Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan

Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan Apa hukumnya utang bank dengan niat tidak dikembalikan? Apakah uangnya boleh dimanfaatkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam aktivitas manusia, niat sangat menentukan hasil. Allah melihat hati manusia. Dia memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berusaha jujur dalam niat. Termasuk ketika berutang. Ketika orang yang berutang mempunyai tekad dan niat yang kuat untuk melunasi utangnya, niscaya Allah akan membantunya untuk melunasi utangnya. Sebaliknya ketika ada orang berutang dan berniat untuk tidak mengembalikannya, Allah akan membinasakan hartanya, tidak memberikan keberkahan pada hartanya dan tidak membantunya untuk melunasi utangnya. Janji dan ancaman ini, ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umatnya tidak meremehkan masalah hak orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ “Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk dia habiskan maka Allah akan memusnahkannya.” (HR. Bukhari 18 & Ibn Majah 2504) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا، يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا “Tidaklah ada orang yang berutang, dan Allah mengetahui bahwa ia berniat melunasi utangnya, melainkan Allah akan melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah 2500 dan disahihkan al-Albani) Yang menjadi kunci di sana adalah niat dan semangat. Sehingga, jika dia mampu melunasi, pasti akan segera dilunasi. Jika tidak mampu sampai mati, Allah yang akan menjaminnya. As-Syaukani menjelaskan hadis di atas, وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه “Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” (Nailul Authar, 4/30) Niat Tidak Mengembalikan, Dihukumi Pencuri Bagi yang berniat untuk tidak mengembalikan sampai mati, maka di akhirat dia dihukumi sebagai pencuri. Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani) Hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal. Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang. Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya “Az-Zawajir” mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, الكبيرة الخامسة بعد المائتين: الاستدانة مع نيته عدم الوفاء أو عدم رجائه بأن لم يضطر ولا كان له جهة ظاهرة يفي منها والدائن جاهل بحاله “Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam.” (az-Zawajir, 1/410) Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hari Ibu Dalam Islam, Puasa Tanpa Sahur, Pengertian Shalat Arbain, Azab Meninggalkan Shalat, Hukum Puasa Sunnah, Amalan Agar Dapat Jodoh Yang Diinginkan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid

Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan

Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan Apa hukumnya utang bank dengan niat tidak dikembalikan? Apakah uangnya boleh dimanfaatkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam aktivitas manusia, niat sangat menentukan hasil. Allah melihat hati manusia. Dia memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berusaha jujur dalam niat. Termasuk ketika berutang. Ketika orang yang berutang mempunyai tekad dan niat yang kuat untuk melunasi utangnya, niscaya Allah akan membantunya untuk melunasi utangnya. Sebaliknya ketika ada orang berutang dan berniat untuk tidak mengembalikannya, Allah akan membinasakan hartanya, tidak memberikan keberkahan pada hartanya dan tidak membantunya untuk melunasi utangnya. Janji dan ancaman ini, ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umatnya tidak meremehkan masalah hak orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ “Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk dia habiskan maka Allah akan memusnahkannya.” (HR. Bukhari 18 & Ibn Majah 2504) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا، يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا “Tidaklah ada orang yang berutang, dan Allah mengetahui bahwa ia berniat melunasi utangnya, melainkan Allah akan melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah 2500 dan disahihkan al-Albani) Yang menjadi kunci di sana adalah niat dan semangat. Sehingga, jika dia mampu melunasi, pasti akan segera dilunasi. Jika tidak mampu sampai mati, Allah yang akan menjaminnya. As-Syaukani menjelaskan hadis di atas, وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه “Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” (Nailul Authar, 4/30) Niat Tidak Mengembalikan, Dihukumi Pencuri Bagi yang berniat untuk tidak mengembalikan sampai mati, maka di akhirat dia dihukumi sebagai pencuri. Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani) Hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal. Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang. Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya “Az-Zawajir” mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, الكبيرة الخامسة بعد المائتين: الاستدانة مع نيته عدم الوفاء أو عدم رجائه بأن لم يضطر ولا كان له جهة ظاهرة يفي منها والدائن جاهل بحاله “Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam.” (az-Zawajir, 1/410) Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hari Ibu Dalam Islam, Puasa Tanpa Sahur, Pengertian Shalat Arbain, Azab Meninggalkan Shalat, Hukum Puasa Sunnah, Amalan Agar Dapat Jodoh Yang Diinginkan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid
Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan Apa hukumnya utang bank dengan niat tidak dikembalikan? Apakah uangnya boleh dimanfaatkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam aktivitas manusia, niat sangat menentukan hasil. Allah melihat hati manusia. Dia memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berusaha jujur dalam niat. Termasuk ketika berutang. Ketika orang yang berutang mempunyai tekad dan niat yang kuat untuk melunasi utangnya, niscaya Allah akan membantunya untuk melunasi utangnya. Sebaliknya ketika ada orang berutang dan berniat untuk tidak mengembalikannya, Allah akan membinasakan hartanya, tidak memberikan keberkahan pada hartanya dan tidak membantunya untuk melunasi utangnya. Janji dan ancaman ini, ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umatnya tidak meremehkan masalah hak orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ “Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk dia habiskan maka Allah akan memusnahkannya.” (HR. Bukhari 18 & Ibn Majah 2504) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا، يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا “Tidaklah ada orang yang berutang, dan Allah mengetahui bahwa ia berniat melunasi utangnya, melainkan Allah akan melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah 2500 dan disahihkan al-Albani) Yang menjadi kunci di sana adalah niat dan semangat. Sehingga, jika dia mampu melunasi, pasti akan segera dilunasi. Jika tidak mampu sampai mati, Allah yang akan menjaminnya. As-Syaukani menjelaskan hadis di atas, وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه “Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” (Nailul Authar, 4/30) Niat Tidak Mengembalikan, Dihukumi Pencuri Bagi yang berniat untuk tidak mengembalikan sampai mati, maka di akhirat dia dihukumi sebagai pencuri. Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani) Hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal. Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang. Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya “Az-Zawajir” mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, الكبيرة الخامسة بعد المائتين: الاستدانة مع نيته عدم الوفاء أو عدم رجائه بأن لم يضطر ولا كان له جهة ظاهرة يفي منها والدائن جاهل بحاله “Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam.” (az-Zawajir, 1/410) Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hari Ibu Dalam Islam, Puasa Tanpa Sahur, Pengertian Shalat Arbain, Azab Meninggalkan Shalat, Hukum Puasa Sunnah, Amalan Agar Dapat Jodoh Yang Diinginkan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696168&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Utang Bank dengan Niat tidak Dikembalikan Apa hukumnya utang bank dengan niat tidak dikembalikan? Apakah uangnya boleh dimanfaatkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam aktivitas manusia, niat sangat menentukan hasil. Allah melihat hati manusia. Dia memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berusaha jujur dalam niat. Termasuk ketika berutang. Ketika orang yang berutang mempunyai tekad dan niat yang kuat untuk melunasi utangnya, niscaya Allah akan membantunya untuk melunasi utangnya. Sebaliknya ketika ada orang berutang dan berniat untuk tidak mengembalikannya, Allah akan membinasakan hartanya, tidak memberikan keberkahan pada hartanya dan tidak membantunya untuk melunasi utangnya. Janji dan ancaman ini, ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar umatnya tidak meremehkan masalah hak orang lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ “Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk dia habiskan maka Allah akan memusnahkannya.” (HR. Bukhari 18 & Ibn Majah 2504) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا، يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ، إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا “Tidaklah ada orang yang berutang, dan Allah mengetahui bahwa ia berniat melunasi utangnya, melainkan Allah akan melunasinya di dunia.” (HR. Ibnu Majah 2500 dan disahihkan al-Albani) Yang menjadi kunci di sana adalah niat dan semangat. Sehingga, jika dia mampu melunasi, pasti akan segera dilunasi. Jika tidak mampu sampai mati, Allah yang akan menjaminnya. As-Syaukani menjelaskan hadis di atas, وهذا مقيد بمن له مال يقضى منه دينه وأما من لا مال له ومات عازمًا على القضاء فقد ورد في الأحاديث ما يدل على أن اللَّه تعالى يقضي عنه “Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” (Nailul Authar, 4/30) Niat Tidak Mengembalikan, Dihukumi Pencuri Bagi yang berniat untuk tidak mengembalikan sampai mati, maka di akhirat dia dihukumi sebagai pencuri. Dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapapun yang berutang, dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya, maka ketika mati, dia akan ketemu Allah sebagai pencuri.” (Ibn Majah 2502 dan dishahihkan al-Albani) Hukum ini berlaku di akhirat. Artinya, dengan hanya memiliki niat semacam ini, dia telah berdosa. Meskipun ketika di dunia, dia tidak terhitung pencuri. Karena utang ini diambil dengan cara yang legal. Salah satu prinsip berbahaya di masyarakat kita, ada sebagian orang yang menekankan, jangan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan bisnis, gunakan uang orang lain. Ketika usaha itu bangkrut, kerugian tidak ditanggung sendiri, tapi juga para pemodal. Sementara akad yang dilakukan adalah utang piutang. Bahkan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam bukunya “Az-Zawajir” mengategorikan perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, الكبيرة الخامسة بعد المائتين: الاستدانة مع نيته عدم الوفاء أو عدم رجائه بأن لم يضطر ولا كان له جهة ظاهرة يفي منها والدائن جاهل بحاله “Dosa besar ke-205: berutang dengan niat tidak melunasi utangnya, atau ada niat tidak mengembalikannya, sementara saat berutang dia telah memperkirakan tidak ada harta yang dia miliki untuk melunasinya, dan dia berutang bukan untuk keperluan yang bersifat darurat, padahal pemberi utang tidak tahu keadaan peminjam.” (az-Zawajir, 1/410) Dan hukum ini berlaku bagi siapapun. Termasuk utang ke sumber riba, yaitu bank. Siapapun yang utang bank, berkewajiban untuk mengembalikan pokoknya saja, karena itulah kewajibannya. Sementara bunganya, tidak boleh dia berikan ke bank, karena termasuk memberi makan riba. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hari Ibu Dalam Islam, Puasa Tanpa Sahur, Pengertian Shalat Arbain, Azab Meninggalkan Shalat, Hukum Puasa Sunnah, Amalan Agar Dapat Jodoh Yang Diinginkan Visited 37 times, 1 visit(s) today Post Views: 297 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)Aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Mengenai Sifat Kalam Allah dan Al-Qur’anImam Asy-Syafi’i hidup sezaman dengan awal-awal kemunculan fitnah golongan yang menyimpang, bahkan pernah berdebat dengan tokoh-tokoh generasi pertama mereka. Beliau memperingatkan mereka, dan juga mengingatkan umat Islam akan ancaman mereka yang berbahaya, serta menyeru agar masyarakat menjauhi mereka. Bahkan, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah memvonis kafir sebagian dari orang-orang yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah dalam masalah kalamullah, seperti Hafsh Al-Fard.Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dengan sanad beliau sampai kepada Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (yaitu Imam Asy-Syafi’i), Imam Asy-Syafi’i raimahullah berkata,القرآن كلام الله غير مخلوق“Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” (Al-Manaaqib, 1/407)Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Syu’aib Al-Mishri. Abu Syu’aib berkata bahwa beliau mendatangi rumah Imam Asy-Syafi’i dan bersama beliau ada Yusuf bin ‘Amr bin Yazid dan ‘Abdullah bin Hakam. Lalu datanglah Hafsh Al-Fard, seorang tokoh ahli kalam (filosof) yang sering mengajak berdebat.Hafsh Al-Fard berkata kepada Yusuf, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Yusuf berkata, “(Al-Qur’an adalah) kalamullah. Aku tidak memiliki keyakinan selain ini.”Setelah itu, mereka mengarahkan kepada Imam Asy-Syafi’i, sehingga Hafsh pun menghadap kepada beliau dan berkata, “Mereka semua meminta (untuk bertanya) kepadamu.”Imam Asy-Syafi’i menjawab, “Tinggalkanlah debat semacam ini.” Namun Hafsh terus mendesak beliau.Imam Asy-Syafi’i pun bertanya kepada Hafsh, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Hafsh menjawab, “Al-Qur’an itu makhluk.”Imam Asy-Syafi’i pun bertanya lagi, “Dari mana Engkau mengatakan itu?”Hafsh tetap mengatakan demikian (Al-Qur’an itu makhluk), sementara Asy-Syafi’i tetap membantahnya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Akhirnya, beliau mengkafirkan Hafsh dan memutuskan untuk tidak mempedulikannya.” (Al-Manaaqib, 18/56)Kisah yang sama juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui sanad lainnya dari Ar-Rabi’ bin Sulaiman. Pada bagian akhir kisah, dia mengatakan bahawa Hafsh berkata,أراد الشافعي قتلي“Asy-Syafi’i ingin membunuhku.”Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Ketika Asy-Syafi’i berbicara kepada Hafsh, Hafsh mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Lalu Asy-Syafi’i mengatakan,كفرت بالله العظيم“Engkau (Hafsh) telah kafir terhadap Allah Yang Maha Agung.” (Al-Manaaqib, 1/407) [1]Dari sini, jelaslah bahwa aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah di atas aqidah sunnah, dan beliau memberikan pembelaan terhadap aqidah yang lurus ini. Hal ini sekaligus menepis anggapan sebagian orang bahwa beliau hanya pakar dalam bidang fiqh, namun bukan pakar di bidang aqidah. Bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau (hanya) pakar di bidang fiqh, padahal beliau hidup di tengah-tengah fitnah (kerusakan) Jahmiyyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan kelompok menyimpang lainnya dalam masalah aqidah, dan beliau membantah mereka semua dengan ilmu dan hujjah yang ada pada diri beliau. Semoga hal ini bisa menjadi bahan renungan bagi saudara-saudara kita yang (mengaku) mengikuti madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah fiqh, namun mengikuti Asy’ariyyah dalam masalah aqidah.Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah tentang KalamullahAbul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, setelah beliau beraqidah dengan aqidah Mu’tazilah sampai berusia sekitar 40 tahun, akhirnya bertaubat dan memeluk aqidah ahlus sunnah di akhir kehidupannya [2]. Hal ini tampak pula dengan perkataan-perkataan beliau tentang sifat kalam di salah satu kitab terahir beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah.Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk.” (Al-Ibaanah, hal. 219)Beliau rahimahullah juga berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق، وأن من قال بخلق القرآن فهو كافر.“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, dia telah kafir.” (Al-Ibaanah, hal. 226)Tidak berhenti sampai di sini, beliau rahimahullah juga membahas panjang lebar tentang dalil-dalil penetapan sifat kalam Allah, dan juga mendebat golongan Jahmiyyah yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. Hal ini tidaklah mengherankan karena beliau lama bergelut dengan aqidah Mu’tazilah dan ilmu kalam sehingga sangat paham tentang cara, metode, dan logika berpikir mereka, yang nenek moyangnya tidak lain dan tidak bukan adalah Jahmiyyah itu sendiri. Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menggunakan akal untuk mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka Abul Hasan Al-Asy’ari menggunakan dalil-dalil akal pula untuk merontokkan dalil-dalil akal logika mereka. [3]Di antara argumentasi beliau, Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ويلزم من يثبت أن كلام الله مخلوقا أن يثبت أن الله غير متكلم ولا قائل، وذلك فاسد، كما يفسد أن يكون علم الله مخلوقا، وأن يكون الله غير عالم.“Konsekuensi dari mengatakan bahwa kalam Allah itu makhluk adalah menetapkan bahwa Allah itu tidak bisa berbicara (bisu), dan keyakinan ini adalah fasid (rusak). Sebagaimana rusaknya (keyakinan) bahwa ilmu Allah adalah makhluk, sehingga jadilah Allah itu tidak memiliki ilmu.” (Al-Ibaanah, hal. 309)Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata mendebat Jahmiyyah,ويجب عليهم إذا زعموا أن كلام الله لموسى خلقه في شجرة؛ أن يكون من سمع كلام الله عز وجل من ملك أو من نبي أتى به من عند الله أفضل مرتبة من سماع الكلام من موسى؛ لأنهم سمعوه من نبي ولم يسمعه موسى من الله عز وجل، وإنما سمعه من شجرة“Konsekuensi dari persangkaan mereka bahwa kalam Allah kepada Musa itu diciptakan di sebuah pohon, maka siapa saja yang mendengar kalam Allah yang datang dari Allah melalui malaikat atau Nabi, itu lebih utama kedudukannya daripada (mendengarnya) Musa. Karena mereka mendengar kalam Allah melalui Nabi, sedangkan Musa tidaklah mendengar dari Allah, karena Musa hanyalah mendengar melalui pohon.”  (Al-Ibaanah, hal. 315)Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keteguhan Abul Hasan Al-Asy’ari dalam memegang aqidah ahlus sunnah yang berkaitan dengan sifat kalam Allah.[Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Dikutip dari: Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbaatil ‘Aqidah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqil, penerbit Adhwa’ As-Salaf, cetakan pertama, tahun 1429, hal. 363-365.[2]    Silakan dilihat kembali tulisan kami:    https://muslim.or.id/38054-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-01.html[3]     Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA, hal. 306-335.🔍 Dalil Bumi Datar, Waktu Doa Yang Diijabah, Dorar Net, Doa Masuk Rumah Kosong, Hadits Qudsi Tentang Shalat

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)Aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Mengenai Sifat Kalam Allah dan Al-Qur’anImam Asy-Syafi’i hidup sezaman dengan awal-awal kemunculan fitnah golongan yang menyimpang, bahkan pernah berdebat dengan tokoh-tokoh generasi pertama mereka. Beliau memperingatkan mereka, dan juga mengingatkan umat Islam akan ancaman mereka yang berbahaya, serta menyeru agar masyarakat menjauhi mereka. Bahkan, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah memvonis kafir sebagian dari orang-orang yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah dalam masalah kalamullah, seperti Hafsh Al-Fard.Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dengan sanad beliau sampai kepada Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (yaitu Imam Asy-Syafi’i), Imam Asy-Syafi’i raimahullah berkata,القرآن كلام الله غير مخلوق“Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” (Al-Manaaqib, 1/407)Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Syu’aib Al-Mishri. Abu Syu’aib berkata bahwa beliau mendatangi rumah Imam Asy-Syafi’i dan bersama beliau ada Yusuf bin ‘Amr bin Yazid dan ‘Abdullah bin Hakam. Lalu datanglah Hafsh Al-Fard, seorang tokoh ahli kalam (filosof) yang sering mengajak berdebat.Hafsh Al-Fard berkata kepada Yusuf, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Yusuf berkata, “(Al-Qur’an adalah) kalamullah. Aku tidak memiliki keyakinan selain ini.”Setelah itu, mereka mengarahkan kepada Imam Asy-Syafi’i, sehingga Hafsh pun menghadap kepada beliau dan berkata, “Mereka semua meminta (untuk bertanya) kepadamu.”Imam Asy-Syafi’i menjawab, “Tinggalkanlah debat semacam ini.” Namun Hafsh terus mendesak beliau.Imam Asy-Syafi’i pun bertanya kepada Hafsh, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Hafsh menjawab, “Al-Qur’an itu makhluk.”Imam Asy-Syafi’i pun bertanya lagi, “Dari mana Engkau mengatakan itu?”Hafsh tetap mengatakan demikian (Al-Qur’an itu makhluk), sementara Asy-Syafi’i tetap membantahnya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Akhirnya, beliau mengkafirkan Hafsh dan memutuskan untuk tidak mempedulikannya.” (Al-Manaaqib, 18/56)Kisah yang sama juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui sanad lainnya dari Ar-Rabi’ bin Sulaiman. Pada bagian akhir kisah, dia mengatakan bahawa Hafsh berkata,أراد الشافعي قتلي“Asy-Syafi’i ingin membunuhku.”Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Ketika Asy-Syafi’i berbicara kepada Hafsh, Hafsh mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Lalu Asy-Syafi’i mengatakan,كفرت بالله العظيم“Engkau (Hafsh) telah kafir terhadap Allah Yang Maha Agung.” (Al-Manaaqib, 1/407) [1]Dari sini, jelaslah bahwa aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah di atas aqidah sunnah, dan beliau memberikan pembelaan terhadap aqidah yang lurus ini. Hal ini sekaligus menepis anggapan sebagian orang bahwa beliau hanya pakar dalam bidang fiqh, namun bukan pakar di bidang aqidah. Bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau (hanya) pakar di bidang fiqh, padahal beliau hidup di tengah-tengah fitnah (kerusakan) Jahmiyyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan kelompok menyimpang lainnya dalam masalah aqidah, dan beliau membantah mereka semua dengan ilmu dan hujjah yang ada pada diri beliau. Semoga hal ini bisa menjadi bahan renungan bagi saudara-saudara kita yang (mengaku) mengikuti madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah fiqh, namun mengikuti Asy’ariyyah dalam masalah aqidah.Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah tentang KalamullahAbul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, setelah beliau beraqidah dengan aqidah Mu’tazilah sampai berusia sekitar 40 tahun, akhirnya bertaubat dan memeluk aqidah ahlus sunnah di akhir kehidupannya [2]. Hal ini tampak pula dengan perkataan-perkataan beliau tentang sifat kalam di salah satu kitab terahir beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah.Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk.” (Al-Ibaanah, hal. 219)Beliau rahimahullah juga berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق، وأن من قال بخلق القرآن فهو كافر.“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, dia telah kafir.” (Al-Ibaanah, hal. 226)Tidak berhenti sampai di sini, beliau rahimahullah juga membahas panjang lebar tentang dalil-dalil penetapan sifat kalam Allah, dan juga mendebat golongan Jahmiyyah yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. Hal ini tidaklah mengherankan karena beliau lama bergelut dengan aqidah Mu’tazilah dan ilmu kalam sehingga sangat paham tentang cara, metode, dan logika berpikir mereka, yang nenek moyangnya tidak lain dan tidak bukan adalah Jahmiyyah itu sendiri. Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menggunakan akal untuk mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka Abul Hasan Al-Asy’ari menggunakan dalil-dalil akal pula untuk merontokkan dalil-dalil akal logika mereka. [3]Di antara argumentasi beliau, Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ويلزم من يثبت أن كلام الله مخلوقا أن يثبت أن الله غير متكلم ولا قائل، وذلك فاسد، كما يفسد أن يكون علم الله مخلوقا، وأن يكون الله غير عالم.“Konsekuensi dari mengatakan bahwa kalam Allah itu makhluk adalah menetapkan bahwa Allah itu tidak bisa berbicara (bisu), dan keyakinan ini adalah fasid (rusak). Sebagaimana rusaknya (keyakinan) bahwa ilmu Allah adalah makhluk, sehingga jadilah Allah itu tidak memiliki ilmu.” (Al-Ibaanah, hal. 309)Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata mendebat Jahmiyyah,ويجب عليهم إذا زعموا أن كلام الله لموسى خلقه في شجرة؛ أن يكون من سمع كلام الله عز وجل من ملك أو من نبي أتى به من عند الله أفضل مرتبة من سماع الكلام من موسى؛ لأنهم سمعوه من نبي ولم يسمعه موسى من الله عز وجل، وإنما سمعه من شجرة“Konsekuensi dari persangkaan mereka bahwa kalam Allah kepada Musa itu diciptakan di sebuah pohon, maka siapa saja yang mendengar kalam Allah yang datang dari Allah melalui malaikat atau Nabi, itu lebih utama kedudukannya daripada (mendengarnya) Musa. Karena mereka mendengar kalam Allah melalui Nabi, sedangkan Musa tidaklah mendengar dari Allah, karena Musa hanyalah mendengar melalui pohon.”  (Al-Ibaanah, hal. 315)Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keteguhan Abul Hasan Al-Asy’ari dalam memegang aqidah ahlus sunnah yang berkaitan dengan sifat kalam Allah.[Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Dikutip dari: Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbaatil ‘Aqidah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqil, penerbit Adhwa’ As-Salaf, cetakan pertama, tahun 1429, hal. 363-365.[2]    Silakan dilihat kembali tulisan kami:    https://muslim.or.id/38054-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-01.html[3]     Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA, hal. 306-335.🔍 Dalil Bumi Datar, Waktu Doa Yang Diijabah, Dorar Net, Doa Masuk Rumah Kosong, Hadits Qudsi Tentang Shalat
Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)Aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Mengenai Sifat Kalam Allah dan Al-Qur’anImam Asy-Syafi’i hidup sezaman dengan awal-awal kemunculan fitnah golongan yang menyimpang, bahkan pernah berdebat dengan tokoh-tokoh generasi pertama mereka. Beliau memperingatkan mereka, dan juga mengingatkan umat Islam akan ancaman mereka yang berbahaya, serta menyeru agar masyarakat menjauhi mereka. Bahkan, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah memvonis kafir sebagian dari orang-orang yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah dalam masalah kalamullah, seperti Hafsh Al-Fard.Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dengan sanad beliau sampai kepada Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (yaitu Imam Asy-Syafi’i), Imam Asy-Syafi’i raimahullah berkata,القرآن كلام الله غير مخلوق“Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” (Al-Manaaqib, 1/407)Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Syu’aib Al-Mishri. Abu Syu’aib berkata bahwa beliau mendatangi rumah Imam Asy-Syafi’i dan bersama beliau ada Yusuf bin ‘Amr bin Yazid dan ‘Abdullah bin Hakam. Lalu datanglah Hafsh Al-Fard, seorang tokoh ahli kalam (filosof) yang sering mengajak berdebat.Hafsh Al-Fard berkata kepada Yusuf, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Yusuf berkata, “(Al-Qur’an adalah) kalamullah. Aku tidak memiliki keyakinan selain ini.”Setelah itu, mereka mengarahkan kepada Imam Asy-Syafi’i, sehingga Hafsh pun menghadap kepada beliau dan berkata, “Mereka semua meminta (untuk bertanya) kepadamu.”Imam Asy-Syafi’i menjawab, “Tinggalkanlah debat semacam ini.” Namun Hafsh terus mendesak beliau.Imam Asy-Syafi’i pun bertanya kepada Hafsh, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Hafsh menjawab, “Al-Qur’an itu makhluk.”Imam Asy-Syafi’i pun bertanya lagi, “Dari mana Engkau mengatakan itu?”Hafsh tetap mengatakan demikian (Al-Qur’an itu makhluk), sementara Asy-Syafi’i tetap membantahnya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Akhirnya, beliau mengkafirkan Hafsh dan memutuskan untuk tidak mempedulikannya.” (Al-Manaaqib, 18/56)Kisah yang sama juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui sanad lainnya dari Ar-Rabi’ bin Sulaiman. Pada bagian akhir kisah, dia mengatakan bahawa Hafsh berkata,أراد الشافعي قتلي“Asy-Syafi’i ingin membunuhku.”Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Ketika Asy-Syafi’i berbicara kepada Hafsh, Hafsh mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Lalu Asy-Syafi’i mengatakan,كفرت بالله العظيم“Engkau (Hafsh) telah kafir terhadap Allah Yang Maha Agung.” (Al-Manaaqib, 1/407) [1]Dari sini, jelaslah bahwa aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah di atas aqidah sunnah, dan beliau memberikan pembelaan terhadap aqidah yang lurus ini. Hal ini sekaligus menepis anggapan sebagian orang bahwa beliau hanya pakar dalam bidang fiqh, namun bukan pakar di bidang aqidah. Bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau (hanya) pakar di bidang fiqh, padahal beliau hidup di tengah-tengah fitnah (kerusakan) Jahmiyyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan kelompok menyimpang lainnya dalam masalah aqidah, dan beliau membantah mereka semua dengan ilmu dan hujjah yang ada pada diri beliau. Semoga hal ini bisa menjadi bahan renungan bagi saudara-saudara kita yang (mengaku) mengikuti madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah fiqh, namun mengikuti Asy’ariyyah dalam masalah aqidah.Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah tentang KalamullahAbul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, setelah beliau beraqidah dengan aqidah Mu’tazilah sampai berusia sekitar 40 tahun, akhirnya bertaubat dan memeluk aqidah ahlus sunnah di akhir kehidupannya [2]. Hal ini tampak pula dengan perkataan-perkataan beliau tentang sifat kalam di salah satu kitab terahir beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah.Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk.” (Al-Ibaanah, hal. 219)Beliau rahimahullah juga berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق، وأن من قال بخلق القرآن فهو كافر.“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, dia telah kafir.” (Al-Ibaanah, hal. 226)Tidak berhenti sampai di sini, beliau rahimahullah juga membahas panjang lebar tentang dalil-dalil penetapan sifat kalam Allah, dan juga mendebat golongan Jahmiyyah yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. Hal ini tidaklah mengherankan karena beliau lama bergelut dengan aqidah Mu’tazilah dan ilmu kalam sehingga sangat paham tentang cara, metode, dan logika berpikir mereka, yang nenek moyangnya tidak lain dan tidak bukan adalah Jahmiyyah itu sendiri. Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menggunakan akal untuk mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka Abul Hasan Al-Asy’ari menggunakan dalil-dalil akal pula untuk merontokkan dalil-dalil akal logika mereka. [3]Di antara argumentasi beliau, Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ويلزم من يثبت أن كلام الله مخلوقا أن يثبت أن الله غير متكلم ولا قائل، وذلك فاسد، كما يفسد أن يكون علم الله مخلوقا، وأن يكون الله غير عالم.“Konsekuensi dari mengatakan bahwa kalam Allah itu makhluk adalah menetapkan bahwa Allah itu tidak bisa berbicara (bisu), dan keyakinan ini adalah fasid (rusak). Sebagaimana rusaknya (keyakinan) bahwa ilmu Allah adalah makhluk, sehingga jadilah Allah itu tidak memiliki ilmu.” (Al-Ibaanah, hal. 309)Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata mendebat Jahmiyyah,ويجب عليهم إذا زعموا أن كلام الله لموسى خلقه في شجرة؛ أن يكون من سمع كلام الله عز وجل من ملك أو من نبي أتى به من عند الله أفضل مرتبة من سماع الكلام من موسى؛ لأنهم سمعوه من نبي ولم يسمعه موسى من الله عز وجل، وإنما سمعه من شجرة“Konsekuensi dari persangkaan mereka bahwa kalam Allah kepada Musa itu diciptakan di sebuah pohon, maka siapa saja yang mendengar kalam Allah yang datang dari Allah melalui malaikat atau Nabi, itu lebih utama kedudukannya daripada (mendengarnya) Musa. Karena mereka mendengar kalam Allah melalui Nabi, sedangkan Musa tidaklah mendengar dari Allah, karena Musa hanyalah mendengar melalui pohon.”  (Al-Ibaanah, hal. 315)Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keteguhan Abul Hasan Al-Asy’ari dalam memegang aqidah ahlus sunnah yang berkaitan dengan sifat kalam Allah.[Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Dikutip dari: Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbaatil ‘Aqidah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqil, penerbit Adhwa’ As-Salaf, cetakan pertama, tahun 1429, hal. 363-365.[2]    Silakan dilihat kembali tulisan kami:    https://muslim.or.id/38054-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-01.html[3]     Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA, hal. 306-335.🔍 Dalil Bumi Datar, Waktu Doa Yang Diijabah, Dorar Net, Doa Masuk Rumah Kosong, Hadits Qudsi Tentang Shalat


Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)Aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Mengenai Sifat Kalam Allah dan Al-Qur’anImam Asy-Syafi’i hidup sezaman dengan awal-awal kemunculan fitnah golongan yang menyimpang, bahkan pernah berdebat dengan tokoh-tokoh generasi pertama mereka. Beliau memperingatkan mereka, dan juga mengingatkan umat Islam akan ancaman mereka yang berbahaya, serta menyeru agar masyarakat menjauhi mereka. Bahkan, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah telah memvonis kafir sebagian dari orang-orang yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah dalam masalah kalamullah, seperti Hafsh Al-Fard.Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dengan sanad beliau sampai kepada Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (yaitu Imam Asy-Syafi’i), Imam Asy-Syafi’i raimahullah berkata,القرآن كلام الله غير مخلوق“Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” (Al-Manaaqib, 1/407)Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abu Syu’aib Al-Mishri. Abu Syu’aib berkata bahwa beliau mendatangi rumah Imam Asy-Syafi’i dan bersama beliau ada Yusuf bin ‘Amr bin Yazid dan ‘Abdullah bin Hakam. Lalu datanglah Hafsh Al-Fard, seorang tokoh ahli kalam (filosof) yang sering mengajak berdebat.Hafsh Al-Fard berkata kepada Yusuf, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Yusuf berkata, “(Al-Qur’an adalah) kalamullah. Aku tidak memiliki keyakinan selain ini.”Setelah itu, mereka mengarahkan kepada Imam Asy-Syafi’i, sehingga Hafsh pun menghadap kepada beliau dan berkata, “Mereka semua meminta (untuk bertanya) kepadamu.”Imam Asy-Syafi’i menjawab, “Tinggalkanlah debat semacam ini.” Namun Hafsh terus mendesak beliau.Imam Asy-Syafi’i pun bertanya kepada Hafsh, “Apa keyakinanmu tentang Al-Qur’an?”Hafsh menjawab, “Al-Qur’an itu makhluk.”Imam Asy-Syafi’i pun bertanya lagi, “Dari mana Engkau mengatakan itu?”Hafsh tetap mengatakan demikian (Al-Qur’an itu makhluk), sementara Asy-Syafi’i tetap membantahnya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Akhirnya, beliau mengkafirkan Hafsh dan memutuskan untuk tidak mempedulikannya.” (Al-Manaaqib, 18/56)Kisah yang sama juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi melalui sanad lainnya dari Ar-Rabi’ bin Sulaiman. Pada bagian akhir kisah, dia mengatakan bahawa Hafsh berkata,أراد الشافعي قتلي“Asy-Syafi’i ingin membunuhku.”Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Ketika Asy-Syafi’i berbicara kepada Hafsh, Hafsh mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Lalu Asy-Syafi’i mengatakan,كفرت بالله العظيم“Engkau (Hafsh) telah kafir terhadap Allah Yang Maha Agung.” (Al-Manaaqib, 1/407) [1]Dari sini, jelaslah bahwa aqidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah di atas aqidah sunnah, dan beliau memberikan pembelaan terhadap aqidah yang lurus ini. Hal ini sekaligus menepis anggapan sebagian orang bahwa beliau hanya pakar dalam bidang fiqh, namun bukan pakar di bidang aqidah. Bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau (hanya) pakar di bidang fiqh, padahal beliau hidup di tengah-tengah fitnah (kerusakan) Jahmiyyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan kelompok menyimpang lainnya dalam masalah aqidah, dan beliau membantah mereka semua dengan ilmu dan hujjah yang ada pada diri beliau. Semoga hal ini bisa menjadi bahan renungan bagi saudara-saudara kita yang (mengaku) mengikuti madzhab Asy-Syafi’i dalam masalah fiqh, namun mengikuti Asy’ariyyah dalam masalah aqidah.Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah tentang KalamullahAbul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah, setelah beliau beraqidah dengan aqidah Mu’tazilah sampai berusia sekitar 40 tahun, akhirnya bertaubat dan memeluk aqidah ahlus sunnah di akhir kehidupannya [2]. Hal ini tampak pula dengan perkataan-perkataan beliau tentang sifat kalam di salah satu kitab terahir beliau, yaitu kitab Al-Ibaanah.Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk.” (Al-Ibaanah, hal. 219)Beliau rahimahullah juga berkata,ونقول: إن كلام الله غير مخلوق، وأن من قال بخلق القرآن فهو كافر.“Kami mengatakan: sesungguhnya kalam Allah bukanlah makhluk. Barangsiapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, dia telah kafir.” (Al-Ibaanah, hal. 226)Tidak berhenti sampai di sini, beliau rahimahullah juga membahas panjang lebar tentang dalil-dalil penetapan sifat kalam Allah, dan juga mendebat golongan Jahmiyyah yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk. Hal ini tidaklah mengherankan karena beliau lama bergelut dengan aqidah Mu’tazilah dan ilmu kalam sehingga sangat paham tentang cara, metode, dan logika berpikir mereka, yang nenek moyangnya tidak lain dan tidak bukan adalah Jahmiyyah itu sendiri. Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menggunakan akal untuk mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka Abul Hasan Al-Asy’ari menggunakan dalil-dalil akal pula untuk merontokkan dalil-dalil akal logika mereka. [3]Di antara argumentasi beliau, Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata,ويلزم من يثبت أن كلام الله مخلوقا أن يثبت أن الله غير متكلم ولا قائل، وذلك فاسد، كما يفسد أن يكون علم الله مخلوقا، وأن يكون الله غير عالم.“Konsekuensi dari mengatakan bahwa kalam Allah itu makhluk adalah menetapkan bahwa Allah itu tidak bisa berbicara (bisu), dan keyakinan ini adalah fasid (rusak). Sebagaimana rusaknya (keyakinan) bahwa ilmu Allah adalah makhluk, sehingga jadilah Allah itu tidak memiliki ilmu.” (Al-Ibaanah, hal. 309)Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah berkata mendebat Jahmiyyah,ويجب عليهم إذا زعموا أن كلام الله لموسى خلقه في شجرة؛ أن يكون من سمع كلام الله عز وجل من ملك أو من نبي أتى به من عند الله أفضل مرتبة من سماع الكلام من موسى؛ لأنهم سمعوه من نبي ولم يسمعه موسى من الله عز وجل، وإنما سمعه من شجرة“Konsekuensi dari persangkaan mereka bahwa kalam Allah kepada Musa itu diciptakan di sebuah pohon, maka siapa saja yang mendengar kalam Allah yang datang dari Allah melalui malaikat atau Nabi, itu lebih utama kedudukannya daripada (mendengarnya) Musa. Karena mereka mendengar kalam Allah melalui Nabi, sedangkan Musa tidaklah mendengar dari Allah, karena Musa hanyalah mendengar melalui pohon.”  (Al-Ibaanah, hal. 315)Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keteguhan Abul Hasan Al-Asy’ari dalam memegang aqidah ahlus sunnah yang berkaitan dengan sifat kalam Allah.[Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Dikutip dari: Manhaj Al-Imam Asy-Syafi’i fi Itsbaatil ‘Aqidah, karya Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al-‘Aqil, penerbit Adhwa’ As-Salaf, cetakan pertama, tahun 1429, hal. 363-365.[2]    Silakan dilihat kembali tulisan kami:    https://muslim.or.id/38054-sifat-allah-apakah-hanya-tujuh-atau-dua-puluh-01.html[3]     Al-Ibaanah ‘an Ushuul Ad-Diyaanah, karya Abul Hasan Al-Asy’ari, tahqiq: Shalih bin Muqbil bin ‘Abdullah Al-Ushaimi At-Tamimi, cetakan pertama, penerbit Daarul Fadhilah, Riyadh KSA, hal. 306-335.🔍 Dalil Bumi Datar, Waktu Doa Yang Diijabah, Dorar Net, Doa Masuk Rumah Kosong, Hadits Qudsi Tentang Shalat

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)Kemunculan Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang Mengatakan, “Al-Qur’an adalah Makhluk”Mulai abad ke dua hijriyah, muncullah kelompok-kelompok yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah, di antaranya Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Aqidah mereka dalam masalah sifat kalam adalah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan kalam yang bisa didengar, dengan huruf, kapan saja dan dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki. Sekilas, perkataan ini mirip dengan ‘aqidah ahlus sunnah.Akan tetapi, yang mereka maksudkan adalah kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang terpisah dari Dzat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menciptakan kalam (suara) di udara atau di arah tertentu, untuk bisa didengar. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah) mengatakan, disebut “kalamullah” itu sebagai bentuk pemuliaan dari Allah Ta’ala terhadap makhluk-Nya, dan bukan sebagai sifat Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana makhluk Allah Ta’ala lainnya yang disebut dengan “baitullah” (rumah Allah), “masaajidallah” (masjid Allah), ‘abdullah (hamba Allah), atau “Rasulullah” (Rasul Allah). Keempat hal ini semuanya adalah makhluk, seperti halnya “kalamullah” (kalam Allah).Menurut Jahmiyyah dan Mu’tazilah, disebut ”kalamullah” bukan karena Allah Ta’ala benar-benar berbicara, akan tetapi karena kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang mulia (sebagaimana “Rasulullah”). Adapun Allah Ta’ala, Allah itu mustahil berbicara. Akan tetapi, Allah menciptakan suara di luar diri-Nya dan makhluk berupa suara itulah yang didengar oleh makhluk-Nya yang lain.Adapun tentang panggilan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihissalaam,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur.” (QS. Maryam [19]: 52)Mereka mengatakan bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sisi gunung Thur yang memanggil Musa dari arah sebuah pohon,فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Maka ketika Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu, “Wahai Musa, sesungghnya Aku adalah Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Qashash [28]: 30)Mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sebuah pohon yang kemudian didengar oleh Musa ‘alaihissalaam. Lihatlah betapa rusaknya aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah ini. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala menyandarkan suara itu kepada diri-Nya sendiri ketika berbicara dengan Musa, lalu mereka mengatakan bahwa itu adalah suara pohon? Sama saja mereka ingin merendahkan Nabi Musa ‘alaihissalaam.Berdasarkan kaidah mereka ini, maka konsekuensinya adalah semua jenis suara bisa saja adalah kalamullah, meskipun diucapkan oleh manusia. Karena suara tersebut adalah makhluk yang muncul dari manusia. Bahkan, suara yang berasal dari manusia itu tentu lebih mulia daripada suara yang berasal dari pohon. Dari sinilah, orang-orang yang memiliki aqidah hulul (Dzat Allah bersatu dengan dzat makhluk-Nya) berkata bahwa semua suara (ucapan) adalah kalamullah (!!). Meskipun itu adalah suara kicauan seekor burung (!!).Berdasarkan hal ini, pada hakikatnya mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah ) mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak berbicara (alias bisu). Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan makhluk berupa suara. Dari sini, mereka pun melangkah lebih jauh lagi sebagai derivat (turunan) dari aqidah mereka tentang kalamullah, dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki. [1]Mengenal Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin ShafwanOrang yang pertama kali mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk adalah Al-Ja’d bin Dirham, dia pula yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berbicara kepada Musa ‘alaihissalaam. Al-Ja’d bin Dirham mengambil aqidah ini dari Bayaan bin Sam’an, dari Thalut yang merupakan keponakan sekaligus menantu dari Labid bin A’sham. Labid bin A’sham ini adalah seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Labid bin A’sham sendiri mengambil aqidah ini dari orang-orang Yahudi yang ada di Yaman.Al-Ja’d bin Dirham menampakkan aqidah ini di kota Damaskus, sehingga dia pun diburu oleh kekhalifahan Bani Umayyah dan pindah ke kota Kufah. Akhirnya, dia ditangkap oleh Khalid bin ‘Abdullah Al-Qasri dan disembelih pada hari raya Idul Adha, di hadapan jamaah shalat ‘id penduduk kota Wasith.Akan tetapi, sebagian orang justru membenarkan pemikirannya, dan di antaranya adalah Jahm bin Shafwan (Abu Muhriz As-Samarqandi), yang berasal dari Kufah. Dia lah yang akhirnya menyebarkan pemikiran gurunya, Al-Ja’d bin Dirham, sehingga pemikiran ini menjadi terkenal dan memiliki banyak pengikut. Jadilah aqidah ini pun dinisbatkan kepada namanya, menjadi ‘aqidah Jahmiyyah. Jahm bin Shafwan sendiri akhirnya dihukum mati pada tahun 128 H di tangan Salam bin Ahwaz, yaitu pimpinan aparat (semacam kepolisian) pada masa khalifah Marwan bin Muhammad. Dari sini, tampaklah bahwa nenek moyang dari aqidah Jahmiyyah ini adalah orang-orang Yahudi. Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin Shafwan memang sudah mati. Akan tetapi, pemikirannya tidak pernah mati dan kemudian diadopsi oleh para pengikut Asy’ariyyah, meskipun tidak sama persis. Berbeda diksi, namun sama dari sisi substansi. [2]Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah Menguasai Negara (Pemerintahan) dan Memaksa Imam Ahmad dan Semua Ulama Ahlus Sunnah Lainnya untuk Meyakini dan Mengatakan sebagaimana Aqidah dan Keyakinan MerekaKisah ini sangatlah memilukan, yaitu ketika terjadi fitnah Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalamullah yang hakiki. Fitnah ini terjadi ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menjadi ideologi negara pada masa tiga khalifah Dinasti ‘Abbasiyah, yaitu khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim dan khalifah Al-Waatsiq. Tokoh-tokoh Jahmiyyah dan Mu’tazilah mereka jadikan sebagai ulama (penasihat) kerajaan. Mereka bertiga memenjarakan, menyiksa dan membunuh para ulama ahlus sunnah yang tidak mau mengikuti keyakinan mereka tentang Al-Qur’an. Dan di antara ulama ahlus sunnah yang mendapatkan ujian terbesar adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala yang dipenjara dan disiksa selama tiga periode kepemimpinan khalifah tersebut.Imam Ahmad bersabar dengan menanggung penderitaan tersebut demi mempertahankan aqidah beliau ini. Karena jika beliau mengikuti keinginan sang penguasa, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah yang lebih besar lagi, yaitu kaum muslimin menyangka bahwa beliau beraqidah sebagaimana aqidah Mu’tazilah.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala kemudian mengangkat derajat dan kedudukan beliau di dunia ini, sehingga jadilah beliau sebagai salah satu dari imam ahlus sunnah di masanya yang dicintai oleh kaum muslimin. Sebagian ulama salaf berkata,أعز الله الإسلام بأبي بكر يوم الردة، وبأحمد يوم المحنة“Allah Ta’ala memuliakan Islam melalui Abu Bakr pada saat fitnah riddah (banyaknya orang yang murtad, keluar dari Islam, pen.) dan melalui Imam Ahmad pada saat terjadi fitnah (ujian Mu’tazilah, pen.)” [3]Fitnah ini berakhir ketika ulama kerajaan yang notabene beraqidah Mu’tazilah kalah debat dan hujjah (argumentasi) dengan Imam Ahmad. Akhirnya, beliau pun dibebaskan oleh pada masa khalifah Al-Waatsiq dalam kondisi fisik yang sangat-sangat lemah. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau dan para ulama ahlus sunnah lainnya.Keyakinan yang Benar: Al-Qur’an adalah Kalamullah dan Bukan Makhluk AllahAhlus sunnah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, Allah Ta’ala berbicara dan disampaikan kepada Jibril ‘alaihissalaam, kemudian diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala berkehendak.  Dan apabila lautan itu bagaikan tinta, niscaya tidak akan cukup menuliskan semua firman Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا“Katakanlah, “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”” (QS. Al-Kahfi [18]: 109)Dan di antara kalimat Allah adalah kitab-kitab yang diturunkan untuk maslahat umat manusia dan memberikan hidayah kepada mereka, juga untuk menyelamatkan mereka dari kesesatan. Ini di antara kesempurnaan kasih sayang (rahmat) dan hikmah yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak untuk meyakini sifat kalam yang hakiki bagi Allah Ta’ala, sungguh mereka telah merendahkan dan mencela Allah Ta’ala. Di antaranya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah sihir dan ucapan manusia. Ketika salah seorang kafir Quraisy berkata,فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ“Lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 24-25)Maka Allah Ta’ala pun mengatakan sebagai balasan atas apa yang mereka katakan,سَأُصْلِيهِ سَقَرَ“Aku akan memasukkan ke dalam (neraka) Saqar.” (QS. Al- Muddatstsir [74]: 26)“Perkataan (ucapan) manusia” maksudnya adalah “makhluk”, sehingga Allah Ta’ala pun mengancam dengan ancaman yang sangat keras ketika mereka berkata bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia atau hanyalah sihir yang dipelajari dari nenek moyang terdahulu. Hal ini adalah celaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan firman Allah, yang Allah Ta’ala turunkan untuk memberikan hidayah kepada manusia, dan bukan makhluk.Oleh karena itu, sejak kemunculan fitnah Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang mengatakan Al-Qur’an adalah kalamullah, namun maksud mereka adalah kalam tersebut makhluk (bukan kalamullah sebagai sifat Allah Ta’ala), para ulama ahlus sunnah pun menegaskan dalam kitab-kitab aqidah mereka untuk mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” Hal ini sebagai pembeda antara aqidah ahlus sunnah dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Ahlus sunnah tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah” karena secara sekilas akan mirip dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ، وَيَسْتَفْظِعُ قَوْلَ مَنْ يَقُولُ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ ، قَالَ مَالِكٌ: يُوجَعُ ضَرْبًا، وَيُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ“Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla. Amat mengerikan orang yang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Imam Malik berkata, “Orang itu (hendaknya) dipukuli dan dipenjara sampai mati.” [4]Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam Ushuulus Sunnah,وَالْقُرْآن كَلَام الله وَلَيْسَ بمخلوق؛ وَلَا يَضعف أَن يَقُول: لَيْسَ بمخلوق؛ فَإِن كَلَام الله لَيْسَ ببائن مِنْهُ، وَلَيْسَ مِنْهُ شَيْء مخلوق، وَإِيَّاك ومناظرة من أحدث فِيهِ“Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, dan jangan merasa lemah (ragu) untuk mengatakan, ‘bukan makhluk.’ Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari Dzat-Nya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang-orang yang mengatakan demikian (bahwa Al-Qur’an itu makhluk, pen.)” Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok aqidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,والقرآن كلام الله عز وجل، ومن لدنه، وليس بمخلوق فيبيد“Al-Qur’an adalah kalam Allah ‘Azza wa Jalla dan dari sisi-Nya, bukan makhluk, sehingga tidak akan binasa.” [5]Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullah (wafat tahun 310 H) juga menegaskan di kitab beliau, Shariih As-Sunnah,فَأَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِالْقَوْلِ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا: الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ وَتَنْزِيلُهُ؛ إِذْ كَانَ مِنْ مَعَانِي تَوْحِيدِهِ، فَالصَّوَابُ مِنَ الْقَوْلِ فِي ذَلِكَ عِنْدَنَا أَنَّهُ: كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ … “Kami memulai dengan menyebutkan aqidah kami (yaitu) Al-Qur’an adalah kalam Allah dan diturunkan dari-Nya, karena hal itu termasuk makna mentauhidkan-Nya. Aqidah yang benar berkaitan dengan hal itu menurut kami adalah: kalam Allah itu bukan makhluk.”Kemudian beliau rahimahullah mengatakan,  فَمَنْ قَالَ غَيْرَ ذَلِكَ أَوِ ادَّعَى أَنَّ قُرْآنًا فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي السَّمَاءِ سِوَى الْقُرْآنِ الَّذِي نَتْلُوهُ بِأَلْسِنَتِنَا وَنَكْتُبُهُ فِي مَصَاحِفِنَا، أَوِ اعْتَقَدَ غَيْرَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ، أَوْ أَضْمَرَهُ فِي نَفْسِهِ، أَوْ قَالَهُ بِلِسَانِهِ دَائِنًا بِهِ، فَهُوَ بِاللَّهِ كَافِرٌ، حَلَالُ الدَّمِ، بَرِيءٌ مِنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ مِنْهُ بَرِيءٌ، “Barangsiapa yang mengatakan selain itu, atau mengklaim adanya Al-Qur’an -baik di bumi atau di langit- selain Al-Qur’an yang kita baca dengan lisan-lisan kita atau yang kita tulis di lembaran-lembaran, atau meyakini selain keyakinan itu dalam hatinya (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, pen.), atau menyembunyikannya dalam dirinya, atau mengucapkannya dengan lisan dalam kondisi dia meyakini apa yang dia ucapkan, maka dia telah kafir kepada Allah, halal darahnya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya.” [6][Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA tahun 1434, hal. 175-177.[2]    Dirangkum dari: Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj tahun 1436, hal. 187-189.[3]     Lihat: Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 37-38.[4]    Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah (162) dan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah (11) dengan sanad yang shahih.[5]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 60.[6]    Rafiiqul Junnah bi Syarhi Shariih As-Sunnah lil Imam Ath-Athabari, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1435, hal. 27.🔍 Kuasa Allah Swt Di Dunia, Hemat Air Wudhu, Bid Ah Yang Dianggap Sunnah, Dzikir, Arti Kata Masya Allah Tabarakallah

