Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan

Download   Bulan Ramadhan, bulan semangat untuk bersedekah, bukan bulan pelit untuk bersedekah. Berlindung dari Sifat Pelit Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina–yaitu kepikunan–, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari, no. 6365)   Semangat Sedekah dari Nabi Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Alasan Banyak Bersedekah di Bulan Ramadhan 1- Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala menjadi berlipat ganda, termasuk pula pahala bersedekah. 2- Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir. Bersedekah ketika itu supaya membantu mereka agar mudah beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah no. 1746; Ahmad, 5: 192; dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat dan ampunan-Nya serta pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi pada malam Lailatul Qadar. 4- Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984; Ahmad 1: 155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) 5- Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1639; An-Nasa’i, no. 2232. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 6- Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 7- Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar dan tidak melupakan deritanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300)   Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus memberkahi rezeki kita dan terus bersemangat dalam bersedekah.   — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #21 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspelit ramadhan sedekah

Jangan Jadi Orang Pelit di Bulan Ramadhan

Download   Bulan Ramadhan, bulan semangat untuk bersedekah, bukan bulan pelit untuk bersedekah. Berlindung dari Sifat Pelit Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina–yaitu kepikunan–, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari, no. 6365)   Semangat Sedekah dari Nabi Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Alasan Banyak Bersedekah di Bulan Ramadhan 1- Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala menjadi berlipat ganda, termasuk pula pahala bersedekah. 2- Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir. Bersedekah ketika itu supaya membantu mereka agar mudah beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah no. 1746; Ahmad, 5: 192; dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat dan ampunan-Nya serta pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi pada malam Lailatul Qadar. 4- Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984; Ahmad 1: 155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) 5- Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1639; An-Nasa’i, no. 2232. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 6- Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 7- Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar dan tidak melupakan deritanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300)   Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus memberkahi rezeki kita dan terus bersemangat dalam bersedekah.   — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #21 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspelit ramadhan sedekah
Download   Bulan Ramadhan, bulan semangat untuk bersedekah, bukan bulan pelit untuk bersedekah. Berlindung dari Sifat Pelit Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina–yaitu kepikunan–, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari, no. 6365)   Semangat Sedekah dari Nabi Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Alasan Banyak Bersedekah di Bulan Ramadhan 1- Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala menjadi berlipat ganda, termasuk pula pahala bersedekah. 2- Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir. Bersedekah ketika itu supaya membantu mereka agar mudah beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah no. 1746; Ahmad, 5: 192; dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat dan ampunan-Nya serta pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi pada malam Lailatul Qadar. 4- Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984; Ahmad 1: 155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) 5- Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1639; An-Nasa’i, no. 2232. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 6- Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 7- Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar dan tidak melupakan deritanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300)   Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus memberkahi rezeki kita dan terus bersemangat dalam bersedekah.   — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #21 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspelit ramadhan sedekah


Download   Bulan Ramadhan, bulan semangat untuk bersedekah, bukan bulan pelit untuk bersedekah. Berlindung dari Sifat Pelit Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ “ALLOOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina–yaitu kepikunan–, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari, no. 6365)   Semangat Sedekah dari Nabi Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554; Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301)   Alasan Banyak Bersedekah di Bulan Ramadhan 1- Bulan Ramadhan adalah waktu yang mulia dan pahala menjadi berlipat ganda, termasuk pula pahala bersedekah. 2- Rajin berderma pada bulan Ramadhan berarti membantu orang yang berpuasa, orang yang melakukan shalat malam dan orang yang berdzikir. Bersedekah ketika itu supaya membantu mereka agar mudah beramal. Orang yang membantu di sini akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka yang beramal. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan orang yang memberi makan buka puasa, مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 807; Ibnu Majah no. 1746; Ahmad, 5: 192; dari Zaid bin Khalid Al-Juhani. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 3- Di bulan Ramadhan, Allah juga berderma dengan memberikan rahmat dan ampunan-Nya serta pembebasan dari api neraka, lebih-lebih lagi pada malam Lailatul Qadar. 4- Menggabungkan antara puasa dan sedekah adalah sebab seseorang dimudahkan masuk surga. Dari ‘Ali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar yang luarnya bisa dilihat dari dalamnya dan dalamnya bisa dilihat dari luarnya.” Lantas orang Arab Badui ketika mendengar hal itu langsung berdiri dan berkata, “Untuk siapa keistimewaan-keistimewaan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ “Itu disediakan bagi orang yang berkata yang baik, memberi makan (kepada orang yang butuh), rajin berpuasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika manusia terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi, no. 1984; Ahmad 1: 155. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) 5- Menggabungkan antara sedekah dan puasa adalah sebab kemudahan meraih ampunan dosa dan selamat dari siksa neraka. Lebih-lebih jika kedua amalan tersebut ditambah dengan amalan shalat malam. Disebutkan bahwa puasa adalah tameng (pelindung) dari siksa neraka, الصِّيَامُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ “Puasa adalah pelindung dari neraka seperti tameng salah seorang dari kalian ketika ingin berlindung dari pembunuhan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1639; An-Nasa’i, no. 2232. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Mengenai sedekah dan shalat malam disebutkan dalam hadits, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ وَصَلاَةُ الرَّجُلِ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ “Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana api dapat dipadamkan dengan air, begitu pula shalat seseorang selepas tengah malam.” (HR. Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3973. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). 6- Dalam puasa pasti ada cacat dan kekurangan, sedekah itulah yang menutupi kekurangan tersebut. Oleh karenanya di akhir Ramadhan, kaum muslimin disyari’atkan menunaikan zakat fitrah. Tujuannya adalah menyucikan orang yang berpuasa. Disebutkan dalam hadits, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan dari kata-kata kotor, juga untuk memberi makan kepada orang miskin.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 7- Disyari’atkan banyak berderma ketika puasa seperti saat memberi makan buka puasa adalah supaya orang kaya dapat merasakan orang yang biasa menderita lapar sehingga mereka pun dapat membantu orang yang sedang kelaparan. Oleh karenanya sebagian ulama teladan di masa silam ditanya, “Kenapa kita diperintahkan untuk berpuasa?” Jawab mereka, “Supaya yang kaya dapat merasakan penderitaan orang yang lapar dan tidak melupakan deritanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 300)   Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus memberkahi rezeki kita dan terus bersemangat dalam bersedekah.   — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #21 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspelit ramadhan sedekah

Belajar Ikhlas dari Amalan Ramadhan

Download   Sekarang kita belajar ikhlas, pelajaran ini diambil dari amaliyah Ramadhan.   Yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan yang di dalamnya diajarkan keikhlasan. Lihat saja dalam amalan puasa disebutkan, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam amalan shalat malam atau shalat tarawih disebutkan, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6: 36. Juga ketika seseorang menghidupkan lailatul qadar dengan shalat malam disebutkan, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud ihtisaban dalam hadits di atas berarti beramal karena mengharap pahala dari Allah. Itulah yang dimaksud ikhlas. Yang diharap bukanlah pujian manusia. Yang diharap bukanlah semata-mata harapan dunia.   Bagaimana belajar untuk ikhlas dari puasa Ramadhan?   Pertama: Belajar tidak mengharap pujian manusia Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad-Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau pun bersabda, الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ “Syirik khofi (syirik yang samar) di manaseseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Berbuat riya‘ (pamer amalan) benar-benar tidak akan dipedulikan oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits disebutkan, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (artinya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya” (HR. Muslim, no. 2985). Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa” (Syarh Shahih Muslim, 18: 115).   Kedua: Berusaha menyembunyikan amalan shalih Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim, no. 2965) Yang dimaksud dengan al-khafi dalam hadits adalah, الْخَامِل الْمُنْقَطِع إِلَى الْعِبَادَة وَالِاشْتِغَال بِأُمُورِ نَفْسه “Tidak terkenal (tidak masyhur), terasing untuk menyibukkan diri dalam ibadah dan mengurus dirinya sendiri.” (Syarh Shahih Muslim, 18:84) Berarti termasuk di antara hamba yang dicintai oleh Allah adalah yang menyembunyikan amalan shalihnya. Misalnya dalam hal sedekah diperintahkan untuk menyembunyikannya sebagaimana dalam ayat, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan mengenai tujuh orang yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ “Ada orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi di mana tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari, no. 660 dan Muslim, no. 1031).   Ketiga: Beramal bukan untuk orientasi dunia Misalnya ada yang bersedekah cuma ingin dapat balasan di dunia, tidak ingin balasan akhirat sama sekali. Begitu pula orang yang beramal hanya mengharap dunia semata, ia benar-benar merugi. Allah Ta’alaberfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy-Syuraa: 20) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ، وَالدِّرْهَمِ ، وَالْقَطِيفَةِ ، وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ “Celakalah hamba dinar, dirham, qathifah dan khamishah. Jika diberi, dia pun ridha. Namun jika tidak diberi, dia tidak ridha, dia akan celaka, dan akan kembali binasa.” (HR. Bukhari, no. 2886).  Qathifahdan khamishahadalah sejenis pakaian yang mewah. Kenapa dinamakan hamba dinar, dirham, dan pakaian yang mewah? Karena mereka yang disebutkan dalam hadits tersebut beramal untuk menggapai harta-harta tadi, bukan untuk mengharap wajah Allah. Demikianlah sehingga mereka disebut hamba dinar, dirham dan seterusnya. Adapun orang yang beramal karena ingin mengharap wajah Allah semata, mereka itulah yang disebut hamba Allah (sejati). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #22 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsikhlas puasa ramadhan riya

Belajar Ikhlas dari Amalan Ramadhan

Download   Sekarang kita belajar ikhlas, pelajaran ini diambil dari amaliyah Ramadhan.   Yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan yang di dalamnya diajarkan keikhlasan. Lihat saja dalam amalan puasa disebutkan, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam amalan shalat malam atau shalat tarawih disebutkan, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6: 36. Juga ketika seseorang menghidupkan lailatul qadar dengan shalat malam disebutkan, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud ihtisaban dalam hadits di atas berarti beramal karena mengharap pahala dari Allah. Itulah yang dimaksud ikhlas. Yang diharap bukanlah pujian manusia. Yang diharap bukanlah semata-mata harapan dunia.   Bagaimana belajar untuk ikhlas dari puasa Ramadhan?   Pertama: Belajar tidak mengharap pujian manusia Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad-Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau pun bersabda, الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ “Syirik khofi (syirik yang samar) di manaseseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Berbuat riya‘ (pamer amalan) benar-benar tidak akan dipedulikan oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits disebutkan, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (artinya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya” (HR. Muslim, no. 2985). Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa” (Syarh Shahih Muslim, 18: 115).   Kedua: Berusaha menyembunyikan amalan shalih Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim, no. 2965) Yang dimaksud dengan al-khafi dalam hadits adalah, الْخَامِل الْمُنْقَطِع إِلَى الْعِبَادَة وَالِاشْتِغَال بِأُمُورِ نَفْسه “Tidak terkenal (tidak masyhur), terasing untuk menyibukkan diri dalam ibadah dan mengurus dirinya sendiri.” (Syarh Shahih Muslim, 18:84) Berarti termasuk di antara hamba yang dicintai oleh Allah adalah yang menyembunyikan amalan shalihnya. Misalnya dalam hal sedekah diperintahkan untuk menyembunyikannya sebagaimana dalam ayat, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan mengenai tujuh orang yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ “Ada orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi di mana tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari, no. 660 dan Muslim, no. 1031).   Ketiga: Beramal bukan untuk orientasi dunia Misalnya ada yang bersedekah cuma ingin dapat balasan di dunia, tidak ingin balasan akhirat sama sekali. Begitu pula orang yang beramal hanya mengharap dunia semata, ia benar-benar merugi. Allah Ta’alaberfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy-Syuraa: 20) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ، وَالدِّرْهَمِ ، وَالْقَطِيفَةِ ، وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ “Celakalah hamba dinar, dirham, qathifah dan khamishah. Jika diberi, dia pun ridha. Namun jika tidak diberi, dia tidak ridha, dia akan celaka, dan akan kembali binasa.” (HR. Bukhari, no. 2886).  Qathifahdan khamishahadalah sejenis pakaian yang mewah. Kenapa dinamakan hamba dinar, dirham, dan pakaian yang mewah? Karena mereka yang disebutkan dalam hadits tersebut beramal untuk menggapai harta-harta tadi, bukan untuk mengharap wajah Allah. Demikianlah sehingga mereka disebut hamba dinar, dirham dan seterusnya. Adapun orang yang beramal karena ingin mengharap wajah Allah semata, mereka itulah yang disebut hamba Allah (sejati). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #22 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsikhlas puasa ramadhan riya
Download   Sekarang kita belajar ikhlas, pelajaran ini diambil dari amaliyah Ramadhan.   Yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan yang di dalamnya diajarkan keikhlasan. Lihat saja dalam amalan puasa disebutkan, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam amalan shalat malam atau shalat tarawih disebutkan, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6: 36. Juga ketika seseorang menghidupkan lailatul qadar dengan shalat malam disebutkan, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud ihtisaban dalam hadits di atas berarti beramal karena mengharap pahala dari Allah. Itulah yang dimaksud ikhlas. Yang diharap bukanlah pujian manusia. Yang diharap bukanlah semata-mata harapan dunia.   Bagaimana belajar untuk ikhlas dari puasa Ramadhan?   Pertama: Belajar tidak mengharap pujian manusia Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad-Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau pun bersabda, الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ “Syirik khofi (syirik yang samar) di manaseseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Berbuat riya‘ (pamer amalan) benar-benar tidak akan dipedulikan oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits disebutkan, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (artinya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya” (HR. Muslim, no. 2985). Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa” (Syarh Shahih Muslim, 18: 115).   Kedua: Berusaha menyembunyikan amalan shalih Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim, no. 2965) Yang dimaksud dengan al-khafi dalam hadits adalah, الْخَامِل الْمُنْقَطِع إِلَى الْعِبَادَة وَالِاشْتِغَال بِأُمُورِ نَفْسه “Tidak terkenal (tidak masyhur), terasing untuk menyibukkan diri dalam ibadah dan mengurus dirinya sendiri.” (Syarh Shahih Muslim, 18:84) Berarti termasuk di antara hamba yang dicintai oleh Allah adalah yang menyembunyikan amalan shalihnya. Misalnya dalam hal sedekah diperintahkan untuk menyembunyikannya sebagaimana dalam ayat, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan mengenai tujuh orang yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ “Ada orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi di mana tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari, no. 660 dan Muslim, no. 1031).   Ketiga: Beramal bukan untuk orientasi dunia Misalnya ada yang bersedekah cuma ingin dapat balasan di dunia, tidak ingin balasan akhirat sama sekali. Begitu pula orang yang beramal hanya mengharap dunia semata, ia benar-benar merugi. Allah Ta’alaberfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy-Syuraa: 20) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ، وَالدِّرْهَمِ ، وَالْقَطِيفَةِ ، وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ “Celakalah hamba dinar, dirham, qathifah dan khamishah. Jika diberi, dia pun ridha. Namun jika tidak diberi, dia tidak ridha, dia akan celaka, dan akan kembali binasa.” (HR. Bukhari, no. 2886).  Qathifahdan khamishahadalah sejenis pakaian yang mewah. Kenapa dinamakan hamba dinar, dirham, dan pakaian yang mewah? Karena mereka yang disebutkan dalam hadits tersebut beramal untuk menggapai harta-harta tadi, bukan untuk mengharap wajah Allah. Demikianlah sehingga mereka disebut hamba dinar, dirham dan seterusnya. Adapun orang yang beramal karena ingin mengharap wajah Allah semata, mereka itulah yang disebut hamba Allah (sejati). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #22 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsikhlas puasa ramadhan riya


Download   Sekarang kita belajar ikhlas, pelajaran ini diambil dari amaliyah Ramadhan.   Yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah semata. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan yang di dalamnya diajarkan keikhlasan. Lihat saja dalam amalan puasa disebutkan, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38; Muslim, no. 760, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Dalam amalan shalat malam atau shalat tarawih disebutkan, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37; Muslim no. 759, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 6: 36. Juga ketika seseorang menghidupkan lailatul qadar dengan shalat malam disebutkan, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901, dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu). Yang dimaksud ihtisaban dalam hadits di atas berarti beramal karena mengharap pahala dari Allah. Itulah yang dimaksud ikhlas. Yang diharap bukanlah pujian manusia. Yang diharap bukanlah semata-mata harapan dunia.   Bagaimana belajar untuk ikhlas dari puasa Ramadhan?   Pertama: Belajar tidak mengharap pujian manusia Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad-Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al-Khudri. Beliau pun bersabda, الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ “Syirik khofi (syirik yang samar) di manaseseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Berbuat riya‘ (pamer amalan) benar-benar tidak akan dipedulikan oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits disebutkan, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (artinya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya” (HR. Muslim, no. 2985). Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa” (Syarh Shahih Muslim, 18: 115).   Kedua: Berusaha menyembunyikan amalan shalih Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim, no. 2965) Yang dimaksud dengan al-khafi dalam hadits adalah, الْخَامِل الْمُنْقَطِع إِلَى الْعِبَادَة وَالِاشْتِغَال بِأُمُورِ نَفْسه “Tidak terkenal (tidak masyhur), terasing untuk menyibukkan diri dalam ibadah dan mengurus dirinya sendiri.” (Syarh Shahih Muslim, 18:84) Berarti termasuk di antara hamba yang dicintai oleh Allah adalah yang menyembunyikan amalan shalihnya. Misalnya dalam hal sedekah diperintahkan untuk menyembunyikannya sebagaimana dalam ayat, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271) Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan mengenai tujuh orang yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ “Ada orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi di mana tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari, no. 660 dan Muslim, no. 1031).   Ketiga: Beramal bukan untuk orientasi dunia Misalnya ada yang bersedekah cuma ingin dapat balasan di dunia, tidak ingin balasan akhirat sama sekali. Begitu pula orang yang beramal hanya mengharap dunia semata, ia benar-benar merugi. Allah Ta’alaberfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy-Syuraa: 20) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ، وَالدِّرْهَمِ ، وَالْقَطِيفَةِ ، وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ “Celakalah hamba dinar, dirham, qathifah dan khamishah. Jika diberi, dia pun ridha. Namun jika tidak diberi, dia tidak ridha, dia akan celaka, dan akan kembali binasa.” (HR. Bukhari, no. 2886).  Qathifahdan khamishahadalah sejenis pakaian yang mewah. Kenapa dinamakan hamba dinar, dirham, dan pakaian yang mewah? Karena mereka yang disebutkan dalam hadits tersebut beramal untuk menggapai harta-harta tadi, bukan untuk mengharap wajah Allah. Demikianlah sehingga mereka disebut hamba dinar, dirham dan seterusnya. Adapun orang yang beramal karena ingin mengharap wajah Allah semata, mereka itulah yang disebut hamba Allah (sejati). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Artikel Buletin Jumat Rumaysho #22 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsikhlas puasa ramadhan riya

Majelis Ilmu Dikelilingi Malaikat

Download   Malaikat juga hadir dalam majelis ilmu.   Hadits #1448 وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالاَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir (mengingat) Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, diturunkan sakinah (ketenangan), dan mereka disebut oleh Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.’” (HR. Muslim, no. 2700)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berkumpul dalam majelis dzikir. Hadits ini tidak melazimkan dzikir itu mesti dengan satu suara seperti bentuk dzikir berjamaah yang dilakukan oleh berbagai tarikat sufi. Orang yang berdzikir dan berada dalam majelis ilmu akan mendapatkan ketenangan hati dan kekhusyu’an, serta kembali kepada Allah. Maksud diliputi oleh rahmat adalah mereka dekat dengan rahmat atau kasih sayang Allah. Dikelilingi oleh para malaikat sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan tanda pekerjaan mereka disukai atau diridhai. Mereka disebut pada sisi makhluk yang mulia, maksudnya mereka disanjung-sanjung oleh kelompok makhluk yang mulia yang lebih baik dari mereka yaitu di sisi para malaikat. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan amal perbuatan. Siapa yang berdzikir (mengingat) kepada Allah, maka Allah membalas dengan mengingat-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Artikel buletin edisi #38 Kajian Masjid Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis dzikir

Majelis Ilmu Dikelilingi Malaikat

Download   Malaikat juga hadir dalam majelis ilmu.   Hadits #1448 وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالاَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir (mengingat) Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, diturunkan sakinah (ketenangan), dan mereka disebut oleh Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.’” (HR. Muslim, no. 2700)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berkumpul dalam majelis dzikir. Hadits ini tidak melazimkan dzikir itu mesti dengan satu suara seperti bentuk dzikir berjamaah yang dilakukan oleh berbagai tarikat sufi. Orang yang berdzikir dan berada dalam majelis ilmu akan mendapatkan ketenangan hati dan kekhusyu’an, serta kembali kepada Allah. Maksud diliputi oleh rahmat adalah mereka dekat dengan rahmat atau kasih sayang Allah. Dikelilingi oleh para malaikat sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan tanda pekerjaan mereka disukai atau diridhai. Mereka disebut pada sisi makhluk yang mulia, maksudnya mereka disanjung-sanjung oleh kelompok makhluk yang mulia yang lebih baik dari mereka yaitu di sisi para malaikat. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan amal perbuatan. Siapa yang berdzikir (mengingat) kepada Allah, maka Allah membalas dengan mengingat-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Artikel buletin edisi #38 Kajian Masjid Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis dzikir
Download   Malaikat juga hadir dalam majelis ilmu.   Hadits #1448 وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالاَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir (mengingat) Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, diturunkan sakinah (ketenangan), dan mereka disebut oleh Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.’” (HR. Muslim, no. 2700)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berkumpul dalam majelis dzikir. Hadits ini tidak melazimkan dzikir itu mesti dengan satu suara seperti bentuk dzikir berjamaah yang dilakukan oleh berbagai tarikat sufi. Orang yang berdzikir dan berada dalam majelis ilmu akan mendapatkan ketenangan hati dan kekhusyu’an, serta kembali kepada Allah. Maksud diliputi oleh rahmat adalah mereka dekat dengan rahmat atau kasih sayang Allah. Dikelilingi oleh para malaikat sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan tanda pekerjaan mereka disukai atau diridhai. Mereka disebut pada sisi makhluk yang mulia, maksudnya mereka disanjung-sanjung oleh kelompok makhluk yang mulia yang lebih baik dari mereka yaitu di sisi para malaikat. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan amal perbuatan. Siapa yang berdzikir (mengingat) kepada Allah, maka Allah membalas dengan mengingat-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Artikel buletin edisi #38 Kajian Masjid Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis dzikir


Download   Malaikat juga hadir dalam majelis ilmu.   Hadits #1448 وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالاَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma, mereka berdua berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk berdzikir (mengingat) Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh para malaikat, diliputi oleh rahmat, diturunkan sakinah (ketenangan), dan mereka disebut oleh Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya.’” (HR. Muslim, no. 2700)   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan berkumpul dalam majelis dzikir. Hadits ini tidak melazimkan dzikir itu mesti dengan satu suara seperti bentuk dzikir berjamaah yang dilakukan oleh berbagai tarikat sufi. Orang yang berdzikir dan berada dalam majelis ilmu akan mendapatkan ketenangan hati dan kekhusyu’an, serta kembali kepada Allah. Maksud diliputi oleh rahmat adalah mereka dekat dengan rahmat atau kasih sayang Allah. Dikelilingi oleh para malaikat sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan tanda pekerjaan mereka disukai atau diridhai. Mereka disebut pada sisi makhluk yang mulia, maksudnya mereka disanjung-sanjung oleh kelompok makhluk yang mulia yang lebih baik dari mereka yaitu di sisi para malaikat. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan amal perbuatan. Siapa yang berdzikir (mengingat) kepada Allah, maka Allah membalas dengan mengingat-Nya.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:468; Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan ketiga, Tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Artikel buletin edisi #38 Kajian Masjid Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis dzikir

