Pelajaran dari Walimah Abdurrahman bin Auf

Ada kisah menarik dari pernikahan Abdurrahman bin Auf yang sebelumnya dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja doa kepada pengantin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsitsar menikah nikah sedekah walimah

Pelajaran dari Walimah Abdurrahman bin Auf

Ada kisah menarik dari pernikahan Abdurrahman bin Auf yang sebelumnya dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja doa kepada pengantin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsitsar menikah nikah sedekah walimah
Ada kisah menarik dari pernikahan Abdurrahman bin Auf yang sebelumnya dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja doa kepada pengantin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsitsar menikah nikah sedekah walimah


Ada kisah menarik dari pernikahan Abdurrahman bin Auf yang sebelumnya dipersaudarakan dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja doa kepada pengantin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsitsar menikah nikah sedekah walimah

Lisan Selalu Basah dengan Dzikir

Download   Di sini ada perintah agar lisan kita selalu basah dengan dzikir.   Hadits #1438 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَليَّ ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبْثُ بِهِ قَالَ : (( لاَ يَزالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللهِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam ini telah banyak bagiku, maka beritahulah kepadaku sesuatu yang bisa aku pegang selalu.” Beliau menjawab, “Hendaklah lisanmu selalu basah karena berdzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3375. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan perintah untuk merutinkan dzikir. Dzikir adalah bentuk ketaatan yang mudah dilakukan, akan tetapi berat di timbangan. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk terus berdzikir. Disebut dzikir jika menggerakkan lisan. Adapun jika berdzikir dengan batin tidaklah disebut kalam atau kalimat yang diucap.   Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan (komat-kamit). Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 70577. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Lisan Selalu Basah dengan Dzikir

Download   Di sini ada perintah agar lisan kita selalu basah dengan dzikir.   Hadits #1438 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَليَّ ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبْثُ بِهِ قَالَ : (( لاَ يَزالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللهِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam ini telah banyak bagiku, maka beritahulah kepadaku sesuatu yang bisa aku pegang selalu.” Beliau menjawab, “Hendaklah lisanmu selalu basah karena berdzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3375. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan perintah untuk merutinkan dzikir. Dzikir adalah bentuk ketaatan yang mudah dilakukan, akan tetapi berat di timbangan. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk terus berdzikir. Disebut dzikir jika menggerakkan lisan. Adapun jika berdzikir dengan batin tidaklah disebut kalam atau kalimat yang diucap.   Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan (komat-kamit). Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 70577. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Di sini ada perintah agar lisan kita selalu basah dengan dzikir.   Hadits #1438 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَليَّ ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبْثُ بِهِ قَالَ : (( لاَ يَزالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللهِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam ini telah banyak bagiku, maka beritahulah kepadaku sesuatu yang bisa aku pegang selalu.” Beliau menjawab, “Hendaklah lisanmu selalu basah karena berdzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3375. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan perintah untuk merutinkan dzikir. Dzikir adalah bentuk ketaatan yang mudah dilakukan, akan tetapi berat di timbangan. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk terus berdzikir. Disebut dzikir jika menggerakkan lisan. Adapun jika berdzikir dengan batin tidaklah disebut kalam atau kalimat yang diucap.   Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan (komat-kamit). Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 70577. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Di sini ada perintah agar lisan kita selalu basah dengan dzikir.   Hadits #1438 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَجُلاً قَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَليَّ ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبْثُ بِهِ قَالَ : (( لاَ يَزالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللهِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam ini telah banyak bagiku, maka beritahulah kepadaku sesuatu yang bisa aku pegang selalu.” Beliau menjawab, “Hendaklah lisanmu selalu basah karena berdzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3375. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Faedah Hadits: Hadits ini menunjukkan perintah untuk merutinkan dzikir. Dzikir adalah bentuk ketaatan yang mudah dilakukan, akan tetapi berat di timbangan. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk terus berdzikir. Disebut dzikir jika menggerakkan lisan. Adapun jika berdzikir dengan batin tidaklah disebut kalam atau kalimat yang diucap.   Dzikir dengan Menggerakkan Lisan (Lidah) Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan. Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca. Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca. Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan (komat-kamit). Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461. Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 70577. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Kahfi. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman: وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى “Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119). Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى]. Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya, ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها “Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha. Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah. Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit. Shalat Syuruq Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit. Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit. Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926) Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruq itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.” Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141) Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha. Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha? Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah). Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha. Demikian.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sunnah Tidur Siang, Tempat Tinggal Setelah Menikah Menurut Islam, Doa Untuk Orang Sakaratul Maut, Do'a Tahajjud, Bahan Ceramah Ramadhan, Zakat Emas Batangan Visited 1,707 times, 3 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha

Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman: وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى “Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119). Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى]. Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya, ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها “Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha. Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah. Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit. Shalat Syuruq Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit. Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit. Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926) Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruq itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.” Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141) Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha. Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha? Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah). Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha. Demikian.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sunnah Tidur Siang, Tempat Tinggal Setelah Menikah Menurut Islam, Doa Untuk Orang Sakaratul Maut, Do'a Tahajjud, Bahan Ceramah Ramadhan, Zakat Emas Batangan Visited 1,707 times, 3 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid
Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman: وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى “Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119). Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى]. Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya, ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها “Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha. Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah. Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit. Shalat Syuruq Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit. Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit. Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926) Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruq itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.” Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141) Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha. Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha? Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah). Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha. Demikian.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sunnah Tidur Siang, Tempat Tinggal Setelah Menikah Menurut Islam, Doa Untuk Orang Sakaratul Maut, Do'a Tahajjud, Bahan Ceramah Ramadhan, Zakat Emas Batangan Visited 1,707 times, 3 visit(s) today Post Views: 537 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/398127720&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Beda Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha Apa beda antara shalat syuruq dan shalat dhuha?. Jika orang sudah shalat syuruq, apakah masih perlu shalat dhuha? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan melihat definisi dhuha. Dhuha adalah nama untuk waktu. Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas. (Al-Ain, kata: ضحو). Allah berfirman: وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى “Di surga kamu tidak akan menglami kehausan dan kepanasan karena sinar matahari” (QS. Thaha: 119). Kaitannya dengan makna bahasa kata dhuha, pada ayat di atas, Allah menyebutkan kenikmatan ketika di surga, salah satunya tidak kepanasan karena sinar matahari, yang itu diungkapkan dengan kata: [وَلَا تَضْحَى]. Sedangkan menurut ulama ahli fiqh, Dhuha artinya, ما بين ارتفاع الشمس إلى زوالها “Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221). Nama “shalat dhuha” dikaitkan kepada waktu. Seperti shalat dzuhur, atau shalat maghrib, dst. Nama-nama ini dikaitkan dengan waktu. Sehingga shalat dhuha berarti shalat yang dilaksanakan di waktu dhuha. Sebagaian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu mulainya shalat dhuha adalah tepat setelah terbitnya matahari. Namun dianjurkan untuk menundanya sampai matahari setinggi tombak. Pendapat ini diriwayatkan An Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Sebagian ulama syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa shalat Dhuha dimulai ketika matahari sudah setinggi kurang lebih satu tombak. Pendapat ini ditegaskan oleh Ar Rofi’i dan Ibn Rif’ah. Demikian yang menjadi pendapat Imam Abu Syuja’ dalam matan At-Taqrib, ketika beliau menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Hal yang sama juga menjadi pendapat Imam Al-Albani. Beliau ditanya tentang berapakah jarak satu tombak. Beliau menjawab: “Satu tombak adalah 2 meter menurut standar ukuran sekarang.” (Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, 2/167). Sebagian ulama’ menjelaskan, jika diukur dengan waktu maka matahari pada posisi setinggi satu tombak kurang lebih 15 menit setelah terbit. Shalat Syuruq Kita beralih ke shalat syuruq. Syuruq artinya terbit. Syaraqat as-Syamsu [شَرَقَتِ الشَّمْسُ] artinya matahari terbit. Istilah shalat syuruq juga dikaitkan dengan waktu. Shalat syuruq berarti shalat yang dikerjakan di waktu matahari terbit. Diantara syarat dalam pelaksanaan shalat syuruq yang perlu diperhatikan, shalat ini dikerjakan ketika matahari sudah meninggi, kurang lebih satu tombak dalam pandangan mata manusia. Karena ketika matahari tepat di garis terbit, kita dilarnag melakukan shalat. Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu dia berkata: ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami: [1] ketika matahari terbit sampai tinggi, [2] ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan [3] ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim 1926) Berdasarkan penjelasan di atas, berarti mulainya waktu dhuha dan waktu syuruq itu sama, yaitu ketika matahari telah terbit setinggi satu tombak. Sehingga kesimpulannya “shalat syuruq adalah shalat dhuha di waktu yang paling awal.” Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى Shalat sunah syuruq termasuk shalat dhuha, hanya saja dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit, dan sudah naik sekitar satu tombak, itulah syarat isyraq. Namun jika dilakukan di akhir waktu atau di pertengahan waktu maka statusnya shalat dhuha. (Liqa’at Bab al-Maftuh, 24/141) Sehingga orang yang mengerjakan shalat syuruq hakekatnya dia mengerjakan shalat dhuha. Bagi orang yang sudah mengerjakan shalat syuruq, bolehkah mengerjakan shalat dhuha? Shalat dhuha tidak harus dilakukan di satu titik waktu, tapi boleh dikerjakan di sepanjang rentang waktu dhuha, yaitu sejak matahari setinggi satu tombak hingga sebelum waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah). Karena itu, bagi yang sudah mengerjakan shalat dhuha di awal waktu, dia boleh mengerjakan shalat dhuha di akhir waktu.. misal jam 6:30 mengerjakan shalat syuruq, sewaktu di kantor mengerjakan shalat dhuha. Demikian.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sunnah Tidur Siang, Tempat Tinggal Setelah Menikah Menurut Islam, Doa Untuk Orang Sakaratul Maut, Do'a Tahajjud, Bahan Ceramah Ramadhan, Zakat Emas Batangan Visited 1,707 times, 3 visit(s) today Post Views: 537 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat

Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat Pertanyaan: Assalamua’laikum Ustadz. Pada hari Jumat disunahkan untuk memperbanyakkan shalawat kepada Nabi. Berapakah jumlah shalawat yang perlu dibaca pada hari Jumat? Dari: Farouk Bin Mustapha Jawaban: Wa’alaikumussalam Benar, dianjurkan memperbanyak membaca shalawat di hari Jumat. Dalil tentang hal ini adalah hadis dari sahabat Aus bin Aus radhiallallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي “Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca shalawat untukku. Sesuhngguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku.” Sahabat bertanya, يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت Bagaimana shalawat kami bisa ditampakkan kepada Anda, sementara Anda sudah menjadi tanah (di kkubur)? Beliau menjawab, إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أَنْ تَأْكُلَ أجساد الأنبياء صلى الله عليهم “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam.”(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibn Majah, dan dinyatakan shahih Syaikh Al-Albani) Jika kita amati, hadis di atas hanya menunjukkan anjuran memperbanyak shalawat di hari Jumat. Mengenai bilangannya, bacaannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan dalam hadis tersbut. Dengan  demikian, kita amalkan sebagaimana teksnya: a. Perbanyak shalawat di hari Jumat tanpa bilangan maksimal, semakin banyak semakin besar pahalanya b. Bacaan shalawat sebagaimana shalawat pada umumnya, seperti lafadz: اللهم صل وسلم على محمد c. Tidak perlu ada acara khusus untuk memperbannyak shalawat di hari Jumat Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Panggilan Suami Istri Yang Baik Dalam Islam, Doa Agar Mimpi Bertemu Jodoh, Sholat Jamak Takhir Maghrib Isya, Adab Malam Pertama Menurut Islam, Doa Jamak Takhir Visited 387 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid

Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat

Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat Pertanyaan: Assalamua’laikum Ustadz. Pada hari Jumat disunahkan untuk memperbanyakkan shalawat kepada Nabi. Berapakah jumlah shalawat yang perlu dibaca pada hari Jumat? Dari: Farouk Bin Mustapha Jawaban: Wa’alaikumussalam Benar, dianjurkan memperbanyak membaca shalawat di hari Jumat. Dalil tentang hal ini adalah hadis dari sahabat Aus bin Aus radhiallallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي “Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca shalawat untukku. Sesuhngguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku.” Sahabat bertanya, يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت Bagaimana shalawat kami bisa ditampakkan kepada Anda, sementara Anda sudah menjadi tanah (di kkubur)? Beliau menjawab, إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أَنْ تَأْكُلَ أجساد الأنبياء صلى الله عليهم “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam.”(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibn Majah, dan dinyatakan shahih Syaikh Al-Albani) Jika kita amati, hadis di atas hanya menunjukkan anjuran memperbanyak shalawat di hari Jumat. Mengenai bilangannya, bacaannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan dalam hadis tersbut. Dengan  demikian, kita amalkan sebagaimana teksnya: a. Perbanyak shalawat di hari Jumat tanpa bilangan maksimal, semakin banyak semakin besar pahalanya b. Bacaan shalawat sebagaimana shalawat pada umumnya, seperti lafadz: اللهم صل وسلم على محمد c. Tidak perlu ada acara khusus untuk memperbannyak shalawat di hari Jumat Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Panggilan Suami Istri Yang Baik Dalam Islam, Doa Agar Mimpi Bertemu Jodoh, Sholat Jamak Takhir Maghrib Isya, Adab Malam Pertama Menurut Islam, Doa Jamak Takhir Visited 387 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid
Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat Pertanyaan: Assalamua’laikum Ustadz. Pada hari Jumat disunahkan untuk memperbanyakkan shalawat kepada Nabi. Berapakah jumlah shalawat yang perlu dibaca pada hari Jumat? Dari: Farouk Bin Mustapha Jawaban: Wa’alaikumussalam Benar, dianjurkan memperbanyak membaca shalawat di hari Jumat. Dalil tentang hal ini adalah hadis dari sahabat Aus bin Aus radhiallallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي “Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca shalawat untukku. Sesuhngguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku.” Sahabat bertanya, يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت Bagaimana shalawat kami bisa ditampakkan kepada Anda, sementara Anda sudah menjadi tanah (di kkubur)? Beliau menjawab, إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أَنْ تَأْكُلَ أجساد الأنبياء صلى الله عليهم “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam.”(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibn Majah, dan dinyatakan shahih Syaikh Al-Albani) Jika kita amati, hadis di atas hanya menunjukkan anjuran memperbanyak shalawat di hari Jumat. Mengenai bilangannya, bacaannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan dalam hadis tersbut. Dengan  demikian, kita amalkan sebagaimana teksnya: a. Perbanyak shalawat di hari Jumat tanpa bilangan maksimal, semakin banyak semakin besar pahalanya b. Bacaan shalawat sebagaimana shalawat pada umumnya, seperti lafadz: اللهم صل وسلم على محمد c. Tidak perlu ada acara khusus untuk memperbannyak shalawat di hari Jumat Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Panggilan Suami Istri Yang Baik Dalam Islam, Doa Agar Mimpi Bertemu Jodoh, Sholat Jamak Takhir Maghrib Isya, Adab Malam Pertama Menurut Islam, Doa Jamak Takhir Visited 387 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/398127750&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat Pertanyaan: Assalamua’laikum Ustadz. Pada hari Jumat disunahkan untuk memperbanyakkan shalawat kepada Nabi. Berapakah jumlah shalawat yang perlu dibaca pada hari Jumat? Dari: Farouk Bin Mustapha Jawaban: Wa’alaikumussalam Benar, dianjurkan memperbanyak membaca shalawat di hari Jumat. Dalil tentang hal ini adalah hadis dari sahabat Aus bin Aus radhiallallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي “Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat, karena itu perbanyaklah membaca shalawat untukku. Sesuhngguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku.” Sahabat bertanya, يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت Bagaimana shalawat kami bisa ditampakkan kepada Anda, sementara Anda sudah menjadi tanah (di kkubur)? Beliau menjawab, إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أَنْ تَأْكُلَ أجساد الأنبياء صلى الله عليهم “Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim wa sallam.”(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibn Majah, dan dinyatakan shahih Syaikh Al-Albani) Jika kita amati, hadis di atas hanya menunjukkan anjuran memperbanyak shalawat di hari Jumat. Mengenai bilangannya, bacaannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan dalam hadis tersbut. Dengan  demikian, kita amalkan sebagaimana teksnya: a. Perbanyak shalawat di hari Jumat tanpa bilangan maksimal, semakin banyak semakin besar pahalanya b. Bacaan shalawat sebagaimana shalawat pada umumnya, seperti lafadz: اللهم صل وسلم على محمد c. Tidak perlu ada acara khusus untuk memperbannyak shalawat di hari Jumat Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Panggilan Suami Istri Yang Baik Dalam Islam, Doa Agar Mimpi Bertemu Jodoh, Sholat Jamak Takhir Maghrib Isya, Adab Malam Pertama Menurut Islam, Doa Jamak Takhir Visited 387 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah

Download   Yang termasuk pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan memandikan jenazah. Untuk kedua hal ini apakah benar jadi pembatal wudhu? Kita lihat kelanjutan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah (6) menyentuh kemaluan, (7) memandikan jenazah, (8) murtad, bahkan ia membatalkan amalan seluruhnya. Dalil pembatal-pembatal wudhu adalah firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Maidah: 6) Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena makan daging unta, jawab beliau, “Iya diperintahkan berwudhu.” (HR. Muslim) Ketika mengatakan mengusap khuf, “Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).   Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu? Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i–pendapat beliau yang masyhur–, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi, no. 82; Ibnu Majah, no. 479; Abu Daud, no. 181. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ  لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad, 4:23. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ  وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ. “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa’i, no. 165; Tirmidzi, no. 85. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada juga pendapat pertengahan dalam hal ini karena mengompromikan dua dalil di atas yaitu menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, hanya disunnahkan untuk berwudhu. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:241.   Memandikan Jenazah, Apakah Membatalkan Wudhu? Memang ada riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu ‘Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dha’if bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja. Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.   Murtad Membatalkan Amal Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.” (QS. Al-Maidah: 5) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 57-58. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Menyentuh Kemaluan, Memandikan Jenazah

Download   Yang termasuk pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan memandikan jenazah. Untuk kedua hal ini apakah benar jadi pembatal wudhu? Kita lihat kelanjutan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah (6) menyentuh kemaluan, (7) memandikan jenazah, (8) murtad, bahkan ia membatalkan amalan seluruhnya. Dalil pembatal-pembatal wudhu adalah firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Maidah: 6) Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena makan daging unta, jawab beliau, “Iya diperintahkan berwudhu.” (HR. Muslim) Ketika mengatakan mengusap khuf, “Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).   Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu? Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i–pendapat beliau yang masyhur–, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi, no. 82; Ibnu Majah, no. 479; Abu Daud, no. 181. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ  لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad, 4:23. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ  وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ. “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa’i, no. 165; Tirmidzi, no. 85. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada juga pendapat pertengahan dalam hal ini karena mengompromikan dua dalil di atas yaitu menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, hanya disunnahkan untuk berwudhu. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:241.   Memandikan Jenazah, Apakah Membatalkan Wudhu? Memang ada riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu ‘Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dha’if bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja. Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.   Murtad Membatalkan Amal Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.” (QS. Al-Maidah: 5) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 57-58. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu
Download   Yang termasuk pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan memandikan jenazah. Untuk kedua hal ini apakah benar jadi pembatal wudhu? Kita lihat kelanjutan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah (6) menyentuh kemaluan, (7) memandikan jenazah, (8) murtad, bahkan ia membatalkan amalan seluruhnya. Dalil pembatal-pembatal wudhu adalah firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Maidah: 6) Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena makan daging unta, jawab beliau, “Iya diperintahkan berwudhu.” (HR. Muslim) Ketika mengatakan mengusap khuf, “Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).   Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu? Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i–pendapat beliau yang masyhur–, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi, no. 82; Ibnu Majah, no. 479; Abu Daud, no. 181. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ  لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad, 4:23. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ  وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ. “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa’i, no. 165; Tirmidzi, no. 85. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada juga pendapat pertengahan dalam hal ini karena mengompromikan dua dalil di atas yaitu menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, hanya disunnahkan untuk berwudhu. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:241.   Memandikan Jenazah, Apakah Membatalkan Wudhu? Memang ada riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu ‘Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dha’if bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja. Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.   Murtad Membatalkan Amal Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.” (QS. Al-Maidah: 5) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 57-58. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu


Download   Yang termasuk pembatal wudhu adalah menyentuh kemaluan dan memandikan jenazah. Untuk kedua hal ini apakah benar jadi pembatal wudhu? Kita lihat kelanjutan bahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudhu adalah (6) menyentuh kemaluan, (7) memandikan jenazah, (8) murtad, bahkan ia membatalkan amalan seluruhnya. Dalil pembatal-pembatal wudhu adalah firman Allah Ta’ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan.” (QS. Al-Maidah: 6) Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena makan daging unta, jawab beliau, “Iya diperintahkan berwudhu.” (HR. Muslim) Ketika mengatakan mengusap khuf, “Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).   Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu? Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i–pendapat beliau yang masyhur–, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Busrah binti Shafwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi, no. 82; Ibnu Majah, no. 479; Abu Daud, no. 181. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ  لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad, 4:23. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ  وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ. “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa’i, no. 165; Tirmidzi, no. 85. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ada juga pendapat pertengahan dalam hal ini karena mengompromikan dua dalil di atas yaitu menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, hanya disunnahkan untuk berwudhu. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 21:241.   Memandikan Jenazah, Apakah Membatalkan Wudhu? Memang ada riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu ‘Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dha’if bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja. Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.   Murtad Membatalkan Amal Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya.” (QS. Al-Maidah: 5) Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 57-58. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Jumadal Ula 1439 H, Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin pembatal wudhu

Setelah Hijrah, Belum Tentu Rejeki Melimpah

Setelah Hijrah Apakah Akan Mendapatkan Rejeki Melimpah? Belum tentu, ada seorang manager B** S***H, mengundang pengajian, setelah pengajian dia bertobat gegara sang ustadz tidak mau menerima amplop yg diberikannya alasanya riba, tema acaranya terkait riba, Kemudian dia menceritakan ttg pengunduruan dirinya dengan harus membayar ganti rugi 200 juta. Setelah dibayarkan dia hidup semiskin miskinnya miskin dalam kehidupan, dibodoh2in masyarakat dan keluarga.. Barakallahu fikum.. === الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ “Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? [Al-Ankabut: 1-2] Jika mereka sabar dengan ujian ini, mereka akan mendapatkan janji Allah dengan sebaik-baik pahala. إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Az-Zumar – 10) =Minanurrohman=

Setelah Hijrah, Belum Tentu Rejeki Melimpah

Setelah Hijrah Apakah Akan Mendapatkan Rejeki Melimpah? Belum tentu, ada seorang manager B** S***H, mengundang pengajian, setelah pengajian dia bertobat gegara sang ustadz tidak mau menerima amplop yg diberikannya alasanya riba, tema acaranya terkait riba, Kemudian dia menceritakan ttg pengunduruan dirinya dengan harus membayar ganti rugi 200 juta. Setelah dibayarkan dia hidup semiskin miskinnya miskin dalam kehidupan, dibodoh2in masyarakat dan keluarga.. Barakallahu fikum.. === الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ “Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? [Al-Ankabut: 1-2] Jika mereka sabar dengan ujian ini, mereka akan mendapatkan janji Allah dengan sebaik-baik pahala. إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Az-Zumar – 10) =Minanurrohman=
Setelah Hijrah Apakah Akan Mendapatkan Rejeki Melimpah? Belum tentu, ada seorang manager B** S***H, mengundang pengajian, setelah pengajian dia bertobat gegara sang ustadz tidak mau menerima amplop yg diberikannya alasanya riba, tema acaranya terkait riba, Kemudian dia menceritakan ttg pengunduruan dirinya dengan harus membayar ganti rugi 200 juta. Setelah dibayarkan dia hidup semiskin miskinnya miskin dalam kehidupan, dibodoh2in masyarakat dan keluarga.. Barakallahu fikum.. === الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ “Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? [Al-Ankabut: 1-2] Jika mereka sabar dengan ujian ini, mereka akan mendapatkan janji Allah dengan sebaik-baik pahala. إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Az-Zumar – 10) =Minanurrohman=


Setelah Hijrah Apakah Akan Mendapatkan Rejeki Melimpah? Belum tentu, ada seorang manager B** S***H, mengundang pengajian, setelah pengajian dia bertobat gegara sang ustadz tidak mau menerima amplop yg diberikannya alasanya riba, tema acaranya terkait riba, Kemudian dia menceritakan ttg pengunduruan dirinya dengan harus membayar ganti rugi 200 juta. Setelah dibayarkan dia hidup semiskin miskinnya miskin dalam kehidupan, dibodoh2in masyarakat dan keluarga.. Barakallahu fikum.. === الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ “Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? [Al-Ankabut: 1-2] Jika mereka sabar dengan ujian ini, mereka akan mendapatkan janji Allah dengan sebaik-baik pahala. إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Az-Zumar – 10) =Minanurrohman=

Orang yang Shalat Jahriyah Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan?

