Manhajus Salikin: Tata Cara Mandi Junub yang Ringkas, Sempurna, dan Mandi Setelah Haidh

Download   Bagaimana tata cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahasan kali ini masih kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tata cara mandi junub menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diawali dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu sempurna, kemudian menyiramkan air ke kepala tiga kali, dialirkan seperti itu. Kemudian menyiramkan air ke badan lainnya. Lalu menyiramkan kaki dengan berpindah ke tempat lainnya. Adapun hal yang wajib yang mesti dipenuhi ketika mandi adalah menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk bawah rambut yang tipis maupun yang tebal. Wallahu a’lam.   Rukun Mandi Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Namun karena ini adalah mandi wajib atau mandi junub, maka mesti dibedakan dengan mandi biasa, yaitu dibedakan dengan niat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tata Cara Mandi yang Sempurna Hadits pertama: عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Hadits kedua: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuman, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.   Tata Cara Mandi Setelah Suci dari Haidh أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata–seakan-akan dia menutupi hal tersebut–, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersungguh-sungguh dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332). Dalam hadits ini ditunjukkan perbedaan mandi setelah suci dari haidh dan mandi junub. Yang ada pada mandi setelah suci dari haidh: (1) menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air; (2) melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin

Manhajus Salikin: Tata Cara Mandi Junub yang Ringkas, Sempurna, dan Mandi Setelah Haidh

Download   Bagaimana tata cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahasan kali ini masih kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tata cara mandi junub menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diawali dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu sempurna, kemudian menyiramkan air ke kepala tiga kali, dialirkan seperti itu. Kemudian menyiramkan air ke badan lainnya. Lalu menyiramkan kaki dengan berpindah ke tempat lainnya. Adapun hal yang wajib yang mesti dipenuhi ketika mandi adalah menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk bawah rambut yang tipis maupun yang tebal. Wallahu a’lam.   Rukun Mandi Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Namun karena ini adalah mandi wajib atau mandi junub, maka mesti dibedakan dengan mandi biasa, yaitu dibedakan dengan niat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tata Cara Mandi yang Sempurna Hadits pertama: عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Hadits kedua: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuman, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.   Tata Cara Mandi Setelah Suci dari Haidh أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata–seakan-akan dia menutupi hal tersebut–, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersungguh-sungguh dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332). Dalam hadits ini ditunjukkan perbedaan mandi setelah suci dari haidh dan mandi junub. Yang ada pada mandi setelah suci dari haidh: (1) menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air; (2) melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin
Download   Bagaimana tata cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahasan kali ini masih kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tata cara mandi junub menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diawali dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu sempurna, kemudian menyiramkan air ke kepala tiga kali, dialirkan seperti itu. Kemudian menyiramkan air ke badan lainnya. Lalu menyiramkan kaki dengan berpindah ke tempat lainnya. Adapun hal yang wajib yang mesti dipenuhi ketika mandi adalah menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk bawah rambut yang tipis maupun yang tebal. Wallahu a’lam.   Rukun Mandi Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Namun karena ini adalah mandi wajib atau mandi junub, maka mesti dibedakan dengan mandi biasa, yaitu dibedakan dengan niat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tata Cara Mandi yang Sempurna Hadits pertama: عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Hadits kedua: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuman, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.   Tata Cara Mandi Setelah Suci dari Haidh أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata–seakan-akan dia menutupi hal tersebut–, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersungguh-sungguh dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332). Dalam hadits ini ditunjukkan perbedaan mandi setelah suci dari haidh dan mandi junub. Yang ada pada mandi setelah suci dari haidh: (1) menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air; (2) melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin


Download   Bagaimana tata cara mandi junub yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bahasan kali ini masih kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tata cara mandi junub menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah diawali dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu sempurna, kemudian menyiramkan air ke kepala tiga kali, dialirkan seperti itu. Kemudian menyiramkan air ke badan lainnya. Lalu menyiramkan kaki dengan berpindah ke tempat lainnya. Adapun hal yang wajib yang mesti dipenuhi ketika mandi adalah menyiramkan air ke seluruh badan, termasuk bawah rambut yang tipis maupun yang tebal. Wallahu a’lam.   Rukun Mandi Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Namun karena ini adalah mandi wajib atau mandi junub, maka mesti dibedakan dengan mandi biasa, yaitu dibedakan dengan niat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ “Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tata Cara Mandi yang Sempurna Hadits pertama: عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ Dari ‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316) Hadits kedua: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuman, ia berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317) Dua cara mandi seperti disebutkan dalam dua hadits di atas dibolehkan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.   Tata Cara Mandi Setelah Suci dari Haidh أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ » “Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisk, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata–seakan-akan dia menutupi hal tersebut–, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersungguh-sungguh dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332). Dalam hadits ini ditunjukkan perbedaan mandi setelah suci dari haidh dan mandi junub. Yang ada pada mandi setelah suci dari haidh: (1) menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air; (2) melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara mandi mandi junub mandi wajib manhajus salikin

Dalil Bolehnya Berdzikir dengan Biji Tasbih

Download   Ini adalah dalil yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin mengenai bolehnya berdzikir dengan biji tasbih. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1442 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوىً – أَوْ حَصَىً – تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : (( أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا – أَوْ أفْضَلُ – )) فَقَالَ : (( سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَالحَمْدُ للهِ مِثْلَ ذَلِكَ ؛ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مِثْلَ ذَلِكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbihnya. Beliau pun bersabda, “Tidakkah engkau suka kalau aku beritahukan padamu tentang sesuatu yang lebih mudah untukmu daripada ini—atau lebih utama–?” Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3568 dan Abu Daud, no. 1500. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini dha’if dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:463]   Faedah Hadits Karena status terhadap hukum hadits yang berbeda, maka dihasilkan hukum yang berbeda pula. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menganggap bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih termasuk menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dengan menghitungnya menggunakan jari-jemari tangan kanannya. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al-Hafizh Abu Thahir) Ulama lainnya mengungkapkan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206.   Hukum Biji Tasbih Menurut Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pen.) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al-Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:506) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca selengkapnya mengenai “Hukum Biji Tasbih”: Hukum Biji Tasbih   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463; Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir tasbih

Dalil Bolehnya Berdzikir dengan Biji Tasbih

Download   Ini adalah dalil yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin mengenai bolehnya berdzikir dengan biji tasbih. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1442 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوىً – أَوْ حَصَىً – تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : (( أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا – أَوْ أفْضَلُ – )) فَقَالَ : (( سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَالحَمْدُ للهِ مِثْلَ ذَلِكَ ؛ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مِثْلَ ذَلِكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbihnya. Beliau pun bersabda, “Tidakkah engkau suka kalau aku beritahukan padamu tentang sesuatu yang lebih mudah untukmu daripada ini—atau lebih utama–?” Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3568 dan Abu Daud, no. 1500. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini dha’if dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:463]   Faedah Hadits Karena status terhadap hukum hadits yang berbeda, maka dihasilkan hukum yang berbeda pula. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menganggap bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih termasuk menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dengan menghitungnya menggunakan jari-jemari tangan kanannya. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al-Hafizh Abu Thahir) Ulama lainnya mengungkapkan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206.   Hukum Biji Tasbih Menurut Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pen.) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al-Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:506) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca selengkapnya mengenai “Hukum Biji Tasbih”: Hukum Biji Tasbih   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463; Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir tasbih
Download   Ini adalah dalil yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin mengenai bolehnya berdzikir dengan biji tasbih. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1442 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوىً – أَوْ حَصَىً – تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : (( أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا – أَوْ أفْضَلُ – )) فَقَالَ : (( سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَالحَمْدُ للهِ مِثْلَ ذَلِكَ ؛ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مِثْلَ ذَلِكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbihnya. Beliau pun bersabda, “Tidakkah engkau suka kalau aku beritahukan padamu tentang sesuatu yang lebih mudah untukmu daripada ini—atau lebih utama–?” Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3568 dan Abu Daud, no. 1500. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini dha’if dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:463]   Faedah Hadits Karena status terhadap hukum hadits yang berbeda, maka dihasilkan hukum yang berbeda pula. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menganggap bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih termasuk menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dengan menghitungnya menggunakan jari-jemari tangan kanannya. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al-Hafizh Abu Thahir) Ulama lainnya mengungkapkan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206.   Hukum Biji Tasbih Menurut Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pen.) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al-Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:506) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca selengkapnya mengenai “Hukum Biji Tasbih”: Hukum Biji Tasbih   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463; Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir tasbih


Download   Ini adalah dalil yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin mengenai bolehnya berdzikir dengan biji tasbih. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1442 وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوىً – أَوْ حَصَىً – تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : (( أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا – أَوْ أفْضَلُ – )) فَقَالَ : (( سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَالحَمْدُ للهِ مِثْلَ ذَلِكَ ؛ وَلاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ مِثْلَ ذَلِكَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ مِثْلَ ذَلِكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat seorang wanita dan di hadapannya ada beberapa biji atau beberapa kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbihnya. Beliau pun bersabda, “Tidakkah engkau suka kalau aku beritahukan padamu tentang sesuatu yang lebih mudah untukmu daripada ini—atau lebih utama–?” Selanjutnya beliau bersabda, “Yaitu Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di langit. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang diciptakan oleh-Nya di bumi. Mahasuci Allah sebanyak hitungan yang ada di antara langit dan bumi. Mahasuci Allah sebanyak ciptaan-Nya Yang Dia ciptakan. Allah Mahabesar seperti itu, segala puji hanya bagi Allah seperti itu, tiada Ilah kecuali Allah seperti itu, dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah seperti itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia menyatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3568 dan Abu Daud, no. 1500. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa hadits ini dha’if dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:463]   Faedah Hadits Karena status terhadap hukum hadits yang berbeda, maka dihasilkan hukum yang berbeda pula. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menganggap bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih termasuk menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dengan menghitungnya menggunakan jari-jemari tangan kanannya. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan oleh Imam Adz-Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al-Hafizh Abu Thahir) Ulama lainnya mengungkapkan bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih masih dibolehkan, sama seperti dengan menggunakan biji atau kerikil dalam hadits ini. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mengingkarinya. Adapun petunjuk pada yang lebih afdal dengan menggunakan jari-jemari saat berdzikir tidaklah menunjukkan terlarangnya berdzikir dengan menggunakan biji tasbih. Lihat Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 17:206.   Hukum Biji Tasbih Menurut Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pen.) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al-Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:506) Wallahu waliyyut taufiq.   Baca selengkapnya mengenai “Hukum Biji Tasbih”: Hukum Biji Tasbih   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463; Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’. — Disusun di Perpus Rumaysho, 20 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (8 Maret 2018), Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah biji tasbih Dzikir tasbih

Seminggu atau Sejumat

Seminggu atau Sejumat Bolehkah menyebut seminggu? Krn katanya istilah minggu dr orang non muslim.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masalah istilah pada asalnya kembali kepada urf yang berlaku di masyarakat, selama tidak ada unsur larangan di sana. Dulu para sahabat menyebut shalat isya dengan shalat atamah [العَتَمَة], meniru kebiasaan masyarakat badui yang menyebut waktu isya dengan waktu atamah. Istilah atamah secara bahasa artinya gelap. (Hasyiyah as-Sindi ala Ibn Majah, 1/239). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ، فَإِنَّهَا الْعِشَاءُ، وَإِنَّهُمْ لَيُعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ Janganlah kalian kalah dengan orang arab dalam menamai shalat kalian. Sesungguhnya shalat itu namanya isya. Sementara mereka masuk waktu malam karena mengurusi onta mereka. (HR. Muslim 1487, Ahmad 4572 dan yang lainnya). Namun di kesempatan yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Seperti dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا Andai mereka tahu keutamaan dalam shalat atamah dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. (HR. Bukhari 615 & Muslim 1009) Istilah Ideal Karena itu, sebagian ulama – seperti Ibnu Qudamah (al-Mughni, 1/279) – menyebutkan bahwa dianjutkan mempertahankan penamaan shalat isya dengan isya, dan tidak dianjurkan menggunakan nama atamah. Artinya, pelurusan istilah ini adalah dengan pertimbangan mana yang paling ideal. Kesimpulan ini yang bisa kita tarik untuk penamaan pekan. Standar satu pekan dikembalikan kepada nama hari yang dianggap paling mulia. Masyarakat kita menggunakan istilah se-minggu. Artinya, minggu menjadi hari istimewa bagi mereka, sehingga dijadikan ukuran standar pekan. Mengapa minggu yang istimewa bagi mereka? Tentu saja ini terlepas dari doktrin agama. Alasan yang paling tepat, karena hari ahad adalah hari libur bagi mereka. Sehingga dijadikan acuan akhir pekan. Dalam islam, kita diajarkan bahwa pemimpin semua hari adalah jumat. Artinya, hari yang paling istimewa dalam islam adalah jumat. Dari Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ “Sesungguhnya hari Jumat itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ibnu Majah 1137 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, yang ideal dalam islam, ukuran standar pekan adalah jumat dan bukan ahad. Sehingga yang lebih tepat sejumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ukuran sejumat ini dalam beberapa hadis beliau, diantaranya hadis tentang Dajjal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya para sahabat, berapa lama Dajjal tinggal di bumi. Beliau menjawab, أَرْبَعِينَ يَوْمًا، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ “Selama 40 hari. Hari pertama seperti setahun, hari kedua seperti sebulan, hari ketiga seperti sejumat, dan hari-hari sisanya seperti hari biasa.” (HR. Muslim 2940, turmudzi 2240, dan Ahmad 17629) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut satu pekan dengan sejumat. Karena itulah, yang lebih ideal, kita menyebut satu pekan dengan sejumat, dan bukan seminggu. Dan sekali lagi, ini hanya pembahasan terkait istilah yang paling ideal. Bukan masalah hukum boleh dan tidak boleh.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Tabarruj, Dosa Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Tempat Munculnya Imam Mahdi, Jawaban Ketika Adzan Berkumandang, Jilat Mani, Puasa Sya Ban Berapa Hari Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid

Seminggu atau Sejumat

Seminggu atau Sejumat Bolehkah menyebut seminggu? Krn katanya istilah minggu dr orang non muslim.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masalah istilah pada asalnya kembali kepada urf yang berlaku di masyarakat, selama tidak ada unsur larangan di sana. Dulu para sahabat menyebut shalat isya dengan shalat atamah [العَتَمَة], meniru kebiasaan masyarakat badui yang menyebut waktu isya dengan waktu atamah. Istilah atamah secara bahasa artinya gelap. (Hasyiyah as-Sindi ala Ibn Majah, 1/239). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ، فَإِنَّهَا الْعِشَاءُ، وَإِنَّهُمْ لَيُعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ Janganlah kalian kalah dengan orang arab dalam menamai shalat kalian. Sesungguhnya shalat itu namanya isya. Sementara mereka masuk waktu malam karena mengurusi onta mereka. (HR. Muslim 1487, Ahmad 4572 dan yang lainnya). Namun di kesempatan yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Seperti dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا Andai mereka tahu keutamaan dalam shalat atamah dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. (HR. Bukhari 615 & Muslim 1009) Istilah Ideal Karena itu, sebagian ulama – seperti Ibnu Qudamah (al-Mughni, 1/279) – menyebutkan bahwa dianjutkan mempertahankan penamaan shalat isya dengan isya, dan tidak dianjurkan menggunakan nama atamah. Artinya, pelurusan istilah ini adalah dengan pertimbangan mana yang paling ideal. Kesimpulan ini yang bisa kita tarik untuk penamaan pekan. Standar satu pekan dikembalikan kepada nama hari yang dianggap paling mulia. Masyarakat kita menggunakan istilah se-minggu. Artinya, minggu menjadi hari istimewa bagi mereka, sehingga dijadikan ukuran standar pekan. Mengapa minggu yang istimewa bagi mereka? Tentu saja ini terlepas dari doktrin agama. Alasan yang paling tepat, karena hari ahad adalah hari libur bagi mereka. Sehingga dijadikan acuan akhir pekan. Dalam islam, kita diajarkan bahwa pemimpin semua hari adalah jumat. Artinya, hari yang paling istimewa dalam islam adalah jumat. Dari Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ “Sesungguhnya hari Jumat itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ibnu Majah 1137 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, yang ideal dalam islam, ukuran standar pekan adalah jumat dan bukan ahad. Sehingga yang lebih tepat sejumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ukuran sejumat ini dalam beberapa hadis beliau, diantaranya hadis tentang Dajjal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya para sahabat, berapa lama Dajjal tinggal di bumi. Beliau menjawab, أَرْبَعِينَ يَوْمًا، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ “Selama 40 hari. Hari pertama seperti setahun, hari kedua seperti sebulan, hari ketiga seperti sejumat, dan hari-hari sisanya seperti hari biasa.” (HR. Muslim 2940, turmudzi 2240, dan Ahmad 17629) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut satu pekan dengan sejumat. Karena itulah, yang lebih ideal, kita menyebut satu pekan dengan sejumat, dan bukan seminggu. Dan sekali lagi, ini hanya pembahasan terkait istilah yang paling ideal. Bukan masalah hukum boleh dan tidak boleh.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Tabarruj, Dosa Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Tempat Munculnya Imam Mahdi, Jawaban Ketika Adzan Berkumandang, Jilat Mani, Puasa Sya Ban Berapa Hari Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid
Seminggu atau Sejumat Bolehkah menyebut seminggu? Krn katanya istilah minggu dr orang non muslim.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masalah istilah pada asalnya kembali kepada urf yang berlaku di masyarakat, selama tidak ada unsur larangan di sana. Dulu para sahabat menyebut shalat isya dengan shalat atamah [العَتَمَة], meniru kebiasaan masyarakat badui yang menyebut waktu isya dengan waktu atamah. Istilah atamah secara bahasa artinya gelap. (Hasyiyah as-Sindi ala Ibn Majah, 1/239). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ، فَإِنَّهَا الْعِشَاءُ، وَإِنَّهُمْ لَيُعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ Janganlah kalian kalah dengan orang arab dalam menamai shalat kalian. Sesungguhnya shalat itu namanya isya. Sementara mereka masuk waktu malam karena mengurusi onta mereka. (HR. Muslim 1487, Ahmad 4572 dan yang lainnya). Namun di kesempatan yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Seperti dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا Andai mereka tahu keutamaan dalam shalat atamah dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. (HR. Bukhari 615 & Muslim 1009) Istilah Ideal Karena itu, sebagian ulama – seperti Ibnu Qudamah (al-Mughni, 1/279) – menyebutkan bahwa dianjutkan mempertahankan penamaan shalat isya dengan isya, dan tidak dianjurkan menggunakan nama atamah. Artinya, pelurusan istilah ini adalah dengan pertimbangan mana yang paling ideal. Kesimpulan ini yang bisa kita tarik untuk penamaan pekan. Standar satu pekan dikembalikan kepada nama hari yang dianggap paling mulia. Masyarakat kita menggunakan istilah se-minggu. Artinya, minggu menjadi hari istimewa bagi mereka, sehingga dijadikan ukuran standar pekan. Mengapa minggu yang istimewa bagi mereka? Tentu saja ini terlepas dari doktrin agama. Alasan yang paling tepat, karena hari ahad adalah hari libur bagi mereka. Sehingga dijadikan acuan akhir pekan. Dalam islam, kita diajarkan bahwa pemimpin semua hari adalah jumat. Artinya, hari yang paling istimewa dalam islam adalah jumat. Dari Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ “Sesungguhnya hari Jumat itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ibnu Majah 1137 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, yang ideal dalam islam, ukuran standar pekan adalah jumat dan bukan ahad. Sehingga yang lebih tepat sejumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ukuran sejumat ini dalam beberapa hadis beliau, diantaranya hadis tentang Dajjal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya para sahabat, berapa lama Dajjal tinggal di bumi. Beliau menjawab, أَرْبَعِينَ يَوْمًا، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ “Selama 40 hari. Hari pertama seperti setahun, hari kedua seperti sebulan, hari ketiga seperti sejumat, dan hari-hari sisanya seperti hari biasa.” (HR. Muslim 2940, turmudzi 2240, dan Ahmad 17629) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut satu pekan dengan sejumat. Karena itulah, yang lebih ideal, kita menyebut satu pekan dengan sejumat, dan bukan seminggu. Dan sekali lagi, ini hanya pembahasan terkait istilah yang paling ideal. Bukan masalah hukum boleh dan tidak boleh.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Tabarruj, Dosa Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Tempat Munculnya Imam Mahdi, Jawaban Ketika Adzan Berkumandang, Jilat Mani, Puasa Sya Ban Berapa Hari Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/412419843&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Seminggu atau Sejumat Bolehkah menyebut seminggu? Krn katanya istilah minggu dr orang non muslim.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Masalah istilah pada asalnya kembali kepada urf yang berlaku di masyarakat, selama tidak ada unsur larangan di sana. Dulu para sahabat menyebut shalat isya dengan shalat atamah [العَتَمَة], meniru kebiasaan masyarakat badui yang menyebut waktu isya dengan waktu atamah. Istilah atamah secara bahasa artinya gelap. (Hasyiyah as-Sindi ala Ibn Majah, 1/239). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ، فَإِنَّهَا الْعِشَاءُ، وَإِنَّهُمْ لَيُعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ Janganlah kalian kalah dengan orang arab dalam menamai shalat kalian. Sesungguhnya shalat itu namanya isya. Sementara mereka masuk waktu malam karena mengurusi onta mereka. (HR. Muslim 1487, Ahmad 4572 dan yang lainnya). Namun di kesempatan yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menyebut shalat isya dengan shalat atamah. Seperti dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا Andai mereka tahu keutamaan dalam shalat atamah dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. (HR. Bukhari 615 & Muslim 1009) Istilah Ideal Karena itu, sebagian ulama – seperti Ibnu Qudamah (al-Mughni, 1/279) – menyebutkan bahwa dianjutkan mempertahankan penamaan shalat isya dengan isya, dan tidak dianjurkan menggunakan nama atamah. Artinya, pelurusan istilah ini adalah dengan pertimbangan mana yang paling ideal. Kesimpulan ini yang bisa kita tarik untuk penamaan pekan. Standar satu pekan dikembalikan kepada nama hari yang dianggap paling mulia. Masyarakat kita menggunakan istilah se-minggu. Artinya, minggu menjadi hari istimewa bagi mereka, sehingga dijadikan ukuran standar pekan. Mengapa minggu yang istimewa bagi mereka? Tentu saja ini terlepas dari doktrin agama. Alasan yang paling tepat, karena hari ahad adalah hari libur bagi mereka. Sehingga dijadikan acuan akhir pekan. Dalam islam, kita diajarkan bahwa pemimpin semua hari adalah jumat. Artinya, hari yang paling istimewa dalam islam adalah jumat. Dari Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ “Sesungguhnya hari Jumat itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Ibnu Majah 1137 dan dishahihkan al-Albani) Karena itulah, yang ideal dalam islam, ukuran standar pekan adalah jumat dan bukan ahad. Sehingga yang lebih tepat sejumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ukuran sejumat ini dalam beberapa hadis beliau, diantaranya hadis tentang Dajjal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya para sahabat, berapa lama Dajjal tinggal di bumi. Beliau menjawab, أَرْبَعِينَ يَوْمًا، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ “Selama 40 hari. Hari pertama seperti setahun, hari kedua seperti sebulan, hari ketiga seperti sejumat, dan hari-hari sisanya seperti hari biasa.” (HR. Muslim 2940, turmudzi 2240, dan Ahmad 17629) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut satu pekan dengan sejumat. Karena itulah, yang lebih ideal, kita menyebut satu pekan dengan sejumat, dan bukan seminggu. Dan sekali lagi, ini hanya pembahasan terkait istilah yang paling ideal. Bukan masalah hukum boleh dan tidak boleh.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pengertian Tabarruj, Dosa Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Tempat Munculnya Imam Mahdi, Jawaban Ketika Adzan Berkumandang, Jilat Mani, Puasa Sya Ban Berapa Hari Visited 74 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Kenapa Tidak Mau Bersyukur?

Download   Pelajaran penting dari surat Yasin adalah kita diajak untuk bersyukur. Tafsir Surah Yasin Ayat 34-35 وَجَعَلْنَا فِيهَا جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ وَفَجَّرْنَا فِيهَا مِنَ الْعُيُونِ (34) لِيَأْكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيهِمْ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (35) “Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? ” (QS. Yasin: 34-35)   Penjelasan Ayat Allah jadikan di bawah pohon-pohon kurma dan anggur pancaran mata air, supaya mereka bisa menyantap makanan dan buah yang dihasilkan. Semua hasil itu bisa diperoleh karena nikmat dari Allah, Allah yang mengadakan, Allah yang memberikan rezeki yang seharusnya membuat kita semakin bersyukur kepada-Nya. Ada dua makna, “dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka” yaitu: Makanan dan buah-buahan itu mereka usahakan dan mereka tanam. Harusnya disyukuri karena Allah mudahkan kita mendapatkan hasilnya. Kata “maa” di sini bermakna isim maushul yang berarti “yang”. Makanan dan buah-buahan itu tidak diusahakan oleh tangan mereka begitu saja, namun Allah yang mengizinkan makanan dan buah-buahan itu ada. Kata “maa” dalam ayat punya makna nafiyah berarti “tidak”. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Hlm. 60. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa semuanya itu dari rahmat Allah, bukan dari usaha, kekuatan, dan kerja keras manusia semata. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:339.   Pelajaran dari Ayat Kita diberikan makanan dan buah-buahan semata-mata karena karunia Allah. Karena manusia jika bersatu mengeluarkan satu biji-bijian saja, ia tentu tidak bisa tidak mampu mengeluarkannya. Mendapatkan makanan dan buah-buahan adalah nikmat dari Allah. Wajib bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.   Syukur Bukan Hanya dengan Mengucapkan Alhamdulillah Syukur yang tepat, bukan hanya pandai mengucapkan alhamdulillah. Sudah semestinya, syukur itu diwujudkan dalam amalan. Coba perhatikan ibarat syukur yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Seorang yang dikenal zuhud di masa silam, yaitu Abu Hazim berkata, وَأَمَّا مَنْ شَكَرَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَشْكُرْ بِجَمِيْعِ أَعْضَائِهِ : فَمَثَلُه كَمِثْلِ رَجُلٍ لَهُ كِسَاءٌ فَأَخَذَ بِطَرْفِهِ ، فَلَمْ يَلْبَسْهُ ، فَلَمْ يَنْفَعْهُ ذَلِكَ مِنَ البَرَدِ ، وَالحَرِّ ، وَالثَّلْجِ ، وَالمطَرِ “Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84)   Bersyukur Berarti Meninggalkan Maksiat Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Mukhallad bin Al-Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148)   Nikmat Menjadi Musibah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:82)   Jangan Sampai Menjadi Hamba yang “Kanud” Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 151. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 127. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (7 Maret 2018), Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin syukur tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Kenapa Tidak Mau Bersyukur?

