Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara

Di antara tanda kiamat kecil (asyraatus saa’ah ash-shughra) adalah binatang buas bisa berbicara atau ngobrol dengan manusia. Demikian pula halnya dengan benda-benda mati. Mereka mengabarkan kepada manusia apa yang terjadi ketika seseorang pergi dari rumahnya. Sebagian anggota badan manusia pun bisa berbicara, semacam paha, yang mengabarkan kepada seseorang apa yang terjadi dengan istri atau anggota keluarganya. Ini adalah salah satu tanda kiamat kecil yang wajib kita imani.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seekor serigala datang ke penggembala kambing. Kemudian serigala tersebut mengambil salah satu kambing milik sang penggembala. Sang penggembala pun mengejarnya sampai berhasil menarik kembali kambing yang digigit serigala tadi.Abu Hurairah melanjutkan, “Serigala tersebut kemudian naik ke atas bukit dan duduk dengan pantatnya dan memasukkan ekornya di antara kedua pahanya sampai bisa menempel perutnya. Serigala tersebut kemudian berkata,عَمَدْتَ إِلَى رِزْقٍ رَزَقَنِيهِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْتَزَعْتَهُ مِنِّي‘Teganya dirimu mengambil rizki yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepadaku, kemudian Engkau tarik lagi (kambing itu, pen.)’Sang penggembala berkata,تَالَلَّهِ إِنْ رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ ذِئْبًا يَتَكَلَّمُ‘Demi Allah! Tidaklah aku pernah melihat kejadian sebagaimana hari ini, aku melihat serigala bisa berbicara.’Serigala tersebut menjawab,أَعْجَبُ مِنْ هَذَا رَجُلٌ فِي النَّخَلَاتِ بَيْنَ الْحَرَّتَيْنِ، يُخْبِرُكُمْ بِمَا مَضَى وَبِمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدَكُمْ‘Ada yang lebih mengherankan daripada ini, yaitu ada seorang laki-laki (yang dimaksud adalah Rasulullah, pen.) yang tinggal di daerah penuh dengan pohon kurma (yaitu kota Madinah, pen.) yang terletak di antara dua harroh (yaitu batas kota Madinah, pen.) dan dia bisa mengabarkan apa yang telah terjadi di masa silam dan apa yang akan terjadi setelah kalian.’Perlu diketahui bahwa sang penggembala tersebut adalah seorang Yahudi. Sehingga dia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa yang dia alami. Nabi pun membenarkan (percaya) cerita sang penggembala tersebut, kemudian bersabda,إِنَّهَا أَمَارَةٌ مِنْ أَمَارَاتٍ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ، قَدْ أَوْشَكَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ فَلَا يَرْجِعَ حَتَّى تُحَدِّثَهُ نَعْلَاهُ وَسَوْطُهُ مَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ‘Sesungguhnya di antara tanda terjadinya kiamat adalah sebentar lagi seorang itu akan keluar dari rumah dan tidaklah dia kembali ke rumahnya sampai kedua sandal dan cambuknya menceritakan apa yang dilakukan oleh istri (keluarganya) setelah kepergiannya.’”Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (15: 202-203, hadits nomor 8049). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Sanadnya shahih.”Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga menceritakan kisah yang sama di atas, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَدَقَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُكَلِّمَ السِّبَاعُ الْإِنْسَ، وَيُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكُ نَعْلِهِ، وَيُخْبِرَهُ فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ“Benar apa yang dikatakan oleh si Yahudi ini. Demi Allah, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kiamat tidak akan terjadi sampai binatang buas bisa berbicara dengan manusia dan ujung cambuk seseorang bisa bercerita kepada pemiliknya, demikian pula tali sandal seseorang, juga pahanya (bisa menceritakan) apa yang dilakukan istrinya setelah kepergiannya.”Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (3: 83-84). Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini shahih, para perawinya adalah perawi tsiqah, yaitu para perawi Muslim kecuali Al-Qasim. Dia ini tsiqah dengan sepakat ulama, dan dipakai riwayatnya oleh Muslim dalam muqaddimah (Shahih Muslim)” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah, 1/31).Catatan PentingSebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan benda mati bisa berbiacara adalah apa yang kita jumpai berupa teknologi saat ini, semacam radio atau handphone, yang hakikatnya benda mati namun bisa mengeluarkan suara. Ini adalah anggapan yang tidak benar sebagaimana yang bisa dilihat dalam hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu di atas. Bahwa yang berbicara adalah tali sandal, cambuk, dan anggota badan seseorang (paha), yang sama sekali berbeda dengan radio dan handphone.Baca juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Apakah Malaikat Israfil Bertugas Meniup Sangkakala pada Hari Kiamat? Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 27 Jumadil akhir 1439/ 17 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Asyraatus Saa’ah, karya Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, cetakan  ke empat, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435, hal. 178-179.🔍 Ulama Salaf, Tabarruk Artinya, Bacaan Rukun Shalat, Dzikir Pagi Dan Petang Sesuai Sunnah Yang Shahih, Khomeini Sesat

Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara

Di antara tanda kiamat kecil (asyraatus saa’ah ash-shughra) adalah binatang buas bisa berbicara atau ngobrol dengan manusia. Demikian pula halnya dengan benda-benda mati. Mereka mengabarkan kepada manusia apa yang terjadi ketika seseorang pergi dari rumahnya. Sebagian anggota badan manusia pun bisa berbicara, semacam paha, yang mengabarkan kepada seseorang apa yang terjadi dengan istri atau anggota keluarganya. Ini adalah salah satu tanda kiamat kecil yang wajib kita imani.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seekor serigala datang ke penggembala kambing. Kemudian serigala tersebut mengambil salah satu kambing milik sang penggembala. Sang penggembala pun mengejarnya sampai berhasil menarik kembali kambing yang digigit serigala tadi.Abu Hurairah melanjutkan, “Serigala tersebut kemudian naik ke atas bukit dan duduk dengan pantatnya dan memasukkan ekornya di antara kedua pahanya sampai bisa menempel perutnya. Serigala tersebut kemudian berkata,عَمَدْتَ إِلَى رِزْقٍ رَزَقَنِيهِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْتَزَعْتَهُ مِنِّي‘Teganya dirimu mengambil rizki yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepadaku, kemudian Engkau tarik lagi (kambing itu, pen.)’Sang penggembala berkata,تَالَلَّهِ إِنْ رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ ذِئْبًا يَتَكَلَّمُ‘Demi Allah! Tidaklah aku pernah melihat kejadian sebagaimana hari ini, aku melihat serigala bisa berbicara.’Serigala tersebut menjawab,أَعْجَبُ مِنْ هَذَا رَجُلٌ فِي النَّخَلَاتِ بَيْنَ الْحَرَّتَيْنِ، يُخْبِرُكُمْ بِمَا مَضَى وَبِمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدَكُمْ‘Ada yang lebih mengherankan daripada ini, yaitu ada seorang laki-laki (yang dimaksud adalah Rasulullah, pen.) yang tinggal di daerah penuh dengan pohon kurma (yaitu kota Madinah, pen.) yang terletak di antara dua harroh (yaitu batas kota Madinah, pen.) dan dia bisa mengabarkan apa yang telah terjadi di masa silam dan apa yang akan terjadi setelah kalian.’Perlu diketahui bahwa sang penggembala tersebut adalah seorang Yahudi. Sehingga dia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa yang dia alami. Nabi pun membenarkan (percaya) cerita sang penggembala tersebut, kemudian bersabda,إِنَّهَا أَمَارَةٌ مِنْ أَمَارَاتٍ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ، قَدْ أَوْشَكَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ فَلَا يَرْجِعَ حَتَّى تُحَدِّثَهُ نَعْلَاهُ وَسَوْطُهُ مَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ‘Sesungguhnya di antara tanda terjadinya kiamat adalah sebentar lagi seorang itu akan keluar dari rumah dan tidaklah dia kembali ke rumahnya sampai kedua sandal dan cambuknya menceritakan apa yang dilakukan oleh istri (keluarganya) setelah kepergiannya.’”Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (15: 202-203, hadits nomor 8049). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Sanadnya shahih.”Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga menceritakan kisah yang sama di atas, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَدَقَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُكَلِّمَ السِّبَاعُ الْإِنْسَ، وَيُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكُ نَعْلِهِ، وَيُخْبِرَهُ فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ“Benar apa yang dikatakan oleh si Yahudi ini. Demi Allah, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kiamat tidak akan terjadi sampai binatang buas bisa berbicara dengan manusia dan ujung cambuk seseorang bisa bercerita kepada pemiliknya, demikian pula tali sandal seseorang, juga pahanya (bisa menceritakan) apa yang dilakukan istrinya setelah kepergiannya.”Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (3: 83-84). Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini shahih, para perawinya adalah perawi tsiqah, yaitu para perawi Muslim kecuali Al-Qasim. Dia ini tsiqah dengan sepakat ulama, dan dipakai riwayatnya oleh Muslim dalam muqaddimah (Shahih Muslim)” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah, 1/31).Catatan PentingSebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan benda mati bisa berbiacara adalah apa yang kita jumpai berupa teknologi saat ini, semacam radio atau handphone, yang hakikatnya benda mati namun bisa mengeluarkan suara. Ini adalah anggapan yang tidak benar sebagaimana yang bisa dilihat dalam hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu di atas. Bahwa yang berbicara adalah tali sandal, cambuk, dan anggota badan seseorang (paha), yang sama sekali berbeda dengan radio dan handphone.Baca juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Apakah Malaikat Israfil Bertugas Meniup Sangkakala pada Hari Kiamat? Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 27 Jumadil akhir 1439/ 17 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Asyraatus Saa’ah, karya Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, cetakan  ke empat, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435, hal. 178-179.🔍 Ulama Salaf, Tabarruk Artinya, Bacaan Rukun Shalat, Dzikir Pagi Dan Petang Sesuai Sunnah Yang Shahih, Khomeini Sesat
Di antara tanda kiamat kecil (asyraatus saa’ah ash-shughra) adalah binatang buas bisa berbicara atau ngobrol dengan manusia. Demikian pula halnya dengan benda-benda mati. Mereka mengabarkan kepada manusia apa yang terjadi ketika seseorang pergi dari rumahnya. Sebagian anggota badan manusia pun bisa berbicara, semacam paha, yang mengabarkan kepada seseorang apa yang terjadi dengan istri atau anggota keluarganya. Ini adalah salah satu tanda kiamat kecil yang wajib kita imani.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seekor serigala datang ke penggembala kambing. Kemudian serigala tersebut mengambil salah satu kambing milik sang penggembala. Sang penggembala pun mengejarnya sampai berhasil menarik kembali kambing yang digigit serigala tadi.Abu Hurairah melanjutkan, “Serigala tersebut kemudian naik ke atas bukit dan duduk dengan pantatnya dan memasukkan ekornya di antara kedua pahanya sampai bisa menempel perutnya. Serigala tersebut kemudian berkata,عَمَدْتَ إِلَى رِزْقٍ رَزَقَنِيهِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْتَزَعْتَهُ مِنِّي‘Teganya dirimu mengambil rizki yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepadaku, kemudian Engkau tarik lagi (kambing itu, pen.)’Sang penggembala berkata,تَالَلَّهِ إِنْ رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ ذِئْبًا يَتَكَلَّمُ‘Demi Allah! Tidaklah aku pernah melihat kejadian sebagaimana hari ini, aku melihat serigala bisa berbicara.’Serigala tersebut menjawab,أَعْجَبُ مِنْ هَذَا رَجُلٌ فِي النَّخَلَاتِ بَيْنَ الْحَرَّتَيْنِ، يُخْبِرُكُمْ بِمَا مَضَى وَبِمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدَكُمْ‘Ada yang lebih mengherankan daripada ini, yaitu ada seorang laki-laki (yang dimaksud adalah Rasulullah, pen.) yang tinggal di daerah penuh dengan pohon kurma (yaitu kota Madinah, pen.) yang terletak di antara dua harroh (yaitu batas kota Madinah, pen.) dan dia bisa mengabarkan apa yang telah terjadi di masa silam dan apa yang akan terjadi setelah kalian.’Perlu diketahui bahwa sang penggembala tersebut adalah seorang Yahudi. Sehingga dia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa yang dia alami. Nabi pun membenarkan (percaya) cerita sang penggembala tersebut, kemudian bersabda,إِنَّهَا أَمَارَةٌ مِنْ أَمَارَاتٍ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ، قَدْ أَوْشَكَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ فَلَا يَرْجِعَ حَتَّى تُحَدِّثَهُ نَعْلَاهُ وَسَوْطُهُ مَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ‘Sesungguhnya di antara tanda terjadinya kiamat adalah sebentar lagi seorang itu akan keluar dari rumah dan tidaklah dia kembali ke rumahnya sampai kedua sandal dan cambuknya menceritakan apa yang dilakukan oleh istri (keluarganya) setelah kepergiannya.’”Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (15: 202-203, hadits nomor 8049). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Sanadnya shahih.”Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga menceritakan kisah yang sama di atas, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَدَقَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُكَلِّمَ السِّبَاعُ الْإِنْسَ، وَيُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكُ نَعْلِهِ، وَيُخْبِرَهُ فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ“Benar apa yang dikatakan oleh si Yahudi ini. Demi Allah, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kiamat tidak akan terjadi sampai binatang buas bisa berbicara dengan manusia dan ujung cambuk seseorang bisa bercerita kepada pemiliknya, demikian pula tali sandal seseorang, juga pahanya (bisa menceritakan) apa yang dilakukan istrinya setelah kepergiannya.”Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (3: 83-84). Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini shahih, para perawinya adalah perawi tsiqah, yaitu para perawi Muslim kecuali Al-Qasim. Dia ini tsiqah dengan sepakat ulama, dan dipakai riwayatnya oleh Muslim dalam muqaddimah (Shahih Muslim)” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah, 1/31).Catatan PentingSebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan benda mati bisa berbiacara adalah apa yang kita jumpai berupa teknologi saat ini, semacam radio atau handphone, yang hakikatnya benda mati namun bisa mengeluarkan suara. Ini adalah anggapan yang tidak benar sebagaimana yang bisa dilihat dalam hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu di atas. Bahwa yang berbicara adalah tali sandal, cambuk, dan anggota badan seseorang (paha), yang sama sekali berbeda dengan radio dan handphone.Baca juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Apakah Malaikat Israfil Bertugas Meniup Sangkakala pada Hari Kiamat? Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 27 Jumadil akhir 1439/ 17 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Asyraatus Saa’ah, karya Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, cetakan  ke empat, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435, hal. 178-179.🔍 Ulama Salaf, Tabarruk Artinya, Bacaan Rukun Shalat, Dzikir Pagi Dan Petang Sesuai Sunnah Yang Shahih, Khomeini Sesat


Di antara tanda kiamat kecil (asyraatus saa’ah ash-shughra) adalah binatang buas bisa berbicara atau ngobrol dengan manusia. Demikian pula halnya dengan benda-benda mati. Mereka mengabarkan kepada manusia apa yang terjadi ketika seseorang pergi dari rumahnya. Sebagian anggota badan manusia pun bisa berbicara, semacam paha, yang mengabarkan kepada seseorang apa yang terjadi dengan istri atau anggota keluarganya. Ini adalah salah satu tanda kiamat kecil yang wajib kita imani.Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seekor serigala datang ke penggembala kambing. Kemudian serigala tersebut mengambil salah satu kambing milik sang penggembala. Sang penggembala pun mengejarnya sampai berhasil menarik kembali kambing yang digigit serigala tadi.Abu Hurairah melanjutkan, “Serigala tersebut kemudian naik ke atas bukit dan duduk dengan pantatnya dan memasukkan ekornya di antara kedua pahanya sampai bisa menempel perutnya. Serigala tersebut kemudian berkata,عَمَدْتَ إِلَى رِزْقٍ رَزَقَنِيهِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْتَزَعْتَهُ مِنِّي‘Teganya dirimu mengambil rizki yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepadaku, kemudian Engkau tarik lagi (kambing itu, pen.)’Sang penggembala berkata,تَالَلَّهِ إِنْ رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ ذِئْبًا يَتَكَلَّمُ‘Demi Allah! Tidaklah aku pernah melihat kejadian sebagaimana hari ini, aku melihat serigala bisa berbicara.’Serigala tersebut menjawab,أَعْجَبُ مِنْ هَذَا رَجُلٌ فِي النَّخَلَاتِ بَيْنَ الْحَرَّتَيْنِ، يُخْبِرُكُمْ بِمَا مَضَى وَبِمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدَكُمْ‘Ada yang lebih mengherankan daripada ini, yaitu ada seorang laki-laki (yang dimaksud adalah Rasulullah, pen.) yang tinggal di daerah penuh dengan pohon kurma (yaitu kota Madinah, pen.) yang terletak di antara dua harroh (yaitu batas kota Madinah, pen.) dan dia bisa mengabarkan apa yang telah terjadi di masa silam dan apa yang akan terjadi setelah kalian.’Perlu diketahui bahwa sang penggembala tersebut adalah seorang Yahudi. Sehingga dia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa yang dia alami. Nabi pun membenarkan (percaya) cerita sang penggembala tersebut, kemudian bersabda,إِنَّهَا أَمَارَةٌ مِنْ أَمَارَاتٍ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ، قَدْ أَوْشَكَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ فَلَا يَرْجِعَ حَتَّى تُحَدِّثَهُ نَعْلَاهُ وَسَوْطُهُ مَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ‘Sesungguhnya di antara tanda terjadinya kiamat adalah sebentar lagi seorang itu akan keluar dari rumah dan tidaklah dia kembali ke rumahnya sampai kedua sandal dan cambuknya menceritakan apa yang dilakukan oleh istri (keluarganya) setelah kepergiannya.’”Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (15: 202-203, hadits nomor 8049). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Sanadnya shahih.”Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga menceritakan kisah yang sama di atas, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَدَقَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُكَلِّمَ السِّبَاعُ الْإِنْسَ، وَيُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكُ نَعْلِهِ، وَيُخْبِرَهُ فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ“Benar apa yang dikatakan oleh si Yahudi ini. Demi Allah, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kiamat tidak akan terjadi sampai binatang buas bisa berbicara dengan manusia dan ujung cambuk seseorang bisa bercerita kepada pemiliknya, demikian pula tali sandal seseorang, juga pahanya (bisa menceritakan) apa yang dilakukan istrinya setelah kepergiannya.”Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (3: 83-84). Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini shahih, para perawinya adalah perawi tsiqah, yaitu para perawi Muslim kecuali Al-Qasim. Dia ini tsiqah dengan sepakat ulama, dan dipakai riwayatnya oleh Muslim dalam muqaddimah (Shahih Muslim)” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah, 1/31).Catatan PentingSebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan benda mati bisa berbiacara adalah apa yang kita jumpai berupa teknologi saat ini, semacam radio atau handphone, yang hakikatnya benda mati namun bisa mengeluarkan suara. Ini adalah anggapan yang tidak benar sebagaimana yang bisa dilihat dalam hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu di atas. Bahwa yang berbicara adalah tali sandal, cambuk, dan anggota badan seseorang (paha), yang sama sekali berbeda dengan radio dan handphone.Baca juga: Adzab Kubur, Apakah Berlangsung Terus-Menerus Sampai Hari Kiamat? Apakah Malaikat Israfil Bertugas Meniup Sangkakala pada Hari Kiamat? Hadits Tentang Kiamat dan Akhirat ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 27 Jumadil akhir 1439/ 17 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Asyraatus Saa’ah, karya Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, cetakan  ke empat, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435, hal. 178-179.🔍 Ulama Salaf, Tabarruk Artinya, Bacaan Rukun Shalat, Dzikir Pagi Dan Petang Sesuai Sunnah Yang Shahih, Khomeini Sesat

Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)Kondisi yang Sama Persis, Bahkan Lebih ParahSetelah melihat kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka marilah kita melihat bersama kondisi kaum muslimin saat ini. Kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah tersebut ternyata sama persis dengan kondisi kaum muslimin pada saat sekarang ini, misalnya dari kalangan pemuja kubur (quburiyyun). Ketika disampaikan nasihat dan dakwah kepada mereka agar meninggalkan beribadah kepada kubur, mereka memberikan argumentasi, ”Kami ini tidak beribadah kepada penghuni kubur. Karena ibadah itu hanya untuk Allah. Akan tetapi, mereka itu adalah perantara antara kami dengan Allah dan pemberi syafa’at di sisi Allah.” Sebagaimana kami pernah mendengar sendiri perkataan (dalih) semacam ini.Mereka tidak menyadari, bahwa alasan mereka itu sama persis dengan alasan orang musyrik jahiliyyah yang telah sejak dahulu diingkari oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, ’Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.’ Katakanlah, ’Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Oleh karena itulah, para ulama rahimahullah menjelaskan bahwa alasan tersebut merupakan syubhat yang selalu dipakai oleh orang-orang musyrik sejak “tempo doeloe” hingga zaman “modern” seperti sekarang ini. Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذه الشبهة هي التي اعتمدها المشركون في قديم الدهر وحديثه، وجاءتهم الرسل صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين، بردها والنهي عنها، والدعوة إلى إفراد العبادة لله وحده لا شريك له، وأن هذا شيء اخترعه المشركون من عند أنفسهم، لم يأذن الله فيه ولا رضي به، بل أبغضه ونهى عنه“Syubhat inilah yang selalu dijadikan sebagai sandaran orang-orang musyrik pada zaman dahulu dan sekarang. Kemudian datanglah para rasul yang membantah alasan tersebut dan melarangnya serta berdakwah untuk mengesakan Allah Ta’ala semata dalam beribadah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Alasan tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat sendiri oleh kaum musyrikin, yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak pula diridhai-Nya. Bahkan dibenci dan dilarang oleh Allah Ta’ala.” [1]Orang-orang musyrik jahiliyyah tidaklah menyembah selain Allah Ta’ala karena meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka itu bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan. Mereka tetap meyakini bahwa urusan mencipta, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka beribadah kepada sesembahan-sesembahan mereka itu hanya dalam rangka mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya. Mereka berkata, ”Kami ini adalah hamba Allah yang banyak dosa, sedangkan mereka adalah orang-orang shalih yang memiliki kedudukan di sisi Allah. Oleh karena itu, kami menginginkan agar mereka itu menjadi perantara ibadah kami di sisi Allah sehingga ibadah dan taubat kami diterima oleh Allah.” Demikianlah, setan telah menghias-hiasi masalah ini. Yang mengherankan, mereka terus-menerus membaca Al Qur’an dan melewati ayat-ayat tersebut. Akan tetapi, mereka tidak memperhatikan ayat tersebut sehingga mereka tetap beribadah kepada penghuni kubur. [2]Seperti inilah kondisi orang-orang musyrik zaman sekarang ini. Kita tidak mengingkari, bahwa mereka pun memiliki banyak kebaikan sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah. Mungkin di antara mereka ibadahnya kepada Allah Ta’ala lebih banyak dibandingkan ibadah kita. Akan tetapi sayang, di samping beribadah kepada Allah Ta’ala, mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Inilah yang menyebabkan mereka keluar dari agama Islam karena telah berbuat syirik.Di antara contoh ibadah yang mereka tujukan kepada selain Allah Ta’ala adalah berkurban (menyembelih) untuk selain Allah Ta’ala. Ritual tersebut mereka bungkus dengan dalih dan kedok “budaya” atau “tradisi warisan nenek moyang” yang harus dilestarikan. Atau dibungkus dengan kedok “wisata budaya” yang banyak mendatangkan devisa bagi pemerintah setempat. Misalnya “budaya” upacara pelarungan kepala kerbau di Pantai Selatan untuk Nyai Roro Kidul, “budaya” ritual labuhan dengan menanam kepala kerbau di puncak gunung Merapi untuk dipersembahkan kepada “penguasa” Merapi, atau menanam kepala kerbau ketika memulai proyek membangun jembatan atau gedung bertingkat agar proyeknya lancar dan sukses. Mereka lupa, bahwa seluruh bentuk ibadah adalah hak Allah Ta’ala semata. Siapa saja yang mempersembahkan ibadah itu untuk selain Allah, berarti dia telah menyembah sesuatu tersebut dan tidak menyembah Allah Ta’ala.Berkurban merupakan bentuk ibadah yang harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am [6]: 162)Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang berkurban untuk selain Allah akan ditimpa laknat-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 5240)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih untuk selain Allah Ta’ala, maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala. Seperti menyembelih untuk berhala, salib, Musa, ‘Isa ‘alaihimassalam, ka’bah, atau yang lainnya. Seluruh perbuatan ini hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal (dimakan). Baik yang menyembelih itu seorang muslim, Nasrani, atau Yahudi. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati pula oleh sahabat-sahabat kami (yaitu para ulama madzhab Syafi’i, pen.). Jika perbuatan tersebut disertai dengan pengagungan terhadap makhluk tersebut dan (niat) beribadah kepadanya, maka hal itu termasuk kekafiran. Jika yang menyembelih sebelumnya beragama Islam, maka setelah menyembelih dia menjadi murtad (keluar dari agama Islam, pen.).” [3]Menyembelih kepada selain Allah Ta’ala hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kesyirikan yang tersebar di negeri ini. Padahal, dari keterangan yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i) tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang dapat keluar dari agama Islam karena melakukan perbuatan syirik. Meskipun dia masih shalat, puasa, bersedekah, atau melaksankan syi’ar-syi’ar agama Islam yang lain. Hal itu karena tauhidnya yang telah rusak dan bahkan hilang sehingga tidaklah bermanfaat sama sekali amal ibadah yang mereka lakukan.Oleh karena itu, merupakan suatu kebutuhan penting bagi kita untuk mempelajari hakikat syirik dengan segala jenisnya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya. Kita mempelajari kesyirikan bukan berarti untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi tujuan utama kita adalah untuk menjaga dan membentengi diri kita dari perkara-perkara tersebut. Karena barangsiapa yang tidak mengenal syirik, sarana-sarananya, dan macam-macamnya, maka dia dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan syirik itu karena dia tidak mengetahuinya. Betapa banyak kaum muslimin saat ini yang terjerumus dalam perbuatan syirik karena mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka itu termasuk syirik.Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memberikan contoh kepada kita dengan mengatakan,كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْخَيْرِ ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى“Kebanyakan manusia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir akan menimpaku.” (HR. Bukhari no. 3606 dan Muslim no. 4890)Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat membuka pandangan kita semua, bahwa kondisi kaum muslimin saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu. Bahkan, kondisi kesyirikan saat ini lebih parah daripada kesyirikan orang jahiliyyah dahulu. [4] Hal ini sekaligus menjadi bantahan bagi orang-orang yang meremehkan dakwah tauhid dan orang-orang yang menyangka bahwa masyarakat kita sekarang ini yang hidup di zaman serba modern sangatlah tidak mungkin berbuat syirik sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu.[Selesai]Baca juga: Kapan Terjadi Syirik Cinta? Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik ***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim (7/85) ketika beliau menjelaskan tafsir QS. Az-Zumar [39] ayat 3.[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 21-22 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Syarh Shahih Muslim, 6/475.[4]     Silakan dibaca tulisan kami (semuanya ada tiga seri tulisan):https://muslim.or.id/32546-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-01.html🔍 Hadits Shalat Berjamaah, Urutan Mahram, Al Fatihah Sebagai Penyembuh, Gambar Orang Memanah, Al Irsyad Salatiga

Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)Kondisi yang Sama Persis, Bahkan Lebih ParahSetelah melihat kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka marilah kita melihat bersama kondisi kaum muslimin saat ini. Kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah tersebut ternyata sama persis dengan kondisi kaum muslimin pada saat sekarang ini, misalnya dari kalangan pemuja kubur (quburiyyun). Ketika disampaikan nasihat dan dakwah kepada mereka agar meninggalkan beribadah kepada kubur, mereka memberikan argumentasi, ”Kami ini tidak beribadah kepada penghuni kubur. Karena ibadah itu hanya untuk Allah. Akan tetapi, mereka itu adalah perantara antara kami dengan Allah dan pemberi syafa’at di sisi Allah.” Sebagaimana kami pernah mendengar sendiri perkataan (dalih) semacam ini.Mereka tidak menyadari, bahwa alasan mereka itu sama persis dengan alasan orang musyrik jahiliyyah yang telah sejak dahulu diingkari oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, ’Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.’ Katakanlah, ’Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Oleh karena itulah, para ulama rahimahullah menjelaskan bahwa alasan tersebut merupakan syubhat yang selalu dipakai oleh orang-orang musyrik sejak “tempo doeloe” hingga zaman “modern” seperti sekarang ini. Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذه الشبهة هي التي اعتمدها المشركون في قديم الدهر وحديثه، وجاءتهم الرسل صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين، بردها والنهي عنها، والدعوة إلى إفراد العبادة لله وحده لا شريك له، وأن هذا شيء اخترعه المشركون من عند أنفسهم، لم يأذن الله فيه ولا رضي به، بل أبغضه ونهى عنه“Syubhat inilah yang selalu dijadikan sebagai sandaran orang-orang musyrik pada zaman dahulu dan sekarang. Kemudian datanglah para rasul yang membantah alasan tersebut dan melarangnya serta berdakwah untuk mengesakan Allah Ta’ala semata dalam beribadah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Alasan tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat sendiri oleh kaum musyrikin, yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak pula diridhai-Nya. Bahkan dibenci dan dilarang oleh Allah Ta’ala.” [1]Orang-orang musyrik jahiliyyah tidaklah menyembah selain Allah Ta’ala karena meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka itu bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan. Mereka tetap meyakini bahwa urusan mencipta, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka beribadah kepada sesembahan-sesembahan mereka itu hanya dalam rangka mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya. Mereka berkata, ”Kami ini adalah hamba Allah yang banyak dosa, sedangkan mereka adalah orang-orang shalih yang memiliki kedudukan di sisi Allah. Oleh karena itu, kami menginginkan agar mereka itu menjadi perantara ibadah kami di sisi Allah sehingga ibadah dan taubat kami diterima oleh Allah.” Demikianlah, setan telah menghias-hiasi masalah ini. Yang mengherankan, mereka terus-menerus membaca Al Qur’an dan melewati ayat-ayat tersebut. Akan tetapi, mereka tidak memperhatikan ayat tersebut sehingga mereka tetap beribadah kepada penghuni kubur. [2]Seperti inilah kondisi orang-orang musyrik zaman sekarang ini. Kita tidak mengingkari, bahwa mereka pun memiliki banyak kebaikan sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah. Mungkin di antara mereka ibadahnya kepada Allah Ta’ala lebih banyak dibandingkan ibadah kita. Akan tetapi sayang, di samping beribadah kepada Allah Ta’ala, mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Inilah yang menyebabkan mereka keluar dari agama Islam karena telah berbuat syirik.Di antara contoh ibadah yang mereka tujukan kepada selain Allah Ta’ala adalah berkurban (menyembelih) untuk selain Allah Ta’ala. Ritual tersebut mereka bungkus dengan dalih dan kedok “budaya” atau “tradisi warisan nenek moyang” yang harus dilestarikan. Atau dibungkus dengan kedok “wisata budaya” yang banyak mendatangkan devisa bagi pemerintah setempat. Misalnya “budaya” upacara pelarungan kepala kerbau di Pantai Selatan untuk Nyai Roro Kidul, “budaya” ritual labuhan dengan menanam kepala kerbau di puncak gunung Merapi untuk dipersembahkan kepada “penguasa” Merapi, atau menanam kepala kerbau ketika memulai proyek membangun jembatan atau gedung bertingkat agar proyeknya lancar dan sukses. Mereka lupa, bahwa seluruh bentuk ibadah adalah hak Allah Ta’ala semata. Siapa saja yang mempersembahkan ibadah itu untuk selain Allah, berarti dia telah menyembah sesuatu tersebut dan tidak menyembah Allah Ta’ala.Berkurban merupakan bentuk ibadah yang harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am [6]: 162)Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang berkurban untuk selain Allah akan ditimpa laknat-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 5240)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih untuk selain Allah Ta’ala, maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala. Seperti menyembelih untuk berhala, salib, Musa, ‘Isa ‘alaihimassalam, ka’bah, atau yang lainnya. Seluruh perbuatan ini hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal (dimakan). Baik yang menyembelih itu seorang muslim, Nasrani, atau Yahudi. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati pula oleh sahabat-sahabat kami (yaitu para ulama madzhab Syafi’i, pen.). Jika perbuatan tersebut disertai dengan pengagungan terhadap makhluk tersebut dan (niat) beribadah kepadanya, maka hal itu termasuk kekafiran. Jika yang menyembelih sebelumnya beragama Islam, maka setelah menyembelih dia menjadi murtad (keluar dari agama Islam, pen.).” [3]Menyembelih kepada selain Allah Ta’ala hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kesyirikan yang tersebar di negeri ini. Padahal, dari keterangan yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i) tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang dapat keluar dari agama Islam karena melakukan perbuatan syirik. Meskipun dia masih shalat, puasa, bersedekah, atau melaksankan syi’ar-syi’ar agama Islam yang lain. Hal itu karena tauhidnya yang telah rusak dan bahkan hilang sehingga tidaklah bermanfaat sama sekali amal ibadah yang mereka lakukan.Oleh karena itu, merupakan suatu kebutuhan penting bagi kita untuk mempelajari hakikat syirik dengan segala jenisnya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya. Kita mempelajari kesyirikan bukan berarti untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi tujuan utama kita adalah untuk menjaga dan membentengi diri kita dari perkara-perkara tersebut. Karena barangsiapa yang tidak mengenal syirik, sarana-sarananya, dan macam-macamnya, maka dia dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan syirik itu karena dia tidak mengetahuinya. Betapa banyak kaum muslimin saat ini yang terjerumus dalam perbuatan syirik karena mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka itu termasuk syirik.Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memberikan contoh kepada kita dengan mengatakan,كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْخَيْرِ ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى“Kebanyakan manusia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir akan menimpaku.” (HR. Bukhari no. 3606 dan Muslim no. 4890)Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat membuka pandangan kita semua, bahwa kondisi kaum muslimin saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu. Bahkan, kondisi kesyirikan saat ini lebih parah daripada kesyirikan orang jahiliyyah dahulu. [4] Hal ini sekaligus menjadi bantahan bagi orang-orang yang meremehkan dakwah tauhid dan orang-orang yang menyangka bahwa masyarakat kita sekarang ini yang hidup di zaman serba modern sangatlah tidak mungkin berbuat syirik sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu.[Selesai]Baca juga: Kapan Terjadi Syirik Cinta? Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik ***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim (7/85) ketika beliau menjelaskan tafsir QS. Az-Zumar [39] ayat 3.[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 21-22 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Syarh Shahih Muslim, 6/475.[4]     Silakan dibaca tulisan kami (semuanya ada tiga seri tulisan):https://muslim.or.id/32546-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-01.html🔍 Hadits Shalat Berjamaah, Urutan Mahram, Al Fatihah Sebagai Penyembuh, Gambar Orang Memanah, Al Irsyad Salatiga
Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)Kondisi yang Sama Persis, Bahkan Lebih ParahSetelah melihat kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka marilah kita melihat bersama kondisi kaum muslimin saat ini. Kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah tersebut ternyata sama persis dengan kondisi kaum muslimin pada saat sekarang ini, misalnya dari kalangan pemuja kubur (quburiyyun). Ketika disampaikan nasihat dan dakwah kepada mereka agar meninggalkan beribadah kepada kubur, mereka memberikan argumentasi, ”Kami ini tidak beribadah kepada penghuni kubur. Karena ibadah itu hanya untuk Allah. Akan tetapi, mereka itu adalah perantara antara kami dengan Allah dan pemberi syafa’at di sisi Allah.” Sebagaimana kami pernah mendengar sendiri perkataan (dalih) semacam ini.Mereka tidak menyadari, bahwa alasan mereka itu sama persis dengan alasan orang musyrik jahiliyyah yang telah sejak dahulu diingkari oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, ’Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.’ Katakanlah, ’Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Oleh karena itulah, para ulama rahimahullah menjelaskan bahwa alasan tersebut merupakan syubhat yang selalu dipakai oleh orang-orang musyrik sejak “tempo doeloe” hingga zaman “modern” seperti sekarang ini. Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذه الشبهة هي التي اعتمدها المشركون في قديم الدهر وحديثه، وجاءتهم الرسل صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين، بردها والنهي عنها، والدعوة إلى إفراد العبادة لله وحده لا شريك له، وأن هذا شيء اخترعه المشركون من عند أنفسهم، لم يأذن الله فيه ولا رضي به، بل أبغضه ونهى عنه“Syubhat inilah yang selalu dijadikan sebagai sandaran orang-orang musyrik pada zaman dahulu dan sekarang. Kemudian datanglah para rasul yang membantah alasan tersebut dan melarangnya serta berdakwah untuk mengesakan Allah Ta’ala semata dalam beribadah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Alasan tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat sendiri oleh kaum musyrikin, yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak pula diridhai-Nya. Bahkan dibenci dan dilarang oleh Allah Ta’ala.” [1]Orang-orang musyrik jahiliyyah tidaklah menyembah selain Allah Ta’ala karena meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka itu bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan. Mereka tetap meyakini bahwa urusan mencipta, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka beribadah kepada sesembahan-sesembahan mereka itu hanya dalam rangka mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya. Mereka berkata, ”Kami ini adalah hamba Allah yang banyak dosa, sedangkan mereka adalah orang-orang shalih yang memiliki kedudukan di sisi Allah. Oleh karena itu, kami menginginkan agar mereka itu menjadi perantara ibadah kami di sisi Allah sehingga ibadah dan taubat kami diterima oleh Allah.” Demikianlah, setan telah menghias-hiasi masalah ini. Yang mengherankan, mereka terus-menerus membaca Al Qur’an dan melewati ayat-ayat tersebut. Akan tetapi, mereka tidak memperhatikan ayat tersebut sehingga mereka tetap beribadah kepada penghuni kubur. [2]Seperti inilah kondisi orang-orang musyrik zaman sekarang ini. Kita tidak mengingkari, bahwa mereka pun memiliki banyak kebaikan sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah. Mungkin di antara mereka ibadahnya kepada Allah Ta’ala lebih banyak dibandingkan ibadah kita. Akan tetapi sayang, di samping beribadah kepada Allah Ta’ala, mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Inilah yang menyebabkan mereka keluar dari agama Islam karena telah berbuat syirik.Di antara contoh ibadah yang mereka tujukan kepada selain Allah Ta’ala adalah berkurban (menyembelih) untuk selain Allah Ta’ala. Ritual tersebut mereka bungkus dengan dalih dan kedok “budaya” atau “tradisi warisan nenek moyang” yang harus dilestarikan. Atau dibungkus dengan kedok “wisata budaya” yang banyak mendatangkan devisa bagi pemerintah setempat. Misalnya “budaya” upacara pelarungan kepala kerbau di Pantai Selatan untuk Nyai Roro Kidul, “budaya” ritual labuhan dengan menanam kepala kerbau di puncak gunung Merapi untuk dipersembahkan kepada “penguasa” Merapi, atau menanam kepala kerbau ketika memulai proyek membangun jembatan atau gedung bertingkat agar proyeknya lancar dan sukses. Mereka lupa, bahwa seluruh bentuk ibadah adalah hak Allah Ta’ala semata. Siapa saja yang mempersembahkan ibadah itu untuk selain Allah, berarti dia telah menyembah sesuatu tersebut dan tidak menyembah Allah Ta’ala.Berkurban merupakan bentuk ibadah yang harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am [6]: 162)Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang berkurban untuk selain Allah akan ditimpa laknat-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 5240)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih untuk selain Allah Ta’ala, maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala. Seperti menyembelih untuk berhala, salib, Musa, ‘Isa ‘alaihimassalam, ka’bah, atau yang lainnya. Seluruh perbuatan ini hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal (dimakan). Baik yang menyembelih itu seorang muslim, Nasrani, atau Yahudi. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati pula oleh sahabat-sahabat kami (yaitu para ulama madzhab Syafi’i, pen.). Jika perbuatan tersebut disertai dengan pengagungan terhadap makhluk tersebut dan (niat) beribadah kepadanya, maka hal itu termasuk kekafiran. Jika yang menyembelih sebelumnya beragama Islam, maka setelah menyembelih dia menjadi murtad (keluar dari agama Islam, pen.).” [3]Menyembelih kepada selain Allah Ta’ala hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kesyirikan yang tersebar di negeri ini. Padahal, dari keterangan yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i) tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang dapat keluar dari agama Islam karena melakukan perbuatan syirik. Meskipun dia masih shalat, puasa, bersedekah, atau melaksankan syi’ar-syi’ar agama Islam yang lain. Hal itu karena tauhidnya yang telah rusak dan bahkan hilang sehingga tidaklah bermanfaat sama sekali amal ibadah yang mereka lakukan.Oleh karena itu, merupakan suatu kebutuhan penting bagi kita untuk mempelajari hakikat syirik dengan segala jenisnya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya. Kita mempelajari kesyirikan bukan berarti untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi tujuan utama kita adalah untuk menjaga dan membentengi diri kita dari perkara-perkara tersebut. Karena barangsiapa yang tidak mengenal syirik, sarana-sarananya, dan macam-macamnya, maka dia dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan syirik itu karena dia tidak mengetahuinya. Betapa banyak kaum muslimin saat ini yang terjerumus dalam perbuatan syirik karena mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka itu termasuk syirik.Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memberikan contoh kepada kita dengan mengatakan,كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْخَيْرِ ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى“Kebanyakan manusia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir akan menimpaku.” (HR. Bukhari no. 3606 dan Muslim no. 4890)Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat membuka pandangan kita semua, bahwa kondisi kaum muslimin saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu. Bahkan, kondisi kesyirikan saat ini lebih parah daripada kesyirikan orang jahiliyyah dahulu. [4] Hal ini sekaligus menjadi bantahan bagi orang-orang yang meremehkan dakwah tauhid dan orang-orang yang menyangka bahwa masyarakat kita sekarang ini yang hidup di zaman serba modern sangatlah tidak mungkin berbuat syirik sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu.[Selesai]Baca juga: Kapan Terjadi Syirik Cinta? Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik ***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim (7/85) ketika beliau menjelaskan tafsir QS. Az-Zumar [39] ayat 3.[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 21-22 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Syarh Shahih Muslim, 6/475.[4]     Silakan dibaca tulisan kami (semuanya ada tiga seri tulisan):https://muslim.or.id/32546-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-01.html🔍 Hadits Shalat Berjamaah, Urutan Mahram, Al Fatihah Sebagai Penyembuh, Gambar Orang Memanah, Al Irsyad Salatiga