Bacaan Shalat Jahriyah Sendirian Harus DIkeraskan? Orang yang shalat maghrib atau isya sendirian karena udzur, apakah perlu mengeraskan bacaannya? Seperti orang sakit atau wanita yang shalat sendirian di rumah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita telah memahami jenis-jenis shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) dan sirriyah (yang bacaannya dipelankan). Para ulama menegaskan, keras dan pelannya bacaan di masing-masing shalat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Andai ada orang yang sengaja memelankan bacaan ketika jadi imam shalat jahriyah, shalatnya tetap sah, dan tidak batal. Untuk Shalat Jahriyah bagi Sendirian, Apakah perlu Dikeraskan? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk tetap mengeraskan bacaan ketika shalat jahriyah, sebagaimana imam. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. [2] Bagi orang yang shalat sendirian dalam shalat jahriyah bebas milih antara dikeraskan atau dipelankan. Artinya dikeraskan tidak lebih afdhal dibandingkan dipelankan, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dianjurkan untuk menimbang mana yang lebih mendukung kekhusyukan. Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan, وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Pelan dan kerasnya bacaan dalam shalat sesuai posisinya, hukumnya anjuran bagi orang yang shalat sendirian, menurut Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya. Sementara ulama Hambali mengatakan, Bagi orang yang shalat sendirian berhak untuk memilih dalam shalat jahriyah, dia boleh memilih mengeraskan atau memelankan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, Dr. Abdul Karim Zaidan, hlm. 220). Yang dimaksud sesuai posisinya adalah sesuai jenis shalatnya. Shalat dzuhur, asar, dipelankan. Sementara shalat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya, dikeraskan. Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, الجهر بالقراءة في الصلاة الجهرية ليس على سبيل الوجوب بل هو على سبيل الأفضلية، فلو أن الإنسان قرأ سراً فيما يشرع فيه الجهر لم تكن صلاته باطلة، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن” ولم يقيد هذه القراءة بكونها جهراً أو سراً، Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah tidaklah wajib, namun sifatnya anjuran. Jika ada orang membaca dengan pelan pada shalat jahriyah, shalatnya tidak batal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” Dan beliau tidak memberikan batasan apakah bacaan ini dikeraskan atau dipelankan. Beliau melanjutkan, فإذا قرأ الإنسان ما يجب قراءته سراً أو جهراً فقد أتى بالواجب، لكن الأفضل الجهر فيما يسن فيه الجهر مما هو معروف كصلاة الفجر والجمعة. ولو تعمد الإنسان وهو إمام ألا يجهر فصلاته صحيحة لكنها ناقصة. أما المنفرد إذا صلى الصلاة الجهرية فإنه يخير بين الجهر والإسرار وينظر ما هو أنشط له وأقرب إلى الخشوع فيقدم به Jika seseorang membaca ayat yang wajib dibaca dalam shalat, baik dengan dipelankan atau dikeraskan, berarti dia telah melakukan yang wajib. Hanya saja, yang paling utama dia mengeraskan bacaan shalat yang dianjurkan untuk dikeraskan, seperti shalat subuh atau jumatan. Jika ada imam yang sengaja tidak mengeraskan bacaan, shalatnya tetap sah, hanya saja tidak sempurna. Sementara orang yang shalat sendirian, ketika melakukan shalat jahriyah, dia boleh memilih antara mengeraskan atau membaca dengan pelan. Dan bisa dengan pertimbangan mana yang lebih membuat dia semakin semangat dan semakin khusyu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 13 – Bab tentang takbir dan anjuran mengangnkat tangan ketika shalat). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Doa Masuk Pasar Sesuai Sunnah, Usia Islam, Debat Agama Terbaru, Yang Termasuk Mahram Bagi Wanita, Cara Menggulung Rambut Ke Dalam Visited 261 times, 3 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid

Orang yang Shalat Jahriyah Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan?

Bacaan Shalat Jahriyah Sendirian Harus DIkeraskan? Orang yang shalat maghrib atau isya sendirian karena udzur, apakah perlu mengeraskan bacaannya? Seperti orang sakit atau wanita yang shalat sendirian di rumah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita telah memahami jenis-jenis shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) dan sirriyah (yang bacaannya dipelankan). Para ulama menegaskan, keras dan pelannya bacaan di masing-masing shalat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Andai ada orang yang sengaja memelankan bacaan ketika jadi imam shalat jahriyah, shalatnya tetap sah, dan tidak batal. Untuk Shalat Jahriyah bagi Sendirian, Apakah perlu Dikeraskan? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk tetap mengeraskan bacaan ketika shalat jahriyah, sebagaimana imam. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. [2] Bagi orang yang shalat sendirian dalam shalat jahriyah bebas milih antara dikeraskan atau dipelankan. Artinya dikeraskan tidak lebih afdhal dibandingkan dipelankan, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dianjurkan untuk menimbang mana yang lebih mendukung kekhusyukan. Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan, وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Pelan dan kerasnya bacaan dalam shalat sesuai posisinya, hukumnya anjuran bagi orang yang shalat sendirian, menurut Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya. Sementara ulama Hambali mengatakan, Bagi orang yang shalat sendirian berhak untuk memilih dalam shalat jahriyah, dia boleh memilih mengeraskan atau memelankan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, Dr. Abdul Karim Zaidan, hlm. 220). Yang dimaksud sesuai posisinya adalah sesuai jenis shalatnya. Shalat dzuhur, asar, dipelankan. Sementara shalat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya, dikeraskan. Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, الجهر بالقراءة في الصلاة الجهرية ليس على سبيل الوجوب بل هو على سبيل الأفضلية، فلو أن الإنسان قرأ سراً فيما يشرع فيه الجهر لم تكن صلاته باطلة، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن” ولم يقيد هذه القراءة بكونها جهراً أو سراً، Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah tidaklah wajib, namun sifatnya anjuran. Jika ada orang membaca dengan pelan pada shalat jahriyah, shalatnya tidak batal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” Dan beliau tidak memberikan batasan apakah bacaan ini dikeraskan atau dipelankan. Beliau melanjutkan, فإذا قرأ الإنسان ما يجب قراءته سراً أو جهراً فقد أتى بالواجب، لكن الأفضل الجهر فيما يسن فيه الجهر مما هو معروف كصلاة الفجر والجمعة. ولو تعمد الإنسان وهو إمام ألا يجهر فصلاته صحيحة لكنها ناقصة. أما المنفرد إذا صلى الصلاة الجهرية فإنه يخير بين الجهر والإسرار وينظر ما هو أنشط له وأقرب إلى الخشوع فيقدم به Jika seseorang membaca ayat yang wajib dibaca dalam shalat, baik dengan dipelankan atau dikeraskan, berarti dia telah melakukan yang wajib. Hanya saja, yang paling utama dia mengeraskan bacaan shalat yang dianjurkan untuk dikeraskan, seperti shalat subuh atau jumatan. Jika ada imam yang sengaja tidak mengeraskan bacaan, shalatnya tetap sah, hanya saja tidak sempurna. Sementara orang yang shalat sendirian, ketika melakukan shalat jahriyah, dia boleh memilih antara mengeraskan atau membaca dengan pelan. Dan bisa dengan pertimbangan mana yang lebih membuat dia semakin semangat dan semakin khusyu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 13 – Bab tentang takbir dan anjuran mengangnkat tangan ketika shalat). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Doa Masuk Pasar Sesuai Sunnah, Usia Islam, Debat Agama Terbaru, Yang Termasuk Mahram Bagi Wanita, Cara Menggulung Rambut Ke Dalam Visited 261 times, 3 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid
Bacaan Shalat Jahriyah Sendirian Harus DIkeraskan? Orang yang shalat maghrib atau isya sendirian karena udzur, apakah perlu mengeraskan bacaannya? Seperti orang sakit atau wanita yang shalat sendirian di rumah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita telah memahami jenis-jenis shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) dan sirriyah (yang bacaannya dipelankan). Para ulama menegaskan, keras dan pelannya bacaan di masing-masing shalat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Andai ada orang yang sengaja memelankan bacaan ketika jadi imam shalat jahriyah, shalatnya tetap sah, dan tidak batal. Untuk Shalat Jahriyah bagi Sendirian, Apakah perlu Dikeraskan? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk tetap mengeraskan bacaan ketika shalat jahriyah, sebagaimana imam. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. [2] Bagi orang yang shalat sendirian dalam shalat jahriyah bebas milih antara dikeraskan atau dipelankan. Artinya dikeraskan tidak lebih afdhal dibandingkan dipelankan, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dianjurkan untuk menimbang mana yang lebih mendukung kekhusyukan. Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan, وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Pelan dan kerasnya bacaan dalam shalat sesuai posisinya, hukumnya anjuran bagi orang yang shalat sendirian, menurut Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya. Sementara ulama Hambali mengatakan, Bagi orang yang shalat sendirian berhak untuk memilih dalam shalat jahriyah, dia boleh memilih mengeraskan atau memelankan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, Dr. Abdul Karim Zaidan, hlm. 220). Yang dimaksud sesuai posisinya adalah sesuai jenis shalatnya. Shalat dzuhur, asar, dipelankan. Sementara shalat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya, dikeraskan. Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, الجهر بالقراءة في الصلاة الجهرية ليس على سبيل الوجوب بل هو على سبيل الأفضلية، فلو أن الإنسان قرأ سراً فيما يشرع فيه الجهر لم تكن صلاته باطلة، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن” ولم يقيد هذه القراءة بكونها جهراً أو سراً، Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah tidaklah wajib, namun sifatnya anjuran. Jika ada orang membaca dengan pelan pada shalat jahriyah, shalatnya tidak batal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” Dan beliau tidak memberikan batasan apakah bacaan ini dikeraskan atau dipelankan. Beliau melanjutkan, فإذا قرأ الإنسان ما يجب قراءته سراً أو جهراً فقد أتى بالواجب، لكن الأفضل الجهر فيما يسن فيه الجهر مما هو معروف كصلاة الفجر والجمعة. ولو تعمد الإنسان وهو إمام ألا يجهر فصلاته صحيحة لكنها ناقصة. أما المنفرد إذا صلى الصلاة الجهرية فإنه يخير بين الجهر والإسرار وينظر ما هو أنشط له وأقرب إلى الخشوع فيقدم به Jika seseorang membaca ayat yang wajib dibaca dalam shalat, baik dengan dipelankan atau dikeraskan, berarti dia telah melakukan yang wajib. Hanya saja, yang paling utama dia mengeraskan bacaan shalat yang dianjurkan untuk dikeraskan, seperti shalat subuh atau jumatan. Jika ada imam yang sengaja tidak mengeraskan bacaan, shalatnya tetap sah, hanya saja tidak sempurna. Sementara orang yang shalat sendirian, ketika melakukan shalat jahriyah, dia boleh memilih antara mengeraskan atau membaca dengan pelan. Dan bisa dengan pertimbangan mana yang lebih membuat dia semakin semangat dan semakin khusyu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 13 – Bab tentang takbir dan anjuran mengangnkat tangan ketika shalat). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Doa Masuk Pasar Sesuai Sunnah, Usia Islam, Debat Agama Terbaru, Yang Termasuk Mahram Bagi Wanita, Cara Menggulung Rambut Ke Dalam Visited 261 times, 3 visit(s) today Post Views: 375 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/396265107&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bacaan Shalat Jahriyah Sendirian Harus DIkeraskan? Orang yang shalat maghrib atau isya sendirian karena udzur, apakah perlu mengeraskan bacaannya? Seperti orang sakit atau wanita yang shalat sendirian di rumah… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita telah memahami jenis-jenis shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan) dan sirriyah (yang bacaannya dipelankan). Para ulama menegaskan, keras dan pelannya bacaan di masing-masing shalat hukumnya anjuran dan tidak wajib. Andai ada orang yang sengaja memelankan bacaan ketika jadi imam shalat jahriyah, shalatnya tetap sah, dan tidak batal. Untuk Shalat Jahriyah bagi Sendirian, Apakah perlu Dikeraskan? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, [1] Bagi orang yang shalat sendirian dianjurkan untuk tetap mengeraskan bacaan ketika shalat jahriyah, sebagaimana imam. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah. [2] Bagi orang yang shalat sendirian dalam shalat jahriyah bebas milih antara dikeraskan atau dipelankan. Artinya dikeraskan tidak lebih afdhal dibandingkan dipelankan, demikian pula sebaliknya. Hanya saja, dianjurkan untuk menimbang mana yang lebih mendukung kekhusyukan. Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan menjelaskan, وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Pelan dan kerasnya bacaan dalam shalat sesuai posisinya, hukumnya anjuran bagi orang yang shalat sendirian, menurut Imam as-Syafi’i dan ulama lainnya. Sementara ulama Hambali mengatakan, Bagi orang yang shalat sendirian berhak untuk memilih dalam shalat jahriyah, dia boleh memilih mengeraskan atau memelankan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, Dr. Abdul Karim Zaidan, hlm. 220). Yang dimaksud sesuai posisinya adalah sesuai jenis shalatnya. Shalat dzuhur, asar, dipelankan. Sementara shalat subuh, dua rakaat pertama maghrib dan isya, dikeraskan. Keterangan yang lain disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, الجهر بالقراءة في الصلاة الجهرية ليس على سبيل الوجوب بل هو على سبيل الأفضلية، فلو أن الإنسان قرأ سراً فيما يشرع فيه الجهر لم تكن صلاته باطلة، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن” ولم يقيد هذه القراءة بكونها جهراً أو سراً، Mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah tidaklah wajib, namun sifatnya anjuran. Jika ada orang membaca dengan pelan pada shalat jahriyah, shalatnya tidak batal. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” Dan beliau tidak memberikan batasan apakah bacaan ini dikeraskan atau dipelankan. Beliau melanjutkan, فإذا قرأ الإنسان ما يجب قراءته سراً أو جهراً فقد أتى بالواجب، لكن الأفضل الجهر فيما يسن فيه الجهر مما هو معروف كصلاة الفجر والجمعة. ولو تعمد الإنسان وهو إمام ألا يجهر فصلاته صحيحة لكنها ناقصة. أما المنفرد إذا صلى الصلاة الجهرية فإنه يخير بين الجهر والإسرار وينظر ما هو أنشط له وأقرب إلى الخشوع فيقدم به Jika seseorang membaca ayat yang wajib dibaca dalam shalat, baik dengan dipelankan atau dikeraskan, berarti dia telah melakukan yang wajib. Hanya saja, yang paling utama dia mengeraskan bacaan shalat yang dianjurkan untuk dikeraskan, seperti shalat subuh atau jumatan. Jika ada imam yang sengaja tidak mengeraskan bacaan, shalatnya tetap sah, hanya saja tidak sempurna. Sementara orang yang shalat sendirian, ketika melakukan shalat jahriyah, dia boleh memilih antara mengeraskan atau membaca dengan pelan. Dan bisa dengan pertimbangan mana yang lebih membuat dia semakin semangat dan semakin khusyu. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 13 – Bab tentang takbir dan anjuran mengangnkat tangan ketika shalat). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Doa Masuk Pasar Sesuai Sunnah, Usia Islam, Debat Agama Terbaru, Yang Termasuk Mahram Bagi Wanita, Cara Menggulung Rambut Ke Dalam Visited 261 times, 3 visit(s) today Post Views: 375 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Mengolok-Olok Rasul

Download   Surat Yasin kali ini mengajarkan agar jangan mengolok-olok Rasul dan ajaran Islam.   Tafsir Surah Yasin Ayat 28-30 وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِهِ مِنْ بَعْدِهِ مِنْ جُنْدٍ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِينَ (28) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ خَامِدُونَ (29) يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ (30) “Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya. Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja; maka tiba-tiba mereka semuanya mati. Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasul pun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 28-30)   Penjelasan Ayat Allah menyatakan sebagai hukuman bagi kaumnya—yang telah mendustakan Rasul dan membunuh wali-Nya—bahwa Allah tidak akan menurunkan suatu hukuman dengan menurunkan pasukan dari langit untuk menghancurkan mereka. Tidak perlu siksaan seperti itu diturunkan. Karena Allah Mahamampu untuk melakukan segalanya, sedangkan manusia itu begitu lemah. Cukup dengan hukuman ringan saja sebagai siksa Allah bagi mereka, yaitu dengan satu teriakan suara saja, diteriakkan oleh malaikat Allah. Dengan itu saja mereka bisa langsung mati dan terdiam—tak ada suara, tak bergerak—setelah mereka sombong dan angkuh. Lalu Allah ingatkan lagi karena kasihan dengan hamba-Nya, padahal sudah ada rasul yang diutus untuk mengingatkan mereka. Namun yang ada, rasul itu dilecehkan dan diolok-olok.   Pelajaran dari Ayat Malaikat adalah tentara Allah. Tempat malaikat adalah di langit, itu asalnya. Namun kadang malaikat bisa turun ke muka bumi seperti pada malam Lailatul Qadar. Allah disebutkan dengan kata ganti “Kami” untuk menunjukkan keagungan Allah, bukan menunjukkan Allah itu berbilang. Allah Mahamampu untuk menundukkan setiap makhluk. Menghancurkan kaum yang menentang Allah tidak perlu dengan menurunkan pasukan malaikat, namun cukup dengan satu teriakan suara saja yang dapat menghancurkan kaum penentang. Kaum yang menentang Allah kelak akan menyesal. Allah itu adil. Allah menyiksa makhluk karena dosa-dosa mereka. Dilarang mengolok-olok, mendustakan, dan menentang kebenaran yang dibawa para Rasul. Mengolok-olok Rasul termasuk perbuatan kufur yang pantas mendapatkan siksa. Setiap utusan dan pendakwah pasti akan mendapatkan celaan dan olok-olokan dari kaumnya. Kata Imam Qurthubi, wajib menahan amarah dan tetap bersikap hilm (sabar) ketika menghadapi orang bodoh.   Hukum Mengolok-Olok Ajaran Islam Diriwayatkan dari Hisyam bin Sa’ad, dari Zaid bin Aslam, disebutkan bahwa pada perjalanan perang Tabuk, ada orang dari kalangan munafikin berkata kepada ‘Auf bin Malik, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an (yang dimaksudkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, pen) kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala berhadapan di medan perang.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, engkau itu munafik. Sungguh aku akan melaporkan ucapanmu tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Zaid berkata bahwa Ibnu ‘Umar bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah  yang artinya), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65-66). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath ThAbari, 11:543. Sanad hadits ini jayyid. Hisyam bin Sa’ad ada masalah dalam segi hafalan. Namun Hisyam adalah orang yang paling tsabat dari jalur Zaid bin Aslam. Lihat Shahih min Asbabin Nuzul, hlm. 203). Imam Asy-Syafi’i ditanya mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah Ta’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ , لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).” Lihat Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 513 Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah termasuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia telah mengolok-olok kesemuanya. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 59. Perlu diketahui bahwa mengolok-olok Allah dan agama-Nya ada dua bentuk, yaitu: Yang bentuknya jelas dan terang-terangan sebagaimana terdapat dalam kisah turunnya surah At-Taubah ayat 65-66. Yang bentuknya sindiran dan isyarat seperti isyarat mata atau menjulurkan lidah. Termasuk bentuk mengolok-olok adalah seperti mengatakan bahwa ajaran Islam tidak pantas lagi untuk abad ke-20, Islam hanya pantas untuk abad-abad pertengahan. Dan termasuk dalam mengolok-olok adalah mengolok-olok orang yang komitmen dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti mengatakan, ‘agama itu bukanlah pada tampilan rambut’. Perkataan ini dimaksudkan untuk mengejek orang-orang yang berjenggot. Atau menggelari Wahabi atau madzhab kelima yang bertujuan mengolok-olok agama dan orang yang berpegang dengan ajaran yang benar. Atau termasuk juga ucapan-ucapan yang lainnya yang hampir sama. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 61-62. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga meraih manfaat dari merenungkan dan mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul. Cetakan pertama, Tahun 1417 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Ibnu Hazm Beirut. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 50-54. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. 4:375-376. Kitab At-Tauhid. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Kementrian Urusan Islamiyah dan Wakaf KSA. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 101-111. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:335. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   Note: Baca juga bahasan mengolok-olok ajaran Nabi dalam buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, bisa pesan melalui Toko Online Ruwaifi.Com pada WA 085200171222. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadal Ula 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajaran nabi cadar faedah surat yasin isbal jenggot sunnah nabi surat yasin tafsir yasin tantangan dakwah teroris

