Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah

Aku sesuai persangkaan hamba-Ku, hingga bagaimana balasan mengingat Allah dibahas dalam hadits dari Kitab Riyadhus Sholihin berikut ini. Hadits #1435 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي ، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي ، وَإِنْ ذَكَرنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675]   Faedah dari Hadits: Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan sifat ma’iyah (kebersamaan) yang khusus yaitu dengan memberi perhatian, penjagaan, taufik, dan pertolongan. Allah bersama hamba-Nya ketika ia mengingat-Nya, maksudnya Allah bersamanya dengan rahmat-Nya, memberinya taufik, hidayah dan perhatian. Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada”, yaitu dengan ilmu Allah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 17:3. Allah menyatakan diri-Nya dengan “nafs”, berarti Allah mempunyai dzat yang hakiki. Kalimat “Jika ia mengingat-Ku, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku” maksudnya jika mengingat Allah dalam keadaan bersendirian. Amalan yang sembunyi-sembunyi seperti inilah yang dibalas oleh Allah. Ulama Mu’tazilah dan yang sepaham dengannya berdalil bahwa malaikat lebih mulia dari para Nabi berdasarkan dalil “… Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat)”. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa para nabi tetap lebih mulia dari malaikat berdasarkan dalil ayat tentang Bani Israil (yang artinya), “… dan Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 16). Adapun yang dimaksud hadits adalah mengingat Allah di suatu kumpulan yang tidak terdapat nabi di situ, tentu kumpulan malaikat itu lebih utama. Jika seseorang mengingat Allah (berdzikir kepada Allah) di suatu kumpulan, Allah akan menyanjungnya di sisi makhluk-Nya yang mulia (yang lebih baik dari kumpulan tersebut). Berhusnuzhan kepada Allah. Allah memiliki sifat kalam.   Sesuai Persangkaan Hamba kepada Allah Mengenai makna hadits di atas, Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan doa jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (raja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Shahih Muslim, 17:3). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika kita berdoa pada Allah kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Jika seseorang berdoa dalam  keadaan yakin doanya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:3-4. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:466. — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa belajar berdoa doa majelis ilmu

Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah

Aku sesuai persangkaan hamba-Ku, hingga bagaimana balasan mengingat Allah dibahas dalam hadits dari Kitab Riyadhus Sholihin berikut ini. Hadits #1435 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي ، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي ، وَإِنْ ذَكَرنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675]   Faedah dari Hadits: Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan sifat ma’iyah (kebersamaan) yang khusus yaitu dengan memberi perhatian, penjagaan, taufik, dan pertolongan. Allah bersama hamba-Nya ketika ia mengingat-Nya, maksudnya Allah bersamanya dengan rahmat-Nya, memberinya taufik, hidayah dan perhatian. Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada”, yaitu dengan ilmu Allah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 17:3. Allah menyatakan diri-Nya dengan “nafs”, berarti Allah mempunyai dzat yang hakiki. Kalimat “Jika ia mengingat-Ku, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku” maksudnya jika mengingat Allah dalam keadaan bersendirian. Amalan yang sembunyi-sembunyi seperti inilah yang dibalas oleh Allah. Ulama Mu’tazilah dan yang sepaham dengannya berdalil bahwa malaikat lebih mulia dari para Nabi berdasarkan dalil “… Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat)”. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa para nabi tetap lebih mulia dari malaikat berdasarkan dalil ayat tentang Bani Israil (yang artinya), “… dan Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 16). Adapun yang dimaksud hadits adalah mengingat Allah di suatu kumpulan yang tidak terdapat nabi di situ, tentu kumpulan malaikat itu lebih utama. Jika seseorang mengingat Allah (berdzikir kepada Allah) di suatu kumpulan, Allah akan menyanjungnya di sisi makhluk-Nya yang mulia (yang lebih baik dari kumpulan tersebut). Berhusnuzhan kepada Allah. Allah memiliki sifat kalam.   Sesuai Persangkaan Hamba kepada Allah Mengenai makna hadits di atas, Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan doa jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (raja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Shahih Muslim, 17:3). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika kita berdoa pada Allah kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Jika seseorang berdoa dalam  keadaan yakin doanya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:3-4. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:466. — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa belajar berdoa doa majelis ilmu
Aku sesuai persangkaan hamba-Ku, hingga bagaimana balasan mengingat Allah dibahas dalam hadits dari Kitab Riyadhus Sholihin berikut ini. Hadits #1435 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي ، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي ، وَإِنْ ذَكَرنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675]   Faedah dari Hadits: Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan sifat ma’iyah (kebersamaan) yang khusus yaitu dengan memberi perhatian, penjagaan, taufik, dan pertolongan. Allah bersama hamba-Nya ketika ia mengingat-Nya, maksudnya Allah bersamanya dengan rahmat-Nya, memberinya taufik, hidayah dan perhatian. Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada”, yaitu dengan ilmu Allah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 17:3. Allah menyatakan diri-Nya dengan “nafs”, berarti Allah mempunyai dzat yang hakiki. Kalimat “Jika ia mengingat-Ku, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku” maksudnya jika mengingat Allah dalam keadaan bersendirian. Amalan yang sembunyi-sembunyi seperti inilah yang dibalas oleh Allah. Ulama Mu’tazilah dan yang sepaham dengannya berdalil bahwa malaikat lebih mulia dari para Nabi berdasarkan dalil “… Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat)”. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa para nabi tetap lebih mulia dari malaikat berdasarkan dalil ayat tentang Bani Israil (yang artinya), “… dan Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 16). Adapun yang dimaksud hadits adalah mengingat Allah di suatu kumpulan yang tidak terdapat nabi di situ, tentu kumpulan malaikat itu lebih utama. Jika seseorang mengingat Allah (berdzikir kepada Allah) di suatu kumpulan, Allah akan menyanjungnya di sisi makhluk-Nya yang mulia (yang lebih baik dari kumpulan tersebut). Berhusnuzhan kepada Allah. Allah memiliki sifat kalam.   Sesuai Persangkaan Hamba kepada Allah Mengenai makna hadits di atas, Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan doa jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (raja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Shahih Muslim, 17:3). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika kita berdoa pada Allah kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Jika seseorang berdoa dalam  keadaan yakin doanya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:3-4. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:466. — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa belajar berdoa doa majelis ilmu


Aku sesuai persangkaan hamba-Ku, hingga bagaimana balasan mengingat Allah dibahas dalam hadits dari Kitab Riyadhus Sholihin berikut ini. Hadits #1435 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي ، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي ، وَإِنْ ذَكَرنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6970 dan Muslim, no. 2675]   Faedah dari Hadits: Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan sifat ma’iyah (kebersamaan) yang khusus yaitu dengan memberi perhatian, penjagaan, taufik, dan pertolongan. Allah bersama hamba-Nya ketika ia mengingat-Nya, maksudnya Allah bersamanya dengan rahmat-Nya, memberinya taufik, hidayah dan perhatian. Adapun firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada”, yaitu dengan ilmu Allah. Hal ini dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 17:3. Allah menyatakan diri-Nya dengan “nafs”, berarti Allah mempunyai dzat yang hakiki. Kalimat “Jika ia mengingat-Ku, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku” maksudnya jika mengingat Allah dalam keadaan bersendirian. Amalan yang sembunyi-sembunyi seperti inilah yang dibalas oleh Allah. Ulama Mu’tazilah dan yang sepaham dengannya berdalil bahwa malaikat lebih mulia dari para Nabi berdasarkan dalil “… Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat)”. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa para nabi tetap lebih mulia dari malaikat berdasarkan dalil ayat tentang Bani Israil (yang artinya), “… dan Kami lebihkan mereka atas makhluk lainnya.” (QS. Al-Jatsiyah: 16). Adapun yang dimaksud hadits adalah mengingat Allah di suatu kumpulan yang tidak terdapat nabi di situ, tentu kumpulan malaikat itu lebih utama. Jika seseorang mengingat Allah (berdzikir kepada Allah) di suatu kumpulan, Allah akan menyanjungnya di sisi makhluk-Nya yang mulia (yang lebih baik dari kumpulan tersebut). Berhusnuzhan kepada Allah. Allah memiliki sifat kalam.   Sesuai Persangkaan Hamba kepada Allah Mengenai makna hadits di atas, Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan doa jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (raja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Shahih Muslim, 17:3). Husnuzhan kepada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam doa. Ketika kita berdoa pada Allah kita harus yakin bahwa doa kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya doa dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya doa. Karena ingatlah bahwasanya doa itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhan kepada Allah. Jika seseorang berdoa dalam  keadaan yakin doanya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:3-4. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:466. — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa belajar berdoa doa majelis ilmu

Jangan Ceritakan Dosa Zina Kepada Siapapun Sampai Mati!!

Jangan Ceritakan Dosa Zina Saya telah melakukan dosa zina sewaktu kecil, tapi saya tidak tahu itu dosa tpi saat bersamaan saya takut ketahuan, saya saat ini ingin menikah tapi saya tidak mau mengatakan dosa zina tersebut kepada calon suami saya karena ini bersangkutan nanti dengan keluarga besar, bagaimana saya harus bersikap secara islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat taubat dari zina harus menceritakan dan melaporkan dosa zina itu kepada orang lain, siapapun dia. Baik calon suaminya, orang tuanya, saudaranya, ustadnya, gurunya, bahkan termasuk pemimpin yang ada di negerinya. Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, Suatu ketika Maiz bin Malik datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan yang sama dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama sampai 3 kali. Hingga di kedatangan yang keempat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima pengaduan Maiz. (HR. Muslim 1695 dan Nasai dalam al-Kubro 7125). Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa BUKAN syarat taubat harus mengaku. Karena inti dari taubat adalah memohon ampun kepada Allah karena menyesali perbuatannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan sebisa mungkin dirahasiakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya. Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali. Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!! Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dilarang Tidur Di Masjid, Proses Ta'aruf Yang Benar, Hukum Istri Meninggalkan Rumah, Cara Solat Istiqarah, Janin Yang Keguguran, Cara Membayar Hutang Dengan Sedekah Visited 751 times, 7 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid

Jangan Ceritakan Dosa Zina Kepada Siapapun Sampai Mati!!

Jangan Ceritakan Dosa Zina Saya telah melakukan dosa zina sewaktu kecil, tapi saya tidak tahu itu dosa tpi saat bersamaan saya takut ketahuan, saya saat ini ingin menikah tapi saya tidak mau mengatakan dosa zina tersebut kepada calon suami saya karena ini bersangkutan nanti dengan keluarga besar, bagaimana saya harus bersikap secara islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat taubat dari zina harus menceritakan dan melaporkan dosa zina itu kepada orang lain, siapapun dia. Baik calon suaminya, orang tuanya, saudaranya, ustadnya, gurunya, bahkan termasuk pemimpin yang ada di negerinya. Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, Suatu ketika Maiz bin Malik datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan yang sama dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama sampai 3 kali. Hingga di kedatangan yang keempat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima pengaduan Maiz. (HR. Muslim 1695 dan Nasai dalam al-Kubro 7125). Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa BUKAN syarat taubat harus mengaku. Karena inti dari taubat adalah memohon ampun kepada Allah karena menyesali perbuatannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan sebisa mungkin dirahasiakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya. Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali. Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!! Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dilarang Tidur Di Masjid, Proses Ta'aruf Yang Benar, Hukum Istri Meninggalkan Rumah, Cara Solat Istiqarah, Janin Yang Keguguran, Cara Membayar Hutang Dengan Sedekah Visited 751 times, 7 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid
Jangan Ceritakan Dosa Zina Saya telah melakukan dosa zina sewaktu kecil, tapi saya tidak tahu itu dosa tpi saat bersamaan saya takut ketahuan, saya saat ini ingin menikah tapi saya tidak mau mengatakan dosa zina tersebut kepada calon suami saya karena ini bersangkutan nanti dengan keluarga besar, bagaimana saya harus bersikap secara islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat taubat dari zina harus menceritakan dan melaporkan dosa zina itu kepada orang lain, siapapun dia. Baik calon suaminya, orang tuanya, saudaranya, ustadnya, gurunya, bahkan termasuk pemimpin yang ada di negerinya. Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, Suatu ketika Maiz bin Malik datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan yang sama dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama sampai 3 kali. Hingga di kedatangan yang keempat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima pengaduan Maiz. (HR. Muslim 1695 dan Nasai dalam al-Kubro 7125). Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa BUKAN syarat taubat harus mengaku. Karena inti dari taubat adalah memohon ampun kepada Allah karena menyesali perbuatannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan sebisa mungkin dirahasiakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya. Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali. Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!! Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dilarang Tidur Di Masjid, Proses Ta'aruf Yang Benar, Hukum Istri Meninggalkan Rumah, Cara Solat Istiqarah, Janin Yang Keguguran, Cara Membayar Hutang Dengan Sedekah Visited 751 times, 7 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/388306958&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jangan Ceritakan Dosa Zina Saya telah melakukan dosa zina sewaktu kecil, tapi saya tidak tahu itu dosa tpi saat bersamaan saya takut ketahuan, saya saat ini ingin menikah tapi saya tidak mau mengatakan dosa zina tersebut kepada calon suami saya karena ini bersangkutan nanti dengan keluarga besar, bagaimana saya harus bersikap secara islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bukan syarat taubat dari zina harus menceritakan dan melaporkan dosa zina itu kepada orang lain, siapapun dia. Baik calon suaminya, orang tuanya, saudaranya, ustadnya, gurunya, bahkan termasuk pemimpin yang ada di negerinya. Buraidah bin Hashib Radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita, Suatu ketika Maiz bin Malik datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan, يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي “Ya Rasulullah, sucikan aku…” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ “Jangan lancang…, pulang dan memohon ampun kepada Allah, taubat kepada-Nya.” Pulanglah Maiz. Tidak berselang lama, dia datang lagi. Dia tetap melaporkan yang sama dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sama sampai 3 kali. Hingga di kedatangan yang keempat, baru Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima pengaduan Maiz. (HR. Muslim 1695 dan Nasai dalam al-Kubro 7125). Hadis ini dengan tegas menunjukkan bahwa BUKAN syarat taubat harus mengaku. Karena inti dari taubat adalah memohon ampun kepada Allah karena menyesali perbuatannya. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan sebisa mungkin dirahasiakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Orang lain tidak memiliki kepentingan dengan maksiat kita yang sifatnya pribadi. Sehingga sekalipun dia tidak tahu, tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi kehidupannya. Sebaliknya, ketika dia tahu, tidak akan semakin memperbaiki dirinya. Apalagi ketika maksiat itu dilakukan saat belum baligh, yang tidak ada nilai dosa sama sekali. Karena itu, bertaubatlah dan jangan ceritakan dosa zina kepada siapapun sampai mati!! Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dilarang Tidur Di Masjid, Proses Ta'aruf Yang Benar, Hukum Istri Meninggalkan Rumah, Cara Solat Istiqarah, Janin Yang Keguguran, Cara Membayar Hutang Dengan Sedekah Visited 751 times, 7 visit(s) today Post Views: 466 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Keluar Sesuatu dari Dua Jalan

Download   Termasuk pembatal wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan secara mutlak. Ini kelanjutan pembahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Nawaqidh Al-Wudhu (Pembatal Wudhu) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bab Pembatal-Pembatal Wudhu, yaitu: Keluar sesuatu dari dua jalan secara mutlak.   Kencing, Buang Air Besar dan Kentut Membatalkan Wudhu Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan al-ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas, sebagaimana disebut dalam Al-Mu’jam Al-Wasith. Al-ghoith juga adalah kata kiasan untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. (Al-Mughni, 1:195) Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:127) Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari, no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:128)   Keluarnya Cairan Lain Membatalkan Wudhu Begitu juga jika yang keluar adalah madzi, wadi, dan mani, wudhunya batal. Juga keluarnya darah termasuk pembatal wudhu, seperti pembicaraan mengenai darah istihadhah. Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqaddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani–menurut pendapat yang lebih kuat–termasuk cairan yang suci. Cara menyucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu. Tentang madzi, ada cerita dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al-Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 269 dan Muslim, no. 303) Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al-Baihaqi, no. 771. Syaikh Abu Malik–penulis Shahih Fiqh As-Sunnah–mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih). Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Berlanjut lagi insya Allah tentang pembatal wudhu.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 54-55.   — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Manhajus Salikin: Keluar Sesuatu dari Dua Jalan

Download   Termasuk pembatal wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan secara mutlak. Ini kelanjutan pembahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Nawaqidh Al-Wudhu (Pembatal Wudhu) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bab Pembatal-Pembatal Wudhu, yaitu: Keluar sesuatu dari dua jalan secara mutlak.   Kencing, Buang Air Besar dan Kentut Membatalkan Wudhu Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan al-ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas, sebagaimana disebut dalam Al-Mu’jam Al-Wasith. Al-ghoith juga adalah kata kiasan untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. (Al-Mughni, 1:195) Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:127) Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari, no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:128)   Keluarnya Cairan Lain Membatalkan Wudhu Begitu juga jika yang keluar adalah madzi, wadi, dan mani, wudhunya batal. Juga keluarnya darah termasuk pembatal wudhu, seperti pembicaraan mengenai darah istihadhah. Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqaddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani–menurut pendapat yang lebih kuat–termasuk cairan yang suci. Cara menyucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu. Tentang madzi, ada cerita dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al-Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 269 dan Muslim, no. 303) Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al-Baihaqi, no. 771. Syaikh Abu Malik–penulis Shahih Fiqh As-Sunnah–mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih). Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Berlanjut lagi insya Allah tentang pembatal wudhu.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 54-55.   — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu
Download   Termasuk pembatal wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan secara mutlak. Ini kelanjutan pembahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Nawaqidh Al-Wudhu (Pembatal Wudhu) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bab Pembatal-Pembatal Wudhu, yaitu: Keluar sesuatu dari dua jalan secara mutlak.   Kencing, Buang Air Besar dan Kentut Membatalkan Wudhu Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan al-ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas, sebagaimana disebut dalam Al-Mu’jam Al-Wasith. Al-ghoith juga adalah kata kiasan untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. (Al-Mughni, 1:195) Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:127) Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari, no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:128)   Keluarnya Cairan Lain Membatalkan Wudhu Begitu juga jika yang keluar adalah madzi, wadi, dan mani, wudhunya batal. Juga keluarnya darah termasuk pembatal wudhu, seperti pembicaraan mengenai darah istihadhah. Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqaddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani–menurut pendapat yang lebih kuat–termasuk cairan yang suci. Cara menyucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu. Tentang madzi, ada cerita dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al-Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 269 dan Muslim, no. 303) Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al-Baihaqi, no. 771. Syaikh Abu Malik–penulis Shahih Fiqh As-Sunnah–mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih). Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Berlanjut lagi insya Allah tentang pembatal wudhu.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 54-55.   — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu


Download   Termasuk pembatal wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan secara mutlak. Ini kelanjutan pembahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Nawaqidh Al-Wudhu (Pembatal Wudhu) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bab Pembatal-Pembatal Wudhu, yaitu: Keluar sesuatu dari dua jalan secara mutlak.   Kencing, Buang Air Besar dan Kentut Membatalkan Wudhu Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan al-ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas, sebagaimana disebut dalam Al-Mu’jam Al-Wasith. Al-ghoith juga adalah kata kiasan untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini. (Al-Mughni, 1:195) Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:127) Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab, فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ “Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari, no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:128)   Keluarnya Cairan Lain Membatalkan Wudhu Begitu juga jika yang keluar adalah madzi, wadi, dan mani, wudhunya batal. Juga keluarnya darah termasuk pembatal wudhu, seperti pembicaraan mengenai darah istihadhah. Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas. Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqaddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi. Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani–menurut pendapat yang lebih kuat–termasuk cairan yang suci. Cara menyucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik. Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu. Tentang madzi, ada cerita dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al-Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu.” (HR. Bukhari, no. 269 dan Muslim, no. 303) Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ. Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Al-Baihaqi, no. 771. Syaikh Abu Malik–penulis Shahih Fiqh As-Sunnah–mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih). Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Berlanjut lagi insya Allah tentang pembatal wudhu.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 54-55.   — Materi kajian Kamis Sore di MPD, diselesaikan di Darush Sholihin pada 1 Jumadal Ula 1439 H menjelang Shubuh Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)