Baca pembahasan sebelumnya Memahami Hakikat Kesyirikan pada Zaman Jahiliyyah (Bag. 2)Kondisi yang Sama Persis, Bahkan Lebih ParahSetelah melihat kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka marilah kita melihat bersama kondisi kaum muslimin saat ini. Kondisi orang-orang musyrik pada zaman Rasulullah tersebut ternyata sama persis dengan kondisi kaum muslimin pada saat sekarang ini, misalnya dari kalangan pemuja kubur (quburiyyun). Ketika disampaikan nasihat dan dakwah kepada mereka agar meninggalkan beribadah kepada kubur, mereka memberikan argumentasi, ”Kami ini tidak beribadah kepada penghuni kubur. Karena ibadah itu hanya untuk Allah. Akan tetapi, mereka itu adalah perantara antara kami dengan Allah dan pemberi syafa’at di sisi Allah.” Sebagaimana kami pernah mendengar sendiri perkataan (dalih) semacam ini.Mereka tidak menyadari, bahwa alasan mereka itu sama persis dengan alasan orang musyrik jahiliyyah yang telah sejak dahulu diingkari oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, ’Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.’ Katakanlah, ’Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar [39]: 3)Oleh karena itulah, para ulama rahimahullah menjelaskan bahwa alasan tersebut merupakan syubhat yang selalu dipakai oleh orang-orang musyrik sejak “tempo doeloe” hingga zaman “modern” seperti sekarang ini. Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وهذه الشبهة هي التي اعتمدها المشركون في قديم الدهر وحديثه، وجاءتهم الرسل صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين، بردها والنهي عنها، والدعوة إلى إفراد العبادة لله وحده لا شريك له، وأن هذا شيء اخترعه المشركون من عند أنفسهم، لم يأذن الله فيه ولا رضي به، بل أبغضه ونهى عنه“Syubhat inilah yang selalu dijadikan sebagai sandaran orang-orang musyrik pada zaman dahulu dan sekarang. Kemudian datanglah para rasul yang membantah alasan tersebut dan melarangnya serta berdakwah untuk mengesakan Allah Ta’ala semata dalam beribadah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Alasan tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat sendiri oleh kaum musyrikin, yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak pula diridhai-Nya. Bahkan dibenci dan dilarang oleh Allah Ta’ala.” [1]Orang-orang musyrik jahiliyyah tidaklah menyembah selain Allah Ta’ala karena meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka itu bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal menciptakan, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan. Mereka tetap meyakini bahwa urusan mencipta, memberi rizki, menghidupkan, dan mematikan hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala. Akan tetapi, mereka beribadah kepada sesembahan-sesembahan mereka itu hanya dalam rangka mendekatkan diri mereka kepada Allah Ta’ala sedekat-dekatnya. Mereka berkata, ”Kami ini adalah hamba Allah yang banyak dosa, sedangkan mereka adalah orang-orang shalih yang memiliki kedudukan di sisi Allah. Oleh karena itu, kami menginginkan agar mereka itu menjadi perantara ibadah kami di sisi Allah sehingga ibadah dan taubat kami diterima oleh Allah.” Demikianlah, setan telah menghias-hiasi masalah ini. Yang mengherankan, mereka terus-menerus membaca Al Qur’an dan melewati ayat-ayat tersebut. Akan tetapi, mereka tidak memperhatikan ayat tersebut sehingga mereka tetap beribadah kepada penghuni kubur. [2]Seperti inilah kondisi orang-orang musyrik zaman sekarang ini. Kita tidak mengingkari, bahwa mereka pun memiliki banyak kebaikan sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah. Mungkin di antara mereka ibadahnya kepada Allah Ta’ala lebih banyak dibandingkan ibadah kita. Akan tetapi sayang, di samping beribadah kepada Allah Ta’ala, mereka juga beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Inilah yang menyebabkan mereka keluar dari agama Islam karena telah berbuat syirik.Di antara contoh ibadah yang mereka tujukan kepada selain Allah Ta’ala adalah berkurban (menyembelih) untuk selain Allah Ta’ala. Ritual tersebut mereka bungkus dengan dalih dan kedok “budaya” atau “tradisi warisan nenek moyang” yang harus dilestarikan. Atau dibungkus dengan kedok “wisata budaya” yang banyak mendatangkan devisa bagi pemerintah setempat. Misalnya “budaya” upacara pelarungan kepala kerbau di Pantai Selatan untuk Nyai Roro Kidul, “budaya” ritual labuhan dengan menanam kepala kerbau di puncak gunung Merapi untuk dipersembahkan kepada “penguasa” Merapi, atau menanam kepala kerbau ketika memulai proyek membangun jembatan atau gedung bertingkat agar proyeknya lancar dan sukses. Mereka lupa, bahwa seluruh bentuk ibadah adalah hak Allah Ta’ala semata. Siapa saja yang mempersembahkan ibadah itu untuk selain Allah, berarti dia telah menyembah sesuatu tersebut dan tidak menyembah Allah Ta’ala.Berkurban merupakan bentuk ibadah yang harus ditujukan untuk Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am [6]: 162)Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang berkurban untuk selain Allah akan ditimpa laknat-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 5240)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا“Adapun menyembelih untuk selain Allah Ta’ala, maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Ta’ala. Seperti menyembelih untuk berhala, salib, Musa, ‘Isa ‘alaihimassalam, ka’bah, atau yang lainnya. Seluruh perbuatan ini hukumnya haram dan sembelihannya tidak halal (dimakan). Baik yang menyembelih itu seorang muslim, Nasrani, atau Yahudi. Demikianlah yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan disepakati pula oleh sahabat-sahabat kami (yaitu para ulama madzhab Syafi’i, pen.). Jika perbuatan tersebut disertai dengan pengagungan terhadap makhluk tersebut dan (niat) beribadah kepadanya, maka hal itu termasuk kekafiran. Jika yang menyembelih sebelumnya beragama Islam, maka setelah menyembelih dia menjadi murtad (keluar dari agama Islam, pen.).” [3]Menyembelih kepada selain Allah Ta’ala hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak kesyirikan yang tersebar di negeri ini. Padahal, dari keterangan yang disampaikan oleh An-Nawawi rahimahullah (salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i) tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang dapat keluar dari agama Islam karena melakukan perbuatan syirik. Meskipun dia masih shalat, puasa, bersedekah, atau melaksankan syi’ar-syi’ar agama Islam yang lain. Hal itu karena tauhidnya yang telah rusak dan bahkan hilang sehingga tidaklah bermanfaat sama sekali amal ibadah yang mereka lakukan.Oleh karena itu, merupakan suatu kebutuhan penting bagi kita untuk mempelajari hakikat syirik dengan segala jenisnya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya. Kita mempelajari kesyirikan bukan berarti untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi tujuan utama kita adalah untuk menjaga dan membentengi diri kita dari perkara-perkara tersebut. Karena barangsiapa yang tidak mengenal syirik, sarana-sarananya, dan macam-macamnya, maka dia dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan syirik itu karena dia tidak mengetahuinya. Betapa banyak kaum muslimin saat ini yang terjerumus dalam perbuatan syirik karena mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka itu termasuk syirik.Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memberikan contoh kepada kita dengan mengatakan,كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْخَيْرِ ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِى“Kebanyakan manusia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir akan menimpaku.” (HR. Bukhari no. 3606 dan Muslim no. 4890)Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat membuka pandangan kita semua, bahwa kondisi kaum muslimin saat ini tidak jauh berbeda dengan kondisi orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu. Bahkan, kondisi kesyirikan saat ini lebih parah daripada kesyirikan orang jahiliyyah dahulu. [4] Hal ini sekaligus menjadi bantahan bagi orang-orang yang meremehkan dakwah tauhid dan orang-orang yang menyangka bahwa masyarakat kita sekarang ini yang hidup di zaman serba modern sangatlah tidak mungkin berbuat syirik sebagaimana orang-orang musyrik jahiliyyah dahulu.[Selesai]Baca juga: Kapan Terjadi Syirik Cinta? Berdoa Kepada Mayit Adalah Kesyirikan Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik ***Selesai disempurnakan menjelang ‘isya, Rotterdam NL 24 Jumadil akhir 1439/ 3 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim (7/85) ketika beliau menjelaskan tafsir QS. Az-Zumar [39] ayat 3.[2]     Lihat Syarh Masail Jahiliyyah, hal. 21-22 karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[3]     Syarh Shahih Muslim, 6/475.[4]     Silakan dibaca tulisan kami (semuanya ada tiga seri tulisan):https://muslim.or.id/32546-kesyirikan-pada-zaman-sekarang-ternyata-lebih-parah-01.html🔍 Hadits Shalat Berjamaah, Urutan Mahram, Al Fatihah Sebagai Penyembuh, Gambar Orang Memanah, Al Irsyad Salatiga

Doa Ketika Marah

Doa Ketika Marah “Ada doa ketika marah sangat ringkas, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamin, orang yang membaca doa ini, marahnya akan segera reda.“ Pertanyaan pembaca: Assalamkm Kabar baik ustad? Semoga senantiasa dlm penjagaan Sang Kuasa Klo ada org yang sering marah, doanya apa tadz..? maksud ane, doa ketika marah dan doa biar gak gampang marah. Tolong dijelaskan ya, makasih.. Jawaban: Wa alaikumus salam Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Marah merupakan tabiat manusia. Karena itu, islam tidak melarang manusia untuk marah. Bahkan dalam islam, ada marah yang nilainya ibadah. Itulah marah karena Allah. Marah karena membela syariat Allah. Seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Memuji Orang Yang Bisa Menahan Marah Di surat Ali Imran, Allah menyebutkan beberapa kriteria orang yang bertaqwa. Diantara yang Allah sebutkan adalah وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “…dan orang-orang yang menahan amarah dan suka memaafkan orang lain.” (QS. Ali Imran: 134) Kita memahami bahwa sifat baik yang ada pada diri orang yang bertaqwa sangatlah banyak. Namun sifat baik yang Allah puji dalam ayat ini salah satunya adalah menahan amarah. Ini menunjukkan bahwa sifat ini memilliki nilai istimewa di sisi Allah. Karena menahan amarah membutuhkan usaha yang sangat kuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mampu menahan amarah sebagai orang kuat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ليسَ الشديدُ بالصّرعَةِ، إنما الشديدُ الذي يملكُ نفسهُ عند الغضب “Orang hebat bukanlah orang yang selalu menang dalam pertarungan. Orang hebat adalah orang yang bisa mengendalikan diri ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjanjikan, mereka yang berusaha menahan amarahnya, padahal mampu meluapkan marahnya, akan Allah banggakan di depan seluruh makhluk dan Allah suruh memilih bidadari paling indah yang dia inginkan. Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ “Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani). Doa Ketika Marah Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang. (HR. Bukhari dan Muslim) Doa yang sangat ringkas: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Bacaan ini sangat ringkas, dan hampir semua orang telah menghafalnya. Yang menjadi masalah, umumnya orang yang sedang marah sulit untuk mengendalikan dirinya , sehingga biasanya lupa dengan apa yang sudah dia pelajari. Karena itu, kami hanya bisa berpesan, tahan lisan kita ketika marah dan ingat bacaan di atas. Semoga kita dimudahkan oleh Allah  untuk segera sadar ketika marah. Amin Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sawan Menurut Islam, Tafsir Mimpi Islami, Hukum Uang Riba, Ayat Penolak Sihir, Tata Cara Sholat Ldii, Doa Alif Lam Mim Visited 308 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid

Doa Ketika Marah

Doa Ketika Marah “Ada doa ketika marah sangat ringkas, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamin, orang yang membaca doa ini, marahnya akan segera reda.“ Pertanyaan pembaca: Assalamkm Kabar baik ustad? Semoga senantiasa dlm penjagaan Sang Kuasa Klo ada org yang sering marah, doanya apa tadz..? maksud ane, doa ketika marah dan doa biar gak gampang marah. Tolong dijelaskan ya, makasih.. Jawaban: Wa alaikumus salam Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Marah merupakan tabiat manusia. Karena itu, islam tidak melarang manusia untuk marah. Bahkan dalam islam, ada marah yang nilainya ibadah. Itulah marah karena Allah. Marah karena membela syariat Allah. Seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Memuji Orang Yang Bisa Menahan Marah Di surat Ali Imran, Allah menyebutkan beberapa kriteria orang yang bertaqwa. Diantara yang Allah sebutkan adalah وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “…dan orang-orang yang menahan amarah dan suka memaafkan orang lain.” (QS. Ali Imran: 134) Kita memahami bahwa sifat baik yang ada pada diri orang yang bertaqwa sangatlah banyak. Namun sifat baik yang Allah puji dalam ayat ini salah satunya adalah menahan amarah. Ini menunjukkan bahwa sifat ini memilliki nilai istimewa di sisi Allah. Karena menahan amarah membutuhkan usaha yang sangat kuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mampu menahan amarah sebagai orang kuat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ليسَ الشديدُ بالصّرعَةِ، إنما الشديدُ الذي يملكُ نفسهُ عند الغضب “Orang hebat bukanlah orang yang selalu menang dalam pertarungan. Orang hebat adalah orang yang bisa mengendalikan diri ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjanjikan, mereka yang berusaha menahan amarahnya, padahal mampu meluapkan marahnya, akan Allah banggakan di depan seluruh makhluk dan Allah suruh memilih bidadari paling indah yang dia inginkan. Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ “Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani). Doa Ketika Marah Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang. (HR. Bukhari dan Muslim) Doa yang sangat ringkas: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Bacaan ini sangat ringkas, dan hampir semua orang telah menghafalnya. Yang menjadi masalah, umumnya orang yang sedang marah sulit untuk mengendalikan dirinya , sehingga biasanya lupa dengan apa yang sudah dia pelajari. Karena itu, kami hanya bisa berpesan, tahan lisan kita ketika marah dan ingat bacaan di atas. Semoga kita dimudahkan oleh Allah  untuk segera sadar ketika marah. Amin Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sawan Menurut Islam, Tafsir Mimpi Islami, Hukum Uang Riba, Ayat Penolak Sihir, Tata Cara Sholat Ldii, Doa Alif Lam Mim Visited 308 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid
Doa Ketika Marah “Ada doa ketika marah sangat ringkas, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamin, orang yang membaca doa ini, marahnya akan segera reda.“ Pertanyaan pembaca: Assalamkm Kabar baik ustad? Semoga senantiasa dlm penjagaan Sang Kuasa Klo ada org yang sering marah, doanya apa tadz..? maksud ane, doa ketika marah dan doa biar gak gampang marah. Tolong dijelaskan ya, makasih.. Jawaban: Wa alaikumus salam Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Marah merupakan tabiat manusia. Karena itu, islam tidak melarang manusia untuk marah. Bahkan dalam islam, ada marah yang nilainya ibadah. Itulah marah karena Allah. Marah karena membela syariat Allah. Seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Memuji Orang Yang Bisa Menahan Marah Di surat Ali Imran, Allah menyebutkan beberapa kriteria orang yang bertaqwa. Diantara yang Allah sebutkan adalah وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “…dan orang-orang yang menahan amarah dan suka memaafkan orang lain.” (QS. Ali Imran: 134) Kita memahami bahwa sifat baik yang ada pada diri orang yang bertaqwa sangatlah banyak. Namun sifat baik yang Allah puji dalam ayat ini salah satunya adalah menahan amarah. Ini menunjukkan bahwa sifat ini memilliki nilai istimewa di sisi Allah. Karena menahan amarah membutuhkan usaha yang sangat kuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mampu menahan amarah sebagai orang kuat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ليسَ الشديدُ بالصّرعَةِ، إنما الشديدُ الذي يملكُ نفسهُ عند الغضب “Orang hebat bukanlah orang yang selalu menang dalam pertarungan. Orang hebat adalah orang yang bisa mengendalikan diri ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjanjikan, mereka yang berusaha menahan amarahnya, padahal mampu meluapkan marahnya, akan Allah banggakan di depan seluruh makhluk dan Allah suruh memilih bidadari paling indah yang dia inginkan. Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ “Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani). Doa Ketika Marah Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang. (HR. Bukhari dan Muslim) Doa yang sangat ringkas: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Bacaan ini sangat ringkas, dan hampir semua orang telah menghafalnya. Yang menjadi masalah, umumnya orang yang sedang marah sulit untuk mengendalikan dirinya , sehingga biasanya lupa dengan apa yang sudah dia pelajari. Karena itu, kami hanya bisa berpesan, tahan lisan kita ketika marah dan ingat bacaan di atas. Semoga kita dimudahkan oleh Allah  untuk segera sadar ketika marah. Amin Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sawan Menurut Islam, Tafsir Mimpi Islami, Hukum Uang Riba, Ayat Penolak Sihir, Tata Cara Sholat Ldii, Doa Alif Lam Mim Visited 308 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/423532788&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Doa Ketika Marah “Ada doa ketika marah sangat ringkas, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjamin, orang yang membaca doa ini, marahnya akan segera reda.“ Pertanyaan pembaca: Assalamkm Kabar baik ustad? Semoga senantiasa dlm penjagaan Sang Kuasa Klo ada org yang sering marah, doanya apa tadz..? maksud ane, doa ketika marah dan doa biar gak gampang marah. Tolong dijelaskan ya, makasih.. Jawaban: Wa alaikumus salam Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Marah merupakan tabiat manusia. Karena itu, islam tidak melarang manusia untuk marah. Bahkan dalam islam, ada marah yang nilainya ibadah. Itulah marah karena Allah. Marah karena membela syariat Allah. Seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Memuji Orang Yang Bisa Menahan Marah Di surat Ali Imran, Allah menyebutkan beberapa kriteria orang yang bertaqwa. Diantara yang Allah sebutkan adalah وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ “…dan orang-orang yang menahan amarah dan suka memaafkan orang lain.” (QS. Ali Imran: 134) Kita memahami bahwa sifat baik yang ada pada diri orang yang bertaqwa sangatlah banyak. Namun sifat baik yang Allah puji dalam ayat ini salah satunya adalah menahan amarah. Ini menunjukkan bahwa sifat ini memilliki nilai istimewa di sisi Allah. Karena menahan amarah membutuhkan usaha yang sangat kuat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang mampu menahan amarah sebagai orang kuat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ليسَ الشديدُ بالصّرعَةِ، إنما الشديدُ الذي يملكُ نفسهُ عند الغضب “Orang hebat bukanlah orang yang selalu menang dalam pertarungan. Orang hebat adalah orang yang bisa mengendalikan diri ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjanjikan, mereka yang berusaha menahan amarahnya, padahal mampu meluapkan marahnya, akan Allah banggakan di depan seluruh makhluk dan Allah suruh memilih bidadari paling indah yang dia inginkan. Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ “Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani). Doa Ketika Marah Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ Sungguh saya mengetahui ada satu kalimat, jika dibaca oleh orang ini, marahnya akan hilang. Jika dia membaca ta’awudz: A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim, marahnya akan hilang. (HR. Bukhari dan Muslim) Doa yang sangat ringkas: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ A’-uudzu billahi minas syaithanir rajiim Saya berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Bacaan ini sangat ringkas, dan hampir semua orang telah menghafalnya. Yang menjadi masalah, umumnya orang yang sedang marah sulit untuk mengendalikan dirinya , sehingga biasanya lupa dengan apa yang sudah dia pelajari. Karena itu, kami hanya bisa berpesan, tahan lisan kita ketika marah dan ingat bacaan di atas. Semoga kita dimudahkan oleh Allah  untuk segera sadar ketika marah. Amin Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sawan Menurut Islam, Tafsir Mimpi Islami, Hukum Uang Riba, Ayat Penolak Sihir, Tata Cara Sholat Ldii, Doa Alif Lam Mim Visited 308 times, 1 visit(s) today Post Views: 668 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik?

