Tidak Ada Shalat Gerhana Bulan Ketika Hujan?

Ketika Gerhana Tertutup Mendung Atau Hujan Jika malam gerhana itu hujan, apakah tetap harus dilaksanakan shalat gerhana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani). Dua riwayat di atas dan beberapa riwayat yang semisal menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika kita melihat peristiwa gerhana, bukan ketika ada gerhana. Karena ada belum tentu terlihat, namun jika sesuatu itu terlihat sudah pasti ada. Karena itu, mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana. Meskipun bisa jadi gerhana itu betul-betul ada. Imam Ibnu Baz menjelaskan, ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: “وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا” “Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, (yang artinya), “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/31) Apakah ketika hujan di malam hari, kita disyariatkan melakukan shalat gerhana bulan? Jika peristiwa gerhana bulan sama sekali tidak kelihatan, tidak disyariatkan shalat gerhana. Sebaliknya, jika peristiwa gerhana itu kelihatan, kita disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Al Kahfi Time, Cara Mengusir Makhluk Halus Menurut Islam, Doa Agar Rujuk Kembali, Hukum Hutang Di Bank, Hal Yang Mewajibkan Mandi Besar, Istri Tidak Melayani Suami Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 203 QRIS donasi Yufid

Tidak Ada Shalat Gerhana Bulan Ketika Hujan?

Ketika Gerhana Tertutup Mendung Atau Hujan Jika malam gerhana itu hujan, apakah tetap harus dilaksanakan shalat gerhana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani). Dua riwayat di atas dan beberapa riwayat yang semisal menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika kita melihat peristiwa gerhana, bukan ketika ada gerhana. Karena ada belum tentu terlihat, namun jika sesuatu itu terlihat sudah pasti ada. Karena itu, mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana. Meskipun bisa jadi gerhana itu betul-betul ada. Imam Ibnu Baz menjelaskan, ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: “وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا” “Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, (yang artinya), “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/31) Apakah ketika hujan di malam hari, kita disyariatkan melakukan shalat gerhana bulan? Jika peristiwa gerhana bulan sama sekali tidak kelihatan, tidak disyariatkan shalat gerhana. Sebaliknya, jika peristiwa gerhana itu kelihatan, kita disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Al Kahfi Time, Cara Mengusir Makhluk Halus Menurut Islam, Doa Agar Rujuk Kembali, Hukum Hutang Di Bank, Hal Yang Mewajibkan Mandi Besar, Istri Tidak Melayani Suami Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 203 QRIS donasi Yufid
Ketika Gerhana Tertutup Mendung Atau Hujan Jika malam gerhana itu hujan, apakah tetap harus dilaksanakan shalat gerhana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani). Dua riwayat di atas dan beberapa riwayat yang semisal menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika kita melihat peristiwa gerhana, bukan ketika ada gerhana. Karena ada belum tentu terlihat, namun jika sesuatu itu terlihat sudah pasti ada. Karena itu, mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana. Meskipun bisa jadi gerhana itu betul-betul ada. Imam Ibnu Baz menjelaskan, ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: “وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا” “Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, (yang artinya), “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/31) Apakah ketika hujan di malam hari, kita disyariatkan melakukan shalat gerhana bulan? Jika peristiwa gerhana bulan sama sekali tidak kelihatan, tidak disyariatkan shalat gerhana. Sebaliknya, jika peristiwa gerhana itu kelihatan, kita disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Al Kahfi Time, Cara Mengusir Makhluk Halus Menurut Islam, Doa Agar Rujuk Kembali, Hukum Hutang Di Bank, Hal Yang Mewajibkan Mandi Besar, Istri Tidak Melayani Suami Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 203 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1210622437&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Ketika Gerhana Tertutup Mendung Atau Hujan Jika malam gerhana itu hujan, apakah tetap harus dilaksanakan shalat gerhana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf, إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.” Dalam riwayat lain: فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani). Dua riwayat di atas dan beberapa riwayat yang semisal menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika kita melihat peristiwa gerhana, bukan ketika ada gerhana. Karena ada belum tentu terlihat, namun jika sesuatu itu terlihat sudah pasti ada. Karena itu, mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana. Meskipun bisa jadi gerhana itu betul-betul ada. Imam Ibnu Baz menjelaskan, ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: “وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا” “Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, (yang artinya), “Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13/31) Apakah ketika hujan di malam hari, kita disyariatkan melakukan shalat gerhana bulan? Jika peristiwa gerhana bulan sama sekali tidak kelihatan, tidak disyariatkan shalat gerhana. Sebaliknya, jika peristiwa gerhana itu kelihatan, kita disyariatkan melaksanakan shalat gerhana. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Al Kahfi Time, Cara Mengusir Makhluk Halus Menurut Islam, Doa Agar Rujuk Kembali, Hukum Hutang Di Bank, Hal Yang Mewajibkan Mandi Besar, Istri Tidak Melayani Suami Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 203 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di Atas Arsy

Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan guru senior beliau Imam Malik (wafat 179 H), meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy.Begitu pula Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Ahmad (wafat 241 H), dan para Imam Ahlussunnah lainnya, semoga Allah merahmati mereka semua.=====Inilah fakta sejarah yang tidak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang jujur dan objektif.Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan:“Makna firman Allah dalam kitab-Nya:مَنْ فِي السَّمَاءِ“…Dzat yang berada di atas langit…” (Qs. Al Mulk: 16).di atas Arsy, sebagaimana Dia firmankan:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Allah yang Maha Pengasih itu berada di atas Arsy” (QS. Thaha: 5).Maka, Allah itu di atas Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan sendiri, tanpa perlu mempersoalkan bagaimananya.لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syuro: 11) [lihat: Manaqibusy Syafi’i lil Baihaqi 1/397-398].Perhatikanlah bagaimana Imam Syafi’i rahimahullah mengumpulkan dua ayat di atas. Itu menunjukkan bahwa dua ayat itu saling melengkapi, dan tidak boleh dipertentangkan.Kesimpulan dari dua ayat itu menurut Imam Syafi’i rahimahullah adalah, bahwa “Allah tidak sama dengan makhluk dalam keberadaan-Nya di atas Arsy.”Inilah pemahaman yang harus kita teladani, bukan malah mempertentangkan dua ayat tersebut, dan mengatakan: karena Allah tidak sama dengan makhluk, maka Allah tidak berada di atas Arsy.Inilah yang menjadikan Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan: “tanpa mempersoalkan bagaimananya”, karena mempersoalkan hal itu akan menggiring orang untuk mempertentangkan dua ayat tersebut, lalu menafikan keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Ini pula yang menjadikan Imam Malik rahimahullah membid’ahkan pertanyaan tentang ‘bagaimana’ keberadaan Allah di atas Arsy-Nya [Lihat: Al-Asma was Sifat lil Baihaqi 2/360].Karena memang hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh para sahabat radhiallahu anhum, dan kita juga tidak akan tahu jawabannya, bagaimanapun kita mengusahakannya, karena itu adalah hal gaib, dan kita tidak boleh mengatakan satu huruf pun tentang itu, kecuali dari sumber yang maksum.Contoh mudahnya: kita tahu ada kurma di surga dan kita juga tahu bahwa nikmat di surga tidak sama dengan nikmat di dunia. Bolehkah kita mempersoalkan ‘bagaimana’ hakikat kurma itu? Lalu setelah itu, kita mentakwilnya atau menafikannya? Tentu tidak boleh.Kita akan tetap mengatakan, bahwa ada kurma di surga, walaupun kita tidak tahu bagaimana detilnya, tapi yang jelas kurma itu jauh lebih baik dan lebih enak dari kurma yang ada di dunia.Seperti inilah para ulama salaf memahami semua kabar gaib, baik tentang Allah jalla wa’ala, malaikat, alam kubur, timbangan amal, shirat, surga, neraka, dan hal-hal gaib lainnya, karena mereka-reka hal itu tanpa sumber yang maksum akan menjatuhkan seseorang pada kesalahan.Imam Abu Hanifah rahimahullah juga meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy, beliau mengatakan:من لم يقر أن الله على العرش قد كفر لأن الله تعالى يقول {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى} وعرشه فوق سبع سموات“Orang yang tidak mengikrarkan bahwa Allah di atas Arsy, maka dia telah kufur, karena Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5), dan Arsy-Nya itu berada di atas langit yang tujuh” [Lihat: Kitabul ‘Arsy lidz Dzahabi 2/178].Lihatlah, bagaimana kerasnya pengingkaran beliau dalam masalah ini, karena beliau hidup di zaman yang tergolong masih awal dalam sejarah Islam, beliau lahir tahun 80 H, masih ada beberapa sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hidup ketika itu, sehingga kesesatan dalam bidang akidah ketika itu masih tergolong sedikit. Wajar bila ‘mengingkari keberadaan Allah di atas Arsy’ dianggap kufur saat itu.Adapun Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, maka beliau juga sama dengan imam-imam ahlussunnah sebelumnya dalam meyakini keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Dalam bantahannya kepada kelompok Jahmiyah, beliau mengatakan: أنكرتم أن يكون الله على العرش وقد قال تعالى الرحمن على العرش استوى“Mengapa kalian mengingkari bahwa Allah berada di atas Arsy? Padahal Dia sendiri telah mengatakan: ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5)” [lihat: Arradd alaz Zanadiqah, hal 287].Beliau juga dengan tegas mengatakan:وهو على العرش وقد أحاط علمه بما دون العرش ولا يخلو من علم الله مكان“Dia berada di atas Arsy, tapi pengetahuan-Nya meliputi apapun yang ada di bawah Arsy, tidak ada satupun tempat yang luput dari pengetahuan-Nya” [Lihat: Arrad alaz Zanadiqah, hal 293].Bahkan, inilah akidah seluruh ulama Ahlussunnah di masa awal-awal Islam, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan:أهل السنة مجموعون على الإقرار بالصفات الواردة كلها في القرآن والسنة والإيمان بها وحملها على الحقيقة لا على المجاز إلا أنهم لا يكيفون شيئا من ذلك ولا يحدون فيه صفة محصورة وأما أهل البدع والجهمية والمعتزلة كلها والخوارج فكلهم ينكرها ولا يحمل شيئا منها على الحقيقة ويزعمون أن من أقر بها مشبه وهم عند من أثبتها نافون للمعبود والحق فيما قاله القائلون بما نطق به كتاب الله وسنة رسوله وهم أئمة الجماعة والحمد لله“Ahlussunnah telah ber-ijma’ (sepakat), dalam mengikrarkan dan mengimani semua sifat-sifat Allah yang datang dalam Alquran dan Assunnah.Mereka memaknai sifat-sifat itu dengan makna hakiki, bukan dengan makna majazi, dan mereka tidak mem-bagaimana-kan satupun dari sifat-sifat itu. Mereka juga tidak membatasi Allah dengan sifat yang terbatas.Adapun para ahli bid’ah, Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Khawarij: mereka semua mengingkari sifat-sifat itu, mereka tidak memaknainya dengan makna hakiki, bahkan beranggapan bahwa orang yang mengikrarkan sifat-sifat itu sebagai ‘musyabbih’ (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Sebaliknya, mereka di mata orang-orang yang menetapkan sifat-sifat itu adalah orang-orang yang meniadakan sesembahannya.Dan kebenaran ada di pihak mereka yang mengatakan dengan apa yang dikatakan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, merekalah para imam (ahlussunnah wal) jama’ah, walhamdulillah”. [Lihat: Attamhid libni Abdil Barr 7/145].Jadi, jika Anda merasa asing di zaman akhir ini, karena berpegang teguh dengan akidah ini, maka tidak perlu bersedih, karena sebenarnya Anda telah bersama seluruh ulama ahlussunnah wal jama’ah di zaman awal Islam.==================================Tulisan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny -hafizhahullah- dengan sedikit editan dari redaksi muslim.or.id.🔍 Hadist Tentang Keluarga, Patuh Pada Suami, Khurofat, Kitbah, Talqin

Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di Atas Arsy

Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan guru senior beliau Imam Malik (wafat 179 H), meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy.Begitu pula Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Ahmad (wafat 241 H), dan para Imam Ahlussunnah lainnya, semoga Allah merahmati mereka semua.=====Inilah fakta sejarah yang tidak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang jujur dan objektif.Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan:“Makna firman Allah dalam kitab-Nya:مَنْ فِي السَّمَاءِ“…Dzat yang berada di atas langit…” (Qs. Al Mulk: 16).di atas Arsy, sebagaimana Dia firmankan:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Allah yang Maha Pengasih itu berada di atas Arsy” (QS. Thaha: 5).Maka, Allah itu di atas Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan sendiri, tanpa perlu mempersoalkan bagaimananya.لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syuro: 11) [lihat: Manaqibusy Syafi’i lil Baihaqi 1/397-398].Perhatikanlah bagaimana Imam Syafi’i rahimahullah mengumpulkan dua ayat di atas. Itu menunjukkan bahwa dua ayat itu saling melengkapi, dan tidak boleh dipertentangkan.Kesimpulan dari dua ayat itu menurut Imam Syafi’i rahimahullah adalah, bahwa “Allah tidak sama dengan makhluk dalam keberadaan-Nya di atas Arsy.”Inilah pemahaman yang harus kita teladani, bukan malah mempertentangkan dua ayat tersebut, dan mengatakan: karena Allah tidak sama dengan makhluk, maka Allah tidak berada di atas Arsy.Inilah yang menjadikan Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan: “tanpa mempersoalkan bagaimananya”, karena mempersoalkan hal itu akan menggiring orang untuk mempertentangkan dua ayat tersebut, lalu menafikan keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Ini pula yang menjadikan Imam Malik rahimahullah membid’ahkan pertanyaan tentang ‘bagaimana’ keberadaan Allah di atas Arsy-Nya [Lihat: Al-Asma was Sifat lil Baihaqi 2/360].Karena memang hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh para sahabat radhiallahu anhum, dan kita juga tidak akan tahu jawabannya, bagaimanapun kita mengusahakannya, karena itu adalah hal gaib, dan kita tidak boleh mengatakan satu huruf pun tentang itu, kecuali dari sumber yang maksum.Contoh mudahnya: kita tahu ada kurma di surga dan kita juga tahu bahwa nikmat di surga tidak sama dengan nikmat di dunia. Bolehkah kita mempersoalkan ‘bagaimana’ hakikat kurma itu? Lalu setelah itu, kita mentakwilnya atau menafikannya? Tentu tidak boleh.Kita akan tetap mengatakan, bahwa ada kurma di surga, walaupun kita tidak tahu bagaimana detilnya, tapi yang jelas kurma itu jauh lebih baik dan lebih enak dari kurma yang ada di dunia.Seperti inilah para ulama salaf memahami semua kabar gaib, baik tentang Allah jalla wa’ala, malaikat, alam kubur, timbangan amal, shirat, surga, neraka, dan hal-hal gaib lainnya, karena mereka-reka hal itu tanpa sumber yang maksum akan menjatuhkan seseorang pada kesalahan.Imam Abu Hanifah rahimahullah juga meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy, beliau mengatakan:من لم يقر أن الله على العرش قد كفر لأن الله تعالى يقول {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى} وعرشه فوق سبع سموات“Orang yang tidak mengikrarkan bahwa Allah di atas Arsy, maka dia telah kufur, karena Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5), dan Arsy-Nya itu berada di atas langit yang tujuh” [Lihat: Kitabul ‘Arsy lidz Dzahabi 2/178].Lihatlah, bagaimana kerasnya pengingkaran beliau dalam masalah ini, karena beliau hidup di zaman yang tergolong masih awal dalam sejarah Islam, beliau lahir tahun 80 H, masih ada beberapa sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hidup ketika itu, sehingga kesesatan dalam bidang akidah ketika itu masih tergolong sedikit. Wajar bila ‘mengingkari keberadaan Allah di atas Arsy’ dianggap kufur saat itu.Adapun Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, maka beliau juga sama dengan imam-imam ahlussunnah sebelumnya dalam meyakini keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Dalam bantahannya kepada kelompok Jahmiyah, beliau mengatakan: أنكرتم أن يكون الله على العرش وقد قال تعالى الرحمن على العرش استوى“Mengapa kalian mengingkari bahwa Allah berada di atas Arsy? Padahal Dia sendiri telah mengatakan: ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5)” [lihat: Arradd alaz Zanadiqah, hal 287].Beliau juga dengan tegas mengatakan:وهو على العرش وقد أحاط علمه بما دون العرش ولا يخلو من علم الله مكان“Dia berada di atas Arsy, tapi pengetahuan-Nya meliputi apapun yang ada di bawah Arsy, tidak ada satupun tempat yang luput dari pengetahuan-Nya” [Lihat: Arrad alaz Zanadiqah, hal 293].Bahkan, inilah akidah seluruh ulama Ahlussunnah di masa awal-awal Islam, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan:أهل السنة مجموعون على الإقرار بالصفات الواردة كلها في القرآن والسنة والإيمان بها وحملها على الحقيقة لا على المجاز إلا أنهم لا يكيفون شيئا من ذلك ولا يحدون فيه صفة محصورة وأما أهل البدع والجهمية والمعتزلة كلها والخوارج فكلهم ينكرها ولا يحمل شيئا منها على الحقيقة ويزعمون أن من أقر بها مشبه وهم عند من أثبتها نافون للمعبود والحق فيما قاله القائلون بما نطق به كتاب الله وسنة رسوله وهم أئمة الجماعة والحمد لله“Ahlussunnah telah ber-ijma’ (sepakat), dalam mengikrarkan dan mengimani semua sifat-sifat Allah yang datang dalam Alquran dan Assunnah.Mereka memaknai sifat-sifat itu dengan makna hakiki, bukan dengan makna majazi, dan mereka tidak mem-bagaimana-kan satupun dari sifat-sifat itu. Mereka juga tidak membatasi Allah dengan sifat yang terbatas.Adapun para ahli bid’ah, Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Khawarij: mereka semua mengingkari sifat-sifat itu, mereka tidak memaknainya dengan makna hakiki, bahkan beranggapan bahwa orang yang mengikrarkan sifat-sifat itu sebagai ‘musyabbih’ (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Sebaliknya, mereka di mata orang-orang yang menetapkan sifat-sifat itu adalah orang-orang yang meniadakan sesembahannya.Dan kebenaran ada di pihak mereka yang mengatakan dengan apa yang dikatakan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, merekalah para imam (ahlussunnah wal) jama’ah, walhamdulillah”. [Lihat: Attamhid libni Abdil Barr 7/145].Jadi, jika Anda merasa asing di zaman akhir ini, karena berpegang teguh dengan akidah ini, maka tidak perlu bersedih, karena sebenarnya Anda telah bersama seluruh ulama ahlussunnah wal jama’ah di zaman awal Islam.==================================Tulisan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny -hafizhahullah- dengan sedikit editan dari redaksi muslim.or.id.🔍 Hadist Tentang Keluarga, Patuh Pada Suami, Khurofat, Kitbah, Talqin
Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan guru senior beliau Imam Malik (wafat 179 H), meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy.Begitu pula Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Ahmad (wafat 241 H), dan para Imam Ahlussunnah lainnya, semoga Allah merahmati mereka semua.=====Inilah fakta sejarah yang tidak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang jujur dan objektif.Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan:“Makna firman Allah dalam kitab-Nya:مَنْ فِي السَّمَاءِ“…Dzat yang berada di atas langit…” (Qs. Al Mulk: 16).di atas Arsy, sebagaimana Dia firmankan:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Allah yang Maha Pengasih itu berada di atas Arsy” (QS. Thaha: 5).Maka, Allah itu di atas Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan sendiri, tanpa perlu mempersoalkan bagaimananya.لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syuro: 11) [lihat: Manaqibusy Syafi’i lil Baihaqi 1/397-398].Perhatikanlah bagaimana Imam Syafi’i rahimahullah mengumpulkan dua ayat di atas. Itu menunjukkan bahwa dua ayat itu saling melengkapi, dan tidak boleh dipertentangkan.Kesimpulan dari dua ayat itu menurut Imam Syafi’i rahimahullah adalah, bahwa “Allah tidak sama dengan makhluk dalam keberadaan-Nya di atas Arsy.”Inilah pemahaman yang harus kita teladani, bukan malah mempertentangkan dua ayat tersebut, dan mengatakan: karena Allah tidak sama dengan makhluk, maka Allah tidak berada di atas Arsy.Inilah yang menjadikan Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan: “tanpa mempersoalkan bagaimananya”, karena mempersoalkan hal itu akan menggiring orang untuk mempertentangkan dua ayat tersebut, lalu menafikan keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Ini pula yang menjadikan Imam Malik rahimahullah membid’ahkan pertanyaan tentang ‘bagaimana’ keberadaan Allah di atas Arsy-Nya [Lihat: Al-Asma was Sifat lil Baihaqi 2/360].Karena memang hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh para sahabat radhiallahu anhum, dan kita juga tidak akan tahu jawabannya, bagaimanapun kita mengusahakannya, karena itu adalah hal gaib, dan kita tidak boleh mengatakan satu huruf pun tentang itu, kecuali dari sumber yang maksum.Contoh mudahnya: kita tahu ada kurma di surga dan kita juga tahu bahwa nikmat di surga tidak sama dengan nikmat di dunia. Bolehkah kita mempersoalkan ‘bagaimana’ hakikat kurma itu? Lalu setelah itu, kita mentakwilnya atau menafikannya? Tentu tidak boleh.Kita akan tetap mengatakan, bahwa ada kurma di surga, walaupun kita tidak tahu bagaimana detilnya, tapi yang jelas kurma itu jauh lebih baik dan lebih enak dari kurma yang ada di dunia.Seperti inilah para ulama salaf memahami semua kabar gaib, baik tentang Allah jalla wa’ala, malaikat, alam kubur, timbangan amal, shirat, surga, neraka, dan hal-hal gaib lainnya, karena mereka-reka hal itu tanpa sumber yang maksum akan menjatuhkan seseorang pada kesalahan.Imam Abu Hanifah rahimahullah juga meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy, beliau mengatakan:من لم يقر أن الله على العرش قد كفر لأن الله تعالى يقول {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى} وعرشه فوق سبع سموات“Orang yang tidak mengikrarkan bahwa Allah di atas Arsy, maka dia telah kufur, karena Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5), dan Arsy-Nya itu berada di atas langit yang tujuh” [Lihat: Kitabul ‘Arsy lidz Dzahabi 2/178].Lihatlah, bagaimana kerasnya pengingkaran beliau dalam masalah ini, karena beliau hidup di zaman yang tergolong masih awal dalam sejarah Islam, beliau lahir tahun 80 H, masih ada beberapa sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hidup ketika itu, sehingga kesesatan dalam bidang akidah ketika itu masih tergolong sedikit. Wajar bila ‘mengingkari keberadaan Allah di atas Arsy’ dianggap kufur saat itu.Adapun Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, maka beliau juga sama dengan imam-imam ahlussunnah sebelumnya dalam meyakini keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Dalam bantahannya kepada kelompok Jahmiyah, beliau mengatakan: أنكرتم أن يكون الله على العرش وقد قال تعالى الرحمن على العرش استوى“Mengapa kalian mengingkari bahwa Allah berada di atas Arsy? Padahal Dia sendiri telah mengatakan: ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5)” [lihat: Arradd alaz Zanadiqah, hal 287].Beliau juga dengan tegas mengatakan:وهو على العرش وقد أحاط علمه بما دون العرش ولا يخلو من علم الله مكان“Dia berada di atas Arsy, tapi pengetahuan-Nya meliputi apapun yang ada di bawah Arsy, tidak ada satupun tempat yang luput dari pengetahuan-Nya” [Lihat: Arrad alaz Zanadiqah, hal 293].Bahkan, inilah akidah seluruh ulama Ahlussunnah di masa awal-awal Islam, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan:أهل السنة مجموعون على الإقرار بالصفات الواردة كلها في القرآن والسنة والإيمان بها وحملها على الحقيقة لا على المجاز إلا أنهم لا يكيفون شيئا من ذلك ولا يحدون فيه صفة محصورة وأما أهل البدع والجهمية والمعتزلة كلها والخوارج فكلهم ينكرها ولا يحمل شيئا منها على الحقيقة ويزعمون أن من أقر بها مشبه وهم عند من أثبتها نافون للمعبود والحق فيما قاله القائلون بما نطق به كتاب الله وسنة رسوله وهم أئمة الجماعة والحمد لله“Ahlussunnah telah ber-ijma’ (sepakat), dalam mengikrarkan dan mengimani semua sifat-sifat Allah yang datang dalam Alquran dan Assunnah.Mereka memaknai sifat-sifat itu dengan makna hakiki, bukan dengan makna majazi, dan mereka tidak mem-bagaimana-kan satupun dari sifat-sifat itu. Mereka juga tidak membatasi Allah dengan sifat yang terbatas.Adapun para ahli bid’ah, Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Khawarij: mereka semua mengingkari sifat-sifat itu, mereka tidak memaknainya dengan makna hakiki, bahkan beranggapan bahwa orang yang mengikrarkan sifat-sifat itu sebagai ‘musyabbih’ (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Sebaliknya, mereka di mata orang-orang yang menetapkan sifat-sifat itu adalah orang-orang yang meniadakan sesembahannya.Dan kebenaran ada di pihak mereka yang mengatakan dengan apa yang dikatakan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, merekalah para imam (ahlussunnah wal) jama’ah, walhamdulillah”. [Lihat: Attamhid libni Abdil Barr 7/145].Jadi, jika Anda merasa asing di zaman akhir ini, karena berpegang teguh dengan akidah ini, maka tidak perlu bersedih, karena sebenarnya Anda telah bersama seluruh ulama ahlussunnah wal jama’ah di zaman awal Islam.==================================Tulisan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny -hafizhahullah- dengan sedikit editan dari redaksi muslim.or.id.🔍 Hadist Tentang Keluarga, Patuh Pada Suami, Khurofat, Kitbah, Talqin


Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan guru senior beliau Imam Malik (wafat 179 H), meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy.Begitu pula Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Ahmad (wafat 241 H), dan para Imam Ahlussunnah lainnya, semoga Allah merahmati mereka semua.=====Inilah fakta sejarah yang tidak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang jujur dan objektif.Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan:“Makna firman Allah dalam kitab-Nya:مَنْ فِي السَّمَاءِ“…Dzat yang berada di atas langit…” (Qs. Al Mulk: 16).di atas Arsy, sebagaimana Dia firmankan:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Allah yang Maha Pengasih itu berada di atas Arsy” (QS. Thaha: 5).Maka, Allah itu di atas Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan sendiri, tanpa perlu mempersoalkan bagaimananya.لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang sama dengan-Nya, Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syuro: 11) [lihat: Manaqibusy Syafi’i lil Baihaqi 1/397-398].Perhatikanlah bagaimana Imam Syafi’i rahimahullah mengumpulkan dua ayat di atas. Itu menunjukkan bahwa dua ayat itu saling melengkapi, dan tidak boleh dipertentangkan.Kesimpulan dari dua ayat itu menurut Imam Syafi’i rahimahullah adalah, bahwa “Allah tidak sama dengan makhluk dalam keberadaan-Nya di atas Arsy.”Inilah pemahaman yang harus kita teladani, bukan malah mempertentangkan dua ayat tersebut, dan mengatakan: karena Allah tidak sama dengan makhluk, maka Allah tidak berada di atas Arsy.Inilah yang menjadikan Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan: “tanpa mempersoalkan bagaimananya”, karena mempersoalkan hal itu akan menggiring orang untuk mempertentangkan dua ayat tersebut, lalu menafikan keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Ini pula yang menjadikan Imam Malik rahimahullah membid’ahkan pertanyaan tentang ‘bagaimana’ keberadaan Allah di atas Arsy-Nya [Lihat: Al-Asma was Sifat lil Baihaqi 2/360].Karena memang hal itu tidak pernah dipersoalkan oleh para sahabat radhiallahu anhum, dan kita juga tidak akan tahu jawabannya, bagaimanapun kita mengusahakannya, karena itu adalah hal gaib, dan kita tidak boleh mengatakan satu huruf pun tentang itu, kecuali dari sumber yang maksum.Contoh mudahnya: kita tahu ada kurma di surga dan kita juga tahu bahwa nikmat di surga tidak sama dengan nikmat di dunia. Bolehkah kita mempersoalkan ‘bagaimana’ hakikat kurma itu? Lalu setelah itu, kita mentakwilnya atau menafikannya? Tentu tidak boleh.Kita akan tetap mengatakan, bahwa ada kurma di surga, walaupun kita tidak tahu bagaimana detilnya, tapi yang jelas kurma itu jauh lebih baik dan lebih enak dari kurma yang ada di dunia.Seperti inilah para ulama salaf memahami semua kabar gaib, baik tentang Allah jalla wa’ala, malaikat, alam kubur, timbangan amal, shirat, surga, neraka, dan hal-hal gaib lainnya, karena mereka-reka hal itu tanpa sumber yang maksum akan menjatuhkan seseorang pada kesalahan.Imam Abu Hanifah rahimahullah juga meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy, beliau mengatakan:من لم يقر أن الله على العرش قد كفر لأن الله تعالى يقول {الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى} وعرشه فوق سبع سموات“Orang yang tidak mengikrarkan bahwa Allah di atas Arsy, maka dia telah kufur, karena Allah ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5), dan Arsy-Nya itu berada di atas langit yang tujuh” [Lihat: Kitabul ‘Arsy lidz Dzahabi 2/178].Lihatlah, bagaimana kerasnya pengingkaran beliau dalam masalah ini, karena beliau hidup di zaman yang tergolong masih awal dalam sejarah Islam, beliau lahir tahun 80 H, masih ada beberapa sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hidup ketika itu, sehingga kesesatan dalam bidang akidah ketika itu masih tergolong sedikit. Wajar bila ‘mengingkari keberadaan Allah di atas Arsy’ dianggap kufur saat itu.Adapun Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, maka beliau juga sama dengan imam-imam ahlussunnah sebelumnya dalam meyakini keberadaan Allah di atas Arsy-Nya.Dalam bantahannya kepada kelompok Jahmiyah, beliau mengatakan: أنكرتم أن يكون الله على العرش وقد قال تعالى الرحمن على العرش استوى“Mengapa kalian mengingkari bahwa Allah berada di atas Arsy? Padahal Dia sendiri telah mengatakan: ‘Allah yang maha pengasih itu berada di atas Arsy’ (Qs. Thaha: 5)” [lihat: Arradd alaz Zanadiqah, hal 287].Beliau juga dengan tegas mengatakan:وهو على العرش وقد أحاط علمه بما دون العرش ولا يخلو من علم الله مكان“Dia berada di atas Arsy, tapi pengetahuan-Nya meliputi apapun yang ada di bawah Arsy, tidak ada satupun tempat yang luput dari pengetahuan-Nya” [Lihat: Arrad alaz Zanadiqah, hal 293].Bahkan, inilah akidah seluruh ulama Ahlussunnah di masa awal-awal Islam, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan:أهل السنة مجموعون على الإقرار بالصفات الواردة كلها في القرآن والسنة والإيمان بها وحملها على الحقيقة لا على المجاز إلا أنهم لا يكيفون شيئا من ذلك ولا يحدون فيه صفة محصورة وأما أهل البدع والجهمية والمعتزلة كلها والخوارج فكلهم ينكرها ولا يحمل شيئا منها على الحقيقة ويزعمون أن من أقر بها مشبه وهم عند من أثبتها نافون للمعبود والحق فيما قاله القائلون بما نطق به كتاب الله وسنة رسوله وهم أئمة الجماعة والحمد لله“Ahlussunnah telah ber-ijma’ (sepakat), dalam mengikrarkan dan mengimani semua sifat-sifat Allah yang datang dalam Alquran dan Assunnah.Mereka memaknai sifat-sifat itu dengan makna hakiki, bukan dengan makna majazi, dan mereka tidak mem-bagaimana-kan satupun dari sifat-sifat itu. Mereka juga tidak membatasi Allah dengan sifat yang terbatas.Adapun para ahli bid’ah, Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Khawarij: mereka semua mengingkari sifat-sifat itu, mereka tidak memaknainya dengan makna hakiki, bahkan beranggapan bahwa orang yang mengikrarkan sifat-sifat itu sebagai ‘musyabbih’ (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk). Sebaliknya, mereka di mata orang-orang yang menetapkan sifat-sifat itu adalah orang-orang yang meniadakan sesembahannya.Dan kebenaran ada di pihak mereka yang mengatakan dengan apa yang dikatakan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, merekalah para imam (ahlussunnah wal) jama’ah, walhamdulillah”. [Lihat: Attamhid libni Abdil Barr 7/145].Jadi, jika Anda merasa asing di zaman akhir ini, karena berpegang teguh dengan akidah ini, maka tidak perlu bersedih, karena sebenarnya Anda telah bersama seluruh ulama ahlussunnah wal jama’ah di zaman awal Islam.==================================Tulisan Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny -hafizhahullah- dengan sedikit editan dari redaksi muslim.or.id.🔍 Hadist Tentang Keluarga, Patuh Pada Suami, Khurofat, Kitbah, Talqin

Makan Berlebihan Sumber Utama Penyakit

Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.Allah berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]Demikian semoga bermanfaat@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – YogyakartaBaca juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT Tidak Ada Wabah Penyakit Menular Dalam Pandangan Islam? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Dalil Tentang Istighfar, Surah Al Baqarah Ayat 120, Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Materi Tentang Shalat

Makan Berlebihan Sumber Utama Penyakit

Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.Allah berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]Demikian semoga bermanfaat@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – YogyakartaBaca juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT Tidak Ada Wabah Penyakit Menular Dalam Pandangan Islam? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Dalil Tentang Istighfar, Surah Al Baqarah Ayat 120, Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Materi Tentang Shalat
Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.Allah berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]Demikian semoga bermanfaat@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – YogyakartaBaca juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT Tidak Ada Wabah Penyakit Menular Dalam Pandangan Islam? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Dalil Tentang Istighfar, Surah Al Baqarah Ayat 120, Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Materi Tentang Shalat


Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.Allah berfirman,وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]Demikian semoga bermanfaat@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – YogyakartaBaca juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBT Tidak Ada Wabah Penyakit Menular Dalam Pandangan Islam? Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Dalil Tentang Istighfar, Surah Al Baqarah Ayat 120, Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Materi Tentang Shalat

Hukum Jual Beli ketika Shalat Jumat

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashalatu was salaamu ‘ala rasulillah sayyidil mursalin,Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum’at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum berjual-beli ketika shalat Jum’at sedang dilangsungkan.Orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’atShalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali : 1. wanita 2. budak 3. anak kecil 4. orang yang sakit. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).5. MusafirAbdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).6. Semua orang yang memiliki kesulitan menghadiri shalat jama’ah di masjid baik karena hujan, badai, kondisi mencekam, atau semacamnya. Berdasarkan keumuman hadits:Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Hukum jual-beli ketika shalat Jum’atAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).Ayat ini dengan jelas melarang jual-beli ketika shalat Jum’at bagi orang yang diwajibkan shalat Jum’at. As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها“maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني“Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua”Yaitu jika berpegang pada pendapat bahwa adzan Jum’at boleh dua kali. Adapun jika adzan Jum’at hanya sekali maka ketika adzan itu sudah tidak boleh berjual-beli. Ibnu Qudamah mengatakan:والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu dikumandangakan adzan maka berlakulah larangan jual-beli ketika itu.Sahkah akad jual-belinya?Ketika orang yang diwajibkan shalat Jum’at melakukan akad jual-beli, setelah khatib naik mimbar dan adzan, sahkah akadnya?Ulama berbda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:Pendapat pertama, akadnya sah. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Karena larangan jual-beli di sini bukan pada dzat akadnya namun karena sebab lain yaitu bisa memalingkan orang dari shalat Jum’at.Pendapat kedua, tidak sah akadnya, dengan dalil surat Al Jumu’ah ayat 9. Secara eksplisit, ayat tersebut menunjukkan tidak sahnya akad menurut mereka. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanabilah.Wallahu a’lam, yang kami pandang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua. Karena larangan berjual-beli dalam hal ini adalah maani’ (penghalang) untuk sempurnanya akad. Sehingga akad tidak sah dengan adanya penghalang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الصحيح من العقود ما ترتبت اثاره على وجوده كترتب الملك على عقد البيع مثلا . ولا يكون الشيء صحيحا إلا بتمام شروطه و انتفاء موانعه“Akad yang sah adalah yang bisa membuat berlakunya konsekuensi dari akad tersebut. Seperti konsekuensi kepemilikan dalam akad jual-beli misalnya. Dan akad tidak disebut sah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang)” (Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, 13).Oleh karena itu Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم“Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).Bolehkah orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at berjual beliDari penjelasan di atas kita ketahui bahwasanya yang terkena larangan jual-beli adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Maka mafhumnya, orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at tidak terlarang melakukan jual-beli. Dengan syarat, kedua pihak yang melakukan jual-beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at. Seperti jual beli antara sesama wanita, antara wanita dengan musafir, antara anak kecil dengan wanita, dan semisalnya. Ibnu Qudamah mengatakan:وتحريم البيع , ووجوب السعي , يختص بالمخاطبين بالجمعة , فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين , فلا يثبت في حقه ذلك ; فإن الله تعالى إنما نهى عن البيع من أمره بالسعي , فغير المخاطب بالسعي لا يتناوله النهي , ولأن تحريم البيع معلل بما يحصل به من الاشتغال عن الجمعة , وهذا معدوم في حقهم . وإن كان أحد المتبايعين مخاطبا والآخر غير مخاطب , حرم في حق المخاطب , وكره في حق غيره ; لما فيه من الإعانة على الإثم“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat), ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku. Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju shalat. Adapun yang tidak diperintahkan shalat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian, larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).Maka hendaknya orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at mereka memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai dari shalat Jum’at padahal wajib atas mereka. Dan jangan membantu mereka dalam kelalaian dengan bertransaksi jual-beli dengan mereka.Demikian paparan singkat mengenai jual-beli ketika shalat Jum’at, semoga bermanfaat.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain

Hukum Jual Beli ketika Shalat Jumat

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashalatu was salaamu ‘ala rasulillah sayyidil mursalin,Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum’at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum berjual-beli ketika shalat Jum’at sedang dilangsungkan.Orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’atShalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali : 1. wanita 2. budak 3. anak kecil 4. orang yang sakit. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).5. MusafirAbdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).6. Semua orang yang memiliki kesulitan menghadiri shalat jama’ah di masjid baik karena hujan, badai, kondisi mencekam, atau semacamnya. Berdasarkan keumuman hadits:Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Hukum jual-beli ketika shalat Jum’atAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).Ayat ini dengan jelas melarang jual-beli ketika shalat Jum’at bagi orang yang diwajibkan shalat Jum’at. As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها“maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني“Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua”Yaitu jika berpegang pada pendapat bahwa adzan Jum’at boleh dua kali. Adapun jika adzan Jum’at hanya sekali maka ketika adzan itu sudah tidak boleh berjual-beli. Ibnu Qudamah mengatakan:والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu dikumandangakan adzan maka berlakulah larangan jual-beli ketika itu.Sahkah akad jual-belinya?Ketika orang yang diwajibkan shalat Jum’at melakukan akad jual-beli, setelah khatib naik mimbar dan adzan, sahkah akadnya?Ulama berbda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:Pendapat pertama, akadnya sah. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Karena larangan jual-beli di sini bukan pada dzat akadnya namun karena sebab lain yaitu bisa memalingkan orang dari shalat Jum’at.Pendapat kedua, tidak sah akadnya, dengan dalil surat Al Jumu’ah ayat 9. Secara eksplisit, ayat tersebut menunjukkan tidak sahnya akad menurut mereka. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanabilah.Wallahu a’lam, yang kami pandang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua. Karena larangan berjual-beli dalam hal ini adalah maani’ (penghalang) untuk sempurnanya akad. Sehingga akad tidak sah dengan adanya penghalang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الصحيح من العقود ما ترتبت اثاره على وجوده كترتب الملك على عقد البيع مثلا . ولا يكون الشيء صحيحا إلا بتمام شروطه و انتفاء موانعه“Akad yang sah adalah yang bisa membuat berlakunya konsekuensi dari akad tersebut. Seperti konsekuensi kepemilikan dalam akad jual-beli misalnya. Dan akad tidak disebut sah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang)” (Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, 13).Oleh karena itu Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم“Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).Bolehkah orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at berjual beliDari penjelasan di atas kita ketahui bahwasanya yang terkena larangan jual-beli adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Maka mafhumnya, orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at tidak terlarang melakukan jual-beli. Dengan syarat, kedua pihak yang melakukan jual-beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at. Seperti jual beli antara sesama wanita, antara wanita dengan musafir, antara anak kecil dengan wanita, dan semisalnya. Ibnu Qudamah mengatakan:وتحريم البيع , ووجوب السعي , يختص بالمخاطبين بالجمعة , فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين , فلا يثبت في حقه ذلك ; فإن الله تعالى إنما نهى عن البيع من أمره بالسعي , فغير المخاطب بالسعي لا يتناوله النهي , ولأن تحريم البيع معلل بما يحصل به من الاشتغال عن الجمعة , وهذا معدوم في حقهم . وإن كان أحد المتبايعين مخاطبا والآخر غير مخاطب , حرم في حق المخاطب , وكره في حق غيره ; لما فيه من الإعانة على الإثم“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat), ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku. Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju shalat. Adapun yang tidak diperintahkan shalat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian, larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).Maka hendaknya orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at mereka memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai dari shalat Jum’at padahal wajib atas mereka. Dan jangan membantu mereka dalam kelalaian dengan bertransaksi jual-beli dengan mereka.Demikian paparan singkat mengenai jual-beli ketika shalat Jum’at, semoga bermanfaat.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashalatu was salaamu ‘ala rasulillah sayyidil mursalin,Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum’at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum berjual-beli ketika shalat Jum’at sedang dilangsungkan.Orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’atShalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali : 1. wanita 2. budak 3. anak kecil 4. orang yang sakit. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).5. MusafirAbdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).6. Semua orang yang memiliki kesulitan menghadiri shalat jama’ah di masjid baik karena hujan, badai, kondisi mencekam, atau semacamnya. Berdasarkan keumuman hadits:Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Hukum jual-beli ketika shalat Jum’atAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).Ayat ini dengan jelas melarang jual-beli ketika shalat Jum’at bagi orang yang diwajibkan shalat Jum’at. As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها“maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني“Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua”Yaitu jika berpegang pada pendapat bahwa adzan Jum’at boleh dua kali. Adapun jika adzan Jum’at hanya sekali maka ketika adzan itu sudah tidak boleh berjual-beli. Ibnu Qudamah mengatakan:والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu dikumandangakan adzan maka berlakulah larangan jual-beli ketika itu.Sahkah akad jual-belinya?Ketika orang yang diwajibkan shalat Jum’at melakukan akad jual-beli, setelah khatib naik mimbar dan adzan, sahkah akadnya?Ulama berbda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:Pendapat pertama, akadnya sah. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Karena larangan jual-beli di sini bukan pada dzat akadnya namun karena sebab lain yaitu bisa memalingkan orang dari shalat Jum’at.Pendapat kedua, tidak sah akadnya, dengan dalil surat Al Jumu’ah ayat 9. Secara eksplisit, ayat tersebut menunjukkan tidak sahnya akad menurut mereka. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanabilah.Wallahu a’lam, yang kami pandang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua. Karena larangan berjual-beli dalam hal ini adalah maani’ (penghalang) untuk sempurnanya akad. Sehingga akad tidak sah dengan adanya penghalang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الصحيح من العقود ما ترتبت اثاره على وجوده كترتب الملك على عقد البيع مثلا . ولا يكون الشيء صحيحا إلا بتمام شروطه و انتفاء موانعه“Akad yang sah adalah yang bisa membuat berlakunya konsekuensi dari akad tersebut. Seperti konsekuensi kepemilikan dalam akad jual-beli misalnya. Dan akad tidak disebut sah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang)” (Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, 13).Oleh karena itu Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم“Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).Bolehkah orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at berjual beliDari penjelasan di atas kita ketahui bahwasanya yang terkena larangan jual-beli adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Maka mafhumnya, orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at tidak terlarang melakukan jual-beli. Dengan syarat, kedua pihak yang melakukan jual-beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at. Seperti jual beli antara sesama wanita, antara wanita dengan musafir, antara anak kecil dengan wanita, dan semisalnya. Ibnu Qudamah mengatakan:وتحريم البيع , ووجوب السعي , يختص بالمخاطبين بالجمعة , فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين , فلا يثبت في حقه ذلك ; فإن الله تعالى إنما نهى عن البيع من أمره بالسعي , فغير المخاطب بالسعي لا يتناوله النهي , ولأن تحريم البيع معلل بما يحصل به من الاشتغال عن الجمعة , وهذا معدوم في حقهم . وإن كان أحد المتبايعين مخاطبا والآخر غير مخاطب , حرم في حق المخاطب , وكره في حق غيره ; لما فيه من الإعانة على الإثم“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat), ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku. Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju shalat. Adapun yang tidak diperintahkan shalat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian, larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).Maka hendaknya orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at mereka memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai dari shalat Jum’at padahal wajib atas mereka. Dan jangan membantu mereka dalam kelalaian dengan bertransaksi jual-beli dengan mereka.Demikian paparan singkat mengenai jual-beli ketika shalat Jum’at, semoga bermanfaat.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain


Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashalatu was salaamu ‘ala rasulillah sayyidil mursalin,Pembaca yang budiman, kita ketahui bersama bahwa shalat Jum’at adalah ibadah yang agung, yang diwajibkan bagi sebagian kaum Muslimin. Oleh karena itu dalam artikel ini akan kita bahas bagaimana hukum berjual-beli ketika shalat Jum’at sedang dilangsungkan.Orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’atShalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali : 1. wanita 2. budak 3. anak kecil 4. orang yang sakit. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).5. MusafirAbdullah bin Umar radhiallahu’anhu mengatakan:ليس على مسافِرٍ جمعَةٌ“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” (HR. Ad Daruquthni 2/111, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5404).6. Semua orang yang memiliki kesulitan menghadiri shalat jama’ah di masjid baik karena hujan, badai, kondisi mencekam, atau semacamnya. Berdasarkan keumuman hadits:Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin adzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan saat safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Hukum jual-beli ketika shalat Jum’atAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).Ayat ini dengan jelas melarang jual-beli ketika shalat Jum’at bagi orang yang diwajibkan shalat Jum’at. As Sa’di dalam Tafsir-nya mengatakan:أي: اتركوا البيع، إذا نودي للصلاة، وامضوا إليها“maksudnya tinggalkan jual-beli ketika adzan dikumandangkan, dan hendaknya pergi menuju shalat” (Taisir Karimirrahman, 825).Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:اتفق العلماء رضي الله عنهم على تحريم البيع بعد النداء الثاني“Para ulama radhiallahu’anhum bersepakat haramnya jual-beli setelah adzan yang kedua”Yaitu jika berpegang pada pendapat bahwa adzan Jum’at boleh dua kali. Adapun jika adzan Jum’at hanya sekali maka ketika adzan itu sudah tidak boleh berjual-beli. Ibnu Qudamah mengatakan:والنداء الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم هو النداء عَقِيْب جلوس الإمام على المنبر ، فتعلق الحكم به دون غيره . ولا فرق بين أن يكون ذلك قبل الزوال أو بعده“Adzan (shalat Jum’at) yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanyalah adzan setelah imam duduk di mimbar. Maka larangan jual-beli ini dikaitkan pada adzan tersebut bukan adzan yang lainnya. Dan tidak ada bedanya apakah itu sebelum zawal ataukah sesudah zawal” (Al-Mughni, 2/145).Ringkasnya, ketika imam sudah naik mimbar lalu setelah itu dikumandangakan adzan maka berlakulah larangan jual-beli ketika itu.Sahkah akad jual-belinya?Ketika orang yang diwajibkan shalat Jum’at melakukan akad jual-beli, setelah khatib naik mimbar dan adzan, sahkah akadnya?Ulama berbda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:Pendapat pertama, akadnya sah. Ini pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Karena larangan jual-beli di sini bukan pada dzat akadnya namun karena sebab lain yaitu bisa memalingkan orang dari shalat Jum’at.Pendapat kedua, tidak sah akadnya, dengan dalil surat Al Jumu’ah ayat 9. Secara eksplisit, ayat tersebut menunjukkan tidak sahnya akad menurut mereka. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanabilah.Wallahu a’lam, yang kami pandang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua. Karena larangan berjual-beli dalam hal ini adalah maani’ (penghalang) untuk sempurnanya akad. Sehingga akad tidak sah dengan adanya penghalang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:الصحيح من العقود ما ترتبت اثاره على وجوده كترتب الملك على عقد البيع مثلا . ولا يكون الشيء صحيحا إلا بتمام شروطه و انتفاء موانعه“Akad yang sah adalah yang bisa membuat berlakunya konsekuensi dari akad tersebut. Seperti konsekuensi kepemilikan dalam akad jual-beli misalnya. Dan akad tidak disebut sah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya mawani’ (penghalang)” (Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, 13).Oleh karena itu Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam masalah ini mengatakan:إن البيع بعد نداء الجمعة الثاني حرام وباطل أيضا ، وعليه فلا يترتب عليه آثار البيع ، فلا يجوز للمشتري التصرف في المبيع ؛ لأنه لم يملكه ، ولا للبائع أن يتصرف في الثمن المعين ؛ لأنه لم يملكه ، وهذه مسألة خطيرة ؛ لأن بعض الناس ربما يتبايعون بعد نداء الجمعة الثاني ثم يأخذونه على أنه ملك لهم“Jual-beli setelah adzan jum’at yang kedua hukumnya haram dan juga batal (tidak sah). Oleh karena itu semua konsekuensi dari jual-beli tidak terjadi. Maka tidak boleh seorang yang membeli barang ketika itu menjual barangnya, karena ia belum memilikinya. Dan tidak boleh juga yang menjual ketika itu mentransaksikan uang hasil penjualannya, karena ia tidak memilikinya. Ini masalah yang urgen, karena sebagian orang saling berjual-beli setelah adzan kedua dan mereka merasa uang dan barang (hasil jual-beli tadi) adalah miliknya” (Syarhul Mumthi’, 8/52).Bolehkah orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at berjual beliDari penjelasan di atas kita ketahui bahwasanya yang terkena larangan jual-beli adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Maka mafhumnya, orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at tidak terlarang melakukan jual-beli. Dengan syarat, kedua pihak yang melakukan jual-beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at. Seperti jual beli antara sesama wanita, antara wanita dengan musafir, antara anak kecil dengan wanita, dan semisalnya. Ibnu Qudamah mengatakan:وتحريم البيع , ووجوب السعي , يختص بالمخاطبين بالجمعة , فأما غيرهم من النساء والصبيان والمسافرين , فلا يثبت في حقه ذلك ; فإن الله تعالى إنما نهى عن البيع من أمره بالسعي , فغير المخاطب بالسعي لا يتناوله النهي , ولأن تحريم البيع معلل بما يحصل به من الاشتغال عن الجمعة , وهذا معدوم في حقهم . وإن كان أحد المتبايعين مخاطبا والآخر غير مخاطب , حرم في حق المخاطب , وكره في حق غيره ; لما فيه من الإعانة على الإثم“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat), ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku. Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju shalat. Adapun yang tidak diperintahkan shalat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian, larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib shalat Jum’at sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).Maka hendaknya orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at mereka memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai dari shalat Jum’at padahal wajib atas mereka. Dan jangan membantu mereka dalam kelalaian dengan bertransaksi jual-beli dengan mereka.Demikian paparan singkat mengenai jual-beli ketika shalat Jum’at, semoga bermanfaat.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain

Transaksi Jual-Beli Di Masjid

Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjidDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hukum jual-beli di masjidUlama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.Alasan terlarangnya jual-beli di masjidJual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).Batasan area masjid yang dilarang jual-beliNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut: Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid? Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan: Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat: Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid. Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).Sebagaimana juga kaidah fikih:الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).Kaidah ini didasari oleh hadits:أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.Boleh hutang-piutang di masjidKita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli? Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Puasa Muharram, Doa Bersiwak, Kewajiban Puasa Ramadhan, Ilmu Akhlak Adalah, Cwek Muslimah

Transaksi Jual-Beli Di Masjid

Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjidDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hukum jual-beli di masjidUlama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.Alasan terlarangnya jual-beli di masjidJual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).Batasan area masjid yang dilarang jual-beliNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut: Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid? Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan: Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat: Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid. Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).Sebagaimana juga kaidah fikih:الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).Kaidah ini didasari oleh hadits:أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.Boleh hutang-piutang di masjidKita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli? Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Puasa Muharram, Doa Bersiwak, Kewajiban Puasa Ramadhan, Ilmu Akhlak Adalah, Cwek Muslimah
Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjidDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hukum jual-beli di masjidUlama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.Alasan terlarangnya jual-beli di masjidJual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).Batasan area masjid yang dilarang jual-beliNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut: Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid? Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan: Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat: Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid. Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).Sebagaimana juga kaidah fikih:الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).Kaidah ini didasari oleh hadits:أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.Boleh hutang-piutang di masjidKita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli? Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Puasa Muharram, Doa Bersiwak, Kewajiban Puasa Ramadhan, Ilmu Akhlak Adalah, Cwek Muslimah


Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjidDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hukum jual-beli di masjidUlama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.Alasan terlarangnya jual-beli di masjidJual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).Batasan area masjid yang dilarang jual-beliNabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut: Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid? Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan: Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat: Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid. Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).Sebagaimana juga kaidah fikih:الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).Kaidah ini didasari oleh hadits:أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.Boleh hutang-piutang di masjidKita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.Wabillahi at taufiq was sadaad.Baca juga: Hukum Jual Beli Emas Secara Online Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli? Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Hukum Puasa Muharram, Doa Bersiwak, Kewajiban Puasa Ramadhan, Ilmu Akhlak Adalah, Cwek Muslimah

Agar Si Dia Tidak Pindah ke Lain Hati

Download   Model selingkuh “zaman now” bermacam-macam. Ada yang modelnya dengan teman kantor, ada yang dengan tetangga dekat rumah, ada yang dengan suami/istri dari sahabatnya, ada yang dengan orang yang banyak beri perhatian padanya, ada juga yang karena balas budi kepada yang biasa memberinya materi. Tulisan kali ini adalah kiat berharga yang moga bisa mencegah perselingkuhan pada rumah tangga muslim.   Tujuh Kiat Agar Suami Tidak Pindah ke Lain Hati   1- Istri serius mendalami agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Kalau istri mempelajari agama dengan baik, ia akan menjadi baik, pastinya ia akan mengarahkan suami untuk semakin takut kepada Allah hingga hatinya tidak selingkuh ke lain hati. Dan ingatlah wanita yang baik pasti mendapatkan laki-laki yang baik, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26)   2- Taat kepada suami selama dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ingatlah, taat pada suami adalah jalan menuju surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   3- Menuruti ajakan suami untuk urusan ranjang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).   4- Suka dandan di hadapan suami tercinta. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   5- Ridha pada pemberian suami dan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup). Karena ridha pada pemberian suami akan membuat seorang istri rajin bersyukur, suami pun akhirnya ridha padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Ingatlah bahwa sebab wanita banyak yang masuk neraka karena kurang bersyukur pada pemberian suami sebagai disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian sepanjang waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907).   6- Perbanyak tinggal di rumah demi keluarga. Allah Ta’ala memerintahkan wanita agar banyak menetap di rumah, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al-Ahzab: 33). Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا” “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 1685. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   7- Perlu mengingatkan suami ketika salah. Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Namun ingatlah karena suami yang dinasihati tentu tetap dengan cara yang halus. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Setiap sikap kelembutan yang ada pada sesuatu, pasti akan menghiasinya. Dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya. (HR. Muslim, no. 2594) Moga Allah memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadal Ula H, Selasa siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspeselingkuh selingkuh zina

Agar Si Dia Tidak Pindah ke Lain Hati

Download   Model selingkuh “zaman now” bermacam-macam. Ada yang modelnya dengan teman kantor, ada yang dengan tetangga dekat rumah, ada yang dengan suami/istri dari sahabatnya, ada yang dengan orang yang banyak beri perhatian padanya, ada juga yang karena balas budi kepada yang biasa memberinya materi. Tulisan kali ini adalah kiat berharga yang moga bisa mencegah perselingkuhan pada rumah tangga muslim.   Tujuh Kiat Agar Suami Tidak Pindah ke Lain Hati   1- Istri serius mendalami agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Kalau istri mempelajari agama dengan baik, ia akan menjadi baik, pastinya ia akan mengarahkan suami untuk semakin takut kepada Allah hingga hatinya tidak selingkuh ke lain hati. Dan ingatlah wanita yang baik pasti mendapatkan laki-laki yang baik, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26)   2- Taat kepada suami selama dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ingatlah, taat pada suami adalah jalan menuju surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   3- Menuruti ajakan suami untuk urusan ranjang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).   4- Suka dandan di hadapan suami tercinta. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   5- Ridha pada pemberian suami dan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup). Karena ridha pada pemberian suami akan membuat seorang istri rajin bersyukur, suami pun akhirnya ridha padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Ingatlah bahwa sebab wanita banyak yang masuk neraka karena kurang bersyukur pada pemberian suami sebagai disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian sepanjang waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907).   6- Perbanyak tinggal di rumah demi keluarga. Allah Ta’ala memerintahkan wanita agar banyak menetap di rumah, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al-Ahzab: 33). Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا” “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 1685. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   7- Perlu mengingatkan suami ketika salah. Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Namun ingatlah karena suami yang dinasihati tentu tetap dengan cara yang halus. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Setiap sikap kelembutan yang ada pada sesuatu, pasti akan menghiasinya. Dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya. (HR. Muslim, no. 2594) Moga Allah memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadal Ula H, Selasa siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspeselingkuh selingkuh zina
Download   Model selingkuh “zaman now” bermacam-macam. Ada yang modelnya dengan teman kantor, ada yang dengan tetangga dekat rumah, ada yang dengan suami/istri dari sahabatnya, ada yang dengan orang yang banyak beri perhatian padanya, ada juga yang karena balas budi kepada yang biasa memberinya materi. Tulisan kali ini adalah kiat berharga yang moga bisa mencegah perselingkuhan pada rumah tangga muslim.   Tujuh Kiat Agar Suami Tidak Pindah ke Lain Hati   1- Istri serius mendalami agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Kalau istri mempelajari agama dengan baik, ia akan menjadi baik, pastinya ia akan mengarahkan suami untuk semakin takut kepada Allah hingga hatinya tidak selingkuh ke lain hati. Dan ingatlah wanita yang baik pasti mendapatkan laki-laki yang baik, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26)   2- Taat kepada suami selama dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ingatlah, taat pada suami adalah jalan menuju surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   3- Menuruti ajakan suami untuk urusan ranjang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).   4- Suka dandan di hadapan suami tercinta. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   5- Ridha pada pemberian suami dan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup). Karena ridha pada pemberian suami akan membuat seorang istri rajin bersyukur, suami pun akhirnya ridha padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Ingatlah bahwa sebab wanita banyak yang masuk neraka karena kurang bersyukur pada pemberian suami sebagai disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian sepanjang waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907).   6- Perbanyak tinggal di rumah demi keluarga. Allah Ta’ala memerintahkan wanita agar banyak menetap di rumah, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al-Ahzab: 33). Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا” “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 1685. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   7- Perlu mengingatkan suami ketika salah. Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Namun ingatlah karena suami yang dinasihati tentu tetap dengan cara yang halus. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Setiap sikap kelembutan yang ada pada sesuatu, pasti akan menghiasinya. Dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya. (HR. Muslim, no. 2594) Moga Allah memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadal Ula H, Selasa siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspeselingkuh selingkuh zina


Download   Model selingkuh “zaman now” bermacam-macam. Ada yang modelnya dengan teman kantor, ada yang dengan tetangga dekat rumah, ada yang dengan suami/istri dari sahabatnya, ada yang dengan orang yang banyak beri perhatian padanya, ada juga yang karena balas budi kepada yang biasa memberinya materi. Tulisan kali ini adalah kiat berharga yang moga bisa mencegah perselingkuhan pada rumah tangga muslim.   Tujuh Kiat Agar Suami Tidak Pindah ke Lain Hati   1- Istri serius mendalami agama. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Kalau istri mempelajari agama dengan baik, ia akan menjadi baik, pastinya ia akan mengarahkan suami untuk semakin takut kepada Allah hingga hatinya tidak selingkuh ke lain hati. Dan ingatlah wanita yang baik pasti mendapatkan laki-laki yang baik, الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 26)   2- Taat kepada suami selama dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasa’i, no. 3231 dan Ahmad, 2:251. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ingatlah, taat pada suami adalah jalan menuju surga. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   3- Menuruti ajakan suami untuk urusan ranjang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 5193 dan Muslim, no. 1436).   4- Suka dandan di hadapan suami tercinta. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).   5- Ridha pada pemberian suami dan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup). Karena ridha pada pemberian suami akan membuat seorang istri rajin bersyukur, suami pun akhirnya ridha padanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Ingatlah bahwa sebab wanita banyak yang masuk neraka karena kurang bersyukur pada pemberian suami sebagai disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian sepanjang waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907).   6- Perbanyak tinggal di rumah demi keluarga. Allah Ta’ala memerintahkan wanita agar banyak menetap di rumah, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al-Ahzab: 33). Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا” “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, no. 1685. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   7- Perlu mengingatkan suami ketika salah. Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17) Namun ingatlah karena suami yang dinasihati tentu tetap dengan cara yang halus. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ “Setiap sikap kelembutan yang ada pada sesuatu, pasti akan menghiasinya. Dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya. (HR. Muslim, no. 2594) Moga Allah memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadal Ula H, Selasa siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspeselingkuh selingkuh zina

Amalan Ketika Gempa

Amalan Ketika Gempa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua kejadian hebat di alam ini, Allah datangkan agar manusia menjadi akut kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا Kami tidak mengirim ayat-ayat itu melainkan untuk menakuti. (QS. Al-Isra: 59) Qatadah mengatakan, إن الله يخوف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه Allah membuat takut manusia dengan tanda kekuasaan-Nya sesuai yang Dia kehendaki, agar mereka mengambil pelajaran, agar mereka ingat dan agar kembali. Diceritakan kepada kami bahwa di Kufah pernah terjadi gempa di zaman Ibnu Mas’ud. Lalu beliau mengatakan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rab kalian sedang mengingatkan kalian. Karena itu, ambillah peringatan ini.” (Tafsir at-Thabari, 17/478) Selanjutnya, ada beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa atau bencana lainnya, 1. Taubat kepada Allah Sesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan. Tidaklah terjadi suatu malapetaka melainkan karena dosa, dan malapetaka itu tidak akan dicabut oleh Allah kecuali dengan taubat. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”. 2. Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada Allah Imam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah: فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾ “Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144). Renungkanlah juga bersama saya firman Allah: وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾ “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33). Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab. Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara. Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia. 3. Membantu para korban bencana Saudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: نْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban. Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah. Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya. 4. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Sebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran. Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita. لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79). Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, dengan beberapa tambahan dari Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menelan Sperma, Talqin Mayit, Hukum Imunisasi, Sujud Sahwi Rumaysho, Almatsurat Pagi, Perbedaan Islam Sunni Dan Syiah Visited 60 times, 2 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid

