubat Karena Zina, Pengertian Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Hukum Membunuh Nyamuk, Valentine In Islam, Bacaan Istighfar Sebelum Akad Nikah, Hukum Olymp Trade Dalam Islam Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 320 QRIS donasi Yufid
Khasiat Kurma Ajwah? Benarkah kurma ajwah itu berkhasiat? Krn harganya mahal… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa riwayat mengenai khasiat kurma ajwah, diantaranya, [1] Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ Siapa yang setiap hari sarapan kurma ajwah 7 butir, maka di racun maupun sihir tidak akan memberikan pengaruh baginya di hari itu. (HR. Bukhari 5130 & Muslim 5460) [2] Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ شِفَاءً أَوْ إِنَّهَا تِرْيَاقٌ أَوَّلَ الْبُكْرَةِ Sesungguhnya dalam kurma ajwah dari daerah Aliyah terdapat obat. Atau bahwa ajwah adalah anti racun di pagi hari. (HR. Muslim 5462) [3] Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ، أَوَّلَ الْبُكْرَةِ عَلَى رِيقِ النَّفْسِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ سِحْرٍ، أَوْ سُمٍّ Dalam ajwah Aliyah yang dimakan di pagi hari, akan menjadi obat dari setiap sihir dan racun. (HR. Ahmad 24735 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Daerah Aliyah adalah perkebunan atau perkampungan dari dataran tinggi Madinah ke arah Nejd (Jazirah arab bagian tengah). Atau perkebunan di dataran rendah Madinah ke arah Tihamah. Menurut al-Qodhi Iyadh, daerah Aliyah yang paling dekat sejarak 3 mil dan yang paling jauh 8 mil dari Madinah. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/3). [4] Hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اصْطَبَحَ كُلَّ يَوْمٍ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً ، لَمْ يَضُرُّهُ سَمٌّ وَلاَ سِحْرٌ ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلَى اللَّيْلِ Siapa yang setiap pagi sarapan dengan beberapa kurma Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya di hari itu sampai malam. (HR. Bukhari 5768). [5] Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ Siapa yang makan 7 butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore. (HR. Muslim 5459). Seperti Apa Kurma yang Dimaksud? Ulama berbeda pendapat mengenai jenis kurma yang dimaksud dalam hadis. [1] Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kurma ini khusus untuk kurma Madinah, bahkan jenis khusus dari kurma Madinah, yaitu kurma Ajwah yang berasal dari perkebunan Aliyah. Sehingga semua batasan di atas berlaku. Ibnul Qoyim menjelaskan, ﻋﺠﻮﺓ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ، ﻭﻫﻰ ﺃﺣﺪ ﺃﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﻬﺎ، ﻣﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﺗﻤﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻹ‌ﻃﻼ‌ﻕ، ﻭﻫﻮ ﺻﻨﻒ ﻛﺮﻳﻢ، ﻣﻠﺬِّﺫ، ﻣﺘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻭﺍﻟﻘﻮﺓ، ﻣﻦ ﺃﻟﻴﻦ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺃﻃﻴﺒﻪ ﻭﺃﻟﺬﻩ Ajwah Madinah adalah salah satu jenis kurma di Madinah. Termasuk kurma daerah Hijaz yang paling baik manfaatnya. Jenis Kurma yang bagus, lezat, dagingnya padat, kuat. Termasuk kurma yang lembut, nikmat dan lezat. (Zadul Ma’ad, 4/341). Ini juga pendapat yang disampaikan al-Qurthubi. Beliau mengatakan, ظاهر الأحاديث خصوصية عجوة المدينة بدفع السم وإبطال السحر، والمطلق من الأحاديث محمول على القيد Makna tekstual hadis menunjukkan bahwa khasiat anti racun dan penangkal sihir hanya berlaku untuk kurma Ajwah dari Madinah. Karena hadis yang menyebutkan mutlak (semua kurma) dibawa ke hadis yang memberikan batasan. [2] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini tidak hanya khusus untuk kurma Ajwah, tapi bisa untuk semua kurma yang berasal dari Madinah. Siapa yang rutin sarapan dengan kurma Madinah, bisa mendapatkan khasiat seperti yang disebutkan dalam dalil. Dan ini bagian dari keberkahan kota Madinah, berkat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara yang berpendapat demikian adalah al-Khithabi. Beliau mengatakan, كون العجوة تنفع من السم والسحر إنما هو ببركة دعوة النبي صلى الله عليه وسلم لتمر المدينة، لا لخاصية في التمر Dalam hadis menyebutkan Ajwah bisa menjadi anti racun dan penangkal sihir, karena keberkahan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua kurma Madinah, bukan untuk kurma tertentu. Demikian pula yang disampaikan Imam Ibnu Baz, ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله ، لكن نص على المدينة ؛ لفضل تمرها والخصوصية فيه Kita berharap semoga Allah memberi manfaat dengan semua kurma. Hanya saja, ditegaskan untuk Madinah, mengingat kekhususan dan keistimewaan kurmanya . (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 8/109). Bahkan beliau berharap kurma yang lain juga memiliki khasiat yang sama. [3] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini berlaku untuk semua kurma, selama dibiasakan untuk sarapan. Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan yang semisal, كان شيخنا ابن سعدي رحمه الله يرى أن ذلك على سبيل التمثيل ، وأن المقصود التمر مطلقاً Guru kami, Ibnu as-Sa’di berpendapat bahwa hadis itu hanya menyebutkan contoh. Dan maksudnya itu berlaku untuk semua kurma. (as-Syarh al-Mumthi’, 5/123) Al-Qurthubi mengatakan, لكن قد قال علماءُ آخرون أنه إن لم يجد تمرًا من تمر المدينة فليستخدم من أيِّ تمرٍ عنده حملاً للمقيد على المطلق Hanya saja, para ulama yang lain mengatakan, jika seseorang tidak memiliki kurma Madinah, silahkan menggunakan kurma apapun yang dia miliki, sebagai bentuk memahami hadis yang teksnya memberi batas ke yang mutlak. (al-Mufhim, 17/38) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Sholat Taubat Karena Zina, Pengertian Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Hukum Membunuh Nyamuk, Valentine In Islam, Bacaan Istighfar Sebelum Akad Nikah, Hukum Olymp Trade Dalam Islam Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 320 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/378029315&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Khasiat Kurma Ajwah? Benarkah kurma ajwah itu berkhasiat? Krn harganya mahal… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa riwayat mengenai khasiat kurma ajwah, diantaranya, [1] Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضرَّهُ فِي ذَلِكَ اليَوْمِ سُمٌّ وَلا سِحْرٌ Siapa yang setiap hari sarapan kurma ajwah 7 butir, maka di racun maupun sihir tidak akan memberikan pengaruh baginya di hari itu. (HR. Bukhari 5130 & Muslim 5460) [2] Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ شِفَاءً أَوْ إِنَّهَا تِرْيَاقٌ أَوَّلَ الْبُكْرَةِ Sesungguhnya dalam kurma ajwah dari daerah Aliyah terdapat obat. Atau bahwa ajwah adalah anti racun di pagi hari. (HR. Muslim 5462) [3] Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِي عَجْوَةِ الْعَالِيَةِ، أَوَّلَ الْبُكْرَةِ عَلَى رِيقِ النَّفْسِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ سِحْرٍ، أَوْ سُمٍّ Dalam ajwah Aliyah yang dimakan di pagi hari, akan menjadi obat dari setiap sihir dan racun. (HR. Ahmad 24735 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Daerah Aliyah adalah perkebunan atau perkampungan dari dataran tinggi Madinah ke arah Nejd (Jazirah arab bagian tengah). Atau perkebunan di dataran rendah Madinah ke arah Tihamah. Menurut al-Qodhi Iyadh, daerah Aliyah yang paling dekat sejarak 3 mil dan yang paling jauh 8 mil dari Madinah. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 14/3). [4] Hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اصْطَبَحَ كُلَّ يَوْمٍ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً ، لَمْ يَضُرُّهُ سَمٌّ وَلاَ سِحْرٌ ذَلِكَ الْيَوْمَ إِلَى اللَّيْلِ Siapa yang setiap pagi sarapan dengan beberapa kurma Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya di hari itu sampai malam. (HR. Bukhari 5768). [5] Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ Siapa yang makan 7 butir kurma yang berasal dari Madinah ketika pagi, maka racun-racun tidak akan membahayakannya sampai sore. (HR. Muslim 5459). Seperti Apa Kurma yang Dimaksud? Ulama berbeda pendapat mengenai jenis kurma yang dimaksud dalam hadis. [1] Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kurma ini khusus untuk kurma Madinah, bahkan jenis khusus dari kurma Madinah, yaitu kurma Ajwah yang berasal dari perkebunan Aliyah. Sehingga semua batasan di atas berlaku. Ibnul Qoyim menjelaskan, ﻋﺠﻮﺓ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ، ﻭﻫﻰ ﺃﺣﺪ ﺃﺻﻨﺎﻑ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﺑﻬﺎ، ﻣﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﺗﻤﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺯ ﻋﻠﻰ ﺍﻹ‌ﻃﻼ‌ﻕ، ﻭﻫﻮ ﺻﻨﻒ ﻛﺮﻳﻢ، ﻣﻠﺬِّﺫ، ﻣﺘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺴﻢ ﻭﺍﻟﻘﻮﺓ، ﻣﻦ ﺃﻟﻴﻦ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺃﻃﻴﺒﻪ ﻭﺃﻟﺬﻩ Ajwah Madinah adalah salah satu jenis kurma di Madinah. Termasuk kurma daerah Hijaz yang paling baik manfaatnya. Jenis Kurma yang bagus, lezat, dagingnya padat, kuat. Termasuk kurma yang lembut, nikmat dan lezat. (Zadul Ma’ad, 4/341). Ini juga pendapat yang disampaikan al-Qurthubi. Beliau mengatakan, ظاهر الأحاديث خصوصية عجوة المدينة بدفع السم وإبطال السحر، والمطلق من الأحاديث محمول على القيد Makna tekstual hadis menunjukkan bahwa khasiat anti racun dan penangkal sihir hanya berlaku untuk kurma Ajwah dari Madinah. Karena hadis yang menyebutkan mutlak (semua kurma) dibawa ke hadis yang memberikan batasan. [2] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini tidak hanya khusus untuk kurma Ajwah, tapi bisa untuk semua kurma yang berasal dari Madinah. Siapa yang rutin sarapan dengan kurma Madinah, bisa mendapatkan khasiat seperti yang disebutkan dalam dalil. Dan ini bagian dari keberkahan kota Madinah, berkat doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara yang berpendapat demikian adalah al-Khithabi. Beliau mengatakan, كون العجوة تنفع من السم والسحر إنما هو ببركة دعوة النبي صلى الله عليه وسلم لتمر المدينة، لا لخاصية في التمر Dalam hadis menyebutkan Ajwah bisa menjadi anti racun dan penangkal sihir, karena keberkahan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua kurma Madinah, bukan untuk kurma tertentu. Demikian pula yang disampaikan Imam Ibnu Baz, ويرجى أن ينفع الله بذلك التمر كله ، لكن نص على المدينة ؛ لفضل تمرها والخصوصية فيه Kita berharap semoga Allah memberi manfaat dengan semua kurma. Hanya saja, ditegaskan untuk Madinah, mengingat kekhususan dan keistimewaan kurmanya . (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 8/109). Bahkan beliau berharap kurma yang lain juga memiliki khasiat yang sama. [3] Sebagian ulama berpendapat bahwa khasiat ini berlaku untuk semua kurma, selama dibiasakan untuk sarapan. Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan yang semisal, كان شيخنا ابن سعدي رحمه الله يرى أن ذلك على سبيل التمثيل ، وأن المقصود التمر مطلقاً Guru kami, Ibnu as-Sa’di berpendapat bahwa hadis itu hanya menyebutkan contoh. Dan maksudnya itu berlaku untuk semua kurma. (as-Syarh al-Mumthi’, 5/123) Al-Qurthubi mengatakan, لكن قد قال علماءُ آخرون أنه إن لم يجد تمرًا من تمر المدينة فليستخدم من أيِّ تمرٍ عنده حملاً للمقيد على المطلق Hanya saja, para ulama yang lain mengatakan, jika seseorang tidak memiliki kurma Madinah, silahkan menggunakan kurma apapun yang dia miliki, sebagai bentuk memahami hadis yang teksnya memberi batas ke yang mutlak. (al-Mufhim, 17/38) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Sholat Taubat Karena Zina, Pengertian Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Hukum Membunuh Nyamuk, Valentine In Islam, Bacaan Istighfar Sebelum Akad Nikah, Hukum Olymp Trade Dalam Islam Visited 119 times, 1 visit(s) today Post Views: 320 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa Yang Perlu Kita Lakukan ketika Tahun Baru?