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik? Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan. Milik siapakah hasilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah jual beli yang perlu kita pahami bahwa terjadinya perpindahan hak milik, apabila telah terjadi akad. Sehingga, selama akad belum selesai, dalam arti masih menggantung, maka hak kepemilikan barang belum berpindah. Diantara indikasi bahwa akad belum selesai adalah adanya hak khiyar majlis atau khiyar syarat. Karena selama masih ada hak khiyar, maka masing-masing pihak, baik penjual dan pembeli, berhak untuk membatalkan akad. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, kecuali bila disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya, karena takut dia akan mengembalikan barang (membatalkan akadnya).” (HR. Abu Daud 3456, Nasai dalam al-Kubro 6031 dan dihasankan al-Albani). Dalam Syarh Sunan Turmudzi, dinukil keterangan dari Mula Ali al-Qari, menjelaskan makna ‘Shafqah al-Khiyar’, قال القاري في المرقاة : والمعنى : أن المتبايعين ينقطع خيارهما بالتفرق إلا أن يكون البيع بيعا شرط فيه الخيار Ali al-Qori dalam kitab Mirqatul Mafatih, maknanya bahwa hak khiyar penjual dan pembeli telah selesai ketika mereka berpisah, kecuali jika jual belinya ada kesepakatan khiyar syarat. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/377). Penyelesaian Kasus: Terlepas dari hukum mengenai DP yang hangus ketika si B tidak jadi beli. Ketika si B ingin membeli SPBU itu, si B meminta waktu selama 3 bulan. Sebagai jaminan keterikatan, si B memberikan uang 10 juta. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, si A berhak membuka tawaran keluar Kesepakatan ini menunjukkan bahwa akad antara si A dengan si B belum selesai, karena masih menggantung. Si B menggantung akad itu selama 3 bulan. Dan itulah khiyar syarat. Dan karena akad masih menggantung, berarti belum terjadi perpindahan hak milik. Sehingga hasil tetap menjadi milik si A, karena pom bensin ini masih miliknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Rajab, Tanda Hitam Di Dahi Menurut Salaf, Tanda Tanda Kedatangan Imam Mahdi, Lama Waktu Nifas, Senggama Saat Haid, Cara Mengatasi Sakit Hati Dalam Islam Visited 98 times, 2 visit(s) today Post Views: 524 QRIS donasi Yufid

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik?

Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik? Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan. Milik siapakah hasilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah jual beli yang perlu kita pahami bahwa terjadinya perpindahan hak milik, apabila telah terjadi akad. Sehingga, selama akad belum selesai, dalam arti masih menggantung, maka hak kepemilikan barang belum berpindah. Diantara indikasi bahwa akad belum selesai adalah adanya hak khiyar majlis atau khiyar syarat. Karena selama masih ada hak khiyar, maka masing-masing pihak, baik penjual dan pembeli, berhak untuk membatalkan akad. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, kecuali bila disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya, karena takut dia akan mengembalikan barang (membatalkan akadnya).” (HR. Abu Daud 3456, Nasai dalam al-Kubro 6031 dan dihasankan al-Albani). Dalam Syarh Sunan Turmudzi, dinukil keterangan dari Mula Ali al-Qari, menjelaskan makna ‘Shafqah al-Khiyar’, قال القاري في المرقاة : والمعنى : أن المتبايعين ينقطع خيارهما بالتفرق إلا أن يكون البيع بيعا شرط فيه الخيار Ali al-Qori dalam kitab Mirqatul Mafatih, maknanya bahwa hak khiyar penjual dan pembeli telah selesai ketika mereka berpisah, kecuali jika jual belinya ada kesepakatan khiyar syarat. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/377). Penyelesaian Kasus: Terlepas dari hukum mengenai DP yang hangus ketika si B tidak jadi beli. Ketika si B ingin membeli SPBU itu, si B meminta waktu selama 3 bulan. Sebagai jaminan keterikatan, si B memberikan uang 10 juta. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, si A berhak membuka tawaran keluar Kesepakatan ini menunjukkan bahwa akad antara si A dengan si B belum selesai, karena masih menggantung. Si B menggantung akad itu selama 3 bulan. Dan itulah khiyar syarat. Dan karena akad masih menggantung, berarti belum terjadi perpindahan hak milik. Sehingga hasil tetap menjadi milik si A, karena pom bensin ini masih miliknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Rajab, Tanda Hitam Di Dahi Menurut Salaf, Tanda Tanda Kedatangan Imam Mahdi, Lama Waktu Nifas, Senggama Saat Haid, Cara Mengatasi Sakit Hati Dalam Islam Visited 98 times, 2 visit(s) today Post Views: 524 QRIS donasi Yufid
Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik? Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan. Milik siapakah hasilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah jual beli yang perlu kita pahami bahwa terjadinya perpindahan hak milik, apabila telah terjadi akad. Sehingga, selama akad belum selesai, dalam arti masih menggantung, maka hak kepemilikan barang belum berpindah. Diantara indikasi bahwa akad belum selesai adalah adanya hak khiyar majlis atau khiyar syarat. Karena selama masih ada hak khiyar, maka masing-masing pihak, baik penjual dan pembeli, berhak untuk membatalkan akad. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, kecuali bila disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya, karena takut dia akan mengembalikan barang (membatalkan akadnya).” (HR. Abu Daud 3456, Nasai dalam al-Kubro 6031 dan dihasankan al-Albani). Dalam Syarh Sunan Turmudzi, dinukil keterangan dari Mula Ali al-Qari, menjelaskan makna ‘Shafqah al-Khiyar’, قال القاري في المرقاة : والمعنى : أن المتبايعين ينقطع خيارهما بالتفرق إلا أن يكون البيع بيعا شرط فيه الخيار Ali al-Qori dalam kitab Mirqatul Mafatih, maknanya bahwa hak khiyar penjual dan pembeli telah selesai ketika mereka berpisah, kecuali jika jual belinya ada kesepakatan khiyar syarat. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/377). Penyelesaian Kasus: Terlepas dari hukum mengenai DP yang hangus ketika si B tidak jadi beli. Ketika si B ingin membeli SPBU itu, si B meminta waktu selama 3 bulan. Sebagai jaminan keterikatan, si B memberikan uang 10 juta. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, si A berhak membuka tawaran keluar Kesepakatan ini menunjukkan bahwa akad antara si A dengan si B belum selesai, karena masih menggantung. Si B menggantung akad itu selama 3 bulan. Dan itulah khiyar syarat. Dan karena akad masih menggantung, berarti belum terjadi perpindahan hak milik. Sehingga hasil tetap menjadi milik si A, karena pom bensin ini masih miliknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Rajab, Tanda Hitam Di Dahi Menurut Salaf, Tanda Tanda Kedatangan Imam Mahdi, Lama Waktu Nifas, Senggama Saat Haid, Cara Mengatasi Sakit Hati Dalam Islam Visited 98 times, 2 visit(s) today Post Views: 524 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/424008486&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jika Sudah DP, Apakah Sudah Pindah Hak Milik? Ada kasus, Si A menjual pom bensin. Datang si B ingin membeli, dan dia memberi DP 10 juta. Si A memberi batas keterikatan selama 3 bulan. Harga yg disepakati 2 M. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, maka DP hagus dan si A berhak membuka tawaran keluar. Selama 3 bulan berjalan, pom bensin ini tetap menghasilkan. Milik siapakah hasilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah jual beli yang perlu kita pahami bahwa terjadinya perpindahan hak milik, apabila telah terjadi akad. Sehingga, selama akad belum selesai, dalam arti masih menggantung, maka hak kepemilikan barang belum berpindah. Diantara indikasi bahwa akad belum selesai adalah adanya hak khiyar majlis atau khiyar syarat. Karena selama masih ada hak khiyar, maka masing-masing pihak, baik penjual dan pembeli, berhak untuk membatalkan akad. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar, selama keduanya belum berpisah, kecuali bila disepakati untuk memperpanjang hak khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya, karena takut dia akan mengembalikan barang (membatalkan akadnya).” (HR. Abu Daud 3456, Nasai dalam al-Kubro 6031 dan dihasankan al-Albani). Dalam Syarh Sunan Turmudzi, dinukil keterangan dari Mula Ali al-Qari, menjelaskan makna ‘Shafqah al-Khiyar’, قال القاري في المرقاة : والمعنى : أن المتبايعين ينقطع خيارهما بالتفرق إلا أن يكون البيع بيعا شرط فيه الخيار Ali al-Qori dalam kitab Mirqatul Mafatih, maknanya bahwa hak khiyar penjual dan pembeli telah selesai ketika mereka berpisah, kecuali jika jual belinya ada kesepakatan khiyar syarat. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/377). Penyelesaian Kasus: Terlepas dari hukum mengenai DP yang hangus ketika si B tidak jadi beli. Ketika si B ingin membeli SPBU itu, si B meminta waktu selama 3 bulan. Sebagai jaminan keterikatan, si B memberikan uang 10 juta. Jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan, si A berhak membuka tawaran keluar Kesepakatan ini menunjukkan bahwa akad antara si A dengan si B belum selesai, karena masih menggantung. Si B menggantung akad itu selama 3 bulan. Dan itulah khiyar syarat. Dan karena akad masih menggantung, berarti belum terjadi perpindahan hak milik. Sehingga hasil tetap menjadi milik si A, karena pom bensin ini masih miliknya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Rajab, Tanda Hitam Di Dahi Menurut Salaf, Tanda Tanda Kedatangan Imam Mahdi, Lama Waktu Nifas, Senggama Saat Haid, Cara Mengatasi Sakit Hati Dalam Islam Visited 98 times, 2 visit(s) today Post Views: 524 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ternyata Tai Ayam Tidak Najis

Kotoran Ayam Tidak Najis? Bismillah, alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ayam diantara binatang yang sering bercampur dengan kehidupan manusia dalam keseharian. Seringkali kaki terpijak atau tangan tak sengaja menyentuh kotorannya. Mengingat hewan ini sering berbaur dengan kita, sangat perlu kita pelajari hukum kotoran ayam. Najis atau sucikah? Di sini akan kami paparkan sebuah kaidah yang dapat membantu mengetahui hukum masalah ini dan banyak masalah lainnya yang sejenis, yaitu, “Kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.” Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (2/492), وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر “Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.” Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, بول ما يؤكل لحمه طاهر ، فإذا استعمل في البدن لحاجة فلا حرج من الصلاة به “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378). Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas : Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Sejumlah orang dari suku ‘Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla menyarankan obat dari barang yang najis. Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202). Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis. Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, صلوا فيها ، فإنها بركة Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah. (HR. Muslim). Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis. Demikian, wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Doa Nurbuat Boleh Diamalkan, Kenapa Anak Hasil Zina Kebanyakan Perempuan, Polet Rambut, Madzi, Amalan Sesudah Shalat Fardhu, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh Visited 452 times, 4 visit(s) today Post Views: 650 QRIS donasi Yufid

Ternyata Tai Ayam Tidak Najis

Kotoran Ayam Tidak Najis? Bismillah, alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ayam diantara binatang yang sering bercampur dengan kehidupan manusia dalam keseharian. Seringkali kaki terpijak atau tangan tak sengaja menyentuh kotorannya. Mengingat hewan ini sering berbaur dengan kita, sangat perlu kita pelajari hukum kotoran ayam. Najis atau sucikah? Di sini akan kami paparkan sebuah kaidah yang dapat membantu mengetahui hukum masalah ini dan banyak masalah lainnya yang sejenis, yaitu, “Kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.” Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (2/492), وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر “Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.” Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, بول ما يؤكل لحمه طاهر ، فإذا استعمل في البدن لحاجة فلا حرج من الصلاة به “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378). Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas : Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Sejumlah orang dari suku ‘Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla menyarankan obat dari barang yang najis. Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202). Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis. Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, صلوا فيها ، فإنها بركة Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah. (HR. Muslim). Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis. Demikian, wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Doa Nurbuat Boleh Diamalkan, Kenapa Anak Hasil Zina Kebanyakan Perempuan, Polet Rambut, Madzi, Amalan Sesudah Shalat Fardhu, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh Visited 452 times, 4 visit(s) today Post Views: 650 QRIS donasi Yufid
Kotoran Ayam Tidak Najis? Bismillah, alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ayam diantara binatang yang sering bercampur dengan kehidupan manusia dalam keseharian. Seringkali kaki terpijak atau tangan tak sengaja menyentuh kotorannya. Mengingat hewan ini sering berbaur dengan kita, sangat perlu kita pelajari hukum kotoran ayam. Najis atau sucikah? Di sini akan kami paparkan sebuah kaidah yang dapat membantu mengetahui hukum masalah ini dan banyak masalah lainnya yang sejenis, yaitu, “Kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.” Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (2/492), وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر “Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.” Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, بول ما يؤكل لحمه طاهر ، فإذا استعمل في البدن لحاجة فلا حرج من الصلاة به “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378). Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas : Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Sejumlah orang dari suku ‘Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla menyarankan obat dari barang yang najis. Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202). Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis. Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, صلوا فيها ، فإنها بركة Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah. (HR. Muslim). Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis. Demikian, wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Doa Nurbuat Boleh Diamalkan, Kenapa Anak Hasil Zina Kebanyakan Perempuan, Polet Rambut, Madzi, Amalan Sesudah Shalat Fardhu, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh Visited 452 times, 4 visit(s) today Post Views: 650 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/423532764&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kotoran Ayam Tidak Najis? Bismillah, alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ayam diantara binatang yang sering bercampur dengan kehidupan manusia dalam keseharian. Seringkali kaki terpijak atau tangan tak sengaja menyentuh kotorannya. Mengingat hewan ini sering berbaur dengan kita, sangat perlu kita pelajari hukum kotoran ayam. Najis atau sucikah? Di sini akan kami paparkan sebuah kaidah yang dapat membantu mengetahui hukum masalah ini dan banyak masalah lainnya yang sejenis, yaitu, “Kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.” Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (2/492), وبول ما يؤكل لحمه وروثه طاهر “Kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.” Dalam Fatawa Lajnah Da-imah (Komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) diterangkan, بول ما يؤكل لحمه طاهر ، فإذا استعمل في البدن لحاجة فلا حرج من الصلاة به “Air seni hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Kalau dipergunakan pada badan karena suatu kebutuhan, tidaklah mengapa shalat dalam kondisi demikian.” (Fatawa Lajnah Da-imah 5/378). Artinya, kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis, mengikuti hukum dagingnya yang haram dimakan. Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst. Ada beberapa argumet yang menguatkan kaidah di atas : Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, sampai ada dalil yang menerangkan kenajisannya. Untuk kotoran ayam, dan seluruh hewan yang halal dimakan, tak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Kedua, hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Muslim. Beliau bercerita, قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِلِقَاحٍ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا Sejumlah orang dari suku ‘Uql atau Uranah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencing dan susunya. (HR. Bukhari 1501 & Muslim 4447) Tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla menyarankan obat dari barang yang najis. Ketiga, masih keterangan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ Sebelum masjid dibangun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202). Sangatlah tidak mungkin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat yang najis. Keempat, Imam Muslim meriwayatkan hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, tentang bolehnya shalat di kandang kambing. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, صلوا فيها ، فإنها بركة Shalatlah kalian di kendang kambing, karena padanya ada barokah. (HR. Muslim). Bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak ditemukannya perintah untuk membersihkan kotoran kambing terlebih dahulu sebelum mempergunakan kendang kambing sebagai tempat shalat, meskipun kalaupun dibersihkan tetaplah ada sisa-sisa kotoran yang menempel di pelataran kandang itu, ini menunjukkan bahwa kotoran kambing, serta seluruh hewan yang halal dimakan tidaklah najis. Demikian, wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/ExG2kPGBdDE?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Doa Nurbuat Boleh Diamalkan, Kenapa Anak Hasil Zina Kebanyakan Perempuan, Polet Rambut, Madzi, Amalan Sesudah Shalat Fardhu, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh Visited 452 times, 4 visit(s) today Post Views: 650 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Sebab Boleh Tayamum

Download   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air jika ada uzur (halangan) menggunakan air untuk anggota tubuh yang mestinya disucikan atau sebagiannya, bisa jadi (1) karena tidak ada air atau (2) khawatir ada bahaya karena menggunakan air. Sebab Boleh Tayamum Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air; (2) khawatir menggunakan air. Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisir Al-Fiqh, hlm. 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …” (QS. An-Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (2) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (3) Taisir Al-Fiqh. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Blancia. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin tayammum tayamum

