Keutamaan dan Buah dari Shalat Malam

فضائل وثمرات قيام الليل Oleh: Dr. Abu al-Hasan Ali bin Muhammad at-Mathari الدكتور أبو الحسن علي بن محمد المطري الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، سيدنا محمد، وعلى آله وصحبه، ومن اتَّبع هدْيَه إلى يوم الدين، أمَّا بعد: فضائل وثمرات قيام الليل: • هو إقامة للروح على معارج القدس، وإقامة للحياة وترويحٌ للنفس، ومناجاة للمولى وكلام همس، حيث يحلو القرب من الله والأنس، هذه السنة والعبادة التي أصبحت منسيةً، فتسلط علينا كل وسواس خناس، فاضطربت الأحوال وضاقت الحياة على الناس، هل عرفتم عن ماذا أتحدث؟ إنها (قيام الليل)، وهذه كلماتٌ وقطوف من دوحة القانتين والذاكرين، نستشعر بها معاني الصلاة في جوف الليل. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasul yang paling mulia, Nabi kita, Muhammad, dan kepada para keluarga dan sahabat beliau, serta orang yang mengikuti ajaran beliau hingga Hari Kiamat. Amma ba’du: Keutamaan dan buah dari Shalat Malam: Shalat Malam merupakan kegiatan menapakkan jiwa di atas derajat-derajat suci, menegakkan hidup dan mendamaikan jiwa, serta munajat dan bisikan kepada Sang Kuasa. Ketika itulah akan terasa manis dan damainya kedekatan kepada Allah. Sunah dan ibadah ini menjadi sesuatu yang terlupakan. Kita dikuasai oleh segala bisikan setan, sehingga keadaan menjadi tidak menentu, dan kehidupan menjadi terasa sulit bagi manusia.  Apakah kalian mengetahui, tentang apa aku berbicara? Ini adalah tentang “Shalat Malam”. Berikut ini adalah untaian kalimat dan ranting-ranting dari pohon tempat bernaung para orang-orang khusyuk dan ahli zikir. Dengan kalimat ini, kita mencoba mendalami makna-makna salat pada pertengahan malam. فضائل قيام الليل: يقول الله تعالى مادحًا عباده المؤمنين بخصالٍ جميلة وأعمالٍ جليلة: ﴿ تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ﴾ [السجدة: 16]. ومن أخص هذه الصفات (قيام الليل) الذي هو طريق الأولياء إلى الله، الولاية تلك المنزلة التي يتمناها كل مسلم؛ منزلة القرب والعناية، فندخل في قوله تعالى: ﴿ أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴾ [يونس: 62]. Keutamaan Shalat Malam: Allah Ta’ala berfirman sebagai pujian bagi para hamba-Nya yang beriman, yang memiliki sifat-sifat mulia dan amalan-amalan agung: تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menginfakkan rezeki yang telah Kami berikan.” (QS. As-Sajdah: 16). Di antara sifat yang paling istimewa dari Shalat Malam – yang merupakan jalan para wali (kekasih) Allah menuju kepada-Nya; dan kewalian adalah derajat yang diharapkan setiap Muslim – adalah menjadi status kedekatan kepada Allah dan perhatian dari-Nya; sehingga kita dapat tercakup dalam cakupan firman Allah Ta’ala: أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Ketahuilah bahwa sesungguhnya (bagi) para wali Allah itu tidak ada rasa takut yang menimpa mereka dan mereka pun tidak bersedih.” (QS. Yunus: 62). فطريق الأولياء إلى الله هو: الابتعاد عن المُحرَّمات، وأداء الفرائض، والتقرُّب بالنوافل، كلٌّ بحسب استطاعته وإقباله، وأفضل النوافل قيام الليل، جاء في صحيح مسلم من حديث أبي هريرة رضي الله تعالى عنه، قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: “أفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل”. وهذا الفضل الكبير لقيام الليل؛ لأنه أقرب إلى الإخلاص فهو عبادة سرية لا يعلم بها أحد، وفيه مشقة على النفس، فالمؤمن يقوم من فراشه ونومه وراحته، وهو أقرب إلى التدبُّر والخشوع.. ولهذا سميَ قيام الليل (شرف المؤمن)، قال عليه الصلاة والسلام: “أتاني جبريل، فقال يا محمد، عِشْ ما شئت فإنك ميت، وأحبب من شئت فإنك مفارقه، واعمل ما شئت فإنك مجزي به، واعلم أن شرف المؤمن قيامه بالليل، وعزه استغناؤه عن الناس”. Jalan kewalian menuju Allah adalah dengan menjauhi hal-hal yang diharamkan, menjalankan kewajiban-kewajiban, dan mendekatkan diri dengan amalan-amalan sunah. Setiap mereka melaksanakannya sesuai dengan kemampuan dan kecondongan mereka masing-masing. Adapun ibadah sunah yang paling utama adalah Shalat Malam. Diriwayatkan dalam “Shahih Muslim” dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ “Salat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah Shalat Malam.” (HR. Muslim). Ini merupakan keutamaan besar yang dimiliki Shalat Malam, karena ia lebih mudah untuk dilaksanakan dengan ikhlas; sebab ia menjadi ibadah rahasia yang tidak diketahui orang lain. Dalam Shalat Malam juga terasa berat bagi hawa nafsu; karena seorang mukmin harus bangun dari tempat tidurnya, serta bangkit dari tidur dan kenyamanannya. Ia juga menjadikan tadabur dan kekhusyukan lebih mudah dilakukan. Oleh sebab itu, Shalat Malam disebut sebagai “Kemuliaan seorang mukmin”. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Malaikat Jibril pernah datang kepadaku dan berkata, ‘Wahai Muhammad! Hiduplah sesukamu, karena sungguh kamu akan mati; cintai siapa pun sesukamu, karena kamu pasti akan meninggalkannya; dan lakukanlah apa saja sesukamu, karena kamu pasti mendapatkan balasannya; serta ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin adalah dengan Shalat Malamnya, sedangkan kehormatan dirinya adalah dengan tidak bergantung kepada orang lain.’” فوائد وثمرات قيام الليل: وفوائد قيام الليل عظيمة، وثمراته كثيرة، أذكر لكم بعضها: • تكفير الذنوب: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ينزل ربنا تبارك وتعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الآخر يقول: من يدعوني، فأستجيب له، من يسألني فأعطيه، من يستغفرني فأغفر له)). Manfaat dan Buah dari Shalat Malam Manfaat Shalat Malam sangat besar dan buah yang banyak; dan saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa di antaranya: Menggugurkan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit paling bawah saat waktu malam tersisa sepertiga terakhir. Lalu Dia berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, sehingga Aku akan mengabulkannya? Siapa yang meminta kepada-Ku, sehingga Aku akan memberinya? Dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, sehingga Aku akan mengampuni-Nya?’” • استجابة الدعاء: إن كنت تريد قضاء الحاجات، وتفريج الهموم وتيسير الأمور وتحقيق الأمنيات، فعليك بالدعاء في قيام الليل، قال رسول الله صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((إنَّ من اللَّيل ساعة لا يوافقها عبد مسلم يسأل الله خيرًا إلا أعطاه إياه، وذلك كل ليلة)). Dikabulkannya doa. Apabila kamu ingin kebutuhanmu terpenuhi, masalahmu terselesaikan, urusanmu dimudahkan, dan tujuanmu tercapai; maka hendaklah kamu berdoa dalam Shalat Malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pada sebagian malam itu terdapat waktu yang tidaklah seorang muslim meminta kebaikan kepada Allah yang bertepatan dengan waktu itu, melainkan Allah pasti akan mengabulkannya; dan waktu ini ada pada setiap malam.” • يطرد العجز والكسل وداء الجسد: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((عليكم بقيام الليل؛ فإنَّه دأْبُ الصالحين قبلكم؛ فإنَّ قيامَ الليل قُرْبَةٌ إلى الله عز وجل، وتكفيرٌ للذُّنوب، ومَطْرَدَةٌ للدَّاء عن الجسد، ومنهاة عن الإثم))، وقال العراقيُّ: إسنادُه حسنٌ. Mengusir sifat lemah dan malas serta penyakit jasmani. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian mendirikan Shalat Malam, karena ia adalah jalan orang-orang saleh sebelum kalian. Sesungguhnya Shalat Malam merupakan ibadah yang mendekatkan pelakunya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, penghapus dosa-dosa, mengusir penyakit dari badan, dan penghalang dari perbuatan dosa.” Al-Iraqi berkata bahwa sanadnya hasan. • صلاح الأبناء والأسرة: فعندما يراك أهلك وأولادك تقوم الليل فإن هذا السلوك سيؤثر فيهم، ويُحبِّب إليهم الدين والعبادة فيقتدون بك، والله سبحانه وتعالى يتولَّى ذريته حتى بعد مماته، قال تعالى: ﴿ وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ﴾ [الكهف: 82]. Menjadi sebab kesalehan anak-anak dan istri. Ketika istri dan anak-anakmu melihatmu sedang mendirikan Shalat Malam, ini akan menjadi perilaku yang memberi pengaruh terhadap mereka, dan membuat mereka ikut mencintai agama dan ibadah, sehingga mereka mencontohmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga akan menjaga keturunan orang itu hingga setelah kematiannya. Dia berfirman: وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ “Adapun tembok itu adalah punya dua anak yatim yang ada di kota; dan di bawah tembok itu terdapat harta mereka berdua. Dan ayah mereka berdua adalah orang yang saleh, sehingga Tuhanmu berkehendak agar mereka berdua mencapai usia dewasa lalu mereka mengeluarkan harta mereka sebagai rahmat dari Tuhanmu.”  (QS. Al-Kahfi: 82). • سبب الرحمة: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((رَحِم اللهُ رجلًا قام من الليل فصلَّى وأيقظَ امرأتَه، فإن أَبَتْ نضح في وجهها الماءَ، ورحم اللهُ امرأةً قامت من اللَّيل فصلَّت وأيقظت زوجَها، فإن أبى نضحت في وجهه الماء)). Menjadi sebab diraihnya rahmat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun pada malam hari, lalu mendirikan salat dan membangunkan istrinya. Apabila istrinya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya. Dan Allah merahmati seorang wanita yang bangun pada malam hari, lalu mendirikan salat dan membangunkan suaminya. Apabila suaminya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya.” • دخول الجنة: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((يا أيها الناس، أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصِلُوا الأرحام، وصَلُّوا بالليل والناس نيام، تدخلوا الجنة بسلام)). Menjadi sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Wahai segenap manusia! Tebarkanlah salam, berilah makan, dan sambunglah silaturahmi, serta dirikanlah Shalat Malam ketika orang-orang terlelap; niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” حال السلف مع قيام الليل: • ولهذه الفضائل والفوائد صار قيام الليل حال الصالحين ودَأْب العابدين، فكان عمر بن الخطاب رضي الله عنه يَمُرُّ بالآية من وِرْده بالليل فيسقط، حتى يُعاد منها أيَّامًا كثيرةً كما يُعادُ المريضُ. • وكان ابنُ مسعود رضي الله عنه إذا هدأت العيونُ قام فيُسْمَعُ له دَوِيٌّ كَدَويِّ النَّحْل حتى يصبحَ. Keadaan Para Salaf Bersama Shalat Malam Karena berbagai keutamaan dan manfaat tersebut, Shalat Malam menjadi kegiatan orang-orang saleh dan kebiasaan para ahli ibadah. Dulu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu membaca satu ayat dari wirid malamnya hingga pingsan; hingga beliau dijenguk berhari-hari karena hal itu, sebagaimana dijenguknya orang sakit. Dulu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu apabila mata orang-orang telah terlelap, beliau segera mendirikan shalat, sehingga terdengar dari beliau dengungan seperti suara dengungan lebah hingga pagi hari.  كل ذلك الحرص على قيام الليل خوفًا من عذاب الله سبحانه، ورجاء لرضا الله سبحانه، قال المغيرةُ بن حبيب: رمقتُ مالك بن دينار رحمه اللهُ فتوضَّأ بعد العشاء ثم قام إلى مُصَلَّاه فقبضَ على لحيته فخنقته العبرةُ، فجعل يقول: اللهم حَرِّمْ شيبةَ مالك على النار، إلهي قد علمت ساكن الجنة من ساكن النار، فأيُّ الرجلين مالك، وأيُّ الدَّارين دار مالك؟! فلم يزل ذلك قوله حتى طلع الفجر. سبحان الله! هذا حال الولي الصالح والرجل العابد مالك بن دينار، فما حالنا نحن اليوم الذين غرقنا في الذنوب والغفلة؟! Kesungguhan mereka dalam menjalankan Shalat Malam ini merupakan bentuk ketakutan mereka terhadap azab Allah, dan harapan terhadap keridhaan-Nya. Al-Mughirah bin Habib berkata, “Aku pernah memperhatikan Malik bin Dinar rahimahullah. Beliau berwudu setelah Isya, lalu berdiri menuju tempat salatnya. Beliau kemudian menggenggam jenggotnya dan menangis tersedu-sedu, beliau berkata, ‘Ya Allah, haramkanlah Malik dari neraka! Ya Tuhanku, aku telah mengetahui siapa yang layak menjadi penghuni surga dan siapa yang layak menjadi penghuni neraka. Lalu Malik termasuk dari golongan mana? Dan mana tempat bagi Malik?!’ Beliau terus mengucapkan itu hingga terbit fajar. Subhanallah! Demikianlah keadaan seorang wali yang saleh dan ahli ibadah, Malik bin Dinar. Lalu bagaimana keadaan kita hari ini, yang tenggelam dalam dosa-dosa dan kelalaian?! وكما أن الطعام لنا أمر لا نتركه في كل يوم، فكذلك كان حال سلفنا الصالح رضوان الله تعالى عليهم أجمعين مع قيام الليل، ويندر أن تجد أحدًا في ذلك الزمان لا يصلي في جوف الليل، وإن وجد فهو أمرٌ منكرٌ مستغرب، كان للحسن بن صالح جاريةٌ فباعها من قوم، فلما كان في جوف الليل قامت الجاريةُ فقالت: يا أهلَ الدار، الصلاة الصلاة، فقالوا: أصبحنا؟ أَطَلَعَ الفجرُ؟ فقالت: وما تُصَلُّون إلا المكتوبة؟! قالوا: نعم، فرجعت إلى الحسن فقالت: يا مولاي، بعتني من قوم لا يُصَلُّون إلا المكتوبة؛ رُدَّني، فَرَدَّها. • وعن مسعر عن رجل قال: أتى طاووس رجلًا في السحر، فقالوا: هو نائم، فقال: ما كنت أرى أن أحدًا ينام في السحر؟ Sebagaimana makanan bagi kita adalah perkara yang tidak mungkin kita tinggalkan setiap hari; demikianlah keadaan para Salafus Saleh terhadap Shalat Malam. Hampir jarang sekali ada orang pada zaman itu yang tidak mendirikan salat pada tengah malam; dan jika memang ada, maka itu adalah hal yang nyeleneh. Dulu al-Hasan bin Shalih memiliki seorang budak wanita, lalu menjualnya kepada suatu kaum. Pada saat pertengahan malam, budak wanita itu bangun dan berkata, “Wahai para penghuni rumah! Waktunya salat!” Mereka pun bertanya, “Apakah sudah subuh? Apakah sudah terbit waktu fajar?” Budak wanita itu menjawab, “Apakah kalian tidak mendirikan salat kecuali Shalat Fardhu?” Mereka menjawab, “Ya!” Budak wanita itu lalu kembali kepada al-Hasan bin Shalih dan berkata, “Wahai tuanku, Anda telah menjualku kepada kaum yang tidak mendirikan salat kecuali yang wajib saja, tolong kembalikanlah aku kepadamu!” Akhirnya al-Hasan pun mengembalikannya. Diriwayatkan dari Mus’ir dari seseorang, ia berkata bahwa Thawus pernah datang pada waktu sahur untuk mencari seseorang. Lalu orang-orang menjawab, “Orang itu sedang tidur.” Thawus lalu berkata, “Aku tidak pernah melihat seseorang tidur pada waktu sahur!” الحث على قيام الليل: إن قيام الليل هو السبيل الأوفى للإصلاح للفرد والأسرة والمجتمع، والمنزل الأكرم للسعادة والرضا والعلاج الأنجع للحفظ من الفتن، وبعد أن استعرضنا بعض الفضائل والفوائد لقيام الليل، فحريٌّ بنا أن نسارع إلى امتثال هذه العبادة العظيمة، لما يترتب عليها من مهنأة في العيش وسعة في الرزق، ورضا الرحمن ومسارعة الدخول إلى الجنان بسلام، كل هذه الخيرات الدنيوية والأخروية مفتاح بابها الصلاة في جوف الليل، فهل يليق بمسلمٍ أن يتأخر عنها؟ هل يليق بمسلم أن يقصر فيها؟ إن الإنسان فُطِرَ على حب الخير والسعادة، وها نحن الآن نتعرف على مفتاح الخير كله (قيام الليل) فهيا لنشمر عن ساعد الجد، ونسعى لنكون من أهل القرب، ونسارع لنخرج من الغفلة ونكتب مع الذاكرين، قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((من قام بعشر آيات لم يُكتب من الغافلين، ومن قام بمائة آية كتب من القانتين، ومن قام بألف آية كتب من المقنطرين)). Anjuran untuk Melaksanakan Shalat Malam Shalat Malam merupakan jalan yang paling sempurna untuk perbaikan diri, keluarga, dan masyarakat; dan ia merupakan kedudukan yang tinggi untuk mencapai kebahagiaan, keridhaan, dan obat yang manjur untuk menjaga diri dari segala ujian.  Setelah kita memaparkan keutamaan dan manfaat dari Shalat malam, sekarang saat kita untuk segera mengamalkan ibadah yang agung ini; karena ia dapat menghadirkan kedamaian hidup, kelapangan rezeki, keridhaan Allah, dan percepatan untuk masuk surga dengan selamat. Semua kebaikan dunia dan akhirat ini, kuncinya adalah salat pada malam hari; sehingga apakah layak bagi seorang Muslim untuk terlambat mengamalkannya? Apakah pantas bagi seorang Muslim untuk lalai dalam melaksanakannya? Manusia diciptakan dengan tabiat menyukai kebaikan dan kebahagiaan. Dan sekarang kita telah mengetahui kunci segala kebaikan, yaitu Shalat Malam. Oleh sebab itu, marilah kita bergegas dengan penuh semangat, dan berusaha untuk menjadi termasuk orang-orang yang dekat dengan Allah, segera keluar dari kelalaian, dan dicatat bersama golongan orang-orang yang banyak berzikir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca sepuluh ayat, maka dia tidak dicatat termasuk golongan orang-orang yang lalai; barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca seratus ayat, maka dia dicatat termasuk golongan orang-orang yang khusyuk; dan barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca seribu ayat, maka dia dicatat termasuk golongan orang-orang yang memperoleh pahala amat besar.” ومن الأسباب التي تعيننا على قيام الليل: ترك المعاصي، والحرص على الأكل الحلال، وتجنُّب الحرام، الاستعانة والتقوِّي بقيلولة في النهار، والإكثار من ذكر الله في النهار، عسى نحظى برضا التواب الغفار، وندخل في فريق أتباع المختار صلى الله تعالى عليه وآله وسلم. Di antara hal-hal yang dapat memudahkan kita untuk melaksanakan Shalat Malam: Meninggalkan kemaksiatan, berusaha selalu mengonsumsi makanan yang halal, menjauhi perkara yang haram, mengumpulkan tenaga dengan melakukan tidur singkat pada siang hari, dan memperbanyak zikir kepada Allah pada siang hari. Semoga dengan ini kita dapat meraih keridhaan Allah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Pengampun; dan kita dapat termasuk golongan para pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. صلاة قيام الليل وطريقة تأديتها: ويندب أن تكون صلاة الليل في آخره، فهو أفضل الأوقات، وأقل ما ينبغي أن يتنفل بالليل ثمانٍ ركعات، والأفضل أن يصليها أربعًا أربعًا، وطول القيام فيها أفضل، هذا مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى. Shalat Malam dan Tata Caranya Shalat Malam disunahkan untuk dilaksanakan pada akhir malam, karena itulah waktunya yang paling utama. Jumlah rakaat minimal yang sebaiknya dilakukan pada Shalat Malam adalah delapan rakaat; dan lebih baik dikerjakan satu salam setiap empat rakaat. Dan durasi berdiri yang lama lebih utama dalam salat ini. Inilah pendapat yang menjadi mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala. فيا أيها المسلم، اشددْ مئزرك واسْعَ لإرضاء الله تعالى، وقف بين يدي ربك متواضعًا وخاضعًا في جوف الليل، وكن من المستغفرين بالأسحار، فلن يخيب أملك ولن يُبعدك عن رحمته؛ بل سيُدْنيك منه ويُكرمك بالخير الكثير ويمُنُّ عليك بالنِّعَم الوفيرة. نسأل الله سبحانه وتعالى أن يوفقنا لقيام الليل، ويجعلنا من الذين يعبدونه آناء الليل وأطراف النهار. وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وآله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين. Wahai Muslim! Kencangkanlah tali kekangmu dan berusahalah untuk meraih keridhaan Allah Ta’ala. Berdirilah di hadapan Tuhanmu dengan penuh ketundukan dan kerendahan diri di pertengahan malam. Jadilah termasuk orang-orang yang memohon ampun pada waktu sahur. Niscaya Allah tidak akan mengecewakan harapanmu dan tidak akan menjauhkanmu dari rahmat-Nya. Bahkan, justru Allah akan mendekatkanmu kepada-Nya, memuliakanmu dengan kebaikan yang banyak, dan mengaruniakan kepadamu kenikmatan yang melimpah. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi kita taufik untuk menjalankan Shalat Malam, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang beribadah kepada-Nya pada tengah malam, serta pagi dan sore. Semoga Allah senantiasa melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/167549/فضائل-وثمرات-قيام-الليل/PDF Sumber Artikel. Diterjemahkan oleh tim penerjemah Yufid. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 1,072 times, 1 visit(s) today Post Views: 835 QRIS donasi Yufid

Keutamaan dan Buah dari Shalat Malam

فضائل وثمرات قيام الليل Oleh: Dr. Abu al-Hasan Ali bin Muhammad at-Mathari الدكتور أبو الحسن علي بن محمد المطري الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، سيدنا محمد، وعلى آله وصحبه، ومن اتَّبع هدْيَه إلى يوم الدين، أمَّا بعد: فضائل وثمرات قيام الليل: • هو إقامة للروح على معارج القدس، وإقامة للحياة وترويحٌ للنفس، ومناجاة للمولى وكلام همس، حيث يحلو القرب من الله والأنس، هذه السنة والعبادة التي أصبحت منسيةً، فتسلط علينا كل وسواس خناس، فاضطربت الأحوال وضاقت الحياة على الناس، هل عرفتم عن ماذا أتحدث؟ إنها (قيام الليل)، وهذه كلماتٌ وقطوف من دوحة القانتين والذاكرين، نستشعر بها معاني الصلاة في جوف الليل. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasul yang paling mulia, Nabi kita, Muhammad, dan kepada para keluarga dan sahabat beliau, serta orang yang mengikuti ajaran beliau hingga Hari Kiamat. Amma ba’du: Keutamaan dan buah dari Shalat Malam: Shalat Malam merupakan kegiatan menapakkan jiwa di atas derajat-derajat suci, menegakkan hidup dan mendamaikan jiwa, serta munajat dan bisikan kepada Sang Kuasa. Ketika itulah akan terasa manis dan damainya kedekatan kepada Allah. Sunah dan ibadah ini menjadi sesuatu yang terlupakan. Kita dikuasai oleh segala bisikan setan, sehingga keadaan menjadi tidak menentu, dan kehidupan menjadi terasa sulit bagi manusia.  Apakah kalian mengetahui, tentang apa aku berbicara? Ini adalah tentang “Shalat Malam”. Berikut ini adalah untaian kalimat dan ranting-ranting dari pohon tempat bernaung para orang-orang khusyuk dan ahli zikir. Dengan kalimat ini, kita mencoba mendalami makna-makna salat pada pertengahan malam. فضائل قيام الليل: يقول الله تعالى مادحًا عباده المؤمنين بخصالٍ جميلة وأعمالٍ جليلة: ﴿ تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ﴾ [السجدة: 16]. ومن أخص هذه الصفات (قيام الليل) الذي هو طريق الأولياء إلى الله، الولاية تلك المنزلة التي يتمناها كل مسلم؛ منزلة القرب والعناية، فندخل في قوله تعالى: ﴿ أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴾ [يونس: 62]. Keutamaan Shalat Malam: Allah Ta’ala berfirman sebagai pujian bagi para hamba-Nya yang beriman, yang memiliki sifat-sifat mulia dan amalan-amalan agung: تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menginfakkan rezeki yang telah Kami berikan.” (QS. As-Sajdah: 16). Di antara sifat yang paling istimewa dari Shalat Malam – yang merupakan jalan para wali (kekasih) Allah menuju kepada-Nya; dan kewalian adalah derajat yang diharapkan setiap Muslim – adalah menjadi status kedekatan kepada Allah dan perhatian dari-Nya; sehingga kita dapat tercakup dalam cakupan firman Allah Ta’ala: أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Ketahuilah bahwa sesungguhnya (bagi) para wali Allah itu tidak ada rasa takut yang menimpa mereka dan mereka pun tidak bersedih.” (QS. Yunus: 62). فطريق الأولياء إلى الله هو: الابتعاد عن المُحرَّمات، وأداء الفرائض، والتقرُّب بالنوافل، كلٌّ بحسب استطاعته وإقباله، وأفضل النوافل قيام الليل، جاء في صحيح مسلم من حديث أبي هريرة رضي الله تعالى عنه، قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: “أفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل”. وهذا الفضل الكبير لقيام الليل؛ لأنه أقرب إلى الإخلاص فهو عبادة سرية لا يعلم بها أحد، وفيه مشقة على النفس، فالمؤمن يقوم من فراشه ونومه وراحته، وهو أقرب إلى التدبُّر والخشوع.. ولهذا سميَ قيام الليل (شرف المؤمن)، قال عليه الصلاة والسلام: “أتاني جبريل، فقال يا محمد، عِشْ ما شئت فإنك ميت، وأحبب من شئت فإنك مفارقه، واعمل ما شئت فإنك مجزي به، واعلم أن شرف المؤمن قيامه بالليل، وعزه استغناؤه عن الناس”. Jalan kewalian menuju Allah adalah dengan menjauhi hal-hal yang diharamkan, menjalankan kewajiban-kewajiban, dan mendekatkan diri dengan amalan-amalan sunah. Setiap mereka melaksanakannya sesuai dengan kemampuan dan kecondongan mereka masing-masing. Adapun ibadah sunah yang paling utama adalah Shalat Malam. Diriwayatkan dalam “Shahih Muslim” dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ “Salat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah Shalat Malam.” (HR. Muslim). Ini merupakan keutamaan besar yang dimiliki Shalat Malam, karena ia lebih mudah untuk dilaksanakan dengan ikhlas; sebab ia menjadi ibadah rahasia yang tidak diketahui orang lain. Dalam Shalat Malam juga terasa berat bagi hawa nafsu; karena seorang mukmin harus bangun dari tempat tidurnya, serta bangkit dari tidur dan kenyamanannya. Ia juga menjadikan tadabur dan kekhusyukan lebih mudah dilakukan. Oleh sebab itu, Shalat Malam disebut sebagai “Kemuliaan seorang mukmin”. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Malaikat Jibril pernah datang kepadaku dan berkata, ‘Wahai Muhammad! Hiduplah sesukamu, karena sungguh kamu akan mati; cintai siapa pun sesukamu, karena kamu pasti akan meninggalkannya; dan lakukanlah apa saja sesukamu, karena kamu pasti mendapatkan balasannya; serta ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin adalah dengan Shalat Malamnya, sedangkan kehormatan dirinya adalah dengan tidak bergantung kepada orang lain.’” فوائد وثمرات قيام الليل: وفوائد قيام الليل عظيمة، وثمراته كثيرة، أذكر لكم بعضها: • تكفير الذنوب: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ينزل ربنا تبارك وتعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الآخر يقول: من يدعوني، فأستجيب له، من يسألني فأعطيه، من يستغفرني فأغفر له)). Manfaat dan Buah dari Shalat Malam Manfaat Shalat Malam sangat besar dan buah yang banyak; dan saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa di antaranya: Menggugurkan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit paling bawah saat waktu malam tersisa sepertiga terakhir. Lalu Dia berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, sehingga Aku akan mengabulkannya? Siapa yang meminta kepada-Ku, sehingga Aku akan memberinya? Dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, sehingga Aku akan mengampuni-Nya?’” • استجابة الدعاء: إن كنت تريد قضاء الحاجات، وتفريج الهموم وتيسير الأمور وتحقيق الأمنيات، فعليك بالدعاء في قيام الليل، قال رسول الله صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((إنَّ من اللَّيل ساعة لا يوافقها عبد مسلم يسأل الله خيرًا إلا أعطاه إياه، وذلك كل ليلة)). Dikabulkannya doa. Apabila kamu ingin kebutuhanmu terpenuhi, masalahmu terselesaikan, urusanmu dimudahkan, dan tujuanmu tercapai; maka hendaklah kamu berdoa dalam Shalat Malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pada sebagian malam itu terdapat waktu yang tidaklah seorang muslim meminta kebaikan kepada Allah yang bertepatan dengan waktu itu, melainkan Allah pasti akan mengabulkannya; dan waktu ini ada pada setiap malam.” • يطرد العجز والكسل وداء الجسد: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((عليكم بقيام الليل؛ فإنَّه دأْبُ الصالحين قبلكم؛ فإنَّ قيامَ الليل قُرْبَةٌ إلى الله عز وجل، وتكفيرٌ للذُّنوب، ومَطْرَدَةٌ للدَّاء عن الجسد، ومنهاة عن الإثم))، وقال العراقيُّ: إسنادُه حسنٌ. Mengusir sifat lemah dan malas serta penyakit jasmani. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian mendirikan Shalat Malam, karena ia adalah jalan orang-orang saleh sebelum kalian. Sesungguhnya Shalat Malam merupakan ibadah yang mendekatkan pelakunya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, penghapus dosa-dosa, mengusir penyakit dari badan, dan penghalang dari perbuatan dosa.” Al-Iraqi berkata bahwa sanadnya hasan. • صلاح الأبناء والأسرة: فعندما يراك أهلك وأولادك تقوم الليل فإن هذا السلوك سيؤثر فيهم، ويُحبِّب إليهم الدين والعبادة فيقتدون بك، والله سبحانه وتعالى يتولَّى ذريته حتى بعد مماته، قال تعالى: ﴿ وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ﴾ [الكهف: 82]. Menjadi sebab kesalehan anak-anak dan istri. Ketika istri dan anak-anakmu melihatmu sedang mendirikan Shalat Malam, ini akan menjadi perilaku yang memberi pengaruh terhadap mereka, dan membuat mereka ikut mencintai agama dan ibadah, sehingga mereka mencontohmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga akan menjaga keturunan orang itu hingga setelah kematiannya. Dia berfirman: وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ “Adapun tembok itu adalah punya dua anak yatim yang ada di kota; dan di bawah tembok itu terdapat harta mereka berdua. Dan ayah mereka berdua adalah orang yang saleh, sehingga Tuhanmu berkehendak agar mereka berdua mencapai usia dewasa lalu mereka mengeluarkan harta mereka sebagai rahmat dari Tuhanmu.”  (QS. Al-Kahfi: 82). • سبب الرحمة: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((رَحِم اللهُ رجلًا قام من الليل فصلَّى وأيقظَ امرأتَه، فإن أَبَتْ نضح في وجهها الماءَ، ورحم اللهُ امرأةً قامت من اللَّيل فصلَّت وأيقظت زوجَها، فإن أبى نضحت في وجهه الماء)). Menjadi sebab diraihnya rahmat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun pada malam hari, lalu mendirikan salat dan membangunkan istrinya. Apabila istrinya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya. Dan Allah merahmati seorang wanita yang bangun pada malam hari, lalu mendirikan salat dan membangunkan suaminya. Apabila suaminya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya.” • دخول الجنة: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((يا أيها الناس، أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصِلُوا الأرحام، وصَلُّوا بالليل والناس نيام، تدخلوا الجنة بسلام)). Menjadi sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Wahai segenap manusia! Tebarkanlah salam, berilah makan, dan sambunglah silaturahmi, serta dirikanlah Shalat Malam ketika orang-orang terlelap; niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” حال السلف مع قيام الليل: • ولهذه الفضائل والفوائد صار قيام الليل حال الصالحين ودَأْب العابدين، فكان عمر بن الخطاب رضي الله عنه يَمُرُّ بالآية من وِرْده بالليل فيسقط، حتى يُعاد منها أيَّامًا كثيرةً كما يُعادُ المريضُ. • وكان ابنُ مسعود رضي الله عنه إذا هدأت العيونُ قام فيُسْمَعُ له دَوِيٌّ كَدَويِّ النَّحْل حتى يصبحَ. Keadaan Para Salaf Bersama Shalat Malam Karena berbagai keutamaan dan manfaat tersebut, Shalat Malam menjadi kegiatan orang-orang saleh dan kebiasaan para ahli ibadah. Dulu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu membaca satu ayat dari wirid malamnya hingga pingsan; hingga beliau dijenguk berhari-hari karena hal itu, sebagaimana dijenguknya orang sakit. Dulu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu apabila mata orang-orang telah terlelap, beliau segera mendirikan shalat, sehingga terdengar dari beliau dengungan seperti suara dengungan lebah hingga pagi hari.  كل ذلك الحرص على قيام الليل خوفًا من عذاب الله سبحانه، ورجاء لرضا الله سبحانه، قال المغيرةُ بن حبيب: رمقتُ مالك بن دينار رحمه اللهُ فتوضَّأ بعد العشاء ثم قام إلى مُصَلَّاه فقبضَ على لحيته فخنقته العبرةُ، فجعل يقول: اللهم حَرِّمْ شيبةَ مالك على النار، إلهي قد علمت ساكن الجنة من ساكن النار، فأيُّ الرجلين مالك، وأيُّ الدَّارين دار مالك؟! فلم يزل ذلك قوله حتى طلع الفجر. سبحان الله! هذا حال الولي الصالح والرجل العابد مالك بن دينار، فما حالنا نحن اليوم الذين غرقنا في الذنوب والغفلة؟! Kesungguhan mereka dalam menjalankan Shalat Malam ini merupakan bentuk ketakutan mereka terhadap azab Allah, dan harapan terhadap keridhaan-Nya. Al-Mughirah bin Habib berkata, “Aku pernah memperhatikan Malik bin Dinar rahimahullah. Beliau berwudu setelah Isya, lalu berdiri menuju tempat salatnya. Beliau kemudian menggenggam jenggotnya dan menangis tersedu-sedu, beliau berkata, ‘Ya Allah, haramkanlah Malik dari neraka! Ya Tuhanku, aku telah mengetahui siapa yang layak menjadi penghuni surga dan siapa yang layak menjadi penghuni neraka. Lalu Malik termasuk dari golongan mana? Dan mana tempat bagi Malik?!’ Beliau terus mengucapkan itu hingga terbit fajar. Subhanallah! Demikianlah keadaan seorang wali yang saleh dan ahli ibadah, Malik bin Dinar. Lalu bagaimana keadaan kita hari ini, yang tenggelam dalam dosa-dosa dan kelalaian?! وكما أن الطعام لنا أمر لا نتركه في كل يوم، فكذلك كان حال سلفنا الصالح رضوان الله تعالى عليهم أجمعين مع قيام الليل، ويندر أن تجد أحدًا في ذلك الزمان لا يصلي في جوف الليل، وإن وجد فهو أمرٌ منكرٌ مستغرب، كان للحسن بن صالح جاريةٌ فباعها من قوم، فلما كان في جوف الليل قامت الجاريةُ فقالت: يا أهلَ الدار، الصلاة الصلاة، فقالوا: أصبحنا؟ أَطَلَعَ الفجرُ؟ فقالت: وما تُصَلُّون إلا المكتوبة؟! قالوا: نعم، فرجعت إلى الحسن فقالت: يا مولاي، بعتني من قوم لا يُصَلُّون إلا المكتوبة؛ رُدَّني، فَرَدَّها. • وعن مسعر عن رجل قال: أتى طاووس رجلًا في السحر، فقالوا: هو نائم، فقال: ما كنت أرى أن أحدًا ينام في السحر؟ Sebagaimana makanan bagi kita adalah perkara yang tidak mungkin kita tinggalkan setiap hari; demikianlah keadaan para Salafus Saleh terhadap Shalat Malam. Hampir jarang sekali ada orang pada zaman itu yang tidak mendirikan salat pada tengah malam; dan jika memang ada, maka itu adalah hal yang nyeleneh. Dulu al-Hasan bin Shalih memiliki seorang budak wanita, lalu menjualnya kepada suatu kaum. Pada saat pertengahan malam, budak wanita itu bangun dan berkata, “Wahai para penghuni rumah! Waktunya salat!” Mereka pun bertanya, “Apakah sudah subuh? Apakah sudah terbit waktu fajar?” Budak wanita itu menjawab, “Apakah kalian tidak mendirikan salat kecuali Shalat Fardhu?” Mereka menjawab, “Ya!” Budak wanita itu lalu kembali kepada al-Hasan bin Shalih dan berkata, “Wahai tuanku, Anda telah menjualku kepada kaum yang tidak mendirikan salat kecuali yang wajib saja, tolong kembalikanlah aku kepadamu!” Akhirnya al-Hasan pun mengembalikannya. Diriwayatkan dari Mus’ir dari seseorang, ia berkata bahwa Thawus pernah datang pada waktu sahur untuk mencari seseorang. Lalu orang-orang menjawab, “Orang itu sedang tidur.” Thawus lalu berkata, “Aku tidak pernah melihat seseorang tidur pada waktu sahur!” الحث على قيام الليل: إن قيام الليل هو السبيل الأوفى للإصلاح للفرد والأسرة والمجتمع، والمنزل الأكرم للسعادة والرضا والعلاج الأنجع للحفظ من الفتن، وبعد أن استعرضنا بعض الفضائل والفوائد لقيام الليل، فحريٌّ بنا أن نسارع إلى امتثال هذه العبادة العظيمة، لما يترتب عليها من مهنأة في العيش وسعة في الرزق، ورضا الرحمن ومسارعة الدخول إلى الجنان بسلام، كل هذه الخيرات الدنيوية والأخروية مفتاح بابها الصلاة في جوف الليل، فهل يليق بمسلمٍ أن يتأخر عنها؟ هل يليق بمسلم أن يقصر فيها؟ إن الإنسان فُطِرَ على حب الخير والسعادة، وها نحن الآن نتعرف على مفتاح الخير كله (قيام الليل) فهيا لنشمر عن ساعد الجد، ونسعى لنكون من أهل القرب، ونسارع لنخرج من الغفلة ونكتب مع الذاكرين، قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((من قام بعشر آيات لم يُكتب من الغافلين، ومن قام بمائة آية كتب من القانتين، ومن قام بألف آية كتب من المقنطرين)). Anjuran untuk Melaksanakan Shalat Malam Shalat Malam merupakan jalan yang paling sempurna untuk perbaikan diri, keluarga, dan masyarakat; dan ia merupakan kedudukan yang tinggi untuk mencapai kebahagiaan, keridhaan, dan obat yang manjur untuk menjaga diri dari segala ujian.  Setelah kita memaparkan keutamaan dan manfaat dari Shalat malam, sekarang saat kita untuk segera mengamalkan ibadah yang agung ini; karena ia dapat menghadirkan kedamaian hidup, kelapangan rezeki, keridhaan Allah, dan percepatan untuk masuk surga dengan selamat. Semua kebaikan dunia dan akhirat ini, kuncinya adalah salat pada malam hari; sehingga apakah layak bagi seorang Muslim untuk terlambat mengamalkannya? Apakah pantas bagi seorang Muslim untuk lalai dalam melaksanakannya? Manusia diciptakan dengan tabiat menyukai kebaikan dan kebahagiaan. Dan sekarang kita telah mengetahui kunci segala kebaikan, yaitu Shalat Malam. Oleh sebab itu, marilah kita bergegas dengan penuh semangat, dan berusaha untuk menjadi termasuk orang-orang yang dekat dengan Allah, segera keluar dari kelalaian, dan dicatat bersama golongan orang-orang yang banyak berzikir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca sepuluh ayat, maka dia tidak dicatat termasuk golongan orang-orang yang lalai; barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca seratus ayat, maka dia dicatat termasuk golongan orang-orang yang khusyuk; dan barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca seribu ayat, maka dia dicatat termasuk golongan orang-orang yang memperoleh pahala amat besar.” ومن الأسباب التي تعيننا على قيام الليل: ترك المعاصي، والحرص على الأكل الحلال، وتجنُّب الحرام، الاستعانة والتقوِّي بقيلولة في النهار، والإكثار من ذكر الله في النهار، عسى نحظى برضا التواب الغفار، وندخل في فريق أتباع المختار صلى الله تعالى عليه وآله وسلم. Di antara hal-hal yang dapat memudahkan kita untuk melaksanakan Shalat Malam: Meninggalkan kemaksiatan, berusaha selalu mengonsumsi makanan yang halal, menjauhi perkara yang haram, mengumpulkan tenaga dengan melakukan tidur singkat pada siang hari, dan memperbanyak zikir kepada Allah pada siang hari. Semoga dengan ini kita dapat meraih keridhaan Allah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Pengampun; dan kita dapat termasuk golongan para pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. صلاة قيام الليل وطريقة تأديتها: ويندب أن تكون صلاة الليل في آخره، فهو أفضل الأوقات، وأقل ما ينبغي أن يتنفل بالليل ثمانٍ ركعات، والأفضل أن يصليها أربعًا أربعًا، وطول القيام فيها أفضل، هذا مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى. Shalat Malam dan Tata Caranya Shalat Malam disunahkan untuk dilaksanakan pada akhir malam, karena itulah waktunya yang paling utama. Jumlah rakaat minimal yang sebaiknya dilakukan pada Shalat Malam adalah delapan rakaat; dan lebih baik dikerjakan satu salam setiap empat rakaat. Dan durasi berdiri yang lama lebih utama dalam salat ini. Inilah pendapat yang menjadi mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala. فيا أيها المسلم، اشددْ مئزرك واسْعَ لإرضاء الله تعالى، وقف بين يدي ربك متواضعًا وخاضعًا في جوف الليل، وكن من المستغفرين بالأسحار، فلن يخيب أملك ولن يُبعدك عن رحمته؛ بل سيُدْنيك منه ويُكرمك بالخير الكثير ويمُنُّ عليك بالنِّعَم الوفيرة. نسأل الله سبحانه وتعالى أن يوفقنا لقيام الليل، ويجعلنا من الذين يعبدونه آناء الليل وأطراف النهار. وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وآله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين. Wahai Muslim! Kencangkanlah tali kekangmu dan berusahalah untuk meraih keridhaan Allah Ta’ala. Berdirilah di hadapan Tuhanmu dengan penuh ketundukan dan kerendahan diri di pertengahan malam. Jadilah termasuk orang-orang yang memohon ampun pada waktu sahur. Niscaya Allah tidak akan mengecewakan harapanmu dan tidak akan menjauhkanmu dari rahmat-Nya. Bahkan, justru Allah akan mendekatkanmu kepada-Nya, memuliakanmu dengan kebaikan yang banyak, dan mengaruniakan kepadamu kenikmatan yang melimpah. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi kita taufik untuk menjalankan Shalat Malam, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang beribadah kepada-Nya pada tengah malam, serta pagi dan sore. Semoga Allah senantiasa melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/167549/فضائل-وثمرات-قيام-الليل/PDF Sumber Artikel. Diterjemahkan oleh tim penerjemah Yufid. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 1,072 times, 1 visit(s) today Post Views: 835 QRIS donasi Yufid
فضائل وثمرات قيام الليل Oleh: Dr. Abu al-Hasan Ali bin Muhammad at-Mathari الدكتور أبو الحسن علي بن محمد المطري الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، سيدنا محمد، وعلى آله وصحبه، ومن اتَّبع هدْيَه إلى يوم الدين، أمَّا بعد: فضائل وثمرات قيام الليل: • هو إقامة للروح على معارج القدس، وإقامة للحياة وترويحٌ للنفس، ومناجاة للمولى وكلام همس، حيث يحلو القرب من الله والأنس، هذه السنة والعبادة التي أصبحت منسيةً، فتسلط علينا كل وسواس خناس، فاضطربت الأحوال وضاقت الحياة على الناس، هل عرفتم عن ماذا أتحدث؟ إنها (قيام الليل)، وهذه كلماتٌ وقطوف من دوحة القانتين والذاكرين، نستشعر بها معاني الصلاة في جوف الليل. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasul yang paling mulia, Nabi kita, Muhammad, dan kepada para keluarga dan sahabat beliau, serta orang yang mengikuti ajaran beliau hingga Hari Kiamat. Amma ba’du: Keutamaan dan buah dari Shalat Malam: Shalat Malam merupakan kegiatan menapakkan jiwa di atas derajat-derajat suci, menegakkan hidup dan mendamaikan jiwa, serta munajat dan bisikan kepada Sang Kuasa. Ketika itulah akan terasa manis dan damainya kedekatan kepada Allah. Sunah dan ibadah ini menjadi sesuatu yang terlupakan. Kita dikuasai oleh segala bisikan setan, sehingga keadaan menjadi tidak menentu, dan kehidupan menjadi terasa sulit bagi manusia.  Apakah kalian mengetahui, tentang apa aku berbicara? Ini adalah tentang “Shalat Malam”. Berikut ini adalah untaian kalimat dan ranting-ranting dari pohon tempat bernaung para orang-orang khusyuk dan ahli zikir. Dengan kalimat ini, kita mencoba mendalami makna-makna salat pada pertengahan malam. فضائل قيام الليل: يقول الله تعالى مادحًا عباده المؤمنين بخصالٍ جميلة وأعمالٍ جليلة: ﴿ تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ﴾ [السجدة: 16]. ومن أخص هذه الصفات (قيام الليل) الذي هو طريق الأولياء إلى الله، الولاية تلك المنزلة التي يتمناها كل مسلم؛ منزلة القرب والعناية، فندخل في قوله تعالى: ﴿ أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴾ [يونس: 62]. Keutamaan Shalat Malam: Allah Ta’ala berfirman sebagai pujian bagi para hamba-Nya yang beriman, yang memiliki sifat-sifat mulia dan amalan-amalan agung: تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menginfakkan rezeki yang telah Kami berikan.” (QS. As-Sajdah: 16). Di antara sifat yang paling istimewa dari Shalat Malam – yang merupakan jalan para wali (kekasih) Allah menuju kepada-Nya; dan kewalian adalah derajat yang diharapkan setiap Muslim – adalah menjadi status kedekatan kepada Allah dan perhatian dari-Nya; sehingga kita dapat tercakup dalam cakupan firman Allah Ta’ala: أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Ketahuilah bahwa sesungguhnya (bagi) para wali Allah itu tidak ada rasa takut yang menimpa mereka dan mereka pun tidak bersedih.” (QS. Yunus: 62). فطريق الأولياء إلى الله هو: الابتعاد عن المُحرَّمات، وأداء الفرائض، والتقرُّب بالنوافل، كلٌّ بحسب استطاعته وإقباله، وأفضل النوافل قيام الليل، جاء في صحيح مسلم من حديث أبي هريرة رضي الله تعالى عنه، قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: “أفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل”. وهذا الفضل الكبير لقيام الليل؛ لأنه أقرب إلى الإخلاص فهو عبادة سرية لا يعلم بها أحد، وفيه مشقة على النفس، فالمؤمن يقوم من فراشه ونومه وراحته، وهو أقرب إلى التدبُّر والخشوع.. ولهذا سميَ قيام الليل (شرف المؤمن)، قال عليه الصلاة والسلام: “أتاني جبريل، فقال يا محمد، عِشْ ما شئت فإنك ميت، وأحبب من شئت فإنك مفارقه، واعمل ما شئت فإنك مجزي به، واعلم أن شرف المؤمن قيامه بالليل، وعزه استغناؤه عن الناس”. Jalan kewalian menuju Allah adalah dengan menjauhi hal-hal yang diharamkan, menjalankan kewajiban-kewajiban, dan mendekatkan diri dengan amalan-amalan sunah. Setiap mereka melaksanakannya sesuai dengan kemampuan dan kecondongan mereka masing-masing. Adapun ibadah sunah yang paling utama adalah Shalat Malam. Diriwayatkan dalam “Shahih Muslim” dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ “Salat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah Shalat Malam.” (HR. Muslim). Ini merupakan keutamaan besar yang dimiliki Shalat Malam, karena ia lebih mudah untuk dilaksanakan dengan ikhlas; sebab ia menjadi ibadah rahasia yang tidak diketahui orang lain. Dalam Shalat Malam juga terasa berat bagi hawa nafsu; karena seorang mukmin harus bangun dari tempat tidurnya, serta bangkit dari tidur dan kenyamanannya. Ia juga menjadikan tadabur dan kekhusyukan lebih mudah dilakukan. Oleh sebab itu, Shalat Malam disebut sebagai “Kemuliaan seorang mukmin”. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Malaikat Jibril pernah datang kepadaku dan berkata, ‘Wahai Muhammad! Hiduplah sesukamu, karena sungguh kamu akan mati; cintai siapa pun sesukamu, karena kamu pasti akan meninggalkannya; dan lakukanlah apa saja sesukamu, karena kamu pasti mendapatkan balasannya; serta ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin adalah dengan Shalat Malamnya, sedangkan kehormatan dirinya adalah dengan tidak bergantung kepada orang lain.’” فوائد وثمرات قيام الليل: وفوائد قيام الليل عظيمة، وثمراته كثيرة، أذكر لكم بعضها: • تكفير الذنوب: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ينزل ربنا تبارك وتعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الآخر يقول: من يدعوني، فأستجيب له، من يسألني فأعطيه، من يستغفرني فأغفر له)). Manfaat dan Buah dari Shalat Malam Manfaat Shalat Malam sangat besar dan buah yang banyak; dan saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa di antaranya: Menggugurkan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit paling bawah saat waktu malam tersisa sepertiga terakhir. Lalu Dia berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, sehingga Aku akan mengabulkannya? Siapa yang meminta kepada-Ku, sehingga Aku akan memberinya? Dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, sehingga Aku akan mengampuni-Nya?’” • استجابة الدعاء: إن كنت تريد قضاء الحاجات، وتفريج الهموم وتيسير الأمور وتحقيق الأمنيات، فعليك بالدعاء في قيام الليل، قال رسول الله صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((إنَّ من اللَّيل ساعة لا يوافقها عبد مسلم يسأل الله خيرًا إلا أعطاه إياه، وذلك كل ليلة)). Dikabulkannya doa. Apabila kamu ingin kebutuhanmu terpenuhi, masalahmu terselesaikan, urusanmu dimudahkan, dan tujuanmu tercapai; maka hendaklah kamu berdoa dalam Shalat Malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pada sebagian malam itu terdapat waktu yang tidaklah seorang muslim meminta kebaikan kepada Allah yang bertepatan dengan waktu itu, melainkan Allah pasti akan mengabulkannya; dan waktu ini ada pada setiap malam.” • يطرد العجز والكسل وداء الجسد: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((عليكم بقيام الليل؛ فإنَّه دأْبُ الصالحين قبلكم؛ فإنَّ قيامَ الليل قُرْبَةٌ إلى الله عز وجل، وتكفيرٌ للذُّنوب، ومَطْرَدَةٌ للدَّاء عن الجسد، ومنهاة عن الإثم))، وقال العراقيُّ: إسنادُه حسنٌ. Mengusir sifat lemah dan malas serta penyakit jasmani. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian mendirikan Shalat Malam, karena ia adalah jalan orang-orang saleh sebelum kalian. Sesungguhnya Shalat Malam merupakan ibadah yang mendekatkan pelakunya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, penghapus dosa-dosa, mengusir penyakit dari badan, dan penghalang dari perbuatan dosa.” Al-Iraqi berkata bahwa sanadnya hasan. • صلاح الأبناء والأسرة: فعندما يراك أهلك وأولادك تقوم الليل فإن هذا السلوك سيؤثر فيهم، ويُحبِّب إليهم الدين والعبادة فيقتدون بك، والله سبحانه وتعالى يتولَّى ذريته حتى بعد مماته، قال تعالى: ﴿ وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ﴾ [الكهف: 82]. Menjadi sebab kesalehan anak-anak dan istri. Ketika istri dan anak-anakmu melihatmu sedang mendirikan Shalat Malam, ini akan menjadi perilaku yang memberi pengaruh terhadap mereka, dan membuat mereka ikut mencintai agama dan ibadah, sehingga mereka mencontohmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga akan menjaga keturunan orang itu hingga setelah kematiannya. Dia berfirman: وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ “Adapun tembok itu adalah punya dua anak yatim yang ada di kota; dan di bawah tembok itu terdapat harta mereka berdua. Dan ayah mereka berdua adalah orang yang saleh, sehingga Tuhanmu berkehendak agar mereka berdua mencapai usia dewasa lalu mereka mengeluarkan harta mereka sebagai rahmat dari Tuhanmu.”  (QS. Al-Kahfi: 82). • سبب الرحمة: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((رَحِم اللهُ رجلًا قام من الليل فصلَّى وأيقظَ امرأتَه، فإن أَبَتْ نضح في وجهها الماءَ، ورحم اللهُ امرأةً قامت من اللَّيل فصلَّت وأيقظت زوجَها، فإن أبى نضحت في وجهه الماء)). Menjadi sebab diraihnya rahmat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun pada malam hari, lalu mendirikan salat dan membangunkan istrinya. Apabila istrinya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya. Dan Allah merahmati seorang wanita yang bangun pada malam hari, lalu mendirikan salat dan membangunkan suaminya. Apabila suaminya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya.” • دخول الجنة: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((يا أيها الناس، أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصِلُوا الأرحام، وصَلُّوا بالليل والناس نيام، تدخلوا الجنة بسلام)). Menjadi sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Wahai segenap manusia! Tebarkanlah salam, berilah makan, dan sambunglah silaturahmi, serta dirikanlah Shalat Malam ketika orang-orang terlelap; niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” حال السلف مع قيام الليل: • ولهذه الفضائل والفوائد صار قيام الليل حال الصالحين ودَأْب العابدين، فكان عمر بن الخطاب رضي الله عنه يَمُرُّ بالآية من وِرْده بالليل فيسقط، حتى يُعاد منها أيَّامًا كثيرةً كما يُعادُ المريضُ. • وكان ابنُ مسعود رضي الله عنه إذا هدأت العيونُ قام فيُسْمَعُ له دَوِيٌّ كَدَويِّ النَّحْل حتى يصبحَ. Keadaan Para Salaf Bersama Shalat Malam Karena berbagai keutamaan dan manfaat tersebut, Shalat Malam menjadi kegiatan orang-orang saleh dan kebiasaan para ahli ibadah. Dulu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu membaca satu ayat dari wirid malamnya hingga pingsan; hingga beliau dijenguk berhari-hari karena hal itu, sebagaimana dijenguknya orang sakit. Dulu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu apabila mata orang-orang telah terlelap, beliau segera mendirikan shalat, sehingga terdengar dari beliau dengungan seperti suara dengungan lebah hingga pagi hari.  كل ذلك الحرص على قيام الليل خوفًا من عذاب الله سبحانه، ورجاء لرضا الله سبحانه، قال المغيرةُ بن حبيب: رمقتُ مالك بن دينار رحمه اللهُ فتوضَّأ بعد العشاء ثم قام إلى مُصَلَّاه فقبضَ على لحيته فخنقته العبرةُ، فجعل يقول: اللهم حَرِّمْ شيبةَ مالك على النار، إلهي قد علمت ساكن الجنة من ساكن النار، فأيُّ الرجلين مالك، وأيُّ الدَّارين دار مالك؟! فلم يزل ذلك قوله حتى طلع الفجر. سبحان الله! هذا حال الولي الصالح والرجل العابد مالك بن دينار، فما حالنا نحن اليوم الذين غرقنا في الذنوب والغفلة؟! Kesungguhan mereka dalam menjalankan Shalat Malam ini merupakan bentuk ketakutan mereka terhadap azab Allah, dan harapan terhadap keridhaan-Nya. Al-Mughirah bin Habib berkata, “Aku pernah memperhatikan Malik bin Dinar rahimahullah. Beliau berwudu setelah Isya, lalu berdiri menuju tempat salatnya. Beliau kemudian menggenggam jenggotnya dan menangis tersedu-sedu, beliau berkata, ‘Ya Allah, haramkanlah Malik dari neraka! Ya Tuhanku, aku telah mengetahui siapa yang layak menjadi penghuni surga dan siapa yang layak menjadi penghuni neraka. Lalu Malik termasuk dari golongan mana? Dan mana tempat bagi Malik?!’ Beliau terus mengucapkan itu hingga terbit fajar. Subhanallah! Demikianlah keadaan seorang wali yang saleh dan ahli ibadah, Malik bin Dinar. Lalu bagaimana keadaan kita hari ini, yang tenggelam dalam dosa-dosa dan kelalaian?! وكما أن الطعام لنا أمر لا نتركه في كل يوم، فكذلك كان حال سلفنا الصالح رضوان الله تعالى عليهم أجمعين مع قيام الليل، ويندر أن تجد أحدًا في ذلك الزمان لا يصلي في جوف الليل، وإن وجد فهو أمرٌ منكرٌ مستغرب، كان للحسن بن صالح جاريةٌ فباعها من قوم، فلما كان في جوف الليل قامت الجاريةُ فقالت: يا أهلَ الدار، الصلاة الصلاة، فقالوا: أصبحنا؟ أَطَلَعَ الفجرُ؟ فقالت: وما تُصَلُّون إلا المكتوبة؟! قالوا: نعم، فرجعت إلى الحسن فقالت: يا مولاي، بعتني من قوم لا يُصَلُّون إلا المكتوبة؛ رُدَّني، فَرَدَّها. • وعن مسعر عن رجل قال: أتى طاووس رجلًا في السحر، فقالوا: هو نائم، فقال: ما كنت أرى أن أحدًا ينام في السحر؟ Sebagaimana makanan bagi kita adalah perkara yang tidak mungkin kita tinggalkan setiap hari; demikianlah keadaan para Salafus Saleh terhadap Shalat Malam. Hampir jarang sekali ada orang pada zaman itu yang tidak mendirikan salat pada tengah malam; dan jika memang ada, maka itu adalah hal yang nyeleneh. Dulu al-Hasan bin Shalih memiliki seorang budak wanita, lalu menjualnya kepada suatu kaum. Pada saat pertengahan malam, budak wanita itu bangun dan berkata, “Wahai para penghuni rumah! Waktunya salat!” Mereka pun bertanya, “Apakah sudah subuh? Apakah sudah terbit waktu fajar?” Budak wanita itu menjawab, “Apakah kalian tidak mendirikan salat kecuali Shalat Fardhu?” Mereka menjawab, “Ya!” Budak wanita itu lalu kembali kepada al-Hasan bin Shalih dan berkata, “Wahai tuanku, Anda telah menjualku kepada kaum yang tidak mendirikan salat kecuali yang wajib saja, tolong kembalikanlah aku kepadamu!” Akhirnya al-Hasan pun mengembalikannya. Diriwayatkan dari Mus’ir dari seseorang, ia berkata bahwa Thawus pernah datang pada waktu sahur untuk mencari seseorang. Lalu orang-orang menjawab, “Orang itu sedang tidur.” Thawus lalu berkata, “Aku tidak pernah melihat seseorang tidur pada waktu sahur!” الحث على قيام الليل: إن قيام الليل هو السبيل الأوفى للإصلاح للفرد والأسرة والمجتمع، والمنزل الأكرم للسعادة والرضا والعلاج الأنجع للحفظ من الفتن، وبعد أن استعرضنا بعض الفضائل والفوائد لقيام الليل، فحريٌّ بنا أن نسارع إلى امتثال هذه العبادة العظيمة، لما يترتب عليها من مهنأة في العيش وسعة في الرزق، ورضا الرحمن ومسارعة الدخول إلى الجنان بسلام، كل هذه الخيرات الدنيوية والأخروية مفتاح بابها الصلاة في جوف الليل، فهل يليق بمسلمٍ أن يتأخر عنها؟ هل يليق بمسلم أن يقصر فيها؟ إن الإنسان فُطِرَ على حب الخير والسعادة، وها نحن الآن نتعرف على مفتاح الخير كله (قيام الليل) فهيا لنشمر عن ساعد الجد، ونسعى لنكون من أهل القرب، ونسارع لنخرج من الغفلة ونكتب مع الذاكرين، قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((من قام بعشر آيات لم يُكتب من الغافلين، ومن قام بمائة آية كتب من القانتين، ومن قام بألف آية كتب من المقنطرين)). Anjuran untuk Melaksanakan Shalat Malam Shalat Malam merupakan jalan yang paling sempurna untuk perbaikan diri, keluarga, dan masyarakat; dan ia merupakan kedudukan yang tinggi untuk mencapai kebahagiaan, keridhaan, dan obat yang manjur untuk menjaga diri dari segala ujian.  Setelah kita memaparkan keutamaan dan manfaat dari Shalat malam, sekarang saat kita untuk segera mengamalkan ibadah yang agung ini; karena ia dapat menghadirkan kedamaian hidup, kelapangan rezeki, keridhaan Allah, dan percepatan untuk masuk surga dengan selamat. Semua kebaikan dunia dan akhirat ini, kuncinya adalah salat pada malam hari; sehingga apakah layak bagi seorang Muslim untuk terlambat mengamalkannya? Apakah pantas bagi seorang Muslim untuk lalai dalam melaksanakannya? Manusia diciptakan dengan tabiat menyukai kebaikan dan kebahagiaan. Dan sekarang kita telah mengetahui kunci segala kebaikan, yaitu Shalat Malam. Oleh sebab itu, marilah kita bergegas dengan penuh semangat, dan berusaha untuk menjadi termasuk orang-orang yang dekat dengan Allah, segera keluar dari kelalaian, dan dicatat bersama golongan orang-orang yang banyak berzikir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca sepuluh ayat, maka dia tidak dicatat termasuk golongan orang-orang yang lalai; barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca seratus ayat, maka dia dicatat termasuk golongan orang-orang yang khusyuk; dan barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca seribu ayat, maka dia dicatat termasuk golongan orang-orang yang memperoleh pahala amat besar.” ومن الأسباب التي تعيننا على قيام الليل: ترك المعاصي، والحرص على الأكل الحلال، وتجنُّب الحرام، الاستعانة والتقوِّي بقيلولة في النهار، والإكثار من ذكر الله في النهار، عسى نحظى برضا التواب الغفار، وندخل في فريق أتباع المختار صلى الله تعالى عليه وآله وسلم. Di antara hal-hal yang dapat memudahkan kita untuk melaksanakan Shalat Malam: Meninggalkan kemaksiatan, berusaha selalu mengonsumsi makanan yang halal, menjauhi perkara yang haram, mengumpulkan tenaga dengan melakukan tidur singkat pada siang hari, dan memperbanyak zikir kepada Allah pada siang hari. Semoga dengan ini kita dapat meraih keridhaan Allah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Pengampun; dan kita dapat termasuk golongan para pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. صلاة قيام الليل وطريقة تأديتها: ويندب أن تكون صلاة الليل في آخره، فهو أفضل الأوقات، وأقل ما ينبغي أن يتنفل بالليل ثمانٍ ركعات، والأفضل أن يصليها أربعًا أربعًا، وطول القيام فيها أفضل، هذا مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى. Shalat Malam dan Tata Caranya Shalat Malam disunahkan untuk dilaksanakan pada akhir malam, karena itulah waktunya yang paling utama. Jumlah rakaat minimal yang sebaiknya dilakukan pada Shalat Malam adalah delapan rakaat; dan lebih baik dikerjakan satu salam setiap empat rakaat. Dan durasi berdiri yang lama lebih utama dalam salat ini. Inilah pendapat yang menjadi mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala. فيا أيها المسلم، اشددْ مئزرك واسْعَ لإرضاء الله تعالى، وقف بين يدي ربك متواضعًا وخاضعًا في جوف الليل، وكن من المستغفرين بالأسحار، فلن يخيب أملك ولن يُبعدك عن رحمته؛ بل سيُدْنيك منه ويُكرمك بالخير الكثير ويمُنُّ عليك بالنِّعَم الوفيرة. نسأل الله سبحانه وتعالى أن يوفقنا لقيام الليل، ويجعلنا من الذين يعبدونه آناء الليل وأطراف النهار. وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وآله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين. Wahai Muslim! Kencangkanlah tali kekangmu dan berusahalah untuk meraih keridhaan Allah Ta’ala. Berdirilah di hadapan Tuhanmu dengan penuh ketundukan dan kerendahan diri di pertengahan malam. Jadilah termasuk orang-orang yang memohon ampun pada waktu sahur. Niscaya Allah tidak akan mengecewakan harapanmu dan tidak akan menjauhkanmu dari rahmat-Nya. Bahkan, justru Allah akan mendekatkanmu kepada-Nya, memuliakanmu dengan kebaikan yang banyak, dan mengaruniakan kepadamu kenikmatan yang melimpah. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi kita taufik untuk menjalankan Shalat Malam, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang beribadah kepada-Nya pada tengah malam, serta pagi dan sore. Semoga Allah senantiasa melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/167549/فضائل-وثمرات-قيام-الليل/PDF Sumber Artikel. Diterjemahkan oleh tim penerjemah Yufid. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 1,072 times, 1 visit(s) today Post Views: 835 QRIS donasi Yufid