Beda Qadha dan Qadar

Beda Qadha dan Qadar Apa beda antara qadha dan qadar? krn banyak orang masih bingung… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari rukun iman yang enam adalah beriman kepada taqdir. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Jibril tentang iman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. (HR. Muslim) Dalam hadis di atas, ketetapan Allah disebut dengan istilah qadar. Sementara itu, terkadang disebutkan dalam ayat dengan menggunakan istilah qadha’. Seperti firman Allah, وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا “Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21). Lalu apa beda qadha dengan qadar? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama. Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha. Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan, القدر : القضاء والحكم Qadar adalah qadha dan hukum. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar. Jawaban beliau, القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480) Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya. [1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477) Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan, والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. [2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan, والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan. Ilustrasinya, Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi, Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan. Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian. Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha. Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya. Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan, لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44) Maksud beliau, mau disebut qadha maupun qadar, intinya sama, yaitu ketetapan Allah. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Kata Cerai Dalam Islam, Doktrin Aliran Syiah, Kitab Setambul, Tafsir Mimpi Adzan, Hukuman Bagi Orang Munafik, Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim Visited 515 times, 1 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid

Beda Qadha dan Qadar

Beda Qadha dan Qadar Apa beda antara qadha dan qadar? krn banyak orang masih bingung… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari rukun iman yang enam adalah beriman kepada taqdir. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Jibril tentang iman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. (HR. Muslim) Dalam hadis di atas, ketetapan Allah disebut dengan istilah qadar. Sementara itu, terkadang disebutkan dalam ayat dengan menggunakan istilah qadha’. Seperti firman Allah, وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا “Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21). Lalu apa beda qadha dengan qadar? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama. Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha. Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan, القدر : القضاء والحكم Qadar adalah qadha dan hukum. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar. Jawaban beliau, القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480) Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya. [1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477) Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan, والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. [2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan, والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan. Ilustrasinya, Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi, Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan. Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian. Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha. Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya. Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan, لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44) Maksud beliau, mau disebut qadha maupun qadar, intinya sama, yaitu ketetapan Allah. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Kata Cerai Dalam Islam, Doktrin Aliran Syiah, Kitab Setambul, Tafsir Mimpi Adzan, Hukuman Bagi Orang Munafik, Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim Visited 515 times, 1 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid
Beda Qadha dan Qadar Apa beda antara qadha dan qadar? krn banyak orang masih bingung… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari rukun iman yang enam adalah beriman kepada taqdir. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Jibril tentang iman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. (HR. Muslim) Dalam hadis di atas, ketetapan Allah disebut dengan istilah qadar. Sementara itu, terkadang disebutkan dalam ayat dengan menggunakan istilah qadha’. Seperti firman Allah, وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا “Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21). Lalu apa beda qadha dengan qadar? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama. Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha. Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan, القدر : القضاء والحكم Qadar adalah qadha dan hukum. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar. Jawaban beliau, القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480) Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya. [1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477) Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan, والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. [2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan, والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan. Ilustrasinya, Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi, Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan. Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian. Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha. Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya. Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan, لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44) Maksud beliau, mau disebut qadha maupun qadar, intinya sama, yaitu ketetapan Allah. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Kata Cerai Dalam Islam, Doktrin Aliran Syiah, Kitab Setambul, Tafsir Mimpi Adzan, Hukuman Bagi Orang Munafik, Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim Visited 515 times, 1 visit(s) today Post Views: 402 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482228019&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Beda Qadha dan Qadar Apa beda antara qadha dan qadar? krn banyak orang masih bingung… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari rukun iman yang enam adalah beriman kepada taqdir. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Jibril tentang iman, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. (HR. Muslim) Dalam hadis di atas, ketetapan Allah disebut dengan istilah qadar. Sementara itu, terkadang disebutkan dalam ayat dengan menggunakan istilah qadha’. Seperti firman Allah, وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا “Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21). Lalu apa beda qadha dengan qadar? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Pertama, sebagian ulama berpendapat, qadha adalah sinonim dari qadar. Sehingga kata qadha dan qadar maknanya sama. Dan ini sejalan dengan penjelasan sebagian ahli bahasa, mereka menafsirkan qadar dengan qadha. Dalam al-Qamus al-Muhith (hlm. 591) dinyatakan, القدر : القضاء والحكم Qadar adalah qadha dan hukum. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Baz – rahimahullah –. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan qadha dan qadar. Jawaban beliau, القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya sama. Yaitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir. (http://www.binbaz.org.sa/noor/1480) Kedua, pendapat kedua, qadha dan qadar maknanya berbeda. Selanjutnya mereka berbeda pendapat mengenai batasannya. [1] Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477) Al-Jurjani dalam at-Ta’rifat (hlm. 174) menyatakan, والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. [2] Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan, والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan. Ilustrasinya, Ada 100 ketetapan – bentuknya hubungan berkonsekuensi, Jika A maka B, jika C maka D, jika E maka F, dst. ini semua ketetapan. Lalu kapan ketetapan ini diputuskan? Ketetapan diputuskan nanti, berwujud kejadian. Menurut pendapat ini, ketetapan itu qadar, sementara keputusan itu qadha. Apapun itu, memahami perbedaan ini bukan tujuan utama dari iman kepada qadha dan qadar, selain hanya memahami batasannya. Syaikh Abdurrahman al-Mahmud mengatakan, لا فائدة من هذا الخلاف ؛ لأنه قد وقع الاتفاق على أن أحدهما يطلق على الآخر… فلا مشاحة من تعريف أحدهما بما يدل عليه الآخر Tidak ada banyak manfaat dalam mempelajari perbedaan ini, karena semua sepakat dengan batasan, meskipun berbeda dalam penyebutan namanya… sehingga tidak perlu ada perdebatan untuk memberikan definisi… (al-Qadha wal Qadar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunah, hlm. 44) Maksud beliau, mau disebut qadha maupun qadar, intinya sama, yaitu ketetapan Allah. Demikian… Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Kata Cerai Dalam Islam, Doktrin Aliran Syiah, Kitab Setambul, Tafsir Mimpi Adzan, Hukuman Bagi Orang Munafik, Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim Visited 515 times, 1 visit(s) today Post Views: 402 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal As-Sabiqun al-Awwalun

Siapakah As-Sabiqun al-Awwalun? Bisa berikan penjelasan, siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ungkapan as-Sabiqun al-Awwalun terdiri dari dua kata, as-Sabiqun dan al-Awwalun. As-Sabiqun berarti orang yang mendahului. Al-Awwalun artinya orang yang pertama. Disebut as-Sabiqun al-Awwalun karena mereka adalah orang-orang yang pertama masuk islam, mendahului yang lainnya. Siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Uama berbeda pendapat dalam memberikan batasan ini, Pendapat pertama, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang masuk islam, beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membela beliau, sebelum terjadinya peristiwa perjanjian Hudaibiyah (al-Fath). Termasuk semua yang ikut terlibat dalam baiat ridhwan, dan jumlah mereka lebih dari 1400 sahabat. Pendapat kedua, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang pernah mengalami shalat dengan menghadap ke dua kiblat – Baitul Maqdis dan Mekah. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, bahwa as-Sabiqun al-Awwalun adalah mereka yang masuk islam sebelum al-Fath. Dan yang dimaksud al-Fath adalah perjanjian Hudaibiyah. Diantara dalilnya, [1] Firman Allah Ta’ala, لَا يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Muhammad: 10). Ayat ini berbicara tentang perbedaan keutamaan para sahabat, sesuai dengan urutan infaq dan jihad. Dan batasan yang diberikan Allah adalah sebelum terjadinya ‘al-fath’. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai makna al-Fath dalam ayat di atas. Ada yang mengatakan Fathu Mekah dan ada yang mengatakan perjanjian Hudaibiyah. Beberapa ulama tafsir menguatkan pendapat kedua, sebagaimana keterangan as-Sa’di. Dan terdapat beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan sahabat yang ikut baiat Ridhwan. Diantaranya firman Allah, لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. al-Fath: 18). Dalam hadis dar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Orang yang ikut baiat ridhwan – yang dilakukan di bawah pohon tidak ada satupun yang masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4655, Turmudzi 4233, Ahmad 14778 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] alasan kedua, bahwa perpindahan arah kiblat, tidak mengandung unsur perjuangan sahabat, karena nasakh itu murni perbuatan Allah. Juga tidak kita jumpai dalil shahih yang menunjukkan keistimewaan meraka yang masuk islam sebelum perpindahan kiblat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Zakat Dan Pajak, Lafaz Istighfar, Hukum Forex, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Apa Pengertian Hadits, Merk Sepatu Kulit Babi Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid

Mengenal As-Sabiqun al-Awwalun

Siapakah As-Sabiqun al-Awwalun? Bisa berikan penjelasan, siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ungkapan as-Sabiqun al-Awwalun terdiri dari dua kata, as-Sabiqun dan al-Awwalun. As-Sabiqun berarti orang yang mendahului. Al-Awwalun artinya orang yang pertama. Disebut as-Sabiqun al-Awwalun karena mereka adalah orang-orang yang pertama masuk islam, mendahului yang lainnya. Siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Uama berbeda pendapat dalam memberikan batasan ini, Pendapat pertama, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang masuk islam, beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membela beliau, sebelum terjadinya peristiwa perjanjian Hudaibiyah (al-Fath). Termasuk semua yang ikut terlibat dalam baiat ridhwan, dan jumlah mereka lebih dari 1400 sahabat. Pendapat kedua, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang pernah mengalami shalat dengan menghadap ke dua kiblat – Baitul Maqdis dan Mekah. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, bahwa as-Sabiqun al-Awwalun adalah mereka yang masuk islam sebelum al-Fath. Dan yang dimaksud al-Fath adalah perjanjian Hudaibiyah. Diantara dalilnya, [1] Firman Allah Ta’ala, لَا يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Muhammad: 10). Ayat ini berbicara tentang perbedaan keutamaan para sahabat, sesuai dengan urutan infaq dan jihad. Dan batasan yang diberikan Allah adalah sebelum terjadinya ‘al-fath’. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai makna al-Fath dalam ayat di atas. Ada yang mengatakan Fathu Mekah dan ada yang mengatakan perjanjian Hudaibiyah. Beberapa ulama tafsir menguatkan pendapat kedua, sebagaimana keterangan as-Sa’di. Dan terdapat beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan sahabat yang ikut baiat Ridhwan. Diantaranya firman Allah, لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. al-Fath: 18). Dalam hadis dar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Orang yang ikut baiat ridhwan – yang dilakukan di bawah pohon tidak ada satupun yang masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4655, Turmudzi 4233, Ahmad 14778 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] alasan kedua, bahwa perpindahan arah kiblat, tidak mengandung unsur perjuangan sahabat, karena nasakh itu murni perbuatan Allah. Juga tidak kita jumpai dalil shahih yang menunjukkan keistimewaan meraka yang masuk islam sebelum perpindahan kiblat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Zakat Dan Pajak, Lafaz Istighfar, Hukum Forex, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Apa Pengertian Hadits, Merk Sepatu Kulit Babi Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid
Siapakah As-Sabiqun al-Awwalun? Bisa berikan penjelasan, siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ungkapan as-Sabiqun al-Awwalun terdiri dari dua kata, as-Sabiqun dan al-Awwalun. As-Sabiqun berarti orang yang mendahului. Al-Awwalun artinya orang yang pertama. Disebut as-Sabiqun al-Awwalun karena mereka adalah orang-orang yang pertama masuk islam, mendahului yang lainnya. Siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Uama berbeda pendapat dalam memberikan batasan ini, Pendapat pertama, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang masuk islam, beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membela beliau, sebelum terjadinya peristiwa perjanjian Hudaibiyah (al-Fath). Termasuk semua yang ikut terlibat dalam baiat ridhwan, dan jumlah mereka lebih dari 1400 sahabat. Pendapat kedua, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang pernah mengalami shalat dengan menghadap ke dua kiblat – Baitul Maqdis dan Mekah. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, bahwa as-Sabiqun al-Awwalun adalah mereka yang masuk islam sebelum al-Fath. Dan yang dimaksud al-Fath adalah perjanjian Hudaibiyah. Diantara dalilnya, [1] Firman Allah Ta’ala, لَا يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Muhammad: 10). Ayat ini berbicara tentang perbedaan keutamaan para sahabat, sesuai dengan urutan infaq dan jihad. Dan batasan yang diberikan Allah adalah sebelum terjadinya ‘al-fath’. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai makna al-Fath dalam ayat di atas. Ada yang mengatakan Fathu Mekah dan ada yang mengatakan perjanjian Hudaibiyah. Beberapa ulama tafsir menguatkan pendapat kedua, sebagaimana keterangan as-Sa’di. Dan terdapat beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan sahabat yang ikut baiat Ridhwan. Diantaranya firman Allah, لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. al-Fath: 18). Dalam hadis dar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Orang yang ikut baiat ridhwan – yang dilakukan di bawah pohon tidak ada satupun yang masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4655, Turmudzi 4233, Ahmad 14778 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] alasan kedua, bahwa perpindahan arah kiblat, tidak mengandung unsur perjuangan sahabat, karena nasakh itu murni perbuatan Allah. Juga tidak kita jumpai dalil shahih yang menunjukkan keistimewaan meraka yang masuk islam sebelum perpindahan kiblat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Zakat Dan Pajak, Lafaz Istighfar, Hukum Forex, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Apa Pengertian Hadits, Merk Sepatu Kulit Babi Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482709369&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Siapakah As-Sabiqun al-Awwalun? Bisa berikan penjelasan, siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ungkapan as-Sabiqun al-Awwalun terdiri dari dua kata, as-Sabiqun dan al-Awwalun. As-Sabiqun berarti orang yang mendahului. Al-Awwalun artinya orang yang pertama. Disebut as-Sabiqun al-Awwalun karena mereka adalah orang-orang yang pertama masuk islam, mendahului yang lainnya. Siapakah as-Sabiqun al-Awwalun? Uama berbeda pendapat dalam memberikan batasan ini, Pendapat pertama, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang masuk islam, beriman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membela beliau, sebelum terjadinya peristiwa perjanjian Hudaibiyah (al-Fath). Termasuk semua yang ikut terlibat dalam baiat ridhwan, dan jumlah mereka lebih dari 1400 sahabat. Pendapat kedua, as-Sabiqun al-Awwalun adalah orang yang pernah mengalami shalat dengan menghadap ke dua kiblat – Baitul Maqdis dan Mekah. Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama, bahwa as-Sabiqun al-Awwalun adalah mereka yang masuk islam sebelum al-Fath. Dan yang dimaksud al-Fath adalah perjanjian Hudaibiyah. Diantara dalilnya, [1] Firman Allah Ta’ala, لَا يَسْتَوِي مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُوْلَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tingi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Muhammad: 10). Ayat ini berbicara tentang perbedaan keutamaan para sahabat, sesuai dengan urutan infaq dan jihad. Dan batasan yang diberikan Allah adalah sebelum terjadinya ‘al-fath’. Hanya saja, ulama berbeda pendapat mengenai makna al-Fath dalam ayat di atas. Ada yang mengatakan Fathu Mekah dan ada yang mengatakan perjanjian Hudaibiyah. Beberapa ulama tafsir menguatkan pendapat kedua, sebagaimana keterangan as-Sa’di. Dan terdapat beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan sahabat yang ikut baiat Ridhwan. Diantaranya firman Allah, لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحاً قَرِيباً Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). (QS. al-Fath: 18). Dalam hadis dar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ “Orang yang ikut baiat ridhwan – yang dilakukan di bawah pohon tidak ada satupun yang masuk neraka.” (HR. Abu Daud 4655, Turmudzi 4233, Ahmad 14778 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] alasan kedua, bahwa perpindahan arah kiblat, tidak mengandung unsur perjuangan sahabat, karena nasakh itu murni perbuatan Allah. Juga tidak kita jumpai dalil shahih yang menunjukkan keistimewaan meraka yang masuk islam sebelum perpindahan kiblat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Zakat Dan Pajak, Lafaz Istighfar, Hukum Forex, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Apa Pengertian Hadits, Merk Sepatu Kulit Babi Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mendoakan Orang yang Memberi Buka Puasa

Pahala Besar Dibalik Memberi Makan Orang yang BerpuasaAlhamdulillah di bulan Ramadan ini banyak kaum muslimin berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu ladang kebaikan itu adalah memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, memberikan sumbangan ke masjid atau tempat di mana orang banyak berbuka puasa secara gratis. Kebaikan-kebaikan seperti Ini tidaklah terasa ringan jika belum mengetahui keutamaan yang sangat besar dalam memberi makan orang yang berbuka puasa, yaitu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .”[1] Makanan yang Diberikan Tidak Harus Berporsi BesarAl-Munawi menjelaskan bahwa memberi makan di sini yaitu dengan apa yang bisa digunakan untuk berbuka puasa, tidak harus memberikan “makan besar” atau makanan porsi lengkap. Beliau berkata,ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻣﻦ ﺗﻔﻄﻴﺮﻩ ﻫﻮ ﺃﺩﻧﻰ ﻣﺎ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ،“Yang dimaksud dengan memberi berbuka puasa yaitu apa saja yang bisa dijadikan makanan berbuka puasa walaupun hanya dengan sebutir kurma”. [2] Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan Untuk BerbukaBagi kita yang diberi makanan berbuka puasa oleh orang lain hendaknya mendoakan orang yang telah memberi makanan walaupun yang diberikan hanya sebutir kurma atau yang lainnya.Doa yang bisa dibaca ketika kita mendapatkan makanan/takjil untuk berbuka puasa adalah:اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيAllahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqaa-nii“Ya Allah, berilah makanan orang yang memberi aku makan dan berilah minuman orang yang memberi aku minum.“[3] Atau doa:اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُمAllahumma baarik lahum fii maa razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.” [4] Doakanlah Saudaramu Maka Malaikat Akan MendoakanmuHendaknya kita bersemangat dalam mendoakan saudara kita sendiri yang telah berbuat baik kepada kita, walaupun orang tersebut tidak ada di tempat atau tidak ada di hadapan kita karena terdapat keutamaan yang sangat besar ketika kita mendoakan saudara kita, yaitu doa kita akan  di-amin-kan oleh malaikat dan malaikat akan mendoakan agar kita juga mendapatkan kebaikan yang semisal dari doa yang kita panjatkan.Dari Abu Ad-Darda’ beliau berkata bawab Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslimpun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”[5] Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa yang mustajab. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.” @Banaran, SalatigaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Pajak Dalam Islam, Madrasah Ramadhan, Ayat Alquran Tentang Manusia, Wahyu Pertama Nabi Muhammad, Remy Poker

Mendoakan Orang yang Memberi Buka Puasa

Pahala Besar Dibalik Memberi Makan Orang yang BerpuasaAlhamdulillah di bulan Ramadan ini banyak kaum muslimin berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu ladang kebaikan itu adalah memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, memberikan sumbangan ke masjid atau tempat di mana orang banyak berbuka puasa secara gratis. Kebaikan-kebaikan seperti Ini tidaklah terasa ringan jika belum mengetahui keutamaan yang sangat besar dalam memberi makan orang yang berbuka puasa, yaitu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .”[1] Makanan yang Diberikan Tidak Harus Berporsi BesarAl-Munawi menjelaskan bahwa memberi makan di sini yaitu dengan apa yang bisa digunakan untuk berbuka puasa, tidak harus memberikan “makan besar” atau makanan porsi lengkap. Beliau berkata,ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻣﻦ ﺗﻔﻄﻴﺮﻩ ﻫﻮ ﺃﺩﻧﻰ ﻣﺎ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ،“Yang dimaksud dengan memberi berbuka puasa yaitu apa saja yang bisa dijadikan makanan berbuka puasa walaupun hanya dengan sebutir kurma”. [2] Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan Untuk BerbukaBagi kita yang diberi makanan berbuka puasa oleh orang lain hendaknya mendoakan orang yang telah memberi makanan walaupun yang diberikan hanya sebutir kurma atau yang lainnya.Doa yang bisa dibaca ketika kita mendapatkan makanan/takjil untuk berbuka puasa adalah:اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيAllahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqaa-nii“Ya Allah, berilah makanan orang yang memberi aku makan dan berilah minuman orang yang memberi aku minum.“[3] Atau doa:اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُمAllahumma baarik lahum fii maa razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.” [4] Doakanlah Saudaramu Maka Malaikat Akan MendoakanmuHendaknya kita bersemangat dalam mendoakan saudara kita sendiri yang telah berbuat baik kepada kita, walaupun orang tersebut tidak ada di tempat atau tidak ada di hadapan kita karena terdapat keutamaan yang sangat besar ketika kita mendoakan saudara kita, yaitu doa kita akan  di-amin-kan oleh malaikat dan malaikat akan mendoakan agar kita juga mendapatkan kebaikan yang semisal dari doa yang kita panjatkan.Dari Abu Ad-Darda’ beliau berkata bawab Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslimpun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”[5] Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa yang mustajab. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.” @Banaran, SalatigaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Pajak Dalam Islam, Madrasah Ramadhan, Ayat Alquran Tentang Manusia, Wahyu Pertama Nabi Muhammad, Remy Poker
Pahala Besar Dibalik Memberi Makan Orang yang BerpuasaAlhamdulillah di bulan Ramadan ini banyak kaum muslimin berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu ladang kebaikan itu adalah memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, memberikan sumbangan ke masjid atau tempat di mana orang banyak berbuka puasa secara gratis. Kebaikan-kebaikan seperti Ini tidaklah terasa ringan jika belum mengetahui keutamaan yang sangat besar dalam memberi makan orang yang berbuka puasa, yaitu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .”[1] Makanan yang Diberikan Tidak Harus Berporsi BesarAl-Munawi menjelaskan bahwa memberi makan di sini yaitu dengan apa yang bisa digunakan untuk berbuka puasa, tidak harus memberikan “makan besar” atau makanan porsi lengkap. Beliau berkata,ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻣﻦ ﺗﻔﻄﻴﺮﻩ ﻫﻮ ﺃﺩﻧﻰ ﻣﺎ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ،“Yang dimaksud dengan memberi berbuka puasa yaitu apa saja yang bisa dijadikan makanan berbuka puasa walaupun hanya dengan sebutir kurma”. [2] Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan Untuk BerbukaBagi kita yang diberi makanan berbuka puasa oleh orang lain hendaknya mendoakan orang yang telah memberi makanan walaupun yang diberikan hanya sebutir kurma atau yang lainnya.Doa yang bisa dibaca ketika kita mendapatkan makanan/takjil untuk berbuka puasa adalah:اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيAllahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqaa-nii“Ya Allah, berilah makanan orang yang memberi aku makan dan berilah minuman orang yang memberi aku minum.“[3] Atau doa:اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُمAllahumma baarik lahum fii maa razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.” [4] Doakanlah Saudaramu Maka Malaikat Akan MendoakanmuHendaknya kita bersemangat dalam mendoakan saudara kita sendiri yang telah berbuat baik kepada kita, walaupun orang tersebut tidak ada di tempat atau tidak ada di hadapan kita karena terdapat keutamaan yang sangat besar ketika kita mendoakan saudara kita, yaitu doa kita akan  di-amin-kan oleh malaikat dan malaikat akan mendoakan agar kita juga mendapatkan kebaikan yang semisal dari doa yang kita panjatkan.Dari Abu Ad-Darda’ beliau berkata bawab Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslimpun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”[5] Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa yang mustajab. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.” @Banaran, SalatigaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Pajak Dalam Islam, Madrasah Ramadhan, Ayat Alquran Tentang Manusia, Wahyu Pertama Nabi Muhammad, Remy Poker


