TERFITNAH SAAT BERIBADAH

TERFITNAH SAAT BERIBADAH Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya. Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair, Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah” Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila… Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan… Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “ Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina” Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menundukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?” Sumber: Firanda.com  

TERFITNAH SAAT BERIBADAH

TERFITNAH SAAT BERIBADAH Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya. Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair, Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah” Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila… Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan… Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “ Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina” Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menundukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?” Sumber: Firanda.com  
TERFITNAH SAAT BERIBADAH Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya. Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair, Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah” Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila… Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan… Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “ Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina” Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menundukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?” Sumber: Firanda.com  


TERFITNAH SAAT BERIBADAH Bahkan tatkala seseorang sedang melaksanakan ibadah sekalipun, hendaknya dia tidak merasa aman dan tetap menjaga pandangannya. Berkata Al-Fadl bin ‘Ashim,”Tatkala seorang pria sedang thawaf di ka’bah tiba-tiba dia memandang seorang wanita yang ayu dan tinggi semampai, maka diapun terfitnah disebabkaan wanita tersebut, hatinyapun gelisah. Maka diapun melantunkan sebuah syair, Aku tidak menyangka kalau aku bisa jatuh cinta….tatkala sedang thawaf mengelilingi rumah Allah yang diberi “kiswah” Hingga akhirnya akupun ditimpa bencana maka jadilah aku setengah gila… Gara-gara jatuh cinta kepada seorang seorang wanita yang parasnya menawan laksana rembulan… Duhai…sekirainya aku tidak memandang elok rupanya Demi Allah apa kiranya yang bisa aku harapkan dari pandanganku dengan memandangnya? “ Berkata Ma’ruf Al-Kurkhi , “Tundukkanlah pandangan kalian walaupun kepada kambing betina” Berkata Sufyan At-Tsauri menafsirkan firman Allah وَخُلِقَ الإِنْساَنُ ضَعِيْفًا (Dan manusia dijadikan bersifat lemah 4,28), “Seorang wanita melewati seorang pria, maka sang pria tidak mampu menguasai dirinya untuk menundukkan pandangannya pada wanita tersebut…maka adakah yang lebih lemah dari hal ini?” Sumber: Firanda.com  

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)Dalil-Dalil dari As-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [1]Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. [2] Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. [3] Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas, pen.)” [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ  وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [5]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ“Umat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” Ada salah seorang yang bertanya, ”Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, ”Ketika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi.” [6]Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan dengan redaksi,يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَسْفٌ، وَمَسْخٌ، وَقَذْفٌ“Akan terjadi di akhir umatku (adzab berupa) ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” [7]Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini. Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,“ Ketahuilah saudaraku sesama muslim, bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan nyanyian dan alat-alat musik jumlahnya banyak sekali hingga mencapai sepuluh menurut Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. Keseluruhan kandungan isinya menunjukkan bahwa haramnya (nyanyian dan alat-alat musik) benar-benar shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [9]Perkataan dan Sikap para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan Generasi Sesudahnya Perkataan-perkataan para shahabat dan generasi-generasi sesudahnya sangat banyak, semuanya menunjukkan dengan tegas kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik.‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الغناء ينبت النفاق في القلب“Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati.” [10]‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pun mendakwahkan hal ini kepada orang lain, sehingga ada seorang penyanyi bernama Zaadzan yang akhirnya bertaubat setelah mendengar dakwah beliau. Inilah kisah taubatnya, sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Zaadzan.Zaadzan berkata, “Saya adalah seorang pemuda yang bersuara merdu dan pandai memukul gendang. Ketika saya bersama teman-teman sedang meminum minuman keras, lewatlah Ibnu Mas’ud. Maka dia pun memasuki (tempat kami), kemudian dia memukul tempat (yang berisikan minuman keras) dan membuangnya. Dia juga memecahkan gendang kami. Lalu dia berkata, ‘Kalaulah yang terdengar dari suaramu yang bagus adalah Al-Qur’an, maka Engkau adalah Engkau … Engkau.’ Setelah itu Ibnu Mas’ud pun pergi.Aku pun bertanya kepada temanku, ’Siapa orang itu?’ Mereka berkata, ’Dia adalah Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan kejadian itu, (dimasukkan) ke dalam jiwaku perasaan taubat. Setelah itu aku berusaha mengejar Abdullah bin Mas’ud sambil menangis. Setelah mendapatinya, aku tarik baju Abdullah bin Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud pun menghadap ke arahku dan memelukku sambil menangis. Dia berkata, ‘Marhaban (selamat datang) orang yang dicintai Allah. Duduklah!’ Lalu Ibnu Mas’ud pun masuk dan menghidangkan kurma untukku.’” [11]Pelajaran dari kisah di atas, bahwa kita mengetahui kejujuran ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan niatnya yang baik. Serta tujuannya yang benar dalam berdakwah kepada Zaadzan yang menyebabkannya mendapatkan petunjuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام“Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram.” [12]Nafi’ rahimahullah berkata,  “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan. Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya. Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!’” [13]‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci terhadap alat-alat musik. Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan.” [14]Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,الغناء رقية الزنى“Nyanyian adalah pendorong perbuatan zina.” [15][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.[2]    Al-Muhalla, 9/59.[3]    Tahdziib As-Sunan, 5/270-272.[4]     Ighatsatul Lahfan, 1/260.[5]     HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.[6]     HR. Tirmidzi no. 2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2379.[7]    HR. Ibnu Majah no. 4050. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.[8]    Lihat Asyraathus Saa’ah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil.[9]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/36 (Maktabah Syamilah). Pembaca juga dapat melihat pembahasan tentang hadits-hadits tentang haramnya musik dalam kitab ini. Kitab ini juga telah diterjemahkan ke dalam edisi bahasa Indonesia dengan judul Siapa Bilang Musik Haram?, diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta.[10]     Ighatsatul Lahfan, 1/248.[11]     Siyar A’laamin Nubalaa’, 4/281.[12]     Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92.[13]     Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘anil Ibtida’, 1/7.[14]     Ighatsatul Lahfan, 1/250.[15]     Ighatsatul Lahfan, 1/245.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)Dalil-Dalil dari As-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [1]Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. [2] Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. [3] Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas, pen.)” [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ  وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [5]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ“Umat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” Ada salah seorang yang bertanya, ”Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, ”Ketika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi.” [6]Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan dengan redaksi,يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَسْفٌ، وَمَسْخٌ، وَقَذْفٌ“Akan terjadi di akhir umatku (adzab berupa) ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” [7]Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini. Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,“ Ketahuilah saudaraku sesama muslim, bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan nyanyian dan alat-alat musik jumlahnya banyak sekali hingga mencapai sepuluh menurut Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. Keseluruhan kandungan isinya menunjukkan bahwa haramnya (nyanyian dan alat-alat musik) benar-benar shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [9]Perkataan dan Sikap para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan Generasi Sesudahnya Perkataan-perkataan para shahabat dan generasi-generasi sesudahnya sangat banyak, semuanya menunjukkan dengan tegas kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik.‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الغناء ينبت النفاق في القلب“Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati.” [10]‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pun mendakwahkan hal ini kepada orang lain, sehingga ada seorang penyanyi bernama Zaadzan yang akhirnya bertaubat setelah mendengar dakwah beliau. Inilah kisah taubatnya, sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Zaadzan.Zaadzan berkata, “Saya adalah seorang pemuda yang bersuara merdu dan pandai memukul gendang. Ketika saya bersama teman-teman sedang meminum minuman keras, lewatlah Ibnu Mas’ud. Maka dia pun memasuki (tempat kami), kemudian dia memukul tempat (yang berisikan minuman keras) dan membuangnya. Dia juga memecahkan gendang kami. Lalu dia berkata, ‘Kalaulah yang terdengar dari suaramu yang bagus adalah Al-Qur’an, maka Engkau adalah Engkau … Engkau.’ Setelah itu Ibnu Mas’ud pun pergi.Aku pun bertanya kepada temanku, ’Siapa orang itu?’ Mereka berkata, ’Dia adalah Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan kejadian itu, (dimasukkan) ke dalam jiwaku perasaan taubat. Setelah itu aku berusaha mengejar Abdullah bin Mas’ud sambil menangis. Setelah mendapatinya, aku tarik baju Abdullah bin Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud pun menghadap ke arahku dan memelukku sambil menangis. Dia berkata, ‘Marhaban (selamat datang) orang yang dicintai Allah. Duduklah!’ Lalu Ibnu Mas’ud pun masuk dan menghidangkan kurma untukku.’” [11]Pelajaran dari kisah di atas, bahwa kita mengetahui kejujuran ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan niatnya yang baik. Serta tujuannya yang benar dalam berdakwah kepada Zaadzan yang menyebabkannya mendapatkan petunjuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام“Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram.” [12]Nafi’ rahimahullah berkata,  “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan. Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya. Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!’” [13]‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci terhadap alat-alat musik. Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan.” [14]Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,الغناء رقية الزنى“Nyanyian adalah pendorong perbuatan zina.” [15][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.[2]    Al-Muhalla, 9/59.[3]    Tahdziib As-Sunan, 5/270-272.[4]     Ighatsatul Lahfan, 1/260.[5]     HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.[6]     HR. Tirmidzi no. 2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2379.[7]    HR. Ibnu Majah no. 4050. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.[8]    Lihat Asyraathus Saa’ah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil.[9]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/36 (Maktabah Syamilah). Pembaca juga dapat melihat pembahasan tentang hadits-hadits tentang haramnya musik dalam kitab ini. Kitab ini juga telah diterjemahkan ke dalam edisi bahasa Indonesia dengan judul Siapa Bilang Musik Haram?, diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta.[10]     Ighatsatul Lahfan, 1/248.[11]     Siyar A’laamin Nubalaa’, 4/281.[12]     Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92.[13]     Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘anil Ibtida’, 1/7.[14]     Ighatsatul Lahfan, 1/250.[15]     Ighatsatul Lahfan, 1/245.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan
Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)Dalil-Dalil dari As-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [1]Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. [2] Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. [3] Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas, pen.)” [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ  وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [5]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ“Umat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” Ada salah seorang yang bertanya, ”Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, ”Ketika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi.” [6]Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan dengan redaksi,يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَسْفٌ، وَمَسْخٌ، وَقَذْفٌ“Akan terjadi di akhir umatku (adzab berupa) ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” [7]Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini. Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,“ Ketahuilah saudaraku sesama muslim, bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan nyanyian dan alat-alat musik jumlahnya banyak sekali hingga mencapai sepuluh menurut Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. Keseluruhan kandungan isinya menunjukkan bahwa haramnya (nyanyian dan alat-alat musik) benar-benar shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [9]Perkataan dan Sikap para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan Generasi Sesudahnya Perkataan-perkataan para shahabat dan generasi-generasi sesudahnya sangat banyak, semuanya menunjukkan dengan tegas kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik.‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الغناء ينبت النفاق في القلب“Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati.” [10]‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pun mendakwahkan hal ini kepada orang lain, sehingga ada seorang penyanyi bernama Zaadzan yang akhirnya bertaubat setelah mendengar dakwah beliau. Inilah kisah taubatnya, sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Zaadzan.Zaadzan berkata, “Saya adalah seorang pemuda yang bersuara merdu dan pandai memukul gendang. Ketika saya bersama teman-teman sedang meminum minuman keras, lewatlah Ibnu Mas’ud. Maka dia pun memasuki (tempat kami), kemudian dia memukul tempat (yang berisikan minuman keras) dan membuangnya. Dia juga memecahkan gendang kami. Lalu dia berkata, ‘Kalaulah yang terdengar dari suaramu yang bagus adalah Al-Qur’an, maka Engkau adalah Engkau … Engkau.’ Setelah itu Ibnu Mas’ud pun pergi.Aku pun bertanya kepada temanku, ’Siapa orang itu?’ Mereka berkata, ’Dia adalah Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan kejadian itu, (dimasukkan) ke dalam jiwaku perasaan taubat. Setelah itu aku berusaha mengejar Abdullah bin Mas’ud sambil menangis. Setelah mendapatinya, aku tarik baju Abdullah bin Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud pun menghadap ke arahku dan memelukku sambil menangis. Dia berkata, ‘Marhaban (selamat datang) orang yang dicintai Allah. Duduklah!’ Lalu Ibnu Mas’ud pun masuk dan menghidangkan kurma untukku.’” [11]Pelajaran dari kisah di atas, bahwa kita mengetahui kejujuran ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan niatnya yang baik. Serta tujuannya yang benar dalam berdakwah kepada Zaadzan yang menyebabkannya mendapatkan petunjuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام“Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram.” [12]Nafi’ rahimahullah berkata,  “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan. Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya. Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!’” [13]‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci terhadap alat-alat musik. Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan.” [14]Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,الغناء رقية الزنى“Nyanyian adalah pendorong perbuatan zina.” [15][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.[2]    Al-Muhalla, 9/59.[3]    Tahdziib As-Sunan, 5/270-272.[4]     Ighatsatul Lahfan, 1/260.[5]     HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.[6]     HR. Tirmidzi no. 2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2379.[7]    HR. Ibnu Majah no. 4050. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.[8]    Lihat Asyraathus Saa’ah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil.[9]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/36 (Maktabah Syamilah). Pembaca juga dapat melihat pembahasan tentang hadits-hadits tentang haramnya musik dalam kitab ini. Kitab ini juga telah diterjemahkan ke dalam edisi bahasa Indonesia dengan judul Siapa Bilang Musik Haram?, diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta.[10]     Ighatsatul Lahfan, 1/248.[11]     Siyar A’laamin Nubalaa’, 4/281.[12]     Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92.[13]     Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘anil Ibtida’, 1/7.[14]     Ighatsatul Lahfan, 1/250.[15]     Ighatsatul Lahfan, 1/245.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan


Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)Dalil-Dalil dari As-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik.” [1]Ibnu Hazm Al-Andalusi Al-Qurthubi rahimahullah menganggap bahwa hadits di atas terputus sanadnya (baca: hadits munqathi’) antara Imam Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. [2] Akan tetapi, pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam hal ini adalah pendapat yang keliru, sebagaimana yang telah dibantah panjang lebar oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dari enam sisi bantahan. [3] Juga telah dibantah oleh para ulama hadits lainnya. Sebagian orang berpegang pada pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dalam rangka menghalalkan musik. Padahal telah valid -tanpa keraguan- tentang keshahihan hadits di atas. Dan umat ini pun terancam hukuman (adzab) ketika alat-alat musik ini telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang akan kami sebutkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukuman tersebut.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Alat-alat musik seluruhnya adalah alat-alat yang melalaikan, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Seandainya musik itu halal, tentu Rasulullah tidak akan mencela karena penghalalan tersebut. Bahkan, Rasulullah menggandengkan penghalalan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (sehingga hal ini menunjukkan celaan yang sangat tegas, pen.)” [4]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ  وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku khamr, judi, dan gendang.” Rasulullah juga bersabda, ”Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [5]Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ“Umat ini akan mengalami bencana ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” Ada salah seorang yang bertanya, ”Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, ”Ketika para penyanyi dan alat-alat musik telah memasyarakat, dan ketika berbagai jenis khamr dikonsumsi.” [6]Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan dengan redaksi,يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَسْفٌ، وَمَسْخٌ، وَقَذْفٌ“Akan terjadi di akhir umatku (adzab berupa) ditenggelamkan ke dalam bumi, pengubahan bentuk (dan rupa), dan dihukum dengan hujan batu.” [7]Maraknya musik dan menganggap halal musik meupakan di antara tanda kecil kiamat yang sudah banyak terjadi, baik pada zaman dahulu, lebih-lebih zaman sekarang ini. Musik tersebar di mana-mana dan juga banyaknya penyanyi laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8]Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata,“ Ketahuilah saudaraku sesama muslim, bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan nyanyian dan alat-alat musik jumlahnya banyak sekali hingga mencapai sepuluh menurut Ibnu Hazm dan Ibnul Qayyim. Keseluruhan kandungan isinya menunjukkan bahwa haramnya (nyanyian dan alat-alat musik) benar-benar shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [9]Perkataan dan Sikap para Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan Generasi Sesudahnya Perkataan-perkataan para shahabat dan generasi-generasi sesudahnya sangat banyak, semuanya menunjukkan dengan tegas kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik.‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الغناء ينبت النفاق في القلب“Nyanyian itu menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati.” [10]‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pun mendakwahkan hal ini kepada orang lain, sehingga ada seorang penyanyi bernama Zaadzan yang akhirnya bertaubat setelah mendengar dakwah beliau. Inilah kisah taubatnya, sebagaimana yang diceritakan sendiri oleh Zaadzan.Zaadzan berkata, “Saya adalah seorang pemuda yang bersuara merdu dan pandai memukul gendang. Ketika saya bersama teman-teman sedang meminum minuman keras, lewatlah Ibnu Mas’ud. Maka dia pun memasuki (tempat kami), kemudian dia memukul tempat (yang berisikan minuman keras) dan membuangnya. Dia juga memecahkan gendang kami. Lalu dia berkata, ‘Kalaulah yang terdengar dari suaramu yang bagus adalah Al-Qur’an, maka Engkau adalah Engkau … Engkau.’ Setelah itu Ibnu Mas’ud pun pergi.Aku pun bertanya kepada temanku, ’Siapa orang itu?’ Mereka berkata, ’Dia adalah Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dengan kejadian itu, (dimasukkan) ke dalam jiwaku perasaan taubat. Setelah itu aku berusaha mengejar Abdullah bin Mas’ud sambil menangis. Setelah mendapatinya, aku tarik baju Abdullah bin Mas’ud. Maka Ibnu Mas’ud pun menghadap ke arahku dan memelukku sambil menangis. Dia berkata, ‘Marhaban (selamat datang) orang yang dicintai Allah. Duduklah!’ Lalu Ibnu Mas’ud pun masuk dan menghidangkan kurma untukku.’” [11]Pelajaran dari kisah di atas, bahwa kita mengetahui kejujuran ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan niatnya yang baik. Serta tujuannya yang benar dalam berdakwah kepada Zaadzan yang menyebabkannya mendapatkan petunjuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,الدف حرام والمعازف حرام والكوبة حرام والمزمار حرام“Rebana itu haram, alat-alat musik itu haram, genderang itu haram, dan seruling adalah haram.” [12]Nafi’ rahimahullah berkata,  “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati suatu jalan. Ketika mendengar bunyi seruling seorang penggembala, beliau segera menutup kedua telinganya dengan tangannya. Beliau pun berpaling mencari jalan yang lain. Beliau berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah mendengar bunyi seruling penggembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang), maka contohlah hal itu wahai Saudaraku!’” [13]‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau rahimahullah berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci terhadap alat-alat musik. Karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian dari Ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang terpercaya yang berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan.” [14]Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,الغناء رقية الزنى“Nyanyian adalah pendorong perbuatan zina.” [15][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) no. 5590. Pembahasan tentang keshahihan hadits ini dapat dilihat di kitab Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/38-51.[2]    Al-Muhalla, 9/59.[3]    Tahdziib As-Sunan, 5/270-272.[4]     Ighatsatul Lahfan, 1/260.[5]     HR. Ahmad no. 2476 dan Abu Dawud no. 3696. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2425.[6]     HR. Tirmidzi no. 2212. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2379.[7]    HR. Ibnu Majah no. 4050. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.[8]    Lihat Asyraathus Saa’ah, hal. 121-122 karya Syaikh Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil.[9]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/36 (Maktabah Syamilah). Pembaca juga dapat melihat pembahasan tentang hadits-hadits tentang haramnya musik dalam kitab ini. Kitab ini juga telah diterjemahkan ke dalam edisi bahasa Indonesia dengan judul Siapa Bilang Musik Haram?, diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta.[10]     Ighatsatul Lahfan, 1/248.[11]     Siyar A’laamin Nubalaa’, 4/281.[12]     Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/92.[13]     Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘anil Ibtida’, 1/7.[14]     Ighatsatul Lahfan, 1/250.[15]     Ighatsatul Lahfan, 1/245.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1)

Bismillah…Kita semua menyadari bahwa ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Dalam agama kita, ilmu diibaratkan pondasi dalam menghamba kepada Allah. Banyak sekali ayat dan hadits yang menerangkan mulianya ilmu.Diantaranya :Pertama, Allah berfirman di dalam Al Quranفَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّـهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Ketahuilah/ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan/tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Pada ayat di atas, Allah Ta’ala perintahkan “mengilmui’’ terlebih dahulu, sebelum kemudian terjun ke ranah ibadah. Ini menunjukkan bahwa ilmu adalah pijakan, pondasi dan modal utama, dalam menghamba kepada Allah.Ibadah yang disinggung pada ayat di atas adalah ibadah istighfar, yang dapat dimaknai pula seluruh ibadah hendaklah didahului ilmu.Kedua, Ayat Al Quran dalam surah Ali Imranشَهِدَ اللَّـهُ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)”  (QS. Ali Imran: 18)Perhatikan ayat ini [orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)], Allah menyandingkan persaksian-Nya dengan persaksian orang-orang berilmu serta para malaikat, akan keesaan-Nya. Sangatlah cukup kedudukan seperti ini sebagai bukti yang menyadarkan orang-orang beriman tentang mulianya ilmu.Ketiga, Al Quran surah Az-Zumarِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِيالَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“Katakanlah,” Samakah antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?!”” (QS. Az Zumar: 9)Ayat ini bermakna istifham inkari, yang bermakna “Tentu tidak sama antara orang yang berilmu dengan yang tidak.” Keempat, Al Quran surah Al Mujadillah ayat 11.يَرْفَعِ اللَّـهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadillah: 11)Kelima, Al Quran surah Al-Maidah ayat 4.يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al Maidah: 4)Bayangkan, anjing yang berilmu saja Allah muliakan dari yang tidak berilmu. Ayat di atas menerangkan kepada kita halalnya hewan buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih dan disebut nama Allah saat melepasnya, hukumnya halal dimakan. Inilah bentuk mulianya anjing yang berilmu. Maka, jika binatang saja dapat mulia karena ilmu, lebih lagi manusia, sebagai makhluk Allah yang mulia dari hewan!Keenam, hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha.Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila selesai shalat Shubuh selepas salam beliau membaca:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah, Sungguh aku minta kepada-Mu ilmu yang manfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.” [1] Perhatikan permintaan pertama dalam doa yang rutin beliau Shalallahu’alaihi wa sallam di pembuka hari. Hal pertama yang beliau pinta adalah ilmu yang bermanfaat. Ini menunjukkan ilmu adalah modal untuk mendapatkan rizki yang halal dan baik, serta amal shalih yang diterima Allah.Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kemuliaan ilmu. Anda bisa pelajari lebih dalam di sini : https://muslimah.or.id/7545-keutamaan-menuntut-ilmu.htmlAtau di sini : https://muslim.or.id/438-keutamaan-ilmu-1.htmlNamun…Harus kita sadari Bersama bahwa, kemuliaan-kemuliaan ilmu di atas menjadi tak berarti, saat kita cacat dalam satu hal, yaitu amal. Iya, ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah. Pembawa ilmu tak akan menjadi mulia bila ilmu yang ia pelajari tak membuahkan amal.Pada tulisan ini, anda akan mendapatkan beberapa point bukti yang menguatkan pesan ini, yaitu ilmu tak akan berbuah kemuliaan bila tak diamalkan….Ikuti ulasan selanjutnya di “Amalku Buah dari Ilmu (Part 2) dan seterusnya. Hanya di situs favorit anda, muslim.or.id.Washallahu wa sallam ’ala Nabiyyina Muhammad.***Rujukan : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah ta’ala-. Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id Catatan Kakishahih🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1)

