Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil

Sunnahnya adalah tidur miring ke kanan sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﻴْﺖَ ﻣَﻀْﺠَﻌَﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَﺄْ ﻭُﺿُﻮﺀَﻙَ ﻟﻠﺼَﻼﺓِ، ﺛُﻢَّ ﺍﺿْﻄَّﺠِﻊْ ﻋﻠﻰ ﺷِﻘِّﻚَ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan..”[1] Sebagian ulama menjelaskan bahwa posisi berbaring ke kanan merupakan posisi yang paling baik yang memudahkan bangun shalat malam dan baik untuk organ tubuh yaitu jantung karena akan mengurangi tekanan pada jantung yang lebih berada di bagian kiri tubuh.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﻭَﺧَﺺَّ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﻟِﻔَﻮَﺍﺋِﺪ : ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﺃَﺳْﺮَﻉ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻻﻧْﺘِﺒَﺎﻩ“Dikhususkan arah kanan tidur karena ada beberapa faidah, di antaranya lebih cepat untuk sadar (bangun shalat malam).” [2] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan,ﻭﺃﻧﻔﻊ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻖ ﺍﻷﻳﻤﻦ“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur dengan berbaring di sisi kanan.”[3] Bagaimana dengan ibu hamil? Teori kedokteran menyebutkan bahwa hendaknya ibu hamil dengan kehamilan besar tidur dengan miring ke kiri. Hal ini dikarenakan vena cava inferior yang merupakan salah satu pembuluh darah utama berada di bagian belakang sebelah kanan, sehingga jika terlalu lama tidur terlentang atau menghadap ke kanan, akan menghambat aliran darah ini karena tertekan oleh organ dan janin yang besar.Jawabanya adalah kembali kepada hukum tidur ke arah kiri. Ada dua pendapat ulama mengenai hukum tidur ke arah kiri1. Hukumnya mubah Karena tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan, bukan berarti hanya karena sunnah tidur sebelah kanan kemudian tidur sebelah kiri menjadi otomatis makruh hukuknya. Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mubahالأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah mubah”Jadi tidak ada masalah bagi ibu hamil tidur miring ke kiri karena hukumnya mubah2. Hukumnya Makruh Ulama yang berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus-menerus dan akan luput dari sunnah.Dalam hal ini kami lebih cenderung dengan pendapat ulama yang mengatakan mubah, karena tidur miring ke kiri tidak membahayakan kesehatan dan langsung menyebabkan penyakit. Sekiranya ada yang memegang pendapat makruh, maka tetap boleh ibu hamil tidur miring ke kiri karena ada hajat untuk kesehatan ibu da bayi. Sebagaimana kaidah fikhiyah berbunyi,المكروه يباح عند الحاجة“Hal makruh diperbolehkan ketika ada hajat/keperluan”Perlu diperhatikan bahwa terdapat penjelasan ulama bahwa tidur miring ke ke kiri secara tidaklah berbahaya. Masing-masing ada manfaatnya:1. Manfaat tidur ke kiri a) Bermanfaat bagi tubuh secara umum karena jantung lebih bekerja ada tekanan tubuh b) Bermanfaat bagi penderita asam lambung agar tidak terjadi “balikan asam lambung” (reflux)2. Manfaat tidur ke kanan Jantung lebih relax karena tidak tertekan organ tubuh, sehingga ini baik jantung akan tetapi tubuh tidak mendapatkan aliran darah dengan sempurna, hal ini menyebabkan manusia tidak lalai dan mudah bangun untuk shalat malamTerdapat penjelasan yang cukup baik dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺍﺣﺔ ﻭﻃﻴﺐ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ، ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ، ﻟﺌﻼ ﻳﺜﻘﻞ ﻧﻮﻣﻪ ﻓﻴﻨﺎﻡ ﻋﻦ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺎﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﻘﻠﺐ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﺒﺪﻥ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Oleh karena itu pata dokter/tabib menyarankan tidur ke arah kiri agar sempurnanya istirahat dan nyamannya tidur. Pemilik syariat (Allah) lebih suka (hukumnya sunnah) tidur ke arah kanan agar tidur tidak terlalu lelap dan ia terlewatkan dari shalat malam. Tidur ke arah kanan lebih bermanfaat bagi jantunf sedangkan tidur ke arah kiri lebih bermanfaat bagi badan. Wallahu a’lam.[4] Jadi dalam hal ini ada manfaatnya masing-masing dan tentu kita memilih yang sunnah yaitu berbaring di sisi kanan, bahkan ada ulama yang berpendapat agar hal ini dikombinasikan. Memulai tidur dengan sisi kanan kemudian berpindah ke sisi kiriIbnul Jauziy berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﺍﻟْﺠَﻮْﺯِﻱّ : ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻬَﻴْﺌَﺔ ﻧَﺺَّ ﺍﻷَﻃِﺒَّﺎﺀ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺃَﺻْﻠَﺢ ﻟِﻠْﺒَﺪَﻥِ , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺒْﺪَﺃ ﺑِﺎﻻﺿْﻄِﺠَﺎﻉِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺎﻧِﺐ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﺳَﺎﻋَﺔ ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻷَﻳْﺴَﺮ ﻷﻥَّ ﺍﻷَﻭَّﻝ ﺳَﺒَﺐ ﻻﻧْﺤِﺪَﺍﺭِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡ“Cara tidur seperti ini ditegaskan oleh para dokter/tabib bahwa hal tersebut lebih bermanfaat bagi badan, mereka mengatakan bahwa hendakan memulai berbaring ke arah kanan beberapa waktu kemudian berbaliknke arah kiri karena yang pertama menyebabkan mudah turunnya makanan.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Mayit Sesuai Sunnah, Dalil Naqli Al Akhir, Pengobatan Secara Islam, Fikih Pernikahan, Solat Sunat Sebelum Solat Jumat

Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil

Sunnahnya adalah tidur miring ke kanan sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﻴْﺖَ ﻣَﻀْﺠَﻌَﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَﺄْ ﻭُﺿُﻮﺀَﻙَ ﻟﻠﺼَﻼﺓِ، ﺛُﻢَّ ﺍﺿْﻄَّﺠِﻊْ ﻋﻠﻰ ﺷِﻘِّﻚَ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan..”[1] Sebagian ulama menjelaskan bahwa posisi berbaring ke kanan merupakan posisi yang paling baik yang memudahkan bangun shalat malam dan baik untuk organ tubuh yaitu jantung karena akan mengurangi tekanan pada jantung yang lebih berada di bagian kiri tubuh.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﻭَﺧَﺺَّ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﻟِﻔَﻮَﺍﺋِﺪ : ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﺃَﺳْﺮَﻉ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻻﻧْﺘِﺒَﺎﻩ“Dikhususkan arah kanan tidur karena ada beberapa faidah, di antaranya lebih cepat untuk sadar (bangun shalat malam).” [2] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan,ﻭﺃﻧﻔﻊ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻖ ﺍﻷﻳﻤﻦ“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur dengan berbaring di sisi kanan.”[3] Bagaimana dengan ibu hamil? Teori kedokteran menyebutkan bahwa hendaknya ibu hamil dengan kehamilan besar tidur dengan miring ke kiri. Hal ini dikarenakan vena cava inferior yang merupakan salah satu pembuluh darah utama berada di bagian belakang sebelah kanan, sehingga jika terlalu lama tidur terlentang atau menghadap ke kanan, akan menghambat aliran darah ini karena tertekan oleh organ dan janin yang besar.Jawabanya adalah kembali kepada hukum tidur ke arah kiri. Ada dua pendapat ulama mengenai hukum tidur ke arah kiri1. Hukumnya mubah Karena tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan, bukan berarti hanya karena sunnah tidur sebelah kanan kemudian tidur sebelah kiri menjadi otomatis makruh hukuknya. Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mubahالأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah mubah”Jadi tidak ada masalah bagi ibu hamil tidur miring ke kiri karena hukumnya mubah2. Hukumnya Makruh Ulama yang berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus-menerus dan akan luput dari sunnah.Dalam hal ini kami lebih cenderung dengan pendapat ulama yang mengatakan mubah, karena tidur miring ke kiri tidak membahayakan kesehatan dan langsung menyebabkan penyakit. Sekiranya ada yang memegang pendapat makruh, maka tetap boleh ibu hamil tidur miring ke kiri karena ada hajat untuk kesehatan ibu da bayi. Sebagaimana kaidah fikhiyah berbunyi,المكروه يباح عند الحاجة“Hal makruh diperbolehkan ketika ada hajat/keperluan”Perlu diperhatikan bahwa terdapat penjelasan ulama bahwa tidur miring ke ke kiri secara tidaklah berbahaya. Masing-masing ada manfaatnya:1. Manfaat tidur ke kiri a) Bermanfaat bagi tubuh secara umum karena jantung lebih bekerja ada tekanan tubuh b) Bermanfaat bagi penderita asam lambung agar tidak terjadi “balikan asam lambung” (reflux)2. Manfaat tidur ke kanan Jantung lebih relax karena tidak tertekan organ tubuh, sehingga ini baik jantung akan tetapi tubuh tidak mendapatkan aliran darah dengan sempurna, hal ini menyebabkan manusia tidak lalai dan mudah bangun untuk shalat malamTerdapat penjelasan yang cukup baik dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺍﺣﺔ ﻭﻃﻴﺐ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ، ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ، ﻟﺌﻼ ﻳﺜﻘﻞ ﻧﻮﻣﻪ ﻓﻴﻨﺎﻡ ﻋﻦ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺎﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﻘﻠﺐ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﺒﺪﻥ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Oleh karena itu pata dokter/tabib menyarankan tidur ke arah kiri agar sempurnanya istirahat dan nyamannya tidur. Pemilik syariat (Allah) lebih suka (hukumnya sunnah) tidur ke arah kanan agar tidur tidak terlalu lelap dan ia terlewatkan dari shalat malam. Tidur ke arah kanan lebih bermanfaat bagi jantunf sedangkan tidur ke arah kiri lebih bermanfaat bagi badan. Wallahu a’lam.[4] Jadi dalam hal ini ada manfaatnya masing-masing dan tentu kita memilih yang sunnah yaitu berbaring di sisi kanan, bahkan ada ulama yang berpendapat agar hal ini dikombinasikan. Memulai tidur dengan sisi kanan kemudian berpindah ke sisi kiriIbnul Jauziy berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﺍﻟْﺠَﻮْﺯِﻱّ : ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻬَﻴْﺌَﺔ ﻧَﺺَّ ﺍﻷَﻃِﺒَّﺎﺀ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺃَﺻْﻠَﺢ ﻟِﻠْﺒَﺪَﻥِ , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺒْﺪَﺃ ﺑِﺎﻻﺿْﻄِﺠَﺎﻉِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺎﻧِﺐ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﺳَﺎﻋَﺔ ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻷَﻳْﺴَﺮ ﻷﻥَّ ﺍﻷَﻭَّﻝ ﺳَﺒَﺐ ﻻﻧْﺤِﺪَﺍﺭِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡ“Cara tidur seperti ini ditegaskan oleh para dokter/tabib bahwa hal tersebut lebih bermanfaat bagi badan, mereka mengatakan bahwa hendakan memulai berbaring ke arah kanan beberapa waktu kemudian berbaliknke arah kiri karena yang pertama menyebabkan mudah turunnya makanan.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Mayit Sesuai Sunnah, Dalil Naqli Al Akhir, Pengobatan Secara Islam, Fikih Pernikahan, Solat Sunat Sebelum Solat Jumat
Sunnahnya adalah tidur miring ke kanan sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﻴْﺖَ ﻣَﻀْﺠَﻌَﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَﺄْ ﻭُﺿُﻮﺀَﻙَ ﻟﻠﺼَﻼﺓِ، ﺛُﻢَّ ﺍﺿْﻄَّﺠِﻊْ ﻋﻠﻰ ﺷِﻘِّﻚَ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan..”[1] Sebagian ulama menjelaskan bahwa posisi berbaring ke kanan merupakan posisi yang paling baik yang memudahkan bangun shalat malam dan baik untuk organ tubuh yaitu jantung karena akan mengurangi tekanan pada jantung yang lebih berada di bagian kiri tubuh.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﻭَﺧَﺺَّ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﻟِﻔَﻮَﺍﺋِﺪ : ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﺃَﺳْﺮَﻉ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻻﻧْﺘِﺒَﺎﻩ“Dikhususkan arah kanan tidur karena ada beberapa faidah, di antaranya lebih cepat untuk sadar (bangun shalat malam).” [2] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan,ﻭﺃﻧﻔﻊ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻖ ﺍﻷﻳﻤﻦ“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur dengan berbaring di sisi kanan.”[3] Bagaimana dengan ibu hamil? Teori kedokteran menyebutkan bahwa hendaknya ibu hamil dengan kehamilan besar tidur dengan miring ke kiri. Hal ini dikarenakan vena cava inferior yang merupakan salah satu pembuluh darah utama berada di bagian belakang sebelah kanan, sehingga jika terlalu lama tidur terlentang atau menghadap ke kanan, akan menghambat aliran darah ini karena tertekan oleh organ dan janin yang besar.Jawabanya adalah kembali kepada hukum tidur ke arah kiri. Ada dua pendapat ulama mengenai hukum tidur ke arah kiri1. Hukumnya mubah Karena tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan, bukan berarti hanya karena sunnah tidur sebelah kanan kemudian tidur sebelah kiri menjadi otomatis makruh hukuknya. Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mubahالأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah mubah”Jadi tidak ada masalah bagi ibu hamil tidur miring ke kiri karena hukumnya mubah2. Hukumnya Makruh Ulama yang berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus-menerus dan akan luput dari sunnah.Dalam hal ini kami lebih cenderung dengan pendapat ulama yang mengatakan mubah, karena tidur miring ke kiri tidak membahayakan kesehatan dan langsung menyebabkan penyakit. Sekiranya ada yang memegang pendapat makruh, maka tetap boleh ibu hamil tidur miring ke kiri karena ada hajat untuk kesehatan ibu da bayi. Sebagaimana kaidah fikhiyah berbunyi,المكروه يباح عند الحاجة“Hal makruh diperbolehkan ketika ada hajat/keperluan”Perlu diperhatikan bahwa terdapat penjelasan ulama bahwa tidur miring ke ke kiri secara tidaklah berbahaya. Masing-masing ada manfaatnya:1. Manfaat tidur ke kiri a) Bermanfaat bagi tubuh secara umum karena jantung lebih bekerja ada tekanan tubuh b) Bermanfaat bagi penderita asam lambung agar tidak terjadi “balikan asam lambung” (reflux)2. Manfaat tidur ke kanan Jantung lebih relax karena tidak tertekan organ tubuh, sehingga ini baik jantung akan tetapi tubuh tidak mendapatkan aliran darah dengan sempurna, hal ini menyebabkan manusia tidak lalai dan mudah bangun untuk shalat malamTerdapat penjelasan yang cukup baik dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺍﺣﺔ ﻭﻃﻴﺐ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ، ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ، ﻟﺌﻼ ﻳﺜﻘﻞ ﻧﻮﻣﻪ ﻓﻴﻨﺎﻡ ﻋﻦ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺎﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﻘﻠﺐ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﺒﺪﻥ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Oleh karena itu pata dokter/tabib menyarankan tidur ke arah kiri agar sempurnanya istirahat dan nyamannya tidur. Pemilik syariat (Allah) lebih suka (hukumnya sunnah) tidur ke arah kanan agar tidur tidak terlalu lelap dan ia terlewatkan dari shalat malam. Tidur ke arah kanan lebih bermanfaat bagi jantunf sedangkan tidur ke arah kiri lebih bermanfaat bagi badan. Wallahu a’lam.[4] Jadi dalam hal ini ada manfaatnya masing-masing dan tentu kita memilih yang sunnah yaitu berbaring di sisi kanan, bahkan ada ulama yang berpendapat agar hal ini dikombinasikan. Memulai tidur dengan sisi kanan kemudian berpindah ke sisi kiriIbnul Jauziy berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﺍﻟْﺠَﻮْﺯِﻱّ : ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻬَﻴْﺌَﺔ ﻧَﺺَّ ﺍﻷَﻃِﺒَّﺎﺀ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺃَﺻْﻠَﺢ ﻟِﻠْﺒَﺪَﻥِ , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺒْﺪَﺃ ﺑِﺎﻻﺿْﻄِﺠَﺎﻉِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺎﻧِﺐ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﺳَﺎﻋَﺔ ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻷَﻳْﺴَﺮ ﻷﻥَّ ﺍﻷَﻭَّﻝ ﺳَﺒَﺐ ﻻﻧْﺤِﺪَﺍﺭِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡ“Cara tidur seperti ini ditegaskan oleh para dokter/tabib bahwa hal tersebut lebih bermanfaat bagi badan, mereka mengatakan bahwa hendakan memulai berbaring ke arah kanan beberapa waktu kemudian berbaliknke arah kiri karena yang pertama menyebabkan mudah turunnya makanan.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Mayit Sesuai Sunnah, Dalil Naqli Al Akhir, Pengobatan Secara Islam, Fikih Pernikahan, Solat Sunat Sebelum Solat Jumat


Sunnahnya adalah tidur miring ke kanan sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﻴْﺖَ ﻣَﻀْﺠَﻌَﻚَ ﻓَﺘَﻮَﺿَﺄْ ﻭُﺿُﻮﺀَﻙَ ﻟﻠﺼَﻼﺓِ، ﺛُﻢَّ ﺍﺿْﻄَّﺠِﻊْ ﻋﻠﻰ ﺷِﻘِّﻚَ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ”Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu sebelah kanan..”[1] Sebagian ulama menjelaskan bahwa posisi berbaring ke kanan merupakan posisi yang paling baik yang memudahkan bangun shalat malam dan baik untuk organ tubuh yaitu jantung karena akan mengurangi tekanan pada jantung yang lebih berada di bagian kiri tubuh.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﻭَﺧَﺺَّ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﻟِﻔَﻮَﺍﺋِﺪ : ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻧَّﻪُ ﺃَﺳْﺮَﻉ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻻﻧْﺘِﺒَﺎﻩ“Dikhususkan arah kanan tidur karena ada beberapa faidah, di antaranya lebih cepat untuk sadar (bangun shalat malam).” [2] Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan,ﻭﺃﻧﻔﻊ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻖ ﺍﻷﻳﻤﻦ“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur dengan berbaring di sisi kanan.”[3] Bagaimana dengan ibu hamil? Teori kedokteran menyebutkan bahwa hendaknya ibu hamil dengan kehamilan besar tidur dengan miring ke kiri. Hal ini dikarenakan vena cava inferior yang merupakan salah satu pembuluh darah utama berada di bagian belakang sebelah kanan, sehingga jika terlalu lama tidur terlentang atau menghadap ke kanan, akan menghambat aliran darah ini karena tertekan oleh organ dan janin yang besar.Jawabanya adalah kembali kepada hukum tidur ke arah kiri. Ada dua pendapat ulama mengenai hukum tidur ke arah kiri1. Hukumnya mubah Karena tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan, bukan berarti hanya karena sunnah tidur sebelah kanan kemudian tidur sebelah kiri menjadi otomatis makruh hukuknya. Terlebih hukum asal sesuatu urusan dunia adalah mubahالأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah mubah”Jadi tidak ada masalah bagi ibu hamil tidur miring ke kiri karena hukumnya mubah2. Hukumnya Makruh Ulama yang berpendapat makruh beralasan karena bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan jika terus-menerus dan akan luput dari sunnah.Dalam hal ini kami lebih cenderung dengan pendapat ulama yang mengatakan mubah, karena tidur miring ke kiri tidak membahayakan kesehatan dan langsung menyebabkan penyakit. Sekiranya ada yang memegang pendapat makruh, maka tetap boleh ibu hamil tidur miring ke kiri karena ada hajat untuk kesehatan ibu da bayi. Sebagaimana kaidah fikhiyah berbunyi,المكروه يباح عند الحاجة“Hal makruh diperbolehkan ketika ada hajat/keperluan”Perlu diperhatikan bahwa terdapat penjelasan ulama bahwa tidur miring ke ke kiri secara tidaklah berbahaya. Masing-masing ada manfaatnya:1. Manfaat tidur ke kiri a) Bermanfaat bagi tubuh secara umum karena jantung lebih bekerja ada tekanan tubuh b) Bermanfaat bagi penderita asam lambung agar tidak terjadi “balikan asam lambung” (reflux)2. Manfaat tidur ke kanan Jantung lebih relax karena tidak tertekan organ tubuh, sehingga ini baik jantung akan tetapi tubuh tidak mendapatkan aliran darah dengan sempurna, hal ini menyebabkan manusia tidak lalai dan mudah bangun untuk shalat malamTerdapat penjelasan yang cukup baik dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﻟﻜﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺍﺣﺔ ﻭﻃﻴﺐ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ، ﻭﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ، ﻟﺌﻼ ﻳﺜﻘﻞ ﻧﻮﻣﻪ ﻓﻴﻨﺎﻡ ﻋﻦ ﻗﻴﺎﻡ ﺍﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺎﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﻤﻦ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﻘﻠﺐ ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻧﺐ ﺍﻷﻳﺴﺮ ﺃﻧﻔﻊ ﻟﻠﺒﺪﻥ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Oleh karena itu pata dokter/tabib menyarankan tidur ke arah kiri agar sempurnanya istirahat dan nyamannya tidur. Pemilik syariat (Allah) lebih suka (hukumnya sunnah) tidur ke arah kanan agar tidur tidak terlalu lelap dan ia terlewatkan dari shalat malam. Tidur ke arah kanan lebih bermanfaat bagi jantunf sedangkan tidur ke arah kiri lebih bermanfaat bagi badan. Wallahu a’lam.[4] Jadi dalam hal ini ada manfaatnya masing-masing dan tentu kita memilih yang sunnah yaitu berbaring di sisi kanan, bahkan ada ulama yang berpendapat agar hal ini dikombinasikan. Memulai tidur dengan sisi kanan kemudian berpindah ke sisi kiriIbnul Jauziy berkata,ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﺍﻟْﺠَﻮْﺯِﻱّ : ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻬَﻴْﺌَﺔ ﻧَﺺَّ ﺍﻷَﻃِﺒَّﺎﺀ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺃَﺻْﻠَﺢ ﻟِﻠْﺒَﺪَﻥِ , ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺒْﺪَﺃ ﺑِﺎﻻﺿْﻄِﺠَﺎﻉِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺎﻧِﺐ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦ ﺳَﺎﻋَﺔ ﺛُﻢَّ ﻳَﻨْﻘَﻠِﺐ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻷَﻳْﺴَﺮ ﻷﻥَّ ﺍﻷَﻭَّﻝ ﺳَﺒَﺐ ﻻﻧْﺤِﺪَﺍﺭِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡ“Cara tidur seperti ini ditegaskan oleh para dokter/tabib bahwa hal tersebut lebih bermanfaat bagi badan, mereka mengatakan bahwa hendakan memulai berbaring ke arah kanan beberapa waktu kemudian berbaliknke arah kiri karena yang pertama menyebabkan mudah turunnya makanan.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Mayit Sesuai Sunnah, Dalil Naqli Al Akhir, Pengobatan Secara Islam, Fikih Pernikahan, Solat Sunat Sebelum Solat Jumat

