Becik ketitik ala ketoro…

Becik ketitik ala ketoro… Setiap perbuatan akan ada balasannya.. dan bisa jadi Allah tunjukkan ketika di dunia… Allah sering menyebutkan janji-Nya dalam al-Quran, وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ “Akibat baik akan diberikan kepada orang yang bertaqwa.” Allah juga memberikan ancaman, قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ Katakanlah: ‘Tunggulah saatnya, kita sama-sama menunggu‘ (QS. al-An’am: 158) Bisa jadi saat ini kebenaran itu tenggelam karena kebatilan sedang naik daun… Pasti suatu saat nanti, Allah akan kembalikan kejayaan kebenaran.. *Ustadz Ammi Nur Baits*

Becik ketitik ala ketoro…

Becik ketitik ala ketoro… Setiap perbuatan akan ada balasannya.. dan bisa jadi Allah tunjukkan ketika di dunia… Allah sering menyebutkan janji-Nya dalam al-Quran, وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ “Akibat baik akan diberikan kepada orang yang bertaqwa.” Allah juga memberikan ancaman, قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ Katakanlah: ‘Tunggulah saatnya, kita sama-sama menunggu‘ (QS. al-An’am: 158) Bisa jadi saat ini kebenaran itu tenggelam karena kebatilan sedang naik daun… Pasti suatu saat nanti, Allah akan kembalikan kejayaan kebenaran.. *Ustadz Ammi Nur Baits*
Becik ketitik ala ketoro… Setiap perbuatan akan ada balasannya.. dan bisa jadi Allah tunjukkan ketika di dunia… Allah sering menyebutkan janji-Nya dalam al-Quran, وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ “Akibat baik akan diberikan kepada orang yang bertaqwa.” Allah juga memberikan ancaman, قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ Katakanlah: ‘Tunggulah saatnya, kita sama-sama menunggu‘ (QS. al-An’am: 158) Bisa jadi saat ini kebenaran itu tenggelam karena kebatilan sedang naik daun… Pasti suatu saat nanti, Allah akan kembalikan kejayaan kebenaran.. *Ustadz Ammi Nur Baits*


Becik ketitik ala ketoro… Setiap perbuatan akan ada balasannya.. dan bisa jadi Allah tunjukkan ketika di dunia… Allah sering menyebutkan janji-Nya dalam al-Quran, وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ “Akibat baik akan diberikan kepada orang yang bertaqwa.” Allah juga memberikan ancaman, قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ Katakanlah: ‘Tunggulah saatnya, kita sama-sama menunggu‘ (QS. al-An’am: 158) Bisa jadi saat ini kebenaran itu tenggelam karena kebatilan sedang naik daun… Pasti suatu saat nanti, Allah akan kembalikan kejayaan kebenaran.. *Ustadz Ammi Nur Baits*

Benarkah Raqib dan ‘Atid Nama Malaikat?

Selama ini, sebagian kaum muslimin menyakini bahwa Raqib dam ‘Atid adalah dua nama malaikat yang mencatat amal manusia, akan tetapi yang lebih tepat Raqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat melainkan sifat dari dua malaikat tersebut.Kata “Raqib dan ‘Atid” terdapat dalam ayat Al-Quran,ِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Ahli Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Raqib dan ‘Atid adalah sifat dari malaikat dengan beberapa arti. Beliau berkata,ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻗﻴﺐ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻤﺘﺘﺒﻊ ﻟﻸﻣﻮﺭ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺴﺪﻱ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻀﺤﺎﻙ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻭﺟﻬﺎﻥ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﻴﺐ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻤُﻌَﺪ ، ﺇﻣﺎ ﻟﻠﺤﻔﻆ ، ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺸﻬﺎﺩﺓ“Makna kata ‘Raqib’ ada tiga: 1. Senantiasa mengikuti perkara manusia 2. Penjaga (ini pendapat dari As-Suddi) 3. Syahid/Saksi (ini pendapat Ad-Dhahak) Sedanhkan makna kata ‘Atid ada dua: 1. Yang selalu Hadir dan tidak pernah hilang/absen 2. Penjaga yang disiagakan baik itu untuk menjag atau sebagai saksi” (Tafsir Al-Qurthubi 11/17)Demikian juga Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan dua kata ini yaitu sifat dari malaikat, beliau berkataﻣﻦ ﻳﺮﺍﻗﺒﻬﺎ ﻣﻌﺘﺪ ﻟﺬﻟﻚ ﻳﻜﺘﺒﻬﺎ ، ﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻛﻠﻤﺔ ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ“Yaitu yang mengawasi dan disiapkan untuk hal tersebut, tidaklah terluput/tertinggal satu kalimat pun atau satu gerakan pun” (Tafsir Ibnu Katsir 7/398)At-Thabari menjelaskan bahwa makna “qa’iid” dalam ayat adalah mengawasi dan sejalan dengan sifar kedua malaikat, beliau berkata,, عن مجاهد, قوله ( قَعِيدٌ )قال: رَصَد“Dari Mujahid beliau berkata bahwa makna qa’iid adalah mengawasi” (Tafsir At-Thabari)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,‏( ﺭﻗﻴﺐ ‏) ﻣﺮﺍﻗﺐ ﻟﻴﻼً ﻭﻧﻬﺎﺭﺍً ، ﻻ ﻳﻨﻔﻚ ﻋﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ . ‏( ﻋﺘﻴﺪ ‏) ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻐﻴﺐ ﻭﻳﻮﻛﻞ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻓﻬﻮ ﻗﺎﻋﺪ ﻣﺮﺍﻗﺐ ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺷﻲﺀ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ” ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ ﻕ“Raqib bermakna pengawas yang mengawasi siang dan malam tidak henti-hentinya mengawasi manusia. ‘Atid bermakna yang selalu hadir tidak mungkin hilang/absen atau mewakilkan kepada lainnya. Maksudnya yaitu selalu hadir dan mengawasi tidak terluput sesuatupun” (Tasfir surat Qaaf Syaikh Al-‘Ustaimin)Syaikh Sulaiman Al-Asyqar menjelaslan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Raqib san Atid adalah nama malaikat, maka ini tidak tepat. Beliau berkata,” ﻳﺬﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻣﻦ ﺍﺳﻤﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻭﻋﺘﻴﺪ ، ﺍﺳﺘﺪﻻﻻً ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻣﺎ ﻳﻠﻔﻆ ﻣﻦ ﻗﻮﻝٍ ﺇﻻَّ ﻟﺪﻳﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻋﺘﻴﺪٌ ‏) ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺢ ، ﻓﺎﻟﺮﻗﻴﺐ ﻭﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻫﻨﺎ ﻭﺻﻔﺎﻥ ﻟﻠﻤﻠﻜﻴﻦ ﺍﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺠﻼﻥ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ“Sebagian ulama menyatakan bahwa di antara nama malaikat yaitu Raqib dan ‘Atid berdalil dengan surat qaaf ayat 18, apa yang mereka sebutkan ini tidak benar. Raqin dan ‘Atid adalah sifat dari dua malaikat yang mencatat amalan manusia.” (‘Alam al-Malaikat Al-Abrar hal 12)Lalu apa nama kedua malaikat tersebut? Jawabnya adalah kita tidak perlu tahu nama malaikat tersebut, karena syariat tidak menjelaskan namanya. Yang terpenting kita mengimani bahwa ada malaikat yang berada di sebelah kanan dan sebtelah kiri yang mengawasi dan mencatat amal manusia sebagaimana tertulis dalam surat Qaaf ayat 18 tersebut. Betapa banyak malaikat lainnya yang memiliki tugas masing-masing akan tetapi tidak kita ketahui namanya.Demikian semoga bermanfaatTulisan kami banyak mengambil faidah dari Fatawa Sual Wal Jawab: https://islamqa.info/ar/148026 dan sumber lainnya@ Pesawat Lion Air Jakarta – YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id  🔍 Doa Sesuai Sunnah, Arti Yaumul Hisab, Khadijah Menikah Dengan Muhammad Pada Usia, Jangan Merasa Diri Paling Baik, Doa Ruqyah Rumah

Benarkah Raqib dan ‘Atid Nama Malaikat?

Selama ini, sebagian kaum muslimin menyakini bahwa Raqib dam ‘Atid adalah dua nama malaikat yang mencatat amal manusia, akan tetapi yang lebih tepat Raqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat melainkan sifat dari dua malaikat tersebut.Kata “Raqib dan ‘Atid” terdapat dalam ayat Al-Quran,ِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Ahli Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Raqib dan ‘Atid adalah sifat dari malaikat dengan beberapa arti. Beliau berkata,ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻗﻴﺐ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻤﺘﺘﺒﻊ ﻟﻸﻣﻮﺭ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺴﺪﻱ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻀﺤﺎﻙ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻭﺟﻬﺎﻥ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﻴﺐ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻤُﻌَﺪ ، ﺇﻣﺎ ﻟﻠﺤﻔﻆ ، ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺸﻬﺎﺩﺓ“Makna kata ‘Raqib’ ada tiga: 1. Senantiasa mengikuti perkara manusia 2. Penjaga (ini pendapat dari As-Suddi) 3. Syahid/Saksi (ini pendapat Ad-Dhahak) Sedanhkan makna kata ‘Atid ada dua: 1. Yang selalu Hadir dan tidak pernah hilang/absen 2. Penjaga yang disiagakan baik itu untuk menjag atau sebagai saksi” (Tafsir Al-Qurthubi 11/17)Demikian juga Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan dua kata ini yaitu sifat dari malaikat, beliau berkataﻣﻦ ﻳﺮﺍﻗﺒﻬﺎ ﻣﻌﺘﺪ ﻟﺬﻟﻚ ﻳﻜﺘﺒﻬﺎ ، ﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻛﻠﻤﺔ ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ“Yaitu yang mengawasi dan disiapkan untuk hal tersebut, tidaklah terluput/tertinggal satu kalimat pun atau satu gerakan pun” (Tafsir Ibnu Katsir 7/398)At-Thabari menjelaskan bahwa makna “qa’iid” dalam ayat adalah mengawasi dan sejalan dengan sifar kedua malaikat, beliau berkata,, عن مجاهد, قوله ( قَعِيدٌ )قال: رَصَد“Dari Mujahid beliau berkata bahwa makna qa’iid adalah mengawasi” (Tafsir At-Thabari)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,‏( ﺭﻗﻴﺐ ‏) ﻣﺮﺍﻗﺐ ﻟﻴﻼً ﻭﻧﻬﺎﺭﺍً ، ﻻ ﻳﻨﻔﻚ ﻋﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ . ‏( ﻋﺘﻴﺪ ‏) ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻐﻴﺐ ﻭﻳﻮﻛﻞ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻓﻬﻮ ﻗﺎﻋﺪ ﻣﺮﺍﻗﺐ ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺷﻲﺀ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ” ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ ﻕ“Raqib bermakna pengawas yang mengawasi siang dan malam tidak henti-hentinya mengawasi manusia. ‘Atid bermakna yang selalu hadir tidak mungkin hilang/absen atau mewakilkan kepada lainnya. Maksudnya yaitu selalu hadir dan mengawasi tidak terluput sesuatupun” (Tasfir surat Qaaf Syaikh Al-‘Ustaimin)Syaikh Sulaiman Al-Asyqar menjelaslan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Raqib san Atid adalah nama malaikat, maka ini tidak tepat. Beliau berkata,” ﻳﺬﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻣﻦ ﺍﺳﻤﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻭﻋﺘﻴﺪ ، ﺍﺳﺘﺪﻻﻻً ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻣﺎ ﻳﻠﻔﻆ ﻣﻦ ﻗﻮﻝٍ ﺇﻻَّ ﻟﺪﻳﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻋﺘﻴﺪٌ ‏) ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺢ ، ﻓﺎﻟﺮﻗﻴﺐ ﻭﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻫﻨﺎ ﻭﺻﻔﺎﻥ ﻟﻠﻤﻠﻜﻴﻦ ﺍﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺠﻼﻥ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ“Sebagian ulama menyatakan bahwa di antara nama malaikat yaitu Raqib dan ‘Atid berdalil dengan surat qaaf ayat 18, apa yang mereka sebutkan ini tidak benar. Raqin dan ‘Atid adalah sifat dari dua malaikat yang mencatat amalan manusia.” (‘Alam al-Malaikat Al-Abrar hal 12)Lalu apa nama kedua malaikat tersebut? Jawabnya adalah kita tidak perlu tahu nama malaikat tersebut, karena syariat tidak menjelaskan namanya. Yang terpenting kita mengimani bahwa ada malaikat yang berada di sebelah kanan dan sebtelah kiri yang mengawasi dan mencatat amal manusia sebagaimana tertulis dalam surat Qaaf ayat 18 tersebut. Betapa banyak malaikat lainnya yang memiliki tugas masing-masing akan tetapi tidak kita ketahui namanya.Demikian semoga bermanfaatTulisan kami banyak mengambil faidah dari Fatawa Sual Wal Jawab: https://islamqa.info/ar/148026 dan sumber lainnya@ Pesawat Lion Air Jakarta – YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id  🔍 Doa Sesuai Sunnah, Arti Yaumul Hisab, Khadijah Menikah Dengan Muhammad Pada Usia, Jangan Merasa Diri Paling Baik, Doa Ruqyah Rumah
Selama ini, sebagian kaum muslimin menyakini bahwa Raqib dam ‘Atid adalah dua nama malaikat yang mencatat amal manusia, akan tetapi yang lebih tepat Raqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat melainkan sifat dari dua malaikat tersebut.Kata “Raqib dan ‘Atid” terdapat dalam ayat Al-Quran,ِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Ahli Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Raqib dan ‘Atid adalah sifat dari malaikat dengan beberapa arti. Beliau berkata,ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻗﻴﺐ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻤﺘﺘﺒﻊ ﻟﻸﻣﻮﺭ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺴﺪﻱ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻀﺤﺎﻙ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻭﺟﻬﺎﻥ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﻴﺐ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻤُﻌَﺪ ، ﺇﻣﺎ ﻟﻠﺤﻔﻆ ، ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺸﻬﺎﺩﺓ“Makna kata ‘Raqib’ ada tiga: 1. Senantiasa mengikuti perkara manusia 2. Penjaga (ini pendapat dari As-Suddi) 3. Syahid/Saksi (ini pendapat Ad-Dhahak) Sedanhkan makna kata ‘Atid ada dua: 1. Yang selalu Hadir dan tidak pernah hilang/absen 2. Penjaga yang disiagakan baik itu untuk menjag atau sebagai saksi” (Tafsir Al-Qurthubi 11/17)Demikian juga Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan dua kata ini yaitu sifat dari malaikat, beliau berkataﻣﻦ ﻳﺮﺍﻗﺒﻬﺎ ﻣﻌﺘﺪ ﻟﺬﻟﻚ ﻳﻜﺘﺒﻬﺎ ، ﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻛﻠﻤﺔ ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ“Yaitu yang mengawasi dan disiapkan untuk hal tersebut, tidaklah terluput/tertinggal satu kalimat pun atau satu gerakan pun” (Tafsir Ibnu Katsir 7/398)At-Thabari menjelaskan bahwa makna “qa’iid” dalam ayat adalah mengawasi dan sejalan dengan sifar kedua malaikat, beliau berkata,, عن مجاهد, قوله ( قَعِيدٌ )قال: رَصَد“Dari Mujahid beliau berkata bahwa makna qa’iid adalah mengawasi” (Tafsir At-Thabari)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,‏( ﺭﻗﻴﺐ ‏) ﻣﺮﺍﻗﺐ ﻟﻴﻼً ﻭﻧﻬﺎﺭﺍً ، ﻻ ﻳﻨﻔﻚ ﻋﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ . ‏( ﻋﺘﻴﺪ ‏) ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻐﻴﺐ ﻭﻳﻮﻛﻞ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻓﻬﻮ ﻗﺎﻋﺪ ﻣﺮﺍﻗﺐ ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺷﻲﺀ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ” ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ ﻕ“Raqib bermakna pengawas yang mengawasi siang dan malam tidak henti-hentinya mengawasi manusia. ‘Atid bermakna yang selalu hadir tidak mungkin hilang/absen atau mewakilkan kepada lainnya. Maksudnya yaitu selalu hadir dan mengawasi tidak terluput sesuatupun” (Tasfir surat Qaaf Syaikh Al-‘Ustaimin)Syaikh Sulaiman Al-Asyqar menjelaslan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Raqib san Atid adalah nama malaikat, maka ini tidak tepat. Beliau berkata,” ﻳﺬﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻣﻦ ﺍﺳﻤﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻭﻋﺘﻴﺪ ، ﺍﺳﺘﺪﻻﻻً ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻣﺎ ﻳﻠﻔﻆ ﻣﻦ ﻗﻮﻝٍ ﺇﻻَّ ﻟﺪﻳﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻋﺘﻴﺪٌ ‏) ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺢ ، ﻓﺎﻟﺮﻗﻴﺐ ﻭﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻫﻨﺎ ﻭﺻﻔﺎﻥ ﻟﻠﻤﻠﻜﻴﻦ ﺍﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺠﻼﻥ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ“Sebagian ulama menyatakan bahwa di antara nama malaikat yaitu Raqib dan ‘Atid berdalil dengan surat qaaf ayat 18, apa yang mereka sebutkan ini tidak benar. Raqin dan ‘Atid adalah sifat dari dua malaikat yang mencatat amalan manusia.” (‘Alam al-Malaikat Al-Abrar hal 12)Lalu apa nama kedua malaikat tersebut? Jawabnya adalah kita tidak perlu tahu nama malaikat tersebut, karena syariat tidak menjelaskan namanya. Yang terpenting kita mengimani bahwa ada malaikat yang berada di sebelah kanan dan sebtelah kiri yang mengawasi dan mencatat amal manusia sebagaimana tertulis dalam surat Qaaf ayat 18 tersebut. Betapa banyak malaikat lainnya yang memiliki tugas masing-masing akan tetapi tidak kita ketahui namanya.Demikian semoga bermanfaatTulisan kami banyak mengambil faidah dari Fatawa Sual Wal Jawab: https://islamqa.info/ar/148026 dan sumber lainnya@ Pesawat Lion Air Jakarta – YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id  🔍 Doa Sesuai Sunnah, Arti Yaumul Hisab, Khadijah Menikah Dengan Muhammad Pada Usia, Jangan Merasa Diri Paling Baik, Doa Ruqyah Rumah


Selama ini, sebagian kaum muslimin menyakini bahwa Raqib dam ‘Atid adalah dua nama malaikat yang mencatat amal manusia, akan tetapi yang lebih tepat Raqib dan ‘Atid bukanlah nama malaikat melainkan sifat dari dua malaikat tersebut.Kata “Raqib dan ‘Atid” terdapat dalam ayat Al-Quran,ِ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18)Ahli Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Raqib dan ‘Atid adalah sifat dari malaikat dengan beberapa arti. Beliau berkata,ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻗﻴﺐ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻤﺘﺘﺒﻊ ﻟﻸﻣﻮﺭ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﺴﺪﻱ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ ، ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻀﺤﺎﻙ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻭﺟﻬﺎﻥ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﻴﺐ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻤُﻌَﺪ ، ﺇﻣﺎ ﻟﻠﺤﻔﻆ ، ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻠﺸﻬﺎﺩﺓ“Makna kata ‘Raqib’ ada tiga: 1. Senantiasa mengikuti perkara manusia 2. Penjaga (ini pendapat dari As-Suddi) 3. Syahid/Saksi (ini pendapat Ad-Dhahak) Sedanhkan makna kata ‘Atid ada dua: 1. Yang selalu Hadir dan tidak pernah hilang/absen 2. Penjaga yang disiagakan baik itu untuk menjag atau sebagai saksi” (Tafsir Al-Qurthubi 11/17)Demikian juga Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan dua kata ini yaitu sifat dari malaikat, beliau berkataﻣﻦ ﻳﺮﺍﻗﺒﻬﺎ ﻣﻌﺘﺪ ﻟﺬﻟﻚ ﻳﻜﺘﺒﻬﺎ ، ﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻛﻠﻤﺔ ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ“Yaitu yang mengawasi dan disiapkan untuk hal tersebut, tidaklah terluput/tertinggal satu kalimat pun atau satu gerakan pun” (Tafsir Ibnu Katsir 7/398)At-Thabari menjelaskan bahwa makna “qa’iid” dalam ayat adalah mengawasi dan sejalan dengan sifar kedua malaikat, beliau berkata,, عن مجاهد, قوله ( قَعِيدٌ )قال: رَصَد“Dari Mujahid beliau berkata bahwa makna qa’iid adalah mengawasi” (Tafsir At-Thabari)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,‏( ﺭﻗﻴﺐ ‏) ﻣﺮﺍﻗﺐ ﻟﻴﻼً ﻭﻧﻬﺎﺭﺍً ، ﻻ ﻳﻨﻔﻚ ﻋﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ . ‏( ﻋﺘﻴﺪ ‏) ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻐﻴﺐ ﻭﻳﻮﻛﻞ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻓﻬﻮ ﻗﺎﻋﺪ ﻣﺮﺍﻗﺐ ﺣﺎﺿﺮ ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺷﻲﺀ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ” ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺳﻮﺭﺓ ﻕ“Raqib bermakna pengawas yang mengawasi siang dan malam tidak henti-hentinya mengawasi manusia. ‘Atid bermakna yang selalu hadir tidak mungkin hilang/absen atau mewakilkan kepada lainnya. Maksudnya yaitu selalu hadir dan mengawasi tidak terluput sesuatupun” (Tasfir surat Qaaf Syaikh Al-‘Ustaimin)Syaikh Sulaiman Al-Asyqar menjelaslan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Raqib san Atid adalah nama malaikat, maka ini tidak tepat. Beliau berkata,” ﻳﺬﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻣﻦ ﺍﺳﻤﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻭﻋﺘﻴﺪ ، ﺍﺳﺘﺪﻻﻻً ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻣﺎ ﻳﻠﻔﻆ ﻣﻦ ﻗﻮﻝٍ ﺇﻻَّ ﻟﺪﻳﻪ ﺭﻗﻴﺐ ﻋﺘﻴﺪٌ ‏) ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺢ ، ﻓﺎﻟﺮﻗﻴﺐ ﻭﺍﻟﻌﺘﻴﺪ ﻫﻨﺎ ﻭﺻﻔﺎﻥ ﻟﻠﻤﻠﻜﻴﻦ ﺍﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺠﻼﻥ ﺃﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ“Sebagian ulama menyatakan bahwa di antara nama malaikat yaitu Raqib dan ‘Atid berdalil dengan surat qaaf ayat 18, apa yang mereka sebutkan ini tidak benar. Raqin dan ‘Atid adalah sifat dari dua malaikat yang mencatat amalan manusia.” (‘Alam al-Malaikat Al-Abrar hal 12)Lalu apa nama kedua malaikat tersebut? Jawabnya adalah kita tidak perlu tahu nama malaikat tersebut, karena syariat tidak menjelaskan namanya. Yang terpenting kita mengimani bahwa ada malaikat yang berada di sebelah kanan dan sebtelah kiri yang mengawasi dan mencatat amal manusia sebagaimana tertulis dalam surat Qaaf ayat 18 tersebut. Betapa banyak malaikat lainnya yang memiliki tugas masing-masing akan tetapi tidak kita ketahui namanya.Demikian semoga bermanfaatTulisan kami banyak mengambil faidah dari Fatawa Sual Wal Jawab: https://islamqa.info/ar/148026 dan sumber lainnya@ Pesawat Lion Air Jakarta – YogyakartaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id  🔍 Doa Sesuai Sunnah, Arti Yaumul Hisab, Khadijah Menikah Dengan Muhammad Pada Usia, Jangan Merasa Diri Paling Baik, Doa Ruqyah Rumah

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 2)

