Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala

Di antara keutamaan mengenal dan mengetahui nama-nama Allah Ta’ala adalah besarnya pahala bagi siapa saja yang menghitung nama-nama Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986).Pengertian “Menghitung” Nama AllahPerlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan “menghitung” dalam hadits di atas tidak hanya sekedar menghafal nama-nama Allah Ta’ala saja, namun di dalamnya mencakup memahami nama-nama Allah tersebut, baik secara lafaz maupun maknanya dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan konsekuensi dari nama-nama Allah tersebut. Hal itu tidak akan kita dapatkan kecuali dengan mempelajarinya. (Lihat Syarh Al-Qawaa’idul Mutsla, hal. 105)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa “menghitung” dalam hadits di atas memiliki tiga tingkatan. Tingkatan pertama, menghitung (menghafal) lafaz dan bilangannya. Tingkatan ke dua, memahami makna dan kandungan di dalamnya. Tingkatan ke tiga, berdoa atau beribadah dengannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya” (QS. Al-A’raf [7]: 180). (Lihat Badaai’ul Fawaaid, 1/171)Jumlah Nama Allah Ta’alaMasalah lain yang perlu dicermati adalah hadits di atas tidaklah menunjukkan bahwa nama Allah Ta’ala hanya berjumlah 99 saja, akan tetapi maksud hadits di atas adalah Allah Ta’ala memiliki nama-nama yang husna. Di antaranya ada 99 nama, barangsiapa yang menghitungnya maka akan masuk surga, sehingga hal ini tidaklah berarti bahwa tidak ada nama-nama Allah Ta’ala yang lain selain ke-99 nama tersebut. Sejenis dengan ungkapan dalam hadits tersebut adalah perkataan, ”Aku memiliki uang 100 dirham yang aku gunakan untuk bersedekah”. Perkataan tersebut tidak menafikan bahwa orang tersebut memiliki uang lebih dari 100 dirham, namun dari sejumlah uang yang dimilikinya, yang disedekahkan hanya 100 dirham. Makna perkataan tersebut bukanlah, ”Aku tidak memiliki uang kecuali 100 dirham saja”, karena bisa jadi dia memiliki uang 1000 dirham. (Lihat Syarh Al-Qowaa’idul Mutsla, hal. 80)Bukti lainnya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak pernah menyebutkan secara rinci tentang ke-99 nama Allah Ta’ala yang beliau maksudkan. Adapun hadits-hadits yang menyebutkan rincian tentang ke-99 nama Allah Ta’ala tersebut adalah hadits yang dha’if sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama ahli hadits.Rincian ke-99 nama Allah Ta’ala tersebut merupakan medan bagi para ulama rahimahumullah untuk berijtihad dalam menentukan dan mengumpulkan ke-99 nama yang dimaksudkan dalam hadits tersebut. Kita jumpai hasil ijtihad para ulama yang berbeda-beda dalam menentukan ke-99 nama tersebut. Di antara ulama ada yang memasukkan nama Allah tertentu, namun tidak dimasukkan oleh ulama yang lainnya dan demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, apabila kita kumpulkan daftar semua nama-nama Allah Ta’ala yang disebutkan oleh para ulama, pasti akan lebih dari sembilan puluh sembilan nama. (Lihat Syarh Al-Qawaa’idul Mutsla, hal. 78-97)An-Nawawi rahimahullah berkata,وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيث لَيْسَ فِيهِ حَصْر لِأَسْمَائِهِ سُبْحَانه وَتَعَالَى ، فَلَيْسَ مَعْنَاهُ : أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ أَسْمَاء غَيْر هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ ، وَإِنَّمَا مَقْصُود الْحَدِيث أَنَّ هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ، فَالْمُرَاد الْإِخْبَار عَنْ دُخُول الْجَنَّة بِإِحْصَائِهَا لَا الْإِخْبَار بِحَصْرِ الْأَسْمَاء“Ulama bersepakat bahwa hadits ini tidak menunjukkan pembatasan nama Allah Ta’ala. Tidaklah maknanya bahwa Allah tidak memiliki nama selain ke-99 nama tersebut. Makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang menghitung ke-99 nama tersebut maka masuk surga, sehingga yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah kabar masuk surga bagi yang menghitung nama Allah, bukan pembatasan nama Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 9/39)Akan tetapi, klaim adanya kesepakatan (ijma’) ulama dalam masalah ini perlu ditinjau kembali, karena sebagian ulama di antaranya Ibnu Hazm rahimahullah, berpendapat bahwa nama Allah Ta’ala hanya 99 saja. Meskipun tidak diragukan lagi bahwa pendapat beliau dalam masalah ini tidak tepat sebagaimana penjelasan sebelumnya.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 12 Shofar 1439/2 November 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Memakmurkan Masjid, Doa Robbana Atina Fiddunya Hasanah, Doa Mendoakan Orang Sakit Dari Jauh, Fasilitas Pesantren Al Bayyinah Pekanbaru, Hadits Tentang Kesabaran

Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala

Di antara keutamaan mengenal dan mengetahui nama-nama Allah Ta’ala adalah besarnya pahala bagi siapa saja yang menghitung nama-nama Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986).Pengertian “Menghitung” Nama AllahPerlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan “menghitung” dalam hadits di atas tidak hanya sekedar menghafal nama-nama Allah Ta’ala saja, namun di dalamnya mencakup memahami nama-nama Allah tersebut, baik secara lafaz maupun maknanya dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan konsekuensi dari nama-nama Allah tersebut. Hal itu tidak akan kita dapatkan kecuali dengan mempelajarinya. (Lihat Syarh Al-Qawaa’idul Mutsla, hal. 105)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa “menghitung” dalam hadits di atas memiliki tiga tingkatan. Tingkatan pertama, menghitung (menghafal) lafaz dan bilangannya. Tingkatan ke dua, memahami makna dan kandungan di dalamnya. Tingkatan ke tiga, berdoa atau beribadah dengannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya” (QS. Al-A’raf [7]: 180). (Lihat Badaai’ul Fawaaid, 1/171)Jumlah Nama Allah Ta’alaMasalah lain yang perlu dicermati adalah hadits di atas tidaklah menunjukkan bahwa nama Allah Ta’ala hanya berjumlah 99 saja, akan tetapi maksud hadits di atas adalah Allah Ta’ala memiliki nama-nama yang husna. Di antaranya ada 99 nama, barangsiapa yang menghitungnya maka akan masuk surga, sehingga hal ini tidaklah berarti bahwa tidak ada nama-nama Allah Ta’ala yang lain selain ke-99 nama tersebut. Sejenis dengan ungkapan dalam hadits tersebut adalah perkataan, ”Aku memiliki uang 100 dirham yang aku gunakan untuk bersedekah”. Perkataan tersebut tidak menafikan bahwa orang tersebut memiliki uang lebih dari 100 dirham, namun dari sejumlah uang yang dimilikinya, yang disedekahkan hanya 100 dirham. Makna perkataan tersebut bukanlah, ”Aku tidak memiliki uang kecuali 100 dirham saja”, karena bisa jadi dia memiliki uang 1000 dirham. (Lihat Syarh Al-Qowaa’idul Mutsla, hal. 80)Bukti lainnya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak pernah menyebutkan secara rinci tentang ke-99 nama Allah Ta’ala yang beliau maksudkan. Adapun hadits-hadits yang menyebutkan rincian tentang ke-99 nama Allah Ta’ala tersebut adalah hadits yang dha’if sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama ahli hadits.Rincian ke-99 nama Allah Ta’ala tersebut merupakan medan bagi para ulama rahimahumullah untuk berijtihad dalam menentukan dan mengumpulkan ke-99 nama yang dimaksudkan dalam hadits tersebut. Kita jumpai hasil ijtihad para ulama yang berbeda-beda dalam menentukan ke-99 nama tersebut. Di antara ulama ada yang memasukkan nama Allah tertentu, namun tidak dimasukkan oleh ulama yang lainnya dan demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, apabila kita kumpulkan daftar semua nama-nama Allah Ta’ala yang disebutkan oleh para ulama, pasti akan lebih dari sembilan puluh sembilan nama. (Lihat Syarh Al-Qawaa’idul Mutsla, hal. 78-97)An-Nawawi rahimahullah berkata,وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيث لَيْسَ فِيهِ حَصْر لِأَسْمَائِهِ سُبْحَانه وَتَعَالَى ، فَلَيْسَ مَعْنَاهُ : أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ أَسْمَاء غَيْر هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ ، وَإِنَّمَا مَقْصُود الْحَدِيث أَنَّ هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ، فَالْمُرَاد الْإِخْبَار عَنْ دُخُول الْجَنَّة بِإِحْصَائِهَا لَا الْإِخْبَار بِحَصْرِ الْأَسْمَاء“Ulama bersepakat bahwa hadits ini tidak menunjukkan pembatasan nama Allah Ta’ala. Tidaklah maknanya bahwa Allah tidak memiliki nama selain ke-99 nama tersebut. Makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang menghitung ke-99 nama tersebut maka masuk surga, sehingga yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah kabar masuk surga bagi yang menghitung nama Allah, bukan pembatasan nama Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 9/39)Akan tetapi, klaim adanya kesepakatan (ijma’) ulama dalam masalah ini perlu ditinjau kembali, karena sebagian ulama di antaranya Ibnu Hazm rahimahullah, berpendapat bahwa nama Allah Ta’ala hanya 99 saja. Meskipun tidak diragukan lagi bahwa pendapat beliau dalam masalah ini tidak tepat sebagaimana penjelasan sebelumnya.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 12 Shofar 1439/2 November 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Memakmurkan Masjid, Doa Robbana Atina Fiddunya Hasanah, Doa Mendoakan Orang Sakit Dari Jauh, Fasilitas Pesantren Al Bayyinah Pekanbaru, Hadits Tentang Kesabaran
Di antara keutamaan mengenal dan mengetahui nama-nama Allah Ta’ala adalah besarnya pahala bagi siapa saja yang menghitung nama-nama Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986).Pengertian “Menghitung” Nama AllahPerlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan “menghitung” dalam hadits di atas tidak hanya sekedar menghafal nama-nama Allah Ta’ala saja, namun di dalamnya mencakup memahami nama-nama Allah tersebut, baik secara lafaz maupun maknanya dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan konsekuensi dari nama-nama Allah tersebut. Hal itu tidak akan kita dapatkan kecuali dengan mempelajarinya. (Lihat Syarh Al-Qawaa’idul Mutsla, hal. 105)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa “menghitung” dalam hadits di atas memiliki tiga tingkatan. Tingkatan pertama, menghitung (menghafal) lafaz dan bilangannya. Tingkatan ke dua, memahami makna dan kandungan di dalamnya. Tingkatan ke tiga, berdoa atau beribadah dengannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya” (QS. Al-A’raf [7]: 180). (Lihat Badaai’ul Fawaaid, 1/171)Jumlah Nama Allah Ta’alaMasalah lain yang perlu dicermati adalah hadits di atas tidaklah menunjukkan bahwa nama Allah Ta’ala hanya berjumlah 99 saja, akan tetapi maksud hadits di atas adalah Allah Ta’ala memiliki nama-nama yang husna. Di antaranya ada 99 nama, barangsiapa yang menghitungnya maka akan