Klasifikasi Kitab Tafsir Al Qur’an (Bag. 2)

KLASIFIKASI TAFSIR & KITAB-KITAB TAFSIRTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Berikut ini beberapa tinjauan pembagian tafsir Alquran: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه). Ini adalah sebagian saja dari sisi-sisi tinjauan dalam pembagian tafsir, dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya.Berikut ini keterangan singkat tentang keempat tinjauan pembagian tafsir Alquran tersebut: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Habrul Ummah, dan Pakar Tafsir di kalangan sahabat telah membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir, yaitu: a) Tafsir yang dikenal maknanya secara bahasa Arab (وجه تعرفه العرب من كلامها). b) Tafsir yang setiap mukallaf harus mengetahuinya (تفسير لا يعذر أحد بجهله). c) Tafsir yang diketahui oleh ulama (تفسير يعلمه العلماء). d) Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah. (تفسير لا يعلمه إلا الله). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه)Tafsir Alquran, apabila ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir, maka terbagi menjadi dua macam, yaitu : Jenis tafsir yang dihasilkan melalui riwayat/atsar, dan disebut Tafsir bil Ma`tsur.  Jenis tafsir yang dihasilkan melalui ijtihad ahli Tafsir, dan disebut dengan Tafsir bir ra`yi. III. Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran ( أساليبه)Tinjauan pembagian tafsir dari sisi ini terbagi menjadi empat macam, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Penjelasan : Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir jenis ini adalah tafsir yang paling banyak didapatkan. Dengan metode tafsir Tahlili ini seorang mufassir (Ahli Tafsir) berpatokan pada tahliil ayat (penjelasan tentang seluk beluk ayat), seperti : penjelasan sebab diturunkannya sebuah ayat, penjelasan makna lafazh ayat yang jarang diketahui (ghariibul aayah), i’raab bagian ayat yang relatif sulit dipahami, penjelasan makna global ayat, dan selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Athiyyah, Tafsir Al-Alusi, Tafsir Asy-Syaukani, dan selain mereka. Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Ijmali adalah jenis tafsir yang seorang mufassir fokus menjelaskan makna umum dari sebuah ayat, tanpa menjelaskan secara rinci, sehingga musfassir tidak menjelaskan sisi i’raabnya, etimologinya, kesusastraannya, faedahnya dan perincian selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Tafsir Al-Makki An -Nashiri, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Abu Bakar Al-Jazairi (Al-Ma’na Al-Ijmali). Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Dengan metode tafsir jenis ini, seorang mufassir fokus kepada penyebutan beberapa pendapat dari para ahli Tafsir, dan membandingkan antar pendapat-pendapat tersebut, lalu mentarjiih dengan memilih pendapat yang terkuat menurutnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, dan selainnya. Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Dengan metode tafsir Maudhu’i/Tematik ini seorang mufassir berpatokan pada pembahasan tema tertentu, baik itu berupa pembahasan lafazh tertentu, kalimat tertentu, atau materi tertentu dalam Alquran, dan pembahasan itu dapat dibagi menjadi beberapa macam: Pembahasan tema tertentu dalam seluruh isi Alquran, seperti: pembahasan tentang sifat-sifat Allah dalam Alquran seluruhnya. Pembahasan tema tertentu dalam surat tertentu saja dalam Alquran, seperti: pembahasan tentang akhlak dalam bermasyarakat dalam surat Al-Hujuraat. Pembahasan lafazh atau kalimat tertentu dalam Alquran, seperti : penjelasan makna lafazh “Al-Ummah” dalam Alquran, dan penjelasan tafsir {الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} dalam Alquran. Perhatian: Pembagian tafsir jenis Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan tersebut merupakan klasifikasi teoritis atas tafsiran yang mendominasi, sehingga tidak berarti masing-masing jenis kitab tafsir pada salah satu dalam tiga klasifikasi tersebut hanyalah berisikan tentang jenis tafsiran yang menjadi ciri khasnya semata, karena terkadang sebuah kitab tafsir berisikan lebih dari satu jenis tafsiran, seperti: Tafsir Ibnu Jarir yang berisikan ketiga jenis tafsir sekaligus, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan.Hanya saja pengklasifikasian menjadi tiga jenis tafsir tersebut berdasarkan jenis tafsir yang dominan didalamnya. Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه) Yang dimaksud dengan “aliran Tafsir (الاتجاه)” adalah aliran seorang mufassir dalam menafsirkan Alquran yang mendominasi tafsirannya, atau yang menjadi ciri khas tafsirannya sehingga dengan kekhasannya tersebut, terbedakanlah tafsiran tersebut dengan tafsiran ahli Tafsir selainnya.Sedangkan “aliran Tafsir” itu bermacam-macam sesuai dengan tinjauannya masing-masing, seperti : Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi madzhab aqidah seorang mufassir, seperti: Manhaj Salafi yang nampak dalam kitab-kitab Tafsir semisal: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Asy-Syinqithi. Aliran Mu’tazilah, contohnya : Tafsir Zamakhsyari. Aliran Asy’ariyyah, contohnya: Tafsir Ar-Rozzi. Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi ilmu yang mendominasi tafsiran, seperti: Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Bahasa, contohnya kitab Ma’anil Qur`an oleh Al-Farra`, dan Majazul Qur`an oleh Abu Ubaidah. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Nahwu, contohnya kitab I’raabul Qur`an oleh An-Nahhas, Al-Bahrul Muhiith oleh Ibnu Hayyan, dan Ad-Durrul Mashuun oleh As-Samiin Al-Halabi. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Balaghoh, contohnya kitab Al-Kasysyaaf oleh Az-Zamakhsyari, dan At-Tahriir wat Tanwiir oleh Thahir Ibnu Asyur. Referensi: Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir. Wallahu a’lam bishawab, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Zalim, Ayat Al Qur'an Yang Melarang Riba, Jilbab Menurut Islam Yang Benar, Suami Selalu Mengungkit Kesalahan Istri, Pengertian Memuji

Klasifikasi Kitab Tafsir Al Qur’an (Bag. 2)

KLASIFIKASI TAFSIR & KITAB-KITAB TAFSIRTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Berikut ini beberapa tinjauan pembagian tafsir Alquran: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه). Ini adalah sebagian saja dari sisi-sisi tinjauan dalam pembagian tafsir, dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya.Berikut ini keterangan singkat tentang keempat tinjauan pembagian tafsir Alquran tersebut: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Habrul Ummah, dan Pakar Tafsir di kalangan sahabat telah membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir, yaitu: a) Tafsir yang dikenal maknanya secara bahasa Arab (وجه تعرفه العرب من كلامها). b) Tafsir yang setiap mukallaf harus mengetahuinya (تفسير لا يعذر أحد بجهله). c) Tafsir yang diketahui oleh ulama (تفسير يعلمه العلماء). d) Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah. (تفسير لا يعلمه إلا الله). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه)Tafsir Alquran, apabila ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir, maka terbagi menjadi dua macam, yaitu : Jenis tafsir yang dihasilkan melalui riwayat/atsar, dan disebut Tafsir bil Ma`tsur.  Jenis tafsir yang dihasilkan melalui ijtihad ahli Tafsir, dan disebut dengan Tafsir bir ra`yi. III. Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran ( أساليبه)Tinjauan pembagian tafsir dari sisi ini terbagi menjadi empat macam, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Penjelasan : Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir jenis ini adalah tafsir yang paling banyak didapatkan. Dengan metode tafsir Tahlili ini seorang mufassir (Ahli Tafsir) berpatokan pada tahliil ayat (penjelasan tentang seluk beluk ayat), seperti : penjelasan sebab diturunkannya sebuah ayat, penjelasan makna lafazh ayat yang jarang diketahui (ghariibul aayah), i’raab bagian ayat yang relatif sulit dipahami, penjelasan makna global ayat, dan selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Athiyyah, Tafsir Al-Alusi, Tafsir Asy-Syaukani, dan selain mereka. Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Ijmali adalah jenis tafsir yang seorang mufassir fokus menjelaskan makna umum dari sebuah ayat, tanpa menjelaskan secara rinci, sehingga musfassir tidak menjelaskan sisi i’raabnya, etimologinya, kesusastraannya, faedahnya dan perincian selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Tafsir Al-Makki An -Nashiri, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Abu Bakar Al-Jazairi (Al-Ma’na Al-Ijmali). Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Dengan metode tafsir jenis ini, seorang mufassir fokus kepada penyebutan beberapa pendapat dari para ahli Tafsir, dan membandingkan antar pendapat-pendapat tersebut, lalu mentarjiih dengan memilih pendapat yang terkuat menurutnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, dan selainnya. Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Dengan metode tafsir Maudhu’i/Tematik ini seorang mufassir berpatokan pada pembahasan tema tertentu, baik itu berupa pembahasan lafazh tertentu, kalimat tertentu, atau materi tertentu dalam Alquran, dan pembahasan itu dapat dibagi menjadi beberapa macam: Pembahasan tema tertentu dalam seluruh isi Alquran, seperti: pembahasan tentang sifat-sifat Allah dalam Alquran seluruhnya. Pembahasan tema tertentu dalam surat tertentu saja dalam Alquran, seperti: pembahasan tentang akhlak dalam bermasyarakat dalam surat Al-Hujuraat. Pembahasan lafazh atau kalimat tertentu dalam Alquran, seperti : penjelasan makna lafazh “Al-Ummah” dalam Alquran, dan penjelasan tafsir {الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} dalam Alquran. Perhatian: Pembagian tafsir jenis Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan tersebut merupakan klasifikasi teoritis atas tafsiran yang mendominasi, sehingga tidak berarti masing-masing jenis kitab tafsir pada salah satu dalam tiga klasifikasi tersebut hanyalah berisikan tentang jenis tafsiran yang menjadi ciri khasnya semata, karena terkadang sebuah kitab tafsir berisikan lebih dari satu jenis tafsiran, seperti: Tafsir Ibnu Jarir yang berisikan ketiga jenis tafsir sekaligus, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan.Hanya saja pengklasifikasian menjadi tiga jenis tafsir tersebut berdasarkan jenis tafsir yang dominan didalamnya. Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه) Yang dimaksud dengan “aliran Tafsir (الاتجاه)” adalah aliran seorang mufassir dalam menafsirkan Alquran yang mendominasi tafsirannya, atau yang menjadi ciri khas tafsirannya sehingga dengan kekhasannya tersebut, terbedakanlah tafsiran tersebut dengan tafsiran ahli Tafsir selainnya.Sedangkan “aliran Tafsir” itu bermacam-macam sesuai dengan tinjauannya masing-masing, seperti : Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi madzhab aqidah seorang mufassir, seperti: Manhaj Salafi yang nampak dalam kitab-kitab Tafsir semisal: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Asy-Syinqithi. Aliran Mu’tazilah, contohnya : Tafsir Zamakhsyari. Aliran Asy’ariyyah, contohnya: Tafsir Ar-Rozzi. Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi ilmu yang mendominasi tafsiran, seperti: Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Bahasa, contohnya kitab Ma’anil Qur`an oleh Al-Farra`, dan Majazul Qur`an oleh Abu Ubaidah. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Nahwu, contohnya kitab I’raabul Qur`an oleh An-Nahhas, Al-Bahrul Muhiith oleh Ibnu Hayyan, dan Ad-Durrul Mashuun oleh As-Samiin Al-Halabi. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Balaghoh, contohnya kitab Al-Kasysyaaf oleh Az-Zamakhsyari, dan At-Tahriir wat Tanwiir oleh Thahir Ibnu Asyur. Referensi: Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir. Wallahu a’lam bishawab, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Zalim, Ayat Al Qur'an Yang Melarang Riba, Jilbab Menurut Islam Yang Benar, Suami Selalu Mengungkit Kesalahan Istri, Pengertian Memuji
KLASIFIKASI TAFSIR & KITAB-KITAB TAFSIRTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Berikut ini beberapa tinjauan pembagian tafsir Alquran: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه). Ini adalah sebagian saja dari sisi-sisi tinjauan dalam pembagian tafsir, dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya.Berikut ini keterangan singkat tentang keempat tinjauan pembagian tafsir Alquran tersebut: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Habrul Ummah, dan Pakar Tafsir di kalangan sahabat telah membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir, yaitu: a) Tafsir yang dikenal maknanya secara bahasa Arab (وجه تعرفه العرب من كلامها). b) Tafsir yang setiap mukallaf harus mengetahuinya (تفسير لا يعذر أحد بجهله). c) Tafsir yang diketahui oleh ulama (تفسير يعلمه العلماء). d) Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah. (تفسير لا يعلمه إلا الله). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه)Tafsir Alquran, apabila ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir, maka terbagi menjadi dua macam, yaitu : Jenis tafsir yang dihasilkan melalui riwayat/atsar, dan disebut Tafsir bil Ma`tsur.  Jenis tafsir yang dihasilkan melalui ijtihad ahli Tafsir, dan disebut dengan Tafsir bir ra`yi. III. Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran ( أساليبه)Tinjauan pembagian tafsir dari sisi ini terbagi menjadi empat macam, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Penjelasan : Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir jenis ini adalah tafsir yang paling banyak didapatkan. Dengan metode tafsir Tahlili ini seorang mufassir (Ahli Tafsir) berpatokan pada tahliil ayat (penjelasan tentang seluk beluk ayat), seperti : penjelasan sebab diturunkannya sebuah ayat, penjelasan makna lafazh ayat yang jarang diketahui (ghariibul aayah), i’raab bagian ayat yang relatif sulit dipahami, penjelasan makna global ayat, dan selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Athiyyah, Tafsir Al-Alusi, Tafsir Asy-Syaukani, dan selain mereka. Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Ijmali adalah jenis tafsir yang seorang mufassir fokus menjelaskan makna umum dari sebuah ayat, tanpa menjelaskan secara rinci, sehingga musfassir tidak menjelaskan sisi i’raabnya, etimologinya, kesusastraannya, faedahnya dan perincian selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Tafsir Al-Makki An -Nashiri, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Abu Bakar Al-Jazairi (Al-Ma’na Al-Ijmali). Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Dengan metode tafsir jenis ini, seorang mufassir fokus kepada penyebutan beberapa pendapat dari para ahli Tafsir, dan membandingkan antar pendapat-pendapat tersebut, lalu mentarjiih dengan memilih pendapat yang terkuat menurutnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, dan selainnya. Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Dengan metode tafsir Maudhu’i/Tematik ini seorang mufassir berpatokan pada pembahasan tema tertentu, baik itu berupa pembahasan lafazh tertentu, kalimat tertentu, atau materi tertentu dalam Alquran, dan pembahasan itu dapat dibagi menjadi beberapa macam: Pembahasan tema tertentu dalam seluruh isi Alquran, seperti: pembahasan tentang sifat-sifat Allah dalam Alquran seluruhnya. Pembahasan tema tertentu dalam surat tertentu saja dalam Alquran, seperti: pembahasan tentang akhlak dalam bermasyarakat dalam surat Al-Hujuraat. Pembahasan lafazh atau kalimat tertentu dalam Alquran, seperti : penjelasan makna lafazh “Al-Ummah” dalam Alquran, dan penjelasan tafsir {الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} dalam Alquran. Perhatian: Pembagian tafsir jenis Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan tersebut merupakan klasifikasi teoritis atas tafsiran yang mendominasi, sehingga tidak berarti masing-masing jenis kitab tafsir pada salah satu dalam tiga klasifikasi tersebut hanyalah berisikan tentang jenis tafsiran yang menjadi ciri khasnya semata, karena terkadang sebuah kitab tafsir berisikan lebih dari satu jenis tafsiran, seperti: Tafsir Ibnu Jarir yang berisikan ketiga jenis tafsir sekaligus, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan.Hanya saja pengklasifikasian menjadi tiga jenis tafsir tersebut berdasarkan jenis tafsir yang dominan didalamnya. Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه) Yang dimaksud dengan “aliran Tafsir (الاتجاه)” adalah aliran seorang mufassir dalam menafsirkan Alquran yang mendominasi tafsirannya, atau yang menjadi ciri khas tafsirannya sehingga dengan kekhasannya tersebut, terbedakanlah tafsiran tersebut dengan tafsiran ahli Tafsir selainnya.Sedangkan “aliran Tafsir” itu bermacam-macam sesuai dengan tinjauannya masing-masing, seperti : Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi madzhab aqidah seorang mufassir, seperti: Manhaj Salafi yang nampak dalam kitab-kitab Tafsir semisal: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Asy-Syinqithi. Aliran Mu’tazilah, contohnya : Tafsir Zamakhsyari. Aliran Asy’ariyyah, contohnya: Tafsir Ar-Rozzi. Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi ilmu yang mendominasi tafsiran, seperti: Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Bahasa, contohnya kitab Ma’anil Qur`an oleh Al-Farra`, dan Majazul Qur`an oleh Abu Ubaidah. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Nahwu, contohnya kitab I’raabul Qur`an oleh An-Nahhas, Al-Bahrul Muhiith oleh Ibnu Hayyan, dan Ad-Durrul Mashuun oleh As-Samiin Al-Halabi. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Balaghoh, contohnya kitab Al-Kasysyaaf oleh Az-Zamakhsyari, dan At-Tahriir wat Tanwiir oleh Thahir Ibnu Asyur. Referensi: Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir. Wallahu a’lam bishawab, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Zalim, Ayat Al Qur'an Yang Melarang Riba, Jilbab Menurut Islam Yang Benar, Suami Selalu Mengungkit Kesalahan Istri, Pengertian Memuji


KLASIFIKASI TAFSIR & KITAB-KITAB TAFSIRTafsir Alquran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, sesuai dengan tinjauannya masing-masing.Berikut ini beberapa tinjauan pembagian tafsir Alquran: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه). Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran. ( أساليبه). Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه). Ini adalah sebagian saja dari sisi-sisi tinjauan dalam pembagian tafsir, dan masih terdapat lagi sisi tinjauan yang lainnya.Berikut ini keterangan singkat tentang keempat tinjauan pembagian tafsir Alquran tersebut: Tafsir ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir ( معرفة الناس له)Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Sang Habrul Ummah, dan Pakar Tafsir di kalangan sahabat telah membagi tafsir Alquran menjadi empat, hal ini ditinjau dari sisi pengetahuan manusia tentang tafsir, yaitu: a) Tafsir yang dikenal maknanya secara bahasa Arab (وجه تعرفه العرب من كلامها). b) Tafsir yang setiap mukallaf harus mengetahuinya (تفسير لا يعذر أحد بجهله). c) Tafsir yang diketahui oleh ulama (تفسير يعلمه العلماء). d) Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah. (تفسير لا يعلمه إلا الله). Tafsir ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir. (طريق الوصول إليه)Tafsir Alquran, apabila ditinjau dari sisi cara untuk menghasilkan tafsir, maka terbagi menjadi dua macam, yaitu : Jenis tafsir yang dihasilkan melalui riwayat/atsar, dan disebut Tafsir bil Ma`tsur.  Jenis tafsir yang dihasilkan melalui ijtihad ahli Tafsir, dan disebut dengan Tafsir bir ra`yi. III. Tafsir ditinjau dari sisi metode dalam menafsirkan Alquran ( أساليبه)Tinjauan pembagian tafsir dari sisi ini terbagi menjadi empat macam, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Penjelasan : Tafsir Tahliili/Penjabaran (التفسير التحليلي) Tafsir jenis ini adalah tafsir yang paling banyak didapatkan. Dengan metode tafsir Tahlili ini seorang mufassir (Ahli Tafsir) berpatokan pada tahliil ayat (penjelasan tentang seluk beluk ayat), seperti : penjelasan sebab diturunkannya sebuah ayat, penjelasan makna lafazh ayat yang jarang diketahui (ghariibul aayah), i’raab bagian ayat yang relatif sulit dipahami, penjelasan makna global ayat, dan selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Athiyyah, Tafsir Al-Alusi, Tafsir Asy-Syaukani, dan selain mereka. Tafsir Ijmali/Global ( التفسير الإجمالي) Tafsir Ijmali adalah jenis tafsir yang seorang mufassir fokus menjelaskan makna umum dari sebuah ayat, tanpa menjelaskan secara rinci, sehingga musfassir tidak menjelaskan sisi i’raabnya, etimologinya, kesusastraannya, faedahnya dan perincian selainnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di, Tafsir Al-Makki An -Nashiri, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Abu Bakar Al-Jazairi (Al-Ma’na Al-Ijmali). Tafsir Muqoron/Perbandingan ( التفسير المقارن) Dengan metode tafsir jenis ini, seorang mufassir fokus kepada penyebutan beberapa pendapat dari para ahli Tafsir, dan membandingkan antar pendapat-pendapat tersebut, lalu mentarjiih dengan memilih pendapat yang terkuat menurutnya.Contoh kitab-kitab tafsir jenis ini adalah Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, dan selainnya. Tafsir Maudhu’i/Tematik (التفسير الموضوعي) Dengan metode tafsir Maudhu’i/Tematik ini seorang mufassir berpatokan pada pembahasan tema tertentu, baik itu berupa pembahasan lafazh tertentu, kalimat tertentu, atau materi tertentu dalam Alquran, dan pembahasan itu dapat dibagi menjadi beberapa macam: Pembahasan tema tertentu dalam seluruh isi Alquran, seperti: pembahasan tentang sifat-sifat Allah dalam Alquran seluruhnya. Pembahasan tema tertentu dalam surat tertentu saja dalam Alquran, seperti: pembahasan tentang akhlak dalam bermasyarakat dalam surat Al-Hujuraat. Pembahasan lafazh atau kalimat tertentu dalam Alquran, seperti : penjelasan makna lafazh “Al-Ummah” dalam Alquran, dan penjelasan tafsir {الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} dalam Alquran. Perhatian: Pembagian tafsir jenis Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan tersebut merupakan klasifikasi teoritis atas tafsiran yang mendominasi, sehingga tidak berarti masing-masing jenis kitab tafsir pada salah satu dalam tiga klasifikasi tersebut hanyalah berisikan tentang jenis tafsiran yang menjadi ciri khasnya semata, karena terkadang sebuah kitab tafsir berisikan lebih dari satu jenis tafsiran, seperti: Tafsir Ibnu Jarir yang berisikan ketiga jenis tafsir sekaligus, yaitu: Tafsir Tahliili/Penjabaran, Tafsir Ijmali/Global, dan Tafsir Muqoron/Perbandingan.Hanya saja pengklasifikasian menjadi tiga jenis tafsir tersebut berdasarkan jenis tafsir yang dominan didalamnya. Tafsir ditinjau dari sisi aliran Ahli Tafsir dalam menafsirkan Alquran (اتجاهات المفسرين فيه) Yang dimaksud dengan “aliran Tafsir (الاتجاه)” adalah aliran seorang mufassir dalam menafsirkan Alquran yang mendominasi tafsirannya, atau yang menjadi ciri khas tafsirannya sehingga dengan kekhasannya tersebut, terbedakanlah tafsiran tersebut dengan tafsiran ahli Tafsir selainnya.Sedangkan “aliran Tafsir” itu bermacam-macam sesuai dengan tinjauannya masing-masing, seperti : Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi madzhab aqidah seorang mufassir, seperti: Manhaj Salafi yang nampak dalam kitab-kitab Tafsir semisal: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Asy-Syinqithi. Aliran Mu’tazilah, contohnya : Tafsir Zamakhsyari. Aliran Asy’ariyyah, contohnya: Tafsir Ar-Rozzi. Aliran Tafsir, ditinjau dari sisi ilmu yang mendominasi tafsiran, seperti: Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Bahasa, contohnya kitab Ma’anil Qur`an oleh Al-Farra`, dan Majazul Qur`an oleh Abu Ubaidah. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Nahwu, contohnya kitab I’raabul Qur`an oleh An-Nahhas, Al-Bahrul Muhiith oleh Ibnu Hayyan, dan Ad-Durrul Mashuun oleh As-Samiin Al-Halabi. Kitab-kitab Tafsir yang didominasi ilmu Balaghoh, contohnya kitab Al-Kasysyaaf oleh Az-Zamakhsyari, dan At-Tahriir wat Tanwiir oleh Thahir Ibnu Asyur. Referensi: Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir. Wallahu a’lam bishawab, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Apa Itu Zalim, Ayat Al Qur'an Yang Melarang Riba, Jilbab Menurut Islam Yang Benar, Suami Selalu Mengungkit Kesalahan Istri, Pengertian Memuji

Makan Bawang, itu Haram?