Di antara pokok keimanan seorang muslim adalah beriman kepada “al-haudh” (الحوض). Dari sisi bahasa Arab, “al-haudh” adalah tempat berkumpulnya air [1], sehingga dalam bahasa kita (bahasa Indonesia) bisa dimaknai dengan danau, telaga, atau yang sejenis dengan itu. Al-haudh adalah telaga yang Allah Ta’ala siapkan untuk Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, sehingga umatnya dapat mendatangi dan meminum air telaga tersebut. Pada hari kiamat yang amat mengerikan kelak, manusia dibangkitkan dalam keadaan susah payah, matahari didekatkan dalam jarak satu mil, kondisi sangat terik, sehingga kita berada dalam kondisi kehausan dan sangat butuh air untuk minum.Dan di antara kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau telah menunggu umatnya di telaga beliau pada hari yang sangat mengerikan tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ“Aku menunggu kalian di telaga” (HR. Bukhari no. 6576).Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita untuk bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di telaga beliau dan minum dari telaga tersebut. Sehingga dalam tulisan serial kali ini, kami ingin memaparkan beberapa pembahasan penting terkait keimanan terhadap al-haudh [2]. Beriman kepada Al-Haudh termasuk dalam Pokok KeimananBeriman kepada telaga Nabi termasuk dalam pembahasan keimanan terhadap hari akhir, yang mencakup keimanan terhadap hal-hal yang terjadi setelah kematian, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-hadits tentang telaga Nabi mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh puluhan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berdusta. Hal ini berarti bahwa kita yakin dengan penuh keyakinan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar adanya.Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah berkata, “Beriman kepada telaga Nabi termasuk dalam aqidah yang wajib diyakini oleh seorang hamba. Terdapat hadits-hadits tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencapai derajat mutawatir.” [3]Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ، وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat raudhah (taman) di antara taman-taman surga. Dan mimbarku berada di telagaku” (HR. Bukhari no. 1196).Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta)” (HR. Bukhari no. 2367).Beriman kepada Al-Haudh adalah Ijma’ (Konsensus) Ahlus SunnahOleh karena itu, beriman kepada haudh termasuk di antara ijma’ (konsensus) ahlus sunnah. Tidaklah seseorang mengingkari atau mendustakan al-haudh, kecuali dia telah menyimpang dari aqidah yang lurus.Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu Ta’ala berkata,وأهل السنة يؤمنون بأن للنبي محمدا حوضا أعطاه الله إياه، من شرب منه شربة لم يظمأ بعدها أبدا“Ahlus sunnah beriman bahwa Nabi memiliki al-haudh yang telah Allah Ta’ala siapkan untuk beliau. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut meskipun seteguk air, dia tidak akan haus selama-lamanya.” [4]Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بالحوض، وأن لرسول الله حوضا يوم القيامة ترد عليه أمته“(Wajibnya) beriman kepada al-haudh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki al-haudh pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya.” [5]Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بحوض رسول الله صلى الله عليه و سلم“(Wajibnya) beriman kepada telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [6]Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالْأَخْبَارُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي حَوْضِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوجِبُ الْعِلْمَ، أَنْ يَعْلَمَ كُنْهَ حَقِيقَتِهِ، أَنَّهَا كَذَلِكَ وَعَلَى مَا وَصَفَ بِهِ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ السَّلَامُ حَوْضَهُ، فَنَحْنُ بِهِ مُصَدِّقُونَ غَيْرُ مُرْتَابِينَ وَلَا جَاحِدِينَ، وَنَرْغَبُ إِلَى الَّذِي وَفَقَنَا لِلتَّصْدِيقِ بِهِ – وَخَذَلَ الْمُنْكِرِينَ لَهُ وَالْمُكَذِّبِينَ بِهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ وَالتَّصْدِيقِ بِهِ، لِيَحْرِمَهُمْ لَذَّةَ شُرْبِهِ – أَنْ يُورِدَنَا فَيَسْقِينَا مِنْهُ شَرْبَةً نَعْدَمَ لَهَا ظَمَأَ الْأَبَدِ بِطُولِهِ، وَنَسْأَلُهُ ذَلِكَ بِتَفَضُّلِهِ“Dan riwayat-riwayat (berita) yang telah kami sebutkan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkonsekuensi ilmu (yang wajib diyakini), sehingga kita mengetahui hakikat sebenarnya berdasarkan gambaran yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami membenarkan hal itu, tidak meragukan dan tidak mengingkarinya.Kami memohon agar orang-orang yang sama keyakinannya dengan kami, agar bisa mendatanginya dan agar kami bisa minum dari telaga tersebut sehingga menjadi hilanglah rasa haus selamanya. Kami memohon hal itu dengan keutamaan (yang dimiliki) telaga tersebut. Dan semoga Allah Ta’ala telantarkan orang-orang yang mengingkari dan mendustakannya serta menghalangi mereka dari kelezatan meminumnya. “ [7][Bersambung]Baca juga: Jalan-Jalan Menuju Surga (01) Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Tahdziib Al-Lughah, 1/258 karya Al-Azhari.[2]     Judul serial tulisan ini mengutip judul ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala di salah salah satu majelis beliau, yang terinspirasi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan kami pun banyak mengambil faidah dari ceramah beliau dalam menyusun tulisan ini.[3]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[4]     Ushuul As-Sunnah, hal. 158.[5]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[6]     Syarh As-Sunnah, hal. 65.[7]    As-Sunnah, 1/521.🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 1)

Di antara pokok keimanan seorang muslim adalah beriman kepada “al-haudh” (الحوض). Dari sisi bahasa Arab, “al-haudh” adalah tempat berkumpulnya air [1], sehingga dalam bahasa kita (bahasa Indonesia) bisa dimaknai dengan danau, telaga, atau yang sejenis dengan itu. Al-haudh adalah telaga yang Allah Ta’ala siapkan untuk Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, sehingga umatnya dapat mendatangi dan meminum air telaga tersebut. Pada hari kiamat yang amat mengerikan kelak, manusia dibangkitkan dalam keadaan susah payah, matahari didekatkan dalam jarak satu mil, kondisi sangat terik, sehingga kita berada dalam kondisi kehausan dan sangat butuh air untuk minum.Dan di antara kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau telah menunggu umatnya di telaga beliau pada hari yang sangat mengerikan tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ“Aku menunggu kalian di telaga” (HR. Bukhari no. 6576).Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita untuk bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di telaga beliau dan minum dari telaga tersebut. Sehingga dalam tulisan serial kali ini, kami ingin memaparkan beberapa pembahasan penting terkait keimanan terhadap al-haudh [2]. Beriman kepada Al-Haudh termasuk dalam Pokok KeimananBeriman kepada telaga Nabi termasuk dalam pembahasan keimanan terhadap hari akhir, yang mencakup keimanan terhadap hal-hal yang terjadi setelah kematian, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-hadits tentang telaga Nabi mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh puluhan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berdusta. Hal ini berarti bahwa kita yakin dengan penuh keyakinan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar adanya.Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah berkata, “Beriman kepada telaga Nabi termasuk dalam aqidah yang wajib diyakini oleh seorang hamba. Terdapat hadits-hadits tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencapai derajat mutawatir.” [3]Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ، وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat raudhah (taman) di antara taman-taman surga. Dan mimbarku berada di telagaku” (HR. Bukhari no. 1196).Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta)” (HR. Bukhari no. 2367).Beriman kepada Al-Haudh adalah Ijma’ (Konsensus) Ahlus SunnahOleh karena itu, beriman kepada haudh termasuk di antara ijma’ (konsensus) ahlus sunnah. Tidaklah seseorang mengingkari atau mendustakan al-haudh, kecuali dia telah menyimpang dari aqidah yang lurus.Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu Ta’ala berkata,وأهل السنة يؤمنون بأن للنبي محمدا حوضا أعطاه الله إياه، من شرب منه شربة لم يظمأ بعدها أبدا“Ahlus sunnah beriman bahwa Nabi memiliki al-haudh yang telah Allah Ta’ala siapkan untuk beliau. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut meskipun seteguk air, dia tidak akan haus selama-lamanya.” [4]Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بالحوض، وأن لرسول الله حوضا يوم القيامة ترد عليه أمته“(Wajibnya) beriman kepada al-haudh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki al-haudh pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya.” [5]Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بحوض رسول الله صلى الله عليه و سلم“(Wajibnya) beriman kepada telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [6]Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالْأَخْبَارُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي حَوْضِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوجِبُ الْعِلْمَ، أَنْ يَعْلَمَ كُنْهَ حَقِيقَتِهِ، أَنَّهَا كَذَلِكَ وَعَلَى مَا وَصَفَ بِهِ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ السَّلَامُ حَوْضَهُ، فَنَحْنُ بِهِ مُصَدِّقُونَ غَيْرُ مُرْتَابِينَ وَلَا جَاحِدِينَ، وَنَرْغَبُ إِلَى الَّذِي وَفَقَنَا لِلتَّصْدِيقِ بِهِ – وَخَذَلَ الْمُنْكِرِينَ لَهُ وَالْمُكَذِّبِينَ بِهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ وَالتَّصْدِيقِ بِهِ، لِيَحْرِمَهُمْ لَذَّةَ شُرْبِهِ – أَنْ يُورِدَنَا فَيَسْقِينَا مِنْهُ شَرْبَةً نَعْدَمَ لَهَا ظَمَأَ الْأَبَدِ بِطُولِهِ، وَنَسْأَلُهُ ذَلِكَ بِتَفَضُّلِهِ“Dan riwayat-riwayat (berita) yang telah kami sebutkan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkonsekuensi ilmu (yang wajib diyakini), sehingga kita mengetahui hakikat sebenarnya berdasarkan gambaran yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami membenarkan hal itu, tidak meragukan dan tidak mengingkarinya.Kami memohon agar orang-orang yang sama keyakinannya dengan kami, agar bisa mendatanginya dan agar kami bisa minum dari telaga tersebut sehingga menjadi hilanglah rasa haus selamanya. Kami memohon hal itu dengan keutamaan (yang dimiliki) telaga tersebut. Dan semoga Allah Ta’ala telantarkan orang-orang yang mengingkari dan mendustakannya serta menghalangi mereka dari kelezatan meminumnya. “ [7][Bersambung]Baca juga: Jalan-Jalan Menuju Surga (01) Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Tahdziib Al-Lughah, 1/258 karya Al-Azhari.[2]     Judul serial tulisan ini mengutip judul ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala di salah salah satu majelis beliau, yang terinspirasi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan kami pun banyak mengambil faidah dari ceramah beliau dalam menyusun tulisan ini.[3]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[4]     Ushuul As-Sunnah, hal. 158.[5]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[6]     Syarh As-Sunnah, hal. 65.[7]    As-Sunnah, 1/521.🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka
Di antara pokok keimanan seorang muslim adalah beriman kepada “al-haudh” (الحوض). Dari sisi bahasa Arab, “al-haudh” adalah tempat berkumpulnya air [1], sehingga dalam bahasa kita (bahasa Indonesia) bisa dimaknai dengan danau, telaga, atau yang sejenis dengan itu. Al-haudh adalah telaga yang Allah Ta’ala siapkan untuk Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, sehingga umatnya dapat mendatangi dan meminum air telaga tersebut. Pada hari kiamat yang amat mengerikan kelak, manusia dibangkitkan dalam keadaan susah payah, matahari didekatkan dalam jarak satu mil, kondisi sangat terik, sehingga kita berada dalam kondisi kehausan dan sangat butuh air untuk minum.Dan di antara kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau telah menunggu umatnya di telaga beliau pada hari yang sangat mengerikan tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ“Aku menunggu kalian di telaga” (HR. Bukhari no. 6576).Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita untuk bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di telaga beliau dan minum dari telaga tersebut. Sehingga dalam tulisan serial kali ini, kami ingin memaparkan beberapa pembahasan penting terkait keimanan terhadap al-haudh [2]. Beriman kepada Al-Haudh termasuk dalam Pokok KeimananBeriman kepada telaga Nabi termasuk dalam pembahasan keimanan terhadap hari akhir, yang mencakup keimanan terhadap hal-hal yang terjadi setelah kematian, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-hadits tentang telaga Nabi mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh puluhan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berdusta. Hal ini berarti bahwa kita yakin dengan penuh keyakinan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar adanya.Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah berkata, “Beriman kepada telaga Nabi termasuk dalam aqidah yang wajib diyakini oleh seorang hamba. Terdapat hadits-hadits tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencapai derajat mutawatir.” [3]Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ، وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat raudhah (taman) di antara taman-taman surga. Dan mimbarku berada di telagaku” (HR. Bukhari no. 1196).Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta)” (HR. Bukhari no. 2367).Beriman kepada Al-Haudh adalah Ijma’ (Konsensus) Ahlus SunnahOleh karena itu, beriman kepada haudh termasuk di antara ijma’ (konsensus) ahlus sunnah. Tidaklah seseorang mengingkari atau mendustakan al-haudh, kecuali dia telah menyimpang dari aqidah yang lurus.Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu Ta’ala berkata,وأهل السنة يؤمنون بأن للنبي محمدا حوضا أعطاه الله إياه، من شرب منه شربة لم يظمأ بعدها أبدا“Ahlus sunnah beriman bahwa Nabi memiliki al-haudh yang telah Allah Ta’ala siapkan untuk beliau. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut meskipun seteguk air, dia tidak akan haus selama-lamanya.” [4]Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بالحوض، وأن لرسول الله حوضا يوم القيامة ترد عليه أمته“(Wajibnya) beriman kepada al-haudh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki al-haudh pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya.” [5]Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بحوض رسول الله صلى الله عليه و سلم“(Wajibnya) beriman kepada telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [6]Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالْأَخْبَارُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي حَوْضِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوجِبُ الْعِلْمَ، أَنْ يَعْلَمَ كُنْهَ حَقِيقَتِهِ، أَنَّهَا كَذَلِكَ وَعَلَى مَا وَصَفَ بِهِ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ السَّلَامُ حَوْضَهُ، فَنَحْنُ بِهِ مُصَدِّقُونَ غَيْرُ مُرْتَابِينَ وَلَا جَاحِدِينَ، وَنَرْغَبُ إِلَى الَّذِي وَفَقَنَا لِلتَّصْدِيقِ بِهِ – وَخَذَلَ الْمُنْكِرِينَ لَهُ وَالْمُكَذِّبِينَ بِهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ وَالتَّصْدِيقِ بِهِ، لِيَحْرِمَهُمْ لَذَّةَ شُرْبِهِ – أَنْ يُورِدَنَا فَيَسْقِينَا مِنْهُ شَرْبَةً نَعْدَمَ لَهَا ظَمَأَ الْأَبَدِ بِطُولِهِ، وَنَسْأَلُهُ ذَلِكَ بِتَفَضُّلِهِ“Dan riwayat-riwayat (berita) yang telah kami sebutkan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkonsekuensi ilmu (yang wajib diyakini), sehingga kita mengetahui hakikat sebenarnya berdasarkan gambaran yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami membenarkan hal itu, tidak meragukan dan tidak mengingkarinya.Kami memohon agar orang-orang yang sama keyakinannya dengan kami, agar bisa mendatanginya dan agar kami bisa minum dari telaga tersebut sehingga menjadi hilanglah rasa haus selamanya. Kami memohon hal itu dengan keutamaan (yang dimiliki) telaga tersebut. Dan semoga Allah Ta’ala telantarkan orang-orang yang mengingkari dan mendustakannya serta menghalangi mereka dari kelezatan meminumnya. “ [7][Bersambung]Baca juga: Jalan-Jalan Menuju Surga (01) Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Tahdziib Al-Lughah, 1/258 karya Al-Azhari.[2]     Judul serial tulisan ini mengutip judul ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala di salah salah satu majelis beliau, yang terinspirasi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan kami pun banyak mengambil faidah dari ceramah beliau dalam menyusun tulisan ini.[3]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[4]     Ushuul As-Sunnah, hal. 158.[5]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[6]     Syarh As-Sunnah, hal. 65.[7]    As-Sunnah, 1/521.🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka


Di antara pokok keimanan seorang muslim adalah beriman kepada “al-haudh” (الحوض). Dari sisi bahasa Arab, “al-haudh” adalah tempat berkumpulnya air [1], sehingga dalam bahasa kita (bahasa Indonesia) bisa dimaknai dengan danau, telaga, atau yang sejenis dengan itu. Al-haudh adalah telaga yang Allah Ta’ala siapkan untuk Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, sehingga umatnya dapat mendatangi dan meminum air telaga tersebut. Pada hari kiamat yang amat mengerikan kelak, manusia dibangkitkan dalam keadaan susah payah, matahari didekatkan dalam jarak satu mil, kondisi sangat terik, sehingga kita berada dalam kondisi kehausan dan sangat butuh air untuk minum.Dan di antara kasih sayang dan rahmat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau telah menunggu umatnya di telaga beliau pada hari yang sangat mengerikan tersebut. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ“Aku menunggu kalian di telaga” (HR. Bukhari no. 6576).Semoga Allah Ta’ala memudahkan jalan kita untuk bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di telaga beliau dan minum dari telaga tersebut. Sehingga dalam tulisan serial kali ini, kami ingin memaparkan beberapa pembahasan penting terkait keimanan terhadap al-haudh [2]. Beriman kepada Al-Haudh termasuk dalam Pokok KeimananBeriman kepada telaga Nabi termasuk dalam pembahasan keimanan terhadap hari akhir, yang mencakup keimanan terhadap hal-hal yang terjadi setelah kematian, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.Hadits-hadits tentang telaga Nabi mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh puluhan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak mungkin mereka semua bersepakat untuk berdusta. Hal ini berarti bahwa kita yakin dengan penuh keyakinan bahwa telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu benar adanya.Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah berkata, “Beriman kepada telaga Nabi termasuk dalam aqidah yang wajib diyakini oleh seorang hamba. Terdapat hadits-hadits tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencapai derajat mutawatir.” [3]Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الجَنَّةِ، وَمِنْبَرِي عَلَى حَوْضِي“Di antara rumahku dan mimbarku terdapat raudhah (taman) di antara taman-taman surga. Dan mimbarku berada di telagaku” (HR. Bukhari no. 1196).Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta)” (HR. Bukhari no. 2367).Beriman kepada Al-Haudh adalah Ijma’ (Konsensus) Ahlus SunnahOleh karena itu, beriman kepada haudh termasuk di antara ijma’ (konsensus) ahlus sunnah. Tidaklah seseorang mengingkari atau mendustakan al-haudh, kecuali dia telah menyimpang dari aqidah yang lurus.Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu Ta’ala berkata,وأهل السنة يؤمنون بأن للنبي محمدا حوضا أعطاه الله إياه، من شرب منه شربة لم يظمأ بعدها أبدا“Ahlus sunnah beriman bahwa Nabi memiliki al-haudh yang telah Allah Ta’ala siapkan untuk beliau. Barangsiapa yang minum dari telaga tersebut meskipun seteguk air, dia tidak akan haus selama-lamanya.” [4]Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بالحوض، وأن لرسول الله حوضا يوم القيامة ترد عليه أمته“(Wajibnya) beriman kepada al-haudh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki al-haudh pada hari kiamat yang akan didatangi oleh umatnya.” [5]Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala berkata,والإيمان بحوض رسول الله صلى الله عليه و سلم“(Wajibnya) beriman kepada telaga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [6]Ibnu Abi ‘Ashim rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالْأَخْبَارُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي حَوْضِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوجِبُ الْعِلْمَ، أَنْ يَعْلَمَ كُنْهَ حَقِيقَتِهِ، أَنَّهَا كَذَلِكَ وَعَلَى مَا وَصَفَ بِهِ نَبِيُّنَا عَلَيْهِ السَّلَامُ حَوْضَهُ، فَنَحْنُ بِهِ مُصَدِّقُونَ غَيْرُ مُرْتَابِينَ وَلَا جَاحِدِينَ، وَنَرْغَبُ إِلَى الَّذِي وَفَقَنَا لِلتَّصْدِيقِ بِهِ – وَخَذَلَ الْمُنْكِرِينَ لَهُ وَالْمُكَذِّبِينَ بِهِ عَنِ الْإِقْرَارِ بِهِ وَالتَّصْدِيقِ بِهِ، لِيَحْرِمَهُمْ لَذَّةَ شُرْبِهِ – أَنْ يُورِدَنَا فَيَسْقِينَا مِنْهُ شَرْبَةً نَعْدَمَ لَهَا ظَمَأَ الْأَبَدِ بِطُولِهِ، وَنَسْأَلُهُ ذَلِكَ بِتَفَضُّلِهِ“Dan riwayat-riwayat (berita) yang telah kami sebutkan tentang telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkonsekuensi ilmu (yang wajib diyakini), sehingga kita mengetahui hakikat sebenarnya berdasarkan gambaran yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami membenarkan hal itu, tidak meragukan dan tidak mengingkarinya.Kami memohon agar orang-orang yang sama keyakinannya dengan kami, agar bisa mendatanginya dan agar kami bisa minum dari telaga tersebut sehingga menjadi hilanglah rasa haus selamanya. Kami memohon hal itu dengan keutamaan (yang dimiliki) telaga tersebut. Dan semoga Allah Ta’ala telantarkan orang-orang yang mengingkari dan mendustakannya serta menghalangi mereka dari kelezatan meminumnya. “ [7][Bersambung]Baca juga: Jalan-Jalan Menuju Surga (01) Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Azab ***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 24 Rabi’uts Tsani 1439/ 11 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Tahdziib Al-Lughah, 1/258 karya Al-Azhari.[2]     Judul serial tulisan ini mengutip judul ceramah Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA hafidzahullahu Ta’ala di salah salah satu majelis beliau, yang terinspirasi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan kami pun banyak mengambil faidah dari ceramah beliau dalam menyusun tulisan ini.[3]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[4]     Ushuul As-Sunnah, hal. 158.[5]     Syarh Ushuul As-Sunnah lil Imam Ahmad, hal. 56.[6]     Syarh As-Sunnah, hal. 65.[7]    As-Sunnah, 1/521.🔍 Arti Shodaqallahul Adzim, Ada Berapa Nabi Dan Rasul, Kultum Tentang Haji, Orang Yang Bersyukur Disebut, Kisah Api Neraka

Mengejar Shaf Pertama

Download   Yuk mengejar shaf pertama. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya Hadits #1082 عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu berkata, ‘Maukah kalian bershaf seperti bershafnya para malaikat di hadapan Rabb-Nya?’ Maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershaf di hadapan Rabb-Nya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf pertama dan saling merapatkan shafnya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 430]   Faedah hadits: Malaikat itu berbaris bershaf di hadapan Allah, mereka pun merapatkan shafnya, tidak ada celah antara mereka di dalam shaf. Lurus dan rapatnya shaf menunjukkan umat Islam itu satu. Juga hal itu menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan berada dalam satu diin, satu imam dan satu akidah. Seorang muslim diperintahkan untuk tasyabbuh dengan malaikat yaitu menyerupai perbuatan baik malaikat karena malaikat itu selamat dari kesalahan (ma’shum). Sedangkan menyerupai (tasyabbuh) dengan yang ma’shum menunjukkan akan serupanya amal secara sempurna.   Hadits #1083 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437]   Faedah hadits: Hadits ini menunjukkan keutamaan azan dan shaf pertama. Boleh berundi dalam perkara yang mulia.   Berlomba dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah: 48) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)   Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, إِذا رأَيْتَ الرَّجُلَ يُنَافِسُكَ فِي الدُّنْيَا فَنَافِسْهُ فِي الآخِرَةِ “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.”   Wahib bin Al-Warid mengatakan, إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَسْبِقَكَ إِلَى اللهِ أَحَدٌ فَافْعَلْ “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.”   Sebagian salaf lagi mengatakan, لَوْ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ بِأَحَدٍ أَطْوَعُ للهِ مِنْهُ كَانَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَحْزَنَهُ ذَلِكَ “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” Lihat perkataan-perkataan ini dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.   Dalam Urusan Dunia, Dahulukan yang Lain Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan dunia (baca: itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (disunnahkan). Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ “Dan mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekali pun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Latha’if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Materi kajian Malam Kamis @ Darush Sholihin, diselesaikan pada 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan berlomba kebaikan shalat berjamaah

