Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir

Download   Ada yang penuh dosa, apakah ada manfaat ia berada dalam majelis orang shalih, majelis ilmu, dan majelis dzikir?   Hadits #1447 وفي رواية لمسلمٍ عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( إن للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّارَةًفُضُلاً يَتَتَبُّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ ، فَإذَا وَجَدُوا مَجْلِساً فِيهِ ذِكْرٌ ، قَعَدُوا مَعَهُمْ ، وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضاً بِأجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَؤُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّماءِ الدُّنْيَا ، فإذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعدُوا إِلَى السَّمَاءِ ، فَيَسْأَلُهُمْ اللهُ – عز وجل – – وَهُوَ أعْلَمُ – : مِنْ أيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عِبادٍ لَكَ في الأرْضِ : يُسَبِّحُونَكَ ، ويُكبِّرُونَكَ ، وَيُهَلِّلُونَكَ ، وَيَحْمَدُونَكَ ، وَيَسْألُونَكَ . قَالَ : وَمَاذا يَسْألُونِي ؟ قالوا : يَسْألُونَكَ جَنَّتَكَ . قَالَ : وَهَلْ رَأَوْا جَنَّتِي ؟ قالوا : لا ، أَيْ رَبِّ . قَالَ : فكيْفَ لَوْ رَأَوْا جَنَّتي ؟! قالوا : ويستجيرونكَ . قَالَ : ومِمَّ يَسْتَجِيرُونِي ؟ قالوا : مِنْ نَارِكَ يَا رَبِّ . قَالَ : وَهَلْ رَأوْا نَاري ؟ قالوا : لا ، قَالَ : فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْا نَارِي ؟! قالوا : وَيَسْتَغفِرُونكَ ؟ فيقولُ : قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ، وَأَعْطَيْتُهُمْ مَا سَألُوا ، وَأجَرْتُهُمْ مِمَّا اسْتَجَارُوا . قَالَ : فيقولون : ربِّ فيهمْ فُلانٌ عَبْدٌ خَطَّاءٌ إنَّمَا مَرَّ ، فَجَلَسَ مَعَهُمْ . فيقُولُ : ولهُ غَفَرْتُ ، هُمُ القَومُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ )) . Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang memiliki keutamaan, mereka selalu berjalan mencari majelis-majelis dzikir. Maka apabila mereka menemukan suatu majelis yang berisi dzikir di dalamnya, mereka lalu duduk bersama mereka, dan mereka saling membentangkan sayap-sayap mereka sehingga memenuhi langit dunia. Apabila majelis itu bubar, mereka naik ke langit, lalu Allah bertanya kepada mereka—sedangkan Allah Maha Mengetahui–, ‘Dari mana kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi. Mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan meminta kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Apa yang mereka minta dari-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Mereka meminta surga-Mu.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat surga-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Dari neraka-Mu, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta ampunan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Aku telah mengampuni mereka. Aku beri kepada mereka apa yang mereka minta dan Aku beri mereka perlindungan dari apa yang mereka mintai perlindungan kepada-Ku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kemudian para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di kalangan mereka ada seorang hamba yang banyak sekali kesalahannya. Ia hanya melewati saja lalu ikut duduk bersama mereka.’ Lalu Allah pun berkata, ‘Aku pun mengampuninya, mereka adalah satu kaum yang tidak akan sengsara orang yang duduk bersama mereka.’   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir, keutamaan orang yang berdzikir, dan keutamaan orang yang berkumpul dalam majelis dzikir. Teman-teman duduk dengan orang shalih yang rajin berdzikir akan termasuk dalam seluruh keutamaan yang Allah berikan karena duduk dengan orang shalih tadi sebagai bentuk pemuliaan kepadanya walaupun tidak sama dalam kualitas mengingat Allahnya. Pertanyaan bisa saja disodorkan dari si penanya padahal ia sudah mengetahui tentang soal tadi dari yang ditanya untuk menunjukkan pentingnya dan mulianya soal tersebut. Hadits ini menunjukkan dustanya kaum zindiq (kaum munafik) yang menyatakan bahwa mereka dapat melihat Allah secara nyata di dunia. Boleh bersumpah dalam perkara yang pasti untuk menunjukkan penguatan makna dan pemuliaan. Surga diliputi dengan hal-hal baik dan neraka diliputi dengan hal-hal yang jelek (tidak disukai). Memberikan harapan dan terus meminta kepada Allah adalah jadi sebab kita mudah mendapatkan yang diharap.   Catatan: Majelis dzikir yang dicintai oleh Allah adalah majelis ilmu, belajar Al-Qur’an, belajar sunnah Nabi, dan mendalami agama. Yang dimaksud adalah bukan majelis dzikir dengan dansa, tepuk tangan, dan menari ala Sufi. Tepuk tangan adalah kebiasaan wanita. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421) Dalam Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah(12:82-83) disebutkan bahwa para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh(meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita mengingatkan imam saat shalat. Sedangkan laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. Ibadahnya orang Jahiliyyah juga adalah dengan siulan dan tepuk tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah yang mereka lakukan di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35). Sebab turun ayat ini kata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahadalah dahulu orang jahiliyyah thawaf keliling Ka’bah sambil teput tangan, berseruling, dan meletakkan pipi mereka ke tanah. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, kitab tafsir karya Ibnul Jauzi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan; Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Maktabah Asy-Syamilah.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir majelis dzikir

Penuh Dosa Hadir dalam Majelis Dzikir

Download   Ada yang penuh dosa, apakah ada manfaat ia berada dalam majelis orang shalih, majelis ilmu, dan majelis dzikir?   Hadits #1447 وفي رواية لمسلمٍ عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( إن للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّارَةًفُضُلاً يَتَتَبُّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ ، فَإذَا وَجَدُوا مَجْلِساً فِيهِ ذِكْرٌ ، قَعَدُوا مَعَهُمْ ، وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضاً بِأجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَؤُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّماءِ الدُّنْيَا ، فإذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعدُوا إِلَى السَّمَاءِ ، فَيَسْأَلُهُمْ اللهُ – عز وجل – – وَهُوَ أعْلَمُ – : مِنْ أيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عِبادٍ لَكَ في الأرْضِ : يُسَبِّحُونَكَ ، ويُكبِّرُونَكَ ، وَيُهَلِّلُونَكَ ، وَيَحْمَدُونَكَ ، وَيَسْألُونَكَ . قَالَ : وَمَاذا يَسْألُونِي ؟ قالوا : يَسْألُونَكَ جَنَّتَكَ . قَالَ : وَهَلْ رَأَوْا جَنَّتِي ؟ قالوا : لا ، أَيْ رَبِّ . قَالَ : فكيْفَ لَوْ رَأَوْا جَنَّتي ؟! قالوا : ويستجيرونكَ . قَالَ : ومِمَّ يَسْتَجِيرُونِي ؟ قالوا : مِنْ نَارِكَ يَا رَبِّ . قَالَ : وَهَلْ رَأوْا نَاري ؟ قالوا : لا ، قَالَ : فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْا نَارِي ؟! قالوا : وَيَسْتَغفِرُونكَ ؟ فيقولُ : قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ، وَأَعْطَيْتُهُمْ مَا سَألُوا ، وَأجَرْتُهُمْ مِمَّا اسْتَجَارُوا . قَالَ : فيقولون : ربِّ فيهمْ فُلانٌ عَبْدٌ خَطَّاءٌ إنَّمَا مَرَّ ، فَجَلَسَ مَعَهُمْ . فيقُولُ : ولهُ غَفَرْتُ ، هُمُ القَومُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ )) . Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang memiliki keutamaan, mereka selalu berjalan mencari majelis-majelis dzikir. Maka apabila mereka menemukan suatu majelis yang berisi dzikir di dalamnya, mereka lalu duduk bersama mereka, dan mereka saling membentangkan sayap-sayap mereka sehingga memenuhi langit dunia. Apabila majelis itu bubar, mereka naik ke langit, lalu Allah bertanya kepada mereka—sedangkan Allah Maha Mengetahui–, ‘Dari mana kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi. Mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan meminta kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Apa yang mereka minta dari-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Mereka meminta surga-Mu.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat surga-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Dari neraka-Mu, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta ampunan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Aku telah mengampuni mereka. Aku beri kepada mereka apa yang mereka minta dan Aku beri mereka perlindungan dari apa yang mereka mintai perlindungan kepada-Ku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kemudian para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di kalangan mereka ada seorang hamba yang banyak sekali kesalahannya. Ia hanya melewati saja lalu ikut duduk bersama mereka.’ Lalu Allah pun berkata, ‘Aku pun mengampuninya, mereka adalah satu kaum yang tidak akan sengsara orang yang duduk bersama mereka.’   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir, keutamaan orang yang berdzikir, dan keutamaan orang yang berkumpul dalam majelis dzikir. Teman-teman duduk dengan orang shalih yang rajin berdzikir akan termasuk dalam seluruh keutamaan yang Allah berikan karena duduk dengan orang shalih tadi sebagai bentuk pemuliaan kepadanya walaupun tidak sama dalam kualitas mengingat Allahnya. Pertanyaan bisa saja disodorkan dari si penanya padahal ia sudah mengetahui tentang soal tadi dari yang ditanya untuk menunjukkan pentingnya dan mulianya soal tersebut. Hadits ini menunjukkan dustanya kaum zindiq (kaum munafik) yang menyatakan bahwa mereka dapat melihat Allah secara nyata di dunia. Boleh bersumpah dalam perkara yang pasti untuk menunjukkan penguatan makna dan pemuliaan. Surga diliputi dengan hal-hal baik dan neraka diliputi dengan hal-hal yang jelek (tidak disukai). Memberikan harapan dan terus meminta kepada Allah adalah jadi sebab kita mudah mendapatkan yang diharap.   Catatan: Majelis dzikir yang dicintai oleh Allah adalah majelis ilmu, belajar Al-Qur’an, belajar sunnah Nabi, dan mendalami agama. Yang dimaksud adalah bukan majelis dzikir dengan dansa, tepuk tangan, dan menari ala Sufi. Tepuk tangan adalah kebiasaan wanita. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421) Dalam Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah(12:82-83) disebutkan bahwa para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh(meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita mengingatkan imam saat shalat. Sedangkan laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. Ibadahnya orang Jahiliyyah juga adalah dengan siulan dan tepuk tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah yang mereka lakukan di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35). Sebab turun ayat ini kata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahadalah dahulu orang jahiliyyah thawaf keliling Ka’bah sambil teput tangan, berseruling, dan meletakkan pipi mereka ke tanah. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, kitab tafsir karya Ibnul Jauzi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan; Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Maktabah Asy-Syamilah.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir majelis dzikir
Download   Ada yang penuh dosa, apakah ada manfaat ia berada dalam majelis orang shalih, majelis ilmu, dan majelis dzikir?   Hadits #1447 وفي رواية لمسلمٍ عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( إن للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّارَةًفُضُلاً يَتَتَبُّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ ، فَإذَا وَجَدُوا مَجْلِساً فِيهِ ذِكْرٌ ، قَعَدُوا مَعَهُمْ ، وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضاً بِأجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَؤُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّماءِ الدُّنْيَا ، فإذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعدُوا إِلَى السَّمَاءِ ، فَيَسْأَلُهُمْ اللهُ – عز وجل – – وَهُوَ أعْلَمُ – : مِنْ أيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عِبادٍ لَكَ في الأرْضِ : يُسَبِّحُونَكَ ، ويُكبِّرُونَكَ ، وَيُهَلِّلُونَكَ ، وَيَحْمَدُونَكَ ، وَيَسْألُونَكَ . قَالَ : وَمَاذا يَسْألُونِي ؟ قالوا : يَسْألُونَكَ جَنَّتَكَ . قَالَ : وَهَلْ رَأَوْا جَنَّتِي ؟ قالوا : لا ، أَيْ رَبِّ . قَالَ : فكيْفَ لَوْ رَأَوْا جَنَّتي ؟! قالوا : ويستجيرونكَ . قَالَ : ومِمَّ يَسْتَجِيرُونِي ؟ قالوا : مِنْ نَارِكَ يَا رَبِّ . قَالَ : وَهَلْ رَأوْا نَاري ؟ قالوا : لا ، قَالَ : فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْا نَارِي ؟! قالوا : وَيَسْتَغفِرُونكَ ؟ فيقولُ : قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ، وَأَعْطَيْتُهُمْ مَا سَألُوا ، وَأجَرْتُهُمْ مِمَّا اسْتَجَارُوا . قَالَ : فيقولون : ربِّ فيهمْ فُلانٌ عَبْدٌ خَطَّاءٌ إنَّمَا مَرَّ ، فَجَلَسَ مَعَهُمْ . فيقُولُ : ولهُ غَفَرْتُ ، هُمُ القَومُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ )) . Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang memiliki keutamaan, mereka selalu berjalan mencari majelis-majelis dzikir. Maka apabila mereka menemukan suatu majelis yang berisi dzikir di dalamnya, mereka lalu duduk bersama mereka, dan mereka saling membentangkan sayap-sayap mereka sehingga memenuhi langit dunia. Apabila majelis itu bubar, mereka naik ke langit, lalu Allah bertanya kepada mereka—sedangkan Allah Maha Mengetahui–, ‘Dari mana kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi. Mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan meminta kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Apa yang mereka minta dari-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Mereka meminta surga-Mu.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat surga-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Dari neraka-Mu, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta ampunan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Aku telah mengampuni mereka. Aku beri kepada mereka apa yang mereka minta dan Aku beri mereka perlindungan dari apa yang mereka mintai perlindungan kepada-Ku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kemudian para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di kalangan mereka ada seorang hamba yang banyak sekali kesalahannya. Ia hanya melewati saja lalu ikut duduk bersama mereka.’ Lalu Allah pun berkata, ‘Aku pun mengampuninya, mereka adalah satu kaum yang tidak akan sengsara orang yang duduk bersama mereka.’   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir, keutamaan orang yang berdzikir, dan keutamaan orang yang berkumpul dalam majelis dzikir. Teman-teman duduk dengan orang shalih yang rajin berdzikir akan termasuk dalam seluruh keutamaan yang Allah berikan karena duduk dengan orang shalih tadi sebagai bentuk pemuliaan kepadanya walaupun tidak sama dalam kualitas mengingat Allahnya. Pertanyaan bisa saja disodorkan dari si penanya padahal ia sudah mengetahui tentang soal tadi dari yang ditanya untuk menunjukkan pentingnya dan mulianya soal tersebut. Hadits ini menunjukkan dustanya kaum zindiq (kaum munafik) yang menyatakan bahwa mereka dapat melihat Allah secara nyata di dunia. Boleh bersumpah dalam perkara yang pasti untuk menunjukkan penguatan makna dan pemuliaan. Surga diliputi dengan hal-hal baik dan neraka diliputi dengan hal-hal yang jelek (tidak disukai). Memberikan harapan dan terus meminta kepada Allah adalah jadi sebab kita mudah mendapatkan yang diharap.   Catatan: Majelis dzikir yang dicintai oleh Allah adalah majelis ilmu, belajar Al-Qur’an, belajar sunnah Nabi, dan mendalami agama. Yang dimaksud adalah bukan majelis dzikir dengan dansa, tepuk tangan, dan menari ala Sufi. Tepuk tangan adalah kebiasaan wanita. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421) Dalam Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah(12:82-83) disebutkan bahwa para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh(meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita mengingatkan imam saat shalat. Sedangkan laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. Ibadahnya orang Jahiliyyah juga adalah dengan siulan dan tepuk tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah yang mereka lakukan di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35). Sebab turun ayat ini kata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahadalah dahulu orang jahiliyyah thawaf keliling Ka’bah sambil teput tangan, berseruling, dan meletakkan pipi mereka ke tanah. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, kitab tafsir karya Ibnul Jauzi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan; Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Maktabah Asy-Syamilah.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir majelis dzikir


Download   Ada yang penuh dosa, apakah ada manfaat ia berada dalam majelis orang shalih, majelis ilmu, dan majelis dzikir?   Hadits #1447 وفي رواية لمسلمٍ عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( إن للهِ مَلاَئِكَةً سَيَّارَةًفُضُلاً يَتَتَبُّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ ، فَإذَا وَجَدُوا مَجْلِساً فِيهِ ذِكْرٌ ، قَعَدُوا مَعَهُمْ ، وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضاً بِأجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَؤُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّماءِ الدُّنْيَا ، فإذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعدُوا إِلَى السَّمَاءِ ، فَيَسْأَلُهُمْ اللهُ – عز وجل – – وَهُوَ أعْلَمُ – : مِنْ أيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عِبادٍ لَكَ في الأرْضِ : يُسَبِّحُونَكَ ، ويُكبِّرُونَكَ ، وَيُهَلِّلُونَكَ ، وَيَحْمَدُونَكَ ، وَيَسْألُونَكَ . قَالَ : وَمَاذا يَسْألُونِي ؟ قالوا : يَسْألُونَكَ جَنَّتَكَ . قَالَ : وَهَلْ رَأَوْا جَنَّتِي ؟ قالوا : لا ، أَيْ رَبِّ . قَالَ : فكيْفَ لَوْ رَأَوْا جَنَّتي ؟! قالوا : ويستجيرونكَ . قَالَ : ومِمَّ يَسْتَجِيرُونِي ؟ قالوا : مِنْ نَارِكَ يَا رَبِّ . قَالَ : وَهَلْ رَأوْا نَاري ؟ قالوا : لا ، قَالَ : فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْا نَارِي ؟! قالوا : وَيَسْتَغفِرُونكَ ؟ فيقولُ : قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ، وَأَعْطَيْتُهُمْ مَا سَألُوا ، وَأجَرْتُهُمْ مِمَّا اسْتَجَارُوا . قَالَ : فيقولون : ربِّ فيهمْ فُلانٌ عَبْدٌ خَطَّاءٌ إنَّمَا مَرَّ ، فَجَلَسَ مَعَهُمْ . فيقُولُ : ولهُ غَفَرْتُ ، هُمُ القَومُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ )) . Dalam riwayat Muslim disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang memiliki keutamaan, mereka selalu berjalan mencari majelis-majelis dzikir. Maka apabila mereka menemukan suatu majelis yang berisi dzikir di dalamnya, mereka lalu duduk bersama mereka, dan mereka saling membentangkan sayap-sayap mereka sehingga memenuhi langit dunia. Apabila majelis itu bubar, mereka naik ke langit, lalu Allah bertanya kepada mereka—sedangkan Allah Maha Mengetahui–, ‘Dari mana kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami datang dari hamba-hamba-Mu di bumi. Mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan meminta kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Apa yang mereka minta dari-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Mereka meminta surga-Mu.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat surga-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat surga-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta perlindungan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Dari neraka-Mu, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Apakah mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, wahai Rabbku.’ Allah berkata, ‘Maka bagaimana seandainya mereka melihat neraka-Ku?’ Mereka berkata, ‘Mereka juga meminta ampunan kepada-Mu.’ Allah berkata, ‘Aku telah mengampuni mereka. Aku beri kepada mereka apa yang mereka minta dan Aku beri mereka perlindungan dari apa yang mereka mintai perlindungan kepada-Ku.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kemudian para malaikat itu berkata, ‘Wahai Rabbku, di kalangan mereka ada seorang hamba yang banyak sekali kesalahannya. Ia hanya melewati saja lalu ikut duduk bersama mereka.’ Lalu Allah pun berkata, ‘Aku pun mengampuninya, mereka adalah satu kaum yang tidak akan sengsara orang yang duduk bersama mereka.’   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan majelis dzikir, keutamaan orang yang berdzikir, dan keutamaan orang yang berkumpul dalam majelis dzikir. Teman-teman duduk dengan orang shalih yang rajin berdzikir akan termasuk dalam seluruh keutamaan yang Allah berikan karena duduk dengan orang shalih tadi sebagai bentuk pemuliaan kepadanya walaupun tidak sama dalam kualitas mengingat Allahnya. Pertanyaan bisa saja disodorkan dari si penanya padahal ia sudah mengetahui tentang soal tadi dari yang ditanya untuk menunjukkan pentingnya dan mulianya soal tersebut. Hadits ini menunjukkan dustanya kaum zindiq (kaum munafik) yang menyatakan bahwa mereka dapat melihat Allah secara nyata di dunia. Boleh bersumpah dalam perkara yang pasti untuk menunjukkan penguatan makna dan pemuliaan. Surga diliputi dengan hal-hal baik dan neraka diliputi dengan hal-hal yang jelek (tidak disukai). Memberikan harapan dan terus meminta kepada Allah adalah jadi sebab kita mudah mendapatkan yang diharap.   Catatan: Majelis dzikir yang dicintai oleh Allah adalah majelis ilmu, belajar Al-Qur’an, belajar sunnah Nabi, dan mendalami agama. Yang dimaksud adalah bukan majelis dzikir dengan dansa, tepuk tangan, dan menari ala Sufi. Tepuk tangan adalah kebiasaan wanita. Dalam hadits disebutkan, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari, no. 7190 dan Muslim, no. 421) Dalam Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah(12:82-83) disebutkan bahwa para ulama juga beralasan terlarangnya perbuatan tersebut karena itu termasuk tasyabbuh(meniru-niru kelakuan) wanita. Karena dalam hadits disebutkan bahwa hal semacam itu hanya khusus bagi wanita ketika wanita mengingatkan imam saat shalat. Sedangkan laki-laki mengingatkan imam dengan ucapan tasbih. Ibadahnya orang Jahiliyyah juga adalah dengan siulan dan tepuk tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً “Ibadah yang mereka lakukan di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35). Sebab turun ayat ini kata Imam Ibnul Jauzi rahimahullahadalah dahulu orang jahiliyyah thawaf keliling Ka’bah sambil teput tangan, berseruling, dan meletakkan pipi mereka ke tanah. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir, kitab tafsir karya Ibnul Jauzi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan; Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Maktabah Asy-Syamilah.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir majelis dzikir

Adzan Salah, Shalat Tetap Sah?

Adzan Salah, Shalat Tetap Sah? Orang mengumandang azan salah dalam urutan dan melupakan bait melompati bait berikutnya, apa hukum shalat saat itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika adzan salah, hingga bernilai batal sebagai adzan, bagaimana dengan shalat wajib yang dikerjakan? Diantara syarat sah shalat adalah masuknya waktu shalat. Sementara adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Adzan dikumandangkan sebagai pengumuman masuknya waktu shalat, dan bukan batas masuknya waktu shalat. Misalnya, Terbitnya fajar shadiq adalah tanda masuknya waktu shalat subuh. Ketika itu, disyariatkan melakukan adzan subuh sebagai pengumuman akan masuknya waktu subuh. Karena itu, adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum adzan sebelum shalat wajib. Ini sebagaimana hubungan antara jumatan dengan mandi jumat. Mandi jumat hukumnya wajib menurut sebagian ulama. Namun jumatan tetap sah, meskipun belum mandi wajib. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن صلى مصلٍّ بغير أذان ولا إقامة فالصلاة صحيحة على القولين – أي القول بالوجوب والقول بالسنية – لما روى عن علقمة والأسود أنهما قالا: دخلنا على عبد الله فصلى بنا بلا أذان ولا إقامة. رواه الأثرم، ولا أعلم أحدًا خالف في ذلك إلا عطاء.. Jika ada orang yang shalat tanpa adzan dan iqamah, shalatnya sah, baik menurut pendapat yang mengatakan adzan itu wajib atau adzan itu sunah. Berdasarkan riwayat dari Alqamah dan al-Aswad, bahwa mereka pernah bercerita, ‘Kami pernah menemui Abdullah bin Mas’ud. Lalu beliau mengimami kami, tanpa adzan dan tanpa iqamah.’ Diriwayatkan al-Atsram. Dan saya tidak mengetahui adanya seorangpun ulama yang berbeda pendapatnya dalam masalah ini, selain Atha’. (al-Mughni, 1/250). Kesimpulannya, boleh shalat wajib tanpa adzan… Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hantu Menurut Islam, Hukum Kuku Panjang, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Jilat Kemaluan Isteri, Doa Hari Pertama Haid, Kitab Wahdatul Wujud Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 QRIS donasi Yufid

Adzan Salah, Shalat Tetap Sah?

Adzan Salah, Shalat Tetap Sah? Orang mengumandang azan salah dalam urutan dan melupakan bait melompati bait berikutnya, apa hukum shalat saat itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika adzan salah, hingga bernilai batal sebagai adzan, bagaimana dengan shalat wajib yang dikerjakan? Diantara syarat sah shalat adalah masuknya waktu shalat. Sementara adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Adzan dikumandangkan sebagai pengumuman masuknya waktu shalat, dan bukan batas masuknya waktu shalat. Misalnya, Terbitnya fajar shadiq adalah tanda masuknya waktu shalat subuh. Ketika itu, disyariatkan melakukan adzan subuh sebagai pengumuman akan masuknya waktu subuh. Karena itu, adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum adzan sebelum shalat wajib. Ini sebagaimana hubungan antara jumatan dengan mandi jumat. Mandi jumat hukumnya wajib menurut sebagian ulama. Namun jumatan tetap sah, meskipun belum mandi wajib. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن صلى مصلٍّ بغير أذان ولا إقامة فالصلاة صحيحة على القولين – أي القول بالوجوب والقول بالسنية – لما روى عن علقمة والأسود أنهما قالا: دخلنا على عبد الله فصلى بنا بلا أذان ولا إقامة. رواه الأثرم، ولا أعلم أحدًا خالف في ذلك إلا عطاء.. Jika ada orang yang shalat tanpa adzan dan iqamah, shalatnya sah, baik menurut pendapat yang mengatakan adzan itu wajib atau adzan itu sunah. Berdasarkan riwayat dari Alqamah dan al-Aswad, bahwa mereka pernah bercerita, ‘Kami pernah menemui Abdullah bin Mas’ud. Lalu beliau mengimami kami, tanpa adzan dan tanpa iqamah.’ Diriwayatkan al-Atsram. Dan saya tidak mengetahui adanya seorangpun ulama yang berbeda pendapatnya dalam masalah ini, selain Atha’. (al-Mughni, 1/250). Kesimpulannya, boleh shalat wajib tanpa adzan… Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hantu Menurut Islam, Hukum Kuku Panjang, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Jilat Kemaluan Isteri, Doa Hari Pertama Haid, Kitab Wahdatul Wujud Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 QRIS donasi Yufid
Adzan Salah, Shalat Tetap Sah? Orang mengumandang azan salah dalam urutan dan melupakan bait melompati bait berikutnya, apa hukum shalat saat itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika adzan salah, hingga bernilai batal sebagai adzan, bagaimana dengan shalat wajib yang dikerjakan? Diantara syarat sah shalat adalah masuknya waktu shalat. Sementara adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Adzan dikumandangkan sebagai pengumuman masuknya waktu shalat, dan bukan batas masuknya waktu shalat. Misalnya, Terbitnya fajar shadiq adalah tanda masuknya waktu shalat subuh. Ketika itu, disyariatkan melakukan adzan subuh sebagai pengumuman akan masuknya waktu subuh. Karena itu, adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum adzan sebelum shalat wajib. Ini sebagaimana hubungan antara jumatan dengan mandi jumat. Mandi jumat hukumnya wajib menurut sebagian ulama. Namun jumatan tetap sah, meskipun belum mandi wajib. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن صلى مصلٍّ بغير أذان ولا إقامة فالصلاة صحيحة على القولين – أي القول بالوجوب والقول بالسنية – لما روى عن علقمة والأسود أنهما قالا: دخلنا على عبد الله فصلى بنا بلا أذان ولا إقامة. رواه الأثرم، ولا أعلم أحدًا خالف في ذلك إلا عطاء.. Jika ada orang yang shalat tanpa adzan dan iqamah, shalatnya sah, baik menurut pendapat yang mengatakan adzan itu wajib atau adzan itu sunah. Berdasarkan riwayat dari Alqamah dan al-Aswad, bahwa mereka pernah bercerita, ‘Kami pernah menemui Abdullah bin Mas’ud. Lalu beliau mengimami kami, tanpa adzan dan tanpa iqamah.’ Diriwayatkan al-Atsram. Dan saya tidak mengetahui adanya seorangpun ulama yang berbeda pendapatnya dalam masalah ini, selain Atha’. (al-Mughni, 1/250). Kesimpulannya, boleh shalat wajib tanpa adzan… Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hantu Menurut Islam, Hukum Kuku Panjang, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Jilat Kemaluan Isteri, Doa Hari Pertama Haid, Kitab Wahdatul Wujud Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472099&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Adzan Salah, Shalat Tetap Sah? Orang mengumandang azan salah dalam urutan dan melupakan bait melompati bait berikutnya, apa hukum shalat saat itu? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika adzan salah, hingga bernilai batal sebagai adzan, bagaimana dengan shalat wajib yang dikerjakan? Diantara syarat sah shalat adalah masuknya waktu shalat. Sementara adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Adzan dikumandangkan sebagai pengumuman masuknya waktu shalat, dan bukan batas masuknya waktu shalat. Misalnya, Terbitnya fajar shadiq adalah tanda masuknya waktu shalat subuh. Ketika itu, disyariatkan melakukan adzan subuh sebagai pengumuman akan masuknya waktu subuh. Karena itu, adzan bukan termasuk syarat sah shalat. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum adzan sebelum shalat wajib. Ini sebagaimana hubungan antara jumatan dengan mandi jumat. Mandi jumat hukumnya wajib menurut sebagian ulama. Namun jumatan tetap sah, meskipun belum mandi wajib. Ibnu Qudamah mengatakan, وإن صلى مصلٍّ بغير أذان ولا إقامة فالصلاة صحيحة على القولين – أي القول بالوجوب والقول بالسنية – لما روى عن علقمة والأسود أنهما قالا: دخلنا على عبد الله فصلى بنا بلا أذان ولا إقامة. رواه الأثرم، ولا أعلم أحدًا خالف في ذلك إلا عطاء.. Jika ada orang yang shalat tanpa adzan dan iqamah, shalatnya sah, baik menurut pendapat yang mengatakan adzan itu wajib atau adzan itu sunah. Berdasarkan riwayat dari Alqamah dan al-Aswad, bahwa mereka pernah bercerita, ‘Kami pernah menemui Abdullah bin Mas’ud. Lalu beliau mengimami kami, tanpa adzan dan tanpa iqamah.’ Diriwayatkan al-Atsram. Dan saya tidak mengetahui adanya seorangpun ulama yang berbeda pendapatnya dalam masalah ini, selain Atha’. (al-Mughni, 1/250). Kesimpulannya, boleh shalat wajib tanpa adzan… Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hantu Menurut Islam, Hukum Kuku Panjang, Hadits Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Jilat Kemaluan Isteri, Doa Hari Pertama Haid, Kitab Wahdatul Wujud Visited 151 times, 1 visit(s) today Post Views: 333 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam

Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis Hakim bin Hizam termasuk salah satu hadis yang menjadi acuan pokok dalam kajian fiqh muamalah maliyah. Terlebih ketika kita bersinggungan dengan bisnis online dan dropshipping. Teks hadis, Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, lalu memintaku barang yang tidak aku miliki barang yang aku jual. Kemudian aku membelinya ke pasar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15311 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Larangan menjual yang belum dimiliki juga disebutkan dalam hadis lain, dengan redaksi yang berbeda. Diantaranya dari  Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 4 larangan dalam jual beli. Diantaranya, وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dan beliau melarang menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad 6628, Nasai 4648 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kapan Hakim Menjual? Hakim sudah menjual ke konsumennya sejak konsumennya datang pertama kali. Setelah transaksi dan Hakim dibayar tunai, kemudian Hakim mencarikan barang itu di pasar, kemudian diserahkan ke konsumennya. Model transaki semacam ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau sebut sebagai tindakan menjual barang sebelum dimiliki. Berikut keterangan Syaikhul Islam, إنما سأله عن بيعه حالًّا فإنه قال أبيعه ثم أذهب فأبتاعه فقال له لا تبع ما ليس عندك Hakim bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual belinya secara tunai. Karena beliau mengatakan, ‘Aku jual kepadanya, kemudian aku ke pasar membelikan barang itu.’ lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.’ (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692). Keterangan  lain disampaikan Ibnul Qayim, فقول الرسول -صلى الله عليه وسلم- في حديث حكيم بن حزام: «لا تبع ما ليس عندك» العندية هنا ليست عندية الحس والمشاهدة، وإنما هي عندية الحكم والتمكين، ولهذا جاز بيع المعدوم الموصوف في الذمة إذا كان وقت التسليم قادراً على تسليمه كبيع السلم Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hakim bin Hizam, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki’, al-indiyah (tidak dimiliki) di sini bukan kepemilikan fisik, namun kepemilikan pengadaan (indiyah at-Tamkin). Karena itu, boleh menjual barang yang belum ada, yang telah dijelaskan kriterianya dalam tanggungan, jika pada waktu penyerahan, penjual mampu menyerahkan barang itu, seperti jual beli salam. (Hasyiyah Sunan Abi Daud, 9/299). Perbedaan Mereka tentang Hadis Hakim Setidaknya ada 3 pendapat ulama dalam memahami hadis larangan, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki.’ Pertama, Bahwa larangan menjual barang yang belum dimiliki, berlaku jika barang yang dijual adalah barang muayyan (tertentu). Namun jika barang yang dijual tidak tertentu, namun berdasarkan kriteria (mausuf fi dzimmah),  ini adalah pendapat as-Syafii. Alasan pendapat ini, jika salam mu’ajjal (salam dalam waktu lama) dibolehkan dengan sepakat ulama, maka salam haal (salam yang waktunya pendek) seharusnya dibolehkan. Sehingga yang dilarang dalam praktek Hakim adalah jual beli muayyan, untuk barang yang belum dia miliki. Dinukil oleh al-Muzanni (simak Mukhtashar al-Muzanni, hlm. 553) pernyataan as-Syafi’i, أما حديث حكيم بن حزام فإن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهاه والله أعلم عن أن يبيع شيئا بعينه لا يملكه، والدليل على أن هذا معنى حديث حكيم ابن حزام – والله أعلم – حديث أبي المنهال عن ابن عباس Untuk makna hadis Hakim bin Hizam, – Allahu a’lam – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk jual beli sesuatu yang muayyan (tertentu), yang belum  dia miliki. Dalil makna ini – Allahu a’lam – adalah hadis Abul Minhal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma… Kemudian Imam as-Syafii menyebutkan hadis tentang transaksi salam. Kemudian beliau mengatakan, وهذا بيع ما ليس عند المرء، ولكنه بيع صفة مضمونة على بائعها، وإذا أتى بها البائع لزمت المشتري وليست بيع عين Dan jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang tidak dimiliki seorang penjual. Hanya saja, objek yang dijual barang yang ditanggung  oleh penjual untuk mendatangkannya berdasarkan kriteria tertentu. Jika penjual bisa mendatangkannya, maka pembeli harus menerimanya. Dan ini bukan jual beli barang tertentu. (Mukhtashar al-Muzanni, 8/664). Ibnu Daqiqil Id – ulama Syafiiyah – mengatakan, الصورة الرابعة دل عليها قوله ق (ولا بيع ما ليس عندك) مثاله: أن يبيع منه متاعاً لا يملكه، ثم يشتريه من مالكه، ويدفعه إليه، وهذا فاسد؛ لأنه باع ما ليس في ملكه حاضراً عنده، ولا غائباً في ملكه، وتحت حوزته Bentuk transaksi keempat yang disimpulkan dari hadis, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki’ contohnya adalah orang menjual barang yang tidak dia miliki, kemudian dia membelinya dari pemiliknya, lalu diserahkan ke pembeli. Dan ini transaksi yang batal. Karena dia menjual barang yang bukan miliknya yang ada ketika akad, tidak pula barang miliknya yang berada di tempat lain, dan di bawah kekuasannya. Kemudian Ibnu Daqiqil Id menyebutkan keterangan al-Baghawi, bahwa ini berlaku untuk barang muayyan (tertentu). Beliau mengatakan, قال العلامة البغوي في شرح السنة: هذا في بيوع الأعيان، دون بيوع الصفات، فلذا قيل: السلم في شيء موصوف، عام الوجود عند المحل المشروط يجوز، وإن لم يكن في ملكه حال العقد… Al-Allamah al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk jual beli baranng muayyan (tertentu), dan bukan jual beli berdasarkan kriteria. Karena itu, terdapat pernyataan bahwa akad salam untuk barang yang disebutkan kriterianya,  dan akan diserahkan pada tahun yang tentukan, hukumnya boleh. Meskipun ketika akad barang itu belum dia miliki. (Ihkam al-Ahkam, 3/178). Kedua, bahwa larangan menjual sesuatu yang belum kamu miliki, mencakup dua hal, [1] Menjual barang muayyan yang belum dimiliki [2] Menjual barang yang belum dimiliki yang dijamin akan didatangkan sesuai kriteria (mausuf fi dzimmah), yang dilakukan dalam waktu cepat. Yang diisitilahkan dengan Salam Haal (Salam yang waktunya pendek). Ini merupakan pendapat jumur ulama – hanafiyah (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/73), malikiyah, dan hambali. Dalam al-Mudawwanah diyatakan, قال مالك: كل من اشترى طعاماً أو غير ذلك، إذا لم يكن بعينه، فنقد رأس المال، أو لم ينقد، فلا خير فيه، طعاماً كان ذلك أو سلعة من السلع إذا لم تكن بعينها، إذا كان أجل ذلك قريباً يوماً أو يومين أو ثلاثة فلا خير فيه، إذا كانت عليه مضمونة؛ لأن هذا الأجل ليس من آجال السلم Imam Malik mengatakan, ‘Semua yang membeli makanan atau yang lainnya, jika tidak tertentu, lalu pembeli melunasi harganya, atau dibayar tidak tunai, maka tidak ada kebaikan di sana (dilarang). Baik makanan atau barang lainnya, jika tidak tertentu. Jika batas waktunya pendek, sehari, dua hari atau tiga hari, tidak ada kebaikannya (dilarang), meski itu dijamin penjual (mausuf fi dzimmah). Karena rentang waktu pendek ini bukan termasuk rentang waktu akad salam. (al-Mudawwanah, 4/30). Dalam al-Muawwanah dinyatakan, وإنما قلنا: إن الأجل شرط في السلم، وأنه لا يجوز أن يكون حالاً خلافاً للشافعي لقوله -صلى الله عليه وسلم-: فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم Kami menegaskan bahwa adanya rentang waktu merupakan syarat dalam akad salam, dan tidak boleh dalam waktu pendek. Berbeda dengan as-Syafii.  Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Hendaknya dia lakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.’ (al-Muawwanah, 2/988). Dalam madzhab Malikiyah, salam dilakukan dalam jangka waktu minimal setengah bulan. Dalam Bulghatus Salik – Fiqh Maliki – dinyatakan, والحاصل أن السلم لا بد أن يؤجل بأجل معلوم، أقله نصف شهر “Kesimpulannya, bahwa salam ada batas waktu tertentu, minimal 6 bulan.” (Bulghatus Salik, 3/172). Demikian pula yang dinyatakan dalam al-Inshaf – kitab hambali –, فإن أسلم حالاً، أو إلى أجل قريب كاليوم ونحوه لم يصح، وهو المذهب، وعليه الأصحاب Jika ada orang melakukan salam dalam jangka waktu yang pendek, atau batas waktunya singkat, seperti sehari atau semacamnya, tidak sah. Inilah pendapat madzhab hambali dan yang ditegaskan para ulama madzhab kami. (al-Inshaf, 5/98) Ketiga, larangan menjual barang yang belum dimiliki mencakup 2 hal, [1] Menjual barang muayyan (tertentu) yang belum dimiliki [2] Salam haal yang belum dimiliki. Namun jika sudah dimiliki, dalam arti sangat memungkinkan bagi penjual untuk menyerahkan barang itu, maka salam haal dibolehkan. Yang dimaksud salam haal untuk yang sudah dimiliki adalah posisi barang mudah untuk didapatkan penjual, dan mudah baginya untuk mendatangkannya. Meskipun barang itu belum dibeli oleh penjual. Sehingga yang dimiliki adalah peluang besar untuk mendapatkan barang itu. Sementara yang dimaksud salam haal belum memiliki, penjual sama sekali belum memiliki pandangan untuk barang yang diinginkan konsumen. Syaikhul Islam menjelaskan, فمعنى حديث حكيم بن حزام: لا تبع ما ليس عندك، أن يبيعه شيئاً موصوفاً حالاً، وهو لم يملكه، ويربح فيه قبل أن يدخل ضمانه، وقبل أن يكون قادراً على تسليمه، أما إذا باعه موصوفاً في الذمة حالاً، وهو عند بائعه قادراً على تسليمه، فلا حرج إن شاء الله تعالى Makna hadis Hakim bin Hizam, jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki, adalah menjual barang mausuf fi dzimmah dalam tempo singkat, sementara dia tidak memilkinya. Dia mengambil untung sebelum barang itu masuk dalam tanggungannya, dan dia belum memiliki kemampuan untuk menyerahkannnya. Namun jika jual mausuf fi dzimmah dalam tempo pendek, sementara penjual mampu untuk menyerahkannya, maka tidak masalah Insya Allah. Beliau juga mengatakan, أظهر الأقوال: أن الحديث لم يرد به النهي عن السلم المؤجل ولا الحال مطلقاً، وإنما أريد به النهي عن بيع ما في الذمة مما ليس مملوكاً له، ولا يقدر على تسليمه، ويربح فيه قبل أن يملكه، ويقدر على تسليمه Pendapat yang lebih kuat, bahwa hadis tidak berisi larangan untuk akad salam muajjal (tempo lama) maupun salam haal secara mutlak. Namun larangan yang dimaksud adalah menjual barang dalam tanggungan yang tidak dimiliki, dan tidak mampu untuk diserahkan. Dia mengambil untung sebelum memilikinya, dan belum mampu untuk menyerahkannya. (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692) Tarjih Pendapat Dari tiga pendapat di atas – Allahu a’lam – yang lebih mendekati adalah pendapat Syafi’iyah. Bahwa alasan larangan dalam hadis Hakim, kembali kepada larangan menjual barang muayyan (tertentu). Sehingga jika barang itu tidak tertentu, kelimpahannya banyak di pasar, dibolehkan. Kembali kepada illah larangan jual beli. Bahwa semua jenis transaksi yang dilarang dalam islam, bermuara kepada 3 hal, [1] Ada unsur kedzaliman [2] Gharar [3] Riba Jika kita perhatikan, alasan terbesar larangan dalam hadis Hakim adalah masalah gharar. Ketidak jelasan, apakah penjual bisa mendapatkan barang itu ataukah tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke pembeli. Artinya, ketika peluang untuk mendapatkan barang itu besar, maka gharar semakin kecil. Sebaliknya, ketika peluang mendapatkan barang itu kecil, gharar semakin besar. Dalam salam mu’ajjal (rentang waktu lama) dibolehkan, karena masa untuk mencari barang lebih lama. Artinya pelunga untuk mendapatkan barang itu lebih besar. Namun bukan berarti sebaliknya, ketika salam itu dilakukan dalam waktu singkat (salam al-Haal), peluang untuk mendapat barang menjadi hilang. Artinya, salam haal tidak ada gharar. dan gharar itu terjadi, ketika barang yang dijual adalah barang tertentu (muayyan).  Sehingga barang mausuf fi dzimmah, itu disetarakan dengan barang yang berada dalam penguasaan kita, meskipun waktu akad belum ada. Inilah yang menjadi alasan Ibnul Qayim untuk mengatakan bahwa salam haal dibolehkan. Beliau mengatakan, ظن طائفة أن السلم مخصوص من عموم هذا الحديث – يعني حديث حكيم بن حزام – فإنه بيع ما ليس عنده، وليس كما ظنوه، فإن الحديث تناول بيع الأعيان، وأما السلم فعقد على ما في الذمة، بل شرطه أن يكون في الذمة، فلو أسلم في معين عنده كان فاسداً Sekelompok orang menyangka bahwa salam dikecuali dari makna hadis Hakim bin Hizam. Karena salam termasuk menjual  barang yang tidak dimiliki. Padahal sejatinya tidak sebagaimana yang mereka duga. Karena hadis Hakim ruang lingkupnya jual beli muayyan. Sementara Salam, akad untuk objek yang tertanggung. Bahkan syaratnya, objek harus tertanggung. Jika dia melakukan salam untuk barang tertentu yang dia miliki, maka akad salamnya batal. (Tahdzib as-Sunan, 9/299). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Syariah, Anak Haram Dalam Islam, Cara Menghilangkan Jerawat Secara Islam, Kajian Islam Tentang Wanita, Akibat Sering Onanai Visited 104 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid

Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam

Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis Hakim bin Hizam termasuk salah satu hadis yang menjadi acuan pokok dalam kajian fiqh muamalah maliyah. Terlebih ketika kita bersinggungan dengan bisnis online dan dropshipping. Teks hadis, Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, lalu memintaku barang yang tidak aku miliki barang yang aku jual. Kemudian aku membelinya ke pasar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15311 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Larangan menjual yang belum dimiliki juga disebutkan dalam hadis lain, dengan redaksi yang berbeda. Diantaranya dari  Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 4 larangan dalam jual beli. Diantaranya, وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dan beliau melarang menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad 6628, Nasai 4648 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kapan Hakim Menjual? Hakim sudah menjual ke konsumennya sejak konsumennya datang pertama kali. Setelah transaksi dan Hakim dibayar tunai, kemudian Hakim mencarikan barang itu di pasar, kemudian diserahkan ke konsumennya. Model transaki semacam ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau sebut sebagai tindakan menjual barang sebelum dimiliki. Berikut keterangan Syaikhul Islam, إنما سأله عن بيعه حالًّا فإنه قال أبيعه ثم أذهب فأبتاعه فقال له لا تبع ما ليس عندك Hakim bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual belinya secara tunai. Karena beliau mengatakan, ‘Aku jual kepadanya, kemudian aku ke pasar membelikan barang itu.’ lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.’ (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692). Keterangan  lain disampaikan Ibnul Qayim, فقول الرسول -صلى الله عليه وسلم- في حديث حكيم بن حزام: «لا تبع ما ليس عندك» العندية هنا ليست عندية الحس والمشاهدة، وإنما هي عندية الحكم والتمكين، ولهذا جاز بيع المعدوم الموصوف في الذمة إذا كان وقت التسليم قادراً على تسليمه كبيع السلم Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hakim bin Hizam, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki’, al-indiyah (tidak dimiliki) di sini bukan kepemilikan fisik, namun kepemilikan pengadaan (indiyah at-Tamkin). Karena itu, boleh menjual barang yang belum ada, yang telah dijelaskan kriterianya dalam tanggungan, jika pada waktu penyerahan, penjual mampu menyerahkan barang itu, seperti jual beli salam. (Hasyiyah Sunan Abi Daud, 9/299). Perbedaan Mereka tentang Hadis Hakim Setidaknya ada 3 pendapat ulama dalam memahami hadis larangan, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki.’ Pertama, Bahwa larangan menjual barang yang belum dimiliki, berlaku jika barang yang dijual adalah barang muayyan (tertentu). Namun jika barang yang dijual tidak tertentu, namun berdasarkan kriteria (mausuf fi dzimmah),  ini adalah pendapat as-Syafii. Alasan pendapat ini, jika salam mu’ajjal (salam dalam waktu lama) dibolehkan dengan sepakat ulama, maka salam haal (salam yang waktunya pendek) seharusnya dibolehkan. Sehingga yang dilarang dalam praktek Hakim adalah jual beli muayyan, untuk barang yang belum dia miliki. Dinukil oleh al-Muzanni (simak Mukhtashar al-Muzanni, hlm. 553) pernyataan as-Syafi’i, أما حديث حكيم بن حزام فإن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهاه والله أعلم عن أن يبيع شيئا بعينه لا يملكه، والدليل على أن هذا معنى حديث حكيم ابن حزام – والله أعلم – حديث أبي المنهال عن ابن عباس Untuk makna hadis Hakim bin Hizam, – Allahu a’lam – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk jual beli sesuatu yang muayyan (tertentu), yang belum  dia miliki. Dalil makna ini – Allahu a’lam – adalah hadis Abul Minhal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma… Kemudian Imam as-Syafii menyebutkan hadis tentang transaksi salam. Kemudian beliau mengatakan, وهذا بيع ما ليس عند المرء، ولكنه بيع صفة مضمونة على بائعها، وإذا أتى بها البائع لزمت المشتري وليست بيع عين Dan jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang tidak dimiliki seorang penjual. Hanya saja, objek yang dijual barang yang ditanggung  oleh penjual untuk mendatangkannya berdasarkan kriteria tertentu. Jika penjual bisa mendatangkannya, maka pembeli harus menerimanya. Dan ini bukan jual beli barang tertentu. (Mukhtashar al-Muzanni, 8/664). Ibnu Daqiqil Id – ulama Syafiiyah – mengatakan, الصورة الرابعة دل عليها قوله ق (ولا بيع ما ليس عندك) مثاله: أن يبيع منه متاعاً لا يملكه، ثم يشتريه من مالكه، ويدفعه إليه، وهذا فاسد؛ لأنه باع ما ليس في ملكه حاضراً عنده، ولا غائباً في ملكه، وتحت حوزته Bentuk transaksi keempat yang disimpulkan dari hadis, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki’ contohnya adalah orang menjual barang yang tidak dia miliki, kemudian dia membelinya dari pemiliknya, lalu diserahkan ke pembeli. Dan ini transaksi yang batal. Karena dia menjual barang yang bukan miliknya yang ada ketika akad, tidak pula barang miliknya yang berada di tempat lain, dan di bawah kekuasannya. Kemudian Ibnu Daqiqil Id menyebutkan keterangan al-Baghawi, bahwa ini berlaku untuk barang muayyan (tertentu). Beliau mengatakan, قال العلامة البغوي في شرح السنة: هذا في بيوع الأعيان، دون بيوع الصفات، فلذا قيل: السلم في شيء موصوف، عام الوجود عند المحل المشروط يجوز، وإن لم يكن في ملكه حال العقد… Al-Allamah al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk jual beli baranng muayyan (tertentu), dan bukan jual beli berdasarkan kriteria. Karena itu, terdapat pernyataan bahwa akad salam untuk barang yang disebutkan kriterianya,  dan akan diserahkan pada tahun yang tentukan, hukumnya boleh. Meskipun ketika akad barang itu belum dia miliki. (Ihkam al-Ahkam, 3/178). Kedua, bahwa larangan menjual sesuatu yang belum kamu miliki, mencakup dua hal, [1] Menjual barang muayyan yang belum dimiliki [2] Menjual barang yang belum dimiliki yang dijamin akan didatangkan sesuai kriteria (mausuf fi dzimmah), yang dilakukan dalam waktu cepat. Yang diisitilahkan dengan Salam Haal (Salam yang waktunya pendek). Ini merupakan pendapat jumur ulama – hanafiyah (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/73), malikiyah, dan hambali. Dalam al-Mudawwanah diyatakan, قال مالك: كل من اشترى طعاماً أو غير ذلك، إذا لم يكن بعينه، فنقد رأس المال، أو لم ينقد، فلا خير فيه، طعاماً كان ذلك أو سلعة من السلع إذا لم تكن بعينها، إذا كان أجل ذلك قريباً يوماً أو يومين أو ثلاثة فلا خير فيه، إذا كانت عليه مضمونة؛ لأن هذا الأجل ليس من آجال السلم Imam Malik mengatakan, ‘Semua yang membeli makanan atau yang lainnya, jika tidak tertentu, lalu pembeli melunasi harganya, atau dibayar tidak tunai, maka tidak ada kebaikan di sana (dilarang). Baik makanan atau barang lainnya, jika tidak tertentu. Jika batas waktunya pendek, sehari, dua hari atau tiga hari, tidak ada kebaikannya (dilarang), meski itu dijamin penjual (mausuf fi dzimmah). Karena rentang waktu pendek ini bukan termasuk rentang waktu akad salam. (al-Mudawwanah, 4/30). Dalam al-Muawwanah dinyatakan, وإنما قلنا: إن الأجل شرط في السلم، وأنه لا يجوز أن يكون حالاً خلافاً للشافعي لقوله -صلى الله عليه وسلم-: فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم Kami menegaskan bahwa adanya rentang waktu merupakan syarat dalam akad salam, dan tidak boleh dalam waktu pendek. Berbeda dengan as-Syafii.  Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Hendaknya dia lakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.’ (al-Muawwanah, 2/988). Dalam madzhab Malikiyah, salam dilakukan dalam jangka waktu minimal setengah bulan. Dalam Bulghatus Salik – Fiqh Maliki – dinyatakan, والحاصل أن السلم لا بد أن يؤجل بأجل معلوم، أقله نصف شهر “Kesimpulannya, bahwa salam ada batas waktu tertentu, minimal 6 bulan.” (Bulghatus Salik, 3/172). Demikian pula yang dinyatakan dalam al-Inshaf – kitab hambali –, فإن أسلم حالاً، أو إلى أجل قريب كاليوم ونحوه لم يصح، وهو المذهب، وعليه الأصحاب Jika ada orang melakukan salam dalam jangka waktu yang pendek, atau batas waktunya singkat, seperti sehari atau semacamnya, tidak sah. Inilah pendapat madzhab hambali dan yang ditegaskan para ulama madzhab kami. (al-Inshaf, 5/98) Ketiga, larangan menjual barang yang belum dimiliki mencakup 2 hal, [1] Menjual barang muayyan (tertentu) yang belum dimiliki [2] Salam haal yang belum dimiliki. Namun jika sudah dimiliki, dalam arti sangat memungkinkan bagi penjual untuk menyerahkan barang itu, maka salam haal dibolehkan. Yang dimaksud salam haal untuk yang sudah dimiliki adalah posisi barang mudah untuk didapatkan penjual, dan mudah baginya untuk mendatangkannya. Meskipun barang itu belum dibeli oleh penjual. Sehingga yang dimiliki adalah peluang besar untuk mendapatkan barang itu. Sementara yang dimaksud salam haal belum memiliki, penjual sama sekali belum memiliki pandangan untuk barang yang diinginkan konsumen. Syaikhul Islam menjelaskan, فمعنى حديث حكيم بن حزام: لا تبع ما ليس عندك، أن يبيعه شيئاً موصوفاً حالاً، وهو لم يملكه، ويربح فيه قبل أن يدخل ضمانه، وقبل أن يكون قادراً على تسليمه، أما إذا باعه موصوفاً في الذمة حالاً، وهو عند بائعه قادراً على تسليمه، فلا حرج إن شاء الله تعالى Makna hadis Hakim bin Hizam, jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki, adalah menjual barang mausuf fi dzimmah dalam tempo singkat, sementara dia tidak memilkinya. Dia mengambil untung sebelum barang itu masuk dalam tanggungannya, dan dia belum memiliki kemampuan untuk menyerahkannnya. Namun jika jual mausuf fi dzimmah dalam tempo pendek, sementara penjual mampu untuk menyerahkannya, maka tidak masalah Insya Allah. Beliau juga mengatakan, أظهر الأقوال: أن الحديث لم يرد به النهي عن السلم المؤجل ولا الحال مطلقاً، وإنما أريد به النهي عن بيع ما في الذمة مما ليس مملوكاً له، ولا يقدر على تسليمه، ويربح فيه قبل أن يملكه، ويقدر على تسليمه Pendapat yang lebih kuat, bahwa hadis tidak berisi larangan untuk akad salam muajjal (tempo lama) maupun salam haal secara mutlak. Namun larangan yang dimaksud adalah menjual barang dalam tanggungan yang tidak dimiliki, dan tidak mampu untuk diserahkan. Dia mengambil untung sebelum memilikinya, dan belum mampu untuk menyerahkannya. (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692) Tarjih Pendapat Dari tiga pendapat di atas – Allahu a’lam – yang lebih mendekati adalah pendapat Syafi’iyah. Bahwa alasan larangan dalam hadis Hakim, kembali kepada larangan menjual barang muayyan (tertentu). Sehingga jika barang itu tidak tertentu, kelimpahannya banyak di pasar, dibolehkan. Kembali kepada illah larangan jual beli. Bahwa semua jenis transaksi yang dilarang dalam islam, bermuara kepada 3 hal, [1] Ada unsur kedzaliman [2] Gharar [3] Riba Jika kita perhatikan, alasan terbesar larangan dalam hadis Hakim adalah masalah gharar. Ketidak jelasan, apakah penjual bisa mendapatkan barang itu ataukah tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke pembeli. Artinya, ketika peluang untuk mendapatkan barang itu besar, maka gharar semakin kecil. Sebaliknya, ketika peluang mendapatkan barang itu kecil, gharar semakin besar. Dalam salam mu’ajjal (rentang waktu lama) dibolehkan, karena masa untuk mencari barang lebih lama. Artinya pelunga untuk mendapatkan barang itu lebih besar. Namun bukan berarti sebaliknya, ketika salam itu dilakukan dalam waktu singkat (salam al-Haal), peluang untuk mendapat barang menjadi hilang. Artinya, salam haal tidak ada gharar. dan gharar itu terjadi, ketika barang yang dijual adalah barang tertentu (muayyan).  Sehingga barang mausuf fi dzimmah, itu disetarakan dengan barang yang berada dalam penguasaan kita, meskipun waktu akad belum ada. Inilah yang menjadi alasan Ibnul Qayim untuk mengatakan bahwa salam haal dibolehkan. Beliau mengatakan, ظن طائفة أن السلم مخصوص من عموم هذا الحديث – يعني حديث حكيم بن حزام – فإنه بيع ما ليس عنده، وليس كما ظنوه، فإن الحديث تناول بيع الأعيان، وأما السلم فعقد على ما في الذمة، بل شرطه أن يكون في الذمة، فلو أسلم في معين عنده كان فاسداً Sekelompok orang menyangka bahwa salam dikecuali dari makna hadis Hakim bin Hizam. Karena salam termasuk menjual  barang yang tidak dimiliki. Padahal sejatinya tidak sebagaimana yang mereka duga. Karena hadis Hakim ruang lingkupnya jual beli muayyan. Sementara Salam, akad untuk objek yang tertanggung. Bahkan syaratnya, objek harus tertanggung. Jika dia melakukan salam untuk barang tertentu yang dia miliki, maka akad salamnya batal. (Tahdzib as-Sunan, 9/299). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Syariah, Anak Haram Dalam Islam, Cara Menghilangkan Jerawat Secara Islam, Kajian Islam Tentang Wanita, Akibat Sering Onanai Visited 104 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid
Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis Hakim bin Hizam termasuk salah satu hadis yang menjadi acuan pokok dalam kajian fiqh muamalah maliyah. Terlebih ketika kita bersinggungan dengan bisnis online dan dropshipping. Teks hadis, Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, lalu memintaku barang yang tidak aku miliki barang yang aku jual. Kemudian aku membelinya ke pasar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15311 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Larangan menjual yang belum dimiliki juga disebutkan dalam hadis lain, dengan redaksi yang berbeda. Diantaranya dari  Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 4 larangan dalam jual beli. Diantaranya, وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dan beliau melarang menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad 6628, Nasai 4648 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kapan Hakim Menjual? Hakim sudah menjual ke konsumennya sejak konsumennya datang pertama kali. Setelah transaksi dan Hakim dibayar tunai, kemudian Hakim mencarikan barang itu di pasar, kemudian diserahkan ke konsumennya. Model transaki semacam ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau sebut sebagai tindakan menjual barang sebelum dimiliki. Berikut keterangan Syaikhul Islam, إنما سأله عن بيعه حالًّا فإنه قال أبيعه ثم أذهب فأبتاعه فقال له لا تبع ما ليس عندك Hakim bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual belinya secara tunai. Karena beliau mengatakan, ‘Aku jual kepadanya, kemudian aku ke pasar membelikan barang itu.’ lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.’ (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692). Keterangan  lain disampaikan Ibnul Qayim, فقول الرسول -صلى الله عليه وسلم- في حديث حكيم بن حزام: «لا تبع ما ليس عندك» العندية هنا ليست عندية الحس والمشاهدة، وإنما هي عندية الحكم والتمكين، ولهذا جاز بيع المعدوم الموصوف في الذمة إذا كان وقت التسليم قادراً على تسليمه كبيع السلم Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hakim bin Hizam, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki’, al-indiyah (tidak dimiliki) di sini bukan kepemilikan fisik, namun kepemilikan pengadaan (indiyah at-Tamkin). Karena itu, boleh menjual barang yang belum ada, yang telah dijelaskan kriterianya dalam tanggungan, jika pada waktu penyerahan, penjual mampu menyerahkan barang itu, seperti jual beli salam. (Hasyiyah Sunan Abi Daud, 9/299). Perbedaan Mereka tentang Hadis Hakim Setidaknya ada 3 pendapat ulama dalam memahami hadis larangan, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki.’ Pertama, Bahwa larangan menjual barang yang belum dimiliki, berlaku jika barang yang dijual adalah barang muayyan (tertentu). Namun jika barang yang dijual tidak tertentu, namun berdasarkan kriteria (mausuf fi dzimmah),  ini adalah pendapat as-Syafii. Alasan pendapat ini, jika salam mu’ajjal (salam dalam waktu lama) dibolehkan dengan sepakat ulama, maka salam haal (salam yang waktunya pendek) seharusnya dibolehkan. Sehingga yang dilarang dalam praktek Hakim adalah jual beli muayyan, untuk barang yang belum dia miliki. Dinukil oleh al-Muzanni (simak Mukhtashar al-Muzanni, hlm. 553) pernyataan as-Syafi’i, أما حديث حكيم بن حزام فإن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهاه والله أعلم عن أن يبيع شيئا بعينه لا يملكه، والدليل على أن هذا معنى حديث حكيم ابن حزام – والله أعلم – حديث أبي المنهال عن ابن عباس Untuk makna hadis Hakim bin Hizam, – Allahu a’lam – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk jual beli sesuatu yang muayyan (tertentu), yang belum  dia miliki. Dalil makna ini – Allahu a’lam – adalah hadis Abul Minhal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma… Kemudian Imam as-Syafii menyebutkan hadis tentang transaksi salam. Kemudian beliau mengatakan, وهذا بيع ما ليس عند المرء، ولكنه بيع صفة مضمونة على بائعها، وإذا أتى بها البائع لزمت المشتري وليست بيع عين Dan jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang tidak dimiliki seorang penjual. Hanya saja, objek yang dijual barang yang ditanggung  oleh penjual untuk mendatangkannya berdasarkan kriteria tertentu. Jika penjual bisa mendatangkannya, maka pembeli harus menerimanya. Dan ini bukan jual beli barang tertentu. (Mukhtashar al-Muzanni, 8/664). Ibnu Daqiqil Id – ulama Syafiiyah – mengatakan, الصورة الرابعة دل عليها قوله ق (ولا بيع ما ليس عندك) مثاله: أن يبيع منه متاعاً لا يملكه، ثم يشتريه من مالكه، ويدفعه إليه، وهذا فاسد؛ لأنه باع ما ليس في ملكه حاضراً عنده، ولا غائباً في ملكه، وتحت حوزته Bentuk transaksi keempat yang disimpulkan dari hadis, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki’ contohnya adalah orang menjual barang yang tidak dia miliki, kemudian dia membelinya dari pemiliknya, lalu diserahkan ke pembeli. Dan ini transaksi yang batal. Karena dia menjual barang yang bukan miliknya yang ada ketika akad, tidak pula barang miliknya yang berada di tempat lain, dan di bawah kekuasannya. Kemudian Ibnu Daqiqil Id menyebutkan keterangan al-Baghawi, bahwa ini berlaku untuk barang muayyan (tertentu). Beliau mengatakan, قال العلامة البغوي في شرح السنة: هذا في بيوع الأعيان، دون بيوع الصفات، فلذا قيل: السلم في شيء موصوف، عام الوجود عند المحل المشروط يجوز، وإن لم يكن في ملكه حال العقد… Al-Allamah al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk jual beli baranng muayyan (tertentu), dan bukan jual beli berdasarkan kriteria. Karena itu, terdapat pernyataan bahwa akad salam untuk barang yang disebutkan kriterianya,  dan akan diserahkan pada tahun yang tentukan, hukumnya boleh. Meskipun ketika akad barang itu belum dia miliki. (Ihkam al-Ahkam, 3/178). Kedua, bahwa larangan menjual sesuatu yang belum kamu miliki, mencakup dua hal, [1] Menjual barang muayyan yang belum dimiliki [2] Menjual barang yang belum dimiliki yang dijamin akan didatangkan sesuai kriteria (mausuf fi dzimmah), yang dilakukan dalam waktu cepat. Yang diisitilahkan dengan Salam Haal (Salam yang waktunya pendek). Ini merupakan pendapat jumur ulama – hanafiyah (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/73), malikiyah, dan hambali. Dalam al-Mudawwanah diyatakan, قال مالك: كل من اشترى طعاماً أو غير ذلك، إذا لم يكن بعينه، فنقد رأس المال، أو لم ينقد، فلا خير فيه، طعاماً كان ذلك أو سلعة من السلع إذا لم تكن بعينها، إذا كان أجل ذلك قريباً يوماً أو يومين أو ثلاثة فلا خير فيه، إذا كانت عليه مضمونة؛ لأن هذا الأجل ليس من آجال السلم Imam Malik mengatakan, ‘Semua yang membeli makanan atau yang lainnya, jika tidak tertentu, lalu pembeli melunasi harganya, atau dibayar tidak tunai, maka tidak ada kebaikan di sana (dilarang). Baik makanan atau barang lainnya, jika tidak tertentu. Jika batas waktunya pendek, sehari, dua hari atau tiga hari, tidak ada kebaikannya (dilarang), meski itu dijamin penjual (mausuf fi dzimmah). Karena rentang waktu pendek ini bukan termasuk rentang waktu akad salam. (al-Mudawwanah, 4/30). Dalam al-Muawwanah dinyatakan, وإنما قلنا: إن الأجل شرط في السلم، وأنه لا يجوز أن يكون حالاً خلافاً للشافعي لقوله -صلى الله عليه وسلم-: فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم Kami menegaskan bahwa adanya rentang waktu merupakan syarat dalam akad salam, dan tidak boleh dalam waktu pendek. Berbeda dengan as-Syafii.  Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Hendaknya dia lakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.’ (al-Muawwanah, 2/988). Dalam madzhab Malikiyah, salam dilakukan dalam jangka waktu minimal setengah bulan. Dalam Bulghatus Salik – Fiqh Maliki – dinyatakan, والحاصل أن السلم لا بد أن يؤجل بأجل معلوم، أقله نصف شهر “Kesimpulannya, bahwa salam ada batas waktu tertentu, minimal 6 bulan.” (Bulghatus Salik, 3/172). Demikian pula yang dinyatakan dalam al-Inshaf – kitab hambali –, فإن أسلم حالاً، أو إلى أجل قريب كاليوم ونحوه لم يصح، وهو المذهب، وعليه الأصحاب Jika ada orang melakukan salam dalam jangka waktu yang pendek, atau batas waktunya singkat, seperti sehari atau semacamnya, tidak sah. Inilah pendapat madzhab hambali dan yang ditegaskan para ulama madzhab kami. (al-Inshaf, 5/98) Ketiga, larangan menjual barang yang belum dimiliki mencakup 2 hal, [1] Menjual barang muayyan (tertentu) yang belum dimiliki [2] Salam haal yang belum dimiliki. Namun jika sudah dimiliki, dalam arti sangat memungkinkan bagi penjual untuk menyerahkan barang itu, maka salam haal dibolehkan. Yang dimaksud salam haal untuk yang sudah dimiliki adalah posisi barang mudah untuk didapatkan penjual, dan mudah baginya untuk mendatangkannya. Meskipun barang itu belum dibeli oleh penjual. Sehingga yang dimiliki adalah peluang besar untuk mendapatkan barang itu. Sementara yang dimaksud salam haal belum memiliki, penjual sama sekali belum memiliki pandangan untuk barang yang diinginkan konsumen. Syaikhul Islam menjelaskan, فمعنى حديث حكيم بن حزام: لا تبع ما ليس عندك، أن يبيعه شيئاً موصوفاً حالاً، وهو لم يملكه، ويربح فيه قبل أن يدخل ضمانه، وقبل أن يكون قادراً على تسليمه، أما إذا باعه موصوفاً في الذمة حالاً، وهو عند بائعه قادراً على تسليمه، فلا حرج إن شاء الله تعالى Makna hadis Hakim bin Hizam, jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki, adalah menjual barang mausuf fi dzimmah dalam tempo singkat, sementara dia tidak memilkinya. Dia mengambil untung sebelum barang itu masuk dalam tanggungannya, dan dia belum memiliki kemampuan untuk menyerahkannnya. Namun jika jual mausuf fi dzimmah dalam tempo pendek, sementara penjual mampu untuk menyerahkannya, maka tidak masalah Insya Allah. Beliau juga mengatakan, أظهر الأقوال: أن الحديث لم يرد به النهي عن السلم المؤجل ولا الحال مطلقاً، وإنما أريد به النهي عن بيع ما في الذمة مما ليس مملوكاً له، ولا يقدر على تسليمه، ويربح فيه قبل أن يملكه، ويقدر على تسليمه Pendapat yang lebih kuat, bahwa hadis tidak berisi larangan untuk akad salam muajjal (tempo lama) maupun salam haal secara mutlak. Namun larangan yang dimaksud adalah menjual barang dalam tanggungan yang tidak dimiliki, dan tidak mampu untuk diserahkan. Dia mengambil untung sebelum memilikinya, dan belum mampu untuk menyerahkannya. (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692) Tarjih Pendapat Dari tiga pendapat di atas – Allahu a’lam – yang lebih mendekati adalah pendapat Syafi’iyah. Bahwa alasan larangan dalam hadis Hakim, kembali kepada larangan menjual barang muayyan (tertentu). Sehingga jika barang itu tidak tertentu, kelimpahannya banyak di pasar, dibolehkan. Kembali kepada illah larangan jual beli. Bahwa semua jenis transaksi yang dilarang dalam islam, bermuara kepada 3 hal, [1] Ada unsur kedzaliman [2] Gharar [3] Riba Jika kita perhatikan, alasan terbesar larangan dalam hadis Hakim adalah masalah gharar. Ketidak jelasan, apakah penjual bisa mendapatkan barang itu ataukah tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke pembeli. Artinya, ketika peluang untuk mendapatkan barang itu besar, maka gharar semakin kecil. Sebaliknya, ketika peluang mendapatkan barang itu kecil, gharar semakin besar. Dalam salam mu’ajjal (rentang waktu lama) dibolehkan, karena masa untuk mencari barang lebih lama. Artinya pelunga untuk mendapatkan barang itu lebih besar. Namun bukan berarti sebaliknya, ketika salam itu dilakukan dalam waktu singkat (salam al-Haal), peluang untuk mendapat barang menjadi hilang. Artinya, salam haal tidak ada gharar. dan gharar itu terjadi, ketika barang yang dijual adalah barang tertentu (muayyan).  Sehingga barang mausuf fi dzimmah, itu disetarakan dengan barang yang berada dalam penguasaan kita, meskipun waktu akad belum ada. Inilah yang menjadi alasan Ibnul Qayim untuk mengatakan bahwa salam haal dibolehkan. Beliau mengatakan, ظن طائفة أن السلم مخصوص من عموم هذا الحديث – يعني حديث حكيم بن حزام – فإنه بيع ما ليس عنده، وليس كما ظنوه، فإن الحديث تناول بيع الأعيان، وأما السلم فعقد على ما في الذمة، بل شرطه أن يكون في الذمة، فلو أسلم في معين عنده كان فاسداً Sekelompok orang menyangka bahwa salam dikecuali dari makna hadis Hakim bin Hizam. Karena salam termasuk menjual  barang yang tidak dimiliki. Padahal sejatinya tidak sebagaimana yang mereka duga. Karena hadis Hakim ruang lingkupnya jual beli muayyan. Sementara Salam, akad untuk objek yang tertanggung. Bahkan syaratnya, objek harus tertanggung. Jika dia melakukan salam untuk barang tertentu yang dia miliki, maka akad salamnya batal. (Tahdzib as-Sunan, 9/299). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Syariah, Anak Haram Dalam Islam, Cara Menghilangkan Jerawat Secara Islam, Kajian Islam Tentang Wanita, Akibat Sering Onanai Visited 104 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid


Mendulang Pelajaran dari Hadis Hakim bin Hizam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis Hakim bin Hizam termasuk salah satu hadis yang menjadi acuan pokok dalam kajian fiqh muamalah maliyah. Terlebih ketika kita bersinggungan dengan bisnis online dan dropshipping. Teks hadis, Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Ya Rasulullah, ada orang yang datang kepadaku, lalu memintaku barang yang tidak aku miliki barang yang aku jual. Kemudian aku membelinya ke pasar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15311 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Larangan menjual yang belum dimiliki juga disebutkan dalam hadis lain, dengan redaksi yang berbeda. Diantaranya dari  Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 4 larangan dalam jual beli. Diantaranya, وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dan beliau melarang menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad 6628, Nasai 4648 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Kapan Hakim Menjual? Hakim sudah menjual ke konsumennya sejak konsumennya datang pertama kali. Setelah transaksi dan Hakim dibayar tunai, kemudian Hakim mencarikan barang itu di pasar, kemudian diserahkan ke konsumennya. Model transaki semacam ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau sebut sebagai tindakan menjual barang sebelum dimiliki. Berikut keterangan Syaikhul Islam, إنما سأله عن بيعه حالًّا فإنه قال أبيعه ثم أذهب فأبتاعه فقال له لا تبع ما ليس عندك Hakim bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual belinya secara tunai. Karena beliau mengatakan, ‘Aku jual kepadanya, kemudian aku ke pasar membelikan barang itu.’ lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki.’ (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692). Keterangan  lain disampaikan Ibnul Qayim, فقول الرسول -صلى الله عليه وسلم- في حديث حكيم بن حزام: «لا تبع ما ليس عندك» العندية هنا ليست عندية الحس والمشاهدة، وإنما هي عندية الحكم والتمكين، ولهذا جاز بيع المعدوم الموصوف في الذمة إذا كان وقت التسليم قادراً على تسليمه كبيع السلم Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hakim bin Hizam, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki’, al-indiyah (tidak dimiliki) di sini bukan kepemilikan fisik, namun kepemilikan pengadaan (indiyah at-Tamkin). Karena itu, boleh menjual barang yang belum ada, yang telah dijelaskan kriterianya dalam tanggungan, jika pada waktu penyerahan, penjual mampu menyerahkan barang itu, seperti jual beli salam. (Hasyiyah Sunan Abi Daud, 9/299). Perbedaan Mereka tentang Hadis Hakim Setidaknya ada 3 pendapat ulama dalam memahami hadis larangan, ‘Jangan menjual barang yang tidak kamu miliki.’ Pertama, Bahwa larangan menjual barang yang belum dimiliki, berlaku jika barang yang dijual adalah barang muayyan (tertentu). Namun jika barang yang dijual tidak tertentu, namun berdasarkan kriteria (mausuf fi dzimmah),  ini adalah pendapat as-Syafii. Alasan pendapat ini, jika salam mu’ajjal (salam dalam waktu lama) dibolehkan dengan sepakat ulama, maka salam haal (salam yang waktunya pendek) seharusnya dibolehkan. Sehingga yang dilarang dalam praktek Hakim adalah jual beli muayyan, untuk barang yang belum dia miliki. Dinukil oleh al-Muzanni (simak Mukhtashar al-Muzanni, hlm. 553) pernyataan as-Syafi’i, أما حديث حكيم بن حزام فإن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- نهاه والله أعلم عن أن يبيع شيئا بعينه لا يملكه، والدليل على أن هذا معنى حديث حكيم ابن حزام – والله أعلم – حديث أبي المنهال عن ابن عباس Untuk makna hadis Hakim bin Hizam, – Allahu a’lam – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk jual beli sesuatu yang muayyan (tertentu), yang belum  dia miliki. Dalil makna ini – Allahu a’lam – adalah hadis Abul Minhal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma… Kemudian Imam as-Syafii menyebutkan hadis tentang transaksi salam. Kemudian beliau mengatakan, وهذا بيع ما ليس عند المرء، ولكنه بيع صفة مضمونة على بائعها، وإذا أتى بها البائع لزمت المشتري وليست بيع عين Dan jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang tidak dimiliki seorang penjual. Hanya saja, objek yang dijual barang yang ditanggung  oleh penjual untuk mendatangkannya berdasarkan kriteria tertentu. Jika penjual bisa mendatangkannya, maka pembeli harus menerimanya. Dan ini bukan jual beli barang tertentu. (Mukhtashar al-Muzanni, 8/664). Ibnu Daqiqil Id – ulama Syafiiyah – mengatakan, الصورة الرابعة دل عليها قوله ق (ولا بيع ما ليس عندك) مثاله: أن يبيع منه متاعاً لا يملكه، ثم يشتريه من مالكه، ويدفعه إليه، وهذا فاسد؛ لأنه باع ما ليس في ملكه حاضراً عنده، ولا غائباً في ملكه، وتحت حوزته Bentuk transaksi keempat yang disimpulkan dari hadis, ‘Jangan kamu jual barang yang tidak kamu miliki’ contohnya adalah orang menjual barang yang tidak dia miliki, kemudian dia membelinya dari pemiliknya, lalu diserahkan ke pembeli. Dan ini transaksi yang batal. Karena dia menjual barang yang bukan miliknya yang ada ketika akad, tidak pula barang miliknya yang berada di tempat lain, dan di bawah kekuasannya. Kemudian Ibnu Daqiqil Id menyebutkan keterangan al-Baghawi, bahwa ini berlaku untuk barang muayyan (tertentu). Beliau mengatakan, قال العلامة البغوي في شرح السنة: هذا في بيوع الأعيان، دون بيوع الصفات، فلذا قيل: السلم في شيء موصوف، عام الوجود عند المحل المشروط يجوز، وإن لم يكن في ملكه حال العقد… Al-Allamah al-Baghawi dalam Syarh as-Sunah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk jual beli baranng muayyan (tertentu), dan bukan jual beli berdasarkan kriteria. Karena itu, terdapat pernyataan bahwa akad salam untuk barang yang disebutkan kriterianya,  dan akan diserahkan pada tahun yang tentukan, hukumnya boleh. Meskipun ketika akad barang itu belum dia miliki. (Ihkam al-Ahkam, 3/178). Kedua, bahwa larangan menjual sesuatu yang belum kamu miliki, mencakup dua hal, [1] Menjual barang muayyan yang belum dimiliki [2] Menjual barang yang belum dimiliki yang dijamin akan didatangkan sesuai kriteria (mausuf fi dzimmah), yang dilakukan dalam waktu cepat. Yang diisitilahkan dengan Salam Haal (Salam yang waktunya pendek). Ini merupakan pendapat jumur ulama – hanafiyah (al-Hidayah Syarh al-Bidayah, 3/73), malikiyah, dan hambali. Dalam al-Mudawwanah diyatakan, قال مالك: كل من اشترى طعاماً أو غير ذلك، إذا لم يكن بعينه، فنقد رأس المال، أو لم ينقد، فلا خير فيه، طعاماً كان ذلك أو سلعة من السلع إذا لم تكن بعينها، إذا كان أجل ذلك قريباً يوماً أو يومين أو ثلاثة فلا خير فيه، إذا كانت عليه مضمونة؛ لأن هذا الأجل ليس من آجال السلم Imam Malik mengatakan, ‘Semua yang membeli makanan atau yang lainnya, jika tidak tertentu, lalu pembeli melunasi harganya, atau dibayar tidak tunai, maka tidak ada kebaikan di sana (dilarang). Baik makanan atau barang lainnya, jika tidak tertentu. Jika batas waktunya pendek, sehari, dua hari atau tiga hari, tidak ada kebaikannya (dilarang), meski itu dijamin penjual (mausuf fi dzimmah). Karena rentang waktu pendek ini bukan termasuk rentang waktu akad salam. (al-Mudawwanah, 4/30). Dalam al-Muawwanah dinyatakan, وإنما قلنا: إن الأجل شرط في السلم، وأنه لا يجوز أن يكون حالاً خلافاً للشافعي لقوله -صلى الله عليه وسلم-: فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم Kami menegaskan bahwa adanya rentang waktu merupakan syarat dalam akad salam, dan tidak boleh dalam waktu pendek. Berbeda dengan as-Syafii.  Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Hendaknya dia lakukan salam dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.’ (al-Muawwanah, 2/988). Dalam madzhab Malikiyah, salam dilakukan dalam jangka waktu minimal setengah bulan. Dalam Bulghatus Salik – Fiqh Maliki – dinyatakan, والحاصل أن السلم لا بد أن يؤجل بأجل معلوم، أقله نصف شهر “Kesimpulannya, bahwa salam ada batas waktu tertentu, minimal 6 bulan.” (Bulghatus Salik, 3/172). Demikian pula yang dinyatakan dalam al-Inshaf – kitab hambali –, فإن أسلم حالاً، أو إلى أجل قريب كاليوم ونحوه لم يصح، وهو المذهب، وعليه الأصحاب Jika ada orang melakukan salam dalam jangka waktu yang pendek, atau batas waktunya singkat, seperti sehari atau semacamnya, tidak sah. Inilah pendapat madzhab hambali dan yang ditegaskan para ulama madzhab kami. (al-Inshaf, 5/98) Ketiga, larangan menjual barang yang belum dimiliki mencakup 2 hal, [1] Menjual barang muayyan (tertentu) yang belum dimiliki [2] Salam haal yang belum dimiliki. Namun jika sudah dimiliki, dalam arti sangat memungkinkan bagi penjual untuk menyerahkan barang itu, maka salam haal dibolehkan. Yang dimaksud salam haal untuk yang sudah dimiliki adalah posisi barang mudah untuk didapatkan penjual, dan mudah baginya untuk mendatangkannya. Meskipun barang itu belum dibeli oleh penjual. Sehingga yang dimiliki adalah peluang besar untuk mendapatkan barang itu. Sementara yang dimaksud salam haal belum memiliki, penjual sama sekali belum memiliki pandangan untuk barang yang diinginkan konsumen. Syaikhul Islam menjelaskan, فمعنى حديث حكيم بن حزام: لا تبع ما ليس عندك، أن يبيعه شيئاً موصوفاً حالاً، وهو لم يملكه، ويربح فيه قبل أن يدخل ضمانه، وقبل أن يكون قادراً على تسليمه، أما إذا باعه موصوفاً في الذمة حالاً، وهو عند بائعه قادراً على تسليمه، فلا حرج إن شاء الله تعالى Makna hadis Hakim bin Hizam, jangan kamu menjual barang yang tidak kamu miliki, adalah menjual barang mausuf fi dzimmah dalam tempo singkat, sementara dia tidak memilkinya. Dia mengambil untung sebelum barang itu masuk dalam tanggungannya, dan dia belum memiliki kemampuan untuk menyerahkannnya. Namun jika jual mausuf fi dzimmah dalam tempo pendek, sementara penjual mampu untuk menyerahkannya, maka tidak masalah Insya Allah. Beliau juga mengatakan, أظهر الأقوال: أن الحديث لم يرد به النهي عن السلم المؤجل ولا الحال مطلقاً، وإنما أريد به النهي عن بيع ما في الذمة مما ليس مملوكاً له، ولا يقدر على تسليمه، ويربح فيه قبل أن يملكه، ويقدر على تسليمه Pendapat yang lebih kuat, bahwa hadis tidak berisi larangan untuk akad salam muajjal (tempo lama) maupun salam haal secara mutlak. Namun larangan yang dimaksud adalah menjual barang dalam tanggungan yang tidak dimiliki, dan tidak mampu untuk diserahkan. Dia mengambil untung sebelum memilikinya, dan belum mampu untuk menyerahkannya. (Tafsir Ayat Asykalat ala Katsir minal ulama, 2/692) Tarjih Pendapat Dari tiga pendapat di atas – Allahu a’lam – yang lebih mendekati adalah pendapat Syafi’iyah. Bahwa alasan larangan dalam hadis Hakim, kembali kepada larangan menjual barang muayyan (tertentu). Sehingga jika barang itu tidak tertentu, kelimpahannya banyak di pasar, dibolehkan. Kembali kepada illah larangan jual beli. Bahwa semua jenis transaksi yang dilarang dalam islam, bermuara kepada 3 hal, [1] Ada unsur kedzaliman [2] Gharar [3] Riba Jika kita perhatikan, alasan terbesar larangan dalam hadis Hakim adalah masalah gharar. Ketidak jelasan, apakah penjual bisa mendapatkan barang itu ataukah tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke pembeli. Artinya, ketika peluang untuk mendapatkan barang itu besar, maka gharar semakin kecil. Sebaliknya, ketika peluang mendapatkan barang itu kecil, gharar semakin besar. Dalam salam mu’ajjal (rentang waktu lama) dibolehkan, karena masa untuk mencari barang lebih lama. Artinya pelunga untuk mendapatkan barang itu lebih besar. Namun bukan berarti sebaliknya, ketika salam itu dilakukan dalam waktu singkat (salam al-Haal), peluang untuk mendapat barang menjadi hilang. Artinya, salam haal tidak ada gharar. dan gharar itu terjadi, ketika barang yang dijual adalah barang tertentu (muayyan).  Sehingga barang mausuf fi dzimmah, itu disetarakan dengan barang yang berada dalam penguasaan kita, meskipun waktu akad belum ada. Inilah yang menjadi alasan Ibnul Qayim untuk mengatakan bahwa salam haal dibolehkan. Beliau mengatakan, ظن طائفة أن السلم مخصوص من عموم هذا الحديث – يعني حديث حكيم بن حزام – فإنه بيع ما ليس عنده، وليس كما ظنوه، فإن الحديث تناول بيع الأعيان، وأما السلم فعقد على ما في الذمة، بل شرطه أن يكون في الذمة، فلو أسلم في معين عنده كان فاسداً Sekelompok orang menyangka bahwa salam dikecuali dari makna hadis Hakim bin Hizam. Karena salam termasuk menjual  barang yang tidak dimiliki. Padahal sejatinya tidak sebagaimana yang mereka duga. Karena hadis Hakim ruang lingkupnya jual beli muayyan. Sementara Salam, akad untuk objek yang tertanggung. Bahkan syaratnya, objek harus tertanggung. Jika dia melakukan salam untuk barang tertentu yang dia miliki, maka akad salamnya batal. (Tahdzib as-Sunan, 9/299). Demikian, Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, Apa Yang Dimaksud Dengan Syariah, Anak Haram Dalam Islam, Cara Menghilangkan Jerawat Secara Islam, Kajian Islam Tentang Wanita, Akibat Sering Onanai Visited 104 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #07: Agama adalah Nasihat

Download   Agama adalah nasihat. Begitulah hadits ketujuh dari Hadits Arbain An-Nawawiyyah. عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 55]   Penjelasan Hadits Sebagaimana kata Al-Khatthabi rahimahullah, النَّصِيْحَةُ كَلِمَةٌ يُعَبَّرُ بِهَا عَنْ جُمْلَةٍ هِيَ إِرَادَةُ الخَيرِْ لِلْمَنْصُوْحِ لَهُ “Nasihat adalah kalimat ungkapan yang bermakna mewujudkan kebaikan kepada yang ditujukan nasihat.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:219)   Faedah Hadits Pertama: Ad-diin dalam hadits maksudnya adalah diin dengan artian agama. Sedangkan ad-diin lainnya bermakna al-jazaa’ (pembalasan) seperti pada ayat ‘maaliki yaumiddiin’ (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Kedua: Nasihat itu begitu penting karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya bagian dari agama. Ketiga: Bagusnya pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan sesuatu secara umum (global) terlebih dahulu, lalu menyebutkan rinciannya. Keempat: Para sahabat haus akan ilmu, apa yang butuh dipahami dengan baik, mereka selalu menanyakannya agar jelas. Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai penyebutan dengan hal terpenting lalu yang penting lainnya karena beliau menyebutkan nasihat bagi Allah, lalu kitab-Nya, lalu rasul-Nya, lalu kepada imam kaum muslimin, lalu kepada kaum muslimin secara umum. Sedangkan kitab Allah didahulukan daripada Rasul, karena kitab itu langgeng, sedangkan Rasul telah tiada. Namun nasihat kepada keduanya saling terkait. Keenam: Nasihat bagi Allah mencakup dua hal yaitu: Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah. Bersaksi bahwa Allah itu Esa dalam rububiyah, uluhiyyah, juga dalam nama dan sifat-Nya. Ketujuh: Nasihat bagi kitab Allah mencakup: Membela Al-Qur’an dari yang menyelewengkan dan mengubah maknanya. Membenarkan setiap yang dikabarkan tanpa ada keraguan. Menjalankan setiap perintah dalam Al-Qur’an. Menjauhi setiap larangan dalam Al-Qur’an. Mengimani bahwa hukum yang ada adalah sebaik-baik hukum, tidak ada hukum yang sebaik Al-Qur’an. Mengimani bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah) secara huruf dan makna, bukan makhluk. Kedelapan: Nasihat bagi rasul-Nya mencakup: Ittiba’ kepada beliau, mengikuti setiap tuntunan-Nya. Mengimani bahwa beliau adalah utusan Allah, tidak mendustakannya, beliau adalah utusan yang jujur dan dibenarkan. Menjalankan setiap perintah beliau. Menjauhi setiap larangan beliau. Membela syari’atnya. Mengimani bahwa segala sesuatu yang datang dari beliau sama seperti yang datang dari Allah dalam hal mengamalkannya. Membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidup dan ketika beliau telah tiada, termasuk pula membela ajaran beliau. Kesembilan: Imam kaum muslimin itu ada dua macam. Yang pertama adalah ulama rabbaniyyun yang mewarisi ilmu, amal, akhlak, dan dakwah dari nabi. Yang pertama inilah ulil amri hakiki. Yang kedua adalah penguasa yang melaksanakan syari’at Allah, mereka terapkan pada diri mereka dan pada para hamba Allah. Kesepuluh: Nasihat kepada ulama kaum muslimin mencakup:  Mencintai mereka. Menolong mereka dalam menjelaskan kebenaran seperti dengan menyebarkan tulisan dan karya para ulama. Membela kehormatan mereka. Meluruskan kesalahan mereka dengan cara yang baik. Mengingatkan mereka dalam kebaikan dengan mengarahkan cara yang pas ketika menyampaikan dakwah kepada yang lain. Kesebelas: Nasihat kepada penguasa mencakup: Meyakini mereka adalah pemimpin. Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka kepada rakyat sehingga membuat rakyat mencintainya dan ia bisa menjalankan kepemimpinan dengan baik. Hal ini jauh berbeda jika yang disebar adalah aib-aib penguasa. Menjalankan perintah dan menjauhi setiap hal yang dilarang dari penguasa selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah karena tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan kalau maksiat itu dilakukan oleh diri penguasa itu sendiri (mereka zalim), tetaplah mereka ditaati dalam perintahnya, bukan dalam mengikuti maksiat yang mereka lakukan. Menutup aib mereka sebisa mungkin, bukan mudah-mudahan menyebarnya. Namun tetap ada nasihat langsung kepada mereka atau lewat orang-orang yang dekat dengan mereka, tanpa mesti diketahui orang banyak. Tidak boleh memberontak kepada mereka kecuali melihat ada kekufuran yang nyata dengan dalil pasti dan ada kemaslahatan yang besar. Keduabelas: Dalam masyarakat Islam, pemimpin atau penguasa mesti ada, baik yang memimpin masyarakat banyak maupun masyarakat yang lebih khusus. Ketigabelas: Nasihat kepada orang awam berbeda kepada penguasa. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasihati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2:35). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata bagaimanakah cara menasihati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasihat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:400) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasihatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:225) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasihat kepada lainnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:224) Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasihati dalam kebaikan dan takwa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm.  Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.  — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain nasehat nasihat

