Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele

Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele Sebagian orang membeli ayam tiren (mati kemarin) untuk dijadikan pakan lele yang ternaknya, bagaimanakah hukumnya jual beli tersebut.? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Ayam Tiren, atau ayam mati kemarin hakikatnya adalah bangkai (Maitah). Dan semua bangkai diharamkan, Allah berfirman حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ “Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah dan daging babi”. (QS; Al-Maidah 3) Allah juga berfirman : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya yang telah diharamkan atas kalian hanyalah bangkai dan darah, dan daging babi, dan hewan-hewan yang disembelih kepada selain Allah”. (Qs: Al-Baqarah 173) Sesuatu yang telah diharamkan Allah, maka harganya pun haram, Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasallam sabdanya, إِنَّ اللهَ تَعَالى إِذَا حَرَّمَ شَيئًا حَرَّم ثَـمَنَه “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila telah mengharamkan sesuatu, Allah haramkan juga harganya”. (Hadits riwayat Addaruquthniy dan Al-Baihaqiy dari Ibnu Abbas Radliyallahu ‘Anhuma, Syaikh Al-Albaniy menshahihkannya dalam Ghayatul Maram Fi Takhriji Ahaditsil Halali Wal Haram No. 318 ) Dengan demikian maka ayam tiren tidak boleh dijual belikan, walau pun digunakan untuk pakan lele, dan uang yang didapat dari jual beli tersebut haram. Keharaman menjual belikan bangkai juga disebutkan dengan sangat jelas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: إِنّ اللهَ وَرَسُولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ وَالميتَةِ وَالخِنزِيرِ وَالأَصْنَام “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamr, dan bangkai, dan babi, dan berhala”. (Muttafaqun ‘Alaihi) Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbaliy Rahimahullah berkata : ولا يجوز بيع الخنزير ولا الميتة ولا الدم قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على القول به وأجمعوا على تحريم الميتة والخمر وعلى أن بيع الخنزير وشراءه حرام “Dan tidak boleh menjual-belikan babi, tidak juga bangkai, dan darah, Ibnul Mundzir berkata: “Ahli Ilmu telah ber-Ijma’ berpendapat dengannya dan mereka telah ber-Ijma’ atas keharaman bangkai dan khamr, dan atas menjual dan membeli babi haram”. (Al-Mughniy 6/358 / cet. Ke-5 Alamul-Kutub – Saudi Arabia) Mungkin mereka menyangka dari pada bangkai ayamnya dibuang percuma dan sia-sia lebih baik dijual walau pun harganya murah. Namun ketahuilah, alasan ini tidak dapat diterapkan dalam masalah ini, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain mengharamkan jual beli bangkai, juga melarang memanfaatkan bangkai menjadi apa pun, Beliau bersabda, لَا تَنتَفِعُوا مِنَ الـمَيتَة بِشَيءٍ “Jangan kalian memanfaatkan bangkai untuk apa pun” (Hadits Shahih, telah di-Takhrij oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahihah No. 3133) Dan seorang muslim dituntut agar menerima ketentuan hukum yang datang dari Nabinya sehingga barulah imannya sempurna di sisi Allah, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka tidaklah – demi Rabb-mu – tidaklah mereka beriman sampai mereka menghukumkan dirimu dalam masalah-masalah yang mereka perseterukan di antara mereka kemudian mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesusahan dengan keputusan yang telah engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan berserah.” (Qs; Annisa’ 65) Setelah diketahui bahwa memperjual belikan bangkai ayam hukumnya haram, maka wajib bagi seorang muslim meninggalkannya, dan tidak perlu seorang merasa risau dan khawatir, sebab meninggalkan yang haram karena bertakwa kepada Allah keutamaannya akan diberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ditinggalkan , Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : إِنّكَ لَن تَدَعَ شَيئًا اتِّقَاء الله إِلّا أَعطَاكَ اللهُ خَيرًا مِنْهُ “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allah akan memberikanmu yang lebih baik darinya”. (HR: Imam Ahmad No. 20739 dalam Al-Musnad dan dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Arna’uth beserta timnya.) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Musa Abu ‘Affaf. Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Artinya, Adab Mertua Terhadap Menantu, Hukum Haid Lebih Dari 15 Hari, Tanda Tanda Orang Mau Meninggal Dalam Islam, Ulat Bulu Hitam, Penganut Syiah Di Indonesia Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid

Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele

Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele Sebagian orang membeli ayam tiren (mati kemarin) untuk dijadikan pakan lele yang ternaknya, bagaimanakah hukumnya jual beli tersebut.? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Ayam Tiren, atau ayam mati kemarin hakikatnya adalah bangkai (Maitah). Dan semua bangkai diharamkan, Allah berfirman حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ “Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah dan daging babi”. (QS; Al-Maidah 3) Allah juga berfirman : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya yang telah diharamkan atas kalian hanyalah bangkai dan darah, dan daging babi, dan hewan-hewan yang disembelih kepada selain Allah”. (Qs: Al-Baqarah 173) Sesuatu yang telah diharamkan Allah, maka harganya pun haram, Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasallam sabdanya, إِنَّ اللهَ تَعَالى إِذَا حَرَّمَ شَيئًا حَرَّم ثَـمَنَه “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila telah mengharamkan sesuatu, Allah haramkan juga harganya”. (Hadits riwayat Addaruquthniy dan Al-Baihaqiy dari Ibnu Abbas Radliyallahu ‘Anhuma, Syaikh Al-Albaniy menshahihkannya dalam Ghayatul Maram Fi Takhriji Ahaditsil Halali Wal Haram No. 318 ) Dengan demikian maka ayam tiren tidak boleh dijual belikan, walau pun digunakan untuk pakan lele, dan uang yang didapat dari jual beli tersebut haram. Keharaman menjual belikan bangkai juga disebutkan dengan sangat jelas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: إِنّ اللهَ وَرَسُولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ وَالميتَةِ وَالخِنزِيرِ وَالأَصْنَام “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamr, dan bangkai, dan babi, dan berhala”. (Muttafaqun ‘Alaihi) Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbaliy Rahimahullah berkata : ولا يجوز بيع الخنزير ولا الميتة ولا الدم قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على القول به وأجمعوا على تحريم الميتة والخمر وعلى أن بيع الخنزير وشراءه حرام “Dan tidak boleh menjual-belikan babi, tidak juga bangkai, dan darah, Ibnul Mundzir berkata: “Ahli Ilmu telah ber-Ijma’ berpendapat dengannya dan mereka telah ber-Ijma’ atas keharaman bangkai dan khamr, dan atas menjual dan membeli babi haram”. (Al-Mughniy 6/358 / cet. Ke-5 Alamul-Kutub – Saudi Arabia) Mungkin mereka menyangka dari pada bangkai ayamnya dibuang percuma dan sia-sia lebih baik dijual walau pun harganya murah. Namun ketahuilah, alasan ini tidak dapat diterapkan dalam masalah ini, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain mengharamkan jual beli bangkai, juga melarang memanfaatkan bangkai menjadi apa pun, Beliau bersabda, لَا تَنتَفِعُوا مِنَ الـمَيتَة بِشَيءٍ “Jangan kalian memanfaatkan bangkai untuk apa pun” (Hadits Shahih, telah di-Takhrij oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahihah No. 3133) Dan seorang muslim dituntut agar menerima ketentuan hukum yang datang dari Nabinya sehingga barulah imannya sempurna di sisi Allah, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka tidaklah – demi Rabb-mu – tidaklah mereka beriman sampai mereka menghukumkan dirimu dalam masalah-masalah yang mereka perseterukan di antara mereka kemudian mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesusahan dengan keputusan yang telah engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan berserah.” (Qs; Annisa’ 65) Setelah diketahui bahwa memperjual belikan bangkai ayam hukumnya haram, maka wajib bagi seorang muslim meninggalkannya, dan tidak perlu seorang merasa risau dan khawatir, sebab meninggalkan yang haram karena bertakwa kepada Allah keutamaannya akan diberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ditinggalkan , Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : إِنّكَ لَن تَدَعَ شَيئًا اتِّقَاء الله إِلّا أَعطَاكَ اللهُ خَيرًا مِنْهُ “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allah akan memberikanmu yang lebih baik darinya”. (HR: Imam Ahmad No. 20739 dalam Al-Musnad dan dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Arna’uth beserta timnya.) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Musa Abu ‘Affaf. Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Artinya, Adab Mertua Terhadap Menantu, Hukum Haid Lebih Dari 15 Hari, Tanda Tanda Orang Mau Meninggal Dalam Islam, Ulat Bulu Hitam, Penganut Syiah Di Indonesia Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid
Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele Sebagian orang membeli ayam tiren (mati kemarin) untuk dijadikan pakan lele yang ternaknya, bagaimanakah hukumnya jual beli tersebut.? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Ayam Tiren, atau ayam mati kemarin hakikatnya adalah bangkai (Maitah). Dan semua bangkai diharamkan, Allah berfirman حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ “Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah dan daging babi”. (QS; Al-Maidah 3) Allah juga berfirman : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya yang telah diharamkan atas kalian hanyalah bangkai dan darah, dan daging babi, dan hewan-hewan yang disembelih kepada selain Allah”. (Qs: Al-Baqarah 173) Sesuatu yang telah diharamkan Allah, maka harganya pun haram, Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasallam sabdanya, إِنَّ اللهَ تَعَالى إِذَا حَرَّمَ شَيئًا حَرَّم ثَـمَنَه “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila telah mengharamkan sesuatu, Allah haramkan juga harganya”. (Hadits riwayat Addaruquthniy dan Al-Baihaqiy dari Ibnu Abbas Radliyallahu ‘Anhuma, Syaikh Al-Albaniy menshahihkannya dalam Ghayatul Maram Fi Takhriji Ahaditsil Halali Wal Haram No. 318 ) Dengan demikian maka ayam tiren tidak boleh dijual belikan, walau pun digunakan untuk pakan lele, dan uang yang didapat dari jual beli tersebut haram. Keharaman menjual belikan bangkai juga disebutkan dengan sangat jelas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: إِنّ اللهَ وَرَسُولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ وَالميتَةِ وَالخِنزِيرِ وَالأَصْنَام “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamr, dan bangkai, dan babi, dan berhala”. (Muttafaqun ‘Alaihi) Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbaliy Rahimahullah berkata : ولا يجوز بيع الخنزير ولا الميتة ولا الدم قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على القول به وأجمعوا على تحريم الميتة والخمر وعلى أن بيع الخنزير وشراءه حرام “Dan tidak boleh menjual-belikan babi, tidak juga bangkai, dan darah, Ibnul Mundzir berkata: “Ahli Ilmu telah ber-Ijma’ berpendapat dengannya dan mereka telah ber-Ijma’ atas keharaman bangkai dan khamr, dan atas menjual dan membeli babi haram”. (Al-Mughniy 6/358 / cet. Ke-5 Alamul-Kutub – Saudi Arabia) Mungkin mereka menyangka dari pada bangkai ayamnya dibuang percuma dan sia-sia lebih baik dijual walau pun harganya murah. Namun ketahuilah, alasan ini tidak dapat diterapkan dalam masalah ini, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain mengharamkan jual beli bangkai, juga melarang memanfaatkan bangkai menjadi apa pun, Beliau bersabda, لَا تَنتَفِعُوا مِنَ الـمَيتَة بِشَيءٍ “Jangan kalian memanfaatkan bangkai untuk apa pun” (Hadits Shahih, telah di-Takhrij oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahihah No. 3133) Dan seorang muslim dituntut agar menerima ketentuan hukum yang datang dari Nabinya sehingga barulah imannya sempurna di sisi Allah, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka tidaklah – demi Rabb-mu – tidaklah mereka beriman sampai mereka menghukumkan dirimu dalam masalah-masalah yang mereka perseterukan di antara mereka kemudian mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesusahan dengan keputusan yang telah engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan berserah.” (Qs; Annisa’ 65) Setelah diketahui bahwa memperjual belikan bangkai ayam hukumnya haram, maka wajib bagi seorang muslim meninggalkannya, dan tidak perlu seorang merasa risau dan khawatir, sebab meninggalkan yang haram karena bertakwa kepada Allah keutamaannya akan diberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ditinggalkan , Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : إِنّكَ لَن تَدَعَ شَيئًا اتِّقَاء الله إِلّا أَعطَاكَ اللهُ خَيرًا مِنْهُ “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allah akan memberikanmu yang lebih baik darinya”. (HR: Imam Ahmad No. 20739 dalam Al-Musnad dan dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Arna’uth beserta timnya.) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Musa Abu ‘Affaf. Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Artinya, Adab Mertua Terhadap Menantu, Hukum Haid Lebih Dari 15 Hari, Tanda Tanda Orang Mau Meninggal Dalam Islam, Ulat Bulu Hitam, Penganut Syiah Di Indonesia Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 429 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/445189629&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jual Beli Ayam Tiren Untuk Pakan Lele Sebagian orang membeli ayam tiren (mati kemarin) untuk dijadikan pakan lele yang ternaknya, bagaimanakah hukumnya jual beli tersebut.? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Ayam Tiren, atau ayam mati kemarin hakikatnya adalah bangkai (Maitah). Dan semua bangkai diharamkan, Allah berfirman حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ “Telah diharamkan atas kalian bangkai dan darah dan daging babi”. (QS; Al-Maidah 3) Allah juga berfirman : إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ “Sesungguhnya yang telah diharamkan atas kalian hanyalah bangkai dan darah, dan daging babi, dan hewan-hewan yang disembelih kepada selain Allah”. (Qs: Al-Baqarah 173) Sesuatu yang telah diharamkan Allah, maka harganya pun haram, Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasallam sabdanya, إِنَّ اللهَ تَعَالى إِذَا حَرَّمَ شَيئًا حَرَّم ثَـمَنَه “Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila telah mengharamkan sesuatu, Allah haramkan juga harganya”. (Hadits riwayat Addaruquthniy dan Al-Baihaqiy dari Ibnu Abbas Radliyallahu ‘Anhuma, Syaikh Al-Albaniy menshahihkannya dalam Ghayatul Maram Fi Takhriji Ahaditsil Halali Wal Haram No. 318 ) Dengan demikian maka ayam tiren tidak boleh dijual belikan, walau pun digunakan untuk pakan lele, dan uang yang didapat dari jual beli tersebut haram. Keharaman menjual belikan bangkai juga disebutkan dengan sangat jelas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda: إِنّ اللهَ وَرَسُولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ وَالميتَةِ وَالخِنزِيرِ وَالأَصْنَام “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khamr, dan bangkai, dan babi, dan berhala”. (Muttafaqun ‘Alaihi) Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbaliy Rahimahullah berkata : ولا يجوز بيع الخنزير ولا الميتة ولا الدم قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على القول به وأجمعوا على تحريم الميتة والخمر وعلى أن بيع الخنزير وشراءه حرام “Dan tidak boleh menjual-belikan babi, tidak juga bangkai, dan darah, Ibnul Mundzir berkata: “Ahli Ilmu telah ber-Ijma’ berpendapat dengannya dan mereka telah ber-Ijma’ atas keharaman bangkai dan khamr, dan atas menjual dan membeli babi haram”. (Al-Mughniy 6/358 / cet. Ke-5 Alamul-Kutub – Saudi Arabia) Mungkin mereka menyangka dari pada bangkai ayamnya dibuang percuma dan sia-sia lebih baik dijual walau pun harganya murah. Namun ketahuilah, alasan ini tidak dapat diterapkan dalam masalah ini, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selain mengharamkan jual beli bangkai, juga melarang memanfaatkan bangkai menjadi apa pun, Beliau bersabda, لَا تَنتَفِعُوا مِنَ الـمَيتَة بِشَيءٍ “Jangan kalian memanfaatkan bangkai untuk apa pun” (Hadits Shahih, telah di-Takhrij oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahihah No. 3133) Dan seorang muslim dituntut agar menerima ketentuan hukum yang datang dari Nabinya sehingga barulah imannya sempurna di sisi Allah, فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Maka tidaklah – demi Rabb-mu – tidaklah mereka beriman sampai mereka menghukumkan dirimu dalam masalah-masalah yang mereka perseterukan di antara mereka kemudian mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesusahan dengan keputusan yang telah engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan berserah.” (Qs; Annisa’ 65) Setelah diketahui bahwa memperjual belikan bangkai ayam hukumnya haram, maka wajib bagi seorang muslim meninggalkannya, dan tidak perlu seorang merasa risau dan khawatir, sebab meninggalkan yang haram karena bertakwa kepada Allah keutamaannya akan diberikan ganti yang lebih baik dari apa yang telah ditinggalkan , Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : إِنّكَ لَن تَدَعَ شَيئًا اتِّقَاء الله إِلّا أَعطَاكَ اللهُ خَيرًا مِنْهُ “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allah akan memberikanmu yang lebih baik darinya”. (HR: Imam Ahmad No. 20739 dalam Al-Musnad dan dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Arna’uth beserta timnya.) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Musa Abu ‘Affaf. Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Rukhsah Artinya, Adab Mertua Terhadap Menantu, Hukum Haid Lebih Dari 15 Hari, Tanda Tanda Orang Mau Meninggal Dalam Islam, Ulat Bulu Hitam, Penganut Syiah Di Indonesia Visited 190 times, 1 visit(s) today Post Views: 429 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Berangan-angan

Hukum Berangan-angan Bagaimana hukum angan-angan menurut ajaran islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak semua angan-angan dilarang dalam islam. Bahkan jika itu bentuknya kebaikan, kita dianjurkan untuk berangan-angan untuk mendapatkannya. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah… karena sejatinya dia sedang meminta Rabb-nya subahnahu wa ta’ala. (HR. Ibnu Hibban 2403, Thabrani dalam al-Ausath 2/301 dan dishahihkan al-Albani) Ketika menyebutkan hadis ini, al-Baghawi menjelaskan, هَذَا فِيمَنْ يَتَمَنَّى شَيْئًا مُبَاحًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ، فَلْيَكُنْ فَزَعَهُ فِيهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَسْأَلَتُهُ مِنْهُ، وَإِنْ عَظُمَتْ أُمْنِيَتُهُ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ} Ini berlaku bagi orang yang berangan-angan sesuatu yang mubah, terkait perkara dunia atau akhiratnya, agar dia jadikan tempat bergantungnya kembali kepada Allah, doanya kepada Allah, meskipun angan-angannya sangat besar. Allah berfirman (yang artinya), “Mintalah kepada Allah karunia-Nya.” (Syarh as-Sunah, 5/208). Diantara angan-angan baik yang kita dianjurkan untuk mendapatkannya adalah berangan-angan untuk memiliki sesuatu agar bisa beramal soleh. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا، وَيُعَلِّمُهَا Tidak boleh ada hasad kecuali untuk 2 orang: Orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia gunakan harta itu untuk membela kebenaran. Yang kedua, orang yang diberi ilmu oleh Allah, lalu dia memutuskan perkara berdasarkan ilmu agamanya dan dia mengajarkannya. (HR. Ahmad 4109, Bukhari 1409 dan yang lainnya). Macam-macam Angan Para ulama menyimpulkan bahwa angan-angan ada 3 macam: [1] Angan-angan yang mubah, Seperti berangan-angan memiliki kekayaan, namun tanpa ada keinginan untuk beramal. Hanya sebatas untuk kepentingan dunia. [2] Angan-angan yang dianjurkan, Seperti berangan-angan hafal al-Quran atau memiliki ilmu agama agar bisa berdakwah, atau memiliki kekayaan agar bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ “Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).” (HR. Bukhari 2817 dan Muslim 1877) Bahkan Allah memberikan pahala untuk orang yang memiliki harapan kebaikan, namun tidak tercapai. Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang.” (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797). An-Nawawi mengatakan, فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55). [3] Angan-angan yang dilarang Seperti angan-angan yang mustahil, diantara yang Allah singgung dalam al-Quran adalah angan-angan wanita untuk menjadi lelaki, agar bisa mendapat jatah warisan yang lebih banyak atau mendapat kelebihan yang lebih banyak. Allah berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ “Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. an-Nisa: 32). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mubazir, Apa Itu Ilmu Hikmah, Sebelum Sholat Ied Makan Dulu Atau Tidak, Syarat Sah Menjadi Imam, Hukum Kerja Di Bank, Ayat Tentang Mubazir Visited 561 times, 5 visit(s) today Post Views: 416 QRIS donasi Yufid

Hukum Berangan-angan

Hukum Berangan-angan Bagaimana hukum angan-angan menurut ajaran islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak semua angan-angan dilarang dalam islam. Bahkan jika itu bentuknya kebaikan, kita dianjurkan untuk berangan-angan untuk mendapatkannya. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah… karena sejatinya dia sedang meminta Rabb-nya subahnahu wa ta’ala. (HR. Ibnu Hibban 2403, Thabrani dalam al-Ausath 2/301 dan dishahihkan al-Albani) Ketika menyebutkan hadis ini, al-Baghawi menjelaskan, هَذَا فِيمَنْ يَتَمَنَّى شَيْئًا مُبَاحًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ، فَلْيَكُنْ فَزَعَهُ فِيهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَسْأَلَتُهُ مِنْهُ، وَإِنْ عَظُمَتْ أُمْنِيَتُهُ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ} Ini berlaku bagi orang yang berangan-angan sesuatu yang mubah, terkait perkara dunia atau akhiratnya, agar dia jadikan tempat bergantungnya kembali kepada Allah, doanya kepada Allah, meskipun angan-angannya sangat besar. Allah berfirman (yang artinya), “Mintalah kepada Allah karunia-Nya.” (Syarh as-Sunah, 5/208). Diantara angan-angan baik yang kita dianjurkan untuk mendapatkannya adalah berangan-angan untuk memiliki sesuatu agar bisa beramal soleh. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا، وَيُعَلِّمُهَا Tidak boleh ada hasad kecuali untuk 2 orang: Orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia gunakan harta itu untuk membela kebenaran. Yang kedua, orang yang diberi ilmu oleh Allah, lalu dia memutuskan perkara berdasarkan ilmu agamanya dan dia mengajarkannya. (HR. Ahmad 4109, Bukhari 1409 dan yang lainnya). Macam-macam Angan Para ulama menyimpulkan bahwa angan-angan ada 3 macam: [1] Angan-angan yang mubah, Seperti berangan-angan memiliki kekayaan, namun tanpa ada keinginan untuk beramal. Hanya sebatas untuk kepentingan dunia. [2] Angan-angan yang dianjurkan, Seperti berangan-angan hafal al-Quran atau memiliki ilmu agama agar bisa berdakwah, atau memiliki kekayaan agar bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ “Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).” (HR. Bukhari 2817 dan Muslim 1877) Bahkan Allah memberikan pahala untuk orang yang memiliki harapan kebaikan, namun tidak tercapai. Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang.” (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797). An-Nawawi mengatakan, فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55). [3] Angan-angan yang dilarang Seperti angan-angan yang mustahil, diantara yang Allah singgung dalam al-Quran adalah angan-angan wanita untuk menjadi lelaki, agar bisa mendapat jatah warisan yang lebih banyak atau mendapat kelebihan yang lebih banyak. Allah berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ “Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. an-Nisa: 32). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mubazir, Apa Itu Ilmu Hikmah, Sebelum Sholat Ied Makan Dulu Atau Tidak, Syarat Sah Menjadi Imam, Hukum Kerja Di Bank, Ayat Tentang Mubazir Visited 561 times, 5 visit(s) today Post Views: 416 QRIS donasi Yufid
Hukum Berangan-angan Bagaimana hukum angan-angan menurut ajaran islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak semua angan-angan dilarang dalam islam. Bahkan jika itu bentuknya kebaikan, kita dianjurkan untuk berangan-angan untuk mendapatkannya. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah… karena sejatinya dia sedang meminta Rabb-nya subahnahu wa ta’ala. (HR. Ibnu Hibban 2403, Thabrani dalam al-Ausath 2/301 dan dishahihkan al-Albani) Ketika menyebutkan hadis ini, al-Baghawi menjelaskan, هَذَا فِيمَنْ يَتَمَنَّى شَيْئًا مُبَاحًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ، فَلْيَكُنْ فَزَعَهُ فِيهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَسْأَلَتُهُ مِنْهُ، وَإِنْ عَظُمَتْ أُمْنِيَتُهُ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ} Ini berlaku bagi orang yang berangan-angan sesuatu yang mubah, terkait perkara dunia atau akhiratnya, agar dia jadikan tempat bergantungnya kembali kepada Allah, doanya kepada Allah, meskipun angan-angannya sangat besar. Allah berfirman (yang artinya), “Mintalah kepada Allah karunia-Nya.” (Syarh as-Sunah, 5/208). Diantara angan-angan baik yang kita dianjurkan untuk mendapatkannya adalah berangan-angan untuk memiliki sesuatu agar bisa beramal soleh. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا، وَيُعَلِّمُهَا Tidak boleh ada hasad kecuali untuk 2 orang: Orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia gunakan harta itu untuk membela kebenaran. Yang kedua, orang yang diberi ilmu oleh Allah, lalu dia memutuskan perkara berdasarkan ilmu agamanya dan dia mengajarkannya. (HR. Ahmad 4109, Bukhari 1409 dan yang lainnya). Macam-macam Angan Para ulama menyimpulkan bahwa angan-angan ada 3 macam: [1] Angan-angan yang mubah, Seperti berangan-angan memiliki kekayaan, namun tanpa ada keinginan untuk beramal. Hanya sebatas untuk kepentingan dunia. [2] Angan-angan yang dianjurkan, Seperti berangan-angan hafal al-Quran atau memiliki ilmu agama agar bisa berdakwah, atau memiliki kekayaan agar bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ “Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).” (HR. Bukhari 2817 dan Muslim 1877) Bahkan Allah memberikan pahala untuk orang yang memiliki harapan kebaikan, namun tidak tercapai. Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang.” (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797). An-Nawawi mengatakan, فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55). [3] Angan-angan yang dilarang Seperti angan-angan yang mustahil, diantara yang Allah singgung dalam al-Quran adalah angan-angan wanita untuk menjadi lelaki, agar bisa mendapat jatah warisan yang lebih banyak atau mendapat kelebihan yang lebih banyak. Allah berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ “Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. an-Nisa: 32). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mubazir, Apa Itu Ilmu Hikmah, Sebelum Sholat Ied Makan Dulu Atau Tidak, Syarat Sah Menjadi Imam, Hukum Kerja Di Bank, Ayat Tentang Mubazir Visited 561 times, 5 visit(s) today Post Views: 416 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/445189638&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Berangan-angan Bagaimana hukum angan-angan menurut ajaran islam? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak semua angan-angan dilarang dalam islam. Bahkan jika itu bentuknya kebaikan, kita dianjurkan untuk berangan-angan untuk mendapatkannya. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah… karena sejatinya dia sedang meminta Rabb-nya subahnahu wa ta’ala. (HR. Ibnu Hibban 2403, Thabrani dalam al-Ausath 2/301 dan dishahihkan al-Albani) Ketika menyebutkan hadis ini, al-Baghawi menjelaskan, هَذَا فِيمَنْ يَتَمَنَّى شَيْئًا مُبَاحًا مِنْ أَمْرِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتِهِ، فَلْيَكُنْ فَزَعَهُ فِيهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَمَسْأَلَتُهُ مِنْهُ، وَإِنْ عَظُمَتْ أُمْنِيَتُهُ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ} Ini berlaku bagi orang yang berangan-angan sesuatu yang mubah, terkait perkara dunia atau akhiratnya, agar dia jadikan tempat bergantungnya kembali kepada Allah, doanya kepada Allah, meskipun angan-angannya sangat besar. Allah berfirman (yang artinya), “Mintalah kepada Allah karunia-Nya.” (Syarh as-Sunah, 5/208). Diantara angan-angan baik yang kita dianjurkan untuk mendapatkannya adalah berangan-angan untuk memiliki sesuatu agar bisa beramal soleh. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا، وَيُعَلِّمُهَا Tidak boleh ada hasad kecuali untuk 2 orang: Orang yang diberi harta oleh Allah, lalu dia gunakan harta itu untuk membela kebenaran. Yang kedua, orang yang diberi ilmu oleh Allah, lalu dia memutuskan perkara berdasarkan ilmu agamanya dan dia mengajarkannya. (HR. Ahmad 4109, Bukhari 1409 dan yang lainnya). Macam-macam Angan Para ulama menyimpulkan bahwa angan-angan ada 3 macam: [1] Angan-angan yang mubah, Seperti berangan-angan memiliki kekayaan, namun tanpa ada keinginan untuk beramal. Hanya sebatas untuk kepentingan dunia. [2] Angan-angan yang dianjurkan, Seperti berangan-angan hafal al-Quran atau memiliki ilmu agama agar bisa berdakwah, atau memiliki kekayaan agar bisa memberi manfaat bagi kaum muslimin. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنْ الْكَرَامَةِ “Tidak seorangpun yang masuk surga namun dia suka untuk kembali ke dunia padahal dia hanya mempunyai sedikit harta di bumi, kecuali orang yang mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian berperang lalu terbunuh hingga sepuluh kali karena dia melihat keistimewaan karamah (mati syahid).” (HR. Bukhari 2817 dan Muslim 1877) Bahkan Allah memberikan pahala untuk orang yang memiliki harapan kebaikan, namun tidak tercapai. Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang.” (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797). An-Nawawi mengatakan, فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55). [3] Angan-angan yang dilarang Seperti angan-angan yang mustahil, diantara yang Allah singgung dalam al-Quran adalah angan-angan wanita untuk menjadi lelaki, agar bisa mendapat jatah warisan yang lebih banyak atau mendapat kelebihan yang lebih banyak. Allah berfirman, وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ “Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan..” (QS. an-Nisa: 32). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mubazir, Apa Itu Ilmu Hikmah, Sebelum Sholat Ied Makan Dulu Atau Tidak, Syarat Sah Menjadi Imam, Hukum Kerja Di Bank, Ayat Tentang Mubazir Visited 561 times, 5 visit(s) today Post Views: 416 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ramadhan 1439 H, Banyak Program Butuh Dukungan