Ketika Tahun Baru Apa yang harus kita lakukan ketika malam tahun baru? Apakah boleh tahajud berjamah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perayaan tahun baru termasuk hari raya non muslim. Dengan bukti, perayaan ini memiliki latar belakang ideologi. Sehingga bukan sebatas tradisi yang berkembang di masyarakat. Tapi yang terjadi adalah hari raya non muslim yang diikuti kaum muslimin.. dan seperti inilah dampak buruk ikut-ikutan orang kafir, sehingga ketika perayaan itu digelar, tidak lagi bisa dibedakan mana muslim, mana kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4033 dan dihasankan al-Albani). Penjelasan bahwa tahun baru adalah perayaan karena ideologi non muslim, bisa anda simak di: Hukum Merayakan Tahun Baru Setelah kita memahami bahwa perayaan ini dilarang secara syariat, lalu apa yang perlu kita lakukan ketika tahun baru? Ada 2 pilihan, dan kita akan mempertimbangkan mana yang lebih memungkinkan, [1] Dicuekin, sikapi saja seperti tidak terjadi apa-apa. [2] Membuat acara tandingan lainnya, seperti tahajud berjamaah di masjid atau kajian tengah malam atau dzikir mujahadahan, dst… Hari raya non muslim sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sudah ada sejak zaman sebelumnya. Sehingga kita bisa meniru bagaimana cara beliau bersikap.. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 12827 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hari raya orang persia – agama Majusi –. Dua hari perayaan dimeriahkan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan acara tandingan, seperti dhuha berjamaah atau diganti kajian. Beliau hanya mengingatkan bahwa itu dilarang dan selanjutnya tidak perlu digantikan dengan acara tertentu di hari itu.. karena gantinya adalah idul fitri dan idul adha. Karena itulah, tidak dianjurkan membuat acara tandingan ketika malam tahun baru. Cukup diceukin saja, anggap tidak ada apapun. Justru membuat acara tandingan ketika malam tahun baru, termasuk menjadikan malam itu sebagai malam istimewa, sehingga dilakukan ibadah khusus. Kita bisa tiru seperti suasana di tanah suci, tidak ada suasana apapun yang berbeda antara malam tahun baru dengan malam sebelumnya. Demikian, Semoga manfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Fiqih Islam, Amalan 1 Rajab, Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri, Apa Itu Doa Qunut, Doa Pembuka Majelis Rumaysho, Sholatullah Salamullah Artinya Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid

Apa Yang Perlu Kita Lakukan ketika Tahun Baru?

Ketika Tahun Baru Apa yang harus kita lakukan ketika malam tahun baru? Apakah boleh tahajud berjamah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perayaan tahun baru termasuk hari raya non muslim. Dengan bukti, perayaan ini memiliki latar belakang ideologi. Sehingga bukan sebatas tradisi yang berkembang di masyarakat. Tapi yang terjadi adalah hari raya non muslim yang diikuti kaum muslimin.. dan seperti inilah dampak buruk ikut-ikutan orang kafir, sehingga ketika perayaan itu digelar, tidak lagi bisa dibedakan mana muslim, mana kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4033 dan dihasankan al-Albani). Penjelasan bahwa tahun baru adalah perayaan karena ideologi non muslim, bisa anda simak di: Hukum Merayakan Tahun Baru Setelah kita memahami bahwa perayaan ini dilarang secara syariat, lalu apa yang perlu kita lakukan ketika tahun baru? Ada 2 pilihan, dan kita akan mempertimbangkan mana yang lebih memungkinkan, [1] Dicuekin, sikapi saja seperti tidak terjadi apa-apa. [2] Membuat acara tandingan lainnya, seperti tahajud berjamaah di masjid atau kajian tengah malam atau dzikir mujahadahan, dst… Hari raya non muslim sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sudah ada sejak zaman sebelumnya. Sehingga kita bisa meniru bagaimana cara beliau bersikap.. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 12827 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hari raya orang persia – agama Majusi –. Dua hari perayaan dimeriahkan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan acara tandingan, seperti dhuha berjamaah atau diganti kajian. Beliau hanya mengingatkan bahwa itu dilarang dan selanjutnya tidak perlu digantikan dengan acara tertentu di hari itu.. karena gantinya adalah idul fitri dan idul adha. Karena itulah, tidak dianjurkan membuat acara tandingan ketika malam tahun baru. Cukup diceukin saja, anggap tidak ada apapun. Justru membuat acara tandingan ketika malam tahun baru, termasuk menjadikan malam itu sebagai malam istimewa, sehingga dilakukan ibadah khusus. Kita bisa tiru seperti suasana di tanah suci, tidak ada suasana apapun yang berbeda antara malam tahun baru dengan malam sebelumnya. Demikian, Semoga manfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Fiqih Islam, Amalan 1 Rajab, Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri, Apa Itu Doa Qunut, Doa Pembuka Majelis Rumaysho, Sholatullah Salamullah Artinya Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid
Ketika Tahun Baru Apa yang harus kita lakukan ketika malam tahun baru? Apakah boleh tahajud berjamah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perayaan tahun baru termasuk hari raya non muslim. Dengan bukti, perayaan ini memiliki latar belakang ideologi. Sehingga bukan sebatas tradisi yang berkembang di masyarakat. Tapi yang terjadi adalah hari raya non muslim yang diikuti kaum muslimin.. dan seperti inilah dampak buruk ikut-ikutan orang kafir, sehingga ketika perayaan itu digelar, tidak lagi bisa dibedakan mana muslim, mana kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4033 dan dihasankan al-Albani). Penjelasan bahwa tahun baru adalah perayaan karena ideologi non muslim, bisa anda simak di: Hukum Merayakan Tahun Baru Setelah kita memahami bahwa perayaan ini dilarang secara syariat, lalu apa yang perlu kita lakukan ketika tahun baru? Ada 2 pilihan, dan kita akan mempertimbangkan mana yang lebih memungkinkan, [1] Dicuekin, sikapi saja seperti tidak terjadi apa-apa. [2] Membuat acara tandingan lainnya, seperti tahajud berjamaah di masjid atau kajian tengah malam atau dzikir mujahadahan, dst… Hari raya non muslim sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sudah ada sejak zaman sebelumnya. Sehingga kita bisa meniru bagaimana cara beliau bersikap.. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 12827 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hari raya orang persia – agama Majusi –. Dua hari perayaan dimeriahkan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan acara tandingan, seperti dhuha berjamaah atau diganti kajian. Beliau hanya mengingatkan bahwa itu dilarang dan selanjutnya tidak perlu digantikan dengan acara tertentu di hari itu.. karena gantinya adalah idul fitri dan idul adha. Karena itulah, tidak dianjurkan membuat acara tandingan ketika malam tahun baru. Cukup diceukin saja, anggap tidak ada apapun. Justru membuat acara tandingan ketika malam tahun baru, termasuk menjadikan malam itu sebagai malam istimewa, sehingga dilakukan ibadah khusus. Kita bisa tiru seperti suasana di tanah suci, tidak ada suasana apapun yang berbeda antara malam tahun baru dengan malam sebelumnya. Demikian, Semoga manfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Fiqih Islam, Amalan 1 Rajab, Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri, Apa Itu Doa Qunut, Doa Pembuka Majelis Rumaysho, Sholatullah Salamullah Artinya Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375631334&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ketika Tahun Baru Apa yang harus kita lakukan ketika malam tahun baru? Apakah boleh tahajud berjamah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perayaan tahun baru termasuk hari raya non muslim. Dengan bukti, perayaan ini memiliki latar belakang ideologi. Sehingga bukan sebatas tradisi yang berkembang di masyarakat. Tapi yang terjadi adalah hari raya non muslim yang diikuti kaum muslimin.. dan seperti inilah dampak buruk ikut-ikutan orang kafir, sehingga ketika perayaan itu digelar, tidak lagi bisa dibedakan mana muslim, mana kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad 5114, Abu Daud 4033 dan dihasankan al-Albani). Penjelasan bahwa tahun baru adalah perayaan karena ideologi non muslim, bisa anda simak di: Hukum Merayakan Tahun Baru <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Hukum Merayakan Tahun Baru&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html/embed#?secret=XwnJiSmJeG#?secret=CdNOwLsS1J" data-secret="CdNOwLsS1J" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Setelah kita memahami bahwa perayaan ini dilarang secara syariat, lalu apa yang perlu kita lakukan ketika tahun baru? Ada 2 pilihan, dan kita akan mempertimbangkan mana yang lebih memungkinkan, [1] Dicuekin, sikapi saja seperti tidak terjadi apa-apa. [2] Membuat acara tandingan lainnya, seperti tahajud berjamaah di masjid atau kajian tengah malam atau dzikir mujahadahan, dst… Hari raya non muslim sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan sudah ada sejak zaman sebelumnya. Sehingga kita bisa meniru bagaimana cara beliau bersikap.. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah, قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad 12827 & dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Perayaan Nairuz dan Mihrajan adalah hari raya orang persia – agama Majusi –. Dua hari perayaan dimeriahkan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan acara tandingan, seperti dhuha berjamaah atau diganti kajian. Beliau hanya mengingatkan bahwa itu dilarang dan selanjutnya tidak perlu digantikan dengan acara tertentu di hari itu.. karena gantinya adalah idul fitri dan idul adha. Karena itulah, tidak dianjurkan membuat acara tandingan ketika malam tahun baru. Cukup diceukin saja, anggap tidak ada apapun. Justru membuat acara tandingan ketika malam tahun baru, termasuk menjadikan malam itu sebagai malam istimewa, sehingga dilakukan ibadah khusus. Kita bisa tiru seperti suasana di tanah suci, tidak ada suasana apapun yang berbeda antara malam tahun baru dengan malam sebelumnya. Demikian, Semoga manfaat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Fiqih Islam, Amalan 1 Rajab, Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri, Apa Itu Doa Qunut, Doa Pembuka Majelis Rumaysho, Sholatullah Salamullah Artinya Visited 208 times, 1 visit(s) today Post Views: 224 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Sah Tayamum di Pesawat?

Tayamum di Pesawat Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43). Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan, لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56). Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atu tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan, أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280) Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum? Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305). Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2: [1] Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya. [2] Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya. Lalu beliau menegaskan, فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281). Hukum Tayamum di Pesawat Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel. Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat? Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat. Jawaban beliau, إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413). Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636). Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu. Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Pernikahan Islam, Dosa Istri Yang Ditanggung Suami, Hadits Tentang Memotong Kuku, Ajaran Syiah Di Indonesia, Adab Bertakziah, Barang Bm Adalah Visited 801 times, 5 visit(s) today Post Views: 388 QRIS donasi Yufid

Tidak Sah Tayamum di Pesawat?

