Menu Buka Puasa yang Disunnahkan

Menu Buka Puasa yang Disunnahkan Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Buka puasa, adalah moment yang paling ditunggu oleh orang yang berpuasa. Sejujurnya saja, ada secercah bahagia saat waktu berbuka tiba. Itu wajar dan manusiawi. Bahkan syariat kita mengakui. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه “Orang yang puasa mendapatkan dua kebahagiaan : – bahagia saat berbuka, dan – bahagia saat bertemu dengan Robb-nya.” (HR Bukhari dan Muslim). Syaikh Abdulkarim Al-Khudhair menerangkan, فرحة عند فِطْرِهِ يعني في الإنسان جِبِلَّة خِلْقَة إذا قُدِّم الفُطُور ينتظر أذان المغرب، ويبدأ، يفرح هذا موجُود عند النَّاس كُلِّهم Bahagia saat berbuka, maknanya adalah naluri manusia ketika dihidangkan bukaan, dia menunggu azan, lalu dia mulai menyantap menu buka puasa. Kebahagiaan semacam ini ada pada semua orang.. (Selengkapnya : shkhudheir. com/pearls-of-benefits/569694892) Kebahagiaan naluri ini akan terasa lebih syahdu, saat dibumbui nilai-nilai iman. Itu bisa kita raih, saat kita menyertakan sunah-sunah Rasulullah saat berbuka. Dalam balutan bahagia itu. Berbukalah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam selalu mengutamakan beberapa menu dalam setiap buka puasa beliau. : Kurma muda (ruthob) Kurma masak (tamr) Air putih. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga : Menyantap Takjil dulu atau Shalat Maghrib Dulu Tidak diragukan bahwa, ada hikmah di balik tiga menu berbuka puasa yang dipilih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini. Para dokter dan ilmuan, baik klasik maupun modern menjadi saksi, bahwa di setiap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersimpan manfaat luar biasa bagi kita, baik secara kejiwaan, sosial maupun kesehatan. Dalam pemilihan tiga menu andalan di atas misalnya, jasmani sehat dengan nutrisi dan gaya hidup sehat, rohani pun sehat dengan iman dan ketakwaan yang memancar dari menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang layak menjadi catatan, tentu bukan sehat yang kita tuju dalam niat-niat ibadah kita, saat menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Biarlah sehat mengikuti menjadi hasil, dari niat utama kita semata beribadah lillahi ta’ala. Kita mengupas hikmah di balik ini semua, tujuannya untuk semakin mengokokohkan iman kita. Bahwa seluruh yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersumber dari Tuhan semesta alam, yang maha mengetahui setiap seluk beluk makhluk-Nya. Kasiat Kurma Seorang ulama klasik sekaligus pakar kesehatan di masanya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengungkapkan, وفي فطر النبي – صلى الله عليه وسلم – من الصوم على الرطب، أو على التمر أو الماء – تدبيرٌ لطيف جدًّا؛ فإن الصوم يخلي المعدة من الغذاء، فلا تجد الكبد فيها ما تجذبه وترسله إلى القوى والأعضاء. والحلو أسرع شيءٍ وصولاً إلى الكبد وأحبُّه إليها، ولا سيما إن كان رطبًا، فيشتد قبولها له، فتنتفع به هي والقوى، فإن لم يكن فالتمر؛ لحلاوته وتغذيته، فإن لم يكن فحسوات من الماء تطفئ لهيب المعدة وحرارة الصوم، فتنتبه بعده للطعام، وتأخذه بشهوة Pada kebiasaan berbukanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma muda, kurma masak atau air, terkandung hikmah yang sangat menarik. Saat puasa, lambung kosong dari makanan. Sehingga hati tidak mendapatkan suplai nutrisi untuk kemudian diedarkan ke seluruh tubuh. Menariknya, makanan manis lebih mudah dicerna oleh hati dan lebih disukai hati. Lebih-lebih jika makanan manis itu berupa kurma muda, maka hati lebih cepat menerima nutrisinya. Sehingga tubuh mendapatkan manfaat berupa suplai energi/kalori. Jika kurma muda tidak ada, pilih opsi berikutnya yaitu kurma masak, karena rasanya juga manis dan mengandung nutrisi penting. Jika tidak ada pula, berbukalah dengan meneguk air. Karena air dapat memadamkan dahaga lambung kita dan panasnya puasa. Sehingga lambung siap menerima makanan setelah itu. ” (At-Tibbun An-Nabawi, karya Imam Ibnul Qayyim) Pernyataan Imam Ibnul Qayyim di atas, diamini oleh para ilmuan dokter dan muslim modern. Diantaranya dr. Ahmad Abdurrauf Hasyim, dalam buku beliau “Ramadhan wat Thiib” (Ramadhan dan ilmu kesehatan) beliau menerangkan, ” Yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga. Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh. ” (Dikutip dari situs : al-manhaj.or.id) Sekian artikel menu puasa yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mazhab Arab Saudi, Arti Sombong Dalam Islam, Alaika Salam, Kenapa Makanan Tidak Boleh Ditiup, Doa Sehabis Sholat Fardhu, Azab Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid

Menu Buka Puasa yang Disunnahkan

Menu Buka Puasa yang Disunnahkan Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Buka puasa, adalah moment yang paling ditunggu oleh orang yang berpuasa. Sejujurnya saja, ada secercah bahagia saat waktu berbuka tiba. Itu wajar dan manusiawi. Bahkan syariat kita mengakui. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه “Orang yang puasa mendapatkan dua kebahagiaan : – bahagia saat berbuka, dan – bahagia saat bertemu dengan Robb-nya.” (HR Bukhari dan Muslim). Syaikh Abdulkarim Al-Khudhair menerangkan, فرحة عند فِطْرِهِ يعني في الإنسان جِبِلَّة خِلْقَة إذا قُدِّم الفُطُور ينتظر أذان المغرب، ويبدأ، يفرح هذا موجُود عند النَّاس كُلِّهم Bahagia saat berbuka, maknanya adalah naluri manusia ketika dihidangkan bukaan, dia menunggu azan, lalu dia mulai menyantap menu buka puasa. Kebahagiaan semacam ini ada pada semua orang.. (Selengkapnya : shkhudheir. com/pearls-of-benefits/569694892) Kebahagiaan naluri ini akan terasa lebih syahdu, saat dibumbui nilai-nilai iman. Itu bisa kita raih, saat kita menyertakan sunah-sunah Rasulullah saat berbuka. Dalam balutan bahagia itu. Berbukalah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam selalu mengutamakan beberapa menu dalam setiap buka puasa beliau. : Kurma muda (ruthob) Kurma masak (tamr) Air putih. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga : Menyantap Takjil dulu atau Shalat Maghrib Dulu Tidak diragukan bahwa, ada hikmah di balik tiga menu berbuka puasa yang dipilih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini. Para dokter dan ilmuan, baik klasik maupun modern menjadi saksi, bahwa di setiap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersimpan manfaat luar biasa bagi kita, baik secara kejiwaan, sosial maupun kesehatan. Dalam pemilihan tiga menu andalan di atas misalnya, jasmani sehat dengan nutrisi dan gaya hidup sehat, rohani pun sehat dengan iman dan ketakwaan yang memancar dari menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang layak menjadi catatan, tentu bukan sehat yang kita tuju dalam niat-niat ibadah kita, saat menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Biarlah sehat mengikuti menjadi hasil, dari niat utama kita semata beribadah lillahi ta’ala. Kita mengupas hikmah di balik ini semua, tujuannya untuk semakin mengokokohkan iman kita. Bahwa seluruh yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersumber dari Tuhan semesta alam, yang maha mengetahui setiap seluk beluk makhluk-Nya. Kasiat Kurma Seorang ulama klasik sekaligus pakar kesehatan di masanya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengungkapkan, وفي فطر النبي – صلى الله عليه وسلم – من الصوم على الرطب، أو على التمر أو الماء – تدبيرٌ لطيف جدًّا؛ فإن الصوم يخلي المعدة من الغذاء، فلا تجد الكبد فيها ما تجذبه وترسله إلى القوى والأعضاء. والحلو أسرع شيءٍ وصولاً إلى الكبد وأحبُّه إليها، ولا سيما إن كان رطبًا، فيشتد قبولها له، فتنتفع به هي والقوى، فإن لم يكن فالتمر؛ لحلاوته وتغذيته، فإن لم يكن فحسوات من الماء تطفئ لهيب المعدة وحرارة الصوم، فتنتبه بعده للطعام، وتأخذه بشهوة Pada kebiasaan berbukanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma muda, kurma masak atau air, terkandung hikmah yang sangat menarik. Saat puasa, lambung kosong dari makanan. Sehingga hati tidak mendapatkan suplai nutrisi untuk kemudian diedarkan ke seluruh tubuh. Menariknya, makanan manis lebih mudah dicerna oleh hati dan lebih disukai hati. Lebih-lebih jika makanan manis itu berupa kurma muda, maka hati lebih cepat menerima nutrisinya. Sehingga tubuh mendapatkan manfaat berupa suplai energi/kalori. Jika kurma muda tidak ada, pilih opsi berikutnya yaitu kurma masak, karena rasanya juga manis dan mengandung nutrisi penting. Jika tidak ada pula, berbukalah dengan meneguk air. Karena air dapat memadamkan dahaga lambung kita dan panasnya puasa. Sehingga lambung siap menerima makanan setelah itu. ” (At-Tibbun An-Nabawi, karya Imam Ibnul Qayyim) Pernyataan Imam Ibnul Qayyim di atas, diamini oleh para ilmuan dokter dan muslim modern. Diantaranya dr. Ahmad Abdurrauf Hasyim, dalam buku beliau “Ramadhan wat Thiib” (Ramadhan dan ilmu kesehatan) beliau menerangkan, ” Yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga. Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh. ” (Dikutip dari situs : al-manhaj.or.id) Sekian artikel menu puasa yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mazhab Arab Saudi, Arti Sombong Dalam Islam, Alaika Salam, Kenapa Makanan Tidak Boleh Ditiup, Doa Sehabis Sholat Fardhu, Azab Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid
Menu Buka Puasa yang Disunnahkan Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Buka puasa, adalah moment yang paling ditunggu oleh orang yang berpuasa. Sejujurnya saja, ada secercah bahagia saat waktu berbuka tiba. Itu wajar dan manusiawi. Bahkan syariat kita mengakui. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه “Orang yang puasa mendapatkan dua kebahagiaan : – bahagia saat berbuka, dan – bahagia saat bertemu dengan Robb-nya.” (HR Bukhari dan Muslim). Syaikh Abdulkarim Al-Khudhair menerangkan, فرحة عند فِطْرِهِ يعني في الإنسان جِبِلَّة خِلْقَة إذا قُدِّم الفُطُور ينتظر أذان المغرب، ويبدأ، يفرح هذا موجُود عند النَّاس كُلِّهم Bahagia saat berbuka, maknanya adalah naluri manusia ketika dihidangkan bukaan, dia menunggu azan, lalu dia mulai menyantap menu buka puasa. Kebahagiaan semacam ini ada pada semua orang.. (Selengkapnya : shkhudheir. com/pearls-of-benefits/569694892) Kebahagiaan naluri ini akan terasa lebih syahdu, saat dibumbui nilai-nilai iman. Itu bisa kita raih, saat kita menyertakan sunah-sunah Rasulullah saat berbuka. Dalam balutan bahagia itu. Berbukalah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam selalu mengutamakan beberapa menu dalam setiap buka puasa beliau. : Kurma muda (ruthob) Kurma masak (tamr) Air putih. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga : Menyantap Takjil dulu atau Shalat Maghrib Dulu Tidak diragukan bahwa, ada hikmah di balik tiga menu berbuka puasa yang dipilih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini. Para dokter dan ilmuan, baik klasik maupun modern menjadi saksi, bahwa di setiap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersimpan manfaat luar biasa bagi kita, baik secara kejiwaan, sosial maupun kesehatan. Dalam pemilihan tiga menu andalan di atas misalnya, jasmani sehat dengan nutrisi dan gaya hidup sehat, rohani pun sehat dengan iman dan ketakwaan yang memancar dari menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang layak menjadi catatan, tentu bukan sehat yang kita tuju dalam niat-niat ibadah kita, saat menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Biarlah sehat mengikuti menjadi hasil, dari niat utama kita semata beribadah lillahi ta’ala. Kita mengupas hikmah di balik ini semua, tujuannya untuk semakin mengokokohkan iman kita. Bahwa seluruh yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersumber dari Tuhan semesta alam, yang maha mengetahui setiap seluk beluk makhluk-Nya. Kasiat Kurma Seorang ulama klasik sekaligus pakar kesehatan di masanya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengungkapkan, وفي فطر النبي – صلى الله عليه وسلم – من الصوم على الرطب، أو على التمر أو الماء – تدبيرٌ لطيف جدًّا؛ فإن الصوم يخلي المعدة من الغذاء، فلا تجد الكبد فيها ما تجذبه وترسله إلى القوى والأعضاء. والحلو أسرع شيءٍ وصولاً إلى الكبد وأحبُّه إليها، ولا سيما إن كان رطبًا، فيشتد قبولها له، فتنتفع به هي والقوى، فإن لم يكن فالتمر؛ لحلاوته وتغذيته، فإن لم يكن فحسوات من الماء تطفئ لهيب المعدة وحرارة الصوم، فتنتبه بعده للطعام، وتأخذه بشهوة Pada kebiasaan berbukanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma muda, kurma masak atau air, terkandung hikmah yang sangat menarik. Saat puasa, lambung kosong dari makanan. Sehingga hati tidak mendapatkan suplai nutrisi untuk kemudian diedarkan ke seluruh tubuh. Menariknya, makanan manis lebih mudah dicerna oleh hati dan lebih disukai hati. Lebih-lebih jika makanan manis itu berupa kurma muda, maka hati lebih cepat menerima nutrisinya. Sehingga tubuh mendapatkan manfaat berupa suplai energi/kalori. Jika kurma muda tidak ada, pilih opsi berikutnya yaitu kurma masak, karena rasanya juga manis dan mengandung nutrisi penting. Jika tidak ada pula, berbukalah dengan meneguk air. Karena air dapat memadamkan dahaga lambung kita dan panasnya puasa. Sehingga lambung siap menerima makanan setelah itu. ” (At-Tibbun An-Nabawi, karya Imam Ibnul Qayyim) Pernyataan Imam Ibnul Qayyim di atas, diamini oleh para ilmuan dokter dan muslim modern. Diantaranya dr. Ahmad Abdurrauf Hasyim, dalam buku beliau “Ramadhan wat Thiib” (Ramadhan dan ilmu kesehatan) beliau menerangkan, ” Yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga. Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh. ” (Dikutip dari situs : al-manhaj.or.id) Sekian artikel menu puasa yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mazhab Arab Saudi, Arti Sombong Dalam Islam, Alaika Salam, Kenapa Makanan Tidak Boleh Ditiup, Doa Sehabis Sholat Fardhu, Azab Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 QRIS donasi Yufid