Faedah Surat Yasin: Mengolok-Olok Rasul

Download   Surat Yasin kali ini mengajarkan agar jangan mengolok-olok Rasul dan ajaran Islam.   Tafsir Surah Yasin Ayat 28-30 وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِهِ مِنْ بَعْدِهِ مِنْ جُنْدٍ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِينَ (28) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ خَامِدُونَ (29) يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ (30) “Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya. Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja; maka tiba-tiba mereka semuanya mati. Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasul pun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 28-30)   Penjelasan Ayat Allah menyatakan sebagai hukuman bagi kaumnya—yang telah mendustakan Rasul dan membunuh wali-Nya—bahwa Allah tidak akan menurunkan suatu hukuman dengan menurunkan pasukan dari langit untuk menghancurkan mereka. Tidak perlu siksaan seperti itu diturunkan. Karena Allah Mahamampu untuk melakukan segalanya, sedangkan manusia itu begitu lemah. Cukup dengan hukuman ringan saja sebagai siksa Allah bagi mereka, yaitu dengan satu teriakan suara saja, diteriakkan oleh malaikat Allah. Dengan itu saja mereka bisa langsung mati dan terdiam—tak ada suara, tak bergerak—setelah mereka sombong dan angkuh. Lalu Allah ingatkan lagi karena kasihan dengan hamba-Nya, padahal sudah ada rasul yang diutus untuk mengingatkan mereka. Namun yang ada, rasul itu dilecehkan dan diolok-olok.   Pelajaran dari Ayat Malaikat adalah tentara Allah. Tempat malaikat adalah di langit, itu asalnya. Namun kadang malaikat bisa turun ke muka bumi seperti pada malam Lailatul Qadar. Allah disebutkan dengan kata ganti “Kami” untuk menunjukkan keagungan Allah, bukan menunjukkan Allah itu berbilang. Allah Mahamampu untuk menundukkan setiap makhluk. Menghancurkan kaum yang menentang Allah tidak perlu dengan menurunkan pasukan malaikat, namun cukup dengan satu teriakan suara saja yang dapat menghancurkan kaum penentang. Kaum yang menentang Allah kelak akan menyesal. Allah itu adil. Allah menyiksa makhluk karena dosa-dosa mereka. Dilarang mengolok-olok, mendustakan, dan menentang kebenaran yang dibawa para Rasul. Mengolok-olok Rasul termasuk perbuatan kufur yang pantas mendapatkan siksa. Setiap utusan dan pendakwah pasti akan mendapatkan celaan dan olok-olokan dari kaumnya. Kata Imam Qurthubi, wajib menahan amarah dan tetap bersikap hilm (sabar) ketika menghadapi orang bodoh.   Hukum Mengolok-Olok Ajaran Islam Diriwayatkan dari Hisyam bin Sa’ad, dari Zaid bin Aslam, disebutkan bahwa pada perjalanan perang Tabuk, ada orang dari kalangan munafikin berkata kepada ‘Auf bin Malik, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an (yang dimaksudkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, pen) kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala berhadapan di medan perang.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, engkau itu munafik. Sungguh aku akan melaporkan ucapanmu tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Zaid berkata bahwa Ibnu ‘Umar bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah  yang artinya), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65-66). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath ThAbari, 11:543. Sanad hadits ini jayyid. Hisyam bin Sa’ad ada masalah dalam segi hafalan. Namun Hisyam adalah orang yang paling tsabat dari jalur Zaid bin Aslam. Lihat Shahih min Asbabin Nuzul, hlm. 203). Imam Asy-Syafi’i ditanya mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah Ta’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ , لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).” Lihat Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 513 Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah termasuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia telah mengolok-olok kesemuanya. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 59. Perlu diketahui bahwa mengolok-olok Allah dan agama-Nya ada dua bentuk, yaitu: Yang bentuknya jelas dan terang-terangan sebagaimana terdapat dalam kisah turunnya surah At-Taubah ayat 65-66. Yang bentuknya sindiran dan isyarat seperti isyarat mata atau menjulurkan lidah. Termasuk bentuk mengolok-olok adalah seperti mengatakan bahwa ajaran Islam tidak pantas lagi untuk abad ke-20, Islam hanya pantas untuk abad-abad pertengahan. Dan termasuk dalam mengolok-olok adalah mengolok-olok orang yang komitmen dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti mengatakan, ‘agama itu bukanlah pada tampilan rambut’. Perkataan ini dimaksudkan untuk mengejek orang-orang yang berjenggot. Atau menggelari Wahabi atau madzhab kelima yang bertujuan mengolok-olok agama dan orang yang berpegang dengan ajaran yang benar. Atau termasuk juga ucapan-ucapan yang lainnya yang hampir sama. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 61-62. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga meraih manfaat dari merenungkan dan mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul. Cetakan pertama, Tahun 1417 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Ibnu Hazm Beirut. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 50-54. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. 4:375-376. Kitab At-Tauhid. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Kementrian Urusan Islamiyah dan Wakaf KSA. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 101-111. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:335. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   Note: Baca juga bahasan mengolok-olok ajaran Nabi dalam buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, bisa pesan melalui Toko Online Ruwaifi.Com pada WA 085200171222. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadal Ula 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajaran nabi cadar faedah surat yasin isbal jenggot sunnah nabi surat yasin tafsir yasin tantangan dakwah teroris
Download   Surat Yasin kali ini mengajarkan agar jangan mengolok-olok Rasul dan ajaran Islam.   Tafsir Surah Yasin Ayat 28-30 وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِهِ مِنْ بَعْدِهِ مِنْ جُنْدٍ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِينَ (28) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ خَامِدُونَ (29) يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ (30) “Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya. Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja; maka tiba-tiba mereka semuanya mati. Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasul pun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 28-30)   Penjelasan Ayat Allah menyatakan sebagai hukuman bagi kaumnya—yang telah mendustakan Rasul dan membunuh wali-Nya—bahwa Allah tidak akan menurunkan suatu hukuman dengan menurunkan pasukan dari langit untuk menghancurkan mereka. Tidak perlu siksaan seperti itu diturunkan. Karena Allah Mahamampu untuk melakukan segalanya, sedangkan manusia itu begitu lemah. Cukup dengan hukuman ringan saja sebagai siksa Allah bagi mereka, yaitu dengan satu teriakan suara saja, diteriakkan oleh malaikat Allah. Dengan itu saja mereka bisa langsung mati dan terdiam—tak ada suara, tak bergerak—setelah mereka sombong dan angkuh. Lalu Allah ingatkan lagi karena kasihan dengan hamba-Nya, padahal sudah ada rasul yang diutus untuk mengingatkan mereka. Namun yang ada, rasul itu dilecehkan dan diolok-olok.   Pelajaran dari Ayat Malaikat adalah tentara Allah. Tempat malaikat adalah di langit, itu asalnya. Namun kadang malaikat bisa turun ke muka bumi seperti pada malam Lailatul Qadar. Allah disebutkan dengan kata ganti “Kami” untuk menunjukkan keagungan Allah, bukan menunjukkan Allah itu berbilang. Allah Mahamampu untuk menundukkan setiap makhluk. Menghancurkan kaum yang menentang Allah tidak perlu dengan menurunkan pasukan malaikat, namun cukup dengan satu teriakan suara saja yang dapat menghancurkan kaum penentang. Kaum yang menentang Allah kelak akan menyesal. Allah itu adil. Allah menyiksa makhluk karena dosa-dosa mereka. Dilarang mengolok-olok, mendustakan, dan menentang kebenaran yang dibawa para Rasul. Mengolok-olok Rasul termasuk perbuatan kufur yang pantas mendapatkan siksa. Setiap utusan dan pendakwah pasti akan mendapatkan celaan dan olok-olokan dari kaumnya. Kata Imam Qurthubi, wajib menahan amarah dan tetap bersikap hilm (sabar) ketika menghadapi orang bodoh.   Hukum Mengolok-Olok Ajaran Islam Diriwayatkan dari Hisyam bin Sa’ad, dari Zaid bin Aslam, disebutkan bahwa pada perjalanan perang Tabuk, ada orang dari kalangan munafikin berkata kepada ‘Auf bin Malik, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an (yang dimaksudkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, pen) kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala berhadapan di medan perang.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, engkau itu munafik. Sungguh aku akan melaporkan ucapanmu tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Zaid berkata bahwa Ibnu ‘Umar bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah  yang artinya), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65-66). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath ThAbari, 11:543. Sanad hadits ini jayyid. Hisyam bin Sa’ad ada masalah dalam segi hafalan. Namun Hisyam adalah orang yang paling tsabat dari jalur Zaid bin Aslam. Lihat Shahih min Asbabin Nuzul, hlm. 203). Imam Asy-Syafi’i ditanya mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah Ta’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ , لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).” Lihat Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 513 Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah termasuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia telah mengolok-olok kesemuanya. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 59. Perlu diketahui bahwa mengolok-olok Allah dan agama-Nya ada dua bentuk, yaitu: Yang bentuknya jelas dan terang-terangan sebagaimana terdapat dalam kisah turunnya surah At-Taubah ayat 65-66. Yang bentuknya sindiran dan isyarat seperti isyarat mata atau menjulurkan lidah. Termasuk bentuk mengolok-olok adalah seperti mengatakan bahwa ajaran Islam tidak pantas lagi untuk abad ke-20, Islam hanya pantas untuk abad-abad pertengahan. Dan termasuk dalam mengolok-olok adalah mengolok-olok orang yang komitmen dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti mengatakan, ‘agama itu bukanlah pada tampilan rambut’. Perkataan ini dimaksudkan untuk mengejek orang-orang yang berjenggot. Atau menggelari Wahabi atau madzhab kelima yang bertujuan mengolok-olok agama dan orang yang berpegang dengan ajaran yang benar. Atau termasuk juga ucapan-ucapan yang lainnya yang hampir sama. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 61-62. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga meraih manfaat dari merenungkan dan mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul. Cetakan pertama, Tahun 1417 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Ibnu Hazm Beirut. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 50-54. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. 4:375-376. Kitab At-Tauhid. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Kementrian Urusan Islamiyah dan Wakaf KSA. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 101-111. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:335. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   Note: Baca juga bahasan mengolok-olok ajaran Nabi dalam buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, bisa pesan melalui Toko Online Ruwaifi.Com pada WA 085200171222. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadal Ula 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajaran nabi cadar faedah surat yasin isbal jenggot sunnah nabi surat yasin tafsir yasin tantangan dakwah teroris


Download   Surat Yasin kali ini mengajarkan agar jangan mengolok-olok Rasul dan ajaran Islam.   Tafsir Surah Yasin Ayat 28-30 وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِهِ مِنْ بَعْدِهِ مِنْ جُنْدٍ مِنَ السَّمَاءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِينَ (28) إِنْ كَانَتْ إِلَّا صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ خَامِدُونَ (29) يَا حَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَا يَأْتِيهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ (30) “Dan Kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) suatu pasukan pun dari langit dan tidak layak Kami menurunkannya. Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja; maka tiba-tiba mereka semuanya mati. Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasul pun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Yasin: 28-30)   Penjelasan Ayat Allah menyatakan sebagai hukuman bagi kaumnya—yang telah mendustakan Rasul dan membunuh wali-Nya—bahwa Allah tidak akan menurunkan suatu hukuman dengan menurunkan pasukan dari langit untuk menghancurkan mereka. Tidak perlu siksaan seperti itu diturunkan. Karena Allah Mahamampu untuk melakukan segalanya, sedangkan manusia itu begitu lemah. Cukup dengan hukuman ringan saja sebagai siksa Allah bagi mereka, yaitu dengan satu teriakan suara saja, diteriakkan oleh malaikat Allah. Dengan itu saja mereka bisa langsung mati dan terdiam—tak ada suara, tak bergerak—setelah mereka sombong dan angkuh. Lalu Allah ingatkan lagi karena kasihan dengan hamba-Nya, padahal sudah ada rasul yang diutus untuk mengingatkan mereka. Namun yang ada, rasul itu dilecehkan dan diolok-olok.   Pelajaran dari Ayat Malaikat adalah tentara Allah. Tempat malaikat adalah di langit, itu asalnya. Namun kadang malaikat bisa turun ke muka bumi seperti pada malam Lailatul Qadar. Allah disebutkan dengan kata ganti “Kami” untuk menunjukkan keagungan Allah, bukan menunjukkan Allah itu berbilang. Allah Mahamampu untuk menundukkan setiap makhluk. Menghancurkan kaum yang menentang Allah tidak perlu dengan menurunkan pasukan malaikat, namun cukup dengan satu teriakan suara saja yang dapat menghancurkan kaum penentang. Kaum yang menentang Allah kelak akan menyesal. Allah itu adil. Allah menyiksa makhluk karena dosa-dosa mereka. Dilarang mengolok-olok, mendustakan, dan menentang kebenaran yang dibawa para Rasul. Mengolok-olok Rasul termasuk perbuatan kufur yang pantas mendapatkan siksa. Setiap utusan dan pendakwah pasti akan mendapatkan celaan dan olok-olokan dari kaumnya. Kata Imam Qurthubi, wajib menahan amarah dan tetap bersikap hilm (sabar) ketika menghadapi orang bodoh.   Hukum Mengolok-Olok Ajaran Islam Diriwayatkan dari Hisyam bin Sa’ad, dari Zaid bin Aslam, disebutkan bahwa pada perjalanan perang Tabuk, ada orang dari kalangan munafikin berkata kepada ‘Auf bin Malik, “Kami tidak pernah melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an (yang dimaksudkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, pen) kecuali sebagai orang yang paling buncit perutnya, yang paling dusta ucapannya dan yang paling pengecut tatkala berhadapan di medan perang.” (Mendengar hal ini), ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata kepada orang tersebut, “Engkau dusta, engkau itu munafik. Sungguh aku akan melaporkan ucapanmu tadi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu pun pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sebelum ‘Auf sampai, wahyu telah turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang peristiwa itu). Zaid berkata bahwa Ibnu ‘Umar bercerita, “Sepertinya aku melihat ia berpegangan pada tali pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan kakinya tersandung-sandung batu sembari mengatakan, إِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ “Kami tadi hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya (dengan membacakan firman Allah  yang artinya), “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65-66). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tidak bersabda lebih dari itu.” (HR. Ibnu Jarir Ath ThAbari, 11:543. Sanad hadits ini jayyid. Hisyam bin Sa’ad ada masalah dalam segi hafalan. Namun Hisyam adalah orang yang paling tsabat dari jalur Zaid bin Aslam. Lihat Shahih min Asbabin Nuzul, hlm. 203). Imam Asy-Syafi’i ditanya mengenai orang yang bersenda gurau dengan ayat-ayat Allah Ta’ala. Beliau mengatakan bahwa orang tersebut kafir dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ , لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).” Lihat Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 513 Ayat di atas menunjukkan bahwa mengolok-olok Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ayat-ayat Allah termasuk kekafiran. Dan barang siapa mengolok-olok salah satu dari ketiga hal ini, maka dia telah mengolok-olok kesemuanya. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 59. Perlu diketahui bahwa mengolok-olok Allah dan agama-Nya ada dua bentuk, yaitu: Yang bentuknya jelas dan terang-terangan sebagaimana terdapat dalam kisah turunnya surah At-Taubah ayat 65-66. Yang bentuknya sindiran dan isyarat seperti isyarat mata atau menjulurkan lidah. Termasuk bentuk mengolok-olok adalah seperti mengatakan bahwa ajaran Islam tidak pantas lagi untuk abad ke-20, Islam hanya pantas untuk abad-abad pertengahan. Dan termasuk dalam mengolok-olok adalah mengolok-olok orang yang komitmen dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti mengatakan, ‘agama itu bukanlah pada tampilan rambut’. Perkataan ini dimaksudkan untuk mengejek orang-orang yang berjenggot. Atau menggelari Wahabi atau madzhab kelima yang bertujuan mengolok-olok agama dan orang yang berpegang dengan ajaran yang benar. Atau termasuk juga ucapan-ucapan yang lainnya yang hampir sama. Lihat Kitab At-Tauhid, hlm. 61-62. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga meraih manfaat dari merenungkan dan mempelajari ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul. Cetakan pertama, Tahun 1417 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Ibnu Hazm Beirut. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 50-54. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. 4:375-376. Kitab At-Tauhid. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Kementrian Urusan Islamiyah dan Wakaf KSA. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 101-111. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:335. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   Note: Baca juga bahasan mengolok-olok ajaran Nabi dalam buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”, bisa pesan melalui Toko Online Ruwaifi.Com pada WA 085200171222. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadal Ula 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajaran nabi cadar faedah surat yasin isbal jenggot sunnah nabi surat yasin tafsir yasin tantangan dakwah teroris

Mengapa Dajjal Disebut Ujian Terbesar?

Fitnah Dajjal Mengapa fitnah Dajjal menjadi ujian terbesar bagi manusia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memang sudah sangat kelelahan menyaksikan kekejaman orang kafir kepada kaum muslimin. Kekejaman demi kekejaman silih berganti mereka arahkan kepada kaum muslimin. Kenangan pahit serangan Serbia, derita rakyat Palestina, penjajahan Rusia di Afghan, belum hilangn dari ingatan kita. Sudah disusul dengan tragedi Suriah dan aksi Genosida budha Myanmar terhadap muslim Rohingya. Allahu a’lam, sampai kapan ujian ini akan berakhir. Hanya saja, kita perlu memahami, bahwa ujian terbesar bagi kaum muslimin ternyata bukan ujian yang merugikan dunia mereka atau mengorbankan nyawa mereka. Namun ujian terbesar bagi kaum muslimin adalah ujian yang membahayakan akhirat mereka. Inilah yang melatar-belakangi mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut ujian Dajjal sebagai a’dzamul fitnah (ujian terbesar). Dajjal lebih berbahaya dari pada kafir Yahudi, Syiah, Serbia, atau budha Myanmar. Dalam hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَمْ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ مُنْذُ ذَرَأَ اللَّهُ ذُرِّيَّةَ آدَمَ أَعْظَمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ وَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ نَبِيًّا إِلاَّ حَذَّرَ أُمَّتَهُ الدَّجَّالَ “Tidak ada ujian di muka bumi sejak Allah ciptakan Adam, yang lebih besar melebihi fitnah Dajjal. Dan sungguh, setiap Allah mengutus seorang nabi, pasti dia akan mengingatkan umatnya dari bahaya Dajjal.” (HR. Ibnu Majah 4215). Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar kita banyak memohon perlindungan dari fitnah Dajjal. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang dari kalian (selesai –pen) tasyahud maka hendaklah dia memohon perlindungan kepada Allah dari 4 hal dengan mengucapkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Yaa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Mu dari ‘adzab jahannam, ‘adzab qubur, fitnah/cobaan kehidupan dan kematian dan dari keburukan fitnah al masih ad dajjal.” (HR. Bukhori 5376 dan Muslim 588) Mengapa Dajjal Menjadi Fitnah Terbesar? Karena daya rusak fitnah Dajjal lebih membahayakan akhirat manusia. Dalam banyak aktivitas Dajjal yang disebutkan dalam hadis, dia tidak membantai kaum muslimin, tapi menyesatkan kaum muslimin agar menjadi pengikutnya. Berbeda dengan kaum Yahudi atau Syiah, program besar mereka adalah membantai kaum muslimin. Ada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Dajjal lebih bertujuan menyesatkan kaum muslimin, dan bukan membantai kaum muslimin… [1] Dajjal muncul di tengah manusia, menyebarkan pemikiran menyimpang kepada mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda, إِنْ يَخْرُجْ وَأَنَا فِيكُمْ فَأَنَا حَجِيجُهُ دُونَكُمْ ، وَإِنْ يَخْرُجْ مِنْ بَعْدِي ، فَاللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى خَلِيفَتِي عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. “Jika saat Dajjal muncul dan aku (Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam) masih bersama kalian maka akulah yang akan melindungi kalian darinya. Allah Ta’ala adalah pelindungku dan setiap muslim.” (HR. Ahmad 17629 & Muslim 2937) [2] Dajjal melarang pengikutnya untuk membunuh siapapun tanpa seizinnya Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerit tentang Dajjal, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ – مَسَالِحُ الدَّجَّالِ – فَيَقُولُونَ لَهُ: أَيْنَ تَعْمِدُ؟ فَيَقُولُ: أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِي خَرَجَ، قَالَ: فَيَقُولُونَ لَهُ: أَوَ مَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا؟ فَيَقُولُ: مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ، فَيَقُولُونَ: اقْتُلُوهُ، فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ، قَالَ: فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ Dajjal keluar, lalu datanglah seorang mukmin untuk menemui Dajjal. Namun dia tertangkap oleh para penjaga markas Dajjal. “Kamu mau ke mana?” tanya mereka. “Aku mau menemui makhluk yang sudah keluar itu (Dajjal).” Jawab si Mukmin. “Apakah kamu belum beriman kepada Rab kami?” tanya penjaga. “Rab kami tidaklah samar.” Jawab si Mukmin. Tiba-tiba ada yang menyuruh, “Bunuh dia!” Sebagian menghalangi, “Bukankah rab kita (Dajjal) melarang kalian untuk membunuh siapapun tanpa seizinnya?” Akhirnya mereka membawa orang itu menghadap Dajjal…. (HR. Muslim 2938). Dalam lanjutan hadis terjadi dialog panjang antara mukmin ini dengan Dajjal. Hingga akhirnya setelah Dajjal kalah debat, sang Mukmin ini dimasukkan ke nerakanya Dajjal. [3] Dajjal membiarkan kaum yang tidak mengimaninya untuk tetap hidup, tapi mereka dibuat menderita kelaparan. Dari An-Nawwas bin Sam’an Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, فَيَأْتِي عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ، فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ، فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ، وَالْأَرْضَ فَتُنْبِتُ، فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ، أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا، وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا، وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ Dajjal mendatangi suatu kaum lalu mengajak mereka, dan merekapun beriman dan menerima ajakan Dajjal. Lalu dia perintahkan langit hingga turunlah hujan, dan dia perintahkan bumi hingga tumbuh banyak tanaman. Sehingga mereka menggiring pulang binatang ternak mereka dalam keadaan punuk besar, penuh dengan susu dan kambingnya besar, serta perut mereka gemuk (karena kenyang). Lanjutan hadis, ثُمَّ يَأْتِي الْقَوْمَ، فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ، فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ، فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَيْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ، فَيَقُولُ لَهَا: أَخْرِجِي كُنُوزَكِ، فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ Kemudian Dajjal mendatangi kaum yang lain, dia mendakwahi mereka, namun mereka menolak ajakan Dajjal. Dajjal-pun meninggalkan mereka dalam kondisi mereka serba kekurangan, tidak memiliki harta apapun. Lalu dia melewati tempat reruntuhan dan memerintahkan ke tanah itu, “Keluarkan semua simpanan hartamu.” Tiba-tiba harta simpanan di tanah itu semua mengikuti Dajjal, seperti lebah jantan (mengikuti ratunya). (HR. Ahmad 17629, Muslim 7560, dan yang lainnya) [4] Dajjal mengajak orang untuk mengakui dirinya sebagai tuhan, dan Allah memberikan kemampuan bagi Dajjal berbagai macam kesaktian, sehingga membuat orang mudah percaya. Diantaranya, a. Dajjal bisa memerintahkan awan untuk menurunkan hujan dan bisa memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman. b. Dajjal memiliki surga dan neraka. c. Dajjal bisa mengeluarkan harta simpanan milik kaum d. Punya kerja sama dengan setan Dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara fitnah Dajjal, dia menawarkan seorang Arab badui, ‘Renungkan, sekiranya aku bisa ‎membangkitkan ayah ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu?’ ‎Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah 2 setan yang menjelma di hadapannya ‎dalam bentuk ayah dan ibunya. Keduanya berpesan, ‘Wahai anakku, ikutilah dia, sesungguhnya dia ‎adalah Rabbmu.’” (HR. Ibnu Majah 4077, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Jaami’us Shogir). ‎ Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari kejahatan fitnah Dajjal.. amiin Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Petunjuk Istikharah Yang Benar, Khodam Dan Qorin Dalam Islam, Shallallahu Ala Muhammad Artinya, Hakekat Dzikir, Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud Adalah, Potongan Rambut Yang Diperbolehkan Dalam Islam Visited 154 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid

Mengapa Dajjal Disebut Ujian Terbesar?

Fitnah Dajjal Mengapa fitnah Dajjal menjadi ujian terbesar bagi manusia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memang sudah sangat kelelahan menyaksikan kekejaman orang kafir kepada kaum muslimin. Kekejaman demi kekejaman silih berganti mereka arahkan kepada kaum muslimin. Kenangan pahit serangan Serbia, derita rakyat Palestina, penjajahan Rusia di Afghan, belum hilangn dari ingatan kita. Sudah disusul dengan tragedi Suriah dan aksi Genosida budha Myanmar terhadap muslim Rohingya. Allahu a’lam, sampai kapan ujian ini akan berakhir. Hanya saja, kita perlu memahami, bahwa ujian terbesar bagi kaum muslimin ternyata bukan ujian yang merugikan dunia mereka atau mengorbankan nyawa mereka. Namun ujian terbesar bagi kaum muslimin adalah ujian yang membahayakan akhirat mereka. Inilah yang melatar-belakangi mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut ujian Dajjal sebagai a’dzamul fitnah (ujian terbesar). Dajjal lebih berbahaya dari pada kafir Yahudi, Syiah, Serbia, atau budha Myanmar. Dalam hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَمْ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ مُنْذُ ذَرَأَ اللَّهُ ذُرِّيَّةَ آدَمَ أَعْظَمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ وَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ نَبِيًّا إِلاَّ حَذَّرَ أُمَّتَهُ الدَّجَّالَ “Tidak ada ujian di muka bumi sejak Allah ciptakan Adam, yang lebih besar melebihi fitnah Dajjal. Dan sungguh, setiap Allah mengutus seorang nabi, pasti dia akan mengingatkan umatnya dari bahaya Dajjal.” (HR. Ibnu Majah 4215). Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar kita banyak memohon perlindungan dari fitnah Dajjal. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang dari kalian (selesai –pen) tasyahud maka hendaklah dia memohon perlindungan kepada Allah dari 4 hal dengan mengucapkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Yaa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Mu dari ‘adzab jahannam, ‘adzab qubur, fitnah/cobaan kehidupan dan kematian dan dari keburukan fitnah al masih ad dajjal.” (HR. Bukhori 5376 dan Muslim 588) Mengapa Dajjal Menjadi Fitnah Terbesar? Karena daya rusak fitnah Dajjal lebih membahayakan akhirat manusia. Dalam banyak aktivitas Dajjal yang disebutkan dalam hadis, dia tidak membantai kaum muslimin, tapi menyesatkan kaum muslimin agar menjadi pengikutnya. Berbeda dengan kaum Yahudi atau Syiah, program besar mereka adalah membantai kaum muslimin. Ada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Dajjal lebih bertujuan menyesatkan kaum muslimin, dan bukan membantai kaum muslimin… [1] Dajjal muncul di tengah manusia, menyebarkan pemikiran menyimpang kepada mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda, إِنْ يَخْرُجْ وَأَنَا فِيكُمْ فَأَنَا حَجِيجُهُ دُونَكُمْ ، وَإِنْ يَخْرُجْ مِنْ بَعْدِي ، فَاللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى خَلِيفَتِي عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. “Jika saat Dajjal muncul dan aku (Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam) masih bersama kalian maka akulah yang akan melindungi kalian darinya. Allah Ta’ala adalah pelindungku dan setiap muslim.” (HR. Ahmad 17629 & Muslim 2937) [2] Dajjal melarang pengikutnya untuk membunuh siapapun tanpa seizinnya Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerit tentang Dajjal, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ – مَسَالِحُ الدَّجَّالِ – فَيَقُولُونَ لَهُ: أَيْنَ تَعْمِدُ؟ فَيَقُولُ: أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِي خَرَجَ، قَالَ: فَيَقُولُونَ لَهُ: أَوَ مَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا؟ فَيَقُولُ: مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ، فَيَقُولُونَ: اقْتُلُوهُ، فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ، قَالَ: فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ Dajjal keluar, lalu datanglah seorang mukmin untuk menemui Dajjal. Namun dia tertangkap oleh para penjaga markas Dajjal. “Kamu mau ke mana?” tanya mereka. “Aku mau menemui makhluk yang sudah keluar itu (Dajjal).” Jawab si Mukmin. “Apakah kamu belum beriman kepada Rab kami?” tanya penjaga. “Rab kami tidaklah samar.” Jawab si Mukmin. Tiba-tiba ada yang menyuruh, “Bunuh dia!” Sebagian menghalangi, “Bukankah rab kita (Dajjal) melarang kalian untuk membunuh siapapun tanpa seizinnya?” Akhirnya mereka membawa orang itu menghadap Dajjal…. (HR. Muslim 2938). Dalam lanjutan hadis terjadi dialog panjang antara mukmin ini dengan Dajjal. Hingga akhirnya setelah Dajjal kalah debat, sang Mukmin ini dimasukkan ke nerakanya Dajjal. [3] Dajjal membiarkan kaum yang tidak mengimaninya untuk tetap hidup, tapi mereka dibuat menderita kelaparan. Dari An-Nawwas bin Sam’an Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, فَيَأْتِي عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ، فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ، فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ، وَالْأَرْضَ فَتُنْبِتُ، فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ، أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا، وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا، وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ Dajjal mendatangi suatu kaum lalu mengajak mereka, dan merekapun beriman dan menerima ajakan Dajjal. Lalu dia perintahkan langit hingga turunlah hujan, dan dia perintahkan bumi hingga tumbuh banyak tanaman. Sehingga mereka menggiring pulang binatang ternak mereka dalam keadaan punuk besar, penuh dengan susu dan kambingnya besar, serta perut mereka gemuk (karena kenyang). Lanjutan hadis, ثُمَّ يَأْتِي الْقَوْمَ، فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ، فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ، فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَيْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ، فَيَقُولُ لَهَا: أَخْرِجِي كُنُوزَكِ، فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ Kemudian Dajjal mendatangi kaum yang lain, dia mendakwahi mereka, namun mereka menolak ajakan Dajjal. Dajjal-pun meninggalkan mereka dalam kondisi mereka serba kekurangan, tidak memiliki harta apapun. Lalu dia melewati tempat reruntuhan dan memerintahkan ke tanah itu, “Keluarkan semua simpanan hartamu.” Tiba-tiba harta simpanan di tanah itu semua mengikuti Dajjal, seperti lebah jantan (mengikuti ratunya). (HR. Ahmad 17629, Muslim 7560, dan yang lainnya) [4] Dajjal mengajak orang untuk mengakui dirinya sebagai tuhan, dan Allah memberikan kemampuan bagi Dajjal berbagai macam kesaktian, sehingga membuat orang mudah percaya. Diantaranya, a. Dajjal bisa memerintahkan awan untuk menurunkan hujan dan bisa memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman. b. Dajjal memiliki surga dan neraka. c. Dajjal bisa mengeluarkan harta simpanan milik kaum d. Punya kerja sama dengan setan Dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara fitnah Dajjal, dia menawarkan seorang Arab badui, ‘Renungkan, sekiranya aku bisa ‎membangkitkan ayah ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu?’ ‎Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah 2 setan yang menjelma di hadapannya ‎dalam bentuk ayah dan ibunya. Keduanya berpesan, ‘Wahai anakku, ikutilah dia, sesungguhnya dia ‎adalah Rabbmu.’” (HR. Ibnu Majah 4077, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Jaami’us Shogir). ‎ Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari kejahatan fitnah Dajjal.. amiin Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Petunjuk Istikharah Yang Benar, Khodam Dan Qorin Dalam Islam, Shallallahu Ala Muhammad Artinya, Hakekat Dzikir, Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud Adalah, Potongan Rambut Yang Diperbolehkan Dalam Islam Visited 154 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid
Fitnah Dajjal Mengapa fitnah Dajjal menjadi ujian terbesar bagi manusia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memang sudah sangat kelelahan menyaksikan kekejaman orang kafir kepada kaum muslimin. Kekejaman demi kekejaman silih berganti mereka arahkan kepada kaum muslimin. Kenangan pahit serangan Serbia, derita rakyat Palestina, penjajahan Rusia di Afghan, belum hilangn dari ingatan kita. Sudah disusul dengan tragedi Suriah dan aksi Genosida budha Myanmar terhadap muslim Rohingya. Allahu a’lam, sampai kapan ujian ini akan berakhir. Hanya saja, kita perlu memahami, bahwa ujian terbesar bagi kaum muslimin ternyata bukan ujian yang merugikan dunia mereka atau mengorbankan nyawa mereka. Namun ujian terbesar bagi kaum muslimin adalah ujian yang membahayakan akhirat mereka. Inilah yang melatar-belakangi mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut ujian Dajjal sebagai a’dzamul fitnah (ujian terbesar). Dajjal lebih berbahaya dari pada kafir Yahudi, Syiah, Serbia, atau budha Myanmar. Dalam hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَمْ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ مُنْذُ ذَرَأَ اللَّهُ ذُرِّيَّةَ آدَمَ أَعْظَمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ وَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ نَبِيًّا إِلاَّ حَذَّرَ أُمَّتَهُ الدَّجَّالَ “Tidak ada ujian di muka bumi sejak Allah ciptakan Adam, yang lebih besar melebihi fitnah Dajjal. Dan sungguh, setiap Allah mengutus seorang nabi, pasti dia akan mengingatkan umatnya dari bahaya Dajjal.” (HR. Ibnu Majah 4215). Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar kita banyak memohon perlindungan dari fitnah Dajjal. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang dari kalian (selesai –pen) tasyahud maka hendaklah dia memohon perlindungan kepada Allah dari 4 hal dengan mengucapkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Yaa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Mu dari ‘adzab jahannam, ‘adzab qubur, fitnah/cobaan kehidupan dan kematian dan dari keburukan fitnah al masih ad dajjal.” (HR. Bukhori 5376 dan Muslim 588) Mengapa Dajjal Menjadi Fitnah Terbesar? Karena daya rusak fitnah Dajjal lebih membahayakan akhirat manusia. Dalam banyak aktivitas Dajjal yang disebutkan dalam hadis, dia tidak membantai kaum muslimin, tapi menyesatkan kaum muslimin agar menjadi pengikutnya. Berbeda dengan kaum Yahudi atau Syiah, program besar mereka adalah membantai kaum muslimin. Ada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Dajjal lebih bertujuan menyesatkan kaum muslimin, dan bukan membantai kaum muslimin… [1] Dajjal muncul di tengah manusia, menyebarkan pemikiran menyimpang kepada mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda, إِنْ يَخْرُجْ وَأَنَا فِيكُمْ فَأَنَا حَجِيجُهُ دُونَكُمْ ، وَإِنْ يَخْرُجْ مِنْ بَعْدِي ، فَاللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى خَلِيفَتِي عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. “Jika saat Dajjal muncul dan aku (Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam) masih bersama kalian maka akulah yang akan melindungi kalian darinya. Allah Ta’ala adalah pelindungku dan setiap muslim.” (HR. Ahmad 17629 & Muslim 2937) [2] Dajjal melarang pengikutnya untuk membunuh siapapun tanpa seizinnya Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerit tentang Dajjal, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ – مَسَالِحُ الدَّجَّالِ – فَيَقُولُونَ لَهُ: أَيْنَ تَعْمِدُ؟ فَيَقُولُ: أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِي خَرَجَ، قَالَ: فَيَقُولُونَ لَهُ: أَوَ مَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا؟ فَيَقُولُ: مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ، فَيَقُولُونَ: اقْتُلُوهُ، فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ، قَالَ: فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ Dajjal keluar, lalu datanglah seorang mukmin untuk menemui Dajjal. Namun dia tertangkap oleh para penjaga markas Dajjal. “Kamu mau ke mana?” tanya mereka. “Aku mau menemui makhluk yang sudah keluar itu (Dajjal).” Jawab si Mukmin. “Apakah kamu belum beriman kepada Rab kami?” tanya penjaga. “Rab kami tidaklah samar.” Jawab si Mukmin. Tiba-tiba ada yang menyuruh, “Bunuh dia!” Sebagian menghalangi, “Bukankah rab kita (Dajjal) melarang kalian untuk membunuh siapapun tanpa seizinnya?” Akhirnya mereka membawa orang itu menghadap Dajjal…. (HR. Muslim 2938). Dalam lanjutan hadis terjadi dialog panjang antara mukmin ini dengan Dajjal. Hingga akhirnya setelah Dajjal kalah debat, sang Mukmin ini dimasukkan ke nerakanya Dajjal. [3] Dajjal membiarkan kaum yang tidak mengimaninya untuk tetap hidup, tapi mereka dibuat menderita kelaparan. Dari An-Nawwas bin Sam’an Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, فَيَأْتِي عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ، فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ، فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ، وَالْأَرْضَ فَتُنْبِتُ، فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ، أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا، وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا، وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ Dajjal mendatangi suatu kaum lalu mengajak mereka, dan merekapun beriman dan menerima ajakan Dajjal. Lalu dia perintahkan langit hingga turunlah hujan, dan dia perintahkan bumi hingga tumbuh banyak tanaman. Sehingga mereka menggiring pulang binatang ternak mereka dalam keadaan punuk besar, penuh dengan susu dan kambingnya besar, serta perut mereka gemuk (karena kenyang). Lanjutan hadis, ثُمَّ يَأْتِي الْقَوْمَ، فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ، فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ، فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَيْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ، فَيَقُولُ لَهَا: أَخْرِجِي كُنُوزَكِ، فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ Kemudian Dajjal mendatangi kaum yang lain, dia mendakwahi mereka, namun mereka menolak ajakan Dajjal. Dajjal-pun meninggalkan mereka dalam kondisi mereka serba kekurangan, tidak memiliki harta apapun. Lalu dia melewati tempat reruntuhan dan memerintahkan ke tanah itu, “Keluarkan semua simpanan hartamu.” Tiba-tiba harta simpanan di tanah itu semua mengikuti Dajjal, seperti lebah jantan (mengikuti ratunya). (HR. Ahmad 17629, Muslim 7560, dan yang lainnya) [4] Dajjal mengajak orang untuk mengakui dirinya sebagai tuhan, dan Allah memberikan kemampuan bagi Dajjal berbagai macam kesaktian, sehingga membuat orang mudah percaya. Diantaranya, a. Dajjal bisa memerintahkan awan untuk menurunkan hujan dan bisa memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman. b. Dajjal memiliki surga dan neraka. c. Dajjal bisa mengeluarkan harta simpanan milik kaum d. Punya kerja sama dengan setan Dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara fitnah Dajjal, dia menawarkan seorang Arab badui, ‘Renungkan, sekiranya aku bisa ‎membangkitkan ayah ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu?’ ‎Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah 2 setan yang menjelma di hadapannya ‎dalam bentuk ayah dan ibunya. Keduanya berpesan, ‘Wahai anakku, ikutilah dia, sesungguhnya dia ‎adalah Rabbmu.’” (HR. Ibnu Majah 4077, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Jaami’us Shogir). ‎ Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari kejahatan fitnah Dajjal.. amiin Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Petunjuk Istikharah Yang Benar, Khodam Dan Qorin Dalam Islam, Shallallahu Ala Muhammad Artinya, Hakekat Dzikir, Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud Adalah, Potongan Rambut Yang Diperbolehkan Dalam Islam Visited 154 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 QRIS donasi Yufid


