Minum Air Kencing Unta, Pengobatan Nabi

Hukum Meminum Air Kencing Unta, Untuk Pengobatan Tanya sedikit yang saat ini ini lagi rame tadz, benarkah ada khasiat kencing unta, dan bagaimana hukum sebenarnya memimum air kencing unta? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalil mengenai khasiat kencing unta disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dengan banyak redaksi. Diantaranya adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Ada sejumlah orang dari suku Ukl dan Uranah yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencingnya dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Dalam riwayat lain dinyatakan, bahwa orang yang minum susu dan kencing unta ini menjadi gemuk. فَفَعَلُوا فَصَحُّوا وَسَمِنُوا Merekapun melakukan saran itu, hingga mereka sehat dan menjadi gemuk. Sebagai orang yang beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita akan membenarkan apa yang beliau sampaikan. Terlepas dari keterlibatan ahli medis di sana. Karena apa yang beliau sampaikan adalah wahyu, dan Allah Maha Tahu apa yang paling bermanfaat bagi hamba-Nya. Ibnul Qoyim – ulama ahli tibbun nabawi – mengatakan, وفي القِصَّة دليلٌ على التداوي والتَّطبُّب، وعلى طهارةِ بوْلِ مأكولِ اللَّحم Dalam kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan datang ke tabib (dokter), dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. (Zadul Ma’ad, 4/48). Dan mengenai khasiat air kencing unta juga diakui oleh Ibnu Sina – ahli kedokteran masa silam –, وأنفَعُ الأبوال: بوْلُ الجَمَل الأعرابيّ؛ وهو النجيب Kencing yang paling bermanfaat adalah air kencing unta pedalaman arab, dan itu unta pilihan. (Dinukil Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad) Dan ada sejumlah penelitian yang dilakukan sebagian dokter, mengenai khasiat air kencing unta. Diantaranya keterangan Dr. Ahlam al-Iwadhi. Beliau pernah melakukan penelitian untuk beberapa penyakit yang mungkin bisa diobati dengan air kencing unta. Beliau mengatakan bahwa air kencing bisa digunakan untuk mengobati beberapa penyakit kulit, diantaranya panuan, gatal-gatal, luka-luka kecil di badan dan kepala, luka basah maupun kering. Kencing unta juga bermanfaat untuk memperpanjang rambut dan membantu memperlebat rambut. Air kencing unta juga bermanfaat untuk mengobati sakit liver, meskipun sudah sampai pada stadium lanjut, yang sulit diobati dokter. (Majallah ad-Da’wah, volume 1938 April – 2004) Jijik itu Urusan Pribadi Jijik dan tidak jijik itu masalah mental. Karena itu, beda-beda antara satu orang dengan yang lainnya. Bagi sebagian orang jijik, bagi yang lain, itu biasa. Dan biasanya itu hanya masalah kemasan. Bisa saja berobat dengan kencing menjadi tidak jijik karena kemasannya dibuat lebih menarik. Kita tidak memungkiri ada upaya yang dilakukan non muslim dalam membuat anti-tesis dalam masalah ini. Karena bagi mereka, sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh dominan. Selama ada celah – menurut mereka – untuk dilecehkan, mereka akan melakukannya. Seperti hadis lalat yang masuk ke minuman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan agar jangan langsung dibuang, sebelum lalat itu dicelupkan. Karena salah satu sayapnya penyakit, sementara satunya menjadi penawarnya. Pada awalnya, banyak dokter non muslim menyudutkan islam dari sisi hadis ini. namun akhirnya mereka mengakui setelah terbukti dalam penelitian medis yang lebih modern. Bisa jadi saat ini, sebagian ahli medis belum menemukan sisi manfaat untuk kencing unta. Tapi bukan berarti harus ditolak. Karena tidak tahu bukan berarti tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Pemarah Dalam Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Arti Mimpi Online, Bercumbu Dalam Islam, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Rawatib Isya Visited 374 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid

Minum Air Kencing Unta, Pengobatan Nabi

Hukum Meminum Air Kencing Unta, Untuk Pengobatan Tanya sedikit yang saat ini ini lagi rame tadz, benarkah ada khasiat kencing unta, dan bagaimana hukum sebenarnya memimum air kencing unta? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalil mengenai khasiat kencing unta disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dengan banyak redaksi. Diantaranya adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Ada sejumlah orang dari suku Ukl dan Uranah yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencingnya dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Dalam riwayat lain dinyatakan, bahwa orang yang minum susu dan kencing unta ini menjadi gemuk. فَفَعَلُوا فَصَحُّوا وَسَمِنُوا Merekapun melakukan saran itu, hingga mereka sehat dan menjadi gemuk. Sebagai orang yang beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita akan membenarkan apa yang beliau sampaikan. Terlepas dari keterlibatan ahli medis di sana. Karena apa yang beliau sampaikan adalah wahyu, dan Allah Maha Tahu apa yang paling bermanfaat bagi hamba-Nya. Ibnul Qoyim – ulama ahli tibbun nabawi – mengatakan, وفي القِصَّة دليلٌ على التداوي والتَّطبُّب، وعلى طهارةِ بوْلِ مأكولِ اللَّحم Dalam kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan datang ke tabib (dokter), dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. (Zadul Ma’ad, 4/48). Dan mengenai khasiat air kencing unta juga diakui oleh Ibnu Sina – ahli kedokteran masa silam –, وأنفَعُ الأبوال: بوْلُ الجَمَل الأعرابيّ؛ وهو النجيب Kencing yang paling bermanfaat adalah air kencing unta pedalaman arab, dan itu unta pilihan. (Dinukil Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad) Dan ada sejumlah penelitian yang dilakukan sebagian dokter, mengenai khasiat air kencing unta. Diantaranya keterangan Dr. Ahlam al-Iwadhi. Beliau pernah melakukan penelitian untuk beberapa penyakit yang mungkin bisa diobati dengan air kencing unta. Beliau mengatakan bahwa air kencing bisa digunakan untuk mengobati beberapa penyakit kulit, diantaranya panuan, gatal-gatal, luka-luka kecil di badan dan kepala, luka basah maupun kering. Kencing unta juga bermanfaat untuk memperpanjang rambut dan membantu memperlebat rambut. Air kencing unta juga bermanfaat untuk mengobati sakit liver, meskipun sudah sampai pada stadium lanjut, yang sulit diobati dokter. (Majallah ad-Da’wah, volume 1938 April – 2004) Jijik itu Urusan Pribadi Jijik dan tidak jijik itu masalah mental. Karena itu, beda-beda antara satu orang dengan yang lainnya. Bagi sebagian orang jijik, bagi yang lain, itu biasa. Dan biasanya itu hanya masalah kemasan. Bisa saja berobat dengan kencing menjadi tidak jijik karena kemasannya dibuat lebih menarik. Kita tidak memungkiri ada upaya yang dilakukan non muslim dalam membuat anti-tesis dalam masalah ini. Karena bagi mereka, sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh dominan. Selama ada celah – menurut mereka – untuk dilecehkan, mereka akan melakukannya. Seperti hadis lalat yang masuk ke minuman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan agar jangan langsung dibuang, sebelum lalat itu dicelupkan. Karena salah satu sayapnya penyakit, sementara satunya menjadi penawarnya. Pada awalnya, banyak dokter non muslim menyudutkan islam dari sisi hadis ini. namun akhirnya mereka mengakui setelah terbukti dalam penelitian medis yang lebih modern. Bisa jadi saat ini, sebagian ahli medis belum menemukan sisi manfaat untuk kencing unta. Tapi bukan berarti harus ditolak. Karena tidak tahu bukan berarti tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Pemarah Dalam Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Arti Mimpi Online, Bercumbu Dalam Islam, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Rawatib Isya Visited 374 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid
Hukum Meminum Air Kencing Unta, Untuk Pengobatan Tanya sedikit yang saat ini ini lagi rame tadz, benarkah ada khasiat kencing unta, dan bagaimana hukum sebenarnya memimum air kencing unta? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalil mengenai khasiat kencing unta disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dengan banyak redaksi. Diantaranya adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Ada sejumlah orang dari suku Ukl dan Uranah yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencingnya dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Dalam riwayat lain dinyatakan, bahwa orang yang minum susu dan kencing unta ini menjadi gemuk. فَفَعَلُوا فَصَحُّوا وَسَمِنُوا Merekapun melakukan saran itu, hingga mereka sehat dan menjadi gemuk. Sebagai orang yang beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita akan membenarkan apa yang beliau sampaikan. Terlepas dari keterlibatan ahli medis di sana. Karena apa yang beliau sampaikan adalah wahyu, dan Allah Maha Tahu apa yang paling bermanfaat bagi hamba-Nya. Ibnul Qoyim – ulama ahli tibbun nabawi – mengatakan, وفي القِصَّة دليلٌ على التداوي والتَّطبُّب، وعلى طهارةِ بوْلِ مأكولِ اللَّحم Dalam kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan datang ke tabib (dokter), dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. (Zadul Ma’ad, 4/48). Dan mengenai khasiat air kencing unta juga diakui oleh Ibnu Sina – ahli kedokteran masa silam –, وأنفَعُ الأبوال: بوْلُ الجَمَل الأعرابيّ؛ وهو النجيب Kencing yang paling bermanfaat adalah air kencing unta pedalaman arab, dan itu unta pilihan. (Dinukil Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad) Dan ada sejumlah penelitian yang dilakukan sebagian dokter, mengenai khasiat air kencing unta. Diantaranya keterangan Dr. Ahlam al-Iwadhi. Beliau pernah melakukan penelitian untuk beberapa penyakit yang mungkin bisa diobati dengan air kencing unta. Beliau mengatakan bahwa air kencing bisa digunakan untuk mengobati beberapa penyakit kulit, diantaranya panuan, gatal-gatal, luka-luka kecil di badan dan kepala, luka basah maupun kering. Kencing unta juga bermanfaat untuk memperpanjang rambut dan membantu memperlebat rambut. Air kencing unta juga bermanfaat untuk mengobati sakit liver, meskipun sudah sampai pada stadium lanjut, yang sulit diobati dokter. (Majallah ad-Da’wah, volume 1938 April – 2004) Jijik itu Urusan Pribadi Jijik dan tidak jijik itu masalah mental. Karena itu, beda-beda antara satu orang dengan yang lainnya. Bagi sebagian orang jijik, bagi yang lain, itu biasa. Dan biasanya itu hanya masalah kemasan. Bisa saja berobat dengan kencing menjadi tidak jijik karena kemasannya dibuat lebih menarik. Kita tidak memungkiri ada upaya yang dilakukan non muslim dalam membuat anti-tesis dalam masalah ini. Karena bagi mereka, sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh dominan. Selama ada celah – menurut mereka – untuk dilecehkan, mereka akan melakukannya. Seperti hadis lalat yang masuk ke minuman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan agar jangan langsung dibuang, sebelum lalat itu dicelupkan. Karena salah satu sayapnya penyakit, sementara satunya menjadi penawarnya. Pada awalnya, banyak dokter non muslim menyudutkan islam dari sisi hadis ini. namun akhirnya mereka mengakui setelah terbukti dalam penelitian medis yang lebih modern. Bisa jadi saat ini, sebagian ahli medis belum menemukan sisi manfaat untuk kencing unta. Tapi bukan berarti harus ditolak. Karena tidak tahu bukan berarti tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Pemarah Dalam Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Arti Mimpi Online, Bercumbu Dalam Islam, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Rawatib Isya Visited 374 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/380911214&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Meminum Air Kencing Unta, Untuk Pengobatan Tanya sedikit yang saat ini ini lagi rame tadz, benarkah ada khasiat kencing unta, dan bagaimana hukum sebenarnya memimum air kencing unta? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalil mengenai khasiat kencing unta disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dengan banyak redaksi. Diantaranya adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Ada sejumlah orang dari suku Ukl dan Uranah yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencingnya dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Dalam riwayat lain dinyatakan, bahwa orang yang minum susu dan kencing unta ini menjadi gemuk. فَفَعَلُوا فَصَحُّوا وَسَمِنُوا Merekapun melakukan saran itu, hingga mereka sehat dan menjadi gemuk. Sebagai orang yang beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita akan membenarkan apa yang beliau sampaikan. Terlepas dari keterlibatan ahli medis di sana. Karena apa yang beliau sampaikan adalah wahyu, dan Allah Maha Tahu apa yang paling bermanfaat bagi hamba-Nya. Ibnul Qoyim – ulama ahli tibbun nabawi – mengatakan, وفي القِصَّة دليلٌ على التداوي والتَّطبُّب، وعلى طهارةِ بوْلِ مأكولِ اللَّحم Dalam kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan datang ke tabib (dokter), dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. (Zadul Ma’ad, 4/48). Dan mengenai khasiat air kencing unta juga diakui oleh Ibnu Sina – ahli kedokteran masa silam –, وأنفَعُ الأبوال: بوْلُ الجَمَل الأعرابيّ؛ وهو النجيب Kencing yang paling bermanfaat adalah air kencing unta pedalaman arab, dan itu unta pilihan. (Dinukil Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad) Dan ada sejumlah penelitian yang dilakukan sebagian dokter, mengenai khasiat air kencing unta. Diantaranya keterangan Dr. Ahlam al-Iwadhi. Beliau pernah melakukan penelitian untuk beberapa penyakit yang mungkin bisa diobati dengan air kencing unta. Beliau mengatakan bahwa air kencing bisa digunakan untuk mengobati beberapa penyakit kulit, diantaranya panuan, gatal-gatal, luka-luka kecil di badan dan kepala, luka basah maupun kering. Kencing unta juga bermanfaat untuk memperpanjang rambut dan membantu memperlebat rambut. Air kencing unta juga bermanfaat untuk mengobati sakit liver, meskipun sudah sampai pada stadium lanjut, yang sulit diobati dokter. (Majallah ad-Da’wah, volume 1938 April – 2004) Jijik itu Urusan Pribadi Jijik dan tidak jijik itu masalah mental. Karena itu, beda-beda antara satu orang dengan yang lainnya. Bagi sebagian orang jijik, bagi yang lain, itu biasa. Dan biasanya itu hanya masalah kemasan. Bisa saja berobat dengan kencing menjadi tidak jijik karena kemasannya dibuat lebih menarik. Kita tidak memungkiri ada upaya yang dilakukan non muslim dalam membuat anti-tesis dalam masalah ini. Karena bagi mereka, sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh dominan. Selama ada celah – menurut mereka – untuk dilecehkan, mereka akan melakukannya. Seperti hadis lalat yang masuk ke minuman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan agar jangan langsung dibuang, sebelum lalat itu dicelupkan. Karena salah satu sayapnya penyakit, sementara satunya menjadi penawarnya. Pada awalnya, banyak dokter non muslim menyudutkan islam dari sisi hadis ini. namun akhirnya mereka mengakui setelah terbukti dalam penelitian medis yang lebih modern. Bisa jadi saat ini, sebagian ahli medis belum menemukan sisi manfaat untuk kencing unta. Tapi bukan berarti harus ditolak. Karena tidak tahu bukan berarti tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Pemarah Dalam Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Arti Mimpi Online, Bercumbu Dalam Islam, Azab Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Rawatib Isya Visited 374 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadOrang yang membaca kisah-kisah kehidupan para salafus shalih dan para ulama besar yang mapan ilmu dan amalnya, mereka akan menemukan ternyata para salaf memiliki uluwwul himmah (semangat yang tinggi) dan tekad yang tulus serta gigih dalam berpegang teguh pada ajaran agama, yang itu semua membantu mereka (dengan izin Allah) dalam menapaki jalan mereka yang mulia.Berikut ini saya paparkan sebagian contoh dari generasi masa yang telah lampau dari sejarah umat ini yang menunjukkan betapa gigihnya tamassuk (konsistensi) mereka terhadap As Sunnah dan indahnya kekokohan mereka di atas kebaikan dalam hal-hal yang diserukan dan dianjurkan oleh agama. Dan terlebih lagi dalam perkara-perkara fardhu dan wajib. Sedangkan di antara orang sekarang, telah sampai kepada mereka penjelasan mengenai apa-apa yang wajib dan apa-apa yang diperintahkan dalam agama. Namun mereka tidak memiliki semangat untuk menjalankannya dengan konsisten dan tidak ada ambisi untuk berpegang teguh padanya.Dan tujuan kita dalam membaca kisah-kisah para salaf yang mulia tersebut, adalah agar kita lebih bersungguh-sungguh untuk meneladani mereka dengan baik. Barangsiapa di antara kita yang paling mendekati praktek para salaf, maka ia paling mendekati kesempurnaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:أكمل هذه الأمة في ذلك أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم ومن كان بهم أشبه“Umat yang paling sempurna dalam hal itu (menjalankan agama) adalah para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang yang paling mendekati praktek mereka”.Maka renungkanlah beberapa contoh dari para salaf berikut ini:Contoh pertamaعن النعمان بن سالم عن عمرو بن أوس قال حدثنى عنبسة بن أبى سفيان فى مرضه الذى مات فيه بحديث يتسار إليه قال سمعت أم حبيبة تقول سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– يقول « من صلى اثنتى عشرة ركعة فى يوم وليلة بنى له بهن بيت فى الجنة ». قالت أم حبيبة فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله –صلى الله عليه وسلم-. وقال عنبسة فما تركتهن منذ سمعتهن من أم حبيبة. وقال عمرو بن أوس ما تركتهن منذ سمعتهن من عنبسة. وقال النعمان بن سالم ما تركتهن منذ سمعتهن من عمرو بن أوس.رواه مسلم.Dari An Nu’man bin Salim, dari Amr’ bin Aus ia berkata: ‘Anbasah bin Abu Sufyan menuturkan sebuah hadits kepadaku ketika ia sedang sakit, yang dengan sebab sakitnya itulah ia wafat. Ia berkata: aku mendengar Ummu Habibah mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “barangsiapa shalat 10 rakaat sehari-semalam, akan dibangunkan sebuah rumah baginya di surga”. Ummu Habibah mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”. ‘Anbasah juga mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari Ummu Habibah”. An Nu’man juga mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari ‘Anbasah” (HR. Muslim).Contoh ke duaعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أنه سمع رسول الله –صلى الله عليه وسلم– قال « ما حق امرئ مسلم له شىء يوصى فيه يبيت ثلاث ليال إلا ووصيته عنده مكتوبة ». قال عبد الله بن عمر ما مرت على ليلة منذ سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– قال ذلك إلا وعندى وصيتى.رواه مسلم.Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah dibenarkan bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, ia menyimpannya sampai tiga malam, kecuali wasiat tersebut menjadi wajib baginya untuk disampaikan”. Abdullah bin Umar berkata: “sejak aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata demikian, tidaklah berlalu satu malam pun kecuali aku menyampaikan wasiatku” (HR. Muslim).Contoh ke tigaعن علي بن أبي طالب أن فاطمة – رضي الله عنهما – أتت النبي صلى الله عليه وسلم تسأله خادما فقال ألا أخبرك ما هو خير لك منه تسبحين الله عند منامك ثلاثا وثلاثين وتحمدين الله ثلاثا وثلاثين وتكبرين الله أربعا وثلاثين ، ثم قال سفيان إحداهن أربع وثلاثون – فما تركتها بعدُ، قيل ولا ليلة صفين قال ، ولا ليلة صفين.متفق عليه.Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Fathimah radhiallahu’anha datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk meminta seorang pembantu. Lalu Nabi bersabda: “wahai Fathimah, maukah aku sampaikan kepadamu suatu hal yang lebih baik dari hal itu? Bertasbihlah ketika hendak tidur 33x, bertahmidlah 33x, bertakbirlah 34x”. Lalu Sufyan mengatakan: ‘salah satu dzikir tersebut hitungannya 34x’. Ali mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya setelah (mendengar hadits) itu”. Lalu ada yang bertanya: ”bagaimana ketika hari-hari peristiwa Shiffin?”. Ali berkata: “demikian juga di hari-hari peristiwa Shiffin (aku tidak meninggalkannya)” (Muttafaq ‘alaihi).Contoh ke empatعن ابن عمر رضي الله عنهما قال بينما نحن نصلى مع رسول الله –صلى الله عليه وسلم– إذ قال رجل من القوم الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا. فقال رسول الله –صلى الله عليه وسلم– « من القائل كلمة كذا وكذا ». قال رجل من القوم أنا يا رسول الله. قال « عجبت لها فتحت لها أبواب السماء ». قال ابن عمر فما تركتهن منذ سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– يقول ذلك. رواه مسلم Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata: “ketika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ada seorang yang dari makmum berdoa: Allahu akbar kabiiran wal hamdulillahi katsiran wa subhaanallahi bukratan wa ashiilan”. Maka (setelah shalat) Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “siapa yang berdoa demikian dan demikian?”. Orang tadi berkata: “saya wahai Rasulullah”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Saya sampai terheran, karena dibuka pintu langit dengan sebab doamu tadi”. Ibnu Umar lalu mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkan doa tersebut setelah aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tersebut” (HR. Muslim).Contoh ke limaعن أبي أمامة– رضي الله عنه – قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قرأ آية الكرسي في دبر كلِّ صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة إلا أن يموت»رواه النسائيDari Abu Umamah radhiallahu’anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “barangsiapa yang membaca ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, ia tidak ada yang menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasa’i).Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad mengatakan:وبلغني عن شيخنا أبي العباس ابن تيمية قدس الله روحه أنَّه قال: ما تركتها عقيب كلِّ صلاة“Telah sampai kepadaku perkataan dari guruku, Abul Abbas Ibnu Taimiyah semoga Allah mensucikan ruhnya, bahwa ia mengatakan: aku tidak pernah meninggalkan amalan tersebut setiap selesai shalat”.Contoh ke enamعن أبي سعيد الخدري– رضي الله عنه – أنَّ رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : «غسل الجمعة واجب على كلِّ محتلم». رواه أحمد. قال ابن عثيمين رحمه الله في شرحه لبلوغ المرام :الصواب عندي : أنَّ غسل الجمعة واجب على كلِّ إنسان ، وما تركته منذ علمت بهذا الحديث لا صيفاً ولا شتاء ، ولا حراً ولا برداً ، ولا إذا كان فيّ مرض أتحمل معه الاغتسال .Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap lelaki yang sudah baligh” (HR. Ahmad).Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Bulughul Maram mengatakan:الصواب عندي : أنَّ غسل الجمعة واجب على كلِّ إنسان ، وما تركته منذ علمت بهذا الحديث لا صيفاً ولا شتاء ، ولا حراً ولا برداً ، ولا إذا كان فيّ مرض أتحمل معه الاغتسال“yang tepat menurutku, mandi di hari Jum’at itu wajib bagi semua orang. Dan saya tidak pernah meninggalkannya sejak saya mengetahui hadits ini, baik musim panas maupun musim dingin. Baik dalam cuaca panas maupun cuaca dingin. Bahkan jika dalam keadaan sakit, saya tetap paksakan untuk mandi”.Contoh-contoh yang demikian sesungguhnya banyak. Dan tujuan penyebutan contoh-contoh di atas sudah bisa terbaca dari isinya.Semoga Allah mengumpulkan kita semua dengan hamba-hamba-Nya yang shalih, dan semoga Allah memberi kita taufik untuk menjalankan setiap kebaikan, dengan nikmat-Nya dan kemurahan-Nya.***Sumber: http://al-badr.net/muqolat/3379Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Karomah Wali, Menghormati Tamu, Tanda Tanda Terkena Sihir Buatan Orang, Laki Laki Rambut Panjang, Dalil Naqli Tentang Asmaul Husna