Hadits Arbain #07: Agama adalah Nasihat

Download   Agama adalah nasihat. Begitulah hadits ketujuh dari Hadits Arbain An-Nawawiyyah. عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 55]   Penjelasan Hadits Sebagaimana kata Al-Khatthabi rahimahullah, النَّصِيْحَةُ كَلِمَةٌ يُعَبَّرُ بِهَا عَنْ جُمْلَةٍ هِيَ إِرَادَةُ الخَيرِْ لِلْمَنْصُوْحِ لَهُ “Nasihat adalah kalimat ungkapan yang bermakna mewujudkan kebaikan kepada yang ditujukan nasihat.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:219)   Faedah Hadits Pertama: Ad-diin dalam hadits maksudnya adalah diin dengan artian agama. Sedangkan ad-diin lainnya bermakna al-jazaa’ (pembalasan) seperti pada ayat ‘maaliki yaumiddiin’ (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Kedua: Nasihat itu begitu penting karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya bagian dari agama. Ketiga: Bagusnya pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan sesuatu secara umum (global) terlebih dahulu, lalu menyebutkan rinciannya. Keempat: Para sahabat haus akan ilmu, apa yang butuh dipahami dengan baik, mereka selalu menanyakannya agar jelas. Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai penyebutan dengan hal terpenting lalu yang penting lainnya karena beliau menyebutkan nasihat bagi Allah, lalu kitab-Nya, lalu rasul-Nya, lalu kepada imam kaum muslimin, lalu kepada kaum muslimin secara umum. Sedangkan kitab Allah didahulukan daripada Rasul, karena kitab itu langgeng, sedangkan Rasul telah tiada. Namun nasihat kepada keduanya saling terkait. Keenam: Nasihat bagi Allah mencakup dua hal yaitu: Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah. Bersaksi bahwa Allah itu Esa dalam rububiyah, uluhiyyah, juga dalam nama dan sifat-Nya. Ketujuh: Nasihat bagi kitab Allah mencakup: Membela Al-Qur’an dari yang menyelewengkan dan mengubah maknanya. Membenarkan setiap yang dikabarkan tanpa ada keraguan. Menjalankan setiap perintah dalam Al-Qur’an. Menjauhi setiap larangan dalam Al-Qur’an. Mengimani bahwa hukum yang ada adalah sebaik-baik hukum, tidak ada hukum yang sebaik Al-Qur’an. Mengimani bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah) secara huruf dan makna, bukan makhluk. Kedelapan: Nasihat bagi rasul-Nya mencakup: Ittiba’ kepada beliau, mengikuti setiap tuntunan-Nya. Mengimani bahwa beliau adalah utusan Allah, tidak mendustakannya, beliau adalah utusan yang jujur dan dibenarkan. Menjalankan setiap perintah beliau. Menjauhi setiap larangan beliau. Membela syari’atnya. Mengimani bahwa segala sesuatu yang datang dari beliau sama seperti yang datang dari Allah dalam hal mengamalkannya. Membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidup dan ketika beliau telah tiada, termasuk pula membela ajaran beliau. Kesembilan: Imam kaum muslimin itu ada dua macam. Yang pertama adalah ulama rabbaniyyun yang mewarisi ilmu, amal, akhlak, dan dakwah dari nabi. Yang pertama inilah ulil amri hakiki. Yang kedua adalah penguasa yang melaksanakan syari’at Allah, mereka terapkan pada diri mereka dan pada para hamba Allah. Kesepuluh: Nasihat kepada ulama kaum muslimin mencakup:  Mencintai mereka. Menolong mereka dalam menjelaskan kebenaran seperti dengan menyebarkan tulisan dan karya para ulama. Membela kehormatan mereka. Meluruskan kesalahan mereka dengan cara yang baik. Mengingatkan mereka dalam kebaikan dengan mengarahkan cara yang pas ketika menyampaikan dakwah kepada yang lain. Kesebelas: Nasihat kepada penguasa mencakup: Meyakini mereka adalah pemimpin. Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka kepada rakyat sehingga membuat rakyat mencintainya dan ia bisa menjalankan kepemimpinan dengan baik. Hal ini jauh berbeda jika yang disebar adalah aib-aib penguasa. Menjalankan perintah dan menjauhi setiap hal yang dilarang dari penguasa selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah karena tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan kalau maksiat itu dilakukan oleh diri penguasa itu sendiri (mereka zalim), tetaplah mereka ditaati dalam perintahnya, bukan dalam mengikuti maksiat yang mereka lakukan. Menutup aib mereka sebisa mungkin, bukan mudah-mudahan menyebarnya. Namun tetap ada nasihat langsung kepada mereka atau lewat orang-orang yang dekat dengan mereka, tanpa mesti diketahui orang banyak. Tidak boleh memberontak kepada mereka kecuali melihat ada kekufuran yang nyata dengan dalil pasti dan ada kemaslahatan yang besar. Keduabelas: Dalam masyarakat Islam, pemimpin atau penguasa mesti ada, baik yang memimpin masyarakat banyak maupun masyarakat yang lebih khusus. Ketigabelas: Nasihat kepada orang awam berbeda kepada penguasa. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasihati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2:35). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata bagaimanakah cara menasihati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasihat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:400) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasihatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:225) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasihat kepada lainnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:224) Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasihati dalam kebaikan dan takwa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm.  Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.  — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain nasehat nasihat
Download   Agama adalah nasihat. Begitulah hadits ketujuh dari Hadits Arbain An-Nawawiyyah. عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 55]   Penjelasan Hadits Sebagaimana kata Al-Khatthabi rahimahullah, النَّصِيْحَةُ كَلِمَةٌ يُعَبَّرُ بِهَا عَنْ جُمْلَةٍ هِيَ إِرَادَةُ الخَيرِْ لِلْمَنْصُوْحِ لَهُ “Nasihat adalah kalimat ungkapan yang bermakna mewujudkan kebaikan kepada yang ditujukan nasihat.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:219)   Faedah Hadits Pertama: Ad-diin dalam hadits maksudnya adalah diin dengan artian agama. Sedangkan ad-diin lainnya bermakna al-jazaa’ (pembalasan) seperti pada ayat ‘maaliki yaumiddiin’ (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Kedua: Nasihat itu begitu penting karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya bagian dari agama. Ketiga: Bagusnya pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan sesuatu secara umum (global) terlebih dahulu, lalu menyebutkan rinciannya. Keempat: Para sahabat haus akan ilmu, apa yang butuh dipahami dengan baik, mereka selalu menanyakannya agar jelas. Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai penyebutan dengan hal terpenting lalu yang penting lainnya karena beliau menyebutkan nasihat bagi Allah, lalu kitab-Nya, lalu rasul-Nya, lalu kepada imam kaum muslimin, lalu kepada kaum muslimin secara umum. Sedangkan kitab Allah didahulukan daripada Rasul, karena kitab itu langgeng, sedangkan Rasul telah tiada. Namun nasihat kepada keduanya saling terkait. Keenam: Nasihat bagi Allah mencakup dua hal yaitu: Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah. Bersaksi bahwa Allah itu Esa dalam rububiyah, uluhiyyah, juga dalam nama dan sifat-Nya. Ketujuh: Nasihat bagi kitab Allah mencakup: Membela Al-Qur’an dari yang menyelewengkan dan mengubah maknanya. Membenarkan setiap yang dikabarkan tanpa ada keraguan. Menjalankan setiap perintah dalam Al-Qur’an. Menjauhi setiap larangan dalam Al-Qur’an. Mengimani bahwa hukum yang ada adalah sebaik-baik hukum, tidak ada hukum yang sebaik Al-Qur’an. Mengimani bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah) secara huruf dan makna, bukan makhluk. Kedelapan: Nasihat bagi rasul-Nya mencakup: Ittiba’ kepada beliau, mengikuti setiap tuntunan-Nya. Mengimani bahwa beliau adalah utusan Allah, tidak mendustakannya, beliau adalah utusan yang jujur dan dibenarkan. Menjalankan setiap perintah beliau. Menjauhi setiap larangan beliau. Membela syari’atnya. Mengimani bahwa segala sesuatu yang datang dari beliau sama seperti yang datang dari Allah dalam hal mengamalkannya. Membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidup dan ketika beliau telah tiada, termasuk pula membela ajaran beliau. Kesembilan: Imam kaum muslimin itu ada dua macam. Yang pertama adalah ulama rabbaniyyun yang mewarisi ilmu, amal, akhlak, dan dakwah dari nabi. Yang pertama inilah ulil amri hakiki. Yang kedua adalah penguasa yang melaksanakan syari’at Allah, mereka terapkan pada diri mereka dan pada para hamba Allah. Kesepuluh: Nasihat kepada ulama kaum muslimin mencakup:  Mencintai mereka. Menolong mereka dalam menjelaskan kebenaran seperti dengan menyebarkan tulisan dan karya para ulama. Membela kehormatan mereka. Meluruskan kesalahan mereka dengan cara yang baik. Mengingatkan mereka dalam kebaikan dengan mengarahkan cara yang pas ketika menyampaikan dakwah kepada yang lain. Kesebelas: Nasihat kepada penguasa mencakup: Meyakini mereka adalah pemimpin. Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka kepada rakyat sehingga membuat rakyat mencintainya dan ia bisa menjalankan kepemimpinan dengan baik. Hal ini jauh berbeda jika yang disebar adalah aib-aib penguasa. Menjalankan perintah dan menjauhi setiap hal yang dilarang dari penguasa selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah karena tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan kalau maksiat itu dilakukan oleh diri penguasa itu sendiri (mereka zalim), tetaplah mereka ditaati dalam perintahnya, bukan dalam mengikuti maksiat yang mereka lakukan. Menutup aib mereka sebisa mungkin, bukan mudah-mudahan menyebarnya. Namun tetap ada nasihat langsung kepada mereka atau lewat orang-orang yang dekat dengan mereka, tanpa mesti diketahui orang banyak. Tidak boleh memberontak kepada mereka kecuali melihat ada kekufuran yang nyata dengan dalil pasti dan ada kemaslahatan yang besar. Keduabelas: Dalam masyarakat Islam, pemimpin atau penguasa mesti ada, baik yang memimpin masyarakat banyak maupun masyarakat yang lebih khusus. Ketigabelas: Nasihat kepada orang awam berbeda kepada penguasa. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasihati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2:35). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata bagaimanakah cara menasihati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasihat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:400) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasihatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:225) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasihat kepada lainnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:224) Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasihati dalam kebaikan dan takwa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm.  Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.  — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain nasehat nasihat


Download   Agama adalah nasihat. Begitulah hadits ketujuh dari Hadits Arbain An-Nawawiyyah. عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 55]   Penjelasan Hadits Sebagaimana kata Al-Khatthabi rahimahullah, النَّصِيْحَةُ كَلِمَةٌ يُعَبَّرُ بِهَا عَنْ جُمْلَةٍ هِيَ إِرَادَةُ الخَيرِْ لِلْمَنْصُوْحِ لَهُ “Nasihat adalah kalimat ungkapan yang bermakna mewujudkan kebaikan kepada yang ditujukan nasihat.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:219)   Faedah Hadits Pertama: Ad-diin dalam hadits maksudnya adalah diin dengan artian agama. Sedangkan ad-diin lainnya bermakna al-jazaa’ (pembalasan) seperti pada ayat ‘maaliki yaumiddiin’ (Yang Menguasai Hari Pembalasan). Kedua: Nasihat itu begitu penting karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya bagian dari agama. Ketiga: Bagusnya pengajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan sesuatu secara umum (global) terlebih dahulu, lalu menyebutkan rinciannya. Keempat: Para sahabat haus akan ilmu, apa yang butuh dipahami dengan baik, mereka selalu menanyakannya agar jelas. Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai penyebutan dengan hal terpenting lalu yang penting lainnya karena beliau menyebutkan nasihat bagi Allah, lalu kitab-Nya, lalu rasul-Nya, lalu kepada imam kaum muslimin, lalu kepada kaum muslimin secara umum. Sedangkan kitab Allah didahulukan daripada Rasul, karena kitab itu langgeng, sedangkan Rasul telah tiada. Namun nasihat kepada keduanya saling terkait. Keenam: Nasihat bagi Allah mencakup dua hal yaitu: Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah. Bersaksi bahwa Allah itu Esa dalam rububiyah, uluhiyyah, juga dalam nama dan sifat-Nya. Ketujuh: Nasihat bagi kitab Allah mencakup: Membela Al-Qur’an dari yang menyelewengkan dan mengubah maknanya. Membenarkan setiap yang dikabarkan tanpa ada keraguan. Menjalankan setiap perintah dalam Al-Qur’an. Menjauhi setiap larangan dalam Al-Qur’an. Mengimani bahwa hukum yang ada adalah sebaik-baik hukum, tidak ada hukum yang sebaik Al-Qur’an. Mengimani bahwa Al-Qur’an itu kalamullah (firman Allah) secara huruf dan makna, bukan makhluk. Kedelapan: Nasihat bagi rasul-Nya mencakup: Ittiba’ kepada beliau, mengikuti setiap tuntunan-Nya. Mengimani bahwa beliau adalah utusan Allah, tidak mendustakannya, beliau adalah utusan yang jujur dan dibenarkan. Menjalankan setiap perintah beliau. Menjauhi setiap larangan beliau. Membela syari’atnya. Mengimani bahwa segala sesuatu yang datang dari beliau sama seperti yang datang dari Allah dalam hal mengamalkannya. Membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hidup dan ketika beliau telah tiada, termasuk pula membela ajaran beliau. Kesembilan: Imam kaum muslimin itu ada dua macam. Yang pertama adalah ulama rabbaniyyun yang mewarisi ilmu, amal, akhlak, dan dakwah dari nabi. Yang pertama inilah ulil amri hakiki. Yang kedua adalah penguasa yang melaksanakan syari’at Allah, mereka terapkan pada diri mereka dan pada para hamba Allah. Kesepuluh: Nasihat kepada ulama kaum muslimin mencakup:  Mencintai mereka. Menolong mereka dalam menjelaskan kebenaran seperti dengan menyebarkan tulisan dan karya para ulama. Membela kehormatan mereka. Meluruskan kesalahan mereka dengan cara yang baik. Mengingatkan mereka dalam kebaikan dengan mengarahkan cara yang pas ketika menyampaikan dakwah kepada yang lain. Kesebelas: Nasihat kepada penguasa mencakup: Meyakini mereka adalah pemimpin. Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka kepada rakyat sehingga membuat rakyat mencintainya dan ia bisa menjalankan kepemimpinan dengan baik. Hal ini jauh berbeda jika yang disebar adalah aib-aib penguasa. Menjalankan perintah dan menjauhi setiap hal yang dilarang dari penguasa selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah karena tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Sedangkan kalau maksiat itu dilakukan oleh diri penguasa itu sendiri (mereka zalim), tetaplah mereka ditaati dalam perintahnya, bukan dalam mengikuti maksiat yang mereka lakukan. Menutup aib mereka sebisa mungkin, bukan mudah-mudahan menyebarnya. Namun tetap ada nasihat langsung kepada mereka atau lewat orang-orang yang dekat dengan mereka, tanpa mesti diketahui orang banyak. Tidak boleh memberontak kepada mereka kecuali melihat ada kekufuran yang nyata dengan dalil pasti dan ada kemaslahatan yang besar. Keduabelas: Dalam masyarakat Islam, pemimpin atau penguasa mesti ada, baik yang memimpin masyarakat banyak maupun masyarakat yang lebih khusus. Ketigabelas: Nasihat kepada orang awam berbeda kepada penguasa. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasihati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2:35). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata bagaimanakah cara menasihati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasihat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:400) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasihatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1:225) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasihat kepada lainnya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:224) Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasihati dalam kebaikan dan takwa.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm.  Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathon.  — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain nasehat nasihat

Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Soal:Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya. Jawab:Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian. Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy SyamilahPenerjemah: Yulian Purnama🔍 Dalil Tentang Rezeki, Hadits Tentang Negara, Contoh Talak, Ingin Tobat Tapi Susah, Muslim Terbaru

Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Soal:Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya. Jawab:Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian. Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy SyamilahPenerjemah: Yulian Purnama🔍 Dalil Tentang Rezeki, Hadits Tentang Negara, Contoh Talak, Ingin Tobat Tapi Susah, Muslim Terbaru
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Soal:Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya. Jawab:Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian. Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy SyamilahPenerjemah: Yulian Purnama🔍 Dalil Tentang Rezeki, Hadits Tentang Negara, Contoh Talak, Ingin Tobat Tapi Susah, Muslim Terbaru


Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Soal:Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya. Jawab:Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).Allah Ta’ala juga berfirman:فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian. Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy SyamilahPenerjemah: Yulian Purnama🔍 Dalil Tentang Rezeki, Hadits Tentang Negara, Contoh Talak, Ingin Tobat Tapi Susah, Muslim Terbaru

Ketika “Taat” Diberi Label sebagai Penjilat

Di zaman seperti sekarang ini, ajaran agama Islam yang shahih seakan semakin terasing dan terasa aneh, meskipun di tengah-tengah umat Islam sendiri. Hal ini akibat semakin jauhnya mereka dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini.Dewasa ini, ketika kita sampaikan salah satu prinsip pokok ahlus sunnah, yaitu “ketaatan terhadap pemimpin (penguasa atau pemerintah)” maka kita dapati komentar-komentar yang sinis, di antaranya dengan memberi label sebagai “penjilat” atau “cukong penguasa” dan label-label negatif lainnya. Padahal, kalaulah mereka mau duduk dan belajar sejenak, mereka akan temukan bahwa kaidah ini sudah disampaikan oleh para ulama sejak ratusan tahun yang lalu, dinukil dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi, di buku-buku akidah yang mereka tulis, sehingga sampailah ke zaman kita saat ini.Para ulama dulu menyampaikan kaidah ini, untuk memberitahukan bahwa inilah prinsip yang menjadi agama dan keyakinan mereka (Islam). Para ulama menyampaikan prinsip tersebut, meskipun mereka bukan hakim (qadhi) yang makan dan hidup dari gaji pemerintah dan penguasa saat itu. Bukan pula untuk mengharapkan jabatan dan kedudukan. Karena inilah akidah yang mereka yakini, dan di atas prinsip inilah mereka berjalan.Perkataan para Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ketaatan terhadap PenguasaAbu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok akidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,وَالطَّاعَة لأولي الْأَمر فِيمَا كَانَ عِنْد الله عز وَجل مرضيا وَاجْتنَاب مَا كَانَ عِنْد الله مسخطا وَترك الْخُرُوج عِنْد تعديهم وجورهم وَالتَّوْبَة إِلَى الله عز وَجل كَيْمَا يعْطف بهم على رعيتهم“Dan bersikap taat kepada ulil amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridhoi oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) dalam hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Meninggalkan sikap khuruj (menentang kekuasaannya) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang (dzalim) dan tidak adil. Bertobat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang kepada rakyatnya.” [1]Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ushuulus Sunnah yang juga menjelaskan akidah pokok ahlus sunnah, beliau berkata,والسمع وَالطَّاعَة للأئمة وأمير الْمُؤمنِينَ الْبر والفاجر وَمن ولي الْخلَافَة وَاجْتمعَ النَّاس عَلَيْهِ وَرَضوا بِهِ وَمن غلَبهم بِالسَّيْفِ حَتَّى صَار خَليفَة وَسمي أَمِير الْمُؤمنِينَ“Mendengar dan taat pada pemimpin (penguasa) dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adil (shalih) maupun jahat (fajir). (Dan wajib taat) kepada orang yang menjabat sebagai khalifah (pemimpin), karena manusia telah berkumpul (berbai’at) dan ridho kepadanya. Dan taat kepada orang yang memberontak pemerintah dengan pedang, ketika (pemberontak) tersebut (berhasil) menjadi khalifah dan diangkat sebagai amirul mukminin.” [2]Maksud beliau adalah, jika ada pemberontak yang berhasil menggulingkan pemerintah yang sah, dan dia kemudian diangkat sebagai penguasa yang baru, maka tetap wajib ditaati. Karena jika penguasa baru tersebut diberontak lagi, akan menyebabkan pertumpahan darah berkepanjangan pada kaum muslimin.Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan demikian dalam kitab ringkas beliau yang menjelaskan enam prinsip pokok penting yang wajib diketahui oleh setiap muslim, yaitu kitab Al-Ushuul As-Sittah. Beliau rahimahullah berkata dalam prinsip yang ketiga,إن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً“Sesungguhnya di antara kesempurnaan persatuan adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang menjadi pemerintah kita, walaupun dia adalah seorang budak habsyi.”Setelah beliau menjelaskan kaidah tersebut, maka beliau melanjutkan bahwa kaidah ini menjadi terasing di tengah-tengah masyarakat yang mengaku berilmu. Beliau berkata,فبين النبي هذا بياناً شافياً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به“Nabi telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang lengkap dan mencukupi dari segala sisi dengan berbagai bentuk (metode) penjelasan, baik secara syar’i atau qadari [3]. Selanjutnya, hal dasar yang pokok ini menjadi hal yang tidak dikenal (asing) di tengah kebanyakan orang yang mengaku berilmu. Bagaimana lagi (mereka) bisa beramal dengannya?” [4]Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Khalaf Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala mengatakan yang sama dalam kitab beliau yang masyhur, Syarhus Sunnah,والسمع والطاعة للأئمة فيما يحب الله ويرضى. ومن ولي الخلافة بإجماع الناس عليه ورضاهم به فهو أمير المؤمنين، لا يحل لأحد أن يبيت ليلة ولا يرى أن عليه إماما، برا كان أو فاجرا“(Wajib) mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. Dan siapa saja yang diberi kepemimpinan dengan kesepakatan masyarakat dan atas keridhoan mereka, maka itulah amirul mukminin. Tidak boleh bagi seorang pun melewati suatu malam dalam kondisi dia tidak memiliki pemimpin, baik pemimpin tersebut shalih (adil) atau jahat (fajir).” [5]Demikian pula yang ditegaskan oleh Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala di kitab yang beliau tulis di akhir kehidupannya sebagai bukti bahwa beliau telah kembali ke manhaj dan aqidah ahlus sunnah, yaitu kitab Al-Ibaanah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى الدعاء لأئمة المسلمين بالصلاح والإقرار بإمامتهم، وتضليل من رأى الخروج عليهم إذا ظهر منهم ترك الاستقامة. وندين بإنكار الخروج بالسيف، وترك القتال في الفتنة“Dan kami berpendapat (meyakini) (wajibnya) berdoa untuk pemimpin kaum muslimin dengan doa kebaikan, dan bersaksi atas kepemimpinan mereka. Dan kami (berpendapat) menyimpangnya orang-orang yang menganggap bolehnya khuruj (menentang) penguasa (pemerintah), jika tampak dari mereka (pemerintah)  meninggalkan keistiqamahan. Keyakinan kami (sebagai agama), kami mengingkari bolehnya menentang dengan (memberontak) dengan pedang dan kami meninggalkan peperangan ketika terjadi fitnah (kekacauan).” [6]Inilah yang bisa kami tuliskan sebagai penjelasan terhadap akidah ahlus sunnah dalam masalah ini. Namun, perlu kami tegaskan, sebagaimana yang juga telah kita baca dari kutipan-kutipan di atas, bahwa ketaatan terhadap pemerintah tidak bersifat mutlak. Maksudnya, kita taat kepada mereka dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun jika mereka memerintahkan maksiat (mendatangkan murka Allah Ta’ala), maka tidak boleh ditaati. Demikian pula, ketaatan kepada mereka tidaklah menghalangi kita untuk menyampaikan nasihat tanpa harus mencela dan menyebutkan kejelekan (keburukan) mereka di tengah-tengah kaum muslimin, sebagaimana hal ini telah banyak dijelaskan di berbagai tulisan yang lainnya. [7]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 82.[2]     Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 91.[3]     Syarh Al-Ushuul As-Sittah, karya Syaikh Dr. Muhammad Aman Al-Jaami, penerbit Daar An-Nashihah Madinah tahun 1432, hal. 54-55.[4]     Maksudnya, demikianlah manusia ditakdirkan, bahwa mereka hidup itu harus ada pemimpin yang wajib ditaati supaya tidak terjadi kekacauan.[5]    Syarhus Sunnah lil Barbahari, tahqiq dan ta’liq: ‘Abdurrahman bin Ahmad Al-Jumaizi penerbit Maktabah Daarul Minhaaj tahun 1426, hal. 56.[6]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA tahun 1432, hal. 254-255.[7]    https://almaduriy.com/2018/02/19/bolehkah-kita-mengkritik-penguasa-secara-terang-terangan/🔍 Kalam Allah Adalah, Syafaat Alquran, Hadits Tentang Bohong, Doa Yasin Fadilah, Istimna Halal