Menu Buka Puasa yang Disunnahkan Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Buka puasa, adalah moment yang paling ditunggu oleh orang yang berpuasa. Sejujurnya saja, ada secercah bahagia saat waktu berbuka tiba. Itu wajar dan manusiawi. Bahkan syariat kita mengakui. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه “Orang yang puasa mendapatkan dua kebahagiaan : – bahagia saat berbuka, dan – bahagia saat bertemu dengan Robb-nya.” (HR Bukhari dan Muslim). Syaikh Abdulkarim Al-Khudhair menerangkan, فرحة عند فِطْرِهِ يعني في الإنسان جِبِلَّة خِلْقَة إذا قُدِّم الفُطُور ينتظر أذان المغرب، ويبدأ، يفرح هذا موجُود عند النَّاس كُلِّهم Bahagia saat berbuka, maknanya adalah naluri manusia ketika dihidangkan bukaan, dia menunggu azan, lalu dia mulai menyantap menu buka puasa. Kebahagiaan semacam ini ada pada semua orang.. (Selengkapnya : shkhudheir. com/pearls-of-benefits/569694892) Kebahagiaan naluri ini akan terasa lebih syahdu, saat dibumbui nilai-nilai iman. Itu bisa kita raih, saat kita menyertakan sunah-sunah Rasulullah saat berbuka. Dalam balutan bahagia itu. Berbukalah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam selalu mengutamakan beberapa menu dalam setiap buka puasa beliau. : Kurma muda (ruthob) Kurma masak (tamr) Air putih. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga : Menyantap Takjil dulu atau Shalat Maghrib Dulu Tidak diragukan bahwa, ada hikmah di balik tiga menu berbuka puasa yang dipilih Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini. Para dokter dan ilmuan, baik klasik maupun modern menjadi saksi, bahwa di setiap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersimpan manfaat luar biasa bagi kita, baik secara kejiwaan, sosial maupun kesehatan. Dalam pemilihan tiga menu andalan di atas misalnya, jasmani sehat dengan nutrisi dan gaya hidup sehat, rohani pun sehat dengan iman dan ketakwaan yang memancar dari menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang layak menjadi catatan, tentu bukan sehat yang kita tuju dalam niat-niat ibadah kita, saat menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Biarlah sehat mengikuti menjadi hasil, dari niat utama kita semata beribadah lillahi ta’ala. Kita mengupas hikmah di balik ini semua, tujuannya untuk semakin mengokokohkan iman kita. Bahwa seluruh yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersumber dari Tuhan semesta alam, yang maha mengetahui setiap seluk beluk makhluk-Nya. Kasiat Kurma Seorang ulama klasik sekaligus pakar kesehatan di masanya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengungkapkan, وفي فطر النبي – صلى الله عليه وسلم – من الصوم على الرطب، أو على التمر أو الماء – تدبيرٌ لطيف جدًّا؛ فإن الصوم يخلي المعدة من الغذاء، فلا تجد الكبد فيها ما تجذبه وترسله إلى القوى والأعضاء. والحلو أسرع شيءٍ وصولاً إلى الكبد وأحبُّه إليها، ولا سيما إن كان رطبًا، فيشتد قبولها له، فتنتفع به هي والقوى، فإن لم يكن فالتمر؛ لحلاوته وتغذيته، فإن لم يكن فحسوات من الماء تطفئ لهيب المعدة وحرارة الصوم، فتنتبه بعده للطعام، وتأخذه بشهوة Pada kebiasaan berbukanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma muda, kurma masak atau air, terkandung hikmah yang sangat menarik. Saat puasa, lambung kosong dari makanan. Sehingga hati tidak mendapatkan suplai nutrisi untuk kemudian diedarkan ke seluruh tubuh. Menariknya, makanan manis lebih mudah dicerna oleh hati dan lebih disukai hati. Lebih-lebih jika makanan manis itu berupa kurma muda, maka hati lebih cepat menerima nutrisinya. Sehingga tubuh mendapatkan manfaat berupa suplai energi/kalori. Jika kurma muda tidak ada, pilih opsi berikutnya yaitu kurma masak, karena rasanya juga manis dan mengandung nutrisi penting. Jika tidak ada pula, berbukalah dengan meneguk air. Karena air dapat memadamkan dahaga lambung kita dan panasnya puasa. Sehingga lambung siap menerima makanan setelah itu. ” (At-Tibbun An-Nabawi, karya Imam Ibnul Qayyim) Pernyataan Imam Ibnul Qayyim di atas, diamini oleh para ilmuan dokter dan muslim modern. Diantaranya dr. Ahmad Abdurrauf Hasyim, dalam buku beliau “Ramadhan wat Thiib” (Ramadhan dan ilmu kesehatan) beliau menerangkan, ” Yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga. Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh. ” (Dikutip dari situs : al-manhaj.or.id) Sekian artikel menu puasa yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allahua’lam bis showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mazhab Arab Saudi, Arti Sombong Dalam Islam, Alaika Salam, Kenapa Makanan Tidak Boleh Ditiup, Doa Sehabis Sholat Fardhu, Azab Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 5 times, 1 visit(s) today Post Views: 216 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk. (Fathul Qadir, 2/135) Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini يكره القيام للجنازة إذا مرت به “Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20). Keterangan dalam madzhab hambali, Al-Buhuti mengatakan, ( وإن جاءت ) الجنازة ( وهو جالس أو مرت به ) وهو جالس ( كره قيامه لها ) لحديث ابن سيرين قال : مر بجنازة على الحسن بن علي وابن عباس , فقام الحسن ولم يقم ابن عباس ، فقال الحسن لابن عباس : أما قام لها النبي صلى الله عليه وسلم ؟ قال ابن عباس : قام ثم قعد . رواه النسائي Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berdiri?’ jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina’, 2/130) Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk. Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah. Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Ar-Ramli – ulama Syafi’iyah – menyatakan, لو مرت عليه جنازة استحب القيام لها على ما صرح به المتولي , واختاره المصنف – يعني الإمام النووي – في ” شرحي المهذب ومسلم ” , وجزم ابن المقري بكراهته Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh. (Nihayah al-Muhtaj, 2/467). Ibnu Hazm mengatakan, نستحب القيام للجنازة إذا رآها المرء – وإن كانت جنازة كافر – حتى توضع أو تخلفه , فإن لم يقم فلا حرج Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa. (al-Muhalla, 3/380) Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua, [1] Hadis dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan. (HR. Muslim 958) [2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita, Bahwa Qais bin Sa’d dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah – orang non muslim). Mereka menjelaskan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ ، فَقِيلَ : إِنَّهُ يَهُودِيٌّ ؟ فَقَالَ : أَلَيْسَتْ نَفْسًا Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, ‘Jenazah itu orang yahudi.’ Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960). Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran. Ibnu Hazm mengatakan, فكان قعوده صلى الله عليه وسلم بعد أمره بالقيام مبينا أنه أمر ندب , وليس يجوز أن يكون هذا نسخا ; لأنه لا يجوز ترك سنة متيقنة إلا بيقين نسخ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula. (al-Muhalla, 3/380 – 381). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Jin Setan Dan Iblis, Wanita Membaca Al Quran, Doa Berziarah Ke Makam, Doa Ruqyah Rumah, Sophie Online Gratis Ongkir, Hukum Membeli Barang Kw Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk. (Fathul Qadir, 2/135) Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini يكره القيام للجنازة إذا مرت به “Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20). Keterangan dalam madzhab hambali, Al-Buhuti mengatakan, ( وإن جاءت ) الجنازة ( وهو جالس أو مرت به ) وهو جالس ( كره قيامه لها ) لحديث ابن سيرين قال : مر بجنازة على الحسن بن علي وابن عباس , فقام الحسن ولم يقم ابن عباس ، فقال الحسن لابن عباس : أما قام لها النبي صلى الله عليه وسلم ؟ قال ابن عباس : قام ثم قعد . رواه النسائي Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berdiri?’ jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina’, 2/130) Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk. Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah. Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Ar-Ramli – ulama Syafi’iyah – menyatakan, لو مرت عليه جنازة استحب القيام لها على ما صرح به المتولي , واختاره المصنف – يعني الإمام النووي – في ” شرحي المهذب ومسلم ” , وجزم ابن المقري بكراهته Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh. (Nihayah al-Muhtaj, 2/467). Ibnu Hazm mengatakan, نستحب القيام للجنازة إذا رآها المرء – وإن كانت جنازة كافر – حتى توضع أو تخلفه , فإن لم يقم فلا حرج Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa. (al-Muhalla, 3/380) Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua, [1] Hadis dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan. (HR. Muslim 958) [2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita, Bahwa Qais bin Sa’d dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah – orang non muslim). Mereka menjelaskan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ ، فَقِيلَ : إِنَّهُ يَهُودِيٌّ ؟ فَقَالَ : أَلَيْسَتْ نَفْسًا Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, ‘Jenazah itu orang yahudi.’ Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960). Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran. Ibnu Hazm mengatakan, فكان قعوده صلى الله عليه وسلم بعد أمره بالقيام مبينا أنه أمر ندب , وليس يجوز أن يكون هذا نسخا ; لأنه لا يجوز ترك سنة متيقنة إلا بيقين نسخ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula. (al-Muhalla, 3/380 – 381). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Jin Setan Dan Iblis, Wanita Membaca Al Quran, Doa Berziarah Ke Makam, Doa Ruqyah Rumah, Sophie Online Gratis Ongkir, Hukum Membeli Barang Kw Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid
Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk. (Fathul Qadir, 2/135) Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini يكره القيام للجنازة إذا مرت به “Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20). Keterangan dalam madzhab hambali, Al-Buhuti mengatakan, ( وإن جاءت ) الجنازة ( وهو جالس أو مرت به ) وهو جالس ( كره قيامه لها ) لحديث ابن سيرين قال : مر بجنازة على الحسن بن علي وابن عباس , فقام الحسن ولم يقم ابن عباس ، فقال الحسن لابن عباس : أما قام لها النبي صلى الله عليه وسلم ؟ قال ابن عباس : قام ثم قعد . رواه النسائي Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berdiri?’ jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina’, 2/130) Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk. Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah. Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Ar-Ramli – ulama Syafi’iyah – menyatakan, لو مرت عليه جنازة استحب القيام لها على ما صرح به المتولي , واختاره المصنف – يعني الإمام النووي – في ” شرحي المهذب ومسلم ” , وجزم ابن المقري بكراهته Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh. (Nihayah al-Muhtaj, 2/467). Ibnu Hazm mengatakan, نستحب القيام للجنازة إذا رآها المرء – وإن كانت جنازة كافر – حتى توضع أو تخلفه , فإن لم يقم فلا حرج Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa. (al-Muhalla, 3/380) Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua, [1] Hadis dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan. (HR. Muslim 958) [2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita, Bahwa Qais bin Sa’d dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah – orang non muslim). Mereka menjelaskan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ ، فَقِيلَ : إِنَّهُ يَهُودِيٌّ ؟ فَقَالَ : أَلَيْسَتْ نَفْسًا Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, ‘Jenazah itu orang yahudi.’ Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960). Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran. Ibnu Hazm mengatakan, فكان قعوده صلى الله عليه وسلم بعد أمره بالقيام مبينا أنه أمر ندب , وليس يجوز أن يكون هذا نسخا ; لأنه لا يجوز ترك سنة متيقنة إلا بيقين نسخ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula. (al-Muhalla, 3/380 – 381). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Jin Setan Dan Iblis, Wanita Membaca Al Quran, Doa Berziarah Ke Makam, Doa Ruqyah Rumah, Sophie Online Gratis Ongkir, Hukum Membeli Barang Kw Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/486722925&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk. (Fathul Qadir, 2/135) Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini يكره القيام للجنازة إذا مرت به “Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20). Keterangan dalam madzhab hambali, Al-Buhuti mengatakan, ( وإن جاءت ) الجنازة ( وهو جالس أو مرت به ) وهو جالس ( كره قيامه لها ) لحديث ابن سيرين قال : مر بجنازة على الحسن بن علي وابن عباس , فقام الحسن ولم يقم ابن عباس ، فقال الحسن لابن عباس : أما قام لها النبي صلى الله عليه وسلم ؟ قال ابن عباس : قام ثم قعد . رواه النسائي Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berdiri?’ jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina’, 2/130) Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk. Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah. Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Ar-Ramli – ulama Syafi’iyah – menyatakan, لو مرت عليه جنازة استحب القيام لها على ما صرح به المتولي , واختاره المصنف – يعني الإمام النووي – في ” شرحي المهذب ومسلم ” , وجزم ابن المقري بكراهته Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh. (Nihayah al-Muhtaj, 2/467). Ibnu Hazm mengatakan, نستحب القيام للجنازة إذا رآها المرء – وإن كانت جنازة كافر – حتى توضع أو تخلفه , فإن لم يقم فلا حرج Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa. (al-Muhalla, 3/380) Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua, [1] Hadis dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan. (HR. Muslim 958) [2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita, Bahwa Qais bin Sa’d dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah – orang non muslim). Mereka menjelaskan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ ، فَقِيلَ : إِنَّهُ يَهُودِيٌّ ؟ فَقَالَ : أَلَيْسَتْ نَفْسًا Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, ‘Jenazah itu orang yahudi.’ Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960). Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran. Ibnu Hazm mengatakan, فكان قعوده صلى الله عليه وسلم بعد أمره بالقيام مبينا أنه أمر ندب , وليس يجوز أن يكون هذا نسخا ; لأنه لا يجوز ترك سنة متيقنة إلا بيقين نسخ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula. (al-Muhalla, 3/380 – 381). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Perbedaan Jin Setan Dan Iblis, Wanita Membaca Al Quran, Doa Berziarah Ke Makam, Doa Ruqyah Rumah, Sophie Online Gratis Ongkir, Hukum Membeli Barang Kw Visited 148 times, 1 visit(s) today Post Views: 266 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Benarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?

Allah telah menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran.Allah berfirman,ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ“ Bulan Ramadhan adalah bulan yang (di dalamnya) diturunkan al-Quran …” (QS. Al-Baqarah: 185).Sebagian kaum muslimin menyakini dengan pasti bahwa Al-Quran turun pada tanggal 17 Ramadhan. Hal ini TIDAK tepat, karena sudah sangat jelas bahwa Al-Quran itu turun pada malam lailatul qadar.Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran. Allah berfirman,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ‏“ Sesungguhnya kami menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan (Lailatu qadr).” (Al- Qadr: 1).Al-Qurthubi menjelaskan,إنا أنزلناه يعني القرآن“Kami turunkan yaitu Al-Quran.” [Tafsir Al-Qurthubi] Demikian juga firman Allah,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍۚ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ ‏“ Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada malam yang diberkahi, sungguh Kamilah yang memberi peringatan. ” (Ad-Dukhan:3).Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini,إنا أنزلناه في ليلة مباركة ، يريد : في ليلة القدر“Sungguh Kami turunkan pada ‘malam yang diberkahi’ yaitu malam lailatul qadar”.[Tafsir Al-Qurthubi] Setelah kita mengetahui bahwa turunnya Al-Quran pada malam lailatul qadar, maka kita perlu melihat nash-nash yang menjelaskan kapan malam lailatul qadarHadits yang sudah terkenal yaitu malam lailatul qadar sangat besar kemungkinan turun pada 10 malam terakhir Ramadhan yaitu tanggal 20 ke atas di bulan Ramadhan, sehingga apabila meyakini dengan PASTI turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak tepat.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim] Bahkan dalam hadits lainnya kemungkinan malam lailatul qadar pada tujuh malam terakhir yaitu tanggal 22 Ramadhan ke atas.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فأن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari  & Muslim] Dalam hadits-hadits lainnya dijelaskan bahwa lailatul qadar ada kemungkinan turun pada hari 25 dan 27 Ramadhan.Sahabat Ubay bin Ka’ab pernah berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ع بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintah Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [HR. Muslim] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh Sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [HR. Bukhari] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dauroh Adalah, Islamdiaries, Shaum Daud, Aplikasi Penghitung Zakat, Istri Yang Selalu Menyalahkan Suami

Benarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?

Allah telah menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran.Allah berfirman,ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ“ Bulan Ramadhan adalah bulan yang (di dalamnya) diturunkan al-Quran …” (QS. Al-Baqarah: 185).Sebagian kaum muslimin menyakini dengan pasti bahwa Al-Quran turun pada tanggal 17 Ramadhan. Hal ini TIDAK tepat, karena sudah sangat jelas bahwa Al-Quran itu turun pada malam lailatul qadar.Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran. Allah berfirman,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ‏“ Sesungguhnya kami menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan (Lailatu qadr).” (Al- Qadr: 1).Al-Qurthubi menjelaskan,إنا أنزلناه يعني القرآن“Kami turunkan yaitu Al-Quran.” [Tafsir Al-Qurthubi] Demikian juga firman Allah,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍۚ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ ‏“ Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada malam yang diberkahi, sungguh Kamilah yang memberi peringatan. ” (Ad-Dukhan:3).Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini,إنا أنزلناه في ليلة مباركة ، يريد : في ليلة القدر“Sungguh Kami turunkan pada ‘malam yang diberkahi’ yaitu malam lailatul qadar”.[Tafsir Al-Qurthubi] Setelah kita mengetahui bahwa turunnya Al-Quran pada malam lailatul qadar, maka kita perlu melihat nash-nash yang menjelaskan kapan malam lailatul qadarHadits yang sudah terkenal yaitu malam lailatul qadar sangat besar kemungkinan turun pada 10 malam terakhir Ramadhan yaitu tanggal 20 ke atas di bulan Ramadhan, sehingga apabila meyakini dengan PASTI turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak tepat.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim] Bahkan dalam hadits lainnya kemungkinan malam lailatul qadar pada tujuh malam terakhir yaitu tanggal 22 Ramadhan ke atas.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فأن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari  & Muslim] Dalam hadits-hadits lainnya dijelaskan bahwa lailatul qadar ada kemungkinan turun pada hari 25 dan 27 Ramadhan.Sahabat Ubay bin Ka’ab pernah berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ع بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintah Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [HR. Muslim] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh Sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [HR. Bukhari] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dauroh Adalah, Islamdiaries, Shaum Daud, Aplikasi Penghitung Zakat, Istri Yang Selalu Menyalahkan Suami
Allah telah menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran.Allah berfirman,ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ“ Bulan Ramadhan adalah bulan yang (di dalamnya) diturunkan al-Quran …” (QS. Al-Baqarah: 185).Sebagian kaum muslimin menyakini dengan pasti bahwa Al-Quran turun pada tanggal 17 Ramadhan. Hal ini TIDAK tepat, karena sudah sangat jelas bahwa Al-Quran itu turun pada malam lailatul qadar.Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran. Allah berfirman,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ‏“ Sesungguhnya kami menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan (Lailatu qadr).” (Al- Qadr: 1).Al-Qurthubi menjelaskan,إنا أنزلناه يعني القرآن“Kami turunkan yaitu Al-Quran.” [Tafsir Al-Qurthubi] Demikian juga firman Allah,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍۚ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ ‏“ Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada malam yang diberkahi, sungguh Kamilah yang memberi peringatan. ” (Ad-Dukhan:3).Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini,إنا أنزلناه في ليلة مباركة ، يريد : في ليلة القدر“Sungguh Kami turunkan pada ‘malam yang diberkahi’ yaitu malam lailatul qadar”.[Tafsir Al-Qurthubi] Setelah kita mengetahui bahwa turunnya Al-Quran pada malam lailatul qadar, maka kita perlu melihat nash-nash yang menjelaskan kapan malam lailatul qadarHadits yang sudah terkenal yaitu malam lailatul qadar sangat besar kemungkinan turun pada 10 malam terakhir Ramadhan yaitu tanggal 20 ke atas di bulan Ramadhan, sehingga apabila meyakini dengan PASTI turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak tepat.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim] Bahkan dalam hadits lainnya kemungkinan malam lailatul qadar pada tujuh malam terakhir yaitu tanggal 22 Ramadhan ke atas.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فأن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari  & Muslim] Dalam hadits-hadits lainnya dijelaskan bahwa lailatul qadar ada kemungkinan turun pada hari 25 dan 27 Ramadhan.Sahabat Ubay bin Ka’ab pernah berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ع بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintah Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [HR. Muslim] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh Sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [HR. Bukhari] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dauroh Adalah, Islamdiaries, Shaum Daud, Aplikasi Penghitung Zakat, Istri Yang Selalu Menyalahkan Suami