Tayamum di Pesawat Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43). Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan, لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56). Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atu tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan, أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280) Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum? Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305). Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2: [1] Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya. [2] Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya. Lalu beliau menegaskan, فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281). Hukum Tayamum di Pesawat Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel. Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat? Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat. Jawaban beliau, إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413). Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636). Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu. Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Pernikahan Islam, Dosa Istri Yang Ditanggung Suami, Hadits Tentang Memotong Kuku, Ajaran Syiah Di Indonesia, Adab Bertakziah, Barang Bm Adalah Visited 801 times, 5 visit(s) today Post Views: 388 QRIS donasi Yufid
Tayamum di Pesawat Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43). Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan, لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56). Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atu tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan, أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280) Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum? Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305). Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2: [1] Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya. [2] Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya. Lalu beliau menegaskan, فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281). Hukum Tayamum di Pesawat Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel. Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat? Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat. Jawaban beliau, إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413). Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636). Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu. Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Pernikahan Islam, Dosa Istri Yang Ditanggung Suami, Hadits Tentang Memotong Kuku, Ajaran Syiah Di Indonesia, Adab Bertakziah, Barang Bm Adalah Visited 801 times, 5 visit(s) today Post Views: 388 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375627569&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tayamum di Pesawat Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا “Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43). Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan, لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56). Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atu tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan, أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280) Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum? Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305). Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2: [1] Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya. [2] Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya. Lalu beliau menegaskan, فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281). Hukum Tayamum di Pesawat Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel. Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat? Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat. Jawaban beliau, إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413). Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636). Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu. Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Pernikahan Islam, Dosa Istri Yang Ditanggung Suami, Hadits Tentang Memotong Kuku, Ajaran Syiah Di Indonesia, Adab Bertakziah, Barang Bm Adalah Visited 801 times, 5 visit(s) today Post Views: 388 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Cara Muhasabah Diri

Download   Bagaimana cara muhasabah diri?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin rahimani wa rahimakumullah … Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penting sekali kita muhasabah diri atau mengoreksi diri. Muhasabah adalah melihat pada amalan yang telah dilakukan oleh jiwa, lalu mengoreksi kesalahan yang dilakukan dan menggantinya dengan amalan shalih. Kita yakin, kita semua penuh kekurangan, entah masih terus menerus dalam bermaksiat, kurang dalam ketaatan bahkan kadang bermudah-mudahan meninggalkan kewajiban. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Inilah yang menjadi dalil agar kita bisa mengoreksi diri (muhasabah). Jika tergelincir dalam kesalahan, maka dikoreksi dan segera bertaubat lalu berpaling dari segala perantara yang dapat mengantarkan pada maksiat. Kalau kita melihat ada kekurangan dalam amalan yang wajib, maka berusaha keras untuk memenuhinya dengan sempurna dan meminta tolong pada Allah untuk dimudahkan dalam ibadah. Lihatlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dimudahkan dalam ibadah seperti dalam hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”) HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hanya dengan pertolongan Allah-lah, kita bisa mudah melakukan ibadah dan menjauhi maksiat.   Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.   Apa Manfaat Muhasabah?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371.) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri. Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan. Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 373.) Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Maka siapa pun hendaklah muhasabah diri, baik orang yang bodoh maupun orang yang berilmu karena manfaat yang besar seperti yang telah disebut di atas. Sebelum beramal hendaklah kita bermuhasabah, begitu pula setelah kita beramal, kita bermuhasabah pula. Jangan sampai amal kita menjadi, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4) “Bekerja keras lagi kepayahan, malah memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3-4). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, seseorang menyangka telah beramal banyak dan merasakan kepayahan, malah pada hari kiamat ia masuk neraka yang amat panas. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:549)   Bagaimana Cara Muhasabah?   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak. Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram. Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak. Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan. Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia. Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan. Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan. Kelima: Mengoreksi diri dalam niat, yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Marilah kita senantiasa mengoreksi diri (bermuhasabah) dan terus meminta tolong kepada Allah agar dimudahkan dalam ibadah. Contoilah para salaf dahulu. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullah pernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullah pernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Lantas bagaimana dengan kita? Kita sudah banyak lalai, namun tak sadar untuk memperbaiki diri. Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi utama: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385.   Naskah Khutbah Jumat Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal @ Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H — Disusun @ Perpus Darush Sholihin, saat Jumat siang, Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmuhasabah taubat

Khutbah Jumat: Cara Muhasabah Diri

Download   Bagaimana cara muhasabah diri?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin rahimani wa rahimakumullah … Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penting sekali kita muhasabah diri atau mengoreksi diri. Muhasabah adalah melihat pada amalan yang telah dilakukan oleh jiwa, lalu mengoreksi kesalahan yang dilakukan dan menggantinya dengan amalan shalih. Kita yakin, kita semua penuh kekurangan, entah masih terus menerus dalam bermaksiat, kurang dalam ketaatan bahkan kadang bermudah-mudahan meninggalkan kewajiban. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Inilah yang menjadi dalil agar kita bisa mengoreksi diri (muhasabah). Jika tergelincir dalam kesalahan, maka dikoreksi dan segera bertaubat lalu berpaling dari segala perantara yang dapat mengantarkan pada maksiat. Kalau kita melihat ada kekurangan dalam amalan yang wajib, maka berusaha keras untuk memenuhinya dengan sempurna dan meminta tolong pada Allah untuk dimudahkan dalam ibadah. Lihatlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dimudahkan dalam ibadah seperti dalam hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”) HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hanya dengan pertolongan Allah-lah, kita bisa mudah melakukan ibadah dan menjauhi maksiat.   Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.   Apa Manfaat Muhasabah?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371.) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri. Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan. Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 373.) Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Maka siapa pun hendaklah muhasabah diri, baik orang yang bodoh maupun orang yang berilmu karena manfaat yang besar seperti yang telah disebut di atas. Sebelum beramal hendaklah kita bermuhasabah, begitu pula setelah kita beramal, kita bermuhasabah pula. Jangan sampai amal kita menjadi, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4) “Bekerja keras lagi kepayahan, malah memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3-4). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, seseorang menyangka telah beramal banyak dan merasakan kepayahan, malah pada hari kiamat ia masuk neraka yang amat panas. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:549)   Bagaimana Cara Muhasabah?   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak. Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram. Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak. Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan. Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia. Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan. Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan. Kelima: Mengoreksi diri dalam niat, yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Marilah kita senantiasa mengoreksi diri (bermuhasabah) dan terus meminta tolong kepada Allah agar dimudahkan dalam ibadah. Contoilah para salaf dahulu. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullah pernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullah pernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Lantas bagaimana dengan kita? Kita sudah banyak lalai, namun tak sadar untuk memperbaiki diri. Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi utama: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385.   Naskah Khutbah Jumat Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal @ Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H — Disusun @ Perpus Darush Sholihin, saat Jumat siang, Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmuhasabah taubat
Download   Bagaimana cara muhasabah diri?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin rahimani wa rahimakumullah … Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penting sekali kita muhasabah diri atau mengoreksi diri. Muhasabah adalah melihat pada amalan yang telah dilakukan oleh jiwa, lalu mengoreksi kesalahan yang dilakukan dan menggantinya dengan amalan shalih. Kita yakin, kita semua penuh kekurangan, entah masih terus menerus dalam bermaksiat, kurang dalam ketaatan bahkan kadang bermudah-mudahan meninggalkan kewajiban. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Inilah yang menjadi dalil agar kita bisa mengoreksi diri (muhasabah). Jika tergelincir dalam kesalahan, maka dikoreksi dan segera bertaubat lalu berpaling dari segala perantara yang dapat mengantarkan pada maksiat. Kalau kita melihat ada kekurangan dalam amalan yang wajib, maka berusaha keras untuk memenuhinya dengan sempurna dan meminta tolong pada Allah untuk dimudahkan dalam ibadah. Lihatlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dimudahkan dalam ibadah seperti dalam hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”) HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hanya dengan pertolongan Allah-lah, kita bisa mudah melakukan ibadah dan menjauhi maksiat.   Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.   Apa Manfaat Muhasabah?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371.) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri. Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan. Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 373.) Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Maka siapa pun hendaklah muhasabah diri, baik orang yang bodoh maupun orang yang berilmu karena manfaat yang besar seperti yang telah disebut di atas. Sebelum beramal hendaklah kita bermuhasabah, begitu pula setelah kita beramal, kita bermuhasabah pula. Jangan sampai amal kita menjadi, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4) “Bekerja keras lagi kepayahan, malah memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3-4). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, seseorang menyangka telah beramal banyak dan merasakan kepayahan, malah pada hari kiamat ia masuk neraka yang amat panas. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:549)   Bagaimana Cara Muhasabah?   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak. Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram. Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak. Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan. Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia. Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan. Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan. Kelima: Mengoreksi diri dalam niat, yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Marilah kita senantiasa mengoreksi diri (bermuhasabah) dan terus meminta tolong kepada Allah agar dimudahkan dalam ibadah. Contoilah para salaf dahulu. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullah pernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullah pernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Lantas bagaimana dengan kita? Kita sudah banyak lalai, namun tak sadar untuk memperbaiki diri. Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi utama: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385.   Naskah Khutbah Jumat Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal @ Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H — Disusun @ Perpus Darush Sholihin, saat Jumat siang, Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmuhasabah taubat


Download   Bagaimana cara muhasabah diri?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin rahimani wa rahimakumullah … Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita sekalian. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penting sekali kita muhasabah diri atau mengoreksi diri. Muhasabah adalah melihat pada amalan yang telah dilakukan oleh jiwa, lalu mengoreksi kesalahan yang dilakukan dan menggantinya dengan amalan shalih. Kita yakin, kita semua penuh kekurangan, entah masih terus menerus dalam bermaksiat, kurang dalam ketaatan bahkan kadang bermudah-mudahan meninggalkan kewajiban. Allah memerintahkan kita untuk muhasabah diri, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 18-19) Inilah yang menjadi dalil agar kita bisa mengoreksi diri (muhasabah). Jika tergelincir dalam kesalahan, maka dikoreksi dan segera bertaubat lalu berpaling dari segala perantara yang dapat mengantarkan pada maksiat. Kalau kita melihat ada kekurangan dalam amalan yang wajib, maka berusaha keras untuk memenuhinya dengan sempurna dan meminta tolong pada Allah untuk dimudahkan dalam ibadah. Lihatlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya dimudahkan dalam ibadah seperti dalam hadits berikut ini. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang tangannya lalu berkata, يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّكَ “Wahai Mu’adz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu, sungguh aku mencintaimu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya bersabda, “Aku memberikanmu nasihat, wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan saat di penghujung shalat bacaan doa: اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).”) HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hanya dengan pertolongan Allah-lah, kita bisa mudah melakukan ibadah dan menjauhi maksiat.   Para jama’ah shalat Jum’at Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah.   Apa Manfaat Muhasabah?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371.) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372.) Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri. Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan. Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 373.) Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Maka siapa pun hendaklah muhasabah diri, baik orang yang bodoh maupun orang yang berilmu karena manfaat yang besar seperti yang telah disebut di atas. Sebelum beramal hendaklah kita bermuhasabah, begitu pula setelah kita beramal, kita bermuhasabah pula. Jangan sampai amal kita menjadi, عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4) “Bekerja keras lagi kepayahan, malah memasuki api yang sangat panas (neraka).” (QS. Al-Ghasyiyah: 3-4). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, seseorang menyangka telah beramal banyak dan merasakan kepayahan, malah pada hari kiamat ia masuk neraka yang amat panas. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:549)   Bagaimana Cara Muhasabah?   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak. Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram. Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak. Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan. Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia. Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan. Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan. Kelima: Mengoreksi diri dalam niat, yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Jamaah Shalat Jumat yang moga senantiasa diberkahi oleh Allah Ta’ala … Marilah kita senantiasa mengoreksi diri (bermuhasabah) dan terus meminta tolong kepada Allah agar dimudahkan dalam ibadah. Contoilah para salaf dahulu. ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukumi dirinya dengan mengeluarkan sedekah berupa tanah yang harganya 200.000 dirham karena luput dari shalat ‘Ashar secara berjamaah. Lihatlah bagaimana Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah suatu kali luput dari shalat berjamaah, ia malah mengganti dengan menghidupkan malam seluruhnya. Ibnu Abi Rabi’ah rahimahullah pernah luput dari dua raka’at shalat Sunnah Fajar, untuk tebusannya, ia membebaskan seorang budak. Ibnu ‘Aun rahimahullah pernah melakukan kesalahan, ketika ibunya memanggilnya, ia malah menjawab dengan suara keras. Ia pun akhirnya membebaskan dua orang budak. (Hilyah Al-Auliya’, 3:39. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 385) Lantas bagaimana dengan kita? Kita sudah banyak lalai, namun tak sadar untuk memperbaiki diri. Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kami ingatkan untuk memperbanyak shalawat pada Nabi kita Muhammad. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Juga tak lupa nantinya kita berdoa pada Allah di hari penuh berkah ini, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah Ta’ala. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi utama: A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385.   Naskah Khutbah Jumat Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal @ Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H — Disusun @ Perpus Darush Sholihin, saat Jumat siang, Jumat Pon, 4 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmuhasabah taubat