Amalan Ketika Gempa

Amalan Ketika Gempa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua kejadian hebat di alam ini, Allah datangkan agar manusia menjadi akut kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا Kami tidak mengirim ayat-ayat itu melainkan untuk menakuti. (QS. Al-Isra: 59) Qatadah mengatakan, إن الله يخوف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه Allah membuat takut manusia dengan tanda kekuasaan-Nya sesuai yang Dia kehendaki, agar mereka mengambil pelajaran, agar mereka ingat dan agar kembali. Diceritakan kepada kami bahwa di Kufah pernah terjadi gempa di zaman Ibnu Mas’ud. Lalu beliau mengatakan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rab kalian sedang mengingatkan kalian. Karena itu, ambillah peringatan ini.” (Tafsir at-Thabari, 17/478) Selanjutnya, ada beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa atau bencana lainnya, 1. Taubat kepada Allah Sesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan. Tidaklah terjadi suatu malapetaka melainkan karena dosa, dan malapetaka itu tidak akan dicabut oleh Allah kecuali dengan taubat. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”. 2. Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada Allah Imam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah: فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾ “Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144). Renungkanlah juga bersama saya firman Allah: وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾ “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33). Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab. Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara. Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia. 3. Membantu para korban bencana Saudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: نْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban. Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah. Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya. 4. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Sebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran. Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita. لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79). Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, dengan beberapa tambahan dari Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menelan Sperma, Talqin Mayit, Hukum Imunisasi, Sujud Sahwi Rumaysho, Almatsurat Pagi, Perbedaan Islam Sunni Dan Syiah Visited 60 times, 2 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid
Amalan Ketika Gempa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua kejadian hebat di alam ini, Allah datangkan agar manusia menjadi akut kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا Kami tidak mengirim ayat-ayat itu melainkan untuk menakuti. (QS. Al-Isra: 59) Qatadah mengatakan, إن الله يخوف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه Allah membuat takut manusia dengan tanda kekuasaan-Nya sesuai yang Dia kehendaki, agar mereka mengambil pelajaran, agar mereka ingat dan agar kembali. Diceritakan kepada kami bahwa di Kufah pernah terjadi gempa di zaman Ibnu Mas’ud. Lalu beliau mengatakan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rab kalian sedang mengingatkan kalian. Karena itu, ambillah peringatan ini.” (Tafsir at-Thabari, 17/478) Selanjutnya, ada beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa atau bencana lainnya, 1. Taubat kepada Allah Sesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan. Tidaklah terjadi suatu malapetaka melainkan karena dosa, dan malapetaka itu tidak akan dicabut oleh Allah kecuali dengan taubat. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”. 2. Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada Allah Imam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah: فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾ “Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144). Renungkanlah juga bersama saya firman Allah: وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾ “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33). Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab. Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara. Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia. 3. Membantu para korban bencana Saudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: نْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban. Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah. Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya. 4. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Sebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran. Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita. لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79). Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, dengan beberapa tambahan dari Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menelan Sperma, Talqin Mayit, Hukum Imunisasi, Sujud Sahwi Rumaysho, Almatsurat Pagi, Perbedaan Islam Sunni Dan Syiah Visited 60 times, 2 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/390306249&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Amalan Ketika Gempa Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua kejadian hebat di alam ini, Allah datangkan agar manusia menjadi akut kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا Kami tidak mengirim ayat-ayat itu melainkan untuk menakuti. (QS. Al-Isra: 59) Qatadah mengatakan, إن الله يخوف الناس بما شاء من آية لعلهم يعتبرون، أو يذكرون، أو يرجعون، ذكر لنا أن الكوفة رجفت على عهد ابن مسعود، فقال: يأيها الناس إن ربكم يستعتبكم فأعتبوه Allah membuat takut manusia dengan tanda kekuasaan-Nya sesuai yang Dia kehendaki, agar mereka mengambil pelajaran, agar mereka ingat dan agar kembali. Diceritakan kepada kami bahwa di Kufah pernah terjadi gempa di zaman Ibnu Mas’ud. Lalu beliau mengatakan, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rab kalian sedang mengingatkan kalian. Karena itu, ambillah peringatan ini.” (Tafsir at-Thabari, 17/478) Selanjutnya, ada beberapa amalan yang hendaknya dilakukan ketika gempa atau bencana lainnya, 1. Taubat kepada Allah Sesungguhnya peristiwa ini akan membuahkan bertambahnya iman seorang mukmin, memperkuat hubungannya dengan Allah. Dia sadar bahwa musibah-musibah ini tidak lain dan tidak bukan adalah akibat dosa-dosa anak manusia berupa kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan. Tidaklah terjadi suatu malapetaka melainkan karena dosa, dan malapetaka itu tidak akan dicabut oleh Allah kecuali dengan taubat. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah berkata, “Kadang-kadang Allah mengizinkan bumi bernapas sehingga mengakibatkan gempa dan tsunami yang dahsyat, sehingga hal itu menjadikan ketakutan kepada Allah, kesedihan, taubat dan berserah diri kepada Allah”. 2. Banyak berdzikir, do’a, dan istighfar kepada Allah Imam Syafi’i mengatakan, “Obat yang paling mujarab untuk mengobati bencana adalah memperbanyak tasbih”. Imam as-Suyuthi berkomentar, “Hal itu karena dzikir dapat mengangkat bencana dan adzab, sebagaimana firman Allah: فَلَوْلَآ أَنَّهُۥ كَانَ مِنَ ٱلْمُسَبِّحِينَ ﴿١٤٣﴾ لَلَبِثَ فِى بَطْنِهِۦٓ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ ﴿١٤٤﴾ “Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. ash-Shoffat [37]: 143–144). Renungkanlah juga bersama saya firman Allah: وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ ﴿٣٣﴾ “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS. al-Anfal [8]: 33). Ayat mulia ini menunjukkan bahwa ada dua hal yang dapat melindungi manusia dari adzab. Pertama, adanya Nabi Muhammad di tengah-tengah manusia dan ini bersifat sementara. Kedua, istighfar dan meninggalkan segala dosa dan ini bersifat seterusnya sekalipun Nabi telah meninggal dunia. 3. Membantu para korban bencana Saudaraku, bila kita sekarang dalam kenikmatan dan kesenangan, kita bisa makan, minum, dan memiliki rumah, maka ingatlah saudara-saudaramu yang terkena bencana. Saat ini mereka sedang kesusahan dan kesulitan. Maka ulurkanlah tanganmu untuk membantu mereka semampu mungkin. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: نْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesusahan darinya besok di hari kiamat” (HR. Muslim no. 2699). Terlebih lagi orang kaya, pengusaha, pemerintah, dan bangsawan, hendaknya mereka mengeluarkan hartanya untuk membantu para korban. Dahulu, tatkala terjadi gempa pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau menulis surat kepada para gubernurnya untuk bersedekah dan memerintah rakyat untuk bersedekah. Dan hendaknya para relawan saling membantu dan saling melengkapi antar sesama sehingga terwujudlah apa yang menjadi tujuan mereka, jangan sampai ada terjadi pertengkaran atau perasaan bahwa dia adalah orang yang paling pantas dibanding lainnya. 4. Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Sebagaimana tadi kita sebutkan bahwa termasuk faktor terjadinya gempa adalah dosa umat manusia maka hendaknya hal itu dihilangkan, salah satu caranya dengan menegakkan dakwah, saling menasihati, dan amar ma’ruf nahi munkar sehingga mengecillah kemungkaran. Adapun bila kita acuh tak acuh dan mendiamkan kemungkaran maka tak ayal lagi bencana tersebut akan kembali menimpa kita. لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنۢ بَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَ‌ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ يَعْتَدُونَ ﴿٧٨﴾ كَانُوا۟ لَا يَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍۢ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا۟ يَفْعَلُونَ ﴿٧٩﴾ “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (QS. al-Ma’idah [5]: 78–79). Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, dengan beberapa tambahan dari Ammi Nur Baits Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Menelan Sperma, Talqin Mayit, Hukum Imunisasi, Sujud Sahwi Rumaysho, Almatsurat Pagi, Perbedaan Islam Sunni Dan Syiah Visited 60 times, 2 visit(s) today Post Views: 231 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Perbedaan Ustadz dan Kyai

Antara Ustadz dan Kiyai Saya mau bertanya, Apa perbedaan Uztadz dengan Kiai? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebut orang yang memiliki pemahaman agama yang benar dengan istilah “ulama” atau “ulul ilmi” (orang yang memiliki ilmu) atau “orang yang diberi ilmu” atau “Orang yang kokoh ilmunya” Kita bisa lihat beberapa ayat, diantaranya, Firman Allah, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Di ayat lain, Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا “Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Di ayat yang lain, Allah berfirman, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali Imran: 18). Kemudian, di ayat lain, Allah berfirman, قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ “Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu: “Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl: 27) Dalam hadis, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang memiliki ilmu agama dengan istilah alim atau ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud 3641 dan dishahihkan al-Albani). Beda Ustad, Syaikh dan Kiyai Ulama berarti orang yang memiliki ilmu agama. Dan mereka berbeda-beda tingkatan ilmunya. Siapa yang ilmunya membuat dia semakin takut kepada Allah, maka semakin tinggi tingkatan dan derajatnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, ada orang yang dianggap berilmu, sehingga disebut ulama. Meskipun bisa jadi, kenyataan sejatinya berbeda dengan anggapan yang tersebar di tengah masyarakat. Apapun itu, kita bisa membedakan antara istilah dengan panggilan. Ustad, Syaikh, Kiyai, Tuan Guru, Tengku, Ajengan, Buya, Bendoro, Datu, atau Gus, semua itu adalah panggilan untuk orang yang berilmu sesuai dengan bahasa masing-masing. Untuk yang mengacu kepada bahasa arab ada 2: [1] Ustad dalam bahasa arab [الأستاذ] artinya guru atau pengajar. [2] Syaikh secara bahasa [الشيخ] artinya orang tua. Sementara yang lain, berasal dari bahasa daerah. Kiyai, sebutan untuk orang yang dihormati dalam masyarkat jawa, Tuan Guru di Nusa Tenggara, Teungku di Aceh Ajengan di Jawa Barat (Sunda), Buya di Sumatra Barat, Bendoro di Madura, Datu di Kalimantan Timur. Semua itu hanya panggilan untuk menyebut orang yang berilmu di daerah atau komunitasnya masing-masing. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Flek Coklat Apakah Membatalkan Puasa, Gambar Walisongo, Terhimpit Hutang, Kumpulan Video Islami, Tema Kultum, Doa Sujud Dalam Sholat Wajib Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid

Perbedaan Ustadz dan Kyai

Antara Ustadz dan Kiyai Saya mau bertanya, Apa perbedaan Uztadz dengan Kiai? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebut orang yang memiliki pemahaman agama yang benar dengan istilah “ulama” atau “ulul ilmi” (orang yang memiliki ilmu) atau “orang yang diberi ilmu” atau “Orang yang kokoh ilmunya” Kita bisa lihat beberapa ayat, diantaranya, Firman Allah, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Di ayat lain, Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا “Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Di ayat yang lain, Allah berfirman, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali Imran: 18). Kemudian, di ayat lain, Allah berfirman, قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ “Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu: “Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl: 27) Dalam hadis, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang memiliki ilmu agama dengan istilah alim atau ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud 3641 dan dishahihkan al-Albani). Beda Ustad, Syaikh dan Kiyai Ulama berarti orang yang memiliki ilmu agama. Dan mereka berbeda-beda tingkatan ilmunya. Siapa yang ilmunya membuat dia semakin takut kepada Allah, maka semakin tinggi tingkatan dan derajatnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, ada orang yang dianggap berilmu, sehingga disebut ulama. Meskipun bisa jadi, kenyataan sejatinya berbeda dengan anggapan yang tersebar di tengah masyarakat. Apapun itu, kita bisa membedakan antara istilah dengan panggilan. Ustad, Syaikh, Kiyai, Tuan Guru, Tengku, Ajengan, Buya, Bendoro, Datu, atau Gus, semua itu adalah panggilan untuk orang yang berilmu sesuai dengan bahasa masing-masing. Untuk yang mengacu kepada bahasa arab ada 2: [1] Ustad dalam bahasa arab [الأستاذ] artinya guru atau pengajar. [2] Syaikh secara bahasa [الشيخ] artinya orang tua. Sementara yang lain, berasal dari bahasa daerah. Kiyai, sebutan untuk orang yang dihormati dalam masyarkat jawa, Tuan Guru di Nusa Tenggara, Teungku di Aceh Ajengan di Jawa Barat (Sunda), Buya di Sumatra Barat, Bendoro di Madura, Datu di Kalimantan Timur. Semua itu hanya panggilan untuk menyebut orang yang berilmu di daerah atau komunitasnya masing-masing. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Flek Coklat Apakah Membatalkan Puasa, Gambar Walisongo, Terhimpit Hutang, Kumpulan Video Islami, Tema Kultum, Doa Sujud Dalam Sholat Wajib Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid
Antara Ustadz dan Kiyai Saya mau bertanya, Apa perbedaan Uztadz dengan Kiai? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebut orang yang memiliki pemahaman agama yang benar dengan istilah “ulama” atau “ulul ilmi” (orang yang memiliki ilmu) atau “orang yang diberi ilmu” atau “Orang yang kokoh ilmunya” Kita bisa lihat beberapa ayat, diantaranya, Firman Allah, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Di ayat lain, Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا “Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Di ayat yang lain, Allah berfirman, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali Imran: 18). Kemudian, di ayat lain, Allah berfirman, قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ “Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu: “Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl: 27) Dalam hadis, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang memiliki ilmu agama dengan istilah alim atau ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud 3641 dan dishahihkan al-Albani). Beda Ustad, Syaikh dan Kiyai Ulama berarti orang yang memiliki ilmu agama. Dan mereka berbeda-beda tingkatan ilmunya. Siapa yang ilmunya membuat dia semakin takut kepada Allah, maka semakin tinggi tingkatan dan derajatnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, ada orang yang dianggap berilmu, sehingga disebut ulama. Meskipun bisa jadi, kenyataan sejatinya berbeda dengan anggapan yang tersebar di tengah masyarakat. Apapun itu, kita bisa membedakan antara istilah dengan panggilan. Ustad, Syaikh, Kiyai, Tuan Guru, Tengku, Ajengan, Buya, Bendoro, Datu, atau Gus, semua itu adalah panggilan untuk orang yang berilmu sesuai dengan bahasa masing-masing. Untuk yang mengacu kepada bahasa arab ada 2: [1] Ustad dalam bahasa arab [الأستاذ] artinya guru atau pengajar. [2] Syaikh secara bahasa [الشيخ] artinya orang tua. Sementara yang lain, berasal dari bahasa daerah. Kiyai, sebutan untuk orang yang dihormati dalam masyarkat jawa, Tuan Guru di Nusa Tenggara, Teungku di Aceh Ajengan di Jawa Barat (Sunda), Buya di Sumatra Barat, Bendoro di Madura, Datu di Kalimantan Timur. Semua itu hanya panggilan untuk menyebut orang yang berilmu di daerah atau komunitasnya masing-masing. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Flek Coklat Apakah Membatalkan Puasa, Gambar Walisongo, Terhimpit Hutang, Kumpulan Video Islami, Tema Kultum, Doa Sujud Dalam Sholat Wajib Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/392806923&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Antara Ustadz dan Kiyai Saya mau bertanya, Apa perbedaan Uztadz dengan Kiai? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam al-Quran, Allah menyebut orang yang memiliki pemahaman agama yang benar dengan istilah “ulama” atau “ulul ilmi” (orang yang memiliki ilmu) atau “orang yang diberi ilmu” atau “Orang yang kokoh ilmunya” Kita bisa lihat beberapa ayat, diantaranya, Firman Allah, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Di ayat lain, Allah berfirman, وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا “Tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” (QS. Ali Imran: 7) Di ayat yang lain, Allah berfirman, شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu).” (QS. Ali Imran: 18). Kemudian, di ayat lain, Allah berfirman, قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ “Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu: “Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir.” (QS. An-Nahl: 27) Dalam hadis, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang memiliki ilmu agama dengan istilah alim atau ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud 3641 dan dishahihkan al-Albani). Beda Ustad, Syaikh dan Kiyai Ulama berarti orang yang memiliki ilmu agama. Dan mereka berbeda-beda tingkatan ilmunya. Siapa yang ilmunya membuat dia semakin takut kepada Allah, maka semakin tinggi tingkatan dan derajatnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, ada orang yang dianggap berilmu, sehingga disebut ulama. Meskipun bisa jadi, kenyataan sejatinya berbeda dengan anggapan yang tersebar di tengah masyarakat. Apapun itu, kita bisa membedakan antara istilah dengan panggilan. Ustad, Syaikh, Kiyai, Tuan Guru, Tengku, Ajengan, Buya, Bendoro, Datu, atau Gus, semua itu adalah panggilan untuk orang yang berilmu sesuai dengan bahasa masing-masing. Untuk yang mengacu kepada bahasa arab ada 2: [1] Ustad dalam bahasa arab [الأستاذ] artinya guru atau pengajar. [2] Syaikh secara bahasa [الشيخ] artinya orang tua. Sementara yang lain, berasal dari bahasa daerah. Kiyai, sebutan untuk orang yang dihormati dalam masyarkat jawa, Tuan Guru di Nusa Tenggara, Teungku di Aceh Ajengan di Jawa Barat (Sunda), Buya di Sumatra Barat, Bendoro di Madura, Datu di Kalimantan Timur. Semua itu hanya panggilan untuk menyebut orang yang berilmu di daerah atau komunitasnya masing-masing. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Flek Coklat Apakah Membatalkan Puasa, Gambar Walisongo, Terhimpit Hutang, Kumpulan Video Islami, Tema Kultum, Doa Sujud Dalam Sholat Wajib Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri

Dianjurkan Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri? Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum mati? Bagaimana jika ada yg menganjurkan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan”, yaitu kematian. (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan al-Albani) Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal soleh dan ketaatan kepada Allah, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kedzaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama. Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan? Kami tidak menjumpai dalil yang menganjurkan setiap muslim untuk menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat. Meskipun para ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan. Karena itu, jika tindakan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan didasari keyakinan bahwa itu berpahala atau sesuai sunah, jelas ini tidak benar. Seorang ulama Syafiiyah – Zakariya al-Anshari mengatakan, ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri… kecuali karena alasan tertentu… baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini. (Asna al-Mathalib, 1/310). Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa selembar kain. “Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya.” Kata si Wanita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung. Lalu ada seorang sahabat meminta, “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?” “Silahkan..” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya. Di akhir hadis, Sahl mengatakan, فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ Ada seseorang yang berkomentar, “Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta.” Sahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati.” Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Bukhari 1277). Ibnu Batthal menjelaskan hadis ini, جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم “Hadis ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 3/267). Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan, hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini  bahwa ini bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Video bagus untuk Anda: Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Dijodohkan Dengan Orang Yang Kita Cintai, Ka Bah Sebagai Pusat Bumi, Cukur Rambut Anak, 40 Hadis Palsu Yang Populer, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 QRIS donasi Yufid

Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri

Dianjurkan Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri? Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum mati? Bagaimana jika ada yg menganjurkan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan”, yaitu kematian. (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan al-Albani) Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal soleh dan ketaatan kepada Allah, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kedzaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama. Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan? Kami tidak menjumpai dalil yang menganjurkan setiap muslim untuk menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat. Meskipun para ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan. Karena itu, jika tindakan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan didasari keyakinan bahwa itu berpahala atau sesuai sunah, jelas ini tidak benar. Seorang ulama Syafiiyah – Zakariya al-Anshari mengatakan, ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri… kecuali karena alasan tertentu… baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini. (Asna al-Mathalib, 1/310). Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa selembar kain. “Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya.” Kata si Wanita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung. Lalu ada seorang sahabat meminta, “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?” “Silahkan..” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya. Di akhir hadis, Sahl mengatakan, فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ Ada seseorang yang berkomentar, “Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta.” Sahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati.” Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Bukhari 1277). Ibnu Batthal menjelaskan hadis ini, جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم “Hadis ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 3/267). Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan, hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini  bahwa ini bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Video bagus untuk Anda: Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Dijodohkan Dengan Orang Yang Kita Cintai, Ka Bah Sebagai Pusat Bumi, Cukur Rambut Anak, 40 Hadis Palsu Yang Populer, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 QRIS donasi Yufid
Dianjurkan Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri? Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum mati? Bagaimana jika ada yg menganjurkan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan”, yaitu kematian. (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan al-Albani) Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal soleh dan ketaatan kepada Allah, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kedzaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama. Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan? Kami tidak menjumpai dalil yang menganjurkan setiap muslim untuk menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat. Meskipun para ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan. Karena itu, jika tindakan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan didasari keyakinan bahwa itu berpahala atau sesuai sunah, jelas ini tidak benar. Seorang ulama Syafiiyah – Zakariya al-Anshari mengatakan, ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri… kecuali karena alasan tertentu… baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini. (Asna al-Mathalib, 1/310). Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa selembar kain. “Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya.” Kata si Wanita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung. Lalu ada seorang sahabat meminta, “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?” “Silahkan..” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya. Di akhir hadis, Sahl mengatakan, فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ Ada seseorang yang berkomentar, “Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta.” Sahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati.” Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Bukhari 1277). Ibnu Batthal menjelaskan hadis ini, جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم “Hadis ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 3/267). Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan, hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini  bahwa ini bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Video bagus untuk Anda: Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Dijodohkan Dengan Orang Yang Kita Cintai, Ka Bah Sebagai Pusat Bumi, Cukur Rambut Anak, 40 Hadis Palsu Yang Populer, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/392765820&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dianjurkan Menyiapkan Galian Kuburan untuk Diri Sendiri? Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan sebelum mati? Bagaimana jika ada yg menganjurkan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengingat mati dan bersiap menghadapi kematian termasuk tindakan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي : الْمَوْتَ “Perbanyaklah mengingat pemusnah semua kenikmatan”, yaitu kematian. (HR. Nasai 1824, Turmudzi 2307 dan dishahihkan al-Albani) Dan bentuk persiapan kematian adalah dengan memperbanyak amal soleh dan ketaatan kepada Allah, menyelesaikan semua hak orang lain, menghindari setiap kedzaliman, dan banyak berbuat baik kepada sesama. Apakah dianjurkan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan? Kami tidak menjumpai dalil yang menganjurkan setiap muslim untuk menyiapkan kain kafan atau galian liang lahat. Meskipun para ulama menyatakan bahwa ini dibolehkan. Karena itu, jika tindakan menyiapkan kain kafan dan galian kuburan didasari keyakinan bahwa itu berpahala atau sesuai sunah, jelas ini tidak benar. Seorang ulama Syafiiyah – Zakariya al-Anshari mengatakan, ولا يندب أن يَعُدَّ لنفسه كفناً … إلا أن يكون من جهة حل … فحسن إعداده ، وقد صح عن بعض الصحابة فعله Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri… kecuali karena alasan tertentu… baik-baik saja jika disiapkan kafan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini. (Asna al-Mathalib, 1/310). Apa yang dinyatakan Syaikh Zakariya sesuai dengan hadis dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa selembar kain. “Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri, dan saya ingin agar anda memakainya.” Kata si Wanita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung. Lalu ada seorang sahabat meminta, “Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai?” “Silahkan..” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya. Di akhir hadis, Sahl mengatakan, فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ . قَالَ سَهْلٌ : فَكَانَتْ كَفَنَهُ Ada seseorang yang berkomentar, “Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta.” Sahabat ini menjawab, “Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan kujadikan kafanku ketika aku mati.” Kata Sahl, “Dan kain itupun menjadi kafannya.” (HR. Bukhari 1277). Ibnu Batthal menjelaskan hadis ini, جواز إعداد الشيء قبل الحاجة إليه ، وقد حفر قوم من الصالحين قبورهم بأيديهم “Hadis ini menunjukkan bolehnya menyiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri.” (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, 3/267). Dengan demikian, menyiapkan kain kafan atau galian kuburan, hukumnya dibolehkan, meskipun tidak kita yakini  bahwa ini bagian dari sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Video bagus untuk Anda: <iframe src="https://www.youtube.com/embed/HtnT81a9g9E?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Agar Dijodohkan Dengan Orang Yang Kita Cintai, Ka Bah Sebagai Pusat Bumi, Cukur Rambut Anak, 40 Hadis Palsu Yang Populer, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 288 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)Orang-Orang yang Diusir dari Telaga NabiDalam situasi yang sangat kehausan dan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga beliau untuk minum, sebagian di antara mereka justru diusir dari telaga beliau, tidak boleh minum dari air telaga beliau. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta).” (HR. Bukhari no. 2367)Lalu, siapakah orang-orang yang diusir dari telaga Nabi tersebut sehingga tidak bisa minum dari telaga beliau?Pertama, orang-orang yang murtad (keluar dari Islam).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ القِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي، فَيُحَلَّئُونَ عَنِ الحَوْضِ، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيَقُولُ: إِنَّكَ لاَ عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ، إِنَّهُمُ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ القَهْقَرَى“Pada hari kiamat, beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka diusir dari telaga. Aku pun berkata, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka adalah) sahabatku.’ Allah Ta’ala menjawab, ‘Sesungguhnya kamu tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad (keluar dari agama Islam, pen.) (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 6585)Al-Qurthubi rahimahullahu Ta’ala berkata,قال علماؤنا رحمة الله عليهم أجمعين: فكل من ارتد عن دين الله أو أحدث فيه ما لا يرضاه الله ولم يأذن به الله، فهو من المطرودين عن الحوض المبعدين عنه“Ulama-ulama kami rahimahullah berkata, ‘Semua orang yang murtad dari agama Allah atau membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diridai dan diijinkan oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dan dijauhkan dari telaga.” [1]Kedua, orang-orang yang berbuat bid’ah dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، وَلَيُرْفَعَنَّ مَعِي رِجَالٌ مِنْكُمْ ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku menunggu kalian di telaga. Diperlihatkan bersamaku beberapa orang di antara kalian, kemudian dicabut dari pandanganku. Aku pun berteriak, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka) sahabatku,’ maka ada suara, ‘Engkau tidak mengetahui apa yang mereka lakukan sepeninggalmu.’” (HR. Bukhari no. 6576)Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُمْ مِنِّي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ، فَأَقُولُ: سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي“Sesungguhnya mereka itu umatku. Lalu disampaikan kepadaku, ‘Engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengubah (agamanya) setelah Engkau meninggal.’ Aku pun berkomentar, ‘Celaka, celaka, bagi orang yang mengganti agamannya setelah aku meninggal.” (HR. Bukhari 7050)Lalu siapakah orang yang mengganti agama beliau itu?Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala menjelaskan siapakah orang-orang yang “mengganti” agama itu. Beliau berkata,وَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ فِي الدِّينِ مَا لَا يَرْضَاهُ اللَّهُ وَلَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ فَهُوَ مِنَ الْمَطْرُودِينَ عَنِ الْحَوْضِ الْمُبْعَدِينَ عَنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Setiap orang yang membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak Allah ridai dan tidak diijinkan oleh Allah Ta’ala, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dari telaga dan dijauhkan dari telaga. Wallahu a’lam. وَأَشَدُّهُمْ طَرْدًا مَنْ خَالَفَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَفَارَقَ سَبِيلَهُمْ مِثْلُ الْخَوَارِجِ عَلَى اخْتِلَافِ فِرَقِهَا وَالرَّوَافِضِ عَلَى تَبَايُنِ ضَلَالِهَا وَالْمُعْتَزِلَةِ عَلَى أَصْنَافِ أَهْوَائِهَا فَهَؤُلَاءِ كُلُّهُمْ يُبَدِّلُونَDan orang yang paling parah terusirnya dari telaga Nabi adalah orang-orang yang menyelisihi jamaah kaum muslimin, semacam orang-orang Khawarij dengan berbagai macam sektenya, orang-orang Syi’ah yang sangat jelas kesesatannya dan orang-orang Mu’tazilah dengan berbagai macam kelompoknya. Mereka semua adalah orang-orang yang mengganti (mengubah) agamanya. وَكَذَلِكَ الظَّلَمَةُ الْمُسْرِفُونَ فِي الْجَوْرِ وَالظُّلْمِ وَتَطْمِيسِ الْحَقِّ وَقَتْلِ أَهْلِهِ وَإِذْلَالِهِمْ وَالْمُعْلِنُونَ بِالْكَبَائِرِ الْمُسْتَخِفُّونَ بِالْمَعَاصِي وَجَمِيعُ أَهْلِ الزَّيْغِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ كُلُّ هَؤُلَاءِ يُخَافُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَكُونُوا عُنُوا بِهَذَا الْخَبَرِDemikian pula orang-orang yang melampaui batas dalam kezaliman dan kejahatan, membantai kebenaran, membunuh dan menghinakan pengikut kebenaran. Demikian pula orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa besar, meremehkan maksiat dan seluruh kelompok yang menyimpang, pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud dalam hadits ini.” [2]Dari penjelasan beliau di atas, jelaslah bahwa ahlu bid’ah, terutama bid’ah dalam masalah akidah semacam Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah, mereka adalah orang-orang yang akan terusir dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, di antara usaha agar kita termasuk dalam umat yang bisa minum dari telaga Nabi adalah senantiasa berpegang teguh dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak berbuat bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam amal perbuatan (ibadah), apalagi bid’ah dalam akidah (keyakinan).[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: 9 Nama Surga Menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Di Surga Orang Yang Enggan Masuk Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     At-Tadzkirah, 1/710.[2]     At-Tamhiid limaa fil Muwaththa’ fil Ma’aani wal Asaanid, 20/263.🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain

Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)Orang-Orang yang Diusir dari Telaga NabiDalam situasi yang sangat kehausan dan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga beliau untuk minum, sebagian di antara mereka justru diusir dari telaga beliau, tidak boleh minum dari air telaga beliau. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta).” (HR. Bukhari no. 2367)Lalu, siapakah orang-orang yang diusir dari telaga Nabi tersebut sehingga tidak bisa minum dari telaga beliau?Pertama, orang-orang yang murtad (keluar dari Islam).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ القِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي، فَيُحَلَّئُونَ عَنِ الحَوْضِ، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيَقُولُ: إِنَّكَ لاَ عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ، إِنَّهُمُ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ القَهْقَرَى“Pada hari kiamat, beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka diusir dari telaga. Aku pun berkata, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka adalah) sahabatku.’ Allah Ta’ala menjawab, ‘Sesungguhnya kamu tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad (keluar dari agama Islam, pen.) (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 6585)Al-Qurthubi rahimahullahu Ta’ala berkata,قال علماؤنا رحمة الله عليهم أجمعين: فكل من ارتد عن دين الله أو أحدث فيه ما لا يرضاه الله ولم يأذن به الله، فهو من المطرودين عن الحوض المبعدين عنه“Ulama-ulama kami rahimahullah berkata, ‘Semua orang yang murtad dari agama Allah atau membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diridai dan diijinkan oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dan dijauhkan dari telaga.” [1]Kedua, orang-orang yang berbuat bid’ah dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، وَلَيُرْفَعَنَّ مَعِي رِجَالٌ مِنْكُمْ ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku menunggu kalian di telaga. Diperlihatkan bersamaku beberapa orang di antara kalian, kemudian dicabut dari pandanganku. Aku pun berteriak, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka) sahabatku,’ maka ada suara, ‘Engkau tidak mengetahui apa yang mereka lakukan sepeninggalmu.’” (HR. Bukhari no. 6576)Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُمْ مِنِّي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ، فَأَقُولُ: سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي“Sesungguhnya mereka itu umatku. Lalu disampaikan kepadaku, ‘Engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengubah (agamanya) setelah Engkau meninggal.’ Aku pun berkomentar, ‘Celaka, celaka, bagi orang yang mengganti agamannya setelah aku meninggal.” (HR. Bukhari 7050)Lalu siapakah orang yang mengganti agama beliau itu?Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala menjelaskan siapakah orang-orang yang “mengganti” agama itu. Beliau berkata,وَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ فِي الدِّينِ مَا لَا يَرْضَاهُ اللَّهُ وَلَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ فَهُوَ مِنَ الْمَطْرُودِينَ عَنِ الْحَوْضِ الْمُبْعَدِينَ عَنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Setiap orang yang membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak Allah ridai dan tidak diijinkan oleh Allah Ta’ala, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dari telaga dan dijauhkan dari telaga. Wallahu a’lam. وَأَشَدُّهُمْ طَرْدًا مَنْ خَالَفَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَفَارَقَ سَبِيلَهُمْ مِثْلُ الْخَوَارِجِ عَلَى اخْتِلَافِ فِرَقِهَا وَالرَّوَافِضِ عَلَى تَبَايُنِ ضَلَالِهَا وَالْمُعْتَزِلَةِ عَلَى أَصْنَافِ أَهْوَائِهَا فَهَؤُلَاءِ كُلُّهُمْ يُبَدِّلُونَDan orang yang paling parah terusirnya dari telaga Nabi adalah orang-orang yang menyelisihi jamaah kaum muslimin, semacam orang-orang Khawarij dengan berbagai macam sektenya, orang-orang Syi’ah yang sangat jelas kesesatannya dan orang-orang Mu’tazilah dengan berbagai macam kelompoknya. Mereka semua adalah orang-orang yang mengganti (mengubah) agamanya. وَكَذَلِكَ الظَّلَمَةُ الْمُسْرِفُونَ فِي الْجَوْرِ وَالظُّلْمِ وَتَطْمِيسِ الْحَقِّ وَقَتْلِ أَهْلِهِ وَإِذْلَالِهِمْ وَالْمُعْلِنُونَ بِالْكَبَائِرِ الْمُسْتَخِفُّونَ بِالْمَعَاصِي وَجَمِيعُ أَهْلِ الزَّيْغِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ كُلُّ هَؤُلَاءِ يُخَافُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَكُونُوا عُنُوا بِهَذَا الْخَبَرِDemikian pula orang-orang yang melampaui batas dalam kezaliman dan kejahatan, membantai kebenaran, membunuh dan menghinakan pengikut kebenaran. Demikian pula orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa besar, meremehkan maksiat dan seluruh kelompok yang menyimpang, pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud dalam hadits ini.” [2]Dari penjelasan beliau di atas, jelaslah bahwa ahlu bid’ah, terutama bid’ah dalam masalah akidah semacam Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah, mereka adalah orang-orang yang akan terusir dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, di antara usaha agar kita termasuk dalam umat yang bisa minum dari telaga Nabi adalah senantiasa berpegang teguh dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak berbuat bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam amal perbuatan (ibadah), apalagi bid’ah dalam akidah (keyakinan).[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: 9 Nama Surga Menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Di Surga Orang Yang Enggan Masuk Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     At-Tadzkirah, 1/710.[2]     At-Tamhiid limaa fil Muwaththa’ fil Ma’aani wal Asaanid, 20/263.🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain
Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)Orang-Orang yang Diusir dari Telaga NabiDalam situasi yang sangat kehausan dan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga beliau untuk minum, sebagian di antara mereka justru diusir dari telaga beliau, tidak boleh minum dari air telaga beliau. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta).” (HR. Bukhari no. 2367)Lalu, siapakah orang-orang yang diusir dari telaga Nabi tersebut sehingga tidak bisa minum dari telaga beliau?Pertama, orang-orang yang murtad (keluar dari Islam).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ القِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي، فَيُحَلَّئُونَ عَنِ الحَوْضِ، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيَقُولُ: إِنَّكَ لاَ عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ، إِنَّهُمُ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ القَهْقَرَى“Pada hari kiamat, beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka diusir dari telaga. Aku pun berkata, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka adalah) sahabatku.’ Allah Ta’ala menjawab, ‘Sesungguhnya kamu tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad (keluar dari agama Islam, pen.) (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 6585)Al-Qurthubi rahimahullahu Ta’ala berkata,قال علماؤنا رحمة الله عليهم أجمعين: فكل من ارتد عن دين الله أو أحدث فيه ما لا يرضاه الله ولم يأذن به الله، فهو من المطرودين عن الحوض المبعدين عنه“Ulama-ulama kami rahimahullah berkata, ‘Semua orang yang murtad dari agama Allah atau membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diridai dan diijinkan oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dan dijauhkan dari telaga.” [1]Kedua, orang-orang yang berbuat bid’ah dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، وَلَيُرْفَعَنَّ مَعِي رِجَالٌ مِنْكُمْ ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku menunggu kalian di telaga. Diperlihatkan bersamaku beberapa orang di antara kalian, kemudian dicabut dari pandanganku. Aku pun berteriak, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka) sahabatku,’ maka ada suara, ‘Engkau tidak mengetahui apa yang mereka lakukan sepeninggalmu.’” (HR. Bukhari no. 6576)Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُمْ مِنِّي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ، فَأَقُولُ: سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي“Sesungguhnya mereka itu umatku. Lalu disampaikan kepadaku, ‘Engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengubah (agamanya) setelah Engkau meninggal.’ Aku pun berkomentar, ‘Celaka, celaka, bagi orang yang mengganti agamannya setelah aku meninggal.” (HR. Bukhari 7050)Lalu siapakah orang yang mengganti agama beliau itu?Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala menjelaskan siapakah orang-orang yang “mengganti” agama itu. Beliau berkata,وَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ فِي الدِّينِ مَا لَا يَرْضَاهُ اللَّهُ وَلَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ فَهُوَ مِنَ الْمَطْرُودِينَ عَنِ الْحَوْضِ الْمُبْعَدِينَ عَنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Setiap orang yang membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak Allah ridai dan tidak diijinkan oleh Allah Ta’ala, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dari telaga dan dijauhkan dari telaga. Wallahu a’lam. وَأَشَدُّهُمْ طَرْدًا مَنْ خَالَفَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَفَارَقَ سَبِيلَهُمْ مِثْلُ الْخَوَارِجِ عَلَى اخْتِلَافِ فِرَقِهَا وَالرَّوَافِضِ عَلَى تَبَايُنِ ضَلَالِهَا وَالْمُعْتَزِلَةِ عَلَى أَصْنَافِ أَهْوَائِهَا فَهَؤُلَاءِ كُلُّهُمْ يُبَدِّلُونَDan orang yang paling parah terusirnya dari telaga Nabi adalah orang-orang yang menyelisihi jamaah kaum muslimin, semacam orang-orang Khawarij dengan berbagai macam sektenya, orang-orang Syi’ah yang sangat jelas kesesatannya dan orang-orang Mu’tazilah dengan berbagai macam kelompoknya. Mereka semua adalah orang-orang yang mengganti (mengubah) agamanya. وَكَذَلِكَ الظَّلَمَةُ الْمُسْرِفُونَ فِي الْجَوْرِ وَالظُّلْمِ وَتَطْمِيسِ الْحَقِّ وَقَتْلِ أَهْلِهِ وَإِذْلَالِهِمْ وَالْمُعْلِنُونَ بِالْكَبَائِرِ الْمُسْتَخِفُّونَ بِالْمَعَاصِي وَجَمِيعُ أَهْلِ الزَّيْغِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ كُلُّ هَؤُلَاءِ يُخَافُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَكُونُوا عُنُوا بِهَذَا الْخَبَرِDemikian pula orang-orang yang melampaui batas dalam kezaliman dan kejahatan, membantai kebenaran, membunuh dan menghinakan pengikut kebenaran. Demikian pula orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa besar, meremehkan maksiat dan seluruh kelompok yang menyimpang, pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud dalam hadits ini.” [2]Dari penjelasan beliau di atas, jelaslah bahwa ahlu bid’ah, terutama bid’ah dalam masalah akidah semacam Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah, mereka adalah orang-orang yang akan terusir dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, di antara usaha agar kita termasuk dalam umat yang bisa minum dari telaga Nabi adalah senantiasa berpegang teguh dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak berbuat bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam amal perbuatan (ibadah), apalagi bid’ah dalam akidah (keyakinan).[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: 9 Nama Surga Menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Di Surga Orang Yang Enggan Masuk Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     At-Tadzkirah, 1/710.[2]     At-Tamhiid limaa fil Muwaththa’ fil Ma’aani wal Asaanid, 20/263.🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain


Baca pembahasan sebelumnya Kutunggu Engkau di Telagaku (Bag. 2)Orang-Orang yang Diusir dari Telaga NabiDalam situasi yang sangat kehausan dan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi telaga beliau untuk minum, sebagian di antara mereka justru diusir dari telaga beliau, tidak boleh minum dari air telaga beliau. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di seri sebelumnya, وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي، كَمَا تُذَادُ الغَرِيبَةُ مِنَ الإِبِلِ عَنِ الحَوْضِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak (diusir) dari telagaku, sebagaimana diusirnya unta asing dari telaga (pemilik unta).” (HR. Bukhari no. 2367)Lalu, siapakah orang-orang yang diusir dari telaga Nabi tersebut sehingga tidak bisa minum dari telaga beliau?Pertama, orang-orang yang murtad (keluar dari Islam).Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يَرِدُ عَلَيَّ يَوْمَ القِيَامَةِ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِي، فَيُحَلَّئُونَ عَنِ الحَوْضِ، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيَقُولُ: إِنَّكَ لاَ عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ، إِنَّهُمُ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ القَهْقَرَى“Pada hari kiamat, beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka diusir dari telaga. Aku pun berkata, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka adalah) sahabatku.’ Allah Ta’ala menjawab, ‘Sesungguhnya kamu tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad (keluar dari agama Islam, pen.) (dosa besar).” (HR. Bukhari no. 6585)Al-Qurthubi rahimahullahu Ta’ala berkata,قال علماؤنا رحمة الله عليهم أجمعين: فكل من ارتد عن دين الله أو أحدث فيه ما لا يرضاه الله ولم يأذن به الله، فهو من المطرودين عن الحوض المبعدين عنه“Ulama-ulama kami rahimahullah berkata, ‘Semua orang yang murtad dari agama Allah atau membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diridai dan diijinkan oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dan dijauhkan dari telaga.” [1]Kedua, orang-orang yang berbuat bid’ah dalam agama.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الحَوْضِ، وَلَيُرْفَعَنَّ مَعِي رِجَالٌ مِنْكُمْ ثُمَّ لَيُخْتَلَجُنَّ دُونِي، فَأَقُولُ: يَا رَبِّ أَصْحَابِي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku menunggu kalian di telaga. Diperlihatkan bersamaku beberapa orang di antara kalian, kemudian dicabut dari pandanganku. Aku pun berteriak, ‘Wahai Rabb-ku, (mereka) sahabatku,’ maka ada suara, ‘Engkau tidak mengetahui apa yang mereka lakukan sepeninggalmu.’” (HR. Bukhari no. 6576)Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُمْ مِنِّي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لاَ تَدْرِي مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ، فَأَقُولُ: سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي“Sesungguhnya mereka itu umatku. Lalu disampaikan kepadaku, ‘Engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengubah (agamanya) setelah Engkau meninggal.’ Aku pun berkomentar, ‘Celaka, celaka, bagi orang yang mengganti agamannya setelah aku meninggal.” (HR. Bukhari 7050)Lalu siapakah orang yang mengganti agama beliau itu?Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki rahimahullahu Ta’ala menjelaskan siapakah orang-orang yang “mengganti” agama itu. Beliau berkata,وَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ فِي الدِّينِ مَا لَا يَرْضَاهُ اللَّهُ وَلَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ فَهُوَ مِنَ الْمَطْرُودِينَ عَنِ الْحَوْضِ الْمُبْعَدِينَ عَنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Setiap orang yang membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak Allah ridai dan tidak diijinkan oleh Allah Ta’ala, maka mereka termasuk orang-orang yang diusir dari telaga dan dijauhkan dari telaga. Wallahu a’lam. وَأَشَدُّهُمْ طَرْدًا مَنْ خَالَفَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَفَارَقَ سَبِيلَهُمْ مِثْلُ الْخَوَارِجِ عَلَى اخْتِلَافِ فِرَقِهَا وَالرَّوَافِضِ عَلَى تَبَايُنِ ضَلَالِهَا وَالْمُعْتَزِلَةِ عَلَى أَصْنَافِ أَهْوَائِهَا فَهَؤُلَاءِ كُلُّهُمْ يُبَدِّلُونَDan orang yang paling parah terusirnya dari telaga Nabi adalah orang-orang yang menyelisihi jamaah kaum muslimin, semacam orang-orang Khawarij dengan berbagai macam sektenya, orang-orang Syi’ah yang sangat jelas kesesatannya dan orang-orang Mu’tazilah dengan berbagai macam kelompoknya. Mereka semua adalah orang-orang yang mengganti (mengubah) agamanya. وَكَذَلِكَ الظَّلَمَةُ الْمُسْرِفُونَ فِي الْجَوْرِ وَالظُّلْمِ وَتَطْمِيسِ الْحَقِّ وَقَتْلِ أَهْلِهِ وَإِذْلَالِهِمْ وَالْمُعْلِنُونَ بِالْكَبَائِرِ الْمُسْتَخِفُّونَ بِالْمَعَاصِي وَجَمِيعُ أَهْلِ الزَّيْغِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ كُلُّ هَؤُلَاءِ يُخَافُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَكُونُوا عُنُوا بِهَذَا الْخَبَرِDemikian pula orang-orang yang melampaui batas dalam kezaliman dan kejahatan, membantai kebenaran, membunuh dan menghinakan pengikut kebenaran. Demikian pula orang-orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa besar, meremehkan maksiat dan seluruh kelompok yang menyimpang, pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah. Mereka semua dikhawatirkan termasuk orang-orang yang dimaksud dalam hadits ini.” [2]Dari penjelasan beliau di atas, jelaslah bahwa ahlu bid’ah, terutama bid’ah dalam masalah akidah semacam Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah, mereka adalah orang-orang yang akan terusir dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, di antara usaha agar kita termasuk dalam umat yang bisa minum dari telaga Nabi adalah senantiasa berpegang teguh dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak berbuat bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam amal perbuatan (ibadah), apalagi bid’ah dalam akidah (keyakinan).[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 26 Rabi’uts Tsani 1439/ 13 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Baca juga: 9 Nama Surga Menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Di Surga Orang Yang Enggan Masuk Surga Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     At-Tadzkirah, 1/710.[2]     At-Tamhiid limaa fil Muwaththa’ fil Ma’aani wal Asaanid, 20/263.🔍 Hukum Melepas Jilbab, Materi Keagamaan Islam, Tangan Yang Berdoa, Hadits Iman Islam Dan Ihsan, Doa Melembutkan Hati Orang Lain

Faedah Surat An-Nuur #09: Menyikapi Berita Dusta

Download   Bagaimana menyikapi berita dusta. Ambil pelajaran dari surah An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 12-14 لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (12) لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ (13) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (14) “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.” (QS. An-Nuur: 12-14)   Penjelasan Ayat Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang mendengar berita dusta agar menyikapi dengan cara berhusnuzan lebih dahulu dan asalnya seorang mukmin itu selamat dari tuduhan dusta. Orang beriman asalnya memiliki keimanan, selamat dari ifik batil (berita dusta yang batil). Ketika mendengar berita dusta tentang saudaranya harusnya ia katakan itu dusta dan berlepas diri darinya. Kalau ingin menuduh seseorang berselingkuh (berzina), hendaklah mendatangkan empat orang saksi. Kalau pun seseorang yakin namun tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka dalam hukum Allah tetap dianggap telah berdusta. Karena kehormatan seorang muslim harus dijaga. Dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram bagi kalian sebagaimana kemuliaan hari ini bagi kalian, bulan ini bagi kalian, negeri ini bagi kalian. Hendaklah yang menyaksikan saat ini menyampakan kepada yang tidak hadir.” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679) Dari hadits di atas menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim asalnya tidak boleh dijatuhkan hingga memiliki saksi yang jujur. Karena kasih sayang dan karunia Allah, yang menyebabkan berita bohong diperintahkan untuk bertaubat dan kalau dikenai hukuman, punya tujuan untuk menghapuskan dosa. Demikian intisari dari pembahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 593.   Faedah dari Ayat   Ayat yang menyatakan, “orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri” menunjukkan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum muslimin dalam saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling menolong di antara mereka seperti perumpamaan satu tubuh. Tatkala salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka anggota tubuh yang lainnya akan merasakan pula dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim, no. 2586) Kalau kita mendengar saudara kita difitnah dengan berita dusta (tidak benar), sikap kita yang dikedepankan adalah husnuzhan lalu katakan bahwa itu dusta. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah mengajarkan kepada kita sikap yang baik ketika mendengar berita ‘aib itu tentang saudara kita, di mana beliau simpulkan dari ayat yang sedang kita kaji: (a) husnuzhan dahulu; (b) minta pada yang menyebar berita untuk mendatangkan bukti; (c) harus dipahami bahwa kehormatan seorang mukmin shalih lebih mulia dari kehormatan seorang kafir yang fasik, maka tidak pantas mencela seorang mukmin. Jika ada seseorang melihat yang lainnya berzina dengan mata kepalanya sendiri, namun ia tidak bisa mendatangkan saksi lainnya; maka ia disebut qaadzif (penuduh zina) di dunia dan dihukumi fasik, lalu terkena hukuman hadd qadzaf (80 kali cambukan) dan kesaksiannya tidak diterima selamanya. Namun berbeda dengan ilmu Allah, Allah tahu ia melihat perbuatan tersebut. Hukum dunia itu berdasarkan lahiriyah, bukan menilai dalam batin.   Cerdas Menerima Berita Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 850.   Mencari-Cari Kesalahan Orang Beriman (Tajassus) Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak berdosa. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Moga Allah beri taufik untuk selalu menjaga lisan dan menjaga diri dari yang haram.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al–Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong bohong dusta faedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #09: Menyikapi Berita Dusta

Download   Bagaimana menyikapi berita dusta. Ambil pelajaran dari surah An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 12-14 لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (12) لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ (13) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (14) “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.” (QS. An-Nuur: 12-14)   Penjelasan Ayat Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang mendengar berita dusta agar menyikapi dengan cara berhusnuzan lebih dahulu dan asalnya seorang mukmin itu selamat dari tuduhan dusta. Orang beriman asalnya memiliki keimanan, selamat dari ifik batil (berita dusta yang batil). Ketika mendengar berita dusta tentang saudaranya harusnya ia katakan itu dusta dan berlepas diri darinya. Kalau ingin menuduh seseorang berselingkuh (berzina), hendaklah mendatangkan empat orang saksi. Kalau pun seseorang yakin namun tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka dalam hukum Allah tetap dianggap telah berdusta. Karena kehormatan seorang muslim harus dijaga. Dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram bagi kalian sebagaimana kemuliaan hari ini bagi kalian, bulan ini bagi kalian, negeri ini bagi kalian. Hendaklah yang menyaksikan saat ini menyampakan kepada yang tidak hadir.” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679) Dari hadits di atas menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim asalnya tidak boleh dijatuhkan hingga memiliki saksi yang jujur. Karena kasih sayang dan karunia Allah, yang menyebabkan berita bohong diperintahkan untuk bertaubat dan kalau dikenai hukuman, punya tujuan untuk menghapuskan dosa. Demikian intisari dari pembahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 593.   Faedah dari Ayat   Ayat yang menyatakan, “orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri” menunjukkan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum muslimin dalam saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling menolong di antara mereka seperti perumpamaan satu tubuh. Tatkala salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka anggota tubuh yang lainnya akan merasakan pula dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim, no. 2586) Kalau kita mendengar saudara kita difitnah dengan berita dusta (tidak benar), sikap kita yang dikedepankan adalah husnuzhan lalu katakan bahwa itu dusta. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah mengajarkan kepada kita sikap yang baik ketika mendengar berita ‘aib itu tentang saudara kita, di mana beliau simpulkan dari ayat yang sedang kita kaji: (a) husnuzhan dahulu; (b) minta pada yang menyebar berita untuk mendatangkan bukti; (c) harus dipahami bahwa kehormatan seorang mukmin shalih lebih mulia dari kehormatan seorang kafir yang fasik, maka tidak pantas mencela seorang mukmin. Jika ada seseorang melihat yang lainnya berzina dengan mata kepalanya sendiri, namun ia tidak bisa mendatangkan saksi lainnya; maka ia disebut qaadzif (penuduh zina) di dunia dan dihukumi fasik, lalu terkena hukuman hadd qadzaf (80 kali cambukan) dan kesaksiannya tidak diterima selamanya. Namun berbeda dengan ilmu Allah, Allah tahu ia melihat perbuatan tersebut. Hukum dunia itu berdasarkan lahiriyah, bukan menilai dalam batin.   Cerdas Menerima Berita Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 850.   Mencari-Cari Kesalahan Orang Beriman (Tajassus) Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak berdosa. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Moga Allah beri taufik untuk selalu menjaga lisan dan menjaga diri dari yang haram.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al–Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong bohong dusta faedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina
Download   Bagaimana menyikapi berita dusta. Ambil pelajaran dari surah An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 12-14 لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (12) لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ (13) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (14) “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.” (QS. An-Nuur: 12-14)   Penjelasan Ayat Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang mendengar berita dusta agar menyikapi dengan cara berhusnuzan lebih dahulu dan asalnya seorang mukmin itu selamat dari tuduhan dusta. Orang beriman asalnya memiliki keimanan, selamat dari ifik batil (berita dusta yang batil). Ketika mendengar berita dusta tentang saudaranya harusnya ia katakan itu dusta dan berlepas diri darinya. Kalau ingin menuduh seseorang berselingkuh (berzina), hendaklah mendatangkan empat orang saksi. Kalau pun seseorang yakin namun tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka dalam hukum Allah tetap dianggap telah berdusta. Karena kehormatan seorang muslim harus dijaga. Dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram bagi kalian sebagaimana kemuliaan hari ini bagi kalian, bulan ini bagi kalian, negeri ini bagi kalian. Hendaklah yang menyaksikan saat ini menyampakan kepada yang tidak hadir.” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679) Dari hadits di atas menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim asalnya tidak boleh dijatuhkan hingga memiliki saksi yang jujur. Karena kasih sayang dan karunia Allah, yang menyebabkan berita bohong diperintahkan untuk bertaubat dan kalau dikenai hukuman, punya tujuan untuk menghapuskan dosa. Demikian intisari dari pembahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 593.   Faedah dari Ayat   Ayat yang menyatakan, “orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri” menunjukkan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum muslimin dalam saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling menolong di antara mereka seperti perumpamaan satu tubuh. Tatkala salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka anggota tubuh yang lainnya akan merasakan pula dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim, no. 2586) Kalau kita mendengar saudara kita difitnah dengan berita dusta (tidak benar), sikap kita yang dikedepankan adalah husnuzhan lalu katakan bahwa itu dusta. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah mengajarkan kepada kita sikap yang baik ketika mendengar berita ‘aib itu tentang saudara kita, di mana beliau simpulkan dari ayat yang sedang kita kaji: (a) husnuzhan dahulu; (b) minta pada yang menyebar berita untuk mendatangkan bukti; (c) harus dipahami bahwa kehormatan seorang mukmin shalih lebih mulia dari kehormatan seorang kafir yang fasik, maka tidak pantas mencela seorang mukmin. Jika ada seseorang melihat yang lainnya berzina dengan mata kepalanya sendiri, namun ia tidak bisa mendatangkan saksi lainnya; maka ia disebut qaadzif (penuduh zina) di dunia dan dihukumi fasik, lalu terkena hukuman hadd qadzaf (80 kali cambukan) dan kesaksiannya tidak diterima selamanya. Namun berbeda dengan ilmu Allah, Allah tahu ia melihat perbuatan tersebut. Hukum dunia itu berdasarkan lahiriyah, bukan menilai dalam batin.   Cerdas Menerima Berita Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 850.   Mencari-Cari Kesalahan Orang Beriman (Tajassus) Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak berdosa. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Moga Allah beri taufik untuk selalu menjaga lisan dan menjaga diri dari yang haram.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al–Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong bohong dusta faedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina


Download   Bagaimana menyikapi berita dusta. Ambil pelajaran dari surah An-Nuur berikut ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 12-14 لَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (12) لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْدَ اللَّهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ (13) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (14) “Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta. Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu.” (QS. An-Nuur: 12-14)   Penjelasan Ayat Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang mendengar berita dusta agar menyikapi dengan cara berhusnuzan lebih dahulu dan asalnya seorang mukmin itu selamat dari tuduhan dusta. Orang beriman asalnya memiliki keimanan, selamat dari ifik batil (berita dusta yang batil). Ketika mendengar berita dusta tentang saudaranya harusnya ia katakan itu dusta dan berlepas diri darinya. Kalau ingin menuduh seseorang berselingkuh (berzina), hendaklah mendatangkan empat orang saksi. Kalau pun seseorang yakin namun tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka dalam hukum Allah tetap dianggap telah berdusta. Karena kehormatan seorang muslim harus dijaga. Dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada haji Wada’, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram bagi kalian sebagaimana kemuliaan hari ini bagi kalian, bulan ini bagi kalian, negeri ini bagi kalian. Hendaklah yang menyaksikan saat ini menyampakan kepada yang tidak hadir.” (HR. Bukhari, no. 1739 dan Muslim, no. 1679) Dari hadits di atas menunjukkan bahwa kehormatan seorang muslim asalnya tidak boleh dijatuhkan hingga memiliki saksi yang jujur. Karena kasih sayang dan karunia Allah, yang menyebabkan berita bohong diperintahkan untuk bertaubat dan kalau dikenai hukuman, punya tujuan untuk menghapuskan dosa. Demikian intisari dari pembahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 593.   Faedah dari Ayat   Ayat yang menyatakan, “orang-orang mukminin dan mukminat tidak berprasangka baik terhadap diri mereka sendiri” menunjukkan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum muslimin dalam saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling menolong di antara mereka seperti perumpamaan satu tubuh. Tatkala salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka anggota tubuh yang lainnya akan merasakan pula dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim, no. 2586) Kalau kita mendengar saudara kita difitnah dengan berita dusta (tidak benar), sikap kita yang dikedepankan adalah husnuzhan lalu katakan bahwa itu dusta. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah mengajarkan kepada kita sikap yang baik ketika mendengar berita ‘aib itu tentang saudara kita, di mana beliau simpulkan dari ayat yang sedang kita kaji: (a) husnuzhan dahulu; (b) minta pada yang menyebar berita untuk mendatangkan bukti; (c) harus dipahami bahwa kehormatan seorang mukmin shalih lebih mulia dari kehormatan seorang kafir yang fasik, maka tidak pantas mencela seorang mukmin. Jika ada seseorang melihat yang lainnya berzina dengan mata kepalanya sendiri, namun ia tidak bisa mendatangkan saksi lainnya; maka ia disebut qaadzif (penuduh zina) di dunia dan dihukumi fasik, lalu terkena hukuman hadd qadzaf (80 kali cambukan) dan kesaksiannya tidak diterima selamanya. Namun berbeda dengan ilmu Allah, Allah tahu ia melihat perbuatan tersebut. Hukum dunia itu berdasarkan lahiriyah, bukan menilai dalam batin.   Cerdas Menerima Berita Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan.” Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 850.   Mencari-Cari Kesalahan Orang Beriman (Tajassus) Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al-Hujurat: 12). Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 528), menaruh curiga atau prasangka buruk di mana yang terlarang adalah prasangka buruk kepada orang beriman dan pelaku kebaikan, dan itulah yang dominan dibandingkan prasangka kepada ahli maksiat. Kalau menaruh curiga pada orang yang gemar maksiat tentu tidak berdosa. Adapun makna, janganlah ‘tajassus’ adalah jangan mencari-cari dan mengikuti kesalahan dan ‘aib kaum muslimin. Moga Allah beri taufik untuk selalu menjaga lisan dan menjaga diri dari yang haram.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al–Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Rabi’uts Tsani 1439 H, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbohong bohong dusta faedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Shafiyyah binti Huyay

Download   Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab bin Sa’nah bin ‘Ubaid bin Ka’ad bin Khajraj bin Abu Habib bin An-Nadhir bin An-Nuhham bin Nakhum. Ia berasal dari keturunan Yahudi, dari keturunan Ya’qub, bahkan memiliki jalur keturunan hingga Harun bin ‘Imran, yang merupakan saudara Musa ‘alaihis salam. Ayah Shafiyyah adalah tokoh di kalangan Bani Nadhir dan dibunuh bersama Bani Quraizhah. Nama ibunya adalah Barrah bin Samaw-al, saudara perempuan dari Rifa’ah bin Samaw-al dari Bani Quraizhah. Dan tidak diketahui ibunya masuk Islam, bahkan nampak ia mati dalam keadaan kafir. Shafiyyah menjanda dua kali. Kedua suaminya dahulu adalah tokoh besar Yahudi. Suami Shafiyyah pertama adalah Salam bin Misykam Al-Qurazhi Al-Yahudi. Salam kemudian menceraikan Shafiyyah. Lalu Shafiyyah menikah lagi dengan Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abul Huqaiq. Kinanah terbunuh dalam Perang Khaibar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlibat dalam Perang Khaibar (pada bulan Muharram tahun tujuh Hijriyah), Shafiyyah ketika itu jadi tawanan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pada Shafiyyah pilihan, masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah merdeka dan kembali ke kaumnya. Ketika itu Shafiyyah memilih untuk masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tujuh Hijriyah tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah binti Huyay. Ketika menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, umur Shafiyyah sekitar 17 tahun. Shafiyyah terkenal cerdas, cantik, punya kedudukan mulia. Ketika ia berpindah ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mendapati ada dua hizb (kelompok), yaitu hizb ‘Aisyah, Saudah dan Hafshah; lalu hizb Ummu Salamah dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Shafiyyah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 50 Hijriyah pada masa khilafah Mu’awiyah. Inilah pendapat jumhur ulama, sebagaimana disetujui pula oleh Ibnu Hajar dengan menukil perkataan Al-Waqidi, disebutkan dalam Al-Ishabah (4:348). Usianya ketika meninggal dunia adalah 60 tahun. Para ulama sepakat bahwa Shafiyyah binti Huyay dikuburkan di Baqi’. Ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan sekitar 100.000 dirham dalam bentuk tanah dan barang-barang (sekitar 3 Milyar, pen.). Ia telah mewasiatkan sebelumnya wafatnya kepada saudara laki-lakinya yang masih beragama Yahudi, bahwa sepertiga hartanya untuknya.  Awalnya, para sahabat tidak mau menjalankan wasiat tersebut, namun akhirnya dengan saran dari ‘Aisyah wasiat tersebut tetap dijalankan.   Keutamaan Shafiyyah binti Huyay 1- Bebasnya Shafiyyah dari tahanan adalah sebagai maharnya. Demikian disebutkan Ibnul Qayyim dalam Jala’ Al-Afham, hlm. 320. 2- Nasabnya begitu mulia. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَلَغَ صَفِيَّةَ أَنَّ حَفْصَةَ قَالَتْ بِنْتُ يَهُودِىٍّ . فَبَكَتْ فَدَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا يُبْكِيكِ ». فَقَالَتْ قَالَتْ لِى حَفْصَةُ إِنِّى بِنْتُ يَهُودِىٍّ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكِ لاَبْنَةُ نَبِىٍّ وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِىٌّ وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِىٍّ فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ ». ثُمَّ قَالَ « اتَّقِى اللَّهَ يَا حَفْصَةُ » Telah sampai pada Shafiyyah bahwa Hafshah mengatakan padanya dengan nada sinis, “Dasar anak perempuan Yahudi.” Lantas Shafiyyah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau menangis?” Shafiyyah menjawab, “Hafshah memanggilku dengan anak perempuan Yahudi.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya engkau termasuk puteri Nabi, pamanmu seorang Nabi, dan sekarang berada dalam perlindungan seorang Nabi, bukankah itu sudah jadi suatu kebanggaan?” Beliau kemudian mengatakan, “Wahai Hafshah, bertakwalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Ia sangat cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shafiyyah pernah mengatakan, “Aku sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya yang aku paling benci adalah beliau (karena ia telah membunuh Huyay ibnu Akhtab, ayah Shafiyyah dan Kinanah, suami kedua Shafiyyah, pen.).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya kaummu pernah melakukan demikian dan demikian.” Shafiyyah lantas menyatakan, فَمَا قُمْتُ مِنْ مَقْعَدِي وَمِنَ النَّاسِ أَحَدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ “Tidaklah aku berdiri dari tempat dudukku hingga aku menyatakan bahwa saat ini yang paling aku cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dan Abu Ya’la. Disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid bahwa perawinya shahih). Bukti cintanya lagi, ia tidak mau hari jatahnya lepas begitu saja dan tidak bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lantas dikunjungi oleh Shafiyyah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Shafiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkan Shafiyyah pulang ke rumah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Shafiyyah ketika itu, “Jangan engkau terburu-buru, nanti aku akan menemanimu pulang.” Ketika itu rumah Shafiyyah di rumah Usamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengantarkan Shafiyyah pulang. Ketika itu mereka bertemu dengan dua orang Anshar di jalan. Mereka berdua memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Shafiyyah, untuk menghilangkan kecurigaan mereka, beliau pun berkata, “Sini, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يُلْقِىَ فِى أَنْفُسِكُمَا شَيْئًا “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar memuliakan Shafiyyah apalagi tahu kalau ia dijelek-jelekkan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 5- Ia terkenal sangat dermawan dan gemar menjalin hubungan silaturahim dengan kerabatnya yang masih Yahudi. Di antara buktinya yang tadi diceritakan tentang wasiat untuk saudaranya yang masih beragama Yahudi diambil dari sepertiga harta peninggalannya. Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Jumadal Ula H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Shafiyyah binti Huyay