masuk surga, sehingga hal ini tidaklah berarti bahwa tidak ada nama-nama Allah Ta’ala yang lain selain ke-99 nama tersebut. Sejenis dengan ungkapan dalam hadits tersebut adalah perkataan, ”Aku memiliki uang 100 dirham yang aku gunakan untuk bersedekah”. Perkataan tersebut tidak menafikan bahwa orang tersebut memiliki uang lebih dari 100 dirham, namun dari sejumlah uang yang dimilikinya, yang disedekahkan hanya 100 dirham. Makna perkataan tersebut bukanlah, ”Aku tidak memiliki uang kecuali 100 dirham saja”, karena bisa jadi dia memiliki uang 1000 dirham. (Lihat Syarh Al-Qowaa’idul Mutsla, hal. 80)Bukti lainnya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak pernah menyebutkan secara rinci tentang ke-99 nama Allah Ta’ala yang beliau maksudkan. Adapun hadits-hadits yang menyebutkan rincian tentang ke-99 nama Allah Ta’ala tersebut adalah hadits yang dha’if sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama ahli hadits.Rincian ke-99 nama Allah Ta’ala tersebut merupakan medan bagi para ulama rahimahumullah untuk berijtihad dalam menentukan dan mengumpulkan ke-99 nama yang dimaksudkan dalam hadits tersebut. Kita jumpai hasil ijtihad para ulama yang berbeda-beda dalam menentukan ke-99 nama tersebut. Di antara ulama ada yang memasukkan nama Allah tertentu, namun tidak dimasukkan oleh ulama yang lainnya dan demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, apabila kita kumpulkan daftar semua nama-nama Allah Ta’ala yang disebutkan oleh para ulama, pasti akan lebih dari sembilan puluh sembilan nama. (Lihat Syarh Al-Qawaa’idul Mutsla, hal. 78-97)An-Nawawi rahimahullah berkata,وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيث لَيْسَ فِيهِ حَصْر لِأَسْمَائِهِ سُبْحَانه وَتَعَالَى ، فَلَيْسَ مَعْنَاهُ : أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ أَسْمَاء غَيْر هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ ، وَإِنَّمَا مَقْصُود الْحَدِيث أَنَّ هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ، فَالْمُرَاد الْإِخْبَار عَنْ دُخُول الْجَنَّة بِإِحْصَائِهَا لَا الْإِخْبَار بِحَصْرِ الْأَسْمَاء“Ulama bersepakat bahwa hadits ini tidak menunjukkan pembatasan nama Allah Ta’ala. Tidaklah maknanya bahwa Allah tidak memiliki nama selain ke-99 nama tersebut. Makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang menghitung ke-99 nama tersebut maka masuk surga, sehingga yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah kabar masuk surga bagi yang menghitung nama Allah, bukan pembatasan nama Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 9/39)Akan tetapi, klaim adanya kesepakatan (ijma’) ulama dalam masalah ini perlu ditinjau kembali, karena sebagian ulama di antaranya Ibnu Hazm rahimahullah, berpendapat bahwa nama Allah Ta’ala hanya 99 saja. Meskipun tidak diragukan lagi bahwa pendapat beliau dalam masalah ini tidak tepat sebagaimana penjelasan sebelumnya.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 12 Shofar 1439/2 November 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Memakmurkan Masjid, Doa Robbana Atina Fiddunya Hasanah, Doa Mendoakan Orang Sakit Dari Jauh, Fasilitas Pesantren Al Bayyinah Pekanbaru, Hadits Tentang Kesabaran


Di antara keutamaan mengenal dan mengetahui nama-nama Allah Ta’ala adalah besarnya pahala bagi siapa saja yang menghitung nama-nama Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986).Pengertian “Menghitung” Nama AllahPerlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan “menghitung” dalam hadits di atas tidak hanya sekedar menghafal nama-nama Allah Ta’ala saja, namun di dalamnya mencakup memahami nama-nama Allah tersebut, baik secara lafaz maupun maknanya dan beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan konsekuensi dari nama-nama Allah tersebut. Hal itu tidak akan kita dapatkan kecuali dengan mempelajarinya. (Lihat Syarh Al-Qawaa’idul Mutsla, hal. 105)Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa “menghitung” dalam hadits di atas memiliki tiga tingkatan. Tingkatan pertama, menghitung (menghafal) lafaz dan bilangannya. Tingkatan ke dua, memahami makna dan kandungan di dalamnya. Tingkatan ke tiga, berdoa atau beribadah dengannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا”Hanya milik Allah-lah nama-nama yang husna. Maka berdoalah kamu dengannya” (QS. Al-A’raf [7]: 180). (Lihat Badaai’ul Fawaaid, 1/171)Jumlah Nama Allah Ta’alaMasalah lain yang perlu dicermati adalah hadits di atas tidaklah menunjukkan bahwa nama Allah Ta’ala hanya berjumlah 99 saja, akan tetapi maksud hadits di atas adalah Allah Ta’ala memiliki nama-nama yang husna. Di antaranya ada 99 nama, barangsiapa yang menghitungnya maka akan masuk surga, sehingga hal ini tidaklah berarti bahwa tidak ada nama-nama Allah Ta’ala yang lain selain ke-99 nama tersebut. Sejenis dengan ungkapan dalam hadits tersebut adalah perkataan, ”Aku memiliki uang 100 dirham yang aku gunakan untuk bersedekah”. Perkataan tersebut tidak menafikan bahwa orang tersebut memiliki uang lebih dari 100 dirham, namun dari sejumlah uang yang dimilikinya, yang disedekahkan hanya 100 dirham. Makna perkataan tersebut bukanlah, ”Aku tidak memiliki uang kecuali 100 dirham saja”, karena bisa jadi dia memiliki uang 1000 dirham. (Lihat Syarh Al-Qowaa’idul Mutsla, hal. 80)Bukti lainnya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak pernah menyebutkan secara rinci tentang ke-99 nama Allah Ta’ala yang beliau maksudkan. Adapun hadits-hadits yang menyebutkan rincian tentang ke-99 nama Allah Ta’ala tersebut adalah hadits yang dha’if sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama ahli hadits.Rincian ke-99 nama Allah Ta’ala tersebut merupakan medan bagi para ulama rahimahumullah untuk berijtihad dalam menentukan dan mengumpulkan ke-99 nama yang dimaksudkan dalam hadits tersebut. Kita jumpai hasil ijtihad para ulama yang berbeda-beda dalam menentukan ke-99 nama tersebut. Di antara ulama ada yang memasukkan nama Allah tertentu, namun tidak dimasukkan oleh ulama yang lainnya dan demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, apabila kita kumpulkan daftar semua nama-nama Allah Ta’ala yang disebutkan oleh para ulama, pasti akan lebih dari sembilan puluh sembilan nama. (Lihat Syarh Al-Qawaa’idul Mutsla, hal. 78-97)An-Nawawi rahimahullah berkata,وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيث لَيْسَ فِيهِ حَصْر لِأَسْمَائِهِ سُبْحَانه وَتَعَالَى ، فَلَيْسَ مَعْنَاهُ : أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ أَسْمَاء غَيْر هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ ، وَإِنَّمَا مَقْصُود الْحَدِيث أَنَّ هَذِهِ التِّسْعَة وَالتِّسْعِينَ مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة ، فَالْمُرَاد الْإِخْبَار عَنْ دُخُول الْجَنَّة بِإِحْصَائِهَا لَا الْإِخْبَار بِحَصْرِ الْأَسْمَاء“Ulama bersepakat bahwa hadits ini tidak menunjukkan pembatasan nama Allah Ta’ala. Tidaklah maknanya bahwa Allah tidak memiliki nama selain ke-99 nama tersebut. Makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang menghitung ke-99 nama tersebut maka masuk surga, sehingga yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah kabar masuk surga bagi yang menghitung nama Allah, bukan pembatasan nama Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 9/39)Akan tetapi, klaim adanya kesepakatan (ijma’) ulama dalam masalah ini perlu ditinjau kembali, karena sebagian ulama di antaranya Ibnu Hazm rahimahullah, berpendapat bahwa nama Allah Ta’ala hanya 99 saja. Meskipun tidak diragukan lagi bahwa pendapat beliau dalam masalah ini tidak tepat sebagaimana penjelasan sebelumnya.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.***Disempurnakan di malam hari, Rotterdam NL 12 Shofar 1439/2 November 2017Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Memakmurkan Masjid, Doa Robbana Atina Fiddunya Hasanah, Doa Mendoakan Orang Sakit Dari Jauh, Fasilitas Pesantren Al Bayyinah Pekanbaru, Hadits Tentang Kesabaran

Adzan Merupakan Syiar Agama Islam

Alhamdulillah di negeri kita tercinta Indonesia, syiar Islam sangat tampak secara umum. Perlu kita perhatikan bahwa syiar Islam bukan hanya potong tangan dan hukum cambuk saja, akan tetapi syiar Islam juga berupa ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari seperti adzan dan laki-laki datang ke masjid memenuhi panggilan Allah. Jilbab juga termasuk syariat Islam yang perlu kita perjuangankan dan tegakkan. Mari kita tegakkan syariat dan syiar Islam dimulai dari yang sederhana dahulu, dimulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita dan semoga semua masyarakat muslim bisa melaksanakan syariat Islam dengan sempurna.Adzan adalah syiar agama Islam. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وإن شعار الدين الحنيف هو: الأذان المتضمن للإعلان بذكر الله، الذي به تفتح أبواب السماء، فتهرب الشياطين، وتنزل الرحمة“Di antara syi’ar-syi’ar agama yang hanif ini adalah adzan yang mengandung pengumuman untuk berdzikir (mengingat) Allah ta’ala. Dengan adzan ini, terbuka pintu-pintu langit, para setan lari terbirit-birit dan turun rahmat (ketenangan)” (Al-Iqtidha Shiratil Mustaqim hal. 218).Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda,إذا نُودِيَ بالصلاةِ فُتحتْ أبوابُ السماءِ ، واسْتُجيبَ الدعاءُ“Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa-doa dikabulkan” (HR. Ath-Thayalisi, Silsilah Ash Shahihah no. 1413).Bahkan ketika kita sendiri saja, tetap disyariatkan adzan karena memang adzan merupakan syariat dan syiar Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya” (HR. Abdurrazzaq dengan sanad shahih).Dalam riwayat yang lainnya, tetap melakukan adzan ketika sedang mengembala.Dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Sha’sha’ah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan kepadanya,إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah ketika sendiri adalah sunnah sedangkan ketika banyak orang hukumnya fardhu. Beliau berkata,الأذان والإقامة للمنفرد سنة ، وليسا بواجب“Adzan dan iqamah bagi orang yang hanya sendiri hukumnya adalah sunnah bukan wajib” (Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 12/161).Bahkan yang benar-benar menunjukkan adzan merupakan syiar kaum muslimin adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyerang suatu daerah jika terdengar adzan.Dari Anas bin Malik beliau berkata,كان رسول الله صلي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَكَانَ يَسْتَمِعُ اْلأَذَانَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلاَّ أَغَارَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerang (suatu kaum) ketika terbit fajar. Dan Beliau memperhatikan adzan. Apabila Beliau mendengar, maka Beliau menahan. Dan bila tidak (mendengar), maka Beliau menyerang” (HR Muslim).Dalam keadaaan perang saja, adzan tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu” (An-Nisa’ 102).Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب“Perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi” (Al- Ausath 4/135).Demikian semoga bermanfaat. Penyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Gaul Menurut Islam, Hukum Selfie Dalam Islam, Doa Menghilangkan Prasangka Buruk, Suara Bacaan Alquran, Kerudung Khimar

