Hukum Franchise

Hukum Franchise Mohon dijelaskan hukum franchise… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk memahami transaksi franchise, terlebih dahulu kita akan memahami tawabi’ al-Aqd. Tawabi’ al-Aqd adalah akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya. Sebagai contoh orang yang membeli tanah di dalam, dia harus membeli jalan untuk akses menuju tanah itu. Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه  والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’). Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Mengenal Franchise Ada banyak model transaksi franchise yang dijalankan di masyarakat. Dan tentu saja, kami tidak mungkin merinci semuanya. Karena itu, pada kesempatan ini, kami hanya akan mengupas model franchise secara umum. [1] Pelaku akad franchise Ada dua pihak yang terlibat, – Franchisor: penjual dan pemilik royalty franchise – Franchisee: pembeli merk dan semua turunanya dalam franchise [2] Objek akad franchise Kita ambil contoh, franchise ayam bakar Mukidi. Apa saja yang menjadi objek akad, (a)     Brand – termasuk di dalamnya adalah peluang pasar yang melekat dengannya, karena merk sudah dikenal masyarakat. (b)    Sistem – termasuk di dalamnya adalah managemen dan SOP kelola perusahaan. (c)     Bahan baku – seperti bumbu, pilihan jenis bahan yang dibutuhkan untuk produksi ayam bakar Mukidi sesuai standar. Objek franchise ada 2: Fokuskan di bagian objek akad franchise, Dari semua objek franchise di atas, bisa kita bagi menjadi 2: [1] Objek utama – objek yang menjadi tujuan utama franchise [2] Objek yang mengikuti (tabi’) – objek transaksi yang harus diikutkan, ketika ada objek utama karena ini merupakan pelengkap dari akad pertama. Dalam transaksi franchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand. Diantara indikasinya, [a] Brand merupakan sebab adanya royalty. Dan bagian ini yang menjadi tujuan akad. [b] Brand merupakan pembeda antara satu produk dengan produk yang lain. Di bawah brand, ada peluang pasar, ada sistem, managemen, SOP, hingga bahan baku. Agar produk yang dijual memenuhi standar kualitasnya. Karena itu, ketika brand ditransaksikan, maka semua yang mengikuti brand juga harus ditransaksikan. Karena objek yang lain adalah pelengkap dari brand. Jika tidak diikutkan, bisa merusak standar kualitas produk yang dimaksud. Jenis Akad dalam Franchise Brand menjadi hak paten yang melekat pada diri pemilik. Sehingga brand tidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya  kepada Franchisee (pembeli waralaba). Namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya. Franchisee berhak menggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan. Sementara pelengkap brand, sistem, managemen, dan bahan baku, bisa disewakan dan bisa dijual belikan. Yang habis pakai, seperti bahan baku, bisa diperjual belikan, karena tidak mungkin disewakan. Karena itu, ada 3 kemungkinan akad yang bisa dilakukan dalam franchise, [1] Akad musyarakah – pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya, tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. [2] Akad ijarah (sewa) – Franchisor menyewakan  sistem, managemen, SOP dan semua turunannya dan Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan. [3] Jual beli – Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada Franchisee. Akad utama dari 3 akad di atas adalah akad musyarakah brand. Sementara akad kedua dan ketiga merupakan pelengkapnya. Jika franchise ayam bakar Mukidi dihargai 5jt selama 5th, dengan biaya royalty 5% dari omzet, dan nilai bahan baku sesuai stok yang dibutuhkan, [1] Nilai 5 juta adalah nilai sewa sistem, managemen, SOP dan semua turunannya selama 5 tahun. [2] Nilai 5% adalah bagi hasil atas penggunaan brand ayam bakar Mukidi [3] Biaya bahan baku – hasil dari akad jual beli. Dan bentuk akad semacam ini dibolehkan, mengingat tidak ada pelanggaran terhadap aturan syariat. Sementara adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak, seperti pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor, atau pihak Franchisee hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu, ketentuan ini dibolehkan. Karena hukum asal setiap kesepakatan dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus mengikuti setiap kesepakatan diantara mereka.” (HR. Abu Daud 3596 dan yang lainnya – dishahihkan al-Albani) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mimpi Buruk Menurut Islam, Masuk Neraka, Cara Berdoa Kepada Allah, Istikharoh, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Dalam Sholat Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid

Hukum Franchise

Hukum Franchise Mohon dijelaskan hukum franchise… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk memahami transaksi franchise, terlebih dahulu kita akan memahami tawabi’ al-Aqd. Tawabi’ al-Aqd adalah akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya. Sebagai contoh orang yang membeli tanah di dalam, dia harus membeli jalan untuk akses menuju tanah itu. Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه  والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’). Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Mengenal Franchise Ada banyak model transaksi franchise yang dijalankan di masyarakat. Dan tentu saja, kami tidak mungkin merinci semuanya. Karena itu, pada kesempatan ini, kami hanya akan mengupas model franchise secara umum. [1] Pelaku akad franchise Ada dua pihak yang terlibat, – Franchisor: penjual dan pemilik royalty franchise – Franchisee: pembeli merk dan semua turunanya dalam franchise [2] Objek akad franchise Kita ambil contoh, franchise ayam bakar Mukidi. Apa saja yang menjadi objek akad, (a)     Brand – termasuk di dalamnya adalah peluang pasar yang melekat dengannya, karena merk sudah dikenal masyarakat. (b)    Sistem – termasuk di dalamnya adalah managemen dan SOP kelola perusahaan. (c)     Bahan baku – seperti bumbu, pilihan jenis bahan yang dibutuhkan untuk produksi ayam bakar Mukidi sesuai standar. Objek franchise ada 2: Fokuskan di bagian objek akad franchise, Dari semua objek franchise di atas, bisa kita bagi menjadi 2: [1] Objek utama – objek yang menjadi tujuan utama franchise [2] Objek yang mengikuti (tabi’) – objek transaksi yang harus diikutkan, ketika ada objek utama karena ini merupakan pelengkap dari akad pertama. Dalam transaksi franchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand. Diantara indikasinya, [a] Brand merupakan sebab adanya royalty. Dan bagian ini yang menjadi tujuan akad. [b] Brand merupakan pembeda antara satu produk dengan produk yang lain. Di bawah brand, ada peluang pasar, ada sistem, managemen, SOP, hingga bahan baku. Agar produk yang dijual memenuhi standar kualitasnya. Karena itu, ketika brand ditransaksikan, maka semua yang mengikuti brand juga harus ditransaksikan. Karena objek yang lain adalah pelengkap dari brand. Jika tidak diikutkan, bisa merusak standar kualitas produk yang dimaksud. Jenis Akad dalam Franchise Brand menjadi hak paten yang melekat pada diri pemilik. Sehingga brand tidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya  kepada Franchisee (pembeli waralaba). Namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya. Franchisee berhak menggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan. Sementara pelengkap brand, sistem, managemen, dan bahan baku, bisa disewakan dan bisa dijual belikan. Yang habis pakai, seperti bahan baku, bisa diperjual belikan, karena tidak mungkin disewakan. Karena itu, ada 3 kemungkinan akad yang bisa dilakukan dalam franchise, [1] Akad musyarakah – pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya, tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. [2] Akad ijarah (sewa) – Franchisor menyewakan  sistem, managemen, SOP dan semua turunannya dan Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan. [3] Jual beli – Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada Franchisee. Akad utama dari 3 akad di atas adalah akad musyarakah brand. Sementara akad kedua dan ketiga merupakan pelengkapnya. Jika franchise ayam bakar Mukidi dihargai 5jt selama 5th, dengan biaya royalty 5% dari omzet, dan nilai bahan baku sesuai stok yang dibutuhkan, [1] Nilai 5 juta adalah nilai sewa sistem, managemen, SOP dan semua turunannya selama 5 tahun. [2] Nilai 5% adalah bagi hasil atas penggunaan brand ayam bakar Mukidi [3] Biaya bahan baku – hasil dari akad jual beli. Dan bentuk akad semacam ini dibolehkan, mengingat tidak ada pelanggaran terhadap aturan syariat. Sementara adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak, seperti pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor, atau pihak Franchisee hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu, ketentuan ini dibolehkan. Karena hukum asal setiap kesepakatan dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus mengikuti setiap kesepakatan diantara mereka.” (HR. Abu Daud 3596 dan yang lainnya – dishahihkan al-Albani) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mimpi Buruk Menurut Islam, Masuk Neraka, Cara Berdoa Kepada Allah, Istikharoh, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Dalam Sholat Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid
Hukum Franchise Mohon dijelaskan hukum franchise… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk memahami transaksi franchise, terlebih dahulu kita akan memahami tawabi’ al-Aqd. Tawabi’ al-Aqd adalah akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya. Sebagai contoh orang yang membeli tanah di dalam, dia harus membeli jalan untuk akses menuju tanah itu. Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه  والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’). Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Mengenal Franchise Ada banyak model transaksi franchise yang dijalankan di masyarakat. Dan tentu saja, kami tidak mungkin merinci semuanya. Karena itu, pada kesempatan ini, kami hanya akan mengupas model franchise secara umum. [1] Pelaku akad franchise Ada dua pihak yang terlibat, – Franchisor: penjual dan pemilik royalty franchise – Franchisee: pembeli merk dan semua turunanya dalam franchise [2] Objek akad franchise Kita ambil contoh, franchise ayam bakar Mukidi. Apa saja yang menjadi objek akad, (a)     Brand – termasuk di dalamnya adalah peluang pasar yang melekat dengannya, karena merk sudah dikenal masyarakat. (b)    Sistem – termasuk di dalamnya adalah managemen dan SOP kelola perusahaan. (c)     Bahan baku – seperti bumbu, pilihan jenis bahan yang dibutuhkan untuk produksi ayam bakar Mukidi sesuai standar. Objek franchise ada 2: Fokuskan di bagian objek akad franchise, Dari semua objek franchise di atas, bisa kita bagi menjadi 2: [1] Objek utama – objek yang menjadi tujuan utama franchise [2] Objek yang mengikuti (tabi’) – objek transaksi yang harus diikutkan, ketika ada objek utama karena ini merupakan pelengkap dari akad pertama. Dalam transaksi franchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand. Diantara indikasinya, [a] Brand merupakan sebab adanya royalty. Dan bagian ini yang menjadi tujuan akad. [b] Brand merupakan pembeda antara satu produk dengan produk yang lain. Di bawah brand, ada peluang pasar, ada sistem, managemen, SOP, hingga bahan baku. Agar produk yang dijual memenuhi standar kualitasnya. Karena itu, ketika brand ditransaksikan, maka semua yang mengikuti brand juga harus ditransaksikan. Karena objek yang lain adalah pelengkap dari brand. Jika tidak diikutkan, bisa merusak standar kualitas produk yang dimaksud. Jenis Akad dalam Franchise Brand menjadi hak paten yang melekat pada diri pemilik. Sehingga brand tidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya  kepada Franchisee (pembeli waralaba). Namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya. Franchisee berhak menggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan. Sementara pelengkap brand, sistem, managemen, dan bahan baku, bisa disewakan dan bisa dijual belikan. Yang habis pakai, seperti bahan baku, bisa diperjual belikan, karena tidak mungkin disewakan. Karena itu, ada 3 kemungkinan akad yang bisa dilakukan dalam franchise, [1] Akad musyarakah – pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya, tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. [2] Akad ijarah (sewa) – Franchisor menyewakan  sistem, managemen, SOP dan semua turunannya dan Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan. [3] Jual beli – Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada Franchisee. Akad utama dari 3 akad di atas adalah akad musyarakah brand. Sementara akad kedua dan ketiga merupakan pelengkapnya. Jika franchise ayam bakar Mukidi dihargai 5jt selama 5th, dengan biaya royalty 5% dari omzet, dan nilai bahan baku sesuai stok yang dibutuhkan, [1] Nilai 5 juta adalah nilai sewa sistem, managemen, SOP dan semua turunannya selama 5 tahun. [2] Nilai 5% adalah bagi hasil atas penggunaan brand ayam bakar Mukidi [3] Biaya bahan baku – hasil dari akad jual beli. Dan bentuk akad semacam ini dibolehkan, mengingat tidak ada pelanggaran terhadap aturan syariat. Sementara adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak, seperti pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor, atau pihak Franchisee hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu, ketentuan ini dibolehkan. Karena hukum asal setiap kesepakatan dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus mengikuti setiap kesepakatan diantara mereka.” (HR. Abu Daud 3596 dan yang lainnya – dishahihkan al-Albani) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mimpi Buruk Menurut Islam, Masuk Neraka, Cara Berdoa Kepada Allah, Istikharoh, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Dalam Sholat Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 QRIS donasi Yufid


Hukum Franchise Mohon dijelaskan hukum franchise… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Untuk memahami transaksi franchise, terlebih dahulu kita akan memahami tawabi’ al-Aqd. Tawabi’ al-Aqd adalah akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya. Sebagai contoh orang yang membeli tanah di dalam, dia harus membeli jalan untuk akses menuju tanah itu. Terdapat kaidah mengatakan, التابع تابع “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.” Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan kaidah ini, إن ما كان تابعاً لغيره في الوجود لا ينفرد بالحكم، بل يدخل في الحكم مع متبوعه  والمراد بالتابع هنا: ما لا يوجد مستقلا بنفسه، بل وجوده تابع لوجود غيره، فهذا لا ينفك حكمه عن حكم متبوعه Sesuatu yang keberadaannya mengikuti lainnya, hukumnya tidak disendirikan, namun hukumnya mengikuti hukum yang diikuti (yang utama). Yang dimaksud tabi’ (yang mengikuti) di sini adalah sesuatu yang tidak bisa berdiri sendiri, namun keberadaannya mengikuti keberadaan lainnya (matbu’). Sehingga hukumnya tidak terpisah dari hukum yang diikuti (matbu’). Kemudian beliau menyebutkan beberapa contohnya, [1] Orang yang menjual hewan betina yang hamil, maka janin yang ada dalam kandungannya harus diikutkan dalam transaksi, karena dia mengikuti induknya. Dan tidak boleh dijual secara terpisah. [2] Jalan yang menjadi akses untuk masuk ke sebuah tanah, diikutkan dalam transaksi jual beli tanah, dan hukumnya tidak disendirikan. Kemudian Syaikh Dr. al-Burnu menyimpulkan, فعلى هذا كل ما جرى في العرف على أنه من مشتملات المبيع في البيع من غير ذكر Kaidah ini berlaku untuk semua benda yang secara urf (tradisi) menjadi bagian dari objek transaksi untuk diikutkan dalam jual beli, meskipun tidak disebutkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 331). Mengenal Franchise Ada banyak model transaksi franchise yang dijalankan di masyarakat. Dan tentu saja, kami tidak mungkin merinci semuanya. Karena itu, pada kesempatan ini, kami hanya akan mengupas model franchise secara umum. [1] Pelaku akad franchise Ada dua pihak yang terlibat, – Franchisor: penjual dan pemilik royalty franchise – Franchisee: pembeli merk dan semua turunanya dalam franchise [2] Objek akad franchise Kita ambil contoh, franchise ayam bakar Mukidi. Apa saja yang menjadi objek akad, (a)     Brand – termasuk di dalamnya adalah peluang pasar yang melekat dengannya, karena merk sudah dikenal masyarakat. (b)    Sistem – termasuk di dalamnya adalah managemen dan SOP kelola perusahaan. (c)     Bahan baku – seperti bumbu, pilihan jenis bahan yang dibutuhkan untuk produksi ayam bakar Mukidi sesuai standar. Objek franchise ada 2: Fokuskan di bagian objek akad franchise, Dari semua objek franchise di atas, bisa kita bagi menjadi 2: [1] Objek utama – objek yang menjadi tujuan utama franchise [2] Objek yang mengikuti (tabi’) – objek transaksi yang harus diikutkan, ketika ada objek utama karena ini merupakan pelengkap dari akad pertama. Dalam transaksi franchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand. Diantara indikasinya, [a] Brand merupakan sebab adanya royalty. Dan bagian ini yang menjadi tujuan akad. [b] Brand merupakan pembeda antara satu produk dengan produk yang lain. Di bawah brand, ada peluang pasar, ada sistem, managemen, SOP, hingga bahan baku. Agar produk yang dijual memenuhi standar kualitasnya. Karena itu, ketika brand ditransaksikan, maka semua yang mengikuti brand juga harus ditransaksikan. Karena objek yang lain adalah pelengkap dari brand. Jika tidak diikutkan, bisa merusak standar kualitas produk yang dimaksud. Jenis Akad dalam Franchise Brand menjadi hak paten yang melekat pada diri pemilik. Sehingga brand tidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya  kepada Franchisee (pembeli waralaba). Namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya. Franchisee berhak menggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan. Sementara pelengkap brand, sistem, managemen, dan bahan baku, bisa disewakan dan bisa dijual belikan. Yang habis pakai, seperti bahan baku, bisa diperjual belikan, karena tidak mungkin disewakan. Karena itu, ada 3 kemungkinan akad yang bisa dilakukan dalam franchise, [1] Akad musyarakah – pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya, tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. [2] Akad ijarah (sewa) – Franchisor menyewakan  sistem, managemen, SOP dan semua turunannya dan Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan. [3] Jual beli – Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada Franchisee. Akad utama dari 3 akad di atas adalah akad musyarakah brand. Sementara akad kedua dan ketiga merupakan pelengkapnya. Jika franchise ayam bakar Mukidi dihargai 5jt selama 5th, dengan biaya royalty 5% dari omzet, dan nilai bahan baku sesuai stok yang dibutuhkan, [1] Nilai 5 juta adalah nilai sewa sistem, managemen, SOP dan semua turunannya selama 5 tahun. [2] Nilai 5% adalah bagi hasil atas penggunaan brand ayam bakar Mukidi [3] Biaya bahan baku – hasil dari akad jual beli. Dan bentuk akad semacam ini dibolehkan, mengingat tidak ada pelanggaran terhadap aturan syariat. Sementara adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak, seperti pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor, atau pihak Franchisee hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu, ketentuan ini dibolehkan. Karena hukum asal setiap kesepakatan dibolehkan, selama tidak melanggar syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus mengikuti setiap kesepakatan diantara mereka.” (HR. Abu Daud 3596 dan yang lainnya – dishahihkan al-Albani) Demikian… Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mimpi Buruk Menurut Islam, Masuk Neraka, Cara Berdoa Kepada Allah, Istikharoh, Barangsiapa Berdusta Atas Namaku, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Dalam Sholat Visited 93 times, 1 visit(s) today Post Views: 314 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menjual Speaker Murattal

Hukum Menjual Speaker Murattal Quran Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya tentang hukum hal ini Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini, Pertama, bahwa barang milik umum tidak boleh dijual. Barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang. Karena semua memiliki hak di sana. Sehingga jika ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya… Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683).. Diantara dalil larangan menjual barang millik umum adalah hadis dari salah seorang sahabat Muhajirin, غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ » Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, aku mendengar beliau mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api.’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi, قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum.’ (Fathul Bari, 5/33) Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum. Properti bisa berupa fisik, dan bisa berupa non fisik. Properti berupa fisik seperti tanah, bangunan, dst. Properti non fisik seperti hak cipta, termasuk properti digital, seperti video atau rekaman suara, dst. Ketika seseorang memiliki karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk menggunakan karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat. Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, misalnya tertulis free download. Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun tidak boleh dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjual belikan. Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum. Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian hukum menjual mushaf al-Quran. Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun. Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang hukum jual beli mushaf. Beliau mengatakan, لا بأس، يأخذون أجور أيديهم Tidak masalah menjual mushaf, mereka mengambil upah tulisan tangannya. (Kanzul Ummal, no. 4203) Pendekatan lainnya adalah bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual adalah media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran. Ibnu Qudamah mengatakan, ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh. (al-Mughni, 4/331). Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian. Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini tidak boleh dijual. Namun hukumnya berbeda jika ada orang yang mendownload semua audio itu, lalu menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, lalu dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual adalah satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya. Sementara kita punya kaidah, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ “Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil” Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها Tidak masalah menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, jika tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan, وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, sebab kaset tidak bisa disebut mushaf. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751) Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hewan Kurban Yang Jelas-jelas Pincang Disebut Dengan Istilah, Suntik Membatalkan Puasa, Janin Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Ketentuan Puasa Senin Kamis, Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan, Kisah Istri Yang Sabar Menghadapi Suami Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid