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)Kemunculan Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang Mengatakan, “Al-Qur’an adalah Makhluk”Mulai abad ke dua hijriyah, muncullah kelompok-kelompok yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah, di antaranya Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Aqidah mereka dalam masalah sifat kalam adalah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan kalam yang bisa didengar, dengan huruf, kapan saja dan dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki. Sekilas, perkataan ini mirip dengan ‘aqidah ahlus sunnah.Akan tetapi, yang mereka maksudkan adalah kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang terpisah dari Dzat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menciptakan kalam (suara) di udara atau di arah tertentu, untuk bisa didengar. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah) mengatakan, disebut “kalamullah” itu sebagai bentuk pemuliaan dari Allah Ta’ala terhadap makhluk-Nya, dan bukan sebagai sifat Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana makhluk Allah Ta’ala lainnya yang disebut dengan “baitullah” (rumah Allah), “masaajidallah” (masjid Allah), ‘abdullah (hamba Allah), atau “Rasulullah” (Rasul Allah). Keempat hal ini semuanya adalah makhluk, seperti halnya “kalamullah” (kalam Allah).Menurut Jahmiyyah dan Mu’tazilah, disebut ”kalamullah” bukan karena Allah Ta’ala benar-benar berbicara, akan tetapi karena kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang mulia (sebagaimana “Rasulullah”). Adapun Allah Ta’ala, Allah itu mustahil berbicara. Akan tetapi, Allah menciptakan suara di luar diri-Nya dan makhluk berupa suara itulah yang didengar oleh makhluk-Nya yang lain.Adapun tentang panggilan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihissalaam,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur.” (QS. Maryam [19]: 52)Mereka mengatakan bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sisi gunung Thur yang memanggil Musa dari arah sebuah pohon,فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Maka ketika Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu, “Wahai Musa, sesungghnya Aku adalah Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Qashash [28]: 30)Mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sebuah pohon yang kemudian didengar oleh Musa ‘alaihissalaam. Lihatlah betapa rusaknya aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah ini. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala menyandarkan suara itu kepada diri-Nya sendiri ketika berbicara dengan Musa, lalu mereka mengatakan bahwa itu adalah suara pohon? Sama saja mereka ingin merendahkan Nabi Musa ‘alaihissalaam.Berdasarkan kaidah mereka ini, maka konsekuensinya adalah semua jenis suara bisa saja adalah kalamullah, meskipun diucapkan oleh manusia. Karena suara tersebut adalah makhluk yang muncul dari manusia. Bahkan, suara yang berasal dari manusia itu tentu lebih mulia daripada suara yang berasal dari pohon. Dari sinilah, orang-orang yang memiliki aqidah hulul (Dzat Allah bersatu dengan dzat makhluk-Nya) berkata bahwa semua suara (ucapan) adalah kalamullah (!!). Meskipun itu adalah suara kicauan seekor burung (!!).Berdasarkan hal ini, pada hakikatnya mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah ) mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak berbicara (alias bisu). Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan makhluk berupa suara. Dari sini, mereka pun melangkah lebih jauh lagi sebagai derivat (turunan) dari aqidah mereka tentang kalamullah, dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki. [1]Mengenal Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin ShafwanOrang yang pertama kali mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk adalah Al-Ja’d bin Dirham, dia pula yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berbicara kepada Musa ‘alaihissalaam. Al-Ja’d bin Dirham mengambil aqidah ini dari Bayaan bin Sam’an, dari Thalut yang merupakan keponakan sekaligus menantu dari Labid bin A’sham. Labid bin A’sham ini adalah seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Labid bin A’sham sendiri mengambil aqidah ini dari orang-orang Yahudi yang ada di Yaman.Al-Ja’d bin Dirham menampakkan aqidah ini di kota Damaskus, sehingga dia pun diburu oleh kekhalifahan Bani Umayyah dan pindah ke kota Kufah. Akhirnya, dia ditangkap oleh Khalid bin ‘Abdullah Al-Qasri dan disembelih pada hari raya Idul Adha, di hadapan jamaah shalat ‘id penduduk kota Wasith.Akan tetapi, sebagian orang justru membenarkan pemikirannya, dan di antaranya adalah Jahm bin Shafwan (Abu Muhriz As-Samarqandi), yang berasal dari Kufah. Dia lah yang akhirnya menyebarkan pemikiran gurunya, Al-Ja’d bin Dirham, sehingga pemikiran ini menjadi terkenal dan memiliki banyak pengikut. Jadilah aqidah ini pun dinisbatkan kepada namanya, menjadi ‘aqidah Jahmiyyah. Jahm bin Shafwan sendiri akhirnya dihukum mati pada tahun 128 H di tangan Salam bin Ahwaz, yaitu pimpinan aparat (semacam kepolisian) pada masa khalifah Marwan bin Muhammad. Dari sini, tampaklah bahwa nenek moyang dari aqidah Jahmiyyah ini adalah orang-orang Yahudi. Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin Shafwan memang sudah mati. Akan tetapi, pemikirannya tidak pernah mati dan kemudian diadopsi oleh para pengikut Asy’ariyyah, meskipun tidak sama persis. Berbeda diksi, namun sama dari sisi substansi. [2]Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah Menguasai Negara (Pemerintahan) dan Memaksa Imam Ahmad dan Semua Ulama Ahlus Sunnah Lainnya untuk Meyakini dan Mengatakan sebagaimana Aqidah dan Keyakinan MerekaKisah ini sangatlah memilukan, yaitu ketika terjadi fitnah Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalamullah yang hakiki. Fitnah ini terjadi ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menjadi ideologi negara pada masa tiga khalifah Dinasti ‘Abbasiyah, yaitu khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim dan khalifah Al-Waatsiq. Tokoh-tokoh Jahmiyyah dan Mu’tazilah mereka jadikan sebagai ulama (penasihat) kerajaan. Mereka bertiga memenjarakan, menyiksa dan membunuh para ulama ahlus sunnah yang tidak mau mengikuti keyakinan mereka tentang Al-Qur’an. Dan di antara ulama ahlus sunnah yang mendapatkan ujian terbesar adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala yang dipenjara dan disiksa selama tiga periode kepemimpinan khalifah tersebut.Imam Ahmad bersabar dengan menanggung penderitaan tersebut demi mempertahankan aqidah beliau ini. Karena jika beliau mengikuti keinginan sang penguasa, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah yang lebih besar lagi, yaitu kaum muslimin menyangka bahwa beliau beraqidah sebagaimana aqidah Mu’tazilah.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala kemudian mengangkat derajat dan kedudukan beliau di dunia ini, sehingga jadilah beliau sebagai salah satu dari imam ahlus sunnah di masanya yang dicintai oleh kaum muslimin. Sebagian ulama salaf berkata,أعز الله الإسلام بأبي بكر يوم الردة، وبأحمد يوم المحنة“Allah Ta’ala memuliakan Islam melalui Abu Bakr pada saat fitnah riddah (banyaknya orang yang murtad, keluar dari Islam, pen.) dan melalui Imam Ahmad pada saat terjadi fitnah (ujian Mu’tazilah, pen.)” [3]Fitnah ini berakhir ketika ulama kerajaan yang notabene beraqidah Mu’tazilah kalah debat dan hujjah (argumentasi) dengan Imam Ahmad. Akhirnya, beliau pun dibebaskan oleh pada masa khalifah Al-Waatsiq dalam kondisi fisik yang sangat-sangat lemah. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau dan para ulama ahlus sunnah lainnya.Keyakinan yang Benar: Al-Qur’an adalah Kalamullah dan Bukan Makhluk AllahAhlus sunnah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, Allah Ta’ala berbicara dan disampaikan kepada Jibril ‘alaihissalaam, kemudian diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala berkehendak.  Dan apabila lautan itu bagaikan tinta, niscaya tidak akan cukup menuliskan semua firman Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا“Katakanlah, “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”” (QS. Al-Kahfi [18]: 109)Dan di antara kalimat Allah adalah kitab-kitab yang diturunkan untuk maslahat umat manusia dan memberikan hidayah kepada mereka, juga untuk menyelamatkan mereka dari kesesatan. Ini di antara kesempurnaan kasih sayang (rahmat) dan hikmah yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak untuk meyakini sifat kalam yang hakiki bagi Allah Ta’ala, sungguh mereka telah merendahkan dan mencela Allah Ta’ala. Di antaranya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah sihir dan ucapan manusia. Ketika salah seorang kafir Quraisy berkata,فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ“Lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 24-25)Maka Allah Ta’ala pun mengatakan sebagai balasan atas apa yang mereka katakan,سَأُصْلِيهِ سَقَرَ“Aku akan memasukkan ke dalam (neraka) Saqar.” (QS. Al- Muddatstsir [74]: 26)“Perkataan (ucapan) manusia” maksudnya adalah “makhluk”, sehingga Allah Ta’ala pun mengancam dengan ancaman yang sangat keras ketika mereka berkata bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia atau hanyalah sihir yang dipelajari dari nenek moyang terdahulu. Hal ini adalah celaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan firman Allah, yang Allah Ta’ala turunkan untuk memberikan hidayah kepada manusia, dan bukan makhluk.Oleh karena itu, sejak kemunculan fitnah Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang mengatakan Al-Qur’an adalah kalamullah, namun maksud mereka adalah kalam tersebut makhluk (bukan kalamullah sebagai sifat Allah Ta’ala), para ulama ahlus sunnah pun menegaskan dalam kitab-kitab aqidah mereka untuk mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” Hal ini sebagai pembeda antara aqidah ahlus sunnah dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Ahlus sunnah tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah” karena secara sekilas akan mirip dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ، وَيَسْتَفْظِعُ قَوْلَ مَنْ يَقُولُ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ ، قَالَ مَالِكٌ: يُوجَعُ ضَرْبًا، وَيُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ“Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla. Amat mengerikan orang yang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Imam Malik berkata, “Orang itu (hendaknya) dipukuli dan dipenjara sampai mati.” [4]Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam Ushuulus Sunnah,وَالْقُرْآن كَلَام الله وَلَيْسَ بمخلوق؛ وَلَا يَضعف أَن يَقُول: لَيْسَ بمخلوق؛ فَإِن كَلَام الله لَيْسَ ببائن مِنْهُ، وَلَيْسَ مِنْهُ شَيْء مخلوق، وَإِيَّاك ومناظرة من أحدث فِيهِ“Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, dan jangan merasa lemah (ragu) untuk mengatakan, ‘bukan makhluk.’ Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari Dzat-Nya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang-orang yang mengatakan demikian (bahwa Al-Qur’an itu makhluk, pen.)” Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok aqidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,والقرآن كلام الله عز وجل، ومن لدنه، وليس بمخلوق فيبيد“Al-Qur’an adalah kalam Allah ‘Azza wa Jalla dan dari sisi-Nya, bukan makhluk, sehingga tidak akan binasa.” [5]Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullah (wafat tahun 310 H) juga menegaskan di kitab beliau, Shariih As-Sunnah,فَأَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِالْقَوْلِ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا: الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ وَتَنْزِيلُهُ؛ إِذْ كَانَ مِنْ مَعَانِي تَوْحِيدِهِ، فَالصَّوَابُ مِنَ الْقَوْلِ فِي ذَلِكَ عِنْدَنَا أَنَّهُ: كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ … “Kami memulai dengan menyebutkan aqidah kami (yaitu) Al-Qur’an adalah kalam Allah dan diturunkan dari-Nya, karena hal itu termasuk makna mentauhidkan-Nya. Aqidah yang benar berkaitan dengan hal itu menurut kami adalah: kalam Allah itu bukan makhluk.”Kemudian beliau rahimahullah mengatakan,  فَمَنْ قَالَ غَيْرَ ذَلِكَ أَوِ ادَّعَى أَنَّ قُرْآنًا فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي السَّمَاءِ سِوَى الْقُرْآنِ الَّذِي نَتْلُوهُ بِأَلْسِنَتِنَا وَنَكْتُبُهُ فِي مَصَاحِفِنَا، أَوِ اعْتَقَدَ غَيْرَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ، أَوْ أَضْمَرَهُ فِي نَفْسِهِ، أَوْ قَالَهُ بِلِسَانِهِ دَائِنًا بِهِ، فَهُوَ بِاللَّهِ كَافِرٌ، حَلَالُ الدَّمِ، بَرِيءٌ مِنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ مِنْهُ بَرِيءٌ، “Barangsiapa yang mengatakan selain itu, atau mengklaim adanya Al-Qur’an -baik di bumi atau di langit- selain Al-Qur’an yang kita baca dengan lisan-lisan kita atau yang kita tulis di lembaran-lembaran, atau meyakini selain keyakinan itu dalam hatinya (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, pen.), atau menyembunyikannya dalam dirinya, atau mengucapkannya dengan lisan dalam kondisi dia meyakini apa yang dia ucapkan, maka dia telah kafir kepada Allah, halal darahnya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya.” [6][Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA tahun 1434, hal. 175-177.[2]    Dirangkum dari: Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj tahun 1436, hal. 187-189.[3]     Lihat: Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 37-38.[4]    Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah (162) dan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah (11) dengan sanad yang shahih.[5]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 60.[6]    Rafiiqul Junnah bi Syarhi Shariih As-Sunnah lil Imam Ath-Athabari, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1435, hal. 27.🔍 Kuasa Allah Swt Di Dunia, Hemat Air Wudhu, Bid Ah Yang Dianggap Sunnah, Dzikir, Arti Kata Masya Allah Tabarakallah
Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)Kemunculan Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang Mengatakan, “Al-Qur’an adalah Makhluk”Mulai abad ke dua hijriyah, muncullah kelompok-kelompok yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah, di antaranya Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Aqidah mereka dalam masalah sifat kalam adalah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan kalam yang bisa didengar, dengan huruf, kapan saja dan dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki. Sekilas, perkataan ini mirip dengan ‘aqidah ahlus sunnah.Akan tetapi, yang mereka maksudkan adalah kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang terpisah dari Dzat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menciptakan kalam (suara) di udara atau di arah tertentu, untuk bisa didengar. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah) mengatakan, disebut “kalamullah” itu sebagai bentuk pemuliaan dari Allah Ta’ala terhadap makhluk-Nya, dan bukan sebagai sifat Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana makhluk Allah Ta’ala lainnya yang disebut dengan “baitullah” (rumah Allah), “masaajidallah” (masjid Allah), ‘abdullah (hamba Allah), atau “Rasulullah” (Rasul Allah). Keempat hal ini semuanya adalah makhluk, seperti halnya “kalamullah” (kalam Allah).Menurut Jahmiyyah dan Mu’tazilah, disebut ”kalamullah” bukan karena Allah Ta’ala benar-benar berbicara, akan tetapi karena kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang mulia (sebagaimana “Rasulullah”). Adapun Allah Ta’ala, Allah itu mustahil berbicara. Akan tetapi, Allah menciptakan suara di luar diri-Nya dan makhluk berupa suara itulah yang didengar oleh makhluk-Nya yang lain.Adapun tentang panggilan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihissalaam,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur.” (QS. Maryam [19]: 52)Mereka mengatakan bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sisi gunung Thur yang memanggil Musa dari arah sebuah pohon,فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Maka ketika Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu, “Wahai Musa, sesungghnya Aku adalah Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Qashash [28]: 30)Mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sebuah pohon yang kemudian didengar oleh Musa ‘alaihissalaam. Lihatlah betapa rusaknya aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah ini. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala menyandarkan suara itu kepada diri-Nya sendiri ketika berbicara dengan Musa, lalu mereka mengatakan bahwa itu adalah suara pohon? Sama saja mereka ingin merendahkan Nabi Musa ‘alaihissalaam.Berdasarkan kaidah mereka ini, maka konsekuensinya adalah semua jenis suara bisa saja adalah kalamullah, meskipun diucapkan oleh manusia. Karena suara tersebut adalah makhluk yang muncul dari manusia. Bahkan, suara yang berasal dari manusia itu tentu lebih mulia daripada suara yang berasal dari pohon. Dari sinilah, orang-orang yang memiliki aqidah hulul (Dzat Allah bersatu dengan dzat makhluk-Nya) berkata bahwa semua suara (ucapan) adalah kalamullah (!!). Meskipun itu adalah suara kicauan seekor burung (!!).Berdasarkan hal ini, pada hakikatnya mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah ) mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak berbicara (alias bisu). Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan makhluk berupa suara. Dari sini, mereka pun melangkah lebih jauh lagi sebagai derivat (turunan) dari aqidah mereka tentang kalamullah, dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki. [1]Mengenal Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin ShafwanOrang yang pertama kali mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk adalah Al-Ja’d bin Dirham, dia pula yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berbicara kepada Musa ‘alaihissalaam. Al-Ja’d bin Dirham mengambil aqidah ini dari Bayaan bin Sam’an, dari Thalut yang merupakan keponakan sekaligus menantu dari Labid bin A’sham. Labid bin A’sham ini adalah seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Labid bin A’sham sendiri mengambil aqidah ini dari orang-orang Yahudi yang ada di Yaman.Al-Ja’d bin Dirham menampakkan aqidah ini di kota Damaskus, sehingga dia pun diburu oleh kekhalifahan Bani Umayyah dan pindah ke kota Kufah. Akhirnya, dia ditangkap oleh Khalid bin ‘Abdullah Al-Qasri dan disembelih pada hari raya Idul Adha, di hadapan jamaah shalat ‘id penduduk kota Wasith.Akan tetapi, sebagian orang justru membenarkan pemikirannya, dan di antaranya adalah Jahm bin Shafwan (Abu Muhriz As-Samarqandi), yang berasal dari Kufah. Dia lah yang akhirnya menyebarkan pemikiran gurunya, Al-Ja’d bin Dirham, sehingga pemikiran ini menjadi terkenal dan memiliki banyak pengikut. Jadilah aqidah ini pun dinisbatkan kepada namanya, menjadi ‘aqidah Jahmiyyah. Jahm bin Shafwan sendiri akhirnya dihukum mati pada tahun 128 H di tangan Salam bin Ahwaz, yaitu pimpinan aparat (semacam kepolisian) pada masa khalifah Marwan bin Muhammad. Dari sini, tampaklah bahwa nenek moyang dari aqidah Jahmiyyah ini adalah orang-orang Yahudi. Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin Shafwan memang sudah mati. Akan tetapi, pemikirannya tidak pernah mati dan kemudian diadopsi oleh para pengikut Asy’ariyyah, meskipun tidak sama persis. Berbeda diksi, namun sama dari sisi substansi. [2]Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah Menguasai Negara (Pemerintahan) dan Memaksa Imam Ahmad dan Semua Ulama Ahlus Sunnah Lainnya untuk Meyakini dan Mengatakan sebagaimana Aqidah dan Keyakinan MerekaKisah ini sangatlah memilukan, yaitu ketika terjadi fitnah Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalamullah yang hakiki. Fitnah ini terjadi ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menjadi ideologi negara pada masa tiga khalifah Dinasti ‘Abbasiyah, yaitu khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim dan khalifah Al-Waatsiq. Tokoh-tokoh Jahmiyyah dan Mu’tazilah mereka jadikan sebagai ulama (penasihat) kerajaan. Mereka bertiga memenjarakan, menyiksa dan membunuh para ulama ahlus sunnah yang tidak mau mengikuti keyakinan mereka tentang Al-Qur’an. Dan di antara ulama ahlus sunnah yang mendapatkan ujian terbesar adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala yang dipenjara dan disiksa selama tiga periode kepemimpinan khalifah tersebut.Imam Ahmad bersabar dengan menanggung penderitaan tersebut demi mempertahankan aqidah beliau ini. Karena jika beliau mengikuti keinginan sang penguasa, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah yang lebih besar lagi, yaitu kaum muslimin menyangka bahwa beliau beraqidah sebagaimana aqidah Mu’tazilah.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala kemudian mengangkat derajat dan kedudukan beliau di dunia ini, sehingga jadilah beliau sebagai salah satu dari imam ahlus sunnah di masanya yang dicintai oleh kaum muslimin. Sebagian ulama salaf berkata,أعز الله الإسلام بأبي بكر يوم الردة، وبأحمد يوم المحنة“Allah Ta’ala memuliakan Islam melalui Abu Bakr pada saat fitnah riddah (banyaknya orang yang murtad, keluar dari Islam, pen.) dan melalui Imam Ahmad pada saat terjadi fitnah (ujian Mu’tazilah, pen.)” [3]Fitnah ini berakhir ketika ulama kerajaan yang notabene beraqidah Mu’tazilah kalah debat dan hujjah (argumentasi) dengan Imam Ahmad. Akhirnya, beliau pun dibebaskan oleh pada masa khalifah Al-Waatsiq dalam kondisi fisik yang sangat-sangat lemah. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau dan para ulama ahlus sunnah lainnya.Keyakinan yang Benar: Al-Qur’an adalah Kalamullah dan Bukan Makhluk AllahAhlus sunnah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, Allah Ta’ala berbicara dan disampaikan kepada Jibril ‘alaihissalaam, kemudian diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala berkehendak.  Dan apabila lautan itu bagaikan tinta, niscaya tidak akan cukup menuliskan semua firman Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا“Katakanlah, “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”” (QS. Al-Kahfi [18]: 109)Dan di antara kalimat Allah adalah kitab-kitab yang diturunkan untuk maslahat umat manusia dan memberikan hidayah kepada mereka, juga untuk menyelamatkan mereka dari kesesatan. Ini di antara kesempurnaan kasih sayang (rahmat) dan hikmah yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak untuk meyakini sifat kalam yang hakiki bagi Allah Ta’ala, sungguh mereka telah merendahkan dan mencela Allah Ta’ala. Di antaranya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah sihir dan ucapan manusia. Ketika salah seorang kafir Quraisy berkata,فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ“Lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 24-25)Maka Allah Ta’ala pun mengatakan sebagai balasan atas apa yang mereka katakan,سَأُصْلِيهِ سَقَرَ“Aku akan memasukkan ke dalam (neraka) Saqar.” (QS. Al- Muddatstsir [74]: 26)“Perkataan (ucapan) manusia” maksudnya adalah “makhluk”, sehingga Allah Ta’ala pun mengancam dengan ancaman yang sangat keras ketika mereka berkata bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia atau hanyalah sihir yang dipelajari dari nenek moyang terdahulu. Hal ini adalah celaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan firman Allah, yang Allah Ta’ala turunkan untuk memberikan hidayah kepada manusia, dan bukan makhluk.Oleh karena itu, sejak kemunculan fitnah Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang mengatakan Al-Qur’an adalah kalamullah, namun maksud mereka adalah kalam tersebut makhluk (bukan kalamullah sebagai sifat Allah Ta’ala), para ulama ahlus sunnah pun menegaskan dalam kitab-kitab aqidah mereka untuk mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” Hal ini sebagai pembeda antara aqidah ahlus sunnah dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Ahlus sunnah tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah” karena secara sekilas akan mirip dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ، وَيَسْتَفْظِعُ قَوْلَ مَنْ يَقُولُ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ ، قَالَ مَالِكٌ: يُوجَعُ ضَرْبًا، وَيُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ“Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla. Amat mengerikan orang yang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Imam Malik berkata, “Orang itu (hendaknya) dipukuli dan dipenjara sampai mati.” [4]Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam Ushuulus Sunnah,وَالْقُرْآن كَلَام الله وَلَيْسَ بمخلوق؛ وَلَا يَضعف أَن يَقُول: لَيْسَ بمخلوق؛ فَإِن كَلَام الله لَيْسَ ببائن مِنْهُ، وَلَيْسَ مِنْهُ شَيْء مخلوق، وَإِيَّاك ومناظرة من أحدث فِيهِ“Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, dan jangan merasa lemah (ragu) untuk mengatakan, ‘bukan makhluk.’ Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari Dzat-Nya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang-orang yang mengatakan demikian (bahwa Al-Qur’an itu makhluk, pen.)” Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok aqidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,والقرآن كلام الله عز وجل، ومن لدنه، وليس بمخلوق فيبيد“Al-Qur’an adalah kalam Allah ‘Azza wa Jalla dan dari sisi-Nya, bukan makhluk, sehingga tidak akan binasa.” [5]Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullah (wafat tahun 310 H) juga menegaskan di kitab beliau, Shariih As-Sunnah,فَأَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِالْقَوْلِ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا: الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ وَتَنْزِيلُهُ؛ إِذْ كَانَ مِنْ مَعَانِي تَوْحِيدِهِ، فَالصَّوَابُ مِنَ الْقَوْلِ فِي ذَلِكَ عِنْدَنَا أَنَّهُ: كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ … “Kami memulai dengan menyebutkan aqidah kami (yaitu) Al-Qur’an adalah kalam Allah dan diturunkan dari-Nya, karena hal itu termasuk makna mentauhidkan-Nya. Aqidah yang benar berkaitan dengan hal itu menurut kami adalah: kalam Allah itu bukan makhluk.”Kemudian beliau rahimahullah mengatakan,  فَمَنْ قَالَ غَيْرَ ذَلِكَ أَوِ ادَّعَى أَنَّ قُرْآنًا فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي السَّمَاءِ سِوَى الْقُرْآنِ الَّذِي نَتْلُوهُ بِأَلْسِنَتِنَا وَنَكْتُبُهُ فِي مَصَاحِفِنَا، أَوِ اعْتَقَدَ غَيْرَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ، أَوْ أَضْمَرَهُ فِي نَفْسِهِ، أَوْ قَالَهُ بِلِسَانِهِ دَائِنًا بِهِ، فَهُوَ بِاللَّهِ كَافِرٌ، حَلَالُ الدَّمِ، بَرِيءٌ مِنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ مِنْهُ بَرِيءٌ، “Barangsiapa yang mengatakan selain itu, atau mengklaim adanya Al-Qur’an -baik di bumi atau di langit- selain Al-Qur’an yang kita baca dengan lisan-lisan kita atau yang kita tulis di lembaran-lembaran, atau meyakini selain keyakinan itu dalam hatinya (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, pen.), atau menyembunyikannya dalam dirinya, atau mengucapkannya dengan lisan dalam kondisi dia meyakini apa yang dia ucapkan, maka dia telah kafir kepada Allah, halal darahnya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya.” [6][Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA tahun 1434, hal. 175-177.[2]    Dirangkum dari: Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj tahun 1436, hal. 187-189.[3]     Lihat: Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 37-38.[4]    Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah (162) dan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah (11) dengan sanad yang shahih.[5]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 60.[6]    Rafiiqul Junnah bi Syarhi Shariih As-Sunnah lil Imam Ath-Athabari, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1435, hal. 27.🔍 Kuasa Allah Swt Di Dunia, Hemat Air Wudhu, Bid Ah Yang Dianggap Sunnah, Dzikir, Arti Kata Masya Allah Tabarakallah


Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)Kemunculan Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang Mengatakan, “Al-Qur’an adalah Makhluk”Mulai abad ke dua hijriyah, muncullah kelompok-kelompok yang menyimpang dari aqidah ahlus sunnah, di antaranya Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Aqidah mereka dalam masalah sifat kalam adalah mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan kalam yang bisa didengar, dengan huruf, kapan saja dan dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki. Sekilas, perkataan ini mirip dengan ‘aqidah ahlus sunnah.Akan tetapi, yang mereka maksudkan adalah kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang terpisah dari Dzat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menciptakan kalam (suara) di udara atau di arah tertentu, untuk bisa didengar. Mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah) mengatakan, disebut “kalamullah” itu sebagai bentuk pemuliaan dari Allah Ta’ala terhadap makhluk-Nya, dan bukan sebagai sifat Allah Ta’ala. Hal ini sebagaimana makhluk Allah Ta’ala lainnya yang disebut dengan “baitullah” (rumah Allah), “masaajidallah” (masjid Allah), ‘abdullah (hamba Allah), atau “Rasulullah” (Rasul Allah). Keempat hal ini semuanya adalah makhluk, seperti halnya “kalamullah” (kalam Allah).Menurut Jahmiyyah dan Mu’tazilah, disebut ”kalamullah” bukan karena Allah Ta’ala benar-benar berbicara, akan tetapi karena kalam tersebut adalah makhluk Allah Ta’ala yang mulia (sebagaimana “Rasulullah”). Adapun Allah Ta’ala, Allah itu mustahil berbicara. Akan tetapi, Allah menciptakan suara di luar diri-Nya dan makhluk berupa suara itulah yang didengar oleh makhluk-Nya yang lain.Adapun tentang panggilan Allah Ta’ala kepada Musa ‘alaihissalaam,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur.” (QS. Maryam [19]: 52)Mereka mengatakan bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sisi gunung Thur yang memanggil Musa dari arah sebuah pohon,فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ مِنْ شَاطِئِ الْوَادِ الْأَيْمَنِ فِي الْبُقْعَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ الشَّجَرَةِ أَنْ يَا مُوسَى إِنِّي أَنَا اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ“Maka ketika Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu, yaitu, “Wahai Musa, sesungghnya Aku adalah Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Qashash [28]: 30)Mereka meyakini bahwa Allah Ta’ala menciptakan suara di sebuah pohon yang kemudian didengar oleh Musa ‘alaihissalaam. Lihatlah betapa rusaknya aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah ini. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala menyandarkan suara itu kepada diri-Nya sendiri ketika berbicara dengan Musa, lalu mereka mengatakan bahwa itu adalah suara pohon? Sama saja mereka ingin merendahkan Nabi Musa ‘alaihissalaam.Berdasarkan kaidah mereka ini, maka konsekuensinya adalah semua jenis suara bisa saja adalah kalamullah, meskipun diucapkan oleh manusia. Karena suara tersebut adalah makhluk yang muncul dari manusia. Bahkan, suara yang berasal dari manusia itu tentu lebih mulia daripada suara yang berasal dari pohon. Dari sinilah, orang-orang yang memiliki aqidah hulul (Dzat Allah bersatu dengan dzat makhluk-Nya) berkata bahwa semua suara (ucapan) adalah kalamullah (!!). Meskipun itu adalah suara kicauan seekor burung (!!).Berdasarkan hal ini, pada hakikatnya mereka (Jahmiyyah dan Mu’tazilah ) mengatakan bahwa Allah Ta’ala itu tidak berbicara (alias bisu). Akan tetapi, Allah Ta’ala menciptakan makhluk berupa suara. Dari sini, mereka pun melangkah lebih jauh lagi sebagai derivat (turunan) dari aqidah mereka tentang kalamullah, dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki. [1]Mengenal Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin ShafwanOrang yang pertama kali mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk adalah Al-Ja’d bin Dirham, dia pula yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidak berbicara kepada Musa ‘alaihissalaam. Al-Ja’d bin Dirham mengambil aqidah ini dari Bayaan bin Sam’an, dari Thalut yang merupakan keponakan sekaligus menantu dari Labid bin A’sham. Labid bin A’sham ini adalah seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Labid bin A’sham sendiri mengambil aqidah ini dari orang-orang Yahudi yang ada di Yaman.Al-Ja’d bin Dirham menampakkan aqidah ini di kota Damaskus, sehingga dia pun diburu oleh kekhalifahan Bani Umayyah dan pindah ke kota Kufah. Akhirnya, dia ditangkap oleh Khalid bin ‘Abdullah Al-Qasri dan disembelih pada hari raya Idul Adha, di hadapan jamaah shalat ‘id penduduk kota Wasith.Akan tetapi, sebagian orang justru membenarkan pemikirannya, dan di antaranya adalah Jahm bin Shafwan (Abu Muhriz As-Samarqandi), yang berasal dari Kufah. Dia lah yang akhirnya menyebarkan pemikiran gurunya, Al-Ja’d bin Dirham, sehingga pemikiran ini menjadi terkenal dan memiliki banyak pengikut. Jadilah aqidah ini pun dinisbatkan kepada namanya, menjadi ‘aqidah Jahmiyyah. Jahm bin Shafwan sendiri akhirnya dihukum mati pada tahun 128 H di tangan Salam bin Ahwaz, yaitu pimpinan aparat (semacam kepolisian) pada masa khalifah Marwan bin Muhammad. Dari sini, tampaklah bahwa nenek moyang dari aqidah Jahmiyyah ini adalah orang-orang Yahudi. Al-Ja’d bin Dirham dan Jahm bin Shafwan memang sudah mati. Akan tetapi, pemikirannya tidak pernah mati dan kemudian diadopsi oleh para pengikut Asy’ariyyah, meskipun tidak sama persis. Berbeda diksi, namun sama dari sisi substansi. [2]Ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah Menguasai Negara (Pemerintahan) dan Memaksa Imam Ahmad dan Semua Ulama Ahlus Sunnah Lainnya untuk Meyakini dan Mengatakan sebagaimana Aqidah dan Keyakinan MerekaKisah ini sangatlah memilukan, yaitu ketika terjadi fitnah Mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalamullah yang hakiki. Fitnah ini terjadi ketika Jahmiyyah dan Mu’tazilah menjadi ideologi negara pada masa tiga khalifah Dinasti ‘Abbasiyah, yaitu khalifah Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim dan khalifah Al-Waatsiq. Tokoh-tokoh Jahmiyyah dan Mu’tazilah mereka jadikan sebagai ulama (penasihat) kerajaan. Mereka bertiga memenjarakan, menyiksa dan membunuh para ulama ahlus sunnah yang tidak mau mengikuti keyakinan mereka tentang Al-Qur’an. Dan di antara ulama ahlus sunnah yang mendapatkan ujian terbesar adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala yang dipenjara dan disiksa selama tiga periode kepemimpinan khalifah tersebut.Imam Ahmad bersabar dengan menanggung penderitaan tersebut demi mempertahankan aqidah beliau ini. Karena jika beliau mengikuti keinginan sang penguasa, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah yang lebih besar lagi, yaitu kaum muslimin menyangka bahwa beliau beraqidah sebagaimana aqidah Mu’tazilah.Oleh karena itulah, Allah Ta’ala kemudian mengangkat derajat dan kedudukan beliau di dunia ini, sehingga jadilah beliau sebagai salah satu dari imam ahlus sunnah di masanya yang dicintai oleh kaum muslimin. Sebagian ulama salaf berkata,أعز الله الإسلام بأبي بكر يوم الردة، وبأحمد يوم المحنة“Allah Ta’ala memuliakan Islam melalui Abu Bakr pada saat fitnah riddah (banyaknya orang yang murtad, keluar dari Islam, pen.) dan melalui Imam Ahmad pada saat terjadi fitnah (ujian Mu’tazilah, pen.)” [3]Fitnah ini berakhir ketika ulama kerajaan yang notabene beraqidah Mu’tazilah kalah debat dan hujjah (argumentasi) dengan Imam Ahmad. Akhirnya, beliau pun dibebaskan oleh pada masa khalifah Al-Waatsiq dalam kondisi fisik yang sangat-sangat lemah. Semoga Allah Ta’ala merahmati beliau dan para ulama ahlus sunnah lainnya.Keyakinan yang Benar: Al-Qur’an adalah Kalamullah dan Bukan Makhluk AllahAhlus sunnah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, Allah Ta’ala berbicara dan disampaikan kepada Jibril ‘alaihissalaam, kemudian diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala berkehendak.  Dan apabila lautan itu bagaikan tinta, niscaya tidak akan cukup menuliskan semua firman Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا“Katakanlah, “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”” (QS. Al-Kahfi [18]: 109)Dan di antara kalimat Allah adalah kitab-kitab yang diturunkan untuk maslahat umat manusia dan memberikan hidayah kepada mereka, juga untuk menyelamatkan mereka dari kesesatan. Ini di antara kesempurnaan kasih sayang (rahmat) dan hikmah yang dimiliki oleh Allah Ta’ala.Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak untuk meyakini sifat kalam yang hakiki bagi Allah Ta’ala, sungguh mereka telah merendahkan dan mencela Allah Ta’ala. Di antaranya dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah sihir dan ucapan manusia. Ketika salah seorang kafir Quraisy berkata,فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ“Lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 24-25)Maka Allah Ta’ala pun mengatakan sebagai balasan atas apa yang mereka katakan,سَأُصْلِيهِ سَقَرَ“Aku akan memasukkan ke dalam (neraka) Saqar.” (QS. Al- Muddatstsir [74]: 26)“Perkataan (ucapan) manusia” maksudnya adalah “makhluk”, sehingga Allah Ta’ala pun mengancam dengan ancaman yang sangat keras ketika mereka berkata bahwa Al-Qur’an adalah perkataan manusia atau hanyalah sihir yang dipelajari dari nenek moyang terdahulu. Hal ini adalah celaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan firman Allah, yang Allah Ta’ala turunkan untuk memberikan hidayah kepada manusia, dan bukan makhluk.Oleh karena itu, sejak kemunculan fitnah Jahmiyyah dan Mu’tazilah yang mengatakan Al-Qur’an adalah kalamullah, namun maksud mereka adalah kalam tersebut makhluk (bukan kalamullah sebagai sifat Allah Ta’ala), para ulama ahlus sunnah pun menegaskan dalam kitab-kitab aqidah mereka untuk mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan makhluk.” Hal ini sebagai pembeda antara aqidah ahlus sunnah dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Ahlus sunnah tidak mencukupkan diri dengan mengatakan, “Al-Qur’an adalah kalamullah” karena secara sekilas akan mirip dengan aqidah Jahmiyyah dan Mu’tazilah.Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ، وَيَسْتَفْظِعُ قَوْلَ مَنْ يَقُولُ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ ، قَالَ مَالِكٌ: يُوجَعُ ضَرْبًا، وَيُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ“Al-Qur’an adalah kalamullah ‘Azza wa Jalla. Amat mengerikan orang yang mengatakan, “Al-Qur’an adalah makhluk.” Imam Malik berkata, “Orang itu (hendaknya) dipukuli dan dipenjara sampai mati.” [4]Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam Ushuulus Sunnah,وَالْقُرْآن كَلَام الله وَلَيْسَ بمخلوق؛ وَلَا يَضعف أَن يَقُول: لَيْسَ بمخلوق؛ فَإِن كَلَام الله لَيْسَ ببائن مِنْهُ، وَلَيْسَ مِنْهُ شَيْء مخلوق، وَإِيَّاك ومناظرة من أحدث فِيهِ“Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, dan jangan merasa lemah (ragu) untuk mengatakan, ‘bukan makhluk.’ Sesungguhnya kalamullah itu bukanlah sesuatu yang terpisah dari Dzat Allah, dan sesuatu yang berasal dari Dzat-Nya itu bukanlah makhluk. Jauhilah berdebat dengan orang-orang yang mengatakan demikian (bahwa Al-Qur’an itu makhluk, pen.)” Abu Ibrahim Isma’il bin Yahya Al-Muzanni rahimahullah (salah seorang murid senior Imam Asy-Syafi’i rahimahullah), ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok aqidah ahlus sunnah di kitab beliau Syarhus Sunnah, beliau berkata,والقرآن كلام الله عز وجل، ومن لدنه، وليس بمخلوق فيبيد“Al-Qur’an adalah kalam Allah ‘Azza wa Jalla dan dari sisi-Nya, bukan makhluk, sehingga tidak akan binasa.” [5]Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullah (wafat tahun 310 H) juga menegaskan di kitab beliau, Shariih As-Sunnah,فَأَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِالْقَوْلِ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا: الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ وَتَنْزِيلُهُ؛ إِذْ كَانَ مِنْ مَعَانِي تَوْحِيدِهِ، فَالصَّوَابُ مِنَ الْقَوْلِ فِي ذَلِكَ عِنْدَنَا أَنَّهُ: كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ … “Kami memulai dengan menyebutkan aqidah kami (yaitu) Al-Qur’an adalah kalam Allah dan diturunkan dari-Nya, karena hal itu termasuk makna mentauhidkan-Nya. Aqidah yang benar berkaitan dengan hal itu menurut kami adalah: kalam Allah itu bukan makhluk.”Kemudian beliau rahimahullah mengatakan,  فَمَنْ قَالَ غَيْرَ ذَلِكَ أَوِ ادَّعَى أَنَّ قُرْآنًا فِي الْأَرْضِ أَوْ فِي السَّمَاءِ سِوَى الْقُرْآنِ الَّذِي نَتْلُوهُ بِأَلْسِنَتِنَا وَنَكْتُبُهُ فِي مَصَاحِفِنَا، أَوِ اعْتَقَدَ غَيْرَ ذَلِكَ بِقَلْبِهِ، أَوْ أَضْمَرَهُ فِي نَفْسِهِ، أَوْ قَالَهُ بِلِسَانِهِ دَائِنًا بِهِ، فَهُوَ بِاللَّهِ كَافِرٌ، حَلَالُ الدَّمِ، بَرِيءٌ مِنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ مِنْهُ بَرِيءٌ، “Barangsiapa yang mengatakan selain itu, atau mengklaim adanya Al-Qur’an -baik di bumi atau di langit- selain Al-Qur’an yang kita baca dengan lisan-lisan kita atau yang kita tulis di lembaran-lembaran, atau meyakini selain keyakinan itu dalam hatinya (Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, pen.), atau menyembunyikannya dalam dirinya, atau mengucapkannya dengan lisan dalam kondisi dia meyakini apa yang dia ucapkan, maka dia telah kafir kepada Allah, halal darahnya, dia telah berlepas diri dari Allah, dan Allah pun berlepas diri darinya.” [6][Bersambung]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL, 24 Rajab 1439/11 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Disarikan dari: Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, penerbit Madaarul Wathan KSA tahun 1434, hal. 175-177.[2]    Dirangkum dari: Diraasaatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in, karya Syaikh Dr. Muhammad bin Sa’id Raslan, penerbit Daarul Minhaj tahun 1436, hal. 187-189.[3]     Lihat: Syarh Ushuulus Sunnah lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Wadi’i, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1436, hal. 37-38.[4]    Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah (162) dan ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam As-Sunnah (11) dengan sanad yang shahih.[5]     Fathu Ar-Rabbil Ghani bi Taudhiih Syarhis Sunnah lil Muzanni, karya Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, penerbit Daarul Minhaaj Mesir tahun 1434, hal. 60.[6]    Rafiiqul Junnah bi Syarhi Shariih As-Sunnah lil Imam Ath-Athabari, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, penerbit Daar Al-Mirats An-Nabawi tahun 1435, hal. 27.🔍 Kuasa Allah Swt Di Dunia, Hemat Air Wudhu, Bid Ah Yang Dianggap Sunnah, Dzikir, Arti Kata Masya Allah Tabarakallah

Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan

Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan Ketika kita masuk masjid, jamaah sdh selesai.. lalu kita mau shalat, apakah kita harus iqamah? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adzan dan iqamah dianjurkan untuk semua shalat wajib. Baik yang dilakukan di awal waktu bersama imam, atau yang dilakukan oleh jamaah kedua, bahkan termasuk yang shalat sendirian. Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan anjuran ini, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Sha’sha’ah al-Anshari, bahwa beliau pernah dinasehati sahabat Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ، فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم Saya lihat, kamu suka menggembala kambing dan berada di tempat yang jauh dari pemukiman. Ketika kamu jauh dari pemukiman, (ketika masuk waktu shalat), lakukanlah adzan dan keraskan suara adzanmu. Karena semua jin, manusia atau apapun yang mendengar suara muadzin, akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Seperti itu yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 3296, Ahmad 11393 dan yang lainnya). Meskipun Abu Sha’sha’ah sendirian, beliau tetap dianjurkan adzan ketika hendak shalat wajib. [2] Riwayat dari Abu Utsman, beliau bercerita, مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: نَعَمْ، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah shalat?’ kami jawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu shalat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau mengimami shalat subuh bersama rombongannya. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya 4355 dan sandanya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad). Dalam riwayat lain, Abu Utsman mengatakan, رَأَيْتُ أَنَسًا وَقَدْ دَخَلَ مَسْجِدًا قَدْ صَلَّى فِيهِ فَأَذَّنَ، وَأَقَامَ Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu shalat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 1967). Keterangan Para Ulama [1] Keterangan Ibnul Mundzir (w. 319 H.) Beliau menjelaskan anjuran untuk adzan dan iqamah bagi mereka yang masuk masjid sementara shalat sudah selesai, يؤذن ويقيم أحب إلي، وإن اقتصر على أذان أهل المسجد فصلى، فلا إعادة عليه، ولا أحب أن يفوته فضل الأذان Dia melakukan adzan dan iqamah lebih aku sukai. Jika tidak adzan karena tadi sudah diadzani takmir, sehingga langsung shalat, maka hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Meskipun saya tidak suka jika dia kehilangan keutamaan adzan. (al-Ausath fi as-Sunan wal Ijma’ al-Ikhtilaf, 3/61) [2] Keterangan Ibnu Qudamah (w. 620 H) Ibnu Qudamah juga menganjurkan untuk mereka yang telat, sehingga shalat setelah jamaah selesai, agar tetap melakukan adzan dan iqamah. Hanya saja, suaranya dipelankan agar tidak memicu fitnah. وإن أذن فالمستحب أن يخفي ذلك، ولا يجهر به ليغر الناس بالأذان في غير محله Jika orang yang telat itu adzan, dianjurkan untuk dipelankan, dan tidak dikeraskan, agar tidak membuat salah sangka di tengah masyarakat disebabkan adzan yang tidak pada waktunya. (al-Mughni, 1/306) [3] Keterangan Ibnu Abdil Bar Beliau menyebutkan bagi musafir yang hendak shalat, ulama sepakat dianjurkan untuk adzan dan iqamah. Beliau mengatakan, وقد أجمعوا على أنه جائز للمسافر الأذان، وأنه محمود عليه مأجور فيه Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan, dan itu terpuji baginya dan dia mendapat pahala. (al-Istidzkar, 1/402). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapakah Abu Jahal, Kaligrafi Alquran, Makna Surah Al Kahfi, Belajar Ilmu Karomah, Cara Menahan Sabar, Tanggal Berapa Hari Valentine Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid

Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan

Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan Ketika kita masuk masjid, jamaah sdh selesai.. lalu kita mau shalat, apakah kita harus iqamah? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adzan dan iqamah dianjurkan untuk semua shalat wajib. Baik yang dilakukan di awal waktu bersama imam, atau yang dilakukan oleh jamaah kedua, bahkan termasuk yang shalat sendirian. Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan anjuran ini, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Sha’sha’ah al-Anshari, bahwa beliau pernah dinasehati sahabat Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ، فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم Saya lihat, kamu suka menggembala kambing dan berada di tempat yang jauh dari pemukiman. Ketika kamu jauh dari pemukiman, (ketika masuk waktu shalat), lakukanlah adzan dan keraskan suara adzanmu. Karena semua jin, manusia atau apapun yang mendengar suara muadzin, akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Seperti itu yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 3296, Ahmad 11393 dan yang lainnya). Meskipun Abu Sha’sha’ah sendirian, beliau tetap dianjurkan adzan ketika hendak shalat wajib. [2] Riwayat dari Abu Utsman, beliau bercerita, مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: نَعَمْ، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah shalat?’ kami jawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu shalat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau mengimami shalat subuh bersama rombongannya. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya 4355 dan sandanya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad). Dalam riwayat lain, Abu Utsman mengatakan, رَأَيْتُ أَنَسًا وَقَدْ دَخَلَ مَسْجِدًا قَدْ صَلَّى فِيهِ فَأَذَّنَ، وَأَقَامَ Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu shalat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 1967). Keterangan Para Ulama [1] Keterangan Ibnul Mundzir (w. 319 H.) Beliau menjelaskan anjuran untuk adzan dan iqamah bagi mereka yang masuk masjid sementara shalat sudah selesai, يؤذن ويقيم أحب إلي، وإن اقتصر على أذان أهل المسجد فصلى، فلا إعادة عليه، ولا أحب أن يفوته فضل الأذان Dia melakukan adzan dan iqamah lebih aku sukai. Jika tidak adzan karena tadi sudah diadzani takmir, sehingga langsung shalat, maka hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Meskipun saya tidak suka jika dia kehilangan keutamaan adzan. (al-Ausath fi as-Sunan wal Ijma’ al-Ikhtilaf, 3/61) [2] Keterangan Ibnu Qudamah (w. 620 H) Ibnu Qudamah juga menganjurkan untuk mereka yang telat, sehingga shalat setelah jamaah selesai, agar tetap melakukan adzan dan iqamah. Hanya saja, suaranya dipelankan agar tidak memicu fitnah. وإن أذن فالمستحب أن يخفي ذلك، ولا يجهر به ليغر الناس بالأذان في غير محله Jika orang yang telat itu adzan, dianjurkan untuk dipelankan, dan tidak dikeraskan, agar tidak membuat salah sangka di tengah masyarakat disebabkan adzan yang tidak pada waktunya. (al-Mughni, 1/306) [3] Keterangan Ibnu Abdil Bar Beliau menyebutkan bagi musafir yang hendak shalat, ulama sepakat dianjurkan untuk adzan dan iqamah. Beliau mengatakan, وقد أجمعوا على أنه جائز للمسافر الأذان، وأنه محمود عليه مأجور فيه Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan, dan itu terpuji baginya dan dia mendapat pahala. (al-Istidzkar, 1/402). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapakah Abu Jahal, Kaligrafi Alquran, Makna Surah Al Kahfi, Belajar Ilmu Karomah, Cara Menahan Sabar, Tanggal Berapa Hari Valentine Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid
Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan Ketika kita masuk masjid, jamaah sdh selesai.. lalu kita mau shalat, apakah kita harus iqamah? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adzan dan iqamah dianjurkan untuk semua shalat wajib. Baik yang dilakukan di awal waktu bersama imam, atau yang dilakukan oleh jamaah kedua, bahkan termasuk yang shalat sendirian. Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan anjuran ini, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Sha’sha’ah al-Anshari, bahwa beliau pernah dinasehati sahabat Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ، فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم Saya lihat, kamu suka menggembala kambing dan berada di tempat yang jauh dari pemukiman. Ketika kamu jauh dari pemukiman, (ketika masuk waktu shalat), lakukanlah adzan dan keraskan suara adzanmu. Karena semua jin, manusia atau apapun yang mendengar suara muadzin, akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Seperti itu yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 3296, Ahmad 11393 dan yang lainnya). Meskipun Abu Sha’sha’ah sendirian, beliau tetap dianjurkan adzan ketika hendak shalat wajib. [2] Riwayat dari Abu Utsman, beliau bercerita, مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: نَعَمْ، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah shalat?’ kami jawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu shalat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau mengimami shalat subuh bersama rombongannya. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya 4355 dan sandanya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad). Dalam riwayat lain, Abu Utsman mengatakan, رَأَيْتُ أَنَسًا وَقَدْ دَخَلَ مَسْجِدًا قَدْ صَلَّى فِيهِ فَأَذَّنَ، وَأَقَامَ Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu shalat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 1967). Keterangan Para Ulama [1] Keterangan Ibnul Mundzir (w. 319 H.) Beliau menjelaskan anjuran untuk adzan dan iqamah bagi mereka yang masuk masjid sementara shalat sudah selesai, يؤذن ويقيم أحب إلي، وإن اقتصر على أذان أهل المسجد فصلى، فلا إعادة عليه، ولا أحب أن يفوته فضل الأذان Dia melakukan adzan dan iqamah lebih aku sukai. Jika tidak adzan karena tadi sudah diadzani takmir, sehingga langsung shalat, maka hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Meskipun saya tidak suka jika dia kehilangan keutamaan adzan. (al-Ausath fi as-Sunan wal Ijma’ al-Ikhtilaf, 3/61) [2] Keterangan Ibnu Qudamah (w. 620 H) Ibnu Qudamah juga menganjurkan untuk mereka yang telat, sehingga shalat setelah jamaah selesai, agar tetap melakukan adzan dan iqamah. Hanya saja, suaranya dipelankan agar tidak memicu fitnah. وإن أذن فالمستحب أن يخفي ذلك، ولا يجهر به ليغر الناس بالأذان في غير محله Jika orang yang telat itu adzan, dianjurkan untuk dipelankan, dan tidak dikeraskan, agar tidak membuat salah sangka di tengah masyarakat disebabkan adzan yang tidak pada waktunya. (al-Mughni, 1/306) [3] Keterangan Ibnu Abdil Bar Beliau menyebutkan bagi musafir yang hendak shalat, ulama sepakat dianjurkan untuk adzan dan iqamah. Beliau mengatakan, وقد أجمعوا على أنه جائز للمسافر الأذان، وأنه محمود عليه مأجور فيه Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan, dan itu terpuji baginya dan dia mendapat pahala. (al-Istidzkar, 1/402). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapakah Abu Jahal, Kaligrafi Alquran, Makna Surah Al Kahfi, Belajar Ilmu Karomah, Cara Menahan Sabar, Tanggal Berapa Hari Valentine Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696162&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat Wajib Sendirian juga Perlu Adzan Ketika kita masuk masjid, jamaah sdh selesai.. lalu kita mau shalat, apakah kita harus iqamah? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Adzan dan iqamah dianjurkan untuk semua shalat wajib. Baik yang dilakukan di awal waktu bersama imam, atau yang dilakukan oleh jamaah kedua, bahkan termasuk yang shalat sendirian. Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan anjuran ini, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Sha’sha’ah al-Anshari, bahwa beliau pernah dinasehati sahabat Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ، فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم Saya lihat, kamu suka menggembala kambing dan berada di tempat yang jauh dari pemukiman. Ketika kamu jauh dari pemukiman, (ketika masuk waktu shalat), lakukanlah adzan dan keraskan suara adzanmu. Karena semua jin, manusia atau apapun yang mendengar suara muadzin, akan menjadi saksi kelak di hari kiamat. Seperti itu yang aku dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 3296, Ahmad 11393 dan yang lainnya). Meskipun Abu Sha’sha’ah sendirian, beliau tetap dianjurkan adzan ketika hendak shalat wajib. [2] Riwayat dari Abu Utsman, beliau bercerita, مَرَّ بِنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فِي مَسْجِدِ بَنِي ثَعْلَبَةَ فَقَالَ: «أَصَلَّيْتُمْ؟»، قَالَ: قُلْنَا: نَعَمْ، وَذَاكَ صَلَاةُ الصُّبْحِ، فَأَمَرَ رَجُلًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ Anas bin Malik pernah bertemu kami di masjid Bani Tsa’labah. Beliau bertanya, ‘Apakah kalian sudah shalat?’ kami jawab, ‘Sudah.’ Dan ketika itu shalat subuh. Lalu beliau menyuruh salah seorang untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau mengimami shalat subuh bersama rombongannya. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya 4355 dan sandanya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad). Dalam riwayat lain, Abu Utsman mengatakan, رَأَيْتُ أَنَسًا وَقَدْ دَخَلَ مَسْجِدًا قَدْ صَلَّى فِيهِ فَأَذَّنَ، وَأَقَامَ Aku pernah melihat Anas bin Malik masuk masjid, dan ketika itu shalat sudah selesai, lalu beliau adzan dan iqamah. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 1967). Keterangan Para Ulama [1] Keterangan Ibnul Mundzir (w. 319 H.) Beliau menjelaskan anjuran untuk adzan dan iqamah bagi mereka yang masuk masjid sementara shalat sudah selesai, يؤذن ويقيم أحب إلي، وإن اقتصر على أذان أهل المسجد فصلى، فلا إعادة عليه، ولا أحب أن يفوته فضل الأذان Dia melakukan adzan dan iqamah lebih aku sukai. Jika tidak adzan karena tadi sudah diadzani takmir, sehingga langsung shalat, maka hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Meskipun saya tidak suka jika dia kehilangan keutamaan adzan. (al-Ausath fi as-Sunan wal Ijma’ al-Ikhtilaf, 3/61) [2] Keterangan Ibnu Qudamah (w. 620 H) Ibnu Qudamah juga menganjurkan untuk mereka yang telat, sehingga shalat setelah jamaah selesai, agar tetap melakukan adzan dan iqamah. Hanya saja, suaranya dipelankan agar tidak memicu fitnah. وإن أذن فالمستحب أن يخفي ذلك، ولا يجهر به ليغر الناس بالأذان في غير محله Jika orang yang telat itu adzan, dianjurkan untuk dipelankan, dan tidak dikeraskan, agar tidak membuat salah sangka di tengah masyarakat disebabkan adzan yang tidak pada waktunya. (al-Mughni, 1/306) [3] Keterangan Ibnu Abdil Bar Beliau menyebutkan bagi musafir yang hendak shalat, ulama sepakat dianjurkan untuk adzan dan iqamah. Beliau mengatakan, وقد أجمعوا على أنه جائز للمسافر الأذان، وأنه محمود عليه مأجور فيه Mereka (para ulama) sepakat bahwa bagi musafir boleh melakukan adzan, dan itu terpuji baginya dan dia mendapat pahala. (al-Istidzkar, 1/402). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapakah Abu Jahal, Kaligrafi Alquran, Makna Surah Al Kahfi, Belajar Ilmu Karomah, Cara Menahan Sabar, Tanggal Berapa Hari Valentine Visited 92 times, 1 visit(s) today Post Views: 300 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.. Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Urutan Wali Nikah Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali. Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya  kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya. Ketiga, jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir? Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya? Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya. Ibnu Qudamah mengatakan, فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu. (al-Mughni, 7/18). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapa Imam Mahdi Sebenarnya, Bayi Yang Meninggal Menurut Islam, Gambaran Surga Di Dunia, Nikah Mut'ah Halal, Do'a Qunut Dan Artinya Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf

Wali Nikah untuk Wanita Muallaf Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.. Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Urutan Wali Nikah Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali. Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya  kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya. Ketiga, jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir? Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya? Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya. Ibnu Qudamah mengatakan, فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu. (al-Mughni, 7/18). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapa Imam Mahdi Sebenarnya, Bayi Yang Meninggal Menurut Islam, Gambaran Surga Di Dunia, Nikah Mut'ah Halal, Do'a Qunut Dan Artinya Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid
Wali Nikah untuk Wanita Muallaf Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.. Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Urutan Wali Nikah Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali. Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya  kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya. Ketiga, jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir? Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya? Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya. Ibnu Qudamah mengatakan, فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu. (al-Mughni, 7/18). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapa Imam Mahdi Sebenarnya, Bayi Yang Meninggal Menurut Islam, Gambaran Surga Di Dunia, Nikah Mut'ah Halal, Do'a Qunut Dan Artinya Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472114&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Wali Nikah untuk Wanita Muallaf Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya, kakek dari ayah, anaknya, cucu lelaki dari anak lelaki, saudara lelaki kandung, saudara lelaki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, lalu paman.. Sehingga dia mengikuti urutan kedekatan sesuai urutan yang mendapat asabah dalam pembagian warisan. Penjelasan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Urutan Wali Nikah Karena itu, jika ada wali yang muslim bagi wanita mullaf di antara urutan di atas, maka dia yang paling berhak jadi wali. Misalnya, seorang wanita muallaf, semua keluarga ayahnya  kafir, tapi dia punya saudara lelaki kandung yang muslim, maka saudara lelakinya yang menjadi wali baginya. Ketiga, jika tidak ada satupun anggota keluarga yang berhak jadi wali karena beda agama, maka hak perwalian dialihkan ke pemerintah muslim. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 26235, Ibn Majah 1880 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Bagaimana jika wanita mullaf ini tinggal di negeri kafir? Wanita muallaf yang tinggal di negeri kafir, semua keluarganya tidak ada yang muslim, siapa yang bisa menjadi wali pernikahannya? Siapapun muslim tidak dihalangi untuk melakukan pernikahan, hanya karena latar belakang posisi dan lingkungannya. Islam memberikan kemudahan baginya. Wanita ini tetap bisa menikah, dan yang menjadi walinya adalah tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti imam masjid di negerinya. Ibnu Qudamah mengatakan, فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu. (al-Mughni, 7/18). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Siapa Imam Mahdi Sebenarnya, Bayi Yang Meninggal Menurut Islam, Gambaran Surga Di Dunia, Nikah Mut'ah Halal, Do'a Qunut Dan Artinya Visited 234 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

24 Jam di Bulan Ramadhan

Download   Apa saja aktivitas penting di bulan Ramadhan untuk kita jaga?   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. 2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. 3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. 4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. 5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). 6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. 7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. 8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari. 9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. lalu membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331) 10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. 11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. 12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. 13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. 14- Sejak fajar menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa. 15- Saat puasa, meninggalkan hal-hal yang diharamkan yaitu berdusta, ghibah, namimah (adu domba), memandang wanita yang tidak halal, dan mendengarkan musik. 16- Melakukan shalat Dhuha minimal dua raka’at. 17- Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan. 18- Memperbanyak membaca Al-Quran, bahkan berusaha mengkhatamkannya di bulan Ramadhan. 19- Tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. 20- Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang walau sesaat. Tidur seperti ini disebut qoilulah. 21- Ketika azan Zhuhur, melakukan lima amalan ketika mendengar azan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. 22- Melakukan shalat rawatib Zhuhur dan shalat Zhuhur berjamaah (bagi laki-laki) dan bagi wanita lebih baik shalat di rumah. Shalat rawatib berusaha dirutinkan 12 raka’at dalam sehari. 23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. 24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. 25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. 26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. 27- Bermajelis menjelang berbuka. 28- Sibukkan diri dengan doa ketika menunggu berbuka. 29- Memenuhi adab-adab berbuka dan adab-adab makan saat berbuka: Menyegerakan berbuka puasa Berbuka dengan ruthab, tamer atau seteguk air Sebelum makan berbuka, ucapkanlah ‘bismillah’ agar bertambah berkah Berdoa ketika berbuka “‘DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” Memanfaatkan waktu berbuka puasa untuk berdoa Memberi makan pada yang berbuka puasa Mendoakan orang yang beri makan berbuka Minum dengan tiga nafas dan membaca ‘BISMILLAH’ Berdoa sesudah makan dengan minimal membaca ‘ALHAMDULILLAH’ 30- Menjawab azan yang masih berkumandang, lalu berdoa setelahnya. 31- Menunaikan shalat Maghrib berjamaah di masjid bagi laki-laki, kemudian mengerjakan shalat sunnah rawatib ba’diyah Maghrib. 32- Membaca dzikir petang. 33- Makan hidangan berbuka puasa, bersama dengan keluarga dengan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. 34- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid. 35- Menjawab muadzin, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib ba’diyah Isya. 36- Melaksanakan shalat tarawih berjama’ah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan. Banyak hadits yang menerangkan keutamaannya, di antaranya, “Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya dosa-dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) 37- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang shalat Tarawih bersama imam hingga imam selesai, maka dianggap (dicatat) melakukan shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud) 38- Membaca doa setelah shalat Witir. 39- Melakukan tadarus Al-Qur’an. 40- Jika tidak ada keperluan mendesak di malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun di sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak.   Catatan Membaca Al-Qur’an 1- Waktu-waktu yang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan berbeda-beda untuk setiap orang. Namun secara umum dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini: (1) antara azan dan iqamah untuk shalat fardhu, (2) setelah setiap selesai shalat fardhu, (3) menjelang berbuka puasa, (4) waktu sahur, (5) waktu-waktu senggang di sela-sela pekerjaaan atau belajar mengajar, atau ketika menunggu sesuatu, ketika menyetir (bagi yang hafal), bahkan ketika kita berhenti menunggu lampu hijau. 2- Kemampuan dan kekuatan setiap orang berbeda-beda. Ada yang mampu tamat sekali dalam sebulan, dua kali, tiga kali, atau lebih dari itu. 3- Alangkah baiknya apabila selain membanyakkan membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama bulan Ramadhan. 4- Berikut ini tabel yang dapat membantu program menamatkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.   Jumlah tamatan Al-Qur’an Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Qur’an Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Semoga bermanfaat, moga menjadikan Ramadhan kita penuh berkah.     — Artikel Kajian di Pamulang, Tangerang Selatan, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan

24 Jam di Bulan Ramadhan

Download   Apa saja aktivitas penting di bulan Ramadhan untuk kita jaga?   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. 2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. 3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. 4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. 5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). 6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. 7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. 8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari. 9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. lalu membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331) 10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. 11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. 12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. 13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. 14- Sejak fajar menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa. 15- Saat puasa, meninggalkan hal-hal yang diharamkan yaitu berdusta, ghibah, namimah (adu domba), memandang wanita yang tidak halal, dan mendengarkan musik. 16- Melakukan shalat Dhuha minimal dua raka’at. 17- Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan. 18- Memperbanyak membaca Al-Quran, bahkan berusaha mengkhatamkannya di bulan Ramadhan. 19- Tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. 20- Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang walau sesaat. Tidur seperti ini disebut qoilulah. 21- Ketika azan Zhuhur, melakukan lima amalan ketika mendengar azan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. 22- Melakukan shalat rawatib Zhuhur dan shalat Zhuhur berjamaah (bagi laki-laki) dan bagi wanita lebih baik shalat di rumah. Shalat rawatib berusaha dirutinkan 12 raka’at dalam sehari. 23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. 24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. 25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. 26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. 27- Bermajelis menjelang berbuka. 28- Sibukkan diri dengan doa ketika menunggu berbuka. 29- Memenuhi adab-adab berbuka dan adab-adab makan saat berbuka: Menyegerakan berbuka puasa Berbuka dengan ruthab, tamer atau seteguk air Sebelum makan berbuka, ucapkanlah ‘bismillah’ agar bertambah berkah Berdoa ketika berbuka “‘DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” Memanfaatkan waktu berbuka puasa untuk berdoa Memberi makan pada yang berbuka puasa Mendoakan orang yang beri makan berbuka Minum dengan tiga nafas dan membaca ‘BISMILLAH’ Berdoa sesudah makan dengan minimal membaca ‘ALHAMDULILLAH’ 30- Menjawab azan yang masih berkumandang, lalu berdoa setelahnya. 31- Menunaikan shalat Maghrib berjamaah di masjid bagi laki-laki, kemudian mengerjakan shalat sunnah rawatib ba’diyah Maghrib. 32- Membaca dzikir petang. 33- Makan hidangan berbuka puasa, bersama dengan keluarga dengan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. 34- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid. 35- Menjawab muadzin, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib ba’diyah Isya. 36- Melaksanakan shalat tarawih berjama’ah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan. Banyak hadits yang menerangkan keutamaannya, di antaranya, “Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya dosa-dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) 37- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang shalat Tarawih bersama imam hingga imam selesai, maka dianggap (dicatat) melakukan shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud) 38- Membaca doa setelah shalat Witir. 39- Melakukan tadarus Al-Qur’an. 40- Jika tidak ada keperluan mendesak di malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun di sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak.   Catatan Membaca Al-Qur’an 1- Waktu-waktu yang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan berbeda-beda untuk setiap orang. Namun secara umum dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini: (1) antara azan dan iqamah untuk shalat fardhu, (2) setelah setiap selesai shalat fardhu, (3) menjelang berbuka puasa, (4) waktu sahur, (5) waktu-waktu senggang di sela-sela pekerjaaan atau belajar mengajar, atau ketika menunggu sesuatu, ketika menyetir (bagi yang hafal), bahkan ketika kita berhenti menunggu lampu hijau. 2- Kemampuan dan kekuatan setiap orang berbeda-beda. Ada yang mampu tamat sekali dalam sebulan, dua kali, tiga kali, atau lebih dari itu. 3- Alangkah baiknya apabila selain membanyakkan membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama bulan Ramadhan. 4- Berikut ini tabel yang dapat membantu program menamatkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.   Jumlah tamatan Al-Qur’an Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Qur’an Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Semoga bermanfaat, moga menjadikan Ramadhan kita penuh berkah.     — Artikel Kajian di Pamulang, Tangerang Selatan, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan
Download   Apa saja aktivitas penting di bulan Ramadhan untuk kita jaga?   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. 2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. 3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. 4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. 5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). 6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. 7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. 8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari. 9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. lalu membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331) 10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. 11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. 12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. 13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. 14- Sejak fajar menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa. 15- Saat puasa, meninggalkan hal-hal yang diharamkan yaitu berdusta, ghibah, namimah (adu domba), memandang wanita yang tidak halal, dan mendengarkan musik. 16- Melakukan shalat Dhuha minimal dua raka’at. 17- Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan. 18- Memperbanyak membaca Al-Quran, bahkan berusaha mengkhatamkannya di bulan Ramadhan. 19- Tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. 20- Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang walau sesaat. Tidur seperti ini disebut qoilulah. 21- Ketika azan Zhuhur, melakukan lima amalan ketika mendengar azan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. 22- Melakukan shalat rawatib Zhuhur dan shalat Zhuhur berjamaah (bagi laki-laki) dan bagi wanita lebih baik shalat di rumah. Shalat rawatib berusaha dirutinkan 12 raka’at dalam sehari. 23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. 24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. 25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. 26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. 27- Bermajelis menjelang berbuka. 28- Sibukkan diri dengan doa ketika menunggu berbuka. 29- Memenuhi adab-adab berbuka dan adab-adab makan saat berbuka: Menyegerakan berbuka puasa Berbuka dengan ruthab, tamer atau seteguk air Sebelum makan berbuka, ucapkanlah ‘bismillah’ agar bertambah berkah Berdoa ketika berbuka “‘DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” Memanfaatkan waktu berbuka puasa untuk berdoa Memberi makan pada yang berbuka puasa Mendoakan orang yang beri makan berbuka Minum dengan tiga nafas dan membaca ‘BISMILLAH’ Berdoa sesudah makan dengan minimal membaca ‘ALHAMDULILLAH’ 30- Menjawab azan yang masih berkumandang, lalu berdoa setelahnya. 31- Menunaikan shalat Maghrib berjamaah di masjid bagi laki-laki, kemudian mengerjakan shalat sunnah rawatib ba’diyah Maghrib. 32- Membaca dzikir petang. 33- Makan hidangan berbuka puasa, bersama dengan keluarga dengan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. 34- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid. 35- Menjawab muadzin, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib ba’diyah Isya. 36- Melaksanakan shalat tarawih berjama’ah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan. Banyak hadits yang menerangkan keutamaannya, di antaranya, “Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya dosa-dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) 37- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang shalat Tarawih bersama imam hingga imam selesai, maka dianggap (dicatat) melakukan shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud) 38- Membaca doa setelah shalat Witir. 39- Melakukan tadarus Al-Qur’an. 40- Jika tidak ada keperluan mendesak di malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun di sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak.   Catatan Membaca Al-Qur’an 1- Waktu-waktu yang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan berbeda-beda untuk setiap orang. Namun secara umum dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini: (1) antara azan dan iqamah untuk shalat fardhu, (2) setelah setiap selesai shalat fardhu, (3) menjelang berbuka puasa, (4) waktu sahur, (5) waktu-waktu senggang di sela-sela pekerjaaan atau belajar mengajar, atau ketika menunggu sesuatu, ketika menyetir (bagi yang hafal), bahkan ketika kita berhenti menunggu lampu hijau. 2- Kemampuan dan kekuatan setiap orang berbeda-beda. Ada yang mampu tamat sekali dalam sebulan, dua kali, tiga kali, atau lebih dari itu. 3- Alangkah baiknya apabila selain membanyakkan membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama bulan Ramadhan. 4- Berikut ini tabel yang dapat membantu program menamatkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.   Jumlah tamatan Al-Qur’an Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Qur’an Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Semoga bermanfaat, moga menjadikan Ramadhan kita penuh berkah.     — Artikel Kajian di Pamulang, Tangerang Selatan, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan


Download   Apa saja aktivitas penting di bulan Ramadhan untuk kita jaga?   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. 2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. 3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. 4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. 5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). 6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. 7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. 8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari. 9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: ALLAHUMMA ROBBA HADZIHID DA’WATIT TAAMMAH WASH SHOLATIL QOO-IMAH, AATI MUHAMMADANIL WASILATA WAL FADHILAH, WAB’ATSHU MAQOOMAM MAHMUUDA ALLADZI WA ‘ADTAH. lalu membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUH, RADHITU BILLAHI ROBBAA WA BI MUHAMMADIN ROSULAA WA BIL ISLAMI DIINAA, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331) 10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. 11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. 12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. 13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. 14- Sejak fajar menjalankan rukun dan tidak melakukan pembatal-pembatal puasa. 15- Saat puasa, meninggalkan hal-hal yang diharamkan yaitu berdusta, ghibah, namimah (adu domba), memandang wanita yang tidak halal, dan mendengarkan musik. 16- Melakukan shalat Dhuha minimal dua raka’at. 17- Memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan. 18- Memperbanyak membaca Al-Quran, bahkan berusaha mengkhatamkannya di bulan Ramadhan. 19- Tetap beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. 20- Menjelang Zhuhur menyempatkan untuk tidur siang walau sesaat. Tidur seperti ini disebut qoilulah. 21- Ketika azan Zhuhur, melakukan lima amalan ketika mendengar azan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. 22- Melakukan shalat rawatib Zhuhur dan shalat Zhuhur berjamaah (bagi laki-laki) dan bagi wanita lebih baik shalat di rumah. Shalat rawatib berusaha dirutinkan 12 raka’at dalam sehari. 23- Menyiapkan makan berbuka puasa. Suami berusaha membantu pekerjaan istri di rumah. 24- Melaksanakan shalat sunnah qabliyah Ashar dua atau empat rakaat. 25- Dilarang melakukan shalat Sunnah setelah Shalat ‘Ashar. 26- Mempersiapkan makanan buka puasa untuk orang-orang yang akan berbuka di masjid-masjid terdekat. Atau bisa menjadi panitia pengurusan buka puasa di masjid. 27- Bermajelis menjelang berbuka. 28- Sibukkan diri dengan doa ketika menunggu berbuka. 29- Memenuhi adab-adab berbuka dan adab-adab makan saat berbuka: Menyegerakan berbuka puasa Berbuka dengan ruthab, tamer atau seteguk air Sebelum makan berbuka, ucapkanlah ‘bismillah’ agar bertambah berkah Berdoa ketika berbuka “‘DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” Memanfaatkan waktu berbuka puasa untuk berdoa Memberi makan pada yang berbuka puasa Mendoakan orang yang beri makan berbuka Minum dengan tiga nafas dan membaca ‘BISMILLAH’ Berdoa sesudah makan dengan minimal membaca ‘ALHAMDULILLAH’ 30- Menjawab azan yang masih berkumandang, lalu berdoa setelahnya. 31- Menunaikan shalat Maghrib berjamaah di masjid bagi laki-laki, kemudian mengerjakan shalat sunnah rawatib ba’diyah Maghrib. 32- Membaca dzikir petang. 33- Makan hidangan berbuka puasa, bersama dengan keluarga dengan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya. 34- Mempersiapkan shalat Isya dan Tarawih dengan berwudhu, memakai wewangian (bagi pria), dan berjalan ke masjid. 35- Menjawab muadzin, melaksanakan shalat Isya berjamaah di masjid, dan melakukan shalat sunnah rawatib ba’diyah Isya. 36- Melaksanakan shalat tarawih berjama’ah dengan sempurna di masjid, dan inilah salah satu keistimewaan Ramadhan. Banyak hadits yang menerangkan keutamaannya, di antaranya, “Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharapkan pahala dari Allah niscaya dosa-dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari) 37- Tidak pergi hingga imam selesai agar dituliskan pahala shalat semalam suntuk, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seseorang shalat Tarawih bersama imam hingga imam selesai, maka dianggap (dicatat) melakukan shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud) 38- Membaca doa setelah shalat Witir. 39- Melakukan tadarus Al-Qur’an. 40- Jika tidak ada keperluan mendesak di malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun di sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak.   Catatan Membaca Al-Qur’an 1- Waktu-waktu yang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an pada bulan Ramadhan berbeda-beda untuk setiap orang. Namun secara umum dianjurkan pada waktu-waktu berikut ini: (1) antara azan dan iqamah untuk shalat fardhu, (2) setelah setiap selesai shalat fardhu, (3) menjelang berbuka puasa, (4) waktu sahur, (5) waktu-waktu senggang di sela-sela pekerjaaan atau belajar mengajar, atau ketika menunggu sesuatu, ketika menyetir (bagi yang hafal), bahkan ketika kita berhenti menunggu lampu hijau. 2- Kemampuan dan kekuatan setiap orang berbeda-beda. Ada yang mampu tamat sekali dalam sebulan, dua kali, tiga kali, atau lebih dari itu. 3- Alangkah baiknya apabila selain membanyakkan membaca Al-Qur’an, juga disertai dengan menghafalkan beberapa juz darinya selama bulan Ramadhan. 4- Berikut ini tabel yang dapat membantu program menamatkan Al-Qur’an pada bulan Ramadhan.   Jumlah tamatan Al-Qur’an Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Qur’an Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Semoga bermanfaat, moga menjadikan Ramadhan kita penuh berkah.     — Artikel Kajian di Pamulang, Tangerang Selatan, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan

Puasa Bawa Berkah

Bagaimana puasa Ramadhan bisa bawa berkah? Apa yang dimaksud berkah?   Apa yang Dimaksud Berkah? Dalam bahasa Arab, barakah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarrukadalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.   Barakah Ramadhan Puasa di bulan Ramadhan itu wajib berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183, lalu diwajibkan untuk memilih puasa saja pada surah Al-Baqarah ayat 185. Ramadhan sendiri berdiri ‘turmadhu fiihi adz-dzunuub’, terbakarnya dosa-dosa. Bulan Ramadhan punya banyak keberkahan dibanding dengan bulan-bulan lainnya, di antaranya: Puasa yang dilakukan adalah sebab mendapatkan ampunan dosa. Pada bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Ketika bulan Ramadhan tiba, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu. Diperoleh manfaat diniyyah dan duniawiyah di dalamnya.   Pahala yang Berlipat pada Bulan Ramadhan Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْر عَظِيْم ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَة خَيْر مِنْ أَلْف شَهْر ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَة مِنَ الخَيْر كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاه، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَة كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullahpernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribubacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullahmengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan.   Beberapa amalan yang menunjukkan berlipatnya pahala di bulan Ramadhan: Pertama: Qiyamul lail Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)   Kedua: Sedekah Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307)   Ketiga: Tilawah Al-Qur’an Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 4998)   Keempat: I’tikaf Dalam hadits muttafaqun ‘alaihdisebutkan, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari, no. 2025; Muslim, no. 1171) Mengenati aturan i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid“(QS. Al-Baqarah: 187).   Kelima: Umrah Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya pada seorang wanita, “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya–ditunggangi suami dan anaknya–. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari, no. 1782; Muslim, no. 1256). Semoga Allah beri keberkahan pada Ramadhan kita tahun ini.   Referensi: At-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu. Cetakan kesembilan, Tahun 1432 H. Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Judai’. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Artikel Kajian Terminal Baru Wonosari Gunungkidul, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbarakah berkah berkah ramadhan hukum puasa puasa ramadhan

Puasa Bawa Berkah

Bagaimana puasa Ramadhan bisa bawa berkah? Apa yang dimaksud berkah?   Apa yang Dimaksud Berkah? Dalam bahasa Arab, barakah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarrukadalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.   Barakah Ramadhan Puasa di bulan Ramadhan itu wajib berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183, lalu diwajibkan untuk memilih puasa saja pada surah Al-Baqarah ayat 185. Ramadhan sendiri berdiri ‘turmadhu fiihi adz-dzunuub’, terbakarnya dosa-dosa. Bulan Ramadhan punya banyak keberkahan dibanding dengan bulan-bulan lainnya, di antaranya: Puasa yang dilakukan adalah sebab mendapatkan ampunan dosa. Pada bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Ketika bulan Ramadhan tiba, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu. Diperoleh manfaat diniyyah dan duniawiyah di dalamnya.   Pahala yang Berlipat pada Bulan Ramadhan Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْر عَظِيْم ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَة خَيْر مِنْ أَلْف شَهْر ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَة مِنَ الخَيْر كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاه، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَة كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullahpernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribubacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullahmengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan.   Beberapa amalan yang menunjukkan berlipatnya pahala di bulan Ramadhan: Pertama: Qiyamul lail Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)   Kedua: Sedekah Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307)   Ketiga: Tilawah Al-Qur’an Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 4998)   Keempat: I’tikaf Dalam hadits muttafaqun ‘alaihdisebutkan, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari, no. 2025; Muslim, no. 1171) Mengenati aturan i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid“(QS. Al-Baqarah: 187).   Kelima: Umrah Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya pada seorang wanita, “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya–ditunggangi suami dan anaknya–. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari, no. 1782; Muslim, no. 1256). Semoga Allah beri keberkahan pada Ramadhan kita tahun ini.   Referensi: At-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu. Cetakan kesembilan, Tahun 1432 H. Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Judai’. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Artikel Kajian Terminal Baru Wonosari Gunungkidul, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbarakah berkah berkah ramadhan hukum puasa puasa ramadhan
Bagaimana puasa Ramadhan bisa bawa berkah? Apa yang dimaksud berkah?   Apa yang Dimaksud Berkah? Dalam bahasa Arab, barakah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarrukadalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.   Barakah Ramadhan Puasa di bulan Ramadhan itu wajib berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183, lalu diwajibkan untuk memilih puasa saja pada surah Al-Baqarah ayat 185. Ramadhan sendiri berdiri ‘turmadhu fiihi adz-dzunuub’, terbakarnya dosa-dosa. Bulan Ramadhan punya banyak keberkahan dibanding dengan bulan-bulan lainnya, di antaranya: Puasa yang dilakukan adalah sebab mendapatkan ampunan dosa. Pada bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Ketika bulan Ramadhan tiba, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu. Diperoleh manfaat diniyyah dan duniawiyah di dalamnya.   Pahala yang Berlipat pada Bulan Ramadhan Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْر عَظِيْم ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَة خَيْر مِنْ أَلْف شَهْر ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَة مِنَ الخَيْر كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاه، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَة كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullahpernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribubacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullahmengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan.   Beberapa amalan yang menunjukkan berlipatnya pahala di bulan Ramadhan: Pertama: Qiyamul lail Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)   Kedua: Sedekah Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307)   Ketiga: Tilawah Al-Qur’an Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 4998)   Keempat: I’tikaf Dalam hadits muttafaqun ‘alaihdisebutkan, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari, no. 2025; Muslim, no. 1171) Mengenati aturan i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid“(QS. Al-Baqarah: 187).   Kelima: Umrah Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya pada seorang wanita, “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya–ditunggangi suami dan anaknya–. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari, no. 1782; Muslim, no. 1256). Semoga Allah beri keberkahan pada Ramadhan kita tahun ini.   Referensi: At-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu. Cetakan kesembilan, Tahun 1432 H. Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Judai’. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Artikel Kajian Terminal Baru Wonosari Gunungkidul, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbarakah berkah berkah ramadhan hukum puasa puasa ramadhan