Fitnah Dajjal Mengapa fitnah Dajjal menjadi ujian terbesar bagi manusia? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita memang sudah sangat kelelahan menyaksikan kekejaman orang kafir kepada kaum muslimin. Kekejaman demi kekejaman silih berganti mereka arahkan kepada kaum muslimin. Kenangan pahit serangan Serbia, derita rakyat Palestina, penjajahan Rusia di Afghan, belum hilangn dari ingatan kita. Sudah disusul dengan tragedi Suriah dan aksi Genosida budha Myanmar terhadap muslim Rohingya. Allahu a’lam, sampai kapan ujian ini akan berakhir. Hanya saja, kita perlu memahami, bahwa ujian terbesar bagi kaum muslimin ternyata bukan ujian yang merugikan dunia mereka atau mengorbankan nyawa mereka. Namun ujian terbesar bagi kaum muslimin adalah ujian yang membahayakan akhirat mereka. Inilah yang melatar-belakangi mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut ujian Dajjal sebagai a’dzamul fitnah (ujian terbesar). Dajjal lebih berbahaya dari pada kafir Yahudi, Syiah, Serbia, atau budha Myanmar. Dalam hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ لَمْ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ مُنْذُ ذَرَأَ اللَّهُ ذُرِّيَّةَ آدَمَ أَعْظَمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ وَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْ نَبِيًّا إِلاَّ حَذَّرَ أُمَّتَهُ الدَّجَّالَ “Tidak ada ujian di muka bumi sejak Allah ciptakan Adam, yang lebih besar melebihi fitnah Dajjal. Dan sungguh, setiap Allah mengutus seorang nabi, pasti dia akan mengingatkan umatnya dari bahaya Dajjal.” (HR. Ibnu Majah 4215). Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar kita banyak memohon perlindungan dari fitnah Dajjal. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang dari kalian (selesai –pen) tasyahud maka hendaklah dia memohon perlindungan kepada Allah dari 4 hal dengan mengucapkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Yaa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Mu dari ‘adzab jahannam, ‘adzab qubur, fitnah/cobaan kehidupan dan kematian dan dari keburukan fitnah al masih ad dajjal.” (HR. Bukhori 5376 dan Muslim 588) Mengapa Dajjal Menjadi Fitnah Terbesar? Karena daya rusak fitnah Dajjal lebih membahayakan akhirat manusia. Dalam banyak aktivitas Dajjal yang disebutkan dalam hadis, dia tidak membantai kaum muslimin, tapi menyesatkan kaum muslimin agar menjadi pengikutnya. Berbeda dengan kaum Yahudi atau Syiah, program besar mereka adalah membantai kaum muslimin. Ada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Dajjal lebih bertujuan menyesatkan kaum muslimin, dan bukan membantai kaum muslimin… [1] Dajjal muncul di tengah manusia, menyebarkan pemikiran menyimpang kepada mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda, إِنْ يَخْرُجْ وَأَنَا فِيكُمْ فَأَنَا حَجِيجُهُ دُونَكُمْ ، وَإِنْ يَخْرُجْ مِنْ بَعْدِي ، فَاللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى خَلِيفَتِي عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. “Jika saat Dajjal muncul dan aku (Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam) masih bersama kalian maka akulah yang akan melindungi kalian darinya. Allah Ta’ala adalah pelindungku dan setiap muslim.” (HR. Ahmad 17629 & Muslim 2937) [2] Dajjal melarang pengikutnya untuk membunuh siapapun tanpa seizinnya Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerit tentang Dajjal, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ – مَسَالِحُ الدَّجَّالِ – فَيَقُولُونَ لَهُ: أَيْنَ تَعْمِدُ؟ فَيَقُولُ: أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِي خَرَجَ، قَالَ: فَيَقُولُونَ لَهُ: أَوَ مَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا؟ فَيَقُولُ: مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ، فَيَقُولُونَ: اقْتُلُوهُ، فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ، قَالَ: فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ Dajjal keluar, lalu datanglah seorang mukmin untuk menemui Dajjal. Namun dia tertangkap oleh para penjaga markas Dajjal. “Kamu mau ke mana?” tanya mereka. “Aku mau menemui makhluk yang sudah keluar itu (Dajjal).” Jawab si Mukmin. “Apakah kamu belum beriman kepada Rab kami?” tanya penjaga. “Rab kami tidaklah samar.” Jawab si Mukmin. Tiba-tiba ada yang menyuruh, “Bunuh dia!” Sebagian menghalangi, “Bukankah rab kita (Dajjal) melarang kalian untuk membunuh siapapun tanpa seizinnya?” Akhirnya mereka membawa orang itu menghadap Dajjal…. (HR. Muslim 2938). Dalam lanjutan hadis terjadi dialog panjang antara mukmin ini dengan Dajjal. Hingga akhirnya setelah Dajjal kalah debat, sang Mukmin ini dimasukkan ke nerakanya Dajjal. [3] Dajjal membiarkan kaum yang tidak mengimaninya untuk tetap hidup, tapi mereka dibuat menderita kelaparan. Dari An-Nawwas bin Sam’an Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita, فَيَأْتِي عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ، فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ، فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ، وَالْأَرْضَ فَتُنْبِتُ، فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ، أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا، وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا، وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ Dajjal mendatangi suatu kaum lalu mengajak mereka, dan merekapun beriman dan menerima ajakan Dajjal. Lalu dia perintahkan langit hingga turunlah hujan, dan dia perintahkan bumi hingga tumbuh banyak tanaman. Sehingga mereka menggiring pulang binatang ternak mereka dalam keadaan punuk besar, penuh dengan susu dan kambingnya besar, serta perut mereka gemuk (karena kenyang). Lanjutan hadis, ثُمَّ يَأْتِي الْقَوْمَ، فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ، فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ، فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَيْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ، وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ، فَيَقُولُ لَهَا: أَخْرِجِي كُنُوزَكِ، فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ Kemudian Dajjal mendatangi kaum yang lain, dia mendakwahi mereka, namun mereka menolak ajakan Dajjal. Dajjal-pun meninggalkan mereka dalam kondisi mereka serba kekurangan, tidak memiliki harta apapun. Lalu dia melewati tempat reruntuhan dan memerintahkan ke tanah itu, “Keluarkan semua simpanan hartamu.” Tiba-tiba harta simpanan di tanah itu semua mengikuti Dajjal, seperti lebah jantan (mengikuti ratunya). (HR. Ahmad 17629, Muslim 7560, dan yang lainnya) [4] Dajjal mengajak orang untuk mengakui dirinya sebagai tuhan, dan Allah memberikan kemampuan bagi Dajjal berbagai macam kesaktian, sehingga membuat orang mudah percaya. Diantaranya, a. Dajjal bisa memerintahkan awan untuk menurunkan hujan dan bisa memerintahkan bumi untuk menumbuhkan tanaman. b. Dajjal memiliki surga dan neraka. c. Dajjal bisa mengeluarkan harta simpanan milik kaum d. Punya kerja sama dengan setan Dalam hadis dari Abu Umamah al-Bahili, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara fitnah Dajjal, dia menawarkan seorang Arab badui, ‘Renungkan, sekiranya aku bisa ‎membangkitkan ayah ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu?’ ‎Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah 2 setan yang menjelma di hadapannya ‎dalam bentuk ayah dan ibunya. Keduanya berpesan, ‘Wahai anakku, ikutilah dia, sesungguhnya dia ‎adalah Rabbmu.’” (HR. Ibnu Majah 4077, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Jaami’us Shogir). ‎ Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari kejahatan fitnah Dajjal.. amiin Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Petunjuk Istikharah Yang Benar, Khodam Dan Qorin Dalam Islam, Shallallahu Ala Muhammad Artinya, Hakekat Dzikir, Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud Adalah, Potongan Rambut Yang Diperbolehkan Dalam Islam Visited 154 times, 1 visit(s) today Post Views: 564 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

3 Sebab Kerasukan Jin

Inilah Penyebab Manusia Kerasukan Jin Tanya tadz, ana sering lihat orang kesurupan, yg jadi pertanyaannya adalah mengapa seorang manusia bisa kerasukan jin? Sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Konsultasisyariah.com pernah membahas, benarkah kerasukan jin itu ada? Di artikel tersebut kami simpulkan bahwa bagian dari aqidah ahlus sunah, kerasukan jin itu benar adanya. Kesurupan Jin dalam Pandangan Islam Lalu apa yang menyebabkan seseorang mudah kerasukan jin? Dengan memahami sebabnya, kita berharap bisa menghindarinya agar terhindar dari kerasukan jin. Syaikhul Islam menjelaskan sebab seseorang mudah kerasukan jin, إن صرع الجن للإنس قد يكون عن شهوة وهوى وعشق كما يتفق للإنس مع الإنس … “Jin yang merasuki manusia bisa saja terjadi karena dorongan syahwat atau hawa nafsu atau karena jatuh cinta. Sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia…” وقد يكون وهو الأكثر عن بغض ومجازاة مثل أن يؤذيهم بعض الإنس أو يظنوا أنهم يتعمدون أذاهم إما يبول على بعضهم وإما يصب ماءً حاراً وإما بقتل بعضهم ، وإن كان الإنس لا يعرف ذلك ، وفي الجن جهل وظلم فيعاقبونه بأكثر مما يستحقه ، وقد يكون عن عبث منهم وشر بمثل سفهاء الإنس “Bisa juga terjadi – dan ini yang paling banyak – karena kebencian atau kedzaliman (yang dilakukan manusia), misalnya ada orang yang mengganggu jin atau jin mengira ada seseorang yang sengaja mengganggu mereka, baik dengan mengencingi jin atau membuang air panas ke arah jin atau membunuh sebagian jin, meskipun si manusia sendiri tidak mengetahuinya. Namun jin juga bodoh dan dzalim, sehingga dia membalas kesalahan manusia dengan kedzaliman melebihi yang dia terima. Terkadang juga motivasinya hanya sebatas main-main atau mengganggu manusia, sebagaimana yang dilakukan orang jelek di kalangan manusia.” (Majmu’ al-Fatawa, 19/39). Dalam karyanya yang lain, Syaikhul Islam menyimpulkan, وصرع الجن للإنس هو لأسباب ثلاثة: تارة يكون الجني يحب المصروع ليتمتع به وهذا الصرع يكون أرفق من غيره وأسهل وتارة يكون الإنسي آذاهم إذا بال عليهم أو صب عليهم ماء حارا أو يكون قتل بعضهم أو غير ذلك من أنواع الأذى هذا أشد الصرع وكثيرا ما يقتلون المصروع وتارة يكون بطريق العبث به كما يعبث سفهاء الإنس بأبناء السبيل Jin merasuki tubuh manusia karena 3 sebab: [1] Terkadang karena seorang jin menyukai orang yang kesurupan, agar dia bisa menikmati kebersamaan dengannya. Kesurupan semacam ini yang paling mudah untuk disembuhkan dibandingkan yang lainnya. [2] Terkadang karena manusia itu mengganggu jin ketika dia mengencingi mereka atau menyiramkan air panas ke mereka atau membunuh sebagian jin atau bentuk gangguan lainnya. Ini jenis kesurupan yang paling susah, bahkan banyak kejadian jin membunuh manusia yang kesurupan. [3] Terkadang karena jin main-main, seperti gaya preman di kalangan manusia yang suka ganggu orang di jalan. (Daqaiq at-Tafsir, 2/137). Memahami hal ini, kita menekankan, hindari semua yang bisa mengganggu jin. Seperti membuang air panas sembarang tempat atau mengencingi lubang, dst. Penjelasannya bisa anda jumpai di: Hati-hati, Menyiram Air Panas bisa Mengenai Jin dan jangan lupa untuk merutinkan dzikir pagi dan sore, agar Allah menjaga kita dari gangguan jin dan sihir. Artikelnya bisa anda pelajari di: Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir dan Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir (Bagian 02) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kepanjangan Ldii, Nabi Yang Pernah Melihat Allah, Sholat Qoshor Dan Qodho, Amalan Masuk Surga Firdaus, Video Imam Mahdi Vs Dajjal, Niat Mandi Besar Setelah Haid Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 280 QRIS donasi Yufid

3 Sebab Kerasukan Jin

Inilah Penyebab Manusia Kerasukan Jin Tanya tadz, ana sering lihat orang kesurupan, yg jadi pertanyaannya adalah mengapa seorang manusia bisa kerasukan jin? Sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Konsultasisyariah.com pernah membahas, benarkah kerasukan jin itu ada? Di artikel tersebut kami simpulkan bahwa bagian dari aqidah ahlus sunah, kerasukan jin itu benar adanya. Kesurupan Jin dalam Pandangan Islam Lalu apa yang menyebabkan seseorang mudah kerasukan jin? Dengan memahami sebabnya, kita berharap bisa menghindarinya agar terhindar dari kerasukan jin. Syaikhul Islam menjelaskan sebab seseorang mudah kerasukan jin, إن صرع الجن للإنس قد يكون عن شهوة وهوى وعشق كما يتفق للإنس مع الإنس … “Jin yang merasuki manusia bisa saja terjadi karena dorongan syahwat atau hawa nafsu atau karena jatuh cinta. Sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia…” وقد يكون وهو الأكثر عن بغض ومجازاة مثل أن يؤذيهم بعض الإنس أو يظنوا أنهم يتعمدون أذاهم إما يبول على بعضهم وإما يصب ماءً حاراً وإما بقتل بعضهم ، وإن كان الإنس لا يعرف ذلك ، وفي الجن جهل وظلم فيعاقبونه بأكثر مما يستحقه ، وقد يكون عن عبث منهم وشر بمثل سفهاء الإنس “Bisa juga terjadi – dan ini yang paling banyak – karena kebencian atau kedzaliman (yang dilakukan manusia), misalnya ada orang yang mengganggu jin atau jin mengira ada seseorang yang sengaja mengganggu mereka, baik dengan mengencingi jin atau membuang air panas ke arah jin atau membunuh sebagian jin, meskipun si manusia sendiri tidak mengetahuinya. Namun jin juga bodoh dan dzalim, sehingga dia membalas kesalahan manusia dengan kedzaliman melebihi yang dia terima. Terkadang juga motivasinya hanya sebatas main-main atau mengganggu manusia, sebagaimana yang dilakukan orang jelek di kalangan manusia.” (Majmu’ al-Fatawa, 19/39). Dalam karyanya yang lain, Syaikhul Islam menyimpulkan, وصرع الجن للإنس هو لأسباب ثلاثة: تارة يكون الجني يحب المصروع ليتمتع به وهذا الصرع يكون أرفق من غيره وأسهل وتارة يكون الإنسي آذاهم إذا بال عليهم أو صب عليهم ماء حارا أو يكون قتل بعضهم أو غير ذلك من أنواع الأذى هذا أشد الصرع وكثيرا ما يقتلون المصروع وتارة يكون بطريق العبث به كما يعبث سفهاء الإنس بأبناء السبيل Jin merasuki tubuh manusia karena 3 sebab: [1] Terkadang karena seorang jin menyukai orang yang kesurupan, agar dia bisa menikmati kebersamaan dengannya. Kesurupan semacam ini yang paling mudah untuk disembuhkan dibandingkan yang lainnya. [2] Terkadang karena manusia itu mengganggu jin ketika dia mengencingi mereka atau menyiramkan air panas ke mereka atau membunuh sebagian jin atau bentuk gangguan lainnya. Ini jenis kesurupan yang paling susah, bahkan banyak kejadian jin membunuh manusia yang kesurupan. [3] Terkadang karena jin main-main, seperti gaya preman di kalangan manusia yang suka ganggu orang di jalan. (Daqaiq at-Tafsir, 2/137). Memahami hal ini, kita menekankan, hindari semua yang bisa mengganggu jin. Seperti membuang air panas sembarang tempat atau mengencingi lubang, dst. Penjelasannya bisa anda jumpai di: Hati-hati, Menyiram Air Panas bisa Mengenai Jin dan jangan lupa untuk merutinkan dzikir pagi dan sore, agar Allah menjaga kita dari gangguan jin dan sihir. Artikelnya bisa anda pelajari di: Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir dan Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir (Bagian 02) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kepanjangan Ldii, Nabi Yang Pernah Melihat Allah, Sholat Qoshor Dan Qodho, Amalan Masuk Surga Firdaus, Video Imam Mahdi Vs Dajjal, Niat Mandi Besar Setelah Haid Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 280 QRIS donasi Yufid
Inilah Penyebab Manusia Kerasukan Jin Tanya tadz, ana sering lihat orang kesurupan, yg jadi pertanyaannya adalah mengapa seorang manusia bisa kerasukan jin? Sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Konsultasisyariah.com pernah membahas, benarkah kerasukan jin itu ada? Di artikel tersebut kami simpulkan bahwa bagian dari aqidah ahlus sunah, kerasukan jin itu benar adanya. Kesurupan Jin dalam Pandangan Islam Lalu apa yang menyebabkan seseorang mudah kerasukan jin? Dengan memahami sebabnya, kita berharap bisa menghindarinya agar terhindar dari kerasukan jin. Syaikhul Islam menjelaskan sebab seseorang mudah kerasukan jin, إن صرع الجن للإنس قد يكون عن شهوة وهوى وعشق كما يتفق للإنس مع الإنس … “Jin yang merasuki manusia bisa saja terjadi karena dorongan syahwat atau hawa nafsu atau karena jatuh cinta. Sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia…” وقد يكون وهو الأكثر عن بغض ومجازاة مثل أن يؤذيهم بعض الإنس أو يظنوا أنهم يتعمدون أذاهم إما يبول على بعضهم وإما يصب ماءً حاراً وإما بقتل بعضهم ، وإن كان الإنس لا يعرف ذلك ، وفي الجن جهل وظلم فيعاقبونه بأكثر مما يستحقه ، وقد يكون عن عبث منهم وشر بمثل سفهاء الإنس “Bisa juga terjadi – dan ini yang paling banyak – karena kebencian atau kedzaliman (yang dilakukan manusia), misalnya ada orang yang mengganggu jin atau jin mengira ada seseorang yang sengaja mengganggu mereka, baik dengan mengencingi jin atau membuang air panas ke arah jin atau membunuh sebagian jin, meskipun si manusia sendiri tidak mengetahuinya. Namun jin juga bodoh dan dzalim, sehingga dia membalas kesalahan manusia dengan kedzaliman melebihi yang dia terima. Terkadang juga motivasinya hanya sebatas main-main atau mengganggu manusia, sebagaimana yang dilakukan orang jelek di kalangan manusia.” (Majmu’ al-Fatawa, 19/39). Dalam karyanya yang lain, Syaikhul Islam menyimpulkan, وصرع الجن للإنس هو لأسباب ثلاثة: تارة يكون الجني يحب المصروع ليتمتع به وهذا الصرع يكون أرفق من غيره وأسهل وتارة يكون الإنسي آذاهم إذا بال عليهم أو صب عليهم ماء حارا أو يكون قتل بعضهم أو غير ذلك من أنواع الأذى هذا أشد الصرع وكثيرا ما يقتلون المصروع وتارة يكون بطريق العبث به كما يعبث سفهاء الإنس بأبناء السبيل Jin merasuki tubuh manusia karena 3 sebab: [1] Terkadang karena seorang jin menyukai orang yang kesurupan, agar dia bisa menikmati kebersamaan dengannya. Kesurupan semacam ini yang paling mudah untuk disembuhkan dibandingkan yang lainnya. [2] Terkadang karena manusia itu mengganggu jin ketika dia mengencingi mereka atau menyiramkan air panas ke mereka atau membunuh sebagian jin atau bentuk gangguan lainnya. Ini jenis kesurupan yang paling susah, bahkan banyak kejadian jin membunuh manusia yang kesurupan. [3] Terkadang karena jin main-main, seperti gaya preman di kalangan manusia yang suka ganggu orang di jalan. (Daqaiq at-Tafsir, 2/137). Memahami hal ini, kita menekankan, hindari semua yang bisa mengganggu jin. Seperti membuang air panas sembarang tempat atau mengencingi lubang, dst. Penjelasannya bisa anda jumpai di: Hati-hati, Menyiram Air Panas bisa Mengenai Jin dan jangan lupa untuk merutinkan dzikir pagi dan sore, agar Allah menjaga kita dari gangguan jin dan sihir. Artikelnya bisa anda pelajari di: Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir dan Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir (Bagian 02) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kepanjangan Ldii, Nabi Yang Pernah Melihat Allah, Sholat Qoshor Dan Qodho, Amalan Masuk Surga Firdaus, Video Imam Mahdi Vs Dajjal, Niat Mandi Besar Setelah Haid Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 280 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/395727999&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Inilah Penyebab Manusia Kerasukan Jin Tanya tadz, ana sering lihat orang kesurupan, yg jadi pertanyaannya adalah mengapa seorang manusia bisa kerasukan jin? Sukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Konsultasisyariah.com pernah membahas, benarkah kerasukan jin itu ada? Di artikel tersebut kami simpulkan bahwa bagian dari aqidah ahlus sunah, kerasukan jin itu benar adanya. Kesurupan Jin dalam Pandangan Islam <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Kesurupan Jin dalam Pandangan Islam&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/16701-kesurupan-jin-dalam-pandangan-islam.html/embed#?secret=ld2WPCY2JA#?secret=XNXBMUts0S" data-secret="XNXBMUts0S" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Lalu apa yang menyebabkan seseorang mudah kerasukan jin? Dengan memahami sebabnya, kita berharap bisa menghindarinya agar terhindar dari kerasukan jin. Syaikhul Islam menjelaskan sebab seseorang mudah kerasukan jin, إن صرع الجن للإنس قد يكون عن شهوة وهوى وعشق كما يتفق للإنس مع الإنس … “Jin yang merasuki manusia bisa saja terjadi karena dorongan syahwat atau hawa nafsu atau karena jatuh cinta. Sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia…” وقد يكون وهو الأكثر عن بغض ومجازاة مثل أن يؤذيهم بعض الإنس أو يظنوا أنهم يتعمدون أذاهم إما يبول على بعضهم وإما يصب ماءً حاراً وإما بقتل بعضهم ، وإن كان الإنس لا يعرف ذلك ، وفي الجن جهل وظلم فيعاقبونه بأكثر مما يستحقه ، وقد يكون عن عبث منهم وشر بمثل سفهاء الإنس “Bisa juga terjadi – dan ini yang paling banyak – karena kebencian atau kedzaliman (yang dilakukan manusia), misalnya ada orang yang mengganggu jin atau jin mengira ada seseorang yang sengaja mengganggu mereka, baik dengan mengencingi jin atau membuang air panas ke arah jin atau membunuh sebagian jin, meskipun si manusia sendiri tidak mengetahuinya. Namun jin juga bodoh dan dzalim, sehingga dia membalas kesalahan manusia dengan kedzaliman melebihi yang dia terima. Terkadang juga motivasinya hanya sebatas main-main atau mengganggu manusia, sebagaimana yang dilakukan orang jelek di kalangan manusia.” (Majmu’ al-Fatawa, 19/39). Dalam karyanya yang lain, Syaikhul Islam menyimpulkan, وصرع الجن للإنس هو لأسباب ثلاثة: تارة يكون الجني يحب المصروع ليتمتع به وهذا الصرع يكون أرفق من غيره وأسهل وتارة يكون الإنسي آذاهم إذا بال عليهم أو صب عليهم ماء حارا أو يكون قتل بعضهم أو غير ذلك من أنواع الأذى هذا أشد الصرع وكثيرا ما يقتلون المصروع وتارة يكون بطريق العبث به كما يعبث سفهاء الإنس بأبناء السبيل Jin merasuki tubuh manusia karena 3 sebab: [1] Terkadang karena seorang jin menyukai orang yang kesurupan, agar dia bisa menikmati kebersamaan dengannya. Kesurupan semacam ini yang paling mudah untuk disembuhkan dibandingkan yang lainnya. [2] Terkadang karena manusia itu mengganggu jin ketika dia mengencingi mereka atau menyiramkan air panas ke mereka atau membunuh sebagian jin atau bentuk gangguan lainnya. Ini jenis kesurupan yang paling susah, bahkan banyak kejadian jin membunuh manusia yang kesurupan. [3] Terkadang karena jin main-main, seperti gaya preman di kalangan manusia yang suka ganggu orang di jalan. (Daqaiq at-Tafsir, 2/137). Memahami hal ini, kita menekankan, hindari semua yang bisa mengganggu jin. Seperti membuang air panas sembarang tempat atau mengencingi lubang, dst. Penjelasannya bisa anda jumpai di: Hati-hati, Menyiram Air Panas bisa Mengenai Jin <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Hati-hati, Menyiram Air Panas bisa Mengenai Jin&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/24316-hati-hati-menyiram-air-panas-bisa-mengenai-jin.html/embed#?secret=i6GDDbQBCL#?secret=HQS0hvaGu0" data-secret="HQS0hvaGu0" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> dan jangan lupa untuk merutinkan dzikir pagi dan sore, agar Allah menjaga kita dari gangguan jin dan sihir. Artikelnya bisa anda pelajari di: Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/24281-dzikir-penangkal-gangguan-jin-dan-sihir.html/embed#?secret=MmHSYnvZvL#?secret=0Y2159MPTA" data-secret="0Y2159MPTA" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> dan Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir (Bagian 02) <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir (Bagian 02)&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/24303-dzikir-penangkal-gangguan-jin-dan-sihir-bagian-02.html/embed#?secret=QxOPKMx6b9#?secret=uqsTml8Ux3" data-secret="uqsTml8Ux3" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kepanjangan Ldii, Nabi Yang Pernah Melihat Allah, Sholat Qoshor Dan Qodho, Amalan Masuk Surga Firdaus, Video Imam Mahdi Vs Dajjal, Niat Mandi Besar Setelah Haid Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 280 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media Sosial