Pahala Besar Dibalik Memberi Makan Orang yang BerpuasaAlhamdulillah di bulan Ramadan ini banyak kaum muslimin berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu ladang kebaikan itu adalah memberi makan kepada orang yang berbuka puasa, memberikan sumbangan ke masjid atau tempat di mana orang banyak berbuka puasa secara gratis. Kebaikan-kebaikan seperti Ini tidaklah terasa ringan jika belum mengetahui keutamaan yang sangat besar dalam memberi makan orang yang berbuka puasa, yaitu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang berpuasa tersebut.Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,ﻣَﻦْ ﻓَﻄَّﺮَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِﻩِ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢِ ﺷَﻴْﺌًﺎ“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .”[1] Makanan yang Diberikan Tidak Harus Berporsi BesarAl-Munawi menjelaskan bahwa memberi makan di sini yaitu dengan apa yang bisa digunakan untuk berbuka puasa, tidak harus memberikan “makan besar” atau makanan porsi lengkap. Beliau berkata,ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﻣﻦ ﺗﻔﻄﻴﺮﻩ ﻫﻮ ﺃﺩﻧﻰ ﻣﺎ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﻟﻮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ،“Yang dimaksud dengan memberi berbuka puasa yaitu apa saja yang bisa dijadikan makanan berbuka puasa walaupun hanya dengan sebutir kurma”. [2] Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan Untuk BerbukaBagi kita yang diberi makanan berbuka puasa oleh orang lain hendaknya mendoakan orang yang telah memberi makanan walaupun yang diberikan hanya sebutir kurma atau yang lainnya.Doa yang bisa dibaca ketika kita mendapatkan makanan/takjil untuk berbuka puasa adalah:اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَاسْقِ مَنْ سَقَانِيAllahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqaa-nii“Ya Allah, berilah makanan orang yang memberi aku makan dan berilah minuman orang yang memberi aku minum.“[3] Atau doa:اللَّهُمَّ بَارِك لَهُم فِيمَا رَزَقْـــتَهُم وَاغْفِرْ لَهُم وَارحَمْهُمAllahumma baarik lahum fii maa razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum“Ya Allah, berkahilah rezeki yang Engkau anugerahkan kepada mereka, ampuni mereka dan berikanlah rahmat kepada mereka.” [4] Doakanlah Saudaramu Maka Malaikat Akan MendoakanmuHendaknya kita bersemangat dalam mendoakan saudara kita sendiri yang telah berbuat baik kepada kita, walaupun orang tersebut tidak ada di tempat atau tidak ada di hadapan kita karena terdapat keutamaan yang sangat besar ketika kita mendoakan saudara kita, yaitu doa kita akan  di-amin-kan oleh malaikat dan malaikat akan mendoakan agar kita juga mendapatkan kebaikan yang semisal dari doa yang kita panjatkan.Dari Abu Ad-Darda’ beliau berkata bawab Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Tidak ada seorang muslimpun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”[5] Dalam riwayat lainnya,دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ“Doa seorang muslim untuk saudaranya (sesama muslim) tanpa diketahui olehnya adalah doa yang mustajab. Di atas kepalanya (orang yang berdoa) ada malaikat yang telah diutus. Sehingga setiap kali dia mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan, “Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.” @Banaran, SalatigaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Pajak Dalam Islam, Madrasah Ramadhan, Ayat Alquran Tentang Manusia, Wahyu Pertama Nabi Muhammad, Remy Poker

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)

Ulil amri (pemerintah atau penguasa) perlu dibahas dengan jelas, mengingat munculnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dari aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sebagian di antara mereka mengangkat seorang imam, padahal orang tersebut tidak bisa mewujudukan kepemimpinan dan kekuasaan, tidak pula memiliki power dan kekuatan sebagai seorang pemimpin.Misalnya, orang-orang Syi’ah yang meyakini adanya imam (ulil amri), namun mereka tidak mengetahui siapakah dia, apa perintahnya, dan apa larangannya. Mereka juga tidak memiliki metode untuk mengetahuinya, bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan sang imam yang mereka yakini tersebut.Sebaliknya, sebagian orang mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa pemimpinnya (yang sah berkuasa) adalah ulil amri yang wajib ditaati. Dan berdasarkan keyakinan tersebut, muncullah berbagai kerusakan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Pengertian “Imam” atau “Ulil Amri” menurut manhaj ahlus sunnah dan metode penetapannyaImam atau ulil amri menurut ahlus sunnah adalah siapa saja yang bisa mewujudkan maksud kepemimpinan dan kekuasaan. Maksudnya, dia memiliki power dan kekuasaan, sehingga dia memaksa orang lain untuk mentaatinya dan mentaati perintahnya, serta untuk melaksanakan keputusan-keputusannya. Juga terwujud dengannya maslahat banyak orang, dan juga tugas-tugas kepemimpinan yang lain.Abul Hasan Ibnu Az-Zaaghuni rahimahullahu Ta’ala mengatakan,“Maksud adanya imam (pemimpin) adalah terjaganya urusan politik secara syar’i; tegaknya kebenaran dengan keadilan; diaturnya urusan negara dan masyarakat sehingga dapat terwujud kebaikan (maslahat); terjaganya daerah perbatasan dan tentara sehingga dengannya agama menjadi mulia dan tersebarlah kebenaran; hancurnya  kebatilan, kekafiran, kebid’ahan dan kedzaliman; serta tercegahnya orang-orang yang berbuat dzalim dan membantu orang-orang yang didzalimi; dan (tujuan-tujuan kepemimpinan) lainnya sehingga menjadi teraturlah urusan masyarakat secara umum.” (Al-Idhaah fi Ushuulid Diin, hal. 601)Imamah (kepemimpinan) bisa terwujud atau bisa diperoleh dengan tiga cara, sebagaimana yang disepakati oleh para ulama ahlus sunnah:Pertama, persetujuan dari orang-orang yang ada dalam ahlul halli wal ‘aqdi, yaitu orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik karena dia adalah para pemimpin, atau ditokohkan, atau karena mereka adalah orang-orang yang dipercaya di negeri itu. Sehingga ketika ahlul halli wal ‘aqdi telah menyetujui dan mengangkat seseorang sebagai pemimpin, baik orang tersebut termasuk dalam anggota ahlul halli wal ‘aqdi atau di luar anggota ahlul halli wal ‘aqdi, maka jadilah dia sebagai pemimpin dan penguasa yang sah.Ini adalah metode pemilihan khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak dipilih oleh semua sahabat yang masih hidup ketika itu, akan tetapi hanya dipilih oleh sebagian sahabat saja yang bermusyawarah untuk menentukan siapakah yang paling layak untuk ditunjuk sebagai khalifah. Adapun para sahabat yang lainnya, mereka mengikuti keputusan ahlul halli wal ‘aqdi.Ke dua, melalui pelimpahan kekuasaan dari pemimpin sebelumnya atau disebut dengan wilayatul ‘ahdi. Inilah yang terjadi ketika khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu membuat keputusan bahwa khalifah sepeninggal beliau adalah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Oleh karena itu, sepeninggal khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, para sahabat pun membaiat khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin yang baru, tanpa ada perselisihan di antara mereka.Metode ini pun ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika terjadi Perang Mu’tah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk satu orang sebagai pemimpin, yaitu Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu. Jika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin selanjutnya, yaitu Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Kemudian, jika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin berikutnya, yaitu ‘Abdullah bin Ruwahah radhiyallahu ‘anhu.Metode pelimpahan kekuasaan inilah yang saat ini dilaksanakan di sebagian negeri-negeri Islam.Ke tiga, ketika secara realita dia telah berkuasa dengan kekuasaannya, meskipun dengan pemberontakan dan pemaksaan, dan meskipun mayoritas manusia membencinya. Maksudnya, jika ada pemberontak yang berhasil mengkudeta, dia bisa mewujudkan perintah-perintahnya, dan memaksakan keputusan-keputusannya, dan tidak ada yang bisa melawannya, maka jadilah dia sebagai seorang penguasa yang baru. Wajib ditaati dan haram untuk diberontak dan dilawan. Hal ini untuk mencegah pertumpahan darah yang terus-menerus di tengah-tengah kaum muslimin.Metode ke tiga ini juga berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘ahum. Ketika ‘Abdul Malik bin Marwan berhasil mengkudeta dan menggulingkan khalifah ‘Abdullah bin Zubair, maka semua sahabat yang masih hidup ketika itu (‘Abdullah bin ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum, dan lain-lain) tetap membaiat khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.Ini adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin (para sahabat). Dan wajib kita untuk mengikuti ijma’ sahabat, dan tidak boleh bagi kita menyelisihi ijma’ sahabat.Perlu digarisbawahi, bahwa memberontak adalah haram jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Akan tetapi, jika pemberontak tersebut berhasil melakukan kudeta, maka wajib taat kepada pemimpin yang baru tersebut. Demikian pula dengan pemimpin yang dipilih melalui jalur demokrasi. Sistem demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi jika ada pemimpin yang sah dan diakui sebagai pemimpin sebagai hasil dari sistem demokrasi, maka wajib ditaati berdasarkan metode yang ke tiga ini.Diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan suatu nasihat yang sangat berkesan, sehingga mengalirlah air mata kami, dan hati kami pun bergetar. Salah seorang di antara kami berkata, “Ini adalah nasihat orang yang hendak berpisah. Maka apa yang Engkau wasiatkan kepada kami, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena hal itu adalah kesesatan. Siapa saja yang mendapati masa-masa itu di antara kalian, maka berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan bahwa siapa saja yang berhasil merebut kekuasaan (meskipun dengan cara yang tidak benar), dan dia berhasil mengendalikan urusan kepemimpinan di tangannya, maka wajib ditaati, meskipun dia adalah seorang budak. Padahal pada asalnya, seorang budak tidak boleh dan tidak sah diangkat menjadi pemimpin.Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلْأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ , وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ. وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ.“Wajib mendengar dan taat kepada imam dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adalah pemimpin yang baik atau pemimpin yang jahat (fajir). Siapa saja yang memegang kepemimpinan (khilafah), manusia pun bersepakat dan meridhai, (maka wajib ditaati). Atau siapa saja yang berhasil mengalahkan (pemimpin sebelumnya yang sah, pen.) dengan pedang sehingga berhasil diangkat sebagai khalifah dan disebut sebagai amirul mukminin, (maka wajib untuk ditaati).” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah li Laalikaai, 1/161)Ibnu Bathal rahimahullahu Ta’ala berkata,وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para ulama ahli fiqh telah bersepakat wajibnya mentaati sulthan (penguasa) yang berhasil mengalahkan (penguasa sebelumnya) dan berjihad bersamanya. Bahwa mentaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengannya terjagalah darah (kaum muslimin) dan terwujudlah ketenangan bagi rakyat jelata.” (Fathul Baari, 7/3)Ulil amri: Diketahui keberadaannya dan diakui kepemimpinannyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِطَاعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمَوْجُودِينَ الْمَعْلُومِينَ الَّذِينَ لَهُمْ سُلْطَانٌ يَقْدِرُونَ بِهِ عَلَى سِيَاسَةِ النَّاسِ لَا بِطَاعَةِ مَعْدُومٍ وَلَا مَجْهُولٍ، وَلَا مَنْ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ، وَلَا قُدْرَةٌ (9) عَلَى شَيْءٍ أَصْلًا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mentaati pemimpin yang diketahui keberadaannya dan diketahui (siapakah dia orangnya), yaitu yang memiliki kekuasaan (power) untuk mengatur urusan manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mentaati ulil amri yang wujudnya saja tidak ada, atau tidak diketahui (siapakah dia dan di manakah keberadannya), dan juga tidak memiliki kekuasaan dan power sama sekali.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/115)Berdasarkan penjelasan Syaikhul Islam di atas, maka tidak boleh menurut akal sehat dan juga menurut aturan syariat, kita mengangkat seseorang sebagai imam, membaiatnya, padahal orang itu tidak memiliki kekuasaan dan kedaulatan yang riil.Contohnya sebagian orang yang ingin meuwujudkan negara Islam, lalu mereka membaiat satu orang sebagai pemimpin secara rahasia dan sembunyi-sembunyi yang mengatur urusan kelompoknya tersebut, maka orang ini adalah “ulil amri gadungan”. Karena jika dia menampakkan jati dirinya, tentu dia akan takut ditangkap oleh aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki power dan kekuasaan riil untuk memaksa orang lain mengikuti perintahnya. Demikian pula pemimpin ormas (organisasi masyarakat) tertentu, dia bukanlah ulil amri.Dalam riwayat Ishaq bin Manshur rahimahullah, Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam, maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.”(Imam Ahmad ditanya), apa makna hadits tersebut?”Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,تَدْرِي مَا الْإِمَامُ؟ الْإِمَامُ الَّذِي يُجْمِعُ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ، كُلُّهُمْ يَقُولُ: هَذَا إِمَامٌ؛ فَهَذَا مَعْنَاهُ“Tahukah kalian, siapakah imam itu? Imam adalah orang disepakati oleh kaum muslimin (untuk diangkat sebagai imam), semua mereka mengatakan, “Inilah imam (pemimpin) kami.” Inilah makna hadits tersebut.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/527)Maka pemimpin adalah siapa saja yang ketika masyarakat (rakyat) ditanya, “Siapakah pemimpin kalian?” Maka rakyat siapa pun dia akan menyebut nama tertentu, semua orang mengetahui dan mengakui dia adalah seorang pemimpin.Dalam konteks negara Indonesia, ada zaman Presiden Soekarno, sehingga semua rakyat Indonesia ketika ditanya siapakah presiden (ulil amri) saat itu, mereka semua tentu akan mengatakan “Presiden Soekarno”. Demikianlah seterusnya, ketika zaman Presiden Soeharto, dan terus berlanjut hingga sekarang ini. Beliau-beliau adalah ulil amri, karena kepemimpinan mereka diketahui semua orang, memiliki power dan kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang, dan memaksa rakyat untuk mematuhi peraturan tersebut, suka atau tidak suka. Dan mereka berhak menghukum siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sebagai panglima tertinggi, mereka memiliki aparat, yaitu polisi dan tentara, yang menjaga kemanan, ketertiban dan kedaulatan negara. Demikian pula jajaran di bawahnya, seperti menteri, gubernur dan bupati, adalah ulil amri yang wajib ditaati karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Maka perhatikanlah dan renungkanlah hal ini.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Rotterdam NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 73-76 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Sahur, Perbedaan Iman Islam Dan Ihsan, Pondok Imam Bukhari, Khutbah Jumat Tentang Keutamaan Membangun Masjid, Arti Sholawat Nariyah

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 1)