Manhajus Salikin: Sebab Boleh Tayamum

Download   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air jika ada uzur (halangan) menggunakan air untuk anggota tubuh yang mestinya disucikan atau sebagiannya, bisa jadi (1) karena tidak ada air atau (2) khawatir ada bahaya karena menggunakan air. Sebab Boleh Tayamum Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air; (2) khawatir menggunakan air. Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisir Al-Fiqh, hlm. 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …” (QS. An-Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (2) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (3) Taisir Al-Fiqh. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Blancia. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin tayammum tayamum
Download   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air jika ada uzur (halangan) menggunakan air untuk anggota tubuh yang mestinya disucikan atau sebagiannya, bisa jadi (1) karena tidak ada air atau (2) khawatir ada bahaya karena menggunakan air. Sebab Boleh Tayamum Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air; (2) khawatir menggunakan air. Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisir Al-Fiqh, hlm. 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …” (QS. An-Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (2) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (3) Taisir Al-Fiqh. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Blancia. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin tayammum tayamum


Download   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air jika ada uzur (halangan) menggunakan air untuk anggota tubuh yang mestinya disucikan atau sebagiannya, bisa jadi (1) karena tidak ada air atau (2) khawatir ada bahaya karena menggunakan air. Sebab Boleh Tayamum Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air; (2) khawatir menggunakan air. Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisir Al-Fiqh, hlm. 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …” (QS. An-Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (2) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (3) Taisir Al-Fiqh. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Blancia. — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin tayammum tayamum

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)Bismillah,Kedua, ancaman untuk mereka yang tidak mengamalkan ilmunya.Setidaknya ada tiga ayat dalam Al-Quran yang berbicara point ini.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ* كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّـهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian Allah saat kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shof: 2-3)أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ  وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُون“Mengapa kamu perintah orang lain mengerjakan kebaikan, sementara kamu lupakan dirimu sendiri?! padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)?! Tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqaroh: 44).Dan perkataan Nabi Syu’aib alaihis sallam dalam Al Quran kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَىٰ مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Hud : 77).Kemudian dalam hadis juga ada keterangan yang sama.Hadis dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, tertulis di Shahih Bukhori dan Muslim, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ“Seorang akan didatangkan pada hari kiamat kemudian ia dilemparkan ke neraka. Hingga usus-ususnya terburai di dalam neraka. Dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingan. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya.Mereka bertanya, “Ya fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dulu yang memerintah kami melakukan kebaikan dan yang melarang kami dari mengerkajan kemungkaran?”“Memang betul,” jawabnya, “aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak melakukannya. Sementara aku melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang menerjangnya.” [1] Lagi..Kisah yang diceritakan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam saat beliau isra’.مررت ليلة أسري بي بأقوام تقرض شفاههم بمقاريض من نار قلت : من هؤلاء يا جبريل؟ قال : خطباء أمتك الذين يقولون ما لا يفعلون”Pada malam isra’, aku melewati sekumpulan orang yang dipotong lidahnya dengan gunting-gunting neraka.Aku bertanya “Mereka ini siapa wahai jibril?”Jibril menjawab, ”Mereka adalah penceramah-penceramah di kalangan ummatmu, yang berkata apa yang mereka tidak lakukan.” [2]  Inilah dalil-dalil yang cukup menjadi cambukan untuk kita agar giat mengamalkan ilmu. Jangan sampai justru orang lain yang merasakan manfaat ilmu kita, sementara kita sendiri tidak. Ibaratnya, kita hanya menjadi jembatan orang lain menuju surga. Sementara kita sendiri celakaWal’iyadzubillah…Sangat indah sekali untaian doa Muthorrif bin Abdullah bin Syikhkhir rahimahullah, beliau seringkali berlindung dari keadaan di atas,اللهم اني أعوذبك أن يكون أحد أسعد بما علمتني مني, و أعوذ بك أن أكون عبرة لغيري“Ya Allah, hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan dimana orang lain lebih merasa gembira atas ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku. Dan hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan buruk dimana diriku menjadi pelajaran orang lain.” [3] Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari doa ini,وهو من أحسن الدعاءIni termasuk sebaik-baiknya doa. [4] Baca juga: Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu? Iringi Dosa dengan Amal Saleh Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Arrahman Arrahim, Dalil Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Al Quran Tentang Bumi Bulat, Zikir Selepas Solat, Maksimal Sholat Dhuha

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)Bismillah,Kedua, ancaman untuk mereka yang tidak mengamalkan ilmunya.Setidaknya ada tiga ayat dalam Al-Quran yang berbicara point ini.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ* كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّـهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian Allah saat kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shof: 2-3)أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ  وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُون“Mengapa kamu perintah orang lain mengerjakan kebaikan, sementara kamu lupakan dirimu sendiri?! padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)?! Tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqaroh: 44).Dan perkataan Nabi Syu’aib alaihis sallam dalam Al Quran kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَىٰ مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Hud : 77).Kemudian dalam hadis juga ada keterangan yang sama.Hadis dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, tertulis di Shahih Bukhori dan Muslim, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ“Seorang akan didatangkan pada hari kiamat kemudian ia dilemparkan ke neraka. Hingga usus-ususnya terburai di dalam neraka. Dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingan. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya.Mereka bertanya, “Ya fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dulu yang memerintah kami melakukan kebaikan dan yang melarang kami dari mengerkajan kemungkaran?”“Memang betul,” jawabnya, “aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak melakukannya. Sementara aku melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang menerjangnya.” [1] Lagi..Kisah yang diceritakan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam saat beliau isra’.مررت ليلة أسري بي بأقوام تقرض شفاههم بمقاريض من نار قلت : من هؤلاء يا جبريل؟ قال : خطباء أمتك الذين يقولون ما لا يفعلون”Pada malam isra’, aku melewati sekumpulan orang yang dipotong lidahnya dengan gunting-gunting neraka.Aku bertanya “Mereka ini siapa wahai jibril?”Jibril menjawab, ”Mereka adalah penceramah-penceramah di kalangan ummatmu, yang berkata apa yang mereka tidak lakukan.” [2]  Inilah dalil-dalil yang cukup menjadi cambukan untuk kita agar giat mengamalkan ilmu. Jangan sampai justru orang lain yang merasakan manfaat ilmu kita, sementara kita sendiri tidak. Ibaratnya, kita hanya menjadi jembatan orang lain menuju surga. Sementara kita sendiri celakaWal’iyadzubillah…Sangat indah sekali untaian doa Muthorrif bin Abdullah bin Syikhkhir rahimahullah, beliau seringkali berlindung dari keadaan di atas,اللهم اني أعوذبك أن يكون أحد أسعد بما علمتني مني, و أعوذ بك أن أكون عبرة لغيري“Ya Allah, hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan dimana orang lain lebih merasa gembira atas ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku. Dan hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan buruk dimana diriku menjadi pelajaran orang lain.” [3] Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari doa ini,وهو من أحسن الدعاءIni termasuk sebaik-baiknya doa. [4] Baca juga: Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu? Iringi Dosa dengan Amal Saleh Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Arrahman Arrahim, Dalil Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Al Quran Tentang Bumi Bulat, Zikir Selepas Solat, Maksimal Sholat Dhuha
Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)Bismillah,Kedua, ancaman untuk mereka yang tidak mengamalkan ilmunya.Setidaknya ada tiga ayat dalam Al-Quran yang berbicara point ini.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ* كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّـهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian Allah saat kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shof: 2-3)أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ  وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُون“Mengapa kamu perintah orang lain mengerjakan kebaikan, sementara kamu lupakan dirimu sendiri?! padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)?! Tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqaroh: 44).Dan perkataan Nabi Syu’aib alaihis sallam dalam Al Quran kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَىٰ مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Hud : 77).Kemudian dalam hadis juga ada keterangan yang sama.Hadis dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, tertulis di Shahih Bukhori dan Muslim, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ“Seorang akan didatangkan pada hari kiamat kemudian ia dilemparkan ke neraka. Hingga usus-ususnya terburai di dalam neraka. Dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingan. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya.Mereka bertanya, “Ya fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dulu yang memerintah kami melakukan kebaikan dan yang melarang kami dari mengerkajan kemungkaran?”“Memang betul,” jawabnya, “aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak melakukannya. Sementara aku melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang menerjangnya.” [1] Lagi..Kisah yang diceritakan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam saat beliau isra’.مررت ليلة أسري بي بأقوام تقرض شفاههم بمقاريض من نار قلت : من هؤلاء يا جبريل؟ قال : خطباء أمتك الذين يقولون ما لا يفعلون”Pada malam isra’, aku melewati sekumpulan orang yang dipotong lidahnya dengan gunting-gunting neraka.Aku bertanya “Mereka ini siapa wahai jibril?”Jibril menjawab, ”Mereka adalah penceramah-penceramah di kalangan ummatmu, yang berkata apa yang mereka tidak lakukan.” [2]  Inilah dalil-dalil yang cukup menjadi cambukan untuk kita agar giat mengamalkan ilmu. Jangan sampai justru orang lain yang merasakan manfaat ilmu kita, sementara kita sendiri tidak. Ibaratnya, kita hanya menjadi jembatan orang lain menuju surga. Sementara kita sendiri celakaWal’iyadzubillah…Sangat indah sekali untaian doa Muthorrif bin Abdullah bin Syikhkhir rahimahullah, beliau seringkali berlindung dari keadaan di atas,اللهم اني أعوذبك أن يكون أحد أسعد بما علمتني مني, و أعوذ بك أن أكون عبرة لغيري“Ya Allah, hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan dimana orang lain lebih merasa gembira atas ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku. Dan hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan buruk dimana diriku menjadi pelajaran orang lain.” [3] Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari doa ini,وهو من أحسن الدعاءIni termasuk sebaik-baiknya doa. [4] Baca juga: Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu? Iringi Dosa dengan Amal Saleh Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Arrahman Arrahim, Dalil Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Al Quran Tentang Bumi Bulat, Zikir Selepas Solat, Maksimal Sholat Dhuha


Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)Bismillah,Kedua, ancaman untuk mereka yang tidak mengamalkan ilmunya.Setidaknya ada tiga ayat dalam Al-Quran yang berbicara point ini.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ* كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّـهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian Allah saat kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shof: 2-3)أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ  وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُون“Mengapa kamu perintah orang lain mengerjakan kebaikan, sementara kamu lupakan dirimu sendiri?! padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)?! Tidaklah kamu berpikir?” (QS. Al-Baqaroh: 44).Dan perkataan Nabi Syu’aib alaihis sallam dalam Al Quran kepada kaumnya,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَىٰ مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.” (QS. Hud : 77).Kemudian dalam hadis juga ada keterangan yang sama.Hadis dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, tertulis di Shahih Bukhori dan Muslim, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِى النَّارِ ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ ، فَيَقُولُونَ أَىْ فُلاَنُ ، مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ“Seorang akan didatangkan pada hari kiamat kemudian ia dilemparkan ke neraka. Hingga usus-ususnya terburai di dalam neraka. Dia berputar-putar seperti keledai memutari penggilingan. Lantas penghuni neraka berkumpul di sekitarnya.Mereka bertanya, “Ya fulan, ada apa denganmu? Bukankah kamu dulu yang memerintah kami melakukan kebaikan dan yang melarang kami dari mengerkajan kemungkaran?”“Memang betul,” jawabnya, “aku dulu memerintahkan kalian kepada kebaikan tetapi aku sendiri tidak melakukannya. Sementara aku melarang kalian dari kemungkaran tapi aku sendiri yang menerjangnya.” [1] Lagi..Kisah yang diceritakan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam saat beliau isra’.مررت ليلة أسري بي بأقوام تقرض شفاههم بمقاريض من نار قلت : من هؤلاء يا جبريل؟ قال : خطباء أمتك الذين يقولون ما لا يفعلون”Pada malam isra’, aku melewati sekumpulan orang yang dipotong lidahnya dengan gunting-gunting neraka.Aku bertanya “Mereka ini siapa wahai jibril?”Jibril menjawab, ”Mereka adalah penceramah-penceramah di kalangan ummatmu, yang berkata apa yang mereka tidak lakukan.” [2]  Inilah dalil-dalil yang cukup menjadi cambukan untuk kita agar giat mengamalkan ilmu. Jangan sampai justru orang lain yang merasakan manfaat ilmu kita, sementara kita sendiri tidak. Ibaratnya, kita hanya menjadi jembatan orang lain menuju surga. Sementara kita sendiri celakaWal’iyadzubillah…Sangat indah sekali untaian doa Muthorrif bin Abdullah bin Syikhkhir rahimahullah, beliau seringkali berlindung dari keadaan di atas,اللهم اني أعوذبك أن يكون أحد أسعد بما علمتني مني, و أعوذ بك أن أكون عبرة لغيري“Ya Allah, hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan dimana orang lain lebih merasa gembira atas ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku. Dan hamba berlindung kepada Engkau dari keadaan buruk dimana diriku menjadi pelajaran orang lain.” [3] Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengomentari doa ini,وهو من أحسن الدعاءIni termasuk sebaik-baiknya doa. [4] Baca juga: Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu? Iringi Dosa dengan Amal Saleh Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Arrahman Arrahim, Dalil Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Al Quran Tentang Bumi Bulat, Zikir Selepas Solat, Maksimal Sholat Dhuha

Faedah Sirah Nabi: Menyendiri Sebelum Kenabian

Download   Nabi biasa menyendiri sebelum kenabian. Ini ceritanya. Sebelum usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba empat puluh tahun, dia sangat suka menyendiri karena cara seperti itu membuat akal jernih, jiwa tenang, dan membuka peluang untuk bertafakkur tentang alam semesta dan makhluk ciptaan-Nya, dan keagungan Allah. Dia menyendiri di gua Hira pada bulan Ramadhan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu karena pada kehidupan kaumnya mengandung kesesatan yang nyata dari penyembahan terhadap berhala dan sujud kepadanya. Kecintaannya untuk menyendiri semakin kuat begitu masa kenabian semakin mendekat dan jika pulang, dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian kembali ke rumahnya.   Perintah ‘Uzlah (Mengasingkan Diri) Banyak dalil-dalil yang menganjurkan untuk ‘uzlah (mengasingkan diri) demi menyelamatkan diri atau menghindari masyarakat yang banyak terjadi maksiat, kebid’ahan, dan pelanggaran agama. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: خَيْرُ الناسِ في الفِتَنِ رجلٌ آخِذٌ بِعِنانِ فَرَسِه أوْ قال بِرَسَنِ فَرَسِه خلفَ أَعْدَاءِ اللهِ يُخِيفُهُمْ و يُخِيفُونَهُ ، أوْ رجلٌ مُعْتَزِلٌ في بادِيَتِه ، يُؤَدِّي حقَّ اللهِ تَعالَى الذي عليهِ “Sebaik-baik manusia ketika berhadapan dengan hal yang merusak (fitnah) adalah orang yang memegang tali kekang kudanya menghadapi musuh-musuh Allah. Ia menakuti-nakuti mereka, dan mereka pun menakut-nakutinya. Atau seseorang yang mengasingkan diri ke lereng-lereng gunung, demi menunaikan apa yang menjadi hak Allah” (HR. Al-Hakim, 4: 446. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 698). Sebagaimana juga dalam hadits Abu Sa’id, قَالَ رَجُلٌ أَىُّ النَّاسِ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِى شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ ». “Seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Siapakan manusia yang paling afdal wahai Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Orang yang berjihad dengan jiwanya dan hartanya di jalan Allah’. Lelaki tadi bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Nabi menjawab, ‘Lalu orang yang mengasingkan diri di lembah-lembah demi untuk menyembah Rabb-nya dan menjauhkan diri dari kebobrokan masyarakat.’” (HR. Muslim, no. 1888). Bahkan andai satu-satunya jalan supaya selamat dari kerusakan adalah dengan mengasingkan diri ke lembah-lembah dan puncak-puncak gunung, maka itu lebih baik daripada agama kita terancam hancur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ “Hampir-hampir harta seseorang yang paling baik adalah kambing yang ia pelihara di puncak gunung dan lembah, karena ia lari mengasingkan diri demi menyelamatkan agamanya dari kerusakan.” (HR. Bukhari, no. 19)   Perintah untuk Tetap Bergaul dengan Masyarakat Sebagian dalil yang lain menganjurkan kita untuk bergaul di tengah masyarakat walaupun bobrok keadaannya, dalam rangka berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar di dalamnya. Di antaranya firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). Juga firman Allah Ta’ala, وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿٣﴾ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dalilnya dari hadits tentang keutamaan ‘Ali bin Abi Thalib berikut. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat perang Khoibar, لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, pen.) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan bendera itu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, pen.), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Ali dan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 3009 dan Muslim, no. 2407). Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Memilih Mengasingkan Diri atau Tetap Bergaul? Pendapat yang paling tepat dalam hal ini seperti dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, “Siapa yang mampu untuk bergaul dengan masyarakat dengan tetap melakukan pengingkaran pada kemungkaran, maka wajib baginya untuk bergaul, bisa jadi berlaku hukum baginya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah sesuai dengan keadaan dan kemampuan. Ini juga berlaku bagi yang yakin dapat selamat dengan ia tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun jika terjadi kerusakan menimpa dirinya, maka baiknya ia melakukan ‘uzlah (mengasingkan diri) agar tidak terjatuh dalam keharaman. Dan ingat kerusakan itu bukan hanya menimpa mereka yang maksiat namun bisa menimpa secara umum, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25)” (Fath Al-Bari, 13:43) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dar Thiybah; (3) Mafatih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1420 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Rajab 1439 H (23 Maret 2018), Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Menyendiri Sebelum Kenabian

