Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)Mencintai Allah Ta’ala adalah Syarat KeimananMencintai Allah Ta’ala termasuk salah satu syarat iman. Cinta inilah yang hendaknya menjadi tujuan kebahagiaan manusia. Seorang mukmin akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai daripada yang lain, termasuk dirinya sendiri. Sehingga apabila dia disuruh memilih antara kekafiran atau dilemparkan ke dalam api, tentu dia akan memilih dilemparkan ke dalam api.Mencintai Allah Ta’ala akan menumbuhkan pengagungan, penghambaan dan ketundukan kepada-Nya. Oleh karena itu, cinta dalam bentuk seperti ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ”Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman, amat sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Cinta orang-orang musyrik adalah cinta yang mendua, karena di samping mencintai Allah, mereka juga mencintai sesembahan-sesembahan selain Allah Ta’ala. Adapun orang-orang yang bertauhid, cinta mereka adalah cinta yang murni untuk Allah Ta’ala, bukan cinta yang terbagi.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, semua itu lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 24)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa mencintai Allah Ta’ala dan rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya adalah kewajiban seorang hamba. Tidak boleh kecintaan kepada yang lain melebihi cinta yang wajib tersebut.Dengan cinta seperti itulah seseorang akan mendapatkan manisnya iman. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ، بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ، مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, barangsiapa yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Barangsiapa yang mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Barangsiapa yang enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16, 21 dan 6941)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata,وَاللهِ، لَا تَبْلُغُوا ذِرْوَةَ هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى لَا يَكُونُ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ فَقَدْ أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Demi Allah, tidaklah kalian akan mencapai puncak perkara ini, sampai tidak ada yang lebih kalian cintai dibandingkan Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang mencintai Al-Qur’an, sungguh dia telah mencintai Allah Ta’ala.” [1]Derajat Cintamu, Sampai di Mana?Terdapat dua derajat (tingkatan) seorang hamba dalam mencintai Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, adalah cinta yang wajib, yaitu cinta dalam derajat yang paling minimal. Dalam tingkatan ini, seorang hamba mencintai Allah Ta’ala dengan kecintaan yang menumbuhkan rasa cinta terhadap kewajiban syariat yang Allah Ta’ala bebankan kepadanya dan menumbuhkan rasa benci terhadap segala sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan. Dia juga wajib mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendahulukan kecintaan tersebut dibandingkan kecintaan terhadap diri sendiri dan keluarganya. Demikian juga, dia ridha terhadap agamanya dan menerimanya dengan penuh kepasrahan dan ketundukan.Cinta dalam kadar semacam ini hukumnya wajib. Sehingga barangsiapa yang kadar kecintaan yang wajib ini kurang (tidak sempurna), maka berkuranglah kadar keimanannya. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)Ringkasnya, kadar kecintaan yang wajib ini menuntut seorang hamba untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan berbagai macam larangan (hal yang haram). Inilah derajat hamba Allah dari kalangan al-muqtashidin atau ash-haabul yamiin.Tingkatan ke dua, kecintaan seorang hamba kepada Allah tersebut mendorongnya untuk melaksanakan berbagai macam amal sunnah dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci berupa berbagai hal yang hukumnya makruh. Dia juga ridha terhadap takdir Allah yang dia terima berupa berbagai macam musibah. Inilah derajat hamba dan kekasih Allah Ta’ala dari kalangan as-saabiqiin al-muqarrabiin.Marilah kita meneliti kondisi diri kita masing-masing, sampai di manakah derajat kecintaan kita kepada Allah Ta’ala?[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Syu’abul Imaan 1/265, karya Al-Baihaqi.[2]    Di seri ke dua ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab Qa’idatu fil Mahabbah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (cet. Daar Ibnu Hazm, tahun 1434).🔍 Hadits Tentang Puasa Arafah, Wahabi Artinya, Hukum Kb, Tangan Menengadah Ke Atas, Jalan Taubat

Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)Mencintai Allah Ta’ala adalah Syarat KeimananMencintai Allah Ta’ala termasuk salah satu syarat iman. Cinta inilah yang hendaknya menjadi tujuan kebahagiaan manusia. Seorang mukmin akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai daripada yang lain, termasuk dirinya sendiri. Sehingga apabila dia disuruh memilih antara kekafiran atau dilemparkan ke dalam api, tentu dia akan memilih dilemparkan ke dalam api.Mencintai Allah Ta’ala akan menumbuhkan pengagungan, penghambaan dan ketundukan kepada-Nya. Oleh karena itu, cinta dalam bentuk seperti ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ”Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman, amat sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Cinta orang-orang musyrik adalah cinta yang mendua, karena di samping mencintai Allah, mereka juga mencintai sesembahan-sesembahan selain Allah Ta’ala. Adapun orang-orang yang bertauhid, cinta mereka adalah cinta yang murni untuk Allah Ta’ala, bukan cinta yang terbagi.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, semua itu lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 24)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa mencintai Allah Ta’ala dan rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya adalah kewajiban seorang hamba. Tidak boleh kecintaan kepada yang lain melebihi cinta yang wajib tersebut.Dengan cinta seperti itulah seseorang akan mendapatkan manisnya iman. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ، بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ، مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, barangsiapa yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Barangsiapa yang mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Barangsiapa yang enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16, 21 dan 6941)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata,وَاللهِ، لَا تَبْلُغُوا ذِرْوَةَ هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى لَا يَكُونُ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ فَقَدْ أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Demi Allah, tidaklah kalian akan mencapai puncak perkara ini, sampai tidak ada yang lebih kalian cintai dibandingkan Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang mencintai Al-Qur’an, sungguh dia telah mencintai Allah Ta’ala.” [1]Derajat Cintamu, Sampai di Mana?Terdapat dua derajat (tingkatan) seorang hamba dalam mencintai Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, adalah cinta yang wajib, yaitu cinta dalam derajat yang paling minimal. Dalam tingkatan ini, seorang hamba mencintai Allah Ta’ala dengan kecintaan yang menumbuhkan rasa cinta terhadap kewajiban syariat yang Allah Ta’ala bebankan kepadanya dan menumbuhkan rasa benci terhadap segala sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan. Dia juga wajib mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendahulukan kecintaan tersebut dibandingkan kecintaan terhadap diri sendiri dan keluarganya. Demikian juga, dia ridha terhadap agamanya dan menerimanya dengan penuh kepasrahan dan ketundukan.Cinta dalam kadar semacam ini hukumnya wajib. Sehingga barangsiapa yang kadar kecintaan yang wajib ini kurang (tidak sempurna), maka berkuranglah kadar keimanannya. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)Ringkasnya, kadar kecintaan yang wajib ini menuntut seorang hamba untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan berbagai macam larangan (hal yang haram). Inilah derajat hamba Allah dari kalangan al-muqtashidin atau ash-haabul yamiin.Tingkatan ke dua, kecintaan seorang hamba kepada Allah tersebut mendorongnya untuk melaksanakan berbagai macam amal sunnah dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci berupa berbagai hal yang hukumnya makruh. Dia juga ridha terhadap takdir Allah yang dia terima berupa berbagai macam musibah. Inilah derajat hamba dan kekasih Allah Ta’ala dari kalangan as-saabiqiin al-muqarrabiin.Marilah kita meneliti kondisi diri kita masing-masing, sampai di manakah derajat kecintaan kita kepada Allah Ta’ala?[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Syu’abul Imaan 1/265, karya Al-Baihaqi.[2]    Di seri ke dua ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab Qa’idatu fil Mahabbah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (cet. Daar Ibnu Hazm, tahun 1434).🔍 Hadits Tentang Puasa Arafah, Wahabi Artinya, Hukum Kb, Tangan Menengadah Ke Atas, Jalan Taubat
Baca pembahasan sebelumnya Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)Mencintai Allah Ta’ala adalah Syarat KeimananMencintai Allah Ta’ala termasuk salah satu syarat iman. Cinta inilah yang hendaknya menjadi tujuan kebahagiaan manusia. Seorang mukmin akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai daripada yang lain, termasuk dirinya sendiri. Sehingga apabila dia disuruh memilih antara kekafiran atau dilemparkan ke dalam api, tentu dia akan memilih dilemparkan ke dalam api.Mencintai Allah Ta’ala akan menumbuhkan pengagungan, penghambaan dan ketundukan kepada-Nya. Oleh karena itu, cinta dalam bentuk seperti ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ”Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman, amat sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Cinta orang-orang musyrik adalah cinta yang mendua, karena di samping mencintai Allah, mereka juga mencintai sesembahan-sesembahan selain Allah Ta’ala. Adapun orang-orang yang bertauhid, cinta mereka adalah cinta yang murni untuk Allah Ta’ala, bukan cinta yang terbagi.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, semua itu lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 24)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa mencintai Allah Ta’ala dan rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya adalah kewajiban seorang hamba. Tidak boleh kecintaan kepada yang lain melebihi cinta yang wajib tersebut.Dengan cinta seperti itulah seseorang akan mendapatkan manisnya iman. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ، بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ، مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, barangsiapa yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Barangsiapa yang mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Barangsiapa yang enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16, 21 dan 6941)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata,وَاللهِ، لَا تَبْلُغُوا ذِرْوَةَ هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى لَا يَكُونُ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ فَقَدْ أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Demi Allah, tidaklah kalian akan mencapai puncak perkara ini, sampai tidak ada yang lebih kalian cintai dibandingkan Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang mencintai Al-Qur’an, sungguh dia telah mencintai Allah Ta’ala.” [1]Derajat Cintamu, Sampai di Mana?Terdapat dua derajat (tingkatan) seorang hamba dalam mencintai Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, adalah cinta yang wajib, yaitu cinta dalam derajat yang paling minimal. Dalam tingkatan ini, seorang hamba mencintai Allah Ta’ala dengan kecintaan yang menumbuhkan rasa cinta terhadap kewajiban syariat yang Allah Ta’ala bebankan kepadanya dan menumbuhkan rasa benci terhadap segala sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan. Dia juga wajib mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendahulukan kecintaan tersebut dibandingkan kecintaan terhadap diri sendiri dan keluarganya. Demikian juga, dia ridha terhadap agamanya dan menerimanya dengan penuh kepasrahan dan ketundukan.Cinta dalam kadar semacam ini hukumnya wajib. Sehingga barangsiapa yang kadar kecintaan yang wajib ini kurang (tidak sempurna), maka berkuranglah kadar keimanannya. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)Ringkasnya, kadar kecintaan yang wajib ini menuntut seorang hamba untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan berbagai macam larangan (hal yang haram). Inilah derajat hamba Allah dari kalangan al-muqtashidin atau ash-haabul yamiin.Tingkatan ke dua, kecintaan seorang hamba kepada Allah tersebut mendorongnya untuk melaksanakan berbagai macam amal sunnah dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci berupa berbagai hal yang hukumnya makruh. Dia juga ridha terhadap takdir Allah yang dia terima berupa berbagai macam musibah. Inilah derajat hamba dan kekasih Allah Ta’ala dari kalangan as-saabiqiin al-muqarrabiin.Marilah kita meneliti kondisi diri kita masing-masing, sampai di manakah derajat kecintaan kita kepada Allah Ta’ala?[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Syu’abul Imaan 1/265, karya Al-Baihaqi.[2]    Di seri ke dua ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab Qa’idatu fil Mahabbah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (cet. Daar Ibnu Hazm, tahun 1434).🔍 Hadits Tentang Puasa Arafah, Wahabi Artinya, Hukum Kb, Tangan Menengadah Ke Atas, Jalan Taubat


Baca pembahasan sebelumnya Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)Mencintai Allah Ta’ala adalah Syarat KeimananMencintai Allah Ta’ala termasuk salah satu syarat iman. Cinta inilah yang hendaknya menjadi tujuan kebahagiaan manusia. Seorang mukmin akan menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai daripada yang lain, termasuk dirinya sendiri. Sehingga apabila dia disuruh memilih antara kekafiran atau dilemparkan ke dalam api, tentu dia akan memilih dilemparkan ke dalam api.Mencintai Allah Ta’ala akan menumbuhkan pengagungan, penghambaan dan ketundukan kepada-Nya. Oleh karena itu, cinta dalam bentuk seperti ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ”Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah. Mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman, amat sangat cinta kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 165)Cinta orang-orang musyrik adalah cinta yang mendua, karena di samping mencintai Allah, mereka juga mencintai sesembahan-sesembahan selain Allah Ta’ala. Adapun orang-orang yang bertauhid, cinta mereka adalah cinta yang murni untuk Allah Ta’ala, bukan cinta yang terbagi.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ“Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, semua itu lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At-Taubah [9]: 24)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa mencintai Allah Ta’ala dan rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya adalah kewajiban seorang hamba. Tidak boleh kecintaan kepada yang lain melebihi cinta yang wajib tersebut.Dengan cinta seperti itulah seseorang akan mendapatkan manisnya iman. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ، بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ، مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ“Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, barangsiapa yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Barangsiapa yang mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Barangsiapa yang enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 16, 21 dan 6941)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata,وَاللهِ، لَا تَبْلُغُوا ذِرْوَةَ هَذَا الْأَمْرِ حَتَّى لَا يَكُونُ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ فَقَدْ أَحَبَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Demi Allah, tidaklah kalian akan mencapai puncak perkara ini, sampai tidak ada yang lebih kalian cintai dibandingkan Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang mencintai Al-Qur’an, sungguh dia telah mencintai Allah Ta’ala.” [1]Derajat Cintamu, Sampai di Mana?Terdapat dua derajat (tingkatan) seorang hamba dalam mencintai Allah Ta’ala.Tingkatan pertama, adalah cinta yang wajib, yaitu cinta dalam derajat yang paling minimal. Dalam tingkatan ini, seorang hamba mencintai Allah Ta’ala dengan kecintaan yang menumbuhkan rasa cinta terhadap kewajiban syariat yang Allah Ta’ala bebankan kepadanya dan menumbuhkan rasa benci terhadap segala sesuatu yang Allah Ta’ala haramkan. Dia juga wajib mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendahulukan kecintaan tersebut dibandingkan kecintaan terhadap diri sendiri dan keluarganya. Demikian juga, dia ridha terhadap agamanya dan menerimanya dengan penuh kepasrahan dan ketundukan.Cinta dalam kadar semacam ini hukumnya wajib. Sehingga barangsiapa yang kadar kecintaan yang wajib ini kurang (tidak sempurna), maka berkuranglah kadar keimanannya. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)Ringkasnya, kadar kecintaan yang wajib ini menuntut seorang hamba untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan berbagai macam larangan (hal yang haram). Inilah derajat hamba Allah dari kalangan al-muqtashidin atau ash-haabul yamiin.Tingkatan ke dua, kecintaan seorang hamba kepada Allah tersebut mendorongnya untuk melaksanakan berbagai macam amal sunnah dan membenci apa yang Allah Ta’ala benci berupa berbagai hal yang hukumnya makruh. Dia juga ridha terhadap takdir Allah yang dia terima berupa berbagai macam musibah. Inilah derajat hamba dan kekasih Allah Ta’ala dari kalangan as-saabiqiin al-muqarrabiin.Marilah kita meneliti kondisi diri kita masing-masing, sampai di manakah derajat kecintaan kita kepada Allah Ta’ala?[Bersambung]***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Syu’abul Imaan 1/265, karya Al-Baihaqi.[2]    Di seri ke dua ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab Qa’idatu fil Mahabbah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (cet. Daar Ibnu Hazm, tahun 1434).🔍 Hadits Tentang Puasa Arafah, Wahabi Artinya, Hukum Kb, Tangan Menengadah Ke Atas, Jalan Taubat

Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas

Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas Benarkah Anas bin Malik adalah ayah dari Imam Malik? Apa hubungan keduanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anas bin Malik dan Malik bin Anas keduanya tokoh besar dalam sejarah islam. dan keduanya BUKAN anak dengan bapak. Imam Malik bin Anas BUKAN anaknya sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Kita akan melihat jalur nasabnya Imam Malik bin Anas. Ad-Dzahabi menyebutkan biografi Imam Malik dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’, هو شيخ الإسلام ، حجة الأمة ، إمام دار الهجرة أبو عبد الله مالك بن أنس بن مالك بن أبي عامر بن عمرو بن الحارث بن غيمان بن خثيل بن عمرو بن الحارث ، وهو ذو أصبح بن عوف بن مالك Beliau adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Islam, Imam Dar al-Hijrah, Abu Abdillah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman, bin Khutsail, bin Amr bin al-Harits – yang bergelar Bani Dzu Asbah – bin Auf bin Malik. (Siyar A’lam an-Nubala’,  8/48).   Nasab Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Ad-Dzahabi menyebutkan biografi sahabat Anas bin Malik, أنس بن مالك بن النضر بن ضمضم بن زيد بن حرام بن جندب بن عامر بن غنم بن عدي بن النجار Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghunm bin Adi bin Najjar. (Siyar A’lam an-Nubala’, 3/395) Beliau berasal dari Bani Najjar suku Khazraj – asli Madinah. Anda bisa bandingkan dua nasab ini: [1] Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram [2] Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman Jika Imam Malik adalah anaknya sahabat Anas bin Malik, seharusnya kakeknya Imam Malik adalah Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham. Tapi kakeknya Imam Malik adalah Malik bin Abu Amir bin Amr. Sehingga keduanya tidak memiliki hubungan nasab. Disamping itu, Imam Malik bin Anas masuk di generasi tabi’ tabi’in. Sehingga beliau tidak bertemu sahabat. Anas bin Malik termasuk salah satu sahabat yang menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dihadiahkan oleh ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Sahabat Anas bin Malik bercerita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika usiaku 8 tahun. Ketika beliau datang, Ibuku menggandeng tanganku menemui beliau, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ رَجُلٌ وَلا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلا قَدْ أَتْحَفَكَ بِتُحْفَةٍ ، وَإِنِّي لا أَقْدِرُ عَلَى مَا أُتْحِفُكَ بِهِ إِلا ابْنِي هَذَا ؛ فَخُذْهُ فَلْيَخْدُمَكَ مَا بَدَا لَكَ Ya Rasulullah, tidak ada seorangpun di kalangan anshar, kecuali mereka menghadiahkan sesuatu untuk anda. Sementara saya tidak memiliki sesuatu yang bisa saya hadiahkan selain putraku ini. silahkan anda ambil dan jadikan sebagai  pembantu untuk keperluan anda. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya). Apa hubungan antara sahabat Anas bin Malik dengan Imam Malik? Jika melihat dari sisi nasab, tidak ada hubungannya. Imam Malik juga bukan ulama tabi’in yang pernah menjadi murid sahabat. Hanya saja ada satu informasi yang dinyatakan oleh ad-Dzahabi, مولد مالك على الاصح في سنة ثلاث وتسعين عام موت أنس خادم رسول الله صلى الله عليه وسلم Tahun kelahiran Imam Malik menurut pendapat yang kuat adalah di tahun 93 H, bertepatan dengan tahun wafatnya Anas – pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/49). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Allah Swt Yang Benar, Ucapan Ijab Kabul Yang Benar, Hukum Bmkg, Doa Agar Disayang Orang Banyak, Yufid Tv Com, Shalat Hari Raya Visited 569 times, 9 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid

Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas

Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas Benarkah Anas bin Malik adalah ayah dari Imam Malik? Apa hubungan keduanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anas bin Malik dan Malik bin Anas keduanya tokoh besar dalam sejarah islam. dan keduanya BUKAN anak dengan bapak. Imam Malik bin Anas BUKAN anaknya sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Kita akan melihat jalur nasabnya Imam Malik bin Anas. Ad-Dzahabi menyebutkan biografi Imam Malik dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’, هو شيخ الإسلام ، حجة الأمة ، إمام دار الهجرة أبو عبد الله مالك بن أنس بن مالك بن أبي عامر بن عمرو بن الحارث بن غيمان بن خثيل بن عمرو بن الحارث ، وهو ذو أصبح بن عوف بن مالك Beliau adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Islam, Imam Dar al-Hijrah, Abu Abdillah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman, bin Khutsail, bin Amr bin al-Harits – yang bergelar Bani Dzu Asbah – bin Auf bin Malik. (Siyar A’lam an-Nubala’,  8/48).   Nasab Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Ad-Dzahabi menyebutkan biografi sahabat Anas bin Malik, أنس بن مالك بن النضر بن ضمضم بن زيد بن حرام بن جندب بن عامر بن غنم بن عدي بن النجار Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghunm bin Adi bin Najjar. (Siyar A’lam an-Nubala’, 3/395) Beliau berasal dari Bani Najjar suku Khazraj – asli Madinah. Anda bisa bandingkan dua nasab ini: [1] Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram [2] Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman Jika Imam Malik adalah anaknya sahabat Anas bin Malik, seharusnya kakeknya Imam Malik adalah Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham. Tapi kakeknya Imam Malik adalah Malik bin Abu Amir bin Amr. Sehingga keduanya tidak memiliki hubungan nasab. Disamping itu, Imam Malik bin Anas masuk di generasi tabi’ tabi’in. Sehingga beliau tidak bertemu sahabat. Anas bin Malik termasuk salah satu sahabat yang menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dihadiahkan oleh ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Sahabat Anas bin Malik bercerita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika usiaku 8 tahun. Ketika beliau datang, Ibuku menggandeng tanganku menemui beliau, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ رَجُلٌ وَلا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلا قَدْ أَتْحَفَكَ بِتُحْفَةٍ ، وَإِنِّي لا أَقْدِرُ عَلَى مَا أُتْحِفُكَ بِهِ إِلا ابْنِي هَذَا ؛ فَخُذْهُ فَلْيَخْدُمَكَ مَا بَدَا لَكَ Ya Rasulullah, tidak ada seorangpun di kalangan anshar, kecuali mereka menghadiahkan sesuatu untuk anda. Sementara saya tidak memiliki sesuatu yang bisa saya hadiahkan selain putraku ini. silahkan anda ambil dan jadikan sebagai  pembantu untuk keperluan anda. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya). Apa hubungan antara sahabat Anas bin Malik dengan Imam Malik? Jika melihat dari sisi nasab, tidak ada hubungannya. Imam Malik juga bukan ulama tabi’in yang pernah menjadi murid sahabat. Hanya saja ada satu informasi yang dinyatakan oleh ad-Dzahabi, مولد مالك على الاصح في سنة ثلاث وتسعين عام موت أنس خادم رسول الله صلى الله عليه وسلم Tahun kelahiran Imam Malik menurut pendapat yang kuat adalah di tahun 93 H, bertepatan dengan tahun wafatnya Anas – pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/49). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Allah Swt Yang Benar, Ucapan Ijab Kabul Yang Benar, Hukum Bmkg, Doa Agar Disayang Orang Banyak, Yufid Tv Com, Shalat Hari Raya Visited 569 times, 9 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid
Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas Benarkah Anas bin Malik adalah ayah dari Imam Malik? Apa hubungan keduanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anas bin Malik dan Malik bin Anas keduanya tokoh besar dalam sejarah islam. dan keduanya BUKAN anak dengan bapak. Imam Malik bin Anas BUKAN anaknya sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Kita akan melihat jalur nasabnya Imam Malik bin Anas. Ad-Dzahabi menyebutkan biografi Imam Malik dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’, هو شيخ الإسلام ، حجة الأمة ، إمام دار الهجرة أبو عبد الله مالك بن أنس بن مالك بن أبي عامر بن عمرو بن الحارث بن غيمان بن خثيل بن عمرو بن الحارث ، وهو ذو أصبح بن عوف بن مالك Beliau adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Islam, Imam Dar al-Hijrah, Abu Abdillah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman, bin Khutsail, bin Amr bin al-Harits – yang bergelar Bani Dzu Asbah – bin Auf bin Malik. (Siyar A’lam an-Nubala’,  8/48).   Nasab Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Ad-Dzahabi menyebutkan biografi sahabat Anas bin Malik, أنس بن مالك بن النضر بن ضمضم بن زيد بن حرام بن جندب بن عامر بن غنم بن عدي بن النجار Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghunm bin Adi bin Najjar. (Siyar A’lam an-Nubala’, 3/395) Beliau berasal dari Bani Najjar suku Khazraj – asli Madinah. Anda bisa bandingkan dua nasab ini: [1] Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram [2] Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman Jika Imam Malik adalah anaknya sahabat Anas bin Malik, seharusnya kakeknya Imam Malik adalah Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham. Tapi kakeknya Imam Malik adalah Malik bin Abu Amir bin Amr. Sehingga keduanya tidak memiliki hubungan nasab. Disamping itu, Imam Malik bin Anas masuk di generasi tabi’ tabi’in. Sehingga beliau tidak bertemu sahabat. Anas bin Malik termasuk salah satu sahabat yang menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dihadiahkan oleh ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Sahabat Anas bin Malik bercerita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika usiaku 8 tahun. Ketika beliau datang, Ibuku menggandeng tanganku menemui beliau, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ رَجُلٌ وَلا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلا قَدْ أَتْحَفَكَ بِتُحْفَةٍ ، وَإِنِّي لا أَقْدِرُ عَلَى مَا أُتْحِفُكَ بِهِ إِلا ابْنِي هَذَا ؛ فَخُذْهُ فَلْيَخْدُمَكَ مَا بَدَا لَكَ Ya Rasulullah, tidak ada seorangpun di kalangan anshar, kecuali mereka menghadiahkan sesuatu untuk anda. Sementara saya tidak memiliki sesuatu yang bisa saya hadiahkan selain putraku ini. silahkan anda ambil dan jadikan sebagai  pembantu untuk keperluan anda. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya). Apa hubungan antara sahabat Anas bin Malik dengan Imam Malik? Jika melihat dari sisi nasab, tidak ada hubungannya. Imam Malik juga bukan ulama tabi’in yang pernah menjadi murid sahabat. Hanya saja ada satu informasi yang dinyatakan oleh ad-Dzahabi, مولد مالك على الاصح في سنة ثلاث وتسعين عام موت أنس خادم رسول الله صلى الله عليه وسلم Tahun kelahiran Imam Malik menurut pendapat yang kuat adalah di tahun 93 H, bertepatan dengan tahun wafatnya Anas – pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/49). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Allah Swt Yang Benar, Ucapan Ijab Kabul Yang Benar, Hukum Bmkg, Doa Agar Disayang Orang Banyak, Yufid Tv Com, Shalat Hari Raya Visited 569 times, 9 visit(s) today Post Views: 368 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/399876987&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas Benarkah Anas bin Malik adalah ayah dari Imam Malik? Apa hubungan keduanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anas bin Malik dan Malik bin Anas keduanya tokoh besar dalam sejarah islam. dan keduanya BUKAN anak dengan bapak. Imam Malik bin Anas BUKAN anaknya sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Kita akan melihat jalur nasabnya Imam Malik bin Anas. Ad-Dzahabi menyebutkan biografi Imam Malik dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’, هو شيخ الإسلام ، حجة الأمة ، إمام دار الهجرة أبو عبد الله مالك بن أنس بن مالك بن أبي عامر بن عمرو بن الحارث بن غيمان بن خثيل بن عمرو بن الحارث ، وهو ذو أصبح بن عوف بن مالك Beliau adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Islam, Imam Dar al-Hijrah, Abu Abdillah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman, bin Khutsail, bin Amr bin al-Harits – yang bergelar Bani Dzu Asbah – bin Auf bin Malik. (Siyar A’lam an-Nubala’,  8/48).   Nasab Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Ad-Dzahabi menyebutkan biografi sahabat Anas bin Malik, أنس بن مالك بن النضر بن ضمضم بن زيد بن حرام بن جندب بن عامر بن غنم بن عدي بن النجار Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghunm bin Adi bin Najjar. (Siyar A’lam an-Nubala’, 3/395) Beliau berasal dari Bani Najjar suku Khazraj – asli Madinah. Anda bisa bandingkan dua nasab ini: [1] Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram [2] Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman Jika Imam Malik adalah anaknya sahabat Anas bin Malik, seharusnya kakeknya Imam Malik adalah Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham. Tapi kakeknya Imam Malik adalah Malik bin Abu Amir bin Amr. Sehingga keduanya tidak memiliki hubungan nasab. Disamping itu, Imam Malik bin Anas masuk di generasi tabi’ tabi’in. Sehingga beliau tidak bertemu sahabat. Anas bin Malik termasuk salah satu sahabat yang menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dihadiahkan oleh ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha. Sahabat Anas bin Malik bercerita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika usiaku 8 tahun. Ketika beliau datang, Ibuku menggandeng tanganku menemui beliau, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ رَجُلٌ وَلا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلا قَدْ أَتْحَفَكَ بِتُحْفَةٍ ، وَإِنِّي لا أَقْدِرُ عَلَى مَا أُتْحِفُكَ بِهِ إِلا ابْنِي هَذَا ؛ فَخُذْهُ فَلْيَخْدُمَكَ مَا بَدَا لَكَ Ya Rasulullah, tidak ada seorangpun di kalangan anshar, kecuali mereka menghadiahkan sesuatu untuk anda. Sementara saya tidak memiliki sesuatu yang bisa saya hadiahkan selain putraku ini. silahkan anda ambil dan jadikan sebagai  pembantu untuk keperluan anda. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya). Apa hubungan antara sahabat Anas bin Malik dengan Imam Malik? Jika melihat dari sisi nasab, tidak ada hubungannya. Imam Malik juga bukan ulama tabi’in yang pernah menjadi murid sahabat. Hanya saja ada satu informasi yang dinyatakan oleh ad-Dzahabi, مولد مالك على الاصح في سنة ثلاث وتسعين عام موت أنس خادم رسول الله صلى الله عليه وسلم Tahun kelahiran Imam Malik menurut pendapat yang kuat adalah di tahun 93 H, bertepatan dengan tahun wafatnya Anas – pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/49). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Allah Swt Yang Benar, Ucapan Ijab Kabul Yang Benar, Hukum Bmkg, Doa Agar Disayang Orang Banyak, Yufid Tv Com, Shalat Hari Raya Visited 569 times, 9 visit(s) today Post Views: 368 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Benarkah Dianjurkan Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet?

Hukum Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet Apakah dianjurkan untuk memakai sandal dan penutup kepala ketika di toilet? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat riwayat dari Habib bin Sholeh, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala. Status hadis: Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi no. 465 dan kata as-Suyuthi hadis ini mursal – tabi’in menyampaikan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan statusnya dhaif (Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874). Mengingat hadisnya dhaif, tidak bisa kita jadikan sebagai acuan dalil. Sehingga tidak kita simpulkan bahwa memakai sandal dan menutup kepala bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita bisa memahami latar belakangnya, dimana orang yang menggunakan sandal ketika masuk toilet maka kakinya akan lebih bersih dari najis, karena ketika dia menginjak najis, yang terkena sandalnya dan bukan kakinya. Tapi jika toiletnya berkeramik dan kotoran terbuang dengan sempurna di pembuangan, sehingga tidak ada kotoran yang tercecer di lantai toilet, alasan mengindari najis tidak berlaku. Para Sahabat Memakai Tutup Kepala Hanya saja, terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan. Dari Zubair bin Awam, beliau mengatakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ ، قَالَ ، وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأظل حِين أَذْهَبُ إلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ ، مُغَطّيًا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي Bahwa Abu Bakr as-Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az-Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf (1/105). Al-Baihaqi menshahihkan riwayat ini, رُوِىَ فِى تَغْطِيَةِ الرَّأْسِ عِنْدَ دُخُولِ الْخَلاَءِ عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَهُوَ عَنْهُ صَحِيحٌ Diriwayatkan dari Abu Bakr as-Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as-Sunan, 1/96) Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus, أَمَرَنِي أَبِي إذَا دَخَلْتُ الْخَلاَءَ أَنْ أُقَنِّعَ رَأْسِي Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106). Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab. An-Nawawi mengatakan, قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ : يستحب أن لا يدخل الْخَلَاءَ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al-Majmu’, 2/93) Al-Mardawi dalam al-Inshaf juga mengatakan, يُسْتَحَبُّ تَغْطِيَةُ رَأْسِهِ حَالَ التَّخَلِّي. ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/97). Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang? Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah. Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, insyaaAllah. Kesimpulannya: [1] Kita tidak meyakini bahwa memakai sandal atau penutup kepala ketika masuk toilet sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat tidak ada riwayat shahih dari beliau. [2] Memakai sandal ketika masuk toilet sifatnya mubah. Dan dianjurkan dengan alasan untuk menghindari najis. [3] Menutup kepala dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan adab ketika buang hajat ketika dilakukan di tempat terbuka. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Pemanggil Jin, Arti Arti Mimpi Menurut Islam, Kitab Injil Pada Awalnya Ditulis Dengan Bahasa, Wallpaper Dinding Islami, Perjodohan Menurut Islam, Pengertian Udzur Visited 980 times, 3 visit(s) today Post Views: 565 QRIS donasi Yufid

Benarkah Dianjurkan Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet?

Hukum Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet Apakah dianjurkan untuk memakai sandal dan penutup kepala ketika di toilet? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat riwayat dari Habib bin Sholeh, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala. Status hadis: Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi no. 465 dan kata as-Suyuthi hadis ini mursal – tabi’in menyampaikan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan statusnya dhaif (Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874). Mengingat hadisnya dhaif, tidak bisa kita jadikan sebagai acuan dalil. Sehingga tidak kita simpulkan bahwa memakai sandal dan menutup kepala bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita bisa memahami latar belakangnya, dimana orang yang menggunakan sandal ketika masuk toilet maka kakinya akan lebih bersih dari najis, karena ketika dia menginjak najis, yang terkena sandalnya dan bukan kakinya. Tapi jika toiletnya berkeramik dan kotoran terbuang dengan sempurna di pembuangan, sehingga tidak ada kotoran yang tercecer di lantai toilet, alasan mengindari najis tidak berlaku. Para Sahabat Memakai Tutup Kepala Hanya saja, terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan. Dari Zubair bin Awam, beliau mengatakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ ، قَالَ ، وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأظل حِين أَذْهَبُ إلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ ، مُغَطّيًا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي Bahwa Abu Bakr as-Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az-Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf (1/105). Al-Baihaqi menshahihkan riwayat ini, رُوِىَ فِى تَغْطِيَةِ الرَّأْسِ عِنْدَ دُخُولِ الْخَلاَءِ عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَهُوَ عَنْهُ صَحِيحٌ Diriwayatkan dari Abu Bakr as-Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as-Sunan, 1/96) Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus, أَمَرَنِي أَبِي إذَا دَخَلْتُ الْخَلاَءَ أَنْ أُقَنِّعَ رَأْسِي Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106). Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab. An-Nawawi mengatakan, قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ : يستحب أن لا يدخل الْخَلَاءَ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al-Majmu’, 2/93) Al-Mardawi dalam al-Inshaf juga mengatakan, يُسْتَحَبُّ تَغْطِيَةُ رَأْسِهِ حَالَ التَّخَلِّي. ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/97). Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang? Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah. Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, insyaaAllah. Kesimpulannya: [1] Kita tidak meyakini bahwa memakai sandal atau penutup kepala ketika masuk toilet sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat tidak ada riwayat shahih dari beliau. [2] Memakai sandal ketika masuk toilet sifatnya mubah. Dan dianjurkan dengan alasan untuk menghindari najis. [3] Menutup kepala dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan adab ketika buang hajat ketika dilakukan di tempat terbuka. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Pemanggil Jin, Arti Arti Mimpi Menurut Islam, Kitab Injil Pada Awalnya Ditulis Dengan Bahasa, Wallpaper Dinding Islami, Perjodohan Menurut Islam, Pengertian Udzur Visited 980 times, 3 visit(s) today Post Views: 565 QRIS donasi Yufid
Hukum Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet Apakah dianjurkan untuk memakai sandal dan penutup kepala ketika di toilet? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat riwayat dari Habib bin Sholeh, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala. Status hadis: Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi no. 465 dan kata as-Suyuthi hadis ini mursal – tabi’in menyampaikan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan statusnya dhaif (Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874). Mengingat hadisnya dhaif, tidak bisa kita jadikan sebagai acuan dalil. Sehingga tidak kita simpulkan bahwa memakai sandal dan menutup kepala bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita bisa memahami latar belakangnya, dimana orang yang menggunakan sandal ketika masuk toilet maka kakinya akan lebih bersih dari najis, karena ketika dia menginjak najis, yang terkena sandalnya dan bukan kakinya. Tapi jika toiletnya berkeramik dan kotoran terbuang dengan sempurna di pembuangan, sehingga tidak ada kotoran yang tercecer di lantai toilet, alasan mengindari najis tidak berlaku. Para Sahabat Memakai Tutup Kepala Hanya saja, terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan. Dari Zubair bin Awam, beliau mengatakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ ، قَالَ ، وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأظل حِين أَذْهَبُ إلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ ، مُغَطّيًا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي Bahwa Abu Bakr as-Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az-Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf (1/105). Al-Baihaqi menshahihkan riwayat ini, رُوِىَ فِى تَغْطِيَةِ الرَّأْسِ عِنْدَ دُخُولِ الْخَلاَءِ عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَهُوَ عَنْهُ صَحِيحٌ Diriwayatkan dari Abu Bakr as-Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as-Sunan, 1/96) Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus, أَمَرَنِي أَبِي إذَا دَخَلْتُ الْخَلاَءَ أَنْ أُقَنِّعَ رَأْسِي Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106). Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab. An-Nawawi mengatakan, قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ : يستحب أن لا يدخل الْخَلَاءَ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al-Majmu’, 2/93) Al-Mardawi dalam al-Inshaf juga mengatakan, يُسْتَحَبُّ تَغْطِيَةُ رَأْسِهِ حَالَ التَّخَلِّي. ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/97). Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang? Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah. Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, insyaaAllah. Kesimpulannya: [1] Kita tidak meyakini bahwa memakai sandal atau penutup kepala ketika masuk toilet sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat tidak ada riwayat shahih dari beliau. [2] Memakai sandal ketika masuk toilet sifatnya mubah. Dan dianjurkan dengan alasan untuk menghindari najis. [3] Menutup kepala dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan adab ketika buang hajat ketika dilakukan di tempat terbuka. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Pemanggil Jin, Arti Arti Mimpi Menurut Islam, Kitab Injil Pada Awalnya Ditulis Dengan Bahasa, Wallpaper Dinding Islami, Perjodohan Menurut Islam, Pengertian Udzur Visited 980 times, 3 visit(s) today Post Views: 565 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/402293904&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Memakai Sandal dan Penutup Kepala di Toilet Apakah dianjurkan untuk memakai sandal dan penutup kepala ketika di toilet? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat riwayat dari Habib bin Sholeh, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ لَبِسَ حِذَاءَهُ وَغَطَّى رَأْسَهُ Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk toilet, beliau memakai sandal dan penutup kepala. Status hadis: Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi no. 465 dan kata as-Suyuthi hadis ini mursal – tabi’in menyampaikan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan statusnya dhaif (Dhaif Jami’ as-Shaghir, no. 9874). Mengingat hadisnya dhaif, tidak bisa kita jadikan sebagai acuan dalil. Sehingga tidak kita simpulkan bahwa memakai sandal dan menutup kepala bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita bisa memahami latar belakangnya, dimana orang yang menggunakan sandal ketika masuk toilet maka kakinya akan lebih bersih dari najis, karena ketika dia menginjak najis, yang terkena sandalnya dan bukan kakinya. Tapi jika toiletnya berkeramik dan kotoran terbuang dengan sempurna di pembuangan, sehingga tidak ada kotoran yang tercecer di lantai toilet, alasan mengindari najis tidak berlaku. Para Sahabat Memakai Tutup Kepala Hanya saja, terdapat riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in bahwa mereka terbiasa memakai penutup kepala ketika buang hajat karena malu kepada Allah. sebab ketika itu, mereka buang hajat di tempat terbuka, seperti di tengah ladang atau perkebunan. Dari Zubair bin Awam, beliau mengatakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ ، قَالَ ، وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ : ” يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ ، اسْتَحْيُوا مِنَ اللهِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأظل حِين أَذْهَبُ إلَى الْغَائِطِ فِي الْفَضَاءِ ، مُغَطّيًا رَأْسِي اسْتِحْيَاءً مِنْ رَبِّي Bahwa Abu Bakr as-Shidiq pernah berkhutbah, “Wahai kaum muslimin, malulah kalian kepada Allah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ketika saya hendak buang air di luar, saya tutupi kepalaku karena malu kepada Rabku.” (HR. Ibnul Mubarok dalam az-Zuhd (1/107) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf (1/105). Al-Baihaqi menshahihkan riwayat ini, رُوِىَ فِى تَغْطِيَةِ الرَّأْسِ عِنْدَ دُخُولِ الْخَلاَءِ عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، وَهُوَ عَنْهُ صَحِيحٌ Diriwayatkan dari Abu Bakr as-Shiddiq tentang anjuran menutup kepala ketika masuk tempat buang hajat dan itu shahih dari beliau. (as-Sunan, 1/96) Kemudian disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu Thawus, أَمَرَنِي أَبِي إذَا دَخَلْتُ الْخَلاَءَ أَنْ أُقَنِّعَ رَأْسِي Ayahku menyuruhku apabila aku masuk ke tempat buang air agar aku menutup kepalaku. (Ibnu Abi Syaibah, 1/106). Berdasarkan riwayat ini, para ulama menganjurkan untuk menutup kepala ketika hendak buang air, karena alasan menjaga adab. An-Nawawi mengatakan, قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ : يستحب أن لا يدخل الْخَلَاءَ مَكْشُوفَ الرَّأْسِ Imamul Haramain, al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya mengatakan, ‘Dianjurkan untuk tidak masuk tempat buang hajat dengan kepala terbuka.’ (al-Majmu’, 2/93) Al-Mardawi dalam al-Inshaf juga mengatakan, يُسْتَحَبُّ تَغْطِيَةُ رَأْسِهِ حَالَ التَّخَلِّي. ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَصْحَابِ Dianjurkan untuk menutup kepala ketika buang hajat. Demikian yang disebutkan dari beberapa ulama madzhab hambali. (al-Inshaf, 1/97). Apakah anjuran ini berlaku sampai sekarang? Di masa silam, orang ketika buang hajat mereka harus keluar rumah, di ladang atau di kebun atau padang pasir atau di tempat terbuka lainnya, yang jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga mereka menutup kepala ketika buang hajat sebagai kesempurnaan adab, karena malu kepada Allah. Dan ini berbeda dengan toilet di zaman sekarang yang berada di dalam ruangan tertutup, sehingga atapnya tidak terbuka. Sehingga tidak menggunakan penutup kepala ketika masuk toilet, bukan sesuatu yang makruh, insyaaAllah. Kesimpulannya: [1] Kita tidak meyakini bahwa memakai sandal atau penutup kepala ketika masuk toilet sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat tidak ada riwayat shahih dari beliau. [2] Memakai sandal ketika masuk toilet sifatnya mubah. Dan dianjurkan dengan alasan untuk menghindari najis. [3] Menutup kepala dianjurkan sebagai bagian dari kesempurnaan adab ketika buang hajat ketika dilakukan di tempat terbuka. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ayat Pemanggil Jin, Arti Arti Mimpi Menurut Islam, Kitab Injil Pada Awalnya Ditulis Dengan Bahasa, Wallpaper Dinding Islami, Perjodohan Menurut Islam, Pengertian Udzur Visited 980 times, 3 visit(s) today Post Views: 565 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Meluruskan dan Merapatkan Shaf

Download   Hukum meluruskan dan merapatkan shaf dibahas dalam dua hadits berikut ini, ada bahasannya dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Hadits #1087 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”   Hadits #1088 وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Dan keadaan salah seorang, dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan kakinya dengan kaki rekannya.”   Faedah Hadits Disarankan bagi imam untuk memerintah jamaah meluruskan shaf sebelum dimulai shalat. Perintah meluruskan dan membentuk shaf nantinya setelah iqamah untuk shalat dikumandangkan. Meluruskan shaf merupakan bagian dari shalat berjamaah. Termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dapat memerhatikan sahabatnya yang berada di balik punggungnya. Meluruskan shaf dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari, no. 717 dan Muslim, no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157)   Hukum Membuat Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6:315]   Bahasan lengkapnya: Masalah Garis Shaf   Merapatkan Shaf Haruskah Sempit-Sempitan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Karena dahulu mereka meluruskan shaf dengan merapatkan mata kaki mereka dengan lainnya. Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya. Ini dilakukan ketika membuat shaf dan orang-orang telah berdiri. Jadi menempelkan tadi dengan maksud untuk membuat shaf lurus saja. Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Termasuk bentuk berlebihan yang dilakukan oleh sebagian orang adalah menempelkan mata kaki dengan mata kaki saja yang dicari sedangkan untuk pundak terdapat celah. Seperti ini malah menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:258-259. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912 , diakses 14 Februari 2018   — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadal Ula 1439 H (14 Februari 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Meluruskan dan Merapatkan Shaf