Mengejar Shaf Pertama

Download   Yuk mengejar shaf pertama. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya Hadits #1082 عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu berkata, ‘Maukah kalian bershaf seperti bershafnya para malaikat di hadapan Rabb-Nya?’ Maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershaf di hadapan Rabb-Nya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf pertama dan saling merapatkan shafnya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 430]   Faedah hadits: Malaikat itu berbaris bershaf di hadapan Allah, mereka pun merapatkan shafnya, tidak ada celah antara mereka di dalam shaf. Lurus dan rapatnya shaf menunjukkan umat Islam itu satu. Juga hal itu menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan berada dalam satu diin, satu imam dan satu akidah. Seorang muslim diperintahkan untuk tasyabbuh dengan malaikat yaitu menyerupai perbuatan baik malaikat karena malaikat itu selamat dari kesalahan (ma’shum). Sedangkan menyerupai (tasyabbuh) dengan yang ma’shum menunjukkan akan serupanya amal secara sempurna.   Hadits #1083 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437]   Faedah hadits: Hadits ini menunjukkan keutamaan azan dan shaf pertama. Boleh berundi dalam perkara yang mulia.   Berlomba dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah: 48) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)   Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, إِذا رأَيْتَ الرَّجُلَ يُنَافِسُكَ فِي الدُّنْيَا فَنَافِسْهُ فِي الآخِرَةِ “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.”   Wahib bin Al-Warid mengatakan, إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَسْبِقَكَ إِلَى اللهِ أَحَدٌ فَافْعَلْ “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.”   Sebagian salaf lagi mengatakan, لَوْ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ بِأَحَدٍ أَطْوَعُ للهِ مِنْهُ كَانَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَحْزَنَهُ ذَلِكَ “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” Lihat perkataan-perkataan ini dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.   Dalam Urusan Dunia, Dahulukan yang Lain Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan dunia (baca: itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (disunnahkan). Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ “Dan mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekali pun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Latha’if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Materi kajian Malam Kamis @ Darush Sholihin, diselesaikan pada 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan berlomba kebaikan shalat berjamaah
Download   Yuk mengejar shaf pertama. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya Hadits #1082 عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu berkata, ‘Maukah kalian bershaf seperti bershafnya para malaikat di hadapan Rabb-Nya?’ Maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershaf di hadapan Rabb-Nya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf pertama dan saling merapatkan shafnya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 430]   Faedah hadits: Malaikat itu berbaris bershaf di hadapan Allah, mereka pun merapatkan shafnya, tidak ada celah antara mereka di dalam shaf. Lurus dan rapatnya shaf menunjukkan umat Islam itu satu. Juga hal itu menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan berada dalam satu diin, satu imam dan satu akidah. Seorang muslim diperintahkan untuk tasyabbuh dengan malaikat yaitu menyerupai perbuatan baik malaikat karena malaikat itu selamat dari kesalahan (ma’shum). Sedangkan menyerupai (tasyabbuh) dengan yang ma’shum menunjukkan akan serupanya amal secara sempurna.   Hadits #1083 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437]   Faedah hadits: Hadits ini menunjukkan keutamaan azan dan shaf pertama. Boleh berundi dalam perkara yang mulia.   Berlomba dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah: 48) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)   Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, إِذا رأَيْتَ الرَّجُلَ يُنَافِسُكَ فِي الدُّنْيَا فَنَافِسْهُ فِي الآخِرَةِ “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.”   Wahib bin Al-Warid mengatakan, إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَسْبِقَكَ إِلَى اللهِ أَحَدٌ فَافْعَلْ “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.”   Sebagian salaf lagi mengatakan, لَوْ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ بِأَحَدٍ أَطْوَعُ للهِ مِنْهُ كَانَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَحْزَنَهُ ذَلِكَ “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” Lihat perkataan-perkataan ini dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.   Dalam Urusan Dunia, Dahulukan yang Lain Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan dunia (baca: itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (disunnahkan). Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ “Dan mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekali pun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Latha’if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Materi kajian Malam Kamis @ Darush Sholihin, diselesaikan pada 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan berlomba kebaikan shalat berjamaah


Download   Yuk mengejar shaf pertama. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya Hadits #1082 عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، فَقَالَ: (( أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ المَلائِكَةُ عِندَ رَبِّهَا ؟ )) فَقُلنَا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَكَيفَ تُصَفُّ المَلائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا ؟ قَالَ : (( يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَّلَ ، وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami, lalu berkata, ‘Maukah kalian bershaf seperti bershafnya para malaikat di hadapan Rabb-Nya?’ Maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimanakah malaikat bershaf di hadapan Rabb-Nya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf pertama dan saling merapatkan shafnya.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 430]   Faedah hadits: Malaikat itu berbaris bershaf di hadapan Allah, mereka pun merapatkan shafnya, tidak ada celah antara mereka di dalam shaf. Lurus dan rapatnya shaf menunjukkan umat Islam itu satu. Juga hal itu menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan berada dalam satu diin, satu imam dan satu akidah. Seorang muslim diperintahkan untuk tasyabbuh dengan malaikat yaitu menyerupai perbuatan baik malaikat karena malaikat itu selamat dari kesalahan (ma’shum). Sedangkan menyerupai (tasyabbuh) dengan yang ma’shum menunjukkan akan serupanya amal secara sempurna.   Hadits #1083 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437]   Faedah hadits: Hadits ini menunjukkan keutamaan azan dan shaf pertama. Boleh berundi dalam perkara yang mulia.   Berlomba dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Ma’idah: 48) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)   Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, إِذا رأَيْتَ الرَّجُلَ يُنَافِسُكَ فِي الدُّنْيَا فَنَافِسْهُ فِي الآخِرَةِ “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.”   Wahib bin Al-Warid mengatakan, إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَسْبِقَكَ إِلَى اللهِ أَحَدٌ فَافْعَلْ “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.”   Sebagian salaf lagi mengatakan, لَوْ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ بِأَحَدٍ أَطْوَعُ للهِ مِنْهُ كَانَ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَحْزَنَهُ ذَلِكَ “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” Lihat perkataan-perkataan ini dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 428.   Dalam Urusan Dunia, Dahulukan yang Lain Di antara hak terhadap sesama yang dianjurkan adalah mendahulukan sahabatnya dalam segala keperluan dunia (baca: itsar) dan perbuatan ini dianjurkan (disunnahkan). Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ “Dan mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekali pun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Latha’if Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Materi kajian Malam Kamis @ Darush Sholihin, diselesaikan pada 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan berlomba kebaikan shalat berjamaah

Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah

Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah Ada yg bertanya : Bgm hukum shalat jamaah duluan dr jamaah yg resmi/umum di masjid dg bbrp org2 yg diburu waktu brgkt kerja, krn klau menunggu jamaah yg umum/biasa iqamah stlh 25 menit stlh azan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain… kecuali dengan izinnya. (HR. Nasai 783, Turmudzi 2999 dan dishahihkan al-Albani) Ketika sebuah masjid memiliki imam ratib (imam tetap), maka posisi imam adalah pemilik wilayah di masjid itu. Sehingga jamaah yang utama adalah shalat jamaah bersama imam ratib. Karena itu, jika ada orang lain yang mendirikan jamaah sebelum imam ratib, tanpa seizin dari imam ratib, maka dia melanggar hadis di atas. Al-Buhuti mengatakan, ويحرم أن يؤم في مسجد قبل إمامه الراتب ، إلا بإذنه ; لأنه بمنزلة صاحب البيت ، وهو أحق بها Haram bagi seseorang untuk mengimami shalat di masjid sebelum imam ratib, kecuali dengan izin beliau. Karena imam ratib seperti pemilik rumah. Sehingga beliau yang paling berhak dalam mendirikan jamaah. Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis di atas. Lalu beliau mengatakan, ولأنه يؤدي إلى التنفير عنه ، وتبطل فائدة اختصاصه بالتقدم Karena ini bisa menyebabkan jamaah tidak loyal, dan tidak manfaatnya dia diminta untuk maju jadi imam. (Kasyaf al-Qina’, 1/458). Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, لا يجوز للإنسان أن يقيم الجماعة في مسجد له إمام راتب إلا بإذن الإمام ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن ذلك فقال : ( لا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه ) ، فسلطان المسجد هو إمامه Tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan shalat jamaah di masjid yang memiliki imam ratib, kecuali dengan izin imam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Beliau bersabda, “Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain.” Pemimpin wilayah masjid adalah imamnya. (al-Liqa as-Syahri). Shalatnya Batal? Jika ada orang yang maju menjadi imam jamaah masjid tanpa seizin imam tetap, apakah shalatnya sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini; [1] Shalatnya sah, meskipun mereka berdosa [2] Shalat mereka tidak sah, dan juga berdosa. Sehingga mereka wajib mengulang shalat. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الراجح القول الأول : لأن تحريم الصلاة بدون إذن الإمام أو عذره : ظاهر من الحديث والتعليل ، وأما صحة الصلاة ؛ فالأصل الصحة حتى يقوم دليل على الفساد ، وتحريم الإمامة في مسجد له إمام راتب بلا إذنه أو عذره : لا يستلزم عدم صحة الصلاة ؛ لأن هذا التحريم يعود إلى معنى خارج عن الصلاة ، وهو الافتيات على الإمام ، والتقدم على حقه Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Karena sesuai dzahir hadis dan alasan pendalilan, haramnya melaksanakan shalat jamaah di masjid tanpa izin dari imam ratib. Sementara mengenai keabsahan shalat, hukum asalnya shalatnya sah sampai ada dalil yang menunjukkan shalatnya batal. sementara haramnya shalat di masjid yang memiliki imam ratib tanpa seizinnya dan tanpa udzur, tidak menunjukkan shalatnya tidak sah. Karena keharaman di sini kembali kepada kondisi di luar shalat, yaitu meninggalkan imam, dan mendahului haknya. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/154). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Tafakur, Tulisan Allah Swt Dalam Bahasa Arab, Menghadapi Suami Yg Keras Kepala, Ciri Ciri Wanita Syiah, Mahabbah Pemikat Wanita, Istri Penghuni Surga Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 231

Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah

Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah Ada yg bertanya : Bgm hukum shalat jamaah duluan dr jamaah yg resmi/umum di masjid dg bbrp org2 yg diburu waktu brgkt kerja, krn klau menunggu jamaah yg umum/biasa iqamah stlh 25 menit stlh azan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain… kecuali dengan izinnya. (HR. Nasai 783, Turmudzi 2999 dan dishahihkan al-Albani) Ketika sebuah masjid memiliki imam ratib (imam tetap), maka posisi imam adalah pemilik wilayah di masjid itu. Sehingga jamaah yang utama adalah shalat jamaah bersama imam ratib. Karena itu, jika ada orang lain yang mendirikan jamaah sebelum imam ratib, tanpa seizin dari imam ratib, maka dia melanggar hadis di atas. Al-Buhuti mengatakan, ويحرم أن يؤم في مسجد قبل إمامه الراتب ، إلا بإذنه ; لأنه بمنزلة صاحب البيت ، وهو أحق بها Haram bagi seseorang untuk mengimami shalat di masjid sebelum imam ratib, kecuali dengan izin beliau. Karena imam ratib seperti pemilik rumah. Sehingga beliau yang paling berhak dalam mendirikan jamaah. Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis di atas. Lalu beliau mengatakan, ولأنه يؤدي إلى التنفير عنه ، وتبطل فائدة اختصاصه بالتقدم Karena ini bisa menyebabkan jamaah tidak loyal, dan tidak manfaatnya dia diminta untuk maju jadi imam. (Kasyaf al-Qina’, 1/458). Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, لا يجوز للإنسان أن يقيم الجماعة في مسجد له إمام راتب إلا بإذن الإمام ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن ذلك فقال : ( لا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه ) ، فسلطان المسجد هو إمامه Tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan shalat jamaah di masjid yang memiliki imam ratib, kecuali dengan izin imam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Beliau bersabda, “Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain.” Pemimpin wilayah masjid adalah imamnya. (al-Liqa as-Syahri). Shalatnya Batal? Jika ada orang yang maju menjadi imam jamaah masjid tanpa seizin imam tetap, apakah shalatnya sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini; [1] Shalatnya sah, meskipun mereka berdosa [2] Shalat mereka tidak sah, dan juga berdosa. Sehingga mereka wajib mengulang shalat. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الراجح القول الأول : لأن تحريم الصلاة بدون إذن الإمام أو عذره : ظاهر من الحديث والتعليل ، وأما صحة الصلاة ؛ فالأصل الصحة حتى يقوم دليل على الفساد ، وتحريم الإمامة في مسجد له إمام راتب بلا إذنه أو عذره : لا يستلزم عدم صحة الصلاة ؛ لأن هذا التحريم يعود إلى معنى خارج عن الصلاة ، وهو الافتيات على الإمام ، والتقدم على حقه Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Karena sesuai dzahir hadis dan alasan pendalilan, haramnya melaksanakan shalat jamaah di masjid tanpa izin dari imam ratib. Sementara mengenai keabsahan shalat, hukum asalnya shalatnya sah sampai ada dalil yang menunjukkan shalatnya batal. sementara haramnya shalat di masjid yang memiliki imam ratib tanpa seizinnya dan tanpa udzur, tidak menunjukkan shalatnya tidak sah. Karena keharaman di sini kembali kepada kondisi di luar shalat, yaitu meninggalkan imam, dan mendahului haknya. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/154). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Tafakur, Tulisan Allah Swt Dalam Bahasa Arab, Menghadapi Suami Yg Keras Kepala, Ciri Ciri Wanita Syiah, Mahabbah Pemikat Wanita, Istri Penghuni Surga Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 231
Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah Ada yg bertanya : Bgm hukum shalat jamaah duluan dr jamaah yg resmi/umum di masjid dg bbrp org2 yg diburu waktu brgkt kerja, krn klau menunggu jamaah yg umum/biasa iqamah stlh 25 menit stlh azan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain… kecuali dengan izinnya. (HR. Nasai 783, Turmudzi 2999 dan dishahihkan al-Albani) Ketika sebuah masjid memiliki imam ratib (imam tetap), maka posisi imam adalah pemilik wilayah di masjid itu. Sehingga jamaah yang utama adalah shalat jamaah bersama imam ratib. Karena itu, jika ada orang lain yang mendirikan jamaah sebelum imam ratib, tanpa seizin dari imam ratib, maka dia melanggar hadis di atas. Al-Buhuti mengatakan, ويحرم أن يؤم في مسجد قبل إمامه الراتب ، إلا بإذنه ; لأنه بمنزلة صاحب البيت ، وهو أحق بها Haram bagi seseorang untuk mengimami shalat di masjid sebelum imam ratib, kecuali dengan izin beliau. Karena imam ratib seperti pemilik rumah. Sehingga beliau yang paling berhak dalam mendirikan jamaah. Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis di atas. Lalu beliau mengatakan, ولأنه يؤدي إلى التنفير عنه ، وتبطل فائدة اختصاصه بالتقدم Karena ini bisa menyebabkan jamaah tidak loyal, dan tidak manfaatnya dia diminta untuk maju jadi imam. (Kasyaf al-Qina’, 1/458). Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, لا يجوز للإنسان أن يقيم الجماعة في مسجد له إمام راتب إلا بإذن الإمام ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن ذلك فقال : ( لا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه ) ، فسلطان المسجد هو إمامه Tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan shalat jamaah di masjid yang memiliki imam ratib, kecuali dengan izin imam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Beliau bersabda, “Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain.” Pemimpin wilayah masjid adalah imamnya. (al-Liqa as-Syahri). Shalatnya Batal? Jika ada orang yang maju menjadi imam jamaah masjid tanpa seizin imam tetap, apakah shalatnya sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini; [1] Shalatnya sah, meskipun mereka berdosa [2] Shalat mereka tidak sah, dan juga berdosa. Sehingga mereka wajib mengulang shalat. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الراجح القول الأول : لأن تحريم الصلاة بدون إذن الإمام أو عذره : ظاهر من الحديث والتعليل ، وأما صحة الصلاة ؛ فالأصل الصحة حتى يقوم دليل على الفساد ، وتحريم الإمامة في مسجد له إمام راتب بلا إذنه أو عذره : لا يستلزم عدم صحة الصلاة ؛ لأن هذا التحريم يعود إلى معنى خارج عن الصلاة ، وهو الافتيات على الإمام ، والتقدم على حقه Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Karena sesuai dzahir hadis dan alasan pendalilan, haramnya melaksanakan shalat jamaah di masjid tanpa izin dari imam ratib. Sementara mengenai keabsahan shalat, hukum asalnya shalatnya sah sampai ada dalil yang menunjukkan shalatnya batal. sementara haramnya shalat di masjid yang memiliki imam ratib tanpa seizinnya dan tanpa udzur, tidak menunjukkan shalatnya tidak sah. Karena keharaman di sini kembali kepada kondisi di luar shalat, yaitu meninggalkan imam, dan mendahului haknya. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/154). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Tafakur, Tulisan Allah Swt Dalam Bahasa Arab, Menghadapi Suami Yg Keras Kepala, Ciri Ciri Wanita Syiah, Mahabbah Pemikat Wanita, Istri Penghuni Surga Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 231


Membuat Jamaah Sendiri Sebelum Iqamah Ada yg bertanya : Bgm hukum shalat jamaah duluan dr jamaah yg resmi/umum di masjid dg bbrp org2 yg diburu waktu brgkt kerja, krn klau menunggu jamaah yg umum/biasa iqamah stlh 25 menit stlh azan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain… kecuali dengan izinnya. (HR. Nasai 783, Turmudzi 2999 dan dishahihkan al-Albani) Ketika sebuah masjid memiliki imam ratib (imam tetap), maka posisi imam adalah pemilik wilayah di masjid itu. Sehingga jamaah yang utama adalah shalat jamaah bersama imam ratib. Karena itu, jika ada orang lain yang mendirikan jamaah sebelum imam ratib, tanpa seizin dari imam ratib, maka dia melanggar hadis di atas. Al-Buhuti mengatakan, ويحرم أن يؤم في مسجد قبل إمامه الراتب ، إلا بإذنه ; لأنه بمنزلة صاحب البيت ، وهو أحق بها Haram bagi seseorang untuk mengimami shalat di masjid sebelum imam ratib, kecuali dengan izin beliau. Karena imam ratib seperti pemilik rumah. Sehingga beliau yang paling berhak dalam mendirikan jamaah. Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis di atas. Lalu beliau mengatakan, ولأنه يؤدي إلى التنفير عنه ، وتبطل فائدة اختصاصه بالتقدم Karena ini bisa menyebabkan jamaah tidak loyal, dan tidak manfaatnya dia diminta untuk maju jadi imam. (Kasyaf al-Qina’, 1/458). Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, لا يجوز للإنسان أن يقيم الجماعة في مسجد له إمام راتب إلا بإذن الإمام ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن ذلك فقال : ( لا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه ) ، فسلطان المسجد هو إمامه Tidak boleh bagi seseorang untuk mendirikan shalat jamaah di masjid yang memiliki imam ratib, kecuali dengan izin imam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Beliau bersabda, “Seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain.” Pemimpin wilayah masjid adalah imamnya. (al-Liqa as-Syahri). Shalatnya Batal? Jika ada orang yang maju menjadi imam jamaah masjid tanpa seizin imam tetap, apakah shalatnya sah? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini; [1] Shalatnya sah, meskipun mereka berdosa [2] Shalat mereka tidak sah, dan juga berdosa. Sehingga mereka wajib mengulang shalat. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الراجح القول الأول : لأن تحريم الصلاة بدون إذن الإمام أو عذره : ظاهر من الحديث والتعليل ، وأما صحة الصلاة ؛ فالأصل الصحة حتى يقوم دليل على الفساد ، وتحريم الإمامة في مسجد له إمام راتب بلا إذنه أو عذره : لا يستلزم عدم صحة الصلاة ؛ لأن هذا التحريم يعود إلى معنى خارج عن الصلاة ، وهو الافتيات على الإمام ، والتقدم على حقه Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Karena sesuai dzahir hadis dan alasan pendalilan, haramnya melaksanakan shalat jamaah di masjid tanpa izin dari imam ratib. Sementara mengenai keabsahan shalat, hukum asalnya shalatnya sah sampai ada dalil yang menunjukkan shalatnya batal. sementara haramnya shalat di masjid yang memiliki imam ratib tanpa seizinnya dan tanpa udzur, tidak menunjukkan shalatnya tidak sah. Karena keharaman di sini kembali kepada kondisi di luar shalat, yaitu meninggalkan imam, dan mendahului haknya. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/154). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Tafakur, Tulisan Allah Swt Dalam Bahasa Arab, Menghadapi Suami Yg Keras Kepala, Ciri Ciri Wanita Syiah, Mahabbah Pemikat Wanita, Istri Penghuni Surga Visited 33 times, 1 visit(s) today Post Views: 231

Kaedah Fikih (22): Bila Jadi Pengikut Berbeda dengan Berdiri Sendiri

“Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.” Ini kaedah fikih yang kita pelajari saat ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَمِنْ مَسَائِلِ الأَحْكَامِ فِي اتَّبَعَ يَثْبُتُ لاَ إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعَ “Dan di antara masalah hukum yaitu menjadi pengikut menjadi pengikut memiliki hukum tersendiri, berbeda jika berdiri sendiri.”   Disebutkan pula dengan ungkapan lainnya, يَثْبُتُ تَبْعًا مَا لاَ يَثْبُتُ اِسْتِقْلاَلاً “Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.”   Penjelasan Kaedah Kaedah ini berarti hukum ketika berdiri sendiri berbeda dengan hukum ketika bersama dengan yang lain. Dalil kaedah ini adalah ayat yang menerangkan tentang siapa saja yang wanita boleh tampakkan perhiasannya (boleh tidak berhijab di hadapannya), di dalamnya disebutkan, أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ “atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An-Nuur: 31), ini disebut dengan tabi’ina li an-nisa’ (yang mengikuti wanita yang tidak lagi mempunyai syahwat, seperti orang yang idiot), dijadikan sama posisinya seperti anak-anak dan wanita, maka wanita tersebut boleh tidak berhijab dari mereka.   Contoh Kaedah Tidak boleh menjual sesuatu yang majhul (belum jelas) secara bersendirian. Namun boleh jika yang majhul itu menjadi pengikut yang lain (karena ketidakjelasannya dianggap sedikit), seperti pondasi bangunan. Jika kita membeli bangunan, pondasi juga ikut serta dibeli walaupun majhul. Ada hewan yang disebut hasyarat (hewan-hewan kecil, seperti lalat dan lebah). Tidak boleh hasyarat itu dimakan secara sendirian. Namun kalau tidak sengaja terikut seperti lalat dalam buah-buahan atau anak lebah dalam madu, maka dibolehkan. Kesaksian seorang wanita tidak dianggap dalam talak (perceraian). Namun jika ada seorang wanita yang menyatakan bahwa ia pernah menyusui pasangan suami-istri (yang saat ini sudah menikah), maka kesaksian ia dalam persusuan ini dianggap dan nikah pasangan suami-istri tadi menjadi fasekh (batal) karena masih ada hubungan mahram (persusuan). Boleh bagi orang yang beri’tikaf keluar masjid untuk memenuhi hajatnya sambil menjenguk orang sakit, namun menjenguk orang sakit secara bersendirian tidak boleh. Kata Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, demikianlah pendapat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Membeli hewan yang sedang mengandung (hamil), dibolehkan sekaligus dengan isinya. Namun membeli isi kandungannya saja, tidak dibolehkan karena tidak jelas (majhul).   Kaedah Turunan “Siapa yang memiliki sesuatu, maka ia juga memiliki ikutannya”. Seperti siapa yang membeli rumah, maka kunci, pintu, tembok, dan tanah. “Yang jadi pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”. Contoh, jika seseorang melunasi utang, maka yang menjamin (dhamin dan kafil) pun menjadi bebas. “Siapa yang jadi pengikut, tidak boleh mendahului yang diikuti”. Contoh dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh posisinya berada di depan imam, begitu pula makmum tidak boleh melakukan gerakan yang mendahului imam. Semoga kaidah fikih kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul Haromain Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Catatan berharga pada Rabu pagi @ Darush Sholihin, 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih

Kaedah Fikih (22): Bila Jadi Pengikut Berbeda dengan Berdiri Sendiri

“Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.” Ini kaedah fikih yang kita pelajari saat ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَمِنْ مَسَائِلِ الأَحْكَامِ فِي اتَّبَعَ يَثْبُتُ لاَ إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعَ “Dan di antara masalah hukum yaitu menjadi pengikut menjadi pengikut memiliki hukum tersendiri, berbeda jika berdiri sendiri.”   Disebutkan pula dengan ungkapan lainnya, يَثْبُتُ تَبْعًا مَا لاَ يَثْبُتُ اِسْتِقْلاَلاً “Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.”   Penjelasan Kaedah Kaedah ini berarti hukum ketika berdiri sendiri berbeda dengan hukum ketika bersama dengan yang lain. Dalil kaedah ini adalah ayat yang menerangkan tentang siapa saja yang wanita boleh tampakkan perhiasannya (boleh tidak berhijab di hadapannya), di dalamnya disebutkan, أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ “atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An-Nuur: 31), ini disebut dengan tabi’ina li an-nisa’ (yang mengikuti wanita yang tidak lagi mempunyai syahwat, seperti orang yang idiot), dijadikan sama posisinya seperti anak-anak dan wanita, maka wanita tersebut boleh tidak berhijab dari mereka.   Contoh Kaedah Tidak boleh menjual sesuatu yang majhul (belum jelas) secara bersendirian. Namun boleh jika yang majhul itu menjadi pengikut yang lain (karena ketidakjelasannya dianggap sedikit), seperti pondasi bangunan. Jika kita membeli bangunan, pondasi juga ikut serta dibeli walaupun majhul. Ada hewan yang disebut hasyarat (hewan-hewan kecil, seperti lalat dan lebah). Tidak boleh hasyarat itu dimakan secara sendirian. Namun kalau tidak sengaja terikut seperti lalat dalam buah-buahan atau anak lebah dalam madu, maka dibolehkan. Kesaksian seorang wanita tidak dianggap dalam talak (perceraian). Namun jika ada seorang wanita yang menyatakan bahwa ia pernah menyusui pasangan suami-istri (yang saat ini sudah menikah), maka kesaksian ia dalam persusuan ini dianggap dan nikah pasangan suami-istri tadi menjadi fasekh (batal) karena masih ada hubungan mahram (persusuan). Boleh bagi orang yang beri’tikaf keluar masjid untuk memenuhi hajatnya sambil menjenguk orang sakit, namun menjenguk orang sakit secara bersendirian tidak boleh. Kata Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, demikianlah pendapat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Membeli hewan yang sedang mengandung (hamil), dibolehkan sekaligus dengan isinya. Namun membeli isi kandungannya saja, tidak dibolehkan karena tidak jelas (majhul).   Kaedah Turunan “Siapa yang memiliki sesuatu, maka ia juga memiliki ikutannya”. Seperti siapa yang membeli rumah, maka kunci, pintu, tembok, dan tanah. “Yang jadi pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”. Contoh, jika seseorang melunasi utang, maka yang menjamin (dhamin dan kafil) pun menjadi bebas. “Siapa yang jadi pengikut, tidak boleh mendahului yang diikuti”. Contoh dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh posisinya berada di depan imam, begitu pula makmum tidak boleh melakukan gerakan yang mendahului imam. Semoga kaidah fikih kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul Haromain Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Catatan berharga pada Rabu pagi @ Darush Sholihin, 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih
“Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.” Ini kaedah fikih yang kita pelajari saat ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَمِنْ مَسَائِلِ الأَحْكَامِ فِي اتَّبَعَ يَثْبُتُ لاَ إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعَ “Dan di antara masalah hukum yaitu menjadi pengikut menjadi pengikut memiliki hukum tersendiri, berbeda jika berdiri sendiri.”   Disebutkan pula dengan ungkapan lainnya, يَثْبُتُ تَبْعًا مَا لاَ يَثْبُتُ اِسْتِقْلاَلاً “Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.”   Penjelasan Kaedah Kaedah ini berarti hukum ketika berdiri sendiri berbeda dengan hukum ketika bersama dengan yang lain. Dalil kaedah ini adalah ayat yang menerangkan tentang siapa saja yang wanita boleh tampakkan perhiasannya (boleh tidak berhijab di hadapannya), di dalamnya disebutkan, أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ “atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An-Nuur: 31), ini disebut dengan tabi’ina li an-nisa’ (yang mengikuti wanita yang tidak lagi mempunyai syahwat, seperti orang yang idiot), dijadikan sama posisinya seperti anak-anak dan wanita, maka wanita tersebut boleh tidak berhijab dari mereka.   Contoh Kaedah Tidak boleh menjual sesuatu yang majhul (belum jelas) secara bersendirian. Namun boleh jika yang majhul itu menjadi pengikut yang lain (karena ketidakjelasannya dianggap sedikit), seperti pondasi bangunan. Jika kita membeli bangunan, pondasi juga ikut serta dibeli walaupun majhul. Ada hewan yang disebut hasyarat (hewan-hewan kecil, seperti lalat dan lebah). Tidak boleh hasyarat itu dimakan secara sendirian. Namun kalau tidak sengaja terikut seperti lalat dalam buah-buahan atau anak lebah dalam madu, maka dibolehkan. Kesaksian seorang wanita tidak dianggap dalam talak (perceraian). Namun jika ada seorang wanita yang menyatakan bahwa ia pernah menyusui pasangan suami-istri (yang saat ini sudah menikah), maka kesaksian ia dalam persusuan ini dianggap dan nikah pasangan suami-istri tadi menjadi fasekh (batal) karena masih ada hubungan mahram (persusuan). Boleh bagi orang yang beri’tikaf keluar masjid untuk memenuhi hajatnya sambil menjenguk orang sakit, namun menjenguk orang sakit secara bersendirian tidak boleh. Kata Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, demikianlah pendapat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Membeli hewan yang sedang mengandung (hamil), dibolehkan sekaligus dengan isinya. Namun membeli isi kandungannya saja, tidak dibolehkan karena tidak jelas (majhul).   Kaedah Turunan “Siapa yang memiliki sesuatu, maka ia juga memiliki ikutannya”. Seperti siapa yang membeli rumah, maka kunci, pintu, tembok, dan tanah. “Yang jadi pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”. Contoh, jika seseorang melunasi utang, maka yang menjamin (dhamin dan kafil) pun menjadi bebas. “Siapa yang jadi pengikut, tidak boleh mendahului yang diikuti”. Contoh dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh posisinya berada di depan imam, begitu pula makmum tidak boleh melakukan gerakan yang mendahului imam. Semoga kaidah fikih kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul Haromain Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Catatan berharga pada Rabu pagi @ Darush Sholihin, 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih


“Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.” Ini kaedah fikih yang kita pelajari saat ini. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, وَمِنْ مَسَائِلِ الأَحْكَامِ فِي اتَّبَعَ يَثْبُتُ لاَ إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعَ “Dan di antara masalah hukum yaitu menjadi pengikut menjadi pengikut memiliki hukum tersendiri, berbeda jika berdiri sendiri.”   Disebutkan pula dengan ungkapan lainnya, يَثْبُتُ تَبْعًا مَا لاَ يَثْبُتُ اِسْتِقْلاَلاً “Ada yang dihukumi boleh ketika jadi pengikut, namun tidak boleh ketika berdiri sendiri.”   Penjelasan Kaedah Kaedah ini berarti hukum ketika berdiri sendiri berbeda dengan hukum ketika bersama dengan yang lain. Dalil kaedah ini adalah ayat yang menerangkan tentang siapa saja yang wanita boleh tampakkan perhiasannya (boleh tidak berhijab di hadapannya), di dalamnya disebutkan, أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ “atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)” (QS. An-Nuur: 31), ini disebut dengan tabi’ina li an-nisa’ (yang mengikuti wanita yang tidak lagi mempunyai syahwat, seperti orang yang idiot), dijadikan sama posisinya seperti anak-anak dan wanita, maka wanita tersebut boleh tidak berhijab dari mereka.   Contoh Kaedah Tidak boleh menjual sesuatu yang majhul (belum jelas) secara bersendirian. Namun boleh jika yang majhul itu menjadi pengikut yang lain (karena ketidakjelasannya dianggap sedikit), seperti pondasi bangunan. Jika kita membeli bangunan, pondasi juga ikut serta dibeli walaupun majhul. Ada hewan yang disebut hasyarat (hewan-hewan kecil, seperti lalat dan lebah). Tidak boleh hasyarat itu dimakan secara sendirian. Namun kalau tidak sengaja terikut seperti lalat dalam buah-buahan atau anak lebah dalam madu, maka dibolehkan. Kesaksian seorang wanita tidak dianggap dalam talak (perceraian). Namun jika ada seorang wanita yang menyatakan bahwa ia pernah menyusui pasangan suami-istri (yang saat ini sudah menikah), maka kesaksian ia dalam persusuan ini dianggap dan nikah pasangan suami-istri tadi menjadi fasekh (batal) karena masih ada hubungan mahram (persusuan). Boleh bagi orang yang beri’tikaf keluar masjid untuk memenuhi hajatnya sambil menjenguk orang sakit, namun menjenguk orang sakit secara bersendirian tidak boleh. Kata Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, demikianlah pendapat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Membeli hewan yang sedang mengandung (hamil), dibolehkan sekaligus dengan isinya. Namun membeli isi kandungannya saja, tidak dibolehkan karena tidak jelas (majhul).   Kaedah Turunan “Siapa yang memiliki sesuatu, maka ia juga memiliki ikutannya”. Seperti siapa yang membeli rumah, maka kunci, pintu, tembok, dan tanah. “Yang jadi pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”. Contoh, jika seseorang melunasi utang, maka yang menjamin (dhamin dan kafil) pun menjadi bebas. “Siapa yang jadi pengikut, tidak boleh mendahului yang diikuti”. Contoh dalam shalat berjamaah, makmum tidak boleh posisinya berada di depan imam, begitu pula makmum tidak boleh melakukan gerakan yang mendahului imam. Semoga kaidah fikih kali ini bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul Haromain Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. — Catatan berharga pada Rabu pagi @ Darush Sholihin, 30 Rabi’uts Tsani 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaedah fikih

Jual Beli dengan Anak SD Tidak Sah?

Hukum Jual Beli dengan Anak SD Apakah jualan d sekolah SD sah atau tidak? Krn konsumennya blm baligh… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mengajarkan agar orang yang menjaga harta orang lain yang mentalnya kurang, untuk tidak menyerahkan harta itu kepadanya, karena dikhawatirkan tidak dimanfaatkan dengan baik. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa: 5) Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/214). Karena itu, diantara syarat keabsahan jual beli adalah pelaku harus orang yang memahami akad yang dia lakukan. Sementara anak kecil, yang belum baligh, umumnya tidak memahaminya. Apakah dilarang secara total? Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini, Pertama, anak kecil dilarang melakukan transaksi secara total Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. An-Nawawi mengatakan, فرع في مذاهب العلماء في بيع الصبي المميز : قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء أذن له الولي أم لا , وبه قال أبو ثور Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur. Kedua, anak kecil boleh bertransaksi untuk objek yang nilainya kecil dan dengan izin wali Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. An-Nawawi melanjutkan, وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد وإسحاق : يصح بيعه وشراؤه بإذن وليه . وعن أبي حنيفة رواية أنه يجوز بغير إذنه ويقف على إجازة الولي , قال ابن المنذر : وأجاز أحمد وإسحاق بيعه وشراءه في الشيء اليسير يعني بلا إذن Sementara at-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/185) Ibnu Qudamah mengatakan, ويصح تصرف الصبي المميز بالبيع والشراء , فيما أذن له الولي فيه ، في إحدى الروايتين . وهو قول أبي حنيفة Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/168). Ibnu Qudamah menyebutkan dalilnya, yaitu riwayat dari Abu Darda’ bahwa beliau pernah membeli burung kecil milik seorang anak, lalu dilepaskan. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Musa. Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat kedua. Bertransaksi jual beli dengan anak kecil hukumnya sah dengan 2 catatan: [1] Objek yang ditransaksikan nilainya kecil, seperti jajanan, atau mainan murah. Bahkan sebagian ulama menyebutkan, akadnya sah meskipun belum tamyiz. [2] Di bawah pengawasan walinya. Yang dimaksud wali adalah semua pihak yang merawat si anak, baik orang tuanya atau keluarganya yang lain. Sehingga transaksi dengan anak SD hukumnya sah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merokok Menurut Islam, Menikah Di Hari Jumat, Hukum Ruqyah, Arti Mimpi Batuk Darah, Doa Penghilang Rasa Takut Dan Cemas, Cara Sholat Lengkap Visited 196 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid

Jual Beli dengan Anak SD Tidak Sah?

Hukum Jual Beli dengan Anak SD Apakah jualan d sekolah SD sah atau tidak? Krn konsumennya blm baligh… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mengajarkan agar orang yang menjaga harta orang lain yang mentalnya kurang, untuk tidak menyerahkan harta itu kepadanya, karena dikhawatirkan tidak dimanfaatkan dengan baik. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa: 5) Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/214). Karena itu, diantara syarat keabsahan jual beli adalah pelaku harus orang yang memahami akad yang dia lakukan. Sementara anak kecil, yang belum baligh, umumnya tidak memahaminya. Apakah dilarang secara total? Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini, Pertama, anak kecil dilarang melakukan transaksi secara total Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. An-Nawawi mengatakan, فرع في مذاهب العلماء في بيع الصبي المميز : قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء أذن له الولي أم لا , وبه قال أبو ثور Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur. Kedua, anak kecil boleh bertransaksi untuk objek yang nilainya kecil dan dengan izin wali Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. An-Nawawi melanjutkan, وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد وإسحاق : يصح بيعه وشراؤه بإذن وليه . وعن أبي حنيفة رواية أنه يجوز بغير إذنه ويقف على إجازة الولي , قال ابن المنذر : وأجاز أحمد وإسحاق بيعه وشراءه في الشيء اليسير يعني بلا إذن Sementara at-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/185) Ibnu Qudamah mengatakan, ويصح تصرف الصبي المميز بالبيع والشراء , فيما أذن له الولي فيه ، في إحدى الروايتين . وهو قول أبي حنيفة Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/168). Ibnu Qudamah menyebutkan dalilnya, yaitu riwayat dari Abu Darda’ bahwa beliau pernah membeli burung kecil milik seorang anak, lalu dilepaskan. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Musa. Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat kedua. Bertransaksi jual beli dengan anak kecil hukumnya sah dengan 2 catatan: [1] Objek yang ditransaksikan nilainya kecil, seperti jajanan, atau mainan murah. Bahkan sebagian ulama menyebutkan, akadnya sah meskipun belum tamyiz. [2] Di bawah pengawasan walinya. Yang dimaksud wali adalah semua pihak yang merawat si anak, baik orang tuanya atau keluarganya yang lain. Sehingga transaksi dengan anak SD hukumnya sah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merokok Menurut Islam, Menikah Di Hari Jumat, Hukum Ruqyah, Arti Mimpi Batuk Darah, Doa Penghilang Rasa Takut Dan Cemas, Cara Sholat Lengkap Visited 196 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid
Hukum Jual Beli dengan Anak SD Apakah jualan d sekolah SD sah atau tidak? Krn konsumennya blm baligh… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mengajarkan agar orang yang menjaga harta orang lain yang mentalnya kurang, untuk tidak menyerahkan harta itu kepadanya, karena dikhawatirkan tidak dimanfaatkan dengan baik. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa: 5) Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/214). Karena itu, diantara syarat keabsahan jual beli adalah pelaku harus orang yang memahami akad yang dia lakukan. Sementara anak kecil, yang belum baligh, umumnya tidak memahaminya. Apakah dilarang secara total? Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini, Pertama, anak kecil dilarang melakukan transaksi secara total Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. An-Nawawi mengatakan, فرع في مذاهب العلماء في بيع الصبي المميز : قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء أذن له الولي أم لا , وبه قال أبو ثور Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur. Kedua, anak kecil boleh bertransaksi untuk objek yang nilainya kecil dan dengan izin wali Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. An-Nawawi melanjutkan, وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد وإسحاق : يصح بيعه وشراؤه بإذن وليه . وعن أبي حنيفة رواية أنه يجوز بغير إذنه ويقف على إجازة الولي , قال ابن المنذر : وأجاز أحمد وإسحاق بيعه وشراءه في الشيء اليسير يعني بلا إذن Sementara at-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/185) Ibnu Qudamah mengatakan, ويصح تصرف الصبي المميز بالبيع والشراء , فيما أذن له الولي فيه ، في إحدى الروايتين . وهو قول أبي حنيفة Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/168). Ibnu Qudamah menyebutkan dalilnya, yaitu riwayat dari Abu Darda’ bahwa beliau pernah membeli burung kecil milik seorang anak, lalu dilepaskan. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Musa. Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat kedua. Bertransaksi jual beli dengan anak kecil hukumnya sah dengan 2 catatan: [1] Objek yang ditransaksikan nilainya kecil, seperti jajanan, atau mainan murah. Bahkan sebagian ulama menyebutkan, akadnya sah meskipun belum tamyiz. [2] Di bawah pengawasan walinya. Yang dimaksud wali adalah semua pihak yang merawat si anak, baik orang tuanya atau keluarganya yang lain. Sehingga transaksi dengan anak SD hukumnya sah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merokok Menurut Islam, Menikah Di Hari Jumat, Hukum Ruqyah, Arti Mimpi Batuk Darah, Doa Penghilang Rasa Takut Dan Cemas, Cara Sholat Lengkap Visited 196 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/384854363&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Jual Beli dengan Anak SD Apakah jualan d sekolah SD sah atau tidak? Krn konsumennya blm baligh… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mengajarkan agar orang yang menjaga harta orang lain yang mentalnya kurang, untuk tidak menyerahkan harta itu kepadanya, karena dikhawatirkan tidak dimanfaatkan dengan baik. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa: 5) Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/214). Karena itu, diantara syarat keabsahan jual beli adalah pelaku harus orang yang memahami akad yang dia lakukan. Sementara anak kecil, yang belum baligh, umumnya tidak memahaminya. Apakah dilarang secara total? Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini, Pertama, anak kecil dilarang melakukan transaksi secara total Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. An-Nawawi mengatakan, فرع في مذاهب العلماء في بيع الصبي المميز : قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سواء أذن له الولي أم لا , وبه قال أبو ثور Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur. Kedua, anak kecil boleh bertransaksi untuk objek yang nilainya kecil dan dengan izin wali Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, at-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. An-Nawawi melanjutkan, وقال الثوري وأبو حنيفة وأحمد وإسحاق : يصح بيعه وشراؤه بإذن وليه . وعن أبي حنيفة رواية أنه يجوز بغير إذنه ويقف على إجازة الولي , قال ابن المنذر : وأجاز أحمد وإسحاق بيعه وشراءه في الشيء اليسير يعني بلا إذن Sementara at-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, “Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/185) Ibnu Qudamah mengatakan, ويصح تصرف الصبي المميز بالبيع والشراء , فيما أذن له الولي فيه ، في إحدى الروايتين . وهو قول أبي حنيفة Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah. (al-Mughni, 4/168). Ibnu Qudamah menyebutkan dalilnya, yaitu riwayat dari Abu Darda’ bahwa beliau pernah membeli burung kecil milik seorang anak, lalu dilepaskan. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Abi Musa. Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat kedua. Bertransaksi jual beli dengan anak kecil hukumnya sah dengan 2 catatan: [1] Objek yang ditransaksikan nilainya kecil, seperti jajanan, atau mainan murah. Bahkan sebagian ulama menyebutkan, akadnya sah meskipun belum tamyiz. [2] Di bawah pengawasan walinya. Yang dimaksud wali adalah semua pihak yang merawat si anak, baik orang tuanya atau keluarganya yang lain. Sehingga transaksi dengan anak SD hukumnya sah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merokok Menurut Islam, Menikah Di Hari Jumat, Hukum Ruqyah, Arti Mimpi Batuk Darah, Doa Penghilang Rasa Takut Dan Cemas, Cara Sholat Lengkap Visited 196 times, 1 visit(s) today Post Views: 307 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Neraka itu Gelap?