Hukum Makan Bawang Benarkah makan bawang mentah itu dilarang? Karena orang yang makan bawang dilarang shalat jamaah di masjid.. sementara lelaki kan haru shalat jamaah di masjid… mohon penjelasannya.. syukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564) Pemahaman yang benar, hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa makan bawang hukumnya dilarang, apalagi haram. Namun hadis ini menunjukkan bahwa yang makan bawang, dia tidak boleh hadir dalam shalat berjamaah sampai dia hilangkan dulu pengaruh bau mulutnya karena makan bawang. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat untuk makan bawang. Jabir pernah bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersama para sahabat. Lalu didatangkan satu periuk berisi bawang bakul. Beliau mencium bau menyengat. Ketika dihidangkan, beliau melihatnya dan tidak mau memakannya. Beliau bersabda kepada para sahabat, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.. (HR. Bukhari 855 & Muslim 564) An-Nawawi menjelaskan hadis Jabir di atas, ثم إن هذا النهي إنما هو عن حضور المسجد، لا عن أكل الثوم والبصل ونحوهما، فهذه البقول حلال بإجماع من يعتد به، وحكى القاضي عياض عن أهل الظاهر تحريمها؛ لأنها تمنع عن حضور الجماعة وهي عندهم فرض عين Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, al-Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama dzahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara shalat jamaah bagi mereka fardhu ain. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وحجة الجمهور: قوله صلى الله عليه وسلم في أحاديث الباب : ( كل ، فإني أناجي من لا تناجي ) . وقوله صلى الله عليه وسلم:( أيها الناس إنه ليس لي تحريم ما أحل الله لي ) Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, “Silahkan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan..” (Syarh Shahih Muslim, 5/48). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Mutlak, Surat Terakhir Dalam Al Quran, Hukum Membaca Alquran Di Hp Saat Haid, Mertua Ikut Campur Dalam Islam, Hari Raya Kartini Visited 615 times, 2 visit(s) today Post Views: 491 QRIS donasi Yufid

Makan Bawang, itu Haram?

Hukum Makan Bawang Benarkah makan bawang mentah itu dilarang? Karena orang yang makan bawang dilarang shalat jamaah di masjid.. sementara lelaki kan haru shalat jamaah di masjid… mohon penjelasannya.. syukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564) Pemahaman yang benar, hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa makan bawang hukumnya dilarang, apalagi haram. Namun hadis ini menunjukkan bahwa yang makan bawang, dia tidak boleh hadir dalam shalat berjamaah sampai dia hilangkan dulu pengaruh bau mulutnya karena makan bawang. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat untuk makan bawang. Jabir pernah bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersama para sahabat. Lalu didatangkan satu periuk berisi bawang bakul. Beliau mencium bau menyengat. Ketika dihidangkan, beliau melihatnya dan tidak mau memakannya. Beliau bersabda kepada para sahabat, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.. (HR. Bukhari 855 & Muslim 564) An-Nawawi menjelaskan hadis Jabir di atas, ثم إن هذا النهي إنما هو عن حضور المسجد، لا عن أكل الثوم والبصل ونحوهما، فهذه البقول حلال بإجماع من يعتد به، وحكى القاضي عياض عن أهل الظاهر تحريمها؛ لأنها تمنع عن حضور الجماعة وهي عندهم فرض عين Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, al-Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama dzahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara shalat jamaah bagi mereka fardhu ain. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وحجة الجمهور: قوله صلى الله عليه وسلم في أحاديث الباب : ( كل ، فإني أناجي من لا تناجي ) . وقوله صلى الله عليه وسلم:( أيها الناس إنه ليس لي تحريم ما أحل الله لي ) Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, “Silahkan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan..” (Syarh Shahih Muslim, 5/48). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Mutlak, Surat Terakhir Dalam Al Quran, Hukum Membaca Alquran Di Hp Saat Haid, Mertua Ikut Campur Dalam Islam, Hari Raya Kartini Visited 615 times, 2 visit(s) today Post Views: 491 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Bawang Benarkah makan bawang mentah itu dilarang? Karena orang yang makan bawang dilarang shalat jamaah di masjid.. sementara lelaki kan haru shalat jamaah di masjid… mohon penjelasannya.. syukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564) Pemahaman yang benar, hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa makan bawang hukumnya dilarang, apalagi haram. Namun hadis ini menunjukkan bahwa yang makan bawang, dia tidak boleh hadir dalam shalat berjamaah sampai dia hilangkan dulu pengaruh bau mulutnya karena makan bawang. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat untuk makan bawang. Jabir pernah bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersama para sahabat. Lalu didatangkan satu periuk berisi bawang bakul. Beliau mencium bau menyengat. Ketika dihidangkan, beliau melihatnya dan tidak mau memakannya. Beliau bersabda kepada para sahabat, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.. (HR. Bukhari 855 & Muslim 564) An-Nawawi menjelaskan hadis Jabir di atas, ثم إن هذا النهي إنما هو عن حضور المسجد، لا عن أكل الثوم والبصل ونحوهما، فهذه البقول حلال بإجماع من يعتد به، وحكى القاضي عياض عن أهل الظاهر تحريمها؛ لأنها تمنع عن حضور الجماعة وهي عندهم فرض عين Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, al-Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama dzahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara shalat jamaah bagi mereka fardhu ain. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وحجة الجمهور: قوله صلى الله عليه وسلم في أحاديث الباب : ( كل ، فإني أناجي من لا تناجي ) . وقوله صلى الله عليه وسلم:( أيها الناس إنه ليس لي تحريم ما أحل الله لي ) Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, “Silahkan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan..” (Syarh Shahih Muslim, 5/48). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Mutlak, Surat Terakhir Dalam Al Quran, Hukum Membaca Alquran Di Hp Saat Haid, Mertua Ikut Campur Dalam Islam, Hari Raya Kartini Visited 615 times, 2 visit(s) today Post Views: 491 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/405834549&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Bawang Benarkah makan bawang mentah itu dilarang? Karena orang yang makan bawang dilarang shalat jamaah di masjid.. sementara lelaki kan haru shalat jamaah di masjid… mohon penjelasannya.. syukron Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564) Pemahaman yang benar, hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa makan bawang hukumnya dilarang, apalagi haram. Namun hadis ini menunjukkan bahwa yang makan bawang, dia tidak boleh hadir dalam shalat berjamaah sampai dia hilangkan dulu pengaruh bau mulutnya karena makan bawang. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat untuk makan bawang. Jabir pernah bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersama para sahabat. Lalu didatangkan satu periuk berisi bawang bakul. Beliau mencium bau menyengat. Ketika dihidangkan, beliau melihatnya dan tidak mau memakannya. Beliau bersabda kepada para sahabat, كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لاَ تُنَاجِي Silahkan kalian makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.. (HR. Bukhari 855 & Muslim 564) An-Nawawi menjelaskan hadis Jabir di atas, ثم إن هذا النهي إنما هو عن حضور المسجد، لا عن أكل الثوم والبصل ونحوهما، فهذه البقول حلال بإجماع من يعتد به، وحكى القاضي عياض عن أهل الظاهر تحريمها؛ لأنها تمنع عن حضور الجماعة وهي عندهم فرض عين Larangan ini adalah larangan untuk menghadiri masjid, bukan larangan untuk makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya. Bawang bakul hukumnya halal berdasarkan sepakat ulama yang pendapatnya diakui. Sementara itu, al-Qadhi Iyadh menyebutkan dari para ulama dzahiriyah bahwa bawang haram, karena bisa menghalangi untuk menghadiri jamaah. Sementara shalat jamaah bagi mereka fardhu ain. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وحجة الجمهور: قوله صلى الله عليه وسلم في أحاديث الباب : ( كل ، فإني أناجي من لا تناجي ) . وقوله صلى الله عليه وسلم:( أيها الناس إنه ليس لي تحريم ما أحل الله لي ) Alasan jumhur ulama adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis terkait makan bawang bakul, beliau mengatakan, “Silahkan makan, karena saya sedang bermunajat tidak sebagaimana kalian.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian manusia, saya tidak berhak mengharamkan apa yang Allah halalkan..” (Syarh Shahih Muslim, 5/48). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Mutlak, Surat Terakhir Dalam Al Quran, Hukum Membaca Alquran Di Hp Saat Haid, Mertua Ikut Campur Dalam Islam, Hari Raya Kartini Visited 615 times, 2 visit(s) today Post Views: 491 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat

Download   Kebinasaan bagi yang mendustakan hari kiamat. Tafsir Surah Yasin Ayat 31-33 أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنَ الْقُرُونِ أَنَّهُمْ إِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُونَ (31) وَإِنْ كُلٌّ لَمَّا جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (32) وَآَيَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ (33) “Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka. Dan setiap mereka semuanya akan dikumpulkan lagi kepada Kami. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan.” (QS. Yasin: 31-33)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya Allah menjelaskan kepada orang-orang yang mendustakan bahwa orang-orang sebelum mereka turut binasa dan mereka yang telah binasa itu tidaklah kembali ke dunia dan tak akan pernah kembali. Seharusnya kisah orang sebelum mereka dijadikan pelajaran. Padahal semuanya akan dikumpulkan menghadap Allah setelah matinya. Allah akan mengadili mereka dengan saat adil, tanpa dizalimi sedikit pun. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 40) Adanya tanda hari berbangkit dan hari pembalasan atas amal, Allah buktikan dengan menunjukkan adanya tanah yang mati lantas turunlah hujan untuk menyuburkannya. Tanah itu jadi subur setelah matinya. Lantas dari tanah yang subur tersebut tumbuhlah tanaman, hingga dimanfaatkan oleh hewan ternak.   Pelajaran dari Ayat Orang yang mendustakan para Rasul dan hari kiamat, pasti akan binasa. Wajib bagi setiap orang mengambil pelajaran dari orang-orang sebelumnya. Tidak ada yang dibangkitkan sebelum hari kiamat datang dan tidak ada yang mati atau binasa kembali lagi ke dunia. Hari berbangkit benar adanya. Allah mampu untuk mengumpulkan seluruh makhluk pada satu tempat. Wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kiamat. Allah mampu untuk menghidupkan tanah setelah matinya. Boleh menjadikan dalil dengan sesuatu yang bisa disaksikan saat ini untuk perkara ghaib yang akan terjadi pada hari kiamat. Boleh menyifati benda mati dengan dihidupkan dan dimatikan. Digunakan kata ganti “Kami” untuk menerangkan kebesaran Allah dalam menghidupkan dan membangkitkan makhluk pada hari kiamat. Adanya tanaman dan buah-buahan adalah nikmat yang patut disyukuri. Hamba sangat butuh kepada Allah termasuk juga dalam hal rezeki berupa makanan.   Renungan Hadits Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577)   Beberapa Hal yang Jadi Bukti Adanya Hari Berbangkit (Hari Kiamat) 1. Diciptakannya langit dan bumi. Karena menciptakan langit dan bumi lebih berat dibanding manusia. Allah Ta’ala berfirman, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Mu’min: 57) 2. Allah dapat menghidupkan tanah setelah matinya seperti dibahas dalam surah Yasin kali ini. Juga dalam ayat, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) لِنُخْرِجَ بِهِ حَبًّا وَنَبَاتًا (15) وَجَنَّاتٍ أَلْفَافًا (16) إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا (17) “dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat? Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,” (QS. An-Naba’: 14-17) 3. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan diciptakannya manusia, maka membangkitkan manusia setelah matinya lebih mudah bagi Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) 4. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan hidupnya orang yang mati (sementara) dari tidurnya. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا “dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS. An-Naba’: 9) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 19-21. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 111-124. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (21 Februari 2018), Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiamat tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat

Download   Kebinasaan bagi yang mendustakan hari kiamat. Tafsir Surah Yasin Ayat 31-33 أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنَ الْقُرُونِ أَنَّهُمْ إِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُونَ (31) وَإِنْ كُلٌّ لَمَّا جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (32) وَآَيَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ (33) “Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka. Dan setiap mereka semuanya akan dikumpulkan lagi kepada Kami. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan.” (QS. Yasin: 31-33)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya Allah menjelaskan kepada orang-orang yang mendustakan bahwa orang-orang sebelum mereka turut binasa dan mereka yang telah binasa itu tidaklah kembali ke dunia dan tak akan pernah kembali. Seharusnya kisah orang sebelum mereka dijadikan pelajaran. Padahal semuanya akan dikumpulkan menghadap Allah setelah matinya. Allah akan mengadili mereka dengan saat adil, tanpa dizalimi sedikit pun. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 40) Adanya tanda hari berbangkit dan hari pembalasan atas amal, Allah buktikan dengan menunjukkan adanya tanah yang mati lantas turunlah hujan untuk menyuburkannya. Tanah itu jadi subur setelah matinya. Lantas dari tanah yang subur tersebut tumbuhlah tanaman, hingga dimanfaatkan oleh hewan ternak.   Pelajaran dari Ayat Orang yang mendustakan para Rasul dan hari kiamat, pasti akan binasa. Wajib bagi setiap orang mengambil pelajaran dari orang-orang sebelumnya. Tidak ada yang dibangkitkan sebelum hari kiamat datang dan tidak ada yang mati atau binasa kembali lagi ke dunia. Hari berbangkit benar adanya. Allah mampu untuk mengumpulkan seluruh makhluk pada satu tempat. Wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kiamat. Allah mampu untuk menghidupkan tanah setelah matinya. Boleh menjadikan dalil dengan sesuatu yang bisa disaksikan saat ini untuk perkara ghaib yang akan terjadi pada hari kiamat. Boleh menyifati benda mati dengan dihidupkan dan dimatikan. Digunakan kata ganti “Kami” untuk menerangkan kebesaran Allah dalam menghidupkan dan membangkitkan makhluk pada hari kiamat. Adanya tanaman dan buah-buahan adalah nikmat yang patut disyukuri. Hamba sangat butuh kepada Allah termasuk juga dalam hal rezeki berupa makanan.   Renungan Hadits Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577)   Beberapa Hal yang Jadi Bukti Adanya Hari Berbangkit (Hari Kiamat) 1. Diciptakannya langit dan bumi. Karena menciptakan langit dan bumi lebih berat dibanding manusia. Allah Ta’ala berfirman, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Mu’min: 57) 2. Allah dapat menghidupkan tanah setelah matinya seperti dibahas dalam surah Yasin kali ini. Juga dalam ayat, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) لِنُخْرِجَ بِهِ حَبًّا وَنَبَاتًا (15) وَجَنَّاتٍ أَلْفَافًا (16) إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا (17) “dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat? Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,” (QS. An-Naba’: 14-17) 3. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan diciptakannya manusia, maka membangkitkan manusia setelah matinya lebih mudah bagi Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) 4. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan hidupnya orang yang mati (sementara) dari tidurnya. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا “dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS. An-Naba’: 9) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 19-21. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 111-124. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (21 Februari 2018), Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiamat tafsir surat yasin
Download   Kebinasaan bagi yang mendustakan hari kiamat. Tafsir Surah Yasin Ayat 31-33 أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنَ الْقُرُونِ أَنَّهُمْ إِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُونَ (31) وَإِنْ كُلٌّ لَمَّا جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (32) وَآَيَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ (33) “Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka. Dan setiap mereka semuanya akan dikumpulkan lagi kepada Kami. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan.” (QS. Yasin: 31-33)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya Allah menjelaskan kepada orang-orang yang mendustakan bahwa orang-orang sebelum mereka turut binasa dan mereka yang telah binasa itu tidaklah kembali ke dunia dan tak akan pernah kembali. Seharusnya kisah orang sebelum mereka dijadikan pelajaran. Padahal semuanya akan dikumpulkan menghadap Allah setelah matinya. Allah akan mengadili mereka dengan saat adil, tanpa dizalimi sedikit pun. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 40) Adanya tanda hari berbangkit dan hari pembalasan atas amal, Allah buktikan dengan menunjukkan adanya tanah yang mati lantas turunlah hujan untuk menyuburkannya. Tanah itu jadi subur setelah matinya. Lantas dari tanah yang subur tersebut tumbuhlah tanaman, hingga dimanfaatkan oleh hewan ternak.   Pelajaran dari Ayat Orang yang mendustakan para Rasul dan hari kiamat, pasti akan binasa. Wajib bagi setiap orang mengambil pelajaran dari orang-orang sebelumnya. Tidak ada yang dibangkitkan sebelum hari kiamat datang dan tidak ada yang mati atau binasa kembali lagi ke dunia. Hari berbangkit benar adanya. Allah mampu untuk mengumpulkan seluruh makhluk pada satu tempat. Wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kiamat. Allah mampu untuk menghidupkan tanah setelah matinya. Boleh menjadikan dalil dengan sesuatu yang bisa disaksikan saat ini untuk perkara ghaib yang akan terjadi pada hari kiamat. Boleh menyifati benda mati dengan dihidupkan dan dimatikan. Digunakan kata ganti “Kami” untuk menerangkan kebesaran Allah dalam menghidupkan dan membangkitkan makhluk pada hari kiamat. Adanya tanaman dan buah-buahan adalah nikmat yang patut disyukuri. Hamba sangat butuh kepada Allah termasuk juga dalam hal rezeki berupa makanan.   Renungan Hadits Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577)   Beberapa Hal yang Jadi Bukti Adanya Hari Berbangkit (Hari Kiamat) 1. Diciptakannya langit dan bumi. Karena menciptakan langit dan bumi lebih berat dibanding manusia. Allah Ta’ala berfirman, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Mu’min: 57) 2. Allah dapat menghidupkan tanah setelah matinya seperti dibahas dalam surah Yasin kali ini. Juga dalam ayat, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) لِنُخْرِجَ بِهِ حَبًّا وَنَبَاتًا (15) وَجَنَّاتٍ أَلْفَافًا (16) إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا (17) “dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat? Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,” (QS. An-Naba’: 14-17) 3. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan diciptakannya manusia, maka membangkitkan manusia setelah matinya lebih mudah bagi Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) 4. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan hidupnya orang yang mati (sementara) dari tidurnya. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا “dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS. An-Naba’: 9) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 19-21. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 111-124. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (21 Februari 2018), Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiamat tafsir surat yasin