Baca pembahasan sebe;umnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)Meyakini Sifat Allah Ta’ala: Al-‘Uluw dan Istiwa’Keyakinan “di manakah Allah?” termasuk masalah besar yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya yaitu sifat Al-‘Uluw (ketinggian Allah Ta’ala yang mutlak dari segala sisi dan bahwa Dia adalah Dzat Yang Maha tinggi di atas seluruh mahluk-Nya) dan penetapan sifat istiwa’ (tinggi) di atas al-‘arsy, berpisah dan tidak menyatu dengan makhluk-Nya.Dalil-dalil yang menunjukkan penetapan sifat ini sangatlah banyak, sangat lengkap dan jelas, baik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, akal, dan fitrah manusia. Sehingga para ulama menganggapnya sebagai perkara yang bisa diketahui secara mudah oleh setiap orang dalam agama yang agung ini.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAl-Qur’an memiliki banyak metode untuk mengungkapkan ketinggian Allah Ta’ala di atas  makhluk-Nya. Setiap metode ditunjukkan oleh banyak ayat. Di antara ayat yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala adalah firman-Nya,سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa [87]: 1)Allah Ta’ala berfirman,يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah [32]: 5)Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij [70]: 4)Dalam bahasa apa pun, “naik” itu selalu dari bawah ke atas.Dan sebaliknya, Allah Ta’ala juga menyebutkan turunnya Al-Qur’an dari sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az Zumar : 1)“Turun” tentunya dari atas ke bawah.Juga dalil tegas bahwa Allah Ta’ala di atas langit, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ”Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang ada di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersamamu, sehingga tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al-Mulk [67]: 16)Masih banyak dalil Al-Qur’an yang lainnya, namun kami mencukupkan dengan dalil-dalil yang kami sebutkan di atas.Dalil-Dalil dari As-SunnahSedangkan dalil dari As-Sunnah, maka jumlahnya tidak terhitung. Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, ”Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).” (HR. Muslim no. 1227)Juga isyarat dengan jari telunjuk yang mengarah ke atas, sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat,قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ « اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, ‘Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.’  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau mengarahkannya kepada manusia (di hadapannya), (seraya berkata) ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sungguh ajaib, ketika sebagian orang menolak bahwa Allah Ta’ala di atas langit dengan mulutnya, namun di kesempatan yang lain jarinya menunjuk ke atas ketika menyebut nama Allah Ta’ala.Dalil Berdasarkan Ijma’ (Konsensus) para SahabatAdapun dalil berdasarkan ijma’ adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan seluruh tabi’in menyatakan bahwa Dzat Allah Ta’ala berada di atas segala sesuatu, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingkari hal itu.Di antaranya perkataan salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab radhiyallahu ‘anha kepada istri-istri Nabi yang lainnya,زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ“Kalian semua dinikahkan oleh keluarga kalian. Sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari no. 7420)Demikian pula ketika Allah Ta’ala menurunkan surat An-Nuur ayat 11-26 sebagai pembelaan terhadap ‘Aisyah yang dituduh berzina, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,وَلَقَدْ نَزَلَ عُذْرِي مِنَ السَّمَاءِ، وَلَقَدْ خُلِقْتُ طَيِّبَةٌ وَعِنْدَ طَيِّبٍ، وَلَقَدْ وُعِدْتُ مَغْفِرَةً، وَرِزْقًا كَرِيمًا“Pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rizki yang mulia.” (Al-Hujjah fi Bayan Al-Mahajjah, 2/398)Dalil Berdasarkan Akal dan Fitrah ManusiaAkal kita pun menyatakan ketinggian Dzat Allah Ta’ala. Karena kalau kita tanyakan kepada orang-orang yang berakal, apakah sifat Maha tinggi itu termasuk sifat kesempurnaan atau sifat tercela? Maka tidak ragu lagi bahwa mereka akan menjawab sifat kesempurnaan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan seluruh sifat kesempurnaan bagi-Nya dalam firman-Nya,وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dan Allah mempunyai sifat yang Maha tinggi. Dan Dia-lah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nahl [16]: 60)Dan kalaulah mereka masih mengingkari dalil-dalil yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala, maka hendaklah mereka meminta fatwa kepada dirinya sendiri. Karena fitrah setiap manusia mengakui bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, meskipun orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut berdoa kepada Tuhannya, maka kita akan lihat bahwa mereka mengarahkan hatinya ke arah langit. Dan setiap manusia yang berdoa tentu akan mengarahkan hatinya ke langit. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُل يُطِيل السَّفَر أَشْعَث أَغْبَر يَمُدّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء يَا رَبّ يَا رَبّ“Kemudian beliau (Rasulullah) menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ’Ya Rabb, Ya Rabb!’” (HR. Muslim no. 2393)Siapakah yang menuntunnya untuk berdoa seperti itu? Tidak lain adalah fitrah, meskipun dia belum pernah mempelajari kitab ‘Aqidah Wasithiyyah atau ‘Aqidah Thahawiyyah. Akan tetapi, ketika berdoa kepada Rabb-nya maka otomatis dia akan melihat ke arah langit. Maka ini adalah dalil fitrah yang tidak membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.Oleh karena itu, ketika Abul Ma’ali Al-Juwaini menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berada tinggi di atas ‘Arsy (karena beliau adalah pengikut paham Asy’ariyyah), maka muridnya, Abu Ja’far Al-Hamzani, berkata kepadanya,”Wahai ustadz, kita tidak perlu bicara tentang ‘arsy atau istiwa’ di atas ‘arsy. Bagaimana pendapatmu dengan fitrah ini, yaitu tidak ada satu pun hamba yang berdoa, ’Ya Allah!’ kecuali akan didapatkan hatinya otomatis akan mengarah ke atas?”Maka Abul Ma’ali Al-Juwaini mengatakan bahwa dia tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena pertanyaan itu telah membuatnya bingung. [1]Demikianlah aqidah yang dibangun di atas kebatilan, karena ujung-ujungnya hanya membuat orang menjadi bingung dan linglung karena tidak sesuai dengan akal dan fitrah manusia. Sebaliknya, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang mudah dipahami, sangat jelas dan gamblang, dan sesuai dengan akal dan fitrah manusia, baik orang awam maupun ulama, baik anak kecil maupun orang dewsa.Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu Ta’ala,كما أخبرنا في محكم تنزيله وعلى لسان نبيه وكما هو مفهوم في فطرة المسلمين علمائهم وجهالهم أحرار هم ومماليكهم ذكراهم وإناثهم بالغيهم وأطفالهم كل من دعا الله جل وعلا فإنما يرفع رأسه إلى السماء ويمد يدية إلى الله إلى اعلاة لا إلى أسفل.“Sebagaimana yang Allah kabarkan kepada kita di dalam Al-Qur’an dan melalui lisan (penjelasan) Nabi-Nya, dan sebagaimana hal ini telah dipahami oleh fitrah seluruh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama ataupun orang awam (orang bodoh) di antara mereka, orang-orang merdeka ataupun budak, lelaki dan wanita, orang dewasa maupun anak kecil. Seluruh orang yang berdoa kepada Allah hanyalah mengangkat kepalanya ke langit dan menjulurkan kedua tangannya kepada Allah, ke arah atas dan bukan ke arah bawah.” [2][Bersambung]Baca juga: Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di atas Arsy ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 2/437-449; Syarh ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 50-55.[2]     Kitaabut Tauhiid 1/161, karya Ibnu Khuzaimah.🔍 Hukum Dropship Erwandi, Cara Menjemput Hidayah, Buku Panduan Umroh Lengkap Pdf, Nadzar Artinya, Arti Nishab

Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 2)

Baca pembahasan sebe;umnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)Meyakini Sifat Allah Ta’ala: Al-‘Uluw dan Istiwa’Keyakinan “di manakah Allah?” termasuk masalah besar yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya yaitu sifat Al-‘Uluw (ketinggian Allah Ta’ala yang mutlak dari segala sisi dan bahwa Dia adalah Dzat Yang Maha tinggi di atas seluruh mahluk-Nya) dan penetapan sifat istiwa’ (tinggi) di atas al-‘arsy, berpisah dan tidak menyatu dengan makhluk-Nya.Dalil-dalil yang menunjukkan penetapan sifat ini sangatlah banyak, sangat lengkap dan jelas, baik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, akal, dan fitrah manusia. Sehingga para ulama menganggapnya sebagai perkara yang bisa diketahui secara mudah oleh setiap orang dalam agama yang agung ini.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAl-Qur’an memiliki banyak metode untuk mengungkapkan ketinggian Allah Ta’ala di atas  makhluk-Nya. Setiap metode ditunjukkan oleh banyak ayat. Di antara ayat yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala adalah firman-Nya,سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa [87]: 1)Allah Ta’ala berfirman,يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah [32]: 5)Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij [70]: 4)Dalam bahasa apa pun, “naik” itu selalu dari bawah ke atas.Dan sebaliknya, Allah Ta’ala juga menyebutkan turunnya Al-Qur’an dari sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az Zumar : 1)“Turun” tentunya dari atas ke bawah.Juga dalil tegas bahwa Allah Ta’ala di atas langit, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ”Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang ada di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersamamu, sehingga tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al-Mulk [67]: 16)Masih banyak dalil Al-Qur’an yang lainnya, namun kami mencukupkan dengan dalil-dalil yang kami sebutkan di atas.Dalil-Dalil dari As-SunnahSedangkan dalil dari As-Sunnah, maka jumlahnya tidak terhitung. Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, ”Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).” (HR. Muslim no. 1227)Juga isyarat dengan jari telunjuk yang mengarah ke atas, sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat,قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ « اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, ‘Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.’  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau mengarahkannya kepada manusia (di hadapannya), (seraya berkata) ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sungguh ajaib, ketika sebagian orang menolak bahwa Allah Ta’ala di atas langit dengan mulutnya, namun di kesempatan yang lain jarinya menunjuk ke atas ketika menyebut nama Allah Ta’ala.Dalil Berdasarkan Ijma’ (Konsensus) para SahabatAdapun dalil berdasarkan ijma’ adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan seluruh tabi’in menyatakan bahwa Dzat Allah Ta’ala berada di atas segala sesuatu, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingkari hal itu.Di antaranya perkataan salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab radhiyallahu ‘anha kepada istri-istri Nabi yang lainnya,زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ“Kalian semua dinikahkan oleh keluarga kalian. Sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari no. 7420)Demikian pula ketika Allah Ta’ala menurunkan surat An-Nuur ayat 11-26 sebagai pembelaan terhadap ‘Aisyah yang dituduh berzina, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,وَلَقَدْ نَزَلَ عُذْرِي مِنَ السَّمَاءِ، وَلَقَدْ خُلِقْتُ طَيِّبَةٌ وَعِنْدَ طَيِّبٍ، وَلَقَدْ وُعِدْتُ مَغْفِرَةً، وَرِزْقًا كَرِيمًا“Pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rizki yang mulia.” (Al-Hujjah fi Bayan Al-Mahajjah, 2/398)Dalil Berdasarkan Akal dan Fitrah ManusiaAkal kita pun menyatakan ketinggian Dzat Allah Ta’ala. Karena kalau kita tanyakan kepada orang-orang yang berakal, apakah sifat Maha tinggi itu termasuk sifat kesempurnaan atau sifat tercela? Maka tidak ragu lagi bahwa mereka akan menjawab sifat kesempurnaan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan seluruh sifat kesempurnaan bagi-Nya dalam firman-Nya,وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dan Allah mempunyai sifat yang Maha tinggi. Dan Dia-lah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nahl [16]: 60)Dan kalaulah mereka masih mengingkari dalil-dalil yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala, maka hendaklah mereka meminta fatwa kepada dirinya sendiri. Karena fitrah setiap manusia mengakui bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, meskipun orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut berdoa kepada Tuhannya, maka kita akan lihat bahwa mereka mengarahkan hatinya ke arah langit. Dan setiap manusia yang berdoa tentu akan mengarahkan hatinya ke langit. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُل يُطِيل السَّفَر أَشْعَث أَغْبَر يَمُدّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء يَا رَبّ يَا رَبّ“Kemudian beliau (Rasulullah) menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ’Ya Rabb, Ya Rabb!’” (HR. Muslim no. 2393)Siapakah yang menuntunnya untuk berdoa seperti itu? Tidak lain adalah fitrah, meskipun dia belum pernah mempelajari kitab ‘Aqidah Wasithiyyah atau ‘Aqidah Thahawiyyah. Akan tetapi, ketika berdoa kepada Rabb-nya maka otomatis dia akan melihat ke arah langit. Maka ini adalah dalil fitrah yang tidak membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.Oleh karena itu, ketika Abul Ma’ali Al-Juwaini menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berada tinggi di atas ‘Arsy (karena beliau adalah pengikut paham Asy’ariyyah), maka muridnya, Abu Ja’far Al-Hamzani, berkata kepadanya,”Wahai ustadz, kita tidak perlu bicara tentang ‘arsy atau istiwa’ di atas ‘arsy. Bagaimana pendapatmu dengan fitrah ini, yaitu tidak ada satu pun hamba yang berdoa, ’Ya Allah!’ kecuali akan didapatkan hatinya otomatis akan mengarah ke atas?”Maka Abul Ma’ali Al-Juwaini mengatakan bahwa dia tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena pertanyaan itu telah membuatnya bingung. [1]Demikianlah aqidah yang dibangun di atas kebatilan, karena ujung-ujungnya hanya membuat orang menjadi bingung dan linglung karena tidak sesuai dengan akal dan fitrah manusia. Sebaliknya, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang mudah dipahami, sangat jelas dan gamblang, dan sesuai dengan akal dan fitrah manusia, baik orang awam maupun ulama, baik anak kecil maupun orang dewsa.Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu Ta’ala,كما أخبرنا في محكم تنزيله وعلى لسان نبيه وكما هو مفهوم في فطرة المسلمين علمائهم وجهالهم أحرار هم ومماليكهم ذكراهم وإناثهم بالغيهم وأطفالهم كل من دعا الله جل وعلا فإنما يرفع رأسه إلى السماء ويمد يدية إلى الله إلى اعلاة لا إلى أسفل.“Sebagaimana yang Allah kabarkan kepada kita di dalam Al-Qur’an dan melalui lisan (penjelasan) Nabi-Nya, dan sebagaimana hal ini telah dipahami oleh fitrah seluruh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama ataupun orang awam (orang bodoh) di antara mereka, orang-orang merdeka ataupun budak, lelaki dan wanita, orang dewasa maupun anak kecil. Seluruh orang yang berdoa kepada Allah hanyalah mengangkat kepalanya ke langit dan menjulurkan kedua tangannya kepada Allah, ke arah atas dan bukan ke arah bawah.” [2][Bersambung]Baca juga: Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di atas Arsy ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 2/437-449; Syarh ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 50-55.[2]     Kitaabut Tauhiid 1/161, karya Ibnu Khuzaimah.🔍 Hukum Dropship Erwandi, Cara Menjemput Hidayah, Buku Panduan Umroh Lengkap Pdf, Nadzar Artinya, Arti Nishab
Baca pembahasan sebe;umnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)Meyakini Sifat Allah Ta’ala: Al-‘Uluw dan Istiwa’Keyakinan “di manakah Allah?” termasuk masalah besar yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya yaitu sifat Al-‘Uluw (ketinggian Allah Ta’ala yang mutlak dari segala sisi dan bahwa Dia adalah Dzat Yang Maha tinggi di atas seluruh mahluk-Nya) dan penetapan sifat istiwa’ (tinggi) di atas al-‘arsy, berpisah dan tidak menyatu dengan makhluk-Nya.Dalil-dalil yang menunjukkan penetapan sifat ini sangatlah banyak, sangat lengkap dan jelas, baik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, akal, dan fitrah manusia. Sehingga para ulama menganggapnya sebagai perkara yang bisa diketahui secara mudah oleh setiap orang dalam agama yang agung ini.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAl-Qur’an memiliki banyak metode untuk mengungkapkan ketinggian Allah Ta’ala di atas  makhluk-Nya. Setiap metode ditunjukkan oleh banyak ayat. Di antara ayat yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala adalah firman-Nya,سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa [87]: 1)Allah Ta’ala berfirman,يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah [32]: 5)Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij [70]: 4)Dalam bahasa apa pun, “naik” itu selalu dari bawah ke atas.Dan sebaliknya, Allah Ta’ala juga menyebutkan turunnya Al-Qur’an dari sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az Zumar : 1)“Turun” tentunya dari atas ke bawah.Juga dalil tegas bahwa Allah Ta’ala di atas langit, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ”Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang ada di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersamamu, sehingga tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al-Mulk [67]: 16)Masih banyak dalil Al-Qur’an yang lainnya, namun kami mencukupkan dengan dalil-dalil yang kami sebutkan di atas.Dalil-Dalil dari As-SunnahSedangkan dalil dari As-Sunnah, maka jumlahnya tidak terhitung. Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, ”Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).” (HR. Muslim no. 1227)Juga isyarat dengan jari telunjuk yang mengarah ke atas, sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat,قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ « اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, ‘Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.’  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau mengarahkannya kepada manusia (di hadapannya), (seraya berkata) ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sungguh ajaib, ketika sebagian orang menolak bahwa Allah Ta’ala di atas langit dengan mulutnya, namun di kesempatan yang lain jarinya menunjuk ke atas ketika menyebut nama Allah Ta’ala.Dalil Berdasarkan Ijma’ (Konsensus) para SahabatAdapun dalil berdasarkan ijma’ adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan seluruh tabi’in menyatakan bahwa Dzat Allah Ta’ala berada di atas segala sesuatu, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingkari hal itu.Di antaranya perkataan salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab radhiyallahu ‘anha kepada istri-istri Nabi yang lainnya,زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ“Kalian semua dinikahkan oleh keluarga kalian. Sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari no. 7420)Demikian pula ketika Allah Ta’ala menurunkan surat An-Nuur ayat 11-26 sebagai pembelaan terhadap ‘Aisyah yang dituduh berzina, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,وَلَقَدْ نَزَلَ عُذْرِي مِنَ السَّمَاءِ، وَلَقَدْ خُلِقْتُ طَيِّبَةٌ وَعِنْدَ طَيِّبٍ، وَلَقَدْ وُعِدْتُ مَغْفِرَةً، وَرِزْقًا كَرِيمًا“Pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rizki yang mulia.” (Al-Hujjah fi Bayan Al-Mahajjah, 2/398)Dalil Berdasarkan Akal dan Fitrah ManusiaAkal kita pun menyatakan ketinggian Dzat Allah Ta’ala. Karena kalau kita tanyakan kepada orang-orang yang berakal, apakah sifat Maha tinggi itu termasuk sifat kesempurnaan atau sifat tercela? Maka tidak ragu lagi bahwa mereka akan menjawab sifat kesempurnaan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan seluruh sifat kesempurnaan bagi-Nya dalam firman-Nya,وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dan Allah mempunyai sifat yang Maha tinggi. Dan Dia-lah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nahl [16]: 60)Dan kalaulah mereka masih mengingkari dalil-dalil yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala, maka hendaklah mereka meminta fatwa kepada dirinya sendiri. Karena fitrah setiap manusia mengakui bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, meskipun orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut berdoa kepada Tuhannya, maka kita akan lihat bahwa mereka mengarahkan hatinya ke arah langit. Dan setiap manusia yang berdoa tentu akan mengarahkan hatinya ke langit. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُل يُطِيل السَّفَر أَشْعَث أَغْبَر يَمُدّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء يَا رَبّ يَا رَبّ“Kemudian beliau (Rasulullah) menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ’Ya Rabb, Ya Rabb!’” (HR. Muslim no. 2393)Siapakah yang menuntunnya untuk berdoa seperti itu? Tidak lain adalah fitrah, meskipun dia belum pernah mempelajari kitab ‘Aqidah Wasithiyyah atau ‘Aqidah Thahawiyyah. Akan tetapi, ketika berdoa kepada Rabb-nya maka otomatis dia akan melihat ke arah langit. Maka ini adalah dalil fitrah yang tidak membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.Oleh karena itu, ketika Abul Ma’ali Al-Juwaini menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berada tinggi di atas ‘Arsy (karena beliau adalah pengikut paham Asy’ariyyah), maka muridnya, Abu Ja’far Al-Hamzani, berkata kepadanya,”Wahai ustadz, kita tidak perlu bicara tentang ‘arsy atau istiwa’ di atas ‘arsy. Bagaimana pendapatmu dengan fitrah ini, yaitu tidak ada satu pun hamba yang berdoa, ’Ya Allah!’ kecuali akan didapatkan hatinya otomatis akan mengarah ke atas?”Maka Abul Ma’ali Al-Juwaini mengatakan bahwa dia tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena pertanyaan itu telah membuatnya bingung. [1]Demikianlah aqidah yang dibangun di atas kebatilan, karena ujung-ujungnya hanya membuat orang menjadi bingung dan linglung karena tidak sesuai dengan akal dan fitrah manusia. Sebaliknya, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang mudah dipahami, sangat jelas dan gamblang, dan sesuai dengan akal dan fitrah manusia, baik orang awam maupun ulama, baik anak kecil maupun orang dewsa.Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu Ta’ala,كما أخبرنا في محكم تنزيله وعلى لسان نبيه وكما هو مفهوم في فطرة المسلمين علمائهم وجهالهم أحرار هم ومماليكهم ذكراهم وإناثهم بالغيهم وأطفالهم كل من دعا الله جل وعلا فإنما يرفع رأسه إلى السماء ويمد يدية إلى الله إلى اعلاة لا إلى أسفل.“Sebagaimana yang Allah kabarkan kepada kita di dalam Al-Qur’an dan melalui lisan (penjelasan) Nabi-Nya, dan sebagaimana hal ini telah dipahami oleh fitrah seluruh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama ataupun orang awam (orang bodoh) di antara mereka, orang-orang merdeka ataupun budak, lelaki dan wanita, orang dewasa maupun anak kecil. Seluruh orang yang berdoa kepada Allah hanyalah mengangkat kepalanya ke langit dan menjulurkan kedua tangannya kepada Allah, ke arah atas dan bukan ke arah bawah.” [2][Bersambung]Baca juga: Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di atas Arsy ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 2/437-449; Syarh ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 50-55.[2]     Kitaabut Tauhiid 1/161, karya Ibnu Khuzaimah.🔍 Hukum Dropship Erwandi, Cara Menjemput Hidayah, Buku Panduan Umroh Lengkap Pdf, Nadzar Artinya, Arti Nishab


Baca pembahasan sebe;umnya Ketika Mereka Menolak Sifat ‘Uluw dan Istiwa’ (Bag. 1)Meyakini Sifat Allah Ta’ala: Al-‘Uluw dan Istiwa’Keyakinan “di manakah Allah?” termasuk masalah besar yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya yaitu sifat Al-‘Uluw (ketinggian Allah Ta’ala yang mutlak dari segala sisi dan bahwa Dia adalah Dzat Yang Maha tinggi di atas seluruh mahluk-Nya) dan penetapan sifat istiwa’ (tinggi) di atas al-‘arsy, berpisah dan tidak menyatu dengan makhluk-Nya.Dalil-dalil yang menunjukkan penetapan sifat ini sangatlah banyak, sangat lengkap dan jelas, baik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, akal, dan fitrah manusia. Sehingga para ulama menganggapnya sebagai perkara yang bisa diketahui secara mudah oleh setiap orang dalam agama yang agung ini.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAl-Qur’an memiliki banyak metode untuk mengungkapkan ketinggian Allah Ta’ala di atas  makhluk-Nya. Setiap metode ditunjukkan oleh banyak ayat. Di antara ayat yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala adalah firman-Nya,سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi.” (QS. Al-A’laa [87]: 1)Allah Ta’ala berfirman,يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ “Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. As-Sajdah [32]: 5)Allah Ta’ala berfirman,تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’aarij [70]: 4)Dalam bahasa apa pun, “naik” itu selalu dari bawah ke atas.Dan sebaliknya, Allah Ta’ala juga menyebutkan turunnya Al-Qur’an dari sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman,تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Az Zumar : 1)“Turun” tentunya dari atas ke bawah.Juga dalil tegas bahwa Allah Ta’ala di atas langit, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ”Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang ada di (atas) langit bahwa Dia akan menjungkir-balikkan bumi bersamamu, sehingga tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS. Al-Mulk [67]: 16)Masih banyak dalil Al-Qur’an yang lainnya, namun kami mencukupkan dengan dalil-dalil yang kami sebutkan di atas.Dalil-Dalil dari As-SunnahSedangkan dalil dari As-Sunnah, maka jumlahnya tidak terhitung. Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, ”Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).” (HR. Muslim no. 1227)Juga isyarat dengan jari telunjuk yang mengarah ke atas, sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat,قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ « اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, ‘Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.’  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau mengarahkannya kepada manusia (di hadapannya), (seraya berkata) ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sungguh ajaib, ketika sebagian orang menolak bahwa Allah Ta’ala di atas langit dengan mulutnya, namun di kesempatan yang lain jarinya menunjuk ke atas ketika menyebut nama Allah Ta’ala.Dalil Berdasarkan Ijma’ (Konsensus) para SahabatAdapun dalil berdasarkan ijma’ adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan seluruh tabi’in menyatakan bahwa Dzat Allah Ta’ala berada di atas segala sesuatu, tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingkari hal itu.Di antaranya perkataan salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab radhiyallahu ‘anha kepada istri-istri Nabi yang lainnya,زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ، وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ“Kalian semua dinikahkan oleh keluarga kalian. Sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit yang tujuh.” (HR. Bukhari no. 7420)Demikian pula ketika Allah Ta’ala menurunkan surat An-Nuur ayat 11-26 sebagai pembelaan terhadap ‘Aisyah yang dituduh berzina, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,وَلَقَدْ نَزَلَ عُذْرِي مِنَ السَّمَاءِ، وَلَقَدْ خُلِقْتُ طَيِّبَةٌ وَعِنْدَ طَيِّبٍ، وَلَقَدْ وُعِدْتُ مَغْفِرَةً، وَرِزْقًا كَرِيمًا“Pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rizki yang mulia.” (Al-Hujjah fi Bayan Al-Mahajjah, 2/398)Dalil Berdasarkan Akal dan Fitrah ManusiaAkal kita pun menyatakan ketinggian Dzat Allah Ta’ala. Karena kalau kita tanyakan kepada orang-orang yang berakal, apakah sifat Maha tinggi itu termasuk sifat kesempurnaan atau sifat tercela? Maka tidak ragu lagi bahwa mereka akan menjawab sifat kesempurnaan. Dan Allah Ta’ala telah menetapkan seluruh sifat kesempurnaan bagi-Nya dalam firman-Nya,وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dan Allah mempunyai sifat yang Maha tinggi. Dan Dia-lah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nahl [16]: 60)Dan kalaulah mereka masih mengingkari dalil-dalil yang menunjukkan ketinggian Allah Ta’ala, maka hendaklah mereka meminta fatwa kepada dirinya sendiri. Karena fitrah setiap manusia mengakui bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, meskipun orang kafir. Seandainya orang kafir tersebut berdoa kepada Tuhannya, maka kita akan lihat bahwa mereka mengarahkan hatinya ke arah langit. Dan setiap manusia yang berdoa tentu akan mengarahkan hatinya ke langit. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُل يُطِيل السَّفَر أَشْعَث أَغْبَر يَمُدّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء يَا رَبّ يَا رَبّ“Kemudian beliau (Rasulullah) menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ’Ya Rabb, Ya Rabb!’” (HR. Muslim no. 2393)Siapakah yang menuntunnya untuk berdoa seperti itu? Tidak lain adalah fitrah, meskipun dia belum pernah mempelajari kitab ‘Aqidah Wasithiyyah atau ‘Aqidah Thahawiyyah. Akan tetapi, ketika berdoa kepada Rabb-nya maka otomatis dia akan melihat ke arah langit. Maka ini adalah dalil fitrah yang tidak membutuhkan kajian dan penelitian terlebih dahulu.Oleh karena itu, ketika Abul Ma’ali Al-Juwaini menyatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berada tinggi di atas ‘Arsy (karena beliau adalah pengikut paham Asy’ariyyah), maka muridnya, Abu Ja’far Al-Hamzani, berkata kepadanya,”Wahai ustadz, kita tidak perlu bicara tentang ‘arsy atau istiwa’ di atas ‘arsy. Bagaimana pendapatmu dengan fitrah ini, yaitu tidak ada satu pun hamba yang berdoa, ’Ya Allah!’ kecuali akan didapatkan hatinya otomatis akan mengarah ke atas?”Maka Abul Ma’ali Al-Juwaini mengatakan bahwa dia tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena pertanyaan itu telah membuatnya bingung. [1]Demikianlah aqidah yang dibangun di atas kebatilan, karena ujung-ujungnya hanya membuat orang menjadi bingung dan linglung karena tidak sesuai dengan akal dan fitrah manusia. Sebaliknya, aqidah ahlus sunnah adalah aqidah yang mudah dipahami, sangat jelas dan gamblang, dan sesuai dengan akal dan fitrah manusia, baik orang awam maupun ulama, baik anak kecil maupun orang dewsa.Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah rahimahullahu Ta’ala,كما أخبرنا في محكم تنزيله وعلى لسان نبيه وكما هو مفهوم في فطرة المسلمين علمائهم وجهالهم أحرار هم ومماليكهم ذكراهم وإناثهم بالغيهم وأطفالهم كل من دعا الله جل وعلا فإنما يرفع رأسه إلى السماء ويمد يدية إلى الله إلى اعلاة لا إلى أسفل.“Sebagaimana yang Allah kabarkan kepada kita di dalam Al-Qur’an dan melalui lisan (penjelasan) Nabi-Nya, dan sebagaimana hal ini telah dipahami oleh fitrah seluruh kaum muslimin, baik dari kalangan ulama ataupun orang awam (orang bodoh) di antara mereka, orang-orang merdeka ataupun budak, lelaki dan wanita, orang dewasa maupun anak kecil. Seluruh orang yang berdoa kepada Allah hanyalah mengangkat kepalanya ke langit dan menjulurkan kedua tangannya kepada Allah, ke arah atas dan bukan ke arah bawah.” [2][Bersambung]Baca juga: Imam Syafi’i Meyakini Bahwa Allah Berada di atas Arsy ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” ***Disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 2/437-449; Syarh ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 50-55.[2]     Kitaabut Tauhiid 1/161, karya Ibnu Khuzaimah.🔍 Hukum Dropship Erwandi, Cara Menjemput Hidayah, Buku Panduan Umroh Lengkap Pdf, Nadzar Artinya, Arti Nishab