Ulil amri (pemerintah atau penguasa) perlu dibahas dengan jelas, mengingat munculnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dari aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sebagian di antara mereka mengangkat seorang imam, padahal orang tersebut tidak bisa mewujudukan kepemimpinan dan kekuasaan, tidak pula memiliki power dan kekuatan sebagai seorang pemimpin.Misalnya, orang-orang Syi’ah yang meyakini adanya imam (ulil amri), namun mereka tidak mengetahui siapakah dia, apa perintahnya, dan apa larangannya. Mereka juga tidak memiliki metode untuk mengetahuinya, bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan sang imam yang mereka yakini tersebut.Sebaliknya, sebagian orang mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa pemimpinnya (yang sah berkuasa) adalah ulil amri yang wajib ditaati. Dan berdasarkan keyakinan tersebut, muncullah berbagai kerusakan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Pengertian “Imam” atau “Ulil Amri” menurut manhaj ahlus sunnah dan metode penetapannyaImam atau ulil amri menurut ahlus sunnah adalah siapa saja yang bisa mewujudkan maksud kepemimpinan dan kekuasaan. Maksudnya, dia memiliki power dan kekuasaan, sehingga dia memaksa orang lain untuk mentaatinya dan mentaati perintahnya, serta untuk melaksanakan keputusan-keputusannya. Juga terwujud dengannya maslahat banyak orang, dan juga tugas-tugas kepemimpinan yang lain.Abul Hasan Ibnu Az-Zaaghuni rahimahullahu Ta’ala mengatakan,“Maksud adanya imam (pemimpin) adalah terjaganya urusan politik secara syar’i; tegaknya kebenaran dengan keadilan; diaturnya urusan negara dan masyarakat sehingga dapat terwujud kebaikan (maslahat); terjaganya daerah perbatasan dan tentara sehingga dengannya agama menjadi mulia dan tersebarlah kebenaran; hancurnya  kebatilan, kekafiran, kebid’ahan dan kedzaliman; serta tercegahnya orang-orang yang berbuat dzalim dan membantu orang-orang yang didzalimi; dan (tujuan-tujuan kepemimpinan) lainnya sehingga menjadi teraturlah urusan masyarakat secara umum.” (Al-Idhaah fi Ushuulid Diin, hal. 601)Imamah (kepemimpinan) bisa terwujud atau bisa diperoleh dengan tiga cara, sebagaimana yang disepakati oleh para ulama ahlus sunnah:Pertama, persetujuan dari orang-orang yang ada dalam ahlul halli wal ‘aqdi, yaitu orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik karena dia adalah para pemimpin, atau ditokohkan, atau karena mereka adalah orang-orang yang dipercaya di negeri itu. Sehingga ketika ahlul halli wal ‘aqdi telah menyetujui dan mengangkat seseorang sebagai pemimpin, baik orang tersebut termasuk dalam anggota ahlul halli wal ‘aqdi atau di luar anggota ahlul halli wal ‘aqdi, maka jadilah dia sebagai pemimpin dan penguasa yang sah.Ini adalah metode pemilihan khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak dipilih oleh semua sahabat yang masih hidup ketika itu, akan tetapi hanya dipilih oleh sebagian sahabat saja yang bermusyawarah untuk menentukan siapakah yang paling layak untuk ditunjuk sebagai khalifah. Adapun para sahabat yang lainnya, mereka mengikuti keputusan ahlul halli wal ‘aqdi.Ke dua, melalui pelimpahan kekuasaan dari pemimpin sebelumnya atau disebut dengan wilayatul ‘ahdi. Inilah yang terjadi ketika khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu membuat keputusan bahwa khalifah sepeninggal beliau adalah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Oleh karena itu, sepeninggal khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, para sahabat pun membaiat khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin yang baru, tanpa ada perselisihan di antara mereka.Metode ini pun ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika terjadi Perang Mu’tah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk satu orang sebagai pemimpin, yaitu Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu. Jika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin selanjutnya, yaitu Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Kemudian, jika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin berikutnya, yaitu ‘Abdullah bin Ruwahah radhiyallahu ‘anhu.Metode pelimpahan kekuasaan inilah yang saat ini dilaksanakan di sebagian negeri-negeri Islam.Ke tiga, ketika secara realita dia telah berkuasa dengan kekuasaannya, meskipun dengan pemberontakan dan pemaksaan, dan meskipun mayoritas manusia membencinya. Maksudnya, jika ada pemberontak yang berhasil mengkudeta, dia bisa mewujudkan perintah-perintahnya, dan memaksakan keputusan-keputusannya, dan tidak ada yang bisa melawannya, maka jadilah dia sebagai seorang penguasa yang baru. Wajib ditaati dan haram untuk diberontak dan dilawan. Hal ini untuk mencegah pertumpahan darah yang terus-menerus di tengah-tengah kaum muslimin.Metode ke tiga ini juga berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘ahum. Ketika ‘Abdul Malik bin Marwan berhasil mengkudeta dan menggulingkan khalifah ‘Abdullah bin Zubair, maka semua sahabat yang masih hidup ketika itu (‘Abdullah bin ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum, dan lain-lain) tetap membaiat khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.Ini adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin (para sahabat). Dan wajib kita untuk mengikuti ijma’ sahabat, dan tidak boleh bagi kita menyelisihi ijma’ sahabat.Perlu digarisbawahi, bahwa memberontak adalah haram jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Akan tetapi, jika pemberontak tersebut berhasil melakukan kudeta, maka wajib taat kepada pemimpin yang baru tersebut. Demikian pula dengan pemimpin yang dipilih melalui jalur demokrasi. Sistem demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi jika ada pemimpin yang sah dan diakui sebagai pemimpin sebagai hasil dari sistem demokrasi, maka wajib ditaati berdasarkan metode yang ke tiga ini.Diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan suatu nasihat yang sangat berkesan, sehingga mengalirlah air mata kami, dan hati kami pun bergetar. Salah seorang di antara kami berkata, “Ini adalah nasihat orang yang hendak berpisah. Maka apa yang Engkau wasiatkan kepada kami, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena hal itu adalah kesesatan. Siapa saja yang mendapati masa-masa itu di antara kalian, maka berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan bahwa siapa saja yang berhasil merebut kekuasaan (meskipun dengan cara yang tidak benar), dan dia berhasil mengendalikan urusan kepemimpinan di tangannya, maka wajib ditaati, meskipun dia adalah seorang budak. Padahal pada asalnya, seorang budak tidak boleh dan tidak sah diangkat menjadi pemimpin.Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلْأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ , وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ. وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ.“Wajib mendengar dan taat kepada imam dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adalah pemimpin yang baik atau pemimpin yang jahat (fajir). Siapa saja yang memegang kepemimpinan (khilafah), manusia pun bersepakat dan meridhai, (maka wajib ditaati). Atau siapa saja yang berhasil mengalahkan (pemimpin sebelumnya yang sah, pen.) dengan pedang sehingga berhasil diangkat sebagai khalifah dan disebut sebagai amirul mukminin, (maka wajib untuk ditaati).” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah li Laalikaai, 1/161)Ibnu Bathal rahimahullahu Ta’ala berkata,وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para ulama ahli fiqh telah bersepakat wajibnya mentaati sulthan (penguasa) yang berhasil mengalahkan (penguasa sebelumnya) dan berjihad bersamanya. Bahwa mentaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengannya terjagalah darah (kaum muslimin) dan terwujudlah ketenangan bagi rakyat jelata.” (Fathul Baari, 7/3)Ulil amri: Diketahui keberadaannya dan diakui kepemimpinannyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِطَاعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمَوْجُودِينَ الْمَعْلُومِينَ الَّذِينَ لَهُمْ سُلْطَانٌ يَقْدِرُونَ بِهِ عَلَى سِيَاسَةِ النَّاسِ لَا بِطَاعَةِ مَعْدُومٍ وَلَا مَجْهُولٍ، وَلَا مَنْ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ، وَلَا قُدْرَةٌ (9) عَلَى شَيْءٍ أَصْلًا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mentaati pemimpin yang diketahui keberadaannya dan diketahui (siapakah dia orangnya), yaitu yang memiliki kekuasaan (power) untuk mengatur urusan manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mentaati ulil amri yang wujudnya saja tidak ada, atau tidak diketahui (siapakah dia dan di manakah keberadannya), dan juga tidak memiliki kekuasaan dan power sama sekali.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/115)Berdasarkan penjelasan Syaikhul Islam di atas, maka tidak boleh menurut akal sehat dan juga menurut aturan syariat, kita mengangkat seseorang sebagai imam, membaiatnya, padahal orang itu tidak memiliki kekuasaan dan kedaulatan yang riil.Contohnya sebagian orang yang ingin meuwujudkan negara Islam, lalu mereka membaiat satu orang sebagai pemimpin secara rahasia dan sembunyi-sembunyi yang mengatur urusan kelompoknya tersebut, maka orang ini adalah “ulil amri gadungan”. Karena jika dia menampakkan jati dirinya, tentu dia akan takut ditangkap oleh aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki power dan kekuasaan riil untuk memaksa orang lain mengikuti perintahnya. Demikian pula pemimpin ormas (organisasi masyarakat) tertentu, dia bukanlah ulil amri.Dalam riwayat Ishaq bin Manshur rahimahullah, Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam, maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.”(Imam Ahmad ditanya), apa makna hadits tersebut?”Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,تَدْرِي مَا الْإِمَامُ؟ الْإِمَامُ الَّذِي يُجْمِعُ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ، كُلُّهُمْ يَقُولُ: هَذَا إِمَامٌ؛ فَهَذَا مَعْنَاهُ“Tahukah kalian, siapakah imam itu? Imam adalah orang disepakati oleh kaum muslimin (untuk diangkat sebagai imam), semua mereka mengatakan, “Inilah imam (pemimpin) kami.” Inilah makna hadits tersebut.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/527)Maka pemimpin adalah siapa saja yang ketika masyarakat (rakyat) ditanya, “Siapakah pemimpin kalian?” Maka rakyat siapa pun dia akan menyebut nama tertentu, semua orang mengetahui dan mengakui dia adalah seorang pemimpin.Dalam konteks negara Indonesia, ada zaman Presiden Soekarno, sehingga semua rakyat Indonesia ketika ditanya siapakah presiden (ulil amri) saat itu, mereka semua tentu akan mengatakan “Presiden Soekarno”. Demikianlah seterusnya, ketika zaman Presiden Soeharto, dan terus berlanjut hingga sekarang ini. Beliau-beliau adalah ulil amri, karena kepemimpinan mereka diketahui semua orang, memiliki power dan kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang, dan memaksa rakyat untuk mematuhi peraturan tersebut, suka atau tidak suka. Dan mereka berhak menghukum siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sebagai panglima tertinggi, mereka memiliki aparat, yaitu polisi dan tentara, yang menjaga kemanan, ketertiban dan kedaulatan negara. Demikian pula jajaran di bawahnya, seperti menteri, gubernur dan bupati, adalah ulil amri yang wajib ditaati karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Maka perhatikanlah dan renungkanlah hal ini.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Rotterdam NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 73-76 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Sahur, Perbedaan Iman Islam Dan Ihsan, Pondok Imam Bukhari, Khutbah Jumat Tentang Keutamaan Membangun Masjid, Arti Sholawat Nariyah
Ulil amri (pemerintah atau penguasa) perlu dibahas dengan jelas, mengingat munculnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dari aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sebagian di antara mereka mengangkat seorang imam, padahal orang tersebut tidak bisa mewujudukan kepemimpinan dan kekuasaan, tidak pula memiliki power dan kekuatan sebagai seorang pemimpin.Misalnya, orang-orang Syi’ah yang meyakini adanya imam (ulil amri), namun mereka tidak mengetahui siapakah dia, apa perintahnya, dan apa larangannya. Mereka juga tidak memiliki metode untuk mengetahuinya, bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan sang imam yang mereka yakini tersebut.Sebaliknya, sebagian orang mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa pemimpinnya (yang sah berkuasa) adalah ulil amri yang wajib ditaati. Dan berdasarkan keyakinan tersebut, muncullah berbagai kerusakan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Pengertian “Imam” atau “Ulil Amri” menurut manhaj ahlus sunnah dan metode penetapannyaImam atau ulil amri menurut ahlus sunnah adalah siapa saja yang bisa mewujudkan maksud kepemimpinan dan kekuasaan. Maksudnya, dia memiliki power dan kekuasaan, sehingga dia memaksa orang lain untuk mentaatinya dan mentaati perintahnya, serta untuk melaksanakan keputusan-keputusannya. Juga terwujud dengannya maslahat banyak orang, dan juga tugas-tugas kepemimpinan yang lain.Abul Hasan Ibnu Az-Zaaghuni rahimahullahu Ta’ala mengatakan,“Maksud adanya imam (pemimpin) adalah terjaganya urusan politik secara syar’i; tegaknya kebenaran dengan keadilan; diaturnya urusan negara dan masyarakat sehingga dapat terwujud kebaikan (maslahat); terjaganya daerah perbatasan dan tentara sehingga dengannya agama menjadi mulia dan tersebarlah kebenaran; hancurnya  kebatilan, kekafiran, kebid’ahan dan kedzaliman; serta tercegahnya orang-orang yang berbuat dzalim dan membantu orang-orang yang didzalimi; dan (tujuan-tujuan kepemimpinan) lainnya sehingga menjadi teraturlah urusan masyarakat secara umum.” (Al-Idhaah fi Ushuulid Diin, hal. 601)Imamah (kepemimpinan) bisa terwujud atau bisa diperoleh dengan tiga cara, sebagaimana yang disepakati oleh para ulama ahlus sunnah:Pertama, persetujuan dari orang-orang yang ada dalam ahlul halli wal ‘aqdi, yaitu orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik karena dia adalah para pemimpin, atau ditokohkan, atau karena mereka adalah orang-orang yang dipercaya di negeri itu. Sehingga ketika ahlul halli wal ‘aqdi telah menyetujui dan mengangkat seseorang sebagai pemimpin, baik orang tersebut termasuk dalam anggota ahlul halli wal ‘aqdi atau di luar anggota ahlul halli wal ‘aqdi, maka jadilah dia sebagai pemimpin dan penguasa yang sah.Ini adalah metode pemilihan khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak dipilih oleh semua sahabat yang masih hidup ketika itu, akan tetapi hanya dipilih oleh sebagian sahabat saja yang bermusyawarah untuk menentukan siapakah yang paling layak untuk ditunjuk sebagai khalifah. Adapun para sahabat yang lainnya, mereka mengikuti keputusan ahlul halli wal ‘aqdi.Ke dua, melalui pelimpahan kekuasaan dari pemimpin sebelumnya atau disebut dengan wilayatul ‘ahdi. Inilah yang terjadi ketika khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu membuat keputusan bahwa khalifah sepeninggal beliau adalah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Oleh karena itu, sepeninggal khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, para sahabat pun membaiat khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin yang baru, tanpa ada perselisihan di antara mereka.Metode ini pun ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika terjadi Perang Mu’tah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk satu orang sebagai pemimpin, yaitu Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu. Jika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin selanjutnya, yaitu Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Kemudian, jika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin berikutnya, yaitu ‘Abdullah bin Ruwahah radhiyallahu ‘anhu.Metode pelimpahan kekuasaan inilah yang saat ini dilaksanakan di sebagian negeri-negeri Islam.Ke tiga, ketika secara realita dia telah berkuasa dengan kekuasaannya, meskipun dengan pemberontakan dan pemaksaan, dan meskipun mayoritas manusia membencinya. Maksudnya, jika ada pemberontak yang berhasil mengkudeta, dia bisa mewujudkan perintah-perintahnya, dan memaksakan keputusan-keputusannya, dan tidak ada yang bisa melawannya, maka jadilah dia sebagai seorang penguasa yang baru. Wajib ditaati dan haram untuk diberontak dan dilawan. Hal ini untuk mencegah pertumpahan darah yang terus-menerus di tengah-tengah kaum muslimin.Metode ke tiga ini juga berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘ahum. Ketika ‘Abdul Malik bin Marwan berhasil mengkudeta dan menggulingkan khalifah ‘Abdullah bin Zubair, maka semua sahabat yang masih hidup ketika itu (‘Abdullah bin ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum, dan lain-lain) tetap membaiat khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.Ini adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin (para sahabat). Dan wajib kita untuk mengikuti ijma’ sahabat, dan tidak boleh bagi kita menyelisihi ijma’ sahabat.Perlu digarisbawahi, bahwa memberontak adalah haram jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Akan tetapi, jika pemberontak tersebut berhasil melakukan kudeta, maka wajib taat kepada pemimpin yang baru tersebut. Demikian pula dengan pemimpin yang dipilih melalui jalur demokrasi. Sistem demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi jika ada pemimpin yang sah dan diakui sebagai pemimpin sebagai hasil dari sistem demokrasi, maka wajib ditaati berdasarkan metode yang ke tiga ini.Diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan suatu nasihat yang sangat berkesan, sehingga mengalirlah air mata kami, dan hati kami pun bergetar. Salah seorang di antara kami berkata, “Ini adalah nasihat orang yang hendak berpisah. Maka apa yang Engkau wasiatkan kepada kami, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena hal itu adalah kesesatan. Siapa saja yang mendapati masa-masa itu di antara kalian, maka berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan bahwa siapa saja yang berhasil merebut kekuasaan (meskipun dengan cara yang tidak benar), dan dia berhasil mengendalikan urusan kepemimpinan di tangannya, maka wajib ditaati, meskipun dia adalah seorang budak. Padahal pada asalnya, seorang budak tidak boleh dan tidak sah diangkat menjadi pemimpin.Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلْأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ , وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ. وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ.“Wajib mendengar dan taat kepada imam dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adalah pemimpin yang baik atau pemimpin yang jahat (fajir). Siapa saja yang memegang kepemimpinan (khilafah), manusia pun bersepakat dan meridhai, (maka wajib ditaati). Atau siapa saja yang berhasil mengalahkan (pemimpin sebelumnya yang sah, pen.) dengan pedang sehingga berhasil diangkat sebagai khalifah dan disebut sebagai amirul mukminin, (maka wajib untuk ditaati).” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah li Laalikaai, 1/161)Ibnu Bathal rahimahullahu Ta’ala berkata,وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para ulama ahli fiqh telah bersepakat wajibnya mentaati sulthan (penguasa) yang berhasil mengalahkan (penguasa sebelumnya) dan berjihad bersamanya. Bahwa mentaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengannya terjagalah darah (kaum muslimin) dan terwujudlah ketenangan bagi rakyat jelata.” (Fathul Baari, 7/3)Ulil amri: Diketahui keberadaannya dan diakui kepemimpinannyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِطَاعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمَوْجُودِينَ الْمَعْلُومِينَ الَّذِينَ لَهُمْ سُلْطَانٌ يَقْدِرُونَ بِهِ عَلَى سِيَاسَةِ النَّاسِ لَا بِطَاعَةِ مَعْدُومٍ وَلَا مَجْهُولٍ، وَلَا مَنْ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ، وَلَا قُدْرَةٌ (9) عَلَى شَيْءٍ أَصْلًا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mentaati pemimpin yang diketahui keberadaannya dan diketahui (siapakah dia orangnya), yaitu yang memiliki kekuasaan (power) untuk mengatur urusan manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mentaati ulil amri yang wujudnya saja tidak ada, atau tidak diketahui (siapakah dia dan di manakah keberadannya), dan juga tidak memiliki kekuasaan dan power sama sekali.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/115)Berdasarkan penjelasan Syaikhul Islam di atas, maka tidak boleh menurut akal sehat dan juga menurut aturan syariat, kita mengangkat seseorang sebagai imam, membaiatnya, padahal orang itu tidak memiliki kekuasaan dan kedaulatan yang riil.Contohnya sebagian orang yang ingin meuwujudkan negara Islam, lalu mereka membaiat satu orang sebagai pemimpin secara rahasia dan sembunyi-sembunyi yang mengatur urusan kelompoknya tersebut, maka orang ini adalah “ulil amri gadungan”. Karena jika dia menampakkan jati dirinya, tentu dia akan takut ditangkap oleh aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki power dan kekuasaan riil untuk memaksa orang lain mengikuti perintahnya. Demikian pula pemimpin ormas (organisasi masyarakat) tertentu, dia bukanlah ulil amri.Dalam riwayat Ishaq bin Manshur rahimahullah, Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam, maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.”(Imam Ahmad ditanya), apa makna hadits tersebut?”Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,تَدْرِي مَا الْإِمَامُ؟ الْإِمَامُ الَّذِي يُجْمِعُ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ، كُلُّهُمْ يَقُولُ: هَذَا إِمَامٌ؛ فَهَذَا مَعْنَاهُ“Tahukah kalian, siapakah imam itu? Imam adalah orang disepakati oleh kaum muslimin (untuk diangkat sebagai imam), semua mereka mengatakan, “Inilah imam (pemimpin) kami.” Inilah makna hadits tersebut.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/527)Maka pemimpin adalah siapa saja yang ketika masyarakat (rakyat) ditanya, “Siapakah pemimpin kalian?” Maka rakyat siapa pun dia akan menyebut nama tertentu, semua orang mengetahui dan mengakui dia adalah seorang pemimpin.Dalam konteks negara Indonesia, ada zaman Presiden Soekarno, sehingga semua rakyat Indonesia ketika ditanya siapakah presiden (ulil amri) saat itu, mereka semua tentu akan mengatakan “Presiden Soekarno”. Demikianlah seterusnya, ketika zaman Presiden Soeharto, dan terus berlanjut hingga sekarang ini. Beliau-beliau adalah ulil amri, karena kepemimpinan mereka diketahui semua orang, memiliki power dan kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang, dan memaksa rakyat untuk mematuhi peraturan tersebut, suka atau tidak suka. Dan mereka berhak menghukum siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sebagai panglima tertinggi, mereka memiliki aparat, yaitu polisi dan tentara, yang menjaga kemanan, ketertiban dan kedaulatan negara. Demikian pula jajaran di bawahnya, seperti menteri, gubernur dan bupati, adalah ulil amri yang wajib ditaati karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Maka perhatikanlah dan renungkanlah hal ini.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Rotterdam NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 73-76 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Sahur, Perbedaan Iman Islam Dan Ihsan, Pondok Imam Bukhari, Khutbah Jumat Tentang Keutamaan Membangun Masjid, Arti Sholawat Nariyah


Ulil amri (pemerintah atau penguasa) perlu dibahas dengan jelas, mengingat munculnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyimpang dari aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sebagian di antara mereka mengangkat seorang imam, padahal orang tersebut tidak bisa mewujudukan kepemimpinan dan kekuasaan, tidak pula memiliki power dan kekuatan sebagai seorang pemimpin.Misalnya, orang-orang Syi’ah yang meyakini adanya imam (ulil amri), namun mereka tidak mengetahui siapakah dia, apa perintahnya, dan apa larangannya. Mereka juga tidak memiliki metode untuk mengetahuinya, bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan sang imam yang mereka yakini tersebut.Sebaliknya, sebagian orang mengingkari dan tidak mau mengakui bahwa pemimpinnya (yang sah berkuasa) adalah ulil amri yang wajib ditaati. Dan berdasarkan keyakinan tersebut, muncullah berbagai kerusakan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.Pengertian “Imam” atau “Ulil Amri” menurut manhaj ahlus sunnah dan metode penetapannyaImam atau ulil amri menurut ahlus sunnah adalah siapa saja yang bisa mewujudkan maksud kepemimpinan dan kekuasaan. Maksudnya, dia memiliki power dan kekuasaan, sehingga dia memaksa orang lain untuk mentaatinya dan mentaati perintahnya, serta untuk melaksanakan keputusan-keputusannya. Juga terwujud dengannya maslahat banyak orang, dan juga tugas-tugas kepemimpinan yang lain.Abul Hasan Ibnu Az-Zaaghuni rahimahullahu Ta’ala mengatakan,“Maksud adanya imam (pemimpin) adalah terjaganya urusan politik secara syar’i; tegaknya kebenaran dengan keadilan; diaturnya urusan negara dan masyarakat sehingga dapat terwujud kebaikan (maslahat); terjaganya daerah perbatasan dan tentara sehingga dengannya agama menjadi mulia dan tersebarlah kebenaran; hancurnya  kebatilan, kekafiran, kebid’ahan dan kedzaliman; serta tercegahnya orang-orang yang berbuat dzalim dan membantu orang-orang yang didzalimi; dan (tujuan-tujuan kepemimpinan) lainnya sehingga menjadi teraturlah urusan masyarakat secara umum.” (Al-Idhaah fi Ushuulid Diin, hal. 601)Imamah (kepemimpinan) bisa terwujud atau bisa diperoleh dengan tiga cara, sebagaimana yang disepakati oleh para ulama ahlus sunnah:Pertama, persetujuan dari orang-orang yang ada dalam ahlul halli wal ‘aqdi, yaitu orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik karena dia adalah para pemimpin, atau ditokohkan, atau karena mereka adalah orang-orang yang dipercaya di negeri itu. Sehingga ketika ahlul halli wal ‘aqdi telah menyetujui dan mengangkat seseorang sebagai pemimpin, baik orang tersebut termasuk dalam anggota ahlul halli wal ‘aqdi atau di luar anggota ahlul halli wal ‘aqdi, maka jadilah dia sebagai pemimpin dan penguasa yang sah.Ini adalah metode pemilihan khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak dipilih oleh semua sahabat yang masih hidup ketika itu, akan tetapi hanya dipilih oleh sebagian sahabat saja yang bermusyawarah untuk menentukan siapakah yang paling layak untuk ditunjuk sebagai khalifah. Adapun para sahabat yang lainnya, mereka mengikuti keputusan ahlul halli wal ‘aqdi.Ke dua, melalui pelimpahan kekuasaan dari pemimpin sebelumnya atau disebut dengan wilayatul ‘ahdi. Inilah yang terjadi ketika khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu membuat keputusan bahwa khalifah sepeninggal beliau adalah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Oleh karena itu, sepeninggal khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, para sahabat pun membaiat khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin yang baru, tanpa ada perselisihan di antara mereka.Metode ini pun ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika terjadi Perang Mu’tah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk satu orang sebagai pemimpin, yaitu Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu. Jika Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin selanjutnya, yaitu Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Kemudian, jika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan siapakah pemimpin berikutnya, yaitu ‘Abdullah bin Ruwahah radhiyallahu ‘anhu.Metode pelimpahan kekuasaan inilah yang saat ini dilaksanakan di sebagian negeri-negeri Islam.Ke tiga, ketika secara realita dia telah berkuasa dengan kekuasaannya, meskipun dengan pemberontakan dan pemaksaan, dan meskipun mayoritas manusia membencinya. Maksudnya, jika ada pemberontak yang berhasil mengkudeta, dia bisa mewujudkan perintah-perintahnya, dan memaksakan keputusan-keputusannya, dan tidak ada yang bisa melawannya, maka jadilah dia sebagai seorang penguasa yang baru. Wajib ditaati dan haram untuk diberontak dan dilawan. Hal ini untuk mencegah pertumpahan darah yang terus-menerus di tengah-tengah kaum muslimin.Metode ke tiga ini juga berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘ahum. Ketika ‘Abdul Malik bin Marwan berhasil mengkudeta dan menggulingkan khalifah ‘Abdullah bin Zubair, maka semua sahabat yang masih hidup ketika itu (‘Abdullah bin ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhum, dan lain-lain) tetap membaiat khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan.Ini adalah perkara yang disepakati oleh kaum muslimin (para sahabat). Dan wajib kita untuk mengikuti ijma’ sahabat, dan tidak boleh bagi kita menyelisihi ijma’ sahabat.Perlu digarisbawahi, bahwa memberontak adalah haram jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Akan tetapi, jika pemberontak tersebut berhasil melakukan kudeta, maka wajib taat kepada pemimpin yang baru tersebut. Demikian pula dengan pemimpin yang dipilih melalui jalur demokrasi. Sistem demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi jika ada pemimpin yang sah dan diakui sebagai pemimpin sebagai hasil dari sistem demokrasi, maka wajib ditaati berdasarkan metode yang ke tiga ini.Diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata,وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan suatu nasihat yang sangat berkesan, sehingga mengalirlah air mata kami, dan hati kami pun bergetar. Salah seorang di antara kami berkata, “Ini adalah nasihat orang yang hendak berpisah. Maka apa yang Engkau wasiatkan kepada kami, wahai Rasulullah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena hal itu adalah kesesatan. Siapa saja yang mendapati masa-masa itu di antara kalian, maka berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan bahwa siapa saja yang berhasil merebut kekuasaan (meskipun dengan cara yang tidak benar), dan dia berhasil mengendalikan urusan kepemimpinan di tangannya, maka wajib ditaati, meskipun dia adalah seorang budak. Padahal pada asalnya, seorang budak tidak boleh dan tidak sah diangkat menjadi pemimpin.Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu Ta’ala berkata,وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلْأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ , وَمَنْ وَلِيَ الْخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ. وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ.“Wajib mendengar dan taat kepada imam dan amirul mukminin, baik pemimpin tersebut adalah pemimpin yang baik atau pemimpin yang jahat (fajir). Siapa saja yang memegang kepemimpinan (khilafah), manusia pun bersepakat dan meridhai, (maka wajib ditaati). Atau siapa saja yang berhasil mengalahkan (pemimpin sebelumnya yang sah, pen.) dengan pedang sehingga berhasil diangkat sebagai khalifah dan disebut sebagai amirul mukminin, (maka wajib untuk ditaati).” (Syarh Ushuul I’tiqaad Ahlus Sunnah li Laalikaai, 1/161)Ibnu Bathal rahimahullahu Ta’ala berkata,وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء“Para ulama ahli fiqh telah bersepakat wajibnya mentaati sulthan (penguasa) yang berhasil mengalahkan (penguasa sebelumnya) dan berjihad bersamanya. Bahwa mentaatinya itu lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena dengannya terjagalah darah (kaum muslimin) dan terwujudlah ketenangan bagi rakyat jelata.” (Fathul Baari, 7/3)Ulil amri: Diketahui keberadaannya dan diakui kepemimpinannyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala berkata,أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِطَاعَةِ الْأَئِمَّةِ الْمَوْجُودِينَ الْمَعْلُومِينَ الَّذِينَ لَهُمْ سُلْطَانٌ يَقْدِرُونَ بِهِ عَلَى سِيَاسَةِ النَّاسِ لَا بِطَاعَةِ مَعْدُومٍ وَلَا مَجْهُولٍ، وَلَا مَنْ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ، وَلَا قُدْرَةٌ (9) عَلَى شَيْءٍ أَصْلًا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mentaati pemimpin yang diketahui keberadaannya dan diketahui (siapakah dia orangnya), yaitu yang memiliki kekuasaan (power) untuk mengatur urusan manusia. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mentaati ulil amri yang wujudnya saja tidak ada, atau tidak diketahui (siapakah dia dan di manakah keberadannya), dan juga tidak memiliki kekuasaan dan power sama sekali.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/115)Berdasarkan penjelasan Syaikhul Islam di atas, maka tidak boleh menurut akal sehat dan juga menurut aturan syariat, kita mengangkat seseorang sebagai imam, membaiatnya, padahal orang itu tidak memiliki kekuasaan dan kedaulatan yang riil.Contohnya sebagian orang yang ingin meuwujudkan negara Islam, lalu mereka membaiat satu orang sebagai pemimpin secara rahasia dan sembunyi-sembunyi yang mengatur urusan kelompoknya tersebut, maka orang ini adalah “ulil amri gadungan”. Karena jika dia menampakkan jati dirinya, tentu dia akan takut ditangkap oleh aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki power dan kekuasaan riil untuk memaksa orang lain mengikuti perintahnya. Demikian pula pemimpin ormas (organisasi masyarakat) tertentu, dia bukanlah ulil amri.Dalam riwayat Ishaq bin Manshur rahimahullah, Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala ditanya tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً“Barangsiapa yang mati dalam kondisi tidak memiliki imam, maka dia mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.”(Imam Ahmad ditanya), apa makna hadits tersebut?”Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata,تَدْرِي مَا الْإِمَامُ؟ الْإِمَامُ الَّذِي يُجْمِعُ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ، كُلُّهُمْ يَقُولُ: هَذَا إِمَامٌ؛ فَهَذَا مَعْنَاهُ“Tahukah kalian, siapakah imam itu? Imam adalah orang disepakati oleh kaum muslimin (untuk diangkat sebagai imam), semua mereka mengatakan, “Inilah imam (pemimpin) kami.” Inilah makna hadits tersebut.” (Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, 1/527)Maka pemimpin adalah siapa saja yang ketika masyarakat (rakyat) ditanya, “Siapakah pemimpin kalian?” Maka rakyat siapa pun dia akan menyebut nama tertentu, semua orang mengetahui dan mengakui dia adalah seorang pemimpin.Dalam konteks negara Indonesia, ada zaman Presiden Soekarno, sehingga semua rakyat Indonesia ketika ditanya siapakah presiden (ulil amri) saat itu, mereka semua tentu akan mengatakan “Presiden Soekarno”. Demikianlah seterusnya, ketika zaman Presiden Soeharto, dan terus berlanjut hingga sekarang ini. Beliau-beliau adalah ulil amri, karena kepemimpinan mereka diketahui semua orang, memiliki power dan kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang, dan memaksa rakyat untuk mematuhi peraturan tersebut, suka atau tidak suka. Dan mereka berhak menghukum siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Sebagai panglima tertinggi, mereka memiliki aparat, yaitu polisi dan tentara, yang menjaga kemanan, ketertiban dan kedaulatan negara. Demikian pula jajaran di bawahnya, seperti menteri, gubernur dan bupati, adalah ulil amri yang wajib ditaati karena mereka memiliki kewenangan-kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Maka perhatikanlah dan renungkanlah hal ini.[Bersambung]***Diselesaikan di pagi hari yang cerah, Rotterdam NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     Kami banyak mengambil faidah dari kitab: Khaqiqatul Khawarij fi Asy-Syar’i wa ‘Abra At-Taarikh, karya Syaikh Faishal Qazaar Al-Jaasim, hal. 73-76 (penerbit Al-Mabarrah Al-Khairiyyah li ‘Uluumi Al-Qur’an wa As-Sunnah, cetakan pertama tahun 1428). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.🔍 Hadits Tentang Sahur, Perbedaan Iman Islam Dan Ihsan, Pondok Imam Bukhari, Khutbah Jumat Tentang Keutamaan Membangun Masjid, Arti Sholawat Nariyah

Siapakah Ibnu Sabil yang Berhak Menerima Zakat?