Hukum Jual Beli Konsinyasi

Hukum Konsinyasi Apa hukum konsinyasi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pendekatan untuk kasus konsinyasi di tempat kita. Dan kesimpulannya, semua boleh. [1] Akad mudharabah Dimana pemilik barang sebagai pemodal, dan orang yang menjualkan sebagai mudharib. Akad ini tergambar seperti praktek berikut, Si A pemilik toko buku. Di kota x sedang ada pameran buku. Lalu si B menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yg laku, dan si B mendapat diskon 30% dari setiap buku yang laku. Sisa buku yang tidak laku, dikembalikan. Dalam Posisi si A sebagai sohibul mal, sementara si B sebagai mudharib. Modal usaha yang dijalankan dalam bentuk buku. Praktek semacam ini banyak dilakukan para sahabat. Menjalankan misi dagang untuk barang milik orang lain, kemudian bagi hasil atau diberi persenan sesuai jumlah yang laku. [2] Wakalah bil ujrah Posisi pemilik barang sebagai yang mewakilkan (al-Mukil), sementara penjual sebagai wakilnya. Selanjutnya mereka menetapkan adanya ujrah (upah) sesuai kesepakatan. Selanjutnya, akad yang berlangsung adalah akad ijarah. Dalam wakalah bil ujrah, disyaratkan upah yang disepakati harus jelas. Ibnu Qudamah mengatakan, يشترط في عوض الإجارة كونه معلوما، لا نعلم في ذلك خلافاً Upah ijarah disyaratkan harus jelas. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. (al-Mughni, 5/327) Bagaimana jika tidak disepakati atau belum disebutkan di awal akad? Nilai upah bisa ditetapkan menyusul, mengacu pada nilai upah standar yang umumnya berlaku di masyarakat (ujrah mitls). Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر لزم أجر المثل بالغاً ما بلغ Jika ada orang yang mempekerjakan orang lain, untuk melakukan tugas tertentu, namun belum menyebutkan upahnya, maka dia berhak mendapatkan upah standar, sesuai nilai kerjanya. (al-Fatawa al-Hindiyah, 4/446). Untuk menerapkan ini, berarti posisi pemilik barang sebagai orang yang mewakilkan, sementar posisi penjual sebagai wakil. Wakil berhak mendapat upah tertentu. Misal: pasarkan 10 barang ini selama sebulan, laku berapapun, kamu saya kasih upah 1jt. [3] Akad ju’alah Jenis akad ketiga yang bisa dilakukan adalah akad ju’alah. Dimana posisi pembawa barang sebagai makelar (simsar), yang mendapat upah berdasarkan barang yang laku. Upah ini disebut al-Ju’l [الجُعْل]. Misalnya, saya titip jualkan 100exp buku ini dengan harga 35rb/buku. Jika laku, kamu dapat 30% perbuku, dan sisanya yang tidak laku dikembalikan. Transaksi semacam ini dibolehkan. Imam Bukhari menyebutan beberapa keterangan ulama, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا “Menurut Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim an-Nakhai, dan Hasan al-Bashri, upah makelar itu dibolehkan.” Ibnu Abbas mengatakan, لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ Tidak masalah pemilik barang mengatakan, “Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu.” Ibnu Sirin juga mengatakan, إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ Tidak masalah jika pemilik barang mengatakan, “Jualkan dengan harga sekian. Nanti keuntungannya milik kamu. Atau keuntungannya kita bagi.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan keterangan di atas, harga jual untuk makelar (orang yang memasarkan barang), ada 2: 1. Berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemilik barang. Dan posisi makelar berhak mendapat upah (fee) sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, makelar tidak boleh menaikkan harga. 2. Diberi kebebasan untuk menetapkan harga sendiri, atas seizin pemilik barang. Dan makelar berhak mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga dari pemilik barang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yakjuj Makjuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Jumlah Nabi Dan Rasul Seluruhnya, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Roudhoh Madinah, Doa Untuk Orang Yang Disayang, Surat Yg Dibaca Saat Sholat Tahajud Visited 321 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid

Hukum Jual Beli Konsinyasi

Hukum Konsinyasi Apa hukum konsinyasi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pendekatan untuk kasus konsinyasi di tempat kita. Dan kesimpulannya, semua boleh. [1] Akad mudharabah Dimana pemilik barang sebagai pemodal, dan orang yang menjualkan sebagai mudharib. Akad ini tergambar seperti praktek berikut, Si A pemilik toko buku. Di kota x sedang ada pameran buku. Lalu si B menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yg laku, dan si B mendapat diskon 30% dari setiap buku yang laku. Sisa buku yang tidak laku, dikembalikan. Dalam Posisi si A sebagai sohibul mal, sementara si B sebagai mudharib. Modal usaha yang dijalankan dalam bentuk buku. Praktek semacam ini banyak dilakukan para sahabat. Menjalankan misi dagang untuk barang milik orang lain, kemudian bagi hasil atau diberi persenan sesuai jumlah yang laku. [2] Wakalah bil ujrah Posisi pemilik barang sebagai yang mewakilkan (al-Mukil), sementara penjual sebagai wakilnya. Selanjutnya mereka menetapkan adanya ujrah (upah) sesuai kesepakatan. Selanjutnya, akad yang berlangsung adalah akad ijarah. Dalam wakalah bil ujrah, disyaratkan upah yang disepakati harus jelas. Ibnu Qudamah mengatakan, يشترط في عوض الإجارة كونه معلوما، لا نعلم في ذلك خلافاً Upah ijarah disyaratkan harus jelas. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. (al-Mughni, 5/327) Bagaimana jika tidak disepakati atau belum disebutkan di awal akad? Nilai upah bisa ditetapkan menyusul, mengacu pada nilai upah standar yang umumnya berlaku di masyarakat (ujrah mitls). Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر لزم أجر المثل بالغاً ما بلغ Jika ada orang yang mempekerjakan orang lain, untuk melakukan tugas tertentu, namun belum menyebutkan upahnya, maka dia berhak mendapatkan upah standar, sesuai nilai kerjanya. (al-Fatawa al-Hindiyah, 4/446). Untuk menerapkan ini, berarti posisi pemilik barang sebagai orang yang mewakilkan, sementar posisi penjual sebagai wakil. Wakil berhak mendapat upah tertentu. Misal: pasarkan 10 barang ini selama sebulan, laku berapapun, kamu saya kasih upah 1jt. [3] Akad ju’alah Jenis akad ketiga yang bisa dilakukan adalah akad ju’alah. Dimana posisi pembawa barang sebagai makelar (simsar), yang mendapat upah berdasarkan barang yang laku. Upah ini disebut al-Ju’l [الجُعْل]. Misalnya, saya titip jualkan 100exp buku ini dengan harga 35rb/buku. Jika laku, kamu dapat 30% perbuku, dan sisanya yang tidak laku dikembalikan. Transaksi semacam ini dibolehkan. Imam Bukhari menyebutan beberapa keterangan ulama, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا “Menurut Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim an-Nakhai, dan Hasan al-Bashri, upah makelar itu dibolehkan.” Ibnu Abbas mengatakan, لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ Tidak masalah pemilik barang mengatakan, “Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu.” Ibnu Sirin juga mengatakan, إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ Tidak masalah jika pemilik barang mengatakan, “Jualkan dengan harga sekian. Nanti keuntungannya milik kamu. Atau keuntungannya kita bagi.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan keterangan di atas, harga jual untuk makelar (orang yang memasarkan barang), ada 2: 1. Berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemilik barang. Dan posisi makelar berhak mendapat upah (fee) sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, makelar tidak boleh menaikkan harga. 2. Diberi kebebasan untuk menetapkan harga sendiri, atas seizin pemilik barang. Dan makelar berhak mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga dari pemilik barang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yakjuj Makjuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Jumlah Nabi Dan Rasul Seluruhnya, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Roudhoh Madinah, Doa Untuk Orang Yang Disayang, Surat Yg Dibaca Saat Sholat Tahajud Visited 321 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid
Hukum Konsinyasi Apa hukum konsinyasi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pendekatan untuk kasus konsinyasi di tempat kita. Dan kesimpulannya, semua boleh. [1] Akad mudharabah Dimana pemilik barang sebagai pemodal, dan orang yang menjualkan sebagai mudharib. Akad ini tergambar seperti praktek berikut, Si A pemilik toko buku. Di kota x sedang ada pameran buku. Lalu si B menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yg laku, dan si B mendapat diskon 30% dari setiap buku yang laku. Sisa buku yang tidak laku, dikembalikan. Dalam Posisi si A sebagai sohibul mal, sementara si B sebagai mudharib. Modal usaha yang dijalankan dalam bentuk buku. Praktek semacam ini banyak dilakukan para sahabat. Menjalankan misi dagang untuk barang milik orang lain, kemudian bagi hasil atau diberi persenan sesuai jumlah yang laku. [2] Wakalah bil ujrah Posisi pemilik barang sebagai yang mewakilkan (al-Mukil), sementara penjual sebagai wakilnya. Selanjutnya mereka menetapkan adanya ujrah (upah) sesuai kesepakatan. Selanjutnya, akad yang berlangsung adalah akad ijarah. Dalam wakalah bil ujrah, disyaratkan upah yang disepakati harus jelas. Ibnu Qudamah mengatakan, يشترط في عوض الإجارة كونه معلوما، لا نعلم في ذلك خلافاً Upah ijarah disyaratkan harus jelas. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. (al-Mughni, 5/327) Bagaimana jika tidak disepakati atau belum disebutkan di awal akad? Nilai upah bisa ditetapkan menyusul, mengacu pada nilai upah standar yang umumnya berlaku di masyarakat (ujrah mitls). Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر لزم أجر المثل بالغاً ما بلغ Jika ada orang yang mempekerjakan orang lain, untuk melakukan tugas tertentu, namun belum menyebutkan upahnya, maka dia berhak mendapatkan upah standar, sesuai nilai kerjanya. (al-Fatawa al-Hindiyah, 4/446). Untuk menerapkan ini, berarti posisi pemilik barang sebagai orang yang mewakilkan, sementar posisi penjual sebagai wakil. Wakil berhak mendapat upah tertentu. Misal: pasarkan 10 barang ini selama sebulan, laku berapapun, kamu saya kasih upah 1jt. [3] Akad ju’alah Jenis akad ketiga yang bisa dilakukan adalah akad ju’alah. Dimana posisi pembawa barang sebagai makelar (simsar), yang mendapat upah berdasarkan barang yang laku. Upah ini disebut al-Ju’l [الجُعْل]. Misalnya, saya titip jualkan 100exp buku ini dengan harga 35rb/buku. Jika laku, kamu dapat 30% perbuku, dan sisanya yang tidak laku dikembalikan. Transaksi semacam ini dibolehkan. Imam Bukhari menyebutan beberapa keterangan ulama, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا “Menurut Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim an-Nakhai, dan Hasan al-Bashri, upah makelar itu dibolehkan.” Ibnu Abbas mengatakan, لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ Tidak masalah pemilik barang mengatakan, “Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu.” Ibnu Sirin juga mengatakan, إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ Tidak masalah jika pemilik barang mengatakan, “Jualkan dengan harga sekian. Nanti keuntungannya milik kamu. Atau keuntungannya kita bagi.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan keterangan di atas, harga jual untuk makelar (orang yang memasarkan barang), ada 2: 1. Berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemilik barang. Dan posisi makelar berhak mendapat upah (fee) sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, makelar tidak boleh menaikkan harga. 2. Diberi kebebasan untuk menetapkan harga sendiri, atas seizin pemilik barang. Dan makelar berhak mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga dari pemilik barang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yakjuj Makjuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Jumlah Nabi Dan Rasul Seluruhnya, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Roudhoh Madinah, Doa Untuk Orang Yang Disayang, Surat Yg Dibaca Saat Sholat Tahajud Visited 321 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375628385&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Konsinyasi Apa hukum konsinyasi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pendekatan untuk kasus konsinyasi di tempat kita. Dan kesimpulannya, semua boleh. [1] Akad mudharabah Dimana pemilik barang sebagai pemodal, dan orang yang menjualkan sebagai mudharib. Akad ini tergambar seperti praktek berikut, Si A pemilik toko buku. Di kota x sedang ada pameran buku. Lalu si B menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yg laku, dan si B mendapat diskon 30% dari setiap buku yang laku. Sisa buku yang tidak laku, dikembalikan. Dalam Posisi si A sebagai sohibul mal, sementara si B sebagai mudharib. Modal usaha yang dijalankan dalam bentuk buku. Praktek semacam ini banyak dilakukan para sahabat. Menjalankan misi dagang untuk barang milik orang lain, kemudian bagi hasil atau diberi persenan sesuai jumlah yang laku. [2] Wakalah bil ujrah Posisi pemilik barang sebagai yang mewakilkan (al-Mukil), sementara penjual sebagai wakilnya. Selanjutnya mereka menetapkan adanya ujrah (upah) sesuai kesepakatan. Selanjutnya, akad yang berlangsung adalah akad ijarah. Dalam wakalah bil ujrah, disyaratkan upah yang disepakati harus jelas. Ibnu Qudamah mengatakan, يشترط في عوض الإجارة كونه معلوما، لا نعلم في ذلك خلافاً Upah ijarah disyaratkan harus jelas. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. (al-Mughni, 5/327) Bagaimana jika tidak disepakati atau belum disebutkan di awal akad? Nilai upah bisa ditetapkan menyusul, mengacu pada nilai upah standar yang umumnya berlaku di masyarakat (ujrah mitls). Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر لزم أجر المثل بالغاً ما بلغ Jika ada orang yang mempekerjakan orang lain, untuk melakukan tugas tertentu, namun belum menyebutkan upahnya, maka dia berhak mendapatkan upah standar, sesuai nilai kerjanya. (al-Fatawa al-Hindiyah, 4/446). Untuk menerapkan ini, berarti posisi pemilik barang sebagai orang yang mewakilkan, sementar posisi penjual sebagai wakil. Wakil berhak mendapat upah tertentu. Misal: pasarkan 10 barang ini selama sebulan, laku berapapun, kamu saya kasih upah 1jt. [3] Akad ju’alah Jenis akad ketiga yang bisa dilakukan adalah akad ju’alah. Dimana posisi pembawa barang sebagai makelar (simsar), yang mendapat upah berdasarkan barang yang laku. Upah ini disebut al-Ju’l [الجُعْل]. Misalnya, saya titip jualkan 100exp buku ini dengan harga 35rb/buku. Jika laku, kamu dapat 30% perbuku, dan sisanya yang tidak laku dikembalikan. Transaksi semacam ini dibolehkan. Imam Bukhari menyebutan beberapa keterangan ulama, وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا “Menurut Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim an-Nakhai, dan Hasan al-Bashri, upah makelar itu dibolehkan.” Ibnu Abbas mengatakan, لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ Tidak masalah pemilik barang mengatakan, “Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu.” Ibnu Sirin juga mengatakan, إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ Tidak masalah jika pemilik barang mengatakan, “Jualkan dengan harga sekian. Nanti keuntungannya milik kamu. Atau keuntungannya kita bagi.” (Shahih Bukhari, 3/92). Berdasarkan keterangan di atas, harga jual untuk makelar (orang yang memasarkan barang), ada 2: 1. Berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemilik barang. Dan posisi makelar berhak mendapat upah (fee) sesuai kesepakatan. Dalam hal ini, makelar tidak boleh menaikkan harga. 2. Diberi kebebasan untuk menetapkan harga sendiri, atas seizin pemilik barang. Dan makelar berhak mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga jual dengan harga dari pemilik barang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yakjuj Makjuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Jumlah Nabi Dan Rasul Seluruhnya, Pertanyaan Tentang Zakat Profesi, Roudhoh Madinah, Doa Untuk Orang Yang Disayang, Surat Yg Dibaca Saat Sholat Tahajud Visited 321 times, 1 visit(s) today Post Views: 368 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dilarang Menerima Upah Memandikan Jenazah?