Adzan Merupakan Syiar Agama Islam

Alhamdulillah di negeri kita tercinta Indonesia, syiar Islam sangat tampak secara umum. Perlu kita perhatikan bahwa syiar Islam bukan hanya potong tangan dan hukum cambuk saja, akan tetapi syiar Islam juga berupa ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari seperti adzan dan laki-laki datang ke masjid memenuhi panggilan Allah. Jilbab juga termasuk syariat Islam yang perlu kita perjuangankan dan tegakkan. Mari kita tegakkan syariat dan syiar Islam dimulai dari yang sederhana dahulu, dimulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita dan semoga semua masyarakat muslim bisa melaksanakan syariat Islam dengan sempurna.Adzan adalah syiar agama Islam. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وإن شعار الدين الحنيف هو: الأذان المتضمن للإعلان بذكر الله، الذي به تفتح أبواب السماء، فتهرب الشياطين، وتنزل الرحمة“Di antara syi’ar-syi’ar agama yang hanif ini adalah adzan yang mengandung pengumuman untuk berdzikir (mengingat) Allah ta’ala. Dengan adzan ini, terbuka pintu-pintu langit, para setan lari terbirit-birit dan turun rahmat (ketenangan)” (Al-Iqtidha Shiratil Mustaqim hal. 218).Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda,إذا نُودِيَ بالصلاةِ فُتحتْ أبوابُ السماءِ ، واسْتُجيبَ الدعاءُ“Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa-doa dikabulkan” (HR. Ath-Thayalisi, Silsilah Ash Shahihah no. 1413).Bahkan ketika kita sendiri saja, tetap disyariatkan adzan karena memang adzan merupakan syariat dan syiar Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya” (HR. Abdurrazzaq dengan sanad shahih).Dalam riwayat yang lainnya, tetap melakukan adzan ketika sedang mengembala.Dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Sha’sha’ah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan kepadanya,إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah ketika sendiri adalah sunnah sedangkan ketika banyak orang hukumnya fardhu. Beliau berkata,الأذان والإقامة للمنفرد سنة ، وليسا بواجب“Adzan dan iqamah bagi orang yang hanya sendiri hukumnya adalah sunnah bukan wajib” (Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 12/161).Bahkan yang benar-benar menunjukkan adzan merupakan syiar kaum muslimin adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyerang suatu daerah jika terdengar adzan.Dari Anas bin Malik beliau berkata,كان رسول الله صلي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَكَانَ يَسْتَمِعُ اْلأَذَانَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلاَّ أَغَارَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerang (suatu kaum) ketika terbit fajar. Dan Beliau memperhatikan adzan. Apabila Beliau mendengar, maka Beliau menahan. Dan bila tidak (mendengar), maka Beliau menyerang” (HR Muslim).Dalam keadaaan perang saja, adzan tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu” (An-Nisa’ 102).Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب“Perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi” (Al- Ausath 4/135).Demikian semoga bermanfaat. Penyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Gaul Menurut Islam, Hukum Selfie Dalam Islam, Doa Menghilangkan Prasangka Buruk, Suara Bacaan Alquran, Kerudung Khimar
Alhamdulillah di negeri kita tercinta Indonesia, syiar Islam sangat tampak secara umum. Perlu kita perhatikan bahwa syiar Islam bukan hanya potong tangan dan hukum cambuk saja, akan tetapi syiar Islam juga berupa ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari seperti adzan dan laki-laki datang ke masjid memenuhi panggilan Allah. Jilbab juga termasuk syariat Islam yang perlu kita perjuangankan dan tegakkan. Mari kita tegakkan syariat dan syiar Islam dimulai dari yang sederhana dahulu, dimulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita dan semoga semua masyarakat muslim bisa melaksanakan syariat Islam dengan sempurna.Adzan adalah syiar agama Islam. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وإن شعار الدين الحنيف هو: الأذان المتضمن للإعلان بذكر الله، الذي به تفتح أبواب السماء، فتهرب الشياطين، وتنزل الرحمة“Di antara syi’ar-syi’ar agama yang hanif ini adalah adzan yang mengandung pengumuman untuk berdzikir (mengingat) Allah ta’ala. Dengan adzan ini, terbuka pintu-pintu langit, para setan lari terbirit-birit dan turun rahmat (ketenangan)” (Al-Iqtidha Shiratil Mustaqim hal. 218).Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda,إذا نُودِيَ بالصلاةِ فُتحتْ أبوابُ السماءِ ، واسْتُجيبَ الدعاءُ“Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa-doa dikabulkan” (HR. Ath-Thayalisi, Silsilah Ash Shahihah no. 1413).Bahkan ketika kita sendiri saja, tetap disyariatkan adzan karena memang adzan merupakan syariat dan syiar Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya” (HR. Abdurrazzaq dengan sanad shahih).Dalam riwayat yang lainnya, tetap melakukan adzan ketika sedang mengembala.Dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Sha’sha’ah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan kepadanya,إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah ketika sendiri adalah sunnah sedangkan ketika banyak orang hukumnya fardhu. Beliau berkata,الأذان والإقامة للمنفرد سنة ، وليسا بواجب“Adzan dan iqamah bagi orang yang hanya sendiri hukumnya adalah sunnah bukan wajib” (Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 12/161).Bahkan yang benar-benar menunjukkan adzan merupakan syiar kaum muslimin adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyerang suatu daerah jika terdengar adzan.Dari Anas bin Malik beliau berkata,كان رسول الله صلي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَكَانَ يَسْتَمِعُ اْلأَذَانَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلاَّ أَغَارَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerang (suatu kaum) ketika terbit fajar. Dan Beliau memperhatikan adzan. Apabila Beliau mendengar, maka Beliau menahan. Dan bila tidak (mendengar), maka Beliau menyerang” (HR Muslim).Dalam keadaaan perang saja, adzan tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu” (An-Nisa’ 102).Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب“Perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi” (Al- Ausath 4/135).Demikian semoga bermanfaat. Penyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Gaul Menurut Islam, Hukum Selfie Dalam Islam, Doa Menghilangkan Prasangka Buruk, Suara Bacaan Alquran, Kerudung Khimar


Alhamdulillah di negeri kita tercinta Indonesia, syiar Islam sangat tampak secara umum. Perlu kita perhatikan bahwa syiar Islam bukan hanya potong tangan dan hukum cambuk saja, akan tetapi syiar Islam juga berupa ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari seperti adzan dan laki-laki datang ke masjid memenuhi panggilan Allah. Jilbab juga termasuk syariat Islam yang perlu kita perjuangankan dan tegakkan. Mari kita tegakkan syariat dan syiar Islam dimulai dari yang sederhana dahulu, dimulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita dan semoga semua masyarakat muslim bisa melaksanakan syariat Islam dengan sempurna.Adzan adalah syiar agama Islam. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وإن شعار الدين الحنيف هو: الأذان المتضمن للإعلان بذكر الله، الذي به تفتح أبواب السماء، فتهرب الشياطين، وتنزل الرحمة“Di antara syi’ar-syi’ar agama yang hanif ini adalah adzan yang mengandung pengumuman untuk berdzikir (mengingat) Allah ta’ala. Dengan adzan ini, terbuka pintu-pintu langit, para setan lari terbirit-birit dan turun rahmat (ketenangan)” (Al-Iqtidha Shiratil Mustaqim hal. 218).Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda,إذا نُودِيَ بالصلاةِ فُتحتْ أبوابُ السماءِ ، واسْتُجيبَ الدعاءُ“Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa-doa dikabulkan” (HR. Ath-Thayalisi, Silsilah Ash Shahihah no. 1413).Bahkan ketika kita sendiri saja, tetap disyariatkan adzan karena memang adzan merupakan syariat dan syiar Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya” (HR. Abdurrazzaq dengan sanad shahih).Dalam riwayat yang lainnya, tetap melakukan adzan ketika sedang mengembala.Dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Sha’sha’ah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan kepadanya,إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلا شَيْءٌ إِلا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ  قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam” (HR. Bukhari).Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan bahwa hukum adzan dan iqamah ketika sendiri adalah sunnah sedangkan ketika banyak orang hukumnya fardhu. Beliau berkata,الأذان والإقامة للمنفرد سنة ، وليسا بواجب“Adzan dan iqamah bagi orang yang hanya sendiri hukumnya adalah sunnah bukan wajib” (Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 12/161).Bahkan yang benar-benar menunjukkan adzan merupakan syiar kaum muslimin adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyerang suatu daerah jika terdengar adzan.Dari Anas bin Malik beliau berkata,كان رسول الله صلي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَكَانَ يَسْتَمِعُ اْلأَذَانَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلاَّ أَغَارَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerang (suatu kaum) ketika terbit fajar. Dan Beliau memperhatikan adzan. Apabila Beliau mendengar, maka Beliau menahan. Dan bila tidak (mendengar), maka Beliau menyerang” (HR Muslim).Dalam keadaaan perang saja, adzan tetap harus ditegakkan dan dilaksanakan shalat berjamaah.Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu” (An-Nisa’ 102).Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,ففي أمر الله بإقامة الجماعة في حال الخوف : دليل على أن ذلك في حال الأمن أوجب“Perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi” (Al- Ausath 4/135).Demikian semoga bermanfaat. Penyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Gaul Menurut Islam, Hukum Selfie Dalam Islam, Doa Menghilangkan Prasangka Buruk, Suara Bacaan Alquran, Kerudung Khimar