Bagaimana puasa Ramadhan bisa bawa berkah? Apa yang dimaksud berkah?   Apa yang Dimaksud Berkah? Dalam bahasa Arab, barakah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarrukadalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.   Barakah Ramadhan Puasa di bulan Ramadhan itu wajib berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183, lalu diwajibkan untuk memilih puasa saja pada surah Al-Baqarah ayat 185. Ramadhan sendiri berdiri ‘turmadhu fiihi adz-dzunuub’, terbakarnya dosa-dosa. Bulan Ramadhan punya banyak keberkahan dibanding dengan bulan-bulan lainnya, di antaranya: Puasa yang dilakukan adalah sebab mendapatkan ampunan dosa. Pada bulan Ramadhan terdapat Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan. Ketika bulan Ramadhan tiba, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup, setan-setan dibelenggu. Diperoleh manfaat diniyyah dan duniawiyah di dalamnya.   Pahala yang Berlipat pada Bulan Ramadhan Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْر عَظِيْم ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَة خَيْر مِنْ أَلْف شَهْر ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَة مِنَ الخَيْر كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاه، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَة كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullahpernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribubacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullahmengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan.   Beberapa amalan yang menunjukkan berlipatnya pahala di bulan Ramadhan: Pertama: Qiyamul lail Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759)   Kedua: Sedekah Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307)   Ketiga: Tilawah Al-Qur’an Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 4998)   Keempat: I’tikaf Dalam hadits muttafaqun ‘alaihdisebutkan, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari, no. 2025; Muslim, no. 1171) Mengenati aturan i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid“(QS. Al-Baqarah: 187).   Kelima: Umrah Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah bertanya pada seorang wanita, “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya–ditunggangi suami dan anaknya–. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari, no. 1782; Muslim, no. 1256). Semoga Allah beri keberkahan pada Ramadhan kita tahun ini.   Referensi: At-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu. Cetakan kesembilan, Tahun 1432 H. Dr. Nashir bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Judai’. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Artikel Kajian Terminal Baru Wonosari Gunungkidul, 12 Sya’ban 1439 H, 28 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbarakah berkah berkah ramadhan hukum puasa puasa ramadhan

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)Bismillah…Ketiga, amal sholih adalah sebab masuk surgaBanyak dalil, baik dari Alquran maupun hadis, menunjukkan bahwa amal shalih yang dapat mendekatkan kita pada Allah adalah tabungan berharga kita di hari Kiamat nanti. Seorang mendapatkan surga dan keridoan Allah, dengan amal shalih yang dia lakukan. Oleh karenanya, lebih kurang ada lima puluh ayat dalam Alquran yang menyebutkan pahala berbarengan dengan iman dan amal shalih, padahal amal shalih sendiri sudah termasuk dalam lingkup iman. Akan tetapi tetap disebutkan untuk menunjukkan mulianya kedudukan amal shalih.Diantara kita bisa saksikan pada ayat-ayat berikut :وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 82)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl :97)وَنُودُوا أَن تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Diserukan kepada mereka: ‘ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.'” (QS. Al-A’raf : 43)الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.'” (QS. An-Nahl : 32)Ayat-ayat lain yang semakna, banyak, menunjukkan bahwa amal adalah sebab masuk surga.Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,لن يُدْخِلُ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ،“Tidak ada amalan seorangpun yang bisa memasukkannya ke dalam surga.”Maksudnya dalam wujud bayaran setimpal untuk membeli surga. Adapun sebab, maka amal shalih adalah salah satu sebab masuk surga. Seorang dapat masuk surga karena sebab amal shalihnya, adalah karena rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.Para sahabat bertanya, “Apakah tidak juga dengan engkau wahai Rasulullah?”وَلَا أَنَا إِلَّا أن يتغمدني الله بفضل و بِرَحْمَةٍ“Tidak juga denganku, hanya saja Allah mencurahkan untukku karunia dan rahmat-Nya.” (HR. Bukhori 5673 dan Muslim 2817).Jadi amal shalih bukan alat bayar senilai yang bisa membeli tiket seorang dapat masuk surga. Amal shalih hanya sebagai sebab saja. Adapun masuk surga, itu semata karena kasih sayang Allah dan karunia-Nya.Bahkan, amal shalih itu sendiri, yang dikerjakan oleh seorang hamba, adalah bagian dari rahmat / kasih sayang Allah. Allah berfirman,وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ“Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya tak seorangpun dari kalian yang dapat bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nur : 21)***Merujuk pada kitab : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruqyah Adalah, Imam Asy Ari, Materi Tentang Aqidah Islam, Kumpulan Hadist Bukhari, Apakah Hukumnya Jika Kamu Berkata Bohong

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)Bismillah…Ketiga, amal sholih adalah sebab masuk surgaBanyak dalil, baik dari Alquran maupun hadis, menunjukkan bahwa amal shalih yang dapat mendekatkan kita pada Allah adalah tabungan berharga kita di hari Kiamat nanti. Seorang mendapatkan surga dan keridoan Allah, dengan amal shalih yang dia lakukan. Oleh karenanya, lebih kurang ada lima puluh ayat dalam Alquran yang menyebutkan pahala berbarengan dengan iman dan amal shalih, padahal amal shalih sendiri sudah termasuk dalam lingkup iman. Akan tetapi tetap disebutkan untuk menunjukkan mulianya kedudukan amal shalih.Diantara kita bisa saksikan pada ayat-ayat berikut :وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 82)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl :97)وَنُودُوا أَن تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Diserukan kepada mereka: ‘ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.'” (QS. Al-A’raf : 43)الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.'” (QS. An-Nahl : 32)Ayat-ayat lain yang semakna, banyak, menunjukkan bahwa amal adalah sebab masuk surga.Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,لن يُدْخِلُ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ،“Tidak ada amalan seorangpun yang bisa memasukkannya ke dalam surga.”Maksudnya dalam wujud bayaran setimpal untuk membeli surga. Adapun sebab, maka amal shalih adalah salah satu sebab masuk surga. Seorang dapat masuk surga karena sebab amal shalihnya, adalah karena rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.Para sahabat bertanya, “Apakah tidak juga dengan engkau wahai Rasulullah?”وَلَا أَنَا إِلَّا أن يتغمدني الله بفضل و بِرَحْمَةٍ“Tidak juga denganku, hanya saja Allah mencurahkan untukku karunia dan rahmat-Nya.” (HR. Bukhori 5673 dan Muslim 2817).Jadi amal shalih bukan alat bayar senilai yang bisa membeli tiket seorang dapat masuk surga. Amal shalih hanya sebagai sebab saja. Adapun masuk surga, itu semata karena kasih sayang Allah dan karunia-Nya.Bahkan, amal shalih itu sendiri, yang dikerjakan oleh seorang hamba, adalah bagian dari rahmat / kasih sayang Allah. Allah berfirman,وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ“Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya tak seorangpun dari kalian yang dapat bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nur : 21)***Merujuk pada kitab : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruqyah Adalah, Imam Asy Ari, Materi Tentang Aqidah Islam, Kumpulan Hadist Bukhari, Apakah Hukumnya Jika Kamu Berkata Bohong
Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)Bismillah…Ketiga, amal sholih adalah sebab masuk surgaBanyak dalil, baik dari Alquran maupun hadis, menunjukkan bahwa amal shalih yang dapat mendekatkan kita pada Allah adalah tabungan berharga kita di hari Kiamat nanti. Seorang mendapatkan surga dan keridoan Allah, dengan amal shalih yang dia lakukan. Oleh karenanya, lebih kurang ada lima puluh ayat dalam Alquran yang menyebutkan pahala berbarengan dengan iman dan amal shalih, padahal amal shalih sendiri sudah termasuk dalam lingkup iman. Akan tetapi tetap disebutkan untuk menunjukkan mulianya kedudukan amal shalih.Diantara kita bisa saksikan pada ayat-ayat berikut :وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 82)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl :97)وَنُودُوا أَن تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Diserukan kepada mereka: ‘ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.'” (QS. Al-A’raf : 43)الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.'” (QS. An-Nahl : 32)Ayat-ayat lain yang semakna, banyak, menunjukkan bahwa amal adalah sebab masuk surga.Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,لن يُدْخِلُ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ،“Tidak ada amalan seorangpun yang bisa memasukkannya ke dalam surga.”Maksudnya dalam wujud bayaran setimpal untuk membeli surga. Adapun sebab, maka amal shalih adalah salah satu sebab masuk surga. Seorang dapat masuk surga karena sebab amal shalihnya, adalah karena rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.Para sahabat bertanya, “Apakah tidak juga dengan engkau wahai Rasulullah?”وَلَا أَنَا إِلَّا أن يتغمدني الله بفضل و بِرَحْمَةٍ“Tidak juga denganku, hanya saja Allah mencurahkan untukku karunia dan rahmat-Nya.” (HR. Bukhori 5673 dan Muslim 2817).Jadi amal shalih bukan alat bayar senilai yang bisa membeli tiket seorang dapat masuk surga. Amal shalih hanya sebagai sebab saja. Adapun masuk surga, itu semata karena kasih sayang Allah dan karunia-Nya.Bahkan, amal shalih itu sendiri, yang dikerjakan oleh seorang hamba, adalah bagian dari rahmat / kasih sayang Allah. Allah berfirman,وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ“Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya tak seorangpun dari kalian yang dapat bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nur : 21)***Merujuk pada kitab : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruqyah Adalah, Imam Asy Ari, Materi Tentang Aqidah Islam, Kumpulan Hadist Bukhari, Apakah Hukumnya Jika Kamu Berkata Bohong


Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 3)Bismillah…Ketiga, amal sholih adalah sebab masuk surgaBanyak dalil, baik dari Alquran maupun hadis, menunjukkan bahwa amal shalih yang dapat mendekatkan kita pada Allah adalah tabungan berharga kita di hari Kiamat nanti. Seorang mendapatkan surga dan keridoan Allah, dengan amal shalih yang dia lakukan. Oleh karenanya, lebih kurang ada lima puluh ayat dalam Alquran yang menyebutkan pahala berbarengan dengan iman dan amal shalih, padahal amal shalih sendiri sudah termasuk dalam lingkup iman. Akan tetapi tetap disebutkan untuk menunjukkan mulianya kedudukan amal shalih.Diantara kita bisa saksikan pada ayat-ayat berikut :وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Orang-orang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 82)مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dan dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl :97)وَنُودُوا أَن تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Diserukan kepada mereka: ‘ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.'” (QS. Al-A’raf : 43)الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.'” (QS. An-Nahl : 32)Ayat-ayat lain yang semakna, banyak, menunjukkan bahwa amal adalah sebab masuk surga.Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,لن يُدْخِلُ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ،“Tidak ada amalan seorangpun yang bisa memasukkannya ke dalam surga.”Maksudnya dalam wujud bayaran setimpal untuk membeli surga. Adapun sebab, maka amal shalih adalah salah satu sebab masuk surga. Seorang dapat masuk surga karena sebab amal shalihnya, adalah karena rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.Para sahabat bertanya, “Apakah tidak juga dengan engkau wahai Rasulullah?”وَلَا أَنَا إِلَّا أن يتغمدني الله بفضل و بِرَحْمَةٍ“Tidak juga denganku, hanya saja Allah mencurahkan untukku karunia dan rahmat-Nya.” (HR. Bukhori 5673 dan Muslim 2817).Jadi amal shalih bukan alat bayar senilai yang bisa membeli tiket seorang dapat masuk surga. Amal shalih hanya sebagai sebab saja. Adapun masuk surga, itu semata karena kasih sayang Allah dan karunia-Nya.Bahkan, amal shalih itu sendiri, yang dikerjakan oleh seorang hamba, adalah bagian dari rahmat / kasih sayang Allah. Allah berfirman,وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ“Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya tak seorangpun dari kalian yang dapat bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nur : 21)***Merujuk pada kitab : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 25 Jumadil akhir 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Ruqyah Adalah, Imam Asy Ari, Materi Tentang Aqidah Islam, Kumpulan Hadist Bukhari, Apakah Hukumnya Jika Kamu Berkata Bohong

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)

Perkataan Para Ulama Ahlus Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamImam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat tahun 241 H)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah (putra Imam Ahmad) berkata,سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ“Aku bertanya kepada ayahku tentang satu golongan yang berkata, “Ketika Allah Ta’ala berbicara dengan Musa, Allah tidaklah berbicara dengan suara?” Maka ayahku (yaitu Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu ‘Azza wa Jalla telah berbicara dengan suara. Inilah hadits-haditsnya yang kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/280)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berkata,وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, (tentang sabda Nabi), “Jika Allah ‘Azza wa Jalla berbicara, maka terdengarlah suara-Nya seperti gesekan rantai besi di atas batu yang licin.” Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyyah.” Beliau berkata lagi, “Mereka itu (Jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara, maka dia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/281)Abu Bakr bin Al-Khallal Al-Marwazi rahimahullah berkata,سمعت أبا عبد الله وقيل له : إن عبد الوهاب قد تكلم و قال : من زعم أن الله كلم موسى بلا صوت فهو جهمي عدو الله و عدو الإسلام، فتبسم أبو عبد الله وقال : ما أحسن ما قال عافاه الله“Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad), dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abdul Wahhab berbicara dan mengatakan, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah berbicara kepada Musa tanpa suara, maka dia adalah pengikut Jahmiyyah, (mereka adalah) musuh Allah dan musuh Islam.” Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) pun tersenyum dan berkata, “Betapa bagusnya ucapanmu, semoga Allah membaguskan dirimu.“ (Dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Syarh Al-Ashfahaniyyah, hal 64; Dar’ut Ta’aarudh, 2/39 dan Al-Fataawa Al-Kubra, 5/165)Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (Imam Al-Bukhari) rahimahullah (wafat tahun 256 H)Imam Bukhari rahimahullah berkata,وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ“Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang bisa didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat. (Suara) seperti ini tidaklah mungkin ada untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwa suara Allah Ta’ala itu tidak sama seperti suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana yang didengar oleh orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah, maka mereka jatuh pingsan. Dan jika para malaikat saling memanggil di antara mereka, mereka tidak jatuh pingsan. Allah Ta’ala telah berfirman,فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang terdapat pada diri makhluk.” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad, hal 137)Perkataan Imam Bukhari rahimahullah di atas menunjukkan perbedaan antara suara Allah dengan suara makhluk, yaitu: Suara Allah didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat, berbeda dengan suara makhluk. Suara Allah jika didengar oleh malaikat, maka mereka pingsan. Namun, jika malaikat mendengar suara malaikat yang lain, mereka tidak pingsan. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Suraij (Ibnu Suraij) rahimahullah (wafat tahun 303 H)Ibnu Suraij rahimahullah berkata ketika menyebutkan sejumlah sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, beliau menyebutkan sifat al-maji’ (datang), al-ityaan (datang), dan sifat fauqiyyah (ketinggian), lalu beliau berkata,وإثبات الكلام بالحرف، والصوت، وباللغات، والكلمات، والسور“Dan menetapkan sifat kalam dengan huruf, suara, dengan bahasa, kalimat dan surat-surat.” (Dikutip oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 174)Ibnu Suraij rahimahullah adalah salah satu guru dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah (wafat tahun 324 H) di akhir kehidupannya. Sehingga Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah pun kembali ke pangkuan aqidah ahlus sunnah.Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullah (wafat tahun 329 H)Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بأن الله تبارك وتعالى هو الذي كلم موسى بن عمران يوم الطور وموسى يسمع من الله الكلام بصوت وقع في مسامعه منه لا من غيره، فمن قال غير هذا فقد كفر بالله العظيم“Dan keimanan bahwa Allah Ta’ala, Dia-lah yang berbicara kepada Musa bin ‘Imran ketika di bukit Thur. Sedangkan Musa mendengar kalam Allah tersebut dengan suara yang dia tangkap melalui pendengarannya sendiri, bukan melalui yang lainnya. Barangsiapa yang mengucapkan selain (keyakinan) ini, sungguh dia telah kafir kepada Allah Yang Maha agung.” (Syarhus Sunnah, hal. 90)Al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah (wafat tahun 792 H)Beliau rahimahullah berkata ketika menyebutkan berbagai perselisihan manusia tentang sifat kalam menjadi sembilan pendapat, lalu beliau berkata setelah menyebutkan pendapat yang ke delapan,وَتَاسِعُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى لَمْ يَزَلْ مُتَكَلِّمًا إِذَا شَاءَ وَمَتَى شَاءَ وَكَيْفَ شَاءَ، وَهُوَ يَتَكَلَّمُ بِهِ بِصَوْتٍ يُسْمَعُ، وَأَنَّ نَوْعَ الْكَلَامِ قَدِيمٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الصَّوْتُ الْمُعَيَّنُ قَدِيمًا، وَهَذَا الْمَأْثُورُ عَنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَالسُّنَّةِ“Yang ke sembilan, sesungguhnya Allah Ta’ala terus-menerus memiliki sifat berbicara (tidak bisu, pen.). (Allah berbicara) jika Allah menghendaki, kapan saja Allah kehendaki, dan dengan bahasa apa saja yang Alllah kehendaki. Allah berbicara dengan suara yang bisa didengar. Allah memiliki sifat berbicara sejak zaman azali (qadim) (berbeda dengan manusia yang baru bisa berbicara pada umur tertentu setelah sebelumnya belum bisa bicara, pen.), meskipun suara Allah ketika berbicara tidak qadim (insidental, karena Allah berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, pen.). Inilah yang pendapat yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits dan para imam ahlus sunnah.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/168)Kami mencukupkan diri untuk menyebutkan perkataan para ulama ahlus sunnah di atas, untuk menghindari panjangnya tulisan ini. Akan tetapi, kutipan-kutipan di atas sudah menunjukkan satunya aqidah mereka dalam memahami sifat kalam Allah.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:  Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis SunnahKutipan-kutipan perkataan para ulama ahlus sunnah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut, ditambah dengan pengecekan melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Sihir Adalah, Kaya Miskin Menurut Islam, Bertawakal Adalah, Berbagi Ilmu Dalam Islam, Tanda Allah Sayang Kita

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 3)

Perkataan Para Ulama Ahlus Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamImam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat tahun 241 H)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah (putra Imam Ahmad) berkata,سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ“Aku bertanya kepada ayahku tentang satu golongan yang berkata, “Ketika Allah Ta’ala berbicara dengan Musa, Allah tidaklah berbicara dengan suara?” Maka ayahku (yaitu Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu ‘Azza wa Jalla telah berbicara dengan suara. Inilah hadits-haditsnya yang kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/280)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berkata,وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, (tentang sabda Nabi), “Jika Allah ‘Azza wa Jalla berbicara, maka terdengarlah suara-Nya seperti gesekan rantai besi di atas batu yang licin.” Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyyah.” Beliau berkata lagi, “Mereka itu (Jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara, maka dia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/281)Abu Bakr bin Al-Khallal Al-Marwazi rahimahullah berkata,سمعت أبا عبد الله وقيل له : إن عبد الوهاب قد تكلم و قال : من زعم أن الله كلم موسى بلا صوت فهو جهمي عدو الله و عدو الإسلام، فتبسم أبو عبد الله وقال : ما أحسن ما قال عافاه الله“Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad), dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abdul Wahhab berbicara dan mengatakan, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah berbicara kepada Musa tanpa suara, maka dia adalah pengikut Jahmiyyah, (mereka adalah) musuh Allah dan musuh Islam.” Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) pun tersenyum dan berkata, “Betapa bagusnya ucapanmu, semoga Allah membaguskan dirimu.“ (Dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Syarh Al-Ashfahaniyyah, hal 64; Dar’ut Ta’aarudh, 2/39 dan Al-Fataawa Al-Kubra, 5/165)Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (Imam Al-Bukhari) rahimahullah (wafat tahun 256 H)Imam Bukhari rahimahullah berkata,وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ“Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang bisa didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat. (Suara) seperti ini tidaklah mungkin ada untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwa suara Allah Ta’ala itu tidak sama seperti suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana yang didengar oleh orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah, maka mereka jatuh pingsan. Dan jika para malaikat saling memanggil di antara mereka, mereka tidak jatuh pingsan. Allah Ta’ala telah berfirman,فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang terdapat pada diri makhluk.” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad, hal 137)Perkataan Imam Bukhari rahimahullah di atas menunjukkan perbedaan antara suara Allah dengan suara makhluk, yaitu: Suara Allah didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat, berbeda dengan suara makhluk. Suara Allah jika didengar oleh malaikat, maka mereka pingsan. Namun, jika malaikat mendengar suara malaikat yang lain, mereka tidak pingsan. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Suraij (Ibnu Suraij) rahimahullah (wafat tahun 303 H)Ibnu Suraij rahimahullah berkata ketika menyebutkan sejumlah sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, beliau menyebutkan sifat al-maji’ (datang), al-ityaan (datang), dan sifat fauqiyyah (ketinggian), lalu beliau berkata,وإثبات الكلام بالحرف، والصوت، وباللغات، والكلمات، والسور“Dan menetapkan sifat kalam dengan huruf, suara, dengan bahasa, kalimat dan surat-surat.” (Dikutip oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 174)Ibnu Suraij rahimahullah adalah salah satu guru dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah (wafat tahun 324 H) di akhir kehidupannya. Sehingga Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah pun kembali ke pangkuan aqidah ahlus sunnah.Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullah (wafat tahun 329 H)Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بأن الله تبارك وتعالى هو الذي كلم موسى بن عمران يوم الطور وموسى يسمع من الله الكلام بصوت وقع في مسامعه منه لا من غيره، فمن قال غير هذا فقد كفر بالله العظيم“Dan keimanan bahwa Allah Ta’ala, Dia-lah yang berbicara kepada Musa bin ‘Imran ketika di bukit Thur. Sedangkan Musa mendengar kalam Allah tersebut dengan suara yang dia tangkap melalui pendengarannya sendiri, bukan melalui yang lainnya. Barangsiapa yang mengucapkan selain (keyakinan) ini, sungguh dia telah kafir kepada Allah Yang Maha agung.” (Syarhus Sunnah, hal. 90)Al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah (wafat tahun 792 H)Beliau rahimahullah berkata ketika menyebutkan berbagai perselisihan manusia tentang sifat kalam menjadi sembilan pendapat, lalu beliau berkata setelah menyebutkan pendapat yang ke delapan,وَتَاسِعُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى لَمْ يَزَلْ مُتَكَلِّمًا إِذَا شَاءَ وَمَتَى شَاءَ وَكَيْفَ شَاءَ، وَهُوَ يَتَكَلَّمُ بِهِ بِصَوْتٍ يُسْمَعُ، وَأَنَّ نَوْعَ الْكَلَامِ قَدِيمٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الصَّوْتُ الْمُعَيَّنُ قَدِيمًا، وَهَذَا الْمَأْثُورُ عَنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَالسُّنَّةِ“Yang ke sembilan, sesungguhnya Allah Ta’ala terus-menerus memiliki sifat berbicara (tidak bisu, pen.). (Allah berbicara) jika Allah menghendaki, kapan saja Allah kehendaki, dan dengan bahasa apa saja yang Alllah kehendaki. Allah berbicara dengan suara yang bisa didengar. Allah memiliki sifat berbicara sejak zaman azali (qadim) (berbeda dengan manusia yang baru bisa berbicara pada umur tertentu setelah sebelumnya belum bisa bicara, pen.), meskipun suara Allah ketika berbicara tidak qadim (insidental, karena Allah berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, pen.). Inilah yang pendapat yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits dan para imam ahlus sunnah.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/168)Kami mencukupkan diri untuk menyebutkan perkataan para ulama ahlus sunnah di atas, untuk menghindari panjangnya tulisan ini. Akan tetapi, kutipan-kutipan di atas sudah menunjukkan satunya aqidah mereka dalam memahami sifat kalam Allah.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:  Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis SunnahKutipan-kutipan perkataan para ulama ahlus sunnah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut, ditambah dengan pengecekan melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Sihir Adalah, Kaya Miskin Menurut Islam, Bertawakal Adalah, Berbagi Ilmu Dalam Islam, Tanda Allah Sayang Kita
Perkataan Para Ulama Ahlus Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamImam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat tahun 241 H)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah (putra Imam Ahmad) berkata,سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ“Aku bertanya kepada ayahku tentang satu golongan yang berkata, “Ketika Allah Ta’ala berbicara dengan Musa, Allah tidaklah berbicara dengan suara?” Maka ayahku (yaitu Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu ‘Azza wa Jalla telah berbicara dengan suara. Inilah hadits-haditsnya yang kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/280)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berkata,وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, (tentang sabda Nabi), “Jika Allah ‘Azza wa Jalla berbicara, maka terdengarlah suara-Nya seperti gesekan rantai besi di atas batu yang licin.” Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyyah.” Beliau berkata lagi, “Mereka itu (Jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara, maka dia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/281)Abu Bakr bin Al-Khallal Al-Marwazi rahimahullah berkata,سمعت أبا عبد الله وقيل له : إن عبد الوهاب قد تكلم و قال : من زعم أن الله كلم موسى بلا صوت فهو جهمي عدو الله و عدو الإسلام، فتبسم أبو عبد الله وقال : ما أحسن ما قال عافاه الله“Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad), dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abdul Wahhab berbicara dan mengatakan, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah berbicara kepada Musa tanpa suara, maka dia adalah pengikut Jahmiyyah, (mereka adalah) musuh Allah dan musuh Islam.” Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) pun tersenyum dan berkata, “Betapa bagusnya ucapanmu, semoga Allah membaguskan dirimu.“ (Dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Syarh Al-Ashfahaniyyah, hal 64; Dar’ut Ta’aarudh, 2/39 dan Al-Fataawa Al-Kubra, 5/165)Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (Imam Al-Bukhari) rahimahullah (wafat tahun 256 H)Imam Bukhari rahimahullah berkata,وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ“Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang bisa didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat. (Suara) seperti ini tidaklah mungkin ada untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwa suara Allah Ta’ala itu tidak sama seperti suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana yang didengar oleh orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah, maka mereka jatuh pingsan. Dan jika para malaikat saling memanggil di antara mereka, mereka tidak jatuh pingsan. Allah Ta’ala telah berfirman,فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang terdapat pada diri makhluk.” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad, hal 137)Perkataan Imam Bukhari rahimahullah di atas menunjukkan perbedaan antara suara Allah dengan suara makhluk, yaitu: Suara Allah didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat, berbeda dengan suara makhluk. Suara Allah jika didengar oleh malaikat, maka mereka pingsan. Namun, jika malaikat mendengar suara malaikat yang lain, mereka tidak pingsan. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Suraij (Ibnu Suraij) rahimahullah (wafat tahun 303 H)Ibnu Suraij rahimahullah berkata ketika menyebutkan sejumlah sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, beliau menyebutkan sifat al-maji’ (datang), al-ityaan (datang), dan sifat fauqiyyah (ketinggian), lalu beliau berkata,وإثبات الكلام بالحرف، والصوت، وباللغات، والكلمات، والسور“Dan menetapkan sifat kalam dengan huruf, suara, dengan bahasa, kalimat dan surat-surat.” (Dikutip oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 174)Ibnu Suraij rahimahullah adalah salah satu guru dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah (wafat tahun 324 H) di akhir kehidupannya. Sehingga Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah pun kembali ke pangkuan aqidah ahlus sunnah.Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullah (wafat tahun 329 H)Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بأن الله تبارك وتعالى هو الذي كلم موسى بن عمران يوم الطور وموسى يسمع من الله الكلام بصوت وقع في مسامعه منه لا من غيره، فمن قال غير هذا فقد كفر بالله العظيم“Dan keimanan bahwa Allah Ta’ala, Dia-lah yang berbicara kepada Musa bin ‘Imran ketika di bukit Thur. Sedangkan Musa mendengar kalam Allah tersebut dengan suara yang dia tangkap melalui pendengarannya sendiri, bukan melalui yang lainnya. Barangsiapa yang mengucapkan selain (keyakinan) ini, sungguh dia telah kafir kepada Allah Yang Maha agung.” (Syarhus Sunnah, hal. 90)Al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah (wafat tahun 792 H)Beliau rahimahullah berkata ketika menyebutkan berbagai perselisihan manusia tentang sifat kalam menjadi sembilan pendapat, lalu beliau berkata setelah menyebutkan pendapat yang ke delapan,وَتَاسِعُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى لَمْ يَزَلْ مُتَكَلِّمًا إِذَا شَاءَ وَمَتَى شَاءَ وَكَيْفَ شَاءَ، وَهُوَ يَتَكَلَّمُ بِهِ بِصَوْتٍ يُسْمَعُ، وَأَنَّ نَوْعَ الْكَلَامِ قَدِيمٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الصَّوْتُ الْمُعَيَّنُ قَدِيمًا، وَهَذَا الْمَأْثُورُ عَنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَالسُّنَّةِ“Yang ke sembilan, sesungguhnya Allah Ta’ala terus-menerus memiliki sifat berbicara (tidak bisu, pen.). (Allah berbicara) jika Allah menghendaki, kapan saja Allah kehendaki, dan dengan bahasa apa saja yang Alllah kehendaki. Allah berbicara dengan suara yang bisa didengar. Allah memiliki sifat berbicara sejak zaman azali (qadim) (berbeda dengan manusia yang baru bisa berbicara pada umur tertentu setelah sebelumnya belum bisa bicara, pen.), meskipun suara Allah ketika berbicara tidak qadim (insidental, karena Allah berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, pen.). Inilah yang pendapat yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits dan para imam ahlus sunnah.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/168)Kami mencukupkan diri untuk menyebutkan perkataan para ulama ahlus sunnah di atas, untuk menghindari panjangnya tulisan ini. Akan tetapi, kutipan-kutipan di atas sudah menunjukkan satunya aqidah mereka dalam memahami sifat kalam Allah.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:  Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis SunnahKutipan-kutipan perkataan para ulama ahlus sunnah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut, ditambah dengan pengecekan melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Sihir Adalah, Kaya Miskin Menurut Islam, Bertawakal Adalah, Berbagi Ilmu Dalam Islam, Tanda Allah Sayang Kita


