Renungan #25, Boleh Jadi Apa yang Engkau Benci, Itu Baik Bagimu

Boleh jadi apa yang engkau benci, itu baik bagimu. Percayalah ketetapan dan hukum Allah itulah yang terbaik.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 216 Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Faedah dari Ayat Jihad memang tidak disukai oleh jiwa karena banyaknya kesulitan di dalamnya. Akan tetapi orang yang beriman dan iman itu jujur menyukai jihad karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar. Orang yang berjihad berarti telah mendahulukan ridha Allah dari jiwa dan hartanya. Secara tabiat manusia benci dengan peperangan. Akan tetapi orang yang beriman selalu ridha dengan hukum syar’i yang Allah wajibkan. Walau orang beriman merasa berat namun ia tidak membenci hukum jihad selamanya. Kita diajarkan ridha kepada takdir. Boleh jadi manusia benci pada ketetapan Allah, namun di balik itu ada kebaikan yang banyak. Hendaknya kita ridha kepada takdir Allah yang dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan. Manusia tidak mengetahui hal ghaib, tentang yang terbaik atau jelek baginya di masa akan datang. Hendaklah seorang hamba beradab kepada Allah, hendaklah ia tidak memaksa pilihannya kepada Allah. Kita bisa mencontoh dalam doa istikharah disebutkan, “Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak.” Kita harus meyakini bahwa semua syariat Allah di dalamnya ada kebaikan dan maslahat. Semoga Allah memberikan faedah dan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, 8 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah renungan ayat renungan quran sabar takdir takdir Allah

Renungan #25, Boleh Jadi Apa yang Engkau Benci, Itu Baik Bagimu

Boleh jadi apa yang engkau benci, itu baik bagimu. Percayalah ketetapan dan hukum Allah itulah yang terbaik.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 216 Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Faedah dari Ayat Jihad memang tidak disukai oleh jiwa karena banyaknya kesulitan di dalamnya. Akan tetapi orang yang beriman dan iman itu jujur menyukai jihad karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar. Orang yang berjihad berarti telah mendahulukan ridha Allah dari jiwa dan hartanya. Secara tabiat manusia benci dengan peperangan. Akan tetapi orang yang beriman selalu ridha dengan hukum syar’i yang Allah wajibkan. Walau orang beriman merasa berat namun ia tidak membenci hukum jihad selamanya. Kita diajarkan ridha kepada takdir. Boleh jadi manusia benci pada ketetapan Allah, namun di balik itu ada kebaikan yang banyak. Hendaknya kita ridha kepada takdir Allah yang dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan. Manusia tidak mengetahui hal ghaib, tentang yang terbaik atau jelek baginya di masa akan datang. Hendaklah seorang hamba beradab kepada Allah, hendaklah ia tidak memaksa pilihannya kepada Allah. Kita bisa mencontoh dalam doa istikharah disebutkan, “Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak.” Kita harus meyakini bahwa semua syariat Allah di dalamnya ada kebaikan dan maslahat. Semoga Allah memberikan faedah dan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, 8 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah renungan ayat renungan quran sabar takdir takdir Allah
Boleh jadi apa yang engkau benci, itu baik bagimu. Percayalah ketetapan dan hukum Allah itulah yang terbaik.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 216 Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Faedah dari Ayat Jihad memang tidak disukai oleh jiwa karena banyaknya kesulitan di dalamnya. Akan tetapi orang yang beriman dan iman itu jujur menyukai jihad karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar. Orang yang berjihad berarti telah mendahulukan ridha Allah dari jiwa dan hartanya. Secara tabiat manusia benci dengan peperangan. Akan tetapi orang yang beriman selalu ridha dengan hukum syar’i yang Allah wajibkan. Walau orang beriman merasa berat namun ia tidak membenci hukum jihad selamanya. Kita diajarkan ridha kepada takdir. Boleh jadi manusia benci pada ketetapan Allah, namun di balik itu ada kebaikan yang banyak. Hendaknya kita ridha kepada takdir Allah yang dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan. Manusia tidak mengetahui hal ghaib, tentang yang terbaik atau jelek baginya di masa akan datang. Hendaklah seorang hamba beradab kepada Allah, hendaklah ia tidak memaksa pilihannya kepada Allah. Kita bisa mencontoh dalam doa istikharah disebutkan, “Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak.” Kita harus meyakini bahwa semua syariat Allah di dalamnya ada kebaikan dan maslahat. Semoga Allah memberikan faedah dan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, 8 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah renungan ayat renungan quran sabar takdir takdir Allah


Boleh jadi apa yang engkau benci, itu baik bagimu. Percayalah ketetapan dan hukum Allah itulah yang terbaik.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 216 Allah Ta’ala berfirman, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan bahwa ayat ini mewajibkan untuk berperang di jalan Allah. Sebelumnya orang-orang beriman tidak diperintahkan untuk berperang dikarenakan kelemahan dan ketidakmampuan mereka untuk berperang. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan kaum muslimin semakin banyak, Allah memerintahkan mereka untuk berperang. Hal ini tidak disukai mereka karena pasti akan merasakan letih, capek, penuh kekhawatiran, dan takut ada yang binasa. Padahal di balik itu ada kebaikan yang banyak. Di dalam jihad ada pahala yang besar. Juga dengan berjihad akan menyelamatkan dari siksa yang pedih. Dengan berjihad akan meraih kemenangan atas musuh dan juga akan mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang). Boleh jadi yang kita suka, malah itu jelek bagi kita. Yaitu kita suka untuk tidak pergi berjihad dan ingin rehat. Padahal seperti itu akan mengakibatkan kehinaan, musuh akhirnya menguasai Islam, dan menindas kaum muslimin, juga kita akan luput dari pahala yang besar, serta mendapatkan hukuman yang pedih. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 87) Allah yang lebih mengetahui akibat terbaik setiap perkara. Allah yang Mahatahu yang paling maslahat untuk unrusan dunia dan akhirat kita. Sedangkan kita sendiri tidak mengetahui yang terbaik dan yang jelek untuk kita. (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 348-349)   Faedah dari Ayat Jihad memang tidak disukai oleh jiwa karena banyaknya kesulitan di dalamnya. Akan tetapi orang yang beriman dan iman itu jujur menyukai jihad karena di dalamnya terdapat keutamaan yang besar. Orang yang berjihad berarti telah mendahulukan ridha Allah dari jiwa dan hartanya. Secara tabiat manusia benci dengan peperangan. Akan tetapi orang yang beriman selalu ridha dengan hukum syar’i yang Allah wajibkan. Walau orang beriman merasa berat namun ia tidak membenci hukum jihad selamanya. Kita diajarkan ridha kepada takdir. Boleh jadi manusia benci pada ketetapan Allah, namun di balik itu ada kebaikan yang banyak. Hendaknya kita ridha kepada takdir Allah yang dirasakan menyenangkan atau tidak menyenangkan. Manusia tidak mengetahui hal ghaib, tentang yang terbaik atau jelek baginya di masa akan datang. Hendaklah seorang hamba beradab kepada Allah, hendaklah ia tidak memaksa pilihannya kepada Allah. Kita bisa mencontoh dalam doa istikharah disebutkan, “Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak.” Kita harus meyakini bahwa semua syariat Allah di dalamnya ada kebaikan dan maslahat. Semoga Allah memberikan faedah dan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, 8 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmusibah renungan ayat renungan quran sabar takdir takdir Allah

Siapakah Nabi Dzul Kifli?

Mengenal Nabi Dzul Kifli Siapakah nabi Dzulkifli? Apakah ada ceritanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzul Kifli termasuk sosok yang tidak banyak diceritakan dalam al-Quran maupun hadis. Namanya disebutkan dalam al-Quran, namun siapakah beliau, tidak kita jumpai keterangan detail tentangnya. Nama Dzul Kifli Allah sebutkan 2 kali dalam al-Quran, [1] Firman Allah di surat al-Anbiya: 85, وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ Ismail, Idris, dan Dzul Kifli, semua adalah orang-orang yang sabar. [2] Firman Allah di surat Shad: 48, وَاذْكُرْ إِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَذَا الْكِفْلِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَخْيَارِ Ingatlah akan Ismail, Ilyasa’ dan Dzul Kifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik. Para ahli tafsir berbeda pendapat terkait status Dzul Kifli, apakah beliau seorang nabi ataukah orang soleh yang bukan nabi. Mayoritas mereka diam Al-Hafidz Ibnu Katsir pernah menyebutkan perbedaan itu, ketika beliau menyinggung ayat di atas, الظاهر من ذكره في القرآن العظيم بالثناء عليه مقرونا مع هؤلاء السادة الأنبياء أنه نبي عليه من ربه الصلاة والسلام وهذا هو المشهور. وقد زعم آخرون أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وحكما مقسطا عادلا * وتوقف ابن جرير في ذلك فالله أعلم Yang lebih mendekati, penyebutan beliau dalam al-Quran dengan bentuk pujian yang disandingkan bersama para nabi, menunjukkan bahwa Dzul Kifli adalah nabi – ‘alahis shalatu was salam – dan inilah pendapat yang masyhur. Ada sebagian ulama lain yang menyatakan bahwa beliau bukan nabi, namun orang soleh dan hakim yang adil. Sementara Ibnu Jarir tidak mengambil pendapat apapun. Allahu a’lam (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kita simak penjelasan ahli tafsir yang lain, Abu Hayan al-Andalusi mengatakan, قَالَ الْأَكْثَرُونَ: هُوَ نَبِيٌّ Mayoritas ulama mengatakan, “Dzul Kifli adalah seorang nabi.” (al-Bahr al-Muhith,7/460) Sementara diantara ulama yang berpendapat bahwa Dzul Kifli bukan nabi adalah Mujahid. Diriwayatkan dari Mujahid, أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وكان قد تكفل لبني قومه أن يكفيه امرهم ويقتضي بينهم بالعدل فسمى ذا الكفل Dia bukan seorang nabi, tapi orang soleh. Beliau mendapat tugas untuk menangani urusan kaumnya dan mengadili perkara mereka dengan adil. Karena itu, beliau dinamakan Dzul Kifli. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kisah tentang Dzul Kifli Ada satu hadis yang bercerita tentang beliau. Namum hadis ini lemah, sehingga ditolak keabsahannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dulu Kifli adalah orang yang tidak menghindari dosa. Suatu ketika datang seorang wanita, lalu Kifli memberinya 60 dinar, dengan syarat wanita ini mau berzina dengannya. Ketika hendak melakukan hubungan intim, tiba-tiba wanita ini bergetar dan menangis. “Mengapa kamu menangis? Apakah aku memaksamu?” tanya Kifli. “Tidak, namun perbuatan ini sama sekali tidak pernah aku lakukan. Aku terpaksa melakukannya hanya karena butuh.” Jawab si wanita.. “Kamu melakukan ini karena terpaksa? Silahkan pergi dan bawa semua uang itu.” Kata Kifli. Lalu Kifli berjanji, لَا وَاللَّهِ لَا أَعْصِي اللَّهَ بَعْدَهَا أَبَدًا “Demi Allah, saya tidak akan bermaksiat lagi setelah kejadian ini.” Ternyata beliau meninggal di malam harinya, dan di pagi harinya, tertulis di depan pintu, “Sesunggunya Allah telah mengampuni Kifli.” (HR. Ahmad 4747, at-Turmudzi 2496 dan didhaifkan al-Albani). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, أَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ … – فذكر هذا الحديث – فَهُوَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ جِدًّا، وَفِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ. وَإِنْ كَانَ مَحْفُوظًا فَلَيْسَ هُوَ ذَا الْكِفْلِ . وَإِنَّمَا لَفْظُ الْحَدِيثِ ” الْكِفْلُ ” مِنْ غَيْرِ إِضَافَةٍ ؛ فَهُوَ رَجُلٌ آخَرُ غَيْرُ الْمَذْكُورِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Adapun hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad – beliau sebutkan hadisnya – adalah hadis aneh sekali. Dalam sanadnya meragukan. Jika hadis ini bisa dipertanggung jawabkan, maka itu bukan Dzul Kifli. Karena yang tertera di hadis “Kifli” tanpa kata Dzul. Berarti dia orang lain, bukan seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allahu a’lam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/519). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Lambang Muslim, Syarat Puasa Rajab, Bentuk Air Mani, Beli Pengasihan Ayat 15, Malik Ibn Anas Visited 97 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid

Siapakah Nabi Dzul Kifli?