Allah telah menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran.Allah berfirman,ﺷَﻬْﺮُ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃُﻧﺰِﻝَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ“ Bulan Ramadhan adalah bulan yang (di dalamnya) diturunkan al-Quran …” (QS. Al-Baqarah: 185).Sebagian kaum muslimin menyakini dengan pasti bahwa Al-Quran turun pada tanggal 17 Ramadhan. Hal ini TIDAK tepat, karena sudah sangat jelas bahwa Al-Quran itu turun pada malam lailatul qadar.Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran. Allah berfirman,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ‏“ Sesungguhnya kami menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan (Lailatu qadr).” (Al- Qadr: 1).Al-Qurthubi menjelaskan,إنا أنزلناه يعني القرآن“Kami turunkan yaitu Al-Quran.” [Tafsir Al-Qurthubi] Demikian juga firman Allah,ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُّﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍۚ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨﺬِﺭِﻳﻦَ ‏“ Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran pada malam yang diberkahi, sungguh Kamilah yang memberi peringatan. ” (Ad-Dukhan:3).Al-Qurthubi menjelaskan ayat ini,إنا أنزلناه في ليلة مباركة ، يريد : في ليلة القدر“Sungguh Kami turunkan pada ‘malam yang diberkahi’ yaitu malam lailatul qadar”.[Tafsir Al-Qurthubi] Setelah kita mengetahui bahwa turunnya Al-Quran pada malam lailatul qadar, maka kita perlu melihat nash-nash yang menjelaskan kapan malam lailatul qadarHadits yang sudah terkenal yaitu malam lailatul qadar sangat besar kemungkinan turun pada 10 malam terakhir Ramadhan yaitu tanggal 20 ke atas di bulan Ramadhan, sehingga apabila meyakini dengan PASTI turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak tepat.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim] Bahkan dalam hadits lainnya kemungkinan malam lailatul qadar pada tujuh malam terakhir yaitu tanggal 22 Ramadhan ke atas.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التمسوها في العشر الأواخر فأن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari  & Muslim] Dalam hadits-hadits lainnya dijelaskan bahwa lailatul qadar ada kemungkinan turun pada hari 25 dan 27 Ramadhan.Sahabat Ubay bin Ka’ab pernah berkata,وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ع بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ“Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintah Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [HR. Muslim] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh Sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [HR. Bukhari] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dauroh Adalah, Islamdiaries, Shaum Daud, Aplikasi Penghitung Zakat, Istri Yang Selalu Menyalahkan Suami

Faedah Sirah Nabi: Ibrah dari Wahyu Pertama dan Wahyu Kedua

Download   Apa ibrah (pelajaran) yang bisa diperoleh dari turunnya wahyu pertama, turunnya wahyu kedua, hingga masa kevakuman wahyu?   Pertama: Maksud dengan adanya kevakuman wahyu adalah agar rasa takut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hilang dan hatinya mulai tenteram, hakikat kebenaran telah disadarinya, dan kesiapan untuk menghadapi wahyu telah tegar, maka datanglah Jibril membawa wahyu berikutnya.   Kedua: Termasuk bagian dari hikmah kevakuman wahyu adalah bahwasanya wahyu itu hak Allah yang Dia turunkan kapan saja yang Dia kehendaki, sementara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki hak memajukan atau memundurkan.   Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi Nabi dengan Iqra’ (turunnya awal surat Al-‘Alaq) dan menjadi Rasul dengan surah Al-Mudattsir. Dalam hal ini, kita bisa mengambil pelajaran yaitu perlunya bertahap dalam menempuh tujuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan khalwat (menyendiri) kemudian dengan mimpi yang benar, kemudian menjadi Nabi, kemudian menjadi Rasul. Begitulah seorang manusia, mulai dari belajar. Kemudian mengajar atau mengajak kepada jalan Allah, dengan bertahap. Kita bisa mengambil kesimpulan seperti itu berdasarkan hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Yaman. Haditsnya bisa dibaca pada link di bawah ini. Dakwah Secara Bertahap Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat   Keempat: Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk bangkit dan mengajak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakannya selama lebih dari dua puluh tahun. Beliau mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala, dan perintah itu tidak khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ayat Iqra’ (perintah untuk membaca dan belajar) adalah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, begitu pula ayat-ayat awal dari surah Al-Mudattsir ditujukan pula kepada beliau dan umatnya. Berarti kita bisa menyimpulkan dari wahyu kedua perintah berikut ini: Berdakwah dan memberi peringatan. Mengagungkan Allah. Menyucikan diri dari amal-amal yang rusak, begitu pula membersihkan pakaian. Meninggalkan dosa dan kesyirikan. Dilarang mengungkit-ngungkit pemberian dan meminta ganti yang lebih banyak. Bersabar dalam ketaatan, meninggalkan maksiat, dan menghadapi musibah.   Kelima: Kita bisa pahami bahwa masa kenabian telah berlalu dengan fase-fase berikut. Ketika masa kenabian sudah dekat, tersebarlah di segala penjuru dunia berita tentang akan datangnya seorang nabi utusan Allah dan kedatangannya itu lebih dekat, yaitu mereka yang memiliki kitab pegangan mengetahui itu dari kitab suci mereka, dan yang tidak memiliki kitab, mereka ketahui dari tanda-tanda yang memperingatkan akan hal itu. Setelah masa kenabian sudah dekat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang (atas petunjuk Allah) untuk melakukan khalwat (menyendiri). Beliau senantiasa ber-khalwat hingga batas waktu yang telah ditakdirkan oleh Allah. Beliau mendapatkan mimpi yang benar dan berlangsung selama enam bulan. Turunnya wahyu pertama (perintah Iqra’) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah martabat kenabian dan bukan perintah untuk menyerukan kebenaran. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memberi peringatan adalah martabat risalah. Maka dengan begitu beliau telah diutus oleh Allah sebagai basyir (pemberi kabar gembira) dan nadzir (pemberi peringatan). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah wahyu kedua wahyu pertama

Faedah Sirah Nabi: Ibrah dari Wahyu Pertama dan Wahyu Kedua

Download   Apa ibrah (pelajaran) yang bisa diperoleh dari turunnya wahyu pertama, turunnya wahyu kedua, hingga masa kevakuman wahyu?   Pertama: Maksud dengan adanya kevakuman wahyu adalah agar rasa takut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hilang dan hatinya mulai tenteram, hakikat kebenaran telah disadarinya, dan kesiapan untuk menghadapi wahyu telah tegar, maka datanglah Jibril membawa wahyu berikutnya.   Kedua: Termasuk bagian dari hikmah kevakuman wahyu adalah bahwasanya wahyu itu hak Allah yang Dia turunkan kapan saja yang Dia kehendaki, sementara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki hak memajukan atau memundurkan.   Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi Nabi dengan Iqra’ (turunnya awal surat Al-‘Alaq) dan menjadi Rasul dengan surah Al-Mudattsir. Dalam hal ini, kita bisa mengambil pelajaran yaitu perlunya bertahap dalam menempuh tujuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan khalwat (menyendiri) kemudian dengan mimpi yang benar, kemudian menjadi Nabi, kemudian menjadi Rasul. Begitulah seorang manusia, mulai dari belajar. Kemudian mengajar atau mengajak kepada jalan Allah, dengan bertahap. Kita bisa mengambil kesimpulan seperti itu berdasarkan hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Yaman. Haditsnya bisa dibaca pada link di bawah ini. Dakwah Secara Bertahap Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat   Keempat: Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk bangkit dan mengajak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakannya selama lebih dari dua puluh tahun. Beliau mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala, dan perintah itu tidak khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ayat Iqra’ (perintah untuk membaca dan belajar) adalah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, begitu pula ayat-ayat awal dari surah Al-Mudattsir ditujukan pula kepada beliau dan umatnya. Berarti kita bisa menyimpulkan dari wahyu kedua perintah berikut ini: Berdakwah dan memberi peringatan. Mengagungkan Allah. Menyucikan diri dari amal-amal yang rusak, begitu pula membersihkan pakaian. Meninggalkan dosa dan kesyirikan. Dilarang mengungkit-ngungkit pemberian dan meminta ganti yang lebih banyak. Bersabar dalam ketaatan, meninggalkan maksiat, dan menghadapi musibah.   Kelima: Kita bisa pahami bahwa masa kenabian telah berlalu dengan fase-fase berikut. Ketika masa kenabian sudah dekat, tersebarlah di segala penjuru dunia berita tentang akan datangnya seorang nabi utusan Allah dan kedatangannya itu lebih dekat, yaitu mereka yang memiliki kitab pegangan mengetahui itu dari kitab suci mereka, dan yang tidak memiliki kitab, mereka ketahui dari tanda-tanda yang memperingatkan akan hal itu. Setelah masa kenabian sudah dekat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang (atas petunjuk Allah) untuk melakukan khalwat (menyendiri). Beliau senantiasa ber-khalwat hingga batas waktu yang telah ditakdirkan oleh Allah. Beliau mendapatkan mimpi yang benar dan berlangsung selama enam bulan. Turunnya wahyu pertama (perintah Iqra’) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah martabat kenabian dan bukan perintah untuk menyerukan kebenaran. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memberi peringatan adalah martabat risalah. Maka dengan begitu beliau telah diutus oleh Allah sebagai basyir (pemberi kabar gembira) dan nadzir (pemberi peringatan). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah wahyu kedua wahyu pertama
Download   Apa ibrah (pelajaran) yang bisa diperoleh dari turunnya wahyu pertama, turunnya wahyu kedua, hingga masa kevakuman wahyu?   Pertama: Maksud dengan adanya kevakuman wahyu adalah agar rasa takut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hilang dan hatinya mulai tenteram, hakikat kebenaran telah disadarinya, dan kesiapan untuk menghadapi wahyu telah tegar, maka datanglah Jibril membawa wahyu berikutnya.   Kedua: Termasuk bagian dari hikmah kevakuman wahyu adalah bahwasanya wahyu itu hak Allah yang Dia turunkan kapan saja yang Dia kehendaki, sementara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki hak memajukan atau memundurkan.   Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi Nabi dengan Iqra’ (turunnya awal surat Al-‘Alaq) dan menjadi Rasul dengan surah Al-Mudattsir. Dalam hal ini, kita bisa mengambil pelajaran yaitu perlunya bertahap dalam menempuh tujuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan khalwat (menyendiri) kemudian dengan mimpi yang benar, kemudian menjadi Nabi, kemudian menjadi Rasul. Begitulah seorang manusia, mulai dari belajar. Kemudian mengajar atau mengajak kepada jalan Allah, dengan bertahap. Kita bisa mengambil kesimpulan seperti itu berdasarkan hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Yaman. Haditsnya bisa dibaca pada link di bawah ini. Dakwah Secara Bertahap Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat   Keempat: Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk bangkit dan mengajak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakannya selama lebih dari dua puluh tahun. Beliau mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala, dan perintah itu tidak khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ayat Iqra’ (perintah untuk membaca dan belajar) adalah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, begitu pula ayat-ayat awal dari surah Al-Mudattsir ditujukan pula kepada beliau dan umatnya. Berarti kita bisa menyimpulkan dari wahyu kedua perintah berikut ini: Berdakwah dan memberi peringatan. Mengagungkan Allah. Menyucikan diri dari amal-amal yang rusak, begitu pula membersihkan pakaian. Meninggalkan dosa dan kesyirikan. Dilarang mengungkit-ngungkit pemberian dan meminta ganti yang lebih banyak. Bersabar dalam ketaatan, meninggalkan maksiat, dan menghadapi musibah.   Kelima: Kita bisa pahami bahwa masa kenabian telah berlalu dengan fase-fase berikut. Ketika masa kenabian sudah dekat, tersebarlah di segala penjuru dunia berita tentang akan datangnya seorang nabi utusan Allah dan kedatangannya itu lebih dekat, yaitu mereka yang memiliki kitab pegangan mengetahui itu dari kitab suci mereka, dan yang tidak memiliki kitab, mereka ketahui dari tanda-tanda yang memperingatkan akan hal itu. Setelah masa kenabian sudah dekat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang (atas petunjuk Allah) untuk melakukan khalwat (menyendiri). Beliau senantiasa ber-khalwat hingga batas waktu yang telah ditakdirkan oleh Allah. Beliau mendapatkan mimpi yang benar dan berlangsung selama enam bulan. Turunnya wahyu pertama (perintah Iqra’) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah martabat kenabian dan bukan perintah untuk menyerukan kebenaran. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memberi peringatan adalah martabat risalah. Maka dengan begitu beliau telah diutus oleh Allah sebagai basyir (pemberi kabar gembira) dan nadzir (pemberi peringatan). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah wahyu kedua wahyu pertama


Download   Apa ibrah (pelajaran) yang bisa diperoleh dari turunnya wahyu pertama, turunnya wahyu kedua, hingga masa kevakuman wahyu?   Pertama: Maksud dengan adanya kevakuman wahyu adalah agar rasa takut Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hilang dan hatinya mulai tenteram, hakikat kebenaran telah disadarinya, dan kesiapan untuk menghadapi wahyu telah tegar, maka datanglah Jibril membawa wahyu berikutnya.   Kedua: Termasuk bagian dari hikmah kevakuman wahyu adalah bahwasanya wahyu itu hak Allah yang Dia turunkan kapan saja yang Dia kehendaki, sementara Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki hak memajukan atau memundurkan.   Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi Nabi dengan Iqra’ (turunnya awal surat Al-‘Alaq) dan menjadi Rasul dengan surah Al-Mudattsir. Dalam hal ini, kita bisa mengambil pelajaran yaitu perlunya bertahap dalam menempuh tujuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan khalwat (menyendiri) kemudian dengan mimpi yang benar, kemudian menjadi Nabi, kemudian menjadi Rasul. Begitulah seorang manusia, mulai dari belajar. Kemudian mengajar atau mengajak kepada jalan Allah, dengan bertahap. Kita bisa mengambil kesimpulan seperti itu berdasarkan hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Yaman. Haditsnya bisa dibaca pada link di bawah ini. Dakwah Secara Bertahap Dakwahi Tauhid, Shalat, lalu Zakat   Keempat: Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk bangkit dan mengajak manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakannya selama lebih dari dua puluh tahun. Beliau mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala, dan perintah itu tidak khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ayat Iqra’ (perintah untuk membaca dan belajar) adalah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya, begitu pula ayat-ayat awal dari surah Al-Mudattsir ditujukan pula kepada beliau dan umatnya. Berarti kita bisa menyimpulkan dari wahyu kedua perintah berikut ini: Berdakwah dan memberi peringatan. Mengagungkan Allah. Menyucikan diri dari amal-amal yang rusak, begitu pula membersihkan pakaian. Meninggalkan dosa dan kesyirikan. Dilarang mengungkit-ngungkit pemberian dan meminta ganti yang lebih banyak. Bersabar dalam ketaatan, meninggalkan maksiat, dan menghadapi musibah.   Kelima: Kita bisa pahami bahwa masa kenabian telah berlalu dengan fase-fase berikut. Ketika masa kenabian sudah dekat, tersebarlah di segala penjuru dunia berita tentang akan datangnya seorang nabi utusan Allah dan kedatangannya itu lebih dekat, yaitu mereka yang memiliki kitab pegangan mengetahui itu dari kitab suci mereka, dan yang tidak memiliki kitab, mereka ketahui dari tanda-tanda yang memperingatkan akan hal itu. Setelah masa kenabian sudah dekat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang (atas petunjuk Allah) untuk melakukan khalwat (menyendiri). Beliau senantiasa ber-khalwat hingga batas waktu yang telah ditakdirkan oleh Allah. Beliau mendapatkan mimpi yang benar dan berlangsung selama enam bulan. Turunnya wahyu pertama (perintah Iqra’) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah martabat kenabian dan bukan perintah untuk menyerukan kebenaran. Turunnya wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memberi peringatan adalah martabat risalah. Maka dengan begitu beliau telah diutus oleh Allah sebagai basyir (pemberi kabar gembira) dan nadzir (pemberi peringatan). Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mulakhash fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan pertama, Tahun 1422 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan, Penerbit Darul ‘Ashimah. Hlm. 56. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, Tahun 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah wahyu kedua wahyu pertama

Telat Bayar SPP Sekolah

Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana jika telat bayar SPP? Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran. Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani) Hati-hati dengan Kedzaliman Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya). Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45) Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama. Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya. Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu. Waspada Sikap Tathfif Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif. Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya: وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3). Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman. Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915). Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini. Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain. Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “ Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Karma In Islam, Surat Yusuf Latin Untuk Ibu Hamil, Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin, Shalat Witir Setelah Tarawih, Niat Sholat Sunnah Fajar Visited 320 times, 1 visit(s) today Post Views: 415 QRIS donasi Yufid

Telat Bayar SPP Sekolah

Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana jika telat bayar SPP? Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran. Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani) Hati-hati dengan Kedzaliman Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya). Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45) Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama. Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya. Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu. Waspada Sikap Tathfif Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif. Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya: وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3). Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman. Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915). Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini. Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain. Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “ Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Karma In Islam, Surat Yusuf Latin Untuk Ibu Hamil, Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin, Shalat Witir Setelah Tarawih, Niat Sholat Sunnah Fajar Visited 320 times, 1 visit(s) today Post Views: 415 QRIS donasi Yufid
Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana jika telat bayar SPP? Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran. Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani) Hati-hati dengan Kedzaliman Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya). Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45) Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama. Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya. Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu. Waspada Sikap Tathfif Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif. Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya: وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3). Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman. Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915). Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini. Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain. Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “ Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Karma In Islam, Surat Yusuf Latin Untuk Ibu Hamil, Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin, Shalat Witir Setelah Tarawih, Niat Sholat Sunnah Fajar Visited 320 times, 1 visit(s) today Post Views: 415 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/483637602&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani). Bagaimana jika telat bayar SPP? Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran. Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani) Hati-hati dengan Kedzaliman Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya). Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45) Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama. Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya. Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu. Waspada Sikap Tathfif Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif. Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya: وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ “Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3). Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman. Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915). Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini. Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain. Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “ Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Tasbih Menurut Salaf, Karma In Islam, Surat Yusuf Latin Untuk Ibu Hamil, Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin, Shalat Witir Setelah Tarawih, Niat Sholat Sunnah Fajar Visited 320 times, 1 visit(s) today Post Views: 415 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan?