Bismillah…Kita semua menyadari bahwa ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Dalam agama kita, ilmu diibaratkan pondasi dalam menghamba kepada Allah. Banyak sekali ayat dan hadits yang menerangkan mulianya ilmu.Diantaranya :Pertama, Allah berfirman di dalam Al Quranفَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّـهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Ketahuilah/ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan/tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Pada ayat di atas, Allah Ta’ala perintahkan “mengilmui’’ terlebih dahulu, sebelum kemudian terjun ke ranah ibadah. Ini menunjukkan bahwa ilmu adalah pijakan, pondasi dan modal utama, dalam menghamba kepada Allah.Ibadah yang disinggung pada ayat di atas adalah ibadah istighfar, yang dapat dimaknai pula seluruh ibadah hendaklah didahului ilmu.Kedua, Ayat Al Quran dalam surah Ali Imranشَهِدَ اللَّـهُ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)”  (QS. Ali Imran: 18)Perhatikan ayat ini [orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)], Allah menyandingkan persaksian-Nya dengan persaksian orang-orang berilmu serta para malaikat, akan keesaan-Nya. Sangatlah cukup kedudukan seperti ini sebagai bukti yang menyadarkan orang-orang beriman tentang mulianya ilmu.Ketiga, Al Quran surah Az-Zumarِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِيالَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“Katakanlah,” Samakah antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?!”” (QS. Az Zumar: 9)Ayat ini bermakna istifham inkari, yang bermakna “Tentu tidak sama antara orang yang berilmu dengan yang tidak.” Keempat, Al Quran surah Al Mujadillah ayat 11.يَرْفَعِ اللَّـهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadillah: 11)Kelima, Al Quran surah Al-Maidah ayat 4.يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al Maidah: 4)Bayangkan, anjing yang berilmu saja Allah muliakan dari yang tidak berilmu. Ayat di atas menerangkan kepada kita halalnya hewan buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih dan disebut nama Allah saat melepasnya, hukumnya halal dimakan. Inilah bentuk mulianya anjing yang berilmu. Maka, jika binatang saja dapat mulia karena ilmu, lebih lagi manusia, sebagai makhluk Allah yang mulia dari hewan!Keenam, hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha.Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila selesai shalat Shubuh selepas salam beliau membaca:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah, Sungguh aku minta kepada-Mu ilmu yang manfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.” [1] Perhatikan permintaan pertama dalam doa yang rutin beliau Shalallahu’alaihi wa sallam di pembuka hari. Hal pertama yang beliau pinta adalah ilmu yang bermanfaat. Ini menunjukkan ilmu adalah modal untuk mendapatkan rizki yang halal dan baik, serta amal shalih yang diterima Allah.Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kemuliaan ilmu. Anda bisa pelajari lebih dalam di sini : https://muslimah.or.id/7545-keutamaan-menuntut-ilmu.htmlAtau di sini : https://muslim.or.id/438-keutamaan-ilmu-1.htmlNamun…Harus kita sadari Bersama bahwa, kemuliaan-kemuliaan ilmu di atas menjadi tak berarti, saat kita cacat dalam satu hal, yaitu amal. Iya, ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah. Pembawa ilmu tak akan menjadi mulia bila ilmu yang ia pelajari tak membuahkan amal.Pada tulisan ini, anda akan mendapatkan beberapa point bukti yang menguatkan pesan ini, yaitu ilmu tak akan berbuah kemuliaan bila tak diamalkan….Ikuti ulasan selanjutnya di “Amalku Buah dari Ilmu (Part 2) dan seterusnya. Hanya di situs favorit anda, muslim.or.id.Washallahu wa sallam ’ala Nabiyyina Muhammad.***Rujukan : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah ta’ala-. Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id Catatan Kakishahih🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas
Bismillah…Kita semua menyadari bahwa ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Dalam agama kita, ilmu diibaratkan pondasi dalam menghamba kepada Allah. Banyak sekali ayat dan hadits yang menerangkan mulianya ilmu.Diantaranya :Pertama, Allah berfirman di dalam Al Quranفَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّـهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Ketahuilah/ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan/tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Pada ayat di atas, Allah Ta’ala perintahkan “mengilmui’’ terlebih dahulu, sebelum kemudian terjun ke ranah ibadah. Ini menunjukkan bahwa ilmu adalah pijakan, pondasi dan modal utama, dalam menghamba kepada Allah.Ibadah yang disinggung pada ayat di atas adalah ibadah istighfar, yang dapat dimaknai pula seluruh ibadah hendaklah didahului ilmu.Kedua, Ayat Al Quran dalam surah Ali Imranشَهِدَ اللَّـهُ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)”  (QS. Ali Imran: 18)Perhatikan ayat ini [orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)], Allah menyandingkan persaksian-Nya dengan persaksian orang-orang berilmu serta para malaikat, akan keesaan-Nya. Sangatlah cukup kedudukan seperti ini sebagai bukti yang menyadarkan orang-orang beriman tentang mulianya ilmu.Ketiga, Al Quran surah Az-Zumarِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِيالَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“Katakanlah,” Samakah antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?!”” (QS. Az Zumar: 9)Ayat ini bermakna istifham inkari, yang bermakna “Tentu tidak sama antara orang yang berilmu dengan yang tidak.” Keempat, Al Quran surah Al Mujadillah ayat 11.يَرْفَعِ اللَّـهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadillah: 11)Kelima, Al Quran surah Al-Maidah ayat 4.يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al Maidah: 4)Bayangkan, anjing yang berilmu saja Allah muliakan dari yang tidak berilmu. Ayat di atas menerangkan kepada kita halalnya hewan buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih dan disebut nama Allah saat melepasnya, hukumnya halal dimakan. Inilah bentuk mulianya anjing yang berilmu. Maka, jika binatang saja dapat mulia karena ilmu, lebih lagi manusia, sebagai makhluk Allah yang mulia dari hewan!Keenam, hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha.Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila selesai shalat Shubuh selepas salam beliau membaca:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah, Sungguh aku minta kepada-Mu ilmu yang manfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.” [1] Perhatikan permintaan pertama dalam doa yang rutin beliau Shalallahu’alaihi wa sallam di pembuka hari. Hal pertama yang beliau pinta adalah ilmu yang bermanfaat. Ini menunjukkan ilmu adalah modal untuk mendapatkan rizki yang halal dan baik, serta amal shalih yang diterima Allah.Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kemuliaan ilmu. Anda bisa pelajari lebih dalam di sini : https://muslimah.or.id/7545-keutamaan-menuntut-ilmu.htmlAtau di sini : https://muslim.or.id/438-keutamaan-ilmu-1.htmlNamun…Harus kita sadari Bersama bahwa, kemuliaan-kemuliaan ilmu di atas menjadi tak berarti, saat kita cacat dalam satu hal, yaitu amal. Iya, ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah. Pembawa ilmu tak akan menjadi mulia bila ilmu yang ia pelajari tak membuahkan amal.Pada tulisan ini, anda akan mendapatkan beberapa point bukti yang menguatkan pesan ini, yaitu ilmu tak akan berbuah kemuliaan bila tak diamalkan….Ikuti ulasan selanjutnya di “Amalku Buah dari Ilmu (Part 2) dan seterusnya. Hanya di situs favorit anda, muslim.or.id.Washallahu wa sallam ’ala Nabiyyina Muhammad.***Rujukan : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah ta’ala-. Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id Catatan Kakishahih🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas


Bismillah…Kita semua menyadari bahwa ilmu sebagai sesuatu yang sangat mulia. Dalam agama kita, ilmu diibaratkan pondasi dalam menghamba kepada Allah. Banyak sekali ayat dan hadits yang menerangkan mulianya ilmu.Diantaranya :Pertama, Allah berfirman di dalam Al Quranفَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّـهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ“Ketahuilah/ilmuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan/tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)Pada ayat di atas, Allah Ta’ala perintahkan “mengilmui’’ terlebih dahulu, sebelum kemudian terjun ke ranah ibadah. Ini menunjukkan bahwa ilmu adalah pijakan, pondasi dan modal utama, dalam menghamba kepada Allah.Ibadah yang disinggung pada ayat di atas adalah ibadah istighfar, yang dapat dimaknai pula seluruh ibadah hendaklah didahului ilmu.Kedua, Ayat Al Quran dalam surah Ali Imranشَهِدَ اللَّـهُ أَنَّهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)”  (QS. Ali Imran: 18)Perhatikan ayat ini [orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)], Allah menyandingkan persaksian-Nya dengan persaksian orang-orang berilmu serta para malaikat, akan keesaan-Nya. Sangatlah cukup kedudukan seperti ini sebagai bukti yang menyadarkan orang-orang beriman tentang mulianya ilmu.Ketiga, Al Quran surah Az-Zumarِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِيالَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ“Katakanlah,” Samakah antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?!”” (QS. Az Zumar: 9)Ayat ini bermakna istifham inkari, yang bermakna “Tentu tidak sama antara orang yang berilmu dengan yang tidak.” Keempat, Al Quran surah Al Mujadillah ayat 11.يَرْفَعِ اللَّـهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujadillah: 11)Kelima, Al Quran surah Al-Maidah ayat 4.يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّـهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).” (QS. Al Maidah: 4)Bayangkan, anjing yang berilmu saja Allah muliakan dari yang tidak berilmu. Ayat di atas menerangkan kepada kita halalnya hewan buruan hasil tangkapan anjing yang terlatih dan disebut nama Allah saat melepasnya, hukumnya halal dimakan. Inilah bentuk mulianya anjing yang berilmu. Maka, jika binatang saja dapat mulia karena ilmu, lebih lagi manusia, sebagai makhluk Allah yang mulia dari hewan!Keenam, hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha.Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila selesai shalat Shubuh selepas salam beliau membaca:اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah, Sungguh aku minta kepada-Mu ilmu yang manfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.” [1] Perhatikan permintaan pertama dalam doa yang rutin beliau Shalallahu’alaihi wa sallam di pembuka hari. Hal pertama yang beliau pinta adalah ilmu yang bermanfaat. Ini menunjukkan ilmu adalah modal untuk mendapatkan rizki yang halal dan baik, serta amal shalih yang diterima Allah.Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kemuliaan ilmu. Anda bisa pelajari lebih dalam di sini : https://muslimah.or.id/7545-keutamaan-menuntut-ilmu.htmlAtau di sini : https://muslim.or.id/438-keutamaan-ilmu-1.htmlNamun…Harus kita sadari Bersama bahwa, kemuliaan-kemuliaan ilmu di atas menjadi tak berarti, saat kita cacat dalam satu hal, yaitu amal. Iya, ilmu tanpa amal ibarat pohon tanpa buah. Pembawa ilmu tak akan menjadi mulia bila ilmu yang ia pelajari tak membuahkan amal.Pada tulisan ini, anda akan mendapatkan beberapa point bukti yang menguatkan pesan ini, yaitu ilmu tak akan berbuah kemuliaan bila tak diamalkan….Ikuti ulasan selanjutnya di “Amalku Buah dari Ilmu (Part 2) dan seterusnya. Hanya di situs favorit anda, muslim.or.id.Washallahu wa sallam ’ala Nabiyyina Muhammad.***Rujukan : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah ta’ala-. Penulis : Ahmad Anshori, Lc Artikel : Muslim.or.id Catatan Kakishahih🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)Pendapat Ulama Empat Madzhab Para ulama empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i serta para ulama yang lainnya rahimahumullah, semuanya bersepakat (baca: ijma’) tentang haramnya musik karena inilah hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما أبو حنيفة: فإنه يكره الغناء، ويجعله من الذنوب”Adapun madzhab Abu Hanifah rahimahullah, bahwasannya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa.” Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, maka beliau menjawab,إنما يفعله عندنا الفساق”Yang melakukannya hanyalah orang-orang fasik.” [1]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,إن الغناء لهو مكروه، يشبه الباطل والمحال. ومن استكثر منه فهو سفيه تردّ شهادته”Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya.” [2] Demikian pula Imam Ahmad rahimahullah, beliau menegaskan untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan memungkinkan untuk dipatahkan dan dirusak. [3]Kesimpulan dari perkataan para ulama di atas adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Para ulama dan ahli fiqh, di antaranya imam madzhab yang empat, telah bersepakat atas haramnya alat musik karena mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar (perkataan) para salaf (para ulama terdahulu, pen.). Sekalipun sebagian di antara mereka ada perbedaan, maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا‘Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’” (QS. An-Nisa [4] : 65).[4]Demikianlah penjelasan tentang haramnya musik, yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan didukung pula oleh perkataan para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Kami sengaja membahas masalah ini agak panjang lebar supaya tidak ada keragu-raguan dalam hati kita tentang hukum haramnya musik. Karena bisa jadi masih ada orang yang membantah, “Bukankah ustadz anu atau kyai anu menyukai musik, bahkan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dengan lagu-lagu dan musik? Bukankah mereka menjadikan lagu-lagu rohani sebagai alat untuk berdakwah?” Maka pertanyaan ini dapat kita jawab dengan mudah, “Siapakah yang lebih Engkau ikuti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para shahabatnya dan para ulama, atau ustadz (kyai) yang Engkau tokohkan itu?” Atau karena sudah terlanjur sangat cinta hatinya terhadap musik, maka dia lebih mengikuti pendapat orang-orang atau tokoh-tokoh tertentu yang membolehkan musik, karena itulah yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Terhadap orang-orang seperti ini, Allah Ta’ala berfirman,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”  (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23)Pengecualian: Alat Musik yang DiperbolehkanAdapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari As-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian-nyanyian mubah yang tidak menyebut-nyebut kemesuman, tidak medorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal-hal yang haram. Nyanyian itu tidak boleh diiringi dengan alat musik lain selain rebana.Dalam sebuah hadits, Rabi’ binti Mu’awwadz bin ‘Afra’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada pagi hari ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kecil kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, ’Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok’, maka beliau bersabda, ’Tinggalkan (perkataan) itu, dan katakanlah apa yang telah Engkau ucapkan sebelumnya.’” [5] Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya bagi para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Abu Bakar masuk menemuiku. Di dekatku ada dua orang budak perempuan kaum Anshar yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats (yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj). ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, ‘Kedua budak tersebut tidak pandai bernyanyi.’ Lalu Abu Bakr berkata, ‘Seruling setan (kamu perdengarkan) di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Maka Rasulullah berkata, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini.” [6]Inilah dua pengecualian tentang penggunaan alat musik yang kita dapatkan dalilnya dari As-Sunnah. Adapun selain itu, hukumnya tetap haram, termasuk di antaranya adalah memainkan rebana ketika berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum sufi. [7][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[2]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[3]    Ighatsatul Lahfan, 1/230.[4]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/105.[5]     HR. Bukhari no. 4001, Abu Dawud no. 4922, dan Tirmidzi no. 1090. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3/178.[6]     HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892. Lihat Ahkamul ‘Idain hal. 8, karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi hafidzahullah.[7]    Dalam pembahasan seri ke-1 sampai seri ke-3 ini, kami banyak mengambil faidah dari majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun V hal. 40-46.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)Pendapat Ulama Empat Madzhab Para ulama empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i serta para ulama yang lainnya rahimahumullah, semuanya bersepakat (baca: ijma’) tentang haramnya musik karena inilah hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما أبو حنيفة: فإنه يكره الغناء، ويجعله من الذنوب”Adapun madzhab Abu Hanifah rahimahullah, bahwasannya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa.” Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, maka beliau menjawab,إنما يفعله عندنا الفساق”Yang melakukannya hanyalah orang-orang fasik.” [1]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,إن الغناء لهو مكروه، يشبه الباطل والمحال. ومن استكثر منه فهو سفيه تردّ شهادته”Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya.” [2] Demikian pula Imam Ahmad rahimahullah, beliau menegaskan untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan memungkinkan untuk dipatahkan dan dirusak. [3]Kesimpulan dari perkataan para ulama di atas adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Para ulama dan ahli fiqh, di antaranya imam madzhab yang empat, telah bersepakat atas haramnya alat musik karena mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar (perkataan) para salaf (para ulama terdahulu, pen.). Sekalipun sebagian di antara mereka ada perbedaan, maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا‘Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’” (QS. An-Nisa [4] : 65).[4]Demikianlah penjelasan tentang haramnya musik, yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan didukung pula oleh perkataan para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Kami sengaja membahas masalah ini agak panjang lebar supaya tidak ada keragu-raguan dalam hati kita tentang hukum haramnya musik. Karena bisa jadi masih ada orang yang membantah, “Bukankah ustadz anu atau kyai anu menyukai musik, bahkan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dengan lagu-lagu dan musik? Bukankah mereka menjadikan lagu-lagu rohani sebagai alat untuk berdakwah?” Maka pertanyaan ini dapat kita jawab dengan mudah, “Siapakah yang lebih Engkau ikuti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para shahabatnya dan para ulama, atau ustadz (kyai) yang Engkau tokohkan itu?” Atau karena sudah terlanjur sangat cinta hatinya terhadap musik, maka dia lebih mengikuti pendapat orang-orang atau tokoh-tokoh tertentu yang membolehkan musik, karena itulah yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Terhadap orang-orang seperti ini, Allah Ta’ala berfirman,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”  (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23)Pengecualian: Alat Musik yang DiperbolehkanAdapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari As-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian-nyanyian mubah yang tidak menyebut-nyebut kemesuman, tidak medorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal-hal yang haram. Nyanyian itu tidak boleh diiringi dengan alat musik lain selain rebana.Dalam sebuah hadits, Rabi’ binti Mu’awwadz bin ‘Afra’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada pagi hari ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kecil kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, ’Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok’, maka beliau bersabda, ’Tinggalkan (perkataan) itu, dan katakanlah apa yang telah Engkau ucapkan sebelumnya.’” [5] Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya bagi para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Abu Bakar masuk menemuiku. Di dekatku ada dua orang budak perempuan kaum Anshar yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats (yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj). ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, ‘Kedua budak tersebut tidak pandai bernyanyi.’ Lalu Abu Bakr berkata, ‘Seruling setan (kamu perdengarkan) di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Maka Rasulullah berkata, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini.” [6]Inilah dua pengecualian tentang penggunaan alat musik yang kita dapatkan dalilnya dari As-Sunnah. Adapun selain itu, hukumnya tetap haram, termasuk di antaranya adalah memainkan rebana ketika berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum sufi. [7][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[2]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[3]    Ighatsatul Lahfan, 1/230.[4]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/105.[5]     HR. Bukhari no. 4001, Abu Dawud no. 4922, dan Tirmidzi no. 1090. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3/178.[6]     HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892. Lihat Ahkamul ‘Idain hal. 8, karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi hafidzahullah.[7]    Dalam pembahasan seri ke-1 sampai seri ke-3 ini, kami banyak mengambil faidah dari majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun V hal. 40-46.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan
Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)Pendapat Ulama Empat Madzhab Para ulama empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i serta para ulama yang lainnya rahimahumullah, semuanya bersepakat (baca: ijma’) tentang haramnya musik karena inilah hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما أبو حنيفة: فإنه يكره الغناء، ويجعله من الذنوب”Adapun madzhab Abu Hanifah rahimahullah, bahwasannya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa.” Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, maka beliau menjawab,إنما يفعله عندنا الفساق”Yang melakukannya hanyalah orang-orang fasik.” [1]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,إن الغناء لهو مكروه، يشبه الباطل والمحال. ومن استكثر منه فهو سفيه تردّ شهادته”Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya.” [2] Demikian pula Imam Ahmad rahimahullah, beliau menegaskan untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan memungkinkan untuk dipatahkan dan dirusak. [3]Kesimpulan dari perkataan para ulama di atas adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Para ulama dan ahli fiqh, di antaranya imam madzhab yang empat, telah bersepakat atas haramnya alat musik karena mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar (perkataan) para salaf (para ulama terdahulu, pen.). Sekalipun sebagian di antara mereka ada perbedaan, maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا‘Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’” (QS. An-Nisa [4] : 65).[4]Demikianlah penjelasan tentang haramnya musik, yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan didukung pula oleh perkataan para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Kami sengaja membahas masalah ini agak panjang lebar supaya tidak ada keragu-raguan dalam hati kita tentang hukum haramnya musik. Karena bisa jadi masih ada orang yang membantah, “Bukankah ustadz anu atau kyai anu menyukai musik, bahkan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dengan lagu-lagu dan musik? Bukankah mereka menjadikan lagu-lagu rohani sebagai alat untuk berdakwah?” Maka pertanyaan ini dapat kita jawab dengan mudah, “Siapakah yang lebih Engkau ikuti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para shahabatnya dan para ulama, atau ustadz (kyai) yang Engkau tokohkan itu?” Atau karena sudah terlanjur sangat cinta hatinya terhadap musik, maka dia lebih mengikuti pendapat orang-orang atau tokoh-tokoh tertentu yang membolehkan musik, karena itulah yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Terhadap orang-orang seperti ini, Allah Ta’ala berfirman,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”  (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23)Pengecualian: Alat Musik yang DiperbolehkanAdapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari As-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian-nyanyian mubah yang tidak menyebut-nyebut kemesuman, tidak medorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal-hal yang haram. Nyanyian itu tidak boleh diiringi dengan alat musik lain selain rebana.Dalam sebuah hadits, Rabi’ binti Mu’awwadz bin ‘Afra’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada pagi hari ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kecil kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, ’Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok’, maka beliau bersabda, ’Tinggalkan (perkataan) itu, dan katakanlah apa yang telah Engkau ucapkan sebelumnya.’” [5] Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya bagi para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Abu Bakar masuk menemuiku. Di dekatku ada dua orang budak perempuan kaum Anshar yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats (yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj). ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, ‘Kedua budak tersebut tidak pandai bernyanyi.’ Lalu Abu Bakr berkata, ‘Seruling setan (kamu perdengarkan) di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Maka Rasulullah berkata, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini.” [6]Inilah dua pengecualian tentang penggunaan alat musik yang kita dapatkan dalilnya dari As-Sunnah. Adapun selain itu, hukumnya tetap haram, termasuk di antaranya adalah memainkan rebana ketika berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum sufi. [7][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[2]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[3]    Ighatsatul Lahfan, 1/230.[4]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/105.[5]     HR. Bukhari no. 4001, Abu Dawud no. 4922, dan Tirmidzi no. 1090. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3/178.[6]     HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892. Lihat Ahkamul ‘Idain hal. 8, karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi hafidzahullah.[7]    Dalam pembahasan seri ke-1 sampai seri ke-3 ini, kami banyak mengambil faidah dari majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun V hal. 40-46.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan


Baca pembahasan sebelumnya Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 2)Pendapat Ulama Empat Madzhab Para ulama empat madzhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi’i serta para ulama yang lainnya rahimahumullah, semuanya bersepakat (baca: ijma’) tentang haramnya musik karena inilah hukum yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وأما أبو حنيفة: فإنه يكره الغناء، ويجعله من الذنوب”Adapun madzhab Abu Hanifah rahimahullah, bahwasannya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa.” Adapun Imam Malik rahimahullah, beliau pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, maka beliau menjawab,إنما يفعله عندنا الفساق”Yang melakukannya hanyalah orang-orang fasik.” [1]Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,إن الغناء لهو مكروه، يشبه الباطل والمحال. ومن استكثر منه فهو سفيه تردّ شهادته”Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan. Orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya.” [2] Demikian pula Imam Ahmad rahimahullah, beliau menegaskan untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan memungkinkan untuk dipatahkan dan dirusak. [3]Kesimpulan dari perkataan para ulama di atas adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, “Para ulama dan ahli fiqh, di antaranya imam madzhab yang empat, telah bersepakat atas haramnya alat musik karena mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar-atsar (perkataan) para salaf (para ulama terdahulu, pen.). Sekalipun sebagian di antara mereka ada perbedaan, maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا‘Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’” (QS. An-Nisa [4] : 65).[4]Demikianlah penjelasan tentang haramnya musik, yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan didukung pula oleh perkataan para shahabat, tabi’in, dan para ulama sesudahnya. Kami sengaja membahas masalah ini agak panjang lebar supaya tidak ada keragu-raguan dalam hati kita tentang hukum haramnya musik. Karena bisa jadi masih ada orang yang membantah, “Bukankah ustadz anu atau kyai anu menyukai musik, bahkan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dengan lagu-lagu dan musik? Bukankah mereka menjadikan lagu-lagu rohani sebagai alat untuk berdakwah?” Maka pertanyaan ini dapat kita jawab dengan mudah, “Siapakah yang lebih Engkau ikuti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para shahabatnya dan para ulama, atau ustadz (kyai) yang Engkau tokohkan itu?” Atau karena sudah terlanjur sangat cinta hatinya terhadap musik, maka dia lebih mengikuti pendapat orang-orang atau tokoh-tokoh tertentu yang membolehkan musik, karena itulah yang sesuai dengan selera hawa nafsunya. Terhadap orang-orang seperti ini, Allah Ta’ala berfirman,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutup atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”  (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23)Pengecualian: Alat Musik yang DiperbolehkanAdapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari As-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian-nyanyian mubah yang tidak menyebut-nyebut kemesuman, tidak medorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal-hal yang haram. Nyanyian itu tidak boleh diiringi dengan alat musik lain selain rebana.Dalam sebuah hadits, Rabi’ binti Mu’awwadz bin ‘Afra’ radhiyallahu ‘anha menceritakan,دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ، فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ، حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku pada pagi hari ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kecil kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, ’Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok’, maka beliau bersabda, ’Tinggalkan (perkataan) itu, dan katakanlah apa yang telah Engkau ucapkan sebelumnya.’” [5] Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya bagi para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا“Abu Bakar masuk menemuiku. Di dekatku ada dua orang budak perempuan kaum Anshar yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats (yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj). ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, ‘Kedua budak tersebut tidak pandai bernyanyi.’ Lalu Abu Bakr berkata, ‘Seruling setan (kamu perdengarkan) di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Maka Rasulullah berkata, “Wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini.” [6]Inilah dua pengecualian tentang penggunaan alat musik yang kita dapatkan dalilnya dari As-Sunnah. Adapun selain itu, hukumnya tetap haram, termasuk di antaranya adalah memainkan rebana ketika berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum sufi. [7][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[2]     Ighatsatul Lahfan, 1/227.[3]    Ighatsatul Lahfan, 1/230.[4]     Tahriimu Aalat Ath-Tharb, 1/105.[5]     HR. Bukhari no. 4001, Abu Dawud no. 4922, dan Tirmidzi no. 1090. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3/178.[6]     HR. Bukhari no. 952 dan Muslim no. 892. Lihat Ahkamul ‘Idain hal. 8, karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi hafidzahullah.[7]    Dalam pembahasan seri ke-1 sampai seri ke-3 ini, kami banyak mengambil faidah dari majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun V hal. 40-46.🔍 Cara Shalat Sambil Duduk, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat, Iman Islam, Keistimewaan Di Bulan Ramadhan