Perkataan Para Ulama Ahlus Sunnah tentang Penetapan Sifat KalamImam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat tahun 241 H)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah (putra Imam Ahmad) berkata,سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ“Aku bertanya kepada ayahku tentang satu golongan yang berkata, “Ketika Allah Ta’ala berbicara dengan Musa, Allah tidaklah berbicara dengan suara?” Maka ayahku (yaitu Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu ‘Azza wa Jalla telah berbicara dengan suara. Inilah hadits-haditsnya yang kami riwayatkan sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/280)‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berkata,وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, (tentang sabda Nabi), “Jika Allah ‘Azza wa Jalla berbicara, maka terdengarlah suara-Nya seperti gesekan rantai besi di atas batu yang licin.” Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyyah.” Beliau berkata lagi, “Mereka itu (Jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara, maka dia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya.” (As-Sunnah, 1/281)Abu Bakr bin Al-Khallal Al-Marwazi rahimahullah berkata,سمعت أبا عبد الله وقيل له : إن عبد الوهاب قد تكلم و قال : من زعم أن الله كلم موسى بلا صوت فهو جهمي عدو الله و عدو الإسلام، فتبسم أبو عبد الله وقال : ما أحسن ما قال عافاه الله“Aku mendengar Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad), dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya Abdul Wahhab berbicara dan mengatakan, “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah berbicara kepada Musa tanpa suara, maka dia adalah pengikut Jahmiyyah, (mereka adalah) musuh Allah dan musuh Islam.” Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad) pun tersenyum dan berkata, “Betapa bagusnya ucapanmu, semoga Allah membaguskan dirimu.“ (Dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di Syarh Al-Ashfahaniyyah, hal 64; Dar’ut Ta’aarudh, 2/39 dan Al-Fataawa Al-Kubra, 5/165)Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (Imam Al-Bukhari) rahimahullah (wafat tahun 256 H)Imam Bukhari rahimahullah berkata,وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ“Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang bisa didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat. (Suara) seperti ini tidaklah mungkin ada untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwa suara Allah Ta’ala itu tidak sama seperti suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang-orang yang jauh sebagaimana yang didengar oleh orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah, maka mereka jatuh pingsan. Dan jika para malaikat saling memanggil di antara mereka, mereka tidak jatuh pingsan. Allah Ta’ala telah berfirman,فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang terdapat pada diri makhluk.” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad, hal 137)Perkataan Imam Bukhari rahimahullah di atas menunjukkan perbedaan antara suara Allah dengan suara makhluk, yaitu: Suara Allah didengar oleh orang-orang yang berada di kejauhan sebagaimana yang didengar oleh orang-orang yang dekat, berbeda dengan suara makhluk. Suara Allah jika didengar oleh malaikat, maka mereka pingsan. Namun, jika malaikat mendengar suara malaikat yang lain, mereka tidak pingsan. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Suraij (Ibnu Suraij) rahimahullah (wafat tahun 303 H)Ibnu Suraij rahimahullah berkata ketika menyebutkan sejumlah sifat Allah Ta’ala yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, beliau menyebutkan sifat al-maji’ (datang), al-ityaan (datang), dan sifat fauqiyyah (ketinggian), lalu beliau berkata,وإثبات الكلام بالحرف، والصوت، وباللغات، والكلمات، والسور“Dan menetapkan sifat kalam dengan huruf, suara, dengan bahasa, kalimat dan surat-surat.” (Dikutip oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di Ijtima’ Al-Juyuusy Al-Islamiyyah, hal. 174)Ibnu Suraij rahimahullah adalah salah satu guru dari Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah (wafat tahun 324 H) di akhir kehidupannya. Sehingga Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullah pun kembali ke pangkuan aqidah ahlus sunnah.Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali Al-Barbahari rahimahullah (wafat tahun 329 H)Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata,والإيمان بأن الله تبارك وتعالى هو الذي كلم موسى بن عمران يوم الطور وموسى يسمع من الله الكلام بصوت وقع في مسامعه منه لا من غيره، فمن قال غير هذا فقد كفر بالله العظيم“Dan keimanan bahwa Allah Ta’ala, Dia-lah yang berbicara kepada Musa bin ‘Imran ketika di bukit Thur. Sedangkan Musa mendengar kalam Allah tersebut dengan suara yang dia tangkap melalui pendengarannya sendiri, bukan melalui yang lainnya. Barangsiapa yang mengucapkan selain (keyakinan) ini, sungguh dia telah kafir kepada Allah Yang Maha agung.” (Syarhus Sunnah, hal. 90)Al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abil ‘Izzi Al-Hanafi rahimahullah (wafat tahun 792 H)Beliau rahimahullah berkata ketika menyebutkan berbagai perselisihan manusia tentang sifat kalam menjadi sembilan pendapat, lalu beliau berkata setelah menyebutkan pendapat yang ke delapan,وَتَاسِعُهَا: أَنَّهُ تَعَالَى لَمْ يَزَلْ مُتَكَلِّمًا إِذَا شَاءَ وَمَتَى شَاءَ وَكَيْفَ شَاءَ، وَهُوَ يَتَكَلَّمُ بِهِ بِصَوْتٍ يُسْمَعُ، وَأَنَّ نَوْعَ الْكَلَامِ قَدِيمٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الصَّوْتُ الْمُعَيَّنُ قَدِيمًا، وَهَذَا الْمَأْثُورُ عَنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَالسُّنَّةِ“Yang ke sembilan, sesungguhnya Allah Ta’ala terus-menerus memiliki sifat berbicara (tidak bisu, pen.). (Allah berbicara) jika Allah menghendaki, kapan saja Allah kehendaki, dan dengan bahasa apa saja yang Alllah kehendaki. Allah berbicara dengan suara yang bisa didengar. Allah memiliki sifat berbicara sejak zaman azali (qadim) (berbeda dengan manusia yang baru bisa berbicara pada umur tertentu setelah sebelumnya belum bisa bicara, pen.), meskipun suara Allah ketika berbicara tidak qadim (insidental, karena Allah berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, pen.). Inilah yang pendapat yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits dan para imam ahlus sunnah.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1/168)Kami mencukupkan diri untuk menyebutkan perkataan para ulama ahlus sunnah di atas, untuk menghindari panjangnya tulisan ini. Akan tetapi, kutipan-kutipan di atas sudah menunjukkan satunya aqidah mereka dalam memahami sifat kalam Allah.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:  Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis SunnahKutipan-kutipan perkataan para ulama ahlus sunnah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut, ditambah dengan pengecekan melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Sihir Adalah, Kaya Miskin Menurut Islam, Bertawakal Adalah, Berbagi Ilmu Dalam Islam, Tanda Allah Sayang Kita

Larangan Berobat dengan Metode Sihir (Bag. 1)

Pengertian dan Hakikat SihirSihir dalam bahasa Arab berarti istilah untuk sesuatu yang sebab terjadinya samar atau tersembunyi. Dinamakan sihir karena terjadi melalui jalan yang samar dan tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia. Adapun secara istilah adalah istilah tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala.Sihir merupakan amal (perbuatan) setan. Mayoritas sihir tidak akan berpengaruh kecuali dengan berbuat syirik kepada Allah Ta’ala dan ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada setan dengan sesuatu yang mereka inginkan serta mengagungkan mereka dengan menyekutukan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, syari’at mengaitkan sihir dengan kesyirikan dari dua sisi. Pertama, di dalamnya terdapat unsur meminta bantuan kepada setan dan bergantung kepadanya. Dan terkadang mendekatkan diri kepadanya dengan sesuatu yang mereka inginkan. Ke dua, di dalamnya terdapat klaim mengetahui hal yang ghaib dan klaim bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal tersebut. Ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. [1] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…”Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … .” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Di antara dalil yang menunjukkan bahwa sihir merupakan kekufuran adalah firman Allah Ta’ala,أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (100) وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (101) وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102) وَلَوْ أَنَّهُمْ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (103)”Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman. Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 100-103)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa di antara faidah yang dapat diambil dari ayat ini adalah : Sihir merupakan amal atau perbuatan setan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”apa yang dibaca oleh setan-setan.” Mempelajari dan mengajarkan sihir merupakan kekafiran. Dan dzahir ayat menunjukkan bahwa kufur tersebut adalah kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” Dan firman-Nya (yang artinya), ”sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’” Mempelajari ilmu sihir hanyalah menimbulkan bahaya saja, tidak ada manfaat atau kebaikan sedikit pun yang diperoleh. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” Bahwa kafirnya tukang sihir adalah kekafiran yang menyebabkannya keluar dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.’ Dan tidak ada seorang pun yang tidak memiliki keuntungan sedikit pun di akhirat kecuali orang-orang kafir. Adapun seorang mukmin, meskipun diadzab akan tetapi dia masih memiliki bagian (keuntungan) di akhirat. [2] ***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al Irsyad ila Shahihil I’tiqod ,  Tafsir Al Qur’an Al Karim Surat Al-Baqarah, 🔍 Hadist Tentang Wanita, Ayat Alquran Tentang Sakit Penghapus Dosa, Asuransi Menurut Hukum Islam, Silaturahmi Dan Silaturahim, Wanita Cadar

Larangan Berobat dengan Metode Sihir (Bag. 1)

Pengertian dan Hakikat SihirSihir dalam bahasa Arab berarti istilah untuk sesuatu yang sebab terjadinya samar atau tersembunyi. Dinamakan sihir karena terjadi melalui jalan yang samar dan tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia. Adapun secara istilah adalah istilah tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala.Sihir merupakan amal (perbuatan) setan. Mayoritas sihir tidak akan berpengaruh kecuali dengan berbuat syirik kepada Allah Ta’ala dan ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada setan dengan sesuatu yang mereka inginkan serta mengagungkan mereka dengan menyekutukan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, syari’at mengaitkan sihir dengan kesyirikan dari dua sisi. Pertama, di dalamnya terdapat unsur meminta bantuan kepada setan dan bergantung kepadanya. Dan terkadang mendekatkan diri kepadanya dengan sesuatu yang mereka inginkan. Ke dua, di dalamnya terdapat klaim mengetahui hal yang ghaib dan klaim bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal tersebut. Ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. [1] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…”Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … .” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Di antara dalil yang menunjukkan bahwa sihir merupakan kekufuran adalah firman Allah Ta’ala,أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (100) وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (101) وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102) وَلَوْ أَنَّهُمْ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (103)”Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman. Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 100-103)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa di antara faidah yang dapat diambil dari ayat ini adalah : Sihir merupakan amal atau perbuatan setan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”apa yang dibaca oleh setan-setan.” Mempelajari dan mengajarkan sihir merupakan kekafiran. Dan dzahir ayat menunjukkan bahwa kufur tersebut adalah kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” Dan firman-Nya (yang artinya), ”sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’” Mempelajari ilmu sihir hanyalah menimbulkan bahaya saja, tidak ada manfaat atau kebaikan sedikit pun yang diperoleh. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” Bahwa kafirnya tukang sihir adalah kekafiran yang menyebabkannya keluar dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.’ Dan tidak ada seorang pun yang tidak memiliki keuntungan sedikit pun di akhirat kecuali orang-orang kafir. Adapun seorang mukmin, meskipun diadzab akan tetapi dia masih memiliki bagian (keuntungan) di akhirat. [2] ***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al Irsyad ila Shahihil I’tiqod ,  Tafsir Al Qur’an Al Karim Surat Al-Baqarah, 🔍 Hadist Tentang Wanita, Ayat Alquran Tentang Sakit Penghapus Dosa, Asuransi Menurut Hukum Islam, Silaturahmi Dan Silaturahim, Wanita Cadar
Pengertian dan Hakikat SihirSihir dalam bahasa Arab berarti istilah untuk sesuatu yang sebab terjadinya samar atau tersembunyi. Dinamakan sihir karena terjadi melalui jalan yang samar dan tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia. Adapun secara istilah adalah istilah tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala.Sihir merupakan amal (perbuatan) setan. Mayoritas sihir tidak akan berpengaruh kecuali dengan berbuat syirik kepada Allah Ta’ala dan ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada setan dengan sesuatu yang mereka inginkan serta mengagungkan mereka dengan menyekutukan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, syari’at mengaitkan sihir dengan kesyirikan dari dua sisi. Pertama, di dalamnya terdapat unsur meminta bantuan kepada setan dan bergantung kepadanya. Dan terkadang mendekatkan diri kepadanya dengan sesuatu yang mereka inginkan. Ke dua, di dalamnya terdapat klaim mengetahui hal yang ghaib dan klaim bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal tersebut. Ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. [1] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…”Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … .” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Di antara dalil yang menunjukkan bahwa sihir merupakan kekufuran adalah firman Allah Ta’ala,أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (100) وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (101) وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102) وَلَوْ أَنَّهُمْ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (103)”Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman. Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 100-103)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa di antara faidah yang dapat diambil dari ayat ini adalah : Sihir merupakan amal atau perbuatan setan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”apa yang dibaca oleh setan-setan.” Mempelajari dan mengajarkan sihir merupakan kekafiran. Dan dzahir ayat menunjukkan bahwa kufur tersebut adalah kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” Dan firman-Nya (yang artinya), ”sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’” Mempelajari ilmu sihir hanyalah menimbulkan bahaya saja, tidak ada manfaat atau kebaikan sedikit pun yang diperoleh. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” Bahwa kafirnya tukang sihir adalah kekafiran yang menyebabkannya keluar dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.’ Dan tidak ada seorang pun yang tidak memiliki keuntungan sedikit pun di akhirat kecuali orang-orang kafir. Adapun seorang mukmin, meskipun diadzab akan tetapi dia masih memiliki bagian (keuntungan) di akhirat. [2] ***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al Irsyad ila Shahihil I’tiqod ,  Tafsir Al Qur’an Al Karim Surat Al-Baqarah, 🔍 Hadist Tentang Wanita, Ayat Alquran Tentang Sakit Penghapus Dosa, Asuransi Menurut Hukum Islam, Silaturahmi Dan Silaturahim, Wanita Cadar


Pengertian dan Hakikat SihirSihir dalam bahasa Arab berarti istilah untuk sesuatu yang sebab terjadinya samar atau tersembunyi. Dinamakan sihir karena terjadi melalui jalan yang samar dan tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia. Adapun secara istilah adalah istilah tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala.Sihir merupakan amal (perbuatan) setan. Mayoritas sihir tidak akan berpengaruh kecuali dengan berbuat syirik kepada Allah Ta’ala dan ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada setan dengan sesuatu yang mereka inginkan serta mengagungkan mereka dengan menyekutukan Allah Ta’ala.Oleh karena itu, syari’at mengaitkan sihir dengan kesyirikan dari dua sisi. Pertama, di dalamnya terdapat unsur meminta bantuan kepada setan dan bergantung kepadanya. Dan terkadang mendekatkan diri kepadanya dengan sesuatu yang mereka inginkan. Ke dua, di dalamnya terdapat klaim mengetahui hal yang ghaib dan klaim bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hal tersebut. Ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. [1] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…”Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … .” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)Di antara dalil yang menunjukkan bahwa sihir merupakan kekufuran adalah firman Allah Ta’ala,أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَبَذَهُ فَرِيقٌ مِنْهُمْ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (100) وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (101) وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102) وَلَوْ أَنَّهُمْ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (103)”Patutkah (mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah), dan setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melemparkannya? Bahkan sebagian besar dari mereka tidak beriman. Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 100-103)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa di antara faidah yang dapat diambil dari ayat ini adalah : Sihir merupakan amal atau perbuatan setan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”apa yang dibaca oleh setan-setan.” Mempelajari dan mengajarkan sihir merupakan kekafiran. Dan dzahir ayat menunjukkan bahwa kufur tersebut adalah kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” Dan firman-Nya (yang artinya), ”sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’” Mempelajari ilmu sihir hanyalah menimbulkan bahaya saja, tidak ada manfaat atau kebaikan sedikit pun yang diperoleh. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” Bahwa kafirnya tukang sihir adalah kekafiran yang menyebabkannya keluar dari agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.’ Dan tidak ada seorang pun yang tidak memiliki keuntungan sedikit pun di akhirat kecuali orang-orang kafir. Adapun seorang mukmin, meskipun diadzab akan tetapi dia masih memiliki bagian (keuntungan) di akhirat. [2] ***Diselesaikan ba’da shubuh, Rotterdam NL, 12 Rajab 1439/31 Maret 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al Irsyad ila Shahihil I’tiqod ,  Tafsir Al Qur’an Al Karim Surat Al-Baqarah, 🔍 Hadist Tentang Wanita, Ayat Alquran Tentang Sakit Penghapus Dosa, Asuransi Menurut Hukum Islam, Silaturahmi Dan Silaturahim, Wanita Cadar

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 1)

Ahlus sunnah bersepakat (ijma’) sesuai dengan petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (Maha berbicara). Yaitu, Allah Ta’ala berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, dengan bahasa yang Allah kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah kehendaki, dengan siapa saja yang Allah kehendaki (baik malaikat, rasul-Nya, atau yang lain), serta dengan huruf dan suara yang bisa didengar oleh makhluk-Nya. Akan tetapi, kalam Allah tidak sama dengan (sifat) berbicara yang ada pada makhluk. Sifat kalam Allah adalah sebagaimana sifat-sifat Allah Ta’ala yang lainnya, yaitu sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala. Dan juga sesuai dengan apa yang layak bagi Allah Ta’ala.Kalam Allah adalah salah satu sifat Allah, kita beriman dengan sifat tersebut, menetapkan dan meyakininya. Namun, kita tidak memvisualisasikannya (tanpa takyif), dan tidak pula menyamakannya dengan sifat makhluk (tanpa tasybih).Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Penetapan Sifat KalamAllah Ta’ala berfirman,وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. An-Nisa’ [4] : 163-164)Allah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (secara langsung) kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 143)Adapun “kalam” dari sisi bahasa, tidaklah terjadi kecuali dengan huruf dan suara. Adapun orang yang (maaf) bisu, tidak bisa disifati sebagai “bisa berbicara”, meskipun dia bisa saja berbicara dalam hatinya.Ketika Allah Ta’ala menetapkan sifat kalam untuk diri-Nya, maka hal ini menunjukkan bahwa kalam tersebut adalah dengan huruf dan suara. Hal ini karena Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas.Allah Ta’ala berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 195)Oleh karena itu, Allah Ta’ala membedakan (mengistimewakan) Nabi Musa ‘alaihis salaam di antara nabi-nabi yang lain, bahwa Nabi Musa langsung diajak berbicara secara langsung oleh Allah Ta’ala, sementara sebagian nabi-nabi yang lain adalah dengan wahyu tanpa adanya pembicaraan langsung. Sehingga Nabi Musa memiliki gelar sebagai Kaliimullah (yang diajak berbicara dengan Allah secara langsung).Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah (wafat tahun 444 H) berkata,وقالت العرب : الكلام: اسم وفعل وحرف جاء لمعنى فالاسم مثل: زيد، وعمرو، وحامد، والفعل مثل: جاء، وذهب، وقام، وقعد، والحرف الذي يجيء لمعنى مثل: هل، و بل، وما شاكل ذلك. فالإجماع منعقد بين العقلاء على كون الكلام حرفاً وصوتاً“Orang Arab berkata, “Kalam terdiri dari isim, fi’il dan huruf yang memiliki makna tertentu. Contoh isim adalah Zaid, ‘Amr, dan Hamid. (Contoh) fi’il adalah: datang, pergi, berdiri, dan duduk. (Contoh) huruf yang memiliki makna adalah هل (apakah), بل (bahkan), dan sejenisnya.” Ijma’ (kesepakatan) telah berlaku di antara orang yang berakal bahwa kalam itu dengan huruf dan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 81)Salah seorang ulama ahlus sunnah, Abul Qasim At-Taimi Al-Ashbahani rahimahullah berkata,وقد أجمع أهل العربية أن ماعدا الحروف والأصوات ليس بكلام حقيقة“Bangsa Arab bersepakat bahwa selain huruf dan suara bukanlah kalam (berbicara) secara hakiki.” (Al-Hujjahfii Bayaan Al-Mahajjah 1/399)Sehingga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Al-Qur’an (kalamullah) terdiri dari huruf-huruf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al–Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم itu satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi no. 2910, hadits shahih)Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Sebagaimana kita ketahui, orang yang mendengar, tentunya dia mendengar huruf dan suara.Kemudian dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah memanggil hamba-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya), “Datangilah kaum yang zalim itu.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 10)هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Sudah sampaikah kepadamu (wahai Muhammad) (tentang) kisah Musa. Ketika Tuhannya memanggilnya di lembah suci, yaitu lembah Thuwa.” (QS. An-Naazi’at [79]: 15-16)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari pada waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata, “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al-Qashash [28]: 62)Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah berkata,والنداء عند العرب صوت لاغير، ولم يرد عن الله تعالى ولا عن رسوله صلى الله عليه و سلم أنه من غير صوت“Nida’ (panggilan) menurut orang Arab adalah dengan suara, tidak yang lainnya. Tidak terdapat penjelasan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya bahwa panggilan itu bukan dengan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 166)Ibnul Mandzur rahimahullah (salah seorang ulama pakar bahasa Arab) berkata,النداء : الصوت“An-nida’ (panggilan) adalah (dengan) suara.” (Lisaanul ‘Arab)Allah Ta’ala pun mensifati suara-Nya dengan suara yang meninggi dan suara yang berbisik. Allah Ta’ala berfirman,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan kami Telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu dia munajat (kepada Kami).” (QS. Maryam [19]: 52)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالمناداة بصوت مرتفع، والمناجاة بصوت منخفض، وكل ذلك وصف الله به نفسه“’Memanggil’ adalah dengan suara yang meninggi. Sedangkan ‘munajat’ adalah dengan suara yang lirih. Semua ini telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya sendiri.” (Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, hal. 172-173)***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 1)