Namimah (adu domba) adalah Sihir

Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,العضه : السحر“Al-‘ahddu adalah sihir”Beliau melanjutkan,النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏» ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏( 12 )“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.Baca juga: Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i Ilallah Realita Kebebasan Pers @ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih

Namimah (adu domba) adalah Sihir

Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,العضه : السحر“Al-‘ahddu adalah sihir”Beliau melanjutkan,النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏» ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏( 12 )“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.Baca juga: Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i Ilallah Realita Kebebasan Pers @ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih
Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,العضه : السحر“Al-‘ahddu adalah sihir”Beliau melanjutkan,النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏» ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏( 12 )“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.Baca juga: Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i Ilallah Realita Kebebasan Pers @ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih


Namimah diterjemahkan dengan “adu domba” dalam bahasa Indonesia, akan tetapi maknanya lebih luas dari sekedar adu domba. Pengertian namimah sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]Contohnya si A mengatakan kepada si B yang membuat si C menjadi tidak suka kepada si B, baik itu perkataan dusta maupun perkataan benar. Sebaliknya, si A juga mengatakan kepada si C yang membuat si B tidak suka.Bahkan namimah ini sejenis dengan sihir. Sebagaimana dalam hadits di atas nama lain namimah adalah Al-‘adhhu. Al-Adhu ini semisal sihir.Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Al-Adhu termasuk sihir dengan membawakan hadits Ibnu Mas’ud di atas. Beliau berkata,العضه : السحر“Al-‘ahddu adalah sihir”Beliau melanjutkan,النمام ليس له حكم الساحر، فلا يكفر كما يكفر الساحر“Pelaku namimah bukan seperti hukum penyihir, maka tidaklah menjadi kafir sebagaimana menjadi kafirnya penyihir.”[3]Namimah lebih dahsyat akibatnya daripada sihir dan lebih berbahaya. Yahya bin Abi Katsir berkata,ﺍﻟﻨَّﻤَّﺎﻡُ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﻓِﻲ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﻣَﺎ ﻻ ﻳُﻔْﺴِﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺣِﺮُ ﻓِﻲ ﺷَﻬْﺮٍ“Pelaku namimah bisa merusak hubungan manusia hanya dalam waktu satu jam saja, sedangkan penyihir terkadang perlu waktu sebulan.”[4]Seseorang bisa jadi sangat mudah melakukan naminah, bahkan ia menganggapnya hal kecil dan biasa padahal hal tersebut adalah dosa besar dan sangat berbahaya. Perhatikan hadits mengenai siksa kubur, orang yang disiksa tidak lah melakukan dosa yang dia anggap besar, akan tetapi ia melakukan namimah.ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﺤَﺎﺋِﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣِﻴﻄَﺎﻥِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﺃَﻭْ ﻣَﻜَّﺔَ ، ﻓَﺴَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧَﻴْﻦِ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻗُﺒُﻮﺭِﻫِﻤَﺎ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ، ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﺬَّﺑَﺎﻥِ ﻓِﻰ ﻛَﺒِﻴﺮٍ ‏» ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺑَﻠَﻰ ، ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺘِﺮُ ﻣِﻦْ ﺑَﻮْﻟِﻪِ ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻵﺧَﺮُ ﻳَﻤْﺸِﻰ ﺑِﺎﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔِ » .Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi bersabda, “Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena masalah yang sulit untuk ditinggalkan”. Kemudian beliau kembali bersabda, “Mereka tidaklah disiksa karena dosa yang mereka anggap dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka melakukan namimah”[5]Hendaknya kita berhati-hati karena Allah telah memberi peringatan dalam Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻄِﻊْ ﻛُﻞَّ ﺣَﻠَّﺎﻑٍ ﻣَﻬِﻴﻦٍ ‏( 10 ‏) ﻫَﻤَّﺎﺯٍ ﻣَﺸَّﺎﺀٍ ﺑِﻨَﻤِﻴﻢٍ ‏( 11 ‏) ﻣَﻨَّﺎﻉٍ ﻟِﻠْﺨَﻴْﺮِ ﻣُﻌْﺘَﺪٍ ﺃَﺛِﻴﻢٍ ‏( 12 )“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” (QS Al Qalam:10-12).Demikian juga ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ“Tidak masuk surga pelaku namimah”[6]Semoga kita dijauhkan dari dosa namimah.Baca juga: Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim Nasehat Bagi Mereka Yang Suka Menjatuhkan Kehormatan Para Da’i Ilallah Realita Kebebasan Pers @ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih

Wanita Sudah Menopause Boleh Buka Aurat?

Aurat Wanita Menopause Pertanyaan: Apakah wanita yang sudah tua/menopause boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran. Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah, وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44). Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan, كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل “Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939) Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni, أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi) Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60 Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan. Allah berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Makna ayat: [1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah bagi para lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309) Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanita di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya. [2] pakaian yang boleh dilepaskan Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’.. Pakaian apakah yang dimaksud di sini? Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat. Al-Alusi mengatakan, يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11) Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Lalu al-Jashas mengatakan, إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tidur Setelah Ashar, Menjawab Sholawat Nabi, Apakah Suami Istri Itu Muhrim, Mandi Junub Bagi Wanita, Niat Puasa Hari Lahir Kamis, Arti Kata Shalawat Visited 368 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid

Wanita Sudah Menopause Boleh Buka Aurat?

Aurat Wanita Menopause Pertanyaan: Apakah wanita yang sudah tua/menopause boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran. Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah, وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44). Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan, كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل “Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939) Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni, أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi) Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60 Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan. Allah berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Makna ayat: [1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah bagi para lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309) Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanita di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya. [2] pakaian yang boleh dilepaskan Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’.. Pakaian apakah yang dimaksud di sini? Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat. Al-Alusi mengatakan, يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11) Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Lalu al-Jashas mengatakan, إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tidur Setelah Ashar, Menjawab Sholawat Nabi, Apakah Suami Istri Itu Muhrim, Mandi Junub Bagi Wanita, Niat Puasa Hari Lahir Kamis, Arti Kata Shalawat Visited 368 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid
Aurat Wanita Menopause Pertanyaan: Apakah wanita yang sudah tua/menopause boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran. Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah, وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44). Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan, كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل “Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939) Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni, أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi) Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60 Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan. Allah berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Makna ayat: [1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah bagi para lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309) Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanita di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya. [2] pakaian yang boleh dilepaskan Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’.. Pakaian apakah yang dimaksud di sini? Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat. Al-Alusi mengatakan, يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11) Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Lalu al-Jashas mengatakan, إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tidur Setelah Ashar, Menjawab Sholawat Nabi, Apakah Suami Istri Itu Muhrim, Mandi Junub Bagi Wanita, Niat Puasa Hari Lahir Kamis, Arti Kata Shalawat Visited 368 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/394273695&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Aurat Wanita Menopause Pertanyaan: Apakah wanita yang sudah tua/menopause boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran. Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah, وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44). Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan, كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل “Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939) Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni, أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi) Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60 Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan. Allah berfirman, وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60) Makna ayat: [1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah, قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي “Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah bagi para lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309) Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanita di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya. [2] pakaian yang boleh dilepaskan Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’.. Pakaian apakah yang dimaksud di sini? Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat. Al-Alusi mengatakan, يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11) Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan, لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda. Lalu al-Jashas mengatakan, إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tidur Setelah Ashar, Menjawab Sholawat Nabi, Apakah Suami Istri Itu Muhrim, Mandi Junub Bagi Wanita, Niat Puasa Hari Lahir Kamis, Arti Kata Shalawat Visited 368 times, 1 visit(s) today Post Views: 375 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Adzan yang Salah

Diantara Kesalahan Mengumandangkan Adzan Tanya tadz, apa hukum memanjangkan huruf ba’ pada kalimat takbir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat takbir Allahu akbar [الله أَكْبَر] artinya Allah Maha Besar. Bagian yang dipanjangkan hanya kata Allaah, yang dibaca 2 harakat. Meskipun boleh ditambahkan panjangnya lebih dari 2 harakat dalam rangka al-Isyba’. Adapun bagian yang lain, tidak ada yang dipanjangkan. Bagaimana jika bagian yang lain dipanjangkan? Jika bagian yang lain dipanjangkan, akan menyebabkan perubahan arti. [1] Memanjangkan hamzah washal pada kata Allah, sehingga dibaca Aallaah [آلله] : bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat. Jika dibaca Aaallaah Akbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, apakah Allah Maha Besar? [2] Memanjangkan hamzah qath’i pada kata Akbar, sehingga dibaca Aakbar [آكبر]: bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah qath’i. Jika dibaca Allahu Aaakbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, ke-Maha Besar-an Allah. [3] Memanjangkan huruf ba’ pada kata Akbar, sehingga dibaca Akbaaar [أَكْـبَار]. Kata Akbaar adalah bentuk jamak (plural) dari kata kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. Al-Buhuti mengatakan, فإن مد المحرم همزة الله أو مد همزة أكبر لم تنعقد صلاته لأنه يصير استفهاما؛ أو قال : أكبار لم تنعقد صلاته لأنه يصير جمع كبر بفتح الكاف وهو الطبل Apabila orang yang takbiratul ihram memanjangkan hamzah pada kata Aallah, atau memanjangkan hamzah pada kata Aakbar, maka shalatnya tidak sah. Karena jadinya kata tanya. Atau dia mengucapkan Akbaar, shalatnya juga batal. Karena kata Akbaar adalah bentuk jamak dari kata Kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. (Kasyaf al-Qina’, 1/330). Lajnah Daimah pernah memberikan keterangan yang sama, لا يجوز مد الباء في التكبيرات في الأذان ولا في غيره؛ لأنه يحرف المعنى، بحيث يكون جمع (كبر) وهو الطبل Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ pada lafadz takbir ketika adzan maupun selain adzan, karena ini mengubah makna. Dimana kata akbaar merupakan bentuk jamak dari kata kabar yang artinya bedug. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 5/59) Kita bisa perhatikan, kesalahan memanjangkan ba’ berakibat sangat fatal. Allahu Akbaaar artinya Allah Bedug.. subhanallah, maha suci Allah dari kalimat semacam ini. Demikian, semoga bermanfaat…. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Atas Nama Orang Tua Yang Masih Hidup, Lelaki Pertama Yang Masuk Surga, Tanda Tanda Kematian Menurut Islam, Pacar Mahendi, Infus Membatalkan Puasa, Amalan Ketika Istri Hamil Visited 783 times, 7 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid

Adzan yang Salah

Diantara Kesalahan Mengumandangkan Adzan Tanya tadz, apa hukum memanjangkan huruf ba’ pada kalimat takbir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat takbir Allahu akbar [الله أَكْبَر] artinya Allah Maha Besar. Bagian yang dipanjangkan hanya kata Allaah, yang dibaca 2 harakat. Meskipun boleh ditambahkan panjangnya lebih dari 2 harakat dalam rangka al-Isyba’. Adapun bagian yang lain, tidak ada yang dipanjangkan. Bagaimana jika bagian yang lain dipanjangkan? Jika bagian yang lain dipanjangkan, akan menyebabkan perubahan arti. [1] Memanjangkan hamzah washal pada kata Allah, sehingga dibaca Aallaah [آلله] : bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat. Jika dibaca Aaallaah Akbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, apakah Allah Maha Besar? [2] Memanjangkan hamzah qath’i pada kata Akbar, sehingga dibaca Aakbar [آكبر]: bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah qath’i. Jika dibaca Allahu Aaakbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, ke-Maha Besar-an Allah. [3] Memanjangkan huruf ba’ pada kata Akbar, sehingga dibaca Akbaaar [أَكْـبَار]. Kata Akbaar adalah bentuk jamak (plural) dari kata kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. Al-Buhuti mengatakan, فإن مد المحرم همزة الله أو مد همزة أكبر لم تنعقد صلاته لأنه يصير استفهاما؛ أو قال : أكبار لم تنعقد صلاته لأنه يصير جمع كبر بفتح الكاف وهو الطبل Apabila orang yang takbiratul ihram memanjangkan hamzah pada kata Aallah, atau memanjangkan hamzah pada kata Aakbar, maka shalatnya tidak sah. Karena jadinya kata tanya. Atau dia mengucapkan Akbaar, shalatnya juga batal. Karena kata Akbaar adalah bentuk jamak dari kata Kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. (Kasyaf al-Qina’, 1/330). Lajnah Daimah pernah memberikan keterangan yang sama, لا يجوز مد الباء في التكبيرات في الأذان ولا في غيره؛ لأنه يحرف المعنى، بحيث يكون جمع (كبر) وهو الطبل Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ pada lafadz takbir ketika adzan maupun selain adzan, karena ini mengubah makna. Dimana kata akbaar merupakan bentuk jamak dari kata kabar yang artinya bedug. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 5/59) Kita bisa perhatikan, kesalahan memanjangkan ba’ berakibat sangat fatal. Allahu Akbaaar artinya Allah Bedug.. subhanallah, maha suci Allah dari kalimat semacam ini. Demikian, semoga bermanfaat…. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Atas Nama Orang Tua Yang Masih Hidup, Lelaki Pertama Yang Masuk Surga, Tanda Tanda Kematian Menurut Islam, Pacar Mahendi, Infus Membatalkan Puasa, Amalan Ketika Istri Hamil Visited 783 times, 7 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid
Diantara Kesalahan Mengumandangkan Adzan Tanya tadz, apa hukum memanjangkan huruf ba’ pada kalimat takbir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat takbir Allahu akbar [الله أَكْبَر] artinya Allah Maha Besar. Bagian yang dipanjangkan hanya kata Allaah, yang dibaca 2 harakat. Meskipun boleh ditambahkan panjangnya lebih dari 2 harakat dalam rangka al-Isyba’. Adapun bagian yang lain, tidak ada yang dipanjangkan. Bagaimana jika bagian yang lain dipanjangkan? Jika bagian yang lain dipanjangkan, akan menyebabkan perubahan arti. [1] Memanjangkan hamzah washal pada kata Allah, sehingga dibaca Aallaah [آلله] : bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat. Jika dibaca Aaallaah Akbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, apakah Allah Maha Besar? [2] Memanjangkan hamzah qath’i pada kata Akbar, sehingga dibaca Aakbar [آكبر]: bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah qath’i. Jika dibaca Allahu Aaakbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, ke-Maha Besar-an Allah. [3] Memanjangkan huruf ba’ pada kata Akbar, sehingga dibaca Akbaaar [أَكْـبَار]. Kata Akbaar adalah bentuk jamak (plural) dari kata kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. Al-Buhuti mengatakan, فإن مد المحرم همزة الله أو مد همزة أكبر لم تنعقد صلاته لأنه يصير استفهاما؛ أو قال : أكبار لم تنعقد صلاته لأنه يصير جمع كبر بفتح الكاف وهو الطبل Apabila orang yang takbiratul ihram memanjangkan hamzah pada kata Aallah, atau memanjangkan hamzah pada kata Aakbar, maka shalatnya tidak sah. Karena jadinya kata tanya. Atau dia mengucapkan Akbaar, shalatnya juga batal. Karena kata Akbaar adalah bentuk jamak dari kata Kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. (Kasyaf al-Qina’, 1/330). Lajnah Daimah pernah memberikan keterangan yang sama, لا يجوز مد الباء في التكبيرات في الأذان ولا في غيره؛ لأنه يحرف المعنى، بحيث يكون جمع (كبر) وهو الطبل Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ pada lafadz takbir ketika adzan maupun selain adzan, karena ini mengubah makna. Dimana kata akbaar merupakan bentuk jamak dari kata kabar yang artinya bedug. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 5/59) Kita bisa perhatikan, kesalahan memanjangkan ba’ berakibat sangat fatal. Allahu Akbaaar artinya Allah Bedug.. subhanallah, maha suci Allah dari kalimat semacam ini. Demikian, semoga bermanfaat…. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Atas Nama Orang Tua Yang Masih Hidup, Lelaki Pertama Yang Masuk Surga, Tanda Tanda Kematian Menurut Islam, Pacar Mahendi, Infus Membatalkan Puasa, Amalan Ketika Istri Hamil Visited 783 times, 7 visit(s) today Post Views: 472 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/394273698&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Diantara Kesalahan Mengumandangkan Adzan Tanya tadz, apa hukum memanjangkan huruf ba’ pada kalimat takbir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kalimat takbir Allahu akbar [الله أَكْبَر] artinya Allah Maha Besar. Bagian yang dipanjangkan hanya kata Allaah, yang dibaca 2 harakat. Meskipun boleh ditambahkan panjangnya lebih dari 2 harakat dalam rangka al-Isyba’. Adapun bagian yang lain, tidak ada yang dipanjangkan. Bagaimana jika bagian yang lain dipanjangkan? Jika bagian yang lain dipanjangkan, akan menyebabkan perubahan arti. [1] Memanjangkan hamzah washal pada kata Allah, sehingga dibaca Aallaah [آلله] : bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah washol pada lam alif ma’rifat. Jika dibaca Aaallaah Akbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, apakah Allah Maha Besar? [2] Memanjangkan hamzah qath’i pada kata Akbar, sehingga dibaca Aakbar [آكبر]: bertemu dua hamzah yang satu hamzah istifham (kata tanya) dan yang kedua hamzah qath’i. Jika dibaca Allahu Aaakbar, artinya “Apakah Allah Maha Besar?” Sehingga makna kalimat bukan menetapkan kebesaran Allah, tapi mempertanyakan, ke-Maha Besar-an Allah. [3] Memanjangkan huruf ba’ pada kata Akbar, sehingga dibaca Akbaaar [أَكْـبَار]. Kata Akbaar adalah bentuk jamak (plural) dari kata kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. Al-Buhuti mengatakan, فإن مد المحرم همزة الله أو مد همزة أكبر لم تنعقد صلاته لأنه يصير استفهاما؛ أو قال : أكبار لم تنعقد صلاته لأنه يصير جمع كبر بفتح الكاف وهو الطبل Apabila orang yang takbiratul ihram memanjangkan hamzah pada kata Aallah, atau memanjangkan hamzah pada kata Aakbar, maka shalatnya tidak sah. Karena jadinya kata tanya. Atau dia mengucapkan Akbaar, shalatnya juga batal. Karena kata Akbaar adalah bentuk jamak dari kata Kabar [كَبَرٌ] yang artinya bedug. (Kasyaf al-Qina’, 1/330). Lajnah Daimah pernah memberikan keterangan yang sama, لا يجوز مد الباء في التكبيرات في الأذان ولا في غيره؛ لأنه يحرف المعنى، بحيث يكون جمع (كبر) وهو الطبل Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ pada lafadz takbir ketika adzan maupun selain adzan, karena ini mengubah makna. Dimana kata akbaar merupakan bentuk jamak dari kata kabar yang artinya bedug. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, 5/59) Kita bisa perhatikan, kesalahan memanjangkan ba’ berakibat sangat fatal. Allahu Akbaaar artinya Allah Bedug.. subhanallah, maha suci Allah dari kalimat semacam ini. Demikian, semoga bermanfaat…. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Atas Nama Orang Tua Yang Masih Hidup, Lelaki Pertama Yang Masuk Surga, Tanda Tanda Kematian Menurut Islam, Pacar Mahendi, Infus Membatalkan Puasa, Amalan Ketika Istri Hamil Visited 783 times, 7 visit(s) today Post Views: 472 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dilarang Menghadiahkan al-Quran untuk Orang Kafir?

Hadiah Al-Quran untuk Non-Muslim Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946) Dalam riwayat lain terdapat tambahan, فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ “Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.” Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan. Apakah larangan ini bersifat mutlak? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah. [2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi. [3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir. Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi, النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya. An-Nawawi melanjutkan, وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13) Boleh Diberi Hadiah Terjemah Mushaf al-Quran Lalu bagaimana dengan surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja kafir, yang di sana ada ayat al-Quran? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menngirim surat ke beberapa raja kafir, dengan menyebutkan ayat, يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. Ali Imran: 64) Mengenai surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di: Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius Jawaban: Surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isinya dominan bukan al-Quran, tapi ajakan beliau kepada para raja kafir untuk masuk islam. Meskipun di dalamnya ada cuplikan ayat al-Quran. Para ulama memahami bahwa kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran, karena di dalamnya dominan keterangan yang bukan al-Quran. Sehingga wanita haid boleh menyentuhnya. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah? Sementara dalam hadis ini yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membawa mushaf al-Quran. Al-Qasthalani mengatakan, أن المراد بالنهي حمل المجموع أو المتميز والمكتوب لهرقل إنما هو في ضمن كلام آخر غير القرآن Yang dimaksud dalam larangan ini adalah membawa mushaf al-Quran utuh atau tulisan yang semua isinya al-Quran. Sementara surat yang ditulis untuk heraklius, ayat al-Quran hanya bagian dari isi surat yang lain, yang bukan al-Quran. (Irsyadus Sari) Karena itulah, sebagian ulama memfatwakan agar orang kafir cukup dikasih terjemah mushaf al-Quran. Imam Ibnu Baz mengatakan, “Orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz,6/372-373) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Ikut Berdosa, Sholat Setelah Akad Nikah, Pertanyaan Mengenai Islam, Dajjal Bertemu Iblis, Apa Arti Hadits, Nikah Sambil Kuliah Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menghadiahkan al-Quran untuk Orang Kafir?