Download   Kebinasaan bagi yang mendustakan hari kiamat. Tafsir Surah Yasin Ayat 31-33 أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِنَ الْقُرُونِ أَنَّهُمْ إِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُونَ (31) وَإِنْ كُلٌّ لَمَّا جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ (32) وَآَيَةٌ لَهُمُ الْأَرْضُ الْمَيْتَةُ أَحْيَيْنَاهَا وَأَخْرَجْنَا مِنْهَا حَبًّا فَمِنْهُ يَأْكُلُونَ (33) “Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka. Dan setiap mereka semuanya akan dikumpulkan lagi kepada Kami. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka daripadanya mereka makan.” (QS. Yasin: 31-33)   Penjelasan Ayat Sesungguhnya Allah menjelaskan kepada orang-orang yang mendustakan bahwa orang-orang sebelum mereka turut binasa dan mereka yang telah binasa itu tidaklah kembali ke dunia dan tak akan pernah kembali. Seharusnya kisah orang sebelum mereka dijadikan pelajaran. Padahal semuanya akan dikumpulkan menghadap Allah setelah matinya. Allah akan mengadili mereka dengan saat adil, tanpa dizalimi sedikit pun. Dalam ayat disebutkan, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 40) Adanya tanda hari berbangkit dan hari pembalasan atas amal, Allah buktikan dengan menunjukkan adanya tanah yang mati lantas turunlah hujan untuk menyuburkannya. Tanah itu jadi subur setelah matinya. Lantas dari tanah yang subur tersebut tumbuhlah tanaman, hingga dimanfaatkan oleh hewan ternak.   Pelajaran dari Ayat Orang yang mendustakan para Rasul dan hari kiamat, pasti akan binasa. Wajib bagi setiap orang mengambil pelajaran dari orang-orang sebelumnya. Tidak ada yang dibangkitkan sebelum hari kiamat datang dan tidak ada yang mati atau binasa kembali lagi ke dunia. Hari berbangkit benar adanya. Allah mampu untuk mengumpulkan seluruh makhluk pada satu tempat. Wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kiamat. Allah mampu untuk menghidupkan tanah setelah matinya. Boleh menjadikan dalil dengan sesuatu yang bisa disaksikan saat ini untuk perkara ghaib yang akan terjadi pada hari kiamat. Boleh menyifati benda mati dengan dihidupkan dan dimatikan. Digunakan kata ganti “Kami” untuk menerangkan kebesaran Allah dalam menghidupkan dan membangkitkan makhluk pada hari kiamat. Adanya tanaman dan buah-buahan adalah nikmat yang patut disyukuri. Hamba sangat butuh kepada Allah termasuk juga dalam hal rezeki berupa makanan.   Renungan Hadits Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim, no. 2577)   Beberapa Hal yang Jadi Bukti Adanya Hari Berbangkit (Hari Kiamat) 1. Diciptakannya langit dan bumi. Karena menciptakan langit dan bumi lebih berat dibanding manusia. Allah Ta’ala berfirman, لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Mu’min: 57) 2. Allah dapat menghidupkan tanah setelah matinya seperti dibahas dalam surah Yasin kali ini. Juga dalam ayat, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) لِنُخْرِجَ بِهِ حَبًّا وَنَبَاتًا (15) وَجَنَّاتٍ أَلْفَافًا (16) إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا (17) “dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah, supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan, dan kebun-kebun yang lebat? Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,” (QS. An-Naba’: 14-17) 3. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan diciptakannya manusia, maka membangkitkan manusia setelah matinya lebih mudah bagi Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ “Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.” (QS. Yasin: 79) 4. Hari berbangkit dapat dibuktikan dengan hidupnya orang yang mati (sementara) dari tidurnya. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا “dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS. An-Naba’: 9) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu ‘Amma. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 19-21. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 111-124. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (21 Februari 2018), Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin kiamat tafsir surat yasin

Umrah Awal Ramadhan 2018 Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Pernah rasakan umrah awal Ramadhan? Umrah di sana dan merasakan nikmatnya buka puasa hingga shalat malam di sana. Begitu nikmat. Walaupun memang biayanya relatif tinggi, namun tak mungkin rugi jika berumrah di bulan Ramadhan karena sampai nabi katakan, umrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama beliau. فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)   Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi     Yuk barengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)! Paket Umrah Awal Ramadhan 2018 PROGRAM 9 HARI *5 Dapat Sehari Puasa di Madinah, sisanya di Makkah\ Tema Umrah Ramadhan kali ini dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: “24 Jam di Bulan Ramadhan”, sekalian praktiknya langsung di tanah suci. Tema tersebut Insya-Allah tersaji dalam buku yang akan dibagikan secara gratis. Berangkat Senin, 14 Mei 2018   AKOMODASI HOTEL Madinah: Al Harom *5 (-+50m dari halaman masjid Nabawi) Makkah: Ajyad Makarim *5 (-+150m dari halaman masjid) HARGA PAKET Rp 35jt per org All in (Quad) Harga starting Jogja to Jogja Segera daftarkan diri ke: Mas Edi: ‭083867838752‬ (WA/SMS/Telp) Mas Dimas: 085102740200 (WA/SMS/Telp) INGAT INGAT, KURSI TERBATAS! —- Nur Ramadhan Wisata Cabang Darush Sholihin (Rumaysho) Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Map: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah

Umrah Awal Ramadhan 2018 Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Pernah rasakan umrah awal Ramadhan? Umrah di sana dan merasakan nikmatnya buka puasa hingga shalat malam di sana. Begitu nikmat. Walaupun memang biayanya relatif tinggi, namun tak mungkin rugi jika berumrah di bulan Ramadhan karena sampai nabi katakan, umrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama beliau. فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)   Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi     Yuk barengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)! Paket Umrah Awal Ramadhan 2018 PROGRAM 9 HARI *5 Dapat Sehari Puasa di Madinah, sisanya di Makkah\ Tema Umrah Ramadhan kali ini dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: “24 Jam di Bulan Ramadhan”, sekalian praktiknya langsung di tanah suci. Tema tersebut Insya-Allah tersaji dalam buku yang akan dibagikan secara gratis. Berangkat Senin, 14 Mei 2018   AKOMODASI HOTEL Madinah: Al Harom *5 (-+50m dari halaman masjid Nabawi) Makkah: Ajyad Makarim *5 (-+150m dari halaman masjid) HARGA PAKET Rp 35jt per org All in (Quad) Harga starting Jogja to Jogja Segera daftarkan diri ke: Mas Edi: ‭083867838752‬ (WA/SMS/Telp) Mas Dimas: 085102740200 (WA/SMS/Telp) INGAT INGAT, KURSI TERBATAS! —- Nur Ramadhan Wisata Cabang Darush Sholihin (Rumaysho) Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Map: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah
Pernah rasakan umrah awal Ramadhan? Umrah di sana dan merasakan nikmatnya buka puasa hingga shalat malam di sana. Begitu nikmat. Walaupun memang biayanya relatif tinggi, namun tak mungkin rugi jika berumrah di bulan Ramadhan karena sampai nabi katakan, umrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama beliau. فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)   Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi     Yuk barengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)! Paket Umrah Awal Ramadhan 2018 PROGRAM 9 HARI *5 Dapat Sehari Puasa di Madinah, sisanya di Makkah\ Tema Umrah Ramadhan kali ini dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: “24 Jam di Bulan Ramadhan”, sekalian praktiknya langsung di tanah suci. Tema tersebut Insya-Allah tersaji dalam buku yang akan dibagikan secara gratis. Berangkat Senin, 14 Mei 2018   AKOMODASI HOTEL Madinah: Al Harom *5 (-+50m dari halaman masjid Nabawi) Makkah: Ajyad Makarim *5 (-+150m dari halaman masjid) HARGA PAKET Rp 35jt per org All in (Quad) Harga starting Jogja to Jogja Segera daftarkan diri ke: Mas Edi: ‭083867838752‬ (WA/SMS/Telp) Mas Dimas: 085102740200 (WA/SMS/Telp) INGAT INGAT, KURSI TERBATAS! —- Nur Ramadhan Wisata Cabang Darush Sholihin (Rumaysho) Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Map: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah


Pernah rasakan umrah awal Ramadhan? Umrah di sana dan merasakan nikmatnya buka puasa hingga shalat malam di sana. Begitu nikmat. Walaupun memang biayanya relatif tinggi, namun tak mungkin rugi jika berumrah di bulan Ramadhan karena sampai nabi katakan, umrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama beliau. فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)   Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi     Yuk barengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)! Paket Umrah Awal Ramadhan 2018 PROGRAM 9 HARI *5 Dapat Sehari Puasa di Madinah, sisanya di Makkah\ Tema Umrah Ramadhan kali ini dengan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: “24 Jam di Bulan Ramadhan”, sekalian praktiknya langsung di tanah suci. Tema tersebut Insya-Allah tersaji dalam buku yang akan dibagikan secara gratis. Berangkat Senin, 14 Mei 2018   AKOMODASI HOTEL Madinah: Al Harom *5 (-+50m dari halaman masjid Nabawi) Makkah: Ajyad Makarim *5 (-+150m dari halaman masjid) HARGA PAKET Rp 35jt per org All in (Quad) Harga starting Jogja to Jogja Segera daftarkan diri ke: Mas Edi: ‭083867838752‬ (WA/SMS/Telp) Mas Dimas: 085102740200 (WA/SMS/Telp) INGAT INGAT, KURSI TERBATAS! —- Nur Ramadhan Wisata Cabang Darush Sholihin (Rumaysho) Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 • Map: http://bit.ly/DSrumaysho — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah

[Booklet] Kisah Itsar Para Salaf, Sudahlah Biarkan Dia Duluan!

Download   Bisa didownload di sini: Kisah Itsar   Itsar itu apa? Itsar adalah mendahulukan orang lain dalam urusan dunia walau kita pun sebenarnya butuh. Secara bahasa itsar bermakna mendahulukan, mengutamakan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud itsar adalah mendahulukan yang lain dari diri sendiri dalam urusan duniawiyah berharap pahala akhirat. Itsar ini dilakukan atas dasar yakin, kuatnya mahabbah (cinta) dan sabar dalam kesulitan. Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al-Khats’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdal. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Kisah Itsar #01: Menyambut Tamu, Padahal Hanya Punya Makanan untuk Bayi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَبَعَثَ إِلَى نِسَائِهِ فَقُلْنَ مَا مَعَنَا إِلَّا الْمَاءُ Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَنْ يَضُمُّ أَوْ يُضِيفُ هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَ أَكْرِمِي ضَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَتْ مَا عِنْدَنَا إِلَّا قُوتُ صِبْيَانِي Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” فَقَالَ هَيِّئِي طَعَامَكِ وَأَصْبِحِي سِرَاجَكِ وَنَوِّمِي صِبْيَانَكِ إِذَا أَرَادُوا عَشَاءً فَهَيَّأَتْ طَعَامَهَا وَأَصْبَحَتْ سِرَاجَهَا وَنَوَّمَتْ صِبْيَانَهَا Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. ثُمَّ قَامَتْ كَأَنَّهَا تُصْلِحُ سِرَاجَهَا فَأَطْفَأَتْهُ فَجَعَلَا يُرِيَانِهِ أَنَّهُمَا يَأْكُلَانِ فَبَاتَا طَاوِيَيْنِ Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. فَلَمَّا أَصْبَحَ غَدَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah Itsar #02: Abu Bakar Bersedekah dengan Seluruh Harta Sifat ini juga dimiliki oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah bersedekah dengan seluruh hartanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya kepadanya, « مَا أَبْقَيْتَ لأَهْلِكَ ». قَالَ أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ. قُلْتُ لاَ أُسَابِقُكَ إِلَى شَىْءٍ أَبَدًا “Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab, “Aku titipkan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Umar bin Khattab lantas mengatakan, “Itulah mengapa aku tidak bisa mengalahkanmu selamanya.” Sebelumnya Umar bersedekah dengan separuh hartanya dan menyisakan separuhnya untuk keluarganya. (HR. Abu Daud, no. 1678 dan Tirmidzi, no. 3675. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kisah Itsar #03: Abu Thalhah Bersedekah dengan Kebun Kurma Terbaik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia sukai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits: Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat dan pahala sedekah.   Kisah Itsar #04: Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari Membagi Harta dan Istrinya pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh, doa kepada pengantin.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Bagaimana kita bisa itsar? Memperhatikan kewajiban, anggap selalu kurang ketika melakukan yang wajib sehingga kehati-hatiannya ia mendahulukan orang lain walau ia pun butuh. Meredam sifat pelit. Semangat punya akhlak yang mulia karena itsar adalah tingkatan akhlak yang paling mulia. Sampai-sampai Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin menyatakan bahwa itsar adalah tingkatan dermawan (as-sakha’) yang paling tinggi. (Nudhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim, 3:630, 639) Faedah dari Itsar Menunjukkan iman yang sempurna dan kebagusan Islam seseorang. Ini adalah jalan mudah untuk menggapai ridha dan cinta Allah. Akan timbul rasa cinta dan sayang antar sesama manusia. Menunjukkan begitu dermawannya seseorang karena sampai ia butuh pun dikorbankan. Punya sifat husnuzhan yang tinggi kepada Allah. Menunjukkan amalan yang baik di penghujungnya (husnul khatimah). Menunjukkan seseorang memiliki semangat yang tinggi dan terjauhkan dari sifat tercela. Itsar membuahkan keberkahan. Itsar memudahkan seseorang masuk surga dan terbebas dari neraka. Itsar mengantarkan kepada keberuntungan (falah) karena telah mengalahkan sifat pelit (syuhh).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Diselesaikan pada Jumat pagi, 23 Jumadal Ula 1439 H @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbooklet buku gratis itsar keutamaan sedekah kisah pelit sedekah

[Booklet] Kisah Itsar Para Salaf, Sudahlah Biarkan Dia Duluan!

Download   Bisa didownload di sini: Kisah Itsar   Itsar itu apa? Itsar adalah mendahulukan orang lain dalam urusan dunia walau kita pun sebenarnya butuh. Secara bahasa itsar bermakna mendahulukan, mengutamakan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud itsar adalah mendahulukan yang lain dari diri sendiri dalam urusan duniawiyah berharap pahala akhirat. Itsar ini dilakukan atas dasar yakin, kuatnya mahabbah (cinta) dan sabar dalam kesulitan. Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al-Khats’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdal. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Kisah Itsar #01: Menyambut Tamu, Padahal Hanya Punya Makanan untuk Bayi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَبَعَثَ إِلَى نِسَائِهِ فَقُلْنَ مَا مَعَنَا إِلَّا الْمَاءُ Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَنْ يَضُمُّ أَوْ يُضِيفُ هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَ أَكْرِمِي ضَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَتْ مَا عِنْدَنَا إِلَّا قُوتُ صِبْيَانِي Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” فَقَالَ هَيِّئِي طَعَامَكِ وَأَصْبِحِي سِرَاجَكِ وَنَوِّمِي صِبْيَانَكِ إِذَا أَرَادُوا عَشَاءً فَهَيَّأَتْ طَعَامَهَا وَأَصْبَحَتْ سِرَاجَهَا وَنَوَّمَتْ صِبْيَانَهَا Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. ثُمَّ قَامَتْ كَأَنَّهَا تُصْلِحُ سِرَاجَهَا فَأَطْفَأَتْهُ فَجَعَلَا يُرِيَانِهِ أَنَّهُمَا يَأْكُلَانِ فَبَاتَا طَاوِيَيْنِ Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. فَلَمَّا أَصْبَحَ غَدَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah Itsar #02: Abu Bakar Bersedekah dengan Seluruh Harta Sifat ini juga dimiliki oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah bersedekah dengan seluruh hartanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya kepadanya, « مَا أَبْقَيْتَ لأَهْلِكَ ». قَالَ أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ. قُلْتُ لاَ أُسَابِقُكَ إِلَى شَىْءٍ أَبَدًا “Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab, “Aku titipkan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Umar bin Khattab lantas mengatakan, “Itulah mengapa aku tidak bisa mengalahkanmu selamanya.” Sebelumnya Umar bersedekah dengan separuh hartanya dan menyisakan separuhnya untuk keluarganya. (HR. Abu Daud, no. 1678 dan Tirmidzi, no. 3675. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kisah Itsar #03: Abu Thalhah Bersedekah dengan Kebun Kurma Terbaik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia sukai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits: Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat dan pahala sedekah.   Kisah Itsar #04: Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari Membagi Harta dan Istrinya pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh, doa kepada pengantin.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Bagaimana kita bisa itsar? Memperhatikan kewajiban, anggap selalu kurang ketika melakukan yang wajib sehingga kehati-hatiannya ia mendahulukan orang lain walau ia pun butuh. Meredam sifat pelit. Semangat punya akhlak yang mulia karena itsar adalah tingkatan akhlak yang paling mulia. Sampai-sampai Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin menyatakan bahwa itsar adalah tingkatan dermawan (as-sakha’) yang paling tinggi. (Nudhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim, 3:630, 639) Faedah dari Itsar Menunjukkan iman yang sempurna dan kebagusan Islam seseorang. Ini adalah jalan mudah untuk menggapai ridha dan cinta Allah. Akan timbul rasa cinta dan sayang antar sesama manusia. Menunjukkan begitu dermawannya seseorang karena sampai ia butuh pun dikorbankan. Punya sifat husnuzhan yang tinggi kepada Allah. Menunjukkan amalan yang baik di penghujungnya (husnul khatimah). Menunjukkan seseorang memiliki semangat yang tinggi dan terjauhkan dari sifat tercela. Itsar membuahkan keberkahan. Itsar memudahkan seseorang masuk surga dan terbebas dari neraka. Itsar mengantarkan kepada keberuntungan (falah) karena telah mengalahkan sifat pelit (syuhh).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Diselesaikan pada Jumat pagi, 23 Jumadal Ula 1439 H @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbooklet buku gratis itsar keutamaan sedekah kisah pelit sedekah
Download   Bisa didownload di sini: Kisah Itsar   Itsar itu apa? Itsar adalah mendahulukan orang lain dalam urusan dunia walau kita pun sebenarnya butuh. Secara bahasa itsar bermakna mendahulukan, mengutamakan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud itsar adalah mendahulukan yang lain dari diri sendiri dalam urusan duniawiyah berharap pahala akhirat. Itsar ini dilakukan atas dasar yakin, kuatnya mahabbah (cinta) dan sabar dalam kesulitan. Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al-Khats’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdal. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Kisah Itsar #01: Menyambut Tamu, Padahal Hanya Punya Makanan untuk Bayi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَبَعَثَ إِلَى نِسَائِهِ فَقُلْنَ مَا مَعَنَا إِلَّا الْمَاءُ Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَنْ يَضُمُّ أَوْ يُضِيفُ هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَ أَكْرِمِي ضَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَتْ مَا عِنْدَنَا إِلَّا قُوتُ صِبْيَانِي Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” فَقَالَ هَيِّئِي طَعَامَكِ وَأَصْبِحِي سِرَاجَكِ وَنَوِّمِي صِبْيَانَكِ إِذَا أَرَادُوا عَشَاءً فَهَيَّأَتْ طَعَامَهَا وَأَصْبَحَتْ سِرَاجَهَا وَنَوَّمَتْ صِبْيَانَهَا Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. ثُمَّ قَامَتْ كَأَنَّهَا تُصْلِحُ سِرَاجَهَا فَأَطْفَأَتْهُ فَجَعَلَا يُرِيَانِهِ أَنَّهُمَا يَأْكُلَانِ فَبَاتَا طَاوِيَيْنِ Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. فَلَمَّا أَصْبَحَ غَدَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah Itsar #02: Abu Bakar Bersedekah dengan Seluruh Harta Sifat ini juga dimiliki oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah bersedekah dengan seluruh hartanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya kepadanya, « مَا أَبْقَيْتَ لأَهْلِكَ ». قَالَ أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ. قُلْتُ لاَ أُسَابِقُكَ إِلَى شَىْءٍ أَبَدًا “Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab, “Aku titipkan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Umar bin Khattab lantas mengatakan, “Itulah mengapa aku tidak bisa mengalahkanmu selamanya.” Sebelumnya Umar bersedekah dengan separuh hartanya dan menyisakan separuhnya untuk keluarganya. (HR. Abu Daud, no. 1678 dan Tirmidzi, no. 3675. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kisah Itsar #03: Abu Thalhah Bersedekah dengan Kebun Kurma Terbaik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia sukai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits: Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat dan pahala sedekah.   Kisah Itsar #04: Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari Membagi Harta dan Istrinya pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh, doa kepada pengantin.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Bagaimana kita bisa itsar? Memperhatikan kewajiban, anggap selalu kurang ketika melakukan yang wajib sehingga kehati-hatiannya ia mendahulukan orang lain walau ia pun butuh. Meredam sifat pelit. Semangat punya akhlak yang mulia karena itsar adalah tingkatan akhlak yang paling mulia. Sampai-sampai Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin menyatakan bahwa itsar adalah tingkatan dermawan (as-sakha’) yang paling tinggi. (Nudhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim, 3:630, 639) Faedah dari Itsar Menunjukkan iman yang sempurna dan kebagusan Islam seseorang. Ini adalah jalan mudah untuk menggapai ridha dan cinta Allah. Akan timbul rasa cinta dan sayang antar sesama manusia. Menunjukkan begitu dermawannya seseorang karena sampai ia butuh pun dikorbankan. Punya sifat husnuzhan yang tinggi kepada Allah. Menunjukkan amalan yang baik di penghujungnya (husnul khatimah). Menunjukkan seseorang memiliki semangat yang tinggi dan terjauhkan dari sifat tercela. Itsar membuahkan keberkahan. Itsar memudahkan seseorang masuk surga dan terbebas dari neraka. Itsar mengantarkan kepada keberuntungan (falah) karena telah mengalahkan sifat pelit (syuhh).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Diselesaikan pada Jumat pagi, 23 Jumadal Ula 1439 H @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbooklet buku gratis itsar keutamaan sedekah kisah pelit sedekah