Ketika “Taat” Diberi Label sebagai Penjilat

Di zaman seperti sekarang ini, ajaran agama Islam yang shahih seakan semakin terasing dan terasa aneh, meskipun di tengah-tengah umat Islam sendiri. Hal ini akibat semakin jauhnya mereka dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini.Dewasa ini, ketika kita sampaikan salah satu prinsip pokok ahlus sunnah, yaitu “ketaatan terhadap pemimpin (penguasa atau pemerintah)” maka kita dapati komentar-komentar yang sinis, di antaranya dengan memberi label sebagai “penjilat” atau “cukong penguasa” dan label-label negatif lainnya. Padahal, kalaulah mereka mau duduk dan belajar sejenak, mereka akan temukan bahwa kaidah ini sudah disampaikan oleh para ulama sejak ratusan tahun yang lalu, dinukil dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi, di buku-buku akidah yang mereka tulis, sehingga sampailah ke zaman kita saat ini.Para ulama dulu menyampaikan kaidah ini, untuk memberitahukan bahwa inilah prinsip yang menjadi agama dan keyakinan mereka (Islam). Para ulama menyampaikan prinsip tersebut, meskipun mereka bukan hakim (qadhi) yang makan dan hidup dari gaji pemerintah dan penguasa saat itu. Bukan pula untuk mengharapkan jabatan dan kedudukan. Karena inilah akidah yang mereka yakini, dan di atas prinsip inilah mereka berjalan.Perkataan para Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ketaatan terhadap PenguasaAbu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok akidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,وَالطَّاعَة لأولي الْأَمر فِيمَا كَانَ عِنْد الله عز وَجل مرضيا وَاجْتنَاب مَا كَانَ عِنْد الله مسخطا وَترك الْخُرُوج عِنْد تعديهم وجورهم وَالتَّوْبَة إِلَى الله عز وَجل كَيْمَا يعْطف بهم على رعيتهم“Dan bersikap taat kepada ulil amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridhoi oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) dalam hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Meninggalkan sikap khuruj (menentang kekuasaannya) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang (dzalim) dan tidak adil. Bertobat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang kepada rakyatnya.” [1]Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ushuulus Sunnah yang juga menjelaskan akidah pokok ahlus sunnah, beliau berkata,والسمع وَالطَّاعَة للأئمة وأمير الْمُؤمنِينَ الْبر والفاجر وَمن ولي الْخلَافَة وَاجْتمعَ النَّاس عَلَيْهِ وَرَضوا بِهِ وَمن غلَبهم بِالسَّيْفِ حَتَّى صَار خَليفَة وَسمي أَمِير الْمُؤمنِينَ“Mendengar dan taat pada pemimpin (penguasa) dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adil (shalih) maupun jahat (fajir). (Dan wajib taat) kepada orang yang menjabat sebagai khalifah (pemimpin), karena manusia telah berkumpul (berbai’at) dan ridho kepadanya. Dan taat kepada orang yang memberontak pemerintah dengan pedang, ketika (pemberontak) tersebut (berhasil) menjadi khalifah dan diangkat sebagai amirul mukminin.” [2]Maksud beliau adalah, jika ada pemberontak yang berhasil menggulingkan pemerintah yang sah, dan dia kemudian diangkat sebagai penguasa yang baru, maka tetap wajib ditaati. Karena jika penguasa baru tersebut diberontak lagi, akan menyebabkan pertumpahan darah berkepanjangan pada kaum muslimin.Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan demikian dalam kitab ringkas beliau yang menjelaskan enam prinsip pokok penting yang wajib diketahui oleh setiap muslim, yaitu kitab Al-Ushuul As-Sittah. Beliau rahimahullah berkata dalam prinsip yang ketiga,إن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً“Sesungguhnya di antara kesempurnaan persatuan adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang menjadi pemerintah kita, walaupun dia adalah seorang budak habsyi.”Setelah beliau menjelaskan kaidah tersebut, maka beliau melanjutkan bahwa kaidah ini menjadi terasing di tengah-tengah masyarakat yang mengaku berilmu. Beliau berkata,فبين النبي هذا بياناً شافياً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به“Nabi telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang lengkap dan mencukupi dari segala sisi dengan berbagai bentuk (metode) penjelasan, baik secara syar’i atau qadari [3]. Selanjutnya, hal dasar yang pokok ini menjadi hal yang tidak dikenal (asing) di tengah kebanyakan orang yang mengaku berilmu. Bagaimana lagi (mereka) bisa beramal dengannya?” [4]Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Khalaf Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala mengatakan yang sama dalam kitab beliau yang masyhur, Syarhus Sunnah,والسمع والطاعة للأئمة فيما يحب الله ويرضى. ومن ولي الخلافة بإجماع الناس عليه ورضاهم به فهو أمير المؤمنين، لا يحل لأحد أن يبيت ليلة ولا يرى أن عليه إماما، برا كان أو فاجرا“(Wajib) mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. Dan siapa saja yang diberi kepemimpinan dengan kesepakatan masyarakat dan atas keridhoan mereka, maka itulah amirul mukminin. Tidak boleh bagi seorang pun melewati suatu malam dalam kondisi dia tidak memiliki pemimpin, baik pemimpin tersebut shalih (adil) atau jahat (fajir).” [5]Demikian pula yang ditegaskan oleh Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala di kitab yang beliau tulis di akhir kehidupannya sebagai bukti bahwa beliau telah kembali ke manhaj dan aqidah ahlus sunnah, yaitu kitab Al-Ibaanah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى الدعاء لأئمة المسلمين بالصلاح والإقرار بإمامتهم، وتضليل من رأى الخروج عليهم إذا ظهر منهم ترك الاستقامة. وندين بإنكار الخروج بالسيف، وترك القتال في الفتنة“Dan kami berpendapat (meyakini) (wajibnya) berdoa untuk pemimpin kaum muslimin dengan doa kebaikan, dan bersaksi atas kepemimpinan mereka. Dan kami (berpendapat) menyimpangnya orang-orang yang menganggap bolehnya khuruj (menentang) penguasa (pemerintah), jika tampak dari mereka (pemerintah)  meninggalkan keistiqamahan. Keyakinan kami (sebagai agama), kami mengingkari bolehnya menentang dengan (memberontak) dengan pedang dan kami meninggalkan peperangan ketika terjadi fitnah (kekacauan).” [6]Inilah yang bisa kami tuliskan sebagai penjelasan terhadap akidah ahlus sunnah dalam masalah ini. Namun, perlu kami tegaskan, sebagaimana yang juga telah kita baca dari kutipan-kutipan di atas, bahwa ketaatan terhadap pemerintah tidak bersifat mutlak. Maksudnya, kita taat kepada mereka dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun jika mereka memerintahkan maksiat (mendatangkan murka Allah Ta’ala), maka tidak boleh ditaati. Demikian pula, ketaatan kepada mereka tidaklah menghalangi kita untuk menyampaikan nasihat tanpa harus mencela dan menyebutkan kejelekan (keburukan) mereka di tengah-tengah kaum muslimin, sebagaimana hal ini telah banyak dijelaskan di berbagai tulisan yang lainnya. [7]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 82.[2]     Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 91.[3]     Syarh Al-Ushuul As-Sittah, karya Syaikh Dr. Muhammad Aman Al-Jaami, penerbit Daar An-Nashihah Madinah tahun 1432, hal. 54-55.[4]     Maksudnya, demikianlah manusia ditakdirkan, bahwa mereka hidup itu harus ada pemimpin yang wajib ditaati supaya tidak terjadi kekacauan.[5]    Syarhus Sunnah lil Barbahari, tahqiq dan ta’liq: ‘Abdurrahman bin Ahmad Al-Jumaizi penerbit Maktabah Daarul Minhaaj tahun 1426, hal. 56.[6]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA tahun 1432, hal. 254-255.[7]    https://almaduriy.com/2018/02/19/bolehkah-kita-mengkritik-penguasa-secara-terang-terangan/🔍 Kalam Allah Adalah, Syafaat Alquran, Hadits Tentang Bohong, Doa Yasin Fadilah, Istimna Halal
Di zaman seperti sekarang ini, ajaran agama Islam yang shahih seakan semakin terasing dan terasa aneh, meskipun di tengah-tengah umat Islam sendiri. Hal ini akibat semakin jauhnya mereka dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini.Dewasa ini, ketika kita sampaikan salah satu prinsip pokok ahlus sunnah, yaitu “ketaatan terhadap pemimpin (penguasa atau pemerintah)” maka kita dapati komentar-komentar yang sinis, di antaranya dengan memberi label sebagai “penjilat” atau “cukong penguasa” dan label-label negatif lainnya. Padahal, kalaulah mereka mau duduk dan belajar sejenak, mereka akan temukan bahwa kaidah ini sudah disampaikan oleh para ulama sejak ratusan tahun yang lalu, dinukil dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi, di buku-buku akidah yang mereka tulis, sehingga sampailah ke zaman kita saat ini.Para ulama dulu menyampaikan kaidah ini, untuk memberitahukan bahwa inilah prinsip yang menjadi agama dan keyakinan mereka (Islam). Para ulama menyampaikan prinsip tersebut, meskipun mereka bukan hakim (qadhi) yang makan dan hidup dari gaji pemerintah dan penguasa saat itu. Bukan pula untuk mengharapkan jabatan dan kedudukan. Karena inilah akidah yang mereka yakini, dan di atas prinsip inilah mereka berjalan.Perkataan para Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ketaatan terhadap PenguasaAbu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok akidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,وَالطَّاعَة لأولي الْأَمر فِيمَا كَانَ عِنْد الله عز وَجل مرضيا وَاجْتنَاب مَا كَانَ عِنْد الله مسخطا وَترك الْخُرُوج عِنْد تعديهم وجورهم وَالتَّوْبَة إِلَى الله عز وَجل كَيْمَا يعْطف بهم على رعيتهم“Dan bersikap taat kepada ulil amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridhoi oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) dalam hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Meninggalkan sikap khuruj (menentang kekuasaannya) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang (dzalim) dan tidak adil. Bertobat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang kepada rakyatnya.” [1]Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ushuulus Sunnah yang juga menjelaskan akidah pokok ahlus sunnah, beliau berkata,والسمع وَالطَّاعَة للأئمة وأمير الْمُؤمنِينَ الْبر والفاجر وَمن ولي الْخلَافَة وَاجْتمعَ النَّاس عَلَيْهِ وَرَضوا بِهِ وَمن غلَبهم بِالسَّيْفِ حَتَّى صَار خَليفَة وَسمي أَمِير الْمُؤمنِينَ“Mendengar dan taat pada pemimpin (penguasa) dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adil (shalih) maupun jahat (fajir). (Dan wajib taat) kepada orang yang menjabat sebagai khalifah (pemimpin), karena manusia telah berkumpul (berbai’at) dan ridho kepadanya. Dan taat kepada orang yang memberontak pemerintah dengan pedang, ketika (pemberontak) tersebut (berhasil) menjadi khalifah dan diangkat sebagai amirul mukminin.” [2]Maksud beliau adalah, jika ada pemberontak yang berhasil menggulingkan pemerintah yang sah, dan dia kemudian diangkat sebagai penguasa yang baru, maka tetap wajib ditaati. Karena jika penguasa baru tersebut diberontak lagi, akan menyebabkan pertumpahan darah berkepanjangan pada kaum muslimin.Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan demikian dalam kitab ringkas beliau yang menjelaskan enam prinsip pokok penting yang wajib diketahui oleh setiap muslim, yaitu kitab Al-Ushuul As-Sittah. Beliau rahimahullah berkata dalam prinsip yang ketiga,إن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً“Sesungguhnya di antara kesempurnaan persatuan adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang menjadi pemerintah kita, walaupun dia adalah seorang budak habsyi.”Setelah beliau menjelaskan kaidah tersebut, maka beliau melanjutkan bahwa kaidah ini menjadi terasing di tengah-tengah masyarakat yang mengaku berilmu. Beliau berkata,فبين النبي هذا بياناً شافياً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به“Nabi telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang lengkap dan mencukupi dari segala sisi dengan berbagai bentuk (metode) penjelasan, baik secara syar’i atau qadari [3]. Selanjutnya, hal dasar yang pokok ini menjadi hal yang tidak dikenal (asing) di tengah kebanyakan orang yang mengaku berilmu. Bagaimana lagi (mereka) bisa beramal dengannya?” [4]Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Khalaf Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala mengatakan yang sama dalam kitab beliau yang masyhur, Syarhus Sunnah,والسمع والطاعة للأئمة فيما يحب الله ويرضى. ومن ولي الخلافة بإجماع الناس عليه ورضاهم به فهو أمير المؤمنين، لا يحل لأحد أن يبيت ليلة ولا يرى أن عليه إماما، برا كان أو فاجرا“(Wajib) mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. Dan siapa saja yang diberi kepemimpinan dengan kesepakatan masyarakat dan atas keridhoan mereka, maka itulah amirul mukminin. Tidak boleh bagi seorang pun melewati suatu malam dalam kondisi dia tidak memiliki pemimpin, baik pemimpin tersebut shalih (adil) atau jahat (fajir).” [5]Demikian pula yang ditegaskan oleh Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala di kitab yang beliau tulis di akhir kehidupannya sebagai bukti bahwa beliau telah kembali ke manhaj dan aqidah ahlus sunnah, yaitu kitab Al-Ibaanah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى الدعاء لأئمة المسلمين بالصلاح والإقرار بإمامتهم، وتضليل من رأى الخروج عليهم إذا ظهر منهم ترك الاستقامة. وندين بإنكار الخروج بالسيف، وترك القتال في الفتنة“Dan kami berpendapat (meyakini) (wajibnya) berdoa untuk pemimpin kaum muslimin dengan doa kebaikan, dan bersaksi atas kepemimpinan mereka. Dan kami (berpendapat) menyimpangnya orang-orang yang menganggap bolehnya khuruj (menentang) penguasa (pemerintah), jika tampak dari mereka (pemerintah)  meninggalkan keistiqamahan. Keyakinan kami (sebagai agama), kami mengingkari bolehnya menentang dengan (memberontak) dengan pedang dan kami meninggalkan peperangan ketika terjadi fitnah (kekacauan).” [6]Inilah yang bisa kami tuliskan sebagai penjelasan terhadap akidah ahlus sunnah dalam masalah ini. Namun, perlu kami tegaskan, sebagaimana yang juga telah kita baca dari kutipan-kutipan di atas, bahwa ketaatan terhadap pemerintah tidak bersifat mutlak. Maksudnya, kita taat kepada mereka dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun jika mereka memerintahkan maksiat (mendatangkan murka Allah Ta’ala), maka tidak boleh ditaati. Demikian pula, ketaatan kepada mereka tidaklah menghalangi kita untuk menyampaikan nasihat tanpa harus mencela dan menyebutkan kejelekan (keburukan) mereka di tengah-tengah kaum muslimin, sebagaimana hal ini telah banyak dijelaskan di berbagai tulisan yang lainnya. [7]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 82.[2]     Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 91.[3]     Syarh Al-Ushuul As-Sittah, karya Syaikh Dr. Muhammad Aman Al-Jaami, penerbit Daar An-Nashihah Madinah tahun 1432, hal. 54-55.[4]     Maksudnya, demikianlah manusia ditakdirkan, bahwa mereka hidup itu harus ada pemimpin yang wajib ditaati supaya tidak terjadi kekacauan.[5]    Syarhus Sunnah lil Barbahari, tahqiq dan ta’liq: ‘Abdurrahman bin Ahmad Al-Jumaizi penerbit Maktabah Daarul Minhaaj tahun 1426, hal. 56.[6]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA tahun 1432, hal. 254-255.[7]    https://almaduriy.com/2018/02/19/bolehkah-kita-mengkritik-penguasa-secara-terang-terangan/🔍 Kalam Allah Adalah, Syafaat Alquran, Hadits Tentang Bohong, Doa Yasin Fadilah, Istimna Halal


Di zaman seperti sekarang ini, ajaran agama Islam yang shahih seakan semakin terasing dan terasa aneh, meskipun di tengah-tengah umat Islam sendiri. Hal ini akibat semakin jauhnya mereka dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini.Dewasa ini, ketika kita sampaikan salah satu prinsip pokok ahlus sunnah, yaitu “ketaatan terhadap pemimpin (penguasa atau pemerintah)” maka kita dapati komentar-komentar yang sinis, di antaranya dengan memberi label sebagai “penjilat” atau “cukong penguasa” dan label-label negatif lainnya. Padahal, kalaulah mereka mau duduk dan belajar sejenak, mereka akan temukan bahwa kaidah ini sudah disampaikan oleh para ulama sejak ratusan tahun yang lalu, dinukil dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi, di buku-buku akidah yang mereka tulis, sehingga sampailah ke zaman kita saat ini.Para ulama dulu menyampaikan kaidah ini, untuk memberitahukan bahwa inilah prinsip yang menjadi agama dan keyakinan mereka (Islam). Para ulama menyampaikan prinsip tersebut, meskipun mereka bukan hakim (qadhi) yang makan dan hidup dari gaji pemerintah dan penguasa saat itu. Bukan pula untuk mengharapkan jabatan dan kedudukan. Karena inilah akidah yang mereka yakini, dan di atas prinsip inilah mereka berjalan.Perkataan para Ulama Ahlus Sunnah dalam Masalah Ketaatan terhadap PenguasaAbu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok akidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,وَالطَّاعَة لأولي الْأَمر فِيمَا كَانَ عِنْد الله عز وَجل مرضيا وَاجْتنَاب مَا كَانَ عِنْد الله مسخطا وَترك الْخُرُوج عِنْد تعديهم وجورهم وَالتَّوْبَة إِلَى الله عز وَجل كَيْمَا يعْطف بهم على رعيتهم“Dan bersikap taat kepada ulil amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridhoi oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dan meninggalkan (ketaatan kepada mereka) dalam hal-hal yang mendatangkan murka Allah. Meninggalkan sikap khuruj (menentang kekuasaannya) ketika pemerintah bersikap sewenang-wenang (dzalim) dan tidak adil. Bertobat kepada Allah agar pemerintah bersikap kasih sayang kepada rakyatnya.” [1]Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ushuulus Sunnah yang juga menjelaskan akidah pokok ahlus sunnah, beliau berkata,والسمع وَالطَّاعَة للأئمة وأمير الْمُؤمنِينَ الْبر والفاجر وَمن ولي الْخلَافَة وَاجْتمعَ النَّاس عَلَيْهِ وَرَضوا بِهِ وَمن غلَبهم بِالسَّيْفِ حَتَّى صَار خَليفَة وَسمي أَمِير الْمُؤمنِينَ“Mendengar dan taat pada pemimpin (penguasa) dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adil (shalih) maupun jahat (fajir). (Dan wajib taat) kepada orang yang menjabat sebagai khalifah (pemimpin), karena manusia telah berkumpul (berbai’at) dan ridho kepadanya. Dan taat kepada orang yang memberontak pemerintah dengan pedang, ketika (pemberontak) tersebut (berhasil) menjadi khalifah dan diangkat sebagai amirul mukminin.” [2]Maksud beliau adalah, jika ada pemberontak yang berhasil menggulingkan pemerintah yang sah, dan dia kemudian diangkat sebagai penguasa yang baru, maka tetap wajib ditaati. Karena jika penguasa baru tersebut diberontak lagi, akan menyebabkan pertumpahan darah berkepanjangan pada kaum muslimin.Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi rahimahullahu Ta’ala juga mengatakan demikian dalam kitab ringkas beliau yang menjelaskan enam prinsip pokok penting yang wajib diketahui oleh setiap muslim, yaitu kitab Al-Ushuul As-Sittah. Beliau rahimahullah berkata dalam prinsip yang ketiga,إن من تمام الاجتماع السمع والطاعة لمن تأمر علينا ولو كان عبداً حبشياً“Sesungguhnya di antara kesempurnaan persatuan adalah mendengar dan taat kepada siapa saja yang menjadi pemerintah kita, walaupun dia adalah seorang budak habsyi.”Setelah beliau menjelaskan kaidah tersebut, maka beliau melanjutkan bahwa kaidah ini menjadi terasing di tengah-tengah masyarakat yang mengaku berilmu. Beliau berkata,فبين النبي هذا بياناً شافياً كافياً بوجوه من أنواع البيان شرعاً وقدراً، ثم صار هذا الأصل لا يعرف عند أكثر من يدعي العلم فكيف العمل به“Nabi telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang lengkap dan mencukupi dari segala sisi dengan berbagai bentuk (metode) penjelasan, baik secara syar’i atau qadari [3]. Selanjutnya, hal dasar yang pokok ini menjadi hal yang tidak dikenal (asing) di tengah kebanyakan orang yang mengaku berilmu. Bagaimana lagi (mereka) bisa beramal dengannya?” [4]Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Khalaf Al-Barbahari rahimahullahu Ta’ala mengatakan yang sama dalam kitab beliau yang masyhur, Syarhus Sunnah,والسمع والطاعة للأئمة فيما يحب الله ويرضى. ومن ولي الخلافة بإجماع الناس عليه ورضاهم به فهو أمير المؤمنين، لا يحل لأحد أن يبيت ليلة ولا يرى أن عليه إماما، برا كان أو فاجرا“(Wajib) mendengar dan taat kepada pemimpin dalam hal-hal yang Allah cintai dan ridhai. Dan siapa saja yang diberi kepemimpinan dengan kesepakatan masyarakat dan atas keridhoan mereka, maka itulah amirul mukminin. Tidak boleh bagi seorang pun melewati suatu malam dalam kondisi dia tidak memiliki pemimpin, baik pemimpin tersebut shalih (adil) atau jahat (fajir).” [5]Demikian pula yang ditegaskan oleh Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala di kitab yang beliau tulis di akhir kehidupannya sebagai bukti bahwa beliau telah kembali ke manhaj dan aqidah ahlus sunnah, yaitu kitab Al-Ibaanah. Beliau rahimahullah berkata,ونرى الدعاء لأئمة المسلمين بالصلاح والإقرار بإمامتهم، وتضليل من رأى الخروج عليهم إذا ظهر منهم ترك الاستقامة. وندين بإنكار الخروج بالسيف، وترك القتال في الفتنة“Dan kami berpendapat (meyakini) (wajibnya) berdoa untuk pemimpin kaum muslimin dengan doa kebaikan, dan bersaksi atas kepemimpinan mereka. Dan kami (berpendapat) menyimpangnya orang-orang yang menganggap bolehnya khuruj (menentang) penguasa (pemerintah), jika tampak dari mereka (pemerintah)  meninggalkan keistiqamahan. Keyakinan kami (sebagai agama), kami mengingkari bolehnya menentang dengan (memberontak) dengan pedang dan kami meninggalkan peperangan ketika terjadi fitnah (kekacauan).” [6]Inilah yang bisa kami tuliskan sebagai penjelasan terhadap akidah ahlus sunnah dalam masalah ini. Namun, perlu kami tegaskan, sebagaimana yang juga telah kita baca dari kutipan-kutipan di atas, bahwa ketaatan terhadap pemerintah tidak bersifat mutlak. Maksudnya, kita taat kepada mereka dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Adapun jika mereka memerintahkan maksiat (mendatangkan murka Allah Ta’ala), maka tidak boleh ditaati. Demikian pula, ketaatan kepada mereka tidaklah menghalangi kita untuk menyampaikan nasihat tanpa harus mencela dan menyebutkan kejelekan (keburukan) mereka di tengah-tengah kaum muslimin, sebagaimana hal ini telah banyak dijelaskan di berbagai tulisan yang lainnya. [7]***Diselesaikan di siang hari, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 82.[2]     Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 91.[3]     Syarh Al-Ushuul As-Sittah, karya Syaikh Dr. Muhammad Aman Al-Jaami, penerbit Daar An-Nashihah Madinah tahun 1432, hal. 54-55.[4]     Maksudnya, demikianlah manusia ditakdirkan, bahwa mereka hidup itu harus ada pemimpin yang wajib ditaati supaya tidak terjadi kekacauan.[5]    Syarhus Sunnah lil Barbahari, tahqiq dan ta’liq: ‘Abdurrahman bin Ahmad Al-Jumaizi penerbit Maktabah Daarul Minhaaj tahun 1426, hal. 56.[6]    Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA tahun 1432, hal. 254-255.[7]    https://almaduriy.com/2018/02/19/bolehkah-kita-mengkritik-penguasa-secara-terang-terangan/🔍 Kalam Allah Adalah, Syafaat Alquran, Hadits Tentang Bohong, Doa Yasin Fadilah, Istimna Halal

Ghilah Dibolehkan?

Hukum Berhubungan Badan saat Istri Menyusui Apa hukum ghilah? Melakukan hubungan di saat istri menyusui. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai makna ‘Ghilah’. Ada 2 pendapat terkait makna ghilah, [1] Melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. [2] Wanita hamil yang menyusui anaknya. Terdapat dalam hadis riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persi mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak mereka. (HR. Muslim 1442) An-Nawawi mengatakan, اختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث , فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة : أن يجامع امرأته وهي مرضع ، وقال ابن السكيت : هو أن ترضع المرأة وهي حامل Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan al-Ashma’I serta ahli bahasa lainnya mengatakan, ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan, ghilaha adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil. An-Nawawi melanjutkan, قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu. (Syarh Muslim, 10/17) Disebutkan dalam riwayat lain, dari Sa’d bin Abi Wqqash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya melakukan azl.’ tanya orang itu. ‘Mengapa kamu lakukan itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Karena saya kasihan dengan anaknya.’ jawab orang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ Jika itu membahayakan untuk anak yang menyusui, tentu akan membahayakan orang-orang Persi dan Romawi. (HR. Muslim 1443) Sementara hadis yang melarang ghilah adalah hadis dari Asma bin Yazid, beliau mengatakan, نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الغيلة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah.” (HR. Abu Daud 3881 & Ibnu Majah 2012) Namun hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Ibnul Qoyim mengatakan, وهذه الأحاديث أصح من حديث أسماء بنت يزيد ، وإن صح حديثها فإنه يحمل على الإرشاد والأفضلية ، لا التحريم Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram. (Tahdzib Sunan Abi Daud, 2/251). Kesimpulannya, ghilah tidak haram dan tidak makruh, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga ini kembali kepada hal mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Umur Umat Islam, Insya Allah Dalam Bahasa Arab, Cara Menghilangkan Rasa Kesepian Dalam Islam, Acara 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Sholat Akhir Tahun, Bacaan Setelah Sholat Tarawih Dan Witir Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid

Ghilah Dibolehkan?

Hukum Berhubungan Badan saat Istri Menyusui Apa hukum ghilah? Melakukan hubungan di saat istri menyusui. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai makna ‘Ghilah’. Ada 2 pendapat terkait makna ghilah, [1] Melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. [2] Wanita hamil yang menyusui anaknya. Terdapat dalam hadis riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persi mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak mereka. (HR. Muslim 1442) An-Nawawi mengatakan, اختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث , فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة : أن يجامع امرأته وهي مرضع ، وقال ابن السكيت : هو أن ترضع المرأة وهي حامل Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan al-Ashma’I serta ahli bahasa lainnya mengatakan, ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan, ghilaha adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil. An-Nawawi melanjutkan, قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu. (Syarh Muslim, 10/17) Disebutkan dalam riwayat lain, dari Sa’d bin Abi Wqqash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya melakukan azl.’ tanya orang itu. ‘Mengapa kamu lakukan itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Karena saya kasihan dengan anaknya.’ jawab orang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ Jika itu membahayakan untuk anak yang menyusui, tentu akan membahayakan orang-orang Persi dan Romawi. (HR. Muslim 1443) Sementara hadis yang melarang ghilah adalah hadis dari Asma bin Yazid, beliau mengatakan, نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الغيلة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah.” (HR. Abu Daud 3881 & Ibnu Majah 2012) Namun hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Ibnul Qoyim mengatakan, وهذه الأحاديث أصح من حديث أسماء بنت يزيد ، وإن صح حديثها فإنه يحمل على الإرشاد والأفضلية ، لا التحريم Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram. (Tahdzib Sunan Abi Daud, 2/251). Kesimpulannya, ghilah tidak haram dan tidak makruh, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga ini kembali kepada hal mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Umur Umat Islam, Insya Allah Dalam Bahasa Arab, Cara Menghilangkan Rasa Kesepian Dalam Islam, Acara 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Sholat Akhir Tahun, Bacaan Setelah Sholat Tarawih Dan Witir Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid
Hukum Berhubungan Badan saat Istri Menyusui Apa hukum ghilah? Melakukan hubungan di saat istri menyusui. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai makna ‘Ghilah’. Ada 2 pendapat terkait makna ghilah, [1] Melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. [2] Wanita hamil yang menyusui anaknya. Terdapat dalam hadis riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persi mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak mereka. (HR. Muslim 1442) An-Nawawi mengatakan, اختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث , فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة : أن يجامع امرأته وهي مرضع ، وقال ابن السكيت : هو أن ترضع المرأة وهي حامل Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan al-Ashma’I serta ahli bahasa lainnya mengatakan, ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan, ghilaha adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil. An-Nawawi melanjutkan, قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu. (Syarh Muslim, 10/17) Disebutkan dalam riwayat lain, dari Sa’d bin Abi Wqqash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya melakukan azl.’ tanya orang itu. ‘Mengapa kamu lakukan itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Karena saya kasihan dengan anaknya.’ jawab orang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ Jika itu membahayakan untuk anak yang menyusui, tentu akan membahayakan orang-orang Persi dan Romawi. (HR. Muslim 1443) Sementara hadis yang melarang ghilah adalah hadis dari Asma bin Yazid, beliau mengatakan, نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الغيلة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah.” (HR. Abu Daud 3881 & Ibnu Majah 2012) Namun hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Ibnul Qoyim mengatakan, وهذه الأحاديث أصح من حديث أسماء بنت يزيد ، وإن صح حديثها فإنه يحمل على الإرشاد والأفضلية ، لا التحريم Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram. (Tahdzib Sunan Abi Daud, 2/251). Kesimpulannya, ghilah tidak haram dan tidak makruh, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga ini kembali kepada hal mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Umur Umat Islam, Insya Allah Dalam Bahasa Arab, Cara Menghilangkan Rasa Kesepian Dalam Islam, Acara 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Sholat Akhir Tahun, Bacaan Setelah Sholat Tarawih Dan Witir Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472084&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Berhubungan Badan saat Istri Menyusui Apa hukum ghilah? Melakukan hubungan di saat istri menyusui. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para ahli bahasa berbeda pendapat mengenai makna ‘Ghilah’. Ada 2 pendapat terkait makna ghilah, [1] Melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. [2] Wanita hamil yang menyusui anaknya. Terdapat dalam hadis riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ Saya pernah berkeinginan untuk melarang ghilah, hingga saya teringat orang-orang Romawi dan Persi mereka melakukan ghilah, ternyata tidak membahayakan anak mereka. (HR. Muslim 1442) An-Nawawi mengatakan, اختلف العلماء في المراد بالغيلة في هذا الحديث , فقال مالك في الموطأ والأصمعي وغيره من أهل اللغة : أن يجامع امرأته وهي مرضع ، وقال ابن السكيت : هو أن ترضع المرأة وهي حامل Ulama berbeda pendapat mengenai makna ghilah dalam hadis ini. Imam Malik dalam al-Muwatha’ dan al-Ashma’I serta ahli bahasa lainnya mengatakan, ghilah adalah melakukan hubungan badan dengan istri yang sedang menyusui. Sementara Ibnu Sikkit mengatakan, ghilaha adalah wanita menyusui bayinya sementara dia sedang hamil. An-Nawawi melanjutkan, قال العلماء : سبب همِّه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع Para ulama mengatakan, sebab keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah adalah kekhawatiran beliau itu bisa membahayakan anak yang sedang menyusu. (Syarh Muslim, 10/17) Disebutkan dalam riwayat lain, dari Sa’d bin Abi Wqqash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Ada seseorang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya melakukan azl.’ tanya orang itu. ‘Mengapa kamu lakukan itu?’ tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Karena saya kasihan dengan anaknya.’ jawab orang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ Jika itu membahayakan untuk anak yang menyusui, tentu akan membahayakan orang-orang Persi dan Romawi. (HR. Muslim 1443) Sementara hadis yang melarang ghilah adalah hadis dari Asma bin Yazid, beliau mengatakan, نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن الغيلة “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghilah.” (HR. Abu Daud 3881 & Ibnu Majah 2012) Namun hadis ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Ibnul Qoyim mengatakan, وهذه الأحاديث أصح من حديث أسماء بنت يزيد ، وإن صح حديثها فإنه يحمل على الإرشاد والأفضلية ، لا التحريم Hadis-hadis yang membolehkan ghilah lebih shahih dibandingkan hadis Asma bintu Yazid. Andaipun hadis Asma itu shahih, itu dipahami untuk larangan yang sifatnya bimbingan dan pilihan, dan bukan haram. (Tahdzib Sunan Abi Daud, 2/251). Kesimpulannya, ghilah tidak haram dan tidak makruh, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga ini kembali kepada hal mubah, boleh dilakukan, boleh ditinggalkan.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Umur Umat Islam, Insya Allah Dalam Bahasa Arab, Cara Menghilangkan Rasa Kesepian Dalam Islam, Acara 4 Bulanan Kehamilan Menurut Islam, Sholat Akhir Tahun, Bacaan Setelah Sholat Tarawih Dan Witir Visited 115 times, 1 visit(s) today Post Views: 310 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits Arbain #06: Hati-Hati dengan Syubhat dan Jaga Hati

Download   Hati-hati dengan syubhat dan jaga hatimu. عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]   Faedah Hadits Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291). Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam: Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)   Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)   Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65. Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.   Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.   Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.   Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)   Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.   Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut: Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah. Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.   Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hati syubhat

Hadits Arbain #06: Hati-Hati dengan Syubhat dan Jaga Hati

Download   Hati-hati dengan syubhat dan jaga hatimu. عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]   Faedah Hadits Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291). Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam: Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)   Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)   Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65. Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.   Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.   Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.   Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)   Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.   Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut: Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah. Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.   Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hati syubhat
Download   Hati-hati dengan syubhat dan jaga hatimu. عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]   Faedah Hadits Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291). Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam: Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)   Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)   Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65. Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.   Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.   Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.   Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)   Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.   Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut: Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah. Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.   Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hati syubhat


Download   Hati-hati dengan syubhat dan jaga hatimu. عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]   Faedah Hadits Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fath Al-Bari, 4: 291). Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam: Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)   Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)   Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65. Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.   Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.   Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.   Keenam: Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fath Al-Bari, 4:291)   Ketujuh: Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:210.   Kedelapan: Para ulama mengungkapkan baiknya hati dengan istilah yang berbeda sebagai berikut: Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub kepada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridha Allah. Yang dimaksud adalah rasa cinta kepada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan.   Kesembilan: Rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 110. Semoga Allah terus memberikan ketakwaan kepada kita.   Referensi: Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Ashimah, Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrahim Bajis. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Artikel Hadits Arbain Kajian MTMH, 14 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hati syubhat

Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah?

Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah Ustaz, mohon penjelasannya keluarga yg wajib kita nafkahi itu siapa sajakh mrk? Trmks Jawaban : Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Kerabat yang berhak mendapatkan nafkah terbagi dua bagian : Pertama, yang disebut sebagai ‘amudin nasab (tiang nasab). Mereka adalah ayah, kakek dst ke atas, anak, cucu dst ke bawah. Hukum menafkahi mereka adalah wajib, dengan dua syarat : Yang dinafkahi kondisinya fakir, tidak memiliki penghasilan sama sekali atau ada penghasilan akan tetapi tidak menutupi kebutuhan, dan dia tidak mampu bekerja. Penafkah adalah orang yang berkecukupan, penghasilannya cukup untuk menghidupi kebutuhannya dan anak istrinya. Bisa pula ditambahkan syarat yang ketiga yaitu, kerabat beragama Islam. Kedua, mereka adalah ghoiru ‘amudin nasab (selain tiang nasab), yaitu kerabat selain ‘amudin nasab. Hukum menafkahi mereka adalah wajib saat terpenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, ditambah satu syarat yaitu : si penafkah mungkin untuk menjadi ahli waris kerabat yang ia beri nafkah. Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka menafkahi keluarga hukumnya tidak wajib. Namun perlu kita catat, jangan lupakan berbuat baik kepada karib kerabat, sekalipun mereka bukan tanggungan wajib nafkah kita. Sedekah kepada kerabat mengandung dua pahala : pahala sedekah dan pahala silaturahim. Allah ta’ala juga mengigatkan, وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ Harta apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah Allah maha Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’ : 39) Kita bisa simpulkan dari ayat ini, bahwa berinfak kepada kerabat, terlebih orangtua, adalah sebab terbesar yang dapat mendatangkan rizki dan sebab datang keberkahan. Bersamaan dengan itu ditambah pahala yang besar dari Allah ‘azza wa jalla. Demikian. Wallahua’lam bis showab. (Disadur dengan ringkas dari : https://islamqa.info/ar/6026) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Suami Tidak Pulang Ke Rumah, Kesempurnaan Wanita, Bolehkah Qurban Tapi Belum Aqiqah, Berkumur Wudhu Saat Puasa, Doa Sesudah Nikah, Mati Syahid Akhirat Visited 164 times, 1 visit(s) today Post Views: 565 QRIS donasi Yufid

Siapakah Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah?

Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah Ustaz, mohon penjelasannya keluarga yg wajib kita nafkahi itu siapa sajakh mrk? Trmks Jawaban : Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Kerabat yang berhak mendapatkan nafkah terbagi dua bagian : Pertama, yang disebut sebagai ‘amudin nasab (tiang nasab). Mereka adalah ayah, kakek dst ke atas, anak, cucu dst ke bawah. Hukum menafkahi mereka adalah wajib, dengan dua syarat : Yang dinafkahi kondisinya fakir, tidak memiliki penghasilan sama sekali atau ada penghasilan akan tetapi tidak menutupi kebutuhan, dan dia tidak mampu bekerja. Penafkah adalah orang yang berkecukupan, penghasilannya cukup untuk menghidupi kebutuhannya dan anak istrinya. Bisa pula ditambahkan syarat yang ketiga yaitu, kerabat beragama Islam. Kedua, mereka adalah ghoiru ‘amudin nasab (selain tiang nasab), yaitu kerabat selain ‘amudin nasab. Hukum menafkahi mereka adalah wajib saat terpenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, ditambah satu syarat yaitu : si penafkah mungkin untuk menjadi ahli waris kerabat yang ia beri nafkah. Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka menafkahi keluarga hukumnya tidak wajib. Namun perlu kita catat, jangan lupakan berbuat baik kepada karib kerabat, sekalipun mereka bukan tanggungan wajib nafkah kita. Sedekah kepada kerabat mengandung dua pahala : pahala sedekah dan pahala silaturahim. Allah ta’ala juga mengigatkan, وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ Harta apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah Allah maha Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’ : 39) Kita bisa simpulkan dari ayat ini, bahwa berinfak kepada kerabat, terlebih orangtua, adalah sebab terbesar yang dapat mendatangkan rizki dan sebab datang keberkahan. Bersamaan dengan itu ditambah pahala yang besar dari Allah ‘azza wa jalla. Demikian. Wallahua’lam bis showab. (Disadur dengan ringkas dari : https://islamqa.info/ar/6026) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Suami Tidak Pulang Ke Rumah, Kesempurnaan Wanita, Bolehkah Qurban Tapi Belum Aqiqah, Berkumur Wudhu Saat Puasa, Doa Sesudah Nikah, Mati Syahid Akhirat Visited 164 times, 1 visit(s) today Post Views: 565 QRIS donasi Yufid
Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah Ustaz, mohon penjelasannya keluarga yg wajib kita nafkahi itu siapa sajakh mrk? Trmks Jawaban : Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Kerabat yang berhak mendapatkan nafkah terbagi dua bagian : Pertama, yang disebut sebagai ‘amudin nasab (tiang nasab). Mereka adalah ayah, kakek dst ke atas, anak, cucu dst ke bawah. Hukum menafkahi mereka adalah wajib, dengan dua syarat : Yang dinafkahi kondisinya fakir, tidak memiliki penghasilan sama sekali atau ada penghasilan akan tetapi tidak menutupi kebutuhan, dan dia tidak mampu bekerja. Penafkah adalah orang yang berkecukupan, penghasilannya cukup untuk menghidupi kebutuhannya dan anak istrinya. Bisa pula ditambahkan syarat yang ketiga yaitu, kerabat beragama Islam. Kedua, mereka adalah ghoiru ‘amudin nasab (selain tiang nasab), yaitu kerabat selain ‘amudin nasab. Hukum menafkahi mereka adalah wajib saat terpenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, ditambah satu syarat yaitu : si penafkah mungkin untuk menjadi ahli waris kerabat yang ia beri nafkah. Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka menafkahi keluarga hukumnya tidak wajib. Namun perlu kita catat, jangan lupakan berbuat baik kepada karib kerabat, sekalipun mereka bukan tanggungan wajib nafkah kita. Sedekah kepada kerabat mengandung dua pahala : pahala sedekah dan pahala silaturahim. Allah ta’ala juga mengigatkan, وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ Harta apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah Allah maha Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’ : 39) Kita bisa simpulkan dari ayat ini, bahwa berinfak kepada kerabat, terlebih orangtua, adalah sebab terbesar yang dapat mendatangkan rizki dan sebab datang keberkahan. Bersamaan dengan itu ditambah pahala yang besar dari Allah ‘azza wa jalla. Demikian. Wallahua’lam bis showab. (Disadur dengan ringkas dari : https://islamqa.info/ar/6026) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Suami Tidak Pulang Ke Rumah, Kesempurnaan Wanita, Bolehkah Qurban Tapi Belum Aqiqah, Berkumur Wudhu Saat Puasa, Doa Sesudah Nikah, Mati Syahid Akhirat Visited 164 times, 1 visit(s) today Post Views: 565 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472054&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kerabat yang Wajib Mendapat Nafkah Ustaz, mohon penjelasannya keluarga yg wajib kita nafkahi itu siapa sajakh mrk? Trmks Jawaban : Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Kerabat yang berhak mendapatkan nafkah terbagi dua bagian : Pertama, yang disebut sebagai ‘amudin nasab (tiang nasab). Mereka adalah ayah, kakek dst ke atas, anak, cucu dst ke bawah. Hukum menafkahi mereka adalah wajib, dengan dua syarat : Yang dinafkahi kondisinya fakir, tidak memiliki penghasilan sama sekali atau ada penghasilan akan tetapi tidak menutupi kebutuhan, dan dia tidak mampu bekerja. Penafkah adalah orang yang berkecukupan, penghasilannya cukup untuk menghidupi kebutuhannya dan anak istrinya. Bisa pula ditambahkan syarat yang ketiga yaitu, kerabat beragama Islam. Kedua, mereka adalah ghoiru ‘amudin nasab (selain tiang nasab), yaitu kerabat selain ‘amudin nasab. Hukum menafkahi mereka adalah wajib saat terpenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, ditambah satu syarat yaitu : si penafkah mungkin untuk menjadi ahli waris kerabat yang ia beri nafkah. Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka menafkahi keluarga hukumnya tidak wajib. Namun perlu kita catat, jangan lupakan berbuat baik kepada karib kerabat, sekalipun mereka bukan tanggungan wajib nafkah kita. Sedekah kepada kerabat mengandung dua pahala : pahala sedekah dan pahala silaturahim. Allah ta’ala juga mengigatkan, وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ Harta apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah Allah maha Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS. Saba’ : 39) Kita bisa simpulkan dari ayat ini, bahwa berinfak kepada kerabat, terlebih orangtua, adalah sebab terbesar yang dapat mendatangkan rizki dan sebab datang keberkahan. Bersamaan dengan itu ditambah pahala yang besar dari Allah ‘azza wa jalla. Demikian. Wallahua’lam bis showab. (Disadur dengan ringkas dari : https://islamqa.info/ar/6026) *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Suami Tidak Pulang Ke Rumah, Kesempurnaan Wanita, Bolehkah Qurban Tapi Belum Aqiqah, Berkumur Wudhu Saat Puasa, Doa Sesudah Nikah, Mati Syahid Akhirat Visited 164 times, 1 visit(s) today Post Views: 565 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #14: Laki-Laki Baik untuk Perempuan Baik

Laki-laki baik untuk perempuan baik. Kembali lanjutkan pelajaran Tafsir Surah An-Nuur ayat 23-26.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 23-26 إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (23) يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (24) يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ (25) الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (26) “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya). Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).” (QS. An-Nuur: 23-26)   Penjelasan Ayat Ada tiga sifat yang disebutkan dalam ayat ini: al-muhshanaat yaitu yang selalu menjaga kehormatan diri dari zina, al-ghafilaat yaitu yang tak pernah terbetik dalam hatinya keinginan untuk berzina, al-mu’minaat yaitu yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Hati-hati menuduh wanita yang memiliki sifat seperti di atas dengan tuduhan ina. Yang menuduh akan mendapatkan laknat. Laknat Allah bermakna jauh dari rahmat Allah. Laknat dalam kasus ini berlaku di dunia dan akhirat. Sedangkan kalau laknat tersebut datangnya dari selain Allah, maka maksudnya adalah dikutuk, dicela, dan dijauhi. Pada hari kiamat nanti, lisan, tangan, dan kaki akan menjadi saksi atas apa yang diperbuat oleh manusia. Contoh, lisan yang menuduh yang lain berzina tanpa bukti (qadzaf), maka akan bersaksi pada lisannya sendiri bahwa orang ini telah melakukan qadzaf, menuduh yang tidak benar. Bagaimana mengompromikan antara ayat yang dikaji saat ini dengan ayat, الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa yang dimaksud kami tutup mulut mereka adalah mulut mereka tidak mengingkari perbuatan yang mereka lakukan. Lisan mereka bersaksi sesuai yang sebenarnya yang menyelisihi lisannya sendiri. Sehingga lisan itu ada dua macam, yaitu ada lisan syahid yang berbicara sesuai kenyataan dan inilah maksud ayat yang kita kaji saat ini dari surah An-Nuur. Lisan kedua adalah lisan mungkir, yaitu lisan yang mengingkari yang mendukung pembicaraan yang punya lisan. Ada hikmah, dalam surah An-Nuur didahulukan lisan daripada kaki dan tangan karena alur pembicaraan sedang membicarakan tentang qadzaf (menuduh zina) dan yang menuduh ini menggunakan lisan. Diin dalam ayat ke-25 bermakna pembalasan. Karena diin kadang diartikan amal (agama) dan kadang diartikan dengan pembalasan amal. Pada surah Al-Maidah ayat ketiga disebutkan, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ “Pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian.” Yang dimaksud diin di sini adalah agama atau amal, bukan yang dimaksudkan adalah pembalasan terhadap amal. Sedangkan pada ayat, مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ “Maaliki yaumid diin” yang dimaksud adalah Allah Yang Menguasai Hari Pembalasan, yaitu diin diartikan pembalasan terhadap amal. Ringkasnya, pada ayat ke-25 dari surah An-Nuur ini, makna diin adalah pembalasan terhadap amal. Allah menjelaskan sesuatu sesuai dengan hakikat sebenarnya. Di dalam ayat ke-25 digunakan tiga cara ta’kid (penguatan makna), وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ “bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya)”, yaitu pertama dengan “inna”, kedua dengan dhamir fashel (huwa), ketiga dengan jumlah mubtada’-khabar yang kesemuanya menggunakan alif lam (isim ma’rifah). Sedangkan kata mubin dalam ayat tersebut bermakna jelas dan menjelaskan (kata lazim dan muta’addi). Makna mubin berarti kebenaran dari sisi Allah itu jelas dan di hari kiamat Allah akan menampakkan segala sesuatu dengan sejelas-jelasnya. Pada ayat ke-26 disebutkan mengenai laki-laki yang baik-baik untuk perempuan yang baik-baik begitu pula sebaliknya. Kata khabits (jelek) ini merujuk kepada perkataan dan perbuatan. Dari sini kita simpulkan bahwa para nabi, terkhusus lagi nabi ‘ulul ‘azmi, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi manusia terbaik secara mutlak, maka hanya mendapatkan istri yang baik-baik saja. Kalau ada yang menyatakan jelek kepada salah satu istri beliau seperti ‘Aisyah, maka berarti menyatakan jelek kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Inilah inti bantahan tentang hadits ifki yang menuduh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berselingkuh. Kalau kita sudah mengetahui ia adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita sudah hukumi baiknya sebagaimana baiknya suaminya sebagai manusia terbaik.   Faedah dari Ayat Berat untuk menuduh qadzaf pada wanita yang baik-baik, yaitu yang menjaga diri dari zina, tak pernah punya keinginan untuk berzina, dan benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Tiga sifat yang disebutkan dalam ayat adalah sifat-sifat yang baik yang seharusnya dimiliki oleh setiap wanita muslimah. Hukuman laknat tidaklah ditujukan kecuali kepada perbuatan dosa besar (al-kabair). Berarti perbuatan qadzaf (menuduh yang lain berzina tanpa bukti) termasuk dosa besar. Yang menuduh wanita baik-baik berzina mendapatkan laknat sekaligus mendapatkan siksa yang pedih, menunjukkan siksaan dan hukuman yang berlipat-lipat untuknya. Allah sungguh adil, Allah jadikan saksi pada hari kiamat dari diri kita sendiri. Allah akan memberikan pembalasan dan memberikan penjelasan pada hari kiamat dengan begitu gamblangnya. Allah dapat membuat segala sesuatu dapat berbicara pada hari kiamat. Ada hari kebangkitan dan hari pembalasan. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan amal perbuatan. Makanya disebutkan kita akan dibalas sesuai yang kita amalkan. Keagungan Allah itu benar, perbuatan Allah itu benar adanya, beribadah kepada Allah juga suatu kebenaran, berjumpa dengan Allah kelak juga suatu yang benar, janji dan ancaman Allah juga benar, hari pembalasan juga benar adanya, Rasul yang diutus juga benar, sehingga tidak ada suatu yang benar kecuali pada Allah dan dari Allah. Umumnya laki-laki baik akan mendapatkan perempuan baik, begitu pula sebaliknya. Dan nantinya ada yang menyelisihi kaedah asal ini dalam kasus-kasus tertentu saja. Orang-orang yang berbuat baik akan mendapatkan ampunan dan rezeki yang mulia yaitu surga. Berarti rezeki yang paling utama adalah mendapatkan surga. Hendaklah setiap orang mendudukkan yang lainnya sesuai dengan yang pantas untuknya. Yang baik didudukan dengan yang baik, dan seterusnya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan kita semakin mudah dipahamkan Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Muslimah Gunungkidul di Masjid Besar Al-Huda Playen, disusun Sabtu pagi, 5 Sya’ban 1439 H, 21 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #14: Laki-Laki Baik untuk Perempuan Baik

Laki-laki baik untuk perempuan baik. Kembali lanjutkan pelajaran Tafsir Surah An-Nuur ayat 23-26.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 23-26 إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (23) يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (24) يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ (25) الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (26) “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya). Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).” (QS. An-Nuur: 23-26)   Penjelasan Ayat Ada tiga sifat yang disebutkan dalam ayat ini: al-muhshanaat yaitu yang selalu menjaga kehormatan diri dari zina, al-ghafilaat yaitu yang tak pernah terbetik dalam hatinya keinginan untuk berzina, al-mu’minaat yaitu yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Hati-hati menuduh wanita yang memiliki sifat seperti di atas dengan tuduhan ina. Yang menuduh akan mendapatkan laknat. Laknat Allah bermakna jauh dari rahmat Allah. Laknat dalam kasus ini berlaku di dunia dan akhirat. Sedangkan kalau laknat tersebut datangnya dari selain Allah, maka maksudnya adalah dikutuk, dicela, dan dijauhi. Pada hari kiamat nanti, lisan, tangan, dan kaki akan menjadi saksi atas apa yang diperbuat oleh manusia. Contoh, lisan yang menuduh yang lain berzina tanpa bukti (qadzaf), maka akan bersaksi pada lisannya sendiri bahwa orang ini telah melakukan qadzaf, menuduh yang tidak benar. Bagaimana mengompromikan antara ayat yang dikaji saat ini dengan ayat, الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa yang dimaksud kami tutup mulut mereka adalah mulut mereka tidak mengingkari perbuatan yang mereka lakukan. Lisan mereka bersaksi sesuai yang sebenarnya yang menyelisihi lisannya sendiri. Sehingga lisan itu ada dua macam, yaitu ada lisan syahid yang berbicara sesuai kenyataan dan inilah maksud ayat yang kita kaji saat ini dari surah An-Nuur. Lisan kedua adalah lisan mungkir, yaitu lisan yang mengingkari yang mendukung pembicaraan yang punya lisan. Ada hikmah, dalam surah An-Nuur didahulukan lisan daripada kaki dan tangan karena alur pembicaraan sedang membicarakan tentang qadzaf (menuduh zina) dan yang menuduh ini menggunakan lisan. Diin dalam ayat ke-25 bermakna pembalasan. Karena diin kadang diartikan amal (agama) dan kadang diartikan dengan pembalasan amal. Pada surah Al-Maidah ayat ketiga disebutkan, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ “Pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian.” Yang dimaksud diin di sini adalah agama atau amal, bukan yang dimaksudkan adalah pembalasan terhadap amal. Sedangkan pada ayat, مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ “Maaliki yaumid diin” yang dimaksud adalah Allah Yang Menguasai Hari Pembalasan, yaitu diin diartikan pembalasan terhadap amal. Ringkasnya, pada ayat ke-25 dari surah An-Nuur ini, makna diin adalah pembalasan terhadap amal. Allah menjelaskan sesuatu sesuai dengan hakikat sebenarnya. Di dalam ayat ke-25 digunakan tiga cara ta’kid (penguatan makna), وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ “bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya)”, yaitu pertama dengan “inna”, kedua dengan dhamir fashel (huwa), ketiga dengan jumlah mubtada’-khabar yang kesemuanya menggunakan alif lam (isim ma’rifah). Sedangkan kata mubin dalam ayat tersebut bermakna jelas dan menjelaskan (kata lazim dan muta’addi). Makna mubin berarti kebenaran dari sisi Allah itu jelas dan di hari kiamat Allah akan menampakkan segala sesuatu dengan sejelas-jelasnya. Pada ayat ke-26 disebutkan mengenai laki-laki yang baik-baik untuk perempuan yang baik-baik begitu pula sebaliknya. Kata khabits (jelek) ini merujuk kepada perkataan dan perbuatan. Dari sini kita simpulkan bahwa para nabi, terkhusus lagi nabi ‘ulul ‘azmi, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi manusia terbaik secara mutlak, maka hanya mendapatkan istri yang baik-baik saja. Kalau ada yang menyatakan jelek kepada salah satu istri beliau seperti ‘Aisyah, maka berarti menyatakan jelek kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Inilah inti bantahan tentang hadits ifki yang menuduh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berselingkuh. Kalau kita sudah mengetahui ia adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita sudah hukumi baiknya sebagaimana baiknya suaminya sebagai manusia terbaik.   Faedah dari Ayat Berat untuk menuduh qadzaf pada wanita yang baik-baik, yaitu yang menjaga diri dari zina, tak pernah punya keinginan untuk berzina, dan benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Tiga sifat yang disebutkan dalam ayat adalah sifat-sifat yang baik yang seharusnya dimiliki oleh setiap wanita muslimah. Hukuman laknat tidaklah ditujukan kecuali kepada perbuatan dosa besar (al-kabair). Berarti perbuatan qadzaf (menuduh yang lain berzina tanpa bukti) termasuk dosa besar. Yang menuduh wanita baik-baik berzina mendapatkan laknat sekaligus mendapatkan siksa yang pedih, menunjukkan siksaan dan hukuman yang berlipat-lipat untuknya. Allah sungguh adil, Allah jadikan saksi pada hari kiamat dari diri kita sendiri. Allah akan memberikan pembalasan dan memberikan penjelasan pada hari kiamat dengan begitu gamblangnya. Allah dapat membuat segala sesuatu dapat berbicara pada hari kiamat. Ada hari kebangkitan dan hari pembalasan. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan amal perbuatan. Makanya disebutkan kita akan dibalas sesuai yang kita amalkan. Keagungan Allah itu benar, perbuatan Allah itu benar adanya, beribadah kepada Allah juga suatu kebenaran, berjumpa dengan Allah kelak juga suatu yang benar, janji dan ancaman Allah juga benar, hari pembalasan juga benar adanya, Rasul yang diutus juga benar, sehingga tidak ada suatu yang benar kecuali pada Allah dan dari Allah. Umumnya laki-laki baik akan mendapatkan perempuan baik, begitu pula sebaliknya. Dan nantinya ada yang menyelisihi kaedah asal ini dalam kasus-kasus tertentu saja. Orang-orang yang berbuat baik akan mendapatkan ampunan dan rezeki yang mulia yaitu surga. Berarti rezeki yang paling utama adalah mendapatkan surga. Hendaklah setiap orang mendudukkan yang lainnya sesuai dengan yang pantas untuknya. Yang baik didudukan dengan yang baik, dan seterusnya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan kita semakin mudah dipahamkan Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Muslimah Gunungkidul di Masjid Besar Al-Huda Playen, disusun Sabtu pagi, 5 Sya’ban 1439 H, 21 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina
Laki-laki baik untuk perempuan baik. Kembali lanjutkan pelajaran Tafsir Surah An-Nuur ayat 23-26.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 23-26 إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (23) يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (24) يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ (25) الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (26) “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya). Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).” (QS. An-Nuur: 23-26)   Penjelasan Ayat Ada tiga sifat yang disebutkan dalam ayat ini: al-muhshanaat yaitu yang selalu menjaga kehormatan diri dari zina, al-ghafilaat yaitu yang tak pernah terbetik dalam hatinya keinginan untuk berzina, al-mu’minaat yaitu yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Hati-hati menuduh wanita yang memiliki sifat seperti di atas dengan tuduhan ina. Yang menuduh akan mendapatkan laknat. Laknat Allah bermakna jauh dari rahmat Allah. Laknat dalam kasus ini berlaku di dunia dan akhirat. Sedangkan kalau laknat tersebut datangnya dari selain Allah, maka maksudnya adalah dikutuk, dicela, dan dijauhi. Pada hari kiamat nanti, lisan, tangan, dan kaki akan menjadi saksi atas apa yang diperbuat oleh manusia. Contoh, lisan yang menuduh yang lain berzina tanpa bukti (qadzaf), maka akan bersaksi pada lisannya sendiri bahwa orang ini telah melakukan qadzaf, menuduh yang tidak benar. Bagaimana mengompromikan antara ayat yang dikaji saat ini dengan ayat, الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa yang dimaksud kami tutup mulut mereka adalah mulut mereka tidak mengingkari perbuatan yang mereka lakukan. Lisan mereka bersaksi sesuai yang sebenarnya yang menyelisihi lisannya sendiri. Sehingga lisan itu ada dua macam, yaitu ada lisan syahid yang berbicara sesuai kenyataan dan inilah maksud ayat yang kita kaji saat ini dari surah An-Nuur. Lisan kedua adalah lisan mungkir, yaitu lisan yang mengingkari yang mendukung pembicaraan yang punya lisan. Ada hikmah, dalam surah An-Nuur didahulukan lisan daripada kaki dan tangan karena alur pembicaraan sedang membicarakan tentang qadzaf (menuduh zina) dan yang menuduh ini menggunakan lisan. Diin dalam ayat ke-25 bermakna pembalasan. Karena diin kadang diartikan amal (agama) dan kadang diartikan dengan pembalasan amal. Pada surah Al-Maidah ayat ketiga disebutkan, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ “Pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian.” Yang dimaksud diin di sini adalah agama atau amal, bukan yang dimaksudkan adalah pembalasan terhadap amal. Sedangkan pada ayat, مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ “Maaliki yaumid diin” yang dimaksud adalah Allah Yang Menguasai Hari Pembalasan, yaitu diin diartikan pembalasan terhadap amal. Ringkasnya, pada ayat ke-25 dari surah An-Nuur ini, makna diin adalah pembalasan terhadap amal. Allah menjelaskan sesuatu sesuai dengan hakikat sebenarnya. Di dalam ayat ke-25 digunakan tiga cara ta’kid (penguatan makna), وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ “bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya)”, yaitu pertama dengan “inna”, kedua dengan dhamir fashel (huwa), ketiga dengan jumlah mubtada’-khabar yang kesemuanya menggunakan alif lam (isim ma’rifah). Sedangkan kata mubin dalam ayat tersebut bermakna jelas dan menjelaskan (kata lazim dan muta’addi). Makna mubin berarti kebenaran dari sisi Allah itu jelas dan di hari kiamat Allah akan menampakkan segala sesuatu dengan sejelas-jelasnya. Pada ayat ke-26 disebutkan mengenai laki-laki yang baik-baik untuk perempuan yang baik-baik begitu pula sebaliknya. Kata khabits (jelek) ini merujuk kepada perkataan dan perbuatan. Dari sini kita simpulkan bahwa para nabi, terkhusus lagi nabi ‘ulul ‘azmi, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi manusia terbaik secara mutlak, maka hanya mendapatkan istri yang baik-baik saja. Kalau ada yang menyatakan jelek kepada salah satu istri beliau seperti ‘Aisyah, maka berarti menyatakan jelek kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Inilah inti bantahan tentang hadits ifki yang menuduh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berselingkuh. Kalau kita sudah mengetahui ia adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita sudah hukumi baiknya sebagaimana baiknya suaminya sebagai manusia terbaik.   Faedah dari Ayat Berat untuk menuduh qadzaf pada wanita yang baik-baik, yaitu yang menjaga diri dari zina, tak pernah punya keinginan untuk berzina, dan benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Tiga sifat yang disebutkan dalam ayat adalah sifat-sifat yang baik yang seharusnya dimiliki oleh setiap wanita muslimah. Hukuman laknat tidaklah ditujukan kecuali kepada perbuatan dosa besar (al-kabair). Berarti perbuatan qadzaf (menuduh yang lain berzina tanpa bukti) termasuk dosa besar. Yang menuduh wanita baik-baik berzina mendapatkan laknat sekaligus mendapatkan siksa yang pedih, menunjukkan siksaan dan hukuman yang berlipat-lipat untuknya. Allah sungguh adil, Allah jadikan saksi pada hari kiamat dari diri kita sendiri. Allah akan memberikan pembalasan dan memberikan penjelasan pada hari kiamat dengan begitu gamblangnya. Allah dapat membuat segala sesuatu dapat berbicara pada hari kiamat. Ada hari kebangkitan dan hari pembalasan. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan amal perbuatan. Makanya disebutkan kita akan dibalas sesuai yang kita amalkan. Keagungan Allah itu benar, perbuatan Allah itu benar adanya, beribadah kepada Allah juga suatu kebenaran, berjumpa dengan Allah kelak juga suatu yang benar, janji dan ancaman Allah juga benar, hari pembalasan juga benar adanya, Rasul yang diutus juga benar, sehingga tidak ada suatu yang benar kecuali pada Allah dan dari Allah. Umumnya laki-laki baik akan mendapatkan perempuan baik, begitu pula sebaliknya. Dan nantinya ada yang menyelisihi kaedah asal ini dalam kasus-kasus tertentu saja. Orang-orang yang berbuat baik akan mendapatkan ampunan dan rezeki yang mulia yaitu surga. Berarti rezeki yang paling utama adalah mendapatkan surga. Hendaklah setiap orang mendudukkan yang lainnya sesuai dengan yang pantas untuknya. Yang baik didudukan dengan yang baik, dan seterusnya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan kita semakin mudah dipahamkan Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Muslimah Gunungkidul di Masjid Besar Al-Huda Playen, disusun Sabtu pagi, 5 Sya’ban 1439 H, 21 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina


Laki-laki baik untuk perempuan baik. Kembali lanjutkan pelajaran Tafsir Surah An-Nuur ayat 23-26.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 23-26 إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (23) يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (24) يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ (25) الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (26) “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya). Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).” (QS. An-Nuur: 23-26)   Penjelasan Ayat Ada tiga sifat yang disebutkan dalam ayat ini: al-muhshanaat yaitu yang selalu menjaga kehormatan diri dari zina, al-ghafilaat yaitu yang tak pernah terbetik dalam hatinya keinginan untuk berzina, al-mu’minaat yaitu yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Hati-hati menuduh wanita yang memiliki sifat seperti di atas dengan tuduhan ina. Yang menuduh akan mendapatkan laknat. Laknat Allah bermakna jauh dari rahmat Allah. Laknat dalam kasus ini berlaku di dunia dan akhirat. Sedangkan kalau laknat tersebut datangnya dari selain Allah, maka maksudnya adalah dikutuk, dicela, dan dijauhi. Pada hari kiamat nanti, lisan, tangan, dan kaki akan menjadi saksi atas apa yang diperbuat oleh manusia. Contoh, lisan yang menuduh yang lain berzina tanpa bukti (qadzaf), maka akan bersaksi pada lisannya sendiri bahwa orang ini telah melakukan qadzaf, menuduh yang tidak benar. Bagaimana mengompromikan antara ayat yang dikaji saat ini dengan ayat, الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa yang dimaksud kami tutup mulut mereka adalah mulut mereka tidak mengingkari perbuatan yang mereka lakukan. Lisan mereka bersaksi sesuai yang sebenarnya yang menyelisihi lisannya sendiri. Sehingga lisan itu ada dua macam, yaitu ada lisan syahid yang berbicara sesuai kenyataan dan inilah maksud ayat yang kita kaji saat ini dari surah An-Nuur. Lisan kedua adalah lisan mungkir, yaitu lisan yang mengingkari yang mendukung pembicaraan yang punya lisan. Ada hikmah, dalam surah An-Nuur didahulukan lisan daripada kaki dan tangan karena alur pembicaraan sedang membicarakan tentang qadzaf (menuduh zina) dan yang menuduh ini menggunakan lisan. Diin dalam ayat ke-25 bermakna pembalasan. Karena diin kadang diartikan amal (agama) dan kadang diartikan dengan pembalasan amal. Pada surah Al-Maidah ayat ketiga disebutkan, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ “Pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian.” Yang dimaksud diin di sini adalah agama atau amal, bukan yang dimaksudkan adalah pembalasan terhadap amal. Sedangkan pada ayat, مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ “Maaliki yaumid diin” yang dimaksud adalah Allah Yang Menguasai Hari Pembalasan, yaitu diin diartikan pembalasan terhadap amal. Ringkasnya, pada ayat ke-25 dari surah An-Nuur ini, makna diin adalah pembalasan terhadap amal. Allah menjelaskan sesuatu sesuai dengan hakikat sebenarnya. Di dalam ayat ke-25 digunakan tiga cara ta’kid (penguatan makna), وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ “bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya)”, yaitu pertama dengan “inna”, kedua dengan dhamir fashel (huwa), ketiga dengan jumlah mubtada’-khabar yang kesemuanya menggunakan alif lam (isim ma’rifah). Sedangkan kata mubin dalam ayat tersebut bermakna jelas dan menjelaskan (kata lazim dan muta’addi). Makna mubin berarti kebenaran dari sisi Allah itu jelas dan di hari kiamat Allah akan menampakkan segala sesuatu dengan sejelas-jelasnya. Pada ayat ke-26 disebutkan mengenai laki-laki yang baik-baik untuk perempuan yang baik-baik begitu pula sebaliknya. Kata khabits (jelek) ini merujuk kepada perkataan dan perbuatan. Dari sini kita simpulkan bahwa para nabi, terkhusus lagi nabi ‘ulul ‘azmi, terkhusus lagi Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi manusia terbaik secara mutlak, maka hanya mendapatkan istri yang baik-baik saja. Kalau ada yang menyatakan jelek kepada salah satu istri beliau seperti ‘Aisyah, maka berarti menyatakan jelek kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Inilah inti bantahan tentang hadits ifki yang menuduh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berselingkuh. Kalau kita sudah mengetahui ia adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita sudah hukumi baiknya sebagaimana baiknya suaminya sebagai manusia terbaik.   Faedah dari Ayat Berat untuk menuduh qadzaf pada wanita yang baik-baik, yaitu yang menjaga diri dari zina, tak pernah punya keinginan untuk berzina, dan benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Tiga sifat yang disebutkan dalam ayat adalah sifat-sifat yang baik yang seharusnya dimiliki oleh setiap wanita muslimah. Hukuman laknat tidaklah ditujukan kecuali kepada perbuatan dosa besar (al-kabair). Berarti perbuatan qadzaf (menuduh yang lain berzina tanpa bukti) termasuk dosa besar. Yang menuduh wanita baik-baik berzina mendapatkan laknat sekaligus mendapatkan siksa yang pedih, menunjukkan siksaan dan hukuman yang berlipat-lipat untuknya. Allah sungguh adil, Allah jadikan saksi pada hari kiamat dari diri kita sendiri. Allah akan memberikan pembalasan dan memberikan penjelasan pada hari kiamat dengan begitu gamblangnya. Allah dapat membuat segala sesuatu dapat berbicara pada hari kiamat. Ada hari kebangkitan dan hari pembalasan. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan amal perbuatan. Makanya disebutkan kita akan dibalas sesuai yang kita amalkan. Keagungan Allah itu benar, perbuatan Allah itu benar adanya, beribadah kepada Allah juga suatu kebenaran, berjumpa dengan Allah kelak juga suatu yang benar, janji dan ancaman Allah juga benar, hari pembalasan juga benar adanya, Rasul yang diutus juga benar, sehingga tidak ada suatu yang benar kecuali pada Allah dan dari Allah. Umumnya laki-laki baik akan mendapatkan perempuan baik, begitu pula sebaliknya. Dan nantinya ada yang menyelisihi kaedah asal ini dalam kasus-kasus tertentu saja. Orang-orang yang berbuat baik akan mendapatkan ampunan dan rezeki yang mulia yaitu surga. Berarti rezeki yang paling utama adalah mendapatkan surga. Hendaklah setiap orang mendudukkan yang lainnya sesuai dengan yang pantas untuknya. Yang baik didudukan dengan yang baik, dan seterusnya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan kita semakin mudah dipahamkan Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Muslimah Gunungkidul di Masjid Besar Al-Huda Playen, disusun Sabtu pagi, 5 Sya’ban 1439 H, 21 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina

Lima Perusak Amal di Bulan Ramadhan

Download   Lima hal ini patut dihindari ketika kita menjalankan puasa di Bulan Ramadhan. Inilah hal-hal perusak di bulan Ramadhan.   Perusak #01: Tanpa ilmu   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, اَنَّ العَامِلَ بِلَا عِلْمٍ كَالسَّائِرِ بِلاَ دَلِيْلٍ وَمَعْلُوْمٌ اَنَّ عَطَبَ مِثْلِ هَذَا اَقْرَبُ مِنْ سَلاَمَتِهِ وَاِنْ قُدِّرَ سَلاَمَتُهُ اِتِّفَاقًا نَادِرًا فَهُوَ غَيْرُ مَحْمُوْدٍ بَلْ مَذْمُوْمٌ عِنْدَ العُقَلاَءِ “Orang yang beramal tanpa ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang rusak karena berjalan tanpa penuntun tadi akan mendapatkan kesulitan dan sulit bisa selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tidak dipuji bahkan dapat celaan.” Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, مَنْ فَارَقَ الدَّلِيْل ضَلَّ السَّبِيْل وَلاَ دَلِيْلَ إِلاَّ بِمَا جَاءَ بِهِ الرَّسُوْل “Siapa yang terpisah dari penuntun jalannya, maka tentu ia bisa tersesat. Tidak ada penuntun yang terbaik bagi kita selain dengan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Lihat Miftah Dar As-Sa’adah, 1:299)    Perusak #02: Masih meneruskan maksiat   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga saja.” (HR. Ahmad, 2:373. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 3:242. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih). Lagwu adalah perkataan sia-sia dan semisalnya yang tidak berfaedah. Sedangkan rofats adalah istilah untuk setiap hal yang diinginkan laki-laki pada wanita atau dapat pula bermakna kata-kata kotor.   Perusak #03: Masih pelit dengan harta   Padahal di bulan Ramadhan adalah waktu terbaik untuk berderma. Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ » “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Perusak #04: Puasa tetapi tidak shalat   Pakar fikih Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah melanjutkan, “Kami katakan, ‘Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.’ Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62)   Perusak #05: Shalat tarawih super ngebut   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ “Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim, no. 756) Dari Abu Hurairah, beliau berkata, أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545).  Ibnu Hajar rahimahullah membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Maram, Bab “Dorongan agar khusyu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Maram, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49:3, Asy-Syamilah) Semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan dijauhkan dari kesia-siaan dalam beramal. — Artikel Kajian Akbar di Dlingo Bantul, 5 Sya’ban 1439 H, 21 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum puasa perusak puasa puasa ramadhan

Lima Perusak Amal di Bulan Ramadhan

Download   Lima hal ini patut dihindari ketika kita menjalankan puasa di Bulan Ramadhan. Inilah hal-hal perusak di bulan Ramadhan.   Perusak #01: Tanpa ilmu   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, اَنَّ العَامِلَ بِلَا عِلْمٍ كَالسَّائِرِ بِلاَ دَلِيْلٍ وَمَعْلُوْمٌ اَنَّ عَطَبَ مِثْلِ هَذَا اَقْرَبُ مِنْ سَلاَمَتِهِ وَاِنْ قُدِّرَ سَلاَمَتُهُ اِتِّفَاقًا نَادِرًا فَهُوَ غَيْرُ مَحْمُوْدٍ بَلْ مَذْمُوْمٌ عِنْدَ العُقَلاَءِ “Orang yang beramal tanpa ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang rusak karena berjalan tanpa penuntun tadi akan mendapatkan kesulitan dan sulit bisa selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tidak dipuji bahkan dapat celaan.” Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, مَنْ فَارَقَ الدَّلِيْل ضَلَّ السَّبِيْل وَلاَ دَلِيْلَ إِلاَّ بِمَا جَاءَ بِهِ الرَّسُوْل “Siapa yang terpisah dari penuntun jalannya, maka tentu ia bisa tersesat. Tidak ada penuntun yang terbaik bagi kita selain dengan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Lihat Miftah Dar As-Sa’adah, 1:299)    Perusak #02: Masih meneruskan maksiat   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga saja.” (HR. Ahmad, 2:373. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 3:242. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih). Lagwu adalah perkataan sia-sia dan semisalnya yang tidak berfaedah. Sedangkan rofats adalah istilah untuk setiap hal yang diinginkan laki-laki pada wanita atau dapat pula bermakna kata-kata kotor.   Perusak #03: Masih pelit dengan harta   Padahal di bulan Ramadhan adalah waktu terbaik untuk berderma. Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ » “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Perusak #04: Puasa tetapi tidak shalat   Pakar fikih Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah melanjutkan, “Kami katakan, ‘Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.’ Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62)   Perusak #05: Shalat tarawih super ngebut   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ “Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim, no. 756) Dari Abu Hurairah, beliau berkata, أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545).  Ibnu Hajar rahimahullah membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Maram, Bab “Dorongan agar khusyu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Maram, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49:3, Asy-Syamilah) Semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan dijauhkan dari kesia-siaan dalam beramal. — Artikel Kajian Akbar di Dlingo Bantul, 5 Sya’ban 1439 H, 21 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum puasa perusak puasa puasa ramadhan
Download   Lima hal ini patut dihindari ketika kita menjalankan puasa di Bulan Ramadhan. Inilah hal-hal perusak di bulan Ramadhan.   Perusak #01: Tanpa ilmu   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, اَنَّ العَامِلَ بِلَا عِلْمٍ كَالسَّائِرِ بِلاَ دَلِيْلٍ وَمَعْلُوْمٌ اَنَّ عَطَبَ مِثْلِ هَذَا اَقْرَبُ مِنْ سَلاَمَتِهِ وَاِنْ قُدِّرَ سَلاَمَتُهُ اِتِّفَاقًا نَادِرًا فَهُوَ غَيْرُ مَحْمُوْدٍ بَلْ مَذْمُوْمٌ عِنْدَ العُقَلاَءِ “Orang yang beramal tanpa ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang rusak karena berjalan tanpa penuntun tadi akan mendapatkan kesulitan dan sulit bisa selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tidak dipuji bahkan dapat celaan.” Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, مَنْ فَارَقَ الدَّلِيْل ضَلَّ السَّبِيْل وَلاَ دَلِيْلَ إِلاَّ بِمَا جَاءَ بِهِ الرَّسُوْل “Siapa yang terpisah dari penuntun jalannya, maka tentu ia bisa tersesat. Tidak ada penuntun yang terbaik bagi kita selain dengan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Lihat Miftah Dar As-Sa’adah, 1:299)    Perusak #02: Masih meneruskan maksiat   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga saja.” (HR. Ahmad, 2:373. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 3:242. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih). Lagwu adalah perkataan sia-sia dan semisalnya yang tidak berfaedah. Sedangkan rofats adalah istilah untuk setiap hal yang diinginkan laki-laki pada wanita atau dapat pula bermakna kata-kata kotor.   Perusak #03: Masih pelit dengan harta   Padahal di bulan Ramadhan adalah waktu terbaik untuk berderma. Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ » “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Perusak #04: Puasa tetapi tidak shalat   Pakar fikih Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah melanjutkan, “Kami katakan, ‘Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.’ Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62)   Perusak #05: Shalat tarawih super ngebut   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ “Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim, no. 756) Dari Abu Hurairah, beliau berkata, أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545).  Ibnu Hajar rahimahullah membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Maram, Bab “Dorongan agar khusyu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Maram, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49:3, Asy-Syamilah) Semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan dijauhkan dari kesia-siaan dalam beramal. — Artikel Kajian Akbar di Dlingo Bantul, 5 Sya’ban 1439 H, 21 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum puasa perusak puasa puasa ramadhan


Download   Lima hal ini patut dihindari ketika kita menjalankan puasa di Bulan Ramadhan. Inilah hal-hal perusak di bulan Ramadhan.   Perusak #01: Tanpa ilmu   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, اَنَّ العَامِلَ بِلَا عِلْمٍ كَالسَّائِرِ بِلاَ دَلِيْلٍ وَمَعْلُوْمٌ اَنَّ عَطَبَ مِثْلِ هَذَا اَقْرَبُ مِنْ سَلاَمَتِهِ وَاِنْ قُدِّرَ سَلاَمَتُهُ اِتِّفَاقًا نَادِرًا فَهُوَ غَيْرُ مَحْمُوْدٍ بَلْ مَذْمُوْمٌ عِنْدَ العُقَلاَءِ “Orang yang beramal tanpa ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang rusak karena berjalan tanpa penuntun tadi akan mendapatkan kesulitan dan sulit bisa selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tidak dipuji bahkan dapat celaan.” Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, مَنْ فَارَقَ الدَّلِيْل ضَلَّ السَّبِيْل وَلاَ دَلِيْلَ إِلاَّ بِمَا جَاءَ بِهِ الرَّسُوْل “Siapa yang terpisah dari penuntun jalannya, maka tentu ia bisa tersesat. Tidak ada penuntun yang terbaik bagi kita selain dengan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Lihat Miftah Dar As-Sa’adah, 1:299)    Perusak #02: Masih meneruskan maksiat   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga saja.” (HR. Ahmad, 2:373. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 3:242. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih). Lagwu adalah perkataan sia-sia dan semisalnya yang tidak berfaedah. Sedangkan rofats adalah istilah untuk setiap hal yang diinginkan laki-laki pada wanita atau dapat pula bermakna kata-kata kotor.   Perusak #03: Masih pelit dengan harta   Padahal di bulan Ramadhan adalah waktu terbaik untuk berderma. Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ » “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Perusak #04: Puasa tetapi tidak shalat   Pakar fikih Kerajaan Saudi Arabia pada masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah melanjutkan, “Kami katakan, ‘Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.’ Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62)   Perusak #05: Shalat tarawih super ngebut   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ “Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim, no. 756) Dari Abu Hurairah, beliau berkata, أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545).  Ibnu Hajar rahimahullah membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Maram, Bab “Dorongan agar khusyu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Maram, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49:3, Asy-Syamilah) Semoga Allah menerima setiap amalan kita di bulan Ramadhan dan dijauhkan dari kesia-siaan dalam beramal. — Artikel Kajian Akbar di Dlingo Bantul, 5 Sya’ban 1439 H, 21 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum puasa perusak puasa puasa ramadhan

Catatan tentang Shalat Tahajud

Download   Berikut beberapa catatan tentang shalat tahajud Pertama: Ada yang menganggap bahwa tahajud adalah shalat malam secara mutlak sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Ada pula ulama yang menganggap tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur. Demikian disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2:232. Ada ayat yang menyebutkan mengenai shalat tahajud, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79). Yang dimaksud tahajjud di sini ada kaitannya dengan kata hajada. Hajada punya dua arti yaitu tidur malam, kadang diartikan juga dengan begadang. Kata hajada ini adalah jenis kata yang disebut adh-daad, yaitu satu kata namun punya dua makna yang kontradiksi. Namun kalau disebut tahajud, maka yang dimaksud adalah bangun dari tidur malam untuk shalat. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Aswad, ‘Alqamah, ‘Abdurrahman bin Al-Aswad dan lainnya. Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5:190-191. Kedua: Hukum shalat tahajjud adalah sunnah, yang dijadikan dalil adalah surah Al-Isra’ ayat 79 di atas. Ketiga: Pada masa awal, apakah shalat malam itu dihukumi wajib, ada tiga pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Pendapat kedua menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi sebelumnya. Pendapat ketiga menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi beliau dan umatnya secara umum. Imam Al-Qurthubi rahimahullah sendiri memilih pendapat yang ketiga. Keempat: Waktu terbaik untuk tahajud adalah jauful lail, pertengahan malam. Dari ‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami, ia berkata, “Wahai Rasulullah, waktu malam yang mana yang paling utama?” جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَصَلِّ مَا شِئْتَ “Pertengahan malam yang terakhir, maka shalatlah sesukamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud, no. 1277 dan Tirmidzi, no. 3579. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima: Waktu-waktu malam terakhir itu lebih baik sebagaimana hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malamnya hingga tersisa sepertiga malam yang terakhir, Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, akan Aku ampuni.’” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758) Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah bahwa kalau malam dijadikan tiga bagian, maka 2/3 malam untuk tidur dan 1/3 malam lagi untuk shalat malam. Kalau dilihat 1/3 malam yang tengah itu lebih afdal untuk shalat malam daripada sepertiga malam pertama dan terakhir. Alasannya, karena pada waktu itu banyak orang yang lalai untuk bangun malam. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, yang paling afdal adalah sepertiga malam terakhir. Keenam: Jumlah rakaat shalat tahajud paling minimal adalah dua rakaat ringan. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, >إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun malam, maka bukalah shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 768) Ketujuh: Mengenai jumlah rakaat maksimal untuk shalat malam, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa maksimalnya adalah delapan rakaat. Ulama Malikiyah menyatakan bahwa maksimalnya adalah sepuluh atau dua belas rakaat. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat tahajud tidak dibatasi. Kedepalan: Shalat tahajud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas raka’at sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menambah lebih dari sebelas rakaat, beliau shalat malam empat rakaat salam, empat rakaat salam, dan shalatnya sangat bagus sekali. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud tiga belas rakaat adalah sebelas rakaat shalat malam dan dua rakaat shalat sunnah fajar (qabliyah Shubuh). Kesembilan: Dimakruhkan meninggalkan shalat tahajud bagi yang sudah punya kebiasaan bangun malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, namun sekarang ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari, no. 1152) Semoga Allah mudahkan kita untuk mengamalkannya.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 14:86-90; — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 13 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat malam shalat tahajud tahajud

Catatan tentang Shalat Tahajud

Download   Berikut beberapa catatan tentang shalat tahajud Pertama: Ada yang menganggap bahwa tahajud adalah shalat malam secara mutlak sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Ada pula ulama yang menganggap tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur. Demikian disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2:232. Ada ayat yang menyebutkan mengenai shalat tahajud, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79). Yang dimaksud tahajjud di sini ada kaitannya dengan kata hajada. Hajada punya dua arti yaitu tidur malam, kadang diartikan juga dengan begadang. Kata hajada ini adalah jenis kata yang disebut adh-daad, yaitu satu kata namun punya dua makna yang kontradiksi. Namun kalau disebut tahajud, maka yang dimaksud adalah bangun dari tidur malam untuk shalat. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Aswad, ‘Alqamah, ‘Abdurrahman bin Al-Aswad dan lainnya. Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5:190-191. Kedua: Hukum shalat tahajjud adalah sunnah, yang dijadikan dalil adalah surah Al-Isra’ ayat 79 di atas. Ketiga: Pada masa awal, apakah shalat malam itu dihukumi wajib, ada tiga pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Pendapat kedua menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi sebelumnya. Pendapat ketiga menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi beliau dan umatnya secara umum. Imam Al-Qurthubi rahimahullah sendiri memilih pendapat yang ketiga. Keempat: Waktu terbaik untuk tahajud adalah jauful lail, pertengahan malam. Dari ‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami, ia berkata, “Wahai Rasulullah, waktu malam yang mana yang paling utama?” جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَصَلِّ مَا شِئْتَ “Pertengahan malam yang terakhir, maka shalatlah sesukamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud, no. 1277 dan Tirmidzi, no. 3579. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima: Waktu-waktu malam terakhir itu lebih baik sebagaimana hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malamnya hingga tersisa sepertiga malam yang terakhir, Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, akan Aku ampuni.’” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758) Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah bahwa kalau malam dijadikan tiga bagian, maka 2/3 malam untuk tidur dan 1/3 malam lagi untuk shalat malam. Kalau dilihat 1/3 malam yang tengah itu lebih afdal untuk shalat malam daripada sepertiga malam pertama dan terakhir. Alasannya, karena pada waktu itu banyak orang yang lalai untuk bangun malam. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, yang paling afdal adalah sepertiga malam terakhir. Keenam: Jumlah rakaat shalat tahajud paling minimal adalah dua rakaat ringan. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, >إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun malam, maka bukalah shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 768) Ketujuh: Mengenai jumlah rakaat maksimal untuk shalat malam, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa maksimalnya adalah delapan rakaat. Ulama Malikiyah menyatakan bahwa maksimalnya adalah sepuluh atau dua belas rakaat. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat tahajud tidak dibatasi. Kedepalan: Shalat tahajud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas raka’at sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menambah lebih dari sebelas rakaat, beliau shalat malam empat rakaat salam, empat rakaat salam, dan shalatnya sangat bagus sekali. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud tiga belas rakaat adalah sebelas rakaat shalat malam dan dua rakaat shalat sunnah fajar (qabliyah Shubuh). Kesembilan: Dimakruhkan meninggalkan shalat tahajud bagi yang sudah punya kebiasaan bangun malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, namun sekarang ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari, no. 1152) Semoga Allah mudahkan kita untuk mengamalkannya.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 14:86-90; — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 13 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat malam shalat tahajud tahajud
Download   Berikut beberapa catatan tentang shalat tahajud Pertama: Ada yang menganggap bahwa tahajud adalah shalat malam secara mutlak sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Ada pula ulama yang menganggap tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur. Demikian disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2:232. Ada ayat yang menyebutkan mengenai shalat tahajud, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79). Yang dimaksud tahajjud di sini ada kaitannya dengan kata hajada. Hajada punya dua arti yaitu tidur malam, kadang diartikan juga dengan begadang. Kata hajada ini adalah jenis kata yang disebut adh-daad, yaitu satu kata namun punya dua makna yang kontradiksi. Namun kalau disebut tahajud, maka yang dimaksud adalah bangun dari tidur malam untuk shalat. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Aswad, ‘Alqamah, ‘Abdurrahman bin Al-Aswad dan lainnya. Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5:190-191. Kedua: Hukum shalat tahajjud adalah sunnah, yang dijadikan dalil adalah surah Al-Isra’ ayat 79 di atas. Ketiga: Pada masa awal, apakah shalat malam itu dihukumi wajib, ada tiga pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Pendapat kedua menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi sebelumnya. Pendapat ketiga menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi beliau dan umatnya secara umum. Imam Al-Qurthubi rahimahullah sendiri memilih pendapat yang ketiga. Keempat: Waktu terbaik untuk tahajud adalah jauful lail, pertengahan malam. Dari ‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami, ia berkata, “Wahai Rasulullah, waktu malam yang mana yang paling utama?” جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَصَلِّ مَا شِئْتَ “Pertengahan malam yang terakhir, maka shalatlah sesukamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud, no. 1277 dan Tirmidzi, no. 3579. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima: Waktu-waktu malam terakhir itu lebih baik sebagaimana hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malamnya hingga tersisa sepertiga malam yang terakhir, Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, akan Aku ampuni.’” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758) Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah bahwa kalau malam dijadikan tiga bagian, maka 2/3 malam untuk tidur dan 1/3 malam lagi untuk shalat malam. Kalau dilihat 1/3 malam yang tengah itu lebih afdal untuk shalat malam daripada sepertiga malam pertama dan terakhir. Alasannya, karena pada waktu itu banyak orang yang lalai untuk bangun malam. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, yang paling afdal adalah sepertiga malam terakhir. Keenam: Jumlah rakaat shalat tahajud paling minimal adalah dua rakaat ringan. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, >إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun malam, maka bukalah shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 768) Ketujuh: Mengenai jumlah rakaat maksimal untuk shalat malam, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa maksimalnya adalah delapan rakaat. Ulama Malikiyah menyatakan bahwa maksimalnya adalah sepuluh atau dua belas rakaat. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat tahajud tidak dibatasi. Kedepalan: Shalat tahajud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas raka’at sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menambah lebih dari sebelas rakaat, beliau shalat malam empat rakaat salam, empat rakaat salam, dan shalatnya sangat bagus sekali. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud tiga belas rakaat adalah sebelas rakaat shalat malam dan dua rakaat shalat sunnah fajar (qabliyah Shubuh). Kesembilan: Dimakruhkan meninggalkan shalat tahajud bagi yang sudah punya kebiasaan bangun malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, namun sekarang ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari, no. 1152) Semoga Allah mudahkan kita untuk mengamalkannya.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 14:86-90; — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 13 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat malam shalat tahajud tahajud


Download   Berikut beberapa catatan tentang shalat tahajud Pertama: Ada yang menganggap bahwa tahajud adalah shalat malam secara mutlak sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Ada pula ulama yang menganggap tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah bangun tidur. Demikian disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2:232. Ada ayat yang menyebutkan mengenai shalat tahajud, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79). Yang dimaksud tahajjud di sini ada kaitannya dengan kata hajada. Hajada punya dua arti yaitu tidur malam, kadang diartikan juga dengan begadang. Kata hajada ini adalah jenis kata yang disebut adh-daad, yaitu satu kata namun punya dua makna yang kontradiksi. Namun kalau disebut tahajud, maka yang dimaksud adalah bangun dari tidur malam untuk shalat. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Aswad, ‘Alqamah, ‘Abdurrahman bin Al-Aswad dan lainnya. Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5:190-191. Kedua: Hukum shalat tahajjud adalah sunnah, yang dijadikan dalil adalah surah Al-Isra’ ayat 79 di atas. Ketiga: Pada masa awal, apakah shalat malam itu dihukumi wajib, ada tiga pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Pendapat kedua menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi sebelumnya. Pendapat ketiga menyatakan bahwa shalat malam itu wajib bagi beliau dan umatnya secara umum. Imam Al-Qurthubi rahimahullah sendiri memilih pendapat yang ketiga. Keempat: Waktu terbaik untuk tahajud adalah jauful lail, pertengahan malam. Dari ‘Amr bin ‘Abasah As-Sulami, ia berkata, “Wahai Rasulullah, waktu malam yang mana yang paling utama?” جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَصَلِّ مَا شِئْتَ “Pertengahan malam yang terakhir, maka shalatlah sesukamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud, no. 1277 dan Tirmidzi, no. 3579. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima: Waktu-waktu malam terakhir itu lebih baik sebagaimana hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malamnya hingga tersisa sepertiga malam yang terakhir, Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, akan Aku ampuni.’” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758) Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah bahwa kalau malam dijadikan tiga bagian, maka 2/3 malam untuk tidur dan 1/3 malam lagi untuk shalat malam. Kalau dilihat 1/3 malam yang tengah itu lebih afdal untuk shalat malam daripada sepertiga malam pertama dan terakhir. Alasannya, karena pada waktu itu banyak orang yang lalai untuk bangun malam. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, yang paling afdal adalah sepertiga malam terakhir. Keenam: Jumlah rakaat shalat tahajud paling minimal adalah dua rakaat ringan. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, >إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian bangun malam, maka bukalah shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 768) Ketujuh: Mengenai jumlah rakaat maksimal untuk shalat malam, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa maksimalnya adalah delapan rakaat. Ulama Malikiyah menyatakan bahwa maksimalnya adalah sepuluh atau dua belas rakaat. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat tahajud tidak dibatasi. Kedepalan: Shalat tahajud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas raka’at sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Adapun dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menambah lebih dari sebelas rakaat, beliau shalat malam empat rakaat salam, empat rakaat salam, dan shalatnya sangat bagus sekali. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud tiga belas rakaat adalah sebelas rakaat shalat malam dan dua rakaat shalat sunnah fajar (qabliyah Shubuh). Kesembilan: Dimakruhkan meninggalkan shalat tahajud bagi yang sudah punya kebiasaan bangun malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, namun sekarang ia meninggalkannya.” (HR. Bukhari, no. 1152) Semoga Allah mudahkan kita untuk mengamalkannya.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 14:86-90; — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 13 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat malam shalat tahajud tahajud