Sopir Bus Malam atau Truk Kontainer, Boleh Tidak Puasa ? Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa? Trmks Jawaban : Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa? Allah ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185) Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering. Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum). Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah, السفر مظنة المشقة Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810) Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon), المعلل بالمظان لا يتخلف بتخلف حكمته Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum. Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas, كمن كان منزله على البحر وقطع مسافة القصر في لحظة في سفينة فانه يباح له قصر الصلاة والفطر في رمضان بسفره, هذا الذي لا مشقة فيه لأن الحكم الذي هو الرخصة علق بمظنة المشقة في الغالب, وهو سفر أربعة برد مثلا, والمعلل بالمظان لاتتخلف أحكامه بتخلف حكمها في بعض الصور Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut. Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus. (Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318) Lihat juga : Orang yang Disebut Musafir Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya. Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya. Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya. Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar. Contoh lain untuk kaidah di atas : Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram. Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh. Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut, أما بالنسبة لهؤلاء السائقين الذين يقضون حياتهم في السفر فالصواب أنه لا حرج ولو كان السفر مهنة له ، فصاحب السيارة الدائم ـ التاكسي أو غيره ـ مثل صاحب الجمل الدائم في الوقت السابق ، له الفطر وإن كان دائم السفر ، لكن إذا جاء إلى بلده صام وأمسك ، أما في حال أسفاره وتنقلاته من بلد إلى بلد له الإفطار ولو كانت هذه مهنته ” انتهى . Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari. Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230) Lihat juga : Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa? Demikian, wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Bantul, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membaca Al Kahfi, Batalkah Puasa Jika Keluar Darah Haid Sedikit, Syiah Yang Tidak Sesat, Doa Niat Nikah, Niat Berkurban Idul Adha, Tasyahud Awal Dan Akhir Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 208 QRIS donasi Yufid

Sopir Bus dan Truk Boleh Tidak Puasa Ramadhan?

Sopir Bus Malam atau Truk Kontainer, Boleh Tidak Puasa ? Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa? Trmks Jawaban : Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa? Allah ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185) Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering. Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum). Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah, السفر مظنة المشقة Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810) Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon), المعلل بالمظان لا يتخلف بتخلف حكمته Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum. Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas, كمن كان منزله على البحر وقطع مسافة القصر في لحظة في سفينة فانه يباح له قصر الصلاة والفطر في رمضان بسفره, هذا الذي لا مشقة فيه لأن الحكم الذي هو الرخصة علق بمظنة المشقة في الغالب, وهو سفر أربعة برد مثلا, والمعلل بالمظان لاتتخلف أحكامه بتخلف حكمها في بعض الصور Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut. Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus. (Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318) Lihat juga : Orang yang Disebut Musafir Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya. Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya. Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya. Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar. Contoh lain untuk kaidah di atas : Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram. Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh. Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut, أما بالنسبة لهؤلاء السائقين الذين يقضون حياتهم في السفر فالصواب أنه لا حرج ولو كان السفر مهنة له ، فصاحب السيارة الدائم ـ التاكسي أو غيره ـ مثل صاحب الجمل الدائم في الوقت السابق ، له الفطر وإن كان دائم السفر ، لكن إذا جاء إلى بلده صام وأمسك ، أما في حال أسفاره وتنقلاته من بلد إلى بلد له الإفطار ولو كانت هذه مهنته ” انتهى . Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari. Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230) Lihat juga : Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa? Demikian, wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Bantul, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membaca Al Kahfi, Batalkah Puasa Jika Keluar Darah Haid Sedikit, Syiah Yang Tidak Sesat, Doa Niat Nikah, Niat Berkurban Idul Adha, Tasyahud Awal Dan Akhir Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 208 QRIS donasi Yufid
Sopir Bus Malam atau Truk Kontainer, Boleh Tidak Puasa ? Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa? Trmks Jawaban : Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa? Allah ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185) Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering. Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum). Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah, السفر مظنة المشقة Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810) Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon), المعلل بالمظان لا يتخلف بتخلف حكمته Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum. Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas, كمن كان منزله على البحر وقطع مسافة القصر في لحظة في سفينة فانه يباح له قصر الصلاة والفطر في رمضان بسفره, هذا الذي لا مشقة فيه لأن الحكم الذي هو الرخصة علق بمظنة المشقة في الغالب, وهو سفر أربعة برد مثلا, والمعلل بالمظان لاتتخلف أحكامه بتخلف حكمها في بعض الصور Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut. Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus. (Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318) Lihat juga : Orang yang Disebut Musafir Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya. Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya. Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya. Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar. Contoh lain untuk kaidah di atas : Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram. Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh. Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut, أما بالنسبة لهؤلاء السائقين الذين يقضون حياتهم في السفر فالصواب أنه لا حرج ولو كان السفر مهنة له ، فصاحب السيارة الدائم ـ التاكسي أو غيره ـ مثل صاحب الجمل الدائم في الوقت السابق ، له الفطر وإن كان دائم السفر ، لكن إذا جاء إلى بلده صام وأمسك ، أما في حال أسفاره وتنقلاته من بلد إلى بلد له الإفطار ولو كانت هذه مهنته ” انتهى . Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari. Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230) Lihat juga : Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa? Demikian, wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Bantul, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membaca Al Kahfi, Batalkah Puasa Jika Keluar Darah Haid Sedikit, Syiah Yang Tidak Sesat, Doa Niat Nikah, Niat Berkurban Idul Adha, Tasyahud Awal Dan Akhir Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 208 QRIS donasi Yufid


Sopir Bus Malam atau Truk Kontainer, Boleh Tidak Puasa ? Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa? Trmks Jawaban : Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa? Allah ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185) Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering. Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum). Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah, السفر مظنة المشقة Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810) Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon), المعلل بالمظان لا يتخلف بتخلف حكمته Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum. Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas, كمن كان منزله على البحر وقطع مسافة القصر في لحظة في سفينة فانه يباح له قصر الصلاة والفطر في رمضان بسفره, هذا الذي لا مشقة فيه لأن الحكم الذي هو الرخصة علق بمظنة المشقة في الغالب, وهو سفر أربعة برد مثلا, والمعلل بالمظان لاتتخلف أحكامه بتخلف حكمها في بعض الصور Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut. Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus. (Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318) Lihat juga : Orang yang Disebut Musafir Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya. Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya. Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya. Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar. Contoh lain untuk kaidah di atas : Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram. Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh. Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut, أما بالنسبة لهؤلاء السائقين الذين يقضون حياتهم في السفر فالصواب أنه لا حرج ولو كان السفر مهنة له ، فصاحب السيارة الدائم ـ التاكسي أو غيره ـ مثل صاحب الجمل الدائم في الوقت السابق ، له الفطر وإن كان دائم السفر ، لكن إذا جاء إلى بلده صام وأمسك ، أما في حال أسفاره وتنقلاته من بلد إلى بلد له الإفطار ولو كانت هذه مهنته ” انتهى . Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari. Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230) Lihat juga : Bagi Musafir, Lebih Afdhal Puasa atau Tidak Puasa? Demikian, wallahua’lam bis shawab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, Bantul, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Membaca Al Kahfi, Batalkah Puasa Jika Keluar Darah Haid Sedikit, Syiah Yang Tidak Sesat, Doa Niat Nikah, Niat Berkurban Idul Adha, Tasyahud Awal Dan Akhir Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 208 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Infaq Masjid untuk Buka Puasa

Infaq Masjid untuk Buka Puasa Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana buka puasa di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah. Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Dalam fatwa islam dinyatakan, الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa Islam, no. 158131) Juga pernah dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid. Jawaban Lajnah Daimah: الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait. Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid. Solusi & Saran Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk buka puasa selama ramadhan” Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Mani Perempuan Keluar Bila, Posisi Makmum Perempuan, Zakat Uang Simpanan, Doa Agar Tidak Diganggu Setan, Foto Jilbab Buka Aurat, Contoh Hadits Tentang Kebersihan Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 QRIS donasi Yufid

Hukum Infaq Masjid untuk Buka Puasa

Infaq Masjid untuk Buka Puasa Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana buka puasa di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah. Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Dalam fatwa islam dinyatakan, الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa Islam, no. 158131) Juga pernah dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid. Jawaban Lajnah Daimah: الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait. Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid. Solusi & Saran Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk buka puasa selama ramadhan” Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Mani Perempuan Keluar Bila, Posisi Makmum Perempuan, Zakat Uang Simpanan, Doa Agar Tidak Diganggu Setan, Foto Jilbab Buka Aurat, Contoh Hadits Tentang Kebersihan Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 QRIS donasi Yufid
Infaq Masjid untuk Buka Puasa Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana buka puasa di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah. Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Dalam fatwa islam dinyatakan, الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa Islam, no. 158131) Juga pernah dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid. Jawaban Lajnah Daimah: الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait. Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid. Solusi & Saran Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk buka puasa selama ramadhan” Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Mani Perempuan Keluar Bila, Posisi Makmum Perempuan, Zakat Uang Simpanan, Doa Agar Tidak Diganggu Setan, Foto Jilbab Buka Aurat, Contoh Hadits Tentang Kebersihan Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 QRIS donasi Yufid


Infaq Masjid untuk Buka Puasa Bolehkah kotak infak masjid digunakan untuk dana buka puasa di masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa keterangan apapun, dia memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Mengingat itu ditujukan untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan masjid. Ketika takmir menggunakannya untuk selain tujuan jamaah, berarti takmir telah menyalahi amanah. Karena itulah, dana infaq masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid, baik untuk biaya operasional atau yang mendukung aktivitas masjid. Dalam fatwa islam dinyatakan, الأموال التي تُجمع للقيام على المساجد بما تحتاجه هي أموالٌ وقفية لا يحل للقائم عليها أن يقترض منها لنفسه، ولا أن يُقرض منها أحداً ، فهو مؤتمن على هذا المال لإنفاقه في المصرف الذي حدده المتبرع Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi, maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq. (Fatwa Islam, no. 158131) Juga pernah dilayangkan sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid. Jawaban Lajnah Daimah: الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait. Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa Lajnah no. 15920. Ditanda tangani oleh: Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz Sementara itu, kegiatan berbuka puasa bukan termasuk aktivitas masjid, meskipun boleh dilakukan di masjid. Orang bisa membawa makanan ke masjid kemudian mengajak teman-temannya atau tetangganya berbuka di masjid. Namun ini bukan kegiatan masjid. Karena itu, tidak boleh diambilkan dari kas infak masjid. Solusi & Saran Jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tidak ada salahnya ketika takmir membuka kesempatan donasi dari jamaah. Hanya saja takmir harus memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk buka puasa selama ramadhan” Sehingga ketika donatur memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan diperuntukkan kegiatan sebagaimana yang tertulis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Mani Perempuan Keluar Bila, Posisi Makmum Perempuan, Zakat Uang Simpanan, Doa Agar Tidak Diganggu Setan, Foto Jilbab Buka Aurat, Contoh Hadits Tentang Kebersihan Visited 141 times, 1 visit(s) today Post Views: 250 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan

Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Apakah benar ada hadis yang menyatakan Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Dan manusia akan banyak yang terbunuh. Nabi menyebutkan hal tersebut sebanyak 3 kali. Para sahabatpun bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara dahsyat itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, menjadikan orang berdiri terjatuh, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi. Jika kalian telah melaksanakan shalat subuh di hari jumat pada pertengahan Ramadhan tersebut, masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, tutuplah lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara yang dahsyat maka sujudlah kepada Allah dan ucapkanlah, Subhanal quddus… subhanal quddus… Rabbanal quddus.” Barangsiapa yang melakukannya niscaya akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan binasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitabnya al-Fitan. Apakah benar hadis ini? Krn ada yg membuat video dan viral.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kami ingatkan agar kita tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang meng-atasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, pelanggaran yang besar dalam islam. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Darurat Hadis Palsu di MedSos Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Video ini sempat viral dan banyak disebarkan di media sosial. Dan berita ini viral di Indonesia, dan dulu pernah disebarkan di Saudi, di zaman Syaikh Ibnu Baz (wafat th. 99). Berarti hampir 19 tahun yang lalu, hadis ini sudah tersebar di Saudi. Ketika hadis ini disebarkan, para ulama tidak tinggal diam. Diantaranya Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah –, beliau membuat pernyataan yang meluruskan pemahaman ini di masyarakat. Beliau menuliskan, بلغني أن بعض الجهال يوزع نشرة مشتملة على حديث مكذوب على النبي صلى الله عليه وسلم يتضمن هذا الحديث المكذوب ما نصه : عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كان صيحة في رمضان ، فإنه يكون معمعة في شوال ، وتميز القبائل في ذي القعدة ، وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم ، وما المحرم ؟ يقولها ثلاث مرات ، هيهات هيهات ، يقتل الناس فيه هرجا هرجا ، قلنا : وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال : هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة ، فتكون هدَّة توقظ النائم… Telah sampai kepada saya bahwa ada beberapa orang bodoh (yang tidak bertanggung jawab) menyebarkan selebaran yang berisi hadis dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini berisi kedustaan yang redaksinya, Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Beliau mensabdakan hal tersebut sebanyak 3 kali. Sungguh jauh.. Sungguh jauh.. banyak manusia terbunuh karena berbagai pembantaian.. Kami bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur…” dst. hingga akhir hadis.. Kemudian beliau berkomentar, فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya. Beliau melanjutkan, ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340) Hadis tentang suara dahsyat di pertengahan bulan Ramadhan, ada banyak redaksi. Dan para ulama menyatakan sebagai hadis maudhu’ (palsu). Al-Uqaili pernah menyebutkan hadis ini namun dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau nyatakan, ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة ، ولا من وجه يثبت Hadis ini (tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan) tidak pernah disebutkan dalam hadis dari perawi yang shahih, maupun yang sanadnya sahih. (ad-Dhu’afa’ al-Kabir, 3/52). Keterangan lain disebutkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at. Beliau mencantumkan hadis ini dalam satu bab khusus, Bab Dzuhur al-Ayat fi as-Syuhur – Peristiwa-peristiwa yang Datang Setiap Bulan – Lalu beliau menyebutkan hadis tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan. Kemudian beliau memberi penilaian, هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم Hadis ini palsu, dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Maudhu’at, 3/191) Demikian pula keterangan Ibnul Qoyim. Beliau menyebutkan beberapa hadis palsu, dalam kitabnya al-Manar al-Munif, beliau menyatakan sub-Bab, termasuk hadis palsu adalah hadis tentang kejadian masa depan, كَحَدِيثِ “يَكُونُ فِي رَمَضَانَ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهَا وَفِي شَوَّالٍ هَمْهَمَةٌ Seperti hadis bahwa akan ada di bulan Ramadhan suara dahsyat yang akan membangunkan orang tidur, membuat duduk orang berdiri, membuat para gadis pingitan keluar rumah, dan di bulan Syawal ada gelegar suara… (al-Manar al-Munif, hlm. 110). Demikian pula as-Suyuthi, dalam al-Lali’ al-Mashnu’ah (2/387-388) beliau menyebutkan hadis sejenis dengan berbagai redaksi, dan semuanya cacat. Sebagian ada yang redaksinya panjang dan ada yang redaksinya pendek. Yang paling panjang redaksinya, hadis dari Ibnu Mas’ud… Membuat sensasi bagi sebagian orang memang menyenangkan.. tapi anda perlu waspada, jangan sampai melibatkan informasi agama tanpa bukti yang valid.. dan bagi kita agar tidak mudah menyebarkannya, agar kita tidak termasuk menyebarkan berita dusta.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qobliyah Ashar, Sholat Di Pesawat, Hukum Melewati Orang Sholat, Wajib Menuntut Ilmu, Cara Melihat Makhluk Halus, Amalan Setelah Sholat Fardhu Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 153 QRIS donasi Yufid

Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan

Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Apakah benar ada hadis yang menyatakan Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Dan manusia akan banyak yang terbunuh. Nabi menyebutkan hal tersebut sebanyak 3 kali. Para sahabatpun bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara dahsyat itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, menjadikan orang berdiri terjatuh, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi. Jika kalian telah melaksanakan shalat subuh di hari jumat pada pertengahan Ramadhan tersebut, masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, tutuplah lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara yang dahsyat maka sujudlah kepada Allah dan ucapkanlah, Subhanal quddus… subhanal quddus… Rabbanal quddus.” Barangsiapa yang melakukannya niscaya akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan binasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitabnya al-Fitan. Apakah benar hadis ini? Krn ada yg membuat video dan viral.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kami ingatkan agar kita tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang meng-atasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, pelanggaran yang besar dalam islam. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Darurat Hadis Palsu di MedSos Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Video ini sempat viral dan banyak disebarkan di media sosial. Dan berita ini viral di Indonesia, dan dulu pernah disebarkan di Saudi, di zaman Syaikh Ibnu Baz (wafat th. 99). Berarti hampir 19 tahun yang lalu, hadis ini sudah tersebar di Saudi. Ketika hadis ini disebarkan, para ulama tidak tinggal diam. Diantaranya Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah –, beliau membuat pernyataan yang meluruskan pemahaman ini di masyarakat. Beliau menuliskan, بلغني أن بعض الجهال يوزع نشرة مشتملة على حديث مكذوب على النبي صلى الله عليه وسلم يتضمن هذا الحديث المكذوب ما نصه : عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كان صيحة في رمضان ، فإنه يكون معمعة في شوال ، وتميز القبائل في ذي القعدة ، وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم ، وما المحرم ؟ يقولها ثلاث مرات ، هيهات هيهات ، يقتل الناس فيه هرجا هرجا ، قلنا : وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال : هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة ، فتكون هدَّة توقظ النائم… Telah sampai kepada saya bahwa ada beberapa orang bodoh (yang tidak bertanggung jawab) menyebarkan selebaran yang berisi hadis dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini berisi kedustaan yang redaksinya, Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Beliau mensabdakan hal tersebut sebanyak 3 kali. Sungguh jauh.. Sungguh jauh.. banyak manusia terbunuh karena berbagai pembantaian.. Kami bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur…” dst. hingga akhir hadis.. Kemudian beliau berkomentar, فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya. Beliau melanjutkan, ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340) Hadis tentang suara dahsyat di pertengahan bulan Ramadhan, ada banyak redaksi. Dan para ulama menyatakan sebagai hadis maudhu’ (palsu). Al-Uqaili pernah menyebutkan hadis ini namun dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau nyatakan, ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة ، ولا من وجه يثبت Hadis ini (tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan) tidak pernah disebutkan dalam hadis dari perawi yang shahih, maupun yang sanadnya sahih. (ad-Dhu’afa’ al-Kabir, 3/52). Keterangan lain disebutkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at. Beliau mencantumkan hadis ini dalam satu bab khusus, Bab Dzuhur al-Ayat fi as-Syuhur – Peristiwa-peristiwa yang Datang Setiap Bulan – Lalu beliau menyebutkan hadis tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan. Kemudian beliau memberi penilaian, هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم Hadis ini palsu, dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Maudhu’at, 3/191) Demikian pula keterangan Ibnul Qoyim. Beliau menyebutkan beberapa hadis palsu, dalam kitabnya al-Manar al-Munif, beliau menyatakan sub-Bab, termasuk hadis palsu adalah hadis tentang kejadian masa depan, كَحَدِيثِ “يَكُونُ فِي رَمَضَانَ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهَا وَفِي شَوَّالٍ هَمْهَمَةٌ Seperti hadis bahwa akan ada di bulan Ramadhan suara dahsyat yang akan membangunkan orang tidur, membuat duduk orang berdiri, membuat para gadis pingitan keluar rumah, dan di bulan Syawal ada gelegar suara… (al-Manar al-Munif, hlm. 110). Demikian pula as-Suyuthi, dalam al-Lali’ al-Mashnu’ah (2/387-388) beliau menyebutkan hadis sejenis dengan berbagai redaksi, dan semuanya cacat. Sebagian ada yang redaksinya panjang dan ada yang redaksinya pendek. Yang paling panjang redaksinya, hadis dari Ibnu Mas’ud… Membuat sensasi bagi sebagian orang memang menyenangkan.. tapi anda perlu waspada, jangan sampai melibatkan informasi agama tanpa bukti yang valid.. dan bagi kita agar tidak mudah menyebarkannya, agar kita tidak termasuk menyebarkan berita dusta.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qobliyah Ashar, Sholat Di Pesawat, Hukum Melewati Orang Sholat, Wajib Menuntut Ilmu, Cara Melihat Makhluk Halus, Amalan Setelah Sholat Fardhu Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 153 QRIS donasi Yufid
Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Apakah benar ada hadis yang menyatakan Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Dan manusia akan banyak yang terbunuh. Nabi menyebutkan hal tersebut sebanyak 3 kali. Para sahabatpun bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara dahsyat itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, menjadikan orang berdiri terjatuh, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi. Jika kalian telah melaksanakan shalat subuh di hari jumat pada pertengahan Ramadhan tersebut, masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, tutuplah lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara yang dahsyat maka sujudlah kepada Allah dan ucapkanlah, Subhanal quddus… subhanal quddus… Rabbanal quddus.” Barangsiapa yang melakukannya niscaya akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan binasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitabnya al-Fitan. Apakah benar hadis ini? Krn ada yg membuat video dan viral.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kami ingatkan agar kita tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang meng-atasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, pelanggaran yang besar dalam islam. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Darurat Hadis Palsu di MedSos Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Video ini sempat viral dan banyak disebarkan di media sosial. Dan berita ini viral di Indonesia, dan dulu pernah disebarkan di Saudi, di zaman Syaikh Ibnu Baz (wafat th. 99). Berarti hampir 19 tahun yang lalu, hadis ini sudah tersebar di Saudi. Ketika hadis ini disebarkan, para ulama tidak tinggal diam. Diantaranya Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah –, beliau membuat pernyataan yang meluruskan pemahaman ini di masyarakat. Beliau menuliskan, بلغني أن بعض الجهال يوزع نشرة مشتملة على حديث مكذوب على النبي صلى الله عليه وسلم يتضمن هذا الحديث المكذوب ما نصه : عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كان صيحة في رمضان ، فإنه يكون معمعة في شوال ، وتميز القبائل في ذي القعدة ، وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم ، وما المحرم ؟ يقولها ثلاث مرات ، هيهات هيهات ، يقتل الناس فيه هرجا هرجا ، قلنا : وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال : هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة ، فتكون هدَّة توقظ النائم… Telah sampai kepada saya bahwa ada beberapa orang bodoh (yang tidak bertanggung jawab) menyebarkan selebaran yang berisi hadis dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini berisi kedustaan yang redaksinya, Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Beliau mensabdakan hal tersebut sebanyak 3 kali. Sungguh jauh.. Sungguh jauh.. banyak manusia terbunuh karena berbagai pembantaian.. Kami bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur…” dst. hingga akhir hadis.. Kemudian beliau berkomentar, فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya. Beliau melanjutkan, ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340) Hadis tentang suara dahsyat di pertengahan bulan Ramadhan, ada banyak redaksi. Dan para ulama menyatakan sebagai hadis maudhu’ (palsu). Al-Uqaili pernah menyebutkan hadis ini namun dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau nyatakan, ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة ، ولا من وجه يثبت Hadis ini (tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan) tidak pernah disebutkan dalam hadis dari perawi yang shahih, maupun yang sanadnya sahih. (ad-Dhu’afa’ al-Kabir, 3/52). Keterangan lain disebutkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at. Beliau mencantumkan hadis ini dalam satu bab khusus, Bab Dzuhur al-Ayat fi as-Syuhur – Peristiwa-peristiwa yang Datang Setiap Bulan – Lalu beliau menyebutkan hadis tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan. Kemudian beliau memberi penilaian, هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم Hadis ini palsu, dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Maudhu’at, 3/191) Demikian pula keterangan Ibnul Qoyim. Beliau menyebutkan beberapa hadis palsu, dalam kitabnya al-Manar al-Munif, beliau menyatakan sub-Bab, termasuk hadis palsu adalah hadis tentang kejadian masa depan, كَحَدِيثِ “يَكُونُ فِي رَمَضَانَ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهَا وَفِي شَوَّالٍ هَمْهَمَةٌ Seperti hadis bahwa akan ada di bulan Ramadhan suara dahsyat yang akan membangunkan orang tidur, membuat duduk orang berdiri, membuat para gadis pingitan keluar rumah, dan di bulan Syawal ada gelegar suara… (al-Manar al-Munif, hlm. 110). Demikian pula as-Suyuthi, dalam al-Lali’ al-Mashnu’ah (2/387-388) beliau menyebutkan hadis sejenis dengan berbagai redaksi, dan semuanya cacat. Sebagian ada yang redaksinya panjang dan ada yang redaksinya pendek. Yang paling panjang redaksinya, hadis dari Ibnu Mas’ud… Membuat sensasi bagi sebagian orang memang menyenangkan.. tapi anda perlu waspada, jangan sampai melibatkan informasi agama tanpa bukti yang valid.. dan bagi kita agar tidak mudah menyebarkannya, agar kita tidak termasuk menyebarkan berita dusta.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qobliyah Ashar, Sholat Di Pesawat, Hukum Melewati Orang Sholat, Wajib Menuntut Ilmu, Cara Melihat Makhluk Halus, Amalan Setelah Sholat Fardhu Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 153 QRIS donasi Yufid


Hadis Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Apakah benar ada hadis yang menyatakan Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Dan manusia akan banyak yang terbunuh. Nabi menyebutkan hal tersebut sebanyak 3 kali. Para sahabatpun bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara dahsyat itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, menjadikan orang berdiri terjatuh, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi. Jika kalian telah melaksanakan shalat subuh di hari jumat pada pertengahan Ramadhan tersebut, masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, tutuplah lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara yang dahsyat maka sujudlah kepada Allah dan ucapkanlah, Subhanal quddus… subhanal quddus… Rabbanal quddus.” Barangsiapa yang melakukannya niscaya akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan binasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitabnya al-Fitan. Apakah benar hadis ini? Krn ada yg membuat video dan viral.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelumnya kami ingatkan agar kita tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi yang meng-atasnamakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena menyebarkan kedustaan atas nama beliau, pelanggaran yang besar dalam islam. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Darurat Hadis Palsu di MedSos <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Darurat Hadis Palsu di MedSos&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/30979-darurat-hadis-palsu-di-medsos.html/embed#?secret=72y73il6U8#?secret=dYCXkx6EXj" data-secret="dYCXkx6EXj" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Suara Keras di Pertengahan Ramadhan Video ini sempat viral dan banyak disebarkan di media sosial. Dan berita ini viral di Indonesia, dan dulu pernah disebarkan di Saudi, di zaman Syaikh Ibnu Baz (wafat th. 99). Berarti hampir 19 tahun yang lalu, hadis ini sudah tersebar di Saudi. Ketika hadis ini disebarkan, para ulama tidak tinggal diam. Diantaranya Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah –, beliau membuat pernyataan yang meluruskan pemahaman ini di masyarakat. Beliau menuliskan, بلغني أن بعض الجهال يوزع نشرة مشتملة على حديث مكذوب على النبي صلى الله عليه وسلم يتضمن هذا الحديث المكذوب ما نصه : عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كان صيحة في رمضان ، فإنه يكون معمعة في شوال ، وتميز القبائل في ذي القعدة ، وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم ، وما المحرم ؟ يقولها ثلاث مرات ، هيهات هيهات ، يقتل الناس فيه هرجا هرجا ، قلنا : وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال : هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة ، فتكون هدَّة توقظ النائم… Telah sampai kepada saya bahwa ada beberapa orang bodoh (yang tidak bertanggung jawab) menyebarkan selebaran yang berisi hadis dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini berisi kedustaan yang redaksinya, Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila telah terdengar suara dahsyat di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Semua suku akan saling berselisih di bukan Dzulqa’dah. Dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan bulan Muharram. Beliau mensabdakan hal tersebut sebanyak 3 kali. Sungguh jauh.. Sungguh jauh.. banyak manusia terbunuh karena berbagai pembantaian.. Kami bertanya, ‘Suara keras apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Suara keras yang terjadi di pertengahan Ramadhan, pada malam jumat. Suara itu mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur…” dst. hingga akhir hadis.. Kemudian beliau berkomentar, فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya. Beliau melanjutkan, ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340) Hadis tentang suara dahsyat di pertengahan bulan Ramadhan, ada banyak redaksi. Dan para ulama menyatakan sebagai hadis maudhu’ (palsu). Al-Uqaili pernah menyebutkan hadis ini namun dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian beliau nyatakan, ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة ، ولا من وجه يثبت Hadis ini (tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan) tidak pernah disebutkan dalam hadis dari perawi yang shahih, maupun yang sanadnya sahih. (ad-Dhu’afa’ al-Kabir, 3/52). Keterangan lain disebutkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at. Beliau mencantumkan hadis ini dalam satu bab khusus, Bab Dzuhur al-Ayat fi as-Syuhur – Peristiwa-peristiwa yang Datang Setiap Bulan – Lalu beliau menyebutkan hadis tentang suara dahsyat di pertengahan Ramadhan. Kemudian beliau memberi penilaian, هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم Hadis ini palsu, dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (al-Maudhu’at, 3/191) Demikian pula keterangan Ibnul Qoyim. Beliau menyebutkan beberapa hadis palsu, dalam kitabnya al-Manar al-Munif, beliau menyatakan sub-Bab, termasuk hadis palsu adalah hadis tentang kejadian masa depan, كَحَدِيثِ “يَكُونُ فِي رَمَضَانَ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهَا وَفِي شَوَّالٍ هَمْهَمَةٌ Seperti hadis bahwa akan ada di bulan Ramadhan suara dahsyat yang akan membangunkan orang tidur, membuat duduk orang berdiri, membuat para gadis pingitan keluar rumah, dan di bulan Syawal ada gelegar suara… (al-Manar al-Munif, hlm. 110). Demikian pula as-Suyuthi, dalam al-Lali’ al-Mashnu’ah (2/387-388) beliau menyebutkan hadis sejenis dengan berbagai redaksi, dan semuanya cacat. Sebagian ada yang redaksinya panjang dan ada yang redaksinya pendek. Yang paling panjang redaksinya, hadis dari Ibnu Mas’ud… Membuat sensasi bagi sebagian orang memang menyenangkan.. tapi anda perlu waspada, jangan sampai melibatkan informasi agama tanpa bukti yang valid.. dan bagi kita agar tidak mudah menyebarkannya, agar kita tidak termasuk menyebarkan berita dusta.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Qobliyah Ashar, Sholat Di Pesawat, Hukum Melewati Orang Sholat, Wajib Menuntut Ilmu, Cara Melihat Makhluk Halus, Amalan Setelah Sholat Fardhu Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 153 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Renungan #28: Manajemen Masalah Rumah Tangga

Bagaimana Islam memenej masalah rumah tangga? Bisa renungkan dalam ayat yang dikaji berikut.   Renungan Ayat Pilihan: Surat An-Nisa’ ayat 34 Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)   Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita Yang dimaksud adalah laki-laki sebagai pemimpin bisa memaksakan orang dalam rumah untuk menjalankan kewajiban kepada Allah, dan melarang mereka dari larangan Allah. Juga dinyatakan sebagai pemimpin karena laki-laki bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian dan tempat tinggal. Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin? Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal: Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri.    Kewajiban Wanita Shalihah Tugas wanita shalihah disebutkan dalam ayat, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Tugas wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan taat kepada suami. Qanitat yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada Allah. Hafizhat lil ghaibi yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada suaminya walau suaminya tidak berada di tempat, ia tetap menjaga dirinya dan harta suami.  Itu semua bisa dilakukan karena Allah yang menjaga dirinya, Allah yang memberikan taufik, bukan atas usaha dia semata.   Menasihati Istri yang Nusyuz Istri yang nusyuz adalah istri yang enggan menaati suami, ia mendurhakai suami dengan perkataan dan perbuatannya. Cara mengatasi istri semacam ini adalah dengan menempuh tahap demi tahap yang diajarkan oleh syariat. Langkah pertama adalah menasihati. Ia berikan penjelasan kepada istri tentang kewajibannya untuk taat kepada suami. Langka kedua dilakukan jika langkah pertama tidak berhasil yaitu dengan memboikot istri (hajer) dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya sampai istri sadar akan kesalahannya. Langkah ketiga dilakukan jika langkah kedua tidak berhasil yaitu memukul istri dengan pukulan yang tidak membekas (tidak mengenai wajah, pukulannya mendidik).  Kalau dari tiap langkah di atas, istri menjadi sadar, maka dianggap masalahnya selesai.   Baca bahasan lebih lengkap tentang nuzyuz: Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz   Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, artinya Allah Mahatinggi secara mutlak yaitu dilihat dari sisi zat, kedudukan, dan kekuasaan (‘uluw zat, qadr, dan qahr). Allah juga Mahabesar, yaitu tidak ada yang lebih besar dan lebih agung daripada Allah. Allah Mahabesar dari sisi zat dan sifat.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga kita semakin rajin dalam merenung ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 173. —- Diselesaikan pada Malam 14 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai masalah rumah tangga renungan ayat renungan quran suami istri talak

Renungan #28: Manajemen Masalah Rumah Tangga

Bagaimana Islam memenej masalah rumah tangga? Bisa renungkan dalam ayat yang dikaji berikut.   Renungan Ayat Pilihan: Surat An-Nisa’ ayat 34 Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)   Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita Yang dimaksud adalah laki-laki sebagai pemimpin bisa memaksakan orang dalam rumah untuk menjalankan kewajiban kepada Allah, dan melarang mereka dari larangan Allah. Juga dinyatakan sebagai pemimpin karena laki-laki bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian dan tempat tinggal. Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin? Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal: Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri.    Kewajiban Wanita Shalihah Tugas wanita shalihah disebutkan dalam ayat, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Tugas wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan taat kepada suami. Qanitat yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada Allah. Hafizhat lil ghaibi yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada suaminya walau suaminya tidak berada di tempat, ia tetap menjaga dirinya dan harta suami.  Itu semua bisa dilakukan karena Allah yang menjaga dirinya, Allah yang memberikan taufik, bukan atas usaha dia semata.   Menasihati Istri yang Nusyuz Istri yang nusyuz adalah istri yang enggan menaati suami, ia mendurhakai suami dengan perkataan dan perbuatannya. Cara mengatasi istri semacam ini adalah dengan menempuh tahap demi tahap yang diajarkan oleh syariat. Langkah pertama adalah menasihati. Ia berikan penjelasan kepada istri tentang kewajibannya untuk taat kepada suami. Langka kedua dilakukan jika langkah pertama tidak berhasil yaitu dengan memboikot istri (hajer) dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya sampai istri sadar akan kesalahannya. Langkah ketiga dilakukan jika langkah kedua tidak berhasil yaitu memukul istri dengan pukulan yang tidak membekas (tidak mengenai wajah, pukulannya mendidik).  Kalau dari tiap langkah di atas, istri menjadi sadar, maka dianggap masalahnya selesai.   Baca bahasan lebih lengkap tentang nuzyuz: Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz   Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, artinya Allah Mahatinggi secara mutlak yaitu dilihat dari sisi zat, kedudukan, dan kekuasaan (‘uluw zat, qadr, dan qahr). Allah juga Mahabesar, yaitu tidak ada yang lebih besar dan lebih agung daripada Allah. Allah Mahabesar dari sisi zat dan sifat.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga kita semakin rajin dalam merenung ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 173. —- Diselesaikan pada Malam 14 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai masalah rumah tangga renungan ayat renungan quran suami istri talak
Bagaimana Islam memenej masalah rumah tangga? Bisa renungkan dalam ayat yang dikaji berikut.   Renungan Ayat Pilihan: Surat An-Nisa’ ayat 34 Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)   Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita Yang dimaksud adalah laki-laki sebagai pemimpin bisa memaksakan orang dalam rumah untuk menjalankan kewajiban kepada Allah, dan melarang mereka dari larangan Allah. Juga dinyatakan sebagai pemimpin karena laki-laki bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian dan tempat tinggal. Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin? Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal: Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri.    Kewajiban Wanita Shalihah Tugas wanita shalihah disebutkan dalam ayat, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Tugas wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan taat kepada suami. Qanitat yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada Allah. Hafizhat lil ghaibi yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada suaminya walau suaminya tidak berada di tempat, ia tetap menjaga dirinya dan harta suami.  Itu semua bisa dilakukan karena Allah yang menjaga dirinya, Allah yang memberikan taufik, bukan atas usaha dia semata.   Menasihati Istri yang Nusyuz Istri yang nusyuz adalah istri yang enggan menaati suami, ia mendurhakai suami dengan perkataan dan perbuatannya. Cara mengatasi istri semacam ini adalah dengan menempuh tahap demi tahap yang diajarkan oleh syariat. Langkah pertama adalah menasihati. Ia berikan penjelasan kepada istri tentang kewajibannya untuk taat kepada suami. Langka kedua dilakukan jika langkah pertama tidak berhasil yaitu dengan memboikot istri (hajer) dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya sampai istri sadar akan kesalahannya. Langkah ketiga dilakukan jika langkah kedua tidak berhasil yaitu memukul istri dengan pukulan yang tidak membekas (tidak mengenai wajah, pukulannya mendidik).  Kalau dari tiap langkah di atas, istri menjadi sadar, maka dianggap masalahnya selesai.   Baca bahasan lebih lengkap tentang nuzyuz: Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz   Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, artinya Allah Mahatinggi secara mutlak yaitu dilihat dari sisi zat, kedudukan, dan kekuasaan (‘uluw zat, qadr, dan qahr). Allah juga Mahabesar, yaitu tidak ada yang lebih besar dan lebih agung daripada Allah. Allah Mahabesar dari sisi zat dan sifat.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga kita semakin rajin dalam merenung ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 173. —- Diselesaikan pada Malam 14 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai masalah rumah tangga renungan ayat renungan quran suami istri talak