Download   Hukum meluruskan dan merapatkan shaf dibahas dalam dua hadits berikut ini, ada bahasannya dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Hadits #1087 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”   Hadits #1088 وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Dan keadaan salah seorang, dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan kakinya dengan kaki rekannya.”   Faedah Hadits Disarankan bagi imam untuk memerintah jamaah meluruskan shaf sebelum dimulai shalat. Perintah meluruskan dan membentuk shaf nantinya setelah iqamah untuk shalat dikumandangkan. Meluruskan shaf merupakan bagian dari shalat berjamaah. Termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dapat memerhatikan sahabatnya yang berada di balik punggungnya. Meluruskan shaf dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari, no. 717 dan Muslim, no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157)   Hukum Membuat Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6:315]   Bahasan lengkapnya: Masalah Garis Shaf   Merapatkan Shaf Haruskah Sempit-Sempitan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Karena dahulu mereka meluruskan shaf dengan merapatkan mata kaki mereka dengan lainnya. Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya. Ini dilakukan ketika membuat shaf dan orang-orang telah berdiri. Jadi menempelkan tadi dengan maksud untuk membuat shaf lurus saja. Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Termasuk bentuk berlebihan yang dilakukan oleh sebagian orang adalah menempelkan mata kaki dengan mata kaki saja yang dicari sedangkan untuk pundak terdapat celah. Seperti ini malah menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:258-259. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912 , diakses 14 Februari 2018   — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadal Ula 1439 H (14 Februari 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Download   Hukum meluruskan dan merapatkan shaf dibahas dalam dua hadits berikut ini, ada bahasannya dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Hadits #1087 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”   Hadits #1088 وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Dan keadaan salah seorang, dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan kakinya dengan kaki rekannya.”   Faedah Hadits Disarankan bagi imam untuk memerintah jamaah meluruskan shaf sebelum dimulai shalat. Perintah meluruskan dan membentuk shaf nantinya setelah iqamah untuk shalat dikumandangkan. Meluruskan shaf merupakan bagian dari shalat berjamaah. Termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dapat memerhatikan sahabatnya yang berada di balik punggungnya. Meluruskan shaf dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari, no. 717 dan Muslim, no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157)   Hukum Membuat Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6:315]   Bahasan lengkapnya: Masalah Garis Shaf   Merapatkan Shaf Haruskah Sempit-Sempitan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Karena dahulu mereka meluruskan shaf dengan merapatkan mata kaki mereka dengan lainnya. Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya. Ini dilakukan ketika membuat shaf dan orang-orang telah berdiri. Jadi menempelkan tadi dengan maksud untuk membuat shaf lurus saja. Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Termasuk bentuk berlebihan yang dilakukan oleh sebagian orang adalah menempelkan mata kaki dengan mata kaki saja yang dicari sedangkan untuk pundak terdapat celah. Seperti ini malah menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:258-259. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912 , diakses 14 Februari 2018   — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadal Ula 1439 H (14 Februari 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Download   Hukum meluruskan dan merapatkan shaf dibahas dalam dua hadits berikut ini, ada bahasannya dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi.   Hadits #1087 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”   Hadits #1088 وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434] Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Dan keadaan salah seorang, dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan kakinya dengan kaki rekannya.”   Faedah Hadits Disarankan bagi imam untuk memerintah jamaah meluruskan shaf sebelum dimulai shalat. Perintah meluruskan dan membentuk shaf nantinya setelah iqamah untuk shalat dikumandangkan. Meluruskan shaf merupakan bagian dari shalat berjamaah. Termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dapat memerhatikan sahabatnya yang berada di balik punggungnya. Meluruskan shaf dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari, no. 717 dan Muslim, no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157)   Hukum Membuat Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6:315]   Bahasan lengkapnya: Masalah Garis Shaf   Merapatkan Shaf Haruskah Sempit-Sempitan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Karena dahulu mereka meluruskan shaf dengan merapatkan mata kaki mereka dengan lainnya. Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya. Ini dilakukan ketika membuat shaf dan orang-orang telah berdiri. Jadi menempelkan tadi dengan maksud untuk membuat shaf lurus saja. Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Termasuk bentuk berlebihan yang dilakukan oleh sebagian orang adalah menempelkan mata kaki dengan mata kaki saja yang dicari sedangkan untuk pundak terdapat celah. Seperti ini malah menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:258-259. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=9912 , diakses 14 Februari 2018   — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadal Ula 1439 H (14 Februari 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan

Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan Seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi. Sehingga ketika penjual menawarkan, Harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah. Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon. Muhammad Zakariya at-Thahhan mengatakan, لا خلاف بين الفقهاء المعاصرين في أن الهدية الظاهرة الملحقة بالسلعة جائزة، لأنها كالحط من سعرها Tidak ada perbedaan diantara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga. (al-Musabaqat wal-Jawaiz wa Hukmuha fi as-Syari’ah al-Islamiyah) Kebalikan dari itu hadiah yang diberikan setelah ada penambahan harga. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, إذا كانت الهدية مرفقة بالسلعة معلومة للمشتري وزيد في الثمن من أجلها فإنه لا حرج في ذلك، ويكون العقد حينئذ على الهدية والسلعة معا ولا تكون حقيقتها هدية. إذ العبرة في العقود بالمعاني لا بالألفاظ والمباني Jika hadiah yang diberikan bersamaan dengan objek akad itu diketahui pembeli, dan ada tambahan harga untuk bisa mendapatkan hadiah, hukumnya dibolehkan. Dan ketika itu, akad jual beli yang dilakukan, objeknya berupa hadiah dan barang yang dijual, sehingga hakekatnya bukan hadiah. Karena yang perlu diperhatikan dalam akad adalah hakekatnya, dan bukan pernyataannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 124369) Konsekuensi dari hal ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Berdoa Dalam Hati, Hukum Umroh Dengan Dana Talangan, Pertanyaan Syirkah, Doa 1 Muharram, Ayat Nurbuat, Panduan Solat Lengkap Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid

Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan

Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan Seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi. Sehingga ketika penjual menawarkan, Harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah. Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon. Muhammad Zakariya at-Thahhan mengatakan, لا خلاف بين الفقهاء المعاصرين في أن الهدية الظاهرة الملحقة بالسلعة جائزة، لأنها كالحط من سعرها Tidak ada perbedaan diantara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga. (al-Musabaqat wal-Jawaiz wa Hukmuha fi as-Syari’ah al-Islamiyah) Kebalikan dari itu hadiah yang diberikan setelah ada penambahan harga. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, إذا كانت الهدية مرفقة بالسلعة معلومة للمشتري وزيد في الثمن من أجلها فإنه لا حرج في ذلك، ويكون العقد حينئذ على الهدية والسلعة معا ولا تكون حقيقتها هدية. إذ العبرة في العقود بالمعاني لا بالألفاظ والمباني Jika hadiah yang diberikan bersamaan dengan objek akad itu diketahui pembeli, dan ada tambahan harga untuk bisa mendapatkan hadiah, hukumnya dibolehkan. Dan ketika itu, akad jual beli yang dilakukan, objeknya berupa hadiah dan barang yang dijual, sehingga hakekatnya bukan hadiah. Karena yang perlu diperhatikan dalam akad adalah hakekatnya, dan bukan pernyataannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 124369) Konsekuensi dari hal ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Berdoa Dalam Hati, Hukum Umroh Dengan Dana Talangan, Pertanyaan Syirkah, Doa 1 Muharram, Ayat Nurbuat, Panduan Solat Lengkap Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid
Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan Seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi. Sehingga ketika penjual menawarkan, Harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah. Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon. Muhammad Zakariya at-Thahhan mengatakan, لا خلاف بين الفقهاء المعاصرين في أن الهدية الظاهرة الملحقة بالسلعة جائزة، لأنها كالحط من سعرها Tidak ada perbedaan diantara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga. (al-Musabaqat wal-Jawaiz wa Hukmuha fi as-Syari’ah al-Islamiyah) Kebalikan dari itu hadiah yang diberikan setelah ada penambahan harga. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, إذا كانت الهدية مرفقة بالسلعة معلومة للمشتري وزيد في الثمن من أجلها فإنه لا حرج في ذلك، ويكون العقد حينئذ على الهدية والسلعة معا ولا تكون حقيقتها هدية. إذ العبرة في العقود بالمعاني لا بالألفاظ والمباني Jika hadiah yang diberikan bersamaan dengan objek akad itu diketahui pembeli, dan ada tambahan harga untuk bisa mendapatkan hadiah, hukumnya dibolehkan. Dan ketika itu, akad jual beli yang dilakukan, objeknya berupa hadiah dan barang yang dijual, sehingga hakekatnya bukan hadiah. Karena yang perlu diperhatikan dalam akad adalah hakekatnya, dan bukan pernyataannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 124369) Konsekuensi dari hal ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Berdoa Dalam Hati, Hukum Umroh Dengan Dana Talangan, Pertanyaan Syirkah, Doa 1 Muharram, Ayat Nurbuat, Panduan Solat Lengkap Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/399876993&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dapat Hadiah Setelah Harga Dinaikkan Seorang penjual menawarkan barang dan hadiah secara terpisah. Misal, laptop harganya 3,3 jt. dan bisa mendapatkan hadiah tas merk x dengan harga 3,4 jt. Sementara tas ini jika dijual terpisah harganya bisa 300an ribu. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ulama memahami, hadiah semacam ini hakekatnya bukan hadiah tapi bagian dari objek transaksi. Sehingga ketika penjual menawarkan, Harga laptop saja 3,3 juta dan harga laptop plus tas merek X dengan harga 3,4 juta, pada hakekatnya uang 3,4 juta adalah harga untuk laptop dan tas yang dimaksud. Terlepas apakah dia jual dengan harga normal atau harga lebih murah. Karena itu, selama objek tas yang ditawarkan jelas, hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana hadiah yang diberikan tanpa ada kenaikan harga dibolehkan, dan dipahami sebagai diskon. Muhammad Zakariya at-Thahhan mengatakan, لا خلاف بين الفقهاء المعاصرين في أن الهدية الظاهرة الملحقة بالسلعة جائزة، لأنها كالحط من سعرها Tidak ada perbedaan diantara para ulama kontemporer bahwa hadiah yang jelas, yang diberikan bersamaan dengan barang dagangan hukumnya boleh. Karena ini seperti potongan harga. (al-Musabaqat wal-Jawaiz wa Hukmuha fi as-Syari’ah al-Islamiyah) Kebalikan dari itu hadiah yang diberikan setelah ada penambahan harga. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, إذا كانت الهدية مرفقة بالسلعة معلومة للمشتري وزيد في الثمن من أجلها فإنه لا حرج في ذلك، ويكون العقد حينئذ على الهدية والسلعة معا ولا تكون حقيقتها هدية. إذ العبرة في العقود بالمعاني لا بالألفاظ والمباني Jika hadiah yang diberikan bersamaan dengan objek akad itu diketahui pembeli, dan ada tambahan harga untuk bisa mendapatkan hadiah, hukumnya dibolehkan. Dan ketika itu, akad jual beli yang dilakukan, objeknya berupa hadiah dan barang yang dijual, sehingga hakekatnya bukan hadiah. Karena yang perlu diperhatikan dalam akad adalah hakekatnya, dan bukan pernyataannya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 124369) Konsekuensi dari hal ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Berdoa Dalam Hati, Hukum Umroh Dengan Dana Talangan, Pertanyaan Syirkah, Doa 1 Muharram, Ayat Nurbuat, Panduan Solat Lengkap Visited 51 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Zakat Profesi untuk PNS

Zakat Profesi untuk PNS ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat. Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling lengkap oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan. Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada. Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan, “Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar” Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi: 1 dinar Islam = 4,25 gr emas 20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta. Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat. Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan, لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها . Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48) Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya. Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur. Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan. Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan. Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab. Ibnu Qudamah mengatakan, لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471). Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu. Antara Tabungan dan Penghasilan Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan. Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan. Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya. Apakah berarti tidak berpahala? Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya. Sementara apakah yang dia keluarkan bisa berpahala? Jika dia lakukan dengan ikhlas, insyaaAllah dia mendapat pahala sebagai sedekah. Sebagaimana orang yang shalat 2 rakaat dengan niat shalat subuh padahal belum masuk waktu subuh. Shalatnya tidak sah sebagai shalat subuh, sehingga wajib diulang setelah masuk waktu subuh, namun dia tetap mendapat pahala shalat sunah 2 rakaat. Dua konsekuensi ketika zakat profesi diterapkan [1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum waktunya, dan itu zakat yang tidak sah. [2] Muncul anggapan bagi mereka yang sudah membayar zakat profesi tidak lagi wajib membayar zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati. Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Kata Allah, Jin Masuk Islam, Kenapa Laki Laki Tidak Boleh Memakai Emas, Manunggaling Kawula Gusti Sesat, Kapan Sebaiknya Acara 4 Bulanan Dilaksanakan, Bersetubuh Secara Islam Visited 77 times, 2 visit(s) today Post Views: 502 QRIS donasi Yufid

Zakat Profesi untuk PNS

Zakat Profesi untuk PNS ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat. Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling lengkap oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan. Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada. Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan, “Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar” Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi: 1 dinar Islam = 4,25 gr emas 20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta. Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat. Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan, لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها . Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48) Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya. Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur. Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan. Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan. Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab. Ibnu Qudamah mengatakan, لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471). Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu. Antara Tabungan dan Penghasilan Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan. Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan. Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya. Apakah berarti tidak berpahala? Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya. Sementara apakah yang dia keluarkan bisa berpahala? Jika dia lakukan dengan ikhlas, insyaaAllah dia mendapat pahala sebagai sedekah. Sebagaimana orang yang shalat 2 rakaat dengan niat shalat subuh padahal belum masuk waktu subuh. Shalatnya tidak sah sebagai shalat subuh, sehingga wajib diulang setelah masuk waktu subuh, namun dia tetap mendapat pahala shalat sunah 2 rakaat. Dua konsekuensi ketika zakat profesi diterapkan [1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum waktunya, dan itu zakat yang tidak sah. [2] Muncul anggapan bagi mereka yang sudah membayar zakat profesi tidak lagi wajib membayar zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati. Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Kata Allah, Jin Masuk Islam, Kenapa Laki Laki Tidak Boleh Memakai Emas, Manunggaling Kawula Gusti Sesat, Kapan Sebaiknya Acara 4 Bulanan Dilaksanakan, Bersetubuh Secara Islam Visited 77 times, 2 visit(s) today Post Views: 502 QRIS donasi Yufid
Zakat Profesi untuk PNS ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat. Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling lengkap oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan. Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada. Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan, “Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar” Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi: 1 dinar Islam = 4,25 gr emas 20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta. Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat. Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan, لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها . Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48) Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya. Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur. Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan. Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan. Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab. Ibnu Qudamah mengatakan, لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471). Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu. Antara Tabungan dan Penghasilan Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan. Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan. Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya. Apakah berarti tidak berpahala? Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya. Sementara apakah yang dia keluarkan bisa berpahala? Jika dia lakukan dengan ikhlas, insyaaAllah dia mendapat pahala sebagai sedekah. Sebagaimana orang yang shalat 2 rakaat dengan niat shalat subuh padahal belum masuk waktu subuh. Shalatnya tidak sah sebagai shalat subuh, sehingga wajib diulang setelah masuk waktu subuh, namun dia tetap mendapat pahala shalat sunah 2 rakaat. Dua konsekuensi ketika zakat profesi diterapkan [1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum waktunya, dan itu zakat yang tidak sah. [2] Muncul anggapan bagi mereka yang sudah membayar zakat profesi tidak lagi wajib membayar zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati. Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Kata Allah, Jin Masuk Islam, Kenapa Laki Laki Tidak Boleh Memakai Emas, Manunggaling Kawula Gusti Sesat, Kapan Sebaiknya Acara 4 Bulanan Dilaksanakan, Bersetubuh Secara Islam Visited 77 times, 2 visit(s) today Post Views: 502 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/399830061&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Zakat Profesi untuk PNS ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat. Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling lengkap oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan. Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada. Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan, “Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar” Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi: 1 dinar Islam = 4,25 gr emas 20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta. Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat. Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan, لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها . Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48) Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya. Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur. Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan. Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan. Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab. Ibnu Qudamah mengatakan, لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471). Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu. Antara Tabungan dan Penghasilan Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan. Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan. Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya. Apakah berarti tidak berpahala? Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya. Sementara apakah yang dia keluarkan bisa berpahala? Jika dia lakukan dengan ikhlas, insyaaAllah dia mendapat pahala sebagai sedekah. Sebagaimana orang yang shalat 2 rakaat dengan niat shalat subuh padahal belum masuk waktu subuh. Shalatnya tidak sah sebagai shalat subuh, sehingga wajib diulang setelah masuk waktu subuh, namun dia tetap mendapat pahala shalat sunah 2 rakaat. Dua konsekuensi ketika zakat profesi diterapkan [1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab, membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum waktunya, dan itu zakat yang tidak sah. [2] Muncul anggapan bagi mereka yang sudah membayar zakat profesi tidak lagi wajib membayar zakat karena sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu dizakati. Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Kata Allah, Jin Masuk Islam, Kenapa Laki Laki Tidak Boleh Memakai Emas, Manunggaling Kawula Gusti Sesat, Kapan Sebaiknya Acara 4 Bulanan Dilaksanakan, Bersetubuh Secara Islam Visited 77 times, 2 visit(s) today Post Views: 502 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Suami Idaman

Download   Download   Inilah kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga.   Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah Dalam hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadits tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, enggan mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165) Ibnul Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, pen.) merupakan syarat untuk mendapatan kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)   Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Besaran nafkah itu seperti apa? Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34: 83)   Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Keempat: Berusaha meluangkan waktu untuk istri dan anak Lihatlah bagaimanakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari, no. 5236 dan Muslim, no. 892)   Kelima: Banyak memaklumi kekurangan satu sama lain dan terus memperbaiki diri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim, no. 1469)   Keenam: Suami punya kewajiban memenuhi hajat istri Ada kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut, Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari, no. 968).   Ketujuh: Tidak banyak curiga pada istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 5246 dan Muslim, no. 715). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah). Semoga penuh berkah dan manfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. 3: 213-215   — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Jumadal Ula 1439 H, 12 Februari 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri

Suami Idaman

Download   Download   Inilah kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga.   Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah Dalam hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadits tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, enggan mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165) Ibnul Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, pen.) merupakan syarat untuk mendapatan kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)   Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Besaran nafkah itu seperti apa? Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34: 83)   Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Keempat: Berusaha meluangkan waktu untuk istri dan anak Lihatlah bagaimanakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari, no. 5236 dan Muslim, no. 892)   Kelima: Banyak memaklumi kekurangan satu sama lain dan terus memperbaiki diri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim, no. 1469)   Keenam: Suami punya kewajiban memenuhi hajat istri Ada kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut, Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari, no. 968).   Ketujuh: Tidak banyak curiga pada istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 5246 dan Muslim, no. 715). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah). Semoga penuh berkah dan manfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. 3: 213-215   — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Jumadal Ula 1439 H, 12 Februari 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri
Download   Download   Inilah kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga.   Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah Dalam hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadits tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, enggan mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165) Ibnul Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, pen.) merupakan syarat untuk mendapatan kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)   Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Besaran nafkah itu seperti apa? Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34: 83)   Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Keempat: Berusaha meluangkan waktu untuk istri dan anak Lihatlah bagaimanakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari, no. 5236 dan Muslim, no. 892)   Kelima: Banyak memaklumi kekurangan satu sama lain dan terus memperbaiki diri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim, no. 1469)   Keenam: Suami punya kewajiban memenuhi hajat istri Ada kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut, Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari, no. 968).   Ketujuh: Tidak banyak curiga pada istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 5246 dan Muslim, no. 715). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah). Semoga penuh berkah dan manfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. 3: 213-215   — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Jumadal Ula 1439 H, 12 Februari 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri


Download   Download   Inilah kriteria suami idaman yang pasti akan membawa kebaikan dalam rumah tangga.   Pertama: Suami memahami agama sehingga menjadi imam terbaik bagi keluarga di rumah Dalam hadits dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Dapat disimpulkan dari hadits tersebut bahwa siapa yang tidak memahami agama, enggan mempelajari dasar-dasar Islam dan cabang-cabangnya, maka ia diharamkan untuk mendapatkan kebaikan.” (Fath Al-Bari, 1: 165) Ibnul Qayyim mengatakan, “Siapa yang tidak belajar agama, maka tidak akan mendapatkan kebaikan. Sebaliknya, siapa yang ingin dapat kebaikan, maka ia akan dipahamkan dalam agama. Siapa yang dipahamkan dalam agama, maka ia telah diinginkan jadi baik jika memang ia memahami ilmu agama itu sambil diamalkan. Jika ia jadikan ilmu hanya sebagai wacana saja, ia tidaklah disebut faqih (paham) dan tidak mendapatkan kebaikan. Karenanya faqih (paham agama sambil diamalkan, pen.) merupakan syarat untuk mendapatan kebaikan.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:243)   Kedua: Suami peduli pada kebagusan agama istri dan anaknya, bukan terus memenuhi kepentingan dunianya saja Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:321) Kepala rumah tangga yang baik mengajak anaknya untuk shalat sebagaimana yang suri tauladan kita perintahkan, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Coba perhatikan nikmatnya jika rumah tangganya dibina dengan agama. Sungguh nikmat dan seuju. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh suami-istri untuk shalat malam bareng, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450; An-Nasa’i, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Ketiga: Memberi nafkah kepada keluarga dengan baik Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).   Besaran nafkah itu seperti apa? Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34: 83)   Bagaimana jika suami tidak memberi nafkah? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Keempat: Berusaha meluangkan waktu untuk istri dan anak Lihatlah bagaimanakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluangkan waktu untuk istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud, no. 2578 dan Ibnu Majah, no. 1979. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari, no. 5236 dan Muslim, no. 892)   Kelima: Banyak memaklumi kekurangan satu sama lain dan terus memperbaiki diri Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai.” (HR. Muslim, no. 1469)   Keenam: Suami punya kewajiban memenuhi hajat istri Ada kisah Abu Darda’ dan Salman yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut, Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari, no. 968).   Ketujuh: Tidak banyak curiga pada istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR. Bukhari, no. 5246 dan Muslim, no. 715). Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al-Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al-Bukhari li Ibni Batthol, 13:372, Asy-Syamilah). Semoga penuh berkah dan manfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah. 3: 213-215   — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Jumadal Ula 1439 H, 12 Februari 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskewajiban suami suami istri

Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)

