Herbal Berbeda Dengan Thibbun Nabawi

Pengobatan dengan prinsip “back to nature” kembali marak akhir-akhir ini. Slogan-slogan terkait pengobatan herbal dan thibbun nabawi pun menjadi sering kita dengar di media massa, dunia maya, dan seminar-seminar. Alhamdulillah, secara umum hal ini merupakan kebaikan, karena berobat dengan herbal dan thibbun nabawi yang alami dan diracik oleh ahlinya akan mujarab dan bermanfaat, selama dilakukan oleh ahlinya yang berpengalaman.Dengan maraknya hal ini, maka kita temui banyak toko-toko yang menjual herbal dan bahan thibbun nabawi, banyak praktisi membuka praktek pengobatan. Kemudian tidak kalah juga di dunia maya, bermunculan toko online yang menawarkan hal ini. Akan tetapi yang perlu kita luruskan dalam hal ini adalah, para penjual yang menawarkan pengobatan jenis tersebut, belum mengetahui perbedaan antara thibbun nabawi dan herbal. Beberapa herbal disebut sebagai thibbun nabawi sehingga pembeli merasa yakin bahwa ini adalah pengobatan yang mujarab dan manjur karena diklaim didukung oleh dalil.Misalnya ada ramuan herbal tertentu, kemudian sekedar ditambahkan dengan madu dan habbatussauda, maka serta-merta diklaim sebagai thibbun nabawi. Contoh lainnya lagi, suatu bahan pengobatan karena berasal dari Arab atau nama bernuansa Arab, sebagian mengklaim ia adalah thibbun nabawi. Semisal ramuan rumput Fatimah dan tongkat Ali.Inilah yang kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mari kita mengenal apa itu thibbun nabawi, bagaimana metode-nya dan bagaimana prinsipnya.Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[1] Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[2] Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [3] Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[4] Inilah thibbun nabawi, maka yang tidak termasuk dalam definisi-definisi di atas, tidak tepat dikatakan sebagai thibbun nabawi.Salah Paham Mengenai Thibbun NabawiSebagian orang salah paham dengan thibbun nabawi. Ada yang sekedar minum habbatussauda dan minum madu tanpa takaran yang jelas, ia sangka sudah menerapkan thibbun nabawi. Padahal seperti yang sudah dijelaskan bahwa thibun nabawi merupakan suatu metode yang kompleks. Begitu juga dengan sebagian kecil pelaku herbal yang hanya dengan menambahkan madu atau habbatussauda dalam ramuannya, maka ia klaim bahwa ramuannya adalah thibbun nabawi.Perlu kita ketahui bahwa konsep thibbun nabawi adalah konsep kedokteran yang kompleks sebagaimana kedokteran yang lain. Dalam thibbun nabawi perlu juga kemampuan mendiagnosa penyakit, meramu bahan dan kadarnya, mengetahui dosis obat dan lain-lain.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullahu berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik. Karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[5]Jadi jika menggunakan madu dan habbatussauda tanpa dosis dan indikasinya, tentu ini bukan konsep thibbun nabawi.Perlu Pengalaman Tabib Untuk MeramuMadu dan habbatussauda yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis baru bahannya saja. Perlu pengalaman tabib untuk meramunya menjadi sebuah obat yang mujarab. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kalidah) mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [6] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:وَإِنَّمَا أَمَرَ الطَّبِيبُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَعْلَمَ بِاتِّخَاذِ الدَّوَاءِ وَكَيْفِيَّةِ اسْتِعْمَالِهِ“Sang tabib (Al-Harits bin Kalidah) memerintahkan demikian karena ia lebih paham bagaimana mengonsumsi obat, paham cara dan penggunaannya.” [7] Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa berperan sebagai tabib. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” [8] Ash Shan’ani mengatakan:الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ“Hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung-jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja atau kan karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kita Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib di cambuk, atau di penjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” [9] Kemudian Ash Shan’ani menjelaskan siapa itu mutathabbib:الْمُتَطَبِّبَ هُوَ مَنْ لَيْسَ لَهُ خِبْرَةٌ بِالْعِلَاجِ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ مَعْرُوفٌ وَالطَّبِيبُ الْحَاذِقُ“mutathabbib adalah orang yang tidak punya ilmu dalam pengobatan, dan bukan orang yang dikenal sebagai orang yang berpengalaman dalam pengobatan atau tabib yang pandai” [10] Ibnul Qayyim menjelaskan perbedaan tabib dengan mutathabbib:إنَّ الطَّبِيبَ الْحَاذِقَ هُوَ الَّذِي يُرَاعِي فِي عِلَاجِهِ عِشْرِينَ أَمْرًا وَسَرَدَهَا هُنَالِكَ. قَالَ: وَالطَّبِيبُ الْجَاهِلُ إذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ، أَوْ عَلِمَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهَالَةٍ عَلَى إتْلَافِ الْأَنْفُسِ وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَا يَعْلَمُهُ فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ“Tabib yang pandai adalah yang menganalisa penyakit dari 20 sisi dan mendasari resepnya dari analisa tersebut. Tabib yang jahil (mutathabbib) adalah orang yang jika menerapkan ilmu kedokteran (dalam keadaan tidak tahu) atau ia tahu ilmu kedokteran namun belum sempurna pengetahuannya, ia akan merusak kesehatan orang dan akan melakukan kecerobohan karena kejahilannya sehingga ia akan menipu orang dengan penyakit” [11] Berkaitan Dengan Keimanan Dan TawakalThibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.Kita ambil contoh mengenai air Zam-zam. Air Zam-zam yang di dalam hadis adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air Zam-zam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [12] Ibnul Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air Zam-zam, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air Zam-zam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala”[13] Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air Zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan air Zam-zam dan hal tersebut adalah bukti bahwa thibbun nabawi berkaitan erat dengan keimanan dan tawakal.Demikianlah pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.Catatan Kaki:http://www.masress.com/moheet/228986Shahih Ibnu MajahFathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-SyamilahMirqatul MafatihShahih Abu DaudSubulus SalamSubulus SalamSubulus SalamshahihZaadul-Ma’adBaca Juga: Fatwa Para Ulama, Ustadz, Dan Ahli Medis Tentang Bolehnya Imunisasi Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan ***@ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Baiat, Taubat Sebelum Terlambat, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Bacaan Sholat Rasulullah, Istikharah Dengan Al Quran

Herbal Berbeda Dengan Thibbun Nabawi

Pengobatan dengan prinsip “back to nature” kembali marak akhir-akhir ini. Slogan-slogan terkait pengobatan herbal dan thibbun nabawi pun menjadi sering kita dengar di media massa, dunia maya, dan seminar-seminar. Alhamdulillah, secara umum hal ini merupakan kebaikan, karena berobat dengan herbal dan thibbun nabawi yang alami dan diracik oleh ahlinya akan mujarab dan bermanfaat, selama dilakukan oleh ahlinya yang berpengalaman.Dengan maraknya hal ini, maka kita temui banyak toko-toko yang menjual herbal dan bahan thibbun nabawi, banyak praktisi membuka praktek pengobatan. Kemudian tidak kalah juga di dunia maya, bermunculan toko online yang menawarkan hal ini. Akan tetapi yang perlu kita luruskan dalam hal ini adalah, para penjual yang menawarkan pengobatan jenis tersebut, belum mengetahui perbedaan antara thibbun nabawi dan herbal. Beberapa herbal disebut sebagai thibbun nabawi sehingga pembeli merasa yakin bahwa ini adalah pengobatan yang mujarab dan manjur karena diklaim didukung oleh dalil.Misalnya ada ramuan herbal tertentu, kemudian sekedar ditambahkan dengan madu dan habbatussauda, maka serta-merta diklaim sebagai thibbun nabawi. Contoh lainnya lagi, suatu bahan pengobatan karena berasal dari Arab atau nama bernuansa Arab, sebagian mengklaim ia adalah thibbun nabawi. Semisal ramuan rumput Fatimah dan tongkat Ali.Inilah yang kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mari kita mengenal apa itu thibbun nabawi, bagaimana metode-nya dan bagaimana prinsipnya.Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[1] Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[2] Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [3] Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[4] Inilah thibbun nabawi, maka yang tidak termasuk dalam definisi-definisi di atas, tidak tepat dikatakan sebagai thibbun nabawi.Salah Paham Mengenai Thibbun NabawiSebagian orang salah paham dengan thibbun nabawi. Ada yang sekedar minum habbatussauda dan minum madu tanpa takaran yang jelas, ia sangka sudah menerapkan thibbun nabawi. Padahal seperti yang sudah dijelaskan bahwa thibun nabawi merupakan suatu metode yang kompleks. Begitu juga dengan sebagian kecil pelaku herbal yang hanya dengan menambahkan madu atau habbatussauda dalam ramuannya, maka ia klaim bahwa ramuannya adalah thibbun nabawi.Perlu kita ketahui bahwa konsep thibbun nabawi adalah konsep kedokteran yang kompleks sebagaimana kedokteran yang lain. Dalam thibbun nabawi perlu juga kemampuan mendiagnosa penyakit, meramu bahan dan kadarnya, mengetahui dosis obat dan lain-lain.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullahu berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik. Karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[5]Jadi jika menggunakan madu dan habbatussauda tanpa dosis dan indikasinya, tentu ini bukan konsep thibbun nabawi.Perlu Pengalaman Tabib Untuk MeramuMadu dan habbatussauda yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis baru bahannya saja. Perlu pengalaman tabib untuk meramunya menjadi sebuah obat yang mujarab. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kalidah) mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [6] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:وَإِنَّمَا أَمَرَ الطَّبِيبُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَعْلَمَ بِاتِّخَاذِ الدَّوَاءِ وَكَيْفِيَّةِ اسْتِعْمَالِهِ“Sang tabib (Al-Harits bin Kalidah) memerintahkan demikian karena ia lebih paham bagaimana mengonsumsi obat, paham cara dan penggunaannya.” [7] Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa berperan sebagai tabib. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” [8] Ash Shan’ani mengatakan:الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ“Hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung-jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja atau kan karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kita Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib di cambuk, atau di penjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” [9] Kemudian Ash Shan’ani menjelaskan siapa itu mutathabbib:الْمُتَطَبِّبَ هُوَ مَنْ لَيْسَ لَهُ خِبْرَةٌ بِالْعِلَاجِ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ مَعْرُوفٌ وَالطَّبِيبُ الْحَاذِقُ“mutathabbib adalah orang yang tidak punya ilmu dalam pengobatan, dan bukan orang yang dikenal sebagai orang yang berpengalaman dalam pengobatan atau tabib yang pandai” [10] Ibnul Qayyim menjelaskan perbedaan tabib dengan mutathabbib:إنَّ الطَّبِيبَ الْحَاذِقَ هُوَ الَّذِي يُرَاعِي فِي عِلَاجِهِ عِشْرِينَ أَمْرًا وَسَرَدَهَا هُنَالِكَ. قَالَ: وَالطَّبِيبُ الْجَاهِلُ إذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ، أَوْ عَلِمَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهَالَةٍ عَلَى إتْلَافِ الْأَنْفُسِ وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَا يَعْلَمُهُ فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ“Tabib yang pandai adalah yang menganalisa penyakit dari 20 sisi dan mendasari resepnya dari analisa tersebut. Tabib yang jahil (mutathabbib) adalah orang yang jika menerapkan ilmu kedokteran (dalam keadaan tidak tahu) atau ia tahu ilmu kedokteran namun belum sempurna pengetahuannya, ia akan merusak kesehatan orang dan akan melakukan kecerobohan karena kejahilannya sehingga ia akan menipu orang dengan penyakit” [11] Berkaitan Dengan Keimanan Dan TawakalThibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.Kita ambil contoh mengenai air Zam-zam. Air Zam-zam yang di dalam hadis adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air Zam-zam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [12] Ibnul Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air Zam-zam, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air Zam-zam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala”[13] Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air Zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan air Zam-zam dan hal tersebut adalah bukti bahwa thibbun nabawi berkaitan erat dengan keimanan dan tawakal.Demikianlah pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.Catatan Kaki:http://www.masress.com/moheet/228986Shahih Ibnu MajahFathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-SyamilahMirqatul MafatihShahih Abu DaudSubulus SalamSubulus SalamSubulus SalamshahihZaadul-Ma’adBaca Juga: Fatwa Para Ulama, Ustadz, Dan Ahli Medis Tentang Bolehnya Imunisasi Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan ***@ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Baiat, Taubat Sebelum Terlambat, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Bacaan Sholat Rasulullah, Istikharah Dengan Al Quran
Pengobatan dengan prinsip “back to nature” kembali marak akhir-akhir ini. Slogan-slogan terkait pengobatan herbal dan thibbun nabawi pun menjadi sering kita dengar di media massa, dunia maya, dan seminar-seminar. Alhamdulillah, secara umum hal ini merupakan kebaikan, karena berobat dengan herbal dan thibbun nabawi yang alami dan diracik oleh ahlinya akan mujarab dan bermanfaat, selama dilakukan oleh ahlinya yang berpengalaman.Dengan maraknya hal ini, maka kita temui banyak toko-toko yang menjual herbal dan bahan thibbun nabawi, banyak praktisi membuka praktek pengobatan. Kemudian tidak kalah juga di dunia maya, bermunculan toko online yang menawarkan hal ini. Akan tetapi yang perlu kita luruskan dalam hal ini adalah, para penjual yang menawarkan pengobatan jenis tersebut, belum mengetahui perbedaan antara thibbun nabawi dan herbal. Beberapa herbal disebut sebagai thibbun nabawi sehingga pembeli merasa yakin bahwa ini adalah pengobatan yang mujarab dan manjur karena diklaim didukung oleh dalil.Misalnya ada ramuan herbal tertentu, kemudian sekedar ditambahkan dengan madu dan habbatussauda, maka serta-merta diklaim sebagai thibbun nabawi. Contoh lainnya lagi, suatu bahan pengobatan karena berasal dari Arab atau nama bernuansa Arab, sebagian mengklaim ia adalah thibbun nabawi. Semisal ramuan rumput Fatimah dan tongkat Ali.Inilah yang kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mari kita mengenal apa itu thibbun nabawi, bagaimana metode-nya dan bagaimana prinsipnya.Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[1] Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[2] Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [3] Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[4] Inilah thibbun nabawi, maka yang tidak termasuk dalam definisi-definisi di atas, tidak tepat dikatakan sebagai thibbun nabawi.Salah Paham Mengenai Thibbun NabawiSebagian orang salah paham dengan thibbun nabawi. Ada yang sekedar minum habbatussauda dan minum madu tanpa takaran yang jelas, ia sangka sudah menerapkan thibbun nabawi. Padahal seperti yang sudah dijelaskan bahwa thibun nabawi merupakan suatu metode yang kompleks. Begitu juga dengan sebagian kecil pelaku herbal yang hanya dengan menambahkan madu atau habbatussauda dalam ramuannya, maka ia klaim bahwa ramuannya adalah thibbun nabawi.Perlu kita ketahui bahwa konsep thibbun nabawi adalah konsep kedokteran yang kompleks sebagaimana kedokteran yang lain. Dalam thibbun nabawi perlu juga kemampuan mendiagnosa penyakit, meramu bahan dan kadarnya, mengetahui dosis obat dan lain-lain.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullahu berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik. Karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[5]Jadi jika menggunakan madu dan habbatussauda tanpa dosis dan indikasinya, tentu ini bukan konsep thibbun nabawi.Perlu Pengalaman Tabib Untuk MeramuMadu dan habbatussauda yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis baru bahannya saja. Perlu pengalaman tabib untuk meramunya menjadi sebuah obat yang mujarab. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kalidah) mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [6] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:وَإِنَّمَا أَمَرَ الطَّبِيبُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَعْلَمَ بِاتِّخَاذِ الدَّوَاءِ وَكَيْفِيَّةِ اسْتِعْمَالِهِ“Sang tabib (Al-Harits bin Kalidah) memerintahkan demikian karena ia lebih paham bagaimana mengonsumsi obat, paham cara dan penggunaannya.” [7] Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa berperan sebagai tabib. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” [8] Ash Shan’ani mengatakan:الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ“Hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung-jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja atau kan karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kita Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib di cambuk, atau di penjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” [9] Kemudian Ash Shan’ani menjelaskan siapa itu mutathabbib:الْمُتَطَبِّبَ هُوَ مَنْ لَيْسَ لَهُ خِبْرَةٌ بِالْعِلَاجِ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ مَعْرُوفٌ وَالطَّبِيبُ الْحَاذِقُ“mutathabbib adalah orang yang tidak punya ilmu dalam pengobatan, dan bukan orang yang dikenal sebagai orang yang berpengalaman dalam pengobatan atau tabib yang pandai” [10] Ibnul Qayyim menjelaskan perbedaan tabib dengan mutathabbib:إنَّ الطَّبِيبَ الْحَاذِقَ هُوَ الَّذِي يُرَاعِي فِي عِلَاجِهِ عِشْرِينَ أَمْرًا وَسَرَدَهَا هُنَالِكَ. قَالَ: وَالطَّبِيبُ الْجَاهِلُ إذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ، أَوْ عَلِمَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهَالَةٍ عَلَى إتْلَافِ الْأَنْفُسِ وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَا يَعْلَمُهُ فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ“Tabib yang pandai adalah yang menganalisa penyakit dari 20 sisi dan mendasari resepnya dari analisa tersebut. Tabib yang jahil (mutathabbib) adalah orang yang jika menerapkan ilmu kedokteran (dalam keadaan tidak tahu) atau ia tahu ilmu kedokteran namun belum sempurna pengetahuannya, ia akan merusak kesehatan orang dan akan melakukan kecerobohan karena kejahilannya sehingga ia akan menipu orang dengan penyakit” [11] Berkaitan Dengan Keimanan Dan TawakalThibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.Kita ambil contoh mengenai air Zam-zam. Air Zam-zam yang di dalam hadis adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air Zam-zam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [12] Ibnul Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air Zam-zam, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air Zam-zam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala”[13] Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air Zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan air Zam-zam dan hal tersebut adalah bukti bahwa thibbun nabawi berkaitan erat dengan keimanan dan tawakal.Demikianlah pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.Catatan Kaki:http://www.masress.com/moheet/228986Shahih Ibnu MajahFathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-SyamilahMirqatul MafatihShahih Abu DaudSubulus SalamSubulus SalamSubulus SalamshahihZaadul-Ma’adBaca Juga: Fatwa Para Ulama, Ustadz, Dan Ahli Medis Tentang Bolehnya Imunisasi Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan ***@ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Baiat, Taubat Sebelum Terlambat, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Bacaan Sholat Rasulullah, Istikharah Dengan Al Quran