Yuk dukung Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.   Kegiatan Unggulan tebar buka puasa pada 300 masjid di Gunungkidul, DIY, dan daerah Indonesia Timur per paket 15.000 rupiah, tebar buku gratis Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 4000 eksemplar, makan sahur bersama saat kajian Ahad dinihari,  tebar spanduk nasihat Ramadhan, tebar buletin Ramadhan, kegiatan i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, bingkisan lebaran untuk para takmir dan tokoh masyarakat,  open house bersama jamaah rutin. Tahun 1438 H lalu, telah menyalurkan 782 juta rupiah untuk kegiatan Ramadhan   Cara Berdonasi • BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)  • BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)  • BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)  • BCA 8950092905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) Konfirmasi ke 082313950500 (via WA/SMS) dengan mengirimkan bukti transfer. Format konfirmasi: Ramadhan DS 1439 H# Nama# Alamat# Bank Tujuan Transfer# Tgl Transfer# No. HP# Jumlah Transfer. Info penyaluran dana zakat, kaffarah, fidyah, bangun masjid, dana syubhat, dan donasi lainnya, bisa menghubungi WA: 0811267791 —- Rumaysho.Com & DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan

Ramadhan 1439 H, Banyak Program Butuh Dukungan

Yuk dukung Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.   Kegiatan Unggulan tebar buka puasa pada 300 masjid di Gunungkidul, DIY, dan daerah Indonesia Timur per paket 15.000 rupiah, tebar buku gratis Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 4000 eksemplar, makan sahur bersama saat kajian Ahad dinihari,  tebar spanduk nasihat Ramadhan, tebar buletin Ramadhan, kegiatan i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, bingkisan lebaran untuk para takmir dan tokoh masyarakat,  open house bersama jamaah rutin. Tahun 1438 H lalu, telah menyalurkan 782 juta rupiah untuk kegiatan Ramadhan   Cara Berdonasi • BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)  • BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)  • BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)  • BCA 8950092905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) Konfirmasi ke 082313950500 (via WA/SMS) dengan mengirimkan bukti transfer. Format konfirmasi: Ramadhan DS 1439 H# Nama# Alamat# Bank Tujuan Transfer# Tgl Transfer# No. HP# Jumlah Transfer. Info penyaluran dana zakat, kaffarah, fidyah, bangun masjid, dana syubhat, dan donasi lainnya, bisa menghubungi WA: 0811267791 —- Rumaysho.Com & DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan
Yuk dukung Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.   Kegiatan Unggulan tebar buka puasa pada 300 masjid di Gunungkidul, DIY, dan daerah Indonesia Timur per paket 15.000 rupiah, tebar buku gratis Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 4000 eksemplar, makan sahur bersama saat kajian Ahad dinihari,  tebar spanduk nasihat Ramadhan, tebar buletin Ramadhan, kegiatan i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, bingkisan lebaran untuk para takmir dan tokoh masyarakat,  open house bersama jamaah rutin. Tahun 1438 H lalu, telah menyalurkan 782 juta rupiah untuk kegiatan Ramadhan   Cara Berdonasi • BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)  • BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)  • BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)  • BCA 8950092905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) Konfirmasi ke 082313950500 (via WA/SMS) dengan mengirimkan bukti transfer. Format konfirmasi: Ramadhan DS 1439 H# Nama# Alamat# Bank Tujuan Transfer# Tgl Transfer# No. HP# Jumlah Transfer. Info penyaluran dana zakat, kaffarah, fidyah, bangun masjid, dana syubhat, dan donasi lainnya, bisa menghubungi WA: 0811267791 —- Rumaysho.Com & DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan


Yuk dukung Ramadhan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.   Kegiatan Unggulan tebar buka puasa pada 300 masjid di Gunungkidul, DIY, dan daerah Indonesia Timur per paket 15.000 rupiah, tebar buku gratis Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 4000 eksemplar, makan sahur bersama saat kajian Ahad dinihari,  tebar spanduk nasihat Ramadhan, tebar buletin Ramadhan, kegiatan i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, bingkisan lebaran untuk para takmir dan tokoh masyarakat,  open house bersama jamaah rutin. Tahun 1438 H lalu, telah menyalurkan 782 juta rupiah untuk kegiatan Ramadhan   Cara Berdonasi • BNI Syariah 6999987879 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)  • BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)  • BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)  • BCA 8950092905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014) Konfirmasi ke 082313950500 (via WA/SMS) dengan mengirimkan bukti transfer. Format konfirmasi: Ramadhan DS 1439 H# Nama# Alamat# Bank Tujuan Transfer# Tgl Transfer# No. HP# Jumlah Transfer. Info penyaluran dana zakat, kaffarah, fidyah, bangun masjid, dana syubhat, dan donasi lainnya, bisa menghubungi WA: 0811267791 —- Rumaysho.Com & DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan

Utang Untuk Beli Baju Baru ketika Lebaran

Baju Lebaran Hasil Utangan Apakah ada anjuran memakai baju baru ketika hari raya? Jika tidak punya uang, apakah harus berhutang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Diantara dalilnya, hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar pernah mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ Ya Rasulullah, belilah jubah ini, anda bisa gunakan untuk berdandan ketika id (hari raya) dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, karena baju itu berbahan sutera, إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ “Ini adalah pakaian orang kafir yang tidak memiliki jatah di akhirat.” (HR. Bukhari 948, Muslim 2068 dan yang lainnya). As-Sindi dalam catatan di sunan an-Nasai menyatakan, مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعُلِمَ بَقَاؤُهَا Dari sini diketahui bahwa berdandan ketika id adalah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan mereka, dan itu tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi itu tetap berlaku. (Hasyiyah as-Sindi, 3/181). Apakah kebiasaan ini bisa disebut sunah? Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, رَوَى اِبْن أَبِي اَلدُّنْيَا وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ إِلَى اِبْن عُمَر أَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ فِي اَلْعِيدَيْنِ Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai Ibnu Umar, bahwa beliau menggunakan pakaian terbaik ketika hari raya. (Fathul Bari 2/439) Ini menunjukkan bahwa berhias ketika hari rayat termasuk sunah orang soleh di masa silam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, يسن للرجل في العيد أن يتجمل ويلبس أحسن ثيابه Dianjurkan bagi lelaki untuk berhias ketika id, dan memakai pakaian yang terbaik. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 13/2461) Apakah harus berhutang jika tidak memiliki uang untuk beli baju baru? Bedakan antara berhias dengan memakai pakaian baru. Kesimpulan dari keterangan di atas adalah berhias ketika lebaran. Dengan menggunakan pakaian yang paling bagus. Tanpa ada keterangan, apakah harus berpakaian baru atau pakaian lama. Meskipun dengan pakaian yang baru, umumnya lebih bagus. Sehingga, jika anda tidak memiliki uang untuk membeli pakaian baru, tidak perlu dipaksakan untuk utang. Selama anda memiliki pakaian yang bagus, silahkan dirawat dengan baik, dan jadikan itu sebagai pakaian anda ketika lebaran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Aqiqah Setelah Dewasa, Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Pertanyaan Tentang Riba Dan Bunga Bank, Bahan Ceramah Islam, Al Mahdi Vs Dajjal, Cara Mengikat Rambut Pria Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 238 QRIS donasi Yufid

Utang Untuk Beli Baju Baru ketika Lebaran

Baju Lebaran Hasil Utangan Apakah ada anjuran memakai baju baru ketika hari raya? Jika tidak punya uang, apakah harus berhutang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Diantara dalilnya, hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar pernah mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ Ya Rasulullah, belilah jubah ini, anda bisa gunakan untuk berdandan ketika id (hari raya) dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, karena baju itu berbahan sutera, إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ “Ini adalah pakaian orang kafir yang tidak memiliki jatah di akhirat.” (HR. Bukhari 948, Muslim 2068 dan yang lainnya). As-Sindi dalam catatan di sunan an-Nasai menyatakan, مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعُلِمَ بَقَاؤُهَا Dari sini diketahui bahwa berdandan ketika id adalah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan mereka, dan itu tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi itu tetap berlaku. (Hasyiyah as-Sindi, 3/181). Apakah kebiasaan ini bisa disebut sunah? Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, رَوَى اِبْن أَبِي اَلدُّنْيَا وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ إِلَى اِبْن عُمَر أَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ فِي اَلْعِيدَيْنِ Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai Ibnu Umar, bahwa beliau menggunakan pakaian terbaik ketika hari raya. (Fathul Bari 2/439) Ini menunjukkan bahwa berhias ketika hari rayat termasuk sunah orang soleh di masa silam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, يسن للرجل في العيد أن يتجمل ويلبس أحسن ثيابه Dianjurkan bagi lelaki untuk berhias ketika id, dan memakai pakaian yang terbaik. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 13/2461) Apakah harus berhutang jika tidak memiliki uang untuk beli baju baru? Bedakan antara berhias dengan memakai pakaian baru. Kesimpulan dari keterangan di atas adalah berhias ketika lebaran. Dengan menggunakan pakaian yang paling bagus. Tanpa ada keterangan, apakah harus berpakaian baru atau pakaian lama. Meskipun dengan pakaian yang baru, umumnya lebih bagus. Sehingga, jika anda tidak memiliki uang untuk membeli pakaian baru, tidak perlu dipaksakan untuk utang. Selama anda memiliki pakaian yang bagus, silahkan dirawat dengan baik, dan jadikan itu sebagai pakaian anda ketika lebaran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Aqiqah Setelah Dewasa, Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Pertanyaan Tentang Riba Dan Bunga Bank, Bahan Ceramah Islam, Al Mahdi Vs Dajjal, Cara Mengikat Rambut Pria Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 238 QRIS donasi Yufid
Baju Lebaran Hasil Utangan Apakah ada anjuran memakai baju baru ketika hari raya? Jika tidak punya uang, apakah harus berhutang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Diantara dalilnya, hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar pernah mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ Ya Rasulullah, belilah jubah ini, anda bisa gunakan untuk berdandan ketika id (hari raya) dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, karena baju itu berbahan sutera, إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ “Ini adalah pakaian orang kafir yang tidak memiliki jatah di akhirat.” (HR. Bukhari 948, Muslim 2068 dan yang lainnya). As-Sindi dalam catatan di sunan an-Nasai menyatakan, مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعُلِمَ بَقَاؤُهَا Dari sini diketahui bahwa berdandan ketika id adalah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan mereka, dan itu tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi itu tetap berlaku. (Hasyiyah as-Sindi, 3/181). Apakah kebiasaan ini bisa disebut sunah? Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, رَوَى اِبْن أَبِي اَلدُّنْيَا وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ إِلَى اِبْن عُمَر أَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ فِي اَلْعِيدَيْنِ Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai Ibnu Umar, bahwa beliau menggunakan pakaian terbaik ketika hari raya. (Fathul Bari 2/439) Ini menunjukkan bahwa berhias ketika hari rayat termasuk sunah orang soleh di masa silam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, يسن للرجل في العيد أن يتجمل ويلبس أحسن ثيابه Dianjurkan bagi lelaki untuk berhias ketika id, dan memakai pakaian yang terbaik. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 13/2461) Apakah harus berhutang jika tidak memiliki uang untuk beli baju baru? Bedakan antara berhias dengan memakai pakaian baru. Kesimpulan dari keterangan di atas adalah berhias ketika lebaran. Dengan menggunakan pakaian yang paling bagus. Tanpa ada keterangan, apakah harus berpakaian baru atau pakaian lama. Meskipun dengan pakaian yang baru, umumnya lebih bagus. Sehingga, jika anda tidak memiliki uang untuk membeli pakaian baru, tidak perlu dipaksakan untuk utang. Selama anda memiliki pakaian yang bagus, silahkan dirawat dengan baik, dan jadikan itu sebagai pakaian anda ketika lebaran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Aqiqah Setelah Dewasa, Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Pertanyaan Tentang Riba Dan Bunga Bank, Bahan Ceramah Islam, Al Mahdi Vs Dajjal, Cara Mengikat Rambut Pria Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 238 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/447445404&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Baju Lebaran Hasil Utangan Apakah ada anjuran memakai baju baru ketika hari raya? Jika tidak punya uang, apakah harus berhutang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Diantara dalilnya, hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar pernah mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ Ya Rasulullah, belilah jubah ini, anda bisa gunakan untuk berdandan ketika id (hari raya) dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, karena baju itu berbahan sutera, إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ “Ini adalah pakaian orang kafir yang tidak memiliki jatah di akhirat.” (HR. Bukhari 948, Muslim 2068 dan yang lainnya). As-Sindi dalam catatan di sunan an-Nasai menyatakan, مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعُلِمَ بَقَاؤُهَا Dari sini diketahui bahwa berdandan ketika id adalah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan mereka, dan itu tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi itu tetap berlaku. (Hasyiyah as-Sindi, 3/181). Apakah kebiasaan ini bisa disebut sunah? Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan, رَوَى اِبْن أَبِي اَلدُّنْيَا وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ إِلَى اِبْن عُمَر أَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ فِي اَلْعِيدَيْنِ Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai Ibnu Umar, bahwa beliau menggunakan pakaian terbaik ketika hari raya. (Fathul Bari 2/439) Ini menunjukkan bahwa berhias ketika hari rayat termasuk sunah orang soleh di masa silam. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, يسن للرجل في العيد أن يتجمل ويلبس أحسن ثيابه Dianjurkan bagi lelaki untuk berhias ketika id, dan memakai pakaian yang terbaik. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 13/2461) Apakah harus berhutang jika tidak memiliki uang untuk beli baju baru? Bedakan antara berhias dengan memakai pakaian baru. Kesimpulan dari keterangan di atas adalah berhias ketika lebaran. Dengan menggunakan pakaian yang paling bagus. Tanpa ada keterangan, apakah harus berpakaian baru atau pakaian lama. Meskipun dengan pakaian yang baru, umumnya lebih bagus. Sehingga, jika anda tidak memiliki uang untuk membeli pakaian baru, tidak perlu dipaksakan untuk utang. Selama anda memiliki pakaian yang bagus, silahkan dirawat dengan baik, dan jadikan itu sebagai pakaian anda ketika lebaran. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Aqiqah Setelah Dewasa, Shalat Tahajud Sebelum Tidur, Pertanyaan Tentang Riba Dan Bunga Bank, Bahan Ceramah Islam, Al Mahdi Vs Dajjal, Cara Mengikat Rambut Pria Visited 11 times, 1 visit(s) today Post Views: 238 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dilarang Minum dari Mulut Botol Langsung?

Hukum Minum dari Mulut Botol Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?” Jawaban: Terdapat larangan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meminum dari mulut siqa’ عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن يشرب مِن فِي السقاء أو القربة”؛ متفق عليه. Dari abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (Mutafaq ‘alaih) Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit). Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini. Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar. Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan. Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa. Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol. Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628. Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya. Referensi:  https://islamqa.info/ar/112010 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar,MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Orang Sombong, Gambar Wali, Foto Air Mani Wanita, Doa Sholat Istikhoro, Hukum Akikah Anak, Download Doa Harian Visited 207 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 QRIS donasi Yufid

Dilarang Minum dari Mulut Botol Langsung?

Hukum Minum dari Mulut Botol Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?” Jawaban: Terdapat larangan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meminum dari mulut siqa’ عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن يشرب مِن فِي السقاء أو القربة”؛ متفق عليه. Dari abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (Mutafaq ‘alaih) Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit). Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini. Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar. Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan. Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa. Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol. Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628. Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya. Referensi:  https://islamqa.info/ar/112010 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar,MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Orang Sombong, Gambar Wali, Foto Air Mani Wanita, Doa Sholat Istikhoro, Hukum Akikah Anak, Download Doa Harian Visited 207 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 QRIS donasi Yufid
Hukum Minum dari Mulut Botol Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?” Jawaban: Terdapat larangan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meminum dari mulut siqa’ عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن يشرب مِن فِي السقاء أو القربة”؛ متفق عليه. Dari abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (Mutafaq ‘alaih) Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit). Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini. Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar. Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan. Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa. Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol. Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628. Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya. Referensi:  https://islamqa.info/ar/112010 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar,MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Orang Sombong, Gambar Wali, Foto Air Mani Wanita, Doa Sholat Istikhoro, Hukum Akikah Anak, Download Doa Harian Visited 207 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/479528526&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Minum dari Mulut Botol Pertanyaan, “Apakah larangan minum dari mulut siqa’ (wadah air) itu berlaku untuk minum dari mulut botol?” Jawaban: Terdapat larangan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meminum dari mulut siqa’ عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن يشرب مِن فِي السقاء أو القربة”؛ متفق عليه. Dari abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (Mutafaq ‘alaih) Siqa’ adalah wadah berisi air yang memiliki mulut sehingga air yang ada di dalamnya bisa diminum melalui mulut tersebut semisal qirbah (wadah air terbuat dari kulit). Para ulama menyebutkan adanya sejumlah illah atau motif hukum untuk larangan ini. Pertama, apa yang terdapat di dalam qirbah itu tidak terlihat dari luar sehingga boleh jadi di dalamnya terdapat serangga atau bahkan ular yang bisa mengganggunya. Dikisahkan ada orang yang minum melalui mulut qirbah dan yang keluar adalah ular. Motif hukum ini tidak kita jumpai pada botol minuman di zaman ini karena umumnya apa yang ada di dalam botol itu terlihat dari luar. Kedua, orang yang minum melalui mulut qirbah itu sering kali ketumpahan air karena air yang keluar dari botol tersebut ternyata lebih banyak dari kadar yang dibutuhkan sehingga membasahi baju peminumnya. Motif hukum ini juga kita jumpai pada orang yang minum dari botol sebagaimana bisa kita saksikan. Ketiga, maksud larangan adalah agar ludah peminum tidak mengenai mulut wadah air atau bercampur dengan air minum yang ada dalam botol tersebut atau nafasnya masuk ke dalam mulut wadah air yang berdampak peminum selanjutnya merasa jijik. Dimungkinkan juga hal tersebut menjadi penyebab tertular penyakit yang ada pada peminum pertama. Motif hukum ini kita jumpai pada aktivitas minum dari botol dengan syarat mulut botol diemut dengan mulut. Oleh karena itu jika minumnya dengan cara ditenggak sehingga mulut peminum tidak bersentuhan dengan mulut botol hukumnya tidak mengapa. Namun hal tersebut berlaku manakala botol minuman tersebut akan diminum oleh orang lain. Jika botol minuman tersebut hanya diminum sendiri maka tidak mengapa minum dengan mengemut mulut botol. Tidaklah salah jika kita simpulkan bahwa dilarangnya minum dari mulut wadah air itu dikarenakan ketiga faktor di atas sebagaimana pendapat Ibnul Arabi dan Ibnu Abi Jamrah yang bisa kita simak di Fathul Bari saat penulis Fathul Bari menjelaskan hadits no 5628. Sebagian motif hukum di atas masih kita jumpai pada orang yang minum dari botol minuman. Oleh karena itu sepatutnya kita tidak minum dari mulut botol minuman terutama jika ada orang lain yang akan ikut minum darinya. Referensi:  https://islamqa.info/ar/112010 Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar,MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Orang Sombong, Gambar Wali, Foto Air Mani Wanita, Doa Sholat Istikhoro, Hukum Akikah Anak, Download Doa Harian Visited 207 times, 1 visit(s) today Post Views: 291 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Masalah Wanita di Bulan Ramadhan

Download   Masalah wanita di bulan Ramadhan, bisa dipelajari kali ini.   Masalah #01: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarh Al-Mumthi’, 6:350) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Masalah #02: Mendapati Haidh dan Flek Saat Puasa   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79). Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal? Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Akhir kesimpulannya seperti yang dirinci berikut ini. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa.   Masalah #03: Menggunakan Obat Penghalang Haidh Biar Lancar Puasa   Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Masalah #04: Belum Mandi Setelah Suci Haidh atau Masih dalam Keadaan Junub ketika Masuk Shubuh   Wanita yang suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh. Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub saat Shubuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187)   Masalah #05: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Haidh   Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah.   Masalah #06: Shalat Tarawih bagi Muslimah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaberkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Artikel Masjid Kampus UGM, 22 Sya’ban 1439 H (7 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa puasa puasa wanita hamil ramadhan