Mutiara Isti‘adazah dalam Shalat (1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba‘du. Disyariatkan untuk membaca isti‘adzah dalam shalat sebelum membaca Al-Fatihah, hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta‘ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu (akan) membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk” (Q.S. An-Nahl: 98).Dalam sebuah hadits shahih lighairihi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan selainnya, dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila (memulai) shalat malam, beliau bertakbir, kemudian beliau mengucapkan,سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ‘Maha Suci Engkau, ya Allah. Kusucikan Engkau dengan memuji-Mu, Nama-Mu penuh berkah, Maha Tinggi keagungan-Mu. Dan Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain -Mu’ Kemudian mengucapkan,لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ‘Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah’ sebanyak tiga kali. Kemudian mengucapkan,اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا‘Allah Maha Besar dengan segala kebesaran’ sebanyak tiga kali, (lalu mengucapkan)أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ‘Saya berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk dari sejenis kegilaan, kesombongan, dan sya‘irnya‘, kemudian membaca (Al-Fatihah).’” ​ ​ Kapan Beristi’azah Saat Shalat? ​ 1. Setelah membaca istiftah dan sebelum membaca Al-FatihahBerdasarkan surat An-Nahl ayat ke-98 dan hadits shahih yang telah disebutkan di atas, maka isti‘adzah diucapkan setelah membaca istiftah dan sebelum membaca Al-Fatihah.2.Dan pada setiap raka‘at menurut pendapat ulama yang terkuatUlama sepakat bahwa isti‘adzah itu disyariatkan untuk diucapkan pada rakaat pertama. Adapun isti‘adzah pada rakaat-rakaat selanjutnya, para ulama berselisih pendapat, dan pendapat terkuat adalah pendapat Al-Hasan, Atha`, Ibrahim An-Nakha‘i, dan madzhab Asy-Syafi‘iyyah yang paling shahih, satu riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Syaikh Al-Albani1. Pendapat tersebut menyatakan disunnahkan mengucapkan isti‘adzah pada setiap rakaat dalam shalat.Dalilnya adalah keumuman yang terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu (akan) membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk” (Q.S. An-Nahl: 98), dalam ayat tersebut perintah beristi‘dzah dikaitkan dengan syarat -yaitu: keadaan akan membaca Al-Qur`an, maka perintah itu berulang dengan berulangnya syarat, dan karena adanya gerakan dan ucapan yang memisahkan antara bacaan Al-Qur`an pada rakaat pertama dan kedua, serta alasan lainnya berupa pengqiyasan dengan rakaat pertama, karena adanya sebab hukum yang sama.2Isti‘adzah Dibaca Lirih (Sirr) atau Nyaring (Jahr)?Ulama berselisih pendapat tentangnya, sedangkan jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka dari kalagan Qurra` dan Fuqaha` berpendapat disyariatkannya lirih dalam membaca isti‘adzah. Inilah pendapat yang terkuat, kecuali untuk suatu keperluan, seperti untuk mengajarkan isti‘adzah kepada manusia, dan kebutuhan semisalnya, maka tidak mengapa isti‘adzah dikeraskan, sebagaimana hal ini dijelaskan Ibnu Taimiyyah.Disebutkan dalam Shahih Muslim, ‘Umar bin Al-Khaththab mengeraskan bacaan istiftah, dan sebagaimana pula disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, Ibnu ‘Abbas mengeraskan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jenazah, dan beliau memberitahukan alasannya bahwa itu untuk pengajaran manusia.Dan Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah menjelaskan bahwa mengeraskan bacaan isti‘adzah itu dilakukan sesekali saja, adapun apabila dilakukan secara rutin, maka ini bid‘ah, menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Al-Khulafa` Ar-Rasyidin, karena mereka tidak pernah mengeraskannya secara rutin, bahkan tidak pernah didapatkan riwayat tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan bacaan isti‘adzah.Ulama yang berpendapat disyariatkannya lirih dalam membaca isti‘adzah adalah Al-Khulafa` Ar-Rasyidin, Abdullah bin Umar, Ibnu Mas‘ud, Ibrahim An-Nakha‘i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi‘i, dan Imam Malik berpendapat demikian untuk Qiyamul Lail.3 1.  Mausu‘ah Fiqhiyyah : 4/13, Tamamul Minnah, hal.177, fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=10328, dan https:/Islamqa.info/ar/2506 2. Mausu‘ah Fiqhiyyah : 4/13 3. Diringkas dari Al-Lubab fi tafsir Al-Isti‘adzah, wal Basmalah, wal Fatihatil Kitab, DR. Sulaiman bin Ibrahim Al-Lahim, hal. 60-62Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Agama Islam Yang Sulit Dijawab, Apa Arti Sebuah Nama Menurut Islam, Cara Konsentrasi Dalam Sholat, Sunah Jumat, Kaligrafi Lafadz Allah

Mutiara Isti‘adazah dalam Shalat (1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba‘du. Disyariatkan untuk membaca isti‘adzah dalam shalat sebelum membaca Al-Fatihah, hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta‘ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu (akan) membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk” (Q.S. An-Nahl: 98).Dalam sebuah hadits shahih lighairihi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan selainnya, dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila (memulai) shalat malam, beliau bertakbir, kemudian beliau mengucapkan,سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ‘Maha Suci Engkau, ya Allah. Kusucikan Engkau dengan memuji-Mu, Nama-Mu penuh berkah, Maha Tinggi keagungan-Mu. Dan Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain -Mu’ Kemudian