Cara Taubat Menyebarkan Video Porno

Taubat Menyebarkan Video Porno Jika kita pernah menyebarkan gambar porno atau video porno dan sudah tersebar di medsos… bagaimana cari taubatnya.. mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa bentuk dosa ketika seseorang menyebarkan gambar atau video porno di dunia maya, Pertama, masuk dalam ancaman di surat an-Nur, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.. (QS. an-Nur: 19) Menyebarkan kekejian bisa dalam bentuk menyebarkan tuduhan zina atau menyebarkan berita perzinaan dan semua yang bisa memicu syahwat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini, (لَهُمْ) بسبب ذلك [وهو محبة إشاعة الفاحشة في المؤمنين] {عَذابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيا} مما يصيبه من البلاء كالشلل والعمى، {وَفي الْآخِرَةِ} من عذاب النار ونحوه Disebabkan mereka menginginkan tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin maka mereka mendapat adzab yang menyakitkan di dunia, dalam bentuk ujian sakit seperti stroke atau kebutaan. Dan di akhirat mereka mendapat adzab neraka dan yang lainnya. Kedua, mereka harus menanggung dosa setiap orang yang melihat gambar atau video porno yang mereka sebarkan. Karena Allah tidak hanya mencatat amal yang kita kerjakan, namun Allah juga mencatat pengaruh dan dampaknya. Ketika amal buruk kita memberikan dampak buruk kepada orang lain, maka kita juga turut menanggung dosanya. Allah berfirman, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu (QS. an-Nahl: 25) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia menanggung semua dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim) Anda bisa bayangkan ketika video itu ditonton oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang. Betapa besarnya dosa orang yang menyebarkannya. Ketiga, orang yang menyebarkan gambar atau video porno termasuk berbuat kerusakan di muka bumi. Karena semua ajakan untuk maksiat adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, setelah bumi itu diperbaiki. (QS. al-A’raf: 56) As-Suyuthi menyebutkan keterangan dari Abu Bakr bin Ayyasy, ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau berkomentar, إِن الله بعث مُحَمَّدًا إِلَى أهل الأَرْض وهم فِي فَسَاد فأصلحهم الله بمحمدا صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَمن دَعَا إِلَى خلاف مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَهُوَ من المفسدين فِي الأَرْض “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke penduduk bumi ketika mereka dalam kondisi rusak (masa jahiliyah). Kemudian Allah memperbaiki mereka dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang mengajak kepada perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” (Ad-Dur Al-Mantsur, 3/477). Kita berlindung kepada Allah, jangan sampai melakukan pelanggaran yang sangat merugikan ini.. Cara Taubat Menyebarkan Gambar Porno Lalu bagaimana cara taubatnya? Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan. Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. [2] Bertekad untuk tidak mengulanginya. Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [3] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah. Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [4] Bersihkan video atau gambar porno yang pernah disebarkan dari sumbernya.. terutama di medsos, sebisa yang anda lakukan. Sementara yang dicopas orang lain, anda minta kepada yang bersangkutan untuk menghapusnya. Karena tanggung jawab orang yang sudah berbuat kerusakan adalah mengembalikan apa yang dia rusak seperti sedia kala, atau memperbaikinya atau minimal menghilangkan sumber yang bisa merusak. Allah menceritakan ada orang yahudi yang menyebarkan kesesatan, padahal dia tahu itu sesat. Lalu Allah perintahkan meraka untuk bertaubat dengan cara menjelaskan kepada umat manusia bahwa yang dulu dia sampaikan adalah kesesatan. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ . إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya… (QS. al-Baqarah: 159 – 160) Di sana ada penegasan cara taubatnya, “kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)” Karena taubat orang yang merusak masyarakat tidak cukup sebatas menyesali, memohon ampun dan meninggalkan dosanya, tapi dia harus memperbaiki apa yang telah dia rusak. Sebagaimana taubat bagi orang yang merusak barang milik orang adalah dengan mengganti barang itu. Menyebarkan kesesatan termasuk merusak… menyebarkan video porno juga merusak.. taubatnya dengan menghapus video itu dan menjelaskan kepada mereka yang terkena dampaknya untuk meninggalkan video jahat itu. [5] Lakukan amal soleh kebalikannya. Sebagaimana dulu anda pernah menyebarkan video ‘jelek’, maka berusahalah untuk menyebarkan video kebaikan. Ketika seorang muslim menyebarkan kebaikan di masyarakat dan ada yang mengikutinya, maka dia mendapatkan pahala dari perbuatannya dan pahala dari setiap orang yang mengikutinya. Dan semoga pahala itu bisa menghapus dosa anda karena video jelek yang sudah tersebar sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ دَعَا إِلىَ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذِلكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آَثاَمِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلكَ مِنْ آثَاِمهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sebagaimana pahala setiap orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia menanggung dosa sebagaimana dosa setiap orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Baiat Adalah, Cara Cara Bertaubat, Contoh Bersetubuh Dengan Jin, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Doa Ziarah Kubur Orang Tua Kita, Niat Mengqadha Shalat Subuh Visited 361 times, 1 visit(s) today Post Views: 483 QRIS donasi Yufid

Cara Taubat Menyebarkan Video Porno

Taubat Menyebarkan Video Porno Jika kita pernah menyebarkan gambar porno atau video porno dan sudah tersebar di medsos… bagaimana cari taubatnya.. mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa bentuk dosa ketika seseorang menyebarkan gambar atau video porno di dunia maya, Pertama, masuk dalam ancaman di surat an-Nur, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.. (QS. an-Nur: 19) Menyebarkan kekejian bisa dalam bentuk menyebarkan tuduhan zina atau menyebarkan berita perzinaan dan semua yang bisa memicu syahwat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini, (لَهُمْ) بسبب ذلك [وهو محبة إشاعة الفاحشة في المؤمنين] {عَذابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيا} مما يصيبه من البلاء كالشلل والعمى، {وَفي الْآخِرَةِ} من عذاب النار ونحوه Disebabkan mereka menginginkan tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin maka mereka mendapat adzab yang menyakitkan di dunia, dalam bentuk ujian sakit seperti stroke atau kebutaan. Dan di akhirat mereka mendapat adzab neraka dan yang lainnya. Kedua, mereka harus menanggung dosa setiap orang yang melihat gambar atau video porno yang mereka sebarkan. Karena Allah tidak hanya mencatat amal yang kita kerjakan, namun Allah juga mencatat pengaruh dan dampaknya. Ketika amal buruk kita memberikan dampak buruk kepada orang lain, maka kita juga turut menanggung dosanya. Allah berfirman, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu (QS. an-Nahl: 25) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia menanggung semua dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim) Anda bisa bayangkan ketika video itu ditonton oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang. Betapa besarnya dosa orang yang menyebarkannya. Ketiga, orang yang menyebarkan gambar atau video porno termasuk berbuat kerusakan di muka bumi. Karena semua ajakan untuk maksiat adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, setelah bumi itu diperbaiki. (QS. al-A’raf: 56) As-Suyuthi menyebutkan keterangan dari Abu Bakr bin Ayyasy, ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau berkomentar, إِن الله بعث مُحَمَّدًا إِلَى أهل الأَرْض وهم فِي فَسَاد فأصلحهم الله بمحمدا صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَمن دَعَا إِلَى خلاف مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَهُوَ من المفسدين فِي الأَرْض “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke penduduk bumi ketika mereka dalam kondisi rusak (masa jahiliyah). Kemudian Allah memperbaiki mereka dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang mengajak kepada perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” (Ad-Dur Al-Mantsur, 3/477). Kita berlindung kepada Allah, jangan sampai melakukan pelanggaran yang sangat merugikan ini.. Cara Taubat Menyebarkan Gambar Porno Lalu bagaimana cara taubatnya? Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan. Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. [2] Bertekad untuk tidak mengulanginya. Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [3] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah. Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [4] Bersihkan video atau gambar porno yang pernah disebarkan dari sumbernya.. terutama di medsos, sebisa yang anda lakukan. Sementara yang dicopas orang lain, anda minta kepada yang bersangkutan untuk menghapusnya. Karena tanggung jawab orang yang sudah berbuat kerusakan adalah mengembalikan apa yang dia rusak seperti sedia kala, atau memperbaikinya atau minimal menghilangkan sumber yang bisa merusak. Allah menceritakan ada orang yahudi yang menyebarkan kesesatan, padahal dia tahu itu sesat. Lalu Allah perintahkan meraka untuk bertaubat dengan cara menjelaskan kepada umat manusia bahwa yang dulu dia sampaikan adalah kesesatan. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ . إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya… (QS. al-Baqarah: 159 – 160) Di sana ada penegasan cara taubatnya, “kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)” Karena taubat orang yang merusak masyarakat tidak cukup sebatas menyesali, memohon ampun dan meninggalkan dosanya, tapi dia harus memperbaiki apa yang telah dia rusak. Sebagaimana taubat bagi orang yang merusak barang milik orang adalah dengan mengganti barang itu. Menyebarkan kesesatan termasuk merusak… menyebarkan video porno juga merusak.. taubatnya dengan menghapus video itu dan menjelaskan kepada mereka yang terkena dampaknya untuk meninggalkan video jahat itu. [5] Lakukan amal soleh kebalikannya. Sebagaimana dulu anda pernah menyebarkan video ‘jelek’, maka berusahalah untuk menyebarkan video kebaikan. Ketika seorang muslim menyebarkan kebaikan di masyarakat dan ada yang mengikutinya, maka dia mendapatkan pahala dari perbuatannya dan pahala dari setiap orang yang mengikutinya. Dan semoga pahala itu bisa menghapus dosa anda karena video jelek yang sudah tersebar sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ دَعَا إِلىَ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذِلكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آَثاَمِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلكَ مِنْ آثَاِمهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sebagaimana pahala setiap orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia menanggung dosa sebagaimana dosa setiap orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Baiat Adalah, Cara Cara Bertaubat, Contoh Bersetubuh Dengan Jin, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Doa Ziarah Kubur Orang Tua Kita, Niat Mengqadha Shalat Subuh Visited 361 times, 1 visit(s) today Post Views: 483 QRIS donasi Yufid
Taubat Menyebarkan Video Porno Jika kita pernah menyebarkan gambar porno atau video porno dan sudah tersebar di medsos… bagaimana cari taubatnya.. mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa bentuk dosa ketika seseorang menyebarkan gambar atau video porno di dunia maya, Pertama, masuk dalam ancaman di surat an-Nur, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.. (QS. an-Nur: 19) Menyebarkan kekejian bisa dalam bentuk menyebarkan tuduhan zina atau menyebarkan berita perzinaan dan semua yang bisa memicu syahwat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini, (لَهُمْ) بسبب ذلك [وهو محبة إشاعة الفاحشة في المؤمنين] {عَذابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيا} مما يصيبه من البلاء كالشلل والعمى، {وَفي الْآخِرَةِ} من عذاب النار ونحوه Disebabkan mereka menginginkan tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin maka mereka mendapat adzab yang menyakitkan di dunia, dalam bentuk ujian sakit seperti stroke atau kebutaan. Dan di akhirat mereka mendapat adzab neraka dan yang lainnya. Kedua, mereka harus menanggung dosa setiap orang yang melihat gambar atau video porno yang mereka sebarkan. Karena Allah tidak hanya mencatat amal yang kita kerjakan, namun Allah juga mencatat pengaruh dan dampaknya. Ketika amal buruk kita memberikan dampak buruk kepada orang lain, maka kita juga turut menanggung dosanya. Allah berfirman, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu (QS. an-Nahl: 25) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia menanggung semua dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim) Anda bisa bayangkan ketika video itu ditonton oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang. Betapa besarnya dosa orang yang menyebarkannya. Ketiga, orang yang menyebarkan gambar atau video porno termasuk berbuat kerusakan di muka bumi. Karena semua ajakan untuk maksiat adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, setelah bumi itu diperbaiki. (QS. al-A’raf: 56) As-Suyuthi menyebutkan keterangan dari Abu Bakr bin Ayyasy, ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau berkomentar, إِن الله بعث مُحَمَّدًا إِلَى أهل الأَرْض وهم فِي فَسَاد فأصلحهم الله بمحمدا صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَمن دَعَا إِلَى خلاف مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَهُوَ من المفسدين فِي الأَرْض “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke penduduk bumi ketika mereka dalam kondisi rusak (masa jahiliyah). Kemudian Allah memperbaiki mereka dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang mengajak kepada perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” (Ad-Dur Al-Mantsur, 3/477). Kita berlindung kepada Allah, jangan sampai melakukan pelanggaran yang sangat merugikan ini.. Cara Taubat Menyebarkan Gambar Porno Lalu bagaimana cara taubatnya? Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan. Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. [2] Bertekad untuk tidak mengulanginya. Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [3] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah. Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [4] Bersihkan video atau gambar porno yang pernah disebarkan dari sumbernya.. terutama di medsos, sebisa yang anda lakukan. Sementara yang dicopas orang lain, anda minta kepada yang bersangkutan untuk menghapusnya. Karena tanggung jawab orang yang sudah berbuat kerusakan adalah mengembalikan apa yang dia rusak seperti sedia kala, atau memperbaikinya atau minimal menghilangkan sumber yang bisa merusak. Allah menceritakan ada orang yahudi yang menyebarkan kesesatan, padahal dia tahu itu sesat. Lalu Allah perintahkan meraka untuk bertaubat dengan cara menjelaskan kepada umat manusia bahwa yang dulu dia sampaikan adalah kesesatan. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ . إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya… (QS. al-Baqarah: 159 – 160) Di sana ada penegasan cara taubatnya, “kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)” Karena taubat orang yang merusak masyarakat tidak cukup sebatas menyesali, memohon ampun dan meninggalkan dosanya, tapi dia harus memperbaiki apa yang telah dia rusak. Sebagaimana taubat bagi orang yang merusak barang milik orang adalah dengan mengganti barang itu. Menyebarkan kesesatan termasuk merusak… menyebarkan video porno juga merusak.. taubatnya dengan menghapus video itu dan menjelaskan kepada mereka yang terkena dampaknya untuk meninggalkan video jahat itu. [5] Lakukan amal soleh kebalikannya. Sebagaimana dulu anda pernah menyebarkan video ‘jelek’, maka berusahalah untuk menyebarkan video kebaikan. Ketika seorang muslim menyebarkan kebaikan di masyarakat dan ada yang mengikutinya, maka dia mendapatkan pahala dari perbuatannya dan pahala dari setiap orang yang mengikutinya. Dan semoga pahala itu bisa menghapus dosa anda karena video jelek yang sudah tersebar sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ دَعَا إِلىَ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذِلكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آَثاَمِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلكَ مِنْ آثَاِمهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sebagaimana pahala setiap orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia menanggung dosa sebagaimana dosa setiap orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Baiat Adalah, Cara Cara Bertaubat, Contoh Bersetubuh Dengan Jin, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Doa Ziarah Kubur Orang Tua Kita, Niat Mengqadha Shalat Subuh Visited 361 times, 1 visit(s) today Post Views: 483 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/428065224&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Taubat Menyebarkan Video Porno Jika kita pernah menyebarkan gambar porno atau video porno dan sudah tersebar di medsos… bagaimana cari taubatnya.. mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa bentuk dosa ketika seseorang menyebarkan gambar atau video porno di dunia maya, Pertama, masuk dalam ancaman di surat an-Nur, إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.. (QS. an-Nur: 19) Menyebarkan kekejian bisa dalam bentuk menyebarkan tuduhan zina atau menyebarkan berita perzinaan dan semua yang bisa memicu syahwat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini, (لَهُمْ) بسبب ذلك [وهو محبة إشاعة الفاحشة في المؤمنين] {عَذابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيا} مما يصيبه من البلاء كالشلل والعمى، {وَفي الْآخِرَةِ} من عذاب النار ونحوه Disebabkan mereka menginginkan tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin maka mereka mendapat adzab yang menyakitkan di dunia, dalam bentuk ujian sakit seperti stroke atau kebutaan. Dan di akhirat mereka mendapat adzab neraka dan yang lainnya. Kedua, mereka harus menanggung dosa setiap orang yang melihat gambar atau video porno yang mereka sebarkan. Karena Allah tidak hanya mencatat amal yang kita kerjakan, namun Allah juga mencatat pengaruh dan dampaknya. Ketika amal buruk kita memberikan dampak buruk kepada orang lain, maka kita juga turut menanggung dosanya. Allah berfirman, لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu (QS. an-Nahl: 25) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia menanggung semua dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun. (HR. Muslim) Anda bisa bayangkan ketika video itu ditonton oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang. Betapa besarnya dosa orang yang menyebarkannya. Ketiga, orang yang menyebarkan gambar atau video porno termasuk berbuat kerusakan di muka bumi. Karena semua ajakan untuk maksiat adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, setelah bumi itu diperbaiki. (QS. al-A’raf: 56) As-Suyuthi menyebutkan keterangan dari Abu Bakr bin Ayyasy, ketika beliau ditanya tentang ayat ini, beliau berkomentar, إِن الله بعث مُحَمَّدًا إِلَى أهل الأَرْض وهم فِي فَسَاد فأصلحهم الله بمحمدا صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَمن دَعَا إِلَى خلاف مَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَهُوَ من المفسدين فِي الأَرْض “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ke penduduk bumi ketika mereka dalam kondisi rusak (masa jahiliyah). Kemudian Allah memperbaiki mereka dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang mengajak kepada perbuatan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” (Ad-Dur Al-Mantsur, 3/477). Kita berlindung kepada Allah, jangan sampai melakukan pelanggaran yang sangat merugikan ini.. Cara Taubat Menyebarkan Gambar Porno Lalu bagaimana cara taubatnya? Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan. Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. [2] Bertekad untuk tidak mengulanginya. Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [3] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah. Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [4] Bersihkan video atau gambar porno yang pernah disebarkan dari sumbernya.. terutama di medsos, sebisa yang anda lakukan. Sementara yang dicopas orang lain, anda minta kepada yang bersangkutan untuk menghapusnya. Karena tanggung jawab orang yang sudah berbuat kerusakan adalah mengembalikan apa yang dia rusak seperti sedia kala, atau memperbaikinya atau minimal menghilangkan sumber yang bisa merusak. Allah menceritakan ada orang yahudi yang menyebarkan kesesatan, padahal dia tahu itu sesat. Lalu Allah perintahkan meraka untuk bertaubat dengan cara menjelaskan kepada umat manusia bahwa yang dulu dia sampaikan adalah kesesatan. Allah berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ . إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya… (QS. al-Baqarah: 159 – 160) Di sana ada penegasan cara taubatnya, “kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)” Karena taubat orang yang merusak masyarakat tidak cukup sebatas menyesali, memohon ampun dan meninggalkan dosanya, tapi dia harus memperbaiki apa yang telah dia rusak. Sebagaimana taubat bagi orang yang merusak barang milik orang adalah dengan mengganti barang itu. Menyebarkan kesesatan termasuk merusak… menyebarkan video porno juga merusak.. taubatnya dengan menghapus video itu dan menjelaskan kepada mereka yang terkena dampaknya untuk meninggalkan video jahat itu. [5] Lakukan amal soleh kebalikannya. Sebagaimana dulu anda pernah menyebarkan video ‘jelek’, maka berusahalah untuk menyebarkan video kebaikan. Ketika seorang muslim menyebarkan kebaikan di masyarakat dan ada yang mengikutinya, maka dia mendapatkan pahala dari perbuatannya dan pahala dari setiap orang yang mengikutinya. Dan semoga pahala itu bisa menghapus dosa anda karena video jelek yang sudah tersebar sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ دَعَا إِلىَ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذِلكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آَثاَمِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلكَ مِنْ آثَاِمهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sebagaimana pahala setiap orang yang mengikutinya, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia menanggung dosa sebagaimana dosa setiap orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Baiat Adalah, Cara Cara Bertaubat, Contoh Bersetubuh Dengan Jin, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Doa Ziarah Kubur Orang Tua Kita, Niat Mengqadha Shalat Subuh Visited 361 times, 1 visit(s) today Post Views: 483 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jangan Biarkan Shaf Kosong Lantas Diisi Setan

Download   Jangan biarkan shaf kosong, lantas diisi setan. Bahasan ini adalah kelanjutan dari Bahasan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dengan faedah dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya   Hadits #1089 وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah beliau sedang meluruskan gelas, sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai ketika beliau hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Faedah Hadits Kita diperintahkan meluruskan shaf dan tidak membiarkan celah dalam barisan shaf. Diberikan ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, maka meluruskan shaf itu wajib menurut sebagian ulama. Tidak meluruskan shaf membuat jama’ah akan saling berselisih. Berselisih akan mengantarkan pada saling bermusuhan, saling membenci, dan berselisihnya hati. Pentingnya meluruskan shaf dalam shalat dan itu berpengaruh pada saling mencintai dan timbulnya persatuan.   Hadits #1090 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih, sehingga berselisih pula hati kalian.’ Dan beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Hendaklah imam meluruskan shaf para jama’ah, baik dengan ucapan maupun dengan tindakan sebelum shalat dilaksanakan. Lurusnya shaf sebab bersatunya hati. Tidak lurusnya shaf sebab rusaknya hati. Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama. Oleh karena dianjurkan bagi kita untuk menghadiri shalat berjamaah sehingga bisa mendapatkan shaf pertama.   Hadits #1091 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakan pundak-pundak kalian, isilah yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara-saudara kalian, dan jangan kalian biarkan ada yang kosong untuk diisi oleh setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]   Faedah Hadits Disunnahkan meluruskan shaf dan membuat rapat antara pundak dan kaki. Setan akan masuk dalam shaf yang terdapat celah untuk menggoda hati orang-orang yang sedang shalat. Hendaklah setiap muslim menyambungkan shaf sebagaimana Allah perintahkan untuk menyambungkannya, sehingga setan pun akan merasa sempit. Siapa saja yang menyelisihi perintah Allah, maka dia yang akan berada dalam jurang kebinasaan.  Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:259-260.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (14 Maret 2018), Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Jangan Biarkan Shaf Kosong Lantas Diisi Setan

Download   Jangan biarkan shaf kosong, lantas diisi setan. Bahasan ini adalah kelanjutan dari Bahasan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dengan faedah dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya   Hadits #1089 وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah beliau sedang meluruskan gelas, sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai ketika beliau hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Faedah Hadits Kita diperintahkan meluruskan shaf dan tidak membiarkan celah dalam barisan shaf. Diberikan ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, maka meluruskan shaf itu wajib menurut sebagian ulama. Tidak meluruskan shaf membuat jama’ah akan saling berselisih. Berselisih akan mengantarkan pada saling bermusuhan, saling membenci, dan berselisihnya hati. Pentingnya meluruskan shaf dalam shalat dan itu berpengaruh pada saling mencintai dan timbulnya persatuan.   Hadits #1090 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih, sehingga berselisih pula hati kalian.’ Dan beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Hendaklah imam meluruskan shaf para jama’ah, baik dengan ucapan maupun dengan tindakan sebelum shalat dilaksanakan. Lurusnya shaf sebab bersatunya hati. Tidak lurusnya shaf sebab rusaknya hati. Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama. Oleh karena dianjurkan bagi kita untuk menghadiri shalat berjamaah sehingga bisa mendapatkan shaf pertama.   Hadits #1091 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakan pundak-pundak kalian, isilah yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara-saudara kalian, dan jangan kalian biarkan ada yang kosong untuk diisi oleh setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]   Faedah Hadits Disunnahkan meluruskan shaf dan membuat rapat antara pundak dan kaki. Setan akan masuk dalam shaf yang terdapat celah untuk menggoda hati orang-orang yang sedang shalat. Hendaklah setiap muslim menyambungkan shaf sebagaimana Allah perintahkan untuk menyambungkannya, sehingga setan pun akan merasa sempit. Siapa saja yang menyelisihi perintah Allah, maka dia yang akan berada dalam jurang kebinasaan.  Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:259-260.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (14 Maret 2018), Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Download   Jangan biarkan shaf kosong, lantas diisi setan. Bahasan ini adalah kelanjutan dari Bahasan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dengan faedah dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya   Hadits #1089 وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah beliau sedang meluruskan gelas, sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai ketika beliau hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Faedah Hadits Kita diperintahkan meluruskan shaf dan tidak membiarkan celah dalam barisan shaf. Diberikan ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, maka meluruskan shaf itu wajib menurut sebagian ulama. Tidak meluruskan shaf membuat jama’ah akan saling berselisih. Berselisih akan mengantarkan pada saling bermusuhan, saling membenci, dan berselisihnya hati. Pentingnya meluruskan shaf dalam shalat dan itu berpengaruh pada saling mencintai dan timbulnya persatuan.   Hadits #1090 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih, sehingga berselisih pula hati kalian.’ Dan beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Hendaklah imam meluruskan shaf para jama’ah, baik dengan ucapan maupun dengan tindakan sebelum shalat dilaksanakan. Lurusnya shaf sebab bersatunya hati. Tidak lurusnya shaf sebab rusaknya hati. Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama. Oleh karena dianjurkan bagi kita untuk menghadiri shalat berjamaah sehingga bisa mendapatkan shaf pertama.   Hadits #1091 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakan pundak-pundak kalian, isilah yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara-saudara kalian, dan jangan kalian biarkan ada yang kosong untuk diisi oleh setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]   Faedah Hadits Disunnahkan meluruskan shaf dan membuat rapat antara pundak dan kaki. Setan akan masuk dalam shaf yang terdapat celah untuk menggoda hati orang-orang yang sedang shalat. Hendaklah setiap muslim menyambungkan shaf sebagaimana Allah perintahkan untuk menyambungkannya, sehingga setan pun akan merasa sempit. Siapa saja yang menyelisihi perintah Allah, maka dia yang akan berada dalam jurang kebinasaan.  Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:259-260.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (14 Maret 2018), Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Download   Jangan biarkan shaf kosong, lantas diisi setan. Bahasan ini adalah kelanjutan dari Bahasan Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi dengan faedah dari Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya   Hadits #1089 وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436] Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah beliau sedang meluruskan gelas, sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai ketika beliau hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”   Faedah Hadits Kita diperintahkan meluruskan shaf dan tidak membiarkan celah dalam barisan shaf. Diberikan ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, maka meluruskan shaf itu wajib menurut sebagian ulama. Tidak meluruskan shaf membuat jama’ah akan saling berselisih. Berselisih akan mengantarkan pada saling bermusuhan, saling membenci, dan berselisihnya hati. Pentingnya meluruskan shaf dalam shalat dan itu berpengaruh pada saling mencintai dan timbulnya persatuan.   Hadits #1090 وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih, sehingga berselisih pula hati kalian.’ Dan beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Hendaklah imam meluruskan shaf para jama’ah, baik dengan ucapan maupun dengan tindakan sebelum shalat dilaksanakan. Lurusnya shaf sebab bersatunya hati. Tidak lurusnya shaf sebab rusaknya hati. Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf pertama. Oleh karena dianjurkan bagi kita untuk menghadiri shalat berjamaah sehingga bisa mendapatkan shaf pertama.   Hadits #1091 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakan pundak-pundak kalian, isilah yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara-saudara kalian, dan jangan kalian biarkan ada yang kosong untuk diisi oleh setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan]   Faedah Hadits Disunnahkan meluruskan shaf dan membuat rapat antara pundak dan kaki. Setan akan masuk dalam shaf yang terdapat celah untuk menggoda hati orang-orang yang sedang shalat. Hendaklah setiap muslim menyambungkan shaf sebagaimana Allah perintahkan untuk menyambungkannya, sehingga setan pun akan merasa sempit. Siapa saja yang menyelisihi perintah Allah, maka dia yang akan berada dalam jurang kebinasaan.  Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:259-260.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 27 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (14 Maret 2018), Kamis sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Hukum Kentut di Depan Istri