Mengenal Ibnu Sabil Penerima Zakat Siapakah ibnu sabil yang berhak dapat zakat? Bgmn kriterianya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu. Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air. Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya. Beliau melanjutkan, وأما من كان في بلده ويريد أن يسافر فإنه ليس ابن سبيل ، فلا يعطى من الزكاة لهذا الوصف… وابن السبيل يعطى لحاجته ، وليس شرطاً ألا يكون عنده مال Adapun orang yang berada di daerahnya, dan hendak berangkat safar, maka dia belum disebut Ibnu Sabil. Karena itu, tidak boleh diberi zakat untuk kondisi ini… Ibnu Sabil diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya, dan bukan syarat dia harus orang miskin di daerahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Parfum Alkohol, Apakah Cerai Harus Ada Saksi, Asal Mula Allah, Menyusui Pacar Saat Pacaran, Mimpi Ulat Bulu Hitam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 117 QRIS donasi Yufid

Siapakah Ibnu Sabil yang Berhak Menerima Zakat?

Mengenal Ibnu Sabil Penerima Zakat Siapakah ibnu sabil yang berhak dapat zakat? Bgmn kriterianya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu. Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air. Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya. Beliau melanjutkan, وأما من كان في بلده ويريد أن يسافر فإنه ليس ابن سبيل ، فلا يعطى من الزكاة لهذا الوصف… وابن السبيل يعطى لحاجته ، وليس شرطاً ألا يكون عنده مال Adapun orang yang berada di daerahnya, dan hendak berangkat safar, maka dia belum disebut Ibnu Sabil. Karena itu, tidak boleh diberi zakat untuk kondisi ini… Ibnu Sabil diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya, dan bukan syarat dia harus orang miskin di daerahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Parfum Alkohol, Apakah Cerai Harus Ada Saksi, Asal Mula Allah, Menyusui Pacar Saat Pacaran, Mimpi Ulat Bulu Hitam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 117 QRIS donasi Yufid
Mengenal Ibnu Sabil Penerima Zakat Siapakah ibnu sabil yang berhak dapat zakat? Bgmn kriterianya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu. Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air. Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya. Beliau melanjutkan, وأما من كان في بلده ويريد أن يسافر فإنه ليس ابن سبيل ، فلا يعطى من الزكاة لهذا الوصف… وابن السبيل يعطى لحاجته ، وليس شرطاً ألا يكون عنده مال Adapun orang yang berada di daerahnya, dan hendak berangkat safar, maka dia belum disebut Ibnu Sabil. Karena itu, tidak boleh diberi zakat untuk kondisi ini… Ibnu Sabil diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya, dan bukan syarat dia harus orang miskin di daerahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Parfum Alkohol, Apakah Cerai Harus Ada Saksi, Asal Mula Allah, Menyusui Pacar Saat Pacaran, Mimpi Ulat Bulu Hitam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 117 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/447445413&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Ibnu Sabil Penerima Zakat Siapakah ibnu sabil yang berhak dapat zakat? Bgmn kriterianya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang. Terlepas dengan keberadaan harta di daerahnya, apakah dia orang mampu ataukah tidak mampu. Ibnu Sabil terdiri dari dua kata, Ibnu dan Sabil. Ibnu artinya anak, sementara sabil artinya jalan. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. Dan orang yang selalu berada di posisi tertentu, terkadang dinisbahkan kepada sesuatu itu dengan hubungan anak. Seperti, Ibnul Maa (anak air), karena selalu berada di tempat air. Karena itulah, maksud dari Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang di perjalanan. Sementara makna musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, artinya orang yang kehabisan bekal, sehingga dia tidak memiliki bekal perjalanan pulang ke daerahnya. Beliau melanjutkan, وأما من كان في بلده ويريد أن يسافر فإنه ليس ابن سبيل ، فلا يعطى من الزكاة لهذا الوصف… وابن السبيل يعطى لحاجته ، وليس شرطاً ألا يكون عنده مال Adapun orang yang berada di daerahnya, dan hendak berangkat safar, maka dia belum disebut Ibnu Sabil. Karena itu, tidak boleh diberi zakat untuk kondisi ini… Ibnu Sabil diberi zakat untuk menutupi kebutuhannya, dan bukan syarat dia harus orang miskin di daerahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/154-156) Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Parfum Alkohol, Apakah Cerai Harus Ada Saksi, Asal Mula Allah, Menyusui Pacar Saat Pacaran, Mimpi Ulat Bulu Hitam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 117 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Muadzin Menyambung Bacaan Imam

Muadzin Menyambung Bacaan Imam Apa hukum menyambung bacaan takbir imam dengan keras, seperti yang terjadi di masjidil haram dan masjid nabawi? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengeraskan bacaan imam yang dilakukan salah satu makmum agar bisa didengar yang lain, disebut tabligh. Orang yang mengeraskan bacaan imam disebut al-Muballigh. Masalah tabligh imam, bukan termasuk hal yang baru dan tidak hanya terbatas untuk kejadian di masjid masjidil haram maupun masjid nabawi. bahkan ini sudah sering dilakukan oleh masyarakat di masa silam, karena mereka butuh hal ini. Hukum Tabligh Imam Ada 2 pertimbangan ketika kita hendak menyimpulkan hukum tabligh, [1] Pertimbangan tingkat kabutuhan (al-Hajah) Dengan memperhatikan sampai dan tidaknya jangkauan suara imam kepada makmum. [2] Pertimbangan tujuan muballigh Di sini kita fokus pada pertimbangan tingkat kabutuhan dilakukannya tabligh terhadap suara imam. Pertimbangan tingkat kebutuhan dengan melihat jangkauan suara imam sampai ke makmum Para ulama sepakat, dianjurkan bagi imam untuk mengerasakan bacaan takbir, tasmi’ (ucapan sami’allahu liman hamidah), dan salam, agar bisa didengar makmum. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 2/914) Sementara, menurut Hanafiyah jika kerasnya imam melebihi kebutuhan, terhitung berlebihan dan tidak baik, namun tidak sampai makruh. (Rad al-Muhtar, 1/296) An-Nawawi mengatakan, يستحب للإمام أن يجهر بتكبيرة الإحرام، وبتكبيرات الانتقالات؛ ليسمع المأمومين؛ فيعلموا صلاته Dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal, agar bisa didengar para makmum, sehingga mereka bisa mengetahui shalatnya imam. Kemudian beliau melanjutkan, فإن كان ضعيف الصوت لمرض وغيره فالسنة أن يجهر المؤذن أو غيره من المأمومين جهرا يسمع الناس وهذا لا خلاف فيه Jika suara imam lemah karena sakit atau yang lainnya, maka yang sesuai sunah hendaknya muadzin atau makmum lainnya mengeraskan suar imam, sehingga bisa didengar jamaah. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/398). Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa dalil, diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ، وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُوبَكْرٍ يُكَبِّرُ لِيُسْمِعَ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sakit, lalu kami shalat di belakang beliau, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau agar takbir beliau bisa didengar jamaah. (HR. Muslim 413, Abu Daud 606 dan yang lainnya). Dalam riwayat lain, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, فَأُتِيَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُجْلِسَ إِلَى جَنْبِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُهُمُ التَّكْبِيرَ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dipapah, lalu didudukkan di samping Abu Bakr. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jama’ah, sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau, sehingga didengar mereka (jamaah).” (HR. Muslim 418). Riwayat di atas menunjukkan anjuran bagi salah satu makmum untuk mengeraskan takbir imam, ketika itu dibutuhkan. Namun jika ini tidak dibutuhkan, mengeraskan takbir dalam hal ini termasuk bid’ah. Karena selain imam, baik makmum maupun yang shalat sendirian, disyariatkan untuk memelankan semua takbir dan tidak dikeraskan. Maksimal jika dikeraskan, cukup didengar diri sendiri. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/295) Syaikhul Islam menjelaskan, ولا ريب أن التبليغ لغير حاجة بدعة، ومن اعتقده قربة مطلقة فلا ريب أنه إما جاهل، وإما معاند. وإلا فجميع العلماء من الطوائف قد ذكروا ذلك فى كتبهم حتى فى المختصرات، قالوا ولا يجهر بشىء من التكبير إلا أن يكون إماما Kita sangat yakin bahwa tabligh imam tanpa ada kebutuhan termasuk bid’ah. Bahkan siapa yang meyakini tabligh termasuk ibadah khusus, kita yakin hanya ada dua kemungkinan, orang bodoh atau orang yang menentang kebenaran. Karena semua ulama dari berbagai madzhab, mereka telah menyebutkan dalam kitab-kitab mereka termasuk kitab mukhtashar (fikih ringkas). Mereka mengatakan, tidak ada yang mengeraskan bacaan takbir apapun kecuali jika menjadi imam. Beliau melanjutkan, ومن أصر على اعتقاد كونه قربة فإنه يعزَّر على ذلك لمخالفته الإجماع. هذا أقل أحواله، -والله أعلم Siapa yang tetap bertahan dengan keyakinannya bahwa tabligh imam adalah ibadah khusus, maka dia berhak dihukum ta’zir, karena menyalahi ijma’. Ini kondisi minimalnya. Allahu a’lam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/402) Bagaimana dengan Tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Saya tidak perlu menegaskan bahwa para ulama Saudi memahami penjelasan yang disampaikan an-Nawawi atau Ibnu Taimiyah dalam masalah ini. Namun kita akan melihat kondisi riil yang ada di kedua masjid itu. Imam telah menggunakan pengeras suara, mengapa masih harus ada tabligh yang dilakukan muadzin? Jika anda berada di sudut-sudut tempat sa’i atau di tempat tertentu, terkadang suara imam tidak terdengar jelas. Terutama ketika imam bergerak turun sujud atau atau bangkit ke rakaat berikutnya. Sementara banyak diantara mereka yang tertutup tembok, sehingga tidak melihat makmum depannya. Kondisi ini pernah kami alami sendiri ketika mengikuti shalat jamaah di mas’a (tempat sa’i). Sehingga, tabligh di masjidil haram dan masjid nabawi, sangat dibuhkan. Bisakah ini diterapkan di masjid yang lain? Sekali lagi, ini kembali kepada kebutuhan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Cara Mensucikan Najis Anjing, Mendengarkan Bacaan Al Quran, Doa Mohon Dijadikan Hamba Yang Bersyukur, Bunyi Surat Almaidah Ayat 51, Hukum Kpr Menurut Mui Visited 454 times, 6 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid

Muadzin Menyambung Bacaan Imam

Muadzin Menyambung Bacaan Imam Apa hukum menyambung bacaan takbir imam dengan keras, seperti yang terjadi di masjidil haram dan masjid nabawi? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengeraskan bacaan imam yang dilakukan salah satu makmum agar bisa didengar yang lain, disebut tabligh. Orang yang mengeraskan bacaan imam disebut al-Muballigh. Masalah tabligh imam, bukan termasuk hal yang baru dan tidak hanya terbatas untuk kejadian di masjid masjidil haram maupun masjid nabawi. bahkan ini sudah sering dilakukan oleh masyarakat di masa silam, karena mereka butuh hal ini. Hukum Tabligh Imam Ada 2 pertimbangan ketika kita hendak menyimpulkan hukum tabligh, [1] Pertimbangan tingkat kabutuhan (al-Hajah) Dengan memperhatikan sampai dan tidaknya jangkauan suara imam kepada makmum. [2] Pertimbangan tujuan muballigh Di sini kita fokus pada pertimbangan tingkat kabutuhan dilakukannya tabligh terhadap suara imam. Pertimbangan tingkat kebutuhan dengan melihat jangkauan suara imam sampai ke makmum Para ulama sepakat, dianjurkan bagi imam untuk mengerasakan bacaan takbir, tasmi’ (ucapan sami’allahu liman hamidah), dan salam, agar bisa didengar makmum. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 2/914) Sementara, menurut Hanafiyah jika kerasnya imam melebihi kebutuhan, terhitung berlebihan dan tidak baik, namun tidak sampai makruh. (Rad al-Muhtar, 1/296) An-Nawawi mengatakan, يستحب للإمام أن يجهر بتكبيرة الإحرام، وبتكبيرات الانتقالات؛ ليسمع المأمومين؛ فيعلموا صلاته Dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal, agar bisa didengar para makmum, sehingga mereka bisa mengetahui shalatnya imam. Kemudian beliau melanjutkan, فإن كان ضعيف الصوت لمرض وغيره فالسنة أن يجهر المؤذن أو غيره من المأمومين جهرا يسمع الناس وهذا لا خلاف فيه Jika suara imam lemah karena sakit atau yang lainnya, maka yang sesuai sunah hendaknya muadzin atau makmum lainnya mengeraskan suar imam, sehingga bisa didengar jamaah. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/398). Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa dalil, diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ، وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُوبَكْرٍ يُكَبِّرُ لِيُسْمِعَ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sakit, lalu kami shalat di belakang beliau, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau agar takbir beliau bisa didengar jamaah. (HR. Muslim 413, Abu Daud 606 dan yang lainnya). Dalam riwayat lain, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, فَأُتِيَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُجْلِسَ إِلَى جَنْبِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُهُمُ التَّكْبِيرَ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dipapah, lalu didudukkan di samping Abu Bakr. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jama’ah, sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau, sehingga didengar mereka (jamaah).” (HR. Muslim 418). Riwayat di atas menunjukkan anjuran bagi salah satu makmum untuk mengeraskan takbir imam, ketika itu dibutuhkan. Namun jika ini tidak dibutuhkan, mengeraskan takbir dalam hal ini termasuk bid’ah. Karena selain imam, baik makmum maupun yang shalat sendirian, disyariatkan untuk memelankan semua takbir dan tidak dikeraskan. Maksimal jika dikeraskan, cukup didengar diri sendiri. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/295) Syaikhul Islam menjelaskan, ولا ريب أن التبليغ لغير حاجة بدعة، ومن اعتقده قربة مطلقة فلا ريب أنه إما جاهل، وإما معاند. وإلا فجميع العلماء من الطوائف قد ذكروا ذلك فى كتبهم حتى فى المختصرات، قالوا ولا يجهر بشىء من التكبير إلا أن يكون إماما Kita sangat yakin bahwa tabligh imam tanpa ada kebutuhan termasuk bid’ah. Bahkan siapa yang meyakini tabligh termasuk ibadah khusus, kita yakin hanya ada dua kemungkinan, orang bodoh atau orang yang menentang kebenaran. Karena semua ulama dari berbagai madzhab, mereka telah menyebutkan dalam kitab-kitab mereka termasuk kitab mukhtashar (fikih ringkas). Mereka mengatakan, tidak ada yang mengeraskan bacaan takbir apapun kecuali jika menjadi imam. Beliau melanjutkan, ومن أصر على اعتقاد كونه قربة فإنه يعزَّر على ذلك لمخالفته الإجماع. هذا أقل أحواله، -والله أعلم Siapa yang tetap bertahan dengan keyakinannya bahwa tabligh imam adalah ibadah khusus, maka dia berhak dihukum ta’zir, karena menyalahi ijma’. Ini kondisi minimalnya. Allahu a’lam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/402) Bagaimana dengan Tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Saya tidak perlu menegaskan bahwa para ulama Saudi memahami penjelasan yang disampaikan an-Nawawi atau Ibnu Taimiyah dalam masalah ini. Namun kita akan melihat kondisi riil yang ada di kedua masjid itu. Imam telah menggunakan pengeras suara, mengapa masih harus ada tabligh yang dilakukan muadzin? Jika anda berada di sudut-sudut tempat sa’i atau di tempat tertentu, terkadang suara imam tidak terdengar jelas. Terutama ketika imam bergerak turun sujud atau atau bangkit ke rakaat berikutnya. Sementara banyak diantara mereka yang tertutup tembok, sehingga tidak melihat makmum depannya. Kondisi ini pernah kami alami sendiri ketika mengikuti shalat jamaah di mas’a (tempat sa’i). Sehingga, tabligh di masjidil haram dan masjid nabawi, sangat dibuhkan. Bisakah ini diterapkan di masjid yang lain? Sekali lagi, ini kembali kepada kebutuhan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Cara Mensucikan Najis Anjing, Mendengarkan Bacaan Al Quran, Doa Mohon Dijadikan Hamba Yang Bersyukur, Bunyi Surat Almaidah Ayat 51, Hukum Kpr Menurut Mui Visited 454 times, 6 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid
Muadzin Menyambung Bacaan Imam Apa hukum menyambung bacaan takbir imam dengan keras, seperti yang terjadi di masjidil haram dan masjid nabawi? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengeraskan bacaan imam yang dilakukan salah satu makmum agar bisa didengar yang lain, disebut tabligh. Orang yang mengeraskan bacaan imam disebut al-Muballigh. Masalah tabligh imam, bukan termasuk hal yang baru dan tidak hanya terbatas untuk kejadian di masjid masjidil haram maupun masjid nabawi. bahkan ini sudah sering dilakukan oleh masyarakat di masa silam, karena mereka butuh hal ini. Hukum Tabligh Imam Ada 2 pertimbangan ketika kita hendak menyimpulkan hukum tabligh, [1] Pertimbangan tingkat kabutuhan (al-Hajah) Dengan memperhatikan sampai dan tidaknya jangkauan suara imam kepada makmum. [2] Pertimbangan tujuan muballigh Di sini kita fokus pada pertimbangan tingkat kabutuhan dilakukannya tabligh terhadap suara imam. Pertimbangan tingkat kebutuhan dengan melihat jangkauan suara imam sampai ke makmum Para ulama sepakat, dianjurkan bagi imam untuk mengerasakan bacaan takbir, tasmi’ (ucapan sami’allahu liman hamidah), dan salam, agar bisa didengar makmum. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 2/914) Sementara, menurut Hanafiyah jika kerasnya imam melebihi kebutuhan, terhitung berlebihan dan tidak baik, namun tidak sampai makruh. (Rad al-Muhtar, 1/296) An-Nawawi mengatakan, يستحب للإمام أن يجهر بتكبيرة الإحرام، وبتكبيرات الانتقالات؛ ليسمع المأمومين؛ فيعلموا صلاته Dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal, agar bisa didengar para makmum, sehingga mereka bisa mengetahui shalatnya imam. Kemudian beliau melanjutkan, فإن كان ضعيف الصوت لمرض وغيره فالسنة أن يجهر المؤذن أو غيره من المأمومين جهرا يسمع الناس وهذا لا خلاف فيه Jika suara imam lemah karena sakit atau yang lainnya, maka yang sesuai sunah hendaknya muadzin atau makmum lainnya mengeraskan suar imam, sehingga bisa didengar jamaah. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/398). Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa dalil, diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ، وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُوبَكْرٍ يُكَبِّرُ لِيُسْمِعَ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sakit, lalu kami shalat di belakang beliau, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau agar takbir beliau bisa didengar jamaah. (HR. Muslim 413, Abu Daud 606 dan yang lainnya). Dalam riwayat lain, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, فَأُتِيَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُجْلِسَ إِلَى جَنْبِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُهُمُ التَّكْبِيرَ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dipapah, lalu didudukkan di samping Abu Bakr. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jama’ah, sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau, sehingga didengar mereka (jamaah).” (HR. Muslim 418). Riwayat di atas menunjukkan anjuran bagi salah satu makmum untuk mengeraskan takbir imam, ketika itu dibutuhkan. Namun jika ini tidak dibutuhkan, mengeraskan takbir dalam hal ini termasuk bid’ah. Karena selain imam, baik makmum maupun yang shalat sendirian, disyariatkan untuk memelankan semua takbir dan tidak dikeraskan. Maksimal jika dikeraskan, cukup didengar diri sendiri. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/295) Syaikhul Islam menjelaskan, ولا ريب أن التبليغ لغير حاجة بدعة، ومن اعتقده قربة مطلقة فلا ريب أنه إما جاهل، وإما معاند. وإلا فجميع العلماء من الطوائف قد ذكروا ذلك فى كتبهم حتى فى المختصرات، قالوا ولا يجهر بشىء من التكبير إلا أن يكون إماما Kita sangat yakin bahwa tabligh imam tanpa ada kebutuhan termasuk bid’ah. Bahkan siapa yang meyakini tabligh termasuk ibadah khusus, kita yakin hanya ada dua kemungkinan, orang bodoh atau orang yang menentang kebenaran. Karena semua ulama dari berbagai madzhab, mereka telah menyebutkan dalam kitab-kitab mereka termasuk kitab mukhtashar (fikih ringkas). Mereka mengatakan, tidak ada yang mengeraskan bacaan takbir apapun kecuali jika menjadi imam. Beliau melanjutkan, ومن أصر على اعتقاد كونه قربة فإنه يعزَّر على ذلك لمخالفته الإجماع. هذا أقل أحواله، -والله أعلم Siapa yang tetap bertahan dengan keyakinannya bahwa tabligh imam adalah ibadah khusus, maka dia berhak dihukum ta’zir, karena menyalahi ijma’. Ini kondisi minimalnya. Allahu a’lam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/402) Bagaimana dengan Tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Saya tidak perlu menegaskan bahwa para ulama Saudi memahami penjelasan yang disampaikan an-Nawawi atau Ibnu Taimiyah dalam masalah ini. Namun kita akan melihat kondisi riil yang ada di kedua masjid itu. Imam telah menggunakan pengeras suara, mengapa masih harus ada tabligh yang dilakukan muadzin? Jika anda berada di sudut-sudut tempat sa’i atau di tempat tertentu, terkadang suara imam tidak terdengar jelas. Terutama ketika imam bergerak turun sujud atau atau bangkit ke rakaat berikutnya. Sementara banyak diantara mereka yang tertutup tembok, sehingga tidak melihat makmum depannya. Kondisi ini pernah kami alami sendiri ketika mengikuti shalat jamaah di mas’a (tempat sa’i). Sehingga, tabligh di masjidil haram dan masjid nabawi, sangat dibuhkan. Bisakah ini diterapkan di masjid yang lain? Sekali lagi, ini kembali kepada kebutuhan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Cara Mensucikan Najis Anjing, Mendengarkan Bacaan Al Quran, Doa Mohon Dijadikan Hamba Yang Bersyukur, Bunyi Surat Almaidah Ayat 51, Hukum Kpr Menurut Mui Visited 454 times, 6 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/464070318&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Muadzin Menyambung Bacaan Imam Apa hukum menyambung bacaan takbir imam dengan keras, seperti yang terjadi di masjidil haram dan masjid nabawi? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengeraskan bacaan imam yang dilakukan salah satu makmum agar bisa didengar yang lain, disebut tabligh. Orang yang mengeraskan bacaan imam disebut al-Muballigh. Masalah tabligh imam, bukan termasuk hal yang baru dan tidak hanya terbatas untuk kejadian di masjid masjidil haram maupun masjid nabawi. bahkan ini sudah sering dilakukan oleh masyarakat di masa silam, karena mereka butuh hal ini. Hukum Tabligh Imam Ada 2 pertimbangan ketika kita hendak menyimpulkan hukum tabligh, [1] Pertimbangan tingkat kabutuhan (al-Hajah) Dengan memperhatikan sampai dan tidaknya jangkauan suara imam kepada makmum. [2] Pertimbangan tujuan muballigh Di sini kita fokus pada pertimbangan tingkat kabutuhan dilakukannya tabligh terhadap suara imam. Pertimbangan tingkat kebutuhan dengan melihat jangkauan suara imam sampai ke makmum Para ulama sepakat, dianjurkan bagi imam untuk mengerasakan bacaan takbir, tasmi’ (ucapan sami’allahu liman hamidah), dan salam, agar bisa didengar makmum. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 2/914) Sementara, menurut Hanafiyah jika kerasnya imam melebihi kebutuhan, terhitung berlebihan dan tidak baik, namun tidak sampai makruh. (Rad al-Muhtar, 1/296) An-Nawawi mengatakan, يستحب للإمام أن يجهر بتكبيرة الإحرام، وبتكبيرات الانتقالات؛ ليسمع المأمومين؛ فيعلموا صلاته Dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal, agar bisa didengar para makmum, sehingga mereka bisa mengetahui shalatnya imam. Kemudian beliau melanjutkan, فإن كان ضعيف الصوت لمرض وغيره فالسنة أن يجهر المؤذن أو غيره من المأمومين جهرا يسمع الناس وهذا لا خلاف فيه Jika suara imam lemah karena sakit atau yang lainnya, maka yang sesuai sunah hendaknya muadzin atau makmum lainnya mengeraskan suar imam, sehingga bisa didengar jamaah. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/398). Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa dalil, diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, اشْتَكَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ، وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُوبَكْرٍ يُكَبِّرُ لِيُسْمِعَ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sakit, lalu kami shalat di belakang beliau, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau agar takbir beliau bisa didengar jamaah. (HR. Muslim 413, Abu Daud 606 dan yang lainnya). Dalam riwayat lain, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, فَأُتِيَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُجْلِسَ إِلَى جَنْبِهِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُهُمُ التَّكْبِيرَ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dipapah, lalu didudukkan di samping Abu Bakr. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami jama’ah, sementara Abu Bakr mengeraskan takbir beliau, sehingga didengar mereka (jamaah).” (HR. Muslim 418). Riwayat di atas menunjukkan anjuran bagi salah satu makmum untuk mengeraskan takbir imam, ketika itu dibutuhkan. Namun jika ini tidak dibutuhkan, mengeraskan takbir dalam hal ini termasuk bid’ah. Karena selain imam, baik makmum maupun yang shalat sendirian, disyariatkan untuk memelankan semua takbir dan tidak dikeraskan. Maksimal jika dikeraskan, cukup didengar diri sendiri. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/295) Syaikhul Islam menjelaskan, ولا ريب أن التبليغ لغير حاجة بدعة، ومن اعتقده قربة مطلقة فلا ريب أنه إما جاهل، وإما معاند. وإلا فجميع العلماء من الطوائف قد ذكروا ذلك فى كتبهم حتى فى المختصرات، قالوا ولا يجهر بشىء من التكبير إلا أن يكون إماما Kita sangat yakin bahwa tabligh imam tanpa ada kebutuhan termasuk bid’ah. Bahkan siapa yang meyakini tabligh termasuk ibadah khusus, kita yakin hanya ada dua kemungkinan, orang bodoh atau orang yang menentang kebenaran. Karena semua ulama dari berbagai madzhab, mereka telah menyebutkan dalam kitab-kitab mereka termasuk kitab mukhtashar (fikih ringkas). Mereka mengatakan, tidak ada yang mengeraskan bacaan takbir apapun kecuali jika menjadi imam. Beliau melanjutkan, ومن أصر على اعتقاد كونه قربة فإنه يعزَّر على ذلك لمخالفته الإجماع. هذا أقل أحواله، -والله أعلم Siapa yang tetap bertahan dengan keyakinannya bahwa tabligh imam adalah ibadah khusus, maka dia berhak dihukum ta’zir, karena menyalahi ijma’. Ini kondisi minimalnya. Allahu a’lam. (Majmu’ al-Fatawa, 23/402) Bagaimana dengan Tabligh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Saya tidak perlu menegaskan bahwa para ulama Saudi memahami penjelasan yang disampaikan an-Nawawi atau Ibnu Taimiyah dalam masalah ini. Namun kita akan melihat kondisi riil yang ada di kedua masjid itu. Imam telah menggunakan pengeras suara, mengapa masih harus ada tabligh yang dilakukan muadzin? Jika anda berada di sudut-sudut tempat sa’i atau di tempat tertentu, terkadang suara imam tidak terdengar jelas. Terutama ketika imam bergerak turun sujud atau atau bangkit ke rakaat berikutnya. Sementara banyak diantara mereka yang tertutup tembok, sehingga tidak melihat makmum depannya. Kondisi ini pernah kami alami sendiri ketika mengikuti shalat jamaah di mas’a (tempat sa’i). Sehingga, tabligh di masjidil haram dan masjid nabawi, sangat dibuhkan. Bisakah ini diterapkan di masjid yang lain? Sekali lagi, ini kembali kepada kebutuhan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Koperasi Dalam Islam, Cara Mensucikan Najis Anjing, Mendengarkan Bacaan Al Quran, Doa Mohon Dijadikan Hamba Yang Bersyukur, Bunyi Surat Almaidah Ayat 51, Hukum Kpr Menurut Mui Visited 454 times, 6 visit(s) today Post Views: 413 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Qadha Zakat Mal