Masalah Wanita di Bulan Ramadhan

Download   Masalah wanita di bulan Ramadhan, bisa dipelajari kali ini.   Masalah #01: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarh Al-Mumthi’, 6:350) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Masalah #02: Mendapati Haidh dan Flek Saat Puasa   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79). Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal? Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Akhir kesimpulannya seperti yang dirinci berikut ini. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa.   Masalah #03: Menggunakan Obat Penghalang Haidh Biar Lancar Puasa   Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Masalah #04: Belum Mandi Setelah Suci Haidh atau Masih dalam Keadaan Junub ketika Masuk Shubuh   Wanita yang suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh. Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub saat Shubuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187)   Masalah #05: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Haidh   Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah.   Masalah #06: Shalat Tarawih bagi Muslimah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaberkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Artikel Masjid Kampus UGM, 22 Sya’ban 1439 H (7 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa puasa puasa wanita hamil ramadhan
Download   Masalah wanita di bulan Ramadhan, bisa dipelajari kali ini.   Masalah #01: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarh Al-Mumthi’, 6:350) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Masalah #02: Mendapati Haidh dan Flek Saat Puasa   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79). Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal? Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Akhir kesimpulannya seperti yang dirinci berikut ini. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa.   Masalah #03: Menggunakan Obat Penghalang Haidh Biar Lancar Puasa   Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Masalah #04: Belum Mandi Setelah Suci Haidh atau Masih dalam Keadaan Junub ketika Masuk Shubuh   Wanita yang suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh. Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub saat Shubuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187)   Masalah #05: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Haidh   Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah.   Masalah #06: Shalat Tarawih bagi Muslimah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaberkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Artikel Masjid Kampus UGM, 22 Sya’ban 1439 H (7 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa puasa puasa wanita hamil ramadhan


Download   Masalah wanita di bulan Ramadhan, bisa dipelajari kali ini.   Masalah #01: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarh Al-Mumthi’, 6:350) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Masalah #02: Mendapati Haidh dan Flek Saat Puasa   Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79). Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Namun bagaimana jika mendapati hanya flek saat puasa, apakah puasanya batal? Ada kaedah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin yang bisa menjawab hal ini. Akhir kesimpulannya seperti yang dirinci berikut ini. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), namun setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa.   Masalah #03: Menggunakan Obat Penghalang Haidh Biar Lancar Puasa   Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Masalah #04: Belum Mandi Setelah Suci Haidh atau Masih dalam Keadaan Junub ketika Masuk Shubuh   Wanita yang suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh. Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub saat Shubuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaberkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187)   Masalah #05: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Haidh   Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah.   Masalah #06: Shalat Tarawih bagi Muslimah   Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumaberkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Artikel Masjid Kampus UGM, 22 Sya’ban 1439 H (7 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah hukum puasa puasa puasa wanita hamil ramadhan

Hukum Membiarkan Najis Mengering

Hukum Membiarkan Najis Mengering Bagaimana hukumnya membiarkan najis mengering sendiri (mksudnya dibiarkan kering) apakah sifat najisnya hilang atau tetap harus dibasuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi acuan adalah keberadaan zat najisnya dan bukan basah atau keringnya najis. Sehingga selama bekas najisnya masih ada, harus dibersihkan. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci? Jawaban beliau, ليس المراد بكون الأرض تطهر بالشمس والريح : مجرد الجفاف ؛ بل لابد من زوال الأثر حتى لا يبقى صورة البول أو الشيء النجس Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnnya atau zat najisnya. وعلى هذا فنقول : إذا حصل بول في أرض ، ويبس ، ولكن صورة البول لازلت موجودة ، يعني أثر البقعة ، فإنها لا تطهر بذلك . لكن لو مضى عليها مدة ، ثم زال أثرها : فإنها تطهر بهذا ؛ لأن النجاسة عين يجب التخلي منها ، والتنزه منها ؛ فإذا زالت هذه العين بأي مزيل : فإنها تكون طاهرة Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci. Karena najis adalah zat yang wajib dihilagkan dan dibersihkan. Jika zat ini hilang dengan cara apapun, maka berubah menjadi suci. (Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, volume 122/4). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Melihat Ka Bah, Puasa Syawal Atau Bayar Hutang Dulu, Gambar Hipnotis, Islam Liberal Sesat, Siksa Kubur Menurut Islam, Cara Mandi Junub Untuk Wanita Visited 129 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid

Hukum Membiarkan Najis Mengering

Hukum Membiarkan Najis Mengering Bagaimana hukumnya membiarkan najis mengering sendiri (mksudnya dibiarkan kering) apakah sifat najisnya hilang atau tetap harus dibasuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi acuan adalah keberadaan zat najisnya dan bukan basah atau keringnya najis. Sehingga selama bekas najisnya masih ada, harus dibersihkan. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci? Jawaban beliau, ليس المراد بكون الأرض تطهر بالشمس والريح : مجرد الجفاف ؛ بل لابد من زوال الأثر حتى لا يبقى صورة البول أو الشيء النجس Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnnya atau zat najisnya. وعلى هذا فنقول : إذا حصل بول في أرض ، ويبس ، ولكن صورة البول لازلت موجودة ، يعني أثر البقعة ، فإنها لا تطهر بذلك . لكن لو مضى عليها مدة ، ثم زال أثرها : فإنها تطهر بهذا ؛ لأن النجاسة عين يجب التخلي منها ، والتنزه منها ؛ فإذا زالت هذه العين بأي مزيل : فإنها تكون طاهرة Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci. Karena najis adalah zat yang wajib dihilagkan dan dibersihkan. Jika zat ini hilang dengan cara apapun, maka berubah menjadi suci. (Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, volume 122/4). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Melihat Ka Bah, Puasa Syawal Atau Bayar Hutang Dulu, Gambar Hipnotis, Islam Liberal Sesat, Siksa Kubur Menurut Islam, Cara Mandi Junub Untuk Wanita Visited 129 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid
Hukum Membiarkan Najis Mengering Bagaimana hukumnya membiarkan najis mengering sendiri (mksudnya dibiarkan kering) apakah sifat najisnya hilang atau tetap harus dibasuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi acuan adalah keberadaan zat najisnya dan bukan basah atau keringnya najis. Sehingga selama bekas najisnya masih ada, harus dibersihkan. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci? Jawaban beliau, ليس المراد بكون الأرض تطهر بالشمس والريح : مجرد الجفاف ؛ بل لابد من زوال الأثر حتى لا يبقى صورة البول أو الشيء النجس Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnnya atau zat najisnya. وعلى هذا فنقول : إذا حصل بول في أرض ، ويبس ، ولكن صورة البول لازلت موجودة ، يعني أثر البقعة ، فإنها لا تطهر بذلك . لكن لو مضى عليها مدة ، ثم زال أثرها : فإنها تطهر بهذا ؛ لأن النجاسة عين يجب التخلي منها ، والتنزه منها ؛ فإذا زالت هذه العين بأي مزيل : فإنها تكون طاهرة Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci. Karena najis adalah zat yang wajib dihilagkan dan dibersihkan. Jika zat ini hilang dengan cara apapun, maka berubah menjadi suci. (Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, volume 122/4). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Melihat Ka Bah, Puasa Syawal Atau Bayar Hutang Dulu, Gambar Hipnotis, Islam Liberal Sesat, Siksa Kubur Menurut Islam, Cara Mandi Junub Untuk Wanita Visited 129 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482227992&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Membiarkan Najis Mengering Bagaimana hukumnya membiarkan najis mengering sendiri (mksudnya dibiarkan kering) apakah sifat najisnya hilang atau tetap harus dibasuh? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi acuan adalah keberadaan zat najisnya dan bukan basah atau keringnya najis. Sehingga selama bekas najisnya masih ada, harus dibersihkan. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang tanah yang terkena kencing, jika sudah kering karena terkena sinar matahari, apakah semata kering jadi suci? Jawaban beliau, ليس المراد بكون الأرض تطهر بالشمس والريح : مجرد الجفاف ؛ بل لابد من زوال الأثر حتى لا يبقى صورة البول أو الشيء النجس Maksud tanah bisa menjadi suci dengan matahari dan terpaan angin, bukan semata kering. Namun harus sampai hilang bekasnya, sehingga tidak tersisa lagi unsur kencingnnya atau zat najisnya. وعلى هذا فنقول : إذا حصل بول في أرض ، ويبس ، ولكن صورة البول لازلت موجودة ، يعني أثر البقعة ، فإنها لا تطهر بذلك . لكن لو مضى عليها مدة ، ثم زال أثرها : فإنها تطهر بهذا ؛ لأن النجاسة عين يجب التخلي منها ، والتنزه منها ؛ فإذا زالت هذه العين بأي مزيل : فإنها تكون طاهرة Berdasarkan hal ini, jika tanah terkena kencing dan mengering, namun zat kencing masih ada, artinya masih ada bekasnya, maka dia belum suci. Namun setelah berlalu beberapa waktu, hingga bekasnya hilang, maka tanah itu menjadi suci. Karena najis adalah zat yang wajib dihilagkan dan dibersihkan. Jika zat ini hilang dengan cara apapun, maka berubah menjadi suci. (Fatwa Nur ‘ala ad-Darb, volume 122/4). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Melihat Ka Bah, Puasa Syawal Atau Bayar Hutang Dulu, Gambar Hipnotis, Islam Liberal Sesat, Siksa Kubur Menurut Islam, Cara Mandi Junub Untuk Wanita Visited 129 times, 2 visit(s) today Post Views: 254 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 6)Aqidah Asy’ariyyah tentang Sifat Kalam dan Al-Qur’an Bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari SendiriPada seri-seri sebelumnya kita bisa menyimpulkan beberapa poin pokok berikut ini:Pertama, ulama ahlus sunnah bersepakat (ijma’), sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam yang hakiki, Allah Ta’ala berbicara dengan huruf dan suara yang didengar, namun tidak serupa dengan suara makhluk. Juga ijma’, bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang hakiki, dan bukan makhluk.Ke dua, ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala bersesuaian dengan aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini, sebagaimana yang telah kami kutip sebagian perkataan beliau di seri ke lima tulisan ini.Ke tiga, para ulama ahlus sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama ahlus sunnah yang lainnya, telah memvonis orang-orang yang mengingkari sifat kalam Allah sebagai pengikut Jahmiyyah.Setelah memahami ketiga poin di atas, kita jumpai perkataan para ulama yang menisbatkan diri sebagai Asy’ariyyah (pengikut Abul Hasan Al-Asy’ari), namun aqidah mereka tidak sama dengan aqidah ahlus sunnah, bahkan bertentangan dengan aqidah imam mereka sendiri (Abul Hasan Al-Asy’ari). Oleh karena itu, dalam masalah ini, hakikat aqidah Asy’ariyyah adalah sama dengan aqidah Jahmiyyah, meskipun beda diksi (beda dalam cara mengungkapkan), akan tetapi sama dari segi substansi (Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalam Allah).Berikut kami kutip perkataan tiga tokoh besar Asy’ariyyah dalam masalah ini.Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baaqillaani rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يطلق على كلامه شيئ من أمارة الحدث من حرف ولا صوت“Kalam Allah tidak boleh dimaksudkan dengan sesuatu yang baru (insidental) (muhdats) (yang merupakan sifat makhluk menurut sangkaan Asy’ariyyah, pen.), yaitu berupa huruf dan suara.” (Al-Inshaaf, hal. 111)Al-Ghazali rahimahullah berkata,فإنا معترفون باستحالة قيام الأصوات بذاته وباستحالة كونه متكلما بهذا الاعتبار … وأما الحروف فهي حادثة … وهو صفة قديمة بذات الله تعالى ليس بحرف ولا صوت“Kami meyakini bahwa mustahil adanya suara dalam Dzat Allah dan mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan sifat semacam ini … Adapun huruf, huruf adalah sesuatu yang baru (muhdats) … Sifat kalam adalah sifat qadim yang ada pada Dzat Allah, bukan huruf dan bukan pula suara.” (Al-Iqtishaad fil I’tiqaad, hal. 142-174)Al-Baijuri rahimahullah berkata tentang sifat kalam,صفة أزلية قائمة بذاته تعالى ليست بحرف ولا صوت“Yaitu sifat azali (tanpa permulaan, pen.) yang terdapat pada Dzat Allah, bukan huruf, dan bukan pula suara.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 129)“Kalam Nafsi” (Kata Batin): Sumber Pokok Penyimpangan Asy’ariyyahBerdasarkan kutipan di atas, Asy’ariyyah tidaklah meyakini kalam Allah yang hakiki, sebagaimana aqidah ahlus sunnah. Namun, yang mereka maksud dengan “sifat kalam” adalah “kalam nafsi”, yaitu semacam “kata batin”, “berbicara dalam hati” (tidak dengan suara yang didengar) atau “bahasa jiwa”, atau ungkapan-ungkapan semacam itu. Pendekatan untuk memudahkan aqidah Asy’ariyyah ini adalah sebagaimana (maaf) orang bisu (yang tidak bisa berbicara), namun orang bisu tadi bisa “berbicara dari dalam hatinya”. Jadi, “kalam” menurut keyakinan Asy’ariyyah adalah “kata batin”, bukan lafadz, huruf atau suara yang didengar. Sedangkan “kalam” yang berupa lafadz, huruf atau suara yang didengar menurut Asy’ariyyah adalah sesuatu yang baru atau muncul belakangan (insidental) (muhdats), dan muhdats adalah sifat makhluk. Sedangkan Allah tersucikan dari sifat makhluk semacam ini.“Kalam nafsi” ini bukanlah ide asli orang-orang Asy’ariyyah. Akan tetapi, Asy’ariyyah mengambil ide “kalam nafsi” tersebut dari ‘aqidah Kullabiyah, yaitu para pengikut Abu Muhammad ‘Abdullah bin Sa’iid bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (Ibnu Kullab) (wafat tahun 240 H).Ulama besar madzhab Syafi’iyyah, Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam biografi Ibnu Kullab,وكان يقول بأن القرآن قائم بالذات بلا قدرة ولا مشيئة، وهذا ما سبق إليه أبدا“Dia adalah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu berada pada Dzat Allah, tanpa kekuasaan, dan tanpa kehendak (maksudnya, Allah Ta’ala tidak berkehendak untuk berbicara dengan suara yang didengar, namun hanya berbicara dalam nafs [jiwa] Allah, pen.). Perkataan ini tidak diucapkan sama sekali oleh orang sebelumnya.” (Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 11/175)Inilah hakikat aqidah Asy’ariyyah tentang sifat kalam, yaitu “kalam nafsi”. Al-Baijuri berkata,واعلم أن كلام الله يطلق على الكلام النفسي بمعنى أنه صفة قائمة بذاته تعالى، وعلى الكلام اللفظي بمعنى أنه خلقه …“Ketahuilah, bahwa kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, dalam arti sifat yang ada pada Dzat Allah Ta’ala. (Kalam Allah juga bermakna) lafadz (yang kita baca) (kalam lafdzi), namun maksudnya adalah Allah Ta’ala menciptakannya.” (Lihat perkataan beliau selengkapnya di Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Ringkasnya, Asy’ariyyah hanya meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara sekali saja dan itu dalam jiwa (nafs) Allah Ta’ala yang qadim (sudah ada sejak zaman azali, yaitu dahulu tanpa permulaan). Allah Ta’ala tidak berbicara secara insidental, yaitu ketika Allah berkehendak untuk berbicara (sebagaimana ‘aqidah ahlus sunnah). Karena jika tidak seperti itu, maka Allah Ta’ala menjadi subjek dari suatu perkara yang baru (muhdats atau hawaadits). Sedangkan muhdats adalah sifat makhluk, mustahil bagi Allah Ta’ala.Aqidah Asy’ariyyah: Al-Qur’an yang Kita Baca dan Kita Hapal adalah Makhluk, bukan Kalam Allah yang HakikiKarena kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, lalu bagaimana dengan Al-Qur’an? Maka kita bisa menebak dengan mudah, bahwa konsekuensi dari aqidah Asy’ariyyah adalah Al-Qur’an itu makhluk. Al-Qur’an hanyalah ibarat atau ungkapan atau hikayat dari kalam nafsi tersebut, bukan kalam Allah yang hakiki. Kurang lebihnya, Al-Qur’an yang kita baca itu hanyalah bentuk “menceritakan kembali” dari kalam nafsi yang ada di Dzat Allah. Jibril atau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan kalam nafsi Allah tersebut dengan lafadz, ungkapan, hikayat, ibarat atau bahasa yang berasal dari Jibril atau Muhammad. Jadi, Al-Qur’an itu bukan firman Allah yang asli, menurut aqidah Asy’ariyyah.Gambarannya (untuk memudahkan pemahaman), ada seseorang yang (maaf) bisu, lalu ingin bicara kepada orang lain (misalnya, si A). Karena si A tidak bisa memahami secara langsung maksud orang bisu tadi, lalu si B (yang setiap hari merawat orang bisu tadi sehingga dia sudah lebih paham), mengungkapkan dengan kata-katanya sendiri apa yang dia pahami dari keinginan orang bisu tadi kepada si A. Jadilah si A mendengar suara dan kalimat si B yang mengungkapkan maksud (kata batin) dari orang bisu tersebut. Sehingga si A memahami maksud orang bisu tadi melalui lafadz atau kata-kata yang disampaikan oleh si B.Aqidah Asy’ariyyah ini sangat jelas kita tangkap dari perkataan Al-Baijuri,ومذهب أهل السنة أن القرآن الكريم –بمعنى الكلام النفسي- ليس بمخلوق، وأما القرآن –بمعنى اللفظ الذي نقرؤه- فهو مخلوق.“Madzhab ahlus sunnah (maksudnya, madzhab Asy’ariyyah, pen.) bahwa Al-Qur’an, dalam pengertian kalam nafsi, itu bukan makhluk. Adapun Al-Qur’an dalam pengertian lafdzi, yaitu Al-Qur’an yang kita baca, adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Anehnya, setelah bersepakat tentang kalam nafsi dan Al-Qur’an bukan kalam Allah yang hakiki, tokoh-tokoh Asy’ariyyah kemudian berbeda pendapat tentang apakah hakikat dari Al-Qur’an yang kita baca dan kita hapal saat ini. Dalam hal ini, Asy’ariyyah terbagi (terpecah) ke dalam tiga pendapat.Pendapat pertama, lafadz Al-Qur’an yang kita baca adalah berasal dari Jibril ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Fakhruddin Ar-Razi. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ سَمِعَ جِبْرِيلُ كَلَامَ اللَّهِ تَعَالَى، وَكَلَامُهُ لَيْسَ مِنَ الْحُرُوفِ وَالْأَصْوَاتِ عِنْدَكُمْ؟ قُلْنَا يُحْتَمَلُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ سَمْعًا لِكَلَامِهِ ثُمَّ أَقْدَرَهُ عَلَى عِبَارَةٍ يُعَبِّرُ بِهَا عَنْ ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ، وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ خَلَقَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ كِتَابَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فَقَرَأَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَحَفِظَهُ، وَيَجُوزُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ أَصْوَاتًا مُقَطَّعَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فِي جِسْمٍ مَخْصُوصٍ فَيَتَلَقَّفَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَيَخْلُقَ لَهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا بِأَنَّهُ هُوَ الْعِبَارَةُ الْمُؤَدِّيَةُ لِمَعْنَى ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ.“Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah Jibril mendengar kalamullah, sedangkan kalamullah itu tidak berupa huruf dan suara menurut keyakinan kalian?” Maka kami jawab, “Bisa jadi: (1) Allah Ta’ala menciptakan bagi Jibril pendengaran untuk mendengar kalam-Nya, lalu Allah Ta’ala menjadikan Jibril mampu membuat ibarat untuk mengungkapkan kalamullah yang qadim tersebut. Atau bisa jadi: (2) Allah Ta’ala menciptakan di Lauhul Mahfudz sebuah kitab dengan susunan yang khusus seperti ini (yaitu Al-Qur’an, pen.), lalu dibaca oleh Jibril dan dihapalnya. Atau bisa jadi: (3) Allah Ta’ala menciptakan suara yang terpisah-pisah dengan susunan yang khusus ini, di jisim tertentu, kemudian diambil (ditangkap) oleh Jibril ’alaihis salaam. Allah Ta’ala ciptakan untuk Jibril berupa ilmu bahwa hal itu adalah ibarat yang mengungkapkan kalam nafsi yang qadim.” (Mafaatiihul Ghaib, 2/277)Pendapat ke dua, lafadz-lafadz Al-Qur’an itu berasal dari Rasulullah Muhammad ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Al-Baaqillaani. Beliau rahimahullah berkata,فأخبر تعالى أنه أرسل موسى عليه السلام إلى بني إسرائيل بلسان عبراني، فأفهم كلام الله القديم القائم بالنفس بالعبرانية، وبعث عيسى عليه السلام بلسان سرياني، فأفهم كلام الله القديم بلسانهم، بعث نبينا صلى الله عليه وسلم بلسان العرب، فأفهم قومه كلام الله القديم القائم بالنفس بكلامهم. “Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah mengutus Musa ‘alaihis salam kepada bani Israil dengan bahasa Ibrani. Maka Musa memahamkan kalamullah yang qadim (yaitu kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Ibrani. Dan Allah mengutus Nabi Isa ‘alaihis salam dengan bahasa Siryani. Maka Nabi Isa memahamkan kalamullah yang qadim (kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Siryani. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab. Maka Nabi Muhammad memahamkan kalam nafsi Allah kepada kaumnya dengan bahasa mereka (yaitu bahasa Arab, pen.).” (Al-Inshaaf, hal 101-102)Pendapat ke tiga, lafadz Al-Qur’an berasal dari makhluk yang Allah ciptakan di Lauhul Mahfudz.Ini adalah dzahir dari pendapat Al-Baijuri. Al-Baijuri berkata ketika menjelaskan beberapa pendapat Asy’ariyyah dalam masalah ini,والراجح أن المنزل اللفظ و المعنى، وقيل المنزل: المعنى وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، وقيل: المنزل المعنى و عبر عنه محمد  صلى الله عليه وسلم وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، لكن التحقيق الأول، لأن الله خلقه أولا في اللوح المحفوظ، ثم أنزله في صحائف إلى السماء الدنيا“Pendapat yang dinilai lebih kuat, (Al-Qur’an) itu diturunkan dalam lafadz dan maknanya (ini pendapat pertama, pen.). (Namun) dikatakan  pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Jibril melalui lafadz yang berasal dari Jibril (ini pendapat ke dua, pen.). Dikatakan pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Muhammad melalui lafadz yang berasal dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini pendapat ke tiga, pen.). Akan tetapi, pendapat yang terpilih adalah pendapat pertama. Karena Al-Qur’an diciptakan pertama kali di Lauhul Mahfudz, lalu diturunkan dalam lembaran-lembaran ke langit dunia.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, Al-Qur’an yang kita baca ini memang diturunkan dalam bentuk lafadz dan makna. Namun, lafadz dan makna ini adalah makhluk yang diciptakan secara khusus di Lauhul Mahfudz, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki.Anehnya, Al-Baijuri sendiri mementahkan pendapat Ar-Razi (lafadz Al-Qur’an berasal dari Jibril) dan Al-Baaqillaani (lafadz Al-Qur’an berasal dari Rasulullah Muhammad), padahal mereka semua sama-sama menisbatkan diri dalam madzhab Asy’ariyyah. Maka renungkanlah hal ini. Inilah hakikat sesungguhnya dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an. Namun, mereka tidak mau untuk mengungkapkan hal ini secara terang-terangan di hadapan kaum muslimin.Dua orang penulis yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut Asy’ariyyah berkata,فإن الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّه غير مَخْلُوق، وهو صفة من صفات ذاته العلية“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Kalam adalah salah satu sifat di antara sifat Allah.” (Ahlus Sunnah Al-Asyaa’irati Syahaadatu ‘Ulamaa Al-Ummati wa Adillatuhum, hal. 54)Jangan tertipu dengan ungkapan semacam ini. Karena “Al-Qur’an” yang mereka maksud adalah “kalam nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang sekarang ini kita baca, kita hapal, dan tertulis di mushaf-mushaf, “hanyalah” ungkapan atau ibarat dari kalam nafsi tadi, dan itu adalah makhluk menurut aqidah Asy’ariyyah.Perhatikanlah baik-baik ucapan Al-Baijuri berikut ini,لكنه يمتنع أن يقال : القرآن مخلوق، ويراد به اللفظ الذي نقرؤه إلا في مقام التعليم، لأنه ربما أوهم أن القرآن –بمعنى الكلام النفسي- مخلوق“Akan tetapi, tidak boleh dikatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, jika yang dimaksudkan adalah lafadz yang kita baca, kecuali dalam pengajaran. Karena bisa disangka bahwa Al-Qur’an -yaitu kalam nafsi- adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, di forum-forum umum (bersama masyarakat awam), jangan terang-terangan untuk mengatakan “Al-Qur’an yang kita baca itu makhluk”. Asy’ariyyah baru berani mengatakan “Al-Qur’an itu makhluk” hanya di forum khusus saja, yaitu di forum pengajaran (kelas) mereka sendiri.Kesimpulan dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an adalah bahwa Al-Qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin adalah makhluk, sama persis dengan aqidah Jahmiyyah. Namun, berbeda saja dari sisi cara (metode) mengungkapkannya.[Bersambung]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/14 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:[1]     Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 525-539.    Sebagian kutipan perkataan para tokoh Asy’ariyyah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Sebagian yang lainnya adalah melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Medical Representative Adalah, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Doa Ketika Petir Menyambar, Sunat Anak Perempuan Menurut Islam, Macam Macam Rizki

Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 6)Aqidah Asy’ariyyah tentang Sifat Kalam dan Al-Qur’an Bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari SendiriPada seri-seri sebelumnya kita bisa menyimpulkan beberapa poin pokok berikut ini:Pertama, ulama ahlus sunnah bersepakat (ijma’), sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam yang hakiki, Allah Ta’ala berbicara dengan huruf dan suara yang didengar, namun tidak serupa dengan suara makhluk. Juga ijma’, bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang hakiki, dan bukan makhluk.Ke dua, ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala bersesuaian dengan aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini, sebagaimana yang telah kami kutip sebagian perkataan beliau di seri ke lima tulisan ini.Ke tiga, para ulama ahlus sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama ahlus sunnah yang lainnya, telah memvonis orang-orang yang mengingkari sifat kalam Allah sebagai pengikut Jahmiyyah.Setelah memahami ketiga poin di atas, kita jumpai perkataan para ulama yang menisbatkan diri sebagai Asy’ariyyah (pengikut Abul Hasan Al-Asy’ari), namun aqidah mereka tidak sama dengan aqidah ahlus sunnah, bahkan bertentangan dengan aqidah imam mereka sendiri (Abul Hasan Al-Asy’ari). Oleh karena itu, dalam masalah ini, hakikat aqidah Asy’ariyyah adalah sama dengan aqidah Jahmiyyah, meskipun beda diksi (beda dalam cara mengungkapkan), akan tetapi sama dari segi substansi (Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalam Allah).Berikut kami kutip perkataan tiga tokoh besar Asy’ariyyah dalam masalah ini.Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baaqillaani rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يطلق على كلامه شيئ من أمارة الحدث من حرف ولا صوت“Kalam Allah tidak boleh dimaksudkan dengan sesuatu yang baru (insidental) (muhdats) (yang merupakan sifat makhluk menurut sangkaan Asy’ariyyah, pen.), yaitu berupa huruf dan suara.” (Al-Inshaaf, hal. 111)Al-Ghazali rahimahullah berkata,فإنا معترفون باستحالة قيام الأصوات بذاته وباستحالة كونه متكلما بهذا الاعتبار … وأما الحروف فهي حادثة … وهو صفة قديمة بذات الله تعالى ليس بحرف ولا صوت“Kami meyakini bahwa mustahil adanya suara dalam Dzat Allah dan mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan sifat semacam ini … Adapun huruf, huruf adalah sesuatu yang baru (muhdats) … Sifat kalam adalah sifat qadim yang ada pada Dzat Allah, bukan huruf dan bukan pula suara.” (Al-Iqtishaad fil I’tiqaad, hal. 142-174)Al-Baijuri rahimahullah berkata tentang sifat kalam,صفة أزلية قائمة بذاته تعالى ليست بحرف ولا صوت“Yaitu sifat azali (tanpa permulaan, pen.) yang terdapat pada Dzat Allah, bukan huruf, dan bukan pula suara.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 129)“Kalam Nafsi” (Kata Batin): Sumber Pokok Penyimpangan Asy’ariyyahBerdasarkan kutipan di atas, Asy’ariyyah tidaklah meyakini kalam Allah yang hakiki, sebagaimana aqidah ahlus sunnah. Namun, yang mereka maksud dengan “sifat kalam” adalah “kalam nafsi”, yaitu semacam “kata batin”, “berbicara dalam hati” (tidak dengan suara yang didengar) atau “bahasa jiwa”, atau ungkapan-ungkapan semacam itu. Pendekatan untuk memudahkan aqidah Asy’ariyyah ini adalah sebagaimana (maaf) orang bisu (yang tidak bisa berbicara), namun orang bisu tadi bisa “berbicara dari dalam hatinya”. Jadi, “kalam” menurut keyakinan Asy’ariyyah adalah “kata batin”, bukan lafadz, huruf atau suara yang didengar. Sedangkan “kalam” yang berupa lafadz, huruf atau suara yang didengar menurut Asy’ariyyah adalah sesuatu yang baru atau muncul belakangan (insidental) (muhdats), dan muhdats adalah sifat makhluk. Sedangkan Allah tersucikan dari sifat makhluk semacam ini.“Kalam nafsi” ini bukanlah ide asli orang-orang Asy’ariyyah. Akan tetapi, Asy’ariyyah mengambil ide “kalam nafsi” tersebut dari ‘aqidah Kullabiyah, yaitu para pengikut Abu Muhammad ‘Abdullah bin Sa’iid bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (Ibnu Kullab) (wafat tahun 240 H).Ulama besar madzhab Syafi’iyyah, Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam biografi Ibnu Kullab,وكان يقول بأن القرآن قائم بالذات بلا قدرة ولا مشيئة، وهذا ما سبق إليه أبدا“Dia adalah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu berada pada Dzat Allah, tanpa kekuasaan, dan tanpa kehendak (maksudnya, Allah Ta’ala tidak berkehendak untuk berbicara dengan suara yang didengar, namun hanya berbicara dalam nafs [jiwa] Allah, pen.). Perkataan ini tidak diucapkan sama sekali oleh orang sebelumnya.” (Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 11/175)Inilah hakikat aqidah Asy’ariyyah tentang sifat kalam, yaitu “kalam nafsi”. Al-Baijuri berkata,واعلم أن كلام الله يطلق على الكلام النفسي بمعنى أنه صفة قائمة بذاته تعالى، وعلى الكلام اللفظي بمعنى أنه خلقه …“Ketahuilah, bahwa kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, dalam arti sifat yang ada pada Dzat Allah Ta’ala. (Kalam Allah juga bermakna) lafadz (yang kita baca) (kalam lafdzi), namun maksudnya adalah Allah Ta’ala menciptakannya.” (Lihat perkataan beliau selengkapnya di Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Ringkasnya, Asy’ariyyah hanya meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara sekali saja dan itu dalam jiwa (nafs) Allah Ta’ala yang qadim (sudah ada sejak zaman azali, yaitu dahulu tanpa permulaan). Allah Ta’ala tidak berbicara secara insidental, yaitu ketika Allah berkehendak untuk berbicara (sebagaimana ‘aqidah ahlus sunnah). Karena jika tidak seperti itu, maka Allah Ta’ala menjadi subjek dari suatu perkara yang baru (muhdats atau hawaadits). Sedangkan muhdats adalah sifat makhluk, mustahil bagi Allah Ta’ala.Aqidah Asy’ariyyah: Al-Qur’an yang Kita Baca dan Kita Hapal adalah Makhluk, bukan Kalam Allah yang HakikiKarena kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, lalu bagaimana dengan Al-Qur’an? Maka kita bisa menebak dengan mudah, bahwa konsekuensi dari aqidah Asy’ariyyah adalah Al-Qur’an itu makhluk. Al-Qur’an hanyalah ibarat atau ungkapan atau hikayat dari kalam nafsi tersebut, bukan kalam Allah yang hakiki. Kurang lebihnya, Al-Qur’an yang kita baca itu hanyalah bentuk “menceritakan kembali” dari kalam nafsi yang ada di Dzat Allah. Jibril atau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan kalam nafsi Allah tersebut dengan lafadz, ungkapan, hikayat, ibarat atau bahasa yang berasal dari Jibril atau Muhammad. Jadi, Al-Qur’an itu bukan firman Allah yang asli, menurut aqidah Asy’ariyyah.Gambarannya (untuk memudahkan pemahaman), ada seseorang yang (maaf) bisu, lalu ingin bicara kepada orang lain (misalnya, si A). Karena si A tidak bisa memahami secara langsung maksud orang bisu tadi, lalu si B (yang setiap hari merawat orang bisu tadi sehingga dia sudah lebih paham), mengungkapkan dengan kata-katanya sendiri apa yang dia pahami dari keinginan orang bisu tadi kepada si A. Jadilah si A mendengar suara dan kalimat si B yang mengungkapkan maksud (kata batin) dari orang bisu tersebut. Sehingga si A memahami maksud orang bisu tadi melalui lafadz atau kata-kata yang disampaikan oleh si B.Aqidah Asy’ariyyah ini sangat jelas kita tangkap dari perkataan Al-Baijuri,ومذهب أهل السنة أن القرآن الكريم –بمعنى الكلام النفسي- ليس بمخلوق، وأما القرآن –بمعنى اللفظ الذي نقرؤه- فهو مخلوق.“Madzhab ahlus sunnah (maksudnya, madzhab Asy’ariyyah, pen.) bahwa Al-Qur’an, dalam pengertian kalam nafsi, itu bukan makhluk. Adapun Al-Qur’an dalam pengertian lafdzi, yaitu Al-Qur’an yang kita baca, adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Anehnya, setelah bersepakat tentang kalam nafsi dan Al-Qur’an bukan kalam Allah yang hakiki, tokoh-tokoh Asy’ariyyah kemudian berbeda pendapat tentang apakah hakikat dari Al-Qur’an yang kita baca dan kita hapal saat ini. Dalam hal ini, Asy’ariyyah terbagi (terpecah) ke dalam tiga pendapat.Pendapat pertama, lafadz Al-Qur’an yang kita baca adalah berasal dari Jibril ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Fakhruddin Ar-Razi. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ سَمِعَ جِبْرِيلُ كَلَامَ اللَّهِ تَعَالَى، وَكَلَامُهُ لَيْسَ مِنَ الْحُرُوفِ وَالْأَصْوَاتِ عِنْدَكُمْ؟ قُلْنَا يُحْتَمَلُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ سَمْعًا لِكَلَامِهِ ثُمَّ أَقْدَرَهُ عَلَى عِبَارَةٍ يُعَبِّرُ بِهَا عَنْ ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ، وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ خَلَقَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ كِتَابَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فَقَرَأَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَحَفِظَهُ، وَيَجُوزُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ أَصْوَاتًا مُقَطَّعَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فِي جِسْمٍ مَخْصُوصٍ فَيَتَلَقَّفَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَيَخْلُقَ لَهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا بِأَنَّهُ هُوَ الْعِبَارَةُ الْمُؤَدِّيَةُ لِمَعْنَى ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ.“Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah Jibril mendengar kalamullah, sedangkan kalamullah itu tidak berupa huruf dan suara menurut keyakinan kalian?” Maka kami jawab, “Bisa jadi: (1) Allah Ta’ala menciptakan bagi Jibril pendengaran untuk mendengar kalam-Nya, lalu Allah Ta’ala menjadikan Jibril mampu membuat ibarat untuk mengungkapkan kalamullah yang qadim tersebut. Atau bisa jadi: (2) Allah Ta’ala menciptakan di Lauhul Mahfudz sebuah kitab dengan susunan yang khusus seperti ini (yaitu Al-Qur’an, pen.), lalu dibaca oleh Jibril dan dihapalnya. Atau bisa jadi: (3) Allah Ta’ala menciptakan suara yang terpisah-pisah dengan susunan yang khusus ini, di jisim tertentu, kemudian diambil (ditangkap) oleh Jibril ’alaihis salaam. Allah Ta’ala ciptakan untuk Jibril berupa ilmu bahwa hal itu adalah ibarat yang mengungkapkan kalam nafsi yang qadim.” (Mafaatiihul Ghaib, 2/277)Pendapat ke dua, lafadz-lafadz Al-Qur’an itu berasal dari Rasulullah Muhammad ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Al-Baaqillaani. Beliau rahimahullah berkata,فأخبر تعالى أنه أرسل موسى عليه السلام إلى بني إسرائيل بلسان عبراني، فأفهم كلام الله القديم القائم بالنفس بالعبرانية، وبعث عيسى عليه السلام بلسان سرياني، فأفهم كلام الله القديم بلسانهم، بعث نبينا صلى الله عليه وسلم بلسان العرب، فأفهم قومه كلام الله القديم القائم بالنفس بكلامهم. “Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah mengutus Musa ‘alaihis salam kepada bani Israil dengan bahasa Ibrani. Maka Musa memahamkan kalamullah yang qadim (yaitu kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Ibrani. Dan Allah mengutus Nabi Isa ‘alaihis salam dengan bahasa Siryani. Maka Nabi Isa memahamkan kalamullah yang qadim (kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Siryani. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab. Maka Nabi Muhammad memahamkan kalam nafsi Allah kepada kaumnya dengan bahasa mereka (yaitu bahasa Arab, pen.).” (Al-Inshaaf, hal 101-102)Pendapat ke tiga, lafadz Al-Qur’an berasal dari makhluk yang Allah ciptakan di Lauhul Mahfudz.Ini adalah dzahir dari pendapat Al-Baijuri. Al-Baijuri berkata ketika menjelaskan beberapa pendapat Asy’ariyyah dalam masalah ini,والراجح أن المنزل اللفظ و المعنى، وقيل المنزل: المعنى وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، وقيل: المنزل المعنى و عبر عنه محمد  صلى الله عليه وسلم وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، لكن التحقيق الأول، لأن الله خلقه أولا في اللوح المحفوظ، ثم أنزله في صحائف إلى السماء الدنيا“Pendapat yang dinilai lebih kuat, (Al-Qur’an) itu diturunkan dalam lafadz dan maknanya (ini pendapat pertama, pen.). (Namun) dikatakan  pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Jibril melalui lafadz yang berasal dari Jibril (ini pendapat ke dua, pen.). Dikatakan pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Muhammad melalui lafadz yang berasal dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini pendapat ke tiga, pen.). Akan tetapi, pendapat yang terpilih adalah pendapat pertama. Karena Al-Qur’an diciptakan pertama kali di Lauhul Mahfudz, lalu diturunkan dalam lembaran-lembaran ke langit dunia.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, Al-Qur’an yang kita baca ini memang diturunkan dalam bentuk lafadz dan makna. Namun, lafadz dan makna ini adalah makhluk yang diciptakan secara khusus di Lauhul Mahfudz, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki.Anehnya, Al-Baijuri sendiri mementahkan pendapat Ar-Razi (lafadz Al-Qur’an berasal dari Jibril) dan Al-Baaqillaani (lafadz Al-Qur’an berasal dari Rasulullah Muhammad), padahal mereka semua sama-sama menisbatkan diri dalam madzhab Asy’ariyyah. Maka renungkanlah hal ini. Inilah hakikat sesungguhnya dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an. Namun, mereka tidak mau untuk mengungkapkan hal ini secara terang-terangan di hadapan kaum muslimin.Dua orang penulis yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut Asy’ariyyah berkata,فإن الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّه غير مَخْلُوق، وهو صفة من صفات ذاته العلية“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Kalam adalah salah satu sifat di antara sifat Allah.” (Ahlus Sunnah Al-Asyaa’irati Syahaadatu ‘Ulamaa Al-Ummati wa Adillatuhum, hal. 54)Jangan tertipu dengan ungkapan semacam ini. Karena “Al-Qur’an” yang mereka maksud adalah “kalam nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang sekarang ini kita baca, kita hapal, dan tertulis di mushaf-mushaf, “hanyalah” ungkapan atau ibarat dari kalam nafsi tadi, dan itu adalah makhluk menurut aqidah Asy’ariyyah.Perhatikanlah baik-baik ucapan Al-Baijuri berikut ini,لكنه يمتنع أن يقال : القرآن مخلوق، ويراد به اللفظ الذي نقرؤه إلا في مقام التعليم، لأنه ربما أوهم أن القرآن –بمعنى الكلام النفسي- مخلوق“Akan tetapi, tidak boleh dikatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, jika yang dimaksudkan adalah lafadz yang kita baca, kecuali dalam pengajaran. Karena bisa disangka bahwa Al-Qur’an -yaitu kalam nafsi- adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, di forum-forum umum (bersama masyarakat awam), jangan terang-terangan untuk mengatakan “Al-Qur’an yang kita baca itu makhluk”. Asy’ariyyah baru berani mengatakan “Al-Qur’an itu makhluk” hanya di forum khusus saja, yaitu di forum pengajaran (kelas) mereka sendiri.Kesimpulan dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an adalah bahwa Al-Qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin adalah makhluk, sama persis dengan aqidah Jahmiyyah. Namun, berbeda saja dari sisi cara (metode) mengungkapkannya.[Bersambung]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/14 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:[1]     Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 525-539.    Sebagian kutipan perkataan para tokoh Asy’ariyyah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Sebagian yang lainnya adalah melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Medical Representative Adalah, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Doa Ketika Petir Menyambar, Sunat Anak Perempuan Menurut Islam, Macam Macam Rizki
Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 6)Aqidah Asy’ariyyah tentang Sifat Kalam dan Al-Qur’an Bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari SendiriPada seri-seri sebelumnya kita bisa menyimpulkan beberapa poin pokok berikut ini:Pertama, ulama ahlus sunnah bersepakat (ijma’), sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam yang hakiki, Allah Ta’ala berbicara dengan huruf dan suara yang didengar, namun tidak serupa dengan suara makhluk. Juga ijma’, bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang hakiki, dan bukan makhluk.Ke dua, ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala bersesuaian dengan aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini, sebagaimana yang telah kami kutip sebagian perkataan beliau di seri ke lima tulisan ini.Ke tiga, para ulama ahlus sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama ahlus sunnah yang lainnya, telah memvonis orang-orang yang mengingkari sifat kalam Allah sebagai pengikut Jahmiyyah.Setelah memahami ketiga poin di atas, kita jumpai perkataan para ulama yang menisbatkan diri sebagai Asy’ariyyah (pengikut Abul Hasan Al-Asy’ari), namun aqidah mereka tidak sama dengan aqidah ahlus sunnah, bahkan bertentangan dengan aqidah imam mereka sendiri (Abul Hasan Al-Asy’ari). Oleh karena itu, dalam masalah ini, hakikat aqidah Asy’ariyyah adalah sama dengan aqidah Jahmiyyah, meskipun beda diksi (beda dalam cara mengungkapkan), akan tetapi sama dari segi substansi (Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalam Allah).Berikut kami kutip perkataan tiga tokoh besar Asy’ariyyah dalam masalah ini.Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baaqillaani rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يطلق على كلامه شيئ من أمارة الحدث من حرف ولا صوت“Kalam Allah tidak boleh dimaksudkan dengan sesuatu yang baru (insidental) (muhdats) (yang merupakan sifat makhluk menurut sangkaan Asy’ariyyah, pen.), yaitu berupa huruf dan suara.” (Al-Inshaaf, hal. 111)Al-Ghazali rahimahullah berkata,فإنا معترفون باستحالة قيام الأصوات بذاته وباستحالة كونه متكلما بهذا الاعتبار … وأما الحروف فهي حادثة … وهو صفة قديمة بذات الله تعالى ليس بحرف ولا صوت“Kami meyakini bahwa mustahil adanya suara dalam Dzat Allah dan mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan sifat semacam ini … Adapun huruf, huruf adalah sesuatu yang baru (muhdats) … Sifat kalam adalah sifat qadim yang ada pada Dzat Allah, bukan huruf dan bukan pula suara.” (Al-Iqtishaad fil I’tiqaad, hal. 142-174)Al-Baijuri rahimahullah berkata tentang sifat kalam,صفة أزلية قائمة بذاته تعالى ليست بحرف ولا صوت“Yaitu sifat azali (tanpa permulaan, pen.) yang terdapat pada Dzat Allah, bukan huruf, dan bukan pula suara.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 129)“Kalam Nafsi” (Kata Batin): Sumber Pokok Penyimpangan Asy’ariyyahBerdasarkan kutipan di atas, Asy’ariyyah tidaklah meyakini kalam Allah yang hakiki, sebagaimana aqidah ahlus sunnah. Namun, yang mereka maksud dengan “sifat kalam” adalah “kalam nafsi”, yaitu semacam “kata batin”, “berbicara dalam hati” (tidak dengan suara yang didengar) atau “bahasa jiwa”, atau ungkapan-ungkapan semacam itu. Pendekatan untuk memudahkan aqidah Asy’ariyyah ini adalah sebagaimana (maaf) orang bisu (yang tidak bisa berbicara), namun orang bisu tadi bisa “berbicara dari dalam hatinya”. Jadi, “kalam” menurut keyakinan Asy’ariyyah adalah “kata batin”, bukan lafadz, huruf atau suara yang didengar. Sedangkan “kalam” yang berupa lafadz, huruf atau suara yang didengar menurut Asy’ariyyah adalah sesuatu yang baru atau muncul belakangan (insidental) (muhdats), dan muhdats adalah sifat makhluk. Sedangkan Allah tersucikan dari sifat makhluk semacam ini.“Kalam nafsi” ini bukanlah ide asli orang-orang Asy’ariyyah. Akan tetapi, Asy’ariyyah mengambil ide “kalam nafsi” tersebut dari ‘aqidah Kullabiyah, yaitu para pengikut Abu Muhammad ‘Abdullah bin Sa’iid bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (Ibnu Kullab) (wafat tahun 240 H).Ulama besar madzhab Syafi’iyyah, Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam biografi Ibnu Kullab,وكان يقول بأن القرآن قائم بالذات بلا قدرة ولا مشيئة، وهذا ما سبق إليه أبدا“Dia adalah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu berada pada Dzat Allah, tanpa kekuasaan, dan tanpa kehendak (maksudnya, Allah Ta’ala tidak berkehendak untuk berbicara dengan suara yang didengar, namun hanya berbicara dalam nafs [jiwa] Allah, pen.). Perkataan ini tidak diucapkan sama sekali oleh orang sebelumnya.” (Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 11/175)Inilah hakikat aqidah Asy’ariyyah tentang sifat kalam, yaitu “kalam nafsi”. Al-Baijuri berkata,واعلم أن كلام الله يطلق على الكلام النفسي بمعنى أنه صفة قائمة بذاته تعالى، وعلى الكلام اللفظي بمعنى أنه خلقه …“Ketahuilah, bahwa kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, dalam arti sifat yang ada pada Dzat Allah Ta’ala. (Kalam Allah juga bermakna) lafadz (yang kita baca) (kalam lafdzi), namun maksudnya adalah Allah Ta’ala menciptakannya.” (Lihat perkataan beliau selengkapnya di Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Ringkasnya, Asy’ariyyah hanya meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara sekali saja dan itu dalam jiwa (nafs) Allah Ta’ala yang qadim (sudah ada sejak zaman azali, yaitu dahulu tanpa permulaan). Allah Ta’ala tidak berbicara secara insidental, yaitu ketika Allah berkehendak untuk berbicara (sebagaimana ‘aqidah ahlus sunnah). Karena jika tidak seperti itu, maka Allah Ta’ala menjadi subjek dari suatu perkara yang baru (muhdats atau hawaadits). Sedangkan muhdats adalah sifat makhluk, mustahil bagi Allah Ta’ala.Aqidah Asy’ariyyah: Al-Qur’an yang Kita Baca dan Kita Hapal adalah Makhluk, bukan Kalam Allah yang HakikiKarena kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, lalu bagaimana dengan Al-Qur’an? Maka kita bisa menebak dengan mudah, bahwa konsekuensi dari aqidah Asy’ariyyah adalah Al-Qur’an itu makhluk. Al-Qur’an hanyalah ibarat atau ungkapan atau hikayat dari kalam nafsi tersebut, bukan kalam Allah yang hakiki. Kurang lebihnya, Al-Qur’an yang kita baca itu hanyalah bentuk “menceritakan kembali” dari kalam nafsi yang ada di Dzat Allah. Jibril atau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan kalam nafsi Allah tersebut dengan lafadz, ungkapan, hikayat, ibarat atau bahasa yang berasal dari Jibril atau Muhammad. Jadi, Al-Qur’an itu bukan firman Allah yang asli, menurut aqidah Asy’ariyyah.Gambarannya (untuk memudahkan pemahaman), ada seseorang yang (maaf) bisu, lalu ingin bicara kepada orang lain (misalnya, si A). Karena si A tidak bisa memahami secara langsung maksud orang bisu tadi, lalu si B (yang setiap hari merawat orang bisu tadi sehingga dia sudah lebih paham), mengungkapkan dengan kata-katanya sendiri apa yang dia pahami dari keinginan orang bisu tadi kepada si A. Jadilah si A mendengar suara dan kalimat si B yang mengungkapkan maksud (kata batin) dari orang bisu tersebut. Sehingga si A memahami maksud orang bisu tadi melalui lafadz atau kata-kata yang disampaikan oleh si B.Aqidah Asy’ariyyah ini sangat jelas kita tangkap dari perkataan Al-Baijuri,ومذهب أهل السنة أن القرآن الكريم –بمعنى الكلام النفسي- ليس بمخلوق، وأما القرآن –بمعنى اللفظ الذي نقرؤه- فهو مخلوق.“Madzhab ahlus sunnah (maksudnya, madzhab Asy’ariyyah, pen.) bahwa Al-Qur’an, dalam pengertian kalam nafsi, itu bukan makhluk. Adapun Al-Qur’an dalam pengertian lafdzi, yaitu Al-Qur’an yang kita baca, adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Anehnya, setelah bersepakat tentang kalam nafsi dan Al-Qur’an bukan kalam Allah yang hakiki, tokoh-tokoh Asy’ariyyah kemudian berbeda pendapat tentang apakah hakikat dari Al-Qur’an yang kita baca dan kita hapal saat ini. Dalam hal ini, Asy’ariyyah terbagi (terpecah) ke dalam tiga pendapat.Pendapat pertama, lafadz Al-Qur’an yang kita baca adalah berasal dari Jibril ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Fakhruddin Ar-Razi. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ سَمِعَ جِبْرِيلُ كَلَامَ اللَّهِ تَعَالَى، وَكَلَامُهُ لَيْسَ مِنَ الْحُرُوفِ وَالْأَصْوَاتِ عِنْدَكُمْ؟ قُلْنَا يُحْتَمَلُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ سَمْعًا لِكَلَامِهِ ثُمَّ أَقْدَرَهُ عَلَى عِبَارَةٍ يُعَبِّرُ بِهَا عَنْ ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ، وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ خَلَقَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ كِتَابَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فَقَرَأَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَحَفِظَهُ، وَيَجُوزُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ أَصْوَاتًا مُقَطَّعَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فِي جِسْمٍ مَخْصُوصٍ فَيَتَلَقَّفَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَيَخْلُقَ لَهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا بِأَنَّهُ هُوَ الْعِبَارَةُ الْمُؤَدِّيَةُ لِمَعْنَى ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ.“Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah Jibril mendengar kalamullah, sedangkan kalamullah itu tidak berupa huruf dan suara menurut keyakinan kalian?” Maka kami jawab, “Bisa jadi: (1) Allah Ta’ala menciptakan bagi Jibril pendengaran untuk mendengar kalam-Nya, lalu Allah Ta’ala menjadikan Jibril mampu membuat ibarat untuk mengungkapkan kalamullah yang qadim tersebut. Atau bisa jadi: (2) Allah Ta’ala menciptakan di Lauhul Mahfudz sebuah kitab dengan susunan yang khusus seperti ini (yaitu Al-Qur’an, pen.), lalu dibaca oleh Jibril dan dihapalnya. Atau bisa jadi: (3) Allah Ta’ala menciptakan suara yang terpisah-pisah dengan susunan yang khusus ini, di jisim tertentu, kemudian diambil (ditangkap) oleh Jibril ’alaihis salaam. Allah Ta’ala ciptakan untuk Jibril berupa ilmu bahwa hal itu adalah ibarat yang mengungkapkan kalam nafsi yang qadim.” (Mafaatiihul Ghaib, 2/277)Pendapat ke dua, lafadz-lafadz Al-Qur’an itu berasal dari Rasulullah Muhammad ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Al-Baaqillaani. Beliau rahimahullah berkata,فأخبر تعالى أنه أرسل موسى عليه السلام إلى بني إسرائيل بلسان عبراني، فأفهم كلام الله القديم القائم بالنفس بالعبرانية، وبعث عيسى عليه السلام بلسان سرياني، فأفهم كلام الله القديم بلسانهم، بعث نبينا صلى الله عليه وسلم بلسان العرب، فأفهم قومه كلام الله القديم القائم بالنفس بكلامهم. “Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah mengutus Musa ‘alaihis salam kepada bani Israil dengan bahasa Ibrani. Maka Musa memahamkan kalamullah yang qadim (yaitu kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Ibrani. Dan Allah mengutus Nabi Isa ‘alaihis salam dengan bahasa Siryani. Maka Nabi Isa memahamkan kalamullah yang qadim (kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Siryani. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab. Maka Nabi Muhammad memahamkan kalam nafsi Allah kepada kaumnya dengan bahasa mereka (yaitu bahasa Arab, pen.).” (Al-Inshaaf, hal 101-102)Pendapat ke tiga, lafadz Al-Qur’an berasal dari makhluk yang Allah ciptakan di Lauhul Mahfudz.Ini adalah dzahir dari pendapat Al-Baijuri. Al-Baijuri berkata ketika menjelaskan beberapa pendapat Asy’ariyyah dalam masalah ini,والراجح أن المنزل اللفظ و المعنى، وقيل المنزل: المعنى وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، وقيل: المنزل المعنى و عبر عنه محمد  صلى الله عليه وسلم وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، لكن التحقيق الأول، لأن الله خلقه أولا في اللوح المحفوظ، ثم أنزله في صحائف إلى السماء الدنيا“Pendapat yang dinilai lebih kuat, (Al-Qur’an) itu diturunkan dalam lafadz dan maknanya (ini pendapat pertama, pen.). (Namun) dikatakan  pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Jibril melalui lafadz yang berasal dari Jibril (ini pendapat ke dua, pen.). Dikatakan pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Muhammad melalui lafadz yang berasal dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini pendapat ke tiga, pen.). Akan tetapi, pendapat yang terpilih adalah pendapat pertama. Karena Al-Qur’an diciptakan pertama kali di Lauhul Mahfudz, lalu diturunkan dalam lembaran-lembaran ke langit dunia.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, Al-Qur’an yang kita baca ini memang diturunkan dalam bentuk lafadz dan makna. Namun, lafadz dan makna ini adalah makhluk yang diciptakan secara khusus di Lauhul Mahfudz, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki.Anehnya, Al-Baijuri sendiri mementahkan pendapat Ar-Razi (lafadz Al-Qur’an berasal dari Jibril) dan Al-Baaqillaani (lafadz Al-Qur’an berasal dari Rasulullah Muhammad), padahal mereka semua sama-sama menisbatkan diri dalam madzhab Asy’ariyyah. Maka renungkanlah hal ini. Inilah hakikat sesungguhnya dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an. Namun, mereka tidak mau untuk mengungkapkan hal ini secara terang-terangan di hadapan kaum muslimin.Dua orang penulis yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut Asy’ariyyah berkata,فإن الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّه غير مَخْلُوق، وهو صفة من صفات ذاته العلية“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Kalam adalah salah satu sifat di antara sifat Allah.” (Ahlus Sunnah Al-Asyaa’irati Syahaadatu ‘Ulamaa Al-Ummati wa Adillatuhum, hal. 54)Jangan tertipu dengan ungkapan semacam ini. Karena “Al-Qur’an” yang mereka maksud adalah “kalam nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang sekarang ini kita baca, kita hapal, dan tertulis di mushaf-mushaf, “hanyalah” ungkapan atau ibarat dari kalam nafsi tadi, dan itu adalah makhluk menurut aqidah Asy’ariyyah.Perhatikanlah baik-baik ucapan Al-Baijuri berikut ini,لكنه يمتنع أن يقال : القرآن مخلوق، ويراد به اللفظ الذي نقرؤه إلا في مقام التعليم، لأنه ربما أوهم أن القرآن –بمعنى الكلام النفسي- مخلوق“Akan tetapi, tidak boleh dikatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, jika yang dimaksudkan adalah lafadz yang kita baca, kecuali dalam pengajaran. Karena bisa disangka bahwa Al-Qur’an -yaitu kalam nafsi- adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, di forum-forum umum (bersama masyarakat awam), jangan terang-terangan untuk mengatakan “Al-Qur’an yang kita baca itu makhluk”. Asy’ariyyah baru berani mengatakan “Al-Qur’an itu makhluk” hanya di forum khusus saja, yaitu di forum pengajaran (kelas) mereka sendiri.Kesimpulan dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an adalah bahwa Al-Qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin adalah makhluk, sama persis dengan aqidah Jahmiyyah. Namun, berbeda saja dari sisi cara (metode) mengungkapkannya.[Bersambung]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/14 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:[1]     Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 525-539.    Sebagian kutipan perkataan para tokoh Asy’ariyyah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Sebagian yang lainnya adalah melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Medical Representative Adalah, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Doa Ketika Petir Menyambar, Sunat Anak Perempuan Menurut Islam, Macam Macam Rizki