Pengobatan dengan prinsip “back to nature” kembali marak akhir-akhir ini. Slogan-slogan terkait pengobatan herbal dan thibbun nabawi pun menjadi sering kita dengar di media massa, dunia maya, dan seminar-seminar. Alhamdulillah, secara umum hal ini merupakan kebaikan, karena berobat dengan herbal dan thibbun nabawi yang alami dan diracik oleh ahlinya akan mujarab dan bermanfaat, selama dilakukan oleh ahlinya yang berpengalaman.Dengan maraknya hal ini, maka kita temui banyak toko-toko yang menjual herbal dan bahan thibbun nabawi, banyak praktisi membuka praktek pengobatan. Kemudian tidak kalah juga di dunia maya, bermunculan toko online yang menawarkan hal ini. Akan tetapi yang perlu kita luruskan dalam hal ini adalah, para penjual yang menawarkan pengobatan jenis tersebut, belum mengetahui perbedaan antara thibbun nabawi dan herbal. Beberapa herbal disebut sebagai thibbun nabawi sehingga pembeli merasa yakin bahwa ini adalah pengobatan yang mujarab dan manjur karena diklaim didukung oleh dalil.Misalnya ada ramuan herbal tertentu, kemudian sekedar ditambahkan dengan madu dan habbatussauda, maka serta-merta diklaim sebagai thibbun nabawi. Contoh lainnya lagi, suatu bahan pengobatan karena berasal dari Arab atau nama bernuansa Arab, sebagian mengklaim ia adalah thibbun nabawi. Semisal ramuan rumput Fatimah dan tongkat Ali.Inilah yang kita bahas dalam kesempatan kali ini. Mari kita mengenal apa itu thibbun nabawi, bagaimana metode-nya dan bagaimana prinsipnya.Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[1] Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[2] Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [3] Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[4] Inilah thibbun nabawi, maka yang tidak termasuk dalam definisi-definisi di atas, tidak tepat dikatakan sebagai thibbun nabawi.Salah Paham Mengenai Thibbun NabawiSebagian orang salah paham dengan thibbun nabawi. Ada yang sekedar minum habbatussauda dan minum madu tanpa takaran yang jelas, ia sangka sudah menerapkan thibbun nabawi. Padahal seperti yang sudah dijelaskan bahwa thibun nabawi merupakan suatu metode yang kompleks. Begitu juga dengan sebagian kecil pelaku herbal yang hanya dengan menambahkan madu atau habbatussauda dalam ramuannya, maka ia klaim bahwa ramuannya adalah thibbun nabawi.Perlu kita ketahui bahwa konsep thibbun nabawi adalah konsep kedokteran yang kompleks sebagaimana kedokteran yang lain. Dalam thibbun nabawi perlu juga kemampuan mendiagnosa penyakit, meramu bahan dan kadarnya, mengetahui dosis obat dan lain-lain.Ibnu Hajar Al-Atsqalani rahimahullahu berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik. Karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[5]Jadi jika menggunakan madu dan habbatussauda tanpa dosis dan indikasinya, tentu ini bukan konsep thibbun nabawi.Perlu Pengalaman Tabib Untuk MeramuMadu dan habbatussauda yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadis baru bahannya saja. Perlu pengalaman tabib untuk meramunya menjadi sebuah obat yang mujarab. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kalidah) mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [6] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:وَإِنَّمَا أَمَرَ الطَّبِيبُ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَعْلَمَ بِاتِّخَاذِ الدَّوَاءِ وَكَيْفِيَّةِ اسْتِعْمَالِهِ“Sang tabib (Al-Harits bin Kalidah) memerintahkan demikian karena ia lebih paham bagaimana mengonsumsi obat, paham cara dan penggunaannya.” [7] Oleh karena itu tidak sembarang orang bisa berperan sebagai tabib. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” [8] Ash Shan’ani mengatakan:الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَضْمِينِ الْمُتَطَبِّبِ مَا أَتْلَفَهُ مِنْ نَفْسٍ فَمَا دُونَهَا سَوَاءٌ أَصَابَ بِالسِّرَايَةِ أَوْ بِالْمُبَاشَرَةِ وَسَوَاءٌ كَانَ عَمْدًا، أَوْ خَطَأً، وَقَدْ ادَّعَى عَلَى هَذَا الْإِجْمَاعَ. وَفِي نِهَايَةِ الْمُجْتَهِدِ إذَا أَعْنَتَ أَيْ الْمُتَطَبِّبُ كَانَ عَلَيْهِ الضَّرْبُ وَالسَّجْنُ وَالدِّيَةُ فِي مَالِهِ وَقِيلَ: عَلَى الْعَاقِلَةِ“Hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya mutathabbib (orang yang berlagak melakukan pengobatan) bertanggung-jawab atau kerusakan yang ia buat. Baik karena obat yang ia sebarkan atau karena pengobatan secara langsung. Baik karena sengaja atau kan karena tidak sengaja. Para ulama mengklaim ijma akan hal ini. Dalam kita Nihayatul Mujtahid disebutkan, jika mutathabbib menyebabkan kerusakan (pada kesehatan seseorang) maka ia wajib di cambuk, atau di penjara atau membayar diyat dari hartanya. Sebagian ulama mengatakan ia wajib membayar aqilah (ganti rugi yang dituntut oleh korban)” [9] Kemudian Ash Shan’ani menjelaskan siapa itu mutathabbib:الْمُتَطَبِّبَ هُوَ مَنْ لَيْسَ لَهُ خِبْرَةٌ بِالْعِلَاجِ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ مَعْرُوفٌ وَالطَّبِيبُ الْحَاذِقُ“mutathabbib adalah orang yang tidak punya ilmu dalam pengobatan, dan bukan orang yang dikenal sebagai orang yang berpengalaman dalam pengobatan atau tabib yang pandai” [10] Ibnul Qayyim menjelaskan perbedaan tabib dengan mutathabbib:إنَّ الطَّبِيبَ الْحَاذِقَ هُوَ الَّذِي يُرَاعِي فِي عِلَاجِهِ عِشْرِينَ أَمْرًا وَسَرَدَهَا هُنَالِكَ. قَالَ: وَالطَّبِيبُ الْجَاهِلُ إذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ، أَوْ عَلِمَهُ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ لَهُ بِهِ مَعْرِفَةٌ، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهَالَةٍ عَلَى إتْلَافِ الْأَنْفُسِ وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَا يَعْلَمُهُ فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ“Tabib yang pandai adalah yang menganalisa penyakit dari 20 sisi dan mendasari resepnya dari analisa tersebut. Tabib yang jahil (mutathabbib) adalah orang yang jika menerapkan ilmu kedokteran (dalam keadaan tidak tahu) atau ia tahu ilmu kedokteran namun belum sempurna pengetahuannya, ia akan merusak kesehatan orang dan akan melakukan kecerobohan karena kejahilannya sehingga ia akan menipu orang dengan penyakit” [11] Berkaitan Dengan Keimanan Dan TawakalThibbun nabawi adalah ibarat pedang yang tajam, hanya saja tangan yang memegang pedang tersebut juga harus kuat dan terlatih. Demikianlah jika kita berobat dengan thibbun nabawi, ada unsur keimanan dan keyakinan orang yang mengobati serta orang yang diobati tidak semata-mata sebab-akibat saja.Kita ambil contoh mengenai air Zam-zam. Air Zam-zam yang di dalam hadis adalah sesuai dengan niat orang yang meminumnya baik berupa kesembuhan, kepintaran dan pemenuhan hajat.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ“Air Zam-zam itu sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya”. [12] Ibnul Qayyim rahimahullah telah membuktikan mujarrabnya air Zam-zam, beliau berkata,وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu juga orang lain, berobat dengan air Zam-zam adalah  hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah Ta’ala”[13] Jika ada orang di zaman ini sakit, kemudian minum air Zam-zam dan ternyata tidak sembuh-sembuh walaupun sudah banyak dan lama meminumnya. Maka jangan salahkan air Zam-zam dan hal tersebut adalah bukti bahwa thibbun nabawi berkaitan erat dengan keimanan dan tawakal.Demikianlah pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.Catatan Kaki:http://www.masress.com/moheet/228986Shahih Ibnu MajahFathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-SyamilahMirqatul MafatihShahih Abu DaudSubulus SalamSubulus SalamSubulus SalamshahihZaadul-Ma’adBaca Juga: Fatwa Para Ulama, Ustadz, Dan Ahli Medis Tentang Bolehnya Imunisasi Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan ***@ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Baiat, Taubat Sebelum Terlambat, Memendam Perasaan Cinta Dalam Islam, Bacaan Sholat Rasulullah, Istikharah Dengan Al Quran

Amalan Ringan untuk Orang Sibuk

Download   Sekarang kita akan melihat beberapa amalan ringan untuk orang sibuk namum tak kalah dari sisi pahala.   Amalan #01: Dua Rakaat Shalat Sunnah Wudhu   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ  “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”   Amalan #02: Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).  Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Amalan #03: Shalat Berjamaah di Masjid bagi Pria   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   Amalan #04: Shalat Wanita di Rumah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.  Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442)   Amalan #05: Memperbanyak Sujud (Memperbanyak Shalat Sunnah)   Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   — @ Perpus Rumaysho, 22 Rajab 1439 H, Sabtu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan shalat berjamaah shalat jamaah shalat sunnah shalat wanita

Amalan Ringan untuk Orang Sibuk

Download   Sekarang kita akan melihat beberapa amalan ringan untuk orang sibuk namum tak kalah dari sisi pahala.   Amalan #01: Dua Rakaat Shalat Sunnah Wudhu   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ  “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”   Amalan #02: Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).  Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Amalan #03: Shalat Berjamaah di Masjid bagi Pria   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   Amalan #04: Shalat Wanita di Rumah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.  Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442)   Amalan #05: Memperbanyak Sujud (Memperbanyak Shalat Sunnah)   Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   — @ Perpus Rumaysho, 22 Rajab 1439 H, Sabtu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan shalat berjamaah shalat jamaah shalat sunnah shalat wanita
Download   Sekarang kita akan melihat beberapa amalan ringan untuk orang sibuk namum tak kalah dari sisi pahala.   Amalan #01: Dua Rakaat Shalat Sunnah Wudhu   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ  “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”   Amalan #02: Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).  Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Amalan #03: Shalat Berjamaah di Masjid bagi Pria   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   Amalan #04: Shalat Wanita di Rumah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.  Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442)   Amalan #05: Memperbanyak Sujud (Memperbanyak Shalat Sunnah)   Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   — @ Perpus Rumaysho, 22 Rajab 1439 H, Sabtu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan shalat berjamaah shalat jamaah shalat sunnah shalat wanita


Download   Sekarang kita akan melihat beberapa amalan ringan untuk orang sibuk namum tak kalah dari sisi pahala.   Amalan #01: Dua Rakaat Shalat Sunnah Wudhu   Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ  “Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, no. 234) Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu; ia berkata, مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari, no. 160 dan Muslim, no. 22) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5:345) Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”   Amalan #02: Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725).  Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Amalan #03: Shalat Berjamaah di Masjid bagi Pria   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   Amalan #04: Shalat Wanita di Rumah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.  Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442)   Amalan #05: Memperbanyak Sujud (Memperbanyak Shalat Sunnah)   Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’mariy, ia berkata, “Aku pernah bertemu Tsauban–bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, lalu aku berkata padanya, ‘Beritahukanlah padaku suatu amalan yang karenanya Allah memasukkanku ke dalam surga.’ Atau Ma’dan berkata, ‘Aku berkata pada Tsauban, ‘Beritahukan padaku suatu amalan yang dicintai Allah.’ Ketika ditanya, Tsauban malah diam. Kemudian ditanya kedua kalinya, ia pun masih diam. Sampai ketiga kalinya, Tsauban berkata, ‘Aku pernah menanyakan hal yang ditanyakan tadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً ‘Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu.’ Lalu Ma’dan berkata, ‘Aku pun pernah bertemu Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda’ menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku.’ (HR. Muslim, no. 488) Hadits di atas menunjukkan keutamaan (fadhilah) memperbanyak shalat khususnya shalat sunnah. Itulah maksud memperbanyak sujud. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa maksud memperbanyak sujud adalah memperbanyak sujud dalam shalat. (Syarh Shahih Muslim, 4:184) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   — @ Perpus Rumaysho, 22 Rajab 1439 H, Sabtu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan shalat berjamaah shalat jamaah shalat sunnah shalat wanita

Sstt! Jaga Omongan

Download   Jaga omongan …   Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Dosa lisan #01: Menyandarkan nikmat kepada selain Allah   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, “Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’MUTHIRNA BI FADHLILLAHI WA ROHMATIH’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepada-Ku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari, no. 846 dan Muslim, no. 71)   Dosa lisan #02: Mencela makhluk yang tidak bisa berbuat apa-apa   Dalam hadits qudsi disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ’Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (HR. Muslim, no. 6000) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِّيحُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ فَرَوْحُ اللَّهِ تَأْتِى بِالرَّحْمَةِ وَتَأْتِى بِالْعَذَابِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَلاَ تَسُبُّوهَا وَسَلُوا اللَّهَ خَيْرَهَا وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا “Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah. Rahmat Allah itu bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Maka apabila kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya. Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya.” (HR. Abu Daud, no. 5097 dan Ibnu Majah, no. 3727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketika melihat angin berhembus kencang, kita dianjurkan membaca doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ “ALLOOHUMMA INNI AS-ALUKA KHOIROHAA WA KHOIRO MAA FIIHA WA KHOIRO MAA URSILAT BIH, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA FIIHA WA SYARRI MAA URSILAT BIH (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, kejelekan yang terkandung di dalamnya, dan kejelekan tujuan dikirimkannya angin tersebut.” (HR. Muslim, no. 899, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Kita juga dilarang memaki ayam jantan. Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلاَةِ “Janganlah kalian mencaci ayam jantan, karena ia yang membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101 dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kadang malah kita merugi karena luput dari ampunan dosa sebab banyak mencela. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Ummu As-Sa’ib, lalu beliau bersabda, “Ada apa denganmu, wahai Ummu As-Sa’ib hingga gemetar seperti itu?” Ia menjawab, “Demam, sungguh Allah tidak memberkahinya.” Lalu beliau bersabda, لاَ تَسُبِّى الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Janganlah engkau memaki demam, karena demam itu menghapus dosa-dosa Bani Adam seperti bakaran pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim, no. 2575)   Dosa lisan #03: Ghibah (menggunjing)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Ghibah bisa dengan isyarat jari saja. Buktinya dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Dosa lisan #04: Berdusta dan mengelabui orang   Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, no. 4990 dan Tirmidzi, no. 3315. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)   Dosa lisan #05: Mengingkari janji   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Moga Allah memberikan kita kemudahan untuk selalu menjaga lisan kita.   — @ Perpus Rumaysho, 23 Rajab 1439 H, Senin sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah lisan

Sstt! Jaga Omongan

Download   Jaga omongan …   Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Dosa lisan #01: Menyandarkan nikmat kepada selain Allah   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, “Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’MUTHIRNA BI FADHLILLAHI WA ROHMATIH’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepada-Ku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari, no. 846 dan Muslim, no. 71)   Dosa lisan #02: Mencela makhluk yang tidak bisa berbuat apa-apa   Dalam hadits qudsi disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ’Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (HR. Muslim, no. 6000) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِّيحُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ فَرَوْحُ اللَّهِ تَأْتِى بِالرَّحْمَةِ وَتَأْتِى بِالْعَذَابِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَلاَ تَسُبُّوهَا وَسَلُوا اللَّهَ خَيْرَهَا وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا “Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah. Rahmat Allah itu bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Maka apabila kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya. Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya.” (HR. Abu Daud, no. 5097 dan Ibnu Majah, no. 3727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketika melihat angin berhembus kencang, kita dianjurkan membaca doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ “ALLOOHUMMA INNI AS-ALUKA KHOIROHAA WA KHOIRO MAA FIIHA WA KHOIRO MAA URSILAT BIH, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA FIIHA WA SYARRI MAA URSILAT BIH (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, kejelekan yang terkandung di dalamnya, dan kejelekan tujuan dikirimkannya angin tersebut.” (HR. Muslim, no. 899, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Kita juga dilarang memaki ayam jantan. Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلاَةِ “Janganlah kalian mencaci ayam jantan, karena ia yang membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101 dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kadang malah kita merugi karena luput dari ampunan dosa sebab banyak mencela. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Ummu As-Sa’ib, lalu beliau bersabda, “Ada apa denganmu, wahai Ummu As-Sa’ib hingga gemetar seperti itu?” Ia menjawab, “Demam, sungguh Allah tidak memberkahinya.” Lalu beliau bersabda, لاَ تَسُبِّى الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Janganlah engkau memaki demam, karena demam itu menghapus dosa-dosa Bani Adam seperti bakaran pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim, no. 2575)   Dosa lisan #03: Ghibah (menggunjing)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Ghibah bisa dengan isyarat jari saja. Buktinya dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Dosa lisan #04: Berdusta dan mengelabui orang   Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, no. 4990 dan Tirmidzi, no. 3315. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)   Dosa lisan #05: Mengingkari janji   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Moga Allah memberikan kita kemudahan untuk selalu menjaga lisan kita.   — @ Perpus Rumaysho, 23 Rajab 1439 H, Senin sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah lisan
Download   Jaga omongan …   Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Dosa lisan #01: Menyandarkan nikmat kepada selain Allah   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, “Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’MUTHIRNA BI FADHLILLAHI WA ROHMATIH’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepada-Ku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari, no. 846 dan Muslim, no. 71)   Dosa lisan #02: Mencela makhluk yang tidak bisa berbuat apa-apa   Dalam hadits qudsi disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ’Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (HR. Muslim, no. 6000) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِّيحُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ فَرَوْحُ اللَّهِ تَأْتِى بِالرَّحْمَةِ وَتَأْتِى بِالْعَذَابِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَلاَ تَسُبُّوهَا وَسَلُوا اللَّهَ خَيْرَهَا وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا “Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah. Rahmat Allah itu bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Maka apabila kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya. Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya.” (HR. Abu Daud, no. 5097 dan Ibnu Majah, no. 3727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketika melihat angin berhembus kencang, kita dianjurkan membaca doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ “ALLOOHUMMA INNI AS-ALUKA KHOIROHAA WA KHOIRO MAA FIIHA WA KHOIRO MAA URSILAT BIH, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA FIIHA WA SYARRI MAA URSILAT BIH (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, kejelekan yang terkandung di dalamnya, dan kejelekan tujuan dikirimkannya angin tersebut.” (HR. Muslim, no. 899, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Kita juga dilarang memaki ayam jantan. Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلاَةِ “Janganlah kalian mencaci ayam jantan, karena ia yang membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101 dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kadang malah kita merugi karena luput dari ampunan dosa sebab banyak mencela. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Ummu As-Sa’ib, lalu beliau bersabda, “Ada apa denganmu, wahai Ummu As-Sa’ib hingga gemetar seperti itu?” Ia menjawab, “Demam, sungguh Allah tidak memberkahinya.” Lalu beliau bersabda, لاَ تَسُبِّى الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Janganlah engkau memaki demam, karena demam itu menghapus dosa-dosa Bani Adam seperti bakaran pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim, no. 2575)   Dosa lisan #03: Ghibah (menggunjing)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Ghibah bisa dengan isyarat jari saja. Buktinya dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Dosa lisan #04: Berdusta dan mengelabui orang   Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, no. 4990 dan Tirmidzi, no. 3315. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)   Dosa lisan #05: Mengingkari janji   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Moga Allah memberikan kita kemudahan untuk selalu menjaga lisan kita.   — @ Perpus Rumaysho, 23 Rajab 1439 H, Senin sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah lisan