Hukum Menerima Upah Memandikan Jenazah Sya mendengar bahwa orang yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan dilarang menerima upah. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengurusi jenazah kaum muslimin termasuk ibadah yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin. Baik bentuknya menggali kuburan, memandikan, mengkafani atau memakamkan. Karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya idealnya diniatkan dalam rangka mencari pahala, bukan dalam rangka mencari upah. Bagaimana jika keluarga mayit memberi sesuatu? Ada 2 rincian dalam masalah ini: [1] jika keluarga mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan di depan, tidak jadi masalah untuk menerimanya. Karena statusnya hadiah. [2] jika pemberian ini karena disyaratkan di depan, berarti ini upah. Dan pendapat yang benar, boleh diambil, hanya saja mengurangi kadar pahalanya. Dalam Kasyaful Qina’ dinyatakan, وَيُكْرَهُ أَخْذُ أُجْرَةٍ عَلَى تغسيل الميت وَالتَّكْفِين وَالْحَمْل وَالدَّفْن . قَالَ فِي الْمُبْدِعِ : كَرِهَ أَحْمَدُ لِلْغَاسِلِ وَالْحَفَّارِ أَخْذَ أُجْرَةٍ عَلَى عَمَلِهِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا ، فَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ أُعْطِيَ بِقَدْرِ عَمَلِهِ Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab al-Mubdi’ dinyatakan, “Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya.” (Kasyaf al-Qina’, 2/86) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Bolehkah mengambil upah sebagai ganti untuk memandikan dan mengkafani jenazah?’ Jawaban beliau, إذا كانت هذه الأجرة أو هذا العطاء بدون شرط فلا شك في جوازه ولا حرج فيه ؛ لأنه وقع مكافأة لهذا الغاسل المكفن على عمله ، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام : “من صنع إليكم معروفاً فكافئوه” Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih.” Lalu beliau melanjutkan, أما إذا كانت هذه الأجرة مشروطة فإنها بلا شك تنقص أجر الغاسل المكفن ؛ لأن الغاسل المكفن ينال أجراً كبيراً ؛ لأن تغسيل الميت وتكفينه من فروض الكفاية ؛ فيحصل للغاسل والمكفن أجر فرض الكفاية. Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah. Beliau melanjutkan, لكن إذا أخذ على ذلك أجرة فإن أجره سوف ينقص ، ولا حرج عليه إذا أخذ أجرة على هذا ؛ لأن هذه الأجرة تكون في مقابل العمل المتعدي للغير ، والعمل المتعدي للغير يجوز أخذ الأجرة عليه ، كما جاز أخذ الأجرة على تعليم القرآن على القول الصحيح Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan al-Quran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 7/36) Keterangan Lajnah Daimah juga serupa. Ketika menjawab pertanyaan mengenai hukum mengambil upah karena memandikan jenazah, baik upah yang disyaratkan di depan atau tanpa syarat di depan. Jawaban Lajnah Daimah, تجوز ، والأولى أن يقوم بها متبرع إذا تيسر ذلك . وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh, meskipun yang lebih bagus orang itu melaksanakannya dengan suka rela, jika tidak menyusahkannya. Wa billah at-taufiiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihii wa shahbihii wa sallam… (Fatawa Lajnah Daimah, 15/112). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Zina Hati, Mengqodho Sholat Subuh, Hadits Shahih Tentang Kebersihan, Sumpah Menurut Islam, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih, Pakaian Umrah Wanita Visited 304 times, 2 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menerima Upah Memandikan Jenazah?