Kondisi Neraka yang Gelap Benarkah neraka itu gelap? Ada yang bilang neraka gelap, padahal banyak apinya… mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil dan perkataan ulama yang menunjukkan bahwa kondisi neraka penuh dengan suasana gelap dan serba hitam. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengumpulkan keterangan tentang suasana gelap dan hitamnya neraka dalam buku beliau berjudul at-Takhawwuf minan nar. Di bab kesembilan beliau beri judul, ذكر ظلمة النار و شدة سوادها “Bab tentang gelapnya neraka dan warnanya sangat hitam.” Lalu beliau menyebutkan beberapa dalil, diantaranya, [1] Firman Allah terkait penghuni neraka, وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا وَتَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ مَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ عَاصِمٍ كَأَنَّمَا أُغْشِيَتْ وُجُوهُهُمْ قِطَعًا مِنَ اللَّيْلِ مُظْلِمًا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. Mereka itulah penghuni neraka.” (QS. Yunus: 27) Ibnu Rajab mengatakan, ayat ini dalil bahwa penduduk neraka mereka gelap. [2] Firman Allah terkait kondisi orang kafir, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertumpuk-tumpuk… (QS. an-Nur: 40) Kata Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ketika menjelaskan ayat di atas, فهو يتقلب في خمس من الظلم : كلامه ظلمة و عمله ظلمة و مدخله ظلمة و مخرجه ظلمة و مصيره إلى الظلمات إلى النار Orang kafir akan tenggelam dalam 5 kegelapan: ucapannya gelap, amalnya gelap, tempat masuknya gelap, tempat keluarnya gelap, dan kembalinya juga ke kegelapan, yaitu ke neraka. [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِىَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ Neraka dinyalakan selama 1000 tahun hingga memerah, kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai memutih. Kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai menghitam. Sehingga neraka itu hitam dan gelap. (HR. Turmudzi 2794 dan didhaifkan al-Albani) Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan status hadis ini, yang benar adalah mauquf sampai Abu Hurairah (bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). [4] Keterangan Rabi’ bin Anas إن الله جعل هذه النار ـ يعني نار الدنيا ـ نورا و ضياء و متعا لأهل الأرض و إن النار الكبرى سوداء مظلمة مثل القبر ـ نعوذ بالله منها Sesungguhnya Allah menjadikan api dunia sebagai cahaya, sumber sinar, dan kenikmatan bagi penduduk bumi. Sementara api terbesar warnanya hitam gelap, seperti kuburan – kita berlindung kepada Allah darinya. [5] Keterangan ad-Dhahak جهنم سوداء و ماؤها أسود و شجرها أسود و أهلها سود Jahannam itu hitam, airnya hitam, pohonnya juga hitam, dan penduduknya juga hitam-hitam. (at-Takhawwuf minan Nar, hlm. 95-96) Kesimpulannya, neraka itu gelap dan hitam meskipun penuh dengan api. Karena suasana yang sangat dalam sangat gelap. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Secara Islam, Nama Jin Pendamping Manusia, Pahala Melahirkan, Hadits Khutbah Jumat, Jual Susu Kucing, Perempuan Berdoa Visited 291 times, 1 visit(s) today Post Views: 409 QRIS donasi Yufid

Neraka itu Gelap?

Kondisi Neraka yang Gelap Benarkah neraka itu gelap? Ada yang bilang neraka gelap, padahal banyak apinya… mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil dan perkataan ulama yang menunjukkan bahwa kondisi neraka penuh dengan suasana gelap dan serba hitam. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengumpulkan keterangan tentang suasana gelap dan hitamnya neraka dalam buku beliau berjudul at-Takhawwuf minan nar. Di bab kesembilan beliau beri judul, ذكر ظلمة النار و شدة سوادها “Bab tentang gelapnya neraka dan warnanya sangat hitam.” Lalu beliau menyebutkan beberapa dalil, diantaranya, [1] Firman Allah terkait penghuni neraka, وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا وَتَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ مَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ عَاصِمٍ كَأَنَّمَا أُغْشِيَتْ وُجُوهُهُمْ قِطَعًا مِنَ اللَّيْلِ مُظْلِمًا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. Mereka itulah penghuni neraka.” (QS. Yunus: 27) Ibnu Rajab mengatakan, ayat ini dalil bahwa penduduk neraka mereka gelap. [2] Firman Allah terkait kondisi orang kafir, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertumpuk-tumpuk… (QS. an-Nur: 40) Kata Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ketika menjelaskan ayat di atas, فهو يتقلب في خمس من الظلم : كلامه ظلمة و عمله ظلمة و مدخله ظلمة و مخرجه ظلمة و مصيره إلى الظلمات إلى النار Orang kafir akan tenggelam dalam 5 kegelapan: ucapannya gelap, amalnya gelap, tempat masuknya gelap, tempat keluarnya gelap, dan kembalinya juga ke kegelapan, yaitu ke neraka. [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِىَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ Neraka dinyalakan selama 1000 tahun hingga memerah, kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai memutih. Kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai menghitam. Sehingga neraka itu hitam dan gelap. (HR. Turmudzi 2794 dan didhaifkan al-Albani) Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan status hadis ini, yang benar adalah mauquf sampai Abu Hurairah (bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). [4] Keterangan Rabi’ bin Anas إن الله جعل هذه النار ـ يعني نار الدنيا ـ نورا و ضياء و متعا لأهل الأرض و إن النار الكبرى سوداء مظلمة مثل القبر ـ نعوذ بالله منها Sesungguhnya Allah menjadikan api dunia sebagai cahaya, sumber sinar, dan kenikmatan bagi penduduk bumi. Sementara api terbesar warnanya hitam gelap, seperti kuburan – kita berlindung kepada Allah darinya. [5] Keterangan ad-Dhahak جهنم سوداء و ماؤها أسود و شجرها أسود و أهلها سود Jahannam itu hitam, airnya hitam, pohonnya juga hitam, dan penduduknya juga hitam-hitam. (at-Takhawwuf minan Nar, hlm. 95-96) Kesimpulannya, neraka itu gelap dan hitam meskipun penuh dengan api. Karena suasana yang sangat dalam sangat gelap. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Secara Islam, Nama Jin Pendamping Manusia, Pahala Melahirkan, Hadits Khutbah Jumat, Jual Susu Kucing, Perempuan Berdoa Visited 291 times, 1 visit(s) today Post Views: 409 QRIS donasi Yufid
Kondisi Neraka yang Gelap Benarkah neraka itu gelap? Ada yang bilang neraka gelap, padahal banyak apinya… mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil dan perkataan ulama yang menunjukkan bahwa kondisi neraka penuh dengan suasana gelap dan serba hitam. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengumpulkan keterangan tentang suasana gelap dan hitamnya neraka dalam buku beliau berjudul at-Takhawwuf minan nar. Di bab kesembilan beliau beri judul, ذكر ظلمة النار و شدة سوادها “Bab tentang gelapnya neraka dan warnanya sangat hitam.” Lalu beliau menyebutkan beberapa dalil, diantaranya, [1] Firman Allah terkait penghuni neraka, وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا وَتَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ مَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ عَاصِمٍ كَأَنَّمَا أُغْشِيَتْ وُجُوهُهُمْ قِطَعًا مِنَ اللَّيْلِ مُظْلِمًا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. Mereka itulah penghuni neraka.” (QS. Yunus: 27) Ibnu Rajab mengatakan, ayat ini dalil bahwa penduduk neraka mereka gelap. [2] Firman Allah terkait kondisi orang kafir, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertumpuk-tumpuk… (QS. an-Nur: 40) Kata Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ketika menjelaskan ayat di atas, فهو يتقلب في خمس من الظلم : كلامه ظلمة و عمله ظلمة و مدخله ظلمة و مخرجه ظلمة و مصيره إلى الظلمات إلى النار Orang kafir akan tenggelam dalam 5 kegelapan: ucapannya gelap, amalnya gelap, tempat masuknya gelap, tempat keluarnya gelap, dan kembalinya juga ke kegelapan, yaitu ke neraka. [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِىَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ Neraka dinyalakan selama 1000 tahun hingga memerah, kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai memutih. Kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai menghitam. Sehingga neraka itu hitam dan gelap. (HR. Turmudzi 2794 dan didhaifkan al-Albani) Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan status hadis ini, yang benar adalah mauquf sampai Abu Hurairah (bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). [4] Keterangan Rabi’ bin Anas إن الله جعل هذه النار ـ يعني نار الدنيا ـ نورا و ضياء و متعا لأهل الأرض و إن النار الكبرى سوداء مظلمة مثل القبر ـ نعوذ بالله منها Sesungguhnya Allah menjadikan api dunia sebagai cahaya, sumber sinar, dan kenikmatan bagi penduduk bumi. Sementara api terbesar warnanya hitam gelap, seperti kuburan – kita berlindung kepada Allah darinya. [5] Keterangan ad-Dhahak جهنم سوداء و ماؤها أسود و شجرها أسود و أهلها سود Jahannam itu hitam, airnya hitam, pohonnya juga hitam, dan penduduknya juga hitam-hitam. (at-Takhawwuf minan Nar, hlm. 95-96) Kesimpulannya, neraka itu gelap dan hitam meskipun penuh dengan api. Karena suasana yang sangat dalam sangat gelap. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Secara Islam, Nama Jin Pendamping Manusia, Pahala Melahirkan, Hadits Khutbah Jumat, Jual Susu Kucing, Perempuan Berdoa Visited 291 times, 1 visit(s) today Post Views: 409 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/384854381&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kondisi Neraka yang Gelap Benarkah neraka itu gelap? Ada yang bilang neraka gelap, padahal banyak apinya… mohon penjelasannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil dan perkataan ulama yang menunjukkan bahwa kondisi neraka penuh dengan suasana gelap dan serba hitam. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengumpulkan keterangan tentang suasana gelap dan hitamnya neraka dalam buku beliau berjudul at-Takhawwuf minan nar. Di bab kesembilan beliau beri judul, ذكر ظلمة النار و شدة سوادها “Bab tentang gelapnya neraka dan warnanya sangat hitam.” Lalu beliau menyebutkan beberapa dalil, diantaranya, [1] Firman Allah terkait penghuni neraka, وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا وَتَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ مَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ عَاصِمٍ كَأَنَّمَا أُغْشِيَتْ وُجُوهُهُمْ قِطَعًا مِنَ اللَّيْلِ مُظْلِمًا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ “Orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. Mereka itulah penghuni neraka.” (QS. Yunus: 27) Ibnu Rajab mengatakan, ayat ini dalil bahwa penduduk neraka mereka gelap. [2] Firman Allah terkait kondisi orang kafir, أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertumpuk-tumpuk… (QS. an-Nur: 40) Kata Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ketika menjelaskan ayat di atas, فهو يتقلب في خمس من الظلم : كلامه ظلمة و عمله ظلمة و مدخله ظلمة و مخرجه ظلمة و مصيره إلى الظلمات إلى النار Orang kafir akan tenggelam dalam 5 kegelapan: ucapannya gelap, amalnya gelap, tempat masuknya gelap, tempat keluarnya gelap, dan kembalinya juga ke kegelapan, yaitu ke neraka. [3] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِىَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ Neraka dinyalakan selama 1000 tahun hingga memerah, kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai memutih. Kemudian dinyalakan lagi selama 1000 tahun sampai menghitam. Sehingga neraka itu hitam dan gelap. (HR. Turmudzi 2794 dan didhaifkan al-Albani) Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan status hadis ini, yang benar adalah mauquf sampai Abu Hurairah (bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). [4] Keterangan Rabi’ bin Anas إن الله جعل هذه النار ـ يعني نار الدنيا ـ نورا و ضياء و متعا لأهل الأرض و إن النار الكبرى سوداء مظلمة مثل القبر ـ نعوذ بالله منها Sesungguhnya Allah menjadikan api dunia sebagai cahaya, sumber sinar, dan kenikmatan bagi penduduk bumi. Sementara api terbesar warnanya hitam gelap, seperti kuburan – kita berlindung kepada Allah darinya. [5] Keterangan ad-Dhahak جهنم سوداء و ماؤها أسود و شجرها أسود و أهلها سود Jahannam itu hitam, airnya hitam, pohonnya juga hitam, dan penduduknya juga hitam-hitam. (at-Takhawwuf minan Nar, hlm. 95-96) Kesimpulannya, neraka itu gelap dan hitam meskipun penuh dengan api. Karena suasana yang sangat dalam sangat gelap. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pacaran Secara Islam, Nama Jin Pendamping Manusia, Pahala Melahirkan, Hadits Khutbah Jumat, Jual Susu Kucing, Perempuan Berdoa Visited 291 times, 1 visit(s) today Post Views: 409 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin?

Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman tentang status Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmatan lil alamiin, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu – wahai Muhammad – kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيهَا النَّاسُ إنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ “Wahai sekalian manusia, saya adalah rahmat yang dihadiahkan.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 100, dan disahihkan serta disepakati ad-Dzahabi). Apa Perwujudan Rahmatan lil Alamin? Ibnul Jauzi dalam tafsirnya – Zadul Masir – menyebutkan perbedaan pendapat mengenai cakupan kata ‘alamin’ dalam ayat di atas. [1] Yang dimaksud alam pada ayat di atas adalah kaum mukminin, yang beriman kepada beliau. Ini merupakan pendapat Ibnu Zaid. [2] Bahwa status beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam mencakup orang mukmin maupun kafir. Yang beriman kepada beliau, sempurna rahmat yang dia dapatkan di dunia dan akhirat. Sementara yang kufur kepada beliau, hukuman untuknya di akhirkan sampai dia mati dan ketika datang kiamat. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. (Zadul Masir, 4/365). Keterangan mengenai perbedaan pendapat ini juga disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya. Beliau menjelaskan ayat di atas, قال ابن زيد: يعني رحمة للمؤمنين خاصة فهو رحمة لهم. وقال ابن عباس: هو عام في حق من آمن ومن لم يؤمن فمن آمن فهو رحمة له في الدنيا والآخرة، ومن لم يؤمن فهو رحمة له في الدنيا بتأخير العذاب عنهم ورفع المسخ والخسف والاستئصال عنهم Menurut Ibnu Zaid, maksudnya adalah rahmat bagi orang mukmin saja. Beliau menjadi rahmat mereka. Sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Rahmat ini berlaku umum, mencakup orang yang beriman dan tidak beriman. Bagi orang beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dan akhirat. Sementara bagi mereka yang tidak beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dengan Allah akhirkan adzab untuk mereka. dicabutnya hukuman yang bentuknya al-maskh (pengubahan wajah), al-Khasaf (ditenggelamkan), atau hukuman dalam bentuk pembinasaan secara keseluruhan.” (Tafsir al-Baghawi, 5/359). Diantara keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada pada nabi yang lain adalah ditundanya hukuman untuk orang yang tidak beriman kepada beliau. Umat para nabi sebelumnya ada yang dibinasakan oleh Allah dengan berbagai hukuman di dunia. Ada yang dihujani batu seperti umatnya Nabi Luth. Ada yang diterpa angin hingga mematikan semuanya, seperti yang dialami kaum ‘Ad. Ada yang dibinasakan dengan suara sangat keras, seperti yang dialami kaum Tsamud. Ada yang ditelan bumi, diubah wajahnya menjadi babi dan kera, atau ditenggelamkan di laut, seperti yang dialami kaumnya Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua bentuk hukuman ini tidak ada. Bahkan Allah tegaskan dalam firman-Nya, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ “Allah tidak ada menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah mereka.” (QS. al-Anfal: 33). Ibnu Hajar al-Haitami pernah menegaskan hal ini, ففي إرساله صلى الله عليه وسلم رحمة حتى على أعدائه من حيث عدم معاجلتهم بالعقوبة Pengutusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rahmat, sampaipun bagi para musuh beliau, dimana hukuman untuk mereka ditunda. (Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 35). Memahami keterangan di atas, berarti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh alam sejak beliau diutus oleh Allah, dan BUKAN sejak beliau mendirikan khilafah. Beliau sudah menjadi rahmat, ketika beliau di Mekah, ketika beliau di Madinah, hingga beliau diwafatkan oleh Allah.. dan syariat beliau menjadi rahmat bagi seluruh alam, sekalipun tidak ada khilafah. Rahmat bagi mukmin, dalam bentuk hidayah di dunia dan pahala akhirat. Rahmat bagi kafir, dalam bentuk mereka tidak disegerakan hukumannya dari Allah. Mereka tetap bertahan hidup di dunia, sekalipun mereka mengingkari utusan Allah. Gara-gara Rindu Khilafah Para aktivis HTI selalu mengatakan semua permasalahan di alam ini akan selesai jika ada khilafah islamiyah. Sampaipun hal terkecil, selalu dikaitkan dengan khilafah islamiyah. Dalam salah satu buletin HTI yang beredar di jogja, sempat dibahas tentang banjir di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Selanjutnya penulis menegaskan, solusinya adalah khilafah. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah para nabi termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan ada dalil tegas yang menyatakannya. Namun, berkali-kali Allah menegaskan, bahwa tujuan terbesar Allah mengutus para nabinya adalah untuk mengajak mereka bertauhid, dan memberikan ketaatan kepada Allah sehingga selamat dunia akhirat. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut.” (QS. an-Nahl: 36) Allah juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa. maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. al-Anbiya: 108) Dan anda perhatikan, ayat ini Allah sebutkan setelah ayat yang menegaskan posisi beliau sebagai rahmatan lil alamin. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu beliau akan meminta raja Najasyi untuk menyerahkan kekuasaannya di bawah kepemimpinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau beliau meminta raja-raja Romawi dan Persi untuk menyerahkan kekuasaan mereka kepada pemerintah Madinah. Namun itu itu tidak terjadi. Beliau hanya meminta mereka untuk masuk islam, tanpa meminta mereka untuk menyerahkan kepemimpinannya kepada Madinah. Barangkali ini yang mendasari Sang Dai menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan rahmatan lil alamin karena wahyu yang Allah berikan, namun ketika beliau memiliki negara Madinah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Masjid Dan Mushola, Quran Istambul, Waktu Terlarang Sholat, Insya Allah Dalam Al Quran, Cara Memakai Sarung Untuk Sholat, Shalat Ied Minimal Berapa Orang Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid

Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin?

Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman tentang status Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmatan lil alamiin, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu – wahai Muhammad – kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيهَا النَّاسُ إنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ “Wahai sekalian manusia, saya adalah rahmat yang dihadiahkan.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 100, dan disahihkan serta disepakati ad-Dzahabi). Apa Perwujudan Rahmatan lil Alamin? Ibnul Jauzi dalam tafsirnya – Zadul Masir – menyebutkan perbedaan pendapat mengenai cakupan kata ‘alamin’ dalam ayat di atas. [1] Yang dimaksud alam pada ayat di atas adalah kaum mukminin, yang beriman kepada beliau. Ini merupakan pendapat Ibnu Zaid. [2] Bahwa status beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam mencakup orang mukmin maupun kafir. Yang beriman kepada beliau, sempurna rahmat yang dia dapatkan di dunia dan akhirat. Sementara yang kufur kepada beliau, hukuman untuknya di akhirkan sampai dia mati dan ketika datang kiamat. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. (Zadul Masir, 4/365). Keterangan mengenai perbedaan pendapat ini juga disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya. Beliau menjelaskan ayat di atas, قال ابن زيد: يعني رحمة للمؤمنين خاصة فهو رحمة لهم. وقال ابن عباس: هو عام في حق من آمن ومن لم يؤمن فمن آمن فهو رحمة له في الدنيا والآخرة، ومن لم يؤمن فهو رحمة له في الدنيا بتأخير العذاب عنهم ورفع المسخ والخسف والاستئصال عنهم Menurut Ibnu Zaid, maksudnya adalah rahmat bagi orang mukmin saja. Beliau menjadi rahmat mereka. Sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Rahmat ini berlaku umum, mencakup orang yang beriman dan tidak beriman. Bagi orang beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dan akhirat. Sementara bagi mereka yang tidak beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dengan Allah akhirkan adzab untuk mereka. dicabutnya hukuman yang bentuknya al-maskh (pengubahan wajah), al-Khasaf (ditenggelamkan), atau hukuman dalam bentuk pembinasaan secara keseluruhan.” (Tafsir al-Baghawi, 5/359). Diantara keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada pada nabi yang lain adalah ditundanya hukuman untuk orang yang tidak beriman kepada beliau. Umat para nabi sebelumnya ada yang dibinasakan oleh Allah dengan berbagai hukuman di dunia. Ada yang dihujani batu seperti umatnya Nabi Luth. Ada yang diterpa angin hingga mematikan semuanya, seperti yang dialami kaum ‘Ad. Ada yang dibinasakan dengan suara sangat keras, seperti yang dialami kaum Tsamud. Ada yang ditelan bumi, diubah wajahnya menjadi babi dan kera, atau ditenggelamkan di laut, seperti yang dialami kaumnya Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua bentuk hukuman ini tidak ada. Bahkan Allah tegaskan dalam firman-Nya, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ “Allah tidak ada menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah mereka.” (QS. al-Anfal: 33). Ibnu Hajar al-Haitami pernah menegaskan hal ini, ففي إرساله صلى الله عليه وسلم رحمة حتى على أعدائه من حيث عدم معاجلتهم بالعقوبة Pengutusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rahmat, sampaipun bagi para musuh beliau, dimana hukuman untuk mereka ditunda. (Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 35). Memahami keterangan di atas, berarti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh alam sejak beliau diutus oleh Allah, dan BUKAN sejak beliau mendirikan khilafah. Beliau sudah menjadi rahmat, ketika beliau di Mekah, ketika beliau di Madinah, hingga beliau diwafatkan oleh Allah.. dan syariat beliau menjadi rahmat bagi seluruh alam, sekalipun tidak ada khilafah. Rahmat bagi mukmin, dalam bentuk hidayah di dunia dan pahala akhirat. Rahmat bagi kafir, dalam bentuk mereka tidak disegerakan hukumannya dari Allah. Mereka tetap bertahan hidup di dunia, sekalipun mereka mengingkari utusan Allah. Gara-gara Rindu Khilafah Para aktivis HTI selalu mengatakan semua permasalahan di alam ini akan selesai jika ada khilafah islamiyah. Sampaipun hal terkecil, selalu dikaitkan dengan khilafah islamiyah. Dalam salah satu buletin HTI yang beredar di jogja, sempat dibahas tentang banjir di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Selanjutnya penulis menegaskan, solusinya adalah khilafah. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah para nabi termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan ada dalil tegas yang menyatakannya. Namun, berkali-kali Allah menegaskan, bahwa tujuan terbesar Allah mengutus para nabinya adalah untuk mengajak mereka bertauhid, dan memberikan ketaatan kepada Allah sehingga selamat dunia akhirat. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut.” (QS. an-Nahl: 36) Allah juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa. maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. al-Anbiya: 108) Dan anda perhatikan, ayat ini Allah sebutkan setelah ayat yang menegaskan posisi beliau sebagai rahmatan lil alamin. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu beliau akan meminta raja Najasyi untuk menyerahkan kekuasaannya di bawah kepemimpinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau beliau meminta raja-raja Romawi dan Persi untuk menyerahkan kekuasaan mereka kepada pemerintah Madinah. Namun itu itu tidak terjadi. Beliau hanya meminta mereka untuk masuk islam, tanpa meminta mereka untuk menyerahkan kepemimpinannya kepada Madinah. Barangkali ini yang mendasari Sang Dai menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan rahmatan lil alamin karena wahyu yang Allah berikan, namun ketika beliau memiliki negara Madinah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Masjid Dan Mushola, Quran Istambul, Waktu Terlarang Sholat, Insya Allah Dalam Al Quran, Cara Memakai Sarung Untuk Sholat, Shalat Ied Minimal Berapa Orang Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid
Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman tentang status Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmatan lil alamiin, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu – wahai Muhammad – kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيهَا النَّاسُ إنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ “Wahai sekalian manusia, saya adalah rahmat yang dihadiahkan.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 100, dan disahihkan serta disepakati ad-Dzahabi). Apa Perwujudan Rahmatan lil Alamin? Ibnul Jauzi dalam tafsirnya – Zadul Masir – menyebutkan perbedaan pendapat mengenai cakupan kata ‘alamin’ dalam ayat di atas. [1] Yang dimaksud alam pada ayat di atas adalah kaum mukminin, yang beriman kepada beliau. Ini merupakan pendapat Ibnu Zaid. [2] Bahwa status beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam mencakup orang mukmin maupun kafir. Yang beriman kepada beliau, sempurna rahmat yang dia dapatkan di dunia dan akhirat. Sementara yang kufur kepada beliau, hukuman untuknya di akhirkan sampai dia mati dan ketika datang kiamat. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. (Zadul Masir, 4/365). Keterangan mengenai perbedaan pendapat ini juga disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya. Beliau menjelaskan ayat di atas, قال ابن زيد: يعني رحمة للمؤمنين خاصة فهو رحمة لهم. وقال ابن عباس: هو عام في حق من آمن ومن لم يؤمن فمن آمن فهو رحمة له في الدنيا والآخرة، ومن لم يؤمن فهو رحمة له في الدنيا بتأخير العذاب عنهم ورفع المسخ والخسف والاستئصال عنهم Menurut Ibnu Zaid, maksudnya adalah rahmat bagi orang mukmin saja. Beliau menjadi rahmat mereka. Sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Rahmat ini berlaku umum, mencakup orang yang beriman dan tidak beriman. Bagi orang beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dan akhirat. Sementara bagi mereka yang tidak beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dengan Allah akhirkan adzab untuk mereka. dicabutnya hukuman yang bentuknya al-maskh (pengubahan wajah), al-Khasaf (ditenggelamkan), atau hukuman dalam bentuk pembinasaan secara keseluruhan.” (Tafsir al-Baghawi, 5/359). Diantara keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada pada nabi yang lain adalah ditundanya hukuman untuk orang yang tidak beriman kepada beliau. Umat para nabi sebelumnya ada yang dibinasakan oleh Allah dengan berbagai hukuman di dunia. Ada yang dihujani batu seperti umatnya Nabi Luth. Ada yang diterpa angin hingga mematikan semuanya, seperti yang dialami kaum ‘Ad. Ada yang dibinasakan dengan suara sangat keras, seperti yang dialami kaum Tsamud. Ada yang ditelan bumi, diubah wajahnya menjadi babi dan kera, atau ditenggelamkan di laut, seperti yang dialami kaumnya Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua bentuk hukuman ini tidak ada. Bahkan Allah tegaskan dalam firman-Nya, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ “Allah tidak ada menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah mereka.” (QS. al-Anfal: 33). Ibnu Hajar al-Haitami pernah menegaskan hal ini, ففي إرساله صلى الله عليه وسلم رحمة حتى على أعدائه من حيث عدم معاجلتهم بالعقوبة Pengutusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rahmat, sampaipun bagi para musuh beliau, dimana hukuman untuk mereka ditunda. (Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 35). Memahami keterangan di atas, berarti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh alam sejak beliau diutus oleh Allah, dan BUKAN sejak beliau mendirikan khilafah. Beliau sudah menjadi rahmat, ketika beliau di Mekah, ketika beliau di Madinah, hingga beliau diwafatkan oleh Allah.. dan syariat beliau menjadi rahmat bagi seluruh alam, sekalipun tidak ada khilafah. Rahmat bagi mukmin, dalam bentuk hidayah di dunia dan pahala akhirat. Rahmat bagi kafir, dalam bentuk mereka tidak disegerakan hukumannya dari Allah. Mereka tetap bertahan hidup di dunia, sekalipun mereka mengingkari utusan Allah. Gara-gara Rindu Khilafah Para aktivis HTI selalu mengatakan semua permasalahan di alam ini akan selesai jika ada khilafah islamiyah. Sampaipun hal terkecil, selalu dikaitkan dengan khilafah islamiyah. Dalam salah satu buletin HTI yang beredar di jogja, sempat dibahas tentang banjir di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Selanjutnya penulis menegaskan, solusinya adalah khilafah. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah para nabi termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan ada dalil tegas yang menyatakannya. Namun, berkali-kali Allah menegaskan, bahwa tujuan terbesar Allah mengutus para nabinya adalah untuk mengajak mereka bertauhid, dan memberikan ketaatan kepada Allah sehingga selamat dunia akhirat. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut.” (QS. an-Nahl: 36) Allah juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa. maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. al-Anbiya: 108) Dan anda perhatikan, ayat ini Allah sebutkan setelah ayat yang menegaskan posisi beliau sebagai rahmatan lil alamin. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu beliau akan meminta raja Najasyi untuk menyerahkan kekuasaannya di bawah kepemimpinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau beliau meminta raja-raja Romawi dan Persi untuk menyerahkan kekuasaan mereka kepada pemerintah Madinah. Namun itu itu tidak terjadi. Beliau hanya meminta mereka untuk masuk islam, tanpa meminta mereka untuk menyerahkan kepemimpinannya kepada Madinah. Barangkali ini yang mendasari Sang Dai menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan rahmatan lil alamin karena wahyu yang Allah berikan, namun ketika beliau memiliki negara Madinah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Masjid Dan Mushola, Quran Istambul, Waktu Terlarang Sholat, Insya Allah Dalam Al Quran, Cara Memakai Sarung Untuk Sholat, Shalat Ied Minimal Berapa Orang Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/384854354&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Apa Perwujudan Rahmatan Lil Alamin? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman tentang status Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmatan lil alamiin, وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Tidaklah Aku mengutusmu – wahai Muhammad – kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107) Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيهَا النَّاسُ إنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ “Wahai sekalian manusia, saya adalah rahmat yang dihadiahkan.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 100, dan disahihkan serta disepakati ad-Dzahabi). Apa Perwujudan Rahmatan lil Alamin? Ibnul Jauzi dalam tafsirnya – Zadul Masir – menyebutkan perbedaan pendapat mengenai cakupan kata ‘alamin’ dalam ayat di atas. [1] Yang dimaksud alam pada ayat di atas adalah kaum mukminin, yang beriman kepada beliau. Ini merupakan pendapat Ibnu Zaid. [2] Bahwa status beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam mencakup orang mukmin maupun kafir. Yang beriman kepada beliau, sempurna rahmat yang dia dapatkan di dunia dan akhirat. Sementara yang kufur kepada beliau, hukuman untuknya di akhirkan sampai dia mati dan ketika datang kiamat. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. (Zadul Masir, 4/365). Keterangan mengenai perbedaan pendapat ini juga disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya. Beliau menjelaskan ayat di atas, قال ابن زيد: يعني رحمة للمؤمنين خاصة فهو رحمة لهم. وقال ابن عباس: هو عام في حق من آمن ومن لم يؤمن فمن آمن فهو رحمة له في الدنيا والآخرة، ومن لم يؤمن فهو رحمة له في الدنيا بتأخير العذاب عنهم ورفع المسخ والخسف والاستئصال عنهم Menurut Ibnu Zaid, maksudnya adalah rahmat bagi orang mukmin saja. Beliau menjadi rahmat mereka. Sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Rahmat ini berlaku umum, mencakup orang yang beriman dan tidak beriman. Bagi orang beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dan akhirat. Sementara bagi mereka yang tidak beriman, beliau adalah rahmat bagi mereka di dunia dengan Allah akhirkan adzab untuk mereka. dicabutnya hukuman yang bentuknya al-maskh (pengubahan wajah), al-Khasaf (ditenggelamkan), atau hukuman dalam bentuk pembinasaan secara keseluruhan.” (Tafsir al-Baghawi, 5/359). Diantara keistimewaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada pada nabi yang lain adalah ditundanya hukuman untuk orang yang tidak beriman kepada beliau. Umat para nabi sebelumnya ada yang dibinasakan oleh Allah dengan berbagai hukuman di dunia. Ada yang dihujani batu seperti umatnya Nabi Luth. Ada yang diterpa angin hingga mematikan semuanya, seperti yang dialami kaum ‘Ad. Ada yang dibinasakan dengan suara sangat keras, seperti yang dialami kaum Tsamud. Ada yang ditelan bumi, diubah wajahnya menjadi babi dan kera, atau ditenggelamkan di laut, seperti yang dialami kaumnya Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, semua bentuk hukuman ini tidak ada. Bahkan Allah tegaskan dalam firman-Nya, وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ “Allah tidak ada menyiksa mereka sementara kamu berada di tengah mereka.” (QS. al-Anfal: 33). Ibnu Hajar al-Haitami pernah menegaskan hal ini, ففي إرساله صلى الله عليه وسلم رحمة حتى على أعدائه من حيث عدم معاجلتهم بالعقوبة Pengutusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan rahmat, sampaipun bagi para musuh beliau, dimana hukuman untuk mereka ditunda. (Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 35). Memahami keterangan di atas, berarti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi rahmat bagi seluruh alam sejak beliau diutus oleh Allah, dan BUKAN sejak beliau mendirikan khilafah. Beliau sudah menjadi rahmat, ketika beliau di Mekah, ketika beliau di Madinah, hingga beliau diwafatkan oleh Allah.. dan syariat beliau menjadi rahmat bagi seluruh alam, sekalipun tidak ada khilafah. Rahmat bagi mukmin, dalam bentuk hidayah di dunia dan pahala akhirat. Rahmat bagi kafir, dalam bentuk mereka tidak disegerakan hukumannya dari Allah. Mereka tetap bertahan hidup di dunia, sekalipun mereka mengingkari utusan Allah. Gara-gara Rindu Khilafah Para aktivis HTI selalu mengatakan semua permasalahan di alam ini akan selesai jika ada khilafah islamiyah. Sampaipun hal terkecil, selalu dikaitkan dengan khilafah islamiyah. Dalam salah satu buletin HTI yang beredar di jogja, sempat dibahas tentang banjir di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Selanjutnya penulis menegaskan, solusinya adalah khilafah. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah para nabi termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu akan ada dalil tegas yang menyatakannya. Namun, berkali-kali Allah menegaskan, bahwa tujuan terbesar Allah mengutus para nabinya adalah untuk mengajak mereka bertauhid, dan memberikan ketaatan kepada Allah sehingga selamat dunia akhirat. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut.” (QS. an-Nahl: 36) Allah juga berfirman tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Katakanlah: “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa. maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. al-Anbiya: 108) Dan anda perhatikan, ayat ini Allah sebutkan setelah ayat yang menegaskan posisi beliau sebagai rahmatan lil alamin. Jika benar khilafah adalah tujuan terbesar dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu beliau akan meminta raja Najasyi untuk menyerahkan kekuasaannya di bawah kepemimpinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau beliau meminta raja-raja Romawi dan Persi untuk menyerahkan kekuasaan mereka kepada pemerintah Madinah. Namun itu itu tidak terjadi. Beliau hanya meminta mereka untuk masuk islam, tanpa meminta mereka untuk menyerahkan kepemimpinannya kepada Madinah. Barangkali ini yang mendasari Sang Dai menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan rahmatan lil alamin karena wahyu yang Allah berikan, namun ketika beliau memiliki negara Madinah. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Masjid Dan Mushola, Quran Istambul, Waktu Terlarang Sholat, Insya Allah Dalam Al Quran, Cara Memakai Sarung Untuk Sholat, Shalat Ied Minimal Berapa Orang Visited 99 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Ummu Habibah

Download   Ummu Habibah adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya setelah sebelumnya kita mengenal Khadijah binti Khuwailid, ‘Aisyah binti Abu Bakr, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Jahsy dan Juwairiyah binti Al-Harits. Berarti dengan pembahasan Ummu Habibah kali ini sudah sembilan istri yang kita pelajari.   Siapa Ummu Habibah? Ummu Habibah adalah di antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup ketika beliau meninggal dunia. Nama lengkap beliau adalah Ummu Habibah binti Abi Sufyan Shakr bin Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syams bin ‘Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik Al-Qurasyiyah Al-Umawiyah. Ibunya adalah Shafiyah binti Abul’Ash bin Umayyah bin ‘Abdu Syams, merupakan bibi dari ‘Utsman bin ‘Affan. Adapun nama aslinya, ada beda pendapat di kalangan para ulama, ada yang menyatakan Hindun dan ada yang menyatakan Ramlah. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa yang masyhur, nama asli Ummu Habibah adalah Ramlah. Inilah yang menjadi pendapat yang dianggap shahih oleh jumhur ulama berdasarkan penelitian nasab, sejarah, dan hadits. Sebagaimana Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa nama asli Ummu Habibah yang lebih shahih adalah Ramlah. Namun Ummu Habibah lebih masyhur dengan nama kunyah-nya dibanding dengan nama aslinya sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah, 4:305. Ummu Habibah dilahirkan 17 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Ummu Habibah termasuk puteri dari paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang punya kedekatan nasab dengan beliau seperti Zainab binti Jahsy dari jalur ibunya (ibu Zainab adalah bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapaknya). Suami Ummu Habibah sebelum menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ‘Ubaidullah bin Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabirah bin Murrah bin Katsir bin Ghanm bin Dawdan bin Asad bin Khuzaimah. Ummu Habibah adalah di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, ia beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan ajaran beliau. Ia dan suaminya pernah berhijrah ke Habasyah untuk menyelamatkan diri dari kejahatan kaum musyrikin di Makkah yang dipimpin oleh bapaknya sendiri, Abu Sufyan bin Harb. Bapaknya Abu Sufyan sangat marah sekali ketika mengetahui puterinya masuk Islam dan meninggalkan ajaran nenek moyang mereka. Ketika berhijrah ke Habasyah, Ummu Habibah ditakdirkan hamil dan melahirkan anaknya saat perjalanan di jalan Allah. Ia dikaruniakan rezeki dengan lahirnya anaknya bernama Habibah (akhirnya ia berkunyah dengan nama anak ini), yang merupakan anak yang pertama ketika berada di Habasyah. Ada juga cerita yang menyebutkan bahwa anak itu dilahirkan di Makkah. Ketika di Habasyah suaminya ‘Ubaidullah murtad, masuk Nashrani dan ingin mengajak istrinya pula untuk memeluk ajaran Nashrani. Namun ajakan itu tidak berhasil. Suaminya pun mati dalam keadaan Nashrani dalam keadaan sebelumnya mabuk karena minum khamar. Akhirnya, Ummu Habibah hidup seorang diri bersama puterinya (Habibah) sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri kepada Raja Najasyi agar meminta kepada raja tersebut untuk menikahkan Ummu Habibah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi wali nikahnya adalah putera dari pamannya yaitu Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash bin Umayyah, demikian pendapat yang terkuat. Sedangkan raja Najasyi mewakili Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun akad nikahnya, ada yang menyatakan berlangsung di Madinah setelah Ummu Habibah pulang dari Habasyah, ada pula yang menyatakan di Habasyah. Maharnya ketika itu adalah 400 dinar (kalau dirupiahkan saat ini sekitar 800 juta rupiah, pen.). Dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maharnya paling mahal adalah Ummu Habibah. Pernikahan beliau yang paling jauh tempatnya adalah dengan Ummu Habibah. Pernikahan tersebut berlangsung pada tahun enam Hijriyah. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya baru pada tahun tujuh Hijriyah. Ummu Habibah meninggal dunia di Madinah pada tahun 44 Hijriyah pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagaimana hal ini ditegaskan oleh kebanyakan ulama.   Keutamaan Ummu Habibah 1- Ummu Habibah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah hadits berikut, di mana Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِى بِنْتَ أَبِى سُفْيَانَ فَقَالَ « أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ » . فَقُلْتُ نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِى فِى خَيْرٍ أُخْتِى .فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِى » . قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِى سَلَمَةَ . قَالَ « بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ » . قُلْتُ نَعَمْ . فَقَالَ « لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ ، أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ » “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar berita bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah?” Beliau bersabda, “Anak perempuan Abu Salamah?” Ummu Habiibah menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan persusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah (Mawla Abu Lahab, pen.). Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku.” )HR. Bukhari, no. 5101 dan Muslim, no. 1449)   2- Ummu Habibah sangat ittiba’ (mengikuti petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Bukti lainnya yang menunjukkan Ummu Habibah sangat ittiba’ adalah ketika menyikapi ayahnya yang meninggal dunia. Dari Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, ketika datang berita kematian ayahnya, ia meminta wangi-wangian. (Setelah didatangkan), ia pun mengusapkannya pada kedua hastanya seraya berkata, “Sebenarnya aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini seandainya aku tidak mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung pada seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali pada suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335 dan Muslim, no. 1491)   3- Ummu Habibah meminta maaf sebelum ia meninggal dunia Dari ‘Auf bin Al-Harits, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ummu Habibah pernah memanggilku ketika ia akan meninggal dunia. Ia berkata, ‘Di antara kita pasti pernah ada masalah. Semoga Allah mengampuni aku dan engkau dari apa saja yang terjadi di antara kita.” Aisyah pun berkata, “Moga Allah memaafkanmu atas seluruh kesalahanmu dan menghalalkan itu semua.” Ummu Habibah lantas berkata, “Engkau telah membahagiakanku, moga Allah juga memberikan kebahagiaan untukmu.” Ummu Habibah juga menyatakan kepada Ummu Salamah seperti itu pula. Ia pun meninggal dunia pada tahun 44 Hijriyah pada masa Khalifah Mu’awiyah binti Abi Sufyan. (HR. Abu Sa’ad, 8:100 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasq, 69:152, Al-Hakim, 4:22. Walau sanad hadits ini dha’if sekali dari jalur Al-Waqidi dan Abu Sabrah, keduanya perawi yang matruk). Semoga kisah Ummu Habibah menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25Rabi’uts Tsani 1439 H, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Ummu Habibah