Tingginya Semangat Para Salaf Dalam Menjalankan Sunnah

Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadOrang yang membaca kisah-kisah kehidupan para salafus shalih dan para ulama besar yang mapan ilmu dan amalnya, mereka akan menemukan ternyata para salaf memiliki uluwwul himmah (semangat yang tinggi) dan tekad yang tulus serta gigih dalam berpegang teguh pada ajaran agama, yang itu semua membantu mereka (dengan izin Allah) dalam menapaki jalan mereka yang mulia.Berikut ini saya paparkan sebagian contoh dari generasi masa yang telah lampau dari sejarah umat ini yang menunjukkan betapa gigihnya tamassuk (konsistensi) mereka terhadap As Sunnah dan indahnya kekokohan mereka di atas kebaikan dalam hal-hal yang diserukan dan dianjurkan oleh agama. Dan terlebih lagi dalam perkara-perkara fardhu dan wajib. Sedangkan di antara orang sekarang, telah sampai kepada mereka penjelasan mengenai apa-apa yang wajib dan apa-apa yang diperintahkan dalam agama. Namun mereka tidak memiliki semangat untuk menjalankannya dengan konsisten dan tidak ada ambisi untuk berpegang teguh padanya.Dan tujuan kita dalam membaca kisah-kisah para salaf yang mulia tersebut, adalah agar kita lebih bersungguh-sungguh untuk meneladani mereka dengan baik. Barangsiapa di antara kita yang paling mendekati praktek para salaf, maka ia paling mendekati kesempurnaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:أكمل هذه الأمة في ذلك أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم ومن كان بهم أشبه“Umat yang paling sempurna dalam hal itu (menjalankan agama) adalah para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang yang paling mendekati praktek mereka”.Maka renungkanlah beberapa contoh dari para salaf berikut ini:Contoh pertamaعن النعمان بن سالم عن عمرو بن أوس قال حدثنى عنبسة بن أبى سفيان فى مرضه الذى مات فيه بحديث يتسار إليه قال سمعت أم حبيبة تقول سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– يقول « من صلى اثنتى عشرة ركعة فى يوم وليلة بنى له بهن بيت فى الجنة ». قالت أم حبيبة فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله –صلى الله عليه وسلم-. وقال عنبسة فما تركتهن منذ سمعتهن من أم حبيبة. وقال عمرو بن أوس ما تركتهن منذ سمعتهن من عنبسة. وقال النعمان بن سالم ما تركتهن منذ سمعتهن من عمرو بن أوس.رواه مسلم.Dari An Nu’man bin Salim, dari Amr’ bin Aus ia berkata: ‘Anbasah bin Abu Sufyan menuturkan sebuah hadits kepadaku ketika ia sedang sakit, yang dengan sebab sakitnya itulah ia wafat. Ia berkata: aku mendengar Ummu Habibah mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “barangsiapa shalat 10 rakaat sehari-semalam, akan dibangunkan sebuah rumah baginya di surga”. Ummu Habibah mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”. ‘Anbasah juga mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari Ummu Habibah”. An Nu’man juga mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari ‘Anbasah” (HR. Muslim).Contoh ke duaعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أنه سمع رسول الله –صلى الله عليه وسلم– قال « ما حق امرئ مسلم له شىء يوصى فيه يبيت ثلاث ليال إلا ووصيته عنده مكتوبة ». قال عبد الله بن عمر ما مرت على ليلة منذ سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– قال ذلك إلا وعندى وصيتى.رواه مسلم.Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah dibenarkan bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, ia menyimpannya sampai tiga malam, kecuali wasiat tersebut menjadi wajib baginya untuk disampaikan”. Abdullah bin Umar berkata: “sejak aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata demikian, tidaklah berlalu satu malam pun kecuali aku menyampaikan wasiatku” (HR. Muslim).Contoh ke tigaعن علي بن أبي طالب أن فاطمة – رضي الله عنهما – أتت النبي صلى الله عليه وسلم تسأله خادما فقال ألا أخبرك ما هو خير لك منه تسبحين الله عند منامك ثلاثا وثلاثين وتحمدين الله ثلاثا وثلاثين وتكبرين الله أربعا وثلاثين ، ثم قال سفيان إحداهن أربع وثلاثون – فما تركتها بعدُ، قيل ولا ليلة صفين قال ، ولا ليلة صفين.متفق عليه.Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Fathimah radhiallahu’anha datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk meminta seorang pembantu. Lalu Nabi bersabda: “wahai Fathimah, maukah aku sampaikan kepadamu suatu hal yang lebih baik dari hal itu? Bertasbihlah ketika hendak tidur 33x, bertahmidlah 33x, bertakbirlah 34x”. Lalu Sufyan mengatakan: ‘salah satu dzikir tersebut hitungannya 34x’. Ali mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya setelah (mendengar hadits) itu”. Lalu ada yang bertanya: ”bagaimana ketika hari-hari peristiwa Shiffin?”. Ali berkata: “demikian juga di hari-hari peristiwa Shiffin (aku tidak meninggalkannya)” (Muttafaq ‘alaihi).Contoh ke empatعن ابن عمر رضي الله عنهما قال بينما نحن نصلى مع رسول الله –صلى الله عليه وسلم– إذ قال رجل من القوم الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا. فقال رسول الله –صلى الله عليه وسلم– « من القائل كلمة كذا وكذا ». قال رجل من القوم أنا يا رسول الله. قال « عجبت لها فتحت لها أبواب السماء ». قال ابن عمر فما تركتهن منذ سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– يقول ذلك. رواه مسلم Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata: “ketika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ada seorang yang dari makmum berdoa: Allahu akbar kabiiran wal hamdulillahi katsiran wa subhaanallahi bukratan wa ashiilan”. Maka (setelah shalat) Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “siapa yang berdoa demikian dan demikian?”. Orang tadi berkata: “saya wahai Rasulullah”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Saya sampai terheran, karena dibuka pintu langit dengan sebab doamu tadi”. Ibnu Umar lalu mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkan doa tersebut setelah aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tersebut” (HR. Muslim).Contoh ke limaعن أبي أمامة– رضي الله عنه – قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قرأ آية الكرسي في دبر كلِّ صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة إلا أن يموت»رواه النسائيDari Abu Umamah radhiallahu’anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “barangsiapa yang membaca ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, ia tidak ada yang menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasa’i).Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad mengatakan:وبلغني عن شيخنا أبي العباس ابن تيمية قدس الله روحه أنَّه قال: ما تركتها عقيب كلِّ صلاة“Telah sampai kepadaku perkataan dari guruku, Abul Abbas Ibnu Taimiyah semoga Allah mensucikan ruhnya, bahwa ia mengatakan: aku tidak pernah meninggalkan amalan tersebut setiap selesai shalat”.Contoh ke enamعن أبي سعيد الخدري– رضي الله عنه – أنَّ رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : «غسل الجمعة واجب على كلِّ محتلم». رواه أحمد. قال ابن عثيمين رحمه الله في شرحه لبلوغ المرام :الصواب عندي : أنَّ غسل الجمعة واجب على كلِّ إنسان ، وما تركته منذ علمت بهذا الحديث لا صيفاً ولا شتاء ، ولا حراً ولا برداً ، ولا إذا كان فيّ مرض أتحمل معه الاغتسال .Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap lelaki yang sudah baligh” (HR. Ahmad).Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Bulughul Maram mengatakan:الصواب عندي : أنَّ غسل الجمعة واجب على كلِّ إنسان ، وما تركته منذ علمت بهذا الحديث لا صيفاً ولا شتاء ، ولا حراً ولا برداً ، ولا إذا كان فيّ مرض أتحمل معه الاغتسال“yang tepat menurutku, mandi di hari Jum’at itu wajib bagi semua orang. Dan saya tidak pernah meninggalkannya sejak saya mengetahui hadits ini, baik musim panas maupun musim dingin. Baik dalam cuaca panas maupun cuaca dingin. Bahkan jika dalam keadaan sakit, saya tetap paksakan untuk mandi”.Contoh-contoh yang demikian sesungguhnya banyak. Dan tujuan penyebutan contoh-contoh di atas sudah bisa terbaca dari isinya.Semoga Allah mengumpulkan kita semua dengan hamba-hamba-Nya yang shalih, dan semoga Allah memberi kita taufik untuk menjalankan setiap kebaikan, dengan nikmat-Nya dan kemurahan-Nya.***Sumber: http://al-badr.net/muqolat/3379Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Karomah Wali, Menghormati Tamu, Tanda Tanda Terkena Sihir Buatan Orang, Laki Laki Rambut Panjang, Dalil Naqli Tentang Asmaul Husna
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadOrang yang membaca kisah-kisah kehidupan para salafus shalih dan para ulama besar yang mapan ilmu dan amalnya, mereka akan menemukan ternyata para salaf memiliki uluwwul himmah (semangat yang tinggi) dan tekad yang tulus serta gigih dalam berpegang teguh pada ajaran agama, yang itu semua membantu mereka (dengan izin Allah) dalam menapaki jalan mereka yang mulia.Berikut ini saya paparkan sebagian contoh dari generasi masa yang telah lampau dari sejarah umat ini yang menunjukkan betapa gigihnya tamassuk (konsistensi) mereka terhadap As Sunnah dan indahnya kekokohan mereka di atas kebaikan dalam hal-hal yang diserukan dan dianjurkan oleh agama. Dan terlebih lagi dalam perkara-perkara fardhu dan wajib. Sedangkan di antara orang sekarang, telah sampai kepada mereka penjelasan mengenai apa-apa yang wajib dan apa-apa yang diperintahkan dalam agama. Namun mereka tidak memiliki semangat untuk menjalankannya dengan konsisten dan tidak ada ambisi untuk berpegang teguh padanya.Dan tujuan kita dalam membaca kisah-kisah para salaf yang mulia tersebut, adalah agar kita lebih bersungguh-sungguh untuk meneladani mereka dengan baik. Barangsiapa di antara kita yang paling mendekati praktek para salaf, maka ia paling mendekati kesempurnaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:أكمل هذه الأمة في ذلك أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم ومن كان بهم أشبه“Umat yang paling sempurna dalam hal itu (menjalankan agama) adalah para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang yang paling mendekati praktek mereka”.Maka renungkanlah beberapa contoh dari para salaf berikut ini:Contoh pertamaعن النعمان بن سالم عن عمرو بن أوس قال حدثنى عنبسة بن أبى سفيان فى مرضه الذى مات فيه بحديث يتسار إليه قال سمعت أم حبيبة تقول سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– يقول « من صلى اثنتى عشرة ركعة فى يوم وليلة بنى له بهن بيت فى الجنة ». قالت أم حبيبة فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله –صلى الله عليه وسلم-. وقال عنبسة فما تركتهن منذ سمعتهن من أم حبيبة. وقال عمرو بن أوس ما تركتهن منذ سمعتهن من عنبسة. وقال النعمان بن سالم ما تركتهن منذ سمعتهن من عمرو بن أوس.رواه مسلم.Dari An Nu’man bin Salim, dari Amr’ bin Aus ia berkata: ‘Anbasah bin Abu Sufyan menuturkan sebuah hadits kepadaku ketika ia sedang sakit, yang dengan sebab sakitnya itulah ia wafat. Ia berkata: aku mendengar Ummu Habibah mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “barangsiapa shalat 10 rakaat sehari-semalam, akan dibangunkan sebuah rumah baginya di surga”. Ummu Habibah mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”. ‘Anbasah juga mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari Ummu Habibah”. An Nu’man juga mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari ‘Anbasah” (HR. Muslim).Contoh ke duaعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أنه سمع رسول الله –صلى الله عليه وسلم– قال « ما حق امرئ مسلم له شىء يوصى فيه يبيت ثلاث ليال إلا ووصيته عنده مكتوبة ». قال عبد الله بن عمر ما مرت على ليلة منذ سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– قال ذلك إلا وعندى وصيتى.رواه مسلم.Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah dibenarkan bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, ia menyimpannya sampai tiga malam, kecuali wasiat tersebut menjadi wajib baginya untuk disampaikan”. Abdullah bin Umar berkata: “sejak aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata demikian, tidaklah berlalu satu malam pun kecuali aku menyampaikan wasiatku” (HR. Muslim).Contoh ke tigaعن علي بن أبي طالب أن فاطمة – رضي الله عنهما – أتت النبي صلى الله عليه وسلم تسأله خادما فقال ألا أخبرك ما هو خير لك منه تسبحين الله عند منامك ثلاثا وثلاثين وتحمدين الله ثلاثا وثلاثين وتكبرين الله أربعا وثلاثين ، ثم قال سفيان إحداهن أربع وثلاثون – فما تركتها بعدُ، قيل ولا ليلة صفين قال ، ولا ليلة صفين.متفق عليه.Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Fathimah radhiallahu’anha datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk meminta seorang pembantu. Lalu Nabi bersabda: “wahai Fathimah, maukah aku sampaikan kepadamu suatu hal yang lebih baik dari hal itu? Bertasbihlah ketika hendak tidur 33x, bertahmidlah 33x, bertakbirlah 34x”. Lalu Sufyan mengatakan: ‘salah satu dzikir tersebut hitungannya 34x’. Ali mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya setelah (mendengar hadits) itu”. Lalu ada yang bertanya: ”bagaimana ketika hari-hari peristiwa Shiffin?”. Ali berkata: “demikian juga di hari-hari peristiwa Shiffin (aku tidak meninggalkannya)” (Muttafaq ‘alaihi).Contoh ke empatعن ابن عمر رضي الله عنهما قال بينما نحن نصلى مع رسول الله –صلى الله عليه وسلم– إذ قال رجل من القوم الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا. فقال رسول الله –صلى الله عليه وسلم– « من القائل كلمة كذا وكذا ». قال رجل من القوم أنا يا رسول الله. قال « عجبت لها فتحت لها أبواب السماء ». قال ابن عمر فما تركتهن منذ سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– يقول ذلك. رواه مسلم Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata: “ketika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ada seorang yang dari makmum berdoa: Allahu akbar kabiiran wal hamdulillahi katsiran wa subhaanallahi bukratan wa ashiilan”. Maka (setelah shalat) Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “siapa yang berdoa demikian dan demikian?”. Orang tadi berkata: “saya wahai Rasulullah”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Saya sampai terheran, karena dibuka pintu langit dengan sebab doamu tadi”. Ibnu Umar lalu mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkan doa tersebut setelah aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tersebut” (HR. Muslim).Contoh ke limaعن أبي أمامة– رضي الله عنه – قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قرأ آية الكرسي في دبر كلِّ صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة إلا أن يموت»رواه النسائيDari Abu Umamah radhiallahu’anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “barangsiapa yang membaca ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, ia tidak ada yang menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasa’i).Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad mengatakan:وبلغني عن شيخنا أبي العباس ابن تيمية قدس الله روحه أنَّه قال: ما تركتها عقيب كلِّ صلاة“Telah sampai kepadaku perkataan dari guruku, Abul Abbas Ibnu Taimiyah semoga Allah mensucikan ruhnya, bahwa ia mengatakan: aku tidak pernah meninggalkan amalan tersebut setiap selesai shalat”.Contoh ke enamعن أبي سعيد الخدري– رضي الله عنه – أنَّ رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : «غسل الجمعة واجب على كلِّ محتلم». رواه أحمد. قال ابن عثيمين رحمه الله في شرحه لبلوغ المرام :الصواب عندي : أنَّ غسل الجمعة واجب على كلِّ إنسان ، وما تركته منذ علمت بهذا الحديث لا صيفاً ولا شتاء ، ولا حراً ولا برداً ، ولا إذا كان فيّ مرض أتحمل معه الاغتسال .Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap lelaki yang sudah baligh” (HR. Ahmad).Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Bulughul Maram mengatakan:الصواب عندي : أنَّ غسل الجمعة واجب على كلِّ إنسان ، وما تركته منذ علمت بهذا الحديث لا صيفاً ولا شتاء ، ولا حراً ولا برداً ، ولا إذا كان فيّ مرض أتحمل معه الاغتسال“yang tepat menurutku, mandi di hari Jum’at itu wajib bagi semua orang. Dan saya tidak pernah meninggalkannya sejak saya mengetahui hadits ini, baik musim panas maupun musim dingin. Baik dalam cuaca panas maupun cuaca dingin. Bahkan jika dalam keadaan sakit, saya tetap paksakan untuk mandi”.Contoh-contoh yang demikian sesungguhnya banyak. Dan tujuan penyebutan contoh-contoh di atas sudah bisa terbaca dari isinya.Semoga Allah mengumpulkan kita semua dengan hamba-hamba-Nya yang shalih, dan semoga Allah memberi kita taufik untuk menjalankan setiap kebaikan, dengan nikmat-Nya dan kemurahan-Nya.***Sumber: http://al-badr.net/muqolat/3379Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Karomah Wali, Menghormati Tamu, Tanda Tanda Terkena Sihir Buatan Orang, Laki Laki Rambut Panjang, Dalil Naqli Tentang Asmaul Husna


Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al AbbadOrang yang membaca kisah-kisah kehidupan para salafus shalih dan para ulama besar yang mapan ilmu dan amalnya, mereka akan menemukan ternyata para salaf memiliki uluwwul himmah (semangat yang tinggi) dan tekad yang tulus serta gigih dalam berpegang teguh pada ajaran agama, yang itu semua membantu mereka (dengan izin Allah) dalam menapaki jalan mereka yang mulia.Berikut ini saya paparkan sebagian contoh dari generasi masa yang telah lampau dari sejarah umat ini yang menunjukkan betapa gigihnya tamassuk (konsistensi) mereka terhadap As Sunnah dan indahnya kekokohan mereka di atas kebaikan dalam hal-hal yang diserukan dan dianjurkan oleh agama. Dan terlebih lagi dalam perkara-perkara fardhu dan wajib. Sedangkan di antara orang sekarang, telah sampai kepada mereka penjelasan mengenai apa-apa yang wajib dan apa-apa yang diperintahkan dalam agama. Namun mereka tidak memiliki semangat untuk menjalankannya dengan konsisten dan tidak ada ambisi untuk berpegang teguh padanya.Dan tujuan kita dalam membaca kisah-kisah para salaf yang mulia tersebut, adalah agar kita lebih bersungguh-sungguh untuk meneladani mereka dengan baik. Barangsiapa di antara kita yang paling mendekati praktek para salaf, maka ia paling mendekati kesempurnaan. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:أكمل هذه الأمة في ذلك أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم ومن كان بهم أشبه“Umat yang paling sempurna dalam hal itu (menjalankan agama) adalah para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang yang paling mendekati praktek mereka”.Maka renungkanlah beberapa contoh dari para salaf berikut ini:Contoh pertamaعن النعمان بن سالم عن عمرو بن أوس قال حدثنى عنبسة بن أبى سفيان فى مرضه الذى مات فيه بحديث يتسار إليه قال سمعت أم حبيبة تقول سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– يقول « من صلى اثنتى عشرة ركعة فى يوم وليلة بنى له بهن بيت فى الجنة ». قالت أم حبيبة فما تركتهن منذ سمعتهن من رسول الله –صلى الله عليه وسلم-. وقال عنبسة فما تركتهن منذ سمعتهن من أم حبيبة. وقال عمرو بن أوس ما تركتهن منذ سمعتهن من عنبسة. وقال النعمان بن سالم ما تركتهن منذ سمعتهن من عمرو بن أوس.رواه مسلم.Dari An Nu’man bin Salim, dari Amr’ bin Aus ia berkata: ‘Anbasah bin Abu Sufyan menuturkan sebuah hadits kepadaku ketika ia sedang sakit, yang dengan sebab sakitnya itulah ia wafat. Ia berkata: aku mendengar Ummu Habibah mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “barangsiapa shalat 10 rakaat sehari-semalam, akan dibangunkan sebuah rumah baginya di surga”. Ummu Habibah mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”. ‘Anbasah juga mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari Ummu Habibah”. An Nu’man juga mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku mendengar hadits ini dari ‘Anbasah” (HR. Muslim).Contoh ke duaعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أنه سمع رسول الله –صلى الله عليه وسلم– قال « ما حق امرئ مسلم له شىء يوصى فيه يبيت ثلاث ليال إلا ووصيته عنده مكتوبة ». قال عبد الله بن عمر ما مرت على ليلة منذ سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– قال ذلك إلا وعندى وصيتى.رواه مسلم.Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, ia mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah dibenarkan bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, ia menyimpannya sampai tiga malam, kecuali wasiat tersebut menjadi wajib baginya untuk disampaikan”. Abdullah bin Umar berkata: “sejak aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata demikian, tidaklah berlalu satu malam pun kecuali aku menyampaikan wasiatku” (HR. Muslim).Contoh ke tigaعن علي بن أبي طالب أن فاطمة – رضي الله عنهما – أتت النبي صلى الله عليه وسلم تسأله خادما فقال ألا أخبرك ما هو خير لك منه تسبحين الله عند منامك ثلاثا وثلاثين وتحمدين الله ثلاثا وثلاثين وتكبرين الله أربعا وثلاثين ، ثم قال سفيان إحداهن أربع وثلاثون – فما تركتها بعدُ، قيل ولا ليلة صفين قال ، ولا ليلة صفين.متفق عليه.Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Fathimah radhiallahu’anha datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk meminta seorang pembantu. Lalu Nabi bersabda: “wahai Fathimah, maukah aku sampaikan kepadamu suatu hal yang lebih baik dari hal itu? Bertasbihlah ketika hendak tidur 33x, bertahmidlah 33x, bertakbirlah 34x”. Lalu Sufyan mengatakan: ‘salah satu dzikir tersebut hitungannya 34x’. Ali mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkannya setelah (mendengar hadits) itu”. Lalu ada yang bertanya: ”bagaimana ketika hari-hari peristiwa Shiffin?”. Ali berkata: “demikian juga di hari-hari peristiwa Shiffin (aku tidak meninggalkannya)” (Muttafaq ‘alaihi).Contoh ke empatعن ابن عمر رضي الله عنهما قال بينما نحن نصلى مع رسول الله –صلى الله عليه وسلم– إذ قال رجل من القوم الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا. فقال رسول الله –صلى الله عليه وسلم– « من القائل كلمة كذا وكذا ». قال رجل من القوم أنا يا رسول الله. قال « عجبت لها فتحت لها أبواب السماء ». قال ابن عمر فما تركتهن منذ سمعت رسول الله –صلى الله عليه وسلم– يقول ذلك. رواه مسلم Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata: “ketika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ada seorang yang dari makmum berdoa: Allahu akbar kabiiran wal hamdulillahi katsiran wa subhaanallahi bukratan wa ashiilan”. Maka (setelah shalat) Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “siapa yang berdoa demikian dan demikian?”. Orang tadi berkata: “saya wahai Rasulullah”. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Saya sampai terheran, karena dibuka pintu langit dengan sebab doamu tadi”. Ibnu Umar lalu mengatakan: “aku tidak pernah meninggalkan doa tersebut setelah aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tersebut” (HR. Muslim).Contoh ke limaعن أبي أمامة– رضي الله عنه – قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قرأ آية الكرسي في دبر كلِّ صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة إلا أن يموت»رواه النسائيDari Abu Umamah radhiallahu’anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “barangsiapa yang membaca ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, ia tidak ada yang menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasa’i).Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad mengatakan:وبلغني عن شيخنا أبي العباس ابن تيمية قدس الله روحه أنَّه قال: ما تركتها عقيب كلِّ صلاة“Telah sampai kepadaku perkataan dari guruku, Abul Abbas Ibnu Taimiyah semoga Allah mensucikan ruhnya, bahwa ia mengatakan: aku tidak pernah meninggalkan amalan tersebut setiap selesai shalat”.Contoh ke enamعن أبي سعيد الخدري– رضي الله عنه – أنَّ رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : «غسل الجمعة واجب على كلِّ محتلم». رواه أحمد. قال ابن عثيمين رحمه الله في شرحه لبلوغ المرام :الصواب عندي : أنَّ غسل الجمعة واجب على كلِّ إنسان ، وما تركته منذ علمت بهذا الحديث لا صيفاً ولا شتاء ، ولا حراً ولا برداً ، ولا إذا كان فيّ مرض أتحمل معه الاغتسال .Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap lelaki yang sudah baligh” (HR. Ahmad).Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Bulughul Maram mengatakan:الصواب عندي : أنَّ غسل الجمعة واجب على كلِّ إنسان ، وما تركته منذ علمت بهذا الحديث لا صيفاً ولا شتاء ، ولا حراً ولا برداً ، ولا إذا كان فيّ مرض أتحمل معه الاغتسال“yang tepat menurutku, mandi di hari Jum’at itu wajib bagi semua orang. Dan saya tidak pernah meninggalkannya sejak saya mengetahui hadits ini, baik musim panas maupun musim dingin. Baik dalam cuaca panas maupun cuaca dingin. Bahkan jika dalam keadaan sakit, saya tetap paksakan untuk mandi”.Contoh-contoh yang demikian sesungguhnya banyak. Dan tujuan penyebutan contoh-contoh di atas sudah bisa terbaca dari isinya.Semoga Allah mengumpulkan kita semua dengan hamba-hamba-Nya yang shalih, dan semoga Allah memberi kita taufik untuk menjalankan setiap kebaikan, dengan nikmat-Nya dan kemurahan-Nya.***Sumber: http://al-badr.net/muqolat/3379Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Karomah Wali, Menghormati Tamu, Tanda Tanda Terkena Sihir Buatan Orang, Laki Laki Rambut Panjang, Dalil Naqli Tentang Asmaul Husna

Diam Terhadap Penyimpangan Merupakan Mudahanah

Pertanyaan:Sebagian saudara kami yang merupakan da’i ilallah, mereka berpandangan bahwa demi maslahat sebaiknya tidak berbicara mengenai sufiyah dalam muhadharah dan khutbah-khutbah. Tidak membahas masalah istiwa misalnya, atau tidak membahas masalah istightsah atau masalah-masalah yang lain. Mereka berdalil dengan perjanjian yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan orang Yahudi. Apakah pendalilan ini shahih? Bagaimana arahan anda?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:Ini pendalilan yang tidak benar. Karena sikap semacam ini (tidak mau menjelaskan penyimpangan) adalah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka menginginkan supaya kamu ber-mudahanah (mengorbankan agama) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS. Al Qalam: 9).Ber-mudahanah*) dalam agama tidak diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika membuat perjanjian dengan Yahudi tujuannya agar tidak terjadi perbuatan melampaui batas antar masyarakat. Bukan dalam rangka ridha terhadap agama mereka sama sekali. Tidak mungkin Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ridha terhadap agama mereka. Dan yang anda sebutkan ini, yaitu sikap ridha terhadap penyimpangan mereka adalah kebatilan.Membuat perjanjian dengan cara demikian (yaitu untuk tidak membahas penyimpangan mereka) ini hakekatnya adalah mudahanah. Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk ber-mudahanah dalam perkara agama. Bahkan wajib untuk menjelaskan kebenaran apapun keadaannya.Namun yang dibolehkan dalam rangka maslahah adalah tidak memulai dakwah dengan pengingkaran. Mulailah dengan memberikan penjelasan-penjelasan perkara yang dibenarkan dalam agama.Misalnya, jika ingin membahas masalah istiwa sebagaimana anda sebutkan, maka mulailah dengan membahas makna istiwa, membahas hakekat istiwa, tanpa menyebutkan bahwa ada sekelompok orang yang menyimpang dalam menafsirkan istiwa. Baru dijelaskan ketika orang-orang sudah memahami dengan benar (dasar-dasarnya), dan ketika mereka sudah mengenal al haq, maka ketika itu akan mudah bagi mereka untuk berpindah dari kebatilan kepada al haq.***Sumber: Liqa Al Baabil Maftuh, 156/17, Asy Syamilah*) mudahanah artinya bermuamalah dengan orang fasiq, menampakkan keridhaan kepadanya tanpa menunjukkan pengingkaran (Fathul Bari libni Hajar, 10/528). Sebagian ulama juga mendefinisikan mudahanah adalah mengorbankan agama demi kemaslahatan dunia (Fathul Bari libni Hajar, 10/545).Baca juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati? Menasehati Pemimpin, Yes, Menghina Pemimpin, No! Maksud Nasehat, Ingin Orang Lain Jadi Baik Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hijab, Imunisasi Bayi Menurut Islam, Kehidupan Luar Angkasa Menurut Islam, Download Mp3 Ceramah Salafi, Ayat Untuk Meruqyah