فضائل وثمرات قيام الليل Oleh: Dr. Abu al-Hasan Ali bin Muhammad at-Mathari الدكتور أبو الحسن علي بن محمد المطري الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف المرسلين، سيدنا محمد، وعلى آله وصحبه، ومن اتَّبع هدْيَه إلى يوم الدين، أمَّا بعد: فضائل وثمرات قيام الليل: • هو إقامة للروح على معارج القدس، وإقامة للحياة وترويحٌ للنفس، ومناجاة للمولى وكلام همس، حيث يحلو القرب من الله والأنس، هذه السنة والعبادة التي أصبحت منسيةً، فتسلط علينا كل وسواس خناس، فاضطربت الأحوال وضاقت الحياة على الناس، هل عرفتم عن ماذا أتحدث؟ إنها (قيام الليل)، وهذه كلماتٌ وقطوف من دوحة القانتين والذاكرين، نستشعر بها معاني الصلاة في جوف الليل. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasul yang paling mulia, Nabi kita, Muhammad, dan kepada para keluarga dan sahabat beliau, serta orang yang mengikuti ajaran beliau hingga Hari Kiamat. Amma ba’du: Keutamaan dan buah dari Shalat Malam: Shalat Malam merupakan kegiatan menapakkan jiwa di atas derajat-derajat suci, menegakkan hidup dan mendamaikan jiwa, serta munajat dan bisikan kepada Sang Kuasa. Ketika itulah akan terasa manis dan damainya kedekatan kepada Allah. Sunah dan ibadah ini menjadi sesuatu yang terlupakan. Kita dikuasai oleh segala bisikan setan, sehingga keadaan menjadi tidak menentu, dan kehidupan menjadi terasa sulit bagi manusia.  Apakah kalian mengetahui, tentang apa aku berbicara? Ini adalah tentang “Shalat Malam”. Berikut ini adalah untaian kalimat dan ranting-ranting dari pohon tempat bernaung para orang-orang khusyuk dan ahli zikir. Dengan kalimat ini, kita mencoba mendalami makna-makna salat pada pertengahan malam. فضائل قيام الليل: يقول الله تعالى مادحًا عباده المؤمنين بخصالٍ جميلة وأعمالٍ جليلة: ﴿ تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ﴾ [السجدة: 16]. ومن أخص هذه الصفات (قيام الليل) الذي هو طريق الأولياء إلى الله، الولاية تلك المنزلة التي يتمناها كل مسلم؛ منزلة القرب والعناية، فندخل في قوله تعالى: ﴿ أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴾ [يونس: 62]. Keutamaan Shalat Malam: Allah Ta’ala berfirman sebagai pujian bagi para hamba-Nya yang beriman, yang memiliki sifat-sifat mulia dan amalan-amalan agung: تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menginfakkan rezeki yang telah Kami berikan.” (QS. As-Sajdah: 16). Di antara sifat yang paling istimewa dari Shalat Malam – yang merupakan jalan para wali (kekasih) Allah menuju kepada-Nya; dan kewalian adalah derajat yang diharapkan setiap Muslim – adalah menjadi status kedekatan kepada Allah dan perhatian dari-Nya; sehingga kita dapat tercakup dalam cakupan firman Allah Ta’ala: أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Ketahuilah bahwa sesungguhnya (bagi) para wali Allah itu tidak ada rasa takut yang menimpa mereka dan mereka pun tidak bersedih.” (QS. Yunus: 62). فطريق الأولياء إلى الله هو: الابتعاد عن المُحرَّمات، وأداء الفرائض، والتقرُّب بالنوافل، كلٌّ بحسب استطاعته وإقباله، وأفضل النوافل قيام الليل، جاء في صحيح مسلم من حديث أبي هريرة رضي الله تعالى عنه، قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: “أفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل”. وهذا الفضل الكبير لقيام الليل؛ لأنه أقرب إلى الإخلاص فهو عبادة سرية لا يعلم بها أحد، وفيه مشقة على النفس، فالمؤمن يقوم من فراشه ونومه وراحته، وهو أقرب إلى التدبُّر والخشوع.. ولهذا سميَ قيام الليل (شرف المؤمن)، قال عليه الصلاة والسلام: “أتاني جبريل، فقال يا محمد، عِشْ ما شئت فإنك ميت، وأحبب من شئت فإنك مفارقه، واعمل ما شئت فإنك مجزي به، واعلم أن شرف المؤمن قيامه بالليل، وعزه استغناؤه عن الناس”. Jalan kewalian menuju Allah adalah dengan menjauhi hal-hal yang diharamkan, menjalankan kewajiban-kewajiban, dan mendekatkan diri dengan amalan-amalan sunah. Setiap mereka melaksanakannya sesuai dengan kemampuan dan kecondongan mereka masing-masing. Adapun ibadah sunah yang paling utama adalah Shalat Malam. Diriwayatkan dalam “Shahih Muslim” dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ “Salat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah Shalat Malam.” (HR. Muslim). Ini merupakan keutamaan besar yang dimiliki Shalat Malam, karena ia lebih mudah untuk dilaksanakan dengan ikhlas; sebab ia menjadi ibadah rahasia yang tidak diketahui orang lain. Dalam Shalat Malam juga terasa berat bagi hawa nafsu; karena seorang mukmin harus bangun dari tempat tidurnya, serta bangkit dari tidur dan kenyamanannya. Ia juga menjadikan tadabur dan kekhusyukan lebih mudah dilakukan. Oleh sebab itu, Shalat Malam disebut sebagai “Kemuliaan seorang mukmin”. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Malaikat Jibril pernah datang kepadaku dan berkata, ‘Wahai Muhammad! Hiduplah sesukamu, karena sungguh kamu akan mati; cintai siapa pun sesukamu, karena kamu pasti akan meninggalkannya; dan lakukanlah apa saja sesukamu, karena kamu pasti mendapatkan balasannya; serta ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin adalah dengan Shalat Malamnya, sedangkan kehormatan dirinya adalah dengan tidak bergantung kepada orang lain.’” فوائد وثمرات قيام الليل: وفوائد قيام الليل عظيمة، وثمراته كثيرة، أذكر لكم بعضها: • تكفير الذنوب: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ينزل ربنا تبارك وتعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الآخر يقول: من يدعوني، فأستجيب له، من يسألني فأعطيه، من يستغفرني فأغفر له)). Manfaat dan Buah dari Shalat Malam Manfaat Shalat Malam sangat besar dan buah yang banyak; dan saya akan menyebutkan kepada kalian beberapa di antaranya: Menggugurkan dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tuhan kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit paling bawah saat waktu malam tersisa sepertiga terakhir. Lalu Dia berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, sehingga Aku akan mengabulkannya? Siapa yang meminta kepada-Ku, sehingga Aku akan memberinya? Dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, sehingga Aku akan mengampuni-Nya?’” • استجابة الدعاء: إن كنت تريد قضاء الحاجات، وتفريج الهموم وتيسير الأمور وتحقيق الأمنيات، فعليك بالدعاء في قيام الليل، قال رسول الله صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((إنَّ من اللَّيل ساعة لا يوافقها عبد مسلم يسأل الله خيرًا إلا أعطاه إياه، وذلك كل ليلة)). Dikabulkannya doa. Apabila kamu ingin kebutuhanmu terpenuhi, masalahmu terselesaikan, urusanmu dimudahkan, dan tujuanmu tercapai; maka hendaklah kamu berdoa dalam Shalat Malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pada sebagian malam itu terdapat waktu yang tidaklah seorang muslim meminta kebaikan kepada Allah yang bertepatan dengan waktu itu, melainkan Allah pasti akan mengabulkannya; dan waktu ini ada pada setiap malam.” • يطرد العجز والكسل وداء الجسد: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((عليكم بقيام الليل؛ فإنَّه دأْبُ الصالحين قبلكم؛ فإنَّ قيامَ الليل قُرْبَةٌ إلى الله عز وجل، وتكفيرٌ للذُّنوب، ومَطْرَدَةٌ للدَّاء عن الجسد، ومنهاة عن الإثم))، وقال العراقيُّ: إسنادُه حسنٌ. Mengusir sifat lemah dan malas serta penyakit jasmani. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian mendirikan Shalat Malam, karena ia adalah jalan orang-orang saleh sebelum kalian. Sesungguhnya Shalat Malam merupakan ibadah yang mendekatkan pelakunya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, penghapus dosa-dosa, mengusir penyakit dari badan, dan penghalang dari perbuatan dosa.” Al-Iraqi berkata bahwa sanadnya hasan. • صلاح الأبناء والأسرة: فعندما يراك أهلك وأولادك تقوم الليل فإن هذا السلوك سيؤثر فيهم، ويُحبِّب إليهم الدين والعبادة فيقتدون بك، والله سبحانه وتعالى يتولَّى ذريته حتى بعد مماته، قال تعالى: ﴿ وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ﴾ [الكهف: 82]. Menjadi sebab kesalehan anak-anak dan istri. Ketika istri dan anak-anakmu melihatmu sedang mendirikan Shalat Malam, ini akan menjadi perilaku yang memberi pengaruh terhadap mereka, dan membuat mereka ikut mencintai agama dan ibadah, sehingga mereka mencontohmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga akan menjaga keturunan orang itu hingga setelah kematiannya. Dia berfirman: وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ “Adapun tembok itu adalah punya dua anak yatim yang ada di kota; dan di bawah tembok itu terdapat harta mereka berdua. Dan ayah mereka berdua adalah orang yang saleh, sehingga Tuhanmu berkehendak agar mereka berdua mencapai usia dewasa lalu mereka mengeluarkan harta mereka sebagai rahmat dari Tuhanmu.”  (QS. Al-Kahfi: 82). • سبب الرحمة: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((رَحِم اللهُ رجلًا قام من الليل فصلَّى وأيقظَ امرأتَه، فإن أَبَتْ نضح في وجهها الماءَ، ورحم اللهُ امرأةً قامت من اللَّيل فصلَّت وأيقظت زوجَها، فإن أبى نضحت في وجهه الماء)). Menjadi sebab diraihnya rahmat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun pada malam hari, lalu mendirikan salat dan membangunkan istrinya. Apabila istrinya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya. Dan Allah merahmati seorang wanita yang bangun pada malam hari, lalu mendirikan salat dan membangunkan suaminya. Apabila suaminya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya.” • دخول الجنة: قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((يا أيها الناس، أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصِلُوا الأرحام، وصَلُّوا بالليل والناس نيام، تدخلوا الجنة بسلام)). Menjadi sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Wahai segenap manusia! Tebarkanlah salam, berilah makan, dan sambunglah silaturahmi, serta dirikanlah Shalat Malam ketika orang-orang terlelap; niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” حال السلف مع قيام الليل: • ولهذه الفضائل والفوائد صار قيام الليل حال الصالحين ودَأْب العابدين، فكان عمر بن الخطاب رضي الله عنه يَمُرُّ بالآية من وِرْده بالليل فيسقط، حتى يُعاد منها أيَّامًا كثيرةً كما يُعادُ المريضُ. • وكان ابنُ مسعود رضي الله عنه إذا هدأت العيونُ قام فيُسْمَعُ له دَوِيٌّ كَدَويِّ النَّحْل حتى يصبحَ. Keadaan Para Salaf Bersama Shalat Malam Karena berbagai keutamaan dan manfaat tersebut, Shalat Malam menjadi kegiatan orang-orang saleh dan kebiasaan para ahli ibadah. Dulu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu membaca satu ayat dari wirid malamnya hingga pingsan; hingga beliau dijenguk berhari-hari karena hal itu, sebagaimana dijenguknya orang sakit. Dulu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu apabila mata orang-orang telah terlelap, beliau segera mendirikan shalat, sehingga terdengar dari beliau dengungan seperti suara dengungan lebah hingga pagi hari.  كل ذلك الحرص على قيام الليل خوفًا من عذاب الله سبحانه، ورجاء لرضا الله سبحانه، قال المغيرةُ بن حبيب: رمقتُ مالك بن دينار رحمه اللهُ فتوضَّأ بعد العشاء ثم قام إلى مُصَلَّاه فقبضَ على لحيته فخنقته العبرةُ، فجعل يقول: اللهم حَرِّمْ شيبةَ مالك على النار، إلهي قد علمت ساكن الجنة من ساكن النار، فأيُّ الرجلين مالك، وأيُّ الدَّارين دار مالك؟! فلم يزل ذلك قوله حتى طلع الفجر. سبحان الله! هذا حال الولي الصالح والرجل العابد مالك بن دينار، فما حالنا نحن اليوم الذين غرقنا في الذنوب والغفلة؟! Kesungguhan mereka dalam menjalankan Shalat Malam ini merupakan bentuk ketakutan mereka terhadap azab Allah, dan harapan terhadap keridhaan-Nya. Al-Mughirah bin Habib berkata, “Aku pernah memperhatikan Malik bin Dinar rahimahullah. Beliau berwudu setelah Isya, lalu berdiri menuju tempat salatnya. Beliau kemudian menggenggam jenggotnya dan menangis tersedu-sedu, beliau berkata, ‘Ya Allah, haramkanlah Malik dari neraka! Ya Tuhanku, aku telah mengetahui siapa yang layak menjadi penghuni surga dan siapa yang layak menjadi penghuni neraka. Lalu Malik termasuk dari golongan mana? Dan mana tempat bagi Malik?!’ Beliau terus mengucapkan itu hingga terbit fajar. Subhanallah! Demikianlah keadaan seorang wali yang saleh dan ahli ibadah, Malik bin Dinar. Lalu bagaimana keadaan kita hari ini, yang tenggelam dalam dosa-dosa dan kelalaian?! وكما أن الطعام لنا أمر لا نتركه في كل يوم، فكذلك كان حال سلفنا الصالح رضوان الله تعالى عليهم أجمعين مع قيام الليل، ويندر أن تجد أحدًا في ذلك الزمان لا يصلي في جوف الليل، وإن وجد فهو أمرٌ منكرٌ مستغرب، كان للحسن بن صالح جاريةٌ فباعها من قوم، فلما كان في جوف الليل قامت الجاريةُ فقالت: يا أهلَ الدار، الصلاة الصلاة، فقالوا: أصبحنا؟ أَطَلَعَ الفجرُ؟ فقالت: وما تُصَلُّون إلا المكتوبة؟! قالوا: نعم، فرجعت إلى الحسن فقالت: يا مولاي، بعتني من قوم لا يُصَلُّون إلا المكتوبة؛ رُدَّني، فَرَدَّها. • وعن مسعر عن رجل قال: أتى طاووس رجلًا في السحر، فقالوا: هو نائم، فقال: ما كنت أرى أن أحدًا ينام في السحر؟ Sebagaimana makanan bagi kita adalah perkara yang tidak mungkin kita tinggalkan setiap hari; demikianlah keadaan para Salafus Saleh terhadap Shalat Malam. Hampir jarang sekali ada orang pada zaman itu yang tidak mendirikan salat pada tengah malam; dan jika memang ada, maka itu adalah hal yang nyeleneh. Dulu al-Hasan bin Shalih memiliki seorang budak wanita, lalu menjualnya kepada suatu kaum. Pada saat pertengahan malam, budak wanita itu bangun dan berkata, “Wahai para penghuni rumah! Waktunya salat!” Mereka pun bertanya, “Apakah sudah subuh? Apakah sudah terbit waktu fajar?” Budak wanita itu menjawab, “Apakah kalian tidak mendirikan salat kecuali Shalat Fardhu?” Mereka menjawab, “Ya!” Budak wanita itu lalu kembali kepada al-Hasan bin Shalih dan berkata, “Wahai tuanku, Anda telah menjualku kepada kaum yang tidak mendirikan salat kecuali yang wajib saja, tolong kembalikanlah aku kepadamu!” Akhirnya al-Hasan pun mengembalikannya. Diriwayatkan dari Mus’ir dari seseorang, ia berkata bahwa Thawus pernah datang pada waktu sahur untuk mencari seseorang. Lalu orang-orang menjawab, “Orang itu sedang tidur.” Thawus lalu berkata, “Aku tidak pernah melihat seseorang tidur pada waktu sahur!” الحث على قيام الليل: إن قيام الليل هو السبيل الأوفى للإصلاح للفرد والأسرة والمجتمع، والمنزل الأكرم للسعادة والرضا والعلاج الأنجع للحفظ من الفتن، وبعد أن استعرضنا بعض الفضائل والفوائد لقيام الليل، فحريٌّ بنا أن نسارع إلى امتثال هذه العبادة العظيمة، لما يترتب عليها من مهنأة في العيش وسعة في الرزق، ورضا الرحمن ومسارعة الدخول إلى الجنان بسلام، كل هذه الخيرات الدنيوية والأخروية مفتاح بابها الصلاة في جوف الليل، فهل يليق بمسلمٍ أن يتأخر عنها؟ هل يليق بمسلم أن يقصر فيها؟ إن الإنسان فُطِرَ على حب الخير والسعادة، وها نحن الآن نتعرف على مفتاح الخير كله (قيام الليل) فهيا لنشمر عن ساعد الجد، ونسعى لنكون من أهل القرب، ونسارع لنخرج من الغفلة ونكتب مع الذاكرين، قال صلى الله تعالى عليه وآله وسلم: ((من قام بعشر آيات لم يُكتب من الغافلين، ومن قام بمائة آية كتب من القانتين، ومن قام بألف آية كتب من المقنطرين)). Anjuran untuk Melaksanakan Shalat Malam Shalat Malam merupakan jalan yang paling sempurna untuk perbaikan diri, keluarga, dan masyarakat; dan ia merupakan kedudukan yang tinggi untuk mencapai kebahagiaan, keridhaan, dan obat yang manjur untuk menjaga diri dari segala ujian.  Setelah kita memaparkan keutamaan dan manfaat dari Shalat malam, sekarang saat kita untuk segera mengamalkan ibadah yang agung ini; karena ia dapat menghadirkan kedamaian hidup, kelapangan rezeki, keridhaan Allah, dan percepatan untuk masuk surga dengan selamat. Semua kebaikan dunia dan akhirat ini, kuncinya adalah salat pada malam hari; sehingga apakah layak bagi seorang Muslim untuk terlambat mengamalkannya? Apakah pantas bagi seorang Muslim untuk lalai dalam melaksanakannya? Manusia diciptakan dengan tabiat menyukai kebaikan dan kebahagiaan. Dan sekarang kita telah mengetahui kunci segala kebaikan, yaitu Shalat Malam. Oleh sebab itu, marilah kita bergegas dengan penuh semangat, dan berusaha untuk menjadi termasuk orang-orang yang dekat dengan Allah, segera keluar dari kelalaian, dan dicatat bersama golongan orang-orang yang banyak berzikir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca sepuluh ayat, maka dia tidak dicatat termasuk golongan orang-orang yang lalai; barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca seratus ayat, maka dia dicatat termasuk golongan orang-orang yang khusyuk; dan barang siapa yang mendirikan Shalat Malam dengan membaca seribu ayat, maka dia dicatat termasuk golongan orang-orang yang memperoleh pahala amat besar.” ومن الأسباب التي تعيننا على قيام الليل: ترك المعاصي، والحرص على الأكل الحلال، وتجنُّب الحرام، الاستعانة والتقوِّي بقيلولة في النهار، والإكثار من ذكر الله في النهار، عسى نحظى برضا التواب الغفار، وندخل في فريق أتباع المختار صلى الله تعالى عليه وآله وسلم. Di antara hal-hal yang dapat memudahkan kita untuk melaksanakan Shalat Malam: Meninggalkan kemaksiatan, berusaha selalu mengonsumsi makanan yang halal, menjauhi perkara yang haram, mengumpulkan tenaga dengan melakukan tidur singkat pada siang hari, dan memperbanyak zikir kepada Allah pada siang hari. Semoga dengan ini kita dapat meraih keridhaan Allah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Pengampun; dan kita dapat termasuk golongan para pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. صلاة قيام الليل وطريقة تأديتها: ويندب أن تكون صلاة الليل في آخره، فهو أفضل الأوقات، وأقل ما ينبغي أن يتنفل بالليل ثمانٍ ركعات، والأفضل أن يصليها أربعًا أربعًا، وطول القيام فيها أفضل، هذا مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى. Shalat Malam dan Tata Caranya Shalat Malam disunahkan untuk dilaksanakan pada akhir malam, karena itulah waktunya yang paling utama. Jumlah rakaat minimal yang sebaiknya dilakukan pada Shalat Malam adalah delapan rakaat; dan lebih baik dikerjakan satu salam setiap empat rakaat. Dan durasi berdiri yang lama lebih utama dalam salat ini. Inilah pendapat yang menjadi mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullahu Ta’ala. فيا أيها المسلم، اشددْ مئزرك واسْعَ لإرضاء الله تعالى، وقف بين يدي ربك متواضعًا وخاضعًا في جوف الليل، وكن من المستغفرين بالأسحار، فلن يخيب أملك ولن يُبعدك عن رحمته؛ بل سيُدْنيك منه ويُكرمك بالخير الكثير ويمُنُّ عليك بالنِّعَم الوفيرة. نسأل الله سبحانه وتعالى أن يوفقنا لقيام الليل، ويجعلنا من الذين يعبدونه آناء الليل وأطراف النهار. وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وآله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين. Wahai Muslim! Kencangkanlah tali kekangmu dan berusahalah untuk meraih keridhaan Allah Ta’ala. Berdirilah di hadapan Tuhanmu dengan penuh ketundukan dan kerendahan diri di pertengahan malam. Jadilah termasuk orang-orang yang memohon ampun pada waktu sahur. Niscaya Allah tidak akan mengecewakan harapanmu dan tidak akan menjauhkanmu dari rahmat-Nya. Bahkan, justru Allah akan mendekatkanmu kepada-Nya, memuliakanmu dengan kebaikan yang banyak, dan mengaruniakan kepadamu kenikmatan yang melimpah. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi kita taufik untuk menjalankan Shalat Malam, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang beribadah kepada-Nya pada tengah malam, serta pagi dan sore. Semoga Allah senantiasa melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/167549/فضائل-وثمرات-قيام-الليل/PDF Sumber Artikel. Diterjemahkan oleh tim penerjemah Yufid. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 1,072 times, 1 visit(s) today Post Views: 835 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa Apa Saja yang Dianjurkan Dibaca sebelum Salam dalam Shalat? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua: “Setelah tasyahud akhir, apakah ada doa khusus untuk dibaca, atau cukup membaca sesuai yang kita kehendaki?” Disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa setelah beliau menyebutkan doa tasyahud akhir, beliau bersabda: “Lalu hendaklah ia (orang yang shalat) memilih doa yang ia sukai.” (HR. Ibnu Hibban). Ini menunjukkan bahwa doa pada waktu itu tidak terbatas dengan doa-doa tertentu, tapi seorang Muslim boleh memilih doa apa saja yang ia sukai. Namun dalam hadits Nabi disebutkan juga beberapa doa yang hendaknya diperhatikan oleh seorang Muslim (untuk membacanya setelah tasyahud akhir). Namun ini dianjurkan, bukan diwajibkan. Di antaranya adalah doa: ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab neraka Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Dajjal). (HR. Muslim). Doa ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibaca, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian telah bertasyahud, maka hendaklah kalian berlindung kepada Allah dari empat perkara.” (HR. Muslim). Selain itu juga, disebutkan dalam hadits riwayat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya: “Wahai Muadz, demi Allah aku mencintaimu! Janganlah kamu meninggalkan membaca doa pada akhir setiap shalat: ALLAAHUMMA A-’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK.”(Ya Allah, berilah pertolongan kepadaku untuk senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). (HR. Abu Daud). Doa ini juga dibaca pada akhir shalat. Juga disebutkan dalam hadits riwayat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku doa yang dapat aku baca dalam shalatku!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakanlah: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRON…(Ya Allah, ya Tuhanku, sungguh aku telah banyak menzalimi diriku…) WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA…(dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau…) FAGHFIRLII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM.”(Maka ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu, dan sayangilah aku, sungguh Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). (HR. al-Bukhari dan Muslim). Itulah doa-doa yang disebutkan dalam hadits Nabi. Selain doa tersebut, orang yang shalat boleh memilih doa lain yang ia sukai. ===== السُّؤَالُ الثَّانِي يَقُولُ بَعْدَ التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ هَلْ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ يَدْعُو بِهِ أَوْ أَنَّهُ يَدْعُو بِمَا شَاءَ جَاءَ فِي حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمَّا ذَكَرَ التَّشَهُّدَ الْأَخِيرَ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدُّعَاءَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ أَنَّهُ لَيْسَ مُحَدَّدًا بِدَعَوَاتٍ مُعَيَّنَةٍ وَإِنَّمَا يَتَخَيَّرُ الْمُسْلِمُ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ لَكِنْ جَاءَتِ السُّنَّةُ بِبَعْضِ الْأَدْعِيَةِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ وَعَلَى سَبِيلِ اسْتِحْبَابٍ وَلَيْسَ عَلَى سَبِيلِ الْوُجُوبِ مِنْ ذَلِكَ مَثَلًا اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ وَهَذَا قَدْ أَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ كَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ فِي حَدِيثِ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ لَا تَدَعَنَّ أَنْ تَقُولَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ يَعْنِي آخِرَ كُلِّ صَلَاةٍ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ هَذَا أَيْضًا يُقَالُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ كَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذِهِ الْأَدْعِيَةُ قَدْ وَرَدَتْ بِهَا السُّنَّةُ وَمَا عَدَا ذَلِكَ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ

Doa Apa Saja yang Dianjurkan Dibaca sebelum Salam dalam Shalat? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua: “Setelah tasyahud akhir, apakah ada doa khusus untuk dibaca, atau cukup membaca sesuai yang kita kehendaki?” Disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa setelah beliau menyebutkan doa tasyahud akhir, beliau bersabda: “Lalu hendaklah ia (orang yang shalat) memilih doa yang ia sukai.” (HR. Ibnu Hibban). Ini menunjukkan bahwa doa pada waktu itu tidak terbatas dengan doa-doa tertentu, tapi seorang Muslim boleh memilih doa apa saja yang ia sukai. Namun dalam hadits Nabi disebutkan juga beberapa doa yang hendaknya diperhatikan oleh seorang Muslim (untuk membacanya setelah tasyahud akhir). Namun ini dianjurkan, bukan diwajibkan. Di antaranya adalah doa: ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab neraka Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Dajjal). (HR. Muslim). Doa ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibaca, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian telah bertasyahud, maka hendaklah kalian berlindung kepada Allah dari empat perkara.” (HR. Muslim). Selain itu juga, disebutkan dalam hadits riwayat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya: “Wahai Muadz, demi Allah aku mencintaimu! Janganlah kamu meninggalkan membaca doa pada akhir setiap shalat: ALLAAHUMMA A-’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK.”(Ya Allah, berilah pertolongan kepadaku untuk senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). (HR. Abu Daud). Doa ini juga dibaca pada akhir shalat. Juga disebutkan dalam hadits riwayat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku doa yang dapat aku baca dalam shalatku!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakanlah: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRON…(Ya Allah, ya Tuhanku, sungguh aku telah banyak menzalimi diriku…) WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA…(dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau…) FAGHFIRLII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM.”(Maka ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu, dan sayangilah aku, sungguh Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). (HR. al-Bukhari dan Muslim). Itulah doa-doa yang disebutkan dalam hadits Nabi. Selain doa tersebut, orang yang shalat boleh memilih doa lain yang ia sukai. ===== السُّؤَالُ الثَّانِي يَقُولُ بَعْدَ التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ هَلْ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ يَدْعُو بِهِ أَوْ أَنَّهُ يَدْعُو بِمَا شَاءَ جَاءَ فِي حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمَّا ذَكَرَ التَّشَهُّدَ الْأَخِيرَ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدُّعَاءَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ أَنَّهُ لَيْسَ مُحَدَّدًا بِدَعَوَاتٍ مُعَيَّنَةٍ وَإِنَّمَا يَتَخَيَّرُ الْمُسْلِمُ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ لَكِنْ جَاءَتِ السُّنَّةُ بِبَعْضِ الْأَدْعِيَةِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ وَعَلَى سَبِيلِ اسْتِحْبَابٍ وَلَيْسَ عَلَى سَبِيلِ الْوُجُوبِ مِنْ ذَلِكَ مَثَلًا اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ وَهَذَا قَدْ أَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ كَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ فِي حَدِيثِ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ لَا تَدَعَنَّ أَنْ تَقُولَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ يَعْنِي آخِرَ كُلِّ صَلَاةٍ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ هَذَا أَيْضًا يُقَالُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ كَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذِهِ الْأَدْعِيَةُ قَدْ وَرَدَتْ بِهَا السُّنَّةُ وَمَا عَدَا ذَلِكَ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ
Pertanyaan kedua: “Setelah tasyahud akhir, apakah ada doa khusus untuk dibaca, atau cukup membaca sesuai yang kita kehendaki?” Disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa setelah beliau menyebutkan doa tasyahud akhir, beliau bersabda: “Lalu hendaklah ia (orang yang shalat) memilih doa yang ia sukai.” (HR. Ibnu Hibban). Ini menunjukkan bahwa doa pada waktu itu tidak terbatas dengan doa-doa tertentu, tapi seorang Muslim boleh memilih doa apa saja yang ia sukai. Namun dalam hadits Nabi disebutkan juga beberapa doa yang hendaknya diperhatikan oleh seorang Muslim (untuk membacanya setelah tasyahud akhir). Namun ini dianjurkan, bukan diwajibkan. Di antaranya adalah doa: ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab neraka Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Dajjal). (HR. Muslim). Doa ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibaca, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian telah bertasyahud, maka hendaklah kalian berlindung kepada Allah dari empat perkara.” (HR. Muslim). Selain itu juga, disebutkan dalam hadits riwayat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya: “Wahai Muadz, demi Allah aku mencintaimu! Janganlah kamu meninggalkan membaca doa pada akhir setiap shalat: ALLAAHUMMA A-’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK.”(Ya Allah, berilah pertolongan kepadaku untuk senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). (HR. Abu Daud). Doa ini juga dibaca pada akhir shalat. Juga disebutkan dalam hadits riwayat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku doa yang dapat aku baca dalam shalatku!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakanlah: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRON…(Ya Allah, ya Tuhanku, sungguh aku telah banyak menzalimi diriku…) WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA…(dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau…) FAGHFIRLII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM.”(Maka ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu, dan sayangilah aku, sungguh Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). (HR. al-Bukhari dan Muslim). Itulah doa-doa yang disebutkan dalam hadits Nabi. Selain doa tersebut, orang yang shalat boleh memilih doa lain yang ia sukai. ===== السُّؤَالُ الثَّانِي يَقُولُ بَعْدَ التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ هَلْ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ يَدْعُو بِهِ أَوْ أَنَّهُ يَدْعُو بِمَا شَاءَ جَاءَ فِي حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمَّا ذَكَرَ التَّشَهُّدَ الْأَخِيرَ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدُّعَاءَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ أَنَّهُ لَيْسَ مُحَدَّدًا بِدَعَوَاتٍ مُعَيَّنَةٍ وَإِنَّمَا يَتَخَيَّرُ الْمُسْلِمُ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ لَكِنْ جَاءَتِ السُّنَّةُ بِبَعْضِ الْأَدْعِيَةِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ وَعَلَى سَبِيلِ اسْتِحْبَابٍ وَلَيْسَ عَلَى سَبِيلِ الْوُجُوبِ مِنْ ذَلِكَ مَثَلًا اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ وَهَذَا قَدْ أَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ كَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ فِي حَدِيثِ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ لَا تَدَعَنَّ أَنْ تَقُولَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ يَعْنِي آخِرَ كُلِّ صَلَاةٍ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ هَذَا أَيْضًا يُقَالُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ كَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذِهِ الْأَدْعِيَةُ قَدْ وَرَدَتْ بِهَا السُّنَّةُ وَمَا عَدَا ذَلِكَ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ


Pertanyaan kedua: “Setelah tasyahud akhir, apakah ada doa khusus untuk dibaca, atau cukup membaca sesuai yang kita kehendaki?” Disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa setelah beliau menyebutkan doa tasyahud akhir, beliau bersabda: “Lalu hendaklah ia (orang yang shalat) memilih doa yang ia sukai.” (HR. Ibnu Hibban). Ini menunjukkan bahwa doa pada waktu itu tidak terbatas dengan doa-doa tertentu, tapi seorang Muslim boleh memilih doa apa saja yang ia sukai. Namun dalam hadits Nabi disebutkan juga beberapa doa yang hendaknya diperhatikan oleh seorang Muslim (untuk membacanya setelah tasyahud akhir). Namun ini dianjurkan, bukan diwajibkan. Di antaranya adalah doa: ALLAAHUMMA INNII A-’UUDZU BIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab neraka Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari keburukan fitnah Dajjal). (HR. Muslim). Doa ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibaca, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian telah bertasyahud, maka hendaklah kalian berlindung kepada Allah dari empat perkara.” (HR. Muslim). Selain itu juga, disebutkan dalam hadits riwayat Mu’adz radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya: “Wahai Muadz, demi Allah aku mencintaimu! Janganlah kamu meninggalkan membaca doa pada akhir setiap shalat: ALLAAHUMMA A-’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK.”(Ya Allah, berilah pertolongan kepadaku untuk senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu). (HR. Abu Daud). Doa ini juga dibaca pada akhir shalat. Juga disebutkan dalam hadits riwayat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, bahwa Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku doa yang dapat aku baca dalam shalatku!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakanlah: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRON…(Ya Allah, ya Tuhanku, sungguh aku telah banyak menzalimi diriku…) WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA…(dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau…) FAGHFIRLII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM.”(Maka ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu, dan sayangilah aku, sungguh Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). (HR. al-Bukhari dan Muslim). Itulah doa-doa yang disebutkan dalam hadits Nabi. Selain doa tersebut, orang yang shalat boleh memilih doa lain yang ia sukai. ===== السُّؤَالُ الثَّانِي يَقُولُ بَعْدَ التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ هَلْ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ يَدْعُو بِهِ أَوْ أَنَّهُ يَدْعُو بِمَا شَاءَ جَاءَ فِي حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمَّا ذَكَرَ التَّشَهُّدَ الْأَخِيرَ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الدُّعَاءَ فِي هَذَا الْمَوْضِعِ أَنَّهُ لَيْسَ مُحَدَّدًا بِدَعَوَاتٍ مُعَيَّنَةٍ وَإِنَّمَا يَتَخَيَّرُ الْمُسْلِمُ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ لَكِنْ جَاءَتِ السُّنَّةُ بِبَعْضِ الْأَدْعِيَةِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ وَعَلَى سَبِيلِ اسْتِحْبَابٍ وَلَيْسَ عَلَى سَبِيلِ الْوُجُوبِ مِنْ ذَلِكَ مَثَلًا اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ وَهَذَا قَدْ أَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ كَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ فِي حَدِيثِ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ لَا تَدَعَنَّ أَنْ تَقُولَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ يَعْنِي آخِرَ كُلِّ صَلَاةٍ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ هَذَا أَيْضًا يُقَالُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ كَذَلِكَ أَيْضًا جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذِهِ الْأَدْعِيَةُ قَدْ وَرَدَتْ بِهَا السُّنَّةُ وَمَا عَدَا ذَلِكَ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ

Mengenal Nama Allah “At-Tawwab”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “At-Tawwab“Kandungan makna nama Allah “At-Tawwab“Makna bahasa dari “At-Tawwab“Makna “At-Tawwab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “At-Tawwab” bagi hambaPertama: Meyakini bahwasanya Allah adalah At-TawwabKedua: Senantiasa bertobat setiap kali berbuat dosa, sekecil atau sebesar apa pun dosa tersebutKetiga: Memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari Mengenal nama-nama Allah merupakan pintu besar untuk meraih derajat yang tinggi. Salah satu nama-Nya yang menunjukkan kesempurnaan sifat-Nya adalah At-Tawwab, di mana Allah memberikan taufik kepada para hamba-Nya untuk bertobat, kemudian menerima tobat dari mereka, setiap kali mereka bertobat. Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah At-Tawwab, makna yang terkandung di dalamnya, serta dampaknya bagi kehidupan seorang mukmin. Semoga pembahasan ini menambah keyakinan kita, memperkuat keimanan, serta kecintaan kita kepada Allah Ta’ala. Dalil nama Allah “At-Tawwab“ Nama ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak sebelas kali, di antaranya: Firman Allah Ta’ala, فَتَلَقَّى آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Dia pun menerima tobatnya. Sungguh, Dialah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37) Dan firman-Nya, إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ وَبَيَّنُواْ فَأُوْلَـئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Kecuali mereka yang bertobat, memperbaiki diri, dan menjelaskan (kebenaran), maka kepada mereka Aku akan menerima tobatnya. Dan Akulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 160) Serta firman-Nya, أَلَمْ يَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima sedekah, serta bahwa Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang?” (QS. At-Taubah: 104) [1] Kandungan makna nama Allah “At-Tawwab“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “At-Tawwab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “At-Tawwab“ At-Tawwab merupakan bentuk sighah mubalaghah (menunjukkan makna yang berlebihan) dari kata kerja taba yatubu ( تاب يتوب ). Kata ini seperti dharrab ( ضراب ) bagi orang yang banyak memukul. [2] Kata ( تَوْبَةً ) yang merupakan mashdar, berarti kembali dan meninggalkan dengan sepenuhnya. Ibnu Faris mengatakan, (‌تَوَبَ) التَّاءُ وَالْوَاوُ وَالْبَاءُ كَلِمَةٌ وَاحِدَةٌ تَدُلُّ عَلَى الرُّجُوعِ. يُقَالُ تَابَ مِنْ ذَنْبِهِ، أَيْ رَجَعَ عَنْهُ “Huruf ta’, wau, dan ba’ memiliki satu makna dasar, yaitu kembali. Dikatakan, ‘Dia bertobat dari dosanya,’ artinya dia kembali dari dosa tersebut.” [3] Al-Fayyumi mengatakan, تَابَ مِنْ ذَنْبِهِ يَتُوبُ تَوْبًا وَتَوْبَةً وَمَتَابًا أَقْلَعَ “Dia bertobat dari dosanya, yaitu dia meninggalkan dosa tersebut sepenuhnya.” [4] Makna “At-Tawwab” dalam konteks Allah Ibnu Jarir Ath-Thabari ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Sungguh, Dialah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37), beliau mengatakan, “Bahwa Allah Ta’ala adalah At-Tawwab bagi hamba-Nya yang bertobat kepada-Nya dari dosa-dosanya. Dia tidak menghukumnya karena ia telah kembali kepada ketaatan setelah sebelumnya bermaksiat. Sebagaimana telah disebutkan bahwa makna tobat seorang hamba kepada Rabbnya adalah kembali pada ketaatan kepada-Nya, kembali kepada hal yang diridai-Nya dengan meninggalkan perbuatan yang dibenci oleh-Nya. Maka, demikian pula tobat Allah atas hamba-Nya, berarti Dia menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk bertobat, serta berpindahnya Allah dari murka-Nya kepada rida-Nya, dari hukuman kepada ampunan dan pemaafan-Nya.” [5] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan tentang makna nama ini dengan mengatakan, “‌التواب” الذي لم يزل يتوب على التائبين، ويغفر ذنوب المنيبين، فكل من تاب إلى الله توبة نصوحا، تاب الله عليه، فهو التائب على التائبين أولا بتوفيقهم للتوبة والإقبال بقلوبهم إليه، وهو التائب عليهم بعد توبتهم قبولا لها، وعفوا عن خطاياهم. “At-Tawwab adalah Dia yang senantiasa menerima tobat dari hamba-hamba-Nya yang bertobat, serta mengampuni dosa orang-orang yang kembali kepada-Nya. Setiap orang yang bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya, maka Allah akan menerima tobatnya. Dialah yang memberi taufik kepada hamba-Nya diawali dengan bertobat dan kembali kepada-Nya dengan hati yang tulus. Lalu, setelah mereka bertobat, Dia menerimanya dengan penuh ampunan dan pemaafan atas dosa-dosa mereka.” [6] Syekh Hafidz Al-Hakami mengatakan, التَّوَّابُ الَّذِي يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ التَّوْبَةَ فَيَتُوبُ عَلَيْهِ وَيُنْجِيهِ مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ. “At-Tawwab adalah Dia yang menganugerahkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki kemampuan untuk bertobat, lalu Dia menerima tobatnya dan menyelamatkannya dari azab neraka yang menyala-nyala.” [7] Berdasarkan hal ini, nama At-Tawwab memiliki dua makna: Pertama: Bahwa Allah memberikan taufik untuk bertobat kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Kedua: Bahwa Allah menerima tobat mereka setelah mereka bertobat. [8] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Fattah” Konsekuensi dari nama Allah “At-Tawwab” bagi hamba Penetapan nama “At-Tawwab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba: Pertama: Meyakini bahwasanya Allah adalah At-Tawwab Seorang hamba harus meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah At-Tawwab yang menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk bertobat, dan menerima tobat darinya, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Allah berfirman, إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Sesungguhnya Dialah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37) Kedua: Senantiasa bertobat setiap kali berbuat dosa, sekecil atau sebesar apa pun dosa tersebut Syekh Abdurrazzaq Al-Badr berkata, “Mengetahui nama-nama Allah yang agung ini (di antaranya adalah At-Tawwab) merupakan pintu besar untuk meraih derajat yang tinggi, terutama jika seseorang bersungguh-sungguh dalam merealisasikan konsekuensinya, seperti senantiasa beristigfar, memohon ampunan, terus bertobat, berharap ampunan, menjauhi keputusasaan, dan meyakini keluasan ampunan Allah. Sebab, Allah Maha Pengampun, tidak ada dosa yang terlalu besar bagi-Nya untuk diampuni, sebesar apa pun dosa itu. Seorang hamba akan tetap berada dalam kebaikan, selama ia terus memohon ampunan dan mengharapkan rahmat Tuhannya.” Kemudian beliau menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 6099 dan Muslim no. 2804 dari Abu Hurairah, radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dalam hadis qudsi, “Seorang hamba berbuat dosa lalu berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa.’ Kemudian, ia kembali berbuat dosa dan berkata, ‘Wahai Rabb, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa.’ Lalu, ia kembali berbuat dosa dan berkata, ‘Wahai Rabb, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa. Lakukanlah apa yang engkau kehendaki, Aku telah mengampunimu,’ yakni selama ia terus bertobat dan kembali kepada Allah.” [9] Ketiga: Memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari Hendaknya seorang hamba memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia paling mulia dan paling bertakwa, tetapi beliau tetap beristigfar dan bertobat lebih dari 70 kali dalam sehari. Beliau hallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, واللَّهِ إنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وأَتُوبُ إلَيْهِ في اليَومِ أكْثَرَ مِن سَبْعِينَ مَرَّةً “Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar beristigfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari.” (HR. Al-Bukhari no. 6307) Semoga pemahaman yang benar tentang nama ini, dapat semakin mendekatkan kita kepada Allah, dan senantiasa kembali kepada-Nya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliy”, “Al-A’la”, dan “Al-Muta’ali” *** Rumdin PPIA Sragen, 5 Sya’ban 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Nahj Al-Asma, hal. 430-431. [2] Lihat Isytiqaq Asma’illah hal. 62-63, dan Al-Bayan fi Tasrif Mufradat Al-Qur’an ‘ala Hamisy Al-Mushaf Al-Sharif, hal. 6. [3] Maqayis Al-Lughah, hal. 131. [4] Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 83. [5] Tafsir Ath-Thabari, 1: 587. [6] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 946. [7] Ma‘arij Al-Qabul bi Syarh Sullam Al-Wushul, hal. 24. [8] Lihat Fiqh Al-Asma’, hal. 165. [9] Fiqh Al-Asma’, hal. 168-169.

Mengenal Nama Allah “At-Tawwab”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “At-Tawwab“Kandungan makna nama Allah “At-Tawwab“Makna bahasa dari “At-Tawwab“Makna “At-Tawwab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “At-Tawwab” bagi hambaPertama: Meyakini bahwasanya Allah adalah At-TawwabKedua: Senantiasa bertobat setiap kali berbuat dosa, sekecil atau sebesar apa pun dosa tersebutKetiga: Memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari Mengenal nama-nama Allah merupakan pintu besar untuk meraih derajat yang tinggi. Salah satu nama-Nya yang menunjukkan kesempurnaan sifat-Nya adalah At-Tawwab, di mana Allah memberikan taufik kepada para hamba-Nya untuk bertobat, kemudian menerima tobat dari mereka, setiap kali mereka bertobat. Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah At-Tawwab, makna yang terkandung di dalamnya, serta dampaknya bagi kehidupan seorang mukmin. Semoga pembahasan ini menambah keyakinan kita, memperkuat keimanan, serta kecintaan kita kepada Allah Ta’ala. Dalil nama Allah “At-Tawwab“ Nama ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak sebelas kali, di antaranya: Firman Allah Ta’ala, فَتَلَقَّى آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Dia pun menerima tobatnya. Sungguh, Dialah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37) Dan firman-Nya, إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ وَبَيَّنُواْ فَأُوْلَـئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Kecuali mereka yang bertobat, memperbaiki diri, dan menjelaskan (kebenaran), maka kepada mereka Aku akan menerima tobatnya. Dan Akulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 160) Serta firman-Nya, أَلَمْ يَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima sedekah, serta bahwa Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang?” (QS. At-Taubah: 104) [1] Kandungan makna nama Allah “At-Tawwab“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “At-Tawwab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “At-Tawwab“ At-Tawwab merupakan bentuk sighah mubalaghah (menunjukkan makna yang berlebihan) dari kata kerja taba yatubu ( تاب يتوب ). Kata ini seperti dharrab ( ضراب ) bagi orang yang banyak memukul. [2] Kata ( تَوْبَةً ) yang merupakan mashdar, berarti kembali dan meninggalkan dengan sepenuhnya. Ibnu Faris mengatakan, (‌تَوَبَ) التَّاءُ وَالْوَاوُ وَالْبَاءُ كَلِمَةٌ وَاحِدَةٌ تَدُلُّ عَلَى الرُّجُوعِ. يُقَالُ تَابَ مِنْ ذَنْبِهِ، أَيْ رَجَعَ عَنْهُ “Huruf ta’, wau, dan ba’ memiliki satu makna dasar, yaitu kembali. Dikatakan, ‘Dia bertobat dari dosanya,’ artinya dia kembali dari dosa tersebut.” [3] Al-Fayyumi mengatakan, تَابَ مِنْ ذَنْبِهِ يَتُوبُ تَوْبًا وَتَوْبَةً وَمَتَابًا أَقْلَعَ “Dia bertobat dari dosanya, yaitu dia meninggalkan dosa tersebut sepenuhnya.” [4] Makna “At-Tawwab” dalam konteks Allah Ibnu Jarir Ath-Thabari ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Sungguh, Dialah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37), beliau mengatakan, “Bahwa Allah Ta’ala adalah At-Tawwab bagi hamba-Nya yang bertobat kepada-Nya dari dosa-dosanya. Dia tidak menghukumnya karena ia telah kembali kepada ketaatan setelah sebelumnya bermaksiat. Sebagaimana telah disebutkan bahwa makna tobat seorang hamba kepada Rabbnya adalah kembali pada ketaatan kepada-Nya, kembali kepada hal yang diridai-Nya dengan meninggalkan perbuatan yang dibenci oleh-Nya. Maka, demikian pula tobat Allah atas hamba-Nya, berarti Dia menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk bertobat, serta berpindahnya Allah dari murka-Nya kepada rida-Nya, dari hukuman kepada ampunan dan pemaafan-Nya.” [5] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan tentang makna nama ini dengan mengatakan, “‌التواب” الذي لم يزل يتوب على التائبين، ويغفر ذنوب المنيبين، فكل من تاب إلى الله توبة نصوحا، تاب الله عليه، فهو التائب على التائبين أولا بتوفيقهم للتوبة والإقبال بقلوبهم إليه، وهو التائب عليهم بعد توبتهم قبولا لها، وعفوا عن خطاياهم. “At-Tawwab adalah Dia yang senantiasa menerima tobat dari hamba-hamba-Nya yang bertobat, serta mengampuni dosa orang-orang yang kembali kepada-Nya. Setiap orang yang bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya, maka Allah akan menerima tobatnya. Dialah yang memberi taufik kepada hamba-Nya diawali dengan bertobat dan kembali kepada-Nya dengan hati yang tulus. Lalu, setelah mereka bertobat, Dia menerimanya dengan penuh ampunan dan pemaafan atas dosa-dosa mereka.” [6] Syekh Hafidz Al-Hakami mengatakan, التَّوَّابُ الَّذِي يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ التَّوْبَةَ فَيَتُوبُ عَلَيْهِ وَيُنْجِيهِ مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ. “At-Tawwab adalah Dia yang menganugerahkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki kemampuan untuk bertobat, lalu Dia menerima tobatnya dan menyelamatkannya dari azab neraka yang menyala-nyala.” [7] Berdasarkan hal ini, nama At-Tawwab memiliki dua makna: Pertama: Bahwa Allah memberikan taufik untuk bertobat kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Kedua: Bahwa Allah menerima tobat mereka setelah mereka bertobat. [8] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Fattah” Konsekuensi dari nama Allah “At-Tawwab” bagi hamba Penetapan nama “At-Tawwab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba: Pertama: Meyakini bahwasanya Allah adalah At-Tawwab Seorang hamba harus meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah At-Tawwab yang menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk bertobat, dan menerima tobat darinya, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Allah berfirman, إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Sesungguhnya Dialah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37) Kedua: Senantiasa bertobat setiap kali berbuat dosa, sekecil atau sebesar apa pun dosa tersebut Syekh Abdurrazzaq Al-Badr berkata, “Mengetahui nama-nama Allah yang agung ini (di antaranya adalah At-Tawwab) merupakan pintu besar untuk meraih derajat yang tinggi, terutama jika seseorang bersungguh-sungguh dalam merealisasikan konsekuensinya, seperti senantiasa beristigfar, memohon ampunan, terus bertobat, berharap ampunan, menjauhi keputusasaan, dan meyakini keluasan ampunan Allah. Sebab, Allah Maha Pengampun, tidak ada dosa yang terlalu besar bagi-Nya untuk diampuni, sebesar apa pun dosa itu. Seorang hamba akan tetap berada dalam kebaikan, selama ia terus memohon ampunan dan mengharapkan rahmat Tuhannya.” Kemudian beliau menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 6099 dan Muslim no. 2804 dari Abu Hurairah, radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dalam hadis qudsi, “Seorang hamba berbuat dosa lalu berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa.’ Kemudian, ia kembali berbuat dosa dan berkata, ‘Wahai Rabb, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa.’ Lalu, ia kembali berbuat dosa dan berkata, ‘Wahai Rabb, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa. Lakukanlah apa yang engkau kehendaki, Aku telah mengampunimu,’ yakni selama ia terus bertobat dan kembali kepada Allah.” [9] Ketiga: Memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari Hendaknya seorang hamba memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia paling mulia dan paling bertakwa, tetapi beliau tetap beristigfar dan bertobat lebih dari 70 kali dalam sehari. Beliau hallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, واللَّهِ إنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وأَتُوبُ إلَيْهِ في اليَومِ أكْثَرَ مِن سَبْعِينَ مَرَّةً “Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar beristigfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari.” (HR. Al-Bukhari no. 6307) Semoga pemahaman yang benar tentang nama ini, dapat semakin mendekatkan kita kepada Allah, dan senantiasa kembali kepada-Nya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliy”, “Al-A’la”, dan “Al-Muta’ali” *** Rumdin PPIA Sragen, 5 Sya’ban 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Nahj Al-Asma, hal. 430-431. [2] Lihat Isytiqaq Asma’illah hal. 62-63, dan Al-Bayan fi Tasrif Mufradat Al-Qur’an ‘ala Hamisy Al-Mushaf Al-Sharif, hal. 6. [3] Maqayis Al-Lughah, hal. 131. [4] Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 83. [5] Tafsir Ath-Thabari, 1: 587. [6] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 946. [7] Ma‘arij Al-Qabul bi Syarh Sullam Al-Wushul, hal. 24. [8] Lihat Fiqh Al-Asma’, hal. 165. [9] Fiqh Al-Asma’, hal. 168-169.
Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “At-Tawwab“Kandungan makna nama Allah “At-Tawwab“Makna bahasa dari “At-Tawwab“Makna “At-Tawwab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “At-Tawwab” bagi hambaPertama: Meyakini bahwasanya Allah adalah At-TawwabKedua: Senantiasa bertobat setiap kali berbuat dosa, sekecil atau sebesar apa pun dosa tersebutKetiga: Memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari Mengenal nama-nama Allah merupakan pintu besar untuk meraih derajat yang tinggi. Salah satu nama-Nya yang menunjukkan kesempurnaan sifat-Nya adalah At-Tawwab, di mana Allah memberikan taufik kepada para hamba-Nya untuk bertobat, kemudian menerima tobat dari mereka, setiap kali mereka bertobat. Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah At-Tawwab, makna yang terkandung di dalamnya, serta dampaknya bagi kehidupan seorang mukmin. Semoga pembahasan ini menambah keyakinan kita, memperkuat keimanan, serta kecintaan kita kepada Allah Ta’ala. Dalil nama Allah “At-Tawwab“ Nama ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak sebelas kali, di antaranya: Firman Allah Ta’ala, فَتَلَقَّى آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Dia pun menerima tobatnya. Sungguh, Dialah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37) Dan firman-Nya, إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ وَبَيَّنُواْ فَأُوْلَـئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Kecuali mereka yang bertobat, memperbaiki diri, dan menjelaskan (kebenaran), maka kepada mereka Aku akan menerima tobatnya. Dan Akulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 160) Serta firman-Nya, أَلَمْ يَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima sedekah, serta bahwa Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang?” (QS. At-Taubah: 104) [1] Kandungan makna nama Allah “At-Tawwab“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “At-Tawwab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “At-Tawwab“ At-Tawwab merupakan bentuk sighah mubalaghah (menunjukkan makna yang berlebihan) dari kata kerja taba yatubu ( تاب يتوب ). Kata ini seperti dharrab ( ضراب ) bagi orang yang banyak memukul. [2] Kata ( تَوْبَةً ) yang merupakan mashdar, berarti kembali dan meninggalkan dengan sepenuhnya. Ibnu Faris mengatakan, (‌تَوَبَ) التَّاءُ وَالْوَاوُ وَالْبَاءُ كَلِمَةٌ وَاحِدَةٌ تَدُلُّ عَلَى الرُّجُوعِ. يُقَالُ تَابَ مِنْ ذَنْبِهِ، أَيْ رَجَعَ عَنْهُ “Huruf ta’, wau, dan ba’ memiliki satu makna dasar, yaitu kembali. Dikatakan, ‘Dia bertobat dari dosanya,’ artinya dia kembali dari dosa tersebut.” [3] Al-Fayyumi mengatakan, تَابَ مِنْ ذَنْبِهِ يَتُوبُ تَوْبًا وَتَوْبَةً وَمَتَابًا أَقْلَعَ “Dia bertobat dari dosanya, yaitu dia meninggalkan dosa tersebut sepenuhnya.” [4] Makna “At-Tawwab” dalam konteks Allah Ibnu Jarir Ath-Thabari ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Sungguh, Dialah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37), beliau mengatakan, “Bahwa Allah Ta’ala adalah At-Tawwab bagi hamba-Nya yang bertobat kepada-Nya dari dosa-dosanya. Dia tidak menghukumnya karena ia telah kembali kepada ketaatan setelah sebelumnya bermaksiat. Sebagaimana telah disebutkan bahwa makna tobat seorang hamba kepada Rabbnya adalah kembali pada ketaatan kepada-Nya, kembali kepada hal yang diridai-Nya dengan meninggalkan perbuatan yang dibenci oleh-Nya. Maka, demikian pula tobat Allah atas hamba-Nya, berarti Dia menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk bertobat, serta berpindahnya Allah dari murka-Nya kepada rida-Nya, dari hukuman kepada ampunan dan pemaafan-Nya.” [5] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan tentang makna nama ini dengan mengatakan, “‌التواب” الذي لم يزل يتوب على التائبين، ويغفر ذنوب المنيبين، فكل من تاب إلى الله توبة نصوحا، تاب الله عليه، فهو التائب على التائبين أولا بتوفيقهم للتوبة والإقبال بقلوبهم إليه، وهو التائب عليهم بعد توبتهم قبولا لها، وعفوا عن خطاياهم. “At-Tawwab adalah Dia yang senantiasa menerima tobat dari hamba-hamba-Nya yang bertobat, serta mengampuni dosa orang-orang yang kembali kepada-Nya. Setiap orang yang bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya, maka Allah akan menerima tobatnya. Dialah yang memberi taufik kepada hamba-Nya diawali dengan bertobat dan kembali kepada-Nya dengan hati yang tulus. Lalu, setelah mereka bertobat, Dia menerimanya dengan penuh ampunan dan pemaafan atas dosa-dosa mereka.” [6] Syekh Hafidz Al-Hakami mengatakan, التَّوَّابُ الَّذِي يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ التَّوْبَةَ فَيَتُوبُ عَلَيْهِ وَيُنْجِيهِ مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ. “At-Tawwab adalah Dia yang menganugerahkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki kemampuan untuk bertobat, lalu Dia menerima tobatnya dan menyelamatkannya dari azab neraka yang menyala-nyala.” [7] Berdasarkan hal ini, nama At-Tawwab memiliki dua makna: Pertama: Bahwa Allah memberikan taufik untuk bertobat kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Kedua: Bahwa Allah menerima tobat mereka setelah mereka bertobat. [8] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Fattah” Konsekuensi dari nama Allah “At-Tawwab” bagi hamba Penetapan nama “At-Tawwab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba: Pertama: Meyakini bahwasanya Allah adalah At-Tawwab Seorang hamba harus meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah At-Tawwab yang menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk bertobat, dan menerima tobat darinya, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Allah berfirman, إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Sesungguhnya Dialah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37) Kedua: Senantiasa bertobat setiap kali berbuat dosa, sekecil atau sebesar apa pun dosa tersebut Syekh Abdurrazzaq Al-Badr berkata, “Mengetahui nama-nama Allah yang agung ini (di antaranya adalah At-Tawwab) merupakan pintu besar untuk meraih derajat yang tinggi, terutama jika seseorang bersungguh-sungguh dalam merealisasikan konsekuensinya, seperti senantiasa beristigfar, memohon ampunan, terus bertobat, berharap ampunan, menjauhi keputusasaan, dan meyakini keluasan ampunan Allah. Sebab, Allah Maha Pengampun, tidak ada dosa yang terlalu besar bagi-Nya untuk diampuni, sebesar apa pun dosa itu. Seorang hamba akan tetap berada dalam kebaikan, selama ia terus memohon ampunan dan mengharapkan rahmat Tuhannya.” Kemudian beliau menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 6099 dan Muslim no. 2804 dari Abu Hurairah, radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dalam hadis qudsi, “Seorang hamba berbuat dosa lalu berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa.’ Kemudian, ia kembali berbuat dosa dan berkata, ‘Wahai Rabb, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa.’ Lalu, ia kembali berbuat dosa dan berkata, ‘Wahai Rabb, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa. Lakukanlah apa yang engkau kehendaki, Aku telah mengampunimu,’ yakni selama ia terus bertobat dan kembali kepada Allah.” [9] Ketiga: Memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari Hendaknya seorang hamba memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia paling mulia dan paling bertakwa, tetapi beliau tetap beristigfar dan bertobat lebih dari 70 kali dalam sehari. Beliau hallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, واللَّهِ إنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وأَتُوبُ إلَيْهِ في اليَومِ أكْثَرَ مِن سَبْعِينَ مَرَّةً “Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar beristigfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari.” (HR. Al-Bukhari no. 6307) Semoga pemahaman yang benar tentang nama ini, dapat semakin mendekatkan kita kepada Allah, dan senantiasa kembali kepada-Nya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliy”, “Al-A’la”, dan “Al-Muta’ali” *** Rumdin PPIA Sragen, 5 Sya’ban 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Nahj Al-Asma, hal. 430-431. [2] Lihat Isytiqaq Asma’illah hal. 62-63, dan Al-Bayan fi Tasrif Mufradat Al-Qur’an ‘ala Hamisy Al-Mushaf Al-Sharif, hal. 6. [3] Maqayis Al-Lughah, hal. 131. [4] Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 83. [5] Tafsir Ath-Thabari, 1: 587. [6] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 946. [7] Ma‘arij Al-Qabul bi Syarh Sullam Al-Wushul, hal. 24. [8] Lihat Fiqh Al-Asma’, hal. 165. [9] Fiqh Al-Asma’, hal. 168-169.


Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “At-Tawwab“Kandungan makna nama Allah “At-Tawwab“Makna bahasa dari “At-Tawwab“Makna “At-Tawwab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “At-Tawwab” bagi hambaPertama: Meyakini bahwasanya Allah adalah At-TawwabKedua: Senantiasa bertobat setiap kali berbuat dosa, sekecil atau sebesar apa pun dosa tersebutKetiga: Memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari Mengenal nama-nama Allah merupakan pintu besar untuk meraih derajat yang tinggi. Salah satu nama-Nya yang menunjukkan kesempurnaan sifat-Nya adalah At-Tawwab, di mana Allah memberikan taufik kepada para hamba-Nya untuk bertobat, kemudian menerima tobat dari mereka, setiap kali mereka bertobat. Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah At-Tawwab, makna yang terkandung di dalamnya, serta dampaknya bagi kehidupan seorang mukmin. Semoga pembahasan ini menambah keyakinan kita, memperkuat keimanan, serta kecintaan kita kepada Allah Ta’ala. Dalil nama Allah “At-Tawwab“ Nama ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak sebelas kali, di antaranya: Firman Allah Ta’ala, فَتَلَقَّى آدَمُ مِن رَّبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Dia pun menerima tobatnya. Sungguh, Dialah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37) Dan firman-Nya, إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ وَبَيَّنُواْ فَأُوْلَـئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Kecuali mereka yang bertobat, memperbaiki diri, dan menjelaskan (kebenaran), maka kepada mereka Aku akan menerima tobatnya. Dan Akulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 160) Serta firman-Nya, أَلَمْ يَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima sedekah, serta bahwa Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang?” (QS. At-Taubah: 104) [1] Kandungan makna nama Allah “At-Tawwab“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “At-Tawwab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “At-Tawwab“ At-Tawwab merupakan bentuk sighah mubalaghah (menunjukkan makna yang berlebihan) dari kata kerja taba yatubu ( تاب يتوب ). Kata ini seperti dharrab ( ضراب ) bagi orang yang banyak memukul. [2] Kata ( تَوْبَةً ) yang merupakan mashdar, berarti kembali dan meninggalkan dengan sepenuhnya. Ibnu Faris mengatakan, (‌تَوَبَ) التَّاءُ وَالْوَاوُ وَالْبَاءُ كَلِمَةٌ وَاحِدَةٌ تَدُلُّ عَلَى الرُّجُوعِ. يُقَالُ تَابَ مِنْ ذَنْبِهِ، أَيْ رَجَعَ عَنْهُ “Huruf ta’, wau, dan ba’ memiliki satu makna dasar, yaitu kembali. Dikatakan, ‘Dia bertobat dari dosanya,’ artinya dia kembali dari dosa tersebut.” [3] Al-Fayyumi mengatakan, تَابَ مِنْ ذَنْبِهِ يَتُوبُ تَوْبًا وَتَوْبَةً وَمَتَابًا أَقْلَعَ “Dia bertobat dari dosanya, yaitu dia meninggalkan dosa tersebut sepenuhnya.” [4] Makna “At-Tawwab” dalam konteks Allah Ibnu Jarir Ath-Thabari ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala, إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Sungguh, Dialah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37), beliau mengatakan, “Bahwa Allah Ta’ala adalah At-Tawwab bagi hamba-Nya yang bertobat kepada-Nya dari dosa-dosanya. Dia tidak menghukumnya karena ia telah kembali kepada ketaatan setelah sebelumnya bermaksiat. Sebagaimana telah disebutkan bahwa makna tobat seorang hamba kepada Rabbnya adalah kembali pada ketaatan kepada-Nya, kembali kepada hal yang diridai-Nya dengan meninggalkan perbuatan yang dibenci oleh-Nya. Maka, demikian pula tobat Allah atas hamba-Nya, berarti Dia menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk bertobat, serta berpindahnya Allah dari murka-Nya kepada rida-Nya, dari hukuman kepada ampunan dan pemaafan-Nya.” [5] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan tentang makna nama ini dengan mengatakan, “‌التواب” الذي لم يزل يتوب على التائبين، ويغفر ذنوب المنيبين، فكل من تاب إلى الله توبة نصوحا، تاب الله عليه، فهو التائب على التائبين أولا بتوفيقهم للتوبة والإقبال بقلوبهم إليه، وهو التائب عليهم بعد توبتهم قبولا لها، وعفوا عن خطاياهم. “At-Tawwab adalah Dia yang senantiasa menerima tobat dari hamba-hamba-Nya yang bertobat, serta mengampuni dosa orang-orang yang kembali kepada-Nya. Setiap orang yang bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya, maka Allah akan menerima tobatnya. Dialah yang memberi taufik kepada hamba-Nya diawali dengan bertobat dan kembali kepada-Nya dengan hati yang tulus. Lalu, setelah mereka bertobat, Dia menerimanya dengan penuh ampunan dan pemaafan atas dosa-dosa mereka.” [6] Syekh Hafidz Al-Hakami mengatakan, التَّوَّابُ الَّذِي يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ التَّوْبَةَ فَيَتُوبُ عَلَيْهِ وَيُنْجِيهِ مِنْ عَذَابِ السَّعِيرِ. “At-Tawwab adalah Dia yang menganugerahkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki kemampuan untuk bertobat, lalu Dia menerima tobatnya dan menyelamatkannya dari azab neraka yang menyala-nyala.” [7] Berdasarkan hal ini, nama At-Tawwab memiliki dua makna: Pertama: Bahwa Allah memberikan taufik untuk bertobat kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya. Kedua: Bahwa Allah menerima tobat mereka setelah mereka bertobat. [8] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Fattah” Konsekuensi dari nama Allah “At-Tawwab” bagi hamba Penetapan nama “At-Tawwab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba: Pertama: Meyakini bahwasanya Allah adalah At-Tawwab Seorang hamba harus meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah At-Tawwab yang menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk bertobat, dan menerima tobat darinya, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Allah berfirman, إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Sesungguhnya Dialah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37) Kedua: Senantiasa bertobat setiap kali berbuat dosa, sekecil atau sebesar apa pun dosa tersebut Syekh Abdurrazzaq Al-Badr berkata, “Mengetahui nama-nama Allah yang agung ini (di antaranya adalah At-Tawwab) merupakan pintu besar untuk meraih derajat yang tinggi, terutama jika seseorang bersungguh-sungguh dalam merealisasikan konsekuensinya, seperti senantiasa beristigfar, memohon ampunan, terus bertobat, berharap ampunan, menjauhi keputusasaan, dan meyakini keluasan ampunan Allah. Sebab, Allah Maha Pengampun, tidak ada dosa yang terlalu besar bagi-Nya untuk diampuni, sebesar apa pun dosa itu. Seorang hamba akan tetap berada dalam kebaikan, selama ia terus memohon ampunan dan mengharapkan rahmat Tuhannya.” Kemudian beliau menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 6099 dan Muslim no. 2804 dari Abu Hurairah, radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dalam hadis qudsi, “Seorang hamba berbuat dosa lalu berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa.’ Kemudian, ia kembali berbuat dosa dan berkata, ‘Wahai Rabb, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa.’ Lalu, ia kembali berbuat dosa dan berkata, ‘Wahai Rabb, ampunilah dosaku.’ Maka, Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah berbuat dosa, namun ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum atas dosa. Lakukanlah apa yang engkau kehendaki, Aku telah mengampunimu,’ yakni selama ia terus bertobat dan kembali kepada Allah.” [9] Ketiga: Memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari Hendaknya seorang hamba memperbanyak tobat dan istigfar setiap hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia paling mulia dan paling bertakwa, tetapi beliau tetap beristigfar dan bertobat lebih dari 70 kali dalam sehari. Beliau hallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, واللَّهِ إنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وأَتُوبُ إلَيْهِ في اليَومِ أكْثَرَ مِن سَبْعِينَ مَرَّةً “Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar beristigfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari.” (HR. Al-Bukhari no. 6307) Semoga pemahaman yang benar tentang nama ini, dapat semakin mendekatkan kita kepada Allah, dan senantiasa kembali kepada-Nya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliy”, “Al-A’la”, dan “Al-Muta’ali” *** Rumdin PPIA Sragen, 5 Sya’ban 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Nahj Al-Asma, hal. 430-431. [2] Lihat Isytiqaq Asma’illah hal. 62-63, dan Al-Bayan fi Tasrif Mufradat Al-Qur’an ‘ala Hamisy Al-Mushaf Al-Sharif, hal. 6. [3] Maqayis Al-Lughah, hal. 131. [4] Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 83. [5] Tafsir Ath-Thabari, 1: 587. [6] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 946. [7] Ma‘arij Al-Qabul bi Syarh Sullam Al-Wushul, hal. 24. [8] Lihat Fiqh Al-Asma’, hal. 165. [9] Fiqh Al-Asma’, hal. 168-169.

Pandangan Mata dalam Shalat: Arah yang Dianjurkan dan Larangan Memandang ke Atas

Dalam shalat, setiap anggota tubuh memiliki aturan tersendiri, termasuk arah pandangan mata. Banyak orang mungkin mengabaikan hal ini, padahal mengarahkan pandangan dengan benar dapat meningkatkan kekhusyukan dalam shalat. Artikel ini akan mengulas bagaimana seharusnya arah pandangan saat shalat, berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama.   Daftar Isi tutup 1. Tonton penjelasan dalam video Youtube: 2. Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 2.1. 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud 2.2. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 3.1. 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit 3.2. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat 3.3. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan 4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat 5. Kesimpulan   Tonton penjelasan dalam video Youtube: Shalat di Depan Ka’bah: Pandangan ke Tempat Sujud atau Langsung ke Ka’bah?    Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan, وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجَنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْتَصِرَ نَظَرُهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ.. “Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk sekalipun tunanetra, sedang shalat dekat Kabah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 145) Dari pendapat di atas, disimpulkan bahwa: Sejak takbiratul ihram hingga salam, mata dianjurkan melihat ke tempat sujud. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan dari lingkungan sekitar. Ketika tasyahud akhir, disunnahkan melihat ke jari telunjuk saat mengangkatnya.   2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Hadits dari Al-Hakim menyebutkan, كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَىٰ بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ. “Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah.” (HR. Al-Hakim, beliau menilai hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan pendapat ini disepakati oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani). Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memandang ke tempat sujud adalah kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat.   Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 428) Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa: Memandang ke atas saat shalat adalah perbuatan terlarang karena menunjukkan kurangnya kekhusyukan. Larangan ini berlaku baik saat berdiri, rukuk, iktidal, maupun dalam kondisi lain selama shalat. Bahkan dalam doa saat shalat, tidak perlu mengarahkan pandangan ke langit.   2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429) Hadits ini menegaskan bahwa memandang ke atas dalam shalat dapat berakibat buruk, bahkan disebutkan bisa menyebabkan kehilangan penglihatan sebagai bentuk teguran dari Allah.   3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan Meskipun dilarang, memandang ke atas dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat. Namun, perbuatan ini menunjukkan kurangnya fokus dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memandang ke atas juga berarti berpaling dari kiblat, yang seharusnya menjadi arah utama perhatian dalam shalat.   Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat Mayoritas ulama menyepakati bahwa: Pandangan mata dalam shalat diarahkan ke tempat sujud. Saat tasyahud, pandangan diarahkan ke jari telunjuk. Namun, ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda: Mereka berpendapat bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke depan, bukan ke tempat sujud. Meski demikian, pendapat mayoritas lebih kuat karena didasarkan pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kesimpulan Arah pandangan dalam shalat sangat penting untuk meningkatkan kekhusyukan. Mata dianjurkan melihat ke tempat sujud dari awal hingga akhir shalat. Ketika tasyahud (awal dan akhir), dianjurkan melihat ke jari telunjuk saat diangkat. Memandang ke atas saat shalat dilarang dan dapat berakibat buruk, meskipun tidak sampai membatalkan shalat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa arah pandangan terbaik dalam shalat adalah ke tempat sujud, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Fauzan, A. bin S. (1431 H). Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (Cet. 3, Vol. 2, hlm. 453–456). Dar Ibnul Jauzi. Al-Malibari, Z. A. bin M. (1443 H). Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurroh Al-‘Ain bi Muhimmaat Ad-Diin (Cet. 1, hlm. 145). Dar Al-Fayha.   –   Ditulis pada Rabu sore, 20 Syakban 1446 H, 19 Februari 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsarah pandangan shalat cara shalat khusyuk Dalil Shalat Fikih Shalat hadits tentang shalat khusyuk Khusyuk dalam Shalat kiat Shalat kiat shalat khusyuk Larangan dalam Shalat Pandangan dalam Shalat shalat khusyuk sifat shalat nabi sunnah nabi tata cara shalat

Pandangan Mata dalam Shalat: Arah yang Dianjurkan dan Larangan Memandang ke Atas

Dalam shalat, setiap anggota tubuh memiliki aturan tersendiri, termasuk arah pandangan mata. Banyak orang mungkin mengabaikan hal ini, padahal mengarahkan pandangan dengan benar dapat meningkatkan kekhusyukan dalam shalat. Artikel ini akan mengulas bagaimana seharusnya arah pandangan saat shalat, berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama.   Daftar Isi tutup 1. Tonton penjelasan dalam video Youtube: 2. Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 2.1. 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud 2.2. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 3.1. 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit 3.2. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat 3.3. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan 4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat 5. Kesimpulan   Tonton penjelasan dalam video Youtube: Shalat di Depan Ka’bah: Pandangan ke Tempat Sujud atau Langsung ke Ka’bah?    Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan, وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجَنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْتَصِرَ نَظَرُهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ.. “Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk sekalipun tunanetra, sedang shalat dekat Kabah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 145) Dari pendapat di atas, disimpulkan bahwa: Sejak takbiratul ihram hingga salam, mata dianjurkan melihat ke tempat sujud. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan dari lingkungan sekitar. Ketika tasyahud akhir, disunnahkan melihat ke jari telunjuk saat mengangkatnya.   2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Hadits dari Al-Hakim menyebutkan, كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَىٰ بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ. “Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah.” (HR. Al-Hakim, beliau menilai hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan pendapat ini disepakati oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani). Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memandang ke tempat sujud adalah kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat.   Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 428) Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa: Memandang ke atas saat shalat adalah perbuatan terlarang karena menunjukkan kurangnya kekhusyukan. Larangan ini berlaku baik saat berdiri, rukuk, iktidal, maupun dalam kondisi lain selama shalat. Bahkan dalam doa saat shalat, tidak perlu mengarahkan pandangan ke langit.   2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429) Hadits ini menegaskan bahwa memandang ke atas dalam shalat dapat berakibat buruk, bahkan disebutkan bisa menyebabkan kehilangan penglihatan sebagai bentuk teguran dari Allah.   3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan Meskipun dilarang, memandang ke atas dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat. Namun, perbuatan ini menunjukkan kurangnya fokus dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memandang ke atas juga berarti berpaling dari kiblat, yang seharusnya menjadi arah utama perhatian dalam shalat.   Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat Mayoritas ulama menyepakati bahwa: Pandangan mata dalam shalat diarahkan ke tempat sujud. Saat tasyahud, pandangan diarahkan ke jari telunjuk. Namun, ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda: Mereka berpendapat bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke depan, bukan ke tempat sujud. Meski demikian, pendapat mayoritas lebih kuat karena didasarkan pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kesimpulan Arah pandangan dalam shalat sangat penting untuk meningkatkan kekhusyukan. Mata dianjurkan melihat ke tempat sujud dari awal hingga akhir shalat. Ketika tasyahud (awal dan akhir), dianjurkan melihat ke jari telunjuk saat diangkat. Memandang ke atas saat shalat dilarang dan dapat berakibat buruk, meskipun tidak sampai membatalkan shalat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa arah pandangan terbaik dalam shalat adalah ke tempat sujud, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Fauzan, A. bin S. (1431 H). Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (Cet. 3, Vol. 2, hlm. 453–456). Dar Ibnul Jauzi. Al-Malibari, Z. A. bin M. (1443 H). Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurroh Al-‘Ain bi Muhimmaat Ad-Diin (Cet. 1, hlm. 145). Dar Al-Fayha.   –   Ditulis pada Rabu sore, 20 Syakban 1446 H, 19 Februari 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsarah pandangan shalat cara shalat khusyuk Dalil Shalat Fikih Shalat hadits tentang shalat khusyuk Khusyuk dalam Shalat kiat Shalat kiat shalat khusyuk Larangan dalam Shalat Pandangan dalam Shalat shalat khusyuk sifat shalat nabi sunnah nabi tata cara shalat
Dalam shalat, setiap anggota tubuh memiliki aturan tersendiri, termasuk arah pandangan mata. Banyak orang mungkin mengabaikan hal ini, padahal mengarahkan pandangan dengan benar dapat meningkatkan kekhusyukan dalam shalat. Artikel ini akan mengulas bagaimana seharusnya arah pandangan saat shalat, berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama.   Daftar Isi tutup 1. Tonton penjelasan dalam video Youtube: 2. Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 2.1. 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud 2.2. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 3.1. 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit 3.2. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat 3.3. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan 4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat 5. Kesimpulan   Tonton penjelasan dalam video Youtube: Shalat di Depan Ka’bah: Pandangan ke Tempat Sujud atau Langsung ke Ka’bah?    Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan, وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجَنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْتَصِرَ نَظَرُهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ.. “Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk sekalipun tunanetra, sedang shalat dekat Kabah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 145) Dari pendapat di atas, disimpulkan bahwa: Sejak takbiratul ihram hingga salam, mata dianjurkan melihat ke tempat sujud. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan dari lingkungan sekitar. Ketika tasyahud akhir, disunnahkan melihat ke jari telunjuk saat mengangkatnya.   2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Hadits dari Al-Hakim menyebutkan, كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَىٰ بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ. “Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah.” (HR. Al-Hakim, beliau menilai hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan pendapat ini disepakati oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani). Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memandang ke tempat sujud adalah kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat.   Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 428) Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa: Memandang ke atas saat shalat adalah perbuatan terlarang karena menunjukkan kurangnya kekhusyukan. Larangan ini berlaku baik saat berdiri, rukuk, iktidal, maupun dalam kondisi lain selama shalat. Bahkan dalam doa saat shalat, tidak perlu mengarahkan pandangan ke langit.   2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429) Hadits ini menegaskan bahwa memandang ke atas dalam shalat dapat berakibat buruk, bahkan disebutkan bisa menyebabkan kehilangan penglihatan sebagai bentuk teguran dari Allah.   3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan Meskipun dilarang, memandang ke atas dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat. Namun, perbuatan ini menunjukkan kurangnya fokus dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memandang ke atas juga berarti berpaling dari kiblat, yang seharusnya menjadi arah utama perhatian dalam shalat.   Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat Mayoritas ulama menyepakati bahwa: Pandangan mata dalam shalat diarahkan ke tempat sujud. Saat tasyahud, pandangan diarahkan ke jari telunjuk. Namun, ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda: Mereka berpendapat bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke depan, bukan ke tempat sujud. Meski demikian, pendapat mayoritas lebih kuat karena didasarkan pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kesimpulan Arah pandangan dalam shalat sangat penting untuk meningkatkan kekhusyukan. Mata dianjurkan melihat ke tempat sujud dari awal hingga akhir shalat. Ketika tasyahud (awal dan akhir), dianjurkan melihat ke jari telunjuk saat diangkat. Memandang ke atas saat shalat dilarang dan dapat berakibat buruk, meskipun tidak sampai membatalkan shalat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa arah pandangan terbaik dalam shalat adalah ke tempat sujud, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Fauzan, A. bin S. (1431 H). Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (Cet. 3, Vol. 2, hlm. 453–456). Dar Ibnul Jauzi. Al-Malibari, Z. A. bin M. (1443 H). Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurroh Al-‘Ain bi Muhimmaat Ad-Diin (Cet. 1, hlm. 145). Dar Al-Fayha.   –   Ditulis pada Rabu sore, 20 Syakban 1446 H, 19 Februari 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsarah pandangan shalat cara shalat khusyuk Dalil Shalat Fikih Shalat hadits tentang shalat khusyuk Khusyuk dalam Shalat kiat Shalat kiat shalat khusyuk Larangan dalam Shalat Pandangan dalam Shalat shalat khusyuk sifat shalat nabi sunnah nabi tata cara shalat