Download   Jaga omongan …   Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Dosa lisan #01: Menyandarkan nikmat kepada selain Allah   Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, “Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’MUTHIRNA BI FADHLILLAHI WA ROHMATIH’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepada-Ku dan beriman pada bintang-bintang.” (HR. Bukhari, no. 846 dan Muslim, no. 71)   Dosa lisan #02: Mencela makhluk yang tidak bisa berbuat apa-apa   Dalam hadits qudsi disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Allah ’Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (HR. Muslim, no. 6000) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرِّيحُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ فَرَوْحُ اللَّهِ تَأْتِى بِالرَّحْمَةِ وَتَأْتِى بِالْعَذَابِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَلاَ تَسُبُّوهَا وَسَلُوا اللَّهَ خَيْرَهَا وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا “Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah. Rahmat Allah itu bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Maka apabila kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya. Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya.” (HR. Abu Daud, no. 5097 dan Ibnu Majah, no. 3727. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketika melihat angin berhembus kencang, kita dianjurkan membaca doa, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ “ALLOOHUMMA INNI AS-ALUKA KHOIROHAA WA KHOIRO MAA FIIHA WA KHOIRO MAA URSILAT BIH, WA A’UDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA FIIHA WA SYARRI MAA URSILAT BIH (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya, kejelekan yang terkandung di dalamnya, dan kejelekan tujuan dikirimkannya angin tersebut.” (HR. Muslim, no. 899, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) Kita juga dilarang memaki ayam jantan. Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسُبُّوا الدِّيكَ فَإِنَّهُ يُوقِظُ لِلصَّلاَةِ “Janganlah kalian mencaci ayam jantan, karena ia yang membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101 dan Ahmad, 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kadang malah kita merugi karena luput dari ampunan dosa sebab banyak mencela. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Ummu As-Sa’ib, lalu beliau bersabda, “Ada apa denganmu, wahai Ummu As-Sa’ib hingga gemetar seperti itu?” Ia menjawab, “Demam, sungguh Allah tidak memberkahinya.” Lalu beliau bersabda, لاَ تَسُبِّى الْحُمَّى فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ كَمَا يُذْهِبُ الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ “Janganlah engkau memaki demam, karena demam itu menghapus dosa-dosa Bani Adam seperti bakaran pandai besi menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim, no. 2575)   Dosa lisan #03: Ghibah (menggunjing)   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Ghibah bisa dengan isyarat jari saja. Buktinya dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukup sudah engkau berkata tentang Shafiyyah seperti ini dan itu, ia itu wanita yang pendek (sambil berisyarat dengan jari).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ “Sungguh engkau telah mengatakan suatu perkataan yang andai saja tercampur dengan air laut, kalimat itu akan mengotorinya.” (HR. Abu Daud, no. 4875 dan Tirmidzi, no. 2502. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Dosa lisan #04: Berdusta dan mengelabui orang   Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, no. 4990 dan Tirmidzi, no. 3315. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)   Dosa lisan #05: Mengingkari janji   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Moga Allah memberikan kita kemudahan untuk selalu menjaga lisan kita.   — @ Perpus Rumaysho, 23 Rajab 1439 H, Senin sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah lisan

Hukum Pamer Kopi

Pamer Kopi Apakah pamer kopi di grup itu dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa ayat yang mencela perbuatan bangga terhadap dunia. Baik yang bentuknya larangan, atau yang bentuknya celaan. Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun, إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ “Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya. Di ayat yang lain, Allah berfirman, وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مَتَاعٌ Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QS. ar-Ra’du: 26). Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan, أي: لا تفرح بهذه الدنيا العظيمة، وتفتخر بها، وتلهيك عن الآخرة، فإن اللّه لا يحب الفرحين بها Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat. Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 623). Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki. Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya. Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya. Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain… Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jin Adalah, Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam, Mimpi Setelah Shalat Tahajud, Berpacaran Menurut Islam, Perbedaan Ajaran Syiah Dan Sunni, Ciri Ciri Laki Laki Soleh Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid

Hukum Pamer Kopi

Pamer Kopi Apakah pamer kopi di grup itu dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa ayat yang mencela perbuatan bangga terhadap dunia. Baik yang bentuknya larangan, atau yang bentuknya celaan. Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun, إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ “Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya. Di ayat yang lain, Allah berfirman, وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مَتَاعٌ Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QS. ar-Ra’du: 26). Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan, أي: لا تفرح بهذه الدنيا العظيمة، وتفتخر بها، وتلهيك عن الآخرة، فإن اللّه لا يحب الفرحين بها Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat. Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 623). Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki. Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya. Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya. Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain… Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jin Adalah, Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam, Mimpi Setelah Shalat Tahajud, Berpacaran Menurut Islam, Perbedaan Ajaran Syiah Dan Sunni, Ciri Ciri Laki Laki Soleh Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid
Pamer Kopi Apakah pamer kopi di grup itu dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa ayat yang mencela perbuatan bangga terhadap dunia. Baik yang bentuknya larangan, atau yang bentuknya celaan. Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun, إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ “Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya. Di ayat yang lain, Allah berfirman, وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مَتَاعٌ Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QS. ar-Ra’du: 26). Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan, أي: لا تفرح بهذه الدنيا العظيمة، وتفتخر بها، وتلهيك عن الآخرة، فإن اللّه لا يحب الفرحين بها Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat. Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 623). Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki. Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya. Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya. Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain… Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jin Adalah, Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam, Mimpi Setelah Shalat Tahajud, Berpacaran Menurut Islam, Perbedaan Ajaran Syiah Dan Sunni, Ciri Ciri Laki Laki Soleh Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472024&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pamer Kopi Apakah pamer kopi di grup itu dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa ayat yang mencela perbuatan bangga terhadap dunia. Baik yang bentuknya larangan, atau yang bentuknya celaan. Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun, إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَآَتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ “Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76) Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya. Di ayat yang lain, Allah berfirman, وَفَرِحُواْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ مَتَاعٌ Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QS. ar-Ra’du: 26). Dalam tafsir as-Sa’di dinyatakan, أي: لا تفرح بهذه الدنيا العظيمة، وتفتخر بها، وتلهيك عن الآخرة، فإن اللّه لا يحب الفرحين بها Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat. Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 623). Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki. Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya. Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya. Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain… Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jin Adalah, Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Islam, Mimpi Setelah Shalat Tahajud, Berpacaran Menurut Islam, Perbedaan Ajaran Syiah Dan Sunni, Ciri Ciri Laki Laki Soleh Visited 130 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Antara Azan dan Iqomah, Waktu Mustajab Berdoa?

Antara Azan dan Iqomah, Waktu Terkabulnya Doa Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah waktu mustajab untuk berdoa. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad). Memilih waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni *sesudah azan, sampai sebelum iqomat. (*Lihat keterangan ini di : https://www.binbaz.org.sa/noor/9485) Mengingat antara azan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti  saat- saat antara azan dan iqomah, syariat menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya. Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya. Dengan mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah. Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’, أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. (Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989) Terlebih bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol. Untuk Siapa Waktu Mustajab ini? Kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan, والأصل عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت Pada dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan bahwa inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul. Baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut. Imam Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”, الحديث يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة Hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih. (Nailul Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah). Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut : Pertama, faktor tempat. Doa yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi. Kedua, faktor waktu. Doa yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqomat atau yang lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak. Ketiga, kondisi orang yang berdoa. Seperti berdoa saat sedang puasa, saat safar atau saat terdesak. Keempat, sifat doa. Seperti doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Al Quran / Hadis, atau doa yang tidak mengandung dosa. Orang yang berdoa saat antara azan dan iqomat, sementara dia duduk di dalam masjid menunggu dikumandangkan iqomat, setidaknya padanya terkumpul dua faktor terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu. Sehingga doanya akan lebih berpeluang terkabul. Sebagai penitup, perlu kita ingat bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak sholat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ldii Islam Yang Benar, Syarat Rujuk Dalam Islam, Talak 3 Dalam Keadaan Emosi, Ciri Ciri Menjelang Ajal Menurut Islam, Jual Beli Barang Antik, Foto Buah Segar Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 QRIS donasi Yufid

Antara Azan dan Iqomah, Waktu Mustajab Berdoa?

Antara Azan dan Iqomah, Waktu Terkabulnya Doa Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah waktu mustajab untuk berdoa. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad). Memilih waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni *sesudah azan, sampai sebelum iqomat. (*Lihat keterangan ini di : https://www.binbaz.org.sa/noor/9485) Mengingat antara azan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti  saat- saat antara azan dan iqomah, syariat menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya. Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya. Dengan mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah. Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’, أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. (Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989) Terlebih bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol. Untuk Siapa Waktu Mustajab ini? Kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan, والأصل عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت Pada dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan bahwa inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul. Baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut. Imam Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”, الحديث يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة Hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih. (Nailul Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah). Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut : Pertama, faktor tempat. Doa yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi. Kedua, faktor waktu. Doa yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqomat atau yang lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak. Ketiga, kondisi orang yang berdoa. Seperti berdoa saat sedang puasa, saat safar atau saat terdesak. Keempat, sifat doa. Seperti doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Al Quran / Hadis, atau doa yang tidak mengandung dosa. Orang yang berdoa saat antara azan dan iqomat, sementara dia duduk di dalam masjid menunggu dikumandangkan iqomat, setidaknya padanya terkumpul dua faktor terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu. Sehingga doanya akan lebih berpeluang terkabul. Sebagai penitup, perlu kita ingat bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak sholat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ldii Islam Yang Benar, Syarat Rujuk Dalam Islam, Talak 3 Dalam Keadaan Emosi, Ciri Ciri Menjelang Ajal Menurut Islam, Jual Beli Barang Antik, Foto Buah Segar Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 QRIS donasi Yufid
Antara Azan dan Iqomah, Waktu Terkabulnya Doa Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah waktu mustajab untuk berdoa. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad). Memilih waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni *sesudah azan, sampai sebelum iqomat. (*Lihat keterangan ini di : https://www.binbaz.org.sa/noor/9485) Mengingat antara azan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti  saat- saat antara azan dan iqomah, syariat menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya. Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya. Dengan mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah. Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’, أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. (Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989) Terlebih bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol. Untuk Siapa Waktu Mustajab ini? Kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan, والأصل عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت Pada dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan bahwa inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul. Baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut. Imam Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”, الحديث يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة Hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih. (Nailul Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah). Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut : Pertama, faktor tempat. Doa yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi. Kedua, faktor waktu. Doa yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqomat atau yang lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak. Ketiga, kondisi orang yang berdoa. Seperti berdoa saat sedang puasa, saat safar atau saat terdesak. Keempat, sifat doa. Seperti doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Al Quran / Hadis, atau doa yang tidak mengandung dosa. Orang yang berdoa saat antara azan dan iqomat, sementara dia duduk di dalam masjid menunggu dikumandangkan iqomat, setidaknya padanya terkumpul dua faktor terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu. Sehingga doanya akan lebih berpeluang terkabul. Sebagai penitup, perlu kita ingat bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak sholat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ldii Islam Yang Benar, Syarat Rujuk Dalam Islam, Talak 3 Dalam Keadaan Emosi, Ciri Ciri Menjelang Ajal Menurut Islam, Jual Beli Barang Antik, Foto Buah Segar Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472006&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Antara Azan dan Iqomah, Waktu Terkabulnya Doa Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Ada hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah waktu mustajab untuk berdoa. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad). Memilih waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni *sesudah azan, sampai sebelum iqomat. (*Lihat keterangan ini di : https://www.binbaz.org.sa/noor/9485) Mengingat antara azan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti  saat- saat antara azan dan iqomah, syariat menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya. Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya. Dengan mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah. Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’, أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. (Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989) Terlebih bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol. Untuk Siapa Waktu Mustajab ini? Kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan, والأصل عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت Pada dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan bahwa inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul. Baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut. Imam Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”, الحديث يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة Hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih. (Nailul Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah). Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut : Pertama, faktor tempat. Doa yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi. Kedua, faktor waktu. Doa yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqomat atau yang lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak. Ketiga, kondisi orang yang berdoa. Seperti berdoa saat sedang puasa, saat safar atau saat terdesak. Keempat, sifat doa. Seperti doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Al Quran / Hadis, atau doa yang tidak mengandung dosa. Orang yang berdoa saat antara azan dan iqomat, sementara dia duduk di dalam masjid menunggu dikumandangkan iqomat, setidaknya padanya terkumpul dua faktor terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu. Sehingga doanya akan lebih berpeluang terkabul. Sebagai penitup, perlu kita ingat bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak sholat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ldii Islam Yang Benar, Syarat Rujuk Dalam Islam, Talak 3 Dalam Keadaan Emosi, Ciri Ciri Menjelang Ajal Menurut Islam, Jual Beli Barang Antik, Foto Buah Segar Visited 213 times, 1 visit(s) today Post Views: 326 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #13: Sedekah untuk Kerabat

Download   Pelajaran penting lagi mengenai sedekah untuk kerabat dari Surah An-Nuur ayat 22. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 22 وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)   Penjelasan Ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anha–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Faedah dari Ayat 1- Keutamaan memberi nafkah kepada orang fakir (miskin) apalagi masih punya hubungan kerabat. 2- Siapa yang bersumpah, lalu melihat ada yang lebih baik di balik itu, maka hendaklah ia membatalkan sumpahnya dengan menunaikan kafarah (tebusan) sebagaimana disebut dalam ayat, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) 3- Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. 4- Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) 5- Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. 6- Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) 7- Ayat ini dan kisahnya menjelaskan tentang keutamaan luar biasa dari Abu Bakar dan semangat ia dalam bersedekah. 8- Dianjurkan memberikan nafkah kepada kerabat. Nafkah dan berbuat baik tetap ada kepada kerabat walaupun ia bermaksiat. Demikian kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Sedekah kepada Kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583; Tirmidzi no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu kepada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Boleh memberikan zakat kepada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Kapan anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang kepada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:107-108. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Mukhtashar Abi Syuja’ (Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Perpus Rumaysho, 21 Rajab 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur

Faedah Surat An-Nuur #13: Sedekah untuk Kerabat

Download   Pelajaran penting lagi mengenai sedekah untuk kerabat dari Surah An-Nuur ayat 22. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 22 وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)   Penjelasan Ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anha–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Faedah dari Ayat 1- Keutamaan memberi nafkah kepada orang fakir (miskin) apalagi masih punya hubungan kerabat. 2- Siapa yang bersumpah, lalu melihat ada yang lebih baik di balik itu, maka hendaklah ia membatalkan sumpahnya dengan menunaikan kafarah (tebusan) sebagaimana disebut dalam ayat, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) 3- Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. 4- Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) 5- Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. 6- Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) 7- Ayat ini dan kisahnya menjelaskan tentang keutamaan luar biasa dari Abu Bakar dan semangat ia dalam bersedekah. 8- Dianjurkan memberikan nafkah kepada kerabat. Nafkah dan berbuat baik tetap ada kepada kerabat walaupun ia bermaksiat. Demikian kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Sedekah kepada Kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583; Tirmidzi no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu kepada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Boleh memberikan zakat kepada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Kapan anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang kepada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:107-108. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Mukhtashar Abi Syuja’ (Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Perpus Rumaysho, 21 Rajab 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur
Download   Pelajaran penting lagi mengenai sedekah untuk kerabat dari Surah An-Nuur ayat 22. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 22 وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)   Penjelasan Ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anha–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Faedah dari Ayat 1- Keutamaan memberi nafkah kepada orang fakir (miskin) apalagi masih punya hubungan kerabat. 2- Siapa yang bersumpah, lalu melihat ada yang lebih baik di balik itu, maka hendaklah ia membatalkan sumpahnya dengan menunaikan kafarah (tebusan) sebagaimana disebut dalam ayat, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) 3- Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. 4- Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) 5- Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. 6- Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) 7- Ayat ini dan kisahnya menjelaskan tentang keutamaan luar biasa dari Abu Bakar dan semangat ia dalam bersedekah. 8- Dianjurkan memberikan nafkah kepada kerabat. Nafkah dan berbuat baik tetap ada kepada kerabat walaupun ia bermaksiat. Demikian kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Sedekah kepada Kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583; Tirmidzi no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu kepada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Boleh memberikan zakat kepada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Kapan anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang kepada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:107-108. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Mukhtashar Abi Syuja’ (Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Perpus Rumaysho, 21 Rajab 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur


Download   Pelajaran penting lagi mengenai sedekah untuk kerabat dari Surah An-Nuur ayat 22. Tafsir Surah An-Nuur Ayat 22 وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 22)   Penjelasan Ayat Disebutkan oleh Aisyah saat ujian yang menimpanya ketika difitnah berselingkuh, ia mengatakan, “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan sepuluh ayat (terbebasnya Aisyah dari tuduhan selingkuh), maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anha–beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anhu karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir–berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut (yang artinya), “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22) “Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.” (HR. Bukhari, no. 2661 dan Muslim, no. 2770)   Faedah dari Ayat 1- Keutamaan memberi nafkah kepada orang fakir (miskin) apalagi masih punya hubungan kerabat. 2- Siapa yang bersumpah, lalu melihat ada yang lebih baik di balik itu, maka hendaklah ia membatalkan sumpahnya dengan menunaikan kafarah (tebusan) sebagaimana disebut dalam ayat, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89) 3- Wajibnya memberikan maaf ketika ada yang mau bertaubat dan memperbaiki diri. 4- Kejelekan tidaklah dibalas dengan kejelekan, balaslah kejelekan dengan kebaikan. Berikanlah maaf kepada orang yang berbuat jelek kepada kita. Inilah ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memaafkan yang lain walau berat untuk memaafkan. وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35) “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134) وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asyu-Syura: 40) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin membuatnya mulia. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588) 5- Memaafkan orang lain adalah sebab Allah memberikan ampunan kepada kita. 6- Memaafkan yang salah berlaku jika yang salah tersebut tahu akan kesalahan dan kezalimannya, ini dianjurkan. Begitu pula ketika dengan memaafkannya, maka akan lebih menyelesaikan masalah dan kita yang mengalah. Hal ini tidak berlaku jika yang berbuat zalim terus menerus zalim dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura: 39) 7- Ayat ini dan kisahnya menjelaskan tentang keutamaan luar biasa dari Abu Bakar dan semangat ia dalam bersedekah. 8- Dianjurkan memberikan nafkah kepada kerabat. Nafkah dan berbuat baik tetap ada kepada kerabat walaupun ia bermaksiat. Demikian kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya.   Sedekah kepada Kerabat Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai, no. 2583; Tirmidzi no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan kepada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu kepada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Boleh memberikan zakat kepada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Kapan anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang kepada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 17:107-108. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Ali Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Mukhtashar Abi Syuja’ (Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Perpus Rumaysho, 21 Rajab 1439 H, Sabtu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur tafsir an nuur

Khutbah Jumat: Biar Semangat Bangun Shubuh

Download   Khutbah Jumat kali ini bagus jadi pelajaran berharga yang masih malas bangun Shubuh. Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bangun Shalat Shubuh itu Penting Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)   Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).   Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)   Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649) Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”   Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى “Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54). Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Lalu Bagaimana Kiat Bangun Shubuh? Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh. Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) ‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278). Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari. Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone. Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan. Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ “Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ “Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih) Marilah khutbah kali ini menjadi koreksi bagi kita untuk selalu mengoreksi ketakwaan kita kepada Allah. يَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Kumpulan Naskah Khutbah Jumat Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: https://bit.ly/2GXrtzP   — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H (Jumat pagi penuh berkah) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat shalat shubuh

Khutbah Jumat: Biar Semangat Bangun Shubuh

Download   Khutbah Jumat kali ini bagus jadi pelajaran berharga yang masih malas bangun Shubuh. Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bangun Shalat Shubuh itu Penting Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)   Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).   Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)   Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649) Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”   Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى “Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54). Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Lalu Bagaimana Kiat Bangun Shubuh? Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh. Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) ‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278). Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari. Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone. Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan. Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ “Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ “Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih) Marilah khutbah kali ini menjadi koreksi bagi kita untuk selalu mengoreksi ketakwaan kita kepada Allah. يَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Kumpulan Naskah Khutbah Jumat Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: https://bit.ly/2GXrtzP   — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H (Jumat pagi penuh berkah) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat shalat shubuh
Download   Khutbah Jumat kali ini bagus jadi pelajaran berharga yang masih malas bangun Shubuh. Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bangun Shalat Shubuh itu Penting Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)   Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).   Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)   Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649) Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”   Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى “Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54). Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Lalu Bagaimana Kiat Bangun Shubuh? Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh. Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) ‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278). Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari. Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone. Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan. Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ “Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ “Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih) Marilah khutbah kali ini menjadi koreksi bagi kita untuk selalu mengoreksi ketakwaan kita kepada Allah. يَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Kumpulan Naskah Khutbah Jumat Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: https://bit.ly/2GXrtzP   — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H (Jumat pagi penuh berkah) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat shalat shubuh


Download   Khutbah Jumat kali ini bagus jadi pelajaran berharga yang masih malas bangun Shubuh. Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bangun Shalat Shubuh itu Penting Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)   Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).   Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)   Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649) Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”   Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى “Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54). Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Lalu Bagaimana Kiat Bangun Shubuh? Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh. Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) ‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278). Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari. Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone. Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan. Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ “Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ “Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih) Marilah khutbah kali ini menjadi koreksi bagi kita untuk selalu mengoreksi ketakwaan kita kepada Allah. يَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Kumpulan Naskah Khutbah Jumat Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: https://bit.ly/2GXrtzP   — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H (Jumat pagi penuh berkah) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat meninggalkan shalat shalat shubuh

Menjual Rumah yang Disewakan

Menjual Rumah yang Disewakan Ustadz, saya punya rumah kontrakan yg disewa orang lain, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan tersebut? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita ketahui untuk memahami kasus ini, Pertama, bahwa akad yang lazim (mengikat) tidak bisa dibatalkan sepihak. Sewa rumah adalah akad ijarah. Ketika akad telah dilakukan, maka dia mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Bahkan meskipun rumah belum ditempati. Selanjutnya pemilik rumah berhak mendapat uang sewa, dan penyewa berhak mendapat hak guna menempati rumah. Ketika si A telah melakukan akad sewa rumah si B, maka tidak bisa dibatalkan sepihak, sekalipun masa sewa masih lama, bahkan sekalipun belum ditempati. Dalam al-Muqni’ dinyatakan, والإجارة عقدٌ لازمٌ من الطرفين ليس لأحدهما فسخها، وإن بدا له قبل تقضي المدة فعليه الأُجرة، وإن حوَّله المالك قبل تقضيها لم يكن له أُجرة لما سكن، نصَّ عليه، ويحتمل أن له من الأُجرة بقسطه Ijarah adalah akad lazim (mengikat) kedua pihak, dan salah satu pihak tidak berhak membatalkannya. Jika penyewa ingin membatalkannya sebelum selesai masa sewa, maka dia wajib bayar biaya sewa. Namun jika pemilik menyuruhnya untuk pindah, sebelum selesai masa sewa, maka pemilik tidak berhak menerima biaya sewa selama masa tinggal di rumah. Demikian yang ditegaskan (Imam Ahmad). Bisa juga dipahami, dia berhak mendapat biaya sewa sesuai waktu yang digunakan. (al-Muqni’, hlm. 208) Kedua, bedakan antara akad jual beli dan penyerahan objek akad jual beli. Akad jual beli berkonsekuensi memindahkan hak milik. Sehingga ketika transaksi jual beli telah selesai, maka barang menjadi milik pembeli, dan uang sebagai pembayaran menjadi milik penjual. Meskipun bisa jadi belum diserah terimakan. Ketiga, menjual rumah yang disewa, tidak otomatis membatalkan akad sewa. Ketika rumah dijual, belum tentu langsung diserahkan kepada pembeli. Bisa saja, akad dilakukan sekarang, sehingga terjadi perpindahan hak milik, namun penyerahan barang dilakukan sekian bulan kemudian. Karena itulah, jika calon pembeli rumah meminta agar setelah akad dilakukan serah terima bangunan rumah, maka pemilik harus meminta penyewa rumah untuk meninggalkan rumah sebelum masa sewa selesai, dan ini termasuk membatalkan akad sewa. Dan hak penyewa untuk menerima pembatalan ini atau menolaknya. Menjual Rumah yang Disewa Dengan pertimbangan di atas, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual barang yang sedang disewakan. [1] Menurut Imam Abu Hanifah, tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan yang menyewa. Atau karena alasan darurat, semisal dia punya utang, sementara rumah itu satu-satunya aset yang bisa dicairkan. (al-Mabsuth, 23/153). [2] Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, boleh menjual barang yang sedang disewa orang, baik yang membeli adalah penyewa atau orang lain. Namun nanti pembeli baru boleh menerimanya setelah masa sewa selesai. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/487 dan Kasyaf al-Qina, 9/127). Sementara Imam as-Syafii memiliki 2 pendapat dalam hal ini. Dalam Kasyaf al-Qina’ dinyatakan, ولا تنفسخ الإجارة بشراء مستأجرها أي العين المؤجرة لأنه كان مالكا للمنفعة ثم ملك الرقبة، ولا تنافي بينهما. Akad ijarah tidak batal karena yang menyewa membeli barang yang disewakan. Karena awalnya penyewa memiliki manfaat atas barang itu (dengan akad sewa), kemudian dia memiliki barang itu. Dan ini tidak saling bertentangan. (Kasyaf al-Qina’, 4/31). Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أجر عيناً ثم باعها صح البيع نص عليه أحمد، باعها للمستأجر أو لغيره Ketika ada orang yang menyewakan barang, kemudian dia menjual barang itu, maka akad jual belinya sah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dijual ke yang menyewa atau ke orang lain. (al-Mughni, 5/350). Kita memiliki satu kaidah, وكلُّ مَشْغُولٍ فليس يُشْغَلُ *** بمُسقطٍ لما به يَنْشَغِلُ Semua yang sibuk tidak boleh disibukkan *** dengan kegiatan yang bisa menggugurkan kesibukan sebelumnya. (Syarh Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Ketika rumah itu sedang disewakan, maka rumah ini sedang disibukkan dengan akad sewa, sampai masa berakhirnya sewa. Sehingga tidak boleh dilibatkan dengan kesibukan yang kdua, yaitu akad lainnya, yang bisa menggugurkan akad sewa. Imam Ibnu Utsaimin, فإن شُغِلَ بما لا يسقط فلا بأس، لكن إذا كان مشغولاً، ثم شغلناه بما يسقط الشغل الأول فإن ذلك لا يجوز Jika dia disibukkan dengan yang tidak menggugurkan kesibukan pertama, tidak masalah. Namun jika objek itu sibuk kemudian kita sibukkan dengan yang menggugurkan kesibukan pertama, maka ini yang tidak boleh. (Syarah Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Karena itu, selama masih memungkinkan untuk digabungkan, dimana akad kedua tidak mengganggu keberlangsungan pada akad pertama, maka tidak masalah dilakukan bersamaan. Karena itu, dari kasus di atas, kita bisa memberikan rincian, [1] Jika pembeli menginginkan agar rumah itu segera dipindah tangankan setelah akad jual beli maka penjual memiliki 2 pilihan, (a) Meminta kerelaan penyewa untuk membatalkan sewanya. Jika penyewa bersedia, maka akad jual beli bisa dilangsungkan. (b) Meminta kerelaan pembeli agar penyerahan rumah ditunda sampai selesai masa sewanya. Jika calon pembeli bersedia, akad jual beli bisa dilangsungkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Zabaniah, Doa Mendekatkan Jodoh Dengan Seseorang, Doa Rasulullah Setelah Sholat Wajib, Tips Menahan Amarah, Apakah Nikah Siri Itu Halal, Waktu Dhuha Jakarta Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid

Menjual Rumah yang Disewakan

Menjual Rumah yang Disewakan Ustadz, saya punya rumah kontrakan yg disewa orang lain, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan tersebut? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita ketahui untuk memahami kasus ini, Pertama, bahwa akad yang lazim (mengikat) tidak bisa dibatalkan sepihak. Sewa rumah adalah akad ijarah. Ketika akad telah dilakukan, maka dia mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Bahkan meskipun rumah belum ditempati. Selanjutnya pemilik rumah berhak mendapat uang sewa, dan penyewa berhak mendapat hak guna menempati rumah. Ketika si A telah melakukan akad sewa rumah si B, maka tidak bisa dibatalkan sepihak, sekalipun masa sewa masih lama, bahkan sekalipun belum ditempati. Dalam al-Muqni’ dinyatakan, والإجارة عقدٌ لازمٌ من الطرفين ليس لأحدهما فسخها، وإن بدا له قبل تقضي المدة فعليه الأُجرة، وإن حوَّله المالك قبل تقضيها لم يكن له أُجرة لما سكن، نصَّ عليه، ويحتمل أن له من الأُجرة بقسطه Ijarah adalah akad lazim (mengikat) kedua pihak, dan salah satu pihak tidak berhak membatalkannya. Jika penyewa ingin membatalkannya sebelum selesai masa sewa, maka dia wajib bayar biaya sewa. Namun jika pemilik menyuruhnya untuk pindah, sebelum selesai masa sewa, maka pemilik tidak berhak menerima biaya sewa selama masa tinggal di rumah. Demikian yang ditegaskan (Imam Ahmad). Bisa juga dipahami, dia berhak mendapat biaya sewa sesuai waktu yang digunakan. (al-Muqni’, hlm. 208) Kedua, bedakan antara akad jual beli dan penyerahan objek akad jual beli. Akad jual beli berkonsekuensi memindahkan hak milik. Sehingga ketika transaksi jual beli telah selesai, maka barang menjadi milik pembeli, dan uang sebagai pembayaran menjadi milik penjual. Meskipun bisa jadi belum diserah terimakan. Ketiga, menjual rumah yang disewa, tidak otomatis membatalkan akad sewa. Ketika rumah dijual, belum tentu langsung diserahkan kepada pembeli. Bisa saja, akad dilakukan sekarang, sehingga terjadi perpindahan hak milik, namun penyerahan barang dilakukan sekian bulan kemudian. Karena itulah, jika calon pembeli rumah meminta agar setelah akad dilakukan serah terima bangunan rumah, maka pemilik harus meminta penyewa rumah untuk meninggalkan rumah sebelum masa sewa selesai, dan ini termasuk membatalkan akad sewa. Dan hak penyewa untuk menerima pembatalan ini atau menolaknya. Menjual Rumah yang Disewa Dengan pertimbangan di atas, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual barang yang sedang disewakan. [1] Menurut Imam Abu Hanifah, tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan yang menyewa. Atau karena alasan darurat, semisal dia punya utang, sementara rumah itu satu-satunya aset yang bisa dicairkan. (al-Mabsuth, 23/153). [2] Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, boleh menjual barang yang sedang disewa orang, baik yang membeli adalah penyewa atau orang lain. Namun nanti pembeli baru boleh menerimanya setelah masa sewa selesai. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/487 dan Kasyaf al-Qina, 9/127). Sementara Imam as-Syafii memiliki 2 pendapat dalam hal ini. Dalam Kasyaf al-Qina’ dinyatakan, ولا تنفسخ الإجارة بشراء مستأجرها أي العين المؤجرة لأنه كان مالكا للمنفعة ثم ملك الرقبة، ولا تنافي بينهما. Akad ijarah tidak batal karena yang menyewa membeli barang yang disewakan. Karena awalnya penyewa memiliki manfaat atas barang itu (dengan akad sewa), kemudian dia memiliki barang itu. Dan ini tidak saling bertentangan. (Kasyaf al-Qina’, 4/31). Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أجر عيناً ثم باعها صح البيع نص عليه أحمد، باعها للمستأجر أو لغيره Ketika ada orang yang menyewakan barang, kemudian dia menjual barang itu, maka akad jual belinya sah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dijual ke yang menyewa atau ke orang lain. (al-Mughni, 5/350). Kita memiliki satu kaidah, وكلُّ مَشْغُولٍ فليس يُشْغَلُ *** بمُسقطٍ لما به يَنْشَغِلُ Semua yang sibuk tidak boleh disibukkan *** dengan kegiatan yang bisa menggugurkan kesibukan sebelumnya. (Syarh Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Ketika rumah itu sedang disewakan, maka rumah ini sedang disibukkan dengan akad sewa, sampai masa berakhirnya sewa. Sehingga tidak boleh dilibatkan dengan kesibukan yang kdua, yaitu akad lainnya, yang bisa menggugurkan akad sewa. Imam Ibnu Utsaimin, فإن شُغِلَ بما لا يسقط فلا بأس، لكن إذا كان مشغولاً، ثم شغلناه بما يسقط الشغل الأول فإن ذلك لا يجوز Jika dia disibukkan dengan yang tidak menggugurkan kesibukan pertama, tidak masalah. Namun jika objek itu sibuk kemudian kita sibukkan dengan yang menggugurkan kesibukan pertama, maka ini yang tidak boleh. (Syarah Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Karena itu, selama masih memungkinkan untuk digabungkan, dimana akad kedua tidak mengganggu keberlangsungan pada akad pertama, maka tidak masalah dilakukan bersamaan. Karena itu, dari kasus di atas, kita bisa memberikan rincian, [1] Jika pembeli menginginkan agar rumah itu segera dipindah tangankan setelah akad jual beli maka penjual memiliki 2 pilihan, (a) Meminta kerelaan penyewa untuk membatalkan sewanya. Jika penyewa bersedia, maka akad jual beli bisa dilangsungkan. (b) Meminta kerelaan pembeli agar penyerahan rumah ditunda sampai selesai masa sewanya. Jika calon pembeli bersedia, akad jual beli bisa dilangsungkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Zabaniah, Doa Mendekatkan Jodoh Dengan Seseorang, Doa Rasulullah Setelah Sholat Wajib, Tips Menahan Amarah, Apakah Nikah Siri Itu Halal, Waktu Dhuha Jakarta Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid
Menjual Rumah yang Disewakan Ustadz, saya punya rumah kontrakan yg disewa orang lain, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan tersebut? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita ketahui untuk memahami kasus ini, Pertama, bahwa akad yang lazim (mengikat) tidak bisa dibatalkan sepihak. Sewa rumah adalah akad ijarah. Ketika akad telah dilakukan, maka dia mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Bahkan meskipun rumah belum ditempati. Selanjutnya pemilik rumah berhak mendapat uang sewa, dan penyewa berhak mendapat hak guna menempati rumah. Ketika si A telah melakukan akad sewa rumah si B, maka tidak bisa dibatalkan sepihak, sekalipun masa sewa masih lama, bahkan sekalipun belum ditempati. Dalam al-Muqni’ dinyatakan, والإجارة عقدٌ لازمٌ من الطرفين ليس لأحدهما فسخها، وإن بدا له قبل تقضي المدة فعليه الأُجرة، وإن حوَّله المالك قبل تقضيها لم يكن له أُجرة لما سكن، نصَّ عليه، ويحتمل أن له من الأُجرة بقسطه Ijarah adalah akad lazim (mengikat) kedua pihak, dan salah satu pihak tidak berhak membatalkannya. Jika penyewa ingin membatalkannya sebelum selesai masa sewa, maka dia wajib bayar biaya sewa. Namun jika pemilik menyuruhnya untuk pindah, sebelum selesai masa sewa, maka pemilik tidak berhak menerima biaya sewa selama masa tinggal di rumah. Demikian yang ditegaskan (Imam Ahmad). Bisa juga dipahami, dia berhak mendapat biaya sewa sesuai waktu yang digunakan. (al-Muqni’, hlm. 208) Kedua, bedakan antara akad jual beli dan penyerahan objek akad jual beli. Akad jual beli berkonsekuensi memindahkan hak milik. Sehingga ketika transaksi jual beli telah selesai, maka barang menjadi milik pembeli, dan uang sebagai pembayaran menjadi milik penjual. Meskipun bisa jadi belum diserah terimakan. Ketiga, menjual rumah yang disewa, tidak otomatis membatalkan akad sewa. Ketika rumah dijual, belum tentu langsung diserahkan kepada pembeli. Bisa saja, akad dilakukan sekarang, sehingga terjadi perpindahan hak milik, namun penyerahan barang dilakukan sekian bulan kemudian. Karena itulah, jika calon pembeli rumah meminta agar setelah akad dilakukan serah terima bangunan rumah, maka pemilik harus meminta penyewa rumah untuk meninggalkan rumah sebelum masa sewa selesai, dan ini termasuk membatalkan akad sewa. Dan hak penyewa untuk menerima pembatalan ini atau menolaknya. Menjual Rumah yang Disewa Dengan pertimbangan di atas, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual barang yang sedang disewakan. [1] Menurut Imam Abu Hanifah, tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan yang menyewa. Atau karena alasan darurat, semisal dia punya utang, sementara rumah itu satu-satunya aset yang bisa dicairkan. (al-Mabsuth, 23/153). [2] Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, boleh menjual barang yang sedang disewa orang, baik yang membeli adalah penyewa atau orang lain. Namun nanti pembeli baru boleh menerimanya setelah masa sewa selesai. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/487 dan Kasyaf al-Qina, 9/127). Sementara Imam as-Syafii memiliki 2 pendapat dalam hal ini. Dalam Kasyaf al-Qina’ dinyatakan, ولا تنفسخ الإجارة بشراء مستأجرها أي العين المؤجرة لأنه كان مالكا للمنفعة ثم ملك الرقبة، ولا تنافي بينهما. Akad ijarah tidak batal karena yang menyewa membeli barang yang disewakan. Karena awalnya penyewa memiliki manfaat atas barang itu (dengan akad sewa), kemudian dia memiliki barang itu. Dan ini tidak saling bertentangan. (Kasyaf al-Qina’, 4/31). Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أجر عيناً ثم باعها صح البيع نص عليه أحمد، باعها للمستأجر أو لغيره Ketika ada orang yang menyewakan barang, kemudian dia menjual barang itu, maka akad jual belinya sah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dijual ke yang menyewa atau ke orang lain. (al-Mughni, 5/350). Kita memiliki satu kaidah, وكلُّ مَشْغُولٍ فليس يُشْغَلُ *** بمُسقطٍ لما به يَنْشَغِلُ Semua yang sibuk tidak boleh disibukkan *** dengan kegiatan yang bisa menggugurkan kesibukan sebelumnya. (Syarh Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Ketika rumah itu sedang disewakan, maka rumah ini sedang disibukkan dengan akad sewa, sampai masa berakhirnya sewa. Sehingga tidak boleh dilibatkan dengan kesibukan yang kdua, yaitu akad lainnya, yang bisa menggugurkan akad sewa. Imam Ibnu Utsaimin, فإن شُغِلَ بما لا يسقط فلا بأس، لكن إذا كان مشغولاً، ثم شغلناه بما يسقط الشغل الأول فإن ذلك لا يجوز Jika dia disibukkan dengan yang tidak menggugurkan kesibukan pertama, tidak masalah. Namun jika objek itu sibuk kemudian kita sibukkan dengan yang menggugurkan kesibukan pertama, maka ini yang tidak boleh. (Syarah Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Karena itu, selama masih memungkinkan untuk digabungkan, dimana akad kedua tidak mengganggu keberlangsungan pada akad pertama, maka tidak masalah dilakukan bersamaan. Karena itu, dari kasus di atas, kita bisa memberikan rincian, [1] Jika pembeli menginginkan agar rumah itu segera dipindah tangankan setelah akad jual beli maka penjual memiliki 2 pilihan, (a) Meminta kerelaan penyewa untuk membatalkan sewanya. Jika penyewa bersedia, maka akad jual beli bisa dilangsungkan. (b) Meminta kerelaan pembeli agar penyerahan rumah ditunda sampai selesai masa sewanya. Jika calon pembeli bersedia, akad jual beli bisa dilangsungkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Zabaniah, Doa Mendekatkan Jodoh Dengan Seseorang, Doa Rasulullah Setelah Sholat Wajib, Tips Menahan Amarah, Apakah Nikah Siri Itu Halal, Waktu Dhuha Jakarta Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/431408232&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjual Rumah yang Disewakan Ustadz, saya punya rumah kontrakan yg disewa orang lain, bolehkah menjual rumah yang sedang disewakan tersebut? Sukran Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar yang perlu kita ketahui untuk memahami kasus ini, Pertama, bahwa akad yang lazim (mengikat) tidak bisa dibatalkan sepihak. Sewa rumah adalah akad ijarah. Ketika akad telah dilakukan, maka dia mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Bahkan meskipun rumah belum ditempati. Selanjutnya pemilik rumah berhak mendapat uang sewa, dan penyewa berhak mendapat hak guna menempati rumah. Ketika si A telah melakukan akad sewa rumah si B, maka tidak bisa dibatalkan sepihak, sekalipun masa sewa masih lama, bahkan sekalipun belum ditempati. Dalam al-Muqni’ dinyatakan, والإجارة عقدٌ لازمٌ من الطرفين ليس لأحدهما فسخها، وإن بدا له قبل تقضي المدة فعليه الأُجرة، وإن حوَّله المالك قبل تقضيها لم يكن له أُجرة لما سكن، نصَّ عليه، ويحتمل أن له من الأُجرة بقسطه Ijarah adalah akad lazim (mengikat) kedua pihak, dan salah satu pihak tidak berhak membatalkannya. Jika penyewa ingin membatalkannya sebelum selesai masa sewa, maka dia wajib bayar biaya sewa. Namun jika pemilik menyuruhnya untuk pindah, sebelum selesai masa sewa, maka pemilik tidak berhak menerima biaya sewa selama masa tinggal di rumah. Demikian yang ditegaskan (Imam Ahmad). Bisa juga dipahami, dia berhak mendapat biaya sewa sesuai waktu yang digunakan. (al-Muqni’, hlm. 208) Kedua, bedakan antara akad jual beli dan penyerahan objek akad jual beli. Akad jual beli berkonsekuensi memindahkan hak milik. Sehingga ketika transaksi jual beli telah selesai, maka barang menjadi milik pembeli, dan uang sebagai pembayaran menjadi milik penjual. Meskipun bisa jadi belum diserah terimakan. Ketiga, menjual rumah yang disewa, tidak otomatis membatalkan akad sewa. Ketika rumah dijual, belum tentu langsung diserahkan kepada pembeli. Bisa saja, akad dilakukan sekarang, sehingga terjadi perpindahan hak milik, namun penyerahan barang dilakukan sekian bulan kemudian. Karena itulah, jika calon pembeli rumah meminta agar setelah akad dilakukan serah terima bangunan rumah, maka pemilik harus meminta penyewa rumah untuk meninggalkan rumah sebelum masa sewa selesai, dan ini termasuk membatalkan akad sewa. Dan hak penyewa untuk menerima pembatalan ini atau menolaknya. Menjual Rumah yang Disewa Dengan pertimbangan di atas, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual barang yang sedang disewakan. [1] Menurut Imam Abu Hanifah, tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan yang menyewa. Atau karena alasan darurat, semisal dia punya utang, sementara rumah itu satu-satunya aset yang bisa dicairkan. (al-Mabsuth, 23/153). [2] Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, boleh menjual barang yang sedang disewa orang, baik yang membeli adalah penyewa atau orang lain. Namun nanti pembeli baru boleh menerimanya setelah masa sewa selesai. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/487 dan Kasyaf al-Qina, 9/127). Sementara Imam as-Syafii memiliki 2 pendapat dalam hal ini. Dalam Kasyaf al-Qina’ dinyatakan, ولا تنفسخ الإجارة بشراء مستأجرها أي العين المؤجرة لأنه كان مالكا للمنفعة ثم ملك الرقبة، ولا تنافي بينهما. Akad ijarah tidak batal karena yang menyewa membeli barang yang disewakan. Karena awalnya penyewa memiliki manfaat atas barang itu (dengan akad sewa), kemudian dia memiliki barang itu. Dan ini tidak saling bertentangan. (Kasyaf al-Qina’, 4/31). Ibnu Qudamah menjelaskan, إذا أجر عيناً ثم باعها صح البيع نص عليه أحمد، باعها للمستأجر أو لغيره Ketika ada orang yang menyewakan barang, kemudian dia menjual barang itu, maka akad jual belinya sah. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Baik dijual ke yang menyewa atau ke orang lain. (al-Mughni, 5/350). Kita memiliki satu kaidah, وكلُّ مَشْغُولٍ فليس يُشْغَلُ *** بمُسقطٍ لما به يَنْشَغِلُ Semua yang sibuk tidak boleh disibukkan *** dengan kegiatan yang bisa menggugurkan kesibukan sebelumnya. (Syarh Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Ketika rumah itu sedang disewakan, maka rumah ini sedang disibukkan dengan akad sewa, sampai masa berakhirnya sewa. Sehingga tidak boleh dilibatkan dengan kesibukan yang kdua, yaitu akad lainnya, yang bisa menggugurkan akad sewa. Imam Ibnu Utsaimin, فإن شُغِلَ بما لا يسقط فلا بأس، لكن إذا كان مشغولاً، ثم شغلناه بما يسقط الشغل الأول فإن ذلك لا يجوز Jika dia disibukkan dengan yang tidak menggugurkan kesibukan pertama, tidak masalah. Namun jika objek itu sibuk kemudian kita sibukkan dengan yang menggugurkan kesibukan pertama, maka ini yang tidak boleh. (Syarah Mandzumah Ushul al-Fiqh, Ibnu Utsaimin) Karena itu, selama masih memungkinkan untuk digabungkan, dimana akad kedua tidak mengganggu keberlangsungan pada akad pertama, maka tidak masalah dilakukan bersamaan. Karena itu, dari kasus di atas, kita bisa memberikan rincian, [1] Jika pembeli menginginkan agar rumah itu segera dipindah tangankan setelah akad jual beli maka penjual memiliki 2 pilihan, (a) Meminta kerelaan penyewa untuk membatalkan sewanya. Jika penyewa bersedia, maka akad jual beli bisa dilangsungkan. (b) Meminta kerelaan pembeli agar penyerahan rumah ditunda sampai selesai masa sewanya. Jika calon pembeli bersedia, akad jual beli bisa dilangsungkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Zabaniah, Doa Mendekatkan Jodoh Dengan Seseorang, Doa Rasulullah Setelah Sholat Wajib, Tips Menahan Amarah, Apakah Nikah Siri Itu Halal, Waktu Dhuha Jakarta Visited 156 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Ibadah Nabi di Gua Hira

Download   Bagaimana ibadah Nabi dahulu di gua Hira?   Ketika masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebentar lagi tiba, di kalangan bangsa-bangsa lain, telah tersebar berita bahwa Allah Ta’ala akan mengutus seorang Nabi pada zaman ini dan masa itu telah dekat. Mereka yang mempunyai kitab mengenal hal tersebut dari kitab mereka. Sementara yang tidak memiliki kitab, mereka mengenalnya dari kitab-kitab lain. Melanjutkan bahasan sebelumnya bahwasanya beliau banyak menyendiri sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang cara ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa itu. Az-Zarqani dalam kitab Syarh Al-Mawahib berkata, “Tidak ada kejelasan tentang cara ibadah beliau di gua Hira, maka secara umum dipahami bahwa sebatas menyendiri dan menjauhi masyarakatnya yang jahiliyah dan itulah bentuk ibadahnya. Selain itu, Ibnu Al-Murabith serta lainnya mengatakan bahwa beliau beribadah dengan tafakkur, dan ini sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Juz ‘Amma (hlm. 260) menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke gua Hira[1] kemudian ber-takhannuts (bersembunyi) dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Allah kepada beliau. Karena tidak ada dalil tegas tentang jenis ibadah beliau, maka sikap kita adalah menyatakan seperti apa yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas lebih tepat, yaitu beliau beribadah sesuai dengan petunjuk yang Allah berikan kepada beliau.   Siapakah Ahlul Kitab? Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) (Lihat Al-Iman, hlm. 49)   Syar’un Man Qablanaa Yang dimaksud adalah hukum yang Allah syari’atkan pada umat sebelum kita dan disyari’atkan melalui para rasul sebelum kita, seperti syari’at Ahli Kitab. Ada beberapa macam bentuk syar’un man qablanaa (syari’at sebelum kita), yaitu: Pertama: Ada hukum yang disyari’atkan kepada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menyetujuinya. Contoh, syari’at puasa sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Kedua: Hukum yang disyari’atkan pada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menghapusnya, maka hukum tersebut tidak menjadi hukum untuk kita. Contoh, penghormatan di masa Nabi Yusuf dengan bersujud sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 100) Perbuatan di atas dihapus dalam syari’at kita dengan dalil berikut. Yaitu dari Qais bin Sa’ad, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Hirah, ia melihat bahwa orang-orang pada sujud kepada pemimpin mereka. Ia berkata bahwa kita lebih layak sujud kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ketika itu Qais mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia saksikan tadi, maka Rasul bersabda setelah itu, فَلاَ تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Janganlah lakukan seperti itu. Andai aku mau memerintah untuk sujud kepada yang lain tentu aku akan menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya karena kewajiban yang besar bagi wanita yang telah Allah tetapkan kepadanya.” (HR. Abu Daud, no. 2140. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ketiga: Hukum umat sebelum kita yang tidak terdapat dalil penyebutan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita hanya tahu dari mereka, namun syari’at kita tidak membatalkannya. Seperti ini tidaklah menjadi syari’at kita tanpa ada beda pendapat di antara para ulama. Seperti orang sebelum kita dari Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, lantas mereka tafsirkan dalam bahasa Arab untuk orang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika itu, لاَ تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوهُمْ ، وَقُولُوا ( آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ ) الآيَةَ “Janganlah kalian benarkan apa yang diberitakan oleh Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya. Katakanlah, ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang ia turunkan.’” (QS. Al-Baqarah: 136). (HR. Bukhari, no. 4485) Keempat: Hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak ada dalil yang menyatakan hukumnya menjadi syari’at bagi kita ataukah tidak. Para ulama beda pendapat dalam hal ini, ada yang menjadikan itu sebagai syari’at kita dan ada yang tidak. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   [1] Gua Hira berada pada gunung yang disebut Jabal Nur yang tingginya 281 m dengan panjang pendakian sekitar 645 meter.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, Tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H.H,H Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsuraya; Taysir ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh ‘Abdullah bin Yusuf Al-Judai’. Penerbit Muassasah Ar-Rayah. — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Ibadah Nabi di Gua Hira