Baca pembahasan sebelumnya Sifat Kalam: antara ‘Aqidah Ahlus Sunnah, Jahmiyyah dan Asy’ariyyah (Bag. 6)Aqidah Asy’ariyyah tentang Sifat Kalam dan Al-Qur’an Bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Imam Abul Hasan Al-Asy’ari SendiriPada seri-seri sebelumnya kita bisa menyimpulkan beberapa poin pokok berikut ini:Pertama, ulama ahlus sunnah bersepakat (ijma’), sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat kalam yang hakiki, Allah Ta’ala berbicara dengan huruf dan suara yang didengar, namun tidak serupa dengan suara makhluk. Juga ijma’, bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang hakiki, dan bukan makhluk.Ke dua, ‘aqidah Abul Hasan Al-Asy’ari rahimahullahu Ta’ala bersesuaian dengan aqidah ahlus sunnah dalam masalah ini, sebagaimana yang telah kami kutip sebagian perkataan beliau di seri ke lima tulisan ini.Ke tiga, para ulama ahlus sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama ahlus sunnah yang lainnya, telah memvonis orang-orang yang mengingkari sifat kalam Allah sebagai pengikut Jahmiyyah.Setelah memahami ketiga poin di atas, kita jumpai perkataan para ulama yang menisbatkan diri sebagai Asy’ariyyah (pengikut Abul Hasan Al-Asy’ari), namun aqidah mereka tidak sama dengan aqidah ahlus sunnah, bahkan bertentangan dengan aqidah imam mereka sendiri (Abul Hasan Al-Asy’ari). Oleh karena itu, dalam masalah ini, hakikat aqidah Asy’ariyyah adalah sama dengan aqidah Jahmiyyah, meskipun beda diksi (beda dalam cara mengungkapkan), akan tetapi sama dari segi substansi (Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalam Allah).Berikut kami kutip perkataan tiga tokoh besar Asy’ariyyah dalam masalah ini.Al-Qadhi Abu Bakr Al-Baaqillaani rahimahullah berkata,ولا يجوز أن يطلق على كلامه شيئ من أمارة الحدث من حرف ولا صوت“Kalam Allah tidak boleh dimaksudkan dengan sesuatu yang baru (insidental) (muhdats) (yang merupakan sifat makhluk menurut sangkaan Asy’ariyyah, pen.), yaitu berupa huruf dan suara.” (Al-Inshaaf, hal. 111)Al-Ghazali rahimahullah berkata,فإنا معترفون باستحالة قيام الأصوات بذاته وباستحالة كونه متكلما بهذا الاعتبار … وأما الحروف فهي حادثة … وهو صفة قديمة بذات الله تعالى ليس بحرف ولا صوت“Kami meyakini bahwa mustahil adanya suara dalam Dzat Allah dan mustahil Allah Ta’ala berbicara dengan sifat semacam ini … Adapun huruf, huruf adalah sesuatu yang baru (muhdats) … Sifat kalam adalah sifat qadim yang ada pada Dzat Allah, bukan huruf dan bukan pula suara.” (Al-Iqtishaad fil I’tiqaad, hal. 142-174)Al-Baijuri rahimahullah berkata tentang sifat kalam,صفة أزلية قائمة بذاته تعالى ليست بحرف ولا صوت“Yaitu sifat azali (tanpa permulaan, pen.) yang terdapat pada Dzat Allah, bukan huruf, dan bukan pula suara.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 129)“Kalam Nafsi” (Kata Batin): Sumber Pokok Penyimpangan Asy’ariyyahBerdasarkan kutipan di atas, Asy’ariyyah tidaklah meyakini kalam Allah yang hakiki, sebagaimana aqidah ahlus sunnah. Namun, yang mereka maksud dengan “sifat kalam” adalah “kalam nafsi”, yaitu semacam “kata batin”, “berbicara dalam hati” (tidak dengan suara yang didengar) atau “bahasa jiwa”, atau ungkapan-ungkapan semacam itu. Pendekatan untuk memudahkan aqidah Asy’ariyyah ini adalah sebagaimana (maaf) orang bisu (yang tidak bisa berbicara), namun orang bisu tadi bisa “berbicara dari dalam hatinya”. Jadi, “kalam” menurut keyakinan Asy’ariyyah adalah “kata batin”, bukan lafadz, huruf atau suara yang didengar. Sedangkan “kalam” yang berupa lafadz, huruf atau suara yang didengar menurut Asy’ariyyah adalah sesuatu yang baru atau muncul belakangan (insidental) (muhdats), dan muhdats adalah sifat makhluk. Sedangkan Allah tersucikan dari sifat makhluk semacam ini.“Kalam nafsi” ini bukanlah ide asli orang-orang Asy’ariyyah. Akan tetapi, Asy’ariyyah mengambil ide “kalam nafsi” tersebut dari ‘aqidah Kullabiyah, yaitu para pengikut Abu Muhammad ‘Abdullah bin Sa’iid bin Muhammad bin Kullab Al-Bashri (Ibnu Kullab) (wafat tahun 240 H).Ulama besar madzhab Syafi’iyyah, Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam biografi Ibnu Kullab,وكان يقول بأن القرآن قائم بالذات بلا قدرة ولا مشيئة، وهذا ما سبق إليه أبدا“Dia adalah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu berada pada Dzat Allah, tanpa kekuasaan, dan tanpa kehendak (maksudnya, Allah Ta’ala tidak berkehendak untuk berbicara dengan suara yang didengar, namun hanya berbicara dalam nafs [jiwa] Allah, pen.). Perkataan ini tidak diucapkan sama sekali oleh orang sebelumnya.” (Siyaar A’laam An-Nubalaa’, 11/175)Inilah hakikat aqidah Asy’ariyyah tentang sifat kalam, yaitu “kalam nafsi”. Al-Baijuri berkata,واعلم أن كلام الله يطلق على الكلام النفسي بمعنى أنه صفة قائمة بذاته تعالى، وعلى الكلام اللفظي بمعنى أنه خلقه …“Ketahuilah, bahwa kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, dalam arti sifat yang ada pada Dzat Allah Ta’ala. (Kalam Allah juga bermakna) lafadz (yang kita baca) (kalam lafdzi), namun maksudnya adalah Allah Ta’ala menciptakannya.” (Lihat perkataan beliau selengkapnya di Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Ringkasnya, Asy’ariyyah hanya meyakini bahwa Allah Ta’ala berbicara sekali saja dan itu dalam jiwa (nafs) Allah Ta’ala yang qadim (sudah ada sejak zaman azali, yaitu dahulu tanpa permulaan). Allah Ta’ala tidak berbicara secara insidental, yaitu ketika Allah berkehendak untuk berbicara (sebagaimana ‘aqidah ahlus sunnah). Karena jika tidak seperti itu, maka Allah Ta’ala menjadi subjek dari suatu perkara yang baru (muhdats atau hawaadits). Sedangkan muhdats adalah sifat makhluk, mustahil bagi Allah Ta’ala.Aqidah Asy’ariyyah: Al-Qur’an yang Kita Baca dan Kita Hapal adalah Makhluk, bukan Kalam Allah yang HakikiKarena kalam Allah adalah kalam nafsi yang qadim, lalu bagaimana dengan Al-Qur’an? Maka kita bisa menebak dengan mudah, bahwa konsekuensi dari aqidah Asy’ariyyah adalah Al-Qur’an itu makhluk. Al-Qur’an hanyalah ibarat atau ungkapan atau hikayat dari kalam nafsi tersebut, bukan kalam Allah yang hakiki. Kurang lebihnya, Al-Qur’an yang kita baca itu hanyalah bentuk “menceritakan kembali” dari kalam nafsi yang ada di Dzat Allah. Jibril atau Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan kalam nafsi Allah tersebut dengan lafadz, ungkapan, hikayat, ibarat atau bahasa yang berasal dari Jibril atau Muhammad. Jadi, Al-Qur’an itu bukan firman Allah yang asli, menurut aqidah Asy’ariyyah.Gambarannya (untuk memudahkan pemahaman), ada seseorang yang (maaf) bisu, lalu ingin bicara kepada orang lain (misalnya, si A). Karena si A tidak bisa memahami secara langsung maksud orang bisu tadi, lalu si B (yang setiap hari merawat orang bisu tadi sehingga dia sudah lebih paham), mengungkapkan dengan kata-katanya sendiri apa yang dia pahami dari keinginan orang bisu tadi kepada si A. Jadilah si A mendengar suara dan kalimat si B yang mengungkapkan maksud (kata batin) dari orang bisu tersebut. Sehingga si A memahami maksud orang bisu tadi melalui lafadz atau kata-kata yang disampaikan oleh si B.Aqidah Asy’ariyyah ini sangat jelas kita tangkap dari perkataan Al-Baijuri,ومذهب أهل السنة أن القرآن الكريم –بمعنى الكلام النفسي- ليس بمخلوق، وأما القرآن –بمعنى اللفظ الذي نقرؤه- فهو مخلوق.“Madzhab ahlus sunnah (maksudnya, madzhab Asy’ariyyah, pen.) bahwa Al-Qur’an, dalam pengertian kalam nafsi, itu bukan makhluk. Adapun Al-Qur’an dalam pengertian lafdzi, yaitu Al-Qur’an yang kita baca, adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Anehnya, setelah bersepakat tentang kalam nafsi dan Al-Qur’an bukan kalam Allah yang hakiki, tokoh-tokoh Asy’ariyyah kemudian berbeda pendapat tentang apakah hakikat dari Al-Qur’an yang kita baca dan kita hapal saat ini. Dalam hal ini, Asy’ariyyah terbagi (terpecah) ke dalam tiga pendapat.Pendapat pertama, lafadz Al-Qur’an yang kita baca adalah berasal dari Jibril ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Fakhruddin Ar-Razi. Beliau rahimahullah berkata,فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ سَمِعَ جِبْرِيلُ كَلَامَ اللَّهِ تَعَالَى، وَكَلَامُهُ لَيْسَ مِنَ الْحُرُوفِ وَالْأَصْوَاتِ عِنْدَكُمْ؟ قُلْنَا يُحْتَمَلُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ سَمْعًا لِكَلَامِهِ ثُمَّ أَقْدَرَهُ عَلَى عِبَارَةٍ يُعَبِّرُ بِهَا عَنْ ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ، وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ خَلَقَ فِي اللَّوْحِ الْمَحْفُوظِ كِتَابَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فَقَرَأَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَحَفِظَهُ، وَيَجُوزُ أَنْ يَخْلُقَ اللَّهُ أَصْوَاتًا مُقَطَّعَةً بِهَذَا النَّظْمِ الْمَخْصُوصِ فِي جِسْمٍ مَخْصُوصٍ فَيَتَلَقَّفَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَيَخْلُقَ لَهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا بِأَنَّهُ هُوَ الْعِبَارَةُ الْمُؤَدِّيَةُ لِمَعْنَى ذَلِكَ الْكَلَامِ الْقَدِيمِ.“Kalau ada yang bertanya, “Bagaimanakah Jibril mendengar kalamullah, sedangkan kalamullah itu tidak berupa huruf dan suara menurut keyakinan kalian?” Maka kami jawab, “Bisa jadi: (1) Allah Ta’ala menciptakan bagi Jibril pendengaran untuk mendengar kalam-Nya, lalu Allah Ta’ala menjadikan Jibril mampu membuat ibarat untuk mengungkapkan kalamullah yang qadim tersebut. Atau bisa jadi: (2) Allah Ta’ala menciptakan di Lauhul Mahfudz sebuah kitab dengan susunan yang khusus seperti ini (yaitu Al-Qur’an, pen.), lalu dibaca oleh Jibril dan dihapalnya. Atau bisa jadi: (3) Allah Ta’ala menciptakan suara yang terpisah-pisah dengan susunan yang khusus ini, di jisim tertentu, kemudian diambil (ditangkap) oleh Jibril ’alaihis salaam. Allah Ta’ala ciptakan untuk Jibril berupa ilmu bahwa hal itu adalah ibarat yang mengungkapkan kalam nafsi yang qadim.” (Mafaatiihul Ghaib, 2/277)Pendapat ke dua, lafadz-lafadz Al-Qur’an itu berasal dari Rasulullah Muhammad ketika mengungkapkan (“menterjemahkan”) kalam nafsi.Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Al-Baaqillaani. Beliau rahimahullah berkata,فأخبر تعالى أنه أرسل موسى عليه السلام إلى بني إسرائيل بلسان عبراني، فأفهم كلام الله القديم القائم بالنفس بالعبرانية، وبعث عيسى عليه السلام بلسان سرياني، فأفهم كلام الله القديم بلسانهم، بعث نبينا صلى الله عليه وسلم بلسان العرب، فأفهم قومه كلام الله القديم القائم بالنفس بكلامهم. “Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Allah mengutus Musa ‘alaihis salam kepada bani Israil dengan bahasa Ibrani. Maka Musa memahamkan kalamullah yang qadim (yaitu kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Ibrani. Dan Allah mengutus Nabi Isa ‘alaihis salam dengan bahasa Siryani. Maka Nabi Isa memahamkan kalamullah yang qadim (kalam nafsi, pen.) dengan bahasa Siryani. Dan Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa Arab. Maka Nabi Muhammad memahamkan kalam nafsi Allah kepada kaumnya dengan bahasa mereka (yaitu bahasa Arab, pen.).” (Al-Inshaaf, hal 101-102)Pendapat ke tiga, lafadz Al-Qur’an berasal dari makhluk yang Allah ciptakan di Lauhul Mahfudz.Ini adalah dzahir dari pendapat Al-Baijuri. Al-Baijuri berkata ketika menjelaskan beberapa pendapat Asy’ariyyah dalam masalah ini,والراجح أن المنزل اللفظ و المعنى، وقيل المنزل: المعنى وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، وقيل: المنزل المعنى و عبر عنه محمد  صلى الله عليه وسلم وعبر عنه جبريل بألفاظ من عنده، لكن التحقيق الأول، لأن الله خلقه أولا في اللوح المحفوظ، ثم أنزله في صحائف إلى السماء الدنيا“Pendapat yang dinilai lebih kuat, (Al-Qur’an) itu diturunkan dalam lafadz dan maknanya (ini pendapat pertama, pen.). (Namun) dikatakan  pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Jibril melalui lafadz yang berasal dari Jibril (ini pendapat ke dua, pen.). Dikatakan pula: diturunkan dalam bentuk makna saja, lalu diungkapkan oleh Muhammad melalui lafadz yang berasal dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini pendapat ke tiga, pen.). Akan tetapi, pendapat yang terpilih adalah pendapat pertama. Karena Al-Qur’an diciptakan pertama kali di Lauhul Mahfudz, lalu diturunkan dalam lembaran-lembaran ke langit dunia.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, Al-Qur’an yang kita baca ini memang diturunkan dalam bentuk lafadz dan makna. Namun, lafadz dan makna ini adalah makhluk yang diciptakan secara khusus di Lauhul Mahfudz, bukan firman Allah Ta’ala yang hakiki.Anehnya, Al-Baijuri sendiri mementahkan pendapat Ar-Razi (lafadz Al-Qur’an berasal dari Jibril) dan Al-Baaqillaani (lafadz Al-Qur’an berasal dari Rasulullah Muhammad), padahal mereka semua sama-sama menisbatkan diri dalam madzhab Asy’ariyyah. Maka renungkanlah hal ini. Inilah hakikat sesungguhnya dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an. Namun, mereka tidak mau untuk mengungkapkan hal ini secara terang-terangan di hadapan kaum muslimin.Dua orang penulis yang menisbatkan dirinya sebagai pengikut Asy’ariyyah berkata,فإن الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّه غير مَخْلُوق، وهو صفة من صفات ذاته العلية“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Kalam adalah salah satu sifat di antara sifat Allah.” (Ahlus Sunnah Al-Asyaa’irati Syahaadatu ‘Ulamaa Al-Ummati wa Adillatuhum, hal. 54)Jangan tertipu dengan ungkapan semacam ini. Karena “Al-Qur’an” yang mereka maksud adalah “kalam nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang sekarang ini kita baca, kita hapal, dan tertulis di mushaf-mushaf, “hanyalah” ungkapan atau ibarat dari kalam nafsi tadi, dan itu adalah makhluk menurut aqidah Asy’ariyyah.Perhatikanlah baik-baik ucapan Al-Baijuri berikut ini,لكنه يمتنع أن يقال : القرآن مخلوق، ويراد به اللفظ الذي نقرؤه إلا في مقام التعليم، لأنه ربما أوهم أن القرآن –بمعنى الكلام النفسي- مخلوق“Akan tetapi, tidak boleh dikatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, jika yang dimaksudkan adalah lafadz yang kita baca, kecuali dalam pengajaran. Karena bisa disangka bahwa Al-Qur’an -yaitu kalam nafsi- adalah makhluk.” (Syarh Jauhar At-Tauhiid, hal. 130-162)Jadi, menurut Al-Baijuri, di forum-forum umum (bersama masyarakat awam), jangan terang-terangan untuk mengatakan “Al-Qur’an yang kita baca itu makhluk”. Asy’ariyyah baru berani mengatakan “Al-Qur’an itu makhluk” hanya di forum khusus saja, yaitu di forum pengajaran (kelas) mereka sendiri.Kesimpulan dari aqidah Asy’ariyyah tentang Al-Qur’an adalah bahwa Al-Qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin adalah makhluk, sama persis dengan aqidah Jahmiyyah. Namun, berbeda saja dari sisi cara (metode) mengungkapkannya.[Bersambung]***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 27 Rajab 1439/14 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Referensi:[1]     Pembahasan ini disarikan dari kitab (dengan sedikit penambahan): Al-Asyaa’iroh fil Mizaani Ahlis Sunnah karya Syaikh Faishal bin Qazar Al-Jaasim, penerbit Al-Mabarrat Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an was Sunnah Kuwait cetakan ke dua tahun 1431, hal. 525-539.    Sebagian kutipan perkataan para tokoh Asy’ariyyah dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. Sebagian yang lainnya adalah melalui software Maktabah Asy-Syamilah.🔍 Medical Representative Adalah, Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Doa Ketika Petir Menyambar, Sunat Anak Perempuan Menurut Islam, Macam Macam Rizki

Apakah Sengatan Kalajengking Membatalkan Puasa?

