Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu?

Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu? Tanya ustadz, keluar angin seperti kentut dari vagina, apakah batal wudhunya??? via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum angin yang keluar dari qubul wanita, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.. ada 2 pendapat di sana: Pertama, keluar angin dari qubul wanita bisa membatalkan wudhu sebagaimana yang keluar dari dubur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. An-Nawawi mengatakan, الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu’, 2/4). Ibnu Qudamah mengatakan, نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/125). Kedua, angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin –Hanafiyah – dinyatkan, لا ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض Tidak membatalkan wudhu – yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu. (Rad al-Muhtar, 1/136). Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan, إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu. (as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118). Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami titik perbedaan antara Syafiiyah dan Hambali, dengan Hanafiyah dan Malikiyah, dan menilai naji yang keluar dari tubuh manusia. [1] Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul. [2] Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu. Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. (HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang. Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali. Jika Terus-menerus, Ada Udzur Hanya saja, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, [1] jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan, إذا أصبح مع المرأة على وجه يتعذر عليها ، أو تحصل لها المشقة والعنت ؛ فحينئذٍ تكون في حكم المستحاضة ، كما لو خرج معها الدم واسترسل في الاستحاضة ؛ فإنها تتوضأ لدخول وقت كل صلاة ، ولا تبالي بعد ذلك بخروج الريح منها، كما لو كان بها سلس الريح من الدبر Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser. (Syarh Zadul Mustqnai’) [2] Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was. Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Istihadhah, Nama Allah Yang Sesungguhnya, Jualbeliburung, Sulis Syiah, Artikel Contoh Ucapan Syukuran Rumah Baru, Arti Doa Kunut Visited 353 times, 1 visit(s) today Post Views: 371 QRIS donasi Yufid

Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu?

Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu? Tanya ustadz, keluar angin seperti kentut dari vagina, apakah batal wudhunya??? via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum angin yang keluar dari qubul wanita, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.. ada 2 pendapat di sana: Pertama, keluar angin dari qubul wanita bisa membatalkan wudhu sebagaimana yang keluar dari dubur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. An-Nawawi mengatakan, الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu’, 2/4). Ibnu Qudamah mengatakan, نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/125). Kedua, angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin –Hanafiyah – dinyatkan, لا ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض Tidak membatalkan wudhu – yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu. (Rad al-Muhtar, 1/136). Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan, إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu. (as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118). Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami titik perbedaan antara Syafiiyah dan Hambali, dengan Hanafiyah dan Malikiyah, dan menilai naji yang keluar dari tubuh manusia. [1] Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul. [2] Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu. Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. (HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang. Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali. Jika Terus-menerus, Ada Udzur Hanya saja, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, [1] jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan, إذا أصبح مع المرأة على وجه يتعذر عليها ، أو تحصل لها المشقة والعنت ؛ فحينئذٍ تكون في حكم المستحاضة ، كما لو خرج معها الدم واسترسل في الاستحاضة ؛ فإنها تتوضأ لدخول وقت كل صلاة ، ولا تبالي بعد ذلك بخروج الريح منها، كما لو كان بها سلس الريح من الدبر Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser. (Syarh Zadul Mustqnai’) [2] Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was. Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Istihadhah, Nama Allah Yang Sesungguhnya, Jualbeliburung, Sulis Syiah, Artikel Contoh Ucapan Syukuran Rumah Baru, Arti Doa Kunut Visited 353 times, 1 visit(s) today Post Views: 371 QRIS donasi Yufid
Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu? Tanya ustadz, keluar angin seperti kentut dari vagina, apakah batal wudhunya??? via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum angin yang keluar dari qubul wanita, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.. ada 2 pendapat di sana: Pertama, keluar angin dari qubul wanita bisa membatalkan wudhu sebagaimana yang keluar dari dubur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. An-Nawawi mengatakan, الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu’, 2/4). Ibnu Qudamah mengatakan, نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/125). Kedua, angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin –Hanafiyah – dinyatkan, لا ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض Tidak membatalkan wudhu – yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu. (Rad al-Muhtar, 1/136). Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan, إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu. (as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118). Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami titik perbedaan antara Syafiiyah dan Hambali, dengan Hanafiyah dan Malikiyah, dan menilai naji yang keluar dari tubuh manusia. [1] Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul. [2] Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu. Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. (HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang. Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali. Jika Terus-menerus, Ada Udzur Hanya saja, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, [1] jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan, إذا أصبح مع المرأة على وجه يتعذر عليها ، أو تحصل لها المشقة والعنت ؛ فحينئذٍ تكون في حكم المستحاضة ، كما لو خرج معها الدم واسترسل في الاستحاضة ؛ فإنها تتوضأ لدخول وقت كل صلاة ، ولا تبالي بعد ذلك بخروج الريح منها، كما لو كان بها سلس الريح من الدبر Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser. (Syarh Zadul Mustqnai’) [2] Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was. Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Istihadhah, Nama Allah Yang Sesungguhnya, Jualbeliburung, Sulis Syiah, Artikel Contoh Ucapan Syukuran Rumah Baru, Arti Doa Kunut Visited 353 times, 1 visit(s) today Post Views: 371 QRIS donasi Yufid


Kentut Dari Farji, Apakah Batal Wudhu? Tanya ustadz, keluar angin seperti kentut dari vagina, apakah batal wudhunya??? via Tanya Ustadz for Android Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum angin yang keluar dari qubul wanita, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.. ada 2 pendapat di sana: Pertama, keluar angin dari qubul wanita bisa membatalkan wudhu sebagaimana yang keluar dari dubur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. An-Nawawi mengatakan, الخارج من قبل الرجل أو المرأة أو دبرهما ينقض الوضوء ، سواء كان غائطا أو بولا أو ريحا أو دودا أو قيحا أو دما أو حصاة أو غير ذلك ، ولا فرق في ذلك بين النادر والمعتاد ، ولا فرق في خروج الريح بين قبل المرأة والرجل ودبرهما ، نص عليه الشافعي رحمه الله في الأم ، واتفق عليه الأصحاب Yang keluar dari qubul atau dubur lelaki dan wanita, menyebabkan batal wudhu. Baik bentuknya fases, air kencing, angin, cacing, nanah, darah, kerikil atau benda apapun lainnya. Tidak dibedakan antara yang sering mengalaminya atau yang jarang-jarang. Dan tidak dibedakan antara yang keluar dari qubul wanita atau lelaki atau yang keluar melalui duburnya. Demikian yang ditegaskan as-Syafii – rahimahullah – dalam al-Umm dan disepakati oleh ulama madzhab Syafiiyah. (al-Majmu’, 2/4). Ibnu Qudamah mengatakan, نقل صالح عن أبيه في المرأة يخرج من فرجها الريح : ما خرج من السبيلين ففيه الوضوء . وقال القاضي : خروج الريح من الذكر وقبل المرأة ينقض الوضوء Sholeh meriwayatkan dari ayahnya – Imam Ahmad – tentang wanita yang mengeluarkan angin dari farjinya. Lalu beliau memberi kaidah, ‘Semua yang keluar dari dua dalam membatalkan wudhu.’ Al-Qadhi – Abu Ya’la al-Farra’ – bahwa keluarnya angin dari kemaluan lelaki dan qubul wanita bisa membatalkan wudhu. (al-Mughni, 1/125). Kedua, angin yang keluar dari qubul tidak membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin –Hanafiyah – dinyatkan, لا ينقض – خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض Tidak membatalkan wudhu – yaitu keluarnya angin dari qubul dan kemaluan lelaki. Karena terjadi secara refleks, artinya bukan kentut yang sejatinya. Jikapun yang keluar adalah angin, itu tidak muncul dari tempat fases, sehingga tidak membatalkan wudhu. (Rad al-Muhtar, 1/136). Selanjutnya, dalam as-Syarh al-Kabir – Malikiyah – dinyatakan, إذا خرج الخارج المعتاد من غير المخرجين ، كما إذا خرج من الفم ، أو خرج بول من دبر ، أو ريح من قبل، ولو قبل امرأة ، أو من ثقبة ، فإنه لا ينقض Ketika benda umumnya keluar dari badan manusia itu keluar dari selain tempatnya, seperti keluar dari mulut atau air kencing keluar dari dubur, atau angin yang keluar qubul, termasuk qubul wanita, atau dari pori-pori, maka ini tidak membatalkan wudhu. (as-Syarh al-Kabir ma’a Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/118). Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami titik perbedaan antara Syafiiyah dan Hambali, dengan Hanafiyah dan Malikiyah, dan menilai naji yang keluar dari tubuh manusia. [1] Menurut Syafiiyah dan Hambali, yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya (al-Makhraj). Selama benda itu keluar dari lubang kemaluan depan dan belakang, maka membatalkan wudhu. Terlepas dari apapun benda yang keluar. Bahkan termasuk darah, cacing atau kelerang yang keluar dari dubur atau qubul. [2] Sementara menurut Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang keluar dari tempat keluarnya (ma kharaja minal makhraj). Air kencing keluar dari jalan depan, dan fases keluar dari dubur. Namun jika keluarnya dari mulut atau darah keluar dari dubur, maka ini tidak membatalkan wudhu. Ada satu hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam memilih pendapat yang paling mendekati. Hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ Tidak ada wudhu – karena kentut – kecuali jika ada suara atau ada angin. (HR. Ahmad 10093, Turmudzi 74 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keluar angin, tanpa menyebutkan apakah dari jalan kemaluan depan atau belakang. Karena itu, sebagai dalam rangka mengambil sikap lebih hati-hati, kita menilai bahwa pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat Syafiiyah dan Hambali. Jika Terus-menerus, Ada Udzur Hanya saja, ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, [1] jika ini terjadi secara terus-menerus, bahkan setiap kali bergerak membungkuk atau bangkit, terkadang keluar angin dari qubul wanita, maka dalam kondisi ini dia memiliki udzur. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi membahas masalah angin yang keluar dari qubul wanita, beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa angin ini membatalkan wudhu. Kemudian beliau memberi catatan, إذا أصبح مع المرأة على وجه يتعذر عليها ، أو تحصل لها المشقة والعنت ؛ فحينئذٍ تكون في حكم المستحاضة ، كما لو خرج معها الدم واسترسل في الاستحاضة ؛ فإنها تتوضأ لدخول وقت كل صلاة ، ولا تبالي بعد ذلك بخروج الريح منها، كما لو كان بها سلس الريح من الدبر Ketika wanita mengalami kondisi yang menyebabkan dia memiliki udzur atau mengalami kesulitan untuk menghindarinya maka dalam kondisi itu dia dihukumi seperti wanita istihadhah. Sebagaimana ketika terus keluar darah pada saat istihadhah. Dia bisa berwudhu setiap kali masuk waktu shalat, selanjutnya setelah itu, dia tidak perlu pedulikan adanya angin yang keluar, sebagaimana orang yang terkena penyakit selalu kentut atau selalu beser. (Syarh Zadul Mustqnai’) [2] Terjadi was-was sering merasa seolah ada angin yang keluar, sehingga bisa menimbulkan was-was. Bisa jadi ini hanya gangguan setan, dan sebenarnya dia tidak keluar angin dari qubulnya. Karena itu, kondisi yang mengganggu ini dianggap tidak ada. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Niat Mandi Istihadhah, Nama Allah Yang Sesungguhnya, Jualbeliburung, Sulis Syiah, Artikel Contoh Ucapan Syukuran Rumah Baru, Arti Doa Kunut Visited 353 times, 1 visit(s) today Post Views: 371 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mungkinkah Manusia Melihat Jin?

Mungkinkah Manusia Melihat Jin? Bismillah, assalamualaikum ustad, mhn pnjlsannya apakah manusia bs lihat jin?? Dari : Ummu Humaira, di Jogja Jawaban : Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Jin termasuk makhluk Allah yang diciptakan untuk beribadah, layaknya manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diutus untuk menyampaikan risalah kepada mereka juga, sebagaimana kepada manusia. Oleh karenanya, ahlussunnah wal jama’ah meyakini keberadaan jin, mengingat banyaknya ayat dalam yang menjelaskan keberadaan mereka dan juga hadis-hadis shahih. Hanya saja, jin berada di alam yang tak bisa dijangkau oleh mata manusia. Meski mereka mampu melihat kita. Namun, mungkinkah manusia berkesempatan melihat jin? Jawabannya adalah mungkin. Namun tidak dalam wujud aslinya, yaitu ketika jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Tak ada seorangpun yang mampu melihat jin dalam wujud aslinya kecuali para Nabi. Selain Nabi, mereka mampu nelihat jin tatkala jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (QS. Al-A’raf : 27) Dari ayat di atas, Imam Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan, من زعم من أهل العدالة أنه يرى الجن أبطلنا شهادته… الا أن يكون نبيا Orang-orang adil yang menyangka dirinya mampu melihat wujud asli jin, maka persaksiannya kami batalkan, kecuali kalau dia Nabi… (Lihat : Tobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra : 2/130) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Manusia Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang menceritakan kisahnya saat ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga zakat fitrah. Diceritakan dalam hadis itu bahwa ada seorang mencuri makanan-makanan kumpulan zakat fitrah. Saat tindakannya tertangkap tangan Abu Hurairah, beliau mengancamnya “Demi Allah, sungguh akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Ia memohon iba kepada Abu Hurairah, “Aku benar-benar butuh. Aku punya keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Mendengar ucapan ini, Abu Hurairah merasa iba kepadanya. Saat pagi hari tiba, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kejadian semalam, “Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” “Ya Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam kondisi butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku sangat kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia berdusta kepadamu. Dia akan datang lagi.” Dan ternyata ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu datang kembali dengan alasan yang sama. Sampai di hari ketiga, Abu Hurairah benar-benar bertekad membawanya menghadap Rasulullah. Karena dikuasai rasa takut, ternyata kemudian orang itu malah mengajari Abu Hurairah sebuah dzikir, yang bila dibaca saat beranjak tidur, maka Allah akan mengirimkan penjaga dan setan tidak akan sanggup mendekatinya sampai pagi hari. Dzikir itu adalah ayat kursi. Pengalamannya semalam, dia sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. قُلْتُ قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ  وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ ، وَكَانُوا أَحْرَصَ شَىْءٍ عَلَى الْخَيْرِ Ya Rasulullah, ia berkata kepadaku mengajariku jika anda hendak pergi tidur di ranjang, bacalah ayat kursi sampai selesai, yaitu bacaan : Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qoyyum….’. Lalu ia mengatakan padaku bahwa Allah akan senantiasa menjagaku dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat sangat semangat dalam mengerjakan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menanggapi, أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “Adapun dia kala itu berkata benar, namun asalnya dia pendusta. Tahukah kamu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak…”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ذَاكَ شَيْطَانٌ “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311) Ibnu Katsir rahimahullah, dalam kitab tafsirnya menukil riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa setan/jin kafir, pernah menampakkan dirinya dalam wujud Suroqoh bin Malik bin Ju’syum. Dia memprovokatori kaum musyrikin untuk menyerang kaum muslimin di perang Badar. Ucapan provokatornya terekam dalam Alquran, وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَّكُمْ Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan,”Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.” (QS. Al-Anfal : 48). Tetapi ketika iblis melihat malaikat Jibril, ia segera berlari terbirit-birit. Seorang pasukan musyrikin sempat memegang tangannya seraya menagih janji, يا سراقة, أتزعم أنك لنا جار؟ “Wahai Suraqah, bukankah engkau berkata akan menolong kami!” Dengan sigap Iblis melepaskan pegangan tangan itu, seraya berkata sebagaimana dinukil dalam sebuah ayat, إِنِّي بَرِيءٌ مِّنكُمْ إِنِّي أَرَىٰ مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّـهَ ۚ وَاللَّـهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Sesungguhnya saya berlepas diri dari kalian. Aku melihat apa yang tidak kamu lihat. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, siksaan Allah benar-benar sangat pedih…!!” ((QS. Al-Anfal : 48) (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 4/73) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Hewan Hadis dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ قَدْ أَسْلَمُوا فَمَنْ رَأَى شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْعَوَامِرِ فَلْيُؤْذِنْهُ ثَلاثًا فَإِنْ بَدَا لَهُ بَعْدُ فَلْيَقْتُلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ini ada sejumlah Jin yang telah memeluk Islam. Siapa yang melihat ular di rumah kalian, maka izinkan dia selama 3 hari. Bila lebih dari itu maka silahkan dibunuh, karena dia adalah setan. (HR. Muslim) Imam Nawawi menjelaskan, معناه وإذا لم يذهب بالإنذار علمتم أنه ليس من عوامر البيوت ولا ممن أسلم من الجن بل هو شيطان فلا حرمة عليكم فاقتلوه Maknanya, jika ular itu tidak pergi setelah diusir, kalian tahu bahwa ular itu bukan ular yang biasa masuk rumah atau bukan juga Jin muslim, akantetapi dia adalah setan, dia tak memiliki kehormatan di hadapanmu, silahkan dibunuh.. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 14/236). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Sihir Dari Tubuh Kita, Cara Mengusir Setan Di Rumah, Ya Jud Dan Ma Jud, Kolam Renang Khusus Wanita, Dzikir Setelah Sholat Maghrib, Doa Agar Ingatan Kuat Visited 835 times, 5 visit(s) today Post Views: 694 QRIS donasi Yufid

Mungkinkah Manusia Melihat Jin?