Diam Terhadap Penyimpangan Merupakan Mudahanah

Pertanyaan:Sebagian saudara kami yang merupakan da’i ilallah, mereka berpandangan bahwa demi maslahat sebaiknya tidak berbicara mengenai sufiyah dalam muhadharah dan khutbah-khutbah. Tidak membahas masalah istiwa misalnya, atau tidak membahas masalah istightsah atau masalah-masalah yang lain. Mereka berdalil dengan perjanjian yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan orang Yahudi. Apakah pendalilan ini shahih? Bagaimana arahan anda?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:Ini pendalilan yang tidak benar. Karena sikap semacam ini (tidak mau menjelaskan penyimpangan) adalah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka menginginkan supaya kamu ber-mudahanah (mengorbankan agama) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS. Al Qalam: 9).Ber-mudahanah*) dalam agama tidak diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika membuat perjanjian dengan Yahudi tujuannya agar tidak terjadi perbuatan melampaui batas antar masyarakat. Bukan dalam rangka ridha terhadap agama mereka sama sekali. Tidak mungkin Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ridha terhadap agama mereka. Dan yang anda sebutkan ini, yaitu sikap ridha terhadap penyimpangan mereka adalah kebatilan.Membuat perjanjian dengan cara demikian (yaitu untuk tidak membahas penyimpangan mereka) ini hakekatnya adalah mudahanah. Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk ber-mudahanah dalam perkara agama. Bahkan wajib untuk menjelaskan kebenaran apapun keadaannya.Namun yang dibolehkan dalam rangka maslahah adalah tidak memulai dakwah dengan pengingkaran. Mulailah dengan memberikan penjelasan-penjelasan perkara yang dibenarkan dalam agama.Misalnya, jika ingin membahas masalah istiwa sebagaimana anda sebutkan, maka mulailah dengan membahas makna istiwa, membahas hakekat istiwa, tanpa menyebutkan bahwa ada sekelompok orang yang menyimpang dalam menafsirkan istiwa. Baru dijelaskan ketika orang-orang sudah memahami dengan benar (dasar-dasarnya), dan ketika mereka sudah mengenal al haq, maka ketika itu akan mudah bagi mereka untuk berpindah dari kebatilan kepada al haq.***Sumber: Liqa Al Baabil Maftuh, 156/17, Asy Syamilah*) mudahanah artinya bermuamalah dengan orang fasiq, menampakkan keridhaan kepadanya tanpa menunjukkan pengingkaran (Fathul Bari libni Hajar, 10/528). Sebagian ulama juga mendefinisikan mudahanah adalah mengorbankan agama demi kemaslahatan dunia (Fathul Bari libni Hajar, 10/545).Baca juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati? Menasehati Pemimpin, Yes, Menghina Pemimpin, No! Maksud Nasehat, Ingin Orang Lain Jadi Baik Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hijab, Imunisasi Bayi Menurut Islam, Kehidupan Luar Angkasa Menurut Islam, Download Mp3 Ceramah Salafi, Ayat Untuk Meruqyah
Pertanyaan:Sebagian saudara kami yang merupakan da’i ilallah, mereka berpandangan bahwa demi maslahat sebaiknya tidak berbicara mengenai sufiyah dalam muhadharah dan khutbah-khutbah. Tidak membahas masalah istiwa misalnya, atau tidak membahas masalah istightsah atau masalah-masalah yang lain. Mereka berdalil dengan perjanjian yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan orang Yahudi. Apakah pendalilan ini shahih? Bagaimana arahan anda?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:Ini pendalilan yang tidak benar. Karena sikap semacam ini (tidak mau menjelaskan penyimpangan) adalah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka menginginkan supaya kamu ber-mudahanah (mengorbankan agama) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS. Al Qalam: 9).Ber-mudahanah*) dalam agama tidak diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika membuat perjanjian dengan Yahudi tujuannya agar tidak terjadi perbuatan melampaui batas antar masyarakat. Bukan dalam rangka ridha terhadap agama mereka sama sekali. Tidak mungkin Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ridha terhadap agama mereka. Dan yang anda sebutkan ini, yaitu sikap ridha terhadap penyimpangan mereka adalah kebatilan.Membuat perjanjian dengan cara demikian (yaitu untuk tidak membahas penyimpangan mereka) ini hakekatnya adalah mudahanah. Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk ber-mudahanah dalam perkara agama. Bahkan wajib untuk menjelaskan kebenaran apapun keadaannya.Namun yang dibolehkan dalam rangka maslahah adalah tidak memulai dakwah dengan pengingkaran. Mulailah dengan memberikan penjelasan-penjelasan perkara yang dibenarkan dalam agama.Misalnya, jika ingin membahas masalah istiwa sebagaimana anda sebutkan, maka mulailah dengan membahas makna istiwa, membahas hakekat istiwa, tanpa menyebutkan bahwa ada sekelompok orang yang menyimpang dalam menafsirkan istiwa. Baru dijelaskan ketika orang-orang sudah memahami dengan benar (dasar-dasarnya), dan ketika mereka sudah mengenal al haq, maka ketika itu akan mudah bagi mereka untuk berpindah dari kebatilan kepada al haq.***Sumber: Liqa Al Baabil Maftuh, 156/17, Asy Syamilah*) mudahanah artinya bermuamalah dengan orang fasiq, menampakkan keridhaan kepadanya tanpa menunjukkan pengingkaran (Fathul Bari libni Hajar, 10/528). Sebagian ulama juga mendefinisikan mudahanah adalah mengorbankan agama demi kemaslahatan dunia (Fathul Bari libni Hajar, 10/545).Baca juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati? Menasehati Pemimpin, Yes, Menghina Pemimpin, No! Maksud Nasehat, Ingin Orang Lain Jadi Baik Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hijab, Imunisasi Bayi Menurut Islam, Kehidupan Luar Angkasa Menurut Islam, Download Mp3 Ceramah Salafi, Ayat Untuk Meruqyah


Pertanyaan:Sebagian saudara kami yang merupakan da’i ilallah, mereka berpandangan bahwa demi maslahat sebaiknya tidak berbicara mengenai sufiyah dalam muhadharah dan khutbah-khutbah. Tidak membahas masalah istiwa misalnya, atau tidak membahas masalah istightsah atau masalah-masalah yang lain. Mereka berdalil dengan perjanjian yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan orang Yahudi. Apakah pendalilan ini shahih? Bagaimana arahan anda?Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:Ini pendalilan yang tidak benar. Karena sikap semacam ini (tidak mau menjelaskan penyimpangan) adalah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka menginginkan supaya kamu ber-mudahanah (mengorbankan agama) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS. Al Qalam: 9).Ber-mudahanah*) dalam agama tidak diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika membuat perjanjian dengan Yahudi tujuannya agar tidak terjadi perbuatan melampaui batas antar masyarakat. Bukan dalam rangka ridha terhadap agama mereka sama sekali. Tidak mungkin Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ridha terhadap agama mereka. Dan yang anda sebutkan ini, yaitu sikap ridha terhadap penyimpangan mereka adalah kebatilan.Membuat perjanjian dengan cara demikian (yaitu untuk tidak membahas penyimpangan mereka) ini hakekatnya adalah mudahanah. Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk ber-mudahanah dalam perkara agama. Bahkan wajib untuk menjelaskan kebenaran apapun keadaannya.Namun yang dibolehkan dalam rangka maslahah adalah tidak memulai dakwah dengan pengingkaran. Mulailah dengan memberikan penjelasan-penjelasan perkara yang dibenarkan dalam agama.Misalnya, jika ingin membahas masalah istiwa sebagaimana anda sebutkan, maka mulailah dengan membahas makna istiwa, membahas hakekat istiwa, tanpa menyebutkan bahwa ada sekelompok orang yang menyimpang dalam menafsirkan istiwa. Baru dijelaskan ketika orang-orang sudah memahami dengan benar (dasar-dasarnya), dan ketika mereka sudah mengenal al haq, maka ketika itu akan mudah bagi mereka untuk berpindah dari kebatilan kepada al haq.***Sumber: Liqa Al Baabil Maftuh, 156/17, Asy Syamilah*) mudahanah artinya bermuamalah dengan orang fasiq, menampakkan keridhaan kepadanya tanpa menunjukkan pengingkaran (Fathul Bari libni Hajar, 10/528). Sebagian ulama juga mendefinisikan mudahanah adalah mengorbankan agama demi kemaslahatan dunia (Fathul Bari libni Hajar, 10/545).Baca juga: Haruskah Menjadi Sempurna Untuk Bisa Menasehati? Menasehati Pemimpin, Yes, Menghina Pemimpin, No! Maksud Nasehat, Ingin Orang Lain Jadi Baik Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hijab, Imunisasi Bayi Menurut Islam, Kehidupan Luar Angkasa Menurut Islam, Download Mp3 Ceramah Salafi, Ayat Untuk Meruqyah

Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa Maksiatnya

Terkadang ada saudara kita yang melakukan dosa atau maksiat, kemudian menjadi bahan perbincangan atau ghibah. Padahal bisa jadi pelaku dosa tersebut sudah bertaubat dari dosa tersebut. Mengenai hal ini, mari kita perhatikan nasihat dari beberapa ulama, yaitu orang yang menjelek-jelekkan saudaranya yang sudah bertaubat dari dosa, bisa jadi dia akan melakukan dosa tersebut. [1] Misalnya ada teman kita yang ketahuan selingkuh atau berzina, maka kita pun heboh membicarakannya bahkan mencela serta terlalu banyak berkomentar dengan menerka-nerka saja. Hal ini sebaiknya dihindari, sikap muslim adalah diam, menasehati dengan cara empat mata, dan berharap kebaikan pada saudaranya terlebih ia sudah menyesal dan mengaku salah.Syaikh Al-Mubarakfuri menjelaskan, bisa jadi ia terjerumus dalam dosa yang sama karena ada faktor kagum terhadap dirinya sendiri, sombong dan mensucikan diri. Seolah dia berkata kamu kok bisa terjerumus dalam maksiat/dosa itu, lihatlah aku, sulit terjerumus dalam dosa itu. Tentu ini bentuk kesombongan yang nyata dan sangat merendahkan orang lain. Beliau berkata,ﻳُﺠَﺎﺯَﻯ ﺑِﺴَﻠْﺐِ ﺍﻟﺘَّﻮْﻓِﻴﻖِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺮْﺗَﻜِﺐَ ﻣَﺎ ﻋَﻴَّﺮَ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﺑِﻪِ ﻭَﺫَﺍﻙَ ﺇِﺫَﺍ ﺻَﺤِﺒَﻪُ ﺇِﻋْﺠَﺎﺑُﻪُ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻟِﺴَﻼﻣَﺘِﻪِ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻴَّﺮَ ﺑِﻪِ ﺃَﺧَﺎﻩُ“Dibalas dengan memberikannya jalan hingga ia akan melakukan maksiat yang ia cela yang dilakukan oleh saudaranya. Hal tersebut karena ia sombong/kagum dengan dirinya sendiri karena ia merasa selamat dari dosa tersebut.” [2] Demikian juga Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa menjelek-jelekkan saudaranya yang telah melakukan dosa, maka bisa jadi ia akan melakukan dosa tersebut.ﻭَﻛُﻞُّ ﻣَﻌْﺼِﻴَﺔٍ ﻋُﻴِّﺮَﺕْ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺧَﺎﻙَ ﻓَﻬِﻲَ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻳَﺤْﺘَﻤِﻞُ ﺃَﻥْ ﻳُﺮِﻳْﺪَ ﺑِﻪِ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺻَﺎﺋِﺮَﺓٌ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻭَﻻَ ﺑُﺪَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﻤَﻠَﻬَﺎ“Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” [3] Beliau melanjutkan penjelasan bahwa dosa mencela saudaranya yang telah melakukan dosa itu lebih besar dari dosa itu yang dilakukan oleh saudaranya. Beliau berkata,ﺃﻥ ﺗﻌﻴﻴﺮﻙ ﻷﺧﻴﻚ ﺑﺬﻧﺒﻪ ﺃﻋﻈﻢ ﺇﺛﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻧﺒﻪ ﻭﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﻟﺔ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ﻭﺗﺰﻛﻴﺔ ﺍﻟﻨﻔﺲ“Engkau mencela saudaramu yang melakukan dosa, ini lebih besar dosanya daripada dosa yang dilakukan  saudaramu dan maksiat yabg lebih besar, karena menghilangkan ketaatan dan merasa dirinya suci.” [4] Para ulama sudah mengingatkan mengenai hal ini, terlebih mereka adalah orang yang sangat berhati-hati dan takut kepada Allah. Seorang ulama Ibrahim An-Nakha’i berkata,” إني لأرى الشيء أكرهه، فما يمنعني أن أتكلّم فيه إلا مخافة أن أُبتلى بمثله”“Aku melihat sesuatu yang aku tidak suka, tidak ada yang menahanku untuk berkomentar dan membicarakannya kecuali karena aku khawatir aku yang akan ditimpakan masalahnya dikemudian hari.” [5] Hasan Al Basri berkata,كانوا يقولون من رمي أخاه بذنب قد تاب إلى الله منه لم يمت حتى يبتليه الله به“Para sahabat dan tabi’in memiliki konsep, barang siapa yang mencela saudaranya, karena dosa-dosanya, sedangkan saudaranya itu sudah bertaubat kepada Allāh, maka si pencela tidak akan meninggal dunia kecuali dia akan mengalami dosa saudaranya tersebut.” [6] Semoga kita bisa menjaga lisan kita karena lisan sangat berbahaya jika tidak terkontrol.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻟَﻴَﺘَﻜَﻠَّﻢُ ﺑِﺎﻟْﻜَﻠِﻤَﺔِ ﻟَﺎ ﻳَﺮَﻯ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﺄْﺳًﺎ ﻳَﻬْﻮِﻱ ﺑِﻬَﺎ ﺳَﺒْﻌِﻴﻦَ ﺧَﺮِﻳﻔًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ“Sesungguhnya ada seseorang yang berbicara dengan satu kalimat, ia tidak menganggapnya berbahaya; dengan sebab satu kalimat itu ia terjungkal selama tujuh puluh tahun di dalam neraka.” [7] Jika kita bisa menjaga lisan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjamin surga kepada kita. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻳَﻀْﻤَﻦْ ﻟِﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻟَﺤْﻴَﻴْﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺃَﺿْﻤَﻦْ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya.” [8] Baca juga: Dosa Seorang Alim yang Nampak Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor Dosa Batin Lebih Parah Daripada Dosa Zahir Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki: 🔍 Artikel Kajian Islam, Kenapa Islam Dibenci Agama Lain, "menurut Hadits Nabi, Doa Perlindungan Dari Dajjal, Konsep Zakat Dalam Islam

Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa Maksiatnya

Terkadang ada saudara kita yang melakukan dosa atau maksiat, kemudian menjadi bahan perbincangan atau ghibah. Padahal bisa jadi pelaku dosa tersebut sudah bertaubat dari dosa tersebut. Mengenai hal ini, mari kita perhatikan nasihat dari beberapa ulama, yaitu orang yang menjelek-jelekkan saudaranya yang sudah bertaubat dari dosa, bisa jadi dia akan melakukan dosa tersebut. [1] Misalnya ada teman kita yang ketahuan selingkuh atau berzina, maka kita pun heboh membicarakannya bahkan mencela serta terlalu banyak berkomentar dengan menerka-nerka saja. Hal ini sebaiknya dihindari, sikap muslim adalah diam, menasehati dengan cara empat mata, dan berharap kebaikan pada saudaranya terlebih ia sudah menyesal dan mengaku salah.Syaikh Al-Mubarakfuri menjelaskan, bisa jadi ia terjerumus dalam dosa yang sama karena ada faktor kagum terhadap dirinya sendiri, sombong dan mensucikan diri. Seolah dia berkata kamu kok bisa terjerumus dalam maksiat/dosa itu, lihatlah aku, sulit terjerumus dalam dosa itu. Tentu ini bentuk kesombongan yang nyata dan sangat merendahkan orang lain. Beliau berkata,ﻳُﺠَﺎﺯَﻯ ﺑِﺴَﻠْﺐِ ﺍﻟﺘَّﻮْﻓِﻴﻖِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺮْﺗَﻜِﺐَ ﻣَﺎ ﻋَﻴَّﺮَ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﺑِﻪِ ﻭَﺫَﺍﻙَ ﺇِﺫَﺍ ﺻَﺤِﺒَﻪُ ﺇِﻋْﺠَﺎﺑُﻪُ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻟِﺴَﻼﻣَﺘِﻪِ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻴَّﺮَ ﺑِﻪِ ﺃَﺧَﺎﻩُ“Dibalas dengan memberikannya jalan hingga ia akan melakukan maksiat yang ia cela yang dilakukan oleh saudaranya. Hal tersebut karena ia sombong/kagum dengan dirinya sendiri karena ia merasa selamat dari dosa tersebut.” [2] Demikian juga Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa menjelek-jelekkan saudaranya yang telah melakukan dosa, maka bisa jadi ia akan melakukan dosa tersebut.ﻭَﻛُﻞُّ ﻣَﻌْﺼِﻴَﺔٍ ﻋُﻴِّﺮَﺕْ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺧَﺎﻙَ ﻓَﻬِﻲَ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻳَﺤْﺘَﻤِﻞُ ﺃَﻥْ ﻳُﺮِﻳْﺪَ ﺑِﻪِ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺻَﺎﺋِﺮَﺓٌ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻭَﻻَ ﺑُﺪَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﻤَﻠَﻬَﺎ“Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” [3] Beliau melanjutkan penjelasan bahwa dosa mencela saudaranya yang telah melakukan dosa itu lebih besar dari dosa itu yang dilakukan oleh saudaranya. Beliau berkata,ﺃﻥ ﺗﻌﻴﻴﺮﻙ ﻷﺧﻴﻚ ﺑﺬﻧﺒﻪ ﺃﻋﻈﻢ ﺇﺛﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻧﺒﻪ ﻭﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﻟﺔ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ﻭﺗﺰﻛﻴﺔ ﺍﻟﻨﻔﺲ“Engkau mencela saudaramu yang melakukan dosa, ini lebih besar dosanya daripada dosa yang dilakukan  saudaramu dan maksiat yabg lebih besar, karena menghilangkan ketaatan dan merasa dirinya suci.” [4] Para ulama sudah mengingatkan mengenai hal ini, terlebih mereka adalah orang yang sangat berhati-hati dan takut kepada Allah. Seorang ulama Ibrahim An-Nakha’i berkata,” إني لأرى الشيء أكرهه، فما يمنعني أن أتكلّم فيه إلا مخافة أن أُبتلى بمثله”“Aku melihat sesuatu yang aku tidak suka, tidak ada yang menahanku untuk berkomentar dan membicarakannya kecuali karena aku khawatir aku yang akan ditimpakan masalahnya dikemudian hari.” [5] Hasan Al Basri berkata,كانوا يقولون من رمي أخاه بذنب قد تاب إلى الله منه لم يمت حتى يبتليه الله به“Para sahabat dan tabi’in memiliki konsep, barang siapa yang mencela saudaranya, karena dosa-dosanya, sedangkan saudaranya itu sudah bertaubat kepada Allāh, maka si pencela tidak akan meninggal dunia kecuali dia akan mengalami dosa saudaranya tersebut.” [6] Semoga kita bisa menjaga lisan kita karena lisan sangat berbahaya jika tidak terkontrol.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻟَﻴَﺘَﻜَﻠَّﻢُ ﺑِﺎﻟْﻜَﻠِﻤَﺔِ ﻟَﺎ ﻳَﺮَﻯ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﺄْﺳًﺎ ﻳَﻬْﻮِﻱ ﺑِﻬَﺎ ﺳَﺒْﻌِﻴﻦَ ﺧَﺮِﻳﻔًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ“Sesungguhnya ada seseorang yang berbicara dengan satu kalimat, ia tidak menganggapnya berbahaya; dengan sebab satu kalimat itu ia terjungkal selama tujuh puluh tahun di dalam neraka.” [7] Jika kita bisa menjaga lisan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjamin surga kepada kita. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻳَﻀْﻤَﻦْ ﻟِﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻟَﺤْﻴَﻴْﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺃَﺿْﻤَﻦْ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya.” [8] Baca juga: Dosa Seorang Alim yang Nampak Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor Dosa Batin Lebih Parah Daripada Dosa Zahir Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki: 🔍 Artikel Kajian Islam, Kenapa Islam Dibenci Agama Lain, "menurut Hadits Nabi, Doa Perlindungan Dari Dajjal, Konsep Zakat Dalam Islam
Terkadang ada saudara kita yang melakukan dosa atau maksiat, kemudian menjadi bahan perbincangan atau ghibah. Padahal bisa jadi pelaku dosa tersebut sudah bertaubat dari dosa tersebut. Mengenai hal ini, mari kita perhatikan nasihat dari beberapa ulama, yaitu orang yang menjelek-jelekkan saudaranya yang sudah bertaubat dari dosa, bisa jadi dia akan melakukan dosa tersebut. [1] Misalnya ada teman kita yang ketahuan selingkuh atau berzina, maka kita pun heboh membicarakannya bahkan mencela serta terlalu banyak berkomentar dengan menerka-nerka saja. Hal ini sebaiknya dihindari, sikap muslim adalah diam, menasehati dengan cara empat mata, dan berharap kebaikan pada saudaranya terlebih ia sudah menyesal dan mengaku salah.Syaikh Al-Mubarakfuri menjelaskan, bisa jadi ia terjerumus dalam dosa yang sama karena ada faktor kagum terhadap dirinya sendiri, sombong dan mensucikan diri. Seolah dia berkata kamu kok bisa terjerumus dalam maksiat/dosa itu, lihatlah aku, sulit terjerumus dalam dosa itu. Tentu ini bentuk kesombongan yang nyata dan sangat merendahkan orang lain. Beliau berkata,ﻳُﺠَﺎﺯَﻯ ﺑِﺴَﻠْﺐِ ﺍﻟﺘَّﻮْﻓِﻴﻖِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺮْﺗَﻜِﺐَ ﻣَﺎ ﻋَﻴَّﺮَ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﺑِﻪِ ﻭَﺫَﺍﻙَ ﺇِﺫَﺍ ﺻَﺤِﺒَﻪُ ﺇِﻋْﺠَﺎﺑُﻪُ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻟِﺴَﻼﻣَﺘِﻪِ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻴَّﺮَ ﺑِﻪِ ﺃَﺧَﺎﻩُ“Dibalas dengan memberikannya jalan hingga ia akan melakukan maksiat yang ia cela yang dilakukan oleh saudaranya. Hal tersebut karena ia sombong/kagum dengan dirinya sendiri karena ia merasa selamat dari dosa tersebut.” [2] Demikian juga Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa menjelek-jelekkan saudaranya yang telah melakukan dosa, maka bisa jadi ia akan melakukan dosa tersebut.ﻭَﻛُﻞُّ ﻣَﻌْﺼِﻴَﺔٍ ﻋُﻴِّﺮَﺕْ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺧَﺎﻙَ ﻓَﻬِﻲَ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻳَﺤْﺘَﻤِﻞُ ﺃَﻥْ ﻳُﺮِﻳْﺪَ ﺑِﻪِ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺻَﺎﺋِﺮَﺓٌ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻭَﻻَ ﺑُﺪَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﻤَﻠَﻬَﺎ“Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” [3] Beliau melanjutkan penjelasan bahwa dosa mencela saudaranya yang telah melakukan dosa itu lebih besar dari dosa itu yang dilakukan oleh saudaranya. Beliau berkata,ﺃﻥ ﺗﻌﻴﻴﺮﻙ ﻷﺧﻴﻚ ﺑﺬﻧﺒﻪ ﺃﻋﻈﻢ ﺇﺛﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻧﺒﻪ ﻭﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﻟﺔ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ﻭﺗﺰﻛﻴﺔ ﺍﻟﻨﻔﺲ“Engkau mencela saudaramu yang melakukan dosa, ini lebih besar dosanya daripada dosa yang dilakukan  saudaramu dan maksiat yabg lebih besar, karena menghilangkan ketaatan dan merasa dirinya suci.” [4] Para ulama sudah mengingatkan mengenai hal ini, terlebih mereka adalah orang yang sangat berhati-hati dan takut kepada Allah. Seorang ulama Ibrahim An-Nakha’i berkata,” إني لأرى الشيء أكرهه، فما يمنعني أن أتكلّم فيه إلا مخافة أن أُبتلى بمثله”“Aku melihat sesuatu yang aku tidak suka, tidak ada yang menahanku untuk berkomentar dan membicarakannya kecuali karena aku khawatir aku yang akan ditimpakan masalahnya dikemudian hari.” [5] Hasan Al Basri berkata,كانوا يقولون من رمي أخاه بذنب قد تاب إلى الله منه لم يمت حتى يبتليه الله به“Para sahabat dan tabi’in memiliki konsep, barang siapa yang mencela saudaranya, karena dosa-dosanya, sedangkan saudaranya itu sudah bertaubat kepada Allāh, maka si pencela tidak akan meninggal dunia kecuali dia akan mengalami dosa saudaranya tersebut.” [6] Semoga kita bisa menjaga lisan kita karena lisan sangat berbahaya jika tidak terkontrol.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻟَﻴَﺘَﻜَﻠَّﻢُ ﺑِﺎﻟْﻜَﻠِﻤَﺔِ ﻟَﺎ ﻳَﺮَﻯ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﺄْﺳًﺎ ﻳَﻬْﻮِﻱ ﺑِﻬَﺎ ﺳَﺒْﻌِﻴﻦَ ﺧَﺮِﻳﻔًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ“Sesungguhnya ada seseorang yang berbicara dengan satu kalimat, ia tidak menganggapnya berbahaya; dengan sebab satu kalimat itu ia terjungkal selama tujuh puluh tahun di dalam neraka.” [7] Jika kita bisa menjaga lisan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjamin surga kepada kita. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻳَﻀْﻤَﻦْ ﻟِﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻟَﺤْﻴَﻴْﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺃَﺿْﻤَﻦْ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya.” [8] Baca juga: Dosa Seorang Alim yang Nampak Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor Dosa Batin Lebih Parah Daripada Dosa Zahir Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki: 🔍 Artikel Kajian Islam, Kenapa Islam Dibenci Agama Lain, "menurut Hadits Nabi, Doa Perlindungan Dari Dajjal, Konsep Zakat Dalam Islam