Buang Angin di Depan Istri Bismillah… Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya. Fatwa tersebut diberi judul, إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman). Berikut jawabannya : Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج. Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat. فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة. Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri. وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun. Wallahua’lam bis showab. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063 Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas : Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19) Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa). Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak. Bagaimana cara menjaga muru-ah itu? Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari). “Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah! Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab, ” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه” Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa). Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu. Ketiga, kebiasaan kaum Luth. Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.” Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth. Allah berfirman, أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Al-Ankabut : 29) Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan, وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian” (وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ), “Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.” Adapun berkaitan menjadikan kentut sebagai bahan lelucon atau tertawaan, sudah pernah di bahas pada tulisan berikut: Dilarang Menertawakan Kentut Semoga manfaat… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perjalanan Ruh Setelah Meninggal, Sikap Suami Jika Istri Menolak Berhubungan, Fee Marketing, Jenggot Menurut Islam, Sholawat Paling Pendek, Bacaan Dalam Sujud Sahwi Visited 1,623 times, 15 visit(s) today Post Views: 583 QRIS donasi Yufid

Hukum Kentut di Depan Istri

Buang Angin di Depan Istri Bismillah… Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya. Fatwa tersebut diberi judul, إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman). Berikut jawabannya : Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج. Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat. فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة. Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri. وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun. Wallahua’lam bis showab. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063 Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas : Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19) Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa). Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak. Bagaimana cara menjaga muru-ah itu? Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari). “Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah! Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab, ” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه” Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa). Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu. Ketiga, kebiasaan kaum Luth. Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.” Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth. Allah berfirman, أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Al-Ankabut : 29) Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan, وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian” (وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ), “Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.” Adapun berkaitan menjadikan kentut sebagai bahan lelucon atau tertawaan, sudah pernah di bahas pada tulisan berikut: Dilarang Menertawakan Kentut Semoga manfaat… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perjalanan Ruh Setelah Meninggal, Sikap Suami Jika Istri Menolak Berhubungan, Fee Marketing, Jenggot Menurut Islam, Sholawat Paling Pendek, Bacaan Dalam Sujud Sahwi Visited 1,623 times, 15 visit(s) today Post Views: 583 QRIS donasi Yufid
Buang Angin di Depan Istri Bismillah… Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya. Fatwa tersebut diberi judul, إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman). Berikut jawabannya : Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج. Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat. فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة. Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri. وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun. Wallahua’lam bis showab. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063 Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas : Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19) Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa). Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak. Bagaimana cara menjaga muru-ah itu? Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari). “Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah! Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab, ” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه” Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa). Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu. Ketiga, kebiasaan kaum Luth. Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.” Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth. Allah berfirman, أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Al-Ankabut : 29) Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan, وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian” (وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ), “Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.” Adapun berkaitan menjadikan kentut sebagai bahan lelucon atau tertawaan, sudah pernah di bahas pada tulisan berikut: Dilarang Menertawakan Kentut Semoga manfaat… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perjalanan Ruh Setelah Meninggal, Sikap Suami Jika Istri Menolak Berhubungan, Fee Marketing, Jenggot Menurut Islam, Sholawat Paling Pendek, Bacaan Dalam Sujud Sahwi Visited 1,623 times, 15 visit(s) today Post Views: 583 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/413462169&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Buang Angin di Depan Istri Bismillah… Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya. Fatwa tersebut diberi judul, إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman). Berikut jawabannya : Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج. Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat. فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة. Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri. وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat. Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun. Wallahua’lam bis showab. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063 Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas : Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19) Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa). Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak. Bagaimana cara menjaga muru-ah itu? Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari). “Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah! Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab, ” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه” Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa). Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu. Ketiga, kebiasaan kaum Luth. Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.” Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth. Allah berfirman, أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.” (QS. Al-Ankabut : 29) Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan, وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian” (وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ), “Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.” Adapun berkaitan menjadikan kentut sebagai bahan lelucon atau tertawaan, sudah pernah di bahas pada tulisan berikut: Dilarang Menertawakan Kentut Semoga manfaat… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perjalanan Ruh Setelah Meninggal, Sikap Suami Jika Istri Menolak Berhubungan, Fee Marketing, Jenggot Menurut Islam, Sholawat Paling Pendek, Bacaan Dalam Sujud Sahwi Visited 1,623 times, 15 visit(s) today Post Views: 583 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jamak Takhir, Mana Shalat yang Didahulukan?

Jamak Takhir, Mana yang Didahulukan? Apakah ketika jamak ta’khir harus memperhatikan urutan shalat? Misalnya ketika safar mau jama’ ta’khir dhuhur dan ‘ashar, apa harus mendahulukan shalat dhuhur dulu, baru disusul shalat ‘ashar? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Seperti yang kita pahami, men-jamak ada yang taqdim dan ada yang takhir. Untuk jamak taqdim sebagian menegaskan bahwa ulama sepakat harus sesuai urutan. Sehingga mereka yang menjamak shalat dzuhur dengan asar di waktu dzuhur, harus mendzahulukan dzuhur sebelum asar. An-Nawawi menyebutkan, قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti. Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374). Sementara untuk jamak takhir, apakah harus dikerjakan berurutan sesuai urutan shalat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Jumhur ulama berpendapat, wajib dilakukan sesuai urutan shalat. Sehingga jamak takhir dzuhur dengan asar di waktu asar, harus mendahulukan dzuhur baru kemudian shalat asar. Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan, يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير Wajib tertib ketika jamak.. dimana dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425). Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Utsaimin, يشترط الترتيب؛ بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((صلُّوا كما رأيتموني أصلي))، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات Disyaratkan harus tertib, dimulai dengan shalat yang pertama kemudian shalat yang kedua. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.’ Karena syariat mengajarkan urutan waktu dalam shalat. [2] Jamak takhir tidak wajib tertib sesuai urutan shalat. Artinya, boleh saja dikerjakan tanpa memperhatikan urutan shalat. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan pendapat Syafiiyah أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط Tertib dan muwalah (berkelanjutan) ketika mengerjakan kedua shalat dalam jamak takhir hukumnya anjuran dan bukan syarat. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/441) Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis yang menceritakan tentang jamak ketika peristiwa perang Khandaq, إن المشركين شغلوا النبي صلى الله عليه وسلم عن أربع صلوات يوم الخندق، فأمر بلالاً فأذن ثم أقام فصلى الظهر، ثم أقام فصلى العصر، ثم أقام فصلى المغرب، ثم أقام فصلى العشاء Kaum musyrikin membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengerjakan shalat 4 waktu ketika perang Khandaq. Lalu beliau perintahkan Bilal untuk adzan, kemudian iqamah lalu shalat dzuhur, kemudian iqamah lagi lalu shalat asar, kemudian iqamah lagi lalu shalat maghrib, kemudian iqamah lagi lalu shalat isya. (HR. Ahmad 3555, Nasai 669 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam, Arti Kata Amin Dalam Bahasa Arab, Jilat Peju, Amalan Ilmu Hikmah Kebatinan, Nikah Di Bulan Rajab Visited 3,486 times, 1 visit(s) today Post Views: 609 QRIS donasi Yufid

Jamak Takhir, Mana Shalat yang Didahulukan?

Jamak Takhir, Mana yang Didahulukan? Apakah ketika jamak ta’khir harus memperhatikan urutan shalat? Misalnya ketika safar mau jama’ ta’khir dhuhur dan ‘ashar, apa harus mendahulukan shalat dhuhur dulu, baru disusul shalat ‘ashar? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Seperti yang kita pahami, men-jamak ada yang taqdim dan ada yang takhir. Untuk jamak taqdim sebagian menegaskan bahwa ulama sepakat harus sesuai urutan. Sehingga mereka yang menjamak shalat dzuhur dengan asar di waktu dzuhur, harus mendzahulukan dzuhur sebelum asar. An-Nawawi menyebutkan, قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti. Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374). Sementara untuk jamak takhir, apakah harus dikerjakan berurutan sesuai urutan shalat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Jumhur ulama berpendapat, wajib dilakukan sesuai urutan shalat. Sehingga jamak takhir dzuhur dengan asar di waktu asar, harus mendahulukan dzuhur baru kemudian shalat asar. Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan, يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير Wajib tertib ketika jamak.. dimana dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425). Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Utsaimin, يشترط الترتيب؛ بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((صلُّوا كما رأيتموني أصلي))، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات Disyaratkan harus tertib, dimulai dengan shalat yang pertama kemudian shalat yang kedua. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.’ Karena syariat mengajarkan urutan waktu dalam shalat. [2] Jamak takhir tidak wajib tertib sesuai urutan shalat. Artinya, boleh saja dikerjakan tanpa memperhatikan urutan shalat. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan pendapat Syafiiyah أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط Tertib dan muwalah (berkelanjutan) ketika mengerjakan kedua shalat dalam jamak takhir hukumnya anjuran dan bukan syarat. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/441) Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis yang menceritakan tentang jamak ketika peristiwa perang Khandaq, إن المشركين شغلوا النبي صلى الله عليه وسلم عن أربع صلوات يوم الخندق، فأمر بلالاً فأذن ثم أقام فصلى الظهر، ثم أقام فصلى العصر، ثم أقام فصلى المغرب، ثم أقام فصلى العشاء Kaum musyrikin membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengerjakan shalat 4 waktu ketika perang Khandaq. Lalu beliau perintahkan Bilal untuk adzan, kemudian iqamah lalu shalat dzuhur, kemudian iqamah lagi lalu shalat asar, kemudian iqamah lagi lalu shalat maghrib, kemudian iqamah lagi lalu shalat isya. (HR. Ahmad 3555, Nasai 669 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam, Arti Kata Amin Dalam Bahasa Arab, Jilat Peju, Amalan Ilmu Hikmah Kebatinan, Nikah Di Bulan Rajab Visited 3,486 times, 1 visit(s) today Post Views: 609 QRIS donasi Yufid
Jamak Takhir, Mana yang Didahulukan? Apakah ketika jamak ta’khir harus memperhatikan urutan shalat? Misalnya ketika safar mau jama’ ta’khir dhuhur dan ‘ashar, apa harus mendahulukan shalat dhuhur dulu, baru disusul shalat ‘ashar? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Seperti yang kita pahami, men-jamak ada yang taqdim dan ada yang takhir. Untuk jamak taqdim sebagian menegaskan bahwa ulama sepakat harus sesuai urutan. Sehingga mereka yang menjamak shalat dzuhur dengan asar di waktu dzuhur, harus mendzahulukan dzuhur sebelum asar. An-Nawawi menyebutkan, قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti. Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374). Sementara untuk jamak takhir, apakah harus dikerjakan berurutan sesuai urutan shalat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Jumhur ulama berpendapat, wajib dilakukan sesuai urutan shalat. Sehingga jamak takhir dzuhur dengan asar di waktu asar, harus mendahulukan dzuhur baru kemudian shalat asar. Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan, يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير Wajib tertib ketika jamak.. dimana dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425). Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Utsaimin, يشترط الترتيب؛ بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((صلُّوا كما رأيتموني أصلي))، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات Disyaratkan harus tertib, dimulai dengan shalat yang pertama kemudian shalat yang kedua. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.’ Karena syariat mengajarkan urutan waktu dalam shalat. [2] Jamak takhir tidak wajib tertib sesuai urutan shalat. Artinya, boleh saja dikerjakan tanpa memperhatikan urutan shalat. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan pendapat Syafiiyah أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط Tertib dan muwalah (berkelanjutan) ketika mengerjakan kedua shalat dalam jamak takhir hukumnya anjuran dan bukan syarat. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/441) Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis yang menceritakan tentang jamak ketika peristiwa perang Khandaq, إن المشركين شغلوا النبي صلى الله عليه وسلم عن أربع صلوات يوم الخندق، فأمر بلالاً فأذن ثم أقام فصلى الظهر، ثم أقام فصلى العصر، ثم أقام فصلى المغرب، ثم أقام فصلى العشاء Kaum musyrikin membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengerjakan shalat 4 waktu ketika perang Khandaq. Lalu beliau perintahkan Bilal untuk adzan, kemudian iqamah lalu shalat dzuhur, kemudian iqamah lagi lalu shalat asar, kemudian iqamah lagi lalu shalat maghrib, kemudian iqamah lagi lalu shalat isya. (HR. Ahmad 3555, Nasai 669 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam, Arti Kata Amin Dalam Bahasa Arab, Jilat Peju, Amalan Ilmu Hikmah Kebatinan, Nikah Di Bulan Rajab Visited 3,486 times, 1 visit(s) today Post Views: 609 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/413462166&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jamak Takhir, Mana yang Didahulukan? Apakah ketika jamak ta’khir harus memperhatikan urutan shalat? Misalnya ketika safar mau jama’ ta’khir dhuhur dan ‘ashar, apa harus mendahulukan shalat dhuhur dulu, baru disusul shalat ‘ashar? Terima kasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Seperti yang kita pahami, men-jamak ada yang taqdim dan ada yang takhir. Untuk jamak taqdim sebagian menegaskan bahwa ulama sepakat harus sesuai urutan. Sehingga mereka yang menjamak shalat dzuhur dengan asar di waktu dzuhur, harus mendzahulukan dzuhur sebelum asar. An-Nawawi menyebutkan, قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. yang pertama, tertib (sesuai urutan shalat). Wajib mendahulukan shalat yang pertama, karena shalat yang kedua sifatnya mengikuti, sehingga harus mendahulukan yang diikuti. Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan jamak taqdim seperti ini, dan beliau bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” Jika dia mulai dengan shalat yang kedua, maka tidak sah shalatnya, dan wajib diulangi dengan mengerjakan shalat pertama (al-Majmu’, 4/374). Sementara untuk jamak takhir, apakah harus dikerjakan berurutan sesuai urutan shalat? Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. [1] Jumhur ulama berpendapat, wajib dilakukan sesuai urutan shalat. Sehingga jamak takhir dzuhur dengan asar di waktu asar, harus mendahulukan dzuhur baru kemudian shalat asar. Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan, يجب في حال الجمع الترتيب، بحيث يصلي الظهر أولًا، ثم يصلي العصر، ويصلي المغرب أولًا، ثم يصلي العشاء، سواء كان جمعه جمع تقديم أو تأخير Wajib tertib ketika jamak.. dimana dia shalat dzuhur dulu, kemudian shalat asar. Dia shalat maghrib dulu, kemudian shalat isya. Baik jamak taqdim maupun jamak takhir. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 425). Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Utsaimin, يشترط الترتيب؛ بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((صلُّوا كما رأيتموني أصلي))، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات Disyaratkan harus tertib, dimulai dengan shalat yang pertama kemudian shalat yang kedua. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.’ Karena syariat mengajarkan urutan waktu dalam shalat. [2] Jamak takhir tidak wajib tertib sesuai urutan shalat. Artinya, boleh saja dikerjakan tanpa memperhatikan urutan shalat. Ini merupakan pendapat Syafiiyah. Abdurrahman al-Jaziri menyebutkan pendapat Syafiiyah أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط Tertib dan muwalah (berkelanjutan) ketika mengerjakan kedua shalat dalam jamak takhir hukumnya anjuran dan bukan syarat. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/441) Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis yang menceritakan tentang jamak ketika peristiwa perang Khandaq, إن المشركين شغلوا النبي صلى الله عليه وسلم عن أربع صلوات يوم الخندق، فأمر بلالاً فأذن ثم أقام فصلى الظهر، ثم أقام فصلى العصر، ثم أقام فصلى المغرب، ثم أقام فصلى العشاء Kaum musyrikin membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa mengerjakan shalat 4 waktu ketika perang Khandaq. Lalu beliau perintahkan Bilal untuk adzan, kemudian iqamah lalu shalat dzuhur, kemudian iqamah lagi lalu shalat asar, kemudian iqamah lagi lalu shalat maghrib, kemudian iqamah lagi lalu shalat isya. (HR. Ahmad 3555, Nasai 669 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth) Demikian, Allahu a’lam.. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Hukum Memanjangkan Kuku Dalam Islam, Arti Kata Amin Dalam Bahasa Arab, Jilat Peju, Amalan Ilmu Hikmah Kebatinan, Nikah Di Bulan Rajab Visited 3,486 times, 1 visit(s) today Post Views: 609 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Gadai dalam Akad Mudharabah

Gadai dalam Akad Mudharabah Bolehkah pemodal meminta barang gadai dari mudharib? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad tautsiqah bisa kita sisipkan dalam semua akad. Termasuk akad gadai. Karena akad ini tidak mempengaruhi kondisi akad. Hanya saja, dalam akad mudharabah dan musyarakah, kerugian tidak boleh ditanggung oleh satu pihak. Kecuali jika pihak kedua teledor atau tidak amanah. Karena itulah, fungsi barang gadai yang diserahkan pihak mudharib kepada sohibul mal ada 2: [1] Barang gadai sebagai jaminan untuk resiko kerugian Gadai semacam ini tidak diperbolehkan, karena resiko kerugian tidak boleh ditanggung secara sepihak.. Inilah yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Qudamah, متى شرط على المضارب ضمان المال, أو سهما من الوضيعة, فالشرط باطل . لا نعلم فيه خلافا Jika mudharib disyarakat harus menyerahkan pertanggungan untuk modal atau aset akibat resiko kerugian, maka syarat ini batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/183) [2] Barang gadai sebagai jaminan kepercayaan, dalam arti untuk membuktikan keseriusan dan amanah pihak mudharib dalam mengelola harta. Namun jika terjadi resiko kerugian di luar keteledoran mudharib, barang gadai tidak boleh disita oleh sohibul mal. Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina mengatakan, ( ولا ) يصح أيضا ( ضمان الأمانات كالوديعة والعين المؤجرة, ومال الشركة والمضاربة …) ؛ لأنها غير مضمونة على من هي في يده، فكذا على ضامنه … ( إلا أن يضمن التعدي فيها ) أي: الأمانات فيصح الضمان ; لأنها إذن مضمونة على من هي في يده، أشبهت الغصوب Tidak sah memberi jaminan untuk akad amanah, seperti wadiah, barang yang disewakan, atau modal musyarakah dan mudharabah… karena barang ini bukan resiko bagi orang yang memegangnya, sehingga bukan resiko bagi yang menjaminnya… kecuali jika jaminan itu untuk keteledoran dalam akad amanah, sehingga boleh ada jaminan. Karena ketika teledor, harta menjadi tanggung jawab bagi yang memegangnya, mirip seperti gashab. (Kasyaf al-Qina’, 3/370) Keterangan ini yang menjadi dasar salah satu pasal dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah tentang mudharabah (Mi’yar no.13 Pasal 6) يجوز لرب المال أخذ الضمانات الكافية والمناسبة من المضاربة؛ بشرط أن لا ينفذ رب المال هذه الضمانات إلا إذا ثبت التعدي أو التقصير أو مخالفة شروط عقد المضاربة Boleh bagi pemilik modal untuk mengambil jaminan yang selayaknya dari akad mudharabah, dengan syarat, pemodal tidak akan menyita jaminan ini kecuali jika ada tindakan tidak amanah, keteledoran atau menyalahi kesepakatan yang dibuat dalam akad mudharabah. Sehingga sekali lagi, fungsi jaminan hanyalah untuk masalah kepercayaan dan menjaga amanah, BUKAN untuk ganti rugi resiko kegagalan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Islam, Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Cara Mengatasi Kerasukan, Surat Ruqyah, Pengertian Dari Islam, Foto Istri Menyusui Suaminya Sendiri Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid

Hukum Gadai dalam Akad Mudharabah

Gadai dalam Akad Mudharabah Bolehkah pemodal meminta barang gadai dari mudharib? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad tautsiqah bisa kita sisipkan dalam semua akad. Termasuk akad gadai. Karena akad ini tidak mempengaruhi kondisi akad. Hanya saja, dalam akad mudharabah dan musyarakah, kerugian tidak boleh ditanggung oleh satu pihak. Kecuali jika pihak kedua teledor atau tidak amanah. Karena itulah, fungsi barang gadai yang diserahkan pihak mudharib kepada sohibul mal ada 2: [1] Barang gadai sebagai jaminan untuk resiko kerugian Gadai semacam ini tidak diperbolehkan, karena resiko kerugian tidak boleh ditanggung secara sepihak.. Inilah yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Qudamah, متى شرط على المضارب ضمان المال, أو سهما من الوضيعة, فالشرط باطل . لا نعلم فيه خلافا Jika mudharib disyarakat harus menyerahkan pertanggungan untuk modal atau aset akibat resiko kerugian, maka syarat ini batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/183) [2] Barang gadai sebagai jaminan kepercayaan, dalam arti untuk membuktikan keseriusan dan amanah pihak mudharib dalam mengelola harta. Namun jika terjadi resiko kerugian di luar keteledoran mudharib, barang gadai tidak boleh disita oleh sohibul mal. Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina mengatakan, ( ولا ) يصح أيضا ( ضمان الأمانات كالوديعة والعين المؤجرة, ومال الشركة والمضاربة …) ؛ لأنها غير مضمونة على من هي في يده، فكذا على ضامنه … ( إلا أن يضمن التعدي فيها ) أي: الأمانات فيصح الضمان ; لأنها إذن مضمونة على من هي في يده، أشبهت الغصوب Tidak sah memberi jaminan untuk akad amanah, seperti wadiah, barang yang disewakan, atau modal musyarakah dan mudharabah… karena barang ini bukan resiko bagi orang yang memegangnya, sehingga bukan resiko bagi yang menjaminnya… kecuali jika jaminan itu untuk keteledoran dalam akad amanah, sehingga boleh ada jaminan. Karena ketika teledor, harta menjadi tanggung jawab bagi yang memegangnya, mirip seperti gashab. (Kasyaf al-Qina’, 3/370) Keterangan ini yang menjadi dasar salah satu pasal dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah tentang mudharabah (Mi’yar no.13 Pasal 6) يجوز لرب المال أخذ الضمانات الكافية والمناسبة من المضاربة؛ بشرط أن لا ينفذ رب المال هذه الضمانات إلا إذا ثبت التعدي أو التقصير أو مخالفة شروط عقد المضاربة Boleh bagi pemilik modal untuk mengambil jaminan yang selayaknya dari akad mudharabah, dengan syarat, pemodal tidak akan menyita jaminan ini kecuali jika ada tindakan tidak amanah, keteledoran atau menyalahi kesepakatan yang dibuat dalam akad mudharabah. Sehingga sekali lagi, fungsi jaminan hanyalah untuk masalah kepercayaan dan menjaga amanah, BUKAN untuk ganti rugi resiko kegagalan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Islam, Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Cara Mengatasi Kerasukan, Surat Ruqyah, Pengertian Dari Islam, Foto Istri Menyusui Suaminya Sendiri Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid
Gadai dalam Akad Mudharabah Bolehkah pemodal meminta barang gadai dari mudharib? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad tautsiqah bisa kita sisipkan dalam semua akad. Termasuk akad gadai. Karena akad ini tidak mempengaruhi kondisi akad. Hanya saja, dalam akad mudharabah dan musyarakah, kerugian tidak boleh ditanggung oleh satu pihak. Kecuali jika pihak kedua teledor atau tidak amanah. Karena itulah, fungsi barang gadai yang diserahkan pihak mudharib kepada sohibul mal ada 2: [1] Barang gadai sebagai jaminan untuk resiko kerugian Gadai semacam ini tidak diperbolehkan, karena resiko kerugian tidak boleh ditanggung secara sepihak.. Inilah yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Qudamah, متى شرط على المضارب ضمان المال, أو سهما من الوضيعة, فالشرط باطل . لا نعلم فيه خلافا Jika mudharib disyarakat harus menyerahkan pertanggungan untuk modal atau aset akibat resiko kerugian, maka syarat ini batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/183) [2] Barang gadai sebagai jaminan kepercayaan, dalam arti untuk membuktikan keseriusan dan amanah pihak mudharib dalam mengelola harta. Namun jika terjadi resiko kerugian di luar keteledoran mudharib, barang gadai tidak boleh disita oleh sohibul mal. Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina mengatakan, ( ولا ) يصح أيضا ( ضمان الأمانات كالوديعة والعين المؤجرة, ومال الشركة والمضاربة …) ؛ لأنها غير مضمونة على من هي في يده، فكذا على ضامنه … ( إلا أن يضمن التعدي فيها ) أي: الأمانات فيصح الضمان ; لأنها إذن مضمونة على من هي في يده، أشبهت الغصوب Tidak sah memberi jaminan untuk akad amanah, seperti wadiah, barang yang disewakan, atau modal musyarakah dan mudharabah… karena barang ini bukan resiko bagi orang yang memegangnya, sehingga bukan resiko bagi yang menjaminnya… kecuali jika jaminan itu untuk keteledoran dalam akad amanah, sehingga boleh ada jaminan. Karena ketika teledor, harta menjadi tanggung jawab bagi yang memegangnya, mirip seperti gashab. (Kasyaf al-Qina’, 3/370) Keterangan ini yang menjadi dasar salah satu pasal dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah tentang mudharabah (Mi’yar no.13 Pasal 6) يجوز لرب المال أخذ الضمانات الكافية والمناسبة من المضاربة؛ بشرط أن لا ينفذ رب المال هذه الضمانات إلا إذا ثبت التعدي أو التقصير أو مخالفة شروط عقد المضاربة Boleh bagi pemilik modal untuk mengambil jaminan yang selayaknya dari akad mudharabah, dengan syarat, pemodal tidak akan menyita jaminan ini kecuali jika ada tindakan tidak amanah, keteledoran atau menyalahi kesepakatan yang dibuat dalam akad mudharabah. Sehingga sekali lagi, fungsi jaminan hanyalah untuk masalah kepercayaan dan menjaga amanah, BUKAN untuk ganti rugi resiko kegagalan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Islam, Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Cara Mengatasi Kerasukan, Surat Ruqyah, Pengertian Dari Islam, Foto Istri Menyusui Suaminya Sendiri Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/412419849&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Gadai dalam Akad Mudharabah Bolehkah pemodal meminta barang gadai dari mudharib? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Akad tautsiqah bisa kita sisipkan dalam semua akad. Termasuk akad gadai. Karena akad ini tidak mempengaruhi kondisi akad. Hanya saja, dalam akad mudharabah dan musyarakah, kerugian tidak boleh ditanggung oleh satu pihak. Kecuali jika pihak kedua teledor atau tidak amanah. Karena itulah, fungsi barang gadai yang diserahkan pihak mudharib kepada sohibul mal ada 2: [1] Barang gadai sebagai jaminan untuk resiko kerugian Gadai semacam ini tidak diperbolehkan, karena resiko kerugian tidak boleh ditanggung secara sepihak.. Inilah yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Qudamah, متى شرط على المضارب ضمان المال, أو سهما من الوضيعة, فالشرط باطل . لا نعلم فيه خلافا Jika mudharib disyarakat harus menyerahkan pertanggungan untuk modal atau aset akibat resiko kerugian, maka syarat ini batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini. (al-Mughni, 5/183) [2] Barang gadai sebagai jaminan kepercayaan, dalam arti untuk membuktikan keseriusan dan amanah pihak mudharib dalam mengelola harta. Namun jika terjadi resiko kerugian di luar keteledoran mudharib, barang gadai tidak boleh disita oleh sohibul mal. Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina mengatakan, ( ولا ) يصح أيضا ( ضمان الأمانات كالوديعة والعين المؤجرة, ومال الشركة والمضاربة …) ؛ لأنها غير مضمونة على من هي في يده، فكذا على ضامنه … ( إلا أن يضمن التعدي فيها ) أي: الأمانات فيصح الضمان ; لأنها إذن مضمونة على من هي في يده، أشبهت الغصوب Tidak sah memberi jaminan untuk akad amanah, seperti wadiah, barang yang disewakan, atau modal musyarakah dan mudharabah… karena barang ini bukan resiko bagi orang yang memegangnya, sehingga bukan resiko bagi yang menjaminnya… kecuali jika jaminan itu untuk keteledoran dalam akad amanah, sehingga boleh ada jaminan. Karena ketika teledor, harta menjadi tanggung jawab bagi yang memegangnya, mirip seperti gashab. (Kasyaf al-Qina’, 3/370) Keterangan ini yang menjadi dasar salah satu pasal dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah tentang mudharabah (Mi’yar no.13 Pasal 6) يجوز لرب المال أخذ الضمانات الكافية والمناسبة من المضاربة؛ بشرط أن لا ينفذ رب المال هذه الضمانات إلا إذا ثبت التعدي أو التقصير أو مخالفة شروط عقد المضاربة Boleh bagi pemilik modal untuk mengambil jaminan yang selayaknya dari akad mudharabah, dengan syarat, pemodal tidak akan menyita jaminan ini kecuali jika ada tindakan tidak amanah, keteledoran atau menyalahi kesepakatan yang dibuat dalam akad mudharabah. Sehingga sekali lagi, fungsi jaminan hanyalah untuk masalah kepercayaan dan menjaga amanah, BUKAN untuk ganti rugi resiko kegagalan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Islam, Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Cara Mengatasi Kerasukan, Surat Ruqyah, Pengertian Dari Islam, Foto Istri Menyusui Suaminya Sendiri Visited 80 times, 1 visit(s) today Post Views: 285 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Bukti Penjagaan Allah pada Muhammad Sebelum Menjadi Nabi

Kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum masa kenabian adalah mulia dan gemilang. Beliau semenjak masa kecil hidup dalam akidah yang benar, tidak terpengaruh dengan akidah dan moral jahiliyah, walaupun dikelilingi oleh agama dan budaya. Berikut di antara beberapa bukti penjagaan Allah sebelum beliau diangkat menjadi seorang Nabi.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Menyentuh Patung Berhala Beliau tidak menyetujui patung-patung yang disembah oleh kaumnya. Beliau mengetahui bahwa patung-patung tersebut tidak bisa mendatangkan manfaat dan mudharat. Suatu hari, dia bersama bekas budaknya, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, dan ada patung bernama Isaf dan Nailah. Patung-patung itu diusap oleh orang-orang musyrik ketika mereka thawaf. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf, Zaid berkata, “Saya pun thawaf bersamanya. Setelah saya melewatinya, maka saya pun mengusap patung itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jangan menyentuhnya!” Saya berkata pada diri saya, “Saya akan tetap menyentuhnya hingga saya lihat apa yang akan terjadi.” Kemudian saya tetap mengusapnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah aku telah melarangmu?” Demi Allah yang telah memuliakan beliau dan menurunkan risalahnya kepadanya, dia tidak pernah menyentuh patung hingga Allah memuliakannya dan menurunkan Al-Qur’an (Al-Kitab) kepadanya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:34; Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:447-448)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Minum Khamar dan Main Judi Beliau sama sekali belum pernah meminum khamar dan tidak pernah mendekati kemaksiatan, dan tidak terlibat dalam permainan judi, atau permainan tidak berguna, walaupun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bergaul bersama masyarakatnya, hidup dengan mereka, dan menemani mereka dalam aktivitas keseharian yang dibolehkan.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dijaga dari Kesalahan Moral Termasuk dari Mendengar Musik Ada ke-ma’shum-an yang menjaganya dari kesalahan-kesalahan moral. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu bersama ‘Abbas memindahkan batu, kemudian ‘Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar menjaga kamu dari batu.’ Kemudian tiba-tiba beliau terjatuh ke tanah dan matanya memandang ke langit kemudian setelah tersadar, beliau berkata, ‘Sarungku, sarungku.’ Kemudian sarungnya itu ditutupkan kembali kepadanya.” (HR. Bukhari, no. 3829, Fath Al-Bari, 7:145, pada Bab “Pembangunan Ka’bah”) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku tidak pernah berniat melakukan sesuatu pada zaman jahiliyah dari keinginan untuk mendengarkan hiburan nyanyian kecuali pada dua malam saja yang kedua-duanya Allah menjagaku dari menyaksikannya. Suatu malam, aku berkata kepada temanku sesama penggembala kambing, ‘Tolong jaga kambing-kambingku, aku ingin masuk ke Kota Makkah untuk menyaksikan hiburan seperti yang disaksikan oleh anak-anak muda lainnya.’ Kawanku itu berkata, ‘Silakan.’ Maka aku masuk kota Makkah, hingga ketika aku sampai di rumah pertama dari rumah-rumah yang ada di Makkah, aku mendengar suara ‘azfan—yaitu suara nyanyian dan musik–. Aku lantas bertanya, ‘Ada acara apa ini?’ Maka ada yang mengatakan kepadaku saat itu, ‘Ada acara nikah si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk, maka Allah pun menutup pendengaranku dan membuatku tertidur, kemudian aku baru terbangun ketika mentari pagi bersinar dan mengenaiku. Kemudian aku kembali kepada kawanku. Dia bertanya kepadaku, ‘Apa yang engkau saksikan semalam?’ Aku jawaba, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian semalam. Pada malam berikutnya, aku berkata lagi kepadanya, ‘Tolong jaga kambingku, aku akan menyaksikan hiburan nyanyian di kota Makkah. Setelah aku tiba di Makkah, aku mendengar seperti apa yang kudengar pada malam sebelumnya, lalu aku bertanya seperti sebelumnya. Lalu ada yang menjawab, ‘Ada pernikahan lagi si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk melihat dan Allah pun menutup pendengaranku. Demi Allah, aku tidak terbangun dari tidur kecuali setelah mentari pagi bersinar dan menyengat badanku. Kemudian aku kembali kepada kawanku, dia bertanya lagi, ‘Apa yang telah engkau saksikan semalam?’ Aku jawab, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian sebenarnya yang terjadi semalam. Demi Allah, setelah itu aku tidak pernah lagi menyaksikan pertunjukkan (nyanyian seperti itu) dan aku tidak pernah lagi mengulanginya hingga Allah memuliakanku dengan kenabian.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:33-34 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:446-447)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Wukuf di Arafah Sedangkan Orang Quraisy Wukuf di Muzdalifah Jubair bin Muth’im berkata, أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِى ، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَاقِفًا بِعَرَفَةَ ، فَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الْحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا “(Pada hari Arafah), aku kehilangan unta dan aku mencarinya. Ketika itu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wukuf di Arafah. Demi Allah ini dari kelompok Hums (Quraisy), mengapa beliau berkumpul di sini (yaitu di Arafah), sedangkan orang Quraisy malah wukuf di Muzdalifah.” (HR. Bukhari, no. 1664). Orang-orang Quraisy kala itu enggan melakukan wukuf di Arafah karena Arafah sudah keluar dari tanah haram (tanah suci dan mulia). Kejadian itu menunjukkan bimbingan Allah kepada Nabi-Nya dengan memberinya taufik untuk berdiri di tempat yang benar sebelum masa kenabian.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dikenal Sangat Jujur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى صَعِدَ الصَّفَا فَهَتَفَ « يَا صَبَاحَاهْ » . فَقَالُوا مَنْ هَذَا ، فَاجْتَمَعُوا إِلَيْهِ . فَقَالَ « أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلاً تَخْرُجُ مِنْ سَفْحِ هَذَا الْجَبَلِ أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِىَّ » . قَالُوا مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا . قَالَ « فَإِنِّى نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَىْ عَذَابٍ شَدِيدٍ » . قَالَ أَبُو لَهَبٍ تَبًّا لَكَ مَا جَمَعْتَنَا إِلاَّ لِهَذَا ثُمَّ قَامَ فَنَزَلَتْ ( تَبَّتْ يَدَا أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ ) وَقَدْ تَبَّ هَكَذَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar lantas beliau naik ke bukit Shafa kemudian memanggil manusia, ‘Wahai orang-orang berkumpullah!’ Mereka pun berkata, ‘Siapa yang memanggil seperti itu?’ Lantas orang-orang berkumpul di hadapan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun berkata, ‘Bagaimana pandangan kalian kalau aku kabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda muncul dari lereng gunung, apakah kalian akan membenarkanku?’ Mereka semua berkata, ‘Kami belum pernah menemukan engkau berbohong.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku ingatkan kalian bahwa aku adalah pemberi peringatan yang diutus kepada kalian sebelum datang hari pembalasan yang pedih.’ Lantas Abu Lahab berkata, ‘Celaka engkau, kenapa engkau mengumpulkan kami hanya bertujuan untuk menjelaskan seperti itu?’ Hingga turunlah ayat ‘tabbat yadaa abii lahabiwwatab’. Dan benar-benar Abu Lahab jadinya binasa.” (HR. Bukhari, no. 4971) Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan semakin yakin akan benarnya kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turky. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (9 Maret 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti kenabian faedah sirah nabi menjadi nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Bukti Penjagaan Allah pada Muhammad Sebelum Menjadi Nabi

Kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum masa kenabian adalah mulia dan gemilang. Beliau semenjak masa kecil hidup dalam akidah yang benar, tidak terpengaruh dengan akidah dan moral jahiliyah, walaupun dikelilingi oleh agama dan budaya. Berikut di antara beberapa bukti penjagaan Allah sebelum beliau diangkat menjadi seorang Nabi.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Menyentuh Patung Berhala Beliau tidak menyetujui patung-patung yang disembah oleh kaumnya. Beliau mengetahui bahwa patung-patung tersebut tidak bisa mendatangkan manfaat dan mudharat. Suatu hari, dia bersama bekas budaknya, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, dan ada patung bernama Isaf dan Nailah. Patung-patung itu diusap oleh orang-orang musyrik ketika mereka thawaf. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf, Zaid berkata, “Saya pun thawaf bersamanya. Setelah saya melewatinya, maka saya pun mengusap patung itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jangan menyentuhnya!” Saya berkata pada diri saya, “Saya akan tetap menyentuhnya hingga saya lihat apa yang akan terjadi.” Kemudian saya tetap mengusapnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah aku telah melarangmu?” Demi Allah yang telah memuliakan beliau dan menurunkan risalahnya kepadanya, dia tidak pernah menyentuh patung hingga Allah memuliakannya dan menurunkan Al-Qur’an (Al-Kitab) kepadanya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:34; Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:447-448)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Minum Khamar dan Main Judi Beliau sama sekali belum pernah meminum khamar dan tidak pernah mendekati kemaksiatan, dan tidak terlibat dalam permainan judi, atau permainan tidak berguna, walaupun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bergaul bersama masyarakatnya, hidup dengan mereka, dan menemani mereka dalam aktivitas keseharian yang dibolehkan.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dijaga dari Kesalahan Moral Termasuk dari Mendengar Musik Ada ke-ma’shum-an yang menjaganya dari kesalahan-kesalahan moral. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu bersama ‘Abbas memindahkan batu, kemudian ‘Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar menjaga kamu dari batu.’ Kemudian tiba-tiba beliau terjatuh ke tanah dan matanya memandang ke langit kemudian setelah tersadar, beliau berkata, ‘Sarungku, sarungku.’ Kemudian sarungnya itu ditutupkan kembali kepadanya.” (HR. Bukhari, no. 3829, Fath Al-Bari, 7:145, pada Bab “Pembangunan Ka’bah”) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku tidak pernah berniat melakukan sesuatu pada zaman jahiliyah dari keinginan untuk mendengarkan hiburan nyanyian kecuali pada dua malam saja yang kedua-duanya Allah menjagaku dari menyaksikannya. Suatu malam, aku berkata kepada temanku sesama penggembala kambing, ‘Tolong jaga kambing-kambingku, aku ingin masuk ke Kota Makkah untuk menyaksikan hiburan seperti yang disaksikan oleh anak-anak muda lainnya.’ Kawanku itu berkata, ‘Silakan.’ Maka aku masuk kota Makkah, hingga ketika aku sampai di rumah pertama dari rumah-rumah yang ada di Makkah, aku mendengar suara ‘azfan—yaitu suara nyanyian dan musik–. Aku lantas bertanya, ‘Ada acara apa ini?’ Maka ada yang mengatakan kepadaku saat itu, ‘Ada acara nikah si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk, maka Allah pun menutup pendengaranku dan membuatku tertidur, kemudian aku baru terbangun ketika mentari pagi bersinar dan mengenaiku. Kemudian aku kembali kepada kawanku. Dia bertanya kepadaku, ‘Apa yang engkau saksikan semalam?’ Aku jawaba, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian semalam. Pada malam berikutnya, aku berkata lagi kepadanya, ‘Tolong jaga kambingku, aku akan menyaksikan hiburan nyanyian di kota Makkah. Setelah aku tiba di Makkah, aku mendengar seperti apa yang kudengar pada malam sebelumnya, lalu aku bertanya seperti sebelumnya. Lalu ada yang menjawab, ‘Ada pernikahan lagi si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk melihat dan Allah pun menutup pendengaranku. Demi Allah, aku tidak terbangun dari tidur kecuali setelah mentari pagi bersinar dan menyengat badanku. Kemudian aku kembali kepada kawanku, dia bertanya lagi, ‘Apa yang telah engkau saksikan semalam?’ Aku jawab, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian sebenarnya yang terjadi semalam. Demi Allah, setelah itu aku tidak pernah lagi menyaksikan pertunjukkan (nyanyian seperti itu) dan aku tidak pernah lagi mengulanginya hingga Allah memuliakanku dengan kenabian.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:33-34 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:446-447)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Wukuf di Arafah Sedangkan Orang Quraisy Wukuf di Muzdalifah Jubair bin Muth’im berkata, أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِى ، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَاقِفًا بِعَرَفَةَ ، فَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الْحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا “(Pada hari Arafah), aku kehilangan unta dan aku mencarinya. Ketika itu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wukuf di Arafah. Demi Allah ini dari kelompok Hums (Quraisy), mengapa beliau berkumpul di sini (yaitu di Arafah), sedangkan orang Quraisy malah wukuf di Muzdalifah.” (HR. Bukhari, no. 1664). Orang-orang Quraisy kala itu enggan melakukan wukuf di Arafah karena Arafah sudah keluar dari tanah haram (tanah suci dan mulia). Kejadian itu menunjukkan bimbingan Allah kepada Nabi-Nya dengan memberinya taufik untuk berdiri di tempat yang benar sebelum masa kenabian.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dikenal Sangat Jujur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى صَعِدَ الصَّفَا فَهَتَفَ « يَا صَبَاحَاهْ » . فَقَالُوا مَنْ هَذَا ، فَاجْتَمَعُوا إِلَيْهِ . فَقَالَ « أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلاً تَخْرُجُ مِنْ سَفْحِ هَذَا الْجَبَلِ أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِىَّ » . قَالُوا مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا . قَالَ « فَإِنِّى نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَىْ عَذَابٍ شَدِيدٍ » . قَالَ أَبُو لَهَبٍ تَبًّا لَكَ مَا جَمَعْتَنَا إِلاَّ لِهَذَا ثُمَّ قَامَ فَنَزَلَتْ ( تَبَّتْ يَدَا أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ ) وَقَدْ تَبَّ هَكَذَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar lantas beliau naik ke bukit Shafa kemudian memanggil manusia, ‘Wahai orang-orang berkumpullah!’ Mereka pun berkata, ‘Siapa yang memanggil seperti itu?’ Lantas orang-orang berkumpul di hadapan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun berkata, ‘Bagaimana pandangan kalian kalau aku kabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda muncul dari lereng gunung, apakah kalian akan membenarkanku?’ Mereka semua berkata, ‘Kami belum pernah menemukan engkau berbohong.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku ingatkan kalian bahwa aku adalah pemberi peringatan yang diutus kepada kalian sebelum datang hari pembalasan yang pedih.’ Lantas Abu Lahab berkata, ‘Celaka engkau, kenapa engkau mengumpulkan kami hanya bertujuan untuk menjelaskan seperti itu?’ Hingga turunlah ayat ‘tabbat yadaa abii lahabiwwatab’. Dan benar-benar Abu Lahab jadinya binasa.” (HR. Bukhari, no. 4971) Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan semakin yakin akan benarnya kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turky. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (9 Maret 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti kenabian faedah sirah nabi menjadi nabi sirah nabi
Kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum masa kenabian adalah mulia dan gemilang. Beliau semenjak masa kecil hidup dalam akidah yang benar, tidak terpengaruh dengan akidah dan moral jahiliyah, walaupun dikelilingi oleh agama dan budaya. Berikut di antara beberapa bukti penjagaan Allah sebelum beliau diangkat menjadi seorang Nabi.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Menyentuh Patung Berhala Beliau tidak menyetujui patung-patung yang disembah oleh kaumnya. Beliau mengetahui bahwa patung-patung tersebut tidak bisa mendatangkan manfaat dan mudharat. Suatu hari, dia bersama bekas budaknya, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, dan ada patung bernama Isaf dan Nailah. Patung-patung itu diusap oleh orang-orang musyrik ketika mereka thawaf. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf, Zaid berkata, “Saya pun thawaf bersamanya. Setelah saya melewatinya, maka saya pun mengusap patung itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jangan menyentuhnya!” Saya berkata pada diri saya, “Saya akan tetap menyentuhnya hingga saya lihat apa yang akan terjadi.” Kemudian saya tetap mengusapnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah aku telah melarangmu?” Demi Allah yang telah memuliakan beliau dan menurunkan risalahnya kepadanya, dia tidak pernah menyentuh patung hingga Allah memuliakannya dan menurunkan Al-Qur’an (Al-Kitab) kepadanya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:34; Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:447-448)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Minum Khamar dan Main Judi Beliau sama sekali belum pernah meminum khamar dan tidak pernah mendekati kemaksiatan, dan tidak terlibat dalam permainan judi, atau permainan tidak berguna, walaupun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bergaul bersama masyarakatnya, hidup dengan mereka, dan menemani mereka dalam aktivitas keseharian yang dibolehkan.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dijaga dari Kesalahan Moral Termasuk dari Mendengar Musik Ada ke-ma’shum-an yang menjaganya dari kesalahan-kesalahan moral. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu bersama ‘Abbas memindahkan batu, kemudian ‘Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar menjaga kamu dari batu.’ Kemudian tiba-tiba beliau terjatuh ke tanah dan matanya memandang ke langit kemudian setelah tersadar, beliau berkata, ‘Sarungku, sarungku.’ Kemudian sarungnya itu ditutupkan kembali kepadanya.” (HR. Bukhari, no. 3829, Fath Al-Bari, 7:145, pada Bab “Pembangunan Ka’bah”) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku tidak pernah berniat melakukan sesuatu pada zaman jahiliyah dari keinginan untuk mendengarkan hiburan nyanyian kecuali pada dua malam saja yang kedua-duanya Allah menjagaku dari menyaksikannya. Suatu malam, aku berkata kepada temanku sesama penggembala kambing, ‘Tolong jaga kambing-kambingku, aku ingin masuk ke Kota Makkah untuk menyaksikan hiburan seperti yang disaksikan oleh anak-anak muda lainnya.’ Kawanku itu berkata, ‘Silakan.’ Maka aku masuk kota Makkah, hingga ketika aku sampai di rumah pertama dari rumah-rumah yang ada di Makkah, aku mendengar suara ‘azfan—yaitu suara nyanyian dan musik–. Aku lantas bertanya, ‘Ada acara apa ini?’ Maka ada yang mengatakan kepadaku saat itu, ‘Ada acara nikah si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk, maka Allah pun menutup pendengaranku dan membuatku tertidur, kemudian aku baru terbangun ketika mentari pagi bersinar dan mengenaiku. Kemudian aku kembali kepada kawanku. Dia bertanya kepadaku, ‘Apa yang engkau saksikan semalam?’ Aku jawaba, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian semalam. Pada malam berikutnya, aku berkata lagi kepadanya, ‘Tolong jaga kambingku, aku akan menyaksikan hiburan nyanyian di kota Makkah. Setelah aku tiba di Makkah, aku mendengar seperti apa yang kudengar pada malam sebelumnya, lalu aku bertanya seperti sebelumnya. Lalu ada yang menjawab, ‘Ada pernikahan lagi si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk melihat dan Allah pun menutup pendengaranku. Demi Allah, aku tidak terbangun dari tidur kecuali setelah mentari pagi bersinar dan menyengat badanku. Kemudian aku kembali kepada kawanku, dia bertanya lagi, ‘Apa yang telah engkau saksikan semalam?’ Aku jawab, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian sebenarnya yang terjadi semalam. Demi Allah, setelah itu aku tidak pernah lagi menyaksikan pertunjukkan (nyanyian seperti itu) dan aku tidak pernah lagi mengulanginya hingga Allah memuliakanku dengan kenabian.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:33-34 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:446-447)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Wukuf di Arafah Sedangkan Orang Quraisy Wukuf di Muzdalifah Jubair bin Muth’im berkata, أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِى ، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَاقِفًا بِعَرَفَةَ ، فَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الْحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا “(Pada hari Arafah), aku kehilangan unta dan aku mencarinya. Ketika itu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wukuf di Arafah. Demi Allah ini dari kelompok Hums (Quraisy), mengapa beliau berkumpul di sini (yaitu di Arafah), sedangkan orang Quraisy malah wukuf di Muzdalifah.” (HR. Bukhari, no. 1664). Orang-orang Quraisy kala itu enggan melakukan wukuf di Arafah karena Arafah sudah keluar dari tanah haram (tanah suci dan mulia). Kejadian itu menunjukkan bimbingan Allah kepada Nabi-Nya dengan memberinya taufik untuk berdiri di tempat yang benar sebelum masa kenabian.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dikenal Sangat Jujur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى صَعِدَ الصَّفَا فَهَتَفَ « يَا صَبَاحَاهْ » . فَقَالُوا مَنْ هَذَا ، فَاجْتَمَعُوا إِلَيْهِ . فَقَالَ « أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلاً تَخْرُجُ مِنْ سَفْحِ هَذَا الْجَبَلِ أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِىَّ » . قَالُوا مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا . قَالَ « فَإِنِّى نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَىْ عَذَابٍ شَدِيدٍ » . قَالَ أَبُو لَهَبٍ تَبًّا لَكَ مَا جَمَعْتَنَا إِلاَّ لِهَذَا ثُمَّ قَامَ فَنَزَلَتْ ( تَبَّتْ يَدَا أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ ) وَقَدْ تَبَّ هَكَذَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar lantas beliau naik ke bukit Shafa kemudian memanggil manusia, ‘Wahai orang-orang berkumpullah!’ Mereka pun berkata, ‘Siapa yang memanggil seperti itu?’ Lantas orang-orang berkumpul di hadapan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun berkata, ‘Bagaimana pandangan kalian kalau aku kabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda muncul dari lereng gunung, apakah kalian akan membenarkanku?’ Mereka semua berkata, ‘Kami belum pernah menemukan engkau berbohong.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku ingatkan kalian bahwa aku adalah pemberi peringatan yang diutus kepada kalian sebelum datang hari pembalasan yang pedih.’ Lantas Abu Lahab berkata, ‘Celaka engkau, kenapa engkau mengumpulkan kami hanya bertujuan untuk menjelaskan seperti itu?’ Hingga turunlah ayat ‘tabbat yadaa abii lahabiwwatab’. Dan benar-benar Abu Lahab jadinya binasa.” (HR. Bukhari, no. 4971) Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan semakin yakin akan benarnya kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turky. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (9 Maret 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti kenabian faedah sirah nabi menjadi nabi sirah nabi


Kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum masa kenabian adalah mulia dan gemilang. Beliau semenjak masa kecil hidup dalam akidah yang benar, tidak terpengaruh dengan akidah dan moral jahiliyah, walaupun dikelilingi oleh agama dan budaya. Berikut di antara beberapa bukti penjagaan Allah sebelum beliau diangkat menjadi seorang Nabi.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Menyentuh Patung Berhala Beliau tidak menyetujui patung-patung yang disembah oleh kaumnya. Beliau mengetahui bahwa patung-patung tersebut tidak bisa mendatangkan manfaat dan mudharat. Suatu hari, dia bersama bekas budaknya, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, dan ada patung bernama Isaf dan Nailah. Patung-patung itu diusap oleh orang-orang musyrik ketika mereka thawaf. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf, Zaid berkata, “Saya pun thawaf bersamanya. Setelah saya melewatinya, maka saya pun mengusap patung itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jangan menyentuhnya!” Saya berkata pada diri saya, “Saya akan tetap menyentuhnya hingga saya lihat apa yang akan terjadi.” Kemudian saya tetap mengusapnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah aku telah melarangmu?” Demi Allah yang telah memuliakan beliau dan menurunkan risalahnya kepadanya, dia tidak pernah menyentuh patung hingga Allah memuliakannya dan menurunkan Al-Qur’an (Al-Kitab) kepadanya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:34; Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:447-448)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Minum Khamar dan Main Judi Beliau sama sekali belum pernah meminum khamar dan tidak pernah mendekati kemaksiatan, dan tidak terlibat dalam permainan judi, atau permainan tidak berguna, walaupun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bergaul bersama masyarakatnya, hidup dengan mereka, dan menemani mereka dalam aktivitas keseharian yang dibolehkan.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dijaga dari Kesalahan Moral Termasuk dari Mendengar Musik Ada ke-ma’shum-an yang menjaganya dari kesalahan-kesalahan moral. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Tatkala Ka’bah dibangun oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu bersama ‘Abbas memindahkan batu, kemudian ‘Abbas berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Letakkan sarungmu di atas pundakmu agar menjaga kamu dari batu.’ Kemudian tiba-tiba beliau terjatuh ke tanah dan matanya memandang ke langit kemudian setelah tersadar, beliau berkata, ‘Sarungku, sarungku.’ Kemudian sarungnya itu ditutupkan kembali kepadanya.” (HR. Bukhari, no. 3829, Fath Al-Bari, 7:145, pada Bab “Pembangunan Ka’bah”) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku tidak pernah berniat melakukan sesuatu pada zaman jahiliyah dari keinginan untuk mendengarkan hiburan nyanyian kecuali pada dua malam saja yang kedua-duanya Allah menjagaku dari menyaksikannya. Suatu malam, aku berkata kepada temanku sesama penggembala kambing, ‘Tolong jaga kambing-kambingku, aku ingin masuk ke Kota Makkah untuk menyaksikan hiburan seperti yang disaksikan oleh anak-anak muda lainnya.’ Kawanku itu berkata, ‘Silakan.’ Maka aku masuk kota Makkah, hingga ketika aku sampai di rumah pertama dari rumah-rumah yang ada di Makkah, aku mendengar suara ‘azfan—yaitu suara nyanyian dan musik–. Aku lantas bertanya, ‘Ada acara apa ini?’ Maka ada yang mengatakan kepadaku saat itu, ‘Ada acara nikah si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk, maka Allah pun menutup pendengaranku dan membuatku tertidur, kemudian aku baru terbangun ketika mentari pagi bersinar dan mengenaiku. Kemudian aku kembali kepada kawanku. Dia bertanya kepadaku, ‘Apa yang engkau saksikan semalam?’ Aku jawaba, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian semalam. Pada malam berikutnya, aku berkata lagi kepadanya, ‘Tolong jaga kambingku, aku akan menyaksikan hiburan nyanyian di kota Makkah. Setelah aku tiba di Makkah, aku mendengar seperti apa yang kudengar pada malam sebelumnya, lalu aku bertanya seperti sebelumnya. Lalu ada yang menjawab, ‘Ada pernikahan lagi si fulan dengan fulanah.’ Akhirnya aku duduk melihat dan Allah pun menutup pendengaranku. Demi Allah, aku tidak terbangun dari tidur kecuali setelah mentari pagi bersinar dan menyengat badanku. Kemudian aku kembali kepada kawanku, dia bertanya lagi, ‘Apa yang telah engkau saksikan semalam?’ Aku jawab, ‘Aku tidak melakukan apa-apa.’ Kemudian aku ceritakan kejadian sebenarnya yang terjadi semalam. Demi Allah, setelah itu aku tidak pernah lagi menyaksikan pertunjukkan (nyanyian seperti itu) dan aku tidak pernah lagi mengulanginya hingga Allah memuliakanku dengan kenabian.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah, 2:33-34 dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah, 3:446-447)   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Wukuf di Arafah Sedangkan Orang Quraisy Wukuf di Muzdalifah Jubair bin Muth’im berkata, أَضْلَلْتُ بَعِيرًا لِى ، فَذَهَبْتُ أَطْلُبُهُ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَاقِفًا بِعَرَفَةَ ، فَقُلْتُ هَذَا وَاللَّهِ مِنَ الْحُمْسِ فَمَا شَأْنُهُ هَا هُنَا “(Pada hari Arafah), aku kehilangan unta dan aku mencarinya. Ketika itu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wukuf di Arafah. Demi Allah ini dari kelompok Hums (Quraisy), mengapa beliau berkumpul di sini (yaitu di Arafah), sedangkan orang Quraisy malah wukuf di Muzdalifah.” (HR. Bukhari, no. 1664). Orang-orang Quraisy kala itu enggan melakukan wukuf di Arafah karena Arafah sudah keluar dari tanah haram (tanah suci dan mulia). Kejadian itu menunjukkan bimbingan Allah kepada Nabi-Nya dengan memberinya taufik untuk berdiri di tempat yang benar sebelum masa kenabian.   Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Dikenal Sangat Jujur Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى صَعِدَ الصَّفَا فَهَتَفَ « يَا صَبَاحَاهْ » . فَقَالُوا مَنْ هَذَا ، فَاجْتَمَعُوا إِلَيْهِ . فَقَالَ « أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنَّ خَيْلاً تَخْرُجُ مِنْ سَفْحِ هَذَا الْجَبَلِ أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِىَّ » . قَالُوا مَا جَرَّبْنَا عَلَيْكَ كَذِبًا . قَالَ « فَإِنِّى نَذِيرٌ لَكُمْ بَيْنَ يَدَىْ عَذَابٍ شَدِيدٍ » . قَالَ أَبُو لَهَبٍ تَبًّا لَكَ مَا جَمَعْتَنَا إِلاَّ لِهَذَا ثُمَّ قَامَ فَنَزَلَتْ ( تَبَّتْ يَدَا أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ ) وَقَدْ تَبَّ هَكَذَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar lantas beliau naik ke bukit Shafa kemudian memanggil manusia, ‘Wahai orang-orang berkumpullah!’ Mereka pun berkata, ‘Siapa yang memanggil seperti itu?’ Lantas orang-orang berkumpul di hadapan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun berkata, ‘Bagaimana pandangan kalian kalau aku kabarkan kepada kalian bahwa ada pasukan berkuda muncul dari lereng gunung, apakah kalian akan membenarkanku?’ Mereka semua berkata, ‘Kami belum pernah menemukan engkau berbohong.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu, aku ingatkan kalian bahwa aku adalah pemberi peringatan yang diutus kepada kalian sebelum datang hari pembalasan yang pedih.’ Lantas Abu Lahab berkata, ‘Celaka engkau, kenapa engkau mengumpulkan kami hanya bertujuan untuk menjelaskan seperti itu?’ Hingga turunlah ayat ‘tabbat yadaa abii lahabiwwatab’. Dan benar-benar Abu Lahab jadinya binasa.” (HR. Bukhari, no. 4971) Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan semakin yakin akan benarnya kenabian Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turky. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 21 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (9 Maret 2018), Jumat pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbukti kenabian faedah sirah nabi menjadi nabi sirah nabi

Muhammad Hasan Banjar, Putra Indonesia Berprestasi di Saudi Arabia

Antara prestasi Orang Indonesia di negeri Tauhid, Kerajaan Saudi Arabia, adalah apa yang ditunjukkan Syaikh Muhammad Hasan Sa’id Banjar. Nama lengkap beliau ialah Muhammad Hasan bin Sa’id bin Basri bin Sa’d Abu Najib Al-Banjari. Sebagaimana maklum “Banjar” adalah nama salah satu negeri di Indonesia yang masyhur melahirkan banyak ulama besar yang memainkan peran dakwah Islam di pelbagai belahan dunia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, dan bahkan Tanah Hijaz. Orang-orang Banjar yang kemudian berada di luar Indonesia biasa memakai gelar Banjar di belakang nama mereka meski lahir di luar Banjar, termasuk ulama kita yang satu ini.Muhammad Sa’id Banjar yang kemudian menjadi ulama kenamaan sebagaiamana yang tidak berapa lama lagi akan penulis kisahkan, tidak memperolehnya tanpa latar belakang yang mendukungnya. Dari latarbelakang itu dapat diketahui betapa suatu pristiwa yang akan datang tidak bisa dipisahkan dari masa yang telah sirna. Oleh sebab itu sebuah ungkapan terkenal “bangsa yang tidak mengerti sejarahnya, tidak akan mampu mengerti masa depannya”.Ya, Muhammad Hasan Banjar terlahir dari sebuah keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan ilmu pada tahun 1343 H/1924 M.  Adalah Sa’id, ayah Banjar, telah mencurahkan perhatian terhadap putranya yang memang ia persiapkan untuk menjadi ulama dan tokoh panutan masyarakat. Ia menyadari betul bahwa anak adalah anugrah besar dari Allah yang juga ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran agar dapat melaluinya dengan nilai yang memuaskan. Ikhtiarnya dalam mendidik putra-putrinya itu ia iringi dengan lantunan doa yang selalu ia panjatkan kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Sebab, sebesar apapun kemampuan seseorang jikalau tidak diiringi doa, hanya sebuah kecongkakan di hadapan Allah. Bahkan mudah saja bagi Allah mengambil kemampuan hamba yang sombong itu sehingga ia tidak bisa melakukan sesuatu yang berarti, atau kemmampuan itu tetap Allah berikan namun tak memberi manfaat sama sekali.Mengenai pendidikan, Muhammad Hasan Banjar oleh sejarah dicatat telah mengenyam berbagai model dan tingkatan. Mulai dari sistem klasik yang biasa ia hadiri di berbagai majelis-majelis ilmu di sekitar rumahnya yang kala itu bertempat di Makkah, maupun sistem modern yang ia terima di Makkah. Untuk konteks terakhir, Muhammad Hasan Banjar diketahui telah menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Al-Falah, sebuah madrasah kenamaan yang menjadi tujuan penuntun ilmu dari berbagai negeri termasuk Indonesia. Bahkan sejarah mencatat ada salah satu putra terbaik asal Indonesia, tepatnya Palembang, yang pernah menjabat sebagai rector umum Madrasah Al-Falah. Putra terbaik yang dimaksud ialah Syaikh Shalih ‘Abdul Khaliq Palembang antara tahun 1406-1423 H yang berrati selama 17 tahun. Sebuah angka yang cukup fantastis bukan?Pada masa Muhammad Hasan Banjar remaja, Kerajaan Saudi Arabia biasa mengirim putra-putra terpilihnya untuk belajar ke luar negeri. Program itu dibuat agar kelak mereka membawa kekayaan ilmu dan tsaqafah yang beraneka ragam yang kelak dapat diterapkan di KSA. Salah satu putra-putra terpilih itu ialah Muhammad Hasan Banjar. Meski bukan Arab, bahkan diketahui berasal dari negeri di sebrang samudra (baca Indoneisa), namun hal tersebut tidak menutup kesempatan belajar bagi Muhammad Hasan muda. Ini menunjukkan bahwa pemerintah KSA sama sekali tidak menganut faham ‘ashabiyyah yang dalam banyak kasus memunculkan sikap-sikap diskriminasi dan kecemburuan sosial.Muhammad Hasan muda oleh pemerintah yang bergelar Khadimul Haramain, pelayan dua Tanah Suci, dikirim bersama beberapa pemuda lainnya untuk belajar di Cairo, tepatnya pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, perguruan tertua sedunia. Di Negeri Kinanah itu, ia mampu menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat Magister dan ijazah yang memberinya izin untuk menjadi qadhi syar’I pada tahun 1370 H.Dari pendidikannya di Al-Azhar dan keberhasilannya memperoleh ijazah yang tentu melalui proses panjang dan melelahkan, ia kembali ke tanah kelahirnnya untuk mempertanggungjawabkan atas tugas yang diberikan pemerintah KSA atasnya, yaitu belajar di Mesir. Tanggungjawab itu ia terjemahkan dengan memberi pencerahan kepada khalayak masyarakat dan menebarkan ilmu yang ia peroleh selama di Al-Azhar.Seiring berjalannya waktu, melihat ketokohan dan kealimannya dalam bidang syariah serta etos kerjanya yang gemilang, hingga pemerintah KSA menurunkan surat resmi yang isinya tugas yang dibebankan kepada Muhammad Hasan untuk menjabat kehakiman wilayah Rabi’, dan kemudian –atau mungkin di saat yang sama- wilayah Thaif. Selain itu, ia juga pernah tercatat sebagai ketua pengadilan-pengadilan Provinsi Mizan (mungkin Jazan). Lebih daripada itu, ia juga menduduki ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Syar’i) di Jeddah.Keberhasilannnya dalam menjalan tugas kenegaraan juga membuatnya dilantik menjadi anggota pada sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang penyelesaian persengketaan dibawah Kementrian Perdagangan untuk wilayah Barat KSA.Di sana masih banyak kegiatan-kegiatan ilmiah yang pernah diemban oleh Muhammad Hasan Banjar, antara lain: menulis berbagai artikel ilmiah di sejumlah surat kabar dan majalah serta memberikan ceramah di radio-radio, seperti Radio Nida’ Al-Islam. Tema utama yang biasa ia angkat ialah pembelaan terhadap nilai-nilai keislaman serta menjelaskan konsep-konsep dan prinsip-prinsip utamanya. Syubhat-syubhat yang biasa dilontarkan oleh kaum Liberal dan musuh-musuh Islam lainnya dari kalangan orang-orang Kafir dapat ia patahkan dengan argument-argumen ilmiah sehingga masyarakat bisa beristrirahat dengan nyenyak karena hujjah-hujjahnya jauh menggungguli daripada syubhat yang tidak lebih kuat daripada sarang laba-laba.Nama Muhammad Hasan Banjar semakin harum dan bahkan membuatnya kekal manakala ia sukses mengeluarkan karya-karya ilmiah yang hingga kini masih dikonsumsi oleh kalangan intelektual Islam. Di antara buah karya intelektualnya ialah: Al-Jihad wa As-Salam Dzirwah Sanam Al-Islam (Jihad dan Kedamaian Merupakan Puncak Agama Islam), dicetak oleh Dar Al-Fikr Al-‘Arabi Cairo dengan durasi 158 halaman. Dirasat Islamiyyah wa Naqd li Kitab Tsaurah Al-Islam lid-Duktur Ahmad Zaki Abu Syadi (Studi Keislaman dan Sanggahan Terhadap Buku Revolusi Islam karya Dr. Ahmad Zaki Abu Syadi), dicetak oleh Dar Al-Ashfahani dengan durasi 160 halaman. Ad-Da’wah Ila Allah (Dakwah kepada Allah) berdurasi dua jilid Hadits Ash-Shiyam wa As-Suluk Al-Insani (Hadits-hadits Mengenai Ibadah Puasa dan Prilaku Kemanusiaan) Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah, ditulis berduet dengan salah satu putranya bernama Sa’id. Trilogi Kumpulan Syair Kumpulan Kisah-kisah Kemasyarakatan Melihat tema-tema yang disuguhkan sang qadhi di atas, nampak bahwa misi terbesar beliau adalah menyingkirkan berbagai duri dan lumut yang sengaja dilumurkan pada Islam. Selain itu, khidmatnya dalam melerai berbagai kemusykilan yang terjadi di masyarakat adalah satu dari sekian topik menarik yang ia tekuni. Tidak saja melalui tulisan akademik yang kadang oleh masyarakat awam dipandang sulit difahami nun menjenuhkan, hingga ia memilih jalan cerita sebagai wadah pembawa pesan perbaikan yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat.Muhammad Hasan juga terlihat sangat peduli terhadap pendidikan anak-anaknya. Terbukti dengan keberhasilan Sa’id yang kemudian ia ikutsertakan dalam proyek ilmiahnya, yaitu penulisan buku Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah. Ini membuktikan bahwa sesibuk apapun pekerjaan orangtua, tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban sebagai pendidik keturunannya. Sebab merekalah yang kelak akan meneruskan estafed perjuangan orangtua tersebut. Oleh sebab itu, seyogyanya orangtua dapat menyisihkan waktu untuk anak-anaknya agar bisa menyampaikan pesan pendidikan kepada mereka.Syaikh Al-Qadhi Muhammad Hasan bin Sa’id Banjar wafat pada hari Ahad 28 Shafar 1401 H yang bertepatan dengan tahun 1981 M. Semoga Allah meliputinya dengan rahmat dan ampunan-Nya. Aamiin….Sumber: Biografi M. Hasan Banjar yang termaktub pada akhir bukunya yang berjudul Al-Jihad wa As-Salam (hlm. 157) Al-Mustadrak ‘ala Tatimmah Al-A’lam (hlm. 238) Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Khauf, Kumpulan Doa Ulama Salaf, Memperbaiki Shalat, Wanita Berambut Panjang Dalam Islam, Teks Adzan Dan Iqomah