Download   Nabi biasa menyendiri sebelum kenabian. Ini ceritanya. Sebelum usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba empat puluh tahun, dia sangat suka menyendiri karena cara seperti itu membuat akal jernih, jiwa tenang, dan membuka peluang untuk bertafakkur tentang alam semesta dan makhluk ciptaan-Nya, dan keagungan Allah. Dia menyendiri di gua Hira pada bulan Ramadhan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu karena pada kehidupan kaumnya mengandung kesesatan yang nyata dari penyembahan terhadap berhala dan sujud kepadanya. Kecintaannya untuk menyendiri semakin kuat begitu masa kenabian semakin mendekat dan jika pulang, dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian kembali ke rumahnya.   Perintah ‘Uzlah (Mengasingkan Diri) Banyak dalil-dalil yang menganjurkan untuk ‘uzlah (mengasingkan diri) demi menyelamatkan diri atau menghindari masyarakat yang banyak terjadi maksiat, kebid’ahan, dan pelanggaran agama. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: خَيْرُ الناسِ في الفِتَنِ رجلٌ آخِذٌ بِعِنانِ فَرَسِه أوْ قال بِرَسَنِ فَرَسِه خلفَ أَعْدَاءِ اللهِ يُخِيفُهُمْ و يُخِيفُونَهُ ، أوْ رجلٌ مُعْتَزِلٌ في بادِيَتِه ، يُؤَدِّي حقَّ اللهِ تَعالَى الذي عليهِ “Sebaik-baik manusia ketika berhadapan dengan hal yang merusak (fitnah) adalah orang yang memegang tali kekang kudanya menghadapi musuh-musuh Allah. Ia menakuti-nakuti mereka, dan mereka pun menakut-nakutinya. Atau seseorang yang mengasingkan diri ke lereng-lereng gunung, demi menunaikan apa yang menjadi hak Allah” (HR. Al-Hakim, 4: 446. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 698). Sebagaimana juga dalam hadits Abu Sa’id, قَالَ رَجُلٌ أَىُّ النَّاسِ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِى شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ ». “Seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Siapakan manusia yang paling afdal wahai Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Orang yang berjihad dengan jiwanya dan hartanya di jalan Allah’. Lelaki tadi bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Nabi menjawab, ‘Lalu orang yang mengasingkan diri di lembah-lembah demi untuk menyembah Rabb-nya dan menjauhkan diri dari kebobrokan masyarakat.’” (HR. Muslim, no. 1888). Bahkan andai satu-satunya jalan supaya selamat dari kerusakan adalah dengan mengasingkan diri ke lembah-lembah dan puncak-puncak gunung, maka itu lebih baik daripada agama kita terancam hancur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ “Hampir-hampir harta seseorang yang paling baik adalah kambing yang ia pelihara di puncak gunung dan lembah, karena ia lari mengasingkan diri demi menyelamatkan agamanya dari kerusakan.” (HR. Bukhari, no. 19)   Perintah untuk Tetap Bergaul dengan Masyarakat Sebagian dalil yang lain menganjurkan kita untuk bergaul di tengah masyarakat walaupun bobrok keadaannya, dalam rangka berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar di dalamnya. Di antaranya firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). Juga firman Allah Ta’ala, وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿٣﴾ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dalilnya dari hadits tentang keutamaan ‘Ali bin Abi Thalib berikut. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat perang Khoibar, لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, pen.) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan bendera itu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, pen.), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Ali dan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 3009 dan Muslim, no. 2407). Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Memilih Mengasingkan Diri atau Tetap Bergaul? Pendapat yang paling tepat dalam hal ini seperti dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, “Siapa yang mampu untuk bergaul dengan masyarakat dengan tetap melakukan pengingkaran pada kemungkaran, maka wajib baginya untuk bergaul, bisa jadi berlaku hukum baginya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah sesuai dengan keadaan dan kemampuan. Ini juga berlaku bagi yang yakin dapat selamat dengan ia tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun jika terjadi kerusakan menimpa dirinya, maka baiknya ia melakukan ‘uzlah (mengasingkan diri) agar tidak terjatuh dalam keharaman. Dan ingat kerusakan itu bukan hanya menimpa mereka yang maksiat namun bisa menimpa secara umum, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25)” (Fath Al-Bari, 13:43) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dar Thiybah; (3) Mafatih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1420 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Rajab 1439 H (23 Maret 2018), Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi
Download   Nabi biasa menyendiri sebelum kenabian. Ini ceritanya. Sebelum usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba empat puluh tahun, dia sangat suka menyendiri karena cara seperti itu membuat akal jernih, jiwa tenang, dan membuka peluang untuk bertafakkur tentang alam semesta dan makhluk ciptaan-Nya, dan keagungan Allah. Dia menyendiri di gua Hira pada bulan Ramadhan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu karena pada kehidupan kaumnya mengandung kesesatan yang nyata dari penyembahan terhadap berhala dan sujud kepadanya. Kecintaannya untuk menyendiri semakin kuat begitu masa kenabian semakin mendekat dan jika pulang, dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian kembali ke rumahnya.   Perintah ‘Uzlah (Mengasingkan Diri) Banyak dalil-dalil yang menganjurkan untuk ‘uzlah (mengasingkan diri) demi menyelamatkan diri atau menghindari masyarakat yang banyak terjadi maksiat, kebid’ahan, dan pelanggaran agama. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: خَيْرُ الناسِ في الفِتَنِ رجلٌ آخِذٌ بِعِنانِ فَرَسِه أوْ قال بِرَسَنِ فَرَسِه خلفَ أَعْدَاءِ اللهِ يُخِيفُهُمْ و يُخِيفُونَهُ ، أوْ رجلٌ مُعْتَزِلٌ في بادِيَتِه ، يُؤَدِّي حقَّ اللهِ تَعالَى الذي عليهِ “Sebaik-baik manusia ketika berhadapan dengan hal yang merusak (fitnah) adalah orang yang memegang tali kekang kudanya menghadapi musuh-musuh Allah. Ia menakuti-nakuti mereka, dan mereka pun menakut-nakutinya. Atau seseorang yang mengasingkan diri ke lereng-lereng gunung, demi menunaikan apa yang menjadi hak Allah” (HR. Al-Hakim, 4: 446. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 698). Sebagaimana juga dalam hadits Abu Sa’id, قَالَ رَجُلٌ أَىُّ النَّاسِ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِى شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ ». “Seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Siapakan manusia yang paling afdal wahai Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Orang yang berjihad dengan jiwanya dan hartanya di jalan Allah’. Lelaki tadi bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Nabi menjawab, ‘Lalu orang yang mengasingkan diri di lembah-lembah demi untuk menyembah Rabb-nya dan menjauhkan diri dari kebobrokan masyarakat.’” (HR. Muslim, no. 1888). Bahkan andai satu-satunya jalan supaya selamat dari kerusakan adalah dengan mengasingkan diri ke lembah-lembah dan puncak-puncak gunung, maka itu lebih baik daripada agama kita terancam hancur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ “Hampir-hampir harta seseorang yang paling baik adalah kambing yang ia pelihara di puncak gunung dan lembah, karena ia lari mengasingkan diri demi menyelamatkan agamanya dari kerusakan.” (HR. Bukhari, no. 19)   Perintah untuk Tetap Bergaul dengan Masyarakat Sebagian dalil yang lain menganjurkan kita untuk bergaul di tengah masyarakat walaupun bobrok keadaannya, dalam rangka berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar di dalamnya. Di antaranya firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). Juga firman Allah Ta’ala, وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿٣﴾ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dalilnya dari hadits tentang keutamaan ‘Ali bin Abi Thalib berikut. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat perang Khoibar, لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, pen.) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan bendera itu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, pen.), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Ali dan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 3009 dan Muslim, no. 2407). Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Memilih Mengasingkan Diri atau Tetap Bergaul? Pendapat yang paling tepat dalam hal ini seperti dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, “Siapa yang mampu untuk bergaul dengan masyarakat dengan tetap melakukan pengingkaran pada kemungkaran, maka wajib baginya untuk bergaul, bisa jadi berlaku hukum baginya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah sesuai dengan keadaan dan kemampuan. Ini juga berlaku bagi yang yakin dapat selamat dengan ia tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun jika terjadi kerusakan menimpa dirinya, maka baiknya ia melakukan ‘uzlah (mengasingkan diri) agar tidak terjatuh dalam keharaman. Dan ingat kerusakan itu bukan hanya menimpa mereka yang maksiat namun bisa menimpa secara umum, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25)” (Fath Al-Bari, 13:43) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dar Thiybah; (3) Mafatih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1420 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Rajab 1439 H (23 Maret 2018), Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi


Download   Nabi biasa menyendiri sebelum kenabian. Ini ceritanya. Sebelum usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba empat puluh tahun, dia sangat suka menyendiri karena cara seperti itu membuat akal jernih, jiwa tenang, dan membuka peluang untuk bertafakkur tentang alam semesta dan makhluk ciptaan-Nya, dan keagungan Allah. Dia menyendiri di gua Hira pada bulan Ramadhan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu karena pada kehidupan kaumnya mengandung kesesatan yang nyata dari penyembahan terhadap berhala dan sujud kepadanya. Kecintaannya untuk menyendiri semakin kuat begitu masa kenabian semakin mendekat dan jika pulang, dia melakukan thawaf di Ka’bah kemudian kembali ke rumahnya.   Perintah ‘Uzlah (Mengasingkan Diri) Banyak dalil-dalil yang menganjurkan untuk ‘uzlah (mengasingkan diri) demi menyelamatkan diri atau menghindari masyarakat yang banyak terjadi maksiat, kebid’ahan, dan pelanggaran agama. Di antaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: خَيْرُ الناسِ في الفِتَنِ رجلٌ آخِذٌ بِعِنانِ فَرَسِه أوْ قال بِرَسَنِ فَرَسِه خلفَ أَعْدَاءِ اللهِ يُخِيفُهُمْ و يُخِيفُونَهُ ، أوْ رجلٌ مُعْتَزِلٌ في بادِيَتِه ، يُؤَدِّي حقَّ اللهِ تَعالَى الذي عليهِ “Sebaik-baik manusia ketika berhadapan dengan hal yang merusak (fitnah) adalah orang yang memegang tali kekang kudanya menghadapi musuh-musuh Allah. Ia menakuti-nakuti mereka, dan mereka pun menakut-nakutinya. Atau seseorang yang mengasingkan diri ke lereng-lereng gunung, demi menunaikan apa yang menjadi hak Allah” (HR. Al-Hakim, 4: 446. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 698). Sebagaimana juga dalam hadits Abu Sa’id, قَالَ رَجُلٌ أَىُّ النَّاسِ أَفْضَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ». قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِى شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ ». “Seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Siapakan manusia yang paling afdal wahai Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Orang yang berjihad dengan jiwanya dan hartanya di jalan Allah’. Lelaki tadi bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Nabi menjawab, ‘Lalu orang yang mengasingkan diri di lembah-lembah demi untuk menyembah Rabb-nya dan menjauhkan diri dari kebobrokan masyarakat.’” (HR. Muslim, no. 1888). Bahkan andai satu-satunya jalan supaya selamat dari kerusakan adalah dengan mengasingkan diri ke lembah-lembah dan puncak-puncak gunung, maka itu lebih baik daripada agama kita terancam hancur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ “Hampir-hampir harta seseorang yang paling baik adalah kambing yang ia pelihara di puncak gunung dan lembah, karena ia lari mengasingkan diri demi menyelamatkan agamanya dari kerusakan.” (HR. Bukhari, no. 19)   Perintah untuk Tetap Bergaul dengan Masyarakat Sebagian dalil yang lain menganjurkan kita untuk bergaul di tengah masyarakat walaupun bobrok keadaannya, dalam rangka berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar di dalamnya. Di antaranya firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2). Juga firman Allah Ta’ala, وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿٣﴾ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِى لاَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ “Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 2507. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga dalilnya dari hadits tentang keutamaan ‘Ali bin Abi Thalib berikut. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat perang Khoibar, لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, pen.) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan bendera itu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, pen.), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Ali dan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari, no. 3009 dan Muslim, no. 2407). Dalam sebuah nasehat berharga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar disebutkan, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Memilih Mengasingkan Diri atau Tetap Bergaul? Pendapat yang paling tepat dalam hal ini seperti dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, “Siapa yang mampu untuk bergaul dengan masyarakat dengan tetap melakukan pengingkaran pada kemungkaran, maka wajib baginya untuk bergaul, bisa jadi berlaku hukum baginya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah sesuai dengan keadaan dan kemampuan. Ini juga berlaku bagi yang yakin dapat selamat dengan ia tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun jika terjadi kerusakan menimpa dirinya, maka baiknya ia melakukan ‘uzlah (mengasingkan diri) agar tidak terjatuh dalam keharaman. Dan ingat kerusakan itu bukan hanya menimpa mereka yang maksiat namun bisa menimpa secara umum, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25)” (Fath Al-Bari, 13:43) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: (1) Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; (2) Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dar Thiybah; (3) Mafatih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1420 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 6 Rajab 1439 H (23 Maret 2018), Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi

Manhajus Salikin: Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air

Download   Tayamum itu pengganti bersuci dengan air.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum adalah jenis kedua dari bersuci (thaharah). Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air.   Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al-qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh As-Sunnah, 1:57)   Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14:248 dan Fiqh As-Sunnah, 1:57) Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14: 248)   Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim, no. 522). (Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy, 1:70) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; (2) Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Ifta’; (3) Fiqh As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1430 H. Sayyid Sabiq. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; (4) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (5) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci manhajus salikin tayammum tayamum

Manhajus Salikin: Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air

Download   Tayamum itu pengganti bersuci dengan air.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum adalah jenis kedua dari bersuci (thaharah). Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air.   Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al-qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh As-Sunnah, 1:57)   Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14:248 dan Fiqh As-Sunnah, 1:57) Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14: 248)   Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim, no. 522). (Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy, 1:70) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; (2) Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Ifta’; (3) Fiqh As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1430 H. Sayyid Sabiq. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; (4) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (5) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci manhajus salikin tayammum tayamum
Download   Tayamum itu pengganti bersuci dengan air.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum adalah jenis kedua dari bersuci (thaharah). Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air.   Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al-qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh As-Sunnah, 1:57)   Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14:248 dan Fiqh As-Sunnah, 1:57) Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14: 248)   Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim, no. 522). (Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy, 1:70) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; (2) Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Ifta’; (3) Fiqh As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1430 H. Sayyid Sabiq. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; (4) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (5) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci manhajus salikin tayammum tayamum


Download   Tayamum itu pengganti bersuci dengan air.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Tayamum Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Tayamum adalah jenis kedua dari bersuci (thaharah). Tayamum itu pengganti (badal) dari bersuci dengan air.   Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al-qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al-Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh As-Sunnah, 1:57)   Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14:248 dan Fiqh As-Sunnah, 1:57) Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 14: 248)   Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim, no. 522). (Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy, 1:70) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: (1) Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; (2) Al-Mulakhosh Al-Fiqhiy. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Dar Al-Ifta’; (3) Fiqh As-Sunnah. Cetakan ketiga, Tahun 1430 H. Sayyid Sabiq. Penerbit Muassasah Ar-Risalah; (4) Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; (5) Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci manhajus salikin tayammum tayamum

Adakah Keutamaan Bulan Rajab?

Keutamaan Bulan Rajab Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang setiap tahunnya, di awal bulan Rajab seperti saat ini banyak tersebar statement-statement yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab. Namun, seorang mukmin yang telah berikrar dan meyakini dua kalimat syahadat, paham betul bagaimana kosekensi dari ikrar suci itu. Asy-hadu an laa ilaa ha illallah… Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Memiliki konsekensi untuk mengikhlaskan seluruh ibadah hanya kepada Allah. Wa asy-hadu anna Muhammadar Rasulullah.. Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Memiliki konsekensi untuk tidak beribadah kepada Allah kecuali melalui ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Karena beliaulah yang paling tau bagaimana cara menghamba kepada Allah. Miris, saat mendapati broadcast atau tulisan yang tersebar tentang bulan Rajab berisi hadis-hadis dho’if bahkan palsu. Selengkapnya anda bisa dalami di artikel ini : Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Padahal Nabi kita –shallallahualaihi wa sallam– mengingatkan, كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع Cukuplah untuk menilai seorang itu pendusta, saat ia menceritakan segala kabar yang ia dengar. (HR. Muslim). Kenyataan ini menodai konsekensi kalimat syahadat yang kedua, yaitu persaksian bahwa Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah utusan Allah. Karena saat anda meyakini beliau adalah utusan Allah/penyampai pesan dari Allah, saat itulah anda mempercayai jalan menuju Allah itu adalah dengan mengikuti perintah dan ajarannya. Ketika seorang beribadah dengan amalan yang tidak Nabi ajarkan, saat itulah dia telah menyalahi persaksian pada kalimat syahadat yang kedua ini. Meyakini hadis-hadis tidak valid bahkan palsu, sebagai pijakan ibadah, adalah bentuk beribadah kepada Allah tidak melalui jalan yang dituntunan RasulNya, shallallahualaihi wa sallam. Ibnu Hajar rahimahullah pernah menegaskan dalam buku beliau “Tabyin Al-‘ajab bima Warada fi Fadhli Rajab” (Menyingkap keheranan riwayat-riwayat tentang keutamaan bulan Rajab), لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة Tak ada hadis shahih yang dapat dijadikan argument yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, tidak tentang puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang dikhususkan pada bulan itu. (Tabyin Al-‘ajab, hal. 11) Lantas Apa Keutamaan Bulan Rajab? Sebenarnya tak ada dalil valid yang menerangkan keutamaan bulan Rajab kecuali dalil yang menyatakan bahwa Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram/suci. Dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Berikut penjelasan Imam Qurtubi rahimahullah terkait ayat di atas, خَصّ الله تعالى الأشهر الحرم بالذكر ونهى عن الظلم فيها تشريفًا لها، وإن كان منهيًا عنه في كل الزمان، وعلى هذا أكثر أهل التأويل Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli tafsir. (Tafsir Al Qurtubi 8/68, atau pada tafsiran ayat 36 surat At Taubah) Dan hadis Nabi shallallahualaihi wa sallam dari Abu Bakrah, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Inilah empat bulan haram/agung dalam Islam : (1) Dzulqo’dah (2) Dzulhijjah (3) Muharram (4) Rajab. Jadi Rajab salah satu diantaranya. Inilah yang menjadikan Rajab adalah bulan yang istimewa. Ibadah di dalamnya bernilai besar pahalanya, sebagaimana dosa juga besar nilainya, dibanding yang dilakukan di luar bulan Rajab serta tiga bulan haram sisanya. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Qurtubi dalam kitab tafsirnya, فيضاعف فيه العقاب بالعمل السيئ كما يضاعف الثواب بالعمل الصالح Perbuatan dosa di bulan haram hukumannya dilipat gandakan, sebagaimana pahala amal sholih dilipat gandakan. (Tafsir Al-Qurtubi 8/68) Ingat, fadilah ini tidak hanya berlaku khusus pada bulan Rajab, namun pada seluruh bulan haram. Kita tidak boleh mengkhususkan keistimewaan bulan kecuali berdasarkan dalil. Sementara dalil di atas menyinggung keempat bulan agung tersebut, tak hanya berbicara bulan Rajab. Wallahua’lam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Takbiratul Ihram Adalah, Cara Membesarkan Zakar Dalam Islam, Nasib Orang Kristen Di Akhirat Menurut Islam, Gambaran Kehidupan Di Surga, Shalat Jumat Di Rumah, Bacaan Rukuk Dan Sujud Visited 1,391 times, 1 visit(s) today Post Views: 202 QRIS donasi Yufid

Adakah Keutamaan Bulan Rajab?