Hadiah Al-Quran untuk Non-Muslim Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946) Dalam riwayat lain terdapat tambahan, فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ “Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.” Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan. Apakah larangan ini bersifat mutlak? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah. [2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi. [3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir. Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi, النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya. An-Nawawi melanjutkan, وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13) Boleh Diberi Hadiah Terjemah Mushaf al-Quran Lalu bagaimana dengan surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja kafir, yang di sana ada ayat al-Quran? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menngirim surat ke beberapa raja kafir, dengan menyebutkan ayat, يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. Ali Imran: 64) Mengenai surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di: Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius Jawaban: Surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isinya dominan bukan al-Quran, tapi ajakan beliau kepada para raja kafir untuk masuk islam. Meskipun di dalamnya ada cuplikan ayat al-Quran. Para ulama memahami bahwa kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran, karena di dalamnya dominan keterangan yang bukan al-Quran. Sehingga wanita haid boleh menyentuhnya. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah? Sementara dalam hadis ini yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membawa mushaf al-Quran. Al-Qasthalani mengatakan, أن المراد بالنهي حمل المجموع أو المتميز والمكتوب لهرقل إنما هو في ضمن كلام آخر غير القرآن Yang dimaksud dalam larangan ini adalah membawa mushaf al-Quran utuh atau tulisan yang semua isinya al-Quran. Sementara surat yang ditulis untuk heraklius, ayat al-Quran hanya bagian dari isi surat yang lain, yang bukan al-Quran. (Irsyadus Sari) Karena itulah, sebagian ulama memfatwakan agar orang kafir cukup dikasih terjemah mushaf al-Quran. Imam Ibnu Baz mengatakan, “Orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz,6/372-373) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Ikut Berdosa, Sholat Setelah Akad Nikah, Pertanyaan Mengenai Islam, Dajjal Bertemu Iblis, Apa Arti Hadits, Nikah Sambil Kuliah Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid
Hadiah Al-Quran untuk Non-Muslim Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946) Dalam riwayat lain terdapat tambahan, فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ “Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.” Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan. Apakah larangan ini bersifat mutlak? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah. [2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi. [3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir. Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi, النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya. An-Nawawi melanjutkan, وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13) Boleh Diberi Hadiah Terjemah Mushaf al-Quran Lalu bagaimana dengan surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja kafir, yang di sana ada ayat al-Quran? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menngirim surat ke beberapa raja kafir, dengan menyebutkan ayat, يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. Ali Imran: 64) Mengenai surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di: Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius Jawaban: Surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isinya dominan bukan al-Quran, tapi ajakan beliau kepada para raja kafir untuk masuk islam. Meskipun di dalamnya ada cuplikan ayat al-Quran. Para ulama memahami bahwa kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran, karena di dalamnya dominan keterangan yang bukan al-Quran. Sehingga wanita haid boleh menyentuhnya. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah? Sementara dalam hadis ini yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membawa mushaf al-Quran. Al-Qasthalani mengatakan, أن المراد بالنهي حمل المجموع أو المتميز والمكتوب لهرقل إنما هو في ضمن كلام آخر غير القرآن Yang dimaksud dalam larangan ini adalah membawa mushaf al-Quran utuh atau tulisan yang semua isinya al-Quran. Sementara surat yang ditulis untuk heraklius, ayat al-Quran hanya bagian dari isi surat yang lain, yang bukan al-Quran. (Irsyadus Sari) Karena itulah, sebagian ulama memfatwakan agar orang kafir cukup dikasih terjemah mushaf al-Quran. Imam Ibnu Baz mengatakan, “Orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz,6/372-373) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Ikut Berdosa, Sholat Setelah Akad Nikah, Pertanyaan Mengenai Islam, Dajjal Bertemu Iblis, Apa Arti Hadits, Nikah Sambil Kuliah Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/394273701&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hadiah Al-Quran untuk Non-Muslim Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946) Dalam riwayat lain terdapat tambahan, فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ “Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.” Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan. Apakah larangan ini bersifat mutlak? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah. [2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi. [3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir. Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi, النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya. An-Nawawi melanjutkan, وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13) Boleh Diberi Hadiah Terjemah Mushaf al-Quran Lalu bagaimana dengan surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para raja kafir, yang di sana ada ayat al-Quran? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menngirim surat ke beberapa raja kafir, dengan menyebutkan ayat, يَا أَهْلَ الكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS. Ali Imran: 64) Mengenai surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dipelajari di: Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Isi Surat Rasulullah Kepada Heraclius&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/13853-isi-surat-rasulullah-kepada-heraclius.html/embed#?secret=DTKo4V5wmL#?secret=SQgy3tVqCj" data-secret="SQgy3tVqCj" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Jawaban: Surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isinya dominan bukan al-Quran, tapi ajakan beliau kepada para raja kafir untuk masuk islam. Meskipun di dalamnya ada cuplikan ayat al-Quran. Para ulama memahami bahwa kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran, karena di dalamnya dominan keterangan yang bukan al-Quran. Sehingga wanita haid boleh menyentuhnya. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Wanita Haid Boleh Menyentuh al-Quran Terjemah?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/29793-wanita-haid-boleh-menyentuh-al-quran-terjemah.html/embed#?secret=c3Foqj6Ks3#?secret=LtyISSZwH6" data-secret="LtyISSZwH6" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Sementara dalam hadis ini yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membawa mushaf al-Quran. Al-Qasthalani mengatakan, أن المراد بالنهي حمل المجموع أو المتميز والمكتوب لهرقل إنما هو في ضمن كلام آخر غير القرآن Yang dimaksud dalam larangan ini adalah membawa mushaf al-Quran utuh atau tulisan yang semua isinya al-Quran. Sementara surat yang ditulis untuk heraklius, ayat al-Quran hanya bagian dari isi surat yang lain, yang bukan al-Quran. (Irsyadus Sari) Karena itulah, sebagian ulama memfatwakan agar orang kafir cukup dikasih terjemah mushaf al-Quran. Imam Ibnu Baz mengatakan, “Orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu baz,6/372-373) Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Tidak Shalat Apakah Istri Ikut Berdosa, Sholat Setelah Akad Nikah, Pertanyaan Mengenai Islam, Dajjal Bertemu Iblis, Apa Arti Hadits, Nikah Sambil Kuliah Visited 42 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Shalat Gerhana

Khutbah Shalat Gerhana Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Peristiwa gerhana, hanya terjadi sekali di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu yang terjadi gerhana matahari. Bertepatan dengan wafatnya putra beliau dari Mariyah, yang bernama Ibrahim. Akhirnya muncul anggapan di tengah masyarakat, terjadinya fenomena gerhana ini karena wafatnya Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, matahari mulai terlihat. Lalu beliau berkhutbah kepada para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu beliau menyampaikan, إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقوا Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah, tidak mengalami gerhana karena kematian orang besar atau karena kelahiran calon orang besar. Jika kalian melihat peristiwa gerhana, perbanyak berdoa kepada Allah, perbanyak takbir, kerjakan shalat, dan perbanyak sedekah. Lalu beliau mengatakan, يَا أمةَ مُحمَّد والله مَا مِنْ أحَد أغْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيرا Wahai ummat Muhammad, demi Allah, tidak ada dzat yang lebih pencemburu dari pada Allah, melebihi cemburunya kalian ketika budak lelaki dan budak perempuan kalian berzina. Wahai Ummat Muhammad, demi Allah, andai kalian tahu apa yang aku tahu, kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. (HR. Bukhari 1044 & Muslim 2127). Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khutbah shalat gerhana, apakah termasuk dianjurkan satu paket dengan shalatnya ataukah itu sunah terpisah, dalam arti dianjurkan jika ada kebutuhan. Bukan satu paket dengan shalat. Pendapat pertama, Dianjurkan ada khutbah setelah shalat gerhana. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan, وبه قال جمهور السلف ، ونقله ابن المنذر عن الجمهور Ini merupakan pendapat jumhur . dan dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa ini pendapat jumhur. (al-Majmu’, 5/59). Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Pendapat kedua, Tidak dianjurkan adanya khutbah ketika shalat gerhana. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Sementara hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan khutbah karena hendak menjelaskan beberapa hukum terkait gerhana. Untuk meluruskan pemahaman mereka tentang peristiwa gerhana. (al-Mughni, 2/144). Sementara madzhab Malikiyah mengatakan bahwa dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana. Namun bentuknya bukan seperti khutbah. Ahmad as-Shawi mengatakan, وندب وعظ بعدها: أي لا على طريقة الخطبة لأنه لا خطبة لها Dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana, artinya bentuknya bukan khutbah. Karena tidak ada khutbah untuk shalat gerhana. (Bulghah as-Salik, Ahmad as-Shawi, 1/350). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena ini yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlepas dari latar belakang khutbah yang beliau sampaikan.  Mengingat, yang namanya khutbah, tujuannya tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan satu kasus. Tapi disesuaikan dengan semua kasus yang ada di masyarakat. (Ihkam al-Ahkam, 2/352) Khutbahnya Pendek Pada aturan dalam khutbah gerhana, sama dengan aturan pada khutbah lainnya. Dan salah satu prinsip khutbah adalah hanya menyampaikan yang penting, yang bersifat indoktrinasi (tau’iyah). Karena itulah, khutbah diajurkan untuk dibuat ringkas. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ Panjangnya shalat imam, dan pendeknya khutbahnya menunjukkan pemahaman dia terhadap agama. Karena itu, perpanjang shalat dan perpendek khutbah. (HR. Muslim 2046) Kita bisa lihat, redaksi khutbah gerhana yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sangat ringkas, bersifat indotrinasi, meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat, dan penjelasan amalan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika gerhana. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Dzikir Allah Hu, Kumpulan Doa Cepat Dapat Pacar, Ayat Tentang Kesombongan, Jual Beli Kucing Persia, Bolehkah Sholat Taubat Setiap Hari Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid

Khutbah Shalat Gerhana

Khutbah Shalat Gerhana Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Peristiwa gerhana, hanya terjadi sekali di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu yang terjadi gerhana matahari. Bertepatan dengan wafatnya putra beliau dari Mariyah, yang bernama Ibrahim. Akhirnya muncul anggapan di tengah masyarakat, terjadinya fenomena gerhana ini karena wafatnya Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, matahari mulai terlihat. Lalu beliau berkhutbah kepada para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu beliau menyampaikan, إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقوا Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah, tidak mengalami gerhana karena kematian orang besar atau karena kelahiran calon orang besar. Jika kalian melihat peristiwa gerhana, perbanyak berdoa kepada Allah, perbanyak takbir, kerjakan shalat, dan perbanyak sedekah. Lalu beliau mengatakan, يَا أمةَ مُحمَّد والله مَا مِنْ أحَد أغْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيرا Wahai ummat Muhammad, demi Allah, tidak ada dzat yang lebih pencemburu dari pada Allah, melebihi cemburunya kalian ketika budak lelaki dan budak perempuan kalian berzina. Wahai Ummat Muhammad, demi Allah, andai kalian tahu apa yang aku tahu, kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. (HR. Bukhari 1044 & Muslim 2127). Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khutbah shalat gerhana, apakah termasuk dianjurkan satu paket dengan shalatnya ataukah itu sunah terpisah, dalam arti dianjurkan jika ada kebutuhan. Bukan satu paket dengan shalat. Pendapat pertama, Dianjurkan ada khutbah setelah shalat gerhana. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan, وبه قال جمهور السلف ، ونقله ابن المنذر عن الجمهور Ini merupakan pendapat jumhur . dan dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa ini pendapat jumhur. (al-Majmu’, 5/59). Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Pendapat kedua, Tidak dianjurkan adanya khutbah ketika shalat gerhana. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Sementara hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan khutbah karena hendak menjelaskan beberapa hukum terkait gerhana. Untuk meluruskan pemahaman mereka tentang peristiwa gerhana. (al-Mughni, 2/144). Sementara madzhab Malikiyah mengatakan bahwa dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana. Namun bentuknya bukan seperti khutbah. Ahmad as-Shawi mengatakan, وندب وعظ بعدها: أي لا على طريقة الخطبة لأنه لا خطبة لها Dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana, artinya bentuknya bukan khutbah. Karena tidak ada khutbah untuk shalat gerhana. (Bulghah as-Salik, Ahmad as-Shawi, 1/350). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena ini yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlepas dari latar belakang khutbah yang beliau sampaikan.  Mengingat, yang namanya khutbah, tujuannya tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan satu kasus. Tapi disesuaikan dengan semua kasus yang ada di masyarakat. (Ihkam al-Ahkam, 2/352) Khutbahnya Pendek Pada aturan dalam khutbah gerhana, sama dengan aturan pada khutbah lainnya. Dan salah satu prinsip khutbah adalah hanya menyampaikan yang penting, yang bersifat indoktrinasi (tau’iyah). Karena itulah, khutbah diajurkan untuk dibuat ringkas. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ Panjangnya shalat imam, dan pendeknya khutbahnya menunjukkan pemahaman dia terhadap agama. Karena itu, perpanjang shalat dan perpendek khutbah. (HR. Muslim 2046) Kita bisa lihat, redaksi khutbah gerhana yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sangat ringkas, bersifat indotrinasi, meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat, dan penjelasan amalan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika gerhana. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Dzikir Allah Hu, Kumpulan Doa Cepat Dapat Pacar, Ayat Tentang Kesombongan, Jual Beli Kucing Persia, Bolehkah Sholat Taubat Setiap Hari Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid
Khutbah Shalat Gerhana Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Peristiwa gerhana, hanya terjadi sekali di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu yang terjadi gerhana matahari. Bertepatan dengan wafatnya putra beliau dari Mariyah, yang bernama Ibrahim. Akhirnya muncul anggapan di tengah masyarakat, terjadinya fenomena gerhana ini karena wafatnya Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, matahari mulai terlihat. Lalu beliau berkhutbah kepada para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu beliau menyampaikan, إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقوا Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah, tidak mengalami gerhana karena kematian orang besar atau karena kelahiran calon orang besar. Jika kalian melihat peristiwa gerhana, perbanyak berdoa kepada Allah, perbanyak takbir, kerjakan shalat, dan perbanyak sedekah. Lalu beliau mengatakan, يَا أمةَ مُحمَّد والله مَا مِنْ أحَد أغْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيرا Wahai ummat Muhammad, demi Allah, tidak ada dzat yang lebih pencemburu dari pada Allah, melebihi cemburunya kalian ketika budak lelaki dan budak perempuan kalian berzina. Wahai Ummat Muhammad, demi Allah, andai kalian tahu apa yang aku tahu, kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. (HR. Bukhari 1044 & Muslim 2127). Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khutbah shalat gerhana, apakah termasuk dianjurkan satu paket dengan shalatnya ataukah itu sunah terpisah, dalam arti dianjurkan jika ada kebutuhan. Bukan satu paket dengan shalat. Pendapat pertama, Dianjurkan ada khutbah setelah shalat gerhana. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan, وبه قال جمهور السلف ، ونقله ابن المنذر عن الجمهور Ini merupakan pendapat jumhur . dan dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa ini pendapat jumhur. (al-Majmu’, 5/59). Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Pendapat kedua, Tidak dianjurkan adanya khutbah ketika shalat gerhana. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Sementara hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan khutbah karena hendak menjelaskan beberapa hukum terkait gerhana. Untuk meluruskan pemahaman mereka tentang peristiwa gerhana. (al-Mughni, 2/144). Sementara madzhab Malikiyah mengatakan bahwa dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana. Namun bentuknya bukan seperti khutbah. Ahmad as-Shawi mengatakan, وندب وعظ بعدها: أي لا على طريقة الخطبة لأنه لا خطبة لها Dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana, artinya bentuknya bukan khutbah. Karena tidak ada khutbah untuk shalat gerhana. (Bulghah as-Salik, Ahmad as-Shawi, 1/350). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena ini yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlepas dari latar belakang khutbah yang beliau sampaikan.  Mengingat, yang namanya khutbah, tujuannya tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan satu kasus. Tapi disesuaikan dengan semua kasus yang ada di masyarakat. (Ihkam al-Ahkam, 2/352) Khutbahnya Pendek Pada aturan dalam khutbah gerhana, sama dengan aturan pada khutbah lainnya. Dan salah satu prinsip khutbah adalah hanya menyampaikan yang penting, yang bersifat indoktrinasi (tau’iyah). Karena itulah, khutbah diajurkan untuk dibuat ringkas. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ Panjangnya shalat imam, dan pendeknya khutbahnya menunjukkan pemahaman dia terhadap agama. Karena itu, perpanjang shalat dan perpendek khutbah. (HR. Muslim 2046) Kita bisa lihat, redaksi khutbah gerhana yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sangat ringkas, bersifat indotrinasi, meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat, dan penjelasan amalan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika gerhana. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Dzikir Allah Hu, Kumpulan Doa Cepat Dapat Pacar, Ayat Tentang Kesombongan, Jual Beli Kucing Persia, Bolehkah Sholat Taubat Setiap Hari Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid


Khutbah Shalat Gerhana Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Peristiwa gerhana, hanya terjadi sekali di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu yang terjadi gerhana matahari. Bertepatan dengan wafatnya putra beliau dari Mariyah, yang bernama Ibrahim. Akhirnya muncul anggapan di tengah masyarakat, terjadinya fenomena gerhana ini karena wafatnya Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, matahari mulai terlihat. Lalu beliau berkhutbah kepada para sahabat. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu beliau menyampaikan, إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقوا Sesungguhnya matahari dan bulan adalah tanda kekuasaan Allah, tidak mengalami gerhana karena kematian orang besar atau karena kelahiran calon orang besar. Jika kalian melihat peristiwa gerhana, perbanyak berdoa kepada Allah, perbanyak takbir, kerjakan shalat, dan perbanyak sedekah. Lalu beliau mengatakan, يَا أمةَ مُحمَّد والله مَا مِنْ أحَد أغْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيرا Wahai ummat Muhammad, demi Allah, tidak ada dzat yang lebih pencemburu dari pada Allah, melebihi cemburunya kalian ketika budak lelaki dan budak perempuan kalian berzina. Wahai Ummat Muhammad, demi Allah, andai kalian tahu apa yang aku tahu, kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. (HR. Bukhari 1044 & Muslim 2127). Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khutbah shalat gerhana, apakah termasuk dianjurkan satu paket dengan shalatnya ataukah itu sunah terpisah, dalam arti dianjurkan jika ada kebutuhan. Bukan satu paket dengan shalat. Pendapat pertama, Dianjurkan ada khutbah setelah shalat gerhana. Ini merupakan pendapat Imam as-Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat yang menganjurkan khutbah, beliau mengatakan, وبه قال جمهور السلف ، ونقله ابن المنذر عن الجمهور Ini merupakan pendapat jumhur . dan dinukil oleh Ibnul Mundzir bahwa ini pendapat jumhur. (al-Majmu’, 5/59). Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Pendapat kedua, Tidak dianjurkan adanya khutbah ketika shalat gerhana. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Sementara hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, dipahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan khutbah karena hendak menjelaskan beberapa hukum terkait gerhana. Untuk meluruskan pemahaman mereka tentang peristiwa gerhana. (al-Mughni, 2/144). Sementara madzhab Malikiyah mengatakan bahwa dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana. Namun bentuknya bukan seperti khutbah. Ahmad as-Shawi mengatakan, وندب وعظ بعدها: أي لا على طريقة الخطبة لأنه لا خطبة لها Dianjurkan untuk memberikan nasehat setelah shalat gerhana, artinya bentuknya bukan khutbah. Karena tidak ada khutbah untuk shalat gerhana. (Bulghah as-Salik, Ahmad as-Shawi, 1/350). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena ini yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlepas dari latar belakang khutbah yang beliau sampaikan.  Mengingat, yang namanya khutbah, tujuannya tidak hanya terbatas untuk menyelesaikan satu kasus. Tapi disesuaikan dengan semua kasus yang ada di masyarakat. (Ihkam al-Ahkam, 2/352) Khutbahnya Pendek Pada aturan dalam khutbah gerhana, sama dengan aturan pada khutbah lainnya. Dan salah satu prinsip khutbah adalah hanya menyampaikan yang penting, yang bersifat indoktrinasi (tau’iyah). Karena itulah, khutbah diajurkan untuk dibuat ringkas. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ Panjangnya shalat imam, dan pendeknya khutbahnya menunjukkan pemahaman dia terhadap agama. Karena itu, perpanjang shalat dan perpendek khutbah. (HR. Muslim 2046) Kita bisa lihat, redaksi khutbah gerhana yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sangat ringkas, bersifat indotrinasi, meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat, dan penjelasan amalan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika gerhana. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suami Mencintai Wanita Lain Dalam Islam, Dzikir Allah Hu, Kumpulan Doa Cepat Dapat Pacar, Ayat Tentang Kesombongan, Jual Beli Kucing Persia, Bolehkah Sholat Taubat Setiap Hari Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dakwahi dengan Sabar

Download   Dakwahi dengan sabar, bisa dipelajari dalam enam hadits berikut.   Keutamaan Dakwah 1- Pendakwah itu menjadi umat terbaik Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).   2- Pendakwah itu memegang perkataan terbaik Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33).   3- Dakwah berarti menempuh perkara yang besar Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).   4- Mendapat pahala dari orang yang mengikuti tanpa mengurangi pahala mereka Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)   5- Mendapatkan rahmat dari Allah, doa dari malaikat, penduduk langit dan bumi Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Menjalankan pesan Nabi untuk saling mengingatkan dalam kebaikan « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55)   Milikilah tiga modal penting: ilmu, lemah lembut, sabar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَلَا بُدَّ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ : الْعِلْمُ ؛ وَالرِّفْقُ ؛ وَالصَّبْرُ ؛ الْعِلْمُ قَبْلَ الْأَمْرِ وَالنَّهْيُ ؛ وَالرِّفْقُ مَعَهُ وَالصَّبْرُ بَعْدَهُ “Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal yaitu: (1) ilmu, (2) lemah lembut, dan (3) sabar. Ilmu haruslah ada sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ إلَّا مَنْ كَانَ فَقِيهًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ فَقِيهًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ حَلِيمًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ حَلِيمًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ “Tidaklah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, melainkan ia haruslah menjadi orang yang berilmu (faqih) pada apa yang ia perintahkan dan apa yang ia larang; ia juga harus bersikap lemah lembut (rafiq) pada apa yang ia perintahkan dan ia larang; ia pun harus bersikap sabar (halim) pada apa yang ia perintahkan dan yang ia larang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Hadits #01 Berdakwah dengan Hikmah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudaratkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. [Dinukil faedah di atas dari Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram, 1:117-120]   Dakwah dengan Hikmah Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)   Contoh hikmah dalam berdakwah Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Hadits #02 Menyikapi dengan Santun   عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah Hadits: Tetap menegur yang salah. Mengingatkan orang yang salah tidak mesti dengan menghardik, mencaci atau memukul. Perlu kesantunan dalam berdakwah. Dalam shalat tidak boleh ada percakapan manusia, termasuk pula doa berupa bahasa non-Arab dalam shalat. Mengucapkan alhamdulillah ketika bersin dibolehkan. Diajarkan adab saat bersin.   Boleh Mengucapkan “Alhamdulillah” Saat Bersin dalam Shalat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?” Jawab beliau rahimahullah, “Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat.” Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, Cetakan pertama, Tahun 1425 H.   Berdoa Bahasa Non-Arab dalam Shalat Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As-Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar-Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar-Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:273).   Hadits Tentang Adab Bersin Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari, no. 6224 dan Muslim, no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim, no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755)   Hadits #03 Menegur yang Salah dengan Tetap Mendoakan   Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits: Tetap ada amar ma’ruf nahi mungkar. Menegur yang salah dengan tetap mendoakan akan lebih membekas dan berpengaruh. Mendapatkan ruku’ mendapatkan satu raka’at, meskipun tidak mendapatkan Al-Fatihah bersama imam.   Masalah Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Satu Raka’at Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #04 Skala Prioritas dalam Berdakwah   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنْ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ بَلْ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلَّا وَأَنَا عِنْدَهُ رواه البخاري “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Faedah Hadits: Masalah akidah lebih diprioritaskan untuk didakwahkan daripada lainnya. Masalah halal-haram lebih mudah diterima kalau akidah kuat. Di antara pembahasan akidah adalah mengingatkan surga dan neraka. Surat tentang penguatan iman lebih awal turun daripada ayat-ayat yang kaitanya dengan hukum.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372 dan Muslim no. 19).   Hadits #05 Jangan Sampai Buat Orang Jenuh   عَنْ أَبِي وَائِلِ قَالَ : كاَنَ عَبْدُ الله يُذَكِّرُ النَّاسَ فِي كُلِّ خَمِيسٍ , فَقَالَ لَهُ رَجُلُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوَدِدْتُ أَنَّكَ ذَكَّرْتَنَا كُلَّ يَوْمِ .” قَالَ : أَمَا إِنَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أُمِلَّكُمْ وَإِنِّي أَتَخَوَّلُكُمْ بِالْمَوْعِظَةِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم يَتَخَوَّلُنَا بِهَا مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Faedah Hadits: Boleh mengkhususkan waktu kajian pada hari tertentu. Hendaklah memilih waktu terbaik dalam memberi nasihat. Jangan sampai membuat jamaah menjadi bosan dan jenuh lantaran nasihat. Futur (masa tidak semangat) adalah suatu yang wajar asalkan tidak keluar dari koridor ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409)   Hadits #06 Tak Putus Asa Mendakwahi Orang Terdekat   Dari Abu Kasir, Yazid bin Abdurrahman, Abu Hurairah bercerita kepadaku, “Dulu aku mendakwahi ibuku agar masuk Islam ketika dia masih musyrik. Suatu hari aku mendakwahinya namun dia malah memperdengarkan kepadaku cacian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentu merupakan kalimat-kalimat yang tidak kusukai untuk kudengar. Akhirnya aku pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis. Ketika telah berada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku berkata, “Ya Rasulullah, sungguh aku berusaha untuk mendakwahi ibuku agar masuk Islam namun dia masih saja menolak ajakanku. Hari ini kembali beliau aku dakwahi namun dia malah mencaci dirimu. Oleh karena itu berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Kutinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gembira karena Nabi mau mendoakan ibuku. Setelah aku sampai di depan pintu rumahku ternyata pintu dalam kondisi terkunci. Ketika ibuku mendengar langkah kakiku, beliau mengatakan, “Tetaplah di tempatmu, hai Abu Hurairah”. Aku mendengar suara guyuran air. Ternyata ibuku mandi. Setelah selesai mandi beliau memakai jubahnya dan segera mengambil kerudungnya lantas membukakan pintu. Setelah pintu terbuka beliau mengatakan, “Hai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusannya.” Mendengar hal tersebut aku bergegas kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menemui beliau dalam keadaan menangis karena begitu gembira. Kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, bergembiralah. Sungguh Allah telah mengabulkan doamu dan telah memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Mendengar hal tersebut beliau memuji Allah dan menyanjungnya lalu berkata, “Bagus.” Lantas kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, doakanlah aku dan ibuku agar menjadi orang yang dicintai oleh semua orang yang beriman dan menjadikan kami orang yang mencintai semua orang yang beriman.” Beliau pun mengabulkan permintaanku. Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hamba-Mu ini yaitu Abu Hurairah dan ibunya orang yang dicintai oleh semua hambaMu yang beriman dan jadikanlah mereka berdua orang-orang yang mencintai semua orang yang beriman”. Karena itu tidak ada seorang pun mukmin yang mendengar tentang diriku ataupun melihat diriku kecuali akan mencintaiku. (HR Muslim, no. 6551)   Faedah Hadits: Dakwah penting juga pada keluarga terdekat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa: 214) Dakwah kadang mendapatkan cacian bahkan dari keluarga dekat. Perlu sabar dalam menyampaikan dakwah. Tetap berdakwah kepada keluarga non-muslim. Boleh tawassul dengan meminta doa pada orang shalih yang masih hidup. Keutamaan Abu Hurairah dan doa baik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, begitu pula doa baik untuk ibunya dari beliau. Tak boleh putus asa dalam berdakwah, suatu saat nanti akan terbuka pintu hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsstrategi dakwah