Muhammad Hasan Banjar, Putra Indonesia Berprestasi di Saudi Arabia

Antara prestasi Orang Indonesia di negeri Tauhid, Kerajaan Saudi Arabia, adalah apa yang ditunjukkan Syaikh Muhammad Hasan Sa’id Banjar. Nama lengkap beliau ialah Muhammad Hasan bin Sa’id bin Basri bin Sa’d Abu Najib Al-Banjari. Sebagaimana maklum “Banjar” adalah nama salah satu negeri di Indonesia yang masyhur melahirkan banyak ulama besar yang memainkan peran dakwah Islam di pelbagai belahan dunia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, dan bahkan Tanah Hijaz. Orang-orang Banjar yang kemudian berada di luar Indonesia biasa memakai gelar Banjar di belakang nama mereka meski lahir di luar Banjar, termasuk ulama kita yang satu ini.Muhammad Sa’id Banjar yang kemudian menjadi ulama kenamaan sebagaiamana yang tidak berapa lama lagi akan penulis kisahkan, tidak memperolehnya tanpa latar belakang yang mendukungnya. Dari latarbelakang itu dapat diketahui betapa suatu pristiwa yang akan datang tidak bisa dipisahkan dari masa yang telah sirna. Oleh sebab itu sebuah ungkapan terkenal “bangsa yang tidak mengerti sejarahnya, tidak akan mampu mengerti masa depannya”.Ya, Muhammad Hasan Banjar terlahir dari sebuah keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan ilmu pada tahun 1343 H/1924 M.  Adalah Sa’id, ayah Banjar, telah mencurahkan perhatian terhadap putranya yang memang ia persiapkan untuk menjadi ulama dan tokoh panutan masyarakat. Ia menyadari betul bahwa anak adalah anugrah besar dari Allah yang juga ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran agar dapat melaluinya dengan nilai yang memuaskan. Ikhtiarnya dalam mendidik putra-putrinya itu ia iringi dengan lantunan doa yang selalu ia panjatkan kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Sebab, sebesar apapun kemampuan seseorang jikalau tidak diiringi doa, hanya sebuah kecongkakan di hadapan Allah. Bahkan mudah saja bagi Allah mengambil kemampuan hamba yang sombong itu sehingga ia tidak bisa melakukan sesuatu yang berarti, atau kemmampuan itu tetap Allah berikan namun tak memberi manfaat sama sekali.Mengenai pendidikan, Muhammad Hasan Banjar oleh sejarah dicatat telah mengenyam berbagai model dan tingkatan. Mulai dari sistem klasik yang biasa ia hadiri di berbagai majelis-majelis ilmu di sekitar rumahnya yang kala itu bertempat di Makkah, maupun sistem modern yang ia terima di Makkah. Untuk konteks terakhir, Muhammad Hasan Banjar diketahui telah menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Al-Falah, sebuah madrasah kenamaan yang menjadi tujuan penuntun ilmu dari berbagai negeri termasuk Indonesia. Bahkan sejarah mencatat ada salah satu putra terbaik asal Indonesia, tepatnya Palembang, yang pernah menjabat sebagai rector umum Madrasah Al-Falah. Putra terbaik yang dimaksud ialah Syaikh Shalih ‘Abdul Khaliq Palembang antara tahun 1406-1423 H yang berrati selama 17 tahun. Sebuah angka yang cukup fantastis bukan?Pada masa Muhammad Hasan Banjar remaja, Kerajaan Saudi Arabia biasa mengirim putra-putra terpilihnya untuk belajar ke luar negeri. Program itu dibuat agar kelak mereka membawa kekayaan ilmu dan tsaqafah yang beraneka ragam yang kelak dapat diterapkan di KSA. Salah satu putra-putra terpilih itu ialah Muhammad Hasan Banjar. Meski bukan Arab, bahkan diketahui berasal dari negeri di sebrang samudra (baca Indoneisa), namun hal tersebut tidak menutup kesempatan belajar bagi Muhammad Hasan muda. Ini menunjukkan bahwa pemerintah KSA sama sekali tidak menganut faham ‘ashabiyyah yang dalam banyak kasus memunculkan sikap-sikap diskriminasi dan kecemburuan sosial.Muhammad Hasan muda oleh pemerintah yang bergelar Khadimul Haramain, pelayan dua Tanah Suci, dikirim bersama beberapa pemuda lainnya untuk belajar di Cairo, tepatnya pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, perguruan tertua sedunia. Di Negeri Kinanah itu, ia mampu menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat Magister dan ijazah yang memberinya izin untuk menjadi qadhi syar’I pada tahun 1370 H.Dari pendidikannya di Al-Azhar dan keberhasilannya memperoleh ijazah yang tentu melalui proses panjang dan melelahkan, ia kembali ke tanah kelahirnnya untuk mempertanggungjawabkan atas tugas yang diberikan pemerintah KSA atasnya, yaitu belajar di Mesir. Tanggungjawab itu ia terjemahkan dengan memberi pencerahan kepada khalayak masyarakat dan menebarkan ilmu yang ia peroleh selama di Al-Azhar.Seiring berjalannya waktu, melihat ketokohan dan kealimannya dalam bidang syariah serta etos kerjanya yang gemilang, hingga pemerintah KSA menurunkan surat resmi yang isinya tugas yang dibebankan kepada Muhammad Hasan untuk menjabat kehakiman wilayah Rabi’, dan kemudian –atau mungkin di saat yang sama- wilayah Thaif. Selain itu, ia juga pernah tercatat sebagai ketua pengadilan-pengadilan Provinsi Mizan (mungkin Jazan). Lebih daripada itu, ia juga menduduki ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Syar’i) di Jeddah.Keberhasilannnya dalam menjalan tugas kenegaraan juga membuatnya dilantik menjadi anggota pada sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang penyelesaian persengketaan dibawah Kementrian Perdagangan untuk wilayah Barat KSA.Di sana masih banyak kegiatan-kegiatan ilmiah yang pernah diemban oleh Muhammad Hasan Banjar, antara lain: menulis berbagai artikel ilmiah di sejumlah surat kabar dan majalah serta memberikan ceramah di radio-radio, seperti Radio Nida’ Al-Islam. Tema utama yang biasa ia angkat ialah pembelaan terhadap nilai-nilai keislaman serta menjelaskan konsep-konsep dan prinsip-prinsip utamanya. Syubhat-syubhat yang biasa dilontarkan oleh kaum Liberal dan musuh-musuh Islam lainnya dari kalangan orang-orang Kafir dapat ia patahkan dengan argument-argumen ilmiah sehingga masyarakat bisa beristrirahat dengan nyenyak karena hujjah-hujjahnya jauh menggungguli daripada syubhat yang tidak lebih kuat daripada sarang laba-laba.Nama Muhammad Hasan Banjar semakin harum dan bahkan membuatnya kekal manakala ia sukses mengeluarkan karya-karya ilmiah yang hingga kini masih dikonsumsi oleh kalangan intelektual Islam. Di antara buah karya intelektualnya ialah: Al-Jihad wa As-Salam Dzirwah Sanam Al-Islam (Jihad dan Kedamaian Merupakan Puncak Agama Islam), dicetak oleh Dar Al-Fikr Al-‘Arabi Cairo dengan durasi 158 halaman. Dirasat Islamiyyah wa Naqd li Kitab Tsaurah Al-Islam lid-Duktur Ahmad Zaki Abu Syadi (Studi Keislaman dan Sanggahan Terhadap Buku Revolusi Islam karya Dr. Ahmad Zaki Abu Syadi), dicetak oleh Dar Al-Ashfahani dengan durasi 160 halaman. Ad-Da’wah Ila Allah (Dakwah kepada Allah) berdurasi dua jilid Hadits Ash-Shiyam wa As-Suluk Al-Insani (Hadits-hadits Mengenai Ibadah Puasa dan Prilaku Kemanusiaan) Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah, ditulis berduet dengan salah satu putranya bernama Sa’id. Trilogi Kumpulan Syair Kumpulan Kisah-kisah Kemasyarakatan Melihat tema-tema yang disuguhkan sang qadhi di atas, nampak bahwa misi terbesar beliau adalah menyingkirkan berbagai duri dan lumut yang sengaja dilumurkan pada Islam. Selain itu, khidmatnya dalam melerai berbagai kemusykilan yang terjadi di masyarakat adalah satu dari sekian topik menarik yang ia tekuni. Tidak saja melalui tulisan akademik yang kadang oleh masyarakat awam dipandang sulit difahami nun menjenuhkan, hingga ia memilih jalan cerita sebagai wadah pembawa pesan perbaikan yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat.Muhammad Hasan juga terlihat sangat peduli terhadap pendidikan anak-anaknya. Terbukti dengan keberhasilan Sa’id yang kemudian ia ikutsertakan dalam proyek ilmiahnya, yaitu penulisan buku Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah. Ini membuktikan bahwa sesibuk apapun pekerjaan orangtua, tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban sebagai pendidik keturunannya. Sebab merekalah yang kelak akan meneruskan estafed perjuangan orangtua tersebut. Oleh sebab itu, seyogyanya orangtua dapat menyisihkan waktu untuk anak-anaknya agar bisa menyampaikan pesan pendidikan kepada mereka.Syaikh Al-Qadhi Muhammad Hasan bin Sa’id Banjar wafat pada hari Ahad 28 Shafar 1401 H yang bertepatan dengan tahun 1981 M. Semoga Allah meliputinya dengan rahmat dan ampunan-Nya. Aamiin….Sumber: Biografi M. Hasan Banjar yang termaktub pada akhir bukunya yang berjudul Al-Jihad wa As-Salam (hlm. 157) Al-Mustadrak ‘ala Tatimmah Al-A’lam (hlm. 238) Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Khauf, Kumpulan Doa Ulama Salaf, Memperbaiki Shalat, Wanita Berambut Panjang Dalam Islam, Teks Adzan Dan Iqomah
Antara prestasi Orang Indonesia di negeri Tauhid, Kerajaan Saudi Arabia, adalah apa yang ditunjukkan Syaikh Muhammad Hasan Sa’id Banjar. Nama lengkap beliau ialah Muhammad Hasan bin Sa’id bin Basri bin Sa’d Abu Najib Al-Banjari. Sebagaimana maklum “Banjar” adalah nama salah satu negeri di Indonesia yang masyhur melahirkan banyak ulama besar yang memainkan peran dakwah Islam di pelbagai belahan dunia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, dan bahkan Tanah Hijaz. Orang-orang Banjar yang kemudian berada di luar Indonesia biasa memakai gelar Banjar di belakang nama mereka meski lahir di luar Banjar, termasuk ulama kita yang satu ini.Muhammad Sa’id Banjar yang kemudian menjadi ulama kenamaan sebagaiamana yang tidak berapa lama lagi akan penulis kisahkan, tidak memperolehnya tanpa latar belakang yang mendukungnya. Dari latarbelakang itu dapat diketahui betapa suatu pristiwa yang akan datang tidak bisa dipisahkan dari masa yang telah sirna. Oleh sebab itu sebuah ungkapan terkenal “bangsa yang tidak mengerti sejarahnya, tidak akan mampu mengerti masa depannya”.Ya, Muhammad Hasan Banjar terlahir dari sebuah keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan ilmu pada tahun 1343 H/1924 M.  Adalah Sa’id, ayah Banjar, telah mencurahkan perhatian terhadap putranya yang memang ia persiapkan untuk menjadi ulama dan tokoh panutan masyarakat. Ia menyadari betul bahwa anak adalah anugrah besar dari Allah yang juga ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran agar dapat melaluinya dengan nilai yang memuaskan. Ikhtiarnya dalam mendidik putra-putrinya itu ia iringi dengan lantunan doa yang selalu ia panjatkan kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Sebab, sebesar apapun kemampuan seseorang jikalau tidak diiringi doa, hanya sebuah kecongkakan di hadapan Allah. Bahkan mudah saja bagi Allah mengambil kemampuan hamba yang sombong itu sehingga ia tidak bisa melakukan sesuatu yang berarti, atau kemmampuan itu tetap Allah berikan namun tak memberi manfaat sama sekali.Mengenai pendidikan, Muhammad Hasan Banjar oleh sejarah dicatat telah mengenyam berbagai model dan tingkatan. Mulai dari sistem klasik yang biasa ia hadiri di berbagai majelis-majelis ilmu di sekitar rumahnya yang kala itu bertempat di Makkah, maupun sistem modern yang ia terima di Makkah. Untuk konteks terakhir, Muhammad Hasan Banjar diketahui telah menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Al-Falah, sebuah madrasah kenamaan yang menjadi tujuan penuntun ilmu dari berbagai negeri termasuk Indonesia. Bahkan sejarah mencatat ada salah satu putra terbaik asal Indonesia, tepatnya Palembang, yang pernah menjabat sebagai rector umum Madrasah Al-Falah. Putra terbaik yang dimaksud ialah Syaikh Shalih ‘Abdul Khaliq Palembang antara tahun 1406-1423 H yang berrati selama 17 tahun. Sebuah angka yang cukup fantastis bukan?Pada masa Muhammad Hasan Banjar remaja, Kerajaan Saudi Arabia biasa mengirim putra-putra terpilihnya untuk belajar ke luar negeri. Program itu dibuat agar kelak mereka membawa kekayaan ilmu dan tsaqafah yang beraneka ragam yang kelak dapat diterapkan di KSA. Salah satu putra-putra terpilih itu ialah Muhammad Hasan Banjar. Meski bukan Arab, bahkan diketahui berasal dari negeri di sebrang samudra (baca Indoneisa), namun hal tersebut tidak menutup kesempatan belajar bagi Muhammad Hasan muda. Ini menunjukkan bahwa pemerintah KSA sama sekali tidak menganut faham ‘ashabiyyah yang dalam banyak kasus memunculkan sikap-sikap diskriminasi dan kecemburuan sosial.Muhammad Hasan muda oleh pemerintah yang bergelar Khadimul Haramain, pelayan dua Tanah Suci, dikirim bersama beberapa pemuda lainnya untuk belajar di Cairo, tepatnya pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, perguruan tertua sedunia. Di Negeri Kinanah itu, ia mampu menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat Magister dan ijazah yang memberinya izin untuk menjadi qadhi syar’I pada tahun 1370 H.Dari pendidikannya di Al-Azhar dan keberhasilannya memperoleh ijazah yang tentu melalui proses panjang dan melelahkan, ia kembali ke tanah kelahirnnya untuk mempertanggungjawabkan atas tugas yang diberikan pemerintah KSA atasnya, yaitu belajar di Mesir. Tanggungjawab itu ia terjemahkan dengan memberi pencerahan kepada khalayak masyarakat dan menebarkan ilmu yang ia peroleh selama di Al-Azhar.Seiring berjalannya waktu, melihat ketokohan dan kealimannya dalam bidang syariah serta etos kerjanya yang gemilang, hingga pemerintah KSA menurunkan surat resmi yang isinya tugas yang dibebankan kepada Muhammad Hasan untuk menjabat kehakiman wilayah Rabi’, dan kemudian –atau mungkin di saat yang sama- wilayah Thaif. Selain itu, ia juga pernah tercatat sebagai ketua pengadilan-pengadilan Provinsi Mizan (mungkin Jazan). Lebih daripada itu, ia juga menduduki ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Syar’i) di Jeddah.Keberhasilannnya dalam menjalan tugas kenegaraan juga membuatnya dilantik menjadi anggota pada sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang penyelesaian persengketaan dibawah Kementrian Perdagangan untuk wilayah Barat KSA.Di sana masih banyak kegiatan-kegiatan ilmiah yang pernah diemban oleh Muhammad Hasan Banjar, antara lain: menulis berbagai artikel ilmiah di sejumlah surat kabar dan majalah serta memberikan ceramah di radio-radio, seperti Radio Nida’ Al-Islam. Tema utama yang biasa ia angkat ialah pembelaan terhadap nilai-nilai keislaman serta menjelaskan konsep-konsep dan prinsip-prinsip utamanya. Syubhat-syubhat yang biasa dilontarkan oleh kaum Liberal dan musuh-musuh Islam lainnya dari kalangan orang-orang Kafir dapat ia patahkan dengan argument-argumen ilmiah sehingga masyarakat bisa beristrirahat dengan nyenyak karena hujjah-hujjahnya jauh menggungguli daripada syubhat yang tidak lebih kuat daripada sarang laba-laba.Nama Muhammad Hasan Banjar semakin harum dan bahkan membuatnya kekal manakala ia sukses mengeluarkan karya-karya ilmiah yang hingga kini masih dikonsumsi oleh kalangan intelektual Islam. Di antara buah karya intelektualnya ialah: Al-Jihad wa As-Salam Dzirwah Sanam Al-Islam (Jihad dan Kedamaian Merupakan Puncak Agama Islam), dicetak oleh Dar Al-Fikr Al-‘Arabi Cairo dengan durasi 158 halaman. Dirasat Islamiyyah wa Naqd li Kitab Tsaurah Al-Islam lid-Duktur Ahmad Zaki Abu Syadi (Studi Keislaman dan Sanggahan Terhadap Buku Revolusi Islam karya Dr. Ahmad Zaki Abu Syadi), dicetak oleh Dar Al-Ashfahani dengan durasi 160 halaman. Ad-Da’wah Ila Allah (Dakwah kepada Allah) berdurasi dua jilid Hadits Ash-Shiyam wa As-Suluk Al-Insani (Hadits-hadits Mengenai Ibadah Puasa dan Prilaku Kemanusiaan) Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah, ditulis berduet dengan salah satu putranya bernama Sa’id. Trilogi Kumpulan Syair Kumpulan Kisah-kisah Kemasyarakatan Melihat tema-tema yang disuguhkan sang qadhi di atas, nampak bahwa misi terbesar beliau adalah menyingkirkan berbagai duri dan lumut yang sengaja dilumurkan pada Islam. Selain itu, khidmatnya dalam melerai berbagai kemusykilan yang terjadi di masyarakat adalah satu dari sekian topik menarik yang ia tekuni. Tidak saja melalui tulisan akademik yang kadang oleh masyarakat awam dipandang sulit difahami nun menjenuhkan, hingga ia memilih jalan cerita sebagai wadah pembawa pesan perbaikan yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat.Muhammad Hasan juga terlihat sangat peduli terhadap pendidikan anak-anaknya. Terbukti dengan keberhasilan Sa’id yang kemudian ia ikutsertakan dalam proyek ilmiahnya, yaitu penulisan buku Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah. Ini membuktikan bahwa sesibuk apapun pekerjaan orangtua, tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban sebagai pendidik keturunannya. Sebab merekalah yang kelak akan meneruskan estafed perjuangan orangtua tersebut. Oleh sebab itu, seyogyanya orangtua dapat menyisihkan waktu untuk anak-anaknya agar bisa menyampaikan pesan pendidikan kepada mereka.Syaikh Al-Qadhi Muhammad Hasan bin Sa’id Banjar wafat pada hari Ahad 28 Shafar 1401 H yang bertepatan dengan tahun 1981 M. Semoga Allah meliputinya dengan rahmat dan ampunan-Nya. Aamiin….Sumber: Biografi M. Hasan Banjar yang termaktub pada akhir bukunya yang berjudul Al-Jihad wa As-Salam (hlm. 157) Al-Mustadrak ‘ala Tatimmah Al-A’lam (hlm. 238) Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Khauf, Kumpulan Doa Ulama Salaf, Memperbaiki Shalat, Wanita Berambut Panjang Dalam Islam, Teks Adzan Dan Iqomah


Antara prestasi Orang Indonesia di negeri Tauhid, Kerajaan Saudi Arabia, adalah apa yang ditunjukkan Syaikh Muhammad Hasan Sa’id Banjar. Nama lengkap beliau ialah Muhammad Hasan bin Sa’id bin Basri bin Sa’d Abu Najib Al-Banjari. Sebagaimana maklum “Banjar” adalah nama salah satu negeri di Indonesia yang masyhur melahirkan banyak ulama besar yang memainkan peran dakwah Islam di pelbagai belahan dunia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam, dan bahkan Tanah Hijaz. Orang-orang Banjar yang kemudian berada di luar Indonesia biasa memakai gelar Banjar di belakang nama mereka meski lahir di luar Banjar, termasuk ulama kita yang satu ini.Muhammad Sa’id Banjar yang kemudian menjadi ulama kenamaan sebagaiamana yang tidak berapa lama lagi akan penulis kisahkan, tidak memperolehnya tanpa latar belakang yang mendukungnya. Dari latarbelakang itu dapat diketahui betapa suatu pristiwa yang akan datang tidak bisa dipisahkan dari masa yang telah sirna. Oleh sebab itu sebuah ungkapan terkenal “bangsa yang tidak mengerti sejarahnya, tidak akan mampu mengerti masa depannya”.Ya, Muhammad Hasan Banjar terlahir dari sebuah keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan ilmu pada tahun 1343 H/1924 M.  Adalah Sa’id, ayah Banjar, telah mencurahkan perhatian terhadap putranya yang memang ia persiapkan untuk menjadi ulama dan tokoh panutan masyarakat. Ia menyadari betul bahwa anak adalah anugrah besar dari Allah yang juga ujian yang harus ia hadapi dengan penuh kesabaran agar dapat melaluinya dengan nilai yang memuaskan. Ikhtiarnya dalam mendidik putra-putrinya itu ia iringi dengan lantunan doa yang selalu ia panjatkan kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Sebab, sebesar apapun kemampuan seseorang jikalau tidak diiringi doa, hanya sebuah kecongkakan di hadapan Allah. Bahkan mudah saja bagi Allah mengambil kemampuan hamba yang sombong itu sehingga ia tidak bisa melakukan sesuatu yang berarti, atau kemmampuan itu tetap Allah berikan namun tak memberi manfaat sama sekali.Mengenai pendidikan, Muhammad Hasan Banjar oleh sejarah dicatat telah mengenyam berbagai model dan tingkatan. Mulai dari sistem klasik yang biasa ia hadiri di berbagai majelis-majelis ilmu di sekitar rumahnya yang kala itu bertempat di Makkah, maupun sistem modern yang ia terima di Makkah. Untuk konteks terakhir, Muhammad Hasan Banjar diketahui telah menyelesaikan pendidikannya di Madrasah Al-Falah, sebuah madrasah kenamaan yang menjadi tujuan penuntun ilmu dari berbagai negeri termasuk Indonesia. Bahkan sejarah mencatat ada salah satu putra terbaik asal Indonesia, tepatnya Palembang, yang pernah menjabat sebagai rector umum Madrasah Al-Falah. Putra terbaik yang dimaksud ialah Syaikh Shalih ‘Abdul Khaliq Palembang antara tahun 1406-1423 H yang berrati selama 17 tahun. Sebuah angka yang cukup fantastis bukan?Pada masa Muhammad Hasan Banjar remaja, Kerajaan Saudi Arabia biasa mengirim putra-putra terpilihnya untuk belajar ke luar negeri. Program itu dibuat agar kelak mereka membawa kekayaan ilmu dan tsaqafah yang beraneka ragam yang kelak dapat diterapkan di KSA. Salah satu putra-putra terpilih itu ialah Muhammad Hasan Banjar. Meski bukan Arab, bahkan diketahui berasal dari negeri di sebrang samudra (baca Indoneisa), namun hal tersebut tidak menutup kesempatan belajar bagi Muhammad Hasan muda. Ini menunjukkan bahwa pemerintah KSA sama sekali tidak menganut faham ‘ashabiyyah yang dalam banyak kasus memunculkan sikap-sikap diskriminasi dan kecemburuan sosial.Muhammad Hasan muda oleh pemerintah yang bergelar Khadimul Haramain, pelayan dua Tanah Suci, dikirim bersama beberapa pemuda lainnya untuk belajar di Cairo, tepatnya pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, perguruan tertua sedunia. Di Negeri Kinanah itu, ia mampu menyelesaikan pendidikannya hingga tingkat Magister dan ijazah yang memberinya izin untuk menjadi qadhi syar’I pada tahun 1370 H.Dari pendidikannya di Al-Azhar dan keberhasilannya memperoleh ijazah yang tentu melalui proses panjang dan melelahkan, ia kembali ke tanah kelahirnnya untuk mempertanggungjawabkan atas tugas yang diberikan pemerintah KSA atasnya, yaitu belajar di Mesir. Tanggungjawab itu ia terjemahkan dengan memberi pencerahan kepada khalayak masyarakat dan menebarkan ilmu yang ia peroleh selama di Al-Azhar.Seiring berjalannya waktu, melihat ketokohan dan kealimannya dalam bidang syariah serta etos kerjanya yang gemilang, hingga pemerintah KSA menurunkan surat resmi yang isinya tugas yang dibebankan kepada Muhammad Hasan untuk menjabat kehakiman wilayah Rabi’, dan kemudian –atau mungkin di saat yang sama- wilayah Thaif. Selain itu, ia juga pernah tercatat sebagai ketua pengadilan-pengadilan Provinsi Mizan (mungkin Jazan). Lebih daripada itu, ia juga menduduki ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Syar’i) di Jeddah.Keberhasilannnya dalam menjalan tugas kenegaraan juga membuatnya dilantik menjadi anggota pada sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang penyelesaian persengketaan dibawah Kementrian Perdagangan untuk wilayah Barat KSA.Di sana masih banyak kegiatan-kegiatan ilmiah yang pernah diemban oleh Muhammad Hasan Banjar, antara lain: menulis berbagai artikel ilmiah di sejumlah surat kabar dan majalah serta memberikan ceramah di radio-radio, seperti Radio Nida’ Al-Islam. Tema utama yang biasa ia angkat ialah pembelaan terhadap nilai-nilai keislaman serta menjelaskan konsep-konsep dan prinsip-prinsip utamanya. Syubhat-syubhat yang biasa dilontarkan oleh kaum Liberal dan musuh-musuh Islam lainnya dari kalangan orang-orang Kafir dapat ia patahkan dengan argument-argumen ilmiah sehingga masyarakat bisa beristrirahat dengan nyenyak karena hujjah-hujjahnya jauh menggungguli daripada syubhat yang tidak lebih kuat daripada sarang laba-laba.Nama Muhammad Hasan Banjar semakin harum dan bahkan membuatnya kekal manakala ia sukses mengeluarkan karya-karya ilmiah yang hingga kini masih dikonsumsi oleh kalangan intelektual Islam. Di antara buah karya intelektualnya ialah: Al-Jihad wa As-Salam Dzirwah Sanam Al-Islam (Jihad dan Kedamaian Merupakan Puncak Agama Islam), dicetak oleh Dar Al-Fikr Al-‘Arabi Cairo dengan durasi 158 halaman. Dirasat Islamiyyah wa Naqd li Kitab Tsaurah Al-Islam lid-Duktur Ahmad Zaki Abu Syadi (Studi Keislaman dan Sanggahan Terhadap Buku Revolusi Islam karya Dr. Ahmad Zaki Abu Syadi), dicetak oleh Dar Al-Ashfahani dengan durasi 160 halaman. Ad-Da’wah Ila Allah (Dakwah kepada Allah) berdurasi dua jilid Hadits Ash-Shiyam wa As-Suluk Al-Insani (Hadits-hadits Mengenai Ibadah Puasa dan Prilaku Kemanusiaan) Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah, ditulis berduet dengan salah satu putranya bernama Sa’id. Trilogi Kumpulan Syair Kumpulan Kisah-kisah Kemasyarakatan Melihat tema-tema yang disuguhkan sang qadhi di atas, nampak bahwa misi terbesar beliau adalah menyingkirkan berbagai duri dan lumut yang sengaja dilumurkan pada Islam. Selain itu, khidmatnya dalam melerai berbagai kemusykilan yang terjadi di masyarakat adalah satu dari sekian topik menarik yang ia tekuni. Tidak saja melalui tulisan akademik yang kadang oleh masyarakat awam dipandang sulit difahami nun menjenuhkan, hingga ia memilih jalan cerita sebagai wadah pembawa pesan perbaikan yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat.Muhammad Hasan juga terlihat sangat peduli terhadap pendidikan anak-anaknya. Terbukti dengan keberhasilan Sa’id yang kemudian ia ikutsertakan dalam proyek ilmiahnya, yaitu penulisan buku Masyahid ‘ala Ardh Al-Ma’rakah. Ini membuktikan bahwa sesibuk apapun pekerjaan orangtua, tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban sebagai pendidik keturunannya. Sebab merekalah yang kelak akan meneruskan estafed perjuangan orangtua tersebut. Oleh sebab itu, seyogyanya orangtua dapat menyisihkan waktu untuk anak-anaknya agar bisa menyampaikan pesan pendidikan kepada mereka.Syaikh Al-Qadhi Muhammad Hasan bin Sa’id Banjar wafat pada hari Ahad 28 Shafar 1401 H yang bertepatan dengan tahun 1981 M. Semoga Allah meliputinya dengan rahmat dan ampunan-Nya. Aamiin….Sumber: Biografi M. Hasan Banjar yang termaktub pada akhir bukunya yang berjudul Al-Jihad wa As-Salam (hlm. 157) Al-Mustadrak ‘ala Tatimmah Al-A’lam (hlm. 238) Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Khauf, Kumpulan Doa Ulama Salaf, Memperbaiki Shalat, Wanita Berambut Panjang Dalam Islam, Teks Adzan Dan Iqomah

Thawaf dan Sa’i Itu Untuk Berdzikir, Bukan Perkataan Selainnya

Ibadah haji dan umrah adalah ibadah untuk berdzikir kepada Allah, mengingat Allah serta mengagungkanNya. Sangat tidak bijak jika ibadah haji dan umrah ketika tawaf atau sa’i digunakan untuk hal-hal tujuan dunia atau yang terkait dengan dunia semisal bernyanyi, berpantun atau menyebut-nyebut slogan kelompok dan kepentingan tertentu dan sebagainya.Ibadah haji dan umrah adalah di antara syiar Allah, bukan untuk mensyiarkan dunia atau kelompok tertentu dengan slogan-slogan.Allah Ta’ala berfirman,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻔَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﻭَﺓَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻤَﻦْ ﺣَﺞَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺃَﻭِ ﺍﻋْﺘَﻤَﺮَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻄَّﻮَّﻑَ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺎﻛِﺮٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau melakukan umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).Dan memang fokus ibadah haji adalah berdzikir dan mengagungkan Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﺑًﺎﻟﺒﻴﺖ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻔﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺓ ﻭﺭﻣﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﺭ ﻹﻗﺎﻣﺔ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ“Sesungguhnya disyariatkan thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara shafa dan marwah, ibadah melempar jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah”[1] An-Nawawi menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf (demikian juga sa’i) dan tidak membatalkan, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya. Beliau berkata,ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ“Boleh berbicara ketika thawaf, tidak membatalkan dan tidaklah makruh hukumnya, akan tetapi lebih utama meninggalkannya.”[2] Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf, akan tetapi hendaknya disibukkan dengan doa dan dzikir. Beliau berkata,فالكلام في حال الطواف جائز، لكن الأولى للمسلم الذي يطوف بيت الله تعالى أن يشتغل بالعبادة والذكر والدعاء ولا يشتغل بالكلام“Berbicara ketika thawaf boleh, akan tetapi lebih utama bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan ibadah, dzikir dan doa, hendaklah tidak sibuk dengan berbicara.”[3] Bagaimana seseorang bisa khusyu’ jika terlalu banyak berbicara atau mengucapkan slogan kelompok tertentu? Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,ﻭﺍﻟﻼﺋﻖ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻗﻮﺭﺍً ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﺎﺷﻌﺎً ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍً ﻋﻈﻤﺔ ﻣﻦ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﻟﻪ“Yang layak bagi seorang muslim (ketika thawaf dan sa’i) adalah beribadah dengan tenang dan khusyu’ kepada Allah dan menghadirkan hati akan kebesaran Dzat yang ia sembah.”[4] Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatakan kaki:🔍 Hadis Tentang Anak Perempuan, Mengenal Baiat Dalam Islam, Tafsir Surah Al Mulk, Hukum Mendoakan Orang Mati, Kisah Nyata Matinya Seorang Rentenir