Download   Pelajaran penting dari surat Yasin adalah kita diajak untuk bersyukur. Tafsir Surah Yasin Ayat 34-35 وَجَعَلْنَا فِيهَا جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ وَفَجَّرْنَا فِيهَا مِنَ الْعُيُونِ (34) لِيَأْكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيهِمْ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (35) “Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? ” (QS. Yasin: 34-35)   Penjelasan Ayat Allah jadikan di bawah pohon-pohon kurma dan anggur pancaran mata air, supaya mereka bisa menyantap makanan dan buah yang dihasilkan. Semua hasil itu bisa diperoleh karena nikmat dari Allah, Allah yang mengadakan, Allah yang memberikan rezeki yang seharusnya membuat kita semakin bersyukur kepada-Nya. Ada dua makna, “dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka” yaitu: Makanan dan buah-buahan itu mereka usahakan dan mereka tanam. Harusnya disyukuri karena Allah mudahkan kita mendapatkan hasilnya. Kata “maa” di sini bermakna isim maushul yang berarti “yang”. Makanan dan buah-buahan itu tidak diusahakan oleh tangan mereka begitu saja, namun Allah yang mengizinkan makanan dan buah-buahan itu ada. Kata “maa” dalam ayat punya makna nafiyah berarti “tidak”. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Hlm. 60. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa semuanya itu dari rahmat Allah, bukan dari usaha, kekuatan, dan kerja keras manusia semata. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:339.   Pelajaran dari Ayat Kita diberikan makanan dan buah-buahan semata-mata karena karunia Allah. Karena manusia jika bersatu mengeluarkan satu biji-bijian saja, ia tentu tidak bisa tidak mampu mengeluarkannya. Mendapatkan makanan dan buah-buahan adalah nikmat dari Allah. Wajib bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.   Syukur Bukan Hanya dengan Mengucapkan Alhamdulillah Syukur yang tepat, bukan hanya pandai mengucapkan alhamdulillah. Sudah semestinya, syukur itu diwujudkan dalam amalan. Coba perhatikan ibarat syukur yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Seorang yang dikenal zuhud di masa silam, yaitu Abu Hazim berkata, وَأَمَّا مَنْ شَكَرَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَشْكُرْ بِجَمِيْعِ أَعْضَائِهِ : فَمَثَلُه كَمِثْلِ رَجُلٍ لَهُ كِسَاءٌ فَأَخَذَ بِطَرْفِهِ ، فَلَمْ يَلْبَسْهُ ، فَلَمْ يَنْفَعْهُ ذَلِكَ مِنَ البَرَدِ ، وَالحَرِّ ، وَالثَّلْجِ ، وَالمطَرِ “Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84)   Bersyukur Berarti Meninggalkan Maksiat Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Mukhallad bin Al-Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148)   Nikmat Menjadi Musibah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:82)   Jangan Sampai Menjadi Hamba yang “Kanud” Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 151. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 127. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (7 Maret 2018), Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin syukur tafsir surat yasin
Download   Pelajaran penting dari surat Yasin adalah kita diajak untuk bersyukur. Tafsir Surah Yasin Ayat 34-35 وَجَعَلْنَا فِيهَا جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ وَفَجَّرْنَا فِيهَا مِنَ الْعُيُونِ (34) لِيَأْكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيهِمْ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (35) “Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? ” (QS. Yasin: 34-35)   Penjelasan Ayat Allah jadikan di bawah pohon-pohon kurma dan anggur pancaran mata air, supaya mereka bisa menyantap makanan dan buah yang dihasilkan. Semua hasil itu bisa diperoleh karena nikmat dari Allah, Allah yang mengadakan, Allah yang memberikan rezeki yang seharusnya membuat kita semakin bersyukur kepada-Nya. Ada dua makna, “dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka” yaitu: Makanan dan buah-buahan itu mereka usahakan dan mereka tanam. Harusnya disyukuri karena Allah mudahkan kita mendapatkan hasilnya. Kata “maa” di sini bermakna isim maushul yang berarti “yang”. Makanan dan buah-buahan itu tidak diusahakan oleh tangan mereka begitu saja, namun Allah yang mengizinkan makanan dan buah-buahan itu ada. Kata “maa” dalam ayat punya makna nafiyah berarti “tidak”. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Hlm. 60. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa semuanya itu dari rahmat Allah, bukan dari usaha, kekuatan, dan kerja keras manusia semata. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:339.   Pelajaran dari Ayat Kita diberikan makanan dan buah-buahan semata-mata karena karunia Allah. Karena manusia jika bersatu mengeluarkan satu biji-bijian saja, ia tentu tidak bisa tidak mampu mengeluarkannya. Mendapatkan makanan dan buah-buahan adalah nikmat dari Allah. Wajib bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.   Syukur Bukan Hanya dengan Mengucapkan Alhamdulillah Syukur yang tepat, bukan hanya pandai mengucapkan alhamdulillah. Sudah semestinya, syukur itu diwujudkan dalam amalan. Coba perhatikan ibarat syukur yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Seorang yang dikenal zuhud di masa silam, yaitu Abu Hazim berkata, وَأَمَّا مَنْ شَكَرَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَشْكُرْ بِجَمِيْعِ أَعْضَائِهِ : فَمَثَلُه كَمِثْلِ رَجُلٍ لَهُ كِسَاءٌ فَأَخَذَ بِطَرْفِهِ ، فَلَمْ يَلْبَسْهُ ، فَلَمْ يَنْفَعْهُ ذَلِكَ مِنَ البَرَدِ ، وَالحَرِّ ، وَالثَّلْجِ ، وَالمطَرِ “Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84)   Bersyukur Berarti Meninggalkan Maksiat Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Mukhallad bin Al-Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148)   Nikmat Menjadi Musibah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:82)   Jangan Sampai Menjadi Hamba yang “Kanud” Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 151. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 127. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (7 Maret 2018), Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin syukur tafsir surat yasin


Download   Pelajaran penting dari surat Yasin adalah kita diajak untuk bersyukur. Tafsir Surah Yasin Ayat 34-35 وَجَعَلْنَا فِيهَا جَنَّاتٍ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ وَفَجَّرْنَا فِيهَا مِنَ الْعُيُونِ (34) لِيَأْكُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيهِمْ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (35) “Dan Kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? ” (QS. Yasin: 34-35)   Penjelasan Ayat Allah jadikan di bawah pohon-pohon kurma dan anggur pancaran mata air, supaya mereka bisa menyantap makanan dan buah yang dihasilkan. Semua hasil itu bisa diperoleh karena nikmat dari Allah, Allah yang mengadakan, Allah yang memberikan rezeki yang seharusnya membuat kita semakin bersyukur kepada-Nya. Ada dua makna, “dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka” yaitu: Makanan dan buah-buahan itu mereka usahakan dan mereka tanam. Harusnya disyukuri karena Allah mudahkan kita mendapatkan hasilnya. Kata “maa” di sini bermakna isim maushul yang berarti “yang”. Makanan dan buah-buahan itu tidak diusahakan oleh tangan mereka begitu saja, namun Allah yang mengizinkan makanan dan buah-buahan itu ada. Kata “maa” dalam ayat punya makna nafiyah berarti “tidak”. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Hlm. 60. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah menyatakan bahwa semuanya itu dari rahmat Allah, bukan dari usaha, kekuatan, dan kerja keras manusia semata. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:339.   Pelajaran dari Ayat Kita diberikan makanan dan buah-buahan semata-mata karena karunia Allah. Karena manusia jika bersatu mengeluarkan satu biji-bijian saja, ia tentu tidak bisa tidak mampu mengeluarkannya. Mendapatkan makanan dan buah-buahan adalah nikmat dari Allah. Wajib bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.   Syukur Bukan Hanya dengan Mengucapkan Alhamdulillah Syukur yang tepat, bukan hanya pandai mengucapkan alhamdulillah. Sudah semestinya, syukur itu diwujudkan dalam amalan. Coba perhatikan ibarat syukur yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, الشُّكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتِكَانَةً ، وَبِاللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2:246) Seorang yang dikenal zuhud di masa silam, yaitu Abu Hazim berkata, وَأَمَّا مَنْ شَكَرَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَشْكُرْ بِجَمِيْعِ أَعْضَائِهِ : فَمَثَلُه كَمِثْلِ رَجُلٍ لَهُ كِسَاءٌ فَأَخَذَ بِطَرْفِهِ ، فَلَمْ يَلْبَسْهُ ، فَلَمْ يَنْفَعْهُ ذَلِكَ مِنَ البَرَدِ ، وَالحَرِّ ، وَالثَّلْجِ ، وَالمطَرِ “Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84)   Bersyukur Berarti Meninggalkan Maksiat Syukur akan terus menambah nikmat dan membuat nikmat itu terus ada. Hakekat syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Mukhallad bin Al-Husain mengatakan, الشُّكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 159) Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurasyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَرْزُقُ اللهُ عَبْدًا الشُّكْرَ فَيَحْرُمُهُ الزِّيَادَة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4:124) Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah memberi nikmat kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak mensyukurinya, maka nikmat tersebut berbalik jadi siksa.” Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 148)   Nikmat Menjadi Musibah Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:82)   Jangan Sampai Menjadi Hamba yang “Kanud” Allah mencela orang yang disebut kanud yaitu yang tidak mensyukuri nikmat. Mengenai ayat, إِنَّ الْإِنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Rabbnya.” (QS. Al-‘Adiyat: 6). Al-Hasan Al-Bashri mengatakan mengenai ayat ini, orang yang kanud adalah yang terus menerus menghitung musibah demi musibah, lantas melupakan berbagai nikmat yang telah Allah beri. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa kebanyakan wanita menjadi penduduk neraka karena sifat di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari, no. 5197 dan Muslim, no. 907). Kalau tidak mensyukuri pemberian suami saja hukumannya seperti ini, padahal hakikatnya nikmat tersebut juga berasal dari Allah, bagaimana lagi jika kita enggan bersyukur atas nikmat Allah sama sekali. Lihat ‘Uddah Ash-Shabirin, hlm. 151. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juzu Yasin. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Hlm. 127. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. 736.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 19 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (7 Maret 2018), Rabu siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin syukur tafsir surat yasin

Hukum Mencuci Kepala ketika Wudhu

Mencuci Kepala ketika Wudhu Jika ada orang yang mencuci kepala ketika berwudhu, apakah wudhunya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah telah menjelaskan tata cara wudhu di surat al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ… Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu… (QS. al-Maidah: 6) Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa bagian kepala dalam wudhu adalah diusap dan BUKAN dicuci. Perbedaan antara mencuci dengan mengusap, [1] Untuk mengusap hanya menggunakan air yang menempel di kedua telapak tangan. [2] Sementara mencuci menggunakan banyak air.. Terkadang ada orang yang mengambil banyak air dengan kedua tangan, lalu dituangkan ke kepala. Ini bukan mengusap, tapi mencuci. Bagaimana hukum wudhu semacam ini? Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والمالكية في المشهور والشافعية في الأصح والحنابلة على الصحيح من المذهب) إلى أنه إن غسل المتوضئ رأسا عوضا عن مسحه أجزأه؛ لأنه مسح وزيادة Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafiiyah menurut riwayat yang lebih shahih, dan hambali menurut pendapat yang lebih shahih – berpendapat bahwa apabila orang yang berwudhu mencuci kepalanya sebagai ganti dari mengusap, hukumnya sah. karena yang dia lakukan mengusap plus (artinya lebih dari sebatas mengusap). وقيد الحنابلة هذا الحكم على الصحيح من المذهب بأن يمر المتوضئ يده على الرأس، وعن أحمد: يجزئه غسله وإن لم يمر يده. كما نص الحنفية والمالكية في الأظهر، والحنابلة إلى أنه يكره غسل الرأس بدلا من مسحه ابتداء؛ لأنه خلاف المأمور به Sementara hambali memberi batasan, orang yang berwudhu harus mengusapkan semua tangannya di atas kepalanya. Dan Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Boleh mengusap, meskipun tidak menyapukan tangannya ke permukaan kepalanya.’ Sebagaimana ini yang ditegaskan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, menurut riwayat yang lebih kuat. Hanya saja, hambali menyatakan, dimakruhkan mencuci kepala sebagai ganti dari mengusap, karena ini menyalahi apa yang diperintahkan. وذهب بعض المالكية والشافعية في مقابل الأصح والحنابلة في قول إلى أنه لا يجزئ غسل الرأس من مسحه؛ لأنه لا يسمى مسحا، وزاد الحنابلة: وإن أمر يده Sementara itu, sebagian Malikiyah dan Syafiiyah menurut riwayat yang kurang shahih serta salah satu pendapat dalam madzhab hambali, bahwa mencuci kepala tidak bisa menggantikan mengusap (sehingga wudhunya batal), karena mencuci kepala tidak bisa disebut mengusap. Ulama hambali menambahkan, ‘Meskipun dia mengusapkan kedua tangannya ke kepala.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/350). Jika kita mengambil pendapat jumhur, wudhu dengan mencuci kepala tetap sah. Hanya saja, perlu diingat, sah bukan anjuran. Kami tetap menyarankan, ikuti tata cara wudhu sebagaimana panduan yang diberikan Allah di surat al-Maidah, yaitu dengan mengusap kepala, bukan mencuci. Agar kita tidak menyalahi perintah dalam al-Qur’an. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nadzor Adalah, Cara Membaca Doa, Gambar Azab Kubur, Tata Cara Taubat Yang Benar, Gaya Hubungan Suami Istri Yang Dilarang Agama Islam, Niat Puasa Mengqadha Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 QRIS donasi Yufid

Hukum Mencuci Kepala ketika Wudhu

Mencuci Kepala ketika Wudhu Jika ada orang yang mencuci kepala ketika berwudhu, apakah wudhunya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah telah menjelaskan tata cara wudhu di surat al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ… Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu… (QS. al-Maidah: 6) Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa bagian kepala dalam wudhu adalah diusap dan BUKAN dicuci. Perbedaan antara mencuci dengan mengusap, [1] Untuk mengusap hanya menggunakan air yang menempel di kedua telapak tangan. [2] Sementara mencuci menggunakan banyak air.. Terkadang ada orang yang mengambil banyak air dengan kedua tangan, lalu dituangkan ke kepala. Ini bukan mengusap, tapi mencuci. Bagaimana hukum wudhu semacam ini? Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والمالكية في المشهور والشافعية في الأصح والحنابلة على الصحيح من المذهب) إلى أنه إن غسل المتوضئ رأسا عوضا عن مسحه أجزأه؛ لأنه مسح وزيادة Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafiiyah menurut riwayat yang lebih shahih, dan hambali menurut pendapat yang lebih shahih – berpendapat bahwa apabila orang yang berwudhu mencuci kepalanya sebagai ganti dari mengusap, hukumnya sah. karena yang dia lakukan mengusap plus (artinya lebih dari sebatas mengusap). وقيد الحنابلة هذا الحكم على الصحيح من المذهب بأن يمر المتوضئ يده على الرأس، وعن أحمد: يجزئه غسله وإن لم يمر يده. كما نص الحنفية والمالكية في الأظهر، والحنابلة إلى أنه يكره غسل الرأس بدلا من مسحه ابتداء؛ لأنه خلاف المأمور به Sementara hambali memberi batasan, orang yang berwudhu harus mengusapkan semua tangannya di atas kepalanya. Dan Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Boleh mengusap, meskipun tidak menyapukan tangannya ke permukaan kepalanya.’ Sebagaimana ini yang ditegaskan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, menurut riwayat yang lebih kuat. Hanya saja, hambali menyatakan, dimakruhkan mencuci kepala sebagai ganti dari mengusap, karena ini menyalahi apa yang diperintahkan. وذهب بعض المالكية والشافعية في مقابل الأصح والحنابلة في قول إلى أنه لا يجزئ غسل الرأس من مسحه؛ لأنه لا يسمى مسحا، وزاد الحنابلة: وإن أمر يده Sementara itu, sebagian Malikiyah dan Syafiiyah menurut riwayat yang kurang shahih serta salah satu pendapat dalam madzhab hambali, bahwa mencuci kepala tidak bisa menggantikan mengusap (sehingga wudhunya batal), karena mencuci kepala tidak bisa disebut mengusap. Ulama hambali menambahkan, ‘Meskipun dia mengusapkan kedua tangannya ke kepala.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/350). Jika kita mengambil pendapat jumhur, wudhu dengan mencuci kepala tetap sah. Hanya saja, perlu diingat, sah bukan anjuran. Kami tetap menyarankan, ikuti tata cara wudhu sebagaimana panduan yang diberikan Allah di surat al-Maidah, yaitu dengan mengusap kepala, bukan mencuci. Agar kita tidak menyalahi perintah dalam al-Qur’an. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nadzor Adalah, Cara Membaca Doa, Gambar Azab Kubur, Tata Cara Taubat Yang Benar, Gaya Hubungan Suami Istri Yang Dilarang Agama Islam, Niat Puasa Mengqadha Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 QRIS donasi Yufid
Mencuci Kepala ketika Wudhu Jika ada orang yang mencuci kepala ketika berwudhu, apakah wudhunya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah telah menjelaskan tata cara wudhu di surat al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ… Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu… (QS. al-Maidah: 6) Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa bagian kepala dalam wudhu adalah diusap dan BUKAN dicuci. Perbedaan antara mencuci dengan mengusap, [1] Untuk mengusap hanya menggunakan air yang menempel di kedua telapak tangan. [2] Sementara mencuci menggunakan banyak air.. Terkadang ada orang yang mengambil banyak air dengan kedua tangan, lalu dituangkan ke kepala. Ini bukan mengusap, tapi mencuci. Bagaimana hukum wudhu semacam ini? Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والمالكية في المشهور والشافعية في الأصح والحنابلة على الصحيح من المذهب) إلى أنه إن غسل المتوضئ رأسا عوضا عن مسحه أجزأه؛ لأنه مسح وزيادة Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafiiyah menurut riwayat yang lebih shahih, dan hambali menurut pendapat yang lebih shahih – berpendapat bahwa apabila orang yang berwudhu mencuci kepalanya sebagai ganti dari mengusap, hukumnya sah. karena yang dia lakukan mengusap plus (artinya lebih dari sebatas mengusap). وقيد الحنابلة هذا الحكم على الصحيح من المذهب بأن يمر المتوضئ يده على الرأس، وعن أحمد: يجزئه غسله وإن لم يمر يده. كما نص الحنفية والمالكية في الأظهر، والحنابلة إلى أنه يكره غسل الرأس بدلا من مسحه ابتداء؛ لأنه خلاف المأمور به Sementara hambali memberi batasan, orang yang berwudhu harus mengusapkan semua tangannya di atas kepalanya. Dan Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Boleh mengusap, meskipun tidak menyapukan tangannya ke permukaan kepalanya.’ Sebagaimana ini yang ditegaskan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, menurut riwayat yang lebih kuat. Hanya saja, hambali menyatakan, dimakruhkan mencuci kepala sebagai ganti dari mengusap, karena ini menyalahi apa yang diperintahkan. وذهب بعض المالكية والشافعية في مقابل الأصح والحنابلة في قول إلى أنه لا يجزئ غسل الرأس من مسحه؛ لأنه لا يسمى مسحا، وزاد الحنابلة: وإن أمر يده Sementara itu, sebagian Malikiyah dan Syafiiyah menurut riwayat yang kurang shahih serta salah satu pendapat dalam madzhab hambali, bahwa mencuci kepala tidak bisa menggantikan mengusap (sehingga wudhunya batal), karena mencuci kepala tidak bisa disebut mengusap. Ulama hambali menambahkan, ‘Meskipun dia mengusapkan kedua tangannya ke kepala.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/350). Jika kita mengambil pendapat jumhur, wudhu dengan mencuci kepala tetap sah. Hanya saja, perlu diingat, sah bukan anjuran. Kami tetap menyarankan, ikuti tata cara wudhu sebagaimana panduan yang diberikan Allah di surat al-Maidah, yaitu dengan mengusap kepala, bukan mencuci. Agar kita tidak menyalahi perintah dalam al-Qur’an. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nadzor Adalah, Cara Membaca Doa, Gambar Azab Kubur, Tata Cara Taubat Yang Benar, Gaya Hubungan Suami Istri Yang Dilarang Agama Islam, Niat Puasa Mengqadha Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427471071&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mencuci Kepala ketika Wudhu Jika ada orang yang mencuci kepala ketika berwudhu, apakah wudhunya sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah telah menjelaskan tata cara wudhu di surat al-Maidah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ… Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu… (QS. al-Maidah: 6) Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa bagian kepala dalam wudhu adalah diusap dan BUKAN dicuci. Perbedaan antara mencuci dengan mengusap, [1] Untuk mengusap hanya menggunakan air yang menempel di kedua telapak tangan. [2] Sementara mencuci menggunakan banyak air.. Terkadang ada orang yang mengambil banyak air dengan kedua tangan, lalu dituangkan ke kepala. Ini bukan mengusap, tapi mencuci. Bagaimana hukum wudhu semacam ini? Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والمالكية في المشهور والشافعية في الأصح والحنابلة على الصحيح من المذهب) إلى أنه إن غسل المتوضئ رأسا عوضا عن مسحه أجزأه؛ لأنه مسح وزيادة Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah menurut riwayat yang masyhur, Syafiiyah menurut riwayat yang lebih shahih, dan hambali menurut pendapat yang lebih shahih – berpendapat bahwa apabila orang yang berwudhu mencuci kepalanya sebagai ganti dari mengusap, hukumnya sah. karena yang dia lakukan mengusap plus (artinya lebih dari sebatas mengusap). وقيد الحنابلة هذا الحكم على الصحيح من المذهب بأن يمر المتوضئ يده على الرأس، وعن أحمد: يجزئه غسله وإن لم يمر يده. كما نص الحنفية والمالكية في الأظهر، والحنابلة إلى أنه يكره غسل الرأس بدلا من مسحه ابتداء؛ لأنه خلاف المأمور به Sementara hambali memberi batasan, orang yang berwudhu harus mengusapkan semua tangannya di atas kepalanya. Dan Imam Ahmad pernah mengatakan, ‘Boleh mengusap, meskipun tidak menyapukan tangannya ke permukaan kepalanya.’ Sebagaimana ini yang ditegaskan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, menurut riwayat yang lebih kuat. Hanya saja, hambali menyatakan, dimakruhkan mencuci kepala sebagai ganti dari mengusap, karena ini menyalahi apa yang diperintahkan. وذهب بعض المالكية والشافعية في مقابل الأصح والحنابلة في قول إلى أنه لا يجزئ غسل الرأس من مسحه؛ لأنه لا يسمى مسحا، وزاد الحنابلة: وإن أمر يده Sementara itu, sebagian Malikiyah dan Syafiiyah menurut riwayat yang kurang shahih serta salah satu pendapat dalam madzhab hambali, bahwa mencuci kepala tidak bisa menggantikan mengusap (sehingga wudhunya batal), karena mencuci kepala tidak bisa disebut mengusap. Ulama hambali menambahkan, ‘Meskipun dia mengusapkan kedua tangannya ke kepala.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 43/350). Jika kita mengambil pendapat jumhur, wudhu dengan mencuci kepala tetap sah. Hanya saja, perlu diingat, sah bukan anjuran. Kami tetap menyarankan, ikuti tata cara wudhu sebagaimana panduan yang diberikan Allah di surat al-Maidah, yaitu dengan mengusap kepala, bukan mencuci. Agar kita tidak menyalahi perintah dalam al-Qur’an. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nadzor Adalah, Cara Membaca Doa, Gambar Azab Kubur, Tata Cara Taubat Yang Benar, Gaya Hubungan Suami Istri Yang Dilarang Agama Islam, Niat Puasa Mengqadha Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 226 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cadar: Antara Syafi’iyah dan UIN SUKA