Dakwahi dengan Sabar

Download   Dakwahi dengan sabar, bisa dipelajari dalam enam hadits berikut.   Keutamaan Dakwah 1- Pendakwah itu menjadi umat terbaik Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).   2- Pendakwah itu memegang perkataan terbaik Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33).   3- Dakwah berarti menempuh perkara yang besar Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).   4- Mendapat pahala dari orang yang mengikuti tanpa mengurangi pahala mereka Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)   5- Mendapatkan rahmat dari Allah, doa dari malaikat, penduduk langit dan bumi Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Menjalankan pesan Nabi untuk saling mengingatkan dalam kebaikan « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55)   Milikilah tiga modal penting: ilmu, lemah lembut, sabar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَلَا بُدَّ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ : الْعِلْمُ ؛ وَالرِّفْقُ ؛ وَالصَّبْرُ ؛ الْعِلْمُ قَبْلَ الْأَمْرِ وَالنَّهْيُ ؛ وَالرِّفْقُ مَعَهُ وَالصَّبْرُ بَعْدَهُ “Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal yaitu: (1) ilmu, (2) lemah lembut, dan (3) sabar. Ilmu haruslah ada sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ إلَّا مَنْ كَانَ فَقِيهًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ فَقِيهًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ حَلِيمًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ حَلِيمًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ “Tidaklah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, melainkan ia haruslah menjadi orang yang berilmu (faqih) pada apa yang ia perintahkan dan apa yang ia larang; ia juga harus bersikap lemah lembut (rafiq) pada apa yang ia perintahkan dan ia larang; ia pun harus bersikap sabar (halim) pada apa yang ia perintahkan dan yang ia larang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Hadits #01 Berdakwah dengan Hikmah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudaratkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. [Dinukil faedah di atas dari Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram, 1:117-120]   Dakwah dengan Hikmah Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)   Contoh hikmah dalam berdakwah Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Hadits #02 Menyikapi dengan Santun   عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah Hadits: Tetap menegur yang salah. Mengingatkan orang yang salah tidak mesti dengan menghardik, mencaci atau memukul. Perlu kesantunan dalam berdakwah. Dalam shalat tidak boleh ada percakapan manusia, termasuk pula doa berupa bahasa non-Arab dalam shalat. Mengucapkan alhamdulillah ketika bersin dibolehkan. Diajarkan adab saat bersin.   Boleh Mengucapkan “Alhamdulillah” Saat Bersin dalam Shalat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?” Jawab beliau rahimahullah, “Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat.” Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, Cetakan pertama, Tahun 1425 H.   Berdoa Bahasa Non-Arab dalam Shalat Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As-Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar-Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar-Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:273).   Hadits Tentang Adab Bersin Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari, no. 6224 dan Muslim, no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim, no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755)   Hadits #03 Menegur yang Salah dengan Tetap Mendoakan   Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits: Tetap ada amar ma’ruf nahi mungkar. Menegur yang salah dengan tetap mendoakan akan lebih membekas dan berpengaruh. Mendapatkan ruku’ mendapatkan satu raka’at, meskipun tidak mendapatkan Al-Fatihah bersama imam.   Masalah Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Satu Raka’at Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #04 Skala Prioritas dalam Berdakwah   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنْ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ بَلْ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلَّا وَأَنَا عِنْدَهُ رواه البخاري “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Faedah Hadits: Masalah akidah lebih diprioritaskan untuk didakwahkan daripada lainnya. Masalah halal-haram lebih mudah diterima kalau akidah kuat. Di antara pembahasan akidah adalah mengingatkan surga dan neraka. Surat tentang penguatan iman lebih awal turun daripada ayat-ayat yang kaitanya dengan hukum.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372 dan Muslim no. 19).   Hadits #05 Jangan Sampai Buat Orang Jenuh   عَنْ أَبِي وَائِلِ قَالَ : كاَنَ عَبْدُ الله يُذَكِّرُ النَّاسَ فِي كُلِّ خَمِيسٍ , فَقَالَ لَهُ رَجُلُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوَدِدْتُ أَنَّكَ ذَكَّرْتَنَا كُلَّ يَوْمِ .” قَالَ : أَمَا إِنَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أُمِلَّكُمْ وَإِنِّي أَتَخَوَّلُكُمْ بِالْمَوْعِظَةِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم يَتَخَوَّلُنَا بِهَا مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Faedah Hadits: Boleh mengkhususkan waktu kajian pada hari tertentu. Hendaklah memilih waktu terbaik dalam memberi nasihat. Jangan sampai membuat jamaah menjadi bosan dan jenuh lantaran nasihat. Futur (masa tidak semangat) adalah suatu yang wajar asalkan tidak keluar dari koridor ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409)   Hadits #06 Tak Putus Asa Mendakwahi Orang Terdekat   Dari Abu Kasir, Yazid bin Abdurrahman, Abu Hurairah bercerita kepadaku, “Dulu aku mendakwahi ibuku agar masuk Islam ketika dia masih musyrik. Suatu hari aku mendakwahinya namun dia malah memperdengarkan kepadaku cacian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentu merupakan kalimat-kalimat yang tidak kusukai untuk kudengar. Akhirnya aku pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis. Ketika telah berada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku berkata, “Ya Rasulullah, sungguh aku berusaha untuk mendakwahi ibuku agar masuk Islam namun dia masih saja menolak ajakanku. Hari ini kembali beliau aku dakwahi namun dia malah mencaci dirimu. Oleh karena itu berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Kutinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gembira karena Nabi mau mendoakan ibuku. Setelah aku sampai di depan pintu rumahku ternyata pintu dalam kondisi terkunci. Ketika ibuku mendengar langkah kakiku, beliau mengatakan, “Tetaplah di tempatmu, hai Abu Hurairah”. Aku mendengar suara guyuran air. Ternyata ibuku mandi. Setelah selesai mandi beliau memakai jubahnya dan segera mengambil kerudungnya lantas membukakan pintu. Setelah pintu terbuka beliau mengatakan, “Hai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusannya.” Mendengar hal tersebut aku bergegas kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menemui beliau dalam keadaan menangis karena begitu gembira. Kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, bergembiralah. Sungguh Allah telah mengabulkan doamu dan telah memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Mendengar hal tersebut beliau memuji Allah dan menyanjungnya lalu berkata, “Bagus.” Lantas kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, doakanlah aku dan ibuku agar menjadi orang yang dicintai oleh semua orang yang beriman dan menjadikan kami orang yang mencintai semua orang yang beriman.” Beliau pun mengabulkan permintaanku. Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hamba-Mu ini yaitu Abu Hurairah dan ibunya orang yang dicintai oleh semua hambaMu yang beriman dan jadikanlah mereka berdua orang-orang yang mencintai semua orang yang beriman”. Karena itu tidak ada seorang pun mukmin yang mendengar tentang diriku ataupun melihat diriku kecuali akan mencintaiku. (HR Muslim, no. 6551)   Faedah Hadits: Dakwah penting juga pada keluarga terdekat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa: 214) Dakwah kadang mendapatkan cacian bahkan dari keluarga dekat. Perlu sabar dalam menyampaikan dakwah. Tetap berdakwah kepada keluarga non-muslim. Boleh tawassul dengan meminta doa pada orang shalih yang masih hidup. Keutamaan Abu Hurairah dan doa baik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, begitu pula doa baik untuk ibunya dari beliau. Tak boleh putus asa dalam berdakwah, suatu saat nanti akan terbuka pintu hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsstrategi dakwah
Download   Dakwahi dengan sabar, bisa dipelajari dalam enam hadits berikut.   Keutamaan Dakwah 1- Pendakwah itu menjadi umat terbaik Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).   2- Pendakwah itu memegang perkataan terbaik Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33).   3- Dakwah berarti menempuh perkara yang besar Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).   4- Mendapat pahala dari orang yang mengikuti tanpa mengurangi pahala mereka Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)   5- Mendapatkan rahmat dari Allah, doa dari malaikat, penduduk langit dan bumi Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Menjalankan pesan Nabi untuk saling mengingatkan dalam kebaikan « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55)   Milikilah tiga modal penting: ilmu, lemah lembut, sabar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَلَا بُدَّ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ : الْعِلْمُ ؛ وَالرِّفْقُ ؛ وَالصَّبْرُ ؛ الْعِلْمُ قَبْلَ الْأَمْرِ وَالنَّهْيُ ؛ وَالرِّفْقُ مَعَهُ وَالصَّبْرُ بَعْدَهُ “Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal yaitu: (1) ilmu, (2) lemah lembut, dan (3) sabar. Ilmu haruslah ada sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ إلَّا مَنْ كَانَ فَقِيهًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ فَقِيهًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ حَلِيمًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ حَلِيمًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ “Tidaklah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, melainkan ia haruslah menjadi orang yang berilmu (faqih) pada apa yang ia perintahkan dan apa yang ia larang; ia juga harus bersikap lemah lembut (rafiq) pada apa yang ia perintahkan dan ia larang; ia pun harus bersikap sabar (halim) pada apa yang ia perintahkan dan yang ia larang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Hadits #01 Berdakwah dengan Hikmah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudaratkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. [Dinukil faedah di atas dari Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram, 1:117-120]   Dakwah dengan Hikmah Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)   Contoh hikmah dalam berdakwah Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Hadits #02 Menyikapi dengan Santun   عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah Hadits: Tetap menegur yang salah. Mengingatkan orang yang salah tidak mesti dengan menghardik, mencaci atau memukul. Perlu kesantunan dalam berdakwah. Dalam shalat tidak boleh ada percakapan manusia, termasuk pula doa berupa bahasa non-Arab dalam shalat. Mengucapkan alhamdulillah ketika bersin dibolehkan. Diajarkan adab saat bersin.   Boleh Mengucapkan “Alhamdulillah” Saat Bersin dalam Shalat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?” Jawab beliau rahimahullah, “Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat.” Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, Cetakan pertama, Tahun 1425 H.   Berdoa Bahasa Non-Arab dalam Shalat Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As-Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar-Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar-Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:273).   Hadits Tentang Adab Bersin Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari, no. 6224 dan Muslim, no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim, no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755)   Hadits #03 Menegur yang Salah dengan Tetap Mendoakan   Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits: Tetap ada amar ma’ruf nahi mungkar. Menegur yang salah dengan tetap mendoakan akan lebih membekas dan berpengaruh. Mendapatkan ruku’ mendapatkan satu raka’at, meskipun tidak mendapatkan Al-Fatihah bersama imam.   Masalah Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Satu Raka’at Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #04 Skala Prioritas dalam Berdakwah   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنْ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ بَلْ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلَّا وَأَنَا عِنْدَهُ رواه البخاري “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Faedah Hadits: Masalah akidah lebih diprioritaskan untuk didakwahkan daripada lainnya. Masalah halal-haram lebih mudah diterima kalau akidah kuat. Di antara pembahasan akidah adalah mengingatkan surga dan neraka. Surat tentang penguatan iman lebih awal turun daripada ayat-ayat yang kaitanya dengan hukum.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372 dan Muslim no. 19).   Hadits #05 Jangan Sampai Buat Orang Jenuh   عَنْ أَبِي وَائِلِ قَالَ : كاَنَ عَبْدُ الله يُذَكِّرُ النَّاسَ فِي كُلِّ خَمِيسٍ , فَقَالَ لَهُ رَجُلُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوَدِدْتُ أَنَّكَ ذَكَّرْتَنَا كُلَّ يَوْمِ .” قَالَ : أَمَا إِنَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أُمِلَّكُمْ وَإِنِّي أَتَخَوَّلُكُمْ بِالْمَوْعِظَةِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم يَتَخَوَّلُنَا بِهَا مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Faedah Hadits: Boleh mengkhususkan waktu kajian pada hari tertentu. Hendaklah memilih waktu terbaik dalam memberi nasihat. Jangan sampai membuat jamaah menjadi bosan dan jenuh lantaran nasihat. Futur (masa tidak semangat) adalah suatu yang wajar asalkan tidak keluar dari koridor ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409)   Hadits #06 Tak Putus Asa Mendakwahi Orang Terdekat   Dari Abu Kasir, Yazid bin Abdurrahman, Abu Hurairah bercerita kepadaku, “Dulu aku mendakwahi ibuku agar masuk Islam ketika dia masih musyrik. Suatu hari aku mendakwahinya namun dia malah memperdengarkan kepadaku cacian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentu merupakan kalimat-kalimat yang tidak kusukai untuk kudengar. Akhirnya aku pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis. Ketika telah berada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku berkata, “Ya Rasulullah, sungguh aku berusaha untuk mendakwahi ibuku agar masuk Islam namun dia masih saja menolak ajakanku. Hari ini kembali beliau aku dakwahi namun dia malah mencaci dirimu. Oleh karena itu berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Kutinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gembira karena Nabi mau mendoakan ibuku. Setelah aku sampai di depan pintu rumahku ternyata pintu dalam kondisi terkunci. Ketika ibuku mendengar langkah kakiku, beliau mengatakan, “Tetaplah di tempatmu, hai Abu Hurairah”. Aku mendengar suara guyuran air. Ternyata ibuku mandi. Setelah selesai mandi beliau memakai jubahnya dan segera mengambil kerudungnya lantas membukakan pintu. Setelah pintu terbuka beliau mengatakan, “Hai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusannya.” Mendengar hal tersebut aku bergegas kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menemui beliau dalam keadaan menangis karena begitu gembira. Kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, bergembiralah. Sungguh Allah telah mengabulkan doamu dan telah memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Mendengar hal tersebut beliau memuji Allah dan menyanjungnya lalu berkata, “Bagus.” Lantas kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, doakanlah aku dan ibuku agar menjadi orang yang dicintai oleh semua orang yang beriman dan menjadikan kami orang yang mencintai semua orang yang beriman.” Beliau pun mengabulkan permintaanku. Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hamba-Mu ini yaitu Abu Hurairah dan ibunya orang yang dicintai oleh semua hambaMu yang beriman dan jadikanlah mereka berdua orang-orang yang mencintai semua orang yang beriman”. Karena itu tidak ada seorang pun mukmin yang mendengar tentang diriku ataupun melihat diriku kecuali akan mencintaiku. (HR Muslim, no. 6551)   Faedah Hadits: Dakwah penting juga pada keluarga terdekat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa: 214) Dakwah kadang mendapatkan cacian bahkan dari keluarga dekat. Perlu sabar dalam menyampaikan dakwah. Tetap berdakwah kepada keluarga non-muslim. Boleh tawassul dengan meminta doa pada orang shalih yang masih hidup. Keutamaan Abu Hurairah dan doa baik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, begitu pula doa baik untuk ibunya dari beliau. Tak boleh putus asa dalam berdakwah, suatu saat nanti akan terbuka pintu hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsstrategi dakwah


Download   Dakwahi dengan sabar, bisa dipelajari dalam enam hadits berikut.   Keutamaan Dakwah 1- Pendakwah itu menjadi umat terbaik Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).   2- Pendakwah itu memegang perkataan terbaik Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33).   3- Dakwah berarti menempuh perkara yang besar Allah Ta’ala berfirman, وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ “Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17).   4- Mendapat pahala dari orang yang mengikuti tanpa mengurangi pahala mereka Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Pahala orang yang didakwahi tidak berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2674). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)   5- Mendapatkan rahmat dari Allah, doa dari malaikat, penduduk langit dan bumi Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ “Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua  bershalawat (mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6- Menjalankan pesan Nabi untuk saling mengingatkan dalam kebaikan « الدِّينُ النَّصِيحَةُ » قُلْنَا لِمَنْ قَالَ « لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ». “Agama adalah nasehat. Kami berkata, “Kepada siapa?” Beliau menjawab, “Kepada Allah, kepada kitab-Nya, kepada Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum.” (HR. Muslim no. 55)   Milikilah tiga modal penting: ilmu, lemah lembut, sabar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, فَلَا بُدَّ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ : الْعِلْمُ ؛ وَالرِّفْقُ ؛ وَالصَّبْرُ ؛ الْعِلْمُ قَبْلَ الْأَمْرِ وَالنَّهْيُ ؛ وَالرِّفْقُ مَعَهُ وَالصَّبْرُ بَعْدَهُ “Orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar semestinya memiliki tiga bekal yaitu: (1) ilmu, (2) lemah lembut, dan (3) sabar. Ilmu haruslah ada sebelum amar ma’ruf nahi mungkar (di awal). Lemah lembut harus ada ketika ingin beramar ma’ruf nahi mungkar (di tengah-tengah). Sikap sabar harus ada sesudah beramar ma’ruf nahi mungkar (di akhir).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137) Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, لَا يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ إلَّا مَنْ كَانَ فَقِيهًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ فَقِيهًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ ؛ رَفِيقًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ ؛ حَلِيمًا فِيمَا يَأْمُرُ بِهِ حَلِيمًا فِيمَا يَنْهَى عَنْهُ “Tidaklah seseorang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, melainkan ia haruslah menjadi orang yang berilmu (faqih) pada apa yang ia perintahkan dan apa yang ia larang; ia juga harus bersikap lemah lembut (rafiq) pada apa yang ia perintahkan dan ia larang; ia pun harus bersikap sabar (halim) pada apa yang ia perintahkan dan yang ia larang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:137)   Hadits #01 Berdakwah dengan Hikmah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ Ada seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardiknya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut. Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang. Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudaratkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya. Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air. Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut. Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat. Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu. Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. [Dinukil faedah di atas dari Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram, 1:117-120]   Dakwah dengan Hikmah Allah Ta’ala berfirman, ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)   Contoh hikmah dalam berdakwah Meninggalkan perkara yang tidak membawa mudarat ketika ditinggalkan, seperti mengimami shalat dengan mengeraskan basmalah. Mengambil pendapat yang sesuai dengan masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil. Mengingatkan yang lain, tidak perlu menyebut nama langsung. Menghindari penampilan eksklusif. Pandai bersosialisasi dan menarik hati (ta’liful qulub). Kenek iwake, aja nganti buthek banyune.   Hadits #02 Menyikapi dengan Santun   عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku ketika itu shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seseorang yang bersin dan ketika itu aku menjawab ‘yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu). Lantas orang-orang memalingkan pandangan kepadaku. Aku berkata ketika itu, “Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memandangku seperti itu?” Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Lalu aku diam. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul, dan tidak memakiku. Beliau bersabda saat itu, ‘Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.’” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah Hadits: Tetap menegur yang salah. Mengingatkan orang yang salah tidak mesti dengan menghardik, mencaci atau memukul. Perlu kesantunan dalam berdakwah. Dalam shalat tidak boleh ada percakapan manusia, termasuk pula doa berupa bahasa non-Arab dalam shalat. Mengucapkan alhamdulillah ketika bersin dibolehkan. Diajarkan adab saat bersin.   Boleh Mengucapkan “Alhamdulillah” Saat Bersin dalam Shalat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?” Jawab beliau rahimahullah, “Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat.” Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, Cetakan pertama, Tahun 1425 H.   Berdoa Bahasa Non-Arab dalam Shalat Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As-Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar-Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar-Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1:273).   Hadits Tentang Adab Bersin Adapun mengenai bersin, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  beliau bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “alhamdulillah” sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “yahdikumullah wa yushlih baalakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari, no. 6224 dan Muslim, no. 5033) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ فَإِنْ لَمْ يَحْمَدْ اللَّهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ “Bila salah seorang dari kalian bersin lalu memuji Allah maka tasymitlah dia. Tapi bila dia tidak memuji Allah, maka jangan kamu tasymit dia.” (HR. Muslim, no. 2992). Tasymit adalah mengucapkan ‘yarhamukallah’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau menutup wajahnya dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Abu Daud no. 5029, At-Tirmizi no. 2745, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4755)   Hadits #03 Menegur yang Salah dengan Tetap Mendoakan   Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits: Tetap ada amar ma’ruf nahi mungkar. Menegur yang salah dengan tetap mendoakan akan lebih membekas dan berpengaruh. Mendapatkan ruku’ mendapatkan satu raka’at, meskipun tidak mendapatkan Al-Fatihah bersama imam.   Masalah Mendapatkan Ruku’ Mendapatkan Satu Raka’at Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hadits #04 Skala Prioritas dalam Berdakwah   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنْ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الْإِسْلَامِ نَزَلَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لَا تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لَا نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لَا تَزْنُوا لَقَالُوا لَا نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ بَلْ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلَّا وَأَنَا عِنْدَهُ رواه البخاري “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Faedah Hadits: Masalah akidah lebih diprioritaskan untuk didakwahkan daripada lainnya. Masalah halal-haram lebih mudah diterima kalau akidah kuat. Di antara pembahasan akidah adalah mengingatkan surga dan neraka. Surat tentang penguatan iman lebih awal turun daripada ayat-ayat yang kaitanya dengan hukum.   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372 dan Muslim no. 19).   Hadits #05 Jangan Sampai Buat Orang Jenuh   عَنْ أَبِي وَائِلِ قَالَ : كاَنَ عَبْدُ الله يُذَكِّرُ النَّاسَ فِي كُلِّ خَمِيسٍ , فَقَالَ لَهُ رَجُلُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوَدِدْتُ أَنَّكَ ذَكَّرْتَنَا كُلَّ يَوْمِ .” قَالَ : أَمَا إِنَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ أَنِّي أَكْرَهُ أَنْ أُمِلَّكُمْ وَإِنِّي أَتَخَوَّلُكُمْ بِالْمَوْعِظَةِ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم يَتَخَوَّلُنَا بِهَا مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا Dari Abu Wa’il yang berkata bahwa Abdullah memberi pelajaran kepada orang – orang setiap hari Kamis, kemudian seseorang berkata, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), aku ingin engkau memberi pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sungguh, aku tidak mau melakukan nya karena takut membuat kalian bosan. Aku ingin memperhatikan kalian saat memberi pelajaran sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memperhatikan kami karena khawatir kami jenuh dan bosan.” (HR. Bukhari, no. 70)   Faedah Hadits: Boleh mengkhususkan waktu kajian pada hari tertentu. Hendaklah memilih waktu terbaik dalam memberi nasihat. Jangan sampai membuat jamaah menjadi bosan dan jenuh lantaran nasihat. Futur (masa tidak semangat) adalah suatu yang wajar asalkan tidak keluar dari koridor ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshar yang merupakan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthallib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad, 5:409)   Hadits #06 Tak Putus Asa Mendakwahi Orang Terdekat   Dari Abu Kasir, Yazid bin Abdurrahman, Abu Hurairah bercerita kepadaku, “Dulu aku mendakwahi ibuku agar masuk Islam ketika dia masih musyrik. Suatu hari aku mendakwahinya namun dia malah memperdengarkan kepadaku cacian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentu merupakan kalimat-kalimat yang tidak kusukai untuk kudengar. Akhirnya aku pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menangis. Ketika telah berada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam aku berkata, “Ya Rasulullah, sungguh aku berusaha untuk mendakwahi ibuku agar masuk Islam namun dia masih saja menolak ajakanku. Hari ini kembali beliau aku dakwahi namun dia malah mencaci dirimu. Oleh karena itu berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berdoa, “Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu dari Abu Hurairah.” Kutinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gembira karena Nabi mau mendoakan ibuku. Setelah aku sampai di depan pintu rumahku ternyata pintu dalam kondisi terkunci. Ketika ibuku mendengar langkah kakiku, beliau mengatakan, “Tetaplah di tempatmu, hai Abu Hurairah”. Aku mendengar suara guyuran air. Ternyata ibuku mandi. Setelah selesai mandi beliau memakai jubahnya dan segera mengambil kerudungnya lantas membukakan pintu. Setelah pintu terbuka beliau mengatakan, “Hai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusannya.” Mendengar hal tersebut aku bergegas kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku menemui beliau dalam keadaan menangis karena begitu gembira. Kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, bergembiralah. Sungguh Allah telah mengabulkan doamu dan telah memberikan hidayah kepada ibu-nya Abu Hurairah.” Mendengar hal tersebut beliau memuji Allah dan menyanjungnya lalu berkata, “Bagus.” Lantas kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, doakanlah aku dan ibuku agar menjadi orang yang dicintai oleh semua orang yang beriman dan menjadikan kami orang yang mencintai semua orang yang beriman.” Beliau pun mengabulkan permintaanku. Beliau berdoa, “Ya Allah, jadikanlah hamba-Mu ini yaitu Abu Hurairah dan ibunya orang yang dicintai oleh semua hambaMu yang beriman dan jadikanlah mereka berdua orang-orang yang mencintai semua orang yang beriman”. Karena itu tidak ada seorang pun mukmin yang mendengar tentang diriku ataupun melihat diriku kecuali akan mencintaiku. (HR Muslim, no. 6551)   Faedah Hadits: Dakwah penting juga pada keluarga terdekat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy-Syu’araa: 214) Dakwah kadang mendapatkan cacian bahkan dari keluarga dekat. Perlu sabar dalam menyampaikan dakwah. Tetap berdakwah kepada keluarga non-muslim. Boleh tawassul dengan meminta doa pada orang shalih yang masih hidup. Keutamaan Abu Hurairah dan doa baik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya, begitu pula doa baik untuk ibunya dari beliau. Tak boleh putus asa dalam berdakwah, suatu saat nanti akan terbuka pintu hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsstrategi dakwah