Download   Bagaimana ibadah Nabi dahulu di gua Hira?   Ketika masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebentar lagi tiba, di kalangan bangsa-bangsa lain, telah tersebar berita bahwa Allah Ta’ala akan mengutus seorang Nabi pada zaman ini dan masa itu telah dekat. Mereka yang mempunyai kitab mengenal hal tersebut dari kitab mereka. Sementara yang tidak memiliki kitab, mereka mengenalnya dari kitab-kitab lain. Melanjutkan bahasan sebelumnya bahwasanya beliau banyak menyendiri sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang cara ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa itu. Az-Zarqani dalam kitab Syarh Al-Mawahib berkata, “Tidak ada kejelasan tentang cara ibadah beliau di gua Hira, maka secara umum dipahami bahwa sebatas menyendiri dan menjauhi masyarakatnya yang jahiliyah dan itulah bentuk ibadahnya. Selain itu, Ibnu Al-Murabith serta lainnya mengatakan bahwa beliau beribadah dengan tafakkur, dan ini sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Juz ‘Amma (hlm. 260) menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke gua Hira[1] kemudian ber-takhannuts (bersembunyi) dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Allah kepada beliau. Karena tidak ada dalil tegas tentang jenis ibadah beliau, maka sikap kita adalah menyatakan seperti apa yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas lebih tepat, yaitu beliau beribadah sesuai dengan petunjuk yang Allah berikan kepada beliau.   Siapakah Ahlul Kitab? Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) (Lihat Al-Iman, hlm. 49)   Syar’un Man Qablanaa Yang dimaksud adalah hukum yang Allah syari’atkan pada umat sebelum kita dan disyari’atkan melalui para rasul sebelum kita, seperti syari’at Ahli Kitab. Ada beberapa macam bentuk syar’un man qablanaa (syari’at sebelum kita), yaitu: Pertama: Ada hukum yang disyari’atkan kepada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menyetujuinya. Contoh, syari’at puasa sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Kedua: Hukum yang disyari’atkan pada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menghapusnya, maka hukum tersebut tidak menjadi hukum untuk kita. Contoh, penghormatan di masa Nabi Yusuf dengan bersujud sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 100) Perbuatan di atas dihapus dalam syari’at kita dengan dalil berikut. Yaitu dari Qais bin Sa’ad, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Hirah, ia melihat bahwa orang-orang pada sujud kepada pemimpin mereka. Ia berkata bahwa kita lebih layak sujud kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ketika itu Qais mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia saksikan tadi, maka Rasul bersabda setelah itu, فَلاَ تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Janganlah lakukan seperti itu. Andai aku mau memerintah untuk sujud kepada yang lain tentu aku akan menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya karena kewajiban yang besar bagi wanita yang telah Allah tetapkan kepadanya.” (HR. Abu Daud, no. 2140. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ketiga: Hukum umat sebelum kita yang tidak terdapat dalil penyebutan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita hanya tahu dari mereka, namun syari’at kita tidak membatalkannya. Seperti ini tidaklah menjadi syari’at kita tanpa ada beda pendapat di antara para ulama. Seperti orang sebelum kita dari Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, lantas mereka tafsirkan dalam bahasa Arab untuk orang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika itu, لاَ تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوهُمْ ، وَقُولُوا ( آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ ) الآيَةَ “Janganlah kalian benarkan apa yang diberitakan oleh Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya. Katakanlah, ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang ia turunkan.’” (QS. Al-Baqarah: 136). (HR. Bukhari, no. 4485) Keempat: Hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak ada dalil yang menyatakan hukumnya menjadi syari’at bagi kita ataukah tidak. Para ulama beda pendapat dalam hal ini, ada yang menjadikan itu sebagai syari’at kita dan ada yang tidak. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   [1] Gua Hira berada pada gunung yang disebut Jabal Nur yang tingginya 281 m dengan panjang pendakian sekitar 645 meter.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, Tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H.H,H Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsuraya; Taysir ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh ‘Abdullah bin Yusuf Al-Judai’. Penerbit Muassasah Ar-Rayah. — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira sirah nabi
Download   Bagaimana ibadah Nabi dahulu di gua Hira?   Ketika masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebentar lagi tiba, di kalangan bangsa-bangsa lain, telah tersebar berita bahwa Allah Ta’ala akan mengutus seorang Nabi pada zaman ini dan masa itu telah dekat. Mereka yang mempunyai kitab mengenal hal tersebut dari kitab mereka. Sementara yang tidak memiliki kitab, mereka mengenalnya dari kitab-kitab lain. Melanjutkan bahasan sebelumnya bahwasanya beliau banyak menyendiri sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang cara ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa itu. Az-Zarqani dalam kitab Syarh Al-Mawahib berkata, “Tidak ada kejelasan tentang cara ibadah beliau di gua Hira, maka secara umum dipahami bahwa sebatas menyendiri dan menjauhi masyarakatnya yang jahiliyah dan itulah bentuk ibadahnya. Selain itu, Ibnu Al-Murabith serta lainnya mengatakan bahwa beliau beribadah dengan tafakkur, dan ini sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Juz ‘Amma (hlm. 260) menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke gua Hira[1] kemudian ber-takhannuts (bersembunyi) dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Allah kepada beliau. Karena tidak ada dalil tegas tentang jenis ibadah beliau, maka sikap kita adalah menyatakan seperti apa yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas lebih tepat, yaitu beliau beribadah sesuai dengan petunjuk yang Allah berikan kepada beliau.   Siapakah Ahlul Kitab? Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) (Lihat Al-Iman, hlm. 49)   Syar’un Man Qablanaa Yang dimaksud adalah hukum yang Allah syari’atkan pada umat sebelum kita dan disyari’atkan melalui para rasul sebelum kita, seperti syari’at Ahli Kitab. Ada beberapa macam bentuk syar’un man qablanaa (syari’at sebelum kita), yaitu: Pertama: Ada hukum yang disyari’atkan kepada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menyetujuinya. Contoh, syari’at puasa sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Kedua: Hukum yang disyari’atkan pada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menghapusnya, maka hukum tersebut tidak menjadi hukum untuk kita. Contoh, penghormatan di masa Nabi Yusuf dengan bersujud sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 100) Perbuatan di atas dihapus dalam syari’at kita dengan dalil berikut. Yaitu dari Qais bin Sa’ad, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Hirah, ia melihat bahwa orang-orang pada sujud kepada pemimpin mereka. Ia berkata bahwa kita lebih layak sujud kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ketika itu Qais mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia saksikan tadi, maka Rasul bersabda setelah itu, فَلاَ تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Janganlah lakukan seperti itu. Andai aku mau memerintah untuk sujud kepada yang lain tentu aku akan menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya karena kewajiban yang besar bagi wanita yang telah Allah tetapkan kepadanya.” (HR. Abu Daud, no. 2140. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ketiga: Hukum umat sebelum kita yang tidak terdapat dalil penyebutan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita hanya tahu dari mereka, namun syari’at kita tidak membatalkannya. Seperti ini tidaklah menjadi syari’at kita tanpa ada beda pendapat di antara para ulama. Seperti orang sebelum kita dari Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, lantas mereka tafsirkan dalam bahasa Arab untuk orang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika itu, لاَ تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوهُمْ ، وَقُولُوا ( آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ ) الآيَةَ “Janganlah kalian benarkan apa yang diberitakan oleh Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya. Katakanlah, ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang ia turunkan.’” (QS. Al-Baqarah: 136). (HR. Bukhari, no. 4485) Keempat: Hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak ada dalil yang menyatakan hukumnya menjadi syari’at bagi kita ataukah tidak. Para ulama beda pendapat dalam hal ini, ada yang menjadikan itu sebagai syari’at kita dan ada yang tidak. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   [1] Gua Hira berada pada gunung yang disebut Jabal Nur yang tingginya 281 m dengan panjang pendakian sekitar 645 meter.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, Tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H.H,H Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsuraya; Taysir ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh ‘Abdullah bin Yusuf Al-Judai’. Penerbit Muassasah Ar-Rayah. — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira sirah nabi


Download   Bagaimana ibadah Nabi dahulu di gua Hira?   Ketika masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebentar lagi tiba, di kalangan bangsa-bangsa lain, telah tersebar berita bahwa Allah Ta’ala akan mengutus seorang Nabi pada zaman ini dan masa itu telah dekat. Mereka yang mempunyai kitab mengenal hal tersebut dari kitab mereka. Sementara yang tidak memiliki kitab, mereka mengenalnya dari kitab-kitab lain. Melanjutkan bahasan sebelumnya bahwasanya beliau banyak menyendiri sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang cara ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa itu. Az-Zarqani dalam kitab Syarh Al-Mawahib berkata, “Tidak ada kejelasan tentang cara ibadah beliau di gua Hira, maka secara umum dipahami bahwa sebatas menyendiri dan menjauhi masyarakatnya yang jahiliyah dan itulah bentuk ibadahnya. Selain itu, Ibnu Al-Murabith serta lainnya mengatakan bahwa beliau beribadah dengan tafakkur, dan ini sesuai dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Tafsir Juz ‘Amma (hlm. 260) menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke gua Hira[1] kemudian ber-takhannuts (bersembunyi) dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan petunjuk Allah kepada beliau. Karena tidak ada dalil tegas tentang jenis ibadah beliau, maka sikap kita adalah menyatakan seperti apa yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas lebih tepat, yaitu beliau beribadah sesuai dengan petunjuk yang Allah berikan kepada beliau.   Siapakah Ahlul Kitab? Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) (Lihat Al-Iman, hlm. 49)   Syar’un Man Qablanaa Yang dimaksud adalah hukum yang Allah syari’atkan pada umat sebelum kita dan disyari’atkan melalui para rasul sebelum kita, seperti syari’at Ahli Kitab. Ada beberapa macam bentuk syar’un man qablanaa (syari’at sebelum kita), yaitu: Pertama: Ada hukum yang disyari’atkan kepada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menyetujuinya. Contoh, syari’at puasa sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Kedua: Hukum yang disyari’atkan pada umat sebelum kita, lalu Al-Qur’an dan As-Sunnah menghapusnya, maka hukum tersebut tidak menjadi hukum untuk kita. Contoh, penghormatan di masa Nabi Yusuf dengan bersujud sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 100) Perbuatan di atas dihapus dalam syari’at kita dengan dalil berikut. Yaitu dari Qais bin Sa’ad, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Hirah, ia melihat bahwa orang-orang pada sujud kepada pemimpin mereka. Ia berkata bahwa kita lebih layak sujud kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ketika itu Qais mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia saksikan tadi, maka Rasul bersabda setelah itu, فَلاَ تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ “Janganlah lakukan seperti itu. Andai aku mau memerintah untuk sujud kepada yang lain tentu aku akan menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya karena kewajiban yang besar bagi wanita yang telah Allah tetapkan kepadanya.” (HR. Abu Daud, no. 2140. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ketiga: Hukum umat sebelum kita yang tidak terdapat dalil penyebutan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita hanya tahu dari mereka, namun syari’at kita tidak membatalkannya. Seperti ini tidaklah menjadi syari’at kita tanpa ada beda pendapat di antara para ulama. Seperti orang sebelum kita dari Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, lantas mereka tafsirkan dalam bahasa Arab untuk orang Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika itu, لاَ تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلاَ تُكَذِّبُوهُمْ ، وَقُولُوا ( آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ ) الآيَةَ “Janganlah kalian benarkan apa yang diberitakan oleh Ahli Kitab dan jangan pula mendustakannya. Katakanlah, ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang ia turunkan.’” (QS. Al-Baqarah: 136). (HR. Bukhari, no. 4485) Keempat: Hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun tidak ada dalil yang menyatakan hukumnya menjadi syari’at bagi kita ataukah tidak. Para ulama beda pendapat dalam hal ini, ada yang menjadikan itu sebagai syari’at kita dan ada yang tidak. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.   [1] Gua Hira berada pada gunung yang disebut Jabal Nur yang tingginya 281 m dengan panjang pendakian sekitar 645 meter.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, Tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Juz ‘Amma. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H.H,H Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsuraya; Taysir ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh ‘Abdullah bin Yusuf Al-Judai’. Penerbit Muassasah Ar-Rayah. — @ Perpus Rumaysho, 20 Rajab 1439 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira sirah nabi

Doa akan dan Bangun Tidur

Download   Ini doa dan adab yang bisa diamalkan ketika akan dan bangun tidur. Masih melanjutkan pembahasan Riyadhus Sholihin – Kitab Al-Adzkar.   Hadits #1446 عَنْ حُذَيفَةَ ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أوَى إِلَى فِرَاشِهِ ، قَالَ : (( بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأموتُ )) وَإذَا اسْتَيقَظَ قَالَ :(( الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَحْيَانَا بعْدَ مَا أماتَنَا وإِلَيْهِ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ البُخَارِي Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur, beliau mengucapkan, ‘BISMIKA ALLOOHUMMA AHYAA WA AMUUT’ (dengan menyebut nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati) dan apabila beliau bangun, beliau mengucapkan, ‘ALHAMDU LILLAHILLADZI AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR’ (segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami dan hanya kepada-Nya kami kembali).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Faedah Hadits Disunnahkan ketika berbaring tidur, berbaring pada sisi kanan dan menaruh tangan pada pipi kanan. Boleh menyebut tidur dengan kematian karena tidur adalah kematian sugra (kecil) karena sementara waktu ruh dan jasad itu terpisah. Allah yang mengatur segala jagat raya ini, Allah Yang Menghidupkan dan Mematikan. Seorang hamba hendaklah memuji Allah dalam setiap keadaan. Maksud doa tersebut adalah dengan: dengan nama-Mu Engkau menghidupkan, maka hiduplah; lalu dengan nama-Mu Engkau mematikan, maka matilah.   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:96 (Syarh Hadits ni. 817); Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah, 11:114.   Adab-Adab Tidur Pertama: Berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Kedua: Berbaring pada sisi kanan, lalu berdoa Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tidur, beliau berbaring pada sisi kanan, lalu membaca doa: اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ ALLOOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. [Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepadaMu, aku menyerahkan urusanku kepadaMu, aku menghadapkan wajahku kepadaMu, aku menyandarkan punggungku kepadaMu, karena senang (mendapatkan rahmatMu) dan takut pada (siksaanMu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)Mu, kecuali kepadaMu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) NabiMu yang telah Engkau utus.” Apabila Engkau meninggal dunia (di waktu tidur), maka kamu akan meninggal dunia dengan memegang fitrah (agama Islam)].” (HR. Bukhari, no. 6313; Muslim, no. 2710)   Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas dengan cara khusus berikut Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   Keempat: Membaca ayat kursi sebelum tidur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ » Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dan masih ada lagi beberapa dzikir dan surat yang dibaca sebelum tidur. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur tidur

Doa akan dan Bangun Tidur

Download   Ini doa dan adab yang bisa diamalkan ketika akan dan bangun tidur. Masih melanjutkan pembahasan Riyadhus Sholihin – Kitab Al-Adzkar.   Hadits #1446 عَنْ حُذَيفَةَ ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أوَى إِلَى فِرَاشِهِ ، قَالَ : (( بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأموتُ )) وَإذَا اسْتَيقَظَ قَالَ :(( الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَحْيَانَا بعْدَ مَا أماتَنَا وإِلَيْهِ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ البُخَارِي Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur, beliau mengucapkan, ‘BISMIKA ALLOOHUMMA AHYAA WA AMUUT’ (dengan menyebut nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati) dan apabila beliau bangun, beliau mengucapkan, ‘ALHAMDU LILLAHILLADZI AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR’ (segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami dan hanya kepada-Nya kami kembali).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Faedah Hadits Disunnahkan ketika berbaring tidur, berbaring pada sisi kanan dan menaruh tangan pada pipi kanan. Boleh menyebut tidur dengan kematian karena tidur adalah kematian sugra (kecil) karena sementara waktu ruh dan jasad itu terpisah. Allah yang mengatur segala jagat raya ini, Allah Yang Menghidupkan dan Mematikan. Seorang hamba hendaklah memuji Allah dalam setiap keadaan. Maksud doa tersebut adalah dengan: dengan nama-Mu Engkau menghidupkan, maka hiduplah; lalu dengan nama-Mu Engkau mematikan, maka matilah.   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:96 (Syarh Hadits ni. 817); Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah, 11:114.   Adab-Adab Tidur Pertama: Berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Kedua: Berbaring pada sisi kanan, lalu berdoa Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tidur, beliau berbaring pada sisi kanan, lalu membaca doa: اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ ALLOOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. [Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepadaMu, aku menyerahkan urusanku kepadaMu, aku menghadapkan wajahku kepadaMu, aku menyandarkan punggungku kepadaMu, karena senang (mendapatkan rahmatMu) dan takut pada (siksaanMu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)Mu, kecuali kepadaMu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) NabiMu yang telah Engkau utus.” Apabila Engkau meninggal dunia (di waktu tidur), maka kamu akan meninggal dunia dengan memegang fitrah (agama Islam)].” (HR. Bukhari, no. 6313; Muslim, no. 2710)   Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas dengan cara khusus berikut Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   Keempat: Membaca ayat kursi sebelum tidur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ » Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dan masih ada lagi beberapa dzikir dan surat yang dibaca sebelum tidur. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur tidur
Download   Ini doa dan adab yang bisa diamalkan ketika akan dan bangun tidur. Masih melanjutkan pembahasan Riyadhus Sholihin – Kitab Al-Adzkar.   Hadits #1446 عَنْ حُذَيفَةَ ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أوَى إِلَى فِرَاشِهِ ، قَالَ : (( بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأموتُ )) وَإذَا اسْتَيقَظَ قَالَ :(( الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَحْيَانَا بعْدَ مَا أماتَنَا وإِلَيْهِ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ البُخَارِي Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur, beliau mengucapkan, ‘BISMIKA ALLOOHUMMA AHYAA WA AMUUT’ (dengan menyebut nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati) dan apabila beliau bangun, beliau mengucapkan, ‘ALHAMDU LILLAHILLADZI AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR’ (segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami dan hanya kepada-Nya kami kembali).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Faedah Hadits Disunnahkan ketika berbaring tidur, berbaring pada sisi kanan dan menaruh tangan pada pipi kanan. Boleh menyebut tidur dengan kematian karena tidur adalah kematian sugra (kecil) karena sementara waktu ruh dan jasad itu terpisah. Allah yang mengatur segala jagat raya ini, Allah Yang Menghidupkan dan Mematikan. Seorang hamba hendaklah memuji Allah dalam setiap keadaan. Maksud doa tersebut adalah dengan: dengan nama-Mu Engkau menghidupkan, maka hiduplah; lalu dengan nama-Mu Engkau mematikan, maka matilah.   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:96 (Syarh Hadits ni. 817); Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah, 11:114.   Adab-Adab Tidur Pertama: Berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Kedua: Berbaring pada sisi kanan, lalu berdoa Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tidur, beliau berbaring pada sisi kanan, lalu membaca doa: اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ ALLOOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. [Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepadaMu, aku menyerahkan urusanku kepadaMu, aku menghadapkan wajahku kepadaMu, aku menyandarkan punggungku kepadaMu, karena senang (mendapatkan rahmatMu) dan takut pada (siksaanMu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)Mu, kecuali kepadaMu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) NabiMu yang telah Engkau utus.” Apabila Engkau meninggal dunia (di waktu tidur), maka kamu akan meninggal dunia dengan memegang fitrah (agama Islam)].” (HR. Bukhari, no. 6313; Muslim, no. 2710)   Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas dengan cara khusus berikut Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   Keempat: Membaca ayat kursi sebelum tidur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ » Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dan masih ada lagi beberapa dzikir dan surat yang dibaca sebelum tidur. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur tidur