Download   Ummu Habibah adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya setelah sebelumnya kita mengenal Khadijah binti Khuwailid, ‘Aisyah binti Abu Bakr, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Jahsy dan Juwairiyah binti Al-Harits. Berarti dengan pembahasan Ummu Habibah kali ini sudah sembilan istri yang kita pelajari.   Siapa Ummu Habibah? Ummu Habibah adalah di antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup ketika beliau meninggal dunia. Nama lengkap beliau adalah Ummu Habibah binti Abi Sufyan Shakr bin Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syams bin ‘Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik Al-Qurasyiyah Al-Umawiyah. Ibunya adalah Shafiyah binti Abul’Ash bin Umayyah bin ‘Abdu Syams, merupakan bibi dari ‘Utsman bin ‘Affan. Adapun nama aslinya, ada beda pendapat di kalangan para ulama, ada yang menyatakan Hindun dan ada yang menyatakan Ramlah. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa yang masyhur, nama asli Ummu Habibah adalah Ramlah. Inilah yang menjadi pendapat yang dianggap shahih oleh jumhur ulama berdasarkan penelitian nasab, sejarah, dan hadits. Sebagaimana Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa nama asli Ummu Habibah yang lebih shahih adalah Ramlah. Namun Ummu Habibah lebih masyhur dengan nama kunyah-nya dibanding dengan nama aslinya sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah, 4:305. Ummu Habibah dilahirkan 17 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Ummu Habibah termasuk puteri dari paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang punya kedekatan nasab dengan beliau seperti Zainab binti Jahsy dari jalur ibunya (ibu Zainab adalah bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapaknya). Suami Ummu Habibah sebelum menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ‘Ubaidullah bin Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabirah bin Murrah bin Katsir bin Ghanm bin Dawdan bin Asad bin Khuzaimah. Ummu Habibah adalah di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, ia beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan ajaran beliau. Ia dan suaminya pernah berhijrah ke Habasyah untuk menyelamatkan diri dari kejahatan kaum musyrikin di Makkah yang dipimpin oleh bapaknya sendiri, Abu Sufyan bin Harb. Bapaknya Abu Sufyan sangat marah sekali ketika mengetahui puterinya masuk Islam dan meninggalkan ajaran nenek moyang mereka. Ketika berhijrah ke Habasyah, Ummu Habibah ditakdirkan hamil dan melahirkan anaknya saat perjalanan di jalan Allah. Ia dikaruniakan rezeki dengan lahirnya anaknya bernama Habibah (akhirnya ia berkunyah dengan nama anak ini), yang merupakan anak yang pertama ketika berada di Habasyah. Ada juga cerita yang menyebutkan bahwa anak itu dilahirkan di Makkah. Ketika di Habasyah suaminya ‘Ubaidullah murtad, masuk Nashrani dan ingin mengajak istrinya pula untuk memeluk ajaran Nashrani. Namun ajakan itu tidak berhasil. Suaminya pun mati dalam keadaan Nashrani dalam keadaan sebelumnya mabuk karena minum khamar. Akhirnya, Ummu Habibah hidup seorang diri bersama puterinya (Habibah) sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri kepada Raja Najasyi agar meminta kepada raja tersebut untuk menikahkan Ummu Habibah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi wali nikahnya adalah putera dari pamannya yaitu Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash bin Umayyah, demikian pendapat yang terkuat. Sedangkan raja Najasyi mewakili Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun akad nikahnya, ada yang menyatakan berlangsung di Madinah setelah Ummu Habibah pulang dari Habasyah, ada pula yang menyatakan di Habasyah. Maharnya ketika itu adalah 400 dinar (kalau dirupiahkan saat ini sekitar 800 juta rupiah, pen.). Dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maharnya paling mahal adalah Ummu Habibah. Pernikahan beliau yang paling jauh tempatnya adalah dengan Ummu Habibah. Pernikahan tersebut berlangsung pada tahun enam Hijriyah. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya baru pada tahun tujuh Hijriyah. Ummu Habibah meninggal dunia di Madinah pada tahun 44 Hijriyah pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagaimana hal ini ditegaskan oleh kebanyakan ulama.   Keutamaan Ummu Habibah 1- Ummu Habibah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah hadits berikut, di mana Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِى بِنْتَ أَبِى سُفْيَانَ فَقَالَ « أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ » . فَقُلْتُ نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِى فِى خَيْرٍ أُخْتِى .فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِى » . قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِى سَلَمَةَ . قَالَ « بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ » . قُلْتُ نَعَمْ . فَقَالَ « لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ ، أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ » “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar berita bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah?” Beliau bersabda, “Anak perempuan Abu Salamah?” Ummu Habiibah menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan persusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah (Mawla Abu Lahab, pen.). Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku.” )HR. Bukhari, no. 5101 dan Muslim, no. 1449)   2- Ummu Habibah sangat ittiba’ (mengikuti petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Bukti lainnya yang menunjukkan Ummu Habibah sangat ittiba’ adalah ketika menyikapi ayahnya yang meninggal dunia. Dari Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, ketika datang berita kematian ayahnya, ia meminta wangi-wangian. (Setelah didatangkan), ia pun mengusapkannya pada kedua hastanya seraya berkata, “Sebenarnya aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini seandainya aku tidak mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung pada seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali pada suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335 dan Muslim, no. 1491)   3- Ummu Habibah meminta maaf sebelum ia meninggal dunia Dari ‘Auf bin Al-Harits, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ummu Habibah pernah memanggilku ketika ia akan meninggal dunia. Ia berkata, ‘Di antara kita pasti pernah ada masalah. Semoga Allah mengampuni aku dan engkau dari apa saja yang terjadi di antara kita.” Aisyah pun berkata, “Moga Allah memaafkanmu atas seluruh kesalahanmu dan menghalalkan itu semua.” Ummu Habibah lantas berkata, “Engkau telah membahagiakanku, moga Allah juga memberikan kebahagiaan untukmu.” Ummu Habibah juga menyatakan kepada Ummu Salamah seperti itu pula. Ia pun meninggal dunia pada tahun 44 Hijriyah pada masa Khalifah Mu’awiyah binti Abi Sufyan. (HR. Abu Sa’ad, 8:100 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasq, 69:152, Al-Hakim, 4:22. Walau sanad hadits ini dha’if sekali dari jalur Al-Waqidi dan Abu Sabrah, keduanya perawi yang matruk). Semoga kisah Ummu Habibah menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25Rabi’uts Tsani 1439 H, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Ummu Habibah adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya setelah sebelumnya kita mengenal Khadijah binti Khuwailid, ‘Aisyah binti Abu Bakr, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Jahsy dan Juwairiyah binti Al-Harits. Berarti dengan pembahasan Ummu Habibah kali ini sudah sembilan istri yang kita pelajari.   Siapa Ummu Habibah? Ummu Habibah adalah di antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup ketika beliau meninggal dunia. Nama lengkap beliau adalah Ummu Habibah binti Abi Sufyan Shakr bin Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syams bin ‘Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik Al-Qurasyiyah Al-Umawiyah. Ibunya adalah Shafiyah binti Abul’Ash bin Umayyah bin ‘Abdu Syams, merupakan bibi dari ‘Utsman bin ‘Affan. Adapun nama aslinya, ada beda pendapat di kalangan para ulama, ada yang menyatakan Hindun dan ada yang menyatakan Ramlah. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa yang masyhur, nama asli Ummu Habibah adalah Ramlah. Inilah yang menjadi pendapat yang dianggap shahih oleh jumhur ulama berdasarkan penelitian nasab, sejarah, dan hadits. Sebagaimana Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa nama asli Ummu Habibah yang lebih shahih adalah Ramlah. Namun Ummu Habibah lebih masyhur dengan nama kunyah-nya dibanding dengan nama aslinya sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah, 4:305. Ummu Habibah dilahirkan 17 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Ummu Habibah termasuk puteri dari paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang punya kedekatan nasab dengan beliau seperti Zainab binti Jahsy dari jalur ibunya (ibu Zainab adalah bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapaknya). Suami Ummu Habibah sebelum menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ‘Ubaidullah bin Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabirah bin Murrah bin Katsir bin Ghanm bin Dawdan bin Asad bin Khuzaimah. Ummu Habibah adalah di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, ia beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan ajaran beliau. Ia dan suaminya pernah berhijrah ke Habasyah untuk menyelamatkan diri dari kejahatan kaum musyrikin di Makkah yang dipimpin oleh bapaknya sendiri, Abu Sufyan bin Harb. Bapaknya Abu Sufyan sangat marah sekali ketika mengetahui puterinya masuk Islam dan meninggalkan ajaran nenek moyang mereka. Ketika berhijrah ke Habasyah, Ummu Habibah ditakdirkan hamil dan melahirkan anaknya saat perjalanan di jalan Allah. Ia dikaruniakan rezeki dengan lahirnya anaknya bernama Habibah (akhirnya ia berkunyah dengan nama anak ini), yang merupakan anak yang pertama ketika berada di Habasyah. Ada juga cerita yang menyebutkan bahwa anak itu dilahirkan di Makkah. Ketika di Habasyah suaminya ‘Ubaidullah murtad, masuk Nashrani dan ingin mengajak istrinya pula untuk memeluk ajaran Nashrani. Namun ajakan itu tidak berhasil. Suaminya pun mati dalam keadaan Nashrani dalam keadaan sebelumnya mabuk karena minum khamar. Akhirnya, Ummu Habibah hidup seorang diri bersama puterinya (Habibah) sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri kepada Raja Najasyi agar meminta kepada raja tersebut untuk menikahkan Ummu Habibah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi wali nikahnya adalah putera dari pamannya yaitu Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash bin Umayyah, demikian pendapat yang terkuat. Sedangkan raja Najasyi mewakili Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun akad nikahnya, ada yang menyatakan berlangsung di Madinah setelah Ummu Habibah pulang dari Habasyah, ada pula yang menyatakan di Habasyah. Maharnya ketika itu adalah 400 dinar (kalau dirupiahkan saat ini sekitar 800 juta rupiah, pen.). Dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maharnya paling mahal adalah Ummu Habibah. Pernikahan beliau yang paling jauh tempatnya adalah dengan Ummu Habibah. Pernikahan tersebut berlangsung pada tahun enam Hijriyah. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya baru pada tahun tujuh Hijriyah. Ummu Habibah meninggal dunia di Madinah pada tahun 44 Hijriyah pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagaimana hal ini ditegaskan oleh kebanyakan ulama.   Keutamaan Ummu Habibah 1- Ummu Habibah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah hadits berikut, di mana Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِى بِنْتَ أَبِى سُفْيَانَ فَقَالَ « أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ » . فَقُلْتُ نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِى فِى خَيْرٍ أُخْتِى .فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِى » . قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِى سَلَمَةَ . قَالَ « بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ » . قُلْتُ نَعَمْ . فَقَالَ « لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ ، أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ » “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar berita bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah?” Beliau bersabda, “Anak perempuan Abu Salamah?” Ummu Habiibah menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan persusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah (Mawla Abu Lahab, pen.). Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku.” )HR. Bukhari, no. 5101 dan Muslim, no. 1449)   2- Ummu Habibah sangat ittiba’ (mengikuti petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Bukti lainnya yang menunjukkan Ummu Habibah sangat ittiba’ adalah ketika menyikapi ayahnya yang meninggal dunia. Dari Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, ketika datang berita kematian ayahnya, ia meminta wangi-wangian. (Setelah didatangkan), ia pun mengusapkannya pada kedua hastanya seraya berkata, “Sebenarnya aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini seandainya aku tidak mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung pada seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali pada suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335 dan Muslim, no. 1491)   3- Ummu Habibah meminta maaf sebelum ia meninggal dunia Dari ‘Auf bin Al-Harits, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ummu Habibah pernah memanggilku ketika ia akan meninggal dunia. Ia berkata, ‘Di antara kita pasti pernah ada masalah. Semoga Allah mengampuni aku dan engkau dari apa saja yang terjadi di antara kita.” Aisyah pun berkata, “Moga Allah memaafkanmu atas seluruh kesalahanmu dan menghalalkan itu semua.” Ummu Habibah lantas berkata, “Engkau telah membahagiakanku, moga Allah juga memberikan kebahagiaan untukmu.” Ummu Habibah juga menyatakan kepada Ummu Salamah seperti itu pula. Ia pun meninggal dunia pada tahun 44 Hijriyah pada masa Khalifah Mu’awiyah binti Abi Sufyan. (HR. Abu Sa’ad, 8:100 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasq, 69:152, Al-Hakim, 4:22. Walau sanad hadits ini dha’if sekali dari jalur Al-Waqidi dan Abu Sabrah, keduanya perawi yang matruk). Semoga kisah Ummu Habibah menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25Rabi’uts Tsani 1439 H, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Ummu Habibah adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya setelah sebelumnya kita mengenal Khadijah binti Khuwailid, ‘Aisyah binti Abu Bakr, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Jahsy dan Juwairiyah binti Al-Harits. Berarti dengan pembahasan Ummu Habibah kali ini sudah sembilan istri yang kita pelajari.   Siapa Ummu Habibah? Ummu Habibah adalah di antara istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup ketika beliau meninggal dunia. Nama lengkap beliau adalah Ummu Habibah binti Abi Sufyan Shakr bin Harb bin Umayyah bin ‘Abdu Syams bin ‘Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik Al-Qurasyiyah Al-Umawiyah. Ibunya adalah Shafiyah binti Abul’Ash bin Umayyah bin ‘Abdu Syams, merupakan bibi dari ‘Utsman bin ‘Affan. Adapun nama aslinya, ada beda pendapat di kalangan para ulama, ada yang menyatakan Hindun dan ada yang menyatakan Ramlah. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa yang masyhur, nama asli Ummu Habibah adalah Ramlah. Inilah yang menjadi pendapat yang dianggap shahih oleh jumhur ulama berdasarkan penelitian nasab, sejarah, dan hadits. Sebagaimana Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa nama asli Ummu Habibah yang lebih shahih adalah Ramlah. Namun Ummu Habibah lebih masyhur dengan nama kunyah-nya dibanding dengan nama aslinya sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah, 4:305. Ummu Habibah dilahirkan 17 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Ummu Habibah termasuk puteri dari paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang punya kedekatan nasab dengan beliau seperti Zainab binti Jahsy dari jalur ibunya (ibu Zainab adalah bibi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur bapaknya). Suami Ummu Habibah sebelum menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ‘Ubaidullah bin Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabirah bin Murrah bin Katsir bin Ghanm bin Dawdan bin Asad bin Khuzaimah. Ummu Habibah adalah di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, ia beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan ajaran beliau. Ia dan suaminya pernah berhijrah ke Habasyah untuk menyelamatkan diri dari kejahatan kaum musyrikin di Makkah yang dipimpin oleh bapaknya sendiri, Abu Sufyan bin Harb. Bapaknya Abu Sufyan sangat marah sekali ketika mengetahui puterinya masuk Islam dan meninggalkan ajaran nenek moyang mereka. Ketika berhijrah ke Habasyah, Ummu Habibah ditakdirkan hamil dan melahirkan anaknya saat perjalanan di jalan Allah. Ia dikaruniakan rezeki dengan lahirnya anaknya bernama Habibah (akhirnya ia berkunyah dengan nama anak ini), yang merupakan anak yang pertama ketika berada di Habasyah. Ada juga cerita yang menyebutkan bahwa anak itu dilahirkan di Makkah. Ketika di Habasyah suaminya ‘Ubaidullah murtad, masuk Nashrani dan ingin mengajak istrinya pula untuk memeluk ajaran Nashrani. Namun ajakan itu tidak berhasil. Suaminya pun mati dalam keadaan Nashrani dalam keadaan sebelumnya mabuk karena minum khamar. Akhirnya, Ummu Habibah hidup seorang diri bersama puterinya (Habibah) sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamri kepada Raja Najasyi agar meminta kepada raja tersebut untuk menikahkan Ummu Habibah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi wali nikahnya adalah putera dari pamannya yaitu Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash bin Umayyah, demikian pendapat yang terkuat. Sedangkan raja Najasyi mewakili Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun akad nikahnya, ada yang menyatakan berlangsung di Madinah setelah Ummu Habibah pulang dari Habasyah, ada pula yang menyatakan di Habasyah. Maharnya ketika itu adalah 400 dinar (kalau dirupiahkan saat ini sekitar 800 juta rupiah, pen.). Dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang maharnya paling mahal adalah Ummu Habibah. Pernikahan beliau yang paling jauh tempatnya adalah dengan Ummu Habibah. Pernikahan tersebut berlangsung pada tahun enam Hijriyah. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggaulinya baru pada tahun tujuh Hijriyah. Ummu Habibah meninggal dunia di Madinah pada tahun 44 Hijriyah pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagaimana hal ini ditegaskan oleh kebanyakan ulama.   Keutamaan Ummu Habibah 1- Ummu Habibah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah hadits berikut, di mana Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِى بِنْتَ أَبِى سُفْيَانَ فَقَالَ « أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ » . فَقُلْتُ نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِى فِى خَيْرٍ أُخْتِى .فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِى » . قُلْتُ فَإِنَّا نُحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ بِنْتَ أَبِى سَلَمَةَ . قَالَ « بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ » . قُلْتُ نَعَمْ . فَقَالَ « لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِى فِى حَجْرِى مَا حَلَّتْ لِى إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ ، أَرْضَعَتْنِى وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ » “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu?” Ummu Habibah menjawab, “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Ummu Habibah berkata, “Kami mendengar berita bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah?” Beliau bersabda, “Anak perempuan Abu Salamah?” Ummu Habiibah menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan persusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah (Mawla Abu Lahab, pen.). Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku.” )HR. Bukhari, no. 5101 dan Muslim, no. 1449)   2- Ummu Habibah sangat ittiba’ (mengikuti petunjuk) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728) Bukti lainnya yang menunjukkan Ummu Habibah sangat ittiba’ adalah ketika menyikapi ayahnya yang meninggal dunia. Dari Ummu Habibah bintu Abi Sufyan, ketika datang berita kematian ayahnya, ia meminta wangi-wangian. (Setelah didatangkan), ia pun mengusapkannya pada kedua hastanya seraya berkata, “Sebenarnya aku tidak membutuhkan wangi-wangian ini seandainya aku tidak mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung pada seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali pada suaminya yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari, no. 5335 dan Muslim, no. 1491)   3- Ummu Habibah meminta maaf sebelum ia meninggal dunia Dari ‘Auf bin Al-Harits, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ummu Habibah pernah memanggilku ketika ia akan meninggal dunia. Ia berkata, ‘Di antara kita pasti pernah ada masalah. Semoga Allah mengampuni aku dan engkau dari apa saja yang terjadi di antara kita.” Aisyah pun berkata, “Moga Allah memaafkanmu atas seluruh kesalahanmu dan menghalalkan itu semua.” Ummu Habibah lantas berkata, “Engkau telah membahagiakanku, moga Allah juga memberikan kebahagiaan untukmu.” Ummu Habibah juga menyatakan kepada Ummu Salamah seperti itu pula. Ia pun meninggal dunia pada tahun 44 Hijriyah pada masa Khalifah Mu’awiyah binti Abi Sufyan. (HR. Abu Sa’ad, 8:100 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasq, 69:152, Al-Hakim, 4:22. Walau sanad hadits ini dha’if sekali dari jalur Al-Waqidi dan Abu Sabrah, keduanya perawi yang matruk). Semoga kisah Ummu Habibah menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25Rabi’uts Tsani 1439 H, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Darurat Hadis Palsu di MedSos

Bertebaran Hadis Palsu di MedSos Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru. Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut, Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”. Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya” Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.” Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”. Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335) Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).” Jika Dapat Broadcast Hadis Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya. Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya). Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini, يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد “Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71) Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63) Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos.. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Orang Kafir, Bin Atau Binti Anak Luar Nikah, Wallpaper Sedekah, Wahyu Yang Terakhir Turun, Makan Upil, Peramal Jodoh Visited 707 times, 3 visit(s) today Post Views: 459 QRIS donasi Yufid

Darurat Hadis Palsu di MedSos

Bertebaran Hadis Palsu di MedSos Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru. Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut, Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”. Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya” Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.” Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”. Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335) Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).” Jika Dapat Broadcast Hadis Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya. Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya). Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini, يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد “Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71) Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63) Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos.. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Orang Kafir, Bin Atau Binti Anak Luar Nikah, Wallpaper Sedekah, Wahyu Yang Terakhir Turun, Makan Upil, Peramal Jodoh Visited 707 times, 3 visit(s) today Post Views: 459 QRIS donasi Yufid
Bertebaran Hadis Palsu di MedSos Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru. Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut, Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”. Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya” Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.” Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”. Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335) Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).” Jika Dapat Broadcast Hadis Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya. Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya). Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini, يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد “Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71) Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63) Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos.. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Orang Kafir, Bin Atau Binti Anak Luar Nikah, Wallpaper Sedekah, Wahyu Yang Terakhir Turun, Makan Upil, Peramal Jodoh Visited 707 times, 3 visit(s) today Post Views: 459 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/386822261&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bertebaran Hadis Palsu di MedSos Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru. Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut, Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”. Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya” Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.” Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”. Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335) Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih) Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).” Jika Dapat Broadcast Hadis Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya. Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ “Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya). Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini, يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد “Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71) Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63) Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos.. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Orang Kafir, Bin Atau Binti Anak Luar Nikah, Wallpaper Sedekah, Wahyu Yang Terakhir Turun, Makan Upil, Peramal Jodoh Visited 707 times, 3 visit(s) today Post Views: 459 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bandingan Orang yang Berdzikir dengan yang Tidak Berdzikir

Download   Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1434 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ )) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ . وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ فَقَالَ : (( مَثَلُ البَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، وَالبَيْتِ الَّذِي لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، مَثَلُ الحَيِّ والمَيِّتِ )) . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berdzikir (mengingat) Rabbnya dan yang tidak bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6407 dan Muslim, no. 779] Diriwayatkan oleh Muslim, “Perumpamaan rumah yang disebutkan nama Allah di dalamnya dengan yang tidak, bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” [HR. Muslim, no. 779]   Faedah dari Hadits: Hadits-hadits sebelumnya tentang dzikir dalam Riyadhus Sholihin menjelaskan tentang pahala yang besar dari dzikir dan begitu mudah untuk melakukannya (tanpa mengeluarkan tenaga yang besar). Sedangkan hadits kali ini menjelaskan tentang pengaruh dzikir pada hati. Orang yang berdzikir dimisalkan seperti orang yang hidup, yang tidak berdzikir dimisalkan seperti orang yang mati. Ini menunjukkan bagaimanakah manfaat dzikir pada gerak-geriknya hati. Dalam hadits dimisalkan juga dengan rumah yang dimaksud adalah penghuni rumah. Yaitu penghuni rumah yang rajin berdzikir tentu berbeda dengan yang tidak rajin berdzikir. Berdzikir kepada Allah akan membuat hati mendapatkan kelezatan iman. Orang yang berdzikir kepada Allah akan berhias dengan cahaya dan batinnya terisi dengan cahaya ilmu dan ma’rifah.   Al-Qur’an adalah Dzikir yang Paling Afdal Secara Mutlak Para ulama sepakat bahwa dzikir yang paling afdal secara mutlak adalah membaca Al-Qur’an Al-Karim. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah menyatakan, “Kami mendengar bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal jika Al-Qur’an itu diamalkan.” (Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar, 1:50) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal. Namun dituntut membacanya dengan tadabbur (perenungan).” Akan tetapi jika kita melihat fadhilah amalan, manakah yang lebih utama antara membaca Al-Qur’an dan dzikir, nantinya bisa melihat pada kesempatan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Bisa jadi suatu amalan yang kurang utama (al-mafdhul) menjadi afdal dari amalan yang utama (al-fadhil). Contoh, membaca Al-Qur’an disepakati sebagai dzikir yang paling utama. Al-Qur’an itu lebih utama daripada dzikir. Muncul pertanyaan, jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu mendengar azan, manakah yang lebih afdal, apakah melanjutkan membaca Al-Qur’an ataukah menjawab azan? Jawabannya, lebih afdal menjawab azan. Walau kita menyatakan bahwa Al-Qur’an itu afdal dibanding dzikir. Namun dzikir pada kesempatannya lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an waktunya bebas, kapan pun silakan untuk dibaca. Sedangkan menjawab azan hanya ketika berkumandang azan saja.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 195274: https://islamqa.info/ar/195274 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Bandingan Orang yang Berdzikir dengan yang Tidak Berdzikir