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Maimunah binti Al-Harits

Download   Sekarang kita mengenal istri nabi yang paling terakhir dinikahi yaitu Maimunah binti Al-Harits. Total sudah 11 istri yang dikaji.   Beliau adalah Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Hazim bin Ruwaibah bin ‘Abdullah ibnu Hilal bin ‘Amir bin Sha’sha’ah bin Mu’awiyah bin Bakr bin Hawazin bin Manshur bin ‘Ikrimah bin Hafsh bin Qais bin ‘Ailan bin Mudhar Al-Hilaliyah. Nama asli Maimunah adalah Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Maimunah. Nama ibu dari Maimunah adalah Hindun binti ‘Auf bin Zuhair bin Al-Harits bin Hamathah bin Jurasy (Ibnu Juraisy). Ibnu Hajar sendiri menyatakan bahwa nama ibunya adalah Khaulah binti ‘Auf Al-Qurasyiyyah. Sedangkan ibunya ini tidak diketahui keislamannya. Maimunah sendiri adalah bibi (khalah) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhl Lubabah Al-Kubra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Maimunah juga adalah bibi (khalah) dari Khalid bin Al-Walid. Ibu dari Khalid bin Al-Walid adalah Lubabah Ash-Shughra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti Maimunah memiliki saudara-saudara perempuan yang luar biasa. Maimunah sudah menjanda dua kali. Suami pertamanya adalah Mas’ud bin ‘Amr Ats-Tsaqafi. Ia bercerai dengan Maimunah. Suaminya ini tidak diketahui keislamannya. Suaminya yang kedua adalah Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza bin Abi Qays bin Bani Malik bin Hisl bin ‘Amir bin Luay. Ia  meninggal dunia dan membuat Maimunah menjanda. Juga suaminya yang kedua tidak diketahui keislamannya. Adapun Maimunah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Dzulqa’dah tahun ketujuh Hijriyah. Inilah pendapat jumhur ulama. Maimunah adalah istri terakhir yang dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa pengaruh bagi kaumnya Bani Hilaliyah. Mereka berjuang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maimunah dikenal sebagai seorang Mujahidah dan pemberani, ia ikut serta dalam peperangan untuk membantu pasukan-pasukan yang terluka dan sakit, seperti terjadi pada Perang Tabuk. Maimunah meninggal dunia di Sarif, pada tahun 51 Hijriyah.   Pernikahan Maimunah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah ingin berumrah ke Makkah pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam Hijriyah. Ketika Quraisy mengetahui hal ini mereka berusaha menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Makkah hingga terjadilah kesepakatan dalam perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjiannya agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda memasuki Makkah pada tahun berikutnya. Di bulan Dzulqa’dah pada tahun ketujuh Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lagi untuk berumrah. Beliau pun menyelesaikan umrahnya. Di saat berumrah tadi, beliau menikahi Maimunah binti Al-Harits. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ja’far bin ‘Abi Thalib kepada Maimunah untuk melamarnya. Sedangkan Maimunah sendiri memilih urusan nikahnya diwakili oleh saudara perempuannya yaitu Ummul Fadhl yang merupakan istri dari ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Dan pernikahan ini akhirnya diurus oleh ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (sekitar 12 juta rupiah, pen). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan menggaulinya di daerah bernama Sarif, sekitar enam mil dari Makkah (1 mil = 1,6 KM). Namun apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah ketika sedang berihram (muhrim)? Walau Ibnu ‘Abbas (keponakan Maimunah) menyatakan sendiri bahwa bibinya dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram (muhrim), yang tepat adalah dinikahi setelah halal. Pernyataan Ibnu ‘Abbas dianggap sebagai suatu wahm atau kebimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:109. Ada yang menyebutkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha-lah yang menawarkan diri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena prosesi lamaran Nabi berlangsung saat Maimunah berada di atas tunggangannya. Maimunah berkata, “Tunggangannya dan apa yang ada di atasnya (dirinya) adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50).   Keutamaan Maimunah binti Al-Harits 1- Maimunah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bergaul baik dengan Maimunah. Di antara buktinya diterangkan oleh keponakannya, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim, no. 323) Juga dalam hadits disebutkan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah mandi bersama dari satu bejana.” (HR. Bukhari, no. 253 dan Muslim, no. 322) Dari hadits di atas ada pelajaran penting tentang hukum air musta’mal atau bekas bersuci. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:519) Bukti lagi kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Maimunah. Dari Kuraib—bekas budak Ibnu ‘Abbas—menyatakan bahwa ia mendengar Maimunah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْطَجِعُ مَعِى وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِى وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring bersamaku dan aku dalam keadaan haidh. Ada selembar kain antaraku dengannya.” (HR. Muslim, no. 295)   2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan ia beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memujinya dan saudari-saudarinya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, الأَخَوَاتُ مُؤْمِنَاتٌ: مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ، وَأُمُّ الْفَضْلِ بنتُ الْحَارِثِ، وسَلْمَى امْرَأَةُ حَمْزَةَ، وَأَسْمَاءُ بنتُ عُمَيْسٍ هِيَ أُخْتُهُنَّ لأُمِّهِنَّ “Perempuan-perempuan beriman yang bersaudara adalah Maimunah istri Nabi, Ummul Fadhl binti Al-Harits, Salma istrinya Hamzah (bin Abdul Muthalib), Asma binti Umais. Mereka semua saudara seibu.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, 8:138; Ibnu Mandah dalam Al-Ma’rifah, 2:328:2, Al-Hakim, 3:32; Ibnu ‘Asakir dalam At-Tarikh, 1:239:2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1764)   3- Maimunah rajin menjalin hubungan silaturahim. Aisyah radhiyallahu ‘anhu sendiri mengakui Maimunah sebagai seseorang yang bertakwa dan rajin menjalin hubungan silaturahim. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4:34. Ia katakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   4- Maimunah dikenal berilmu dan fakih. Keilmuannya dapat dinilai dari jumlah periwayatannya terhadap hadits. Maimunah meriwayatkan 76 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi sendiri mengatakan ada 46 hadits, Imam Dzahabi mengatakan ada 13 hadits. Hadits dari Maimunah dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim ada 13 hadits. Hadits yang muttafaqun ‘alaih (sepakat Bukhari – Muslim) ada tujuh hadits. Hadits yang diriwayatkan Bukhari saja ada satu hadits, sedangkan Muslim saja ada lima hadits. Di antara kefakihannya dibuktikan lewat cerita Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seorang wanita yang sakit lantas ia menyatakan kalau Allah menyembuhkannya, ia akan shalat di Baitul Maqdis. Lantas ia sembuh dan mempersiapkan diri untuk berangkat ke Baitul Maqdis. Maimunah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—lantas mengucapkan salam kepadanya.Ia mengabarkan kepada Maimunah kepada maksudnya untuk ke Baitul Maqdis. Maimunah lantas berkata, ‘Duduklah, makanlah apa yang telah engkau buat. Cukuplah engkau shalat di Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena sungguh aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ ‘Shalat di masjid ini (Masjid Nabawi) lebih afdal seibu kali dari shalat di masjid lainnya kecuali masjid yang ada Ka’bah (Masjidil Haram).’”  (HR. Muslim, no. 1396)   5- Maimunah sangat mencintai kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Maimunah, lalu beliau diceritakan oleh Maimunah bahwa ia telah memerdekakan seorang budak miliknya (tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَلَوْ وَصَلْتِ بَعْضَ أَخْوَالِكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ “Jika engkau memberinya kepada sebagian pamanmu (keluargamu dari Bani Hilal, pen.), tentu pahalamu akan lebih besar.” (HR. Bukhari, no. 2592, 2594 dan Muslim, no. 999) Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Istri Nabi, Maimunah binti Al-Harits

Download   Sekarang kita mengenal istri nabi yang paling terakhir dinikahi yaitu Maimunah binti Al-Harits. Total sudah 11 istri yang dikaji.   Beliau adalah Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Hazim bin Ruwaibah bin ‘Abdullah ibnu Hilal bin ‘Amir bin Sha’sha’ah bin Mu’awiyah bin Bakr bin Hawazin bin Manshur bin ‘Ikrimah bin Hafsh bin Qais bin ‘Ailan bin Mudhar Al-Hilaliyah. Nama asli Maimunah adalah Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Maimunah. Nama ibu dari Maimunah adalah Hindun binti ‘Auf bin Zuhair bin Al-Harits bin Hamathah bin Jurasy (Ibnu Juraisy). Ibnu Hajar sendiri menyatakan bahwa nama ibunya adalah Khaulah binti ‘Auf Al-Qurasyiyyah. Sedangkan ibunya ini tidak diketahui keislamannya. Maimunah sendiri adalah bibi (khalah) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhl Lubabah Al-Kubra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Maimunah juga adalah bibi (khalah) dari Khalid bin Al-Walid. Ibu dari Khalid bin Al-Walid adalah Lubabah Ash-Shughra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti Maimunah memiliki saudara-saudara perempuan yang luar biasa. Maimunah sudah menjanda dua kali. Suami pertamanya adalah Mas’ud bin ‘Amr Ats-Tsaqafi. Ia bercerai dengan Maimunah. Suaminya ini tidak diketahui keislamannya. Suaminya yang kedua adalah Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza bin Abi Qays bin Bani Malik bin Hisl bin ‘Amir bin Luay. Ia  meninggal dunia dan membuat Maimunah menjanda. Juga suaminya yang kedua tidak diketahui keislamannya. Adapun Maimunah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Dzulqa’dah tahun ketujuh Hijriyah. Inilah pendapat jumhur ulama. Maimunah adalah istri terakhir yang dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa pengaruh bagi kaumnya Bani Hilaliyah. Mereka berjuang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maimunah dikenal sebagai seorang Mujahidah dan pemberani, ia ikut serta dalam peperangan untuk membantu pasukan-pasukan yang terluka dan sakit, seperti terjadi pada Perang Tabuk. Maimunah meninggal dunia di Sarif, pada tahun 51 Hijriyah.   Pernikahan Maimunah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah ingin berumrah ke Makkah pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam Hijriyah. Ketika Quraisy mengetahui hal ini mereka berusaha menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Makkah hingga terjadilah kesepakatan dalam perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjiannya agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda memasuki Makkah pada tahun berikutnya. Di bulan Dzulqa’dah pada tahun ketujuh Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lagi untuk berumrah. Beliau pun menyelesaikan umrahnya. Di saat berumrah tadi, beliau menikahi Maimunah binti Al-Harits. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ja’far bin ‘Abi Thalib kepada Maimunah untuk melamarnya. Sedangkan Maimunah sendiri memilih urusan nikahnya diwakili oleh saudara perempuannya yaitu Ummul Fadhl yang merupakan istri dari ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Dan pernikahan ini akhirnya diurus oleh ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (sekitar 12 juta rupiah, pen). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan menggaulinya di daerah bernama Sarif, sekitar enam mil dari Makkah (1 mil = 1,6 KM). Namun apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah ketika sedang berihram (muhrim)? Walau Ibnu ‘Abbas (keponakan Maimunah) menyatakan sendiri bahwa bibinya dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram (muhrim), yang tepat adalah dinikahi setelah halal. Pernyataan Ibnu ‘Abbas dianggap sebagai suatu wahm atau kebimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:109. Ada yang menyebutkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha-lah yang menawarkan diri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena prosesi lamaran Nabi berlangsung saat Maimunah berada di atas tunggangannya. Maimunah berkata, “Tunggangannya dan apa yang ada di atasnya (dirinya) adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50).   Keutamaan Maimunah binti Al-Harits 1- Maimunah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bergaul baik dengan Maimunah. Di antara buktinya diterangkan oleh keponakannya, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim, no. 323) Juga dalam hadits disebutkan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah mandi bersama dari satu bejana.” (HR. Bukhari, no. 253 dan Muslim, no. 322) Dari hadits di atas ada pelajaran penting tentang hukum air musta’mal atau bekas bersuci. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:519) Bukti lagi kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Maimunah. Dari Kuraib—bekas budak Ibnu ‘Abbas—menyatakan bahwa ia mendengar Maimunah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْطَجِعُ مَعِى وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِى وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring bersamaku dan aku dalam keadaan haidh. Ada selembar kain antaraku dengannya.” (HR. Muslim, no. 295)   2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan ia beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memujinya dan saudari-saudarinya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, الأَخَوَاتُ مُؤْمِنَاتٌ: مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ، وَأُمُّ الْفَضْلِ بنتُ الْحَارِثِ، وسَلْمَى امْرَأَةُ حَمْزَةَ، وَأَسْمَاءُ بنتُ عُمَيْسٍ هِيَ أُخْتُهُنَّ لأُمِّهِنَّ “Perempuan-perempuan beriman yang bersaudara adalah Maimunah istri Nabi, Ummul Fadhl binti Al-Harits, Salma istrinya Hamzah (bin Abdul Muthalib), Asma binti Umais. Mereka semua saudara seibu.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, 8:138; Ibnu Mandah dalam Al-Ma’rifah, 2:328:2, Al-Hakim, 3:32; Ibnu ‘Asakir dalam At-Tarikh, 1:239:2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1764)   3- Maimunah rajin menjalin hubungan silaturahim. Aisyah radhiyallahu ‘anhu sendiri mengakui Maimunah sebagai seseorang yang bertakwa dan rajin menjalin hubungan silaturahim. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4:34. Ia katakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   4- Maimunah dikenal berilmu dan fakih. Keilmuannya dapat dinilai dari jumlah periwayatannya terhadap hadits. Maimunah meriwayatkan 76 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi sendiri mengatakan ada 46 hadits, Imam Dzahabi mengatakan ada 13 hadits. Hadits dari Maimunah dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim ada 13 hadits. Hadits yang muttafaqun ‘alaih (sepakat Bukhari – Muslim) ada tujuh hadits. Hadits yang diriwayatkan Bukhari saja ada satu hadits, sedangkan Muslim saja ada lima hadits. Di antara kefakihannya dibuktikan lewat cerita Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seorang wanita yang sakit lantas ia menyatakan kalau Allah menyembuhkannya, ia akan shalat di Baitul Maqdis. Lantas ia sembuh dan mempersiapkan diri untuk berangkat ke Baitul Maqdis. Maimunah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—lantas mengucapkan salam kepadanya.Ia mengabarkan kepada Maimunah kepada maksudnya untuk ke Baitul Maqdis. Maimunah lantas berkata, ‘Duduklah, makanlah apa yang telah engkau buat. Cukuplah engkau shalat di Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena sungguh aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ ‘Shalat di masjid ini (Masjid Nabawi) lebih afdal seibu kali dari shalat di masjid lainnya kecuali masjid yang ada Ka’bah (Masjidil Haram).’”  (HR. Muslim, no. 1396)   5- Maimunah sangat mencintai kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Maimunah, lalu beliau diceritakan oleh Maimunah bahwa ia telah memerdekakan seorang budak miliknya (tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَلَوْ وَصَلْتِ بَعْضَ أَخْوَالِكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ “Jika engkau memberinya kepada sebagian pamanmu (keluargamu dari Bani Hilal, pen.), tentu pahalamu akan lebih besar.” (HR. Bukhari, no. 2592, 2594 dan Muslim, no. 999) Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi
Download   Sekarang kita mengenal istri nabi yang paling terakhir dinikahi yaitu Maimunah binti Al-Harits. Total sudah 11 istri yang dikaji.   Beliau adalah Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Hazim bin Ruwaibah bin ‘Abdullah ibnu Hilal bin ‘Amir bin Sha’sha’ah bin Mu’awiyah bin Bakr bin Hawazin bin Manshur bin ‘Ikrimah bin Hafsh bin Qais bin ‘Ailan bin Mudhar Al-Hilaliyah. Nama asli Maimunah adalah Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Maimunah. Nama ibu dari Maimunah adalah Hindun binti ‘Auf bin Zuhair bin Al-Harits bin Hamathah bin Jurasy (Ibnu Juraisy). Ibnu Hajar sendiri menyatakan bahwa nama ibunya adalah Khaulah binti ‘Auf Al-Qurasyiyyah. Sedangkan ibunya ini tidak diketahui keislamannya. Maimunah sendiri adalah bibi (khalah) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhl Lubabah Al-Kubra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Maimunah juga adalah bibi (khalah) dari Khalid bin Al-Walid. Ibu dari Khalid bin Al-Walid adalah Lubabah Ash-Shughra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti Maimunah memiliki saudara-saudara perempuan yang luar biasa. Maimunah sudah menjanda dua kali. Suami pertamanya adalah Mas’ud bin ‘Amr Ats-Tsaqafi. Ia bercerai dengan Maimunah. Suaminya ini tidak diketahui keislamannya. Suaminya yang kedua adalah Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza bin Abi Qays bin Bani Malik bin Hisl bin ‘Amir bin Luay. Ia  meninggal dunia dan membuat Maimunah menjanda. Juga suaminya yang kedua tidak diketahui keislamannya. Adapun Maimunah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Dzulqa’dah tahun ketujuh Hijriyah. Inilah pendapat jumhur ulama. Maimunah adalah istri terakhir yang dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa pengaruh bagi kaumnya Bani Hilaliyah. Mereka berjuang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maimunah dikenal sebagai seorang Mujahidah dan pemberani, ia ikut serta dalam peperangan untuk membantu pasukan-pasukan yang terluka dan sakit, seperti terjadi pada Perang Tabuk. Maimunah meninggal dunia di Sarif, pada tahun 51 Hijriyah.   Pernikahan Maimunah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah ingin berumrah ke Makkah pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam Hijriyah. Ketika Quraisy mengetahui hal ini mereka berusaha menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Makkah hingga terjadilah kesepakatan dalam perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjiannya agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda memasuki Makkah pada tahun berikutnya. Di bulan Dzulqa’dah pada tahun ketujuh Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lagi untuk berumrah. Beliau pun menyelesaikan umrahnya. Di saat berumrah tadi, beliau menikahi Maimunah binti Al-Harits. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ja’far bin ‘Abi Thalib kepada Maimunah untuk melamarnya. Sedangkan Maimunah sendiri memilih urusan nikahnya diwakili oleh saudara perempuannya yaitu Ummul Fadhl yang merupakan istri dari ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Dan pernikahan ini akhirnya diurus oleh ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (sekitar 12 juta rupiah, pen). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan menggaulinya di daerah bernama Sarif, sekitar enam mil dari Makkah (1 mil = 1,6 KM). Namun apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah ketika sedang berihram (muhrim)? Walau Ibnu ‘Abbas (keponakan Maimunah) menyatakan sendiri bahwa bibinya dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram (muhrim), yang tepat adalah dinikahi setelah halal. Pernyataan Ibnu ‘Abbas dianggap sebagai suatu wahm atau kebimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:109. Ada yang menyebutkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha-lah yang menawarkan diri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena prosesi lamaran Nabi berlangsung saat Maimunah berada di atas tunggangannya. Maimunah berkata, “Tunggangannya dan apa yang ada di atasnya (dirinya) adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50).   Keutamaan Maimunah binti Al-Harits 1- Maimunah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bergaul baik dengan Maimunah. Di antara buktinya diterangkan oleh keponakannya, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim, no. 323) Juga dalam hadits disebutkan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah mandi bersama dari satu bejana.” (HR. Bukhari, no. 253 dan Muslim, no. 322) Dari hadits di atas ada pelajaran penting tentang hukum air musta’mal atau bekas bersuci. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:519) Bukti lagi kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Maimunah. Dari Kuraib—bekas budak Ibnu ‘Abbas—menyatakan bahwa ia mendengar Maimunah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْطَجِعُ مَعِى وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِى وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring bersamaku dan aku dalam keadaan haidh. Ada selembar kain antaraku dengannya.” (HR. Muslim, no. 295)   2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan ia beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memujinya dan saudari-saudarinya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, الأَخَوَاتُ مُؤْمِنَاتٌ: مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ، وَأُمُّ الْفَضْلِ بنتُ الْحَارِثِ، وسَلْمَى امْرَأَةُ حَمْزَةَ، وَأَسْمَاءُ بنتُ عُمَيْسٍ هِيَ أُخْتُهُنَّ لأُمِّهِنَّ “Perempuan-perempuan beriman yang bersaudara adalah Maimunah istri Nabi, Ummul Fadhl binti Al-Harits, Salma istrinya Hamzah (bin Abdul Muthalib), Asma binti Umais. Mereka semua saudara seibu.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, 8:138; Ibnu Mandah dalam Al-Ma’rifah, 2:328:2, Al-Hakim, 3:32; Ibnu ‘Asakir dalam At-Tarikh, 1:239:2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1764)   3- Maimunah rajin menjalin hubungan silaturahim. Aisyah radhiyallahu ‘anhu sendiri mengakui Maimunah sebagai seseorang yang bertakwa dan rajin menjalin hubungan silaturahim. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4:34. Ia katakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   4- Maimunah dikenal berilmu dan fakih. Keilmuannya dapat dinilai dari jumlah periwayatannya terhadap hadits. Maimunah meriwayatkan 76 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi sendiri mengatakan ada 46 hadits, Imam Dzahabi mengatakan ada 13 hadits. Hadits dari Maimunah dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim ada 13 hadits. Hadits yang muttafaqun ‘alaih (sepakat Bukhari – Muslim) ada tujuh hadits. Hadits yang diriwayatkan Bukhari saja ada satu hadits, sedangkan Muslim saja ada lima hadits. Di antara kefakihannya dibuktikan lewat cerita Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seorang wanita yang sakit lantas ia menyatakan kalau Allah menyembuhkannya, ia akan shalat di Baitul Maqdis. Lantas ia sembuh dan mempersiapkan diri untuk berangkat ke Baitul Maqdis. Maimunah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—lantas mengucapkan salam kepadanya.Ia mengabarkan kepada Maimunah kepada maksudnya untuk ke Baitul Maqdis. Maimunah lantas berkata, ‘Duduklah, makanlah apa yang telah engkau buat. Cukuplah engkau shalat di Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena sungguh aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ ‘Shalat di masjid ini (Masjid Nabawi) lebih afdal seibu kali dari shalat di masjid lainnya kecuali masjid yang ada Ka’bah (Masjidil Haram).’”  (HR. Muslim, no. 1396)   5- Maimunah sangat mencintai kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Maimunah, lalu beliau diceritakan oleh Maimunah bahwa ia telah memerdekakan seorang budak miliknya (tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَلَوْ وَصَلْتِ بَعْضَ أَخْوَالِكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ “Jika engkau memberinya kepada sebagian pamanmu (keluargamu dari Bani Hilal, pen.), tentu pahalamu akan lebih besar.” (HR. Bukhari, no. 2592, 2594 dan Muslim, no. 999) Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi


Download   Sekarang kita mengenal istri nabi yang paling terakhir dinikahi yaitu Maimunah binti Al-Harits. Total sudah 11 istri yang dikaji.   Beliau adalah Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Hazim bin Ruwaibah bin ‘Abdullah ibnu Hilal bin ‘Amir bin Sha’sha’ah bin Mu’awiyah bin Bakr bin Hawazin bin Manshur bin ‘Ikrimah bin Hafsh bin Qais bin ‘Ailan bin Mudhar Al-Hilaliyah. Nama asli Maimunah adalah Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Maimunah. Nama ibu dari Maimunah adalah Hindun binti ‘Auf bin Zuhair bin Al-Harits bin Hamathah bin Jurasy (Ibnu Juraisy). Ibnu Hajar sendiri menyatakan bahwa nama ibunya adalah Khaulah binti ‘Auf Al-Qurasyiyyah. Sedangkan ibunya ini tidak diketahui keislamannya. Maimunah sendiri adalah bibi (khalah) dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhl Lubabah Al-Kubra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Maimunah juga adalah bibi (khalah) dari Khalid bin Al-Walid. Ibu dari Khalid bin Al-Walid adalah Lubabah Ash-Shughra yang merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti Maimunah memiliki saudara-saudara perempuan yang luar biasa. Maimunah sudah menjanda dua kali. Suami pertamanya adalah Mas’ud bin ‘Amr Ats-Tsaqafi. Ia bercerai dengan Maimunah. Suaminya ini tidak diketahui keislamannya. Suaminya yang kedua adalah Abu Ruhm bin ‘Abdul ‘Uzza bin Abi Qays bin Bani Malik bin Hisl bin ‘Amir bin Luay. Ia  meninggal dunia dan membuat Maimunah menjanda. Juga suaminya yang kedua tidak diketahui keislamannya. Adapun Maimunah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Dzulqa’dah tahun ketujuh Hijriyah. Inilah pendapat jumhur ulama. Maimunah adalah istri terakhir yang dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa pengaruh bagi kaumnya Bani Hilaliyah. Mereka berjuang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maimunah dikenal sebagai seorang Mujahidah dan pemberani, ia ikut serta dalam peperangan untuk membantu pasukan-pasukan yang terluka dan sakit, seperti terjadi pada Perang Tabuk. Maimunah meninggal dunia di Sarif, pada tahun 51 Hijriyah.   Pernikahan Maimunah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari Madinah ingin berumrah ke Makkah pada bulan Dzulqa’dah tahun keenam Hijriyah. Ketika Quraisy mengetahui hal ini mereka berusaha menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Makkah hingga terjadilah kesepakatan dalam perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjiannya agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunda memasuki Makkah pada tahun berikutnya. Di bulan Dzulqa’dah pada tahun ketujuh Hijriyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lagi untuk berumrah. Beliau pun menyelesaikan umrahnya. Di saat berumrah tadi, beliau menikahi Maimunah binti Al-Harits. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ja’far bin ‘Abi Thalib kepada Maimunah untuk melamarnya. Sedangkan Maimunah sendiri memilih urusan nikahnya diwakili oleh saudara perempuannya yaitu Ummul Fadhl yang merupakan istri dari ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Dan pernikahan ini akhirnya diurus oleh ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menikahi Maimunah dengan mahar 400 dirham (sekitar 12 juta rupiah, pen). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan menggaulinya di daerah bernama Sarif, sekitar enam mil dari Makkah (1 mil = 1,6 KM). Namun apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah ketika sedang berihram (muhrim)? Walau Ibnu ‘Abbas (keponakan Maimunah) menyatakan sendiri bahwa bibinya dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berihram (muhrim), yang tepat adalah dinikahi setelah halal. Pernyataan Ibnu ‘Abbas dianggap sebagai suatu wahm atau kebimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:109. Ada yang menyebutkan bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha-lah yang menawarkan diri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena prosesi lamaran Nabi berlangsung saat Maimunah berada di atas tunggangannya. Maimunah berkata, “Tunggangannya dan apa yang ada di atasnya (dirinya) adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50).   Keutamaan Maimunah binti Al-Harits 1- Maimunah sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bergaul baik dengan Maimunah. Di antara buktinya diterangkan oleh keponakannya, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.” (HR. Muslim, no. 323) Juga dalam hadits disebutkan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَمَيْمُونَةَ كَانَا يَغْتَسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah mandi bersama dari satu bejana.” (HR. Bukhari, no. 253 dan Muslim, no. 322) Dari hadits di atas ada pelajaran penting tentang hukum air musta’mal atau bekas bersuci. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20:519) Bukti lagi kecintaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Maimunah. Dari Kuraib—bekas budak Ibnu ‘Abbas—menyatakan bahwa ia mendengar Maimunah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَضْطَجِعُ مَعِى وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِى وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring bersamaku dan aku dalam keadaan haidh. Ada selembar kain antaraku dengannya.” (HR. Muslim, no. 295)   2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan ia beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memujinya dan saudari-saudarinya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, الأَخَوَاتُ مُؤْمِنَاتٌ: مَيْمُونَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ، وَأُمُّ الْفَضْلِ بنتُ الْحَارِثِ، وسَلْمَى امْرَأَةُ حَمْزَةَ، وَأَسْمَاءُ بنتُ عُمَيْسٍ هِيَ أُخْتُهُنَّ لأُمِّهِنَّ “Perempuan-perempuan beriman yang bersaudara adalah Maimunah istri Nabi, Ummul Fadhl binti Al-Harits, Salma istrinya Hamzah (bin Abdul Muthalib), Asma binti Umais. Mereka semua saudara seibu.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, 8:138; Ibnu Mandah dalam Al-Ma’rifah, 2:328:2, Al-Hakim, 3:32; Ibnu ‘Asakir dalam At-Tarikh, 1:239:2. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1764)   3- Maimunah rajin menjalin hubungan silaturahim. Aisyah radhiyallahu ‘anhu sendiri mengakui Maimunah sebagai seseorang yang bertakwa dan rajin menjalin hubungan silaturahim. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 4:34. Ia katakan hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).   4- Maimunah dikenal berilmu dan fakih. Keilmuannya dapat dinilai dari jumlah periwayatannya terhadap hadits. Maimunah meriwayatkan 76 hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Nawawi sendiri mengatakan ada 46 hadits, Imam Dzahabi mengatakan ada 13 hadits. Hadits dari Maimunah dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim ada 13 hadits. Hadits yang muttafaqun ‘alaih (sepakat Bukhari – Muslim) ada tujuh hadits. Hadits yang diriwayatkan Bukhari saja ada satu hadits, sedangkan Muslim saja ada lima hadits. Di antara kefakihannya dibuktikan lewat cerita Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seorang wanita yang sakit lantas ia menyatakan kalau Allah menyembuhkannya, ia akan shalat di Baitul Maqdis. Lantas ia sembuh dan mempersiapkan diri untuk berangkat ke Baitul Maqdis. Maimunah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—lantas mengucapkan salam kepadanya.Ia mengabarkan kepada Maimunah kepada maksudnya untuk ke Baitul Maqdis. Maimunah lantas berkata, ‘Duduklah, makanlah apa yang telah engkau buat. Cukuplah engkau shalat di Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ini karena sungguh aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ ‘Shalat di masjid ini (Masjid Nabawi) lebih afdal seibu kali dari shalat di masjid lainnya kecuali masjid yang ada Ka’bah (Masjidil Haram).’”  (HR. Muslim, no. 1396)   5- Maimunah sangat mencintai kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Maimunah, lalu beliau diceritakan oleh Maimunah bahwa ia telah memerdekakan seorang budak miliknya (tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, وَلَوْ وَصَلْتِ بَعْضَ أَخْوَالِكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ “Jika engkau memberinya kepada sebagian pamanmu (keluargamu dari Bani Hilal, pen.), tentu pahalamu akan lebih besar.” (HR. Bukhari, no. 2592, 2594 dan Muslim, no. 999) Semoga jadi pelajaran berharga dan bisa dicontoh. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ummahat Al-Mukminin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Muhammad bin Sulaiman. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 9 Jumadal Ula, Jumat siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi istri nabi sirah nabi