Cinta, sebuah kata yang tidak perlu didefinisikan bagaimana bentuknya. Mendefinisikan cinta hanya akan mengaburkan hakikat maknanya. Setiap orang bisa merasakan cinta. Karena cinta seseorang bisa berkorban apa saja, termasuk harta dan nyawa paling berharga yang dimilikinya. Karena cinta seseorang rela hidup menderita, memendam asa dan rasa untuk segera berjumpa.Allah Ta’ala Mencintai dan Dicintai Hamba-Nya yang BerimanDi antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah mereka meyakini dan menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu mencintai hamba-Nya, dan dicintai pula oleh hamba-Nya yang beriman.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]: 54)Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala telah mendeskripsikan siapa di antara hamba-Nya yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3]: 76)وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imran [3]: 146)Duhai hati yang lalai, siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam hamba-Nya yang dicintai-Nya? Siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam orang-orang yang Allah cintai sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ العَبْدَ نَادَى جِبْرِيلَ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحْبِبْهُ، فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ، فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ القَبُولُ فِي الأَرْضِ“Apabila Allah mencintai seorang hamba-Nya, Dia memanggil Jibril, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia.’ Jibril pun mencintai hamba tersebut dan menyeru kepada penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia!’ Maka seluruh penduduk langit mencintai hamba tersebut, sehingga orang itu pun diterima oleh seluruh penduduk di bumi.” (HR. Bukhari no. 3209)Demikianlah ketika Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya. Sampai-sampai Allah Ta’ala mengumumkan perang kepada siapa saja yang membenci kekasih-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Siapa saja yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan hamba-Ku tidaklah mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada (ibadah) yang telah Aku wajibkan. Jika hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diriku dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia.” (HR. Bukhari no. 6502)Dan di antara tanda Allah Ta’ala mencintai seorang hamba adalah Allah Ta’ala menguji hamba-Nya tersebut dengan rasa sakit, musibah berupa kesulitan dan kesusahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah Ta’ala mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka mereka akan meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka (benci atau marah), maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hadits hasan)Lihatlah ketika sebagian orang Allah Ta’ala timpakan ujian berupa jatuh sakit yang parah. Dalam kondisi tersebut, hampir-hampir dia tidak sempat untuk berpikir atau berbuat maksiat. Namun dia sibukkan dengan memperbanyak amal shalih dan bertaubat kepada-Nya. Karena maksiat itu lebih besar peluangnya untuk dikerjakan ketika seorang hamba mendapatkan nikmat berupa harta, badan sehat dan waktu luang, sehingga membuat hamba tersebut lalai dan terperdaya.Ini adalah di antara tanda Allah Ta’ala mencintai dan menginginkan kebaikan untuk hamba tersebut. Karena bisa jadi dia tidak bisa diingatkan dan tidak bisa sadar dengan sekedar untaian nasihat berupa ancaman, peringatan, dan kata-kata. Oleh karena itu, lihatlah saudara-saudara kita di Palestina, misalnya. Hari-harinya sibuk untuk berjihad di jalan Allah Ta’ala, banyak meminta kepada-Nya, setiap hari mereka mendapati hati mereka bergantung dan tawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena memang hari-hari mereka disibukkan dengan ujian yang besar, yaitu jihad melawan musuh-musuh Allah dari kalangan bangsa Yahudi.Cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, ketika sebagian hamba-Nya kelak dilemparkan ke dalam neraka sebagai adzab bagi mereka, tidak lain hal itu hanyalah disebabkan karena kedzaliman yang diperbuat oleh hamba tersebut.Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan beberapa orang tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan tawanan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluk tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟“Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-Nya daripada kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754 )[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim🔍 Allah Menolong Orang Yang Ingin Menikah, Al Afuw Artinya, Gambar Hikmah, Ayat Tentang Rasa Syukur, Bukti Allah Ada

Karena Cinta, Aku Rindu Ingin Melihat Wajah-Mu (Bag. 1)

Cinta, sebuah kata yang tidak perlu didefinisikan bagaimana bentuknya. Mendefinisikan cinta hanya akan mengaburkan hakikat maknanya. Setiap orang bisa merasakan cinta. Karena cinta seseorang bisa berkorban apa saja, termasuk harta dan nyawa paling berharga yang dimilikinya. Karena cinta seseorang rela hidup menderita, memendam asa dan rasa untuk segera berjumpa.Allah Ta’ala Mencintai dan Dicintai Hamba-Nya yang BerimanDi antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah mereka meyakini dan menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu mencintai hamba-Nya, dan dicintai pula oleh hamba-Nya yang beriman.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]: 54)Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala telah mendeskripsikan siapa di antara hamba-Nya yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3]: 76)وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imran [3]: 146)Duhai hati yang lalai, siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam hamba-Nya yang dicintai-Nya? Siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam orang-orang yang Allah cintai sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ العَبْدَ نَادَى جِبْرِيلَ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحْبِبْهُ، فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ، فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ القَبُولُ فِي الأَرْضِ“Apabila Allah mencintai seorang hamba-Nya, Dia memanggil Jibril, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia.’ Jibril pun mencintai hamba tersebut dan menyeru kepada penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia!’ Maka seluruh penduduk langit mencintai hamba tersebut, sehingga orang itu pun diterima oleh seluruh penduduk di bumi.” (HR. Bukhari no. 3209)Demikianlah ketika Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya. Sampai-sampai Allah Ta’ala mengumumkan perang kepada siapa saja yang membenci kekasih-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Siapa saja yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan hamba-Ku tidaklah mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada (ibadah) yang telah Aku wajibkan. Jika hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diriku dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia.” (HR. Bukhari no. 6502)Dan di antara tanda Allah Ta’ala mencintai seorang hamba adalah Allah Ta’ala menguji hamba-Nya tersebut dengan rasa sakit, musibah berupa kesulitan dan kesusahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah Ta’ala mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka mereka akan meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka (benci atau marah), maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hadits hasan)Lihatlah ketika sebagian orang Allah Ta’ala timpakan ujian berupa jatuh sakit yang parah. Dalam kondisi tersebut, hampir-hampir dia tidak sempat untuk berpikir atau berbuat maksiat. Namun dia sibukkan dengan memperbanyak amal shalih dan bertaubat kepada-Nya. Karena maksiat itu lebih besar peluangnya untuk dikerjakan ketika seorang hamba mendapatkan nikmat berupa harta, badan sehat dan waktu luang, sehingga membuat hamba tersebut lalai dan terperdaya.Ini adalah di antara tanda Allah Ta’ala mencintai dan menginginkan kebaikan untuk hamba tersebut. Karena bisa jadi dia tidak bisa diingatkan dan tidak bisa sadar dengan sekedar untaian nasihat berupa ancaman, peringatan, dan kata-kata. Oleh karena itu, lihatlah saudara-saudara kita di Palestina, misalnya. Hari-harinya sibuk untuk berjihad di jalan Allah Ta’ala, banyak meminta kepada-Nya, setiap hari mereka mendapati hati mereka bergantung dan tawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena memang hari-hari mereka disibukkan dengan ujian yang besar, yaitu jihad melawan musuh-musuh Allah dari kalangan bangsa Yahudi.Cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, ketika sebagian hamba-Nya kelak dilemparkan ke dalam neraka sebagai adzab bagi mereka, tidak lain hal itu hanyalah disebabkan karena kedzaliman yang diperbuat oleh hamba tersebut.Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan beberapa orang tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan tawanan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluk tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟“Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-Nya daripada kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754 )[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim🔍 Allah Menolong Orang Yang Ingin Menikah, Al Afuw Artinya, Gambar Hikmah, Ayat Tentang Rasa Syukur, Bukti Allah Ada
Cinta, sebuah kata yang tidak perlu didefinisikan bagaimana bentuknya. Mendefinisikan cinta hanya akan mengaburkan hakikat maknanya. Setiap orang bisa merasakan cinta. Karena cinta seseorang bisa berkorban apa saja, termasuk harta dan nyawa paling berharga yang dimilikinya. Karena cinta seseorang rela hidup menderita, memendam asa dan rasa untuk segera berjumpa.Allah Ta’ala Mencintai dan Dicintai Hamba-Nya yang BerimanDi antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah mereka meyakini dan menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu mencintai hamba-Nya, dan dicintai pula oleh hamba-Nya yang beriman.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]: 54)Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala telah mendeskripsikan siapa di antara hamba-Nya yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3]: 76)وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imran [3]: 146)Duhai hati yang lalai, siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam hamba-Nya yang dicintai-Nya? Siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam orang-orang yang Allah cintai sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ العَبْدَ نَادَى جِبْرِيلَ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحْبِبْهُ، فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ، فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ القَبُولُ فِي الأَرْضِ“Apabila Allah mencintai seorang hamba-Nya, Dia memanggil Jibril, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia.’ Jibril pun mencintai hamba tersebut dan menyeru kepada penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia!’ Maka seluruh penduduk langit mencintai hamba tersebut, sehingga orang itu pun diterima oleh seluruh penduduk di bumi.” (HR. Bukhari no. 3209)Demikianlah ketika Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya. Sampai-sampai Allah Ta’ala mengumumkan perang kepada siapa saja yang membenci kekasih-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Siapa saja yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan hamba-Ku tidaklah mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada (ibadah) yang telah Aku wajibkan. Jika hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diriku dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia.” (HR. Bukhari no. 6502)Dan di antara tanda Allah Ta’ala mencintai seorang hamba adalah Allah Ta’ala menguji hamba-Nya tersebut dengan rasa sakit, musibah berupa kesulitan dan kesusahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah Ta’ala mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka mereka akan meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka (benci atau marah), maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hadits hasan)Lihatlah ketika sebagian orang Allah Ta’ala timpakan ujian berupa jatuh sakit yang parah. Dalam kondisi tersebut, hampir-hampir dia tidak sempat untuk berpikir atau berbuat maksiat. Namun dia sibukkan dengan memperbanyak amal shalih dan bertaubat kepada-Nya. Karena maksiat itu lebih besar peluangnya untuk dikerjakan ketika seorang hamba mendapatkan nikmat berupa harta, badan sehat dan waktu luang, sehingga membuat hamba tersebut lalai dan terperdaya.Ini adalah di antara tanda Allah Ta’ala mencintai dan menginginkan kebaikan untuk hamba tersebut. Karena bisa jadi dia tidak bisa diingatkan dan tidak bisa sadar dengan sekedar untaian nasihat berupa ancaman, peringatan, dan kata-kata. Oleh karena itu, lihatlah saudara-saudara kita di Palestina, misalnya. Hari-harinya sibuk untuk berjihad di jalan Allah Ta’ala, banyak meminta kepada-Nya, setiap hari mereka mendapati hati mereka bergantung dan tawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena memang hari-hari mereka disibukkan dengan ujian yang besar, yaitu jihad melawan musuh-musuh Allah dari kalangan bangsa Yahudi.Cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, ketika sebagian hamba-Nya kelak dilemparkan ke dalam neraka sebagai adzab bagi mereka, tidak lain hal itu hanyalah disebabkan karena kedzaliman yang diperbuat oleh hamba tersebut.Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan beberapa orang tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan tawanan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluk tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟“Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-Nya daripada kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754 )[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim🔍 Allah Menolong Orang Yang Ingin Menikah, Al Afuw Artinya, Gambar Hikmah, Ayat Tentang Rasa Syukur, Bukti Allah Ada


Cinta, sebuah kata yang tidak perlu didefinisikan bagaimana bentuknya. Mendefinisikan cinta hanya akan mengaburkan hakikat maknanya. Setiap orang bisa merasakan cinta. Karena cinta seseorang bisa berkorban apa saja, termasuk harta dan nyawa paling berharga yang dimilikinya. Karena cinta seseorang rela hidup menderita, memendam asa dan rasa untuk segera berjumpa.Allah Ta’ala Mencintai dan Dicintai Hamba-Nya yang BerimanDi antara pokok aqidah ahlus sunnah adalah mereka meyakini dan menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu mencintai hamba-Nya, dan dicintai pula oleh hamba-Nya yang beriman.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]: 54)Dalam banyak ayat, Allah Ta’ala telah mendeskripsikan siapa di antara hamba-Nya yang dicintai-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3]: 76)وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali Imran [3]: 146)Duhai hati yang lalai, siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam hamba-Nya yang dicintai-Nya? Siapakah di antara kita yang tidak ingin termasuk dalam orang-orang yang Allah cintai sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini?Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا أَحَبَّ اللَّهُ العَبْدَ نَادَى جِبْرِيلَ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحْبِبْهُ، فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ، فَيُنَادِي جِبْرِيلُ فِي أَهْلِ السَّمَاءِ: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ القَبُولُ فِي الأَرْضِ“Apabila Allah mencintai seorang hamba-Nya, Dia memanggil Jibril, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia.’ Jibril pun mencintai hamba tersebut dan menyeru kepada penduduk langit, ‘Sesungguhnya Allah mencintai si fulan, maka cintailah dia!’ Maka seluruh penduduk langit mencintai hamba tersebut, sehingga orang itu pun diterima oleh seluruh penduduk di bumi.” (HR. Bukhari no. 3209)Demikianlah ketika Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya. Sampai-sampai Allah Ta’ala mengumumkan perang kepada siapa saja yang membenci kekasih-Nya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ“Allah Ta’ala berfirman, ‘Siapa saja yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan hamba-Ku tidaklah mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada (ibadah) yang telah Aku wajibkan. Jika hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diriku dengan amalan sunnah, maka Aku mencintai dia.” (HR. Bukhari no. 6502)Dan di antara tanda Allah Ta’ala mencintai seorang hamba adalah Allah Ta’ala menguji hamba-Nya tersebut dengan rasa sakit, musibah berupa kesulitan dan kesusahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عِظَمُ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ“Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah Ta’ala mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka mereka akan meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka (benci atau marah), maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hadits hasan)Lihatlah ketika sebagian orang Allah Ta’ala timpakan ujian berupa jatuh sakit yang parah. Dalam kondisi tersebut, hampir-hampir dia tidak sempat untuk berpikir atau berbuat maksiat. Namun dia sibukkan dengan memperbanyak amal shalih dan bertaubat kepada-Nya. Karena maksiat itu lebih besar peluangnya untuk dikerjakan ketika seorang hamba mendapatkan nikmat berupa harta, badan sehat dan waktu luang, sehingga membuat hamba tersebut lalai dan terperdaya.Ini adalah di antara tanda Allah Ta’ala mencintai dan menginginkan kebaikan untuk hamba tersebut. Karena bisa jadi dia tidak bisa diingatkan dan tidak bisa sadar dengan sekedar untaian nasihat berupa ancaman, peringatan, dan kata-kata. Oleh karena itu, lihatlah saudara-saudara kita di Palestina, misalnya. Hari-harinya sibuk untuk berjihad di jalan Allah Ta’ala, banyak meminta kepada-Nya, setiap hari mereka mendapati hati mereka bergantung dan tawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena memang hari-hari mereka disibukkan dengan ujian yang besar, yaitu jihad melawan musuh-musuh Allah dari kalangan bangsa Yahudi.Cinta dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-Nya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, ketika sebagian hamba-Nya kelak dilemparkan ke dalam neraka sebagai adzab bagi mereka, tidak lain hal itu hanyalah disebabkan karena kedzaliman yang diperbuat oleh hamba tersebut.Dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan beberapa orang tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan tawanan itu ada seorang ibu yang sedang mencari-cari bayinya. Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluk tubuhnya dan menyusuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟“Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-Nya daripada kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 2754 )[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 16 Jumadil awwal 1439/ 3 Februari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim🔍 Allah Menolong Orang Yang Ingin Menikah, Al Afuw Artinya, Gambar Hikmah, Ayat Tentang Rasa Syukur, Bukti Allah Ada

Kiat Agar Mudah Bangun Subuh

Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib hukumnya (mohon maaf, ini pendapat ulama yang kami pilih). Sebagai bahan pertimbangan, perhatikan hadits berikut mengenai orang buta yang tidak mendapatkan udzur untuk tidak shalat berjamaah selama masih mendengarkan adzan. Lalu, bagaimana dengan kita yang sehat dan normal?Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?’ laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).'[1] Perhatikan juga hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[2] Susah dan berat untuk bangun subuhAda beberapa sebab, misalnya mungkin sering begadang atau kurang tidur. Bisa juga karena ada maksiat yang dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Bisa jadi yang sebelumnya kita bangun dengan mudah ketika adzan berkumandang, kemudian menjadi sulit bangun subuh karena maksiat. Hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badan pun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.Dosa dan maksiat bisa menutupi hati dan membuat malas beribadah. Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala, ‘sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an’”.[3] Salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama dan orang-orang shalih, salah satu indikator mulai mengerasnya hati adalah susahnya bangun shalat malam.Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[4] Jika ada yang berkata, “Saya bermaksiat setiap hari, tapi saya mampu bangun shalat malam jika saya menghendaki”.Maka kita katakan bahwa bisa jadi hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.Sering begadang malam bisa menyebabkan sulit bangun shalat subuh.Tidak diperbolehlah begadang untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan tidak diperbolehkan begadang untuk beribadah shalat malam, tetapi menyebabkan tidak shalat subuh karena ketiduran, sebagaimana kisah berikut.و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةًDari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati asy Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh.”[5] Bagaimana idealnya tidur seoarang muslim? Jika tidak ada keperluan atau hal-hal bermanfaat, hendaknya segera tidur setelah shalat isya untuk bangun tengah malam, kecuali setelah isya ada hal-hal atau kegiatan bermanfaat.Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[6] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan berbincang-bincang yang tidak bermanfaat setelah isya akan menyebabkan shalat subuh tertinggal atau shalat subuh dalam keadaan lemas. Beliau berkata,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangun dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[7] Demikian semoga kaum muslimin dimudahkan bangun shalat subuh dan shalat malam@ Pesawat Batik Air, Perjalanan Yogya – Jakarta – JayapuraPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Berpakaian Bagi Perempuan, Fiqih Jihad, Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim Piatu, Ciri Orang Pelit Menurut Islam, Diam Dalam Islam

Kiat Agar Mudah Bangun Subuh

Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib hukumnya (mohon maaf, ini pendapat ulama yang kami pilih). Sebagai bahan pertimbangan, perhatikan hadits berikut mengenai orang buta yang tidak mendapatkan udzur untuk tidak shalat berjamaah selama masih mendengarkan adzan. Lalu, bagaimana dengan kita yang sehat dan normal?Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?’ laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).'[1] Perhatikan juga hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[2] Susah dan berat untuk bangun subuhAda beberapa sebab, misalnya mungkin sering begadang atau kurang tidur. Bisa juga karena ada maksiat yang dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Bisa jadi yang sebelumnya kita bangun dengan mudah ketika adzan berkumandang, kemudian menjadi sulit bangun subuh karena maksiat. Hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badan pun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.Dosa dan maksiat bisa menutupi hati dan membuat malas beribadah. Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala, ‘sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an’”.[3] Salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama dan orang-orang shalih, salah satu indikator mulai mengerasnya hati adalah susahnya bangun shalat malam.Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[4] Jika ada yang berkata, “Saya bermaksiat setiap hari, tapi saya mampu bangun shalat malam jika saya menghendaki”.Maka kita katakan bahwa bisa jadi hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.Sering begadang malam bisa menyebabkan sulit bangun shalat subuh.Tidak diperbolehlah begadang untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan tidak diperbolehkan begadang untuk beribadah shalat malam, tetapi menyebabkan tidak shalat subuh karena ketiduran, sebagaimana kisah berikut.و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةًDari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati asy Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh.”[5] Bagaimana idealnya tidur seoarang muslim? Jika tidak ada keperluan atau hal-hal bermanfaat, hendaknya segera tidur setelah shalat isya untuk bangun tengah malam, kecuali setelah isya ada hal-hal atau kegiatan bermanfaat.Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[6] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan berbincang-bincang yang tidak bermanfaat setelah isya akan menyebabkan shalat subuh tertinggal atau shalat subuh dalam keadaan lemas. Beliau berkata,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangun dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[7] Demikian semoga kaum muslimin dimudahkan bangun shalat subuh dan shalat malam@ Pesawat Batik Air, Perjalanan Yogya – Jakarta – JayapuraPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Berpakaian Bagi Perempuan, Fiqih Jihad, Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim Piatu, Ciri Orang Pelit Menurut Islam, Diam Dalam Islam
Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib hukumnya (mohon maaf, ini pendapat ulama yang kami pilih). Sebagai bahan pertimbangan, perhatikan hadits berikut mengenai orang buta yang tidak mendapatkan udzur untuk tidak shalat berjamaah selama masih mendengarkan adzan. Lalu, bagaimana dengan kita yang sehat dan normal?Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?’ laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).'[1] Perhatikan juga hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[2] Susah dan berat untuk bangun subuhAda beberapa sebab, misalnya mungkin sering begadang atau kurang tidur. Bisa juga karena ada maksiat yang dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Bisa jadi yang sebelumnya kita bangun dengan mudah ketika adzan berkumandang, kemudian menjadi sulit bangun subuh karena maksiat. Hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badan pun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.Dosa dan maksiat bisa menutupi hati dan membuat malas beribadah. Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala, ‘sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an’”.[3] Salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama dan orang-orang shalih, salah satu indikator mulai mengerasnya hati adalah susahnya bangun shalat malam.Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[4] Jika ada yang berkata, “Saya bermaksiat setiap hari, tapi saya mampu bangun shalat malam jika saya menghendaki”.Maka kita katakan bahwa bisa jadi hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.Sering begadang malam bisa menyebabkan sulit bangun shalat subuh.Tidak diperbolehlah begadang untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan tidak diperbolehkan begadang untuk beribadah shalat malam, tetapi menyebabkan tidak shalat subuh karena ketiduran, sebagaimana kisah berikut.و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةًDari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati asy Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh.”[5] Bagaimana idealnya tidur seoarang muslim? Jika tidak ada keperluan atau hal-hal bermanfaat, hendaknya segera tidur setelah shalat isya untuk bangun tengah malam, kecuali setelah isya ada hal-hal atau kegiatan bermanfaat.Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[6] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan berbincang-bincang yang tidak bermanfaat setelah isya akan menyebabkan shalat subuh tertinggal atau shalat subuh dalam keadaan lemas. Beliau berkata,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangun dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[7] Demikian semoga kaum muslimin dimudahkan bangun shalat subuh dan shalat malam@ Pesawat Batik Air, Perjalanan Yogya – Jakarta – JayapuraPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Berpakaian Bagi Perempuan, Fiqih Jihad, Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim Piatu, Ciri Orang Pelit Menurut Islam, Diam Dalam Islam


Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib hukumnya (mohon maaf, ini pendapat ulama yang kami pilih). Sebagai bahan pertimbangan, perhatikan hadits berikut mengenai orang buta yang tidak mendapatkan udzur untuk tidak shalat berjamaah selama masih mendengarkan adzan. Lalu, bagaimana dengan kita yang sehat dan normal?Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?’ laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).'[1] Perhatikan juga hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[2] Susah dan berat untuk bangun subuhAda beberapa sebab, misalnya mungkin sering begadang atau kurang tidur. Bisa juga karena ada maksiat yang dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Bisa jadi yang sebelumnya kita bangun dengan mudah ketika adzan berkumandang, kemudian menjadi sulit bangun subuh karena maksiat. Hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badan pun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.Dosa dan maksiat bisa menutupi hati dan membuat malas beribadah. Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala, ‘sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an’”.[3] Salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama dan orang-orang shalih, salah satu indikator mulai mengerasnya hati adalah susahnya bangun shalat malam.Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[4] Jika ada yang berkata, “Saya bermaksiat setiap hari, tapi saya mampu bangun shalat malam jika saya menghendaki”.Maka kita katakan bahwa bisa jadi hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.Sering begadang malam bisa menyebabkan sulit bangun shalat subuh.Tidak diperbolehlah begadang untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan tidak diperbolehkan begadang untuk beribadah shalat malam, tetapi menyebabkan tidak shalat subuh karena ketiduran, sebagaimana kisah berikut.و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةًDari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati asy Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh.”[5] Bagaimana idealnya tidur seoarang muslim? Jika tidak ada keperluan atau hal-hal bermanfaat, hendaknya segera tidur setelah shalat isya untuk bangun tengah malam, kecuali setelah isya ada hal-hal atau kegiatan bermanfaat.Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[6] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan berbincang-bincang yang tidak bermanfaat setelah isya akan menyebabkan shalat subuh tertinggal atau shalat subuh dalam keadaan lemas. Beliau berkata,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangun dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[7] Demikian semoga kaum muslimin dimudahkan bangun shalat subuh dan shalat malam@ Pesawat Batik Air, Perjalanan Yogya – Jakarta – JayapuraPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Adab Berpakaian Bagi Perempuan, Fiqih Jihad, Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim Piatu, Ciri Orang Pelit Menurut Islam, Diam Dalam Islam