Viral UIN SUKA Larang Mahasiswi Bercadar Mohon dijelaskan hukum cadar, karena mahasiswi bercadar akan dikeluarkan dari kampus.. saya tidak bercadar, tapi mohon dijelaskan hukumnya.. terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sejak dulu, keberadaan orang liberal di kampus telah menjadi masalah bagi bangsa. Dan selalu saja itu berangkat dari persepsi negatif terhadap mahasiswanya. Salah satu media merilis pernyataan Pak Yudian, “Mungkin soal aqidah nggak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, kan sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal itu,” kata Rektor UIN, Yudian Wahyudi. Apa hubungannya antara cadar dengan radikalisme (baca: teroris)? Jika semua yang ingin komitmen dengan agamanya, menampakkan identitas agamanya disebut radikal, itu berarti semua manusia radikal. Tak terkecuali Pak Rektor, bisa juga dia disebut radikal dengan doktrin liberalnya. Ini salah satu diantara bukti bahwa sejatinya orang liberal belum dewasa dalam menyikapi perbedaan. Meskipun mereka mengaku selalu memperjuangkan pluralisme. Kecuali jika Pak Rektor tidak mengakui bahwa menjaga cadar adalah pendapat Syafi’iyah. Dulu orang liberal memperjuangkan LGBT dengan alasan mereka perlu dilindungi sebagai karena minoritas yang dikucilkan. Hingga mereka berhasil membawanya ke MK. Para wanita bercadar juga memiliki kondisi yang sama. Mereka dikucilkan dan dimusuhi kampusnya dengan tuduhan radikal. Dan kita sedang menunggu MK untuk memberikan perlindungan yang sama.. Baik, kami tidak ingin berpanjang lebar mengomentari mereka – tidak banyak nilai positifnya bagi mereka… selanjutnya kita akan menyebutkan keterangan para ulama Syafiiyah tentang cadar, [1] Keterangan Imamul Haramain al-Juwaini Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cadar. Selanjutnya beliau menyebutkan pendapat yang melarang melihat wajah wanita yang bukan mahram. Lalu beliau mengatakan, وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب “dan itu pendapat yang lebih kuat menurutku, disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 12/31) [2] Keterangan al-Ghazali. Dalam Ihya’ Ulumiddin beliau menegaskan, فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة “Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihya Ulum ad-Diin, 2/47) Pernyataan al-Ghazali sangat jelas mengenai wajibnya bercadar. Dan pernyataan ini beliau sampaikan di kitab yang kita semua kenal, ihya ulumiddin. [3] Keterangna an-Nawawi ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح “Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurat wanita dewasa ajnabiyah, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar.” (Minhaj at-Thalibin, hlm. 95) Wanita ajnabiyah artinya wanita yang bukan mahram dan bukan istri dari seorang lelaki. [4] Keterangan as-Suyuthy. Beliau menjelaskan tingkatan aurat wanita, المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين “Wanita perihal auratnya memiliki beberapa keadaan, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurat diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurat (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka auratnya antara pusar dan lutut, (4) dan auratnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240). [5] Keterangan as-Subki. Beliau menegaskan perbedaan aurat wanita di depan lelaki dan aurat ketika shalat, الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة “Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Keterangan as-Subki disebutkan asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, 3/129). [6] Keterangan asy-Syarbini. Beliau menegaskan, sekalipun wajah bukan aurat bagi wanita ketika shalat, namun jika wanita shalat di tempat terbuka yang dilihat lelaki umum, dia tidak boleh melepas cadarnya, ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب “Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika dia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki yang bukan mahramnya, yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’, 1/124).. Dan masih banyak keterangan para ulama syafiiyah lainnya yang menekankan bagi para wanita untuk bercadar. Kami berharap semoga tidak ada tuduhan bahwa kitab-kitab itu dipalsukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Persiapan Pernikahan Dalam Islam, Tulisan Arab Annadhofatu Minal Iman, Nabi Yasin, Merendah Diri Dalam Islam, Cara Merawat Zakar Dalam Islam, Jima Menurut Islam Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 279 QRIS donasi Yufid

Cadar: Antara Syafi’iyah dan UIN SUKA

Viral UIN SUKA Larang Mahasiswi Bercadar Mohon dijelaskan hukum cadar, karena mahasiswi bercadar akan dikeluarkan dari kampus.. saya tidak bercadar, tapi mohon dijelaskan hukumnya.. terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sejak dulu, keberadaan orang liberal di kampus telah menjadi masalah bagi bangsa. Dan selalu saja itu berangkat dari persepsi negatif terhadap mahasiswanya. Salah satu media merilis pernyataan Pak Yudian, “Mungkin soal aqidah nggak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, kan sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal itu,” kata Rektor UIN, Yudian Wahyudi. Apa hubungannya antara cadar dengan radikalisme (baca: teroris)? Jika semua yang ingin komitmen dengan agamanya, menampakkan identitas agamanya disebut radikal, itu berarti semua manusia radikal. Tak terkecuali Pak Rektor, bisa juga dia disebut radikal dengan doktrin liberalnya. Ini salah satu diantara bukti bahwa sejatinya orang liberal belum dewasa dalam menyikapi perbedaan. Meskipun mereka mengaku selalu memperjuangkan pluralisme. Kecuali jika Pak Rektor tidak mengakui bahwa menjaga cadar adalah pendapat Syafi’iyah. Dulu orang liberal memperjuangkan LGBT dengan alasan mereka perlu dilindungi sebagai karena minoritas yang dikucilkan. Hingga mereka berhasil membawanya ke MK. Para wanita bercadar juga memiliki kondisi yang sama. Mereka dikucilkan dan dimusuhi kampusnya dengan tuduhan radikal. Dan kita sedang menunggu MK untuk memberikan perlindungan yang sama.. Baik, kami tidak ingin berpanjang lebar mengomentari mereka – tidak banyak nilai positifnya bagi mereka… selanjutnya kita akan menyebutkan keterangan para ulama Syafiiyah tentang cadar, [1] Keterangan Imamul Haramain al-Juwaini Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cadar. Selanjutnya beliau menyebutkan pendapat yang melarang melihat wajah wanita yang bukan mahram. Lalu beliau mengatakan, وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب “dan itu pendapat yang lebih kuat menurutku, disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 12/31) [2] Keterangan al-Ghazali. Dalam Ihya’ Ulumiddin beliau menegaskan, فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة “Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihya Ulum ad-Diin, 2/47) Pernyataan al-Ghazali sangat jelas mengenai wajibnya bercadar. Dan pernyataan ini beliau sampaikan di kitab yang kita semua kenal, ihya ulumiddin. [3] Keterangna an-Nawawi ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح “Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurat wanita dewasa ajnabiyah, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar.” (Minhaj at-Thalibin, hlm. 95) Wanita ajnabiyah artinya wanita yang bukan mahram dan bukan istri dari seorang lelaki. [4] Keterangan as-Suyuthy. Beliau menjelaskan tingkatan aurat wanita, المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين “Wanita perihal auratnya memiliki beberapa keadaan, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurat diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurat (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka auratnya antara pusar dan lutut, (4) dan auratnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240). [5] Keterangan as-Subki. Beliau menegaskan perbedaan aurat wanita di depan lelaki dan aurat ketika shalat, الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة “Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Keterangan as-Subki disebutkan asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, 3/129). [6] Keterangan asy-Syarbini. Beliau menegaskan, sekalipun wajah bukan aurat bagi wanita ketika shalat, namun jika wanita shalat di tempat terbuka yang dilihat lelaki umum, dia tidak boleh melepas cadarnya, ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب “Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika dia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki yang bukan mahramnya, yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’, 1/124).. Dan masih banyak keterangan para ulama syafiiyah lainnya yang menekankan bagi para wanita untuk bercadar. Kami berharap semoga tidak ada tuduhan bahwa kitab-kitab itu dipalsukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Persiapan Pernikahan Dalam Islam, Tulisan Arab Annadhofatu Minal Iman, Nabi Yasin, Merendah Diri Dalam Islam, Cara Merawat Zakar Dalam Islam, Jima Menurut Islam Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 279 QRIS donasi Yufid
Viral UIN SUKA Larang Mahasiswi Bercadar Mohon dijelaskan hukum cadar, karena mahasiswi bercadar akan dikeluarkan dari kampus.. saya tidak bercadar, tapi mohon dijelaskan hukumnya.. terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sejak dulu, keberadaan orang liberal di kampus telah menjadi masalah bagi bangsa. Dan selalu saja itu berangkat dari persepsi negatif terhadap mahasiswanya. Salah satu media merilis pernyataan Pak Yudian, “Mungkin soal aqidah nggak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, kan sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal itu,” kata Rektor UIN, Yudian Wahyudi. Apa hubungannya antara cadar dengan radikalisme (baca: teroris)? Jika semua yang ingin komitmen dengan agamanya, menampakkan identitas agamanya disebut radikal, itu berarti semua manusia radikal. Tak terkecuali Pak Rektor, bisa juga dia disebut radikal dengan doktrin liberalnya. Ini salah satu diantara bukti bahwa sejatinya orang liberal belum dewasa dalam menyikapi perbedaan. Meskipun mereka mengaku selalu memperjuangkan pluralisme. Kecuali jika Pak Rektor tidak mengakui bahwa menjaga cadar adalah pendapat Syafi’iyah. Dulu orang liberal memperjuangkan LGBT dengan alasan mereka perlu dilindungi sebagai karena minoritas yang dikucilkan. Hingga mereka berhasil membawanya ke MK. Para wanita bercadar juga memiliki kondisi yang sama. Mereka dikucilkan dan dimusuhi kampusnya dengan tuduhan radikal. Dan kita sedang menunggu MK untuk memberikan perlindungan yang sama.. Baik, kami tidak ingin berpanjang lebar mengomentari mereka – tidak banyak nilai positifnya bagi mereka… selanjutnya kita akan menyebutkan keterangan para ulama Syafiiyah tentang cadar, [1] Keterangan Imamul Haramain al-Juwaini Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cadar. Selanjutnya beliau menyebutkan pendapat yang melarang melihat wajah wanita yang bukan mahram. Lalu beliau mengatakan, وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب “dan itu pendapat yang lebih kuat menurutku, disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 12/31) [2] Keterangan al-Ghazali. Dalam Ihya’ Ulumiddin beliau menegaskan, فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة “Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihya Ulum ad-Diin, 2/47) Pernyataan al-Ghazali sangat jelas mengenai wajibnya bercadar. Dan pernyataan ini beliau sampaikan di kitab yang kita semua kenal, ihya ulumiddin. [3] Keterangna an-Nawawi ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح “Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurat wanita dewasa ajnabiyah, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar.” (Minhaj at-Thalibin, hlm. 95) Wanita ajnabiyah artinya wanita yang bukan mahram dan bukan istri dari seorang lelaki. [4] Keterangan as-Suyuthy. Beliau menjelaskan tingkatan aurat wanita, المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين “Wanita perihal auratnya memiliki beberapa keadaan, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurat diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurat (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka auratnya antara pusar dan lutut, (4) dan auratnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240). [5] Keterangan as-Subki. Beliau menegaskan perbedaan aurat wanita di depan lelaki dan aurat ketika shalat, الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة “Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Keterangan as-Subki disebutkan asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, 3/129). [6] Keterangan asy-Syarbini. Beliau menegaskan, sekalipun wajah bukan aurat bagi wanita ketika shalat, namun jika wanita shalat di tempat terbuka yang dilihat lelaki umum, dia tidak boleh melepas cadarnya, ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب “Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika dia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki yang bukan mahramnya, yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’, 1/124).. Dan masih banyak keterangan para ulama syafiiyah lainnya yang menekankan bagi para wanita untuk bercadar. Kami berharap semoga tidak ada tuduhan bahwa kitab-kitab itu dipalsukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Persiapan Pernikahan Dalam Islam, Tulisan Arab Annadhofatu Minal Iman, Nabi Yasin, Merendah Diri Dalam Islam, Cara Merawat Zakar Dalam Islam, Jima Menurut Islam Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 279 QRIS donasi Yufid


Viral UIN SUKA Larang Mahasiswi Bercadar Mohon dijelaskan hukum cadar, karena mahasiswi bercadar akan dikeluarkan dari kampus.. saya tidak bercadar, tapi mohon dijelaskan hukumnya.. terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sejak dulu, keberadaan orang liberal di kampus telah menjadi masalah bagi bangsa. Dan selalu saja itu berangkat dari persepsi negatif terhadap mahasiswanya. Salah satu media merilis pernyataan Pak Yudian, “Mungkin soal aqidah nggak ada masalah. Tetapi kalau mereka melakukan ini, kan sudah banyak kasus di tempat-tempat lain, orang-orang yang didoktrin seperti itu akibatnya hanya akan menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal itu,” kata Rektor UIN, Yudian Wahyudi. Apa hubungannya antara cadar dengan radikalisme (baca: teroris)? Jika semua yang ingin komitmen dengan agamanya, menampakkan identitas agamanya disebut radikal, itu berarti semua manusia radikal. Tak terkecuali Pak Rektor, bisa juga dia disebut radikal dengan doktrin liberalnya. Ini salah satu diantara bukti bahwa sejatinya orang liberal belum dewasa dalam menyikapi perbedaan. Meskipun mereka mengaku selalu memperjuangkan pluralisme. Kecuali jika Pak Rektor tidak mengakui bahwa menjaga cadar adalah pendapat Syafi’iyah. Dulu orang liberal memperjuangkan LGBT dengan alasan mereka perlu dilindungi sebagai karena minoritas yang dikucilkan. Hingga mereka berhasil membawanya ke MK. Para wanita bercadar juga memiliki kondisi yang sama. Mereka dikucilkan dan dimusuhi kampusnya dengan tuduhan radikal. Dan kita sedang menunggu MK untuk memberikan perlindungan yang sama.. Baik, kami tidak ingin berpanjang lebar mengomentari mereka – tidak banyak nilai positifnya bagi mereka… selanjutnya kita akan menyebutkan keterangan para ulama Syafiiyah tentang cadar, [1] Keterangan Imamul Haramain al-Juwaini Beliau menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang cadar. Selanjutnya beliau menyebutkan pendapat yang melarang melihat wajah wanita yang bukan mahram. Lalu beliau mengatakan, وهو قوي عندي، مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب “dan itu pendapat yang lebih kuat menurutku, disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, 12/31) [2] Keterangan al-Ghazali. Dalam Ihya’ Ulumiddin beliau menegaskan, فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة “Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihya Ulum ad-Diin, 2/47) Pernyataan al-Ghazali sangat jelas mengenai wajibnya bercadar. Dan pernyataan ini beliau sampaikan di kitab yang kita semua kenal, ihya ulumiddin. [3] Keterangna an-Nawawi ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح “Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurat wanita dewasa ajnabiyah, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar.” (Minhaj at-Thalibin, hlm. 95) Wanita ajnabiyah artinya wanita yang bukan mahram dan bukan istri dari seorang lelaki. [4] Keterangan as-Suyuthy. Beliau menjelaskan tingkatan aurat wanita, المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين “Wanita perihal auratnya memiliki beberapa keadaan, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurat diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurat (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka auratnya adalah seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka auratnya antara pusar dan lutut, (4) dan auratnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 240). [5] Keterangan as-Subki. Beliau menegaskan perbedaan aurat wanita di depan lelaki dan aurat ketika shalat, الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة “Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurat dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Keterangan as-Subki disebutkan asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, 3/129). [6] Keterangan asy-Syarbini. Beliau menegaskan, sekalipun wajah bukan aurat bagi wanita ketika shalat, namun jika wanita shalat di tempat terbuka yang dilihat lelaki umum, dia tidak boleh melepas cadarnya, ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب “Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika dia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki yang bukan mahramnya, yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’, 1/124).. Dan masih banyak keterangan para ulama syafiiyah lainnya yang menekankan bagi para wanita untuk bercadar. Kami berharap semoga tidak ada tuduhan bahwa kitab-kitab itu dipalsukan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Persiapan Pernikahan Dalam Islam, Tulisan Arab Annadhofatu Minal Iman, Nabi Yasin, Merendah Diri Dalam Islam, Cara Merawat Zakar Dalam Islam, Jima Menurut Islam Visited 24 times, 1 visit(s) today Post Views: 279 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)Buah dari Pengenalan terhadap Nama dan Sifat AllahTermasuk di antara hal-hal yang menunjukkan pentingnya tauhid asma’ wa shifat adalah hal-hal yang merupakan buah dari pengenalan terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala di dalam hati seorang mukmin, yaitu semakin kokohnya keimanan dan keyakinan. Selain itu, semakin bertambah pula cahaya dan bashiroh yang dapat menjaganya dari syubhat yang menyesatkan dan dari syahwat yang diharamkan.Jika ilmu ini kokoh menancap di dalam hati, pasti akan menghasilkan rasa takut (khosy-yah) kepada Allah Ta’ala. Setiap nama dari nama-nama Allah Ta’ala memiliki pengaruh tertentu dalam hati dan perbuatan. Jika hati mengetahui makna dari nama Allah Ta’ala, apa kandungannya, serta merasakannya, maka dia akan terdorong untuk melakukan hal-hal yang merupakan konsekuensi dari nama-nama Allah Ta’ala tersebut.Setiap sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) tertentu merupakan konsekuensi dan tuntutan dari nama dan sifat Allah Ta’ala. Nama-nama Allah Ta’ala yang husna (indah) dan sifat-Nya yang ‘ulya (tinggi) menimbulkan pengaruh ‘ubudiyyah tertentu. Hal ini mencakup seluruh jenis ‘ubudiyyah yang berasal dari hati maupun amal perbuatan. Misalnya, pengetahuan seorang hamba tentang keesaan Allah Ta’ala dalam mendatangkan bahaya atau manfaat, memberi, mencegah, menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan akan menghasilkan sifat ‘ubudiyyah berupa tawakkal kepada-Nya baik secara batin maupun lahir. Dia tidak akan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala, baik kepada para wali, jimat, atau kepada dirinya sendiri.Pengetahuan seorang hamba terhadap pendengaran Allah Ta’ala, penglihatan-Nya, dan ilmu-Nya, bahwa tidak ada yang samar bagi Allah Ta’ala meskipun seukuran biji sawi, baik di langit maupun di bumi, bahwa Allah Ta’ala mengetahui yang rahasia dan tersembunyi di dalam dada, maka akan menghasilkan sikap menjaga lisan, perbuatan, dan gerak-gerik hatinya dari setiap yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Demikian pula dia akan menjadikan anggota tubuhnya untuk mengamalkan apa-apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala. Dan menghasilkan pula rasa malu di dalam hati sehingga mendorongnya untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan.Pengetahuan seorang hamba tentang kekayaan, kemurahan, kemuliaan, kebaikan, dan rahmat Allah Ta’ala akan menghasilkan luasnya raja’ (berharap) dari dalam dirinya. Dia tidak akan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala ketika sedang mendapatkan musibah. Demikian pula pengetahuan seorang hamba tentang kebesaran, keagungan, dan keperkasaan Allah Ta’ala akan menghasilkan khudhu’ (ketundukan), perendahan diri, dan kecintaan kepada Allah Ta’ala. Demikianlah, seluruh ‘ubudiyyah kembali kepada konsekuensi dari nama dan sifat Allah Ta’ala serta terkait dengannya. [1]Dengan demikian jelaslah bahwa pengetahuan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala di dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya akan menyebabkan seseorang menghamba (beribadah) kepada Allah Ta’ala dengan sempurna. Sehingga manusia yang paling sempurna penghambaannya kepada Allah Ta’ala adalah manusia yang beribadah kepada-Nya dengan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala yang diketahuinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Seseorang tidak mungkin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan sempurna sampai dia mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala sehingga dia menyembah Allah Ta’ala di atas bashirah.” [2]Pernyataan beliau rahimahullah tersebut didasarkan atas firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa dengan nama Allah Ta’ala mencakup doa permintaan (doa mas’alah) atau ibadah secara umum. Karena semua ibadah yang kita lakukan pada hakikatnya adalah doa.Berdasarkan ayat tersebut, maka termasuk kesempurnaan dalam berdoa adalah seseorang menjadikan perantaraan (ber-“tawassul”) dalam doanya dengan menyebutkan nama-nama Allah Ta’ala yang sesuai dengan isi permintaannya. Jika kita ingin meminta rizki, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Ar-Rozzaaq” (Yang Maha pemberi rizki). Jika kita meminta ampun kepada Allah, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Al Ghofuur” (Yang Maha mengampuni). Inilah salah satu bentuk tawassul dalam berdoa yang disyariatkan. Bahkan inilah yang telah dicontohkan oleh para Rasul ketika mereka berdoa kepada Allah Ta’ala. Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah,فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ”Maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf [7]: 155)Demikian pula Nabi Isa ‘alaihis salam, beliau berdoa kepada Allah,وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ”Berilah kami rizki, dan Engkaulah Pemberi rizki yang paling utama.” (QS. Al-Maidah [5]: 114)Sedangkan Nabi Ya’qub ‘alaihis salam, beliau berkata,قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Yusuf [12]: 98)Adapun dalam beribadah secara umum, maka hendaknya dibangun di atas ilmu tentang nama-nama Allah Ta’ala yang husna. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mengampuni, maka dia akan bersegera untuk memohon ampun kepada-Nya. Sedangkan memohon ampun (istighfar) termasuk ibadah. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mendengar, maka hal itu akan mencegah dirinya sehingga Allah tidak mendengar dari dirinya hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-Nya. Dia juga akan berkata-kata dengan sesuatu yang apabila didengarkan oleh Allah Ta’ala, hal itu akan medatangkan ridha-Nya. Dan semua ini termasuk ibadah. [3][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 2/90.[2]     Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20.[3]     Lihat Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20-23; Fiqhu Ad-Du’a, hal. 27-29.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)Buah dari Pengenalan terhadap Nama dan Sifat AllahTermasuk di antara hal-hal yang menunjukkan pentingnya tauhid asma’ wa shifat adalah hal-hal yang merupakan buah dari pengenalan terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala di dalam hati seorang mukmin, yaitu semakin kokohnya keimanan dan keyakinan. Selain itu, semakin bertambah pula cahaya dan bashiroh yang dapat menjaganya dari syubhat yang menyesatkan dan dari syahwat yang diharamkan.Jika ilmu ini kokoh menancap di dalam hati, pasti akan menghasilkan rasa takut (khosy-yah) kepada Allah Ta’ala. Setiap nama dari nama-nama Allah Ta’ala memiliki pengaruh tertentu dalam hati dan perbuatan. Jika hati mengetahui makna dari nama Allah Ta’ala, apa kandungannya, serta merasakannya, maka dia akan terdorong untuk melakukan hal-hal yang merupakan konsekuensi dari nama-nama Allah Ta’ala tersebut.Setiap sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) tertentu merupakan konsekuensi dan tuntutan dari nama dan sifat Allah Ta’ala. Nama-nama Allah Ta’ala yang husna (indah) dan sifat-Nya yang ‘ulya (tinggi) menimbulkan pengaruh ‘ubudiyyah tertentu. Hal ini mencakup seluruh jenis ‘ubudiyyah yang berasal dari hati maupun amal perbuatan. Misalnya, pengetahuan seorang hamba tentang keesaan Allah Ta’ala dalam mendatangkan bahaya atau manfaat, memberi, mencegah, menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan akan menghasilkan sifat ‘ubudiyyah berupa tawakkal kepada-Nya baik secara batin maupun lahir. Dia tidak akan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala, baik kepada para wali, jimat, atau kepada dirinya sendiri.Pengetahuan seorang hamba terhadap pendengaran Allah Ta’ala, penglihatan-Nya, dan ilmu-Nya, bahwa tidak ada yang samar bagi Allah Ta’ala meskipun seukuran biji sawi, baik di langit maupun di bumi, bahwa Allah Ta’ala mengetahui yang rahasia dan tersembunyi di dalam dada, maka akan menghasilkan sikap menjaga lisan, perbuatan, dan gerak-gerik hatinya dari setiap yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Demikian pula dia akan menjadikan anggota tubuhnya untuk mengamalkan apa-apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala. Dan menghasilkan pula rasa malu di dalam hati sehingga mendorongnya untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan.Pengetahuan seorang hamba tentang kekayaan, kemurahan, kemuliaan, kebaikan, dan rahmat Allah Ta’ala akan menghasilkan luasnya raja’ (berharap) dari dalam dirinya. Dia tidak akan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala ketika sedang mendapatkan musibah. Demikian pula pengetahuan seorang hamba tentang kebesaran, keagungan, dan keperkasaan Allah Ta’ala akan menghasilkan khudhu’ (ketundukan), perendahan diri, dan kecintaan kepada Allah Ta’ala. Demikianlah, seluruh ‘ubudiyyah kembali kepada konsekuensi dari nama dan sifat Allah Ta’ala serta terkait dengannya. [1]Dengan demikian jelaslah bahwa pengetahuan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala di dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya akan menyebabkan seseorang menghamba (beribadah) kepada Allah Ta’ala dengan sempurna. Sehingga manusia yang paling sempurna penghambaannya kepada Allah Ta’ala adalah manusia yang beribadah kepada-Nya dengan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala yang diketahuinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Seseorang tidak mungkin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan sempurna sampai dia mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala sehingga dia menyembah Allah Ta’ala di atas bashirah.” [2]Pernyataan beliau rahimahullah tersebut didasarkan atas firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa dengan nama Allah Ta’ala mencakup doa permintaan (doa mas’alah) atau ibadah secara umum. Karena semua ibadah yang kita lakukan pada hakikatnya adalah doa.Berdasarkan ayat tersebut, maka termasuk kesempurnaan dalam berdoa adalah seseorang menjadikan perantaraan (ber-“tawassul”) dalam doanya dengan menyebutkan nama-nama Allah Ta’ala yang sesuai dengan isi permintaannya. Jika kita ingin meminta rizki, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Ar-Rozzaaq” (Yang Maha pemberi rizki). Jika kita meminta ampun kepada Allah, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Al Ghofuur” (Yang Maha mengampuni). Inilah salah satu bentuk tawassul dalam berdoa yang disyariatkan. Bahkan inilah yang telah dicontohkan oleh para Rasul ketika mereka berdoa kepada Allah Ta’ala. Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah,فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ”Maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf [7]: 155)Demikian pula Nabi Isa ‘alaihis salam, beliau berdoa kepada Allah,وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ”Berilah kami rizki, dan Engkaulah Pemberi rizki yang paling utama.” (QS. Al-Maidah [5]: 114)Sedangkan Nabi Ya’qub ‘alaihis salam, beliau berkata,قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Yusuf [12]: 98)Adapun dalam beribadah secara umum, maka hendaknya dibangun di atas ilmu tentang nama-nama Allah Ta’ala yang husna. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mengampuni, maka dia akan bersegera untuk memohon ampun kepada-Nya. Sedangkan memohon ampun (istighfar) termasuk ibadah. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mendengar, maka hal itu akan mencegah dirinya sehingga Allah tidak mendengar dari dirinya hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-Nya. Dia juga akan berkata-kata dengan sesuatu yang apabila didengarkan oleh Allah Ta’ala, hal itu akan medatangkan ridha-Nya. Dan semua ini termasuk ibadah. [3][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 2/90.[2]     Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20.[3]     Lihat Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20-23; Fiqhu Ad-Du’a, hal. 27-29.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid
Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)Buah dari Pengenalan terhadap Nama dan Sifat AllahTermasuk di antara hal-hal yang menunjukkan pentingnya tauhid asma’ wa shifat adalah hal-hal yang merupakan buah dari pengenalan terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala di dalam hati seorang mukmin, yaitu semakin kokohnya keimanan dan keyakinan. Selain itu, semakin bertambah pula cahaya dan bashiroh yang dapat menjaganya dari syubhat yang menyesatkan dan dari syahwat yang diharamkan.Jika ilmu ini kokoh menancap di dalam hati, pasti akan menghasilkan rasa takut (khosy-yah) kepada Allah Ta’ala. Setiap nama dari nama-nama Allah Ta’ala memiliki pengaruh tertentu dalam hati dan perbuatan. Jika hati mengetahui makna dari nama Allah Ta’ala, apa kandungannya, serta merasakannya, maka dia akan terdorong untuk melakukan hal-hal yang merupakan konsekuensi dari nama-nama Allah Ta’ala tersebut.Setiap sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) tertentu merupakan konsekuensi dan tuntutan dari nama dan sifat Allah Ta’ala. Nama-nama Allah Ta’ala yang husna (indah) dan sifat-Nya yang ‘ulya (tinggi) menimbulkan pengaruh ‘ubudiyyah tertentu. Hal ini mencakup seluruh jenis ‘ubudiyyah yang berasal dari hati maupun amal perbuatan. Misalnya, pengetahuan seorang hamba tentang keesaan Allah Ta’ala dalam mendatangkan bahaya atau manfaat, memberi, mencegah, menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan akan menghasilkan sifat ‘ubudiyyah berupa tawakkal kepada-Nya baik secara batin maupun lahir. Dia tidak akan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala, baik kepada para wali, jimat, atau kepada dirinya sendiri.Pengetahuan seorang hamba terhadap pendengaran Allah Ta’ala, penglihatan-Nya, dan ilmu-Nya, bahwa tidak ada yang samar bagi Allah Ta’ala meskipun seukuran biji sawi, baik di langit maupun di bumi, bahwa Allah Ta’ala mengetahui yang rahasia dan tersembunyi di dalam dada, maka akan menghasilkan sikap menjaga lisan, perbuatan, dan gerak-gerik hatinya dari setiap yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Demikian pula dia akan menjadikan anggota tubuhnya untuk mengamalkan apa-apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala. Dan menghasilkan pula rasa malu di dalam hati sehingga mendorongnya untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan.Pengetahuan seorang hamba tentang kekayaan, kemurahan, kemuliaan, kebaikan, dan rahmat Allah Ta’ala akan menghasilkan luasnya raja’ (berharap) dari dalam dirinya. Dia tidak akan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala ketika sedang mendapatkan musibah. Demikian pula pengetahuan seorang hamba tentang kebesaran, keagungan, dan keperkasaan Allah Ta’ala akan menghasilkan khudhu’ (ketundukan), perendahan diri, dan kecintaan kepada Allah Ta’ala. Demikianlah, seluruh ‘ubudiyyah kembali kepada konsekuensi dari nama dan sifat Allah Ta’ala serta terkait dengannya. [1]Dengan demikian jelaslah bahwa pengetahuan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala di dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya akan menyebabkan seseorang menghamba (beribadah) kepada Allah Ta’ala dengan sempurna. Sehingga manusia yang paling sempurna penghambaannya kepada Allah Ta’ala adalah manusia yang beribadah kepada-Nya dengan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala yang diketahuinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Seseorang tidak mungkin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan sempurna sampai dia mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala sehingga dia menyembah Allah Ta’ala di atas bashirah.” [2]Pernyataan beliau rahimahullah tersebut didasarkan atas firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa dengan nama Allah Ta’ala mencakup doa permintaan (doa mas’alah) atau ibadah secara umum. Karena semua ibadah yang kita lakukan pada hakikatnya adalah doa.Berdasarkan ayat tersebut, maka termasuk kesempurnaan dalam berdoa adalah seseorang menjadikan perantaraan (ber-“tawassul”) dalam doanya dengan menyebutkan nama-nama Allah Ta’ala yang sesuai dengan isi permintaannya. Jika kita ingin meminta rizki, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Ar-Rozzaaq” (Yang Maha pemberi rizki). Jika kita meminta ampun kepada Allah, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Al Ghofuur” (Yang Maha mengampuni). Inilah salah satu bentuk tawassul dalam berdoa yang disyariatkan. Bahkan inilah yang telah dicontohkan oleh para Rasul ketika mereka berdoa kepada Allah Ta’ala. Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah,فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ”Maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf [7]: 155)Demikian pula Nabi Isa ‘alaihis salam, beliau berdoa kepada Allah,وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ”Berilah kami rizki, dan Engkaulah Pemberi rizki yang paling utama.” (QS. Al-Maidah [5]: 114)Sedangkan Nabi Ya’qub ‘alaihis salam, beliau berkata,قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Yusuf [12]: 98)Adapun dalam beribadah secara umum, maka hendaknya dibangun di atas ilmu tentang nama-nama Allah Ta’ala yang husna. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mengampuni, maka dia akan bersegera untuk memohon ampun kepada-Nya. Sedangkan memohon ampun (istighfar) termasuk ibadah. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mendengar, maka hal itu akan mencegah dirinya sehingga Allah tidak mendengar dari dirinya hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-Nya. Dia juga akan berkata-kata dengan sesuatu yang apabila didengarkan oleh Allah Ta’ala, hal itu akan medatangkan ridha-Nya. Dan semua ini termasuk ibadah. [3][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 2/90.[2]     Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20.[3]     Lihat Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20-23; Fiqhu Ad-Du’a, hal. 27-29.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid


Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)Buah dari Pengenalan terhadap Nama dan Sifat AllahTermasuk di antara hal-hal yang menunjukkan pentingnya tauhid asma’ wa shifat adalah hal-hal yang merupakan buah dari pengenalan terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala di dalam hati seorang mukmin, yaitu semakin kokohnya keimanan dan keyakinan. Selain itu, semakin bertambah pula cahaya dan bashiroh yang dapat menjaganya dari syubhat yang menyesatkan dan dari syahwat yang diharamkan.Jika ilmu ini kokoh menancap di dalam hati, pasti akan menghasilkan rasa takut (khosy-yah) kepada Allah Ta’ala. Setiap nama dari nama-nama Allah Ta’ala memiliki pengaruh tertentu dalam hati dan perbuatan. Jika hati mengetahui makna dari nama Allah Ta’ala, apa kandungannya, serta merasakannya, maka dia akan terdorong untuk melakukan hal-hal yang merupakan konsekuensi dari nama-nama Allah Ta’ala tersebut.Setiap sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) tertentu merupakan konsekuensi dan tuntutan dari nama dan sifat Allah Ta’ala. Nama-nama Allah Ta’ala yang husna (indah) dan sifat-Nya yang ‘ulya (tinggi) menimbulkan pengaruh ‘ubudiyyah tertentu. Hal ini mencakup seluruh jenis ‘ubudiyyah yang berasal dari hati maupun amal perbuatan. Misalnya, pengetahuan seorang hamba tentang keesaan Allah Ta’ala dalam mendatangkan bahaya atau manfaat, memberi, mencegah, menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan akan menghasilkan sifat ‘ubudiyyah berupa tawakkal kepada-Nya baik secara batin maupun lahir. Dia tidak akan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala, baik kepada para wali, jimat, atau kepada dirinya sendiri.Pengetahuan seorang hamba terhadap pendengaran Allah Ta’ala, penglihatan-Nya, dan ilmu-Nya, bahwa tidak ada yang samar bagi Allah Ta’ala meskipun seukuran biji sawi, baik di langit maupun di bumi, bahwa Allah Ta’ala mengetahui yang rahasia dan tersembunyi di dalam dada, maka akan menghasilkan sikap menjaga lisan, perbuatan, dan gerak-gerik hatinya dari setiap yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Demikian pula dia akan menjadikan anggota tubuhnya untuk mengamalkan apa-apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Ta’ala. Dan menghasilkan pula rasa malu di dalam hati sehingga mendorongnya untuk menjauhi hal-hal yang diharamkan.Pengetahuan seorang hamba tentang kekayaan, kemurahan, kemuliaan, kebaikan, dan rahmat Allah Ta’ala akan menghasilkan luasnya raja’ (berharap) dari dalam dirinya. Dia tidak akan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala ketika sedang mendapatkan musibah. Demikian pula pengetahuan seorang hamba tentang kebesaran, keagungan, dan keperkasaan Allah Ta’ala akan menghasilkan khudhu’ (ketundukan), perendahan diri, dan kecintaan kepada Allah Ta’ala. Demikianlah, seluruh ‘ubudiyyah kembali kepada konsekuensi dari nama dan sifat Allah Ta’ala serta terkait dengannya. [1]Dengan demikian jelaslah bahwa pengetahuan seorang hamba terhadap nama dan sifat Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala di dalam kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya akan menyebabkan seseorang menghamba (beribadah) kepada Allah Ta’ala dengan sempurna. Sehingga manusia yang paling sempurna penghambaannya kepada Allah Ta’ala adalah manusia yang beribadah kepada-Nya dengan seluruh nama dan sifat Allah Ta’ala yang diketahuinya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Seseorang tidak mungkin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan sempurna sampai dia mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala sehingga dia menyembah Allah Ta’ala di atas bashirah.” [2]Pernyataan beliau rahimahullah tersebut didasarkan atas firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)Berdoa dengan nama Allah Ta’ala mencakup doa permintaan (doa mas’alah) atau ibadah secara umum. Karena semua ibadah yang kita lakukan pada hakikatnya adalah doa.Berdasarkan ayat tersebut, maka termasuk kesempurnaan dalam berdoa adalah seseorang menjadikan perantaraan (ber-“tawassul”) dalam doanya dengan menyebutkan nama-nama Allah Ta’ala yang sesuai dengan isi permintaannya. Jika kita ingin meminta rizki, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Ar-Rozzaaq” (Yang Maha pemberi rizki). Jika kita meminta ampun kepada Allah, maka kita ber-tawassul dengan nama Allah “Al Ghofuur” (Yang Maha mengampuni). Inilah salah satu bentuk tawassul dalam berdoa yang disyariatkan. Bahkan inilah yang telah dicontohkan oleh para Rasul ketika mereka berdoa kepada Allah Ta’ala. Nabi Musa ‘alaihis salam berdoa kepada Allah,فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ”Maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-A’raf [7]: 155)Demikian pula Nabi Isa ‘alaihis salam, beliau berdoa kepada Allah,وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ”Berilah kami rizki, dan Engkaulah Pemberi rizki yang paling utama.” (QS. Al-Maidah [5]: 114)Sedangkan Nabi Ya’qub ‘alaihis salam, beliau berkata,قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Yusuf [12]: 98)Adapun dalam beribadah secara umum, maka hendaknya dibangun di atas ilmu tentang nama-nama Allah Ta’ala yang husna. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mengampuni, maka dia akan bersegera untuk memohon ampun kepada-Nya. Sedangkan memohon ampun (istighfar) termasuk ibadah. Jika seseorang mengetahui bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat Yang Maha mendengar, maka hal itu akan mencegah dirinya sehingga Allah tidak mendengar dari dirinya hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-Nya. Dia juga akan berkata-kata dengan sesuatu yang apabila didengarkan oleh Allah Ta’ala, hal itu akan medatangkan ridha-Nya. Dan semua ini termasuk ibadah. [3][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 9 Jumadil awwal 1439/27 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 2/90.[2]     Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20.[3]     Lihat Syarh Al-Qowa’idul Mutsla, hal. 20-23; Fiqhu Ad-Du’a, hal. 27-29.🔍 Tertawa Dalam Islam, Hukum Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Wanita, Doa Sholat Dhuha Shahih, Surah Tentang Ramadhan, Hari Keberapa Boleh Berhubungan Setelah Haid

Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus

Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus Kami telah melakukan kerja sama bisnis dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Pertanyannya, bolehkah mudharib mendapat gaji khusus? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.” Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi. Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln. Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Muttafaqun Alaih, Mencumbu Kemaluan Istri, Tausiah Hati, Memasukan Jari Ke Vagina, Apakah Shalat Gerhana Harus Berjamaah, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 7 Bulan Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid

Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus

Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus Kami telah melakukan kerja sama bisnis dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Pertanyannya, bolehkah mudharib mendapat gaji khusus? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.” Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi. Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln. Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Muttafaqun Alaih, Mencumbu Kemaluan Istri, Tausiah Hati, Memasukan Jari Ke Vagina, Apakah Shalat Gerhana Harus Berjamaah, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 7 Bulan Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid
Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus Kami telah melakukan kerja sama bisnis dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Pertanyannya, bolehkah mudharib mendapat gaji khusus? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.” Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi. Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln. Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Muttafaqun Alaih, Mencumbu Kemaluan Istri, Tausiah Hati, Memasukan Jari Ke Vagina, Apakah Shalat Gerhana Harus Berjamaah, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 7 Bulan Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/409425273&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mudharib Tidak Boleh Mendapat Gaji Khusus Kami telah melakukan kerja sama bisnis dengan sistem mudharabah (bagi hasil). Pertanyannya, bolehkah mudharib mendapat gaji khusus? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad mudharabah termasuk akad syarakah yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jika ada hasil dibagi bersama, sebaliknya, jika rugi ditanggung bersama. Seperti pepatah mengatakan, “Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.” Karena itulah, tidak boleh dalam akad mudarabah maupun musyarakah ada satu pihak yang selalu di posisi untung, sementara dia tidak menanggung resiko rugi. Berangkat dari latar belakang ini, tidak boleh dalam akad mudharabah, mudharib mendapatkan gaji, sementara nanti dia juga mendapatkan porsi bagi hasil. Misal, digaji 2jt/bln. Karena jika ternyata keuntungan bulan ini hanya 2jt, maka itu semua dimiliki oleh mudharib, sementara pemodal sama sekali tidak mendapatkan apapun. Atau yang lebih parah lagi, ketika bulan ini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu. (al-Mughni, 5/148). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Muttafaqun Alaih, Mencumbu Kemaluan Istri, Tausiah Hati, Memasukan Jari Ke Vagina, Apakah Shalat Gerhana Harus Berjamaah, Keluar Cairan Bening Saat Hamil 7 Bulan Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 230 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tak Ada Sholat Saat Makanan Telah Dihidangkan?

Makna Hadits: Tak Ada Sholat Saat Makanan Telah Dihidangkan Oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Bismillah.. Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha pernah menyampaikan sebuah nasehat yang beliau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Sebelum kita menyinggung hukum fikih berkaitan hadis ini, perlu kita tahu bahwa hadis yang mulia ini diantara dalil yang menunjukkan sholat adalah ibadah yang sangat istimewa. Karena sebelum melakukan sholat, syariat memerintahkan segala hal yang dapat mengganggu kekhusyu’an sholat, hendaklah ditanggalkan terlebih dahulu. Seorang sholat dalam keadaan lapar, dan makanan sudah tersaji, tentu dia sangat sulit meraih khusyu’. Oleh karenanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan pada hadis di atas, “Tak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan..” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن لب الصلاة وروح الصلاة هو حضور القلب، ولذلك أمر النبي صلى الله عليه وسلم بإزالة كل ما يحول دون ذلك قبل أن يدخل الإنسان في صلاته. Inti dan ruhnya sholat adalah hadirnya hati. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan segala hal yang dapat menghalangi kehadiran hati saat sholat, sebelum seorang melakukan sholatnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13/296) Apa makna peniadaan di sini? yaitu pada teks hadis, “Tak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan..” Ada sejumlah penafsiran ulama terkait makna peniadaan pada hadis di atas. Mazhab Dzahiri mengambil kesimpulan, hadis ini menunjukkan tidak sahnya sholat seorang dalam keadaan lapar dan makanan telah dihidangkan. Namun, penafsiran yang tepat –wallahua’alam-, peniadaan sholat pada hadis di atas, bukan peniadaan keabsahan (wujud), akantetapi yang dimaksudkan adalah peniadaan kesempurnaan, artinya sholatnya tidak sempurna. Inilah penafsiran mayoritas ulama. Sehingga sholat saat makanan sudah terhidang serta kondisi petut lapar, hukumnya adalah makruh, artinya sebatas mengurangi kesempurnaan, bukan tidak sah. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث كَرَاهَة الصَّلَاة بِحَضْرَةِ الطَّعَام الَّذِي يُرِيد أَكْله ، لِمَا فِيهِ مِنْ اِشْتِغَال الْقَلْب بِهِ ، وَذَهَاب كَمَالِ الْخُشُوع Hadis-hadis ini menunjukkan, makruhnya melakukan sholat saat makanan sudah terhidang sementara dia berkeinginan untuk menyantapnya. Karena hal tersebut dapat menyibukkan hati dan dapat menghilangkan kekusyuan sholat. (Syarh Shahiih Muslim, 5/46). Ada hadis di atas semakna dengan hadis di atas, لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ “Tidak ada iman bagi orang yang tidak Amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad) Maksudnya, peniadaan pada hadis ini adalah peniadaan iman yang sempurna, bukan peniadaan wujud iman. Artinya, orang yang tidak amanah dan tidak bisa dipegang janjinya, tidak lantas menjadi kafir. Namun kualitas imannya yang berkurang. Dalam kitab Faidhul Qodir, Al-Munawi rahimahullah mengambil kesimpulan menarik, وفيه تقديم فضيلة حضور القلب على فضيلة أول الوقت Hadis ini menunjukkan, mengejar keutamaan hadirnya hati saat sholat (kyusu’), lebih didahulukan daripada mengejar fadhilah sholat di awal waktu. (Faidhul Qodir, 6/430). Seandainya kita menemui masalah, antara mengikuti sholat jamaah atau makan atau buang hajat terlebih dahulu, maka dahulukan makan dan buang hajat, meski harus terluput dari sholat berjama’ah. Karena dia memilki uzur. (lihat : Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 13/298). Kapan Seorang Dianjurkan Mendahulukan Makan daripada Sholat? Dari hadis Ibunda Aisyah di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang diperintahkan mendahulukan makan daripada sholat, bila terpenuhi syarat-syarat berikut : Pertama, makanan telah tersaji. Kedua, lapar atau ada hasrat kuat untuk makan. Ketiga, mampu memakannya, baik secara tabiat maupun syariat. Jika makanan belum terhidang, sementara perut merasakan lapar, maka tidak boleh mendahulukan makan daripada sholat. Karena bila tidak kita katakan demikian, orang-orang miskin dituntut mengakhirkan sholatnya terus-menerus. Karena mereka seringkali merasakan lapar. Demikian pula andaikan makanan sudah tersaji, akantetapi tidak lapar, maka tidak boleh mendahulukan makan. Tidak makruh hukumnya mendahulukan sholat bila kondisinya seperti ini. Atau makanan sudah terhidang, dia merasa lapar, namun dia tak mampu menyantapnya karena ada penghalang yang sifatnya tabi’at dan syariat. Tabi’at misalnya, makanan masih sangat panas. Atau makanan sangat pedas, sementara perut tidak kuat dengan makanan-makanan pedas. Syariat misalnya, puasa. Orang yang puasa tentu merasakan lapar. Seandainya waktu adzan asar, hidangan buka puasa sudah tersaji, maka tetap mengutamakan sholat asar berjamaah, bukan menunggu tiba waktu buka baru sholat, kemudian beralasan dengan hadis di atas. (Lihat penjelasannya di : Syarah Al-Mumti’, Ibnu ‘Utsamin, 3/237-238). Demikian. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk penulis dan pembaca sekalian. Wallahua’alam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Qorin, Aqiqah Untuk Diri Sendiri, Doa Sholat Istikharoh, Tata Cara Mandi Taubat, Bohong Menurut Islam, Tata Cara Tasmiyah Visited 235 times, 1 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid

Tak Ada Sholat Saat Makanan Telah Dihidangkan?