Hukum Menjual Speaker Murattal

Hukum Menjual Speaker Murattal Quran Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya tentang hukum hal ini Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini, Pertama, bahwa barang milik umum tidak boleh dijual. Barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang. Karena semua memiliki hak di sana. Sehingga jika ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya… Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683).. Diantara dalil larangan menjual barang millik umum adalah hadis dari salah seorang sahabat Muhajirin, غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ » Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, aku mendengar beliau mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api.’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi, قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum.’ (Fathul Bari, 5/33) Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum. Properti bisa berupa fisik, dan bisa berupa non fisik. Properti berupa fisik seperti tanah, bangunan, dst. Properti non fisik seperti hak cipta, termasuk properti digital, seperti video atau rekaman suara, dst. Ketika seseorang memiliki karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk menggunakan karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat. Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, misalnya tertulis free download. Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun tidak boleh dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjual belikan. Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum. Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian hukum menjual mushaf al-Quran. Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun. Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang hukum jual beli mushaf. Beliau mengatakan, لا بأس، يأخذون أجور أيديهم Tidak masalah menjual mushaf, mereka mengambil upah tulisan tangannya. (Kanzul Ummal, no. 4203) Pendekatan lainnya adalah bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual adalah media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran. Ibnu Qudamah mengatakan, ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh. (al-Mughni, 4/331). Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian. Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini tidak boleh dijual. Namun hukumnya berbeda jika ada orang yang mendownload semua audio itu, lalu menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, lalu dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual adalah satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya. Sementara kita punya kaidah, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ “Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil” Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها Tidak masalah menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, jika tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan, وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, sebab kaset tidak bisa disebut mushaf. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751) Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hewan Kurban Yang Jelas-jelas Pincang Disebut Dengan Istilah, Suntik Membatalkan Puasa, Janin Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Ketentuan Puasa Senin Kamis, Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan, Kisah Istri Yang Sabar Menghadapi Suami Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid
Hukum Menjual Speaker Murattal Quran Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya tentang hukum hal ini Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini, Pertama, bahwa barang milik umum tidak boleh dijual. Barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang. Karena semua memiliki hak di sana. Sehingga jika ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya… Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683).. Diantara dalil larangan menjual barang millik umum adalah hadis dari salah seorang sahabat Muhajirin, غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ » Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, aku mendengar beliau mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api.’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi, قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum.’ (Fathul Bari, 5/33) Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum. Properti bisa berupa fisik, dan bisa berupa non fisik. Properti berupa fisik seperti tanah, bangunan, dst. Properti non fisik seperti hak cipta, termasuk properti digital, seperti video atau rekaman suara, dst. Ketika seseorang memiliki karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk menggunakan karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat. Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, misalnya tertulis free download. Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun tidak boleh dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjual belikan. Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum. Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian hukum menjual mushaf al-Quran. Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun. Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang hukum jual beli mushaf. Beliau mengatakan, لا بأس، يأخذون أجور أيديهم Tidak masalah menjual mushaf, mereka mengambil upah tulisan tangannya. (Kanzul Ummal, no. 4203) Pendekatan lainnya adalah bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual adalah media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran. Ibnu Qudamah mengatakan, ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh. (al-Mughni, 4/331). Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian. Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini tidak boleh dijual. Namun hukumnya berbeda jika ada orang yang mendownload semua audio itu, lalu menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, lalu dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual adalah satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya. Sementara kita punya kaidah, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ “Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil” Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها Tidak masalah menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, jika tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan, وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, sebab kaset tidak bisa disebut mushaf. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751) Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hewan Kurban Yang Jelas-jelas Pincang Disebut Dengan Istilah, Suntik Membatalkan Puasa, Janin Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Ketentuan Puasa Senin Kamis, Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan, Kisah Istri Yang Sabar Menghadapi Suami Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/728104819&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menjual Speaker Murattal Quran Sekarang banyak orang yang jualan speaker Al-Qur’an yang berisi murrotal dari para Qori’ yang kita ambil dari web dan semacamnya.Seperti kami salah satu penjual, Niat kami baik, untuk membantu dalam murojaah hafalan serta ada bonus kajian-kajian para asatidz ahlus sunnah. Mohon penjelasannya tentang hukum hal ini Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita perhatikan dalam memahami ini, Pertama, bahwa barang milik umum tidak boleh dijual. Barang milik umum tidak boleh dikuasai oleh satu orang. Karena semua memiliki hak di sana. Sehingga jika ada orang yang menjualnya, berarti dia menjual barang milik orang lain. Dan islam melarang menjual barang yang bukan miliknya… Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَليه وسَلّم نَهَى عَن بَيعِ مَا لَا يَملِك Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 4683).. Diantara dalil larangan menjual barang millik umum adalah hadis dari salah seorang sahabat Muhajirin, غَزَوْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثًا أَسْمَعُهُ يَقُولُ « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ » Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 3 kali, aku mendengar beliau mengatakan, ‘Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api.’ (HR. Ahmad 23082, Abu Daud 3479 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Al-Hafidz menukil keterangan al-Khaththabi, قال الخطابي: معناه الكلأ ينبت في موات الأرض، والماء الذي يجري في المواضع التي لا تختص بأحد Al-Khaththabi mengatakan, ‘Maknanya, rerumputan yang tumbuh di tanah yang tidak dikelola, atau air yang mengalir di tempat-tempat milik umum.’ (Fathul Bari, 5/33) Kedua, properti yang sudah diwakafkan untuk umat, menjadi milik umum. Properti bisa berupa fisik, dan bisa berupa non fisik. Properti berupa fisik seperti tanah, bangunan, dst. Properti non fisik seperti hak cipta, termasuk properti digital, seperti video atau rekaman suara, dst. Ketika seseorang memiliki karya, dan dia bebaskan bagi semua umat untuk menggunakan karya itu tanpa harus membayar hak cipta, berarti dia telah mewakafkan karyanya untuk umat. Berdasarkan keterangan di atas, karya yang sudah diwakafkan untuk umat, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti rekaman murattal atau kajian yang dibebaskan untuk umat, misalnya tertulis free download. Properti digital semacam ini boleh diambil, dimanfaatkan, namun tidak boleh dikuasai yang bukan pemiliknya dengan diperjual belikan. Ketiga, bedakan antara menjual properti milik umum dengan jasa mengelola properti milik umum. Kami menurunkan pembahasan ini dari kajian hukum menjual mushaf al-Quran. Teks dan bacaan al-Quran, milik kaum muslimin. Semua muslim berhak membacanya, mempelajarinya, menulisnya atau membukukannya. Tanpa harus membayar hak cipta apapun. Akan tetapi, mushaf al-Quran yang sudah tertulis atau tercetak, milik orang yang menulisnya atau mencetaknya. Karena itulah, Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah – membolehkan menjual mushaf al-Quran. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang hukum jual beli mushaf. Beliau mengatakan, لا بأس، يأخذون أجور أيديهم Tidak masalah menjual mushaf, mereka mengambil upah tulisan tangannya. (Kanzul Ummal, no. 4203) Pendekatan lainnya adalah bahwa dalam jual beli mushaf al-Quran, yang dijual bukan teks al-Quran. Namun yang dijual adalah media untuk menulis teks al-Quran, sehingga jadilah satu mushaf al-Quran. Ibnu Qudamah mengatakan, ورخص في بيعها الحسن و الحكم و عكرمة و الشافعي وأصحاب الرأي لأن البيع يقع على الجلد والورق وبيع ذلك مباح Hasan al-Bashri, al-Hakam, Ikrimah, as-Syafii, dan para ulama ashabur ra’yi (ulama Kufah) membolehkan menjual mushaf al-Qur’an. karena objek jual belinya pada kulit dan kertasnya. Dan menjual itu hukumnya boleh. (al-Mughni, 4/331). Keempat, menjual speaker audio murattal al-Quran atau kajian. Audio murattal al-Quran telah digratiskan di internet. Siapapun boleh mengambilnya dan menggunakannya. Karena itu, audio ini tidak boleh dijual. Namun hukumnya berbeda jika ada orang yang mendownload semua audio itu, lalu menatanya, memberi judul, kemudian dimasukkan di flashdisk atau mp3 player lainnya, lalu dijual. Karena yang dijual bukan audio murattal, namun yang dijual adalah satu paket semuanya, dan itu bermanfaat bagi pembelinya. Sementara kita punya kaidah, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ “Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil” Kasus ini semakna dengan jual beli kaset atau CD murattal al-Quran. Bahkan menjadi salah satu komoditas yang dijual di sekitar masjidil haram dan masjid nabawi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, فلا حرج في بيع الأقراص التي تحتوي على تسجيل للقرآن الكريم أو على ما فيه نفع؛ فالأقراص والأشرطة إذا خلت من المحاذير الشرعية لا بأس ببيعها Tidak masalah menjual keping CD yang berisi rekaman murattal al-Quran, atau rekaman lain yang bermanfaat. Karena CD atau kaset rekaman, jika tidaka melanggar larangan syariat, maka boleh dijual. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 276865) Dalam fatwa Syabakah Islamiyah lainnya dinyatakan, وإذا جاز بيع المصاحف فمن باب أولى أشرطة القرآن إذ لا يقع عليها اسم المصحف Jika dibolehkan menjual mushaf, maka lebih boleh lagi menjual kaset-kaset murattal al-Quran, sebab kaset tidak bisa disebut mushaf. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 17751) Kaset murattal bukan mushaf, sehingga statusnya lebih rendah dibandingkan mushaf al-Quran. Jika menjual mushaf al-Quran dibolehkan, apalagi menjual kaset murattal al-Quran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hewan Kurban Yang Jelas-jelas Pincang Disebut Dengan Istilah, Suntik Membatalkan Puasa, Janin Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Ketentuan Puasa Senin Kamis, Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan, Kisah Istri Yang Sabar Menghadapi Suami Visited 57 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Biar Majelis Duduk-Duduk Penuh Berkah

Download   Bagaimana biar majelis duduk-duduk penuh berkah? Pelajari dari hadits-hadits dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi berikut ini.   Hadits # 835 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُونَ الله تَعَالَى فِيهِ ، إِلاَّ قَامُوا عَنْ مِثْل جِيفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang bangun (berdiri) dari satu majelis yang mereka tidak menyebutkan nama Allah padanya, kecuali mereka bangun seperti bangunnya bangkai keledai, dan bagi mereka penyesalan.” (HR. Abu Daud, dengan sanad yang shahih) [HR. Abu Daud, no. 4855. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Dengan berdzikir kepada Allah, majelis menjadi baik dan hati menjadi lebih tenang. Setiap waktu yang tidak disibukkan dengan ketaatan kepada Allah, akibatnya adalah kerugian dan penyesalan pada hari kiamat.   Hadits # 836 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِساً لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيهِ ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ فِيهِ ، إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ ؛ فَإنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ ، وَإنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis yang mereka tidak menyebut nama Allah padanya dan tidak pula bershalawat kepada nabi-Nya, kecuali bagi mereka kekurangan. Maka, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka dan jika menghendaki Dia akan mengampuni mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih] Faedah Hadits Wajib berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan kekurangan (tirotun). Majelis mana saja yang lalai dari berdzikir kepada Allah, maka pantas untuk mendapatkan azab dari Allah. Orang yang lalai dari berdzikir kepada Allah dan lalai dari bershalawat, maka ia jadi dilupakan oleh Allah akhirnya mudah terjerumus dalam yang haram, juga mudah mendapatkan murka Allah.   Hadits # 837 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَعَدَ مَقْعَداً لَمْ يَذْكُر الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ ، وَمَنْ اضْطَجَعَ مَضْجَعَاً لاَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah di sana, maka baginya kekurangan dari Allah. Dan barangsiapa yang berbaring di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah padanya, maka baginya kekurangan dari Allah.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 4856. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits Hendaklah waktu diisi dengan hal yang manfaat dengan berdzikir dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Segala gerak-gerik hamba akan dihisab oleh Allah. Oleh karenanya penting untuk selalu muhasabah (introspeksi) diri. Sempurnanya majelis jika di dalamnya ada bentuk mengingat Allah. Majelis yang lalai dari mengingat Allah, maka tidak ada kebaikan di dalamnya. Semoga bermanfaat dan penuh berkah.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:97-98 dan 2:108-109. — @ Perpus Rumaysho, 15 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab majelis berkah majelis

Biar Majelis Duduk-Duduk Penuh Berkah

Download   Bagaimana biar majelis duduk-duduk penuh berkah? Pelajari dari hadits-hadits dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi berikut ini.   Hadits # 835 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُونَ الله تَعَالَى فِيهِ ، إِلاَّ قَامُوا عَنْ مِثْل جِيفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang bangun (berdiri) dari satu majelis yang mereka tidak menyebutkan nama Allah padanya, kecuali mereka bangun seperti bangunnya bangkai keledai, dan bagi mereka penyesalan.” (HR. Abu Daud, dengan sanad yang shahih) [HR. Abu Daud, no. 4855. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Dengan berdzikir kepada Allah, majelis menjadi baik dan hati menjadi lebih tenang. Setiap waktu yang tidak disibukkan dengan ketaatan kepada Allah, akibatnya adalah kerugian dan penyesalan pada hari kiamat.   Hadits # 836 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِساً لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيهِ ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ فِيهِ ، إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ ؛ فَإنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ ، وَإنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis yang mereka tidak menyebut nama Allah padanya dan tidak pula bershalawat kepada nabi-Nya, kecuali bagi mereka kekurangan. Maka, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka dan jika menghendaki Dia akan mengampuni mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih] Faedah Hadits Wajib berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan kekurangan (tirotun). Majelis mana saja yang lalai dari berdzikir kepada Allah, maka pantas untuk mendapatkan azab dari Allah. Orang yang lalai dari berdzikir kepada Allah dan lalai dari bershalawat, maka ia jadi dilupakan oleh Allah akhirnya mudah terjerumus dalam yang haram, juga mudah mendapatkan murka Allah.   Hadits # 837 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَعَدَ مَقْعَداً لَمْ يَذْكُر الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ ، وَمَنْ اضْطَجَعَ مَضْجَعَاً لاَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah di sana, maka baginya kekurangan dari Allah. Dan barangsiapa yang berbaring di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah padanya, maka baginya kekurangan dari Allah.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 4856. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits Hendaklah waktu diisi dengan hal yang manfaat dengan berdzikir dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Segala gerak-gerik hamba akan dihisab oleh Allah. Oleh karenanya penting untuk selalu muhasabah (introspeksi) diri. Sempurnanya majelis jika di dalamnya ada bentuk mengingat Allah. Majelis yang lalai dari mengingat Allah, maka tidak ada kebaikan di dalamnya. Semoga bermanfaat dan penuh berkah.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:97-98 dan 2:108-109. — @ Perpus Rumaysho, 15 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab majelis berkah majelis
Download   Bagaimana biar majelis duduk-duduk penuh berkah? Pelajari dari hadits-hadits dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi berikut ini.   Hadits # 835 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُونَ الله تَعَالَى فِيهِ ، إِلاَّ قَامُوا عَنْ مِثْل جِيفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang bangun (berdiri) dari satu majelis yang mereka tidak menyebutkan nama Allah padanya, kecuali mereka bangun seperti bangunnya bangkai keledai, dan bagi mereka penyesalan.” (HR. Abu Daud, dengan sanad yang shahih) [HR. Abu Daud, no. 4855. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Dengan berdzikir kepada Allah, majelis menjadi baik dan hati menjadi lebih tenang. Setiap waktu yang tidak disibukkan dengan ketaatan kepada Allah, akibatnya adalah kerugian dan penyesalan pada hari kiamat.   Hadits # 836 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِساً لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيهِ ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ فِيهِ ، إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ ؛ فَإنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ ، وَإنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis yang mereka tidak menyebut nama Allah padanya dan tidak pula bershalawat kepada nabi-Nya, kecuali bagi mereka kekurangan. Maka, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka dan jika menghendaki Dia akan mengampuni mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih] Faedah Hadits Wajib berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan kekurangan (tirotun). Majelis mana saja yang lalai dari berdzikir kepada Allah, maka pantas untuk mendapatkan azab dari Allah. Orang yang lalai dari berdzikir kepada Allah dan lalai dari bershalawat, maka ia jadi dilupakan oleh Allah akhirnya mudah terjerumus dalam yang haram, juga mudah mendapatkan murka Allah.   Hadits # 837 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَعَدَ مَقْعَداً لَمْ يَذْكُر الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ ، وَمَنْ اضْطَجَعَ مَضْجَعَاً لاَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah di sana, maka baginya kekurangan dari Allah. Dan barangsiapa yang berbaring di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah padanya, maka baginya kekurangan dari Allah.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 4856. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits Hendaklah waktu diisi dengan hal yang manfaat dengan berdzikir dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Segala gerak-gerik hamba akan dihisab oleh Allah. Oleh karenanya penting untuk selalu muhasabah (introspeksi) diri. Sempurnanya majelis jika di dalamnya ada bentuk mengingat Allah. Majelis yang lalai dari mengingat Allah, maka tidak ada kebaikan di dalamnya. Semoga bermanfaat dan penuh berkah.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:97-98 dan 2:108-109. — @ Perpus Rumaysho, 15 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab majelis berkah majelis


Download   Bagaimana biar majelis duduk-duduk penuh berkah? Pelajari dari hadits-hadits dari kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi berikut ini.   Hadits # 835 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُونَ الله تَعَالَى فِيهِ ، إِلاَّ قَامُوا عَنْ مِثْل جِيفَةِ حِمَارٍ ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum yang bangun (berdiri) dari satu majelis yang mereka tidak menyebutkan nama Allah padanya, kecuali mereka bangun seperti bangunnya bangkai keledai, dan bagi mereka penyesalan.” (HR. Abu Daud, dengan sanad yang shahih) [HR. Abu Daud, no. 4855. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Dengan berdzikir kepada Allah, majelis menjadi baik dan hati menjadi lebih tenang. Setiap waktu yang tidak disibukkan dengan ketaatan kepada Allah, akibatnya adalah kerugian dan penyesalan pada hari kiamat.   Hadits # 836 وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِساً لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيهِ ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ فِيهِ ، إِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةٌ ؛ فَإنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ ، وَإنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis yang mereka tidak menyebut nama Allah padanya dan tidak pula bershalawat kepada nabi-Nya, kecuali bagi mereka kekurangan. Maka, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka dan jika menghendaki Dia akan mengampuni mereka.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih] Faedah Hadits Wajib berdzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan kekurangan (tirotun). Majelis mana saja yang lalai dari berdzikir kepada Allah, maka pantas untuk mendapatkan azab dari Allah. Orang yang lalai dari berdzikir kepada Allah dan lalai dari bershalawat, maka ia jadi dilupakan oleh Allah akhirnya mudah terjerumus dalam yang haram, juga mudah mendapatkan murka Allah.   Hadits # 837 وَعَنْهُ ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( مَنْ قَعَدَ مَقْعَداً لَمْ يَذْكُر الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ ، وَمَنْ اضْطَجَعَ مَضْجَعَاً لاَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ اللهِ تِرَةٌ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang duduk di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah di sana, maka baginya kekurangan dari Allah. Dan barangsiapa yang berbaring di suatu tempat yang ia tidak menyebut nama Allah padanya, maka baginya kekurangan dari Allah.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 4856. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]   Faedah Hadits Hendaklah waktu diisi dengan hal yang manfaat dengan berdzikir dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Segala gerak-gerik hamba akan dihisab oleh Allah. Oleh karenanya penting untuk selalu muhasabah (introspeksi) diri. Sempurnanya majelis jika di dalamnya ada bentuk mengingat Allah. Majelis yang lalai dari mengingat Allah, maka tidak ada kebaikan di dalamnya. Semoga bermanfaat dan penuh berkah.   Referensi:  Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:97-98 dan 2:108-109. — @ Perpus Rumaysho, 15 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab majelis berkah majelis