Alhamdulillah, majelis ilmu di zaman ini begitu mudah, misalnya kajian melalui youtube atau kajian LIVE di media sosial. Kita perlu bijak menyikapi fenomena ini: Jika mampu mendatangi majelis ilmu, maka datangilah. Hendaknya jangan sampai kita malas mendatangi majelis ilmu apabila tempatnya dekat dengan kita dan mudah dijangkau; Jika tidak mampu mendatanginya, misalnya sangat jarang kajian di daerahnya, barulah mengikuti kajian di youtube dan LIVE media sosial. Jangan sampai selalu mengandalkan kajian di youtube dan LIVE media sosial sehingga tidak pernah lagi menghadiri majelis ilmu. Bisa diusahakan, misalnya sepekan sekali atau sebulan sekali menghadiri majelis ilmu di daerah yang ada majelis ilmunya.Sekiranya tempat kajian agak jauh, masih bisa kita usahakan datang sebulan sekali atau dua bulan sekali. Majelis ilmu adalah taman surga tempat rekreasi hati dan jiwa.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya, “Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir (salah satunya majelis ilmu, pent).”[1]Agar lebih bersemangat, mari kita lihat perjuangan orang-orang shalih terdahulu yang berkorban menempuh perjalanan yang sangat jauh dan melelahkan untuk mendapatkan ilmu.Seorang tabi’in terkenal bernama Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah berjalan kaki berhari-hari hanya untuk mencari satu hadits, beliau menceritakanإن كنت لأسير الليالي والأيام في طلب الحديث الواحد“Sesungguhnya aku berjalan kaki berhari-hari dan bermalam-malam untuk mencari satu hadits.”[2]Ibnul Jauziy menceritakan bahwa Imam Ahmad keliling dunia sampai dua kali untuk mengumpulkan musnad. Tentunya perjalan saat itu bukan perjalan yang mudah seperti saat ini menggunakan pesawat, kapal dan kondisi jalan yang mudah. Beliau berkata,طاف الإمام أحمد بن حنبل الدنيا مرتين حتى جمعالمسند“Imam Ahmad bin Hambal keliling dunia dua kali hingga dia bisa mengumpulkan musnad.”[3]Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah bercerita sendiri,سَافَرت فى طلب الحَدِيث وَالسّنة إِلَى الثغور والشامات والسواحل وَالْمغْرب والجزائر وَمَكَّة وَالْمَدينَة والعراقين وَأَرْض حوران وَفَارِس وخراسان وَالْجِبَال والأطراف“Aku mengembara mencari hadits dan sunah ke Tsughur, wilayah Syam, Sawahil, Maroko, Al-Jazair, Makkah, Madinah, Iraq, Wilayah Hawran, Persia, Khurasan, gunung-gunung dan penghujung dunia.”[4]Seorang ulama berjalan kaki sangat jauh dan melelahkan sampai seribu farsakh (sekitar 8000 km) untuk menuntut ilmu. Dari Abdurrahman, aku mendengar Ubay berkata,أول سنة خرجت في طلب الحديث أقمت سبع سنين أحصيت ما مشيت على قدمي زيادة على ألف فرسخ : لم أزل أحصى حتى لما زاد على ألف فرسخ تركته“Tahun pertama mencari hadits, aku keluar mengembara mencari hadits selama 7 tahun, menurut perkiraanku aku telah berjalan kaki lebih dari seribu farsakh (sekitar 8000 km). Aku terus menghitung hingga ketika telah lebih dari seribu farsakh, aku menghentikannya.”[5]Ibnu Mandah juga berkeliling ke timur dan barat dua kali untuk belajar agama. Beliau berkata,طُفت الشَّرقَ وَالغربَ مرَّتين“Saya mengelilingi timur dan barat (untuk menuntut ilmu) sebanyak dua kali.”[6]@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa, I'tidal, Ya'juj Dan Ma'juj Adalah, Calon Istri Idaman Menurut Islam, Keistimewaan Surah Al Mulk

Bijak Menyikapi Kajian di YouTube dan Kajian LIVE di Media Sosial

Alhamdulillah, majelis ilmu di zaman ini begitu mudah, misalnya kajian melalui youtube atau kajian LIVE di media sosial. Kita perlu bijak menyikapi fenomena ini: Jika mampu mendatangi majelis ilmu, maka datangilah. Hendaknya jangan sampai kita malas mendatangi majelis ilmu apabila tempatnya dekat dengan kita dan mudah dijangkau; Jika tidak mampu mendatanginya, misalnya sangat jarang kajian di daerahnya, barulah mengikuti kajian di youtube dan LIVE media sosial. Jangan sampai selalu mengandalkan kajian di youtube dan LIVE media sosial sehingga tidak pernah lagi menghadiri majelis ilmu. Bisa diusahakan, misalnya sepekan sekali atau sebulan sekali menghadiri majelis ilmu di daerah yang ada majelis ilmunya.Sekiranya tempat kajian agak jauh, masih bisa kita usahakan datang sebulan sekali atau dua bulan sekali. Majelis ilmu adalah taman surga tempat rekreasi hati dan jiwa.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya, “Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir (salah satunya majelis ilmu, pent).”[1]Agar lebih bersemangat, mari kita lihat perjuangan orang-orang shalih terdahulu yang berkorban menempuh perjalanan yang sangat jauh dan melelahkan untuk mendapatkan ilmu.Seorang tabi’in terkenal bernama Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah berjalan kaki berhari-hari hanya untuk mencari satu hadits, beliau menceritakanإن كنت لأسير الليالي والأيام في طلب الحديث الواحد“Sesungguhnya aku berjalan kaki berhari-hari dan bermalam-malam untuk mencari satu hadits.”[2]Ibnul Jauziy menceritakan bahwa Imam Ahmad keliling dunia sampai dua kali untuk mengumpulkan musnad. Tentunya perjalan saat itu bukan perjalan yang mudah seperti saat ini menggunakan pesawat, kapal dan kondisi jalan yang mudah. Beliau berkata,طاف الإمام أحمد بن حنبل الدنيا مرتين حتى جمعالمسند“Imam Ahmad bin Hambal keliling dunia dua kali hingga dia bisa mengumpulkan musnad.”[3]Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah bercerita sendiri,سَافَرت فى طلب الحَدِيث وَالسّنة إِلَى الثغور والشامات والسواحل وَالْمغْرب والجزائر وَمَكَّة وَالْمَدينَة والعراقين وَأَرْض حوران وَفَارِس وخراسان وَالْجِبَال والأطراف“Aku mengembara mencari hadits dan sunah ke Tsughur, wilayah Syam, Sawahil, Maroko, Al-Jazair, Makkah, Madinah, Iraq, Wilayah Hawran, Persia, Khurasan, gunung-gunung dan penghujung dunia.”[4]Seorang ulama berjalan kaki sangat jauh dan melelahkan sampai seribu farsakh (sekitar 8000 km) untuk menuntut ilmu. Dari Abdurrahman, aku mendengar Ubay berkata,أول سنة خرجت في طلب الحديث أقمت سبع سنين أحصيت ما مشيت على قدمي زيادة على ألف فرسخ : لم أزل أحصى حتى لما زاد على ألف فرسخ تركته“Tahun pertama mencari hadits, aku keluar mengembara mencari hadits selama 7 tahun, menurut perkiraanku aku telah berjalan kaki lebih dari seribu farsakh (sekitar 8000 km). Aku terus menghitung hingga ketika telah lebih dari seribu farsakh, aku menghentikannya.”[5]Ibnu Mandah juga berkeliling ke timur dan barat dua kali untuk belajar agama. Beliau berkata,طُفت الشَّرقَ وَالغربَ مرَّتين“Saya mengelilingi timur dan barat (untuk menuntut ilmu) sebanyak dua kali.”[6]@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa, I'tidal, Ya'juj Dan Ma'juj Adalah, Calon Istri Idaman Menurut Islam, Keistimewaan Surah Al Mulk
Alhamdulillah, majelis ilmu di zaman ini begitu mudah, misalnya kajian melalui youtube atau kajian LIVE di media sosial. Kita perlu bijak menyikapi fenomena ini: Jika mampu mendatangi majelis ilmu, maka datangilah. Hendaknya jangan sampai kita malas mendatangi majelis ilmu apabila tempatnya dekat dengan kita dan mudah dijangkau; Jika tidak mampu mendatanginya, misalnya sangat jarang kajian di daerahnya, barulah mengikuti kajian di youtube dan LIVE media sosial. Jangan sampai selalu mengandalkan kajian di youtube dan LIVE media sosial sehingga tidak pernah lagi menghadiri majelis ilmu. Bisa diusahakan, misalnya sepekan sekali atau sebulan sekali menghadiri majelis ilmu di daerah yang ada majelis ilmunya.Sekiranya tempat kajian agak jauh, masih bisa kita usahakan datang sebulan sekali atau dua bulan sekali. Majelis ilmu adalah taman surga tempat rekreasi hati dan jiwa.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya, “Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir (salah satunya majelis ilmu, pent).”[1]Agar lebih bersemangat, mari kita lihat perjuangan orang-orang shalih terdahulu yang berkorban menempuh perjalanan yang sangat jauh dan melelahkan untuk mendapatkan ilmu.Seorang tabi’in terkenal bernama Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah berjalan kaki berhari-hari hanya untuk mencari satu hadits, beliau menceritakanإن كنت لأسير الليالي والأيام في طلب الحديث الواحد“Sesungguhnya aku berjalan kaki berhari-hari dan bermalam-malam untuk mencari satu hadits.”[2]Ibnul Jauziy menceritakan bahwa Imam Ahmad keliling dunia sampai dua kali untuk mengumpulkan musnad. Tentunya perjalan saat itu bukan perjalan yang mudah seperti saat ini menggunakan pesawat, kapal dan kondisi jalan yang mudah. Beliau berkata,طاف الإمام أحمد بن حنبل الدنيا مرتين حتى جمعالمسند“Imam Ahmad bin Hambal keliling dunia dua kali hingga dia bisa mengumpulkan musnad.”[3]Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah bercerita sendiri,سَافَرت فى طلب الحَدِيث وَالسّنة إِلَى الثغور والشامات والسواحل وَالْمغْرب والجزائر وَمَكَّة وَالْمَدينَة والعراقين وَأَرْض حوران وَفَارِس وخراسان وَالْجِبَال والأطراف“Aku mengembara mencari hadits dan sunah ke Tsughur, wilayah Syam, Sawahil, Maroko, Al-Jazair, Makkah, Madinah, Iraq, Wilayah Hawran, Persia, Khurasan, gunung-gunung dan penghujung dunia.”[4]Seorang ulama berjalan kaki sangat jauh dan melelahkan sampai seribu farsakh (sekitar 8000 km) untuk menuntut ilmu. Dari Abdurrahman, aku mendengar Ubay berkata,أول سنة خرجت في طلب الحديث أقمت سبع سنين أحصيت ما مشيت على قدمي زيادة على ألف فرسخ : لم أزل أحصى حتى لما زاد على ألف فرسخ تركته“Tahun pertama mencari hadits, aku keluar mengembara mencari hadits selama 7 tahun, menurut perkiraanku aku telah berjalan kaki lebih dari seribu farsakh (sekitar 8000 km). Aku terus menghitung hingga ketika telah lebih dari seribu farsakh, aku menghentikannya.”[5]Ibnu Mandah juga berkeliling ke timur dan barat dua kali untuk belajar agama. Beliau berkata,طُفت الشَّرقَ وَالغربَ مرَّتين“Saya mengelilingi timur dan barat (untuk menuntut ilmu) sebanyak dua kali.”[6]@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa, I'tidal, Ya'juj Dan Ma'juj Adalah, Calon Istri Idaman Menurut Islam, Keistimewaan Surah Al Mulk


Alhamdulillah, majelis ilmu di zaman ini begitu mudah, misalnya kajian melalui youtube atau kajian LIVE di media sosial. Kita perlu bijak menyikapi fenomena ini: Jika mampu mendatangi majelis ilmu, maka datangilah. Hendaknya jangan sampai kita malas mendatangi majelis ilmu apabila tempatnya dekat dengan kita dan mudah dijangkau; Jika tidak mampu mendatanginya, misalnya sangat jarang kajian di daerahnya, barulah mengikuti kajian di youtube dan LIVE media sosial. Jangan sampai selalu mengandalkan kajian di youtube dan LIVE media sosial sehingga tidak pernah lagi menghadiri majelis ilmu. Bisa diusahakan, misalnya sepekan sekali atau sebulan sekali menghadiri majelis ilmu di daerah yang ada majelis ilmunya.Sekiranya tempat kajian agak jauh, masih bisa kita usahakan datang sebulan sekali atau dua bulan sekali. Majelis ilmu adalah taman surga tempat rekreasi hati dan jiwa.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya, “Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir (salah satunya majelis ilmu, pent).”[1]Agar lebih bersemangat, mari kita lihat perjuangan orang-orang shalih terdahulu yang berkorban menempuh perjalanan yang sangat jauh dan melelahkan untuk mendapatkan ilmu.Seorang tabi’in terkenal bernama Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullah berjalan kaki berhari-hari hanya untuk mencari satu hadits, beliau menceritakanإن كنت لأسير الليالي والأيام في طلب الحديث الواحد“Sesungguhnya aku berjalan kaki berhari-hari dan bermalam-malam untuk mencari satu hadits.”[2]Ibnul Jauziy menceritakan bahwa Imam Ahmad keliling dunia sampai dua kali untuk mengumpulkan musnad. Tentunya perjalan saat itu bukan perjalan yang mudah seperti saat ini menggunakan pesawat, kapal dan kondisi jalan yang mudah. Beliau berkata,طاف الإمام أحمد بن حنبل الدنيا مرتين حتى جمعالمسند“Imam Ahmad bin Hambal keliling dunia dua kali hingga dia bisa mengumpulkan musnad.”[3]Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah bercerita sendiri,سَافَرت فى طلب الحَدِيث وَالسّنة إِلَى الثغور والشامات والسواحل وَالْمغْرب والجزائر وَمَكَّة وَالْمَدينَة والعراقين وَأَرْض حوران وَفَارِس وخراسان وَالْجِبَال والأطراف“Aku mengembara mencari hadits dan sunah ke Tsughur, wilayah Syam, Sawahil, Maroko, Al-Jazair, Makkah, Madinah, Iraq, Wilayah Hawran, Persia, Khurasan, gunung-gunung dan penghujung dunia.”[4]Seorang ulama berjalan kaki sangat jauh dan melelahkan sampai seribu farsakh (sekitar 8000 km) untuk menuntut ilmu. Dari Abdurrahman, aku mendengar Ubay berkata,أول سنة خرجت في طلب الحديث أقمت سبع سنين أحصيت ما مشيت على قدمي زيادة على ألف فرسخ : لم أزل أحصى حتى لما زاد على ألف فرسخ تركته“Tahun pertama mencari hadits, aku keluar mengembara mencari hadits selama 7 tahun, menurut perkiraanku aku telah berjalan kaki lebih dari seribu farsakh (sekitar 8000 km). Aku terus menghitung hingga ketika telah lebih dari seribu farsakh, aku menghentikannya.”[5]Ibnu Mandah juga berkeliling ke timur dan barat dua kali untuk belajar agama. Beliau berkata,طُفت الشَّرقَ وَالغربَ مرَّتين“Saya mengelilingi timur dan barat (untuk menuntut ilmu) sebanyak dua kali.”[6]@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa, I'tidal, Ya'juj Dan Ma'juj Adalah, Calon Istri Idaman Menurut Islam, Keistimewaan Surah Al Mulk

Di Surga tidak Ada Matahari dan Bulan?

Matahari dan Bulan di Surga? Benarkah di surga tidak ada matahari dan bulan? Seperti yang disebutkan di surat al-Insan ayat 13. Sy pernah mendengar ini dr seorang ustad… mohon penjelasan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani firman Allah sebagaimana yang Dia nyatakan dalam al-Quran, مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ لَا يَرَوْنَ فِيهَا شَمْسًا وَلَا زَمْهَرِيرًا “Di dalam surga mereka duduk bertelekan di atas dipan, di dalamnya mereka tidak merasakan matahari dan tidak pula zamharir.” (QS. al-Insan: 13) Penjelasan ahli tafsir, [1] Keterangan Ibnul Jauzi, قوله تعالى : { لاَ يرَوْنَ فيها شمساً } فيُؤذيهم حَرُّها { ولا زمهريراً } وهو البرد الشديد . والمعنى : لا يجدون فيها الحَرَّ والبرد . وحكي عن ثعلب أنه قال : الزمهرير : القمر، أي : لم يطلع القمر . Firman Allah, (yang artinya) “di dalamnya mereka tidak merasakan matahari” sehingga mereka terganggu dengan teriknya matahari. Dan tidak merasakan zamharir, yaitu cuaca dingin yang kuat. Maknanya, mereka tidak merasakan panas dan dingin. Sementara Ibnu Tsa’lab menyebutkan bahwa Zamharir maknanya adalah bulan. Sehingga maksud ayat, tidak terlihat bulan. (Tafsir Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 6/104). [2] Keterangan Ibnu Katsir, أي: ليس عندهم حَرّ مزعج، ولا برد مؤلم، بل هي مزاج واحد دائم سَرْمَدْيّ Artinya mereka tidak mengalami kepanasan yang terik dan dingin yang berat. Namun tergabung menjadi satu, teru seperti itu selamanya. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/290). Makna zamharir, dipahami banyak ulama tafsir dengan cuaca sangat dingin. Diantara dalil yang mendukung makna ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَالَتِ النَّارُ رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا فَأْذَنْ لِى أَتَنَفَّسْ. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَمَا وَجَدْتُمْ مِنْ بَرْدٍ أَوْ زَمْهَرِيرٍ فَمِنْ نَفَسِ جَهَنَّمَ وَمَا وَجَدْتُمْ مِنْ حَرٍّ أَوْ حَرُورٍ فَمِنْ نَفَسِ جَهَنَّمَ Neraka mengadu, ‘Ya Rabbi, kami antara satu dengan yang lain saling memakan, maka izinkan aku untuk menghembuskan nafasku.’ Lalu Allah izinkan untuk bernafas dua kali. Nafas ketika musim dingin dan nafas ketika musim panas. Cuaca dingin atau zamharir yang kalian jumpai, itu dari nafasnya jahanam. Sementara kondisi panas terik yang kalian jumpai, itu dari nafasnya jahanam. (HR. Muslim 1434). Dalam hadis di atas ada penyebutan zamharir sebagai kesamaan dari cuaca dingin. Sehingga kita mengimani seperti yang Allah beritakan. Dan ayat di atas dipahami kebanyakan ahli tafsir sebagai kenikmatan surga dalam bentuk mereka tidak kepanasan dan tidak kedinginan. Apakah di surga ada matahari dan bulan? Allahu a’lam kami tidak tahu pernyataan yang menegaskan itu… Wal ilmu ‘indallah… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Laknatullah Alaih Artinya, Berapa Persen Keuntungan Berdagang Dalam Islam, Masya Allah Atau Subhanallah, Kewajiban Suami Dan Istri Dalam Rumah Tangga, Cara Tindik Hidung Sendiri Agar Tidak Sakit, Harga Uang Jaman Dulu Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 575 QRIS donasi Yufid

Di Surga tidak Ada Matahari dan Bulan?