Mungkinkah Manusia Melihat Jin? Bismillah, assalamualaikum ustad, mhn pnjlsannya apakah manusia bs lihat jin?? Dari : Ummu Humaira, di Jogja Jawaban : Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Jin termasuk makhluk Allah yang diciptakan untuk beribadah, layaknya manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diutus untuk menyampaikan risalah kepada mereka juga, sebagaimana kepada manusia. Oleh karenanya, ahlussunnah wal jama’ah meyakini keberadaan jin, mengingat banyaknya ayat dalam yang menjelaskan keberadaan mereka dan juga hadis-hadis shahih. Hanya saja, jin berada di alam yang tak bisa dijangkau oleh mata manusia. Meski mereka mampu melihat kita. Namun, mungkinkah manusia berkesempatan melihat jin? Jawabannya adalah mungkin. Namun tidak dalam wujud aslinya, yaitu ketika jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Tak ada seorangpun yang mampu melihat jin dalam wujud aslinya kecuali para Nabi. Selain Nabi, mereka mampu nelihat jin tatkala jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (QS. Al-A’raf : 27) Dari ayat di atas, Imam Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan, من زعم من أهل العدالة أنه يرى الجن أبطلنا شهادته… الا أن يكون نبيا Orang-orang adil yang menyangka dirinya mampu melihat wujud asli jin, maka persaksiannya kami batalkan, kecuali kalau dia Nabi… (Lihat : Tobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra : 2/130) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Manusia Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang menceritakan kisahnya saat ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga zakat fitrah. Diceritakan dalam hadis itu bahwa ada seorang mencuri makanan-makanan kumpulan zakat fitrah. Saat tindakannya tertangkap tangan Abu Hurairah, beliau mengancamnya “Demi Allah, sungguh akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Ia memohon iba kepada Abu Hurairah, “Aku benar-benar butuh. Aku punya keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Mendengar ucapan ini, Abu Hurairah merasa iba kepadanya. Saat pagi hari tiba, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kejadian semalam, “Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” “Ya Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam kondisi butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku sangat kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia berdusta kepadamu. Dia akan datang lagi.” Dan ternyata ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu datang kembali dengan alasan yang sama. Sampai di hari ketiga, Abu Hurairah benar-benar bertekad membawanya menghadap Rasulullah. Karena dikuasai rasa takut, ternyata kemudian orang itu malah mengajari Abu Hurairah sebuah dzikir, yang bila dibaca saat beranjak tidur, maka Allah akan mengirimkan penjaga dan setan tidak akan sanggup mendekatinya sampai pagi hari. Dzikir itu adalah ayat kursi. Pengalamannya semalam, dia sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. قُلْتُ قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ  وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ ، وَكَانُوا أَحْرَصَ شَىْءٍ عَلَى الْخَيْرِ Ya Rasulullah, ia berkata kepadaku mengajariku jika anda hendak pergi tidur di ranjang, bacalah ayat kursi sampai selesai, yaitu bacaan : Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qoyyum….’. Lalu ia mengatakan padaku bahwa Allah akan senantiasa menjagaku dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat sangat semangat dalam mengerjakan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menanggapi, أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “Adapun dia kala itu berkata benar, namun asalnya dia pendusta. Tahukah kamu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak…”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ذَاكَ شَيْطَانٌ “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311) Ibnu Katsir rahimahullah, dalam kitab tafsirnya menukil riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa setan/jin kafir, pernah menampakkan dirinya dalam wujud Suroqoh bin Malik bin Ju’syum. Dia memprovokatori kaum musyrikin untuk menyerang kaum muslimin di perang Badar. Ucapan provokatornya terekam dalam Alquran, وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَّكُمْ Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan,”Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.” (QS. Al-Anfal : 48). Tetapi ketika iblis melihat malaikat Jibril, ia segera berlari terbirit-birit. Seorang pasukan musyrikin sempat memegang tangannya seraya menagih janji, يا سراقة, أتزعم أنك لنا جار؟ “Wahai Suraqah, bukankah engkau berkata akan menolong kami!” Dengan sigap Iblis melepaskan pegangan tangan itu, seraya berkata sebagaimana dinukil dalam sebuah ayat, إِنِّي بَرِيءٌ مِّنكُمْ إِنِّي أَرَىٰ مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّـهَ ۚ وَاللَّـهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Sesungguhnya saya berlepas diri dari kalian. Aku melihat apa yang tidak kamu lihat. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, siksaan Allah benar-benar sangat pedih…!!” ((QS. Al-Anfal : 48) (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 4/73) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Hewan Hadis dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ قَدْ أَسْلَمُوا فَمَنْ رَأَى شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْعَوَامِرِ فَلْيُؤْذِنْهُ ثَلاثًا فَإِنْ بَدَا لَهُ بَعْدُ فَلْيَقْتُلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ini ada sejumlah Jin yang telah memeluk Islam. Siapa yang melihat ular di rumah kalian, maka izinkan dia selama 3 hari. Bila lebih dari itu maka silahkan dibunuh, karena dia adalah setan. (HR. Muslim) Imam Nawawi menjelaskan, معناه وإذا لم يذهب بالإنذار علمتم أنه ليس من عوامر البيوت ولا ممن أسلم من الجن بل هو شيطان فلا حرمة عليكم فاقتلوه Maknanya, jika ular itu tidak pergi setelah diusir, kalian tahu bahwa ular itu bukan ular yang biasa masuk rumah atau bukan juga Jin muslim, akantetapi dia adalah setan, dia tak memiliki kehormatan di hadapanmu, silahkan dibunuh.. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 14/236). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Sihir Dari Tubuh Kita, Cara Mengusir Setan Di Rumah, Ya Jud Dan Ma Jud, Kolam Renang Khusus Wanita, Dzikir Setelah Sholat Maghrib, Doa Agar Ingatan Kuat Visited 835 times, 5 visit(s) today Post Views: 694 QRIS donasi Yufid
Mungkinkah Manusia Melihat Jin? Bismillah, assalamualaikum ustad, mhn pnjlsannya apakah manusia bs lihat jin?? Dari : Ummu Humaira, di Jogja Jawaban : Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Jin termasuk makhluk Allah yang diciptakan untuk beribadah, layaknya manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diutus untuk menyampaikan risalah kepada mereka juga, sebagaimana kepada manusia. Oleh karenanya, ahlussunnah wal jama’ah meyakini keberadaan jin, mengingat banyaknya ayat dalam yang menjelaskan keberadaan mereka dan juga hadis-hadis shahih. Hanya saja, jin berada di alam yang tak bisa dijangkau oleh mata manusia. Meski mereka mampu melihat kita. Namun, mungkinkah manusia berkesempatan melihat jin? Jawabannya adalah mungkin. Namun tidak dalam wujud aslinya, yaitu ketika jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Tak ada seorangpun yang mampu melihat jin dalam wujud aslinya kecuali para Nabi. Selain Nabi, mereka mampu nelihat jin tatkala jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (QS. Al-A’raf : 27) Dari ayat di atas, Imam Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan, من زعم من أهل العدالة أنه يرى الجن أبطلنا شهادته… الا أن يكون نبيا Orang-orang adil yang menyangka dirinya mampu melihat wujud asli jin, maka persaksiannya kami batalkan, kecuali kalau dia Nabi… (Lihat : Tobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra : 2/130) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Manusia Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang menceritakan kisahnya saat ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga zakat fitrah. Diceritakan dalam hadis itu bahwa ada seorang mencuri makanan-makanan kumpulan zakat fitrah. Saat tindakannya tertangkap tangan Abu Hurairah, beliau mengancamnya “Demi Allah, sungguh akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Ia memohon iba kepada Abu Hurairah, “Aku benar-benar butuh. Aku punya keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Mendengar ucapan ini, Abu Hurairah merasa iba kepadanya. Saat pagi hari tiba, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kejadian semalam, “Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” “Ya Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam kondisi butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku sangat kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia berdusta kepadamu. Dia akan datang lagi.” Dan ternyata ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu datang kembali dengan alasan yang sama. Sampai di hari ketiga, Abu Hurairah benar-benar bertekad membawanya menghadap Rasulullah. Karena dikuasai rasa takut, ternyata kemudian orang itu malah mengajari Abu Hurairah sebuah dzikir, yang bila dibaca saat beranjak tidur, maka Allah akan mengirimkan penjaga dan setan tidak akan sanggup mendekatinya sampai pagi hari. Dzikir itu adalah ayat kursi. Pengalamannya semalam, dia sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. قُلْتُ قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ  وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ ، وَكَانُوا أَحْرَصَ شَىْءٍ عَلَى الْخَيْرِ Ya Rasulullah, ia berkata kepadaku mengajariku jika anda hendak pergi tidur di ranjang, bacalah ayat kursi sampai selesai, yaitu bacaan : Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qoyyum….’. Lalu ia mengatakan padaku bahwa Allah akan senantiasa menjagaku dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat sangat semangat dalam mengerjakan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menanggapi, أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “Adapun dia kala itu berkata benar, namun asalnya dia pendusta. Tahukah kamu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak…”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ذَاكَ شَيْطَانٌ “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311) Ibnu Katsir rahimahullah, dalam kitab tafsirnya menukil riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa setan/jin kafir, pernah menampakkan dirinya dalam wujud Suroqoh bin Malik bin Ju’syum. Dia memprovokatori kaum musyrikin untuk menyerang kaum muslimin di perang Badar. Ucapan provokatornya terekam dalam Alquran, وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَّكُمْ Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan,”Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.” (QS. Al-Anfal : 48). Tetapi ketika iblis melihat malaikat Jibril, ia segera berlari terbirit-birit. Seorang pasukan musyrikin sempat memegang tangannya seraya menagih janji, يا سراقة, أتزعم أنك لنا جار؟ “Wahai Suraqah, bukankah engkau berkata akan menolong kami!” Dengan sigap Iblis melepaskan pegangan tangan itu, seraya berkata sebagaimana dinukil dalam sebuah ayat, إِنِّي بَرِيءٌ مِّنكُمْ إِنِّي أَرَىٰ مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّـهَ ۚ وَاللَّـهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Sesungguhnya saya berlepas diri dari kalian. Aku melihat apa yang tidak kamu lihat. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, siksaan Allah benar-benar sangat pedih…!!” ((QS. Al-Anfal : 48) (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 4/73) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Hewan Hadis dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ قَدْ أَسْلَمُوا فَمَنْ رَأَى شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْعَوَامِرِ فَلْيُؤْذِنْهُ ثَلاثًا فَإِنْ بَدَا لَهُ بَعْدُ فَلْيَقْتُلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ini ada sejumlah Jin yang telah memeluk Islam. Siapa yang melihat ular di rumah kalian, maka izinkan dia selama 3 hari. Bila lebih dari itu maka silahkan dibunuh, karena dia adalah setan. (HR. Muslim) Imam Nawawi menjelaskan, معناه وإذا لم يذهب بالإنذار علمتم أنه ليس من عوامر البيوت ولا ممن أسلم من الجن بل هو شيطان فلا حرمة عليكم فاقتلوه Maknanya, jika ular itu tidak pergi setelah diusir, kalian tahu bahwa ular itu bukan ular yang biasa masuk rumah atau bukan juga Jin muslim, akantetapi dia adalah setan, dia tak memiliki kehormatan di hadapanmu, silahkan dibunuh.. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 14/236). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Sihir Dari Tubuh Kita, Cara Mengusir Setan Di Rumah, Ya Jud Dan Ma Jud, Kolam Renang Khusus Wanita, Dzikir Setelah Sholat Maghrib, Doa Agar Ingatan Kuat Visited 835 times, 5 visit(s) today Post Views: 694 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/515971821&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mungkinkah Manusia Melihat Jin? Bismillah, assalamualaikum ustad, mhn pnjlsannya apakah manusia bs lihat jin?? Dari : Ummu Humaira, di Jogja Jawaban : Bismillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah. Jin termasuk makhluk Allah yang diciptakan untuk beribadah, layaknya manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diutus untuk menyampaikan risalah kepada mereka juga, sebagaimana kepada manusia. Oleh karenanya, ahlussunnah wal jama’ah meyakini keberadaan jin, mengingat banyaknya ayat dalam yang menjelaskan keberadaan mereka dan juga hadis-hadis shahih. Hanya saja, jin berada di alam yang tak bisa dijangkau oleh mata manusia. Meski mereka mampu melihat kita. Namun, mungkinkah manusia berkesempatan melihat jin? Jawabannya adalah mungkin. Namun tidak dalam wujud aslinya, yaitu ketika jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Tak ada seorangpun yang mampu melihat jin dalam wujud aslinya kecuali para Nabi. Selain Nabi, mereka mampu nelihat jin tatkala jin menjelma menjadi manusia atau hewan. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla, إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (QS. Al-A’raf : 27) Dari ayat di atas, Imam Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan, من زعم من أهل العدالة أنه يرى الجن أبطلنا شهادته… الا أن يكون نبيا Orang-orang adil yang menyangka dirinya mampu melihat wujud asli jin, maka persaksiannya kami batalkan, kecuali kalau dia Nabi… (Lihat : Tobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra : 2/130) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Manusia Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang menceritakan kisahnya saat ditugasi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga zakat fitrah. Diceritakan dalam hadis itu bahwa ada seorang mencuri makanan-makanan kumpulan zakat fitrah. Saat tindakannya tertangkap tangan Abu Hurairah, beliau mengancamnya “Demi Allah, sungguh akan aku laporkan kamu ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Ia memohon iba kepada Abu Hurairah, “Aku benar-benar butuh. Aku punya keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Mendengar ucapan ini, Abu Hurairah merasa iba kepadanya. Saat pagi hari tiba, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kejadian semalam, “Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” “Ya Rasulullah, dia mengadukan bahwa dia dalam kondisi butuh dan juga punya keluarga. Oleh karena itu, aku sangat kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia berdusta kepadamu. Dia akan datang lagi.” Dan ternyata ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang itu datang kembali dengan alasan yang sama. Sampai di hari ketiga, Abu Hurairah benar-benar bertekad membawanya menghadap Rasulullah. Karena dikuasai rasa takut, ternyata kemudian orang itu malah mengajari Abu Hurairah sebuah dzikir, yang bila dibaca saat beranjak tidur, maka Allah akan mengirimkan penjaga dan setan tidak akan sanggup mendekatinya sampai pagi hari. Dzikir itu adalah ayat kursi. Pengalamannya semalam, dia sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. قُلْتُ قَالَ لِى إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ مِنْ أَوَّلِهَا حَتَّى تَخْتِمَ ( اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ  وَقَالَ لِى لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ وَلاَ يَقْرَبَكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ ، وَكَانُوا أَحْرَصَ شَىْءٍ عَلَى الْخَيْرِ Ya Rasulullah, ia berkata kepadaku mengajariku jika anda hendak pergi tidur di ranjang, bacalah ayat kursi sampai selesai, yaitu bacaan : Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qoyyum….’. Lalu ia mengatakan padaku bahwa Allah akan senantiasa menjagaku dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Dan para sahabat sangat semangat dalam mengerjakan kebaikan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menanggapi, أَمَا إِنَّهُ قَدْ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ، تَعْلَمُ مَنْ تُخَاطِبُ مُنْذُ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ “Adapun dia kala itu berkata benar, namun asalnya dia pendusta. Tahukah kamu siapa yang bercakap denganmu sampai tiga malam itu, wahai Abu Hurairah?” “Tidak…”, jawab Abu Hurairah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ذَاكَ شَيْطَانٌ “Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311) Ibnu Katsir rahimahullah, dalam kitab tafsirnya menukil riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa setan/jin kafir, pernah menampakkan dirinya dalam wujud Suroqoh bin Malik bin Ju’syum. Dia memprovokatori kaum musyrikin untuk menyerang kaum muslimin di perang Badar. Ucapan provokatornya terekam dalam Alquran, وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَّكُمْ Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan,”Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.” (QS. Al-Anfal : 48). Tetapi ketika iblis melihat malaikat Jibril, ia segera berlari terbirit-birit. Seorang pasukan musyrikin sempat memegang tangannya seraya menagih janji, يا سراقة, أتزعم أنك لنا جار؟ “Wahai Suraqah, bukankah engkau berkata akan menolong kami!” Dengan sigap Iblis melepaskan pegangan tangan itu, seraya berkata sebagaimana dinukil dalam sebuah ayat, إِنِّي بَرِيءٌ مِّنكُمْ إِنِّي أَرَىٰ مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّـهَ ۚ وَاللَّـهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Sesungguhnya saya berlepas diri dari kalian. Aku melihat apa yang tidak kamu lihat. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, siksaan Allah benar-benar sangat pedih…!!” ((QS. Al-Anfal : 48) (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 4/73) Dalil Jin Mampu Menjelma Menjadi Hewan Hadis dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِالْمَدِينَةِ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ قَدْ أَسْلَمُوا فَمَنْ رَأَى شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْعَوَامِرِ فَلْيُؤْذِنْهُ ثَلاثًا فَإِنْ بَدَا لَهُ بَعْدُ فَلْيَقْتُلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ Sesungguhnya di Madinah ini ada sejumlah Jin yang telah memeluk Islam. Siapa yang melihat ular di rumah kalian, maka izinkan dia selama 3 hari. Bila lebih dari itu maka silahkan dibunuh, karena dia adalah setan. (HR. Muslim) Imam Nawawi menjelaskan, معناه وإذا لم يذهب بالإنذار علمتم أنه ليس من عوامر البيوت ولا ممن أسلم من الجن بل هو شيطان فلا حرمة عليكم فاقتلوه Maknanya, jika ular itu tidak pergi setelah diusir, kalian tahu bahwa ular itu bukan ular yang biasa masuk rumah atau bukan juga Jin muslim, akantetapi dia adalah setan, dia tak memiliki kehormatan di hadapanmu, silahkan dibunuh.. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 14/236). Wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Menghilangkan Sihir Dari Tubuh Kita, Cara Mengusir Setan Di Rumah, Ya Jud Dan Ma Jud, Kolam Renang Khusus Wanita, Dzikir Setelah Sholat Maghrib, Doa Agar Ingatan Kuat Visited 835 times, 5 visit(s) today Post Views: 694 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Terkena Najis Ketika Shalat

Terkena Najis Ketika Shalat Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ ‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37). Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka. Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini, [1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci. [2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الإنسان إذا علم بالنجاسة في أثناء الصلاة وأمكنه أن يزيل ما فيه النجاسة ويمضي في صلاته فعل، وكذلك لو لم يذكر إلا بعد أن شرع في الصلاة ثم ذكر فأنه يزيل ما أصابته النجاسة ويمضي في صلاته. Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepad dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya. Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, أما لو كانت النجاسة على الثوب وليس عليه ثوب سواه وذكر أن فيه نجاسة في الصلاة فهنا لا بد أن يقطع الصلاة لأنه لا يمكن أن يخلع ثوبه إذ لو خلعه لبقي عاريا، فنقول الآن: انصرف من صلاتك واغسل الثوب وابتدئ من جديد Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal. Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, وما لا يمكن إزالته أو تخفيفه من النجاسة فإنه لا حرج عليه فيه. يقول الله تعالى (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ) . فتصلي بالثوب ولو كان نجساً ولا إعادة عليك على القول الراجح، فإن هذا من تقوى الله تعالى ما استطعت Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.’ Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hukum Pamer Dalam Islam, Imam Mahdi Muncul Dari Timur, Rezeki Adalah Ketentuan Allah, Hewan Penghuni Neraka, Pantangan Masa Nifas Dalam Islam Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 279

Terkena Najis Ketika Shalat

Terkena Najis Ketika Shalat Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ ‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37). Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka. Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini, [1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci. [2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الإنسان إذا علم بالنجاسة في أثناء الصلاة وأمكنه أن يزيل ما فيه النجاسة ويمضي في صلاته فعل، وكذلك لو لم يذكر إلا بعد أن شرع في الصلاة ثم ذكر فأنه يزيل ما أصابته النجاسة ويمضي في صلاته. Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepad dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya. Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, أما لو كانت النجاسة على الثوب وليس عليه ثوب سواه وذكر أن فيه نجاسة في الصلاة فهنا لا بد أن يقطع الصلاة لأنه لا يمكن أن يخلع ثوبه إذ لو خلعه لبقي عاريا، فنقول الآن: انصرف من صلاتك واغسل الثوب وابتدئ من جديد Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal. Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, وما لا يمكن إزالته أو تخفيفه من النجاسة فإنه لا حرج عليه فيه. يقول الله تعالى (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ) . فتصلي بالثوب ولو كان نجساً ولا إعادة عليك على القول الراجح، فإن هذا من تقوى الله تعالى ما استطعت Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.’ Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hukum Pamer Dalam Islam, Imam Mahdi Muncul Dari Timur, Rezeki Adalah Ketentuan Allah, Hewan Penghuni Neraka, Pantangan Masa Nifas Dalam Islam Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 279
Terkena Najis Ketika Shalat Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ ‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37). Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka. Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini, [1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci. [2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الإنسان إذا علم بالنجاسة في أثناء الصلاة وأمكنه أن يزيل ما فيه النجاسة ويمضي في صلاته فعل، وكذلك لو لم يذكر إلا بعد أن شرع في الصلاة ثم ذكر فأنه يزيل ما أصابته النجاسة ويمضي في صلاته. Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepad dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya. Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, أما لو كانت النجاسة على الثوب وليس عليه ثوب سواه وذكر أن فيه نجاسة في الصلاة فهنا لا بد أن يقطع الصلاة لأنه لا يمكن أن يخلع ثوبه إذ لو خلعه لبقي عاريا، فنقول الآن: انصرف من صلاتك واغسل الثوب وابتدئ من جديد Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal. Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, وما لا يمكن إزالته أو تخفيفه من النجاسة فإنه لا حرج عليه فيه. يقول الله تعالى (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ) . فتصلي بالثوب ولو كان نجساً ولا إعادة عليك على القول الراجح، فإن هذا من تقوى الله تعالى ما استطعت Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.’ Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hukum Pamer Dalam Islam, Imam Mahdi Muncul Dari Timur, Rezeki Adalah Ketentuan Allah, Hewan Penghuni Neraka, Pantangan Masa Nifas Dalam Islam Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 279


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/430922811&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Terkena Najis Ketika Shalat Ketika seseorang shalat, anaknya ngompol di bajunya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bercerita, Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal kalian?’ ‘Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami.’ Jawab para sahabat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى Sesungguhnya Jibril ‘alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran… (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani). Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37). Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka. Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini, [1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci. [2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, الإنسان إذا علم بالنجاسة في أثناء الصلاة وأمكنه أن يزيل ما فيه النجاسة ويمضي في صلاته فعل، وكذلك لو لم يذكر إلا بعد أن شرع في الصلاة ثم ذكر فأنه يزيل ما أصابته النجاسة ويمضي في صلاته. Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepad dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya. Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, أما لو كانت النجاسة على الثوب وليس عليه ثوب سواه وذكر أن فيه نجاسة في الصلاة فهنا لا بد أن يقطع الصلاة لأنه لا يمكن أن يخلع ثوبه إذ لو خلعه لبقي عاريا، فنقول الآن: انصرف من صلاتك واغسل الثوب وابتدئ من جديد Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal. Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, وما لا يمكن إزالته أو تخفيفه من النجاسة فإنه لا حرج عليه فيه. يقول الله تعالى (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ) . فتصلي بالثوب ولو كان نجساً ولا إعادة عليك على القول الراجح، فإن هذا من تقوى الله تعالى ما استطعت Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), ‘Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.’ Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Tentang Sombong Dan Riya, Hukum Pamer Dalam Islam, Imam Mahdi Muncul Dari Timur, Rezeki Adalah Ketentuan Allah, Hewan Penghuni Neraka, Pantangan Masa Nifas Dalam Islam Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 279

Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat

Hadits berikut menunjukkan bahwa tauhid itu sangat penting dan syirik itu benar-benar bahaya, walaupun sebagian manusia merasa hal ini terlihat remeh. Hadits ini bercerita tentang orang yang masuk neraka hanya karena memberikan persembahan berupa seekor lalat yang tidak berharga, sebaliknya yang lainnya selamat karena tidak mau memberikan sesembahan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ , ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺮَّ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟَﻬُﻢْ ﺻَﻨَﻢٌ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُﻩُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺮِّﺏَ ﻟَﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ ﻷَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃُﻗَﺮِّﺏُ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻪُ : ﻗَﺮِّﺏْ ﻭَﻟَﻮْ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ، ﻓَﻘَﺮَّﺏَ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ ﻓَﺨَﻠُّﻮْﺍ ﺳَﺒِﻴْﻠَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟِﻶﺧَﺮِ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺖُ ﻷُﻗَﺮِّﺏَ ﻷﺣَﺪٍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻀَﺮَﺑُﻮْﺍ ﻋُﻨُﻘَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “Persembahkanlah sesuatu untuknya!” Ia menjawab: “Saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan”, mereka berkata lagi: “Persembahkan untuknya walaupun seekor lalat!” Maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka membiarkan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka. Kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: “Persembahkalah untuknya sesuatu!” Ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga” (HR. Ahmad).Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang terkadang terjatuh dalam kesyirikan dan ia tidak menyadarinya.Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh Menjelaskan,في هذا الحديث التحذير من وقوع في الشرك لأن الإنسان قد يقع فيه و هو لا يدرى أنه من الشرك الذي يوجب النار“Dalam hadits ini terdapat peringatan keras agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, karena manusia terkadang terjerumus dalam kesyirikan padahal ia tidak menyadarinya bahwa itu dapat memasukkan ke dalam neraka.” (Fathul Majid hal. 200)Poin dari hadist ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan kesyirikan dan tidak terlalu peduli dengan agama.Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,تدل ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻌﻈﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﺮﻙ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻩ ﺑﻘﻠﺒﻪ، ﺑﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮ ﺭﺍﺽ ﺑﻪ، ﻭﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ“Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak menganggap besar perkara kesyirikan dan tidak mengingkari dalam hatinya, bahkan ia lakukan dengan ridha. Semisal ini tidak diragukan lagi telah kafir” (Fatwa Sual Wal Jawab no. 280192).Hendaknya kita sebagai muslim belajar agama kita yang menunjukkan bahwa kita peduli dengan agama Islam. Sangat penting kita pelajari, mana tauhid dan mana syirik. Bahaya syirik sangat besar yaitu pelaku kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa’: 48).Jenis-jenis kesyirikan cukup banyak, semoga tidak ada di antara kita yang terjerumus di dalamnya sedikitpun.Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sahabat Karena Allah, Tujuan Poligami, Pacaran Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Ksa Quran

Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat

Hadits berikut menunjukkan bahwa tauhid itu sangat penting dan syirik itu benar-benar bahaya, walaupun sebagian manusia merasa hal ini terlihat remeh. Hadits ini bercerita tentang orang yang masuk neraka hanya karena memberikan persembahan berupa seekor lalat yang tidak berharga, sebaliknya yang lainnya selamat karena tidak mau memberikan sesembahan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ , ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺮَّ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟَﻬُﻢْ ﺻَﻨَﻢٌ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُﻩُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺮِّﺏَ ﻟَﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ ﻷَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃُﻗَﺮِّﺏُ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻪُ : ﻗَﺮِّﺏْ ﻭَﻟَﻮْ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ، ﻓَﻘَﺮَّﺏَ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ ﻓَﺨَﻠُّﻮْﺍ ﺳَﺒِﻴْﻠَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟِﻶﺧَﺮِ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺖُ ﻷُﻗَﺮِّﺏَ ﻷﺣَﺪٍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻀَﺮَﺑُﻮْﺍ ﻋُﻨُﻘَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “Persembahkanlah sesuatu untuknya!” Ia menjawab: “Saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan”, mereka berkata lagi: “Persembahkan untuknya walaupun seekor lalat!” Maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka membiarkan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka. Kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: “Persembahkalah untuknya sesuatu!” Ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga” (HR. Ahmad).Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang terkadang terjatuh dalam kesyirikan dan ia tidak menyadarinya.Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh Menjelaskan,في هذا الحديث التحذير من وقوع في الشرك لأن الإنسان قد يقع فيه و هو لا يدرى أنه من الشرك الذي يوجب النار“Dalam hadits ini terdapat peringatan keras agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, karena manusia terkadang terjerumus dalam kesyirikan padahal ia tidak menyadarinya bahwa itu dapat memasukkan ke dalam neraka.” (Fathul Majid hal. 200)Poin dari hadist ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan kesyirikan dan tidak terlalu peduli dengan agama.Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,تدل ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻌﻈﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﺮﻙ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻩ ﺑﻘﻠﺒﻪ، ﺑﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮ ﺭﺍﺽ ﺑﻪ، ﻭﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ“Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak menganggap besar perkara kesyirikan dan tidak mengingkari dalam hatinya, bahkan ia lakukan dengan ridha. Semisal ini tidak diragukan lagi telah kafir” (Fatwa Sual Wal Jawab no. 280192).Hendaknya kita sebagai muslim belajar agama kita yang menunjukkan bahwa kita peduli dengan agama Islam. Sangat penting kita pelajari, mana tauhid dan mana syirik. Bahaya syirik sangat besar yaitu pelaku kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa’: 48).Jenis-jenis kesyirikan cukup banyak, semoga tidak ada di antara kita yang terjerumus di dalamnya sedikitpun.Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sahabat Karena Allah, Tujuan Poligami, Pacaran Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Ksa Quran
Hadits berikut menunjukkan bahwa tauhid itu sangat penting dan syirik itu benar-benar bahaya, walaupun sebagian manusia merasa hal ini terlihat remeh. Hadits ini bercerita tentang orang yang masuk neraka hanya karena memberikan persembahan berupa seekor lalat yang tidak berharga, sebaliknya yang lainnya selamat karena tidak mau memberikan sesembahan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ , ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺮَّ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟَﻬُﻢْ ﺻَﻨَﻢٌ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُﻩُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺮِّﺏَ ﻟَﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ ﻷَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃُﻗَﺮِّﺏُ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻪُ : ﻗَﺮِّﺏْ ﻭَﻟَﻮْ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ، ﻓَﻘَﺮَّﺏَ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ ﻓَﺨَﻠُّﻮْﺍ ﺳَﺒِﻴْﻠَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟِﻶﺧَﺮِ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺖُ ﻷُﻗَﺮِّﺏَ ﻷﺣَﺪٍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻀَﺮَﺑُﻮْﺍ ﻋُﻨُﻘَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “Persembahkanlah sesuatu untuknya!” Ia menjawab: “Saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan”, mereka berkata lagi: “Persembahkan untuknya walaupun seekor lalat!” Maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka membiarkan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka. Kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: “Persembahkalah untuknya sesuatu!” Ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga” (HR. Ahmad).Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang terkadang terjatuh dalam kesyirikan dan ia tidak menyadarinya.Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh Menjelaskan,في هذا الحديث التحذير من وقوع في الشرك لأن الإنسان قد يقع فيه و هو لا يدرى أنه من الشرك الذي يوجب النار“Dalam hadits ini terdapat peringatan keras agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, karena manusia terkadang terjerumus dalam kesyirikan padahal ia tidak menyadarinya bahwa itu dapat memasukkan ke dalam neraka.” (Fathul Majid hal. 200)Poin dari hadist ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan kesyirikan dan tidak terlalu peduli dengan agama.Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,تدل ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻌﻈﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﺮﻙ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻩ ﺑﻘﻠﺒﻪ، ﺑﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮ ﺭﺍﺽ ﺑﻪ، ﻭﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ“Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak menganggap besar perkara kesyirikan dan tidak mengingkari dalam hatinya, bahkan ia lakukan dengan ridha. Semisal ini tidak diragukan lagi telah kafir” (Fatwa Sual Wal Jawab no. 280192).Hendaknya kita sebagai muslim belajar agama kita yang menunjukkan bahwa kita peduli dengan agama Islam. Sangat penting kita pelajari, mana tauhid dan mana syirik. Bahaya syirik sangat besar yaitu pelaku kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa’: 48).Jenis-jenis kesyirikan cukup banyak, semoga tidak ada di antara kita yang terjerumus di dalamnya sedikitpun.Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sahabat Karena Allah, Tujuan Poligami, Pacaran Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Ksa Quran


Hadits berikut menunjukkan bahwa tauhid itu sangat penting dan syirik itu benar-benar bahaya, walaupun sebagian manusia merasa hal ini terlihat remeh. Hadits ini bercerita tentang orang yang masuk neraka hanya karena memberikan persembahan berupa seekor lalat yang tidak berharga, sebaliknya yang lainnya selamat karena tidak mau memberikan sesembahan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ , ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺮَّ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟَﻬُﻢْ ﺻَﻨَﻢٌ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُﻩُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺮِّﺏَ ﻟَﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ ﻷَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃُﻗَﺮِّﺏُ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻪُ : ﻗَﺮِّﺏْ ﻭَﻟَﻮْ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ، ﻓَﻘَﺮَّﺏَ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ ﻓَﺨَﻠُّﻮْﺍ ﺳَﺒِﻴْﻠَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟِﻶﺧَﺮِ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺖُ ﻷُﻗَﺮِّﺏَ ﻷﺣَﺪٍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻀَﺮَﺑُﻮْﺍ ﻋُﻨُﻘَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “Persembahkanlah sesuatu untuknya!” Ia menjawab: “Saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan”, mereka berkata lagi: “Persembahkan untuknya walaupun seekor lalat!” Maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka membiarkan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka. Kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: “Persembahkalah untuknya sesuatu!” Ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga” (HR. Ahmad).Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang terkadang terjatuh dalam kesyirikan dan ia tidak menyadarinya.Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh Menjelaskan,في هذا الحديث التحذير من وقوع في الشرك لأن الإنسان قد يقع فيه و هو لا يدرى أنه من الشرك الذي يوجب النار“Dalam hadits ini terdapat peringatan keras agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, karena manusia terkadang terjerumus dalam kesyirikan padahal ia tidak menyadarinya bahwa itu dapat memasukkan ke dalam neraka.” (Fathul Majid hal. 200)Poin dari hadist ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut meremehkan kesyirikan dan tidak terlalu peduli dengan agama.Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,تدل ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻌﻈﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﺮﻙ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻩ ﺑﻘﻠﺒﻪ، ﺑﻞ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻫﻮ ﺭﺍﺽ ﺑﻪ، ﻭﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ“Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak menganggap besar perkara kesyirikan dan tidak mengingkari dalam hatinya, bahkan ia lakukan dengan ridha. Semisal ini tidak diragukan lagi telah kafir” (Fatwa Sual Wal Jawab no. 280192).Hendaknya kita sebagai muslim belajar agama kita yang menunjukkan bahwa kita peduli dengan agama Islam. Sangat penting kita pelajari, mana tauhid dan mana syirik. Bahaya syirik sangat besar yaitu pelaku kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6).Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An Nisa’: 48).Jenis-jenis kesyirikan cukup banyak, semoga tidak ada di antara kita yang terjerumus di dalamnya sedikitpun.Demikian semoga bermanfaat.@Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Sahabat Karena Allah, Tujuan Poligami, Pacaran Islam, Shalat Sunat Sebelum Magrib, Ksa Quran

Mengqadha Shalat Witir

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Jika saya tertidur dan belum sempat mengerjakannya di malam hari, apakah boleh saya meng-qadha-nya? Jika boleh, kapan meng-qadha-nya? Jawab:Yang sunnah, hendaknya meng-qadha shalat witir di waktu dhuha setelah matahari meninggi sebelum ia tegak lurus. Dengan jumlah rakaat yang genap, tidak ganjil.Misalnya jika anda biasa shalat witir 3 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 4 rakaat dengan dua salam.Jika anda biasa shalat witir 5 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 6 rakaat dengan tiga salam. Demikian seterusnya untuk rakaat yang banyak dari itu.Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا شغل عن صلاته بالليل بنومٍ أو مرض صلى من النهار اثنتي عشرة ركعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qadha shalat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat” (HR. Muslim, no. 746).Dan shalat witir Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam umumnya sebanyak 11 rakaat. Maka yang sunnah adalah meng-qadha-nya dengan rakaat yang genap, dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits yang mulia tersebut. Dan juga berdasarkan sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:صلاة الليل والنهار مثنى مثنى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat dua rakaat” (HR. Ahmad no. 4776 dalam Musnadnya, Malik dalam Muwatha’).Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih, dan ashl-nya terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, namun tanpa menyebutkan “dan siang hari”. Namun tambahan ini shahih dalam riwayat yang kami sebutkan tadi yaitu riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan.Wallahu waliyyut taufiq.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyah, 1/347 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Berbusana Muslim Dan Muslimah, Benda Gaib, April Mop Dalam Islam, Cerdas Dalam Islam, Azab Bagi Suami Yang Menyakiti Hati Istri

Mengqadha Shalat Witir

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Jika saya tertidur dan belum sempat mengerjakannya di malam hari, apakah boleh saya meng-qadha-nya? Jika boleh, kapan meng-qadha-nya? Jawab:Yang sunnah, hendaknya meng-qadha shalat witir di waktu dhuha setelah matahari meninggi sebelum ia tegak lurus. Dengan jumlah rakaat yang genap, tidak ganjil.Misalnya jika anda biasa shalat witir 3 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 4 rakaat dengan dua salam.Jika anda biasa shalat witir 5 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 6 rakaat dengan tiga salam. Demikian seterusnya untuk rakaat yang banyak dari itu.Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا شغل عن صلاته بالليل بنومٍ أو مرض صلى من النهار اثنتي عشرة ركعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qadha shalat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat” (HR. Muslim, no. 746).Dan shalat witir Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam umumnya sebanyak 11 rakaat. Maka yang sunnah adalah meng-qadha-nya dengan rakaat yang genap, dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits yang mulia tersebut. Dan juga berdasarkan sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:صلاة الليل والنهار مثنى مثنى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat dua rakaat” (HR. Ahmad no. 4776 dalam Musnadnya, Malik dalam Muwatha’).Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih, dan ashl-nya terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, namun tanpa menyebutkan “dan siang hari”. Namun tambahan ini shahih dalam riwayat yang kami sebutkan tadi yaitu riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan.Wallahu waliyyut taufiq.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyah, 1/347 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Berbusana Muslim Dan Muslimah, Benda Gaib, April Mop Dalam Islam, Cerdas Dalam Islam, Azab Bagi Suami Yang Menyakiti Hati Istri
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Jika saya tertidur dan belum sempat mengerjakannya di malam hari, apakah boleh saya meng-qadha-nya? Jika boleh, kapan meng-qadha-nya? Jawab:Yang sunnah, hendaknya meng-qadha shalat witir di waktu dhuha setelah matahari meninggi sebelum ia tegak lurus. Dengan jumlah rakaat yang genap, tidak ganjil.Misalnya jika anda biasa shalat witir 3 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 4 rakaat dengan dua salam.Jika anda biasa shalat witir 5 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 6 rakaat dengan tiga salam. Demikian seterusnya untuk rakaat yang banyak dari itu.Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا شغل عن صلاته بالليل بنومٍ أو مرض صلى من النهار اثنتي عشرة ركعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qadha shalat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat” (HR. Muslim, no. 746).Dan shalat witir Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam umumnya sebanyak 11 rakaat. Maka yang sunnah adalah meng-qadha-nya dengan rakaat yang genap, dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits yang mulia tersebut. Dan juga berdasarkan sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:صلاة الليل والنهار مثنى مثنى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat dua rakaat” (HR. Ahmad no. 4776 dalam Musnadnya, Malik dalam Muwatha’).Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih, dan ashl-nya terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, namun tanpa menyebutkan “dan siang hari”. Namun tambahan ini shahih dalam riwayat yang kami sebutkan tadi yaitu riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan.Wallahu waliyyut taufiq.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyah, 1/347 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Berbusana Muslim Dan Muslimah, Benda Gaib, April Mop Dalam Islam, Cerdas Dalam Islam, Azab Bagi Suami Yang Menyakiti Hati Istri


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahSoal:Jika saya tertidur dan belum sempat mengerjakannya di malam hari, apakah boleh saya meng-qadha-nya? Jika boleh, kapan meng-qadha-nya? Jawab:Yang sunnah, hendaknya meng-qadha shalat witir di waktu dhuha setelah matahari meninggi sebelum ia tegak lurus. Dengan jumlah rakaat yang genap, tidak ganjil.Misalnya jika anda biasa shalat witir 3 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 4 rakaat dengan dua salam.Jika anda biasa shalat witir 5 rakaat di malam hari, lalu ia tertidur atau terlupa maka anda disyariatkan untuk meng-qadha-nya di siang hari sebanyak 6 rakaat dengan tiga salam. Demikian seterusnya untuk rakaat yang banyak dari itu.Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا شغل عن صلاته بالليل بنومٍ أو مرض صلى من النهار اثنتي عشرة ركعة“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika tidak sempat shalat malam karena ketiduran atau sakit, maka beliau meng-qadha shalat tersebut di siang hari sebanyak 12 rakaat” (HR. Muslim, no. 746).Dan shalat witir Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam umumnya sebanyak 11 rakaat. Maka yang sunnah adalah meng-qadha-nya dengan rakaat yang genap, dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits yang mulia tersebut. Dan juga berdasarkan sabda  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:صلاة الليل والنهار مثنى مثنى“Shalat (sunnah) di malam dan siang hari, dua rakaat dua rakaat” (HR. Ahmad no. 4776 dalam Musnadnya, Malik dalam Muwatha’).Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih, dan ashl-nya terdapat dalam Shahihain dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, namun tanpa menyebutkan “dan siang hari”. Namun tambahan ini shahih dalam riwayat yang kami sebutkan tadi yaitu riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan.Wallahu waliyyut taufiq.Sumber: Al Fatawa Al Islamiyah, 1/347 Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: muslim.or.id🔍 Berbusana Muslim Dan Muslimah, Benda Gaib, April Mop Dalam Islam, Cerdas Dalam Islam, Azab Bagi Suami Yang Menyakiti Hati Istri

Makna Dzarrah dalam al-Quran

Makna Dzarrah dalam al-Quran Mohon dijelaskan apa makna kata dzarrah dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 6 ayat yang menyebutkan kata ‘dzarrah’ dalam al-Quran. diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. az-Zalzalah: 7 – 8) Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal.. Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa’, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ “Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah.” (QS. an-Nisa: 40) Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama, ومثقال الشيء: زنة الشيء. قال ابن قتيبة: يقال: هذا على مثقال هذا، أي: على وزنه قال الزجاج: وهو مفعال من الثقل Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mif’al dari kata ‘at-Tsaqal’. (Zadul Masir, 1/406). Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah. Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah, [1] Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [2] Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-A’sham dari Ibnu Abbas. [3] Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris – ulama ahli bahasa –. [4] Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsa’labi. [5] Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsa’labi. Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan, واعلم أن ذكر الذرّة ضرب مثل بما يعقل، والمقصود أنه لا يظلم قليلاً ولا كثيراً Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak. (Zadul Masir, 1/406) Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Ustad, Shahih Artinya, Nabi Isa Menurut Al Quran, Suhufi Ibrahima Wa Musa, Dzikir Asmaul Husna, Ramuan Penumbuh Kumis Visited 525 times, 2 visit(s) today Post Views: 601 QRIS donasi Yufid

Makna Dzarrah dalam al-Quran

Makna Dzarrah dalam al-Quran Mohon dijelaskan apa makna kata dzarrah dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 6 ayat yang menyebutkan kata ‘dzarrah’ dalam al-Quran. diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. az-Zalzalah: 7 – 8) Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal.. Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa’, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ “Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah.” (QS. an-Nisa: 40) Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama, ومثقال الشيء: زنة الشيء. قال ابن قتيبة: يقال: هذا على مثقال هذا، أي: على وزنه قال الزجاج: وهو مفعال من الثقل Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mif’al dari kata ‘at-Tsaqal’. (Zadul Masir, 1/406). Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah. Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah, [1] Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [2] Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-A’sham dari Ibnu Abbas. [3] Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris – ulama ahli bahasa –. [4] Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsa’labi. [5] Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsa’labi. Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan, واعلم أن ذكر الذرّة ضرب مثل بما يعقل، والمقصود أنه لا يظلم قليلاً ولا كثيراً Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak. (Zadul Masir, 1/406) Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Ustad, Shahih Artinya, Nabi Isa Menurut Al Quran, Suhufi Ibrahima Wa Musa, Dzikir Asmaul Husna, Ramuan Penumbuh Kumis Visited 525 times, 2 visit(s) today Post Views: 601 QRIS donasi Yufid
Makna Dzarrah dalam al-Quran Mohon dijelaskan apa makna kata dzarrah dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 6 ayat yang menyebutkan kata ‘dzarrah’ dalam al-Quran. diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. az-Zalzalah: 7 – 8) Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal.. Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa’, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ “Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah.” (QS. an-Nisa: 40) Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama, ومثقال الشيء: زنة الشيء. قال ابن قتيبة: يقال: هذا على مثقال هذا، أي: على وزنه قال الزجاج: وهو مفعال من الثقل Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mif’al dari kata ‘at-Tsaqal’. (Zadul Masir, 1/406). Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah. Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah, [1] Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [2] Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-A’sham dari Ibnu Abbas. [3] Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris – ulama ahli bahasa –. [4] Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsa’labi. [5] Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsa’labi. Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan, واعلم أن ذكر الذرّة ضرب مثل بما يعقل، والمقصود أنه لا يظلم قليلاً ولا كثيراً Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak. (Zadul Masir, 1/406) Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Ustad, Shahih Artinya, Nabi Isa Menurut Al Quran, Suhufi Ibrahima Wa Musa, Dzikir Asmaul Husna, Ramuan Penumbuh Kumis Visited 525 times, 2 visit(s) today Post Views: 601 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/430922802&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makna Dzarrah dalam al-Quran Mohon dijelaskan apa makna kata dzarrah dalam al-Quran? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 6 ayat yang menyebutkan kata ‘dzarrah’ dalam al-Quran. diantaranya yang paling sering kita simak, ada di surat az-Zalzalah, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. az-Zalzalah: 7 – 8) Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata dzarrah dan menggandengkannya dengan kata mitsqal.. Diantaranya firman Allah di surat an-Nisa’, إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ “Sesungguhnya Allah tidak mendzalimi meskipun seberat dzarrah.” (QS. an-Nisa: 40) Mengenai kata mitsqal, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa keterangan ulama, ومثقال الشيء: زنة الشيء. قال ابن قتيبة: يقال: هذا على مثقال هذا، أي: على وزنه قال الزجاج: وهو مفعال من الثقل Mitsqal sesuatu berarti beratnya. Ibnu Qutaibah mengatakan, jika orang mengatakan, benda A se-mitsqal dengan benda B , maknanya seberat benda B. az-Zajjaj mengatakan, ini wazan (pola kata) mif’al dari kata ‘at-Tsaqal’. (Zadul Masir, 1/406). Mengacu kepada keterangan di atas, kata mitsqal berarti ukuran berat. Sehingga mitsqal dzarrah berarti seberat dzarrah. Selanjutnya, Ibnu Jauzi menyebutkan 5 pendapat ulama tafsir mengenai makna dzarrah, [1] Kepala semut merah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. [2] Butiran tanah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan Yazid bin al-A’sham dari Ibnu Abbas. [3] Semut yang paling kecil. Ini pendapat Ibnu Qutaibah dan Ibnu Faris – ulama ahli bahasa –. [4] Dzarrah adalah biji khardalah (tanaman mustard). Ini pendapat at-Tsa’labi. [5] Titik debu yang nampak di udara ketika ada celah dinding terkena sinar matahari. Ini juga pendapat at-Tsa’labi. Selanjutnya, Ibnul Jauzi menyampaikan kesimpulan, واعلم أن ذكر الذرّة ضرب مثل بما يعقل، والمقصود أنه لا يظلم قليلاً ولا كثيراً Pahamilah bahwa penyebutan dzarrah hanyalah ungkapan yang bisa ditangkap oleh logika manusia. Karena tujuan sebenarnya, bahwa Allah tidak berbuat dzalim, baik sedikit maupun banyak. (Zadul Masir, 1/406) Karena itu, ungkapan dzarrah bukan untuk menjelaskan jenis benda. Namun untuk menggambarkan sesuatu yang sangat kecil yang dipahami manusia ketika ayat ini turun. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Ustad, Shahih Artinya, Nabi Isa Menurut Al Quran, Suhufi Ibrahima Wa Musa, Dzikir Asmaul Husna, Ramuan Penumbuh Kumis Visited 525 times, 2 visit(s) today Post Views: 601 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Menceritakan Aib Barang, itu Menipu

Pedagang Wajib Memberitahu Cacat Barang Jika kita menjual barang, ada aibnya tp kita diam saja.. bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, diam saja dan menceritakan apapun, tidak termasuk berdusta. Dinilai berdusta, ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita. Sementara di sini, dia diam saja, sehingga tidak termasuk berdusta. Ada kaidah yang disampaikan Imam as-Syafii, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Ucapan tidak dikembalikan kepada orang yang diam.” Dinyatakan as-Suyuthi kaidah ini disampaikan as-Syafii. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 142). Namun kaidah ini tidak berlaku untuk diam yang dilakukan penjual ketika bertransaksi jual beli. Diam tidak menyebutkan aib barang yang diketahui termasuk menipu. Mengapa bisa disebut menipu? Karena diam penjual ketika menawarkan barang, sama dengan mendeklarasikan bahwa barang yang dia jual itu selamat sesuai yang anda lihat. Terdapat kaidah menyatakan, الأصل في البيع أنه على شرط السلامة Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat. Karena itulah, ketika si A menawarkan barang x dengan harga sekian juta, lalu setelah dipelajari si B, dia setuju dan dilakukan akad jual beli, pada hakekatnya si B telah ridha untuk membeli barang dengan harga sekian juta untuk barang dengan kondisi sebagaimana yang dia lihat. Sehingga, jika di sana ada kekurangan terhadap barang yang DIKETAHUI penjual, namun TIDAK diketahui pembeli maka penjual wajib memberi tahu. Jika dia tidak memberi tahu, sama dengan menyatakan bahwa kondisi barang sesuai yang anda lihat. Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, “Wahai pemilik makanan, ini kenapa?” “Terkena hujan ya Rasulullah…” jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda, أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang. Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.” (HR. Turmudzi 1315 dan dishahihkan al-Albani) Penjual makanan ini tidak meneriakkan ke pengunjung pasar bahwa gandum yang dia jual bagus. Namun dia hanya menyimpan gandum basah di dalam agar tidak kelihatan, kemudian dia diam.. tapi ini disebut menipu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lafadz Insya Allah, Kentut Dalam Islam, Menerima Serangan Fajar, Pertanyaan Tentang Wahyu, Hukum Puasa Idul Adha, Bukti Yesus Tidak Disalib Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid

Tidak Menceritakan Aib Barang, itu Menipu

Pedagang Wajib Memberitahu Cacat Barang Jika kita menjual barang, ada aibnya tp kita diam saja.. bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, diam saja dan menceritakan apapun, tidak termasuk berdusta. Dinilai berdusta, ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita. Sementara di sini, dia diam saja, sehingga tidak termasuk berdusta. Ada kaidah yang disampaikan Imam as-Syafii, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Ucapan tidak dikembalikan kepada orang yang diam.” Dinyatakan as-Suyuthi kaidah ini disampaikan as-Syafii. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 142). Namun kaidah ini tidak berlaku untuk diam yang dilakukan penjual ketika bertransaksi jual beli. Diam tidak menyebutkan aib barang yang diketahui termasuk menipu. Mengapa bisa disebut menipu? Karena diam penjual ketika menawarkan barang, sama dengan mendeklarasikan bahwa barang yang dia jual itu selamat sesuai yang anda lihat. Terdapat kaidah menyatakan, الأصل في البيع أنه على شرط السلامة Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat. Karena itulah, ketika si A menawarkan barang x dengan harga sekian juta, lalu setelah dipelajari si B, dia setuju dan dilakukan akad jual beli, pada hakekatnya si B telah ridha untuk membeli barang dengan harga sekian juta untuk barang dengan kondisi sebagaimana yang dia lihat. Sehingga, jika di sana ada kekurangan terhadap barang yang DIKETAHUI penjual, namun TIDAK diketahui pembeli maka penjual wajib memberi tahu. Jika dia tidak memberi tahu, sama dengan menyatakan bahwa kondisi barang sesuai yang anda lihat. Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, “Wahai pemilik makanan, ini kenapa?” “Terkena hujan ya Rasulullah…” jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda, أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang. Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.” (HR. Turmudzi 1315 dan dishahihkan al-Albani) Penjual makanan ini tidak meneriakkan ke pengunjung pasar bahwa gandum yang dia jual bagus. Namun dia hanya menyimpan gandum basah di dalam agar tidak kelihatan, kemudian dia diam.. tapi ini disebut menipu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lafadz Insya Allah, Kentut Dalam Islam, Menerima Serangan Fajar, Pertanyaan Tentang Wahyu, Hukum Puasa Idul Adha, Bukti Yesus Tidak Disalib Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid
Pedagang Wajib Memberitahu Cacat Barang Jika kita menjual barang, ada aibnya tp kita diam saja.. bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, diam saja dan menceritakan apapun, tidak termasuk berdusta. Dinilai berdusta, ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita. Sementara di sini, dia diam saja, sehingga tidak termasuk berdusta. Ada kaidah yang disampaikan Imam as-Syafii, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Ucapan tidak dikembalikan kepada orang yang diam.” Dinyatakan as-Suyuthi kaidah ini disampaikan as-Syafii. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 142). Namun kaidah ini tidak berlaku untuk diam yang dilakukan penjual ketika bertransaksi jual beli. Diam tidak menyebutkan aib barang yang diketahui termasuk menipu. Mengapa bisa disebut menipu? Karena diam penjual ketika menawarkan barang, sama dengan mendeklarasikan bahwa barang yang dia jual itu selamat sesuai yang anda lihat. Terdapat kaidah menyatakan, الأصل في البيع أنه على شرط السلامة Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat. Karena itulah, ketika si A menawarkan barang x dengan harga sekian juta, lalu setelah dipelajari si B, dia setuju dan dilakukan akad jual beli, pada hakekatnya si B telah ridha untuk membeli barang dengan harga sekian juta untuk barang dengan kondisi sebagaimana yang dia lihat. Sehingga, jika di sana ada kekurangan terhadap barang yang DIKETAHUI penjual, namun TIDAK diketahui pembeli maka penjual wajib memberi tahu. Jika dia tidak memberi tahu, sama dengan menyatakan bahwa kondisi barang sesuai yang anda lihat. Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, “Wahai pemilik makanan, ini kenapa?” “Terkena hujan ya Rasulullah…” jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda, أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang. Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.” (HR. Turmudzi 1315 dan dishahihkan al-Albani) Penjual makanan ini tidak meneriakkan ke pengunjung pasar bahwa gandum yang dia jual bagus. Namun dia hanya menyimpan gandum basah di dalam agar tidak kelihatan, kemudian dia diam.. tapi ini disebut menipu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lafadz Insya Allah, Kentut Dalam Islam, Menerima Serangan Fajar, Pertanyaan Tentang Wahyu, Hukum Puasa Idul Adha, Bukti Yesus Tidak Disalib Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/430922781&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pedagang Wajib Memberitahu Cacat Barang Jika kita menjual barang, ada aibnya tp kita diam saja.. bagaimana hukumnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pada asalnya, diam saja dan menceritakan apapun, tidak termasuk berdusta. Dinilai berdusta, ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita. Sementara di sini, dia diam saja, sehingga tidak termasuk berdusta. Ada kaidah yang disampaikan Imam as-Syafii, لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ “Ucapan tidak dikembalikan kepada orang yang diam.” Dinyatakan as-Suyuthi kaidah ini disampaikan as-Syafii. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 142). Namun kaidah ini tidak berlaku untuk diam yang dilakukan penjual ketika bertransaksi jual beli. Diam tidak menyebutkan aib barang yang diketahui termasuk menipu. Mengapa bisa disebut menipu? Karena diam penjual ketika menawarkan barang, sama dengan mendeklarasikan bahwa barang yang dia jual itu selamat sesuai yang anda lihat. Terdapat kaidah menyatakan, الأصل في البيع أنه على شرط السلامة Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat. Karena itulah, ketika si A menawarkan barang x dengan harga sekian juta, lalu setelah dipelajari si B, dia setuju dan dilakukan akad jual beli, pada hakekatnya si B telah ridha untuk membeli barang dengan harga sekian juta untuk barang dengan kondisi sebagaimana yang dia lihat. Sehingga, jika di sana ada kekurangan terhadap barang yang DIKETAHUI penjual, namun TIDAK diketahui pembeli maka penjual wajib memberi tahu. Jika dia tidak memberi tahu, sama dengan menyatakan bahwa kondisi barang sesuai yang anda lihat. Disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, “Wahai pemilik makanan, ini kenapa?” “Terkena hujan ya Rasulullah…” jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda, أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang. Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.” (HR. Turmudzi 1315 dan dishahihkan al-Albani) Penjual makanan ini tidak meneriakkan ke pengunjung pasar bahwa gandum yang dia jual bagus. Namun dia hanya menyimpan gandum basah di dalam agar tidak kelihatan, kemudian dia diam.. tapi ini disebut menipu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Lafadz Insya Allah, Kentut Dalam Islam, Menerima Serangan Fajar, Pertanyaan Tentang Wahyu, Hukum Puasa Idul Adha, Bukti Yesus Tidak Disalib Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 244 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ikan dalam Kolam yang Dijilati Anjing, Najis?

Anjing Menjilati Kolam yang Ada Ikan, Ikannya Najis? Klo anjingnya minum d kolam ikan… apakah ikannya ikut terkena najis? Dari : Ummu Kultsum, di Salatiga. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Anjing adalah binatang yang najisnya tergolong paling berat dalam Islam. Hal ini terbukti dengan cara mensucikan najis anjing yang tak bisa, harus dengan tujuh basuhan salah satunya menggunakan debu. Cara membersihkan najis anjing bisa anda pelajari di sini : Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Mengingat anjing adalah binatang najis, terkait status ikan yang ada di kolam yang dipertanyakan, ada tiga kemungkinan keadaan : Pertama, salah satu sifat air di kolam; yakni warna, rasa dan bau, berubah karena sebab najis. Maka air dan ikan yang ada di dalamnya juga dihukumi najis, tanpa memandang airnya banyak maupun sedikit. Bahkan para ulama sepakat terkait hal ini (ijma’). Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, وأَجْمَعَوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ أَوِ الْكَثِيرَ ، إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ ، فَغَيَّرَتِ الْمَاءَ ؛ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا أَنَّهُ نَجَسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ Para ulama sepakat bahwa air sedikit maupun banyak, bila tercampuri najis, lalu najis itu merubah sifat air; yakni rasa, warna dan bau, maka status air itu najis selama keadaannya seperti itu. (Al-ijma’ hal. 33) Kedua, volume air di kolam banyak dan najis yang mengenainya tidak merubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Maka status airnya suci, juga berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’). وأجمعوا على أن الماء الكثير ؛ من النيل ، والبحر، ونحو ذلك ، إذا وقعت فيه نجاسة ، فلم تغير له لوناً ، ولا طعماً ، ولا ريحاً أنه بحاله ، ويُتطهر منه Ulama sepakat bahwa air yang volumenya banyak, seperti sungai nil, laut, dsbg. bila terkenai najis, lalu tidak merubah warna, rasa atau baunya, maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci. (Al-ijma’ hal. 33) Ketiga, air di kolam sedikit, kemudian sifat air tidak berubah karena najis yang jatuh padanya. Untuk kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Namun yang tepat –Wallahua’lam– air tersebut dihukumi najis, meski sifatnya tidak berubah. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Pendapat inilah yang dinilai tepat oleh guru kami Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzahullah– (ulama senior sekaligus pakar hadis di Madinah yang masih hidup saat ini). Banyak sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll). Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit. Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak. Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter. Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah– menerangkan dalam salah satu pertemuan kajianSunan Abu Dawud, وعلى هذا فإن قوله: (إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث) ما دون القلتين مستثنى من حديث: (الماء طهور لا ينجسه شيء)؛ فإن النجاسة إذا وقعت في ماء قليل ولم تغير له لوناً ولا طعماً ولا ريحاً فإنه ينجس Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– yang menyatakan, “Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis, الماء طهور لا ينجسه شيء “Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis.” Beliau melanjutkan, لأنه قليل لا يدفع الخبث، بخلاف الماء الكثير فإنه يدفعه إلا إذا غيرت النجاسة لونه أو طعمه أو ريحه، فما دون القلتين فإنه ينجس إذا وقعت فيه النجاسة سواء تغير لونه أو طعمه أو ريحه أو لم يتغير؛ لأن هذا هو مفهوم قوله: (لم يحمل الخبث)؛ لأنه إذا كان قليلاً لم يدفع الخبث وتؤثر فيه النجاسة ولا يجوز استعماله، أما إذا كان فوق القلتين فحديث القلتين يقول: (لم يحمل الخبث) يعني: لا ينجس، لكن إذا كانت النجاسة كثيرة وغيرت لوناً أو طعماً أو ريحاً فإنه يكون نجساً؛ فالإجماع قائم على أن النجاسة إذا غيرت اللون أو الطعم أو الريح ولو كان الماء قلالاً كثيرة فإنه يكون نجساً بذلك. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis. Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan. Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, “……tidak terpengaruhi najis.” Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma’ ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis. (Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763) Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih, التابع التابع Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti. Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis. Demikian pula dengan cara mensucikannya seperti mensucikan barang yang terjilati atau terkena najis anjing : 7 kali basuhan, salahsatunya menggunakan debu (tidak pada basuhan terakhir). Baru setelah itu boleh dimanfaatkan untuk digoreng, dimasak dll. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Pahala Wanita Hamil, Adab Sholat Idul Fitri, Bolehkah Menelan Sperma, Jumlah Rakaat Sholat, Cerita Wanita Syiah Visited 212 times, 1 visit(s) today Post Views: 447 QRIS donasi Yufid

Ikan dalam Kolam yang Dijilati Anjing, Najis?

Anjing Menjilati Kolam yang Ada Ikan, Ikannya Najis? Klo anjingnya minum d kolam ikan… apakah ikannya ikut terkena najis? Dari : Ummu Kultsum, di Salatiga. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Anjing adalah binatang yang najisnya tergolong paling berat dalam Islam. Hal ini terbukti dengan cara mensucikan najis anjing yang tak bisa, harus dengan tujuh basuhan salah satunya menggunakan debu. Cara membersihkan najis anjing bisa anda pelajari di sini : Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Mengingat anjing adalah binatang najis, terkait status ikan yang ada di kolam yang dipertanyakan, ada tiga kemungkinan keadaan : Pertama, salah satu sifat air di kolam; yakni warna, rasa dan bau, berubah karena sebab najis. Maka air dan ikan yang ada di dalamnya juga dihukumi najis, tanpa memandang airnya banyak maupun sedikit. Bahkan para ulama sepakat terkait hal ini (ijma’). Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, وأَجْمَعَوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ أَوِ الْكَثِيرَ ، إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ ، فَغَيَّرَتِ الْمَاءَ ؛ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا أَنَّهُ نَجَسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ Para ulama sepakat bahwa air sedikit maupun banyak, bila tercampuri najis, lalu najis itu merubah sifat air; yakni rasa, warna dan bau, maka status air itu najis selama keadaannya seperti itu. (Al-ijma’ hal. 33) Kedua, volume air di kolam banyak dan najis yang mengenainya tidak merubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Maka status airnya suci, juga berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’). وأجمعوا على أن الماء الكثير ؛ من النيل ، والبحر، ونحو ذلك ، إذا وقعت فيه نجاسة ، فلم تغير له لوناً ، ولا طعماً ، ولا ريحاً أنه بحاله ، ويُتطهر منه Ulama sepakat bahwa air yang volumenya banyak, seperti sungai nil, laut, dsbg. bila terkenai najis, lalu tidak merubah warna, rasa atau baunya, maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci. (Al-ijma’ hal. 33) Ketiga, air di kolam sedikit, kemudian sifat air tidak berubah karena najis yang jatuh padanya. Untuk kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Namun yang tepat –Wallahua’lam– air tersebut dihukumi najis, meski sifatnya tidak berubah. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Pendapat inilah yang dinilai tepat oleh guru kami Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzahullah– (ulama senior sekaligus pakar hadis di Madinah yang masih hidup saat ini). Banyak sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll). Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit. Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak. Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter. Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah– menerangkan dalam salah satu pertemuan kajianSunan Abu Dawud, وعلى هذا فإن قوله: (إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث) ما دون القلتين مستثنى من حديث: (الماء طهور لا ينجسه شيء)؛ فإن النجاسة إذا وقعت في ماء قليل ولم تغير له لوناً ولا طعماً ولا ريحاً فإنه ينجس Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– yang menyatakan, “Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis, الماء طهور لا ينجسه شيء “Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis.” Beliau melanjutkan, لأنه قليل لا يدفع الخبث، بخلاف الماء الكثير فإنه يدفعه إلا إذا غيرت النجاسة لونه أو طعمه أو ريحه، فما دون القلتين فإنه ينجس إذا وقعت فيه النجاسة سواء تغير لونه أو طعمه أو ريحه أو لم يتغير؛ لأن هذا هو مفهوم قوله: (لم يحمل الخبث)؛ لأنه إذا كان قليلاً لم يدفع الخبث وتؤثر فيه النجاسة ولا يجوز استعماله، أما إذا كان فوق القلتين فحديث القلتين يقول: (لم يحمل الخبث) يعني: لا ينجس، لكن إذا كانت النجاسة كثيرة وغيرت لوناً أو طعماً أو ريحاً فإنه يكون نجساً؛ فالإجماع قائم على أن النجاسة إذا غيرت اللون أو الطعم أو الريح ولو كان الماء قلالاً كثيرة فإنه يكون نجساً بذلك. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis. Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan. Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, “……tidak terpengaruhi najis.” Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma’ ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis. (Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763) Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih, التابع التابع Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti. Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis. Demikian pula dengan cara mensucikannya seperti mensucikan barang yang terjilati atau terkena najis anjing : 7 kali basuhan, salahsatunya menggunakan debu (tidak pada basuhan terakhir). Baru setelah itu boleh dimanfaatkan untuk digoreng, dimasak dll. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Pahala Wanita Hamil, Adab Sholat Idul Fitri, Bolehkah Menelan Sperma, Jumlah Rakaat Sholat, Cerita Wanita Syiah Visited 212 times, 1 visit(s) today Post Views: 447 QRIS donasi Yufid
Anjing Menjilati Kolam yang Ada Ikan, Ikannya Najis? Klo anjingnya minum d kolam ikan… apakah ikannya ikut terkena najis? Dari : Ummu Kultsum, di Salatiga. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Anjing adalah binatang yang najisnya tergolong paling berat dalam Islam. Hal ini terbukti dengan cara mensucikan najis anjing yang tak bisa, harus dengan tujuh basuhan salah satunya menggunakan debu. Cara membersihkan najis anjing bisa anda pelajari di sini : Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Mengingat anjing adalah binatang najis, terkait status ikan yang ada di kolam yang dipertanyakan, ada tiga kemungkinan keadaan : Pertama, salah satu sifat air di kolam; yakni warna, rasa dan bau, berubah karena sebab najis. Maka air dan ikan yang ada di dalamnya juga dihukumi najis, tanpa memandang airnya banyak maupun sedikit. Bahkan para ulama sepakat terkait hal ini (ijma’). Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, وأَجْمَعَوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ أَوِ الْكَثِيرَ ، إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ ، فَغَيَّرَتِ الْمَاءَ ؛ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا أَنَّهُ نَجَسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ Para ulama sepakat bahwa air sedikit maupun banyak, bila tercampuri najis, lalu najis itu merubah sifat air; yakni rasa, warna dan bau, maka status air itu najis selama keadaannya seperti itu. (Al-ijma’ hal. 33) Kedua, volume air di kolam banyak dan najis yang mengenainya tidak merubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Maka status airnya suci, juga berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’). وأجمعوا على أن الماء الكثير ؛ من النيل ، والبحر، ونحو ذلك ، إذا وقعت فيه نجاسة ، فلم تغير له لوناً ، ولا طعماً ، ولا ريحاً أنه بحاله ، ويُتطهر منه Ulama sepakat bahwa air yang volumenya banyak, seperti sungai nil, laut, dsbg. bila terkenai najis, lalu tidak merubah warna, rasa atau baunya, maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci. (Al-ijma’ hal. 33) Ketiga, air di kolam sedikit, kemudian sifat air tidak berubah karena najis yang jatuh padanya. Untuk kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Namun yang tepat –Wallahua’lam– air tersebut dihukumi najis, meski sifatnya tidak berubah. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Pendapat inilah yang dinilai tepat oleh guru kami Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzahullah– (ulama senior sekaligus pakar hadis di Madinah yang masih hidup saat ini). Banyak sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll). Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit. Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak. Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter. Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah– menerangkan dalam salah satu pertemuan kajianSunan Abu Dawud, وعلى هذا فإن قوله: (إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث) ما دون القلتين مستثنى من حديث: (الماء طهور لا ينجسه شيء)؛ فإن النجاسة إذا وقعت في ماء قليل ولم تغير له لوناً ولا طعماً ولا ريحاً فإنه ينجس Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– yang menyatakan, “Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis, الماء طهور لا ينجسه شيء “Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis.” Beliau melanjutkan, لأنه قليل لا يدفع الخبث، بخلاف الماء الكثير فإنه يدفعه إلا إذا غيرت النجاسة لونه أو طعمه أو ريحه، فما دون القلتين فإنه ينجس إذا وقعت فيه النجاسة سواء تغير لونه أو طعمه أو ريحه أو لم يتغير؛ لأن هذا هو مفهوم قوله: (لم يحمل الخبث)؛ لأنه إذا كان قليلاً لم يدفع الخبث وتؤثر فيه النجاسة ولا يجوز استعماله، أما إذا كان فوق القلتين فحديث القلتين يقول: (لم يحمل الخبث) يعني: لا ينجس، لكن إذا كانت النجاسة كثيرة وغيرت لوناً أو طعماً أو ريحاً فإنه يكون نجساً؛ فالإجماع قائم على أن النجاسة إذا غيرت اللون أو الطعم أو الريح ولو كان الماء قلالاً كثيرة فإنه يكون نجساً بذلك. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis. Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan. Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, “……tidak terpengaruhi najis.” Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma’ ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis. (Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763) Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih, التابع التابع Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti. Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis. Demikian pula dengan cara mensucikannya seperti mensucikan barang yang terjilati atau terkena najis anjing : 7 kali basuhan, salahsatunya menggunakan debu (tidak pada basuhan terakhir). Baru setelah itu boleh dimanfaatkan untuk digoreng, dimasak dll. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Pahala Wanita Hamil, Adab Sholat Idul Fitri, Bolehkah Menelan Sperma, Jumlah Rakaat Sholat, Cerita Wanita Syiah Visited 212 times, 1 visit(s) today Post Views: 447 QRIS donasi Yufid


Anjing Menjilati Kolam yang Ada Ikan, Ikannya Najis? Klo anjingnya minum d kolam ikan… apakah ikannya ikut terkena najis? Dari : Ummu Kultsum, di Salatiga. Jawaban : Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Anjing adalah binatang yang najisnya tergolong paling berat dalam Islam. Hal ini terbukti dengan cara mensucikan najis anjing yang tak bisa, harus dengan tujuh basuhan salah satunya menggunakan debu. Cara membersihkan najis anjing bisa anda pelajari di sini : Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Mengingat anjing adalah binatang najis, terkait status ikan yang ada di kolam yang dipertanyakan, ada tiga kemungkinan keadaan : Pertama, salah satu sifat air di kolam; yakni warna, rasa dan bau, berubah karena sebab najis. Maka air dan ikan yang ada di dalamnya juga dihukumi najis, tanpa memandang airnya banyak maupun sedikit. Bahkan para ulama sepakat terkait hal ini (ijma’). Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, وأَجْمَعَوا عَلَى أَنَّ الْمَاءَ الْقَلِيلَ أَوِ الْكَثِيرَ ، إِذَا وَقَعَتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ ، فَغَيَّرَتِ الْمَاءَ ؛ طَعْمًا، أَوْ لَوْنًا، أَوْ رِيحًا أَنَّهُ نَجَسٌ مَا دَامَ كَذَلِكَ Para ulama sepakat bahwa air sedikit maupun banyak, bila tercampuri najis, lalu najis itu merubah sifat air; yakni rasa, warna dan bau, maka status air itu najis selama keadaannya seperti itu. (Al-ijma’ hal. 33) Kedua, volume air di kolam banyak dan najis yang mengenainya tidak merubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna). Maka status airnya suci, juga berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’). وأجمعوا على أن الماء الكثير ؛ من النيل ، والبحر، ونحو ذلك ، إذا وقعت فيه نجاسة ، فلم تغير له لوناً ، ولا طعماً ، ولا ريحاً أنه بحاله ، ويُتطهر منه Ulama sepakat bahwa air yang volumenya banyak, seperti sungai nil, laut, dsbg. bila terkenai najis, lalu tidak merubah warna, rasa atau baunya, maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci. (Al-ijma’ hal. 33) Ketiga, air di kolam sedikit, kemudian sifat air tidak berubah karena najis yang jatuh padanya. Untuk kondisi ini, para ulama berbeda pendapat. Namun yang tepat –Wallahua’lam– air tersebut dihukumi najis, meski sifatnya tidak berubah. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Pendapat inilah yang dinilai tepat oleh guru kami Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzahullah– (ulama senior sekaligus pakar hadis di Madinah yang masih hidup saat ini). Banyak sedikitnya air, batasannya adalah hadis ini, إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ “Jika air mencapai dua qullah (270 liter), maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Daruquthni, dinilai shahih oleh Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll). Volume air dibawah dua qullah, berarti dihukumi sedikit. Air yang sampai dua qullah atau lebih, dihukumi banyak. Konversi aman untuk 2 qullah = 270 liter. Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah– menerangkan dalam salah satu pertemuan kajianSunan Abu Dawud, وعلى هذا فإن قوله: (إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث) ما دون القلتين مستثنى من حديث: (الماء طهور لا ينجسه شيء)؛ فإن النجاسة إذا وقعت في ماء قليل ولم تغير له لوناً ولا طعماً ولا ريحاً فإنه ينجس Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– yang menyatakan, “Bila air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” menunjukkan bahwa air yang di bawah 2 qullah dikecualikan dari hadis, الماء طهور لا ينجسه شيء “Air itu suci, tidak akan terpengaruhi najis.” Beliau melanjutkan, لأنه قليل لا يدفع الخبث، بخلاف الماء الكثير فإنه يدفعه إلا إذا غيرت النجاسة لونه أو طعمه أو ريحه، فما دون القلتين فإنه ينجس إذا وقعت فيه النجاسة سواء تغير لونه أو طعمه أو ريحه أو لم يتغير؛ لأن هذا هو مفهوم قوله: (لم يحمل الخبث)؛ لأنه إذا كان قليلاً لم يدفع الخبث وتؤثر فيه النجاسة ولا يجوز استعماله، أما إذا كان فوق القلتين فحديث القلتين يقول: (لم يحمل الخبث) يعني: لا ينجس، لكن إذا كانت النجاسة كثيرة وغيرت لوناً أو طعماً أو ريحاً فإنه يكون نجساً؛ فالإجماع قائم على أن النجاسة إذا غيرت اللون أو الطعم أو الريح ولو كان الماء قلالاً كثيرة فإنه يكون نجساً بذلك. Karena air yang sedikit tidak dapat melawan najis. Berbeda dengan air yang banyak, ia mampu melawan najis, kecuali jika memang warna, rasa atau aromanya berubah karena benda najis, maka air dihukumi najis. Air di bawah 2 qullah bila terkenai najis, hukumnya najis, baik warna, rasa atau baunya berubah ataupun tidak. Hal ini berdasarkan mafhum sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika air telah sampai 2 qullah, maka tidak terpengaruhi najis.” Karena air sedikit, ia tidak mampu melawan najis, sudah barang tentu najis itu mempengaruhinya, sehingga air tidak boleh dipergunakan. Adapun bila volume air di atas 2 qullah, maka hadis menyatakan, “……tidak terpengaruhi najis.” Hanya saja jika najisnya banyak kemudian mengubah warna, rasa dan bau air, maka air tersebut menjadi najis. Karena ijma’ ulama menyatakan jika benda najis dapat mengubah warna, rasa atau bau air, baik airnya banyak maupun sedikit, air tersebut dihukumi najis. (Sumber :http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=170763) Adapun terkait najisnya ikan yang ada dalam di kolam, dasarnya adalah kaidah fikih, التابع التابع Yang mengikuti, sama hukumnya dengan yang diikuti. Yang terkena liur anjing adalah air kolam, ikan tidak terkena jilatan langsung. Akan tetapi karena ikan berada dalam kolam, maka hukumnya mengikuti hukum air kolam, yaitu najis. Demikian pula dengan cara mensucikannya seperti mensucikan barang yang terjilati atau terkena najis anjing : 7 kali basuhan, salahsatunya menggunakan debu (tidak pada basuhan terakhir). Baru setelah itu boleh dimanfaatkan untuk digoreng, dimasak dll. Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Wajib Setelah Mastrubasi, Pahala Wanita Hamil, Adab Sholat Idul Fitri, Bolehkah Menelan Sperma, Jumlah Rakaat Sholat, Cerita Wanita Syiah Visited 212 times, 1 visit(s) today Post Views: 447 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Rawatib serta Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah

Download   Ayo kita pelajari lagi mengenai shalat sunnah rawatib, juga shalat sunnah antara azan dan iqamah. Hadits #1097 وَعَنْ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رَمْلَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيرَ الفَرِيضَةِ ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ ، أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Ummul Mukminun Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang muslim yang shalat karena Allah seitap hari dua belas rakaat shalat sunnah selain shalat wajib, melainkan Allah pasti membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, atau melainkan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 728] Hadits #1098 وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jum’at, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729] Hadits #1099 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ . Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Faedah Hadits Inilah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan shalat nafilah (shalat sunnah). Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik qabliyyah maupun ba’diyah. Allah menghisab hamba atas amal yang ia kerjakan, bukan sekedar ilmu atau pengetahuannya saja. Surga disediakan bagi para hamba Allah sesuai dengan kadar amalnya. Disunnahkan menjaga shalat sunnah rawatib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat sunnah ba’diyah Jumat bisa dua atau empat raka’at. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Iqamah bisa disebut juga dengan azan. Selama belum ditegakkan iqamah untuk shalat wajib, boleh mengerjakan shalat sunnah. Hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada pemaling yang mengalihkan ke hukum sunnah.   Jumlah Rakaat Shalat Rawatib dalam Sehari Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)   Berusaha Rutinkan Shalat Sunnah Rawatib Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728)   Cukup Shalat Sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid Sudah Masuk di Dalamnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua rakaat shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?” Jawaban beliau rahimahullah, “Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah Shubuh atau rawatib qabliyah Zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan azan Zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 108, pertanyaan no. 2, 5:304-305) Berarti maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah cukup seseorang melakukan shalat rawatib dua rakaat, maka shalat tahiyyatul masjid sudah ada di dalamnya. Karena dalam hadits cuma mengatakan lakukan dua rakaat ketika masuk masjid. Dari Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:262-263. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Mulakkash Fiqh Al-‘Ibaadat. ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqafi. Penerbit Durar As-Saniyyah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rajab 1439 H (11 April 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat jumat shalat rawatib shalat sunnah

Shalat Rawatib serta Shalat Sunnah Antara Azan dan Iqamah

Download   Ayo kita pelajari lagi mengenai shalat sunnah rawatib, juga shalat sunnah antara azan dan iqamah. Hadits #1097 وَعَنْ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رَمْلَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيرَ الفَرِيضَةِ ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ ، أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Ummul Mukminun Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang muslim yang shalat karena Allah seitap hari dua belas rakaat shalat sunnah selain shalat wajib, melainkan Allah pasti membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, atau melainkan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 728] Hadits #1098 وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jum’at, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729] Hadits #1099 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ . Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Faedah Hadits Inilah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan shalat nafilah (shalat sunnah). Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik qabliyyah maupun ba’diyah. Allah menghisab hamba atas amal yang ia kerjakan, bukan sekedar ilmu atau pengetahuannya saja. Surga disediakan bagi para hamba Allah sesuai dengan kadar amalnya. Disunnahkan menjaga shalat sunnah rawatib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat sunnah ba’diyah Jumat bisa dua atau empat raka’at. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Iqamah bisa disebut juga dengan azan. Selama belum ditegakkan iqamah untuk shalat wajib, boleh mengerjakan shalat sunnah. Hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada pemaling yang mengalihkan ke hukum sunnah.   Jumlah Rakaat Shalat Rawatib dalam Sehari Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)   Berusaha Rutinkan Shalat Sunnah Rawatib Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728)   Cukup Shalat Sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid Sudah Masuk di Dalamnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua rakaat shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?” Jawaban beliau rahimahullah, “Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah Shubuh atau rawatib qabliyah Zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan azan Zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 108, pertanyaan no. 2, 5:304-305) Berarti maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah cukup seseorang melakukan shalat rawatib dua rakaat, maka shalat tahiyyatul masjid sudah ada di dalamnya. Karena dalam hadits cuma mengatakan lakukan dua rakaat ketika masuk masjid. Dari Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:262-263. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Mulakkash Fiqh Al-‘Ibaadat. ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqafi. Penerbit Durar As-Saniyyah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rajab 1439 H (11 April 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat jumat shalat rawatib shalat sunnah
Download   Ayo kita pelajari lagi mengenai shalat sunnah rawatib, juga shalat sunnah antara azan dan iqamah. Hadits #1097 وَعَنْ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رَمْلَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيرَ الفَرِيضَةِ ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ ، أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Ummul Mukminun Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang muslim yang shalat karena Allah seitap hari dua belas rakaat shalat sunnah selain shalat wajib, melainkan Allah pasti membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, atau melainkan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 728] Hadits #1098 وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jum’at, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729] Hadits #1099 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ . Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Faedah Hadits Inilah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan shalat nafilah (shalat sunnah). Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik qabliyyah maupun ba’diyah. Allah menghisab hamba atas amal yang ia kerjakan, bukan sekedar ilmu atau pengetahuannya saja. Surga disediakan bagi para hamba Allah sesuai dengan kadar amalnya. Disunnahkan menjaga shalat sunnah rawatib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat sunnah ba’diyah Jumat bisa dua atau empat raka’at. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Iqamah bisa disebut juga dengan azan. Selama belum ditegakkan iqamah untuk shalat wajib, boleh mengerjakan shalat sunnah. Hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada pemaling yang mengalihkan ke hukum sunnah.   Jumlah Rakaat Shalat Rawatib dalam Sehari Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)   Berusaha Rutinkan Shalat Sunnah Rawatib Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728)   Cukup Shalat Sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid Sudah Masuk di Dalamnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua rakaat shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?” Jawaban beliau rahimahullah, “Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah Shubuh atau rawatib qabliyah Zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan azan Zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 108, pertanyaan no. 2, 5:304-305) Berarti maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah cukup seseorang melakukan shalat rawatib dua rakaat, maka shalat tahiyyatul masjid sudah ada di dalamnya. Karena dalam hadits cuma mengatakan lakukan dua rakaat ketika masuk masjid. Dari Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:262-263. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Mulakkash Fiqh Al-‘Ibaadat. ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqafi. Penerbit Durar As-Saniyyah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rajab 1439 H (11 April 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat jumat shalat rawatib shalat sunnah


Download   Ayo kita pelajari lagi mengenai shalat sunnah rawatib, juga shalat sunnah antara azan dan iqamah. Hadits #1097 وَعَنْ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أُمِّ حَبِيبَةَ رَمْلَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ تَعَالى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيرَ الفَرِيضَةِ ، إلاَّ بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ ، أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ Ummul Mukminun Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba yang muslim yang shalat karena Allah seitap hari dua belas rakaat shalat sunnah selain shalat wajib, melainkan Allah pasti membangunkan untuknya sebuah rumah di surga, atau melainkan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 728] Hadits #1098 وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jum’at, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729] Hadits #1099 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ . Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Faedah Hadits Inilah hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan shalat nafilah (shalat sunnah). Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib, baik qabliyyah maupun ba’diyah. Allah menghisab hamba atas amal yang ia kerjakan, bukan sekedar ilmu atau pengetahuannya saja. Surga disediakan bagi para hamba Allah sesuai dengan kadar amalnya. Disunnahkan menjaga shalat sunnah rawatib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Shalat sunnah ba’diyah Jumat bisa dua atau empat raka’at. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid. Iqamah bisa disebut juga dengan azan. Selama belum ditegakkan iqamah untuk shalat wajib, boleh mengerjakan shalat sunnah. Hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada pemaling yang mengalihkan ke hukum sunnah.   Jumlah Rakaat Shalat Rawatib dalam Sehari Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunnah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)   Berusaha Rutinkan Shalat Sunnah Rawatib Buktinya adalah tentang hadits shalat rawatib dalam sehari berikut ini. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah (rawatib) dalam sehari-semalam sebanyak 12 rakaat, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An-Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An-Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.” (HR. Muslim, no. 728)   Cukup Shalat Sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid Sudah Masuk di Dalamnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua rakaat shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?” Jawaban beliau rahimahullah, “Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah Shubuh atau rawatib qabliyah Zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan azan Zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 108, pertanyaan no. 2, 5:304-305) Berarti maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah cukup seseorang melakukan shalat rawatib dua rakaat, maka shalat tahiyyatul masjid sudah ada di dalamnya. Karena dalam hadits cuma mengatakan lakukan dua rakaat ketika masuk masjid. Dari Abu Qatadah bin Rib’i Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, janganlah ia duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:262-263. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Mulakkash Fiqh Al-‘Ibaadat. ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqafi. Penerbit Durar As-Saniyyah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 25 Rajab 1439 H (11 April 2018), Rabu sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat jumat shalat rawatib shalat sunnah

Barang Servis yang Tidak Diambil Akan Dijual?

Menjual Barang Servisan yang Lama Tidak Diambil Pemiliknya Tukang servis membuat aturan, barang yang tidak diambil lebih dari 1 bulan akan dijual, dan hasilnya akan diinfakkan. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar untuk memahami itu, Pertama, Ada 2 jenis penjual jasa yang dibahas dalam kajian fiqh muamalah, [1] Ajir khas – orang yang menjual jasanya kepada orang lain untuk satu tugas tertentu, dan tidak bisa ‘disambi’ (merangkap pekerjaan) dengan yang lain selama masa kerjanya. Misalnya, sopir pribadi atau tukang pijit atau tukang yang memperbaiki rumah. Ketika dia sedang menangani tugas tertentu, dia tidak bisa menerima tugas klien lainnya. [2] Ajir ‘aam – orang yang menjual jasanya kepada orang lain secara terbuka, sehingga bisa mengerjakan tugas lebih dari satu klien. Misalnya, tukang jahit yang bisa menerima banyak orderan, atau tukang servis hp, laptop, dst.. perbedaan ajir khas dengan ajir am, ajir am bisa melayani banyak konsumen dalam satu waktu. Kedua, Posisi seseorang ketika memegang hart orang lain ada 2: [1] Amin (orang yang mendapat amanah). Seorang yang memegang harta orang lain di posisi sebagai amin, dia tidak menanggung resiko apapun terhadap harta atau barang yang dia bawa jika terjadi kerusakan. Kecuali kerusakan yang ditimbulkan karena kesalahannya atau keteledorannya. Misalnya: orang yang dititipi. Dalam akad wadiah, orang yang dititipi merupakan amin bagi orang yang menitipkan. [2] Dhamin (orang yang menanggung resiko). Yaitu pemegang harta orang lain, dan dia harus menanggung semua resiko terhadap harta itu, apapun yang terjadi. Misalnya: orang yang berutang atau orang yang meminjam barang orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ “Orang yang mendapatkan amanah tidak menanggung resiko.” (HR. ad-Daruquthni 2961 dan dihasankan al-Albani) Ketiga, Tukang Servis itu Amin atau Dhamin? Ulama sepakat bahwa ajir khas statusnya amin. Sehingga dia tidak menanggung resiko normal terhadap barang yang dia tangani. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واتفقوا كذلك على أن الأجير الخاص أمين، فلا ضمان عليه فيما تلف في يده من مال، أو ما تلف بعمله إلا بالتعدي، أو التفريط؛ لأنه نائب المالك في صرف منافعه إلى ما أمر به، فلم يضمن كالوكيل Ulama sepakat bahwa ajir khas adalah amin (orang yang mendapat amanah). Dan dia tidak menanggung resiko terhadap kerusakan harta orang lain di tangannya. Atau kerusakan diakibatkan kerjanya, kecuali jika berlebihan atau teledor. Karena posisi dia sebagai wakil dari pemilik untuk memanfaatkan barang itu, sesuai yang dia perintahkan. Sehingga dia tidak menanggung resiko, sebagaimana wakil. Sementara ajir am, seperti tukang servis, termasuk dhamin ataukah amin? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih mendekati adalah ajir ‘am termasuk amin. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, pendapat Imam as-Syafii menurut riwayat yang lebih kuat, dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Hidayah fi Syarh al-Bidayah, 3/242 – al-Bayan fi Madzhab as-Syafii, 7/385, dan al-Kafi fi Fiqh Ahmad, 2/184) Karena itu, ketika ada resiko terhadap barang di luar keteledorannya, dia tidak turut menanggungnya. Keempat, ketika konsumen menyerahkan barang kepada tukang servis, maka status barang itu adalah barang titipan, yang wajib diberi penjagaan normal oleh tukang servis. Dia berhak memperlakukan benda itu, sesuai kebutuhan normal sebagai tukang servis, misalnya membongkar, mengganti onderdil, meng-uji coba, dst. Ketika barang sudah selesai, statusnya masih menjadi barang titipan (wadiah), sehingga menjadi barang amanah hingga dikembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisa: 58) Kelima, hukum asal menerima wadiah adalah mubah Dalam arti, ketika si A dititipi orang lain, si A berhak untuk menolaknya. Karena orang boleh menolak ketika diberi amanah, dengan pertimbangan apapun yang melatar-belakanginya. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syifii dinyatakan, يتناول الوديعة الأحكام الخمسة … الإباحة: بمعنى ان للوديع ان يقبل الإيداع وله ان لا يقبل، ويستوى الحال بالنسبة اليه، وذلك في حال انه لا يثق بأمانته في المستقبل، او كان عاجزا عن حفظ الوديعة Wadiah memiliki 5 hukum… diantaranya mubah, dalam arti orang yang dititpi berhak menerima titipan dan juga berhak tidak menerimanya. Dan status hukumnya sama bagi dia. Bisa jadi penolakan itu dilakukan karena dia tidak merasa yakin bisa menjaga amanah itu ke depan, atau tidak mampu untuk menjaga barang titipan itu. (al-Fiqh al-Manhaji, 7/87) Karena itu, boleh saja tukang servis menolak amanah itu, ketika tidak memungkinkan untuk menjaga terus barang itu. Sehingga dia boleh membatasi masa tinggal barang itu di tempatnya, misal 1 bulan. Artinya, selama rentang 1 bulan, tukang servis bersedia menjadikan barang itu sebagai wadiah yang diamanahkan kepadanya. Selebihnya, tidak menerima amanah itu. Keenam, jika tidak menerima titipan, lalu dikemanakan barang itu? Pada prinsipnya ketika seseorang tidak menerima untuk dititipi barang, sementara pemilik memaksa untuk tetap menitipkannya, maka dia sudah tidak lagi berkewajiban untuk menjaganya. Sehingga dia berhak menaruh barang itu di luar kawasannya atau di gudang, dst. Selanjutnya semua kerusakan barang itu, dia tidak menanggung resiko. Namun tidak boleh dijual. Karena pemiliknya tetap ada. Sehingga jika hendak dijual harus izin ke pemilik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Di Hari Jumat, Baca Alquran Dengan Tartil, Jam Berapa Sholat Dhuha, Puasa Nisfu Syaban 2019, Cara Sholat Jamak Qoshor, Berhubungan Intim Islami Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid

Barang Servis yang Tidak Diambil Akan Dijual?