Makan Dengan 2 Tangan

Hukum Makan Dengan 2 Tangan Mohon dibahas hukum makan dengan 2 tangan. Apakah dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan perintah makan atau minum dengan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri. Diantaranya, [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka hendaknya minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2020). Dalam hadis ini ada perintah makan minum dengan tangan kanan, dan celaan makan minum dengan tangan kiri, karena disebut tradisi setan. [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ Janganlah makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2019) Ibnu Abdil Bar mengatakan, فمن أكل بشماله أو شرب بشماله ، وهو عالم بالنهي ، ولا عذر له ، ولا علة تمنعه : فقد عصى الله ورسوله Siapa yang makan dan minum dengan tangan kiri, sementara dia tahu larangannya, dan tidak ada udzur baginya atau sakit yang menghalanginya, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Istidzkar, 8/341). Bagaimana Jika Menggunakan 2 Tangan? Makan atau minum dengan dua tangan, tidak bisa disebut makan dengan tangan kanan saja sehingga sesuai perintah hadis, dan tidak juga makan dengan tangan kiri saja sehingga menyalahi hadis. Dan yang mendekati, jika dibutuhkan untuk menggunakan 2 tangan, hukumnya boleh. Bahkan terdapat beberapa hadis, yang mengandung indikasi bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan, meskipun tidak tegas. Kami sebut mengandung indikasi, karena dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dengan memegang wadah besar (bejana) atau timba dari kulit. Sehingga sangat sulit jika hanya menggunakan satu tangan kanan. Hadis yang kami maksud, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Bahwa beliau pernah diberi satu bejana susu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk membaginya ke ahlus sufah. Setelah semua minum, فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ : أَبَا هُرَيْرَةَ ، اشْرَبْ ، فَشَرِبْتُ ، ثُمَّ قَالَ : اشْرَبْ ، فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu lalu diletakkan di kedua tangan Abu Hurairah. Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, minumlah’ lalu aku meminumnya…. (HR. Turmudzi 2477 dan disahihkan al-Albani). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu membagi susu itu kepada ahlus sufah dengan wadah yang besar. Sehingga beliau membawanya dengan 2 tangan. Dan di wadah ini pula yang diminum Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [2] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zamzam dengan menggunakan ‘dalwun’ dengan berdiri. (HR. Bukhari 1556 & Muslim 2027). Wadah air yang kecil bisa dipegang dengan satu tangan. Dan biasanya tidak dinamai ‘dalwun’. Disebut dalwun yang ukurannya besar. Dan kemungkinan beliau menggunakan dua tangan. [3] Dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan, دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri. (HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan al-Albani) Wadah yang menggantung tidak mungkin ukurannya kecil, sehingga ketika memegangnya hanya bisa menggunakan 2 tangan. Dan terdapat beberapa keterangan ulama yang menunjukkan bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan. Diantaranya, [1] Keterangan an-Nawawi, قال أصحابنا : لو شرب بكفيه وفي أصبعه خاتم فضة : لم يكره Para ulama syafiiyah mengatakan, ‘Jika ada orang minum dengan kedua telapak tangannya, sementara di jarinya ada cincin perak, hukumnya tidak makruh.’ (al-Majmu’, 1/316). Penjelasan ini terkait larangan makan/minum dengan wadah perak. [2] Keterangan al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah, إِلاَّ مَن اغْتَرَفَ غُرْفةً بِيَدِه “Kecuali bagi orang yang menciduk dengan satu ghurfah tangannya.” Lalu al-Qurthubi menyebutkan keterangan sebagian ahli tafsir, وقال بعض المفسرين : الغَرْفة بالكفِّ الواحد والغُرْفة بالكفَّيْن Sebagian ahli tafsir mengatakan, ‘Gharfah’ jika menggunakan satu telapak tangan. Sedangkan ‘Ghurfah’ jika menggunakan 2 telapak tangan. (Tafsir al-Qurthubi, 3/253). Kesimpulan: Hendaknya kita menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum meski yang kita makan lebih dari satu misalnya gorengan dengan lombok. Dan jika wadahnya besar atau makanannya besar, dan sulit jika hanya menggunakan satu tangan, dibolehkan menggunakan dua tangan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 4 Rakaat Sebelum Ashar, Bolehkah Berdoa Sambil Melihat Buku, Contoh Hadits Shahih, Prediksi Akhir Zaman, Pengobatan Impotensi Secara Islam, Segitiga Bermuda Lautan Iblis Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 426 QRIS donasi Yufid

Makan Dengan 2 Tangan

Hukum Makan Dengan 2 Tangan Mohon dibahas hukum makan dengan 2 tangan. Apakah dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan perintah makan atau minum dengan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri. Diantaranya, [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka hendaknya minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2020). Dalam hadis ini ada perintah makan minum dengan tangan kanan, dan celaan makan minum dengan tangan kiri, karena disebut tradisi setan. [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ Janganlah makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2019) Ibnu Abdil Bar mengatakan, فمن أكل بشماله أو شرب بشماله ، وهو عالم بالنهي ، ولا عذر له ، ولا علة تمنعه : فقد عصى الله ورسوله Siapa yang makan dan minum dengan tangan kiri, sementara dia tahu larangannya, dan tidak ada udzur baginya atau sakit yang menghalanginya, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Istidzkar, 8/341). Bagaimana Jika Menggunakan 2 Tangan? Makan atau minum dengan dua tangan, tidak bisa disebut makan dengan tangan kanan saja sehingga sesuai perintah hadis, dan tidak juga makan dengan tangan kiri saja sehingga menyalahi hadis. Dan yang mendekati, jika dibutuhkan untuk menggunakan 2 tangan, hukumnya boleh. Bahkan terdapat beberapa hadis, yang mengandung indikasi bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan, meskipun tidak tegas. Kami sebut mengandung indikasi, karena dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dengan memegang wadah besar (bejana) atau timba dari kulit. Sehingga sangat sulit jika hanya menggunakan satu tangan kanan. Hadis yang kami maksud, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Bahwa beliau pernah diberi satu bejana susu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk membaginya ke ahlus sufah. Setelah semua minum, فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ : أَبَا هُرَيْرَةَ ، اشْرَبْ ، فَشَرِبْتُ ، ثُمَّ قَالَ : اشْرَبْ ، فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu lalu diletakkan di kedua tangan Abu Hurairah. Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, minumlah’ lalu aku meminumnya…. (HR. Turmudzi 2477 dan disahihkan al-Albani). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu membagi susu itu kepada ahlus sufah dengan wadah yang besar. Sehingga beliau membawanya dengan 2 tangan. Dan di wadah ini pula yang diminum Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [2] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zamzam dengan menggunakan ‘dalwun’ dengan berdiri. (HR. Bukhari 1556 & Muslim 2027). Wadah air yang kecil bisa dipegang dengan satu tangan. Dan biasanya tidak dinamai ‘dalwun’. Disebut dalwun yang ukurannya besar. Dan kemungkinan beliau menggunakan dua tangan. [3] Dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan, دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri. (HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan al-Albani) Wadah yang menggantung tidak mungkin ukurannya kecil, sehingga ketika memegangnya hanya bisa menggunakan 2 tangan. Dan terdapat beberapa keterangan ulama yang menunjukkan bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan. Diantaranya, [1] Keterangan an-Nawawi, قال أصحابنا : لو شرب بكفيه وفي أصبعه خاتم فضة : لم يكره Para ulama syafiiyah mengatakan, ‘Jika ada orang minum dengan kedua telapak tangannya, sementara di jarinya ada cincin perak, hukumnya tidak makruh.’ (al-Majmu’, 1/316). Penjelasan ini terkait larangan makan/minum dengan wadah perak. [2] Keterangan al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah, إِلاَّ مَن اغْتَرَفَ غُرْفةً بِيَدِه “Kecuali bagi orang yang menciduk dengan satu ghurfah tangannya.” Lalu al-Qurthubi menyebutkan keterangan sebagian ahli tafsir, وقال بعض المفسرين : الغَرْفة بالكفِّ الواحد والغُرْفة بالكفَّيْن Sebagian ahli tafsir mengatakan, ‘Gharfah’ jika menggunakan satu telapak tangan. Sedangkan ‘Ghurfah’ jika menggunakan 2 telapak tangan. (Tafsir al-Qurthubi, 3/253). Kesimpulan: Hendaknya kita menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum meski yang kita makan lebih dari satu misalnya gorengan dengan lombok. Dan jika wadahnya besar atau makanannya besar, dan sulit jika hanya menggunakan satu tangan, dibolehkan menggunakan dua tangan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 4 Rakaat Sebelum Ashar, Bolehkah Berdoa Sambil Melihat Buku, Contoh Hadits Shahih, Prediksi Akhir Zaman, Pengobatan Impotensi Secara Islam, Segitiga Bermuda Lautan Iblis Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 426 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Dengan 2 Tangan Mohon dibahas hukum makan dengan 2 tangan. Apakah dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan perintah makan atau minum dengan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri. Diantaranya, [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka hendaknya minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2020). Dalam hadis ini ada perintah makan minum dengan tangan kanan, dan celaan makan minum dengan tangan kiri, karena disebut tradisi setan. [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ Janganlah makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2019) Ibnu Abdil Bar mengatakan, فمن أكل بشماله أو شرب بشماله ، وهو عالم بالنهي ، ولا عذر له ، ولا علة تمنعه : فقد عصى الله ورسوله Siapa yang makan dan minum dengan tangan kiri, sementara dia tahu larangannya, dan tidak ada udzur baginya atau sakit yang menghalanginya, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Istidzkar, 8/341). Bagaimana Jika Menggunakan 2 Tangan? Makan atau minum dengan dua tangan, tidak bisa disebut makan dengan tangan kanan saja sehingga sesuai perintah hadis, dan tidak juga makan dengan tangan kiri saja sehingga menyalahi hadis. Dan yang mendekati, jika dibutuhkan untuk menggunakan 2 tangan, hukumnya boleh. Bahkan terdapat beberapa hadis, yang mengandung indikasi bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan, meskipun tidak tegas. Kami sebut mengandung indikasi, karena dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dengan memegang wadah besar (bejana) atau timba dari kulit. Sehingga sangat sulit jika hanya menggunakan satu tangan kanan. Hadis yang kami maksud, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Bahwa beliau pernah diberi satu bejana susu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk membaginya ke ahlus sufah. Setelah semua minum, فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ : أَبَا هُرَيْرَةَ ، اشْرَبْ ، فَشَرِبْتُ ، ثُمَّ قَالَ : اشْرَبْ ، فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu lalu diletakkan di kedua tangan Abu Hurairah. Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, minumlah’ lalu aku meminumnya…. (HR. Turmudzi 2477 dan disahihkan al-Albani). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu membagi susu itu kepada ahlus sufah dengan wadah yang besar. Sehingga beliau membawanya dengan 2 tangan. Dan di wadah ini pula yang diminum Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [2] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zamzam dengan menggunakan ‘dalwun’ dengan berdiri. (HR. Bukhari 1556 & Muslim 2027). Wadah air yang kecil bisa dipegang dengan satu tangan. Dan biasanya tidak dinamai ‘dalwun’. Disebut dalwun yang ukurannya besar. Dan kemungkinan beliau menggunakan dua tangan. [3] Dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan, دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri. (HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan al-Albani) Wadah yang menggantung tidak mungkin ukurannya kecil, sehingga ketika memegangnya hanya bisa menggunakan 2 tangan. Dan terdapat beberapa keterangan ulama yang menunjukkan bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan. Diantaranya, [1] Keterangan an-Nawawi, قال أصحابنا : لو شرب بكفيه وفي أصبعه خاتم فضة : لم يكره Para ulama syafiiyah mengatakan, ‘Jika ada orang minum dengan kedua telapak tangannya, sementara di jarinya ada cincin perak, hukumnya tidak makruh.’ (al-Majmu’, 1/316). Penjelasan ini terkait larangan makan/minum dengan wadah perak. [2] Keterangan al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah, إِلاَّ مَن اغْتَرَفَ غُرْفةً بِيَدِه “Kecuali bagi orang yang menciduk dengan satu ghurfah tangannya.” Lalu al-Qurthubi menyebutkan keterangan sebagian ahli tafsir, وقال بعض المفسرين : الغَرْفة بالكفِّ الواحد والغُرْفة بالكفَّيْن Sebagian ahli tafsir mengatakan, ‘Gharfah’ jika menggunakan satu telapak tangan. Sedangkan ‘Ghurfah’ jika menggunakan 2 telapak tangan. (Tafsir al-Qurthubi, 3/253). Kesimpulan: Hendaknya kita menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum meski yang kita makan lebih dari satu misalnya gorengan dengan lombok. Dan jika wadahnya besar atau makanannya besar, dan sulit jika hanya menggunakan satu tangan, dibolehkan menggunakan dua tangan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 4 Rakaat Sebelum Ashar, Bolehkah Berdoa Sambil Melihat Buku, Contoh Hadits Shahih, Prediksi Akhir Zaman, Pengobatan Impotensi Secara Islam, Segitiga Bermuda Lautan Iblis Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 426 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/519054930&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Dengan 2 Tangan Mohon dibahas hukum makan dengan 2 tangan. Apakah dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan perintah makan atau minum dengan tangan kanan dan larangan menggunakan tangan kiri. Diantaranya, [1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka hendaknya minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2020). Dalam hadis ini ada perintah makan minum dengan tangan kanan, dan celaan makan minum dengan tangan kiri, karena disebut tradisi setan. [2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ Janganlah makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri. (HR. Muslim 2019) Ibnu Abdil Bar mengatakan, فمن أكل بشماله أو شرب بشماله ، وهو عالم بالنهي ، ولا عذر له ، ولا علة تمنعه : فقد عصى الله ورسوله Siapa yang makan dan minum dengan tangan kiri, sementara dia tahu larangannya, dan tidak ada udzur baginya atau sakit yang menghalanginya, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (al-Istidzkar, 8/341). Bagaimana Jika Menggunakan 2 Tangan? Makan atau minum dengan dua tangan, tidak bisa disebut makan dengan tangan kanan saja sehingga sesuai perintah hadis, dan tidak juga makan dengan tangan kiri saja sehingga menyalahi hadis. Dan yang mendekati, jika dibutuhkan untuk menggunakan 2 tangan, hukumnya boleh. Bahkan terdapat beberapa hadis, yang mengandung indikasi bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan, meskipun tidak tegas. Kami sebut mengandung indikasi, karena dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum dengan memegang wadah besar (bejana) atau timba dari kulit. Sehingga sangat sulit jika hanya menggunakan satu tangan kanan. Hadis yang kami maksud, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Bahwa beliau pernah diberi satu bejana susu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau diperintahkan untuk membaginya ke ahlus sufah. Setelah semua minum, فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَدَحَ فَوَضَعَهُ عَلَى يَدَيْهِ ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَتَبَسَّمَ فَقَالَ : أَبَا هُرَيْرَةَ ، اشْرَبْ ، فَشَرِبْتُ ، ثُمَّ قَالَ : اشْرَبْ ، فَلَمْ أَزَلْ أَشْرَبُ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil wadah itu lalu diletakkan di kedua tangan Abu Hurairah. Beliau bersabda, ‘Wahai Abu Hurairah, minumlah’ lalu aku meminumnya…. (HR. Turmudzi 2477 dan disahihkan al-Albani). Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu membagi susu itu kepada ahlus sufah dengan wadah yang besar. Sehingga beliau membawanya dengan 2 tangan. Dan di wadah ini pula yang diminum Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [2] Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ مِنْ دَلْوٍ مِنْهَا وَهُوَ قَائِمٌ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zamzam dengan menggunakan ‘dalwun’ dengan berdiri. (HR. Bukhari 1556 & Muslim 2027). Wadah air yang kecil bisa dipegang dengan satu tangan. Dan biasanya tidak dinamai ‘dalwun’. Disebut dalwun yang ukurannya besar. Dan kemungkinan beliau menggunakan dua tangan. [3] Dari Abdurrahman bin Abi Umar, dari neneknya, beliau mengatakan, دَخَلَ عَلَيَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْت قِرْبَة مُعَلَّقَة فَشَرِبَ قَائِمًا Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ke rumahku dan di dalam rumah ada qirbah yang tergantung, lalu beliau minum dari qirbah sambil berdiri. (HR. Turmudzi 1892 dan dishahihkan al-Albani) Wadah yang menggantung tidak mungkin ukurannya kecil, sehingga ketika memegangnya hanya bisa menggunakan 2 tangan. Dan terdapat beberapa keterangan ulama yang menunjukkan bolehnya minum dengan menggunakan 2 tangan. Diantaranya, [1] Keterangan an-Nawawi, قال أصحابنا : لو شرب بكفيه وفي أصبعه خاتم فضة : لم يكره Para ulama syafiiyah mengatakan, ‘Jika ada orang minum dengan kedua telapak tangannya, sementara di jarinya ada cincin perak, hukumnya tidak makruh.’ (al-Majmu’, 1/316). Penjelasan ini terkait larangan makan/minum dengan wadah perak. [2] Keterangan al-Qurthubi ketika menafsirkan firman Allah, إِلاَّ مَن اغْتَرَفَ غُرْفةً بِيَدِه “Kecuali bagi orang yang menciduk dengan satu ghurfah tangannya.” Lalu al-Qurthubi menyebutkan keterangan sebagian ahli tafsir, وقال بعض المفسرين : الغَرْفة بالكفِّ الواحد والغُرْفة بالكفَّيْن Sebagian ahli tafsir mengatakan, ‘Gharfah’ jika menggunakan satu telapak tangan. Sedangkan ‘Ghurfah’ jika menggunakan 2 telapak tangan. (Tafsir al-Qurthubi, 3/253). Kesimpulan: Hendaknya kita menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum meski yang kita makan lebih dari satu misalnya gorengan dengan lombok. Dan jika wadahnya besar atau makanannya besar, dan sulit jika hanya menggunakan satu tangan, dibolehkan menggunakan dua tangan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 4 Rakaat Sebelum Ashar, Bolehkah Berdoa Sambil Melihat Buku, Contoh Hadits Shahih, Prediksi Akhir Zaman, Pengobatan Impotensi Secara Islam, Segitiga Bermuda Lautan Iblis Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 426 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Adab: Enam Hak Sesama Muslim

Download   Ada enam hak sesama muslim, ini penting diperhatikan, ada yang masuk wajib, ada yang masuk sunnah. Hadits #1447 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.   Kosakata Hadits “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah. “Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini. “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah. “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu. “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan. “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit. “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh. “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.   Faedah Hadits 1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. 2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya. 3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah. 4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam: Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal; Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda; Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86; Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”; Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”; Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu); Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam; Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86); Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183); Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam. 5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah. 6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain. 7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini. 8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. 9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. 10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi:   Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 15:7-23; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:7-16. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8:131-137. — @ Jatiwaringin Jakarta, 14 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah bersin bulughul maram bulughul maram adab hadits adab hak sesama muslim jenazah nikah salam ucapan salam undangan

Bulughul Maram – Adab: Enam Hak Sesama Muslim

Download   Ada enam hak sesama muslim, ini penting diperhatikan, ada yang masuk wajib, ada yang masuk sunnah. Hadits #1447 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.   Kosakata Hadits “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah. “Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini. “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah. “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu. “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan. “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit. “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh. “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.   Faedah Hadits 1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. 2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya. 3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah. 4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam: Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal; Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda; Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86; Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”; Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”; Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu); Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam; Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86); Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183); Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam. 5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah. 6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain. 7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini. 8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. 9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. 10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi:   Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 15:7-23; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:7-16. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8:131-137. — @ Jatiwaringin Jakarta, 14 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah bersin bulughul maram bulughul maram adab hadits adab hak sesama muslim jenazah nikah salam ucapan salam undangan
Download   Ada enam hak sesama muslim, ini penting diperhatikan, ada yang masuk wajib, ada yang masuk sunnah. Hadits #1447 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.   Kosakata Hadits “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah. “Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini. “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah. “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu. “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan. “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit. “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh. “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.   Faedah Hadits 1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. 2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya. 3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah. 4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam: Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal; Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda; Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86; Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”; Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”; Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu); Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam; Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86); Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183); Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam. 5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah. 6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain. 7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini. 8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. 9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. 10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi:   Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 15:7-23; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:7-16. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8:131-137. — @ Jatiwaringin Jakarta, 14 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah bersin bulughul maram bulughul maram adab hadits adab hak sesama muslim jenazah nikah salam ucapan salam undangan


Download   Ada enam hak sesama muslim, ini penting diperhatikan, ada yang masuk wajib, ada yang masuk sunnah. Hadits #1447 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.   Kosakata Hadits “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah. “Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini. “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah. “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu. “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan. “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit. “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh. “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.   Faedah Hadits 1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. 2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya. 3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah. 4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam: Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal; Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda; Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86; Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”; Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”; Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu); Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam; Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86); Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183); Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam. 5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah. 6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain. 7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini. 8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit. 9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. 10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal. Allohumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah kami meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat.   Referensi:   Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1435 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 15:7-23; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:7-16. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8:131-137. — @ Jatiwaringin Jakarta, 14 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah bersin bulughul maram bulughul maram adab hadits adab hak sesama muslim jenazah nikah salam ucapan salam undangan

Hadits Arbain #05: Bid’ah itu …

Apa itu bid’ah?   Pengertian Bid’ah Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 1:91) Definisi secara bahasa ini dapat dilihat pada perkataan ‘Umar, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari, no. 2010) Bid’ah secara istilah syar’i yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).” (Lihat Al-I’tisham, 1:50-51) Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346)     Tiga Syarat Disebut Bid’ah Untuk melengkapi definisi bid’ah sebelumnya, kita harus memahami tiga syarat kapankah suatu amalan disebut bid’ah. Tiga syarat ini asalnya disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih) Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Keempat: Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئاً ، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّيْنِ ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، فَهُوَ ضَلاَلَةٌ ، وَالدِّيْنُ بَرِيءٌ مِنْهُ ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَسَائِلُ الِاعْتِقَادَاتِ ، أَوْ الأَعْمَالُ ، أَوِ الأَقْوَالُ الظَّاهِرَةُ وَالْبَاطِنَةُ . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:128) Beliau rahimahullah juga berkata, وَالمرَادُ بِالْبِدْعَةِ : مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعاً ، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:127) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253) Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, مَا أَحْدَثَ فِي الدِّيْنِ مِنْ غَيْرِ دَلِيْلٍ “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.” Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Lihat Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 17-22. Semoga benar-benar dapat memahami bid’ah lebih dekat.   Referensi: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain

Hadits Arbain #05: Bid’ah itu …

Apa itu bid’ah?   Pengertian Bid’ah Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 1:91) Definisi secara bahasa ini dapat dilihat pada perkataan ‘Umar, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari, no. 2010) Bid’ah secara istilah syar’i yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).” (Lihat Al-I’tisham, 1:50-51) Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346)     Tiga Syarat Disebut Bid’ah Untuk melengkapi definisi bid’ah sebelumnya, kita harus memahami tiga syarat kapankah suatu amalan disebut bid’ah. Tiga syarat ini asalnya disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih) Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Keempat: Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئاً ، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّيْنِ ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، فَهُوَ ضَلاَلَةٌ ، وَالدِّيْنُ بَرِيءٌ مِنْهُ ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَسَائِلُ الِاعْتِقَادَاتِ ، أَوْ الأَعْمَالُ ، أَوِ الأَقْوَالُ الظَّاهِرَةُ وَالْبَاطِنَةُ . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:128) Beliau rahimahullah juga berkata, وَالمرَادُ بِالْبِدْعَةِ : مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعاً ، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:127) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253) Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, مَا أَحْدَثَ فِي الدِّيْنِ مِنْ غَيْرِ دَلِيْلٍ “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.” Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Lihat Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 17-22. Semoga benar-benar dapat memahami bid’ah lebih dekat.   Referensi: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain
Apa itu bid’ah?   Pengertian Bid’ah Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 1:91) Definisi secara bahasa ini dapat dilihat pada perkataan ‘Umar, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari, no. 2010) Bid’ah secara istilah syar’i yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).” (Lihat Al-I’tisham, 1:50-51) Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346)     Tiga Syarat Disebut Bid’ah Untuk melengkapi definisi bid’ah sebelumnya, kita harus memahami tiga syarat kapankah suatu amalan disebut bid’ah. Tiga syarat ini asalnya disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih) Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Keempat: Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئاً ، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّيْنِ ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، فَهُوَ ضَلاَلَةٌ ، وَالدِّيْنُ بَرِيءٌ مِنْهُ ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَسَائِلُ الِاعْتِقَادَاتِ ، أَوْ الأَعْمَالُ ، أَوِ الأَقْوَالُ الظَّاهِرَةُ وَالْبَاطِنَةُ . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:128) Beliau rahimahullah juga berkata, وَالمرَادُ بِالْبِدْعَةِ : مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعاً ، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:127) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253) Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, مَا أَحْدَثَ فِي الدِّيْنِ مِنْ غَيْرِ دَلِيْلٍ “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.” Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Lihat Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 17-22. Semoga benar-benar dapat memahami bid’ah lebih dekat.   Referensi: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain


Apa itu bid’ah?   Pengertian Bid’ah Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, 1:91) Definisi secara bahasa ini dapat dilihat pada perkataan ‘Umar, الْبِدْعَةُ هَذِهِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari, no. 2010) Bid’ah secara istilah syar’i yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah, عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah, طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ “Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).” (Lihat Al-I’tisham, 1:50-51) Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ “Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18: 346)     Tiga Syarat Disebut Bid’ah Untuk melengkapi definisi bid’ah sebelumnya, kita harus memahami tiga syarat kapankah suatu amalan disebut bid’ah. Tiga syarat ini asalnya disimpulkan dari dalil-dalil berikut ini. Pertama: Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini shahih) Kedua: Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim, no. 867) Ketiga: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718) Keempat: Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: Sesuatu yang baru (dibuat-buat). Sesuatu yang baru dalam agama. Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Tiga syarat di atas telah kita temukan pula dalam perkataan para ulama berikut. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئاً ، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّيْنِ ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، فَهُوَ ضَلاَلَةٌ ، وَالدِّيْنُ بَرِيءٌ مِنْهُ ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَسَائِلُ الِاعْتِقَادَاتِ ، أَوْ الأَعْمَالُ ، أَوِ الأَقْوَالُ الظَّاهِرَةُ وَالْبَاطِنَةُ . “Setiap yang dibuat-buat lalu disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqod (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:128) Beliau rahimahullah juga berkata, وَالمرَادُ بِالْبِدْعَةِ : مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيْعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعاً ، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak memiliki landasan (dalil) dalam syari’at sebagai pendukung. Adapun jika didukung oleh dalil syar’i, maka itu bukanlah bid’ah menurut istilah syar’i, namun bid’ah secara bahasa.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:127) Ibnu Hajar rahimahullah berkata, وَمَا كَانَ لَهُ أَصْل يَدُلّ عَلَيْهِ الشَّرْع فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ ، فَالْبِدْعَة فِي عُرْف الشَّرْع مَذْمُومَة بِخِلَافِ اللُّغَة فَإِنَّ كُلّ شَيْء أُحْدِث عَلَى غَيْر مِثَال يُسَمَّى بِدْعَة سَوَاء كَانَ مَحْمُودًا أَوْ مَذْمُومًا “Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” (Fath Al-Bari, 13:253) Setelah memahami yang dikemukakan di atas, pengertian bid’ah secara ringkas adalah, مَا أَحْدَثَ فِي الدِّيْنِ مِنْ غَيْرِ دَلِيْلٍ “Sesuatu yang baru (dibuat-buat) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.” Inilah yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela dan dicela oleh Islam. Lihat Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 22. Pembahasan pada point ini juga diringkas dari Qowa’id Ma’rifah Al-Bida’, hlm. 17-22. Semoga benar-benar dapat memahami bid’ah lebih dekat.   Referensi: Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain

Hadits Arbain #05: Peringatan Bahaya Bid’ah

Mau tahu hadits tentang bid’ah dan bahayanya yang membuat amalan tertolak?   Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718] Dalam riwayat Muslim, disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]   Faedah Hadits Pertama: Syarat diterimanya amalan itu ada dua yaitu ikhlas dan ittiba’ (mengikuti tuntunan). Syarat ikhlas ini yang dibahas dalam hadits pertama dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah “innamal a’maalu bin niyaat”. Sedangkan ittiba’ ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits “innamal a’maalu bin niyaat” adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah. Ketiga: Kalimat “man ahdatsa” berarti mengadakan amalan yang baru dalam agama. Kalimat “fii amrinaa” bermakna dalam agama. Keempat: Dari dalil ini dapat disimpulkan bahwa semua bid’ah itu madzmumah (tercela), tidak diterima di sisi Allah. Sehingga pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah atau membaginya menjadi lima sesuai dengan hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) tidaklah tepat. Ditambah lagi dalam hadits disebutkan celaan pada setiap macam bid’ah di mana disebut “kullu bid’atin dholalah”, setiap bid’ah itu sesat. Kata “kullu” di sini maknanya umum, artinya semua bid’ah itu tercela. Kelima: Amalan bid’ah itu ada beberapa macam: ada yang bid’ahnya pada pokok amalan artinya ia mengamalkan amalan yang asalnya tidak ada tuntunan, maka amalan tersebut tidak diterima; ada yang bid’ahnya pada tambahan namun amalan pokoknya tetap disyari’atkan, maka amalan tambahan ini tertolak, adapun amalan pokoknya diterima jika memang tidak dirusak dengan amalan tambahan; pokok amalan asalnya ada tuntunan, namun seseorang mengerjakannya menyelisihi ketentuan syari’at, amalan tersebut tidak diterima; seperti berpuasa dari berbicara, maka tidak ada tuntunan; sudah sesuai dengan ketentuan pokok syari’at dan caranya, namun jumlahnya yang berbeda dengan ketentuan; seperti mengamalkan dzikir pagi petang dibaca seribu kali untuk bacaan istighfar, maka ini menyelisihi ketentuan; amalannya disyari’atkan namun menyelisihi dalam hal mengistimewakan hari dan tempat, seperti berpuasa pada hari Selasa karena dianggap sebagai hari lahirnya, maka amalan tersebut tidak diterima. Keenam: Jika ada yang melakukan ibadah dengan cara yang terlarang yang tidak disyari’atkan apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak, perlu dirinci: jika larangan yang dilakukan di luar dari ibadah seperti berhaji dengan harta haram atau berwudhu dari bejana yang terbuat dari emas, ibadahnya sah, namun berdosa karena melakukan yang haram; jika larangan tersebut mausk dalam ibadah, misalnya shalat di rumah hasil rampasan, maka yang dilakukan adalah perbuatan yang haram dan pelakunya berdosa. Namun jumhur ulama menyatakan tetap mendapatkan pahala. Sedangkan Imam Ahmad menganggap shalatnya tidaklah sah.   Dampak Buruk Bid’ah Pertama: Bid’ah semakin menjauhkan pelakunya dari Allah Ayyub As-Sikhtiyani -salah seorang tokoh tabi’in- berkata, مَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَاداً، إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً “Semakin giat pelaku bid’ah dalam beribadah, semakin jauh pula ia dari Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:392) Apa yang dikatakan oleh tokoh tabi’in di atas, kebenarannya didukung oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyifati orang-orang Khawarij, يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ “Akan muncul di antara kalian suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian (para sahabat), puasa kalian, dan amal kalian di samping shalat mereka, puasa mereka, dan amal mereka. Mereka rajin membaca Al Qur’an akan tetapi (pengaruhnya) tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar menembus sasarannya.” (HR. Bukhari, no. 5058, 6931; Muslim, no. 1064) Perhatikan, bagaimana mulanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai kaum yang amat giat beribadah, lalu menjelaskan betapa jauhnya mereka dari Allah.   Kedua: Pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’” (HR. Bukhari, no. 7049, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari, no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.   Ketiga: Pelaku bid’ah tidak akan mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits disebutkan, أَلَا وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Sesungguhnya manusia pertama yang diberi pakaian pada hari kiamat ialah Ibrahim ‘alaihis salam. Ingatlah, bahwa nanti akan ada sekelompok umatku yang dihalau ke sebelah kiri… maka kutanyakan: “Ya Rabbi… mereka adalah sahabatku?”, akan tetapi jawabannya ialah: “Kamu tidak tahu akan apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu…”  (HR. Bukhari, no. 6526, 4625, 4626, 4740, 3349; Muslim, no. 2860, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas) Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 54-62. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain

Hadits Arbain #05: Peringatan Bahaya Bid’ah

Mau tahu hadits tentang bid’ah dan bahayanya yang membuat amalan tertolak?   Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718] Dalam riwayat Muslim, disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]   Faedah Hadits Pertama: Syarat diterimanya amalan itu ada dua yaitu ikhlas dan ittiba’ (mengikuti tuntunan). Syarat ikhlas ini yang dibahas dalam hadits pertama dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah “innamal a’maalu bin niyaat”. Sedangkan ittiba’ ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits “innamal a’maalu bin niyaat” adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah. Ketiga: Kalimat “man ahdatsa” berarti mengadakan amalan yang baru dalam agama. Kalimat “fii amrinaa” bermakna dalam agama. Keempat: Dari dalil ini dapat disimpulkan bahwa semua bid’ah itu madzmumah (tercela), tidak diterima di sisi Allah. Sehingga pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah atau membaginya menjadi lima sesuai dengan hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) tidaklah tepat. Ditambah lagi dalam hadits disebutkan celaan pada setiap macam bid’ah di mana disebut “kullu bid’atin dholalah”, setiap bid’ah itu sesat. Kata “kullu” di sini maknanya umum, artinya semua bid’ah itu tercela. Kelima: Amalan bid’ah itu ada beberapa macam: ada yang bid’ahnya pada pokok amalan artinya ia mengamalkan amalan yang asalnya tidak ada tuntunan, maka amalan tersebut tidak diterima; ada yang bid’ahnya pada tambahan namun amalan pokoknya tetap disyari’atkan, maka amalan tambahan ini tertolak, adapun amalan pokoknya diterima jika memang tidak dirusak dengan amalan tambahan; pokok amalan asalnya ada tuntunan, namun seseorang mengerjakannya menyelisihi ketentuan syari’at, amalan tersebut tidak diterima; seperti berpuasa dari berbicara, maka tidak ada tuntunan; sudah sesuai dengan ketentuan pokok syari’at dan caranya, namun jumlahnya yang berbeda dengan ketentuan; seperti mengamalkan dzikir pagi petang dibaca seribu kali untuk bacaan istighfar, maka ini menyelisihi ketentuan; amalannya disyari’atkan namun menyelisihi dalam hal mengistimewakan hari dan tempat, seperti berpuasa pada hari Selasa karena dianggap sebagai hari lahirnya, maka amalan tersebut tidak diterima. Keenam: Jika ada yang melakukan ibadah dengan cara yang terlarang yang tidak disyari’atkan apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak, perlu dirinci: jika larangan yang dilakukan di luar dari ibadah seperti berhaji dengan harta haram atau berwudhu dari bejana yang terbuat dari emas, ibadahnya sah, namun berdosa karena melakukan yang haram; jika larangan tersebut mausk dalam ibadah, misalnya shalat di rumah hasil rampasan, maka yang dilakukan adalah perbuatan yang haram dan pelakunya berdosa. Namun jumhur ulama menyatakan tetap mendapatkan pahala. Sedangkan Imam Ahmad menganggap shalatnya tidaklah sah.   Dampak Buruk Bid’ah Pertama: Bid’ah semakin menjauhkan pelakunya dari Allah Ayyub As-Sikhtiyani -salah seorang tokoh tabi’in- berkata, مَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَاداً، إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً “Semakin giat pelaku bid’ah dalam beribadah, semakin jauh pula ia dari Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:392) Apa yang dikatakan oleh tokoh tabi’in di atas, kebenarannya didukung oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyifati orang-orang Khawarij, يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ “Akan muncul di antara kalian suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian (para sahabat), puasa kalian, dan amal kalian di samping shalat mereka, puasa mereka, dan amal mereka. Mereka rajin membaca Al Qur’an akan tetapi (pengaruhnya) tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar menembus sasarannya.” (HR. Bukhari, no. 5058, 6931; Muslim, no. 1064) Perhatikan, bagaimana mulanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai kaum yang amat giat beribadah, lalu menjelaskan betapa jauhnya mereka dari Allah.   Kedua: Pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’” (HR. Bukhari, no. 7049, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari, no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.   Ketiga: Pelaku bid’ah tidak akan mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits disebutkan, أَلَا وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Sesungguhnya manusia pertama yang diberi pakaian pada hari kiamat ialah Ibrahim ‘alaihis salam. Ingatlah, bahwa nanti akan ada sekelompok umatku yang dihalau ke sebelah kiri… maka kutanyakan: “Ya Rabbi… mereka adalah sahabatku?”, akan tetapi jawabannya ialah: “Kamu tidak tahu akan apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu…”  (HR. Bukhari, no. 6526, 4625, 4626, 4740, 3349; Muslim, no. 2860, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas) Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 54-62. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain
Mau tahu hadits tentang bid’ah dan bahayanya yang membuat amalan tertolak?   Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718] Dalam riwayat Muslim, disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]   Faedah Hadits Pertama: Syarat diterimanya amalan itu ada dua yaitu ikhlas dan ittiba’ (mengikuti tuntunan). Syarat ikhlas ini yang dibahas dalam hadits pertama dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah “innamal a’maalu bin niyaat”. Sedangkan ittiba’ ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits “innamal a’maalu bin niyaat” adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah. Ketiga: Kalimat “man ahdatsa” berarti mengadakan amalan yang baru dalam agama. Kalimat “fii amrinaa” bermakna dalam agama. Keempat: Dari dalil ini dapat disimpulkan bahwa semua bid’ah itu madzmumah (tercela), tidak diterima di sisi Allah. Sehingga pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah atau membaginya menjadi lima sesuai dengan hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) tidaklah tepat. Ditambah lagi dalam hadits disebutkan celaan pada setiap macam bid’ah di mana disebut “kullu bid’atin dholalah”, setiap bid’ah itu sesat. Kata “kullu” di sini maknanya umum, artinya semua bid’ah itu tercela. Kelima: Amalan bid’ah itu ada beberapa macam: ada yang bid’ahnya pada pokok amalan artinya ia mengamalkan amalan yang asalnya tidak ada tuntunan, maka amalan tersebut tidak diterima; ada yang bid’ahnya pada tambahan namun amalan pokoknya tetap disyari’atkan, maka amalan tambahan ini tertolak, adapun amalan pokoknya diterima jika memang tidak dirusak dengan amalan tambahan; pokok amalan asalnya ada tuntunan, namun seseorang mengerjakannya menyelisihi ketentuan syari’at, amalan tersebut tidak diterima; seperti berpuasa dari berbicara, maka tidak ada tuntunan; sudah sesuai dengan ketentuan pokok syari’at dan caranya, namun jumlahnya yang berbeda dengan ketentuan; seperti mengamalkan dzikir pagi petang dibaca seribu kali untuk bacaan istighfar, maka ini menyelisihi ketentuan; amalannya disyari’atkan namun menyelisihi dalam hal mengistimewakan hari dan tempat, seperti berpuasa pada hari Selasa karena dianggap sebagai hari lahirnya, maka amalan tersebut tidak diterima. Keenam: Jika ada yang melakukan ibadah dengan cara yang terlarang yang tidak disyari’atkan apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak, perlu dirinci: jika larangan yang dilakukan di luar dari ibadah seperti berhaji dengan harta haram atau berwudhu dari bejana yang terbuat dari emas, ibadahnya sah, namun berdosa karena melakukan yang haram; jika larangan tersebut mausk dalam ibadah, misalnya shalat di rumah hasil rampasan, maka yang dilakukan adalah perbuatan yang haram dan pelakunya berdosa. Namun jumhur ulama menyatakan tetap mendapatkan pahala. Sedangkan Imam Ahmad menganggap shalatnya tidaklah sah.   Dampak Buruk Bid’ah Pertama: Bid’ah semakin menjauhkan pelakunya dari Allah Ayyub As-Sikhtiyani -salah seorang tokoh tabi’in- berkata, مَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَاداً، إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً “Semakin giat pelaku bid’ah dalam beribadah, semakin jauh pula ia dari Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:392) Apa yang dikatakan oleh tokoh tabi’in di atas, kebenarannya didukung oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyifati orang-orang Khawarij, يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ “Akan muncul di antara kalian suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian (para sahabat), puasa kalian, dan amal kalian di samping shalat mereka, puasa mereka, dan amal mereka. Mereka rajin membaca Al Qur’an akan tetapi (pengaruhnya) tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar menembus sasarannya.” (HR. Bukhari, no. 5058, 6931; Muslim, no. 1064) Perhatikan, bagaimana mulanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai kaum yang amat giat beribadah, lalu menjelaskan betapa jauhnya mereka dari Allah.   Kedua: Pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’” (HR. Bukhari, no. 7049, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari, no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.   Ketiga: Pelaku bid’ah tidak akan mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits disebutkan, أَلَا وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Sesungguhnya manusia pertama yang diberi pakaian pada hari kiamat ialah Ibrahim ‘alaihis salam. Ingatlah, bahwa nanti akan ada sekelompok umatku yang dihalau ke sebelah kiri… maka kutanyakan: “Ya Rabbi… mereka adalah sahabatku?”, akan tetapi jawabannya ialah: “Kamu tidak tahu akan apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu…”  (HR. Bukhari, no. 6526, 4625, 4626, 4740, 3349; Muslim, no. 2860, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas) Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 54-62. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain


Mau tahu hadits tentang bid’ah dan bahayanya yang membuat amalan tertolak?   Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718] Dalam riwayat Muslim, disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim, no. 1718]   Faedah Hadits Pertama: Syarat diterimanya amalan itu ada dua yaitu ikhlas dan ittiba’ (mengikuti tuntunan). Syarat ikhlas ini yang dibahas dalam hadits pertama dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah “innamal a’maalu bin niyaat”. Sedangkan ittiba’ ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits “innamal a’maalu bin niyaat” adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah. Ketiga: Kalimat “man ahdatsa” berarti mengadakan amalan yang baru dalam agama. Kalimat “fii amrinaa” bermakna dalam agama. Keempat: Dari dalil ini dapat disimpulkan bahwa semua bid’ah itu madzmumah (tercela), tidak diterima di sisi Allah. Sehingga pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah atau membaginya menjadi lima sesuai dengan hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) tidaklah tepat. Ditambah lagi dalam hadits disebutkan celaan pada setiap macam bid’ah di mana disebut “kullu bid’atin dholalah”, setiap bid’ah itu sesat. Kata “kullu” di sini maknanya umum, artinya semua bid’ah itu tercela. Kelima: Amalan bid’ah itu ada beberapa macam: ada yang bid’ahnya pada pokok amalan artinya ia mengamalkan amalan yang asalnya tidak ada tuntunan, maka amalan tersebut tidak diterima; ada yang bid’ahnya pada tambahan namun amalan pokoknya tetap disyari’atkan, maka amalan tambahan ini tertolak, adapun amalan pokoknya diterima jika memang tidak dirusak dengan amalan tambahan; pokok amalan asalnya ada tuntunan, namun seseorang mengerjakannya menyelisihi ketentuan syari’at, amalan tersebut tidak diterima; seperti berpuasa dari berbicara, maka tidak ada tuntunan; sudah sesuai dengan ketentuan pokok syari’at dan caranya, namun jumlahnya yang berbeda dengan ketentuan; seperti mengamalkan dzikir pagi petang dibaca seribu kali untuk bacaan istighfar, maka ini menyelisihi ketentuan; amalannya disyari’atkan namun menyelisihi dalam hal mengistimewakan hari dan tempat, seperti berpuasa pada hari Selasa karena dianggap sebagai hari lahirnya, maka amalan tersebut tidak diterima. Keenam: Jika ada yang melakukan ibadah dengan cara yang terlarang yang tidak disyari’atkan apakah amalan tersebut diterima ataukah tidak, perlu dirinci: jika larangan yang dilakukan di luar dari ibadah seperti berhaji dengan harta haram atau berwudhu dari bejana yang terbuat dari emas, ibadahnya sah, namun berdosa karena melakukan yang haram; jika larangan tersebut mausk dalam ibadah, misalnya shalat di rumah hasil rampasan, maka yang dilakukan adalah perbuatan yang haram dan pelakunya berdosa. Namun jumhur ulama menyatakan tetap mendapatkan pahala. Sedangkan Imam Ahmad menganggap shalatnya tidaklah sah.   Dampak Buruk Bid’ah Pertama: Bid’ah semakin menjauhkan pelakunya dari Allah Ayyub As-Sikhtiyani -salah seorang tokoh tabi’in- berkata, مَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَاداً، إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْداً “Semakin giat pelaku bid’ah dalam beribadah, semakin jauh pula ia dari Allah.” (Hilyah Al-Auliya’, 1:392) Apa yang dikatakan oleh tokoh tabi’in di atas, kebenarannya didukung oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyifati orang-orang Khawarij, يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ “Akan muncul di antara kalian suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian (para sahabat), puasa kalian, dan amal kalian di samping shalat mereka, puasa mereka, dan amal mereka. Mereka rajin membaca Al Qur’an akan tetapi (pengaruhnya) tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah yang keluar menembus sasarannya.” (HR. Bukhari, no. 5058, 6931; Muslim, no. 1064) Perhatikan, bagaimana mulanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka sebagai kaum yang amat giat beribadah, lalu menjelaskan betapa jauhnya mereka dari Allah.   Kedua: Pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’” (HR. Bukhari, no. 7049, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari, no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.   Ketiga: Pelaku bid’ah tidak akan mendapatkan syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam hadits disebutkan, أَلَا وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام أَلَا وَإِنَّهُ سَيُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Sesungguhnya manusia pertama yang diberi pakaian pada hari kiamat ialah Ibrahim ‘alaihis salam. Ingatlah, bahwa nanti akan ada sekelompok umatku yang dihalau ke sebelah kiri… maka kutanyakan: “Ya Rabbi… mereka adalah sahabatku?”, akan tetapi jawabannya ialah: “Kamu tidak tahu akan apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu…”  (HR. Bukhari, no. 6526, 4625, 4626, 4740, 3349; Muslim, no. 2860, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas) Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. hlm. 54-62. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim (Bisa menghubungi WA Toko Ruwaifi.Com: 085200171222)   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 10 Maret 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah hadits arbain