Download   Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab bin Sa’nah bin ‘Ubaid bin Ka’ad bin Khajraj bin Abu Habib bin An-Nadhir bin An-Nuhham bin Nakhum. Ia berasal dari keturunan Yahudi, dari keturunan Ya’qub, bahkan memiliki jalur keturunan hingga Harun bin ‘Imran, yang merupakan saudara Musa ‘alaihis salam. Ayah Shafiyyah adalah tokoh di kalangan Bani Nadhir dan dibunuh bersama Bani Quraizhah. Nama ibunya adalah Barrah bin Samaw-al, saudara perempuan dari Rifa’ah bin Samaw-al dari Bani Quraizhah. Dan tidak diketahui ibunya masuk Islam, bahkan nampak ia mati dalam keadaan kafir. Shafiyyah menjanda dua kali. Kedua suaminya dahulu adalah tokoh besar Yahudi. Suami Shafiyyah pertama adalah Salam bin Misykam Al-Qurazhi Al-Yahudi. Salam kemudian menceraikan Shafiyyah. Lalu Shafiyyah menikah lagi dengan Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abul Huqaiq. Kinanah terbunuh dalam Perang Khaibar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlibat dalam Perang Khaibar (pada bulan Muharram tahun tujuh Hijriyah), Shafiyyah ketika itu jadi tawanan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pada Shafiyyah pilihan, masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah merdeka dan kembali ke kaumnya. Ketika itu Shafiyyah memilih untuk masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tujuh Hijriyah tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah binti Huyay. Ketika menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, umur Shafiyyah sekitar 17 tahun. Shafiyyah terkenal cerdas, cantik, punya kedudukan mulia. Ketika ia berpindah ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mendapati ada dua hizb (kelompok), yaitu hizb ‘Aisyah, Saudah dan Hafshah; lalu hizb Ummu Salamah dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Shafiyyah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 50 Hijriyah pada masa khilafah Mu’awiyah. Inilah pendapat jumhur ulama, sebagaimana disetujui pula oleh Ibnu Hajar dengan menukil perkataan Al-Waqidi, disebutkan dalam Al-Ishabah (4:348). Usianya ketika meninggal dunia adalah 60 tahun. Para ulama sepakat bahwa Shafiyyah binti Huyay dikuburkan di Baqi’. Ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan sekitar 100.000 dirham dalam bentuk tanah dan barang-barang (sekitar 3 Milyar, pen.). Ia telah mewasiatkan sebelumnya wafatnya kepada saudara laki-lakinya yang masih beragama Yahudi, bahwa sepertiga hartanya untuknya.  Awalnya, para sahabat tidak mau menjalankan wasiat tersebut, namun akhirnya dengan saran dari ‘Aisyah wasiat tersebut tetap dijalankan.   Keutamaan Shafiyyah binti Huyay 1- Bebasnya Shafiyyah dari tahanan adalah sebagai maharnya. Demikian disebutkan Ibnul Qayyim dalam Jala’ Al-Afham, hlm. 320. 2- Nasabnya begitu mulia. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَلَغَ صَفِيَّةَ أَنَّ حَفْصَةَ قَالَتْ بِنْتُ يَهُودِىٍّ . فَبَكَتْ فَدَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا يُبْكِيكِ ». فَقَالَتْ قَالَتْ لِى حَفْصَةُ إِنِّى بِنْتُ يَهُودِىٍّ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكِ لاَبْنَةُ نَبِىٍّ وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِىٌّ وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِىٍّ فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ ». ثُمَّ قَالَ « اتَّقِى اللَّهَ يَا حَفْصَةُ » Telah sampai pada Shafiyyah bahwa Hafshah mengatakan padanya dengan nada sinis, “Dasar anak perempuan Yahudi.” Lantas Shafiyyah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau menangis?” Shafiyyah menjawab, “Hafshah memanggilku dengan anak perempuan Yahudi.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya engkau termasuk puteri Nabi, pamanmu seorang Nabi, dan sekarang berada dalam perlindungan seorang Nabi, bukankah itu sudah jadi suatu kebanggaan?” Beliau kemudian mengatakan, “Wahai Hafshah, bertakwalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Ia sangat cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shafiyyah pernah mengatakan, “Aku sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya yang aku paling benci adalah beliau (karena ia telah membunuh Huyay ibnu Akhtab, ayah Shafiyyah dan Kinanah, suami kedua Shafiyyah, pen.).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya kaummu pernah melakukan demikian dan demikian.” Shafiyyah lantas menyatakan, فَمَا قُمْتُ مِنْ مَقْعَدِي وَمِنَ النَّاسِ أَحَدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ “Tidaklah aku berdiri dari tempat dudukku hingga aku menyatakan bahwa saat ini yang paling aku cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dan Abu Ya’la. Disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid bahwa perawinya shahih). Bukti cintanya lagi, ia tidak mau hari jatahnya lepas begitu saja dan tidak bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lantas dikunjungi oleh Shafiyyah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Shafiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkan Shafiyyah pulang ke rumah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Shafiyyah ketika itu, “Jangan engkau terburu-buru, nanti aku akan menemanimu pulang.” Ketika itu rumah Shafiyyah di rumah Usamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengantarkan Shafiyyah pulang. Ketika itu mereka bertemu dengan dua orang Anshar di jalan. Mereka berdua memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Shafiyyah, untuk menghilangkan kecurigaan mereka, beliau pun berkata, “Sini, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يُلْقِىَ فِى أَنْفُسِكُمَا شَيْئًا “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar memuliakan Shafiyyah apalagi tahu kalau ia dijelek-jelekkan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 5- Ia terkenal sangat dermawan dan gemar menjalin hubungan silaturahim dengan kerabatnya yang masih Yahudi. Di antara buktinya yang tadi diceritakan tentang wasiat untuk saudaranya yang masih beragama Yahudi diambil dari sepertiga harta peninggalannya. Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Jumadal Ula H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab bin Sa’nah bin ‘Ubaid bin Ka’ad bin Khajraj bin Abu Habib bin An-Nadhir bin An-Nuhham bin Nakhum. Ia berasal dari keturunan Yahudi, dari keturunan Ya’qub, bahkan memiliki jalur keturunan hingga Harun bin ‘Imran, yang merupakan saudara Musa ‘alaihis salam. Ayah Shafiyyah adalah tokoh di kalangan Bani Nadhir dan dibunuh bersama Bani Quraizhah. Nama ibunya adalah Barrah bin Samaw-al, saudara perempuan dari Rifa’ah bin Samaw-al dari Bani Quraizhah. Dan tidak diketahui ibunya masuk Islam, bahkan nampak ia mati dalam keadaan kafir. Shafiyyah menjanda dua kali. Kedua suaminya dahulu adalah tokoh besar Yahudi. Suami Shafiyyah pertama adalah Salam bin Misykam Al-Qurazhi Al-Yahudi. Salam kemudian menceraikan Shafiyyah. Lalu Shafiyyah menikah lagi dengan Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abul Huqaiq. Kinanah terbunuh dalam Perang Khaibar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlibat dalam Perang Khaibar (pada bulan Muharram tahun tujuh Hijriyah), Shafiyyah ketika itu jadi tawanan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pada Shafiyyah pilihan, masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah merdeka dan kembali ke kaumnya. Ketika itu Shafiyyah memilih untuk masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tujuh Hijriyah tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah binti Huyay. Ketika menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, umur Shafiyyah sekitar 17 tahun. Shafiyyah terkenal cerdas, cantik, punya kedudukan mulia. Ketika ia berpindah ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mendapati ada dua hizb (kelompok), yaitu hizb ‘Aisyah, Saudah dan Hafshah; lalu hizb Ummu Salamah dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Shafiyyah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 50 Hijriyah pada masa khilafah Mu’awiyah. Inilah pendapat jumhur ulama, sebagaimana disetujui pula oleh Ibnu Hajar dengan menukil perkataan Al-Waqidi, disebutkan dalam Al-Ishabah (4:348). Usianya ketika meninggal dunia adalah 60 tahun. Para ulama sepakat bahwa Shafiyyah binti Huyay dikuburkan di Baqi’. Ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan sekitar 100.000 dirham dalam bentuk tanah dan barang-barang (sekitar 3 Milyar, pen.). Ia telah mewasiatkan sebelumnya wafatnya kepada saudara laki-lakinya yang masih beragama Yahudi, bahwa sepertiga hartanya untuknya.  Awalnya, para sahabat tidak mau menjalankan wasiat tersebut, namun akhirnya dengan saran dari ‘Aisyah wasiat tersebut tetap dijalankan.   Keutamaan Shafiyyah binti Huyay 1- Bebasnya Shafiyyah dari tahanan adalah sebagai maharnya. Demikian disebutkan Ibnul Qayyim dalam Jala’ Al-Afham, hlm. 320. 2- Nasabnya begitu mulia. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَلَغَ صَفِيَّةَ أَنَّ حَفْصَةَ قَالَتْ بِنْتُ يَهُودِىٍّ . فَبَكَتْ فَدَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا يُبْكِيكِ ». فَقَالَتْ قَالَتْ لِى حَفْصَةُ إِنِّى بِنْتُ يَهُودِىٍّ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكِ لاَبْنَةُ نَبِىٍّ وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِىٌّ وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِىٍّ فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ ». ثُمَّ قَالَ « اتَّقِى اللَّهَ يَا حَفْصَةُ » Telah sampai pada Shafiyyah bahwa Hafshah mengatakan padanya dengan nada sinis, “Dasar anak perempuan Yahudi.” Lantas Shafiyyah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau menangis?” Shafiyyah menjawab, “Hafshah memanggilku dengan anak perempuan Yahudi.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya engkau termasuk puteri Nabi, pamanmu seorang Nabi, dan sekarang berada dalam perlindungan seorang Nabi, bukankah itu sudah jadi suatu kebanggaan?” Beliau kemudian mengatakan, “Wahai Hafshah, bertakwalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Ia sangat cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shafiyyah pernah mengatakan, “Aku sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya yang aku paling benci adalah beliau (karena ia telah membunuh Huyay ibnu Akhtab, ayah Shafiyyah dan Kinanah, suami kedua Shafiyyah, pen.).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya kaummu pernah melakukan demikian dan demikian.” Shafiyyah lantas menyatakan, فَمَا قُمْتُ مِنْ مَقْعَدِي وَمِنَ النَّاسِ أَحَدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ “Tidaklah aku berdiri dari tempat dudukku hingga aku menyatakan bahwa saat ini yang paling aku cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dan Abu Ya’la. Disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid bahwa perawinya shahih). Bukti cintanya lagi, ia tidak mau hari jatahnya lepas begitu saja dan tidak bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lantas dikunjungi oleh Shafiyyah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Shafiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkan Shafiyyah pulang ke rumah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Shafiyyah ketika itu, “Jangan engkau terburu-buru, nanti aku akan menemanimu pulang.” Ketika itu rumah Shafiyyah di rumah Usamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengantarkan Shafiyyah pulang. Ketika itu mereka bertemu dengan dua orang Anshar di jalan. Mereka berdua memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Shafiyyah, untuk menghilangkan kecurigaan mereka, beliau pun berkata, “Sini, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يُلْقِىَ فِى أَنْفُسِكُمَا شَيْئًا “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar memuliakan Shafiyyah apalagi tahu kalau ia dijelek-jelekkan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 5- Ia terkenal sangat dermawan dan gemar menjalin hubungan silaturahim dengan kerabatnya yang masih Yahudi. Di antara buktinya yang tadi diceritakan tentang wasiat untuk saudaranya yang masih beragama Yahudi diambil dari sepertiga harta peninggalannya. Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Jumadal Ula H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Shafiyyah binti Huyay bin Akh-thab bin Sa’nah bin ‘Ubaid bin Ka’ad bin Khajraj bin Abu Habib bin An-Nadhir bin An-Nuhham bin Nakhum. Ia berasal dari keturunan Yahudi, dari keturunan Ya’qub, bahkan memiliki jalur keturunan hingga Harun bin ‘Imran, yang merupakan saudara Musa ‘alaihis salam. Ayah Shafiyyah adalah tokoh di kalangan Bani Nadhir dan dibunuh bersama Bani Quraizhah. Nama ibunya adalah Barrah bin Samaw-al, saudara perempuan dari Rifa’ah bin Samaw-al dari Bani Quraizhah. Dan tidak diketahui ibunya masuk Islam, bahkan nampak ia mati dalam keadaan kafir. Shafiyyah menjanda dua kali. Kedua suaminya dahulu adalah tokoh besar Yahudi. Suami Shafiyyah pertama adalah Salam bin Misykam Al-Qurazhi Al-Yahudi. Salam kemudian menceraikan Shafiyyah. Lalu Shafiyyah menikah lagi dengan Kinanah bin Ar-Rabi’ bin Abul Huqaiq. Kinanah terbunuh dalam Perang Khaibar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlibat dalam Perang Khaibar (pada bulan Muharram tahun tujuh Hijriyah), Shafiyyah ketika itu jadi tawanan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pada Shafiyyah pilihan, masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah merdeka dan kembali ke kaumnya. Ketika itu Shafiyyah memilih untuk masuk Islam dan menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada tahun tujuh Hijriyah tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah binti Huyay. Ketika menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, umur Shafiyyah sekitar 17 tahun. Shafiyyah terkenal cerdas, cantik, punya kedudukan mulia. Ketika ia berpindah ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mendapati ada dua hizb (kelompok), yaitu hizb ‘Aisyah, Saudah dan Hafshah; lalu hizb Ummu Salamah dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Shafiyyah meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 50 Hijriyah pada masa khilafah Mu’awiyah. Inilah pendapat jumhur ulama, sebagaimana disetujui pula oleh Ibnu Hajar dengan menukil perkataan Al-Waqidi, disebutkan dalam Al-Ishabah (4:348). Usianya ketika meninggal dunia adalah 60 tahun. Para ulama sepakat bahwa Shafiyyah binti Huyay dikuburkan di Baqi’. Ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan sekitar 100.000 dirham dalam bentuk tanah dan barang-barang (sekitar 3 Milyar, pen.). Ia telah mewasiatkan sebelumnya wafatnya kepada saudara laki-lakinya yang masih beragama Yahudi, bahwa sepertiga hartanya untuknya.  Awalnya, para sahabat tidak mau menjalankan wasiat tersebut, namun akhirnya dengan saran dari ‘Aisyah wasiat tersebut tetap dijalankan.   Keutamaan Shafiyyah binti Huyay 1- Bebasnya Shafiyyah dari tahanan adalah sebagai maharnya. Demikian disebutkan Ibnul Qayyim dalam Jala’ Al-Afham, hlm. 320. 2- Nasabnya begitu mulia. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَلَغَ صَفِيَّةَ أَنَّ حَفْصَةَ قَالَتْ بِنْتُ يَهُودِىٍّ . فَبَكَتْ فَدَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا يُبْكِيكِ ». فَقَالَتْ قَالَتْ لِى حَفْصَةُ إِنِّى بِنْتُ يَهُودِىٍّ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكِ لاَبْنَةُ نَبِىٍّ وَإِنَّ عَمَّكِ لَنَبِىٌّ وَإِنَّكِ لَتَحْتَ نَبِىٍّ فَفِيمَ تَفْخَرُ عَلَيْكِ ». ثُمَّ قَالَ « اتَّقِى اللَّهَ يَا حَفْصَةُ » Telah sampai pada Shafiyyah bahwa Hafshah mengatakan padanya dengan nada sinis, “Dasar anak perempuan Yahudi.” Lantas Shafiyyah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau menangis?” Shafiyyah menjawab, “Hafshah memanggilku dengan anak perempuan Yahudi.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya engkau termasuk puteri Nabi, pamanmu seorang Nabi, dan sekarang berada dalam perlindungan seorang Nabi, bukankah itu sudah jadi suatu kebanggaan?” Beliau kemudian mengatakan, “Wahai Hafshah, bertakwalah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3894. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Ia sangat cinta pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shafiyyah pernah mengatakan, “Aku sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam awalnya yang aku paling benci adalah beliau (karena ia telah membunuh Huyay ibnu Akhtab, ayah Shafiyyah dan Kinanah, suami kedua Shafiyyah, pen.).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Sesungguhnya kaummu pernah melakukan demikian dan demikian.” Shafiyyah lantas menyatakan, فَمَا قُمْتُ مِنْ مَقْعَدِي وَمِنَ النَّاسِ أَحَدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ “Tidaklah aku berdiri dari tempat dudukku hingga aku menyatakan bahwa saat ini yang paling aku cintai adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dan Abu Ya’la. Disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Mathalib Al-‘Aliyah. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid bahwa perawinya shahih). Bukti cintanya lagi, ia tidak mau hari jatahnya lepas begitu saja dan tidak bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lantas dikunjungi oleh Shafiyyah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Shafiyyah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari lalu berbincang-bincang dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkan Shafiyyah pulang ke rumah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Shafiyyah ketika itu, “Jangan engkau terburu-buru, nanti aku akan menemanimu pulang.” Ketika itu rumah Shafiyyah di rumah Usamah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengantarkan Shafiyyah pulang. Ketika itu mereka bertemu dengan dua orang Anshar di jalan. Mereka berdua memandang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan penuh curiga), kemudian mereka melewati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Shafiyyah, untuk menghilangkan kecurigaan mereka, beliau pun berkata, “Sini, ini adalah istriku Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua pun mengatakan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يُلْقِىَ فِى أَنْفُسِكُمَا شَيْئًا “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia melalui pembuluh darahnya. Aku benar-benar khawatir ada sesuatu prasangka jelek yang ada dalam diri kalian berdua.” (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175) 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar memuliakan Shafiyyah apalagi tahu kalau ia dijelek-jelekkan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 5- Ia terkenal sangat dermawan dan gemar menjalin hubungan silaturahim dengan kerabatnya yang masih Yahudi. Di antara buktinya yang tadi diceritakan tentang wasiat untuk saudaranya yang masih beragama Yahudi diambil dari sepertiga harta peninggalannya. Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Jala’ Al-Afham fi Fadhl Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khair Al-Anam. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Hlm. 297-300. Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 2 Jumadal Ula H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia?

Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia? Benarkah Bani Israil manusia paling mulia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa ayat yang menyebutkan bahwa Allah lebih mengunggulkan Bani Israil dibandingkan yang lain. Diantaranya firman Allah, يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kalian atas segala umat. (QS. Al-Baqarah: 47) Di kesempatan lain, Allah juga menyebutkan bahwa Allah menghinakan Bani Israil disebabkan pelanggaran mereka. Diantaranya, [1] Allah jadikan mereka seperti babi dan kera. Dan ini terjadi ketika mereka melakukan pelanggaran di masa silam. Allah berfirman, وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina.” (QS. Al-Baqarah: 65). [2] Allah hinakan mereka dengan kekalahan perang. Ini terjadi ketika mereka diusir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan melanggar perjanjian. Allah berfirman, ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ  وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan.” (QS. Ali ‘Imran: 112). [3] Allah membantah klaim bani israil –yahudi & nasrani- yang menyatakan bahwa dirinya adalah umat terbaik yang dicintai Allah. Allah berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. (QS. al-Maidah: 18) Di beberapa ayat yang lain, Allah menyatakan bahwa umat yang terbaik adalah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110) Bahkan Allah menegaskan, andai ahli kitab mengikuti langkah para sahabat, mereka akan mendapat petunjuk. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ Jika mereka beriman sebagaimana kalian beriman, sungguh mereka akan mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). (QS. al-Baqarah: 137). Lalu apa makna Bani Israil dilebihkan di atas segala umat? Imam At-Thabari – Syaikhul Mufassirin – menyimpulkan bahwa kelebihan yang Allah berikan kepada Bani Israil ini berlaku bagi para pendahulu Bani Israil, disebabkan mereka banyak yang menjadi ulama, memahami taurat dan menjadi pengikut setia Musa dan para nabi lainnya. At-Thabari mengatakan, أني فضلت أسلافكم, فنسب نعمه على آبائهم وأسلافهم إلى أنها نعم منه عليهم Maksudnya, “Aku melebihkan para pendahulu kalian”. Sehingga Allah menyebut nikmat yang Allah berikan kepada nenek moyang mereka dan pendahulu mereka, bagian dari nikmat mereka (orang yahudi yang hidup di akhir zaman). Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan beberapa ulama, [1] Qatadah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: فضلهم على عالم ذلك الزمان. “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Maksudnya Allah lebihkan mereka di atas seluruh alam berlaku di zaman itu. [2] Abul Aliyah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: بما أعطوا من الملك والرسل والكتب، على عالم من كان في ذلك الزمان, فإن لكل زمان عالما “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Kelebihan itu dalam bentuk mereka diberi kerajaan, para rasul, dan kitab. Kelebihan di atas seluruh alam di zaman itu. Karena di setiap zaman ada ulamanya. Kemudian at-Thabari menyebutkan beberapa riwayat dalil yang menunjukkan keistimewaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكُمْ تُتِمُّونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ Kalian menyempurnakan 70 umat. Kalian umat terbaik dan yang paling mulia di hadapan Allah. (HR. Ahmad 11587, Turmudzi 3271 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kemudian at-Thabari menyimpulkan, فقد أنبأ هذا الخبر عن النبي صلى الله عليه وسلم أن بني إسرائيل لم يكونوا مفضلين على أمة محمد عليه الصلاة والسلام Informasi ini disampaikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Bani Israil tidak lebih mulia dibandingkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir at-Thabari, 1/24-25) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Allah, Dalil Rokok Haram, Hukum Suami Bilang Pisah, Tata Cara Sholat Sunat Taubat, Bunyi Surat Al Kahfi, Renungan Islam Mp3 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid

Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia?

Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia? Benarkah Bani Israil manusia paling mulia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa ayat yang menyebutkan bahwa Allah lebih mengunggulkan Bani Israil dibandingkan yang lain. Diantaranya firman Allah, يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kalian atas segala umat. (QS. Al-Baqarah: 47) Di kesempatan lain, Allah juga menyebutkan bahwa Allah menghinakan Bani Israil disebabkan pelanggaran mereka. Diantaranya, [1] Allah jadikan mereka seperti babi dan kera. Dan ini terjadi ketika mereka melakukan pelanggaran di masa silam. Allah berfirman, وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina.” (QS. Al-Baqarah: 65). [2] Allah hinakan mereka dengan kekalahan perang. Ini terjadi ketika mereka diusir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan melanggar perjanjian. Allah berfirman, ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ  وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan.” (QS. Ali ‘Imran: 112). [3] Allah membantah klaim bani israil –yahudi & nasrani- yang menyatakan bahwa dirinya adalah umat terbaik yang dicintai Allah. Allah berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. (QS. al-Maidah: 18) Di beberapa ayat yang lain, Allah menyatakan bahwa umat yang terbaik adalah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110) Bahkan Allah menegaskan, andai ahli kitab mengikuti langkah para sahabat, mereka akan mendapat petunjuk. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ Jika mereka beriman sebagaimana kalian beriman, sungguh mereka akan mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). (QS. al-Baqarah: 137). Lalu apa makna Bani Israil dilebihkan di atas segala umat? Imam At-Thabari – Syaikhul Mufassirin – menyimpulkan bahwa kelebihan yang Allah berikan kepada Bani Israil ini berlaku bagi para pendahulu Bani Israil, disebabkan mereka banyak yang menjadi ulama, memahami taurat dan menjadi pengikut setia Musa dan para nabi lainnya. At-Thabari mengatakan, أني فضلت أسلافكم, فنسب نعمه على آبائهم وأسلافهم إلى أنها نعم منه عليهم Maksudnya, “Aku melebihkan para pendahulu kalian”. Sehingga Allah menyebut nikmat yang Allah berikan kepada nenek moyang mereka dan pendahulu mereka, bagian dari nikmat mereka (orang yahudi yang hidup di akhir zaman). Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan beberapa ulama, [1] Qatadah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: فضلهم على عالم ذلك الزمان. “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Maksudnya Allah lebihkan mereka di atas seluruh alam berlaku di zaman itu. [2] Abul Aliyah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: بما أعطوا من الملك والرسل والكتب، على عالم من كان في ذلك الزمان, فإن لكل زمان عالما “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Kelebihan itu dalam bentuk mereka diberi kerajaan, para rasul, dan kitab. Kelebihan di atas seluruh alam di zaman itu. Karena di setiap zaman ada ulamanya. Kemudian at-Thabari menyebutkan beberapa riwayat dalil yang menunjukkan keistimewaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكُمْ تُتِمُّونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ Kalian menyempurnakan 70 umat. Kalian umat terbaik dan yang paling mulia di hadapan Allah. (HR. Ahmad 11587, Turmudzi 3271 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kemudian at-Thabari menyimpulkan, فقد أنبأ هذا الخبر عن النبي صلى الله عليه وسلم أن بني إسرائيل لم يكونوا مفضلين على أمة محمد عليه الصلاة والسلام Informasi ini disampaikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Bani Israil tidak lebih mulia dibandingkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir at-Thabari, 1/24-25) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Allah, Dalil Rokok Haram, Hukum Suami Bilang Pisah, Tata Cara Sholat Sunat Taubat, Bunyi Surat Al Kahfi, Renungan Islam Mp3 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid
Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia? Benarkah Bani Israil manusia paling mulia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa ayat yang menyebutkan bahwa Allah lebih mengunggulkan Bani Israil dibandingkan yang lain. Diantaranya firman Allah, يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kalian atas segala umat. (QS. Al-Baqarah: 47) Di kesempatan lain, Allah juga menyebutkan bahwa Allah menghinakan Bani Israil disebabkan pelanggaran mereka. Diantaranya, [1] Allah jadikan mereka seperti babi dan kera. Dan ini terjadi ketika mereka melakukan pelanggaran di masa silam. Allah berfirman, وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina.” (QS. Al-Baqarah: 65). [2] Allah hinakan mereka dengan kekalahan perang. Ini terjadi ketika mereka diusir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan melanggar perjanjian. Allah berfirman, ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ  وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan.” (QS. Ali ‘Imran: 112). [3] Allah membantah klaim bani israil –yahudi & nasrani- yang menyatakan bahwa dirinya adalah umat terbaik yang dicintai Allah. Allah berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. (QS. al-Maidah: 18) Di beberapa ayat yang lain, Allah menyatakan bahwa umat yang terbaik adalah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110) Bahkan Allah menegaskan, andai ahli kitab mengikuti langkah para sahabat, mereka akan mendapat petunjuk. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ Jika mereka beriman sebagaimana kalian beriman, sungguh mereka akan mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). (QS. al-Baqarah: 137). Lalu apa makna Bani Israil dilebihkan di atas segala umat? Imam At-Thabari – Syaikhul Mufassirin – menyimpulkan bahwa kelebihan yang Allah berikan kepada Bani Israil ini berlaku bagi para pendahulu Bani Israil, disebabkan mereka banyak yang menjadi ulama, memahami taurat dan menjadi pengikut setia Musa dan para nabi lainnya. At-Thabari mengatakan, أني فضلت أسلافكم, فنسب نعمه على آبائهم وأسلافهم إلى أنها نعم منه عليهم Maksudnya, “Aku melebihkan para pendahulu kalian”. Sehingga Allah menyebut nikmat yang Allah berikan kepada nenek moyang mereka dan pendahulu mereka, bagian dari nikmat mereka (orang yahudi yang hidup di akhir zaman). Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan beberapa ulama, [1] Qatadah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: فضلهم على عالم ذلك الزمان. “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Maksudnya Allah lebihkan mereka di atas seluruh alam berlaku di zaman itu. [2] Abul Aliyah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: بما أعطوا من الملك والرسل والكتب، على عالم من كان في ذلك الزمان, فإن لكل زمان عالما “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Kelebihan itu dalam bentuk mereka diberi kerajaan, para rasul, dan kitab. Kelebihan di atas seluruh alam di zaman itu. Karena di setiap zaman ada ulamanya. Kemudian at-Thabari menyebutkan beberapa riwayat dalil yang menunjukkan keistimewaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكُمْ تُتِمُّونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ Kalian menyempurnakan 70 umat. Kalian umat terbaik dan yang paling mulia di hadapan Allah. (HR. Ahmad 11587, Turmudzi 3271 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kemudian at-Thabari menyimpulkan, فقد أنبأ هذا الخبر عن النبي صلى الله عليه وسلم أن بني إسرائيل لم يكونوا مفضلين على أمة محمد عليه الصلاة والسلام Informasi ini disampaikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Bani Israil tidak lebih mulia dibandingkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir at-Thabari, 1/24-25) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Allah, Dalil Rokok Haram, Hukum Suami Bilang Pisah, Tata Cara Sholat Sunat Taubat, Bunyi Surat Al Kahfi, Renungan Islam Mp3 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/388312838&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Benarkah Bani Israil Manusia Paling Mulia? Benarkah Bani Israil manusia paling mulia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa ayat yang menyebutkan bahwa Allah lebih mengunggulkan Bani Israil dibandingkan yang lain. Diantaranya firman Allah, يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّي فَضَّلْتُكُمْ عَلَى الْعَالَمِينَ Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kalian atas segala umat. (QS. Al-Baqarah: 47) Di kesempatan lain, Allah juga menyebutkan bahwa Allah menghinakan Bani Israil disebabkan pelanggaran mereka. Diantaranya, [1] Allah jadikan mereka seperti babi dan kera. Dan ini terjadi ketika mereka melakukan pelanggaran di masa silam. Allah berfirman, وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina.” (QS. Al-Baqarah: 65). [2] Allah hinakan mereka dengan kekalahan perang. Ini terjadi ketika mereka diusir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan melanggar perjanjian. Allah berfirman, ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ  وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ “Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan.” (QS. Ali ‘Imran: 112). [3] Allah membantah klaim bani israil –yahudi & nasrani- yang menyatakan bahwa dirinya adalah umat terbaik yang dicintai Allah. Allah berfirman, وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُمْ بِذُنُوبِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بَشَرٌ مِمَّنْ خَلَقَ Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya. (QS. al-Maidah: 18) Di beberapa ayat yang lain, Allah menyatakan bahwa umat yang terbaik adalah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali Imran: 110) Bahkan Allah menegaskan, andai ahli kitab mengikuti langkah para sahabat, mereka akan mendapat petunjuk. Allah berfirman, فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ Jika mereka beriman sebagaimana kalian beriman, sungguh mereka akan mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). (QS. al-Baqarah: 137). Lalu apa makna Bani Israil dilebihkan di atas segala umat? Imam At-Thabari – Syaikhul Mufassirin – menyimpulkan bahwa kelebihan yang Allah berikan kepada Bani Israil ini berlaku bagi para pendahulu Bani Israil, disebabkan mereka banyak yang menjadi ulama, memahami taurat dan menjadi pengikut setia Musa dan para nabi lainnya. At-Thabari mengatakan, أني فضلت أسلافكم, فنسب نعمه على آبائهم وأسلافهم إلى أنها نعم منه عليهم Maksudnya, “Aku melebihkan para pendahulu kalian”. Sehingga Allah menyebut nikmat yang Allah berikan kepada nenek moyang mereka dan pendahulu mereka, bagian dari nikmat mereka (orang yahudi yang hidup di akhir zaman). Kemudian at-Thabari menyebutkan keterangan beberapa ulama, [1] Qatadah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: فضلهم على عالم ذلك الزمان. “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Maksudnya Allah lebihkan mereka di atas seluruh alam berlaku di zaman itu. [2] Abul Aliyah mengatakan, (وأني فضلتكم على العالمين) قال: بما أعطوا من الملك والرسل والكتب، على عالم من كان في ذلك الزمان, فإن لكل زمان عالما “Aku telah melebihkan kalian atas segala umat.” Kelebihan itu dalam bentuk mereka diberi kerajaan, para rasul, dan kitab. Kelebihan di atas seluruh alam di zaman itu. Karena di setiap zaman ada ulamanya. Kemudian at-Thabari menyebutkan beberapa riwayat dalil yang menunjukkan keistimewaan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكُمْ تُتِمُّونَ سَبْعِينَ أُمَّةً أَنْتُمْ خَيْرُهَا وَأَكْرَمُهَا عَلَى اللَّهِ Kalian menyempurnakan 70 umat. Kalian umat terbaik dan yang paling mulia di hadapan Allah. (HR. Ahmad 11587, Turmudzi 3271 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Kemudian at-Thabari menyimpulkan, فقد أنبأ هذا الخبر عن النبي صلى الله عليه وسلم أن بني إسرائيل لم يكونوا مفضلين على أمة محمد عليه الصلاة والسلام Informasi ini disampaikan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Bani Israil tidak lebih mulia dibandingkan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir at-Thabari, 1/24-25) Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Allah, Dalil Rokok Haram, Hukum Suami Bilang Pisah, Tata Cara Sholat Sunat Taubat, Bunyi Surat Al Kahfi, Renungan Islam Mp3 Visited 118 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Mau Hajatan, Hitung Hari Baik Dahulu

Download   Mau hajatan, hitung hari baik dahulu … Benarkah semacam ini?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat. إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi, no. 3358. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan dan panutan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah … Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Perlu diketahui bahwa hitung hari baik punya beberapa masalah: 1- Mengikuti tradisi jahiliyah Yang disebut orang Jahiliyah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225) Kalau ajaran nenek moyang itu benar berdasarkan wahyu, itulah baru diikuti. Seperti yang dialamai Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Kalau ada kesialan, sebenarnya itu karena meninggalkan ajaran Islam (ajaran Rasul), bukan karena mendapati hari naas atau sial. Sebagaimana disebutkan dalam surah Yasin ayat 13-19.   2- Sulit masuk surga tanpa hisab, tanpa siksa Karena sifat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa disebutkan dalam hadits, هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752)   3- Termasuk syirik Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah untuk segala urusan termasuk dalam hal jodoh dan melakukan hajatan karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Dengan Shalat Istikharah Kalau ingin memilih mana hari terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, bukan dengan cara menghitung-hitung lewat ilmu primbon untuk memperoleh hari baik, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a dengan doa shalat istikharah, yang di antara isinya, ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Solusinya biar terus dimudahkan urusan adalah tawakkal penuh kepada Allah dan memperbaiki ketakwaan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunugkidul Jumat Wage, 2 Jumadal Ula 1439 H (19 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberanggapan sial primbon syirik

Khutbah Jumat: Mau Hajatan, Hitung Hari Baik Dahulu

Download   Mau hajatan, hitung hari baik dahulu … Benarkah semacam ini?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat. إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi, no. 3358. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan dan panutan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah … Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Perlu diketahui bahwa hitung hari baik punya beberapa masalah: 1- Mengikuti tradisi jahiliyah Yang disebut orang Jahiliyah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225) Kalau ajaran nenek moyang itu benar berdasarkan wahyu, itulah baru diikuti. Seperti yang dialamai Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Kalau ada kesialan, sebenarnya itu karena meninggalkan ajaran Islam (ajaran Rasul), bukan karena mendapati hari naas atau sial. Sebagaimana disebutkan dalam surah Yasin ayat 13-19.   2- Sulit masuk surga tanpa hisab, tanpa siksa Karena sifat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa disebutkan dalam hadits, هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752)   3- Termasuk syirik Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah untuk segala urusan termasuk dalam hal jodoh dan melakukan hajatan karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Dengan Shalat Istikharah Kalau ingin memilih mana hari terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, bukan dengan cara menghitung-hitung lewat ilmu primbon untuk memperoleh hari baik, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a dengan doa shalat istikharah, yang di antara isinya, ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Solusinya biar terus dimudahkan urusan adalah tawakkal penuh kepada Allah dan memperbaiki ketakwaan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunugkidul Jumat Wage, 2 Jumadal Ula 1439 H (19 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberanggapan sial primbon syirik
Download   Mau hajatan, hitung hari baik dahulu … Benarkah semacam ini?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat. إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi, no. 3358. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan dan panutan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah … Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Perlu diketahui bahwa hitung hari baik punya beberapa masalah: 1- Mengikuti tradisi jahiliyah Yang disebut orang Jahiliyah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225) Kalau ajaran nenek moyang itu benar berdasarkan wahyu, itulah baru diikuti. Seperti yang dialamai Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Kalau ada kesialan, sebenarnya itu karena meninggalkan ajaran Islam (ajaran Rasul), bukan karena mendapati hari naas atau sial. Sebagaimana disebutkan dalam surah Yasin ayat 13-19.   2- Sulit masuk surga tanpa hisab, tanpa siksa Karena sifat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa disebutkan dalam hadits, هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752)   3- Termasuk syirik Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah untuk segala urusan termasuk dalam hal jodoh dan melakukan hajatan karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Dengan Shalat Istikharah Kalau ingin memilih mana hari terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, bukan dengan cara menghitung-hitung lewat ilmu primbon untuk memperoleh hari baik, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a dengan doa shalat istikharah, yang di antara isinya, ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Solusinya biar terus dimudahkan urusan adalah tawakkal penuh kepada Allah dan memperbaiki ketakwaan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunugkidul Jumat Wage, 2 Jumadal Ula 1439 H (19 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberanggapan sial primbon syirik


Download   Mau hajatan, hitung hari baik dahulu … Benarkah semacam ini?   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah … Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita petunjuk dan berbagai macam nikmat. Seandainya bukan karena hidayah dari Allah, tentu kita tidak bisa berada di atas Islam dan Iman. Begitu pula seandainya bukan karena kasih sayang Allah dan rahmat-Nya, kita tentu akan tersibukkan terus dengan dunia, tidak memikirkan kewajiban. Begitu pula karena berkat nikmat Allah-lah, kita masih terus sehat sehingga bisa beribadah dengan mudah dan kuat. إِنَّ أَوَّلَ مَا يُسْأَلُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِى الْعَبْدَ مِنَ النَّعِيمِ أَنْ يُقَالَ لَهُ أَلَمْ نُصِحَّ لَكَ جِسْمَكَ وَنُرْوِيكَ مِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ “Sungguh nikmat yang akan ditanyakan pada hamba pertama kali pada hari kiamat kelak adalah dengan pertanyaan: “Bukankah Kami telah memberikan kesehatan pada badanmu dan telah memberikan padamu air yang menyegarkan?” (HR. Tirmidzi, no. 3358. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan dan panutan kita, Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro. Hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah … Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Perlu diketahui bahwa hitung hari baik punya beberapa masalah: 1- Mengikuti tradisi jahiliyah Yang disebut orang Jahiliyah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah: 170). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Setiap orang yang tidak mengikuti dalil Al Quran dan As Sunnah, enggan mentaati Allah dan Rasul-Nya lalu berpaling pada adat dan tradisi nenek moyang dan masyarakat yang ada. Itulah yang disebut orang Jahiliyyah dan layak mendapat celaan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:225) Kalau ajaran nenek moyang itu benar berdasarkan wahyu, itulah baru diikuti. Seperti yang dialamai Nabi Yusuf ‘alaihis salam, وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ “Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 38). Yang Nabi Yusuf ‘alaihis salam ikuti adalah nenek moyang yang shalih yang membawa ajaran tauhid dan ajaran Islam yang benar. Kalau ada kesialan, sebenarnya itu karena meninggalkan ajaran Islam (ajaran Rasul), bukan karena mendapati hari naas atau sial. Sebagaimana disebutkan dalam surah Yasin ayat 13-19.   2- Sulit masuk surga tanpa hisab, tanpa siksa Karena sifat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa siksa disebutkan dalam hadits, هُمُ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752)   3- Termasuk syirik Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia menyebutkan hadits secara marfu’–sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam–, « الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ». “Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud, no. 3910 dan Ibnu Majah, no. 3538. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah untuk segala urusan termasuk dalam hal jodoh dan melakukan hajatan karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Dengan Shalat Istikharah Kalau ingin memilih mana hari terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, bukan dengan cara menghitung-hitung lewat ilmu primbon untuk memperoleh hari baik, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a dengan doa shalat istikharah, yang di antara isinya, ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ     Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah, Solusinya biar terus dimudahkan urusan adalah tawakkal penuh kepada Allah dan memperbaiki ketakwaan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).   Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunugkidul Jumat Wage, 2 Jumadal Ula 1439 H (19 Januari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberanggapan sial primbon syirik
Prev     Next