Faedah Sirah Nabi: Nabi Menyendiri dan Permulaaan Wahyu

Download   Pada pembahasan sebelumnya dijelaskan mengenai menyendirinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di gua Hira dan bagaimana ibadah beliau sesuai petunjuk yang Allah berikan.   Dua Manfaat dari Tafakkur dengan Menyendiri Pertama: Mengenal kekurangan diri seperti ‘ujub (menyombongkan kebaikan), kibr (merendahkan orang lain), dengki, riya’, dan lain-lain, kemudian beristighfar, bertaubat, dan kembali kepada Allah Ta’ala. Kedua: Berdzikir kepada Allah Ta’ala dan mendekatkan diri kepada-Nya, mengingat surga dan alam akhirat, perjalanan akhir seorang manusia, dan hal-hal lainnya yang bisa mengantarkan kepada ketaatan, dan jauh dari kemaksiatan.   Apa yang Dimaksud Menyendiri? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di gua Hira sebelum masa kenabian. Adapun setelah kenabian, maka bentuknya berubah dan caranya berganti dengan bentuk shalat tahajjud, qiyamullail tatkala manusia tidur. Sebelumnya, shalat tahajjud adalah kewajiban bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat Islam, kemudian berubah menjadi mustahab (disunnahkan) bagi umat Islam. Menyendiri di sini bukan modelnya kaum Sufi dan cara-caranya yang menyimpang, melainkan bangkit untuk shalat malam tatkala manusia tidur. Qiyamullail dan membaca Al-Qur’an adalah bentuk menyendirinya seorang muslim yang dilakukan pada setiap malam. Dan itulah akhlak dan kebiasaan orang shalih sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat malam adalah kebiasaan orang shalih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa.” (HR. Al-Hakim, 1:308; Al-Baihaqi, 2:502; Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil, 1:220. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 452, 2:199-200)   Catatan tentang Shalat Tahajud Catatan tentang Shalat Tahajud   Permulaan Wahyu Dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahyu yang pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar dalam tidur. Beliau tidak melihat dalam mimpi kecuali datang seperti falaq (fajar) Shubuh. Kemudian setelah itu, beliau suka menyendiri dan tempatnya adalah di gua Hira. Beliau menyendiri di dalamnya, beribadah selama beberapa malam. Sebelum meninggalkan keluarganya, beliau membawa bekal, kemudian kembali ke Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian membawa bekal lagi untuk berikutnya. Itu terus berulang hingga datanglah kebenaran dalam kondisi beliau berada di gua Hira.” Masih berlanjut kisah ini hinga turunnya wahyu pertama. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan diberi taufik untuk beramal shalih.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz-u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Irwa’ Al–Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an (Tafsir Al-Qurthubi). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Darul Fikr. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 13 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah shalat malam shalat tahajud sirah nabi tahajud wahyu turun

Faedah Sirah Nabi: Nabi Menyendiri dan Permulaaan Wahyu

Download   Pada pembahasan sebelumnya dijelaskan mengenai menyendirinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di gua Hira dan bagaimana ibadah beliau sesuai petunjuk yang Allah berikan.   Dua Manfaat dari Tafakkur dengan Menyendiri Pertama: Mengenal kekurangan diri seperti ‘ujub (menyombongkan kebaikan), kibr (merendahkan orang lain), dengki, riya’, dan lain-lain, kemudian beristighfar, bertaubat, dan kembali kepada Allah Ta’ala. Kedua: Berdzikir kepada Allah Ta’ala dan mendekatkan diri kepada-Nya, mengingat surga dan alam akhirat, perjalanan akhir seorang manusia, dan hal-hal lainnya yang bisa mengantarkan kepada ketaatan, dan jauh dari kemaksiatan.   Apa yang Dimaksud Menyendiri? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di gua Hira sebelum masa kenabian. Adapun setelah kenabian, maka bentuknya berubah dan caranya berganti dengan bentuk shalat tahajjud, qiyamullail tatkala manusia tidur. Sebelumnya, shalat tahajjud adalah kewajiban bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat Islam, kemudian berubah menjadi mustahab (disunnahkan) bagi umat Islam. Menyendiri di sini bukan modelnya kaum Sufi dan cara-caranya yang menyimpang, melainkan bangkit untuk shalat malam tatkala manusia tidur. Qiyamullail dan membaca Al-Qur’an adalah bentuk menyendirinya seorang muslim yang dilakukan pada setiap malam. Dan itulah akhlak dan kebiasaan orang shalih sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat malam adalah kebiasaan orang shalih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa.” (HR. Al-Hakim, 1:308; Al-Baihaqi, 2:502; Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil, 1:220. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 452, 2:199-200)   Catatan tentang Shalat Tahajud Catatan tentang Shalat Tahajud   Permulaan Wahyu Dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahyu yang pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar dalam tidur. Beliau tidak melihat dalam mimpi kecuali datang seperti falaq (fajar) Shubuh. Kemudian setelah itu, beliau suka menyendiri dan tempatnya adalah di gua Hira. Beliau menyendiri di dalamnya, beribadah selama beberapa malam. Sebelum meninggalkan keluarganya, beliau membawa bekal, kemudian kembali ke Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian membawa bekal lagi untuk berikutnya. Itu terus berulang hingga datanglah kebenaran dalam kondisi beliau berada di gua Hira.” Masih berlanjut kisah ini hinga turunnya wahyu pertama. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan diberi taufik untuk beramal shalih.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz-u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Irwa’ Al–Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an (Tafsir Al-Qurthubi). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Darul Fikr. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 13 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah shalat malam shalat tahajud sirah nabi tahajud wahyu turun
Download   Pada pembahasan sebelumnya dijelaskan mengenai menyendirinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di gua Hira dan bagaimana ibadah beliau sesuai petunjuk yang Allah berikan.   Dua Manfaat dari Tafakkur dengan Menyendiri Pertama: Mengenal kekurangan diri seperti ‘ujub (menyombongkan kebaikan), kibr (merendahkan orang lain), dengki, riya’, dan lain-lain, kemudian beristighfar, bertaubat, dan kembali kepada Allah Ta’ala. Kedua: Berdzikir kepada Allah Ta’ala dan mendekatkan diri kepada-Nya, mengingat surga dan alam akhirat, perjalanan akhir seorang manusia, dan hal-hal lainnya yang bisa mengantarkan kepada ketaatan, dan jauh dari kemaksiatan.   Apa yang Dimaksud Menyendiri? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di gua Hira sebelum masa kenabian. Adapun setelah kenabian, maka bentuknya berubah dan caranya berganti dengan bentuk shalat tahajjud, qiyamullail tatkala manusia tidur. Sebelumnya, shalat tahajjud adalah kewajiban bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat Islam, kemudian berubah menjadi mustahab (disunnahkan) bagi umat Islam. Menyendiri di sini bukan modelnya kaum Sufi dan cara-caranya yang menyimpang, melainkan bangkit untuk shalat malam tatkala manusia tidur. Qiyamullail dan membaca Al-Qur’an adalah bentuk menyendirinya seorang muslim yang dilakukan pada setiap malam. Dan itulah akhlak dan kebiasaan orang shalih sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat malam adalah kebiasaan orang shalih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa.” (HR. Al-Hakim, 1:308; Al-Baihaqi, 2:502; Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil, 1:220. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 452, 2:199-200)   Catatan tentang Shalat Tahajud Catatan tentang Shalat Tahajud   Permulaan Wahyu Dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahyu yang pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar dalam tidur. Beliau tidak melihat dalam mimpi kecuali datang seperti falaq (fajar) Shubuh. Kemudian setelah itu, beliau suka menyendiri dan tempatnya adalah di gua Hira. Beliau menyendiri di dalamnya, beribadah selama beberapa malam. Sebelum meninggalkan keluarganya, beliau membawa bekal, kemudian kembali ke Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian membawa bekal lagi untuk berikutnya. Itu terus berulang hingga datanglah kebenaran dalam kondisi beliau berada di gua Hira.” Masih berlanjut kisah ini hinga turunnya wahyu pertama. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan diberi taufik untuk beramal shalih.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz-u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Irwa’ Al–Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an (Tafsir Al-Qurthubi). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Darul Fikr. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 13 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah shalat malam shalat tahajud sirah nabi tahajud wahyu turun


Download   Pada pembahasan sebelumnya dijelaskan mengenai menyendirinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di gua Hira dan bagaimana ibadah beliau sesuai petunjuk yang Allah berikan.   Dua Manfaat dari Tafakkur dengan Menyendiri Pertama: Mengenal kekurangan diri seperti ‘ujub (menyombongkan kebaikan), kibr (merendahkan orang lain), dengki, riya’, dan lain-lain, kemudian beristighfar, bertaubat, dan kembali kepada Allah Ta’ala. Kedua: Berdzikir kepada Allah Ta’ala dan mendekatkan diri kepada-Nya, mengingat surga dan alam akhirat, perjalanan akhir seorang manusia, dan hal-hal lainnya yang bisa mengantarkan kepada ketaatan, dan jauh dari kemaksiatan.   Apa yang Dimaksud Menyendiri? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri di gua Hira sebelum masa kenabian. Adapun setelah kenabian, maka bentuknya berubah dan caranya berganti dengan bentuk shalat tahajjud, qiyamullail tatkala manusia tidur. Sebelumnya, shalat tahajjud adalah kewajiban bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umat Islam, kemudian berubah menjadi mustahab (disunnahkan) bagi umat Islam. Menyendiri di sini bukan modelnya kaum Sufi dan cara-caranya yang menyimpang, melainkan bangkit untuk shalat malam tatkala manusia tidur. Qiyamullail dan membaca Al-Qur’an adalah bentuk menyendirinya seorang muslim yang dilakukan pada setiap malam. Dan itulah akhlak dan kebiasaan orang shalih sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ “Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat malam adalah kebiasaan orang shalih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa.” (HR. Al-Hakim, 1:308; Al-Baihaqi, 2:502; Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil, 1:220. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 452, 2:199-200)   Catatan tentang Shalat Tahajud Catatan tentang Shalat Tahajud   Permulaan Wahyu Dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahyu yang pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar dalam tidur. Beliau tidak melihat dalam mimpi kecuali datang seperti falaq (fajar) Shubuh. Kemudian setelah itu, beliau suka menyendiri dan tempatnya adalah di gua Hira. Beliau menyendiri di dalamnya, beribadah selama beberapa malam. Sebelum meninggalkan keluarganya, beliau membawa bekal, kemudian kembali ke Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian membawa bekal lagi untuk berikutnya. Itu terus berulang hingga datanglah kebenaran dalam kondisi beliau berada di gua Hira.” Masih berlanjut kisah ini hinga turunnya wahyu pertama. Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan diberi taufik untuk beramal shalih.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz-u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Irwa’ Al–Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, Tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an (Tafsir Al-Qurthubi). Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Darul Fikr. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 13 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi khadijah shalat malam shalat tahajud sirah nabi tahajud wahyu turun

Faedah Sirah Nabi: Menerima Wahyu Pertama di Gua Hira

Download   Mau tahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama di gua Hira? Pada usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat puluh tahun turun wahyu pertama kali kepada beliau di gua Hira. Wahyu itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau 40 tahun. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad dalam karya beliau As-Sirah An-Nabawiyyah fii Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah, hlm. 130. Syaikh Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari menyatakan bahwa wahyu tersebut turun pada hari Senin, sebagaimana disebut dalam As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah, hlm. 148. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 87 menyatakan bahwa turunnya wahyu tersebut jatuh pada hari Senin, malam ke-21 Ramadhan (bersesuaian dengan 10 Agustus tahun 610 Masehi). Umur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu adalah 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut hitungan Qamariyah dan diperkirakan umur beliau berdasarkan hitungan Syamsiyah adalah 39 tahun, 3 bulan, 20 hari. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan, أُنْزِلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ ابْنُ أَرْبَعِينَ ، فَمَكَثَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ سَنَةً ، ثُمَّ أُمِرَ بِالْهِجْرَةِ ، فَهَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَمَكَثَ بِهَا عَشْرَ سِنِينَ ، ثُمَّ تُوُفِّىَ – صلى الله عليه وسلم – “Wahyu pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia empat puluh tahun. Beliau tinggal di Makkah selama tiga belas tahun. Lalu beliau diperintahkan berhijrah ke Madinah. Kemudian menetap di Madinah sepuluh tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia.” (HR. Bukhari, no. 3851) Dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahyu yang pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar dalam tidur. Beliau tidak melihat dalam mimpi kecuali datang seperti falaq (fajar) Shubuh. Kemudian setelah itu, beliau suka menyendiri (khulwah) dan tempatnya adalah di gua Hira. Beliau ber-takhannuts di dalamnya (beribadah beberapa malam). Sebelum meninggalkan keluarganya, beliau membawa bekal, kemudian kembali ke Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian membawa bekal lagi untuk berikutnya. Itu terus berulang hingga datanglah kebenaran dalam kondisi beliau berada di gua Hira.” Masih berlanjut kisah ini hinga turunnya wahyu pertama. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, saat di gua Hira, malaikat datang dan berkata, “Bacalah!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Malaikat tersebut memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga terasa sesak, kemudian ia melepaskan beliau. Kemudian setelah itu, dia memintanya membaca kembali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Kemudian dia kembali memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya hingga beliau merasa tersesak, kemudian melepaskannya dan berkata, “Bacalah!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Kemudian dia memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya, lalu melepaskannya, lantas malaikat tadi menyebutkan, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dalam keadaan hatinya takut. Kemudian masuk rumahnya menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Selimuti aku, selimuti aku.” Khadijah menyelimutinya hingga rasa takutnya hilang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Khadijah setelah memberitahukan masalahnya, “Saya takut pada diri saya.” Khadijah berkata, “Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya, karena kamu adalah orang yang suka menyambung hubungan silaturahim, membantu orang lain, memberi orang yang tidak punya, memuliakan tamu, membantu orang-orang yang tertimpa musibah.” Khadijah akhirnya membawa Waraqah bin Naufal bin Asad Abdul Uzza (anak paman dari Khadijah), seorang penganut agama Nashrani pada zaman jahiliyah. Dia bisa menulis dengan bahasa Arab, juga menulis Injil dengan bahasa Arab, dan itu kemudahan dari Allah. Pada waktu itu usianya telah lanjut dan matanya sudah buta. Khadijah berkata kepadanya, “Wahai anak pamanku, dengarkanlah perkataan dari anak saudaramu.” Waraqah bertanya, “Wahai anak saudaraku, apa yang kamu telah lihat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan apa yang telah beliau alami. Setelah Waraqah mendengar penuturan beliau, ia berkata, “Inilah Namus (Jibril) yang Allah turunkan kepada Musa. Alangkah indahnya bila saya masih muda (kuat). Andai saja saya masih hidup saat kaummu mengeluarkanmu dari kampung halamanmu.” Di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah mereka akan mengeluarkan saya dari kampung saya?” Waraqah bertanya, “Benar, tidak ada orang yang membawa seperti apa yang kamu bawa, kecuali orang tersebut akan dimusuhi. Saya berjanji seandainya saya mendapatkan harimu itu, maka saya akan menolongmu dengan pertolongan yang maksimal.” Tidak lama kemudian Waraqah meninggal dan wahyu mengalami kekosongan beberapa waktu lamanya. (HR. Bukhari, no. 6982. Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab “Awal Turunnya Wahyu kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dari mimpi yang benar”) Nantikan bahasan selanjutnya tentang faedah dari lima ayat yang turun pertama dari surah Iqra’. Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum, Bahts fi As-Sirah An-Nabawiyyah ‘ala Shahibihaa Afdhal Ash-Shalah wa As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Tadmuriyyah; As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah. Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Al-‘Ubaikan; As-Sirah An-Nabawiyyah fii Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Shahih As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan kesembilan, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbti Dar An-Nafais. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 20 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira khadijah sirah nabi surat iqra' wahyu turun

Faedah Sirah Nabi: Menerima Wahyu Pertama di Gua Hira

Download   Mau tahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama di gua Hira? Pada usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat puluh tahun turun wahyu pertama kali kepada beliau di gua Hira. Wahyu itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau 40 tahun. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad dalam karya beliau As-Sirah An-Nabawiyyah fii Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah, hlm. 130. Syaikh Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari menyatakan bahwa wahyu tersebut turun pada hari Senin, sebagaimana disebut dalam As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah, hlm. 148. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 87 menyatakan bahwa turunnya wahyu tersebut jatuh pada hari Senin, malam ke-21 Ramadhan (bersesuaian dengan 10 Agustus tahun 610 Masehi). Umur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu adalah 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut hitungan Qamariyah dan diperkirakan umur beliau berdasarkan hitungan Syamsiyah adalah 39 tahun, 3 bulan, 20 hari. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan, أُنْزِلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ ابْنُ أَرْبَعِينَ ، فَمَكَثَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ سَنَةً ، ثُمَّ أُمِرَ بِالْهِجْرَةِ ، فَهَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَمَكَثَ بِهَا عَشْرَ سِنِينَ ، ثُمَّ تُوُفِّىَ – صلى الله عليه وسلم – “Wahyu pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia empat puluh tahun. Beliau tinggal di Makkah selama tiga belas tahun. Lalu beliau diperintahkan berhijrah ke Madinah. Kemudian menetap di Madinah sepuluh tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia.” (HR. Bukhari, no. 3851) Dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahyu yang pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar dalam tidur. Beliau tidak melihat dalam mimpi kecuali datang seperti falaq (fajar) Shubuh. Kemudian setelah itu, beliau suka menyendiri (khulwah) dan tempatnya adalah di gua Hira. Beliau ber-takhannuts di dalamnya (beribadah beberapa malam). Sebelum meninggalkan keluarganya, beliau membawa bekal, kemudian kembali ke Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian membawa bekal lagi untuk berikutnya. Itu terus berulang hingga datanglah kebenaran dalam kondisi beliau berada di gua Hira.” Masih berlanjut kisah ini hinga turunnya wahyu pertama. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, saat di gua Hira, malaikat datang dan berkata, “Bacalah!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Malaikat tersebut memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga terasa sesak, kemudian ia melepaskan beliau. Kemudian setelah itu, dia memintanya membaca kembali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Kemudian dia kembali memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya hingga beliau merasa tersesak, kemudian melepaskannya dan berkata, “Bacalah!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Kemudian dia memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya, lalu melepaskannya, lantas malaikat tadi menyebutkan, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dalam keadaan hatinya takut. Kemudian masuk rumahnya menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Selimuti aku, selimuti aku.” Khadijah menyelimutinya hingga rasa takutnya hilang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Khadijah setelah memberitahukan masalahnya, “Saya takut pada diri saya.” Khadijah berkata, “Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya, karena kamu adalah orang yang suka menyambung hubungan silaturahim, membantu orang lain, memberi orang yang tidak punya, memuliakan tamu, membantu orang-orang yang tertimpa musibah.” Khadijah akhirnya membawa Waraqah bin Naufal bin Asad Abdul Uzza (anak paman dari Khadijah), seorang penganut agama Nashrani pada zaman jahiliyah. Dia bisa menulis dengan bahasa Arab, juga menulis Injil dengan bahasa Arab, dan itu kemudahan dari Allah. Pada waktu itu usianya telah lanjut dan matanya sudah buta. Khadijah berkata kepadanya, “Wahai anak pamanku, dengarkanlah perkataan dari anak saudaramu.” Waraqah bertanya, “Wahai anak saudaraku, apa yang kamu telah lihat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan apa yang telah beliau alami. Setelah Waraqah mendengar penuturan beliau, ia berkata, “Inilah Namus (Jibril) yang Allah turunkan kepada Musa. Alangkah indahnya bila saya masih muda (kuat). Andai saja saya masih hidup saat kaummu mengeluarkanmu dari kampung halamanmu.” Di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah mereka akan mengeluarkan saya dari kampung saya?” Waraqah bertanya, “Benar, tidak ada orang yang membawa seperti apa yang kamu bawa, kecuali orang tersebut akan dimusuhi. Saya berjanji seandainya saya mendapatkan harimu itu, maka saya akan menolongmu dengan pertolongan yang maksimal.” Tidak lama kemudian Waraqah meninggal dan wahyu mengalami kekosongan beberapa waktu lamanya. (HR. Bukhari, no. 6982. Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab “Awal Turunnya Wahyu kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dari mimpi yang benar”) Nantikan bahasan selanjutnya tentang faedah dari lima ayat yang turun pertama dari surah Iqra’. Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum, Bahts fi As-Sirah An-Nabawiyyah ‘ala Shahibihaa Afdhal Ash-Shalah wa As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Tadmuriyyah; As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah. Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Al-‘Ubaikan; As-Sirah An-Nabawiyyah fii Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Shahih As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan kesembilan, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbti Dar An-Nafais. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 20 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira khadijah sirah nabi surat iqra' wahyu turun
Download   Mau tahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama di gua Hira? Pada usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat puluh tahun turun wahyu pertama kali kepada beliau di gua Hira. Wahyu itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau 40 tahun. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad dalam karya beliau As-Sirah An-Nabawiyyah fii Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah, hlm. 130. Syaikh Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari menyatakan bahwa wahyu tersebut turun pada hari Senin, sebagaimana disebut dalam As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah, hlm. 148. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 87 menyatakan bahwa turunnya wahyu tersebut jatuh pada hari Senin, malam ke-21 Ramadhan (bersesuaian dengan 10 Agustus tahun 610 Masehi). Umur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu adalah 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut hitungan Qamariyah dan diperkirakan umur beliau berdasarkan hitungan Syamsiyah adalah 39 tahun, 3 bulan, 20 hari. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan, أُنْزِلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ ابْنُ أَرْبَعِينَ ، فَمَكَثَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ سَنَةً ، ثُمَّ أُمِرَ بِالْهِجْرَةِ ، فَهَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَمَكَثَ بِهَا عَشْرَ سِنِينَ ، ثُمَّ تُوُفِّىَ – صلى الله عليه وسلم – “Wahyu pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia empat puluh tahun. Beliau tinggal di Makkah selama tiga belas tahun. Lalu beliau diperintahkan berhijrah ke Madinah. Kemudian menetap di Madinah sepuluh tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia.” (HR. Bukhari, no. 3851) Dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahyu yang pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar dalam tidur. Beliau tidak melihat dalam mimpi kecuali datang seperti falaq (fajar) Shubuh. Kemudian setelah itu, beliau suka menyendiri (khulwah) dan tempatnya adalah di gua Hira. Beliau ber-takhannuts di dalamnya (beribadah beberapa malam). Sebelum meninggalkan keluarganya, beliau membawa bekal, kemudian kembali ke Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian membawa bekal lagi untuk berikutnya. Itu terus berulang hingga datanglah kebenaran dalam kondisi beliau berada di gua Hira.” Masih berlanjut kisah ini hinga turunnya wahyu pertama. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, saat di gua Hira, malaikat datang dan berkata, “Bacalah!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Malaikat tersebut memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga terasa sesak, kemudian ia melepaskan beliau. Kemudian setelah itu, dia memintanya membaca kembali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Kemudian dia kembali memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya hingga beliau merasa tersesak, kemudian melepaskannya dan berkata, “Bacalah!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Kemudian dia memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya, lalu melepaskannya, lantas malaikat tadi menyebutkan, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dalam keadaan hatinya takut. Kemudian masuk rumahnya menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Selimuti aku, selimuti aku.” Khadijah menyelimutinya hingga rasa takutnya hilang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Khadijah setelah memberitahukan masalahnya, “Saya takut pada diri saya.” Khadijah berkata, “Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya, karena kamu adalah orang yang suka menyambung hubungan silaturahim, membantu orang lain, memberi orang yang tidak punya, memuliakan tamu, membantu orang-orang yang tertimpa musibah.” Khadijah akhirnya membawa Waraqah bin Naufal bin Asad Abdul Uzza (anak paman dari Khadijah), seorang penganut agama Nashrani pada zaman jahiliyah. Dia bisa menulis dengan bahasa Arab, juga menulis Injil dengan bahasa Arab, dan itu kemudahan dari Allah. Pada waktu itu usianya telah lanjut dan matanya sudah buta. Khadijah berkata kepadanya, “Wahai anak pamanku, dengarkanlah perkataan dari anak saudaramu.” Waraqah bertanya, “Wahai anak saudaraku, apa yang kamu telah lihat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan apa yang telah beliau alami. Setelah Waraqah mendengar penuturan beliau, ia berkata, “Inilah Namus (Jibril) yang Allah turunkan kepada Musa. Alangkah indahnya bila saya masih muda (kuat). Andai saja saya masih hidup saat kaummu mengeluarkanmu dari kampung halamanmu.” Di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah mereka akan mengeluarkan saya dari kampung saya?” Waraqah bertanya, “Benar, tidak ada orang yang membawa seperti apa yang kamu bawa, kecuali orang tersebut akan dimusuhi. Saya berjanji seandainya saya mendapatkan harimu itu, maka saya akan menolongmu dengan pertolongan yang maksimal.” Tidak lama kemudian Waraqah meninggal dan wahyu mengalami kekosongan beberapa waktu lamanya. (HR. Bukhari, no. 6982. Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab “Awal Turunnya Wahyu kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dari mimpi yang benar”) Nantikan bahasan selanjutnya tentang faedah dari lima ayat yang turun pertama dari surah Iqra’. Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum, Bahts fi As-Sirah An-Nabawiyyah ‘ala Shahibihaa Afdhal Ash-Shalah wa As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Tadmuriyyah; As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah. Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Al-‘Ubaikan; As-Sirah An-Nabawiyyah fii Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Shahih As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan kesembilan, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbti Dar An-Nafais. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 20 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira khadijah sirah nabi surat iqra' wahyu turun


Download   Mau tahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama di gua Hira? Pada usia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat puluh tahun turun wahyu pertama kali kepada beliau di gua Hira. Wahyu itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau 40 tahun. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad dalam karya beliau As-Sirah An-Nabawiyyah fii Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah, hlm. 130. Syaikh Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari menyatakan bahwa wahyu tersebut turun pada hari Senin, sebagaimana disebut dalam As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah, hlm. 148. Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 87 menyatakan bahwa turunnya wahyu tersebut jatuh pada hari Senin, malam ke-21 Ramadhan (bersesuaian dengan 10 Agustus tahun 610 Masehi). Umur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu adalah 40 tahun, 6 bulan, 12 hari menurut hitungan Qamariyah dan diperkirakan umur beliau berdasarkan hitungan Syamsiyah adalah 39 tahun, 3 bulan, 20 hari. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan, أُنْزِلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ ابْنُ أَرْبَعِينَ ، فَمَكَثَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ سَنَةً ، ثُمَّ أُمِرَ بِالْهِجْرَةِ ، فَهَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ ، فَمَكَثَ بِهَا عَشْرَ سِنِينَ ، ثُمَّ تُوُفِّىَ – صلى الله عليه وسلم – “Wahyu pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia empat puluh tahun. Beliau tinggal di Makkah selama tiga belas tahun. Lalu beliau diperintahkan berhijrah ke Madinah. Kemudian menetap di Madinah sepuluh tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia.” (HR. Bukhari, no. 3851) Dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahyu yang pertama diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mimpi yang benar dalam tidur. Beliau tidak melihat dalam mimpi kecuali datang seperti falaq (fajar) Shubuh. Kemudian setelah itu, beliau suka menyendiri (khulwah) dan tempatnya adalah di gua Hira. Beliau ber-takhannuts di dalamnya (beribadah beberapa malam). Sebelum meninggalkan keluarganya, beliau membawa bekal, kemudian kembali ke Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian membawa bekal lagi untuk berikutnya. Itu terus berulang hingga datanglah kebenaran dalam kondisi beliau berada di gua Hira.” Masih berlanjut kisah ini hinga turunnya wahyu pertama. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, saat di gua Hira, malaikat datang dan berkata, “Bacalah!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Malaikat tersebut memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga terasa sesak, kemudian ia melepaskan beliau. Kemudian setelah itu, dia memintanya membaca kembali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Kemudian dia kembali memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya hingga beliau merasa tersesak, kemudian melepaskannya dan berkata, “Bacalah!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Saya tidak bisa membaca.” Kemudian dia memeluk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketiga kalinya, lalu melepaskannya, lantas malaikat tadi menyebutkan, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dalam keadaan hatinya takut. Kemudian masuk rumahnya menemui Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Selimuti aku, selimuti aku.” Khadijah menyelimutinya hingga rasa takutnya hilang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Khadijah setelah memberitahukan masalahnya, “Saya takut pada diri saya.” Khadijah berkata, “Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya, karena kamu adalah orang yang suka menyambung hubungan silaturahim, membantu orang lain, memberi orang yang tidak punya, memuliakan tamu, membantu orang-orang yang tertimpa musibah.” Khadijah akhirnya membawa Waraqah bin Naufal bin Asad Abdul Uzza (anak paman dari Khadijah), seorang penganut agama Nashrani pada zaman jahiliyah. Dia bisa menulis dengan bahasa Arab, juga menulis Injil dengan bahasa Arab, dan itu kemudahan dari Allah. Pada waktu itu usianya telah lanjut dan matanya sudah buta. Khadijah berkata kepadanya, “Wahai anak pamanku, dengarkanlah perkataan dari anak saudaramu.” Waraqah bertanya, “Wahai anak saudaraku, apa yang kamu telah lihat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan apa yang telah beliau alami. Setelah Waraqah mendengar penuturan beliau, ia berkata, “Inilah Namus (Jibril) yang Allah turunkan kepada Musa. Alangkah indahnya bila saya masih muda (kuat). Andai saja saya masih hidup saat kaummu mengeluarkanmu dari kampung halamanmu.” Di situlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah mereka akan mengeluarkan saya dari kampung saya?” Waraqah bertanya, “Benar, tidak ada orang yang membawa seperti apa yang kamu bawa, kecuali orang tersebut akan dimusuhi. Saya berjanji seandainya saya mendapatkan harimu itu, maka saya akan menolongmu dengan pertolongan yang maksimal.” Tidak lama kemudian Waraqah meninggal dan wahyu mengalami kekosongan beberapa waktu lamanya. (HR. Bukhari, no. 6982. Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab “Awal Turunnya Wahyu kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dari mimpi yang benar”) Nantikan bahasan selanjutnya tentang faedah dari lima ayat yang turun pertama dari surah Iqra’. Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum, Bahts fi As-Sirah An-Nabawiyyah ‘ala Shahibihaa Afdhal Ash-Shalah wa As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Dar Al-Wafa’ & Dar Tadmuriyyah; As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah. Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Al-‘Ubaikan; As-Sirah An-Nabawiyyah fii Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Shahih As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan kesembilan, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbti Dar An-Nafais. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 20 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi gua hira khadijah sirah nabi surat iqra' wahyu turun
Prev     Next