Download   Ini doa dan adab yang bisa diamalkan ketika akan dan bangun tidur. Masih melanjutkan pembahasan Riyadhus Sholihin – Kitab Al-Adzkar.   Hadits #1446 عَنْ حُذَيفَةَ ، وَأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالاَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا أوَى إِلَى فِرَاشِهِ ، قَالَ : (( بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحْيَا وَأموتُ )) وَإذَا اسْتَيقَظَ قَالَ :(( الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَحْيَانَا بعْدَ مَا أماتَنَا وإِلَيْهِ النُّشُورُ )) . رَوَاهُ البُخَارِي Dari Hudzaifah dan Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur, beliau mengucapkan, ‘BISMIKA ALLOOHUMMA AHYAA WA AMUUT’ (dengan menyebut nama-Mu Ya Allah, aku hidup dan aku mati) dan apabila beliau bangun, beliau mengucapkan, ‘ALHAMDU LILLAHILLADZI AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR’ (segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami dan hanya kepada-Nya kami kembali).” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6314 dan Muslim, no. 2711]   Faedah Hadits Disunnahkan ketika berbaring tidur, berbaring pada sisi kanan dan menaruh tangan pada pipi kanan. Boleh menyebut tidur dengan kematian karena tidur adalah kematian sugra (kecil) karena sementara waktu ruh dan jasad itu terpisah. Allah yang mengatur segala jagat raya ini, Allah Yang Menghidupkan dan Mematikan. Seorang hamba hendaklah memuji Allah dalam setiap keadaan. Maksud doa tersebut adalah dengan: dengan nama-Mu Engkau menghidupkan, maka hiduplah; lalu dengan nama-Mu Engkau mematikan, maka matilah.   Beberapa Lafal Doa Sebelum Tidur بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6312) بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6324) بِاسْمِكَ نَمُوتُ وَنَحْيَا BISMIKA NAMUUTU WA NAHYAA (HR. Bukhari, no. 7395) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا ALLOOHUMMA BISMIKA AMUUTU WA AHYAA (HR. Bukhari, no. 6314, 6325) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَأَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA AMUUT (HR. Bukhari, no. 7394) اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَحْيَا وَبِاسْمِكَ أَمُوتُ ALLOOHUMMA BISMIKA AHYAA WA BISMIKA AMUUT (HR. Muslim, no. 2711)   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:96 (Syarh Hadits ni. 817); Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H.  Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah, 11:114.   Adab-Adab Tidur Pertama: Berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710)   Kedua: Berbaring pada sisi kanan, lalu berdoa Dari Al-Bara’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tidur, beliau berbaring pada sisi kanan, lalu membaca doa: اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِيْ إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ إِلَيْكَ، وَوَجَّهْتُ وَجْهِيَ إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِيْ إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِيْ أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِيْ أَرْسَلْتَ ALLOOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIK. AAMANTU BIKITAABIKALLADZI ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZI ARSALTA. [Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepadaMu, aku menyerahkan urusanku kepadaMu, aku menghadapkan wajahku kepadaMu, aku menyandarkan punggungku kepadaMu, karena senang (mendapatkan rahmatMu) dan takut pada (siksaanMu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)Mu, kecuali kepadaMu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) NabiMu yang telah Engkau utus.” Apabila Engkau meninggal dunia (di waktu tidur), maka kamu akan meninggal dunia dengan memegang fitrah (agama Islam)].” (HR. Bukhari, no. 6313; Muslim, no. 2710)   Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas dengan cara khusus berikut Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017)   Keempat: Membaca ayat kursi sebelum tidur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ » Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah Ayat Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dan masih ada lagi beberapa dzikir dan surat yang dibaca sebelum tidur. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara tidur doa tidur tidur

Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya

Cara Membersihkan Najis Anjing yang Wajib Anda Tahu Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280). Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600) Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu. Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele. Apa Hikmahnya? Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini? Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”, الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing. (Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58) Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua. Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara anjing selain anjing Untuk menjaga hewan ternak Anjing untuk berburu Anjing penjaga tanaman Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu Qirot.” (HR. Muslim no. 1575). Inilah tiga tujuan yang diizinkan syariat dalam memelihara anjing. Selain untuk tiga tujuan ini, atau kebutuhan yang mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagi setiap muslim memelihara anjing. Tidak main-main ancamannya bagi yang masih bersikeras, pahalanya akan berkurang satu Qirot setiap harinya. Tahukah anda berapa satu Qirat? Yakni sebesar gunung Uhud! (Lihat: Umdatul Qari 8/175 dan Fathul Bari 4/97) Sungguh amat merugi, ketika pahala amal shalih hanya berfungsi menebus dosa ini, tidak dapat menaikkan derajat di sisi Allah. Atau bahkan pahala seorang tak cukup menebus satu qirot ini, sehingga dia minus pahala. Wal’iydzubillah, kita berlindung kepada Allah dari nasib sial seperti ini. Menyentuh Anjing Apakah Najis? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أما مس هذا الكلب فإن كان مسّه بدون رطوبة فإنه لا ينجّس اليد ، وإن كان مسّه برطوبة فإن هذا يوجب تنجس اليد على رأي كثير من أهل العلم ، ويجب غسل اليد بعده سبع مرّات إحداها بالتراب Seorang yang menyentuh anjing, jika sentuhannya kering, tidak ada cairan basah, maka tidak najis. Namun jika menyentuhnya dalam kondisi (tangan atau tubuh anjing) basah, maka tangan (pakaian atau bagian tubuh) yang tersentuh anjing menjadi najis menurut pendapat mayoritas ulama. Wajib membasuh tangan itu tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan debu. (Majmu’ Farawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/246). Wallahua’lam bis shawab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami, Bahasa Injil Asli, Tanda Tanda Kematian Dalam Islam, Sholat Isrok, Debat Kristen Dengan Islam, Tata Cara Sholat Jamak Qasar Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid

Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya

Cara Membersihkan Najis Anjing yang Wajib Anda Tahu Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280). Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600) Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu. Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele. Apa Hikmahnya? Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini? Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”, الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing. (Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58) Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua. Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara anjing selain anjing Untuk menjaga hewan ternak Anjing untuk berburu Anjing penjaga tanaman Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu Qirot.” (HR. Muslim no. 1575). Inilah tiga tujuan yang diizinkan syariat dalam memelihara anjing. Selain untuk tiga tujuan ini, atau kebutuhan yang mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagi setiap muslim memelihara anjing. Tidak main-main ancamannya bagi yang masih bersikeras, pahalanya akan berkurang satu Qirot setiap harinya. Tahukah anda berapa satu Qirat? Yakni sebesar gunung Uhud! (Lihat: Umdatul Qari 8/175 dan Fathul Bari 4/97) Sungguh amat merugi, ketika pahala amal shalih hanya berfungsi menebus dosa ini, tidak dapat menaikkan derajat di sisi Allah. Atau bahkan pahala seorang tak cukup menebus satu qirot ini, sehingga dia minus pahala. Wal’iydzubillah, kita berlindung kepada Allah dari nasib sial seperti ini. Menyentuh Anjing Apakah Najis? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أما مس هذا الكلب فإن كان مسّه بدون رطوبة فإنه لا ينجّس اليد ، وإن كان مسّه برطوبة فإن هذا يوجب تنجس اليد على رأي كثير من أهل العلم ، ويجب غسل اليد بعده سبع مرّات إحداها بالتراب Seorang yang menyentuh anjing, jika sentuhannya kering, tidak ada cairan basah, maka tidak najis. Namun jika menyentuhnya dalam kondisi (tangan atau tubuh anjing) basah, maka tangan (pakaian atau bagian tubuh) yang tersentuh anjing menjadi najis menurut pendapat mayoritas ulama. Wajib membasuh tangan itu tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan debu. (Majmu’ Farawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/246). Wallahua’lam bis shawab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami, Bahasa Injil Asli, Tanda Tanda Kematian Dalam Islam, Sholat Isrok, Debat Kristen Dengan Islam, Tata Cara Sholat Jamak Qasar Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid
Cara Membersihkan Najis Anjing yang Wajib Anda Tahu Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280). Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600) Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu. Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele. Apa Hikmahnya? Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini? Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”, الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing. (Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58) Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua. Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara anjing selain anjing Untuk menjaga hewan ternak Anjing untuk berburu Anjing penjaga tanaman Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu Qirot.” (HR. Muslim no. 1575). Inilah tiga tujuan yang diizinkan syariat dalam memelihara anjing. Selain untuk tiga tujuan ini, atau kebutuhan yang mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagi setiap muslim memelihara anjing. Tidak main-main ancamannya bagi yang masih bersikeras, pahalanya akan berkurang satu Qirot setiap harinya. Tahukah anda berapa satu Qirat? Yakni sebesar gunung Uhud! (Lihat: Umdatul Qari 8/175 dan Fathul Bari 4/97) Sungguh amat merugi, ketika pahala amal shalih hanya berfungsi menebus dosa ini, tidak dapat menaikkan derajat di sisi Allah. Atau bahkan pahala seorang tak cukup menebus satu qirot ini, sehingga dia minus pahala. Wal’iydzubillah, kita berlindung kepada Allah dari nasib sial seperti ini. Menyentuh Anjing Apakah Najis? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أما مس هذا الكلب فإن كان مسّه بدون رطوبة فإنه لا ينجّس اليد ، وإن كان مسّه برطوبة فإن هذا يوجب تنجس اليد على رأي كثير من أهل العلم ، ويجب غسل اليد بعده سبع مرّات إحداها بالتراب Seorang yang menyentuh anjing, jika sentuhannya kering, tidak ada cairan basah, maka tidak najis. Namun jika menyentuhnya dalam kondisi (tangan atau tubuh anjing) basah, maka tangan (pakaian atau bagian tubuh) yang tersentuh anjing menjadi najis menurut pendapat mayoritas ulama. Wajib membasuh tangan itu tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan debu. (Majmu’ Farawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/246). Wallahua’lam bis shawab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami, Bahasa Injil Asli, Tanda Tanda Kematian Dalam Islam, Sholat Isrok, Debat Kristen Dengan Islam, Tata Cara Sholat Jamak Qasar Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/511713975&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Membersihkan Najis Anjing yang Wajib Anda Tahu Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280). Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600) Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu. Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele. Apa Hikmahnya? Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini? Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”, الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing. (Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58) Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua. Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Siapa yang memelihara anjing selain anjing Untuk menjaga hewan ternak Anjing untuk berburu Anjing penjaga tanaman Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu Qirot.” (HR. Muslim no. 1575). Inilah tiga tujuan yang diizinkan syariat dalam memelihara anjing. Selain untuk tiga tujuan ini, atau kebutuhan yang mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagi setiap muslim memelihara anjing. Tidak main-main ancamannya bagi yang masih bersikeras, pahalanya akan berkurang satu Qirot setiap harinya. Tahukah anda berapa satu Qirat? Yakni sebesar gunung Uhud! (Lihat: Umdatul Qari 8/175 dan Fathul Bari 4/97) Sungguh amat merugi, ketika pahala amal shalih hanya berfungsi menebus dosa ini, tidak dapat menaikkan derajat di sisi Allah. Atau bahkan pahala seorang tak cukup menebus satu qirot ini, sehingga dia minus pahala. Wal’iydzubillah, kita berlindung kepada Allah dari nasib sial seperti ini. Menyentuh Anjing Apakah Najis? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أما مس هذا الكلب فإن كان مسّه بدون رطوبة فإنه لا ينجّس اليد ، وإن كان مسّه برطوبة فإن هذا يوجب تنجس اليد على رأي كثير من أهل العلم ، ويجب غسل اليد بعده سبع مرّات إحداها بالتراب Seorang yang menyentuh anjing, jika sentuhannya kering, tidak ada cairan basah, maka tidak najis. Namun jika menyentuhnya dalam kondisi (tangan atau tubuh anjing) basah, maka tangan (pakaian atau bagian tubuh) yang tersentuh anjing menjadi najis menurut pendapat mayoritas ulama. Wajib membasuh tangan itu tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan debu. (Majmu’ Farawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/246). Wallahua’lam bis shawab. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami, Bahasa Injil Asli, Tanda Tanda Kematian Dalam Islam, Sholat Isrok, Debat Kristen Dengan Islam, Tata Cara Sholat Jamak Qasar Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 646 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Cara Tayamum

Download   Bagaimana cara tayamum? Berikut penjelasan praktis dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian membaca bismillah, kemudian menepuk debu dengan telapak tangan satu kali, lalu mengusap seluruh muka, dan seluruh telapak tangan. Jika menepuk dua kali tidaklah masalah.   Dalil Cara Tayamum Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil lain dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Al-Khatthab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari, no. 338 dan Muslim, no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dha’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:203) Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan terus diberi hidayah untuk beramal shalih.   Cara tayamum praktis bisa juga dibaca di sini: Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum

Manhajus Salikin: Cara Tayamum

Download   Bagaimana cara tayamum? Berikut penjelasan praktis dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian membaca bismillah, kemudian menepuk debu dengan telapak tangan satu kali, lalu mengusap seluruh muka, dan seluruh telapak tangan. Jika menepuk dua kali tidaklah masalah.   Dalil Cara Tayamum Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil lain dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Al-Khatthab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari, no. 338 dan Muslim, no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dha’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:203) Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan terus diberi hidayah untuk beramal shalih.   Cara tayamum praktis bisa juga dibaca di sini: Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum
Download   Bagaimana cara tayamum? Berikut penjelasan praktis dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian membaca bismillah, kemudian menepuk debu dengan telapak tangan satu kali, lalu mengusap seluruh muka, dan seluruh telapak tangan. Jika menepuk dua kali tidaklah masalah.   Dalil Cara Tayamum Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil lain dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Al-Khatthab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari, no. 338 dan Muslim, no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dha’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:203) Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan terus diberi hidayah untuk beramal shalih.   Cara tayamum praktis bisa juga dibaca di sini: Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum


Download   Bagaimana cara tayamum? Berikut penjelasan praktis dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Kemudian membaca bismillah, kemudian menepuk debu dengan telapak tangan satu kali, lalu mengusap seluruh muka, dan seluruh telapak tangan. Jika menepuk dua kali tidaklah masalah.   Dalil Cara Tayamum Dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6) Dalil lain dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Al-Khatthab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari, no. 338 dan Muslim, no. 368) Dalam riwayat Muslim disebutkan, ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.” Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan. Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat? Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dha’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:203) Semoga Allah menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan terus diberi hidayah untuk beramal shalih.   Cara tayamum praktis bisa juga dibaca di sini: Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Al-Maktabah At-Taufiqiyah; Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @ Perpus Rumaysho, 19 Rajab 1439 H, Kamis Pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara tayamum manhajus salikin tayammum tayamum

Faedah Surat Yasin: Benarkah Matahari Mengelilingi Bumi dan Belajar dari Bulan

Download   Hal ini dapat kita pelajari dari surah Yasin ayat 39-40.   Tafsir Surah Yasin Ayat 39-40 وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (39) لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ (40) “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin: 39-40)   Pelajaran dari Ayat Bulan adalah di antara tanda kuasa Allah Ta’ala. Alam jagat raya, termasuk matahari dan bulan ada yang mengatur yaitu Allah Sang Khaliq. Selain Allah pantas disifatkan dengan qidam (terdahulu). Sedangkan para filosof meyakini sifat qidam pantas disematkan kepada Allah. Padahal sifat qidam tidak mengonsekuensikan keazalian (kekal adanya tanpa ada permulaan). Yang tepat Allah itu disifati dengan Al-Awwal artinya tidak ada sesuatu yang sebelum Allah. Cahaya rembulan berawal dari redup dan berangsur menjadi terang lalu kembali lagi menjadi redup. Fase kehidupan manusia juga sama dengan fase rembulan seperti yang disebutkan dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54). Maka ketika melihat keadaan bulan, perhatikan pula keadaan kita yang akan sama seperti itu. Ketetapan Allah (sunnatullah) tidak akan berubah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا “Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.” (QS. Al-Ahzab: 62) فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلًا “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.” (QS. Fathir: 43) Malam tidak mungkin mendahului siang. Berdasarkan sunnah ilahiyah, tidak mungkin matahari keluar pada malam hari. Namun berdasarkan kemampuan Allah, Allah mampu saja menjadikan seperti itu karena jika Allah katakan “kun” (jadilah), maka pasti akan jadi. Matahari dan rembulan masing-masing beredar pada garis edarnya sebagaimana yang berenang beredar dalam air. Berdasarkan ayat ini menunjukkan pendapat sebagian ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa matahari dan bulan yang beredar mengeliling bumi. Beliau berdalil dengan surah Yasin ayat ke-40 ini.   Pelajaran sebelumnya yang membicarakan Matahari Mengelilingi Bumi: Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi   Matahari ataukah Bumi yang Bergerak? Dalam surah Yasin yang telah kita kaji, Allah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33-36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudian di akhir ayat 40, Allah Ta’ala berfirman, وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ “Dan semuanya beredar di alam semesta.” (QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh Al-Albani rahimahullah menyimpulkan, bahwa kata ‘semua’ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya kita katakan berputar. (Silsilah Al-Huda wa An-Nur, 10:497) Teori heliosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah matahari lebih dicondongi oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan teori geosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah bumi lebih dicondongi oleh ulama Saudi Arabia seperti ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan jadi pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin hafizahullah seperti dalam kitab tafsirnya (Tafsir Surah Yasin). Ingat bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Terutama realita yang ada di alam. Karena Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّمَا هُوَ ظَنٌّ ظَنَنْتُهُ، إِنْ كَانَ يُغْنِي شَيْئًا فَاصْنَعُوا، فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَالظَّنُّ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ، وَلَكِنْ مَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنِ أكْذِبَ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silakan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah.” (HR. Ahmad, 1:162 dan Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Dalam teori relativitas, tidak salah ketika kita menyatakan, “Menurut saya yang ada di bumi, matahari bergerak mengelilingi bumi.” Sebagaimana ketika kita di dalam mobil menyatakan, bahwa pohon yang ada di luar bergerak ke belakang. Hanya saja, untuk kasus mobil dan pohon, manusia bisa langsung bisa menyimpulkan mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Sementara untuk kasus matahari dan bumi, perlu perjuangan sangat panjang untuk membuktikan secara empiris, mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Kesimpulannya, mengenai masalah apakah bumi berputar ataukah tidak, tidaklah akan mengguncang keimanan seorang muslim atau memantapkan imannya. Waspadalah terhadap was-was setan. Demikian kesimpulan setelah pemaparan panjang lebar oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah ketika membahas hal yang sama dalam fatawanya dalam Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212. Wallahu a’lam. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212, https://islamqa.info/ar/285212, diakses 4/4/2018, 3:58 PM Web Konsultasi Syariah, https://konsultasisyariah.com/28095-heliosentris-atau-geosentris.html, diakses 4/4/2018, 3:58 PM — @ Perpus Rumaysho, 18 Rajab 1439 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari surat yasin