Kehebatan Bahasa Arab yang Mungkin Tidak Anda Sadari

Kehebatan Bahasa Arab Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menciptakan semua makhluk-Nya, dan Allah memilih sesuai yang Dia kehendaki. Allah menjadikan sebagian makhluk-Nya lebih istimewa dibandingkan yang lain. Allah berfirman, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ Rabmu yang menciptakan apapun yang Dia kehendaki dan Dia memilih (sesuai yang Dia kehendaki). Sementara mereka sama sekali tidak memiliki pilihan. (QS. al-Qashas: 68). Ada manusia yang dimuliakan oleh Allah melebihi yang lain, seperti para nabi dan rasul. Ada tempat yang dipilih oleh Allah, sehingga lebih istimewa dibandingkan yang lain, seperti 2 tanah suci. Ada waktu yang lebih istimewa dibandingkan waktu lain, seperti hari jum’at atau hari arafah. Termasuk, ada bahasa yang dipilih oleh Allah, sehingga dia lebih mulia dibandingkan yang lain. Diantara bahasa yang dipilih Allah adalah bahasa arab. Bahasa ini sudah sangat tua, sudah dipakai sejak zaman Nabi Hud ‘alaihis salam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan para nabi yang berbahasa arab, وَأَرْبَعَةٌ مِنَ العَرَبِ هُودٌ وَصَالِح وَشُعَيب وَنَبِيُّكَ يَا أَبَا ذَرّ “Ada 4 nabi dari arab, yaitu Hud, Shaleh, Syuaib, dan nabimu ini, wahai Abu Dzar.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/120). Padahal Nabi Hud ‘alaihis salam hidup sekian abad sebelum masehi. Bahasa arab berusia ribuan tahun, namun dia tetap bertahan dan bisa dipelajari dengan mudah. Sumbernya melimpah, penuturnya juga masih sangat banyak. Pada tahun 2009, UNESCO menginformasikan, saat ini ada 6.000 bahasa di dunia. Sebanyak lebih dari 200 bahasa telah punah dalam tiga generasi terakhir ini, 538 masuk level kritis (hampir punah), 502 sangat terancam, 632 terancam, dan 607 tidak aman. Sebanyak 200 bahasa di dunia kini hanya memiliki penutur kurang dari 10 orang, dan 178 lainnya antara 10 hingga 50 penutur. Di Indonesia sendiri, dari 742 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah karena jumlah penuturnya kurang dari 500 orang. (antaranews.com) Di tanah jawa, kita mengenal bahasa sansakerta, tapi bahasa itu telah sirna. Kita mengenal bahasa kawi, tapi saat ini tinggal bakwan kawi… bahasa itu hilang, ketika Allah tidak menjaganya. Keistimewaan Bahasa Arab Informasi di atas sebenarnya sudah menunjukkan keistimewaan bahasa arab. Meskipun Allah memberikan sejuta keistimewaan lainnya, yang tidak dimiliki oleh bahasa lainnya, [1] Bahasa al-Quran yang paling fasih Allah menjadikan bahasa arab sebagai bahasa kitab suci yang paling mulia, al-Quran. Allah berfirman, بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Al-Quran itu berbahasa arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara: 195). Allah menjelaskan wahyu-Nya kepada hamba-Nya dengan penjelasan yang paling sempurna. Dan Allah memilih bahasa untuk menjelaskan itu dalam bentuk bahasa arab. Abul Husain Ahmad bin Faris mengatakan, فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه Ketika Allah mengistimewakan bahasa arab untuk menjelaskan firman-Nya, menunjukkan bahwa bahasa yang lain tingkat kejelasannya lebih rendah dan di bawah bahasa arab. (as-Shahibi fi Fqh al-Lughah, 1/4). [2] Belajar bahasa arab bagian dari belajar agama Sumber keterangan syariat berbahasa arab. Al-Quran, sunah dan keterangan para ulama semuanya berbahasa arab. Sementara tidak ada jalan untuk bisa memahaminya kecuali dengan memahami bahasa arab. Karena itu, Umar bin Khatab menyebut bahwa belajar bahasa arab sebagai bagian dari mempelajari islam. artinya, orang yang mempelajarinya akan mendapatkan pahala. Umar bin Khatab mengatakan, تعلَّموا العربيةَ؛ فَإنَّها مِنْ دِينِكُم Pelajarilah bahasa arab, karena dia bagian dari agama kalian. Di kesempatan yang lain, Umar mengatakan, فَتَفَقّهُوا في السُّنّةِ، وَتَفَقَّهُوا فِي العَرَبِيّة “Pelajari sunah dan pelajarilah bahasa arab” (Masbuk ad-Dzahab fi Fadhl al-Arab, 1/9) Syaikhul Islam menjelaskan maksud Umar, لأنَّ الدِّينَ فيه فقهُ أقوال وأعمال، ففقه العربية هو الطريقُ إلى فقه الأقوال، وفقه الشريعة هو الطريقُ إلى فقه الأعمال Karena agama bentuknya fiqh ucapan dan amalan. Memahami bahasa arab adalah cara untuk memahami fiqh ucapan. Sementara memahami syariat (sunah) adalah cara untuk memahami fiqh amal. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/425). [3] Bahasa arab alat bantu memahami fiqh Seperti itulah yang diakui para ulama. Bukan para ulama Indonesia, tapi para ulama yang memang bahasa aslinya adalah bahasa arab. Bekal kaidah bahasa arab yang mendalam, memudahkan mereka menjawab banyak kasus fiqh. Kita simak pernyataan mereka, 1. Imam as-Syafi’i mengatakan, لا أُسأل عن مسألةٍ من مسائل الفقه، إلا أجبت عنها من قواعدِ النحو “Setiap kali aku ditanya tentang satu masalah Fiqh, pasti aku jawab dengan kaidah nahwu.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, ما أردت بها – يعني: العربية – إلا الاستعانةَ على الفقه “Tidak ada keinginanku untuk mempelajari bahasa arab, selain untuk membantu memahami fiqh.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, من تبحَّرَ في النحوِ، اهتدى إلى كلِّ العلوم “Siapa yang mendalam dalam nahwu maka akan dimudahkan untuk mempelajari semua ilmu agama.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 231) 3. Imam al-Kisa’i, Imam al-Kisa’i termasuk pemimpin dalam bahasa arab. Beberapa kali beliau ditanya tentang masalah fiqh, dan beliau jawab dengan bahasa arab. Diantara buktinya bisa kita lilhat dari dialog antara al-Kisa’i dengan Muhamad bin Hasan as-Syaibani – murid senior Abu Hanifah –, Al-Kisa’i mengatakan, “Siapa yang mendalam ilmu nahwunya, akan dimudahkan untuk memahami semua ilmu.” Mendengar ini, Muhammad langsung bertanya, “Apa jawaban kamu untuk kasus orang yang lupa sujud sahwi, apakah dia harus sujud lagi?” “Tidak perlu!” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. “Karena para ahli nahwu mengatakan, المصغَّر لا يُصغر “Cabang tidak bisa dicabang.” [1] Kemudian Muhammad bin Hasan bertanya lagi, “Bagaimana jawaban kamu untuk kasus orang yang menyatakan, jika saya memiliki budak langsung merdeka.” “Tidak sah.” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. Jawab al-Kisa’i, لأنَّ السيل لا يسبق المطر “Karena adanya air mengalir tidak mendahului hujan.” (Samthu an-Nujum, 2/201) Jika kita perhatikan, khazanah ilmu islam ditulis para ulama dengan bahasa arab. Ada jutaan kitab yang mereka tulis di berbagai disiplin ilmu, dan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa jadi belum ada 1%. Karena itu, ingin menjadi tokoh agama namun tidak paham bahasa arab, masih jauh dari harapan. Sehingga kita sangat menyayangkankan dengan hadirkan da’i yang punya banyak pengikut di media, namun dia tidak paham bahasa arab. Kita berlindung kepada Allah dari kehadiran orang bodoh yang berbicara masalah agama. Demikian. Allahu a’lam.. [1] Sujud sahwi adalah amal cabang, dalam arti dia baru ada jika seseorang melakukan shalat dan lupa dalam shalatnya. Sehingga ketika tidak ada shalat, tidak ada sujud sahwi. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bertemu Rasulullah Dalam Keadaan Terjaga, Keluar Air Mani Wanita, Rahasia Rezeki, Kajian Salaf Mp3, Membayar Hutang Orang Tua Menurut Islam, Syarat Orang Yang Menyembelih Hewan Qurban Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid

Kehebatan Bahasa Arab yang Mungkin Tidak Anda Sadari

Kehebatan Bahasa Arab Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menciptakan semua makhluk-Nya, dan Allah memilih sesuai yang Dia kehendaki. Allah menjadikan sebagian makhluk-Nya lebih istimewa dibandingkan yang lain. Allah berfirman, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ Rabmu yang menciptakan apapun yang Dia kehendaki dan Dia memilih (sesuai yang Dia kehendaki). Sementara mereka sama sekali tidak memiliki pilihan. (QS. al-Qashas: 68). Ada manusia yang dimuliakan oleh Allah melebihi yang lain, seperti para nabi dan rasul. Ada tempat yang dipilih oleh Allah, sehingga lebih istimewa dibandingkan yang lain, seperti 2 tanah suci. Ada waktu yang lebih istimewa dibandingkan waktu lain, seperti hari jum’at atau hari arafah. Termasuk, ada bahasa yang dipilih oleh Allah, sehingga dia lebih mulia dibandingkan yang lain. Diantara bahasa yang dipilih Allah adalah bahasa arab. Bahasa ini sudah sangat tua, sudah dipakai sejak zaman Nabi Hud ‘alaihis salam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan para nabi yang berbahasa arab, وَأَرْبَعَةٌ مِنَ العَرَبِ هُودٌ وَصَالِح وَشُعَيب وَنَبِيُّكَ يَا أَبَا ذَرّ “Ada 4 nabi dari arab, yaitu Hud, Shaleh, Syuaib, dan nabimu ini, wahai Abu Dzar.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/120). Padahal Nabi Hud ‘alaihis salam hidup sekian abad sebelum masehi. Bahasa arab berusia ribuan tahun, namun dia tetap bertahan dan bisa dipelajari dengan mudah. Sumbernya melimpah, penuturnya juga masih sangat banyak. Pada tahun 2009, UNESCO menginformasikan, saat ini ada 6.000 bahasa di dunia. Sebanyak lebih dari 200 bahasa telah punah dalam tiga generasi terakhir ini, 538 masuk level kritis (hampir punah), 502 sangat terancam, 632 terancam, dan 607 tidak aman. Sebanyak 200 bahasa di dunia kini hanya memiliki penutur kurang dari 10 orang, dan 178 lainnya antara 10 hingga 50 penutur. Di Indonesia sendiri, dari 742 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah karena jumlah penuturnya kurang dari 500 orang. (antaranews.com) Di tanah jawa, kita mengenal bahasa sansakerta, tapi bahasa itu telah sirna. Kita mengenal bahasa kawi, tapi saat ini tinggal bakwan kawi… bahasa itu hilang, ketika Allah tidak menjaganya. Keistimewaan Bahasa Arab Informasi di atas sebenarnya sudah menunjukkan keistimewaan bahasa arab. Meskipun Allah memberikan sejuta keistimewaan lainnya, yang tidak dimiliki oleh bahasa lainnya, [1] Bahasa al-Quran yang paling fasih Allah menjadikan bahasa arab sebagai bahasa kitab suci yang paling mulia, al-Quran. Allah berfirman, بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Al-Quran itu berbahasa arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara: 195). Allah menjelaskan wahyu-Nya kepada hamba-Nya dengan penjelasan yang paling sempurna. Dan Allah memilih bahasa untuk menjelaskan itu dalam bentuk bahasa arab. Abul Husain Ahmad bin Faris mengatakan, فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه Ketika Allah mengistimewakan bahasa arab untuk menjelaskan firman-Nya, menunjukkan bahwa bahasa yang lain tingkat kejelasannya lebih rendah dan di bawah bahasa arab. (as-Shahibi fi Fqh al-Lughah, 1/4). [2] Belajar bahasa arab bagian dari belajar agama Sumber keterangan syariat berbahasa arab. Al-Quran, sunah dan keterangan para ulama semuanya berbahasa arab. Sementara tidak ada jalan untuk bisa memahaminya kecuali dengan memahami bahasa arab. Karena itu, Umar bin Khatab menyebut bahwa belajar bahasa arab sebagai bagian dari mempelajari islam. artinya, orang yang mempelajarinya akan mendapatkan pahala. Umar bin Khatab mengatakan, تعلَّموا العربيةَ؛ فَإنَّها مِنْ دِينِكُم Pelajarilah bahasa arab, karena dia bagian dari agama kalian. Di kesempatan yang lain, Umar mengatakan, فَتَفَقّهُوا في السُّنّةِ، وَتَفَقَّهُوا فِي العَرَبِيّة “Pelajari sunah dan pelajarilah bahasa arab” (Masbuk ad-Dzahab fi Fadhl al-Arab, 1/9) Syaikhul Islam menjelaskan maksud Umar, لأنَّ الدِّينَ فيه فقهُ أقوال وأعمال، ففقه العربية هو الطريقُ إلى فقه الأقوال، وفقه الشريعة هو الطريقُ إلى فقه الأعمال Karena agama bentuknya fiqh ucapan dan amalan. Memahami bahasa arab adalah cara untuk memahami fiqh ucapan. Sementara memahami syariat (sunah) adalah cara untuk memahami fiqh amal. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/425). [3] Bahasa arab alat bantu memahami fiqh Seperti itulah yang diakui para ulama. Bukan para ulama Indonesia, tapi para ulama yang memang bahasa aslinya adalah bahasa arab. Bekal kaidah bahasa arab yang mendalam, memudahkan mereka menjawab banyak kasus fiqh. Kita simak pernyataan mereka, 1. Imam as-Syafi’i mengatakan, لا أُسأل عن مسألةٍ من مسائل الفقه، إلا أجبت عنها من قواعدِ النحو “Setiap kali aku ditanya tentang satu masalah Fiqh, pasti aku jawab dengan kaidah nahwu.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, ما أردت بها – يعني: العربية – إلا الاستعانةَ على الفقه “Tidak ada keinginanku untuk mempelajari bahasa arab, selain untuk membantu memahami fiqh.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, من تبحَّرَ في النحوِ، اهتدى إلى كلِّ العلوم “Siapa yang mendalam dalam nahwu maka akan dimudahkan untuk mempelajari semua ilmu agama.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 231) 3. Imam al-Kisa’i, Imam al-Kisa’i termasuk pemimpin dalam bahasa arab. Beberapa kali beliau ditanya tentang masalah fiqh, dan beliau jawab dengan bahasa arab. Diantara buktinya bisa kita lilhat dari dialog antara al-Kisa’i dengan Muhamad bin Hasan as-Syaibani – murid senior Abu Hanifah –, Al-Kisa’i mengatakan, “Siapa yang mendalam ilmu nahwunya, akan dimudahkan untuk memahami semua ilmu.” Mendengar ini, Muhammad langsung bertanya, “Apa jawaban kamu untuk kasus orang yang lupa sujud sahwi, apakah dia harus sujud lagi?” “Tidak perlu!” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. “Karena para ahli nahwu mengatakan, المصغَّر لا يُصغر “Cabang tidak bisa dicabang.” [1] Kemudian Muhammad bin Hasan bertanya lagi, “Bagaimana jawaban kamu untuk kasus orang yang menyatakan, jika saya memiliki budak langsung merdeka.” “Tidak sah.” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. Jawab al-Kisa’i, لأنَّ السيل لا يسبق المطر “Karena adanya air mengalir tidak mendahului hujan.” (Samthu an-Nujum, 2/201) Jika kita perhatikan, khazanah ilmu islam ditulis para ulama dengan bahasa arab. Ada jutaan kitab yang mereka tulis di berbagai disiplin ilmu, dan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa jadi belum ada 1%. Karena itu, ingin menjadi tokoh agama namun tidak paham bahasa arab, masih jauh dari harapan. Sehingga kita sangat menyayangkankan dengan hadirkan da’i yang punya banyak pengikut di media, namun dia tidak paham bahasa arab. Kita berlindung kepada Allah dari kehadiran orang bodoh yang berbicara masalah agama. Demikian. Allahu a’lam.. [1] Sujud sahwi adalah amal cabang, dalam arti dia baru ada jika seseorang melakukan shalat dan lupa dalam shalatnya. Sehingga ketika tidak ada shalat, tidak ada sujud sahwi. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bertemu Rasulullah Dalam Keadaan Terjaga, Keluar Air Mani Wanita, Rahasia Rezeki, Kajian Salaf Mp3, Membayar Hutang Orang Tua Menurut Islam, Syarat Orang Yang Menyembelih Hewan Qurban Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid
Kehebatan Bahasa Arab Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menciptakan semua makhluk-Nya, dan Allah memilih sesuai yang Dia kehendaki. Allah menjadikan sebagian makhluk-Nya lebih istimewa dibandingkan yang lain. Allah berfirman, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ Rabmu yang menciptakan apapun yang Dia kehendaki dan Dia memilih (sesuai yang Dia kehendaki). Sementara mereka sama sekali tidak memiliki pilihan. (QS. al-Qashas: 68). Ada manusia yang dimuliakan oleh Allah melebihi yang lain, seperti para nabi dan rasul. Ada tempat yang dipilih oleh Allah, sehingga lebih istimewa dibandingkan yang lain, seperti 2 tanah suci. Ada waktu yang lebih istimewa dibandingkan waktu lain, seperti hari jum’at atau hari arafah. Termasuk, ada bahasa yang dipilih oleh Allah, sehingga dia lebih mulia dibandingkan yang lain. Diantara bahasa yang dipilih Allah adalah bahasa arab. Bahasa ini sudah sangat tua, sudah dipakai sejak zaman Nabi Hud ‘alaihis salam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan para nabi yang berbahasa arab, وَأَرْبَعَةٌ مِنَ العَرَبِ هُودٌ وَصَالِح وَشُعَيب وَنَبِيُّكَ يَا أَبَا ذَرّ “Ada 4 nabi dari arab, yaitu Hud, Shaleh, Syuaib, dan nabimu ini, wahai Abu Dzar.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/120). Padahal Nabi Hud ‘alaihis salam hidup sekian abad sebelum masehi. Bahasa arab berusia ribuan tahun, namun dia tetap bertahan dan bisa dipelajari dengan mudah. Sumbernya melimpah, penuturnya juga masih sangat banyak. Pada tahun 2009, UNESCO menginformasikan, saat ini ada 6.000 bahasa di dunia. Sebanyak lebih dari 200 bahasa telah punah dalam tiga generasi terakhir ini, 538 masuk level kritis (hampir punah), 502 sangat terancam, 632 terancam, dan 607 tidak aman. Sebanyak 200 bahasa di dunia kini hanya memiliki penutur kurang dari 10 orang, dan 178 lainnya antara 10 hingga 50 penutur. Di Indonesia sendiri, dari 742 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah karena jumlah penuturnya kurang dari 500 orang. (antaranews.com) Di tanah jawa, kita mengenal bahasa sansakerta, tapi bahasa itu telah sirna. Kita mengenal bahasa kawi, tapi saat ini tinggal bakwan kawi… bahasa itu hilang, ketika Allah tidak menjaganya. Keistimewaan Bahasa Arab Informasi di atas sebenarnya sudah menunjukkan keistimewaan bahasa arab. Meskipun Allah memberikan sejuta keistimewaan lainnya, yang tidak dimiliki oleh bahasa lainnya, [1] Bahasa al-Quran yang paling fasih Allah menjadikan bahasa arab sebagai bahasa kitab suci yang paling mulia, al-Quran. Allah berfirman, بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Al-Quran itu berbahasa arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara: 195). Allah menjelaskan wahyu-Nya kepada hamba-Nya dengan penjelasan yang paling sempurna. Dan Allah memilih bahasa untuk menjelaskan itu dalam bentuk bahasa arab. Abul Husain Ahmad bin Faris mengatakan, فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه Ketika Allah mengistimewakan bahasa arab untuk menjelaskan firman-Nya, menunjukkan bahwa bahasa yang lain tingkat kejelasannya lebih rendah dan di bawah bahasa arab. (as-Shahibi fi Fqh al-Lughah, 1/4). [2] Belajar bahasa arab bagian dari belajar agama Sumber keterangan syariat berbahasa arab. Al-Quran, sunah dan keterangan para ulama semuanya berbahasa arab. Sementara tidak ada jalan untuk bisa memahaminya kecuali dengan memahami bahasa arab. Karena itu, Umar bin Khatab menyebut bahwa belajar bahasa arab sebagai bagian dari mempelajari islam. artinya, orang yang mempelajarinya akan mendapatkan pahala. Umar bin Khatab mengatakan, تعلَّموا العربيةَ؛ فَإنَّها مِنْ دِينِكُم Pelajarilah bahasa arab, karena dia bagian dari agama kalian. Di kesempatan yang lain, Umar mengatakan, فَتَفَقّهُوا في السُّنّةِ، وَتَفَقَّهُوا فِي العَرَبِيّة “Pelajari sunah dan pelajarilah bahasa arab” (Masbuk ad-Dzahab fi Fadhl al-Arab, 1/9) Syaikhul Islam menjelaskan maksud Umar, لأنَّ الدِّينَ فيه فقهُ أقوال وأعمال، ففقه العربية هو الطريقُ إلى فقه الأقوال، وفقه الشريعة هو الطريقُ إلى فقه الأعمال Karena agama bentuknya fiqh ucapan dan amalan. Memahami bahasa arab adalah cara untuk memahami fiqh ucapan. Sementara memahami syariat (sunah) adalah cara untuk memahami fiqh amal. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/425). [3] Bahasa arab alat bantu memahami fiqh Seperti itulah yang diakui para ulama. Bukan para ulama Indonesia, tapi para ulama yang memang bahasa aslinya adalah bahasa arab. Bekal kaidah bahasa arab yang mendalam, memudahkan mereka menjawab banyak kasus fiqh. Kita simak pernyataan mereka, 1. Imam as-Syafi’i mengatakan, لا أُسأل عن مسألةٍ من مسائل الفقه، إلا أجبت عنها من قواعدِ النحو “Setiap kali aku ditanya tentang satu masalah Fiqh, pasti aku jawab dengan kaidah nahwu.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, ما أردت بها – يعني: العربية – إلا الاستعانةَ على الفقه “Tidak ada keinginanku untuk mempelajari bahasa arab, selain untuk membantu memahami fiqh.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, من تبحَّرَ في النحوِ، اهتدى إلى كلِّ العلوم “Siapa yang mendalam dalam nahwu maka akan dimudahkan untuk mempelajari semua ilmu agama.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 231) 3. Imam al-Kisa’i, Imam al-Kisa’i termasuk pemimpin dalam bahasa arab. Beberapa kali beliau ditanya tentang masalah fiqh, dan beliau jawab dengan bahasa arab. Diantara buktinya bisa kita lilhat dari dialog antara al-Kisa’i dengan Muhamad bin Hasan as-Syaibani – murid senior Abu Hanifah –, Al-Kisa’i mengatakan, “Siapa yang mendalam ilmu nahwunya, akan dimudahkan untuk memahami semua ilmu.” Mendengar ini, Muhammad langsung bertanya, “Apa jawaban kamu untuk kasus orang yang lupa sujud sahwi, apakah dia harus sujud lagi?” “Tidak perlu!” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. “Karena para ahli nahwu mengatakan, المصغَّر لا يُصغر “Cabang tidak bisa dicabang.” [1] Kemudian Muhammad bin Hasan bertanya lagi, “Bagaimana jawaban kamu untuk kasus orang yang menyatakan, jika saya memiliki budak langsung merdeka.” “Tidak sah.” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. Jawab al-Kisa’i, لأنَّ السيل لا يسبق المطر “Karena adanya air mengalir tidak mendahului hujan.” (Samthu an-Nujum, 2/201) Jika kita perhatikan, khazanah ilmu islam ditulis para ulama dengan bahasa arab. Ada jutaan kitab yang mereka tulis di berbagai disiplin ilmu, dan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa jadi belum ada 1%. Karena itu, ingin menjadi tokoh agama namun tidak paham bahasa arab, masih jauh dari harapan. Sehingga kita sangat menyayangkankan dengan hadirkan da’i yang punya banyak pengikut di media, namun dia tidak paham bahasa arab. Kita berlindung kepada Allah dari kehadiran orang bodoh yang berbicara masalah agama. Demikian. Allahu a’lam.. [1] Sujud sahwi adalah amal cabang, dalam arti dia baru ada jika seseorang melakukan shalat dan lupa dalam shalatnya. Sehingga ketika tidak ada shalat, tidak ada sujud sahwi. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bertemu Rasulullah Dalam Keadaan Terjaga, Keluar Air Mani Wanita, Rahasia Rezeki, Kajian Salaf Mp3, Membayar Hutang Orang Tua Menurut Islam, Syarat Orang Yang Menyembelih Hewan Qurban Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid


Kehebatan Bahasa Arab Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah menciptakan semua makhluk-Nya, dan Allah memilih sesuai yang Dia kehendaki. Allah menjadikan sebagian makhluk-Nya lebih istimewa dibandingkan yang lain. Allah berfirman, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ Rabmu yang menciptakan apapun yang Dia kehendaki dan Dia memilih (sesuai yang Dia kehendaki). Sementara mereka sama sekali tidak memiliki pilihan. (QS. al-Qashas: 68). Ada manusia yang dimuliakan oleh Allah melebihi yang lain, seperti para nabi dan rasul. Ada tempat yang dipilih oleh Allah, sehingga lebih istimewa dibandingkan yang lain, seperti 2 tanah suci. Ada waktu yang lebih istimewa dibandingkan waktu lain, seperti hari jum’at atau hari arafah. Termasuk, ada bahasa yang dipilih oleh Allah, sehingga dia lebih mulia dibandingkan yang lain. Diantara bahasa yang dipilih Allah adalah bahasa arab. Bahasa ini sudah sangat tua, sudah dipakai sejak zaman Nabi Hud ‘alaihis salam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan para nabi yang berbahasa arab, وَأَرْبَعَةٌ مِنَ العَرَبِ هُودٌ وَصَالِح وَشُعَيب وَنَبِيُّكَ يَا أَبَا ذَرّ “Ada 4 nabi dari arab, yaitu Hud, Shaleh, Syuaib, dan nabimu ini, wahai Abu Dzar.” (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/120). Padahal Nabi Hud ‘alaihis salam hidup sekian abad sebelum masehi. Bahasa arab berusia ribuan tahun, namun dia tetap bertahan dan bisa dipelajari dengan mudah. Sumbernya melimpah, penuturnya juga masih sangat banyak. Pada tahun 2009, UNESCO menginformasikan, saat ini ada 6.000 bahasa di dunia. Sebanyak lebih dari 200 bahasa telah punah dalam tiga generasi terakhir ini, 538 masuk level kritis (hampir punah), 502 sangat terancam, 632 terancam, dan 607 tidak aman. Sebanyak 200 bahasa di dunia kini hanya memiliki penutur kurang dari 10 orang, dan 178 lainnya antara 10 hingga 50 penutur. Di Indonesia sendiri, dari 742 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah karena jumlah penuturnya kurang dari 500 orang. (antaranews.com) Di tanah jawa, kita mengenal bahasa sansakerta, tapi bahasa itu telah sirna. Kita mengenal bahasa kawi, tapi saat ini tinggal bakwan kawi… bahasa itu hilang, ketika Allah tidak menjaganya. Keistimewaan Bahasa Arab Informasi di atas sebenarnya sudah menunjukkan keistimewaan bahasa arab. Meskipun Allah memberikan sejuta keistimewaan lainnya, yang tidak dimiliki oleh bahasa lainnya, [1] Bahasa al-Quran yang paling fasih Allah menjadikan bahasa arab sebagai bahasa kitab suci yang paling mulia, al-Quran. Allah berfirman, بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ “Al-Quran itu berbahasa arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara: 195). Allah menjelaskan wahyu-Nya kepada hamba-Nya dengan penjelasan yang paling sempurna. Dan Allah memilih bahasa untuk menjelaskan itu dalam bentuk bahasa arab. Abul Husain Ahmad bin Faris mengatakan, فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه Ketika Allah mengistimewakan bahasa arab untuk menjelaskan firman-Nya, menunjukkan bahwa bahasa yang lain tingkat kejelasannya lebih rendah dan di bawah bahasa arab. (as-Shahibi fi Fqh al-Lughah, 1/4). [2] Belajar bahasa arab bagian dari belajar agama Sumber keterangan syariat berbahasa arab. Al-Quran, sunah dan keterangan para ulama semuanya berbahasa arab. Sementara tidak ada jalan untuk bisa memahaminya kecuali dengan memahami bahasa arab. Karena itu, Umar bin Khatab menyebut bahwa belajar bahasa arab sebagai bagian dari mempelajari islam. artinya, orang yang mempelajarinya akan mendapatkan pahala. Umar bin Khatab mengatakan, تعلَّموا العربيةَ؛ فَإنَّها مِنْ دِينِكُم Pelajarilah bahasa arab, karena dia bagian dari agama kalian. Di kesempatan yang lain, Umar mengatakan, فَتَفَقّهُوا في السُّنّةِ، وَتَفَقَّهُوا فِي العَرَبِيّة “Pelajari sunah dan pelajarilah bahasa arab” (Masbuk ad-Dzahab fi Fadhl al-Arab, 1/9) Syaikhul Islam menjelaskan maksud Umar, لأنَّ الدِّينَ فيه فقهُ أقوال وأعمال، ففقه العربية هو الطريقُ إلى فقه الأقوال، وفقه الشريعة هو الطريقُ إلى فقه الأعمال Karena agama bentuknya fiqh ucapan dan amalan. Memahami bahasa arab adalah cara untuk memahami fiqh ucapan. Sementara memahami syariat (sunah) adalah cara untuk memahami fiqh amal. (Iqtidha as-Shirat al-Mustaqim, 1/425). [3] Bahasa arab alat bantu memahami fiqh Seperti itulah yang diakui para ulama. Bukan para ulama Indonesia, tapi para ulama yang memang bahasa aslinya adalah bahasa arab. Bekal kaidah bahasa arab yang mendalam, memudahkan mereka menjawab banyak kasus fiqh. Kita simak pernyataan mereka, 1. Imam as-Syafi’i mengatakan, لا أُسأل عن مسألةٍ من مسائل الفقه، إلا أجبت عنها من قواعدِ النحو “Setiap kali aku ditanya tentang satu masalah Fiqh, pasti aku jawab dengan kaidah nahwu.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, ما أردت بها – يعني: العربية – إلا الاستعانةَ على الفقه “Tidak ada keinginanku untuk mempelajari bahasa arab, selain untuk membantu memahami fiqh.” 2. Imam as-Syafi’i juga mengatakan, من تبحَّرَ في النحوِ، اهتدى إلى كلِّ العلوم “Siapa yang mendalam dalam nahwu maka akan dimudahkan untuk mempelajari semua ilmu agama.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 231) 3. Imam al-Kisa’i, Imam al-Kisa’i termasuk pemimpin dalam bahasa arab. Beberapa kali beliau ditanya tentang masalah fiqh, dan beliau jawab dengan bahasa arab. Diantara buktinya bisa kita lilhat dari dialog antara al-Kisa’i dengan Muhamad bin Hasan as-Syaibani – murid senior Abu Hanifah –, Al-Kisa’i mengatakan, “Siapa yang mendalam ilmu nahwunya, akan dimudahkan untuk memahami semua ilmu.” Mendengar ini, Muhammad langsung bertanya, “Apa jawaban kamu untuk kasus orang yang lupa sujud sahwi, apakah dia harus sujud lagi?” “Tidak perlu!” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. “Karena para ahli nahwu mengatakan, المصغَّر لا يُصغر “Cabang tidak bisa dicabang.” [1] Kemudian Muhammad bin Hasan bertanya lagi, “Bagaimana jawaban kamu untuk kasus orang yang menyatakan, jika saya memiliki budak langsung merdeka.” “Tidak sah.” jawab al-Kisa’i. “Mengapa?” tanya Muhammad. Jawab al-Kisa’i, لأنَّ السيل لا يسبق المطر “Karena adanya air mengalir tidak mendahului hujan.” (Samthu an-Nujum, 2/201) Jika kita perhatikan, khazanah ilmu islam ditulis para ulama dengan bahasa arab. Ada jutaan kitab yang mereka tulis di berbagai disiplin ilmu, dan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia bisa jadi belum ada 1%. Karena itu, ingin menjadi tokoh agama namun tidak paham bahasa arab, masih jauh dari harapan. Sehingga kita sangat menyayangkankan dengan hadirkan da’i yang punya banyak pengikut di media, namun dia tidak paham bahasa arab. Kita berlindung kepada Allah dari kehadiran orang bodoh yang berbicara masalah agama. Demikian. Allahu a’lam.. [1] Sujud sahwi adalah amal cabang, dalam arti dia baru ada jika seseorang melakukan shalat dan lupa dalam shalatnya. Sehingga ketika tidak ada shalat, tidak ada sujud sahwi. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bertemu Rasulullah Dalam Keadaan Terjaga, Keluar Air Mani Wanita, Rahasia Rezeki, Kajian Salaf Mp3, Membayar Hutang Orang Tua Menurut Islam, Syarat Orang Yang Menyembelih Hewan Qurban Visited 167 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #10: Dosa Mengerikan Karena Lisan

Download   Dosa mengerikan karena lisan yaitu biasa menyebar berita dusta. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 15-16   إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (15) وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (16) “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nuur: 15-16)   Penjelasan Ayat Berita bohong yang tersebar dari mulut ke mulut padahal berita itu batil dan tidak didasari ilmu, lalu dianggap suatu yang ringan (sepele) padahal di sisi Allah sangatlah besar. Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ayat ini adalah peringatan keras mengenai sebagian dosa yang dianggap remeh. Padahal dosa itu bisa berlipat-lipat ketika dianggap remeh seperti itu. Seharusnya jika menghadapi berita tuduhan dusta yang tidak benar, yang dikedepankan adalah husnuzhan. Kita harus berani mengatakan terhadap berita tersebut, “Mahasuci Allah, ini adalah dusta yang besar.”   Faedah dari Ayat 1- Hati-hati menganggap remeh dosa. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari, no. 6492). Abu Ayyub Al-Anshari berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” (Lihat Fath Al-Bari, 11:330) Contoh dosa yang dianggap remeh adalah yang kaitannya dengan kencing. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:179). 2- Kesalahan yang biasa dilakukan kita menyebar sebuah berita tidak benar kepada yang lain. Ada dua kesalahan yang dilakukan: (a) sudah meyakini itu dusta, (b) menyebar kedustaan pada yang lain. 3- Diharamkan berkata tentang Allah tanpa ilmu. 4- Hati-hati jika menganggap sesuatu yang dianggap besar di sisi Allah sebagai suatu yang remeh (ringan). 5- Tidak pantas keluarga Nabi dituduh berzina. 6- Ucapan “subhanaka” dalam ayat di atas punya maksud untuk menyucikan dari apa yang dituduhkan kepada keluarga Nabi. 7- Hendaklah mengedepankan husnuzhan (prasangka baik) kepada orang lain daripada suuzhan (prasangka jelek).   Sebab Dosa Kecil Bisa Menjadi Besar Pertama: Dosa kecil sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan terus menerus. Sebagaimana kata para ulama, لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الاِسْتِغْفَارِ وَ لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإِصْرَارِ “Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” Kedua: Dosa bisa dianggap besar di sisi Allah jika seorang hamba menganggap remeh dosa tersebut. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 6308) Ketiga: Memamerkan suatu dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافَاةٌ إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلاَنُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan jahr. Di antara bentuk melakukan jahr adalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya–padahal telah Allah tutupi–, ia sendiri yang bercerita, “Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu.” Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka ‘aib-‘aibnya yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990) Keempat: Dosa tersebut dilakukan oleh seorang alim yang dia menjadi panutan bagi yang lain. Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi segala macam dosa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Mukhtashar Minhaj Al– Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar Al-‘Aqidah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Jumadal Ula 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan faedah surat an nuur surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #10: Dosa Mengerikan Karena Lisan

Download   Dosa mengerikan karena lisan yaitu biasa menyebar berita dusta. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 15-16   إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (15) وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (16) “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nuur: 15-16)   Penjelasan Ayat Berita bohong yang tersebar dari mulut ke mulut padahal berita itu batil dan tidak didasari ilmu, lalu dianggap suatu yang ringan (sepele) padahal di sisi Allah sangatlah besar. Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ayat ini adalah peringatan keras mengenai sebagian dosa yang dianggap remeh. Padahal dosa itu bisa berlipat-lipat ketika dianggap remeh seperti itu. Seharusnya jika menghadapi berita tuduhan dusta yang tidak benar, yang dikedepankan adalah husnuzhan. Kita harus berani mengatakan terhadap berita tersebut, “Mahasuci Allah, ini adalah dusta yang besar.”   Faedah dari Ayat 1- Hati-hati menganggap remeh dosa. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari, no. 6492). Abu Ayyub Al-Anshari berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” (Lihat Fath Al-Bari, 11:330) Contoh dosa yang dianggap remeh adalah yang kaitannya dengan kencing. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:179). 2- Kesalahan yang biasa dilakukan kita menyebar sebuah berita tidak benar kepada yang lain. Ada dua kesalahan yang dilakukan: (a) sudah meyakini itu dusta, (b) menyebar kedustaan pada yang lain. 3- Diharamkan berkata tentang Allah tanpa ilmu. 4- Hati-hati jika menganggap sesuatu yang dianggap besar di sisi Allah sebagai suatu yang remeh (ringan). 5- Tidak pantas keluarga Nabi dituduh berzina. 6- Ucapan “subhanaka” dalam ayat di atas punya maksud untuk menyucikan dari apa yang dituduhkan kepada keluarga Nabi. 7- Hendaklah mengedepankan husnuzhan (prasangka baik) kepada orang lain daripada suuzhan (prasangka jelek).   Sebab Dosa Kecil Bisa Menjadi Besar Pertama: Dosa kecil sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan terus menerus. Sebagaimana kata para ulama, لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الاِسْتِغْفَارِ وَ لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإِصْرَارِ “Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” Kedua: Dosa bisa dianggap besar di sisi Allah jika seorang hamba menganggap remeh dosa tersebut. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 6308) Ketiga: Memamerkan suatu dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافَاةٌ إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلاَنُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan jahr. Di antara bentuk melakukan jahr adalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya–padahal telah Allah tutupi–, ia sendiri yang bercerita, “Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu.” Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka ‘aib-‘aibnya yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990) Keempat: Dosa tersebut dilakukan oleh seorang alim yang dia menjadi panutan bagi yang lain. Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi segala macam dosa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Mukhtashar Minhaj Al– Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar Al-‘Aqidah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Jumadal Ula 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan faedah surat an nuur surat an nuur
Download   Dosa mengerikan karena lisan yaitu biasa menyebar berita dusta. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 15-16   إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (15) وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (16) “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nuur: 15-16)   Penjelasan Ayat Berita bohong yang tersebar dari mulut ke mulut padahal berita itu batil dan tidak didasari ilmu, lalu dianggap suatu yang ringan (sepele) padahal di sisi Allah sangatlah besar. Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ayat ini adalah peringatan keras mengenai sebagian dosa yang dianggap remeh. Padahal dosa itu bisa berlipat-lipat ketika dianggap remeh seperti itu. Seharusnya jika menghadapi berita tuduhan dusta yang tidak benar, yang dikedepankan adalah husnuzhan. Kita harus berani mengatakan terhadap berita tersebut, “Mahasuci Allah, ini adalah dusta yang besar.”   Faedah dari Ayat 1- Hati-hati menganggap remeh dosa. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari, no. 6492). Abu Ayyub Al-Anshari berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” (Lihat Fath Al-Bari, 11:330) Contoh dosa yang dianggap remeh adalah yang kaitannya dengan kencing. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:179). 2- Kesalahan yang biasa dilakukan kita menyebar sebuah berita tidak benar kepada yang lain. Ada dua kesalahan yang dilakukan: (a) sudah meyakini itu dusta, (b) menyebar kedustaan pada yang lain. 3- Diharamkan berkata tentang Allah tanpa ilmu. 4- Hati-hati jika menganggap sesuatu yang dianggap besar di sisi Allah sebagai suatu yang remeh (ringan). 5- Tidak pantas keluarga Nabi dituduh berzina. 6- Ucapan “subhanaka” dalam ayat di atas punya maksud untuk menyucikan dari apa yang dituduhkan kepada keluarga Nabi. 7- Hendaklah mengedepankan husnuzhan (prasangka baik) kepada orang lain daripada suuzhan (prasangka jelek).   Sebab Dosa Kecil Bisa Menjadi Besar Pertama: Dosa kecil sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan terus menerus. Sebagaimana kata para ulama, لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الاِسْتِغْفَارِ وَ لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإِصْرَارِ “Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” Kedua: Dosa bisa dianggap besar di sisi Allah jika seorang hamba menganggap remeh dosa tersebut. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 6308) Ketiga: Memamerkan suatu dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافَاةٌ إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلاَنُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan jahr. Di antara bentuk melakukan jahr adalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya–padahal telah Allah tutupi–, ia sendiri yang bercerita, “Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu.” Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka ‘aib-‘aibnya yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990) Keempat: Dosa tersebut dilakukan oleh seorang alim yang dia menjadi panutan bagi yang lain. Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi segala macam dosa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Mukhtashar Minhaj Al– Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar Al-‘Aqidah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Jumadal Ula 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan faedah surat an nuur surat an nuur


Download   Dosa mengerikan karena lisan yaitu biasa menyebar berita dusta. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 15-16   إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (15) وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (16) “(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Rabb kami), ini adalah dusta yang besar.” (QS. An-Nuur: 15-16)   Penjelasan Ayat Berita bohong yang tersebar dari mulut ke mulut padahal berita itu batil dan tidak didasari ilmu, lalu dianggap suatu yang ringan (sepele) padahal di sisi Allah sangatlah besar. Syaikh As-Sa’di mengatakan bahwa ayat ini adalah peringatan keras mengenai sebagian dosa yang dianggap remeh. Padahal dosa itu bisa berlipat-lipat ketika dianggap remeh seperti itu. Seharusnya jika menghadapi berita tuduhan dusta yang tidak benar, yang dikedepankan adalah husnuzhan. Kita harus berani mengatakan terhadap berita tersebut, “Mahasuci Allah, ini adalah dusta yang besar.”   Faedah dari Ayat 1- Hati-hati menganggap remeh dosa. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari, no. 6492). Abu Ayyub Al-Anshari berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” (Lihat Fath Al-Bari, 11:330) Contoh dosa yang dianggap remeh adalah yang kaitannya dengan kencing. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar“: Mereka yang disiksa menganggap bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar). Kedua hal tersebut tidak berat untuk ditinggalkan. Mereka menganggap itu bukan dosa yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3:179). 2- Kesalahan yang biasa dilakukan kita menyebar sebuah berita tidak benar kepada yang lain. Ada dua kesalahan yang dilakukan: (a) sudah meyakini itu dusta, (b) menyebar kedustaan pada yang lain. 3- Diharamkan berkata tentang Allah tanpa ilmu. 4- Hati-hati jika menganggap sesuatu yang dianggap besar di sisi Allah sebagai suatu yang remeh (ringan). 5- Tidak pantas keluarga Nabi dituduh berzina. 6- Ucapan “subhanaka” dalam ayat di atas punya maksud untuk menyucikan dari apa yang dituduhkan kepada keluarga Nabi. 7- Hendaklah mengedepankan husnuzhan (prasangka baik) kepada orang lain daripada suuzhan (prasangka jelek).   Sebab Dosa Kecil Bisa Menjadi Besar Pertama: Dosa kecil sudah menjadi kebiasaan dan dilakukan terus menerus. Sebagaimana kata para ulama, لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الاِسْتِغْفَارِ وَ لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإِصْرَارِ “Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” Kedua: Dosa bisa dianggap besar di sisi Allah jika seorang hamba menganggap remeh dosa tersebut. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَأَنَّهُ قَاعِدٌ تَحْتَ جَبَلٍ يَخَافُ أَنْ يَقَعَ عَلَيْهِ ، وَإِنَّ الْفَاجِرَ يَرَى ذُنُوبَهُ كَذُبَابٍ مَرَّ عَلَى أَنْفِهِ “Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan ia duduk di sebuah gunung dan khawatir gunung tersebut akan menimpanya. Sedangkan seorang yang fajir (yang gemar maksiat), ia akan melihat dosanya seperti seekor lalat yang lewat begitu saja di hadapan batang hidungnya.” (HR. Bukhari, no. 6308) Ketiga: Memamerkan suatu dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافَاةٌ إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلاَنُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang melakukan jahr. Di antara bentuk melakukan jahr adalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya–padahal telah Allah tutupi–, ia sendiri yang bercerita, “Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu.” Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka ‘aib-‘aibnya yang telah Allah tutup.” (HR. Bukhari, no. 6069 dan Muslim, no. 2990) Keempat: Dosa tersebut dilakukan oleh seorang alim yang dia menjadi panutan bagi yang lain. Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah untuk menjauhi segala macam dosa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Mukhtashar Minhaj Al– Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar Al-‘Aqidah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Jumadal Ula 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan faedah surat an nuur surat an nuur