Mengenal Nabi Dzul Kifli Siapakah nabi Dzulkifli? Apakah ada ceritanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzul Kifli termasuk sosok yang tidak banyak diceritakan dalam al-Quran maupun hadis. Namanya disebutkan dalam al-Quran, namun siapakah beliau, tidak kita jumpai keterangan detail tentangnya. Nama Dzul Kifli Allah sebutkan 2 kali dalam al-Quran, [1] Firman Allah di surat al-Anbiya: 85, وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ Ismail, Idris, dan Dzul Kifli, semua adalah orang-orang yang sabar. [2] Firman Allah di surat Shad: 48, وَاذْكُرْ إِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَذَا الْكِفْلِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَخْيَارِ Ingatlah akan Ismail, Ilyasa’ dan Dzul Kifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik. Para ahli tafsir berbeda pendapat terkait status Dzul Kifli, apakah beliau seorang nabi ataukah orang soleh yang bukan nabi. Mayoritas mereka diam Al-Hafidz Ibnu Katsir pernah menyebutkan perbedaan itu, ketika beliau menyinggung ayat di atas, الظاهر من ذكره في القرآن العظيم بالثناء عليه مقرونا مع هؤلاء السادة الأنبياء أنه نبي عليه من ربه الصلاة والسلام وهذا هو المشهور. وقد زعم آخرون أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وحكما مقسطا عادلا * وتوقف ابن جرير في ذلك فالله أعلم Yang lebih mendekati, penyebutan beliau dalam al-Quran dengan bentuk pujian yang disandingkan bersama para nabi, menunjukkan bahwa Dzul Kifli adalah nabi – ‘alahis shalatu was salam – dan inilah pendapat yang masyhur. Ada sebagian ulama lain yang menyatakan bahwa beliau bukan nabi, namun orang soleh dan hakim yang adil. Sementara Ibnu Jarir tidak mengambil pendapat apapun. Allahu a’lam (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kita simak penjelasan ahli tafsir yang lain, Abu Hayan al-Andalusi mengatakan, قَالَ الْأَكْثَرُونَ: هُوَ نَبِيٌّ Mayoritas ulama mengatakan, “Dzul Kifli adalah seorang nabi.” (al-Bahr al-Muhith,7/460) Sementara diantara ulama yang berpendapat bahwa Dzul Kifli bukan nabi adalah Mujahid. Diriwayatkan dari Mujahid, أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وكان قد تكفل لبني قومه أن يكفيه امرهم ويقتضي بينهم بالعدل فسمى ذا الكفل Dia bukan seorang nabi, tapi orang soleh. Beliau mendapat tugas untuk menangani urusan kaumnya dan mengadili perkara mereka dengan adil. Karena itu, beliau dinamakan Dzul Kifli. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kisah tentang Dzul Kifli Ada satu hadis yang bercerita tentang beliau. Namum hadis ini lemah, sehingga ditolak keabsahannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dulu Kifli adalah orang yang tidak menghindari dosa. Suatu ketika datang seorang wanita, lalu Kifli memberinya 60 dinar, dengan syarat wanita ini mau berzina dengannya. Ketika hendak melakukan hubungan intim, tiba-tiba wanita ini bergetar dan menangis. “Mengapa kamu menangis? Apakah aku memaksamu?” tanya Kifli. “Tidak, namun perbuatan ini sama sekali tidak pernah aku lakukan. Aku terpaksa melakukannya hanya karena butuh.” Jawab si wanita.. “Kamu melakukan ini karena terpaksa? Silahkan pergi dan bawa semua uang itu.” Kata Kifli. Lalu Kifli berjanji, لَا وَاللَّهِ لَا أَعْصِي اللَّهَ بَعْدَهَا أَبَدًا “Demi Allah, saya tidak akan bermaksiat lagi setelah kejadian ini.” Ternyata beliau meninggal di malam harinya, dan di pagi harinya, tertulis di depan pintu, “Sesunggunya Allah telah mengampuni Kifli.” (HR. Ahmad 4747, at-Turmudzi 2496 dan didhaifkan al-Albani). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, أَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ … – فذكر هذا الحديث – فَهُوَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ جِدًّا، وَفِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ. وَإِنْ كَانَ مَحْفُوظًا فَلَيْسَ هُوَ ذَا الْكِفْلِ . وَإِنَّمَا لَفْظُ الْحَدِيثِ ” الْكِفْلُ ” مِنْ غَيْرِ إِضَافَةٍ ؛ فَهُوَ رَجُلٌ آخَرُ غَيْرُ الْمَذْكُورِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Adapun hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad – beliau sebutkan hadisnya – adalah hadis aneh sekali. Dalam sanadnya meragukan. Jika hadis ini bisa dipertanggung jawabkan, maka itu bukan Dzul Kifli. Karena yang tertera di hadis “Kifli” tanpa kata Dzul. Berarti dia orang lain, bukan seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allahu a’lam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/519). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Lambang Muslim, Syarat Puasa Rajab, Bentuk Air Mani, Beli Pengasihan Ayat 15, Malik Ibn Anas Visited 97 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid
Mengenal Nabi Dzul Kifli Siapakah nabi Dzulkifli? Apakah ada ceritanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzul Kifli termasuk sosok yang tidak banyak diceritakan dalam al-Quran maupun hadis. Namanya disebutkan dalam al-Quran, namun siapakah beliau, tidak kita jumpai keterangan detail tentangnya. Nama Dzul Kifli Allah sebutkan 2 kali dalam al-Quran, [1] Firman Allah di surat al-Anbiya: 85, وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ Ismail, Idris, dan Dzul Kifli, semua adalah orang-orang yang sabar. [2] Firman Allah di surat Shad: 48, وَاذْكُرْ إِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَذَا الْكِفْلِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَخْيَارِ Ingatlah akan Ismail, Ilyasa’ dan Dzul Kifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik. Para ahli tafsir berbeda pendapat terkait status Dzul Kifli, apakah beliau seorang nabi ataukah orang soleh yang bukan nabi. Mayoritas mereka diam Al-Hafidz Ibnu Katsir pernah menyebutkan perbedaan itu, ketika beliau menyinggung ayat di atas, الظاهر من ذكره في القرآن العظيم بالثناء عليه مقرونا مع هؤلاء السادة الأنبياء أنه نبي عليه من ربه الصلاة والسلام وهذا هو المشهور. وقد زعم آخرون أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وحكما مقسطا عادلا * وتوقف ابن جرير في ذلك فالله أعلم Yang lebih mendekati, penyebutan beliau dalam al-Quran dengan bentuk pujian yang disandingkan bersama para nabi, menunjukkan bahwa Dzul Kifli adalah nabi – ‘alahis shalatu was salam – dan inilah pendapat yang masyhur. Ada sebagian ulama lain yang menyatakan bahwa beliau bukan nabi, namun orang soleh dan hakim yang adil. Sementara Ibnu Jarir tidak mengambil pendapat apapun. Allahu a’lam (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kita simak penjelasan ahli tafsir yang lain, Abu Hayan al-Andalusi mengatakan, قَالَ الْأَكْثَرُونَ: هُوَ نَبِيٌّ Mayoritas ulama mengatakan, “Dzul Kifli adalah seorang nabi.” (al-Bahr al-Muhith,7/460) Sementara diantara ulama yang berpendapat bahwa Dzul Kifli bukan nabi adalah Mujahid. Diriwayatkan dari Mujahid, أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وكان قد تكفل لبني قومه أن يكفيه امرهم ويقتضي بينهم بالعدل فسمى ذا الكفل Dia bukan seorang nabi, tapi orang soleh. Beliau mendapat tugas untuk menangani urusan kaumnya dan mengadili perkara mereka dengan adil. Karena itu, beliau dinamakan Dzul Kifli. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kisah tentang Dzul Kifli Ada satu hadis yang bercerita tentang beliau. Namum hadis ini lemah, sehingga ditolak keabsahannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dulu Kifli adalah orang yang tidak menghindari dosa. Suatu ketika datang seorang wanita, lalu Kifli memberinya 60 dinar, dengan syarat wanita ini mau berzina dengannya. Ketika hendak melakukan hubungan intim, tiba-tiba wanita ini bergetar dan menangis. “Mengapa kamu menangis? Apakah aku memaksamu?” tanya Kifli. “Tidak, namun perbuatan ini sama sekali tidak pernah aku lakukan. Aku terpaksa melakukannya hanya karena butuh.” Jawab si wanita.. “Kamu melakukan ini karena terpaksa? Silahkan pergi dan bawa semua uang itu.” Kata Kifli. Lalu Kifli berjanji, لَا وَاللَّهِ لَا أَعْصِي اللَّهَ بَعْدَهَا أَبَدًا “Demi Allah, saya tidak akan bermaksiat lagi setelah kejadian ini.” Ternyata beliau meninggal di malam harinya, dan di pagi harinya, tertulis di depan pintu, “Sesunggunya Allah telah mengampuni Kifli.” (HR. Ahmad 4747, at-Turmudzi 2496 dan didhaifkan al-Albani). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, أَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ … – فذكر هذا الحديث – فَهُوَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ جِدًّا، وَفِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ. وَإِنْ كَانَ مَحْفُوظًا فَلَيْسَ هُوَ ذَا الْكِفْلِ . وَإِنَّمَا لَفْظُ الْحَدِيثِ ” الْكِفْلُ ” مِنْ غَيْرِ إِضَافَةٍ ؛ فَهُوَ رَجُلٌ آخَرُ غَيْرُ الْمَذْكُورِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Adapun hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad – beliau sebutkan hadisnya – adalah hadis aneh sekali. Dalam sanadnya meragukan. Jika hadis ini bisa dipertanggung jawabkan, maka itu bukan Dzul Kifli. Karena yang tertera di hadis “Kifli” tanpa kata Dzul. Berarti dia orang lain, bukan seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allahu a’lam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/519). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Lambang Muslim, Syarat Puasa Rajab, Bentuk Air Mani, Beli Pengasihan Ayat 15, Malik Ibn Anas Visited 97 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482709420&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Nabi Dzul Kifli Siapakah nabi Dzulkifli? Apakah ada ceritanya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzul Kifli termasuk sosok yang tidak banyak diceritakan dalam al-Quran maupun hadis. Namanya disebutkan dalam al-Quran, namun siapakah beliau, tidak kita jumpai keterangan detail tentangnya. Nama Dzul Kifli Allah sebutkan 2 kali dalam al-Quran, [1] Firman Allah di surat al-Anbiya: 85, وَإِسْمَاعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِينَ Ismail, Idris, dan Dzul Kifli, semua adalah orang-orang yang sabar. [2] Firman Allah di surat Shad: 48, وَاذْكُرْ إِسْمَاعِيلَ وَالْيَسَعَ وَذَا الْكِفْلِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَخْيَارِ Ingatlah akan Ismail, Ilyasa’ dan Dzul Kifli. Semuanya termasuk orang-orang yang paling baik. Para ahli tafsir berbeda pendapat terkait status Dzul Kifli, apakah beliau seorang nabi ataukah orang soleh yang bukan nabi. Mayoritas mereka diam Al-Hafidz Ibnu Katsir pernah menyebutkan perbedaan itu, ketika beliau menyinggung ayat di atas, الظاهر من ذكره في القرآن العظيم بالثناء عليه مقرونا مع هؤلاء السادة الأنبياء أنه نبي عليه من ربه الصلاة والسلام وهذا هو المشهور. وقد زعم آخرون أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وحكما مقسطا عادلا * وتوقف ابن جرير في ذلك فالله أعلم Yang lebih mendekati, penyebutan beliau dalam al-Quran dengan bentuk pujian yang disandingkan bersama para nabi, menunjukkan bahwa Dzul Kifli adalah nabi – ‘alahis shalatu was salam – dan inilah pendapat yang masyhur. Ada sebagian ulama lain yang menyatakan bahwa beliau bukan nabi, namun orang soleh dan hakim yang adil. Sementara Ibnu Jarir tidak mengambil pendapat apapun. Allahu a’lam (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kita simak penjelasan ahli tafsir yang lain, Abu Hayan al-Andalusi mengatakan, قَالَ الْأَكْثَرُونَ: هُوَ نَبِيٌّ Mayoritas ulama mengatakan, “Dzul Kifli adalah seorang nabi.” (al-Bahr al-Muhith,7/460) Sementara diantara ulama yang berpendapat bahwa Dzul Kifli bukan nabi adalah Mujahid. Diriwayatkan dari Mujahid, أنه لم يكن نبيا وإنما كان رجلا صالحا وكان قد تكفل لبني قومه أن يكفيه امرهم ويقتضي بينهم بالعدل فسمى ذا الكفل Dia bukan seorang nabi, tapi orang soleh. Beliau mendapat tugas untuk menangani urusan kaumnya dan mengadili perkara mereka dengan adil. Karena itu, beliau dinamakan Dzul Kifli. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/259). Kisah tentang Dzul Kifli Ada satu hadis yang bercerita tentang beliau. Namum hadis ini lemah, sehingga ditolak keabsahannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dulu Kifli adalah orang yang tidak menghindari dosa. Suatu ketika datang seorang wanita, lalu Kifli memberinya 60 dinar, dengan syarat wanita ini mau berzina dengannya. Ketika hendak melakukan hubungan intim, tiba-tiba wanita ini bergetar dan menangis. “Mengapa kamu menangis? Apakah aku memaksamu?” tanya Kifli. “Tidak, namun perbuatan ini sama sekali tidak pernah aku lakukan. Aku terpaksa melakukannya hanya karena butuh.” Jawab si wanita.. “Kamu melakukan ini karena terpaksa? Silahkan pergi dan bawa semua uang itu.” Kata Kifli. Lalu Kifli berjanji, لَا وَاللَّهِ لَا أَعْصِي اللَّهَ بَعْدَهَا أَبَدًا “Demi Allah, saya tidak akan bermaksiat lagi setelah kejadian ini.” Ternyata beliau meninggal di malam harinya, dan di pagi harinya, tertulis di depan pintu, “Sesunggunya Allah telah mengampuni Kifli.” (HR. Ahmad 4747, at-Turmudzi 2496 dan didhaifkan al-Albani). Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, أَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ … – فذكر هذا الحديث – فَهُوَ حَدِيثٌ غَرِيبٌ جِدًّا، وَفِي إِسْنَادِهِ نَظَرٌ. وَإِنْ كَانَ مَحْفُوظًا فَلَيْسَ هُوَ ذَا الْكِفْلِ . وَإِنَّمَا لَفْظُ الْحَدِيثِ ” الْكِفْلُ ” مِنْ غَيْرِ إِضَافَةٍ ؛ فَهُوَ رَجُلٌ آخَرُ غَيْرُ الْمَذْكُورِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ Adapun hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad – beliau sebutkan hadisnya – adalah hadis aneh sekali. Dalam sanadnya meragukan. Jika hadis ini bisa dipertanggung jawabkan, maka itu bukan Dzul Kifli. Karena yang tertera di hadis “Kifli” tanpa kata Dzul. Berarti dia orang lain, bukan seperti yang disebutkan dalam al-Quran. Allahu a’lam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 1/519). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Cara Meruqyah Diri Sendiri Menurut Islam, Lambang Muslim, Syarat Puasa Rajab, Bentuk Air Mani, Beli Pengasihan Ayat 15, Malik Ibn Anas Visited 97 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pahala Puasa, Tak Terbatas

Pahala Puasa, Tak Terbatas Bismillah, walhamdulillah, wasshollatu was salam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du. Kita saat ini sedang berada di musim pahala. Dimana dalam satu bulan ini, kita menjalankan ibadah yang tak main-main ganjarannya. Itulah ibadah puasa, yang pahalanya tanpa batas. Seluruh amal shaleh Allah lipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Allah ta’ala berfirman, مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا Siapa membawa amal baik, maka baginya sepuluh kali lipat pahala. (QS. Al-An’am : 160) Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsir beliau, هذا أقل ما يكون من التضعيف Pelipatan sepuluh kali lipat ini, adalah pelipatan minimal setiap amal… (lihat : Taisir Karimir Rahman, pada tafsiran ayat di atas). Ada yang berutung mendapatkan kelipatan pahala lebih dari itu, yaitu sampai 700 kali lipat bahkan lebih,tergantung pada kualitas ibadahnya Menariknya untuk puasa, kelipatan pahalanya tak terbatasi angka. Rasulullah shallallahu’alahiwa sallam mengabarkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat ganjaran, hingga sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali puasa.  Pahala puasa adalah untuk-Ku. Dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia telah meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku.” (HR. Muslim) Mengapa bisa demikian? Dalam kitab Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والصيام صبر على طاعة الله, وصبر عن محارم الله و صبر على أقدار الله المؤلمة من الجوع و العطش وضعف البدن والنفسوفقد اجتمعت فيه أنواع الصبر الثلاثة, وتحقق أن يكون الصائم من الصابرين, وقد قال الله تعالى : إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Ibadah puasa mengandung : Kesabaran dalam taat kepada Allah, Sabar untuk tidak menerjang larangan Allah, Serta sabar atas takdir-takdir Allah, seperti rasa lapar, haus serta kondisi fisik dan jiwa yang lemah. Pada puasa, terkumpul tiga macam kesabaran ini. Sehingga orang yang puasa dapat mencapai derajat orang-orang yang sabar. Sementara Allah berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang bersabar, yang mendapatkan pahala tanpa batas. (QS. Az-Zumar : 10). Allah ta’ala memberikan gambaran global bagaimana pahala tanpa batas tersebut. فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan untuk mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah : 17) Itulah ganjaran, yang nikmatnya belum pernah terbesit oleh benak kita, tak pernah terasa oleh indera perasa kita dan juga tak pernah terlihat oleh pandangan mata kita. Artinya, silahkan anda menghayal kenikmatan ternikmat yang anda inginkan, ganjaran Allah lebih dan lebih dari itu. Nikmat di atas nikmat, yang tak pernah terbayang nikmatnya. Maka sangat merugi, saat seorang tak beralasan syar’i tidak puasa. Semoga kita termasuk yang mendapat keberuntungan ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Allahumma Sholli Wasallim Wabarik Alaih Artinya, Surga Adn Adalah, Foto Para Wali Songo, Hutang Piutang Menurut Agama Islam, Puasa Kifarat, Doa Minta Hidayah Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 QRIS donasi Yufid

Pahala Puasa, Tak Terbatas

Pahala Puasa, Tak Terbatas Bismillah, walhamdulillah, wasshollatu was salam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du. Kita saat ini sedang berada di musim pahala. Dimana dalam satu bulan ini, kita menjalankan ibadah yang tak main-main ganjarannya. Itulah ibadah puasa, yang pahalanya tanpa batas. Seluruh amal shaleh Allah lipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Allah ta’ala berfirman, مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا Siapa membawa amal baik, maka baginya sepuluh kali lipat pahala. (QS. Al-An’am : 160) Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsir beliau, هذا أقل ما يكون من التضعيف Pelipatan sepuluh kali lipat ini, adalah pelipatan minimal setiap amal… (lihat : Taisir Karimir Rahman, pada tafsiran ayat di atas). Ada yang berutung mendapatkan kelipatan pahala lebih dari itu, yaitu sampai 700 kali lipat bahkan lebih,tergantung pada kualitas ibadahnya Menariknya untuk puasa, kelipatan pahalanya tak terbatasi angka. Rasulullah shallallahu’alahiwa sallam mengabarkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat ganjaran, hingga sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali puasa.  Pahala puasa adalah untuk-Ku. Dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia telah meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku.” (HR. Muslim) Mengapa bisa demikian? Dalam kitab Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والصيام صبر على طاعة الله, وصبر عن محارم الله و صبر على أقدار الله المؤلمة من الجوع و العطش وضعف البدن والنفسوفقد اجتمعت فيه أنواع الصبر الثلاثة, وتحقق أن يكون الصائم من الصابرين, وقد قال الله تعالى : إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Ibadah puasa mengandung : Kesabaran dalam taat kepada Allah, Sabar untuk tidak menerjang larangan Allah, Serta sabar atas takdir-takdir Allah, seperti rasa lapar, haus serta kondisi fisik dan jiwa yang lemah. Pada puasa, terkumpul tiga macam kesabaran ini. Sehingga orang yang puasa dapat mencapai derajat orang-orang yang sabar. Sementara Allah berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang bersabar, yang mendapatkan pahala tanpa batas. (QS. Az-Zumar : 10). Allah ta’ala memberikan gambaran global bagaimana pahala tanpa batas tersebut. فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan untuk mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah : 17) Itulah ganjaran, yang nikmatnya belum pernah terbesit oleh benak kita, tak pernah terasa oleh indera perasa kita dan juga tak pernah terlihat oleh pandangan mata kita. Artinya, silahkan anda menghayal kenikmatan ternikmat yang anda inginkan, ganjaran Allah lebih dan lebih dari itu. Nikmat di atas nikmat, yang tak pernah terbayang nikmatnya. Maka sangat merugi, saat seorang tak beralasan syar’i tidak puasa. Semoga kita termasuk yang mendapat keberuntungan ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Allahumma Sholli Wasallim Wabarik Alaih Artinya, Surga Adn Adalah, Foto Para Wali Songo, Hutang Piutang Menurut Agama Islam, Puasa Kifarat, Doa Minta Hidayah Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 QRIS donasi Yufid
Pahala Puasa, Tak Terbatas Bismillah, walhamdulillah, wasshollatu was salam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du. Kita saat ini sedang berada di musim pahala. Dimana dalam satu bulan ini, kita menjalankan ibadah yang tak main-main ganjarannya. Itulah ibadah puasa, yang pahalanya tanpa batas. Seluruh amal shaleh Allah lipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Allah ta’ala berfirman, مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا Siapa membawa amal baik, maka baginya sepuluh kali lipat pahala. (QS. Al-An’am : 160) Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsir beliau, هذا أقل ما يكون من التضعيف Pelipatan sepuluh kali lipat ini, adalah pelipatan minimal setiap amal… (lihat : Taisir Karimir Rahman, pada tafsiran ayat di atas). Ada yang berutung mendapatkan kelipatan pahala lebih dari itu, yaitu sampai 700 kali lipat bahkan lebih,tergantung pada kualitas ibadahnya Menariknya untuk puasa, kelipatan pahalanya tak terbatasi angka. Rasulullah shallallahu’alahiwa sallam mengabarkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat ganjaran, hingga sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali puasa.  Pahala puasa adalah untuk-Ku. Dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia telah meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku.” (HR. Muslim) Mengapa bisa demikian? Dalam kitab Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والصيام صبر على طاعة الله, وصبر عن محارم الله و صبر على أقدار الله المؤلمة من الجوع و العطش وضعف البدن والنفسوفقد اجتمعت فيه أنواع الصبر الثلاثة, وتحقق أن يكون الصائم من الصابرين, وقد قال الله تعالى : إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Ibadah puasa mengandung : Kesabaran dalam taat kepada Allah, Sabar untuk tidak menerjang larangan Allah, Serta sabar atas takdir-takdir Allah, seperti rasa lapar, haus serta kondisi fisik dan jiwa yang lemah. Pada puasa, terkumpul tiga macam kesabaran ini. Sehingga orang yang puasa dapat mencapai derajat orang-orang yang sabar. Sementara Allah berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang bersabar, yang mendapatkan pahala tanpa batas. (QS. Az-Zumar : 10). Allah ta’ala memberikan gambaran global bagaimana pahala tanpa batas tersebut. فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan untuk mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah : 17) Itulah ganjaran, yang nikmatnya belum pernah terbesit oleh benak kita, tak pernah terasa oleh indera perasa kita dan juga tak pernah terlihat oleh pandangan mata kita. Artinya, silahkan anda menghayal kenikmatan ternikmat yang anda inginkan, ganjaran Allah lebih dan lebih dari itu. Nikmat di atas nikmat, yang tak pernah terbayang nikmatnya. Maka sangat merugi, saat seorang tak beralasan syar’i tidak puasa. Semoga kita termasuk yang mendapat keberuntungan ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Allahumma Sholli Wasallim Wabarik Alaih Artinya, Surga Adn Adalah, Foto Para Wali Songo, Hutang Piutang Menurut Agama Islam, Puasa Kifarat, Doa Minta Hidayah Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 QRIS donasi Yufid


Pahala Puasa, Tak Terbatas Bismillah, walhamdulillah, wasshollatu was salam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du. Kita saat ini sedang berada di musim pahala. Dimana dalam satu bulan ini, kita menjalankan ibadah yang tak main-main ganjarannya. Itulah ibadah puasa, yang pahalanya tanpa batas. Seluruh amal shaleh Allah lipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Allah ta’ala berfirman, مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا Siapa membawa amal baik, maka baginya sepuluh kali lipat pahala. (QS. Al-An’am : 160) Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menerangkan dalam kitab tafsir beliau, هذا أقل ما يكون من التضعيف Pelipatan sepuluh kali lipat ini, adalah pelipatan minimal setiap amal… (lihat : Taisir Karimir Rahman, pada tafsiran ayat di atas). Ada yang berutung mendapatkan kelipatan pahala lebih dari itu, yaitu sampai 700 kali lipat bahkan lebih,tergantung pada kualitas ibadahnya Menariknya untuk puasa, kelipatan pahalanya tak terbatasi angka. Rasulullah shallallahu’alahiwa sallam mengabarkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى “Setiap amalan kebaikan manusia akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat ganjaran, hingga sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, “Kecuali puasa.  Pahala puasa adalah untuk-Ku. Dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia telah meninggalkan syahwat dan makannya karena-Ku.” (HR. Muslim) Mengapa bisa demikian? Dalam kitab Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والصيام صبر على طاعة الله, وصبر عن محارم الله و صبر على أقدار الله المؤلمة من الجوع و العطش وضعف البدن والنفسوفقد اجتمعت فيه أنواع الصبر الثلاثة, وتحقق أن يكون الصائم من الصابرين, وقد قال الله تعالى : إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Ibadah puasa mengandung : Kesabaran dalam taat kepada Allah, Sabar untuk tidak menerjang larangan Allah, Serta sabar atas takdir-takdir Allah, seperti rasa lapar, haus serta kondisi fisik dan jiwa yang lemah. Pada puasa, terkumpul tiga macam kesabaran ini. Sehingga orang yang puasa dapat mencapai derajat orang-orang yang sabar. Sementara Allah berfirman, إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ Sesungguhnya hanya orang-orang bersabar, yang mendapatkan pahala tanpa batas. (QS. Az-Zumar : 10). Allah ta’ala memberikan gambaran global bagaimana pahala tanpa batas tersebut. فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan untuk mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. As-Sajdah : 17) Itulah ganjaran, yang nikmatnya belum pernah terbesit oleh benak kita, tak pernah terasa oleh indera perasa kita dan juga tak pernah terlihat oleh pandangan mata kita. Artinya, silahkan anda menghayal kenikmatan ternikmat yang anda inginkan, ganjaran Allah lebih dan lebih dari itu. Nikmat di atas nikmat, yang tak pernah terbayang nikmatnya. Maka sangat merugi, saat seorang tak beralasan syar’i tidak puasa. Semoga kita termasuk yang mendapat keberuntungan ini. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Allahumma Sholli Wasallim Wabarik Alaih Artinya, Surga Adn Adalah, Foto Para Wali Songo, Hutang Piutang Menurut Agama Islam, Puasa Kifarat, Doa Minta Hidayah Visited 28 times, 1 visit(s) today Post Views: 186 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi?

Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi? Bismillah wal hamdulillah, was shalaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Sebagai orang yang beriman, kita semua sepenuhnya meyakini segala kabar ghaib yang disampaikan Allah ‘azza wa jalla. Baik melalui kitab-Nya maupun melalui lisan Rasul-Nya –shallallahualaihi wa sallam-. Bahkan karakter ini, Allah sebutkan sebagai sifat pertama orang yang bertakwa, pada awal-awal Al Quran, tepatnya pada ayat 1-3 surat Al-Baqarah. الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ Alif laam miim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Orang muslim yang jujur imannya, ia sepenuhnya patuh dan pasrah, pada segala perintah dan kabar dalam wahyu Allah ‘azza wa jalla, tanpa mempertentangkan dengan akalnya. Diantara kabar ghaib yang harus kita percayai adalah, keutamaan puasa yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahualaihi wa sallam dalam hadis shahih, bahwa bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda لخلوف فم الصائم أطيب عند الله يوم القيامة من ريح المسك “Sungguh Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi.” (HR Bukhari dan Muslim) Mengapa Bisa Demikian? Jawabannya sederhana saja. Yaitu, bau mulut tersebut muncul karena sebab ibadah. Segala kondisi yang tidak disukai oleh manusia, yang terpaksa muncul saat kita melakukan ibadah, itu justeru bernilai di sisi Allah. Kerendahan itu muncul disebabkan amalan yang mulia, yaitu patuh pada perintah Sang Pencipta. Sehingga menyebabkan datang kemuliaan lain, yang tak ternilai oleh harga-harga duniawi. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن خلوف فم الصائم عند الله أطيب من ريح المسك والخلوف تغير رائحة الفم عند خلو المعدة من الطعام وهي رائحة مستكرهة عند الناس لكنها عند الله أطيب من رائحة المسك لأنها ناشئة عن عبادة الله وطاعته وكل ما نشأ عن عبادة الله وطاعته فهو محبوب عنده Bau mulutnya orang yang puasa, di sisi Allah lebih wangi dari wanginya minyak Kasturi. Bau mulut tersebut muncul karena lambung yang tidak terisi makanan. Bau yang tak disukai manusia, namun, di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi. Karena bau tersebut muncul disebabkan ibadah dan taat kepada Allah. Setiap kondisi yang muncul karena sebab ibadah kepada Allah dan taat kepada-Nya, itu dicintai oleh Allah.. Beliau menlanjutkan, ألا ترون الشهيد الذي قتل في سبيل الله يريد أن تكون كلمة الله هي العليا يأتي يوم القيامة وجرحه يثعب دما لونه لون الدم وريحه ريح المسك وفي الحج يباهي الله بنا الملائكة بأهل الموقف فيقول ” انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا “راواه ابن حبان في صحيحه وإنما كان الشعث محبوبا عند الله في هذا الموطن لأنه ناشئ عن طاعة الله باجتناب محظورات الإحرام وترك الترفه Coba anda memperhatikan, seorang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah, dengan tujuan memuliakan agama Allah, kelak pada hari kiamat ia akan akan datang menghadap Allah dengan kondisi tubuh yang bercucur darah, warnanya warna darah, namun wanginya semerbak seperti minyak Kasturi. Saat ibadah haji, Allah membangga-banggakan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah di hadapan para malaikat-Nya, انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا Lihatlah… mereka hamba-hamba-Ku mendatangi panggilan-Ku dalam keadaan kusut berdebu. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahih beliau). Kusut yang dicintai Allah saat mereka berada di tempat tersebut, karena muncul dari ketaatan kepada Allah, dengan meninggalkan larangan-larangan ihram serta meninggalkan hal-hal yang mengenakkan. (Majalis Syahru Ramadhan, hal 5). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh Pondok PP. Hamalatul Quran) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Makelar Dalam Islam, Bersedekah Kepada Orang Tua, Perbedaan Masyaallah Dan Subhanallah, Mimpi Sholat Berjamaah, Baju Muslim Warna Merah, Khasiat Al Quran Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid

Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi?

Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi? Bismillah wal hamdulillah, was shalaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Sebagai orang yang beriman, kita semua sepenuhnya meyakini segala kabar ghaib yang disampaikan Allah ‘azza wa jalla. Baik melalui kitab-Nya maupun melalui lisan Rasul-Nya –shallallahualaihi wa sallam-. Bahkan karakter ini, Allah sebutkan sebagai sifat pertama orang yang bertakwa, pada awal-awal Al Quran, tepatnya pada ayat 1-3 surat Al-Baqarah. الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ Alif laam miim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Orang muslim yang jujur imannya, ia sepenuhnya patuh dan pasrah, pada segala perintah dan kabar dalam wahyu Allah ‘azza wa jalla, tanpa mempertentangkan dengan akalnya. Diantara kabar ghaib yang harus kita percayai adalah, keutamaan puasa yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahualaihi wa sallam dalam hadis shahih, bahwa bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda لخلوف فم الصائم أطيب عند الله يوم القيامة من ريح المسك “Sungguh Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi.” (HR Bukhari dan Muslim) Mengapa Bisa Demikian? Jawabannya sederhana saja. Yaitu, bau mulut tersebut muncul karena sebab ibadah. Segala kondisi yang tidak disukai oleh manusia, yang terpaksa muncul saat kita melakukan ibadah, itu justeru bernilai di sisi Allah. Kerendahan itu muncul disebabkan amalan yang mulia, yaitu patuh pada perintah Sang Pencipta. Sehingga menyebabkan datang kemuliaan lain, yang tak ternilai oleh harga-harga duniawi. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن خلوف فم الصائم عند الله أطيب من ريح المسك والخلوف تغير رائحة الفم عند خلو المعدة من الطعام وهي رائحة مستكرهة عند الناس لكنها عند الله أطيب من رائحة المسك لأنها ناشئة عن عبادة الله وطاعته وكل ما نشأ عن عبادة الله وطاعته فهو محبوب عنده Bau mulutnya orang yang puasa, di sisi Allah lebih wangi dari wanginya minyak Kasturi. Bau mulut tersebut muncul karena lambung yang tidak terisi makanan. Bau yang tak disukai manusia, namun, di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi. Karena bau tersebut muncul disebabkan ibadah dan taat kepada Allah. Setiap kondisi yang muncul karena sebab ibadah kepada Allah dan taat kepada-Nya, itu dicintai oleh Allah.. Beliau menlanjutkan, ألا ترون الشهيد الذي قتل في سبيل الله يريد أن تكون كلمة الله هي العليا يأتي يوم القيامة وجرحه يثعب دما لونه لون الدم وريحه ريح المسك وفي الحج يباهي الله بنا الملائكة بأهل الموقف فيقول ” انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا “راواه ابن حبان في صحيحه وإنما كان الشعث محبوبا عند الله في هذا الموطن لأنه ناشئ عن طاعة الله باجتناب محظورات الإحرام وترك الترفه Coba anda memperhatikan, seorang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah, dengan tujuan memuliakan agama Allah, kelak pada hari kiamat ia akan akan datang menghadap Allah dengan kondisi tubuh yang bercucur darah, warnanya warna darah, namun wanginya semerbak seperti minyak Kasturi. Saat ibadah haji, Allah membangga-banggakan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah di hadapan para malaikat-Nya, انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا Lihatlah… mereka hamba-hamba-Ku mendatangi panggilan-Ku dalam keadaan kusut berdebu. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahih beliau). Kusut yang dicintai Allah saat mereka berada di tempat tersebut, karena muncul dari ketaatan kepada Allah, dengan meninggalkan larangan-larangan ihram serta meninggalkan hal-hal yang mengenakkan. (Majalis Syahru Ramadhan, hal 5). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh Pondok PP. Hamalatul Quran) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Makelar Dalam Islam, Bersedekah Kepada Orang Tua, Perbedaan Masyaallah Dan Subhanallah, Mimpi Sholat Berjamaah, Baju Muslim Warna Merah, Khasiat Al Quran Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid
Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi? Bismillah wal hamdulillah, was shalaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Sebagai orang yang beriman, kita semua sepenuhnya meyakini segala kabar ghaib yang disampaikan Allah ‘azza wa jalla. Baik melalui kitab-Nya maupun melalui lisan Rasul-Nya –shallallahualaihi wa sallam-. Bahkan karakter ini, Allah sebutkan sebagai sifat pertama orang yang bertakwa, pada awal-awal Al Quran, tepatnya pada ayat 1-3 surat Al-Baqarah. الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ Alif laam miim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Orang muslim yang jujur imannya, ia sepenuhnya patuh dan pasrah, pada segala perintah dan kabar dalam wahyu Allah ‘azza wa jalla, tanpa mempertentangkan dengan akalnya. Diantara kabar ghaib yang harus kita percayai adalah, keutamaan puasa yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahualaihi wa sallam dalam hadis shahih, bahwa bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda لخلوف فم الصائم أطيب عند الله يوم القيامة من ريح المسك “Sungguh Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi.” (HR Bukhari dan Muslim) Mengapa Bisa Demikian? Jawabannya sederhana saja. Yaitu, bau mulut tersebut muncul karena sebab ibadah. Segala kondisi yang tidak disukai oleh manusia, yang terpaksa muncul saat kita melakukan ibadah, itu justeru bernilai di sisi Allah. Kerendahan itu muncul disebabkan amalan yang mulia, yaitu patuh pada perintah Sang Pencipta. Sehingga menyebabkan datang kemuliaan lain, yang tak ternilai oleh harga-harga duniawi. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن خلوف فم الصائم عند الله أطيب من ريح المسك والخلوف تغير رائحة الفم عند خلو المعدة من الطعام وهي رائحة مستكرهة عند الناس لكنها عند الله أطيب من رائحة المسك لأنها ناشئة عن عبادة الله وطاعته وكل ما نشأ عن عبادة الله وطاعته فهو محبوب عنده Bau mulutnya orang yang puasa, di sisi Allah lebih wangi dari wanginya minyak Kasturi. Bau mulut tersebut muncul karena lambung yang tidak terisi makanan. Bau yang tak disukai manusia, namun, di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi. Karena bau tersebut muncul disebabkan ibadah dan taat kepada Allah. Setiap kondisi yang muncul karena sebab ibadah kepada Allah dan taat kepada-Nya, itu dicintai oleh Allah.. Beliau menlanjutkan, ألا ترون الشهيد الذي قتل في سبيل الله يريد أن تكون كلمة الله هي العليا يأتي يوم القيامة وجرحه يثعب دما لونه لون الدم وريحه ريح المسك وفي الحج يباهي الله بنا الملائكة بأهل الموقف فيقول ” انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا “راواه ابن حبان في صحيحه وإنما كان الشعث محبوبا عند الله في هذا الموطن لأنه ناشئ عن طاعة الله باجتناب محظورات الإحرام وترك الترفه Coba anda memperhatikan, seorang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah, dengan tujuan memuliakan agama Allah, kelak pada hari kiamat ia akan akan datang menghadap Allah dengan kondisi tubuh yang bercucur darah, warnanya warna darah, namun wanginya semerbak seperti minyak Kasturi. Saat ibadah haji, Allah membangga-banggakan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah di hadapan para malaikat-Nya, انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا Lihatlah… mereka hamba-hamba-Ku mendatangi panggilan-Ku dalam keadaan kusut berdebu. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahih beliau). Kusut yang dicintai Allah saat mereka berada di tempat tersebut, karena muncul dari ketaatan kepada Allah, dengan meninggalkan larangan-larangan ihram serta meninggalkan hal-hal yang mengenakkan. (Majalis Syahru Ramadhan, hal 5). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh Pondok PP. Hamalatul Quran) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Makelar Dalam Islam, Bersedekah Kepada Orang Tua, Perbedaan Masyaallah Dan Subhanallah, Mimpi Sholat Berjamaah, Baju Muslim Warna Merah, Khasiat Al Quran Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 QRIS donasi Yufid


Bau Mulut Orang Puasa Lebih Wangi dari Minyak Kesturi? Bismillah wal hamdulillah, was shalaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Sebagai orang yang beriman, kita semua sepenuhnya meyakini segala kabar ghaib yang disampaikan Allah ‘azza wa jalla. Baik melalui kitab-Nya maupun melalui lisan Rasul-Nya –shallallahualaihi wa sallam-. Bahkan karakter ini, Allah sebutkan sebagai sifat pertama orang yang bertakwa, pada awal-awal Al Quran, tepatnya pada ayat 1-3 surat Al-Baqarah. الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ Alif laam miim. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Orang muslim yang jujur imannya, ia sepenuhnya patuh dan pasrah, pada segala perintah dan kabar dalam wahyu Allah ‘azza wa jalla, tanpa mempertentangkan dengan akalnya. Diantara kabar ghaib yang harus kita percayai adalah, keutamaan puasa yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahualaihi wa sallam dalam hadis shahih, bahwa bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi. Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda لخلوف فم الصائم أطيب عند الله يوم القيامة من ريح المسك “Sungguh Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari pada bau minyak wangi.” (HR Bukhari dan Muslim) Mengapa Bisa Demikian? Jawabannya sederhana saja. Yaitu, bau mulut tersebut muncul karena sebab ibadah. Segala kondisi yang tidak disukai oleh manusia, yang terpaksa muncul saat kita melakukan ibadah, itu justeru bernilai di sisi Allah. Kerendahan itu muncul disebabkan amalan yang mulia, yaitu patuh pada perintah Sang Pencipta. Sehingga menyebabkan datang kemuliaan lain, yang tak ternilai oleh harga-harga duniawi. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, أن خلوف فم الصائم عند الله أطيب من ريح المسك والخلوف تغير رائحة الفم عند خلو المعدة من الطعام وهي رائحة مستكرهة عند الناس لكنها عند الله أطيب من رائحة المسك لأنها ناشئة عن عبادة الله وطاعته وكل ما نشأ عن عبادة الله وطاعته فهو محبوب عنده Bau mulutnya orang yang puasa, di sisi Allah lebih wangi dari wanginya minyak Kasturi. Bau mulut tersebut muncul karena lambung yang tidak terisi makanan. Bau yang tak disukai manusia, namun, di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi. Karena bau tersebut muncul disebabkan ibadah dan taat kepada Allah. Setiap kondisi yang muncul karena sebab ibadah kepada Allah dan taat kepada-Nya, itu dicintai oleh Allah.. Beliau menlanjutkan, ألا ترون الشهيد الذي قتل في سبيل الله يريد أن تكون كلمة الله هي العليا يأتي يوم القيامة وجرحه يثعب دما لونه لون الدم وريحه ريح المسك وفي الحج يباهي الله بنا الملائكة بأهل الموقف فيقول ” انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا “راواه ابن حبان في صحيحه وإنما كان الشعث محبوبا عند الله في هذا الموطن لأنه ناشئ عن طاعة الله باجتناب محظورات الإحرام وترك الترفه Coba anda memperhatikan, seorang yang gugur dalam peperangan di jalan Allah, dengan tujuan memuliakan agama Allah, kelak pada hari kiamat ia akan akan datang menghadap Allah dengan kondisi tubuh yang bercucur darah, warnanya warna darah, namun wanginya semerbak seperti minyak Kasturi. Saat ibadah haji, Allah membangga-banggakan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah di hadapan para malaikat-Nya, انظروا عبادي هؤلاء جاؤوني شعثا غبرا Lihatlah… mereka hamba-hamba-Ku mendatangi panggilan-Ku dalam keadaan kusut berdebu. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahih beliau). Kusut yang dicintai Allah saat mereka berada di tempat tersebut, karena muncul dari ketaatan kepada Allah, dengan meninggalkan larangan-larangan ihram serta meninggalkan hal-hal yang mengenakkan. (Majalis Syahru Ramadhan, hal 5). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh Pondok PP. Hamalatul Quran) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Makelar Dalam Islam, Bersedekah Kepada Orang Tua, Perbedaan Masyaallah Dan Subhanallah, Mimpi Sholat Berjamaah, Baju Muslim Warna Merah, Khasiat Al Quran Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 211 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Heboh Sandal Bertuliskan Arab

Sandal Bertuliskan Arab Bagaimana hukum sandal bertuliskan arab – Yamin dan Syimal… yang sekarang  lagi viral di media sosial, apakah boleh dipakai..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari iman kepada al-Quran dan sunah adalah memuliakan keduanya. Karena itu, termasuk tindakan pelanggaran terhadap kemuliaan al-Quran, ketika seseorang meletakkan kertas bertuliskan ayat al-Quran di sembarang tempat, yang menyebabkan terinjak atau ditendang. An-Nawawi mengatakan, أجمع العلماء على وجوب صيانة المصحف واحترامه Para ulama sepakat wajibnya menjaga mushaf dan memuliakannya. (al-Majmu’, 2/85). Bahkan sebagian ulama menyebutkan, jika kita menemukan kertas yang tidak kita ketahui isinya, dan ada kemungkinan berisi ayat al-Quran atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kita menelantarkannya, maka bisa jadi kita berdosa. Muhammad al-Aqib bin Mayabi dalam kitab Nawazil al-Alawi menyatakan, وتارك ورقة لا يعلم**** مكتوبها وسط الطريق يأثم Orang yang membiarkan sehelai kertas yang tidak diketahui isinya di tengah jalan, maka dia berdosa… Apalagi jika sudah tahu itu ayat al-Quran atau teks hadis, lalu dia menginjaknya. Bisa sampai pada tingkat kekufuran. Hanya saja, aturan ini berlaku jika yang tertulis adalah kalam Allah (al-Quran) atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau tertulis nama Allah (Lafadz al-Jalalah). Namun jika yang tertulis adalah kalimat umum yang tidak mengandung 3 unsur kalimat di atas, maka tidak masuk dalam larangan. Tidak semua tulisan arab adalah al-Quran atau hadis. Al-Quran dan hadis berbahasa arab, tapi tidak semua tulisan arab adalah al-Quran dan hadis. Bahasa arab sudah ada sebelum al-Quran diturunkan dan Hadis disabdakan. Jika ada tulisan arab, isianya penjelasan bagaimana cara masak mie instan – seperti tulisan di bungkus Mie Instan di saudi – bolehkan bungkus ini dibuang di sampah? Jawabannya: Boleh, karena penjelasan cara masak bukan al-Quran atau hadis dan di sana tidak ada tertulis nama Allah. Anda bisa jumpai bungkus makanan, minuman, atau apapun di negara-negara teluk, bertuliskan arab, berserakan di sampah atau di tanah. Sehingga, sandal bertuliskan arab Yamin [يمين] yang artinya kanan, dan Syimal [شمال] yang artinya kiri, tidak masalah, sekalipun tulisan ini diinjak. Memuliakan Tulisan Nama Allah Jika anda menemukan kertas bertuliskan nama Allah tercecer, usahakan untuk diambil dan tempatkan di tempat yang mulia. Semoga Allah mengangkat derajat anda. Dikisahkan, ada seseorang yang sedang mabuk, lalu dia menjumpai sebuah kertas di tanah bertuliskan nama Allah. Diapun mengambilnya, “Ya Allah, nama-Mu tercecer di sini terhinakan.” Lalu dia membeli minyak wangi, kemudian dia beri kertas itu wewangian, dan dia taruh di atas. Hingga dia bermimpi, mendengar suara, طيبتنا فطيبناك،ورفعتنا فرفعناك “Kamu telah bersikap baik kepada-Ku maka Aku akan bersikap baik kepadamu. Kamu telah mengangkat nama-Ku, maka Akupun mengangkatmu.” Kejadian ini menjadi sebab dia bertaubat, dan menjadi orang yang zuhud. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Iblis Laknatullah, 4 Nafsu Manusia Menurut Islam, Puasa Tapi Tidak Shalat, Cara Menghilangkan Najis Babi, Sholat Isti Adzah Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid

Heboh Sandal Bertuliskan Arab

Sandal Bertuliskan Arab Bagaimana hukum sandal bertuliskan arab – Yamin dan Syimal… yang sekarang  lagi viral di media sosial, apakah boleh dipakai..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari iman kepada al-Quran dan sunah adalah memuliakan keduanya. Karena itu, termasuk tindakan pelanggaran terhadap kemuliaan al-Quran, ketika seseorang meletakkan kertas bertuliskan ayat al-Quran di sembarang tempat, yang menyebabkan terinjak atau ditendang. An-Nawawi mengatakan, أجمع العلماء على وجوب صيانة المصحف واحترامه Para ulama sepakat wajibnya menjaga mushaf dan memuliakannya. (al-Majmu’, 2/85). Bahkan sebagian ulama menyebutkan, jika kita menemukan kertas yang tidak kita ketahui isinya, dan ada kemungkinan berisi ayat al-Quran atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kita menelantarkannya, maka bisa jadi kita berdosa. Muhammad al-Aqib bin Mayabi dalam kitab Nawazil al-Alawi menyatakan, وتارك ورقة لا يعلم**** مكتوبها وسط الطريق يأثم Orang yang membiarkan sehelai kertas yang tidak diketahui isinya di tengah jalan, maka dia berdosa… Apalagi jika sudah tahu itu ayat al-Quran atau teks hadis, lalu dia menginjaknya. Bisa sampai pada tingkat kekufuran. Hanya saja, aturan ini berlaku jika yang tertulis adalah kalam Allah (al-Quran) atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau tertulis nama Allah (Lafadz al-Jalalah). Namun jika yang tertulis adalah kalimat umum yang tidak mengandung 3 unsur kalimat di atas, maka tidak masuk dalam larangan. Tidak semua tulisan arab adalah al-Quran atau hadis. Al-Quran dan hadis berbahasa arab, tapi tidak semua tulisan arab adalah al-Quran dan hadis. Bahasa arab sudah ada sebelum al-Quran diturunkan dan Hadis disabdakan. Jika ada tulisan arab, isianya penjelasan bagaimana cara masak mie instan – seperti tulisan di bungkus Mie Instan di saudi – bolehkan bungkus ini dibuang di sampah? Jawabannya: Boleh, karena penjelasan cara masak bukan al-Quran atau hadis dan di sana tidak ada tertulis nama Allah. Anda bisa jumpai bungkus makanan, minuman, atau apapun di negara-negara teluk, bertuliskan arab, berserakan di sampah atau di tanah. Sehingga, sandal bertuliskan arab Yamin [يمين] yang artinya kanan, dan Syimal [شمال] yang artinya kiri, tidak masalah, sekalipun tulisan ini diinjak. Memuliakan Tulisan Nama Allah Jika anda menemukan kertas bertuliskan nama Allah tercecer, usahakan untuk diambil dan tempatkan di tempat yang mulia. Semoga Allah mengangkat derajat anda. Dikisahkan, ada seseorang yang sedang mabuk, lalu dia menjumpai sebuah kertas di tanah bertuliskan nama Allah. Diapun mengambilnya, “Ya Allah, nama-Mu tercecer di sini terhinakan.” Lalu dia membeli minyak wangi, kemudian dia beri kertas itu wewangian, dan dia taruh di atas. Hingga dia bermimpi, mendengar suara, طيبتنا فطيبناك،ورفعتنا فرفعناك “Kamu telah bersikap baik kepada-Ku maka Aku akan bersikap baik kepadamu. Kamu telah mengangkat nama-Ku, maka Akupun mengangkatmu.” Kejadian ini menjadi sebab dia bertaubat, dan menjadi orang yang zuhud. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Iblis Laknatullah, 4 Nafsu Manusia Menurut Islam, Puasa Tapi Tidak Shalat, Cara Menghilangkan Najis Babi, Sholat Isti Adzah Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid
Sandal Bertuliskan Arab Bagaimana hukum sandal bertuliskan arab – Yamin dan Syimal… yang sekarang  lagi viral di media sosial, apakah boleh dipakai..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari iman kepada al-Quran dan sunah adalah memuliakan keduanya. Karena itu, termasuk tindakan pelanggaran terhadap kemuliaan al-Quran, ketika seseorang meletakkan kertas bertuliskan ayat al-Quran di sembarang tempat, yang menyebabkan terinjak atau ditendang. An-Nawawi mengatakan, أجمع العلماء على وجوب صيانة المصحف واحترامه Para ulama sepakat wajibnya menjaga mushaf dan memuliakannya. (al-Majmu’, 2/85). Bahkan sebagian ulama menyebutkan, jika kita menemukan kertas yang tidak kita ketahui isinya, dan ada kemungkinan berisi ayat al-Quran atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kita menelantarkannya, maka bisa jadi kita berdosa. Muhammad al-Aqib bin Mayabi dalam kitab Nawazil al-Alawi menyatakan, وتارك ورقة لا يعلم**** مكتوبها وسط الطريق يأثم Orang yang membiarkan sehelai kertas yang tidak diketahui isinya di tengah jalan, maka dia berdosa… Apalagi jika sudah tahu itu ayat al-Quran atau teks hadis, lalu dia menginjaknya. Bisa sampai pada tingkat kekufuran. Hanya saja, aturan ini berlaku jika yang tertulis adalah kalam Allah (al-Quran) atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau tertulis nama Allah (Lafadz al-Jalalah). Namun jika yang tertulis adalah kalimat umum yang tidak mengandung 3 unsur kalimat di atas, maka tidak masuk dalam larangan. Tidak semua tulisan arab adalah al-Quran atau hadis. Al-Quran dan hadis berbahasa arab, tapi tidak semua tulisan arab adalah al-Quran dan hadis. Bahasa arab sudah ada sebelum al-Quran diturunkan dan Hadis disabdakan. Jika ada tulisan arab, isianya penjelasan bagaimana cara masak mie instan – seperti tulisan di bungkus Mie Instan di saudi – bolehkan bungkus ini dibuang di sampah? Jawabannya: Boleh, karena penjelasan cara masak bukan al-Quran atau hadis dan di sana tidak ada tertulis nama Allah. Anda bisa jumpai bungkus makanan, minuman, atau apapun di negara-negara teluk, bertuliskan arab, berserakan di sampah atau di tanah. Sehingga, sandal bertuliskan arab Yamin [يمين] yang artinya kanan, dan Syimal [شمال] yang artinya kiri, tidak masalah, sekalipun tulisan ini diinjak. Memuliakan Tulisan Nama Allah Jika anda menemukan kertas bertuliskan nama Allah tercecer, usahakan untuk diambil dan tempatkan di tempat yang mulia. Semoga Allah mengangkat derajat anda. Dikisahkan, ada seseorang yang sedang mabuk, lalu dia menjumpai sebuah kertas di tanah bertuliskan nama Allah. Diapun mengambilnya, “Ya Allah, nama-Mu tercecer di sini terhinakan.” Lalu dia membeli minyak wangi, kemudian dia beri kertas itu wewangian, dan dia taruh di atas. Hingga dia bermimpi, mendengar suara, طيبتنا فطيبناك،ورفعتنا فرفعناك “Kamu telah bersikap baik kepada-Ku maka Aku akan bersikap baik kepadamu. Kamu telah mengangkat nama-Ku, maka Akupun mengangkatmu.” Kejadian ini menjadi sebab dia bertaubat, dan menjadi orang yang zuhud. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Iblis Laknatullah, 4 Nafsu Manusia Menurut Islam, Puasa Tapi Tidak Shalat, Cara Menghilangkan Najis Babi, Sholat Isti Adzah Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1201982701&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Sandal Bertuliskan Arab Bagaimana hukum sandal bertuliskan arab – Yamin dan Syimal… yang sekarang  lagi viral di media sosial, apakah boleh dipakai..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bagian dari iman kepada al-Quran dan sunah adalah memuliakan keduanya. Karena itu, termasuk tindakan pelanggaran terhadap kemuliaan al-Quran, ketika seseorang meletakkan kertas bertuliskan ayat al-Quran di sembarang tempat, yang menyebabkan terinjak atau ditendang. An-Nawawi mengatakan, أجمع العلماء على وجوب صيانة المصحف واحترامه Para ulama sepakat wajibnya menjaga mushaf dan memuliakannya. (al-Majmu’, 2/85). Bahkan sebagian ulama menyebutkan, jika kita menemukan kertas yang tidak kita ketahui isinya, dan ada kemungkinan berisi ayat al-Quran atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kita menelantarkannya, maka bisa jadi kita berdosa. Muhammad al-Aqib bin Mayabi dalam kitab Nawazil al-Alawi menyatakan, وتارك ورقة لا يعلم**** مكتوبها وسط الطريق يأثم Orang yang membiarkan sehelai kertas yang tidak diketahui isinya di tengah jalan, maka dia berdosa… Apalagi jika sudah tahu itu ayat al-Quran atau teks hadis, lalu dia menginjaknya. Bisa sampai pada tingkat kekufuran. Hanya saja, aturan ini berlaku jika yang tertulis adalah kalam Allah (al-Quran) atau hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau tertulis nama Allah (Lafadz al-Jalalah). Namun jika yang tertulis adalah kalimat umum yang tidak mengandung 3 unsur kalimat di atas, maka tidak masuk dalam larangan. Tidak semua tulisan arab adalah al-Quran atau hadis. Al-Quran dan hadis berbahasa arab, tapi tidak semua tulisan arab adalah al-Quran dan hadis. Bahasa arab sudah ada sebelum al-Quran diturunkan dan Hadis disabdakan. Jika ada tulisan arab, isianya penjelasan bagaimana cara masak mie instan – seperti tulisan di bungkus Mie Instan di saudi – bolehkan bungkus ini dibuang di sampah? Jawabannya: Boleh, karena penjelasan cara masak bukan al-Quran atau hadis dan di sana tidak ada tertulis nama Allah. Anda bisa jumpai bungkus makanan, minuman, atau apapun di negara-negara teluk, bertuliskan arab, berserakan di sampah atau di tanah. Sehingga, sandal bertuliskan arab Yamin [يمين] yang artinya kanan, dan Syimal [شمال] yang artinya kiri, tidak masalah, sekalipun tulisan ini diinjak. Memuliakan Tulisan Nama Allah Jika anda menemukan kertas bertuliskan nama Allah tercecer, usahakan untuk diambil dan tempatkan di tempat yang mulia. Semoga Allah mengangkat derajat anda. Dikisahkan, ada seseorang yang sedang mabuk, lalu dia menjumpai sebuah kertas di tanah bertuliskan nama Allah. Diapun mengambilnya, “Ya Allah, nama-Mu tercecer di sini terhinakan.” Lalu dia membeli minyak wangi, kemudian dia beri kertas itu wewangian, dan dia taruh di atas. Hingga dia bermimpi, mendengar suara, طيبتنا فطيبناك،ورفعتنا فرفعناك “Kamu telah bersikap baik kepada-Ku maka Aku akan bersikap baik kepadamu. Kamu telah mengangkat nama-Ku, maka Akupun mengangkatmu.” Kejadian ini menjadi sebab dia bertaubat, dan menjadi orang yang zuhud. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Iblis Laknatullah, 4 Nafsu Manusia Menurut Islam, Puasa Tapi Tidak Shalat, Cara Menghilangkan Najis Babi, Sholat Isti Adzah Visited 157 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Makna Khawarij Anjing Neraka?

Makna Khawarij Anjing Neraka? Apa makna khawarij anjingnya neraka? Apakah mereka akan berubah jd anjing d neraka kelak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khawarij termasuk salah satu sekte menyimpang pertama yang muncul dalam islam. Syaikhul Islam mengatakan, أَوَّلُ بِدْعَةٍ حَدَثَتْ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةُ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ ، حَدَثَتَا فِي أَثْنَاءِ خِلَافَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ Bid’ah pertama yang terjadi pada islam adalah bid’ah Khawarij dan Syiah. Keduanya terjadi di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dan beliau menghukum keduanya. (Majmu’ Fatawa, 3/279). Ulama berbeda pendapat mengenai status khawarij, apakah mereka muslim ataukah telah keluar dari islam.. Hampir semua ulama, termasuk para sahabat, mereka menilai khawarij masih muslim dan tidak keluar dari islam. Bahkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, khalifah pertama yang dimusuhi khawarij, tidak menganggap bahwa khawarij telah keluar dari islam. Hanya saja, khawarij sekte menyimpang yang banyak diperingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ Khawarij adalah anjing-anjingnya neraka. (HR. Ahmad 19415, Ibn Majah 173 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Apa makna khawarij anjingnya neraka? Ada 2 kemungkinan makna yang disampaikan para ulama, [1] Mereka akan dijadikan Allah dalam bentuk anjing ketika di neraka [2] Mereka memiliki karakter sebagaimana anjing, yang dihinakan ketika di neraka. Ali al-Qari menjelaskan, أَيْ هُمْ كِلَابُ أَهْلِهَا، أَوْ عَلَى صُورَةِ كِلَابٍ فِيهَا Artinya, mereka akan menjadi anjing penduduk neraka, atau mereka akan menjadi makhluk seperti anjing di neraka. (Mirqah al-Mafatih, 6/2323) Kemudian, ada juga keterangan al-Munawi, أي أنهم يتعاوون فيها عواء الكلاب ، أو أنهم أخس أهلها ، وأحقرهم ، كما أن الكلاب أخس الحيوانات وأحقرها Maksudnya, mereka akan melolong seperti lolongan anjing, atau mereka menjadi penduduk neraka yang paling hina, sebagaimana anjing menjadi binatang yang paling rendah. (Faidhul qadir, 1/528). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Ibadah, Download Video Sholat, Pengertian Qodo Dan Qodar, Doa Pulang Umroh Tulisan Arab, Kisah Nabi Isa Menurut Islam, Arti Kata Suci Visited 947 times, 6 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid

Makna Khawarij Anjing Neraka?

Makna Khawarij Anjing Neraka? Apa makna khawarij anjingnya neraka? Apakah mereka akan berubah jd anjing d neraka kelak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khawarij termasuk salah satu sekte menyimpang pertama yang muncul dalam islam. Syaikhul Islam mengatakan, أَوَّلُ بِدْعَةٍ حَدَثَتْ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةُ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ ، حَدَثَتَا فِي أَثْنَاءِ خِلَافَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ Bid’ah pertama yang terjadi pada islam adalah bid’ah Khawarij dan Syiah. Keduanya terjadi di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dan beliau menghukum keduanya. (Majmu’ Fatawa, 3/279). Ulama berbeda pendapat mengenai status khawarij, apakah mereka muslim ataukah telah keluar dari islam.. Hampir semua ulama, termasuk para sahabat, mereka menilai khawarij masih muslim dan tidak keluar dari islam. Bahkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, khalifah pertama yang dimusuhi khawarij, tidak menganggap bahwa khawarij telah keluar dari islam. Hanya saja, khawarij sekte menyimpang yang banyak diperingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ Khawarij adalah anjing-anjingnya neraka. (HR. Ahmad 19415, Ibn Majah 173 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Apa makna khawarij anjingnya neraka? Ada 2 kemungkinan makna yang disampaikan para ulama, [1] Mereka akan dijadikan Allah dalam bentuk anjing ketika di neraka [2] Mereka memiliki karakter sebagaimana anjing, yang dihinakan ketika di neraka. Ali al-Qari menjelaskan, أَيْ هُمْ كِلَابُ أَهْلِهَا، أَوْ عَلَى صُورَةِ كِلَابٍ فِيهَا Artinya, mereka akan menjadi anjing penduduk neraka, atau mereka akan menjadi makhluk seperti anjing di neraka. (Mirqah al-Mafatih, 6/2323) Kemudian, ada juga keterangan al-Munawi, أي أنهم يتعاوون فيها عواء الكلاب ، أو أنهم أخس أهلها ، وأحقرهم ، كما أن الكلاب أخس الحيوانات وأحقرها Maksudnya, mereka akan melolong seperti lolongan anjing, atau mereka menjadi penduduk neraka yang paling hina, sebagaimana anjing menjadi binatang yang paling rendah. (Faidhul qadir, 1/528). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Ibadah, Download Video Sholat, Pengertian Qodo Dan Qodar, Doa Pulang Umroh Tulisan Arab, Kisah Nabi Isa Menurut Islam, Arti Kata Suci Visited 947 times, 6 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid
Makna Khawarij Anjing Neraka? Apa makna khawarij anjingnya neraka? Apakah mereka akan berubah jd anjing d neraka kelak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khawarij termasuk salah satu sekte menyimpang pertama yang muncul dalam islam. Syaikhul Islam mengatakan, أَوَّلُ بِدْعَةٍ حَدَثَتْ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةُ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ ، حَدَثَتَا فِي أَثْنَاءِ خِلَافَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ Bid’ah pertama yang terjadi pada islam adalah bid’ah Khawarij dan Syiah. Keduanya terjadi di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dan beliau menghukum keduanya. (Majmu’ Fatawa, 3/279). Ulama berbeda pendapat mengenai status khawarij, apakah mereka muslim ataukah telah keluar dari islam.. Hampir semua ulama, termasuk para sahabat, mereka menilai khawarij masih muslim dan tidak keluar dari islam. Bahkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, khalifah pertama yang dimusuhi khawarij, tidak menganggap bahwa khawarij telah keluar dari islam. Hanya saja, khawarij sekte menyimpang yang banyak diperingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ Khawarij adalah anjing-anjingnya neraka. (HR. Ahmad 19415, Ibn Majah 173 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Apa makna khawarij anjingnya neraka? Ada 2 kemungkinan makna yang disampaikan para ulama, [1] Mereka akan dijadikan Allah dalam bentuk anjing ketika di neraka [2] Mereka memiliki karakter sebagaimana anjing, yang dihinakan ketika di neraka. Ali al-Qari menjelaskan, أَيْ هُمْ كِلَابُ أَهْلِهَا، أَوْ عَلَى صُورَةِ كِلَابٍ فِيهَا Artinya, mereka akan menjadi anjing penduduk neraka, atau mereka akan menjadi makhluk seperti anjing di neraka. (Mirqah al-Mafatih, 6/2323) Kemudian, ada juga keterangan al-Munawi, أي أنهم يتعاوون فيها عواء الكلاب ، أو أنهم أخس أهلها ، وأحقرهم ، كما أن الكلاب أخس الحيوانات وأحقرها Maksudnya, mereka akan melolong seperti lolongan anjing, atau mereka menjadi penduduk neraka yang paling hina, sebagaimana anjing menjadi binatang yang paling rendah. (Faidhul qadir, 1/528). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Ibadah, Download Video Sholat, Pengertian Qodo Dan Qodar, Doa Pulang Umroh Tulisan Arab, Kisah Nabi Isa Menurut Islam, Arti Kata Suci Visited 947 times, 6 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/482709405&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makna Khawarij Anjing Neraka? Apa makna khawarij anjingnya neraka? Apakah mereka akan berubah jd anjing d neraka kelak? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khawarij termasuk salah satu sekte menyimpang pertama yang muncul dalam islam. Syaikhul Islam mengatakan, أَوَّلُ بِدْعَةٍ حَدَثَتْ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةُ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ ، حَدَثَتَا فِي أَثْنَاءِ خِلَافَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ Bid’ah pertama yang terjadi pada islam adalah bid’ah Khawarij dan Syiah. Keduanya terjadi di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dan beliau menghukum keduanya. (Majmu’ Fatawa, 3/279). Ulama berbeda pendapat mengenai status khawarij, apakah mereka muslim ataukah telah keluar dari islam.. Hampir semua ulama, termasuk para sahabat, mereka menilai khawarij masih muslim dan tidak keluar dari islam. Bahkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, khalifah pertama yang dimusuhi khawarij, tidak menganggap bahwa khawarij telah keluar dari islam. Hanya saja, khawarij sekte menyimpang yang banyak diperingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ Khawarij adalah anjing-anjingnya neraka. (HR. Ahmad 19415, Ibn Majah 173 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Apa makna khawarij anjingnya neraka? Ada 2 kemungkinan makna yang disampaikan para ulama, [1] Mereka akan dijadikan Allah dalam bentuk anjing ketika di neraka [2] Mereka memiliki karakter sebagaimana anjing, yang dihinakan ketika di neraka. Ali al-Qari menjelaskan, أَيْ هُمْ كِلَابُ أَهْلِهَا، أَوْ عَلَى صُورَةِ كِلَابٍ فِيهَا Artinya, mereka akan menjadi anjing penduduk neraka, atau mereka akan menjadi makhluk seperti anjing di neraka. (Mirqah al-Mafatih, 6/2323) Kemudian, ada juga keterangan al-Munawi, أي أنهم يتعاوون فيها عواء الكلاب ، أو أنهم أخس أهلها ، وأحقرهم ، كما أن الكلاب أخس الحيوانات وأحقرها Maksudnya, mereka akan melolong seperti lolongan anjing, atau mereka menjadi penduduk neraka yang paling hina, sebagaimana anjing menjadi binatang yang paling rendah. (Faidhul qadir, 1/528). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Ibadah, Download Video Sholat, Pengertian Qodo Dan Qodar, Doa Pulang Umroh Tulisan Arab, Kisah Nabi Isa Menurut Islam, Arti Kata Suci Visited 947 times, 6 visit(s) today Post Views: 510 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Semua Sahabat Pernah Wakaf – #2019Yufid_Ganti_Kantor