Adakah Qadha Zakat Mal? Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211) Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur? Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur: [1] Beribadah kepada Allah [2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya. Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan? Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin: الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25) Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumlah Ayat Alquran Yang Disepakati Ulama, Surga Dalam Islam, Apa Itu Masjid, Hadits Bukhari Dari Abu Hurairah, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Full, Adab Melayat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid

Qadha Zakat Mal

Adakah Qadha Zakat Mal? Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211) Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur? Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur: [1] Beribadah kepada Allah [2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya. Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan? Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin: الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25) Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumlah Ayat Alquran Yang Disepakati Ulama, Surga Dalam Islam, Apa Itu Masjid, Hadits Bukhari Dari Abu Hurairah, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Full, Adab Melayat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid
Adakah Qadha Zakat Mal? Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211) Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur? Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur: [1] Beribadah kepada Allah [2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya. Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan? Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin: الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25) Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumlah Ayat Alquran Yang Disepakati Ulama, Surga Dalam Islam, Apa Itu Masjid, Hadits Bukhari Dari Abu Hurairah, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Full, Adab Melayat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/447445431&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Adakah Qadha Zakat Mal? Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun. Jawaban Beliau, هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211) Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur? Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur: [1] Beribadah kepada Allah [2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya. Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya, Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan? Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin: الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ “Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25) Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Jumlah Ayat Alquran Yang Disepakati Ulama, Surga Dalam Islam, Apa Itu Masjid, Hadits Bukhari Dari Abu Hurairah, Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Full, Adab Melayat Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 219 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Beatbox

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullahSoal: Saya ingin bertanya mengenai hukum beatbox. Yaitu suara yang dibuat sedemikian rupa seperti alat musik dengan mulutnya tanpa menggunakan alat musik. Apa hukum mendengarkannya dan mempelajarinya?Jawab:AlhamdulillahMasalah Pertama: Definisi BeatboxBeatbox adalah seni mengeluarkan suara drum dan memunculkan suara musik dengan menggunakan mulut melalui lubang hidung dan tenggorokan. Dan terkadang para seniman beatbox juga menggunakan tangan mereka atau anggota tubuh lainnya sebagai perluasan cara untuk menghasilkan suara musik.Seni beatbox ini sudah ada di dunia barat selama puluhan tahun, dan mulai masuk ke negeri-negeri Arab dan berkembang beberapa tahun belakangan.Masalah Kedua: Hukum BeatboxSuara-suara manusia yang demikian dikeluarkan sedemikian rupa sehingga menyerupai suara musik, maka ini hukumnya haram. Tidak boleh memainkannya ataupun mendengarkannya.Ini ditunjukkan oleh beberapa poin berikut:Pertama, Ma’azif (alat musik) yang dilarang dalam dalil-dalil tidak terbatas pada alat-alat musik tertentu saja. Namun umum mencakup semua tercakup dalam istilah “alat musik”.Ahli bahasa Arab tidak menyatakan ma’azif mengacu pada alat musik tertentu. Bahkan mereka memasukkan semua alat musik sebagai ma’azif.Maka makna ma’azif adalah:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”. [1] Karena pelarangan ma’azif bukan pada alat tertentu maka pelarangan tersebut bukan pada objeknya, namun karena ia menghasilkan lahwun (ed. permainan dalam kehidupan) yang terlarang. Maka jika lahwun ini dihasilkan oleh alat yang lain, maka berlaku pula hukumnya ma’azif. Dan ketika suatu alat tidak memiliki sifat tersebut, maka hilang juga hukumnya.Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:آلَةَ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لِعَيْنِهَا ، بَلْ لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا ، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنْ الْمُشْتَغِلِ بِهَا..“Alat-alat lahwun tidak diharamkan karena objeknya, namun karena ia menyebabkan lahwun. Baik dengan mendengarkannya ataupun memainkannya”. [2] Kedua, syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa. Maka tidak layak syariat yang adil ini tidak mengharamkan suatu suara namun membolehkan suara lain yang serupa.Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang demikian”. [3] Suara-suara yang dihasilkan beatbox ini serupa dengan suara musik. Bahkan produsen musik sendiri terkadang kesulitan untuk membedakan antara suara yang dihasilkan alat musik dengan suata beatbox.Ketiga, yang dianggap adalah yang nampak dari sesuatu, bukan dzat aslinya. Suara manusia jika dibuat sedemikian rupa sehingga nampak seperti suara musik, maka ia dianggap suara musik. Sebagaimana jika suara laki-laki dibuat sedemikian rupa seperti suara wanita, maka ia diangap suara wanita.Terkait suara beatbox, walaupun suara manusia pada asalnya mubah, namun ia berubah menjadi suara lain sehingga dihukumi dengan suara lain tersebut. Andaikan kita hanya berpegang pada hukum dzat aslinya, maka tentu khamr akan jadi halal. Karena khamr pada asalnya diambil dari anggur dan kismis dan kita ketahui bersama anggur dan kismis itu halal.Ibnul Qayyim mengisyaratkan bahwa alasan yang demikian merupakan bentuk talbis (ed. bisikan atau tipu daya) setan, beliau berkata:ولما يئس الصياد [ يقصد الشيطان ] من المتعبدين أن يَسمع أحدهم شيئاً من الأصوات المحرَّمة كالعود والطنبور والشبَّابة ، نظر إلى المعنى الحاصل بهذه الآلات فأدرجه في ضمن الغناء وأخرجه في قالبه ،  وحسنه لمن قلَّ فقهه ورقَّ علمه ، وإنما مراده التدريج من شيء إلى شيء .والعارفُ من نظر في الأسباب إلى غايتها ونتائجها ، وتأمل مقاصدها وما تؤول إليه.“Ketika setan putus asa untuk mengajak ahli ibadah untuk mendengarkan suara-suara yang haram seperti suara alat musik al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), syababah (klarinet), maka setan pun berpaling kepada hal lain yang sama seperti yang dihasilkan alat-alat tersebut. Maka setahap demi setahap setan membuat orang suka pada ghina (ed. nyanyian) dan membawa seseorang keluar dari prinsipnya, sehingga ia menganggapnya baik karena kedangkalan ilmunya. Tujuan setan adalah menjerumuskan orang setahap demi setahap. Adapun orang yang bijak adalah yang melihat pada sebab dan akibat dari sesuatu, ia juga memikirkan tujuan-tujuan dari sesuatu dan yang ada di balik itu”. [4] Keempat, nada dan irama yang dihasilkan oleh beatbox semisal dengan yang dihasilkan oleh alat musik. Maka wajib menerapkan hukum musik pada beatbox. Para ulama menjelaskan tentang haramnya hal-hal yang mengasilkan irama dan nada seperti musik. Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah mengatakan:يمكن أن يستدل لتحريم الشبَّابة ، بالقياس على الآلات المحرمة ، لاشتراكه في كونه مُطرِبا“Dimungkinkan untuk mengambil qiyas dalam mengharamkan syababah (klarinet), yaitu ia di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang haram. Karena klarinet menghasilkan nada dan irama”. [5] Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara yang menyerupai musik dengan menggunakan mulut. Beliau menjawab:نرى أنه يحرم ، لأنه يقوم مقام آلات اللهو ، وهي آلات محرمة تصد عن ذكر الله ؛ وما قام مقامها فهو محرم“Kami memandang hukumnya haram, karena ia menempati posisi alat musik. Dan alat musik hukumnya haram karena memalingkan orang dari zikir kepada Allah. Maka yang menempati posisi alat musik juga diharamkan”. [6] Masalah Ketiga: Hukum Suara ManusiaSuara manusia yang tidak menyerupai suara alat musik, maka hukumnya mubah. Demikian juga, mubah hukum suara tetesan air, suara angin, suara hewan, seperti suara ringkikan kuda atau suara burung-burung, atau suara manusia, seperti suara tangisan, suara tertawa, suara tembakan, suara roket, suara mobil, suara barang jatuh, suara gelas pecah, dan yang lainnya.Wallahu a’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/193426Baca juga: Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jamharatul LughahBada’iul FawaidAl Kalam ‘ala Mas’alatis SimaTalbis IblisKaffur Ri’ai🔍 Al Hamid Artinya, Hadist Tentang Tetangga, Nama Surga Beserta Artinya, Ar Rayyan Artinya, Kitab Muhammad Bin Abdul Wahab

Hukum Beatbox

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullahSoal: Saya ingin bertanya mengenai hukum beatbox. Yaitu suara yang dibuat sedemikian rupa seperti alat musik dengan mulutnya tanpa menggunakan alat musik. Apa hukum mendengarkannya dan mempelajarinya?Jawab:AlhamdulillahMasalah Pertama: Definisi BeatboxBeatbox adalah seni mengeluarkan suara drum dan memunculkan suara musik dengan menggunakan mulut melalui lubang hidung dan tenggorokan. Dan terkadang para seniman beatbox juga menggunakan tangan mereka atau anggota tubuh lainnya sebagai perluasan cara untuk menghasilkan suara musik.Seni beatbox ini sudah ada di dunia barat selama puluhan tahun, dan mulai masuk ke negeri-negeri Arab dan berkembang beberapa tahun belakangan.Masalah Kedua: Hukum BeatboxSuara-suara manusia yang demikian dikeluarkan sedemikian rupa sehingga menyerupai suara musik, maka ini hukumnya haram. Tidak boleh memainkannya ataupun mendengarkannya.Ini ditunjukkan oleh beberapa poin berikut:Pertama, Ma’azif (alat musik) yang dilarang dalam dalil-dalil tidak terbatas pada alat-alat musik tertentu saja. Namun umum mencakup semua tercakup dalam istilah “alat musik”.Ahli bahasa Arab tidak menyatakan ma’azif mengacu pada alat musik tertentu. Bahkan mereka memasukkan semua alat musik sebagai ma’azif.Maka makna ma’azif adalah:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”. [1] Karena pelarangan ma’azif bukan pada alat tertentu maka pelarangan tersebut bukan pada objeknya, namun karena ia menghasilkan lahwun (ed. permainan dalam kehidupan) yang terlarang. Maka jika lahwun ini dihasilkan oleh alat yang lain, maka berlaku pula hukumnya ma’azif. Dan ketika suatu alat tidak memiliki sifat tersebut, maka hilang juga hukumnya.Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:آلَةَ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لِعَيْنِهَا ، بَلْ لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا ، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنْ الْمُشْتَغِلِ بِهَا..“Alat-alat lahwun tidak diharamkan karena objeknya, namun karena ia menyebabkan lahwun. Baik dengan mendengarkannya ataupun memainkannya”. [2] Kedua, syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa. Maka tidak layak syariat yang adil ini tidak mengharamkan suatu suara namun membolehkan suara lain yang serupa.Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang demikian”. [3] Suara-suara yang dihasilkan beatbox ini serupa dengan suara musik. Bahkan produsen musik sendiri terkadang kesulitan untuk membedakan antara suara yang dihasilkan alat musik dengan suata beatbox.Ketiga, yang dianggap adalah yang nampak dari sesuatu, bukan dzat aslinya. Suara manusia jika dibuat sedemikian rupa sehingga nampak seperti suara musik, maka ia dianggap suara musik. Sebagaimana jika suara laki-laki dibuat sedemikian rupa seperti suara wanita, maka ia diangap suara wanita.Terkait suara beatbox, walaupun suara manusia pada asalnya mubah, namun ia berubah menjadi suara lain sehingga dihukumi dengan suara lain tersebut. Andaikan kita hanya berpegang pada hukum dzat aslinya, maka tentu khamr akan jadi halal. Karena khamr pada asalnya diambil dari anggur dan kismis dan kita ketahui bersama anggur dan kismis itu halal.Ibnul Qayyim mengisyaratkan bahwa alasan yang demikian merupakan bentuk talbis (ed. bisikan atau tipu daya) setan, beliau berkata:ولما يئس الصياد [ يقصد الشيطان ] من المتعبدين أن يَسمع أحدهم شيئاً من الأصوات المحرَّمة كالعود والطنبور والشبَّابة ، نظر إلى المعنى الحاصل بهذه الآلات فأدرجه في ضمن الغناء وأخرجه في قالبه ،  وحسنه لمن قلَّ فقهه ورقَّ علمه ، وإنما مراده التدريج من شيء إلى شيء .والعارفُ من نظر في الأسباب إلى غايتها ونتائجها ، وتأمل مقاصدها وما تؤول إليه.“Ketika setan putus asa untuk mengajak ahli ibadah untuk mendengarkan suara-suara yang haram seperti suara alat musik al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), syababah (klarinet), maka setan pun berpaling kepada hal lain yang sama seperti yang dihasilkan alat-alat tersebut. Maka setahap demi setahap setan membuat orang suka pada ghina (ed. nyanyian) dan membawa seseorang keluar dari prinsipnya, sehingga ia menganggapnya baik karena kedangkalan ilmunya. Tujuan setan adalah menjerumuskan orang setahap demi setahap. Adapun orang yang bijak adalah yang melihat pada sebab dan akibat dari sesuatu, ia juga memikirkan tujuan-tujuan dari sesuatu dan yang ada di balik itu”. [4] Keempat, nada dan irama yang dihasilkan oleh beatbox semisal dengan yang dihasilkan oleh alat musik. Maka wajib menerapkan hukum musik pada beatbox. Para ulama menjelaskan tentang haramnya hal-hal yang mengasilkan irama dan nada seperti musik. Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah mengatakan:يمكن أن يستدل لتحريم الشبَّابة ، بالقياس على الآلات المحرمة ، لاشتراكه في كونه مُطرِبا“Dimungkinkan untuk mengambil qiyas dalam mengharamkan syababah (klarinet), yaitu ia di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang haram. Karena klarinet menghasilkan nada dan irama”. [5] Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara yang menyerupai musik dengan menggunakan mulut. Beliau menjawab:نرى أنه يحرم ، لأنه يقوم مقام آلات اللهو ، وهي آلات محرمة تصد عن ذكر الله ؛ وما قام مقامها فهو محرم“Kami memandang hukumnya haram, karena ia menempati posisi alat musik. Dan alat musik hukumnya haram karena memalingkan orang dari zikir kepada Allah. Maka yang menempati posisi alat musik juga diharamkan”. [6] Masalah Ketiga: Hukum Suara ManusiaSuara manusia yang tidak menyerupai suara alat musik, maka hukumnya mubah. Demikian juga, mubah hukum suara tetesan air, suara angin, suara hewan, seperti suara ringkikan kuda atau suara burung-burung, atau suara manusia, seperti suara tangisan, suara tertawa, suara tembakan, suara roket, suara mobil, suara barang jatuh, suara gelas pecah, dan yang lainnya.Wallahu a’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/193426Baca juga: Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jamharatul LughahBada’iul FawaidAl Kalam ‘ala Mas’alatis SimaTalbis IblisKaffur Ri’ai🔍 Al Hamid Artinya, Hadist Tentang Tetangga, Nama Surga Beserta Artinya, Ar Rayyan Artinya, Kitab Muhammad Bin Abdul Wahab
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullahSoal: Saya ingin bertanya mengenai hukum beatbox. Yaitu suara yang dibuat sedemikian rupa seperti alat musik dengan mulutnya tanpa menggunakan alat musik. Apa hukum mendengarkannya dan mempelajarinya?Jawab:AlhamdulillahMasalah Pertama: Definisi BeatboxBeatbox adalah seni mengeluarkan suara drum dan memunculkan suara musik dengan menggunakan mulut melalui lubang hidung dan tenggorokan. Dan terkadang para seniman beatbox juga menggunakan tangan mereka atau anggota tubuh lainnya sebagai perluasan cara untuk menghasilkan suara musik.Seni beatbox ini sudah ada di dunia barat selama puluhan tahun, dan mulai masuk ke negeri-negeri Arab dan berkembang beberapa tahun belakangan.Masalah Kedua: Hukum BeatboxSuara-suara manusia yang demikian dikeluarkan sedemikian rupa sehingga menyerupai suara musik, maka ini hukumnya haram. Tidak boleh memainkannya ataupun mendengarkannya.Ini ditunjukkan oleh beberapa poin berikut:Pertama, Ma’azif (alat musik) yang dilarang dalam dalil-dalil tidak terbatas pada alat-alat musik tertentu saja. Namun umum mencakup semua tercakup dalam istilah “alat musik”.Ahli bahasa Arab tidak menyatakan ma’azif mengacu pada alat musik tertentu. Bahkan mereka memasukkan semua alat musik sebagai ma’azif.Maka makna ma’azif adalah:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”. [1] Karena pelarangan ma’azif bukan pada alat tertentu maka pelarangan tersebut bukan pada objeknya, namun karena ia menghasilkan lahwun (ed. permainan dalam kehidupan) yang terlarang. Maka jika lahwun ini dihasilkan oleh alat yang lain, maka berlaku pula hukumnya ma’azif. Dan ketika suatu alat tidak memiliki sifat tersebut, maka hilang juga hukumnya.Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:آلَةَ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لِعَيْنِهَا ، بَلْ لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا ، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنْ الْمُشْتَغِلِ بِهَا..“Alat-alat lahwun tidak diharamkan karena objeknya, namun karena ia menyebabkan lahwun. Baik dengan mendengarkannya ataupun memainkannya”. [2] Kedua, syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa. Maka tidak layak syariat yang adil ini tidak mengharamkan suatu suara namun membolehkan suara lain yang serupa.Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang demikian”. [3] Suara-suara yang dihasilkan beatbox ini serupa dengan suara musik. Bahkan produsen musik sendiri terkadang kesulitan untuk membedakan antara suara yang dihasilkan alat musik dengan suata beatbox.Ketiga, yang dianggap adalah yang nampak dari sesuatu, bukan dzat aslinya. Suara manusia jika dibuat sedemikian rupa sehingga nampak seperti suara musik, maka ia dianggap suara musik. Sebagaimana jika suara laki-laki dibuat sedemikian rupa seperti suara wanita, maka ia diangap suara wanita.Terkait suara beatbox, walaupun suara manusia pada asalnya mubah, namun ia berubah menjadi suara lain sehingga dihukumi dengan suara lain tersebut. Andaikan kita hanya berpegang pada hukum dzat aslinya, maka tentu khamr akan jadi halal. Karena khamr pada asalnya diambil dari anggur dan kismis dan kita ketahui bersama anggur dan kismis itu halal.Ibnul Qayyim mengisyaratkan bahwa alasan yang demikian merupakan bentuk talbis (ed. bisikan atau tipu daya) setan, beliau berkata:ولما يئس الصياد [ يقصد الشيطان ] من المتعبدين أن يَسمع أحدهم شيئاً من الأصوات المحرَّمة كالعود والطنبور والشبَّابة ، نظر إلى المعنى الحاصل بهذه الآلات فأدرجه في ضمن الغناء وأخرجه في قالبه ،  وحسنه لمن قلَّ فقهه ورقَّ علمه ، وإنما مراده التدريج من شيء إلى شيء .والعارفُ من نظر في الأسباب إلى غايتها ونتائجها ، وتأمل مقاصدها وما تؤول إليه.“Ketika setan putus asa untuk mengajak ahli ibadah untuk mendengarkan suara-suara yang haram seperti suara alat musik al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), syababah (klarinet), maka setan pun berpaling kepada hal lain yang sama seperti yang dihasilkan alat-alat tersebut. Maka setahap demi setahap setan membuat orang suka pada ghina (ed. nyanyian) dan membawa seseorang keluar dari prinsipnya, sehingga ia menganggapnya baik karena kedangkalan ilmunya. Tujuan setan adalah menjerumuskan orang setahap demi setahap. Adapun orang yang bijak adalah yang melihat pada sebab dan akibat dari sesuatu, ia juga memikirkan tujuan-tujuan dari sesuatu dan yang ada di balik itu”. [4] Keempat, nada dan irama yang dihasilkan oleh beatbox semisal dengan yang dihasilkan oleh alat musik. Maka wajib menerapkan hukum musik pada beatbox. Para ulama menjelaskan tentang haramnya hal-hal yang mengasilkan irama dan nada seperti musik. Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah mengatakan:يمكن أن يستدل لتحريم الشبَّابة ، بالقياس على الآلات المحرمة ، لاشتراكه في كونه مُطرِبا“Dimungkinkan untuk mengambil qiyas dalam mengharamkan syababah (klarinet), yaitu ia di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang haram. Karena klarinet menghasilkan nada dan irama”. [5] Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara yang menyerupai musik dengan menggunakan mulut. Beliau menjawab:نرى أنه يحرم ، لأنه يقوم مقام آلات اللهو ، وهي آلات محرمة تصد عن ذكر الله ؛ وما قام مقامها فهو محرم“Kami memandang hukumnya haram, karena ia menempati posisi alat musik. Dan alat musik hukumnya haram karena memalingkan orang dari zikir kepada Allah. Maka yang menempati posisi alat musik juga diharamkan”. [6] Masalah Ketiga: Hukum Suara ManusiaSuara manusia yang tidak menyerupai suara alat musik, maka hukumnya mubah. Demikian juga, mubah hukum suara tetesan air, suara angin, suara hewan, seperti suara ringkikan kuda atau suara burung-burung, atau suara manusia, seperti suara tangisan, suara tertawa, suara tembakan, suara roket, suara mobil, suara barang jatuh, suara gelas pecah, dan yang lainnya.Wallahu a’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/193426Baca juga: Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jamharatul LughahBada’iul FawaidAl Kalam ‘ala Mas’alatis SimaTalbis IblisKaffur Ri’ai🔍 Al Hamid Artinya, Hadist Tentang Tetangga, Nama Surga Beserta Artinya, Ar Rayyan Artinya, Kitab Muhammad Bin Abdul Wahab