Adab-Adab Ketika Bangun Tidur

Tidur adalah anugrah dan nikmat dari Allah bagi manusia. Dengan tidur, badan rileks kembali, menjadi segar dan tubuh pun menjadi sehat. Maka, jika bangun tidur, hendaknya kita bersyukur kepada Allah dengan menerapkan beberapa adab Islam yang dianjurkan untuk dilakukan ketika bangun tidur.Berikut ini adab-adab tersebut: Membaca doa bangun dari tidur dan memperbanyak dzikir Dianjurkan ketika bangun tidur untuk membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman berikut ini. Beliau radhiallahu ‘anhu mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا أخذ مضجعه من الليلِ قال : ( اللهم باسمك أموت وأحيا ) . فإذا استيقظ قال : ( الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ )“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbaring di tempat berbaringnya (untuk tidur) ketika malam hari, beliau berdoa: /Allahumma bismika amuutu wa ahyaa/ (Ya Allah, dengan namaMu aku mati dan aku hidup). Jika beliau bangun beliau berdoa: الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ/Alhamdulillahilladzi ahyaana ba’damaa amaatana wa ilaihin nusyuur/(Segala puji bagi Allah yang menghidupkanku dan mematikanku dan kepadaNya lah kita dikembalikan)” (HR. Bukhari no. 6325, Muslim no. 2711).Imam An Nawawi menjelaskan:فنبه صلى الله عليه وسلم بإعادة اليقظة بعد النوم الذي هو كالموت على إثبات البعث بعد الموت , قال العلماء: وحكمة الدعاء عند إرادة النوم أن تكون خاتمة أعماله كما سبق , وحكمته إذا أصبح أن يكون أول عمله بذكر التوحيد والكلم الطيب“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan di setiap bangun tidur, yang tidur itu mirip dengan kematian, terhadap hari kebangkitan setelah mati kelak. Para ulama mengatakan, bahwa hikmah doa sebelum tidur adalah agar penutup amalannya adalah sebagaimana disebutkan. Dan hikmah doa bangun tidur adalah agar pembuka amalan di hari itu berupa mengingat tauhid dan perkataan yang baik” (Syarah Shahih Muslim, 17 / 35).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan tentang doa bangun tidur:فتحمد الله الذي أحياك بعد الموت وتذكر أن النشور يعني من القبور والإخراج من القبور يكون إلى الله عز وجل فتتذكر ببعثك من موتتك الصغرى بعثك من موتتك الكبرى“(dengan membaca doa ini) maka Anda memuji Allah yang telah menghidupkan anda dari maut (tidur), dan mengingatkan anda tentang hari kebangkitan, yaitu kebangkitan dari kubur dan keluar dari kuburan, menuju Allah ‘Azza wa Jalla. Maka dengan bangkit dari kematian yang kecil (tidur) Anda ingat kepada kebangkitan dari kematian yang besar” (Syarah Riyadus Shalihin, 1/1652).Hadits ini juga menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak dzikir mutlak ketika bangun tidur. Sebagaimana akan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu pada poin 4. Mencuci tangan Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah). Dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur adalah firman Allah Ta’ala:إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Jika kalian berdiri untuk shalat maka cucilah wajah-wajah kalian” (QS. Al Maidah: 6).Andaikan mencuci tangan itu wajib, maka tentu akan disebutkan dalam ayat ini. Bersiwak Dianjurkan bersiwak ketika bangun tidur. Dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu beliau mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم إذا قام مِن الليلِ يَشُوصُ فاه بالسواكِ“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika bangun di malam hari beliau menggosok-gosok mulutnya dengan siwak” (HR. Al Bukhari no. 245, Muslim no. 255).Hikmahnya anjuran ini dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan:وذلك لأن النوم تتغير معه رائحة الفم؛ لتصاعد أبخرة المعدة، والسواك في هذه الحالة ينظف الفم من آثارها“Ini dianjurkan karena ketika tidur bau mulut biasanya berubah, disebabkan uap dari perut yang naik. Dan dalam keadaan ini, dengan bersiwak akan menghilangkan bau yang tidak sedap di mulut” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/36). Berwudhu untuk menghilangkan malas Ketika bangun tidur, rasa kantuk dan malas biasanya masih terasa. Dianjurkan untuk membaca dzikir ketika bangun tidur, segera berwudhu dan menuju shalat, untuk menghilangkan rasa kantuk dan malas. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Bersegera untuk shalat Jika seseorang bangun di malam hari atau bangun di waktu subuh, maka hendaknya ia bersegera untuk mengerjakan shalat dan tidak menunda-nundanya agar tidak terus tenggelam dalam rasa malas dan kantuk. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dan ini juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala karena telah dihidupkan kembali, diberi kesempatan untuk bangun dan menghirup udara kembali. Sehingga rasa syukur atas hal ini diwujudkan dalam bentuk ibadah. Al ‘Aini mengatakan:يَنْبَغِي أَن يجْتَهد المستيقظ على أَدَاء صَلَاة الْفجْر شكرا لله على حَيَاته وإعادة روحه إِلَيْهِ، وَيعلم أَن لإقامتها فضلا عَظِيما“Hendaknya orang yang bangun tidur bersungguh-sungguh untuk segera mengerjakan shalat fajar (subuh), sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kehidupan yang Allah berikan dan atas dikembalikannya ruh ke dalam tubuh kita. Dan hendaknya ia memahami bahwa hal itu merupakan nikmat yang besar” (Umdatul Qari, 5/70).Demikian semoga bermanfaat.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa Shahbihi wasallam***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat, Hadits Pemimpin, Tanya Jawab Islami, Shalat Isyroq, Bahasa Arab 1

Adab-Adab Ketika Bangun Tidur

Tidur adalah anugrah dan nikmat dari Allah bagi manusia. Dengan tidur, badan rileks kembali, menjadi segar dan tubuh pun menjadi sehat. Maka, jika bangun tidur, hendaknya kita bersyukur kepada Allah dengan menerapkan beberapa adab Islam yang dianjurkan untuk dilakukan ketika bangun tidur.Berikut ini adab-adab tersebut: Membaca doa bangun dari tidur dan memperbanyak dzikir Dianjurkan ketika bangun tidur untuk membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman berikut ini. Beliau radhiallahu ‘anhu mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا أخذ مضجعه من الليلِ قال : ( اللهم باسمك أموت وأحيا ) . فإذا استيقظ قال : ( الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ )“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbaring di tempat berbaringnya (untuk tidur) ketika malam hari, beliau berdoa: /Allahumma bismika amuutu wa ahyaa/ (Ya Allah, dengan namaMu aku mati dan aku hidup). Jika beliau bangun beliau berdoa: الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ/Alhamdulillahilladzi ahyaana ba’damaa amaatana wa ilaihin nusyuur/(Segala puji bagi Allah yang menghidupkanku dan mematikanku dan kepadaNya lah kita dikembalikan)” (HR. Bukhari no. 6325, Muslim no. 2711).Imam An Nawawi menjelaskan:فنبه صلى الله عليه وسلم بإعادة اليقظة بعد النوم الذي هو كالموت على إثبات البعث بعد الموت , قال العلماء: وحكمة الدعاء عند إرادة النوم أن تكون خاتمة أعماله كما سبق , وحكمته إذا أصبح أن يكون أول عمله بذكر التوحيد والكلم الطيب“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan di setiap bangun tidur, yang tidur itu mirip dengan kematian, terhadap hari kebangkitan setelah mati kelak. Para ulama mengatakan, bahwa hikmah doa sebelum tidur adalah agar penutup amalannya adalah sebagaimana disebutkan. Dan hikmah doa bangun tidur adalah agar pembuka amalan di hari itu berupa mengingat tauhid dan perkataan yang baik” (Syarah Shahih Muslim, 17 / 35).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan tentang doa bangun tidur:فتحمد الله الذي أحياك بعد الموت وتذكر أن النشور يعني من القبور والإخراج من القبور يكون إلى الله عز وجل فتتذكر ببعثك من موتتك الصغرى بعثك من موتتك الكبرى“(dengan membaca doa ini) maka Anda memuji Allah yang telah menghidupkan anda dari maut (tidur), dan mengingatkan anda tentang hari kebangkitan, yaitu kebangkitan dari kubur dan keluar dari kuburan, menuju Allah ‘Azza wa Jalla. Maka dengan bangkit dari kematian yang kecil (tidur) Anda ingat kepada kebangkitan dari kematian yang besar” (Syarah Riyadus Shalihin, 1/1652).Hadits ini juga menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak dzikir mutlak ketika bangun tidur. Sebagaimana akan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu pada poin 4. Mencuci tangan Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah). Dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur adalah firman Allah Ta’ala:إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Jika kalian berdiri untuk shalat maka cucilah wajah-wajah kalian” (QS. Al Maidah: 6).Andaikan mencuci tangan itu wajib, maka tentu akan disebutkan dalam ayat ini. Bersiwak Dianjurkan bersiwak ketika bangun tidur. Dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu beliau mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم إذا قام مِن الليلِ يَشُوصُ فاه بالسواكِ“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika bangun di malam hari beliau menggosok-gosok mulutnya dengan siwak” (HR. Al Bukhari no. 245, Muslim no. 255).Hikmahnya anjuran ini dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan:وذلك لأن النوم تتغير معه رائحة الفم؛ لتصاعد أبخرة المعدة، والسواك في هذه الحالة ينظف الفم من آثارها“Ini dianjurkan karena ketika tidur bau mulut biasanya berubah, disebabkan uap dari perut yang naik. Dan dalam keadaan ini, dengan bersiwak akan menghilangkan bau yang tidak sedap di mulut” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/36). Berwudhu untuk menghilangkan malas Ketika bangun tidur, rasa kantuk dan malas biasanya masih terasa. Dianjurkan untuk membaca dzikir ketika bangun tidur, segera berwudhu dan menuju shalat, untuk menghilangkan rasa kantuk dan malas. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Bersegera untuk shalat Jika seseorang bangun di malam hari atau bangun di waktu subuh, maka hendaknya ia bersegera untuk mengerjakan shalat dan tidak menunda-nundanya agar tidak terus tenggelam dalam rasa malas dan kantuk. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dan ini juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala karena telah dihidupkan kembali, diberi kesempatan untuk bangun dan menghirup udara kembali. Sehingga rasa syukur atas hal ini diwujudkan dalam bentuk ibadah. Al ‘Aini mengatakan:يَنْبَغِي أَن يجْتَهد المستيقظ على أَدَاء صَلَاة الْفجْر شكرا لله على حَيَاته وإعادة روحه إِلَيْهِ، وَيعلم أَن لإقامتها فضلا عَظِيما“Hendaknya orang yang bangun tidur bersungguh-sungguh untuk segera mengerjakan shalat fajar (subuh), sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kehidupan yang Allah berikan dan atas dikembalikannya ruh ke dalam tubuh kita. Dan hendaknya ia memahami bahwa hal itu merupakan nikmat yang besar” (Umdatul Qari, 5/70).Demikian semoga bermanfaat.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa Shahbihi wasallam***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat, Hadits Pemimpin, Tanya Jawab Islami, Shalat Isyroq, Bahasa Arab 1
Tidur adalah anugrah dan nikmat dari Allah bagi manusia. Dengan tidur, badan rileks kembali, menjadi segar dan tubuh pun menjadi sehat. Maka, jika bangun tidur, hendaknya kita bersyukur kepada Allah dengan menerapkan beberapa adab Islam yang dianjurkan untuk dilakukan ketika bangun tidur.Berikut ini adab-adab tersebut: Membaca doa bangun dari tidur dan memperbanyak dzikir Dianjurkan ketika bangun tidur untuk membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman berikut ini. Beliau radhiallahu ‘anhu mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا أخذ مضجعه من الليلِ قال : ( اللهم باسمك أموت وأحيا ) . فإذا استيقظ قال : ( الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ )“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbaring di tempat berbaringnya (untuk tidur) ketika malam hari, beliau berdoa: /Allahumma bismika amuutu wa ahyaa/ (Ya Allah, dengan namaMu aku mati dan aku hidup). Jika beliau bangun beliau berdoa: الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ/Alhamdulillahilladzi ahyaana ba’damaa amaatana wa ilaihin nusyuur/(Segala puji bagi Allah yang menghidupkanku dan mematikanku dan kepadaNya lah kita dikembalikan)” (HR. Bukhari no. 6325, Muslim no. 2711).Imam An Nawawi menjelaskan:فنبه صلى الله عليه وسلم بإعادة اليقظة بعد النوم الذي هو كالموت على إثبات البعث بعد الموت , قال العلماء: وحكمة الدعاء عند إرادة النوم أن تكون خاتمة أعماله كما سبق , وحكمته إذا أصبح أن يكون أول عمله بذكر التوحيد والكلم الطيب“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan di setiap bangun tidur, yang tidur itu mirip dengan kematian, terhadap hari kebangkitan setelah mati kelak. Para ulama mengatakan, bahwa hikmah doa sebelum tidur adalah agar penutup amalannya adalah sebagaimana disebutkan. Dan hikmah doa bangun tidur adalah agar pembuka amalan di hari itu berupa mengingat tauhid dan perkataan yang baik” (Syarah Shahih Muslim, 17 / 35).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan tentang doa bangun tidur:فتحمد الله الذي أحياك بعد الموت وتذكر أن النشور يعني من القبور والإخراج من القبور يكون إلى الله عز وجل فتتذكر ببعثك من موتتك الصغرى بعثك من موتتك الكبرى“(dengan membaca doa ini) maka Anda memuji Allah yang telah menghidupkan anda dari maut (tidur), dan mengingatkan anda tentang hari kebangkitan, yaitu kebangkitan dari kubur dan keluar dari kuburan, menuju Allah ‘Azza wa Jalla. Maka dengan bangkit dari kematian yang kecil (tidur) Anda ingat kepada kebangkitan dari kematian yang besar” (Syarah Riyadus Shalihin, 1/1652).Hadits ini juga menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak dzikir mutlak ketika bangun tidur. Sebagaimana akan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu pada poin 4. Mencuci tangan Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah). Dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur adalah firman Allah Ta’ala:إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Jika kalian berdiri untuk shalat maka cucilah wajah-wajah kalian” (QS. Al Maidah: 6).Andaikan mencuci tangan itu wajib, maka tentu akan disebutkan dalam ayat ini. Bersiwak Dianjurkan bersiwak ketika bangun tidur. Dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu beliau mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم إذا قام مِن الليلِ يَشُوصُ فاه بالسواكِ“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika bangun di malam hari beliau menggosok-gosok mulutnya dengan siwak” (HR. Al Bukhari no. 245, Muslim no. 255).Hikmahnya anjuran ini dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan:وذلك لأن النوم تتغير معه رائحة الفم؛ لتصاعد أبخرة المعدة، والسواك في هذه الحالة ينظف الفم من آثارها“Ini dianjurkan karena ketika tidur bau mulut biasanya berubah, disebabkan uap dari perut yang naik. Dan dalam keadaan ini, dengan bersiwak akan menghilangkan bau yang tidak sedap di mulut” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/36). Berwudhu untuk menghilangkan malas Ketika bangun tidur, rasa kantuk dan malas biasanya masih terasa. Dianjurkan untuk membaca dzikir ketika bangun tidur, segera berwudhu dan menuju shalat, untuk menghilangkan rasa kantuk dan malas. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Bersegera untuk shalat Jika seseorang bangun di malam hari atau bangun di waktu subuh, maka hendaknya ia bersegera untuk mengerjakan shalat dan tidak menunda-nundanya agar tidak terus tenggelam dalam rasa malas dan kantuk. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dan ini juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala karena telah dihidupkan kembali, diberi kesempatan untuk bangun dan menghirup udara kembali. Sehingga rasa syukur atas hal ini diwujudkan dalam bentuk ibadah. Al ‘Aini mengatakan:يَنْبَغِي أَن يجْتَهد المستيقظ على أَدَاء صَلَاة الْفجْر شكرا لله على حَيَاته وإعادة روحه إِلَيْهِ، وَيعلم أَن لإقامتها فضلا عَظِيما“Hendaknya orang yang bangun tidur bersungguh-sungguh untuk segera mengerjakan shalat fajar (subuh), sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kehidupan yang Allah berikan dan atas dikembalikannya ruh ke dalam tubuh kita. Dan hendaknya ia memahami bahwa hal itu merupakan nikmat yang besar” (Umdatul Qari, 5/70).Demikian semoga bermanfaat.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa Shahbihi wasallam***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat, Hadits Pemimpin, Tanya Jawab Islami, Shalat Isyroq, Bahasa Arab 1


Tidur adalah anugrah dan nikmat dari Allah bagi manusia. Dengan tidur, badan rileks kembali, menjadi segar dan tubuh pun menjadi sehat. Maka, jika bangun tidur, hendaknya kita bersyukur kepada Allah dengan menerapkan beberapa adab Islam yang dianjurkan untuk dilakukan ketika bangun tidur.Berikut ini adab-adab tersebut: Membaca doa bangun dari tidur dan memperbanyak dzikir Dianjurkan ketika bangun tidur untuk membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman berikut ini. Beliau radhiallahu ‘anhu mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا أخذ مضجعه من الليلِ قال : ( اللهم باسمك أموت وأحيا ) . فإذا استيقظ قال : ( الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ )“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbaring di tempat berbaringnya (untuk tidur) ketika malam hari, beliau berdoa: /Allahumma bismika amuutu wa ahyaa/ (Ya Allah, dengan namaMu aku mati dan aku hidup). Jika beliau bangun beliau berdoa: الحمد للهِ الذي أحيانا بعد ما أماتنا وإليه النشورُ/Alhamdulillahilladzi ahyaana ba’damaa amaatana wa ilaihin nusyuur/(Segala puji bagi Allah yang menghidupkanku dan mematikanku dan kepadaNya lah kita dikembalikan)” (HR. Bukhari no. 6325, Muslim no. 2711).Imam An Nawawi menjelaskan:فنبه صلى الله عليه وسلم بإعادة اليقظة بعد النوم الذي هو كالموت على إثبات البعث بعد الموت , قال العلماء: وحكمة الدعاء عند إرادة النوم أن تكون خاتمة أعماله كما سبق , وحكمته إذا أصبح أن يكون أول عمله بذكر التوحيد والكلم الطيب“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengingatkan di setiap bangun tidur, yang tidur itu mirip dengan kematian, terhadap hari kebangkitan setelah mati kelak. Para ulama mengatakan, bahwa hikmah doa sebelum tidur adalah agar penutup amalannya adalah sebagaimana disebutkan. Dan hikmah doa bangun tidur adalah agar pembuka amalan di hari itu berupa mengingat tauhid dan perkataan yang baik” (Syarah Shahih Muslim, 17 / 35).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan tentang doa bangun tidur:فتحمد الله الذي أحياك بعد الموت وتذكر أن النشور يعني من القبور والإخراج من القبور يكون إلى الله عز وجل فتتذكر ببعثك من موتتك الصغرى بعثك من موتتك الكبرى“(dengan membaca doa ini) maka Anda memuji Allah yang telah menghidupkan anda dari maut (tidur), dan mengingatkan anda tentang hari kebangkitan, yaitu kebangkitan dari kubur dan keluar dari kuburan, menuju Allah ‘Azza wa Jalla. Maka dengan bangkit dari kematian yang kecil (tidur) Anda ingat kepada kebangkitan dari kematian yang besar” (Syarah Riyadus Shalihin, 1/1652).Hadits ini juga menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak dzikir mutlak ketika bangun tidur. Sebagaimana akan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu pada poin 4. Mencuci tangan Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah). Dalil yang dijadikan landasan oleh jumhur adalah firman Allah Ta’ala:إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ“Jika kalian berdiri untuk shalat maka cucilah wajah-wajah kalian” (QS. Al Maidah: 6).Andaikan mencuci tangan itu wajib, maka tentu akan disebutkan dalam ayat ini. Bersiwak Dianjurkan bersiwak ketika bangun tidur. Dari Hudzaifah bin Al Yaman radhiallahu’anhu beliau mengatakan:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم إذا قام مِن الليلِ يَشُوصُ فاه بالسواكِ“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika bangun di malam hari beliau menggosok-gosok mulutnya dengan siwak” (HR. Al Bukhari no. 245, Muslim no. 255).Hikmahnya anjuran ini dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan:وذلك لأن النوم تتغير معه رائحة الفم؛ لتصاعد أبخرة المعدة، والسواك في هذه الحالة ينظف الفم من آثارها“Ini dianjurkan karena ketika tidur bau mulut biasanya berubah, disebabkan uap dari perut yang naik. Dan dalam keadaan ini, dengan bersiwak akan menghilangkan bau yang tidak sedap di mulut” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 1/36). Berwudhu untuk menghilangkan malas Ketika bangun tidur, rasa kantuk dan malas biasanya masih terasa. Dianjurkan untuk membaca dzikir ketika bangun tidur, segera berwudhu dan menuju shalat, untuk menghilangkan rasa kantuk dan malas. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Bersegera untuk shalat Jika seseorang bangun di malam hari atau bangun di waktu subuh, maka hendaknya ia bersegera untuk mengerjakan shalat dan tidak menunda-nundanya agar tidak terus tenggelam dalam rasa malas dan kantuk. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dan ini juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala karena telah dihidupkan kembali, diberi kesempatan untuk bangun dan menghirup udara kembali. Sehingga rasa syukur atas hal ini diwujudkan dalam bentuk ibadah. Al ‘Aini mengatakan:يَنْبَغِي أَن يجْتَهد المستيقظ على أَدَاء صَلَاة الْفجْر شكرا لله على حَيَاته وإعادة روحه إِلَيْهِ، وَيعلم أَن لإقامتها فضلا عَظِيما“Hendaknya orang yang bangun tidur bersungguh-sungguh untuk segera mengerjakan shalat fajar (subuh), sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kehidupan yang Allah berikan dan atas dikembalikannya ruh ke dalam tubuh kita. Dan hendaknya ia memahami bahwa hal itu merupakan nikmat yang besar” (Umdatul Qari, 5/70).Demikian semoga bermanfaat.Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa Shahbihi wasallam***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat, Hadits Pemimpin, Tanya Jawab Islami, Shalat Isyroq, Bahasa Arab 1