Bagaimana Islam memenej masalah rumah tangga? Bisa renungkan dalam ayat yang dikaji berikut.   Renungan Ayat Pilihan: Surat An-Nisa’ ayat 34 Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’ : 34)   Laki-Laki adalah Pemimpin bagi Wanita Yang dimaksud adalah laki-laki sebagai pemimpin bisa memaksakan orang dalam rumah untuk menjalankan kewajiban kepada Allah, dan melarang mereka dari larangan Allah. Juga dinyatakan sebagai pemimpin karena laki-laki bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri berupa pakaian dan tempat tinggal. Apa sebab sampai laki-laki dikatakan sebagai pemimpin? Sebab pertama, karena laki-laki telah dilebihkan dari perempuan. Dilebihkan di sini dalam beberapa hal: Dalam masalah kepemimpinan hanya laki-laki yang berhak. Kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada laki-laki. Ibadah-ibadah dipimpin oleh laki-laki seperti ibadah jihad, shalat ‘ied, dan shalat Jumat. Dalam hal berpikir dan kesabaran, laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Sebab kedua, karena laki-laki yang bertanggungjawab memberikan nafkah kepada para istri.    Kewajiban Wanita Shalihah Tugas wanita shalihah disebutkan dalam ayat, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” Tugas wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan taat kepada suami. Qanitat yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada Allah. Hafizhat lil ghaibi yang dimaksud adalah wanita yang taat kepada suaminya walau suaminya tidak berada di tempat, ia tetap menjaga dirinya dan harta suami.  Itu semua bisa dilakukan karena Allah yang menjaga dirinya, Allah yang memberikan taufik, bukan atas usaha dia semata.   Menasihati Istri yang Nusyuz Istri yang nusyuz adalah istri yang enggan menaati suami, ia mendurhakai suami dengan perkataan dan perbuatannya. Cara mengatasi istri semacam ini adalah dengan menempuh tahap demi tahap yang diajarkan oleh syariat. Langkah pertama adalah menasihati. Ia berikan penjelasan kepada istri tentang kewajibannya untuk taat kepada suami. Langka kedua dilakukan jika langkah pertama tidak berhasil yaitu dengan memboikot istri (hajer) dengan tidak tidur bersamanya atau tidak menggaulinya sampai istri sadar akan kesalahannya. Langkah ketiga dilakukan jika langkah kedua tidak berhasil yaitu memukul istri dengan pukulan yang tidak membekas (tidak mengenai wajah, pukulannya mendidik).  Kalau dari tiap langkah di atas, istri menjadi sadar, maka dianggap masalahnya selesai.   Baca bahasan lebih lengkap tentang nuzyuz: Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz   Ayat ini ditutup dengan “Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, artinya Allah Mahatinggi secara mutlak yaitu dilihat dari sisi zat, kedudukan, dan kekuasaan (‘uluw zat, qadr, dan qahr). Allah juga Mahabesar, yaitu tidak ada yang lebih besar dan lebih agung daripada Allah. Allah Mahabesar dari sisi zat dan sifat.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Semoga kita semakin rajin dalam merenung ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 173. —- Diselesaikan pada Malam 14 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscerai masalah rumah tangga renungan ayat renungan quran suami istri talak

Cara Menentukan Hari Ke-7 untuk Aqiqah

Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani) Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا : السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364) Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal –Iklil, 4/390). Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431). Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279). Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, ‘Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى: أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah (menyandarkan) mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. (Syarh Zadul Mustaqni’). Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sepupu Mahram, Lambang Allah Dan Muhammad, Penyebab Kerasukan, Qashar Adalah, Selingkuh Dgn Kakak Ipar, Kumpulan Materi Kultum Visited 3,300 times, 5 visit(s) today Post Views: 665 QRIS donasi Yufid

Cara Menentukan Hari Ke-7 untuk Aqiqah

Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani) Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا : السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364) Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal –Iklil, 4/390). Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431). Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279). Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, ‘Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى: أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah (menyandarkan) mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. (Syarh Zadul Mustaqni’). Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sepupu Mahram, Lambang Allah Dan Muhammad, Penyebab Kerasukan, Qashar Adalah, Selingkuh Dgn Kakak Ipar, Kumpulan Materi Kultum Visited 3,300 times, 5 visit(s) today Post Views: 665 QRIS donasi Yufid
Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani) Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا : السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364) Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal –Iklil, 4/390). Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431). Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279). Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, ‘Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى: أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah (menyandarkan) mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. (Syarh Zadul Mustaqni’). Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sepupu Mahram, Lambang Allah Dan Muhammad, Penyebab Kerasukan, Qashar Adalah, Selingkuh Dgn Kakak Ipar, Kumpulan Materi Kultum Visited 3,300 times, 5 visit(s) today Post Views: 665 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/479042769&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Jika bayi dilahirkan di malam hari, bagaimana menentukan hari ketujuh aqiqah? Trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani) Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أصحابنا : السنة أن تذبح يوم السابع… ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم القائلين بمشروعيتها في استحباب ذبحها يوم السابع Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364) Bagaimana cara tepat dalam menentukan hari ketujuh pasca kelahiran? Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung? [1] Hari kelahiran tidak dihitung Batasnya adalah melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal –Iklil, 4/390). Jika bayi yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dimulai sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya. [2] Hari kelahiran dihitung Ini merupakan pendapat jumhur ulama. An-Nawawi menyebutkan, وهَل يُحسَبُ يَومُ الوِلَادَةِ مِن السَّبْعَةِ ؟ فيه وجهان أصحهما يحسب فيذبح في السادس مما بعده “والثاني” لا يحسب فيذبح في السابع مما بعده , وهو المنصوص في البويطي ولكن المذهب الأول وهو ظاهر الأحاديث, فإن ولد في الليل حسب اليوم الذي يلي تلك الليلة بلا خلاف.. Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis. Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431). Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ذهب جمهور الفقهاء إلى أن يوم الولادة يحسب من السبعة, ولا تحسب الليلة إن ولد ليلاً, بل يحسب اليوم الذي يليها Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279). Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir – 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, قوله: ” تذبح يوم سابعه ” ، أي: يسن أن تذبح في اليوم السابع ، فإذا ولد يوم السبت فتذبح يوم الجمعة يعني قبل يوم الولادة بيوم، هذه هي القاعدة Maksud sabda beliau, ‘Disembelih di hari ketujuh’ artinya dianjurkan untuk di sembelih di hari ketujuh setelah lahiran. Jika dilahirkan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, artinya sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/493). Dan pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy memberikan kaidah, والإضافة تقتضي تقييد الحكم بالمضاف إليه، والمعنى: أن هذا اليوم وهو السابع مضاف إلى يوم الولادة، وعلى هذا فيكون يوم الولادة هو السابع Bentuk idhafah (menyandarkan) mengharuskan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yaitu hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk bagian hitungan tujuh itu. (Syarh Zadul Mustaqni’). Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sepupu Mahram, Lambang Allah Dan Muhammad, Penyebab Kerasukan, Qashar Adalah, Selingkuh Dgn Kakak Ipar, Kumpulan Materi Kultum Visited 3,300 times, 5 visit(s) today Post Views: 665 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Renungan #27: Sabar, Mushabarah, Murabathah, dan Takwa

Empat sifat ini kalau dimiliki akan meraih keberuntungan, yaitu sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Ali Imran ayat 200 Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Sabar sendiri ada tiga macam: Sabar dalam menjalankan ketaatan. Sabar dalam menjauhi maksiat. Sabar dalam menghadapi musibah. Mushabarah dalam ayat berbeda dengan sabar. Menurut Syaikh As-Sa’di, mushabarah adalah terus menerus bersabar dalam menghadapi musuh.   Faedah dari Ayat Sabar, mushabarah, melakukan ketaatan, dan takwa termasuk sifat orang beriman. Ayat ini menunjukkan keutamaan menyelisihi hawa nafsu dan berusaha menahan kesulitan demi menggapai ridha Allah. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh. Kita diperintahkan tsabat, terus kokoh dalam menghadapi orang yang ingin menentang syariat. Ayat ini menunjukkan keutamaan orang yang melakukan ribath. Bentuk sederhananya adalah menunggu satu shalat ke shalat berikutnya. Bisa pula bentuknya adalah menjaga pos dari musuh.  Ada akibat yang baik (falah, keberuntungan), bagi orang yang sabar, mushabarah, murabathoh (melakukan ribath), dan bertakwa. Berarti luput dari salah satu sifat ini, luput dari keberuntungan secara keseluruhan atau sebagian. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka ia akan menjadi orang beruntung ketika bertemu dengan Allah. Ayat ini menunjukkan amalan secara bertahap, dari yang ringan hingga yang berat, mulai dari sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa. Kalimat la’allakum tuflihun, semoga kalian beruntung, menunjukkan bahwa hal itu pasti akan terjadi jika terpenuhi syarat dan Allah tidak mungkin mengingkari janji-janji-Nya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran sabar takwa

Renungan #27: Sabar, Mushabarah, Murabathah, dan Takwa

Empat sifat ini kalau dimiliki akan meraih keberuntungan, yaitu sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Ali Imran ayat 200 Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Sabar sendiri ada tiga macam: Sabar dalam menjalankan ketaatan. Sabar dalam menjauhi maksiat. Sabar dalam menghadapi musibah. Mushabarah dalam ayat berbeda dengan sabar. Menurut Syaikh As-Sa’di, mushabarah adalah terus menerus bersabar dalam menghadapi musuh.   Faedah dari Ayat Sabar, mushabarah, melakukan ketaatan, dan takwa termasuk sifat orang beriman. Ayat ini menunjukkan keutamaan menyelisihi hawa nafsu dan berusaha menahan kesulitan demi menggapai ridha Allah. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh. Kita diperintahkan tsabat, terus kokoh dalam menghadapi orang yang ingin menentang syariat. Ayat ini menunjukkan keutamaan orang yang melakukan ribath. Bentuk sederhananya adalah menunggu satu shalat ke shalat berikutnya. Bisa pula bentuknya adalah menjaga pos dari musuh.  Ada akibat yang baik (falah, keberuntungan), bagi orang yang sabar, mushabarah, murabathoh (melakukan ribath), dan bertakwa. Berarti luput dari salah satu sifat ini, luput dari keberuntungan secara keseluruhan atau sebagian. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka ia akan menjadi orang beruntung ketika bertemu dengan Allah. Ayat ini menunjukkan amalan secara bertahap, dari yang ringan hingga yang berat, mulai dari sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa. Kalimat la’allakum tuflihun, semoga kalian beruntung, menunjukkan bahwa hal itu pasti akan terjadi jika terpenuhi syarat dan Allah tidak mungkin mengingkari janji-janji-Nya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran sabar takwa
Empat sifat ini kalau dimiliki akan meraih keberuntungan, yaitu sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Ali Imran ayat 200 Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Sabar sendiri ada tiga macam: Sabar dalam menjalankan ketaatan. Sabar dalam menjauhi maksiat. Sabar dalam menghadapi musibah. Mushabarah dalam ayat berbeda dengan sabar. Menurut Syaikh As-Sa’di, mushabarah adalah terus menerus bersabar dalam menghadapi musuh.   Faedah dari Ayat Sabar, mushabarah, melakukan ketaatan, dan takwa termasuk sifat orang beriman. Ayat ini menunjukkan keutamaan menyelisihi hawa nafsu dan berusaha menahan kesulitan demi menggapai ridha Allah. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh. Kita diperintahkan tsabat, terus kokoh dalam menghadapi orang yang ingin menentang syariat. Ayat ini menunjukkan keutamaan orang yang melakukan ribath. Bentuk sederhananya adalah menunggu satu shalat ke shalat berikutnya. Bisa pula bentuknya adalah menjaga pos dari musuh.  Ada akibat yang baik (falah, keberuntungan), bagi orang yang sabar, mushabarah, murabathoh (melakukan ribath), dan bertakwa. Berarti luput dari salah satu sifat ini, luput dari keberuntungan secara keseluruhan atau sebagian. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka ia akan menjadi orang beruntung ketika bertemu dengan Allah. Ayat ini menunjukkan amalan secara bertahap, dari yang ringan hingga yang berat, mulai dari sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa. Kalimat la’allakum tuflihun, semoga kalian beruntung, menunjukkan bahwa hal itu pasti akan terjadi jika terpenuhi syarat dan Allah tidak mungkin mengingkari janji-janji-Nya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran sabar takwa


Empat sifat ini kalau dimiliki akan meraih keberuntungan, yaitu sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Ali Imran ayat 200 Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200) Dalam ayat ini diperintahkan kepada orang beriman untuk bersabar, sabar menghadapi gangguan orang lain, melakukan ketaatan (menunggu shalat setelah shalat), disuruh pula bertakwa kepada Allah, supaya menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Sabar sendiri ada tiga macam: Sabar dalam menjalankan ketaatan. Sabar dalam menjauhi maksiat. Sabar dalam menghadapi musibah. Mushabarah dalam ayat berbeda dengan sabar. Menurut Syaikh As-Sa’di, mushabarah adalah terus menerus bersabar dalam menghadapi musuh.   Faedah dari Ayat Sabar, mushabarah, melakukan ketaatan, dan takwa termasuk sifat orang beriman. Ayat ini menunjukkan keutamaan menyelisihi hawa nafsu dan berusaha menahan kesulitan demi menggapai ridha Allah. Ada perbedaan antara ishbiru dan shaabiru. Ishbiru hanya dari satu pihak yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan shaabiru berasal dari dua pihak yaitu bersabar atas gangguan orang lain misalnya bersabar ketika bertemu musuh. Kita diperintahkan tsabat, terus kokoh dalam menghadapi orang yang ingin menentang syariat. Ayat ini menunjukkan keutamaan orang yang melakukan ribath. Bentuk sederhananya adalah menunggu satu shalat ke shalat berikutnya. Bisa pula bentuknya adalah menjaga pos dari musuh.  Ada akibat yang baik (falah, keberuntungan), bagi orang yang sabar, mushabarah, murabathoh (melakukan ribath), dan bertakwa. Berarti luput dari salah satu sifat ini, luput dari keberuntungan secara keseluruhan atau sebagian. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, maka ia akan menjadi orang beruntung ketika bertemu dengan Allah. Ayat ini menunjukkan amalan secara bertahap, dari yang ringan hingga yang berat, mulai dari sabar, mushabarah, murabathah, dan takwa. Kalimat la’allakum tuflihun, semoga kalian beruntung, menunjukkan bahwa hal itu pasti akan terjadi jika terpenuhi syarat dan Allah tidak mungkin mengingkari janji-janji-Nya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Ramadhan 1439 H di rumah tercinta Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran sabar takwa

Bolehkah Dana Zakat untuk Buka Puasa?