Thawaf dan Sa’i Itu Untuk Berdzikir, Bukan Perkataan Selainnya

Ibadah haji dan umrah adalah ibadah untuk berdzikir kepada Allah, mengingat Allah serta mengagungkanNya. Sangat tidak bijak jika ibadah haji dan umrah ketika tawaf atau sa’i digunakan untuk hal-hal tujuan dunia atau yang terkait dengan dunia semisal bernyanyi, berpantun atau menyebut-nyebut slogan kelompok dan kepentingan tertentu dan sebagainya.Ibadah haji dan umrah adalah di antara syiar Allah, bukan untuk mensyiarkan dunia atau kelompok tertentu dengan slogan-slogan.Allah Ta’ala berfirman,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻔَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﻭَﺓَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻤَﻦْ ﺣَﺞَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺃَﻭِ ﺍﻋْﺘَﻤَﺮَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻄَّﻮَّﻑَ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺎﻛِﺮٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau melakukan umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).Dan memang fokus ibadah haji adalah berdzikir dan mengagungkan Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﺑًﺎﻟﺒﻴﺖ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻔﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺓ ﻭﺭﻣﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﺭ ﻹﻗﺎﻣﺔ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ“Sesungguhnya disyariatkan thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara shafa dan marwah, ibadah melempar jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah”[1] An-Nawawi menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf (demikian juga sa’i) dan tidak membatalkan, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya. Beliau berkata,ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ“Boleh berbicara ketika thawaf, tidak membatalkan dan tidaklah makruh hukumnya, akan tetapi lebih utama meninggalkannya.”[2] Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf, akan tetapi hendaknya disibukkan dengan doa dan dzikir. Beliau berkata,فالكلام في حال الطواف جائز، لكن الأولى للمسلم الذي يطوف بيت الله تعالى أن يشتغل بالعبادة والذكر والدعاء ولا يشتغل بالكلام“Berbicara ketika thawaf boleh, akan tetapi lebih utama bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan ibadah, dzikir dan doa, hendaklah tidak sibuk dengan berbicara.”[3] Bagaimana seseorang bisa khusyu’ jika terlalu banyak berbicara atau mengucapkan slogan kelompok tertentu? Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,ﻭﺍﻟﻼﺋﻖ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻗﻮﺭﺍً ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﺎﺷﻌﺎً ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍً ﻋﻈﻤﺔ ﻣﻦ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﻟﻪ“Yang layak bagi seorang muslim (ketika thawaf dan sa’i) adalah beribadah dengan tenang dan khusyu’ kepada Allah dan menghadirkan hati akan kebesaran Dzat yang ia sembah.”[4] Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatakan kaki:🔍 Hadis Tentang Anak Perempuan, Mengenal Baiat Dalam Islam, Tafsir Surah Al Mulk, Hukum Mendoakan Orang Mati, Kisah Nyata Matinya Seorang Rentenir
Ibadah haji dan umrah adalah ibadah untuk berdzikir kepada Allah, mengingat Allah serta mengagungkanNya. Sangat tidak bijak jika ibadah haji dan umrah ketika tawaf atau sa’i digunakan untuk hal-hal tujuan dunia atau yang terkait dengan dunia semisal bernyanyi, berpantun atau menyebut-nyebut slogan kelompok dan kepentingan tertentu dan sebagainya.Ibadah haji dan umrah adalah di antara syiar Allah, bukan untuk mensyiarkan dunia atau kelompok tertentu dengan slogan-slogan.Allah Ta’ala berfirman,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻔَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﻭَﺓَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻤَﻦْ ﺣَﺞَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺃَﻭِ ﺍﻋْﺘَﻤَﺮَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻄَّﻮَّﻑَ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺎﻛِﺮٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau melakukan umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).Dan memang fokus ibadah haji adalah berdzikir dan mengagungkan Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﺑًﺎﻟﺒﻴﺖ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻔﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺓ ﻭﺭﻣﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﺭ ﻹﻗﺎﻣﺔ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ“Sesungguhnya disyariatkan thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara shafa dan marwah, ibadah melempar jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah”[1] An-Nawawi menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf (demikian juga sa’i) dan tidak membatalkan, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya. Beliau berkata,ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ“Boleh berbicara ketika thawaf, tidak membatalkan dan tidaklah makruh hukumnya, akan tetapi lebih utama meninggalkannya.”[2] Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf, akan tetapi hendaknya disibukkan dengan doa dan dzikir. Beliau berkata,فالكلام في حال الطواف جائز، لكن الأولى للمسلم الذي يطوف بيت الله تعالى أن يشتغل بالعبادة والذكر والدعاء ولا يشتغل بالكلام“Berbicara ketika thawaf boleh, akan tetapi lebih utama bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan ibadah, dzikir dan doa, hendaklah tidak sibuk dengan berbicara.”[3] Bagaimana seseorang bisa khusyu’ jika terlalu banyak berbicara atau mengucapkan slogan kelompok tertentu? Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,ﻭﺍﻟﻼﺋﻖ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻗﻮﺭﺍً ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﺎﺷﻌﺎً ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍً ﻋﻈﻤﺔ ﻣﻦ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﻟﻪ“Yang layak bagi seorang muslim (ketika thawaf dan sa’i) adalah beribadah dengan tenang dan khusyu’ kepada Allah dan menghadirkan hati akan kebesaran Dzat yang ia sembah.”[4] Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatakan kaki:🔍 Hadis Tentang Anak Perempuan, Mengenal Baiat Dalam Islam, Tafsir Surah Al Mulk, Hukum Mendoakan Orang Mati, Kisah Nyata Matinya Seorang Rentenir


Ibadah haji dan umrah adalah ibadah untuk berdzikir kepada Allah, mengingat Allah serta mengagungkanNya. Sangat tidak bijak jika ibadah haji dan umrah ketika tawaf atau sa’i digunakan untuk hal-hal tujuan dunia atau yang terkait dengan dunia semisal bernyanyi, berpantun atau menyebut-nyebut slogan kelompok dan kepentingan tertentu dan sebagainya.Ibadah haji dan umrah adalah di antara syiar Allah, bukan untuk mensyiarkan dunia atau kelompok tertentu dengan slogan-slogan.Allah Ta’ala berfirman,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻔَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﻭَﺓَ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺎﺋِﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻤَﻦْ ﺣَﺞَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺃَﻭِ ﺍﻋْﺘَﻤَﺮَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻄَّﻮَّﻑَ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﻄَﻮَّﻉَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺎﻛِﺮٌ ﻋَﻠِﻴﻢٌ“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau melakukan umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).Dan memang fokus ibadah haji adalah berdzikir dan mengagungkan Allah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﺑًﺎﻟﺒﻴﺖ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﻔﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﻭﺓ ﻭﺭﻣﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﺭ ﻹﻗﺎﻣﺔ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ“Sesungguhnya disyariatkan thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara shafa dan marwah, ibadah melempar jumrah adalah untuk berdzikir kepada Allah”[1] An-Nawawi menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf (demikian juga sa’i) dan tidak membatalkan, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya. Beliau berkata,ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻭﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻛﻪ“Boleh berbicara ketika thawaf, tidak membatalkan dan tidaklah makruh hukumnya, akan tetapi lebih utama meninggalkannya.”[2] Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan bolehnya berbicara ketika thawaf, akan tetapi hendaknya disibukkan dengan doa dan dzikir. Beliau berkata,فالكلام في حال الطواف جائز، لكن الأولى للمسلم الذي يطوف بيت الله تعالى أن يشتغل بالعبادة والذكر والدعاء ولا يشتغل بالكلام“Berbicara ketika thawaf boleh, akan tetapi lebih utama bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan ibadah, dzikir dan doa, hendaklah tidak sibuk dengan berbicara.”[3] Bagaimana seseorang bisa khusyu’ jika terlalu banyak berbicara atau mengucapkan slogan kelompok tertentu? Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,ﻭﺍﻟﻼﺋﻖ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻗﻮﺭﺍً ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﺎﺷﻌﺎً ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍً ﻋﻈﻤﺔ ﻣﻦ ﻳﺘﻌﺒﺪ ﻟﻪ“Yang layak bagi seorang muslim (ketika thawaf dan sa’i) adalah beribadah dengan tenang dan khusyu’ kepada Allah dan menghadirkan hati akan kebesaran Dzat yang ia sembah.”[4] Demikian semoga bermanfaatPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatakan kaki:🔍 Hadis Tentang Anak Perempuan, Mengenal Baiat Dalam Islam, Tafsir Surah Al Mulk, Hukum Mendoakan Orang Mati, Kisah Nyata Matinya Seorang Rentenir

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)

Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang dibutuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa. Namun, sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikit pun. Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali akan dijelaskan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sehingga, apabila memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam. Akan tetapi, yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian. Untuk lebih jelasnya, inilah dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan perkataan para ulama yang menjelaskan tentang hukum musik.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman [31]: 6)Tentang maksud dari firman Allah Ta’ala (yang artinya) “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الْغِنَاءُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ”Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia semata, (yang dimaksud dengan ‘perkataan yang tidak berguna’) adalah nyanyian.” Beliau mengulangi sumpahnya tersebut sampai tiga kali. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ma’khul, Amr bin Syu’aib, dan Ali bin Badzimah. [1]Dalam ayat ini, setelah Allah Ta’ala menceritakan tentang hamba-hambaNya yang berbuat ihsan, memuji mereka dengan kebaikan, memberi kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan [2], maka Allah Ta’ala kemudian menceritakan golongan hamba-Nya yang lain yang kondisinya berkebalikan dengan golongan pertama tersebut.Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” Maksudnya, di antara manusia ada seseorang bernama An-Nadhr bin Harits Al-Kuldi, sekutu orang Quraisy. Dia memiliki kebiasaan menyewa para penyanyi (biduan) wanita dan mengajak manusia untuk bersenang-senang dengannya. Tujuannya adalah untuk memalingkan mereka dari Islam. Sehingga mereka tidak duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan tidak pula membaca Al-Qur’an, tanpa mengetahui akibat dari perbuatan mereka itu serta apa yang akan mereka peroleh berupa kehinaan, aib, dan adzab di neraka.Sehingga di akhir ayat ini Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), ”mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” Maksudnya, orang-orang yang suka bersenang-senang dengan nyanyian, baik yang dinyanyikan oleh penyanyi laki-laki maupun wanita atau dengan menggunakan alat-alat musik, mereka itu termasuk orang-orang yang menjadikan Islam dan syari’at-Nya sebagai bahan olok-olokan untuk menghalangi diri mereka dan orang-orang selain mereka dari jalan Allah. Orang-orang yang memiliki sifat seperti itu, maka baginya adzab yang menghinakan pada hari kiamat. [3]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Yang dimasud dengan ‘perbuatan zur’ dalam ayat ini adalah kesyirikan, penyembahan terhadap berhala, dusta, kefasikan, dan kebatilan.Muhammad bin Hanafiyyah rahimahullah (tabi’in) berkata,هو اللغو والغناء”Perbuatan zur adalah nyanyian.” [4]Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata,القول والفعل المحرم، فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة، كالخوض في آيات الله والجدال الباطل والغيبة والنميمة والسب والقذف والاستهزاء والغناء المحرم وشرب الخمر وفرش الحرير، والصور ونحو ذلك، وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه”Zur adalah perkataan dan perbuatan yang haram. Maka jauhilah seluruh pertemuan yang mengandung perkataan dan perbuatan yang haram. Seperti berbicara panjang lebar tentang ayat-ayat Allah (padahal dia tidak memiliki ilmu tentang hal itu, pen.), perdebatan yang batil, ghibah, adu domba, mencaci maki, menuduh berzina, mengolok-olok (istihza’), nyanyian, minum khamr, alas tidur dari sutera, gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan lain sebagainya. Jika mereka tidak menyaksikan perbuatan zur, maka lebih-lebih lagi mereka tentu tidak mengatakan dan melakukannya.” [5][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/330-331.[2] Yaitu dalam QS. Luqman [31]: 2-5.[3] Lihat Aisar At-Tafaasir, 4/153 karya Syaikh Abu Bakr bin Jabir Al-Jazairi.[4] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/130.[5] Tafsir Taisir Karimir Rahman, hal. 587.🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid

Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik (Bag. 1)

Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang dibutuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa. Namun, sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikit pun. Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali akan dijelaskan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sehingga, apabila memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam. Akan tetapi, yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian. Untuk lebih jelasnya, inilah dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan perkataan para ulama yang menjelaskan tentang hukum musik.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman [31]: 6)Tentang maksud dari firman Allah Ta’ala (yang artinya) “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الْغِنَاءُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ”Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia semata, (yang dimaksud dengan ‘perkataan yang tidak berguna’) adalah nyanyian.” Beliau mengulangi sumpahnya tersebut sampai tiga kali. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ma’khul, Amr bin Syu’aib, dan Ali bin Badzimah. [1]Dalam ayat ini, setelah Allah Ta’ala menceritakan tentang hamba-hambaNya yang berbuat ihsan, memuji mereka dengan kebaikan, memberi kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan [2], maka Allah Ta’ala kemudian menceritakan golongan hamba-Nya yang lain yang kondisinya berkebalikan dengan golongan pertama tersebut.Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” Maksudnya, di antara manusia ada seseorang bernama An-Nadhr bin Harits Al-Kuldi, sekutu orang Quraisy. Dia memiliki kebiasaan menyewa para penyanyi (biduan) wanita dan mengajak manusia untuk bersenang-senang dengannya. Tujuannya adalah untuk memalingkan mereka dari Islam. Sehingga mereka tidak duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan tidak pula membaca Al-Qur’an, tanpa mengetahui akibat dari perbuatan mereka itu serta apa yang akan mereka peroleh berupa kehinaan, aib, dan adzab di neraka.Sehingga di akhir ayat ini Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), ”mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” Maksudnya, orang-orang yang suka bersenang-senang dengan nyanyian, baik yang dinyanyikan oleh penyanyi laki-laki maupun wanita atau dengan menggunakan alat-alat musik, mereka itu termasuk orang-orang yang menjadikan Islam dan syari’at-Nya sebagai bahan olok-olokan untuk menghalangi diri mereka dan orang-orang selain mereka dari jalan Allah. Orang-orang yang memiliki sifat seperti itu, maka baginya adzab yang menghinakan pada hari kiamat. [3]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Yang dimasud dengan ‘perbuatan zur’ dalam ayat ini adalah kesyirikan, penyembahan terhadap berhala, dusta, kefasikan, dan kebatilan.Muhammad bin Hanafiyyah rahimahullah (tabi’in) berkata,هو اللغو والغناء”Perbuatan zur adalah nyanyian.” [4]Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata,القول والفعل المحرم، فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة، كالخوض في آيات الله والجدال الباطل والغيبة والنميمة والسب والقذف والاستهزاء والغناء المحرم وشرب الخمر وفرش الحرير، والصور ونحو ذلك، وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه”Zur adalah perkataan dan perbuatan yang haram. Maka jauhilah seluruh pertemuan yang mengandung perkataan dan perbuatan yang haram. Seperti berbicara panjang lebar tentang ayat-ayat Allah (padahal dia tidak memiliki ilmu tentang hal itu, pen.), perdebatan yang batil, ghibah, adu domba, mencaci maki, menuduh berzina, mengolok-olok (istihza’), nyanyian, minum khamr, alas tidur dari sutera, gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan lain sebagainya. Jika mereka tidak menyaksikan perbuatan zur, maka lebih-lebih lagi mereka tentu tidak mengatakan dan melakukannya.” [5][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/330-331.[2] Yaitu dalam QS. Luqman [31]: 2-5.[3] Lihat Aisar At-Tafaasir, 4/153 karya Syaikh Abu Bakr bin Jabir Al-Jazairi.[4] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/130.[5] Tafsir Taisir Karimir Rahman, hal. 587.🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid
Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang dibutuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa. Namun, sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikit pun. Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali akan dijelaskan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sehingga, apabila memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam. Akan tetapi, yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian. Untuk lebih jelasnya, inilah dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan perkataan para ulama yang menjelaskan tentang hukum musik.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman [31]: 6)Tentang maksud dari firman Allah Ta’ala (yang artinya) “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الْغِنَاءُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ”Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia semata, (yang dimaksud dengan ‘perkataan yang tidak berguna’) adalah nyanyian.” Beliau mengulangi sumpahnya tersebut sampai tiga kali. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ma’khul, Amr bin Syu’aib, dan Ali bin Badzimah. [1]Dalam ayat ini, setelah Allah Ta’ala menceritakan tentang hamba-hambaNya yang berbuat ihsan, memuji mereka dengan kebaikan, memberi kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan [2], maka Allah Ta’ala kemudian menceritakan golongan hamba-Nya yang lain yang kondisinya berkebalikan dengan golongan pertama tersebut.Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” Maksudnya, di antara manusia ada seseorang bernama An-Nadhr bin Harits Al-Kuldi, sekutu orang Quraisy. Dia memiliki kebiasaan menyewa para penyanyi (biduan) wanita dan mengajak manusia untuk bersenang-senang dengannya. Tujuannya adalah untuk memalingkan mereka dari Islam. Sehingga mereka tidak duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan tidak pula membaca Al-Qur’an, tanpa mengetahui akibat dari perbuatan mereka itu serta apa yang akan mereka peroleh berupa kehinaan, aib, dan adzab di neraka.Sehingga di akhir ayat ini Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), ”mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” Maksudnya, orang-orang yang suka bersenang-senang dengan nyanyian, baik yang dinyanyikan oleh penyanyi laki-laki maupun wanita atau dengan menggunakan alat-alat musik, mereka itu termasuk orang-orang yang menjadikan Islam dan syari’at-Nya sebagai bahan olok-olokan untuk menghalangi diri mereka dan orang-orang selain mereka dari jalan Allah. Orang-orang yang memiliki sifat seperti itu, maka baginya adzab yang menghinakan pada hari kiamat. [3]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Yang dimasud dengan ‘perbuatan zur’ dalam ayat ini adalah kesyirikan, penyembahan terhadap berhala, dusta, kefasikan, dan kebatilan.Muhammad bin Hanafiyyah rahimahullah (tabi’in) berkata,هو اللغو والغناء”Perbuatan zur adalah nyanyian.” [4]Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata,القول والفعل المحرم، فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة، كالخوض في آيات الله والجدال الباطل والغيبة والنميمة والسب والقذف والاستهزاء والغناء المحرم وشرب الخمر وفرش الحرير، والصور ونحو ذلك، وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه”Zur adalah perkataan dan perbuatan yang haram. Maka jauhilah seluruh pertemuan yang mengandung perkataan dan perbuatan yang haram. Seperti berbicara panjang lebar tentang ayat-ayat Allah (padahal dia tidak memiliki ilmu tentang hal itu, pen.), perdebatan yang batil, ghibah, adu domba, mencaci maki, menuduh berzina, mengolok-olok (istihza’), nyanyian, minum khamr, alas tidur dari sutera, gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan lain sebagainya. Jika mereka tidak menyaksikan perbuatan zur, maka lebih-lebih lagi mereka tentu tidak mengatakan dan melakukannya.” [5][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/330-331.[2] Yaitu dalam QS. Luqman [31]: 2-5.[3] Lihat Aisar At-Tafaasir, 4/153 karya Syaikh Abu Bakr bin Jabir Al-Jazairi.[4] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/130.[5] Tafsir Taisir Karimir Rahman, hal. 587.🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid


Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang tidak asing lagi dalam kehidupan seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang dibutuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa. Namun, sebagai seorang muslim kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada kekurangan sedikit pun. Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali akan dijelaskan dan dianjurkan oleh syariat Islam. Sehingga, apabila memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam. Akan tetapi, yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian. Untuk lebih jelasnya, inilah dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan perkataan para ulama yang menjelaskan tentang hukum musik.Dalil-Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman [31]: 6)Tentang maksud dari firman Allah Ta’ala (yang artinya) “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,الْغِنَاءُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ”Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia semata, (yang dimaksud dengan ‘perkataan yang tidak berguna’) adalah nyanyian.” Beliau mengulangi sumpahnya tersebut sampai tiga kali. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ma’khul, Amr bin Syu’aib, dan Ali bin Badzimah. [1]Dalam ayat ini, setelah Allah Ta’ala menceritakan tentang hamba-hambaNya yang berbuat ihsan, memuji mereka dengan kebaikan, memberi kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan [2], maka Allah Ta’ala kemudian menceritakan golongan hamba-Nya yang lain yang kondisinya berkebalikan dengan golongan pertama tersebut.Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” Maksudnya, di antara manusia ada seseorang bernama An-Nadhr bin Harits Al-Kuldi, sekutu orang Quraisy. Dia memiliki kebiasaan menyewa para penyanyi (biduan) wanita dan mengajak manusia untuk bersenang-senang dengannya. Tujuannya adalah untuk memalingkan mereka dari Islam. Sehingga mereka tidak duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan tidak pula membaca Al-Qur’an, tanpa mengetahui akibat dari perbuatan mereka itu serta apa yang akan mereka peroleh berupa kehinaan, aib, dan adzab di neraka.Sehingga di akhir ayat ini Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), ”mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” Maksudnya, orang-orang yang suka bersenang-senang dengan nyanyian, baik yang dinyanyikan oleh penyanyi laki-laki maupun wanita atau dengan menggunakan alat-alat musik, mereka itu termasuk orang-orang yang menjadikan Islam dan syari’at-Nya sebagai bahan olok-olokan untuk menghalangi diri mereka dan orang-orang selain mereka dari jalan Allah. Orang-orang yang memiliki sifat seperti itu, maka baginya adzab yang menghinakan pada hari kiamat. [3]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Yang dimasud dengan ‘perbuatan zur’ dalam ayat ini adalah kesyirikan, penyembahan terhadap berhala, dusta, kefasikan, dan kebatilan.Muhammad bin Hanafiyyah rahimahullah (tabi’in) berkata,هو اللغو والغناء”Perbuatan zur adalah nyanyian.” [4]Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullah berkata,القول والفعل المحرم، فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة، كالخوض في آيات الله والجدال الباطل والغيبة والنميمة والسب والقذف والاستهزاء والغناء المحرم وشرب الخمر وفرش الحرير، والصور ونحو ذلك، وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه”Zur adalah perkataan dan perbuatan yang haram. Maka jauhilah seluruh pertemuan yang mengandung perkataan dan perbuatan yang haram. Seperti berbicara panjang lebar tentang ayat-ayat Allah (padahal dia tidak memiliki ilmu tentang hal itu, pen.), perdebatan yang batil, ghibah, adu domba, mencaci maki, menuduh berzina, mengolok-olok (istihza’), nyanyian, minum khamr, alas tidur dari sutera, gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan lain sebagainya. Jika mereka tidak menyaksikan perbuatan zur, maka lebih-lebih lagi mereka tentu tidak mengatakan dan melakukannya.” [5][Bersambung]***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 14 Jumadil tsani 1439/ 2 Maret 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/330-331.[2] Yaitu dalam QS. Luqman [31]: 2-5.[3] Lihat Aisar At-Tafaasir, 4/153 karya Syaikh Abu Bakr bin Jabir Al-Jazairi.[4] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6/130.[5] Tafsir Taisir Karimir Rahman, hal. 587.🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid

Siapakah Rabiah al-Adawiyah?

Mengenal Rabiah al-Adawiyah Benarkah Rabiah al-Adawiyah itu wanita yg punya banyak karamah? Llau sebenarnya siapa Rabiah itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun. Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik.. Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan, كنت سمعه الذي يسمع به Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan. Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan, وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243). Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah. قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’ Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah, إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل Kamu hanyalah hitungan hari tertentu. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah. Diantara perkataan hikmah Rabi’ah, أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar. Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan, كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning. Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan, يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242) Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah… Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Buletin Islam, Pemimpin Kafir Menurut Islam, Imaman Masjid, Hukum Shalat Tarawih, Wanita Buka Aurat, Syarat Umroh Bagi Perempuan Visited 187 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid

Siapakah Rabiah al-Adawiyah?

Mengenal Rabiah al-Adawiyah Benarkah Rabiah al-Adawiyah itu wanita yg punya banyak karamah? Llau sebenarnya siapa Rabiah itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun. Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik.. Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan, كنت سمعه الذي يسمع به Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan. Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan, وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243). Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah. قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’ Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah, إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل Kamu hanyalah hitungan hari tertentu. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah. Diantara perkataan hikmah Rabi’ah, أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar. Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan, كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning. Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan, يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242) Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah… Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Buletin Islam, Pemimpin Kafir Menurut Islam, Imaman Masjid, Hukum Shalat Tarawih, Wanita Buka Aurat, Syarat Umroh Bagi Perempuan Visited 187 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid
Mengenal Rabiah al-Adawiyah Benarkah Rabiah al-Adawiyah itu wanita yg punya banyak karamah? Llau sebenarnya siapa Rabiah itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun. Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik.. Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan, كنت سمعه الذي يسمع به Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan. Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan, وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243). Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah. قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’ Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah, إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل Kamu hanyalah hitungan hari tertentu. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah. Diantara perkataan hikmah Rabi’ah, أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar. Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan, كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning. Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan, يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242) Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah… Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Buletin Islam, Pemimpin Kafir Menurut Islam, Imaman Masjid, Hukum Shalat Tarawih, Wanita Buka Aurat, Syarat Umroh Bagi Perempuan Visited 187 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427562736&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Rabiah al-Adawiyah Benarkah Rabiah al-Adawiyah itu wanita yg punya banyak karamah? Llau sebenarnya siapa Rabiah itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun. Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik.. Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan, كنت سمعه الذي يسمع به Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan. Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan, وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243). Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah. قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’ Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah, إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل Kamu hanyalah hitungan hari tertentu. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah. Diantara perkataan hikmah Rabi’ah, أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar. Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan, كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning. Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan, يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242) Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah… Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Buletin Islam, Pemimpin Kafir Menurut Islam, Imaman Masjid, Hukum Shalat Tarawih, Wanita Buka Aurat, Syarat Umroh Bagi Perempuan Visited 187 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next