Matahari dan Bulan di Surga? Benarkah di surga tidak ada matahari dan bulan? Seperti yang disebutkan di surat al-Insan ayat 13. Sy pernah mendengar ini dr seorang ustad… mohon penjelasan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani firman Allah sebagaimana yang Dia nyatakan dalam al-Quran, مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ لَا يَرَوْنَ فِيهَا شَمْسًا وَلَا زَمْهَرِيرًا “Di dalam surga mereka duduk bertelekan di atas dipan, di dalamnya mereka tidak merasakan matahari dan tidak pula zamharir.” (QS. al-Insan: 13) Penjelasan ahli tafsir, [1] Keterangan Ibnul Jauzi, قوله تعالى : { لاَ يرَوْنَ فيها شمساً } فيُؤذيهم حَرُّها { ولا زمهريراً } وهو البرد الشديد . والمعنى : لا يجدون فيها الحَرَّ والبرد . وحكي عن ثعلب أنه قال : الزمهرير : القمر، أي : لم يطلع القمر . Firman Allah, (yang artinya) “di dalamnya mereka tidak merasakan matahari” sehingga mereka terganggu dengan teriknya matahari. Dan tidak merasakan zamharir, yaitu cuaca dingin yang kuat. Maknanya, mereka tidak merasakan panas dan dingin. Sementara Ibnu Tsa’lab menyebutkan bahwa Zamharir maknanya adalah bulan. Sehingga maksud ayat, tidak terlihat bulan. (Tafsir Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 6/104). [2] Keterangan Ibnu Katsir, أي: ليس عندهم حَرّ مزعج، ولا برد مؤلم، بل هي مزاج واحد دائم سَرْمَدْيّ Artinya mereka tidak mengalami kepanasan yang terik dan dingin yang berat. Namun tergabung menjadi satu, teru seperti itu selamanya. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/290). Makna zamharir, dipahami banyak ulama tafsir dengan cuaca sangat dingin. Diantara dalil yang mendukung makna ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَالَتِ النَّارُ رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا فَأْذَنْ لِى أَتَنَفَّسْ. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَمَا وَجَدْتُمْ مِنْ بَرْدٍ أَوْ زَمْهَرِيرٍ فَمِنْ نَفَسِ جَهَنَّمَ وَمَا وَجَدْتُمْ مِنْ حَرٍّ أَوْ حَرُورٍ فَمِنْ نَفَسِ جَهَنَّمَ Neraka mengadu, ‘Ya Rabbi, kami antara satu dengan yang lain saling memakan, maka izinkan aku untuk menghembuskan nafasku.’ Lalu Allah izinkan untuk bernafas dua kali. Nafas ketika musim dingin dan nafas ketika musim panas. Cuaca dingin atau zamharir yang kalian jumpai, itu dari nafasnya jahanam. Sementara kondisi panas terik yang kalian jumpai, itu dari nafasnya jahanam. (HR. Muslim 1434). Dalam hadis di atas ada penyebutan zamharir sebagai kesamaan dari cuaca dingin. Sehingga kita mengimani seperti yang Allah beritakan. Dan ayat di atas dipahami kebanyakan ahli tafsir sebagai kenikmatan surga dalam bentuk mereka tidak kepanasan dan tidak kedinginan. Apakah di surga ada matahari dan bulan? Allahu a’lam kami tidak tahu pernyataan yang menegaskan itu… Wal ilmu ‘indallah… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Laknatullah Alaih Artinya, Berapa Persen Keuntungan Berdagang Dalam Islam, Masya Allah Atau Subhanallah, Kewajiban Suami Dan Istri Dalam Rumah Tangga, Cara Tindik Hidung Sendiri Agar Tidak Sakit, Harga Uang Jaman Dulu Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 575 QRIS donasi Yufid
Matahari dan Bulan di Surga? Benarkah di surga tidak ada matahari dan bulan? Seperti yang disebutkan di surat al-Insan ayat 13. Sy pernah mendengar ini dr seorang ustad… mohon penjelasan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani firman Allah sebagaimana yang Dia nyatakan dalam al-Quran, مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ لَا يَرَوْنَ فِيهَا شَمْسًا وَلَا زَمْهَرِيرًا “Di dalam surga mereka duduk bertelekan di atas dipan, di dalamnya mereka tidak merasakan matahari dan tidak pula zamharir.” (QS. al-Insan: 13) Penjelasan ahli tafsir, [1] Keterangan Ibnul Jauzi, قوله تعالى : { لاَ يرَوْنَ فيها شمساً } فيُؤذيهم حَرُّها { ولا زمهريراً } وهو البرد الشديد . والمعنى : لا يجدون فيها الحَرَّ والبرد . وحكي عن ثعلب أنه قال : الزمهرير : القمر، أي : لم يطلع القمر . Firman Allah, (yang artinya) “di dalamnya mereka tidak merasakan matahari” sehingga mereka terganggu dengan teriknya matahari. Dan tidak merasakan zamharir, yaitu cuaca dingin yang kuat. Maknanya, mereka tidak merasakan panas dan dingin. Sementara Ibnu Tsa’lab menyebutkan bahwa Zamharir maknanya adalah bulan. Sehingga maksud ayat, tidak terlihat bulan. (Tafsir Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 6/104). [2] Keterangan Ibnu Katsir, أي: ليس عندهم حَرّ مزعج، ولا برد مؤلم، بل هي مزاج واحد دائم سَرْمَدْيّ Artinya mereka tidak mengalami kepanasan yang terik dan dingin yang berat. Namun tergabung menjadi satu, teru seperti itu selamanya. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/290). Makna zamharir, dipahami banyak ulama tafsir dengan cuaca sangat dingin. Diantara dalil yang mendukung makna ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَالَتِ النَّارُ رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا فَأْذَنْ لِى أَتَنَفَّسْ. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَمَا وَجَدْتُمْ مِنْ بَرْدٍ أَوْ زَمْهَرِيرٍ فَمِنْ نَفَسِ جَهَنَّمَ وَمَا وَجَدْتُمْ مِنْ حَرٍّ أَوْ حَرُورٍ فَمِنْ نَفَسِ جَهَنَّمَ Neraka mengadu, ‘Ya Rabbi, kami antara satu dengan yang lain saling memakan, maka izinkan aku untuk menghembuskan nafasku.’ Lalu Allah izinkan untuk bernafas dua kali. Nafas ketika musim dingin dan nafas ketika musim panas. Cuaca dingin atau zamharir yang kalian jumpai, itu dari nafasnya jahanam. Sementara kondisi panas terik yang kalian jumpai, itu dari nafasnya jahanam. (HR. Muslim 1434). Dalam hadis di atas ada penyebutan zamharir sebagai kesamaan dari cuaca dingin. Sehingga kita mengimani seperti yang Allah beritakan. Dan ayat di atas dipahami kebanyakan ahli tafsir sebagai kenikmatan surga dalam bentuk mereka tidak kepanasan dan tidak kedinginan. Apakah di surga ada matahari dan bulan? Allahu a’lam kami tidak tahu pernyataan yang menegaskan itu… Wal ilmu ‘indallah… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Laknatullah Alaih Artinya, Berapa Persen Keuntungan Berdagang Dalam Islam, Masya Allah Atau Subhanallah, Kewajiban Suami Dan Istri Dalam Rumah Tangga, Cara Tindik Hidung Sendiri Agar Tidak Sakit, Harga Uang Jaman Dulu Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 575 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/396265026&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Matahari dan Bulan di Surga? Benarkah di surga tidak ada matahari dan bulan? Seperti yang disebutkan di surat al-Insan ayat 13. Sy pernah mendengar ini dr seorang ustad… mohon penjelasan… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani firman Allah sebagaimana yang Dia nyatakan dalam al-Quran, مُتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ لَا يَرَوْنَ فِيهَا شَمْسًا وَلَا زَمْهَرِيرًا “Di dalam surga mereka duduk bertelekan di atas dipan, di dalamnya mereka tidak merasakan matahari dan tidak pula zamharir.” (QS. al-Insan: 13) Penjelasan ahli tafsir, [1] Keterangan Ibnul Jauzi, قوله تعالى : { لاَ يرَوْنَ فيها شمساً } فيُؤذيهم حَرُّها { ولا زمهريراً } وهو البرد الشديد . والمعنى : لا يجدون فيها الحَرَّ والبرد . وحكي عن ثعلب أنه قال : الزمهرير : القمر، أي : لم يطلع القمر . Firman Allah, (yang artinya) “di dalamnya mereka tidak merasakan matahari” sehingga mereka terganggu dengan teriknya matahari. Dan tidak merasakan zamharir, yaitu cuaca dingin yang kuat. Maknanya, mereka tidak merasakan panas dan dingin. Sementara Ibnu Tsa’lab menyebutkan bahwa Zamharir maknanya adalah bulan. Sehingga maksud ayat, tidak terlihat bulan. (Tafsir Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 6/104). [2] Keterangan Ibnu Katsir, أي: ليس عندهم حَرّ مزعج، ولا برد مؤلم، بل هي مزاج واحد دائم سَرْمَدْيّ Artinya mereka tidak mengalami kepanasan yang terik dan dingin yang berat. Namun tergabung menjadi satu, teru seperti itu selamanya. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/290). Makna zamharir, dipahami banyak ulama tafsir dengan cuaca sangat dingin. Diantara dalil yang mendukung makna ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَالَتِ النَّارُ رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا فَأْذَنْ لِى أَتَنَفَّسْ. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَمَا وَجَدْتُمْ مِنْ بَرْدٍ أَوْ زَمْهَرِيرٍ فَمِنْ نَفَسِ جَهَنَّمَ وَمَا وَجَدْتُمْ مِنْ حَرٍّ أَوْ حَرُورٍ فَمِنْ نَفَسِ جَهَنَّمَ Neraka mengadu, ‘Ya Rabbi, kami antara satu dengan yang lain saling memakan, maka izinkan aku untuk menghembuskan nafasku.’ Lalu Allah izinkan untuk bernafas dua kali. Nafas ketika musim dingin dan nafas ketika musim panas. Cuaca dingin atau zamharir yang kalian jumpai, itu dari nafasnya jahanam. Sementara kondisi panas terik yang kalian jumpai, itu dari nafasnya jahanam. (HR. Muslim 1434). Dalam hadis di atas ada penyebutan zamharir sebagai kesamaan dari cuaca dingin. Sehingga kita mengimani seperti yang Allah beritakan. Dan ayat di atas dipahami kebanyakan ahli tafsir sebagai kenikmatan surga dalam bentuk mereka tidak kepanasan dan tidak kedinginan. Apakah di surga ada matahari dan bulan? Allahu a’lam kami tidak tahu pernyataan yang menegaskan itu… Wal ilmu ‘indallah… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Laknatullah Alaih Artinya, Berapa Persen Keuntungan Berdagang Dalam Islam, Masya Allah Atau Subhanallah, Kewajiban Suami Dan Istri Dalam Rumah Tangga, Cara Tindik Hidung Sendiri Agar Tidak Sakit, Harga Uang Jaman Dulu Visited 123 times, 1 visit(s) today Post Views: 575 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa Kafaratul Majelis

Download   Ada dua macam doa kafaratul majelis yang bisa ditemukan dari tiga hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin ini.   Hadits # 832 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( مَنْ جَلَسَ في مَجْلِسٍ ، فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ في مَجْلِسِهِ ذَلِكَ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu banyak senda guraunya (kalimat yang tidak bermanfaat untuk akhiranya), maka hendaklah ia mengucapkan sebelum bangun dari majelisnya itu, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu); kecuali diampuni baginya dosa-dosa selama di majelisnya itu.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Tirmidzi, no. 3433. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Hadits # 833 وعن أَبي بَرْزَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يقولُ بأَخَرَةٍ إِذَا أرَادَ أنْ يَقُومَ مِنَ الْمَجْلِسِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ )) فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رسولَ الله ، إنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلاً مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى ؟ قَالَ : (( ذَلِكَ كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ في المَجْلِسِ )) رواه أَبُو داود ، ورواه الحاكم أَبُو عبد الله في ” المستدرك ” من رواية عائشة رضي الله عنها وقال : (( صحيح الإسناد )) . Dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ketika di akhir (pertemuan) ketika beliau akan bangun dari majelis, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu). Lantas ada seseorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau mengucapkan ucapan yang belum pernah engkau ucapkan sebelumnya.’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah kafarat bagi dosa yang terjadi selama di dalam majelis.’ (HR. Abu Daud, Al-Hakim Abu ‘Abdillah dalam Al-Mustadrak dari riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan ia mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih). [HR. Abu Daud, no. 4859; Ahmad, 4:425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Faedah Hadits Doa kafaratul majelis dibaca di akhir, bukan di awal majelis. Ada tiga kandungan dalam doa kafaratul majelis ini: (a) menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan dan memuji Allah atas segala perbuatan-Nya; (b) menetapkan uluhiyah hanya kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi Allah, ini merupakan kesempurnaan ibadah kepada Allah dan kesempurnaan pujian bagi-Nya; (c) kembali beristighfar dan bertaubat kepada Allah. Siapa yang mengucapkan doa kafaratul majelis, maka Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya yang dilakukan di dalam majelis. Syariat Islam datang tidak sekaligus, namun diturunkan sesuai keadaan.   Hadits # 834 وعن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ : قَلَّمَا كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَقُومُ مِنْ مَجْلِسٍ حَتَّى يَدْعُوَ بِهؤلاء الدَّعَواتِ : (( اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا ، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بأسْمَاعِنا ، وَأَبْصَارِنَا ، وقُوَّتِنَا مَا أحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الوارثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلاَ تَجْعَلْ مُصيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا ، وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا ، وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن )) . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jarang sekali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dari suatu majelis sampai beliau berdoa dengan doa-doa ini, ‘ALLOHUMMAQSIM LANAA MIN KHOSY-YATIKA MAA TAHUULU BIHI BAYNANAA WA BAYNA MA’AASHIK, WA MIN THOO’ATIKA MAA TUBALLIGHUNAA BIHI JANNATAK, WA MINAL YAQIINI MAA TUHAWWINU ‘ALAYNAA MASHOO-IBAD DUNYAA. ALLOHUMMA MATTI’NA BI ASMAA’INAA WA AB-SHORINAA, WA QUWWATINAA MAA AHYAYTANAA, WAJ’ALHUL WAARITSA MINNAA, WAJ’AL TSA’RONAA ‘ALA MAN ZHOLAMANAA, WAN-SHURNAA ‘ALAA MAN ‘AADAANAAA, WA LAA TAJ’AL MUSHIBATANAA FII DIININAA WA LAA TAJ’ALID DUNYAA AKBARO HAMMINAA, WA LAA MAB-LAGHO ‘ILMINAA, WA LAA TUSALLITH ‘ALAYNAA MALLAA YARHAMUNAA’  (Ya Allah, berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu sebagai penghalang untuk bermaksiat kepada-Mu, ketaatan kami kepada-Mu sebagai jalan yang menyampaikan kami ke surga-Mu, dan keyakinan kami kepada-Mu sebagai penenang bagi kami atas musibah dunia yang menimpa. Ya Allah, berikanlah kenikmatan pada pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan pada kami selama Engkau memberikan kehidupan bagi kami, dan jadikanlah kenikmatan tersebut terus-menerus bagi kami. Balaskanlah dendam kami terhadap orang-orang yang telah menzalimi kami, menangkanlah kami atas orang-orang yang memusuhi kami, janganlah Engkau menjadikan musibah pada kami menimpa agama kami, dan janganlah Engkau menjadikan dunia sebagai cita-cita terbesar bagi kami, tidak menjadi tujuan ilmu kami, dan janganlah Engkau memberikan kekuasaan atas kami kepada orang yang tidak menyayangi kami [orang kafir, munafik, fasik dan zalim, pen.]).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, 3502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Faedah Hadits Hanya Allah yang bisa menghalangi seorang hamba dari maksiat, yaitu dengan memiliki rasa takut kepada-Nya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah sehingga kita bisa taat. Karenanya kita wajib meminta tolong kepada Allah supaya terus mendapatkan taufik. Tidak ada yang dapat mengantarkan kepada surga selain ketaatan. Seorang hamba hanyalah bisa sabar terhadap musibah dunia dengan rasa yakin dan iman yang benar. Disunnahkan meminta agar nikmat tetap langgeng dan terus ada serta memanfaatkan nikmat tersebut selain pada maksiat. Boleh mendoakan jelek orang kafir secara khusus dan umum, juga dianjurkan meminta tolong kepada Allah dalam menghadapi mereka. Musibah yang paling besar menimpa hamba adalah musibah yang menimpa agama. Siapa saja yang tersibukkan dengan dunia, maka akan tertanam dalam hatinya kecintaan pada dunia, akhirnya semangat mencarinya, hingga melupakan akhirat. Setiap gerak langkahnya akan terus memikirkan dunia. Allah akan menguji hamba-Nya ketika ia berpaling dari agamanya hingga musuh akhirnya menguasainya. Oleh karenanya orang beriman bisa mengatasi musuh tersebut dengan beramal dan berdoa.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:105-108. — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadal Ula 1439 H, Malam Senin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskafaratul majelis taubat

Doa Kafaratul Majelis

Download   Ada dua macam doa kafaratul majelis yang bisa ditemukan dari tiga hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin ini.   Hadits # 832 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( مَنْ جَلَسَ في مَجْلِسٍ ، فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ في مَجْلِسِهِ ذَلِكَ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu banyak senda guraunya (kalimat yang tidak bermanfaat untuk akhiranya), maka hendaklah ia mengucapkan sebelum bangun dari majelisnya itu, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu); kecuali diampuni baginya dosa-dosa selama di majelisnya itu.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Tirmidzi, no. 3433. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Hadits # 833 وعن أَبي بَرْزَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يقولُ بأَخَرَةٍ إِذَا أرَادَ أنْ يَقُومَ مِنَ الْمَجْلِسِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ )) فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رسولَ الله ، إنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلاً مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى ؟ قَالَ : (( ذَلِكَ كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ في المَجْلِسِ )) رواه أَبُو داود ، ورواه الحاكم أَبُو عبد الله في ” المستدرك ” من رواية عائشة رضي الله عنها وقال : (( صحيح الإسناد )) . Dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ketika di akhir (pertemuan) ketika beliau akan bangun dari majelis, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu). Lantas ada seseorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau mengucapkan ucapan yang belum pernah engkau ucapkan sebelumnya.’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah kafarat bagi dosa yang terjadi selama di dalam majelis.’ (HR. Abu Daud, Al-Hakim Abu ‘Abdillah dalam Al-Mustadrak dari riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan ia mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih). [HR. Abu Daud, no. 4859; Ahmad, 4:425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Faedah Hadits Doa kafaratul majelis dibaca di akhir, bukan di awal majelis. Ada tiga kandungan dalam doa kafaratul majelis ini: (a) menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan dan memuji Allah atas segala perbuatan-Nya; (b) menetapkan uluhiyah hanya kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi Allah, ini merupakan kesempurnaan ibadah kepada Allah dan kesempurnaan pujian bagi-Nya; (c) kembali beristighfar dan bertaubat kepada Allah. Siapa yang mengucapkan doa kafaratul majelis, maka Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya yang dilakukan di dalam majelis. Syariat Islam datang tidak sekaligus, namun diturunkan sesuai keadaan.   Hadits # 834 وعن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ : قَلَّمَا كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَقُومُ مِنْ مَجْلِسٍ حَتَّى يَدْعُوَ بِهؤلاء الدَّعَواتِ : (( اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا ، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بأسْمَاعِنا ، وَأَبْصَارِنَا ، وقُوَّتِنَا مَا أحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الوارثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلاَ تَجْعَلْ مُصيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا ، وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا ، وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن )) . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jarang sekali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dari suatu majelis sampai beliau berdoa dengan doa-doa ini, ‘ALLOHUMMAQSIM LANAA MIN KHOSY-YATIKA MAA TAHUULU BIHI BAYNANAA WA BAYNA MA’AASHIK, WA MIN THOO’ATIKA MAA TUBALLIGHUNAA BIHI JANNATAK, WA MINAL YAQIINI MAA TUHAWWINU ‘ALAYNAA MASHOO-IBAD DUNYAA. ALLOHUMMA MATTI’NA BI ASMAA’INAA WA AB-SHORINAA, WA QUWWATINAA MAA AHYAYTANAA, WAJ’ALHUL WAARITSA MINNAA, WAJ’AL TSA’RONAA ‘ALA MAN ZHOLAMANAA, WAN-SHURNAA ‘ALAA MAN ‘AADAANAAA, WA LAA TAJ’AL MUSHIBATANAA FII DIININAA WA LAA TAJ’ALID DUNYAA AKBARO HAMMINAA, WA LAA MAB-LAGHO ‘ILMINAA, WA LAA TUSALLITH ‘ALAYNAA MALLAA YARHAMUNAA’  (Ya Allah, berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu sebagai penghalang untuk bermaksiat kepada-Mu, ketaatan kami kepada-Mu sebagai jalan yang menyampaikan kami ke surga-Mu, dan keyakinan kami kepada-Mu sebagai penenang bagi kami atas musibah dunia yang menimpa. Ya Allah, berikanlah kenikmatan pada pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan pada kami selama Engkau memberikan kehidupan bagi kami, dan jadikanlah kenikmatan tersebut terus-menerus bagi kami. Balaskanlah dendam kami terhadap orang-orang yang telah menzalimi kami, menangkanlah kami atas orang-orang yang memusuhi kami, janganlah Engkau menjadikan musibah pada kami menimpa agama kami, dan janganlah Engkau menjadikan dunia sebagai cita-cita terbesar bagi kami, tidak menjadi tujuan ilmu kami, dan janganlah Engkau memberikan kekuasaan atas kami kepada orang yang tidak menyayangi kami [orang kafir, munafik, fasik dan zalim, pen.]).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, 3502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Faedah Hadits Hanya Allah yang bisa menghalangi seorang hamba dari maksiat, yaitu dengan memiliki rasa takut kepada-Nya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah sehingga kita bisa taat. Karenanya kita wajib meminta tolong kepada Allah supaya terus mendapatkan taufik. Tidak ada yang dapat mengantarkan kepada surga selain ketaatan. Seorang hamba hanyalah bisa sabar terhadap musibah dunia dengan rasa yakin dan iman yang benar. Disunnahkan meminta agar nikmat tetap langgeng dan terus ada serta memanfaatkan nikmat tersebut selain pada maksiat. Boleh mendoakan jelek orang kafir secara khusus dan umum, juga dianjurkan meminta tolong kepada Allah dalam menghadapi mereka. Musibah yang paling besar menimpa hamba adalah musibah yang menimpa agama. Siapa saja yang tersibukkan dengan dunia, maka akan tertanam dalam hatinya kecintaan pada dunia, akhirnya semangat mencarinya, hingga melupakan akhirat. Setiap gerak langkahnya akan terus memikirkan dunia. Allah akan menguji hamba-Nya ketika ia berpaling dari agamanya hingga musuh akhirnya menguasainya. Oleh karenanya orang beriman bisa mengatasi musuh tersebut dengan beramal dan berdoa.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:105-108. — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadal Ula 1439 H, Malam Senin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskafaratul majelis taubat
Download   Ada dua macam doa kafaratul majelis yang bisa ditemukan dari tiga hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin ini.   Hadits # 832 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( مَنْ جَلَسَ في مَجْلِسٍ ، فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ في مَجْلِسِهِ ذَلِكَ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu banyak senda guraunya (kalimat yang tidak bermanfaat untuk akhiranya), maka hendaklah ia mengucapkan sebelum bangun dari majelisnya itu, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu); kecuali diampuni baginya dosa-dosa selama di majelisnya itu.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Tirmidzi, no. 3433. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Hadits # 833 وعن أَبي بَرْزَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يقولُ بأَخَرَةٍ إِذَا أرَادَ أنْ يَقُومَ مِنَ الْمَجْلِسِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ )) فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رسولَ الله ، إنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلاً مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى ؟ قَالَ : (( ذَلِكَ كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ في المَجْلِسِ )) رواه أَبُو داود ، ورواه الحاكم أَبُو عبد الله في ” المستدرك ” من رواية عائشة رضي الله عنها وقال : (( صحيح الإسناد )) . Dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ketika di akhir (pertemuan) ketika beliau akan bangun dari majelis, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu). Lantas ada seseorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau mengucapkan ucapan yang belum pernah engkau ucapkan sebelumnya.’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah kafarat bagi dosa yang terjadi selama di dalam majelis.’ (HR. Abu Daud, Al-Hakim Abu ‘Abdillah dalam Al-Mustadrak dari riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan ia mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih). [HR. Abu Daud, no. 4859; Ahmad, 4:425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Faedah Hadits Doa kafaratul majelis dibaca di akhir, bukan di awal majelis. Ada tiga kandungan dalam doa kafaratul majelis ini: (a) menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan dan memuji Allah atas segala perbuatan-Nya; (b) menetapkan uluhiyah hanya kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi Allah, ini merupakan kesempurnaan ibadah kepada Allah dan kesempurnaan pujian bagi-Nya; (c) kembali beristighfar dan bertaubat kepada Allah. Siapa yang mengucapkan doa kafaratul majelis, maka Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya yang dilakukan di dalam majelis. Syariat Islam datang tidak sekaligus, namun diturunkan sesuai keadaan.   Hadits # 834 وعن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ : قَلَّمَا كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَقُومُ مِنْ مَجْلِسٍ حَتَّى يَدْعُوَ بِهؤلاء الدَّعَواتِ : (( اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا ، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بأسْمَاعِنا ، وَأَبْصَارِنَا ، وقُوَّتِنَا مَا أحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الوارثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلاَ تَجْعَلْ مُصيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا ، وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا ، وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن )) . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jarang sekali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dari suatu majelis sampai beliau berdoa dengan doa-doa ini, ‘ALLOHUMMAQSIM LANAA MIN KHOSY-YATIKA MAA TAHUULU BIHI BAYNANAA WA BAYNA MA’AASHIK, WA MIN THOO’ATIKA MAA TUBALLIGHUNAA BIHI JANNATAK, WA MINAL YAQIINI MAA TUHAWWINU ‘ALAYNAA MASHOO-IBAD DUNYAA. ALLOHUMMA MATTI’NA BI ASMAA’INAA WA AB-SHORINAA, WA QUWWATINAA MAA AHYAYTANAA, WAJ’ALHUL WAARITSA MINNAA, WAJ’AL TSA’RONAA ‘ALA MAN ZHOLAMANAA, WAN-SHURNAA ‘ALAA MAN ‘AADAANAAA, WA LAA TAJ’AL MUSHIBATANAA FII DIININAA WA LAA TAJ’ALID DUNYAA AKBARO HAMMINAA, WA LAA MAB-LAGHO ‘ILMINAA, WA LAA TUSALLITH ‘ALAYNAA MALLAA YARHAMUNAA’  (Ya Allah, berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu sebagai penghalang untuk bermaksiat kepada-Mu, ketaatan kami kepada-Mu sebagai jalan yang menyampaikan kami ke surga-Mu, dan keyakinan kami kepada-Mu sebagai penenang bagi kami atas musibah dunia yang menimpa. Ya Allah, berikanlah kenikmatan pada pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan pada kami selama Engkau memberikan kehidupan bagi kami, dan jadikanlah kenikmatan tersebut terus-menerus bagi kami. Balaskanlah dendam kami terhadap orang-orang yang telah menzalimi kami, menangkanlah kami atas orang-orang yang memusuhi kami, janganlah Engkau menjadikan musibah pada kami menimpa agama kami, dan janganlah Engkau menjadikan dunia sebagai cita-cita terbesar bagi kami, tidak menjadi tujuan ilmu kami, dan janganlah Engkau memberikan kekuasaan atas kami kepada orang yang tidak menyayangi kami [orang kafir, munafik, fasik dan zalim, pen.]).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, 3502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Faedah Hadits Hanya Allah yang bisa menghalangi seorang hamba dari maksiat, yaitu dengan memiliki rasa takut kepada-Nya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah sehingga kita bisa taat. Karenanya kita wajib meminta tolong kepada Allah supaya terus mendapatkan taufik. Tidak ada yang dapat mengantarkan kepada surga selain ketaatan. Seorang hamba hanyalah bisa sabar terhadap musibah dunia dengan rasa yakin dan iman yang benar. Disunnahkan meminta agar nikmat tetap langgeng dan terus ada serta memanfaatkan nikmat tersebut selain pada maksiat. Boleh mendoakan jelek orang kafir secara khusus dan umum, juga dianjurkan meminta tolong kepada Allah dalam menghadapi mereka. Musibah yang paling besar menimpa hamba adalah musibah yang menimpa agama. Siapa saja yang tersibukkan dengan dunia, maka akan tertanam dalam hatinya kecintaan pada dunia, akhirnya semangat mencarinya, hingga melupakan akhirat. Setiap gerak langkahnya akan terus memikirkan dunia. Allah akan menguji hamba-Nya ketika ia berpaling dari agamanya hingga musuh akhirnya menguasainya. Oleh karenanya orang beriman bisa mengatasi musuh tersebut dengan beramal dan berdoa.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:105-108. — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadal Ula 1439 H, Malam Senin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskafaratul majelis taubat