Dana Zakat untuk Buka Puasa Bolehkah menyalurkan zakat utk dana buka puasa? Terutama di daerah yg sangat membutuhkan, krn mereka miskin dan tidak ada kegiatan buka puasa di masjid… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah dalam fikih zakat, الأصل أن تخرج الزكاة من جنس المال المزكَّى Hukum asalnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk sejenis dengan harta yang dizakati. Sehingga pada asalnya, zakat uang dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat beras dikeluarkan dalam bentuk beras, zakat hasil pertanian dikeluarkan dalam bentuk hasil pertanian, dst. Mengeluarkan zakat dengan bentuk yang berbeda dari harta yang dizakati diistilahkan para ulama dengan mengeluarkan zakat dalam bentuk al-qimah (ikhraj al-qimah). Syaikhul Islam menyatakan, وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز Ikhraj al-qimah untuk zakat, kaffarah, maupun yang lainnya, yang makruf dalam madzhab Malik dan Syafii, hukumnya tidak boleh. Sementara menurut Abu Hanifah dibolehkan. Beliau melanjutkan, وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه . . . Sementara dalam Madzhab Ahmad – rahimahullah – di beberapa tempat beliau melarang ikhraj al-qimah dan beliau membolehkan di kesempatan yang lain. Sebagian ulama hambali ada yang menetapkan salah satunya dan ada yang menyatakan bahwa beliau memiliki 2 riwayat dalam hal ini. dan yang lebih mendekati dalam hal ini, membayar ikhraj al-qimah untuk zakat tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang besar, hukumnya dilarang. (Majmu’ al-Fatawa, 25/82). Si A berkewajiban menyerahkan zakat mal senilai Rp 2,5jt. Jika si A menyerahkannya dalam bentuk hidangan berbuka, maka si A menyerahkan zakatnya dalam bentuk selain uang. Dan dari keterangan di atas, hukumnya dilarang. Karena itu, jika yang anda zakati adalah harrta dalam bentuk uang atau tabungan, keluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk nasi atau makanan. Kesimpulan ini juga difatwakan oleh lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, والمفتى به عندنا عدم جواز إخراج زكاة النقود طعامًا Yang difatwakan di tempat kami adalah larangan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk makanan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 218029) Mohon untuk dipahami, bahwa penjelasan di atas bukan berarti melarang anda untuk memberi berbuka puasa. Namun hindari penggunaan zakat mal untuk menyediakan berbuka puasa. Zakat mal diserahkan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit utang atau siapapun yang berhak menerima zakat di tempat anda. Dan diserahkan dalam bentuk uang, bukan makanan. Sementara donasi berbuka puasa bisa anda alokasikan dari dana yang lain, tanpa mengganggu zakat. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka… Al-Aini menjelaskan tentang ayat ini, أن المؤمنين يلزمهم القربة في أموالهم لله تعالى عند توجه الحاجة إليهم، ولهذا قال كثير من العلماء إن في المال حقًّا سوى الزكاة Bahwa kaum mukminin diharuskan beramal dengan harta mereka untuk Allah, ketika itu dibutuhkan. Karena itulah banyak ulama mengatakan, bahwa ada kewajiban harta selain zakat. (Umdatul Qari, 8/237). Jika di tempat itu semua penduduk miskin, dan mereka berharap bisa mendapat santunan buka puasa bareng, maka memberikan buka puasa ketika itu sangat ditekankan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Islam Itu, Hukum Calo, Niat Puasa Yang Benar, Kode Unik, Apa Arti Sombong, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam Visited 56 times, 1 visit(s) today Post Views: 174 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Dana Zakat untuk Buka Puasa?

Dana Zakat untuk Buka Puasa Bolehkah menyalurkan zakat utk dana buka puasa? Terutama di daerah yg sangat membutuhkan, krn mereka miskin dan tidak ada kegiatan buka puasa di masjid… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah dalam fikih zakat, الأصل أن تخرج الزكاة من جنس المال المزكَّى Hukum asalnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk sejenis dengan harta yang dizakati. Sehingga pada asalnya, zakat uang dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat beras dikeluarkan dalam bentuk beras, zakat hasil pertanian dikeluarkan dalam bentuk hasil pertanian, dst. Mengeluarkan zakat dengan bentuk yang berbeda dari harta yang dizakati diistilahkan para ulama dengan mengeluarkan zakat dalam bentuk al-qimah (ikhraj al-qimah). Syaikhul Islam menyatakan, وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز Ikhraj al-qimah untuk zakat, kaffarah, maupun yang lainnya, yang makruf dalam madzhab Malik dan Syafii, hukumnya tidak boleh. Sementara menurut Abu Hanifah dibolehkan. Beliau melanjutkan, وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه . . . Sementara dalam Madzhab Ahmad – rahimahullah – di beberapa tempat beliau melarang ikhraj al-qimah dan beliau membolehkan di kesempatan yang lain. Sebagian ulama hambali ada yang menetapkan salah satunya dan ada yang menyatakan bahwa beliau memiliki 2 riwayat dalam hal ini. dan yang lebih mendekati dalam hal ini, membayar ikhraj al-qimah untuk zakat tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang besar, hukumnya dilarang. (Majmu’ al-Fatawa, 25/82). Si A berkewajiban menyerahkan zakat mal senilai Rp 2,5jt. Jika si A menyerahkannya dalam bentuk hidangan berbuka, maka si A menyerahkan zakatnya dalam bentuk selain uang. Dan dari keterangan di atas, hukumnya dilarang. Karena itu, jika yang anda zakati adalah harrta dalam bentuk uang atau tabungan, keluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk nasi atau makanan. Kesimpulan ini juga difatwakan oleh lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, والمفتى به عندنا عدم جواز إخراج زكاة النقود طعامًا Yang difatwakan di tempat kami adalah larangan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk makanan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 218029) Mohon untuk dipahami, bahwa penjelasan di atas bukan berarti melarang anda untuk memberi berbuka puasa. Namun hindari penggunaan zakat mal untuk menyediakan berbuka puasa. Zakat mal diserahkan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit utang atau siapapun yang berhak menerima zakat di tempat anda. Dan diserahkan dalam bentuk uang, bukan makanan. Sementara donasi berbuka puasa bisa anda alokasikan dari dana yang lain, tanpa mengganggu zakat. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka… Al-Aini menjelaskan tentang ayat ini, أن المؤمنين يلزمهم القربة في أموالهم لله تعالى عند توجه الحاجة إليهم، ولهذا قال كثير من العلماء إن في المال حقًّا سوى الزكاة Bahwa kaum mukminin diharuskan beramal dengan harta mereka untuk Allah, ketika itu dibutuhkan. Karena itulah banyak ulama mengatakan, bahwa ada kewajiban harta selain zakat. (Umdatul Qari, 8/237). Jika di tempat itu semua penduduk miskin, dan mereka berharap bisa mendapat santunan buka puasa bareng, maka memberikan buka puasa ketika itu sangat ditekankan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Islam Itu, Hukum Calo, Niat Puasa Yang Benar, Kode Unik, Apa Arti Sombong, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam Visited 56 times, 1 visit(s) today Post Views: 174 QRIS donasi Yufid
Dana Zakat untuk Buka Puasa Bolehkah menyalurkan zakat utk dana buka puasa? Terutama di daerah yg sangat membutuhkan, krn mereka miskin dan tidak ada kegiatan buka puasa di masjid… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah dalam fikih zakat, الأصل أن تخرج الزكاة من جنس المال المزكَّى Hukum asalnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk sejenis dengan harta yang dizakati. Sehingga pada asalnya, zakat uang dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat beras dikeluarkan dalam bentuk beras, zakat hasil pertanian dikeluarkan dalam bentuk hasil pertanian, dst. Mengeluarkan zakat dengan bentuk yang berbeda dari harta yang dizakati diistilahkan para ulama dengan mengeluarkan zakat dalam bentuk al-qimah (ikhraj al-qimah). Syaikhul Islam menyatakan, وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز Ikhraj al-qimah untuk zakat, kaffarah, maupun yang lainnya, yang makruf dalam madzhab Malik dan Syafii, hukumnya tidak boleh. Sementara menurut Abu Hanifah dibolehkan. Beliau melanjutkan, وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه . . . Sementara dalam Madzhab Ahmad – rahimahullah – di beberapa tempat beliau melarang ikhraj al-qimah dan beliau membolehkan di kesempatan yang lain. Sebagian ulama hambali ada yang menetapkan salah satunya dan ada yang menyatakan bahwa beliau memiliki 2 riwayat dalam hal ini. dan yang lebih mendekati dalam hal ini, membayar ikhraj al-qimah untuk zakat tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang besar, hukumnya dilarang. (Majmu’ al-Fatawa, 25/82). Si A berkewajiban menyerahkan zakat mal senilai Rp 2,5jt. Jika si A menyerahkannya dalam bentuk hidangan berbuka, maka si A menyerahkan zakatnya dalam bentuk selain uang. Dan dari keterangan di atas, hukumnya dilarang. Karena itu, jika yang anda zakati adalah harrta dalam bentuk uang atau tabungan, keluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk nasi atau makanan. Kesimpulan ini juga difatwakan oleh lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, والمفتى به عندنا عدم جواز إخراج زكاة النقود طعامًا Yang difatwakan di tempat kami adalah larangan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk makanan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 218029) Mohon untuk dipahami, bahwa penjelasan di atas bukan berarti melarang anda untuk memberi berbuka puasa. Namun hindari penggunaan zakat mal untuk menyediakan berbuka puasa. Zakat mal diserahkan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit utang atau siapapun yang berhak menerima zakat di tempat anda. Dan diserahkan dalam bentuk uang, bukan makanan. Sementara donasi berbuka puasa bisa anda alokasikan dari dana yang lain, tanpa mengganggu zakat. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka… Al-Aini menjelaskan tentang ayat ini, أن المؤمنين يلزمهم القربة في أموالهم لله تعالى عند توجه الحاجة إليهم، ولهذا قال كثير من العلماء إن في المال حقًّا سوى الزكاة Bahwa kaum mukminin diharuskan beramal dengan harta mereka untuk Allah, ketika itu dibutuhkan. Karena itulah banyak ulama mengatakan, bahwa ada kewajiban harta selain zakat. (Umdatul Qari, 8/237). Jika di tempat itu semua penduduk miskin, dan mereka berharap bisa mendapat santunan buka puasa bareng, maka memberikan buka puasa ketika itu sangat ditekankan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Islam Itu, Hukum Calo, Niat Puasa Yang Benar, Kode Unik, Apa Arti Sombong, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam Visited 56 times, 1 visit(s) today Post Views: 174 QRIS donasi Yufid


Dana Zakat untuk Buka Puasa Bolehkah menyalurkan zakat utk dana buka puasa? Terutama di daerah yg sangat membutuhkan, krn mereka miskin dan tidak ada kegiatan buka puasa di masjid… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara kaidah dalam fikih zakat, الأصل أن تخرج الزكاة من جنس المال المزكَّى Hukum asalnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk sejenis dengan harta yang dizakati. Sehingga pada asalnya, zakat uang dikeluarkan dalam bentuk uang. Zakat beras dikeluarkan dalam bentuk beras, zakat hasil pertanian dikeluarkan dalam bentuk hasil pertanian, dst. Mengeluarkan zakat dengan bentuk yang berbeda dari harta yang dizakati diistilahkan para ulama dengan mengeluarkan zakat dalam bentuk al-qimah (ikhraj al-qimah). Syaikhul Islam menyatakan, وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك ، فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز ، وعند أبي حنيفة يجوز Ikhraj al-qimah untuk zakat, kaffarah, maupun yang lainnya, yang makruf dalam madzhab Malik dan Syafii, hukumnya tidak boleh. Sementara menurut Abu Hanifah dibolehkan. Beliau melanjutkan, وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع ، وجوزها في مواضع ، فمن أصحابه من أقر النص ، ومنهم من جعلها على روايتين . والأظهر في هذا : أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه . . . Sementara dalam Madzhab Ahmad – rahimahullah – di beberapa tempat beliau melarang ikhraj al-qimah dan beliau membolehkan di kesempatan yang lain. Sebagian ulama hambali ada yang menetapkan salah satunya dan ada yang menyatakan bahwa beliau memiliki 2 riwayat dalam hal ini. dan yang lebih mendekati dalam hal ini, membayar ikhraj al-qimah untuk zakat tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang besar, hukumnya dilarang. (Majmu’ al-Fatawa, 25/82). Si A berkewajiban menyerahkan zakat mal senilai Rp 2,5jt. Jika si A menyerahkannya dalam bentuk hidangan berbuka, maka si A menyerahkan zakatnya dalam bentuk selain uang. Dan dari keterangan di atas, hukumnya dilarang. Karena itu, jika yang anda zakati adalah harrta dalam bentuk uang atau tabungan, keluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk nasi atau makanan. Kesimpulan ini juga difatwakan oleh lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, والمفتى به عندنا عدم جواز إخراج زكاة النقود طعامًا Yang difatwakan di tempat kami adalah larangan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk makanan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 218029) Mohon untuk dipahami, bahwa penjelasan di atas bukan berarti melarang anda untuk memberi berbuka puasa. Namun hindari penggunaan zakat mal untuk menyediakan berbuka puasa. Zakat mal diserahkan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit utang atau siapapun yang berhak menerima zakat di tempat anda. Dan diserahkan dalam bentuk uang, bukan makanan. Sementara donasi berbuka puasa bisa anda alokasikan dari dana yang lain, tanpa mengganggu zakat. Allah berfirman, إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka… Al-Aini menjelaskan tentang ayat ini, أن المؤمنين يلزمهم القربة في أموالهم لله تعالى عند توجه الحاجة إليهم، ولهذا قال كثير من العلماء إن في المال حقًّا سوى الزكاة Bahwa kaum mukminin diharuskan beramal dengan harta mereka untuk Allah, ketika itu dibutuhkan. Karena itulah banyak ulama mengatakan, bahwa ada kewajiban harta selain zakat. (Umdatul Qari, 8/237). Jika di tempat itu semua penduduk miskin, dan mereka berharap bisa mendapat santunan buka puasa bareng, maka memberikan buka puasa ketika itu sangat ditekankan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Islam Itu, Hukum Calo, Niat Puasa Yang Benar, Kode Unik, Apa Arti Sombong, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Menurut Islam Visited 56 times, 1 visit(s) today Post Views: 174 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Tafsir Wahyu Kedua, Surat Al-Mudattsir

Download   Dalam pelajaran sirah nabawiyah kali ini, kita kaji tafsir surah Al-Mudattsir yang merupakan wahyu kedua yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (6) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ (7) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah.” (QS. Al-Mudattsir: 1-7) Al-Mudattsir sama maknanya dengan Al-Muzammil, yaitu orang yang berselimut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dipanggil dengan keadaan beliau atau sifatnya. Kadang beliau dipanggil dengan Ya ayyuhal muzammil, Ya ayyuhal mudattsir, Ya ayyuhan nabiyyu, Ya ayyuhar rasul. Ini menunjukkan bagaimanakah kelemahlembutan dari Allah dalam memanggil nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah wahyu kedua yang turun setelah masa fatrah, berhentinya wahyu beberapa waktu. Awalnya surat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk terang-terangan dalam berdakwah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Indzar قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah, lalu berilah peringatan!”, maksudnya bangkitlah dengan penuh semangat lalu berilah peringatan kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan untuk menyampaikan maksud. Maksud memberi peringatan (indzar) di sini adalah memberi peringatan kepada orang kafir, ahli maksiat, dan orang mujrim (yang penuh dosa) agar takut dengan neraka dan siksa Allah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Mengagungkan Allah وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ “Dan Rabbmu agungkanlah!”, maksudnya adalah agungkanlah dengan mentauhidkan Allah. Dalam mengingatkan lainnya hendaklah diniatkan untuk meraih wajah Allah (ikhlas lillahi Ta’ala). Lalu agungkanlah Allah dengan beribadah kepada-Nya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Membersihkan Amalan dari Berbagai Noda Perusak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah!”, yang dimaksud pakaian di sini ada dua makna yaitu (1) amalan seluruhnya; (2) pakaian yang sudah makruf. Sedangkan pembersihan juga di sini ada dua makna yaitu (1) membersihkan amal dari kebatilan-kebatilan dan berbagai perusak seperti syirik, riya’, kemunafikan, ujub, takabbur (sombong), ghaflah (lalai), dan penyakit lain yang diperintahkan untuk dijauhi dalam ibadah; (2) membersihkan dari berbagai najis pada pakaian, berlaku setiap waktu lebih-lebih saat akan shalat. Ingat bahwa membersihkan najis pada pakaian merupakan syarat shalat menurut kebanyakan ulama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengungkapkan beberapa pendapat mengenai tafsiran ayat ini: Membersihkan diri dari berbagai maksiat. Membersihkan pakaian dari najis. Membersihkan diri dari pekerjaan yang khabits (kotor). Perintah untuk memperbaiki amalan. Perintah untuk memperbaiki hati dan niat. Sa’id bin Jubair mengungkapkan dengan membersihkan hati dan niat. Muhammad bin Ka’ad Al-Qarzhi, juga Al-Hasan Al-Bashri memaksudkan ayat ini dengan mengatakan, “Perbaikilah akhlakmu.” (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323)   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan untuk Meninggalkan Dosa dan Kesyirikan وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ “Dan rujza tinggalkanlah”, yang dimaksud rujza adalah berhala dan awtsan, yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah. Ayat ini maksudnya kita diperintahkan untuk meninggalkannya dan bara’ (berlepas diri) dari perkataan dan amalan yang ada sangkut pautnya dengan penyembahan kepada selain Allah (kesyirikan). Bisa juga maksud rujza adalah amalan kejelekan seluruhnya, termasuk perkataan jelek. Maka perintah yang dimaksud di sini adalah tinggalkanlah dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa yang nampak maupun yang tersembunyi, termasuk juga di sini meninggalkan kesyirikan dan dosa-dosa lainnya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan Jangan Ungkit-Ungkit Pemberian dan Ingin Mendapatkan yang Lebih Banyak وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”, maksudnya kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain baik yang diberikan adalah nikmat diniyah maupun duniawiyah. Lantas dari pemberian itu ingin memperoleh yang lebih banyak. Yang kita lakukan adalah terus berbuat baik kepada orang lain sesuai dengan kemampuan kita. Adapun meminta balasan, hanyalah meminta kepada Allah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini di antaranya adalah janganlah memberi suatu pemberian lantas menginginkan ganti lebih banyak. Inilah yang dimaksud dengan riba seperti pada firman Allah, وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum: 39). Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintahkan untuk Bersabar وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah”, di sini diperintahkan untuk meraih pahala dengan bersabar. Bersabar di sini dalam tiga bentuk yaitu (1) sabar dalam taat kepada Allah, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi musibah. Karena hal-hal di atas benar-benar dijalankan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pantaslah beliau menjadi ulul ‘azmi dari para Rasul. Shalawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi wa ‘alaihim ajma’in. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 9 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al-mudattsir wahyu kedua wahyu pertama