Dalam shalat, setiap anggota tubuh memiliki aturan tersendiri, termasuk arah pandangan mata. Banyak orang mungkin mengabaikan hal ini, padahal mengarahkan pandangan dengan benar dapat meningkatkan kekhusyukan dalam shalat. Artikel ini akan mengulas bagaimana seharusnya arah pandangan saat shalat, berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama.   Daftar Isi tutup 1. Tonton penjelasan dalam video Youtube: 2. Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 2.1. 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud 2.2. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 3.1. 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit 3.2. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat 3.3. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan 4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat 5. Kesimpulan   Tonton penjelasan dalam video Youtube: Shalat di Depan Ka’bah: Pandangan ke Tempat Sujud atau Langsung ke Ka’bah?    Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan, وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجَنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْتَصِرَ نَظَرُهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ.. “Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk sekalipun tunanetra, sedang shalat dekat Kabah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 145) Dari pendapat di atas, disimpulkan bahwa: Sejak takbiratul ihram hingga salam, mata dianjurkan melihat ke tempat sujud. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan dari lingkungan sekitar. Ketika tasyahud akhir, disunnahkan melihat ke jari telunjuk saat mengangkatnya.   2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Hadits dari Al-Hakim menyebutkan, كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَىٰ بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ. “Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah.” (HR. Al-Hakim, beliau menilai hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan pendapat ini disepakati oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani). Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memandang ke tempat sujud adalah kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat.   Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 428) Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa: Memandang ke atas saat shalat adalah perbuatan terlarang karena menunjukkan kurangnya kekhusyukan. Larangan ini berlaku baik saat berdiri, rukuk, iktidal, maupun dalam kondisi lain selama shalat. Bahkan dalam doa saat shalat, tidak perlu mengarahkan pandangan ke langit.   2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429) Hadits ini menegaskan bahwa memandang ke atas dalam shalat dapat berakibat buruk, bahkan disebutkan bisa menyebabkan kehilangan penglihatan sebagai bentuk teguran dari Allah.   3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan Meskipun dilarang, memandang ke atas dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat. Namun, perbuatan ini menunjukkan kurangnya fokus dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memandang ke atas juga berarti berpaling dari kiblat, yang seharusnya menjadi arah utama perhatian dalam shalat.   Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat Mayoritas ulama menyepakati bahwa: Pandangan mata dalam shalat diarahkan ke tempat sujud. Saat tasyahud, pandangan diarahkan ke jari telunjuk. Namun, ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda: Mereka berpendapat bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke depan, bukan ke tempat sujud. Meski demikian, pendapat mayoritas lebih kuat karena didasarkan pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Kesimpulan Arah pandangan dalam shalat sangat penting untuk meningkatkan kekhusyukan. Mata dianjurkan melihat ke tempat sujud dari awal hingga akhir shalat. Ketika tasyahud (awal dan akhir), dianjurkan melihat ke jari telunjuk saat diangkat. Memandang ke atas saat shalat dilarang dan dapat berakibat buruk, meskipun tidak sampai membatalkan shalat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa arah pandangan terbaik dalam shalat adalah ke tempat sujud, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Al-Fauzan, A. bin S. (1431 H). Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (Cet. 3, Vol. 2, hlm. 453–456). Dar Ibnul Jauzi. Al-Malibari, Z. A. bin M. (1443 H). Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurroh Al-‘Ain bi Muhimmaat Ad-Diin (Cet. 1, hlm. 145). Dar Al-Fayha.   –   Ditulis pada Rabu sore, 20 Syakban 1446 H, 19 Februari 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsarah pandangan shalat cara shalat khusyuk Dalil Shalat Fikih Shalat hadits tentang shalat khusyuk Khusyuk dalam Shalat kiat Shalat kiat shalat khusyuk Larangan dalam Shalat Pandangan dalam Shalat shalat khusyuk sifat shalat nabi sunnah nabi tata cara shalat

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 10)

Daftar Isi Toggle Jasa yang sifatnya muta’addi [1]Keadaan pertama: Harta dijadikan sebagai upah untuk jasa ibadah muta’addiKeadaan kedua: Harta yang dikeluarkan adalah upah dari baitul malKeadaan ketiga: Upah yang diberikan berupa sayembaraKeadaan keempat: Jika harta yang diberikan dalam rangka upah bukan sebagai syaratJasa yang sifatnya tidak ada kaitan langsung dengan ibadah Masih melanjutkan tentang persoalan sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan atau ibadah. Telah disebutkan bahwasanya sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan terbagi menjadi tiga: Pertama, jasa yang sifatnya khusus untuk ibadah mahdah. Dan telah berlalu pembahasan poin pertama ini. Kedua, jasa yang bentuknya muta’addi, yakni ibadah yang sifatnya sosial atau fardu kifayah. Ketiga, jasa yang sifatnya tidak ada kaitan dengan amal ibadah. Pada tulisan kali ini, pembahasan akan mengerucut pada poin kedua dan ketiga. Jasa yang sifatnya muta’addi [1] Maksudnya adalah sewa menyewa jasa secara khusus yang sifat ibadahnya adalah fardu kifayah atau dapat diwakilkan dan digantikan dengan orang lain. Seperti seseorang menyewa orang untuk mengumandangkan azan, menjadi imam, mengajarkan Al-Qur’an, mengajarkan hadis, dan lain sebagainya. Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum menerima upah dari sewa menyewa jasa yang sifatnya ibadah muta’addi atau fardu kifayah. Untuk mempermudah dalam memahami perbedaan ini, berikut adalah keadaaan-keadaan jasa yang sifatnya ibadah muta’addi. Keadaan pertama: Harta dijadikan sebagai upah untuk jasa ibadah muta’addi Pada keadaan pertama ini, seseorang menjadikan uang atau harga sebagai “alat tukar” dalam suatu ibadah. Dengan disyaratkan di awal akad, seperti suatu ungkapan, “Jika anda ingin saya azan di masjid anda, maka berikan saya uang sebesar sekian-sekian, saya akan datang untuk azan di sana.” Istilah lainnya adalah menentukan tarif di awal sebagai upah dan syarat di awal. Hal ini tidak diperbolehkan. Karena ia menjadikan suatu ibadah sebagai alat tukar sehingga tidak lagi menjadi wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan bahwa amalan itu tergantung dengan niatnya, dan Allah tidak menerima amalan, kecuali yang dilakukan ikhlas karena-Nya. Keadaan kedua: Harta yang dikeluarkan adalah upah dari baitul mal Dahulu, di negeri-negeri kaum muslimin terdapat baitul mal (tempat untuk menyimpan harta negara). Harta yang diambil dari jizyah (upeti), infak, sedekah, ghanimah (harta rampasan perang), dan lain sebagainya. Artinya, baitul mal adalah milik negara dan bukan milik perseorangan, sehingga tentunya maslahat yang diperoleh harus kembali kepada kaum muslimin. Sehingga, dari sini para ulama membolehkan jika upah dalam jasa yang sifatnya ibadah muta’addi untuk diambilkan dari baitul mal. Syekh Islam rahimahullah berkata, وَالفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى الفَرْقِ بَيْنَ الاستِئْجَارِ عَلَى القُرُبِ وَبَيْنَ رَزْقِ أَهْلِهَا، فَرَزْقُ المقاتِلَةِ وَالقُضَاةِ وَالمُؤَذِّنِينَ وَالأَئِمَّةِ جَائِزٌ بِلا نِزَاعٍ، وَأَمَّا الاستِئْجَارُ فَلَا يَجُوزُ عِندَ أَكْثَرِهِمْ “Para fuqaha (ulama) sepakat mengenai perbedaan antara menyewa untuk mendekatkan diri kepada Allah (isti’jar) dan rezeki (upah) bagi orang-orang yang berhak. Rezeki bagi para pejuang, hakim, muazin, dan imam adalah dibolehkan tanpa perselisihan, sementara menyewa mereka untuk tugas atau ibadah tertentu tidak diperbolehkan menurut sebagian besar ulama.” [2] Keadaan ketiga: Upah yang diberikan berupa sayembara Jika upah yang diberikan berupa sayembara, maka hukumnya boleh untuk diambil. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu, أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ أَوْ سَلِيمٌ، فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ : هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إِنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلًا لَدِيغًا أَوْ سَلِيمًا، فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ فَبَرَأَ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَكَرِهُوا ذَلِكَ وَقَالُوا : أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sumber mata air di mana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata, ‘Adakah di antara kalian seseorang yang pandai meruqyah? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa.’ Lalu, salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan Al-Fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun, teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata, ‘Kamu mengambil upah atas Kitabullah?’ Setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas Kitabullah.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) Kitabullah.'”(HR. Bukhari) Dalam hal ini, bentuknya adalah sayembara, dan sayembara lebih umum halnya dibandingkan dengan ijarah (sewa menyewa). Oleh karena itu, diperbolehkan terdapat ketidakjelasan pekerjaan dan waktu kerja pada sayembara. Sehingga dalam bentuk seperti ini, boleh untuk mengambil upah padanya. Keadaan keempat: Jika harta yang diberikan dalam rangka upah bukan sebagai syarat Artinya, harta tersebut bukanlah dalam rangka pemberian upah sebagai syarat di awal akad sebelum dilaksanakannya ibadah tersebut. Seperti memberikan orang yang mengajarkan Al-Qur’an berupa harta untuknya, tanpa pengajarnya mensyaratkan di awal. Hal ini diperbolehkan, sebagaimana contoh berikut, فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِينِي الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي حَتَّى أَعْطَانِي مَرَّةً مَالًا فَقُلْتُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَإِلَّا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ “Rasulullah ﷺ biasa memberi saya pemberian. Lalu, saya berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.’ Sampai pada suatu ketika, beliau memberi saya uang, lalu saya berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.’ Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Ambillah, lalu gunakanlah untuk kepentinganmu dan bersedekahlah dengannya. Apa pun yang datang kepadamu dari harta ini, jika engkau tidak dalam keadaan sombong atau meminta-minta, maka ambillah. Jika tidak, maka jangan biarkan harta itu mengikuti hatimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Mengingat pada keadaan keempat ini bentuknya adalah seperti hadiah atau pemberian yang murni. Maka, boleh untuk diambil hadiah tersebut. Pada keadaan-keadaan ini, para ulama rahimahumullah berselisih antara boleh atau tidaknya mengambil upah dari suatu ibadah yang muta’addi. Mazhab Hanafi dan Hanbali lebih condong berpendapat akan ketidakbolehannya. Adapun Mazhab Malik dan Syafi’i lebih condong akan membolehkannya. Masing-masing dari mazhab tersebut memiliki dalil sebagai sandaran kuat atas pendapat mereka. [3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menengahkan akan kedua pendapat tersebut. Beliau mengatakan, “Hendaknya dibedakan (perihal menerima upah dari ibadah muta’addi) antara orang yang membutuhkan dan tidak. Sebagai bentuk penggabungan antara dalil-dalil yang ada. Pendapat yang melarang untuk mengambilnya diartikan dengan jika tidak ada kebutuhan dan cukup. Sedangkan pendapat yang membolehkan diartikan jika memang membutuhkan dan tidak memiliki kecukupan. Seseorang yang butuh jika memang butuh untuk mengambil, maka ia tetap harus meniatkan amalnya tersebut karena Allah, untuk menolongnya dalam rangka ibadah kepada Allah. Karena menafkahi keluarga juga hukumnya wajib, sehingga ia bisa menunaikan kewajiban dengan menerima upah tersebut. Berbeda halnya jika memang sudah cukup dan kaya. Ia tidak butuh lagi tentunya dengan upah tersebut. Bisa dikatakan tidak ada keperluan yang mendesak untuk mengerjakan amalan selain ia kerjakan hanya untuk Allah. Bahkan, jika Allah telah mencukupkannya, dialah orang yang pertama kali harus melaksanakannya. Jika tidak ada yang melaksanakannya, maka menjadi wajib ‘ain bagi dia untuk melaksanakannya.” [4] Jasa yang sifatnya tidak ada kaitan langsung dengan ibadah Adapun poin ketiga ini, bentuknya adalah seperti suatu jasa yang tidak dikhususkan untuk melakukan ibadah. Di antara contohnya: Pertama: Menyembelih sembelihan pada waktu Iduladha atau yang lainnya. Kedua: Mengajarkan untuk menulis, berhitung, dan lain sebagainya. Jasa yang sifatnya terkadang sebagai bentuk ibadah terkadang tidak. Contoh yang lain seperti menanam pohon, membangun rumah, dan lain-lain. Hal ini diperbolehkan untuk mengambil atau memberikan upah pada pekerjaannya. Ketiga: Memberikan upah kepada orang-orang yang membangun masjid, membersihkan, dan merapikannya. Hal-hal ini diperbolehkan karena tidak ada kaitan langsung dengan ibadah seseorang. Wallahu A’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 9  *** Depok, 11 Sya’ban 1446/ 9 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet.Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr.Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 292 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 349. [2] Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 351. [3] Lihat perbedaan pendapat tersebut di kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 292-295. [4] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 296 dan Majmu’ Fatawa, 30: 208.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 10)

Daftar Isi Toggle Jasa yang sifatnya muta’addi [1]Keadaan pertama: Harta dijadikan sebagai upah untuk jasa ibadah muta’addiKeadaan kedua: Harta yang dikeluarkan adalah upah dari baitul malKeadaan ketiga: Upah yang diberikan berupa sayembaraKeadaan keempat: Jika harta yang diberikan dalam rangka upah bukan sebagai syaratJasa yang sifatnya tidak ada kaitan langsung dengan ibadah Masih melanjutkan tentang persoalan sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan atau ibadah. Telah disebutkan bahwasanya sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan terbagi menjadi tiga: Pertama, jasa yang sifatnya khusus untuk ibadah mahdah. Dan telah berlalu pembahasan poin pertama ini. Kedua, jasa yang bentuknya muta’addi, yakni ibadah yang sifatnya sosial atau fardu kifayah. Ketiga, jasa yang sifatnya tidak ada kaitan dengan amal ibadah. Pada tulisan kali ini, pembahasan akan mengerucut pada poin kedua dan ketiga. Jasa yang sifatnya muta’addi [1] Maksudnya adalah sewa menyewa jasa secara khusus yang sifat ibadahnya adalah fardu kifayah atau dapat diwakilkan dan digantikan dengan orang lain. Seperti seseorang menyewa orang untuk mengumandangkan azan, menjadi imam, mengajarkan Al-Qur’an, mengajarkan hadis, dan lain sebagainya. Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum menerima upah dari sewa menyewa jasa yang sifatnya ibadah muta’addi atau fardu kifayah. Untuk mempermudah dalam memahami perbedaan ini, berikut adalah keadaaan-keadaan jasa yang sifatnya ibadah muta’addi. Keadaan pertama: Harta dijadikan sebagai upah untuk jasa ibadah muta’addi Pada keadaan pertama ini, seseorang menjadikan uang atau harga sebagai “alat tukar” dalam suatu ibadah. Dengan disyaratkan di awal akad, seperti suatu ungkapan, “Jika anda ingin saya azan di masjid anda, maka berikan saya uang sebesar sekian-sekian, saya akan datang untuk azan di sana.” Istilah lainnya adalah menentukan tarif di awal sebagai upah dan syarat di awal. Hal ini tidak diperbolehkan. Karena ia menjadikan suatu ibadah sebagai alat tukar sehingga tidak lagi menjadi wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan bahwa amalan itu tergantung dengan niatnya, dan Allah tidak menerima amalan, kecuali yang dilakukan ikhlas karena-Nya. Keadaan kedua: Harta yang dikeluarkan adalah upah dari baitul mal Dahulu, di negeri-negeri kaum muslimin terdapat baitul mal (tempat untuk menyimpan harta negara). Harta yang diambil dari jizyah (upeti), infak, sedekah, ghanimah (harta rampasan perang), dan lain sebagainya. Artinya, baitul mal adalah milik negara dan bukan milik perseorangan, sehingga tentunya maslahat yang diperoleh harus kembali kepada kaum muslimin. Sehingga, dari sini para ulama membolehkan jika upah dalam jasa yang sifatnya ibadah muta’addi untuk diambilkan dari baitul mal. Syekh Islam rahimahullah berkata, وَالفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى الفَرْقِ بَيْنَ الاستِئْجَارِ عَلَى القُرُبِ وَبَيْنَ رَزْقِ أَهْلِهَا، فَرَزْقُ المقاتِلَةِ وَالقُضَاةِ وَالمُؤَذِّنِينَ وَالأَئِمَّةِ جَائِزٌ بِلا نِزَاعٍ، وَأَمَّا الاستِئْجَارُ فَلَا يَجُوزُ عِندَ أَكْثَرِهِمْ “Para fuqaha (ulama) sepakat mengenai perbedaan antara menyewa untuk mendekatkan diri kepada Allah (isti’jar) dan rezeki (upah) bagi orang-orang yang berhak. Rezeki bagi para pejuang, hakim, muazin, dan imam adalah dibolehkan tanpa perselisihan, sementara menyewa mereka untuk tugas atau ibadah tertentu tidak diperbolehkan menurut sebagian besar ulama.” [2] Keadaan ketiga: Upah yang diberikan berupa sayembara Jika upah yang diberikan berupa sayembara, maka hukumnya boleh untuk diambil. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu, أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ أَوْ سَلِيمٌ، فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ : هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إِنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلًا لَدِيغًا أَوْ سَلِيمًا، فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ فَبَرَأَ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَكَرِهُوا ذَلِكَ وَقَالُوا : أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sumber mata air di mana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata, ‘Adakah di antara kalian seseorang yang pandai meruqyah? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa.’ Lalu, salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan Al-Fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun, teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata, ‘Kamu mengambil upah atas Kitabullah?’ Setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas Kitabullah.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) Kitabullah.'”(HR. Bukhari) Dalam hal ini, bentuknya adalah sayembara, dan sayembara lebih umum halnya dibandingkan dengan ijarah (sewa menyewa). Oleh karena itu, diperbolehkan terdapat ketidakjelasan pekerjaan dan waktu kerja pada sayembara. Sehingga dalam bentuk seperti ini, boleh untuk mengambil upah padanya. Keadaan keempat: Jika harta yang diberikan dalam rangka upah bukan sebagai syarat Artinya, harta tersebut bukanlah dalam rangka pemberian upah sebagai syarat di awal akad sebelum dilaksanakannya ibadah tersebut. Seperti memberikan orang yang mengajarkan Al-Qur’an berupa harta untuknya, tanpa pengajarnya mensyaratkan di awal. Hal ini diperbolehkan, sebagaimana contoh berikut, فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِينِي الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي حَتَّى أَعْطَانِي مَرَّةً مَالًا فَقُلْتُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَإِلَّا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ “Rasulullah ﷺ biasa memberi saya pemberian. Lalu, saya berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.’ Sampai pada suatu ketika, beliau memberi saya uang, lalu saya berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.’ Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Ambillah, lalu gunakanlah untuk kepentinganmu dan bersedekahlah dengannya. Apa pun yang datang kepadamu dari harta ini, jika engkau tidak dalam keadaan sombong atau meminta-minta, maka ambillah. Jika tidak, maka jangan biarkan harta itu mengikuti hatimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Mengingat pada keadaan keempat ini bentuknya adalah seperti hadiah atau pemberian yang murni. Maka, boleh untuk diambil hadiah tersebut. Pada keadaan-keadaan ini, para ulama rahimahumullah berselisih antara boleh atau tidaknya mengambil upah dari suatu ibadah yang muta’addi. Mazhab Hanafi dan Hanbali lebih condong berpendapat akan ketidakbolehannya. Adapun Mazhab Malik dan Syafi’i lebih condong akan membolehkannya. Masing-masing dari mazhab tersebut memiliki dalil sebagai sandaran kuat atas pendapat mereka. [3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menengahkan akan kedua pendapat tersebut. Beliau mengatakan, “Hendaknya dibedakan (perihal menerima upah dari ibadah muta’addi) antara orang yang membutuhkan dan tidak. Sebagai bentuk penggabungan antara dalil-dalil yang ada. Pendapat yang melarang untuk mengambilnya diartikan dengan jika tidak ada kebutuhan dan cukup. Sedangkan pendapat yang membolehkan diartikan jika memang membutuhkan dan tidak memiliki kecukupan. Seseorang yang butuh jika memang butuh untuk mengambil, maka ia tetap harus meniatkan amalnya tersebut karena Allah, untuk menolongnya dalam rangka ibadah kepada Allah. Karena menafkahi keluarga juga hukumnya wajib, sehingga ia bisa menunaikan kewajiban dengan menerima upah tersebut. Berbeda halnya jika memang sudah cukup dan kaya. Ia tidak butuh lagi tentunya dengan upah tersebut. Bisa dikatakan tidak ada keperluan yang mendesak untuk mengerjakan amalan selain ia kerjakan hanya untuk Allah. Bahkan, jika Allah telah mencukupkannya, dialah orang yang pertama kali harus melaksanakannya. Jika tidak ada yang melaksanakannya, maka menjadi wajib ‘ain bagi dia untuk melaksanakannya.” [4] Jasa yang sifatnya tidak ada kaitan langsung dengan ibadah Adapun poin ketiga ini, bentuknya adalah seperti suatu jasa yang tidak dikhususkan untuk melakukan ibadah. Di antara contohnya: Pertama: Menyembelih sembelihan pada waktu Iduladha atau yang lainnya. Kedua: Mengajarkan untuk menulis, berhitung, dan lain sebagainya. Jasa yang sifatnya terkadang sebagai bentuk ibadah terkadang tidak. Contoh yang lain seperti menanam pohon, membangun rumah, dan lain-lain. Hal ini diperbolehkan untuk mengambil atau memberikan upah pada pekerjaannya. Ketiga: Memberikan upah kepada orang-orang yang membangun masjid, membersihkan, dan merapikannya. Hal-hal ini diperbolehkan karena tidak ada kaitan langsung dengan ibadah seseorang. Wallahu A’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 9  *** Depok, 11 Sya’ban 1446/ 9 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet.Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr.Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 292 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 349. [2] Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 351. [3] Lihat perbedaan pendapat tersebut di kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 292-295. [4] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 296 dan Majmu’ Fatawa, 30: 208.
Daftar Isi Toggle Jasa yang sifatnya muta’addi [1]Keadaan pertama: Harta dijadikan sebagai upah untuk jasa ibadah muta’addiKeadaan kedua: Harta yang dikeluarkan adalah upah dari baitul malKeadaan ketiga: Upah yang diberikan berupa sayembaraKeadaan keempat: Jika harta yang diberikan dalam rangka upah bukan sebagai syaratJasa yang sifatnya tidak ada kaitan langsung dengan ibadah Masih melanjutkan tentang persoalan sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan atau ibadah. Telah disebutkan bahwasanya sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan terbagi menjadi tiga: Pertama, jasa yang sifatnya khusus untuk ibadah mahdah. Dan telah berlalu pembahasan poin pertama ini. Kedua, jasa yang bentuknya muta’addi, yakni ibadah yang sifatnya sosial atau fardu kifayah. Ketiga, jasa yang sifatnya tidak ada kaitan dengan amal ibadah. Pada tulisan kali ini, pembahasan akan mengerucut pada poin kedua dan ketiga. Jasa yang sifatnya muta’addi [1] Maksudnya adalah sewa menyewa jasa secara khusus yang sifat ibadahnya adalah fardu kifayah atau dapat diwakilkan dan digantikan dengan orang lain. Seperti seseorang menyewa orang untuk mengumandangkan azan, menjadi imam, mengajarkan Al-Qur’an, mengajarkan hadis, dan lain sebagainya. Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum menerima upah dari sewa menyewa jasa yang sifatnya ibadah muta’addi atau fardu kifayah. Untuk mempermudah dalam memahami perbedaan ini, berikut adalah keadaaan-keadaan jasa yang sifatnya ibadah muta’addi. Keadaan pertama: Harta dijadikan sebagai upah untuk jasa ibadah muta’addi Pada keadaan pertama ini, seseorang menjadikan uang atau harga sebagai “alat tukar” dalam suatu ibadah. Dengan disyaratkan di awal akad, seperti suatu ungkapan, “Jika anda ingin saya azan di masjid anda, maka berikan saya uang sebesar sekian-sekian, saya akan datang untuk azan di sana.” Istilah lainnya adalah menentukan tarif di awal sebagai upah dan syarat di awal. Hal ini tidak diperbolehkan. Karena ia menjadikan suatu ibadah sebagai alat tukar sehingga tidak lagi menjadi wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan bahwa amalan itu tergantung dengan niatnya, dan Allah tidak menerima amalan, kecuali yang dilakukan ikhlas karena-Nya. Keadaan kedua: Harta yang dikeluarkan adalah upah dari baitul mal Dahulu, di negeri-negeri kaum muslimin terdapat baitul mal (tempat untuk menyimpan harta negara). Harta yang diambil dari jizyah (upeti), infak, sedekah, ghanimah (harta rampasan perang), dan lain sebagainya. Artinya, baitul mal adalah milik negara dan bukan milik perseorangan, sehingga tentunya maslahat yang diperoleh harus kembali kepada kaum muslimin. Sehingga, dari sini para ulama membolehkan jika upah dalam jasa yang sifatnya ibadah muta’addi untuk diambilkan dari baitul mal. Syekh Islam rahimahullah berkata, وَالفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى الفَرْقِ بَيْنَ الاستِئْجَارِ عَلَى القُرُبِ وَبَيْنَ رَزْقِ أَهْلِهَا، فَرَزْقُ المقاتِلَةِ وَالقُضَاةِ وَالمُؤَذِّنِينَ وَالأَئِمَّةِ جَائِزٌ بِلا نِزَاعٍ، وَأَمَّا الاستِئْجَارُ فَلَا يَجُوزُ عِندَ أَكْثَرِهِمْ “Para fuqaha (ulama) sepakat mengenai perbedaan antara menyewa untuk mendekatkan diri kepada Allah (isti’jar) dan rezeki (upah) bagi orang-orang yang berhak. Rezeki bagi para pejuang, hakim, muazin, dan imam adalah dibolehkan tanpa perselisihan, sementara menyewa mereka untuk tugas atau ibadah tertentu tidak diperbolehkan menurut sebagian besar ulama.” [2] Keadaan ketiga: Upah yang diberikan berupa sayembara Jika upah yang diberikan berupa sayembara, maka hukumnya boleh untuk diambil. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu, أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ أَوْ سَلِيمٌ، فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ : هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إِنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلًا لَدِيغًا أَوْ سَلِيمًا، فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ فَبَرَأَ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَكَرِهُوا ذَلِكَ وَقَالُوا : أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sumber mata air di mana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata, ‘Adakah di antara kalian seseorang yang pandai meruqyah? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa.’ Lalu, salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan Al-Fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun, teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata, ‘Kamu mengambil upah atas Kitabullah?’ Setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas Kitabullah.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) Kitabullah.'”(HR. Bukhari) Dalam hal ini, bentuknya adalah sayembara, dan sayembara lebih umum halnya dibandingkan dengan ijarah (sewa menyewa). Oleh karena itu, diperbolehkan terdapat ketidakjelasan pekerjaan dan waktu kerja pada sayembara. Sehingga dalam bentuk seperti ini, boleh untuk mengambil upah padanya. Keadaan keempat: Jika harta yang diberikan dalam rangka upah bukan sebagai syarat Artinya, harta tersebut bukanlah dalam rangka pemberian upah sebagai syarat di awal akad sebelum dilaksanakannya ibadah tersebut. Seperti memberikan orang yang mengajarkan Al-Qur’an berupa harta untuknya, tanpa pengajarnya mensyaratkan di awal. Hal ini diperbolehkan, sebagaimana contoh berikut, فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِينِي الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي حَتَّى أَعْطَانِي مَرَّةً مَالًا فَقُلْتُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَإِلَّا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ “Rasulullah ﷺ biasa memberi saya pemberian. Lalu, saya berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.’ Sampai pada suatu ketika, beliau memberi saya uang, lalu saya berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.’ Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Ambillah, lalu gunakanlah untuk kepentinganmu dan bersedekahlah dengannya. Apa pun yang datang kepadamu dari harta ini, jika engkau tidak dalam keadaan sombong atau meminta-minta, maka ambillah. Jika tidak, maka jangan biarkan harta itu mengikuti hatimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Mengingat pada keadaan keempat ini bentuknya adalah seperti hadiah atau pemberian yang murni. Maka, boleh untuk diambil hadiah tersebut. Pada keadaan-keadaan ini, para ulama rahimahumullah berselisih antara boleh atau tidaknya mengambil upah dari suatu ibadah yang muta’addi. Mazhab Hanafi dan Hanbali lebih condong berpendapat akan ketidakbolehannya. Adapun Mazhab Malik dan Syafi’i lebih condong akan membolehkannya. Masing-masing dari mazhab tersebut memiliki dalil sebagai sandaran kuat atas pendapat mereka. [3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menengahkan akan kedua pendapat tersebut. Beliau mengatakan, “Hendaknya dibedakan (perihal menerima upah dari ibadah muta’addi) antara orang yang membutuhkan dan tidak. Sebagai bentuk penggabungan antara dalil-dalil yang ada. Pendapat yang melarang untuk mengambilnya diartikan dengan jika tidak ada kebutuhan dan cukup. Sedangkan pendapat yang membolehkan diartikan jika memang membutuhkan dan tidak memiliki kecukupan. Seseorang yang butuh jika memang butuh untuk mengambil, maka ia tetap harus meniatkan amalnya tersebut karena Allah, untuk menolongnya dalam rangka ibadah kepada Allah. Karena menafkahi keluarga juga hukumnya wajib, sehingga ia bisa menunaikan kewajiban dengan menerima upah tersebut. Berbeda halnya jika memang sudah cukup dan kaya. Ia tidak butuh lagi tentunya dengan upah tersebut. Bisa dikatakan tidak ada keperluan yang mendesak untuk mengerjakan amalan selain ia kerjakan hanya untuk Allah. Bahkan, jika Allah telah mencukupkannya, dialah orang yang pertama kali harus melaksanakannya. Jika tidak ada yang melaksanakannya, maka menjadi wajib ‘ain bagi dia untuk melaksanakannya.” [4] Jasa yang sifatnya tidak ada kaitan langsung dengan ibadah Adapun poin ketiga ini, bentuknya adalah seperti suatu jasa yang tidak dikhususkan untuk melakukan ibadah. Di antara contohnya: Pertama: Menyembelih sembelihan pada waktu Iduladha atau yang lainnya. Kedua: Mengajarkan untuk menulis, berhitung, dan lain sebagainya. Jasa yang sifatnya terkadang sebagai bentuk ibadah terkadang tidak. Contoh yang lain seperti menanam pohon, membangun rumah, dan lain-lain. Hal ini diperbolehkan untuk mengambil atau memberikan upah pada pekerjaannya. Ketiga: Memberikan upah kepada orang-orang yang membangun masjid, membersihkan, dan merapikannya. Hal-hal ini diperbolehkan karena tidak ada kaitan langsung dengan ibadah seseorang. Wallahu A’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 9  *** Depok, 11 Sya’ban 1446/ 9 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet.Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr.Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 292 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 349. [2] Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 351. [3] Lihat perbedaan pendapat tersebut di kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 292-295. [4] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 296 dan Majmu’ Fatawa, 30: 208.


Daftar Isi Toggle Jasa yang sifatnya muta’addi [1]Keadaan pertama: Harta dijadikan sebagai upah untuk jasa ibadah muta’addiKeadaan kedua: Harta yang dikeluarkan adalah upah dari baitul malKeadaan ketiga: Upah yang diberikan berupa sayembaraKeadaan keempat: Jika harta yang diberikan dalam rangka upah bukan sebagai syaratJasa yang sifatnya tidak ada kaitan langsung dengan ibadah Masih melanjutkan tentang persoalan sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan atau ibadah. Telah disebutkan bahwasanya sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan terbagi menjadi tiga: Pertama, jasa yang sifatnya khusus untuk ibadah mahdah. Dan telah berlalu pembahasan poin pertama ini. Kedua, jasa yang bentuknya muta’addi, yakni ibadah yang sifatnya sosial atau fardu kifayah. Ketiga, jasa yang sifatnya tidak ada kaitan dengan amal ibadah. Pada tulisan kali ini, pembahasan akan mengerucut pada poin kedua dan ketiga. Jasa yang sifatnya muta’addi [1] Maksudnya adalah sewa menyewa jasa secara khusus yang sifat ibadahnya adalah fardu kifayah atau dapat diwakilkan dan digantikan dengan orang lain. Seperti seseorang menyewa orang untuk mengumandangkan azan, menjadi imam, mengajarkan Al-Qur’an, mengajarkan hadis, dan lain sebagainya. Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum menerima upah dari sewa menyewa jasa yang sifatnya ibadah muta’addi atau fardu kifayah. Untuk mempermudah dalam memahami perbedaan ini, berikut adalah keadaaan-keadaan jasa yang sifatnya ibadah muta’addi. Keadaan pertama: Harta dijadikan sebagai upah untuk jasa ibadah muta’addi Pada keadaan pertama ini, seseorang menjadikan uang atau harga sebagai “alat tukar” dalam suatu ibadah. Dengan disyaratkan di awal akad, seperti suatu ungkapan, “Jika anda ingin saya azan di masjid anda, maka berikan saya uang sebesar sekian-sekian, saya akan datang untuk azan di sana.” Istilah lainnya adalah menentukan tarif di awal sebagai upah dan syarat di awal. Hal ini tidak diperbolehkan. Karena ia menjadikan suatu ibadah sebagai alat tukar sehingga tidak lagi menjadi wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan bahwa amalan itu tergantung dengan niatnya, dan Allah tidak menerima amalan, kecuali yang dilakukan ikhlas karena-Nya. Keadaan kedua: Harta yang dikeluarkan adalah upah dari baitul mal Dahulu, di negeri-negeri kaum muslimin terdapat baitul mal (tempat untuk menyimpan harta negara). Harta yang diambil dari jizyah (upeti), infak, sedekah, ghanimah (harta rampasan perang), dan lain sebagainya. Artinya, baitul mal adalah milik negara dan bukan milik perseorangan, sehingga tentunya maslahat yang diperoleh harus kembali kepada kaum muslimin. Sehingga, dari sini para ulama membolehkan jika upah dalam jasa yang sifatnya ibadah muta’addi untuk diambilkan dari baitul mal. Syekh Islam rahimahullah berkata, وَالفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى الفَرْقِ بَيْنَ الاستِئْجَارِ عَلَى القُرُبِ وَبَيْنَ رَزْقِ أَهْلِهَا، فَرَزْقُ المقاتِلَةِ وَالقُضَاةِ وَالمُؤَذِّنِينَ وَالأَئِمَّةِ جَائِزٌ بِلا نِزَاعٍ، وَأَمَّا الاستِئْجَارُ فَلَا يَجُوزُ عِندَ أَكْثَرِهِمْ “Para fuqaha (ulama) sepakat mengenai perbedaan antara menyewa untuk mendekatkan diri kepada Allah (isti’jar) dan rezeki (upah) bagi orang-orang yang berhak. Rezeki bagi para pejuang, hakim, muazin, dan imam adalah dibolehkan tanpa perselisihan, sementara menyewa mereka untuk tugas atau ibadah tertentu tidak diperbolehkan menurut sebagian besar ulama.” [2] Keadaan ketiga: Upah yang diberikan berupa sayembara Jika upah yang diberikan berupa sayembara, maka hukumnya boleh untuk diambil. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu, أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ أَوْ سَلِيمٌ، فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ : هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إِنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلًا لَدِيغًا أَوْ سَلِيمًا، فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ فَبَرَأَ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَكَرِهُوا ذَلِكَ وَقَالُوا : أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sumber mata air di mana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata, ‘Adakah di antara kalian seseorang yang pandai meruqyah? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa.’ Lalu, salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan Al-Fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun, teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata, ‘Kamu mengambil upah atas Kitabullah?’ Setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas Kitabullah.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) Kitabullah.'”(HR. Bukhari) Dalam hal ini, bentuknya adalah sayembara, dan sayembara lebih umum halnya dibandingkan dengan ijarah (sewa menyewa). Oleh karena itu, diperbolehkan terdapat ketidakjelasan pekerjaan dan waktu kerja pada sayembara. Sehingga dalam bentuk seperti ini, boleh untuk mengambil upah padanya. Keadaan keempat: Jika harta yang diberikan dalam rangka upah bukan sebagai syarat Artinya, harta tersebut bukanlah dalam rangka pemberian upah sebagai syarat di awal akad sebelum dilaksanakannya ibadah tersebut. Seperti memberikan orang yang mengajarkan Al-Qur’an berupa harta untuknya, tanpa pengajarnya mensyaratkan di awal. Hal ini diperbolehkan, sebagaimana contoh berikut, فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِينِي الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي حَتَّى أَعْطَانِي مَرَّةً مَالًا فَقُلْتُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَإِلَّا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ “Rasulullah ﷺ biasa memberi saya pemberian. Lalu, saya berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.’ Sampai pada suatu ketika, beliau memberi saya uang, lalu saya berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku.’ Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Ambillah, lalu gunakanlah untuk kepentinganmu dan bersedekahlah dengannya. Apa pun yang datang kepadamu dari harta ini, jika engkau tidak dalam keadaan sombong atau meminta-minta, maka ambillah. Jika tidak, maka jangan biarkan harta itu mengikuti hatimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Mengingat pada keadaan keempat ini bentuknya adalah seperti hadiah atau pemberian yang murni. Maka, boleh untuk diambil hadiah tersebut. Pada keadaan-keadaan ini, para ulama rahimahumullah berselisih antara boleh atau tidaknya mengambil upah dari suatu ibadah yang muta’addi. Mazhab Hanafi dan Hanbali lebih condong berpendapat akan ketidakbolehannya. Adapun Mazhab Malik dan Syafi’i lebih condong akan membolehkannya. Masing-masing dari mazhab tersebut memiliki dalil sebagai sandaran kuat atas pendapat mereka. [3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menengahkan akan kedua pendapat tersebut. Beliau mengatakan, “Hendaknya dibedakan (perihal menerima upah dari ibadah muta’addi) antara orang yang membutuhkan dan tidak. Sebagai bentuk penggabungan antara dalil-dalil yang ada. Pendapat yang melarang untuk mengambilnya diartikan dengan jika tidak ada kebutuhan dan cukup. Sedangkan pendapat yang membolehkan diartikan jika memang membutuhkan dan tidak memiliki kecukupan. Seseorang yang butuh jika memang butuh untuk mengambil, maka ia tetap harus meniatkan amalnya tersebut karena Allah, untuk menolongnya dalam rangka ibadah kepada Allah. Karena menafkahi keluarga juga hukumnya wajib, sehingga ia bisa menunaikan kewajiban dengan menerima upah tersebut. Berbeda halnya jika memang sudah cukup dan kaya. Ia tidak butuh lagi tentunya dengan upah tersebut. Bisa dikatakan tidak ada keperluan yang mendesak untuk mengerjakan amalan selain ia kerjakan hanya untuk Allah. Bahkan, jika Allah telah mencukupkannya, dialah orang yang pertama kali harus melaksanakannya. Jika tidak ada yang melaksanakannya, maka menjadi wajib ‘ain bagi dia untuk melaksanakannya.” [4] Jasa yang sifatnya tidak ada kaitan langsung dengan ibadah Adapun poin ketiga ini, bentuknya adalah seperti suatu jasa yang tidak dikhususkan untuk melakukan ibadah. Di antara contohnya: Pertama: Menyembelih sembelihan pada waktu Iduladha atau yang lainnya. Kedua: Mengajarkan untuk menulis, berhitung, dan lain sebagainya. Jasa yang sifatnya terkadang sebagai bentuk ibadah terkadang tidak. Contoh yang lain seperti menanam pohon, membangun rumah, dan lain-lain. Hal ini diperbolehkan untuk mengambil atau memberikan upah pada pekerjaannya. Ketiga: Memberikan upah kepada orang-orang yang membangun masjid, membersihkan, dan merapikannya. Hal-hal ini diperbolehkan karena tidak ada kaitan langsung dengan ibadah seseorang. Wallahu A’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 9  *** Depok, 11 Sya’ban 1446/ 9 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Cet.Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr.Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 292 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 349. [2] Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 351. [3] Lihat perbedaan pendapat tersebut di kitab Shahih Fiqih Sunnah, 5: 292-295. [4] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 296 dan Majmu’ Fatawa, 30: 208.

Pandangan Mata dalam Shalat: Arah yang Dianjurkan dan Larangan Memandang ke Atas

Dalam shalat, setiap anggota tubuh memiliki aturan tersendiri, termasuk arah pandangan mata. Banyak orang mungkin mengabaikan hal ini, padahal mengarahkan pandangan dengan benar dapat meningkatkan kekhusyukan dalam shalat. Artikel ini akan mengulas bagaimana seharusnya arah pandangan saat shalat, berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Tonton penjelasan dalam video Youtube: 2. Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 2.1. 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud 2.2. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 3.1. 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit 3.2. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat 3.3. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan 4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat 5. Kesimpulan  Tonton penjelasan dalam video Youtube:Shalat di Depan Ka’bah: Pandangan ke Tempat Sujud atau Langsung ke Ka’bah?  Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat1. Pandangan Mata ke Tempat SujudSyaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan,وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجَنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْتَصِرَ نَظَرُهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ..“Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk sekalipun tunanetra, sedang shalat dekat Kabah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 145)Dari pendapat di atas, disimpulkan bahwa:Sejak takbiratul ihram hingga salam, mata dianjurkan melihat ke tempat sujud.Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan dari lingkungan sekitar.Ketika tasyahud akhir, disunnahkan melihat ke jari telunjuk saat mengangkatnya. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamHadits dari Al-Hakim menyebutkan,كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَىٰ بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ.“Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah.” (HR. Al-Hakim, beliau menilai hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan pendapat ini disepakati oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani).Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memandang ke tempat sujud adalah kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat1. Hadits Larangan Memandang ke LangitDari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 428)Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa:Memandang ke atas saat shalat adalah perbuatan terlarang karena menunjukkan kurangnya kekhusyukan.Larangan ini berlaku baik saat berdiri, rukuk, iktidal, maupun dalam kondisi lain selama shalat.Bahkan dalam doa saat shalat, tidak perlu mengarahkan pandangan ke langit. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)Hadits ini menegaskan bahwa memandang ke atas dalam shalat dapat berakibat buruk, bahkan disebutkan bisa menyebabkan kehilangan penglihatan sebagai bentuk teguran dari Allah. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi KekhusyukanMeskipun dilarang, memandang ke atas dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat. Namun, perbuatan ini menunjukkan kurangnya fokus dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memandang ke atas juga berarti berpaling dari kiblat, yang seharusnya menjadi arah utama perhatian dalam shalat. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat ShalatMayoritas ulama menyepakati bahwa:Pandangan mata dalam shalat diarahkan ke tempat sujud.Saat tasyahud, pandangan diarahkan ke jari telunjuk.Namun, ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda:Mereka berpendapat bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke depan, bukan ke tempat sujud.Meski demikian, pendapat mayoritas lebih kuat karena didasarkan pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. KesimpulanArah pandangan dalam shalat sangat penting untuk meningkatkan kekhusyukan.Mata dianjurkan melihat ke tempat sujud dari awal hingga akhir shalat.Ketika tasyahud (awal dan akhir), dianjurkan melihat ke jari telunjuk saat diangkat.Memandang ke atas saat shalat dilarang dan dapat berakibat buruk, meskipun tidak sampai membatalkan shalat.Mayoritas ulama berpendapat bahwa arah pandangan terbaik dalam shalat adalah ke tempat sujud, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Referensi:Al-Fauzan, A. bin S. (1431 H). Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (Cet. 3, Vol. 2, hlm. 453–456). Dar Ibnul Jauzi.Al-Malibari, Z. A. bin M. (1443 H). Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurroh Al-‘Ain bi Muhimmaat Ad-Diin (Cet. 1, hlm. 145). Dar Al-Fayha. – Ditulis pada Rabu sore, 20 Syakban 1446 H, 19 Februari 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarah pandangan shalat cara shalat khusyuk Dalil Shalat Fikih Shalat hadits tentang shalat khusyuk Khusyuk dalam Shalat kiat Shalat kiat shalat khusyuk Larangan dalam Shalat Pandangan dalam Shalat shalat khusyuk sifat shalat nabi sunnah nabi tata cara shalat

Pandangan Mata dalam Shalat: Arah yang Dianjurkan dan Larangan Memandang ke Atas

Dalam shalat, setiap anggota tubuh memiliki aturan tersendiri, termasuk arah pandangan mata. Banyak orang mungkin mengabaikan hal ini, padahal mengarahkan pandangan dengan benar dapat meningkatkan kekhusyukan dalam shalat. Artikel ini akan mengulas bagaimana seharusnya arah pandangan saat shalat, berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Tonton penjelasan dalam video Youtube: 2. Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 2.1. 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud 2.2. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 3.1. 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit 3.2. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat 3.3. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan 4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat 5. Kesimpulan  Tonton penjelasan dalam video Youtube:Shalat di Depan Ka’bah: Pandangan ke Tempat Sujud atau Langsung ke Ka’bah?  Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat1. Pandangan Mata ke Tempat SujudSyaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan,وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجَنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْتَصِرَ نَظَرُهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ..“Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk sekalipun tunanetra, sedang shalat dekat Kabah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 145)Dari pendapat di atas, disimpulkan bahwa:Sejak takbiratul ihram hingga salam, mata dianjurkan melihat ke tempat sujud.Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan dari lingkungan sekitar.Ketika tasyahud akhir, disunnahkan melihat ke jari telunjuk saat mengangkatnya. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamHadits dari Al-Hakim menyebutkan,كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَىٰ بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ.“Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah.” (HR. Al-Hakim, beliau menilai hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan pendapat ini disepakati oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani).Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memandang ke tempat sujud adalah kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat1. Hadits Larangan Memandang ke LangitDari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 428)Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa:Memandang ke atas saat shalat adalah perbuatan terlarang karena menunjukkan kurangnya kekhusyukan.Larangan ini berlaku baik saat berdiri, rukuk, iktidal, maupun dalam kondisi lain selama shalat.Bahkan dalam doa saat shalat, tidak perlu mengarahkan pandangan ke langit. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)Hadits ini menegaskan bahwa memandang ke atas dalam shalat dapat berakibat buruk, bahkan disebutkan bisa menyebabkan kehilangan penglihatan sebagai bentuk teguran dari Allah. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi KekhusyukanMeskipun dilarang, memandang ke atas dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat. Namun, perbuatan ini menunjukkan kurangnya fokus dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memandang ke atas juga berarti berpaling dari kiblat, yang seharusnya menjadi arah utama perhatian dalam shalat. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat ShalatMayoritas ulama menyepakati bahwa:Pandangan mata dalam shalat diarahkan ke tempat sujud.Saat tasyahud, pandangan diarahkan ke jari telunjuk.Namun, ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda:Mereka berpendapat bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke depan, bukan ke tempat sujud.Meski demikian, pendapat mayoritas lebih kuat karena didasarkan pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. KesimpulanArah pandangan dalam shalat sangat penting untuk meningkatkan kekhusyukan.Mata dianjurkan melihat ke tempat sujud dari awal hingga akhir shalat.Ketika tasyahud (awal dan akhir), dianjurkan melihat ke jari telunjuk saat diangkat.Memandang ke atas saat shalat dilarang dan dapat berakibat buruk, meskipun tidak sampai membatalkan shalat.Mayoritas ulama berpendapat bahwa arah pandangan terbaik dalam shalat adalah ke tempat sujud, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Referensi:Al-Fauzan, A. bin S. (1431 H). Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (Cet. 3, Vol. 2, hlm. 453–456). Dar Ibnul Jauzi.Al-Malibari, Z. A. bin M. (1443 H). Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurroh Al-‘Ain bi Muhimmaat Ad-Diin (Cet. 1, hlm. 145). Dar Al-Fayha. – Ditulis pada Rabu sore, 20 Syakban 1446 H, 19 Februari 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarah pandangan shalat cara shalat khusyuk Dalil Shalat Fikih Shalat hadits tentang shalat khusyuk Khusyuk dalam Shalat kiat Shalat kiat shalat khusyuk Larangan dalam Shalat Pandangan dalam Shalat shalat khusyuk sifat shalat nabi sunnah nabi tata cara shalat
Dalam shalat, setiap anggota tubuh memiliki aturan tersendiri, termasuk arah pandangan mata. Banyak orang mungkin mengabaikan hal ini, padahal mengarahkan pandangan dengan benar dapat meningkatkan kekhusyukan dalam shalat. Artikel ini akan mengulas bagaimana seharusnya arah pandangan saat shalat, berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Tonton penjelasan dalam video Youtube: 2. Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 2.1. 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud 2.2. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 3.1. 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit 3.2. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat 3.3. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan 4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat 5. Kesimpulan  Tonton penjelasan dalam video Youtube:Shalat di Depan Ka’bah: Pandangan ke Tempat Sujud atau Langsung ke Ka’bah?  Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat1. Pandangan Mata ke Tempat SujudSyaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan,وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجَنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْتَصِرَ نَظَرُهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ..“Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk sekalipun tunanetra, sedang shalat dekat Kabah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 145)Dari pendapat di atas, disimpulkan bahwa:Sejak takbiratul ihram hingga salam, mata dianjurkan melihat ke tempat sujud.Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan dari lingkungan sekitar.Ketika tasyahud akhir, disunnahkan melihat ke jari telunjuk saat mengangkatnya. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamHadits dari Al-Hakim menyebutkan,كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَىٰ بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ.“Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah.” (HR. Al-Hakim, beliau menilai hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan pendapat ini disepakati oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani).Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memandang ke tempat sujud adalah kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat1. Hadits Larangan Memandang ke LangitDari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 428)Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa:Memandang ke atas saat shalat adalah perbuatan terlarang karena menunjukkan kurangnya kekhusyukan.Larangan ini berlaku baik saat berdiri, rukuk, iktidal, maupun dalam kondisi lain selama shalat.Bahkan dalam doa saat shalat, tidak perlu mengarahkan pandangan ke langit. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)Hadits ini menegaskan bahwa memandang ke atas dalam shalat dapat berakibat buruk, bahkan disebutkan bisa menyebabkan kehilangan penglihatan sebagai bentuk teguran dari Allah. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi KekhusyukanMeskipun dilarang, memandang ke atas dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat. Namun, perbuatan ini menunjukkan kurangnya fokus dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memandang ke atas juga berarti berpaling dari kiblat, yang seharusnya menjadi arah utama perhatian dalam shalat. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat ShalatMayoritas ulama menyepakati bahwa:Pandangan mata dalam shalat diarahkan ke tempat sujud.Saat tasyahud, pandangan diarahkan ke jari telunjuk.Namun, ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda:Mereka berpendapat bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke depan, bukan ke tempat sujud.Meski demikian, pendapat mayoritas lebih kuat karena didasarkan pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. KesimpulanArah pandangan dalam shalat sangat penting untuk meningkatkan kekhusyukan.Mata dianjurkan melihat ke tempat sujud dari awal hingga akhir shalat.Ketika tasyahud (awal dan akhir), dianjurkan melihat ke jari telunjuk saat diangkat.Memandang ke atas saat shalat dilarang dan dapat berakibat buruk, meskipun tidak sampai membatalkan shalat.Mayoritas ulama berpendapat bahwa arah pandangan terbaik dalam shalat adalah ke tempat sujud, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Referensi:Al-Fauzan, A. bin S. (1431 H). Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (Cet. 3, Vol. 2, hlm. 453–456). Dar Ibnul Jauzi.Al-Malibari, Z. A. bin M. (1443 H). Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurroh Al-‘Ain bi Muhimmaat Ad-Diin (Cet. 1, hlm. 145). Dar Al-Fayha. – Ditulis pada Rabu sore, 20 Syakban 1446 H, 19 Februari 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarah pandangan shalat cara shalat khusyuk Dalil Shalat Fikih Shalat hadits tentang shalat khusyuk Khusyuk dalam Shalat kiat Shalat kiat shalat khusyuk Larangan dalam Shalat Pandangan dalam Shalat shalat khusyuk sifat shalat nabi sunnah nabi tata cara shalat