Pengaruh Sengatan Racun Kalajengking Terhadap Puasa Apakah sengatan kalajengking atau lebah membatalkan puasa? krn dia memasukkan racun ke tubuh manusia… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami tidak menjumpai adanya keterangan dari para ulama bahwa sengatan kalajengking atau sengatan lebah bisa membatalkan puasa. Bukankah kalajengking dan lebah menyengat, dia memasukkan racun ke tubuh korban? Benar, pada saat kalajengking dan lebah menyengat korbannya, dia memasukkan racun ke tubuh yang disengat. Namun ada dua pertimbangan di sana, yang menunjukkan bahwa itu bukan pembatal puasa, [1] Sengatan kalajengking atau lebah itu di luar pilihan korban, tapi itu serangan yang diberikan oleh kalajengking atau lebah ketika dia merasa tidak aman. Sementara semua pembatal puasa, jika dilakukan dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. Seperti orang yang lupa makan atau minum. Dia tidak batal puasanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa ketika sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia lanjutkan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum. (Muttafaq ‘alaih) [2] Bahwa sengatan ini bukan makanan atau minuman. Andai sengatan kalajengking itu dilakukan secara sengaja, ini sejenis dengan suntikan obat. Dan ini berbeda dengan suntikan infus, yang berfungsi sebagai pengganti nutrisi makanan. Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik obat di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).” Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi. Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10/252). Ini jika kita menerima analogi bahwa sengatan kalajengking atau lebah sejenis dengan suntikan obat. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syahwat Wanita, Tulisan Allah Muhammad, Materi Kultum Ramadhan Singkat, Doa Siram Kubur, Hadis Riwayat Abu Hurairah, Dalil Shalat Berjamaah Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid

Apakah Sengatan Kalajengking Membatalkan Puasa?

Pengaruh Sengatan Racun Kalajengking Terhadap Puasa Apakah sengatan kalajengking atau lebah membatalkan puasa? krn dia memasukkan racun ke tubuh manusia… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami tidak menjumpai adanya keterangan dari para ulama bahwa sengatan kalajengking atau sengatan lebah bisa membatalkan puasa. Bukankah kalajengking dan lebah menyengat, dia memasukkan racun ke tubuh korban? Benar, pada saat kalajengking dan lebah menyengat korbannya, dia memasukkan racun ke tubuh yang disengat. Namun ada dua pertimbangan di sana, yang menunjukkan bahwa itu bukan pembatal puasa, [1] Sengatan kalajengking atau lebah itu di luar pilihan korban, tapi itu serangan yang diberikan oleh kalajengking atau lebah ketika dia merasa tidak aman. Sementara semua pembatal puasa, jika dilakukan dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. Seperti orang yang lupa makan atau minum. Dia tidak batal puasanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa ketika sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia lanjutkan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum. (Muttafaq ‘alaih) [2] Bahwa sengatan ini bukan makanan atau minuman. Andai sengatan kalajengking itu dilakukan secara sengaja, ini sejenis dengan suntikan obat. Dan ini berbeda dengan suntikan infus, yang berfungsi sebagai pengganti nutrisi makanan. Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik obat di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).” Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi. Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10/252). Ini jika kita menerima analogi bahwa sengatan kalajengking atau lebah sejenis dengan suntikan obat. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syahwat Wanita, Tulisan Allah Muhammad, Materi Kultum Ramadhan Singkat, Doa Siram Kubur, Hadis Riwayat Abu Hurairah, Dalil Shalat Berjamaah Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid
Pengaruh Sengatan Racun Kalajengking Terhadap Puasa Apakah sengatan kalajengking atau lebah membatalkan puasa? krn dia memasukkan racun ke tubuh manusia… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami tidak menjumpai adanya keterangan dari para ulama bahwa sengatan kalajengking atau sengatan lebah bisa membatalkan puasa. Bukankah kalajengking dan lebah menyengat, dia memasukkan racun ke tubuh korban? Benar, pada saat kalajengking dan lebah menyengat korbannya, dia memasukkan racun ke tubuh yang disengat. Namun ada dua pertimbangan di sana, yang menunjukkan bahwa itu bukan pembatal puasa, [1] Sengatan kalajengking atau lebah itu di luar pilihan korban, tapi itu serangan yang diberikan oleh kalajengking atau lebah ketika dia merasa tidak aman. Sementara semua pembatal puasa, jika dilakukan dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. Seperti orang yang lupa makan atau minum. Dia tidak batal puasanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa ketika sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia lanjutkan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum. (Muttafaq ‘alaih) [2] Bahwa sengatan ini bukan makanan atau minuman. Andai sengatan kalajengking itu dilakukan secara sengaja, ini sejenis dengan suntikan obat. Dan ini berbeda dengan suntikan infus, yang berfungsi sebagai pengganti nutrisi makanan. Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik obat di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).” Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi. Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10/252). Ini jika kita menerima analogi bahwa sengatan kalajengking atau lebah sejenis dengan suntikan obat. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syahwat Wanita, Tulisan Allah Muhammad, Materi Kultum Ramadhan Singkat, Doa Siram Kubur, Hadis Riwayat Abu Hurairah, Dalil Shalat Berjamaah Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469318296&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pengaruh Sengatan Racun Kalajengking Terhadap Puasa Apakah sengatan kalajengking atau lebah membatalkan puasa? krn dia memasukkan racun ke tubuh manusia… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kami tidak menjumpai adanya keterangan dari para ulama bahwa sengatan kalajengking atau sengatan lebah bisa membatalkan puasa. Bukankah kalajengking dan lebah menyengat, dia memasukkan racun ke tubuh korban? Benar, pada saat kalajengking dan lebah menyengat korbannya, dia memasukkan racun ke tubuh yang disengat. Namun ada dua pertimbangan di sana, yang menunjukkan bahwa itu bukan pembatal puasa, [1] Sengatan kalajengking atau lebah itu di luar pilihan korban, tapi itu serangan yang diberikan oleh kalajengking atau lebah ketika dia merasa tidak aman. Sementara semua pembatal puasa, jika dilakukan dengan tidak sengaja, tidak membatalkan puasa. Seperti orang yang lupa makan atau minum. Dia tidak batal puasanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ “Barangsiapa yang lupa ketika sedang berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia lanjutkan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum. (Muttafaq ‘alaih) [2] Bahwa sengatan ini bukan makanan atau minuman. Andai sengatan kalajengking itu dilakukan secara sengaja, ini sejenis dengan suntikan obat. Dan ini berbeda dengan suntikan infus, yang berfungsi sebagai pengganti nutrisi makanan. Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik obat di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).” Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa) ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi. Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10/252). Ini jika kita menerima analogi bahwa sengatan kalajengking atau lebah sejenis dengan suntikan obat. Demikan, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Syahwat Wanita, Tulisan Allah Muhammad, Materi Kultum Ramadhan Singkat, Doa Siram Kubur, Hadis Riwayat Abu Hurairah, Dalil Shalat Berjamaah Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Hari Senin dan Bulan Ramadhan, Turunnya Wahyu Pertama

Download   Pelajaran lagi dari turunnya wahyu pertama, ketika itu jatuh pada hari Senin dan bertepatan pada bulan Ramadhan. Wahyu pertama itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia 40 tahun. Demikian telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.   Keutamaan Hari Senin Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747 dan An-Nasa’i, no. 2360. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Asal hadits ini ada di Shahih Muslim, no. 2565) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An-Nasa’i, no. 2362 dan Ibnu Majah, no. 1739. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bulan Ramadhan, Bulan Al-Qur’an Karena saat itu diturunkannya wahyu pertama. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3).   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika berada pada bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302)   Khatam Al-Qur’an Supaya Bisa Mendengar Al-Qur’an Sebulan Penuh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam shalat Tarawih disunnahkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an. Inilah yang disepakati oleh para ulama bahkan itulah bagian dari maksud shalat Tarawih. Tujuannya adalah supaya kaum muslimin bisa mendengarkan Al-Qur’an seluruhnya di bulan Ramadhan. Karena bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang begitu semangat melakukan kebaikan. Beliau lebih bertambah semangat lagi di bulan Ramadhan. Di antara buktinya, saat bulan Ramadhan Jibril secara khusus mengajarkan beliau Al-Qur’an.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 122-123).   Khatamkanlah yang Mudah Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:414). Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath–Thabari, 29:170). Dari As-Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath- Thabari, 29:170).   Membaca Al-Qur’an Saat Shalat Malam Sambil Melihat Mushaf Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika ia membaca langsung dari mushaf.”   Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.”   Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”   Apakah Mengkhatamkan Al-Qur’an itu Wajib? Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa seperti itu berbeda tergantung pada kemampuan orang masing-masing. Orang yang sibuk pikirannya, ia tetap berusaha sebisa mungkin sesuai kemampuan pemahamannya. Begitu pula orang yang sibuk dalam menyebarkan ilmu atau sibuk mengurus urusan agama atau urusan khalayak ramai, berusahalah untuk mengkhatamkannya sesuai kemampuan. Sedangkan selain mereka yang disebut tadi (yang tidak penuh kesibukan), hendaknya bisa memperbanyak membaca Al-Qur’an. Jangan sampai menjadi orang yang lalai. (Lihat At-Tibyan, hlm. 72)   Jangan Hanya Dibaca, Mentadabburi Juga Penting Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ مَا تَدَبُّرهُ بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْلُ: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al-Qur’an direnungkan bukanlah dengan sekedar menghafalkan huruf-hurufnya lalu melalaikan hukum-hukumnya. Hingga ada yang berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an seluruhnya.” Padahal nyatanya, pengamalan Al-Qur’an tidak nampak pada akhlak dan amalnya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:418-419). Moga kita mendapatkan manfaat dari Al-Qur’an   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wili Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H, 4 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulan ramadhan faedah sirah nabi khatam al quran ramadhan sirah nabi wahyu pertama

Faedah Sirah Nabi: Hari Senin dan Bulan Ramadhan, Turunnya Wahyu Pertama

Download   Pelajaran lagi dari turunnya wahyu pertama, ketika itu jatuh pada hari Senin dan bertepatan pada bulan Ramadhan. Wahyu pertama itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia 40 tahun. Demikian telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.   Keutamaan Hari Senin Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747 dan An-Nasa’i, no. 2360. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Asal hadits ini ada di Shahih Muslim, no. 2565) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An-Nasa’i, no. 2362 dan Ibnu Majah, no. 1739. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bulan Ramadhan, Bulan Al-Qur’an Karena saat itu diturunkannya wahyu pertama. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3).   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika berada pada bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302)   Khatam Al-Qur’an Supaya Bisa Mendengar Al-Qur’an Sebulan Penuh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam shalat Tarawih disunnahkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an. Inilah yang disepakati oleh para ulama bahkan itulah bagian dari maksud shalat Tarawih. Tujuannya adalah supaya kaum muslimin bisa mendengarkan Al-Qur’an seluruhnya di bulan Ramadhan. Karena bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang begitu semangat melakukan kebaikan. Beliau lebih bertambah semangat lagi di bulan Ramadhan. Di antara buktinya, saat bulan Ramadhan Jibril secara khusus mengajarkan beliau Al-Qur’an.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 122-123).   Khatamkanlah yang Mudah Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:414). Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath–Thabari, 29:170). Dari As-Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath- Thabari, 29:170).   Membaca Al-Qur’an Saat Shalat Malam Sambil Melihat Mushaf Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika ia membaca langsung dari mushaf.”   Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.”   Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”   Apakah Mengkhatamkan Al-Qur’an itu Wajib? Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa seperti itu berbeda tergantung pada kemampuan orang masing-masing. Orang yang sibuk pikirannya, ia tetap berusaha sebisa mungkin sesuai kemampuan pemahamannya. Begitu pula orang yang sibuk dalam menyebarkan ilmu atau sibuk mengurus urusan agama atau urusan khalayak ramai, berusahalah untuk mengkhatamkannya sesuai kemampuan. Sedangkan selain mereka yang disebut tadi (yang tidak penuh kesibukan), hendaknya bisa memperbanyak membaca Al-Qur’an. Jangan sampai menjadi orang yang lalai. (Lihat At-Tibyan, hlm. 72)   Jangan Hanya Dibaca, Mentadabburi Juga Penting Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ مَا تَدَبُّرهُ بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْلُ: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al-Qur’an direnungkan bukanlah dengan sekedar menghafalkan huruf-hurufnya lalu melalaikan hukum-hukumnya. Hingga ada yang berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an seluruhnya.” Padahal nyatanya, pengamalan Al-Qur’an tidak nampak pada akhlak dan amalnya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:418-419). Moga kita mendapatkan manfaat dari Al-Qur’an   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wili Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H, 4 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulan ramadhan faedah sirah nabi khatam al quran ramadhan sirah nabi wahyu pertama
Download   Pelajaran lagi dari turunnya wahyu pertama, ketika itu jatuh pada hari Senin dan bertepatan pada bulan Ramadhan. Wahyu pertama itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia 40 tahun. Demikian telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.   Keutamaan Hari Senin Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747 dan An-Nasa’i, no. 2360. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Asal hadits ini ada di Shahih Muslim, no. 2565) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An-Nasa’i, no. 2362 dan Ibnu Majah, no. 1739. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bulan Ramadhan, Bulan Al-Qur’an Karena saat itu diturunkannya wahyu pertama. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3).   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika berada pada bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302)   Khatam Al-Qur’an Supaya Bisa Mendengar Al-Qur’an Sebulan Penuh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam shalat Tarawih disunnahkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an. Inilah yang disepakati oleh para ulama bahkan itulah bagian dari maksud shalat Tarawih. Tujuannya adalah supaya kaum muslimin bisa mendengarkan Al-Qur’an seluruhnya di bulan Ramadhan. Karena bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang begitu semangat melakukan kebaikan. Beliau lebih bertambah semangat lagi di bulan Ramadhan. Di antara buktinya, saat bulan Ramadhan Jibril secara khusus mengajarkan beliau Al-Qur’an.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 122-123).   Khatamkanlah yang Mudah Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:414). Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath–Thabari, 29:170). Dari As-Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath- Thabari, 29:170).   Membaca Al-Qur’an Saat Shalat Malam Sambil Melihat Mushaf Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika ia membaca langsung dari mushaf.”   Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.”   Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”   Apakah Mengkhatamkan Al-Qur’an itu Wajib? Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa seperti itu berbeda tergantung pada kemampuan orang masing-masing. Orang yang sibuk pikirannya, ia tetap berusaha sebisa mungkin sesuai kemampuan pemahamannya. Begitu pula orang yang sibuk dalam menyebarkan ilmu atau sibuk mengurus urusan agama atau urusan khalayak ramai, berusahalah untuk mengkhatamkannya sesuai kemampuan. Sedangkan selain mereka yang disebut tadi (yang tidak penuh kesibukan), hendaknya bisa memperbanyak membaca Al-Qur’an. Jangan sampai menjadi orang yang lalai. (Lihat At-Tibyan, hlm. 72)   Jangan Hanya Dibaca, Mentadabburi Juga Penting Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ مَا تَدَبُّرهُ بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْلُ: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al-Qur’an direnungkan bukanlah dengan sekedar menghafalkan huruf-hurufnya lalu melalaikan hukum-hukumnya. Hingga ada yang berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an seluruhnya.” Padahal nyatanya, pengamalan Al-Qur’an tidak nampak pada akhlak dan amalnya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:418-419). Moga kita mendapatkan manfaat dari Al-Qur’an   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wili Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H, 4 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulan ramadhan faedah sirah nabi khatam al quran ramadhan sirah nabi wahyu pertama


Download   Pelajaran lagi dari turunnya wahyu pertama, ketika itu jatuh pada hari Senin dan bertepatan pada bulan Ramadhan. Wahyu pertama itu turun pada hari Senin, tanggal 21 Ramadhan, pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berusia 40 tahun. Demikian telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.   Keutamaan Hari Senin Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747 dan An-Nasa’i, no. 2360. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Asal hadits ini ada di Shahih Muslim, no. 2565) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An-Nasa’i, no. 2362 dan Ibnu Majah, no. 1739. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Bulan Ramadhan, Bulan Al-Qur’an Karena saat itu diturunkannya wahyu pertama. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3).   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika berada pada bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302)   Khatam Al-Qur’an Supaya Bisa Mendengar Al-Qur’an Sebulan Penuh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam shalat Tarawih disunnahkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an. Inilah yang disepakati oleh para ulama bahkan itulah bagian dari maksud shalat Tarawih. Tujuannya adalah supaya kaum muslimin bisa mendengarkan Al-Qur’an seluruhnya di bulan Ramadhan. Karena bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang begitu semangat melakukan kebaikan. Beliau lebih bertambah semangat lagi di bulan Ramadhan. Di antara buktinya, saat bulan Ramadhan Jibril secara khusus mengajarkan beliau Al-Qur’an.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 23: 122-123).   Khatamkanlah yang Mudah Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah, فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” (Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:414). Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath–Thabari, 29:170). Dari As-Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath- Thabari, 29:170).   Membaca Al-Qur’an Saat Shalat Malam Sambil Melihat Mushaf Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya, وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ “Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika ia membaca langsung dari mushaf.”   Ibnu Nashr mengeluarkan hadits-hadits tentang masalah qiyamul lail (shalat malam) dan Ibnu Abu Daud dalam al Mashahif dari Az Zuhri rahimahullah, ia berkata ketika ditanya mengenai hukum shalat sambil membaca dari mushaf, “Kaum muslimin terus menerus melakukan seperti itu sejak zaman Islam dahulu.” Dalam perkataan lain disebutkan, “Orang-orang terbaik di antara kami biasa membaca Al Quran dari mushaf saat shalat.”   Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”   Apakah Mengkhatamkan Al-Qur’an itu Wajib? Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa seperti itu berbeda tergantung pada kemampuan orang masing-masing. Orang yang sibuk pikirannya, ia tetap berusaha sebisa mungkin sesuai kemampuan pemahamannya. Begitu pula orang yang sibuk dalam menyebarkan ilmu atau sibuk mengurus urusan agama atau urusan khalayak ramai, berusahalah untuk mengkhatamkannya sesuai kemampuan. Sedangkan selain mereka yang disebut tadi (yang tidak penuh kesibukan), hendaknya bisa memperbanyak membaca Al-Qur’an. Jangan sampai menjadi orang yang lalai. (Lihat At-Tibyan, hlm. 72)   Jangan Hanya Dibaca, Mentadabburi Juga Penting Allah Ta’ala berfirman, كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ مَا تَدَبُّرهُ بِحِفْظِ حُرُوْفِهِ وَإِضَاعَةِ حُدُوْدِهِ، حَتَّى إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَقُوْلُ: قَرَأْتُ القُرْآنَ كُلَّهُ مَا يَرَى لَهُ القُرْآنُ فِي خُلُقٍ وَلاَ عَمَلٍ “Demi Allah, Al-Qur’an direnungkan bukanlah dengan sekedar menghafalkan huruf-hurufnya lalu melalaikan hukum-hukumnya. Hingga ada yang berkata, “Aku telah membaca Al-Qur’an seluruhnya.” Padahal nyatanya, pengamalan Al-Qur’an tidak nampak pada akhlak dan amalnya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:418-419). Moga kita mendapatkan manfaat dari Al-Qur’an   Referensi: At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas; Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah; Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wili Ay Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan Keempat Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 19 Sya’ban 1439 H, 4 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulan ramadhan faedah sirah nabi khatam al quran ramadhan sirah nabi wahyu pertama

Harta Anak Yatim Wajib Zakat?

Harta Anak Yatim Wajib Zakat? Jika ada anak yatim yang kaya dari hasil warisan, apakah hartannya wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan zakat kepada semua orang muslim yang memiliki harta. Allah berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (24) bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’arij: 24-25). Allah juga berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka, yang itu akan membersihkan dan mensucikan, dan doakanlah mereka… (QS. at-Taubah: 103). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman untuk mendakwahkan islam, beliau berpesan, أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat untuk harta mereka. diambil dari orang kaya diantara mereka, dan dikembalikan kepada orang miskin di sekitar mereka. (HR. Bukhari 1395) Zakat diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada oran miskin. Sementara untuk disebut orang kaya tidak harus baligh. Sehingga anak kecil yang punya harta banyak, juga termasuk dalam cakupan makna ini. Syaikhul Islam menjelaskan, وتجب الزكاة في مال اليتامى عند مالك والليث والشافعي وأحمد وأبي ثور وهو مروي عن عمر وعائشة وعلي وابن عمر وجابر – رضي الله عنهم قال عمر : اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة وقالته عائشة أيضا . وروي ذلك عن الحسن بن علي وهو قول عطاء وجابر بن زيد ومجاهد وابن سيرين . Wajib mengeluarkan zakat untuk harta anak yatim, menurut Imam Malik, Laits bin Sa’d, Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum. Umar mengatakan, ‘Perdagangkan harta anak yatim, agar tidak berkurang karena dizakati ’. Aisyah juga menyatakan yang semisal. Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, dan ini juga pendapat Atha’, Jabir bi Zaid, Mujahid, dan Ibnu Sirin. (Majmu’ Fatawa, 25/18) Madzhab Hanafiyah Sementara itu, menurut hanafiyah, anak yatim tidak wajib mengeluarkan zakat, karena dia belum baligh. Sebagaimana dia juga tidak berkewajiban melaksanakan shalat dan puasa, hingga baligh. Namun alasan ini lemah. Jumhur membantah, anak kecil tidak wajib shalat dan puasa, karena ini ibadah badaniyah (ibadah fisik). Sementara zakat adalah ibadah maliyah, sehingga terkait hak harta. Dan hak harta juga mengikat bagi seorang anak. Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkannya? Si anak ini bisa jadi tidak bisa memahami teknis mengeluarkan zakat. Karena itu, walinya bertanggung jawab dalam mengeluarkannya. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا تقرر هذا – يعني وجوب الزكاة في مال الصغير والمجنون – فإن الولي يخرجها عنهما من مالهما ; لأنها زكاة واجبة , فوجب إخراجها , كزكاة البالغ Jika sudah jelas wajibnya zakat untuk harta milik anak kecil dan orang gila – maka wali bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka. karena ini zakat yang wajib. Sehingga harus dikeluarkan, sebagimana zakat untuk orang baligh. (al-Mughni, 2/488). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dinosaurus Menurut Alquran Dan Hadist, Arti Kata Fulan, Mimpi Di Pagi Hari Menurut Islam, Hidup Setelah Kematian Menurut Islam, Niat Shalat Sunat Masuk Masjid, Video Suami Istri Membuat Anak Visited 20 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid

Harta Anak Yatim Wajib Zakat?