Download   Bisa didownload di sini: Kisah Itsar   Itsar itu apa? Itsar adalah mendahulukan orang lain dalam urusan dunia walau kita pun sebenarnya butuh. Secara bahasa itsar bermakna mendahulukan, mengutamakan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud itsar adalah mendahulukan yang lain dari diri sendiri dalam urusan duniawiyah berharap pahala akhirat. Itsar ini dilakukan atas dasar yakin, kuatnya mahabbah (cinta) dan sabar dalam kesulitan. Contohnya dapat dilihat pada orang Muhajirin dan Anshar dalam ayat, وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). Yang dimaksudkan ayat ini adalah ia mendahulukan mereka yang butuh dari kebutuhannya sendiri padahal dirinya juga sebenarnya butuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:229. Dalam masalah dunia, kita bisa mendahulukan orang lain, itu memang yang lebih baik. Karena dalam masalah dunia, kita harus memperhatikan orang di bawah kita agar kita bise mensyukuri nikmat Allah. إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan penampilan, maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari, no. 6490 dan Muslim, no. 2963) Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al-Khats’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdal. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’i, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Kisah Itsar #01: Menyambut Tamu, Padahal Hanya Punya Makanan untuk Bayi Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَبَعَثَ إِلَى نِسَائِهِ فَقُلْنَ مَا مَعَنَا إِلَّا الْمَاءُ Ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam keadaan lapar), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan ke para istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali air”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَنْ يَضُمُّ أَوْ يُضِيفُ هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang ingin menjamu orang ini?” Salah seorang kaum Anshar berseru, “Saya.” فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى امْرَأَتِهِ فَقَالَ أَكْرِمِي ضَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَتْ مَا عِنْدَنَا إِلَّا قُوتُ صِبْيَانِي Lalu orang Anshar ini membawa lelaki tadi ke rumah istrinya, (dan) ia berkata, “Muliakanlah tamu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Istrinya menjawab, “Kami tidak memiliki apa pun kecuali jatah makanan untuk anak-anak.” فَقَالَ هَيِّئِي طَعَامَكِ وَأَصْبِحِي سِرَاجَكِ وَنَوِّمِي صِبْيَانَكِ إِذَا أَرَادُوا عَشَاءً فَهَيَّأَتْ طَعَامَهَا وَأَصْبَحَتْ سِرَاجَهَا وَنَوَّمَتْ صِبْيَانَهَا Orang Anshar itu berkata, “Siapkanlah makananmu itu! Nyalakanlah lampu, dan tidurkanlah anak-anak kalau mereka minta makan malam!” Kemudian, wanita itu pun menyiapkan makanan, menyalakan lampu, dan menidurkan anak-anaknya. ثُمَّ قَامَتْ كَأَنَّهَا تُصْلِحُ سِرَاجَهَا فَأَطْفَأَتْهُ فَجَعَلَا يُرِيَانِهِ أَنَّهُمَا يَأْكُلَانِ فَبَاتَا طَاوِيَيْنِ Dia lalu bangkit, seakan hendak memperbaiki lampu dan memadamkannya. Kedua suami-istri ini memperlihatkan seakan mereka sedang makan. Setelah itu mereka tidur dalam keadaan lapar. فَلَمَّا أَصْبَحَ غَدَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَقَالَ ضَحِكَ اللَّهُ اللَّيْلَةَ أَوْ عَجِبَ مِنْ فَعَالِكُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ Keesokan harinya, sang suami datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malam ini Allah tertawa atau takjub dengan perilaku kalian berdua. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 9). (HR Bukhari, no. 3798). Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan nama orang Anshar yang melayani tamu tersebut adalah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu. Istri Abu Thalhah adalah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha (Rumaysho atau Rumaisha).   Kisah Itsar #02: Abu Bakar Bersedekah dengan Seluruh Harta Sifat ini juga dimiliki oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ia pernah bersedekah dengan seluruh hartanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya kepadanya, « مَا أَبْقَيْتَ لأَهْلِكَ ». قَالَ أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ. قُلْتُ لاَ أُسَابِقُكَ إِلَى شَىْءٍ أَبَدًا “Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab, “Aku titipkan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Umar bin Khattab lantas mengatakan, “Itulah mengapa aku tidak bisa mengalahkanmu selamanya.” Sebelumnya Umar bersedekah dengan separuh hartanya dan menyisakan separuhnya untuk keluarganya. (HR. Abu Daud, no. 1678 dan Tirmidzi, no. 3675. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kisah Itsar #03: Abu Thalhah Bersedekah dengan Kebun Kurma Terbaik Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia sukai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits: Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat dan pahala sedekah.   Kisah Itsar #04: Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari Membagi Harta dan Istrinya pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu menjawab, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ “Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.” Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)   Pelajaran dari hadits: Boleh seorang imam bertanya tentang keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat. Boleh seorang wanita memakai wewangian untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami, lebih-lebih lagi di malam pertamanya. Tidak masalah jika ada bekas wewangian istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki tasyabbuh (menyerupai) wanita. Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh, doa kepada pengantin.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah, beliau mendoakan, بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ “Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Yang dimaksud walimah adalah makanan yang disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran). Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa walimah diadakan ketika akad itu berlangsung. Bagi orang yang mudah mengadakan walimah, maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing. Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya disesuaikan dengan kemampuan pengantin. Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar). Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan dua istrinya. ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik. Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa saja yang ingin berbuat baik kepada kita.   Bagaimana kita bisa itsar? Memperhatikan kewajiban, anggap selalu kurang ketika melakukan yang wajib sehingga kehati-hatiannya ia mendahulukan orang lain walau ia pun butuh. Meredam sifat pelit. Semangat punya akhlak yang mulia karena itsar adalah tingkatan akhlak yang paling mulia. Sampai-sampai Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin menyatakan bahwa itsar adalah tingkatan dermawan (as-sakha’) yang paling tinggi. (Nudhrah An-Na’im fii Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim, 3:630, 639) Faedah dari Itsar Menunjukkan iman yang sempurna dan kebagusan Islam seseorang. Ini adalah jalan mudah untuk menggapai ridha dan cinta Allah. Akan timbul rasa cinta dan sayang antar sesama manusia. Menunjukkan begitu dermawannya seseorang karena sampai ia butuh pun dikorbankan. Punya sifat husnuzhan yang tinggi kepada Allah. Menunjukkan amalan yang baik di penghujungnya (husnul khatimah). Menunjukkan seseorang memiliki semangat yang tinggi dan terjauhkan dari sifat tercela. Itsar membuahkan keberkahan. Itsar memudahkan seseorang masuk surga dan terbebas dari neraka. Itsar mengantarkan kepada keberuntungan (falah) karena telah mengalahkan sifat pelit (syuhh).   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nudhrah An-Na’im fi Makarim Akhlaq Ar-Rasul Al-Karim. Dikumpulkan oleh para ahli dengan pembimbingan: Syaikh Shalih bin ‘Abdullah bin Humaid (Imam dan Khatib Al-Haram Al-Makki). Penerbit Dar Al-Wasilah. 3:629-640. — Diselesaikan pada Jumat pagi, 23 Jumadal Ula 1439 H @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbooklet buku gratis itsar keutamaan sedekah kisah pelit sedekah

Ciri Fisik Penduduk Surga

Wajah Penduduk Surga Seperti apa tampannya lelaki surga? Bagaimana nanti manusia ketika di dunia wajahnya jelek? sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kenikmatan yang Allah berikan bagi penduduk surga, Allah memberikan kepada mereka fisik yang jauh lebih sempurna dibandingkan fisiknya ketika di dunia. Kita akan sebutkan beberapa ciri fisik penduduk surga yang dinyatakan dalam hadis shahih, [1] Tinggi penduduk surga 60 dzira’ (hasta). Penduduk surga tingginya sama dengan tinggi nabi Adam – alaihis salam – ketika diciptakan, yaitu 60 dzira’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا…فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ Allah menciptakan Adam dengan rupa seperti dia. Panjangnya 60 dzira’… semua orang yang masuk surga seperti bentuk fisik Adam. (HR. Bukhari 6227 & Muslim 2834) Dzira’ adalah satuan ukuran panjang. 1 dzira’ sekitar 64 cm sebagaimana dinyatakan dalam al-Mu’jam al-Wasith (1/311). [2] Fisiknya tidak berbulu [3] Usia mereka antara 30an tahun Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ جُرْدًا ، مُرْدًا ، مُكَحَّلِينَ ، أَبْنَاءَ ثَلاَثِينَ أَوْ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِينَ سَنَةً Ketika penduduk surga masuk surga, mereka dalam kondisi jurdan, murdan dan bercelak. Usia mereka 30 atau 33 tahun. (HR. Turmudzi 2545 dan dishahihkan al-Albani). Kata Jurdan [جُرْدًا] merupakan bentuk jamak dari ajrad [أَجْرَد] yang artinya orang yang fisiknya tidak berbulu. (al-Qamus, hlm. 347) Sementara Murdan [مُرْدًا] dari kata amrad [أَمْرَد], yang artinya pemuda yang baru tumbuh kumisnya dan belum tumbuh jenggotnya. (al-Qamus, hlm. 407) [4] Tampan mereka seperti Yusuf – alaihis salam – [5] Hati mereka seperti Ayub – alaihis salam – Dua sifat ini disebutkan dalam 2 hadis: Pertama, hadis riwayat Ibnu Abid Dunya dalam kitab sifat ahlli jannah (no. 210), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يدخل أهل الجنةِ الجنةَ على طول آدم عليه السلام ، ستون ذراعا بذراع الملك ، على حسن يوسف ، على ميلاد عيسى ثلاث وثلاثون سنة ، وعلى لسان محمد صلى الله عليه وسلم ، جرد مرد مكحلون Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira, tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak. Hanya saja sanad hadis ini dhaif, karena Harun bin Riab – tsiqah, ahli ibadah – diperselisihkan apakah mendengar dari Anas bin Malik ataukah tidak. (Jami’ at-Tahshil, hlm. 292). Kedua, hadis dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُحْشَرُ مَا بَيْنَ السِّقْطِ إِلَى الشَّيْخِ الْفَانِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي خَلْقِ آدَمَ ، وَقَلْبِ أَيُّوبَ ، وَحُسْنِ يُوسُفَ مُرْدًا مُكَحَّلِينَ Mereka dibangkitkan di usia antara bayi dan manusia tua di hari kiamat, sama dengan bentuk Adam, berhati Ayub, dan setampan Yuuf. Masih muda dan bercelak. Dalam as-Silsilah as-Shahihah (no. 2512) dinyatakan bahwa hadis ini memiliki banyak jalur dan semuanya dhaif. Namun jika dikumpulkan bisa saling menguatkan sehingga derajatnya hasan. Karena itu, dalam at-Targhib wa Tarhib, hadis ini dihasankan al-Mundziri. [6] Lelaki diberi kemampuan bisa berhubungan badan 100 kali dalam sehari Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, ia berkata: diantara para sahabat ada yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami akan bertemu dengan istri kami kelak di surga?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ “Seorang lelaki dalam sehari mampu berhubungan baddan dengan 100 bidadari” (HR. al-Bazzar dalam Musnad-nya 3525, Abu Nu’aim dalam Shifatul Jannah 169, Ath Thabrani dalam As Shaghir, 2/12) Demikianlah salah satu kesibukan penduduk surga. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ “Sungguh para penduduk surga itu dalam kesibukan yang menyenangkan” (QS. Yasin: 55) Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Musayyib, Ikrimah, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Al A’masy, Sulaiman At Taimi, Al Auza’i semuanya menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah mereka sibuk menggauli para perawan. (Tafsir Ibni Katsir, 6/582) Demikian… Semoga kita bisa bersabar di dunia yang fana ini untuk mengekang hawa nafsu, sehingga kita bisa mendapatkan surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan abadi… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Muhrim Dan Mahram, Sholat Tidak Khusyu, Zakat Untuk Anak Yatim, Komisi Makelar Tanah, Ragu Ragu Dalam Islam, Doa Tahiyat Awal Dan Akhir Visited 577 times, 4 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid

Ciri Fisik Penduduk Surga

Wajah Penduduk Surga Seperti apa tampannya lelaki surga? Bagaimana nanti manusia ketika di dunia wajahnya jelek? sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kenikmatan yang Allah berikan bagi penduduk surga, Allah memberikan kepada mereka fisik yang jauh lebih sempurna dibandingkan fisiknya ketika di dunia. Kita akan sebutkan beberapa ciri fisik penduduk surga yang dinyatakan dalam hadis shahih, [1] Tinggi penduduk surga 60 dzira’ (hasta). Penduduk surga tingginya sama dengan tinggi nabi Adam – alaihis salam – ketika diciptakan, yaitu 60 dzira’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا…فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ Allah menciptakan Adam dengan rupa seperti dia. Panjangnya 60 dzira’… semua orang yang masuk surga seperti bentuk fisik Adam. (HR. Bukhari 6227 & Muslim 2834) Dzira’ adalah satuan ukuran panjang. 1 dzira’ sekitar 64 cm sebagaimana dinyatakan dalam al-Mu’jam al-Wasith (1/311). [2] Fisiknya tidak berbulu [3] Usia mereka antara 30an tahun Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ جُرْدًا ، مُرْدًا ، مُكَحَّلِينَ ، أَبْنَاءَ ثَلاَثِينَ أَوْ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِينَ سَنَةً Ketika penduduk surga masuk surga, mereka dalam kondisi jurdan, murdan dan bercelak. Usia mereka 30 atau 33 tahun. (HR. Turmudzi 2545 dan dishahihkan al-Albani). Kata Jurdan [جُرْدًا] merupakan bentuk jamak dari ajrad [أَجْرَد] yang artinya orang yang fisiknya tidak berbulu. (al-Qamus, hlm. 347) Sementara Murdan [مُرْدًا] dari kata amrad [أَمْرَد], yang artinya pemuda yang baru tumbuh kumisnya dan belum tumbuh jenggotnya. (al-Qamus, hlm. 407) [4] Tampan mereka seperti Yusuf – alaihis salam – [5] Hati mereka seperti Ayub – alaihis salam – Dua sifat ini disebutkan dalam 2 hadis: Pertama, hadis riwayat Ibnu Abid Dunya dalam kitab sifat ahlli jannah (no. 210), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يدخل أهل الجنةِ الجنةَ على طول آدم عليه السلام ، ستون ذراعا بذراع الملك ، على حسن يوسف ، على ميلاد عيسى ثلاث وثلاثون سنة ، وعلى لسان محمد صلى الله عليه وسلم ، جرد مرد مكحلون Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira, tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak. Hanya saja sanad hadis ini dhaif, karena Harun bin Riab – tsiqah, ahli ibadah – diperselisihkan apakah mendengar dari Anas bin Malik ataukah tidak. (Jami’ at-Tahshil, hlm. 292). Kedua, hadis dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُحْشَرُ مَا بَيْنَ السِّقْطِ إِلَى الشَّيْخِ الْفَانِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي خَلْقِ آدَمَ ، وَقَلْبِ أَيُّوبَ ، وَحُسْنِ يُوسُفَ مُرْدًا مُكَحَّلِينَ Mereka dibangkitkan di usia antara bayi dan manusia tua di hari kiamat, sama dengan bentuk Adam, berhati Ayub, dan setampan Yuuf. Masih muda dan bercelak. Dalam as-Silsilah as-Shahihah (no. 2512) dinyatakan bahwa hadis ini memiliki banyak jalur dan semuanya dhaif. Namun jika dikumpulkan bisa saling menguatkan sehingga derajatnya hasan. Karena itu, dalam at-Targhib wa Tarhib, hadis ini dihasankan al-Mundziri. [6] Lelaki diberi kemampuan bisa berhubungan badan 100 kali dalam sehari Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, ia berkata: diantara para sahabat ada yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami akan bertemu dengan istri kami kelak di surga?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ “Seorang lelaki dalam sehari mampu berhubungan baddan dengan 100 bidadari” (HR. al-Bazzar dalam Musnad-nya 3525, Abu Nu’aim dalam Shifatul Jannah 169, Ath Thabrani dalam As Shaghir, 2/12) Demikianlah salah satu kesibukan penduduk surga. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ “Sungguh para penduduk surga itu dalam kesibukan yang menyenangkan” (QS. Yasin: 55) Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Musayyib, Ikrimah, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Al A’masy, Sulaiman At Taimi, Al Auza’i semuanya menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah mereka sibuk menggauli para perawan. (Tafsir Ibni Katsir, 6/582) Demikian… Semoga kita bisa bersabar di dunia yang fana ini untuk mengekang hawa nafsu, sehingga kita bisa mendapatkan surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan abadi… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Muhrim Dan Mahram, Sholat Tidak Khusyu, Zakat Untuk Anak Yatim, Komisi Makelar Tanah, Ragu Ragu Dalam Islam, Doa Tahiyat Awal Dan Akhir Visited 577 times, 4 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid
Wajah Penduduk Surga Seperti apa tampannya lelaki surga? Bagaimana nanti manusia ketika di dunia wajahnya jelek? sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kenikmatan yang Allah berikan bagi penduduk surga, Allah memberikan kepada mereka fisik yang jauh lebih sempurna dibandingkan fisiknya ketika di dunia. Kita akan sebutkan beberapa ciri fisik penduduk surga yang dinyatakan dalam hadis shahih, [1] Tinggi penduduk surga 60 dzira’ (hasta). Penduduk surga tingginya sama dengan tinggi nabi Adam – alaihis salam – ketika diciptakan, yaitu 60 dzira’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا…فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ Allah menciptakan Adam dengan rupa seperti dia. Panjangnya 60 dzira’… semua orang yang masuk surga seperti bentuk fisik Adam. (HR. Bukhari 6227 & Muslim 2834) Dzira’ adalah satuan ukuran panjang. 1 dzira’ sekitar 64 cm sebagaimana dinyatakan dalam al-Mu’jam al-Wasith (1/311). [2] Fisiknya tidak berbulu [3] Usia mereka antara 30an tahun Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ جُرْدًا ، مُرْدًا ، مُكَحَّلِينَ ، أَبْنَاءَ ثَلاَثِينَ أَوْ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِينَ سَنَةً Ketika penduduk surga masuk surga, mereka dalam kondisi jurdan, murdan dan bercelak. Usia mereka 30 atau 33 tahun. (HR. Turmudzi 2545 dan dishahihkan al-Albani). Kata Jurdan [جُرْدًا] merupakan bentuk jamak dari ajrad [أَجْرَد] yang artinya orang yang fisiknya tidak berbulu. (al-Qamus, hlm. 347) Sementara Murdan [مُرْدًا] dari kata amrad [أَمْرَد], yang artinya pemuda yang baru tumbuh kumisnya dan belum tumbuh jenggotnya. (al-Qamus, hlm. 407) [4] Tampan mereka seperti Yusuf – alaihis salam – [5] Hati mereka seperti Ayub – alaihis salam – Dua sifat ini disebutkan dalam 2 hadis: Pertama, hadis riwayat Ibnu Abid Dunya dalam kitab sifat ahlli jannah (no. 210), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يدخل أهل الجنةِ الجنةَ على طول آدم عليه السلام ، ستون ذراعا بذراع الملك ، على حسن يوسف ، على ميلاد عيسى ثلاث وثلاثون سنة ، وعلى لسان محمد صلى الله عليه وسلم ، جرد مرد مكحلون Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira, tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak. Hanya saja sanad hadis ini dhaif, karena Harun bin Riab – tsiqah, ahli ibadah – diperselisihkan apakah mendengar dari Anas bin Malik ataukah tidak. (Jami’ at-Tahshil, hlm. 292). Kedua, hadis dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُحْشَرُ مَا بَيْنَ السِّقْطِ إِلَى الشَّيْخِ الْفَانِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي خَلْقِ آدَمَ ، وَقَلْبِ أَيُّوبَ ، وَحُسْنِ يُوسُفَ مُرْدًا مُكَحَّلِينَ Mereka dibangkitkan di usia antara bayi dan manusia tua di hari kiamat, sama dengan bentuk Adam, berhati Ayub, dan setampan Yuuf. Masih muda dan bercelak. Dalam as-Silsilah as-Shahihah (no. 2512) dinyatakan bahwa hadis ini memiliki banyak jalur dan semuanya dhaif. Namun jika dikumpulkan bisa saling menguatkan sehingga derajatnya hasan. Karena itu, dalam at-Targhib wa Tarhib, hadis ini dihasankan al-Mundziri. [6] Lelaki diberi kemampuan bisa berhubungan badan 100 kali dalam sehari Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, ia berkata: diantara para sahabat ada yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami akan bertemu dengan istri kami kelak di surga?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ “Seorang lelaki dalam sehari mampu berhubungan baddan dengan 100 bidadari” (HR. al-Bazzar dalam Musnad-nya 3525, Abu Nu’aim dalam Shifatul Jannah 169, Ath Thabrani dalam As Shaghir, 2/12) Demikianlah salah satu kesibukan penduduk surga. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ “Sungguh para penduduk surga itu dalam kesibukan yang menyenangkan” (QS. Yasin: 55) Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Musayyib, Ikrimah, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Al A’masy, Sulaiman At Taimi, Al Auza’i semuanya menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah mereka sibuk menggauli para perawan. (Tafsir Ibni Katsir, 6/582) Demikian… Semoga kita bisa bersabar di dunia yang fana ini untuk mengekang hawa nafsu, sehingga kita bisa mendapatkan surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan abadi… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Muhrim Dan Mahram, Sholat Tidak Khusyu, Zakat Untuk Anak Yatim, Komisi Makelar Tanah, Ragu Ragu Dalam Islam, Doa Tahiyat Awal Dan Akhir Visited 577 times, 4 visit(s) today Post Views: 457 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/402891834&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wajah Penduduk Surga Seperti apa tampannya lelaki surga? Bagaimana nanti manusia ketika di dunia wajahnya jelek? sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kenikmatan yang Allah berikan bagi penduduk surga, Allah memberikan kepada mereka fisik yang jauh lebih sempurna dibandingkan fisiknya ketika di dunia. Kita akan sebutkan beberapa ciri fisik penduduk surga yang dinyatakan dalam hadis shahih, [1] Tinggi penduduk surga 60 dzira’ (hasta). Penduduk surga tingginya sama dengan tinggi nabi Adam – alaihis salam – ketika diciptakan, yaitu 60 dzira’. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ ، طُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا…فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ Allah menciptakan Adam dengan rupa seperti dia. Panjangnya 60 dzira’… semua orang yang masuk surga seperti bentuk fisik Adam. (HR. Bukhari 6227 & Muslim 2834) Dzira’ adalah satuan ukuran panjang. 1 dzira’ sekitar 64 cm sebagaimana dinyatakan dalam al-Mu’jam al-Wasith (1/311). [2] Fisiknya tidak berbulu [3] Usia mereka antara 30an tahun Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ جُرْدًا ، مُرْدًا ، مُكَحَّلِينَ ، أَبْنَاءَ ثَلاَثِينَ أَوْ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِينَ سَنَةً Ketika penduduk surga masuk surga, mereka dalam kondisi jurdan, murdan dan bercelak. Usia mereka 30 atau 33 tahun. (HR. Turmudzi 2545 dan dishahihkan al-Albani). Kata Jurdan [جُرْدًا] merupakan bentuk jamak dari ajrad [أَجْرَد] yang artinya orang yang fisiknya tidak berbulu. (al-Qamus, hlm. 347) Sementara Murdan [مُرْدًا] dari kata amrad [أَمْرَد], yang artinya pemuda yang baru tumbuh kumisnya dan belum tumbuh jenggotnya. (al-Qamus, hlm. 407) [4] Tampan mereka seperti Yusuf – alaihis salam – [5] Hati mereka seperti Ayub – alaihis salam – Dua sifat ini disebutkan dalam 2 hadis: Pertama, hadis riwayat Ibnu Abid Dunya dalam kitab sifat ahlli jannah (no. 210), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يدخل أهل الجنةِ الجنةَ على طول آدم عليه السلام ، ستون ذراعا بذراع الملك ، على حسن يوسف ، على ميلاد عيسى ثلاث وثلاثون سنة ، وعلى لسان محمد صلى الله عليه وسلم ، جرد مرد مكحلون Para penduduk surga ketika masuk surga, tingginya seperti Adam, 60 dzira, tampan seperti Yusuf, di usia seperti Isa sekitar 33 tahun, memiliki lisan seperti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, badan tidak berbulu, berpenampilan muda, dan bercelak. Hanya saja sanad hadis ini dhaif, karena Harun bin Riab – tsiqah, ahli ibadah – diperselisihkan apakah mendengar dari Anas bin Malik ataukah tidak. (Jami’ at-Tahshil, hlm. 292). Kedua, hadis dari Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُحْشَرُ مَا بَيْنَ السِّقْطِ إِلَى الشَّيْخِ الْفَانِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي خَلْقِ آدَمَ ، وَقَلْبِ أَيُّوبَ ، وَحُسْنِ يُوسُفَ مُرْدًا مُكَحَّلِينَ Mereka dibangkitkan di usia antara bayi dan manusia tua di hari kiamat, sama dengan bentuk Adam, berhati Ayub, dan setampan Yuuf. Masih muda dan bercelak. Dalam as-Silsilah as-Shahihah (no. 2512) dinyatakan bahwa hadis ini memiliki banyak jalur dan semuanya dhaif. Namun jika dikumpulkan bisa saling menguatkan sehingga derajatnya hasan. Karena itu, dalam at-Targhib wa Tarhib, hadis ini dihasankan al-Mundziri. [6] Lelaki diberi kemampuan bisa berhubungan badan 100 kali dalam sehari Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, ia berkata: diantara para sahabat ada yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami akan bertemu dengan istri kami kelak di surga?’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَ “Seorang lelaki dalam sehari mampu berhubungan baddan dengan 100 bidadari” (HR. al-Bazzar dalam Musnad-nya 3525, Abu Nu’aim dalam Shifatul Jannah 169, Ath Thabrani dalam As Shaghir, 2/12) Demikianlah salah satu kesibukan penduduk surga. Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ “Sungguh para penduduk surga itu dalam kesibukan yang menyenangkan” (QS. Yasin: 55) Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Musayyib, Ikrimah, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Al A’masy, Sulaiman At Taimi, Al Auza’i semuanya menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah mereka sibuk menggauli para perawan. (Tafsir Ibni Katsir, 6/582) Demikian… Semoga kita bisa bersabar di dunia yang fana ini untuk mengekang hawa nafsu, sehingga kita bisa mendapatkan surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan abadi… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Muhrim Dan Mahram, Sholat Tidak Khusyu, Zakat Untuk Anak Yatim, Komisi Makelar Tanah, Ragu Ragu Dalam Islam, Doa Tahiyat Awal Dan Akhir Visited 577 times, 4 visit(s) today Post Views: 457 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Antara Penilaian & Realita