Keutamaan Bulan Rajab Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang setiap tahunnya, di awal bulan Rajab seperti saat ini banyak tersebar statement-statement yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab. Namun, seorang mukmin yang telah berikrar dan meyakini dua kalimat syahadat, paham betul bagaimana kosekensi dari ikrar suci itu. Asy-hadu an laa ilaa ha illallah… Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Memiliki konsekensi untuk mengikhlaskan seluruh ibadah hanya kepada Allah. Wa asy-hadu anna Muhammadar Rasulullah.. Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Memiliki konsekensi untuk tidak beribadah kepada Allah kecuali melalui ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Karena beliaulah yang paling tau bagaimana cara menghamba kepada Allah. Miris, saat mendapati broadcast atau tulisan yang tersebar tentang bulan Rajab berisi hadis-hadis dho’if bahkan palsu. Selengkapnya anda bisa dalami di artikel ini : Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Padahal Nabi kita –shallallahualaihi wa sallam– mengingatkan, كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع Cukuplah untuk menilai seorang itu pendusta, saat ia menceritakan segala kabar yang ia dengar. (HR. Muslim). Kenyataan ini menodai konsekensi kalimat syahadat yang kedua, yaitu persaksian bahwa Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah utusan Allah. Karena saat anda meyakini beliau adalah utusan Allah/penyampai pesan dari Allah, saat itulah anda mempercayai jalan menuju Allah itu adalah dengan mengikuti perintah dan ajarannya. Ketika seorang beribadah dengan amalan yang tidak Nabi ajarkan, saat itulah dia telah menyalahi persaksian pada kalimat syahadat yang kedua ini. Meyakini hadis-hadis tidak valid bahkan palsu, sebagai pijakan ibadah, adalah bentuk beribadah kepada Allah tidak melalui jalan yang dituntunan RasulNya, shallallahualaihi wa sallam. Ibnu Hajar rahimahullah pernah menegaskan dalam buku beliau “Tabyin Al-‘ajab bima Warada fi Fadhli Rajab” (Menyingkap keheranan riwayat-riwayat tentang keutamaan bulan Rajab), لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة Tak ada hadis shahih yang dapat dijadikan argument yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, tidak tentang puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang dikhususkan pada bulan itu. (Tabyin Al-‘ajab, hal. 11) Lantas Apa Keutamaan Bulan Rajab? Sebenarnya tak ada dalil valid yang menerangkan keutamaan bulan Rajab kecuali dalil yang menyatakan bahwa Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram/suci. Dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Berikut penjelasan Imam Qurtubi rahimahullah terkait ayat di atas, خَصّ الله تعالى الأشهر الحرم بالذكر ونهى عن الظلم فيها تشريفًا لها، وإن كان منهيًا عنه في كل الزمان، وعلى هذا أكثر أهل التأويل Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli tafsir. (Tafsir Al Qurtubi 8/68, atau pada tafsiran ayat 36 surat At Taubah) Dan hadis Nabi shallallahualaihi wa sallam dari Abu Bakrah, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Inilah empat bulan haram/agung dalam Islam : (1) Dzulqo’dah (2) Dzulhijjah (3) Muharram (4) Rajab. Jadi Rajab salah satu diantaranya. Inilah yang menjadikan Rajab adalah bulan yang istimewa. Ibadah di dalamnya bernilai besar pahalanya, sebagaimana dosa juga besar nilainya, dibanding yang dilakukan di luar bulan Rajab serta tiga bulan haram sisanya. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Qurtubi dalam kitab tafsirnya, فيضاعف فيه العقاب بالعمل السيئ كما يضاعف الثواب بالعمل الصالح Perbuatan dosa di bulan haram hukumannya dilipat gandakan, sebagaimana pahala amal sholih dilipat gandakan. (Tafsir Al-Qurtubi 8/68) Ingat, fadilah ini tidak hanya berlaku khusus pada bulan Rajab, namun pada seluruh bulan haram. Kita tidak boleh mengkhususkan keistimewaan bulan kecuali berdasarkan dalil. Sementara dalil di atas menyinggung keempat bulan agung tersebut, tak hanya berbicara bulan Rajab. Wallahua’lam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Takbiratul Ihram Adalah, Cara Membesarkan Zakar Dalam Islam, Nasib Orang Kristen Di Akhirat Menurut Islam, Gambaran Kehidupan Di Surga, Shalat Jumat Di Rumah, Bacaan Rukuk Dan Sujud Visited 1,391 times, 1 visit(s) today Post Views: 202 QRIS donasi Yufid
Keutamaan Bulan Rajab Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang setiap tahunnya, di awal bulan Rajab seperti saat ini banyak tersebar statement-statement yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab. Namun, seorang mukmin yang telah berikrar dan meyakini dua kalimat syahadat, paham betul bagaimana kosekensi dari ikrar suci itu. Asy-hadu an laa ilaa ha illallah… Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Memiliki konsekensi untuk mengikhlaskan seluruh ibadah hanya kepada Allah. Wa asy-hadu anna Muhammadar Rasulullah.. Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Memiliki konsekensi untuk tidak beribadah kepada Allah kecuali melalui ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Karena beliaulah yang paling tau bagaimana cara menghamba kepada Allah. Miris, saat mendapati broadcast atau tulisan yang tersebar tentang bulan Rajab berisi hadis-hadis dho’if bahkan palsu. Selengkapnya anda bisa dalami di artikel ini : Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Padahal Nabi kita –shallallahualaihi wa sallam– mengingatkan, كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع Cukuplah untuk menilai seorang itu pendusta, saat ia menceritakan segala kabar yang ia dengar. (HR. Muslim). Kenyataan ini menodai konsekensi kalimat syahadat yang kedua, yaitu persaksian bahwa Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah utusan Allah. Karena saat anda meyakini beliau adalah utusan Allah/penyampai pesan dari Allah, saat itulah anda mempercayai jalan menuju Allah itu adalah dengan mengikuti perintah dan ajarannya. Ketika seorang beribadah dengan amalan yang tidak Nabi ajarkan, saat itulah dia telah menyalahi persaksian pada kalimat syahadat yang kedua ini. Meyakini hadis-hadis tidak valid bahkan palsu, sebagai pijakan ibadah, adalah bentuk beribadah kepada Allah tidak melalui jalan yang dituntunan RasulNya, shallallahualaihi wa sallam. Ibnu Hajar rahimahullah pernah menegaskan dalam buku beliau “Tabyin Al-‘ajab bima Warada fi Fadhli Rajab” (Menyingkap keheranan riwayat-riwayat tentang keutamaan bulan Rajab), لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة Tak ada hadis shahih yang dapat dijadikan argument yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, tidak tentang puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang dikhususkan pada bulan itu. (Tabyin Al-‘ajab, hal. 11) Lantas Apa Keutamaan Bulan Rajab? Sebenarnya tak ada dalil valid yang menerangkan keutamaan bulan Rajab kecuali dalil yang menyatakan bahwa Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram/suci. Dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Berikut penjelasan Imam Qurtubi rahimahullah terkait ayat di atas, خَصّ الله تعالى الأشهر الحرم بالذكر ونهى عن الظلم فيها تشريفًا لها، وإن كان منهيًا عنه في كل الزمان، وعلى هذا أكثر أهل التأويل Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli tafsir. (Tafsir Al Qurtubi 8/68, atau pada tafsiran ayat 36 surat At Taubah) Dan hadis Nabi shallallahualaihi wa sallam dari Abu Bakrah, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Inilah empat bulan haram/agung dalam Islam : (1) Dzulqo’dah (2) Dzulhijjah (3) Muharram (4) Rajab. Jadi Rajab salah satu diantaranya. Inilah yang menjadikan Rajab adalah bulan yang istimewa. Ibadah di dalamnya bernilai besar pahalanya, sebagaimana dosa juga besar nilainya, dibanding yang dilakukan di luar bulan Rajab serta tiga bulan haram sisanya. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Qurtubi dalam kitab tafsirnya, فيضاعف فيه العقاب بالعمل السيئ كما يضاعف الثواب بالعمل الصالح Perbuatan dosa di bulan haram hukumannya dilipat gandakan, sebagaimana pahala amal sholih dilipat gandakan. (Tafsir Al-Qurtubi 8/68) Ingat, fadilah ini tidak hanya berlaku khusus pada bulan Rajab, namun pada seluruh bulan haram. Kita tidak boleh mengkhususkan keistimewaan bulan kecuali berdasarkan dalil. Sementara dalil di atas menyinggung keempat bulan agung tersebut, tak hanya berbicara bulan Rajab. Wallahua’lam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Takbiratul Ihram Adalah, Cara Membesarkan Zakar Dalam Islam, Nasib Orang Kristen Di Akhirat Menurut Islam, Gambaran Kehidupan Di Surga, Shalat Jumat Di Rumah, Bacaan Rukuk Dan Sujud Visited 1,391 times, 1 visit(s) today Post Views: 202 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/427471230&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Keutamaan Bulan Rajab Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Sudah menjadi tradisi yang selalu berulang setiap tahunnya, di awal bulan Rajab seperti saat ini banyak tersebar statement-statement yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab. Namun, seorang mukmin yang telah berikrar dan meyakini dua kalimat syahadat, paham betul bagaimana kosekensi dari ikrar suci itu. Asy-hadu an laa ilaa ha illallah… Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Memiliki konsekensi untuk mengikhlaskan seluruh ibadah hanya kepada Allah. Wa asy-hadu anna Muhammadar Rasulullah.. Serta aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Memiliki konsekensi untuk tidak beribadah kepada Allah kecuali melalui ajaran yang diajarkan oleh Rasulullah. Karena beliaulah yang paling tau bagaimana cara menghamba kepada Allah. Miris, saat mendapati broadcast atau tulisan yang tersebar tentang bulan Rajab berisi hadis-hadis dho’if bahkan palsu. Selengkapnya anda bisa dalami di artikel ini : Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab Padahal Nabi kita –shallallahualaihi wa sallam– mengingatkan, كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع Cukuplah untuk menilai seorang itu pendusta, saat ia menceritakan segala kabar yang ia dengar. (HR. Muslim). Kenyataan ini menodai konsekensi kalimat syahadat yang kedua, yaitu persaksian bahwa Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam adalah utusan Allah. Karena saat anda meyakini beliau adalah utusan Allah/penyampai pesan dari Allah, saat itulah anda mempercayai jalan menuju Allah itu adalah dengan mengikuti perintah dan ajarannya. Ketika seorang beribadah dengan amalan yang tidak Nabi ajarkan, saat itulah dia telah menyalahi persaksian pada kalimat syahadat yang kedua ini. Meyakini hadis-hadis tidak valid bahkan palsu, sebagai pijakan ibadah, adalah bentuk beribadah kepada Allah tidak melalui jalan yang dituntunan RasulNya, shallallahualaihi wa sallam. Ibnu Hajar rahimahullah pernah menegaskan dalam buku beliau “Tabyin Al-‘ajab bima Warada fi Fadhli Rajab” (Menyingkap keheranan riwayat-riwayat tentang keutamaan bulan Rajab), لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة Tak ada hadis shahih yang dapat dijadikan argument yang menerangkan keutamaan bulan Rajab, tidak tentang puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang dikhususkan pada bulan itu. (Tabyin Al-‘ajab, hal. 11) Lantas Apa Keutamaan Bulan Rajab? Sebenarnya tak ada dalil valid yang menerangkan keutamaan bulan Rajab kecuali dalil yang menyatakan bahwa Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram/suci. Dalil tersebut adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36) Berikut penjelasan Imam Qurtubi rahimahullah terkait ayat di atas, خَصّ الله تعالى الأشهر الحرم بالذكر ونهى عن الظلم فيها تشريفًا لها، وإن كان منهيًا عنه في كل الزمان، وعلى هذا أكثر أهل التأويل Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli tafsir. (Tafsir Al Qurtubi 8/68, atau pada tafsiran ayat 36 surat At Taubah) Dan hadis Nabi shallallahualaihi wa sallam dari Abu Bakrah, الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679). Inilah empat bulan haram/agung dalam Islam : (1) Dzulqo’dah (2) Dzulhijjah (3) Muharram (4) Rajab. Jadi Rajab salah satu diantaranya. Inilah yang menjadikan Rajab adalah bulan yang istimewa. Ibadah di dalamnya bernilai besar pahalanya, sebagaimana dosa juga besar nilainya, dibanding yang dilakukan di luar bulan Rajab serta tiga bulan haram sisanya. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Qurtubi dalam kitab tafsirnya, فيضاعف فيه العقاب بالعمل السيئ كما يضاعف الثواب بالعمل الصالح Perbuatan dosa di bulan haram hukumannya dilipat gandakan, sebagaimana pahala amal sholih dilipat gandakan. (Tafsir Al-Qurtubi 8/68) Ingat, fadilah ini tidak hanya berlaku khusus pada bulan Rajab, namun pada seluruh bulan haram. Kita tidak boleh mengkhususkan keistimewaan bulan kecuali berdasarkan dalil. Sementara dalil di atas menyinggung keempat bulan agung tersebut, tak hanya berbicara bulan Rajab. Wallahua’lam bis showab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Takbiratul Ihram Adalah, Cara Membesarkan Zakar Dalam Islam, Nasib Orang Kristen Di Akhirat Menurut Islam, Gambaran Kehidupan Di Surga, Shalat Jumat Di Rumah, Bacaan Rukuk Dan Sujud Visited 1,391 times, 1 visit(s) today Post Views: 202 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menjawab Adzan

Menjawab Adzan, Saat Kita Sedang Makan Bagaimana jika kita sedang makan terdengar adzan, bolehkah kita tidak menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali – bahwa menjawab adzan hukumnya anjuran dan tidak wajib. An-Nawawi dalam al-Majmu’, مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan. (al-Majmu’ 3/127). Dalam al-Mughni menukil keterangan Imam Ahmad, وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين. وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة، فلا بأس. نص عليه أحمد Jika orang masuk masjid dan mendengarkan adzan, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai adzan, dan mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, sehingga dia mendapatkan dua keutamaan. Dan jika dia tidak menjawab adzan dan langsung memulai shalat (tahiyatul masjid), tidak masalah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. (al-Mughni, 1/311). Diantara dalilnya adalah riwayat dari Tsa’labah bin AbdulMalik al-Quradzi, beliau menceritakan, أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون؛ جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد Di zaman Umar bin Khatab, mereka (sahabat dan tabiin) mengerjakan shalat sunah di hari jumat sampai Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar, dan muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk sambil ngobrol. Ketika muadzin telah berhenti, Umar berdiri menyampaikan khutbah dan kami diam, tidak ada satupun yang berbicara di antara kami. (al-Muwatha’, 1/103). Imam al-Albani menjelaskan hadis ini, في هذا الأثر دليل على عدم وجوب إجابة المؤذن ، لجريان العمل في عهد عمر على التحدث في أثناء الأذان ، وسكوت عمر عليه Dalam riwayat di atas terdapat dalil tidak wajibnya menjawab adzan. Karena praktek ini banyak terjadi di zaman Umar, mereka berbicara ketika adzan, dan Umar diam menyaksikan ini. (Tamam al-Minnah, hlm. 340). Hanya saja, kita sangat menekankan agar kita menjawab adzan, meskipun sambil mengobrol atau berkegiatan lainnya. Karena [1] Menjawab adzan memiliki keutamaan dan janji yang sangat besar. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ…مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ lalu kalian menjawab, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ (hingga akhir adzan).. dia ucapkan itu dari hatinya, maka akan masuk surga.” (HR. Muslim 385 dan Abu Daud 527). [2] Sebagian sahabat, seperti Ibnu Mas’ud menilai, tidak menjawab adzan termasuk tindakan teledor. أربع من الجفاء …، وأن يسمع المؤذن فلا يجيبه في قوله “Ada 4 perbuatan yang termasuk sikap teledor (terhadap agama), (diantaranya),… ada orang mendengar muadzin, namun dia tidak menjawab ucapannya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, no. 3552). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu, Jilat Dubur, Doa Meredam Amarah, Amalan Meluluhkan Hati Wanita, Mendoakan Orang Umroh, Alat Sholat Visited 257 times, 1 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid

Hukum Menjawab Adzan

Menjawab Adzan, Saat Kita Sedang Makan Bagaimana jika kita sedang makan terdengar adzan, bolehkah kita tidak menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali – bahwa menjawab adzan hukumnya anjuran dan tidak wajib. An-Nawawi dalam al-Majmu’, مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan. (al-Majmu’ 3/127). Dalam al-Mughni menukil keterangan Imam Ahmad, وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين. وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة، فلا بأس. نص عليه أحمد Jika orang masuk masjid dan mendengarkan adzan, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai adzan, dan mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, sehingga dia mendapatkan dua keutamaan. Dan jika dia tidak menjawab adzan dan langsung memulai shalat (tahiyatul masjid), tidak masalah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. (al-Mughni, 1/311). Diantara dalilnya adalah riwayat dari Tsa’labah bin AbdulMalik al-Quradzi, beliau menceritakan, أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون؛ جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد Di zaman Umar bin Khatab, mereka (sahabat dan tabiin) mengerjakan shalat sunah di hari jumat sampai Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar, dan muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk sambil ngobrol. Ketika muadzin telah berhenti, Umar berdiri menyampaikan khutbah dan kami diam, tidak ada satupun yang berbicara di antara kami. (al-Muwatha’, 1/103). Imam al-Albani menjelaskan hadis ini, في هذا الأثر دليل على عدم وجوب إجابة المؤذن ، لجريان العمل في عهد عمر على التحدث في أثناء الأذان ، وسكوت عمر عليه Dalam riwayat di atas terdapat dalil tidak wajibnya menjawab adzan. Karena praktek ini banyak terjadi di zaman Umar, mereka berbicara ketika adzan, dan Umar diam menyaksikan ini. (Tamam al-Minnah, hlm. 340). Hanya saja, kita sangat menekankan agar kita menjawab adzan, meskipun sambil mengobrol atau berkegiatan lainnya. Karena [1] Menjawab adzan memiliki keutamaan dan janji yang sangat besar. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ…مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ lalu kalian menjawab, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ (hingga akhir adzan).. dia ucapkan itu dari hatinya, maka akan masuk surga.” (HR. Muslim 385 dan Abu Daud 527). [2] Sebagian sahabat, seperti Ibnu Mas’ud menilai, tidak menjawab adzan termasuk tindakan teledor. أربع من الجفاء …، وأن يسمع المؤذن فلا يجيبه في قوله “Ada 4 perbuatan yang termasuk sikap teledor (terhadap agama), (diantaranya),… ada orang mendengar muadzin, namun dia tidak menjawab ucapannya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, no. 3552). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu, Jilat Dubur, Doa Meredam Amarah, Amalan Meluluhkan Hati Wanita, Mendoakan Orang Umroh, Alat Sholat Visited 257 times, 1 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid
Menjawab Adzan, Saat Kita Sedang Makan Bagaimana jika kita sedang makan terdengar adzan, bolehkah kita tidak menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali – bahwa menjawab adzan hukumnya anjuran dan tidak wajib. An-Nawawi dalam al-Majmu’, مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan. (al-Majmu’ 3/127). Dalam al-Mughni menukil keterangan Imam Ahmad, وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين. وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة، فلا بأس. نص عليه أحمد Jika orang masuk masjid dan mendengarkan adzan, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai adzan, dan mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, sehingga dia mendapatkan dua keutamaan. Dan jika dia tidak menjawab adzan dan langsung memulai shalat (tahiyatul masjid), tidak masalah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. (al-Mughni, 1/311). Diantara dalilnya adalah riwayat dari Tsa’labah bin AbdulMalik al-Quradzi, beliau menceritakan, أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون؛ جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد Di zaman Umar bin Khatab, mereka (sahabat dan tabiin) mengerjakan shalat sunah di hari jumat sampai Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar, dan muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk sambil ngobrol. Ketika muadzin telah berhenti, Umar berdiri menyampaikan khutbah dan kami diam, tidak ada satupun yang berbicara di antara kami. (al-Muwatha’, 1/103). Imam al-Albani menjelaskan hadis ini, في هذا الأثر دليل على عدم وجوب إجابة المؤذن ، لجريان العمل في عهد عمر على التحدث في أثناء الأذان ، وسكوت عمر عليه Dalam riwayat di atas terdapat dalil tidak wajibnya menjawab adzan. Karena praktek ini banyak terjadi di zaman Umar, mereka berbicara ketika adzan, dan Umar diam menyaksikan ini. (Tamam al-Minnah, hlm. 340). Hanya saja, kita sangat menekankan agar kita menjawab adzan, meskipun sambil mengobrol atau berkegiatan lainnya. Karena [1] Menjawab adzan memiliki keutamaan dan janji yang sangat besar. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ…مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ lalu kalian menjawab, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ (hingga akhir adzan).. dia ucapkan itu dari hatinya, maka akan masuk surga.” (HR. Muslim 385 dan Abu Daud 527). [2] Sebagian sahabat, seperti Ibnu Mas’ud menilai, tidak menjawab adzan termasuk tindakan teledor. أربع من الجفاء …، وأن يسمع المؤذن فلا يجيبه في قوله “Ada 4 perbuatan yang termasuk sikap teledor (terhadap agama), (diantaranya),… ada orang mendengar muadzin, namun dia tidak menjawab ucapannya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, no. 3552). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu, Jilat Dubur, Doa Meredam Amarah, Amalan Meluluhkan Hati Wanita, Mendoakan Orang Umroh, Alat Sholat Visited 257 times, 1 visit(s) today Post Views: 439 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/424008474&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjawab Adzan, Saat Kita Sedang Makan Bagaimana jika kita sedang makan terdengar adzan, bolehkah kita tidak menjawab adzan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjawab adzan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali – bahwa menjawab adzan hukumnya anjuran dan tidak wajib. An-Nawawi dalam al-Majmu’, مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan. (al-Majmu’ 3/127). Dalam al-Mughni menukil keterangan Imam Ahmad, وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين. وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة، فلا بأس. نص عليه أحمد Jika orang masuk masjid dan mendengarkan adzan, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai adzan, dan mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, sehingga dia mendapatkan dua keutamaan. Dan jika dia tidak menjawab adzan dan langsung memulai shalat (tahiyatul masjid), tidak masalah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. (al-Mughni, 1/311). Diantara dalilnya adalah riwayat dari Tsa’labah bin AbdulMalik al-Quradzi, beliau menceritakan, أنهم كانوا في زمان عمر بن الخطاب يُصَلُّون يوم الجمعة حتى يخرج عمر ، فإذا خرج عمر وجلس على المنبر وأذن المؤذنون؛ جلسنا نتحدث . فإذا سكت المؤذنون وقام عمر يخطب أنصتنا فلم يتكلم منا أحد Di zaman Umar bin Khatab, mereka (sahabat dan tabiin) mengerjakan shalat sunah di hari jumat sampai Umar keluar. Ketika Umar keluar dan duduk di mimbar, dan muadzin mengumandangkan adzan, kami duduk sambil ngobrol. Ketika muadzin telah berhenti, Umar berdiri menyampaikan khutbah dan kami diam, tidak ada satupun yang berbicara di antara kami. (al-Muwatha’, 1/103). Imam al-Albani menjelaskan hadis ini, في هذا الأثر دليل على عدم وجوب إجابة المؤذن ، لجريان العمل في عهد عمر على التحدث في أثناء الأذان ، وسكوت عمر عليه Dalam riwayat di atas terdapat dalil tidak wajibnya menjawab adzan. Karena praktek ini banyak terjadi di zaman Umar, mereka berbicara ketika adzan, dan Umar diam menyaksikan ini. (Tamam al-Minnah, hlm. 340). Hanya saja, kita sangat menekankan agar kita menjawab adzan, meskipun sambil mengobrol atau berkegiatan lainnya. Karena [1] Menjawab adzan memiliki keutamaan dan janji yang sangat besar. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ…مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Jika muadzin mengucapkan, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ lalu kalian menjawab, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ (hingga akhir adzan).. dia ucapkan itu dari hatinya, maka akan masuk surga.” (HR. Muslim 385 dan Abu Daud 527). [2] Sebagian sahabat, seperti Ibnu Mas’ud menilai, tidak menjawab adzan termasuk tindakan teledor. أربع من الجفاء …، وأن يسمع المؤذن فلا يجيبه في قوله “Ada 4 perbuatan yang termasuk sikap teledor (terhadap agama), (diantaranya),… ada orang mendengar muadzin, namun dia tidak menjawab ucapannya.” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, no. 3552). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu, Jilat Dubur, Doa Meredam Amarah, Amalan Meluluhkan Hati Wanita, Mendoakan Orang Umroh, Alat Sholat Visited 257 times, 1 visit(s) today Post Views: 439 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berdzikir dalam Setiap Keadaan