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafidzahullahSoal: Saya ingin bertanya mengenai hukum beatbox. Yaitu suara yang dibuat sedemikian rupa seperti alat musik dengan mulutnya tanpa menggunakan alat musik. Apa hukum mendengarkannya dan mempelajarinya?Jawab:AlhamdulillahMasalah Pertama: Definisi BeatboxBeatbox adalah seni mengeluarkan suara drum dan memunculkan suara musik dengan menggunakan mulut melalui lubang hidung dan tenggorokan. Dan terkadang para seniman beatbox juga menggunakan tangan mereka atau anggota tubuh lainnya sebagai perluasan cara untuk menghasilkan suara musik.Seni beatbox ini sudah ada di dunia barat selama puluhan tahun, dan mulai masuk ke negeri-negeri Arab dan berkembang beberapa tahun belakangan.Masalah Kedua: Hukum BeatboxSuara-suara manusia yang demikian dikeluarkan sedemikian rupa sehingga menyerupai suara musik, maka ini hukumnya haram. Tidak boleh memainkannya ataupun mendengarkannya.Ini ditunjukkan oleh beberapa poin berikut:Pertama, Ma’azif (alat musik) yang dilarang dalam dalil-dalil tidak terbatas pada alat-alat musik tertentu saja. Namun umum mencakup semua tercakup dalam istilah “alat musik”.Ahli bahasa Arab tidak menyatakan ma’azif mengacu pada alat musik tertentu. Bahkan mereka memasukkan semua alat musik sebagai ma’azif.Maka makna ma’azif adalah:اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”. [1] Karena pelarangan ma’azif bukan pada alat tertentu maka pelarangan tersebut bukan pada objeknya, namun karena ia menghasilkan lahwun (ed. permainan dalam kehidupan) yang terlarang. Maka jika lahwun ini dihasilkan oleh alat yang lain, maka berlaku pula hukumnya ma’azif. Dan ketika suatu alat tidak memiliki sifat tersebut, maka hilang juga hukumnya.Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan:آلَةَ اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً لِعَيْنِهَا ، بَلْ لِقَصْدِ اللَّهْوِ مِنْهَا ، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا أَوْ مِنْ الْمُشْتَغِلِ بِهَا..“Alat-alat lahwun tidak diharamkan karena objeknya, namun karena ia menyebabkan lahwun. Baik dengan mendengarkannya ataupun memainkannya”. [2] Kedua, syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa. Maka tidak layak syariat yang adil ini tidak mengharamkan suatu suara namun membolehkan suara lain yang serupa.Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang demikian”. [3] Suara-suara yang dihasilkan beatbox ini serupa dengan suara musik. Bahkan produsen musik sendiri terkadang kesulitan untuk membedakan antara suara yang dihasilkan alat musik dengan suata beatbox.Ketiga, yang dianggap adalah yang nampak dari sesuatu, bukan dzat aslinya. Suara manusia jika dibuat sedemikian rupa sehingga nampak seperti suara musik, maka ia dianggap suara musik. Sebagaimana jika suara laki-laki dibuat sedemikian rupa seperti suara wanita, maka ia diangap suara wanita.Terkait suara beatbox, walaupun suara manusia pada asalnya mubah, namun ia berubah menjadi suara lain sehingga dihukumi dengan suara lain tersebut. Andaikan kita hanya berpegang pada hukum dzat aslinya, maka tentu khamr akan jadi halal. Karena khamr pada asalnya diambil dari anggur dan kismis dan kita ketahui bersama anggur dan kismis itu halal.Ibnul Qayyim mengisyaratkan bahwa alasan yang demikian merupakan bentuk talbis (ed. bisikan atau tipu daya) setan, beliau berkata:ولما يئس الصياد [ يقصد الشيطان ] من المتعبدين أن يَسمع أحدهم شيئاً من الأصوات المحرَّمة كالعود والطنبور والشبَّابة ، نظر إلى المعنى الحاصل بهذه الآلات فأدرجه في ضمن الغناء وأخرجه في قالبه ،  وحسنه لمن قلَّ فقهه ورقَّ علمه ، وإنما مراده التدريج من شيء إلى شيء .والعارفُ من نظر في الأسباب إلى غايتها ونتائجها ، وتأمل مقاصدها وما تؤول إليه.“Ketika setan putus asa untuk mengajak ahli ibadah untuk mendengarkan suara-suara yang haram seperti suara alat musik al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), syababah (klarinet), maka setan pun berpaling kepada hal lain yang sama seperti yang dihasilkan alat-alat tersebut. Maka setahap demi setahap setan membuat orang suka pada ghina (ed. nyanyian) dan membawa seseorang keluar dari prinsipnya, sehingga ia menganggapnya baik karena kedangkalan ilmunya. Tujuan setan adalah menjerumuskan orang setahap demi setahap. Adapun orang yang bijak adalah yang melihat pada sebab dan akibat dari sesuatu, ia juga memikirkan tujuan-tujuan dari sesuatu dan yang ada di balik itu”. [4] Keempat, nada dan irama yang dihasilkan oleh beatbox semisal dengan yang dihasilkan oleh alat musik. Maka wajib menerapkan hukum musik pada beatbox. Para ulama menjelaskan tentang haramnya hal-hal yang mengasilkan irama dan nada seperti musik. Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah mengatakan:يمكن أن يستدل لتحريم الشبَّابة ، بالقياس على الآلات المحرمة ، لاشتراكه في كونه مُطرِبا“Dimungkinkan untuk mengambil qiyas dalam mengharamkan syababah (klarinet), yaitu ia di-qiyas-kan dengan alat-alat musik yang haram. Karena klarinet menghasilkan nada dan irama”. [5] Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara yang menyerupai musik dengan menggunakan mulut. Beliau menjawab:نرى أنه يحرم ، لأنه يقوم مقام آلات اللهو ، وهي آلات محرمة تصد عن ذكر الله ؛ وما قام مقامها فهو محرم“Kami memandang hukumnya haram, karena ia menempati posisi alat musik. Dan alat musik hukumnya haram karena memalingkan orang dari zikir kepada Allah. Maka yang menempati posisi alat musik juga diharamkan”. [6] Masalah Ketiga: Hukum Suara ManusiaSuara manusia yang tidak menyerupai suara alat musik, maka hukumnya mubah. Demikian juga, mubah hukum suara tetesan air, suara angin, suara hewan, seperti suara ringkikan kuda atau suara burung-burung, atau suara manusia, seperti suara tangisan, suara tertawa, suara tembakan, suara roket, suara mobil, suara barang jatuh, suara gelas pecah, dan yang lainnya.Wallahu a’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/193426Baca juga: Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Perkataan Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik (2) Derajat Hadits Merajalelanya Musik Dan Penyanyi ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Jamharatul LughahBada’iul FawaidAl Kalam ‘ala Mas’alatis SimaTalbis IblisKaffur Ri’ai🔍 Al Hamid Artinya, Hadist Tentang Tetangga, Nama Surga Beserta Artinya, Ar Rayyan Artinya, Kitab Muhammad Bin Abdul Wahab

“Mengalah” Dalam Debat yang Tidak Bermanfaat

Maksud “mengalah” pada judul adalah segera meninggalkan debat kusir tersebut. Dunia internet dan media sosial merupakan sarana yang mudah untuk berdebat. Perlu diketahui bahwa berdebat khususnya debat kusir sangat merugikan apabila kita lakukan. Terutama di media sosial, walaupun kita sudah berniat berdiskusi dengan baik akan tetapi diskusi di internet dan media sosial tetap sangat sulit dilakukan.Mengalah dari debat kusir, karena “kita tidak akan bisa menang debat melawan orang yang bodoh dan tidak beradab“.Mengalah dalam debat, sebagaimana sebuah ungkapan:وما جادلني جاهلٌ إلا وغلبني“Tidaklah aku mendebat orang bodoh, pasti aku akan kalah”Berdebat (apalagi di media sosial) menimbulkan banyak kerugian: Pertama, Membuang-buang waktu yang berharga Waktu kita akan habis untuk berdebat kusir yang terkadang tidak ada ujungnya. Kedua, Mengeraskan hati karena sering sakit hati dan berniat membalas. Padahal tujuan dakwah adalah menasihati dan yang namanya nasihat itu menghendaki kebaikan pada saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”. [1]  Ketiga, Berdebat akan menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin, padahal kita diperintahkan agar menjadi saudara se-iman.Nabi Sulaiman ‘alaihis sallam berkata kepada anaknya,يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْمِرَاءَ، فَإِنَّ نَفْعَهُ قَلِيلٌ، وَهُوَ يُهِيجُ الْعَدَاوَةَ بَيْنَ الْإِخْوَانِ“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” [2]  Keempat, Mengalah yaitu meninggalkan debat (walaupun nanti akan dikira akan kalah) bukanlah kalah yang sesungguhnya.Mengalah untuk menang, mundur selangkah (mengambil kuda-kuda) untuk melompat jauh ke depan. itulah kemenangan bagi mereka yang berjiwa besar menghidari debat tidak berguna. Oleh karena itu mengalah dan meninggalkan perdebatan, pahalanya sangat besar.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.” [3]  Kelima, Walaupun sebenarnya  kita bisa menang dalam berdebat akan tetapi, bisa jadi dia menolak kebenaran karena gengsi kalah, padahal dia mengakui kebenaran telah datang. Terkadang dakwah ditolak bukan karena materinya yang salah atau orang yang menyampaikan, tetapi cara dakwah yang tidak dapat diterima. Salah satunya adalah dakwah dengan debat kusir yang tidak bermanfaat.Sekali lagi dakwah itu untuk kebaikan dan berniat kebaikan, perhatikan betapa tawadhu-nya Imam Syafi’i, beliau berkataمَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ“Tidaklah aku mendebat seseorang melainkan dalam rangka memberi nasihat.”[4] Beliau juga berkata,وَاللَّهِ ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا ، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ“Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang melainkan berharap akulah yang keliru.” [5]  Semoga kita tidak terpancing ikut berdebat dan dihindarkan dari berdebat.@ Masjid Al-Ashri Yogyakarta – Selagi menunggu hujan deras berhenti –  Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas

“Mengalah” Dalam Debat yang Tidak Bermanfaat

Maksud “mengalah” pada judul adalah segera meninggalkan debat kusir tersebut. Dunia internet dan media sosial merupakan sarana yang mudah untuk berdebat. Perlu diketahui bahwa berdebat khususnya debat kusir sangat merugikan apabila kita lakukan. Terutama di media sosial, walaupun kita sudah berniat berdiskusi dengan baik akan tetapi diskusi di internet dan media sosial tetap sangat sulit dilakukan.Mengalah dari debat kusir, karena “kita tidak akan bisa menang debat melawan orang yang bodoh dan tidak beradab“.Mengalah dalam debat, sebagaimana sebuah ungkapan:وما جادلني جاهلٌ إلا وغلبني“Tidaklah aku mendebat orang bodoh, pasti aku akan kalah”Berdebat (apalagi di media sosial) menimbulkan banyak kerugian: Pertama, Membuang-buang waktu yang berharga Waktu kita akan habis untuk berdebat kusir yang terkadang tidak ada ujungnya. Kedua, Mengeraskan hati karena sering sakit hati dan berniat membalas. Padahal tujuan dakwah adalah menasihati dan yang namanya nasihat itu menghendaki kebaikan pada saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”. [1]  Ketiga, Berdebat akan menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin, padahal kita diperintahkan agar menjadi saudara se-iman.Nabi Sulaiman ‘alaihis sallam berkata kepada anaknya,يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْمِرَاءَ، فَإِنَّ نَفْعَهُ قَلِيلٌ، وَهُوَ يُهِيجُ الْعَدَاوَةَ بَيْنَ الْإِخْوَانِ“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” [2]  Keempat, Mengalah yaitu meninggalkan debat (walaupun nanti akan dikira akan kalah) bukanlah kalah yang sesungguhnya.Mengalah untuk menang, mundur selangkah (mengambil kuda-kuda) untuk melompat jauh ke depan. itulah kemenangan bagi mereka yang berjiwa besar menghidari debat tidak berguna. Oleh karena itu mengalah dan meninggalkan perdebatan, pahalanya sangat besar.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.” [3]  Kelima, Walaupun sebenarnya  kita bisa menang dalam berdebat akan tetapi, bisa jadi dia menolak kebenaran karena gengsi kalah, padahal dia mengakui kebenaran telah datang. Terkadang dakwah ditolak bukan karena materinya yang salah atau orang yang menyampaikan, tetapi cara dakwah yang tidak dapat diterima. Salah satunya adalah dakwah dengan debat kusir yang tidak bermanfaat.Sekali lagi dakwah itu untuk kebaikan dan berniat kebaikan, perhatikan betapa tawadhu-nya Imam Syafi’i, beliau berkataمَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ“Tidaklah aku mendebat seseorang melainkan dalam rangka memberi nasihat.”[4] Beliau juga berkata,وَاللَّهِ ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا ، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ“Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang melainkan berharap akulah yang keliru.” [5]  Semoga kita tidak terpancing ikut berdebat dan dihindarkan dari berdebat.@ Masjid Al-Ashri Yogyakarta – Selagi menunggu hujan deras berhenti –  Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas
Maksud “mengalah” pada judul adalah segera meninggalkan debat kusir tersebut. Dunia internet dan media sosial merupakan sarana yang mudah untuk berdebat. Perlu diketahui bahwa berdebat khususnya debat kusir sangat merugikan apabila kita lakukan. Terutama di media sosial, walaupun kita sudah berniat berdiskusi dengan baik akan tetapi diskusi di internet dan media sosial tetap sangat sulit dilakukan.Mengalah dari debat kusir, karena “kita tidak akan bisa menang debat melawan orang yang bodoh dan tidak beradab“.Mengalah dalam debat, sebagaimana sebuah ungkapan:وما جادلني جاهلٌ إلا وغلبني“Tidaklah aku mendebat orang bodoh, pasti aku akan kalah”Berdebat (apalagi di media sosial) menimbulkan banyak kerugian: Pertama, Membuang-buang waktu yang berharga Waktu kita akan habis untuk berdebat kusir yang terkadang tidak ada ujungnya. Kedua, Mengeraskan hati karena sering sakit hati dan berniat membalas. Padahal tujuan dakwah adalah menasihati dan yang namanya nasihat itu menghendaki kebaikan pada saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”. [1]  Ketiga, Berdebat akan menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin, padahal kita diperintahkan agar menjadi saudara se-iman.Nabi Sulaiman ‘alaihis sallam berkata kepada anaknya,يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْمِرَاءَ، فَإِنَّ نَفْعَهُ قَلِيلٌ، وَهُوَ يُهِيجُ الْعَدَاوَةَ بَيْنَ الْإِخْوَانِ“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” [2]  Keempat, Mengalah yaitu meninggalkan debat (walaupun nanti akan dikira akan kalah) bukanlah kalah yang sesungguhnya.Mengalah untuk menang, mundur selangkah (mengambil kuda-kuda) untuk melompat jauh ke depan. itulah kemenangan bagi mereka yang berjiwa besar menghidari debat tidak berguna. Oleh karena itu mengalah dan meninggalkan perdebatan, pahalanya sangat besar.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.” [3]  Kelima, Walaupun sebenarnya  kita bisa menang dalam berdebat akan tetapi, bisa jadi dia menolak kebenaran karena gengsi kalah, padahal dia mengakui kebenaran telah datang. Terkadang dakwah ditolak bukan karena materinya yang salah atau orang yang menyampaikan, tetapi cara dakwah yang tidak dapat diterima. Salah satunya adalah dakwah dengan debat kusir yang tidak bermanfaat.Sekali lagi dakwah itu untuk kebaikan dan berniat kebaikan, perhatikan betapa tawadhu-nya Imam Syafi’i, beliau berkataمَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ“Tidaklah aku mendebat seseorang melainkan dalam rangka memberi nasihat.”[4] Beliau juga berkata,وَاللَّهِ ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا ، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ“Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang melainkan berharap akulah yang keliru.” [5]  Semoga kita tidak terpancing ikut berdebat dan dihindarkan dari berdebat.@ Masjid Al-Ashri Yogyakarta – Selagi menunggu hujan deras berhenti –  Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas


Maksud “mengalah” pada judul adalah segera meninggalkan debat kusir tersebut. Dunia internet dan media sosial merupakan sarana yang mudah untuk berdebat. Perlu diketahui bahwa berdebat khususnya debat kusir sangat merugikan apabila kita lakukan. Terutama di media sosial, walaupun kita sudah berniat berdiskusi dengan baik akan tetapi diskusi di internet dan media sosial tetap sangat sulit dilakukan.Mengalah dari debat kusir, karena “kita tidak akan bisa menang debat melawan orang yang bodoh dan tidak beradab“.Mengalah dalam debat, sebagaimana sebuah ungkapan:وما جادلني جاهلٌ إلا وغلبني“Tidaklah aku mendebat orang bodoh, pasti aku akan kalah”Berdebat (apalagi di media sosial) menimbulkan banyak kerugian: Pertama, Membuang-buang waktu yang berharga Waktu kita akan habis untuk berdebat kusir yang terkadang tidak ada ujungnya. Kedua, Mengeraskan hati karena sering sakit hati dan berniat membalas. Padahal tujuan dakwah adalah menasihati dan yang namanya nasihat itu menghendaki kebaikan pada saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat”. [1]  Ketiga, Berdebat akan menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin, padahal kita diperintahkan agar menjadi saudara se-iman.Nabi Sulaiman ‘alaihis sallam berkata kepada anaknya,يَا بُنَيَّ، إِيَّاكَ وَالْمِرَاءَ، فَإِنَّ نَفْعَهُ قَلِيلٌ، وَهُوَ يُهِيجُ الْعَدَاوَةَ بَيْنَ الْإِخْوَانِ“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” [2]  Keempat, Mengalah yaitu meninggalkan debat (walaupun nanti akan dikira akan kalah) bukanlah kalah yang sesungguhnya.Mengalah untuk menang, mundur selangkah (mengambil kuda-kuda) untuk melompat jauh ke depan. itulah kemenangan bagi mereka yang berjiwa besar menghidari debat tidak berguna. Oleh karena itu mengalah dan meninggalkan perdebatan, pahalanya sangat besar.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.” [3]  Kelima, Walaupun sebenarnya  kita bisa menang dalam berdebat akan tetapi, bisa jadi dia menolak kebenaran karena gengsi kalah, padahal dia mengakui kebenaran telah datang. Terkadang dakwah ditolak bukan karena materinya yang salah atau orang yang menyampaikan, tetapi cara dakwah yang tidak dapat diterima. Salah satunya adalah dakwah dengan debat kusir yang tidak bermanfaat.Sekali lagi dakwah itu untuk kebaikan dan berniat kebaikan, perhatikan betapa tawadhu-nya Imam Syafi’i, beliau berkataمَا نَاظَرْتُ أَحَدًا إِلا عَلَى النَّصِيحَةِ“Tidaklah aku mendebat seseorang melainkan dalam rangka memberi nasihat.”[4] Beliau juga berkata,وَاللَّهِ ، مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا ، فَأَحْبَبْتُ أَنْ يُخْطِئَ“Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang melainkan berharap akulah yang keliru.” [5]  Semoga kita tidak terpancing ikut berdebat dan dihindarkan dari berdebat.@ Masjid Al-Ashri Yogyakarta – Selagi menunggu hujan deras berhenti –  Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Kesesatan Sufi, Dalil Tentang Akal, Dosa Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ajaran Islam Salafi, Ust Yazid Jawas

Anjuran Menutup Bejana di Malam Hari

Anjuran Menutup Bejana Assalamualaikum Ustadz, apa benar kalau air dalam bejana yang tidak ditutup akan mengakibatkan kena penyakit, dan apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari. Sukran Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabaratuh. Alhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ “Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim) Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan, غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ “Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim). Apa Hikmahnya? Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya. Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari. Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas : Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu. Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun. Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup. Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar. (Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa). Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik, وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان  وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة “Sesungguhnya setan tidak dapat membukan pintu yang tertutup.” Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampurbaur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian. (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90) Hukum Menutup Bejana Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan, Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam. (Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349) Apakah Juga di Siang Hari? Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja. Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan, ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء “Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…” Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim). Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau, ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411). Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang? Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan, ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?! Sahabat Jabir melanjutkan, فشرب… Lalu Nabipun meminumnya.. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal). Imam Qurtubi menjelaskan, دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284) Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya. Demikian… Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bosan Hidup Dalam Islam, Tetes Mata Membatalkan Puasa, Gambar Tangan Memegang, Contoh Hadits Gharib, Amalan Buat Ibu Hamil, Rawatib Dzuhur Visited 1,894 times, 1 visit(s) today Post Views: 592 QRIS donasi Yufid