Menjual Barang Servisan yang Lama Tidak Diambil Pemiliknya Tukang servis membuat aturan, barang yang tidak diambil lebih dari 1 bulan akan dijual, dan hasilnya akan diinfakkan. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar untuk memahami itu, Pertama, Ada 2 jenis penjual jasa yang dibahas dalam kajian fiqh muamalah, [1] Ajir khas – orang yang menjual jasanya kepada orang lain untuk satu tugas tertentu, dan tidak bisa ‘disambi’ (merangkap pekerjaan) dengan yang lain selama masa kerjanya. Misalnya, sopir pribadi atau tukang pijit atau tukang yang memperbaiki rumah. Ketika dia sedang menangani tugas tertentu, dia tidak bisa menerima tugas klien lainnya. [2] Ajir ‘aam – orang yang menjual jasanya kepada orang lain secara terbuka, sehingga bisa mengerjakan tugas lebih dari satu klien. Misalnya, tukang jahit yang bisa menerima banyak orderan, atau tukang servis hp, laptop, dst.. perbedaan ajir khas dengan ajir am, ajir am bisa melayani banyak konsumen dalam satu waktu. Kedua, Posisi seseorang ketika memegang hart orang lain ada 2: [1] Amin (orang yang mendapat amanah). Seorang yang memegang harta orang lain di posisi sebagai amin, dia tidak menanggung resiko apapun terhadap harta atau barang yang dia bawa jika terjadi kerusakan. Kecuali kerusakan yang ditimbulkan karena kesalahannya atau keteledorannya. Misalnya: orang yang dititipi. Dalam akad wadiah, orang yang dititipi merupakan amin bagi orang yang menitipkan. [2] Dhamin (orang yang menanggung resiko). Yaitu pemegang harta orang lain, dan dia harus menanggung semua resiko terhadap harta itu, apapun yang terjadi. Misalnya: orang yang berutang atau orang yang meminjam barang orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ “Orang yang mendapatkan amanah tidak menanggung resiko.” (HR. ad-Daruquthni 2961 dan dihasankan al-Albani) Ketiga, Tukang Servis itu Amin atau Dhamin? Ulama sepakat bahwa ajir khas statusnya amin. Sehingga dia tidak menanggung resiko normal terhadap barang yang dia tangani. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واتفقوا كذلك على أن الأجير الخاص أمين، فلا ضمان عليه فيما تلف في يده من مال، أو ما تلف بعمله إلا بالتعدي، أو التفريط؛ لأنه نائب المالك في صرف منافعه إلى ما أمر به، فلم يضمن كالوكيل Ulama sepakat bahwa ajir khas adalah amin (orang yang mendapat amanah). Dan dia tidak menanggung resiko terhadap kerusakan harta orang lain di tangannya. Atau kerusakan diakibatkan kerjanya, kecuali jika berlebihan atau teledor. Karena posisi dia sebagai wakil dari pemilik untuk memanfaatkan barang itu, sesuai yang dia perintahkan. Sehingga dia tidak menanggung resiko, sebagaimana wakil. Sementara ajir am, seperti tukang servis, termasuk dhamin ataukah amin? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih mendekati adalah ajir ‘am termasuk amin. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, pendapat Imam as-Syafii menurut riwayat yang lebih kuat, dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Hidayah fi Syarh al-Bidayah, 3/242 – al-Bayan fi Madzhab as-Syafii, 7/385, dan al-Kafi fi Fiqh Ahmad, 2/184) Karena itu, ketika ada resiko terhadap barang di luar keteledorannya, dia tidak turut menanggungnya. Keempat, ketika konsumen menyerahkan barang kepada tukang servis, maka status barang itu adalah barang titipan, yang wajib diberi penjagaan normal oleh tukang servis. Dia berhak memperlakukan benda itu, sesuai kebutuhan normal sebagai tukang servis, misalnya membongkar, mengganti onderdil, meng-uji coba, dst. Ketika barang sudah selesai, statusnya masih menjadi barang titipan (wadiah), sehingga menjadi barang amanah hingga dikembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisa: 58) Kelima, hukum asal menerima wadiah adalah mubah Dalam arti, ketika si A dititipi orang lain, si A berhak untuk menolaknya. Karena orang boleh menolak ketika diberi amanah, dengan pertimbangan apapun yang melatar-belakanginya. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syifii dinyatakan, يتناول الوديعة الأحكام الخمسة … الإباحة: بمعنى ان للوديع ان يقبل الإيداع وله ان لا يقبل، ويستوى الحال بالنسبة اليه، وذلك في حال انه لا يثق بأمانته في المستقبل، او كان عاجزا عن حفظ الوديعة Wadiah memiliki 5 hukum… diantaranya mubah, dalam arti orang yang dititpi berhak menerima titipan dan juga berhak tidak menerimanya. Dan status hukumnya sama bagi dia. Bisa jadi penolakan itu dilakukan karena dia tidak merasa yakin bisa menjaga amanah itu ke depan, atau tidak mampu untuk menjaga barang titipan itu. (al-Fiqh al-Manhaji, 7/87) Karena itu, boleh saja tukang servis menolak amanah itu, ketika tidak memungkinkan untuk menjaga terus barang itu. Sehingga dia boleh membatasi masa tinggal barang itu di tempatnya, misal 1 bulan. Artinya, selama rentang 1 bulan, tukang servis bersedia menjadikan barang itu sebagai wadiah yang diamanahkan kepadanya. Selebihnya, tidak menerima amanah itu. Keenam, jika tidak menerima titipan, lalu dikemanakan barang itu? Pada prinsipnya ketika seseorang tidak menerima untuk dititipi barang, sementara pemilik memaksa untuk tetap menitipkannya, maka dia sudah tidak lagi berkewajiban untuk menjaganya. Sehingga dia berhak menaruh barang itu di luar kawasannya atau di gudang, dst. Selanjutnya semua kerusakan barang itu, dia tidak menanggung resiko. Namun tidak boleh dijual. Karena pemiliknya tetap ada. Sehingga jika hendak dijual harus izin ke pemilik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Di Hari Jumat, Baca Alquran Dengan Tartil, Jam Berapa Sholat Dhuha, Puasa Nisfu Syaban 2019, Cara Sholat Jamak Qoshor, Berhubungan Intim Islami Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid
Menjual Barang Servisan yang Lama Tidak Diambil Pemiliknya Tukang servis membuat aturan, barang yang tidak diambil lebih dari 1 bulan akan dijual, dan hasilnya akan diinfakkan. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar untuk memahami itu, Pertama, Ada 2 jenis penjual jasa yang dibahas dalam kajian fiqh muamalah, [1] Ajir khas – orang yang menjual jasanya kepada orang lain untuk satu tugas tertentu, dan tidak bisa ‘disambi’ (merangkap pekerjaan) dengan yang lain selama masa kerjanya. Misalnya, sopir pribadi atau tukang pijit atau tukang yang memperbaiki rumah. Ketika dia sedang menangani tugas tertentu, dia tidak bisa menerima tugas klien lainnya. [2] Ajir ‘aam – orang yang menjual jasanya kepada orang lain secara terbuka, sehingga bisa mengerjakan tugas lebih dari satu klien. Misalnya, tukang jahit yang bisa menerima banyak orderan, atau tukang servis hp, laptop, dst.. perbedaan ajir khas dengan ajir am, ajir am bisa melayani banyak konsumen dalam satu waktu. Kedua, Posisi seseorang ketika memegang hart orang lain ada 2: [1] Amin (orang yang mendapat amanah). Seorang yang memegang harta orang lain di posisi sebagai amin, dia tidak menanggung resiko apapun terhadap harta atau barang yang dia bawa jika terjadi kerusakan. Kecuali kerusakan yang ditimbulkan karena kesalahannya atau keteledorannya. Misalnya: orang yang dititipi. Dalam akad wadiah, orang yang dititipi merupakan amin bagi orang yang menitipkan. [2] Dhamin (orang yang menanggung resiko). Yaitu pemegang harta orang lain, dan dia harus menanggung semua resiko terhadap harta itu, apapun yang terjadi. Misalnya: orang yang berutang atau orang yang meminjam barang orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ “Orang yang mendapatkan amanah tidak menanggung resiko.” (HR. ad-Daruquthni 2961 dan dihasankan al-Albani) Ketiga, Tukang Servis itu Amin atau Dhamin? Ulama sepakat bahwa ajir khas statusnya amin. Sehingga dia tidak menanggung resiko normal terhadap barang yang dia tangani. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واتفقوا كذلك على أن الأجير الخاص أمين، فلا ضمان عليه فيما تلف في يده من مال، أو ما تلف بعمله إلا بالتعدي، أو التفريط؛ لأنه نائب المالك في صرف منافعه إلى ما أمر به، فلم يضمن كالوكيل Ulama sepakat bahwa ajir khas adalah amin (orang yang mendapat amanah). Dan dia tidak menanggung resiko terhadap kerusakan harta orang lain di tangannya. Atau kerusakan diakibatkan kerjanya, kecuali jika berlebihan atau teledor. Karena posisi dia sebagai wakil dari pemilik untuk memanfaatkan barang itu, sesuai yang dia perintahkan. Sehingga dia tidak menanggung resiko, sebagaimana wakil. Sementara ajir am, seperti tukang servis, termasuk dhamin ataukah amin? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih mendekati adalah ajir ‘am termasuk amin. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, pendapat Imam as-Syafii menurut riwayat yang lebih kuat, dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Hidayah fi Syarh al-Bidayah, 3/242 – al-Bayan fi Madzhab as-Syafii, 7/385, dan al-Kafi fi Fiqh Ahmad, 2/184) Karena itu, ketika ada resiko terhadap barang di luar keteledorannya, dia tidak turut menanggungnya. Keempat, ketika konsumen menyerahkan barang kepada tukang servis, maka status barang itu adalah barang titipan, yang wajib diberi penjagaan normal oleh tukang servis. Dia berhak memperlakukan benda itu, sesuai kebutuhan normal sebagai tukang servis, misalnya membongkar, mengganti onderdil, meng-uji coba, dst. Ketika barang sudah selesai, statusnya masih menjadi barang titipan (wadiah), sehingga menjadi barang amanah hingga dikembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisa: 58) Kelima, hukum asal menerima wadiah adalah mubah Dalam arti, ketika si A dititipi orang lain, si A berhak untuk menolaknya. Karena orang boleh menolak ketika diberi amanah, dengan pertimbangan apapun yang melatar-belakanginya. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syifii dinyatakan, يتناول الوديعة الأحكام الخمسة … الإباحة: بمعنى ان للوديع ان يقبل الإيداع وله ان لا يقبل، ويستوى الحال بالنسبة اليه، وذلك في حال انه لا يثق بأمانته في المستقبل، او كان عاجزا عن حفظ الوديعة Wadiah memiliki 5 hukum… diantaranya mubah, dalam arti orang yang dititpi berhak menerima titipan dan juga berhak tidak menerimanya. Dan status hukumnya sama bagi dia. Bisa jadi penolakan itu dilakukan karena dia tidak merasa yakin bisa menjaga amanah itu ke depan, atau tidak mampu untuk menjaga barang titipan itu. (al-Fiqh al-Manhaji, 7/87) Karena itu, boleh saja tukang servis menolak amanah itu, ketika tidak memungkinkan untuk menjaga terus barang itu. Sehingga dia boleh membatasi masa tinggal barang itu di tempatnya, misal 1 bulan. Artinya, selama rentang 1 bulan, tukang servis bersedia menjadikan barang itu sebagai wadiah yang diamanahkan kepadanya. Selebihnya, tidak menerima amanah itu. Keenam, jika tidak menerima titipan, lalu dikemanakan barang itu? Pada prinsipnya ketika seseorang tidak menerima untuk dititipi barang, sementara pemilik memaksa untuk tetap menitipkannya, maka dia sudah tidak lagi berkewajiban untuk menjaganya. Sehingga dia berhak menaruh barang itu di luar kawasannya atau di gudang, dst. Selanjutnya semua kerusakan barang itu, dia tidak menanggung resiko. Namun tidak boleh dijual. Karena pemiliknya tetap ada. Sehingga jika hendak dijual harus izin ke pemilik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Di Hari Jumat, Baca Alquran Dengan Tartil, Jam Berapa Sholat Dhuha, Puasa Nisfu Syaban 2019, Cara Sholat Jamak Qoshor, Berhubungan Intim Islami Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/438208923&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menjual Barang Servisan yang Lama Tidak Diambil Pemiliknya Tukang servis membuat aturan, barang yang tidak diambil lebih dari 1 bulan akan dijual, dan hasilnya akan diinfakkan. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar untuk memahami itu, Pertama, Ada 2 jenis penjual jasa yang dibahas dalam kajian fiqh muamalah, [1] Ajir khas – orang yang menjual jasanya kepada orang lain untuk satu tugas tertentu, dan tidak bisa ‘disambi’ (merangkap pekerjaan) dengan yang lain selama masa kerjanya. Misalnya, sopir pribadi atau tukang pijit atau tukang yang memperbaiki rumah. Ketika dia sedang menangani tugas tertentu, dia tidak bisa menerima tugas klien lainnya. [2] Ajir ‘aam – orang yang menjual jasanya kepada orang lain secara terbuka, sehingga bisa mengerjakan tugas lebih dari satu klien. Misalnya, tukang jahit yang bisa menerima banyak orderan, atau tukang servis hp, laptop, dst.. perbedaan ajir khas dengan ajir am, ajir am bisa melayani banyak konsumen dalam satu waktu. Kedua, Posisi seseorang ketika memegang hart orang lain ada 2: [1] Amin (orang yang mendapat amanah). Seorang yang memegang harta orang lain di posisi sebagai amin, dia tidak menanggung resiko apapun terhadap harta atau barang yang dia bawa jika terjadi kerusakan. Kecuali kerusakan yang ditimbulkan karena kesalahannya atau keteledorannya. Misalnya: orang yang dititipi. Dalam akad wadiah, orang yang dititipi merupakan amin bagi orang yang menitipkan. [2] Dhamin (orang yang menanggung resiko). Yaitu pemegang harta orang lain, dan dia harus menanggung semua resiko terhadap harta itu, apapun yang terjadi. Misalnya: orang yang berutang atau orang yang meminjam barang orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ “Orang yang mendapatkan amanah tidak menanggung resiko.” (HR. ad-Daruquthni 2961 dan dihasankan al-Albani) Ketiga, Tukang Servis itu Amin atau Dhamin? Ulama sepakat bahwa ajir khas statusnya amin. Sehingga dia tidak menanggung resiko normal terhadap barang yang dia tangani. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, واتفقوا كذلك على أن الأجير الخاص أمين، فلا ضمان عليه فيما تلف في يده من مال، أو ما تلف بعمله إلا بالتعدي، أو التفريط؛ لأنه نائب المالك في صرف منافعه إلى ما أمر به، فلم يضمن كالوكيل Ulama sepakat bahwa ajir khas adalah amin (orang yang mendapat amanah). Dan dia tidak menanggung resiko terhadap kerusakan harta orang lain di tangannya. Atau kerusakan diakibatkan kerjanya, kecuali jika berlebihan atau teledor. Karena posisi dia sebagai wakil dari pemilik untuk memanfaatkan barang itu, sesuai yang dia perintahkan. Sehingga dia tidak menanggung resiko, sebagaimana wakil. Sementara ajir am, seperti tukang servis, termasuk dhamin ataukah amin? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih mendekati adalah ajir ‘am termasuk amin. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, pendapat Imam as-Syafii menurut riwayat yang lebih kuat, dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (al-Hidayah fi Syarh al-Bidayah, 3/242 – al-Bayan fi Madzhab as-Syafii, 7/385, dan al-Kafi fi Fiqh Ahmad, 2/184) Karena itu, ketika ada resiko terhadap barang di luar keteledorannya, dia tidak turut menanggungnya. Keempat, ketika konsumen menyerahkan barang kepada tukang servis, maka status barang itu adalah barang titipan, yang wajib diberi penjagaan normal oleh tukang servis. Dia berhak memperlakukan benda itu, sesuai kebutuhan normal sebagai tukang servis, misalnya membongkar, mengganti onderdil, meng-uji coba, dst. Ketika barang sudah selesai, statusnya masih menjadi barang titipan (wadiah), sehingga menjadi barang amanah hingga dikembalikan ke pemiliknya. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. an-Nisa: 58) Kelima, hukum asal menerima wadiah adalah mubah Dalam arti, ketika si A dititipi orang lain, si A berhak untuk menolaknya. Karena orang boleh menolak ketika diberi amanah, dengan pertimbangan apapun yang melatar-belakanginya. Dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syifii dinyatakan, يتناول الوديعة الأحكام الخمسة … الإباحة: بمعنى ان للوديع ان يقبل الإيداع وله ان لا يقبل، ويستوى الحال بالنسبة اليه، وذلك في حال انه لا يثق بأمانته في المستقبل، او كان عاجزا عن حفظ الوديعة Wadiah memiliki 5 hukum… diantaranya mubah, dalam arti orang yang dititpi berhak menerima titipan dan juga berhak tidak menerimanya. Dan status hukumnya sama bagi dia. Bisa jadi penolakan itu dilakukan karena dia tidak merasa yakin bisa menjaga amanah itu ke depan, atau tidak mampu untuk menjaga barang titipan itu. (al-Fiqh al-Manhaji, 7/87) Karena itu, boleh saja tukang servis menolak amanah itu, ketika tidak memungkinkan untuk menjaga terus barang itu. Sehingga dia boleh membatasi masa tinggal barang itu di tempatnya, misal 1 bulan. Artinya, selama rentang 1 bulan, tukang servis bersedia menjadikan barang itu sebagai wadiah yang diamanahkan kepadanya. Selebihnya, tidak menerima amanah itu. Keenam, jika tidak menerima titipan, lalu dikemanakan barang itu? Pada prinsipnya ketika seseorang tidak menerima untuk dititipi barang, sementara pemilik memaksa untuk tetap menitipkannya, maka dia sudah tidak lagi berkewajiban untuk menjaganya. Sehingga dia berhak menaruh barang itu di luar kawasannya atau di gudang, dst. Selanjutnya semua kerusakan barang itu, dia tidak menanggung resiko. Namun tidak boleh dijual. Karena pemiliknya tetap ada. Sehingga jika hendak dijual harus izin ke pemilik. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Puasa Di Hari Jumat, Baca Alquran Dengan Tartil, Jam Berapa Sholat Dhuha, Puasa Nisfu Syaban 2019, Cara Sholat Jamak Qoshor, Berhubungan Intim Islami Visited 284 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Jin Juga Masuk Surga?

Surga dan neraka, apakah hanya khusus untuk manusia, atau juga bagi jin?Adapun neraka, maka jin dan manusia akan masuk ke dalam neraka, berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan juga ijma’ ulama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ“Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maksudnya, Kami menciptakan (penghuni) jahannam mayoritasnya dari kalangan jin dan manusia.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ“Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al-A’raf [7]: 38)Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Jin,وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا (14) وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا (15)“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka jahannam.” (QS. Al-Jin [72]: 14-15) Adapun masuknya manusia yang beriman (mukmin) ke dalam surga, tentu saja ini telah jelas berdasarkan dalil tegas dan juga ijma’. Sedangkan apakah jin yang beriman juga akan masuk surga, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat adalah mereka juga akan masuk surga.Dalil tentang masalah ini terdapat dalam surat Ar-Rahman, ketika Allah Ta’ala mengajak berbicara jin dan manusia, Allah Ta’ala mengatakan,يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ (41) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (42) هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ (43) يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ (44) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (45)“Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?  Inilah neraka Jahannam yang didustakan oleh orang-orang berdosa. Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 41-45)Ayat di atas berkaitan dengan masuknya mereka ke dalam neraka, tanpa keraguan sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.Kemudian Allah Ta’ala berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 46-47)Yang diajak bicara dalam ayat tersebut adalah jin dan manusia. Sampai pada ayat selanjutnya yang juga berbicara tentang dua surga tersebut,لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (56) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (57)“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 56-57)Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa jin yang beriman juga akan masuk surga berdasarkan nash (dalil tegas) dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan manusia yang beriman. Karena hal ini sesuai dengan kesempurnaan keadilan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang beramal dalam rangka meraih pahala dari sisi Allah Ta’ala, maka tentu Allah Ta’ala akan membalasnya.Hal ini juga merupakan kandungan dari firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi,إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751)Jika ada yang mengatakan, jin kafir masuk neraka, sedangkan jin mukmin tidak masuk surga, konsekuensinya adalah kemurkaan Allah mendahului rahmat Allah. Bagaimana mungkin kita katakan, jika mereka beramal yang seharusnya mendapatkan rahmat, namun mereka tidak mendapatkan rahmat tersebut. Namun jika mereka beramal yang terancam adzab, maka mereka akan diadzab (di neraka). Hal ini tentu saja bertentangan dengan kandungan hadits di atas.Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jin mukmin juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau Kerasukan Manusia Lebih Mulia Daripada Jin, Jadi Mengapa Takut? Bolehkah Meminta Bantuan Jin? ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 5 Rajab 1439/24 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-‘Aqidah As-Saffariniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA, cetakan ke dua tahun 1434, hal. 501-503. 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor

Apakah Jin Juga Masuk Surga?

Surga dan neraka, apakah hanya khusus untuk manusia, atau juga bagi jin?Adapun neraka, maka jin dan manusia akan masuk ke dalam neraka, berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan juga ijma’ ulama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ“Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maksudnya, Kami menciptakan (penghuni) jahannam mayoritasnya dari kalangan jin dan manusia.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ“Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al-A’raf [7]: 38)Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Jin,وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا (14) وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا (15)“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka jahannam.” (QS. Al-Jin [72]: 14-15) Adapun masuknya manusia yang beriman (mukmin) ke dalam surga, tentu saja ini telah jelas berdasarkan dalil tegas dan juga ijma’. Sedangkan apakah jin yang beriman juga akan masuk surga, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat adalah mereka juga akan masuk surga.Dalil tentang masalah ini terdapat dalam surat Ar-Rahman, ketika Allah Ta’ala mengajak berbicara jin dan manusia, Allah Ta’ala mengatakan,يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ (41) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (42) هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ (43) يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ (44) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (45)“Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?  Inilah neraka Jahannam yang didustakan oleh orang-orang berdosa. Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 41-45)Ayat di atas berkaitan dengan masuknya mereka ke dalam neraka, tanpa keraguan sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.Kemudian Allah Ta’ala berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 46-47)Yang diajak bicara dalam ayat tersebut adalah jin dan manusia. Sampai pada ayat selanjutnya yang juga berbicara tentang dua surga tersebut,لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (56) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (57)“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 56-57)Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa jin yang beriman juga akan masuk surga berdasarkan nash (dalil tegas) dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan manusia yang beriman. Karena hal ini sesuai dengan kesempurnaan keadilan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang beramal dalam rangka meraih pahala dari sisi Allah Ta’ala, maka tentu Allah Ta’ala akan membalasnya.Hal ini juga merupakan kandungan dari firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi,إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751)Jika ada yang mengatakan, jin kafir masuk neraka, sedangkan jin mukmin tidak masuk surga, konsekuensinya adalah kemurkaan Allah mendahului rahmat Allah. Bagaimana mungkin kita katakan, jika mereka beramal yang seharusnya mendapatkan rahmat, namun mereka tidak mendapatkan rahmat tersebut. Namun jika mereka beramal yang terancam adzab, maka mereka akan diadzab (di neraka). Hal ini tentu saja bertentangan dengan kandungan hadits di atas.Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jin mukmin juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau Kerasukan Manusia Lebih Mulia Daripada Jin, Jadi Mengapa Takut? Bolehkah Meminta Bantuan Jin? ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 5 Rajab 1439/24 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-‘Aqidah As-Saffariniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA, cetakan ke dua tahun 1434, hal. 501-503. 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor
Surga dan neraka, apakah hanya khusus untuk manusia, atau juga bagi jin?Adapun neraka, maka jin dan manusia akan masuk ke dalam neraka, berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan juga ijma’ ulama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ“Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maksudnya, Kami menciptakan (penghuni) jahannam mayoritasnya dari kalangan jin dan manusia.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ“Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al-A’raf [7]: 38)Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Jin,وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا (14) وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا (15)“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka jahannam.” (QS. Al-Jin [72]: 14-15) Adapun masuknya manusia yang beriman (mukmin) ke dalam surga, tentu saja ini telah jelas berdasarkan dalil tegas dan juga ijma’. Sedangkan apakah jin yang beriman juga akan masuk surga, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat adalah mereka juga akan masuk surga.Dalil tentang masalah ini terdapat dalam surat Ar-Rahman, ketika Allah Ta’ala mengajak berbicara jin dan manusia, Allah Ta’ala mengatakan,يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ (41) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (42) هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ (43) يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ (44) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (45)“Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?  Inilah neraka Jahannam yang didustakan oleh orang-orang berdosa. Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 41-45)Ayat di atas berkaitan dengan masuknya mereka ke dalam neraka, tanpa keraguan sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.Kemudian Allah Ta’ala berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 46-47)Yang diajak bicara dalam ayat tersebut adalah jin dan manusia. Sampai pada ayat selanjutnya yang juga berbicara tentang dua surga tersebut,لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (56) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (57)“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 56-57)Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa jin yang beriman juga akan masuk surga berdasarkan nash (dalil tegas) dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan manusia yang beriman. Karena hal ini sesuai dengan kesempurnaan keadilan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang beramal dalam rangka meraih pahala dari sisi Allah Ta’ala, maka tentu Allah Ta’ala akan membalasnya.Hal ini juga merupakan kandungan dari firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi,إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751)Jika ada yang mengatakan, jin kafir masuk neraka, sedangkan jin mukmin tidak masuk surga, konsekuensinya adalah kemurkaan Allah mendahului rahmat Allah. Bagaimana mungkin kita katakan, jika mereka beramal yang seharusnya mendapatkan rahmat, namun mereka tidak mendapatkan rahmat tersebut. Namun jika mereka beramal yang terancam adzab, maka mereka akan diadzab (di neraka). Hal ini tentu saja bertentangan dengan kandungan hadits di atas.Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jin mukmin juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau Kerasukan Manusia Lebih Mulia Daripada Jin, Jadi Mengapa Takut? Bolehkah Meminta Bantuan Jin? ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 5 Rajab 1439/24 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-‘Aqidah As-Saffariniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA, cetakan ke dua tahun 1434, hal. 501-503. 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor


Surga dan neraka, apakah hanya khusus untuk manusia, atau juga bagi jin?Adapun neraka, maka jin dan manusia akan masuk ke dalam neraka, berdasarkan dalil tegas (nash) dari Al-Qur’an dan juga ijma’ ulama. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ“Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia.” (QS. Al-A’raf [7]: 179)Maksudnya, Kami menciptakan (penghuni) jahannam mayoritasnya dari kalangan jin dan manusia.Allah Ta’ala berfirman,قَالَ ادْخُلُوا فِي أُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فِي النَّارِ“Masuklah kamu sekalian ke dalam neraka bersama umat-umat jin dan manusia yang telah terdahulu sebelum kamu.” (QS. Al-A’raf [7]: 38)Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Jin,وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا (14) وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا (15)“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka jahannam.” (QS. Al-Jin [72]: 14-15) Adapun masuknya manusia yang beriman (mukmin) ke dalam surga, tentu saja ini telah jelas berdasarkan dalil tegas dan juga ijma’. Sedangkan apakah jin yang beriman juga akan masuk surga, para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat adalah mereka juga akan masuk surga.Dalil tentang masalah ini terdapat dalam surat Ar-Rahman, ketika Allah Ta’ala mengajak berbicara jin dan manusia, Allah Ta’ala mengatakan,يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالْأَقْدَامِ (41) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (42) هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ (43) يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ (44) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (45)“Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?  Inilah neraka Jahannam yang didustakan oleh orang-orang berdosa. Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air mendidih yang memuncak panasnya. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 41-45)Ayat di atas berkaitan dengan masuknya mereka ke dalam neraka, tanpa keraguan sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan.Kemudian Allah Ta’ala berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ (46) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (47)“Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 46-47)Yang diajak bicara dalam ayat tersebut adalah jin dan manusia. Sampai pada ayat selanjutnya yang juga berbicara tentang dua surga tersebut,لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ (56) فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (57)“Di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar-Rahman [55]: 56-57)Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa jin yang beriman juga akan masuk surga berdasarkan nash (dalil tegas) dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan manusia yang beriman. Karena hal ini sesuai dengan kesempurnaan keadilan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang beramal dalam rangka meraih pahala dari sisi Allah Ta’ala, maka tentu Allah Ta’ala akan membalasnya.Hal ini juga merupakan kandungan dari firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi,إِنَّ رَحْمَتِي سَبَقَتْ غَضَبِي“Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751)Jika ada yang mengatakan, jin kafir masuk neraka, sedangkan jin mukmin tidak masuk surga, konsekuensinya adalah kemurkaan Allah mendahului rahmat Allah. Bagaimana mungkin kita katakan, jika mereka beramal yang seharusnya mendapatkan rahmat, namun mereka tidak mendapatkan rahmat tersebut. Namun jika mereka beramal yang terancam adzab, maka mereka akan diadzab (di neraka). Hal ini tentu saja bertentangan dengan kandungan hadits di atas.Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jin mukmin juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’alam.Baca juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau Kerasukan Manusia Lebih Mulia Daripada Jin, Jadi Mengapa Takut? Bolehkah Meminta Bantuan Jin? ***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 5 Rajab 1439/24 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Syarh Al-‘Aqidah As-Saffariniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA, cetakan ke dua tahun 1434, hal. 501-503. 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor

Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang Bermanfaat

Di antara nikmat besar yang sering dilalaikan manusia adalah nikmat mendapatkan waktu luang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.”[1] Kita bisa melihat kondisi diri kita, ketika kita sedang ada waktu luang. Kita justru menghabiskan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, baik manfaat untuk kehidupan di dunia, lebih-lebih manfaat untuk kehidupan kita di akhirat kelak. Kita jutsru menghabiskan waktu untuk main game seharian, atau nonton serial film, atau mengecek timeline facebook dari ujung atas sampai ujung bawah dilihat dan dibaca satu-satu padahal tidak ada status yang berfaidah. Atau ngobrol di grup whatsapp sampai ke sana ke mari ratusan chat, yang terkadang membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar berupa menggunjing aib saudara kita. Kondisi yang hampir kita tidak lakukan ketika kita sedang sibuk dengan urusan-urusan penting sehingga kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar istirahat.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita, bahwa di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah dengan meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah (dia) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”[2] Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Demikian juga semua nikmat Allah Ta’ala yang lainnya. Jika tidak, bisa jadi Allah Ta’ala justru akan menguji kita dengan berbagai hal yang membahayakan diri kita sendiri. Bentuknya, justru kita menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan.Oleh karena itu, sungguh indah penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika beliau menjelaskan ayat,وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 101)Ketika Rasul datang kepada mereka yang membawa kitab yang membenarkan apa yang ada pada mereka, mereka jutsru mengingkarinya (bukannya bersyukur dan beriman atas nikmat tersebut), seolah-olah mereka tidak mengetahui (padahal mereka mengetahui kebenaran).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,ولما كان من العوائد القدرية والحكمة الإلهية أن من ترك ما ينفعه، وأمكنه الانتفاع به فلم ينتفع، ابتلي بالاشتغال بما يضره، فمن ترك عبادة الرحمن، ابتلي بعبادة الأوثان، ومن ترك محبة الله وخوفه ورجاءه، ابتلي بمحبة غير الله وخوفه ورجائه، ومن لم ينفق ماله في طاعة الله أنفقه في طاعة الشيطان، ومن ترك الذل لربه، ابتلي بالذل للعبيد، ومن ترك الحق ابتلي بالباطل.”Termasuk di antara keajaiban takdir dan hikmah ilahiyyah adalah barangsiapa yang meninggalkan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, padahal memungkinkan baginya untuk meraihnya (namun dia tidak mau berusaha meraihnya), maka dia akan mendapat ujian dengan disibukkan dalam hal-hal yang membahayakan dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan ibadah kepada Allah, maka dia akan mendapat ujian berupa beribadah kepada berhala. Barangsiapa yang meninggalkan rasa cinta kepada Allah, takut, dan berharap kepada-Nya, maka dia akan mendapat ujian dengan mencintai, takut, dan berharap kepada selain Allah. Barangsiapa yang tidak membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, maka dia akan membelanjakannya dalam ketaatan kepada setan. Barangsiapa yang meninggalkan ketundukan kepada Allah, dia akan mendapat ujian dengan tunduk kepada hamba-Nya. Dan barangsiapa yang meninggalkan kebenaran, dia akan mendapat ujian dengan terjerumus dalam kebatilan.” [3]  Taisiir Karimir Rahman, Baca juga: Ilmu Tidak Didapatkan dengan Tubuh yang Santai Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakatnya Masa Muda yang Dipertanggung Jawabkan ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 7 Rajab 1439/ 26 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor

Memanfaatkan Waktu Luang untuk Hal-Hal yang Bermanfaat

Di antara nikmat besar yang sering dilalaikan manusia adalah nikmat mendapatkan waktu luang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.”[1] Kita bisa melihat kondisi diri kita, ketika kita sedang ada waktu luang. Kita justru menghabiskan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, baik manfaat untuk kehidupan di dunia, lebih-lebih manfaat untuk kehidupan kita di akhirat kelak. Kita jutsru menghabiskan waktu untuk main game seharian, atau nonton serial film, atau mengecek timeline facebook dari ujung atas sampai ujung bawah dilihat dan dibaca satu-satu padahal tidak ada status yang berfaidah. Atau ngobrol di grup whatsapp sampai ke sana ke mari ratusan chat, yang terkadang membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar berupa menggunjing aib saudara kita. Kondisi yang hampir kita tidak lakukan ketika kita sedang sibuk dengan urusan-urusan penting sehingga kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar istirahat.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita, bahwa di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah dengan meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah (dia) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”[2] Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Demikian juga semua nikmat Allah Ta’ala yang lainnya. Jika tidak, bisa jadi Allah Ta’ala justru akan menguji kita dengan berbagai hal yang membahayakan diri kita sendiri. Bentuknya, justru kita menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan.Oleh karena itu, sungguh indah penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika beliau menjelaskan ayat,وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 101)Ketika Rasul datang kepada mereka yang membawa kitab yang membenarkan apa yang ada pada mereka, mereka jutsru mengingkarinya (bukannya bersyukur dan beriman atas nikmat tersebut), seolah-olah mereka tidak mengetahui (padahal mereka mengetahui kebenaran).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,ولما كان من العوائد القدرية والحكمة الإلهية أن من ترك ما ينفعه، وأمكنه الانتفاع به فلم ينتفع، ابتلي بالاشتغال بما يضره، فمن ترك عبادة الرحمن، ابتلي بعبادة الأوثان، ومن ترك محبة الله وخوفه ورجاءه، ابتلي بمحبة غير الله وخوفه ورجائه، ومن لم ينفق ماله في طاعة الله أنفقه في طاعة الشيطان، ومن ترك الذل لربه، ابتلي بالذل للعبيد، ومن ترك الحق ابتلي بالباطل.”Termasuk di antara keajaiban takdir dan hikmah ilahiyyah adalah barangsiapa yang meninggalkan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, padahal memungkinkan baginya untuk meraihnya (namun dia tidak mau berusaha meraihnya), maka dia akan mendapat ujian dengan disibukkan dalam hal-hal yang membahayakan dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan ibadah kepada Allah, maka dia akan mendapat ujian berupa beribadah kepada berhala. Barangsiapa yang meninggalkan rasa cinta kepada Allah, takut, dan berharap kepada-Nya, maka dia akan mendapat ujian dengan mencintai, takut, dan berharap kepada selain Allah. Barangsiapa yang tidak membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, maka dia akan membelanjakannya dalam ketaatan kepada setan. Barangsiapa yang meninggalkan ketundukan kepada Allah, dia akan mendapat ujian dengan tunduk kepada hamba-Nya. Dan barangsiapa yang meninggalkan kebenaran, dia akan mendapat ujian dengan terjerumus dalam kebatilan.” [3]  Taisiir Karimir Rahman, Baca juga: Ilmu Tidak Didapatkan dengan Tubuh yang Santai Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakatnya Masa Muda yang Dipertanggung Jawabkan ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 7 Rajab 1439/ 26 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor
Di antara nikmat besar yang sering dilalaikan manusia adalah nikmat mendapatkan waktu luang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.”[1] Kita bisa melihat kondisi diri kita, ketika kita sedang ada waktu luang. Kita justru menghabiskan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, baik manfaat untuk kehidupan di dunia, lebih-lebih manfaat untuk kehidupan kita di akhirat kelak. Kita jutsru menghabiskan waktu untuk main game seharian, atau nonton serial film, atau mengecek timeline facebook dari ujung atas sampai ujung bawah dilihat dan dibaca satu-satu padahal tidak ada status yang berfaidah. Atau ngobrol di grup whatsapp sampai ke sana ke mari ratusan chat, yang terkadang membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar berupa menggunjing aib saudara kita. Kondisi yang hampir kita tidak lakukan ketika kita sedang sibuk dengan urusan-urusan penting sehingga kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar istirahat.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita, bahwa di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah dengan meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah (dia) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”[2] Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Demikian juga semua nikmat Allah Ta’ala yang lainnya. Jika tidak, bisa jadi Allah Ta’ala justru akan menguji kita dengan berbagai hal yang membahayakan diri kita sendiri. Bentuknya, justru kita menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan.Oleh karena itu, sungguh indah penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika beliau menjelaskan ayat,وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 101)Ketika Rasul datang kepada mereka yang membawa kitab yang membenarkan apa yang ada pada mereka, mereka jutsru mengingkarinya (bukannya bersyukur dan beriman atas nikmat tersebut), seolah-olah mereka tidak mengetahui (padahal mereka mengetahui kebenaran).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,ولما كان من العوائد القدرية والحكمة الإلهية أن من ترك ما ينفعه، وأمكنه الانتفاع به فلم ينتفع، ابتلي بالاشتغال بما يضره، فمن ترك عبادة الرحمن، ابتلي بعبادة الأوثان، ومن ترك محبة الله وخوفه ورجاءه، ابتلي بمحبة غير الله وخوفه ورجائه، ومن لم ينفق ماله في طاعة الله أنفقه في طاعة الشيطان، ومن ترك الذل لربه، ابتلي بالذل للعبيد، ومن ترك الحق ابتلي بالباطل.”Termasuk di antara keajaiban takdir dan hikmah ilahiyyah adalah barangsiapa yang meninggalkan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, padahal memungkinkan baginya untuk meraihnya (namun dia tidak mau berusaha meraihnya), maka dia akan mendapat ujian dengan disibukkan dalam hal-hal yang membahayakan dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan ibadah kepada Allah, maka dia akan mendapat ujian berupa beribadah kepada berhala. Barangsiapa yang meninggalkan rasa cinta kepada Allah, takut, dan berharap kepada-Nya, maka dia akan mendapat ujian dengan mencintai, takut, dan berharap kepada selain Allah. Barangsiapa yang tidak membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, maka dia akan membelanjakannya dalam ketaatan kepada setan. Barangsiapa yang meninggalkan ketundukan kepada Allah, dia akan mendapat ujian dengan tunduk kepada hamba-Nya. Dan barangsiapa yang meninggalkan kebenaran, dia akan mendapat ujian dengan terjerumus dalam kebatilan.” [3]  Taisiir Karimir Rahman, Baca juga: Ilmu Tidak Didapatkan dengan Tubuh yang Santai Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakatnya Masa Muda yang Dipertanggung Jawabkan ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 7 Rajab 1439/ 26 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor


Di antara nikmat besar yang sering dilalaikan manusia adalah nikmat mendapatkan waktu luang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ“Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan nikmat waktu luang.”[1] Kita bisa melihat kondisi diri kita, ketika kita sedang ada waktu luang. Kita justru menghabiskan waktu tersebut untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, baik manfaat untuk kehidupan di dunia, lebih-lebih manfaat untuk kehidupan kita di akhirat kelak. Kita jutsru menghabiskan waktu untuk main game seharian, atau nonton serial film, atau mengecek timeline facebook dari ujung atas sampai ujung bawah dilihat dan dibaca satu-satu padahal tidak ada status yang berfaidah. Atau ngobrol di grup whatsapp sampai ke sana ke mari ratusan chat, yang terkadang membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar berupa menggunjing aib saudara kita. Kondisi yang hampir kita tidak lakukan ketika kita sedang sibuk dengan urusan-urusan penting sehingga kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk sekedar istirahat.Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita, bahwa di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah dengan meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ“Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah (dia) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”[2] Oleh karena itu, manfaatkanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat. Demikian juga semua nikmat Allah Ta’ala yang lainnya. Jika tidak, bisa jadi Allah Ta’ala justru akan menguji kita dengan berbagai hal yang membahayakan diri kita sendiri. Bentuknya, justru kita menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan.Oleh karena itu, sungguh indah penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika beliau menjelaskan ayat,وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)-nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah).” (QS. Al-Baqarah [2]: 101)Ketika Rasul datang kepada mereka yang membawa kitab yang membenarkan apa yang ada pada mereka, mereka jutsru mengingkarinya (bukannya bersyukur dan beriman atas nikmat tersebut), seolah-olah mereka tidak mengetahui (padahal mereka mengetahui kebenaran).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,ولما كان من العوائد القدرية والحكمة الإلهية أن من ترك ما ينفعه، وأمكنه الانتفاع به فلم ينتفع، ابتلي بالاشتغال بما يضره، فمن ترك عبادة الرحمن، ابتلي بعبادة الأوثان، ومن ترك محبة الله وخوفه ورجاءه، ابتلي بمحبة غير الله وخوفه ورجائه، ومن لم ينفق ماله في طاعة الله أنفقه في طاعة الشيطان، ومن ترك الذل لربه، ابتلي بالذل للعبيد، ومن ترك الحق ابتلي بالباطل.”Termasuk di antara keajaiban takdir dan hikmah ilahiyyah adalah barangsiapa yang meninggalkan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, padahal memungkinkan baginya untuk meraihnya (namun dia tidak mau berusaha meraihnya), maka dia akan mendapat ujian dengan disibukkan dalam hal-hal yang membahayakan dirinya. Barangsiapa yang meninggalkan ibadah kepada Allah, maka dia akan mendapat ujian berupa beribadah kepada berhala. Barangsiapa yang meninggalkan rasa cinta kepada Allah, takut, dan berharap kepada-Nya, maka dia akan mendapat ujian dengan mencintai, takut, dan berharap kepada selain Allah. Barangsiapa yang tidak membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, maka dia akan membelanjakannya dalam ketaatan kepada setan. Barangsiapa yang meninggalkan ketundukan kepada Allah, dia akan mendapat ujian dengan tunduk kepada hamba-Nya. Dan barangsiapa yang meninggalkan kebenaran, dia akan mendapat ujian dengan terjerumus dalam kebatilan.” [3]  Taisiir Karimir Rahman, Baca juga: Ilmu Tidak Didapatkan dengan Tubuh yang Santai Nasihat Dan Bimbingan Untuk Pemuda Muslim terhadap Diri, Agama, dan Masyarakatnya Masa Muda yang Dipertanggung Jawabkan ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL, 7 Rajab 1439/ 26 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Laki Laki Memakai Gelang, Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Batas Sholat Dzuhur, Khusyuk, Surga Nomor

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1) Bismillah..Amal, adalah tujuan dari kita belajar. Ilmu yang tak membuahkan amal, menunjukkan perjuangan menuntut ilmu yang dia lalui selama ini, gagal, tak berbuah. Kata pepatah,ألعلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر“Ilmu tanpa amal, ibarat pohon tanpa buah.” Ada pesan menarik dari Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, saat menjelaskan hadis,من يرد الله به خيرا يفقه في الدين“Siapa yang Allah inginkan kebaikan pada dirinya, maka akan Allah pahamkan tentang agama.” [1] Kata beliau,وهذا اذا أريد بالفقه العلم المستلزم للعمل وأما ان أريد به مجرد العلم فلا يدل على أن من فقه في الدين فقد أريد به خيرا“Keutamaan ini dapat diraih ketika belajar ilmu kemudian membuahkan amal. Adapun jika belajar ilmu tujuannya sebatas mengilmui/wawasan (tidak diamalkan), yang seperti itu tidak menunjukkan orang yang mempelajari agama berarti diinginkan kebaikan padanya.” [2]  Jadi, ilmu itu sarana untuk sampai pada amal yang benar, bagaimana menghamba di hadapan Allah dengan benar. Bahasa ringkasnya, ilmu adalah sarana, sementara amal adalah tujuan.Beramal tanpa ilmu, sesat seperti orang-orang Nasrani.Berilmu tanpa amal dapat murka Allah, seperti orang-orang Yahudi.Kalau kata Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى“Bila ada ulama kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Yahudi. Ahli ibadah kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Nasrani.”Karena ulama yang berilmu tanpa amal, rusak, seperti kaum Yahudi. Orang yang rajin ibadah tanpa ilmu, juga rusak, seperti kaum Nasrani.Seorang tak akan dapat mewujudkan penghambaan yang sempurna di hadapan Allah, kecuali dengan dua modal ini : Ilmu yang manfaat dan amal sholih.Sebagaimana disinggung dalam ayat,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-huda dan diinul haq.” (QS. At Taubah: 33).Al-Huda, kata para ulama tafsir, maknanya adalah ilmu yang manfaat.Sementara diinul haq maknanya adalah amal sholih.Jadi, pesan utama dari tulisan ini, ilmu adalah sarana dana amal adalah tujuannya.Untuk memantapkan pesan ini kepada pembaca sekalian, mari simak beberapa point berikut. Inilah yang dikupas sampai akhir serial artikel ini.Pertama : Kita akan ditanya tentang ilmu kita, sudahkah diamalkan?Nabi shallallahualaihiwasallam mengabarkan, di hari kiamat kelak, kita akan ditanya tentang ilmu yang sudah diraih, untuk apa dan sudahkah diamalkan?Sahabat Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ.“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti, sampai ditanya tentang empat hal :(1) tentang umurnya untuk apa dia gunakan,(2) tentang ilmunya, sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut,(3) tentang hartanya, dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan(4) tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” [3] Mendengar pesan mulia ini, sahabat Abu Darda’ sampai pernah mengatakan,انما أخشى يوم القيامة أن يناديني على رؤوس الخلائق فيقول : يا عويمر ! ماذا عملت فيما علمت؟“Sungguh aku takut saat kiamat nanti aku dipanggil dihadapan manusia, lalu aku ditanya,”Uwaimir, apa yang sudah kamu amalkan dari ilmu yang kamu ketahui?””Bisa anda renungkan, beliau adalah sahabat Nabi, hidup bersama Nabi dan berguru langsung kepada Nabi, pernah menghadiri perang di jalan Allah bersama Nabi. Namun, sedemikian besar rasa takut beliau bila-bila ilmu tak diamalkan.Berbeda dengan sebagian orang sekarang, yang makin bangga saat menguasai banyak ilmu, namun sama sekali tak gelisah saat tak membuahkan amal.Sungguh sangat indah nasehat Hasan Al Bashri rahimahullah,ان المؤمن جمع بين احسان و مخافة, والمنافق جمع بين اساءة و أمل“Orang-orang beriman itu mengumpulkan antara amal sholih dan rasa takut pada azab Allah. Sementara orang munafik itu mengumpulkan antara berbuat dosa dan angan-angan kosong.”Senada dengan pernyataan seorang tabi’in Abdullah bin Abi Mulaikah rahimahullah,أدركت أكثر من ثلاثين صحابيا كلهم يخاف النفاق على نفسه“Saya sudah berjumpa dengan lebih dari tiga puluh sahabat. Semuanya khawatir kalau-kalau kemunafikan berada pada jiwa mereka.” [4] Saat kita merasa nyaman dengan ilmu yang tak membuahkan amal, hadirkan rasa khawatir itu? Adakah ketakutan kalau-kalau mengidap penyakitnya orang munafik, yang mengumpulkan antara dosa dan angan-angan kosong mendapat surga?Bila iya… mari kita bertaubat, perbaiki hati dan berbuatlah, amalkanlah ilmumu.Sangat menarik penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan ibunda Aisyah radhiyallahu’anha tentang makna ayat,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang mendrmakan apa yang telah mereka berikan, disertai hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminun: 60).“Apakah yang dimaksud pada ayat ini adalah mereka yang suka minum khomr dan mencuri?” tanya Ibunda Aisyah.لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ ! وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ )“Bukan itu maksudnya wahai putri Abu Bakr As-Shiddiq. Maksudnya adalah mereka yang gemar puasa, sholat dan sedekah (rajin ibadah), namun mereka takut kalau-kalau ibadah mereka tidak diterima. Mereka itulah hamba-hamba Allah yang bergegas meraih kebaikan.” [5] Inilah karakter orang yang sehat imannya, dia dapat mempertemukan antara amal sholih dan rasa takut kepada Allah…Semoga Allah menjadikan kita mukmin sejati, dan dijauhkan dari karakter kaum munafik.Bersambung insyaallah… ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah-. Ditulis oleh : Ahmad Anshori, LcArtikel : muslim.or.id Catatan Kaki:AsShahiihah🔍 Hadits Ilmu Yang Bermanfaat, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً, Balas Budi, Larangan Dalam Agama Islam, Hadits Tentang Hari Raya Idul Adha