Hukum Investasi BOT

Investasi BOT Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena masalah modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Apakah investasi dengan cara seperti ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara metode yang kami gunakan dalam memahami akad adalah melihat akad berdasarkan konsekuensinya. Karena menentukan akad itu melihat hakekatnya, bukan semata melihat namanya. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyah yang berlaku dalam kajian fiqh muamalah maliyah, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Yang menjadi acuan dalam akad melihat maksud dan hakekat akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Bisa jadi konsumen menyebutnya ‘minta’, padahal hakekatnya beli. Bisa juga konsumen menyebutnya ‘pinjam’, tapi hakekatnya sewa. Semua itu melihat konsekuensi dan hakekat akad. Sebagai contoh, si A pinjam mobil ke si B untuk dipakai perjalanan dari Jakarta ke Bogor. Si B mensyaratkat, boleh pinjam mobil asal BBM diisi pertamax penuh ketika dikembalikan. Padahal saat dibawa, BBM mobil di bawah garis merah. Sekilas transaksi yang terjadi adalah pinjam meminjam. Namun yang benar tidak, karena pinjaman yang disyaratkan harus memberikan imbalan (iwadh), statusnya sewa. Sehingga yang benar, si A sewa mobil ke si B dengan harga BBM pertamax penuh 1 tanki mobil. Investasi BOT Kita ulang pertanyaan di atas, Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena kendala modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Ada 2 kemungkinan pendekatan untuk memahami akad seperti yang anda ceritakan; [1] Akad yang terjadi adalah akad musyarakah Si A dan si B melakukan syirkah, dengan modal yang berbeda. Modal si A dalam bentuk lahan, modal si B dalam bentuk bangunan. [2] Akad yang terjadi adalah sewa menyewa Si B sebagai pemilik bangunan, menyewa lahan milik si A untuk didirikan hotel, selama 20 tahun, dengan pembayaran dalam bentuk bangunan hotel di usia 20 tahun. Penjelasan: Jika kita pahami sebagai akad musyarakah, di sana ada kesepakatan yang cacat. Karena dalam akad musyarakah, salah satu pihak tidak boleh menguasai hasil di rentang tertentu tanpa melibatkan pihak kedua. Sehingga ketika si B sebagai pemilik bangunan meminta agar hasil selama 20 tahun menjadi milik dia, akad yang berlangsung bukan lagi musyarakah yang sah. Karena kita tidak tahu, di tahun berapa usaha ini bisa memberikan hasil yang lebih. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Bagi Hasil Beda Tahap Karena itu, yang lebih mendekati, dalam transaksi BOT (build operate transfer), akad yang terjadi adalah akad sewa menyewa. Di mana pengembang (kontraktor) menyewa lahan dari pemilik untuk dijadikan properti selama waktu tertentu, dengan pembayaran properti yang dibangun di usia ketika transfer. Dalam kasus di atas, si B menyewa lahan dari si A selama 20 tahun, dengan pembayaran berupa hotel di usia 20 tahun. Ini lebih sejalan dengan aturan yang berlaku dalam akad sewa, dibandingkan akad musyarakah. Hanya saja, ada bagian aturan akad yang perlu disempurnakan, terutama di posisi hotel sebagai alat pembayaran. Dalam akad ijarah (sewa), nilai sewa harus jelas. Jika nilai sewa tidak jelas, berarti akad yang dilakukan statusnya gharar. As-Sarkhasi mengatakan, وجهالة الأجرة تفسد الإجارة Tidak diketahuinya nilai ujrah, menyebabkan akad sewa menjadi batal. (al-Mabsuth, 15/157). Sewa lahan di atas dibayar dengan hotel. Sehingga kriteria hotel yang akan dijadikan alat pembayaran harus jelas. Terutama nilai hotel yang dimaksud di usia 20 tahun dalam kondisi normal. Mereka harus memiliki gambaran, semisal melalui informasi dari appraisal. Ini semua dalam rangka menghindari gharar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Pria Memakai Kalung, Jumlah Ayat Dalam Alquran Yang Benar, Bacaan Taklik Nikah, Go Pay Riba, Do'a Bersetubuh, Doa Untuk Orang Sombong Dan Angkuh Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 230

Hukum Investasi BOT

Investasi BOT Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena masalah modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Apakah investasi dengan cara seperti ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara metode yang kami gunakan dalam memahami akad adalah melihat akad berdasarkan konsekuensinya. Karena menentukan akad itu melihat hakekatnya, bukan semata melihat namanya. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyah yang berlaku dalam kajian fiqh muamalah maliyah, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Yang menjadi acuan dalam akad melihat maksud dan hakekat akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Bisa jadi konsumen menyebutnya ‘minta’, padahal hakekatnya beli. Bisa juga konsumen menyebutnya ‘pinjam’, tapi hakekatnya sewa. Semua itu melihat konsekuensi dan hakekat akad. Sebagai contoh, si A pinjam mobil ke si B untuk dipakai perjalanan dari Jakarta ke Bogor. Si B mensyaratkat, boleh pinjam mobil asal BBM diisi pertamax penuh ketika dikembalikan. Padahal saat dibawa, BBM mobil di bawah garis merah. Sekilas transaksi yang terjadi adalah pinjam meminjam. Namun yang benar tidak, karena pinjaman yang disyaratkan harus memberikan imbalan (iwadh), statusnya sewa. Sehingga yang benar, si A sewa mobil ke si B dengan harga BBM pertamax penuh 1 tanki mobil. Investasi BOT Kita ulang pertanyaan di atas, Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena kendala modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Ada 2 kemungkinan pendekatan untuk memahami akad seperti yang anda ceritakan; [1] Akad yang terjadi adalah akad musyarakah Si A dan si B melakukan syirkah, dengan modal yang berbeda. Modal si A dalam bentuk lahan, modal si B dalam bentuk bangunan. [2] Akad yang terjadi adalah sewa menyewa Si B sebagai pemilik bangunan, menyewa lahan milik si A untuk didirikan hotel, selama 20 tahun, dengan pembayaran dalam bentuk bangunan hotel di usia 20 tahun. Penjelasan: Jika kita pahami sebagai akad musyarakah, di sana ada kesepakatan yang cacat. Karena dalam akad musyarakah, salah satu pihak tidak boleh menguasai hasil di rentang tertentu tanpa melibatkan pihak kedua. Sehingga ketika si B sebagai pemilik bangunan meminta agar hasil selama 20 tahun menjadi milik dia, akad yang berlangsung bukan lagi musyarakah yang sah. Karena kita tidak tahu, di tahun berapa usaha ini bisa memberikan hasil yang lebih. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Bagi Hasil Beda Tahap Karena itu, yang lebih mendekati, dalam transaksi BOT (build operate transfer), akad yang terjadi adalah akad sewa menyewa. Di mana pengembang (kontraktor) menyewa lahan dari pemilik untuk dijadikan properti selama waktu tertentu, dengan pembayaran properti yang dibangun di usia ketika transfer. Dalam kasus di atas, si B menyewa lahan dari si A selama 20 tahun, dengan pembayaran berupa hotel di usia 20 tahun. Ini lebih sejalan dengan aturan yang berlaku dalam akad sewa, dibandingkan akad musyarakah. Hanya saja, ada bagian aturan akad yang perlu disempurnakan, terutama di posisi hotel sebagai alat pembayaran. Dalam akad ijarah (sewa), nilai sewa harus jelas. Jika nilai sewa tidak jelas, berarti akad yang dilakukan statusnya gharar. As-Sarkhasi mengatakan, وجهالة الأجرة تفسد الإجارة Tidak diketahuinya nilai ujrah, menyebabkan akad sewa menjadi batal. (al-Mabsuth, 15/157). Sewa lahan di atas dibayar dengan hotel. Sehingga kriteria hotel yang akan dijadikan alat pembayaran harus jelas. Terutama nilai hotel yang dimaksud di usia 20 tahun dalam kondisi normal. Mereka harus memiliki gambaran, semisal melalui informasi dari appraisal. Ini semua dalam rangka menghindari gharar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Pria Memakai Kalung, Jumlah Ayat Dalam Alquran Yang Benar, Bacaan Taklik Nikah, Go Pay Riba, Do'a Bersetubuh, Doa Untuk Orang Sombong Dan Angkuh Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 230
Investasi BOT Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena masalah modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Apakah investasi dengan cara seperti ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara metode yang kami gunakan dalam memahami akad adalah melihat akad berdasarkan konsekuensinya. Karena menentukan akad itu melihat hakekatnya, bukan semata melihat namanya. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyah yang berlaku dalam kajian fiqh muamalah maliyah, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Yang menjadi acuan dalam akad melihat maksud dan hakekat akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Bisa jadi konsumen menyebutnya ‘minta’, padahal hakekatnya beli. Bisa juga konsumen menyebutnya ‘pinjam’, tapi hakekatnya sewa. Semua itu melihat konsekuensi dan hakekat akad. Sebagai contoh, si A pinjam mobil ke si B untuk dipakai perjalanan dari Jakarta ke Bogor. Si B mensyaratkat, boleh pinjam mobil asal BBM diisi pertamax penuh ketika dikembalikan. Padahal saat dibawa, BBM mobil di bawah garis merah. Sekilas transaksi yang terjadi adalah pinjam meminjam. Namun yang benar tidak, karena pinjaman yang disyaratkan harus memberikan imbalan (iwadh), statusnya sewa. Sehingga yang benar, si A sewa mobil ke si B dengan harga BBM pertamax penuh 1 tanki mobil. Investasi BOT Kita ulang pertanyaan di atas, Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena kendala modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Ada 2 kemungkinan pendekatan untuk memahami akad seperti yang anda ceritakan; [1] Akad yang terjadi adalah akad musyarakah Si A dan si B melakukan syirkah, dengan modal yang berbeda. Modal si A dalam bentuk lahan, modal si B dalam bentuk bangunan. [2] Akad yang terjadi adalah sewa menyewa Si B sebagai pemilik bangunan, menyewa lahan milik si A untuk didirikan hotel, selama 20 tahun, dengan pembayaran dalam bentuk bangunan hotel di usia 20 tahun. Penjelasan: Jika kita pahami sebagai akad musyarakah, di sana ada kesepakatan yang cacat. Karena dalam akad musyarakah, salah satu pihak tidak boleh menguasai hasil di rentang tertentu tanpa melibatkan pihak kedua. Sehingga ketika si B sebagai pemilik bangunan meminta agar hasil selama 20 tahun menjadi milik dia, akad yang berlangsung bukan lagi musyarakah yang sah. Karena kita tidak tahu, di tahun berapa usaha ini bisa memberikan hasil yang lebih. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Bagi Hasil Beda Tahap Karena itu, yang lebih mendekati, dalam transaksi BOT (build operate transfer), akad yang terjadi adalah akad sewa menyewa. Di mana pengembang (kontraktor) menyewa lahan dari pemilik untuk dijadikan properti selama waktu tertentu, dengan pembayaran properti yang dibangun di usia ketika transfer. Dalam kasus di atas, si B menyewa lahan dari si A selama 20 tahun, dengan pembayaran berupa hotel di usia 20 tahun. Ini lebih sejalan dengan aturan yang berlaku dalam akad sewa, dibandingkan akad musyarakah. Hanya saja, ada bagian aturan akad yang perlu disempurnakan, terutama di posisi hotel sebagai alat pembayaran. Dalam akad ijarah (sewa), nilai sewa harus jelas. Jika nilai sewa tidak jelas, berarti akad yang dilakukan statusnya gharar. As-Sarkhasi mengatakan, وجهالة الأجرة تفسد الإجارة Tidak diketahuinya nilai ujrah, menyebabkan akad sewa menjadi batal. (al-Mabsuth, 15/157). Sewa lahan di atas dibayar dengan hotel. Sehingga kriteria hotel yang akan dijadikan alat pembayaran harus jelas. Terutama nilai hotel yang dimaksud di usia 20 tahun dalam kondisi normal. Mereka harus memiliki gambaran, semisal melalui informasi dari appraisal. Ini semua dalam rangka menghindari gharar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Pria Memakai Kalung, Jumlah Ayat Dalam Alquran Yang Benar, Bacaan Taklik Nikah, Go Pay Riba, Do'a Bersetubuh, Doa Untuk Orang Sombong Dan Angkuh Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 230


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/423121494&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Investasi BOT Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena masalah modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Apakah investasi dengan cara seperti ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara metode yang kami gunakan dalam memahami akad adalah melihat akad berdasarkan konsekuensinya. Karena menentukan akad itu melihat hakekatnya, bukan semata melihat namanya. Dalam hal ini berlaku kaidah fiqhiyah yang berlaku dalam kajian fiqh muamalah maliyah, العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني “Yang menjadi acuan dalam akad melihat maksud dan hakekat akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat” (al-Wajib fi Idhah al-Qawaid al-Kulliyah, hlm. 147). Bisa jadi konsumen menyebutnya ‘minta’, padahal hakekatnya beli. Bisa juga konsumen menyebutnya ‘pinjam’, tapi hakekatnya sewa. Semua itu melihat konsekuensi dan hakekat akad. Sebagai contoh, si A pinjam mobil ke si B untuk dipakai perjalanan dari Jakarta ke Bogor. Si B mensyaratkat, boleh pinjam mobil asal BBM diisi pertamax penuh ketika dikembalikan. Padahal saat dibawa, BBM mobil di bawah garis merah. Sekilas transaksi yang terjadi adalah pinjam meminjam. Namun yang benar tidak, karena pinjaman yang disyaratkan harus memberikan imbalan (iwadh), statusnya sewa. Sehingga yang benar, si A sewa mobil ke si B dengan harga BBM pertamax penuh 1 tanki mobil. Investasi BOT Kita ulang pertanyaan di atas, Si A memiliki lahan, tapi tidak bisa mengembangkan karena kendala modal. Datang si B sebagai investor. Dia akan membangun hotel di lahan si A. dengan perjanjian, untuk hasil 20 tahun pertama, semua hasil milik si B (investor). Tahun selanjutnya, hotel menjadi milik si A (pemilik lahan). Ada 2 kemungkinan pendekatan untuk memahami akad seperti yang anda ceritakan; [1] Akad yang terjadi adalah akad musyarakah Si A dan si B melakukan syirkah, dengan modal yang berbeda. Modal si A dalam bentuk lahan, modal si B dalam bentuk bangunan. [2] Akad yang terjadi adalah sewa menyewa Si B sebagai pemilik bangunan, menyewa lahan milik si A untuk didirikan hotel, selama 20 tahun, dengan pembayaran dalam bentuk bangunan hotel di usia 20 tahun. Penjelasan: Jika kita pahami sebagai akad musyarakah, di sana ada kesepakatan yang cacat. Karena dalam akad musyarakah, salah satu pihak tidak boleh menguasai hasil di rentang tertentu tanpa melibatkan pihak kedua. Sehingga ketika si B sebagai pemilik bangunan meminta agar hasil selama 20 tahun menjadi milik dia, akad yang berlangsung bukan lagi musyarakah yang sah. Karena kita tidak tahu, di tahun berapa usaha ini bisa memberikan hasil yang lebih. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Bagi Hasil Beda Tahap <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Bagi Hasil Beda Tahap&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/31447-bagi-hasil-beda-tahap.html/embed#?secret=AdTtSCWfZ6#?secret=jAfd8A6cMM" data-secret="jAfd8A6cMM" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Karena itu, yang lebih mendekati, dalam transaksi BOT (build operate transfer), akad yang terjadi adalah akad sewa menyewa. Di mana pengembang (kontraktor) menyewa lahan dari pemilik untuk dijadikan properti selama waktu tertentu, dengan pembayaran properti yang dibangun di usia ketika transfer. Dalam kasus di atas, si B menyewa lahan dari si A selama 20 tahun, dengan pembayaran berupa hotel di usia 20 tahun. Ini lebih sejalan dengan aturan yang berlaku dalam akad sewa, dibandingkan akad musyarakah. Hanya saja, ada bagian aturan akad yang perlu disempurnakan, terutama di posisi hotel sebagai alat pembayaran. Dalam akad ijarah (sewa), nilai sewa harus jelas. Jika nilai sewa tidak jelas, berarti akad yang dilakukan statusnya gharar. As-Sarkhasi mengatakan, وجهالة الأجرة تفسد الإجارة Tidak diketahuinya nilai ujrah, menyebabkan akad sewa menjadi batal. (al-Mabsuth, 15/157). Sewa lahan di atas dibayar dengan hotel. Sehingga kriteria hotel yang akan dijadikan alat pembayaran harus jelas. Terutama nilai hotel yang dimaksud di usia 20 tahun dalam kondisi normal. Mereka harus memiliki gambaran, semisal melalui informasi dari appraisal. Ini semua dalam rangka menghindari gharar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Pria Memakai Kalung, Jumlah Ayat Dalam Alquran Yang Benar, Bacaan Taklik Nikah, Go Pay Riba, Do'a Bersetubuh, Doa Untuk Orang Sombong Dan Angkuh Visited 18 times, 1 visit(s) today Post Views: 230

Manhajus Salikin: Tayamum dengan Debu

Download   Kali ini kita lihat lagi bahasan tayamum, mengenai tayamum dengan debu, melanjutkan perkataan Syaikh As-Sa’di dalam kitab fikihnya Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Maka turab (debu) yang digunakan untuk menggantikan air.   Mengenal Sha’id yang Suci Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sha’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sha’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sha’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:260) Jumhur ulama memaknakan sha’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sha’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sha’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sha’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sha’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al-Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sha’id yang licin.” (QS. Al-Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lain disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:365-366) Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin hafizahullah berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1:148) Kesimpulannya, jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sha’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’; Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (5) Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum

Manhajus Salikin: Tayamum dengan Debu

Download   Kali ini kita lihat lagi bahasan tayamum, mengenai tayamum dengan debu, melanjutkan perkataan Syaikh As-Sa’di dalam kitab fikihnya Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Maka turab (debu) yang digunakan untuk menggantikan air.   Mengenal Sha’id yang Suci Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sha’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sha’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sha’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:260) Jumhur ulama memaknakan sha’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sha’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sha’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sha’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sha’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al-Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sha’id yang licin.” (QS. Al-Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lain disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:365-366) Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin hafizahullah berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1:148) Kesimpulannya, jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sha’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’; Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (5) Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum
Download   Kali ini kita lihat lagi bahasan tayamum, mengenai tayamum dengan debu, melanjutkan perkataan Syaikh As-Sa’di dalam kitab fikihnya Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Maka turab (debu) yang digunakan untuk menggantikan air.   Mengenal Sha’id yang Suci Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sha’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sha’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sha’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:260) Jumhur ulama memaknakan sha’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sha’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sha’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sha’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sha’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al-Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sha’id yang licin.” (QS. Al-Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lain disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:365-366) Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin hafizahullah berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1:148) Kesimpulannya, jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sha’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’; Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (5) Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum


Download   Kali ini kita lihat lagi bahasan tayamum, mengenai tayamum dengan debu, melanjutkan perkataan Syaikh As-Sa’di dalam kitab fikihnya Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Maka turab (debu) yang digunakan untuk menggantikan air.   Mengenal Sha’id yang Suci Perlu diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa bolehnya tayamum adalah dengan menggunakan sha’id yang suci. Demikian dipersyaratkan oleh jumhur (mayoritas ulama), sedangkan ulama Malikiyah memasukannya dalam wajib tayamum. Dalil harus menggunakan sha’id adalah firman Allah Ta’ala, فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan sha’id yang baik (suci).” (QS. Al Maidah: 6). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 14:260) Jumhur ulama memaknakan sha’id pada ayat di atas dengan debu. Namun ulama lainnya mengatakan bahwa sha’id adalah setiap yang berada di permukaan bumi termasuk debu, pasir, batu, kapur dan selainnya. Dalil ulama yang menyatakan demikian adalah hadits, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari, no. 438). Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang berada di permukaan bumi bisa digunakan untuk bersuci. Yang termasuk sha’id adalah debu. Dan kita pun bisa menggunakan selain debu, asalkan masih menempel di atas permukaan bumi. Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Sha’id adalah sesuatu yang muncul pada permukaan bumi. Ini umum mencakup apa saja yang berada di permukaan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala, وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sha’id yang rata lagi tandus.” (QS. Al-Kahfi: 8) فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا “Hingga (kebun itu) menjadi sha’id yang licin.” (QS. Al-Kahfi: 40). Ulama yang menyatakan bahwa tayamum tidak khusus dengan debu berdalil pula dengan  sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ “Dijadikan untukku permukaan bumi sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” Dalam riwayat lain disebutkan, فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَطَهُورُهُ “Tanah tersebut bisa jadi tempat shalat dan untuk dia bersuci.” Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang muslim di mana pun ia berada, maka ia bisa memanfaatkan tanah yang ia temui sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci. Sudah dimaklumi bahwa kebanyakan tanah yang ada tidak semuanya berupa debu. Jika kita tidak boleh tayamum dengan pasir (artinya: harus dengan debu saja), maka ini jelas menyelisihi kandungan hadits di atas. Dalil di atas jelas mendukung bolehnya tayamum dengan pasir saja atau dengan pasir ditambah batu kapur.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:365-366) Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin hafizahullah berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1:148) Kesimpulannya, jika ada dalil yang menyatakan tayamum dengan debu, maka itu hanyalah penyebutan sebagian cara. Namun dalil tersebut tidaklah membatalkan dalil yang membolehkan tayamum dengan sha’id secara umum. Wallahu ta’ala a’lam. Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’; Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj; (5) Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.   — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum

Akan Hubungan Intim Saja Disuruh Berdzikir

Download   Ini ajaran yang istimewa dalam Islam, sampai akan hubungan intim saja disuruh berdzikir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Hadits #1445 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ أنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ ، لَمْ يَضُرَّهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan ‘BISMILLAH, ALLOHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA’ (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa telah Engkau rezekikan kepada kami), lalu ditakdirkan menjadi anak dari mereka berdua, maka setan tidak akan membahayakannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5165 dan Muslim, no. 1434]   Faedah Hadits Dianjurkan membaca bismillah dan berdoa lalu merutinkannya, walaupun untuk urusan berjima’ (hubungan intim). Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya agar terlindung dari berbagai gangguan setan. Kita diperintahkan tabarruk (mengambil berkah) dengan menyebut nama Allah. Allah yang memudahkan dan menolong kita untuk beramal. Setan senantiasa mengganggu manusia kecuali jika ia berdzikir kepada Allah.   Lima Keberkahan dari Bacaan Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari, no. 3093 dan Muslim, no. 1759) Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam doa ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fath Al-Bari, 9:229). Ketiga: Kebaikan doa ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari doa ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang shalih.” (Fath Al-Bari, 9:229) Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. (Minhah Al-‘Allam, 7:348). Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Bisa dipahami dari doa ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa.” (Fath Al-Bari, 9:229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fitrah yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201) (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:349) Kelima: Keberkahan doa ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana disebtukan dalam Fath Al-Bari, 9:229. Semoga bawa berkah bagi semua.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir hubungan intim

Akan Hubungan Intim Saja Disuruh Berdzikir

Download   Ini ajaran yang istimewa dalam Islam, sampai akan hubungan intim saja disuruh berdzikir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Hadits #1445 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ أنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ ، لَمْ يَضُرَّهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan ‘BISMILLAH, ALLOHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA’ (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa telah Engkau rezekikan kepada kami), lalu ditakdirkan menjadi anak dari mereka berdua, maka setan tidak akan membahayakannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5165 dan Muslim, no. 1434]   Faedah Hadits Dianjurkan membaca bismillah dan berdoa lalu merutinkannya, walaupun untuk urusan berjima’ (hubungan intim). Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya agar terlindung dari berbagai gangguan setan. Kita diperintahkan tabarruk (mengambil berkah) dengan menyebut nama Allah. Allah yang memudahkan dan menolong kita untuk beramal. Setan senantiasa mengganggu manusia kecuali jika ia berdzikir kepada Allah.   Lima Keberkahan dari Bacaan Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari, no. 3093 dan Muslim, no. 1759) Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam doa ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fath Al-Bari, 9:229). Ketiga: Kebaikan doa ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari doa ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang shalih.” (Fath Al-Bari, 9:229) Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. (Minhah Al-‘Allam, 7:348). Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Bisa dipahami dari doa ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa.” (Fath Al-Bari, 9:229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fitrah yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201) (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:349) Kelima: Keberkahan doa ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana disebtukan dalam Fath Al-Bari, 9:229. Semoga bawa berkah bagi semua.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir hubungan intim
Download   Ini ajaran yang istimewa dalam Islam, sampai akan hubungan intim saja disuruh berdzikir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Hadits #1445 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ أنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ ، لَمْ يَضُرَّهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan ‘BISMILLAH, ALLOHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA’ (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa telah Engkau rezekikan kepada kami), lalu ditakdirkan menjadi anak dari mereka berdua, maka setan tidak akan membahayakannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5165 dan Muslim, no. 1434]   Faedah Hadits Dianjurkan membaca bismillah dan berdoa lalu merutinkannya, walaupun untuk urusan berjima’ (hubungan intim). Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya agar terlindung dari berbagai gangguan setan. Kita diperintahkan tabarruk (mengambil berkah) dengan menyebut nama Allah. Allah yang memudahkan dan menolong kita untuk beramal. Setan senantiasa mengganggu manusia kecuali jika ia berdzikir kepada Allah.   Lima Keberkahan dari Bacaan Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari, no. 3093 dan Muslim, no. 1759) Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam doa ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fath Al-Bari, 9:229). Ketiga: Kebaikan doa ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari doa ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang shalih.” (Fath Al-Bari, 9:229) Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. (Minhah Al-‘Allam, 7:348). Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Bisa dipahami dari doa ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa.” (Fath Al-Bari, 9:229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fitrah yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201) (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:349) Kelima: Keberkahan doa ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana disebtukan dalam Fath Al-Bari, 9:229. Semoga bawa berkah bagi semua.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir hubungan intim


Download   Ini ajaran yang istimewa dalam Islam, sampai akan hubungan intim saja disuruh berdzikir.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Adzkar, Bab Dzikir (Mengingat) Allah Ta’ala Sambil Berdiri, Duduk, Berbaring, dalam Keadaan Berhadats, Junub, atau Haidh. Pengecualian Al-Qur’an, Ia Tidak Halal Bagi yang Junub dan yang Haid   Hadits #1445 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْ أنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ ، لَمْ يَضُرَّهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan ‘BISMILLAH, ALLOHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA’ (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa telah Engkau rezekikan kepada kami), lalu ditakdirkan menjadi anak dari mereka berdua, maka setan tidak akan membahayakannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5165 dan Muslim, no. 1434]   Faedah Hadits Dianjurkan membaca bismillah dan berdoa lalu merutinkannya, walaupun untuk urusan berjima’ (hubungan intim). Kita diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa kepada-Nya agar terlindung dari berbagai gangguan setan. Kita diperintahkan tabarruk (mengambil berkah) dengan menyebut nama Allah. Allah yang memudahkan dan menolong kita untuk beramal. Setan senantiasa mengganggu manusia kecuali jika ia berdzikir kepada Allah.   Lima Keberkahan dari Bacaan Sebelum Hubungan Intim Pertama: Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari, no. 3093 dan Muslim, no. 1759) Kedua: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam doa ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata, أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ “Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fath Al-Bari, 9:229). Ketiga: Kebaikan doa ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan, إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا “Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari doa ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang shalih.” (Fath Al-Bari, 9:229) Keempat: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. (Minhah Al-‘Allam, 7:348). Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Bisa dipahami dari doa ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa.” (Fath Al-Bari, 9:229). Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fitrah yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201) (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:349) Kelima: Keberkahan doa ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana disebtukan dalam Fath Al-Bari, 9:229. Semoga bawa berkah bagi semua.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:465; Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah; Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Disusun Kamis pagi @ Perpus Rumaysho, 12 Rajab 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir hubungan intim

Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah

Download   Nah kali ini dari bahasan Riyadhus Sholihin, kita kaji masalah meluruskan shaf, keutamaan shaf sebelah kanan, dan posisi imam di tengah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya  Hadits #1092 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkan tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Shaf diperintahkan untuk dirapatkan, pundak didekatkan dengan pundak, begitu pula kaki. Tidak rapatnya shaf menyebabkan setan akan mengisinya. Meluruskan shaf adalah di antara jalan untuk melumpuhkan gangguan setan.   Hadits #1093 وعنه : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Maka jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Wajib mengisi shaf terdepan terlebih dahulu baru shaf berikutnya. Bagi makmum masbuk (yang telat) hendaklah mengisi shaf yang masih kosong atau mengisi shaf yang ada di belakang.   Hadits #1094 وعن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها ، قالت : قال رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Muslim. Di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan ketsiqahannya). [HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan.   Hadits #1095 وَعَنِ البَرَّاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَحْبَبْنَا أنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : (( رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو تَجْمَعُ – عِبَادَكَ )) رواه مُسلِمٌ . Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sangat suka berada di sebelah kanannya. Beliau menghadap kami dengan wajahnya, maka aku mendengar beliau bersabda, “Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 709] Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan. Disunnahkan shalat di belakang imam dan memilih shaf bagian kanan. Setelah salam, disunnahkan imam menghadap jamaah, dianjurkan setelah membaca istighfar tiga kali lalu “Allohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Di antara bacaan dzikir bada shalat adalah “ALLOHUMMA QINI ‘ADZAABAK YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK” (Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu). Boleh berdoa sesudah shalat lima waktu.   Hadits #1096 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah imam berada di tengah-tengah, dan isilah sela-sela shaf yang kosong.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan imam berada di depan tengah-tengah shaf. Wajib menutup shaf yang masih kosong.   Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:260-262. — Disusun di Perpus Rumaysho, 11 Rajab 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Luruskan Shaf, Shaf Sebelah Kanan, dan Imam di Tengah

Download   Nah kali ini dari bahasan Riyadhus Sholihin, kita kaji masalah meluruskan shaf, keutamaan shaf sebelah kanan, dan posisi imam di tengah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya  Hadits #1092 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkan tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Shaf diperintahkan untuk dirapatkan, pundak didekatkan dengan pundak, begitu pula kaki. Tidak rapatnya shaf menyebabkan setan akan mengisinya. Meluruskan shaf adalah di antara jalan untuk melumpuhkan gangguan setan.   Hadits #1093 وعنه : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Maka jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Wajib mengisi shaf terdepan terlebih dahulu baru shaf berikutnya. Bagi makmum masbuk (yang telat) hendaklah mengisi shaf yang masih kosong atau mengisi shaf yang ada di belakang.   Hadits #1094 وعن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها ، قالت : قال رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Muslim. Di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan ketsiqahannya). [HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan.   Hadits #1095 وَعَنِ البَرَّاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَحْبَبْنَا أنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : (( رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو تَجْمَعُ – عِبَادَكَ )) رواه مُسلِمٌ . Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sangat suka berada di sebelah kanannya. Beliau menghadap kami dengan wajahnya, maka aku mendengar beliau bersabda, “Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 709] Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan. Disunnahkan shalat di belakang imam dan memilih shaf bagian kanan. Setelah salam, disunnahkan imam menghadap jamaah, dianjurkan setelah membaca istighfar tiga kali lalu “Allohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Di antara bacaan dzikir bada shalat adalah “ALLOHUMMA QINI ‘ADZAABAK YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK” (Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu). Boleh berdoa sesudah shalat lima waktu.   Hadits #1096 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah imam berada di tengah-tengah, dan isilah sela-sela shaf yang kosong.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan imam berada di depan tengah-tengah shaf. Wajib menutup shaf yang masih kosong.   Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:260-262. — Disusun di Perpus Rumaysho, 11 Rajab 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Download   Nah kali ini dari bahasan Riyadhus Sholihin, kita kaji masalah meluruskan shaf, keutamaan shaf sebelah kanan, dan posisi imam di tengah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya  Hadits #1092 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkan tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Shaf diperintahkan untuk dirapatkan, pundak didekatkan dengan pundak, begitu pula kaki. Tidak rapatnya shaf menyebabkan setan akan mengisinya. Meluruskan shaf adalah di antara jalan untuk melumpuhkan gangguan setan.   Hadits #1093 وعنه : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Maka jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Wajib mengisi shaf terdepan terlebih dahulu baru shaf berikutnya. Bagi makmum masbuk (yang telat) hendaklah mengisi shaf yang masih kosong atau mengisi shaf yang ada di belakang.   Hadits #1094 وعن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها ، قالت : قال رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Muslim. Di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan ketsiqahannya). [HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan.   Hadits #1095 وَعَنِ البَرَّاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَحْبَبْنَا أنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : (( رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو تَجْمَعُ – عِبَادَكَ )) رواه مُسلِمٌ . Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sangat suka berada di sebelah kanannya. Beliau menghadap kami dengan wajahnya, maka aku mendengar beliau bersabda, “Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 709] Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan. Disunnahkan shalat di belakang imam dan memilih shaf bagian kanan. Setelah salam, disunnahkan imam menghadap jamaah, dianjurkan setelah membaca istighfar tiga kali lalu “Allohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Di antara bacaan dzikir bada shalat adalah “ALLOHUMMA QINI ‘ADZAABAK YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK” (Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu). Boleh berdoa sesudah shalat lima waktu.   Hadits #1096 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah imam berada di tengah-tengah, dan isilah sela-sela shaf yang kosong.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan imam berada di depan tengah-tengah shaf. Wajib menutup shaf yang masih kosong.   Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:260-262. — Disusun di Perpus Rumaysho, 11 Rajab 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Download   Nah kali ini dari bahasan Riyadhus Sholihin, kita kaji masalah meluruskan shaf, keutamaan shaf sebelah kanan, dan posisi imam di tengah.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail, Bab 194. Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya  Hadits #1092 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ . (( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkan tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]   Faedah Hadits Shaf diperintahkan untuk dirapatkan, pundak didekatkan dengan pundak, begitu pula kaki. Tidak rapatnya shaf menyebabkan setan akan mengisinya. Meluruskan shaf adalah di antara jalan untuk melumpuhkan gangguan setan.   Hadits #1093 وعنه : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Maka jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih]   Faedah Hadits Wajib mengisi shaf terdepan terlebih dahulu baru shaf berikutnya. Bagi makmum masbuk (yang telat) hendaklah mengisi shaf yang masih kosong atau mengisi shaf yang ada di belakang.   Hadits #1094 وعن عائشة رَضِيَ اللهُ عَنها ، قالت : قال رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسنادٍ عَلَى شرط مسلم ، وفيه رجل مُخْتَلَفٌ في تَوثِيقِهِ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR Abu Daud dengan sanad shahih sesuai syarat Muslim. Di dalamnya ada perawi yang diperselisihkan ketsiqahannya). [HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan.   Hadits #1095 وَعَنِ البَرَّاءِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كُنَّا إذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَحْبَبْنَا أنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : (( رَبِّ قِني عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ – أو تَجْمَعُ – عِبَادَكَ )) رواه مُسلِمٌ . Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami sangat suka berada di sebelah kanannya. Beliau menghadap kami dengan wajahnya, maka aku mendengar beliau bersabda, “Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 709] Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shaf bagian kanan. Disunnahkan shalat di belakang imam dan memilih shaf bagian kanan. Setelah salam, disunnahkan imam menghadap jamaah, dianjurkan setelah membaca istighfar tiga kali lalu “Allohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta ya dzal jalali wal ikrom”. Di antara bacaan dzikir bada shalat adalah “ALLOHUMMA QINI ‘ADZAABAK YAWMA TAB’ATSU ‘IBAADAK” (Wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu). Boleh berdoa sesudah shalat lima waktu.   Hadits #1096 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( وَسِّطُوا الإمَامَ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah imam berada di tengah-tengah, dan isilah sela-sela shaf yang kosong.” (HR. Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan imam berada di depan tengah-tengah shaf. Wajib menutup shaf yang masih kosong.   Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:260-262. — Disusun di Perpus Rumaysho, 11 Rajab 1439 H, Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shaf shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Faedah Surah An-Nuur #12: Jangan Ikuti Langkah Setan!

Download   Jangan ikuti  langkah setan! Yuk kaji lagi surat An-Nuur ayat 21.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 21 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Penjelasan Ayat Yang dimaksud langkah setan di sini adalah jalan setan yang diperindah atau dibuat bagus. Dan ingat bahwa semua jalan setan itu dibenci oleh jiwa. Karenanya setan itu memperindahnya sehingga membuat orang tertarik dan akhirnya memasukinya. Ayat tersebut maksudnya adalah jangan masuki jalan yang diajak oleh setan atau jangan tempuh jalan setan. Sifat jalan setan yang paling utama adalah sombong dan dusta. Kesombongannya dibuktikan dengan enggan sujud kepada Adam. Kedustaannya dibuktikan dengan klaimnya yang menyatakan dirinya lebih baik dari Adam. Padahal Adam lebih baik dari setan. Sombong itu terkait dengan keengganan untuk patuh. Sedangkan dusta itu terkait dengan keengganan menerima berita. Sombong dan dusta adalah jalan setan secara umum.  Jika kita perhatikan seluruh maksiat kembali pada dua sifat ini yaitu mendustakan berita dan enggan untuk taat. Contoh jalan setan lainnya adalah bakhil (pelit). Allah Ta’ala berfirman, الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (QS. Al-Baqarah: 268). Sehingga ada ulama yang mengartikan fahsya dalam ayat dengan bakhil (pelit). Makan dengan tangan kiri juga merupakan langkah setan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Jika salah seorang di antara kalian minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2020) Sehingga langkah setan yang dimaksud adalah jalannya setan. Ini berputar pada dua perkara yaitu dusta dan sombong. Dan ada jalan setan juga yang dikhususkan seperti pelit dan makan atau minum dengan tangan kiri. Fahsya atau fahisyah adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina. Sedangkan yang namanya munkar adalah perbuatan selain fahisyah yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 594, 669)   Faedah dari Ayat Orang beriman itu yang bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan. Orang beriman yang diseru dalam ayat adalah orang beriman secara mutlak baiknya yang imannya sempurna maupun kurang. Jika ada seruan “wahai orang beriman”, pasti setelahnya ada perintah yang mesti dijalankan atau ada larangan yang mesti dijauhi. Dalam ayat ini dijelaskan tentang bahaya dan haramnya mengikuti langkah-langkah setan yaitu langkah demi langkah. Langkah setan meliputi maksiat secara umum. Setan biasa menghiasi kebatilan dan kejelekan sehingga terlihat jadi indah. Termasuk nikmat, manusia diingatkan pada hal-hal kejelekan. Jangan ikuti langkah setan berarti kita diperintahkan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) musuh Allah. Setan itu adalah musuh Allah. Setan tidak pernah sama sekali memerintahkan kepada kebaikan. Di antara karunia Allah, Allah membersihkan kita dari perbuatan keji dan mungkar bagi siapa yang mau membersihkan diri. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Langkah kedua: Diajak pada amalan yang tidak ada tuntunan. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair). Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya). Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal.   Baca secara lengkap mengenai tahapan setan menyesatkan manusia: 6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia   Doa Agar Jiwa Diberikan Ketakwaan dan Senantiasa Dibersihkan اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHA WA ZAKKIHAA, ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAHAA “Ya Allah, berilah jiwa ini ketakwaannya, bersihkanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang membersihkannya. Engkaulah wali dan maula (pelindung)-nya.” (HR. Muslim, no. 2722)   Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah untuk baik dan bersihnya jiwa.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surat an nuur

Faedah Surah An-Nuur #12: Jangan Ikuti Langkah Setan!