Hukum Menerima Upah Memandikan Jenazah Sya mendengar bahwa orang yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan dilarang menerima upah. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengurusi jenazah kaum muslimin termasuk ibadah yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin. Baik bentuknya menggali kuburan, memandikan, mengkafani atau memakamkan. Karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya idealnya diniatkan dalam rangka mencari pahala, bukan dalam rangka mencari upah. Bagaimana jika keluarga mayit memberi sesuatu? Ada 2 rincian dalam masalah ini: [1] jika keluarga mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan di depan, tidak jadi masalah untuk menerimanya. Karena statusnya hadiah. [2] jika pemberian ini karena disyaratkan di depan, berarti ini upah. Dan pendapat yang benar, boleh diambil, hanya saja mengurangi kadar pahalanya. Dalam Kasyaful Qina’ dinyatakan, وَيُكْرَهُ أَخْذُ أُجْرَةٍ عَلَى تغسيل الميت وَالتَّكْفِين وَالْحَمْل وَالدَّفْن . قَالَ فِي الْمُبْدِعِ : كَرِهَ أَحْمَدُ لِلْغَاسِلِ وَالْحَفَّارِ أَخْذَ أُجْرَةٍ عَلَى عَمَلِهِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا ، فَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ أُعْطِيَ بِقَدْرِ عَمَلِهِ Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab al-Mubdi’ dinyatakan, “Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya.” (Kasyaf al-Qina’, 2/86) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Bolehkah mengambil upah sebagai ganti untuk memandikan dan mengkafani jenazah?’ Jawaban beliau, إذا كانت هذه الأجرة أو هذا العطاء بدون شرط فلا شك في جوازه ولا حرج فيه ؛ لأنه وقع مكافأة لهذا الغاسل المكفن على عمله ، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام : “من صنع إليكم معروفاً فكافئوه” Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih.” Lalu beliau melanjutkan, أما إذا كانت هذه الأجرة مشروطة فإنها بلا شك تنقص أجر الغاسل المكفن ؛ لأن الغاسل المكفن ينال أجراً كبيراً ؛ لأن تغسيل الميت وتكفينه من فروض الكفاية ؛ فيحصل للغاسل والمكفن أجر فرض الكفاية. Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah. Beliau melanjutkan, لكن إذا أخذ على ذلك أجرة فإن أجره سوف ينقص ، ولا حرج عليه إذا أخذ أجرة على هذا ؛ لأن هذه الأجرة تكون في مقابل العمل المتعدي للغير ، والعمل المتعدي للغير يجوز أخذ الأجرة عليه ، كما جاز أخذ الأجرة على تعليم القرآن على القول الصحيح Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan al-Quran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 7/36) Keterangan Lajnah Daimah juga serupa. Ketika menjawab pertanyaan mengenai hukum mengambil upah karena memandikan jenazah, baik upah yang disyaratkan di depan atau tanpa syarat di depan. Jawaban Lajnah Daimah, تجوز ، والأولى أن يقوم بها متبرع إذا تيسر ذلك . وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh, meskipun yang lebih bagus orang itu melaksanakannya dengan suka rela, jika tidak menyusahkannya. Wa billah at-taufiiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihii wa shahbihii wa sallam… (Fatawa Lajnah Daimah, 15/112). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Zina Hati, Mengqodho Sholat Subuh, Hadits Shahih Tentang Kebersihan, Sumpah Menurut Islam, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih, Pakaian Umrah Wanita Visited 304 times, 2 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid
Hukum Menerima Upah Memandikan Jenazah Sya mendengar bahwa orang yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan dilarang menerima upah. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengurusi jenazah kaum muslimin termasuk ibadah yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin. Baik bentuknya menggali kuburan, memandikan, mengkafani atau memakamkan. Karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya idealnya diniatkan dalam rangka mencari pahala, bukan dalam rangka mencari upah. Bagaimana jika keluarga mayit memberi sesuatu? Ada 2 rincian dalam masalah ini: [1] jika keluarga mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan di depan, tidak jadi masalah untuk menerimanya. Karena statusnya hadiah. [2] jika pemberian ini karena disyaratkan di depan, berarti ini upah. Dan pendapat yang benar, boleh diambil, hanya saja mengurangi kadar pahalanya. Dalam Kasyaful Qina’ dinyatakan, وَيُكْرَهُ أَخْذُ أُجْرَةٍ عَلَى تغسيل الميت وَالتَّكْفِين وَالْحَمْل وَالدَّفْن . قَالَ فِي الْمُبْدِعِ : كَرِهَ أَحْمَدُ لِلْغَاسِلِ وَالْحَفَّارِ أَخْذَ أُجْرَةٍ عَلَى عَمَلِهِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا ، فَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ أُعْطِيَ بِقَدْرِ عَمَلِهِ Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab al-Mubdi’ dinyatakan, “Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya.” (Kasyaf al-Qina’, 2/86) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Bolehkah mengambil upah sebagai ganti untuk memandikan dan mengkafani jenazah?’ Jawaban beliau, إذا كانت هذه الأجرة أو هذا العطاء بدون شرط فلا شك في جوازه ولا حرج فيه ؛ لأنه وقع مكافأة لهذا الغاسل المكفن على عمله ، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام : “من صنع إليكم معروفاً فكافئوه” Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih.” Lalu beliau melanjutkan, أما إذا كانت هذه الأجرة مشروطة فإنها بلا شك تنقص أجر الغاسل المكفن ؛ لأن الغاسل المكفن ينال أجراً كبيراً ؛ لأن تغسيل الميت وتكفينه من فروض الكفاية ؛ فيحصل للغاسل والمكفن أجر فرض الكفاية. Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah. Beliau melanjutkan, لكن إذا أخذ على ذلك أجرة فإن أجره سوف ينقص ، ولا حرج عليه إذا أخذ أجرة على هذا ؛ لأن هذه الأجرة تكون في مقابل العمل المتعدي للغير ، والعمل المتعدي للغير يجوز أخذ الأجرة عليه ، كما جاز أخذ الأجرة على تعليم القرآن على القول الصحيح Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan al-Quran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 7/36) Keterangan Lajnah Daimah juga serupa. Ketika menjawab pertanyaan mengenai hukum mengambil upah karena memandikan jenazah, baik upah yang disyaratkan di depan atau tanpa syarat di depan. Jawaban Lajnah Daimah, تجوز ، والأولى أن يقوم بها متبرع إذا تيسر ذلك . وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh, meskipun yang lebih bagus orang itu melaksanakannya dengan suka rela, jika tidak menyusahkannya. Wa billah at-taufiiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihii wa shahbihii wa sallam… (Fatawa Lajnah Daimah, 15/112). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Zina Hati, Mengqodho Sholat Subuh, Hadits Shahih Tentang Kebersihan, Sumpah Menurut Islam, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih, Pakaian Umrah Wanita Visited 304 times, 2 visit(s) today Post Views: 344 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/375629849&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menerima Upah Memandikan Jenazah Sya mendengar bahwa orang yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan dilarang menerima upah. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengurusi jenazah kaum muslimin termasuk ibadah yang Allah wajibkan bagi kaum muslimin. Baik bentuknya menggali kuburan, memandikan, mengkafani atau memakamkan. Karena itu, bagi mereka yang melaksanakannya idealnya diniatkan dalam rangka mencari pahala, bukan dalam rangka mencari upah. Bagaimana jika keluarga mayit memberi sesuatu? Ada 2 rincian dalam masalah ini: [1] jika keluarga mayit memberikan sesuatu tanpa disyaratkan di depan, tidak jadi masalah untuk menerimanya. Karena statusnya hadiah. [2] jika pemberian ini karena disyaratkan di depan, berarti ini upah. Dan pendapat yang benar, boleh diambil, hanya saja mengurangi kadar pahalanya. Dalam Kasyaful Qina’ dinyatakan, وَيُكْرَهُ أَخْذُ أُجْرَةٍ عَلَى تغسيل الميت وَالتَّكْفِين وَالْحَمْل وَالدَّفْن . قَالَ فِي الْمُبْدِعِ : كَرِهَ أَحْمَدُ لِلْغَاسِلِ وَالْحَفَّارِ أَخْذَ أُجْرَةٍ عَلَى عَمَلِهِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ مُحْتَاجًا ، فَيُعْطَى مِنْ بَيْتِ الْمَالِ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ أُعْطِيَ بِقَدْرِ عَمَلِهِ Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab al-Mubdi’ dinyatakan, “Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya.” (Kasyaf al-Qina’, 2/86) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Bolehkah mengambil upah sebagai ganti untuk memandikan dan mengkafani jenazah?’ Jawaban beliau, إذا كانت هذه الأجرة أو هذا العطاء بدون شرط فلا شك في جوازه ولا حرج فيه ؛ لأنه وقع مكافأة لهذا الغاسل المكفن على عمله ، وقد قال النبي عليه الصلاة والسلام : “من صنع إليكم معروفاً فكافئوه” Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih.” Lalu beliau melanjutkan, أما إذا كانت هذه الأجرة مشروطة فإنها بلا شك تنقص أجر الغاسل المكفن ؛ لأن الغاسل المكفن ينال أجراً كبيراً ؛ لأن تغسيل الميت وتكفينه من فروض الكفاية ؛ فيحصل للغاسل والمكفن أجر فرض الكفاية. Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah. Beliau melanjutkan, لكن إذا أخذ على ذلك أجرة فإن أجره سوف ينقص ، ولا حرج عليه إذا أخذ أجرة على هذا ؛ لأن هذه الأجرة تكون في مقابل العمل المتعدي للغير ، والعمل المتعدي للغير يجوز أخذ الأجرة عليه ، كما جاز أخذ الأجرة على تعليم القرآن على القول الصحيح Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan al-Quran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 7/36) Keterangan Lajnah Daimah juga serupa. Ketika menjawab pertanyaan mengenai hukum mengambil upah karena memandikan jenazah, baik upah yang disyaratkan di depan atau tanpa syarat di depan. Jawaban Lajnah Daimah, تجوز ، والأولى أن يقوم بها متبرع إذا تيسر ذلك . وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh, meskipun yang lebih bagus orang itu melaksanakannya dengan suka rela, jika tidak menyusahkannya. Wa billah at-taufiiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihii wa shahbihii wa sallam… (Fatawa Lajnah Daimah, 15/112). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Zina Hati, Mengqodho Sholat Subuh, Hadits Shahih Tentang Kebersihan, Sumpah Menurut Islam, Berhubungan Intim Saat Haid Belum Bersih, Pakaian Umrah Wanita Visited 304 times, 2 visit(s) today Post Views: 344 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sifat Shalat Nabi (37): Posisi Kaki Saat Sujud, Dirapatkan atau Direnggangkan?

Apakah kedua kaki dirapatkan atau direnggangkan saat sujud? Ada hadits dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud, no. 735. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 358, 2:80, menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Sedangkan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang dimaksud membuka pahanya adalah merenggangkan (membuka) pula lutut dan kakinya. Kata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, dalil di atas menunjukkan dianjurkannya membuka paha ketika sujud dan tidak mendekatkan perut dan paha. Seperti ini tidak ada beda pendapat. Demikian kata beliau dalam Nail Al-Authar, 3:204. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan merenggangkan dua lutut dan kakinya saat sujud. Membuka yang dimaksud menurut ulama Syafi’iyah adalah sejarak satu jengkal. Lihat bahasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:282. Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah merapatkan kedua kaki saat sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً ، رَاصّاً عَقِبَيْهِ ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : “Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca, أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِي عَلَيْكَ ، لاَ أُبَلِّغُ كُلَّ مَا فِيْكَ “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar, 1:104 dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, 1:328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5:260, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2:167.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas atau shahih dalam hal ini. Sedangkan hadits ‘Aisyah tentang menempelkan tumit hanyalah pemahaman sebagian perawi. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah itu menyentuh kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukan berarti kedua telapak kaki beliau menempel. Namun karena menyentuh yang satu, lalu yang kedua berdekatan, maka disebut menyentuh kedua kaki. Bisa juga maknanya tangan satu menyentuh telapak kaki yang kanan, sedangkan lengan tangan menyentuh telapak kaki yang kiri. Kesimpulan dari Syaikh Ath-Tharifi hafizahullah, biarkan kedua telapak kaki sesuai kebiasaannya tanpa bermaksud sengaja untuk merenggangkan atau merapatkannya. (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 132-133) Adapun dalam madzhab Syafii, kaki saat sujud lebih baik direnggangkan daripada dirapatkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi cara sujud kaki saat sujud

Sifat Shalat Nabi (37): Posisi Kaki Saat Sujud, Dirapatkan atau Direnggangkan?

Apakah kedua kaki dirapatkan atau direnggangkan saat sujud? Ada hadits dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud, no. 735. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 358, 2:80, menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Sedangkan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang dimaksud membuka pahanya adalah merenggangkan (membuka) pula lutut dan kakinya. Kata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, dalil di atas menunjukkan dianjurkannya membuka paha ketika sujud dan tidak mendekatkan perut dan paha. Seperti ini tidak ada beda pendapat. Demikian kata beliau dalam Nail Al-Authar, 3:204. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan merenggangkan dua lutut dan kakinya saat sujud. Membuka yang dimaksud menurut ulama Syafi’iyah adalah sejarak satu jengkal. Lihat bahasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:282. Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah merapatkan kedua kaki saat sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً ، رَاصّاً عَقِبَيْهِ ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : “Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca, أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِي عَلَيْكَ ، لاَ أُبَلِّغُ كُلَّ مَا فِيْكَ “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar, 1:104 dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, 1:328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5:260, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2:167.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas atau shahih dalam hal ini. Sedangkan hadits ‘Aisyah tentang menempelkan tumit hanyalah pemahaman sebagian perawi. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah itu menyentuh kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukan berarti kedua telapak kaki beliau menempel. Namun karena menyentuh yang satu, lalu yang kedua berdekatan, maka disebut menyentuh kedua kaki. Bisa juga maknanya tangan satu menyentuh telapak kaki yang kanan, sedangkan lengan tangan menyentuh telapak kaki yang kiri. Kesimpulan dari Syaikh Ath-Tharifi hafizahullah, biarkan kedua telapak kaki sesuai kebiasaannya tanpa bermaksud sengaja untuk merenggangkan atau merapatkannya. (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 132-133) Adapun dalam madzhab Syafii, kaki saat sujud lebih baik direnggangkan daripada dirapatkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi cara sujud kaki saat sujud
Apakah kedua kaki dirapatkan atau direnggangkan saat sujud? Ada hadits dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud, no. 735. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 358, 2:80, menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Sedangkan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang dimaksud membuka pahanya adalah merenggangkan (membuka) pula lutut dan kakinya. Kata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, dalil di atas menunjukkan dianjurkannya membuka paha ketika sujud dan tidak mendekatkan perut dan paha. Seperti ini tidak ada beda pendapat. Demikian kata beliau dalam Nail Al-Authar, 3:204. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan merenggangkan dua lutut dan kakinya saat sujud. Membuka yang dimaksud menurut ulama Syafi’iyah adalah sejarak satu jengkal. Lihat bahasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:282. Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah merapatkan kedua kaki saat sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً ، رَاصّاً عَقِبَيْهِ ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : “Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca, أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِي عَلَيْكَ ، لاَ أُبَلِّغُ كُلَّ مَا فِيْكَ “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar, 1:104 dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, 1:328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5:260, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2:167.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas atau shahih dalam hal ini. Sedangkan hadits ‘Aisyah tentang menempelkan tumit hanyalah pemahaman sebagian perawi. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah itu menyentuh kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukan berarti kedua telapak kaki beliau menempel. Namun karena menyentuh yang satu, lalu yang kedua berdekatan, maka disebut menyentuh kedua kaki. Bisa juga maknanya tangan satu menyentuh telapak kaki yang kanan, sedangkan lengan tangan menyentuh telapak kaki yang kiri. Kesimpulan dari Syaikh Ath-Tharifi hafizahullah, biarkan kedua telapak kaki sesuai kebiasaannya tanpa bermaksud sengaja untuk merenggangkan atau merapatkannya. (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 132-133) Adapun dalam madzhab Syafii, kaki saat sujud lebih baik direnggangkan daripada dirapatkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi cara sujud kaki saat sujud