Download   Kita dianjurkan berdzikir dalam setiap keadaan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Faedah Ayat Qatadah rahimahullah mengatakan, “Inilah keadaanmu wahai manusia. Ingatlah Allah ketika berdiri. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika duduk. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika berbaring. Inilah keringanan dan kemudahan dari Allah.” (Dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 846)   Hadits #1444 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737] Faedah Hadits Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun sesuai keadaan seseorang. Ini sekaligus kritikan kepada orang sufi (tasawwuf) yang berdzikir mesti dengan membuat ritual tertentu, seperti dengan dansa, lompat-lompat, dan dengan alat musik. Ini semua termasuk amalan yang tidak ada petunjuknya dalam agama kita. Lafaz “Allah, Allah, Allah” yang disebutkan dalam bentuk mufrad (tunggal) yang diucapkan dalam rangka ibadah termasuk amalan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak pernah dilakukan oleh beliau dan para sahabatnya. Seorang muslim yang baik adalah yang tidak lalai dari berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama seperti ulama Malikiyyah mengenai bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Hadits larangan yang menjadi dukungan adalah, لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca Al-Qur’an sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 131 dan Ibnu Majah, no. 595. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Sedangkan membaca dzikir bagaimana ketika junub? Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari-nya berkata, “Ini adalah dalil bahwa dzikir tidaklah terhalang karena hadats dan junub. Namun dalil yang menyatakan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya’ bukanlah dalil bahwa membaca Al-Qur’an itu boleh bagi orang yang junub. Karena dzikir karena disebut secara mutlak bukanlah yang dimaksudkan itu Al-Qur’an.” Lalu bagaimana dengan orang yang junub sebelum tidur bolehkah membaca dzikir yang berisi ayat Al-Qur’an seperti ayat kursi, surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas? Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizahullah, salah seorang murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan masih bolehnya hal ini karena niatannya untuk berdzikir (bukan tilawah Al-Qur’an). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 33:59; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 218917 (https://islamqa.info/ar/218917, diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44); Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir Az-Zahrawain Al-Baqarah wa Ali ‘Imran. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Penerbit Obekan; Tanya Jawab Bersama Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih, https://www.youtube.com/watch?v=Wz4K1pCyTTQ (diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44). — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Berdzikir dalam Setiap Keadaan

Download   Kita dianjurkan berdzikir dalam setiap keadaan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Faedah Ayat Qatadah rahimahullah mengatakan, “Inilah keadaanmu wahai manusia. Ingatlah Allah ketika berdiri. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika duduk. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika berbaring. Inilah keringanan dan kemudahan dari Allah.” (Dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 846)   Hadits #1444 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737] Faedah Hadits Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun sesuai keadaan seseorang. Ini sekaligus kritikan kepada orang sufi (tasawwuf) yang berdzikir mesti dengan membuat ritual tertentu, seperti dengan dansa, lompat-lompat, dan dengan alat musik. Ini semua termasuk amalan yang tidak ada petunjuknya dalam agama kita. Lafaz “Allah, Allah, Allah” yang disebutkan dalam bentuk mufrad (tunggal) yang diucapkan dalam rangka ibadah termasuk amalan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak pernah dilakukan oleh beliau dan para sahabatnya. Seorang muslim yang baik adalah yang tidak lalai dari berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama seperti ulama Malikiyyah mengenai bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Hadits larangan yang menjadi dukungan adalah, لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca Al-Qur’an sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 131 dan Ibnu Majah, no. 595. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Sedangkan membaca dzikir bagaimana ketika junub? Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari-nya berkata, “Ini adalah dalil bahwa dzikir tidaklah terhalang karena hadats dan junub. Namun dalil yang menyatakan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya’ bukanlah dalil bahwa membaca Al-Qur’an itu boleh bagi orang yang junub. Karena dzikir karena disebut secara mutlak bukanlah yang dimaksudkan itu Al-Qur’an.” Lalu bagaimana dengan orang yang junub sebelum tidur bolehkah membaca dzikir yang berisi ayat Al-Qur’an seperti ayat kursi, surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas? Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizahullah, salah seorang murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan masih bolehnya hal ini karena niatannya untuk berdzikir (bukan tilawah Al-Qur’an). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 33:59; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 218917 (https://islamqa.info/ar/218917, diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44); Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir Az-Zahrawain Al-Baqarah wa Ali ‘Imran. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Penerbit Obekan; Tanya Jawab Bersama Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih, https://www.youtube.com/watch?v=Wz4K1pCyTTQ (diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44). — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Kita dianjurkan berdzikir dalam setiap keadaan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Faedah Ayat Qatadah rahimahullah mengatakan, “Inilah keadaanmu wahai manusia. Ingatlah Allah ketika berdiri. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika duduk. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika berbaring. Inilah keringanan dan kemudahan dari Allah.” (Dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 846)   Hadits #1444 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737] Faedah Hadits Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun sesuai keadaan seseorang. Ini sekaligus kritikan kepada orang sufi (tasawwuf) yang berdzikir mesti dengan membuat ritual tertentu, seperti dengan dansa, lompat-lompat, dan dengan alat musik. Ini semua termasuk amalan yang tidak ada petunjuknya dalam agama kita. Lafaz “Allah, Allah, Allah” yang disebutkan dalam bentuk mufrad (tunggal) yang diucapkan dalam rangka ibadah termasuk amalan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak pernah dilakukan oleh beliau dan para sahabatnya. Seorang muslim yang baik adalah yang tidak lalai dari berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama seperti ulama Malikiyyah mengenai bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Hadits larangan yang menjadi dukungan adalah, لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca Al-Qur’an sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 131 dan Ibnu Majah, no. 595. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Sedangkan membaca dzikir bagaimana ketika junub? Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari-nya berkata, “Ini adalah dalil bahwa dzikir tidaklah terhalang karena hadats dan junub. Namun dalil yang menyatakan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya’ bukanlah dalil bahwa membaca Al-Qur’an itu boleh bagi orang yang junub. Karena dzikir karena disebut secara mutlak bukanlah yang dimaksudkan itu Al-Qur’an.” Lalu bagaimana dengan orang yang junub sebelum tidur bolehkah membaca dzikir yang berisi ayat Al-Qur’an seperti ayat kursi, surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas? Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizahullah, salah seorang murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan masih bolehnya hal ini karena niatannya untuk berdzikir (bukan tilawah Al-Qur’an). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 33:59; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 218917 (https://islamqa.info/ar/218917, diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44); Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir Az-Zahrawain Al-Baqarah wa Ali ‘Imran. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Penerbit Obekan; Tanya Jawab Bersama Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih, https://www.youtube.com/watch?v=Wz4K1pCyTTQ (diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44). — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Kita dianjurkan berdzikir dalam setiap keadaan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Allah Ta’ala berfirman, إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)   Faedah Ayat Qatadah rahimahullah mengatakan, “Inilah keadaanmu wahai manusia. Ingatlah Allah ketika berdiri. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika duduk. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika berbaring. Inilah keringanan dan kemudahan dari Allah.” (Dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 846)   Hadits #1444 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737] Faedah Hadits Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun sesuai keadaan seseorang. Ini sekaligus kritikan kepada orang sufi (tasawwuf) yang berdzikir mesti dengan membuat ritual tertentu, seperti dengan dansa, lompat-lompat, dan dengan alat musik. Ini semua termasuk amalan yang tidak ada petunjuknya dalam agama kita. Lafaz “Allah, Allah, Allah” yang disebutkan dalam bentuk mufrad (tunggal) yang diucapkan dalam rangka ibadah termasuk amalan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak pernah dilakukan oleh beliau dan para sahabatnya. Seorang muslim yang baik adalah yang tidak lalai dari berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama seperti ulama Malikiyyah mengenai bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Hadits larangan yang menjadi dukungan adalah, لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca Al-Qur’an sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 131 dan Ibnu Majah, no. 595. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Sedangkan membaca dzikir bagaimana ketika junub? Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari-nya berkata, “Ini adalah dalil bahwa dzikir tidaklah terhalang karena hadats dan junub. Namun dalil yang menyatakan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya’ bukanlah dalil bahwa membaca Al-Qur’an itu boleh bagi orang yang junub. Karena dzikir karena disebut secara mutlak bukanlah yang dimaksudkan itu Al-Qur’an.” Lalu bagaimana dengan orang yang junub sebelum tidur bolehkah membaca dzikir yang berisi ayat Al-Qur’an seperti ayat kursi, surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas? Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizahullah, salah seorang murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan masih bolehnya hal ini karena niatannya untuk berdzikir (bukan tilawah Al-Qur’an). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 33:59; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 218917 (https://islamqa.info/ar/218917, diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44); Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir Az-Zahrawain Al-Baqarah wa Ali ‘Imran. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Penerbit Obekan; Tanya Jawab Bersama Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih, https://www.youtube.com/watch?v=Wz4K1pCyTTQ (diakses 5 Rajab 1439 H, 23 Maret 2018, 00:44). — Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Rajab 1439 H (22 Maret 2018), Kamis dinihari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Kalimat yang Jadi Simpanan di Surga

Download   Mau tahu kalimat yang jadi simpanan di surga? Hadits #1443 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أدُلُّكَ عَلَى كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ؟ )) فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : (( لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu salah satu dari simpanan surga?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6409 dan Muslim, no. 2704] Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengajar untuk umatnya. Tidak ada kebaikan melainkan beliau ajarkan pada umatnya. Laa hawla wa laa quwwata illa billah merupakan simpanan surga. Dorongan untuk berdzikir sehingga mendapatkan pahala yang besar sebagai simpanan di surga kelak.   Makna Laa Hawla wa Laa Quwwata illa Billah Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim (17:26-27) dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah, hlm. 33) Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5:418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).   Referensi: (1) Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; (2) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463-464; (3) Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Kalimat yang Jadi Simpanan di Surga

Download   Mau tahu kalimat yang jadi simpanan di surga? Hadits #1443 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أدُلُّكَ عَلَى كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ؟ )) فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : (( لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu salah satu dari simpanan surga?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6409 dan Muslim, no. 2704] Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengajar untuk umatnya. Tidak ada kebaikan melainkan beliau ajarkan pada umatnya. Laa hawla wa laa quwwata illa billah merupakan simpanan surga. Dorongan untuk berdzikir sehingga mendapatkan pahala yang besar sebagai simpanan di surga kelak.   Makna Laa Hawla wa Laa Quwwata illa Billah Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim (17:26-27) dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah, hlm. 33) Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5:418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).   Referensi: (1) Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; (2) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463-464; (3) Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Download   Mau tahu kalimat yang jadi simpanan di surga? Hadits #1443 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أدُلُّكَ عَلَى كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ؟ )) فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : (( لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu salah satu dari simpanan surga?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6409 dan Muslim, no. 2704] Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengajar untuk umatnya. Tidak ada kebaikan melainkan beliau ajarkan pada umatnya. Laa hawla wa laa quwwata illa billah merupakan simpanan surga. Dorongan untuk berdzikir sehingga mendapatkan pahala yang besar sebagai simpanan di surga kelak.   Makna Laa Hawla wa Laa Quwwata illa Billah Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim (17:26-27) dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah, hlm. 33) Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5:418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).   Referensi: (1) Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; (2) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463-464; (3) Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Download   Mau tahu kalimat yang jadi simpanan di surga? Hadits #1443 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَلاَ أدُلُّكَ عَلَى كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الجَنَّةِ ؟ )) فَقُلْتُ : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : (( لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepadaku, “Maukah aku tunjukkan kepadamu salah satu dari simpanan surga?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6409 dan Muslim, no. 2704] Faedah Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengajar untuk umatnya. Tidak ada kebaikan melainkan beliau ajarkan pada umatnya. Laa hawla wa laa quwwata illa billah merupakan simpanan surga. Dorongan untuk berdzikir sehingga mendapatkan pahala yang besar sebagai simpanan di surga kelak.   Makna Laa Hawla wa Laa Quwwata illa Billah Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim (17:26-27) dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” Dalam penjelasan Safinah An-Najah, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan arti kalimat tersebut, لاَ يَحُوْلُ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِاللهِ وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ إِلاَّ بِعَوْنِ اللهِ “Tidak ada yang menghalangi dari maksiat pada Allah melainkan dengan pertolongan Allah. Tidak ada pula kekuatan untuk melakukan ketaatan pada Allah selain dengan pertolongan Allah.” (Lihat Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah, hlm. 33) Abu Ayyub Al-Anshari menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، فَقَالَ : مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : هَذَا مُحَمَّدٌ ، فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ : مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ ، فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ ، وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ قَالَ : وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat ke langit pada Malam Isra’ Mi’raj, beliau melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Ibrahim lantas bertanya, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Ia Muhammad.” Ibrahim lantas mengatakan padanya, “Perintahkanlah pada umatmu untuk memperbanyak bacaan yang akan menjadi tanaman di surga, debunya itu bersih dan tanamannya pun luas.” Ibrahim ditanya, “Lalu apa bacaan yang disebut girasul jannah tadi?” Ibrahim menjawab, “Kalimat ‘laa hawla wa quwwata illa billah’.” (HR. Ahmad, 5:418. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).   Referensi: (1) Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm; (2) Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:463-464; (3) Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Najah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani At-Tanari Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Jumadats Tsaniyyah 1439 H, Kamis siang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Mana yang Didahulukan, Haji atau Umrah?

Haji Dulu Atau Umrah Dulu? Mana yg harus sy dahulukan antara haji dg umroh?, smentara haji antrinya bisa puluhan tahun… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349). [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) [3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling afdhal?” “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 26 & Muslim 83). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amala paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah. Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu. Ibnu Qudamah mengatakan, من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212) Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97). Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391). Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun. Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji. Demikian, Allahub a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sam'un Al Ghozi, Status Anak Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Roh Manusia Setelah Mati, Hukum Puasa Syawal, Cara Membaca Alquran Dengan Tartil Dan Benar, Tata Cara Tukar Cincin Visited 549 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid

Mana yang Didahulukan, Haji atau Umrah?

Haji Dulu Atau Umrah Dulu? Mana yg harus sy dahulukan antara haji dg umroh?, smentara haji antrinya bisa puluhan tahun… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349). [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) [3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling afdhal?” “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 26 & Muslim 83). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amala paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah. Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu. Ibnu Qudamah mengatakan, من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212) Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97). Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391). Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun. Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji. Demikian, Allahub a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sam'un Al Ghozi, Status Anak Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Roh Manusia Setelah Mati, Hukum Puasa Syawal, Cara Membaca Alquran Dengan Tartil Dan Benar, Tata Cara Tukar Cincin Visited 549 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid
Haji Dulu Atau Umrah Dulu? Mana yg harus sy dahulukan antara haji dg umroh?, smentara haji antrinya bisa puluhan tahun… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349). [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) [3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling afdhal?” “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 26 & Muslim 83). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amala paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah. Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu. Ibnu Qudamah mengatakan, من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212) Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97). Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391). Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun. Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji. Demikian, Allahub a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sam'un Al Ghozi, Status Anak Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Roh Manusia Setelah Mati, Hukum Puasa Syawal, Cara Membaca Alquran Dengan Tartil Dan Benar, Tata Cara Tukar Cincin Visited 549 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/424008450&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Haji Dulu Atau Umrah Dulu? Mana yg harus sy dahulukan antara haji dg umroh?, smentara haji antrinya bisa puluhan tahun… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Haji lebih utama dibandingkan umrah. Baik umrah ketika ramadhan maupun umrah di luar ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya, [1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga. (HR. Bukhari 1773 & Muslim 1349). [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. (HR. Ahmad 7136, Ibnu Khuzaimah 2514 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) [3] Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling afdhal?” “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Jihad fi Sabilillah.” jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat. “Haji yang mabrur.” Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 26 & Muslim 83). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amala paling utama setelah jihad fi sabilillah. Dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunah. Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan, wajib segera melakukan haji bagi yang mampu. Ibnu Qudamah mengatakan, من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik. (al-Mughni, 3/212) Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran: 97). Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء Kemampuan itu ada 2: kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan. (al-Liqa as-Syahri, 1/391). Kesimpulannya, bagi yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun. Di Indonesia, biaya untuk mendapatkan porsi haji sebesar 25 juta. Bagi anda yang sudah memiliki tabungan senilai 25jt, segera daftar haji, meskipun usia anda masih muda. Karena ini bagian dari ikhtiyar untuk memenuhi kewajiban segera haji. Demikian, Allahub a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sam'un Al Ghozi, Status Anak Hamil Diluar Nikah Menurut Islam, Roh Manusia Setelah Mati, Hukum Puasa Syawal, Cara Membaca Alquran Dengan Tartil Dan Benar, Tata Cara Tukar Cincin Visited 549 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next