Terkadang ada saudara kita yang melakukan dosa atau maksiat, kemudian menjadi bahan perbincangan atau ghibah. Padahal bisa jadi pelaku dosa tersebut sudah bertaubat dari dosa tersebut. Mengenai hal ini, mari kita perhatikan nasihat dari beberapa ulama, yaitu orang yang menjelek-jelekkan saudaranya yang sudah bertaubat dari dosa, bisa jadi dia akan melakukan dosa tersebut. [1] Misalnya ada teman kita yang ketahuan selingkuh atau berzina, maka kita pun heboh membicarakannya bahkan mencela serta terlalu banyak berkomentar dengan menerka-nerka saja. Hal ini sebaiknya dihindari, sikap muslim adalah diam, menasehati dengan cara empat mata, dan berharap kebaikan pada saudaranya terlebih ia sudah menyesal dan mengaku salah.Syaikh Al-Mubarakfuri menjelaskan, bisa jadi ia terjerumus dalam dosa yang sama karena ada faktor kagum terhadap dirinya sendiri, sombong dan mensucikan diri. Seolah dia berkata kamu kok bisa terjerumus dalam maksiat/dosa itu, lihatlah aku, sulit terjerumus dalam dosa itu. Tentu ini bentuk kesombongan yang nyata dan sangat merendahkan orang lain. Beliau berkata,ﻳُﺠَﺎﺯَﻯ ﺑِﺴَﻠْﺐِ ﺍﻟﺘَّﻮْﻓِﻴﻖِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺮْﺗَﻜِﺐَ ﻣَﺎ ﻋَﻴَّﺮَ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﺑِﻪِ ﻭَﺫَﺍﻙَ ﺇِﺫَﺍ ﺻَﺤِﺒَﻪُ ﺇِﻋْﺠَﺎﺑُﻪُ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻟِﺴَﻼﻣَﺘِﻪِ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻴَّﺮَ ﺑِﻪِ ﺃَﺧَﺎﻩُ“Dibalas dengan memberikannya jalan hingga ia akan melakukan maksiat yang ia cela yang dilakukan oleh saudaranya. Hal tersebut karena ia sombong/kagum dengan dirinya sendiri karena ia merasa selamat dari dosa tersebut.” [2] Demikian juga Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa menjelek-jelekkan saudaranya yang telah melakukan dosa, maka bisa jadi ia akan melakukan dosa tersebut.ﻭَﻛُﻞُّ ﻣَﻌْﺼِﻴَﺔٍ ﻋُﻴِّﺮَﺕْ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺧَﺎﻙَ ﻓَﻬِﻲَ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻳَﺤْﺘَﻤِﻞُ ﺃَﻥْ ﻳُﺮِﻳْﺪَ ﺑِﻪِ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺻَﺎﺋِﺮَﺓٌ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻭَﻻَ ﺑُﺪَّ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﻤَﻠَﻬَﺎ“Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” [3] Beliau melanjutkan penjelasan bahwa dosa mencela saudaranya yang telah melakukan dosa itu lebih besar dari dosa itu yang dilakukan oleh saudaranya. Beliau berkata,ﺃﻥ ﺗﻌﻴﻴﺮﻙ ﻷﺧﻴﻚ ﺑﺬﻧﺒﻪ ﺃﻋﻈﻢ ﺇﺛﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻧﺒﻪ ﻭﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﻟﺔ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ﻭﺗﺰﻛﻴﺔ ﺍﻟﻨﻔﺲ“Engkau mencela saudaramu yang melakukan dosa, ini lebih besar dosanya daripada dosa yang dilakukan  saudaramu dan maksiat yabg lebih besar, karena menghilangkan ketaatan dan merasa dirinya suci.” [4] Para ulama sudah mengingatkan mengenai hal ini, terlebih mereka adalah orang yang sangat berhati-hati dan takut kepada Allah. Seorang ulama Ibrahim An-Nakha’i berkata,” إني لأرى الشيء أكرهه، فما يمنعني أن أتكلّم فيه إلا مخافة أن أُبتلى بمثله”“Aku melihat sesuatu yang aku tidak suka, tidak ada yang menahanku untuk berkomentar dan membicarakannya kecuali karena aku khawatir aku yang akan ditimpakan masalahnya dikemudian hari.” [5] Hasan Al Basri berkata,كانوا يقولون من رمي أخاه بذنب قد تاب إلى الله منه لم يمت حتى يبتليه الله به“Para sahabat dan tabi’in memiliki konsep, barang siapa yang mencela saudaranya, karena dosa-dosanya, sedangkan saudaranya itu sudah bertaubat kepada Allāh, maka si pencela tidak akan meninggal dunia kecuali dia akan mengalami dosa saudaranya tersebut.” [6] Semoga kita bisa menjaga lisan kita karena lisan sangat berbahaya jika tidak terkontrol.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻟَﻴَﺘَﻜَﻠَّﻢُ ﺑِﺎﻟْﻜَﻠِﻤَﺔِ ﻟَﺎ ﻳَﺮَﻯ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﺄْﺳًﺎ ﻳَﻬْﻮِﻱ ﺑِﻬَﺎ ﺳَﺒْﻌِﻴﻦَ ﺧَﺮِﻳﻔًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ“Sesungguhnya ada seseorang yang berbicara dengan satu kalimat, ia tidak menganggapnya berbahaya; dengan sebab satu kalimat itu ia terjungkal selama tujuh puluh tahun di dalam neraka.” [7] Jika kita bisa menjaga lisan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjamin surga kepada kita. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻳَﻀْﻤَﻦْ ﻟِﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻟَﺤْﻴَﻴْﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺃَﺿْﻤَﻦْ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya.” [8] Baca juga: Dosa Seorang Alim yang Nampak Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor Dosa Batin Lebih Parah Daripada Dosa Zahir Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki: 🔍 Artikel Kajian Islam, Kenapa Islam Dibenci Agama Lain, "menurut Hadits Nabi, Doa Perlindungan Dari Dajjal, Konsep Zakat Dalam Islam

Membayar Zakat Dalam Bentuk Pembebasan Utang

Membebaskan Utang dengan Bayar Zakat Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam banyak tentang zakat, Allah menegaskan bahwa zakat itu memberi, sehingga ada unsur mengeluarkan sesuatu. Diantaranya, firman Allah, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. al-Baqarah: 43). Di ayat yang lain, Allah berfirman, الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ “Yaitu orang-orang yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat..” (QS. al-Maidah: 117). Dan ayat yang semisal dengan ini sangat banyak. Disebut menunaikan, karena ada yang dikeluarkan. Sementara mendiamkan uang yang ada di tempat orang lain, tidak termasuk mengeluarkan. Kembali kepada kasus yang ditanyakan. Untuk memahami contoh kasusnya, kita simak ilustrasi berikut, Di tahun 2010, Paijo pernah memberi utang ke Bejo senilai 3jt. Hingga 2017, Bejo belum mampu untuk membayarnya sepeserpun. Di tahun 2017, Paijo menghitung hartanya untuk zakat. Nilai zakat yang harus dibayarkan Paijo adalah 2,8jt. Bolehkah piutang Paijo pada Bejo dijadikan sebagai zakat?, sehingga utang Bejo diputihkan. Kasus semacam ini pernah ditanyakan ke Syaikh Ibnu Jibrin – rahimahullah –. Jawaban beliau, الصحيح أنه لا يجوز إسقاط الدين الذي في ذمة الغريم عند اليأس منه أو تأخره. مع نية احتسابه من الزكاة، لأن الزكاة مال يدفع إلى الفقراء لفقرهم وحاجتهم، لكن لو أعطي من الزكاة فردها على أهلها وفاء لما في ذمته جاز ذلك، إن لم يكن هناك قصد أو محاباة Yang benar, memutihkan utang yang menjadi tanggungan debitor, ketika tidak ada harapan bisa kembali, sementara masih ditagih, tidak boleh dijadikan sebagai zakat. Karena zakat itu menyerahkan harta kepada orang yang tidak mampu, karena dia membutuhkan. Namun, jika orang ini diberi zakat, lalu dia kembalikan ke muzakki sebagai pembayaran utang, hukumnya boleh. Selama tidak dimaksudkan di awal, atau ada kesepakatan di depan. (Fatawa Ibnu Jibrin, volume 31 – no. 6) Keterangan lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin, ثبت في الصحيحين من حديث عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم  قال لمعاذ بن جبل حين بعثه إلى اليمن : ( أعلِمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فتردّ على فقرائهم ) فبيّن صلى الله عليه وسلم  أن الزكاة شيء يؤخذ فيُردّ ، وعلى هذا فلا يجوز لك أن تسقط ديناً عمن هو عليه وتعتبره من الزكاة ، لأن إسقاط الدين ليس بأخذ وردّ . وقد ذكر شيخ الإسلام هذه المسألة وقال : إنه لا يُجزئ إسقاط الدين عن زكاة العين بلا نزاع . ولكن لك أن تعطي هذا  المحتاج من زكاتك وتسد حاجته بما تعطيه من هذه الزكاة ، والدين الذي عليه يأتي به الله إن شاء الله فيما بعد . فتاوى منار الإسلام للشيخ ابن عثيمين رحمه الله  ج/1 ص/309-310   Dari kasus Paijo dan Bejo, Paijo boleh saja memutihkan utang Bejo senilai 3jt, namun tidak boleh dihitung sebagai pembayaran zakat. Karena zakat itu bentuknya menyerahkan, dan bukan mendiamkan uang. Namun, jika Paijo membayar zakat senilai 2,8jt, lalu Bejo membayar utangnya 2,8jt ke Paijo, hukumnya dibolehkan, selama tidak ada kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Bertaubat Kepada Allah, Anak Di Luar Nikah, Doa Ketika Kita Difitnah, Batas Waktu Shalat Ied, Arti Mimpi Wudhu, Cara Meng Qoshor Sholat Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 217 QRIS donasi Yufid

Membayar Zakat Dalam Bentuk Pembebasan Utang

Membebaskan Utang dengan Bayar Zakat Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam banyak tentang zakat, Allah menegaskan bahwa zakat itu memberi, sehingga ada unsur mengeluarkan sesuatu. Diantaranya, firman Allah, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. al-Baqarah: 43). Di ayat yang lain, Allah berfirman, الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ “Yaitu orang-orang yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat..” (QS. al-Maidah: 117). Dan ayat yang semisal dengan ini sangat banyak. Disebut menunaikan, karena ada yang dikeluarkan. Sementara mendiamkan uang yang ada di tempat orang lain, tidak termasuk mengeluarkan. Kembali kepada kasus yang ditanyakan. Untuk memahami contoh kasusnya, kita simak ilustrasi berikut, Di tahun 2010, Paijo pernah memberi utang ke Bejo senilai 3jt. Hingga 2017, Bejo belum mampu untuk membayarnya sepeserpun. Di tahun 2017, Paijo menghitung hartanya untuk zakat. Nilai zakat yang harus dibayarkan Paijo adalah 2,8jt. Bolehkah piutang Paijo pada Bejo dijadikan sebagai zakat?, sehingga utang Bejo diputihkan. Kasus semacam ini pernah ditanyakan ke Syaikh Ibnu Jibrin – rahimahullah –. Jawaban beliau, الصحيح أنه لا يجوز إسقاط الدين الذي في ذمة الغريم عند اليأس منه أو تأخره. مع نية احتسابه من الزكاة، لأن الزكاة مال يدفع إلى الفقراء لفقرهم وحاجتهم، لكن لو أعطي من الزكاة فردها على أهلها وفاء لما في ذمته جاز ذلك، إن لم يكن هناك قصد أو محاباة Yang benar, memutihkan utang yang menjadi tanggungan debitor, ketika tidak ada harapan bisa kembali, sementara masih ditagih, tidak boleh dijadikan sebagai zakat. Karena zakat itu menyerahkan harta kepada orang yang tidak mampu, karena dia membutuhkan. Namun, jika orang ini diberi zakat, lalu dia kembalikan ke muzakki sebagai pembayaran utang, hukumnya boleh. Selama tidak dimaksudkan di awal, atau ada kesepakatan di depan. (Fatawa Ibnu Jibrin, volume 31 – no. 6) Keterangan lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin, ثبت في الصحيحين من حديث عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم  قال لمعاذ بن جبل حين بعثه إلى اليمن : ( أعلِمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فتردّ على فقرائهم ) فبيّن صلى الله عليه وسلم  أن الزكاة شيء يؤخذ فيُردّ ، وعلى هذا فلا يجوز لك أن تسقط ديناً عمن هو عليه وتعتبره من الزكاة ، لأن إسقاط الدين ليس بأخذ وردّ . وقد ذكر شيخ الإسلام هذه المسألة وقال : إنه لا يُجزئ إسقاط الدين عن زكاة العين بلا نزاع . ولكن لك أن تعطي هذا  المحتاج من زكاتك وتسد حاجته بما تعطيه من هذه الزكاة ، والدين الذي عليه يأتي به الله إن شاء الله فيما بعد . فتاوى منار الإسلام للشيخ ابن عثيمين رحمه الله  ج/1 ص/309-310   Dari kasus Paijo dan Bejo, Paijo boleh saja memutihkan utang Bejo senilai 3jt, namun tidak boleh dihitung sebagai pembayaran zakat. Karena zakat itu bentuknya menyerahkan, dan bukan mendiamkan uang. Namun, jika Paijo membayar zakat senilai 2,8jt, lalu Bejo membayar utangnya 2,8jt ke Paijo, hukumnya dibolehkan, selama tidak ada kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Bertaubat Kepada Allah, Anak Di Luar Nikah, Doa Ketika Kita Difitnah, Batas Waktu Shalat Ied, Arti Mimpi Wudhu, Cara Meng Qoshor Sholat Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 217 QRIS donasi Yufid
Membebaskan Utang dengan Bayar Zakat Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam banyak tentang zakat, Allah menegaskan bahwa zakat itu memberi, sehingga ada unsur mengeluarkan sesuatu. Diantaranya, firman Allah, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. al-Baqarah: 43). Di ayat yang lain, Allah berfirman, الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ “Yaitu orang-orang yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat..” (QS. al-Maidah: 117). Dan ayat yang semisal dengan ini sangat banyak. Disebut menunaikan, karena ada yang dikeluarkan. Sementara mendiamkan uang yang ada di tempat orang lain, tidak termasuk mengeluarkan. Kembali kepada kasus yang ditanyakan. Untuk memahami contoh kasusnya, kita simak ilustrasi berikut, Di tahun 2010, Paijo pernah memberi utang ke Bejo senilai 3jt. Hingga 2017, Bejo belum mampu untuk membayarnya sepeserpun. Di tahun 2017, Paijo menghitung hartanya untuk zakat. Nilai zakat yang harus dibayarkan Paijo adalah 2,8jt. Bolehkah piutang Paijo pada Bejo dijadikan sebagai zakat?, sehingga utang Bejo diputihkan. Kasus semacam ini pernah ditanyakan ke Syaikh Ibnu Jibrin – rahimahullah –. Jawaban beliau, الصحيح أنه لا يجوز إسقاط الدين الذي في ذمة الغريم عند اليأس منه أو تأخره. مع نية احتسابه من الزكاة، لأن الزكاة مال يدفع إلى الفقراء لفقرهم وحاجتهم، لكن لو أعطي من الزكاة فردها على أهلها وفاء لما في ذمته جاز ذلك، إن لم يكن هناك قصد أو محاباة Yang benar, memutihkan utang yang menjadi tanggungan debitor, ketika tidak ada harapan bisa kembali, sementara masih ditagih, tidak boleh dijadikan sebagai zakat. Karena zakat itu menyerahkan harta kepada orang yang tidak mampu, karena dia membutuhkan. Namun, jika orang ini diberi zakat, lalu dia kembalikan ke muzakki sebagai pembayaran utang, hukumnya boleh. Selama tidak dimaksudkan di awal, atau ada kesepakatan di depan. (Fatawa Ibnu Jibrin, volume 31 – no. 6) Keterangan lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin, ثبت في الصحيحين من حديث عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم  قال لمعاذ بن جبل حين بعثه إلى اليمن : ( أعلِمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فتردّ على فقرائهم ) فبيّن صلى الله عليه وسلم  أن الزكاة شيء يؤخذ فيُردّ ، وعلى هذا فلا يجوز لك أن تسقط ديناً عمن هو عليه وتعتبره من الزكاة ، لأن إسقاط الدين ليس بأخذ وردّ . وقد ذكر شيخ الإسلام هذه المسألة وقال : إنه لا يُجزئ إسقاط الدين عن زكاة العين بلا نزاع . ولكن لك أن تعطي هذا  المحتاج من زكاتك وتسد حاجته بما تعطيه من هذه الزكاة ، والدين الذي عليه يأتي به الله إن شاء الله فيما بعد . فتاوى منار الإسلام للشيخ ابن عثيمين رحمه الله  ج/1 ص/309-310   Dari kasus Paijo dan Bejo, Paijo boleh saja memutihkan utang Bejo senilai 3jt, namun tidak boleh dihitung sebagai pembayaran zakat. Karena zakat itu bentuknya menyerahkan, dan bukan mendiamkan uang. Namun, jika Paijo membayar zakat senilai 2,8jt, lalu Bejo membayar utangnya 2,8jt ke Paijo, hukumnya dibolehkan, selama tidak ada kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Bertaubat Kepada Allah, Anak Di Luar Nikah, Doa Ketika Kita Difitnah, Batas Waktu Shalat Ied, Arti Mimpi Wudhu, Cara Meng Qoshor Sholat Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 217 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/380911565&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membebaskan Utang dengan Bayar Zakat Jika saya memiliki piutang di tempat orang lain, sudah ditagih beberapa kali tapi tidak bisa bayar, dan bulan ini saya ingin membayar zakat senilai 2jt. Bolehkah saya sampaikan ke orang yang utang itu bahwa utangmu sudah lunas, krn ditutupi dg zakat saya.. shg sy tdk perlu mengeluarkan uang 2 jt. Mohon pencerahannya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam banyak tentang zakat, Allah menegaskan bahwa zakat itu memberi, sehingga ada unsur mengeluarkan sesuatu. Diantaranya, firman Allah, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. al-Baqarah: 43). Di ayat yang lain, Allah berfirman, الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ “Yaitu orang-orang yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat..” (QS. al-Maidah: 117). Dan ayat yang semisal dengan ini sangat banyak. Disebut menunaikan, karena ada yang dikeluarkan. Sementara mendiamkan uang yang ada di tempat orang lain, tidak termasuk mengeluarkan. Kembali kepada kasus yang ditanyakan. Untuk memahami contoh kasusnya, kita simak ilustrasi berikut, Di tahun 2010, Paijo pernah memberi utang ke Bejo senilai 3jt. Hingga 2017, Bejo belum mampu untuk membayarnya sepeserpun. Di tahun 2017, Paijo menghitung hartanya untuk zakat. Nilai zakat yang harus dibayarkan Paijo adalah 2,8jt. Bolehkah piutang Paijo pada Bejo dijadikan sebagai zakat?, sehingga utang Bejo diputihkan. Kasus semacam ini pernah ditanyakan ke Syaikh Ibnu Jibrin – rahimahullah –. Jawaban beliau, الصحيح أنه لا يجوز إسقاط الدين الذي في ذمة الغريم عند اليأس منه أو تأخره. مع نية احتسابه من الزكاة، لأن الزكاة مال يدفع إلى الفقراء لفقرهم وحاجتهم، لكن لو أعطي من الزكاة فردها على أهلها وفاء لما في ذمته جاز ذلك، إن لم يكن هناك قصد أو محاباة Yang benar, memutihkan utang yang menjadi tanggungan debitor, ketika tidak ada harapan bisa kembali, sementara masih ditagih, tidak boleh dijadikan sebagai zakat. Karena zakat itu menyerahkan harta kepada orang yang tidak mampu, karena dia membutuhkan. Namun, jika orang ini diberi zakat, lalu dia kembalikan ke muzakki sebagai pembayaran utang, hukumnya boleh. Selama tidak dimaksudkan di awal, atau ada kesepakatan di depan. (Fatawa Ibnu Jibrin, volume 31 – no. 6) Keterangan lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin, ثبت في الصحيحين من حديث عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم  قال لمعاذ بن جبل حين بعثه إلى اليمن : ( أعلِمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فتردّ على فقرائهم ) فبيّن صلى الله عليه وسلم  أن الزكاة شيء يؤخذ فيُردّ ، وعلى هذا فلا يجوز لك أن تسقط ديناً عمن هو عليه وتعتبره من الزكاة ، لأن إسقاط الدين ليس بأخذ وردّ . وقد ذكر شيخ الإسلام هذه المسألة وقال : إنه لا يُجزئ إسقاط الدين عن زكاة العين بلا نزاع . ولكن لك أن تعطي هذا  المحتاج من زكاتك وتسد حاجته بما تعطيه من هذه الزكاة ، والدين الذي عليه يأتي به الله إن شاء الله فيما بعد . فتاوى منار الإسلام للشيخ ابن عثيمين رحمه الله  ج/1 ص/309-310   Dari kasus Paijo dan Bejo, Paijo boleh saja memutihkan utang Bejo senilai 3jt, namun tidak boleh dihitung sebagai pembayaran zakat. Karena zakat itu bentuknya menyerahkan, dan bukan mendiamkan uang. Namun, jika Paijo membayar zakat senilai 2,8jt, lalu Bejo membayar utangnya 2,8jt ke Paijo, hukumnya dibolehkan, selama tidak ada kesepakatan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Bertaubat Kepada Allah, Anak Di Luar Nikah, Doa Ketika Kita Difitnah, Batas Waktu Shalat Ied, Arti Mimpi Wudhu, Cara Meng Qoshor Sholat Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 217 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu

Ini faedah dari menolong yang susah hingga menuntut ilmu agama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meringankan kesusahan dunia saudaranya, Allah akan mengangkat kesulitannya pada hari kiamat. Siapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang susah, Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib saudaranya, Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa akan menolong hamba selama ia menolong saudaranya. Siapa yang menempuh jalan menuntut ilmu, Allah akan memberikan ia kemudahan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di rumah Allah, lalu ia membaca kitab Allah, lalu ia mengajarkan satu dan lainnya, melainkan akan turun kepadanya ketenangan, akan dinaungi rahmat, akan dikelilingi malaikat, Allah akan senantiasa menyebutnya di sisi makhluk-Nya yang mulia. Siapa yang lambat amalnya, maka kedudukan nasabnya yang mulia tidak bisa mengejar lambatnya amalnya tadi.” (HR. Muslim)   Faedah Hadits Hadits di atas menunjukkan keutamaan bagi orang yang membantu hajat kaum muslimin dengan ilmu, harta, pertolongan, memberikan maslahat hingga nasihat. Menunjukkan keutamaan berjalan untuk menuntut ilmu dengan syarat mengharap wajah Allah. Karenanya hendaklah ada waktu kita yang disibukkan dengan belajar ilmu syar’i. Berkumpul di rumah Allah untuk belajar agama juga punya keutamaan mendapatkan ketenangan, naungan rahmat, dikelilingi malaikat hingga disanjung oleh Allah di sisi makhluk-Nya yang mulia. Jangan bergantung pada bagusnya nasab sedangkan amalan begitu kurang.   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramdhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. hlm. 72.   Catatan Safar #01 perjalanan Jogja – Jakarta, Senin pagi, 14 Rabi’uts Tsani 1439 H (1 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata Info Umrah: 083867838752 (Mas Edi Sa’ad) Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya, -Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar belajar agama ilmu keutamaan ilmu menolong

Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu

Ini faedah dari menolong yang susah hingga menuntut ilmu agama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meringankan kesusahan dunia saudaranya, Allah akan mengangkat kesulitannya pada hari kiamat. Siapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang susah, Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib saudaranya, Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa akan menolong hamba selama ia menolong saudaranya. Siapa yang menempuh jalan menuntut ilmu, Allah akan memberikan ia kemudahan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di rumah Allah, lalu ia membaca kitab Allah, lalu ia mengajarkan satu dan lainnya, melainkan akan turun kepadanya ketenangan, akan dinaungi rahmat, akan dikelilingi malaikat, Allah akan senantiasa menyebutnya di sisi makhluk-Nya yang mulia. Siapa yang lambat amalnya, maka kedudukan nasabnya yang mulia tidak bisa mengejar lambatnya amalnya tadi.” (HR. Muslim)   Faedah Hadits Hadits di atas menunjukkan keutamaan bagi orang yang membantu hajat kaum muslimin dengan ilmu, harta, pertolongan, memberikan maslahat hingga nasihat. Menunjukkan keutamaan berjalan untuk menuntut ilmu dengan syarat mengharap wajah Allah. Karenanya hendaklah ada waktu kita yang disibukkan dengan belajar ilmu syar’i. Berkumpul di rumah Allah untuk belajar agama juga punya keutamaan mendapatkan ketenangan, naungan rahmat, dikelilingi malaikat hingga disanjung oleh Allah di sisi makhluk-Nya yang mulia. Jangan bergantung pada bagusnya nasab sedangkan amalan begitu kurang.   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramdhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. hlm. 72.   Catatan Safar #01 perjalanan Jogja – Jakarta, Senin pagi, 14 Rabi’uts Tsani 1439 H (1 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata Info Umrah: 083867838752 (Mas Edi Sa’ad) Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya, -Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar belajar agama ilmu keutamaan ilmu menolong
Ini faedah dari menolong yang susah hingga menuntut ilmu agama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meringankan kesusahan dunia saudaranya, Allah akan mengangkat kesulitannya pada hari kiamat. Siapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang susah, Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib saudaranya, Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa akan menolong hamba selama ia menolong saudaranya. Siapa yang menempuh jalan menuntut ilmu, Allah akan memberikan ia kemudahan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di rumah Allah, lalu ia membaca kitab Allah, lalu ia mengajarkan satu dan lainnya, melainkan akan turun kepadanya ketenangan, akan dinaungi rahmat, akan dikelilingi malaikat, Allah akan senantiasa menyebutnya di sisi makhluk-Nya yang mulia. Siapa yang lambat amalnya, maka kedudukan nasabnya yang mulia tidak bisa mengejar lambatnya amalnya tadi.” (HR. Muslim)   Faedah Hadits Hadits di atas menunjukkan keutamaan bagi orang yang membantu hajat kaum muslimin dengan ilmu, harta, pertolongan, memberikan maslahat hingga nasihat. Menunjukkan keutamaan berjalan untuk menuntut ilmu dengan syarat mengharap wajah Allah. Karenanya hendaklah ada waktu kita yang disibukkan dengan belajar ilmu syar’i. Berkumpul di rumah Allah untuk belajar agama juga punya keutamaan mendapatkan ketenangan, naungan rahmat, dikelilingi malaikat hingga disanjung oleh Allah di sisi makhluk-Nya yang mulia. Jangan bergantung pada bagusnya nasab sedangkan amalan begitu kurang.   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramdhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. hlm. 72.   Catatan Safar #01 perjalanan Jogja – Jakarta, Senin pagi, 14 Rabi’uts Tsani 1439 H (1 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata Info Umrah: 083867838752 (Mas Edi Sa’ad) Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya, -Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar belajar agama ilmu keutamaan ilmu menolong