Dalam shalat, setiap anggota tubuh memiliki aturan tersendiri, termasuk arah pandangan mata. Banyak orang mungkin mengabaikan hal ini, padahal mengarahkan pandangan dengan benar dapat meningkatkan kekhusyukan dalam shalat. Artikel ini akan mengulas bagaimana seharusnya arah pandangan saat shalat, berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Tonton penjelasan dalam video Youtube: 2. Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat 2.1. 1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud 2.2. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 3. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat 3.1. 1. Hadits Larangan Memandang ke Langit 3.2. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat 3.3. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan 4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat 5. Kesimpulan  Tonton penjelasan dalam video Youtube:Shalat di Depan Ka’bah: Pandangan ke Tempat Sujud atau Langsung ke Ka’bah?  Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat1. Pandangan Mata ke Tempat SujudSyaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan,وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجَنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْتَصِرَ نَظَرُهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ..“Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk sekalipun tunanetra, sedang shalat dekat Kabah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 145)Dari pendapat di atas, disimpulkan bahwa:Sejak takbiratul ihram hingga salam, mata dianjurkan melihat ke tempat sujud.Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan dari lingkungan sekitar.Ketika tasyahud akhir, disunnahkan melihat ke jari telunjuk saat mengangkatnya. 2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamHadits dari Al-Hakim menyebutkan,كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَىٰ بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ.“Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah.” (HR. Al-Hakim, beliau menilai hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan pendapat ini disepakati oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani).Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memandang ke tempat sujud adalah kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat. Larangan Memandang ke Atas saat Shalat1. Hadits Larangan Memandang ke LangitDari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 428)Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa:Memandang ke atas saat shalat adalah perbuatan terlarang karena menunjukkan kurangnya kekhusyukan.Larangan ini berlaku baik saat berdiri, rukuk, iktidal, maupun dalam kondisi lain selama shalat.Bahkan dalam doa saat shalat, tidak perlu mengarahkan pandangan ke langit. 2. Bahaya Memandang ke Langit Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)Hadits ini menegaskan bahwa memandang ke atas dalam shalat dapat berakibat buruk, bahkan disebutkan bisa menyebabkan kehilangan penglihatan sebagai bentuk teguran dari Allah. 3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi KekhusyukanMeskipun dilarang, memandang ke atas dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat. Namun, perbuatan ini menunjukkan kurangnya fokus dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memandang ke atas juga berarti berpaling dari kiblat, yang seharusnya menjadi arah utama perhatian dalam shalat. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat ShalatMayoritas ulama menyepakati bahwa:Pandangan mata dalam shalat diarahkan ke tempat sujud.Saat tasyahud, pandangan diarahkan ke jari telunjuk.Namun, ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda:Mereka berpendapat bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke depan, bukan ke tempat sujud.Meski demikian, pendapat mayoritas lebih kuat karena didasarkan pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. KesimpulanArah pandangan dalam shalat sangat penting untuk meningkatkan kekhusyukan.Mata dianjurkan melihat ke tempat sujud dari awal hingga akhir shalat.Ketika tasyahud (awal dan akhir), dianjurkan melihat ke jari telunjuk saat diangkat.Memandang ke atas saat shalat dilarang dan dapat berakibat buruk, meskipun tidak sampai membatalkan shalat.Mayoritas ulama berpendapat bahwa arah pandangan terbaik dalam shalat adalah ke tempat sujud, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Referensi:Al-Fauzan, A. bin S. (1431 H). Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (Cet. 3, Vol. 2, hlm. 453–456). Dar Ibnul Jauzi.Al-Malibari, Z. A. bin M. (1443 H). Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurroh Al-‘Ain bi Muhimmaat Ad-Diin (Cet. 1, hlm. 145). Dar Al-Fayha. – Ditulis pada Rabu sore, 20 Syakban 1446 H, 19 Februari 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarah pandangan shalat cara shalat khusyuk Dalil Shalat Fikih Shalat hadits tentang shalat khusyuk Khusyuk dalam Shalat kiat Shalat kiat shalat khusyuk Larangan dalam Shalat Pandangan dalam Shalat shalat khusyuk sifat shalat nabi sunnah nabi tata cara shalat

Menginspirasi: Mengapa Orang Saleh Ini Bersedekah Setiap Hari? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah benar ada hadits yang menyebutkan bahwa sedekah akan menjadi seperti awan yang menaungi manusia dari panasnya Padang Mahsyar? Benar. Ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa seorang Mukmin akan berada di bawah naungan sedekahnya pada Hari Kiamat. Ada seorang Tabi’in yang mengamalkan hadits ini. Tiada satu hari berlalu, melainkan beliau bersedekah dengan suatu sedekah karena Allah. Suatu hari, beliau tidak mempunyai apa pun untuk disedekahkan. Beliau pun mencari-cari dan hanya menemukan bawang. Beliau lalu mengambil bawang itu dan membawanya di atas kepala untuk beliau sedekahkan. Lalu ada seseorang yang berjumpa dengannya, ia berkata: “Semoga Allah merahmatimu, Allah tidak mewajibkanmu melakukan ini!” Yakni sedekah ini hanya amalan sunnah. Beliau pun menjawab: “Aku bertekad agar tidak berlalu satu hari pun melainkan aku bersedekah sesuatu karena Allah, karena aku mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang Mukmin akan berada di bawah naungan sedekahnya pada Hari Kiamat.’ Sehingga aku ingin agar tidaklah berlalu satu hari melainkan aku bersedekah sesuatu karena Allah.” Oleh sebab itu, saudara Muslimku, berusahalah untuk bersedekah, karena balasannya besar dan pahalanya sangat banyak. Ia juga termasuk hal yang mencegah turunnya bala dan musibah dari seorang insan. Juga termasuk sebab datangnya jalan keluar dari kesulitan, dan salah satu sebab dimudahkannya urusan. Karena barang siapa yang memudahkan seorang Muslim, maka Allah akan memudahkannya. Dan siapa yang memberi solusi bagi saudara Muslimnya atas kesulitannya, Allah akan memberi solusi baginya. Jadi, sedekah sangat besar pengaruhnya bagi seorang Muslim di dunia dan akhirat, sehingga hendaklah kamu–wahai saudara Muslimku–untuk berusaha banyak bersedekah di berbagai sektor kebaikan. === هَلْ وَرَدَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَكُونُ كَالسَّحَابَةِ تُظَلِّلُ الْإِنْسَانَ مِنْ حَرِّ يَوْمِ الْمَحْشَرِ نَعَمْ جَاءَ ذَلِكَ فِي حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَكُونُ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ التَّابِعِينَ كَانَ يَعْمَلُ بِهَذَا الْحَدِيثِ فَكَانَ لَا يَمُرُّ عَلَيْهِ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقَ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ وَذَاتَ يَوْمٍ لَمْ يَجِدْ مَا يَتَصَدَّقُ بِهِ وَبَحَثَ وَلَمْ يَجِدْ إِلَّا بَصَلًا فَأَخَذَ هَذَا الْبَصَلَ وَحَمَلَهُ عَلَى رَأْسِهِ يُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَلَقِيَهُ أَحَدُ النَّاسِ وَقَالَ رَحِمَكَ اللَّهُ لَمْ يُوجِبِ اللَّهُ عَلَيْكَ هَذَا يَعْنِي هَذِهِ الصَّدَقَةُ تَطَوُّعٌ قَالَ إِنِّي أَرَدْتُ أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَيَّ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقْتُ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَكُونُ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَحْبَبْتُ أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَيَّ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقْتُ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ فَاحْرِصْ أَخِي الْمُسْلِمُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَإِنَّ ثَوَابَهَا عَظِيمٌ وَأَجْرَهَا جَزِيْلٌ وَهِيَ مِنْ أَسْبَابِ دَفْعِ الْبَلَاءِ وَالْمَصَائِبِ عَنْ الْإِنْسَانِ وَمِنْ أَسْبَابِ تَفْرِيجِ الْكُرُبَاتِ وَمِنْ أَسْبَابِ تَيْسِيرِ الأُمُورِ فَإِنَّهُ مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُسْلِمٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَمَنْ فَرَّجَ كُرْبَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فَرَّجَ اللَّهُ كُرْبَتَهُ فَالصَّدَقَةُ آثَارُهَا عَظِيمَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الْإِكْثَارِ مِنَ الصَّدَقَاتِ فِي سُبُلِ الْخَيْرِ

Menginspirasi: Mengapa Orang Saleh Ini Bersedekah Setiap Hari? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah benar ada hadits yang menyebutkan bahwa sedekah akan menjadi seperti awan yang menaungi manusia dari panasnya Padang Mahsyar? Benar. Ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa seorang Mukmin akan berada di bawah naungan sedekahnya pada Hari Kiamat. Ada seorang Tabi’in yang mengamalkan hadits ini. Tiada satu hari berlalu, melainkan beliau bersedekah dengan suatu sedekah karena Allah. Suatu hari, beliau tidak mempunyai apa pun untuk disedekahkan. Beliau pun mencari-cari dan hanya menemukan bawang. Beliau lalu mengambil bawang itu dan membawanya di atas kepala untuk beliau sedekahkan. Lalu ada seseorang yang berjumpa dengannya, ia berkata: “Semoga Allah merahmatimu, Allah tidak mewajibkanmu melakukan ini!” Yakni sedekah ini hanya amalan sunnah. Beliau pun menjawab: “Aku bertekad agar tidak berlalu satu hari pun melainkan aku bersedekah sesuatu karena Allah, karena aku mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang Mukmin akan berada di bawah naungan sedekahnya pada Hari Kiamat.’ Sehingga aku ingin agar tidaklah berlalu satu hari melainkan aku bersedekah sesuatu karena Allah.” Oleh sebab itu, saudara Muslimku, berusahalah untuk bersedekah, karena balasannya besar dan pahalanya sangat banyak. Ia juga termasuk hal yang mencegah turunnya bala dan musibah dari seorang insan. Juga termasuk sebab datangnya jalan keluar dari kesulitan, dan salah satu sebab dimudahkannya urusan. Karena barang siapa yang memudahkan seorang Muslim, maka Allah akan memudahkannya. Dan siapa yang memberi solusi bagi saudara Muslimnya atas kesulitannya, Allah akan memberi solusi baginya. Jadi, sedekah sangat besar pengaruhnya bagi seorang Muslim di dunia dan akhirat, sehingga hendaklah kamu–wahai saudara Muslimku–untuk berusaha banyak bersedekah di berbagai sektor kebaikan. === هَلْ وَرَدَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَكُونُ كَالسَّحَابَةِ تُظَلِّلُ الْإِنْسَانَ مِنْ حَرِّ يَوْمِ الْمَحْشَرِ نَعَمْ جَاءَ ذَلِكَ فِي حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَكُونُ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ التَّابِعِينَ كَانَ يَعْمَلُ بِهَذَا الْحَدِيثِ فَكَانَ لَا يَمُرُّ عَلَيْهِ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقَ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ وَذَاتَ يَوْمٍ لَمْ يَجِدْ مَا يَتَصَدَّقُ بِهِ وَبَحَثَ وَلَمْ يَجِدْ إِلَّا بَصَلًا فَأَخَذَ هَذَا الْبَصَلَ وَحَمَلَهُ عَلَى رَأْسِهِ يُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَلَقِيَهُ أَحَدُ النَّاسِ وَقَالَ رَحِمَكَ اللَّهُ لَمْ يُوجِبِ اللَّهُ عَلَيْكَ هَذَا يَعْنِي هَذِهِ الصَّدَقَةُ تَطَوُّعٌ قَالَ إِنِّي أَرَدْتُ أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَيَّ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقْتُ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَكُونُ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَحْبَبْتُ أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَيَّ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقْتُ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ فَاحْرِصْ أَخِي الْمُسْلِمُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَإِنَّ ثَوَابَهَا عَظِيمٌ وَأَجْرَهَا جَزِيْلٌ وَهِيَ مِنْ أَسْبَابِ دَفْعِ الْبَلَاءِ وَالْمَصَائِبِ عَنْ الْإِنْسَانِ وَمِنْ أَسْبَابِ تَفْرِيجِ الْكُرُبَاتِ وَمِنْ أَسْبَابِ تَيْسِيرِ الأُمُورِ فَإِنَّهُ مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُسْلِمٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَمَنْ فَرَّجَ كُرْبَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فَرَّجَ اللَّهُ كُرْبَتَهُ فَالصَّدَقَةُ آثَارُهَا عَظِيمَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الْإِكْثَارِ مِنَ الصَّدَقَاتِ فِي سُبُلِ الْخَيْرِ
Apakah benar ada hadits yang menyebutkan bahwa sedekah akan menjadi seperti awan yang menaungi manusia dari panasnya Padang Mahsyar? Benar. Ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa seorang Mukmin akan berada di bawah naungan sedekahnya pada Hari Kiamat. Ada seorang Tabi’in yang mengamalkan hadits ini. Tiada satu hari berlalu, melainkan beliau bersedekah dengan suatu sedekah karena Allah. Suatu hari, beliau tidak mempunyai apa pun untuk disedekahkan. Beliau pun mencari-cari dan hanya menemukan bawang. Beliau lalu mengambil bawang itu dan membawanya di atas kepala untuk beliau sedekahkan. Lalu ada seseorang yang berjumpa dengannya, ia berkata: “Semoga Allah merahmatimu, Allah tidak mewajibkanmu melakukan ini!” Yakni sedekah ini hanya amalan sunnah. Beliau pun menjawab: “Aku bertekad agar tidak berlalu satu hari pun melainkan aku bersedekah sesuatu karena Allah, karena aku mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang Mukmin akan berada di bawah naungan sedekahnya pada Hari Kiamat.’ Sehingga aku ingin agar tidaklah berlalu satu hari melainkan aku bersedekah sesuatu karena Allah.” Oleh sebab itu, saudara Muslimku, berusahalah untuk bersedekah, karena balasannya besar dan pahalanya sangat banyak. Ia juga termasuk hal yang mencegah turunnya bala dan musibah dari seorang insan. Juga termasuk sebab datangnya jalan keluar dari kesulitan, dan salah satu sebab dimudahkannya urusan. Karena barang siapa yang memudahkan seorang Muslim, maka Allah akan memudahkannya. Dan siapa yang memberi solusi bagi saudara Muslimnya atas kesulitannya, Allah akan memberi solusi baginya. Jadi, sedekah sangat besar pengaruhnya bagi seorang Muslim di dunia dan akhirat, sehingga hendaklah kamu–wahai saudara Muslimku–untuk berusaha banyak bersedekah di berbagai sektor kebaikan. === هَلْ وَرَدَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَكُونُ كَالسَّحَابَةِ تُظَلِّلُ الْإِنْسَانَ مِنْ حَرِّ يَوْمِ الْمَحْشَرِ نَعَمْ جَاءَ ذَلِكَ فِي حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَكُونُ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ التَّابِعِينَ كَانَ يَعْمَلُ بِهَذَا الْحَدِيثِ فَكَانَ لَا يَمُرُّ عَلَيْهِ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقَ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ وَذَاتَ يَوْمٍ لَمْ يَجِدْ مَا يَتَصَدَّقُ بِهِ وَبَحَثَ وَلَمْ يَجِدْ إِلَّا بَصَلًا فَأَخَذَ هَذَا الْبَصَلَ وَحَمَلَهُ عَلَى رَأْسِهِ يُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَلَقِيَهُ أَحَدُ النَّاسِ وَقَالَ رَحِمَكَ اللَّهُ لَمْ يُوجِبِ اللَّهُ عَلَيْكَ هَذَا يَعْنِي هَذِهِ الصَّدَقَةُ تَطَوُّعٌ قَالَ إِنِّي أَرَدْتُ أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَيَّ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقْتُ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَكُونُ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَحْبَبْتُ أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَيَّ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقْتُ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ فَاحْرِصْ أَخِي الْمُسْلِمُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَإِنَّ ثَوَابَهَا عَظِيمٌ وَأَجْرَهَا جَزِيْلٌ وَهِيَ مِنْ أَسْبَابِ دَفْعِ الْبَلَاءِ وَالْمَصَائِبِ عَنْ الْإِنْسَانِ وَمِنْ أَسْبَابِ تَفْرِيجِ الْكُرُبَاتِ وَمِنْ أَسْبَابِ تَيْسِيرِ الأُمُورِ فَإِنَّهُ مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُسْلِمٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَمَنْ فَرَّجَ كُرْبَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فَرَّجَ اللَّهُ كُرْبَتَهُ فَالصَّدَقَةُ آثَارُهَا عَظِيمَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الْإِكْثَارِ مِنَ الصَّدَقَاتِ فِي سُبُلِ الْخَيْرِ


Apakah benar ada hadits yang menyebutkan bahwa sedekah akan menjadi seperti awan yang menaungi manusia dari panasnya Padang Mahsyar? Benar. Ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa seorang Mukmin akan berada di bawah naungan sedekahnya pada Hari Kiamat. Ada seorang Tabi’in yang mengamalkan hadits ini. Tiada satu hari berlalu, melainkan beliau bersedekah dengan suatu sedekah karena Allah. Suatu hari, beliau tidak mempunyai apa pun untuk disedekahkan. Beliau pun mencari-cari dan hanya menemukan bawang. Beliau lalu mengambil bawang itu dan membawanya di atas kepala untuk beliau sedekahkan. Lalu ada seseorang yang berjumpa dengannya, ia berkata: “Semoga Allah merahmatimu, Allah tidak mewajibkanmu melakukan ini!” Yakni sedekah ini hanya amalan sunnah. Beliau pun menjawab: “Aku bertekad agar tidak berlalu satu hari pun melainkan aku bersedekah sesuatu karena Allah, karena aku mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang Mukmin akan berada di bawah naungan sedekahnya pada Hari Kiamat.’ Sehingga aku ingin agar tidaklah berlalu satu hari melainkan aku bersedekah sesuatu karena Allah.” Oleh sebab itu, saudara Muslimku, berusahalah untuk bersedekah, karena balasannya besar dan pahalanya sangat banyak. Ia juga termasuk hal yang mencegah turunnya bala dan musibah dari seorang insan. Juga termasuk sebab datangnya jalan keluar dari kesulitan, dan salah satu sebab dimudahkannya urusan. Karena barang siapa yang memudahkan seorang Muslim, maka Allah akan memudahkannya. Dan siapa yang memberi solusi bagi saudara Muslimnya atas kesulitannya, Allah akan memberi solusi baginya. Jadi, sedekah sangat besar pengaruhnya bagi seorang Muslim di dunia dan akhirat, sehingga hendaklah kamu–wahai saudara Muslimku–untuk berusaha banyak bersedekah di berbagai sektor kebaikan. === هَلْ وَرَدَ أَنَّ الصَّدَقَةَ تَكُونُ كَالسَّحَابَةِ تُظَلِّلُ الْإِنْسَانَ مِنْ حَرِّ يَوْمِ الْمَحْشَرِ نَعَمْ جَاءَ ذَلِكَ فِي حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَكُونُ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ التَّابِعِينَ كَانَ يَعْمَلُ بِهَذَا الْحَدِيثِ فَكَانَ لَا يَمُرُّ عَلَيْهِ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقَ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ وَذَاتَ يَوْمٍ لَمْ يَجِدْ مَا يَتَصَدَّقُ بِهِ وَبَحَثَ وَلَمْ يَجِدْ إِلَّا بَصَلًا فَأَخَذَ هَذَا الْبَصَلَ وَحَمَلَهُ عَلَى رَأْسِهِ يُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَلَقِيَهُ أَحَدُ النَّاسِ وَقَالَ رَحِمَكَ اللَّهُ لَمْ يُوجِبِ اللَّهُ عَلَيْكَ هَذَا يَعْنِي هَذِهِ الصَّدَقَةُ تَطَوُّعٌ قَالَ إِنِّي أَرَدْتُ أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَيَّ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقْتُ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَكُونُ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَحْبَبْتُ أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَيَّ يَوْمٌ إِلَّا تَصَدَّقْتُ فِيهِ لِلَّهِ بِصَدَقَةٍ فَاحْرِصْ أَخِي الْمُسْلِمُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَإِنَّ ثَوَابَهَا عَظِيمٌ وَأَجْرَهَا جَزِيْلٌ وَهِيَ مِنْ أَسْبَابِ دَفْعِ الْبَلَاءِ وَالْمَصَائِبِ عَنْ الْإِنْسَانِ وَمِنْ أَسْبَابِ تَفْرِيجِ الْكُرُبَاتِ وَمِنْ أَسْبَابِ تَيْسِيرِ الأُمُورِ فَإِنَّهُ مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُسْلِمٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَمَنْ فَرَّجَ كُرْبَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فَرَّجَ اللَّهُ كُرْبَتَهُ فَالصَّدَقَةُ آثَارُهَا عَظِيمَةٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى الْإِكْثَارِ مِنَ الصَّدَقَاتِ فِي سُبُلِ الْخَيْرِ

Fatwa Ulama: Apakah Doa Dapat Mengubah Takdir?

Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa perbedaan antara qadar (takdir) dan takdir yang tertulis (maktub) dalam Lauh Mahfuzh? Apakah takdir dapat berubah dengan sebab doa? Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Jawaban: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du. Tingkatan penulisan takdir: tingkatan penulisan takdir adalah ketetapan Allah Ta’ala atas segala sesuatu -baik yang kecil maupun besar- dalam Lauh Mahfuzh, mencakup segala sesuatu yang telah dan akan terjadi. Ini merupakan salah satu dari empat tingkatan takdir, yaitu: Pertama, ilmu Allah Ta’ala yang mencakup segala sesuatu. Kedua, penulisan Allah Ta’ala atas segala sesuatu dalam Lauh Mahfuzh. Ketiga, kehendak-Nya yang mutlak dan tidak dapat ditolak dan kekuasaan-Nya yang tidak terbatas dalam menciptakan segala sesuatu. Keempat, beriman bahwa Allah Ta’ala adalah Pencipta segala sesuatu dan yang mengadakannya. Berdasarkan penjelasan tersebut, ketika disebut “maktub” (tertulis), maka ini adalah bagian dari keseluruhan konsep takdir. Dalil mengenai empat tingkatan ini adalah firman Allah Ta’ala, مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَة فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِي كِتَٰب مِّن قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَآۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِير “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22) Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللهُ القَلَمَ فَقَالَ لَهُ: اكْتُبْ، قَالَ: رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ؟ قَالَ: اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ “Sesungguhnya hal pertama yang Allah ciptakan adalah pena. Lalu Dia berfirman kepadanya, “Tulislah!” Pena bertanya, “Apa yang harus aku tulis?” Allah berfirman, “Tulislah takdir segala sesuatu hingga hari kiamat.” [1] Sedangkan doa adalah salah satu sebab yang memiliki pengaruh terhadap akibatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَرُدُّ القَضَاءَ إلَّا الدُّعَاءُ، وَلَا يَزِيدُ فِي العُمُرِ إلَّا البِرُّ “Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa, dan tidak ada yang dapat menambah umur kecuali kebajikan.” [2] Doa bisa menjadi sebab tertolaknya suatu takdir yang telah ditentukan. Begitu pula dengan kebajikan (birr), yang dapat memperpanjang umur seseorang yang seharusnya lebih pendek jika bukan karena amal baiknya. Dengan demikian, doa, kebajikan, dan sebab-sebab lainnya dapat mempengaruhi perubahan dalam ketetapan takdir. Namun, perlu dipahami bahwa perubahan tersebut juga telah ditulis dalam takdir karena sebab doa itu sendiri. Hal ini seperti obat yang dapat menyembuhkan penyakit, ia memiliki pengaruh dalam kesembuhan, akan tetapi tetap berada dalam ketetapan (baca: takdir) Allah. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَٰهُ بِقَدَر “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (takdir).” (QS. Al-Qamar: 49) Hanya Allah yang Maha Mengetahui. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. [3] Baca juga: Hukum Berdoa kepada Allah di Sisi Makam Orang Saleh *** @Unayzah, 8 Sya’ban 1446/ 7 Februari 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab As-Sunnah, bab tentang Qadar (no. 4700), dan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Qadar (no. 2155) serta dalam kitab At-Tafsir, bab Surat Nun (no. 3319), dari hadis ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu. Dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 2018). [2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Qadar, bab “Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa” (no. 2139), dari hadis Salman radhiyallahu ‘anhu. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Sahihah (no. 154) dan dalam Sahih Al-Jami’ (no. 7687). [3] Diterjemahkan dari: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-506

Fatwa Ulama: Apakah Doa Dapat Mengubah Takdir?

Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa perbedaan antara qadar (takdir) dan takdir yang tertulis (maktub) dalam Lauh Mahfuzh? Apakah takdir dapat berubah dengan sebab doa? Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Jawaban: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du. Tingkatan penulisan takdir: tingkatan penulisan takdir adalah ketetapan Allah Ta’ala atas segala sesuatu -baik yang kecil maupun besar- dalam Lauh Mahfuzh, mencakup segala sesuatu yang telah dan akan terjadi. Ini merupakan salah satu dari empat tingkatan takdir, yaitu: Pertama, ilmu Allah Ta’ala yang mencakup segala sesuatu. Kedua, penulisan Allah Ta’ala atas segala sesuatu dalam Lauh Mahfuzh. Ketiga, kehendak-Nya yang mutlak dan tidak dapat ditolak dan kekuasaan-Nya yang tidak terbatas dalam menciptakan segala sesuatu. Keempat, beriman bahwa Allah Ta’ala adalah Pencipta segala sesuatu dan yang mengadakannya. Berdasarkan penjelasan tersebut, ketika disebut “maktub” (tertulis), maka ini adalah bagian dari keseluruhan konsep takdir. Dalil mengenai empat tingkatan ini adalah firman Allah Ta’ala, مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَة فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِي كِتَٰب مِّن قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَآۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِير “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22) Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللهُ القَلَمَ فَقَالَ لَهُ: اكْتُبْ، قَالَ: رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ؟ قَالَ: اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ “Sesungguhnya hal pertama yang Allah ciptakan adalah pena. Lalu Dia berfirman kepadanya, “Tulislah!” Pena bertanya, “Apa yang harus aku tulis?” Allah berfirman, “Tulislah takdir segala sesuatu hingga hari kiamat.” [1] Sedangkan doa adalah salah satu sebab yang memiliki pengaruh terhadap akibatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَرُدُّ القَضَاءَ إلَّا الدُّعَاءُ، وَلَا يَزِيدُ فِي العُمُرِ إلَّا البِرُّ “Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa, dan tidak ada yang dapat menambah umur kecuali kebajikan.” [2] Doa bisa menjadi sebab tertolaknya suatu takdir yang telah ditentukan. Begitu pula dengan kebajikan (birr), yang dapat memperpanjang umur seseorang yang seharusnya lebih pendek jika bukan karena amal baiknya. Dengan demikian, doa, kebajikan, dan sebab-sebab lainnya dapat mempengaruhi perubahan dalam ketetapan takdir. Namun, perlu dipahami bahwa perubahan tersebut juga telah ditulis dalam takdir karena sebab doa itu sendiri. Hal ini seperti obat yang dapat menyembuhkan penyakit, ia memiliki pengaruh dalam kesembuhan, akan tetapi tetap berada dalam ketetapan (baca: takdir) Allah. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَٰهُ بِقَدَر “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (takdir).” (QS. Al-Qamar: 49) Hanya Allah yang Maha Mengetahui. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. [3] Baca juga: Hukum Berdoa kepada Allah di Sisi Makam Orang Saleh *** @Unayzah, 8 Sya’ban 1446/ 7 Februari 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab As-Sunnah, bab tentang Qadar (no. 4700), dan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Qadar (no. 2155) serta dalam kitab At-Tafsir, bab Surat Nun (no. 3319), dari hadis ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu. Dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 2018). [2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Qadar, bab “Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa” (no. 2139), dari hadis Salman radhiyallahu ‘anhu. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Sahihah (no. 154) dan dalam Sahih Al-Jami’ (no. 7687). [3] Diterjemahkan dari: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-506
Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa perbedaan antara qadar (takdir) dan takdir yang tertulis (maktub) dalam Lauh Mahfuzh? Apakah takdir dapat berubah dengan sebab doa? Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Jawaban: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du. Tingkatan penulisan takdir: tingkatan penulisan takdir adalah ketetapan Allah Ta’ala atas segala sesuatu -baik yang kecil maupun besar- dalam Lauh Mahfuzh, mencakup segala sesuatu yang telah dan akan terjadi. Ini merupakan salah satu dari empat tingkatan takdir, yaitu: Pertama, ilmu Allah Ta’ala yang mencakup segala sesuatu. Kedua, penulisan Allah Ta’ala atas segala sesuatu dalam Lauh Mahfuzh. Ketiga, kehendak-Nya yang mutlak dan tidak dapat ditolak dan kekuasaan-Nya yang tidak terbatas dalam menciptakan segala sesuatu. Keempat, beriman bahwa Allah Ta’ala adalah Pencipta segala sesuatu dan yang mengadakannya. Berdasarkan penjelasan tersebut, ketika disebut “maktub” (tertulis), maka ini adalah bagian dari keseluruhan konsep takdir. Dalil mengenai empat tingkatan ini adalah firman Allah Ta’ala, مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَة فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِي كِتَٰب مِّن قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَآۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِير “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22) Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللهُ القَلَمَ فَقَالَ لَهُ: اكْتُبْ، قَالَ: رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ؟ قَالَ: اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ “Sesungguhnya hal pertama yang Allah ciptakan adalah pena. Lalu Dia berfirman kepadanya, “Tulislah!” Pena bertanya, “Apa yang harus aku tulis?” Allah berfirman, “Tulislah takdir segala sesuatu hingga hari kiamat.” [1] Sedangkan doa adalah salah satu sebab yang memiliki pengaruh terhadap akibatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَرُدُّ القَضَاءَ إلَّا الدُّعَاءُ، وَلَا يَزِيدُ فِي العُمُرِ إلَّا البِرُّ “Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa, dan tidak ada yang dapat menambah umur kecuali kebajikan.” [2] Doa bisa menjadi sebab tertolaknya suatu takdir yang telah ditentukan. Begitu pula dengan kebajikan (birr), yang dapat memperpanjang umur seseorang yang seharusnya lebih pendek jika bukan karena amal baiknya. Dengan demikian, doa, kebajikan, dan sebab-sebab lainnya dapat mempengaruhi perubahan dalam ketetapan takdir. Namun, perlu dipahami bahwa perubahan tersebut juga telah ditulis dalam takdir karena sebab doa itu sendiri. Hal ini seperti obat yang dapat menyembuhkan penyakit, ia memiliki pengaruh dalam kesembuhan, akan tetapi tetap berada dalam ketetapan (baca: takdir) Allah. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَٰهُ بِقَدَر “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (takdir).” (QS. Al-Qamar: 49) Hanya Allah yang Maha Mengetahui. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. [3] Baca juga: Hukum Berdoa kepada Allah di Sisi Makam Orang Saleh *** @Unayzah, 8 Sya’ban 1446/ 7 Februari 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab As-Sunnah, bab tentang Qadar (no. 4700), dan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Qadar (no. 2155) serta dalam kitab At-Tafsir, bab Surat Nun (no. 3319), dari hadis ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu. Dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 2018). [2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Qadar, bab “Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa” (no. 2139), dari hadis Salman radhiyallahu ‘anhu. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Sahihah (no. 154) dan dalam Sahih Al-Jami’ (no. 7687). [3] Diterjemahkan dari: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-506


Daftar Isi Toggle Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban: Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa perbedaan antara qadar (takdir) dan takdir yang tertulis (maktub) dalam Lauh Mahfuzh? Apakah takdir dapat berubah dengan sebab doa? Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Jawaban: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du. Tingkatan penulisan takdir: tingkatan penulisan takdir adalah ketetapan Allah Ta’ala atas segala sesuatu -baik yang kecil maupun besar- dalam Lauh Mahfuzh, mencakup segala sesuatu yang telah dan akan terjadi. Ini merupakan salah satu dari empat tingkatan takdir, yaitu: Pertama, ilmu Allah Ta’ala yang mencakup segala sesuatu. Kedua, penulisan Allah Ta’ala atas segala sesuatu dalam Lauh Mahfuzh. Ketiga, kehendak-Nya yang mutlak dan tidak dapat ditolak dan kekuasaan-Nya yang tidak terbatas dalam menciptakan segala sesuatu. Keempat, beriman bahwa Allah Ta’ala adalah Pencipta segala sesuatu dan yang mengadakannya. Berdasarkan penjelasan tersebut, ketika disebut “maktub” (tertulis), maka ini adalah bagian dari keseluruhan konsep takdir. Dalil mengenai empat tingkatan ini adalah firman Allah Ta’ala, مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَة فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِي كِتَٰب مِّن قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَآۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِير “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22) Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللهُ القَلَمَ فَقَالَ لَهُ: اكْتُبْ، قَالَ: رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ؟ قَالَ: اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ “Sesungguhnya hal pertama yang Allah ciptakan adalah pena. Lalu Dia berfirman kepadanya, “Tulislah!” Pena bertanya, “Apa yang harus aku tulis?” Allah berfirman, “Tulislah takdir segala sesuatu hingga hari kiamat.” [1] Sedangkan doa adalah salah satu sebab yang memiliki pengaruh terhadap akibatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَرُدُّ القَضَاءَ إلَّا الدُّعَاءُ، وَلَا يَزِيدُ فِي العُمُرِ إلَّا البِرُّ “Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa, dan tidak ada yang dapat menambah umur kecuali kebajikan.” [2] Doa bisa menjadi sebab tertolaknya suatu takdir yang telah ditentukan. Begitu pula dengan kebajikan (birr), yang dapat memperpanjang umur seseorang yang seharusnya lebih pendek jika bukan karena amal baiknya. Dengan demikian, doa, kebajikan, dan sebab-sebab lainnya dapat mempengaruhi perubahan dalam ketetapan takdir. Namun, perlu dipahami bahwa perubahan tersebut juga telah ditulis dalam takdir karena sebab doa itu sendiri. Hal ini seperti obat yang dapat menyembuhkan penyakit, ia memiliki pengaruh dalam kesembuhan, akan tetapi tetap berada dalam ketetapan (baca: takdir) Allah. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا كُلَّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَٰهُ بِقَدَر “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (takdir).” (QS. Al-Qamar: 49) Hanya Allah yang Maha Mengetahui. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat. [3] Baca juga: Hukum Berdoa kepada Allah di Sisi Makam Orang Saleh *** @Unayzah, 8 Sya’ban 1446/ 7 Februari 2025 Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab As-Sunnah, bab tentang Qadar (no. 4700), dan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Qadar (no. 2155) serta dalam kitab At-Tafsir, bab Surat Nun (no. 3319), dari hadis ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu. Dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 2018). [2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Qadar, bab “Tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali doa” (no. 2139), dari hadis Salman radhiyallahu ‘anhu. Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Sahihah (no. 154) dan dalam Sahih Al-Jami’ (no. 7687). [3] Diterjemahkan dari: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-506

Bunuh Diri dalam Paradigma Islam (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Dalil terkaitHukum bunuh diriDalil pertamaDalil keduaDalil ketigaDalil keempatDalil kelima Dinamika kehidupan saat ini tidak bisa dipungkiri memang sarat akan tekanan dan polemik dalam banyak hal, mulai dari asmara, pendidikan, hubungan sosial, ekonomi, dan sebagainya. Perbincangan soal fenomena bunuh diri pun makin marak dan menjadi tren stres, bahkan tak jarang memenuhi judul-judul berita yang dibawakan oleh banyak media mainstream. Mirisnya adalah bahwa fenomena bunuh diri ini terjadi di tengah-tengah kalangan umat muslimin, tentu hal ini sangat bertentangan dengan ajaran yang dibawakan Islam. Lantas, bagaimana Islam memandang dan menyikapi bunuh diri? Dalil terkait Perlu kita ketahui bahwa dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, ada banyak dalil terkait bunuh diri, yang mengindikasikan bahwa perkara bunuh diri bukanlah suatu hal yang baru dalam Islam, bahkan sudah ditunjukkan dalam berbagai dalil syar’i. Di antara dalil-dalil itu adalah firman Allah Ta’ala, ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًۭا وَظُلْمًۭا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًۭا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا  “… dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30) Dalam sebuah hadis diriwayatkan, أنَّه ﷺ قال لعمرِو بنِ العاصٍ وقد تيمَّم عن الجنابةِ من شدَّةِ البرْدِ، يا عمرُو، صلَّيْتَ بأصحابِك وأنت جُنبٌ؟ فقال عمرٌو: إنِّي سمِعت اللهَ يقولَ: وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ الآيةَ، فضحِك النَّبيُّ ﷺ ولم يُنكِرْ عليه Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Amr bin Ash yang melakukan tayamum junub (alih-alih mandi) karena disebabkan dingin yang ekstrem, “Wahai Amr, apakah kamu salat bersama sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?” Amr menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An-Nisa: 29).” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan tidak mengingkari jawabannya. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مَن قَتَلَ نَفْسَهُ بحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بها في بَطْنِهِ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَحَسّاهُ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن تَرَدّى مِن جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَرَدّى في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا. “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah pisau yang tajam, maka kelak pisau tajam itu akan berada di tangannya, dan ia akan menusukkannya ke dalam perutnya di neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menenggak racun itu di dalam neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang terjun dari atas gunung hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menerjunkan dirinya ke dalam neraka Jahanam dan selamanya berada di sana.” (HR. Muslim no. 109 dan Bukhari no. 5778) Dan masih banyak lagi dalil terkait bunuh diri, setidaknya dalil-dalil di atas sudah cukup memberi perspektif pada kita bahwa Islam menaruh perhatian pada perkara bunuh diri dan tidak menutup mata akan hal tersebut. Hukum bunuh diri Bunuh diri yang mempunyai dalil-dalil syar’i terkait, berarti juga ia memiliki hukum. Lantas apa hukumnya bunuh diri dalam Islam? Para ulama telah berijmak (bersepakat) bahwa bunuh diri adalah haram, dengan berlandaskan beberapa dalil serta segi pendalilan dan poin argumentasi berikut ini: Dalil pertama Sebagaimana ayat yang sudah dibawakan di awal, yaitu pada Surah An-Nisa: 29, firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu …” Terdapat beberapa penafsiran oleh ulama terkait membunuh diri sendiri pada ayat ini, di antaranya adalah: 1) Bunuh diri sebagaimana yang kita pahami, yaitu seseorang membunuh dirinya sendiri dan ini hukumnya haram. Hal ini karena kalimat larangan pada dalil syar’i, sebagaimana pada kaidah usul fikih, pada dasarnya mengimplikasikan keharaman. Inilah poin pendalilan yang kita garisbawahi dalam konteks pembahasan ini. Namun, untuk dapat memahami maksud ayat lebih mendalam, kita sebutkan juga beberapa pandangan lain dalam penafsiran makna “membunuh diri” dalam ayat ini. 2) Ada pula yang mengartikannya sebagai larangan untuk membunuh sesama manusia, terlebih lagi jika satu agama, sesama muslim. Di antara yang mengatakan seperti ini adalah ‘Atha bin Rabbah. 3) Abu Ubaidah berpendapat bahwa termasuk ke dalam kategori ini yaitu “membawa diri kepada kebinasaan”. Misalnya, ketika seseorang membebani dirinya dengan suatu amalan yang pada kondisi normal tidak masalah, tetapi dalam suatu kondisi justru bisa menimbulkan kemudaratan, bahkan sampai kematian. Ini sebagaimana yang dilakukan sahabat ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, jikalau ia mandi junub dengan air pada saat itu dengan cuaca dingin yang ekstrem, hal itu justru dapat membunuhnya. Dan ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dapat dijadikan dalil. 4) Selain itu, membunuh diri sendiri dapat berarti melakukan dosa-dosa dan perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Karena adanya maksiat dan dosa akan berakibat pada sakitnya hati, bahkan sampai hati menjadi mati, dan orang yang hatinya sudah mati ibarat tidak ada bedanya dengan orang mati. Dalil kedua Allah Ta’ala juga berfirman dalam ayat yang lain, وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra: 33) وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ “… dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri …” (QS. Al-Baqarah: 195) Dalam kedua ayat ini, secara tegas terdapat larangan bunuh diri yang di-nash-kan dalam lafaz umum. Nafs (jiwa) itu dilarang dibunuh, baik itu orang lain maupun diri sendiri, kecuali dengan kondisi dan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Adapun tahlukah (kebinasaan), yang termasuk ke dalam “kebinasaan” adalah kematian. Kita dilarang mengantarkan diri kita sendiri ke dalam kematian, yang merupakan kebinasaan, sebagaimana yang didalilkan dalam ayat. Baca juga: Jangan Bunuh Diri: Sebuah Panggilan untuk Menemukan Kembali Harapan dalam Islam Dalil ketiga Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الَّذِي يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُها في النّارِ، والذي يَطْعُنُها يَطْعُنُها في النّارِ “Barangsiapa yang mencekik dirinya (sampai mati), niscaya ia akan terus mencekiknya di neraka. Dan barangsiapa yang menikam dirinya, ia juga kelak akan terus menikam dirinya seperti itu di neraka.” (HR. Bukhari no. 1365 dan Muslim no. 109) Hadis ini, juga hadis dalam versi yang lebih panjang yang telah dibawakan di awal, menyebutkan beberapa contoh variasi upaya bunuh diri seperti mencekik, menikam, menenggak racun, dan terjun bebas. Hampir setiap orang yang bunuh diri melakukannya dengan salah satu cara itu, sebut saja gantung diri, maka ia termasuk ke dalam kategori mencekik. Ancaman dengan neraka saja sudah menunjukkan keharaman suatu perbuatan, belum lagi ancaman yang diperjelas. Dalam kasus ini adalah suatu lingkaran penderitaan yang terus berulang, ketika orang yang bunuh diri akan terus mendapat siksaan dengan bagaimana ia membunuh dirinya. Apakah bunuh diri dengan selain upaya yang disebutkan dalam hadis berarti diperbolehkan? Tentu saja tidak, karena hadis lain juga menyebutkan ancaman bunuh diri dalam narasi yang lebih umum, yaitu: Dalil keempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan sahabat Tsabit bin Ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, من قتل نفسه بشَيْءٍ عُذْبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dengan itu pula ia akan diazab pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari no. 6047 dan Muslim no. 110) Lihatlah, Islam benar-benar serius mengecam perilaku bunuh diri, sampai-sampai selain diharamkan, pelakunya juga akan terjebak dalam siksaan di akhirat karena ulahnya sendiri ketika di dunia. Ini sebagai refleksi atas realitas bahwa suatu tindakan itu akan menentukan nasib, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Dalil kelima Dalam hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كانَ برَجُلٍ جِراحٌ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فقالَ اللَّهُ: بَدَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ “Tersebutlah ada seorang lelaki yang terluka, ia lalu membunuh dirinya. Maka Allah pun berfirman, ‘Hamba-Ku telah terburu-buru (mendahului ketetapan-Ku), maka Aku pun mengharamkan surga baginya’.” (HR. Bukhari no. 1364, Ahmad no. 18800, Ar-Ruyani dalam “Musnad”-nya no. 961, dan Al-Baihaqi no. 5977) Dengan adanya hadis ini, bulat sudah keharaman bunuh diri, selain diancam neraka dan siksaannya, juga diancam dengan diharamkannya dari surga. Tentu ini semua bukan ancaman yang main-main. Bunuh diri bukanlah suatu perkara ringan dalam agama Islam, karena termasuk mendahului ketetapan Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang terakhir. Semua ayat dan hadis ini merujuk kepada haramnya bunuh diri dalam Islam. Disebutkannya dalil-dalil ini tidak berarti tidak ada dalil lain lagi terkait bunuh diri, bahkan banyak. Akan tetapi, yang disebutkan di atas semuanya dirasa cukup dan mewakili untuk memperjelas keharaman dan betapa seriusnya Islam mengecam pelaku bunuh diri. Maka dengan mengetahui hukum bunuh diri yang tentunya didasarkan oleh berbagai dalil syar’i, sebagai bentuk ber-Islam secara kaffah, perilaku kita adalah menjauhinya, tidak membenarkannya, dan untuk jangan sekali-sekali berpikir untuk melakukannya. Hal ini karena bunuh diri sejatinya tidak membebaskan kita dari penderitaan, sama sekali tidak, justru malah membuat kita berputar-putar terus dalam lingkaran setan upaya bunuh diri dan tempatnya di neraka. Semoga Allah melindungi kita seluruh umat muslimin, terkhusus generasi yang sedang menelan asam-pahit kehidupan, dengan menjauhkan dari perilaku rendahan bunuh diri dan segala yang menghantarkan kepada hal itu. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel Muslim.or.id