Al-Mufarridun, Yang Banyak Berdzikir

Download   Al-Mufarridun, orang yang banyak berdzikir. Ini keutamaannya.   Hadits #1436 وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( سَبَقَ المُفَرِّدُونَ )) قالوا : وَمَا المُفَرِّدُونَ ؟ يَا رسولَ الله قَالَ: (( الذَّاكِرُونََ اللهَ كثيراً والذَّاكِرَاتِ )) . رواه مسلم. وَرُوي : (( المُفَرِّدُونَ )) بتشديد الراءِ وتخفيفها والمشهُورُ الَّذِي قَالَهُ الجمهُورُ : التَّشْديدُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah mendahului al-mufarridun (orang-orang yang menyendiri dalam ibadah).” Para sahabat bertanya, “Siapakah al-mufarridun itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626] Diriwayatkan Al-Mufarridun dengan ra’ ditasydid dan ada yang menyatakan tidak ditasydid. Namun yang masyhur adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama yaitu menggunakan tasydid.   Faedah Hadits: Disunnahkan merutinkan dzikir karena dzikir adalah amalan yang paling afdal disibukkan oleh hamba setelah yang fardhu. Siapa saja yang merutinkan dan memperbanyak dzikir berarti ia telah mendahului yang lainnya. Tidak ada yang bisa mengunggulinya kecuali ada yang berdzikir semisal atau lebih afdal daripada itu. Cara mendapatkan ilmu bisa dengan metode tanya jawab. Asal dari al-mufarridun adalah orang yang berpisah dari orang sekitarnya lantas ia terus berdzikir kepada Allah. Namun yang dimaksudkan dalam hadits adalah orang yang banyak berdzikir kepada Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:459-460. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 17:160. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:518. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Al-Mufarridun, Yang Banyak Berdzikir

Download   Al-Mufarridun, orang yang banyak berdzikir. Ini keutamaannya.   Hadits #1436 وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( سَبَقَ المُفَرِّدُونَ )) قالوا : وَمَا المُفَرِّدُونَ ؟ يَا رسولَ الله قَالَ: (( الذَّاكِرُونََ اللهَ كثيراً والذَّاكِرَاتِ )) . رواه مسلم. وَرُوي : (( المُفَرِّدُونَ )) بتشديد الراءِ وتخفيفها والمشهُورُ الَّذِي قَالَهُ الجمهُورُ : التَّشْديدُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah mendahului al-mufarridun (orang-orang yang menyendiri dalam ibadah).” Para sahabat bertanya, “Siapakah al-mufarridun itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626] Diriwayatkan Al-Mufarridun dengan ra’ ditasydid dan ada yang menyatakan tidak ditasydid. Namun yang masyhur adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama yaitu menggunakan tasydid.   Faedah Hadits: Disunnahkan merutinkan dzikir karena dzikir adalah amalan yang paling afdal disibukkan oleh hamba setelah yang fardhu. Siapa saja yang merutinkan dan memperbanyak dzikir berarti ia telah mendahului yang lainnya. Tidak ada yang bisa mengunggulinya kecuali ada yang berdzikir semisal atau lebih afdal daripada itu. Cara mendapatkan ilmu bisa dengan metode tanya jawab. Asal dari al-mufarridun adalah orang yang berpisah dari orang sekitarnya lantas ia terus berdzikir kepada Allah. Namun yang dimaksudkan dalam hadits adalah orang yang banyak berdzikir kepada Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:459-460. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 17:160. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:518. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Al-Mufarridun, orang yang banyak berdzikir. Ini keutamaannya.   Hadits #1436 وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( سَبَقَ المُفَرِّدُونَ )) قالوا : وَمَا المُفَرِّدُونَ ؟ يَا رسولَ الله قَالَ: (( الذَّاكِرُونََ اللهَ كثيراً والذَّاكِرَاتِ )) . رواه مسلم. وَرُوي : (( المُفَرِّدُونَ )) بتشديد الراءِ وتخفيفها والمشهُورُ الَّذِي قَالَهُ الجمهُورُ : التَّشْديدُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah mendahului al-mufarridun (orang-orang yang menyendiri dalam ibadah).” Para sahabat bertanya, “Siapakah al-mufarridun itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626] Diriwayatkan Al-Mufarridun dengan ra’ ditasydid dan ada yang menyatakan tidak ditasydid. Namun yang masyhur adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama yaitu menggunakan tasydid.   Faedah Hadits: Disunnahkan merutinkan dzikir karena dzikir adalah amalan yang paling afdal disibukkan oleh hamba setelah yang fardhu. Siapa saja yang merutinkan dan memperbanyak dzikir berarti ia telah mendahului yang lainnya. Tidak ada yang bisa mengunggulinya kecuali ada yang berdzikir semisal atau lebih afdal daripada itu. Cara mendapatkan ilmu bisa dengan metode tanya jawab. Asal dari al-mufarridun adalah orang yang berpisah dari orang sekitarnya lantas ia terus berdzikir kepada Allah. Namun yang dimaksudkan dalam hadits adalah orang yang banyak berdzikir kepada Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:459-460. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 17:160. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:518. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Al-Mufarridun, orang yang banyak berdzikir. Ini keutamaannya.   Hadits #1436 وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( سَبَقَ المُفَرِّدُونَ )) قالوا : وَمَا المُفَرِّدُونَ ؟ يَا رسولَ الله قَالَ: (( الذَّاكِرُونََ اللهَ كثيراً والذَّاكِرَاتِ )) . رواه مسلم. وَرُوي : (( المُفَرِّدُونَ )) بتشديد الراءِ وتخفيفها والمشهُورُ الَّذِي قَالَهُ الجمهُورُ : التَّشْديدُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah mendahului al-mufarridun (orang-orang yang menyendiri dalam ibadah).” Para sahabat bertanya, “Siapakah al-mufarridun itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2626] Diriwayatkan Al-Mufarridun dengan ra’ ditasydid dan ada yang menyatakan tidak ditasydid. Namun yang masyhur adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama yaitu menggunakan tasydid.   Faedah Hadits: Disunnahkan merutinkan dzikir karena dzikir adalah amalan yang paling afdal disibukkan oleh hamba setelah yang fardhu. Siapa saja yang merutinkan dan memperbanyak dzikir berarti ia telah mendahului yang lainnya. Tidak ada yang bisa mengunggulinya kecuali ada yang berdzikir semisal atau lebih afdal daripada itu. Cara mendapatkan ilmu bisa dengan metode tanya jawab. Asal dari al-mufarridun adalah orang yang berpisah dari orang sekitarnya lantas ia terus berdzikir kepada Allah. Namun yang dimaksudkan dalam hadits adalah orang yang banyak berdzikir kepada Allah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:459-460. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. 17:160. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 5:518. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Hukum Iqamah Tanpa Pengeras Suara

Iqamah Tanpa Pengeras Suara Saya melihat ada beberapa masjid yg iqamahnya tanpa pengeras suara.. apakah ini benar? jadinya kita yg msh di luar tdk kedengeran.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat yang menganjurkan agar iqamah dilantunkan tanpa pengeras suara. Sehingga hanya didengar oleh orang yang berada di dalam masjid. Mereka beralasan bahwa adzan dan iqamah yang dilakukan Bilal, tempatnya beda. Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi, sementara Bilal iqamah di lantai dasar. Urwan bin Zubair menceritakan pernyataan seorang wanita dari Bani Najjar, كَانَ بَيْتِى مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ Dulu rumahku adalah bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid. Dan Bilal melakukan adzan subuh di sana.. (HR. Abu Daud 519 dan dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi dengan suara keras, agar didengar banyak orang di luar masjid. Sehingga mengingatkan mereka akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamah hanya untuk memberi tahu bahwa sesaat lagi shalat jamaah dilaksanakan, sehingga yang paling berpekentingan untuk mendengarkannya adalah mereka yang berada di dalam masjid. Karena itu, iqamah dianjurkan tidak menggunakan pengeras suara. Ada juga yang berpendapat bahwa iqamah dianjurkan menggunakan pengeras suara sebagaimana adzan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ Apabila kalian mendengar iqamah tetap berjalanlah dengan penuh ketenangan menuju shalat jamaah. (HR. Bukhari 636 & Muslim 502) Hadis ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makmum yang masih dalam perjalanannya menuju masjid, juga mendengarkan iqamah. Berarti iqamah juga dikeraskan, sehingga yang di luar masjid juga mendengarnya. [2] Dari Nafi’ rahimahullah – beliau bercerita tentang Ibnu Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما سَمِعَ الْإِقَامَةَ وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar iqamah ketika beliau berada di Baqi’. Lalu beliau mempercepat menuju masjid. (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 158). Dan ketika itu masjid belum mengalami perluasan seperti saat ini, sehingga jarak masjid dengan Baqi masih cukup jauh. Ada yang mengatakan, jarak masjid nabawi dengan Baqi sekitar 500m. Keterangan ini menunjukkan bahwa iqamah itu dikeraskan dan bisa didengar mereka yang berada jauh di luar masjid. [3] Keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى ، وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً ، إِلَّا أَنَّكَ إِذَا قُلْتَ : قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَالَهَا مَرَّتَيْنِ ، فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ “Adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaca 2 kali – 2 kali, sementara iqamah dibaca sekali-sekali. Hanya saja, ketika kamu mengucapkan “qad qamat as-shalat”, dibaca 2 kali. Dulu ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” (HR. Abu Daud 510, Nasai 668 dan dishahihkan al-Albani) Imam As-Sindi menjelaskan, قوله : (فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ) لعل مراده أن بعضهم كان أحياناً يؤخرون الخروج إلى الإقامة اعتماداً على تطويل قراءته صلى الله عليه وسلم Perkataan Ibnu Umar “ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” mungkin maksudnya bahwa sebagian sahabat terkadang datang telat ketika jamaah karena panjangnya bacaan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i) [4] Bahwa yang benar tempat untuk iqamah dan untuk adzan itu sama dan tidak dibedakan. Syaikhul Islam mengatakan, والسنة أن يكون الأذان والإقامة في موضع واحد ، فإذا أذن في مكان استحب أن يقيم فيه ، لا في الموضع الذي يصلي فيه Yang sesuai sunah hendaknya adzan dan iqamah dilakukan di tempat yang sama. Jika adzan dilakukan di tempat A maka iqamah juga dilakukan di tempat yang sama. Dan bukan di tempat shalat. (Syarh al-Umdah, hlm. 129) Semua keterangan menguatkan pendapat bahwa iqamah juga dikeraskan sebagaimana adzan. Yang berkepentingan dengan iqamah tidak hanya orang yang berada di dalam masjid, termasuk yang berada di luar masjid. Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, ومن السنة أن يأتي بالأذان والإقامة جهرا رافعا بهما صوته، إلا أن الإقامة أخفض منه، هكذا في النهاية والبدائع Bagian dari sunah agar adzan dan iqamah dikeraskan, diangkat suaranya. Hanya saja, iqamah bisa sedikit lebih pelan. Demikian penjelasan dalam kitab an-Nihayah dan al-Bada’i. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/55). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Anak Yatim Mustajab, Hukum Terkena Air Mani, Apa Itu Kyai, Doa Mendapat Hidayah, Akibat Suami Tidak Menafkahi Istri, Sedih Tanpa Sebab Dalam Islam Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 353 QRIS donasi Yufid

Hukum Iqamah Tanpa Pengeras Suara

Iqamah Tanpa Pengeras Suara Saya melihat ada beberapa masjid yg iqamahnya tanpa pengeras suara.. apakah ini benar? jadinya kita yg msh di luar tdk kedengeran.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat yang menganjurkan agar iqamah dilantunkan tanpa pengeras suara. Sehingga hanya didengar oleh orang yang berada di dalam masjid. Mereka beralasan bahwa adzan dan iqamah yang dilakukan Bilal, tempatnya beda. Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi, sementara Bilal iqamah di lantai dasar. Urwan bin Zubair menceritakan pernyataan seorang wanita dari Bani Najjar, كَانَ بَيْتِى مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ Dulu rumahku adalah bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid. Dan Bilal melakukan adzan subuh di sana.. (HR. Abu Daud 519 dan dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi dengan suara keras, agar didengar banyak orang di luar masjid. Sehingga mengingatkan mereka akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamah hanya untuk memberi tahu bahwa sesaat lagi shalat jamaah dilaksanakan, sehingga yang paling berpekentingan untuk mendengarkannya adalah mereka yang berada di dalam masjid. Karena itu, iqamah dianjurkan tidak menggunakan pengeras suara. Ada juga yang berpendapat bahwa iqamah dianjurkan menggunakan pengeras suara sebagaimana adzan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ Apabila kalian mendengar iqamah tetap berjalanlah dengan penuh ketenangan menuju shalat jamaah. (HR. Bukhari 636 & Muslim 502) Hadis ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makmum yang masih dalam perjalanannya menuju masjid, juga mendengarkan iqamah. Berarti iqamah juga dikeraskan, sehingga yang di luar masjid juga mendengarnya. [2] Dari Nafi’ rahimahullah – beliau bercerita tentang Ibnu Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما سَمِعَ الْإِقَامَةَ وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar iqamah ketika beliau berada di Baqi’. Lalu beliau mempercepat menuju masjid. (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 158). Dan ketika itu masjid belum mengalami perluasan seperti saat ini, sehingga jarak masjid dengan Baqi masih cukup jauh. Ada yang mengatakan, jarak masjid nabawi dengan Baqi sekitar 500m. Keterangan ini menunjukkan bahwa iqamah itu dikeraskan dan bisa didengar mereka yang berada jauh di luar masjid. [3] Keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى ، وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً ، إِلَّا أَنَّكَ إِذَا قُلْتَ : قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَالَهَا مَرَّتَيْنِ ، فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ “Adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaca 2 kali – 2 kali, sementara iqamah dibaca sekali-sekali. Hanya saja, ketika kamu mengucapkan “qad qamat as-shalat”, dibaca 2 kali. Dulu ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” (HR. Abu Daud 510, Nasai 668 dan dishahihkan al-Albani) Imam As-Sindi menjelaskan, قوله : (فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ) لعل مراده أن بعضهم كان أحياناً يؤخرون الخروج إلى الإقامة اعتماداً على تطويل قراءته صلى الله عليه وسلم Perkataan Ibnu Umar “ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” mungkin maksudnya bahwa sebagian sahabat terkadang datang telat ketika jamaah karena panjangnya bacaan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i) [4] Bahwa yang benar tempat untuk iqamah dan untuk adzan itu sama dan tidak dibedakan. Syaikhul Islam mengatakan, والسنة أن يكون الأذان والإقامة في موضع واحد ، فإذا أذن في مكان استحب أن يقيم فيه ، لا في الموضع الذي يصلي فيه Yang sesuai sunah hendaknya adzan dan iqamah dilakukan di tempat yang sama. Jika adzan dilakukan di tempat A maka iqamah juga dilakukan di tempat yang sama. Dan bukan di tempat shalat. (Syarh al-Umdah, hlm. 129) Semua keterangan menguatkan pendapat bahwa iqamah juga dikeraskan sebagaimana adzan. Yang berkepentingan dengan iqamah tidak hanya orang yang berada di dalam masjid, termasuk yang berada di luar masjid. Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, ومن السنة أن يأتي بالأذان والإقامة جهرا رافعا بهما صوته، إلا أن الإقامة أخفض منه، هكذا في النهاية والبدائع Bagian dari sunah agar adzan dan iqamah dikeraskan, diangkat suaranya. Hanya saja, iqamah bisa sedikit lebih pelan. Demikian penjelasan dalam kitab an-Nihayah dan al-Bada’i. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/55). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Anak Yatim Mustajab, Hukum Terkena Air Mani, Apa Itu Kyai, Doa Mendapat Hidayah, Akibat Suami Tidak Menafkahi Istri, Sedih Tanpa Sebab Dalam Islam Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 353 QRIS donasi Yufid
Iqamah Tanpa Pengeras Suara Saya melihat ada beberapa masjid yg iqamahnya tanpa pengeras suara.. apakah ini benar? jadinya kita yg msh di luar tdk kedengeran.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat yang menganjurkan agar iqamah dilantunkan tanpa pengeras suara. Sehingga hanya didengar oleh orang yang berada di dalam masjid. Mereka beralasan bahwa adzan dan iqamah yang dilakukan Bilal, tempatnya beda. Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi, sementara Bilal iqamah di lantai dasar. Urwan bin Zubair menceritakan pernyataan seorang wanita dari Bani Najjar, كَانَ بَيْتِى مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ Dulu rumahku adalah bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid. Dan Bilal melakukan adzan subuh di sana.. (HR. Abu Daud 519 dan dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi dengan suara keras, agar didengar banyak orang di luar masjid. Sehingga mengingatkan mereka akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamah hanya untuk memberi tahu bahwa sesaat lagi shalat jamaah dilaksanakan, sehingga yang paling berpekentingan untuk mendengarkannya adalah mereka yang berada di dalam masjid. Karena itu, iqamah dianjurkan tidak menggunakan pengeras suara. Ada juga yang berpendapat bahwa iqamah dianjurkan menggunakan pengeras suara sebagaimana adzan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ Apabila kalian mendengar iqamah tetap berjalanlah dengan penuh ketenangan menuju shalat jamaah. (HR. Bukhari 636 & Muslim 502) Hadis ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makmum yang masih dalam perjalanannya menuju masjid, juga mendengarkan iqamah. Berarti iqamah juga dikeraskan, sehingga yang di luar masjid juga mendengarnya. [2] Dari Nafi’ rahimahullah – beliau bercerita tentang Ibnu Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما سَمِعَ الْإِقَامَةَ وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar iqamah ketika beliau berada di Baqi’. Lalu beliau mempercepat menuju masjid. (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 158). Dan ketika itu masjid belum mengalami perluasan seperti saat ini, sehingga jarak masjid dengan Baqi masih cukup jauh. Ada yang mengatakan, jarak masjid nabawi dengan Baqi sekitar 500m. Keterangan ini menunjukkan bahwa iqamah itu dikeraskan dan bisa didengar mereka yang berada jauh di luar masjid. [3] Keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى ، وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً ، إِلَّا أَنَّكَ إِذَا قُلْتَ : قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَالَهَا مَرَّتَيْنِ ، فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ “Adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaca 2 kali – 2 kali, sementara iqamah dibaca sekali-sekali. Hanya saja, ketika kamu mengucapkan “qad qamat as-shalat”, dibaca 2 kali. Dulu ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” (HR. Abu Daud 510, Nasai 668 dan dishahihkan al-Albani) Imam As-Sindi menjelaskan, قوله : (فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ) لعل مراده أن بعضهم كان أحياناً يؤخرون الخروج إلى الإقامة اعتماداً على تطويل قراءته صلى الله عليه وسلم Perkataan Ibnu Umar “ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” mungkin maksudnya bahwa sebagian sahabat terkadang datang telat ketika jamaah karena panjangnya bacaan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i) [4] Bahwa yang benar tempat untuk iqamah dan untuk adzan itu sama dan tidak dibedakan. Syaikhul Islam mengatakan, والسنة أن يكون الأذان والإقامة في موضع واحد ، فإذا أذن في مكان استحب أن يقيم فيه ، لا في الموضع الذي يصلي فيه Yang sesuai sunah hendaknya adzan dan iqamah dilakukan di tempat yang sama. Jika adzan dilakukan di tempat A maka iqamah juga dilakukan di tempat yang sama. Dan bukan di tempat shalat. (Syarh al-Umdah, hlm. 129) Semua keterangan menguatkan pendapat bahwa iqamah juga dikeraskan sebagaimana adzan. Yang berkepentingan dengan iqamah tidak hanya orang yang berada di dalam masjid, termasuk yang berada di luar masjid. Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, ومن السنة أن يأتي بالأذان والإقامة جهرا رافعا بهما صوته، إلا أن الإقامة أخفض منه، هكذا في النهاية والبدائع Bagian dari sunah agar adzan dan iqamah dikeraskan, diangkat suaranya. Hanya saja, iqamah bisa sedikit lebih pelan. Demikian penjelasan dalam kitab an-Nihayah dan al-Bada’i. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/55). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Anak Yatim Mustajab, Hukum Terkena Air Mani, Apa Itu Kyai, Doa Mendapat Hidayah, Akibat Suami Tidak Menafkahi Istri, Sedih Tanpa Sebab Dalam Islam Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 353 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/394273686&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Iqamah Tanpa Pengeras Suara Saya melihat ada beberapa masjid yg iqamahnya tanpa pengeras suara.. apakah ini benar? jadinya kita yg msh di luar tdk kedengeran.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat yang menganjurkan agar iqamah dilantunkan tanpa pengeras suara. Sehingga hanya didengar oleh orang yang berada di dalam masjid. Mereka beralasan bahwa adzan dan iqamah yang dilakukan Bilal, tempatnya beda. Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi, sementara Bilal iqamah di lantai dasar. Urwan bin Zubair menceritakan pernyataan seorang wanita dari Bani Najjar, كَانَ بَيْتِى مِنْ أَطْوَلِ بَيْتٍ حَوْلَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ عَلَيْهِ الْفَجْرَ Dulu rumahku adalah bangunan yang paling tinggi di sekitar masjid. Dan Bilal melakukan adzan subuh di sana.. (HR. Abu Daud 519 dan dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Bilal melakukan adzan di tempat yang tinggi dengan suara keras, agar didengar banyak orang di luar masjid. Sehingga mengingatkan mereka akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamah hanya untuk memberi tahu bahwa sesaat lagi shalat jamaah dilaksanakan, sehingga yang paling berpekentingan untuk mendengarkannya adalah mereka yang berada di dalam masjid. Karena itu, iqamah dianjurkan tidak menggunakan pengeras suara. Ada juga yang berpendapat bahwa iqamah dianjurkan menggunakan pengeras suara sebagaimana adzan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ Apabila kalian mendengar iqamah tetap berjalanlah dengan penuh ketenangan menuju shalat jamaah. (HR. Bukhari 636 & Muslim 502) Hadis ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, makmum yang masih dalam perjalanannya menuju masjid, juga mendengarkan iqamah. Berarti iqamah juga dikeraskan, sehingga yang di luar masjid juga mendengarnya. [2] Dari Nafi’ rahimahullah – beliau bercerita tentang Ibnu Umar, أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما سَمِعَ الْإِقَامَةَ وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar iqamah ketika beliau berada di Baqi’. Lalu beliau mempercepat menuju masjid. (HR. Malik dalam al-Muwatha’ no. 158). Dan ketika itu masjid belum mengalami perluasan seperti saat ini, sehingga jarak masjid dengan Baqi masih cukup jauh. Ada yang mengatakan, jarak masjid nabawi dengan Baqi sekitar 500m. Keterangan ini menunjukkan bahwa iqamah itu dikeraskan dan bisa didengar mereka yang berada jauh di luar masjid. [3] Keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, كَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى ، وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً ، إِلَّا أَنَّكَ إِذَا قُلْتَ : قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَالَهَا مَرَّتَيْنِ ، فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ “Adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibaca 2 kali – 2 kali, sementara iqamah dibaca sekali-sekali. Hanya saja, ketika kamu mengucapkan “qad qamat as-shalat”, dibaca 2 kali. Dulu ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” (HR. Abu Daud 510, Nasai 668 dan dishahihkan al-Albani) Imam As-Sindi menjelaskan, قوله : (فَإِذَا سَمِعْنَا قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ تَوَضَّأْنَا ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلَاةِ) لعل مراده أن بعضهم كان أحياناً يؤخرون الخروج إلى الإقامة اعتماداً على تطويل قراءته صلى الله عليه وسلم Perkataan Ibnu Umar “ketika kami mendengar, “qad qamat as-shalat” kami langsung berwudhu, lalu kami berangkat shalat jamaah.” mungkin maksudnya bahwa sebagian sahabat terkadang datang telat ketika jamaah karena panjangnya bacaan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’i) [4] Bahwa yang benar tempat untuk iqamah dan untuk adzan itu sama dan tidak dibedakan. Syaikhul Islam mengatakan, والسنة أن يكون الأذان والإقامة في موضع واحد ، فإذا أذن في مكان استحب أن يقيم فيه ، لا في الموضع الذي يصلي فيه Yang sesuai sunah hendaknya adzan dan iqamah dilakukan di tempat yang sama. Jika adzan dilakukan di tempat A maka iqamah juga dilakukan di tempat yang sama. Dan bukan di tempat shalat. (Syarh al-Umdah, hlm. 129) Semua keterangan menguatkan pendapat bahwa iqamah juga dikeraskan sebagaimana adzan. Yang berkepentingan dengan iqamah tidak hanya orang yang berada di dalam masjid, termasuk yang berada di luar masjid. Dalam al-Fatawa al-Hindiyah dinyatakan, ومن السنة أن يأتي بالأذان والإقامة جهرا رافعا بهما صوته، إلا أن الإقامة أخفض منه، هكذا في النهاية والبدائع Bagian dari sunah agar adzan dan iqamah dikeraskan, diangkat suaranya. Hanya saja, iqamah bisa sedikit lebih pelan. Demikian penjelasan dalam kitab an-Nihayah dan al-Bada’i. (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/55). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Anak Yatim Mustajab, Hukum Terkena Air Mani, Apa Itu Kyai, Doa Mendapat Hidayah, Akibat Suami Tidak Menafkahi Istri, Sedih Tanpa Sebab Dalam Islam Visited 227 times, 1 visit(s) today Post Views: 353 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Keluar Darah yang Banyak