Ini faedah dari menolong yang susah hingga menuntut ilmu agama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meringankan kesusahan dunia saudaranya, Allah akan mengangkat kesulitannya pada hari kiamat. Siapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang susah, Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib saudaranya, Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa akan menolong hamba selama ia menolong saudaranya. Siapa yang menempuh jalan menuntut ilmu, Allah akan memberikan ia kemudahan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di rumah Allah, lalu ia membaca kitab Allah, lalu ia mengajarkan satu dan lainnya, melainkan akan turun kepadanya ketenangan, akan dinaungi rahmat, akan dikelilingi malaikat, Allah akan senantiasa menyebutnya di sisi makhluk-Nya yang mulia. Siapa yang lambat amalnya, maka kedudukan nasabnya yang mulia tidak bisa mengejar lambatnya amalnya tadi.” (HR. Muslim)   Faedah Hadits Hadits di atas menunjukkan keutamaan bagi orang yang membantu hajat kaum muslimin dengan ilmu, harta, pertolongan, memberikan maslahat hingga nasihat. Menunjukkan keutamaan berjalan untuk menuntut ilmu dengan syarat mengharap wajah Allah. Karenanya hendaklah ada waktu kita yang disibukkan dengan belajar ilmu syar’i. Berkumpul di rumah Allah untuk belajar agama juga punya keutamaan mendapatkan ketenangan, naungan rahmat, dikelilingi malaikat hingga disanjung oleh Allah di sisi makhluk-Nya yang mulia. Jangan bergantung pada bagusnya nasab sedangkan amalan begitu kurang.   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramdhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. hlm. 72.   Catatan Safar #01 perjalanan Jogja – Jakarta, Senin pagi, 14 Rabi’uts Tsani 1439 H (1 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata Info Umrah: 083867838752 (Mas Edi Sa’ad) Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya, -Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar belajar agama ilmu keutamaan ilmu menolong

Makna Ulul Albab dalam al-Qur’an

Ulul Albab Apa makna Ulul Albab dan Siapakah mereka? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata ulul albab terdiri dari kata ulu [أولو] dan al-albab [الألباب]. Kata ulu [أولو] adalah bentuk jamak – yang tidak memiliki mufrad (kata tunggal) –, artinya ashab (pemilik). Dan kata ulu dalam penggunaannya dijadikan frase dengan isim dzahir (kata benda selain kata ganti). Seperti Ulu al-Quwwah [أولو القوة] artinya pemilik kekuatan, Ulu al-Maal [أولو المال] artinya pemilik harta, dst. Ditulis dengan ada huruf wawu yang pertama [أولو], namun tidak dibaca. Kata yang kedua adalah kata al-Albab [الألباب]. Kata ini adalah bentuk jamak, dan memiliki 2 kata mufrad (kata tunggal) [1] Mufradnya adalah kata al-Labab [اللَّبَبُ] yang artinya bagian dada binatang yang diikat tali agar pelana tidak lepas. [2] Mufradnya adalah kata al-Lubb [اللُّبُّ] yang artinya inti dari segala sesuatu. Kata lubbur rajul [لُبُّ الرَّجُل] artinya akal seseorang. Karena inti manusia adalah akalnya. (Lisanul Arab, Ibnul Mandzur). Dalam al-Quran, kata Ulul Albab diterjemahkan dengan orang yang berakal. Kaitannya penggunaan kata ini dengan makna bahasa, orang yang berakal disebut ulul albab, karena mereka adalah orang yang menggunakan akalnya dan akal adalah yang menjadi pengikat bagi manusia agar dia tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan atau tindakan memalukan. Siapakah Ulul Albab? Ayat pertama yang menyebutkan kata ulul albab adalah firman Allah di surat al-Baqarah: 179. Allah berfirman, وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. Imam as-Sa’di – rahimahullah – menjelaskan tafsir ayat ini, ولما كان هذا الحكم، لا يعرف حقيقته، إلا أهل العقول الكاملة والألباب الثقيلة، خصهم بالخطاب دون غيرهم، وهذا يدل على أن الله تعالى، يحب من عباده، أن يعملوا أفكارهم وعقولهم، في تدبر ما في أحكامه من الحكم، والمصالح الدالة على كماله، وكمال حكمته وحمده، وعدله ورحمته الواسعة، وأن من كان بهذه المثابة فقد استحق المدح بأنه من ذوي الألباب Mengingat hukum ini – qishas – tidak diketahui hakekatnya kecuali orang yang memiliki akal sempurna dan logika yang sehat, Allah mengarahkan ayat ini kepada mereka dan bukan manusia secara umum. Dan ini menunjukkan bahwa Allah memotivasi para hambanya, agar mereka menggunakan pikiran dan akal mereka untuk merenungkan hukum-hukumnya, kemaslahatan hukum yang menunjukkan kesempurnaan-Nya, kesempurnaan hikmah-Nya dan pujian-Nya, keadilan dan Rahmat-Nya yang luas. Dan orang yang memiliki kedudukan semacam ini, dia berhak mendapatkan pujian dan itulah pemilik al-Albab. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 84). Kata Ulul Albab atau Ulil Albab disebutkan oleh Allah sebanyak 16 kali dalam al-Qur’an. Dan jika kita perhatikan penggunaan kata ini dalam al-Qur’an, kita bisa menyimpulkan, hakekat ulul albab adalah orang yang menggunakan akalnya untuk mengenal siapakah Allah, bagaimana keagungan-Nya, bagaimana kebijaksanaan-Nya, keadilan-Nya, dengan melihat ayat-ayat Allah. Baik ayat kauniyah (ciptaan-Nya) maupun ayat Syar’iyah (hukum Allah). Sehingga dia akan semakin tunduk dan taat kepada Allah. Sementara orang yang menggunakan logikanya untuk mengakali syariat, yang justru membuat dia semakin jauh dari aturan, semakin liberal, mereka bukan ulul albab. Karena ada yang cacat pada logikanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Daging Aqiqah Harus Habis Dalam Sehari, Arwah Setelah Meninggal, Apa Perbedaan Nabi Dan Rosul, April Mop Dalam Islam, Tasyahud Awal, Hukum Solat Visited 483 times, 1 visit(s) today Post Views: 432 QRIS donasi Yufid

Makna Ulul Albab dalam al-Qur’an

Ulul Albab Apa makna Ulul Albab dan Siapakah mereka? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata ulul albab terdiri dari kata ulu [أولو] dan al-albab [الألباب]. Kata ulu [أولو] adalah bentuk jamak – yang tidak memiliki mufrad (kata tunggal) –, artinya ashab (pemilik). Dan kata ulu dalam penggunaannya dijadikan frase dengan isim dzahir (kata benda selain kata ganti). Seperti Ulu al-Quwwah [أولو القوة] artinya pemilik kekuatan, Ulu al-Maal [أولو المال] artinya pemilik harta, dst. Ditulis dengan ada huruf wawu yang pertama [أولو], namun tidak dibaca. Kata yang kedua adalah kata al-Albab [الألباب]. Kata ini adalah bentuk jamak, dan memiliki 2 kata mufrad (kata tunggal) [1] Mufradnya adalah kata al-Labab [اللَّبَبُ] yang artinya bagian dada binatang yang diikat tali agar pelana tidak lepas. [2] Mufradnya adalah kata al-Lubb [اللُّبُّ] yang artinya inti dari segala sesuatu. Kata lubbur rajul [لُبُّ الرَّجُل] artinya akal seseorang. Karena inti manusia adalah akalnya. (Lisanul Arab, Ibnul Mandzur). Dalam al-Quran, kata Ulul Albab diterjemahkan dengan orang yang berakal. Kaitannya penggunaan kata ini dengan makna bahasa, orang yang berakal disebut ulul albab, karena mereka adalah orang yang menggunakan akalnya dan akal adalah yang menjadi pengikat bagi manusia agar dia tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan atau tindakan memalukan. Siapakah Ulul Albab? Ayat pertama yang menyebutkan kata ulul albab adalah firman Allah di surat al-Baqarah: 179. Allah berfirman, وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. Imam as-Sa’di – rahimahullah – menjelaskan tafsir ayat ini, ولما كان هذا الحكم، لا يعرف حقيقته، إلا أهل العقول الكاملة والألباب الثقيلة، خصهم بالخطاب دون غيرهم، وهذا يدل على أن الله تعالى، يحب من عباده، أن يعملوا أفكارهم وعقولهم، في تدبر ما في أحكامه من الحكم، والمصالح الدالة على كماله، وكمال حكمته وحمده، وعدله ورحمته الواسعة، وأن من كان بهذه المثابة فقد استحق المدح بأنه من ذوي الألباب Mengingat hukum ini – qishas – tidak diketahui hakekatnya kecuali orang yang memiliki akal sempurna dan logika yang sehat, Allah mengarahkan ayat ini kepada mereka dan bukan manusia secara umum. Dan ini menunjukkan bahwa Allah memotivasi para hambanya, agar mereka menggunakan pikiran dan akal mereka untuk merenungkan hukum-hukumnya, kemaslahatan hukum yang menunjukkan kesempurnaan-Nya, kesempurnaan hikmah-Nya dan pujian-Nya, keadilan dan Rahmat-Nya yang luas. Dan orang yang memiliki kedudukan semacam ini, dia berhak mendapatkan pujian dan itulah pemilik al-Albab. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 84). Kata Ulul Albab atau Ulil Albab disebutkan oleh Allah sebanyak 16 kali dalam al-Qur’an. Dan jika kita perhatikan penggunaan kata ini dalam al-Qur’an, kita bisa menyimpulkan, hakekat ulul albab adalah orang yang menggunakan akalnya untuk mengenal siapakah Allah, bagaimana keagungan-Nya, bagaimana kebijaksanaan-Nya, keadilan-Nya, dengan melihat ayat-ayat Allah. Baik ayat kauniyah (ciptaan-Nya) maupun ayat Syar’iyah (hukum Allah). Sehingga dia akan semakin tunduk dan taat kepada Allah. Sementara orang yang menggunakan logikanya untuk mengakali syariat, yang justru membuat dia semakin jauh dari aturan, semakin liberal, mereka bukan ulul albab. Karena ada yang cacat pada logikanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Daging Aqiqah Harus Habis Dalam Sehari, Arwah Setelah Meninggal, Apa Perbedaan Nabi Dan Rosul, April Mop Dalam Islam, Tasyahud Awal, Hukum Solat Visited 483 times, 1 visit(s) today Post Views: 432 QRIS donasi Yufid
Ulul Albab Apa makna Ulul Albab dan Siapakah mereka? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata ulul albab terdiri dari kata ulu [أولو] dan al-albab [الألباب]. Kata ulu [أولو] adalah bentuk jamak – yang tidak memiliki mufrad (kata tunggal) –, artinya ashab (pemilik). Dan kata ulu dalam penggunaannya dijadikan frase dengan isim dzahir (kata benda selain kata ganti). Seperti Ulu al-Quwwah [أولو القوة] artinya pemilik kekuatan, Ulu al-Maal [أولو المال] artinya pemilik harta, dst. Ditulis dengan ada huruf wawu yang pertama [أولو], namun tidak dibaca. Kata yang kedua adalah kata al-Albab [الألباب]. Kata ini adalah bentuk jamak, dan memiliki 2 kata mufrad (kata tunggal) [1] Mufradnya adalah kata al-Labab [اللَّبَبُ] yang artinya bagian dada binatang yang diikat tali agar pelana tidak lepas. [2] Mufradnya adalah kata al-Lubb [اللُّبُّ] yang artinya inti dari segala sesuatu. Kata lubbur rajul [لُبُّ الرَّجُل] artinya akal seseorang. Karena inti manusia adalah akalnya. (Lisanul Arab, Ibnul Mandzur). Dalam al-Quran, kata Ulul Albab diterjemahkan dengan orang yang berakal. Kaitannya penggunaan kata ini dengan makna bahasa, orang yang berakal disebut ulul albab, karena mereka adalah orang yang menggunakan akalnya dan akal adalah yang menjadi pengikat bagi manusia agar dia tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan atau tindakan memalukan. Siapakah Ulul Albab? Ayat pertama yang menyebutkan kata ulul albab adalah firman Allah di surat al-Baqarah: 179. Allah berfirman, وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. Imam as-Sa’di – rahimahullah – menjelaskan tafsir ayat ini, ولما كان هذا الحكم، لا يعرف حقيقته، إلا أهل العقول الكاملة والألباب الثقيلة، خصهم بالخطاب دون غيرهم، وهذا يدل على أن الله تعالى، يحب من عباده، أن يعملوا أفكارهم وعقولهم، في تدبر ما في أحكامه من الحكم، والمصالح الدالة على كماله، وكمال حكمته وحمده، وعدله ورحمته الواسعة، وأن من كان بهذه المثابة فقد استحق المدح بأنه من ذوي الألباب Mengingat hukum ini – qishas – tidak diketahui hakekatnya kecuali orang yang memiliki akal sempurna dan logika yang sehat, Allah mengarahkan ayat ini kepada mereka dan bukan manusia secara umum. Dan ini menunjukkan bahwa Allah memotivasi para hambanya, agar mereka menggunakan pikiran dan akal mereka untuk merenungkan hukum-hukumnya, kemaslahatan hukum yang menunjukkan kesempurnaan-Nya, kesempurnaan hikmah-Nya dan pujian-Nya, keadilan dan Rahmat-Nya yang luas. Dan orang yang memiliki kedudukan semacam ini, dia berhak mendapatkan pujian dan itulah pemilik al-Albab. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 84). Kata Ulul Albab atau Ulil Albab disebutkan oleh Allah sebanyak 16 kali dalam al-Qur’an. Dan jika kita perhatikan penggunaan kata ini dalam al-Qur’an, kita bisa menyimpulkan, hakekat ulul albab adalah orang yang menggunakan akalnya untuk mengenal siapakah Allah, bagaimana keagungan-Nya, bagaimana kebijaksanaan-Nya, keadilan-Nya, dengan melihat ayat-ayat Allah. Baik ayat kauniyah (ciptaan-Nya) maupun ayat Syar’iyah (hukum Allah). Sehingga dia akan semakin tunduk dan taat kepada Allah. Sementara orang yang menggunakan logikanya untuk mengakali syariat, yang justru membuat dia semakin jauh dari aturan, semakin liberal, mereka bukan ulul albab. Karena ada yang cacat pada logikanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Daging Aqiqah Harus Habis Dalam Sehari, Arwah Setelah Meninggal, Apa Perbedaan Nabi Dan Rosul, April Mop Dalam Islam, Tasyahud Awal, Hukum Solat Visited 483 times, 1 visit(s) today Post Views: 432 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/380911967&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Ulul Albab Apa makna Ulul Albab dan Siapakah mereka? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata ulul albab terdiri dari kata ulu [أولو] dan al-albab [الألباب]. Kata ulu [أولو] adalah bentuk jamak – yang tidak memiliki mufrad (kata tunggal) –, artinya ashab (pemilik). Dan kata ulu dalam penggunaannya dijadikan frase dengan isim dzahir (kata benda selain kata ganti). Seperti Ulu al-Quwwah [أولو القوة] artinya pemilik kekuatan, Ulu al-Maal [أولو المال] artinya pemilik harta, dst. Ditulis dengan ada huruf wawu yang pertama [أولو], namun tidak dibaca. Kata yang kedua adalah kata al-Albab [الألباب]. Kata ini adalah bentuk jamak, dan memiliki 2 kata mufrad (kata tunggal) [1] Mufradnya adalah kata al-Labab [اللَّبَبُ] yang artinya bagian dada binatang yang diikat tali agar pelana tidak lepas. [2] Mufradnya adalah kata al-Lubb [اللُّبُّ] yang artinya inti dari segala sesuatu. Kata lubbur rajul [لُبُّ الرَّجُل] artinya akal seseorang. Karena inti manusia adalah akalnya. (Lisanul Arab, Ibnul Mandzur). Dalam al-Quran, kata Ulul Albab diterjemahkan dengan orang yang berakal. Kaitannya penggunaan kata ini dengan makna bahasa, orang yang berakal disebut ulul albab, karena mereka adalah orang yang menggunakan akalnya dan akal adalah yang menjadi pengikat bagi manusia agar dia tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan atau tindakan memalukan. Siapakah Ulul Albab? Ayat pertama yang menyebutkan kata ulul albab adalah firman Allah di surat al-Baqarah: 179. Allah berfirman, وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. Imam as-Sa’di – rahimahullah – menjelaskan tafsir ayat ini, ولما كان هذا الحكم، لا يعرف حقيقته، إلا أهل العقول الكاملة والألباب الثقيلة، خصهم بالخطاب دون غيرهم، وهذا يدل على أن الله تعالى، يحب من عباده، أن يعملوا أفكارهم وعقولهم، في تدبر ما في أحكامه من الحكم، والمصالح الدالة على كماله، وكمال حكمته وحمده، وعدله ورحمته الواسعة، وأن من كان بهذه المثابة فقد استحق المدح بأنه من ذوي الألباب Mengingat hukum ini – qishas – tidak diketahui hakekatnya kecuali orang yang memiliki akal sempurna dan logika yang sehat, Allah mengarahkan ayat ini kepada mereka dan bukan manusia secara umum. Dan ini menunjukkan bahwa Allah memotivasi para hambanya, agar mereka menggunakan pikiran dan akal mereka untuk merenungkan hukum-hukumnya, kemaslahatan hukum yang menunjukkan kesempurnaan-Nya, kesempurnaan hikmah-Nya dan pujian-Nya, keadilan dan Rahmat-Nya yang luas. Dan orang yang memiliki kedudukan semacam ini, dia berhak mendapatkan pujian dan itulah pemilik al-Albab. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 84). Kata Ulul Albab atau Ulil Albab disebutkan oleh Allah sebanyak 16 kali dalam al-Qur’an. Dan jika kita perhatikan penggunaan kata ini dalam al-Qur’an, kita bisa menyimpulkan, hakekat ulul albab adalah orang yang menggunakan akalnya untuk mengenal siapakah Allah, bagaimana keagungan-Nya, bagaimana kebijaksanaan-Nya, keadilan-Nya, dengan melihat ayat-ayat Allah. Baik ayat kauniyah (ciptaan-Nya) maupun ayat Syar’iyah (hukum Allah). Sehingga dia akan semakin tunduk dan taat kepada Allah. Sementara orang yang menggunakan logikanya untuk mengakali syariat, yang justru membuat dia semakin jauh dari aturan, semakin liberal, mereka bukan ulul albab. Karena ada yang cacat pada logikanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Daging Aqiqah Harus Habis Dalam Sehari, Arwah Setelah Meninggal, Apa Perbedaan Nabi Dan Rosul, April Mop Dalam Islam, Tasyahud Awal, Hukum Solat Visited 483 times, 1 visit(s) today Post Views: 432 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Memberikan Tenggang Waktu

Tolonglah orang yang susah dan berikan tenggang waktu. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada orang sebelum kalian yang dihisab dan tidak didapati kebaikan padanya sama sekali. Namun ia adalah orang yang berkecukupan ketika bergaul dengan sesama, ia berikan kemudahan (kelapangan) kepada orang yang susah (dalam hal peminjaman dan pelunasan, pen.). Ia berkata, ‘Allah ‘azza wa jalla berfirman, Kami lebih berhak dalam hal ini daripada dia, maka hapuskanlah kesalahan-kesalahannya.’” (HR. Muslim, dalam Bab Keutamaan Memberikan Tenggang Waktu kepada Yang Susah) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada pedagang yang memberikan pinjaman utang pada lainnya. Jika ia melihat orang yang sulit dalam melunasi utang, ia mengatakan kepada pembantunya, ‘Berilah kelapangan baginya dalam berutang (dan melunasinya, pen.), moga Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kita. Akhirnya Allah benar-benar memaafkannya.’” (HR. Bukhari, dalam Bab Siapa yang Memberikan Tenggang Waktu pada Orang yang Susah) Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan bahwa maksud ‘tajawuz’ dalam hadits adalah memberikan kemudahan ketika ada yang meminjam dan melunasinya. Ia siap menerima pengembalian utang walau ada kekurangan sedikit. Hadits ini juga mendorong kita untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang susah, juga keutamaan menghapus utang baik semua utang atau sebagiannya, dari utang yang jumlahnya banyak maupun sedikit. Demikian keterangan Imam Nawawi. Hal di atas memang berat apalagi kalau kita berhadapan dengan orang-orang yang tidak amanat. Dan kami yakin di antara kita pernah dikhianati oleh orang-orang yang meminjam uang pada kita. Solusinya, terus bersabar, berharap pahala dari Allah, terus mengingatkan dia dengan kata-kata yang santun. Moga tidak terulang lagi meminjamkan uang padanya. —- Catatan perjalanan Jakarta – Muscat – Madinah, Senin sore, 14 Rabi’uts Tsani 1439 H (1 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata Info Umrah: 083867838752 (Mas Edi Sa’ad) Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya, -Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho)   Artikel Rumaysho.Com Tagsutang utang piutag

Memberikan Tenggang Waktu

Tolonglah orang yang susah dan berikan tenggang waktu. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada orang sebelum kalian yang dihisab dan tidak didapati kebaikan padanya sama sekali. Namun ia adalah orang yang berkecukupan ketika bergaul dengan sesama, ia berikan kemudahan (kelapangan) kepada orang yang susah (dalam hal peminjaman dan pelunasan, pen.). Ia berkata, ‘Allah ‘azza wa jalla berfirman, Kami lebih berhak dalam hal ini daripada dia, maka hapuskanlah kesalahan-kesalahannya.’” (HR. Muslim, dalam Bab Keutamaan Memberikan Tenggang Waktu kepada Yang Susah) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada pedagang yang memberikan pinjaman utang pada lainnya. Jika ia melihat orang yang sulit dalam melunasi utang, ia mengatakan kepada pembantunya, ‘Berilah kelapangan baginya dalam berutang (dan melunasinya, pen.), moga Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kita. Akhirnya Allah benar-benar memaafkannya.’” (HR. Bukhari, dalam Bab Siapa yang Memberikan Tenggang Waktu pada Orang yang Susah) Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan bahwa maksud ‘tajawuz’ dalam hadits adalah memberikan kemudahan ketika ada yang meminjam dan melunasinya. Ia siap menerima pengembalian utang walau ada kekurangan sedikit. Hadits ini juga mendorong kita untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang susah, juga keutamaan menghapus utang baik semua utang atau sebagiannya, dari utang yang jumlahnya banyak maupun sedikit. Demikian keterangan Imam Nawawi. Hal di atas memang berat apalagi kalau kita berhadapan dengan orang-orang yang tidak amanat. Dan kami yakin di antara kita pernah dikhianati oleh orang-orang yang meminjam uang pada kita. Solusinya, terus bersabar, berharap pahala dari Allah, terus mengingatkan dia dengan kata-kata yang santun. Moga tidak terulang lagi meminjamkan uang padanya. —- Catatan perjalanan Jakarta – Muscat – Madinah, Senin sore, 14 Rabi’uts Tsani 1439 H (1 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata Info Umrah: 083867838752 (Mas Edi Sa’ad) Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya, -Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho)   Artikel Rumaysho.Com Tagsutang utang piutag
Tolonglah orang yang susah dan berikan tenggang waktu. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada orang sebelum kalian yang dihisab dan tidak didapati kebaikan padanya sama sekali. Namun ia adalah orang yang berkecukupan ketika bergaul dengan sesama, ia berikan kemudahan (kelapangan) kepada orang yang susah (dalam hal peminjaman dan pelunasan, pen.). Ia berkata, ‘Allah ‘azza wa jalla berfirman, Kami lebih berhak dalam hal ini daripada dia, maka hapuskanlah kesalahan-kesalahannya.’” (HR. Muslim, dalam Bab Keutamaan Memberikan Tenggang Waktu kepada Yang Susah) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada pedagang yang memberikan pinjaman utang pada lainnya. Jika ia melihat orang yang sulit dalam melunasi utang, ia mengatakan kepada pembantunya, ‘Berilah kelapangan baginya dalam berutang (dan melunasinya, pen.), moga Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kita. Akhirnya Allah benar-benar memaafkannya.’” (HR. Bukhari, dalam Bab Siapa yang Memberikan Tenggang Waktu pada Orang yang Susah) Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan bahwa maksud ‘tajawuz’ dalam hadits adalah memberikan kemudahan ketika ada yang meminjam dan melunasinya. Ia siap menerima pengembalian utang walau ada kekurangan sedikit. Hadits ini juga mendorong kita untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang susah, juga keutamaan menghapus utang baik semua utang atau sebagiannya, dari utang yang jumlahnya banyak maupun sedikit. Demikian keterangan Imam Nawawi. Hal di atas memang berat apalagi kalau kita berhadapan dengan orang-orang yang tidak amanat. Dan kami yakin di antara kita pernah dikhianati oleh orang-orang yang meminjam uang pada kita. Solusinya, terus bersabar, berharap pahala dari Allah, terus mengingatkan dia dengan kata-kata yang santun. Moga tidak terulang lagi meminjamkan uang padanya. —- Catatan perjalanan Jakarta – Muscat – Madinah, Senin sore, 14 Rabi’uts Tsani 1439 H (1 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata Info Umrah: 083867838752 (Mas Edi Sa’ad) Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya, -Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho)   Artikel Rumaysho.Com Tagsutang utang piutag


Tolonglah orang yang susah dan berikan tenggang waktu. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada orang sebelum kalian yang dihisab dan tidak didapati kebaikan padanya sama sekali. Namun ia adalah orang yang berkecukupan ketika bergaul dengan sesama, ia berikan kemudahan (kelapangan) kepada orang yang susah (dalam hal peminjaman dan pelunasan, pen.). Ia berkata, ‘Allah ‘azza wa jalla berfirman, Kami lebih berhak dalam hal ini daripada dia, maka hapuskanlah kesalahan-kesalahannya.’” (HR. Muslim, dalam Bab Keutamaan Memberikan Tenggang Waktu kepada Yang Susah) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada pedagang yang memberikan pinjaman utang pada lainnya. Jika ia melihat orang yang sulit dalam melunasi utang, ia mengatakan kepada pembantunya, ‘Berilah kelapangan baginya dalam berutang (dan melunasinya, pen.), moga Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kita. Akhirnya Allah benar-benar memaafkannya.’” (HR. Bukhari, dalam Bab Siapa yang Memberikan Tenggang Waktu pada Orang yang Susah) Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan bahwa maksud ‘tajawuz’ dalam hadits adalah memberikan kemudahan ketika ada yang meminjam dan melunasinya. Ia siap menerima pengembalian utang walau ada kekurangan sedikit. Hadits ini juga mendorong kita untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang susah, juga keutamaan menghapus utang baik semua utang atau sebagiannya, dari utang yang jumlahnya banyak maupun sedikit. Demikian keterangan Imam Nawawi. Hal di atas memang berat apalagi kalau kita berhadapan dengan orang-orang yang tidak amanat. Dan kami yakin di antara kita pernah dikhianati oleh orang-orang yang meminjam uang pada kita. Solusinya, terus bersabar, berharap pahala dari Allah, terus mengingatkan dia dengan kata-kata yang santun. Moga tidak terulang lagi meminjamkan uang padanya. —- Catatan perjalanan Jakarta – Muscat – Madinah, Senin sore, 14 Rabi’uts Tsani 1439 H (1 Januari 2018) saat membimbing Batik Travel – Nur Ramadhan Wisata Info Umrah: 083867838752 (Mas Edi Sa’ad) Oleh hamba yang fakir dalam ilmu dan terus butuh ampunan Rabbnya, -Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho)   Artikel Rumaysho.Com Tagsutang utang piutag

Hukum Tambahan Kata “Habibunaa” dalam Shalawat?