Apakah kedua kaki dirapatkan atau direnggangkan saat sujud? Ada hadits dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud, no. 735. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 358, 2:80, menyatakan bahwa hadits ini dha’if. Sedangkan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang dimaksud membuka pahanya adalah merenggangkan (membuka) pula lutut dan kakinya. Kata Imam Asy-Syaukani rahimahullah, dalil di atas menunjukkan dianjurkannya membuka paha ketika sujud dan tidak mendekatkan perut dan paha. Seperti ini tidak ada beda pendapat. Demikian kata beliau dalam Nail Al-Authar, 3:204. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa disunnahkan merenggangkan dua lutut dan kakinya saat sujud. Membuka yang dimaksud menurut ulama Syafi’iyah adalah sejarak satu jengkal. Lihat bahasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3:282. Sedangkan ulama lainnya menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah merapatkan kedua kaki saat sujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً ، رَاصّاً عَقِبَيْهِ ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : “Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca, أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِي عَلَيْكَ ، لاَ أُبَلِّغُ كُلَّ مَا فِيْكَ “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Thahawi dalam kitab Bayan Musykil Al-Atsar, 1:104 dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, 1:328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5:260, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2:167.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa disunnahkan merapatkan kedua kaki yaitu menempel, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan. (Syarh Al-Mumthi’, 3;122) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas atau shahih dalam hal ini. Sedangkan hadits ‘Aisyah tentang menempelkan tumit hanyalah pemahaman sebagian perawi. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah itu menyentuh kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukan berarti kedua telapak kaki beliau menempel. Namun karena menyentuh yang satu, lalu yang kedua berdekatan, maka disebut menyentuh kedua kaki. Bisa juga maknanya tangan satu menyentuh telapak kaki yang kanan, sedangkan lengan tangan menyentuh telapak kaki yang kiri. Kesimpulan dari Syaikh Ath-Tharifi hafizahullah, biarkan kedua telapak kaki sesuai kebiasaannya tanpa bermaksud sengaja untuk merenggangkan atau merapatkannya. (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 132-133) Adapun dalam madzhab Syafii, kaki saat sujud lebih baik direnggangkan daripada dirapatkan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi cara sujud kaki saat sujud

Salah Satu Dzikir Pagi yang Istimewa

Download   Ini salah satu dzikir pagi yang istimewa yang bisa mengalahkan orang yang lama berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1433 وعن أم المؤمنين جُويْريَةَ بنت الحارِث رَضِيَ اللهُ عنها: أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – خرجَ مِنْ عِنْدِهَا بُكْرَةً حِيْنَ صَلَّى الصُّبْحَ وَهِيَ في مَسْجِدِها ، ثُمَّ رَجَعَ بَعدَ أنْ أضْحَى وَهِيَ جَالِسَةٌ ، فقالَ : (( مَا زِلْتِ عَلَى الحالِ الَّتي فَارقَتُكِ عَلَيْهَا ؟ )) قالت : نَعَمْ ، فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ اليَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ : سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ ، وَرِضَا نَفْسِهِ ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . رواه مسلم . وفي روايةٍ لَهُ : (( سُبْحانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) وفي رواية الترمذي: (( ألا أُعَلِّمُكِ كَلِمَاتٍ تَقُولِينَهَا؟ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ؛ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2726] Dalam riwayat lain disebutkan bacaan dzikirnya, “SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH” (artinya: Mahasuci Allah, sebanyak makhluk-Nya, Mahasuci Allah sejauh kerelaan-Nya, Mahasuci Allah seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya) Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, “Maukah kuberitahukan kalimat yang engkau bisa mengucapkannya?” SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH.   Faedah dari Hadits: 1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.) 2- Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). 3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya. 4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan. 5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai. 6- Ada keutamaan dzikir seorang diri. 7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:458. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi

Salah Satu Dzikir Pagi yang Istimewa

Download   Ini salah satu dzikir pagi yang istimewa yang bisa mengalahkan orang yang lama berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1433 وعن أم المؤمنين جُويْريَةَ بنت الحارِث رَضِيَ اللهُ عنها: أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – خرجَ مِنْ عِنْدِهَا بُكْرَةً حِيْنَ صَلَّى الصُّبْحَ وَهِيَ في مَسْجِدِها ، ثُمَّ رَجَعَ بَعدَ أنْ أضْحَى وَهِيَ جَالِسَةٌ ، فقالَ : (( مَا زِلْتِ عَلَى الحالِ الَّتي فَارقَتُكِ عَلَيْهَا ؟ )) قالت : نَعَمْ ، فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ اليَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ : سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ ، وَرِضَا نَفْسِهِ ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . رواه مسلم . وفي روايةٍ لَهُ : (( سُبْحانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) وفي رواية الترمذي: (( ألا أُعَلِّمُكِ كَلِمَاتٍ تَقُولِينَهَا؟ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ؛ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2726] Dalam riwayat lain disebutkan bacaan dzikirnya, “SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH” (artinya: Mahasuci Allah, sebanyak makhluk-Nya, Mahasuci Allah sejauh kerelaan-Nya, Mahasuci Allah seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya) Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, “Maukah kuberitahukan kalimat yang engkau bisa mengucapkannya?” SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH.   Faedah dari Hadits: 1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.) 2- Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). 3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya. 4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan. 5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai. 6- Ada keutamaan dzikir seorang diri. 7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:458. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi
Download   Ini salah satu dzikir pagi yang istimewa yang bisa mengalahkan orang yang lama berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1433 وعن أم المؤمنين جُويْريَةَ بنت الحارِث رَضِيَ اللهُ عنها: أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – خرجَ مِنْ عِنْدِهَا بُكْرَةً حِيْنَ صَلَّى الصُّبْحَ وَهِيَ في مَسْجِدِها ، ثُمَّ رَجَعَ بَعدَ أنْ أضْحَى وَهِيَ جَالِسَةٌ ، فقالَ : (( مَا زِلْتِ عَلَى الحالِ الَّتي فَارقَتُكِ عَلَيْهَا ؟ )) قالت : نَعَمْ ، فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ اليَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ : سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ ، وَرِضَا نَفْسِهِ ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . رواه مسلم . وفي روايةٍ لَهُ : (( سُبْحانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) وفي رواية الترمذي: (( ألا أُعَلِّمُكِ كَلِمَاتٍ تَقُولِينَهَا؟ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ؛ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2726] Dalam riwayat lain disebutkan bacaan dzikirnya, “SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH” (artinya: Mahasuci Allah, sebanyak makhluk-Nya, Mahasuci Allah sejauh kerelaan-Nya, Mahasuci Allah seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya) Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, “Maukah kuberitahukan kalimat yang engkau bisa mengucapkannya?” SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH.   Faedah dari Hadits: 1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.) 2- Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). 3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya. 4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan. 5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai. 6- Ada keutamaan dzikir seorang diri. 7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:458. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi


Download   Ini salah satu dzikir pagi yang istimewa yang bisa mengalahkan orang yang lama berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1433 وعن أم المؤمنين جُويْريَةَ بنت الحارِث رَضِيَ اللهُ عنها: أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – خرجَ مِنْ عِنْدِهَا بُكْرَةً حِيْنَ صَلَّى الصُّبْحَ وَهِيَ في مَسْجِدِها ، ثُمَّ رَجَعَ بَعدَ أنْ أضْحَى وَهِيَ جَالِسَةٌ ، فقالَ : (( مَا زِلْتِ عَلَى الحالِ الَّتي فَارقَتُكِ عَلَيْهَا ؟ )) قالت : نَعَمْ ، فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أرْبَعَ كَلِمَاتٍ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، لَوْ وُزِنَتْ بِمَا قُلْتِ مُنْذُ اليَوْمِ لَوَزَنَتْهُنَّ : سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ ، وَرِضَا نَفْسِهِ ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . رواه مسلم . وفي روايةٍ لَهُ : (( سُبْحانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) وفي رواية الترمذي: (( ألا أُعَلِّمُكِ كَلِمَاتٍ تَقُولِينَهَا؟ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ؛ سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبحَانَ الله عَدَدَ خَلْقِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله رِضَا نَفْسِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرْشِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله زِنَةَ عَرشِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ ، سُبْحَانَ الله مِدَادَ كَلِمَاتِهِ )) . Dari Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ‘ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ‘ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2726] Dalam riwayat lain disebutkan bacaan dzikirnya, “SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH” (artinya: Mahasuci Allah, sebanyak makhluk-Nya, Mahasuci Allah sejauh kerelaan-Nya, Mahasuci Allah seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya) Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, “Maukah kuberitahukan kalimat yang engkau bisa mengucapkannya?” SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ‘ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ‘ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH.   Faedah dari Hadits: 1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.) 2- Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). 3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya. 4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan. 5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai. 6- Ada keutamaan dzikir seorang diri. 7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:458. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi

Manhajus Salikin: Mengusap Khuf Hanya untuk Hadats Kecil

Download   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kedua khuf hanya diusap jika seseorang mengalami hadats kecil. Dalilnya dari Anas secara marfu’ (yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia mengenakan khuf, maka usaplah khuf tersebut dan silakan gunakan untuk shalat dan janganlah dilepas jika ia mau kecuali karena junub.” (HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:290; Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Baihaqi, 1:279]   Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadats Kecil Yang dimaksud hadats kecil di sini adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami bersafar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub. Namun boleh khuf tersebut diusap karena buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 96. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, karenanya dimudahkan beberapa hukum saat safar ketika ingin bersuci (thaharah), shalat, puasa dan yang terkait dengannya. Hikmah disyariatkan hukum dengan melihat keadaan, misalnya di sini dibedakan antara jangka waktu mengusap khuf bagi musafir dan bagi mukim. Bagi yang mengenakan khuf baiknya tidak melepaskannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak melepasnya. Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3×24 jam). Ketika junub tidak boleh lagi mengusap khuf karena hadats yang disebabkan junub lebih berat dibanding hadats yang disebabkan buang hajat dan kencing. Mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil. Buang air besar, kencing dan tidur membatalkan wudhu. Mengusap khuf hanya berlaku jika memakainya sebelumnya dalam keadaan bersuci. Yang lebih baik adalah membasuh dua kaki saat wudhu, lalu mengenakan khuf. Lalu ketika wudhu batal, maka saat berwudhu bagian khuf cukup diusap. Bukan yang dipilih, mencuci kaki kanan, lalu pakai sepatu, kemudian mencuci kaki kiri, lalu pakai sepatu. Boleh shalat dengan menggunakan khuf (sepatu), termasuk juga boleh shalat menggunakan kaos kaki. Masih berlanjut insya Allah mengenai bahasan mengusap khuf. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:375-380 dan 1:389-390. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Mengusap Khuf Hanya untuk Hadats Kecil