Download   Ada dua macam doa kafaratul majelis yang bisa ditemukan dari tiga hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin ini.   Hadits # 832 وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( مَنْ جَلَسَ في مَجْلِسٍ ، فَكَثُرَ فِيهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أنْ يَقُومَ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا كَانَ في مَجْلِسِهِ ذَلِكَ )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن صحيح )) . Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu banyak senda guraunya (kalimat yang tidak bermanfaat untuk akhiranya), maka hendaklah ia mengucapkan sebelum bangun dari majelisnya itu, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGH-FIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu); kecuali diampuni baginya dosa-dosa selama di majelisnya itu.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). [HR. Tirmidzi, no. 3433. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Hadits # 833 وعن أَبي بَرْزَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يقولُ بأَخَرَةٍ إِذَا أرَادَ أنْ يَقُومَ مِنَ الْمَجْلِسِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ )) فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رسولَ الله ، إنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلاً مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى ؟ قَالَ : (( ذَلِكَ كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ في المَجْلِسِ )) رواه أَبُو داود ، ورواه الحاكم أَبُو عبد الله في ” المستدرك ” من رواية عائشة رضي الله عنها وقال : (( صحيح الإسناد )) . Dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ketika di akhir (pertemuan) ketika beliau akan bangun dari majelis, ‘SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK’ (Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu). Lantas ada seseorang yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau mengucapkan ucapan yang belum pernah engkau ucapkan sebelumnya.’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah kafarat bagi dosa yang terjadi selama di dalam majelis.’ (HR. Abu Daud, Al-Hakim Abu ‘Abdillah dalam Al-Mustadrak dari riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan ia mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih). [HR. Abu Daud, no. 4859; Ahmad, 4:425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]. Faedah Hadits Doa kafaratul majelis dibaca di akhir, bukan di awal majelis. Ada tiga kandungan dalam doa kafaratul majelis ini: (a) menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan dan memuji Allah atas segala perbuatan-Nya; (b) menetapkan uluhiyah hanya kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagi Allah, ini merupakan kesempurnaan ibadah kepada Allah dan kesempurnaan pujian bagi-Nya; (c) kembali beristighfar dan bertaubat kepada Allah. Siapa yang mengucapkan doa kafaratul majelis, maka Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya yang dilakukan di dalam majelis. Syariat Islam datang tidak sekaligus, namun diturunkan sesuai keadaan.   Hadits # 834 وعن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ : قَلَّمَا كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَقُومُ مِنْ مَجْلِسٍ حَتَّى يَدْعُوَ بِهؤلاء الدَّعَواتِ : (( اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا ، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بأسْمَاعِنا ، وَأَبْصَارِنَا ، وقُوَّتِنَا مَا أحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الوارثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلاَ تَجْعَلْ مُصيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا ، وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا ، وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا )) رواه الترمذي ، وقال : (( حديث حسن )) . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jarang sekali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dari suatu majelis sampai beliau berdoa dengan doa-doa ini, ‘ALLOHUMMAQSIM LANAA MIN KHOSY-YATIKA MAA TAHUULU BIHI BAYNANAA WA BAYNA MA’AASHIK, WA MIN THOO’ATIKA MAA TUBALLIGHUNAA BIHI JANNATAK, WA MINAL YAQIINI MAA TUHAWWINU ‘ALAYNAA MASHOO-IBAD DUNYAA. ALLOHUMMA MATTI’NA BI ASMAA’INAA WA AB-SHORINAA, WA QUWWATINAA MAA AHYAYTANAA, WAJ’ALHUL WAARITSA MINNAA, WAJ’AL TSA’RONAA ‘ALA MAN ZHOLAMANAA, WAN-SHURNAA ‘ALAA MAN ‘AADAANAAA, WA LAA TAJ’AL MUSHIBATANAA FII DIININAA WA LAA TAJ’ALID DUNYAA AKBARO HAMMINAA, WA LAA MAB-LAGHO ‘ILMINAA, WA LAA TUSALLITH ‘ALAYNAA MALLAA YARHAMUNAA’  (Ya Allah, berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu sebagai penghalang untuk bermaksiat kepada-Mu, ketaatan kami kepada-Mu sebagai jalan yang menyampaikan kami ke surga-Mu, dan keyakinan kami kepada-Mu sebagai penenang bagi kami atas musibah dunia yang menimpa. Ya Allah, berikanlah kenikmatan pada pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan pada kami selama Engkau memberikan kehidupan bagi kami, dan jadikanlah kenikmatan tersebut terus-menerus bagi kami. Balaskanlah dendam kami terhadap orang-orang yang telah menzalimi kami, menangkanlah kami atas orang-orang yang memusuhi kami, janganlah Engkau menjadikan musibah pada kami menimpa agama kami, dan janganlah Engkau menjadikan dunia sebagai cita-cita terbesar bagi kami, tidak menjadi tujuan ilmu kami, dan janganlah Engkau memberikan kekuasaan atas kami kepada orang yang tidak menyayangi kami [orang kafir, munafik, fasik dan zalim, pen.]).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Tirmidzi, 3502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih].   Faedah Hadits Hanya Allah yang bisa menghalangi seorang hamba dari maksiat, yaitu dengan memiliki rasa takut kepada-Nya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah sehingga kita bisa taat. Karenanya kita wajib meminta tolong kepada Allah supaya terus mendapatkan taufik. Tidak ada yang dapat mengantarkan kepada surga selain ketaatan. Seorang hamba hanyalah bisa sabar terhadap musibah dunia dengan rasa yakin dan iman yang benar. Disunnahkan meminta agar nikmat tetap langgeng dan terus ada serta memanfaatkan nikmat tersebut selain pada maksiat. Boleh mendoakan jelek orang kafir secara khusus dan umum, juga dianjurkan meminta tolong kepada Allah dalam menghadapi mereka. Musibah yang paling besar menimpa hamba adalah musibah yang menimpa agama. Siapa saja yang tersibukkan dengan dunia, maka akan tertanam dalam hatinya kecintaan pada dunia, akhirnya semangat mencarinya, hingga melupakan akhirat. Setiap gerak langkahnya akan terus memikirkan dunia. Allah akan menguji hamba-Nya ketika ia berpaling dari agamanya hingga musuh akhirnya menguasainya. Oleh karenanya orang beriman bisa mengatasi musuh tersebut dengan beramal dan berdoa.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:105-108. — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadal Ula 1439 H, Malam Senin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagskafaratul majelis taubat

Hadits Arbain #03: Rukun Islam dan Meninggalkan Shalat

Ini penjelasan rukun Islam, sekaligus ada pelajaran tentang hukum meninggalkan shalat. Kita bisa pahami dari hadits #03 dari Arbain An-Nawawiyah berikut ini. عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “ Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16]   Faedah hadits Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang memiliki tiang pokok yang lima. Bersyahadat “laa ilaha illallah” berarti bersaksi dan mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Menegakkan shalat yang dimaksud adalah mengerjakan shalat dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Menunaikan zakat artinya mengeluarkan dan memberikannya kepada yang berhak menerima. Seseorang tidak disebut berislam hingga ia mengimani lima rukun Islam yang ada. Siapa yang mengingkari salah satunya, ia kafir. Siapa yang meninggalkannya dalam rangka meremehkan, ia termasuk orang fajir. Shalat adalah amalan badaniyah (anggota badan), zakat adalah amalan maaliyah (terkait harta). Shalat adalah amalan anggota badan dengan bentuknya mengerjakan, sedangkan puasa adalah amalan anggota badan yang sifatnya menahan diri dan meninggalkan sesuatu. Haji adalah amalan badaniyah dan maaliyah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan. Semua bentuk rukun Islam tidak lepas dari tiga hal: (1) badzlul mahbub (mengeluarkan sesuatu yang dicintai) seperti pada zakat; (2) al-kaffu ‘anil mahbub (menahan sesuatu yang dicintai) seperti pada puasa; (3) ijhadul badan (berjuang dengan badan) seperti pada puasa dan haji. Kenapa rukun Islam hanya disebut lima saja tidak ada lainnya? Jawabnya, karena hukum syari’at ini ada yang wajib dan ada yang sunnah. Perkara yang sunnah tentu tidak jadi bagian dari rukun. Sedangkan perkara yang wajib itu ada dua macam yaitu wajib kifayah dan wajib ‘ain. Contoh wajib kifayah adalah amar makruf nahi mungkar dan berdakwah. Sedangkan yang disebut dalam rukun Islam, ada kewajiban yang terkait harta seperti pada zakat, ada kewajiban yang terkait badan seperti mengerjakan shalat; ada kewajiban yang terkait badan dan harta seperti haji; dan ada kewajiban yang terkait lisan seperti syahadat. Rukun Islam ini masuk wajib ‘ain.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun, itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman kepada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkara: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:145)   Meninggalkan Shalat Dihukumi Kafir Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Orang yang Lupa Saja Tetap Harus Shalat Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:247-249. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 418. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. hlm. 95-98. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 42. Referensi Terjemahan: Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Disusun di Perpus Rumaysho, 16 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshadits arbain meninggalkan shalat rukun islam

Hadits Arbain #03: Rukun Islam dan Meninggalkan Shalat

Ini penjelasan rukun Islam, sekaligus ada pelajaran tentang hukum meninggalkan shalat. Kita bisa pahami dari hadits #03 dari Arbain An-Nawawiyah berikut ini. عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “ Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16]   Faedah hadits Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang memiliki tiang pokok yang lima. Bersyahadat “laa ilaha illallah” berarti bersaksi dan mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Menegakkan shalat yang dimaksud adalah mengerjakan shalat dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Menunaikan zakat artinya mengeluarkan dan memberikannya kepada yang berhak menerima. Seseorang tidak disebut berislam hingga ia mengimani lima rukun Islam yang ada. Siapa yang mengingkari salah satunya, ia kafir. Siapa yang meninggalkannya dalam rangka meremehkan, ia termasuk orang fajir. Shalat adalah amalan badaniyah (anggota badan), zakat adalah amalan maaliyah (terkait harta). Shalat adalah amalan anggota badan dengan bentuknya mengerjakan, sedangkan puasa adalah amalan anggota badan yang sifatnya menahan diri dan meninggalkan sesuatu. Haji adalah amalan badaniyah dan maaliyah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan. Semua bentuk rukun Islam tidak lepas dari tiga hal: (1) badzlul mahbub (mengeluarkan sesuatu yang dicintai) seperti pada zakat; (2) al-kaffu ‘anil mahbub (menahan sesuatu yang dicintai) seperti pada puasa; (3) ijhadul badan (berjuang dengan badan) seperti pada puasa dan haji. Kenapa rukun Islam hanya disebut lima saja tidak ada lainnya? Jawabnya, karena hukum syari’at ini ada yang wajib dan ada yang sunnah. Perkara yang sunnah tentu tidak jadi bagian dari rukun. Sedangkan perkara yang wajib itu ada dua macam yaitu wajib kifayah dan wajib ‘ain. Contoh wajib kifayah adalah amar makruf nahi mungkar dan berdakwah. Sedangkan yang disebut dalam rukun Islam, ada kewajiban yang terkait harta seperti pada zakat, ada kewajiban yang terkait badan seperti mengerjakan shalat; ada kewajiban yang terkait badan dan harta seperti haji; dan ada kewajiban yang terkait lisan seperti syahadat. Rukun Islam ini masuk wajib ‘ain.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun, itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman kepada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkara: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:145)   Meninggalkan Shalat Dihukumi Kafir Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Orang yang Lupa Saja Tetap Harus Shalat Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:247-249. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 418. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. hlm. 95-98. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 42. Referensi Terjemahan: Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Disusun di Perpus Rumaysho, 16 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshadits arbain meninggalkan shalat rukun islam
Ini penjelasan rukun Islam, sekaligus ada pelajaran tentang hukum meninggalkan shalat. Kita bisa pahami dari hadits #03 dari Arbain An-Nawawiyah berikut ini. عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “ Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16]   Faedah hadits Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang memiliki tiang pokok yang lima. Bersyahadat “laa ilaha illallah” berarti bersaksi dan mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Menegakkan shalat yang dimaksud adalah mengerjakan shalat dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Menunaikan zakat artinya mengeluarkan dan memberikannya kepada yang berhak menerima. Seseorang tidak disebut berislam hingga ia mengimani lima rukun Islam yang ada. Siapa yang mengingkari salah satunya, ia kafir. Siapa yang meninggalkannya dalam rangka meremehkan, ia termasuk orang fajir. Shalat adalah amalan badaniyah (anggota badan), zakat adalah amalan maaliyah (terkait harta). Shalat adalah amalan anggota badan dengan bentuknya mengerjakan, sedangkan puasa adalah amalan anggota badan yang sifatnya menahan diri dan meninggalkan sesuatu. Haji adalah amalan badaniyah dan maaliyah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan. Semua bentuk rukun Islam tidak lepas dari tiga hal: (1) badzlul mahbub (mengeluarkan sesuatu yang dicintai) seperti pada zakat; (2) al-kaffu ‘anil mahbub (menahan sesuatu yang dicintai) seperti pada puasa; (3) ijhadul badan (berjuang dengan badan) seperti pada puasa dan haji. Kenapa rukun Islam hanya disebut lima saja tidak ada lainnya? Jawabnya, karena hukum syari’at ini ada yang wajib dan ada yang sunnah. Perkara yang sunnah tentu tidak jadi bagian dari rukun. Sedangkan perkara yang wajib itu ada dua macam yaitu wajib kifayah dan wajib ‘ain. Contoh wajib kifayah adalah amar makruf nahi mungkar dan berdakwah. Sedangkan yang disebut dalam rukun Islam, ada kewajiban yang terkait harta seperti pada zakat, ada kewajiban yang terkait badan seperti mengerjakan shalat; ada kewajiban yang terkait badan dan harta seperti haji; dan ada kewajiban yang terkait lisan seperti syahadat. Rukun Islam ini masuk wajib ‘ain.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun, itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman kepada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkara: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:145)   Meninggalkan Shalat Dihukumi Kafir Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Orang yang Lupa Saja Tetap Harus Shalat Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:247-249. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 418. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. hlm. 95-98. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 42. Referensi Terjemahan: Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Disusun di Perpus Rumaysho, 16 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshadits arbain meninggalkan shalat rukun islam


Ini penjelasan rukun Islam, sekaligus ada pelajaran tentang hukum meninggalkan shalat. Kita bisa pahami dari hadits #03 dari Arbain An-Nawawiyah berikut ini. عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “ Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16]   Faedah hadits Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan yang memiliki tiang pokok yang lima. Bersyahadat “laa ilaha illallah” berarti bersaksi dan mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Menegakkan shalat yang dimaksud adalah mengerjakan shalat dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Menunaikan zakat artinya mengeluarkan dan memberikannya kepada yang berhak menerima. Seseorang tidak disebut berislam hingga ia mengimani lima rukun Islam yang ada. Siapa yang mengingkari salah satunya, ia kafir. Siapa yang meninggalkannya dalam rangka meremehkan, ia termasuk orang fajir. Shalat adalah amalan badaniyah (anggota badan), zakat adalah amalan maaliyah (terkait harta). Shalat adalah amalan anggota badan dengan bentuknya mengerjakan, sedangkan puasa adalah amalan anggota badan yang sifatnya menahan diri dan meninggalkan sesuatu. Haji adalah amalan badaniyah dan maaliyah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan. Semua bentuk rukun Islam tidak lepas dari tiga hal: (1) badzlul mahbub (mengeluarkan sesuatu yang dicintai) seperti pada zakat; (2) al-kaffu ‘anil mahbub (menahan sesuatu yang dicintai) seperti pada puasa; (3) ijhadul badan (berjuang dengan badan) seperti pada puasa dan haji. Kenapa rukun Islam hanya disebut lima saja tidak ada lainnya? Jawabnya, karena hukum syari’at ini ada yang wajib dan ada yang sunnah. Perkara yang sunnah tentu tidak jadi bagian dari rukun. Sedangkan perkara yang wajib itu ada dua macam yaitu wajib kifayah dan wajib ‘ain. Contoh wajib kifayah adalah amar makruf nahi mungkar dan berdakwah. Sedangkan yang disebut dalam rukun Islam, ada kewajiban yang terkait harta seperti pada zakat, ada kewajiban yang terkait badan seperti mengerjakan shalat; ada kewajiban yang terkait badan dan harta seperti haji; dan ada kewajiban yang terkait lisan seperti syahadat. Rukun Islam ini masuk wajib ‘ain.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun, itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman kepada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkara: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:145)   Meninggalkan Shalat Dihukumi Kafir Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Orang yang Lupa Saja Tetap Harus Shalat Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:247-249. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 418. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. hlm. 95-98. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 42. Referensi Terjemahan: Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Disusun di Perpus Rumaysho, 16 Jumadal Ula, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagshadits arbain meninggalkan shalat rukun islam
Prev     Next