Download   Jangan ikuti  langkah setan! Yuk kaji lagi surat An-Nuur ayat 21.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 21 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Penjelasan Ayat Yang dimaksud langkah setan di sini adalah jalan setan yang diperindah atau dibuat bagus. Dan ingat bahwa semua jalan setan itu dibenci oleh jiwa. Karenanya setan itu memperindahnya sehingga membuat orang tertarik dan akhirnya memasukinya. Ayat tersebut maksudnya adalah jangan masuki jalan yang diajak oleh setan atau jangan tempuh jalan setan. Sifat jalan setan yang paling utama adalah sombong dan dusta. Kesombongannya dibuktikan dengan enggan sujud kepada Adam. Kedustaannya dibuktikan dengan klaimnya yang menyatakan dirinya lebih baik dari Adam. Padahal Adam lebih baik dari setan. Sombong itu terkait dengan keengganan untuk patuh. Sedangkan dusta itu terkait dengan keengganan menerima berita. Sombong dan dusta adalah jalan setan secara umum.  Jika kita perhatikan seluruh maksiat kembali pada dua sifat ini yaitu mendustakan berita dan enggan untuk taat. Contoh jalan setan lainnya adalah bakhil (pelit). Allah Ta’ala berfirman, الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (QS. Al-Baqarah: 268). Sehingga ada ulama yang mengartikan fahsya dalam ayat dengan bakhil (pelit). Makan dengan tangan kiri juga merupakan langkah setan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Jika salah seorang di antara kalian minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2020) Sehingga langkah setan yang dimaksud adalah jalannya setan. Ini berputar pada dua perkara yaitu dusta dan sombong. Dan ada jalan setan juga yang dikhususkan seperti pelit dan makan atau minum dengan tangan kiri. Fahsya atau fahisyah adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina. Sedangkan yang namanya munkar adalah perbuatan selain fahisyah yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 594, 669)   Faedah dari Ayat Orang beriman itu yang bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan. Orang beriman yang diseru dalam ayat adalah orang beriman secara mutlak baiknya yang imannya sempurna maupun kurang. Jika ada seruan “wahai orang beriman”, pasti setelahnya ada perintah yang mesti dijalankan atau ada larangan yang mesti dijauhi. Dalam ayat ini dijelaskan tentang bahaya dan haramnya mengikuti langkah-langkah setan yaitu langkah demi langkah. Langkah setan meliputi maksiat secara umum. Setan biasa menghiasi kebatilan dan kejelekan sehingga terlihat jadi indah. Termasuk nikmat, manusia diingatkan pada hal-hal kejelekan. Jangan ikuti langkah setan berarti kita diperintahkan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) musuh Allah. Setan itu adalah musuh Allah. Setan tidak pernah sama sekali memerintahkan kepada kebaikan. Di antara karunia Allah, Allah membersihkan kita dari perbuatan keji dan mungkar bagi siapa yang mau membersihkan diri. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Langkah kedua: Diajak pada amalan yang tidak ada tuntunan. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair). Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya). Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal.   Baca secara lengkap mengenai tahapan setan menyesatkan manusia: 6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia   Doa Agar Jiwa Diberikan Ketakwaan dan Senantiasa Dibersihkan اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHA WA ZAKKIHAA, ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAHAA “Ya Allah, berilah jiwa ini ketakwaannya, bersihkanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang membersihkannya. Engkaulah wali dan maula (pelindung)-nya.” (HR. Muslim, no. 2722)   Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah untuk baik dan bersihnya jiwa.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surat an nuur
Download   Jangan ikuti  langkah setan! Yuk kaji lagi surat An-Nuur ayat 21.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 21 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Penjelasan Ayat Yang dimaksud langkah setan di sini adalah jalan setan yang diperindah atau dibuat bagus. Dan ingat bahwa semua jalan setan itu dibenci oleh jiwa. Karenanya setan itu memperindahnya sehingga membuat orang tertarik dan akhirnya memasukinya. Ayat tersebut maksudnya adalah jangan masuki jalan yang diajak oleh setan atau jangan tempuh jalan setan. Sifat jalan setan yang paling utama adalah sombong dan dusta. Kesombongannya dibuktikan dengan enggan sujud kepada Adam. Kedustaannya dibuktikan dengan klaimnya yang menyatakan dirinya lebih baik dari Adam. Padahal Adam lebih baik dari setan. Sombong itu terkait dengan keengganan untuk patuh. Sedangkan dusta itu terkait dengan keengganan menerima berita. Sombong dan dusta adalah jalan setan secara umum.  Jika kita perhatikan seluruh maksiat kembali pada dua sifat ini yaitu mendustakan berita dan enggan untuk taat. Contoh jalan setan lainnya adalah bakhil (pelit). Allah Ta’ala berfirman, الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (QS. Al-Baqarah: 268). Sehingga ada ulama yang mengartikan fahsya dalam ayat dengan bakhil (pelit). Makan dengan tangan kiri juga merupakan langkah setan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Jika salah seorang di antara kalian minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2020) Sehingga langkah setan yang dimaksud adalah jalannya setan. Ini berputar pada dua perkara yaitu dusta dan sombong. Dan ada jalan setan juga yang dikhususkan seperti pelit dan makan atau minum dengan tangan kiri. Fahsya atau fahisyah adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina. Sedangkan yang namanya munkar adalah perbuatan selain fahisyah yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 594, 669)   Faedah dari Ayat Orang beriman itu yang bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan. Orang beriman yang diseru dalam ayat adalah orang beriman secara mutlak baiknya yang imannya sempurna maupun kurang. Jika ada seruan “wahai orang beriman”, pasti setelahnya ada perintah yang mesti dijalankan atau ada larangan yang mesti dijauhi. Dalam ayat ini dijelaskan tentang bahaya dan haramnya mengikuti langkah-langkah setan yaitu langkah demi langkah. Langkah setan meliputi maksiat secara umum. Setan biasa menghiasi kebatilan dan kejelekan sehingga terlihat jadi indah. Termasuk nikmat, manusia diingatkan pada hal-hal kejelekan. Jangan ikuti langkah setan berarti kita diperintahkan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) musuh Allah. Setan itu adalah musuh Allah. Setan tidak pernah sama sekali memerintahkan kepada kebaikan. Di antara karunia Allah, Allah membersihkan kita dari perbuatan keji dan mungkar bagi siapa yang mau membersihkan diri. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Langkah kedua: Diajak pada amalan yang tidak ada tuntunan. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair). Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya). Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal.   Baca secara lengkap mengenai tahapan setan menyesatkan manusia: 6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia   Doa Agar Jiwa Diberikan Ketakwaan dan Senantiasa Dibersihkan اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHA WA ZAKKIHAA, ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAHAA “Ya Allah, berilah jiwa ini ketakwaannya, bersihkanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang membersihkannya. Engkaulah wali dan maula (pelindung)-nya.” (HR. Muslim, no. 2722)   Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah untuk baik dan bersihnya jiwa.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surat an nuur


Download   Jangan ikuti  langkah setan! Yuk kaji lagi surat An-Nuur ayat 21.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 21 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 21)   Penjelasan Ayat Yang dimaksud langkah setan di sini adalah jalan setan yang diperindah atau dibuat bagus. Dan ingat bahwa semua jalan setan itu dibenci oleh jiwa. Karenanya setan itu memperindahnya sehingga membuat orang tertarik dan akhirnya memasukinya. Ayat tersebut maksudnya adalah jangan masuki jalan yang diajak oleh setan atau jangan tempuh jalan setan. Sifat jalan setan yang paling utama adalah sombong dan dusta. Kesombongannya dibuktikan dengan enggan sujud kepada Adam. Kedustaannya dibuktikan dengan klaimnya yang menyatakan dirinya lebih baik dari Adam. Padahal Adam lebih baik dari setan. Sombong itu terkait dengan keengganan untuk patuh. Sedangkan dusta itu terkait dengan keengganan menerima berita. Sombong dan dusta adalah jalan setan secara umum.  Jika kita perhatikan seluruh maksiat kembali pada dua sifat ini yaitu mendustakan berita dan enggan untuk taat. Contoh jalan setan lainnya adalah bakhil (pelit). Allah Ta’ala berfirman, الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir).” (QS. Al-Baqarah: 268). Sehingga ada ulama yang mengartikan fahsya dalam ayat dengan bakhil (pelit). Makan dengan tangan kiri juga merupakan langkah setan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Jika salah seorang di antara kalian minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2020) Sehingga langkah setan yang dimaksud adalah jalannya setan. Ini berputar pada dua perkara yaitu dusta dan sombong. Dan ada jalan setan juga yang dikhususkan seperti pelit dan makan atau minum dengan tangan kiri. Fahsya atau fahisyah adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina. Sedangkan yang namanya munkar adalah perbuatan selain fahisyah yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 594, 669)   Faedah dari Ayat Orang beriman itu yang bisa mengambil manfaat dari perintah dan larangan. Orang beriman yang diseru dalam ayat adalah orang beriman secara mutlak baiknya yang imannya sempurna maupun kurang. Jika ada seruan “wahai orang beriman”, pasti setelahnya ada perintah yang mesti dijalankan atau ada larangan yang mesti dijauhi. Dalam ayat ini dijelaskan tentang bahaya dan haramnya mengikuti langkah-langkah setan yaitu langkah demi langkah. Langkah setan meliputi maksiat secara umum. Setan biasa menghiasi kebatilan dan kejelekan sehingga terlihat jadi indah. Termasuk nikmat, manusia diingatkan pada hal-hal kejelekan. Jangan ikuti langkah setan berarti kita diperintahkan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) musuh Allah. Setan itu adalah musuh Allah. Setan tidak pernah sama sekali memerintahkan kepada kebaikan. Di antara karunia Allah, Allah membersihkan kita dari perbuatan keji dan mungkar bagi siapa yang mau membersihkan diri. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.   Enam Langkah Setan dalam Menyesatkan Manusia Langkah pertama: Diajak pada kekafiran, kesyirikan, serta memusuhi Allah dan Rasul-Nya. Langkah kedua: Diajak pada amalan yang tidak ada tuntunan. Langkah ketiga: Diajak pada dosa besar (al-kabair). Langkah keempat: Diajak dalam dosa kecil (ash-shaghair). Langkah kelima: Disibukkan dengan perkara mubah (yang sifatnya boleh, tidak ada pahala dan tidak ada sanksi di dalamnya). Langkah keenam: Disibukkan dalam amalan yang kurang afdhal, padahal ada amalan yang lebih afdhal.   Baca secara lengkap mengenai tahapan setan menyesatkan manusia: 6 Tahapan Setan Menyesatkan Manusia   Doa Agar Jiwa Diberikan Ketakwaan dan Senantiasa Dibersihkan اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ALLOHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHA WA ZAKKIHAA, ANTA KHOIRU MAN ZAKKAHAA, ANTA WALIYYUHAA WA MAWLAHAA “Ya Allah, berilah jiwa ini ketakwaannya, bersihkanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang membersihkannya. Engkaulah wali dan maula (pelindung)-nya.” (HR. Muslim, no. 2722)   Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah untuk baik dan bersihnya jiwa.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakr As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 29 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur surat an nuur

Bagi Hasil Beda Tahap

Bagi Hasil Beda Tahap Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun pertama, bagi hasilnya 90:10. Dimana 90% menjadi hak si A. Dg ini, si A berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan. Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib. Bolehkah skema mudharabah di atas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam mudharbah adalah keseimbangan antara peluang untung dan resiko rugi. Sehingga ketika seseorang berharap bisa mendapatkan keuntungan dalam akad ini, dia juga harus siap menanggung risiko rugi. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad mudharabah yang dijalankan. Kaidah ini tertuang dalam sebuah hadis, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung” Ada sebuah kaidah yang disampaikan para ulama, يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان “Hak mendapat keuntungan, karena ada modal, pekerjaan, atau resiko kerugian.” (Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah) Karena itu, ketika keuntungan dalam satu kerja sama mudharabah tidak jelas, maka keuntungan bagi para pelaku mudharabah juga tidak jelas. Jika ada salah satu pihak dalam kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan yang jelas, bisa dipastikan dia akan mendzalimi yang lain. Sebagai contoh, si A dan si B bekerja sama membuka warung. Si A sebagai pemodal dan si B sebagai pengelola. Ketika penghasilan warung ini tidak pasti, maka pendapatan untuk si A dan si B juga harus tidak pasti. Sehingga, tidak boleh bagi si A sebagai pemodal, meminta jatah yang pasti, sementara hasil warung tidak pasti. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر “Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة “Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu.” (al-Mughni, 5/148). Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada akad pengelolaan lahan pertanian (muzara’ah) dimana salah satu pihak dalam kerja sama mendapatkan hasil tertentu. Kemudian ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah… (HR. Muslim 3989, Nasai 3896 dan yang lainnya). Muhaqalah diantara pengertiannya adalah akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian, di mana pihak pemodal mendapatkan jatah tertentu. Sementara mukhabarah kerja sama pengelolaan lahan dengan pembagian sebagian hasilnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/349). Contoh muhaqalah, kerja sama pengelolaan lahan di mana pemodal mendapat jatah tertentu, misal 3 kwintal beras atau uang 5jt atau semacamnya. Contoh mukhabarah, kerja sama pengelolaan lahan ditanami berbagai tanaman, misal jagung dan kacang, di mana pemodal minta hasil kacang saja, sementara petani mendapatkan jagung saja. Praktek seperti ini dilarang, mengingat ada sebagian anggota syirkah yang mendapat jatah khusus yang pasti, sementara hasil dari kelola lahan itu tidak pasti. Belum tentu hasil bisa di atas 5 juta, juga belum tentu kacang lebih banyak hasilnya dari pada jagung. Kasus yang semisal, jika dalam kerja sama mudharabah pemodal meminta pembagian tertentu, misal dia minta semua hasil di tahun pertama milik pemodal, sementara hasil di tahun kedua milik pengelola, ini tidak dibolehkan. Melanggar ketentuan di atas. Karena dia meminta sesuatu yang pasti atau jatah lebih awal, sementara tidak diketahui mana yang lebih besar hasilnya, antara tahun pertama dengan tahun kedua. Dalam kasus di atas, Pemodal meminta 90% untuk masa usaha 1 tahun pertama, dengan harapan bisa lebih cepat kembali modal (BEP). Menurut kami, ini tidak boleh. Sejenis dengan kasus di atas, pemodal meminta semua hasil di tahun pertama, sementara pengelola di tahun kedua. Tidak bisa dipastikan mana yang hasilnya lebih besar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Rambut Bayi, Hari Pernikahan Yang Baik Menurut Islam, Bacaan Akad Nikah Islam, Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Biliard, Video Keluar Mani Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid

Bagi Hasil Beda Tahap

Bagi Hasil Beda Tahap Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun pertama, bagi hasilnya 90:10. Dimana 90% menjadi hak si A. Dg ini, si A berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan. Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib. Bolehkah skema mudharabah di atas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam mudharbah adalah keseimbangan antara peluang untung dan resiko rugi. Sehingga ketika seseorang berharap bisa mendapatkan keuntungan dalam akad ini, dia juga harus siap menanggung risiko rugi. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad mudharabah yang dijalankan. Kaidah ini tertuang dalam sebuah hadis, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung” Ada sebuah kaidah yang disampaikan para ulama, يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان “Hak mendapat keuntungan, karena ada modal, pekerjaan, atau resiko kerugian.” (Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah) Karena itu, ketika keuntungan dalam satu kerja sama mudharabah tidak jelas, maka keuntungan bagi para pelaku mudharabah juga tidak jelas. Jika ada salah satu pihak dalam kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan yang jelas, bisa dipastikan dia akan mendzalimi yang lain. Sebagai contoh, si A dan si B bekerja sama membuka warung. Si A sebagai pemodal dan si B sebagai pengelola. Ketika penghasilan warung ini tidak pasti, maka pendapatan untuk si A dan si B juga harus tidak pasti. Sehingga, tidak boleh bagi si A sebagai pemodal, meminta jatah yang pasti, sementara hasil warung tidak pasti. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر “Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة “Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu.” (al-Mughni, 5/148). Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada akad pengelolaan lahan pertanian (muzara’ah) dimana salah satu pihak dalam kerja sama mendapatkan hasil tertentu. Kemudian ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah… (HR. Muslim 3989, Nasai 3896 dan yang lainnya). Muhaqalah diantara pengertiannya adalah akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian, di mana pihak pemodal mendapatkan jatah tertentu. Sementara mukhabarah kerja sama pengelolaan lahan dengan pembagian sebagian hasilnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/349). Contoh muhaqalah, kerja sama pengelolaan lahan di mana pemodal mendapat jatah tertentu, misal 3 kwintal beras atau uang 5jt atau semacamnya. Contoh mukhabarah, kerja sama pengelolaan lahan ditanami berbagai tanaman, misal jagung dan kacang, di mana pemodal minta hasil kacang saja, sementara petani mendapatkan jagung saja. Praktek seperti ini dilarang, mengingat ada sebagian anggota syirkah yang mendapat jatah khusus yang pasti, sementara hasil dari kelola lahan itu tidak pasti. Belum tentu hasil bisa di atas 5 juta, juga belum tentu kacang lebih banyak hasilnya dari pada jagung. Kasus yang semisal, jika dalam kerja sama mudharabah pemodal meminta pembagian tertentu, misal dia minta semua hasil di tahun pertama milik pemodal, sementara hasil di tahun kedua milik pengelola, ini tidak dibolehkan. Melanggar ketentuan di atas. Karena dia meminta sesuatu yang pasti atau jatah lebih awal, sementara tidak diketahui mana yang lebih besar hasilnya, antara tahun pertama dengan tahun kedua. Dalam kasus di atas, Pemodal meminta 90% untuk masa usaha 1 tahun pertama, dengan harapan bisa lebih cepat kembali modal (BEP). Menurut kami, ini tidak boleh. Sejenis dengan kasus di atas, pemodal meminta semua hasil di tahun pertama, sementara pengelola di tahun kedua. Tidak bisa dipastikan mana yang hasilnya lebih besar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Rambut Bayi, Hari Pernikahan Yang Baik Menurut Islam, Bacaan Akad Nikah Islam, Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Biliard, Video Keluar Mani Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid
Bagi Hasil Beda Tahap Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun pertama, bagi hasilnya 90:10. Dimana 90% menjadi hak si A. Dg ini, si A berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan. Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib. Bolehkah skema mudharabah di atas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam mudharbah adalah keseimbangan antara peluang untung dan resiko rugi. Sehingga ketika seseorang berharap bisa mendapatkan keuntungan dalam akad ini, dia juga harus siap menanggung risiko rugi. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad mudharabah yang dijalankan. Kaidah ini tertuang dalam sebuah hadis, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung” Ada sebuah kaidah yang disampaikan para ulama, يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان “Hak mendapat keuntungan, karena ada modal, pekerjaan, atau resiko kerugian.” (Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah) Karena itu, ketika keuntungan dalam satu kerja sama mudharabah tidak jelas, maka keuntungan bagi para pelaku mudharabah juga tidak jelas. Jika ada salah satu pihak dalam kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan yang jelas, bisa dipastikan dia akan mendzalimi yang lain. Sebagai contoh, si A dan si B bekerja sama membuka warung. Si A sebagai pemodal dan si B sebagai pengelola. Ketika penghasilan warung ini tidak pasti, maka pendapatan untuk si A dan si B juga harus tidak pasti. Sehingga, tidak boleh bagi si A sebagai pemodal, meminta jatah yang pasti, sementara hasil warung tidak pasti. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر “Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة “Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu.” (al-Mughni, 5/148). Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada akad pengelolaan lahan pertanian (muzara’ah) dimana salah satu pihak dalam kerja sama mendapatkan hasil tertentu. Kemudian ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah… (HR. Muslim 3989, Nasai 3896 dan yang lainnya). Muhaqalah diantara pengertiannya adalah akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian, di mana pihak pemodal mendapatkan jatah tertentu. Sementara mukhabarah kerja sama pengelolaan lahan dengan pembagian sebagian hasilnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/349). Contoh muhaqalah, kerja sama pengelolaan lahan di mana pemodal mendapat jatah tertentu, misal 3 kwintal beras atau uang 5jt atau semacamnya. Contoh mukhabarah, kerja sama pengelolaan lahan ditanami berbagai tanaman, misal jagung dan kacang, di mana pemodal minta hasil kacang saja, sementara petani mendapatkan jagung saja. Praktek seperti ini dilarang, mengingat ada sebagian anggota syirkah yang mendapat jatah khusus yang pasti, sementara hasil dari kelola lahan itu tidak pasti. Belum tentu hasil bisa di atas 5 juta, juga belum tentu kacang lebih banyak hasilnya dari pada jagung. Kasus yang semisal, jika dalam kerja sama mudharabah pemodal meminta pembagian tertentu, misal dia minta semua hasil di tahun pertama milik pemodal, sementara hasil di tahun kedua milik pengelola, ini tidak dibolehkan. Melanggar ketentuan di atas. Karena dia meminta sesuatu yang pasti atau jatah lebih awal, sementara tidak diketahui mana yang lebih besar hasilnya, antara tahun pertama dengan tahun kedua. Dalam kasus di atas, Pemodal meminta 90% untuk masa usaha 1 tahun pertama, dengan harapan bisa lebih cepat kembali modal (BEP). Menurut kami, ini tidak boleh. Sejenis dengan kasus di atas, pemodal meminta semua hasil di tahun pertama, sementara pengelola di tahun kedua. Tidak bisa dipastikan mana yang hasilnya lebih besar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Rambut Bayi, Hari Pernikahan Yang Baik Menurut Islam, Bacaan Akad Nikah Islam, Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Biliard, Video Keluar Mani Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 555 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/423121485&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bagi Hasil Beda Tahap Si A dan si B melakukan transaksi mudharabah. Si A sbg pemodal dan si B sbg mudharib. Si A membuat perjajian, untuk masa usaha 1 tahun pertama, bagi hasilnya 90:10. Dimana 90% menjadi hak si A. Dg ini, si A berharap bisa lebih cepat BEP atas modal yang dia berikan. Untuk tahun kedua dan seterusnya, bagi hasil 60:40, dengan 60% menjadi hak si B sebagai mudharib. Bolehkah skema mudharabah di atas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip dalam mudharbah adalah keseimbangan antara peluang untung dan resiko rugi. Sehingga ketika seseorang berharap bisa mendapatkan keuntungan dalam akad ini, dia juga harus siap menanggung risiko rugi. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad mudharabah yang dijalankan. Kaidah ini tertuang dalam sebuah hadis, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung” Ada sebuah kaidah yang disampaikan para ulama, يستحق الربح إما بالمال أو بالعمل أو بالضمان “Hak mendapat keuntungan, karena ada modal, pekerjaan, atau resiko kerugian.” (Jamharah al-Qawaid al-Fiqhiyah) Karena itu, ketika keuntungan dalam satu kerja sama mudharabah tidak jelas, maka keuntungan bagi para pelaku mudharabah juga tidak jelas. Jika ada salah satu pihak dalam kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan yang jelas, bisa dipastikan dia akan mendzalimi yang lain. Sebagai contoh, si A dan si B bekerja sama membuka warung. Si A sebagai pemodal dan si B sebagai pengelola. Ketika penghasilan warung ini tidak pasti, maka pendapatan untuk si A dan si B juga harus tidak pasti. Sehingga, tidak boleh bagi si A sebagai pemodal, meminta jatah yang pasti, sementara hasil warung tidak pasti. As-Syirazi –ulama Syafiiyah – menjelaskan bagian dari aturan mudharabah, ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر “Salah satu pelaku akad mudharabah tidak boleh dikhususkan untuk mendapatkan uang senilai tertentu, kemudian sisanya dibagi sesuai kesepakatan keduanya. Karena bisa jadi uang senilai itu tidak didapatkan, sehingga dia tidak mendapatkan apapun. Dan bisa jadi yang didapatkan hanya uang senilai itu, lalu dijadikan gaji sehingga hak kawannya tidak ada.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14/366) Bahkan Ibnul Mundzir menyampaikan, bahwa ulama sepakat, mudharabah menjadi batal jika ada salah satu pihak mendapat jatah khusus. Ibnul Mundzir mengatakan, أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة “Semua ulama yang saya ketahui, bahwa qiradh menjadi batal apabila salah satu pihak atau masing-masiing pihak ditetapkan mendapatkan uang senilai tertentu.” (al-Mughni, 5/148). Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada akad pengelolaan lahan pertanian (muzara’ah) dimana salah satu pihak dalam kerja sama mendapatkan hasil tertentu. Kemudian ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang muhaqalah, muzabanah, dan mukhabarah… (HR. Muslim 3989, Nasai 3896 dan yang lainnya). Muhaqalah diantara pengertiannya adalah akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian, di mana pihak pemodal mendapatkan jatah tertentu. Sementara mukhabarah kerja sama pengelolaan lahan dengan pembagian sebagian hasilnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/349). Contoh muhaqalah, kerja sama pengelolaan lahan di mana pemodal mendapat jatah tertentu, misal 3 kwintal beras atau uang 5jt atau semacamnya. Contoh mukhabarah, kerja sama pengelolaan lahan ditanami berbagai tanaman, misal jagung dan kacang, di mana pemodal minta hasil kacang saja, sementara petani mendapatkan jagung saja. Praktek seperti ini dilarang, mengingat ada sebagian anggota syirkah yang mendapat jatah khusus yang pasti, sementara hasil dari kelola lahan itu tidak pasti. Belum tentu hasil bisa di atas 5 juta, juga belum tentu kacang lebih banyak hasilnya dari pada jagung. Kasus yang semisal, jika dalam kerja sama mudharabah pemodal meminta pembagian tertentu, misal dia minta semua hasil di tahun pertama milik pemodal, sementara hasil di tahun kedua milik pengelola, ini tidak dibolehkan. Melanggar ketentuan di atas. Karena dia meminta sesuatu yang pasti atau jatah lebih awal, sementara tidak diketahui mana yang lebih besar hasilnya, antara tahun pertama dengan tahun kedua. Dalam kasus di atas, Pemodal meminta 90% untuk masa usaha 1 tahun pertama, dengan harapan bisa lebih cepat kembali modal (BEP). Menurut kami, ini tidak boleh. Sejenis dengan kasus di atas, pemodal meminta semua hasil di tahun pertama, sementara pengelola di tahun kedua. Tidak bisa dipastikan mana yang hasilnya lebih besar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sedekah Rambut Bayi, Hari Pernikahan Yang Baik Menurut Islam, Bacaan Akad Nikah Islam, Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Biliard, Video Keluar Mani Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 555 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #11: Suka Gosip Tersebar