Bunuh Diri dalam Paradigma Islam (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Dalil terkaitHukum bunuh diriDalil pertamaDalil keduaDalil ketigaDalil keempatDalil kelima Dinamika kehidupan saat ini tidak bisa dipungkiri memang sarat akan tekanan dan polemik dalam banyak hal, mulai dari asmara, pendidikan, hubungan sosial, ekonomi, dan sebagainya. Perbincangan soal fenomena bunuh diri pun makin marak dan menjadi tren stres, bahkan tak jarang memenuhi judul-judul berita yang dibawakan oleh banyak media mainstream. Mirisnya adalah bahwa fenomena bunuh diri ini terjadi di tengah-tengah kalangan umat muslimin, tentu hal ini sangat bertentangan dengan ajaran yang dibawakan Islam. Lantas, bagaimana Islam memandang dan menyikapi bunuh diri? Dalil terkait Perlu kita ketahui bahwa dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, ada banyak dalil terkait bunuh diri, yang mengindikasikan bahwa perkara bunuh diri bukanlah suatu hal yang baru dalam Islam, bahkan sudah ditunjukkan dalam berbagai dalil syar’i. Di antara dalil-dalil itu adalah firman Allah Ta’ala, ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًۭا وَظُلْمًۭا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًۭا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا  “… dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30) Dalam sebuah hadis diriwayatkan, أنَّه ﷺ قال لعمرِو بنِ العاصٍ وقد تيمَّم عن الجنابةِ من شدَّةِ البرْدِ، يا عمرُو، صلَّيْتَ بأصحابِك وأنت جُنبٌ؟ فقال عمرٌو: إنِّي سمِعت اللهَ يقولَ: وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ الآيةَ، فضحِك النَّبيُّ ﷺ ولم يُنكِرْ عليه Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Amr bin Ash yang melakukan tayamum junub (alih-alih mandi) karena disebabkan dingin yang ekstrem, “Wahai Amr, apakah kamu salat bersama sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?” Amr menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An-Nisa: 29).” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan tidak mengingkari jawabannya. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مَن قَتَلَ نَفْسَهُ بحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بها في بَطْنِهِ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَحَسّاهُ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن تَرَدّى مِن جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَرَدّى في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا. “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah pisau yang tajam, maka kelak pisau tajam itu akan berada di tangannya, dan ia akan menusukkannya ke dalam perutnya di neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menenggak racun itu di dalam neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang terjun dari atas gunung hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menerjunkan dirinya ke dalam neraka Jahanam dan selamanya berada di sana.” (HR. Muslim no. 109 dan Bukhari no. 5778) Dan masih banyak lagi dalil terkait bunuh diri, setidaknya dalil-dalil di atas sudah cukup memberi perspektif pada kita bahwa Islam menaruh perhatian pada perkara bunuh diri dan tidak menutup mata akan hal tersebut. Hukum bunuh diri Bunuh diri yang mempunyai dalil-dalil syar’i terkait, berarti juga ia memiliki hukum. Lantas apa hukumnya bunuh diri dalam Islam? Para ulama telah berijmak (bersepakat) bahwa bunuh diri adalah haram, dengan berlandaskan beberapa dalil serta segi pendalilan dan poin argumentasi berikut ini: Dalil pertama Sebagaimana ayat yang sudah dibawakan di awal, yaitu pada Surah An-Nisa: 29, firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu …” Terdapat beberapa penafsiran oleh ulama terkait membunuh diri sendiri pada ayat ini, di antaranya adalah: 1) Bunuh diri sebagaimana yang kita pahami, yaitu seseorang membunuh dirinya sendiri dan ini hukumnya haram. Hal ini karena kalimat larangan pada dalil syar’i, sebagaimana pada kaidah usul fikih, pada dasarnya mengimplikasikan keharaman. Inilah poin pendalilan yang kita garisbawahi dalam konteks pembahasan ini. Namun, untuk dapat memahami maksud ayat lebih mendalam, kita sebutkan juga beberapa pandangan lain dalam penafsiran makna “membunuh diri” dalam ayat ini. 2) Ada pula yang mengartikannya sebagai larangan untuk membunuh sesama manusia, terlebih lagi jika satu agama, sesama muslim. Di antara yang mengatakan seperti ini adalah ‘Atha bin Rabbah. 3) Abu Ubaidah berpendapat bahwa termasuk ke dalam kategori ini yaitu “membawa diri kepada kebinasaan”. Misalnya, ketika seseorang membebani dirinya dengan suatu amalan yang pada kondisi normal tidak masalah, tetapi dalam suatu kondisi justru bisa menimbulkan kemudaratan, bahkan sampai kematian. Ini sebagaimana yang dilakukan sahabat ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, jikalau ia mandi junub dengan air pada saat itu dengan cuaca dingin yang ekstrem, hal itu justru dapat membunuhnya. Dan ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dapat dijadikan dalil. 4) Selain itu, membunuh diri sendiri dapat berarti melakukan dosa-dosa dan perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Karena adanya maksiat dan dosa akan berakibat pada sakitnya hati, bahkan sampai hati menjadi mati, dan orang yang hatinya sudah mati ibarat tidak ada bedanya dengan orang mati. Dalil kedua Allah Ta’ala juga berfirman dalam ayat yang lain, وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra: 33) وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ “… dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri …” (QS. Al-Baqarah: 195) Dalam kedua ayat ini, secara tegas terdapat larangan bunuh diri yang di-nash-kan dalam lafaz umum. Nafs (jiwa) itu dilarang dibunuh, baik itu orang lain maupun diri sendiri, kecuali dengan kondisi dan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Adapun tahlukah (kebinasaan), yang termasuk ke dalam “kebinasaan” adalah kematian. Kita dilarang mengantarkan diri kita sendiri ke dalam kematian, yang merupakan kebinasaan, sebagaimana yang didalilkan dalam ayat. Baca juga: Jangan Bunuh Diri: Sebuah Panggilan untuk Menemukan Kembali Harapan dalam Islam Dalil ketiga Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الَّذِي يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُها في النّارِ، والذي يَطْعُنُها يَطْعُنُها في النّارِ “Barangsiapa yang mencekik dirinya (sampai mati), niscaya ia akan terus mencekiknya di neraka. Dan barangsiapa yang menikam dirinya, ia juga kelak akan terus menikam dirinya seperti itu di neraka.” (HR. Bukhari no. 1365 dan Muslim no. 109) Hadis ini, juga hadis dalam versi yang lebih panjang yang telah dibawakan di awal, menyebutkan beberapa contoh variasi upaya bunuh diri seperti mencekik, menikam, menenggak racun, dan terjun bebas. Hampir setiap orang yang bunuh diri melakukannya dengan salah satu cara itu, sebut saja gantung diri, maka ia termasuk ke dalam kategori mencekik. Ancaman dengan neraka saja sudah menunjukkan keharaman suatu perbuatan, belum lagi ancaman yang diperjelas. Dalam kasus ini adalah suatu lingkaran penderitaan yang terus berulang, ketika orang yang bunuh diri akan terus mendapat siksaan dengan bagaimana ia membunuh dirinya. Apakah bunuh diri dengan selain upaya yang disebutkan dalam hadis berarti diperbolehkan? Tentu saja tidak, karena hadis lain juga menyebutkan ancaman bunuh diri dalam narasi yang lebih umum, yaitu: Dalil keempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan sahabat Tsabit bin Ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, من قتل نفسه بشَيْءٍ عُذْبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dengan itu pula ia akan diazab pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari no. 6047 dan Muslim no. 110) Lihatlah, Islam benar-benar serius mengecam perilaku bunuh diri, sampai-sampai selain diharamkan, pelakunya juga akan terjebak dalam siksaan di akhirat karena ulahnya sendiri ketika di dunia. Ini sebagai refleksi atas realitas bahwa suatu tindakan itu akan menentukan nasib, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Dalil kelima Dalam hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كانَ برَجُلٍ جِراحٌ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فقالَ اللَّهُ: بَدَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ “Tersebutlah ada seorang lelaki yang terluka, ia lalu membunuh dirinya. Maka Allah pun berfirman, ‘Hamba-Ku telah terburu-buru (mendahului ketetapan-Ku), maka Aku pun mengharamkan surga baginya’.” (HR. Bukhari no. 1364, Ahmad no. 18800, Ar-Ruyani dalam “Musnad”-nya no. 961, dan Al-Baihaqi no. 5977) Dengan adanya hadis ini, bulat sudah keharaman bunuh diri, selain diancam neraka dan siksaannya, juga diancam dengan diharamkannya dari surga. Tentu ini semua bukan ancaman yang main-main. Bunuh diri bukanlah suatu perkara ringan dalam agama Islam, karena termasuk mendahului ketetapan Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang terakhir. Semua ayat dan hadis ini merujuk kepada haramnya bunuh diri dalam Islam. Disebutkannya dalil-dalil ini tidak berarti tidak ada dalil lain lagi terkait bunuh diri, bahkan banyak. Akan tetapi, yang disebutkan di atas semuanya dirasa cukup dan mewakili untuk memperjelas keharaman dan betapa seriusnya Islam mengecam pelaku bunuh diri. Maka dengan mengetahui hukum bunuh diri yang tentunya didasarkan oleh berbagai dalil syar’i, sebagai bentuk ber-Islam secara kaffah, perilaku kita adalah menjauhinya, tidak membenarkannya, dan untuk jangan sekali-sekali berpikir untuk melakukannya. Hal ini karena bunuh diri sejatinya tidak membebaskan kita dari penderitaan, sama sekali tidak, justru malah membuat kita berputar-putar terus dalam lingkaran setan upaya bunuh diri dan tempatnya di neraka. Semoga Allah melindungi kita seluruh umat muslimin, terkhusus generasi yang sedang menelan asam-pahit kehidupan, dengan menjauhkan dari perilaku rendahan bunuh diri dan segala yang menghantarkan kepada hal itu. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Dalil terkaitHukum bunuh diriDalil pertamaDalil keduaDalil ketigaDalil keempatDalil kelima Dinamika kehidupan saat ini tidak bisa dipungkiri memang sarat akan tekanan dan polemik dalam banyak hal, mulai dari asmara, pendidikan, hubungan sosial, ekonomi, dan sebagainya. Perbincangan soal fenomena bunuh diri pun makin marak dan menjadi tren stres, bahkan tak jarang memenuhi judul-judul berita yang dibawakan oleh banyak media mainstream. Mirisnya adalah bahwa fenomena bunuh diri ini terjadi di tengah-tengah kalangan umat muslimin, tentu hal ini sangat bertentangan dengan ajaran yang dibawakan Islam. Lantas, bagaimana Islam memandang dan menyikapi bunuh diri? Dalil terkait Perlu kita ketahui bahwa dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, ada banyak dalil terkait bunuh diri, yang mengindikasikan bahwa perkara bunuh diri bukanlah suatu hal yang baru dalam Islam, bahkan sudah ditunjukkan dalam berbagai dalil syar’i. Di antara dalil-dalil itu adalah firman Allah Ta’ala, ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًۭا وَظُلْمًۭا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًۭا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا  “… dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30) Dalam sebuah hadis diriwayatkan, أنَّه ﷺ قال لعمرِو بنِ العاصٍ وقد تيمَّم عن الجنابةِ من شدَّةِ البرْدِ، يا عمرُو، صلَّيْتَ بأصحابِك وأنت جُنبٌ؟ فقال عمرٌو: إنِّي سمِعت اللهَ يقولَ: وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ الآيةَ، فضحِك النَّبيُّ ﷺ ولم يُنكِرْ عليه Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Amr bin Ash yang melakukan tayamum junub (alih-alih mandi) karena disebabkan dingin yang ekstrem, “Wahai Amr, apakah kamu salat bersama sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?” Amr menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An-Nisa: 29).” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan tidak mengingkari jawabannya. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مَن قَتَلَ نَفْسَهُ بحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بها في بَطْنِهِ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَحَسّاهُ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن تَرَدّى مِن جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَرَدّى في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا. “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah pisau yang tajam, maka kelak pisau tajam itu akan berada di tangannya, dan ia akan menusukkannya ke dalam perutnya di neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menenggak racun itu di dalam neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang terjun dari atas gunung hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menerjunkan dirinya ke dalam neraka Jahanam dan selamanya berada di sana.” (HR. Muslim no. 109 dan Bukhari no. 5778) Dan masih banyak lagi dalil terkait bunuh diri, setidaknya dalil-dalil di atas sudah cukup memberi perspektif pada kita bahwa Islam menaruh perhatian pada perkara bunuh diri dan tidak menutup mata akan hal tersebut. Hukum bunuh diri Bunuh diri yang mempunyai dalil-dalil syar’i terkait, berarti juga ia memiliki hukum. Lantas apa hukumnya bunuh diri dalam Islam? Para ulama telah berijmak (bersepakat) bahwa bunuh diri adalah haram, dengan berlandaskan beberapa dalil serta segi pendalilan dan poin argumentasi berikut ini: Dalil pertama Sebagaimana ayat yang sudah dibawakan di awal, yaitu pada Surah An-Nisa: 29, firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu …” Terdapat beberapa penafsiran oleh ulama terkait membunuh diri sendiri pada ayat ini, di antaranya adalah: 1) Bunuh diri sebagaimana yang kita pahami, yaitu seseorang membunuh dirinya sendiri dan ini hukumnya haram. Hal ini karena kalimat larangan pada dalil syar’i, sebagaimana pada kaidah usul fikih, pada dasarnya mengimplikasikan keharaman. Inilah poin pendalilan yang kita garisbawahi dalam konteks pembahasan ini. Namun, untuk dapat memahami maksud ayat lebih mendalam, kita sebutkan juga beberapa pandangan lain dalam penafsiran makna “membunuh diri” dalam ayat ini. 2) Ada pula yang mengartikannya sebagai larangan untuk membunuh sesama manusia, terlebih lagi jika satu agama, sesama muslim. Di antara yang mengatakan seperti ini adalah ‘Atha bin Rabbah. 3) Abu Ubaidah berpendapat bahwa termasuk ke dalam kategori ini yaitu “membawa diri kepada kebinasaan”. Misalnya, ketika seseorang membebani dirinya dengan suatu amalan yang pada kondisi normal tidak masalah, tetapi dalam suatu kondisi justru bisa menimbulkan kemudaratan, bahkan sampai kematian. Ini sebagaimana yang dilakukan sahabat ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, jikalau ia mandi junub dengan air pada saat itu dengan cuaca dingin yang ekstrem, hal itu justru dapat membunuhnya. Dan ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dapat dijadikan dalil. 4) Selain itu, membunuh diri sendiri dapat berarti melakukan dosa-dosa dan perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Karena adanya maksiat dan dosa akan berakibat pada sakitnya hati, bahkan sampai hati menjadi mati, dan orang yang hatinya sudah mati ibarat tidak ada bedanya dengan orang mati. Dalil kedua Allah Ta’ala juga berfirman dalam ayat yang lain, وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra: 33) وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ “… dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri …” (QS. Al-Baqarah: 195) Dalam kedua ayat ini, secara tegas terdapat larangan bunuh diri yang di-nash-kan dalam lafaz umum. Nafs (jiwa) itu dilarang dibunuh, baik itu orang lain maupun diri sendiri, kecuali dengan kondisi dan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Adapun tahlukah (kebinasaan), yang termasuk ke dalam “kebinasaan” adalah kematian. Kita dilarang mengantarkan diri kita sendiri ke dalam kematian, yang merupakan kebinasaan, sebagaimana yang didalilkan dalam ayat. Baca juga: Jangan Bunuh Diri: Sebuah Panggilan untuk Menemukan Kembali Harapan dalam Islam Dalil ketiga Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الَّذِي يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُها في النّارِ، والذي يَطْعُنُها يَطْعُنُها في النّارِ “Barangsiapa yang mencekik dirinya (sampai mati), niscaya ia akan terus mencekiknya di neraka. Dan barangsiapa yang menikam dirinya, ia juga kelak akan terus menikam dirinya seperti itu di neraka.” (HR. Bukhari no. 1365 dan Muslim no. 109) Hadis ini, juga hadis dalam versi yang lebih panjang yang telah dibawakan di awal, menyebutkan beberapa contoh variasi upaya bunuh diri seperti mencekik, menikam, menenggak racun, dan terjun bebas. Hampir setiap orang yang bunuh diri melakukannya dengan salah satu cara itu, sebut saja gantung diri, maka ia termasuk ke dalam kategori mencekik. Ancaman dengan neraka saja sudah menunjukkan keharaman suatu perbuatan, belum lagi ancaman yang diperjelas. Dalam kasus ini adalah suatu lingkaran penderitaan yang terus berulang, ketika orang yang bunuh diri akan terus mendapat siksaan dengan bagaimana ia membunuh dirinya. Apakah bunuh diri dengan selain upaya yang disebutkan dalam hadis berarti diperbolehkan? Tentu saja tidak, karena hadis lain juga menyebutkan ancaman bunuh diri dalam narasi yang lebih umum, yaitu: Dalil keempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan sahabat Tsabit bin Ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, من قتل نفسه بشَيْءٍ عُذْبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dengan itu pula ia akan diazab pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari no. 6047 dan Muslim no. 110) Lihatlah, Islam benar-benar serius mengecam perilaku bunuh diri, sampai-sampai selain diharamkan, pelakunya juga akan terjebak dalam siksaan di akhirat karena ulahnya sendiri ketika di dunia. Ini sebagai refleksi atas realitas bahwa suatu tindakan itu akan menentukan nasib, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Dalil kelima Dalam hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كانَ برَجُلٍ جِراحٌ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فقالَ اللَّهُ: بَدَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ “Tersebutlah ada seorang lelaki yang terluka, ia lalu membunuh dirinya. Maka Allah pun berfirman, ‘Hamba-Ku telah terburu-buru (mendahului ketetapan-Ku), maka Aku pun mengharamkan surga baginya’.” (HR. Bukhari no. 1364, Ahmad no. 18800, Ar-Ruyani dalam “Musnad”-nya no. 961, dan Al-Baihaqi no. 5977) Dengan adanya hadis ini, bulat sudah keharaman bunuh diri, selain diancam neraka dan siksaannya, juga diancam dengan diharamkannya dari surga. Tentu ini semua bukan ancaman yang main-main. Bunuh diri bukanlah suatu perkara ringan dalam agama Islam, karena termasuk mendahului ketetapan Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang terakhir. Semua ayat dan hadis ini merujuk kepada haramnya bunuh diri dalam Islam. Disebutkannya dalil-dalil ini tidak berarti tidak ada dalil lain lagi terkait bunuh diri, bahkan banyak. Akan tetapi, yang disebutkan di atas semuanya dirasa cukup dan mewakili untuk memperjelas keharaman dan betapa seriusnya Islam mengecam pelaku bunuh diri. Maka dengan mengetahui hukum bunuh diri yang tentunya didasarkan oleh berbagai dalil syar’i, sebagai bentuk ber-Islam secara kaffah, perilaku kita adalah menjauhinya, tidak membenarkannya, dan untuk jangan sekali-sekali berpikir untuk melakukannya. Hal ini karena bunuh diri sejatinya tidak membebaskan kita dari penderitaan, sama sekali tidak, justru malah membuat kita berputar-putar terus dalam lingkaran setan upaya bunuh diri dan tempatnya di neraka. Semoga Allah melindungi kita seluruh umat muslimin, terkhusus generasi yang sedang menelan asam-pahit kehidupan, dengan menjauhkan dari perilaku rendahan bunuh diri dan segala yang menghantarkan kepada hal itu. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Dalil terkaitHukum bunuh diriDalil pertamaDalil keduaDalil ketigaDalil keempatDalil kelima Dinamika kehidupan saat ini tidak bisa dipungkiri memang sarat akan tekanan dan polemik dalam banyak hal, mulai dari asmara, pendidikan, hubungan sosial, ekonomi, dan sebagainya. Perbincangan soal fenomena bunuh diri pun makin marak dan menjadi tren stres, bahkan tak jarang memenuhi judul-judul berita yang dibawakan oleh banyak media mainstream. Mirisnya adalah bahwa fenomena bunuh diri ini terjadi di tengah-tengah kalangan umat muslimin, tentu hal ini sangat bertentangan dengan ajaran yang dibawakan Islam. Lantas, bagaimana Islam memandang dan menyikapi bunuh diri? Dalil terkait Perlu kita ketahui bahwa dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, ada banyak dalil terkait bunuh diri, yang mengindikasikan bahwa perkara bunuh diri bukanlah suatu hal yang baru dalam Islam, bahkan sudah ditunjukkan dalam berbagai dalil syar’i. Di antara dalil-dalil itu adalah firman Allah Ta’ala, ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًۭا وَظُلْمًۭا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًۭا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا  “… dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30) Dalam sebuah hadis diriwayatkan, أنَّه ﷺ قال لعمرِو بنِ العاصٍ وقد تيمَّم عن الجنابةِ من شدَّةِ البرْدِ، يا عمرُو، صلَّيْتَ بأصحابِك وأنت جُنبٌ؟ فقال عمرٌو: إنِّي سمِعت اللهَ يقولَ: وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ الآيةَ، فضحِك النَّبيُّ ﷺ ولم يُنكِرْ عليه Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Amr bin Ash yang melakukan tayamum junub (alih-alih mandi) karena disebabkan dingin yang ekstrem, “Wahai Amr, apakah kamu salat bersama sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?” Amr menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An-Nisa: 29).” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan tidak mengingkari jawabannya. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مَن قَتَلَ نَفْسَهُ بحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بها في بَطْنِهِ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَحَسّاهُ في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا، ومَن تَرَدّى مِن جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهو يَتَرَدّى في نارِ جَهَنَّمَ خالِدًا مُخَلَّدًا فيها أبَدًا. “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah pisau yang tajam, maka kelak pisau tajam itu akan berada di tangannya, dan ia akan menusukkannya ke dalam perutnya di neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menenggak racun itu di dalam neraka Jahanam selamanya. Dan barangsiapa yang terjun dari atas gunung hingga membunuhnya, maka kelak ia akan menerjunkan dirinya ke dalam neraka Jahanam dan selamanya berada di sana.” (HR. Muslim no. 109 dan Bukhari no. 5778) Dan masih banyak lagi dalil terkait bunuh diri, setidaknya dalil-dalil di atas sudah cukup memberi perspektif pada kita bahwa Islam menaruh perhatian pada perkara bunuh diri dan tidak menutup mata akan hal tersebut. Hukum bunuh diri Bunuh diri yang mempunyai dalil-dalil syar’i terkait, berarti juga ia memiliki hukum. Lantas apa hukumnya bunuh diri dalam Islam? Para ulama telah berijmak (bersepakat) bahwa bunuh diri adalah haram, dengan berlandaskan beberapa dalil serta segi pendalilan dan poin argumentasi berikut ini: Dalil pertama Sebagaimana ayat yang sudah dibawakan di awal, yaitu pada Surah An-Nisa: 29, firman Allah Ta’ala, وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu membunuh dirimu …” Terdapat beberapa penafsiran oleh ulama terkait membunuh diri sendiri pada ayat ini, di antaranya adalah: 1) Bunuh diri sebagaimana yang kita pahami, yaitu seseorang membunuh dirinya sendiri dan ini hukumnya haram. Hal ini karena kalimat larangan pada dalil syar’i, sebagaimana pada kaidah usul fikih, pada dasarnya mengimplikasikan keharaman. Inilah poin pendalilan yang kita garisbawahi dalam konteks pembahasan ini. Namun, untuk dapat memahami maksud ayat lebih mendalam, kita sebutkan juga beberapa pandangan lain dalam penafsiran makna “membunuh diri” dalam ayat ini. 2) Ada pula yang mengartikannya sebagai larangan untuk membunuh sesama manusia, terlebih lagi jika satu agama, sesama muslim. Di antara yang mengatakan seperti ini adalah ‘Atha bin Rabbah. 3) Abu Ubaidah berpendapat bahwa termasuk ke dalam kategori ini yaitu “membawa diri kepada kebinasaan”. Misalnya, ketika seseorang membebani dirinya dengan suatu amalan yang pada kondisi normal tidak masalah, tetapi dalam suatu kondisi justru bisa menimbulkan kemudaratan, bahkan sampai kematian. Ini sebagaimana yang dilakukan sahabat ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, jikalau ia mandi junub dengan air pada saat itu dengan cuaca dingin yang ekstrem, hal itu justru dapat membunuhnya. Dan ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dapat dijadikan dalil. 4) Selain itu, membunuh diri sendiri dapat berarti melakukan dosa-dosa dan perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Karena adanya maksiat dan dosa akan berakibat pada sakitnya hati, bahkan sampai hati menjadi mati, dan orang yang hatinya sudah mati ibarat tidak ada bedanya dengan orang mati. Dalil kedua Allah Ta’ala juga berfirman dalam ayat yang lain, وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra: 33) وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ “… dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri …” (QS. Al-Baqarah: 195) Dalam kedua ayat ini, secara tegas terdapat larangan bunuh diri yang di-nash-kan dalam lafaz umum. Nafs (jiwa) itu dilarang dibunuh, baik itu orang lain maupun diri sendiri, kecuali dengan kondisi dan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Adapun tahlukah (kebinasaan), yang termasuk ke dalam “kebinasaan” adalah kematian. Kita dilarang mengantarkan diri kita sendiri ke dalam kematian, yang merupakan kebinasaan, sebagaimana yang didalilkan dalam ayat. Baca juga: Jangan Bunuh Diri: Sebuah Panggilan untuk Menemukan Kembali Harapan dalam Islam Dalil ketiga Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الَّذِي يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُها في النّارِ، والذي يَطْعُنُها يَطْعُنُها في النّارِ “Barangsiapa yang mencekik dirinya (sampai mati), niscaya ia akan terus mencekiknya di neraka. Dan barangsiapa yang menikam dirinya, ia juga kelak akan terus menikam dirinya seperti itu di neraka.” (HR. Bukhari no. 1365 dan Muslim no. 109) Hadis ini, juga hadis dalam versi yang lebih panjang yang telah dibawakan di awal, menyebutkan beberapa contoh variasi upaya bunuh diri seperti mencekik, menikam, menenggak racun, dan terjun bebas. Hampir setiap orang yang bunuh diri melakukannya dengan salah satu cara itu, sebut saja gantung diri, maka ia termasuk ke dalam kategori mencekik. Ancaman dengan neraka saja sudah menunjukkan keharaman suatu perbuatan, belum lagi ancaman yang diperjelas. Dalam kasus ini adalah suatu lingkaran penderitaan yang terus berulang, ketika orang yang bunuh diri akan terus mendapat siksaan dengan bagaimana ia membunuh dirinya. Apakah bunuh diri dengan selain upaya yang disebutkan dalam hadis berarti diperbolehkan? Tentu saja tidak, karena hadis lain juga menyebutkan ancaman bunuh diri dalam narasi yang lebih umum, yaitu: Dalil keempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan sahabat Tsabit bin Ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, من قتل نفسه بشَيْءٍ عُذْبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dengan itu pula ia akan diazab pada hari kiamat kelak.” (HR. Bukhari no. 6047 dan Muslim no. 110) Lihatlah, Islam benar-benar serius mengecam perilaku bunuh diri, sampai-sampai selain diharamkan, pelakunya juga akan terjebak dalam siksaan di akhirat karena ulahnya sendiri ketika di dunia. Ini sebagai refleksi atas realitas bahwa suatu tindakan itu akan menentukan nasib, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Dalil kelima Dalam hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كانَ برَجُلٍ جِراحٌ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فقالَ اللَّهُ: بَدَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ “Tersebutlah ada seorang lelaki yang terluka, ia lalu membunuh dirinya. Maka Allah pun berfirman, ‘Hamba-Ku telah terburu-buru (mendahului ketetapan-Ku), maka Aku pun mengharamkan surga baginya’.” (HR. Bukhari no. 1364, Ahmad no. 18800, Ar-Ruyani dalam “Musnad”-nya no. 961, dan Al-Baihaqi no. 5977) Dengan adanya hadis ini, bulat sudah keharaman bunuh diri, selain diancam neraka dan siksaannya, juga diancam dengan diharamkannya dari surga. Tentu ini semua bukan ancaman yang main-main. Bunuh diri bukanlah suatu perkara ringan dalam agama Islam, karena termasuk mendahului ketetapan Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang terakhir. Semua ayat dan hadis ini merujuk kepada haramnya bunuh diri dalam Islam. Disebutkannya dalil-dalil ini tidak berarti tidak ada dalil lain lagi terkait bunuh diri, bahkan banyak. Akan tetapi, yang disebutkan di atas semuanya dirasa cukup dan mewakili untuk memperjelas keharaman dan betapa seriusnya Islam mengecam pelaku bunuh diri. Maka dengan mengetahui hukum bunuh diri yang tentunya didasarkan oleh berbagai dalil syar’i, sebagai bentuk ber-Islam secara kaffah, perilaku kita adalah menjauhinya, tidak membenarkannya, dan untuk jangan sekali-sekali berpikir untuk melakukannya. Hal ini karena bunuh diri sejatinya tidak membebaskan kita dari penderitaan, sama sekali tidak, justru malah membuat kita berputar-putar terus dalam lingkaran setan upaya bunuh diri dan tempatnya di neraka. Semoga Allah melindungi kita seluruh umat muslimin, terkhusus generasi yang sedang menelan asam-pahit kehidupan, dengan menjauhkan dari perilaku rendahan bunuh diri dan segala yang menghantarkan kepada hal itu. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel Muslim.or.id

Sebab Turunnya Keberkahan pada Harta – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Aku pernah meminta harta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memberiku. Lalu aku memintanya lagi kepada beliau, dan beliau memberiku. Lalu aku memintanya lagi kepada beliau, dan beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda: ‘Wahai Hakim, sungguh harta ini menarik dan manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan kemurahan hati, ia akan diberkahi dalam harta itu. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang serakah, ia tidak diberkahi dalam harta itu. Lalu ia seperti orang yang makan dan minum, tapi tidak juga kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.’ Hakim lalu berkata: ‘Demi Allah! Aku tidak akan meminta kepada seorang pun setelah engkau ini, wahai Rasulullah!’” (HR. Bukhari) Yakni aku tidak akan meminta apa pun kepada siapa pun. Hingga pada kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq, beliau ingin memberi Hakim haknya, tapi ia menolak. Begitupun pada kekhalifahan Umar, beliau ingin memberi Hakim haknya, tapi ia juga menolak. Umar pun berkata: “Aku menjadikan kalian sebagai saksi, bahwa aku telah memberikan haknya, tapi ia enggan menerimanya.” Pertama, lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan seorang Sahabat ini. Sahabat ini, semoga Allah meridainya, dulunya tidak menyadari makna-makna ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada mulanya memenuhi permintaannya, juga pada kali kedua dan ketiga. Lalu Nabi memberinya nasihat ini dengan penuh kelembutan, sehingga tersentuh hatinya, sampai-sampai ia bertekad untuk tidak meminta sesuatu kepada siapa pun setelah itu. Selain itu, perhatikan juga untaian kalimat agung ini, yang menjadi nasihat yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim, dan ini juga menjadi nasihat bagi umat beliau seluruhnya: “Sungguh harta ini menarik dan manis…” Harta sangatlah disukai setiap jiwa. Sebagaimana firman Allah: “Dan kalian mencintai harta dengan cinta yang berlebihan.” (al-Fajr: 20). “Barang siapa yang mengambilnya dengan kemurahan hati…” Yakni barang siapa yang mengambil harta ini dengan kelapangan hati, “…maka ia akan diberkahi dalam harta itu.” Kemurahan hati merupakan salah satu sebab turunnya keberkahan. Makna kemurahan hati adalah seseorang tidak terpaut hatinya dengan harta tersebut, dan tidak punya keserakahan, ketamakan, dan rakus. Maka dari itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah itu: “Dan barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang serakah…” Yakni dengan keterpautan, ketamakan, dan kerakusan terhadap harta itu. “…maka ia tidak diberkahi dalam harta itu…” Keterpautan, ketamakan, dan kerakusan terhadap harta termasuk sebab dicabutnya keberkahan dari harta itu. “…maka ia tidak diberkahi dalam harta itu, dan ia seperti orang yang makan dan minum, tapi tidak juga kenyang.” Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “…Dan tangan yang di atas…” Yakni tangan yang berinfak dan memberi. “…lebih baik daripada tangan yang di bawah…” Yaitu tangan yang menerima pemberian. Hendaklah seorang Muslim menghadirkan hakikat-hakikat ini dalam dirinya. Dan jika ia menerima harta, ia menerimanya dengan kemurahan hati. Karena ini salah satu sebab turunnya keberkahan pada harta. Dan menjauhkan diri dari keserakahan jiwa, dari keterpautan kuat terhadap harta, dari kerakusan, dan ketamakan. Karena sesungguhnya sifat-sifat ini menjadi sebab dicabutnya keberkahan dari harta tersebut. ==== جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ قَالَ يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى قَالَ حَكِيمٌ وَاللَّهِ لَا أَرْزَؤُ بَعْدَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدًا أَبَدًا يَعْنِي لَا أَطْلُبُ مِنْ أَحَدٍ شَيْئًا فَكَانَ فِي خِلَافِةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ يُعْطِيْهِ أَبُو بَكْرٍ حَقَّهُ مِنَ الْعَطَاءِ فَيَأْبَى وَفِي خِلَافَةِ عُمَرَ يُعْطِيْهِ حَقَّهُ فَيَأْبَى فَيَقُولُ عُمَرُ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أُعْطِيْهِ حَقَّهُ وَأَنَّهُ يَأْبَى ذَلِكَ فَانْظُرْ كَيْفَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلًا كَيْفَ تَعَامَلَ مَعَ هَذَا الصَّحَابِيِّ هَذَا الصَّحَابِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غَافِلًا عَنْ هَذِهِ الْمَعَانِي أَعْطَاهُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي الْمَرَّةِ الْأُولَى ثُمَّ الثَّانِيَةِ ثُمَّ الثَّالِثَةِ ثُمَّ قَدَّمَ لَهُ هَذِهِ النَّصِيحَةَ بِلُطْفٍ وَلِيْنٍ فَتَأَثَّرَ بِهَا لِدَرَجَةِ أَنَّهُ قَرَّرَ مِنْ ذَلِكَ الْحِينِ أَنَّهُ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا ثُمَّ تَأَمَّلْ فِي هَذِهِ الْكَلِمَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي نَصَحَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَكِيمًا وَهِي نَصِيحَةٌ لِلْأُمَّةِ جَمِيْعًا إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ الْمَالُ مَحْبُوبٌ لِلنُّفُوسِ كَمَا قَالَ رَبُّنَا سُبْحَانَهُ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ يَعْنِي مَنْ أَخَذَ هَذَا الْمَالَ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ فَسَخَاوَةُ النَّفْسِ مِنْ أَسْبَابِ حُلُولِ الْبَرَكَةِ مَعْنَى سَخَاوَةِ النَّفْسِ أَنْ لَا يَتَعَلَّقَ الْإِنْسَانُ بِهَذَا الْمَالِ وَأَنْ لَا يَكُونَ عِنْدَهُ إِشْرَافٌ وَطَمَعٌ وَجَشَعٌ وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَعْدَ ذَلِكَ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ يَعْنِي بِتَعَلُّقٍ وَجَشَعٍ وَطَمَعٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ التَّعَلُّقُ وَالجَشَعُ وَإِشْرَافُ النَّفْسِ مِنْ أَسْبَابِ نَزْعِ الْبَرَكَةِ فِي الْمَالِ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ ثُمَّ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا وَهِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالْمُعْطِيَةُ خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَهِيَ الْآخِذَةُ فَيَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذِهِ الْمَعَانِيَ وَإِذَا أَخَذَ الْمَالَ يَأْخُذُهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ حُلُولِ الْبَرَكَةِ فِي الْمَالِ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنْ إِشْرَافِ النَّفْسِ وَعَنِ التَّعَلُّقِ الشَّدِيْدِ بِالْمَالِ وَعَنِ الجَشَعَ وَالطَّمَعِ فَإِنَّ هَذِهِ الْمَعَانِيَ تَكُونُ سَبَبًا لِنَزْعِ الْبَرَكَةِ مِنْ هَذَا الْمَالِ

Sebab Turunnya Keberkahan pada Harta – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Aku pernah meminta harta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memberiku. Lalu aku memintanya lagi kepada beliau, dan beliau memberiku. Lalu aku memintanya lagi kepada beliau, dan beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda: ‘Wahai Hakim, sungguh harta ini menarik dan manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan kemurahan hati, ia akan diberkahi dalam harta itu. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang serakah, ia tidak diberkahi dalam harta itu. Lalu ia seperti orang yang makan dan minum, tapi tidak juga kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.’ Hakim lalu berkata: ‘Demi Allah! Aku tidak akan meminta kepada seorang pun setelah engkau ini, wahai Rasulullah!’” (HR. Bukhari) Yakni aku tidak akan meminta apa pun kepada siapa pun. Hingga pada kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq, beliau ingin memberi Hakim haknya, tapi ia menolak. Begitupun pada kekhalifahan Umar, beliau ingin memberi Hakim haknya, tapi ia juga menolak. Umar pun berkata: “Aku menjadikan kalian sebagai saksi, bahwa aku telah memberikan haknya, tapi ia enggan menerimanya.” Pertama, lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan seorang Sahabat ini. Sahabat ini, semoga Allah meridainya, dulunya tidak menyadari makna-makna ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada mulanya memenuhi permintaannya, juga pada kali kedua dan ketiga. Lalu Nabi memberinya nasihat ini dengan penuh kelembutan, sehingga tersentuh hatinya, sampai-sampai ia bertekad untuk tidak meminta sesuatu kepada siapa pun setelah itu. Selain itu, perhatikan juga untaian kalimat agung ini, yang menjadi nasihat yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim, dan ini juga menjadi nasihat bagi umat beliau seluruhnya: “Sungguh harta ini menarik dan manis…” Harta sangatlah disukai setiap jiwa. Sebagaimana firman Allah: “Dan kalian mencintai harta dengan cinta yang berlebihan.” (al-Fajr: 20). “Barang siapa yang mengambilnya dengan kemurahan hati…” Yakni barang siapa yang mengambil harta ini dengan kelapangan hati, “…maka ia akan diberkahi dalam harta itu.” Kemurahan hati merupakan salah satu sebab turunnya keberkahan. Makna kemurahan hati adalah seseorang tidak terpaut hatinya dengan harta tersebut, dan tidak punya keserakahan, ketamakan, dan rakus. Maka dari itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah itu: “Dan barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang serakah…” Yakni dengan keterpautan, ketamakan, dan kerakusan terhadap harta itu. “…maka ia tidak diberkahi dalam harta itu…” Keterpautan, ketamakan, dan kerakusan terhadap harta termasuk sebab dicabutnya keberkahan dari harta itu. “…maka ia tidak diberkahi dalam harta itu, dan ia seperti orang yang makan dan minum, tapi tidak juga kenyang.” Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “…Dan tangan yang di atas…” Yakni tangan yang berinfak dan memberi. “…lebih baik daripada tangan yang di bawah…” Yaitu tangan yang menerima pemberian. Hendaklah seorang Muslim menghadirkan hakikat-hakikat ini dalam dirinya. Dan jika ia menerima harta, ia menerimanya dengan kemurahan hati. Karena ini salah satu sebab turunnya keberkahan pada harta. Dan menjauhkan diri dari keserakahan jiwa, dari keterpautan kuat terhadap harta, dari kerakusan, dan ketamakan. Karena sesungguhnya sifat-sifat ini menjadi sebab dicabutnya keberkahan dari harta tersebut. ==== جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ قَالَ يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى قَالَ حَكِيمٌ وَاللَّهِ لَا أَرْزَؤُ بَعْدَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدًا أَبَدًا يَعْنِي لَا أَطْلُبُ مِنْ أَحَدٍ شَيْئًا فَكَانَ فِي خِلَافِةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ يُعْطِيْهِ أَبُو بَكْرٍ حَقَّهُ مِنَ الْعَطَاءِ فَيَأْبَى وَفِي خِلَافَةِ عُمَرَ يُعْطِيْهِ حَقَّهُ فَيَأْبَى فَيَقُولُ عُمَرُ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أُعْطِيْهِ حَقَّهُ وَأَنَّهُ يَأْبَى ذَلِكَ فَانْظُرْ كَيْفَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلًا كَيْفَ تَعَامَلَ مَعَ هَذَا الصَّحَابِيِّ هَذَا الصَّحَابِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غَافِلًا عَنْ هَذِهِ الْمَعَانِي أَعْطَاهُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي الْمَرَّةِ الْأُولَى ثُمَّ الثَّانِيَةِ ثُمَّ الثَّالِثَةِ ثُمَّ قَدَّمَ لَهُ هَذِهِ النَّصِيحَةَ بِلُطْفٍ وَلِيْنٍ فَتَأَثَّرَ بِهَا لِدَرَجَةِ أَنَّهُ قَرَّرَ مِنْ ذَلِكَ الْحِينِ أَنَّهُ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا ثُمَّ تَأَمَّلْ فِي هَذِهِ الْكَلِمَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي نَصَحَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَكِيمًا وَهِي نَصِيحَةٌ لِلْأُمَّةِ جَمِيْعًا إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ الْمَالُ مَحْبُوبٌ لِلنُّفُوسِ كَمَا قَالَ رَبُّنَا سُبْحَانَهُ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ يَعْنِي مَنْ أَخَذَ هَذَا الْمَالَ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ فَسَخَاوَةُ النَّفْسِ مِنْ أَسْبَابِ حُلُولِ الْبَرَكَةِ مَعْنَى سَخَاوَةِ النَّفْسِ أَنْ لَا يَتَعَلَّقَ الْإِنْسَانُ بِهَذَا الْمَالِ وَأَنْ لَا يَكُونَ عِنْدَهُ إِشْرَافٌ وَطَمَعٌ وَجَشَعٌ وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَعْدَ ذَلِكَ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ يَعْنِي بِتَعَلُّقٍ وَجَشَعٍ وَطَمَعٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ التَّعَلُّقُ وَالجَشَعُ وَإِشْرَافُ النَّفْسِ مِنْ أَسْبَابِ نَزْعِ الْبَرَكَةِ فِي الْمَالِ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ ثُمَّ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا وَهِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالْمُعْطِيَةُ خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَهِيَ الْآخِذَةُ فَيَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذِهِ الْمَعَانِيَ وَإِذَا أَخَذَ الْمَالَ يَأْخُذُهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ حُلُولِ الْبَرَكَةِ فِي الْمَالِ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنْ إِشْرَافِ النَّفْسِ وَعَنِ التَّعَلُّقِ الشَّدِيْدِ بِالْمَالِ وَعَنِ الجَشَعَ وَالطَّمَعِ فَإِنَّ هَذِهِ الْمَعَانِيَ تَكُونُ سَبَبًا لِنَزْعِ الْبَرَكَةِ مِنْ هَذَا الْمَالِ
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Aku pernah meminta harta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memberiku. Lalu aku memintanya lagi kepada beliau, dan beliau memberiku. Lalu aku memintanya lagi kepada beliau, dan beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda: ‘Wahai Hakim, sungguh harta ini menarik dan manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan kemurahan hati, ia akan diberkahi dalam harta itu. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang serakah, ia tidak diberkahi dalam harta itu. Lalu ia seperti orang yang makan dan minum, tapi tidak juga kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.’ Hakim lalu berkata: ‘Demi Allah! Aku tidak akan meminta kepada seorang pun setelah engkau ini, wahai Rasulullah!’” (HR. Bukhari) Yakni aku tidak akan meminta apa pun kepada siapa pun. Hingga pada kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq, beliau ingin memberi Hakim haknya, tapi ia menolak. Begitupun pada kekhalifahan Umar, beliau ingin memberi Hakim haknya, tapi ia juga menolak. Umar pun berkata: “Aku menjadikan kalian sebagai saksi, bahwa aku telah memberikan haknya, tapi ia enggan menerimanya.” Pertama, lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan seorang Sahabat ini. Sahabat ini, semoga Allah meridainya, dulunya tidak menyadari makna-makna ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada mulanya memenuhi permintaannya, juga pada kali kedua dan ketiga. Lalu Nabi memberinya nasihat ini dengan penuh kelembutan, sehingga tersentuh hatinya, sampai-sampai ia bertekad untuk tidak meminta sesuatu kepada siapa pun setelah itu. Selain itu, perhatikan juga untaian kalimat agung ini, yang menjadi nasihat yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim, dan ini juga menjadi nasihat bagi umat beliau seluruhnya: “Sungguh harta ini menarik dan manis…” Harta sangatlah disukai setiap jiwa. Sebagaimana firman Allah: “Dan kalian mencintai harta dengan cinta yang berlebihan.” (al-Fajr: 20). “Barang siapa yang mengambilnya dengan kemurahan hati…” Yakni barang siapa yang mengambil harta ini dengan kelapangan hati, “…maka ia akan diberkahi dalam harta itu.” Kemurahan hati merupakan salah satu sebab turunnya keberkahan. Makna kemurahan hati adalah seseorang tidak terpaut hatinya dengan harta tersebut, dan tidak punya keserakahan, ketamakan, dan rakus. Maka dari itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah itu: “Dan barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang serakah…” Yakni dengan keterpautan, ketamakan, dan kerakusan terhadap harta itu. “…maka ia tidak diberkahi dalam harta itu…” Keterpautan, ketamakan, dan kerakusan terhadap harta termasuk sebab dicabutnya keberkahan dari harta itu. “…maka ia tidak diberkahi dalam harta itu, dan ia seperti orang yang makan dan minum, tapi tidak juga kenyang.” Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “…Dan tangan yang di atas…” Yakni tangan yang berinfak dan memberi. “…lebih baik daripada tangan yang di bawah…” Yaitu tangan yang menerima pemberian. Hendaklah seorang Muslim menghadirkan hakikat-hakikat ini dalam dirinya. Dan jika ia menerima harta, ia menerimanya dengan kemurahan hati. Karena ini salah satu sebab turunnya keberkahan pada harta. Dan menjauhkan diri dari keserakahan jiwa, dari keterpautan kuat terhadap harta, dari kerakusan, dan ketamakan. Karena sesungguhnya sifat-sifat ini menjadi sebab dicabutnya keberkahan dari harta tersebut. ==== جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ قَالَ يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى قَالَ حَكِيمٌ وَاللَّهِ لَا أَرْزَؤُ بَعْدَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدًا أَبَدًا يَعْنِي لَا أَطْلُبُ مِنْ أَحَدٍ شَيْئًا فَكَانَ فِي خِلَافِةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ يُعْطِيْهِ أَبُو بَكْرٍ حَقَّهُ مِنَ الْعَطَاءِ فَيَأْبَى وَفِي خِلَافَةِ عُمَرَ يُعْطِيْهِ حَقَّهُ فَيَأْبَى فَيَقُولُ عُمَرُ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أُعْطِيْهِ حَقَّهُ وَأَنَّهُ يَأْبَى ذَلِكَ فَانْظُرْ كَيْفَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلًا كَيْفَ تَعَامَلَ مَعَ هَذَا الصَّحَابِيِّ هَذَا الصَّحَابِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غَافِلًا عَنْ هَذِهِ الْمَعَانِي أَعْطَاهُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي الْمَرَّةِ الْأُولَى ثُمَّ الثَّانِيَةِ ثُمَّ الثَّالِثَةِ ثُمَّ قَدَّمَ لَهُ هَذِهِ النَّصِيحَةَ بِلُطْفٍ وَلِيْنٍ فَتَأَثَّرَ بِهَا لِدَرَجَةِ أَنَّهُ قَرَّرَ مِنْ ذَلِكَ الْحِينِ أَنَّهُ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا ثُمَّ تَأَمَّلْ فِي هَذِهِ الْكَلِمَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي نَصَحَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَكِيمًا وَهِي نَصِيحَةٌ لِلْأُمَّةِ جَمِيْعًا إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ الْمَالُ مَحْبُوبٌ لِلنُّفُوسِ كَمَا قَالَ رَبُّنَا سُبْحَانَهُ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ يَعْنِي مَنْ أَخَذَ هَذَا الْمَالَ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ فَسَخَاوَةُ النَّفْسِ مِنْ أَسْبَابِ حُلُولِ الْبَرَكَةِ مَعْنَى سَخَاوَةِ النَّفْسِ أَنْ لَا يَتَعَلَّقَ الْإِنْسَانُ بِهَذَا الْمَالِ وَأَنْ لَا يَكُونَ عِنْدَهُ إِشْرَافٌ وَطَمَعٌ وَجَشَعٌ وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَعْدَ ذَلِكَ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ يَعْنِي بِتَعَلُّقٍ وَجَشَعٍ وَطَمَعٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ التَّعَلُّقُ وَالجَشَعُ وَإِشْرَافُ النَّفْسِ مِنْ أَسْبَابِ نَزْعِ الْبَرَكَةِ فِي الْمَالِ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ ثُمَّ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا وَهِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالْمُعْطِيَةُ خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَهِيَ الْآخِذَةُ فَيَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذِهِ الْمَعَانِيَ وَإِذَا أَخَذَ الْمَالَ يَأْخُذُهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ حُلُولِ الْبَرَكَةِ فِي الْمَالِ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنْ إِشْرَافِ النَّفْسِ وَعَنِ التَّعَلُّقِ الشَّدِيْدِ بِالْمَالِ وَعَنِ الجَشَعَ وَالطَّمَعِ فَإِنَّ هَذِهِ الْمَعَانِيَ تَكُونُ سَبَبًا لِنَزْعِ الْبَرَكَةِ مِنْ هَذَا الْمَالِ


Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: “Aku pernah meminta harta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memberiku. Lalu aku memintanya lagi kepada beliau, dan beliau memberiku. Lalu aku memintanya lagi kepada beliau, dan beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda: ‘Wahai Hakim, sungguh harta ini menarik dan manis. Barang siapa yang mengambilnya dengan kemurahan hati, ia akan diberkahi dalam harta itu. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang serakah, ia tidak diberkahi dalam harta itu. Lalu ia seperti orang yang makan dan minum, tapi tidak juga kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.’ Hakim lalu berkata: ‘Demi Allah! Aku tidak akan meminta kepada seorang pun setelah engkau ini, wahai Rasulullah!’” (HR. Bukhari) Yakni aku tidak akan meminta apa pun kepada siapa pun. Hingga pada kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq, beliau ingin memberi Hakim haknya, tapi ia menolak. Begitupun pada kekhalifahan Umar, beliau ingin memberi Hakim haknya, tapi ia juga menolak. Umar pun berkata: “Aku menjadikan kalian sebagai saksi, bahwa aku telah memberikan haknya, tapi ia enggan menerimanya.” Pertama, lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan seorang Sahabat ini. Sahabat ini, semoga Allah meridainya, dulunya tidak menyadari makna-makna ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada mulanya memenuhi permintaannya, juga pada kali kedua dan ketiga. Lalu Nabi memberinya nasihat ini dengan penuh kelembutan, sehingga tersentuh hatinya, sampai-sampai ia bertekad untuk tidak meminta sesuatu kepada siapa pun setelah itu. Selain itu, perhatikan juga untaian kalimat agung ini, yang menjadi nasihat yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim, dan ini juga menjadi nasihat bagi umat beliau seluruhnya: “Sungguh harta ini menarik dan manis…” Harta sangatlah disukai setiap jiwa. Sebagaimana firman Allah: “Dan kalian mencintai harta dengan cinta yang berlebihan.” (al-Fajr: 20). “Barang siapa yang mengambilnya dengan kemurahan hati…” Yakni barang siapa yang mengambil harta ini dengan kelapangan hati, “…maka ia akan diberkahi dalam harta itu.” Kemurahan hati merupakan salah satu sebab turunnya keberkahan. Makna kemurahan hati adalah seseorang tidak terpaut hatinya dengan harta tersebut, dan tidak punya keserakahan, ketamakan, dan rakus. Maka dari itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah itu: “Dan barang siapa yang mengambilnya dengan jiwa yang serakah…” Yakni dengan keterpautan, ketamakan, dan kerakusan terhadap harta itu. “…maka ia tidak diberkahi dalam harta itu…” Keterpautan, ketamakan, dan kerakusan terhadap harta termasuk sebab dicabutnya keberkahan dari harta itu. “…maka ia tidak diberkahi dalam harta itu, dan ia seperti orang yang makan dan minum, tapi tidak juga kenyang.” Lalu Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “…Dan tangan yang di atas…” Yakni tangan yang berinfak dan memberi. “…lebih baik daripada tangan yang di bawah…” Yaitu tangan yang menerima pemberian. Hendaklah seorang Muslim menghadirkan hakikat-hakikat ini dalam dirinya. Dan jika ia menerima harta, ia menerimanya dengan kemurahan hati. Karena ini salah satu sebab turunnya keberkahan pada harta. Dan menjauhkan diri dari keserakahan jiwa, dari keterpautan kuat terhadap harta, dari kerakusan, dan ketamakan. Karena sesungguhnya sifat-sifat ini menjadi sebab dicabutnya keberkahan dari harta tersebut. ==== جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ قَالَ يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى قَالَ حَكِيمٌ وَاللَّهِ لَا أَرْزَؤُ بَعْدَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدًا أَبَدًا يَعْنِي لَا أَطْلُبُ مِنْ أَحَدٍ شَيْئًا فَكَانَ فِي خِلَافِةِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ يُعْطِيْهِ أَبُو بَكْرٍ حَقَّهُ مِنَ الْعَطَاءِ فَيَأْبَى وَفِي خِلَافَةِ عُمَرَ يُعْطِيْهِ حَقَّهُ فَيَأْبَى فَيَقُولُ عُمَرُ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أُعْطِيْهِ حَقَّهُ وَأَنَّهُ يَأْبَى ذَلِكَ فَانْظُرْ كَيْفَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلًا كَيْفَ تَعَامَلَ مَعَ هَذَا الصَّحَابِيِّ هَذَا الصَّحَابِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غَافِلًا عَنْ هَذِهِ الْمَعَانِي أَعْطَاهُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي الْمَرَّةِ الْأُولَى ثُمَّ الثَّانِيَةِ ثُمَّ الثَّالِثَةِ ثُمَّ قَدَّمَ لَهُ هَذِهِ النَّصِيحَةَ بِلُطْفٍ وَلِيْنٍ فَتَأَثَّرَ بِهَا لِدَرَجَةِ أَنَّهُ قَرَّرَ مِنْ ذَلِكَ الْحِينِ أَنَّهُ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا ثُمَّ تَأَمَّلْ فِي هَذِهِ الْكَلِمَاتِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي نَصَحَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَكِيمًا وَهِي نَصِيحَةٌ لِلْأُمَّةِ جَمِيْعًا إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ الْمَالُ مَحْبُوبٌ لِلنُّفُوسِ كَمَا قَالَ رَبُّنَا سُبْحَانَهُ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ يَعْنِي مَنْ أَخَذَ هَذَا الْمَالَ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ فَسَخَاوَةُ النَّفْسِ مِنْ أَسْبَابِ حُلُولِ الْبَرَكَةِ مَعْنَى سَخَاوَةِ النَّفْسِ أَنْ لَا يَتَعَلَّقَ الْإِنْسَانُ بِهَذَا الْمَالِ وَأَنْ لَا يَكُونَ عِنْدَهُ إِشْرَافٌ وَطَمَعٌ وَجَشَعٌ وَلِهَذَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بَعْدَ ذَلِكَ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ يَعْنِي بِتَعَلُّقٍ وَجَشَعٍ وَطَمَعٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ التَّعَلُّقُ وَالجَشَعُ وَإِشْرَافُ النَّفْسِ مِنْ أَسْبَابِ نَزْعِ الْبَرَكَةِ فِي الْمَالِ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ ثُمَّ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا وَهِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالْمُعْطِيَةُ خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَهِيَ الْآخِذَةُ فَيَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَحْضِرَ هَذِهِ الْمَعَانِيَ وَإِذَا أَخَذَ الْمَالَ يَأْخُذُهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ حُلُولِ الْبَرَكَةِ فِي الْمَالِ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنْ إِشْرَافِ النَّفْسِ وَعَنِ التَّعَلُّقِ الشَّدِيْدِ بِالْمَالِ وَعَنِ الجَشَعَ وَالطَّمَعِ فَإِنَّ هَذِهِ الْمَعَانِيَ تَكُونُ سَبَبًا لِنَزْعِ الْبَرَكَةِ مِنْ هَذَا الْمَالِ

Benarkah Doa ketika Hujan adalah Doa yang Terkabul? – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Syaikh kami, ada yang bertanya tentang berdoa ketika turun hujan: “Apakah ada dalil yang menjelaskan bahwa itu adalah waktu doa yang mustajab?” Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua doa yang tidak tertolak atau hampir tidak akan tertolak: yaitu doa ketika azan dan ketika sedang berperang.” (HR. Abu Daud) Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan para perawi lain. Namun, dalam beberapa riwayatnya disebutkan dengan lafaz, “…dan doa ketika hujan.” Oleh sebab itu, sebagian ulama berpendapat bahwa doa ketika turun hujan itu mustajab. Namun, lafaz tambahan “…dan ketika hujan” ini…tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih dan bersambung. Lalu lafaz ini juga menyelisihi riwayat para perawi lain yang tidak menyebutkan selain doa ketika azan dan ketika perang. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada riwayat yang shahih dalam hal ini. Terlebih lagi, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dalam banyak momen, dan hujan pun banyak turun pada zaman beliau. Namun tidak ada riwayat dari beliau bahwa beliau mengkhususkan waktu tersebut untuk berdoa dengan doa-doa tertentu. Beliau hanya membaca doa turun hujan: ALLAAHUMMA SHOYYIBAN NAAFI’AN(Ya Allah! Jadikanlah hujan ini deras dan bermanfaat). Juga ketika beliau berada di pagi hari, di Hudaibiyah, setelah hujannya turun, beliau bersabda bahwa Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Ada dari hamba-Ku yang memasuki waktu pagi dalam keadaan beriman, ada pula yang kafir. Adapun yang mengucapkan: ‘Kami diguyur hujan berkat fase bulan ini’ maka orang itu telah kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang. Sedangkan yang mengucapkan: ‘Kami diguyur hujan berkat karunia dan rahmat Allah’maka orang itu telah beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang.” Dari sini dapat kita katakan bahwa tidak ada riwayat yang shahih dalam permasalahan ini (mustajabnya doa saat turun hujan). ==== سَأَلَ يَا شَيْخَنَا عَنِ الدُّعَاءِ فِي وَقْتِ نُزُولِ الْمَطَرِ هَلْ وَرَدَ أَنَّهُ وَقْتٌ لِاسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ قَدْ وَرَدَ فِي حَدِيثِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثِنْتَانِ لاَ تُرَدَّانِ أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَعِنْدَ الْبَأْسِ وَهَذَا الْحَدِيثُ قَدْ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ حِبَّانَ وَجَمَاعَةٌ وَلَكِن فِي بَعْضِ رِوَايَاتِهِ قَالَ وَوَقْتَ الْمَطَرِ وَلِذَلِكَ رَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ الدُّعَاءَ فِي وَقْتِ الْمَطَرِ مُسْتَجَابٌ لَكِنْ هَذِهِ الزِّيَادَةُ وَهَذِهِ اللَّفْظَةُ وَقْتَ الْمَطَرِ لَمْ تَأْتِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مُتَّصِلٍ ثُمَّ إِنَّهَا قَدْ خَالَفَتْ رِوَايَةَ الْبَقِيَّةِ مِنَ الرُّوَاةِ الَّذِيْنَ لَمْ يَذْكُرُوا إِلَّا النِّدَاءَ وَحِينَ الْبَأْسِ وَلِذَا فَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ شَيْءٌ مِنْ هَذَا خُصُوصًا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ وَرَدَ عَنْهُ الدُّعَاءُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَقَدْ نَزَلَتِ الأَمْطَارُ فِى زَمَانِهِ فِي مَرَّاتٍ كَثِيرَةٍ وَلَمْ يُؤْثَرْ عَنْهُ أَنَّهُ خَصَّ ذَلِكَ الْوَقْتَ بِدَعَوَاتٍ يَدْعُو بِهَا وَإِنَّمَا يَقُولُ اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا وَلَمَّا أَصْبَحَ فِي الْحُدَيْبِيَةِ عَلَى إِثْرِ مَطَرٍ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَمَنْ قَالَ مُطِرْنَا بنَوْءِ كَذَا فَذَاكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ وَمَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَمِنْ هُنَا فَنَقُولُ بِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ شَيْءٌ فِي هَذَا الْمَعْنَى

Benarkah Doa ketika Hujan adalah Doa yang Terkabul? – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Syaikh kami, ada yang bertanya tentang berdoa ketika turun hujan: “Apakah ada dalil yang menjelaskan bahwa itu adalah waktu doa yang mustajab?” Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua doa yang tidak tertolak atau hampir tidak akan tertolak: yaitu doa ketika azan dan ketika sedang berperang.” (HR. Abu Daud) Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan para perawi lain. Namun, dalam beberapa riwayatnya disebutkan dengan lafaz, “…dan doa ketika hujan.” Oleh sebab itu, sebagian ulama berpendapat bahwa doa ketika turun hujan itu mustajab. Namun, lafaz tambahan “…dan ketika hujan” ini…tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih dan bersambung. Lalu lafaz ini juga menyelisihi riwayat para perawi lain yang tidak menyebutkan selain doa ketika azan dan ketika perang. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada riwayat yang shahih dalam hal ini. Terlebih lagi, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dalam banyak momen, dan hujan pun banyak turun pada zaman beliau. Namun tidak ada riwayat dari beliau bahwa beliau mengkhususkan waktu tersebut untuk berdoa dengan doa-doa tertentu. Beliau hanya membaca doa turun hujan: ALLAAHUMMA SHOYYIBAN NAAFI’AN(Ya Allah! Jadikanlah hujan ini deras dan bermanfaat). Juga ketika beliau berada di pagi hari, di Hudaibiyah, setelah hujannya turun, beliau bersabda bahwa Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Ada dari hamba-Ku yang memasuki waktu pagi dalam keadaan beriman, ada pula yang kafir. Adapun yang mengucapkan: ‘Kami diguyur hujan berkat fase bulan ini’ maka orang itu telah kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang. Sedangkan yang mengucapkan: ‘Kami diguyur hujan berkat karunia dan rahmat Allah’maka orang itu telah beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang.” Dari sini dapat kita katakan bahwa tidak ada riwayat yang shahih dalam permasalahan ini (mustajabnya doa saat turun hujan). ==== سَأَلَ يَا شَيْخَنَا عَنِ الدُّعَاءِ فِي وَقْتِ نُزُولِ الْمَطَرِ هَلْ وَرَدَ أَنَّهُ وَقْتٌ لِاسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ قَدْ وَرَدَ فِي حَدِيثِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثِنْتَانِ لاَ تُرَدَّانِ أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَعِنْدَ الْبَأْسِ وَهَذَا الْحَدِيثُ قَدْ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ حِبَّانَ وَجَمَاعَةٌ وَلَكِن فِي بَعْضِ رِوَايَاتِهِ قَالَ وَوَقْتَ الْمَطَرِ وَلِذَلِكَ رَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ الدُّعَاءَ فِي وَقْتِ الْمَطَرِ مُسْتَجَابٌ لَكِنْ هَذِهِ الزِّيَادَةُ وَهَذِهِ اللَّفْظَةُ وَقْتَ الْمَطَرِ لَمْ تَأْتِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مُتَّصِلٍ ثُمَّ إِنَّهَا قَدْ خَالَفَتْ رِوَايَةَ الْبَقِيَّةِ مِنَ الرُّوَاةِ الَّذِيْنَ لَمْ يَذْكُرُوا إِلَّا النِّدَاءَ وَحِينَ الْبَأْسِ وَلِذَا فَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ شَيْءٌ مِنْ هَذَا خُصُوصًا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ وَرَدَ عَنْهُ الدُّعَاءُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَقَدْ نَزَلَتِ الأَمْطَارُ فِى زَمَانِهِ فِي مَرَّاتٍ كَثِيرَةٍ وَلَمْ يُؤْثَرْ عَنْهُ أَنَّهُ خَصَّ ذَلِكَ الْوَقْتَ بِدَعَوَاتٍ يَدْعُو بِهَا وَإِنَّمَا يَقُولُ اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا وَلَمَّا أَصْبَحَ فِي الْحُدَيْبِيَةِ عَلَى إِثْرِ مَطَرٍ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَمَنْ قَالَ مُطِرْنَا بنَوْءِ كَذَا فَذَاكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ وَمَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَمِنْ هُنَا فَنَقُولُ بِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ شَيْءٌ فِي هَذَا الْمَعْنَى
Syaikh kami, ada yang bertanya tentang berdoa ketika turun hujan: “Apakah ada dalil yang menjelaskan bahwa itu adalah waktu doa yang mustajab?” Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua doa yang tidak tertolak atau hampir tidak akan tertolak: yaitu doa ketika azan dan ketika sedang berperang.” (HR. Abu Daud) Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan para perawi lain. Namun, dalam beberapa riwayatnya disebutkan dengan lafaz, “…dan doa ketika hujan.” Oleh sebab itu, sebagian ulama berpendapat bahwa doa ketika turun hujan itu mustajab. Namun, lafaz tambahan “…dan ketika hujan” ini…tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih dan bersambung. Lalu lafaz ini juga menyelisihi riwayat para perawi lain yang tidak menyebutkan selain doa ketika azan dan ketika perang. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada riwayat yang shahih dalam hal ini. Terlebih lagi, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dalam banyak momen, dan hujan pun banyak turun pada zaman beliau. Namun tidak ada riwayat dari beliau bahwa beliau mengkhususkan waktu tersebut untuk berdoa dengan doa-doa tertentu. Beliau hanya membaca doa turun hujan: ALLAAHUMMA SHOYYIBAN NAAFI’AN(Ya Allah! Jadikanlah hujan ini deras dan bermanfaat). Juga ketika beliau berada di pagi hari, di Hudaibiyah, setelah hujannya turun, beliau bersabda bahwa Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Ada dari hamba-Ku yang memasuki waktu pagi dalam keadaan beriman, ada pula yang kafir. Adapun yang mengucapkan: ‘Kami diguyur hujan berkat fase bulan ini’ maka orang itu telah kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang. Sedangkan yang mengucapkan: ‘Kami diguyur hujan berkat karunia dan rahmat Allah’maka orang itu telah beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang.” Dari sini dapat kita katakan bahwa tidak ada riwayat yang shahih dalam permasalahan ini (mustajabnya doa saat turun hujan). ==== سَأَلَ يَا شَيْخَنَا عَنِ الدُّعَاءِ فِي وَقْتِ نُزُولِ الْمَطَرِ هَلْ وَرَدَ أَنَّهُ وَقْتٌ لِاسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ قَدْ وَرَدَ فِي حَدِيثِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثِنْتَانِ لاَ تُرَدَّانِ أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَعِنْدَ الْبَأْسِ وَهَذَا الْحَدِيثُ قَدْ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ حِبَّانَ وَجَمَاعَةٌ وَلَكِن فِي بَعْضِ رِوَايَاتِهِ قَالَ وَوَقْتَ الْمَطَرِ وَلِذَلِكَ رَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ الدُّعَاءَ فِي وَقْتِ الْمَطَرِ مُسْتَجَابٌ لَكِنْ هَذِهِ الزِّيَادَةُ وَهَذِهِ اللَّفْظَةُ وَقْتَ الْمَطَرِ لَمْ تَأْتِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مُتَّصِلٍ ثُمَّ إِنَّهَا قَدْ خَالَفَتْ رِوَايَةَ الْبَقِيَّةِ مِنَ الرُّوَاةِ الَّذِيْنَ لَمْ يَذْكُرُوا إِلَّا النِّدَاءَ وَحِينَ الْبَأْسِ وَلِذَا فَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ شَيْءٌ مِنْ هَذَا خُصُوصًا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ وَرَدَ عَنْهُ الدُّعَاءُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَقَدْ نَزَلَتِ الأَمْطَارُ فِى زَمَانِهِ فِي مَرَّاتٍ كَثِيرَةٍ وَلَمْ يُؤْثَرْ عَنْهُ أَنَّهُ خَصَّ ذَلِكَ الْوَقْتَ بِدَعَوَاتٍ يَدْعُو بِهَا وَإِنَّمَا يَقُولُ اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا وَلَمَّا أَصْبَحَ فِي الْحُدَيْبِيَةِ عَلَى إِثْرِ مَطَرٍ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَمَنْ قَالَ مُطِرْنَا بنَوْءِ كَذَا فَذَاكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ وَمَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَمِنْ هُنَا فَنَقُولُ بِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ شَيْءٌ فِي هَذَا الْمَعْنَى


Syaikh kami, ada yang bertanya tentang berdoa ketika turun hujan: “Apakah ada dalil yang menjelaskan bahwa itu adalah waktu doa yang mustajab?” Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua doa yang tidak tertolak atau hampir tidak akan tertolak: yaitu doa ketika azan dan ketika sedang berperang.” (HR. Abu Daud) Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan para perawi lain. Namun, dalam beberapa riwayatnya disebutkan dengan lafaz, “…dan doa ketika hujan.” Oleh sebab itu, sebagian ulama berpendapat bahwa doa ketika turun hujan itu mustajab. Namun, lafaz tambahan “…dan ketika hujan” ini…tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih dan bersambung. Lalu lafaz ini juga menyelisihi riwayat para perawi lain yang tidak menyebutkan selain doa ketika azan dan ketika perang. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada riwayat yang shahih dalam hal ini. Terlebih lagi, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dalam banyak momen, dan hujan pun banyak turun pada zaman beliau. Namun tidak ada riwayat dari beliau bahwa beliau mengkhususkan waktu tersebut untuk berdoa dengan doa-doa tertentu. Beliau hanya membaca doa turun hujan: ALLAAHUMMA SHOYYIBAN NAAFI’AN(Ya Allah! Jadikanlah hujan ini deras dan bermanfaat). Juga ketika beliau berada di pagi hari, di Hudaibiyah, setelah hujannya turun, beliau bersabda bahwa Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Ada dari hamba-Ku yang memasuki waktu pagi dalam keadaan beriman, ada pula yang kafir. Adapun yang mengucapkan: ‘Kami diguyur hujan berkat fase bulan ini’ maka orang itu telah kafir terhadap-Ku dan beriman kepada bintang. Sedangkan yang mengucapkan: ‘Kami diguyur hujan berkat karunia dan rahmat Allah’maka orang itu telah beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang.” Dari sini dapat kita katakan bahwa tidak ada riwayat yang shahih dalam permasalahan ini (mustajabnya doa saat turun hujan). ==== سَأَلَ يَا شَيْخَنَا عَنِ الدُّعَاءِ فِي وَقْتِ نُزُولِ الْمَطَرِ هَلْ وَرَدَ أَنَّهُ وَقْتٌ لِاسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ قَدْ وَرَدَ فِي حَدِيثِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثِنْتَانِ لاَ تُرَدَّانِ أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَعِنْدَ الْبَأْسِ وَهَذَا الْحَدِيثُ قَدْ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ حِبَّانَ وَجَمَاعَةٌ وَلَكِن فِي بَعْضِ رِوَايَاتِهِ قَالَ وَوَقْتَ الْمَطَرِ وَلِذَلِكَ رَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ الدُّعَاءَ فِي وَقْتِ الْمَطَرِ مُسْتَجَابٌ لَكِنْ هَذِهِ الزِّيَادَةُ وَهَذِهِ اللَّفْظَةُ وَقْتَ الْمَطَرِ لَمْ تَأْتِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مُتَّصِلٍ ثُمَّ إِنَّهَا قَدْ خَالَفَتْ رِوَايَةَ الْبَقِيَّةِ مِنَ الرُّوَاةِ الَّذِيْنَ لَمْ يَذْكُرُوا إِلَّا النِّدَاءَ وَحِينَ الْبَأْسِ وَلِذَا فَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ شَيْءٌ مِنْ هَذَا خُصُوصًا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ وَرَدَ عَنْهُ الدُّعَاءُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَقَدْ نَزَلَتِ الأَمْطَارُ فِى زَمَانِهِ فِي مَرَّاتٍ كَثِيرَةٍ وَلَمْ يُؤْثَرْ عَنْهُ أَنَّهُ خَصَّ ذَلِكَ الْوَقْتَ بِدَعَوَاتٍ يَدْعُو بِهَا وَإِنَّمَا يَقُولُ اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا وَلَمَّا أَصْبَحَ فِي الْحُدَيْبِيَةِ عَلَى إِثْرِ مَطَرٍ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَمَنْ قَالَ مُطِرْنَا بنَوْءِ كَذَا فَذَاكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ وَمَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَمِنْ هُنَا فَنَقُولُ بِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ شَيْءٌ فِي هَذَا الْمَعْنَى

Besarnya Kasih Sayang Allah (Bag. 4): Rahmat Allah Mendahului Murka-Nya

Manusia tentu tidak pernah lepas dari yang namanya dosa dan maksiat. Tidak ada manusia di muka bumi ini yang terbebas dari kesalahan. Terjerumusnya hamba kepada dosa dan maksiat merupakan sebuah hal yang wajar, karena manusia diciptakan memiliki syahwat dan hawa nafsu. Dua hal inilah yang merupakan di antara penyebab seorang hamba terjerumus ke dalam kemaksiatan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah dalam kondisi banyak melakukan kesalahan. Dan apabila manusia tidak melakukan dosa, maka Allah pun akan melenyapkannya dan mengganti mereka dengan manusia yang lain yang berbuat dosa kemudian bertobat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan melenyapkan kalian dan benar-benar akan menciptakan suatu kaum yang mereka berbuat dosa, kemudian memohon ampunan kepada Allah, lalu Dia pun mengampuni mereka.” [1] Kendati demikian, tentu kita harus mengakui bahwa diri kita ini banyak berlumuran dengan dosa dan maksiat. Hanya saja, Allah ‘Azza Wajalla yang Maha Pemurah yang menutupi semua aib kita. Andaikan Allah jadikan setiap dosa atau maksiat yang dilakukan oleh kita dapat dicium oleh manusia, niscaya tidak akan ada seorang pun yang mau mendekati kita. Sekalipun itu ayah, ibu, suami, istri, anak, dan orang-orang terdekat kita. Allah yang Mahaluas rahmat-Nya selalu menutupi aib kita dan memberikan kesempatan kepada kita untuk bertobat. Allah berfirman, وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia memohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [2] Salah satu bentuk rahmat Allah adalah ampunan Allah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ:اَللّـهُمَّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى:أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ:أَيْ رَبِّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ:أَيْ رَبِّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، اِعْمَلْ مَاشِعْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ. “Jika seorang hamba melakukan dosa, lalu berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala, berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang akan mengampuni dosa dan menghapusnya. Kemudian ia mengulangi perbuatan dosanya.’ Lalu, orang tersebut berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia mempunyai Rabb yang mengampuni dosa dan menghapusnya.’ Kemudian ia mengulangi lagi perbuatan dosanya. Lalu, ia berkata, ‘Ya Allah ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman lagi, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa. Lalu, ia mengetahui bahwa ia mempunyai Rabb yang mengampuni dosa dan menghapusnya, berbuatlah apa yang engkau kehendaki, karena Aku telah memberi ampunan untukmu.’” [3] Allah ‘Azza Wajalla akan mengampuni seluruh dosa hamba-Nya, walaupun dosa itu sebesar bumi dan setinggi langit. Dalam sebuah hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةً ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.’” [4] Allah ‘Azza Wajalla merupakan Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah berfirman, نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Kabarkan kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [5] Ada sebuah ketetapan dari Allah ‘Azza Wajalla kepada dirinya sendiri di kala Allah menetapkan penciptaan makhluk. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam bersabda, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِي كِتَابٍ فَهُوَ عِنْدَهُ فَوْقَ الْعَرْشِ إِنَّ رَحْمَتِي تَغْلِبُ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menulis di dalam Kitab-Nya, yang berada di sisi-Nya di atas Arsy, ‘Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku.’” [6] Allah berfirman, وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.” [7] Hadis di atas merupakan kabar gembira bagi seluruh hamba-Nya. Kita mengetahui Allah ‘Azza Wajalla memiliki azab dan siksaan yang pedih bagi para pelaku maksiat, namun rahmat Allah jauh lebih besar dari azab dan murka-Nya. Ketetapan ini patut kita syukuri dengan memperbanyak amal ibadah dan semakin bersemangat untuk meninggalkan kemaksiatan. Semoga Allah menjadikan kita semua menjadi hamba-hamba yang pandai untuk bersyukur dan menerima segala amal ibadah dan tobat kita. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Diselesaikan di Temanggung, 14 Rajab 1446 Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Mukhtashar Shahih Muslim, no. 1922, dari hadis Abu Hurairah. [2] QS. An-Nisa’: 110. [3] HR. Muslim. [4] HR. Tirmidzi dan beliau berkata, “Hadis ini hasan sahih.” [5] QS. Al Hijr: 49. [6] HR. Bukhari no. 3194 dan Muslim no. 2751. [7] QS. Al-A’raf: 156.

Besarnya Kasih Sayang Allah (Bag. 4): Rahmat Allah Mendahului Murka-Nya

Manusia tentu tidak pernah lepas dari yang namanya dosa dan maksiat. Tidak ada manusia di muka bumi ini yang terbebas dari kesalahan. Terjerumusnya hamba kepada dosa dan maksiat merupakan sebuah hal yang wajar, karena manusia diciptakan memiliki syahwat dan hawa nafsu. Dua hal inilah yang merupakan di antara penyebab seorang hamba terjerumus ke dalam kemaksiatan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah dalam kondisi banyak melakukan kesalahan. Dan apabila manusia tidak melakukan dosa, maka Allah pun akan melenyapkannya dan mengganti mereka dengan manusia yang lain yang berbuat dosa kemudian bertobat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan melenyapkan kalian dan benar-benar akan menciptakan suatu kaum yang mereka berbuat dosa, kemudian memohon ampunan kepada Allah, lalu Dia pun mengampuni mereka.” [1] Kendati demikian, tentu kita harus mengakui bahwa diri kita ini banyak berlumuran dengan dosa dan maksiat. Hanya saja, Allah ‘Azza Wajalla yang Maha Pemurah yang menutupi semua aib kita. Andaikan Allah jadikan setiap dosa atau maksiat yang dilakukan oleh kita dapat dicium oleh manusia, niscaya tidak akan ada seorang pun yang mau mendekati kita. Sekalipun itu ayah, ibu, suami, istri, anak, dan orang-orang terdekat kita. Allah yang Mahaluas rahmat-Nya selalu menutupi aib kita dan memberikan kesempatan kepada kita untuk bertobat. Allah berfirman, وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia memohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [2] Salah satu bentuk rahmat Allah adalah ampunan Allah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ:اَللّـهُمَّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى:أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ:أَيْ رَبِّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ:أَيْ رَبِّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، اِعْمَلْ مَاشِعْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ. “Jika seorang hamba melakukan dosa, lalu berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala, berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang akan mengampuni dosa dan menghapusnya. Kemudian ia mengulangi perbuatan dosanya.’ Lalu, orang tersebut berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia mempunyai Rabb yang mengampuni dosa dan menghapusnya.’ Kemudian ia mengulangi lagi perbuatan dosanya. Lalu, ia berkata, ‘Ya Allah ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman lagi, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa. Lalu, ia mengetahui bahwa ia mempunyai Rabb yang mengampuni dosa dan menghapusnya, berbuatlah apa yang engkau kehendaki, karena Aku telah memberi ampunan untukmu.’” [3] Allah ‘Azza Wajalla akan mengampuni seluruh dosa hamba-Nya, walaupun dosa itu sebesar bumi dan setinggi langit. Dalam sebuah hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةً ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.’” [4] Allah ‘Azza Wajalla merupakan Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah berfirman, نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Kabarkan kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [5] Ada sebuah ketetapan dari Allah ‘Azza Wajalla kepada dirinya sendiri di kala Allah menetapkan penciptaan makhluk. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam bersabda, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِي كِتَابٍ فَهُوَ عِنْدَهُ فَوْقَ الْعَرْشِ إِنَّ رَحْمَتِي تَغْلِبُ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menulis di dalam Kitab-Nya, yang berada di sisi-Nya di atas Arsy, ‘Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku.’” [6] Allah berfirman, وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.” [7] Hadis di atas merupakan kabar gembira bagi seluruh hamba-Nya. Kita mengetahui Allah ‘Azza Wajalla memiliki azab dan siksaan yang pedih bagi para pelaku maksiat, namun rahmat Allah jauh lebih besar dari azab dan murka-Nya. Ketetapan ini patut kita syukuri dengan memperbanyak amal ibadah dan semakin bersemangat untuk meninggalkan kemaksiatan. Semoga Allah menjadikan kita semua menjadi hamba-hamba yang pandai untuk bersyukur dan menerima segala amal ibadah dan tobat kita. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Diselesaikan di Temanggung, 14 Rajab 1446 Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Mukhtashar Shahih Muslim, no. 1922, dari hadis Abu Hurairah. [2] QS. An-Nisa’: 110. [3] HR. Muslim. [4] HR. Tirmidzi dan beliau berkata, “Hadis ini hasan sahih.” [5] QS. Al Hijr: 49. [6] HR. Bukhari no. 3194 dan Muslim no. 2751. [7] QS. Al-A’raf: 156.
Manusia tentu tidak pernah lepas dari yang namanya dosa dan maksiat. Tidak ada manusia di muka bumi ini yang terbebas dari kesalahan. Terjerumusnya hamba kepada dosa dan maksiat merupakan sebuah hal yang wajar, karena manusia diciptakan memiliki syahwat dan hawa nafsu. Dua hal inilah yang merupakan di antara penyebab seorang hamba terjerumus ke dalam kemaksiatan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah dalam kondisi banyak melakukan kesalahan. Dan apabila manusia tidak melakukan dosa, maka Allah pun akan melenyapkannya dan mengganti mereka dengan manusia yang lain yang berbuat dosa kemudian bertobat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan melenyapkan kalian dan benar-benar akan menciptakan suatu kaum yang mereka berbuat dosa, kemudian memohon ampunan kepada Allah, lalu Dia pun mengampuni mereka.” [1] Kendati demikian, tentu kita harus mengakui bahwa diri kita ini banyak berlumuran dengan dosa dan maksiat. Hanya saja, Allah ‘Azza Wajalla yang Maha Pemurah yang menutupi semua aib kita. Andaikan Allah jadikan setiap dosa atau maksiat yang dilakukan oleh kita dapat dicium oleh manusia, niscaya tidak akan ada seorang pun yang mau mendekati kita. Sekalipun itu ayah, ibu, suami, istri, anak, dan orang-orang terdekat kita. Allah yang Mahaluas rahmat-Nya selalu menutupi aib kita dan memberikan kesempatan kepada kita untuk bertobat. Allah berfirman, وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia memohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [2] Salah satu bentuk rahmat Allah adalah ampunan Allah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ:اَللّـهُمَّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى:أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ:أَيْ رَبِّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ:أَيْ رَبِّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، اِعْمَلْ مَاشِعْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ. “Jika seorang hamba melakukan dosa, lalu berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala, berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang akan mengampuni dosa dan menghapusnya. Kemudian ia mengulangi perbuatan dosanya.’ Lalu, orang tersebut berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia mempunyai Rabb yang mengampuni dosa dan menghapusnya.’ Kemudian ia mengulangi lagi perbuatan dosanya. Lalu, ia berkata, ‘Ya Allah ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman lagi, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa. Lalu, ia mengetahui bahwa ia mempunyai Rabb yang mengampuni dosa dan menghapusnya, berbuatlah apa yang engkau kehendaki, karena Aku telah memberi ampunan untukmu.’” [3] Allah ‘Azza Wajalla akan mengampuni seluruh dosa hamba-Nya, walaupun dosa itu sebesar bumi dan setinggi langit. Dalam sebuah hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةً ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.’” [4] Allah ‘Azza Wajalla merupakan Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah berfirman, نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Kabarkan kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [5] Ada sebuah ketetapan dari Allah ‘Azza Wajalla kepada dirinya sendiri di kala Allah menetapkan penciptaan makhluk. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam bersabda, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِي كِتَابٍ فَهُوَ عِنْدَهُ فَوْقَ الْعَرْشِ إِنَّ رَحْمَتِي تَغْلِبُ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menulis di dalam Kitab-Nya, yang berada di sisi-Nya di atas Arsy, ‘Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku.’” [6] Allah berfirman, وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.” [7] Hadis di atas merupakan kabar gembira bagi seluruh hamba-Nya. Kita mengetahui Allah ‘Azza Wajalla memiliki azab dan siksaan yang pedih bagi para pelaku maksiat, namun rahmat Allah jauh lebih besar dari azab dan murka-Nya. Ketetapan ini patut kita syukuri dengan memperbanyak amal ibadah dan semakin bersemangat untuk meninggalkan kemaksiatan. Semoga Allah menjadikan kita semua menjadi hamba-hamba yang pandai untuk bersyukur dan menerima segala amal ibadah dan tobat kita. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Diselesaikan di Temanggung, 14 Rajab 1446 Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Mukhtashar Shahih Muslim, no. 1922, dari hadis Abu Hurairah. [2] QS. An-Nisa’: 110. [3] HR. Muslim. [4] HR. Tirmidzi dan beliau berkata, “Hadis ini hasan sahih.” [5] QS. Al Hijr: 49. [6] HR. Bukhari no. 3194 dan Muslim no. 2751. [7] QS. Al-A’raf: 156.


Manusia tentu tidak pernah lepas dari yang namanya dosa dan maksiat. Tidak ada manusia di muka bumi ini yang terbebas dari kesalahan. Terjerumusnya hamba kepada dosa dan maksiat merupakan sebuah hal yang wajar, karena manusia diciptakan memiliki syahwat dan hawa nafsu. Dua hal inilah yang merupakan di antara penyebab seorang hamba terjerumus ke dalam kemaksiatan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah dalam kondisi banyak melakukan kesalahan. Dan apabila manusia tidak melakukan dosa, maka Allah pun akan melenyapkannya dan mengganti mereka dengan manusia yang lain yang berbuat dosa kemudian bertobat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan melenyapkan kalian dan benar-benar akan menciptakan suatu kaum yang mereka berbuat dosa, kemudian memohon ampunan kepada Allah, lalu Dia pun mengampuni mereka.” [1] Kendati demikian, tentu kita harus mengakui bahwa diri kita ini banyak berlumuran dengan dosa dan maksiat. Hanya saja, Allah ‘Azza Wajalla yang Maha Pemurah yang menutupi semua aib kita. Andaikan Allah jadikan setiap dosa atau maksiat yang dilakukan oleh kita dapat dicium oleh manusia, niscaya tidak akan ada seorang pun yang mau mendekati kita. Sekalipun itu ayah, ibu, suami, istri, anak, dan orang-orang terdekat kita. Allah yang Mahaluas rahmat-Nya selalu menutupi aib kita dan memberikan kesempatan kepada kita untuk bertobat. Allah berfirman, وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia memohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [2] Salah satu bentuk rahmat Allah adalah ampunan Allah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا أَذْنَبَ عَبْدٌ ذَنْبًا فَقَالَ:اَللّـهُمَّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى:أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ:أَيْ رَبِّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ فَقَالَ:أَيْ رَبِّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي، فَقَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْبًا فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، اِعْمَلْ مَاشِعْتَ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكَ. “Jika seorang hamba melakukan dosa, lalu berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala, berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang akan mengampuni dosa dan menghapusnya. Kemudian ia mengulangi perbuatan dosanya.’ Lalu, orang tersebut berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia mempunyai Rabb yang mengampuni dosa dan menghapusnya.’ Kemudian ia mengulangi lagi perbuatan dosanya. Lalu, ia berkata, ‘Ya Allah ampunilah dosaku,’ maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman lagi, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa. Lalu, ia mengetahui bahwa ia mempunyai Rabb yang mengampuni dosa dan menghapusnya, berbuatlah apa yang engkau kehendaki, karena Aku telah memberi ampunan untukmu.’” [3] Allah ‘Azza Wajalla akan mengampuni seluruh dosa hamba-Nya, walaupun dosa itu sebesar bumi dan setinggi langit. Dalam sebuah hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةً ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.’” [4] Allah ‘Azza Wajalla merupakan Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah berfirman, نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Kabarkan kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [5] Ada sebuah ketetapan dari Allah ‘Azza Wajalla kepada dirinya sendiri di kala Allah menetapkan penciptaan makhluk. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalllam bersabda, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِي كِتَابٍ فَهُوَ عِنْدَهُ فَوْقَ الْعَرْشِ إِنَّ رَحْمَتِي تَغْلِبُ غَضَبِي “Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menulis di dalam Kitab-Nya, yang berada di sisi-Nya di atas Arsy, ‘Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku.’” [6] Allah berfirman, وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.” [7] Hadis di atas merupakan kabar gembira bagi seluruh hamba-Nya. Kita mengetahui Allah ‘Azza Wajalla memiliki azab dan siksaan yang pedih bagi para pelaku maksiat, namun rahmat Allah jauh lebih besar dari azab dan murka-Nya. Ketetapan ini patut kita syukuri dengan memperbanyak amal ibadah dan semakin bersemangat untuk meninggalkan kemaksiatan. Semoga Allah menjadikan kita semua menjadi hamba-hamba yang pandai untuk bersyukur dan menerima segala amal ibadah dan tobat kita. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** Diselesaikan di Temanggung, 14 Rajab 1446 Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Mukhtashar Shahih Muslim, no. 1922, dari hadis Abu Hurairah. [2] QS. An-Nisa’: 110. [3] HR. Muslim. [4] HR. Tirmidzi dan beliau berkata, “Hadis ini hasan sahih.” [5] QS. Al Hijr: 49. [6] HR. Bukhari no. 3194 dan Muslim no. 2751. [7] QS. Al-A’raf: 156.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 9)

Telah berlalu pada pembahasan sebelumnya, terkait dengan hal-hal yang diharamkan dalam sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Tentunya telah jelas segala hal yang Allah dan Rasul-Nya halalkan dan haramkan. Sebagaimana hadis yang telah masyhur, dari sahabat Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ “Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram juga telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang. Barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya. Tetapi siapa saja yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman.” (HR. Muslim) Telah jelas perkara yang halal dan yang haram dalam agama ini. Tidaklah tersisa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya. Sehingga sikap seorang muslim pada masalah muamalah, berputar pada tiga hal: Pertama: Muamalah yang sifatnya halal Silakan untuk dimanfaatkan, dilakukan dan laksanakan, selama sifat dan akadnya jelas dan halal. Kedua: Muamalah yang sifatnya haram Silahkan untuk ditinggalkan karena terdapat larangan yang telah melarangnya. Mengingat segala yang Allah dan Rasul-Nya larang mustahil jika tidak menimbulkan mudarat ataupun kerugian. Seringkali kerugian muncul karena adanya sistem transaksi yang haram. Ketiga: Muamalah yang sifatnya syubhat Pada hal inilah seorang muslim dituntut untuk bertanya kepada ahli ilmu akan keabsahan suatu akad. Apakah akadnya tersebut halal atau haram. Jika masih tetap berada di atas perkara syubhat, maka lebih baik ditinggalkan. Hal itu lebih selamat untuk diri dan agamanya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah hendaknya seorang muslim bermuamalah. Tidak menerjang segala yang dilarang oleh Allah hanya karena masalah perut. Terdapat hadis yang dinilai oleh sebagian ulama sebagai hadis dha’if, namun secara makna dapat diambil faidah darinya, كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka neraka lebih baik untuknya.” Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzhullah berkata, “Hadis tersebut adalah hadis yang dha’if, datang dari Abu Bakr Ash Shiddiq …. Adapun makna hadisnya adalah sesungguhnya setiap tubuh dan daging yang diberikan gizi dengan yang haram, maka di akhirat kelak ia akan ditempatkan di neraka sebagai hukuman untuknya. Karena Allah Ta’ala telah mengharamkan hal-hal yang buruk dan penghasilan yang haram dan Allah hanya memerintahkan untuk memakan yang halal saja …” [1] Sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan Setelah membahas hal-hal yang diharamkan, tentu perlu untuk diketahui soal sewa menyewa jasa untuk hal ibadah dan ketaatan [2]. Terkait dengan sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan setidaknya terbagi menjadi tiga: Pertama, jasa yang sifatnya khusus untuk ibadah mahdah. Yakni, untuk ibadah-ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain yang wajib dilakukan untuk setiap individu, bukan sifatnya fardhu kifayah yang dapat diwakili oleh yang lain. Seperti salat lima waktu, haji untuk dirinya sendiri, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan amalan-amalan lainnya yang wajib untuk setiap individu melaksanakannya. Amalan atau ibadah yang demikian tidak diperbolehkan untuk menyewa jasa orang lain untuk melakukannya, atau mengambil upah dari melaksanakan ibadah orang lain. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ اِلَيْهِمْ اَعْمَالَهُمْ فِيْهَا وَهُمْ فِيْهَا لَا يُبْخَسُوْنَ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ اِلَّا النَّارُ ۖوَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا فِيْهَا وَبٰطِلٌ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ “Siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan kepada mereka (balasan) perbuatan mereka di dalamnya dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, sia-sialah apa yang telah mereka usahakan (di dunia), dan batallah apa yang dahulu selalu mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16) Demikian pula, seseorang tidak diperbolehkan untuk mengambil upah dari amalannya tersebut upah dari baitul mal atau melakukan sayembara. Seperti memberikan upah bagi orang yang ingin salat di belakangnya (akan mendapat uang). Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَا يَصِحُّ ٱلِٱسْتِئْجَارُ عَلَى ٱلْقِرَاءَةِ وَإِهْدَائِهَا إِلَى ٱلْمَيِّتِ، لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْأَئِمَّةِ ٱلْإِذْنُ فِي ذَٰلِكَ. وَقَدْ قَالَ ٱلْعُلَمَاءُ إِنَّ ٱلْقَارِئَ إِذَا قَرَأَ لِأَجْلِ ٱلْمَالِ فَلَا ثَوَابَ لَهُ، فَأَيُّ شَيْءٍ يُهْدَىٰ إِلَى ٱلْمَيِّتِ؟ وَإِنَّمَا يَصِلُ إِلَى ٱلْمَيِّتِ ٱلْعَمَلُ ٱلصَّالِحُ، وَٱلِٱسْتِئْجَارُ عَلَىٰ مُجَرَّدِ ٱلتِّلَاوَةِ لَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْأَئِمَّةِ، وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي ٱلِٱسْتِئْجَارِ عَلَى ٱلتَّعْلِيمِ “Dan tidak sah hukumnya menyewa seseorang untuk membacakan Al-Qur’an dan kemudian menghadiahkannya kepada orang yang sudah meninggal. Hal ini karena tidak ada ada satu pun riwayat yang dinukil dari para imam yang membolehkan akan hal tersebut. Para ulama telah mengatakan bahwa seorang qari’ (pembaca Al-Qur’an), jika ia membaca Al-Qur’an hanya sebatas untuk mendapatkan harta (uang) saja, maka tidak ada pahala untuknya. Lantas, apa kiranya yang dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal? Sesungguhnya yang sampai kepada orang yang sudah meninggal adalah hanya amal salehnya saja. Dan menyewa (seorang qari’) untuk sebatas membaca Al-Qur’an saja (tanpa tujuan belajar), tidak ada satu pun ulama yang berpendapat akan kebolehannya. Sejatinya mereka (para ulama) berselisih pada sewa menyewa jasa yang sifatnya mengajarkan.” [3] Sehingga para ulama sepakat pada hal-hal yang sifatnya ibadah mahdah atau sifatnya fardhu ‘ain, tidak berlaku padanya sewa menyewa jasa. Bahkan, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, بِغَيْرِ خِلَافٍ “Tidak ada perselisihan (pada masalah tersebut).” Bentuk larangan dari masalah ini adalah dikarenakan jika kembali kepada definisi sewa menyewa adalah sifatnya seperti jual beli jasa. Ada jasa yang diterima dan dikerjakan dan ada upah yang diterima, jelas padanya jasa dan upahnya. Sedangkan pada perkara ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain, manfaat yang diperoleh adalah pahala. Tentunya, jual beli pahala itu tidak sah. Selain itu, pada sewa menyewa jasa telah diketahui bahwa secara umum upah itu tidak berhak diterima kecuali setelah manfaat tersebut diterima. Sedangkan bagaimana dengan pahala? Tidak ada keterangan yang jelas dan pasti bahwa pahala tersebut sudah diperoleh dan diterima oleh si penyewa jasa. Berangkat dari hal tersebut, para ulama sepakat tentang tidak bolehnya ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain digunakan sebagai sewa menyewa. Adapun yang menjadi perselisihan di antara para ulama adalah ibadah atau ketaatan yang sifatnya fardhu kifayah, ibadah yang dapat digantikan oleh orang lain. Terkait pembahasan ini, InsyaAllah akan datang pada tulisan selanjutnya. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10 *** Depok, 6 Sya’ban 1446/ 5 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy, Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Al-Fatawa Al-Kubra, karya Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, Cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Majmu’ Fatawa Shalih bin Fauzan Al Fauzan, 1: 203. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 394 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal.349. [3] Al-Fatawa Al-Kubra, 5: 408.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 9)