Semua Sahabat Pernah Wakaf Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berwakaf menjadi ciri khas kaum muslimin. Karena dorongan iman kepada hari akhir. Bahkan, Imam as-Syafii menyebutkan, bahwa tradisi wakaf belum ada di zaman jahiliyah. Tradisi ini dibangun kaum muslimin. Di zaman jahiliyah, semua yang diinfakkan untuk umum, sifatnya habis pakai. Dalam Manarus Sabil dinukil keterangan beliau, قال الشافعي رحمه الله: لم تحبس أهل الجاهلية، وإنما حبس أهل الإسلام As-Syafii rahimahullah mengatakan, “Masyarakat jahiliyah tidak pernah melakukan wakaf. Yang melakukan wakaf hanya kaum muslimin.” (Manarus Sabil, 2/3). Para sahabat, mereka pelopor dalam wakaf. Hingga semua sahabat yang memiliki kemampuan, mereka berwakaf. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, لَـمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِـيِّ صَلّى اللهُ عليهِ وسَلّم ذُو مَقدِرَة إِلّا وَقَفَ Tidak ada seorangpun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf. (Ahkam al-Auqaf, Abu Bakr al-Khasshaf, no. 15 dan disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/29). Ini seperti kesepakatan dari mereka. Setiap yang mampu wakaf, dia akan wakaf. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… insyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 Milyard. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi amal jariyah bagi anda… Donasi bisa dikirim melalui rekening, BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Kehidupan Di Surga, Hu Allah Artinya, Keputihan Membatalkan Wudhu, Jumat Bahasa Arab, Ruhul Qudus Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Arti Telinga Berdengung Sebelah Kiri Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid

Semua Sahabat Pernah Wakaf – #2019Yufid_Ganti_Kantor

Semua Sahabat Pernah Wakaf Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berwakaf menjadi ciri khas kaum muslimin. Karena dorongan iman kepada hari akhir. Bahkan, Imam as-Syafii menyebutkan, bahwa tradisi wakaf belum ada di zaman jahiliyah. Tradisi ini dibangun kaum muslimin. Di zaman jahiliyah, semua yang diinfakkan untuk umum, sifatnya habis pakai. Dalam Manarus Sabil dinukil keterangan beliau, قال الشافعي رحمه الله: لم تحبس أهل الجاهلية، وإنما حبس أهل الإسلام As-Syafii rahimahullah mengatakan, “Masyarakat jahiliyah tidak pernah melakukan wakaf. Yang melakukan wakaf hanya kaum muslimin.” (Manarus Sabil, 2/3). Para sahabat, mereka pelopor dalam wakaf. Hingga semua sahabat yang memiliki kemampuan, mereka berwakaf. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, لَـمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِـيِّ صَلّى اللهُ عليهِ وسَلّم ذُو مَقدِرَة إِلّا وَقَفَ Tidak ada seorangpun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf. (Ahkam al-Auqaf, Abu Bakr al-Khasshaf, no. 15 dan disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/29). Ini seperti kesepakatan dari mereka. Setiap yang mampu wakaf, dia akan wakaf. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… insyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 Milyard. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi amal jariyah bagi anda… Donasi bisa dikirim melalui rekening, BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Kehidupan Di Surga, Hu Allah Artinya, Keputihan Membatalkan Wudhu, Jumat Bahasa Arab, Ruhul Qudus Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Arti Telinga Berdengung Sebelah Kiri Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid
Semua Sahabat Pernah Wakaf Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berwakaf menjadi ciri khas kaum muslimin. Karena dorongan iman kepada hari akhir. Bahkan, Imam as-Syafii menyebutkan, bahwa tradisi wakaf belum ada di zaman jahiliyah. Tradisi ini dibangun kaum muslimin. Di zaman jahiliyah, semua yang diinfakkan untuk umum, sifatnya habis pakai. Dalam Manarus Sabil dinukil keterangan beliau, قال الشافعي رحمه الله: لم تحبس أهل الجاهلية، وإنما حبس أهل الإسلام As-Syafii rahimahullah mengatakan, “Masyarakat jahiliyah tidak pernah melakukan wakaf. Yang melakukan wakaf hanya kaum muslimin.” (Manarus Sabil, 2/3). Para sahabat, mereka pelopor dalam wakaf. Hingga semua sahabat yang memiliki kemampuan, mereka berwakaf. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, لَـمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِـيِّ صَلّى اللهُ عليهِ وسَلّم ذُو مَقدِرَة إِلّا وَقَفَ Tidak ada seorangpun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf. (Ahkam al-Auqaf, Abu Bakr al-Khasshaf, no. 15 dan disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/29). Ini seperti kesepakatan dari mereka. Setiap yang mampu wakaf, dia akan wakaf. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… insyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 Milyard. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi amal jariyah bagi anda… Donasi bisa dikirim melalui rekening, BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… 🔍 Kehidupan Di Surga, Hu Allah Artinya, Keputihan Membatalkan Wudhu, Jumat Bahasa Arab, Ruhul Qudus Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Arti Telinga Berdengung Sebelah Kiri Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 QRIS donasi Yufid


Semua Sahabat Pernah Wakaf Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berwakaf menjadi ciri khas kaum muslimin. Karena dorongan iman kepada hari akhir. Bahkan, Imam as-Syafii menyebutkan, bahwa tradisi wakaf belum ada di zaman jahiliyah. Tradisi ini dibangun kaum muslimin. Di zaman jahiliyah, semua yang diinfakkan untuk umum, sifatnya habis pakai. Dalam Manarus Sabil dinukil keterangan beliau, قال الشافعي رحمه الله: لم تحبس أهل الجاهلية، وإنما حبس أهل الإسلام As-Syafii rahimahullah mengatakan, “Masyarakat jahiliyah tidak pernah melakukan wakaf. Yang melakukan wakaf hanya kaum muslimin.” (Manarus Sabil, 2/3). Para sahabat, mereka pelopor dalam wakaf. Hingga semua sahabat yang memiliki kemampuan, mereka berwakaf. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, لَـمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِـيِّ صَلّى اللهُ عليهِ وسَلّم ذُو مَقدِرَة إِلّا وَقَفَ Tidak ada seorangpun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan, kecuali mereka wakaf. (Ahkam al-Auqaf, Abu Bakr al-Khasshaf, no. 15 dan disebutkan dalam Irwa’ al-Ghalil, 6/29). Ini seperti kesepakatan dari mereka. Setiap yang mampu wakaf, dia akan wakaf. #2019_Yufid_Ganti_Kantor Kami membuka kesempatan wakaf untuk pendirian kantor permanen Yufid… insyaaAllah dalam waktu dekat, yayasan yufid network akan membeli lahan berikut bangunan rumah untuk kantor baru. Luas tanah 615 m2 dan luas bangunan 500 m2. Di Jl. Kaliurang KM 8 – Jl. Damai, Gg. Sumberan 2 Sleman Yorgyakarta (2 km dari kantor sebelumnya). Dengan total nilai Rp 3,5 Milyard. Kami menerima wakaf dari bapak ibu dengan nominal seberapapun. Semoga menjadi amal jariyah bagi anda… Donasi bisa dikirim melalui rekening, BNI SYARIAH: 0381346658, a.n. YUFID NETWORK YAYASAN BANK SYARIAH MANDIRI: 7086882242, a.n. YAYASAN YUFID NETWORK atau melalui Paypal: [email protected] *Untuk mempermudah laporan keuangan, tambahkan 3 angka unik terakhir setiap mau donasi, dengan angka: 119 Contoh: Rp. 500.119,- Bagi para donatur wakaf dimohon untuk konfirmasi ke nomor: 0877-3839-4989 Dengan format, Nama donatur/wakaf/nominal donasi/nama bank Semoga Allah menerima amal jariyah kita semua… <iframe src="https://docs.google.com/spreadsheets/d/e/2PACX-1vSW9bYKIIcKfi7oruT0uRMIqz9grLVy0B0a5wRqfkecHXBTauT-mz5P58wZ__3w3SBb4DNWpQBk9r2W/pubchart?oid=1729984076&amp;format=interactive" width="352" height="216" frameborder="0" scrolling="no" seamless=""></iframe> 🔍 Kehidupan Di Surga, Hu Allah Artinya, Keputihan Membatalkan Wudhu, Jumat Bahasa Arab, Ruhul Qudus Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Arti Telinga Berdengung Sebelah Kiri Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 258 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid

Ada yang seperti ini, bisa rutin melaksanakan shalat tarawih namun sulit sekali berjamaah Shubuh di masjid. Sebagian orang rajin mengerjakan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Namun untuk shalat Shubuh malasnya bukan main. Atau ia adalah pria, namun mengerjakan shalat Shubuh secara munfarid di rumah saja. Atau yang lebih parah, ada yang tidak shalat Shubuh sama sekali karena setelah makan sahur melanjutkan untuk tidur. Namun shalat Tarawih tak pernah ditinggalkan. Bagaimana penilaian syariat kita mengenai orang yang semacam ini? Memang perhatian dengan amalan sunnah seperti shalat Tarawih merupakan bagian dari syariat dan jalan untuk meraih ketakwaan. Akan tetapi, amalan sunnah tetap tidak boleh didahulukan dari yang wajib. Amalan wajib tetap dijadikan perhatian utama, setelah itu barulah amalan sunnah. Kalau memperhatikan hadits berikut, kita akan memahaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hubairah mengatakan bahwa amalan sunnah (nafilah) tidaklah didahulukan dari yang wajib. Karena amalan sunnah disebut nafilah berarti tambahan dari amalan wajib. Siapa yang tidak menunaikan yang wajib, maka ia tidak mendapatkan nafilah (tambahan). Siapa yang memperhatikan ibadah yang wajib, lalu ia tambah dengan nafilah (ibadah sunnah) lantas ia rutinkan, maka itulah yang disebut mendekatkan diri kepada Allah. Perkataan Ibnu Hubairah ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari ketika menjelaskan hadits di atas. Ada lagi cerita disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (270), dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatsmah. ‘Umar bin Al-Khatthab suatu saat tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah dalam shalat Shubuh. Pada pagi harinya, ‘Umar pergi ke pasar. Rumah Sulaiman berada antara pasar dan Masjid Nabawi. Ketika itu ‘Umar lewat dan bertemu dengan ibunya Sulaiman yang bernama Asy-Syifa’. ‘Umar lantas bertanya kepada ibunya, “Kenapa sampai Sulaiman tidak hadir shalat Shubuh?” Ibunya menjawab, “Semalam Sulaiman bangun shalat malam lantas ia tertidur setelah itu.” ‘Umar lantas berkata, لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً “Menghadiri shalat Shubuh berjamaah lebih aku sukai daripada aku berdiri melaksanakan shalat Lail (shalat malam).” Jadi silakan direnungkan oleh yang masih malas shalat Shubuh berjamaah di masjid (terutama pria). Silakan dipikirkan, lebih penting mana antara shalat Tarawih ataukah shalat Shubuh berjamaah di masjid? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 194792, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid https://islamqa.info/ar/194792   — @ Hotel Ajyad Makarem – Makkah, 5 Ramadhan 1439 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat shubuh shalat tarawih

Bisa Rutin Shalat Tarawih, Sulit Rutin Berjamaah Shubuh di Masjid

Ada yang seperti ini, bisa rutin melaksanakan shalat tarawih namun sulit sekali berjamaah Shubuh di masjid. Sebagian orang rajin mengerjakan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Namun untuk shalat Shubuh malasnya bukan main. Atau ia adalah pria, namun mengerjakan shalat Shubuh secara munfarid di rumah saja. Atau yang lebih parah, ada yang tidak shalat Shubuh sama sekali karena setelah makan sahur melanjutkan untuk tidur. Namun shalat Tarawih tak pernah ditinggalkan. Bagaimana penilaian syariat kita mengenai orang yang semacam ini? Memang perhatian dengan amalan sunnah seperti shalat Tarawih merupakan bagian dari syariat dan jalan untuk meraih ketakwaan. Akan tetapi, amalan sunnah tetap tidak boleh didahulukan dari yang wajib. Amalan wajib tetap dijadikan perhatian utama, setelah itu barulah amalan sunnah. Kalau memperhatikan hadits berikut, kita akan memahaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hubairah mengatakan bahwa amalan sunnah (nafilah) tidaklah didahulukan dari yang wajib. Karena amalan sunnah disebut nafilah berarti tambahan dari amalan wajib. Siapa yang tidak menunaikan yang wajib, maka ia tidak mendapatkan nafilah (tambahan). Siapa yang memperhatikan ibadah yang wajib, lalu ia tambah dengan nafilah (ibadah sunnah) lantas ia rutinkan, maka itulah yang disebut mendekatkan diri kepada Allah. Perkataan Ibnu Hubairah ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari ketika menjelaskan hadits di atas. Ada lagi cerita disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (270), dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatsmah. ‘Umar bin Al-Khatthab suatu saat tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah dalam shalat Shubuh. Pada pagi harinya, ‘Umar pergi ke pasar. Rumah Sulaiman berada antara pasar dan Masjid Nabawi. Ketika itu ‘Umar lewat dan bertemu dengan ibunya Sulaiman yang bernama Asy-Syifa’. ‘Umar lantas bertanya kepada ibunya, “Kenapa sampai Sulaiman tidak hadir shalat Shubuh?” Ibunya menjawab, “Semalam Sulaiman bangun shalat malam lantas ia tertidur setelah itu.” ‘Umar lantas berkata, لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً “Menghadiri shalat Shubuh berjamaah lebih aku sukai daripada aku berdiri melaksanakan shalat Lail (shalat malam).” Jadi silakan direnungkan oleh yang masih malas shalat Shubuh berjamaah di masjid (terutama pria). Silakan dipikirkan, lebih penting mana antara shalat Tarawih ataukah shalat Shubuh berjamaah di masjid? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 194792, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid https://islamqa.info/ar/194792   — @ Hotel Ajyad Makarem – Makkah, 5 Ramadhan 1439 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat shubuh shalat tarawih
Ada yang seperti ini, bisa rutin melaksanakan shalat tarawih namun sulit sekali berjamaah Shubuh di masjid. Sebagian orang rajin mengerjakan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Namun untuk shalat Shubuh malasnya bukan main. Atau ia adalah pria, namun mengerjakan shalat Shubuh secara munfarid di rumah saja. Atau yang lebih parah, ada yang tidak shalat Shubuh sama sekali karena setelah makan sahur melanjutkan untuk tidur. Namun shalat Tarawih tak pernah ditinggalkan. Bagaimana penilaian syariat kita mengenai orang yang semacam ini? Memang perhatian dengan amalan sunnah seperti shalat Tarawih merupakan bagian dari syariat dan jalan untuk meraih ketakwaan. Akan tetapi, amalan sunnah tetap tidak boleh didahulukan dari yang wajib. Amalan wajib tetap dijadikan perhatian utama, setelah itu barulah amalan sunnah. Kalau memperhatikan hadits berikut, kita akan memahaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hubairah mengatakan bahwa amalan sunnah (nafilah) tidaklah didahulukan dari yang wajib. Karena amalan sunnah disebut nafilah berarti tambahan dari amalan wajib. Siapa yang tidak menunaikan yang wajib, maka ia tidak mendapatkan nafilah (tambahan). Siapa yang memperhatikan ibadah yang wajib, lalu ia tambah dengan nafilah (ibadah sunnah) lantas ia rutinkan, maka itulah yang disebut mendekatkan diri kepada Allah. Perkataan Ibnu Hubairah ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari ketika menjelaskan hadits di atas. Ada lagi cerita disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (270), dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatsmah. ‘Umar bin Al-Khatthab suatu saat tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah dalam shalat Shubuh. Pada pagi harinya, ‘Umar pergi ke pasar. Rumah Sulaiman berada antara pasar dan Masjid Nabawi. Ketika itu ‘Umar lewat dan bertemu dengan ibunya Sulaiman yang bernama Asy-Syifa’. ‘Umar lantas bertanya kepada ibunya, “Kenapa sampai Sulaiman tidak hadir shalat Shubuh?” Ibunya menjawab, “Semalam Sulaiman bangun shalat malam lantas ia tertidur setelah itu.” ‘Umar lantas berkata, لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً “Menghadiri shalat Shubuh berjamaah lebih aku sukai daripada aku berdiri melaksanakan shalat Lail (shalat malam).” Jadi silakan direnungkan oleh yang masih malas shalat Shubuh berjamaah di masjid (terutama pria). Silakan dipikirkan, lebih penting mana antara shalat Tarawih ataukah shalat Shubuh berjamaah di masjid? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 194792, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid https://islamqa.info/ar/194792   — @ Hotel Ajyad Makarem – Makkah, 5 Ramadhan 1439 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat shubuh shalat tarawih


Ada yang seperti ini, bisa rutin melaksanakan shalat tarawih namun sulit sekali berjamaah Shubuh di masjid. Sebagian orang rajin mengerjakan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Namun untuk shalat Shubuh malasnya bukan main. Atau ia adalah pria, namun mengerjakan shalat Shubuh secara munfarid di rumah saja. Atau yang lebih parah, ada yang tidak shalat Shubuh sama sekali karena setelah makan sahur melanjutkan untuk tidur. Namun shalat Tarawih tak pernah ditinggalkan. Bagaimana penilaian syariat kita mengenai orang yang semacam ini? Memang perhatian dengan amalan sunnah seperti shalat Tarawih merupakan bagian dari syariat dan jalan untuk meraih ketakwaan. Akan tetapi, amalan sunnah tetap tidak boleh didahulukan dari yang wajib. Amalan wajib tetap dijadikan perhatian utama, setelah itu barulah amalan sunnah. Kalau memperhatikan hadits berikut, kita akan memahaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ “Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 2506) Berdasarkan hadits di atas, Ibnu Hubairah mengatakan bahwa amalan sunnah (nafilah) tidaklah didahulukan dari yang wajib. Karena amalan sunnah disebut nafilah berarti tambahan dari amalan wajib. Siapa yang tidak menunaikan yang wajib, maka ia tidak mendapatkan nafilah (tambahan). Siapa yang memperhatikan ibadah yang wajib, lalu ia tambah dengan nafilah (ibadah sunnah) lantas ia rutinkan, maka itulah yang disebut mendekatkan diri kepada Allah. Perkataan Ibnu Hubairah ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari ketika menjelaskan hadits di atas. Ada lagi cerita disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (270), dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatsmah. ‘Umar bin Al-Khatthab suatu saat tidak melihat Sulaiman bin Abi Hatsmah dalam shalat Shubuh. Pada pagi harinya, ‘Umar pergi ke pasar. Rumah Sulaiman berada antara pasar dan Masjid Nabawi. Ketika itu ‘Umar lewat dan bertemu dengan ibunya Sulaiman yang bernama Asy-Syifa’. ‘Umar lantas bertanya kepada ibunya, “Kenapa sampai Sulaiman tidak hadir shalat Shubuh?” Ibunya menjawab, “Semalam Sulaiman bangun shalat malam lantas ia tertidur setelah itu.” ‘Umar lantas berkata, لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً “Menghadiri shalat Shubuh berjamaah lebih aku sukai daripada aku berdiri melaksanakan shalat Lail (shalat malam).” Jadi silakan direnungkan oleh yang masih malas shalat Shubuh berjamaah di masjid (terutama pria). Silakan dipikirkan, lebih penting mana antara shalat Tarawih ataukah shalat Shubuh berjamaah di masjid? Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 194792, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid https://islamqa.info/ar/194792   — @ Hotel Ajyad Makarem – Makkah, 5 Ramadhan 1439 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat shubuh shalat tarawih