Makna Hadits: Tak Ada Sholat Saat Makanan Telah Dihidangkan Oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Bismillah.. Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha pernah menyampaikan sebuah nasehat yang beliau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Sebelum kita menyinggung hukum fikih berkaitan hadis ini, perlu kita tahu bahwa hadis yang mulia ini diantara dalil yang menunjukkan sholat adalah ibadah yang sangat istimewa. Karena sebelum melakukan sholat, syariat memerintahkan segala hal yang dapat mengganggu kekhusyu’an sholat, hendaklah ditanggalkan terlebih dahulu. Seorang sholat dalam keadaan lapar, dan makanan sudah tersaji, tentu dia sangat sulit meraih khusyu’. Oleh karenanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan pada hadis di atas, “Tak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan..” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن لب الصلاة وروح الصلاة هو حضور القلب، ولذلك أمر النبي صلى الله عليه وسلم بإزالة كل ما يحول دون ذلك قبل أن يدخل الإنسان في صلاته. Inti dan ruhnya sholat adalah hadirnya hati. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan segala hal yang dapat menghalangi kehadiran hati saat sholat, sebelum seorang melakukan sholatnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13/296) Apa makna peniadaan di sini? yaitu pada teks hadis, “Tak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan..” Ada sejumlah penafsiran ulama terkait makna peniadaan pada hadis di atas. Mazhab Dzahiri mengambil kesimpulan, hadis ini menunjukkan tidak sahnya sholat seorang dalam keadaan lapar dan makanan telah dihidangkan. Namun, penafsiran yang tepat –wallahua’alam-, peniadaan sholat pada hadis di atas, bukan peniadaan keabsahan (wujud), akantetapi yang dimaksudkan adalah peniadaan kesempurnaan, artinya sholatnya tidak sempurna. Inilah penafsiran mayoritas ulama. Sehingga sholat saat makanan sudah terhidang serta kondisi petut lapar, hukumnya adalah makruh, artinya sebatas mengurangi kesempurnaan, bukan tidak sah. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث كَرَاهَة الصَّلَاة بِحَضْرَةِ الطَّعَام الَّذِي يُرِيد أَكْله ، لِمَا فِيهِ مِنْ اِشْتِغَال الْقَلْب بِهِ ، وَذَهَاب كَمَالِ الْخُشُوع Hadis-hadis ini menunjukkan, makruhnya melakukan sholat saat makanan sudah terhidang sementara dia berkeinginan untuk menyantapnya. Karena hal tersebut dapat menyibukkan hati dan dapat menghilangkan kekusyuan sholat. (Syarh Shahiih Muslim, 5/46). Ada hadis di atas semakna dengan hadis di atas, لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ “Tidak ada iman bagi orang yang tidak Amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad) Maksudnya, peniadaan pada hadis ini adalah peniadaan iman yang sempurna, bukan peniadaan wujud iman. Artinya, orang yang tidak amanah dan tidak bisa dipegang janjinya, tidak lantas menjadi kafir. Namun kualitas imannya yang berkurang. Dalam kitab Faidhul Qodir, Al-Munawi rahimahullah mengambil kesimpulan menarik, وفيه تقديم فضيلة حضور القلب على فضيلة أول الوقت Hadis ini menunjukkan, mengejar keutamaan hadirnya hati saat sholat (kyusu’), lebih didahulukan daripada mengejar fadhilah sholat di awal waktu. (Faidhul Qodir, 6/430). Seandainya kita menemui masalah, antara mengikuti sholat jamaah atau makan atau buang hajat terlebih dahulu, maka dahulukan makan dan buang hajat, meski harus terluput dari sholat berjama’ah. Karena dia memilki uzur. (lihat : Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 13/298). Kapan Seorang Dianjurkan Mendahulukan Makan daripada Sholat? Dari hadis Ibunda Aisyah di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang diperintahkan mendahulukan makan daripada sholat, bila terpenuhi syarat-syarat berikut : Pertama, makanan telah tersaji. Kedua, lapar atau ada hasrat kuat untuk makan. Ketiga, mampu memakannya, baik secara tabiat maupun syariat. Jika makanan belum terhidang, sementara perut merasakan lapar, maka tidak boleh mendahulukan makan daripada sholat. Karena bila tidak kita katakan demikian, orang-orang miskin dituntut mengakhirkan sholatnya terus-menerus. Karena mereka seringkali merasakan lapar. Demikian pula andaikan makanan sudah tersaji, akantetapi tidak lapar, maka tidak boleh mendahulukan makan. Tidak makruh hukumnya mendahulukan sholat bila kondisinya seperti ini. Atau makanan sudah terhidang, dia merasa lapar, namun dia tak mampu menyantapnya karena ada penghalang yang sifatnya tabi’at dan syariat. Tabi’at misalnya, makanan masih sangat panas. Atau makanan sangat pedas, sementara perut tidak kuat dengan makanan-makanan pedas. Syariat misalnya, puasa. Orang yang puasa tentu merasakan lapar. Seandainya waktu adzan asar, hidangan buka puasa sudah tersaji, maka tetap mengutamakan sholat asar berjamaah, bukan menunggu tiba waktu buka baru sholat, kemudian beralasan dengan hadis di atas. (Lihat penjelasannya di : Syarah Al-Mumti’, Ibnu ‘Utsamin, 3/237-238). Demikian. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk penulis dan pembaca sekalian. Wallahua’alam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Qorin, Aqiqah Untuk Diri Sendiri, Doa Sholat Istikharoh, Tata Cara Mandi Taubat, Bohong Menurut Islam, Tata Cara Tasmiyah Visited 235 times, 1 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid
Makna Hadits: Tak Ada Sholat Saat Makanan Telah Dihidangkan Oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Bismillah.. Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha pernah menyampaikan sebuah nasehat yang beliau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Sebelum kita menyinggung hukum fikih berkaitan hadis ini, perlu kita tahu bahwa hadis yang mulia ini diantara dalil yang menunjukkan sholat adalah ibadah yang sangat istimewa. Karena sebelum melakukan sholat, syariat memerintahkan segala hal yang dapat mengganggu kekhusyu’an sholat, hendaklah ditanggalkan terlebih dahulu. Seorang sholat dalam keadaan lapar, dan makanan sudah tersaji, tentu dia sangat sulit meraih khusyu’. Oleh karenanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan pada hadis di atas, “Tak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan..” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن لب الصلاة وروح الصلاة هو حضور القلب، ولذلك أمر النبي صلى الله عليه وسلم بإزالة كل ما يحول دون ذلك قبل أن يدخل الإنسان في صلاته. Inti dan ruhnya sholat adalah hadirnya hati. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan segala hal yang dapat menghalangi kehadiran hati saat sholat, sebelum seorang melakukan sholatnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13/296) Apa makna peniadaan di sini? yaitu pada teks hadis, “Tak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan..” Ada sejumlah penafsiran ulama terkait makna peniadaan pada hadis di atas. Mazhab Dzahiri mengambil kesimpulan, hadis ini menunjukkan tidak sahnya sholat seorang dalam keadaan lapar dan makanan telah dihidangkan. Namun, penafsiran yang tepat –wallahua’alam-, peniadaan sholat pada hadis di atas, bukan peniadaan keabsahan (wujud), akantetapi yang dimaksudkan adalah peniadaan kesempurnaan, artinya sholatnya tidak sempurna. Inilah penafsiran mayoritas ulama. Sehingga sholat saat makanan sudah terhidang serta kondisi petut lapar, hukumnya adalah makruh, artinya sebatas mengurangi kesempurnaan, bukan tidak sah. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث كَرَاهَة الصَّلَاة بِحَضْرَةِ الطَّعَام الَّذِي يُرِيد أَكْله ، لِمَا فِيهِ مِنْ اِشْتِغَال الْقَلْب بِهِ ، وَذَهَاب كَمَالِ الْخُشُوع Hadis-hadis ini menunjukkan, makruhnya melakukan sholat saat makanan sudah terhidang sementara dia berkeinginan untuk menyantapnya. Karena hal tersebut dapat menyibukkan hati dan dapat menghilangkan kekusyuan sholat. (Syarh Shahiih Muslim, 5/46). Ada hadis di atas semakna dengan hadis di atas, لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ “Tidak ada iman bagi orang yang tidak Amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad) Maksudnya, peniadaan pada hadis ini adalah peniadaan iman yang sempurna, bukan peniadaan wujud iman. Artinya, orang yang tidak amanah dan tidak bisa dipegang janjinya, tidak lantas menjadi kafir. Namun kualitas imannya yang berkurang. Dalam kitab Faidhul Qodir, Al-Munawi rahimahullah mengambil kesimpulan menarik, وفيه تقديم فضيلة حضور القلب على فضيلة أول الوقت Hadis ini menunjukkan, mengejar keutamaan hadirnya hati saat sholat (kyusu’), lebih didahulukan daripada mengejar fadhilah sholat di awal waktu. (Faidhul Qodir, 6/430). Seandainya kita menemui masalah, antara mengikuti sholat jamaah atau makan atau buang hajat terlebih dahulu, maka dahulukan makan dan buang hajat, meski harus terluput dari sholat berjama’ah. Karena dia memilki uzur. (lihat : Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 13/298). Kapan Seorang Dianjurkan Mendahulukan Makan daripada Sholat? Dari hadis Ibunda Aisyah di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang diperintahkan mendahulukan makan daripada sholat, bila terpenuhi syarat-syarat berikut : Pertama, makanan telah tersaji. Kedua, lapar atau ada hasrat kuat untuk makan. Ketiga, mampu memakannya, baik secara tabiat maupun syariat. Jika makanan belum terhidang, sementara perut merasakan lapar, maka tidak boleh mendahulukan makan daripada sholat. Karena bila tidak kita katakan demikian, orang-orang miskin dituntut mengakhirkan sholatnya terus-menerus. Karena mereka seringkali merasakan lapar. Demikian pula andaikan makanan sudah tersaji, akantetapi tidak lapar, maka tidak boleh mendahulukan makan. Tidak makruh hukumnya mendahulukan sholat bila kondisinya seperti ini. Atau makanan sudah terhidang, dia merasa lapar, namun dia tak mampu menyantapnya karena ada penghalang yang sifatnya tabi’at dan syariat. Tabi’at misalnya, makanan masih sangat panas. Atau makanan sangat pedas, sementara perut tidak kuat dengan makanan-makanan pedas. Syariat misalnya, puasa. Orang yang puasa tentu merasakan lapar. Seandainya waktu adzan asar, hidangan buka puasa sudah tersaji, maka tetap mengutamakan sholat asar berjamaah, bukan menunggu tiba waktu buka baru sholat, kemudian beralasan dengan hadis di atas. (Lihat penjelasannya di : Syarah Al-Mumti’, Ibnu ‘Utsamin, 3/237-238). Demikian. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk penulis dan pembaca sekalian. Wallahua’alam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Qorin, Aqiqah Untuk Diri Sendiri, Doa Sholat Istikharoh, Tata Cara Mandi Taubat, Bohong Menurut Islam, Tata Cara Tasmiyah Visited 235 times, 1 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/413462127&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makna Hadits: Tak Ada Sholat Saat Makanan Telah Dihidangkan Oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Bismillah.. Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha pernah menyampaikan sebuah nasehat yang beliau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Sebelum kita menyinggung hukum fikih berkaitan hadis ini, perlu kita tahu bahwa hadis yang mulia ini diantara dalil yang menunjukkan sholat adalah ibadah yang sangat istimewa. Karena sebelum melakukan sholat, syariat memerintahkan segala hal yang dapat mengganggu kekhusyu’an sholat, hendaklah ditanggalkan terlebih dahulu. Seorang sholat dalam keadaan lapar, dan makanan sudah tersaji, tentu dia sangat sulit meraih khusyu’. Oleh karenanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan pada hadis di atas, “Tak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan..” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن لب الصلاة وروح الصلاة هو حضور القلب، ولذلك أمر النبي صلى الله عليه وسلم بإزالة كل ما يحول دون ذلك قبل أن يدخل الإنسان في صلاته. Inti dan ruhnya sholat adalah hadirnya hati. Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan segala hal yang dapat menghalangi kehadiran hati saat sholat, sebelum seorang melakukan sholatnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13/296) Apa makna peniadaan di sini? yaitu pada teks hadis, “Tak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan..” Ada sejumlah penafsiran ulama terkait makna peniadaan pada hadis di atas. Mazhab Dzahiri mengambil kesimpulan, hadis ini menunjukkan tidak sahnya sholat seorang dalam keadaan lapar dan makanan telah dihidangkan. Namun, penafsiran yang tepat –wallahua’alam-, peniadaan sholat pada hadis di atas, bukan peniadaan keabsahan (wujud), akantetapi yang dimaksudkan adalah peniadaan kesempurnaan, artinya sholatnya tidak sempurna. Inilah penafsiran mayoritas ulama. Sehingga sholat saat makanan sudah terhidang serta kondisi petut lapar, hukumnya adalah makruh, artinya sebatas mengurangi kesempurnaan, bukan tidak sah. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث كَرَاهَة الصَّلَاة بِحَضْرَةِ الطَّعَام الَّذِي يُرِيد أَكْله ، لِمَا فِيهِ مِنْ اِشْتِغَال الْقَلْب بِهِ ، وَذَهَاب كَمَالِ الْخُشُوع Hadis-hadis ini menunjukkan, makruhnya melakukan sholat saat makanan sudah terhidang sementara dia berkeinginan untuk menyantapnya. Karena hal tersebut dapat menyibukkan hati dan dapat menghilangkan kekusyuan sholat. (Syarh Shahiih Muslim, 5/46). Ada hadis di atas semakna dengan hadis di atas, لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ “Tidak ada iman bagi orang yang tidak Amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji.” (HR. Ahmad) Maksudnya, peniadaan pada hadis ini adalah peniadaan iman yang sempurna, bukan peniadaan wujud iman. Artinya, orang yang tidak amanah dan tidak bisa dipegang janjinya, tidak lantas menjadi kafir. Namun kualitas imannya yang berkurang. Dalam kitab Faidhul Qodir, Al-Munawi rahimahullah mengambil kesimpulan menarik, وفيه تقديم فضيلة حضور القلب على فضيلة أول الوقت Hadis ini menunjukkan, mengejar keutamaan hadirnya hati saat sholat (kyusu’), lebih didahulukan daripada mengejar fadhilah sholat di awal waktu. (Faidhul Qodir, 6/430). Seandainya kita menemui masalah, antara mengikuti sholat jamaah atau makan atau buang hajat terlebih dahulu, maka dahulukan makan dan buang hajat, meski harus terluput dari sholat berjama’ah. Karena dia memilki uzur. (lihat : Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 13/298). Kapan Seorang Dianjurkan Mendahulukan Makan daripada Sholat? Dari hadis Ibunda Aisyah di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang diperintahkan mendahulukan makan daripada sholat, bila terpenuhi syarat-syarat berikut : Pertama, makanan telah tersaji. Kedua, lapar atau ada hasrat kuat untuk makan. Ketiga, mampu memakannya, baik secara tabiat maupun syariat. Jika makanan belum terhidang, sementara perut merasakan lapar, maka tidak boleh mendahulukan makan daripada sholat. Karena bila tidak kita katakan demikian, orang-orang miskin dituntut mengakhirkan sholatnya terus-menerus. Karena mereka seringkali merasakan lapar. Demikian pula andaikan makanan sudah tersaji, akantetapi tidak lapar, maka tidak boleh mendahulukan makan. Tidak makruh hukumnya mendahulukan sholat bila kondisinya seperti ini. Atau makanan sudah terhidang, dia merasa lapar, namun dia tak mampu menyantapnya karena ada penghalang yang sifatnya tabi’at dan syariat. Tabi’at misalnya, makanan masih sangat panas. Atau makanan sangat pedas, sementara perut tidak kuat dengan makanan-makanan pedas. Syariat misalnya, puasa. Orang yang puasa tentu merasakan lapar. Seandainya waktu adzan asar, hidangan buka puasa sudah tersaji, maka tetap mengutamakan sholat asar berjamaah, bukan menunggu tiba waktu buka baru sholat, kemudian beralasan dengan hadis di atas. (Lihat penjelasannya di : Syarah Al-Mumti’, Ibnu ‘Utsamin, 3/237-238). Demikian. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk penulis dan pembaca sekalian. Wallahua’alam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Qorin, Aqiqah Untuk Diri Sendiri, Doa Sholat Istikharoh, Tata Cara Mandi Taubat, Bohong Menurut Islam, Tata Cara Tasmiyah Visited 235 times, 1 visit(s) today Post Views: 413 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag.1)Komponen Keimanan kepada Allah Ta’alaPara ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa di dalam keimanan kepada Allah Ta’ala tercakup empat masalah (komponen) berikut ini.Pertama, beriman terhadap wujud (keberadaan) Allah Ta’ala. Barangsiapa yang mengingkari keberadaan Allah Ta’ala, maka dia bukan seorang mukmin. Meskipun tidak mungkin kita temukan seseorang yang mengingkari keberadaan Allah Ta’ala dengan hatinya, bahkan Fir’aun sekalipun. Musa ‘alaihis salaam berkata kepada Fir’aun,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًا“Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata. Dan sesungguhnya aku mengira kamu, hai Fir’aun, seorang yang akan binasa” (QS. Al-Isra’ [17]: 102).Kedua, beriman terhadap keesaan Allah Ta’ala dalam masalah rububiyyah. Yaitu beriman bahwasannya Allah-lah satu-satunya Dzat yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta.Ketiga, beriman terhadap keesaan Allah Ta’ala dalam masalah uluhiyyah. Yaitu beriman bahwasannya Allah-lah satu-satunya Dzat yang berhak untuk disembah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa yang meyakini bahwa di samping Allah Ta’ala ada sesembahan lain yang berhak untuk disembah, maka dia tidak beriman kepada Allah Ta’ala. Keempat, beriman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya, tanpa menyelewengkan maknanya, tanpa mengingkarinya, tanpa mem-visualisasi-kannya, dan tanpa menyerupakannya dengan para makhluk-Nya. Barangsiapa yang menyelewengkan ayat-ayat atau hadits-hadits tentang sifat Allah Ta’ala, maka dia tidaklah beriman kepada Allah Ta’ala. [1]Kesimpulannya, di antara tauhid yang dituntut bagi setiap hamba adalah tauhid asma’ wa shifat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Di dalam keimanan kepada Allah Ta’ala tercakup empat masalah: beriman terhadap wujud-Nya, rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya (asma’ wa shifat). Jika seseorang tidak beriman kepada empat masalah ini, maka keimanannya kepada Allah tidak sempurna. Dan keimanan kepada Allah mencakup empat hal ini semuanya. Barangsiapa mengingkari wujud-Nya Allah, maka dia bukan seorang mukmin. Barangsiapa mengingkari rububiyyah Allah –meskipun dalam sebagian makhluk-Nya saja-, maka dia bukan seorang mukmin. Barangsiapa mengingkari uluhiyyah Allah, maka dia bukan seorang mukmin. Dan barangsiapa mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah, maka dia bukan seorang mukmin.” [2]Pengertian Tauhid Asma’ wa ShifatTauhid asma’ wa shifat mengandung pengertian beriman kepada setiap nama (al-asmaa’) dan sifat (ash-shifaat) yang dengannya Allah Ta’ala menamai dan mensifati diri-Nya. Dan juga beriman bahwasannya tidak ada yang menandingi-Nya dalam nama dan sifat tersebut. Mensucikan-Nya dari segala sifat yang tercela, karena Allah Ta’ala benar-benar Maha Esa dengan segala sifat kebesaran dan kesempurnaan. Allah Ta’ala Maha suci dari segala sifat kekurangan dan persamaan dengan makhluk-Nya.Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menetapkan bagi Allah Ta’ala seluruh sifat yang sampai kepadanya, yaitu sifat-sifat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala bagi diri-Nya sendiri dalam kitab-Nya atau melalui lisan orang yang paling mengenal Allah Ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah memperkenalkan diri-Nya kepada hamba-hamba-Nya dengan memberitahukan nama-nama-Nya yang paling indah dan sifat-sifat-Nya yang paling mulia. Semua itu disebutkan dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. [3]Penetapan sifat-sifat tersebut harus sesuai dengan kebesaran Allah Ta’ala, karena tidak ada satu pun yang menyamai dan menandingi-Nya. Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang diri-Nya dalam firman-Nya,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Maha melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”  (QS. Maryam [19]: 65)[Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hal. 43-44.[2]     Syarh Al-Qowaa’idul Mutsla, hal. 18-19.[3]     Lihat Sittu Duror min Ushuuli Ahlil Atsar, hal. 28.🔍 Waqfea, Hadis Sholat, Abdullah Zaen, Pertanyaan Agama Islam Sehari-hari, Hadis Tentang Ihsan

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag.1)Komponen Keimanan kepada Allah Ta’alaPara ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa di dalam keimanan kepada Allah Ta’ala tercakup empat masalah (komponen) berikut ini.Pertama, beriman terhadap wujud (keberadaan) Allah Ta’ala. Barangsiapa yang mengingkari keberadaan Allah Ta’ala, maka dia bukan seorang mukmin. Meskipun tidak mungkin kita temukan seseorang yang mengingkari keberadaan Allah Ta’ala dengan hatinya, bahkan Fir’aun sekalipun. Musa ‘alaihis salaam berkata kepada Fir’aun,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًا“Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata. Dan sesungguhnya aku mengira kamu, hai Fir’aun, seorang yang akan binasa” (QS. Al-Isra’ [17]: 102).Kedua, beriman terhadap keesaan Allah Ta’ala dalam masalah rububiyyah. Yaitu beriman bahwasannya Allah-lah satu-satunya Dzat yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta.Ketiga, beriman terhadap keesaan Allah Ta’ala dalam masalah uluhiyyah. Yaitu beriman bahwasannya Allah-lah satu-satunya Dzat yang berhak untuk disembah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa yang meyakini bahwa di samping Allah Ta’ala ada sesembahan lain yang berhak untuk disembah, maka dia tidak beriman kepada Allah Ta’ala. Keempat, beriman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya, tanpa menyelewengkan maknanya, tanpa mengingkarinya, tanpa mem-visualisasi-kannya, dan tanpa menyerupakannya dengan para makhluk-Nya. Barangsiapa yang menyelewengkan ayat-ayat atau hadits-hadits tentang sifat Allah Ta’ala, maka dia tidaklah beriman kepada Allah Ta’ala. [1]Kesimpulannya, di antara tauhid yang dituntut bagi setiap hamba adalah tauhid asma’ wa shifat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Di dalam keimanan kepada Allah Ta’ala tercakup empat masalah: beriman terhadap wujud-Nya, rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya (asma’ wa shifat). Jika seseorang tidak beriman kepada empat masalah ini, maka keimanannya kepada Allah tidak sempurna. Dan keimanan kepada Allah mencakup empat hal ini semuanya. Barangsiapa mengingkari wujud-Nya Allah, maka dia bukan seorang mukmin. Barangsiapa mengingkari rububiyyah Allah –meskipun dalam sebagian makhluk-Nya saja-, maka dia bukan seorang mukmin. Barangsiapa mengingkari uluhiyyah Allah, maka dia bukan seorang mukmin. Dan barangsiapa mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah, maka dia bukan seorang mukmin.” [2]Pengertian Tauhid Asma’ wa ShifatTauhid asma’ wa shifat mengandung pengertian beriman kepada setiap nama (al-asmaa’) dan sifat (ash-shifaat) yang dengannya Allah Ta’ala menamai dan mensifati diri-Nya. Dan juga beriman bahwasannya tidak ada yang menandingi-Nya dalam nama dan sifat tersebut. Mensucikan-Nya dari segala sifat yang tercela, karena Allah Ta’ala benar-benar Maha Esa dengan segala sifat kebesaran dan kesempurnaan. Allah Ta’ala Maha suci dari segala sifat kekurangan dan persamaan dengan makhluk-Nya.Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menetapkan bagi Allah Ta’ala seluruh sifat yang sampai kepadanya, yaitu sifat-sifat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala bagi diri-Nya sendiri dalam kitab-Nya atau melalui lisan orang yang paling mengenal Allah Ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah memperkenalkan diri-Nya kepada hamba-hamba-Nya dengan memberitahukan nama-nama-Nya yang paling indah dan sifat-sifat-Nya yang paling mulia. Semua itu disebutkan dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. [3]Penetapan sifat-sifat tersebut harus sesuai dengan kebesaran Allah Ta’ala, karena tidak ada satu pun yang menyamai dan menandingi-Nya. Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang diri-Nya dalam firman-Nya,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Maha melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”  (QS. Maryam [19]: 65)[Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hal. 43-44.[2]     Syarh Al-Qowaa’idul Mutsla, hal. 18-19.[3]     Lihat Sittu Duror min Ushuuli Ahlil Atsar, hal. 28.🔍 Waqfea, Hadis Sholat, Abdullah Zaen, Pertanyaan Agama Islam Sehari-hari, Hadis Tentang Ihsan
Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag.1)Komponen Keimanan kepada Allah Ta’alaPara ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa di dalam keimanan kepada Allah Ta’ala tercakup empat masalah (komponen) berikut ini.Pertama, beriman terhadap wujud (keberadaan) Allah Ta’ala. Barangsiapa yang mengingkari keberadaan Allah Ta’ala, maka dia bukan seorang mukmin. Meskipun tidak mungkin kita temukan seseorang yang mengingkari keberadaan Allah Ta’ala dengan hatinya, bahkan Fir’aun sekalipun. Musa ‘alaihis salaam berkata kepada Fir’aun,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًا“Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata. Dan sesungguhnya aku mengira kamu, hai Fir’aun, seorang yang akan binasa” (QS. Al-Isra’ [17]: 102).Kedua, beriman terhadap keesaan Allah Ta’ala dalam masalah rububiyyah. Yaitu beriman bahwasannya Allah-lah satu-satunya Dzat yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta.Ketiga, beriman terhadap keesaan Allah Ta’ala dalam masalah uluhiyyah. Yaitu beriman bahwasannya Allah-lah satu-satunya Dzat yang berhak untuk disembah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa yang meyakini bahwa di samping Allah Ta’ala ada sesembahan lain yang berhak untuk disembah, maka dia tidak beriman kepada Allah Ta’ala. Keempat, beriman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya, tanpa menyelewengkan maknanya, tanpa mengingkarinya, tanpa mem-visualisasi-kannya, dan tanpa menyerupakannya dengan para makhluk-Nya. Barangsiapa yang menyelewengkan ayat-ayat atau hadits-hadits tentang sifat Allah Ta’ala, maka dia tidaklah beriman kepada Allah Ta’ala. [1]Kesimpulannya, di antara tauhid yang dituntut bagi setiap hamba adalah tauhid asma’ wa shifat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Di dalam keimanan kepada Allah Ta’ala tercakup empat masalah: beriman terhadap wujud-Nya, rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya (asma’ wa shifat). Jika seseorang tidak beriman kepada empat masalah ini, maka keimanannya kepada Allah tidak sempurna. Dan keimanan kepada Allah mencakup empat hal ini semuanya. Barangsiapa mengingkari wujud-Nya Allah, maka dia bukan seorang mukmin. Barangsiapa mengingkari rububiyyah Allah –meskipun dalam sebagian makhluk-Nya saja-, maka dia bukan seorang mukmin. Barangsiapa mengingkari uluhiyyah Allah, maka dia bukan seorang mukmin. Dan barangsiapa mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah, maka dia bukan seorang mukmin.” [2]Pengertian Tauhid Asma’ wa ShifatTauhid asma’ wa shifat mengandung pengertian beriman kepada setiap nama (al-asmaa’) dan sifat (ash-shifaat) yang dengannya Allah Ta’ala menamai dan mensifati diri-Nya. Dan juga beriman bahwasannya tidak ada yang menandingi-Nya dalam nama dan sifat tersebut. Mensucikan-Nya dari segala sifat yang tercela, karena Allah Ta’ala benar-benar Maha Esa dengan segala sifat kebesaran dan kesempurnaan. Allah Ta’ala Maha suci dari segala sifat kekurangan dan persamaan dengan makhluk-Nya.Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menetapkan bagi Allah Ta’ala seluruh sifat yang sampai kepadanya, yaitu sifat-sifat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala bagi diri-Nya sendiri dalam kitab-Nya atau melalui lisan orang yang paling mengenal Allah Ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah memperkenalkan diri-Nya kepada hamba-hamba-Nya dengan memberitahukan nama-nama-Nya yang paling indah dan sifat-sifat-Nya yang paling mulia. Semua itu disebutkan dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. [3]Penetapan sifat-sifat tersebut harus sesuai dengan kebesaran Allah Ta’ala, karena tidak ada satu pun yang menyamai dan menandingi-Nya. Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang diri-Nya dalam firman-Nya,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Maha melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”  (QS. Maryam [19]: 65)[Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hal. 43-44.[2]     Syarh Al-Qowaa’idul Mutsla, hal. 18-19.[3]     Lihat Sittu Duror min Ushuuli Ahlil Atsar, hal. 28.🔍 Waqfea, Hadis Sholat, Abdullah Zaen, Pertanyaan Agama Islam Sehari-hari, Hadis Tentang Ihsan