Harta Anak Yatim Wajib Zakat? Jika ada anak yatim yang kaya dari hasil warisan, apakah hartannya wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan zakat kepada semua orang muslim yang memiliki harta. Allah berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (24) bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’arij: 24-25). Allah juga berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka, yang itu akan membersihkan dan mensucikan, dan doakanlah mereka… (QS. at-Taubah: 103). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman untuk mendakwahkan islam, beliau berpesan, أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat untuk harta mereka. diambil dari orang kaya diantara mereka, dan dikembalikan kepada orang miskin di sekitar mereka. (HR. Bukhari 1395) Zakat diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada oran miskin. Sementara untuk disebut orang kaya tidak harus baligh. Sehingga anak kecil yang punya harta banyak, juga termasuk dalam cakupan makna ini. Syaikhul Islam menjelaskan, وتجب الزكاة في مال اليتامى عند مالك والليث والشافعي وأحمد وأبي ثور وهو مروي عن عمر وعائشة وعلي وابن عمر وجابر – رضي الله عنهم قال عمر : اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة وقالته عائشة أيضا . وروي ذلك عن الحسن بن علي وهو قول عطاء وجابر بن زيد ومجاهد وابن سيرين . Wajib mengeluarkan zakat untuk harta anak yatim, menurut Imam Malik, Laits bin Sa’d, Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum. Umar mengatakan, ‘Perdagangkan harta anak yatim, agar tidak berkurang karena dizakati ’. Aisyah juga menyatakan yang semisal. Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, dan ini juga pendapat Atha’, Jabir bi Zaid, Mujahid, dan Ibnu Sirin. (Majmu’ Fatawa, 25/18) Madzhab Hanafiyah Sementara itu, menurut hanafiyah, anak yatim tidak wajib mengeluarkan zakat, karena dia belum baligh. Sebagaimana dia juga tidak berkewajiban melaksanakan shalat dan puasa, hingga baligh. Namun alasan ini lemah. Jumhur membantah, anak kecil tidak wajib shalat dan puasa, karena ini ibadah badaniyah (ibadah fisik). Sementara zakat adalah ibadah maliyah, sehingga terkait hak harta. Dan hak harta juga mengikat bagi seorang anak. Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkannya? Si anak ini bisa jadi tidak bisa memahami teknis mengeluarkan zakat. Karena itu, walinya bertanggung jawab dalam mengeluarkannya. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا تقرر هذا – يعني وجوب الزكاة في مال الصغير والمجنون – فإن الولي يخرجها عنهما من مالهما ; لأنها زكاة واجبة , فوجب إخراجها , كزكاة البالغ Jika sudah jelas wajibnya zakat untuk harta milik anak kecil dan orang gila – maka wali bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka. karena ini zakat yang wajib. Sehingga harus dikeluarkan, sebagimana zakat untuk orang baligh. (al-Mughni, 2/488). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dinosaurus Menurut Alquran Dan Hadist, Arti Kata Fulan, Mimpi Di Pagi Hari Menurut Islam, Hidup Setelah Kematian Menurut Islam, Niat Shalat Sunat Masuk Masjid, Video Suami Istri Membuat Anak Visited 20 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid
Harta Anak Yatim Wajib Zakat? Jika ada anak yatim yang kaya dari hasil warisan, apakah hartannya wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan zakat kepada semua orang muslim yang memiliki harta. Allah berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (24) bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’arij: 24-25). Allah juga berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka, yang itu akan membersihkan dan mensucikan, dan doakanlah mereka… (QS. at-Taubah: 103). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman untuk mendakwahkan islam, beliau berpesan, أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat untuk harta mereka. diambil dari orang kaya diantara mereka, dan dikembalikan kepada orang miskin di sekitar mereka. (HR. Bukhari 1395) Zakat diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada oran miskin. Sementara untuk disebut orang kaya tidak harus baligh. Sehingga anak kecil yang punya harta banyak, juga termasuk dalam cakupan makna ini. Syaikhul Islam menjelaskan, وتجب الزكاة في مال اليتامى عند مالك والليث والشافعي وأحمد وأبي ثور وهو مروي عن عمر وعائشة وعلي وابن عمر وجابر – رضي الله عنهم قال عمر : اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة وقالته عائشة أيضا . وروي ذلك عن الحسن بن علي وهو قول عطاء وجابر بن زيد ومجاهد وابن سيرين . Wajib mengeluarkan zakat untuk harta anak yatim, menurut Imam Malik, Laits bin Sa’d, Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum. Umar mengatakan, ‘Perdagangkan harta anak yatim, agar tidak berkurang karena dizakati ’. Aisyah juga menyatakan yang semisal. Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, dan ini juga pendapat Atha’, Jabir bi Zaid, Mujahid, dan Ibnu Sirin. (Majmu’ Fatawa, 25/18) Madzhab Hanafiyah Sementara itu, menurut hanafiyah, anak yatim tidak wajib mengeluarkan zakat, karena dia belum baligh. Sebagaimana dia juga tidak berkewajiban melaksanakan shalat dan puasa, hingga baligh. Namun alasan ini lemah. Jumhur membantah, anak kecil tidak wajib shalat dan puasa, karena ini ibadah badaniyah (ibadah fisik). Sementara zakat adalah ibadah maliyah, sehingga terkait hak harta. Dan hak harta juga mengikat bagi seorang anak. Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkannya? Si anak ini bisa jadi tidak bisa memahami teknis mengeluarkan zakat. Karena itu, walinya bertanggung jawab dalam mengeluarkannya. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا تقرر هذا – يعني وجوب الزكاة في مال الصغير والمجنون – فإن الولي يخرجها عنهما من مالهما ; لأنها زكاة واجبة , فوجب إخراجها , كزكاة البالغ Jika sudah jelas wajibnya zakat untuk harta milik anak kecil dan orang gila – maka wali bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka. karena ini zakat yang wajib. Sehingga harus dikeluarkan, sebagimana zakat untuk orang baligh. (al-Mughni, 2/488). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dinosaurus Menurut Alquran Dan Hadist, Arti Kata Fulan, Mimpi Di Pagi Hari Menurut Islam, Hidup Setelah Kematian Menurut Islam, Niat Shalat Sunat Masuk Masjid, Video Suami Istri Membuat Anak Visited 20 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/474696174&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Harta Anak Yatim Wajib Zakat? Jika ada anak yatim yang kaya dari hasil warisan, apakah hartannya wajib dizakati? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan zakat kepada semua orang muslim yang memiliki harta. Allah berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ . لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, (24) bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al-Ma’arij: 24-25). Allah juga berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari harta mereka, yang itu akan membersihkan dan mensucikan, dan doakanlah mereka… (QS. at-Taubah: 103). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman untuk mendakwahkan islam, beliau berpesan, أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat untuk harta mereka. diambil dari orang kaya diantara mereka, dan dikembalikan kepada orang miskin di sekitar mereka. (HR. Bukhari 1395) Zakat diambil dari orang kaya dan diserahkan kepada oran miskin. Sementara untuk disebut orang kaya tidak harus baligh. Sehingga anak kecil yang punya harta banyak, juga termasuk dalam cakupan makna ini. Syaikhul Islam menjelaskan, وتجب الزكاة في مال اليتامى عند مالك والليث والشافعي وأحمد وأبي ثور وهو مروي عن عمر وعائشة وعلي وابن عمر وجابر – رضي الله عنهم قال عمر : اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة وقالته عائشة أيضا . وروي ذلك عن الحسن بن علي وهو قول عطاء وجابر بن زيد ومجاهد وابن سيرين . Wajib mengeluarkan zakat untuk harta anak yatim, menurut Imam Malik, Laits bin Sa’d, Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum. Umar mengatakan, ‘Perdagangkan harta anak yatim, agar tidak berkurang karena dizakati ’. Aisyah juga menyatakan yang semisal. Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, dan ini juga pendapat Atha’, Jabir bi Zaid, Mujahid, dan Ibnu Sirin. (Majmu’ Fatawa, 25/18) Madzhab Hanafiyah Sementara itu, menurut hanafiyah, anak yatim tidak wajib mengeluarkan zakat, karena dia belum baligh. Sebagaimana dia juga tidak berkewajiban melaksanakan shalat dan puasa, hingga baligh. Namun alasan ini lemah. Jumhur membantah, anak kecil tidak wajib shalat dan puasa, karena ini ibadah badaniyah (ibadah fisik). Sementara zakat adalah ibadah maliyah, sehingga terkait hak harta. Dan hak harta juga mengikat bagi seorang anak. Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkannya? Si anak ini bisa jadi tidak bisa memahami teknis mengeluarkan zakat. Karena itu, walinya bertanggung jawab dalam mengeluarkannya. Ibnu Qudamah mengatakan, إذا تقرر هذا – يعني وجوب الزكاة في مال الصغير والمجنون – فإن الولي يخرجها عنهما من مالهما ; لأنها زكاة واجبة , فوجب إخراجها , كزكاة البالغ Jika sudah jelas wajibnya zakat untuk harta milik anak kecil dan orang gila – maka wali bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka. karena ini zakat yang wajib. Sehingga harus dikeluarkan, sebagimana zakat untuk orang baligh. (al-Mughni, 2/488). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Dinosaurus Menurut Alquran Dan Hadist, Arti Kata Fulan, Mimpi Di Pagi Hari Menurut Islam, Hidup Setelah Kematian Menurut Islam, Niat Shalat Sunat Masuk Masjid, Video Suami Istri Membuat Anak Visited 20 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)Bismillah…Kelima, para salafussholih bergegas mengamalkan ilmu.Diantara pemaparan yang dapat memperjelas pentingnya topik ini adalah, kisah para salaf dalam hal bergegasnya mereka mengamalkan ilmu sangat menakjudkan. Tidak cukup di sini, mereka juga dapat istiqomah mengamalkan setiap ilmu yang mereka dapat. Begitu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam atau mendengar hadis beliau shallallahu’alaihi wa sallam, langsung mereka amalkan dan mereka dapat istiqomah mengamalkannya. Kisah mereka dalam hal ini sangat mengagumkan.Belajar dari Para SahabatBanyak riwayat yang menerangkan perhatian dan kesadaran mereka dalam mengamalkan ilmu sangat besar. Diantaranya kisah-kisah berikut :Kisah Fatimah radhiyallahu’anha puteri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana yang terekam dalam hadis Ali radhiyallahu’anhu, terdapat dalam Shahih Bukhori (no. 5362) dan Shahih Muslim (no. 2727). Ketika Fatimah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta pembantu. Lantas Nabi memberinya petuah,أولا أدلك على ما هو خير لك من خادم؟! إذا أويت إلى فراشك تسبحين الله تعالى ثلاثاً وثلاثين، وتحمدينه ثلاثاً وثلاثين، وتكبرينه أربعاً وثلاثينMaukah kamu saya beritahu suatu hal yang lebih baik dari pembantu?! Jika kamu beranjak tidur bertasbihlah 33x, bertahmid 33x dan bertakbir 34x.Setelah mendengar pesan ini, Ali radhiyallahu’anhu mengatakan,فما تركتها منذ سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلمSemenjak saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun saya tinggalkan.Seorang bertanya kepada, “Sampaipun saat malam hari perang Sifin?” Yaitu peperangan yang sangat terkenal, yang tentu saja kondisi sedang berkecamuk. Namun apakah Ali meninggalkan petuah Nabi yang mulia ini? Kita simak jawaban Ali radhiyallahu’anhu,ولا ليلة الصفين“Sampaipun malam hari perang sifin, dzikir ini tidak aku tinggalkan !!”Kisah berikutnya diriwayatkan oleh Dawud bin Abu Hindun, dari Nu’man bin Salim, dari Amr bin Aus beliau menceritakan,” ‘Anbasah bin Abu Sufyan menyampaikan sebuah hadis saat beliau mengalami sakit yang beliau meninggal dunia karena penyakit tersebut, “Aku mendengar Ummu Habibah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يوم وليلة بني لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ“Siapa yang mengerkan shalat sebanyak 12 raka’at (shalat sunah rawatib), maka akan Allah bangunkan untuknya rumahnya di surga.”Mendengar pesan agung ini, Ummu Habibah mengatakan,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Kemudian sikap Ummu Habibah dicontoh oleh ‘Anbasah, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Ummu Habibah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Terus diikuti oleh para perawi setelah beliau, Amr bin Aus,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari ‘Anbasah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Nu’man bin Salim mengatakan, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Amr bin Salim, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”(HR. Muslim, no. 722)Kisah senada dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, berliau pernah mengtakan,أوصاني حبيحبي صلى الله عليه وسلم بثلاث لن أدعهن ما عشت“Kekasihku shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku 3 hal, yang tak akan aku tinggalkan selama hidupku…” Kemudian beliau menyebutkan wasiat-wasiat itu. (HR. Muslim, no. 728)Berikutnya kisah sahabat belia yang bernah Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu, beliau sendiri bercerita,كنت غلاما في حجر رسول الله صلى الله عليه وسلم, وكانت يدي تطيش في الصحفة, فقال لي : يا غلام سم الله وكل بيمينك وكل مما يليك“Saat aku masih kanak-kanak, aku berada di asuhan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika itu saat aku makan, tanganku berkelana kemana-mana di nampan. Kemudian Nabi menasehatiku, “Ucapkan bismillah nak… makanlah dengan tangan kananmu kemudian makanlah makanan yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhori no. 5376 dan Muslim no. 2022).Dalam riwayat Bukhori ditambahkan,فما زالت تلك طعمتي بعد“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi.”Coba perhatikan di sini, biasanya anak-anak tak cukup sekali duakali untuk bisa menerima arahan. Namun lihat sahabat belia ini, cukup sekali nasehat langsung beliau kerjakan.“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi…”Kisah ini satu sisi menunjukkan kesegeraan mereka dalam mengamalkan ilmu, kemudian sisi yang lain menunjukkan kontinyu mereka dalam mengamalkan ilmu.Belajar dari Generasi Setelah SahabatKisah-kisah tak kalah menarik juga dari orang-orang hebat di generasi setelah sahabat.Diantaranya ucapan Sufyan Ats-Tsauri radhiyallahu’anhu,ما بلغني حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم الا عملت بهTak satupun hadis dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadaku melainkan aku amalkan.Amr bin Qois mengatakan,اذا بلغك الحديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاعمل به ولو مرة تكن من أهلهJika ada hadis Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadamu maka amalkan meski hanya sekali, niscaya anda akan menjadi ahli dalam mengamalkan hadis itu.Amalkan walau sekali, maksudnya hadis-hadis yang menerangkan amalan sunah. Adapun amalan wajib, tidak cukup dengan mengamalkan sekali kemudian dia bisa disebut ahlinya.Berikutnya, kisah yang dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, dari guru beliau; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, ketika Syaikhul Islam mendengar hadis dari Ibnul Qoyyim, yakni hadis dari sahabat Abu Umamah, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,من قرأ أية الكرسي دبر كل صلاة لم تكن بينه و بين الجنة الا أن يموتSiapa yang membaca ayat kursi setiap kali selesai sholat, maka tak ada yang menghalaginya dengan surga kecuali kematian.Ibnul Qoyyim menceritakan,بلغني عن شيخ الاسلام ابن تيمية أنه قال : ما تركتها عقيب كل صلاةSampai informasi kepadaku bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Aku tidak pernah tinggalkan setiap selesai sholat.” (Zadul Ma’ad 1/285).Kisah Imam Ahmad rahimahullah juga tak kalah berkesan, beliau pernah mengatakan, “Tak satupun hadis saya tulis di bab-bab kitab Musnad”; sebuah kitab karya beliau yang sangat tebal dan sangat banyak hadisnya, beliau mengatakan,” Tak satupun hadis saya tulis melainkan aku amalkan. Sampai aku mendengar bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau beliau memberi uang sebesar satu dinar kepada pembekam. Maka akupun berbekam lalu pembekam saya beri satu dinar.”Inilah kisah para salafussholih dalam kesungguhan, keistiqomahan dan besarya perhatian mereka terhadap mengamalkan ilmu serta kontinyu dalam pengalaman ilmu.Semoga Allah merahmati kita dan mereka semua…***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 7 Sya’ban 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Alquran, Kultum Singkat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Hukum Tidak Menikah Dalam Islam, Hadist Ikhlas, Selesai Haid Langsung Berhubungan Intim

Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)Bismillah…Kelima, para salafussholih bergegas mengamalkan ilmu.Diantara pemaparan yang dapat memperjelas pentingnya topik ini adalah, kisah para salaf dalam hal bergegasnya mereka mengamalkan ilmu sangat menakjudkan. Tidak cukup di sini, mereka juga dapat istiqomah mengamalkan setiap ilmu yang mereka dapat. Begitu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam atau mendengar hadis beliau shallallahu’alaihi wa sallam, langsung mereka amalkan dan mereka dapat istiqomah mengamalkannya. Kisah mereka dalam hal ini sangat mengagumkan.Belajar dari Para SahabatBanyak riwayat yang menerangkan perhatian dan kesadaran mereka dalam mengamalkan ilmu sangat besar. Diantaranya kisah-kisah berikut :Kisah Fatimah radhiyallahu’anha puteri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana yang terekam dalam hadis Ali radhiyallahu’anhu, terdapat dalam Shahih Bukhori (no. 5362) dan Shahih Muslim (no. 2727). Ketika Fatimah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta pembantu. Lantas Nabi memberinya petuah,أولا أدلك على ما هو خير لك من خادم؟! إذا أويت إلى فراشك تسبحين الله تعالى ثلاثاً وثلاثين، وتحمدينه ثلاثاً وثلاثين، وتكبرينه أربعاً وثلاثينMaukah kamu saya beritahu suatu hal yang lebih baik dari pembantu?! Jika kamu beranjak tidur bertasbihlah 33x, bertahmid 33x dan bertakbir 34x.Setelah mendengar pesan ini, Ali radhiyallahu’anhu mengatakan,فما تركتها منذ سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلمSemenjak saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun saya tinggalkan.Seorang bertanya kepada, “Sampaipun saat malam hari perang Sifin?” Yaitu peperangan yang sangat terkenal, yang tentu saja kondisi sedang berkecamuk. Namun apakah Ali meninggalkan petuah Nabi yang mulia ini? Kita simak jawaban Ali radhiyallahu’anhu,ولا ليلة الصفين“Sampaipun malam hari perang sifin, dzikir ini tidak aku tinggalkan !!”Kisah berikutnya diriwayatkan oleh Dawud bin Abu Hindun, dari Nu’man bin Salim, dari Amr bin Aus beliau menceritakan,” ‘Anbasah bin Abu Sufyan menyampaikan sebuah hadis saat beliau mengalami sakit yang beliau meninggal dunia karena penyakit tersebut, “Aku mendengar Ummu Habibah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يوم وليلة بني لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ“Siapa yang mengerkan shalat sebanyak 12 raka’at (shalat sunah rawatib), maka akan Allah bangunkan untuknya rumahnya di surga.”Mendengar pesan agung ini, Ummu Habibah mengatakan,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Kemudian sikap Ummu Habibah dicontoh oleh ‘Anbasah, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Ummu Habibah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Terus diikuti oleh para perawi setelah beliau, Amr bin Aus,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari ‘Anbasah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Nu’man bin Salim mengatakan, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Amr bin Salim, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”(HR. Muslim, no. 722)Kisah senada dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, berliau pernah mengtakan,أوصاني حبيحبي صلى الله عليه وسلم بثلاث لن أدعهن ما عشت“Kekasihku shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku 3 hal, yang tak akan aku tinggalkan selama hidupku…” Kemudian beliau menyebutkan wasiat-wasiat itu. (HR. Muslim, no. 728)Berikutnya kisah sahabat belia yang bernah Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu, beliau sendiri bercerita,كنت غلاما في حجر رسول الله صلى الله عليه وسلم, وكانت يدي تطيش في الصحفة, فقال لي : يا غلام سم الله وكل بيمينك وكل مما يليك“Saat aku masih kanak-kanak, aku berada di asuhan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika itu saat aku makan, tanganku berkelana kemana-mana di nampan. Kemudian Nabi menasehatiku, “Ucapkan bismillah nak… makanlah dengan tangan kananmu kemudian makanlah makanan yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhori no. 5376 dan Muslim no. 2022).Dalam riwayat Bukhori ditambahkan,فما زالت تلك طعمتي بعد“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi.”Coba perhatikan di sini, biasanya anak-anak tak cukup sekali duakali untuk bisa menerima arahan. Namun lihat sahabat belia ini, cukup sekali nasehat langsung beliau kerjakan.“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi…”Kisah ini satu sisi menunjukkan kesegeraan mereka dalam mengamalkan ilmu, kemudian sisi yang lain menunjukkan kontinyu mereka dalam mengamalkan ilmu.Belajar dari Generasi Setelah SahabatKisah-kisah tak kalah menarik juga dari orang-orang hebat di generasi setelah sahabat.Diantaranya ucapan Sufyan Ats-Tsauri radhiyallahu’anhu,ما بلغني حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم الا عملت بهTak satupun hadis dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadaku melainkan aku amalkan.Amr bin Qois mengatakan,اذا بلغك الحديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاعمل به ولو مرة تكن من أهلهJika ada hadis Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadamu maka amalkan meski hanya sekali, niscaya anda akan menjadi ahli dalam mengamalkan hadis itu.Amalkan walau sekali, maksudnya hadis-hadis yang menerangkan amalan sunah. Adapun amalan wajib, tidak cukup dengan mengamalkan sekali kemudian dia bisa disebut ahlinya.Berikutnya, kisah yang dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, dari guru beliau; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, ketika Syaikhul Islam mendengar hadis dari Ibnul Qoyyim, yakni hadis dari sahabat Abu Umamah, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,من قرأ أية الكرسي دبر كل صلاة لم تكن بينه و بين الجنة الا أن يموتSiapa yang membaca ayat kursi setiap kali selesai sholat, maka tak ada yang menghalaginya dengan surga kecuali kematian.Ibnul Qoyyim menceritakan,بلغني عن شيخ الاسلام ابن تيمية أنه قال : ما تركتها عقيب كل صلاةSampai informasi kepadaku bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Aku tidak pernah tinggalkan setiap selesai sholat.” (Zadul Ma’ad 1/285).Kisah Imam Ahmad rahimahullah juga tak kalah berkesan, beliau pernah mengatakan, “Tak satupun hadis saya tulis di bab-bab kitab Musnad”; sebuah kitab karya beliau yang sangat tebal dan sangat banyak hadisnya, beliau mengatakan,” Tak satupun hadis saya tulis melainkan aku amalkan. Sampai aku mendengar bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau beliau memberi uang sebesar satu dinar kepada pembekam. Maka akupun berbekam lalu pembekam saya beri satu dinar.”Inilah kisah para salafussholih dalam kesungguhan, keistiqomahan dan besarya perhatian mereka terhadap mengamalkan ilmu serta kontinyu dalam pengalaman ilmu.Semoga Allah merahmati kita dan mereka semua…***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 7 Sya’ban 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Alquran, Kultum Singkat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Hukum Tidak Menikah Dalam Islam, Hadist Ikhlas, Selesai Haid Langsung Berhubungan Intim
Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)Bismillah…Kelima, para salafussholih bergegas mengamalkan ilmu.Diantara pemaparan yang dapat memperjelas pentingnya topik ini adalah, kisah para salaf dalam hal bergegasnya mereka mengamalkan ilmu sangat menakjudkan. Tidak cukup di sini, mereka juga dapat istiqomah mengamalkan setiap ilmu yang mereka dapat. Begitu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam atau mendengar hadis beliau shallallahu’alaihi wa sallam, langsung mereka amalkan dan mereka dapat istiqomah mengamalkannya. Kisah mereka dalam hal ini sangat mengagumkan.Belajar dari Para SahabatBanyak riwayat yang menerangkan perhatian dan kesadaran mereka dalam mengamalkan ilmu sangat besar. Diantaranya kisah-kisah berikut :Kisah Fatimah radhiyallahu’anha puteri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana yang terekam dalam hadis Ali radhiyallahu’anhu, terdapat dalam Shahih Bukhori (no. 5362) dan Shahih Muslim (no. 2727). Ketika Fatimah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta pembantu. Lantas Nabi memberinya petuah,أولا أدلك على ما هو خير لك من خادم؟! إذا أويت إلى فراشك تسبحين الله تعالى ثلاثاً وثلاثين، وتحمدينه ثلاثاً وثلاثين، وتكبرينه أربعاً وثلاثينMaukah kamu saya beritahu suatu hal yang lebih baik dari pembantu?! Jika kamu beranjak tidur bertasbihlah 33x, bertahmid 33x dan bertakbir 34x.Setelah mendengar pesan ini, Ali radhiyallahu’anhu mengatakan,فما تركتها منذ سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلمSemenjak saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun saya tinggalkan.Seorang bertanya kepada, “Sampaipun saat malam hari perang Sifin?” Yaitu peperangan yang sangat terkenal, yang tentu saja kondisi sedang berkecamuk. Namun apakah Ali meninggalkan petuah Nabi yang mulia ini? Kita simak jawaban Ali radhiyallahu’anhu,ولا ليلة الصفين“Sampaipun malam hari perang sifin, dzikir ini tidak aku tinggalkan !!”Kisah berikutnya diriwayatkan oleh Dawud bin Abu Hindun, dari Nu’man bin Salim, dari Amr bin Aus beliau menceritakan,” ‘Anbasah bin Abu Sufyan menyampaikan sebuah hadis saat beliau mengalami sakit yang beliau meninggal dunia karena penyakit tersebut, “Aku mendengar Ummu Habibah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يوم وليلة بني لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ“Siapa yang mengerkan shalat sebanyak 12 raka’at (shalat sunah rawatib), maka akan Allah bangunkan untuknya rumahnya di surga.”Mendengar pesan agung ini, Ummu Habibah mengatakan,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Kemudian sikap Ummu Habibah dicontoh oleh ‘Anbasah, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Ummu Habibah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Terus diikuti oleh para perawi setelah beliau, Amr bin Aus,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari ‘Anbasah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Nu’man bin Salim mengatakan, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Amr bin Salim, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”(HR. Muslim, no. 722)Kisah senada dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, berliau pernah mengtakan,أوصاني حبيحبي صلى الله عليه وسلم بثلاث لن أدعهن ما عشت“Kekasihku shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku 3 hal, yang tak akan aku tinggalkan selama hidupku…” Kemudian beliau menyebutkan wasiat-wasiat itu. (HR. Muslim, no. 728)Berikutnya kisah sahabat belia yang bernah Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu, beliau sendiri bercerita,كنت غلاما في حجر رسول الله صلى الله عليه وسلم, وكانت يدي تطيش في الصحفة, فقال لي : يا غلام سم الله وكل بيمينك وكل مما يليك“Saat aku masih kanak-kanak, aku berada di asuhan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika itu saat aku makan, tanganku berkelana kemana-mana di nampan. Kemudian Nabi menasehatiku, “Ucapkan bismillah nak… makanlah dengan tangan kananmu kemudian makanlah makanan yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhori no. 5376 dan Muslim no. 2022).Dalam riwayat Bukhori ditambahkan,فما زالت تلك طعمتي بعد“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi.”Coba perhatikan di sini, biasanya anak-anak tak cukup sekali duakali untuk bisa menerima arahan. Namun lihat sahabat belia ini, cukup sekali nasehat langsung beliau kerjakan.“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi…”Kisah ini satu sisi menunjukkan kesegeraan mereka dalam mengamalkan ilmu, kemudian sisi yang lain menunjukkan kontinyu mereka dalam mengamalkan ilmu.Belajar dari Generasi Setelah SahabatKisah-kisah tak kalah menarik juga dari orang-orang hebat di generasi setelah sahabat.Diantaranya ucapan Sufyan Ats-Tsauri radhiyallahu’anhu,ما بلغني حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم الا عملت بهTak satupun hadis dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadaku melainkan aku amalkan.Amr bin Qois mengatakan,اذا بلغك الحديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاعمل به ولو مرة تكن من أهلهJika ada hadis Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadamu maka amalkan meski hanya sekali, niscaya anda akan menjadi ahli dalam mengamalkan hadis itu.Amalkan walau sekali, maksudnya hadis-hadis yang menerangkan amalan sunah. Adapun amalan wajib, tidak cukup dengan mengamalkan sekali kemudian dia bisa disebut ahlinya.Berikutnya, kisah yang dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, dari guru beliau; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, ketika Syaikhul Islam mendengar hadis dari Ibnul Qoyyim, yakni hadis dari sahabat Abu Umamah, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,من قرأ أية الكرسي دبر كل صلاة لم تكن بينه و بين الجنة الا أن يموتSiapa yang membaca ayat kursi setiap kali selesai sholat, maka tak ada yang menghalaginya dengan surga kecuali kematian.Ibnul Qoyyim menceritakan,بلغني عن شيخ الاسلام ابن تيمية أنه قال : ما تركتها عقيب كل صلاةSampai informasi kepadaku bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Aku tidak pernah tinggalkan setiap selesai sholat.” (Zadul Ma’ad 1/285).Kisah Imam Ahmad rahimahullah juga tak kalah berkesan, beliau pernah mengatakan, “Tak satupun hadis saya tulis di bab-bab kitab Musnad”; sebuah kitab karya beliau yang sangat tebal dan sangat banyak hadisnya, beliau mengatakan,” Tak satupun hadis saya tulis melainkan aku amalkan. Sampai aku mendengar bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau beliau memberi uang sebesar satu dinar kepada pembekam. Maka akupun berbekam lalu pembekam saya beri satu dinar.”Inilah kisah para salafussholih dalam kesungguhan, keistiqomahan dan besarya perhatian mereka terhadap mengamalkan ilmu serta kontinyu dalam pengalaman ilmu.Semoga Allah merahmati kita dan mereka semua…***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 7 Sya’ban 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Alquran, Kultum Singkat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Hukum Tidak Menikah Dalam Islam, Hadist Ikhlas, Selesai Haid Langsung Berhubungan Intim