Manhajus Salikin: Hukum Bagi Wanita Haidh dan Nifas

Download   Hukum bagi wanita haidh dan nifas apa saja? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati haidh dan nifas, maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu, (6) tidak boleh menjalankan puasa, (7) tidak boleh disetubuhi, (8) tidak boleh mentalaknya saat haidh   Wanita Haidh Tidak Boleh Menjalankan Puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqadha puasanya ketika ia suci. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:21)   Tidak Boleh Menyetubuhi Wanita Haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim,no. 302) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tidak Boleh Mentalak Saat Haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 66-67, dan referensi lainnya. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadats manhajus salikin thoharoh

Manhajus Salikin: Hukum Bagi Wanita Haidh dan Nifas

Download   Hukum bagi wanita haidh dan nifas apa saja? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati haidh dan nifas, maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu, (6) tidak boleh menjalankan puasa, (7) tidak boleh disetubuhi, (8) tidak boleh mentalaknya saat haidh   Wanita Haidh Tidak Boleh Menjalankan Puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqadha puasanya ketika ia suci. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:21)   Tidak Boleh Menyetubuhi Wanita Haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim,no. 302) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tidak Boleh Mentalak Saat Haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 66-67, dan referensi lainnya. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadats manhajus salikin thoharoh
Download   Hukum bagi wanita haidh dan nifas apa saja? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati haidh dan nifas, maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu, (6) tidak boleh menjalankan puasa, (7) tidak boleh disetubuhi, (8) tidak boleh mentalaknya saat haidh   Wanita Haidh Tidak Boleh Menjalankan Puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqadha puasanya ketika ia suci. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:21)   Tidak Boleh Menyetubuhi Wanita Haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim,no. 302) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tidak Boleh Mentalak Saat Haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 66-67, dan referensi lainnya. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadats manhajus salikin thoharoh


Download   Hukum bagi wanita haidh dan nifas apa saja? Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati haidh dan nifas, maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu, (6) tidak boleh menjalankan puasa, (7) tidak boleh disetubuhi, (8) tidak boleh mentalaknya saat haidh   Wanita Haidh Tidak Boleh Menjalankan Puasa Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304) Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqadha puasanya ketika ia suci. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:21)   Tidak Boleh Menyetubuhi Wanita Haidh Para ulama sepakat bahwa menyetubuhi wanita haidh di kemaluannya dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) Dari Anas bin Malik disebutkan bahwa orang Yahudi biasanya ketika istri-istri mereka haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak kumpul-kumpul dengan istrinya di rumah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menanyakan tentang hal itu. Allah Ta’ala lantas menurunkan ayat di atas. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ “Lakukanlah segala sesuatu selain jima’ (hubungan badan).” (HR. Muslim,no. 302) Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Tidak Boleh Mentalak Saat Haidh Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al-Khottob radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ “Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haidh hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya (menyetubuhinya). Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 66-67, dan referensi lainnya. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadats manhajus salikin thoharoh

Manhajus Salikin: Hukum yang Berhadats Besar Baca Al-Qur’an dan Masuk Masjid

Download   Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Qur’an dan masuk masjid?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu   Tidak Boleh Membaca Sedikit pun dari Mushaf Al-Qur’an Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)   Diam di Masjid bagi Orang Junub Allah Ta’alaberfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas.   Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullahditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66; Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #38, 18 Syaban 1439 H, 3 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats hadats besar manhajus salikin thoharoh

Manhajus Salikin: Hukum yang Berhadats Besar Baca Al-Qur’an dan Masuk Masjid

Download   Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Qur’an dan masuk masjid?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu   Tidak Boleh Membaca Sedikit pun dari Mushaf Al-Qur’an Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)   Diam di Masjid bagi Orang Junub Allah Ta’alaberfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas.   Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullahditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66; Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #38, 18 Syaban 1439 H, 3 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats hadats besar manhajus salikin thoharoh
Download   Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Qur’an dan masuk masjid?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu   Tidak Boleh Membaca Sedikit pun dari Mushaf Al-Qur’an Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)   Diam di Masjid bagi Orang Junub Allah Ta’alaberfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas.   Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullahditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66; Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #38, 18 Syaban 1439 H, 3 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats hadats besar manhajus salikin thoharoh


Download   Apa hukum yang berhadats besar baca Al-Qur’an dan masuk masjid?   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahberkata: Siapa saja yang mendapati hadats akbar (hadats besar), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Ka’bah, (3) menyentuh mushaf, (4) tidak boleh membaca sedikit pun dari mushaf Al-Qur’an, (5) tidak boleh diam di masjid tanpa wudhu   Tidak Boleh Membaca Sedikit pun dari Mushaf Al-Qur’an Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib, أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148) Ibnu Taimiyyah rahimahullahmengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)   Diam di Masjid bagi Orang Junub Allah Ta’alaberfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43) Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekadar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah(16:54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekadar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas.   Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullahditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?” Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait; Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’; Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj, hlm. 65-66; Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari Youtube pada link: http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #38, 18 Syaban 1439 H, 3 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersuci hadats hadats besar manhajus salikin thoharoh

Bulughul Maram – Adab: Belajar Nerimo

Download   Hadits ini penting dipelajari mengajarkan bagaimana bisa nerimo, memiliki sifat qana’ah.   Hadits #1448 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq”, no. 2963 dari jalur Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.   Kosakata Hadits Asfala minkum, yang dimaksud adalah di bawahmu dalam urusan dunia, yaitu lebih rendah dalam kedudukan, tempat tinggal, dan dalam hal kendaraan.   Faedah Hadits Jika seseorang mengambil nasihat ini, ia pasti akan menjadi orang yang hidupnya sabar, bersyukur, dan ridha. Dalam masalah dunia, hendaklah melihat pada orang yang berada di bawah kita. Dalam masalah dunia, janganlah pandang orang yang berada di atas kita karena: (a) kita akan meremehkan nikmat Allah; (b) kita akan capek terus mengejar dunia; (c) akan timbul hasaddan tidak suka kepada orang lain. Untuk urusan akhirat, hendaklah melihat kepada orang yang berada di atas kita, biar ada yang menjadi teladan dan kita jadi semangat beramal.   Apa Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah(Nerimo)? 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashradhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054)   3- Menjauhkan diri dari hasad (iri, cemburu pada nikmat orang lain) Kenapa harus cemburu pada orang kalau kita sendiri sudah merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri? Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Hasadadalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang menjadi sasaran hasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Adapun menurut kebanyakan ulama, hasad adalah menginginkan suatu nikmat orang lain itu hilang. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17:269) Bahaya hasad di antaranya disebutkan dalam hadits berikut ini. Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhuberkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمُ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ هِىَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, yaitu hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Tirmidzi, no. 2510 dan Ahmad, 1:164. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim, 4:168 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 2/275/9173. Al-Hakim menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqahtermasuk perawi Imam Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyetujui sanadnya yang shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 680) Orang yang selamat dari hasad adalah jalan menuju surga. Coba perhatikan kisah berikut. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari–dan hampir saja aku meremehkan amalannya–maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3:166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau qana’ahdimiliki, sifat hasad akan hilang dan semakin memudahkan ke surga.   4- Mengatasi berbagai problema hidup seperti berutang Karena kalau seseorang memiliki sifat qana’ah, ia akan menjadikan kebutuhan hidupnya sesuai standar kemampuan, tak perlu lagi baginya menambah utang.   Berdoa untuk Mendapatkan Sifat Nerimo (Qana’ah) Ingatlah, orang yang memiliki sifat qana’ahsungguh terpuji. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamminta dalam doa beliau sifat qana’ah (selalu merasa cukup) seperti dalam doa berikut, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT-TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA (Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk dalam ilmu dan amal, ketakwaan, sifat ‘afaf–menjaga diri dari hal yang haram–, dan sifat ghina’–hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah–).”(HR. Muslim, no. 2721, dari ‘Abdullah). ‘Afaf artinya menjaga iffah, menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, termasuk juga menjauhkan diri dari syubhat(hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullahmenyatakan, “’Afaf adalah menahan diri dari yang haram, juga menjauhkan dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan diri. Ulama lain mengungkapkan ‘iffah(sama dengan ‘afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94) Semoga kita dianugerahi oleh Allah sifat nerimo (qana’ah).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:17-20; Taubat dari Utang Riba dan Solusinya. Cetakan Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Ahad Legi di Masjid Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul, 20 Syaban 1439 H (6 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak bulughul maram bulughul maram adab dendam hadits adab hasad miskin nerimo qanaah sabar

Bulughul Maram – Adab: Belajar Nerimo

Download   Hadits ini penting dipelajari mengajarkan bagaimana bisa nerimo, memiliki sifat qana’ah.   Hadits #1448 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq”, no. 2963 dari jalur Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.   Kosakata Hadits Asfala minkum, yang dimaksud adalah di bawahmu dalam urusan dunia, yaitu lebih rendah dalam kedudukan, tempat tinggal, dan dalam hal kendaraan.   Faedah Hadits Jika seseorang mengambil nasihat ini, ia pasti akan menjadi orang yang hidupnya sabar, bersyukur, dan ridha. Dalam masalah dunia, hendaklah melihat pada orang yang berada di bawah kita. Dalam masalah dunia, janganlah pandang orang yang berada di atas kita karena: (a) kita akan meremehkan nikmat Allah; (b) kita akan capek terus mengejar dunia; (c) akan timbul hasaddan tidak suka kepada orang lain. Untuk urusan akhirat, hendaklah melihat kepada orang yang berada di atas kita, biar ada yang menjadi teladan dan kita jadi semangat beramal.   Apa Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah(Nerimo)? 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashradhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054)   3- Menjauhkan diri dari hasad (iri, cemburu pada nikmat orang lain) Kenapa harus cemburu pada orang kalau kita sendiri sudah merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri? Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Hasadadalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang menjadi sasaran hasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Adapun menurut kebanyakan ulama, hasad adalah menginginkan suatu nikmat orang lain itu hilang. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17:269) Bahaya hasad di antaranya disebutkan dalam hadits berikut ini. Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhuberkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمُ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ هِىَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, yaitu hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Tirmidzi, no. 2510 dan Ahmad, 1:164. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim, 4:168 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 2/275/9173. Al-Hakim menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqahtermasuk perawi Imam Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyetujui sanadnya yang shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 680) Orang yang selamat dari hasad adalah jalan menuju surga. Coba perhatikan kisah berikut. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari–dan hampir saja aku meremehkan amalannya–maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3:166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau qana’ahdimiliki, sifat hasad akan hilang dan semakin memudahkan ke surga.   4- Mengatasi berbagai problema hidup seperti berutang Karena kalau seseorang memiliki sifat qana’ah, ia akan menjadikan kebutuhan hidupnya sesuai standar kemampuan, tak perlu lagi baginya menambah utang.   Berdoa untuk Mendapatkan Sifat Nerimo (Qana’ah) Ingatlah, orang yang memiliki sifat qana’ahsungguh terpuji. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamminta dalam doa beliau sifat qana’ah (selalu merasa cukup) seperti dalam doa berikut, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT-TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA (Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk dalam ilmu dan amal, ketakwaan, sifat ‘afaf–menjaga diri dari hal yang haram–, dan sifat ghina’–hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah–).”(HR. Muslim, no. 2721, dari ‘Abdullah). ‘Afaf artinya menjaga iffah, menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, termasuk juga menjauhkan diri dari syubhat(hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullahmenyatakan, “’Afaf adalah menahan diri dari yang haram, juga menjauhkan dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan diri. Ulama lain mengungkapkan ‘iffah(sama dengan ‘afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94) Semoga kita dianugerahi oleh Allah sifat nerimo (qana’ah).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:17-20; Taubat dari Utang Riba dan Solusinya. Cetakan Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Ahad Legi di Masjid Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul, 20 Syaban 1439 H (6 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak bulughul maram bulughul maram adab dendam hadits adab hasad miskin nerimo qanaah sabar
Download   Hadits ini penting dipelajari mengajarkan bagaimana bisa nerimo, memiliki sifat qana’ah.   Hadits #1448 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq”, no. 2963 dari jalur Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.   Kosakata Hadits Asfala minkum, yang dimaksud adalah di bawahmu dalam urusan dunia, yaitu lebih rendah dalam kedudukan, tempat tinggal, dan dalam hal kendaraan.   Faedah Hadits Jika seseorang mengambil nasihat ini, ia pasti akan menjadi orang yang hidupnya sabar, bersyukur, dan ridha. Dalam masalah dunia, hendaklah melihat pada orang yang berada di bawah kita. Dalam masalah dunia, janganlah pandang orang yang berada di atas kita karena: (a) kita akan meremehkan nikmat Allah; (b) kita akan capek terus mengejar dunia; (c) akan timbul hasaddan tidak suka kepada orang lain. Untuk urusan akhirat, hendaklah melihat kepada orang yang berada di atas kita, biar ada yang menjadi teladan dan kita jadi semangat beramal.   Apa Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah(Nerimo)? 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashradhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054)   3- Menjauhkan diri dari hasad (iri, cemburu pada nikmat orang lain) Kenapa harus cemburu pada orang kalau kita sendiri sudah merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri? Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Hasadadalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang menjadi sasaran hasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Adapun menurut kebanyakan ulama, hasad adalah menginginkan suatu nikmat orang lain itu hilang. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17:269) Bahaya hasad di antaranya disebutkan dalam hadits berikut ini. Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhuberkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمُ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ هِىَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, yaitu hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Tirmidzi, no. 2510 dan Ahmad, 1:164. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim, 4:168 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 2/275/9173. Al-Hakim menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqahtermasuk perawi Imam Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyetujui sanadnya yang shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 680) Orang yang selamat dari hasad adalah jalan menuju surga. Coba perhatikan kisah berikut. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari–dan hampir saja aku meremehkan amalannya–maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3:166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau qana’ahdimiliki, sifat hasad akan hilang dan semakin memudahkan ke surga.   4- Mengatasi berbagai problema hidup seperti berutang Karena kalau seseorang memiliki sifat qana’ah, ia akan menjadikan kebutuhan hidupnya sesuai standar kemampuan, tak perlu lagi baginya menambah utang.   Berdoa untuk Mendapatkan Sifat Nerimo (Qana’ah) Ingatlah, orang yang memiliki sifat qana’ahsungguh terpuji. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamminta dalam doa beliau sifat qana’ah (selalu merasa cukup) seperti dalam doa berikut, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT-TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA (Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk dalam ilmu dan amal, ketakwaan, sifat ‘afaf–menjaga diri dari hal yang haram–, dan sifat ghina’–hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah–).”(HR. Muslim, no. 2721, dari ‘Abdullah). ‘Afaf artinya menjaga iffah, menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, termasuk juga menjauhkan diri dari syubhat(hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullahmenyatakan, “’Afaf adalah menahan diri dari yang haram, juga menjauhkan dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan diri. Ulama lain mengungkapkan ‘iffah(sama dengan ‘afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94) Semoga kita dianugerahi oleh Allah sifat nerimo (qana’ah).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:17-20; Taubat dari Utang Riba dan Solusinya. Cetakan Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Ahad Legi di Masjid Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul, 20 Syaban 1439 H (6 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak bulughul maram bulughul maram adab dendam hadits adab hasad miskin nerimo qanaah sabar


Download   Hadits ini penting dipelajari mengajarkan bagaimana bisa nerimo, memiliki sifat qana’ah.   Hadits #1448 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963).   Takhrij Hadits Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Az-Zuhud wa Ar-Raqaiq”, no. 2963 dari jalur Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.   Kosakata Hadits Asfala minkum, yang dimaksud adalah di bawahmu dalam urusan dunia, yaitu lebih rendah dalam kedudukan, tempat tinggal, dan dalam hal kendaraan.   Faedah Hadits Jika seseorang mengambil nasihat ini, ia pasti akan menjadi orang yang hidupnya sabar, bersyukur, dan ridha. Dalam masalah dunia, hendaklah melihat pada orang yang berada di bawah kita. Dalam masalah dunia, janganlah pandang orang yang berada di atas kita karena: (a) kita akan meremehkan nikmat Allah; (b) kita akan capek terus mengejar dunia; (c) akan timbul hasaddan tidak suka kepada orang lain. Untuk urusan akhirat, hendaklah melihat kepada orang yang berada di atas kita, biar ada yang menjadi teladan dan kita jadi semangat beramal.   Apa Manfaat Memiliki Sifat Qana’ah(Nerimo)? 1- Mendapatkan dunia seluruhnya Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا “Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia telah terkumpul pada dirinya.” (HR. Tirmidzi, no. 2346; Ibnu Majah, no. 4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib).   2- Menjadi orang yang beruntung Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ashradhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah mengaruniakannya sifat qana’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, no. 1054)   3- Menjauhkan diri dari hasad (iri, cemburu pada nikmat orang lain) Kenapa harus cemburu pada orang kalau kita sendiri sudah merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri? Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata, “Hasadadalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang menjadi sasaran hasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111). Adapun menurut kebanyakan ulama, hasad adalah menginginkan suatu nikmat orang lain itu hilang. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17:269) Bahaya hasad di antaranya disebutkan dalam hadits berikut ini. Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhuberkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمُ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ هِىَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ “Telah berjalan kepada kalian penyakit umat-umat terdahulu, yaitu hasad dan permusuhan. Dan permusuhan adalah membotaki. Aku tidak mengatakan membotaki rambut, akan tetapi membotaki agama. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan apa bisa menimbulkan hal tersebut? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Tirmidzi, no. 2510 dan Ahmad, 1:164. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, سَيُصِيْبُ أُمَّتِي دَاءُ الأُمَمِ ، فَقَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا دَاءُ الأُمَمِ ؟ قَالَ : الأَشْرُ، وَالْبَطْرُ والتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُوْنَ الْبَغْيُ “Umatku akan ditimpa penyakit berbagai umat.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja penyakit umat-umat (terdahulu)?” Rasulullah berkata, “Kufur Nikmat, menyalahgunakan nikmat, saling berlomba memperbanyak dunia, saling berbuat najsy (mengelabui dalam penawaran, pen.), saling memusuhi, dan saling hasad-menghasadi hingga timbulnya sikap melampaui batas (kezaliman).” (HR. Al-Hakim, 4:168 dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, 2/275/9173. Al-Hakim menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya tsiqahtermasuk perawi Imam Muslim. Imam Adz-Dzahabi menyetujui sanadnya yang shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 680) Orang yang selamat dari hasad adalah jalan menuju surga. Coba perhatikan kisah berikut. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun berkata, ‘Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga.’ Maka munculah seseorang dari kaum Anshar, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya, “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu hingga berlalu tiga hari?” Maka orang tersebut menjawab, “Silakan.” Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya, “Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bercerita bahwasanya ia pun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan shalat malam. Hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka ia pun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk shalat Shubuh. ‘Abdullah bertutur, ‘Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan.’ Dan tatkala berlalu tiga hari–dan hampir saja aku meremehkan amalannya–maka aku pun berkata kepadanya, ‘Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata sebanyak tiga kali bahwa akan muncul kala itu kepada kami seorang penduduk surga. Lantas engkaulah yang muncul, maka aku pun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku teladani. Namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Lantas apakah yang telah membuatmu memiliki keistimewaan sehingga disebut-sebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Orang itu berkata, ‘Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat.’ Abdullah bertutur, ‘Tatkala aku berpaling pergi, ia pun memanggilku dan berkata bahwa amalannya hanyalah seperti yang terlihat, hanya saja ia tidak memiliki perasaan dendam dalam hati kepada seorang muslim pun dan ia tidak pernah hasad kepada seorang pun atas kebaikan yang Allah berikan kepada yang lain.’ Abdullah berkata, ‘Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surga, pen.) dan inilah yang tidak kami mampui.” (HR. Ahmad, 3:166. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau qana’ahdimiliki, sifat hasad akan hilang dan semakin memudahkan ke surga.   4- Mengatasi berbagai problema hidup seperti berutang Karena kalau seseorang memiliki sifat qana’ah, ia akan menjadikan kebutuhan hidupnya sesuai standar kemampuan, tak perlu lagi baginya menambah utang.   Berdoa untuk Mendapatkan Sifat Nerimo (Qana’ah) Ingatlah, orang yang memiliki sifat qana’ahsungguh terpuji. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamminta dalam doa beliau sifat qana’ah (selalu merasa cukup) seperti dalam doa berikut, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL HUDA WAT-TUQO WAL ‘AFAF WAL GHINA (Artinya: Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk dalam ilmu dan amal, ketakwaan, sifat ‘afaf–menjaga diri dari hal yang haram–, dan sifat ghina’–hati yang selalu merasa cukup atau qana’ah–).”(HR. Muslim, no. 2721, dari ‘Abdullah). ‘Afaf artinya menjaga iffah, menjaga diri dari hal-hal yang tidak baik, termasuk juga menjauhkan diri dari syubhat(hal yang masih samar). Imam Nawawi rahimahullahmenyatakan, “’Afaf adalah menahan diri dari yang haram, juga menjauhkan dari hal-hal yang menjatuhkan kehormatan diri. Ulama lain mengungkapkan ‘iffah(sama dengan ‘afaf) adalah menahan diri dari yang tidak halal.” (Syarh Shahih Muslim, 12:94) Semoga kita dianugerahi oleh Allah sifat nerimo (qana’ah).   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:17-20; Taubat dari Utang Riba dan Solusinya. Cetakan Tahun 2018. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Artikel Kajian Ahad Legi di Masjid Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul, 20 Syaban 1439 H (6 Mei 2018) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhlak bulughul maram bulughul maram adab dendam hadits adab hasad miskin nerimo qanaah sabar