Telah berlalu pada pembahasan sebelumnya, terkait dengan hal-hal yang diharamkan dalam sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Tentunya telah jelas segala hal yang Allah dan Rasul-Nya halalkan dan haramkan. Sebagaimana hadis yang telah masyhur, dari sahabat Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ “Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram juga telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang. Barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya. Tetapi siapa saja yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman.” (HR. Muslim) Telah jelas perkara yang halal dan yang haram dalam agama ini. Tidaklah tersisa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya. Sehingga sikap seorang muslim pada masalah muamalah, berputar pada tiga hal: Pertama: Muamalah yang sifatnya halal Silakan untuk dimanfaatkan, dilakukan dan laksanakan, selama sifat dan akadnya jelas dan halal. Kedua: Muamalah yang sifatnya haram Silahkan untuk ditinggalkan karena terdapat larangan yang telah melarangnya. Mengingat segala yang Allah dan Rasul-Nya larang mustahil jika tidak menimbulkan mudarat ataupun kerugian. Seringkali kerugian muncul karena adanya sistem transaksi yang haram. Ketiga: Muamalah yang sifatnya syubhat Pada hal inilah seorang muslim dituntut untuk bertanya kepada ahli ilmu akan keabsahan suatu akad. Apakah akadnya tersebut halal atau haram. Jika masih tetap berada di atas perkara syubhat, maka lebih baik ditinggalkan. Hal itu lebih selamat untuk diri dan agamanya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah hendaknya seorang muslim bermuamalah. Tidak menerjang segala yang dilarang oleh Allah hanya karena masalah perut. Terdapat hadis yang dinilai oleh sebagian ulama sebagai hadis dha’if, namun secara makna dapat diambil faidah darinya, كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka neraka lebih baik untuknya.” Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzhullah berkata, “Hadis tersebut adalah hadis yang dha’if, datang dari Abu Bakr Ash Shiddiq …. Adapun makna hadisnya adalah sesungguhnya setiap tubuh dan daging yang diberikan gizi dengan yang haram, maka di akhirat kelak ia akan ditempatkan di neraka sebagai hukuman untuknya. Karena Allah Ta’ala telah mengharamkan hal-hal yang buruk dan penghasilan yang haram dan Allah hanya memerintahkan untuk memakan yang halal saja …” [1] Sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan Setelah membahas hal-hal yang diharamkan, tentu perlu untuk diketahui soal sewa menyewa jasa untuk hal ibadah dan ketaatan [2]. Terkait dengan sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan setidaknya terbagi menjadi tiga: Pertama, jasa yang sifatnya khusus untuk ibadah mahdah. Yakni, untuk ibadah-ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain yang wajib dilakukan untuk setiap individu, bukan sifatnya fardhu kifayah yang dapat diwakili oleh yang lain. Seperti salat lima waktu, haji untuk dirinya sendiri, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan amalan-amalan lainnya yang wajib untuk setiap individu melaksanakannya. Amalan atau ibadah yang demikian tidak diperbolehkan untuk menyewa jasa orang lain untuk melakukannya, atau mengambil upah dari melaksanakan ibadah orang lain. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ اِلَيْهِمْ اَعْمَالَهُمْ فِيْهَا وَهُمْ فِيْهَا لَا يُبْخَسُوْنَ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ اِلَّا النَّارُ ۖوَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا فِيْهَا وَبٰطِلٌ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ “Siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan kepada mereka (balasan) perbuatan mereka di dalamnya dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, sia-sialah apa yang telah mereka usahakan (di dunia), dan batallah apa yang dahulu selalu mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16) Demikian pula, seseorang tidak diperbolehkan untuk mengambil upah dari amalannya tersebut upah dari baitul mal atau melakukan sayembara. Seperti memberikan upah bagi orang yang ingin salat di belakangnya (akan mendapat uang). Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَا يَصِحُّ ٱلِٱسْتِئْجَارُ عَلَى ٱلْقِرَاءَةِ وَإِهْدَائِهَا إِلَى ٱلْمَيِّتِ، لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْأَئِمَّةِ ٱلْإِذْنُ فِي ذَٰلِكَ. وَقَدْ قَالَ ٱلْعُلَمَاءُ إِنَّ ٱلْقَارِئَ إِذَا قَرَأَ لِأَجْلِ ٱلْمَالِ فَلَا ثَوَابَ لَهُ، فَأَيُّ شَيْءٍ يُهْدَىٰ إِلَى ٱلْمَيِّتِ؟ وَإِنَّمَا يَصِلُ إِلَى ٱلْمَيِّتِ ٱلْعَمَلُ ٱلصَّالِحُ، وَٱلِٱسْتِئْجَارُ عَلَىٰ مُجَرَّدِ ٱلتِّلَاوَةِ لَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْأَئِمَّةِ، وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي ٱلِٱسْتِئْجَارِ عَلَى ٱلتَّعْلِيمِ “Dan tidak sah hukumnya menyewa seseorang untuk membacakan Al-Qur’an dan kemudian menghadiahkannya kepada orang yang sudah meninggal. Hal ini karena tidak ada ada satu pun riwayat yang dinukil dari para imam yang membolehkan akan hal tersebut. Para ulama telah mengatakan bahwa seorang qari’ (pembaca Al-Qur’an), jika ia membaca Al-Qur’an hanya sebatas untuk mendapatkan harta (uang) saja, maka tidak ada pahala untuknya. Lantas, apa kiranya yang dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal? Sesungguhnya yang sampai kepada orang yang sudah meninggal adalah hanya amal salehnya saja. Dan menyewa (seorang qari’) untuk sebatas membaca Al-Qur’an saja (tanpa tujuan belajar), tidak ada satu pun ulama yang berpendapat akan kebolehannya. Sejatinya mereka (para ulama) berselisih pada sewa menyewa jasa yang sifatnya mengajarkan.” [3] Sehingga para ulama sepakat pada hal-hal yang sifatnya ibadah mahdah atau sifatnya fardhu ‘ain, tidak berlaku padanya sewa menyewa jasa. Bahkan, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, بِغَيْرِ خِلَافٍ “Tidak ada perselisihan (pada masalah tersebut).” Bentuk larangan dari masalah ini adalah dikarenakan jika kembali kepada definisi sewa menyewa adalah sifatnya seperti jual beli jasa. Ada jasa yang diterima dan dikerjakan dan ada upah yang diterima, jelas padanya jasa dan upahnya. Sedangkan pada perkara ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain, manfaat yang diperoleh adalah pahala. Tentunya, jual beli pahala itu tidak sah. Selain itu, pada sewa menyewa jasa telah diketahui bahwa secara umum upah itu tidak berhak diterima kecuali setelah manfaat tersebut diterima. Sedangkan bagaimana dengan pahala? Tidak ada keterangan yang jelas dan pasti bahwa pahala tersebut sudah diperoleh dan diterima oleh si penyewa jasa. Berangkat dari hal tersebut, para ulama sepakat tentang tidak bolehnya ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain digunakan sebagai sewa menyewa. Adapun yang menjadi perselisihan di antara para ulama adalah ibadah atau ketaatan yang sifatnya fardhu kifayah, ibadah yang dapat digantikan oleh orang lain. Terkait pembahasan ini, InsyaAllah akan datang pada tulisan selanjutnya. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10 *** Depok, 6 Sya’ban 1446/ 5 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy, Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Al-Fatawa Al-Kubra, karya Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, Cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Majmu’ Fatawa Shalih bin Fauzan Al Fauzan, 1: 203. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 394 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal.349. [3] Al-Fatawa Al-Kubra, 5: 408.
Telah berlalu pada pembahasan sebelumnya, terkait dengan hal-hal yang diharamkan dalam sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Tentunya telah jelas segala hal yang Allah dan Rasul-Nya halalkan dan haramkan. Sebagaimana hadis yang telah masyhur, dari sahabat Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ “Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram juga telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang. Barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya. Tetapi siapa saja yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman.” (HR. Muslim) Telah jelas perkara yang halal dan yang haram dalam agama ini. Tidaklah tersisa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya. Sehingga sikap seorang muslim pada masalah muamalah, berputar pada tiga hal: Pertama: Muamalah yang sifatnya halal Silakan untuk dimanfaatkan, dilakukan dan laksanakan, selama sifat dan akadnya jelas dan halal. Kedua: Muamalah yang sifatnya haram Silahkan untuk ditinggalkan karena terdapat larangan yang telah melarangnya. Mengingat segala yang Allah dan Rasul-Nya larang mustahil jika tidak menimbulkan mudarat ataupun kerugian. Seringkali kerugian muncul karena adanya sistem transaksi yang haram. Ketiga: Muamalah yang sifatnya syubhat Pada hal inilah seorang muslim dituntut untuk bertanya kepada ahli ilmu akan keabsahan suatu akad. Apakah akadnya tersebut halal atau haram. Jika masih tetap berada di atas perkara syubhat, maka lebih baik ditinggalkan. Hal itu lebih selamat untuk diri dan agamanya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah hendaknya seorang muslim bermuamalah. Tidak menerjang segala yang dilarang oleh Allah hanya karena masalah perut. Terdapat hadis yang dinilai oleh sebagian ulama sebagai hadis dha’if, namun secara makna dapat diambil faidah darinya, كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka neraka lebih baik untuknya.” Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzhullah berkata, “Hadis tersebut adalah hadis yang dha’if, datang dari Abu Bakr Ash Shiddiq …. Adapun makna hadisnya adalah sesungguhnya setiap tubuh dan daging yang diberikan gizi dengan yang haram, maka di akhirat kelak ia akan ditempatkan di neraka sebagai hukuman untuknya. Karena Allah Ta’ala telah mengharamkan hal-hal yang buruk dan penghasilan yang haram dan Allah hanya memerintahkan untuk memakan yang halal saja …” [1] Sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan Setelah membahas hal-hal yang diharamkan, tentu perlu untuk diketahui soal sewa menyewa jasa untuk hal ibadah dan ketaatan [2]. Terkait dengan sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan setidaknya terbagi menjadi tiga: Pertama, jasa yang sifatnya khusus untuk ibadah mahdah. Yakni, untuk ibadah-ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain yang wajib dilakukan untuk setiap individu, bukan sifatnya fardhu kifayah yang dapat diwakili oleh yang lain. Seperti salat lima waktu, haji untuk dirinya sendiri, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan amalan-amalan lainnya yang wajib untuk setiap individu melaksanakannya. Amalan atau ibadah yang demikian tidak diperbolehkan untuk menyewa jasa orang lain untuk melakukannya, atau mengambil upah dari melaksanakan ibadah orang lain. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ اِلَيْهِمْ اَعْمَالَهُمْ فِيْهَا وَهُمْ فِيْهَا لَا يُبْخَسُوْنَ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ اِلَّا النَّارُ ۖوَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا فِيْهَا وَبٰطِلٌ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ “Siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan kepada mereka (balasan) perbuatan mereka di dalamnya dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, sia-sialah apa yang telah mereka usahakan (di dunia), dan batallah apa yang dahulu selalu mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16) Demikian pula, seseorang tidak diperbolehkan untuk mengambil upah dari amalannya tersebut upah dari baitul mal atau melakukan sayembara. Seperti memberikan upah bagi orang yang ingin salat di belakangnya (akan mendapat uang). Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَا يَصِحُّ ٱلِٱسْتِئْجَارُ عَلَى ٱلْقِرَاءَةِ وَإِهْدَائِهَا إِلَى ٱلْمَيِّتِ، لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْأَئِمَّةِ ٱلْإِذْنُ فِي ذَٰلِكَ. وَقَدْ قَالَ ٱلْعُلَمَاءُ إِنَّ ٱلْقَارِئَ إِذَا قَرَأَ لِأَجْلِ ٱلْمَالِ فَلَا ثَوَابَ لَهُ، فَأَيُّ شَيْءٍ يُهْدَىٰ إِلَى ٱلْمَيِّتِ؟ وَإِنَّمَا يَصِلُ إِلَى ٱلْمَيِّتِ ٱلْعَمَلُ ٱلصَّالِحُ، وَٱلِٱسْتِئْجَارُ عَلَىٰ مُجَرَّدِ ٱلتِّلَاوَةِ لَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْأَئِمَّةِ، وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي ٱلِٱسْتِئْجَارِ عَلَى ٱلتَّعْلِيمِ “Dan tidak sah hukumnya menyewa seseorang untuk membacakan Al-Qur’an dan kemudian menghadiahkannya kepada orang yang sudah meninggal. Hal ini karena tidak ada ada satu pun riwayat yang dinukil dari para imam yang membolehkan akan hal tersebut. Para ulama telah mengatakan bahwa seorang qari’ (pembaca Al-Qur’an), jika ia membaca Al-Qur’an hanya sebatas untuk mendapatkan harta (uang) saja, maka tidak ada pahala untuknya. Lantas, apa kiranya yang dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal? Sesungguhnya yang sampai kepada orang yang sudah meninggal adalah hanya amal salehnya saja. Dan menyewa (seorang qari’) untuk sebatas membaca Al-Qur’an saja (tanpa tujuan belajar), tidak ada satu pun ulama yang berpendapat akan kebolehannya. Sejatinya mereka (para ulama) berselisih pada sewa menyewa jasa yang sifatnya mengajarkan.” [3] Sehingga para ulama sepakat pada hal-hal yang sifatnya ibadah mahdah atau sifatnya fardhu ‘ain, tidak berlaku padanya sewa menyewa jasa. Bahkan, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, بِغَيْرِ خِلَافٍ “Tidak ada perselisihan (pada masalah tersebut).” Bentuk larangan dari masalah ini adalah dikarenakan jika kembali kepada definisi sewa menyewa adalah sifatnya seperti jual beli jasa. Ada jasa yang diterima dan dikerjakan dan ada upah yang diterima, jelas padanya jasa dan upahnya. Sedangkan pada perkara ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain, manfaat yang diperoleh adalah pahala. Tentunya, jual beli pahala itu tidak sah. Selain itu, pada sewa menyewa jasa telah diketahui bahwa secara umum upah itu tidak berhak diterima kecuali setelah manfaat tersebut diterima. Sedangkan bagaimana dengan pahala? Tidak ada keterangan yang jelas dan pasti bahwa pahala tersebut sudah diperoleh dan diterima oleh si penyewa jasa. Berangkat dari hal tersebut, para ulama sepakat tentang tidak bolehnya ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain digunakan sebagai sewa menyewa. Adapun yang menjadi perselisihan di antara para ulama adalah ibadah atau ketaatan yang sifatnya fardhu kifayah, ibadah yang dapat digantikan oleh orang lain. Terkait pembahasan ini, InsyaAllah akan datang pada tulisan selanjutnya. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10 *** Depok, 6 Sya’ban 1446/ 5 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy, Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Al-Fatawa Al-Kubra, karya Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, Cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Majmu’ Fatawa Shalih bin Fauzan Al Fauzan, 1: 203. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 394 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal.349. [3] Al-Fatawa Al-Kubra, 5: 408.


Telah berlalu pada pembahasan sebelumnya, terkait dengan hal-hal yang diharamkan dalam sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Tentunya telah jelas segala hal yang Allah dan Rasul-Nya halalkan dan haramkan. Sebagaimana hadis yang telah masyhur, dari sahabat Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ “Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram juga telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang. Barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya. Tetapi siapa saja yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman.” (HR. Muslim) Telah jelas perkara yang halal dan yang haram dalam agama ini. Tidaklah tersisa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya. Sehingga sikap seorang muslim pada masalah muamalah, berputar pada tiga hal: Pertama: Muamalah yang sifatnya halal Silakan untuk dimanfaatkan, dilakukan dan laksanakan, selama sifat dan akadnya jelas dan halal. Kedua: Muamalah yang sifatnya haram Silahkan untuk ditinggalkan karena terdapat larangan yang telah melarangnya. Mengingat segala yang Allah dan Rasul-Nya larang mustahil jika tidak menimbulkan mudarat ataupun kerugian. Seringkali kerugian muncul karena adanya sistem transaksi yang haram. Ketiga: Muamalah yang sifatnya syubhat Pada hal inilah seorang muslim dituntut untuk bertanya kepada ahli ilmu akan keabsahan suatu akad. Apakah akadnya tersebut halal atau haram. Jika masih tetap berada di atas perkara syubhat, maka lebih baik ditinggalkan. Hal itu lebih selamat untuk diri dan agamanya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah hendaknya seorang muslim bermuamalah. Tidak menerjang segala yang dilarang oleh Allah hanya karena masalah perut. Terdapat hadis yang dinilai oleh sebagian ulama sebagai hadis dha’if, namun secara makna dapat diambil faidah darinya, كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka neraka lebih baik untuknya.” Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzhullah berkata, “Hadis tersebut adalah hadis yang dha’if, datang dari Abu Bakr Ash Shiddiq …. Adapun makna hadisnya adalah sesungguhnya setiap tubuh dan daging yang diberikan gizi dengan yang haram, maka di akhirat kelak ia akan ditempatkan di neraka sebagai hukuman untuknya. Karena Allah Ta’ala telah mengharamkan hal-hal yang buruk dan penghasilan yang haram dan Allah hanya memerintahkan untuk memakan yang halal saja …” [1] Sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan Setelah membahas hal-hal yang diharamkan, tentu perlu untuk diketahui soal sewa menyewa jasa untuk hal ibadah dan ketaatan [2]. Terkait dengan sewa menyewa jasa untuk hal ketaatan setidaknya terbagi menjadi tiga: Pertama, jasa yang sifatnya khusus untuk ibadah mahdah. Yakni, untuk ibadah-ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain yang wajib dilakukan untuk setiap individu, bukan sifatnya fardhu kifayah yang dapat diwakili oleh yang lain. Seperti salat lima waktu, haji untuk dirinya sendiri, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan amalan-amalan lainnya yang wajib untuk setiap individu melaksanakannya. Amalan atau ibadah yang demikian tidak diperbolehkan untuk menyewa jasa orang lain untuk melakukannya, atau mengambil upah dari melaksanakan ibadah orang lain. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ اِلَيْهِمْ اَعْمَالَهُمْ فِيْهَا وَهُمْ فِيْهَا لَا يُبْخَسُوْنَ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ اِلَّا النَّارُ ۖوَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا فِيْهَا وَبٰطِلٌ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ “Siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan kepada mereka (balasan) perbuatan mereka di dalamnya dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, sia-sialah apa yang telah mereka usahakan (di dunia), dan batallah apa yang dahulu selalu mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16) Demikian pula, seseorang tidak diperbolehkan untuk mengambil upah dari amalannya tersebut upah dari baitul mal atau melakukan sayembara. Seperti memberikan upah bagi orang yang ingin salat di belakangnya (akan mendapat uang). Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَا يَصِحُّ ٱلِٱسْتِئْجَارُ عَلَى ٱلْقِرَاءَةِ وَإِهْدَائِهَا إِلَى ٱلْمَيِّتِ، لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْأَئِمَّةِ ٱلْإِذْنُ فِي ذَٰلِكَ. وَقَدْ قَالَ ٱلْعُلَمَاءُ إِنَّ ٱلْقَارِئَ إِذَا قَرَأَ لِأَجْلِ ٱلْمَالِ فَلَا ثَوَابَ لَهُ، فَأَيُّ شَيْءٍ يُهْدَىٰ إِلَى ٱلْمَيِّتِ؟ وَإِنَّمَا يَصِلُ إِلَى ٱلْمَيِّتِ ٱلْعَمَلُ ٱلصَّالِحُ، وَٱلِٱسْتِئْجَارُ عَلَىٰ مُجَرَّدِ ٱلتِّلَاوَةِ لَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْأَئِمَّةِ، وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي ٱلِٱسْتِئْجَارِ عَلَى ٱلتَّعْلِيمِ “Dan tidak sah hukumnya menyewa seseorang untuk membacakan Al-Qur’an dan kemudian menghadiahkannya kepada orang yang sudah meninggal. Hal ini karena tidak ada ada satu pun riwayat yang dinukil dari para imam yang membolehkan akan hal tersebut. Para ulama telah mengatakan bahwa seorang qari’ (pembaca Al-Qur’an), jika ia membaca Al-Qur’an hanya sebatas untuk mendapatkan harta (uang) saja, maka tidak ada pahala untuknya. Lantas, apa kiranya yang dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal? Sesungguhnya yang sampai kepada orang yang sudah meninggal adalah hanya amal salehnya saja. Dan menyewa (seorang qari’) untuk sebatas membaca Al-Qur’an saja (tanpa tujuan belajar), tidak ada satu pun ulama yang berpendapat akan kebolehannya. Sejatinya mereka (para ulama) berselisih pada sewa menyewa jasa yang sifatnya mengajarkan.” [3] Sehingga para ulama sepakat pada hal-hal yang sifatnya ibadah mahdah atau sifatnya fardhu ‘ain, tidak berlaku padanya sewa menyewa jasa. Bahkan, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, بِغَيْرِ خِلَافٍ “Tidak ada perselisihan (pada masalah tersebut).” Bentuk larangan dari masalah ini adalah dikarenakan jika kembali kepada definisi sewa menyewa adalah sifatnya seperti jual beli jasa. Ada jasa yang diterima dan dikerjakan dan ada upah yang diterima, jelas padanya jasa dan upahnya. Sedangkan pada perkara ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain, manfaat yang diperoleh adalah pahala. Tentunya, jual beli pahala itu tidak sah. Selain itu, pada sewa menyewa jasa telah diketahui bahwa secara umum upah itu tidak berhak diterima kecuali setelah manfaat tersebut diterima. Sedangkan bagaimana dengan pahala? Tidak ada keterangan yang jelas dan pasti bahwa pahala tersebut sudah diperoleh dan diterima oleh si penyewa jasa. Berangkat dari hal tersebut, para ulama sepakat tentang tidak bolehnya ibadah yang sifatnya fardhu ‘ain digunakan sebagai sewa menyewa. Adapun yang menjadi perselisihan di antara para ulama adalah ibadah atau ketaatan yang sifatnya fardhu kifayah, ibadah yang dapat digantikan oleh orang lain. Terkait pembahasan ini, InsyaAllah akan datang pada tulisan selanjutnya. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10 *** Depok, 6 Sya’ban 1446/ 5 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Cet. Maktabah Tauqifiyyah. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy, Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Al-Fatawa Al-Kubra, karya Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, Cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Majmu’ Fatawa Shalih bin Fauzan Al Fauzan, 1: 203. [2] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 394 dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal.349. [3] Al-Fatawa Al-Kubra, 5: 408.

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 16): Lanjutan Al-Asma As-Sittah

Ibnu Hisyam mengisyaratkan bahwa ذُوا مَالٍ tidak termasuk dalam al-asma as-sittah, kecuali jika kata tersebut bermakna pemilik (صَاحِبٌ). Contohnya adalah جَاءَ ذُوامَالٍ “Pemilik harta telah datang.” Maksud dari contoh di atas adalah صَاحِبُ مَالٍ “Pemilik harta.” Berbeda dengan ذُوا yang bermakna al-maushulah (kata sambung). Kata ذُوا yang bermakna al-maushulah tersebut tidak termasuk al-asma as-sittah, karena kata ذُوا yang bermakna al-maushulah memiliki makna الَّذِي (yang). Pendapat ini dianut oleh Bani Thayyi’. Kata ذُوا yang bermakna al-maushulah bersifat mabni, tidak mu’rab. Contohnya adalah جَاءَ ذُوْا سَافَرَ “Orang yang bersafar telah datang.” Kata ذُوا tersebut adalah isim maushul mabni dengan tanda sukun dalam kedudukan sebagai isim marfu’ yang berfungsi sebagai fa’il. Maksud dari contoh di atas adalah جَاءَ الَّذِي سَافَرَ “Orang yang bersafar telah datang.” Jumlah سَافَرَ tersebut adalah silah. Kata ذُوْا disyaratkan untuk di-idhafah-kan kepada isim jenis zahir, bukan sifat. Contohnya adalah زَمِيْلِي ذُوْا أَدَبٍ “Temanku adalah orang yang beradab.” Maka, kata أَدَب tersebut termasuk isim jenis. Contohnya dalam firman Allah adalah وَاِنَّ رَبَّكَ لَذُوْ مَغْفِرَةٍ لِّلنَّاسِ عَلٰى ظُلْمِهِمْۚ “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar memiliki ampunan bagi manusia meskipun mereka zalim.” (QS. Ar-Ra’d: 6) Huruf الَّامُ yang bergaris bawah pada contoh di atas adalah huruf ibtida’ (huruf yang berfungsi untuk mengawali kalimat). Adapun kata ذُو yang terletak setelah huruf الَّامُ tersebut berkedudukan sebagai khabar inna marfu’. Tanda marfu’-nya adalah dengan huruf wawu, karena kata tersebut termasuk bagian dari al-asma as-sittah. Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah, وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya.” (QS. Al-Isra’: 26) Kata ذَا tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih manshub dengan tanda alif, serta berfungsi sebagai mudhaf dari kata الْقُرْبٰى, yang berkedudukan sebagai mudhaf ilaih majrur dengan tanda kasrah muqaddarah karena adanya uzur. Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah, هَلْ فِيْ ذٰلِكَ قَسَمٌ لِّذِيْ حِجْرٍۗ “Apakah pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh (orang) yang berakal?” (QS. Al-Fajr: 5) Kata ذِيْ pada contoh di atas berkedudukan sebagai majrur dengan tanda ya’, serta berfungsi sebagai mudhaf dari kata حِجْر. Yang dimaksud dengan isim jenis adalah isim jamid, bukan isim musytaq. Contohnya adalah kata العلم، المال، والفضل. Adapun kata قائم bukan termasuk isim jamid, melainkan isim musytaq. Contoh dalam kalimat adalah جَاءَنِي قَائِمٌ “Orang yang berdiri telah datang kepadaku.” Maka, tidak diperbolehkan menggunakan kata قائم tersebut. Ibnu Hisyam mengisyaratkan penggunaan kata فُوْهُ. Kata tersebut tidak di-i’rab dengan huruf, kecuali jika huruf mim-nya dihapus. Contohnya adalah فُوْكَ رَائِحَتَهُ طَيِّبَةً “Mulutmu baunya harum.“ Kata yang bergaris bawah di atas marfu‘ dengan tanda wawu. نَظِّفْ فَاكَ بِالسِوَاكِ “Bersihkan mulutmu dengan siwak.” Kata yang bergaris bawah di atas manshub dengan tanda alif. كَرِحْتُ رَائِحَةَ فِيْكَ “Saya tidak suka bau mulutmu.” Kata yang bergaris di atas majrur dengan tanda ya’. Jika huruf mim pada kata tersebut tetap ada, maka di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا فَامٌ “Ini adalah mulut.” نظفت فاما “Saya membersihkan mulut.” وَنَظَرْتُ إِلَى فَامٍ “Saya melihat ke mulut.” Al-asma as-sittah berikutnya adalah حَمُوْهَا, yang di-idhafah-kan kepada dhamir muannats, yaitu dhamir ها. الحَمُ secara bahasa artinya adalah kerabat istri dari keluarga suami, seperti bapaknya suami, pamannya suami, atau keponakan suami. Namun, terkadang istilah ini juga digunakan untuk kerabat suami dari keluarga istri, dengan ungkapan حَمُوْهُ, yang artinya iparnya (dia laki-laki). Kata tersebut di-idhafah-kan kepada mudzakar. Kemudian terkait al-asma as-sittah, الْهَنُ (sesuatu/anu). Yang paling fasih adalah dengan menggunakan هَنٍ, sebagaimana kata غَادٍ, maksudnya adalah keduanya di-i’rab dengan harakat damah, fathah, atau kasrah. Isim ini digunakan sebagai kata kiasan untuk isim jenis. Contohnya adalah هَذَا هَنُ زَيْدٍ “Ini anu/sesuatu milik Zaid.” Maksud dari kalimat di atas bisa bermakna هَذَا فَرْسُ زَيْدٍ “Ini kuda milik Zaid.” Ada juga yang berpendapat bahwa kata الْهَنُ digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang tidak bagus untuk diungkapkan secara langsung. Contohnya dalam hadis adalah مَنْ تَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَعِضُّوْهُ بِهَنِ أَبِيْهِ وَلَا تكنوا “Barangsiapa yang berbangga-bangga karena nasabnya seperti orang jahiliah, hendaklah kalian gigitan dia di anu (alat kelamin) bapaknya dan janganlah kalian panggil dengan julukan yang sebagai kebanggaannya.” Kata الْهَنُ jika digunakan tanpa di-idhafah-kan, maka kata tersebut bukan termasuk al-asma as-sittah, melainkan isim manqush, yang maksudnya adalah huruf lam fi’il-nya dihapus, yaitu berupa huruf wawu. Asal dari kata tersebut adalah هَنَوٌ dengan wazan فعَلٌ dan di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا هَنٌ “Ini anu/sesuatu.” وَرَأَيْتُ هَنًا “Aku telah melihat anu/sesuatu.” وَمَرَرْتُ بِهَنٍ “Aku telah melewati anu/sesuatu.” Apabila kata الْهَنُ tersebut di-idhafah-kan, maka mayoritas orang Arab memaksudkan kata tersebut di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا هَنُكَ “Ini anu-mu.” وَرَأَيْتُ هَنَكَ “Aku telah melihat anu-mu.” وَمَرَرْتُ بِهَنِكَ “Aku telah melewati anu-mu.” Minoritas orang Arab meng-i’rab kata الْهَنُ dengan huruf wawu, alif, dan ya’. Mereka menganggap kata الْهَنُ tersebut sama dengan kata أب dan أخ, yaitu termasuk al-asma as-sittah. Contohnya adalah هَذَا هَنُوْكَ “Ini anu-mu.” وَرَأَيْتُ هَنَاكَ “Aku telah melihat anu-mu.” وَمَرَرْتُ بِهَنِيْكَ “Aku telah melewati anu-mu.” Oleh karena itu, kata الْهَنُ masuk dalam pembahasan al-asma as-sittah, karena sebagian kecil orang Arab menganggap kata tersebut sama seperti al-asma al-khamsah. [Bersambung] Kembali ke bagian 15 *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 16): Lanjutan Al-Asma As-Sittah

Ibnu Hisyam mengisyaratkan bahwa ذُوا مَالٍ tidak termasuk dalam al-asma as-sittah, kecuali jika kata tersebut bermakna pemilik (صَاحِبٌ). Contohnya adalah جَاءَ ذُوامَالٍ “Pemilik harta telah datang.” Maksud dari contoh di atas adalah صَاحِبُ مَالٍ “Pemilik harta.” Berbeda dengan ذُوا yang bermakna al-maushulah (kata sambung). Kata ذُوا yang bermakna al-maushulah tersebut tidak termasuk al-asma as-sittah, karena kata ذُوا yang bermakna al-maushulah memiliki makna الَّذِي (yang). Pendapat ini dianut oleh Bani Thayyi’. Kata ذُوا yang bermakna al-maushulah bersifat mabni, tidak mu’rab. Contohnya adalah جَاءَ ذُوْا سَافَرَ “Orang yang bersafar telah datang.” Kata ذُوا tersebut adalah isim maushul mabni dengan tanda sukun dalam kedudukan sebagai isim marfu’ yang berfungsi sebagai fa’il. Maksud dari contoh di atas adalah جَاءَ الَّذِي سَافَرَ “Orang yang bersafar telah datang.” Jumlah سَافَرَ tersebut adalah silah. Kata ذُوْا disyaratkan untuk di-idhafah-kan kepada isim jenis zahir, bukan sifat. Contohnya adalah زَمِيْلِي ذُوْا أَدَبٍ “Temanku adalah orang yang beradab.” Maka, kata أَدَب tersebut termasuk isim jenis. Contohnya dalam firman Allah adalah وَاِنَّ رَبَّكَ لَذُوْ مَغْفِرَةٍ لِّلنَّاسِ عَلٰى ظُلْمِهِمْۚ “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar memiliki ampunan bagi manusia meskipun mereka zalim.” (QS. Ar-Ra’d: 6) Huruf الَّامُ yang bergaris bawah pada contoh di atas adalah huruf ibtida’ (huruf yang berfungsi untuk mengawali kalimat). Adapun kata ذُو yang terletak setelah huruf الَّامُ tersebut berkedudukan sebagai khabar inna marfu’. Tanda marfu’-nya adalah dengan huruf wawu, karena kata tersebut termasuk bagian dari al-asma as-sittah. Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah, وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya.” (QS. Al-Isra’: 26) Kata ذَا tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih manshub dengan tanda alif, serta berfungsi sebagai mudhaf dari kata الْقُرْبٰى, yang berkedudukan sebagai mudhaf ilaih majrur dengan tanda kasrah muqaddarah karena adanya uzur. Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah, هَلْ فِيْ ذٰلِكَ قَسَمٌ لِّذِيْ حِجْرٍۗ “Apakah pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh (orang) yang berakal?” (QS. Al-Fajr: 5) Kata ذِيْ pada contoh di atas berkedudukan sebagai majrur dengan tanda ya’, serta berfungsi sebagai mudhaf dari kata حِجْر. Yang dimaksud dengan isim jenis adalah isim jamid, bukan isim musytaq. Contohnya adalah kata العلم، المال، والفضل. Adapun kata قائم bukan termasuk isim jamid, melainkan isim musytaq. Contoh dalam kalimat adalah جَاءَنِي قَائِمٌ “Orang yang berdiri telah datang kepadaku.” Maka, tidak diperbolehkan menggunakan kata قائم tersebut. Ibnu Hisyam mengisyaratkan penggunaan kata فُوْهُ. Kata tersebut tidak di-i’rab dengan huruf, kecuali jika huruf mim-nya dihapus. Contohnya adalah فُوْكَ رَائِحَتَهُ طَيِّبَةً “Mulutmu baunya harum.“ Kata yang bergaris bawah di atas marfu‘ dengan tanda wawu. نَظِّفْ فَاكَ بِالسِوَاكِ “Bersihkan mulutmu dengan siwak.” Kata yang bergaris bawah di atas manshub dengan tanda alif. كَرِحْتُ رَائِحَةَ فِيْكَ “Saya tidak suka bau mulutmu.” Kata yang bergaris di atas majrur dengan tanda ya’. Jika huruf mim pada kata tersebut tetap ada, maka di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا فَامٌ “Ini adalah mulut.” نظفت فاما “Saya membersihkan mulut.” وَنَظَرْتُ إِلَى فَامٍ “Saya melihat ke mulut.” Al-asma as-sittah berikutnya adalah حَمُوْهَا, yang di-idhafah-kan kepada dhamir muannats, yaitu dhamir ها. الحَمُ secara bahasa artinya adalah kerabat istri dari keluarga suami, seperti bapaknya suami, pamannya suami, atau keponakan suami. Namun, terkadang istilah ini juga digunakan untuk kerabat suami dari keluarga istri, dengan ungkapan حَمُوْهُ, yang artinya iparnya (dia laki-laki). Kata tersebut di-idhafah-kan kepada mudzakar. Kemudian terkait al-asma as-sittah, الْهَنُ (sesuatu/anu). Yang paling fasih adalah dengan menggunakan هَنٍ, sebagaimana kata غَادٍ, maksudnya adalah keduanya di-i’rab dengan harakat damah, fathah, atau kasrah. Isim ini digunakan sebagai kata kiasan untuk isim jenis. Contohnya adalah هَذَا هَنُ زَيْدٍ “Ini anu/sesuatu milik Zaid.” Maksud dari kalimat di atas bisa bermakna هَذَا فَرْسُ زَيْدٍ “Ini kuda milik Zaid.” Ada juga yang berpendapat bahwa kata الْهَنُ digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang tidak bagus untuk diungkapkan secara langsung. Contohnya dalam hadis adalah مَنْ تَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَعِضُّوْهُ بِهَنِ أَبِيْهِ وَلَا تكنوا “Barangsiapa yang berbangga-bangga karena nasabnya seperti orang jahiliah, hendaklah kalian gigitan dia di anu (alat kelamin) bapaknya dan janganlah kalian panggil dengan julukan yang sebagai kebanggaannya.” Kata الْهَنُ jika digunakan tanpa di-idhafah-kan, maka kata tersebut bukan termasuk al-asma as-sittah, melainkan isim manqush, yang maksudnya adalah huruf lam fi’il-nya dihapus, yaitu berupa huruf wawu. Asal dari kata tersebut adalah هَنَوٌ dengan wazan فعَلٌ dan di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا هَنٌ “Ini anu/sesuatu.” وَرَأَيْتُ هَنًا “Aku telah melihat anu/sesuatu.” وَمَرَرْتُ بِهَنٍ “Aku telah melewati anu/sesuatu.” Apabila kata الْهَنُ tersebut di-idhafah-kan, maka mayoritas orang Arab memaksudkan kata tersebut di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا هَنُكَ “Ini anu-mu.” وَرَأَيْتُ هَنَكَ “Aku telah melihat anu-mu.” وَمَرَرْتُ بِهَنِكَ “Aku telah melewati anu-mu.” Minoritas orang Arab meng-i’rab kata الْهَنُ dengan huruf wawu, alif, dan ya’. Mereka menganggap kata الْهَنُ tersebut sama dengan kata أب dan أخ, yaitu termasuk al-asma as-sittah. Contohnya adalah هَذَا هَنُوْكَ “Ini anu-mu.” وَرَأَيْتُ هَنَاكَ “Aku telah melihat anu-mu.” وَمَرَرْتُ بِهَنِيْكَ “Aku telah melewati anu-mu.” Oleh karena itu, kata الْهَنُ masuk dalam pembahasan al-asma as-sittah, karena sebagian kecil orang Arab menganggap kata tersebut sama seperti al-asma al-khamsah. [Bersambung] Kembali ke bagian 15 *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id
Ibnu Hisyam mengisyaratkan bahwa ذُوا مَالٍ tidak termasuk dalam al-asma as-sittah, kecuali jika kata tersebut bermakna pemilik (صَاحِبٌ). Contohnya adalah جَاءَ ذُوامَالٍ “Pemilik harta telah datang.” Maksud dari contoh di atas adalah صَاحِبُ مَالٍ “Pemilik harta.” Berbeda dengan ذُوا yang bermakna al-maushulah (kata sambung). Kata ذُوا yang bermakna al-maushulah tersebut tidak termasuk al-asma as-sittah, karena kata ذُوا yang bermakna al-maushulah memiliki makna الَّذِي (yang). Pendapat ini dianut oleh Bani Thayyi’. Kata ذُوا yang bermakna al-maushulah bersifat mabni, tidak mu’rab. Contohnya adalah جَاءَ ذُوْا سَافَرَ “Orang yang bersafar telah datang.” Kata ذُوا tersebut adalah isim maushul mabni dengan tanda sukun dalam kedudukan sebagai isim marfu’ yang berfungsi sebagai fa’il. Maksud dari contoh di atas adalah جَاءَ الَّذِي سَافَرَ “Orang yang bersafar telah datang.” Jumlah سَافَرَ tersebut adalah silah. Kata ذُوْا disyaratkan untuk di-idhafah-kan kepada isim jenis zahir, bukan sifat. Contohnya adalah زَمِيْلِي ذُوْا أَدَبٍ “Temanku adalah orang yang beradab.” Maka, kata أَدَب tersebut termasuk isim jenis. Contohnya dalam firman Allah adalah وَاِنَّ رَبَّكَ لَذُوْ مَغْفِرَةٍ لِّلنَّاسِ عَلٰى ظُلْمِهِمْۚ “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar memiliki ampunan bagi manusia meskipun mereka zalim.” (QS. Ar-Ra’d: 6) Huruf الَّامُ yang bergaris bawah pada contoh di atas adalah huruf ibtida’ (huruf yang berfungsi untuk mengawali kalimat). Adapun kata ذُو yang terletak setelah huruf الَّامُ tersebut berkedudukan sebagai khabar inna marfu’. Tanda marfu’-nya adalah dengan huruf wawu, karena kata tersebut termasuk bagian dari al-asma as-sittah. Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah, وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya.” (QS. Al-Isra’: 26) Kata ذَا tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih manshub dengan tanda alif, serta berfungsi sebagai mudhaf dari kata الْقُرْبٰى, yang berkedudukan sebagai mudhaf ilaih majrur dengan tanda kasrah muqaddarah karena adanya uzur. Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah, هَلْ فِيْ ذٰلِكَ قَسَمٌ لِّذِيْ حِجْرٍۗ “Apakah pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh (orang) yang berakal?” (QS. Al-Fajr: 5) Kata ذِيْ pada contoh di atas berkedudukan sebagai majrur dengan tanda ya’, serta berfungsi sebagai mudhaf dari kata حِجْر. Yang dimaksud dengan isim jenis adalah isim jamid, bukan isim musytaq. Contohnya adalah kata العلم، المال، والفضل. Adapun kata قائم bukan termasuk isim jamid, melainkan isim musytaq. Contoh dalam kalimat adalah جَاءَنِي قَائِمٌ “Orang yang berdiri telah datang kepadaku.” Maka, tidak diperbolehkan menggunakan kata قائم tersebut. Ibnu Hisyam mengisyaratkan penggunaan kata فُوْهُ. Kata tersebut tidak di-i’rab dengan huruf, kecuali jika huruf mim-nya dihapus. Contohnya adalah فُوْكَ رَائِحَتَهُ طَيِّبَةً “Mulutmu baunya harum.“ Kata yang bergaris bawah di atas marfu‘ dengan tanda wawu. نَظِّفْ فَاكَ بِالسِوَاكِ “Bersihkan mulutmu dengan siwak.” Kata yang bergaris bawah di atas manshub dengan tanda alif. كَرِحْتُ رَائِحَةَ فِيْكَ “Saya tidak suka bau mulutmu.” Kata yang bergaris di atas majrur dengan tanda ya’. Jika huruf mim pada kata tersebut tetap ada, maka di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا فَامٌ “Ini adalah mulut.” نظفت فاما “Saya membersihkan mulut.” وَنَظَرْتُ إِلَى فَامٍ “Saya melihat ke mulut.” Al-asma as-sittah berikutnya adalah حَمُوْهَا, yang di-idhafah-kan kepada dhamir muannats, yaitu dhamir ها. الحَمُ secara bahasa artinya adalah kerabat istri dari keluarga suami, seperti bapaknya suami, pamannya suami, atau keponakan suami. Namun, terkadang istilah ini juga digunakan untuk kerabat suami dari keluarga istri, dengan ungkapan حَمُوْهُ, yang artinya iparnya (dia laki-laki). Kata tersebut di-idhafah-kan kepada mudzakar. Kemudian terkait al-asma as-sittah, الْهَنُ (sesuatu/anu). Yang paling fasih adalah dengan menggunakan هَنٍ, sebagaimana kata غَادٍ, maksudnya adalah keduanya di-i’rab dengan harakat damah, fathah, atau kasrah. Isim ini digunakan sebagai kata kiasan untuk isim jenis. Contohnya adalah هَذَا هَنُ زَيْدٍ “Ini anu/sesuatu milik Zaid.” Maksud dari kalimat di atas bisa bermakna هَذَا فَرْسُ زَيْدٍ “Ini kuda milik Zaid.” Ada juga yang berpendapat bahwa kata الْهَنُ digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang tidak bagus untuk diungkapkan secara langsung. Contohnya dalam hadis adalah مَنْ تَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَعِضُّوْهُ بِهَنِ أَبِيْهِ وَلَا تكنوا “Barangsiapa yang berbangga-bangga karena nasabnya seperti orang jahiliah, hendaklah kalian gigitan dia di anu (alat kelamin) bapaknya dan janganlah kalian panggil dengan julukan yang sebagai kebanggaannya.” Kata الْهَنُ jika digunakan tanpa di-idhafah-kan, maka kata tersebut bukan termasuk al-asma as-sittah, melainkan isim manqush, yang maksudnya adalah huruf lam fi’il-nya dihapus, yaitu berupa huruf wawu. Asal dari kata tersebut adalah هَنَوٌ dengan wazan فعَلٌ dan di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا هَنٌ “Ini anu/sesuatu.” وَرَأَيْتُ هَنًا “Aku telah melihat anu/sesuatu.” وَمَرَرْتُ بِهَنٍ “Aku telah melewati anu/sesuatu.” Apabila kata الْهَنُ tersebut di-idhafah-kan, maka mayoritas orang Arab memaksudkan kata tersebut di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا هَنُكَ “Ini anu-mu.” وَرَأَيْتُ هَنَكَ “Aku telah melihat anu-mu.” وَمَرَرْتُ بِهَنِكَ “Aku telah melewati anu-mu.” Minoritas orang Arab meng-i’rab kata الْهَنُ dengan huruf wawu, alif, dan ya’. Mereka menganggap kata الْهَنُ tersebut sama dengan kata أب dan أخ, yaitu termasuk al-asma as-sittah. Contohnya adalah هَذَا هَنُوْكَ “Ini anu-mu.” وَرَأَيْتُ هَنَاكَ “Aku telah melihat anu-mu.” وَمَرَرْتُ بِهَنِيْكَ “Aku telah melewati anu-mu.” Oleh karena itu, kata الْهَنُ masuk dalam pembahasan al-asma as-sittah, karena sebagian kecil orang Arab menganggap kata tersebut sama seperti al-asma al-khamsah. [Bersambung] Kembali ke bagian 15 *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id


Ibnu Hisyam mengisyaratkan bahwa ذُوا مَالٍ tidak termasuk dalam al-asma as-sittah, kecuali jika kata tersebut bermakna pemilik (صَاحِبٌ). Contohnya adalah جَاءَ ذُوامَالٍ “Pemilik harta telah datang.” Maksud dari contoh di atas adalah صَاحِبُ مَالٍ “Pemilik harta.” Berbeda dengan ذُوا yang bermakna al-maushulah (kata sambung). Kata ذُوا yang bermakna al-maushulah tersebut tidak termasuk al-asma as-sittah, karena kata ذُوا yang bermakna al-maushulah memiliki makna الَّذِي (yang). Pendapat ini dianut oleh Bani Thayyi’. Kata ذُوا yang bermakna al-maushulah bersifat mabni, tidak mu’rab. Contohnya adalah جَاءَ ذُوْا سَافَرَ “Orang yang bersafar telah datang.” Kata ذُوا tersebut adalah isim maushul mabni dengan tanda sukun dalam kedudukan sebagai isim marfu’ yang berfungsi sebagai fa’il. Maksud dari contoh di atas adalah جَاءَ الَّذِي سَافَرَ “Orang yang bersafar telah datang.” Jumlah سَافَرَ tersebut adalah silah. Kata ذُوْا disyaratkan untuk di-idhafah-kan kepada isim jenis zahir, bukan sifat. Contohnya adalah زَمِيْلِي ذُوْا أَدَبٍ “Temanku adalah orang yang beradab.” Maka, kata أَدَب tersebut termasuk isim jenis. Contohnya dalam firman Allah adalah وَاِنَّ رَبَّكَ لَذُوْ مَغْفِرَةٍ لِّلنَّاسِ عَلٰى ظُلْمِهِمْۚ “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar memiliki ampunan bagi manusia meskipun mereka zalim.” (QS. Ar-Ra’d: 6) Huruf الَّامُ yang bergaris bawah pada contoh di atas adalah huruf ibtida’ (huruf yang berfungsi untuk mengawali kalimat). Adapun kata ذُو yang terletak setelah huruf الَّامُ tersebut berkedudukan sebagai khabar inna marfu’. Tanda marfu’-nya adalah dengan huruf wawu, karena kata tersebut termasuk bagian dari al-asma as-sittah. Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah, وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya.” (QS. Al-Isra’: 26) Kata ذَا tersebut berkedudukan sebagai maf’ul bih manshub dengan tanda alif, serta berfungsi sebagai mudhaf dari kata الْقُرْبٰى, yang berkedudukan sebagai mudhaf ilaih majrur dengan tanda kasrah muqaddarah karena adanya uzur. Contoh lainnya terdapat dalam firman Allah, هَلْ فِيْ ذٰلِكَ قَسَمٌ لِّذِيْ حِجْرٍۗ “Apakah pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh (orang) yang berakal?” (QS. Al-Fajr: 5) Kata ذِيْ pada contoh di atas berkedudukan sebagai majrur dengan tanda ya’, serta berfungsi sebagai mudhaf dari kata حِجْر. Yang dimaksud dengan isim jenis adalah isim jamid, bukan isim musytaq. Contohnya adalah kata العلم، المال، والفضل. Adapun kata قائم bukan termasuk isim jamid, melainkan isim musytaq. Contoh dalam kalimat adalah جَاءَنِي قَائِمٌ “Orang yang berdiri telah datang kepadaku.” Maka, tidak diperbolehkan menggunakan kata قائم tersebut. Ibnu Hisyam mengisyaratkan penggunaan kata فُوْهُ. Kata tersebut tidak di-i’rab dengan huruf, kecuali jika huruf mim-nya dihapus. Contohnya adalah فُوْكَ رَائِحَتَهُ طَيِّبَةً “Mulutmu baunya harum.“ Kata yang bergaris bawah di atas marfu‘ dengan tanda wawu. نَظِّفْ فَاكَ بِالسِوَاكِ “Bersihkan mulutmu dengan siwak.” Kata yang bergaris bawah di atas manshub dengan tanda alif. كَرِحْتُ رَائِحَةَ فِيْكَ “Saya tidak suka bau mulutmu.” Kata yang bergaris di atas majrur dengan tanda ya’. Jika huruf mim pada kata tersebut tetap ada, maka di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا فَامٌ “Ini adalah mulut.” نظفت فاما “Saya membersihkan mulut.” وَنَظَرْتُ إِلَى فَامٍ “Saya melihat ke mulut.” Al-asma as-sittah berikutnya adalah حَمُوْهَا, yang di-idhafah-kan kepada dhamir muannats, yaitu dhamir ها. الحَمُ secara bahasa artinya adalah kerabat istri dari keluarga suami, seperti bapaknya suami, pamannya suami, atau keponakan suami. Namun, terkadang istilah ini juga digunakan untuk kerabat suami dari keluarga istri, dengan ungkapan حَمُوْهُ, yang artinya iparnya (dia laki-laki). Kata tersebut di-idhafah-kan kepada mudzakar. Kemudian terkait al-asma as-sittah, الْهَنُ (sesuatu/anu). Yang paling fasih adalah dengan menggunakan هَنٍ, sebagaimana kata غَادٍ, maksudnya adalah keduanya di-i’rab dengan harakat damah, fathah, atau kasrah. Isim ini digunakan sebagai kata kiasan untuk isim jenis. Contohnya adalah هَذَا هَنُ زَيْدٍ “Ini anu/sesuatu milik Zaid.” Maksud dari kalimat di atas bisa bermakna هَذَا فَرْسُ زَيْدٍ “Ini kuda milik Zaid.” Ada juga yang berpendapat bahwa kata الْهَنُ digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang tidak bagus untuk diungkapkan secara langsung. Contohnya dalam hadis adalah مَنْ تَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَعِضُّوْهُ بِهَنِ أَبِيْهِ وَلَا تكنوا “Barangsiapa yang berbangga-bangga karena nasabnya seperti orang jahiliah, hendaklah kalian gigitan dia di anu (alat kelamin) bapaknya dan janganlah kalian panggil dengan julukan yang sebagai kebanggaannya.” Kata الْهَنُ jika digunakan tanpa di-idhafah-kan, maka kata tersebut bukan termasuk al-asma as-sittah, melainkan isim manqush, yang maksudnya adalah huruf lam fi’il-nya dihapus, yaitu berupa huruf wawu. Asal dari kata tersebut adalah هَنَوٌ dengan wazan فعَلٌ dan di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا هَنٌ “Ini anu/sesuatu.” وَرَأَيْتُ هَنًا “Aku telah melihat anu/sesuatu.” وَمَرَرْتُ بِهَنٍ “Aku telah melewati anu/sesuatu.” Apabila kata الْهَنُ tersebut di-idhafah-kan, maka mayoritas orang Arab memaksudkan kata tersebut di-i’rab dengan harakat. Contohnya adalah هَذَا هَنُكَ “Ini anu-mu.” وَرَأَيْتُ هَنَكَ “Aku telah melihat anu-mu.” وَمَرَرْتُ بِهَنِكَ “Aku telah melewati anu-mu.” Minoritas orang Arab meng-i’rab kata الْهَنُ dengan huruf wawu, alif, dan ya’. Mereka menganggap kata الْهَنُ tersebut sama dengan kata أب dan أخ, yaitu termasuk al-asma as-sittah. Contohnya adalah هَذَا هَنُوْكَ “Ini anu-mu.” وَرَأَيْتُ هَنَاكَ “Aku telah melihat anu-mu.” وَمَرَرْتُ بِهَنِيْكَ “Aku telah melewati anu-mu.” Oleh karena itu, kata الْهَنُ masuk dalam pembahasan al-asma as-sittah, karena sebagian kecil orang Arab menganggap kata tersebut sama seperti al-asma al-khamsah. [Bersambung] Kembali ke bagian 15 *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id
Prev     Next