Baca pembahasan sebelumnya Amalku Buah dari Ilmu (Bag. 4)Bismillah…Kelima, para salafussholih bergegas mengamalkan ilmu.Diantara pemaparan yang dapat memperjelas pentingnya topik ini adalah, kisah para salaf dalam hal bergegasnya mereka mengamalkan ilmu sangat menakjudkan. Tidak cukup di sini, mereka juga dapat istiqomah mengamalkan setiap ilmu yang mereka dapat. Begitu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam atau mendengar hadis beliau shallallahu’alaihi wa sallam, langsung mereka amalkan dan mereka dapat istiqomah mengamalkannya. Kisah mereka dalam hal ini sangat mengagumkan.Belajar dari Para SahabatBanyak riwayat yang menerangkan perhatian dan kesadaran mereka dalam mengamalkan ilmu sangat besar. Diantaranya kisah-kisah berikut :Kisah Fatimah radhiyallahu’anha puteri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana yang terekam dalam hadis Ali radhiyallahu’anhu, terdapat dalam Shahih Bukhori (no. 5362) dan Shahih Muslim (no. 2727). Ketika Fatimah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta pembantu. Lantas Nabi memberinya petuah,أولا أدلك على ما هو خير لك من خادم؟! إذا أويت إلى فراشك تسبحين الله تعالى ثلاثاً وثلاثين، وتحمدينه ثلاثاً وثلاثين، وتكبرينه أربعاً وثلاثينMaukah kamu saya beritahu suatu hal yang lebih baik dari pembantu?! Jika kamu beranjak tidur bertasbihlah 33x, bertahmid 33x dan bertakbir 34x.Setelah mendengar pesan ini, Ali radhiyallahu’anhu mengatakan,فما تركتها منذ سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلمSemenjak saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun saya tinggalkan.Seorang bertanya kepada, “Sampaipun saat malam hari perang Sifin?” Yaitu peperangan yang sangat terkenal, yang tentu saja kondisi sedang berkecamuk. Namun apakah Ali meninggalkan petuah Nabi yang mulia ini? Kita simak jawaban Ali radhiyallahu’anhu,ولا ليلة الصفين“Sampaipun malam hari perang sifin, dzikir ini tidak aku tinggalkan !!”Kisah berikutnya diriwayatkan oleh Dawud bin Abu Hindun, dari Nu’man bin Salim, dari Amr bin Aus beliau menceritakan,” ‘Anbasah bin Abu Sufyan menyampaikan sebuah hadis saat beliau mengalami sakit yang beliau meninggal dunia karena penyakit tersebut, “Aku mendengar Ummu Habibah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً في يوم وليلة بني لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ“Siapa yang mengerkan shalat sebanyak 12 raka’at (shalat sunah rawatib), maka akan Allah bangunkan untuknya rumahnya di surga.”Mendengar pesan agung ini, Ummu Habibah mengatakan,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Kemudian sikap Ummu Habibah dicontoh oleh ‘Anbasah, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Ummu Habibah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Terus diikuti oleh para perawi setelah beliau, Amr bin Aus,”Semenjak aku mendengar pesan ini dari ‘Anbasah, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”Nu’man bin Salim mengatakan, ”Semenjak aku mendengar pesan ini dari Amr bin Salim, tak pernah sekalipun aku tinggalkan!”(HR. Muslim, no. 722)Kisah senada dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, berliau pernah mengtakan,أوصاني حبيحبي صلى الله عليه وسلم بثلاث لن أدعهن ما عشت“Kekasihku shallallahu’alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku 3 hal, yang tak akan aku tinggalkan selama hidupku…” Kemudian beliau menyebutkan wasiat-wasiat itu. (HR. Muslim, no. 728)Berikutnya kisah sahabat belia yang bernah Umar bin Abi Salamah radhiyallahu’anhu, beliau sendiri bercerita,كنت غلاما في حجر رسول الله صلى الله عليه وسلم, وكانت يدي تطيش في الصحفة, فقال لي : يا غلام سم الله وكل بيمينك وكل مما يليك“Saat aku masih kanak-kanak, aku berada di asuhan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ketika itu saat aku makan, tanganku berkelana kemana-mana di nampan. Kemudian Nabi menasehatiku, “Ucapkan bismillah nak… makanlah dengan tangan kananmu kemudian makanlah makanan yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhori no. 5376 dan Muslim no. 2022).Dalam riwayat Bukhori ditambahkan,فما زالت تلك طعمتي بعد“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi.”Coba perhatikan di sini, biasanya anak-anak tak cukup sekali duakali untuk bisa menerima arahan. Namun lihat sahabat belia ini, cukup sekali nasehat langsung beliau kerjakan.“Semenjak itu, cara makanku seperti yang dinasehatkan Nabi…”Kisah ini satu sisi menunjukkan kesegeraan mereka dalam mengamalkan ilmu, kemudian sisi yang lain menunjukkan kontinyu mereka dalam mengamalkan ilmu.Belajar dari Generasi Setelah SahabatKisah-kisah tak kalah menarik juga dari orang-orang hebat di generasi setelah sahabat.Diantaranya ucapan Sufyan Ats-Tsauri radhiyallahu’anhu,ما بلغني حديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم الا عملت بهTak satupun hadis dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadaku melainkan aku amalkan.Amr bin Qois mengatakan,اذا بلغك الحديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فاعمل به ولو مرة تكن من أهلهJika ada hadis Rasulullah shallallahualaihi wa sallam sampai kepadamu maka amalkan meski hanya sekali, niscaya anda akan menjadi ahli dalam mengamalkan hadis itu.Amalkan walau sekali, maksudnya hadis-hadis yang menerangkan amalan sunah. Adapun amalan wajib, tidak cukup dengan mengamalkan sekali kemudian dia bisa disebut ahlinya.Berikutnya, kisah yang dinukil oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, dari guru beliau; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, ketika Syaikhul Islam mendengar hadis dari Ibnul Qoyyim, yakni hadis dari sahabat Abu Umamah, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,من قرأ أية الكرسي دبر كل صلاة لم تكن بينه و بين الجنة الا أن يموتSiapa yang membaca ayat kursi setiap kali selesai sholat, maka tak ada yang menghalaginya dengan surga kecuali kematian.Ibnul Qoyyim menceritakan,بلغني عن شيخ الاسلام ابن تيمية أنه قال : ما تركتها عقيب كل صلاةSampai informasi kepadaku bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Aku tidak pernah tinggalkan setiap selesai sholat.” (Zadul Ma’ad 1/285).Kisah Imam Ahmad rahimahullah juga tak kalah berkesan, beliau pernah mengatakan, “Tak satupun hadis saya tulis di bab-bab kitab Musnad”; sebuah kitab karya beliau yang sangat tebal dan sangat banyak hadisnya, beliau mengatakan,” Tak satupun hadis saya tulis melainkan aku amalkan. Sampai aku mendengar bahwa Nabi shallallahualaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau beliau memberi uang sebesar satu dinar kepada pembekam. Maka akupun berbekam lalu pembekam saya beri satu dinar.”Inilah kisah para salafussholih dalam kesungguhan, keistiqomahan dan besarya perhatian mereka terhadap mengamalkan ilmu serta kontinyu dalam pengalaman ilmu.Semoga Allah merahmati kita dan mereka semua…***Merujuk pada : Tsamaroh Al-Ilmi Al-Amal, karya Prof. Dr. Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-‘Abbad –hafidzohumallah-.Yogyakarta, 7 Sya’ban 1439 HDitulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Alquran, Kultum Singkat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Hukum Tidak Menikah Dalam Islam, Hadist Ikhlas, Selesai Haid Langsung Berhubungan Intim

Donasi Buka Puasa & Sahur Ramadhan 1439 / 2018

Ramadhan 1439 sebentar lagi tiba. Mari semarakkan bulan mulia ini dengan mendorong masyarakat untuk berbuka puasa bersama di masjid-masjid, khususnya di kawasan pedesaan dan pelosok tanah air.Dengan program ini, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya karena: Mengejar keutamaan memberikan makan orang yang berbuka puasa Turut berpartisipasi dalam menghidupkan masjid-masjid kaum muslimin Anda yang ingin berpartisipasi dalam program ini, dapat menyalurkan donasinya melalui:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Batas akhir donasi: Kamis, 31 Mei 2018 > Informasi & konfirmasi transfer: 0823.2258.9997*) Catatan:1. Diharapkan para muhsinin agar mengirimkan sms konfirmasi donasi, untuk memisahkan amanah dengan program lain.2. Kami memohon udzur kepada para muhsinin apabila dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa orang yang tidak berpuasa tetapi ikut menyantap hidangan berbuka: seperti anak-anak kecil / anak-anak TPA, ataupun wanita berhalangan serta orang-orang sakit yang turut hadir di masjid.3. Sasaran program ini diutamakan di kawasan luar Yogyakarta. Adapun program ifthar & sahur di dalam wilayah Yogyakarta, dapat melalui Semarak Ramadhan YPIA.Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa menjaga keikhlasan dalam beramal. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas usaha kita semua dalam berkhidmat untuk kemaslahatan kaum muslimin. Aamiin.  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Barangsiapa memberikan makan orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (H.R. At Tirmidzi) 🔍 Sahabat Sejati Dalam Islam, Amalan Haji, Takut Hanya Kepada Allah, Qurban Menurut Islam, Tafsir Asmaul Husna Pdf

Donasi Buka Puasa & Sahur Ramadhan 1439 / 2018

Ramadhan 1439 sebentar lagi tiba. Mari semarakkan bulan mulia ini dengan mendorong masyarakat untuk berbuka puasa bersama di masjid-masjid, khususnya di kawasan pedesaan dan pelosok tanah air.Dengan program ini, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya karena: Mengejar keutamaan memberikan makan orang yang berbuka puasa Turut berpartisipasi dalam menghidupkan masjid-masjid kaum muslimin Anda yang ingin berpartisipasi dalam program ini, dapat menyalurkan donasinya melalui:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Batas akhir donasi: Kamis, 31 Mei 2018 > Informasi & konfirmasi transfer: 0823.2258.9997*) Catatan:1. Diharapkan para muhsinin agar mengirimkan sms konfirmasi donasi, untuk memisahkan amanah dengan program lain.2. Kami memohon udzur kepada para muhsinin apabila dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa orang yang tidak berpuasa tetapi ikut menyantap hidangan berbuka: seperti anak-anak kecil / anak-anak TPA, ataupun wanita berhalangan serta orang-orang sakit yang turut hadir di masjid.3. Sasaran program ini diutamakan di kawasan luar Yogyakarta. Adapun program ifthar & sahur di dalam wilayah Yogyakarta, dapat melalui Semarak Ramadhan YPIA.Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa menjaga keikhlasan dalam beramal. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas usaha kita semua dalam berkhidmat untuk kemaslahatan kaum muslimin. Aamiin.  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Barangsiapa memberikan makan orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (H.R. At Tirmidzi) 🔍 Sahabat Sejati Dalam Islam, Amalan Haji, Takut Hanya Kepada Allah, Qurban Menurut Islam, Tafsir Asmaul Husna Pdf
Ramadhan 1439 sebentar lagi tiba. Mari semarakkan bulan mulia ini dengan mendorong masyarakat untuk berbuka puasa bersama di masjid-masjid, khususnya di kawasan pedesaan dan pelosok tanah air.Dengan program ini, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya karena: Mengejar keutamaan memberikan makan orang yang berbuka puasa Turut berpartisipasi dalam menghidupkan masjid-masjid kaum muslimin Anda yang ingin berpartisipasi dalam program ini, dapat menyalurkan donasinya melalui:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Batas akhir donasi: Kamis, 31 Mei 2018 > Informasi & konfirmasi transfer: 0823.2258.9997*) Catatan:1. Diharapkan para muhsinin agar mengirimkan sms konfirmasi donasi, untuk memisahkan amanah dengan program lain.2. Kami memohon udzur kepada para muhsinin apabila dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa orang yang tidak berpuasa tetapi ikut menyantap hidangan berbuka: seperti anak-anak kecil / anak-anak TPA, ataupun wanita berhalangan serta orang-orang sakit yang turut hadir di masjid.3. Sasaran program ini diutamakan di kawasan luar Yogyakarta. Adapun program ifthar & sahur di dalam wilayah Yogyakarta, dapat melalui Semarak Ramadhan YPIA.Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa menjaga keikhlasan dalam beramal. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas usaha kita semua dalam berkhidmat untuk kemaslahatan kaum muslimin. Aamiin.  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Barangsiapa memberikan makan orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (H.R. At Tirmidzi) 🔍 Sahabat Sejati Dalam Islam, Amalan Haji, Takut Hanya Kepada Allah, Qurban Menurut Islam, Tafsir Asmaul Husna Pdf


Ramadhan 1439 sebentar lagi tiba. Mari semarakkan bulan mulia ini dengan mendorong masyarakat untuk berbuka puasa bersama di masjid-masjid, khususnya di kawasan pedesaan dan pelosok tanah air.Dengan program ini, kita memohon kepada Allah agar mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya karena: Mengejar keutamaan memberikan makan orang yang berbuka puasa Turut berpartisipasi dalam menghidupkan masjid-masjid kaum muslimin Anda yang ingin berpartisipasi dalam program ini, dapat menyalurkan donasinya melalui:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta) no: 0.4444.4321.1 a.n. Peduli Muslim > Kode Bank: 009 atau 427 > Batas akhir donasi: Kamis, 31 Mei 2018 > Informasi & konfirmasi transfer: 0823.2258.9997*) Catatan:1. Diharapkan para muhsinin agar mengirimkan sms konfirmasi donasi, untuk memisahkan amanah dengan program lain.2. Kami memohon udzur kepada para muhsinin apabila dalam pelaksanaan program ini, ada beberapa orang yang tidak berpuasa tetapi ikut menyantap hidangan berbuka: seperti anak-anak kecil / anak-anak TPA, ataupun wanita berhalangan serta orang-orang sakit yang turut hadir di masjid.3. Sasaran program ini diutamakan di kawasan luar Yogyakarta. Adapun program ifthar & sahur di dalam wilayah Yogyakarta, dapat melalui Semarak Ramadhan YPIA.Semoga Allah menolong kita untuk senantiasa menjaga keikhlasan dalam beramal. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas usaha kita semua dalam berkhidmat untuk kemaslahatan kaum muslimin. Aamiin.  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Barangsiapa memberikan makan orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (H.R. At Tirmidzi) 🔍 Sahabat Sejati Dalam Islam, Amalan Haji, Takut Hanya Kepada Allah, Qurban Menurut Islam, Tafsir Asmaul Husna Pdf

Gusti Allah itu Netral??

Benarkah Pernyataan “Gusti Allah itu Netral??” Ada orang mengatakan, gusti Allah itu netral… apakah kalimat ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar adalah berbicara tentang Allah tanpa dasar dan ilmu yang benar. Allah berfirman, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim menjelaskan, فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه Allah menyebutkan hal yang diharamkan secara berurutan. Allah awali dari yang paling ringan, yaitu fahisyah, kemudian  Dia sebutkan nomor dua, dengan yang lebih berat keharamannya, yaitu dosa dan kedzaliman. Kemudian Dia sebutkan yang nomor tiga, yang lebih berat lagi keharamannya, yaitu berbuat syirik kepada-Nya – subhanah – kemudian Allah sebutkan yang nomor empat, yang paling berat dari semuanya, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan ini mencakup berbicara tentang Allah terkait nama-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, atau berbicara terkait agama dan syariat-Nya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 1/31). Sudah selayaknya bagi kita untuk menjag lisan, jangan sampai melanggar larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Allah itu Netral? Netral berarti tidak memihak siapapun. Jika maknanya demikian, tentu saja menyebut Allah netral adalah kesalahan. Bertentang dengan banyak ayat dalam al-Quran, dimana Allah membela para hamba-Nya yang baik, dan memusuhi hamba-hamba-Nya yang jahat. Diantaranya, [1] Allah akan menolong para hamba-Nya yang beriman, وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ “Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. ar-Rum: 47) [2] Allah bersama para hamba-Nya yang bertaqwa, berbuat baik dan bersabar إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. (QS. al-Baqarah: 153) Allah juga berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ “Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 194) Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. an-Nahl: 128). Sebaliknya, Allah memusuhi para hamba-Nya yang kufur kepada-Nya, yang durhaka kepada-Nya, فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ “Sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS.  al-Baqarah: 98). Allah juga memerangi beberapa hamba-Nya karena melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemakan riba. Yang ini semua menunjukkan bahwa Allah membela hamba-Nya yang baik, dan memusuhi bagi para hamba-Nya yang jahat. Bagaimana mungkin disebut netral? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qabliyah Ashar, Setan Dan Iblis, Bacaan Pengantar Doa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Meninggal Saat Mengaji Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid

Gusti Allah itu Netral??

Benarkah Pernyataan “Gusti Allah itu Netral??” Ada orang mengatakan, gusti Allah itu netral… apakah kalimat ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar adalah berbicara tentang Allah tanpa dasar dan ilmu yang benar. Allah berfirman, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim menjelaskan, فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه Allah menyebutkan hal yang diharamkan secara berurutan. Allah awali dari yang paling ringan, yaitu fahisyah, kemudian  Dia sebutkan nomor dua, dengan yang lebih berat keharamannya, yaitu dosa dan kedzaliman. Kemudian Dia sebutkan yang nomor tiga, yang lebih berat lagi keharamannya, yaitu berbuat syirik kepada-Nya – subhanah – kemudian Allah sebutkan yang nomor empat, yang paling berat dari semuanya, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan ini mencakup berbicara tentang Allah terkait nama-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, atau berbicara terkait agama dan syariat-Nya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 1/31). Sudah selayaknya bagi kita untuk menjag lisan, jangan sampai melanggar larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Allah itu Netral? Netral berarti tidak memihak siapapun. Jika maknanya demikian, tentu saja menyebut Allah netral adalah kesalahan. Bertentang dengan banyak ayat dalam al-Quran, dimana Allah membela para hamba-Nya yang baik, dan memusuhi hamba-hamba-Nya yang jahat. Diantaranya, [1] Allah akan menolong para hamba-Nya yang beriman, وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ “Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. ar-Rum: 47) [2] Allah bersama para hamba-Nya yang bertaqwa, berbuat baik dan bersabar إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. (QS. al-Baqarah: 153) Allah juga berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ “Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 194) Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. an-Nahl: 128). Sebaliknya, Allah memusuhi para hamba-Nya yang kufur kepada-Nya, yang durhaka kepada-Nya, فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ “Sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS.  al-Baqarah: 98). Allah juga memerangi beberapa hamba-Nya karena melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemakan riba. Yang ini semua menunjukkan bahwa Allah membela hamba-Nya yang baik, dan memusuhi bagi para hamba-Nya yang jahat. Bagaimana mungkin disebut netral? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qabliyah Ashar, Setan Dan Iblis, Bacaan Pengantar Doa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Meninggal Saat Mengaji Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid
Benarkah Pernyataan “Gusti Allah itu Netral??” Ada orang mengatakan, gusti Allah itu netral… apakah kalimat ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar adalah berbicara tentang Allah tanpa dasar dan ilmu yang benar. Allah berfirman, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim menjelaskan, فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه Allah menyebutkan hal yang diharamkan secara berurutan. Allah awali dari yang paling ringan, yaitu fahisyah, kemudian  Dia sebutkan nomor dua, dengan yang lebih berat keharamannya, yaitu dosa dan kedzaliman. Kemudian Dia sebutkan yang nomor tiga, yang lebih berat lagi keharamannya, yaitu berbuat syirik kepada-Nya – subhanah – kemudian Allah sebutkan yang nomor empat, yang paling berat dari semuanya, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan ini mencakup berbicara tentang Allah terkait nama-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, atau berbicara terkait agama dan syariat-Nya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 1/31). Sudah selayaknya bagi kita untuk menjag lisan, jangan sampai melanggar larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Allah itu Netral? Netral berarti tidak memihak siapapun. Jika maknanya demikian, tentu saja menyebut Allah netral adalah kesalahan. Bertentang dengan banyak ayat dalam al-Quran, dimana Allah membela para hamba-Nya yang baik, dan memusuhi hamba-hamba-Nya yang jahat. Diantaranya, [1] Allah akan menolong para hamba-Nya yang beriman, وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ “Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. ar-Rum: 47) [2] Allah bersama para hamba-Nya yang bertaqwa, berbuat baik dan bersabar إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. (QS. al-Baqarah: 153) Allah juga berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ “Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 194) Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. an-Nahl: 128). Sebaliknya, Allah memusuhi para hamba-Nya yang kufur kepada-Nya, yang durhaka kepada-Nya, فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ “Sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS.  al-Baqarah: 98). Allah juga memerangi beberapa hamba-Nya karena melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemakan riba. Yang ini semua menunjukkan bahwa Allah membela hamba-Nya yang baik, dan memusuhi bagi para hamba-Nya yang jahat. Bagaimana mungkin disebut netral? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qabliyah Ashar, Setan Dan Iblis, Bacaan Pengantar Doa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Meninggal Saat Mengaji Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid


Benarkah Pernyataan “Gusti Allah itu Netral??” Ada orang mengatakan, gusti Allah itu netral… apakah kalimat ini benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar adalah berbicara tentang Allah tanpa dasar dan ilmu yang benar. Allah berfirman, قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. al-A’raf: 33) Ibnul Qayyim menjelaskan, فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه Allah menyebutkan hal yang diharamkan secara berurutan. Allah awali dari yang paling ringan, yaitu fahisyah, kemudian  Dia sebutkan nomor dua, dengan yang lebih berat keharamannya, yaitu dosa dan kedzaliman. Kemudian Dia sebutkan yang nomor tiga, yang lebih berat lagi keharamannya, yaitu berbuat syirik kepada-Nya – subhanah – kemudian Allah sebutkan yang nomor empat, yang paling berat dari semuanya, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan ini mencakup berbicara tentang Allah terkait nama-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, atau berbicara terkait agama dan syariat-Nya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 1/31). Sudah selayaknya bagi kita untuk menjag lisan, jangan sampai melanggar larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Allah itu Netral? Netral berarti tidak memihak siapapun. Jika maknanya demikian, tentu saja menyebut Allah netral adalah kesalahan. Bertentang dengan banyak ayat dalam al-Quran, dimana Allah membela para hamba-Nya yang baik, dan memusuhi hamba-hamba-Nya yang jahat. Diantaranya, [1] Allah akan menolong para hamba-Nya yang beriman, وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ “Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. (QS. ar-Rum: 47) [2] Allah bersama para hamba-Nya yang bertaqwa, berbuat baik dan bersabar إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar. (QS. al-Baqarah: 153) Allah juga berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ “Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 194) Allah juga berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. an-Nahl: 128). Sebaliknya, Allah memusuhi para hamba-Nya yang kufur kepada-Nya, yang durhaka kepada-Nya, فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ “Sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.” (QS.  al-Baqarah: 98). Allah juga memerangi beberapa hamba-Nya karena melakukan pelanggaran tertentu, seperti pemakan riba. Yang ini semua menunjukkan bahwa Allah membela hamba-Nya yang baik, dan memusuhi bagi para hamba-Nya yang jahat. Bagaimana mungkin disebut netral? Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qabliyah Ashar, Setan Dan Iblis, Bacaan Pengantar Doa, Apakah Di Akhirat Kita Bisa Bertemu Keluarga, Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Meninggal Saat Mengaji Visited 76 times, 1 visit(s) today Post Views: 220 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next