Baca pembahasan sebelumnya Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag.1)Komponen Keimanan kepada Allah Ta’alaPara ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa di dalam keimanan kepada Allah Ta’ala tercakup empat masalah (komponen) berikut ini.Pertama, beriman terhadap wujud (keberadaan) Allah Ta’ala. Barangsiapa yang mengingkari keberadaan Allah Ta’ala, maka dia bukan seorang mukmin. Meskipun tidak mungkin kita temukan seseorang yang mengingkari keberadaan Allah Ta’ala dengan hatinya, bahkan Fir’aun sekalipun. Musa ‘alaihis salaam berkata kepada Fir’aun,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًا“Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata. Dan sesungguhnya aku mengira kamu, hai Fir’aun, seorang yang akan binasa” (QS. Al-Isra’ [17]: 102).Kedua, beriman terhadap keesaan Allah Ta’ala dalam masalah rububiyyah. Yaitu beriman bahwasannya Allah-lah satu-satunya Dzat yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta.Ketiga, beriman terhadap keesaan Allah Ta’ala dalam masalah uluhiyyah. Yaitu beriman bahwasannya Allah-lah satu-satunya Dzat yang berhak untuk disembah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa yang meyakini bahwa di samping Allah Ta’ala ada sesembahan lain yang berhak untuk disembah, maka dia tidak beriman kepada Allah Ta’ala. Keempat, beriman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya, tanpa menyelewengkan maknanya, tanpa mengingkarinya, tanpa mem-visualisasi-kannya, dan tanpa menyerupakannya dengan para makhluk-Nya. Barangsiapa yang menyelewengkan ayat-ayat atau hadits-hadits tentang sifat Allah Ta’ala, maka dia tidaklah beriman kepada Allah Ta’ala. [1]Kesimpulannya, di antara tauhid yang dituntut bagi setiap hamba adalah tauhid asma’ wa shifat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Di dalam keimanan kepada Allah Ta’ala tercakup empat masalah: beriman terhadap wujud-Nya, rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya (asma’ wa shifat). Jika seseorang tidak beriman kepada empat masalah ini, maka keimanannya kepada Allah tidak sempurna. Dan keimanan kepada Allah mencakup empat hal ini semuanya. Barangsiapa mengingkari wujud-Nya Allah, maka dia bukan seorang mukmin. Barangsiapa mengingkari rububiyyah Allah –meskipun dalam sebagian makhluk-Nya saja-, maka dia bukan seorang mukmin. Barangsiapa mengingkari uluhiyyah Allah, maka dia bukan seorang mukmin. Dan barangsiapa mengingkari nama-nama dan sifat-sifat Allah, maka dia bukan seorang mukmin.” [2]Pengertian Tauhid Asma’ wa ShifatTauhid asma’ wa shifat mengandung pengertian beriman kepada setiap nama (al-asmaa’) dan sifat (ash-shifaat) yang dengannya Allah Ta’ala menamai dan mensifati diri-Nya. Dan juga beriman bahwasannya tidak ada yang menandingi-Nya dalam nama dan sifat tersebut. Mensucikan-Nya dari segala sifat yang tercela, karena Allah Ta’ala benar-benar Maha Esa dengan segala sifat kebesaran dan kesempurnaan. Allah Ta’ala Maha suci dari segala sifat kekurangan dan persamaan dengan makhluk-Nya.Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menetapkan bagi Allah Ta’ala seluruh sifat yang sampai kepadanya, yaitu sifat-sifat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala bagi diri-Nya sendiri dalam kitab-Nya atau melalui lisan orang yang paling mengenal Allah Ta’ala, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala telah memperkenalkan diri-Nya kepada hamba-hamba-Nya dengan memberitahukan nama-nama-Nya yang paling indah dan sifat-sifat-Nya yang paling mulia. Semua itu disebutkan dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. [3]Penetapan sifat-sifat tersebut harus sesuai dengan kebesaran Allah Ta’ala, karena tidak ada satu pun yang menyamai dan menandingi-Nya. Allah Ta’ala telah mengabarkan tentang diri-Nya dalam firman-Nya,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Maha melihat.” (QS. Asy-Syura [42]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”  (QS. Maryam [19]: 65)[Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL, 2 Jumadil awwal 1439/20 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hal. 43-44.[2]     Syarh Al-Qowaa’idul Mutsla, hal. 18-19.[3]     Lihat Sittu Duror min Ushuuli Ahlil Atsar, hal. 28.🔍 Waqfea, Hadis Sholat, Abdullah Zaen, Pertanyaan Agama Islam Sehari-hari, Hadis Tentang Ihsan

Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan Syariat

Sebagaimana yang kita ketahui, hukum mempelajari ilmu agama (ilmu syar’i) adalah kewajiban atas setiap muslim (fardhu ‘ain). Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ”Menuntut ilmu (agama) itu wajib atas setiap muslim.”  (HR. Ibnu Majah no. 224. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Ilmu syar’i adalah ilmu tentang agama Allah Ta’ala, yaitu ilmu yang bersumber dari kitabullah (Al-Qur’an) dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (As-Sunnah).Lalu, bagaimana dengan ilmu duniawi (ilmu sains)? Apakah mempelajari ilmu-ilmu tersebut menjadi tidak berpahala alias perbuatan sia-sia?Jika Mendatangkan Kebaikan untuk Umat Islam, Hukum Mempelajari Ilmu Duniawi adalah Fardhu KifayahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullahu Ta’ala- pernah ditanya,”Apakah (mempelajari) ilmu seperti ilmu kedokteran dan industri termasuk tafaqquh fid diin (mempelajari agama Allah Ta’ala, pen.)?”Beliau -rahimahullahu Ta’ala- menjawab,“Ilmu-ilmu tersebut tidaklah termasuk dalam ilmu agama (tafaqquh fid diin). Karena dalam ilmu-ilmu tersebut tidaklah dipelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi, ilmu tersebut termasuk dalam ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,’Sesungguhnya mempelajari ilmu industri (teknologi), kedokteran, teknik, geologi, dan semisal itu, termasuk dalam fardhu kifayah. Bukan karena ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam ilmu syar’i (ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, pen.), akan tetapi karena tidaklah maslahat bagi umat (Islam) ini bisa terwujud kecuali dengan mempelajari ilmu-ilmu tersebut.Oleh karena itu, aku ingatkan kepada saudara-saudaraku yang sedang mempelajari ilmu-ilmu tersebut agar mereka niatkan untuk dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan meningkatkan (derajat) umat Islam.” [1]Di tempat yang lain, beliau -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Dan sunguh banyak ulama telah menyebutkan bahwa mempelajari ilmu industri (teknologi) termasuk fardhu kifayah. Hal ini karena manusia harus (tidak boleh tidak) memiliki ilmu tersebut untuk dapat memasak (menyiapkan makanan, pen.), minum, atau perkara-perkara lainnya yang dibutuhkan. Jika tidak ditemukan orang yang menekuni ilmu tersebut, maka hukum mempelajarinya menjadi fardhu kifayah.” [2]Apa yang dimaksud dengan fardhu (wajib) kifayah? Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukup telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” [3]Kesimpulannya, hukum mempelajari ilmu duniawi (sains) sangat tergantung pada tujuan, apakah untuk tujuan kebaikan atau tujuan yang buruk. [4]Oleh karena itu, ketika ilmu duniawi menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban dalam agama, maka hukum mempelajari ilmu tersebut juga wajib. Dan ketika menjadi sarana untuk menegakkan perkara yang hukumnya sunnah dalam agama, maka hukum mempelajarinya juga sunnah.Ketika menjelaskan kaidah fiqhiyyah,الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.”Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Tercakup dalam kaidah pokok ini adalah wajibnya mempelajari ilmu industri (teknologi) yang dibutuhkan oleh manusia dalam perkara agama dan dunia mereka, baik perkara yang kecil maupun yang besar.” [5]Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 5 Rabiul Akhir 1438/3 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Kitaabul ‘Ilmi, 1/125 (Maktabah Syamilah).[2] Kitaabul ‘Ilmi, 1/2 (Maktabah Syamilah).[3] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39 (cet. Maktabah As-Sunnah).[4] Kitaabul ‘Ilmi, 1/2 (Maktabah Syamilah).[5] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 38.🔍 Apa Itu Tahdzir, Pengertian Murji'ah, At-tirmidzi, Ayat Alquran Tentang Niat Dan Ikhlas, Arti Iftitah

Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan Syariat

Sebagaimana yang kita ketahui, hukum mempelajari ilmu agama (ilmu syar’i) adalah kewajiban atas setiap muslim (fardhu ‘ain). Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ”Menuntut ilmu (agama) itu wajib atas setiap muslim.”  (HR. Ibnu Majah no. 224. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Ilmu syar’i adalah ilmu tentang agama Allah Ta’ala, yaitu ilmu yang bersumber dari kitabullah (Al-Qur’an) dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (As-Sunnah).Lalu, bagaimana dengan ilmu duniawi (ilmu sains)? Apakah mempelajari ilmu-ilmu tersebut menjadi tidak berpahala alias perbuatan sia-sia?Jika Mendatangkan Kebaikan untuk Umat Islam, Hukum Mempelajari Ilmu Duniawi adalah Fardhu KifayahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullahu Ta’ala- pernah ditanya,”Apakah (mempelajari) ilmu seperti ilmu kedokteran dan industri termasuk tafaqquh fid diin (mempelajari agama Allah Ta’ala, pen.)?”Beliau -rahimahullahu Ta’ala- menjawab,“Ilmu-ilmu tersebut tidaklah termasuk dalam ilmu agama (tafaqquh fid diin). Karena dalam ilmu-ilmu tersebut tidaklah dipelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi, ilmu tersebut termasuk dalam ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,’Sesungguhnya mempelajari ilmu industri (teknologi), kedokteran, teknik, geologi, dan semisal itu, termasuk dalam fardhu kifayah. Bukan karena ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam ilmu syar’i (ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, pen.), akan tetapi karena tidaklah maslahat bagi umat (Islam) ini bisa terwujud kecuali dengan mempelajari ilmu-ilmu tersebut.Oleh karena itu, aku ingatkan kepada saudara-saudaraku yang sedang mempelajari ilmu-ilmu tersebut agar mereka niatkan untuk dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan meningkatkan (derajat) umat Islam.” [1]Di tempat yang lain, beliau -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Dan sunguh banyak ulama telah menyebutkan bahwa mempelajari ilmu industri (teknologi) termasuk fardhu kifayah. Hal ini karena manusia harus (tidak boleh tidak) memiliki ilmu tersebut untuk dapat memasak (menyiapkan makanan, pen.), minum, atau perkara-perkara lainnya yang dibutuhkan. Jika tidak ditemukan orang yang menekuni ilmu tersebut, maka hukum mempelajarinya menjadi fardhu kifayah.” [2]Apa yang dimaksud dengan fardhu (wajib) kifayah? Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukup telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” [3]Kesimpulannya, hukum mempelajari ilmu duniawi (sains) sangat tergantung pada tujuan, apakah untuk tujuan kebaikan atau tujuan yang buruk. [4]Oleh karena itu, ketika ilmu duniawi menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban dalam agama, maka hukum mempelajari ilmu tersebut juga wajib. Dan ketika menjadi sarana untuk menegakkan perkara yang hukumnya sunnah dalam agama, maka hukum mempelajarinya juga sunnah.Ketika menjelaskan kaidah fiqhiyyah,الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.”Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Tercakup dalam kaidah pokok ini adalah wajibnya mempelajari ilmu industri (teknologi) yang dibutuhkan oleh manusia dalam perkara agama dan dunia mereka, baik perkara yang kecil maupun yang besar.” [5]Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 5 Rabiul Akhir 1438/3 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Kitaabul ‘Ilmi, 1/125 (Maktabah Syamilah).[2] Kitaabul ‘Ilmi, 1/2 (Maktabah Syamilah).[3] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39 (cet. Maktabah As-Sunnah).[4] Kitaabul ‘Ilmi, 1/2 (Maktabah Syamilah).[5] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 38.🔍 Apa Itu Tahdzir, Pengertian Murji'ah, At-tirmidzi, Ayat Alquran Tentang Niat Dan Ikhlas, Arti Iftitah
Sebagaimana yang kita ketahui, hukum mempelajari ilmu agama (ilmu syar’i) adalah kewajiban atas setiap muslim (fardhu ‘ain). Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ”Menuntut ilmu (agama) itu wajib atas setiap muslim.”  (HR. Ibnu Majah no. 224. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Ilmu syar’i adalah ilmu tentang agama Allah Ta’ala, yaitu ilmu yang bersumber dari kitabullah (Al-Qur’an) dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (As-Sunnah).Lalu, bagaimana dengan ilmu duniawi (ilmu sains)? Apakah mempelajari ilmu-ilmu tersebut menjadi tidak berpahala alias perbuatan sia-sia?Jika Mendatangkan Kebaikan untuk Umat Islam, Hukum Mempelajari Ilmu Duniawi adalah Fardhu KifayahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullahu Ta’ala- pernah ditanya,”Apakah (mempelajari) ilmu seperti ilmu kedokteran dan industri termasuk tafaqquh fid diin (mempelajari agama Allah Ta’ala, pen.)?”Beliau -rahimahullahu Ta’ala- menjawab,“Ilmu-ilmu tersebut tidaklah termasuk dalam ilmu agama (tafaqquh fid diin). Karena dalam ilmu-ilmu tersebut tidaklah dipelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi, ilmu tersebut termasuk dalam ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,’Sesungguhnya mempelajari ilmu industri (teknologi), kedokteran, teknik, geologi, dan semisal itu, termasuk dalam fardhu kifayah. Bukan karena ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam ilmu syar’i (ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, pen.), akan tetapi karena tidaklah maslahat bagi umat (Islam) ini bisa terwujud kecuali dengan mempelajari ilmu-ilmu tersebut.Oleh karena itu, aku ingatkan kepada saudara-saudaraku yang sedang mempelajari ilmu-ilmu tersebut agar mereka niatkan untuk dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan meningkatkan (derajat) umat Islam.” [1]Di tempat yang lain, beliau -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Dan sunguh banyak ulama telah menyebutkan bahwa mempelajari ilmu industri (teknologi) termasuk fardhu kifayah. Hal ini karena manusia harus (tidak boleh tidak) memiliki ilmu tersebut untuk dapat memasak (menyiapkan makanan, pen.), minum, atau perkara-perkara lainnya yang dibutuhkan. Jika tidak ditemukan orang yang menekuni ilmu tersebut, maka hukum mempelajarinya menjadi fardhu kifayah.” [2]Apa yang dimaksud dengan fardhu (wajib) kifayah? Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukup telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” [3]Kesimpulannya, hukum mempelajari ilmu duniawi (sains) sangat tergantung pada tujuan, apakah untuk tujuan kebaikan atau tujuan yang buruk. [4]Oleh karena itu, ketika ilmu duniawi menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban dalam agama, maka hukum mempelajari ilmu tersebut juga wajib. Dan ketika menjadi sarana untuk menegakkan perkara yang hukumnya sunnah dalam agama, maka hukum mempelajarinya juga sunnah.Ketika menjelaskan kaidah fiqhiyyah,الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.”Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Tercakup dalam kaidah pokok ini adalah wajibnya mempelajari ilmu industri (teknologi) yang dibutuhkan oleh manusia dalam perkara agama dan dunia mereka, baik perkara yang kecil maupun yang besar.” [5]Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 5 Rabiul Akhir 1438/3 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Kitaabul ‘Ilmi, 1/125 (Maktabah Syamilah).[2] Kitaabul ‘Ilmi, 1/2 (Maktabah Syamilah).[3] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39 (cet. Maktabah As-Sunnah).[4] Kitaabul ‘Ilmi, 1/2 (Maktabah Syamilah).[5] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 38.🔍 Apa Itu Tahdzir, Pengertian Murji'ah, At-tirmidzi, Ayat Alquran Tentang Niat Dan Ikhlas, Arti Iftitah


Sebagaimana yang kita ketahui, hukum mempelajari ilmu agama (ilmu syar’i) adalah kewajiban atas setiap muslim (fardhu ‘ain). Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ”Menuntut ilmu (agama) itu wajib atas setiap muslim.”  (HR. Ibnu Majah no. 224. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)Ilmu syar’i adalah ilmu tentang agama Allah Ta’ala, yaitu ilmu yang bersumber dari kitabullah (Al-Qur’an) dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (As-Sunnah).Lalu, bagaimana dengan ilmu duniawi (ilmu sains)? Apakah mempelajari ilmu-ilmu tersebut menjadi tidak berpahala alias perbuatan sia-sia?Jika Mendatangkan Kebaikan untuk Umat Islam, Hukum Mempelajari Ilmu Duniawi adalah Fardhu KifayahSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullahu Ta’ala- pernah ditanya,”Apakah (mempelajari) ilmu seperti ilmu kedokteran dan industri termasuk tafaqquh fid diin (mempelajari agama Allah Ta’ala, pen.)?”Beliau -rahimahullahu Ta’ala- menjawab,“Ilmu-ilmu tersebut tidaklah termasuk dalam ilmu agama (tafaqquh fid diin). Karena dalam ilmu-ilmu tersebut tidaklah dipelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi, ilmu tersebut termasuk dalam ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,’Sesungguhnya mempelajari ilmu industri (teknologi), kedokteran, teknik, geologi, dan semisal itu, termasuk dalam fardhu kifayah. Bukan karena ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam ilmu syar’i (ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, pen.), akan tetapi karena tidaklah maslahat bagi umat (Islam) ini bisa terwujud kecuali dengan mempelajari ilmu-ilmu tersebut.Oleh karena itu, aku ingatkan kepada saudara-saudaraku yang sedang mempelajari ilmu-ilmu tersebut agar mereka niatkan untuk dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan meningkatkan (derajat) umat Islam.” [1]Di tempat yang lain, beliau -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Dan sunguh banyak ulama telah menyebutkan bahwa mempelajari ilmu industri (teknologi) termasuk fardhu kifayah. Hal ini karena manusia harus (tidak boleh tidak) memiliki ilmu tersebut untuk dapat memasak (menyiapkan makanan, pen.), minum, atau perkara-perkara lainnya yang dibutuhkan. Jika tidak ditemukan orang yang menekuni ilmu tersebut, maka hukum mempelajarinya menjadi fardhu kifayah.” [2]Apa yang dimaksud dengan fardhu (wajib) kifayah? Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukup telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” [3]Kesimpulannya, hukum mempelajari ilmu duniawi (sains) sangat tergantung pada tujuan, apakah untuk tujuan kebaikan atau tujuan yang buruk. [4]Oleh karena itu, ketika ilmu duniawi menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban dalam agama, maka hukum mempelajari ilmu tersebut juga wajib. Dan ketika menjadi sarana untuk menegakkan perkara yang hukumnya sunnah dalam agama, maka hukum mempelajarinya juga sunnah.Ketika menjelaskan kaidah fiqhiyyah,الوسائل لها أحكام المقاصد“Hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.”Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,“Tercakup dalam kaidah pokok ini adalah wajibnya mempelajari ilmu industri (teknologi) yang dibutuhkan oleh manusia dalam perkara agama dan dunia mereka, baik perkara yang kecil maupun yang besar.” [5]Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.***Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam 5 Rabiul Akhir 1438/3 Januari 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Kitaabul ‘Ilmi, 1/125 (Maktabah Syamilah).[2] Kitaabul ‘Ilmi, 1/2 (Maktabah Syamilah).[3] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39 (cet. Maktabah As-Sunnah).[4] Kitaabul ‘Ilmi, 1/2 (Maktabah Syamilah).[5] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 38.🔍 Apa Itu Tahdzir, Pengertian Murji'ah, At-tirmidzi, Ayat Alquran Tentang Niat Dan Ikhlas, Arti Iftitah

Menggaji Karyawan di Bawah UMR

Gaji Karyawan di Bawah UMR? Bolehkah memberi upah karyawan di bawah UMR? Jika kita memiliki perusahaan yang baru pemula, sehingga penghasilan msh sedikit, bolehkah di bawah UMR? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hubungan antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan. Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang mempe-kerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya. (HR. Ahmad 11565). Bagaimana jika tidak disebutkan? Beberapa perusahaan, ketika ada karyawan yang diterima kerja, mereka langsung diminta kerja tanpa dijelaskan berapa nilai upahnya. Terkadang karyawan ngertinya hanya terima gaji tiap bulan. Jika semacam ini terjadi maka nilai upah karyawan mengacu kepada nilai upah semisal yang umumnya berlaku di masyarakat untuk tingkat pekerjaan seperti yang disebutkan. Upah semacam ini disebut ujrah al-mitsl [أجرة المثل]. Terdapat kaidah mengatakan, العادة محكَّمة “Kebiasaan masyarakat bisa menjadi hakim” Ibnu Mas’ud pernah ditanya, Ada seorang lelaki yang menikahi wanita namun belum disebutkan maharnya dan belum berhubungan badan dengannya, hingga lelaki ini meninggal. Jawaban Ibnu Mas’ud, لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لاَ وَكْسَ وَلاَ شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاث “Wanita ini berhak mendapatkan mahar seperti umumnya wanita di daerahnya, tidak boleh dikurangi maupun didzalimi (tidak kurang dan tidak lebih), dia wajib menjalani iddah dan dia berhak mendapat warisan.” Setelah itu datang Ma’qil bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan keputusan yang sama untuk seorang wanita bernama Barwa’ bintu Wasyiq. (HR.Turmudzi 1176, Nasai 3524, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Keterangan Ibnu Mas’ud, “Mahar seperti umumnya wanita” menunjukkan bahwa ketika terjadi ketidak jelasan dalam hak atau kewajiban dalam muamalah, dikembalikan kepada urf (aturan yang berlaku di masyarakat). Di tempat kita, nilai ujrah mistl distandarkan – salah satunya – dalam bentuk UMR (Upah Minimum Regional). Bolehkah Upah di bawah UMR? Bukan syarat dalam ijarah, upah harus mengikuti ujrah mitsl. Sebagaimana bukan syarat dalam pernikahan, mahar harus mengikuti mahar mitsl. Hanya saja, jika tidak sesuai dengan ujrah mitsl, harus ditegaskan di awal, agar tidak terjadi sengketa.. Umar bin Khatab pernah memberikan kaidah, إِنَّ مَقَاطِعَ الْحُقُوقِ عِنْدَ الشُّرُوطِ Sesungguhnya bagian-bagian hak itu harus dipersyaratkan (di awal). (HR. Bukhari secara muallaq). Normalnya, seorang karyawan menerima upah senilai UMR. Namun jika perusahaan hendak memberikan yang kurang dari itu, maka dia harus jelaskan di depan, sewaktu penerimaan karyawan. Selanjutnya, karyawan berhak untuk menentukan pilihan, antara melanjutkan jadi karyawan dengan upah di bawah UMR ataukah mundur.. Jika calon karyawan setuju dan tetap memilih bekerja di perusahaan itu, berarti dia telah ridha dengan upah di bawah UMR. Sehingga nantinya dia tidak boleh menuntut. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan resign, jika kedepannya ingin mendapat lebih. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Dalam Islam, Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita, Kota Mekah, Hukum Melalaikan Shalat, Hukum Memajang Foto Dalam Islam, Siapa Wali Allah Zaman Sekarang Visited 65 times, 2 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid

Menggaji Karyawan di Bawah UMR

Gaji Karyawan di Bawah UMR? Bolehkah memberi upah karyawan di bawah UMR? Jika kita memiliki perusahaan yang baru pemula, sehingga penghasilan msh sedikit, bolehkah di bawah UMR? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hubungan antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan. Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang mempe-kerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya. (HR. Ahmad 11565). Bagaimana jika tidak disebutkan? Beberapa perusahaan, ketika ada karyawan yang diterima kerja, mereka langsung diminta kerja tanpa dijelaskan berapa nilai upahnya. Terkadang karyawan ngertinya hanya terima gaji tiap bulan. Jika semacam ini terjadi maka nilai upah karyawan mengacu kepada nilai upah semisal yang umumnya berlaku di masyarakat untuk tingkat pekerjaan seperti yang disebutkan. Upah semacam ini disebut ujrah al-mitsl [أجرة المثل]. Terdapat kaidah mengatakan, العادة محكَّمة “Kebiasaan masyarakat bisa menjadi hakim” Ibnu Mas’ud pernah ditanya, Ada seorang lelaki yang menikahi wanita namun belum disebutkan maharnya dan belum berhubungan badan dengannya, hingga lelaki ini meninggal. Jawaban Ibnu Mas’ud, لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لاَ وَكْسَ وَلاَ شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاث “Wanita ini berhak mendapatkan mahar seperti umumnya wanita di daerahnya, tidak boleh dikurangi maupun didzalimi (tidak kurang dan tidak lebih), dia wajib menjalani iddah dan dia berhak mendapat warisan.” Setelah itu datang Ma’qil bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan keputusan yang sama untuk seorang wanita bernama Barwa’ bintu Wasyiq. (HR.Turmudzi 1176, Nasai 3524, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Keterangan Ibnu Mas’ud, “Mahar seperti umumnya wanita” menunjukkan bahwa ketika terjadi ketidak jelasan dalam hak atau kewajiban dalam muamalah, dikembalikan kepada urf (aturan yang berlaku di masyarakat). Di tempat kita, nilai ujrah mistl distandarkan – salah satunya – dalam bentuk UMR (Upah Minimum Regional). Bolehkah Upah di bawah UMR? Bukan syarat dalam ijarah, upah harus mengikuti ujrah mitsl. Sebagaimana bukan syarat dalam pernikahan, mahar harus mengikuti mahar mitsl. Hanya saja, jika tidak sesuai dengan ujrah mitsl, harus ditegaskan di awal, agar tidak terjadi sengketa.. Umar bin Khatab pernah memberikan kaidah, إِنَّ مَقَاطِعَ الْحُقُوقِ عِنْدَ الشُّرُوطِ Sesungguhnya bagian-bagian hak itu harus dipersyaratkan (di awal). (HR. Bukhari secara muallaq). Normalnya, seorang karyawan menerima upah senilai UMR. Namun jika perusahaan hendak memberikan yang kurang dari itu, maka dia harus jelaskan di depan, sewaktu penerimaan karyawan. Selanjutnya, karyawan berhak untuk menentukan pilihan, antara melanjutkan jadi karyawan dengan upah di bawah UMR ataukah mundur.. Jika calon karyawan setuju dan tetap memilih bekerja di perusahaan itu, berarti dia telah ridha dengan upah di bawah UMR. Sehingga nantinya dia tidak boleh menuntut. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan resign, jika kedepannya ingin mendapat lebih. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Dalam Islam, Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita, Kota Mekah, Hukum Melalaikan Shalat, Hukum Memajang Foto Dalam Islam, Siapa Wali Allah Zaman Sekarang Visited 65 times, 2 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid
Gaji Karyawan di Bawah UMR? Bolehkah memberi upah karyawan di bawah UMR? Jika kita memiliki perusahaan yang baru pemula, sehingga penghasilan msh sedikit, bolehkah di bawah UMR? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hubungan antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan. Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang mempe-kerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya. (HR. Ahmad 11565). Bagaimana jika tidak disebutkan? Beberapa perusahaan, ketika ada karyawan yang diterima kerja, mereka langsung diminta kerja tanpa dijelaskan berapa nilai upahnya. Terkadang karyawan ngertinya hanya terima gaji tiap bulan. Jika semacam ini terjadi maka nilai upah karyawan mengacu kepada nilai upah semisal yang umumnya berlaku di masyarakat untuk tingkat pekerjaan seperti yang disebutkan. Upah semacam ini disebut ujrah al-mitsl [أجرة المثل]. Terdapat kaidah mengatakan, العادة محكَّمة “Kebiasaan masyarakat bisa menjadi hakim” Ibnu Mas’ud pernah ditanya, Ada seorang lelaki yang menikahi wanita namun belum disebutkan maharnya dan belum berhubungan badan dengannya, hingga lelaki ini meninggal. Jawaban Ibnu Mas’ud, لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لاَ وَكْسَ وَلاَ شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاث “Wanita ini berhak mendapatkan mahar seperti umumnya wanita di daerahnya, tidak boleh dikurangi maupun didzalimi (tidak kurang dan tidak lebih), dia wajib menjalani iddah dan dia berhak mendapat warisan.” Setelah itu datang Ma’qil bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan keputusan yang sama untuk seorang wanita bernama Barwa’ bintu Wasyiq. (HR.Turmudzi 1176, Nasai 3524, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Keterangan Ibnu Mas’ud, “Mahar seperti umumnya wanita” menunjukkan bahwa ketika terjadi ketidak jelasan dalam hak atau kewajiban dalam muamalah, dikembalikan kepada urf (aturan yang berlaku di masyarakat). Di tempat kita, nilai ujrah mistl distandarkan – salah satunya – dalam bentuk UMR (Upah Minimum Regional). Bolehkah Upah di bawah UMR? Bukan syarat dalam ijarah, upah harus mengikuti ujrah mitsl. Sebagaimana bukan syarat dalam pernikahan, mahar harus mengikuti mahar mitsl. Hanya saja, jika tidak sesuai dengan ujrah mitsl, harus ditegaskan di awal, agar tidak terjadi sengketa.. Umar bin Khatab pernah memberikan kaidah, إِنَّ مَقَاطِعَ الْحُقُوقِ عِنْدَ الشُّرُوطِ Sesungguhnya bagian-bagian hak itu harus dipersyaratkan (di awal). (HR. Bukhari secara muallaq). Normalnya, seorang karyawan menerima upah senilai UMR. Namun jika perusahaan hendak memberikan yang kurang dari itu, maka dia harus jelaskan di depan, sewaktu penerimaan karyawan. Selanjutnya, karyawan berhak untuk menentukan pilihan, antara melanjutkan jadi karyawan dengan upah di bawah UMR ataukah mundur.. Jika calon karyawan setuju dan tetap memilih bekerja di perusahaan itu, berarti dia telah ridha dengan upah di bawah UMR. Sehingga nantinya dia tidak boleh menuntut. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan resign, jika kedepannya ingin mendapat lebih. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Dalam Islam, Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita, Kota Mekah, Hukum Melalaikan Shalat, Hukum Memajang Foto Dalam Islam, Siapa Wali Allah Zaman Sekarang Visited 65 times, 2 visit(s) today Post Views: 335 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/409425231&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Gaji Karyawan di Bawah UMR? Bolehkah memberi upah karyawan di bawah UMR? Jika kita memiliki perusahaan yang baru pemula, sehingga penghasilan msh sedikit, bolehkah di bawah UMR? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hubungan antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan. Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang mempe-kerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya. (HR. Ahmad 11565). Bagaimana jika tidak disebutkan? Beberapa perusahaan, ketika ada karyawan yang diterima kerja, mereka langsung diminta kerja tanpa dijelaskan berapa nilai upahnya. Terkadang karyawan ngertinya hanya terima gaji tiap bulan. Jika semacam ini terjadi maka nilai upah karyawan mengacu kepada nilai upah semisal yang umumnya berlaku di masyarakat untuk tingkat pekerjaan seperti yang disebutkan. Upah semacam ini disebut ujrah al-mitsl [أجرة المثل]. Terdapat kaidah mengatakan, العادة محكَّمة “Kebiasaan masyarakat bisa menjadi hakim” Ibnu Mas’ud pernah ditanya, Ada seorang lelaki yang menikahi wanita namun belum disebutkan maharnya dan belum berhubungan badan dengannya, hingga lelaki ini meninggal. Jawaban Ibnu Mas’ud, لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لاَ وَكْسَ وَلاَ شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاث “Wanita ini berhak mendapatkan mahar seperti umumnya wanita di daerahnya, tidak boleh dikurangi maupun didzalimi (tidak kurang dan tidak lebih), dia wajib menjalani iddah dan dia berhak mendapat warisan.” Setelah itu datang Ma’qil bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan keputusan yang sama untuk seorang wanita bernama Barwa’ bintu Wasyiq. (HR.Turmudzi 1176, Nasai 3524, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Keterangan Ibnu Mas’ud, “Mahar seperti umumnya wanita” menunjukkan bahwa ketika terjadi ketidak jelasan dalam hak atau kewajiban dalam muamalah, dikembalikan kepada urf (aturan yang berlaku di masyarakat). Di tempat kita, nilai ujrah mistl distandarkan – salah satunya – dalam bentuk UMR (Upah Minimum Regional). Bolehkah Upah di bawah UMR? Bukan syarat dalam ijarah, upah harus mengikuti ujrah mitsl. Sebagaimana bukan syarat dalam pernikahan, mahar harus mengikuti mahar mitsl. Hanya saja, jika tidak sesuai dengan ujrah mitsl, harus ditegaskan di awal, agar tidak terjadi sengketa.. Umar bin Khatab pernah memberikan kaidah, إِنَّ مَقَاطِعَ الْحُقُوقِ عِنْدَ الشُّرُوطِ Sesungguhnya bagian-bagian hak itu harus dipersyaratkan (di awal). (HR. Bukhari secara muallaq). Normalnya, seorang karyawan menerima upah senilai UMR. Namun jika perusahaan hendak memberikan yang kurang dari itu, maka dia harus jelaskan di depan, sewaktu penerimaan karyawan. Selanjutnya, karyawan berhak untuk menentukan pilihan, antara melanjutkan jadi karyawan dengan upah di bawah UMR ataukah mundur.. Jika calon karyawan setuju dan tetap memilih bekerja di perusahaan itu, berarti dia telah ridha dengan upah di bawah UMR. Sehingga nantinya dia tidak boleh menuntut. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan resign, jika kedepannya ingin mendapat lebih. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Nafsu Dalam Islam, Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita, Kota Mekah, Hukum Melalaikan Shalat, Hukum Memajang Foto Dalam Islam, Siapa Wali Allah Zaman Sekarang Visited 65 times, 2 visit(s) today Post Views: 335 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Arti Penting Harta dalam Islam

Arti Penting Harta dalam Islam Bismillah… Islam sangat menghargai apapun yang bermanfaat bagi manusia, termasuk diantaranya harta. Diantara buktinya bisa kita lihat dalam kajian seputar dharuriyat al-khams (5 hal yang mendesak), yang menjadi maqasid as-Syariah (tujuan dasar syariah). Diantara 5 hal itu adalah hifdzul mal (menjaga harta). Karena itu, harta dalam islam tidak boleh disia-siakan. Hanya saja perlu kita pahami, anjuran menghargai harta tidak sama dengan motivasi mengejar harta dan dunia. Bisa saja seseorang mengejar harta, namun di saat yang sama dia menggunakan harta itu untuk pemborosan yang sia-sia. Dan bahkan, kebanyakan mereka yang rakus dunia, hartanya dihamburkan untuk kehidupan glamor yang sia-sia… Selanjutnya kita akan melihat bagaimana semangat islam dalam menghargai harta, [1] Harta disebut al-khoir Al-Khoir secara bahasa artinya kebaikan. Dan ada beberapa ayat dalam al-Quran yang menyebut harta dengan eutan al-Khoir.. diantaranya, Firman Allah, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ Manusia itu terhadap harta sangat rakus (QS. al-Adiyat: 8).. Juga firman Allah, كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ Diwajibkan kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan khoir (harta yang banyak), agar berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (QS. al-Baqarah: 180) Ibnu Abdil Barr mengatakan, والخير ههنا المال، لا خلاف بين أهل العلم في ذلك Al-khoir di sini maknanya adalah harta, tidak ada perbedaan penndapat diantara ulama dalam tafsir ini. (at-Tamhid, 14/295). Kemudian Ibnu Abdil Bar menyebutkan 4 ayat lainnya dalam al-Quran yang menyebut harta dengan al-khoir: 2 ayat di atas, lalu QS. Shad: 32, dan QS. an-Nur: 33. Mengapa disebut al-Khoir? Khoir artinya baik. Lawannya Syarr, yang artinya keburukan. Sehingga jangan sampai, karena salah dalam menggunakan, al-khoir berubah menjadi as-Syarr. Menurut al-Hakim at-Turmudzi dalam Nawadir al-Ushul, المال في الأصل قوام العباد في أمر دينهم، به يصلون ويصومون ويزكون ويتصدقون، فالأبدان لا تقوم إلا بهذا المال، وأعمال الأركان لا تقوم إلا بهذا المال…فهذا المال على ما وصفنا حقيق أن يسمى خيراً لأن الخيرات به تقوم Harta pada asalnya merupakan pendukung bagi para hamba untuk urusan agama mereka. Dengan harta mereka bisa shalat, puasa, zakat, atau sedekah. fisik tidak bisa tegak kecuali dengan harta. Amal anggota badan hanya bisa terlaksana dengan harta… karena itu, harta dengan semua karakter yangkita sebutkan, layak untuk disebut al-khoir, karena banyak kebaikan bisa terlaksana dengan harta. (Nawadir al-Ushul, 4/91). [2] Harta disebut mal Allah (harta dari Allah) Allah perintahkan agar kita membantu orang yang membutuhkan harta, terutama budak yang ingin merdeka. Allah berfirman, وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ Berikanlah kepada mereka harta Allah yang telah Allah berikan kepada kalian. (QS. an-Nur: 33). Allah menyebut harta dalam ayat di atas dengan mal Allah (harta Allah). Agar kita memahami bahwa harta itu amanah yang diberikan Allah kepada kita, sehingga jangan sampai harta itu disia-siakan. [3] Orang bodoh menurut al-Quran – mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar Allah melarang kita memberikan harta kepada orang bodoh, meskipun itu miliknya. Sehingga bagi orang bodoh, harta itu harus ada yang menjaganya. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا janganlah kamu serahkan kepada orang-orang bodoh, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu). (QS. an-Nisa: 5) Disebut sufaha’ (bodoh) karena belum sempurna akalnya. Mereka adalah orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar. Sehingga orang kaya yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar, dia termasuk kategori bodoh menurut al-Quran. [4] Larangan israf dan tabdzir Allah menyebut pelaku tabdzir sebagai temannya setan. Dan Allah tidak mencintai orang yang suka israf (boros). Allah berfirman, وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ Janganlah melakukan tindakan tabdzir, sesungguhnya para mubadzir itu temannya setan. (QS. al-Isra: 26-27). Allah juga berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Janganlah bersikap boros, sesungguhnya Allah tidak mencintai orang yang boros. (QS. al-An’am: 141). Apa beda israf (boros) dengan tabdzir? Kesimpulan Ibnu Abidin, أن الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي Al-Israf: menggunakan harta untuk sesuatu yang benar, namun melebihi batas yang dibenarkan. Sedangkan tabdzir: menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/759). Anda makan dengan hidangan berlebihan, itu israf. Sementara ketika anda menggunakan harta untuk maksiat, itu tabdzir. [5] Penggunaan harta akan dihisab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan bahwa harta akan dihisab. Tidak hanya dihisab untuk bagaimana cara mendapatkannya, tapi juga dihisab terkait bagaimana cara menggunakannya. Anda bisa menjamin harta yang anda dapatkan halal. Tapi itu belum cukup. Ada tugas yang kedua, yaitu bagaimana menggunakan harta itu untuk sesuatu yang benar. Dalam hadis dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ … وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ… Kaki seorang hamba di hari kiamat tidak akan bergeser sampai dia ditanya tentang (beberapa hal, diantaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan… (HR. Turmudzi 2602, ad-Darimi 546 dan statusnya hasan) [6] Maksimalkan untuk mendukung taqwa. Harta ketika dipegang oleh orang yang tidak memiliki taqwa bisa berpotensi bahaya. Karena itu, beliau menyarankan, siapa yang siap kaya, harus siap bertaqwa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنْ اتَّقَى اللهَ Tidak masalah adanya kekayaan bagi orang yang bertaqwa. (Ahmad 23158 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Bahkan sampaipun ketika kita hendak memberikan harta ke orang lain, upayakan memilih orang yang bertaqwa. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَصْحَبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ Jangan mengambil teman dekat kecuali orang mukmin, dan jangan makan makananmu kecuali orang yang bertaqwa. (HR. Ahmad 11337 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa kita dilarang memberi makan orang yang tidak bertaqwa. Kita boleh memberi makan orang kafir, sebagaimana Allah memuji muslim yang memberi makan tawanan. Dan tawanan bagi para sahabat adalah orang kafir. Allah berfirman, وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا Mereka memberi makanan yang paling dia sukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan. (QS. al-Insan: 8) Lalu apa makna hadis ini? Sebagian ulama – seperti Imam Ibnu Baz, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dan yan lainnya – memahami, maksud dari hadis ini adalah perbanyaklah berteman dekat dengan orang yang bertaqwa. Karena ketika hartamu lari keluar, penerimanya adalah kawan dekatmu. Ketika menerima harta kita adalah orang yang rajin menghafal al-Quran, maka harta yang kita berikan kepada mereka akan berubah menjadi amalan hafalan al-Quran. Demikian pula ketika harta itu kita berikan kepada orang soleh lainnya. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Waktu Sholat Syuruq, Nafkah Batin Adalah, Membaca Alquran Png, Orang Kafir, Materi Kultum Ramadhan, Doa Mandi Sesudah Bersetubuh Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid

Arti Penting Harta dalam Islam

Arti Penting Harta dalam Islam Bismillah… Islam sangat menghargai apapun yang bermanfaat bagi manusia, termasuk diantaranya harta. Diantara buktinya bisa kita lihat dalam kajian seputar dharuriyat al-khams (5 hal yang mendesak), yang menjadi maqasid as-Syariah (tujuan dasar syariah). Diantara 5 hal itu adalah hifdzul mal (menjaga harta). Karena itu, harta dalam islam tidak boleh disia-siakan. Hanya saja perlu kita pahami, anjuran menghargai harta tidak sama dengan motivasi mengejar harta dan dunia. Bisa saja seseorang mengejar harta, namun di saat yang sama dia menggunakan harta itu untuk pemborosan yang sia-sia. Dan bahkan, kebanyakan mereka yang rakus dunia, hartanya dihamburkan untuk kehidupan glamor yang sia-sia… Selanjutnya kita akan melihat bagaimana semangat islam dalam menghargai harta, [1] Harta disebut al-khoir Al-Khoir secara bahasa artinya kebaikan. Dan ada beberapa ayat dalam al-Quran yang menyebut harta dengan eutan al-Khoir.. diantaranya, Firman Allah, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ Manusia itu terhadap harta sangat rakus (QS. al-Adiyat: 8).. Juga firman Allah, كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ Diwajibkan kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan khoir (harta yang banyak), agar berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (QS. al-Baqarah: 180) Ibnu Abdil Barr mengatakan, والخير ههنا المال، لا خلاف بين أهل العلم في ذلك Al-khoir di sini maknanya adalah harta, tidak ada perbedaan penndapat diantara ulama dalam tafsir ini. (at-Tamhid, 14/295). Kemudian Ibnu Abdil Bar menyebutkan 4 ayat lainnya dalam al-Quran yang menyebut harta dengan al-khoir: 2 ayat di atas, lalu QS. Shad: 32, dan QS. an-Nur: 33. Mengapa disebut al-Khoir? Khoir artinya baik. Lawannya Syarr, yang artinya keburukan. Sehingga jangan sampai, karena salah dalam menggunakan, al-khoir berubah menjadi as-Syarr. Menurut al-Hakim at-Turmudzi dalam Nawadir al-Ushul, المال في الأصل قوام العباد في أمر دينهم، به يصلون ويصومون ويزكون ويتصدقون، فالأبدان لا تقوم إلا بهذا المال، وأعمال الأركان لا تقوم إلا بهذا المال…فهذا المال على ما وصفنا حقيق أن يسمى خيراً لأن الخيرات به تقوم Harta pada asalnya merupakan pendukung bagi para hamba untuk urusan agama mereka. Dengan harta mereka bisa shalat, puasa, zakat, atau sedekah. fisik tidak bisa tegak kecuali dengan harta. Amal anggota badan hanya bisa terlaksana dengan harta… karena itu, harta dengan semua karakter yangkita sebutkan, layak untuk disebut al-khoir, karena banyak kebaikan bisa terlaksana dengan harta. (Nawadir al-Ushul, 4/91). [2] Harta disebut mal Allah (harta dari Allah) Allah perintahkan agar kita membantu orang yang membutuhkan harta, terutama budak yang ingin merdeka. Allah berfirman, وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ Berikanlah kepada mereka harta Allah yang telah Allah berikan kepada kalian. (QS. an-Nur: 33). Allah menyebut harta dalam ayat di atas dengan mal Allah (harta Allah). Agar kita memahami bahwa harta itu amanah yang diberikan Allah kepada kita, sehingga jangan sampai harta itu disia-siakan. [3] Orang bodoh menurut al-Quran – mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar Allah melarang kita memberikan harta kepada orang bodoh, meskipun itu miliknya. Sehingga bagi orang bodoh, harta itu harus ada yang menjaganya. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا janganlah kamu serahkan kepada orang-orang bodoh, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu). (QS. an-Nisa: 5) Disebut sufaha’ (bodoh) karena belum sempurna akalnya. Mereka adalah orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar. Sehingga orang kaya yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar, dia termasuk kategori bodoh menurut al-Quran. [4] Larangan israf dan tabdzir Allah menyebut pelaku tabdzir sebagai temannya setan. Dan Allah tidak mencintai orang yang suka israf (boros). Allah berfirman, وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ Janganlah melakukan tindakan tabdzir, sesungguhnya para mubadzir itu temannya setan. (QS. al-Isra: 26-27). Allah juga berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Janganlah bersikap boros, sesungguhnya Allah tidak mencintai orang yang boros. (QS. al-An’am: 141). Apa beda israf (boros) dengan tabdzir? Kesimpulan Ibnu Abidin, أن الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي Al-Israf: menggunakan harta untuk sesuatu yang benar, namun melebihi batas yang dibenarkan. Sedangkan tabdzir: menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/759). Anda makan dengan hidangan berlebihan, itu israf. Sementara ketika anda menggunakan harta untuk maksiat, itu tabdzir. [5] Penggunaan harta akan dihisab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan bahwa harta akan dihisab. Tidak hanya dihisab untuk bagaimana cara mendapatkannya, tapi juga dihisab terkait bagaimana cara menggunakannya. Anda bisa menjamin harta yang anda dapatkan halal. Tapi itu belum cukup. Ada tugas yang kedua, yaitu bagaimana menggunakan harta itu untuk sesuatu yang benar. Dalam hadis dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ … وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ… Kaki seorang hamba di hari kiamat tidak akan bergeser sampai dia ditanya tentang (beberapa hal, diantaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan… (HR. Turmudzi 2602, ad-Darimi 546 dan statusnya hasan) [6] Maksimalkan untuk mendukung taqwa. Harta ketika dipegang oleh orang yang tidak memiliki taqwa bisa berpotensi bahaya. Karena itu, beliau menyarankan, siapa yang siap kaya, harus siap bertaqwa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنْ اتَّقَى اللهَ Tidak masalah adanya kekayaan bagi orang yang bertaqwa. (Ahmad 23158 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Bahkan sampaipun ketika kita hendak memberikan harta ke orang lain, upayakan memilih orang yang bertaqwa. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَصْحَبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ Jangan mengambil teman dekat kecuali orang mukmin, dan jangan makan makananmu kecuali orang yang bertaqwa. (HR. Ahmad 11337 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa kita dilarang memberi makan orang yang tidak bertaqwa. Kita boleh memberi makan orang kafir, sebagaimana Allah memuji muslim yang memberi makan tawanan. Dan tawanan bagi para sahabat adalah orang kafir. Allah berfirman, وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا Mereka memberi makanan yang paling dia sukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan. (QS. al-Insan: 8) Lalu apa makna hadis ini? Sebagian ulama – seperti Imam Ibnu Baz, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dan yan lainnya – memahami, maksud dari hadis ini adalah perbanyaklah berteman dekat dengan orang yang bertaqwa. Karena ketika hartamu lari keluar, penerimanya adalah kawan dekatmu. Ketika menerima harta kita adalah orang yang rajin menghafal al-Quran, maka harta yang kita berikan kepada mereka akan berubah menjadi amalan hafalan al-Quran. Demikian pula ketika harta itu kita berikan kepada orang soleh lainnya. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Waktu Sholat Syuruq, Nafkah Batin Adalah, Membaca Alquran Png, Orang Kafir, Materi Kultum Ramadhan, Doa Mandi Sesudah Bersetubuh Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid
Arti Penting Harta dalam Islam Bismillah… Islam sangat menghargai apapun yang bermanfaat bagi manusia, termasuk diantaranya harta. Diantara buktinya bisa kita lihat dalam kajian seputar dharuriyat al-khams (5 hal yang mendesak), yang menjadi maqasid as-Syariah (tujuan dasar syariah). Diantara 5 hal itu adalah hifdzul mal (menjaga harta). Karena itu, harta dalam islam tidak boleh disia-siakan. Hanya saja perlu kita pahami, anjuran menghargai harta tidak sama dengan motivasi mengejar harta dan dunia. Bisa saja seseorang mengejar harta, namun di saat yang sama dia menggunakan harta itu untuk pemborosan yang sia-sia. Dan bahkan, kebanyakan mereka yang rakus dunia, hartanya dihamburkan untuk kehidupan glamor yang sia-sia… Selanjutnya kita akan melihat bagaimana semangat islam dalam menghargai harta, [1] Harta disebut al-khoir Al-Khoir secara bahasa artinya kebaikan. Dan ada beberapa ayat dalam al-Quran yang menyebut harta dengan eutan al-Khoir.. diantaranya, Firman Allah, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ Manusia itu terhadap harta sangat rakus (QS. al-Adiyat: 8).. Juga firman Allah, كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ Diwajibkan kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan khoir (harta yang banyak), agar berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (QS. al-Baqarah: 180) Ibnu Abdil Barr mengatakan, والخير ههنا المال، لا خلاف بين أهل العلم في ذلك Al-khoir di sini maknanya adalah harta, tidak ada perbedaan penndapat diantara ulama dalam tafsir ini. (at-Tamhid, 14/295). Kemudian Ibnu Abdil Bar menyebutkan 4 ayat lainnya dalam al-Quran yang menyebut harta dengan al-khoir: 2 ayat di atas, lalu QS. Shad: 32, dan QS. an-Nur: 33. Mengapa disebut al-Khoir? Khoir artinya baik. Lawannya Syarr, yang artinya keburukan. Sehingga jangan sampai, karena salah dalam menggunakan, al-khoir berubah menjadi as-Syarr. Menurut al-Hakim at-Turmudzi dalam Nawadir al-Ushul, المال في الأصل قوام العباد في أمر دينهم، به يصلون ويصومون ويزكون ويتصدقون، فالأبدان لا تقوم إلا بهذا المال، وأعمال الأركان لا تقوم إلا بهذا المال…فهذا المال على ما وصفنا حقيق أن يسمى خيراً لأن الخيرات به تقوم Harta pada asalnya merupakan pendukung bagi para hamba untuk urusan agama mereka. Dengan harta mereka bisa shalat, puasa, zakat, atau sedekah. fisik tidak bisa tegak kecuali dengan harta. Amal anggota badan hanya bisa terlaksana dengan harta… karena itu, harta dengan semua karakter yangkita sebutkan, layak untuk disebut al-khoir, karena banyak kebaikan bisa terlaksana dengan harta. (Nawadir al-Ushul, 4/91). [2] Harta disebut mal Allah (harta dari Allah) Allah perintahkan agar kita membantu orang yang membutuhkan harta, terutama budak yang ingin merdeka. Allah berfirman, وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ Berikanlah kepada mereka harta Allah yang telah Allah berikan kepada kalian. (QS. an-Nur: 33). Allah menyebut harta dalam ayat di atas dengan mal Allah (harta Allah). Agar kita memahami bahwa harta itu amanah yang diberikan Allah kepada kita, sehingga jangan sampai harta itu disia-siakan. [3] Orang bodoh menurut al-Quran – mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar Allah melarang kita memberikan harta kepada orang bodoh, meskipun itu miliknya. Sehingga bagi orang bodoh, harta itu harus ada yang menjaganya. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا janganlah kamu serahkan kepada orang-orang bodoh, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu). (QS. an-Nisa: 5) Disebut sufaha’ (bodoh) karena belum sempurna akalnya. Mereka adalah orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar. Sehingga orang kaya yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar, dia termasuk kategori bodoh menurut al-Quran. [4] Larangan israf dan tabdzir Allah menyebut pelaku tabdzir sebagai temannya setan. Dan Allah tidak mencintai orang yang suka israf (boros). Allah berfirman, وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ Janganlah melakukan tindakan tabdzir, sesungguhnya para mubadzir itu temannya setan. (QS. al-Isra: 26-27). Allah juga berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Janganlah bersikap boros, sesungguhnya Allah tidak mencintai orang yang boros. (QS. al-An’am: 141). Apa beda israf (boros) dengan tabdzir? Kesimpulan Ibnu Abidin, أن الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي Al-Israf: menggunakan harta untuk sesuatu yang benar, namun melebihi batas yang dibenarkan. Sedangkan tabdzir: menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/759). Anda makan dengan hidangan berlebihan, itu israf. Sementara ketika anda menggunakan harta untuk maksiat, itu tabdzir. [5] Penggunaan harta akan dihisab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan bahwa harta akan dihisab. Tidak hanya dihisab untuk bagaimana cara mendapatkannya, tapi juga dihisab terkait bagaimana cara menggunakannya. Anda bisa menjamin harta yang anda dapatkan halal. Tapi itu belum cukup. Ada tugas yang kedua, yaitu bagaimana menggunakan harta itu untuk sesuatu yang benar. Dalam hadis dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ … وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ… Kaki seorang hamba di hari kiamat tidak akan bergeser sampai dia ditanya tentang (beberapa hal, diantaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan… (HR. Turmudzi 2602, ad-Darimi 546 dan statusnya hasan) [6] Maksimalkan untuk mendukung taqwa. Harta ketika dipegang oleh orang yang tidak memiliki taqwa bisa berpotensi bahaya. Karena itu, beliau menyarankan, siapa yang siap kaya, harus siap bertaqwa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنْ اتَّقَى اللهَ Tidak masalah adanya kekayaan bagi orang yang bertaqwa. (Ahmad 23158 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Bahkan sampaipun ketika kita hendak memberikan harta ke orang lain, upayakan memilih orang yang bertaqwa. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَصْحَبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ Jangan mengambil teman dekat kecuali orang mukmin, dan jangan makan makananmu kecuali orang yang bertaqwa. (HR. Ahmad 11337 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa kita dilarang memberi makan orang yang tidak bertaqwa. Kita boleh memberi makan orang kafir, sebagaimana Allah memuji muslim yang memberi makan tawanan. Dan tawanan bagi para sahabat adalah orang kafir. Allah berfirman, وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا Mereka memberi makanan yang paling dia sukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan. (QS. al-Insan: 8) Lalu apa makna hadis ini? Sebagian ulama – seperti Imam Ibnu Baz, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dan yan lainnya – memahami, maksud dari hadis ini adalah perbanyaklah berteman dekat dengan orang yang bertaqwa. Karena ketika hartamu lari keluar, penerimanya adalah kawan dekatmu. Ketika menerima harta kita adalah orang yang rajin menghafal al-Quran, maka harta yang kita berikan kepada mereka akan berubah menjadi amalan hafalan al-Quran. Demikian pula ketika harta itu kita berikan kepada orang soleh lainnya. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Waktu Sholat Syuruq, Nafkah Batin Adalah, Membaca Alquran Png, Orang Kafir, Materi Kultum Ramadhan, Doa Mandi Sesudah Bersetubuh Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427471035&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Arti Penting Harta dalam Islam Bismillah… Islam sangat menghargai apapun yang bermanfaat bagi manusia, termasuk diantaranya harta. Diantara buktinya bisa kita lihat dalam kajian seputar dharuriyat al-khams (5 hal yang mendesak), yang menjadi maqasid as-Syariah (tujuan dasar syariah). Diantara 5 hal itu adalah hifdzul mal (menjaga harta). Karena itu, harta dalam islam tidak boleh disia-siakan. Hanya saja perlu kita pahami, anjuran menghargai harta tidak sama dengan motivasi mengejar harta dan dunia. Bisa saja seseorang mengejar harta, namun di saat yang sama dia menggunakan harta itu untuk pemborosan yang sia-sia. Dan bahkan, kebanyakan mereka yang rakus dunia, hartanya dihamburkan untuk kehidupan glamor yang sia-sia… Selanjutnya kita akan melihat bagaimana semangat islam dalam menghargai harta, [1] Harta disebut al-khoir Al-Khoir secara bahasa artinya kebaikan. Dan ada beberapa ayat dalam al-Quran yang menyebut harta dengan eutan al-Khoir.. diantaranya, Firman Allah, وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ Manusia itu terhadap harta sangat rakus (QS. al-Adiyat: 8).. Juga firman Allah, كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ Diwajibkan kalian, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan khoir (harta yang banyak), agar berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (QS. al-Baqarah: 180) Ibnu Abdil Barr mengatakan, والخير ههنا المال، لا خلاف بين أهل العلم في ذلك Al-khoir di sini maknanya adalah harta, tidak ada perbedaan penndapat diantara ulama dalam tafsir ini. (at-Tamhid, 14/295). Kemudian Ibnu Abdil Bar menyebutkan 4 ayat lainnya dalam al-Quran yang menyebut harta dengan al-khoir: 2 ayat di atas, lalu QS. Shad: 32, dan QS. an-Nur: 33. Mengapa disebut al-Khoir? Khoir artinya baik. Lawannya Syarr, yang artinya keburukan. Sehingga jangan sampai, karena salah dalam menggunakan, al-khoir berubah menjadi as-Syarr. Menurut al-Hakim at-Turmudzi dalam Nawadir al-Ushul, المال في الأصل قوام العباد في أمر دينهم، به يصلون ويصومون ويزكون ويتصدقون، فالأبدان لا تقوم إلا بهذا المال، وأعمال الأركان لا تقوم إلا بهذا المال…فهذا المال على ما وصفنا حقيق أن يسمى خيراً لأن الخيرات به تقوم Harta pada asalnya merupakan pendukung bagi para hamba untuk urusan agama mereka. Dengan harta mereka bisa shalat, puasa, zakat, atau sedekah. fisik tidak bisa tegak kecuali dengan harta. Amal anggota badan hanya bisa terlaksana dengan harta… karena itu, harta dengan semua karakter yangkita sebutkan, layak untuk disebut al-khoir, karena banyak kebaikan bisa terlaksana dengan harta. (Nawadir al-Ushul, 4/91). [2] Harta disebut mal Allah (harta dari Allah) Allah perintahkan agar kita membantu orang yang membutuhkan harta, terutama budak yang ingin merdeka. Allah berfirman, وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ Berikanlah kepada mereka harta Allah yang telah Allah berikan kepada kalian. (QS. an-Nur: 33). Allah menyebut harta dalam ayat di atas dengan mal Allah (harta Allah). Agar kita memahami bahwa harta itu amanah yang diberikan Allah kepada kita, sehingga jangan sampai harta itu disia-siakan. [3] Orang bodoh menurut al-Quran – mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar Allah melarang kita memberikan harta kepada orang bodoh, meskipun itu miliknya. Sehingga bagi orang bodoh, harta itu harus ada yang menjaganya. Allah berfirman, وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا janganlah kamu serahkan kepada orang-orang bodoh, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu). (QS. an-Nisa: 5) Disebut sufaha’ (bodoh) karena belum sempurna akalnya. Mereka adalah orang yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar. Sehingga orang kaya yang tidak bisa menggunakan harta dengan benar, dia termasuk kategori bodoh menurut al-Quran. [4] Larangan israf dan tabdzir Allah menyebut pelaku tabdzir sebagai temannya setan. Dan Allah tidak mencintai orang yang suka israf (boros). Allah berfirman, وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ Janganlah melakukan tindakan tabdzir, sesungguhnya para mubadzir itu temannya setan. (QS. al-Isra: 26-27). Allah juga berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Janganlah bersikap boros, sesungguhnya Allah tidak mencintai orang yang boros. (QS. al-An’am: 141). Apa beda israf (boros) dengan tabdzir? Kesimpulan Ibnu Abidin, أن الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي Al-Israf: menggunakan harta untuk sesuatu yang benar, namun melebihi batas yang dibenarkan. Sedangkan tabdzir: menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/759). Anda makan dengan hidangan berlebihan, itu israf. Sementara ketika anda menggunakan harta untuk maksiat, itu tabdzir. [5] Penggunaan harta akan dihisab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan bahwa harta akan dihisab. Tidak hanya dihisab untuk bagaimana cara mendapatkannya, tapi juga dihisab terkait bagaimana cara menggunakannya. Anda bisa menjamin harta yang anda dapatkan halal. Tapi itu belum cukup. Ada tugas yang kedua, yaitu bagaimana menggunakan harta itu untuk sesuatu yang benar. Dalam hadis dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ … وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ… Kaki seorang hamba di hari kiamat tidak akan bergeser sampai dia ditanya tentang (beberapa hal, diantaranya) tentang hartanya, dari mana dia dapatkan dan untuk apa dia gunakan… (HR. Turmudzi 2602, ad-Darimi 546 dan statusnya hasan) [6] Maksimalkan untuk mendukung taqwa. Harta ketika dipegang oleh orang yang tidak memiliki taqwa bisa berpotensi bahaya. Karena itu, beliau menyarankan, siapa yang siap kaya, harus siap bertaqwa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنْ اتَّقَى اللهَ Tidak masalah adanya kekayaan bagi orang yang bertaqwa. (Ahmad 23158 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Bahkan sampaipun ketika kita hendak memberikan harta ke orang lain, upayakan memilih orang yang bertaqwa. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَصْحَبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ Jangan mengambil teman dekat kecuali orang mukmin, dan jangan makan makananmu kecuali orang yang bertaqwa. (HR. Ahmad 11337 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa kita dilarang memberi makan orang yang tidak bertaqwa. Kita boleh memberi makan orang kafir, sebagaimana Allah memuji muslim yang memberi makan tawanan. Dan tawanan bagi para sahabat adalah orang kafir. Allah berfirman, وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا Mereka memberi makanan yang paling dia sukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan. (QS. al-Insan: 8) Lalu apa makna hadis ini? Sebagian ulama – seperti Imam Ibnu Baz, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dan yan lainnya – memahami, maksud dari hadis ini adalah perbanyaklah berteman dekat dengan orang yang bertaqwa. Karena ketika hartamu lari keluar, penerimanya adalah kawan dekatmu. Ketika menerima harta kita adalah orang yang rajin menghafal al-Quran, maka harta yang kita berikan kepada mereka akan berubah menjadi amalan hafalan al-Quran. Demikian pula ketika harta itu kita berikan kepada orang soleh lainnya. Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Waktu Sholat Syuruq, Nafkah Batin Adalah, Membaca Alquran Png, Orang Kafir, Materi Kultum Ramadhan, Doa Mandi Sesudah Bersetubuh Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 223 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Malaikat Mikail

Mengenal Malaikat Mikail Siapa sejatinya malaikat Mikail? Apa tugasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nama malaikat Mikail disebutkan dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Baqarah, مَن كَانَ عَدُوًّا لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ “Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. al-Baqarah: 98) Tidak semua nama malaikat disebutkan dalam al-Quran. Hanya beberapa Malaikat saja yang namanya disebutkan dalam al-Quran. Diantaranya adalah Mikail. Yang ini menunjukkan keistimewaan Mikail – alaihis salam –. Dalam ayat di atas, Allah menegaskan bahwa Allah memusuhi orang yang memusuhi Mikail. Dan bahwa musuh Mikail adalah orang kafir. Malaikat Mikail bertugas mengatur hujan dan pepohonan. Dari Alqamah bin Martsad, dari Abdurrahman bin Sabith, beliau mengatakan, يُدَبِّرُ الأُمُورَ أَرْبَعَةٌ : جِبْرِيلُ ، وَمِيكَائِيلُ ، وَإِسْرَافِيلُ ، وَمَلَكُ الْمَوْتِ صَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَعَلَيْهِمْ وَسَلَّمَ ، فَجِبْرِيلُ عَلَى الرِّيحِ وَالْجُنُودِ ، وَمِيكَائِيلُ عَلَى الْقَطْرِ وَالنَّبَاتِ ، وَمَلَكُ الْمَوْتِ يَقْبِضُ الأَرْوَاحَ ، وَإِسْرَافِيلُ يُبَلِّغُهُمْ مَا يُؤْمَرُونَ بِهِ Ada 4 malaikat yang mengatur urusan: Jibril, Mikail, Israfil dan Malaikat maut – semoga shalawat dan salam tercurah untuk nabi kita dan mereka – Jibril mengatur angin dan pasukan, Mikail mengatur hujan dan pepohonan, malaikat maut yang mencabut nyawa, dan Israfil menyampaikan kepada mereka apa yang diperintahkan kepada mereka. (HR. Abu Syaikh al-Ashbahani dalam al-Adzamah, no. 294. Hadis ini adalah hadis Maqthu’, karena Abdurrahman bin Sabith adalah seorang tabi’in). Imam Ibnu Baz mengatakan, ميكائيل ملك من الملائكة موكَّل بالقطر، بالمطر، وأما جبرائيل فهو الروح الأمين Mikail adalah malaikat yang diperintahkan untuk mengatur hujan. Sementara Jibril adalah ar-Ruh al-Amin. (Fatawa Ibnu Baz, no. 1452) Khusyu’nya Mikail Terdapat hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Jibril, مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ “Mengapa saya tidak pernah melihat mikail tersenyum?” Jawab Jibril, مَا ضَحِكَ مِيكَائِيلُ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ “Mikail tidak lagi tersenyum sejak neraka diciptakan.” Status hadis: Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam al-Musnad 13343 dan ulama berbeda pendapat dalam menilai validitasnya. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan, seperti al-Hafidz al-Iraqi (Takhrij Ihya, 4/181). Hadis ini juga diriwayatkan al-Ajuri dalam as-Syariah (no. 932). Meskipun ada juga ulama yang menilainya dhaif, seperti Syuaib al-Arnauth.. Demikian keterangan yang kami ketahui tentang Mikail… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Zakat Perdagangan, Ibu Tiri Selingkuh Dengan Anaknya, Foto Lafat Allah, Tanda Tanda Kematian Khusnul Khotimah, Kisah Para Ulama Salaf, Doa Di Bulan Rajab Visited 422 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid

Mengenal Malaikat Mikail

Mengenal Malaikat Mikail Siapa sejatinya malaikat Mikail? Apa tugasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nama malaikat Mikail disebutkan dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Baqarah, مَن كَانَ عَدُوًّا لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ “Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. al-Baqarah: 98) Tidak semua nama malaikat disebutkan dalam al-Quran. Hanya beberapa Malaikat saja yang namanya disebutkan dalam al-Quran. Diantaranya adalah Mikail. Yang ini menunjukkan keistimewaan Mikail – alaihis salam –. Dalam ayat di atas, Allah menegaskan bahwa Allah memusuhi orang yang memusuhi Mikail. Dan bahwa musuh Mikail adalah orang kafir. Malaikat Mikail bertugas mengatur hujan dan pepohonan. Dari Alqamah bin Martsad, dari Abdurrahman bin Sabith, beliau mengatakan, يُدَبِّرُ الأُمُورَ أَرْبَعَةٌ : جِبْرِيلُ ، وَمِيكَائِيلُ ، وَإِسْرَافِيلُ ، وَمَلَكُ الْمَوْتِ صَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَعَلَيْهِمْ وَسَلَّمَ ، فَجِبْرِيلُ عَلَى الرِّيحِ وَالْجُنُودِ ، وَمِيكَائِيلُ عَلَى الْقَطْرِ وَالنَّبَاتِ ، وَمَلَكُ الْمَوْتِ يَقْبِضُ الأَرْوَاحَ ، وَإِسْرَافِيلُ يُبَلِّغُهُمْ مَا يُؤْمَرُونَ بِهِ Ada 4 malaikat yang mengatur urusan: Jibril, Mikail, Israfil dan Malaikat maut – semoga shalawat dan salam tercurah untuk nabi kita dan mereka – Jibril mengatur angin dan pasukan, Mikail mengatur hujan dan pepohonan, malaikat maut yang mencabut nyawa, dan Israfil menyampaikan kepada mereka apa yang diperintahkan kepada mereka. (HR. Abu Syaikh al-Ashbahani dalam al-Adzamah, no. 294. Hadis ini adalah hadis Maqthu’, karena Abdurrahman bin Sabith adalah seorang tabi’in). Imam Ibnu Baz mengatakan, ميكائيل ملك من الملائكة موكَّل بالقطر، بالمطر، وأما جبرائيل فهو الروح الأمين Mikail adalah malaikat yang diperintahkan untuk mengatur hujan. Sementara Jibril adalah ar-Ruh al-Amin. (Fatawa Ibnu Baz, no. 1452) Khusyu’nya Mikail Terdapat hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Jibril, مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ “Mengapa saya tidak pernah melihat mikail tersenyum?” Jawab Jibril, مَا ضَحِكَ مِيكَائِيلُ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ “Mikail tidak lagi tersenyum sejak neraka diciptakan.” Status hadis: Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam al-Musnad 13343 dan ulama berbeda pendapat dalam menilai validitasnya. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan, seperti al-Hafidz al-Iraqi (Takhrij Ihya, 4/181). Hadis ini juga diriwayatkan al-Ajuri dalam as-Syariah (no. 932). Meskipun ada juga ulama yang menilainya dhaif, seperti Syuaib al-Arnauth.. Demikian keterangan yang kami ketahui tentang Mikail… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Zakat Perdagangan, Ibu Tiri Selingkuh Dengan Anaknya, Foto Lafat Allah, Tanda Tanda Kematian Khusnul Khotimah, Kisah Para Ulama Salaf, Doa Di Bulan Rajab Visited 422 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid
Mengenal Malaikat Mikail Siapa sejatinya malaikat Mikail? Apa tugasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nama malaikat Mikail disebutkan dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Baqarah, مَن كَانَ عَدُوًّا لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ “Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. al-Baqarah: 98) Tidak semua nama malaikat disebutkan dalam al-Quran. Hanya beberapa Malaikat saja yang namanya disebutkan dalam al-Quran. Diantaranya adalah Mikail. Yang ini menunjukkan keistimewaan Mikail – alaihis salam –. Dalam ayat di atas, Allah menegaskan bahwa Allah memusuhi orang yang memusuhi Mikail. Dan bahwa musuh Mikail adalah orang kafir. Malaikat Mikail bertugas mengatur hujan dan pepohonan. Dari Alqamah bin Martsad, dari Abdurrahman bin Sabith, beliau mengatakan, يُدَبِّرُ الأُمُورَ أَرْبَعَةٌ : جِبْرِيلُ ، وَمِيكَائِيلُ ، وَإِسْرَافِيلُ ، وَمَلَكُ الْمَوْتِ صَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَعَلَيْهِمْ وَسَلَّمَ ، فَجِبْرِيلُ عَلَى الرِّيحِ وَالْجُنُودِ ، وَمِيكَائِيلُ عَلَى الْقَطْرِ وَالنَّبَاتِ ، وَمَلَكُ الْمَوْتِ يَقْبِضُ الأَرْوَاحَ ، وَإِسْرَافِيلُ يُبَلِّغُهُمْ مَا يُؤْمَرُونَ بِهِ Ada 4 malaikat yang mengatur urusan: Jibril, Mikail, Israfil dan Malaikat maut – semoga shalawat dan salam tercurah untuk nabi kita dan mereka – Jibril mengatur angin dan pasukan, Mikail mengatur hujan dan pepohonan, malaikat maut yang mencabut nyawa, dan Israfil menyampaikan kepada mereka apa yang diperintahkan kepada mereka. (HR. Abu Syaikh al-Ashbahani dalam al-Adzamah, no. 294. Hadis ini adalah hadis Maqthu’, karena Abdurrahman bin Sabith adalah seorang tabi’in). Imam Ibnu Baz mengatakan, ميكائيل ملك من الملائكة موكَّل بالقطر، بالمطر، وأما جبرائيل فهو الروح الأمين Mikail adalah malaikat yang diperintahkan untuk mengatur hujan. Sementara Jibril adalah ar-Ruh al-Amin. (Fatawa Ibnu Baz, no. 1452) Khusyu’nya Mikail Terdapat hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Jibril, مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ “Mengapa saya tidak pernah melihat mikail tersenyum?” Jawab Jibril, مَا ضَحِكَ مِيكَائِيلُ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ “Mikail tidak lagi tersenyum sejak neraka diciptakan.” Status hadis: Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam al-Musnad 13343 dan ulama berbeda pendapat dalam menilai validitasnya. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan, seperti al-Hafidz al-Iraqi (Takhrij Ihya, 4/181). Hadis ini juga diriwayatkan al-Ajuri dalam as-Syariah (no. 932). Meskipun ada juga ulama yang menilainya dhaif, seperti Syuaib al-Arnauth.. Demikian keterangan yang kami ketahui tentang Mikail… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Zakat Perdagangan, Ibu Tiri Selingkuh Dengan Anaknya, Foto Lafat Allah, Tanda Tanda Kematian Khusnul Khotimah, Kisah Para Ulama Salaf, Doa Di Bulan Rajab Visited 422 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/413954079&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Malaikat Mikail Siapa sejatinya malaikat Mikail? Apa tugasnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nama malaikat Mikail disebutkan dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Baqarah, مَن كَانَ عَدُوًّا لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ “Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. al-Baqarah: 98) Tidak semua nama malaikat disebutkan dalam al-Quran. Hanya beberapa Malaikat saja yang namanya disebutkan dalam al-Quran. Diantaranya adalah Mikail. Yang ini menunjukkan keistimewaan Mikail – alaihis salam –. Dalam ayat di atas, Allah menegaskan bahwa Allah memusuhi orang yang memusuhi Mikail. Dan bahwa musuh Mikail adalah orang kafir. Malaikat Mikail bertugas mengatur hujan dan pepohonan. Dari Alqamah bin Martsad, dari Abdurrahman bin Sabith, beliau mengatakan, يُدَبِّرُ الأُمُورَ أَرْبَعَةٌ : جِبْرِيلُ ، وَمِيكَائِيلُ ، وَإِسْرَافِيلُ ، وَمَلَكُ الْمَوْتِ صَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَعَلَيْهِمْ وَسَلَّمَ ، فَجِبْرِيلُ عَلَى الرِّيحِ وَالْجُنُودِ ، وَمِيكَائِيلُ عَلَى الْقَطْرِ وَالنَّبَاتِ ، وَمَلَكُ الْمَوْتِ يَقْبِضُ الأَرْوَاحَ ، وَإِسْرَافِيلُ يُبَلِّغُهُمْ مَا يُؤْمَرُونَ بِهِ Ada 4 malaikat yang mengatur urusan: Jibril, Mikail, Israfil dan Malaikat maut – semoga shalawat dan salam tercurah untuk nabi kita dan mereka – Jibril mengatur angin dan pasukan, Mikail mengatur hujan dan pepohonan, malaikat maut yang mencabut nyawa, dan Israfil menyampaikan kepada mereka apa yang diperintahkan kepada mereka. (HR. Abu Syaikh al-Ashbahani dalam al-Adzamah, no. 294. Hadis ini adalah hadis Maqthu’, karena Abdurrahman bin Sabith adalah seorang tabi’in). Imam Ibnu Baz mengatakan, ميكائيل ملك من الملائكة موكَّل بالقطر، بالمطر، وأما جبرائيل فهو الروح الأمين Mikail adalah malaikat yang diperintahkan untuk mengatur hujan. Sementara Jibril adalah ar-Ruh al-Amin. (Fatawa Ibnu Baz, no. 1452) Khusyu’nya Mikail Terdapat hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Jibril, مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ “Mengapa saya tidak pernah melihat mikail tersenyum?” Jawab Jibril, مَا ضَحِكَ مِيكَائِيلُ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ “Mikail tidak lagi tersenyum sejak neraka diciptakan.” Status hadis: Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam al-Musnad 13343 dan ulama berbeda pendapat dalam menilai validitasnya. Sebagian ulama menilai hadis ini hasan, seperti al-Hafidz al-Iraqi (Takhrij Ihya, 4/181). Hadis ini juga diriwayatkan al-Ajuri dalam as-Syariah (no. 932). Meskipun ada juga ulama yang menilainya dhaif, seperti Syuaib al-Arnauth.. Demikian keterangan yang kami ketahui tentang Mikail… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Zakat Perdagangan, Ibu Tiri Selingkuh Dengan Anaknya, Foto Lafat Allah, Tanda Tanda Kematian Khusnul Khotimah, Kisah Para Ulama Salaf, Doa Di Bulan Rajab Visited 422 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next