Download   Apakah keluar darah membatalkan wudhu?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah keluar darah yang banyak dan semacamnya.   Darah yang Keluar dari Dua Jalan Jika darah itu keluar dari dua jalan, jumhur ulama menyatakan sebagai pembatal wudhu.  Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Mughni, ini menjadi pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan ash-habur ro’yi  (ulama Hanafiyah). Berarti darah haidh dan nifas jika keluar maka wudhunya batal. Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.   Darah yang Keluar Selain dari Dua Jalan Darah yang keluar dari badan namun selain dari dua jalan, para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya batal jika darahnya banyak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya tidak batal. Imam Nawawi menyatakan bahwa ada ulama yang berpandangan keluarnya darah itu membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr. Ulama lainnya berpandangan bahwa keluar darah itu tidak membatalkan wudhu sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali untuk darah yang sedikit saja. Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.” Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu karena keluar darah adalah hadits tentang darah istihadhah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى » . قَالَ وَقَالَ أَبِى « ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah bin Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haidh. Jika datang waktu kebiasaan haidhmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haidhmu telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haidh).”   (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah) Hadits ini dijadikan dalil bahwa keluar darah membatalkan wudhu karena keluar darah istihadhah diperintahkan untuk berwudhu. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena adanya urat yang terluka. Sedangkan yang dimaksud sesuatu yang keluar dari dua jalan itu seperti kencing, kotoran buang air besar, dan haidh. Adapun ulama yang berdalil bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan (ketika perang Dzatu Ar-Riqa’), ada seseorang yang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan tentang darah istihadhah yang dijadikan dalil keluar darah membatalkan wudhu, “Makna hadits adalah hanya mengabarkan bahwa darah istihadhah bukanlah darah haidh. Darah istihadhah jika keluar tetap diwajibkan berwudhu karena darah tersebut keluar dari tempat hadats. Namun hal ini bukan dipahami bahwa setiap darah yang keluar dari mana saja membatalkan wudhu.” Pendapat yang paling bagus adalah mengompromi di antara dua pendapat, yaitu keluar darah itu membatalkan wudhu jika banyak, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam matannya di atas. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Maj Ad-Diin Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.   Bagaimana dengan Muntah Apakah Membatalkan Wudhu? Yang tepat, jika ada yang muntah tidaklah membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Tentang hadits yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu ketika muntah, haditsnya didhaifkan oleh kebanyakan ulama. Dan itu sekedar perbuatan, asalnya dihukumi tidak wajib karena tidak ada perintah khusus. Hal ini bertentangan pula dengan hadits–walaupun dha’if–bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya. Hal ini menunjukkan yang sama untuk muntah bahwa tidak diwajibkan untuk berwudhu.” (Majmu’ Fatawa, 11:198) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51. Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Fahd bin Nashir bin Nashir As-Sulaiman. Dar Ats-Tsaraya. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 55. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Keluar Darah yang Banyak

Download   Apakah keluar darah membatalkan wudhu?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah keluar darah yang banyak dan semacamnya.   Darah yang Keluar dari Dua Jalan Jika darah itu keluar dari dua jalan, jumhur ulama menyatakan sebagai pembatal wudhu.  Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Mughni, ini menjadi pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan ash-habur ro’yi  (ulama Hanafiyah). Berarti darah haidh dan nifas jika keluar maka wudhunya batal. Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.   Darah yang Keluar Selain dari Dua Jalan Darah yang keluar dari badan namun selain dari dua jalan, para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya batal jika darahnya banyak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya tidak batal. Imam Nawawi menyatakan bahwa ada ulama yang berpandangan keluarnya darah itu membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr. Ulama lainnya berpandangan bahwa keluar darah itu tidak membatalkan wudhu sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali untuk darah yang sedikit saja. Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.” Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu karena keluar darah adalah hadits tentang darah istihadhah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى » . قَالَ وَقَالَ أَبِى « ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah bin Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haidh. Jika datang waktu kebiasaan haidhmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haidhmu telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haidh).”   (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah) Hadits ini dijadikan dalil bahwa keluar darah membatalkan wudhu karena keluar darah istihadhah diperintahkan untuk berwudhu. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena adanya urat yang terluka. Sedangkan yang dimaksud sesuatu yang keluar dari dua jalan itu seperti kencing, kotoran buang air besar, dan haidh. Adapun ulama yang berdalil bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan (ketika perang Dzatu Ar-Riqa’), ada seseorang yang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan tentang darah istihadhah yang dijadikan dalil keluar darah membatalkan wudhu, “Makna hadits adalah hanya mengabarkan bahwa darah istihadhah bukanlah darah haidh. Darah istihadhah jika keluar tetap diwajibkan berwudhu karena darah tersebut keluar dari tempat hadats. Namun hal ini bukan dipahami bahwa setiap darah yang keluar dari mana saja membatalkan wudhu.” Pendapat yang paling bagus adalah mengompromi di antara dua pendapat, yaitu keluar darah itu membatalkan wudhu jika banyak, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam matannya di atas. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Maj Ad-Diin Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.   Bagaimana dengan Muntah Apakah Membatalkan Wudhu? Yang tepat, jika ada yang muntah tidaklah membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Tentang hadits yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu ketika muntah, haditsnya didhaifkan oleh kebanyakan ulama. Dan itu sekedar perbuatan, asalnya dihukumi tidak wajib karena tidak ada perintah khusus. Hal ini bertentangan pula dengan hadits–walaupun dha’if–bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya. Hal ini menunjukkan yang sama untuk muntah bahwa tidak diwajibkan untuk berwudhu.” (Majmu’ Fatawa, 11:198) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51. Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Fahd bin Nashir bin Nashir As-Sulaiman. Dar Ats-Tsaraya. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 55. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu
Download   Apakah keluar darah membatalkan wudhu?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah keluar darah yang banyak dan semacamnya.   Darah yang Keluar dari Dua Jalan Jika darah itu keluar dari dua jalan, jumhur ulama menyatakan sebagai pembatal wudhu.  Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Mughni, ini menjadi pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan ash-habur ro’yi  (ulama Hanafiyah). Berarti darah haidh dan nifas jika keluar maka wudhunya batal. Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.   Darah yang Keluar Selain dari Dua Jalan Darah yang keluar dari badan namun selain dari dua jalan, para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya batal jika darahnya banyak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya tidak batal. Imam Nawawi menyatakan bahwa ada ulama yang berpandangan keluarnya darah itu membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr. Ulama lainnya berpandangan bahwa keluar darah itu tidak membatalkan wudhu sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali untuk darah yang sedikit saja. Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.” Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu karena keluar darah adalah hadits tentang darah istihadhah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى » . قَالَ وَقَالَ أَبِى « ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah bin Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haidh. Jika datang waktu kebiasaan haidhmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haidhmu telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haidh).”   (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah) Hadits ini dijadikan dalil bahwa keluar darah membatalkan wudhu karena keluar darah istihadhah diperintahkan untuk berwudhu. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena adanya urat yang terluka. Sedangkan yang dimaksud sesuatu yang keluar dari dua jalan itu seperti kencing, kotoran buang air besar, dan haidh. Adapun ulama yang berdalil bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan (ketika perang Dzatu Ar-Riqa’), ada seseorang yang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan tentang darah istihadhah yang dijadikan dalil keluar darah membatalkan wudhu, “Makna hadits adalah hanya mengabarkan bahwa darah istihadhah bukanlah darah haidh. Darah istihadhah jika keluar tetap diwajibkan berwudhu karena darah tersebut keluar dari tempat hadats. Namun hal ini bukan dipahami bahwa setiap darah yang keluar dari mana saja membatalkan wudhu.” Pendapat yang paling bagus adalah mengompromi di antara dua pendapat, yaitu keluar darah itu membatalkan wudhu jika banyak, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam matannya di atas. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Maj Ad-Diin Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.   Bagaimana dengan Muntah Apakah Membatalkan Wudhu? Yang tepat, jika ada yang muntah tidaklah membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Tentang hadits yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu ketika muntah, haditsnya didhaifkan oleh kebanyakan ulama. Dan itu sekedar perbuatan, asalnya dihukumi tidak wajib karena tidak ada perintah khusus. Hal ini bertentangan pula dengan hadits–walaupun dha’if–bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya. Hal ini menunjukkan yang sama untuk muntah bahwa tidak diwajibkan untuk berwudhu.” (Majmu’ Fatawa, 11:198) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51. Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Fahd bin Nashir bin Nashir As-Sulaiman. Dar Ats-Tsaraya. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 55. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu


Download   Apakah keluar darah membatalkan wudhu?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah keluar darah yang banyak dan semacamnya.   Darah yang Keluar dari Dua Jalan Jika darah itu keluar dari dua jalan, jumhur ulama menyatakan sebagai pembatal wudhu.  Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Mughni, ini menjadi pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan ash-habur ro’yi  (ulama Hanafiyah). Berarti darah haidh dan nifas jika keluar maka wudhunya batal. Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.   Darah yang Keluar Selain dari Dua Jalan Darah yang keluar dari badan namun selain dari dua jalan, para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya batal jika darahnya banyak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya tidak batal. Imam Nawawi menyatakan bahwa ada ulama yang berpandangan keluarnya darah itu membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr. Ulama lainnya berpandangan bahwa keluar darah itu tidak membatalkan wudhu sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali untuk darah yang sedikit saja. Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.” Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu karena keluar darah adalah hadits tentang darah istihadhah. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى » . قَالَ وَقَالَ أَبِى « ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah bin Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haidh. Jika datang waktu kebiasaan haidhmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haidhmu telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haidh).”   (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah) Hadits ini dijadikan dalil bahwa keluar darah membatalkan wudhu karena keluar darah istihadhah diperintahkan untuk berwudhu. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena adanya urat yang terluka. Sedangkan yang dimaksud sesuatu yang keluar dari dua jalan itu seperti kencing, kotoran buang air besar, dan haidh. Adapun ulama yang berdalil bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan (ketika perang Dzatu Ar-Riqa’), ada seseorang yang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan tentang darah istihadhah yang dijadikan dalil keluar darah membatalkan wudhu, “Makna hadits adalah hanya mengabarkan bahwa darah istihadhah bukanlah darah haidh. Darah istihadhah jika keluar tetap diwajibkan berwudhu karena darah tersebut keluar dari tempat hadats. Namun hal ini bukan dipahami bahwa setiap darah yang keluar dari mana saja membatalkan wudhu.” Pendapat yang paling bagus adalah mengompromi di antara dua pendapat, yaitu keluar darah itu membatalkan wudhu jika banyak, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam matannya di atas. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Maj Ad-Diin Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.   Bagaimana dengan Muntah Apakah Membatalkan Wudhu? Yang tepat, jika ada yang muntah tidaklah membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Tentang hadits yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu ketika muntah, haditsnya didhaifkan oleh kebanyakan ulama. Dan itu sekedar perbuatan, asalnya dihukumi tidak wajib karena tidak ada perintah khusus. Hal ini bertentangan pula dengan hadits–walaupun dha’if–bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya. Hal ini menunjukkan yang sama untuk muntah bahwa tidak diwajibkan untuk berwudhu.” (Majmu’ Fatawa, 11:198) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51. Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Fahd bin Nashir bin Nashir As-Sulaiman. Dar Ats-Tsaraya. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 55. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Faedah Surat Yasin: Mentauhidkan Allah Hingga Masuk Surga

Download   Pelajaran penting dari surah Yasin kali ini yaitu tentang mentauhidkan Allah hingga masuk surga. Juga ditambahkan kisah hadits Bitoqoh. Tafsir Surah Yasin Ayat 25-27 إِنِّي آَمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ (25) قِيلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ يَا لَيْتَ قَوْمِي يَعْلَمُونَ (26) بِمَا غَفَرَ لِي رَبِّي وَجَعَلَنِي مِنَ الْمُكْرَمِينَ (27) “Sesungguhnya aku telah beriman kepada Rabbmu; maka dengarkanlah (pengakuan keimanan) ku.  Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga”. Ia berkata: “Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui.  Apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.” (QS. Yasin: 25-27)   Penjelasan Ayat Yang menyembah selain Allah disifati berada dalam kesesatan. Sedangkan yang mengikuti rasul itulah yang berada di atas kebenaran. Utusan yang datang pada kaumnya menyatakan bahwa ia beriman kepada Allah yang menjadi Rabb setiap makhluk. Lalu ia mengajak kaumnya untuk memasuki surga. Itulah balasan bagi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah. Itu andai kaumnya mengetahui. Tauhid itulah yang menjadi sebab dosa terampuni dan tauhid menjadikan seseorang mulia dengan memasuki surga.   Pelajaran dari Ayat Kesesatan yang paling parah adalah karena seseorang berbuat syirik kepada Allah. Siapa yang mentauhidkan Allah berarti ia berada di atas kebenaran. Setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah berarti memiliki kemuliaan dan keutamaan. Ini sama halnya dengan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33) Orang yang menyatakan dirinya itu beriman berarti ia adalah orang yang berusaha mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah. Dapat diambil faedah dari ayat (yang artinya), “Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga” berarti nikmat kubur itu ada, karena kiamat belum terjadi saat ini. Perkataan itu ditujukan kepada orang yang mendapatkan nikmat kubur. Karena nikmat di kubur akan dirasakan seperti di surga seakan-akan sudah memasukinya. Orang yang disebutkan dalam ayat adalah yang menasihati kaumnya ketika hidupnya dan setelah matinya. Ia mengajak kaumnya untuk mentauhidkan Allah ketika hidup dan setelah ia mati, ia pun berangan-angan agar kaumnya beriman kepada Allah lalu diampuni dosa-dosa mereka. Surga itu ada dan surga itu kekal abadi. Siapa yang beriman kepada Allah, ia akan mendapatkan pengampunan dosa dan mendapatkan tempat yang mulia di surga. Nikmat tidaklah sempurna sampai seseorang terhapus dosa-dosanya (terhindar dari hukuman di akhirat). At-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum mengisi, yaitu diampuni dosa dahulu barulah diberikan tempat mulia. Ampunan Allah disebut dahulu barulah rahmat-Nya. Maka biasa disebut ghafur dahulu baru Rahim sehingga disebut Allah itu Al-Ghafur Ar-Rahim.   Pelajaran dari Hadits Bitoqoh Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsiqah termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab. Penerbit Darul Shumai’iy. 1:242.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadal Ula, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Mentauhidkan Allah Hingga Masuk Surga

Download   Pelajaran penting dari surah Yasin kali ini yaitu tentang mentauhidkan Allah hingga masuk surga. Juga ditambahkan kisah hadits Bitoqoh. Tafsir Surah Yasin Ayat 25-27 إِنِّي آَمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ (25) قِيلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ يَا لَيْتَ قَوْمِي يَعْلَمُونَ (26) بِمَا غَفَرَ لِي رَبِّي وَجَعَلَنِي مِنَ الْمُكْرَمِينَ (27) “Sesungguhnya aku telah beriman kepada Rabbmu; maka dengarkanlah (pengakuan keimanan) ku.  Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga”. Ia berkata: “Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui.  Apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.” (QS. Yasin: 25-27)   Penjelasan Ayat Yang menyembah selain Allah disifati berada dalam kesesatan. Sedangkan yang mengikuti rasul itulah yang berada di atas kebenaran. Utusan yang datang pada kaumnya menyatakan bahwa ia beriman kepada Allah yang menjadi Rabb setiap makhluk. Lalu ia mengajak kaumnya untuk memasuki surga. Itulah balasan bagi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah. Itu andai kaumnya mengetahui. Tauhid itulah yang menjadi sebab dosa terampuni dan tauhid menjadikan seseorang mulia dengan memasuki surga.   Pelajaran dari Ayat Kesesatan yang paling parah adalah karena seseorang berbuat syirik kepada Allah. Siapa yang mentauhidkan Allah berarti ia berada di atas kebenaran. Setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah berarti memiliki kemuliaan dan keutamaan. Ini sama halnya dengan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33) Orang yang menyatakan dirinya itu beriman berarti ia adalah orang yang berusaha mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah. Dapat diambil faedah dari ayat (yang artinya), “Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga” berarti nikmat kubur itu ada, karena kiamat belum terjadi saat ini. Perkataan itu ditujukan kepada orang yang mendapatkan nikmat kubur. Karena nikmat di kubur akan dirasakan seperti di surga seakan-akan sudah memasukinya. Orang yang disebutkan dalam ayat adalah yang menasihati kaumnya ketika hidupnya dan setelah matinya. Ia mengajak kaumnya untuk mentauhidkan Allah ketika hidup dan setelah ia mati, ia pun berangan-angan agar kaumnya beriman kepada Allah lalu diampuni dosa-dosa mereka. Surga itu ada dan surga itu kekal abadi. Siapa yang beriman kepada Allah, ia akan mendapatkan pengampunan dosa dan mendapatkan tempat yang mulia di surga. Nikmat tidaklah sempurna sampai seseorang terhapus dosa-dosanya (terhindar dari hukuman di akhirat). At-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum mengisi, yaitu diampuni dosa dahulu barulah diberikan tempat mulia. Ampunan Allah disebut dahulu barulah rahmat-Nya. Maka biasa disebut ghafur dahulu baru Rahim sehingga disebut Allah itu Al-Ghafur Ar-Rahim.   Pelajaran dari Hadits Bitoqoh Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsiqah termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab. Penerbit Darul Shumai’iy. 1:242.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadal Ula, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Download   Pelajaran penting dari surah Yasin kali ini yaitu tentang mentauhidkan Allah hingga masuk surga. Juga ditambahkan kisah hadits Bitoqoh. Tafsir Surah Yasin Ayat 25-27 إِنِّي آَمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ (25) قِيلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ يَا لَيْتَ قَوْمِي يَعْلَمُونَ (26) بِمَا غَفَرَ لِي رَبِّي وَجَعَلَنِي مِنَ الْمُكْرَمِينَ (27) “Sesungguhnya aku telah beriman kepada Rabbmu; maka dengarkanlah (pengakuan keimanan) ku.  Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga”. Ia berkata: “Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui.  Apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.” (QS. Yasin: 25-27)   Penjelasan Ayat Yang menyembah selain Allah disifati berada dalam kesesatan. Sedangkan yang mengikuti rasul itulah yang berada di atas kebenaran. Utusan yang datang pada kaumnya menyatakan bahwa ia beriman kepada Allah yang menjadi Rabb setiap makhluk. Lalu ia mengajak kaumnya untuk memasuki surga. Itulah balasan bagi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah. Itu andai kaumnya mengetahui. Tauhid itulah yang menjadi sebab dosa terampuni dan tauhid menjadikan seseorang mulia dengan memasuki surga.   Pelajaran dari Ayat Kesesatan yang paling parah adalah karena seseorang berbuat syirik kepada Allah. Siapa yang mentauhidkan Allah berarti ia berada di atas kebenaran. Setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah berarti memiliki kemuliaan dan keutamaan. Ini sama halnya dengan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33) Orang yang menyatakan dirinya itu beriman berarti ia adalah orang yang berusaha mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah. Dapat diambil faedah dari ayat (yang artinya), “Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga” berarti nikmat kubur itu ada, karena kiamat belum terjadi saat ini. Perkataan itu ditujukan kepada orang yang mendapatkan nikmat kubur. Karena nikmat di kubur akan dirasakan seperti di surga seakan-akan sudah memasukinya. Orang yang disebutkan dalam ayat adalah yang menasihati kaumnya ketika hidupnya dan setelah matinya. Ia mengajak kaumnya untuk mentauhidkan Allah ketika hidup dan setelah ia mati, ia pun berangan-angan agar kaumnya beriman kepada Allah lalu diampuni dosa-dosa mereka. Surga itu ada dan surga itu kekal abadi. Siapa yang beriman kepada Allah, ia akan mendapatkan pengampunan dosa dan mendapatkan tempat yang mulia di surga. Nikmat tidaklah sempurna sampai seseorang terhapus dosa-dosanya (terhindar dari hukuman di akhirat). At-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum mengisi, yaitu diampuni dosa dahulu barulah diberikan tempat mulia. Ampunan Allah disebut dahulu barulah rahmat-Nya. Maka biasa disebut ghafur dahulu baru Rahim sehingga disebut Allah itu Al-Ghafur Ar-Rahim.   Pelajaran dari Hadits Bitoqoh Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsiqah termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab. Penerbit Darul Shumai’iy. 1:242.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadal Ula, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin


Download   Pelajaran penting dari surah Yasin kali ini yaitu tentang mentauhidkan Allah hingga masuk surga. Juga ditambahkan kisah hadits Bitoqoh. Tafsir Surah Yasin Ayat 25-27 إِنِّي آَمَنْتُ بِرَبِّكُمْ فَاسْمَعُونِ (25) قِيلَ ادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ يَا لَيْتَ قَوْمِي يَعْلَمُونَ (26) بِمَا غَفَرَ لِي رَبِّي وَجَعَلَنِي مِنَ الْمُكْرَمِينَ (27) “Sesungguhnya aku telah beriman kepada Rabbmu; maka dengarkanlah (pengakuan keimanan) ku.  Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga”. Ia berkata: “Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui.  Apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.” (QS. Yasin: 25-27)   Penjelasan Ayat Yang menyembah selain Allah disifati berada dalam kesesatan. Sedangkan yang mengikuti rasul itulah yang berada di atas kebenaran. Utusan yang datang pada kaumnya menyatakan bahwa ia beriman kepada Allah yang menjadi Rabb setiap makhluk. Lalu ia mengajak kaumnya untuk memasuki surga. Itulah balasan bagi orang yang bertauhid dan ikhlas kepada Allah. Itu andai kaumnya mengetahui. Tauhid itulah yang menjadi sebab dosa terampuni dan tauhid menjadikan seseorang mulia dengan memasuki surga.   Pelajaran dari Ayat Kesesatan yang paling parah adalah karena seseorang berbuat syirik kepada Allah. Siapa yang mentauhidkan Allah berarti ia berada di atas kebenaran. Setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah berarti memiliki kemuliaan dan keutamaan. Ini sama halnya dengan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33) Orang yang menyatakan dirinya itu beriman berarti ia adalah orang yang berusaha mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah. Dapat diambil faedah dari ayat (yang artinya), “Dikatakan (kepadanya): “Masuklah ke surga” berarti nikmat kubur itu ada, karena kiamat belum terjadi saat ini. Perkataan itu ditujukan kepada orang yang mendapatkan nikmat kubur. Karena nikmat di kubur akan dirasakan seperti di surga seakan-akan sudah memasukinya. Orang yang disebutkan dalam ayat adalah yang menasihati kaumnya ketika hidupnya dan setelah matinya. Ia mengajak kaumnya untuk mentauhidkan Allah ketika hidup dan setelah ia mati, ia pun berangan-angan agar kaumnya beriman kepada Allah lalu diampuni dosa-dosa mereka. Surga itu ada dan surga itu kekal abadi. Siapa yang beriman kepada Allah, ia akan mendapatkan pengampunan dosa dan mendapatkan tempat yang mulia di surga. Nikmat tidaklah sempurna sampai seseorang terhapus dosa-dosanya (terhindar dari hukuman di akhirat). At-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum mengisi, yaitu diampuni dosa dahulu barulah diberikan tempat mulia. Ampunan Allah disebut dahulu barulah rahmat-Nya. Maka biasa disebut ghafur dahulu baru Rahim sehingga disebut Allah itu Al-Ghafur Ar-Rahim.   Pelajaran dari Hadits Bitoqoh Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsiqah termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab. Penerbit Darul Shumai’iy. 1:242.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 7 Jumadal Ula, Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Prev     Next