Jangan sampai penilaian orang lain kepada kita lebih dari pada diri kita yang sebenarnya… Diantara karakter yahudi, mereka merasa bangga ketika pujian yang hakekatnya tidak ada pada diri mereka… وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا “Mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan..” (QS. Ali Imran: 188) Kita menyayangkan ketika seorang dai membuat kesan di masyarakat bahwa dia hafal al-Quran, padahal sejatinya tidak hafal…

Antara Penilaian & Realita

Jangan sampai penilaian orang lain kepada kita lebih dari pada diri kita yang sebenarnya… Diantara karakter yahudi, mereka merasa bangga ketika pujian yang hakekatnya tidak ada pada diri mereka… وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا “Mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan..” (QS. Ali Imran: 188) Kita menyayangkan ketika seorang dai membuat kesan di masyarakat bahwa dia hafal al-Quran, padahal sejatinya tidak hafal…
Jangan sampai penilaian orang lain kepada kita lebih dari pada diri kita yang sebenarnya… Diantara karakter yahudi, mereka merasa bangga ketika pujian yang hakekatnya tidak ada pada diri mereka… وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا “Mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan..” (QS. Ali Imran: 188) Kita menyayangkan ketika seorang dai membuat kesan di masyarakat bahwa dia hafal al-Quran, padahal sejatinya tidak hafal…


Jangan sampai penilaian orang lain kepada kita lebih dari pada diri kita yang sebenarnya… Diantara karakter yahudi, mereka merasa bangga ketika pujian yang hakekatnya tidak ada pada diri mereka… وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا “Mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan..” (QS. Ali Imran: 188) Kita menyayangkan ketika seorang dai membuat kesan di masyarakat bahwa dia hafal al-Quran, padahal sejatinya tidak hafal…

Inilah Istighfar Terbaik

Inilah Istighfar Terbaik Ada sebuah amalan doa istighfar yg kami dengar, mengapa dinamakan sayyidul istighfar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir sayyidul istighfar disebutkan dalam hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Sayidul Istighfâr (pemimpin istighfar) adalah seseorang hamba mengucapkan, اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ALLAHUMMA ANTA RABBII LÂ ILÂHA ILLÂ ANTA KHALAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’ÛDZU BIKA MIN SYARRI MÂ SHANA’TU ABÛ`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABÛ`U BIDZANBII FAGHFIRLÎ FA INNAHU LÂ YAGHFIRU ADZ DZUNÛBA ILLÂ ANTA (Ya Allâh, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keutamaan sayyidul istighfar, مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوْقِنًا بِهَا ، فَمَـاتَ مِنْ يوْمِهِ قَبْل أَنْ يُمْسِيَ ، فَهُو مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوْقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni surga. (Muttafaq alaih). Mengapa Disebut Sayyidul Istighfar (istighfar terbaik)? Dzikir ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyidul istighfar, yang artinya pemimpinnya istighfar. Dan yang namanya pemimpin, berarti dia lebih unggul dibandingkan yang lainnya. Imam al-Bukhari menyebutkan lafal istighfar ini dalam judul bab di kitab shahihnya, باب أَفْضَلِ الاِسْتِغْفَارِ “Bab, Istighfar yang paling utama.” Menunjukkan bahwa Imam Bukhari menilai ini adalah lafazh Istighfar terbaik. Jika kita perhatikan makna dari istighfar ini, ada banyak ungkapan yang menunjukkan kerendahan diri kita di hadapan Allah dan pengagungan kepada Allah semata. Kita merendahkan diri kita sebagai hamba, dengan memuji Allah yang Maha Sempurna sifat-Nya. Kita akan melihat lebih dekat, [1] Allahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii [اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ] – Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah yang telah menciptakanku, dan aku hamba-Mu… Demikianlah kalimat pembuka dzikir ini… dibuka dengan pengakuan bahwa kita adalah hamba, dan Allah yang menciptakan kita, artinya Dialah yang memiliki kita dan mengatur kita. Hamba yang lemah sedang menghadap kepada Pemiliknya, satu-satunya yang bisa mengampuni dosanya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’I, 8/280). [2] Wa ana ‘ala ahdika wa wa’dika mas-tatha’tu [وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ] “Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku” Hamba yang lemah ini menyatakan bahwa dirinya tetap setiap dengan janjinya kepada rabnya, janji untuk selalu tunduk dan taat kepada-Nya, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, semaksimal kemampuan hamba. Disertai keyakinan akan janji yang Allah berikan kepadanya, bahwa siapa yang taat akan mendapatkan surga. Sehingga dia beribadah dengan semangat husnudzan kepada Allah, bahwa Dia akan memberikan balasan atas ketaatan hamba-Nya. [3] A-‘udzu bika min syarri maa shana’tu [أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ] “Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku.” Hamba mengakui setiap maksiat dan kedurhakaan murni karena kejahatan kita, artinya tidak kita nisbahkan kepada yang lain, apalagi kepada Allah. Dan hamba menyadari setiap maksiat itu akan mendatangkan keburukan baginya dunia dan akhirat, sehingga hamba hanya bisa berlindung kepada Allah dari potensi keburukan itu. [4] Abuu-u laka bi ni’matika ‘alayya [أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ] “aku mengakui nikmat-Mu kepadaku” Pengakuan hamba bahwa semua kelebihan yang dia miliki, murni dari Allah, bukan dari hasil jasanya, bukan pula dari kemampuannya, tapi murni dari Allah, sehingga hamba tidak ujub dengan nikmat itu.. namun meskipun demikian, hamba tidak pandai bersyukur, sehingga masih sering menggunakan semua nikmat itu untuk durhaka kepada-Mu.. [5] Wa abuu-u bi dzambii [وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ] “aku mengakui semua dosa-dosaku” Hamba mengakui banyak dosanya yang dia lakukan dengan nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Hamba terjerumus ke dalamnya, meskipun bisa jadi hamba tidak menyukainya, akan tetapi hamba tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut. [6] Faghfir-lii fa innahuu laa yaghfirud dzunuuba illaa anta [فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ] “Karena itu, ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau” Ampunilah semua dosa hamba, sebanyak apapun dosa itu.. meskipun Allah tidak membutuhkan hamba-Nya. Karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Allah… sehingga kepada siapa lagi harus harus minta ampunan untuk dosa hamba, jika Allah tidak berkenan mengampuni hamba… Subhanallah… banyak sekali pengakuan hamba akan kelemahan dirinya dan peng-agungan hamba kepada Rabnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Orang Yang Tidak Bisa Baca Alquran Bisa Masuk Surga, Munculnya Imam Mahdi, Meninggal Hari Jumat Artinya, Cantiknya Bidadari Surga, Background Kalender Islami, Cara Menghilangkan Pengaruh Gendam Visited 1,792 times, 1 visit(s) today Post Views: 579 QRIS donasi Yufid

Inilah Istighfar Terbaik

Inilah Istighfar Terbaik Ada sebuah amalan doa istighfar yg kami dengar, mengapa dinamakan sayyidul istighfar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir sayyidul istighfar disebutkan dalam hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Sayidul Istighfâr (pemimpin istighfar) adalah seseorang hamba mengucapkan, اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ALLAHUMMA ANTA RABBII LÂ ILÂHA ILLÂ ANTA KHALAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’ÛDZU BIKA MIN SYARRI MÂ SHANA’TU ABÛ`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABÛ`U BIDZANBII FAGHFIRLÎ FA INNAHU LÂ YAGHFIRU ADZ DZUNÛBA ILLÂ ANTA (Ya Allâh, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keutamaan sayyidul istighfar, مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوْقِنًا بِهَا ، فَمَـاتَ مِنْ يوْمِهِ قَبْل أَنْ يُمْسِيَ ، فَهُو مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوْقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni surga. (Muttafaq alaih). Mengapa Disebut Sayyidul Istighfar (istighfar terbaik)? Dzikir ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyidul istighfar, yang artinya pemimpinnya istighfar. Dan yang namanya pemimpin, berarti dia lebih unggul dibandingkan yang lainnya. Imam al-Bukhari menyebutkan lafal istighfar ini dalam judul bab di kitab shahihnya, باب أَفْضَلِ الاِسْتِغْفَارِ “Bab, Istighfar yang paling utama.” Menunjukkan bahwa Imam Bukhari menilai ini adalah lafazh Istighfar terbaik. Jika kita perhatikan makna dari istighfar ini, ada banyak ungkapan yang menunjukkan kerendahan diri kita di hadapan Allah dan pengagungan kepada Allah semata. Kita merendahkan diri kita sebagai hamba, dengan memuji Allah yang Maha Sempurna sifat-Nya. Kita akan melihat lebih dekat, [1] Allahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii [اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ] – Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah yang telah menciptakanku, dan aku hamba-Mu… Demikianlah kalimat pembuka dzikir ini… dibuka dengan pengakuan bahwa kita adalah hamba, dan Allah yang menciptakan kita, artinya Dialah yang memiliki kita dan mengatur kita. Hamba yang lemah sedang menghadap kepada Pemiliknya, satu-satunya yang bisa mengampuni dosanya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’I, 8/280). [2] Wa ana ‘ala ahdika wa wa’dika mas-tatha’tu [وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ] “Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku” Hamba yang lemah ini menyatakan bahwa dirinya tetap setiap dengan janjinya kepada rabnya, janji untuk selalu tunduk dan taat kepada-Nya, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, semaksimal kemampuan hamba. Disertai keyakinan akan janji yang Allah berikan kepadanya, bahwa siapa yang taat akan mendapatkan surga. Sehingga dia beribadah dengan semangat husnudzan kepada Allah, bahwa Dia akan memberikan balasan atas ketaatan hamba-Nya. [3] A-‘udzu bika min syarri maa shana’tu [أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ] “Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku.” Hamba mengakui setiap maksiat dan kedurhakaan murni karena kejahatan kita, artinya tidak kita nisbahkan kepada yang lain, apalagi kepada Allah. Dan hamba menyadari setiap maksiat itu akan mendatangkan keburukan baginya dunia dan akhirat, sehingga hamba hanya bisa berlindung kepada Allah dari potensi keburukan itu. [4] Abuu-u laka bi ni’matika ‘alayya [أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ] “aku mengakui nikmat-Mu kepadaku” Pengakuan hamba bahwa semua kelebihan yang dia miliki, murni dari Allah, bukan dari hasil jasanya, bukan pula dari kemampuannya, tapi murni dari Allah, sehingga hamba tidak ujub dengan nikmat itu.. namun meskipun demikian, hamba tidak pandai bersyukur, sehingga masih sering menggunakan semua nikmat itu untuk durhaka kepada-Mu.. [5] Wa abuu-u bi dzambii [وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ] “aku mengakui semua dosa-dosaku” Hamba mengakui banyak dosanya yang dia lakukan dengan nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Hamba terjerumus ke dalamnya, meskipun bisa jadi hamba tidak menyukainya, akan tetapi hamba tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut. [6] Faghfir-lii fa innahuu laa yaghfirud dzunuuba illaa anta [فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ] “Karena itu, ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau” Ampunilah semua dosa hamba, sebanyak apapun dosa itu.. meskipun Allah tidak membutuhkan hamba-Nya. Karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Allah… sehingga kepada siapa lagi harus harus minta ampunan untuk dosa hamba, jika Allah tidak berkenan mengampuni hamba… Subhanallah… banyak sekali pengakuan hamba akan kelemahan dirinya dan peng-agungan hamba kepada Rabnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Orang Yang Tidak Bisa Baca Alquran Bisa Masuk Surga, Munculnya Imam Mahdi, Meninggal Hari Jumat Artinya, Cantiknya Bidadari Surga, Background Kalender Islami, Cara Menghilangkan Pengaruh Gendam Visited 1,792 times, 1 visit(s) today Post Views: 579 QRIS donasi Yufid
Inilah Istighfar Terbaik Ada sebuah amalan doa istighfar yg kami dengar, mengapa dinamakan sayyidul istighfar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir sayyidul istighfar disebutkan dalam hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Sayidul Istighfâr (pemimpin istighfar) adalah seseorang hamba mengucapkan, اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ALLAHUMMA ANTA RABBII LÂ ILÂHA ILLÂ ANTA KHALAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’ÛDZU BIKA MIN SYARRI MÂ SHANA’TU ABÛ`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABÛ`U BIDZANBII FAGHFIRLÎ FA INNAHU LÂ YAGHFIRU ADZ DZUNÛBA ILLÂ ANTA (Ya Allâh, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keutamaan sayyidul istighfar, مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوْقِنًا بِهَا ، فَمَـاتَ مِنْ يوْمِهِ قَبْل أَنْ يُمْسِيَ ، فَهُو مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوْقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni surga. (Muttafaq alaih). Mengapa Disebut Sayyidul Istighfar (istighfar terbaik)? Dzikir ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyidul istighfar, yang artinya pemimpinnya istighfar. Dan yang namanya pemimpin, berarti dia lebih unggul dibandingkan yang lainnya. Imam al-Bukhari menyebutkan lafal istighfar ini dalam judul bab di kitab shahihnya, باب أَفْضَلِ الاِسْتِغْفَارِ “Bab, Istighfar yang paling utama.” Menunjukkan bahwa Imam Bukhari menilai ini adalah lafazh Istighfar terbaik. Jika kita perhatikan makna dari istighfar ini, ada banyak ungkapan yang menunjukkan kerendahan diri kita di hadapan Allah dan pengagungan kepada Allah semata. Kita merendahkan diri kita sebagai hamba, dengan memuji Allah yang Maha Sempurna sifat-Nya. Kita akan melihat lebih dekat, [1] Allahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii [اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ] – Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah yang telah menciptakanku, dan aku hamba-Mu… Demikianlah kalimat pembuka dzikir ini… dibuka dengan pengakuan bahwa kita adalah hamba, dan Allah yang menciptakan kita, artinya Dialah yang memiliki kita dan mengatur kita. Hamba yang lemah sedang menghadap kepada Pemiliknya, satu-satunya yang bisa mengampuni dosanya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’I, 8/280). [2] Wa ana ‘ala ahdika wa wa’dika mas-tatha’tu [وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ] “Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku” Hamba yang lemah ini menyatakan bahwa dirinya tetap setiap dengan janjinya kepada rabnya, janji untuk selalu tunduk dan taat kepada-Nya, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, semaksimal kemampuan hamba. Disertai keyakinan akan janji yang Allah berikan kepadanya, bahwa siapa yang taat akan mendapatkan surga. Sehingga dia beribadah dengan semangat husnudzan kepada Allah, bahwa Dia akan memberikan balasan atas ketaatan hamba-Nya. [3] A-‘udzu bika min syarri maa shana’tu [أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ] “Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku.” Hamba mengakui setiap maksiat dan kedurhakaan murni karena kejahatan kita, artinya tidak kita nisbahkan kepada yang lain, apalagi kepada Allah. Dan hamba menyadari setiap maksiat itu akan mendatangkan keburukan baginya dunia dan akhirat, sehingga hamba hanya bisa berlindung kepada Allah dari potensi keburukan itu. [4] Abuu-u laka bi ni’matika ‘alayya [أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ] “aku mengakui nikmat-Mu kepadaku” Pengakuan hamba bahwa semua kelebihan yang dia miliki, murni dari Allah, bukan dari hasil jasanya, bukan pula dari kemampuannya, tapi murni dari Allah, sehingga hamba tidak ujub dengan nikmat itu.. namun meskipun demikian, hamba tidak pandai bersyukur, sehingga masih sering menggunakan semua nikmat itu untuk durhaka kepada-Mu.. [5] Wa abuu-u bi dzambii [وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ] “aku mengakui semua dosa-dosaku” Hamba mengakui banyak dosanya yang dia lakukan dengan nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Hamba terjerumus ke dalamnya, meskipun bisa jadi hamba tidak menyukainya, akan tetapi hamba tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut. [6] Faghfir-lii fa innahuu laa yaghfirud dzunuuba illaa anta [فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ] “Karena itu, ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau” Ampunilah semua dosa hamba, sebanyak apapun dosa itu.. meskipun Allah tidak membutuhkan hamba-Nya. Karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Allah… sehingga kepada siapa lagi harus harus minta ampunan untuk dosa hamba, jika Allah tidak berkenan mengampuni hamba… Subhanallah… banyak sekali pengakuan hamba akan kelemahan dirinya dan peng-agungan hamba kepada Rabnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Orang Yang Tidak Bisa Baca Alquran Bisa Masuk Surga, Munculnya Imam Mahdi, Meninggal Hari Jumat Artinya, Cantiknya Bidadari Surga, Background Kalender Islami, Cara Menghilangkan Pengaruh Gendam Visited 1,792 times, 1 visit(s) today Post Views: 579 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/406926399&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Inilah Istighfar Terbaik Ada sebuah amalan doa istighfar yg kami dengar, mengapa dinamakan sayyidul istighfar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir sayyidul istighfar disebutkan dalam hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Sayidul Istighfâr (pemimpin istighfar) adalah seseorang hamba mengucapkan, اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ALLAHUMMA ANTA RABBII LÂ ILÂHA ILLÂ ANTA KHALAQTANII WA ANA ‘ABDUKA WA ANA ‘ALA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MASTATHA’TU A’ÛDZU BIKA MIN SYARRI MÂ SHANA’TU ABÛ`U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA WA ABÛ`U BIDZANBII FAGHFIRLÎ FA INNAHU LÂ YAGHFIRU ADZ DZUNÛBA ILLÂ ANTA (Ya Allâh, Engkau adalah Rabbku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keutamaan sayyidul istighfar, مَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوْقِنًا بِهَا ، فَمَـاتَ مِنْ يوْمِهِ قَبْل أَنْ يُمْسِيَ ، فَهُو مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ مُوْقِنٌ بِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkannya di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni surga. (Muttafaq alaih). Mengapa Disebut Sayyidul Istighfar (istighfar terbaik)? Dzikir ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyidul istighfar, yang artinya pemimpinnya istighfar. Dan yang namanya pemimpin, berarti dia lebih unggul dibandingkan yang lainnya. Imam al-Bukhari menyebutkan lafal istighfar ini dalam judul bab di kitab shahihnya, باب أَفْضَلِ الاِسْتِغْفَارِ “Bab, Istighfar yang paling utama.” Menunjukkan bahwa Imam Bukhari menilai ini adalah lafazh Istighfar terbaik. Jika kita perhatikan makna dari istighfar ini, ada banyak ungkapan yang menunjukkan kerendahan diri kita di hadapan Allah dan pengagungan kepada Allah semata. Kita merendahkan diri kita sebagai hamba, dengan memuji Allah yang Maha Sempurna sifat-Nya. Kita akan melihat lebih dekat, [1] Allahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii [اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ] – Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah yang telah menciptakanku, dan aku hamba-Mu… Demikianlah kalimat pembuka dzikir ini… dibuka dengan pengakuan bahwa kita adalah hamba, dan Allah yang menciptakan kita, artinya Dialah yang memiliki kita dan mengatur kita. Hamba yang lemah sedang menghadap kepada Pemiliknya, satu-satunya yang bisa mengampuni dosanya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan an-Nasa’I, 8/280). [2] Wa ana ‘ala ahdika wa wa’dika mas-tatha’tu [وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ] “Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku” Hamba yang lemah ini menyatakan bahwa dirinya tetap setiap dengan janjinya kepada rabnya, janji untuk selalu tunduk dan taat kepada-Nya, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, semaksimal kemampuan hamba. Disertai keyakinan akan janji yang Allah berikan kepadanya, bahwa siapa yang taat akan mendapatkan surga. Sehingga dia beribadah dengan semangat husnudzan kepada Allah, bahwa Dia akan memberikan balasan atas ketaatan hamba-Nya. [3] A-‘udzu bika min syarri maa shana’tu [أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ] “Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku.” Hamba mengakui setiap maksiat dan kedurhakaan murni karena kejahatan kita, artinya tidak kita nisbahkan kepada yang lain, apalagi kepada Allah. Dan hamba menyadari setiap maksiat itu akan mendatangkan keburukan baginya dunia dan akhirat, sehingga hamba hanya bisa berlindung kepada Allah dari potensi keburukan itu. [4] Abuu-u laka bi ni’matika ‘alayya [أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ] “aku mengakui nikmat-Mu kepadaku” Pengakuan hamba bahwa semua kelebihan yang dia miliki, murni dari Allah, bukan dari hasil jasanya, bukan pula dari kemampuannya, tapi murni dari Allah, sehingga hamba tidak ujub dengan nikmat itu.. namun meskipun demikian, hamba tidak pandai bersyukur, sehingga masih sering menggunakan semua nikmat itu untuk durhaka kepada-Mu.. [5] Wa abuu-u bi dzambii [وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ] “aku mengakui semua dosa-dosaku” Hamba mengakui banyak dosanya yang dia lakukan dengan nikmat yang telah Allah berikan kepadanya. Hamba terjerumus ke dalamnya, meskipun bisa jadi hamba tidak menyukainya, akan tetapi hamba tidak mampu untuk melepaskan diri dari dosa tersebut. [6] Faghfir-lii fa innahuu laa yaghfirud dzunuuba illaa anta [فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ] “Karena itu, ampunilah aku, sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau” Ampunilah semua dosa hamba, sebanyak apapun dosa itu.. meskipun Allah tidak membutuhkan hamba-Nya. Karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Allah… sehingga kepada siapa lagi harus harus minta ampunan untuk dosa hamba, jika Allah tidak berkenan mengampuni hamba… Subhanallah… banyak sekali pengakuan hamba akan kelemahan dirinya dan peng-agungan hamba kepada Rabnya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Orang Yang Tidak Bisa Baca Alquran Bisa Masuk Surga, Munculnya Imam Mahdi, Meninggal Hari Jumat Artinya, Cantiknya Bidadari Surga, Background Kalender Islami, Cara Menghilangkan Pengaruh Gendam Visited 1,792 times, 1 visit(s) today Post Views: 579 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir dalam Shalat?