Tambahan Kata Habibunaa dalam Shalawat Bolehkah menambahkan habibina Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalawat… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mengenal istilah khalil [الخليل]. Ada beberapa tingkatan kedekatan antara seseorang dengan yang lainnya. Diantaranya adalah derajat al-Mahabbah [المحبة] dan al-Khullah [الخلة]. Orang yang berada di derajat al-Mahabbah disebut Habib, sementara orang yang berada di derajat al-Khullah disebut al-Khalil. Mungkin jika kita terjemahkan ke bahasa kita, al-Habib bisa diartikan kekasih, sementara al-Khalil diartikan kesayangan. Antara Habib dan Khalil, Mana yang Lebih Dekat? Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang memiliki Khalil selain Allah, sementara beliau boleh memiliki Habib di kalangan manusia. Berikut diantara dalilnya, [1] Dari Jundab radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar, lima hari sebelum Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau pernah berpesan, إِنِّى أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِى مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِى خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً “Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil di antara kalian, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil. Seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menjadikan manusia siapapun sebagai khalilnya, sampaipun orang yang terdekat, yaitu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. [2] Dari Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling anda cintai?” “Aisyah.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dari kalangan lelaki?” Tanya Amr. “Ayahnya.”  Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Turmudzi 4260, Ibnu Hibban 7107 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Hadis ini menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memiliki habib (kekasih) dari kalangan sahabatnya. Hadis-hadis ini menjadi dalil pendapat sebagian ulama bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. Karena itulah, hanya ada 2 manusia yang diangkat oleh Allah sebagai khalilnya, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman, وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (QS. an-Nisa: 125). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146) Keterangan ini menguatkan kesimpulan bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. (Raudhatul Muhibbin, hlm. 49) Karena itulah, dulu para sahabat menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khalil, dan bukan habib. Diantaranya, [1] Pernyataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم-: لاَ تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ Khalilku (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku, “Jangan minum khamr, karena ini kunci semua kejahatan.” (HR. Ibnu Majah 3496 dan dishahihkan al-Albani) [2] Pernyataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ “Khalilku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai aku tinggalkan sampai mati, ‘Puasa 3 hari tiap bulan…’ (HR. Bukhari 1178) [3] Pernyataan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ “Khalilku berpesan kepadaku, agar aku mendengar dan mentaati pemerintah…” (HR. Ibnu Majah 2972 dan dishahihkan al-Albani). Menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai habib kita, dibolehkan. Hanya saja, jika anda ingin memposisikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih istimewa lagi, sebutlah beliau dengan khalil. Beberapa redaksi bacaan shalawat, seperti, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيبِنَا مُـحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Habib kita Muhammad Bisa kita ganti dengan yang lebih sempurna, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَخَلِيلِنَا مُحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Kholil kita Muhammad Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memasuki Rumah Baru, Kesesatan Jaringan Islam Liberal, Istihadah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Hewan Kesayangan Nabi Sulaiman, Dampak Sering Mengeluarkan Sperma Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid

Hukum Tambahan Kata “Habibunaa” dalam Shalawat?

Tambahan Kata Habibunaa dalam Shalawat Bolehkah menambahkan habibina Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalawat… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mengenal istilah khalil [الخليل]. Ada beberapa tingkatan kedekatan antara seseorang dengan yang lainnya. Diantaranya adalah derajat al-Mahabbah [المحبة] dan al-Khullah [الخلة]. Orang yang berada di derajat al-Mahabbah disebut Habib, sementara orang yang berada di derajat al-Khullah disebut al-Khalil. Mungkin jika kita terjemahkan ke bahasa kita, al-Habib bisa diartikan kekasih, sementara al-Khalil diartikan kesayangan. Antara Habib dan Khalil, Mana yang Lebih Dekat? Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang memiliki Khalil selain Allah, sementara beliau boleh memiliki Habib di kalangan manusia. Berikut diantara dalilnya, [1] Dari Jundab radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar, lima hari sebelum Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau pernah berpesan, إِنِّى أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِى مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِى خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً “Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil di antara kalian, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil. Seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menjadikan manusia siapapun sebagai khalilnya, sampaipun orang yang terdekat, yaitu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. [2] Dari Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling anda cintai?” “Aisyah.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dari kalangan lelaki?” Tanya Amr. “Ayahnya.”  Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Turmudzi 4260, Ibnu Hibban 7107 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Hadis ini menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memiliki habib (kekasih) dari kalangan sahabatnya. Hadis-hadis ini menjadi dalil pendapat sebagian ulama bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. Karena itulah, hanya ada 2 manusia yang diangkat oleh Allah sebagai khalilnya, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman, وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (QS. an-Nisa: 125). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146) Keterangan ini menguatkan kesimpulan bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. (Raudhatul Muhibbin, hlm. 49) Karena itulah, dulu para sahabat menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khalil, dan bukan habib. Diantaranya, [1] Pernyataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم-: لاَ تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ Khalilku (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku, “Jangan minum khamr, karena ini kunci semua kejahatan.” (HR. Ibnu Majah 3496 dan dishahihkan al-Albani) [2] Pernyataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ “Khalilku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai aku tinggalkan sampai mati, ‘Puasa 3 hari tiap bulan…’ (HR. Bukhari 1178) [3] Pernyataan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ “Khalilku berpesan kepadaku, agar aku mendengar dan mentaati pemerintah…” (HR. Ibnu Majah 2972 dan dishahihkan al-Albani). Menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai habib kita, dibolehkan. Hanya saja, jika anda ingin memposisikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih istimewa lagi, sebutlah beliau dengan khalil. Beberapa redaksi bacaan shalawat, seperti, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيبِنَا مُـحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Habib kita Muhammad Bisa kita ganti dengan yang lebih sempurna, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَخَلِيلِنَا مُحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Kholil kita Muhammad Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memasuki Rumah Baru, Kesesatan Jaringan Islam Liberal, Istihadah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Hewan Kesayangan Nabi Sulaiman, Dampak Sering Mengeluarkan Sperma Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid
Tambahan Kata Habibunaa dalam Shalawat Bolehkah menambahkan habibina Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalawat… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mengenal istilah khalil [الخليل]. Ada beberapa tingkatan kedekatan antara seseorang dengan yang lainnya. Diantaranya adalah derajat al-Mahabbah [المحبة] dan al-Khullah [الخلة]. Orang yang berada di derajat al-Mahabbah disebut Habib, sementara orang yang berada di derajat al-Khullah disebut al-Khalil. Mungkin jika kita terjemahkan ke bahasa kita, al-Habib bisa diartikan kekasih, sementara al-Khalil diartikan kesayangan. Antara Habib dan Khalil, Mana yang Lebih Dekat? Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang memiliki Khalil selain Allah, sementara beliau boleh memiliki Habib di kalangan manusia. Berikut diantara dalilnya, [1] Dari Jundab radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar, lima hari sebelum Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau pernah berpesan, إِنِّى أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِى مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِى خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً “Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil di antara kalian, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil. Seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menjadikan manusia siapapun sebagai khalilnya, sampaipun orang yang terdekat, yaitu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. [2] Dari Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling anda cintai?” “Aisyah.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dari kalangan lelaki?” Tanya Amr. “Ayahnya.”  Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Turmudzi 4260, Ibnu Hibban 7107 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Hadis ini menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memiliki habib (kekasih) dari kalangan sahabatnya. Hadis-hadis ini menjadi dalil pendapat sebagian ulama bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. Karena itulah, hanya ada 2 manusia yang diangkat oleh Allah sebagai khalilnya, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman, وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (QS. an-Nisa: 125). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146) Keterangan ini menguatkan kesimpulan bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. (Raudhatul Muhibbin, hlm. 49) Karena itulah, dulu para sahabat menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khalil, dan bukan habib. Diantaranya, [1] Pernyataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم-: لاَ تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ Khalilku (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku, “Jangan minum khamr, karena ini kunci semua kejahatan.” (HR. Ibnu Majah 3496 dan dishahihkan al-Albani) [2] Pernyataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ “Khalilku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai aku tinggalkan sampai mati, ‘Puasa 3 hari tiap bulan…’ (HR. Bukhari 1178) [3] Pernyataan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ “Khalilku berpesan kepadaku, agar aku mendengar dan mentaati pemerintah…” (HR. Ibnu Majah 2972 dan dishahihkan al-Albani). Menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai habib kita, dibolehkan. Hanya saja, jika anda ingin memposisikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih istimewa lagi, sebutlah beliau dengan khalil. Beberapa redaksi bacaan shalawat, seperti, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيبِنَا مُـحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Habib kita Muhammad Bisa kita ganti dengan yang lebih sempurna, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَخَلِيلِنَا مُحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Kholil kita Muhammad Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memasuki Rumah Baru, Kesesatan Jaringan Islam Liberal, Istihadah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Hewan Kesayangan Nabi Sulaiman, Dampak Sering Mengeluarkan Sperma Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/382409288&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tambahan Kata Habibunaa dalam Shalawat Bolehkah menambahkan habibina Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalawat… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mengenal istilah khalil [الخليل]. Ada beberapa tingkatan kedekatan antara seseorang dengan yang lainnya. Diantaranya adalah derajat al-Mahabbah [المحبة] dan al-Khullah [الخلة]. Orang yang berada di derajat al-Mahabbah disebut Habib, sementara orang yang berada di derajat al-Khullah disebut al-Khalil. Mungkin jika kita terjemahkan ke bahasa kita, al-Habib bisa diartikan kekasih, sementara al-Khalil diartikan kesayangan. Antara Habib dan Khalil, Mana yang Lebih Dekat? Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang memiliki Khalil selain Allah, sementara beliau boleh memiliki Habib di kalangan manusia. Berikut diantara dalilnya, [1] Dari Jundab radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar, lima hari sebelum Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, beliau pernah berpesan, إِنِّى أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِى مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِى خَلِيلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً “Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil di antara kalian, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil. Seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146). Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menjadikan manusia siapapun sebagai khalilnya, sampaipun orang yang terdekat, yaitu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. [2] Dari Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling anda cintai?” “Aisyah.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Dari kalangan lelaki?” Tanya Amr. “Ayahnya.”  Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Turmudzi 4260, Ibnu Hibban 7107 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Hadis ini menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh memiliki habib (kekasih) dari kalangan sahabatnya. Hadis-hadis ini menjadi dalil pendapat sebagian ulama bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. Karena itulah, hanya ada 2 manusia yang diangkat oleh Allah sebagai khalilnya, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman, وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا “Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (QS. an-Nisa: 125). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِى خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً “Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil sebagaimana Allah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (HR. Muslim 1216 & Ibnu Majah 146) Keterangan ini menguatkan kesimpulan bahwa khalil lebih istimewa dibandingkan habib. (Raudhatul Muhibbin, hlm. 49) Karena itulah, dulu para sahabat menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khalil, dan bukan habib. Diantaranya, [1] Pernyataan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم-: لاَ تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ Khalilku (Nabi) shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku, “Jangan minum khamr, karena ini kunci semua kejahatan.” (HR. Ibnu Majah 3496 dan dishahihkan al-Albani) [2] Pernyataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ “Khalilku berwasiat kepadaku dengan 3 hal, agar jangan sampai aku tinggalkan sampai mati, ‘Puasa 3 hari tiap bulan…’ (HR. Bukhari 1178) [3] Pernyataan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَسْمَعَ وَأُطِيعَ “Khalilku berpesan kepadaku, agar aku mendengar dan mentaati pemerintah…” (HR. Ibnu Majah 2972 dan dishahihkan al-Albani). Menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai habib kita, dibolehkan. Hanya saja, jika anda ingin memposisikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang lebih istimewa lagi, sebutlah beliau dengan khalil. Beberapa redaksi bacaan shalawat, seperti, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيبِنَا مُـحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Habib kita Muhammad Bisa kita ganti dengan yang lebih sempurna, اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا وَخَلِيلِنَا مُحَمَّدٍ Ya Allah, berikanlah shalawat dan salam untuk Nabi kita dan Kholil kita Muhammad Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memasuki Rumah Baru, Kesesatan Jaringan Islam Liberal, Istihadah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Hewan Kesayangan Nabi Sulaiman, Dampak Sering Mengeluarkan Sperma Visited 135 times, 1 visit(s) today Post Views: 377 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ketika Lupa Jumlah Nominal Utang

Lupa Jumlah Nominal Utang Bagaimana jika mau bayar utang, tp kita lupa jumlah nominalnya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mempelajari bagaimana cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu‘anhuma, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ “Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut (mudda’i) dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (mudda’a ‘alaih).” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani). Pelajaran dari hadis: Dalam sebuah sengketa, di sana ada 2 pihak, [1] Pihak yang menuntut. Dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadis di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’i. [2] Pihak yang dituntut. Dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadits di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’a alaih. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda, [1] Untuk pihak penuntut (mudda’i), dia diminta mendatangkan bukti atau saksi. [2] Untuk pihak yang dituntut (mudda’a alaih), ada 2 kemungkinan posisi; (a) Jika  mudda’i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya. (b) Sebaliknya, Jika mudda’i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda’a alaih diminta untuk bersumpah dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah maka dia bebas tuntutan. Kita akan melihat kasus di atas lebih dekat, ketika lupa jumlah nominal utang Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.[1] Penyelesaian Kasus: Baik Rudi maupun Wawan, mereka yakin bahwa Rudi pernah berutang ke Wawan. Hanya saja mereka lupa berapa nominal utangnya. Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (Rudi). Karena uang itu terakhir dibawa Rudi. Terdapat kaidah yang mengatakan, الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187). Karena itulah, para ulama mengambil pengakuan Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, إذا اختلف الدائن والمدين ولا بينة لهما، فالقول قول المدين مع يمينه في الصفة، والقدر Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang (debitor) terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/269). Pertama, Bagaimana jika kreditor tidak menerima pengakuan debitor? Rudi menyatakan bahwa utangnya ke Wawan antara 1jt – 1,5jt. Sementara Wawan tidak menerima pengakuan ini, dan mengklaim bahwa nilai utangnya lebih dari 2jt. Jika Wawan tidak menerima pengakuan Rudi, maka Wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena hukum asalnya, Rudi terbebas dari tanggungan. Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan, إذا اختلف الغارم والمغروم له في القيمة ، فالقول قول الغارم ؛ لأن الأصل براءة ذمته من الزيادة Ketika terjadi perbedaan antara kreditor dan debitor mengenai nominal utang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitor. Karena hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan utang. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 1/150). Ketika Rudi menyatakan, utangnya tidak lebih dari 1,5jt, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu, harus mendatangkan bukti. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, الغارم لا يُلزَم بأكثر مما أقرَّ به ؛ لأن الأكثر مما أقرَّ به دعوى تحتاج إلى بينة Orang yang berutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya. Karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/353). Hanya saja, Rudi diminta untuk bersikap terbaik, mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya. Sehingga, ketika dia ragu nominal utangnya antara 1 jt sampai 1,5 jt, lebih baik ia membayar 1,5 jt, agar dia semakin yakin, tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan. Kedua, ditagih punya utang tanpa bukti Ilustrasi: Paijo menagih utang Mukimin senilai 1 juta. Sementara Mukimin merasa tidak ada utang 1 jt ke Paijo. Akhirnya mereka berselisih. Bagaimana cara penyelesaiannya? Kita akan merunut sebagai berikut: [1] Hukum asal manusia adalah tidak memiliki utang. Sehingga bebas utang adalah status normal manusia. ketika ada orang mengatakan, si A itu punya utang, berarti ini tidak sejalan kondisi normal. Sehingga tuntutan ini harus mendatangkan bukti. [2] Kepada Paijo diminta untuk mendatangkan bukti bahwa Mukimin pernah utang 1 juta kepadanya. Jika Paijo punya bukti yang bisa diterima, maka Mukimin wajib bayar utang. [3] Jika Paijo tidak punya bukti maupun saksi, maka Mukimin diminta bersumpah bahwa dirinya tidak pernah berutang ke Paijo. Jika Mukimin bersumpah, maka dia tidak berkewajiban membayar utang 1 jt itu, dan dalam kasus ini Mukimin dimenangkan. Ketiga, Mengklaim sudah lunas, kreditor menyatakan belum lunas Kita ilustrasikan sebagai berikut : Fafa menagih kekurangan pembayaran utang ke Lala. Tapi Lala mengaku utangnya sudah lunas. Akhirnya keduanya ragu… Urutan penyelesaian: Baik Fafa maupun Lala, mereka yakin pernah melakukan transaksi utang-piutang. Dimana Lala pernah utang ke Fafa. Hanya saja, mereka ragu, apakah Lala sudah melunasi utangnya atau belum? Status utangnya yakin. Status lunasnya, meragukan. Sehingga pengakuan Lala adalah klaim yang butuh bukti. Jika Lala tidak bisa mendatangkan bukti bahwa utangnya telah lunas, maka Fafa cukup bersumpah bahwa utang Lala belum lunas.. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, إذا كان على الإنسان دين، وشك في تسديده، فالأصل بقاؤه، حتى يتيقن أنه قد سدده “Bila seseorang memiliki utang, namun dia ragu apakah dia telah melunasinya atau belum, maka hukum asalnya dia masih berutang sampai dia yakin bahwa dia telah melunasinya.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, Fatawa Mutafarriqat, Bab at-Taubah, no. 47) Keempat, Mau melunasi utang, tapi tidak jumpa pemiliknya Mengembalikan barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Meskipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pemilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud menyedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Jika masih diharapkan bisa ketemu pemilik, harus ditunggu sampai bisa diserahkan ke pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dikembalikan ke ahli warisnya. Jika tidak kenal ahli warisnya satupun, disedekahkan atas nama pemilik. Jika nanti di kemudian hari bertemu pemilik, dia bisa sampaikan ke pemilik bahwa hartanya telah disedekahkan atas nama dirinya. Selanjutnya pemilik bisa memilih, jika ridha dengan sedekah itu, dia berhak mendapat pahalanya. Jika tidak, dia berhak untuk tetap menagih utang, dan pahala sedekah menjadi milik yang berutang. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa untuk bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. Beliau melanjutkan, فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه “Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya telah disedekahkan dan pemilik harta bisa memilih, dia menerima sedekah tsb atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah diberikan, dan debitor wajib melunasinya.” (Fatawa al-Muamalah, Syaikh Dr. Ali Salman, no. 28) Demikian, Allahu a’lam. [1] Idealnya, dalam utang piutang ada pencatatan. Agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Safar Sebelum Berangkat Umroh, Subhanallah, Sholat Ghoib, Ciri Ciri Orang Akan Meninggal Menurut Islam, Cukur Rambut Wanita Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid

Ketika Lupa Jumlah Nominal Utang

Lupa Jumlah Nominal Utang Bagaimana jika mau bayar utang, tp kita lupa jumlah nominalnya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mempelajari bagaimana cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu‘anhuma, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ “Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut (mudda’i) dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (mudda’a ‘alaih).” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani). Pelajaran dari hadis: Dalam sebuah sengketa, di sana ada 2 pihak, [1] Pihak yang menuntut. Dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadis di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’i. [2] Pihak yang dituntut. Dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadits di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’a alaih. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda, [1] Untuk pihak penuntut (mudda’i), dia diminta mendatangkan bukti atau saksi. [2] Untuk pihak yang dituntut (mudda’a alaih), ada 2 kemungkinan posisi; (a) Jika  mudda’i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya. (b) Sebaliknya, Jika mudda’i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda’a alaih diminta untuk bersumpah dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah maka dia bebas tuntutan. Kita akan melihat kasus di atas lebih dekat, ketika lupa jumlah nominal utang Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.[1] Penyelesaian Kasus: Baik Rudi maupun Wawan, mereka yakin bahwa Rudi pernah berutang ke Wawan. Hanya saja mereka lupa berapa nominal utangnya. Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (Rudi). Karena uang itu terakhir dibawa Rudi. Terdapat kaidah yang mengatakan, الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187). Karena itulah, para ulama mengambil pengakuan Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, إذا اختلف الدائن والمدين ولا بينة لهما، فالقول قول المدين مع يمينه في الصفة، والقدر Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang (debitor) terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/269). Pertama, Bagaimana jika kreditor tidak menerima pengakuan debitor? Rudi menyatakan bahwa utangnya ke Wawan antara 1jt – 1,5jt. Sementara Wawan tidak menerima pengakuan ini, dan mengklaim bahwa nilai utangnya lebih dari 2jt. Jika Wawan tidak menerima pengakuan Rudi, maka Wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena hukum asalnya, Rudi terbebas dari tanggungan. Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan, إذا اختلف الغارم والمغروم له في القيمة ، فالقول قول الغارم ؛ لأن الأصل براءة ذمته من الزيادة Ketika terjadi perbedaan antara kreditor dan debitor mengenai nominal utang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitor. Karena hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan utang. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 1/150). Ketika Rudi menyatakan, utangnya tidak lebih dari 1,5jt, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu, harus mendatangkan bukti. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, الغارم لا يُلزَم بأكثر مما أقرَّ به ؛ لأن الأكثر مما أقرَّ به دعوى تحتاج إلى بينة Orang yang berutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya. Karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/353). Hanya saja, Rudi diminta untuk bersikap terbaik, mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya. Sehingga, ketika dia ragu nominal utangnya antara 1 jt sampai 1,5 jt, lebih baik ia membayar 1,5 jt, agar dia semakin yakin, tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan. Kedua, ditagih punya utang tanpa bukti Ilustrasi: Paijo menagih utang Mukimin senilai 1 juta. Sementara Mukimin merasa tidak ada utang 1 jt ke Paijo. Akhirnya mereka berselisih. Bagaimana cara penyelesaiannya? Kita akan merunut sebagai berikut: [1] Hukum asal manusia adalah tidak memiliki utang. Sehingga bebas utang adalah status normal manusia. ketika ada orang mengatakan, si A itu punya utang, berarti ini tidak sejalan kondisi normal. Sehingga tuntutan ini harus mendatangkan bukti. [2] Kepada Paijo diminta untuk mendatangkan bukti bahwa Mukimin pernah utang 1 juta kepadanya. Jika Paijo punya bukti yang bisa diterima, maka Mukimin wajib bayar utang. [3] Jika Paijo tidak punya bukti maupun saksi, maka Mukimin diminta bersumpah bahwa dirinya tidak pernah berutang ke Paijo. Jika Mukimin bersumpah, maka dia tidak berkewajiban membayar utang 1 jt itu, dan dalam kasus ini Mukimin dimenangkan. Ketiga, Mengklaim sudah lunas, kreditor menyatakan belum lunas Kita ilustrasikan sebagai berikut : Fafa menagih kekurangan pembayaran utang ke Lala. Tapi Lala mengaku utangnya sudah lunas. Akhirnya keduanya ragu… Urutan penyelesaian: Baik Fafa maupun Lala, mereka yakin pernah melakukan transaksi utang-piutang. Dimana Lala pernah utang ke Fafa. Hanya saja, mereka ragu, apakah Lala sudah melunasi utangnya atau belum? Status utangnya yakin. Status lunasnya, meragukan. Sehingga pengakuan Lala adalah klaim yang butuh bukti. Jika Lala tidak bisa mendatangkan bukti bahwa utangnya telah lunas, maka Fafa cukup bersumpah bahwa utang Lala belum lunas.. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, إذا كان على الإنسان دين، وشك في تسديده، فالأصل بقاؤه، حتى يتيقن أنه قد سدده “Bila seseorang memiliki utang, namun dia ragu apakah dia telah melunasinya atau belum, maka hukum asalnya dia masih berutang sampai dia yakin bahwa dia telah melunasinya.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, Fatawa Mutafarriqat, Bab at-Taubah, no. 47) Keempat, Mau melunasi utang, tapi tidak jumpa pemiliknya Mengembalikan barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Meskipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pemilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud menyedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Jika masih diharapkan bisa ketemu pemilik, harus ditunggu sampai bisa diserahkan ke pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dikembalikan ke ahli warisnya. Jika tidak kenal ahli warisnya satupun, disedekahkan atas nama pemilik. Jika nanti di kemudian hari bertemu pemilik, dia bisa sampaikan ke pemilik bahwa hartanya telah disedekahkan atas nama dirinya. Selanjutnya pemilik bisa memilih, jika ridha dengan sedekah itu, dia berhak mendapat pahalanya. Jika tidak, dia berhak untuk tetap menagih utang, dan pahala sedekah menjadi milik yang berutang. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa untuk bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. Beliau melanjutkan, فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه “Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya telah disedekahkan dan pemilik harta bisa memilih, dia menerima sedekah tsb atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah diberikan, dan debitor wajib melunasinya.” (Fatawa al-Muamalah, Syaikh Dr. Ali Salman, no. 28) Demikian, Allahu a’lam. [1] Idealnya, dalam utang piutang ada pencatatan. Agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Safar Sebelum Berangkat Umroh, Subhanallah, Sholat Ghoib, Ciri Ciri Orang Akan Meninggal Menurut Islam, Cukur Rambut Wanita Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid
Lupa Jumlah Nominal Utang Bagaimana jika mau bayar utang, tp kita lupa jumlah nominalnya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mempelajari bagaimana cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu‘anhuma, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ “Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut (mudda’i) dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (mudda’a ‘alaih).” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani). Pelajaran dari hadis: Dalam sebuah sengketa, di sana ada 2 pihak, [1] Pihak yang menuntut. Dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadis di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’i. [2] Pihak yang dituntut. Dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadits di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’a alaih. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda, [1] Untuk pihak penuntut (mudda’i), dia diminta mendatangkan bukti atau saksi. [2] Untuk pihak yang dituntut (mudda’a alaih), ada 2 kemungkinan posisi; (a) Jika  mudda’i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya. (b) Sebaliknya, Jika mudda’i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda’a alaih diminta untuk bersumpah dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah maka dia bebas tuntutan. Kita akan melihat kasus di atas lebih dekat, ketika lupa jumlah nominal utang Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.[1] Penyelesaian Kasus: Baik Rudi maupun Wawan, mereka yakin bahwa Rudi pernah berutang ke Wawan. Hanya saja mereka lupa berapa nominal utangnya. Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (Rudi). Karena uang itu terakhir dibawa Rudi. Terdapat kaidah yang mengatakan, الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187). Karena itulah, para ulama mengambil pengakuan Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, إذا اختلف الدائن والمدين ولا بينة لهما، فالقول قول المدين مع يمينه في الصفة، والقدر Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang (debitor) terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/269). Pertama, Bagaimana jika kreditor tidak menerima pengakuan debitor? Rudi menyatakan bahwa utangnya ke Wawan antara 1jt – 1,5jt. Sementara Wawan tidak menerima pengakuan ini, dan mengklaim bahwa nilai utangnya lebih dari 2jt. Jika Wawan tidak menerima pengakuan Rudi, maka Wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena hukum asalnya, Rudi terbebas dari tanggungan. Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan, إذا اختلف الغارم والمغروم له في القيمة ، فالقول قول الغارم ؛ لأن الأصل براءة ذمته من الزيادة Ketika terjadi perbedaan antara kreditor dan debitor mengenai nominal utang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitor. Karena hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan utang. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 1/150). Ketika Rudi menyatakan, utangnya tidak lebih dari 1,5jt, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu, harus mendatangkan bukti. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, الغارم لا يُلزَم بأكثر مما أقرَّ به ؛ لأن الأكثر مما أقرَّ به دعوى تحتاج إلى بينة Orang yang berutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya. Karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/353). Hanya saja, Rudi diminta untuk bersikap terbaik, mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya. Sehingga, ketika dia ragu nominal utangnya antara 1 jt sampai 1,5 jt, lebih baik ia membayar 1,5 jt, agar dia semakin yakin, tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan. Kedua, ditagih punya utang tanpa bukti Ilustrasi: Paijo menagih utang Mukimin senilai 1 juta. Sementara Mukimin merasa tidak ada utang 1 jt ke Paijo. Akhirnya mereka berselisih. Bagaimana cara penyelesaiannya? Kita akan merunut sebagai berikut: [1] Hukum asal manusia adalah tidak memiliki utang. Sehingga bebas utang adalah status normal manusia. ketika ada orang mengatakan, si A itu punya utang, berarti ini tidak sejalan kondisi normal. Sehingga tuntutan ini harus mendatangkan bukti. [2] Kepada Paijo diminta untuk mendatangkan bukti bahwa Mukimin pernah utang 1 juta kepadanya. Jika Paijo punya bukti yang bisa diterima, maka Mukimin wajib bayar utang. [3] Jika Paijo tidak punya bukti maupun saksi, maka Mukimin diminta bersumpah bahwa dirinya tidak pernah berutang ke Paijo. Jika Mukimin bersumpah, maka dia tidak berkewajiban membayar utang 1 jt itu, dan dalam kasus ini Mukimin dimenangkan. Ketiga, Mengklaim sudah lunas, kreditor menyatakan belum lunas Kita ilustrasikan sebagai berikut : Fafa menagih kekurangan pembayaran utang ke Lala. Tapi Lala mengaku utangnya sudah lunas. Akhirnya keduanya ragu… Urutan penyelesaian: Baik Fafa maupun Lala, mereka yakin pernah melakukan transaksi utang-piutang. Dimana Lala pernah utang ke Fafa. Hanya saja, mereka ragu, apakah Lala sudah melunasi utangnya atau belum? Status utangnya yakin. Status lunasnya, meragukan. Sehingga pengakuan Lala adalah klaim yang butuh bukti. Jika Lala tidak bisa mendatangkan bukti bahwa utangnya telah lunas, maka Fafa cukup bersumpah bahwa utang Lala belum lunas.. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, إذا كان على الإنسان دين، وشك في تسديده، فالأصل بقاؤه، حتى يتيقن أنه قد سدده “Bila seseorang memiliki utang, namun dia ragu apakah dia telah melunasinya atau belum, maka hukum asalnya dia masih berutang sampai dia yakin bahwa dia telah melunasinya.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, Fatawa Mutafarriqat, Bab at-Taubah, no. 47) Keempat, Mau melunasi utang, tapi tidak jumpa pemiliknya Mengembalikan barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Meskipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pemilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud menyedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Jika masih diharapkan bisa ketemu pemilik, harus ditunggu sampai bisa diserahkan ke pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dikembalikan ke ahli warisnya. Jika tidak kenal ahli warisnya satupun, disedekahkan atas nama pemilik. Jika nanti di kemudian hari bertemu pemilik, dia bisa sampaikan ke pemilik bahwa hartanya telah disedekahkan atas nama dirinya. Selanjutnya pemilik bisa memilih, jika ridha dengan sedekah itu, dia berhak mendapat pahalanya. Jika tidak, dia berhak untuk tetap menagih utang, dan pahala sedekah menjadi milik yang berutang. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa untuk bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. Beliau melanjutkan, فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه “Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya telah disedekahkan dan pemilik harta bisa memilih, dia menerima sedekah tsb atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah diberikan, dan debitor wajib melunasinya.” (Fatawa al-Muamalah, Syaikh Dr. Ali Salman, no. 28) Demikian, Allahu a’lam. [1] Idealnya, dalam utang piutang ada pencatatan. Agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Safar Sebelum Berangkat Umroh, Subhanallah, Sholat Ghoib, Ciri Ciri Orang Akan Meninggal Menurut Islam, Cukur Rambut Wanita Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/380911742&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Lupa Jumlah Nominal Utang Bagaimana jika mau bayar utang, tp kita lupa jumlah nominalnya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kita akan mempelajari bagaimana cara yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu‘anhuma, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ “Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut (mudda’i) dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (mudda’a ‘alaih).” (HR. Turmudzi 1391, Daruquthni 4358 dan dishahihkan al-Albani). Pelajaran dari hadis: Dalam sebuah sengketa, di sana ada 2 pihak, [1] Pihak yang menuntut. Dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadis di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’i. [2] Pihak yang dituntut. Dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadits di atas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan mudda’a alaih. Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda, [1] Untuk pihak penuntut (mudda’i), dia diminta mendatangkan bukti atau saksi. [2] Untuk pihak yang dituntut (mudda’a alaih), ada 2 kemungkinan posisi; (a) Jika  mudda’i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya. (b) Sebaliknya, Jika mudda’i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda’a alaih diminta untuk bersumpah dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah maka dia bebas tuntutan. Kita akan melihat kasus di atas lebih dekat, ketika lupa jumlah nominal utang Sebagai ilustrasi: Rudi berutang ke Wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu. Suatu ketika. Keduanya lupa, berapa nominal nilai utang dan berapa kekurangan cicilannya. Sementara keduanya tidak memiliki bukti.[1] Penyelesaian Kasus: Baik Rudi maupun Wawan, mereka yakin bahwa Rudi pernah berutang ke Wawan. Hanya saja mereka lupa berapa nominal utangnya. Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (Rudi). Karena uang itu terakhir dibawa Rudi. Terdapat kaidah yang mengatakan, الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن Hukum asal, untuk semua kejadian, diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 187). Karena itulah, para ulama mengambil pengakuan Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, إذا اختلف الدائن والمدين ولا بينة لهما، فالقول قول المدين مع يمينه في الصفة، والقدر Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi utang dan orang yang berutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima utang (debitor) terkait kriteria dan kuantitas (barang yang diutang) disertai sumpah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 3/269). Pertama, Bagaimana jika kreditor tidak menerima pengakuan debitor? Rudi menyatakan bahwa utangnya ke Wawan antara 1jt – 1,5jt. Sementara Wawan tidak menerima pengakuan ini, dan mengklaim bahwa nilai utangnya lebih dari 2jt. Jika Wawan tidak menerima pengakuan Rudi, maka Wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena hukum asalnya, Rudi terbebas dari tanggungan. Az-Zarkasyi rahimahullah mengatakan, إذا اختلف الغارم والمغروم له في القيمة ، فالقول قول الغارم ؛ لأن الأصل براءة ذمته من الزيادة Ketika terjadi perbedaan antara kreditor dan debitor mengenai nominal utang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitor. Karena hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan utang. (al-Mantsur fi al-Qawaid, 1/150). Ketika Rudi menyatakan, utangnya tidak lebih dari 1,5jt, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu, harus mendatangkan bukti. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, الغارم لا يُلزَم بأكثر مما أقرَّ به ؛ لأن الأكثر مما أقرَّ به دعوى تحتاج إلى بينة Orang yang berutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya. Karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti. (as-Syarh al-Mumthi’, 8/353). Hanya saja, Rudi diminta untuk bersikap terbaik, mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya. Sehingga, ketika dia ragu nominal utangnya antara 1 jt sampai 1,5 jt, lebih baik ia membayar 1,5 jt, agar dia semakin yakin, tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan. Kedua, ditagih punya utang tanpa bukti Ilustrasi: Paijo menagih utang Mukimin senilai 1 juta. Sementara Mukimin merasa tidak ada utang 1 jt ke Paijo. Akhirnya mereka berselisih. Bagaimana cara penyelesaiannya? Kita akan merunut sebagai berikut: [1] Hukum asal manusia adalah tidak memiliki utang. Sehingga bebas utang adalah status normal manusia. ketika ada orang mengatakan, si A itu punya utang, berarti ini tidak sejalan kondisi normal. Sehingga tuntutan ini harus mendatangkan bukti. [2] Kepada Paijo diminta untuk mendatangkan bukti bahwa Mukimin pernah utang 1 juta kepadanya. Jika Paijo punya bukti yang bisa diterima, maka Mukimin wajib bayar utang. [3] Jika Paijo tidak punya bukti maupun saksi, maka Mukimin diminta bersumpah bahwa dirinya tidak pernah berutang ke Paijo. Jika Mukimin bersumpah, maka dia tidak berkewajiban membayar utang 1 jt itu, dan dalam kasus ini Mukimin dimenangkan. Ketiga, Mengklaim sudah lunas, kreditor menyatakan belum lunas Kita ilustrasikan sebagai berikut : Fafa menagih kekurangan pembayaran utang ke Lala. Tapi Lala mengaku utangnya sudah lunas. Akhirnya keduanya ragu… Urutan penyelesaian: Baik Fafa maupun Lala, mereka yakin pernah melakukan transaksi utang-piutang. Dimana Lala pernah utang ke Fafa. Hanya saja, mereka ragu, apakah Lala sudah melunasi utangnya atau belum? Status utangnya yakin. Status lunasnya, meragukan. Sehingga pengakuan Lala adalah klaim yang butuh bukti. Jika Lala tidak bisa mendatangkan bukti bahwa utangnya telah lunas, maka Fafa cukup bersumpah bahwa utang Lala belum lunas.. Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, إذا كان على الإنسان دين، وشك في تسديده، فالأصل بقاؤه، حتى يتيقن أنه قد سدده “Bila seseorang memiliki utang, namun dia ragu apakah dia telah melunasinya atau belum, maka hukum asalnya dia masih berutang sampai dia yakin bahwa dia telah melunasinya.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, Fatawa Mutafarriqat, Bab at-Taubah, no. 47) Keempat, Mau melunasi utang, tapi tidak jumpa pemiliknya Mengembalikan barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Meskipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pemilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud menyedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Jika masih diharapkan bisa ketemu pemilik, harus ditunggu sampai bisa diserahkan ke pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dikembalikan ke ahli warisnya. Jika tidak kenal ahli warisnya satupun, disedekahkan atas nama pemilik. Jika nanti di kemudian hari bertemu pemilik, dia bisa sampaikan ke pemilik bahwa hartanya telah disedekahkan atas nama dirinya. Selanjutnya pemilik bisa memilih, jika ridha dengan sedekah itu, dia berhak mendapat pahalanya. Jika tidak, dia berhak untuk tetap menagih utang, dan pahala sedekah menjadi milik yang berutang. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa untuk bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. Beliau melanjutkan, فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه “Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya telah disedekahkan dan pemilik harta bisa memilih, dia menerima sedekah tsb atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah diberikan, dan debitor wajib melunasinya.” (Fatawa al-Muamalah, Syaikh Dr. Ali Salman, no. 28) Demikian, Allahu a’lam. [1] Idealnya, dalam utang piutang ada pencatatan. Agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Safar Sebelum Berangkat Umroh, Subhanallah, Sholat Ghoib, Ciri Ciri Orang Akan Meninggal Menurut Islam, Cukur Rambut Wanita Visited 94 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ada apa di Raudhah?

Raudhah Sebenarnya ada apa di Raudhah? Mengapa org berjubel ngantri d Raudhah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan Raudhah. Diantaranya, [1] Hadis dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.” (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434). [2] Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal, hanya ada tambahan redaksi, وَمِنْبَرِى عَلَى حَوْضِى “Dan mimbarku di atas telagaku..” (HR. Bukhari 1196 & Muslim 3436) [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْبَرِي هَذَا عَلَى تُرْعَةٍ مِنْ تُرَعِ الْجَنَّةِ “Mimbarku ini merupakan salah satu tur’ah surga.” (HR. Ahmad 9812 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Sahl bin Sa’d pernah mengatakan, كُنَّا نَقُولُ الـمِنْبَر عَلَى تُرعَةٍ مِن تُرَعِ الجَنَّة قَال سَهلٌ: هَل تَدْرُونَ مَا التُّرعَة؟ هُوَ البَابُ Kami meyakini bahwa mimbar itu berada di atas tur’ah surga. Sahl bertanya, “Tahukah kalian, apa itu tur’ah?” Tur’ah artinya pintu. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 5888) [4] Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قَوَائِمَ مِنْبَرِى هَذَا رَوَاتِبُ فِى الْجَنَّةِ “Sesungguhnya kaki-kaki mimbarku ini adalah salah satu kedudukan yang tinggi di surga.” (HR. Nasai 704 dan dishahihkan al-Albani). Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Ibnu Abdil Bar mengatakan, اختلف العلماء في تأويل قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة فقال منهم قائلون ترفع تلك البقعة يوم القيامة فتجعل روضة من الجنة وقال آخرون هذا على المجاز Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tentang raudhah di atas. Sebagian berpendapat bahwa tempat itu akan diangkat pada hari kiamat dan dijadikan sebagai taman surga. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ini kalimat majaz. Ibnu Abdil Bar melanjutkan, لما كان جلوسه وجلوس الناس إليه يتعلمون القرآن والدين والإيمان هنالك شبه ذلك الموضع بالروضة لكريم ما يجتنى فيها وأضافها إلى الجنة كما قال عليه الصلاة والسلام : ” الجنة تحت ظلال السيوف ” يعني أنه عمل يدخل المسلم الجنة Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, dan para sahabat duduk di hadapan beliau, mereka belajar al-Quran, agama, dan iman, itulah yang menjadi alasan tempat ini disamakan dengan taman surga, karena kemuliaan pahala yang didapatkan di majlis itu. dan beliau kaitkan dengan surga, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Surga itu di bawah bayang-bayang pedang.” Artinya, jihad adalah amal yang bisa mengantarkan seorang muslim menuju surga. (at_Tamhid, 2/287). Keterangan lain disampaikan an-Nawawi, قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة ذكروا في معناه قولين أحدهما أن ذلك الموضع بعينه ينقل إلى الجنة والثاني أن العبادة فيه تؤدى إلى الجنة Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah.” Para ulama menyebutkan ada 2 pendapat ulama mengenai makna hadis ini. Pertama, tempat itu akan dipindah ke surga. Kedua, bahwa ibadah di sana akan mengantarkan ke surga. Kita akan mengulang kedua kesimpulan perbedaan pendapat di atas, Pertama, bahwa makna hadis ini sesuai tekstualnya. Artinya, bahwa tempat ini (antara rumah dan mimbar Nabi) akan diangkat oleh Allah dan dijadikan taman surga. Kedua, Sehingga ibadah di sana akan mengantarkan seseorang menuju surga. Ketiga, bahwa hadis ini bentuknya majaz (kiasan), dalam arti, tempat antara rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mimbar beliau disebut sebagai raudhah, karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat ini wahyu disampaikan, kajian dirutinkan, iman ditumbuhkan, ibadah disemarakkan, semua sahabat khusyu dan tunduk di hadapan Allah Ta’ala. Kesimpulan ini disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah –. Dan menurut beliau, pendapat ketiga paling mendekati kebenaran. (Fathul Bari, 4/100). Karena itulah, kesempatan untuk mendapatkan keutamaan Raudhah tidak hanya beribadah di Raudhah masjid nabawi. Di semua tempat, dimana wahyu disampaikan, iman ditumbuhkan, al-Quran dan Sunnah diajarkan, kajian digalakkan, ibadah dan ketaatan ditegakkan, di situlah rahmat Allah diturunkan… Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut forum kajian islam di masjid dengan raudhah. Dinyatakan dalam hadis, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا “، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: ” حِلَقُ الذِّكْرِ Apabila kalian melewati taman surga, mendekatlah. Sahabat bertanya, “Apa itu taman surga?” beliau bersabda, “Halaqah ilmu.” (HR. Turmudzi 3852, Ahmad 12523 dan dishahihkan al-Hakim) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Meninggal Pada Bulan Ramadhan, Mendengarkan Orang Mengaji, Bacaan Ruqyah Rumah, Kenikmatan Surga Menurut Islam, Senam Malam Popular Tv, Petunjuk Jodoh Lewat Mimpi Visited 1,653 times, 31 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid

Ada apa di Raudhah?