Ahlus sunnah bersepakat (ijma’) sesuai dengan petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (Maha berbicara). Yaitu, Allah Ta’ala berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, dengan bahasa yang Allah kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah kehendaki, dengan siapa saja yang Allah kehendaki (baik malaikat, rasul-Nya, atau yang lain), serta dengan huruf dan suara yang bisa didengar oleh makhluk-Nya. Akan tetapi, kalam Allah tidak sama dengan (sifat) berbicara yang ada pada makhluk. Sifat kalam Allah adalah sebagaimana sifat-sifat Allah Ta’ala yang lainnya, yaitu sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala. Dan juga sesuai dengan apa yang layak bagi Allah Ta’ala.Kalam Allah adalah salah satu sifat Allah, kita beriman dengan sifat tersebut, menetapkan dan meyakininya. Namun, kita tidak memvisualisasikannya (tanpa takyif), dan tidak pula menyamakannya dengan sifat makhluk (tanpa tasybih).Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Penetapan Sifat KalamAllah Ta’ala berfirman,وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. An-Nisa’ [4] : 163-164)Allah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (secara langsung) kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 143)Adapun “kalam” dari sisi bahasa, tidaklah terjadi kecuali dengan huruf dan suara. Adapun orang yang (maaf) bisu, tidak bisa disifati sebagai “bisa berbicara”, meskipun dia bisa saja berbicara dalam hatinya.Ketika Allah Ta’ala menetapkan sifat kalam untuk diri-Nya, maka hal ini menunjukkan bahwa kalam tersebut adalah dengan huruf dan suara. Hal ini karena Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas.Allah Ta’ala berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 195)Oleh karena itu, Allah Ta’ala membedakan (mengistimewakan) Nabi Musa ‘alaihis salaam di antara nabi-nabi yang lain, bahwa Nabi Musa langsung diajak berbicara secara langsung oleh Allah Ta’ala, sementara sebagian nabi-nabi yang lain adalah dengan wahyu tanpa adanya pembicaraan langsung. Sehingga Nabi Musa memiliki gelar sebagai Kaliimullah (yang diajak berbicara dengan Allah secara langsung).Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah (wafat tahun 444 H) berkata,وقالت العرب : الكلام: اسم وفعل وحرف جاء لمعنى فالاسم مثل: زيد، وعمرو، وحامد، والفعل مثل: جاء، وذهب، وقام، وقعد، والحرف الذي يجيء لمعنى مثل: هل، و بل، وما شاكل ذلك. فالإجماع منعقد بين العقلاء على كون الكلام حرفاً وصوتاً“Orang Arab berkata, “Kalam terdiri dari isim, fi’il dan huruf yang memiliki makna tertentu. Contoh isim adalah Zaid, ‘Amr, dan Hamid. (Contoh) fi’il adalah: datang, pergi, berdiri, dan duduk. (Contoh) huruf yang memiliki makna adalah هل (apakah), بل (bahkan), dan sejenisnya.” Ijma’ (kesepakatan) telah berlaku di antara orang yang berakal bahwa kalam itu dengan huruf dan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 81)Salah seorang ulama ahlus sunnah, Abul Qasim At-Taimi Al-Ashbahani rahimahullah berkata,وقد أجمع أهل العربية أن ماعدا الحروف والأصوات ليس بكلام حقيقة“Bangsa Arab bersepakat bahwa selain huruf dan suara bukanlah kalam (berbicara) secara hakiki.” (Al-Hujjahfii Bayaan Al-Mahajjah 1/399)Sehingga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Al-Qur’an (kalamullah) terdiri dari huruf-huruf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al–Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم itu satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi no. 2910, hadits shahih)Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Sebagaimana kita ketahui, orang yang mendengar, tentunya dia mendengar huruf dan suara.Kemudian dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah memanggil hamba-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya), “Datangilah kaum yang zalim itu.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 10)هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Sudah sampaikah kepadamu (wahai Muhammad) (tentang) kisah Musa. Ketika Tuhannya memanggilnya di lembah suci, yaitu lembah Thuwa.” (QS. An-Naazi’at [79]: 15-16)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari pada waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata, “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al-Qashash [28]: 62)Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah berkata,والنداء عند العرب صوت لاغير، ولم يرد عن الله تعالى ولا عن رسوله صلى الله عليه و سلم أنه من غير صوت“Nida’ (panggilan) menurut orang Arab adalah dengan suara, tidak yang lainnya. Tidak terdapat penjelasan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya bahwa panggilan itu bukan dengan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 166)Ibnul Mandzur rahimahullah (salah seorang ulama pakar bahasa Arab) berkata,النداء : الصوت“An-nida’ (panggilan) adalah (dengan) suara.” (Lisaanul ‘Arab)Allah Ta’ala pun mensifati suara-Nya dengan suara yang meninggi dan suara yang berbisik. Allah Ta’ala berfirman,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan kami Telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu dia munajat (kepada Kami).” (QS. Maryam [19]: 52)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالمناداة بصوت مرتفع، والمناجاة بصوت منخفض، وكل ذلك وصف الله به نفسه“’Memanggil’ adalah dengan suara yang meninggi. Sedangkan ‘munajat’ adalah dengan suara yang lirih. Semua ini telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya sendiri.” (Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, hal. 172-173)***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina
Ahlus sunnah bersepakat (ijma’) sesuai dengan petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (Maha berbicara). Yaitu, Allah Ta’ala berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, dengan bahasa yang Allah kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah kehendaki, dengan siapa saja yang Allah kehendaki (baik malaikat, rasul-Nya, atau yang lain), serta dengan huruf dan suara yang bisa didengar oleh makhluk-Nya. Akan tetapi, kalam Allah tidak sama dengan (sifat) berbicara yang ada pada makhluk. Sifat kalam Allah adalah sebagaimana sifat-sifat Allah Ta’ala yang lainnya, yaitu sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala. Dan juga sesuai dengan apa yang layak bagi Allah Ta’ala.Kalam Allah adalah salah satu sifat Allah, kita beriman dengan sifat tersebut, menetapkan dan meyakininya. Namun, kita tidak memvisualisasikannya (tanpa takyif), dan tidak pula menyamakannya dengan sifat makhluk (tanpa tasybih).Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Penetapan Sifat KalamAllah Ta’ala berfirman,وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. An-Nisa’ [4] : 163-164)Allah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (secara langsung) kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 143)Adapun “kalam” dari sisi bahasa, tidaklah terjadi kecuali dengan huruf dan suara. Adapun orang yang (maaf) bisu, tidak bisa disifati sebagai “bisa berbicara”, meskipun dia bisa saja berbicara dalam hatinya.Ketika Allah Ta’ala menetapkan sifat kalam untuk diri-Nya, maka hal ini menunjukkan bahwa kalam tersebut adalah dengan huruf dan suara. Hal ini karena Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas.Allah Ta’ala berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 195)Oleh karena itu, Allah Ta’ala membedakan (mengistimewakan) Nabi Musa ‘alaihis salaam di antara nabi-nabi yang lain, bahwa Nabi Musa langsung diajak berbicara secara langsung oleh Allah Ta’ala, sementara sebagian nabi-nabi yang lain adalah dengan wahyu tanpa adanya pembicaraan langsung. Sehingga Nabi Musa memiliki gelar sebagai Kaliimullah (yang diajak berbicara dengan Allah secara langsung).Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah (wafat tahun 444 H) berkata,وقالت العرب : الكلام: اسم وفعل وحرف جاء لمعنى فالاسم مثل: زيد، وعمرو، وحامد، والفعل مثل: جاء، وذهب، وقام، وقعد، والحرف الذي يجيء لمعنى مثل: هل، و بل، وما شاكل ذلك. فالإجماع منعقد بين العقلاء على كون الكلام حرفاً وصوتاً“Orang Arab berkata, “Kalam terdiri dari isim, fi’il dan huruf yang memiliki makna tertentu. Contoh isim adalah Zaid, ‘Amr, dan Hamid. (Contoh) fi’il adalah: datang, pergi, berdiri, dan duduk. (Contoh) huruf yang memiliki makna adalah هل (apakah), بل (bahkan), dan sejenisnya.” Ijma’ (kesepakatan) telah berlaku di antara orang yang berakal bahwa kalam itu dengan huruf dan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 81)Salah seorang ulama ahlus sunnah, Abul Qasim At-Taimi Al-Ashbahani rahimahullah berkata,وقد أجمع أهل العربية أن ماعدا الحروف والأصوات ليس بكلام حقيقة“Bangsa Arab bersepakat bahwa selain huruf dan suara bukanlah kalam (berbicara) secara hakiki.” (Al-Hujjahfii Bayaan Al-Mahajjah 1/399)Sehingga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Al-Qur’an (kalamullah) terdiri dari huruf-huruf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al–Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم itu satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi no. 2910, hadits shahih)Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Sebagaimana kita ketahui, orang yang mendengar, tentunya dia mendengar huruf dan suara.Kemudian dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah memanggil hamba-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya), “Datangilah kaum yang zalim itu.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 10)هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Sudah sampaikah kepadamu (wahai Muhammad) (tentang) kisah Musa. Ketika Tuhannya memanggilnya di lembah suci, yaitu lembah Thuwa.” (QS. An-Naazi’at [79]: 15-16)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari pada waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata, “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al-Qashash [28]: 62)Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah berkata,والنداء عند العرب صوت لاغير، ولم يرد عن الله تعالى ولا عن رسوله صلى الله عليه و سلم أنه من غير صوت“Nida’ (panggilan) menurut orang Arab adalah dengan suara, tidak yang lainnya. Tidak terdapat penjelasan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya bahwa panggilan itu bukan dengan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 166)Ibnul Mandzur rahimahullah (salah seorang ulama pakar bahasa Arab) berkata,النداء : الصوت“An-nida’ (panggilan) adalah (dengan) suara.” (Lisaanul ‘Arab)Allah Ta’ala pun mensifati suara-Nya dengan suara yang meninggi dan suara yang berbisik. Allah Ta’ala berfirman,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan kami Telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu dia munajat (kepada Kami).” (QS. Maryam [19]: 52)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالمناداة بصوت مرتفع، والمناجاة بصوت منخفض، وكل ذلك وصف الله به نفسه“’Memanggil’ adalah dengan suara yang meninggi. Sedangkan ‘munajat’ adalah dengan suara yang lirih. Semua ini telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya sendiri.” (Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, hal. 172-173)***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina


Ahlus sunnah bersepakat (ijma’) sesuai dengan petunjuk dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (Maha berbicara). Yaitu, Allah Ta’ala berbicara kapan saja yang Allah kehendaki, dengan bahasa yang Allah kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah kehendaki, dengan siapa saja yang Allah kehendaki (baik malaikat, rasul-Nya, atau yang lain), serta dengan huruf dan suara yang bisa didengar oleh makhluk-Nya. Akan tetapi, kalam Allah tidak sama dengan (sifat) berbicara yang ada pada makhluk. Sifat kalam Allah adalah sebagaimana sifat-sifat Allah Ta’ala yang lainnya, yaitu sesuai dengan keagungan, kebesaran dan kemuliaan Allah Ta’ala. Dan juga sesuai dengan apa yang layak bagi Allah Ta’ala.Kalam Allah adalah salah satu sifat Allah, kita beriman dengan sifat tersebut, menetapkan dan meyakininya. Namun, kita tidak memvisualisasikannya (tanpa takyif), dan tidak pula menyamakannya dengan sifat makhluk (tanpa tasybih).Dalil-Dalil dari Al-Qur’an tentang Penetapan Sifat KalamAllah Ta’ala berfirman,وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا“Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.” (QS. An-Nisa’ [4] : 163-164)Allah Ta’ala berfirman,وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ“Dan ketika Musa datang untuk (munajat dengan kami) pada waktu yang telah kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (secara langsung) kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 143)Adapun “kalam” dari sisi bahasa, tidaklah terjadi kecuali dengan huruf dan suara. Adapun orang yang (maaf) bisu, tidak bisa disifati sebagai “bisa berbicara”, meskipun dia bisa saja berbicara dalam hatinya.Ketika Allah Ta’ala menetapkan sifat kalam untuk diri-Nya, maka hal ini menunjukkan bahwa kalam tersebut adalah dengan huruf dan suara. Hal ini karena Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas.Allah Ta’ala berfirman,بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 195)Oleh karena itu, Allah Ta’ala membedakan (mengistimewakan) Nabi Musa ‘alaihis salaam di antara nabi-nabi yang lain, bahwa Nabi Musa langsung diajak berbicara secara langsung oleh Allah Ta’ala, sementara sebagian nabi-nabi yang lain adalah dengan wahyu tanpa adanya pembicaraan langsung. Sehingga Nabi Musa memiliki gelar sebagai Kaliimullah (yang diajak berbicara dengan Allah secara langsung).Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah (wafat tahun 444 H) berkata,وقالت العرب : الكلام: اسم وفعل وحرف جاء لمعنى فالاسم مثل: زيد، وعمرو، وحامد، والفعل مثل: جاء، وذهب، وقام، وقعد، والحرف الذي يجيء لمعنى مثل: هل، و بل، وما شاكل ذلك. فالإجماع منعقد بين العقلاء على كون الكلام حرفاً وصوتاً“Orang Arab berkata, “Kalam terdiri dari isim, fi’il dan huruf yang memiliki makna tertentu. Contoh isim adalah Zaid, ‘Amr, dan Hamid. (Contoh) fi’il adalah: datang, pergi, berdiri, dan duduk. (Contoh) huruf yang memiliki makna adalah هل (apakah), بل (bahkan), dan sejenisnya.” Ijma’ (kesepakatan) telah berlaku di antara orang yang berakal bahwa kalam itu dengan huruf dan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 81)Salah seorang ulama ahlus sunnah, Abul Qasim At-Taimi Al-Ashbahani rahimahullah berkata,وقد أجمع أهل العربية أن ماعدا الحروف والأصوات ليس بكلام حقيقة“Bangsa Arab bersepakat bahwa selain huruf dan suara bukanlah kalam (berbicara) secara hakiki.” (Al-Hujjahfii Bayaan Al-Mahajjah 1/399)Sehingga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Al-Qur’an (kalamullah) terdiri dari huruf-huruf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ“Siapa saja yang membaca satu huruf dari Al–Qur’an, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya. Dan aku tidak mengatakan الم itu satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi no. 2910, hadits shahih)Allah Ta’ala berfirman,وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia supaya dia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 6)Sebagaimana kita ketahui, orang yang mendengar, tentunya dia mendengar huruf dan suara.Kemudian dalam banyak ayat, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah memanggil hamba-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya), “Datangilah kaum yang zalim itu.” (QS. Asy-Syu’ara [26]: 10)هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَى إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Sudah sampaikah kepadamu (wahai Muhammad) (tentang) kisah Musa. Ketika Tuhannya memanggilnya di lembah suci, yaitu lembah Thuwa.” (QS. An-Naazi’at [79]: 15-16)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari pada waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata, “Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS. Al-Qashash [28]: 62)Abu Nashr As-Sijzi rahimahullah berkata,والنداء عند العرب صوت لاغير، ولم يرد عن الله تعالى ولا عن رسوله صلى الله عليه و سلم أنه من غير صوت“Nida’ (panggilan) menurut orang Arab adalah dengan suara, tidak yang lainnya. Tidak terdapat penjelasan dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya bahwa panggilan itu bukan dengan suara.” (Risaalah As-Sijzi ila Ahli Zabid fi Ar-Radd ‘ala Man Ankara Al-Harf wa Ash-Shawt, hal. 166)Ibnul Mandzur rahimahullah (salah seorang ulama pakar bahasa Arab) berkata,النداء : الصوت“An-nida’ (panggilan) adalah (dengan) suara.” (Lisaanul ‘Arab)Allah Ta’ala pun mensifati suara-Nya dengan suara yang meninggi dan suara yang berbisik. Allah Ta’ala berfirman,وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ وَقَرَّبْنَاهُ نَجِيًّا“Dan kami Telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu dia munajat (kepada Kami).” (QS. Maryam [19]: 52)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,فالمناداة بصوت مرتفع، والمناجاة بصوت منخفض، وكل ذلك وصف الله به نفسه“’Memanggil’ adalah dengan suara yang meninggi. Sedangkan ‘munajat’ adalah dengan suara yang lirih. Semua ini telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya sendiri.” (Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, hal. 172-173)***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 22 Rajab 1439/9 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah🔍 Apa Itu Mahram, Hukum Gay, Adab Berdoa Sesuai Sunnah, Kisah Teladan Menuntut Ilmu, Tentang Ibnu Sina

Faedah Sirah Nabi: Lima Ayat dari Wahyu Pertama

Download   Ini pelajaran tafsir dari lima ayat yang jadi wahyu pertama, yaitu surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Surat Iqra’ atau surat Al-‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Surat ini diturunkan lima ayat pertama terlebih dahulu. Kemudian diturunkan ayat lainnya dari surat Al-‘Alaq berkenaan dengan Abu Jahl. Demikian dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 20:75.   Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)   Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian, yaitu saat beliau diangkat menjadi nabi. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari, no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan.” Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia tidak hanya diciptakan saja, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan tersebut diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al-Kitab (Al-Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.   Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar kepada makhluk-Nya. Al-akram sendiri bermakna memberi tanpa meminta atau menunggu balasan. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:428. Di antara bentuk karunia Allah kepada manusia–kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah–adalah Dia mengajarkan ilmu kepada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Mengajarkan ilmu dengan qalam meliputi tiga hal: (1) memikirkan, (2) mengajarkan lafal Al-Qur’an, (3) mengajarkan cara menulisnya. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:430. Kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976). Allah mengajarkan kepada manusia Al-Qur’an dan mengajarkan kepadanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qalam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan kepada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.   Manusia Didorong untuk Menulis, Lantas Kenapa Nabi Tidak Belajar Menulis? Ada dua alasan penting: Agar Al-Qur’an benar-benar jadi mukjizat, bukan buatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya tidak dikira beliau mengambil Al-Qur’an dengan cara menyalin dari kitab-kitab sebelumnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memotivasi umatnya untuk belajar menulis. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:431. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:172)   Al-Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang kepada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan kepada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqah (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”   Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”   Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar dari ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, قَيِّدُوْا العِلْمَ بِالكِتَابَةِ “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:106. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 10:14-15. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 422) Ya Allah, karuniakanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Dar Al-Fikr; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma. Cetakan Kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan Kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim lil Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 12 Sya’ban 1439 H, 27 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tafsir juz amma wahyu turun

Faedah Sirah Nabi: Lima Ayat dari Wahyu Pertama

Download   Ini pelajaran tafsir dari lima ayat yang jadi wahyu pertama, yaitu surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Surat Iqra’ atau surat Al-‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Surat ini diturunkan lima ayat pertama terlebih dahulu. Kemudian diturunkan ayat lainnya dari surat Al-‘Alaq berkenaan dengan Abu Jahl. Demikian dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 20:75.   Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)   Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian, yaitu saat beliau diangkat menjadi nabi. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari, no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan.” Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia tidak hanya diciptakan saja, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan tersebut diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al-Kitab (Al-Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.   Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar kepada makhluk-Nya. Al-akram sendiri bermakna memberi tanpa meminta atau menunggu balasan. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:428. Di antara bentuk karunia Allah kepada manusia–kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah–adalah Dia mengajarkan ilmu kepada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Mengajarkan ilmu dengan qalam meliputi tiga hal: (1) memikirkan, (2) mengajarkan lafal Al-Qur’an, (3) mengajarkan cara menulisnya. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:430. Kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976). Allah mengajarkan kepada manusia Al-Qur’an dan mengajarkan kepadanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qalam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan kepada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.   Manusia Didorong untuk Menulis, Lantas Kenapa Nabi Tidak Belajar Menulis? Ada dua alasan penting: Agar Al-Qur’an benar-benar jadi mukjizat, bukan buatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya tidak dikira beliau mengambil Al-Qur’an dengan cara menyalin dari kitab-kitab sebelumnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memotivasi umatnya untuk belajar menulis. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:431. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:172)   Al-Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang kepada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan kepada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqah (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”   Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”   Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar dari ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, قَيِّدُوْا العِلْمَ بِالكِتَابَةِ “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:106. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 10:14-15. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 422) Ya Allah, karuniakanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Dar Al-Fikr; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma. Cetakan Kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan Kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim lil Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 12 Sya’ban 1439 H, 27 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tafsir juz amma wahyu turun
Download   Ini pelajaran tafsir dari lima ayat yang jadi wahyu pertama, yaitu surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Surat Iqra’ atau surat Al-‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Surat ini diturunkan lima ayat pertama terlebih dahulu. Kemudian diturunkan ayat lainnya dari surat Al-‘Alaq berkenaan dengan Abu Jahl. Demikian dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 20:75.   Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)   Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian, yaitu saat beliau diangkat menjadi nabi. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari, no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan.” Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia tidak hanya diciptakan saja, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan tersebut diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al-Kitab (Al-Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.   Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar kepada makhluk-Nya. Al-akram sendiri bermakna memberi tanpa meminta atau menunggu balasan. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:428. Di antara bentuk karunia Allah kepada manusia–kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah–adalah Dia mengajarkan ilmu kepada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Mengajarkan ilmu dengan qalam meliputi tiga hal: (1) memikirkan, (2) mengajarkan lafal Al-Qur’an, (3) mengajarkan cara menulisnya. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:430. Kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976). Allah mengajarkan kepada manusia Al-Qur’an dan mengajarkan kepadanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qalam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan kepada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.   Manusia Didorong untuk Menulis, Lantas Kenapa Nabi Tidak Belajar Menulis? Ada dua alasan penting: Agar Al-Qur’an benar-benar jadi mukjizat, bukan buatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya tidak dikira beliau mengambil Al-Qur’an dengan cara menyalin dari kitab-kitab sebelumnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memotivasi umatnya untuk belajar menulis. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:431. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:172)   Al-Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang kepada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan kepada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqah (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”   Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”   Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar dari ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, قَيِّدُوْا العِلْمَ بِالكِتَابَةِ “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:106. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 10:14-15. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 422) Ya Allah, karuniakanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Dar Al-Fikr; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma. Cetakan Kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan Kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim lil Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 12 Sya’ban 1439 H, 27 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tafsir juz amma wahyu turun


Download   Ini pelajaran tafsir dari lima ayat yang jadi wahyu pertama, yaitu surat Al-‘Alaq ayat 1-5. Surat Iqra’ atau surat Al-‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Surat ini diturunkan lima ayat pertama terlebih dahulu. Kemudian diturunkan ayat lainnya dari surat Al-‘Alaq berkenaan dengan Abu Jahl. Demikian dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 20:75.   Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)   Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian, yaitu saat beliau diangkat menjadi nabi. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari, no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan.” Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia tidak hanya diciptakan saja, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan tersebut diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al-Kitab (Al-Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia.   Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar kepada makhluk-Nya. Al-akram sendiri bermakna memberi tanpa meminta atau menunggu balasan. Disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:428. Di antara bentuk karunia Allah kepada manusia–kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah–adalah Dia mengajarkan ilmu kepada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Mengajarkan ilmu dengan qalam meliputi tiga hal: (1) memikirkan, (2) mengajarkan lafal Al-Qur’an, (3) mengajarkan cara menulisnya. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:430. Kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 976). Allah mengajarkan kepada manusia Al-Qur’an dan mengajarkan kepadanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qalam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan kepada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri.   Manusia Didorong untuk Menulis, Lantas Kenapa Nabi Tidak Belajar Menulis? Ada dua alasan penting: Agar Al-Qur’an benar-benar jadi mukjizat, bukan buatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya tidak dikira beliau mengambil Al-Qur’an dengan cara menyalin dari kitab-kitab sebelumnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memotivasi umatnya untuk belajar menulis. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma, 2:431. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan bahwa keummian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah berarti beliau tidak berilmu atau tidak bisa menghafal, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah imamnya para Nabi dalam hal itu. Disebut ummi hanyalah karena beliau tidak bisa menulis dan tidak bisa membaca sesuatu yang tertulis. (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:172)   Al-Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang kepada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan kepada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqah (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak mereka ketahui.”   Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”   Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar dari ‘Umar bin Al-Khatthab, ia berkata, قَيِّدُوْا العِلْمَ بِالكِتَابَةِ “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:106. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 10:14-15. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 422) Ya Allah, karuniakanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi. Penerbit Dar Al-Fikr; At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz ‘Amma. Cetakan Kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan Kedua, Tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan Kedua, Tahun 1415 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim lil Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari, 12 Sya’ban 1439 H, 27 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi tafsir juz amma wahyu turun

Manhajus Salikin: Larangan bagi yang Berhadats Kecil

Download   Ada larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf.   Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dilarang Menyentuh Mushaf bagi yang Berhadats Allah Ta’alaberfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ ‘Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin ‘Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:266) Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:288) Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsdilarang shalat hadats mandi manhajus salikin menyentuh mushaf suci tayamum thawaf wudhu

Manhajus Salikin: Larangan bagi yang Berhadats Kecil

Download   Ada larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf.   Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dilarang Menyentuh Mushaf bagi yang Berhadats Allah Ta’alaberfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ ‘Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin ‘Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:266) Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:288) Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsdilarang shalat hadats mandi manhajus salikin menyentuh mushaf suci tayamum thawaf wudhu
Download   Ada larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf.   Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dilarang Menyentuh Mushaf bagi yang Berhadats Allah Ta’alaberfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ ‘Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin ‘Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:266) Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:288) Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsdilarang shalat hadats mandi manhajus salikin menyentuh mushaf suci tayamum thawaf wudhu


Download   Ada larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf.   Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ “Thawaf mengelilingi Ka’bah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Dilarang Menyentuh Mushaf bagi yang Berhadats Allah Ta’alaberfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al-Mustadrak, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Pendapat imam mazhab yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm, أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ ‘Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci.’ Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman Al-Farisi, Abdullah bin ‘Umar, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:266) Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman, dan Ibnu Umar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:288) Semoga bermanfaat.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66.   — Artikel Kajian MPD, 11 Sya’ban 1439 H, 26 April 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsdilarang shalat hadats mandi manhajus salikin menyentuh mushaf suci tayamum thawaf wudhu

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa?

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa? Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya. Allah berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185) [2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan. Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234). [3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang. [4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa. Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –. Beliau menjelaskan, الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم “Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.” وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب “Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.” ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب . “Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.” Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. (Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yoga Dalam Islam, Hukum Calo Dalam Islam, Warna Api Neraka, Cerita Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Arti Mimpi Disunat, Kaligrafi Bentuk Mobil Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 158 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa?

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa? Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya. Allah berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185) [2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan. Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234). [3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang. [4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa. Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –. Beliau menjelaskan, الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم “Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.” وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب “Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.” ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب . “Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.” Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. (Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yoga Dalam Islam, Hukum Calo Dalam Islam, Warna Api Neraka, Cerita Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Arti Mimpi Disunat, Kaligrafi Bentuk Mobil Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 158 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa? Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya. Allah berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185) [2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan. Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234). [3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang. [4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa. Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –. Beliau menjelaskan, الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم “Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.” وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب “Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.” ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب . “Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.” Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. (Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yoga Dalam Islam, Hukum Calo Dalam Islam, Warna Api Neraka, Cerita Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Arti Mimpi Disunat, Kaligrafi Bentuk Mobil Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 158 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/440472108&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa? Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, [1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya. Allah berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185) [2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan. Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234). [3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang. [4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa. Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –. Beliau menjelaskan, الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم “Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.” وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب “Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.” ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب . “Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.” Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. (Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Yoga Dalam Islam, Hukum Calo Dalam Islam, Warna Api Neraka, Cerita Segitiga Bermuda Dan Dajjal, Arti Mimpi Disunat, Kaligrafi Bentuk Mobil Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 158 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next