Anjuran Menutup Bejana di Malam Hari

Anjuran Menutup Bejana Assalamualaikum Ustadz, apa benar kalau air dalam bejana yang tidak ditutup akan mengakibatkan kena penyakit, dan apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari. Sukran Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabaratuh. Alhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ “Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim) Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan, غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ “Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim). Apa Hikmahnya? Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya. Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari. Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas : Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu. Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun. Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup. Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar. (Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa). Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik, وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان  وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة “Sesungguhnya setan tidak dapat membukan pintu yang tertutup.” Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampurbaur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian. (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90) Hukum Menutup Bejana Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan, Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam. (Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349) Apakah Juga di Siang Hari? Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja. Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan, ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء “Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…” Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim). Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau, ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411). Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang? Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan, ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?! Sahabat Jabir melanjutkan, فشرب… Lalu Nabipun meminumnya.. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal). Imam Qurtubi menjelaskan, دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284) Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya. Demikian… Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bosan Hidup Dalam Islam, Tetes Mata Membatalkan Puasa, Gambar Tangan Memegang, Contoh Hadits Gharib, Amalan Buat Ibu Hamil, Rawatib Dzuhur Visited 1,894 times, 1 visit(s) today Post Views: 592 QRIS donasi Yufid
Anjuran Menutup Bejana Assalamualaikum Ustadz, apa benar kalau air dalam bejana yang tidak ditutup akan mengakibatkan kena penyakit, dan apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari. Sukran Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabaratuh. Alhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ “Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim) Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan, غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ “Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim). Apa Hikmahnya? Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya. Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari. Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas : Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu. Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun. Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup. Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar. (Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa). Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik, وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان  وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة “Sesungguhnya setan tidak dapat membukan pintu yang tertutup.” Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampurbaur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian. (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90) Hukum Menutup Bejana Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan, Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam. (Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349) Apakah Juga di Siang Hari? Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja. Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan, ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء “Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…” Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim). Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau, ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411). Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang? Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan, ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?! Sahabat Jabir melanjutkan, فشرب… Lalu Nabipun meminumnya.. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal). Imam Qurtubi menjelaskan, دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284) Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya. Demikian… Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bosan Hidup Dalam Islam, Tetes Mata Membatalkan Puasa, Gambar Tangan Memegang, Contoh Hadits Gharib, Amalan Buat Ibu Hamil, Rawatib Dzuhur Visited 1,894 times, 1 visit(s) today Post Views: 592 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1067016205&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Anjuran Menutup Bejana Assalamualaikum Ustadz, apa benar kalau air dalam bejana yang tidak ditutup akan mengakibatkan kena penyakit, dan apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari. Sukran Jawaban : Waalaikumussalam warahmatullah wabaratuh. Alhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du. Terdapat hadis shahih dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ “Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu.  Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim) Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan, غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ “Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim). Apa Hikmahnya? Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya. Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari. Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas : Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu. Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salahsatu malam dalam satu tahun. Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup. Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar. (Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa). Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik, وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان  وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة “Sesungguhnya setan tidak dapat membukan pintu yang tertutup.” Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampurbaur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian. (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90) Hukum Menutup Bejana Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan, Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam. (Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349) Apakah Juga di Siang Hari? Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja. Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan, ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء “Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…” Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim). Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau, ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411). Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang? Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan, ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?! Sahabat Jabir melanjutkan, فشرب… Lalu Nabipun meminumnya.. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad) Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal). Imam Qurtubi menjelaskan, دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibairkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284) Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya. Demikian… Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bosan Hidup Dalam Islam, Tetes Mata Membatalkan Puasa, Gambar Tangan Memegang, Contoh Hadits Gharib, Amalan Buat Ibu Hamil, Rawatib Dzuhur Visited 1,894 times, 1 visit(s) today Post Views: 592 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Wahyu Terhenti Sementara Waktu

Download   Kali ini kita pelajari lagi Sirah Nabawiyyah mengenai wahyu terhenti sementara waktu. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama, kemudian wahyu terhenti selama enam bulan atau lebih. Hal itu mengandung mukjizat ilahi yang mengagumkan. Hal ini merupakan sanggahan yang paling tepat terhadap para orientalis yang menganggap wahyu sebagai produk perenungan panjang yang bersumber dari dalam diri Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuai kehendak ilahi, malaikat yang dilihatnya kali pertama di gua Hira itu tidak muncul sekian lama sehingga menimbulkan kecemasan di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya, kecemasan itu berubah menjadi rasa takut terhadap dirinya karena khawatir dimurkai oleh Allah—setelah dimuliakan-Nya dengan wahyu—lantaran suatu tindakan yang dilakukannya sehingga dunia yang luas ini terasa sempit bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan terbetik rasa ingin menjatuhkan diri dari atas gunung. Sampai akhirnya pada suatu hari, malaikat yang dilihatnya di gua Hira itu muncul kembali, terlihat di antara langit dan bumi seraya berkata, “Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah kepada manusia.” Dengan rasa takut dan cemas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali lagi ke rumah, di mana diturunkanlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS. Al-Mudatstsir: 1-2) (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 65-66) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa surat pertama yang turun setelah masa kosongnya wahyu (fatroh) adalah surat Al-Mudatstsir. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika masa kosong turunnya wahyu, aku berjalan sambil mendengar suara dari langit. Aku angkat pandanganku ke langit. Kemudian malaikat yang mendatangiku saat wahyu pertama dahulu duduk pada kursi di antara langit dan bumi, lalu aku tunduk merunduk, jatuh ke tanah. Ketika itu aku mendatangi keluargaku, lalu menyuruh mereka menyelimutiku. Sambil kukatakan, ‘Selimuti aku, selimuti aku.’ Lantas turunlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) ‘Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.’ (QS. Al-Mudatstsir: 1-5). Kemudian setelah itu wahyu turun berturut-turut. (HR. Bukhari, no. 4 dan Muslim, no. 161) Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menganggap bahwa masa kosongnya wahyu cuma beberapa hari saja, bukan seperti pendapat yang lainnya hingga tiga atau dua setengah tahun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengasingkan diri ke gua Hira pada bulan Ramadhan sebelum masa kenabian. Di gua Hira itu, beliau berada selama sebulan dan itu berlangsung selama tiga tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti keluar dari gua Hira pada bulan Syawal. Padahal wahyu pertama turun sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada malam Senin dari malam ke-21 Ramadhan. Berarti masa kosongnya wahyu hanya sekitar sepuluh hari saja. Wahyu berikutnya turun pada pagi hari Kamis pada awal Syawal, tahun pertama dari nubuwah (setelah diangkat jadi nabi). Inilah yang jadi rahasia mengenai dikhususkannya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menyendiri dengan i’tikaf dan awal Syawal dikhususkan untuk ‘ied umat Islam. Wallahu a’lam. (Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 88-89)   Catatan Mengenai I’tikaf I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkam Al-I’tikaf, hlm. 27 dan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:206) Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan maksud i’tikaf dalam kitab Zaad Al-Ma’ad (2:82-83), “Maksud i’tikaf adalah mengkonsentrasikan hati supaya beribadah penuh pada Allah. I’tikaf berarti seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan dari berbagai macam kesibukan dengan makhluk. Yang beri’tikaf hanya berkonsentrasi beribadah pada Allah saja. Dengan hati yang berkonsentrasi seperti ini, ketergantungan hatinya pada makhluk akan berganti pada Allah. Rasa cinta dan harapnya akan beralih pada Allah. Ini tentu saja maksud besar dari ibadah mulia ini. Jika maksud i’tikaf memang demikian, maka berarti i’tikaf semakin sempurna jika dilakukan dengan ibadah puasa. Dan memang lebih afdhol dilakukan di hari-hari puasa.” Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah. Di antara hikmah ibadah i’tikaf adalah: 1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah. 2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah. 3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir. 4- Tafakkur (merenungkan diri). 5- Muhasabah (introspeksi diri). 6- Mudah untuk memanjatkan doa. 7- Lebih memperbanyak ibadah. Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf–sebagaimana kata Ibnul Qayyim–adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 2:86-87. Mengenai i’tikaf yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini, di mana beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun di tahun beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 2044). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk meraih lailatul qadar. Beliau ingin mengasingkan diri dari berbagai kesibukan dengan melakukan i’tikaf. Dengan menyendiri akan lebih berkonsentrasi dalam dzikir dan do’a. Dan beliau pun benar-benar menjauh dari manusia kala itu.” Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 338. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ahkam Al-I’tikaf. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd; Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Wizaroh Al-Awqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait); Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz li Tarikh Al-Khilafah Ar-Rasyidah. Cetakan kedua puluh empat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy. Penerbit Dar As-Salam; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 26 Sya’ban 1439 H, 11 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi wahyu pertama

Faedah Sirah Nabi: Wahyu Terhenti Sementara Waktu

Download   Kali ini kita pelajari lagi Sirah Nabawiyyah mengenai wahyu terhenti sementara waktu. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama, kemudian wahyu terhenti selama enam bulan atau lebih. Hal itu mengandung mukjizat ilahi yang mengagumkan. Hal ini merupakan sanggahan yang paling tepat terhadap para orientalis yang menganggap wahyu sebagai produk perenungan panjang yang bersumber dari dalam diri Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuai kehendak ilahi, malaikat yang dilihatnya kali pertama di gua Hira itu tidak muncul sekian lama sehingga menimbulkan kecemasan di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya, kecemasan itu berubah menjadi rasa takut terhadap dirinya karena khawatir dimurkai oleh Allah—setelah dimuliakan-Nya dengan wahyu—lantaran suatu tindakan yang dilakukannya sehingga dunia yang luas ini terasa sempit bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan terbetik rasa ingin menjatuhkan diri dari atas gunung. Sampai akhirnya pada suatu hari, malaikat yang dilihatnya di gua Hira itu muncul kembali, terlihat di antara langit dan bumi seraya berkata, “Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah kepada manusia.” Dengan rasa takut dan cemas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali lagi ke rumah, di mana diturunkanlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS. Al-Mudatstsir: 1-2) (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 65-66) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa surat pertama yang turun setelah masa kosongnya wahyu (fatroh) adalah surat Al-Mudatstsir. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika masa kosong turunnya wahyu, aku berjalan sambil mendengar suara dari langit. Aku angkat pandanganku ke langit. Kemudian malaikat yang mendatangiku saat wahyu pertama dahulu duduk pada kursi di antara langit dan bumi, lalu aku tunduk merunduk, jatuh ke tanah. Ketika itu aku mendatangi keluargaku, lalu menyuruh mereka menyelimutiku. Sambil kukatakan, ‘Selimuti aku, selimuti aku.’ Lantas turunlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) ‘Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.’ (QS. Al-Mudatstsir: 1-5). Kemudian setelah itu wahyu turun berturut-turut. (HR. Bukhari, no. 4 dan Muslim, no. 161) Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menganggap bahwa masa kosongnya wahyu cuma beberapa hari saja, bukan seperti pendapat yang lainnya hingga tiga atau dua setengah tahun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengasingkan diri ke gua Hira pada bulan Ramadhan sebelum masa kenabian. Di gua Hira itu, beliau berada selama sebulan dan itu berlangsung selama tiga tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti keluar dari gua Hira pada bulan Syawal. Padahal wahyu pertama turun sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada malam Senin dari malam ke-21 Ramadhan. Berarti masa kosongnya wahyu hanya sekitar sepuluh hari saja. Wahyu berikutnya turun pada pagi hari Kamis pada awal Syawal, tahun pertama dari nubuwah (setelah diangkat jadi nabi). Inilah yang jadi rahasia mengenai dikhususkannya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menyendiri dengan i’tikaf dan awal Syawal dikhususkan untuk ‘ied umat Islam. Wallahu a’lam. (Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 88-89)   Catatan Mengenai I’tikaf I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkam Al-I’tikaf, hlm. 27 dan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:206) Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan maksud i’tikaf dalam kitab Zaad Al-Ma’ad (2:82-83), “Maksud i’tikaf adalah mengkonsentrasikan hati supaya beribadah penuh pada Allah. I’tikaf berarti seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan dari berbagai macam kesibukan dengan makhluk. Yang beri’tikaf hanya berkonsentrasi beribadah pada Allah saja. Dengan hati yang berkonsentrasi seperti ini, ketergantungan hatinya pada makhluk akan berganti pada Allah. Rasa cinta dan harapnya akan beralih pada Allah. Ini tentu saja maksud besar dari ibadah mulia ini. Jika maksud i’tikaf memang demikian, maka berarti i’tikaf semakin sempurna jika dilakukan dengan ibadah puasa. Dan memang lebih afdhol dilakukan di hari-hari puasa.” Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah. Di antara hikmah ibadah i’tikaf adalah: 1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah. 2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah. 3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir. 4- Tafakkur (merenungkan diri). 5- Muhasabah (introspeksi diri). 6- Mudah untuk memanjatkan doa. 7- Lebih memperbanyak ibadah. Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf–sebagaimana kata Ibnul Qayyim–adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 2:86-87. Mengenai i’tikaf yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini, di mana beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun di tahun beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 2044). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk meraih lailatul qadar. Beliau ingin mengasingkan diri dari berbagai kesibukan dengan melakukan i’tikaf. Dengan menyendiri akan lebih berkonsentrasi dalam dzikir dan do’a. Dan beliau pun benar-benar menjauh dari manusia kala itu.” Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 338. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ahkam Al-I’tikaf. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd; Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Wizaroh Al-Awqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait); Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz li Tarikh Al-Khilafah Ar-Rasyidah. Cetakan kedua puluh empat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy. Penerbit Dar As-Salam; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 26 Sya’ban 1439 H, 11 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi wahyu pertama
Download   Kali ini kita pelajari lagi Sirah Nabawiyyah mengenai wahyu terhenti sementara waktu. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama, kemudian wahyu terhenti selama enam bulan atau lebih. Hal itu mengandung mukjizat ilahi yang mengagumkan. Hal ini merupakan sanggahan yang paling tepat terhadap para orientalis yang menganggap wahyu sebagai produk perenungan panjang yang bersumber dari dalam diri Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuai kehendak ilahi, malaikat yang dilihatnya kali pertama di gua Hira itu tidak muncul sekian lama sehingga menimbulkan kecemasan di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya, kecemasan itu berubah menjadi rasa takut terhadap dirinya karena khawatir dimurkai oleh Allah—setelah dimuliakan-Nya dengan wahyu—lantaran suatu tindakan yang dilakukannya sehingga dunia yang luas ini terasa sempit bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan terbetik rasa ingin menjatuhkan diri dari atas gunung. Sampai akhirnya pada suatu hari, malaikat yang dilihatnya di gua Hira itu muncul kembali, terlihat di antara langit dan bumi seraya berkata, “Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah kepada manusia.” Dengan rasa takut dan cemas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali lagi ke rumah, di mana diturunkanlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS. Al-Mudatstsir: 1-2) (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 65-66) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa surat pertama yang turun setelah masa kosongnya wahyu (fatroh) adalah surat Al-Mudatstsir. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika masa kosong turunnya wahyu, aku berjalan sambil mendengar suara dari langit. Aku angkat pandanganku ke langit. Kemudian malaikat yang mendatangiku saat wahyu pertama dahulu duduk pada kursi di antara langit dan bumi, lalu aku tunduk merunduk, jatuh ke tanah. Ketika itu aku mendatangi keluargaku, lalu menyuruh mereka menyelimutiku. Sambil kukatakan, ‘Selimuti aku, selimuti aku.’ Lantas turunlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) ‘Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.’ (QS. Al-Mudatstsir: 1-5). Kemudian setelah itu wahyu turun berturut-turut. (HR. Bukhari, no. 4 dan Muslim, no. 161) Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menganggap bahwa masa kosongnya wahyu cuma beberapa hari saja, bukan seperti pendapat yang lainnya hingga tiga atau dua setengah tahun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengasingkan diri ke gua Hira pada bulan Ramadhan sebelum masa kenabian. Di gua Hira itu, beliau berada selama sebulan dan itu berlangsung selama tiga tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti keluar dari gua Hira pada bulan Syawal. Padahal wahyu pertama turun sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada malam Senin dari malam ke-21 Ramadhan. Berarti masa kosongnya wahyu hanya sekitar sepuluh hari saja. Wahyu berikutnya turun pada pagi hari Kamis pada awal Syawal, tahun pertama dari nubuwah (setelah diangkat jadi nabi). Inilah yang jadi rahasia mengenai dikhususkannya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menyendiri dengan i’tikaf dan awal Syawal dikhususkan untuk ‘ied umat Islam. Wallahu a’lam. (Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 88-89)   Catatan Mengenai I’tikaf I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkam Al-I’tikaf, hlm. 27 dan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:206) Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan maksud i’tikaf dalam kitab Zaad Al-Ma’ad (2:82-83), “Maksud i’tikaf adalah mengkonsentrasikan hati supaya beribadah penuh pada Allah. I’tikaf berarti seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan dari berbagai macam kesibukan dengan makhluk. Yang beri’tikaf hanya berkonsentrasi beribadah pada Allah saja. Dengan hati yang berkonsentrasi seperti ini, ketergantungan hatinya pada makhluk akan berganti pada Allah. Rasa cinta dan harapnya akan beralih pada Allah. Ini tentu saja maksud besar dari ibadah mulia ini. Jika maksud i’tikaf memang demikian, maka berarti i’tikaf semakin sempurna jika dilakukan dengan ibadah puasa. Dan memang lebih afdhol dilakukan di hari-hari puasa.” Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah. Di antara hikmah ibadah i’tikaf adalah: 1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah. 2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah. 3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir. 4- Tafakkur (merenungkan diri). 5- Muhasabah (introspeksi diri). 6- Mudah untuk memanjatkan doa. 7- Lebih memperbanyak ibadah. Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf–sebagaimana kata Ibnul Qayyim–adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 2:86-87. Mengenai i’tikaf yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini, di mana beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun di tahun beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 2044). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk meraih lailatul qadar. Beliau ingin mengasingkan diri dari berbagai kesibukan dengan melakukan i’tikaf. Dengan menyendiri akan lebih berkonsentrasi dalam dzikir dan do’a. Dan beliau pun benar-benar menjauh dari manusia kala itu.” Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 338. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ahkam Al-I’tikaf. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd; Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Wizaroh Al-Awqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait); Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz li Tarikh Al-Khilafah Ar-Rasyidah. Cetakan kedua puluh empat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy. Penerbit Dar As-Salam; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 26 Sya’ban 1439 H, 11 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi wahyu pertama


Download   Kali ini kita pelajari lagi Sirah Nabawiyyah mengenai wahyu terhenti sementara waktu. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima wahyu pertama, kemudian wahyu terhenti selama enam bulan atau lebih. Hal itu mengandung mukjizat ilahi yang mengagumkan. Hal ini merupakan sanggahan yang paling tepat terhadap para orientalis yang menganggap wahyu sebagai produk perenungan panjang yang bersumber dari dalam diri Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesuai kehendak ilahi, malaikat yang dilihatnya kali pertama di gua Hira itu tidak muncul sekian lama sehingga menimbulkan kecemasan di hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selanjutnya, kecemasan itu berubah menjadi rasa takut terhadap dirinya karena khawatir dimurkai oleh Allah—setelah dimuliakan-Nya dengan wahyu—lantaran suatu tindakan yang dilakukannya sehingga dunia yang luas ini terasa sempit bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan terbetik rasa ingin menjatuhkan diri dari atas gunung. Sampai akhirnya pada suatu hari, malaikat yang dilihatnya di gua Hira itu muncul kembali, terlihat di antara langit dan bumi seraya berkata, “Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah kepada manusia.” Dengan rasa takut dan cemas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali lagi ke rumah, di mana diturunkanlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS. Al-Mudatstsir: 1-2) (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 65-66) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa surat pertama yang turun setelah masa kosongnya wahyu (fatroh) adalah surat Al-Mudatstsir. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika masa kosong turunnya wahyu, aku berjalan sambil mendengar suara dari langit. Aku angkat pandanganku ke langit. Kemudian malaikat yang mendatangiku saat wahyu pertama dahulu duduk pada kursi di antara langit dan bumi, lalu aku tunduk merunduk, jatuh ke tanah. Ketika itu aku mendatangi keluargaku, lalu menyuruh mereka menyelimutiku. Sambil kukatakan, ‘Selimuti aku, selimuti aku.’ Lantas turunlah firman Allah, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) ‘Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.’ (QS. Al-Mudatstsir: 1-5). Kemudian setelah itu wahyu turun berturut-turut. (HR. Bukhari, no. 4 dan Muslim, no. 161) Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menganggap bahwa masa kosongnya wahyu cuma beberapa hari saja, bukan seperti pendapat yang lainnya hingga tiga atau dua setengah tahun. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengasingkan diri ke gua Hira pada bulan Ramadhan sebelum masa kenabian. Di gua Hira itu, beliau berada selama sebulan dan itu berlangsung selama tiga tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti keluar dari gua Hira pada bulan Syawal. Padahal wahyu pertama turun sebagaimana telah dibahas sebelumnya pada malam Senin dari malam ke-21 Ramadhan. Berarti masa kosongnya wahyu hanya sekitar sepuluh hari saja. Wahyu berikutnya turun pada pagi hari Kamis pada awal Syawal, tahun pertama dari nubuwah (setelah diangkat jadi nabi). Inilah yang jadi rahasia mengenai dikhususkannya sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menyendiri dengan i’tikaf dan awal Syawal dikhususkan untuk ‘ied umat Islam. Wallahu a’lam. (Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 88-89)   Catatan Mengenai I’tikaf I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkam Al-I’tikaf, hlm. 27 dan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:206) Ibnul Qayyim rahimahullah telah menjelaskan maksud i’tikaf dalam kitab Zaad Al-Ma’ad (2:82-83), “Maksud i’tikaf adalah mengkonsentrasikan hati supaya beribadah penuh pada Allah. I’tikaf berarti seseorang menyendiri dengan Allah dan memutuskan dari berbagai macam kesibukan dengan makhluk. Yang beri’tikaf hanya berkonsentrasi beribadah pada Allah saja. Dengan hati yang berkonsentrasi seperti ini, ketergantungan hatinya pada makhluk akan berganti pada Allah. Rasa cinta dan harapnya akan beralih pada Allah. Ini tentu saja maksud besar dari ibadah mulia ini. Jika maksud i’tikaf memang demikian, maka berarti i’tikaf semakin sempurna jika dilakukan dengan ibadah puasa. Dan memang lebih afdhol dilakukan di hari-hari puasa.” Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah. Di antara hikmah ibadah i’tikaf adalah: 1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah. 2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah. 3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir. 4- Tafakkur (merenungkan diri). 5- Muhasabah (introspeksi diri). 6- Mudah untuk memanjatkan doa. 7- Lebih memperbanyak ibadah. Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf–sebagaimana kata Ibnul Qayyim–adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 2:86-87. Mengenai i’tikaf yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits ‘Aisyah berikut ini, di mana beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan i’tikaf di bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun di tahun beliau diwafatkan, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari, no. 2044). Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk meraih lailatul qadar. Beliau ingin mengasingkan diri dari berbagai kesibukan dengan melakukan i’tikaf. Dengan menyendiri akan lebih berkonsentrasi dalam dzikir dan do’a. Dan beliau pun benar-benar menjauh dari manusia kala itu.” Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 338. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ahkam Al-I’tikaf. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd; Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Wizaroh Al-Awqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait); Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz li Tarikh Al-Khilafah Ar-Rasyidah. Cetakan kedua puluh empat, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy. Penerbit Dar As-Salam; Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi; Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Artikel Kajian Masjid Al-Azhar Karangrejek Wonosari Gunungkidul, 26 Sya’ban 1439 H, 11 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi wahyu pertama
Prev     Next