Faedah Surat Yasin: Benarkah Matahari Mengelilingi Bumi dan Belajar dari Bulan

Download   Hal ini dapat kita pelajari dari surah Yasin ayat 39-40.   Tafsir Surah Yasin Ayat 39-40 وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (39) لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ (40) “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin: 39-40)   Pelajaran dari Ayat Bulan adalah di antara tanda kuasa Allah Ta’ala. Alam jagat raya, termasuk matahari dan bulan ada yang mengatur yaitu Allah Sang Khaliq. Selain Allah pantas disifatkan dengan qidam (terdahulu). Sedangkan para filosof meyakini sifat qidam pantas disematkan kepada Allah. Padahal sifat qidam tidak mengonsekuensikan keazalian (kekal adanya tanpa ada permulaan). Yang tepat Allah itu disifati dengan Al-Awwal artinya tidak ada sesuatu yang sebelum Allah. Cahaya rembulan berawal dari redup dan berangsur menjadi terang lalu kembali lagi menjadi redup. Fase kehidupan manusia juga sama dengan fase rembulan seperti yang disebutkan dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54). Maka ketika melihat keadaan bulan, perhatikan pula keadaan kita yang akan sama seperti itu. Ketetapan Allah (sunnatullah) tidak akan berubah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا “Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.” (QS. Al-Ahzab: 62) فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلًا “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.” (QS. Fathir: 43) Malam tidak mungkin mendahului siang. Berdasarkan sunnah ilahiyah, tidak mungkin matahari keluar pada malam hari. Namun berdasarkan kemampuan Allah, Allah mampu saja menjadikan seperti itu karena jika Allah katakan “kun” (jadilah), maka pasti akan jadi. Matahari dan rembulan masing-masing beredar pada garis edarnya sebagaimana yang berenang beredar dalam air. Berdasarkan ayat ini menunjukkan pendapat sebagian ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa matahari dan bulan yang beredar mengeliling bumi. Beliau berdalil dengan surah Yasin ayat ke-40 ini.   Pelajaran sebelumnya yang membicarakan Matahari Mengelilingi Bumi: Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi   Matahari ataukah Bumi yang Bergerak? Dalam surah Yasin yang telah kita kaji, Allah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33-36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudian di akhir ayat 40, Allah Ta’ala berfirman, وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ “Dan semuanya beredar di alam semesta.” (QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh Al-Albani rahimahullah menyimpulkan, bahwa kata ‘semua’ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya kita katakan berputar. (Silsilah Al-Huda wa An-Nur, 10:497) Teori heliosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah matahari lebih dicondongi oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan teori geosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah bumi lebih dicondongi oleh ulama Saudi Arabia seperti ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan jadi pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin hafizahullah seperti dalam kitab tafsirnya (Tafsir Surah Yasin). Ingat bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Terutama realita yang ada di alam. Karena Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّمَا هُوَ ظَنٌّ ظَنَنْتُهُ، إِنْ كَانَ يُغْنِي شَيْئًا فَاصْنَعُوا، فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَالظَّنُّ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ، وَلَكِنْ مَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنِ أكْذِبَ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silakan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah.” (HR. Ahmad, 1:162 dan Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Dalam teori relativitas, tidak salah ketika kita menyatakan, “Menurut saya yang ada di bumi, matahari bergerak mengelilingi bumi.” Sebagaimana ketika kita di dalam mobil menyatakan, bahwa pohon yang ada di luar bergerak ke belakang. Hanya saja, untuk kasus mobil dan pohon, manusia bisa langsung bisa menyimpulkan mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Sementara untuk kasus matahari dan bumi, perlu perjuangan sangat panjang untuk membuktikan secara empiris, mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Kesimpulannya, mengenai masalah apakah bumi berputar ataukah tidak, tidaklah akan mengguncang keimanan seorang muslim atau memantapkan imannya. Waspadalah terhadap was-was setan. Demikian kesimpulan setelah pemaparan panjang lebar oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah ketika membahas hal yang sama dalam fatawanya dalam Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212. Wallahu a’lam. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212, https://islamqa.info/ar/285212, diakses 4/4/2018, 3:58 PM Web Konsultasi Syariah, https://konsultasisyariah.com/28095-heliosentris-atau-geosentris.html, diakses 4/4/2018, 3:58 PM — @ Perpus Rumaysho, 18 Rajab 1439 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari surat yasin
Download   Hal ini dapat kita pelajari dari surah Yasin ayat 39-40.   Tafsir Surah Yasin Ayat 39-40 وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (39) لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ (40) “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin: 39-40)   Pelajaran dari Ayat Bulan adalah di antara tanda kuasa Allah Ta’ala. Alam jagat raya, termasuk matahari dan bulan ada yang mengatur yaitu Allah Sang Khaliq. Selain Allah pantas disifatkan dengan qidam (terdahulu). Sedangkan para filosof meyakini sifat qidam pantas disematkan kepada Allah. Padahal sifat qidam tidak mengonsekuensikan keazalian (kekal adanya tanpa ada permulaan). Yang tepat Allah itu disifati dengan Al-Awwal artinya tidak ada sesuatu yang sebelum Allah. Cahaya rembulan berawal dari redup dan berangsur menjadi terang lalu kembali lagi menjadi redup. Fase kehidupan manusia juga sama dengan fase rembulan seperti yang disebutkan dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54). Maka ketika melihat keadaan bulan, perhatikan pula keadaan kita yang akan sama seperti itu. Ketetapan Allah (sunnatullah) tidak akan berubah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا “Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.” (QS. Al-Ahzab: 62) فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلًا “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.” (QS. Fathir: 43) Malam tidak mungkin mendahului siang. Berdasarkan sunnah ilahiyah, tidak mungkin matahari keluar pada malam hari. Namun berdasarkan kemampuan Allah, Allah mampu saja menjadikan seperti itu karena jika Allah katakan “kun” (jadilah), maka pasti akan jadi. Matahari dan rembulan masing-masing beredar pada garis edarnya sebagaimana yang berenang beredar dalam air. Berdasarkan ayat ini menunjukkan pendapat sebagian ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa matahari dan bulan yang beredar mengeliling bumi. Beliau berdalil dengan surah Yasin ayat ke-40 ini.   Pelajaran sebelumnya yang membicarakan Matahari Mengelilingi Bumi: Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi   Matahari ataukah Bumi yang Bergerak? Dalam surah Yasin yang telah kita kaji, Allah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33-36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudian di akhir ayat 40, Allah Ta’ala berfirman, وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ “Dan semuanya beredar di alam semesta.” (QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh Al-Albani rahimahullah menyimpulkan, bahwa kata ‘semua’ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya kita katakan berputar. (Silsilah Al-Huda wa An-Nur, 10:497) Teori heliosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah matahari lebih dicondongi oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan teori geosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah bumi lebih dicondongi oleh ulama Saudi Arabia seperti ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan jadi pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin hafizahullah seperti dalam kitab tafsirnya (Tafsir Surah Yasin). Ingat bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Terutama realita yang ada di alam. Karena Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّمَا هُوَ ظَنٌّ ظَنَنْتُهُ، إِنْ كَانَ يُغْنِي شَيْئًا فَاصْنَعُوا، فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَالظَّنُّ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ، وَلَكِنْ مَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنِ أكْذِبَ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silakan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah.” (HR. Ahmad, 1:162 dan Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Dalam teori relativitas, tidak salah ketika kita menyatakan, “Menurut saya yang ada di bumi, matahari bergerak mengelilingi bumi.” Sebagaimana ketika kita di dalam mobil menyatakan, bahwa pohon yang ada di luar bergerak ke belakang. Hanya saja, untuk kasus mobil dan pohon, manusia bisa langsung bisa menyimpulkan mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Sementara untuk kasus matahari dan bumi, perlu perjuangan sangat panjang untuk membuktikan secara empiris, mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Kesimpulannya, mengenai masalah apakah bumi berputar ataukah tidak, tidaklah akan mengguncang keimanan seorang muslim atau memantapkan imannya. Waspadalah terhadap was-was setan. Demikian kesimpulan setelah pemaparan panjang lebar oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah ketika membahas hal yang sama dalam fatawanya dalam Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212. Wallahu a’lam. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212, https://islamqa.info/ar/285212, diakses 4/4/2018, 3:58 PM Web Konsultasi Syariah, https://konsultasisyariah.com/28095-heliosentris-atau-geosentris.html, diakses 4/4/2018, 3:58 PM — @ Perpus Rumaysho, 18 Rajab 1439 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari surat yasin


Download   Hal ini dapat kita pelajari dari surah Yasin ayat 39-40.   Tafsir Surah Yasin Ayat 39-40 وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (39) لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ (40) “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yasin: 39-40)   Pelajaran dari Ayat Bulan adalah di antara tanda kuasa Allah Ta’ala. Alam jagat raya, termasuk matahari dan bulan ada yang mengatur yaitu Allah Sang Khaliq. Selain Allah pantas disifatkan dengan qidam (terdahulu). Sedangkan para filosof meyakini sifat qidam pantas disematkan kepada Allah. Padahal sifat qidam tidak mengonsekuensikan keazalian (kekal adanya tanpa ada permulaan). Yang tepat Allah itu disifati dengan Al-Awwal artinya tidak ada sesuatu yang sebelum Allah. Cahaya rembulan berawal dari redup dan berangsur menjadi terang lalu kembali lagi menjadi redup. Fase kehidupan manusia juga sama dengan fase rembulan seperti yang disebutkan dalam ayat, اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar-Ruum: 54). Maka ketika melihat keadaan bulan, perhatikan pula keadaan kita yang akan sama seperti itu. Ketetapan Allah (sunnatullah) tidak akan berubah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا “Dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati peubahan pada sunnah Allah.” (QS. Al-Ahzab: 62) فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلًا “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.” (QS. Fathir: 43) Malam tidak mungkin mendahului siang. Berdasarkan sunnah ilahiyah, tidak mungkin matahari keluar pada malam hari. Namun berdasarkan kemampuan Allah, Allah mampu saja menjadikan seperti itu karena jika Allah katakan “kun” (jadilah), maka pasti akan jadi. Matahari dan rembulan masing-masing beredar pada garis edarnya sebagaimana yang berenang beredar dalam air. Berdasarkan ayat ini menunjukkan pendapat sebagian ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa matahari dan bulan yang beredar mengeliling bumi. Beliau berdalil dengan surah Yasin ayat ke-40 ini.   Pelajaran sebelumnya yang membicarakan Matahari Mengelilingi Bumi: Faedah Surat Yasin: Matahari Beredar Mengelilingi Bumi   Matahari ataukah Bumi yang Bergerak? Dalam surah Yasin yang telah kita kaji, Allah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33-36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudian di akhir ayat 40, Allah Ta’ala berfirman, وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ “Dan semuanya beredar di alam semesta.” (QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh Al-Albani rahimahullah menyimpulkan, bahwa kata ‘semua’ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya kita katakan berputar. (Silsilah Al-Huda wa An-Nur, 10:497) Teori heliosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah matahari lebih dicondongi oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan teori geosentris yang menyatakan, pusat alam semesta adalah bumi lebih dicondongi oleh ulama Saudi Arabia seperti ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dan jadi pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin hafizahullah seperti dalam kitab tafsirnya (Tafsir Surah Yasin). Ingat bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Terutama realita yang ada di alam. Karena Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّمَا هُوَ ظَنٌّ ظَنَنْتُهُ، إِنْ كَانَ يُغْنِي شَيْئًا فَاصْنَعُوا، فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَالظَّنُّ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ، وَلَكِنْ مَا قُلْتُ لَكُمْ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَنِ أكْذِبَ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silakan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah.” (HR. Ahmad, 1:162 dan Syaikh Syuaib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Dalam teori relativitas, tidak salah ketika kita menyatakan, “Menurut saya yang ada di bumi, matahari bergerak mengelilingi bumi.” Sebagaimana ketika kita di dalam mobil menyatakan, bahwa pohon yang ada di luar bergerak ke belakang. Hanya saja, untuk kasus mobil dan pohon, manusia bisa langsung bisa menyimpulkan mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Sementara untuk kasus matahari dan bumi, perlu perjuangan sangat panjang untuk membuktikan secara empiris, mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Kesimpulannya, mengenai masalah apakah bumi berputar ataukah tidak, tidaklah akan mengguncang keimanan seorang muslim atau memantapkan imannya. Waspadalah terhadap was-was setan. Demikian kesimpulan setelah pemaparan panjang lebar oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah ketika membahas hal yang sama dalam fatawanya dalam Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212. Wallahu a’lam. Allahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 285212, https://islamqa.info/ar/285212, diakses 4/4/2018, 3:58 PM Web Konsultasi Syariah, https://konsultasisyariah.com/28095-heliosentris-atau-geosentris.html, diakses 4/4/2018, 3:58 PM — @ Perpus Rumaysho, 18 Rajab 1439 H, Kamis Sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbumi faedah surat yasin geosentris heliosentris matahari surat yasin

Memakai Konde itu Dilaknat?

Memakai Konde itu Dilaknat? Apa hukum memakai konde sebenarnya tadz?, apalagi sekarang lagi ramai kasus merendahkan cadar dengan konde, matur suwun tadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933). Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟ “Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?” (Al-Istidzkar, 8/431) Sambungan Rambut yang Dilarang Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut. Ibnu Qudamah mengatakan, أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70) Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qirath, Doa Menyambut Kelahiran Bayi, Kenapa Suami Sering Marah, Ya Salam Artinya, Cara Merawanin Agar Tidak Sakit, Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid

Memakai Konde itu Dilaknat?

Memakai Konde itu Dilaknat? Apa hukum memakai konde sebenarnya tadz?, apalagi sekarang lagi ramai kasus merendahkan cadar dengan konde, matur suwun tadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933). Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟ “Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?” (Al-Istidzkar, 8/431) Sambungan Rambut yang Dilarang Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut. Ibnu Qudamah mengatakan, أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70) Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qirath, Doa Menyambut Kelahiran Bayi, Kenapa Suami Sering Marah, Ya Salam Artinya, Cara Merawanin Agar Tidak Sakit, Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid
Memakai Konde itu Dilaknat? Apa hukum memakai konde sebenarnya tadz?, apalagi sekarang lagi ramai kasus merendahkan cadar dengan konde, matur suwun tadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933). Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟ “Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?” (Al-Istidzkar, 8/431) Sambungan Rambut yang Dilarang Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut. Ibnu Qudamah mengatakan, أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70) Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qirath, Doa Menyambut Kelahiran Bayi, Kenapa Suami Sering Marah, Ya Salam Artinya, Cara Merawanin Agar Tidak Sakit, Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/430922766&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Memakai Konde itu Dilaknat? Apa hukum memakai konde sebenarnya tadz?, apalagi sekarang lagi ramai kasus merendahkan cadar dengan konde, matur suwun tadz Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935). Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ “Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933). Wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat membutuhkan untuk bisa menutupi aib putrinya dengan menyambung rambutnya. Terlebih dia didesak oleh suami putrinya agar segera menangani masalah fisik putrinya. Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan, فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟ “Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat?” (Al-Istidzkar, 8/431) Sambungan Rambut yang Dilarang Sambungan rambut yang statusnya terlaknat adalah sambungan rambut yang bentuknya rambut, baik rambut manusia atau rambut sintetis. Karena semacam ini mengandung kesan penipuan. Namun jika sambungan rambut berupa benda selain rambut, pendapat yang lebih kuat, dibolehkan, dan tidak disebut menyambung rambut. Seperti kain, atau plastik, termasuk semua tutup kepala, tidak disebut menyambung rambut. Ibnu Qudamah mengatakan, أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70) Tentu saja, konde yang dikenakan oleh beberapa Ibu Indonesia ketika peringatan hari kartini, pesta nikah, atau pesta adat lainnya, termasuk menyambung rambut yang terlarang. Karena bentuknya sama persis dengan rambut. Kita layak bangga memiliki ibu yang tidak memakai konde… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qirath, Doa Menyambut Kelahiran Bayi, Kenapa Suami Sering Marah, Ya Salam Artinya, Cara Merawanin Agar Tidak Sakit, Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 350 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next