Hadiah Riba dari Bank Syariah

Hadiah Riba dari Bank Syariah Pertanyaan: Bank mu*m*l*t menawarkan tabungan yg hadianya di awal. Contoh mau ambil hadiah HP seharga 2 juta dengan cara nabung di bank. ini lg marak di purbalingga tadz Jadi setor pertama 12.080.000 langsung dapat hadiah HP samsung S8…trus tiap bulan nabung 11.000.000 setiap bulan ..x 24 =264.000.000. Total uang = 12.080.000 + 264.000.000 = 276.080.000. Begitu tadz…sepertinya nabung tapi hadiah di awal….mohon jawaban hukum nya dari masalah tsb tadz. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Izinkan kami menyimpulkan, inti dari kasus yang anda sampaikan adalah, bolehkah mendapatkan hadiah ketika kita menabung di bank? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan melihat lebih rinci, bagaimana status akad, nasabah yang menabung di bank, dengan melihat konsekuensinya. Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda: [1] Wadiah (titipan). Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah. Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai [2] Investasi (mudharabah). Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian. Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin [3] Utang (Qardh). Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan. Rumus qardh = boleh dipakai + wajib dijamin Realita di Bank Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas. Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis, وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth). Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya). Sehingga akad yang paling tepat untuk kegiatan menabung di bank adalah utang. Dana itu dimanfaatkan oleh bank, dan bank siap menanggung resiko apapun terhadap uang nasabah. Karena itu, ketika nasabah menabung di bank, hakekatnya dia sedang memberi utang ke bank. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al-Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia. Dan para ulama memahami, al-Hisab al-Jari (Rekening giro) hakekatnya adalah utang. Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan, حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها “Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271) Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun. Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353). Al-Khalil mengatakan, “وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakkan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu.” (al-Fatawa al-Kubro, 6/160). Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, HP dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah yang menabung di bank, tidak boleh diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lailahaillah Arab, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Dalam Islam, Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Mimpi Sholat Diganggu, Deposito Menurut Islam, Arti Bid'ah Visited 296 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid

Hadiah Riba dari Bank Syariah

Hadiah Riba dari Bank Syariah Pertanyaan: Bank mu*m*l*t menawarkan tabungan yg hadianya di awal. Contoh mau ambil hadiah HP seharga 2 juta dengan cara nabung di bank. ini lg marak di purbalingga tadz Jadi setor pertama 12.080.000 langsung dapat hadiah HP samsung S8…trus tiap bulan nabung 11.000.000 setiap bulan ..x 24 =264.000.000. Total uang = 12.080.000 + 264.000.000 = 276.080.000. Begitu tadz…sepertinya nabung tapi hadiah di awal….mohon jawaban hukum nya dari masalah tsb tadz. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Izinkan kami menyimpulkan, inti dari kasus yang anda sampaikan adalah, bolehkah mendapatkan hadiah ketika kita menabung di bank? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan melihat lebih rinci, bagaimana status akad, nasabah yang menabung di bank, dengan melihat konsekuensinya. Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda: [1] Wadiah (titipan). Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah. Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai [2] Investasi (mudharabah). Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian. Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin [3] Utang (Qardh). Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan. Rumus qardh = boleh dipakai + wajib dijamin Realita di Bank Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas. Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis, وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth). Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya). Sehingga akad yang paling tepat untuk kegiatan menabung di bank adalah utang. Dana itu dimanfaatkan oleh bank, dan bank siap menanggung resiko apapun terhadap uang nasabah. Karena itu, ketika nasabah menabung di bank, hakekatnya dia sedang memberi utang ke bank. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al-Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia. Dan para ulama memahami, al-Hisab al-Jari (Rekening giro) hakekatnya adalah utang. Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan, حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها “Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271) Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun. Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353). Al-Khalil mengatakan, “وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakkan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu.” (al-Fatawa al-Kubro, 6/160). Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, HP dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah yang menabung di bank, tidak boleh diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lailahaillah Arab, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Dalam Islam, Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Mimpi Sholat Diganggu, Deposito Menurut Islam, Arti Bid'ah Visited 296 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid
Hadiah Riba dari Bank Syariah Pertanyaan: Bank mu*m*l*t menawarkan tabungan yg hadianya di awal. Contoh mau ambil hadiah HP seharga 2 juta dengan cara nabung di bank. ini lg marak di purbalingga tadz Jadi setor pertama 12.080.000 langsung dapat hadiah HP samsung S8…trus tiap bulan nabung 11.000.000 setiap bulan ..x 24 =264.000.000. Total uang = 12.080.000 + 264.000.000 = 276.080.000. Begitu tadz…sepertinya nabung tapi hadiah di awal….mohon jawaban hukum nya dari masalah tsb tadz. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Izinkan kami menyimpulkan, inti dari kasus yang anda sampaikan adalah, bolehkah mendapatkan hadiah ketika kita menabung di bank? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan melihat lebih rinci, bagaimana status akad, nasabah yang menabung di bank, dengan melihat konsekuensinya. Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda: [1] Wadiah (titipan). Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah. Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai [2] Investasi (mudharabah). Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian. Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin [3] Utang (Qardh). Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan. Rumus qardh = boleh dipakai + wajib dijamin Realita di Bank Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas. Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis, وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth). Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya). Sehingga akad yang paling tepat untuk kegiatan menabung di bank adalah utang. Dana itu dimanfaatkan oleh bank, dan bank siap menanggung resiko apapun terhadap uang nasabah. Karena itu, ketika nasabah menabung di bank, hakekatnya dia sedang memberi utang ke bank. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al-Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia. Dan para ulama memahami, al-Hisab al-Jari (Rekening giro) hakekatnya adalah utang. Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan, حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها “Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271) Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun. Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353). Al-Khalil mengatakan, “وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakkan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu.” (al-Fatawa al-Kubro, 6/160). Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, HP dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah yang menabung di bank, tidak boleh diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lailahaillah Arab, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Dalam Islam, Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Mimpi Sholat Diganggu, Deposito Menurut Islam, Arti Bid'ah Visited 296 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/398127675&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hadiah Riba dari Bank Syariah Pertanyaan: Bank mu*m*l*t menawarkan tabungan yg hadianya di awal. Contoh mau ambil hadiah HP seharga 2 juta dengan cara nabung di bank. ini lg marak di purbalingga tadz Jadi setor pertama 12.080.000 langsung dapat hadiah HP samsung S8…trus tiap bulan nabung 11.000.000 setiap bulan ..x 24 =264.000.000. Total uang = 12.080.000 + 264.000.000 = 276.080.000. Begitu tadz…sepertinya nabung tapi hadiah di awal….mohon jawaban hukum nya dari masalah tsb tadz. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Izinkan kami menyimpulkan, inti dari kasus yang anda sampaikan adalah, bolehkah mendapatkan hadiah ketika kita menabung di bank? Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita akan melihat lebih rinci, bagaimana status akad, nasabah yang menabung di bank, dengan melihat konsekuensinya. Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda: [1] Wadiah (titipan). Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah. Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai [2] Investasi (mudharabah). Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendaapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian. Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin [3] Utang (Qardh). Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan. Rumus qardh = boleh dipakai + wajib dijamin Realita di Bank Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas. Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis, وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth). Dalam hadis lain, dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil keuntungan itu sebagai ganti dari resiko yang dia tanggung.” (HR. Ahmad 24224, Nasai 4507, dan yang lainnya). Sehingga akad yang paling tepat untuk kegiatan menabung di bank adalah utang. Dana itu dimanfaatkan oleh bank, dan bank siap menanggung resiko apapun terhadap uang nasabah. Karena itu, ketika nasabah menabung di bank, hakekatnya dia sedang memberi utang ke bank. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al-Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia. Dan para ulama memahami, al-Hisab al-Jari (Rekening giro) hakekatnya adalah utang. Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan, حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها “Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271) Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun. Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353). Al-Khalil mengatakan, “وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakkan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301). Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam, فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu.” (al-Fatawa al-Kubro, 6/160). Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, HP dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah yang menabung di bank, tidak boleh diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lailahaillah Arab, Larangan Suami Ketika Istri Hamil Dalam Islam, Cara Mengatasi Anak Nakal Menurut Islam, Mimpi Sholat Diganggu, Deposito Menurut Islam, Arti Bid'ah Visited 296 times, 1 visit(s) today Post Views: 620 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Membangun Kabah dengan Harta Halal

Download   Membangun Ka’bah dengan harta halal, inilah yang dilakukan dahulu di masa silam. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Abdur Razaq, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani bahwa Ka’bah pada zaman jahiliyah dibangun dengan batu-batu yang bertumpukan tanpa ada tanah liat atau semacam semen yang mengikat batu-batu itu. Ia seukuran apa yang dimasuki oleh anak kambing, berbentuk seperti lingkaran huruf D.” Ka’bah pada waktu itu (tidak diberi atap), kainnya ditutupkan di atasnya lalu terurai ke bawah, dan memiliki dua sudut. Rumah-rumah penduduk mengelilingi Ka’bah. Pada riwayat Bukhari dari Amr bin Dinar dan Ubaidillah bin Abi Yazid berkata, “Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ka’bah tidak memiliki tembok yang mengelilinginya, hingga tibalah masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan membangun sekelilingnya tembok penghalang. Ubaidillah berkata, “Dinding Ka’bah pendek kemudian dibangun oleh Ibnu Az-Zubair.” Oleh karena itu, apabila hujan datang, maka selalu berhadapan dengan air deras yang mengalir dari gunung Mekah, karena tidak ada tembok di sekelilingnya yang bisa menghalaunya. Ketika usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai 35 tahun datanglah banjir besar yang menyebabkan dinding-dinding Ka’bah rusak dan meluluhkan pondasinya. Pada saat itulah, orang-orang Quraisy bermaksud merobohkannya, tetapi takut terjadi apa-apa karena mereka sangat mencintai Ka’bah. Oleh karena itu, datanglah Al-Walid dengan membawa kampak sambil berkata, “Apakah kalian menghancurkan Ka’bah karena bermaksud memperbaiki atau merusak?” Mereka berkata, “Kita ingin memperbaikinya.” Dia berkata, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan membinasakan orang yang berbuat baik dan kemudian mulai menghancurkan bagian tertentu darinya.” Malam itu berlalu dalam penantian tentang apakah akan terjadi sesuatu terhadap Al-Walid. Kalau ternyata terjadi apa-apa, maka mereka akan mengembalikan seperti semula dan apabila tidak terjadi apa-apa, maka perobohan akan dilanjutkan karena ternyata Allah meridhainya. Oleh karena itu, pada pagi hari, Al-Walid kembali melanjutkan pekerjaannya dan diikuti oleh yang lainnya, hingga dinding Ka’bah roboh dan sampai pada pondasi (yang telah dibangun oleh) Ibrahim ‘alaihis salam. Mereka membiarkan pondasinya seperti semula dan mulai membangun kembali dinding-dindingnya dengan harta infak bersama dengan syarat bukan dari hasil prostitusi, bukan dari hasil transaksi riba, dan bukan karena hasil kezaliman terhadap orang lain, semua harus bersumber dari harta yang halal. Orang-orang Quraisy berhasil menunaikan tugas dengan membangun Ka’bah berdasarkan jatah Kabilah masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terlibat dalam pembangunan Ka’bah. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu. Mereka berdua mengangkat batu, kemudian Al-Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar batu tidak melukaimu.’ Tetapi tiba-tiba dia terjatuh ke tanah dan matanya melihat ke langit, dan setelah tersadar ia berkata, ‘Sarungku, sarungku, kemudian Al-Abbas menutupkan kembali sarugnya.’” (HR. Bukhari, Fath Al-Bukhari, 7:145)   Pelajaran Penting Mengenai Menginfakkan Harta Halal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014)   Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93.   Jika Diberi Harta Riba Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, harta riba masuk dalam kaedah, أَنَّ مَا حُرِّمَ لِكَسْبِهِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الكَاسِبِ فَقَطْ، دُوْنَ مَنْ أَخَذَهُ مِنْهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاح “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan kedua, pertanyaan no. 59, 1:102)   Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Masih bersambung ke bahasan berikutnya tentang pembangunan Ka’bah. Moga Allah mudahkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kabah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Membangun Kabah dengan Harta Halal

Download   Membangun Ka’bah dengan harta halal, inilah yang dilakukan dahulu di masa silam. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Abdur Razaq, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani bahwa Ka’bah pada zaman jahiliyah dibangun dengan batu-batu yang bertumpukan tanpa ada tanah liat atau semacam semen yang mengikat batu-batu itu. Ia seukuran apa yang dimasuki oleh anak kambing, berbentuk seperti lingkaran huruf D.” Ka’bah pada waktu itu (tidak diberi atap), kainnya ditutupkan di atasnya lalu terurai ke bawah, dan memiliki dua sudut. Rumah-rumah penduduk mengelilingi Ka’bah. Pada riwayat Bukhari dari Amr bin Dinar dan Ubaidillah bin Abi Yazid berkata, “Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ka’bah tidak memiliki tembok yang mengelilinginya, hingga tibalah masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan membangun sekelilingnya tembok penghalang. Ubaidillah berkata, “Dinding Ka’bah pendek kemudian dibangun oleh Ibnu Az-Zubair.” Oleh karena itu, apabila hujan datang, maka selalu berhadapan dengan air deras yang mengalir dari gunung Mekah, karena tidak ada tembok di sekelilingnya yang bisa menghalaunya. Ketika usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai 35 tahun datanglah banjir besar yang menyebabkan dinding-dinding Ka’bah rusak dan meluluhkan pondasinya. Pada saat itulah, orang-orang Quraisy bermaksud merobohkannya, tetapi takut terjadi apa-apa karena mereka sangat mencintai Ka’bah. Oleh karena itu, datanglah Al-Walid dengan membawa kampak sambil berkata, “Apakah kalian menghancurkan Ka’bah karena bermaksud memperbaiki atau merusak?” Mereka berkata, “Kita ingin memperbaikinya.” Dia berkata, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan membinasakan orang yang berbuat baik dan kemudian mulai menghancurkan bagian tertentu darinya.” Malam itu berlalu dalam penantian tentang apakah akan terjadi sesuatu terhadap Al-Walid. Kalau ternyata terjadi apa-apa, maka mereka akan mengembalikan seperti semula dan apabila tidak terjadi apa-apa, maka perobohan akan dilanjutkan karena ternyata Allah meridhainya. Oleh karena itu, pada pagi hari, Al-Walid kembali melanjutkan pekerjaannya dan diikuti oleh yang lainnya, hingga dinding Ka’bah roboh dan sampai pada pondasi (yang telah dibangun oleh) Ibrahim ‘alaihis salam. Mereka membiarkan pondasinya seperti semula dan mulai membangun kembali dinding-dindingnya dengan harta infak bersama dengan syarat bukan dari hasil prostitusi, bukan dari hasil transaksi riba, dan bukan karena hasil kezaliman terhadap orang lain, semua harus bersumber dari harta yang halal. Orang-orang Quraisy berhasil menunaikan tugas dengan membangun Ka’bah berdasarkan jatah Kabilah masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terlibat dalam pembangunan Ka’bah. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu. Mereka berdua mengangkat batu, kemudian Al-Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar batu tidak melukaimu.’ Tetapi tiba-tiba dia terjatuh ke tanah dan matanya melihat ke langit, dan setelah tersadar ia berkata, ‘Sarungku, sarungku, kemudian Al-Abbas menutupkan kembali sarugnya.’” (HR. Bukhari, Fath Al-Bukhari, 7:145)   Pelajaran Penting Mengenai Menginfakkan Harta Halal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014)   Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93.   Jika Diberi Harta Riba Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, harta riba masuk dalam kaedah, أَنَّ مَا حُرِّمَ لِكَسْبِهِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الكَاسِبِ فَقَطْ، دُوْنَ مَنْ أَخَذَهُ مِنْهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاح “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan kedua, pertanyaan no. 59, 1:102)   Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Masih bersambung ke bahasan berikutnya tentang pembangunan Ka’bah. Moga Allah mudahkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kabah sirah nabi
Download   Membangun Ka’bah dengan harta halal, inilah yang dilakukan dahulu di masa silam. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Abdur Razaq, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani bahwa Ka’bah pada zaman jahiliyah dibangun dengan batu-batu yang bertumpukan tanpa ada tanah liat atau semacam semen yang mengikat batu-batu itu. Ia seukuran apa yang dimasuki oleh anak kambing, berbentuk seperti lingkaran huruf D.” Ka’bah pada waktu itu (tidak diberi atap), kainnya ditutupkan di atasnya lalu terurai ke bawah, dan memiliki dua sudut. Rumah-rumah penduduk mengelilingi Ka’bah. Pada riwayat Bukhari dari Amr bin Dinar dan Ubaidillah bin Abi Yazid berkata, “Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ka’bah tidak memiliki tembok yang mengelilinginya, hingga tibalah masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan membangun sekelilingnya tembok penghalang. Ubaidillah berkata, “Dinding Ka’bah pendek kemudian dibangun oleh Ibnu Az-Zubair.” Oleh karena itu, apabila hujan datang, maka selalu berhadapan dengan air deras yang mengalir dari gunung Mekah, karena tidak ada tembok di sekelilingnya yang bisa menghalaunya. Ketika usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai 35 tahun datanglah banjir besar yang menyebabkan dinding-dinding Ka’bah rusak dan meluluhkan pondasinya. Pada saat itulah, orang-orang Quraisy bermaksud merobohkannya, tetapi takut terjadi apa-apa karena mereka sangat mencintai Ka’bah. Oleh karena itu, datanglah Al-Walid dengan membawa kampak sambil berkata, “Apakah kalian menghancurkan Ka’bah karena bermaksud memperbaiki atau merusak?” Mereka berkata, “Kita ingin memperbaikinya.” Dia berkata, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan membinasakan orang yang berbuat baik dan kemudian mulai menghancurkan bagian tertentu darinya.” Malam itu berlalu dalam penantian tentang apakah akan terjadi sesuatu terhadap Al-Walid. Kalau ternyata terjadi apa-apa, maka mereka akan mengembalikan seperti semula dan apabila tidak terjadi apa-apa, maka perobohan akan dilanjutkan karena ternyata Allah meridhainya. Oleh karena itu, pada pagi hari, Al-Walid kembali melanjutkan pekerjaannya dan diikuti oleh yang lainnya, hingga dinding Ka’bah roboh dan sampai pada pondasi (yang telah dibangun oleh) Ibrahim ‘alaihis salam. Mereka membiarkan pondasinya seperti semula dan mulai membangun kembali dinding-dindingnya dengan harta infak bersama dengan syarat bukan dari hasil prostitusi, bukan dari hasil transaksi riba, dan bukan karena hasil kezaliman terhadap orang lain, semua harus bersumber dari harta yang halal. Orang-orang Quraisy berhasil menunaikan tugas dengan membangun Ka’bah berdasarkan jatah Kabilah masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terlibat dalam pembangunan Ka’bah. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu. Mereka berdua mengangkat batu, kemudian Al-Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar batu tidak melukaimu.’ Tetapi tiba-tiba dia terjatuh ke tanah dan matanya melihat ke langit, dan setelah tersadar ia berkata, ‘Sarungku, sarungku, kemudian Al-Abbas menutupkan kembali sarugnya.’” (HR. Bukhari, Fath Al-Bukhari, 7:145)   Pelajaran Penting Mengenai Menginfakkan Harta Halal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014)   Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93.   Jika Diberi Harta Riba Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, harta riba masuk dalam kaedah, أَنَّ مَا حُرِّمَ لِكَسْبِهِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الكَاسِبِ فَقَطْ، دُوْنَ مَنْ أَخَذَهُ مِنْهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاح “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan kedua, pertanyaan no. 59, 1:102)   Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Masih bersambung ke bahasan berikutnya tentang pembangunan Ka’bah. Moga Allah mudahkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kabah sirah nabi


Download   Membangun Ka’bah dengan harta halal, inilah yang dilakukan dahulu di masa silam. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Abdur Razaq, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani bahwa Ka’bah pada zaman jahiliyah dibangun dengan batu-batu yang bertumpukan tanpa ada tanah liat atau semacam semen yang mengikat batu-batu itu. Ia seukuran apa yang dimasuki oleh anak kambing, berbentuk seperti lingkaran huruf D.” Ka’bah pada waktu itu (tidak diberi atap), kainnya ditutupkan di atasnya lalu terurai ke bawah, dan memiliki dua sudut. Rumah-rumah penduduk mengelilingi Ka’bah. Pada riwayat Bukhari dari Amr bin Dinar dan Ubaidillah bin Abi Yazid berkata, “Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ka’bah tidak memiliki tembok yang mengelilinginya, hingga tibalah masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan membangun sekelilingnya tembok penghalang. Ubaidillah berkata, “Dinding Ka’bah pendek kemudian dibangun oleh Ibnu Az-Zubair.” Oleh karena itu, apabila hujan datang, maka selalu berhadapan dengan air deras yang mengalir dari gunung Mekah, karena tidak ada tembok di sekelilingnya yang bisa menghalaunya. Ketika usia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sampai 35 tahun datanglah banjir besar yang menyebabkan dinding-dinding Ka’bah rusak dan meluluhkan pondasinya. Pada saat itulah, orang-orang Quraisy bermaksud merobohkannya, tetapi takut terjadi apa-apa karena mereka sangat mencintai Ka’bah. Oleh karena itu, datanglah Al-Walid dengan membawa kampak sambil berkata, “Apakah kalian menghancurkan Ka’bah karena bermaksud memperbaiki atau merusak?” Mereka berkata, “Kita ingin memperbaikinya.” Dia berkata, “Ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan membinasakan orang yang berbuat baik dan kemudian mulai menghancurkan bagian tertentu darinya.” Malam itu berlalu dalam penantian tentang apakah akan terjadi sesuatu terhadap Al-Walid. Kalau ternyata terjadi apa-apa, maka mereka akan mengembalikan seperti semula dan apabila tidak terjadi apa-apa, maka perobohan akan dilanjutkan karena ternyata Allah meridhainya. Oleh karena itu, pada pagi hari, Al-Walid kembali melanjutkan pekerjaannya dan diikuti oleh yang lainnya, hingga dinding Ka’bah roboh dan sampai pada pondasi (yang telah dibangun oleh) Ibrahim ‘alaihis salam. Mereka membiarkan pondasinya seperti semula dan mulai membangun kembali dinding-dindingnya dengan harta infak bersama dengan syarat bukan dari hasil prostitusi, bukan dari hasil transaksi riba, dan bukan karena hasil kezaliman terhadap orang lain, semua harus bersumber dari harta yang halal. Orang-orang Quraisy berhasil menunaikan tugas dengan membangun Ka’bah berdasarkan jatah Kabilah masing-masing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terlibat dalam pembangunan Ka’bah. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu. Mereka berdua mengangkat batu, kemudian Al-Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar batu tidak melukaimu.’ Tetapi tiba-tiba dia terjatuh ke tanah dan matanya melihat ke langit, dan setelah tersadar ia berkata, ‘Sarungku, sarungku, kemudian Al-Abbas menutupkan kembali sarugnya.’” (HR. Bukhari, Fath Al-Bukhari, 7:145)   Pelajaran Penting Mengenai Menginfakkan Harta Halal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim no. 1014)   Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93.   Jika Diberi Harta Riba Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, harta riba masuk dalam kaedah, أَنَّ مَا حُرِّمَ لِكَسْبِهِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الكَاسِبِ فَقَطْ، دُوْنَ مَنْ أَخَذَهُ مِنْهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاح “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan kedua, pertanyaan no. 59, 1:102)   Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Masih bersambung ke bahasan berikutnya tentang pembangunan Ka’bah. Moga Allah mudahkan. — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Jumadal Ula 1439 H, Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kabah sirah nabi
Prev     Next