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1) Bismillah..Amal, adalah tujuan dari kita belajar. Ilmu yang tak membuahkan amal, menunjukkan perjuangan menuntut ilmu yang dia lalui selama ini, gagal, tak berbuah. Kata pepatah,ألعلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر“Ilmu tanpa amal, ibarat pohon tanpa buah.” Ada pesan menarik dari Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, saat menjelaskan hadis,من يرد الله به خيرا يفقه في الدين“Siapa yang Allah inginkan kebaikan pada dirinya, maka akan Allah pahamkan tentang agama.” [1] Kata beliau,وهذا اذا أريد بالفقه العلم المستلزم للعمل وأما ان أريد به مجرد العلم فلا يدل على أن من فقه في الدين فقد أريد به خيرا“Keutamaan ini dapat diraih ketika belajar ilmu kemudian membuahkan amal. Adapun jika belajar ilmu tujuannya sebatas mengilmui/wawasan (tidak diamalkan), yang seperti itu tidak menunjukkan orang yang mempelajari agama berarti diinginkan kebaikan padanya.” [2]  Jadi, ilmu itu sarana untuk sampai pada amal yang benar, bagaimana menghamba di hadapan Allah dengan benar. Bahasa ringkasnya, ilmu adalah sarana, sementara amal adalah tujuan.Beramal tanpa ilmu, sesat seperti orang-orang Nasrani.Berilmu tanpa amal dapat murka Allah, seperti orang-orang Yahudi.Kalau kata Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى“Bila ada ulama kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Yahudi. Ahli ibadah kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Nasrani.”Karena ulama yang berilmu tanpa amal, rusak, seperti kaum Yahudi. Orang yang rajin ibadah tanpa ilmu, juga rusak, seperti kaum Nasrani.Seorang tak akan dapat mewujudkan penghambaan yang sempurna di hadapan Allah, kecuali dengan dua modal ini : Ilmu yang manfaat dan amal sholih.Sebagaimana disinggung dalam ayat,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-huda dan diinul haq.” (QS. At Taubah: 33).Al-Huda, kata para ulama tafsir, maknanya adalah ilmu yang manfaat.Sementara diinul haq maknanya adalah amal sholih.Jadi, pesan utama dari tulisan ini, ilmu adalah sarana dana amal adalah tujuannya.Untuk memantapkan pesan ini kepada pembaca sekalian, mari simak beberapa point berikut. Inilah yang dikupas sampai akhir serial artikel ini.Pertama : Kita akan ditanya tentang ilmu kita, sudahkah diamalkan?Nabi shallallahualaihiwasallam mengabarkan, di hari kiamat kelak, kita akan ditanya tentang ilmu yang sudah diraih, untuk apa dan sudahkah diamalkan?Sahabat Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ.“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti, sampai ditanya tentang empat hal :(1) tentang umurnya untuk apa dia gunakan,(2) tentang ilmunya, sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut,(3) tentang hartanya, dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan(4) tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” [3] Mendengar pesan mulia ini, sahabat Abu Darda’ sampai pernah mengatakan,انما أخشى يوم القيامة أن يناديني على رؤوس الخلائق فيقول : يا عويمر ! ماذا عملت فيما علمت؟“Sungguh aku takut saat kiamat nanti aku dipanggil dihadapan manusia, lalu aku ditanya,”Uwaimir, apa yang sudah kamu amalkan dari ilmu yang kamu ketahui?””Bisa anda renungkan, beliau adalah sahabat Nabi, hidup bersama Nabi dan berguru langsung kepada Nabi, pernah menghadiri perang di jalan Allah bersama Nabi. Namun, sedemikian besar rasa takut beliau bila-bila ilmu tak diamalkan.Berbeda dengan sebagian orang sekarang, yang makin bangga saat menguasai banyak ilmu, namun sama sekali tak gelisah saat tak membuahkan amal.Sungguh sangat indah nasehat Hasan Al Bashri rahimahullah,ان المؤمن جمع بين احسان و مخافة, والمنافق جمع بين اساءة و أمل“Orang-orang beriman itu mengumpulkan antara amal sholih dan rasa takut pada azab Allah. Sementara orang munafik itu mengumpulkan antara berbuat dosa dan angan-angan kosong.”Senada dengan pernyataan seorang tabi’in Abdullah bin Abi Mulaikah rahimahullah,أدركت أكثر من ثلاثين صحابيا كلهم يخاف النفاق على نفسه“Saya sudah berjumpa dengan lebih dari tiga puluh sahabat. Semuanya khawatir kalau-kalau kemunafikan berada pada jiwa mereka.” [4] Saat kita merasa nyaman dengan ilmu yang tak membuahkan amal, hadirkan rasa khawatir itu? Adakah ketakutan kalau-kalau mengidap penyakitnya orang munafik, yang mengumpulkan antara dosa dan angan-angan kosong mendapat surga?Bila iya… mari kita bertaubat, perbaiki hati dan berbuatlah, amalkanlah ilmumu.Sangat menarik penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan ibunda Aisyah radhiyallahu’anha tentang makna ayat,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang mendrmakan apa yang telah mereka berikan, disertai hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminun: 60).“Apakah yang dimaksud pada ayat ini adalah mereka yang suka minum khomr dan mencuri?” tanya Ibunda Aisyah.لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ ! وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ )“Bukan itu maksudnya wahai putri Abu Bakr As-Shiddiq. Maksudnya adalah mereka yang gemar puasa, sholat dan sedekah (rajin ibadah), namun mereka takut kalau-kalau ibadah mereka tidak diterima. Mereka itulah hamba-hamba Allah yang bergegas meraih kebaikan.” [5] Inilah karakter orang yang sehat imannya, dia dapat mempertemukan antara amal sholih dan rasa takut kepada Allah…Semoga Allah menjadikan kita mukmin sejati, dan dijauhkan dari karakter kaum munafik.Bersambung insyaallah… ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah-. Ditulis oleh : Ahmad Anshori, LcArtikel : muslim.or.id Catatan Kaki:AsShahiihah🔍 Hadits Ilmu Yang Bermanfaat, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً, Balas Budi, Larangan Dalam Agama Islam, Hadits Tentang Hari Raya Idul Adha
Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1) Bismillah..Amal, adalah tujuan dari kita belajar. Ilmu yang tak membuahkan amal, menunjukkan perjuangan menuntut ilmu yang dia lalui selama ini, gagal, tak berbuah. Kata pepatah,ألعلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر“Ilmu tanpa amal, ibarat pohon tanpa buah.” Ada pesan menarik dari Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, saat menjelaskan hadis,من يرد الله به خيرا يفقه في الدين“Siapa yang Allah inginkan kebaikan pada dirinya, maka akan Allah pahamkan tentang agama.” [1] Kata beliau,وهذا اذا أريد بالفقه العلم المستلزم للعمل وأما ان أريد به مجرد العلم فلا يدل على أن من فقه في الدين فقد أريد به خيرا“Keutamaan ini dapat diraih ketika belajar ilmu kemudian membuahkan amal. Adapun jika belajar ilmu tujuannya sebatas mengilmui/wawasan (tidak diamalkan), yang seperti itu tidak menunjukkan orang yang mempelajari agama berarti diinginkan kebaikan padanya.” [2]  Jadi, ilmu itu sarana untuk sampai pada amal yang benar, bagaimana menghamba di hadapan Allah dengan benar. Bahasa ringkasnya, ilmu adalah sarana, sementara amal adalah tujuan.Beramal tanpa ilmu, sesat seperti orang-orang Nasrani.Berilmu tanpa amal dapat murka Allah, seperti orang-orang Yahudi.Kalau kata Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى“Bila ada ulama kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Yahudi. Ahli ibadah kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Nasrani.”Karena ulama yang berilmu tanpa amal, rusak, seperti kaum Yahudi. Orang yang rajin ibadah tanpa ilmu, juga rusak, seperti kaum Nasrani.Seorang tak akan dapat mewujudkan penghambaan yang sempurna di hadapan Allah, kecuali dengan dua modal ini : Ilmu yang manfaat dan amal sholih.Sebagaimana disinggung dalam ayat,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-huda dan diinul haq.” (QS. At Taubah: 33).Al-Huda, kata para ulama tafsir, maknanya adalah ilmu yang manfaat.Sementara diinul haq maknanya adalah amal sholih.Jadi, pesan utama dari tulisan ini, ilmu adalah sarana dana amal adalah tujuannya.Untuk memantapkan pesan ini kepada pembaca sekalian, mari simak beberapa point berikut. Inilah yang dikupas sampai akhir serial artikel ini.Pertama : Kita akan ditanya tentang ilmu kita, sudahkah diamalkan?Nabi shallallahualaihiwasallam mengabarkan, di hari kiamat kelak, kita akan ditanya tentang ilmu yang sudah diraih, untuk apa dan sudahkah diamalkan?Sahabat Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ.“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti, sampai ditanya tentang empat hal :(1) tentang umurnya untuk apa dia gunakan,(2) tentang ilmunya, sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut,(3) tentang hartanya, dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan(4) tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” [3] Mendengar pesan mulia ini, sahabat Abu Darda’ sampai pernah mengatakan,انما أخشى يوم القيامة أن يناديني على رؤوس الخلائق فيقول : يا عويمر ! ماذا عملت فيما علمت؟“Sungguh aku takut saat kiamat nanti aku dipanggil dihadapan manusia, lalu aku ditanya,”Uwaimir, apa yang sudah kamu amalkan dari ilmu yang kamu ketahui?””Bisa anda renungkan, beliau adalah sahabat Nabi, hidup bersama Nabi dan berguru langsung kepada Nabi, pernah menghadiri perang di jalan Allah bersama Nabi. Namun, sedemikian besar rasa takut beliau bila-bila ilmu tak diamalkan.Berbeda dengan sebagian orang sekarang, yang makin bangga saat menguasai banyak ilmu, namun sama sekali tak gelisah saat tak membuahkan amal.Sungguh sangat indah nasehat Hasan Al Bashri rahimahullah,ان المؤمن جمع بين احسان و مخافة, والمنافق جمع بين اساءة و أمل“Orang-orang beriman itu mengumpulkan antara amal sholih dan rasa takut pada azab Allah. Sementara orang munafik itu mengumpulkan antara berbuat dosa dan angan-angan kosong.”Senada dengan pernyataan seorang tabi’in Abdullah bin Abi Mulaikah rahimahullah,أدركت أكثر من ثلاثين صحابيا كلهم يخاف النفاق على نفسه“Saya sudah berjumpa dengan lebih dari tiga puluh sahabat. Semuanya khawatir kalau-kalau kemunafikan berada pada jiwa mereka.” [4] Saat kita merasa nyaman dengan ilmu yang tak membuahkan amal, hadirkan rasa khawatir itu? Adakah ketakutan kalau-kalau mengidap penyakitnya orang munafik, yang mengumpulkan antara dosa dan angan-angan kosong mendapat surga?Bila iya… mari kita bertaubat, perbaiki hati dan berbuatlah, amalkanlah ilmumu.Sangat menarik penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan ibunda Aisyah radhiyallahu’anha tentang makna ayat,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang mendrmakan apa yang telah mereka berikan, disertai hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminun: 60).“Apakah yang dimaksud pada ayat ini adalah mereka yang suka minum khomr dan mencuri?” tanya Ibunda Aisyah.لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ ! وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ )“Bukan itu maksudnya wahai putri Abu Bakr As-Shiddiq. Maksudnya adalah mereka yang gemar puasa, sholat dan sedekah (rajin ibadah), namun mereka takut kalau-kalau ibadah mereka tidak diterima. Mereka itulah hamba-hamba Allah yang bergegas meraih kebaikan.” [5] Inilah karakter orang yang sehat imannya, dia dapat mempertemukan antara amal sholih dan rasa takut kepada Allah…Semoga Allah menjadikan kita mukmin sejati, dan dijauhkan dari karakter kaum munafik.Bersambung insyaallah… ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah-. Ditulis oleh : Ahmad Anshori, LcArtikel : muslim.or.id Catatan Kaki:AsShahiihah🔍 Hadits Ilmu Yang Bermanfaat, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً, Balas Budi, Larangan Dalam Agama Islam, Hadits Tentang Hari Raya Idul Adha


Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 1) Bismillah..Amal, adalah tujuan dari kita belajar. Ilmu yang tak membuahkan amal, menunjukkan perjuangan menuntut ilmu yang dia lalui selama ini, gagal, tak berbuah. Kata pepatah,ألعلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر“Ilmu tanpa amal, ibarat pohon tanpa buah.” Ada pesan menarik dari Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, saat menjelaskan hadis,من يرد الله به خيرا يفقه في الدين“Siapa yang Allah inginkan kebaikan pada dirinya, maka akan Allah pahamkan tentang agama.” [1] Kata beliau,وهذا اذا أريد بالفقه العلم المستلزم للعمل وأما ان أريد به مجرد العلم فلا يدل على أن من فقه في الدين فقد أريد به خيرا“Keutamaan ini dapat diraih ketika belajar ilmu kemudian membuahkan amal. Adapun jika belajar ilmu tujuannya sebatas mengilmui/wawasan (tidak diamalkan), yang seperti itu tidak menunjukkan orang yang mempelajari agama berarti diinginkan kebaikan padanya.” [2]  Jadi, ilmu itu sarana untuk sampai pada amal yang benar, bagaimana menghamba di hadapan Allah dengan benar. Bahasa ringkasnya, ilmu adalah sarana, sementara amal adalah tujuan.Beramal tanpa ilmu, sesat seperti orang-orang Nasrani.Berilmu tanpa amal dapat murka Allah, seperti orang-orang Yahudi.Kalau kata Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى“Bila ada ulama kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Yahudi. Ahli ibadah kita yang rusak, maka ia serupa dengan kaum Nasrani.”Karena ulama yang berilmu tanpa amal, rusak, seperti kaum Yahudi. Orang yang rajin ibadah tanpa ilmu, juga rusak, seperti kaum Nasrani.Seorang tak akan dapat mewujudkan penghambaan yang sempurna di hadapan Allah, kecuali dengan dua modal ini : Ilmu yang manfaat dan amal sholih.Sebagaimana disinggung dalam ayat,هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-huda dan diinul haq.” (QS. At Taubah: 33).Al-Huda, kata para ulama tafsir, maknanya adalah ilmu yang manfaat.Sementara diinul haq maknanya adalah amal sholih.Jadi, pesan utama dari tulisan ini, ilmu adalah sarana dana amal adalah tujuannya.Untuk memantapkan pesan ini kepada pembaca sekalian, mari simak beberapa point berikut. Inilah yang dikupas sampai akhir serial artikel ini.Pertama : Kita akan ditanya tentang ilmu kita, sudahkah diamalkan?Nabi shallallahualaihiwasallam mengabarkan, di hari kiamat kelak, kita akan ditanya tentang ilmu yang sudah diraih, untuk apa dan sudahkah diamalkan?Sahabat Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan hadis dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ.“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti, sampai ditanya tentang empat hal :(1) tentang umurnya untuk apa dia gunakan,(2) tentang ilmunya, sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut,(3) tentang hartanya, dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan(4) tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.” [3] Mendengar pesan mulia ini, sahabat Abu Darda’ sampai pernah mengatakan,انما أخشى يوم القيامة أن يناديني على رؤوس الخلائق فيقول : يا عويمر ! ماذا عملت فيما علمت؟“Sungguh aku takut saat kiamat nanti aku dipanggil dihadapan manusia, lalu aku ditanya,”Uwaimir, apa yang sudah kamu amalkan dari ilmu yang kamu ketahui?””Bisa anda renungkan, beliau adalah sahabat Nabi, hidup bersama Nabi dan berguru langsung kepada Nabi, pernah menghadiri perang di jalan Allah bersama Nabi. Namun, sedemikian besar rasa takut beliau bila-bila ilmu tak diamalkan.Berbeda dengan sebagian orang sekarang, yang makin bangga saat menguasai banyak ilmu, namun sama sekali tak gelisah saat tak membuahkan amal.Sungguh sangat indah nasehat Hasan Al Bashri rahimahullah,ان المؤمن جمع بين احسان و مخافة, والمنافق جمع بين اساءة و أمل“Orang-orang beriman itu mengumpulkan antara amal sholih dan rasa takut pada azab Allah. Sementara orang munafik itu mengumpulkan antara berbuat dosa dan angan-angan kosong.”Senada dengan pernyataan seorang tabi’in Abdullah bin Abi Mulaikah rahimahullah,أدركت أكثر من ثلاثين صحابيا كلهم يخاف النفاق على نفسه“Saya sudah berjumpa dengan lebih dari tiga puluh sahabat. Semuanya khawatir kalau-kalau kemunafikan berada pada jiwa mereka.” [4] Saat kita merasa nyaman dengan ilmu yang tak membuahkan amal, hadirkan rasa khawatir itu? Adakah ketakutan kalau-kalau mengidap penyakitnya orang munafik, yang mengumpulkan antara dosa dan angan-angan kosong mendapat surga?Bila iya… mari kita bertaubat, perbaiki hati dan berbuatlah, amalkanlah ilmumu.Sangat menarik penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menjawab pertanyaan ibunda Aisyah radhiyallahu’anha tentang makna ayat,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang mendrmakan apa yang telah mereka berikan, disertai hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mukminun: 60).“Apakah yang dimaksud pada ayat ini adalah mereka yang suka minum khomr dan mencuri?” tanya Ibunda Aisyah.لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ ! وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ )“Bukan itu maksudnya wahai putri Abu Bakr As-Shiddiq. Maksudnya adalah mereka yang gemar puasa, sholat dan sedekah (rajin ibadah), namun mereka takut kalau-kalau ibadah mereka tidak diterima. Mereka itulah hamba-hamba Allah yang bergegas meraih kebaikan.” [5] Inilah karakter orang yang sehat imannya, dia dapat mempertemukan antara amal sholih dan rasa takut kepada Allah…Semoga Allah menjadikan kita mukmin sejati, dan dijauhkan dari karakter kaum munafik.Bersambung insyaallah… ***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohumallah-. Ditulis oleh : Ahmad Anshori, LcArtikel : muslim.or.id Catatan Kaki:AsShahiihah🔍 Hadits Ilmu Yang Bermanfaat, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً, Balas Budi, Larangan Dalam Agama Islam, Hadits Tentang Hari Raya Idul Adha

Setan Benci Adzan, Muslim Rindu dan Memenuhi Panggilan Adzan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan ketidaksukaan setan dengan suara adzan. Sampai-sampai setan berusaha agar tidak mendengarnya dengan cara yang cukup hina menurut pandangan manusia yaitu dengan mengeluarkan kentut dan suaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).Ibnu Rajab menjelaskan,ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺑﺮ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻟﻪ ﺿﺮﺍﻁ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﺘﺄﺫﻳﻦ .ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺳﻮﺍﺀ .“Hadits ini menjelaskan dalil keutamaan azan dan setan lari dari adzan sampai-sampai setan mengeluarkan kentut agar tidak mendengar adzan. Sama saja halnya ketika adzan dan iqamah (setan juga lari)” (Fahul Bari libni Rajab 5/215)Muslim Rindu dengan Adzan dan segera memenuhi panggilan adzan bagi laki-lakiSeorang muslim yang beriman akan tahu keutamaan adzan, mereka akan rindu dan sangat senang. Seorang muslim dengan keimanan yang tinggi akan selalu menanti-nati adzan dan bersegera memenuhinya, berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf pertama yang memiliki banyak keutamaan. Sampai-sampai akan saling berebut dan jika perlu melakukan undian karena tahu keutamaannya. Perhatikan hadits berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻻﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari Muslim).Adzan adalah penanda masuknya waktu shalat dan amalan yang terbaik adalah shalat di waktunya. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ“Shalat itu pada waktunya.”Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan:“Berbakti kepada orang tua, kemuduian berjihad fi sabilillah” (HR. Bukhari Muslim).Hendaklah kita malu terhadap seorang sahabat yang buta yang tidak ada penuntun ke masjid, tetapi ia tetap diperintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, bagaimana denga kita yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)” (HR. Muslim no. 653).Memenuhi adzan merupakan perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (Al-Baqarah: 43).Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“makna firman Allah ‘ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” (Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Dahsyatnya Adzan Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah? Tata Cara Adzan dan Iqomah @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal

Setan Benci Adzan, Muslim Rindu dan Memenuhi Panggilan Adzan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan ketidaksukaan setan dengan suara adzan. Sampai-sampai setan berusaha agar tidak mendengarnya dengan cara yang cukup hina menurut pandangan manusia yaitu dengan mengeluarkan kentut dan suaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).Ibnu Rajab menjelaskan,ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺑﺮ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻟﻪ ﺿﺮﺍﻁ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﺘﺄﺫﻳﻦ .ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺳﻮﺍﺀ .“Hadits ini menjelaskan dalil keutamaan azan dan setan lari dari adzan sampai-sampai setan mengeluarkan kentut agar tidak mendengar adzan. Sama saja halnya ketika adzan dan iqamah (setan juga lari)” (Fahul Bari libni Rajab 5/215)Muslim Rindu dengan Adzan dan segera memenuhi panggilan adzan bagi laki-lakiSeorang muslim yang beriman akan tahu keutamaan adzan, mereka akan rindu dan sangat senang. Seorang muslim dengan keimanan yang tinggi akan selalu menanti-nati adzan dan bersegera memenuhinya, berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf pertama yang memiliki banyak keutamaan. Sampai-sampai akan saling berebut dan jika perlu melakukan undian karena tahu keutamaannya. Perhatikan hadits berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻻﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari Muslim).Adzan adalah penanda masuknya waktu shalat dan amalan yang terbaik adalah shalat di waktunya. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ“Shalat itu pada waktunya.”Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan:“Berbakti kepada orang tua, kemuduian berjihad fi sabilillah” (HR. Bukhari Muslim).Hendaklah kita malu terhadap seorang sahabat yang buta yang tidak ada penuntun ke masjid, tetapi ia tetap diperintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, bagaimana denga kita yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)” (HR. Muslim no. 653).Memenuhi adzan merupakan perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (Al-Baqarah: 43).Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“makna firman Allah ‘ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” (Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Dahsyatnya Adzan Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah? Tata Cara Adzan dan Iqomah @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan ketidaksukaan setan dengan suara adzan. Sampai-sampai setan berusaha agar tidak mendengarnya dengan cara yang cukup hina menurut pandangan manusia yaitu dengan mengeluarkan kentut dan suaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).Ibnu Rajab menjelaskan,ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺑﺮ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻟﻪ ﺿﺮﺍﻁ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﺘﺄﺫﻳﻦ .ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺳﻮﺍﺀ .“Hadits ini menjelaskan dalil keutamaan azan dan setan lari dari adzan sampai-sampai setan mengeluarkan kentut agar tidak mendengar adzan. Sama saja halnya ketika adzan dan iqamah (setan juga lari)” (Fahul Bari libni Rajab 5/215)Muslim Rindu dengan Adzan dan segera memenuhi panggilan adzan bagi laki-lakiSeorang muslim yang beriman akan tahu keutamaan adzan, mereka akan rindu dan sangat senang. Seorang muslim dengan keimanan yang tinggi akan selalu menanti-nati adzan dan bersegera memenuhinya, berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf pertama yang memiliki banyak keutamaan. Sampai-sampai akan saling berebut dan jika perlu melakukan undian karena tahu keutamaannya. Perhatikan hadits berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻻﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari Muslim).Adzan adalah penanda masuknya waktu shalat dan amalan yang terbaik adalah shalat di waktunya. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ“Shalat itu pada waktunya.”Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan:“Berbakti kepada orang tua, kemuduian berjihad fi sabilillah” (HR. Bukhari Muslim).Hendaklah kita malu terhadap seorang sahabat yang buta yang tidak ada penuntun ke masjid, tetapi ia tetap diperintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, bagaimana denga kita yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)” (HR. Muslim no. 653).Memenuhi adzan merupakan perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (Al-Baqarah: 43).Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“makna firman Allah ‘ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” (Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Dahsyatnya Adzan Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah? Tata Cara Adzan dan Iqomah @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan ketidaksukaan setan dengan suara adzan. Sampai-sampai setan berusaha agar tidak mendengarnya dengan cara yang cukup hina menurut pandangan manusia yaitu dengan mengeluarkan kentut dan suaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).Ibnu Rajab menjelaskan,ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻓﻀﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ، ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻄﺮﺩ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺑﺮ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻟﻪ ﺿﺮﺍﻁ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﺘﺄﺫﻳﻦ .ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺳﻮﺍﺀ .“Hadits ini menjelaskan dalil keutamaan azan dan setan lari dari adzan sampai-sampai setan mengeluarkan kentut agar tidak mendengar adzan. Sama saja halnya ketika adzan dan iqamah (setan juga lari)” (Fahul Bari libni Rajab 5/215)Muslim Rindu dengan Adzan dan segera memenuhi panggilan adzan bagi laki-lakiSeorang muslim yang beriman akan tahu keutamaan adzan, mereka akan rindu dan sangat senang. Seorang muslim dengan keimanan yang tinggi akan selalu menanti-nati adzan dan bersegera memenuhinya, berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf pertama yang memiliki banyak keutamaan. Sampai-sampai akan saling berebut dan jika perlu melakukan undian karena tahu keutamaannya. Perhatikan hadits berikut.Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻒِّ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺘَﻬِﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻻﺳْﺘَﻬَﻤُﻮﺍ“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari Muslim).Adzan adalah penanda masuknya waktu shalat dan amalan yang terbaik adalah shalat di waktunya. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ“Shalat itu pada waktunya.”Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan:“Berbakti kepada orang tua, kemuduian berjihad fi sabilillah” (HR. Bukhari Muslim).Hendaklah kita malu terhadap seorang sahabat yang buta yang tidak ada penuntun ke masjid, tetapi ia tetap diperintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, bagaimana denga kita yang matanya sehat?Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)” (HR. Muslim no. 653).Memenuhi adzan merupakan perintah Allah dalam al-Quran agar shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (Al-Baqarah: 43).Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,، فلا بد لقوله { مع الراكعين } من فائدة أخرى وليست إلا فعلها مع جماعة المصلين والمعية تفيد ذلك“makna firman Allah ‘ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama.” (Ash-Shalatu wa hukmu tarikiha hal. 139-141)Demikian semoga bermanfaatBaca juga: Dahsyatnya Adzan Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah? Tata Cara Adzan dan Iqomah @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal
Prev     Next