Download   Apa kita termasuk orang yang suka gosip tentang orang beriman tersebar? Hati-hati … Renungkanlah surat An-Nuur ayat 17-20 kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 17-20 يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (17) وَيُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (18) إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (19) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (20) “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).” (QS. An-Nuur: 17-20)   Penjelasan Ayat “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya” yaitu perbuatan yang dilarang di sini adalah menuduh orang beriman berzina. Allah ingatkan dan nasihatkan agar tidak menuduh seperti itu lagi. Dan sebaik-baik peringatan dan nasihat adalah dari Rabb kita. Wajib kita menerima nasihat tersebut, pasrah, dan bersyukur. “Jika kamu orang-orang yang beriman”, maksudnya iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. “Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu” yaitu Allah menerangkan hukum, memberikan nasihat, memberikan peringatan, dorongan, juga menakuti agar tidak berbuat maksiat. Allah menjelaskan dengan sangat-sangat jelasnya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” yaitu Allah mengetahui dengan ilmu yang sempurna dan memiliki hikmah yang begitu luas. Di antara ilmu dan hikmah Allah adalah Allah mengajarkan kita ilmu dari-Nya. Ilmu inilah yang nantinya memberikan kita maslahat setiap waktunya. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”, maksud ayat ini ditujukan kepada mereka yang senang tersebarnya perbuatan keji dan jelek, juga senang menginjak-injak kehormatan orang lain. Padahal ini hanya sekedar senang atau suka berita jelek tersebut tersebar. Tentu jika sampai menyebarnya, hukumannya lebih berat lagi. Harusnya yang ada pada seorang muslim adalah ia suka jika melihat saudaranya mendapatkan seperti yang ia sukai; juga ia membenci sesuatu ada pada saudaranya seperti yang ia benci. “Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”, yaitu demikianlah ilmu kita dan kebanyakan kita tidak mengetahui. “Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar)”, ini menunjukkan besarnya rahmat Allah.   Faedah dari Ayat Diharamkan berkata sesuatu tanpa ilmu. Kita diingatkan agar tidak menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Menuduh orang lain berzina menafikan atau meniadakan iman. Orang mukminlah yang mau menerima nasihat. Nasihat barulah bermanfaat padanya dan sulit bermanfaat pada selainnya. Apa yang Allah ingatkan dan nasihatkan kepada kita, pasti adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kita dan ini adalah suatu karunia bagi kita. Iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. Ayat Al-Qur’an itu sudah begitu jelas, sehingga kalau kita belum paham, hendaklah mengulangi lagi dengan merenungkannya. Ayat Al-Qur’an itu begitu gamblang penjelasannya, bisa dipahami dengan mudah oleh orang beriman maupun orang kafir. ‘Alim (Maha Mengetahui) dan Hakim (Maha Bijaksana) termasuk di antara nama Allah, di dalamnya terkandung sifat ilmu dan hikmah. Mencintai kebaikan pada sesama muslim dan mencegah mereka dari kemudaratan termasuk berpahala. Siapa saja yang menyebar berita keji, ia akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat. Karenanya hati-hatilah dalam menyebarkan gosip yang berisi berita keji, ada ancaman hukuman yang keras. Senang berita gossip yang berisi hal keji tersebar saja, itu sudah dihukumi dengan siksa yang pedih. Lantas bagaimana lagi jika sampai menyebarnya. Dari amalan hati bisa mendapatkan hukuman. Suka akan tersebarnya berita keji termasuk dalam amalan hati. Yang dimaksud akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia adalah ditimpakan musibah atas dosa yang diperbuat. Termasuk karunia dari-Nya, Allah melindungi kehormatan seorang mukmin agar tidak dijatuhkan dan diinjak-injak dengan mudah. Wajib mengembalikan segala sesuatu kepada Allah karena Allah Maha Mengetahui. Ilmu manusia sangat terbatas. Allah itu Rauf (Maha Penyantun) dan Rahim (Maha Penyayang). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur ghibah gosip surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #11: Suka Gosip Tersebar

Download   Apa kita termasuk orang yang suka gosip tentang orang beriman tersebar? Hati-hati … Renungkanlah surat An-Nuur ayat 17-20 kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 17-20 يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (17) وَيُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (18) إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (19) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (20) “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).” (QS. An-Nuur: 17-20)   Penjelasan Ayat “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya” yaitu perbuatan yang dilarang di sini adalah menuduh orang beriman berzina. Allah ingatkan dan nasihatkan agar tidak menuduh seperti itu lagi. Dan sebaik-baik peringatan dan nasihat adalah dari Rabb kita. Wajib kita menerima nasihat tersebut, pasrah, dan bersyukur. “Jika kamu orang-orang yang beriman”, maksudnya iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. “Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu” yaitu Allah menerangkan hukum, memberikan nasihat, memberikan peringatan, dorongan, juga menakuti agar tidak berbuat maksiat. Allah menjelaskan dengan sangat-sangat jelasnya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” yaitu Allah mengetahui dengan ilmu yang sempurna dan memiliki hikmah yang begitu luas. Di antara ilmu dan hikmah Allah adalah Allah mengajarkan kita ilmu dari-Nya. Ilmu inilah yang nantinya memberikan kita maslahat setiap waktunya. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”, maksud ayat ini ditujukan kepada mereka yang senang tersebarnya perbuatan keji dan jelek, juga senang menginjak-injak kehormatan orang lain. Padahal ini hanya sekedar senang atau suka berita jelek tersebut tersebar. Tentu jika sampai menyebarnya, hukumannya lebih berat lagi. Harusnya yang ada pada seorang muslim adalah ia suka jika melihat saudaranya mendapatkan seperti yang ia sukai; juga ia membenci sesuatu ada pada saudaranya seperti yang ia benci. “Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”, yaitu demikianlah ilmu kita dan kebanyakan kita tidak mengetahui. “Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar)”, ini menunjukkan besarnya rahmat Allah.   Faedah dari Ayat Diharamkan berkata sesuatu tanpa ilmu. Kita diingatkan agar tidak menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Menuduh orang lain berzina menafikan atau meniadakan iman. Orang mukminlah yang mau menerima nasihat. Nasihat barulah bermanfaat padanya dan sulit bermanfaat pada selainnya. Apa yang Allah ingatkan dan nasihatkan kepada kita, pasti adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kita dan ini adalah suatu karunia bagi kita. Iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. Ayat Al-Qur’an itu sudah begitu jelas, sehingga kalau kita belum paham, hendaklah mengulangi lagi dengan merenungkannya. Ayat Al-Qur’an itu begitu gamblang penjelasannya, bisa dipahami dengan mudah oleh orang beriman maupun orang kafir. ‘Alim (Maha Mengetahui) dan Hakim (Maha Bijaksana) termasuk di antara nama Allah, di dalamnya terkandung sifat ilmu dan hikmah. Mencintai kebaikan pada sesama muslim dan mencegah mereka dari kemudaratan termasuk berpahala. Siapa saja yang menyebar berita keji, ia akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat. Karenanya hati-hatilah dalam menyebarkan gosip yang berisi berita keji, ada ancaman hukuman yang keras. Senang berita gossip yang berisi hal keji tersebar saja, itu sudah dihukumi dengan siksa yang pedih. Lantas bagaimana lagi jika sampai menyebarnya. Dari amalan hati bisa mendapatkan hukuman. Suka akan tersebarnya berita keji termasuk dalam amalan hati. Yang dimaksud akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia adalah ditimpakan musibah atas dosa yang diperbuat. Termasuk karunia dari-Nya, Allah melindungi kehormatan seorang mukmin agar tidak dijatuhkan dan diinjak-injak dengan mudah. Wajib mengembalikan segala sesuatu kepada Allah karena Allah Maha Mengetahui. Ilmu manusia sangat terbatas. Allah itu Rauf (Maha Penyantun) dan Rahim (Maha Penyayang). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur ghibah gosip surat an nuur zina
Download   Apa kita termasuk orang yang suka gosip tentang orang beriman tersebar? Hati-hati … Renungkanlah surat An-Nuur ayat 17-20 kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 17-20 يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (17) وَيُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (18) إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (19) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (20) “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).” (QS. An-Nuur: 17-20)   Penjelasan Ayat “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya” yaitu perbuatan yang dilarang di sini adalah menuduh orang beriman berzina. Allah ingatkan dan nasihatkan agar tidak menuduh seperti itu lagi. Dan sebaik-baik peringatan dan nasihat adalah dari Rabb kita. Wajib kita menerima nasihat tersebut, pasrah, dan bersyukur. “Jika kamu orang-orang yang beriman”, maksudnya iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. “Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu” yaitu Allah menerangkan hukum, memberikan nasihat, memberikan peringatan, dorongan, juga menakuti agar tidak berbuat maksiat. Allah menjelaskan dengan sangat-sangat jelasnya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” yaitu Allah mengetahui dengan ilmu yang sempurna dan memiliki hikmah yang begitu luas. Di antara ilmu dan hikmah Allah adalah Allah mengajarkan kita ilmu dari-Nya. Ilmu inilah yang nantinya memberikan kita maslahat setiap waktunya. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”, maksud ayat ini ditujukan kepada mereka yang senang tersebarnya perbuatan keji dan jelek, juga senang menginjak-injak kehormatan orang lain. Padahal ini hanya sekedar senang atau suka berita jelek tersebut tersebar. Tentu jika sampai menyebarnya, hukumannya lebih berat lagi. Harusnya yang ada pada seorang muslim adalah ia suka jika melihat saudaranya mendapatkan seperti yang ia sukai; juga ia membenci sesuatu ada pada saudaranya seperti yang ia benci. “Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”, yaitu demikianlah ilmu kita dan kebanyakan kita tidak mengetahui. “Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar)”, ini menunjukkan besarnya rahmat Allah.   Faedah dari Ayat Diharamkan berkata sesuatu tanpa ilmu. Kita diingatkan agar tidak menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Menuduh orang lain berzina menafikan atau meniadakan iman. Orang mukminlah yang mau menerima nasihat. Nasihat barulah bermanfaat padanya dan sulit bermanfaat pada selainnya. Apa yang Allah ingatkan dan nasihatkan kepada kita, pasti adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kita dan ini adalah suatu karunia bagi kita. Iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. Ayat Al-Qur’an itu sudah begitu jelas, sehingga kalau kita belum paham, hendaklah mengulangi lagi dengan merenungkannya. Ayat Al-Qur’an itu begitu gamblang penjelasannya, bisa dipahami dengan mudah oleh orang beriman maupun orang kafir. ‘Alim (Maha Mengetahui) dan Hakim (Maha Bijaksana) termasuk di antara nama Allah, di dalamnya terkandung sifat ilmu dan hikmah. Mencintai kebaikan pada sesama muslim dan mencegah mereka dari kemudaratan termasuk berpahala. Siapa saja yang menyebar berita keji, ia akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat. Karenanya hati-hatilah dalam menyebarkan gosip yang berisi berita keji, ada ancaman hukuman yang keras. Senang berita gossip yang berisi hal keji tersebar saja, itu sudah dihukumi dengan siksa yang pedih. Lantas bagaimana lagi jika sampai menyebarnya. Dari amalan hati bisa mendapatkan hukuman. Suka akan tersebarnya berita keji termasuk dalam amalan hati. Yang dimaksud akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia adalah ditimpakan musibah atas dosa yang diperbuat. Termasuk karunia dari-Nya, Allah melindungi kehormatan seorang mukmin agar tidak dijatuhkan dan diinjak-injak dengan mudah. Wajib mengembalikan segala sesuatu kepada Allah karena Allah Maha Mengetahui. Ilmu manusia sangat terbatas. Allah itu Rauf (Maha Penyantun) dan Rahim (Maha Penyayang). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur ghibah gosip surat an nuur zina


Download   Apa kita termasuk orang yang suka gosip tentang orang beriman tersebar? Hati-hati … Renungkanlah surat An-Nuur ayat 17-20 kali ini.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 17-20 يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (17) وَيُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (18) إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (19) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (20) “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).” (QS. An-Nuur: 17-20)   Penjelasan Ayat “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya” yaitu perbuatan yang dilarang di sini adalah menuduh orang beriman berzina. Allah ingatkan dan nasihatkan agar tidak menuduh seperti itu lagi. Dan sebaik-baik peringatan dan nasihat adalah dari Rabb kita. Wajib kita menerima nasihat tersebut, pasrah, dan bersyukur. “Jika kamu orang-orang yang beriman”, maksudnya iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. “Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu” yaitu Allah menerangkan hukum, memberikan nasihat, memberikan peringatan, dorongan, juga menakuti agar tidak berbuat maksiat. Allah menjelaskan dengan sangat-sangat jelasnya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” yaitu Allah mengetahui dengan ilmu yang sempurna dan memiliki hikmah yang begitu luas. Di antara ilmu dan hikmah Allah adalah Allah mengajarkan kita ilmu dari-Nya. Ilmu inilah yang nantinya memberikan kita maslahat setiap waktunya. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”, maksud ayat ini ditujukan kepada mereka yang senang tersebarnya perbuatan keji dan jelek, juga senang menginjak-injak kehormatan orang lain. Padahal ini hanya sekedar senang atau suka berita jelek tersebut tersebar. Tentu jika sampai menyebarnya, hukumannya lebih berat lagi. Harusnya yang ada pada seorang muslim adalah ia suka jika melihat saudaranya mendapatkan seperti yang ia sukai; juga ia membenci sesuatu ada pada saudaranya seperti yang ia benci. “Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”, yaitu demikianlah ilmu kita dan kebanyakan kita tidak mengetahui. “Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar)”, ini menunjukkan besarnya rahmat Allah.   Faedah dari Ayat Diharamkan berkata sesuatu tanpa ilmu. Kita diingatkan agar tidak menuduh orang lain berzina tanpa bukti. Menuduh orang lain berzina menafikan atau meniadakan iman. Orang mukminlah yang mau menerima nasihat. Nasihat barulah bermanfaat padanya dan sulit bermanfaat pada selainnya. Apa yang Allah ingatkan dan nasihatkan kepada kita, pasti adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kita dan ini adalah suatu karunia bagi kita. Iman yang benar itulah yang akan menghalangi seseorang dari menerjang yang haram. Ayat Al-Qur’an itu sudah begitu jelas, sehingga kalau kita belum paham, hendaklah mengulangi lagi dengan merenungkannya. Ayat Al-Qur’an itu begitu gamblang penjelasannya, bisa dipahami dengan mudah oleh orang beriman maupun orang kafir. ‘Alim (Maha Mengetahui) dan Hakim (Maha Bijaksana) termasuk di antara nama Allah, di dalamnya terkandung sifat ilmu dan hikmah. Mencintai kebaikan pada sesama muslim dan mencegah mereka dari kemudaratan termasuk berpahala. Siapa saja yang menyebar berita keji, ia akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat. Karenanya hati-hatilah dalam menyebarkan gosip yang berisi berita keji, ada ancaman hukuman yang keras. Senang berita gossip yang berisi hal keji tersebar saja, itu sudah dihukumi dengan siksa yang pedih. Lantas bagaimana lagi jika sampai menyebarnya. Dari amalan hati bisa mendapatkan hukuman. Suka akan tersebarnya berita keji termasuk dalam amalan hati. Yang dimaksud akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia adalah ditimpakan musibah atas dosa yang diperbuat. Termasuk karunia dari-Nya, Allah melindungi kehormatan seorang mukmin agar tidak dijatuhkan dan diinjak-injak dengan mudah. Wajib mengembalikan segala sesuatu kepada Allah karena Allah Maha Mengetahui. Ilmu manusia sangat terbatas. Allah itu Rauf (Maha Penyantun) dan Rahim (Maha Penyayang). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At–Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al–Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadats Tsaniyyah 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur ghibah gosip surat an nuur zina
Prev     Next