Faedah Sirah Nabi: Tafsir Wahyu Kedua, Surat Al-Mudattsir

Download   Dalam pelajaran sirah nabawiyah kali ini, kita kaji tafsir surah Al-Mudattsir yang merupakan wahyu kedua yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (6) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ (7) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah.” (QS. Al-Mudattsir: 1-7) Al-Mudattsir sama maknanya dengan Al-Muzammil, yaitu orang yang berselimut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dipanggil dengan keadaan beliau atau sifatnya. Kadang beliau dipanggil dengan Ya ayyuhal muzammil, Ya ayyuhal mudattsir, Ya ayyuhan nabiyyu, Ya ayyuhar rasul. Ini menunjukkan bagaimanakah kelemahlembutan dari Allah dalam memanggil nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah wahyu kedua yang turun setelah masa fatrah, berhentinya wahyu beberapa waktu. Awalnya surat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk terang-terangan dalam berdakwah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Indzar قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah, lalu berilah peringatan!”, maksudnya bangkitlah dengan penuh semangat lalu berilah peringatan kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan untuk menyampaikan maksud. Maksud memberi peringatan (indzar) di sini adalah memberi peringatan kepada orang kafir, ahli maksiat, dan orang mujrim (yang penuh dosa) agar takut dengan neraka dan siksa Allah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Mengagungkan Allah وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ “Dan Rabbmu agungkanlah!”, maksudnya adalah agungkanlah dengan mentauhidkan Allah. Dalam mengingatkan lainnya hendaklah diniatkan untuk meraih wajah Allah (ikhlas lillahi Ta’ala). Lalu agungkanlah Allah dengan beribadah kepada-Nya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Membersihkan Amalan dari Berbagai Noda Perusak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah!”, yang dimaksud pakaian di sini ada dua makna yaitu (1) amalan seluruhnya; (2) pakaian yang sudah makruf. Sedangkan pembersihan juga di sini ada dua makna yaitu (1) membersihkan amal dari kebatilan-kebatilan dan berbagai perusak seperti syirik, riya’, kemunafikan, ujub, takabbur (sombong), ghaflah (lalai), dan penyakit lain yang diperintahkan untuk dijauhi dalam ibadah; (2) membersihkan dari berbagai najis pada pakaian, berlaku setiap waktu lebih-lebih saat akan shalat. Ingat bahwa membersihkan najis pada pakaian merupakan syarat shalat menurut kebanyakan ulama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengungkapkan beberapa pendapat mengenai tafsiran ayat ini: Membersihkan diri dari berbagai maksiat. Membersihkan pakaian dari najis. Membersihkan diri dari pekerjaan yang khabits (kotor). Perintah untuk memperbaiki amalan. Perintah untuk memperbaiki hati dan niat. Sa’id bin Jubair mengungkapkan dengan membersihkan hati dan niat. Muhammad bin Ka’ad Al-Qarzhi, juga Al-Hasan Al-Bashri memaksudkan ayat ini dengan mengatakan, “Perbaikilah akhlakmu.” (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323)   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan untuk Meninggalkan Dosa dan Kesyirikan وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ “Dan rujza tinggalkanlah”, yang dimaksud rujza adalah berhala dan awtsan, yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah. Ayat ini maksudnya kita diperintahkan untuk meninggalkannya dan bara’ (berlepas diri) dari perkataan dan amalan yang ada sangkut pautnya dengan penyembahan kepada selain Allah (kesyirikan). Bisa juga maksud rujza adalah amalan kejelekan seluruhnya, termasuk perkataan jelek. Maka perintah yang dimaksud di sini adalah tinggalkanlah dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa yang nampak maupun yang tersembunyi, termasuk juga di sini meninggalkan kesyirikan dan dosa-dosa lainnya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan Jangan Ungkit-Ungkit Pemberian dan Ingin Mendapatkan yang Lebih Banyak وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”, maksudnya kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain baik yang diberikan adalah nikmat diniyah maupun duniawiyah. Lantas dari pemberian itu ingin memperoleh yang lebih banyak. Yang kita lakukan adalah terus berbuat baik kepada orang lain sesuai dengan kemampuan kita. Adapun meminta balasan, hanyalah meminta kepada Allah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini di antaranya adalah janganlah memberi suatu pemberian lantas menginginkan ganti lebih banyak. Inilah yang dimaksud dengan riba seperti pada firman Allah, وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum: 39). Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintahkan untuk Bersabar وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah”, di sini diperintahkan untuk meraih pahala dengan bersabar. Bersabar di sini dalam tiga bentuk yaitu (1) sabar dalam taat kepada Allah, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi musibah. Karena hal-hal di atas benar-benar dijalankan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pantaslah beliau menjadi ulul ‘azmi dari para Rasul. Shalawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi wa ‘alaihim ajma’in. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 9 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al-mudattsir wahyu kedua wahyu pertama
Download   Dalam pelajaran sirah nabawiyah kali ini, kita kaji tafsir surah Al-Mudattsir yang merupakan wahyu kedua yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (6) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ (7) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah.” (QS. Al-Mudattsir: 1-7) Al-Mudattsir sama maknanya dengan Al-Muzammil, yaitu orang yang berselimut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dipanggil dengan keadaan beliau atau sifatnya. Kadang beliau dipanggil dengan Ya ayyuhal muzammil, Ya ayyuhal mudattsir, Ya ayyuhan nabiyyu, Ya ayyuhar rasul. Ini menunjukkan bagaimanakah kelemahlembutan dari Allah dalam memanggil nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah wahyu kedua yang turun setelah masa fatrah, berhentinya wahyu beberapa waktu. Awalnya surat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk terang-terangan dalam berdakwah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Indzar قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah, lalu berilah peringatan!”, maksudnya bangkitlah dengan penuh semangat lalu berilah peringatan kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan untuk menyampaikan maksud. Maksud memberi peringatan (indzar) di sini adalah memberi peringatan kepada orang kafir, ahli maksiat, dan orang mujrim (yang penuh dosa) agar takut dengan neraka dan siksa Allah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Mengagungkan Allah وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ “Dan Rabbmu agungkanlah!”, maksudnya adalah agungkanlah dengan mentauhidkan Allah. Dalam mengingatkan lainnya hendaklah diniatkan untuk meraih wajah Allah (ikhlas lillahi Ta’ala). Lalu agungkanlah Allah dengan beribadah kepada-Nya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Membersihkan Amalan dari Berbagai Noda Perusak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah!”, yang dimaksud pakaian di sini ada dua makna yaitu (1) amalan seluruhnya; (2) pakaian yang sudah makruf. Sedangkan pembersihan juga di sini ada dua makna yaitu (1) membersihkan amal dari kebatilan-kebatilan dan berbagai perusak seperti syirik, riya’, kemunafikan, ujub, takabbur (sombong), ghaflah (lalai), dan penyakit lain yang diperintahkan untuk dijauhi dalam ibadah; (2) membersihkan dari berbagai najis pada pakaian, berlaku setiap waktu lebih-lebih saat akan shalat. Ingat bahwa membersihkan najis pada pakaian merupakan syarat shalat menurut kebanyakan ulama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengungkapkan beberapa pendapat mengenai tafsiran ayat ini: Membersihkan diri dari berbagai maksiat. Membersihkan pakaian dari najis. Membersihkan diri dari pekerjaan yang khabits (kotor). Perintah untuk memperbaiki amalan. Perintah untuk memperbaiki hati dan niat. Sa’id bin Jubair mengungkapkan dengan membersihkan hati dan niat. Muhammad bin Ka’ad Al-Qarzhi, juga Al-Hasan Al-Bashri memaksudkan ayat ini dengan mengatakan, “Perbaikilah akhlakmu.” (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323)   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan untuk Meninggalkan Dosa dan Kesyirikan وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ “Dan rujza tinggalkanlah”, yang dimaksud rujza adalah berhala dan awtsan, yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah. Ayat ini maksudnya kita diperintahkan untuk meninggalkannya dan bara’ (berlepas diri) dari perkataan dan amalan yang ada sangkut pautnya dengan penyembahan kepada selain Allah (kesyirikan). Bisa juga maksud rujza adalah amalan kejelekan seluruhnya, termasuk perkataan jelek. Maka perintah yang dimaksud di sini adalah tinggalkanlah dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa yang nampak maupun yang tersembunyi, termasuk juga di sini meninggalkan kesyirikan dan dosa-dosa lainnya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan Jangan Ungkit-Ungkit Pemberian dan Ingin Mendapatkan yang Lebih Banyak وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”, maksudnya kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain baik yang diberikan adalah nikmat diniyah maupun duniawiyah. Lantas dari pemberian itu ingin memperoleh yang lebih banyak. Yang kita lakukan adalah terus berbuat baik kepada orang lain sesuai dengan kemampuan kita. Adapun meminta balasan, hanyalah meminta kepada Allah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini di antaranya adalah janganlah memberi suatu pemberian lantas menginginkan ganti lebih banyak. Inilah yang dimaksud dengan riba seperti pada firman Allah, وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum: 39). Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintahkan untuk Bersabar وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah”, di sini diperintahkan untuk meraih pahala dengan bersabar. Bersabar di sini dalam tiga bentuk yaitu (1) sabar dalam taat kepada Allah, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi musibah. Karena hal-hal di atas benar-benar dijalankan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pantaslah beliau menjadi ulul ‘azmi dari para Rasul. Shalawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi wa ‘alaihim ajma’in. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 9 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al-mudattsir wahyu kedua wahyu pertama


Download   Dalam pelajaran sirah nabawiyah kali ini, kita kaji tafsir surah Al-Mudattsir yang merupakan wahyu kedua yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ (5) وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ (6) وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ (7) “Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah.” (QS. Al-Mudattsir: 1-7) Al-Mudattsir sama maknanya dengan Al-Muzammil, yaitu orang yang berselimut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dipanggil dengan keadaan beliau atau sifatnya. Kadang beliau dipanggil dengan Ya ayyuhal muzammil, Ya ayyuhal mudattsir, Ya ayyuhan nabiyyu, Ya ayyuhar rasul. Ini menunjukkan bagaimanakah kelemahlembutan dari Allah dalam memanggil nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah wahyu kedua yang turun setelah masa fatrah, berhentinya wahyu beberapa waktu. Awalnya surat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk terang-terangan dalam berdakwah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Indzar قُمْ فَأَنْذِرْ “Bangunlah, lalu berilah peringatan!”, maksudnya bangkitlah dengan penuh semangat lalu berilah peringatan kepada manusia dengan perkataan dan perbuatan untuk menyampaikan maksud. Maksud memberi peringatan (indzar) di sini adalah memberi peringatan kepada orang kafir, ahli maksiat, dan orang mujrim (yang penuh dosa) agar takut dengan neraka dan siksa Allah.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Mengagungkan Allah وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ “Dan Rabbmu agungkanlah!”, maksudnya adalah agungkanlah dengan mentauhidkan Allah. Dalam mengingatkan lainnya hendaklah diniatkan untuk meraih wajah Allah (ikhlas lillahi Ta’ala). Lalu agungkanlah Allah dengan beribadah kepada-Nya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintah untuk Membersihkan Amalan dari Berbagai Noda Perusak وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah!”, yang dimaksud pakaian di sini ada dua makna yaitu (1) amalan seluruhnya; (2) pakaian yang sudah makruf. Sedangkan pembersihan juga di sini ada dua makna yaitu (1) membersihkan amal dari kebatilan-kebatilan dan berbagai perusak seperti syirik, riya’, kemunafikan, ujub, takabbur (sombong), ghaflah (lalai), dan penyakit lain yang diperintahkan untuk dijauhi dalam ibadah; (2) membersihkan dari berbagai najis pada pakaian, berlaku setiap waktu lebih-lebih saat akan shalat. Ingat bahwa membersihkan najis pada pakaian merupakan syarat shalat menurut kebanyakan ulama. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengungkapkan beberapa pendapat mengenai tafsiran ayat ini: Membersihkan diri dari berbagai maksiat. Membersihkan pakaian dari najis. Membersihkan diri dari pekerjaan yang khabits (kotor). Perintah untuk memperbaiki amalan. Perintah untuk memperbaiki hati dan niat. Sa’id bin Jubair mengungkapkan dengan membersihkan hati dan niat. Muhammad bin Ka’ad Al-Qarzhi, juga Al-Hasan Al-Bashri memaksudkan ayat ini dengan mengatakan, “Perbaikilah akhlakmu.” (Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323)   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan untuk Meninggalkan Dosa dan Kesyirikan وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ “Dan rujza tinggalkanlah”, yang dimaksud rujza adalah berhala dan awtsan, yaitu segala sesuatu yang disembah selain Allah. Ayat ini maksudnya kita diperintahkan untuk meninggalkannya dan bara’ (berlepas diri) dari perkataan dan amalan yang ada sangkut pautnya dengan penyembahan kepada selain Allah (kesyirikan). Bisa juga maksud rujza adalah amalan kejelekan seluruhnya, termasuk perkataan jelek. Maka perintah yang dimaksud di sini adalah tinggalkanlah dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa yang nampak maupun yang tersembunyi, termasuk juga di sini meninggalkan kesyirikan dan dosa-dosa lainnya.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diingatkan Jangan Ungkit-Ungkit Pemberian dan Ingin Mendapatkan yang Lebih Banyak وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”, maksudnya kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain baik yang diberikan adalah nikmat diniyah maupun duniawiyah. Lantas dari pemberian itu ingin memperoleh yang lebih banyak. Yang kita lakukan adalah terus berbuat baik kepada orang lain sesuai dengan kemampuan kita. Adapun meminta balasan, hanyalah meminta kepada Allah. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini di antaranya adalah janganlah memberi suatu pemberian lantas menginginkan ganti lebih banyak. Inilah yang dimaksud dengan riba seperti pada firman Allah, وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum: 39). Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak, hlm. 323.   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Diperintahkan untuk Bersabar وَلِرَبِّكَ فَاصْبِرْ “Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah”, di sini diperintahkan untuk meraih pahala dengan bersabar. Bersabar di sini dalam tiga bentuk yaitu (1) sabar dalam taat kepada Allah, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi musibah. Karena hal-hal di atas benar-benar dijalankan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pantaslah beliau menjadi ulul ‘azmi dari para Rasul. Shalawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi wa ‘alaihim ajma’in. Semoga bermanfaat.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz’u Tabarak fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah; Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin, 9 Ramadhan 1439 H, bada Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah faedah sirah nabi sirah nabi strategi dakwah surat al-mudattsir wahyu kedua wahyu pertama

Renungan #26, Dalam Khamar dan Judi Juga Ada Manfaatnya, Namun …

Khamar dan judi benar ada manfaatnya, namun ingat bahwa mudaratnya ternyata lebih banyak.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 219 Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya. Syaikh As-Sa’di masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian. Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti. Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi). Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syari’at. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-‘afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syar’i untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syari’at ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.   Tahapan dalam Pengharaman Khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67) Kedua: Turun ayat untuk menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219) Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43) Keempat: Terakhir khamar diharamkan secara tegas يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)   Faedah dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir). Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan. Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya. Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap. Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya. Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, malam 9 Ramadhan 1439 H, bada Tarawih Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol judi khamar perjudian renungan ayat renungan quran

Renungan #26, Dalam Khamar dan Judi Juga Ada Manfaatnya, Namun …

Khamar dan judi benar ada manfaatnya, namun ingat bahwa mudaratnya ternyata lebih banyak.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 219 Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya. Syaikh As-Sa’di masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian. Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti. Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi). Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syari’at. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-‘afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syar’i untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syari’at ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.   Tahapan dalam Pengharaman Khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67) Kedua: Turun ayat untuk menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219) Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43) Keempat: Terakhir khamar diharamkan secara tegas يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)   Faedah dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir). Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan. Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya. Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap. Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya. Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, malam 9 Ramadhan 1439 H, bada Tarawih Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol judi khamar perjudian renungan ayat renungan quran
Khamar dan judi benar ada manfaatnya, namun ingat bahwa mudaratnya ternyata lebih banyak.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 219 Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya. Syaikh As-Sa’di masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian. Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti. Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi). Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syari’at. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-‘afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syar’i untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syari’at ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.   Tahapan dalam Pengharaman Khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67) Kedua: Turun ayat untuk menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219) Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43) Keempat: Terakhir khamar diharamkan secara tegas يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)   Faedah dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir). Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan. Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya. Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap. Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya. Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, malam 9 Ramadhan 1439 H, bada Tarawih Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol judi khamar perjudian renungan ayat renungan quran


Khamar dan judi benar ada manfaatnya, namun ingat bahwa mudaratnya ternyata lebih banyak.   Renungan Ayat Pilihan: Surah Al-Baqarah ayat 219 Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa Jahiliyyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya. Syaikh As-Sa’di masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Keduanya jika diterjang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akan menghilangkan akal dan harta. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, juga akan menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Manfaat yang dikira diperoleh dari keduanya adalah mendapatkan harta dengan jual beli khamar serta untung besar dari perjudian. Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti. Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi). Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syari’at. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-‘afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syar’i untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syari’at ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.   Tahapan dalam Pengharaman Khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67) Kedua: Turun ayat untuk menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219) Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43) Keempat: Terakhir khamar diharamkan secara tegas يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)   Faedah dari Ayat Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir). Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan. Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya. Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap. Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya. Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan. — Disusun @ Darush Sholihin, malam 9 Ramadhan 1439 H, bada Tarawih Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalkohol judi khamar perjudian renungan ayat renungan quran
Prev     Next