Download   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kedua khuf hanya diusap jika seseorang mengalami hadats kecil. Dalilnya dari Anas secara marfu’ (yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia mengenakan khuf, maka usaplah khuf tersebut dan silakan gunakan untuk shalat dan janganlah dilepas jika ia mau kecuali karena junub.” (HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:290; Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Baihaqi, 1:279]   Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadats Kecil Yang dimaksud hadats kecil di sini adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami bersafar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub. Namun boleh khuf tersebut diusap karena buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 96. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, karenanya dimudahkan beberapa hukum saat safar ketika ingin bersuci (thaharah), shalat, puasa dan yang terkait dengannya. Hikmah disyariatkan hukum dengan melihat keadaan, misalnya di sini dibedakan antara jangka waktu mengusap khuf bagi musafir dan bagi mukim. Bagi yang mengenakan khuf baiknya tidak melepaskannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak melepasnya. Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3×24 jam). Ketika junub tidak boleh lagi mengusap khuf karena hadats yang disebabkan junub lebih berat dibanding hadats yang disebabkan buang hajat dan kencing. Mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil. Buang air besar, kencing dan tidur membatalkan wudhu. Mengusap khuf hanya berlaku jika memakainya sebelumnya dalam keadaan bersuci. Yang lebih baik adalah membasuh dua kaki saat wudhu, lalu mengenakan khuf. Lalu ketika wudhu batal, maka saat berwudhu bagian khuf cukup diusap. Bukan yang dipilih, mencuci kaki kanan, lalu pakai sepatu, kemudian mencuci kaki kiri, lalu pakai sepatu. Boleh shalat dengan menggunakan khuf (sepatu), termasuk juga boleh shalat menggunakan kaos kaki. Masih berlanjut insya Allah mengenai bahasan mengusap khuf. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:375-380 dan 1:389-390. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin
Download   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kedua khuf hanya diusap jika seseorang mengalami hadats kecil. Dalilnya dari Anas secara marfu’ (yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia mengenakan khuf, maka usaplah khuf tersebut dan silakan gunakan untuk shalat dan janganlah dilepas jika ia mau kecuali karena junub.” (HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:290; Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Baihaqi, 1:279]   Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadats Kecil Yang dimaksud hadats kecil di sini adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami bersafar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub. Namun boleh khuf tersebut diusap karena buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 96. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, karenanya dimudahkan beberapa hukum saat safar ketika ingin bersuci (thaharah), shalat, puasa dan yang terkait dengannya. Hikmah disyariatkan hukum dengan melihat keadaan, misalnya di sini dibedakan antara jangka waktu mengusap khuf bagi musafir dan bagi mukim. Bagi yang mengenakan khuf baiknya tidak melepaskannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak melepasnya. Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3×24 jam). Ketika junub tidak boleh lagi mengusap khuf karena hadats yang disebabkan junub lebih berat dibanding hadats yang disebabkan buang hajat dan kencing. Mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil. Buang air besar, kencing dan tidur membatalkan wudhu. Mengusap khuf hanya berlaku jika memakainya sebelumnya dalam keadaan bersuci. Yang lebih baik adalah membasuh dua kaki saat wudhu, lalu mengenakan khuf. Lalu ketika wudhu batal, maka saat berwudhu bagian khuf cukup diusap. Bukan yang dipilih, mencuci kaki kanan, lalu pakai sepatu, kemudian mencuci kaki kiri, lalu pakai sepatu. Boleh shalat dengan menggunakan khuf (sepatu), termasuk juga boleh shalat menggunakan kaos kaki. Masih berlanjut insya Allah mengenai bahasan mengusap khuf. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:375-380 dan 1:389-390. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin


Download   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kedua khuf hanya diusap jika seseorang mengalami hadats kecil. Dalilnya dari Anas secara marfu’ (yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا, وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا, وَلَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu lalu ia mengenakan khuf, maka usaplah khuf tersebut dan silakan gunakan untuk shalat dan janganlah dilepas jika ia mau kecuali karena junub.” (HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya) [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:290; Ad-Daruquthni, 1:203; Al-Baihaqi, 1:279]   Mengusap Khuf Hanya Berlaku untuk Hadats Kecil Yang dimaksud hadats kecil di sini adalah sesuatu yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami ketika kami bersafar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub. Namun boleh khuf tersebut diusap karena buang hajat, kencing dan tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 96. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, karenanya dimudahkan beberapa hukum saat safar ketika ingin bersuci (thaharah), shalat, puasa dan yang terkait dengannya. Hikmah disyariatkan hukum dengan melihat keadaan, misalnya di sini dibedakan antara jangka waktu mengusap khuf bagi musafir dan bagi mukim. Bagi yang mengenakan khuf baiknya tidak melepaskannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak melepasnya. Jangka waktu mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam (3×24 jam). Ketika junub tidak boleh lagi mengusap khuf karena hadats yang disebabkan junub lebih berat dibanding hadats yang disebabkan buang hajat dan kencing. Mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil. Buang air besar, kencing dan tidur membatalkan wudhu. Mengusap khuf hanya berlaku jika memakainya sebelumnya dalam keadaan bersuci. Yang lebih baik adalah membasuh dua kaki saat wudhu, lalu mengenakan khuf. Lalu ketika wudhu batal, maka saat berwudhu bagian khuf cukup diusap. Bukan yang dipilih, mencuci kaki kanan, lalu pakai sepatu, kemudian mencuci kaki kiri, lalu pakai sepatu. Boleh shalat dengan menggunakan khuf (sepatu), termasuk juga boleh shalat menggunakan kaos kaki. Masih berlanjut insya Allah mengenai bahasan mengusap khuf. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:375-380 dan 1:389-390. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 52. — Disusun di Perpus Rumaysho, 3 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Jalan-Jalan Menuju Surga (04)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (03)Kenikmatan Terbesar Penduduk Surga: Melihat Wajah Allah Ta’alaNikmat terbesar yang akan diperoleh penduduk surga adalah ketika mereka melihat Allah Ta’ala secara langsung. Ini adalah salah satu prinsip pokok akidah ahlus sunnah wal jamaah, berbeda dengan akidah sebagian kelompok yang menyimpang dari ahlus sunnah. [1]Diriwayatkan dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ “Apabila penduduk surga telah masuk ke dalam surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Penduduk surga menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami menjadi putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menjauhkan kami dari neraka?’”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Lalu Allah membukakan pembatas (hijab). Tidak ada satu pun anugerah yang telah diberikan kepada mereka yang lebih mereka cintai daripada anugerah dapat memandang Rabb mereka” (HR. Muslim no. 181).Perhiasan dan Pakaian Penduduk SurgaAllah Ta’ala berfirman,أُولَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah” (QS. Al-Kahfi [18] 31).جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya. Di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan dengan mutiara serta pakaian mereka di dalamnya adalah sutera” (QS. Faathir [35]: 33).يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ“Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan” (QS. Ad-Dukhan [44]: 53).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ“Barangsiapa masuk surga, dia bersenang-senang dan tidak bersedih. Pakaiannya tidak usang dan mudanya tidak lenyap” (HR. Muslim no. 2836).Permadani dan Gelas di SurgaAllah Ta’ala berfirman,مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ“Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat” (QS. Ar-Rahman [55]: 54).وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ  وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar” (QS. Al-Ghasyiyah [88]:14-16).يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ (18)“Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 17-18).[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa

Jalan-Jalan Menuju Surga (04)

Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (03)Kenikmatan Terbesar Penduduk Surga: Melihat Wajah Allah Ta’alaNikmat terbesar yang akan diperoleh penduduk surga adalah ketika mereka melihat Allah Ta’ala secara langsung. Ini adalah salah satu prinsip pokok akidah ahlus sunnah wal jamaah, berbeda dengan akidah sebagian kelompok yang menyimpang dari ahlus sunnah. [1]Diriwayatkan dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ “Apabila penduduk surga telah masuk ke dalam surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Penduduk surga menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami menjadi putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menjauhkan kami dari neraka?’”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Lalu Allah membukakan pembatas (hijab). Tidak ada satu pun anugerah yang telah diberikan kepada mereka yang lebih mereka cintai daripada anugerah dapat memandang Rabb mereka” (HR. Muslim no. 181).Perhiasan dan Pakaian Penduduk SurgaAllah Ta’ala berfirman,أُولَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah” (QS. Al-Kahfi [18] 31).جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya. Di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan dengan mutiara serta pakaian mereka di dalamnya adalah sutera” (QS. Faathir [35]: 33).يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ“Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan” (QS. Ad-Dukhan [44]: 53).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ“Barangsiapa masuk surga, dia bersenang-senang dan tidak bersedih. Pakaiannya tidak usang dan mudanya tidak lenyap” (HR. Muslim no. 2836).Permadani dan Gelas di SurgaAllah Ta’ala berfirman,مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ“Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat” (QS. Ar-Rahman [55]: 54).وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ  وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar” (QS. Al-Ghasyiyah [88]:14-16).يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ (18)“Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 17-18).[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa
Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (03)Kenikmatan Terbesar Penduduk Surga: Melihat Wajah Allah Ta’alaNikmat terbesar yang akan diperoleh penduduk surga adalah ketika mereka melihat Allah Ta’ala secara langsung. Ini adalah salah satu prinsip pokok akidah ahlus sunnah wal jamaah, berbeda dengan akidah sebagian kelompok yang menyimpang dari ahlus sunnah. [1]Diriwayatkan dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ “Apabila penduduk surga telah masuk ke dalam surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Penduduk surga menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami menjadi putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menjauhkan kami dari neraka?’”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Lalu Allah membukakan pembatas (hijab). Tidak ada satu pun anugerah yang telah diberikan kepada mereka yang lebih mereka cintai daripada anugerah dapat memandang Rabb mereka” (HR. Muslim no. 181).Perhiasan dan Pakaian Penduduk SurgaAllah Ta’ala berfirman,أُولَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah” (QS. Al-Kahfi [18] 31).جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya. Di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan dengan mutiara serta pakaian mereka di dalamnya adalah sutera” (QS. Faathir [35]: 33).يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ“Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan” (QS. Ad-Dukhan [44]: 53).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ“Barangsiapa masuk surga, dia bersenang-senang dan tidak bersedih. Pakaiannya tidak usang dan mudanya tidak lenyap” (HR. Muslim no. 2836).Permadani dan Gelas di SurgaAllah Ta’ala berfirman,مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ“Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat” (QS. Ar-Rahman [55]: 54).وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ  وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar” (QS. Al-Ghasyiyah [88]:14-16).يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ (18)“Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 17-18).[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa


Baca pembahasan sebelumnya Jalan-Jalan Menuju Surga (03)Kenikmatan Terbesar Penduduk Surga: Melihat Wajah Allah Ta’alaNikmat terbesar yang akan diperoleh penduduk surga adalah ketika mereka melihat Allah Ta’ala secara langsung. Ini adalah salah satu prinsip pokok akidah ahlus sunnah wal jamaah, berbeda dengan akidah sebagian kelompok yang menyimpang dari ahlus sunnah. [1]Diriwayatkan dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam bersabda,إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ “Apabila penduduk surga telah masuk ke dalam surga, Allah Ta’ala berfirman, ‘Apakah kalian ingin sesuatu yang perlu Aku tambahkan kepada kalian?’ Penduduk surga menjawab, ‘Bukankah Engkau telah membuat wajah-wajah kami menjadi putih? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menjauhkan kami dari neraka?’”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ“Lalu Allah membukakan pembatas (hijab). Tidak ada satu pun anugerah yang telah diberikan kepada mereka yang lebih mereka cintai daripada anugerah dapat memandang Rabb mereka” (HR. Muslim no. 181).Perhiasan dan Pakaian Penduduk SurgaAllah Ta’ala berfirman,أُولَئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya. Dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah” (QS. Al-Kahfi [18] 31).جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya. Di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan dengan mutiara serta pakaian mereka di dalamnya adalah sutera” (QS. Faathir [35]: 33).يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ“Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan” (QS. Ad-Dukhan [44]: 53).Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يَنْعَمُ لَا يَبْأَسُ، لَا تَبْلَى ثِيَابُهُ وَلَا يَفْنَى شَبَابُهُ“Barangsiapa masuk surga, dia bersenang-senang dan tidak bersedih. Pakaiannya tidak usang dan mudanya tidak lenyap” (HR. Muslim no. 2836).Permadani dan Gelas di SurgaAllah Ta’ala berfirman,مُتَّكِئِينَ عَلَى فُرُشٍ بَطَائِنُهَا مِنْ إِسْتَبْرَقٍ وَجَنَى الْجَنَّتَيْنِ دَانٍ“Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua surga itu dapat (dipetik) dari dekat” (QS. Ar-Rahman [55]: 54).وَأَكْوَابٌ مَوْضُوعَةٌ  وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ وَزَرَابِيُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya), dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar” (QS. Al-Ghasyiyah [88]:14-16).يَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَانٌ مُخَلَّدُونَ (17) بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ (18)“Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda, dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 17-18).[Bersambung]***Diselesaikan di tengah badai salju, Rotterdam NL 21 Rabi’ul awwal 1439/10 Desember 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat🔍 Allah Lebih Dekat Dari Urat Leher, Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Islam, Arti Berkhalwat Dalam Islam, Zakat Hasil Panen, Hadits Bulan Puasa
Prev     Next