Download   Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1434 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ )) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ . وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ فَقَالَ : (( مَثَلُ البَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، وَالبَيْتِ الَّذِي لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، مَثَلُ الحَيِّ والمَيِّتِ )) . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berdzikir (mengingat) Rabbnya dan yang tidak bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6407 dan Muslim, no. 779] Diriwayatkan oleh Muslim, “Perumpamaan rumah yang disebutkan nama Allah di dalamnya dengan yang tidak, bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” [HR. Muslim, no. 779]   Faedah dari Hadits: Hadits-hadits sebelumnya tentang dzikir dalam Riyadhus Sholihin menjelaskan tentang pahala yang besar dari dzikir dan begitu mudah untuk melakukannya (tanpa mengeluarkan tenaga yang besar). Sedangkan hadits kali ini menjelaskan tentang pengaruh dzikir pada hati. Orang yang berdzikir dimisalkan seperti orang yang hidup, yang tidak berdzikir dimisalkan seperti orang yang mati. Ini menunjukkan bagaimanakah manfaat dzikir pada gerak-geriknya hati. Dalam hadits dimisalkan juga dengan rumah yang dimaksud adalah penghuni rumah. Yaitu penghuni rumah yang rajin berdzikir tentu berbeda dengan yang tidak rajin berdzikir. Berdzikir kepada Allah akan membuat hati mendapatkan kelezatan iman. Orang yang berdzikir kepada Allah akan berhias dengan cahaya dan batinnya terisi dengan cahaya ilmu dan ma’rifah.   Al-Qur’an adalah Dzikir yang Paling Afdal Secara Mutlak Para ulama sepakat bahwa dzikir yang paling afdal secara mutlak adalah membaca Al-Qur’an Al-Karim. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah menyatakan, “Kami mendengar bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal jika Al-Qur’an itu diamalkan.” (Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar, 1:50) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal. Namun dituntut membacanya dengan tadabbur (perenungan).” Akan tetapi jika kita melihat fadhilah amalan, manakah yang lebih utama antara membaca Al-Qur’an dan dzikir, nantinya bisa melihat pada kesempatan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Bisa jadi suatu amalan yang kurang utama (al-mafdhul) menjadi afdal dari amalan yang utama (al-fadhil). Contoh, membaca Al-Qur’an disepakati sebagai dzikir yang paling utama. Al-Qur’an itu lebih utama daripada dzikir. Muncul pertanyaan, jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu mendengar azan, manakah yang lebih afdal, apakah melanjutkan membaca Al-Qur’an ataukah menjawab azan? Jawabannya, lebih afdal menjawab azan. Walau kita menyatakan bahwa Al-Qur’an itu afdal dibanding dzikir. Namun dzikir pada kesempatannya lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an waktunya bebas, kapan pun silakan untuk dibaca. Sedangkan menjawab azan hanya ketika berkumandang azan saja.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 195274: https://islamqa.info/ar/195274 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1434 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ )) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ . وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ فَقَالَ : (( مَثَلُ البَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، وَالبَيْتِ الَّذِي لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، مَثَلُ الحَيِّ والمَيِّتِ )) . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berdzikir (mengingat) Rabbnya dan yang tidak bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6407 dan Muslim, no. 779] Diriwayatkan oleh Muslim, “Perumpamaan rumah yang disebutkan nama Allah di dalamnya dengan yang tidak, bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” [HR. Muslim, no. 779]   Faedah dari Hadits: Hadits-hadits sebelumnya tentang dzikir dalam Riyadhus Sholihin menjelaskan tentang pahala yang besar dari dzikir dan begitu mudah untuk melakukannya (tanpa mengeluarkan tenaga yang besar). Sedangkan hadits kali ini menjelaskan tentang pengaruh dzikir pada hati. Orang yang berdzikir dimisalkan seperti orang yang hidup, yang tidak berdzikir dimisalkan seperti orang yang mati. Ini menunjukkan bagaimanakah manfaat dzikir pada gerak-geriknya hati. Dalam hadits dimisalkan juga dengan rumah yang dimaksud adalah penghuni rumah. Yaitu penghuni rumah yang rajin berdzikir tentu berbeda dengan yang tidak rajin berdzikir. Berdzikir kepada Allah akan membuat hati mendapatkan kelezatan iman. Orang yang berdzikir kepada Allah akan berhias dengan cahaya dan batinnya terisi dengan cahaya ilmu dan ma’rifah.   Al-Qur’an adalah Dzikir yang Paling Afdal Secara Mutlak Para ulama sepakat bahwa dzikir yang paling afdal secara mutlak adalah membaca Al-Qur’an Al-Karim. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah menyatakan, “Kami mendengar bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal jika Al-Qur’an itu diamalkan.” (Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar, 1:50) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal. Namun dituntut membacanya dengan tadabbur (perenungan).” Akan tetapi jika kita melihat fadhilah amalan, manakah yang lebih utama antara membaca Al-Qur’an dan dzikir, nantinya bisa melihat pada kesempatan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Bisa jadi suatu amalan yang kurang utama (al-mafdhul) menjadi afdal dari amalan yang utama (al-fadhil). Contoh, membaca Al-Qur’an disepakati sebagai dzikir yang paling utama. Al-Qur’an itu lebih utama daripada dzikir. Muncul pertanyaan, jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu mendengar azan, manakah yang lebih afdal, apakah melanjutkan membaca Al-Qur’an ataukah menjawab azan? Jawabannya, lebih afdal menjawab azan. Walau kita menyatakan bahwa Al-Qur’an itu afdal dibanding dzikir. Namun dzikir pada kesempatannya lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an waktunya bebas, kapan pun silakan untuk dibaca. Sedangkan menjawab azan hanya ketika berkumandang azan saja.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 195274: https://islamqa.info/ar/195274 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Inilah hadits yang menunjukkan keutamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1434 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُهُ مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ )) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ . وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ فَقَالَ : (( مَثَلُ البَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، وَالبَيْتِ الَّذِي لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيهِ ، مَثَلُ الحَيِّ والمَيِّتِ )) . Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan orang yang berdzikir (mengingat) Rabbnya dan yang tidak bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6407 dan Muslim, no. 779] Diriwayatkan oleh Muslim, “Perumpamaan rumah yang disebutkan nama Allah di dalamnya dengan yang tidak, bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati.” [HR. Muslim, no. 779]   Faedah dari Hadits: Hadits-hadits sebelumnya tentang dzikir dalam Riyadhus Sholihin menjelaskan tentang pahala yang besar dari dzikir dan begitu mudah untuk melakukannya (tanpa mengeluarkan tenaga yang besar). Sedangkan hadits kali ini menjelaskan tentang pengaruh dzikir pada hati. Orang yang berdzikir dimisalkan seperti orang yang hidup, yang tidak berdzikir dimisalkan seperti orang yang mati. Ini menunjukkan bagaimanakah manfaat dzikir pada gerak-geriknya hati. Dalam hadits dimisalkan juga dengan rumah yang dimaksud adalah penghuni rumah. Yaitu penghuni rumah yang rajin berdzikir tentu berbeda dengan yang tidak rajin berdzikir. Berdzikir kepada Allah akan membuat hati mendapatkan kelezatan iman. Orang yang berdzikir kepada Allah akan berhias dengan cahaya dan batinnya terisi dengan cahaya ilmu dan ma’rifah.   Al-Qur’an adalah Dzikir yang Paling Afdal Secara Mutlak Para ulama sepakat bahwa dzikir yang paling afdal secara mutlak adalah membaca Al-Qur’an Al-Karim. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah menyatakan, “Kami mendengar bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal jika Al-Qur’an itu diamalkan.” (Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar, 1:50) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam kitabnya Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa membaca Al-Qur’an adalah dzikir yang paling afdal. Namun dituntut membacanya dengan tadabbur (perenungan).” Akan tetapi jika kita melihat fadhilah amalan, manakah yang lebih utama antara membaca Al-Qur’an dan dzikir, nantinya bisa melihat pada kesempatan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Bisa jadi suatu amalan yang kurang utama (al-mafdhul) menjadi afdal dari amalan yang utama (al-fadhil). Contoh, membaca Al-Qur’an disepakati sebagai dzikir yang paling utama. Al-Qur’an itu lebih utama daripada dzikir. Muncul pertanyaan, jika seseorang membaca Al-Qur’an lalu mendengar azan, manakah yang lebih afdal, apakah melanjutkan membaca Al-Qur’an ataukah menjawab azan? Jawabannya, lebih afdal menjawab azan. Walau kita menyatakan bahwa Al-Qur’an itu afdal dibanding dzikir. Namun dzikir pada kesempatannya lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an waktunya bebas, kapan pun silakan untuk dibaca. Sedangkan menjawab azan hanya ketika berkumandang azan saja.”   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 195274: https://islamqa.info/ar/195274 Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Manhajus Salikin: Cara Mengusap Khuf dan Pembalut Luka

Download   Bagaimana cara mengusap khuf? Bagaimana juga jika ada yang memiliki luka yang dibalut? Ini kelanjutan bahasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika di anggota tubuh yang dibasuh terdapat pembalut luka tulang yang patah atau terdapat luka dan membahayakan jika dibasuh (dicuci saat wudhu), maka cukup bagian tersebut diusap dengan air ketika mendapati hadats besar dan hadats kecil sampai luka tersebut sembuh. Cara mengusap khuf adalah mengusap bagian punggung khuf (sepatu). Adapun mengusap pembalut luka (al-jabirah) adalah mengusap bagian yang kena luka seluruhnya.   Syariat Mengusap Al-Jabirah Al-Jabirah adalah sesuatu yang digunakan untuk membalut tulang atau badan yang terluka atau patah. Hadits yang menyariatkan tentang mengusap pembalut luka adalah hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ » “Kami pernah keluar safar, lalu ada seseorang di antara kami yang terkena batu sehingga membuat kepalanya terluka kemudian ia mengalami  mimpi basah. Ia pun bertanya pada temannya, “Apakah aku bisa mendapatkan keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak bisa memberikan keringanan kepadamu padahal engkau masih mampu menggunakan air.” Orang yang terluka tersebut kemudian mandi, kemudian meninggal dunia. Ketika kami sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkanlah tentang peristiwa itu, lalu beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Allah sungguh murka pada mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika memang tidak paham? Karena ingat obat dari kebodohan adalah bertanya. Seharusnya cukup baginya tayamum lalu menutup bagian yang terluka dengan pembalut, lalu mengusap luka tersebut kemudian membasuh bagian badan lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 336. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain kalimat “innama kaana yakfihi, cukup baginya …”). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa perintah yang menyebutkan tayamum dalam hadits ini dha’if. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:681). Dari sini, tidak perlu menggabungkan antara tayamum dan berwudhu. Syaikh rahimahullah juga menerangkan bahwa jika ada luka yang dibalut, maka luka tersebut diusap saat wudhu (bersuci). Jika air sama sekali tidak boleh mengenainya walau dengan diusap berarti beralih pada tayamum. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:680) Ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, إِذَا كَانَ فِي مَوْضِعِ مِنْ مَوَاضِعِ الوُضُوْءِ جُرْحٌ وَلَا يُمْكِنُ غُسْلُهُ وَلاَ مَسْحُهُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ هَذَا الجُرْحَ يُزْدَادُ ، أَوْ يَتَأَخَّرُ بَرَؤُهُ ، فَالوَاجِبُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ هُوَ التَّيَمُمُ “Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinkan untuk dicuci, tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang semacam ini adalah bertayamum”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa pengganti ketua Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi, Soal pertama, dari fatwa no. 296).   Cara Mengusap Khuf dan Jabirah Cara mengusap khuf telah diterangkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Hadits di atas menerangkan bahwa yang diusap dari khuf bukan seluruhnya, namun cukup bagian punggungnya, bagian bawah tidak termasuk. Cara mengusap khuf adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap punggung khuf, dari ujung depan hingga bagian belakang, cukup satu kali usapan saja. Cara mengusap jabirah (pembalut luka) adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap seluruh pembalut jika pembalut itu menutupi anggota wudhu, atau bisa juga dilakukan untuk bersuci (mandi) saat mengalami hadats besar.   Perbedaan Mengusap Khuf dan Jabirah Ada perbedaan mengusap khuf dan mengusap jabirah (pembalut luka) yaitu: Wajib mengusap seluruh pembalut luka jika memang pembalut tersebut menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci, sedangkan mengusap khuf hanya pada bagian punggung saja. Waktu mengusap pembalut tidak dibatasi dengan waktu, beda dengan mengusap khuf yang memiliki Batasan waktu. Mengusap pembalut luka masih dibolehkan meski mendapati hadats besar, sedangkan mengusap khuf tidak ada lagi ketika mengalami junub dan hadats besar. Untuk mengusap pembalut luka tidak disyaratkan sebelumnya dalam keadaan bersuci sebelum memakai pembalut luka, hal ini berbeda dengan mengusap khuf. Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:676-681. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 53-54. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin

Manhajus Salikin: Cara Mengusap Khuf dan Pembalut Luka

Download   Bagaimana cara mengusap khuf? Bagaimana juga jika ada yang memiliki luka yang dibalut? Ini kelanjutan bahasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika di anggota tubuh yang dibasuh terdapat pembalut luka tulang yang patah atau terdapat luka dan membahayakan jika dibasuh (dicuci saat wudhu), maka cukup bagian tersebut diusap dengan air ketika mendapati hadats besar dan hadats kecil sampai luka tersebut sembuh. Cara mengusap khuf adalah mengusap bagian punggung khuf (sepatu). Adapun mengusap pembalut luka (al-jabirah) adalah mengusap bagian yang kena luka seluruhnya.   Syariat Mengusap Al-Jabirah Al-Jabirah adalah sesuatu yang digunakan untuk membalut tulang atau badan yang terluka atau patah. Hadits yang menyariatkan tentang mengusap pembalut luka adalah hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ » “Kami pernah keluar safar, lalu ada seseorang di antara kami yang terkena batu sehingga membuat kepalanya terluka kemudian ia mengalami  mimpi basah. Ia pun bertanya pada temannya, “Apakah aku bisa mendapatkan keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak bisa memberikan keringanan kepadamu padahal engkau masih mampu menggunakan air.” Orang yang terluka tersebut kemudian mandi, kemudian meninggal dunia. Ketika kami sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkanlah tentang peristiwa itu, lalu beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Allah sungguh murka pada mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika memang tidak paham? Karena ingat obat dari kebodohan adalah bertanya. Seharusnya cukup baginya tayamum lalu menutup bagian yang terluka dengan pembalut, lalu mengusap luka tersebut kemudian membasuh bagian badan lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 336. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain kalimat “innama kaana yakfihi, cukup baginya …”). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa perintah yang menyebutkan tayamum dalam hadits ini dha’if. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:681). Dari sini, tidak perlu menggabungkan antara tayamum dan berwudhu. Syaikh rahimahullah juga menerangkan bahwa jika ada luka yang dibalut, maka luka tersebut diusap saat wudhu (bersuci). Jika air sama sekali tidak boleh mengenainya walau dengan diusap berarti beralih pada tayamum. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:680) Ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, إِذَا كَانَ فِي مَوْضِعِ مِنْ مَوَاضِعِ الوُضُوْءِ جُرْحٌ وَلَا يُمْكِنُ غُسْلُهُ وَلاَ مَسْحُهُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ هَذَا الجُرْحَ يُزْدَادُ ، أَوْ يَتَأَخَّرُ بَرَؤُهُ ، فَالوَاجِبُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ هُوَ التَّيَمُمُ “Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinkan untuk dicuci, tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang semacam ini adalah bertayamum”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa pengganti ketua Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi, Soal pertama, dari fatwa no. 296).   Cara Mengusap Khuf dan Jabirah Cara mengusap khuf telah diterangkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Hadits di atas menerangkan bahwa yang diusap dari khuf bukan seluruhnya, namun cukup bagian punggungnya, bagian bawah tidak termasuk. Cara mengusap khuf adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap punggung khuf, dari ujung depan hingga bagian belakang, cukup satu kali usapan saja. Cara mengusap jabirah (pembalut luka) adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap seluruh pembalut jika pembalut itu menutupi anggota wudhu, atau bisa juga dilakukan untuk bersuci (mandi) saat mengalami hadats besar.   Perbedaan Mengusap Khuf dan Jabirah Ada perbedaan mengusap khuf dan mengusap jabirah (pembalut luka) yaitu: Wajib mengusap seluruh pembalut luka jika memang pembalut tersebut menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci, sedangkan mengusap khuf hanya pada bagian punggung saja. Waktu mengusap pembalut tidak dibatasi dengan waktu, beda dengan mengusap khuf yang memiliki Batasan waktu. Mengusap pembalut luka masih dibolehkan meski mendapati hadats besar, sedangkan mengusap khuf tidak ada lagi ketika mengalami junub dan hadats besar. Untuk mengusap pembalut luka tidak disyaratkan sebelumnya dalam keadaan bersuci sebelum memakai pembalut luka, hal ini berbeda dengan mengusap khuf. Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:676-681. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 53-54. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin
Download   Bagaimana cara mengusap khuf? Bagaimana juga jika ada yang memiliki luka yang dibalut? Ini kelanjutan bahasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika di anggota tubuh yang dibasuh terdapat pembalut luka tulang yang patah atau terdapat luka dan membahayakan jika dibasuh (dicuci saat wudhu), maka cukup bagian tersebut diusap dengan air ketika mendapati hadats besar dan hadats kecil sampai luka tersebut sembuh. Cara mengusap khuf adalah mengusap bagian punggung khuf (sepatu). Adapun mengusap pembalut luka (al-jabirah) adalah mengusap bagian yang kena luka seluruhnya.   Syariat Mengusap Al-Jabirah Al-Jabirah adalah sesuatu yang digunakan untuk membalut tulang atau badan yang terluka atau patah. Hadits yang menyariatkan tentang mengusap pembalut luka adalah hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ » “Kami pernah keluar safar, lalu ada seseorang di antara kami yang terkena batu sehingga membuat kepalanya terluka kemudian ia mengalami  mimpi basah. Ia pun bertanya pada temannya, “Apakah aku bisa mendapatkan keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak bisa memberikan keringanan kepadamu padahal engkau masih mampu menggunakan air.” Orang yang terluka tersebut kemudian mandi, kemudian meninggal dunia. Ketika kami sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkanlah tentang peristiwa itu, lalu beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Allah sungguh murka pada mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika memang tidak paham? Karena ingat obat dari kebodohan adalah bertanya. Seharusnya cukup baginya tayamum lalu menutup bagian yang terluka dengan pembalut, lalu mengusap luka tersebut kemudian membasuh bagian badan lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 336. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain kalimat “innama kaana yakfihi, cukup baginya …”). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa perintah yang menyebutkan tayamum dalam hadits ini dha’if. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:681). Dari sini, tidak perlu menggabungkan antara tayamum dan berwudhu. Syaikh rahimahullah juga menerangkan bahwa jika ada luka yang dibalut, maka luka tersebut diusap saat wudhu (bersuci). Jika air sama sekali tidak boleh mengenainya walau dengan diusap berarti beralih pada tayamum. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:680) Ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, إِذَا كَانَ فِي مَوْضِعِ مِنْ مَوَاضِعِ الوُضُوْءِ جُرْحٌ وَلَا يُمْكِنُ غُسْلُهُ وَلاَ مَسْحُهُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ هَذَا الجُرْحَ يُزْدَادُ ، أَوْ يَتَأَخَّرُ بَرَؤُهُ ، فَالوَاجِبُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ هُوَ التَّيَمُمُ “Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinkan untuk dicuci, tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang semacam ini adalah bertayamum”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa pengganti ketua Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi, Soal pertama, dari fatwa no. 296).   Cara Mengusap Khuf dan Jabirah Cara mengusap khuf telah diterangkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Hadits di atas menerangkan bahwa yang diusap dari khuf bukan seluruhnya, namun cukup bagian punggungnya, bagian bawah tidak termasuk. Cara mengusap khuf adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap punggung khuf, dari ujung depan hingga bagian belakang, cukup satu kali usapan saja. Cara mengusap jabirah (pembalut luka) adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap seluruh pembalut jika pembalut itu menutupi anggota wudhu, atau bisa juga dilakukan untuk bersuci (mandi) saat mengalami hadats besar.   Perbedaan Mengusap Khuf dan Jabirah Ada perbedaan mengusap khuf dan mengusap jabirah (pembalut luka) yaitu: Wajib mengusap seluruh pembalut luka jika memang pembalut tersebut menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci, sedangkan mengusap khuf hanya pada bagian punggung saja. Waktu mengusap pembalut tidak dibatasi dengan waktu, beda dengan mengusap khuf yang memiliki Batasan waktu. Mengusap pembalut luka masih dibolehkan meski mendapati hadats besar, sedangkan mengusap khuf tidak ada lagi ketika mengalami junub dan hadats besar. Untuk mengusap pembalut luka tidak disyaratkan sebelumnya dalam keadaan bersuci sebelum memakai pembalut luka, hal ini berbeda dengan mengusap khuf. Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:676-681. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 53-54. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin


Download   Bagaimana cara mengusap khuf? Bagaimana juga jika ada yang memiliki luka yang dibalut? Ini kelanjutan bahasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Jika di anggota tubuh yang dibasuh terdapat pembalut luka tulang yang patah atau terdapat luka dan membahayakan jika dibasuh (dicuci saat wudhu), maka cukup bagian tersebut diusap dengan air ketika mendapati hadats besar dan hadats kecil sampai luka tersebut sembuh. Cara mengusap khuf adalah mengusap bagian punggung khuf (sepatu). Adapun mengusap pembalut luka (al-jabirah) adalah mengusap bagian yang kena luka seluruhnya.   Syariat Mengusap Al-Jabirah Al-Jabirah adalah sesuatu yang digunakan untuk membalut tulang atau badan yang terluka atau patah. Hadits yang menyariatkan tentang mengusap pembalut luka adalah hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ » “Kami pernah keluar safar, lalu ada seseorang di antara kami yang terkena batu sehingga membuat kepalanya terluka kemudian ia mengalami  mimpi basah. Ia pun bertanya pada temannya, “Apakah aku bisa mendapatkan keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak bisa memberikan keringanan kepadamu padahal engkau masih mampu menggunakan air.” Orang yang terluka tersebut kemudian mandi, kemudian meninggal dunia. Ketika kami sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkanlah tentang peristiwa itu, lalu beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Allah sungguh murka pada mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika memang tidak paham? Karena ingat obat dari kebodohan adalah bertanya. Seharusnya cukup baginya tayamum lalu menutup bagian yang terluka dengan pembalut, lalu mengusap luka tersebut kemudian membasuh bagian badan lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 336. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain kalimat “innama kaana yakfihi, cukup baginya …”). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa perintah yang menyebutkan tayamum dalam hadits ini dha’if. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:681). Dari sini, tidak perlu menggabungkan antara tayamum dan berwudhu. Syaikh rahimahullah juga menerangkan bahwa jika ada luka yang dibalut, maka luka tersebut diusap saat wudhu (bersuci). Jika air sama sekali tidak boleh mengenainya walau dengan diusap berarti beralih pada tayamum. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:680) Ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, إِذَا كَانَ فِي مَوْضِعِ مِنْ مَوَاضِعِ الوُضُوْءِ جُرْحٌ وَلَا يُمْكِنُ غُسْلُهُ وَلاَ مَسْحُهُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ هَذَا الجُرْحَ يُزْدَادُ ، أَوْ يَتَأَخَّرُ بَرَؤُهُ ، فَالوَاجِبُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ هُوَ التَّيَمُمُ “Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinkan untuk dicuci, tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang semacam ini adalah bertayamum”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa pengganti ketua Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi, Soal pertama, dari fatwa no. 296).   Cara Mengusap Khuf dan Jabirah Cara mengusap khuf telah diterangkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ. “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Hadits di atas menerangkan bahwa yang diusap dari khuf bukan seluruhnya, namun cukup bagian punggungnya, bagian bawah tidak termasuk. Cara mengusap khuf adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap punggung khuf, dari ujung depan hingga bagian belakang, cukup satu kali usapan saja. Cara mengusap jabirah (pembalut luka) adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap seluruh pembalut jika pembalut itu menutupi anggota wudhu, atau bisa juga dilakukan untuk bersuci (mandi) saat mengalami hadats besar.   Perbedaan Mengusap Khuf dan Jabirah Ada perbedaan mengusap khuf dan mengusap jabirah (pembalut luka) yaitu: Wajib mengusap seluruh pembalut luka jika memang pembalut tersebut menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci, sedangkan mengusap khuf hanya pada bagian punggung saja. Waktu mengusap pembalut tidak dibatasi dengan waktu, beda dengan mengusap khuf yang memiliki Batasan waktu. Mengusap pembalut luka masih dibolehkan meski mendapati hadats besar, sedangkan mengusap khuf tidak ada lagi ketika mengalami junub dan hadats besar. Untuk mengusap pembalut luka tidak disyaratkan sebelumnya dalam keadaan bersuci sebelum memakai pembalut luka, hal ini berbeda dengan mengusap khuf. Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:676-681. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 53-54. — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu khuf manhajus salikin
Prev     Next