Perhatikan Orang Miskin Saat Berbuka

Kadang sebagian kita berbuka dengan terlalu berlebihan dan itu banyak tersisa. Padahal di luar sana, banyak yang miskin yang lebih membutuhkan makan. Lihatlah bagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad, 5:159. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Padahal kita diajarkan untuk memandang orang yang berada di bawah kita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Marilah kita semangat bersedekah demi membahagiakan mereka yang miskin di bulan Ramadhan ini. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301) Dengan membantu mereka, kita juga akan mendapatkan doa-doa baik mereka, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasa’i, no. 3178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga Allah senantiasa berkahi harta kita. — @ Ajyad Makarem – Makkah, 4 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa miskin ramadhan

Perhatikan Orang Miskin Saat Berbuka

Kadang sebagian kita berbuka dengan terlalu berlebihan dan itu banyak tersisa. Padahal di luar sana, banyak yang miskin yang lebih membutuhkan makan. Lihatlah bagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad, 5:159. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Padahal kita diajarkan untuk memandang orang yang berada di bawah kita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Marilah kita semangat bersedekah demi membahagiakan mereka yang miskin di bulan Ramadhan ini. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301) Dengan membantu mereka, kita juga akan mendapatkan doa-doa baik mereka, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasa’i, no. 3178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga Allah senantiasa berkahi harta kita. — @ Ajyad Makarem – Makkah, 4 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa miskin ramadhan
Kadang sebagian kita berbuka dengan terlalu berlebihan dan itu banyak tersisa. Padahal di luar sana, banyak yang miskin yang lebih membutuhkan makan. Lihatlah bagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad, 5:159. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Padahal kita diajarkan untuk memandang orang yang berada di bawah kita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Marilah kita semangat bersedekah demi membahagiakan mereka yang miskin di bulan Ramadhan ini. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301) Dengan membantu mereka, kita juga akan mendapatkan doa-doa baik mereka, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasa’i, no. 3178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga Allah senantiasa berkahi harta kita. — @ Ajyad Makarem – Makkah, 4 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa miskin ramadhan


Kadang sebagian kita berbuka dengan terlalu berlebihan dan itu banyak tersisa. Padahal di luar sana, banyak yang miskin yang lebih membutuhkan makan. Lihatlah bagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat mencintai orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad, 5:159. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Padahal kita diajarkan untuk memandang orang yang berada di bawah kita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Itulah yang lebih pantas. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah kepadamu.” (HR. Muslim, no. 2963). Marilah kita semangat bersedekah demi membahagiakan mereka yang miskin di bulan Ramadhan ini. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim no. 2307) Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku sangat senang ketika melihat ada yang bertambah semangat mengulurkan tangan membantu orang lain di bulan Ramadhan karena meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga karena manusia saat puasa sangat-sangat membutuhkan bantuan di mana mereka telah tersibukkan dengan puasa dan shalat sehingga sulit untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh ulama yang seperti itu adalah Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 301) Dengan membantu mereka, kita juga akan mendapatkan doa-doa baik mereka, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasa’i, no. 3178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga Allah senantiasa berkahi harta kita. — @ Ajyad Makarem – Makkah, 4 Ramadhan 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa miskin ramadhan

Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri

Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri Apakah bom bunuh diri untuk meledakkan musuh ketika perang itu dibenarkan? Ada seorang dai yang menyatakan bahwa itu gerakan mencari syahid. Berdalil dengan perbuatan para sahabat yang merani mati meringsek pasukan musuh.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirinya akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan aneka cara bunuh diri, ini bukan pembatasan. Artinya, jika ada orang yang membunuh dirinya dengan cara yang lain, yang tidak disebutkan dalam dalil, hadis itu tetap berlaku baginya. Termasuk bunuh diri dengan bom. Sahabat dan Tabiin Bunuh Diri di Medan Jihad? Subhanallah… Maha suci Allah dari tuduhan ini… Memang ada riwayat, bahwa diantara pasukan sahabat ada yang bunuh diri karena tidak sanggup bersabar menahan sakitnya luka setelah berperang. Tapi para ulama menyebut orang ini termasuk golongan munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan dalam hadis dari sahabat Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikinpun telah kembali kepasukan perang mereka (untuk menanti perang selanjutnya-pen), dan diantara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrikpun yang menyendiri dari pasukan musyrikin atau terpisah dari kumpulan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, “Tidak ada diantara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Si fulan maka termasuk penduduk api neraka”. Salah seorang berkata, “Saya akan membuntuti si fulan tersebut”. Maka iapun mengikuti si fulan tersebut, jika si fulan berhenti maka ia ikut berhenti, jika sifulan berjalan cepat, iapun ikut berjalan cepat. Sahabat Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya, قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ الرَّجُلُ الَّذِي ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ فَخَرَجْتُ فِي طَلَبِهِ ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِي الْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ (Setelah berperang-pen) si fulan ini terluka parah, maka iapun segera membunuh dirinya. Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut maka iapun membunuh dirinya. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah dan berkata, “Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah”. Rasulullah berkata, “Ada apa?”. Ia berkata, “Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka !!, lantas orang-orangpun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka akupun keluar mengikutinya, lalu iapun terluka sangat parah lantas iapun meletakkan pedangnya diatanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya lalu iapun menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan iapun membunuh dirinya”. (HR. Bukhari 2898 dan Muslim 179) Dan dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan celaan kepadanya, bahkan mengancamnya dengan neraka. Menurut Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil, orang ini termasuk daftar orang munafik. Mati dibunuh Musuh saat Jihad, Bukan Bunuh Diri Namun kejadian ini berbeda dengan yang dilakukan para sahabat yang berani mati ketika di medan jihad. Mereka meringsek masuk ke barisan musuh untuk menyerang pasukan kafir, meskipun itu sangat membahayakan keselamatan nyawanya. Diantaranya, [1] Yang dilakukan al-Barra’ bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Di zaman Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu, tepatnya tahun 11 H, terjadi perang Yamamah, melawan Bani Hanifah yang murtad, yang dipimpin oleh Musailamah al-Kadzab. Singkat cerita, ketika pasukan Musailamah mulai terdesak, mereka masuk ke sebuah kebun, yang dikelilingi benteng sangat tinggi. Ribuan tentara Musailamah berjaga dan menutup pintunya rapat-rapat, dan mereka mengrahkan anak panah mereka ke kaum muslimin. Di saat itu, al-Barra bin Malik menawarkan diri, ياقوم ضعونى على ترس ، وارفعوا الترس على الرماح ، ثم أقذفونى إلى الحديقة قريباً من بابها فإما أستشهد، وإما أن أفتح لكم الباب Wahai bapak-bapak, letakkan saya di perisai, lalu taruh di atas pelontar, dan lemparkan saya ke kebun itu, di balik pintunya. Bisa jadi saya syahid atau saya berhasil membukakan pintu itu untuk kalian. Al-Barra’ bin Malik termasuk sahabat berbadan kurus. Ketika beliau dilempar, beliau jatuh di balik pintu benteng itu sambil mengibas-ngibaskan pedang, hingga beliau berhasil membunuh beberapa pasukan Musailamah, dan berhasil membuka pintu. Sementara al-Barra’ sendiri terluka sangat banyak. Setelah pintu terbuka, kaum muslimin akhirnya meringsek dan berhasil mengalahkan pasukan Musailamah al-Kadzab. Tahukah anda, al-Barra’ bin Malik tidak wafat ketika peristiwa Yamamah itu. Meskipun yang beliau lakukan berpeluang besar meninggal. Setelah peristiwa Yamamah, al-Barra’ masih mengikuti beberapa kali jihad, hingga beliau meninggal di peristiwa penaklukan Tustur di iran tahun 20H. Ini sama sekali bukan bunuh diri, karena peluang meninggalnya tidak 100%, terbukti apa yang terjadi pada al-Barra’. Beliau tetap hidup dan tidak terbunuh dalam peristiwa itu. Andaipun beliau mati, yang membunuh beliau adalah orang kafir, dan bukan beliau sendiri. [2] Kejadian lainnya dialami Auf bin al-Harits bin al-Afra’, ketika perang Badar beliau tanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله ما يضحك الرب من عبده! قال غمسه يده في العدو حاسرا Ya Rasulullah, amalan apa yang bisa membuat Rab kita tertawa kepada hamba-Nya? Jawab beliau, “Dia menceburkan dirinya ke tengah musuh tanpa pelindung.” Kemudian beliau melapas baju besinya lalu menyerang barisan musuh, dan berhasil membunuh beberapa pasukan musuh, lalu akhirnya beliau syahid. Ini jelas sangat berbeda dengan bom bunuh diri, yang meledakkan bom itu adalah dirinya sendiri. Sementara yang terjadi pada sahabat, mereka dibunuh oleh musuhnya. Di sini saya berbicara dalam konteks perang, bukan konteks aman, seperti yang dilakukan para teroris. Sungguh aneh jika peristiwa ini dijadikan dalil bolehnya bom bunuh diri untuk membunuh musuh di medan perang.. Ini jelas analogi yang bermasalah, yang diistilahkan para ulama Ushul dengan qiyas ma’al fariq. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita sehingga bisa meniti jalan kebenaran dengan behias sunah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tugas Suami Dalam Islam, Ciri Ciri Masjid Syiah, Sarat Kambing Aqiqah, Labi Labi Halal Atau Haram, Doa Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali, Isi Alquran Dan Artinya Visited 79 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid

Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri

Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri Apakah bom bunuh diri untuk meledakkan musuh ketika perang itu dibenarkan? Ada seorang dai yang menyatakan bahwa itu gerakan mencari syahid. Berdalil dengan perbuatan para sahabat yang merani mati meringsek pasukan musuh.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirinya akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan aneka cara bunuh diri, ini bukan pembatasan. Artinya, jika ada orang yang membunuh dirinya dengan cara yang lain, yang tidak disebutkan dalam dalil, hadis itu tetap berlaku baginya. Termasuk bunuh diri dengan bom. Sahabat dan Tabiin Bunuh Diri di Medan Jihad? Subhanallah… Maha suci Allah dari tuduhan ini… Memang ada riwayat, bahwa diantara pasukan sahabat ada yang bunuh diri karena tidak sanggup bersabar menahan sakitnya luka setelah berperang. Tapi para ulama menyebut orang ini termasuk golongan munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan dalam hadis dari sahabat Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikinpun telah kembali kepasukan perang mereka (untuk menanti perang selanjutnya-pen), dan diantara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrikpun yang menyendiri dari pasukan musyrikin atau terpisah dari kumpulan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, “Tidak ada diantara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Si fulan maka termasuk penduduk api neraka”. Salah seorang berkata, “Saya akan membuntuti si fulan tersebut”. Maka iapun mengikuti si fulan tersebut, jika si fulan berhenti maka ia ikut berhenti, jika sifulan berjalan cepat, iapun ikut berjalan cepat. Sahabat Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya, قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ الرَّجُلُ الَّذِي ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ فَخَرَجْتُ فِي طَلَبِهِ ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِي الْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ (Setelah berperang-pen) si fulan ini terluka parah, maka iapun segera membunuh dirinya. Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut maka iapun membunuh dirinya. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah dan berkata, “Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah”. Rasulullah berkata, “Ada apa?”. Ia berkata, “Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka !!, lantas orang-orangpun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka akupun keluar mengikutinya, lalu iapun terluka sangat parah lantas iapun meletakkan pedangnya diatanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya lalu iapun menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan iapun membunuh dirinya”. (HR. Bukhari 2898 dan Muslim 179) Dan dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan celaan kepadanya, bahkan mengancamnya dengan neraka. Menurut Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil, orang ini termasuk daftar orang munafik. Mati dibunuh Musuh saat Jihad, Bukan Bunuh Diri Namun kejadian ini berbeda dengan yang dilakukan para sahabat yang berani mati ketika di medan jihad. Mereka meringsek masuk ke barisan musuh untuk menyerang pasukan kafir, meskipun itu sangat membahayakan keselamatan nyawanya. Diantaranya, [1] Yang dilakukan al-Barra’ bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Di zaman Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu, tepatnya tahun 11 H, terjadi perang Yamamah, melawan Bani Hanifah yang murtad, yang dipimpin oleh Musailamah al-Kadzab. Singkat cerita, ketika pasukan Musailamah mulai terdesak, mereka masuk ke sebuah kebun, yang dikelilingi benteng sangat tinggi. Ribuan tentara Musailamah berjaga dan menutup pintunya rapat-rapat, dan mereka mengrahkan anak panah mereka ke kaum muslimin. Di saat itu, al-Barra bin Malik menawarkan diri, ياقوم ضعونى على ترس ، وارفعوا الترس على الرماح ، ثم أقذفونى إلى الحديقة قريباً من بابها فإما أستشهد، وإما أن أفتح لكم الباب Wahai bapak-bapak, letakkan saya di perisai, lalu taruh di atas pelontar, dan lemparkan saya ke kebun itu, di balik pintunya. Bisa jadi saya syahid atau saya berhasil membukakan pintu itu untuk kalian. Al-Barra’ bin Malik termasuk sahabat berbadan kurus. Ketika beliau dilempar, beliau jatuh di balik pintu benteng itu sambil mengibas-ngibaskan pedang, hingga beliau berhasil membunuh beberapa pasukan Musailamah, dan berhasil membuka pintu. Sementara al-Barra’ sendiri terluka sangat banyak. Setelah pintu terbuka, kaum muslimin akhirnya meringsek dan berhasil mengalahkan pasukan Musailamah al-Kadzab. Tahukah anda, al-Barra’ bin Malik tidak wafat ketika peristiwa Yamamah itu. Meskipun yang beliau lakukan berpeluang besar meninggal. Setelah peristiwa Yamamah, al-Barra’ masih mengikuti beberapa kali jihad, hingga beliau meninggal di peristiwa penaklukan Tustur di iran tahun 20H. Ini sama sekali bukan bunuh diri, karena peluang meninggalnya tidak 100%, terbukti apa yang terjadi pada al-Barra’. Beliau tetap hidup dan tidak terbunuh dalam peristiwa itu. Andaipun beliau mati, yang membunuh beliau adalah orang kafir, dan bukan beliau sendiri. [2] Kejadian lainnya dialami Auf bin al-Harits bin al-Afra’, ketika perang Badar beliau tanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله ما يضحك الرب من عبده! قال غمسه يده في العدو حاسرا Ya Rasulullah, amalan apa yang bisa membuat Rab kita tertawa kepada hamba-Nya? Jawab beliau, “Dia menceburkan dirinya ke tengah musuh tanpa pelindung.” Kemudian beliau melapas baju besinya lalu menyerang barisan musuh, dan berhasil membunuh beberapa pasukan musuh, lalu akhirnya beliau syahid. Ini jelas sangat berbeda dengan bom bunuh diri, yang meledakkan bom itu adalah dirinya sendiri. Sementara yang terjadi pada sahabat, mereka dibunuh oleh musuhnya. Di sini saya berbicara dalam konteks perang, bukan konteks aman, seperti yang dilakukan para teroris. Sungguh aneh jika peristiwa ini dijadikan dalil bolehnya bom bunuh diri untuk membunuh musuh di medan perang.. Ini jelas analogi yang bermasalah, yang diistilahkan para ulama Ushul dengan qiyas ma’al fariq. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita sehingga bisa meniti jalan kebenaran dengan behias sunah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tugas Suami Dalam Islam, Ciri Ciri Masjid Syiah, Sarat Kambing Aqiqah, Labi Labi Halal Atau Haram, Doa Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali, Isi Alquran Dan Artinya Visited 79 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid
Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri Apakah bom bunuh diri untuk meledakkan musuh ketika perang itu dibenarkan? Ada seorang dai yang menyatakan bahwa itu gerakan mencari syahid. Berdalil dengan perbuatan para sahabat yang merani mati meringsek pasukan musuh.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirinya akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan aneka cara bunuh diri, ini bukan pembatasan. Artinya, jika ada orang yang membunuh dirinya dengan cara yang lain, yang tidak disebutkan dalam dalil, hadis itu tetap berlaku baginya. Termasuk bunuh diri dengan bom. Sahabat dan Tabiin Bunuh Diri di Medan Jihad? Subhanallah… Maha suci Allah dari tuduhan ini… Memang ada riwayat, bahwa diantara pasukan sahabat ada yang bunuh diri karena tidak sanggup bersabar menahan sakitnya luka setelah berperang. Tapi para ulama menyebut orang ini termasuk golongan munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan dalam hadis dari sahabat Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikinpun telah kembali kepasukan perang mereka (untuk menanti perang selanjutnya-pen), dan diantara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrikpun yang menyendiri dari pasukan musyrikin atau terpisah dari kumpulan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, “Tidak ada diantara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Si fulan maka termasuk penduduk api neraka”. Salah seorang berkata, “Saya akan membuntuti si fulan tersebut”. Maka iapun mengikuti si fulan tersebut, jika si fulan berhenti maka ia ikut berhenti, jika sifulan berjalan cepat, iapun ikut berjalan cepat. Sahabat Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya, قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ الرَّجُلُ الَّذِي ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ فَخَرَجْتُ فِي طَلَبِهِ ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِي الْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ (Setelah berperang-pen) si fulan ini terluka parah, maka iapun segera membunuh dirinya. Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut maka iapun membunuh dirinya. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah dan berkata, “Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah”. Rasulullah berkata, “Ada apa?”. Ia berkata, “Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka !!, lantas orang-orangpun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka akupun keluar mengikutinya, lalu iapun terluka sangat parah lantas iapun meletakkan pedangnya diatanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya lalu iapun menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan iapun membunuh dirinya”. (HR. Bukhari 2898 dan Muslim 179) Dan dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan celaan kepadanya, bahkan mengancamnya dengan neraka. Menurut Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil, orang ini termasuk daftar orang munafik. Mati dibunuh Musuh saat Jihad, Bukan Bunuh Diri Namun kejadian ini berbeda dengan yang dilakukan para sahabat yang berani mati ketika di medan jihad. Mereka meringsek masuk ke barisan musuh untuk menyerang pasukan kafir, meskipun itu sangat membahayakan keselamatan nyawanya. Diantaranya, [1] Yang dilakukan al-Barra’ bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Di zaman Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu, tepatnya tahun 11 H, terjadi perang Yamamah, melawan Bani Hanifah yang murtad, yang dipimpin oleh Musailamah al-Kadzab. Singkat cerita, ketika pasukan Musailamah mulai terdesak, mereka masuk ke sebuah kebun, yang dikelilingi benteng sangat tinggi. Ribuan tentara Musailamah berjaga dan menutup pintunya rapat-rapat, dan mereka mengrahkan anak panah mereka ke kaum muslimin. Di saat itu, al-Barra bin Malik menawarkan diri, ياقوم ضعونى على ترس ، وارفعوا الترس على الرماح ، ثم أقذفونى إلى الحديقة قريباً من بابها فإما أستشهد، وإما أن أفتح لكم الباب Wahai bapak-bapak, letakkan saya di perisai, lalu taruh di atas pelontar, dan lemparkan saya ke kebun itu, di balik pintunya. Bisa jadi saya syahid atau saya berhasil membukakan pintu itu untuk kalian. Al-Barra’ bin Malik termasuk sahabat berbadan kurus. Ketika beliau dilempar, beliau jatuh di balik pintu benteng itu sambil mengibas-ngibaskan pedang, hingga beliau berhasil membunuh beberapa pasukan Musailamah, dan berhasil membuka pintu. Sementara al-Barra’ sendiri terluka sangat banyak. Setelah pintu terbuka, kaum muslimin akhirnya meringsek dan berhasil mengalahkan pasukan Musailamah al-Kadzab. Tahukah anda, al-Barra’ bin Malik tidak wafat ketika peristiwa Yamamah itu. Meskipun yang beliau lakukan berpeluang besar meninggal. Setelah peristiwa Yamamah, al-Barra’ masih mengikuti beberapa kali jihad, hingga beliau meninggal di peristiwa penaklukan Tustur di iran tahun 20H. Ini sama sekali bukan bunuh diri, karena peluang meninggalnya tidak 100%, terbukti apa yang terjadi pada al-Barra’. Beliau tetap hidup dan tidak terbunuh dalam peristiwa itu. Andaipun beliau mati, yang membunuh beliau adalah orang kafir, dan bukan beliau sendiri. [2] Kejadian lainnya dialami Auf bin al-Harits bin al-Afra’, ketika perang Badar beliau tanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله ما يضحك الرب من عبده! قال غمسه يده في العدو حاسرا Ya Rasulullah, amalan apa yang bisa membuat Rab kita tertawa kepada hamba-Nya? Jawab beliau, “Dia menceburkan dirinya ke tengah musuh tanpa pelindung.” Kemudian beliau melapas baju besinya lalu menyerang barisan musuh, dan berhasil membunuh beberapa pasukan musuh, lalu akhirnya beliau syahid. Ini jelas sangat berbeda dengan bom bunuh diri, yang meledakkan bom itu adalah dirinya sendiri. Sementara yang terjadi pada sahabat, mereka dibunuh oleh musuhnya. Di sini saya berbicara dalam konteks perang, bukan konteks aman, seperti yang dilakukan para teroris. Sungguh aneh jika peristiwa ini dijadikan dalil bolehnya bom bunuh diri untuk membunuh musuh di medan perang.. Ini jelas analogi yang bermasalah, yang diistilahkan para ulama Ushul dengan qiyas ma’al fariq. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita sehingga bisa meniti jalan kebenaran dengan behias sunah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tugas Suami Dalam Islam, Ciri Ciri Masjid Syiah, Sarat Kambing Aqiqah, Labi Labi Halal Atau Haram, Doa Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali, Isi Alquran Dan Artinya Visited 79 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 QRIS donasi Yufid


Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri Apakah bom bunuh diri untuk meledakkan musuh ketika perang itu dibenarkan? Ada seorang dai yang menyatakan bahwa itu gerakan mencari syahid. Berdalil dengan perbuatan para sahabat yang merani mati meringsek pasukan musuh.. Mohon pencerahannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirinya akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا “Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan aneka cara bunuh diri, ini bukan pembatasan. Artinya, jika ada orang yang membunuh dirinya dengan cara yang lain, yang tidak disebutkan dalam dalil, hadis itu tetap berlaku baginya. Termasuk bunuh diri dengan bom. Sahabat dan Tabiin Bunuh Diri di Medan Jihad? Subhanallah… Maha suci Allah dari tuduhan ini… Memang ada riwayat, bahwa diantara pasukan sahabat ada yang bunuh diri karena tidak sanggup bersabar menahan sakitnya luka setelah berperang. Tapi para ulama menyebut orang ini termasuk golongan munafik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti yang dinyatakan dalam hadis dari sahabat Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikinpun telah kembali kepasukan perang mereka (untuk menanti perang selanjutnya-pen), dan diantara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrikpun yang menyendiri dari pasukan musyrikin atau terpisah dari kumpulan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, “Tidak ada diantara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Si fulan maka termasuk penduduk api neraka”. Salah seorang berkata, “Saya akan membuntuti si fulan tersebut”. Maka iapun mengikuti si fulan tersebut, jika si fulan berhenti maka ia ikut berhenti, jika sifulan berjalan cepat, iapun ikut berjalan cepat. Sahabat Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu melanjutkan ceritanya, قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ الرَّجُلُ الَّذِي ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ فَخَرَجْتُ فِي طَلَبِهِ ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِي الْأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ فَقَتَلَ نَفْسَهُ (Setelah berperang-pen) si fulan ini terluka parah, maka iapun segera membunuh dirinya. Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut maka iapun membunuh dirinya. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah dan berkata, “Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah”. Rasulullah berkata, “Ada apa?”. Ia berkata, “Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka !!, lantas orang-orangpun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka akupun keluar mengikutinya, lalu iapun terluka sangat parah lantas iapun meletakkan pedangnya diatanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya lalu iapun menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan iapun membunuh dirinya”. (HR. Bukhari 2898 dan Muslim 179) Dan dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan celaan kepadanya, bahkan mengancamnya dengan neraka. Menurut Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil, orang ini termasuk daftar orang munafik. Mati dibunuh Musuh saat Jihad, Bukan Bunuh Diri Namun kejadian ini berbeda dengan yang dilakukan para sahabat yang berani mati ketika di medan jihad. Mereka meringsek masuk ke barisan musuh untuk menyerang pasukan kafir, meskipun itu sangat membahayakan keselamatan nyawanya. Diantaranya, [1] Yang dilakukan al-Barra’ bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Di zaman Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu, tepatnya tahun 11 H, terjadi perang Yamamah, melawan Bani Hanifah yang murtad, yang dipimpin oleh Musailamah al-Kadzab. Singkat cerita, ketika pasukan Musailamah mulai terdesak, mereka masuk ke sebuah kebun, yang dikelilingi benteng sangat tinggi. Ribuan tentara Musailamah berjaga dan menutup pintunya rapat-rapat, dan mereka mengrahkan anak panah mereka ke kaum muslimin. Di saat itu, al-Barra bin Malik menawarkan diri, ياقوم ضعونى على ترس ، وارفعوا الترس على الرماح ، ثم أقذفونى إلى الحديقة قريباً من بابها فإما أستشهد، وإما أن أفتح لكم الباب Wahai bapak-bapak, letakkan saya di perisai, lalu taruh di atas pelontar, dan lemparkan saya ke kebun itu, di balik pintunya. Bisa jadi saya syahid atau saya berhasil membukakan pintu itu untuk kalian. Al-Barra’ bin Malik termasuk sahabat berbadan kurus. Ketika beliau dilempar, beliau jatuh di balik pintu benteng itu sambil mengibas-ngibaskan pedang, hingga beliau berhasil membunuh beberapa pasukan Musailamah, dan berhasil membuka pintu. Sementara al-Barra’ sendiri terluka sangat banyak. Setelah pintu terbuka, kaum muslimin akhirnya meringsek dan berhasil mengalahkan pasukan Musailamah al-Kadzab. Tahukah anda, al-Barra’ bin Malik tidak wafat ketika peristiwa Yamamah itu. Meskipun yang beliau lakukan berpeluang besar meninggal. Setelah peristiwa Yamamah, al-Barra’ masih mengikuti beberapa kali jihad, hingga beliau meninggal di peristiwa penaklukan Tustur di iran tahun 20H. Ini sama sekali bukan bunuh diri, karena peluang meninggalnya tidak 100%, terbukti apa yang terjadi pada al-Barra’. Beliau tetap hidup dan tidak terbunuh dalam peristiwa itu. Andaipun beliau mati, yang membunuh beliau adalah orang kafir, dan bukan beliau sendiri. [2] Kejadian lainnya dialami Auf bin al-Harits bin al-Afra’, ketika perang Badar beliau tanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, يا رسول الله ما يضحك الرب من عبده! قال غمسه يده في العدو حاسرا Ya Rasulullah, amalan apa yang bisa membuat Rab kita tertawa kepada hamba-Nya? Jawab beliau, “Dia menceburkan dirinya ke tengah musuh tanpa pelindung.” Kemudian beliau melapas baju besinya lalu menyerang barisan musuh, dan berhasil membunuh beberapa pasukan musuh, lalu akhirnya beliau syahid. Ini jelas sangat berbeda dengan bom bunuh diri, yang meledakkan bom itu adalah dirinya sendiri. Sementara yang terjadi pada sahabat, mereka dibunuh oleh musuhnya. Di sini saya berbicara dalam konteks perang, bukan konteks aman, seperti yang dilakukan para teroris. Sungguh aneh jika peristiwa ini dijadikan dalil bolehnya bom bunuh diri untuk membunuh musuh di medan perang.. Ini jelas analogi yang bermasalah, yang diistilahkan para ulama Ushul dengan qiyas ma’al fariq. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita sehingga bisa meniti jalan kebenaran dengan behias sunah. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tugas Suami Dalam Islam, Ciri Ciri Masjid Syiah, Sarat Kambing Aqiqah, Labi Labi Halal Atau Haram, Doa Kehilangan Barang Agar Cepat Kembali, Isi Alquran Dan Artinya Visited 79 times, 1 visit(s) today Post Views: 207 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Duduk dalam Majelis Ilmu

Download   Inilah keutamaan duduk dalam majelis ilmu.   Hadits #1449 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ الحَارِثِ بْنِ عَوْفٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ في المَسْجِدِ ، والنَّاسُ مَعَهُ ، إذْ أقْبَلَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ ، فأقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رسُولِ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَذَهَبَ واحِدٌ ؛ فَوَقَفَا عَلَى رسولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . فأمَّا أحَدُهُما فَرَأَى فُرْجةً في الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا ، وَأمَّا الآخرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ ، وأمَّا الثَّالثُ فأدْبَرَ ذاهِباً . فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ : أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamselesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176)   Faedah Hadits Majelis dzikir adalah halaqah ilmu yang berada di dalam rumah Allah untuk belajar dan mengajarkan agama. Hidupnya ilmu adalah dengan mempelajarinya dan menyebarkannya di tengah kaum muslimin. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terus menerus berada dalam halaqah ilmu dan dzikir. Disunnahkan penuntut ilmu itu duduk dalam majelis sesuai dengan tempat yang ia peroleh. Disunnahkan untuk orang yang melihat tempat yang kosong dalam majelis untuk duduk menutupi kekosongan tempat tersebut sebagaimana dorongan pula untuk merapatkan shaf dalam shalat. Disunnahkan membuat lingkaran untuk majelis ilmu dan dzikir. Dianjurkan untuk saling berlomba dalam melakukan kebaikan. Siapa yang duluan mendapatkan tempat, dialah yang berhak mendapatkan tempat tersebut daripada orang lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98). Orang yang menolak berada di majelis ilmu tanpa ada uzur, akan membuat Allah berpaling darinya. Boleh memberitahukan tentang pelaku maksiat dan mengingatkan supaya menjauhinya, seperti itu tidak dianggap ghibah.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:469-470. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ghibah ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis ilmu riyadhus sholihin

Duduk dalam Majelis Ilmu

Download   Inilah keutamaan duduk dalam majelis ilmu.   Hadits #1449 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ الحَارِثِ بْنِ عَوْفٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ في المَسْجِدِ ، والنَّاسُ مَعَهُ ، إذْ أقْبَلَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ ، فأقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رسُولِ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَذَهَبَ واحِدٌ ؛ فَوَقَفَا عَلَى رسولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . فأمَّا أحَدُهُما فَرَأَى فُرْجةً في الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا ، وَأمَّا الآخرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ ، وأمَّا الثَّالثُ فأدْبَرَ ذاهِباً . فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ : أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamselesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176)   Faedah Hadits Majelis dzikir adalah halaqah ilmu yang berada di dalam rumah Allah untuk belajar dan mengajarkan agama. Hidupnya ilmu adalah dengan mempelajarinya dan menyebarkannya di tengah kaum muslimin. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terus menerus berada dalam halaqah ilmu dan dzikir. Disunnahkan penuntut ilmu itu duduk dalam majelis sesuai dengan tempat yang ia peroleh. Disunnahkan untuk orang yang melihat tempat yang kosong dalam majelis untuk duduk menutupi kekosongan tempat tersebut sebagaimana dorongan pula untuk merapatkan shaf dalam shalat. Disunnahkan membuat lingkaran untuk majelis ilmu dan dzikir. Dianjurkan untuk saling berlomba dalam melakukan kebaikan. Siapa yang duluan mendapatkan tempat, dialah yang berhak mendapatkan tempat tersebut daripada orang lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98). Orang yang menolak berada di majelis ilmu tanpa ada uzur, akan membuat Allah berpaling darinya. Boleh memberitahukan tentang pelaku maksiat dan mengingatkan supaya menjauhinya, seperti itu tidak dianggap ghibah.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:469-470. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ghibah ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis ilmu riyadhus sholihin
Download   Inilah keutamaan duduk dalam majelis ilmu.   Hadits #1449 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ الحَارِثِ بْنِ عَوْفٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ في المَسْجِدِ ، والنَّاسُ مَعَهُ ، إذْ أقْبَلَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ ، فأقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رسُولِ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَذَهَبَ واحِدٌ ؛ فَوَقَفَا عَلَى رسولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . فأمَّا أحَدُهُما فَرَأَى فُرْجةً في الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا ، وَأمَّا الآخرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ ، وأمَّا الثَّالثُ فأدْبَرَ ذاهِباً . فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ : أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamselesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176)   Faedah Hadits Majelis dzikir adalah halaqah ilmu yang berada di dalam rumah Allah untuk belajar dan mengajarkan agama. Hidupnya ilmu adalah dengan mempelajarinya dan menyebarkannya di tengah kaum muslimin. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terus menerus berada dalam halaqah ilmu dan dzikir. Disunnahkan penuntut ilmu itu duduk dalam majelis sesuai dengan tempat yang ia peroleh. Disunnahkan untuk orang yang melihat tempat yang kosong dalam majelis untuk duduk menutupi kekosongan tempat tersebut sebagaimana dorongan pula untuk merapatkan shaf dalam shalat. Disunnahkan membuat lingkaran untuk majelis ilmu dan dzikir. Dianjurkan untuk saling berlomba dalam melakukan kebaikan. Siapa yang duluan mendapatkan tempat, dialah yang berhak mendapatkan tempat tersebut daripada orang lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98). Orang yang menolak berada di majelis ilmu tanpa ada uzur, akan membuat Allah berpaling darinya. Boleh memberitahukan tentang pelaku maksiat dan mengingatkan supaya menjauhinya, seperti itu tidak dianggap ghibah.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:469-470. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ghibah ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis ilmu riyadhus sholihin


Download   Inilah keutamaan duduk dalam majelis ilmu.   Hadits #1449 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ الحَارِثِ بْنِ عَوْفٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ في المَسْجِدِ ، والنَّاسُ مَعَهُ ، إذْ أقْبَلَ ثَلاثَةُ نَفَرٍ ، فأقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رسُولِ اللهِ- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، وَذَهَبَ واحِدٌ ؛ فَوَقَفَا عَلَى رسولِ الله – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – . فأمَّا أحَدُهُما فَرَأَى فُرْجةً في الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا ، وَأمَّا الآخرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ ، وأمَّا الثَّالثُ فأدْبَرَ ذاهِباً . فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ : أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأوَى إِلَى اللهِ فآوَاهُ اللهُ إِلَيْهِ . وَأمَّا الآخَرُ فاسْتَحْيَى فَاسْتَحْيَى اللهُ مِنْهُ ، وأمّا الآخَرُ ، فَأعْرَضَ ، فَأَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ )) . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Waqid Al-Harits bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhubahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk di masjid dan orang-orang sedang bersamanya, tiba-tiba datanglah tiga orang. Maka dua orang menghampiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang satu pergi. Lalu kedua orang tua itu berdiri di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya melihat tempat yang kosong di perkumpulan tersebut, maka ia duduk di sana. Sedangkan yang satu lagi, duduk di belakang mereka. Adapun orang yang ketiga pergi. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamselesai, beliau berkata, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang tiga orang? Yang pertama, ia berlindung kepada Allah, maka Allah pun melindunginya. Yang kedua, ia malu, maka Allah pun malu terhadapnya. Sedangkan yang ketiga, ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 66 dan Muslim, no. 2176)   Faedah Hadits Majelis dzikir adalah halaqah ilmu yang berada di dalam rumah Allah untuk belajar dan mengajarkan agama. Hidupnya ilmu adalah dengan mempelajarinya dan menyebarkannya di tengah kaum muslimin. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang terus menerus berada dalam halaqah ilmu dan dzikir. Disunnahkan penuntut ilmu itu duduk dalam majelis sesuai dengan tempat yang ia peroleh. Disunnahkan untuk orang yang melihat tempat yang kosong dalam majelis untuk duduk menutupi kekosongan tempat tersebut sebagaimana dorongan pula untuk merapatkan shaf dalam shalat. Disunnahkan membuat lingkaran untuk majelis ilmu dan dzikir. Dianjurkan untuk saling berlomba dalam melakukan kebaikan. Siapa yang duluan mendapatkan tempat, dialah yang berhak mendapatkan tempat tersebut daripada orang lain. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98). Orang yang menolak berada di majelis ilmu tanpa ada uzur, akan membuat Allah berpaling darinya. Boleh memberitahukan tentang pelaku maksiat dan mengingatkan supaya menjauhinya, seperti itu tidak dianggap ghibah.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556; Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:469-470. — Artikel Kajian Masjid Pogung Dalangan #39, 25 Syaban 1439 H, 10 Mei 2018 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbelajar Dzikir ghibah ilmu keutamaan dzikir keutamaan ilmu majelis ilmu riyadhus sholihin
Prev     Next