Hikmah Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir Mengapa kita dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir waktu shalat? Adakah hikmah di sana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika melakukan beberapa takbir dalam shalat. Menurut keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada empat posisi dimana kita dianjurkan mengangkat takbir, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki shalat beliau takbiratul ihram dan mengangkat tangannya, ketika hendak rukuk, beliau mengangkat tangan, ketika I’tidal – sami’allahu liman hamidah – beliau juga mengangkat tangannya, dan ketika bangkit dari tasyahud awal, beliau mengangkat tangannya. (HR. Bukhari 739 dan yang lainnya). Lalu apa hikmah dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir? Jawaban sederhananya, tentu saja dalam rangka mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itulah hikmah terbesar. Karena kepentingan kita adalah meniru bagaimana cara beliau shalat, agar kita mendapat pahala mengikuti sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631, ad-Daruquthni 1079 dan yang lainnya). Disamping hikmah di atas, ada beberapa ulama yang menybutkan hikmah lainnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan beberapa hikmah mengangkat tangan ketika takbir, عن الشافعي انه صلي بجنب محمد بن الحسن فرفع الشافعي يديه للركوع وللرفع منه فقال له محمد لم رفعت يديك فقال الشافعي اعظاما لجلال الله تعالي واتباعا لسنة رسوله ورجاء لثواب الله Dari Imam as-Syafii, bahwa beliau pernah shalat di samping Muhammad bin Hasan as-Syaibani. Ketika shalat, Imam as-Syafii mengangkat tangan pada saat rukuk dan I’’tidal. Hingga Muhammad bin Hasan bertanya ke beliau, “Mengapa anda mengangkat tangan?” jawab Imam as-Syafii, bahwa itu bentuk pengagungan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti sunah Rasul-Nya, serta mengharapkan pahala Allah. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وقال التميمي من اصحابنا في كتابه التحرير في شرح صحيح مسلم من الناس من قال رفع اليدين تعبد لا يعقل معناه ومنهم من قال هو اشارة إلى التوحيد وقال المهلب بن ابي صفرة المالكى في شرح صحيح البخاري حكمة الرفع عند الاحرام أن يراه من لا يسمع التكبير فيعلم دخوله في الصلاة فيقتدى به At-Tamimi – ulama madzhab Syafiiyah – dalam kitabnya at-Tahrir bin Syarh Shahih Muslim mengatakan, Ada sebagian orang yang mengatakan, mengangkat kedua tangan ketika takbir termasuk ibadah yang tidak bisa dilogika maknanya. Ada juga yang mengatakan, mengangkat tangan itu isyarat tauhid. Sementara al-Muhallab ulama Malikiyah dalam Syarh shahih Bukhari mengatakan, hikmah mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah untuk memperlihatkan orang yang tidak mendengar imam, agar dia tahu bahwa imam sudah mulai shalat sehingga bisa diikuti. Imam an-Nawawi menyebutkan pendapat lainnnya, وقيل هو استسلام وانقياد وكان الاسير إذا غلب مد يديه علامة لاستسلامه وقيل هو اشارة إلى طرح امور الدنيا والاقبال بكليته على صلاته Ada juga yang mengatakan, itu tanda bahwa dia pasrah dan tunduk. Karena tawanan ketika kalah, dia mengangkat kedua tangannya sebagai penanda dia pasrah. Ada juga yang mengatakan, ini isyarat bahwa dia telah melepaskan semua urusan dunia, dan siap untuk menghadap dalam shalatnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/310) Jika kita hitung, an-Nawawi menyebutkan 8 hikmah dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir. Semoga dengan memahami ini kita semakin semangat dalam mengamalkan sunah ini.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Jin Dan Setan, Minum Kencing Unta, Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jumat, Bertemu Jin, Penyaluran Zakat Mal, Doa Setelah Iqomah Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid

Mengapa Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir dalam Shalat?

Hikmah Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir Mengapa kita dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir waktu shalat? Adakah hikmah di sana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika melakukan beberapa takbir dalam shalat. Menurut keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada empat posisi dimana kita dianjurkan mengangkat takbir, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki shalat beliau takbiratul ihram dan mengangkat tangannya, ketika hendak rukuk, beliau mengangkat tangan, ketika I’tidal – sami’allahu liman hamidah – beliau juga mengangkat tangannya, dan ketika bangkit dari tasyahud awal, beliau mengangkat tangannya. (HR. Bukhari 739 dan yang lainnya). Lalu apa hikmah dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir? Jawaban sederhananya, tentu saja dalam rangka mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itulah hikmah terbesar. Karena kepentingan kita adalah meniru bagaimana cara beliau shalat, agar kita mendapat pahala mengikuti sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631, ad-Daruquthni 1079 dan yang lainnya). Disamping hikmah di atas, ada beberapa ulama yang menybutkan hikmah lainnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan beberapa hikmah mengangkat tangan ketika takbir, عن الشافعي انه صلي بجنب محمد بن الحسن فرفع الشافعي يديه للركوع وللرفع منه فقال له محمد لم رفعت يديك فقال الشافعي اعظاما لجلال الله تعالي واتباعا لسنة رسوله ورجاء لثواب الله Dari Imam as-Syafii, bahwa beliau pernah shalat di samping Muhammad bin Hasan as-Syaibani. Ketika shalat, Imam as-Syafii mengangkat tangan pada saat rukuk dan I’’tidal. Hingga Muhammad bin Hasan bertanya ke beliau, “Mengapa anda mengangkat tangan?” jawab Imam as-Syafii, bahwa itu bentuk pengagungan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti sunah Rasul-Nya, serta mengharapkan pahala Allah. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وقال التميمي من اصحابنا في كتابه التحرير في شرح صحيح مسلم من الناس من قال رفع اليدين تعبد لا يعقل معناه ومنهم من قال هو اشارة إلى التوحيد وقال المهلب بن ابي صفرة المالكى في شرح صحيح البخاري حكمة الرفع عند الاحرام أن يراه من لا يسمع التكبير فيعلم دخوله في الصلاة فيقتدى به At-Tamimi – ulama madzhab Syafiiyah – dalam kitabnya at-Tahrir bin Syarh Shahih Muslim mengatakan, Ada sebagian orang yang mengatakan, mengangkat kedua tangan ketika takbir termasuk ibadah yang tidak bisa dilogika maknanya. Ada juga yang mengatakan, mengangkat tangan itu isyarat tauhid. Sementara al-Muhallab ulama Malikiyah dalam Syarh shahih Bukhari mengatakan, hikmah mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah untuk memperlihatkan orang yang tidak mendengar imam, agar dia tahu bahwa imam sudah mulai shalat sehingga bisa diikuti. Imam an-Nawawi menyebutkan pendapat lainnnya, وقيل هو استسلام وانقياد وكان الاسير إذا غلب مد يديه علامة لاستسلامه وقيل هو اشارة إلى طرح امور الدنيا والاقبال بكليته على صلاته Ada juga yang mengatakan, itu tanda bahwa dia pasrah dan tunduk. Karena tawanan ketika kalah, dia mengangkat kedua tangannya sebagai penanda dia pasrah. Ada juga yang mengatakan, ini isyarat bahwa dia telah melepaskan semua urusan dunia, dan siap untuk menghadap dalam shalatnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/310) Jika kita hitung, an-Nawawi menyebutkan 8 hikmah dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir. Semoga dengan memahami ini kita semakin semangat dalam mengamalkan sunah ini.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Jin Dan Setan, Minum Kencing Unta, Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jumat, Bertemu Jin, Penyaluran Zakat Mal, Doa Setelah Iqomah Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid
Hikmah Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir Mengapa kita dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir waktu shalat? Adakah hikmah di sana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika melakukan beberapa takbir dalam shalat. Menurut keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada empat posisi dimana kita dianjurkan mengangkat takbir, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki shalat beliau takbiratul ihram dan mengangkat tangannya, ketika hendak rukuk, beliau mengangkat tangan, ketika I’tidal – sami’allahu liman hamidah – beliau juga mengangkat tangannya, dan ketika bangkit dari tasyahud awal, beliau mengangkat tangannya. (HR. Bukhari 739 dan yang lainnya). Lalu apa hikmah dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir? Jawaban sederhananya, tentu saja dalam rangka mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itulah hikmah terbesar. Karena kepentingan kita adalah meniru bagaimana cara beliau shalat, agar kita mendapat pahala mengikuti sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631, ad-Daruquthni 1079 dan yang lainnya). Disamping hikmah di atas, ada beberapa ulama yang menybutkan hikmah lainnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan beberapa hikmah mengangkat tangan ketika takbir, عن الشافعي انه صلي بجنب محمد بن الحسن فرفع الشافعي يديه للركوع وللرفع منه فقال له محمد لم رفعت يديك فقال الشافعي اعظاما لجلال الله تعالي واتباعا لسنة رسوله ورجاء لثواب الله Dari Imam as-Syafii, bahwa beliau pernah shalat di samping Muhammad bin Hasan as-Syaibani. Ketika shalat, Imam as-Syafii mengangkat tangan pada saat rukuk dan I’’tidal. Hingga Muhammad bin Hasan bertanya ke beliau, “Mengapa anda mengangkat tangan?” jawab Imam as-Syafii, bahwa itu bentuk pengagungan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti sunah Rasul-Nya, serta mengharapkan pahala Allah. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وقال التميمي من اصحابنا في كتابه التحرير في شرح صحيح مسلم من الناس من قال رفع اليدين تعبد لا يعقل معناه ومنهم من قال هو اشارة إلى التوحيد وقال المهلب بن ابي صفرة المالكى في شرح صحيح البخاري حكمة الرفع عند الاحرام أن يراه من لا يسمع التكبير فيعلم دخوله في الصلاة فيقتدى به At-Tamimi – ulama madzhab Syafiiyah – dalam kitabnya at-Tahrir bin Syarh Shahih Muslim mengatakan, Ada sebagian orang yang mengatakan, mengangkat kedua tangan ketika takbir termasuk ibadah yang tidak bisa dilogika maknanya. Ada juga yang mengatakan, mengangkat tangan itu isyarat tauhid. Sementara al-Muhallab ulama Malikiyah dalam Syarh shahih Bukhari mengatakan, hikmah mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah untuk memperlihatkan orang yang tidak mendengar imam, agar dia tahu bahwa imam sudah mulai shalat sehingga bisa diikuti. Imam an-Nawawi menyebutkan pendapat lainnnya, وقيل هو استسلام وانقياد وكان الاسير إذا غلب مد يديه علامة لاستسلامه وقيل هو اشارة إلى طرح امور الدنيا والاقبال بكليته على صلاته Ada juga yang mengatakan, itu tanda bahwa dia pasrah dan tunduk. Karena tawanan ketika kalah, dia mengangkat kedua tangannya sebagai penanda dia pasrah. Ada juga yang mengatakan, ini isyarat bahwa dia telah melepaskan semua urusan dunia, dan siap untuk menghadap dalam shalatnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/310) Jika kita hitung, an-Nawawi menyebutkan 8 hikmah dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir. Semoga dengan memahami ini kita semakin semangat dalam mengamalkan sunah ini.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Jin Dan Setan, Minum Kencing Unta, Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jumat, Bertemu Jin, Penyaluran Zakat Mal, Doa Setelah Iqomah Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/402390303&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hikmah Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir Mengapa kita dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir waktu shalat? Adakah hikmah di sana? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita dianjurkan untuk mengangkat tangan ketika melakukan beberapa takbir dalam shalat. Menurut keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada empat posisi dimana kita dianjurkan mengangkat takbir, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . رَفَعَ يَدَيْهِ ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki shalat beliau takbiratul ihram dan mengangkat tangannya, ketika hendak rukuk, beliau mengangkat tangan, ketika I’tidal – sami’allahu liman hamidah – beliau juga mengangkat tangannya, dan ketika bangkit dari tasyahud awal, beliau mengangkat tangannya. (HR. Bukhari 739 dan yang lainnya). Lalu apa hikmah dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir? Jawaban sederhananya, tentu saja dalam rangka mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itulah hikmah terbesar. Karena kepentingan kita adalah meniru bagaimana cara beliau shalat, agar kita mendapat pahala mengikuti sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631, ad-Daruquthni 1079 dan yang lainnya). Disamping hikmah di atas, ada beberapa ulama yang menybutkan hikmah lainnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan beberapa hikmah mengangkat tangan ketika takbir, عن الشافعي انه صلي بجنب محمد بن الحسن فرفع الشافعي يديه للركوع وللرفع منه فقال له محمد لم رفعت يديك فقال الشافعي اعظاما لجلال الله تعالي واتباعا لسنة رسوله ورجاء لثواب الله Dari Imam as-Syafii, bahwa beliau pernah shalat di samping Muhammad bin Hasan as-Syaibani. Ketika shalat, Imam as-Syafii mengangkat tangan pada saat rukuk dan I’’tidal. Hingga Muhammad bin Hasan bertanya ke beliau, “Mengapa anda mengangkat tangan?” jawab Imam as-Syafii, bahwa itu bentuk pengagungan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti sunah Rasul-Nya, serta mengharapkan pahala Allah. Kemudian an-Nawawi melanjutkan, وقال التميمي من اصحابنا في كتابه التحرير في شرح صحيح مسلم من الناس من قال رفع اليدين تعبد لا يعقل معناه ومنهم من قال هو اشارة إلى التوحيد وقال المهلب بن ابي صفرة المالكى في شرح صحيح البخاري حكمة الرفع عند الاحرام أن يراه من لا يسمع التكبير فيعلم دخوله في الصلاة فيقتدى به At-Tamimi – ulama madzhab Syafiiyah – dalam kitabnya at-Tahrir bin Syarh Shahih Muslim mengatakan, Ada sebagian orang yang mengatakan, mengangkat kedua tangan ketika takbir termasuk ibadah yang tidak bisa dilogika maknanya. Ada juga yang mengatakan, mengangkat tangan itu isyarat tauhid. Sementara al-Muhallab ulama Malikiyah dalam Syarh shahih Bukhari mengatakan, hikmah mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah untuk memperlihatkan orang yang tidak mendengar imam, agar dia tahu bahwa imam sudah mulai shalat sehingga bisa diikuti. Imam an-Nawawi menyebutkan pendapat lainnnya, وقيل هو استسلام وانقياد وكان الاسير إذا غلب مد يديه علامة لاستسلامه وقيل هو اشارة إلى طرح امور الدنيا والاقبال بكليته على صلاته Ada juga yang mengatakan, itu tanda bahwa dia pasrah dan tunduk. Karena tawanan ketika kalah, dia mengangkat kedua tangannya sebagai penanda dia pasrah. Ada juga yang mengatakan, ini isyarat bahwa dia telah melepaskan semua urusan dunia, dan siap untuk menghadap dalam shalatnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/310) Jika kita hitung, an-Nawawi menyebutkan 8 hikmah dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir. Semoga dengan memahami ini kita semakin semangat dalam mengamalkan sunah ini.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Beda Jin Dan Setan, Minum Kencing Unta, Hukum Shalat Dzuhur Pada Hari Jumat, Bertemu Jin, Penyaluran Zakat Mal, Doa Setelah Iqomah Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: 5 Hadits Membicarakan Dosa yang Dilaknat

Download   Ada lima hadits penting yang dibicarakan pada khutbah Jumat kali ini yang di mana berisi dosa-dosa yang dikutuk atau dilaknat oleh Allah.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur kepada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4)  Hafshah binti ‘Umar, (5) Zainab binti Khuzaimah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Juwairiah binti Al-Harits, (10) Shafiyyah binti Huyay, (11) Maimunah binti Al-Harits, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pernah dengar dosa yang dilaknat atau dikutuk? Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka. Ada lima hadits yang kami bawakan pada kesempatan khutbah Jumat kali ini yang menerangkan dosa-dosa yang dilaknat sehingga kita semakin takut berbuat maksiat dan berusaha menghindari dosa-dosa yang nanti disebutkan.   Hadits Pertama ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978) Ada empat hal yang dilaknat dalam hadits pertama ini: Orang yang menyerahkan tumbal atau sembelihan kepada selain Allah bisa jadi karena ingin memenuhi prasyarat pesugihan dan ingin menjadi kaya atau untuk mengangkat musibah dengan segera lewat istighatsah kepada selain Allah. Melindungi pelaku maksiat dan bid’ah. Orang yang mengutuk orang tuanya, bisa jadi secara langsung, bisa jadi karena dia menjadi sebab orang tuanya dilaknat. Orang yang menzalimi orang lain dengan merubah batas tanah.   Hadits Kedua Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Riba adalah tambahan pada sesuatu yang khusus, misalnya yang dikatakan oleh para ulama dalam utang piutang, “Setiap utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan maka termasuk riba.” Yang dilaknat dalam hadits di atas adalah: Pemakan riba (rentenir) Yang menyetor riba (nasabah) Pencatat riba (sekretaris) Dua orang saksi dalam transaksi riba.   Hadits Ketiga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berarti yang dilaknat dalam hadits ketiga adalah orang yang menyuap dan disuap. Namun berbeda kalau yang menyuap ini karena menuntut haknya yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan jalan menyuap, maka ia yang menyuap tidak terkena laknat seperti dalam hadits.   Hadits Keempat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Inilah yang dilaknat seperti tingkah laku kaum LGBT saat ini.   Hadits Kelima Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani). Walau hadits ini dha’if, namun maknanya shahih. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Masjid Raudhatul Jannah, Kel. Kampung Pisang Kec. Kota Ternate Tengah, Maluku Utara — Disusun di Kampung Pisang, Ternate, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar terlaknat