Raudhah Sebenarnya ada apa di Raudhah? Mengapa org berjubel ngantri d Raudhah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan Raudhah. Diantaranya, [1] Hadis dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.” (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434). [2] Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal, hanya ada tambahan redaksi, وَمِنْبَرِى عَلَى حَوْضِى “Dan mimbarku di atas telagaku..” (HR. Bukhari 1196 & Muslim 3436) [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْبَرِي هَذَا عَلَى تُرْعَةٍ مِنْ تُرَعِ الْجَنَّةِ “Mimbarku ini merupakan salah satu tur’ah surga.” (HR. Ahmad 9812 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Sahl bin Sa’d pernah mengatakan, كُنَّا نَقُولُ الـمِنْبَر عَلَى تُرعَةٍ مِن تُرَعِ الجَنَّة قَال سَهلٌ: هَل تَدْرُونَ مَا التُّرعَة؟ هُوَ البَابُ Kami meyakini bahwa mimbar itu berada di atas tur’ah surga. Sahl bertanya, “Tahukah kalian, apa itu tur’ah?” Tur’ah artinya pintu. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 5888) [4] Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قَوَائِمَ مِنْبَرِى هَذَا رَوَاتِبُ فِى الْجَنَّةِ “Sesungguhnya kaki-kaki mimbarku ini adalah salah satu kedudukan yang tinggi di surga.” (HR. Nasai 704 dan dishahihkan al-Albani). Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Ibnu Abdil Bar mengatakan, اختلف العلماء في تأويل قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة فقال منهم قائلون ترفع تلك البقعة يوم القيامة فتجعل روضة من الجنة وقال آخرون هذا على المجاز Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tentang raudhah di atas. Sebagian berpendapat bahwa tempat itu akan diangkat pada hari kiamat dan dijadikan sebagai taman surga. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ini kalimat majaz. Ibnu Abdil Bar melanjutkan, لما كان جلوسه وجلوس الناس إليه يتعلمون القرآن والدين والإيمان هنالك شبه ذلك الموضع بالروضة لكريم ما يجتنى فيها وأضافها إلى الجنة كما قال عليه الصلاة والسلام : ” الجنة تحت ظلال السيوف ” يعني أنه عمل يدخل المسلم الجنة Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, dan para sahabat duduk di hadapan beliau, mereka belajar al-Quran, agama, dan iman, itulah yang menjadi alasan tempat ini disamakan dengan taman surga, karena kemuliaan pahala yang didapatkan di majlis itu. dan beliau kaitkan dengan surga, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Surga itu di bawah bayang-bayang pedang.” Artinya, jihad adalah amal yang bisa mengantarkan seorang muslim menuju surga. (at_Tamhid, 2/287). Keterangan lain disampaikan an-Nawawi, قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة ذكروا في معناه قولين أحدهما أن ذلك الموضع بعينه ينقل إلى الجنة والثاني أن العبادة فيه تؤدى إلى الجنة Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah.” Para ulama menyebutkan ada 2 pendapat ulama mengenai makna hadis ini. Pertama, tempat itu akan dipindah ke surga. Kedua, bahwa ibadah di sana akan mengantarkan ke surga. Kita akan mengulang kedua kesimpulan perbedaan pendapat di atas, Pertama, bahwa makna hadis ini sesuai tekstualnya. Artinya, bahwa tempat ini (antara rumah dan mimbar Nabi) akan diangkat oleh Allah dan dijadikan taman surga. Kedua, Sehingga ibadah di sana akan mengantarkan seseorang menuju surga. Ketiga, bahwa hadis ini bentuknya majaz (kiasan), dalam arti, tempat antara rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mimbar beliau disebut sebagai raudhah, karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat ini wahyu disampaikan, kajian dirutinkan, iman ditumbuhkan, ibadah disemarakkan, semua sahabat khusyu dan tunduk di hadapan Allah Ta’ala. Kesimpulan ini disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah –. Dan menurut beliau, pendapat ketiga paling mendekati kebenaran. (Fathul Bari, 4/100). Karena itulah, kesempatan untuk mendapatkan keutamaan Raudhah tidak hanya beribadah di Raudhah masjid nabawi. Di semua tempat, dimana wahyu disampaikan, iman ditumbuhkan, al-Quran dan Sunnah diajarkan, kajian digalakkan, ibadah dan ketaatan ditegakkan, di situlah rahmat Allah diturunkan… Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut forum kajian islam di masjid dengan raudhah. Dinyatakan dalam hadis, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا “، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: ” حِلَقُ الذِّكْرِ Apabila kalian melewati taman surga, mendekatlah. Sahabat bertanya, “Apa itu taman surga?” beliau bersabda, “Halaqah ilmu.” (HR. Turmudzi 3852, Ahmad 12523 dan dishahihkan al-Hakim) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Meninggal Pada Bulan Ramadhan, Mendengarkan Orang Mengaji, Bacaan Ruqyah Rumah, Kenikmatan Surga Menurut Islam, Senam Malam Popular Tv, Petunjuk Jodoh Lewat Mimpi Visited 1,653 times, 31 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid
Raudhah Sebenarnya ada apa di Raudhah? Mengapa org berjubel ngantri d Raudhah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan Raudhah. Diantaranya, [1] Hadis dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.” (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434). [2] Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal, hanya ada tambahan redaksi, وَمِنْبَرِى عَلَى حَوْضِى “Dan mimbarku di atas telagaku..” (HR. Bukhari 1196 & Muslim 3436) [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْبَرِي هَذَا عَلَى تُرْعَةٍ مِنْ تُرَعِ الْجَنَّةِ “Mimbarku ini merupakan salah satu tur’ah surga.” (HR. Ahmad 9812 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Sahl bin Sa’d pernah mengatakan, كُنَّا نَقُولُ الـمِنْبَر عَلَى تُرعَةٍ مِن تُرَعِ الجَنَّة قَال سَهلٌ: هَل تَدْرُونَ مَا التُّرعَة؟ هُوَ البَابُ Kami meyakini bahwa mimbar itu berada di atas tur’ah surga. Sahl bertanya, “Tahukah kalian, apa itu tur’ah?” Tur’ah artinya pintu. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 5888) [4] Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قَوَائِمَ مِنْبَرِى هَذَا رَوَاتِبُ فِى الْجَنَّةِ “Sesungguhnya kaki-kaki mimbarku ini adalah salah satu kedudukan yang tinggi di surga.” (HR. Nasai 704 dan dishahihkan al-Albani). Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Ibnu Abdil Bar mengatakan, اختلف العلماء في تأويل قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة فقال منهم قائلون ترفع تلك البقعة يوم القيامة فتجعل روضة من الجنة وقال آخرون هذا على المجاز Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tentang raudhah di atas. Sebagian berpendapat bahwa tempat itu akan diangkat pada hari kiamat dan dijadikan sebagai taman surga. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ini kalimat majaz. Ibnu Abdil Bar melanjutkan, لما كان جلوسه وجلوس الناس إليه يتعلمون القرآن والدين والإيمان هنالك شبه ذلك الموضع بالروضة لكريم ما يجتنى فيها وأضافها إلى الجنة كما قال عليه الصلاة والسلام : ” الجنة تحت ظلال السيوف ” يعني أنه عمل يدخل المسلم الجنة Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, dan para sahabat duduk di hadapan beliau, mereka belajar al-Quran, agama, dan iman, itulah yang menjadi alasan tempat ini disamakan dengan taman surga, karena kemuliaan pahala yang didapatkan di majlis itu. dan beliau kaitkan dengan surga, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Surga itu di bawah bayang-bayang pedang.” Artinya, jihad adalah amal yang bisa mengantarkan seorang muslim menuju surga. (at_Tamhid, 2/287). Keterangan lain disampaikan an-Nawawi, قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة ذكروا في معناه قولين أحدهما أن ذلك الموضع بعينه ينقل إلى الجنة والثاني أن العبادة فيه تؤدى إلى الجنة Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah.” Para ulama menyebutkan ada 2 pendapat ulama mengenai makna hadis ini. Pertama, tempat itu akan dipindah ke surga. Kedua, bahwa ibadah di sana akan mengantarkan ke surga. Kita akan mengulang kedua kesimpulan perbedaan pendapat di atas, Pertama, bahwa makna hadis ini sesuai tekstualnya. Artinya, bahwa tempat ini (antara rumah dan mimbar Nabi) akan diangkat oleh Allah dan dijadikan taman surga. Kedua, Sehingga ibadah di sana akan mengantarkan seseorang menuju surga. Ketiga, bahwa hadis ini bentuknya majaz (kiasan), dalam arti, tempat antara rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mimbar beliau disebut sebagai raudhah, karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat ini wahyu disampaikan, kajian dirutinkan, iman ditumbuhkan, ibadah disemarakkan, semua sahabat khusyu dan tunduk di hadapan Allah Ta’ala. Kesimpulan ini disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah –. Dan menurut beliau, pendapat ketiga paling mendekati kebenaran. (Fathul Bari, 4/100). Karena itulah, kesempatan untuk mendapatkan keutamaan Raudhah tidak hanya beribadah di Raudhah masjid nabawi. Di semua tempat, dimana wahyu disampaikan, iman ditumbuhkan, al-Quran dan Sunnah diajarkan, kajian digalakkan, ibadah dan ketaatan ditegakkan, di situlah rahmat Allah diturunkan… Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut forum kajian islam di masjid dengan raudhah. Dinyatakan dalam hadis, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا “، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: ” حِلَقُ الذِّكْرِ Apabila kalian melewati taman surga, mendekatlah. Sahabat bertanya, “Apa itu taman surga?” beliau bersabda, “Halaqah ilmu.” (HR. Turmudzi 3852, Ahmad 12523 dan dishahihkan al-Hakim) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Meninggal Pada Bulan Ramadhan, Mendengarkan Orang Mengaji, Bacaan Ruqyah Rumah, Kenikmatan Surga Menurut Islam, Senam Malam Popular Tv, Petunjuk Jodoh Lewat Mimpi Visited 1,653 times, 31 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/377582330&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Raudhah Sebenarnya ada apa di Raudhah? Mengapa org berjubel ngantri d Raudhah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan Raudhah. Diantaranya, [1] Hadis dari Abdullah bin Zaid al-Mazinni radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.” (HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434). [2] Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang semisal, hanya ada tambahan redaksi, وَمِنْبَرِى عَلَى حَوْضِى “Dan mimbarku di atas telagaku..” (HR. Bukhari 1196 & Muslim 3436) [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْبَرِي هَذَا عَلَى تُرْعَةٍ مِنْ تُرَعِ الْجَنَّةِ “Mimbarku ini merupakan salah satu tur’ah surga.” (HR. Ahmad 9812 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Sahl bin Sa’d pernah mengatakan, كُنَّا نَقُولُ الـمِنْبَر عَلَى تُرعَةٍ مِن تُرَعِ الجَنَّة قَال سَهلٌ: هَل تَدْرُونَ مَا التُّرعَة؟ هُوَ البَابُ Kami meyakini bahwa mimbar itu berada di atas tur’ah surga. Sahl bertanya, “Tahukah kalian, apa itu tur’ah?” Tur’ah artinya pintu. (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 5888) [4] Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ قَوَائِمَ مِنْبَرِى هَذَا رَوَاتِبُ فِى الْجَنَّةِ “Sesungguhnya kaki-kaki mimbarku ini adalah salah satu kedudukan yang tinggi di surga.” (HR. Nasai 704 dan dishahihkan al-Albani). Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Ibnu Abdil Bar mengatakan, اختلف العلماء في تأويل قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة فقال منهم قائلون ترفع تلك البقعة يوم القيامة فتجعل روضة من الجنة وقال آخرون هذا على المجاز Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tentang raudhah di atas. Sebagian berpendapat bahwa tempat itu akan diangkat pada hari kiamat dan dijadikan sebagai taman surga. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hadis ini kalimat majaz. Ibnu Abdil Bar melanjutkan, لما كان جلوسه وجلوس الناس إليه يتعلمون القرآن والدين والإيمان هنالك شبه ذلك الموضع بالروضة لكريم ما يجتنى فيها وأضافها إلى الجنة كما قال عليه الصلاة والسلام : ” الجنة تحت ظلال السيوف ” يعني أنه عمل يدخل المسلم الجنة Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk, dan para sahabat duduk di hadapan beliau, mereka belajar al-Quran, agama, dan iman, itulah yang menjadi alasan tempat ini disamakan dengan taman surga, karena kemuliaan pahala yang didapatkan di majlis itu. dan beliau kaitkan dengan surga, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Surga itu di bawah bayang-bayang pedang.” Artinya, jihad adalah amal yang bisa mengantarkan seorang muslim menuju surga. (at_Tamhid, 2/287). Keterangan lain disampaikan an-Nawawi, قوله ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة ذكروا في معناه قولين أحدهما أن ذلك الموضع بعينه ينقل إلى الجنة والثاني أن العبادة فيه تؤدى إلى الجنة Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah.” Para ulama menyebutkan ada 2 pendapat ulama mengenai makna hadis ini. Pertama, tempat itu akan dipindah ke surga. Kedua, bahwa ibadah di sana akan mengantarkan ke surga. Kita akan mengulang kedua kesimpulan perbedaan pendapat di atas, Pertama, bahwa makna hadis ini sesuai tekstualnya. Artinya, bahwa tempat ini (antara rumah dan mimbar Nabi) akan diangkat oleh Allah dan dijadikan taman surga. Kedua, Sehingga ibadah di sana akan mengantarkan seseorang menuju surga. Ketiga, bahwa hadis ini bentuknya majaz (kiasan), dalam arti, tempat antara rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mimbar beliau disebut sebagai raudhah, karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat ini wahyu disampaikan, kajian dirutinkan, iman ditumbuhkan, ibadah disemarakkan, semua sahabat khusyu dan tunduk di hadapan Allah Ta’ala. Kesimpulan ini disampaikan al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah –. Dan menurut beliau, pendapat ketiga paling mendekati kebenaran. (Fathul Bari, 4/100). Karena itulah, kesempatan untuk mendapatkan keutamaan Raudhah tidak hanya beribadah di Raudhah masjid nabawi. Di semua tempat, dimana wahyu disampaikan, iman ditumbuhkan, al-Quran dan Sunnah diajarkan, kajian digalakkan, ibadah dan ketaatan ditegakkan, di situlah rahmat Allah diturunkan… Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut forum kajian islam di masjid dengan raudhah. Dinyatakan dalam hadis, إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ، فَارْتَعُوا “، قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: ” حِلَقُ الذِّكْرِ Apabila kalian melewati taman surga, mendekatlah. Sahabat bertanya, “Apa itu taman surga?” beliau bersabda, “Halaqah ilmu.” (HR. Turmudzi 3852, Ahmad 12523 dan dishahihkan al-Hakim) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Meninggal Pada Bulan Ramadhan, Mendengarkan Orang Mengaji, Bacaan Ruqyah Rumah, Kenikmatan Surga Menurut Islam, Senam Malam Popular Tv, Petunjuk Jodoh Lewat Mimpi Visited 1,653 times, 31 visit(s) today Post Views: 543 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji? Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman, أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19). Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan, وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah). Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini, Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan, أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384). Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Dengan beberapa alasan, a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak. b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat. c. Tidak ada dalil yang melarangnya. An-Nawawi mengatakan, يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281). Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299) Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Taat Pada Suami Yang Tidak Sholat, Takdir Jodoh Seseorang, Bacaan Salam, Valentine Adalah, Rum Alkohol, Arti Mimpi Melihat Orang Sakaratul Maut Visited 170 times, 2 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji? Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman, أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19). Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan, وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah). Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini, Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan, أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384). Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Dengan beberapa alasan, a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak. b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat. c. Tidak ada dalil yang melarangnya. An-Nawawi mengatakan, يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281). Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299) Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Taat Pada Suami Yang Tidak Sholat, Takdir Jodoh Seseorang, Bacaan Salam, Valentine Adalah, Rum Alkohol, Arti Mimpi Melihat Orang Sakaratul Maut Visited 170 times, 2 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid
Memberi Gelar Haji Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji? Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman, أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19). Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan, وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah). Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini, Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan, أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384). Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Dengan beberapa alasan, a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak. b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat. c. Tidak ada dalil yang melarangnya. An-Nawawi mengatakan, يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281). Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299) Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Taat Pada Suami Yang Tidak Sholat, Takdir Jodoh Seseorang, Bacaan Salam, Valentine Adalah, Rum Alkohol, Arti Mimpi Melihat Orang Sakaratul Maut Visited 170 times, 2 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/377566151&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Memberi Gelar Haji Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an. Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji? Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman, أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19). Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan, وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah). Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini, Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang. Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan, أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384). Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Dengan beberapa alasan, a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak. b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat. c. Tidak ada dalil yang melarangnya. An-Nawawi mengatakan, يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281). Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299) Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Taat Pada Suami Yang Tidak Sholat, Takdir Jodoh Seseorang, Bacaan Salam, Valentine Adalah, Rum Alkohol, Arti Mimpi Melihat Orang Sakaratul Maut Visited 170 times, 2 visit(s) today Post Views: 470 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita

Alhamdulillah kita ucapkan, karena olahraga yang disunnahkan oleh agama mulai digandrungi dan mulai populer bagi kaum muslimin. Olahraga tersebut adalah memanah (yang semisal ini adalah latihan menembak atau airsoft gun), berkuda dan berenang. Muncul pertanyaan apakah boleh wanita ikut olaharaga semacam ini? Apakah boleh wanita diajarkan berkuda dan memanah oleh pelatih dari laki-laki? Bolehkan proses latihan olahraga didokumentasikan untuk proses belajar dan lain-lain. Pertanyaan ini muncul karena wanita juga bisa membela agama mereka, mengingat sebab (‘illat) diditekankan olahraga ini karena bermanfaat bagi kaum muslimin untuk membela agama mereka. Berikut sedikit pembahasannya.Sunnah olahraga memanah, berkuda dan berenangRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”Latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”Boleh bagi wanita berolahraga tetapi tidak untuk dipertontonkanSecara umum, wanita boleh berolahraga bahkan jika termasuk wasilah/sarana agar membuat badan sehat dan bugar, olahraga dianjurkan bagi wanita, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan secara umum, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak bercampur laki-laki dan wanita serta tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.Khusus olahraga ini bagi wanita, kondisinya agak berbeda dengan kondisi lainnya, karena pada proses olahraga wanita bergerak dan melakukan gerakan serta terkadang butuh pakaian khusus. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata,أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها“Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”Hendaknya wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki. Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan apalagi di-posting di sosial media, apalagi (mohon maaf) di-posting dengan niat agar terlihat keren dan hebat serta agar menjadi semacan trend dan gaya “wanita muslimah memanah dan berkuda.” Kami yakin, banyak muslimah yang bisa menjaga kehormatan mereka. Semoga kita bisa bersikap bijaksana, mengingat sangat banyak dalil bahwa wanita ini bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang konsisten beragama sekalipun. Setan akan menghias-hiasinya agar semakin menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki. Laki-laki yang sudah menikah bisa jadi akan tidak bersyukur dengan istrinya sedangkan laki-laki yang belum menikah akan terganggu pikiran dan konsentrasi serta iman mereka.Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”Wanita juga merupakan fitnah atau ujian terbesar bagi laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”Wanita bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang istiqamah beragama sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh yaitu kalian wahai wanita.”Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Keutamaan Membaca Al Qur An, Dalil Sujud Sahwi, Doa Untuk Anak Sholeh Dalam Al Quran, Ayat Alquran Tentang Keraguan, Ayat Ruqyah Mandiri

Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita

Alhamdulillah kita ucapkan, karena olahraga yang disunnahkan oleh agama mulai digandrungi dan mulai populer bagi kaum muslimin. Olahraga tersebut adalah memanah (yang semisal ini adalah latihan menembak atau airsoft gun), berkuda dan berenang. Muncul pertanyaan apakah boleh wanita ikut olaharaga semacam ini? Apakah boleh wanita diajarkan berkuda dan memanah oleh pelatih dari laki-laki? Bolehkan proses latihan olahraga didokumentasikan untuk proses belajar dan lain-lain. Pertanyaan ini muncul karena wanita juga bisa membela agama mereka, mengingat sebab (‘illat) diditekankan olahraga ini karena bermanfaat bagi kaum muslimin untuk membela agama mereka. Berikut sedikit pembahasannya.Sunnah olahraga memanah, berkuda dan berenangRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”Latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”Boleh bagi wanita berolahraga tetapi tidak untuk dipertontonkanSecara umum, wanita boleh berolahraga bahkan jika termasuk wasilah/sarana agar membuat badan sehat dan bugar, olahraga dianjurkan bagi wanita, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan secara umum, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak bercampur laki-laki dan wanita serta tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.Khusus olahraga ini bagi wanita, kondisinya agak berbeda dengan kondisi lainnya, karena pada proses olahraga wanita bergerak dan melakukan gerakan serta terkadang butuh pakaian khusus. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata,أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها“Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”Hendaknya wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki. Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan apalagi di-posting di sosial media, apalagi (mohon maaf) di-posting dengan niat agar terlihat keren dan hebat serta agar menjadi semacan trend dan gaya “wanita muslimah memanah dan berkuda.” Kami yakin, banyak muslimah yang bisa menjaga kehormatan mereka. Semoga kita bisa bersikap bijaksana, mengingat sangat banyak dalil bahwa wanita ini bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang konsisten beragama sekalipun. Setan akan menghias-hiasinya agar semakin menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki. Laki-laki yang sudah menikah bisa jadi akan tidak bersyukur dengan istrinya sedangkan laki-laki yang belum menikah akan terganggu pikiran dan konsentrasi serta iman mereka.Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”Wanita juga merupakan fitnah atau ujian terbesar bagi laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”Wanita bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang istiqamah beragama sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh yaitu kalian wahai wanita.”Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Keutamaan Membaca Al Qur An, Dalil Sujud Sahwi, Doa Untuk Anak Sholeh Dalam Al Quran, Ayat Alquran Tentang Keraguan, Ayat Ruqyah Mandiri
Alhamdulillah kita ucapkan, karena olahraga yang disunnahkan oleh agama mulai digandrungi dan mulai populer bagi kaum muslimin. Olahraga tersebut adalah memanah (yang semisal ini adalah latihan menembak atau airsoft gun), berkuda dan berenang. Muncul pertanyaan apakah boleh wanita ikut olaharaga semacam ini? Apakah boleh wanita diajarkan berkuda dan memanah oleh pelatih dari laki-laki? Bolehkan proses latihan olahraga didokumentasikan untuk proses belajar dan lain-lain. Pertanyaan ini muncul karena wanita juga bisa membela agama mereka, mengingat sebab (‘illat) diditekankan olahraga ini karena bermanfaat bagi kaum muslimin untuk membela agama mereka. Berikut sedikit pembahasannya.Sunnah olahraga memanah, berkuda dan berenangRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”Latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”Boleh bagi wanita berolahraga tetapi tidak untuk dipertontonkanSecara umum, wanita boleh berolahraga bahkan jika termasuk wasilah/sarana agar membuat badan sehat dan bugar, olahraga dianjurkan bagi wanita, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan secara umum, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak bercampur laki-laki dan wanita serta tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.Khusus olahraga ini bagi wanita, kondisinya agak berbeda dengan kondisi lainnya, karena pada proses olahraga wanita bergerak dan melakukan gerakan serta terkadang butuh pakaian khusus. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata,أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها“Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”Hendaknya wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki. Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan apalagi di-posting di sosial media, apalagi (mohon maaf) di-posting dengan niat agar terlihat keren dan hebat serta agar menjadi semacan trend dan gaya “wanita muslimah memanah dan berkuda.” Kami yakin, banyak muslimah yang bisa menjaga kehormatan mereka. Semoga kita bisa bersikap bijaksana, mengingat sangat banyak dalil bahwa wanita ini bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang konsisten beragama sekalipun. Setan akan menghias-hiasinya agar semakin menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki. Laki-laki yang sudah menikah bisa jadi akan tidak bersyukur dengan istrinya sedangkan laki-laki yang belum menikah akan terganggu pikiran dan konsentrasi serta iman mereka.Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”Wanita juga merupakan fitnah atau ujian terbesar bagi laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”Wanita bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang istiqamah beragama sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh yaitu kalian wahai wanita.”Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Keutamaan Membaca Al Qur An, Dalil Sujud Sahwi, Doa Untuk Anak Sholeh Dalam Al Quran, Ayat Alquran Tentang Keraguan, Ayat Ruqyah Mandiri


Alhamdulillah kita ucapkan, karena olahraga yang disunnahkan oleh agama mulai digandrungi dan mulai populer bagi kaum muslimin. Olahraga tersebut adalah memanah (yang semisal ini adalah latihan menembak atau airsoft gun), berkuda dan berenang. Muncul pertanyaan apakah boleh wanita ikut olaharaga semacam ini? Apakah boleh wanita diajarkan berkuda dan memanah oleh pelatih dari laki-laki? Bolehkan proses latihan olahraga didokumentasikan untuk proses belajar dan lain-lain. Pertanyaan ini muncul karena wanita juga bisa membela agama mereka, mengingat sebab (‘illat) diditekankan olahraga ini karena bermanfaat bagi kaum muslimin untuk membela agama mereka. Berikut sedikit pembahasannya.Sunnah olahraga memanah, berkuda dan berenangRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.”Latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”Boleh bagi wanita berolahraga tetapi tidak untuk dipertontonkanSecara umum, wanita boleh berolahraga bahkan jika termasuk wasilah/sarana agar membuat badan sehat dan bugar, olahraga dianjurkan bagi wanita, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan secara umum, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak bercampur laki-laki dan wanita serta tidak melalaikan tugas utama para wanita yaitu manajemen rumah tangga yang baik dan mendidik anak-anak mereka.Khusus olahraga ini bagi wanita, kondisinya agak berbeda dengan kondisi lainnya, karena pada proses olahraga wanita bergerak dan melakukan gerakan serta terkadang butuh pakaian khusus. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah menjelaskan salah satu syarat utama olaharaga bagi wanita yaitu tidak boleh dipertontonkan atau menutup semua celah laki-laki bisa menyaksikan dan menonton mereka berolahraga. Beliau berkata,أن تكون ممارسة الرياضة بعيدة كل البعد عن أعين الرجال ، سواء كان مدرباً ، أو أستاذاً ، أو طالباً ، أو إداريّاً ، أو مشاهداً ، ولتحقيق هذا الشرط فإنه لا يجوز تصوير رياضة النساء ؛ لئلا تقع في أيدي الرجال فيشاهدونها“Hendaknya olahraga bagi wanita dilakukan sejauh-jauhnya dari mata laki-laki, baik itu pelatih, guru, murid, staf petugas (sekolah) dan penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak  boleh memotret (mendokumentasikan apalagi mem-posting di media sosial, pent) jalannya olahraga wanita, agar gambar tersebut tidak sampai ke tangan laki-laki kemudian mereka melihatnya.”Hendaknya wanita sadar bahwa mereka adalah fitnah/ujian terbesar bagi laki-laki. Olahraga bagi wanita tidak untuk dipertontonkan apalagi di-posting di sosial media, apalagi (mohon maaf) di-posting dengan niat agar terlihat keren dan hebat serta agar menjadi semacan trend dan gaya “wanita muslimah memanah dan berkuda.” Kami yakin, banyak muslimah yang bisa menjaga kehormatan mereka. Semoga kita bisa bersikap bijaksana, mengingat sangat banyak dalil bahwa wanita ini bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang konsisten beragama sekalipun. Setan akan menghias-hiasinya agar semakin menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki. Laki-laki yang sudah menikah bisa jadi akan tidak bersyukur dengan istrinya sedangkan laki-laki yang belum menikah akan terganggu pikiran dan konsentrasi serta iman mereka.Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).”Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء“Bila wanita keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan menghiasinya di mata laki-laki. Pendapat lainnya yaitu, setan melihat wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia) dengannya. Makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.”Wanita juga merupakan fitnah atau ujian terbesar bagi laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”Wanita bisa menjadi fitnah/ujian dan menganggu akal laki-laki yang istiqamah beragama sekalipun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh yaitu kalian wahai wanita.”Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan Kaki:🔍 Keutamaan Membaca Al Qur An, Dalil Sujud Sahwi, Doa Untuk Anak Sholeh Dalam Al Quran, Ayat Alquran Tentang Keraguan, Ayat Ruqyah Mandiri

Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Saya dinasehati teman saya agar tidak membalas salam kepada seseorang dengan tatapan mata yang sombong. Ketika saya menanyakan apa alasannya ia mengatakan bahwa orang tersebut adalah orang yang sombong dan hadits mengatakan:التكبر على المتكبر صدقة“Sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah”Apakah hadits ini shahih? Dan bolehkan mengamalkan amalan demikian?Jawab:Bersikap sombong kepada manusia merupakan dosa besar, tidak halal bersikap sombong kepada siapapun. Walaupun kepada orang yang sombong. Obat bagi orang yang memiliki sikap sombong pada sebagian orang bukan dengan cara dibalas dengan sikap sombong juga. Namun obatnya adalah hendaknya ia dinasehati dan diperingatkan agar takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Katakan kepadanya “hendaknya kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya sombong adalah dosa besar”.Adapun hadits yang disebutkan penanya, itu adalah hadits yang batil, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyyah (4/104), Asy SyamilahPenterjemah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Artikel Muslim.or.id🔍 Ibadah Mahdhah Dan Muamalah, Hukum Puasa Hari Tasyrik, Pertanyaan Tentang Islam Dan Jawabannya, Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Berkhayal Menurut Islam

Sombong Kepada Orang Sombong Adalah Sedekah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Saya dinasehati teman saya agar tidak membalas salam kepada seseorang dengan tatapan mata yang sombong. Ketika saya menanyakan apa alasannya ia mengatakan bahwa orang tersebut adalah orang yang sombong dan hadits mengatakan:التكبر على المتكبر صدقة“Sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah”Apakah hadits ini shahih? Dan bolehkan mengamalkan amalan demikian?Jawab:Bersikap sombong kepada manusia merupakan dosa besar, tidak halal bersikap sombong kepada siapapun. Walaupun kepada orang yang sombong. Obat bagi orang yang memiliki sikap sombong pada sebagian orang bukan dengan cara dibalas dengan sikap sombong juga. Namun obatnya adalah hendaknya ia dinasehati dan diperingatkan agar takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Katakan kepadanya “hendaknya kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya sombong adalah dosa besar”.Adapun hadits yang disebutkan penanya, itu adalah hadits yang batil, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyyah (4/104), Asy SyamilahPenterjemah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Artikel Muslim.or.id🔍 Ibadah Mahdhah Dan Muamalah, Hukum Puasa Hari Tasyrik, Pertanyaan Tentang Islam Dan Jawabannya, Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Berkhayal Menurut Islam
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Saya dinasehati teman saya agar tidak membalas salam kepada seseorang dengan tatapan mata yang sombong. Ketika saya menanyakan apa alasannya ia mengatakan bahwa orang tersebut adalah orang yang sombong dan hadits mengatakan:التكبر على المتكبر صدقة“Sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah”Apakah hadits ini shahih? Dan bolehkan mengamalkan amalan demikian?Jawab:Bersikap sombong kepada manusia merupakan dosa besar, tidak halal bersikap sombong kepada siapapun. Walaupun kepada orang yang sombong. Obat bagi orang yang memiliki sikap sombong pada sebagian orang bukan dengan cara dibalas dengan sikap sombong juga. Namun obatnya adalah hendaknya ia dinasehati dan diperingatkan agar takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Katakan kepadanya “hendaknya kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya sombong adalah dosa besar”.Adapun hadits yang disebutkan penanya, itu adalah hadits yang batil, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyyah (4/104), Asy SyamilahPenterjemah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Artikel Muslim.or.id🔍 Ibadah Mahdhah Dan Muamalah, Hukum Puasa Hari Tasyrik, Pertanyaan Tentang Islam Dan Jawabannya, Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Berkhayal Menurut Islam


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Saya dinasehati teman saya agar tidak membalas salam kepada seseorang dengan tatapan mata yang sombong. Ketika saya menanyakan apa alasannya ia mengatakan bahwa orang tersebut adalah orang yang sombong dan hadits mengatakan:التكبر على المتكبر صدقة“Sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah”Apakah hadits ini shahih? Dan bolehkan mengamalkan amalan demikian?Jawab:Bersikap sombong kepada manusia merupakan dosa besar, tidak halal bersikap sombong kepada siapapun. Walaupun kepada orang yang sombong. Obat bagi orang yang memiliki sikap sombong pada sebagian orang bukan dengan cara dibalas dengan sikap sombong juga. Namun obatnya adalah hendaknya ia dinasehati dan diperingatkan agar takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Katakan kepadanya “hendaknya kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya sombong adalah dosa besar”.Adapun hadits yang disebutkan penanya, itu adalah hadits yang batil, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyyah (4/104), Asy SyamilahPenterjemah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Artikel Muslim.or.id🔍 Ibadah Mahdhah Dan Muamalah, Hukum Puasa Hari Tasyrik, Pertanyaan Tentang Islam Dan Jawabannya, Mengapa Islam Membolehkan Poligami, Berkhayal Menurut Islam
Prev     Next