Khutbah Jumat: 5 Hadits Membicarakan Dosa yang Dilaknat

Download   Ada lima hadits penting yang dibicarakan pada khutbah Jumat kali ini yang di mana berisi dosa-dosa yang dikutuk atau dilaknat oleh Allah.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur kepada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4)  Hafshah binti ‘Umar, (5) Zainab binti Khuzaimah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Juwairiah binti Al-Harits, (10) Shafiyyah binti Huyay, (11) Maimunah binti Al-Harits, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pernah dengar dosa yang dilaknat atau dikutuk? Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka. Ada lima hadits yang kami bawakan pada kesempatan khutbah Jumat kali ini yang menerangkan dosa-dosa yang dilaknat sehingga kita semakin takut berbuat maksiat dan berusaha menghindari dosa-dosa yang nanti disebutkan.   Hadits Pertama ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978) Ada empat hal yang dilaknat dalam hadits pertama ini: Orang yang menyerahkan tumbal atau sembelihan kepada selain Allah bisa jadi karena ingin memenuhi prasyarat pesugihan dan ingin menjadi kaya atau untuk mengangkat musibah dengan segera lewat istighatsah kepada selain Allah. Melindungi pelaku maksiat dan bid’ah. Orang yang mengutuk orang tuanya, bisa jadi secara langsung, bisa jadi karena dia menjadi sebab orang tuanya dilaknat. Orang yang menzalimi orang lain dengan merubah batas tanah.   Hadits Kedua Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Riba adalah tambahan pada sesuatu yang khusus, misalnya yang dikatakan oleh para ulama dalam utang piutang, “Setiap utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan maka termasuk riba.” Yang dilaknat dalam hadits di atas adalah: Pemakan riba (rentenir) Yang menyetor riba (nasabah) Pencatat riba (sekretaris) Dua orang saksi dalam transaksi riba.   Hadits Ketiga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berarti yang dilaknat dalam hadits ketiga adalah orang yang menyuap dan disuap. Namun berbeda kalau yang menyuap ini karena menuntut haknya yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan jalan menyuap, maka ia yang menyuap tidak terkena laknat seperti dalam hadits.   Hadits Keempat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Inilah yang dilaknat seperti tingkah laku kaum LGBT saat ini.   Hadits Kelima Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani). Walau hadits ini dha’if, namun maknanya shahih. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Masjid Raudhatul Jannah, Kel. Kampung Pisang Kec. Kota Ternate Tengah, Maluku Utara — Disusun di Kampung Pisang, Ternate, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar terlaknat
Download   Ada lima hadits penting yang dibicarakan pada khutbah Jumat kali ini yang di mana berisi dosa-dosa yang dikutuk atau dilaknat oleh Allah.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur kepada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4)  Hafshah binti ‘Umar, (5) Zainab binti Khuzaimah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Juwairiah binti Al-Harits, (10) Shafiyyah binti Huyay, (11) Maimunah binti Al-Harits, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pernah dengar dosa yang dilaknat atau dikutuk? Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka. Ada lima hadits yang kami bawakan pada kesempatan khutbah Jumat kali ini yang menerangkan dosa-dosa yang dilaknat sehingga kita semakin takut berbuat maksiat dan berusaha menghindari dosa-dosa yang nanti disebutkan.   Hadits Pertama ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978) Ada empat hal yang dilaknat dalam hadits pertama ini: Orang yang menyerahkan tumbal atau sembelihan kepada selain Allah bisa jadi karena ingin memenuhi prasyarat pesugihan dan ingin menjadi kaya atau untuk mengangkat musibah dengan segera lewat istighatsah kepada selain Allah. Melindungi pelaku maksiat dan bid’ah. Orang yang mengutuk orang tuanya, bisa jadi secara langsung, bisa jadi karena dia menjadi sebab orang tuanya dilaknat. Orang yang menzalimi orang lain dengan merubah batas tanah.   Hadits Kedua Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Riba adalah tambahan pada sesuatu yang khusus, misalnya yang dikatakan oleh para ulama dalam utang piutang, “Setiap utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan maka termasuk riba.” Yang dilaknat dalam hadits di atas adalah: Pemakan riba (rentenir) Yang menyetor riba (nasabah) Pencatat riba (sekretaris) Dua orang saksi dalam transaksi riba.   Hadits Ketiga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berarti yang dilaknat dalam hadits ketiga adalah orang yang menyuap dan disuap. Namun berbeda kalau yang menyuap ini karena menuntut haknya yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan jalan menyuap, maka ia yang menyuap tidak terkena laknat seperti dalam hadits.   Hadits Keempat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Inilah yang dilaknat seperti tingkah laku kaum LGBT saat ini.   Hadits Kelima Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani). Walau hadits ini dha’if, namun maknanya shahih. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Masjid Raudhatul Jannah, Kel. Kampung Pisang Kec. Kota Ternate Tengah, Maluku Utara — Disusun di Kampung Pisang, Ternate, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar terlaknat


Download   Ada lima hadits penting yang dibicarakan pada khutbah Jumat kali ini yang di mana berisi dosa-dosa yang dikutuk atau dilaknat oleh Allah.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur kepada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4)  Hafshah binti ‘Umar, (5) Zainab binti Khuzaimah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Juwairiah binti Al-Harits, (10) Shafiyyah binti Huyay, (11) Maimunah binti Al-Harits, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Pernah dengar dosa yang dilaknat atau dikutuk? Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. Demikian disebutkan dalam Lisanul ‘Arab, 13: 387-388. Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah. Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka. Ada lima hadits yang kami bawakan pada kesempatan khutbah Jumat kali ini yang menerangkan dosa-dosa yang dilaknat sehingga kita semakin takut berbuat maksiat dan berusaha menghindari dosa-dosa yang nanti disebutkan.   Hadits Pertama ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ “Allah melaknat siapa saja yang melakukan sembelihan (tumbal) pada selain Allah (menyebut nama selain Allah, pen.). Allah melaknat orang yang melindungi pelaku maksiat (dan bid’ah). Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah.” (HR. Muslim, no. 1978) Ada empat hal yang dilaknat dalam hadits pertama ini: Orang yang menyerahkan tumbal atau sembelihan kepada selain Allah bisa jadi karena ingin memenuhi prasyarat pesugihan dan ingin menjadi kaya atau untuk mengangkat musibah dengan segera lewat istighatsah kepada selain Allah. Melindungi pelaku maksiat dan bid’ah. Orang yang mengutuk orang tuanya, bisa jadi secara langsung, bisa jadi karena dia menjadi sebab orang tuanya dilaknat. Orang yang menzalimi orang lain dengan merubah batas tanah.   Hadits Kedua Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang menyetorkan riba, pencatat transaksi riba dan dua orang saksi dalam transaksi riba.” Beliau mengatakan, “Mereka semua sama (dapat dosa, pen.).” (HR. Muslim, no. 1598) Riba adalah tambahan pada sesuatu yang khusus, misalnya yang dikatakan oleh para ulama dalam utang piutang, “Setiap utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan maka termasuk riba.” Yang dilaknat dalam hadits di atas adalah: Pemakan riba (rentenir) Yang menyetor riba (nasabah) Pencatat riba (sekretaris) Dua orang saksi dalam transaksi riba.   Hadits Ketiga Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini shahih). Berarti yang dilaknat dalam hadits ketiga adalah orang yang menyuap dan disuap. Namun berbeda kalau yang menyuap ini karena menuntut haknya yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan jalan menyuap, maka ia yang menyuap tidak terkena laknat seperti dalam hadits.   Hadits Keempat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886) Inilah yang dilaknat seperti tingkah laku kaum LGBT saat ini.   Hadits Kelima Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat tiga orang: (1) orang yang memimpin kaumnya lantas mereka tidak suka (lantaran penyimpangan agama, bukan masalah dunia, pen.), (2) istri yang di malam hari membuat suaminya membencinya (karena tidak mau taat pada suami, pen.), (3) ada orang yang mendengar ‘hayya ‘alal falaah’ (marilah meraih kebahagiaan) lantas ia tidak memenuhi panggilan berjamaah tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 358. Hadits ini sanadnya benar-benar lemah menurut Syaikh Al-Albani). Walau hadits ini dha’if, namun maknanya shahih. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Khutbah Jumat, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Masjid Raudhatul Jannah, Kel. Kampung Pisang Kec. Kota Ternate Tengah, Maluku Utara — Disusun di Kampung Pisang, Ternate, 30 Jumadal Ula 1439 H (16 Februari 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar terlaknat

Hukum Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah

Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat at-Taubah, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103). Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan, وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240). Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, ….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106). Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim? Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim. [1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –, وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya. Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih, قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya. Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360). [2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya. Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan, كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259). Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها “Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumatan Dulu Biar Ganteng, Arti Mimpi Disuruh Sholat, Doa Untuk Orang Sekarat, Cara Mengganti Sholat Subuh Yang Tertinggal, Doa Untuk Orang Yang Dicintai, Jual Kucing Anggora Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid

Hukum Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah

Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat at-Taubah, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103). Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan, وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240). Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, ….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106). Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim? Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim. [1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –, وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya. Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih, قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya. Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360). [2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya. Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan, كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259). Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها “Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumatan Dulu Biar Ganteng, Arti Mimpi Disuruh Sholat, Doa Untuk Orang Sekarat, Cara Mengganti Sholat Subuh Yang Tertinggal, Doa Untuk Orang Yang Dicintai, Jual Kucing Anggora Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid
Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat at-Taubah, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103). Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan, وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240). Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, ….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106). Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim? Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim. [1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –, وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya. Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih, قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya. Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360). [2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya. Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan, كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259). Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها “Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumatan Dulu Biar Ganteng, Arti Mimpi Disuruh Sholat, Doa Untuk Orang Sekarat, Cara Mengganti Sholat Subuh Yang Tertinggal, Doa Untuk Orang Yang Dicintai, Jual Kucing Anggora Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/402293697&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman di surat at-Taubah, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103). Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan, وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240). Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, ….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106). Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim? Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim. [1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim. Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –, وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya. Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih, قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya. Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360). [2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya. Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan, كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259). Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها “Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi). Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumatan Dulu Biar Ganteng, Arti Mimpi Disuruh Sholat, Doa Untuk Orang Sekarat, Cara Mengganti Sholat Subuh Yang Tertinggal, Doa Untuk Orang Yang Dicintai, Jual Kucing Anggora Visited 2 times, 1 visit(s) today Post Views: 370 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bacaan yang Jadi Tanaman di Surga

Download   Ada bacaan dzikir yang ringan yang menjadi tanaman di surga. Apa itu?   Hadits #1439 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحمْدِهِ ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )). Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘SUBHANALLOH WA BIHAMDIH’ (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya), maka ditanamkan untuknya satu pohon kurman di surga.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3464. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Hadits #1440 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقِيْتُ إبْرَاهِيمَ لَيلَةَ أُسْرِيَ بِي ، فَقَالَ : يَا مُحَمّدُ أَقْرِىءْ أُمَّتَكَ مِنِّي السَّلاَمَ ، وَأَخْبِرْهُمْ أنَّ الجَنَّةَ طَيَّبَةُ التُّرْبَةِ ، عَذْبَةُ الماءِ ، وأنَّهَا قِيعَانٌ وأنَّ غِرَاسَهَا : سُبْحَانَ اللهِ ، والحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، واللهُ أكْبَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku bertemu Ibrahim pada malam aku diperjalankan (Isra’ Mi’raj). Ibrahim berkata, ‘Wahai Muhammad, bacakan salam dariku untuk umatmu dan kabarkan kepada mereka bahwa surga itu tanahnya harum, airnya segar, tanahnya luas/ lapang, dan tanamannya adalah ‘SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLOH WALLOHU AKBAR’ (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Mahabesar).’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3462. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini hasan dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Faedah Hadits Berdzikir kepada Allah sebab masuk surga. Semakin banyak seseorang berdzikir kepada Allah, semakin banyak ia menanam tanaman di surga. Sifat surga adalah tanahnya harum, airnya segar, sedangkan tanamannya adalah kalimat thoyyibah yaitu dzikrullah. Hadits ini mendorong kita untuk memperbanyak dzikir agar semakin banyak tanaman di surga. Adanya mukjizat isra’ mi’raj. Keutamaan umat Islam sampai Nabi Ibrahim pun menyampaikan salam untuk umat ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462-463. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir

Bacaan yang Jadi Tanaman di Surga

Download   Ada bacaan dzikir yang ringan yang menjadi tanaman di surga. Apa itu?   Hadits #1439 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحمْدِهِ ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )). Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘SUBHANALLOH WA BIHAMDIH’ (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya), maka ditanamkan untuknya satu pohon kurman di surga.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3464. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Hadits #1440 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقِيْتُ إبْرَاهِيمَ لَيلَةَ أُسْرِيَ بِي ، فَقَالَ : يَا مُحَمّدُ أَقْرِىءْ أُمَّتَكَ مِنِّي السَّلاَمَ ، وَأَخْبِرْهُمْ أنَّ الجَنَّةَ طَيَّبَةُ التُّرْبَةِ ، عَذْبَةُ الماءِ ، وأنَّهَا قِيعَانٌ وأنَّ غِرَاسَهَا : سُبْحَانَ اللهِ ، والحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، واللهُ أكْبَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku bertemu Ibrahim pada malam aku diperjalankan (Isra’ Mi’raj). Ibrahim berkata, ‘Wahai Muhammad, bacakan salam dariku untuk umatmu dan kabarkan kepada mereka bahwa surga itu tanahnya harum, airnya segar, tanahnya luas/ lapang, dan tanamannya adalah ‘SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLOH WALLOHU AKBAR’ (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Mahabesar).’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3462. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini hasan dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Faedah Hadits Berdzikir kepada Allah sebab masuk surga. Semakin banyak seseorang berdzikir kepada Allah, semakin banyak ia menanam tanaman di surga. Sifat surga adalah tanahnya harum, airnya segar, sedangkan tanamannya adalah kalimat thoyyibah yaitu dzikrullah. Hadits ini mendorong kita untuk memperbanyak dzikir agar semakin banyak tanaman di surga. Adanya mukjizat isra’ mi’raj. Keutamaan umat Islam sampai Nabi Ibrahim pun menyampaikan salam untuk umat ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462-463. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir
Download   Ada bacaan dzikir yang ringan yang menjadi tanaman di surga. Apa itu?   Hadits #1439 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحمْدِهِ ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )). Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘SUBHANALLOH WA BIHAMDIH’ (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya), maka ditanamkan untuknya satu pohon kurman di surga.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3464. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Hadits #1440 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقِيْتُ إبْرَاهِيمَ لَيلَةَ أُسْرِيَ بِي ، فَقَالَ : يَا مُحَمّدُ أَقْرِىءْ أُمَّتَكَ مِنِّي السَّلاَمَ ، وَأَخْبِرْهُمْ أنَّ الجَنَّةَ طَيَّبَةُ التُّرْبَةِ ، عَذْبَةُ الماءِ ، وأنَّهَا قِيعَانٌ وأنَّ غِرَاسَهَا : سُبْحَانَ اللهِ ، والحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، واللهُ أكْبَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku bertemu Ibrahim pada malam aku diperjalankan (Isra’ Mi’raj). Ibrahim berkata, ‘Wahai Muhammad, bacakan salam dariku untuk umatmu dan kabarkan kepada mereka bahwa surga itu tanahnya harum, airnya segar, tanahnya luas/ lapang, dan tanamannya adalah ‘SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLOH WALLOHU AKBAR’ (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Mahabesar).’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3462. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini hasan dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Faedah Hadits Berdzikir kepada Allah sebab masuk surga. Semakin banyak seseorang berdzikir kepada Allah, semakin banyak ia menanam tanaman di surga. Sifat surga adalah tanahnya harum, airnya segar, sedangkan tanamannya adalah kalimat thoyyibah yaitu dzikrullah. Hadits ini mendorong kita untuk memperbanyak dzikir agar semakin banyak tanaman di surga. Adanya mukjizat isra’ mi’raj. Keutamaan umat Islam sampai Nabi Ibrahim pun menyampaikan salam untuk umat ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462-463. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir


Download   Ada bacaan dzikir yang ringan yang menjadi tanaman di surga. Apa itu?   Hadits #1439 وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَالَ : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحمْدِهِ ، غُرِسَتْ لَهُ نَخْلَةٌ فِي الجَنَّةِ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )). Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘SUBHANALLOH WA BIHAMDIH’ (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya), maka ditanamkan untuknya satu pohon kurman di surga.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3464. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Hadits #1440 وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لَقِيْتُ إبْرَاهِيمَ لَيلَةَ أُسْرِيَ بِي ، فَقَالَ : يَا مُحَمّدُ أَقْرِىءْ أُمَّتَكَ مِنِّي السَّلاَمَ ، وَأَخْبِرْهُمْ أنَّ الجَنَّةَ طَيَّبَةُ التُّرْبَةِ ، عَذْبَةُ الماءِ ، وأنَّهَا قِيعَانٌ وأنَّ غِرَاسَهَا : سُبْحَانَ اللهِ ، والحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، واللهُ أكْبَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku bertemu Ibrahim pada malam aku diperjalankan (Isra’ Mi’raj). Ibrahim berkata, ‘Wahai Muhammad, bacakan salam dariku untuk umatmu dan kabarkan kepada mereka bahwa surga itu tanahnya harum, airnya segar, tanahnya luas/ lapang, dan tanamannya adalah ‘SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLOH WALLOHU AKBAR’ (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Mahabesar).’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3462. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa hadits ini hasan dengan syawahidnya, yaitu penguatnya]   Faedah Hadits Berdzikir kepada Allah sebab masuk surga. Semakin banyak seseorang berdzikir kepada Allah, semakin banyak ia menanam tanaman di surga. Sifat surga adalah tanahnya harum, airnya segar, sedangkan tanamannya adalah kalimat thoyyibah yaitu dzikrullah. Hadits ini mendorong kita untuk memperbanyak dzikir agar semakin banyak tanaman di surga. Adanya mukjizat isra’ mi’raj. Keutamaan umat Islam sampai Nabi Ibrahim pun menyampaikan salam untuk umat ini.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:462-463. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir

Manhajus Salikin: Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim

Download   Apa saja yang menyebabkan mandi wajib? Kali ini dari kitab Manhajus Salikin, kita akan kaji mengenai junub dan hubungan intim yang mengharuskan untuk mandi.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Junub yaitu keluarnya mani karena hubungan intim atau selainnya. Bertemunya dua kemaluan.   Apa itu Al-Ghuslu (Mandi)? Yang dimaksud dengan al-ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al-ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al-ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi. (Kasyf Al-Qana’ ‘an Matni Al-Iqna’, 1:392)   Junub Junub yang dimaksud Syaikh As-Sa’di adalah dengan keluar mani, baik dengan hubungan intim atau selainnya. Termasuk juga di sini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani (al-istimna’ yaitu mengeluarkan mani dengan tangan). Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:140. Junub sendiri secara bahasa berarti jauh, lawan kata dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub dimaksudkan untuk keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid dan tidak boleh membaca Al-Qur’an. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:47) Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalam ayat lain disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat ditemukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Mimpi Basah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.” (Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 50)   Bertemunya Dua Kemaluan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ». “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350) Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah. Cetakan Tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Darul ‘Aqidah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Link web: https://rumaysho.com/1101-5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html, diakses 15 Februari 2018 — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim junub mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin mani

Manhajus Salikin: Mandi Wajib Karena Junub dan Hubungan Intim

Download   Apa saja yang menyebabkan mandi wajib? Kali ini dari kitab Manhajus Salikin, kita akan kaji mengenai junub dan hubungan intim yang mengharuskan untuk mandi.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Junub yaitu keluarnya mani karena hubungan intim atau selainnya. Bertemunya dua kemaluan.   Apa itu Al-Ghuslu (Mandi)? Yang dimaksud dengan al-ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al-ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al-ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi. (Kasyf Al-Qana’ ‘an Matni Al-Iqna’, 1:392)   Junub Junub yang dimaksud Syaikh As-Sa’di adalah dengan keluar mani, baik dengan hubungan intim atau selainnya. Termasuk juga di sini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani (al-istimna’ yaitu mengeluarkan mani dengan tangan). Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:140. Junub sendiri secara bahasa berarti jauh, lawan kata dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub dimaksudkan untuk keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid dan tidak boleh membaca Al-Qur’an. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:47) Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalam ayat lain disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat ditemukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Mimpi Basah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.” (Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 50)   Bertemunya Dua Kemaluan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ». “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350) Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah. Cetakan Tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Darul ‘Aqidah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Link web: https://rumaysho.com/1101-5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html, diakses 15 Februari 2018 — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim junub mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin mani
Download   Apa saja yang menyebabkan mandi wajib? Kali ini dari kitab Manhajus Salikin, kita akan kaji mengenai junub dan hubungan intim yang mengharuskan untuk mandi.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Junub yaitu keluarnya mani karena hubungan intim atau selainnya. Bertemunya dua kemaluan.   Apa itu Al-Ghuslu (Mandi)? Yang dimaksud dengan al-ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al-ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al-ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi. (Kasyf Al-Qana’ ‘an Matni Al-Iqna’, 1:392)   Junub Junub yang dimaksud Syaikh As-Sa’di adalah dengan keluar mani, baik dengan hubungan intim atau selainnya. Termasuk juga di sini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani (al-istimna’ yaitu mengeluarkan mani dengan tangan). Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:140. Junub sendiri secara bahasa berarti jauh, lawan kata dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub dimaksudkan untuk keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid dan tidak boleh membaca Al-Qur’an. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:47) Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalam ayat lain disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat ditemukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Mimpi Basah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.” (Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 50)   Bertemunya Dua Kemaluan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ». “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350) Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah. Cetakan Tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Darul ‘Aqidah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Link web: https://rumaysho.com/1101-5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html, diakses 15 Februari 2018 — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim junub mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin mani


Download   Apa saja yang menyebabkan mandi wajib? Kali ini dari kitab Manhajus Salikin, kita akan kaji mengenai junub dan hubungan intim yang mengharuskan untuk mandi.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang menyebabkan mandi wajib adalah: Junub yaitu keluarnya mani karena hubungan intim atau selainnya. Bertemunya dua kemaluan.   Apa itu Al-Ghuslu (Mandi)? Yang dimaksud dengan al-ghuslu secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan al-ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. Ibnu Malik mengatakan bahwa al-ghuslu (dengan ghoin-nya didhommah) bisa dimaksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang digunakan untuk mandi. (Kasyf Al-Qana’ ‘an Matni Al-Iqna’, 1:392)   Junub Junub yang dimaksud Syaikh As-Sa’di adalah dengan keluar mani, baik dengan hubungan intim atau selainnya. Termasuk juga di sini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani (al-istimna’ yaitu mengeluarkan mani dengan tangan). Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:140. Junub sendiri secara bahasa berarti jauh, lawan kata dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub dimaksudkan untuk keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid dan tidak boleh membaca Al-Qur’an. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16:47) Dalill bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalam ayat lain disebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat ditemukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)   Mimpi Basah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata, “Pada saat itu diwajibkan mandi ketika melihat air (mani), dan tidak disyaratkan lebih dari itu.  Hal ini menunjukkan  bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali. Begitu pula ia tetap wajib mandi baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa (apa yang terjadi ketika ia tidur). Yang dimaksud dengan air di sini adalah mani.” (Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 50)   Bertemunya Dua Kemaluan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348) Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ». “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350) Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah. Cetakan Tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Darul ‘Aqidah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Link web: https://rumaysho.com/1101-5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html, diakses 15 Februari 2018 — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadal Ula 1439 H (15 Februari 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim junub mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin mani
Prev     Next