mengucapkan,لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ‘Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah’ sebanyak tiga kali. Kemudian mengucapkan,اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا‘Allah Maha Besar dengan segala kebesaran’ sebanyak tiga kali, (lalu mengucapkan)أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ‘Saya berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk dari sejenis kegilaan, kesombongan, dan sya‘irnya‘, kemudian membaca (Al-Fatihah).’” ​ ​ Kapan Beristi’azah Saat Shalat? ​ 1. Setelah membaca istiftah dan sebelum membaca Al-FatihahBerdasarkan surat An-Nahl ayat ke-98 dan hadits shahih yang telah disebutkan di atas, maka isti‘adzah diucapkan setelah membaca istiftah dan sebelum membaca Al-Fatihah.2.Dan pada setiap raka‘at menurut pendapat ulama yang terkuatUlama sepakat bahwa isti‘adzah itu disyariatkan untuk diucapkan pada rakaat pertama. Adapun isti‘adzah pada rakaat-rakaat selanjutnya, para ulama berselisih pendapat, dan pendapat terkuat adalah pendapat Al-Hasan, Atha`, Ibrahim An-Nakha‘i, dan madzhab Asy-Syafi‘iyyah yang paling shahih, satu riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Syaikh Al-Albani1. Pendapat tersebut menyatakan disunnahkan mengucapkan isti‘adzah pada setiap rakaat dalam shalat.Dalilnya adalah keumuman yang terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu (akan) membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk” (Q.S. An-Nahl: 98), dalam ayat tersebut perintah beristi‘dzah dikaitkan dengan syarat -yaitu: keadaan akan membaca Al-Qur`an, maka perintah itu berulang dengan berulangnya syarat, dan karena adanya gerakan dan ucapan yang memisahkan antara bacaan Al-Qur`an pada rakaat pertama dan kedua, serta alasan lainnya berupa pengqiyasan dengan rakaat pertama, karena adanya sebab hukum yang sama.2Isti‘adzah Dibaca Lirih (Sirr) atau Nyaring (Jahr)?Ulama berselisih pendapat tentangnya, sedangkan jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka dari kalagan Qurra` dan Fuqaha` berpendapat disyariatkannya lirih dalam membaca isti‘adzah. Inilah pendapat yang terkuat, kecuali untuk suatu keperluan, seperti untuk mengajarkan isti‘adzah kepada manusia, dan kebutuhan semisalnya, maka tidak mengapa isti‘adzah dikeraskan, sebagaimana hal ini dijelaskan Ibnu Taimiyyah.Disebutkan dalam Shahih Muslim, ‘Umar bin Al-Khaththab mengeraskan bacaan istiftah, dan sebagaimana pula disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, Ibnu ‘Abbas mengeraskan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jenazah, dan beliau memberitahukan alasannya bahwa itu untuk pengajaran manusia.Dan Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah menjelaskan bahwa mengeraskan bacaan isti‘adzah itu dilakukan sesekali saja, adapun apabila dilakukan secara rutin, maka ini bid‘ah, menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Al-Khulafa` Ar-Rasyidin, karena mereka tidak pernah mengeraskannya secara rutin, bahkan tidak pernah didapatkan riwayat tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan bacaan isti‘adzah.Ulama yang berpendapat disyariatkannya lirih dalam membaca isti‘adzah adalah Al-Khulafa` Ar-Rasyidin, Abdullah bin Umar, Ibnu Mas‘ud, Ibrahim An-Nakha‘i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi‘i, dan Imam Malik berpendapat demikian untuk Qiyamul Lail.3 1.  Mausu‘ah Fiqhiyyah : 4/13, Tamamul Minnah, hal.177, fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=10328, dan https:/Islamqa.info/ar/2506 2. Mausu‘ah Fiqhiyyah : 4/13 3. Diringkas dari Al-Lubab fi tafsir Al-Isti‘adzah, wal Basmalah, wal Fatihatil Kitab, DR. Sulaiman bin Ibrahim Al-Lahim, hal. 60-62Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Agama Islam Yang Sulit Dijawab, Apa Arti Sebuah Nama Menurut Islam, Cara Konsentrasi Dalam Sholat, Sunah Jumat, Kaligrafi Lafadz Allah
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba‘du. Disyariatkan untuk membaca isti‘adzah dalam shalat sebelum membaca Al-Fatihah, hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta‘ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu (akan) membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk” (Q.S. An-Nahl: 98).Dalam sebuah hadits shahih lighairihi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan selainnya, dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila (memulai) shalat malam, beliau bertakbir, kemudian beliau mengucapkan,سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ‘Maha Suci Engkau, ya Allah. Kusucikan Engkau dengan memuji-Mu, Nama-Mu penuh berkah, Maha Tinggi keagungan-Mu. Dan Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain -Mu’ Kemudian mengucapkan,لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ‘Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah’ sebanyak tiga kali. Kemudian mengucapkan,اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا‘Allah Maha Besar dengan segala kebesaran’ sebanyak tiga kali, (lalu mengucapkan)أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ‘Saya berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk dari sejenis kegilaan, kesombongan, dan sya‘irnya‘, kemudian membaca (Al-Fatihah).’” ​ ​ Kapan Beristi’azah Saat Shalat? ​ 1. Setelah membaca istiftah dan sebelum membaca Al-FatihahBerdasarkan surat An-Nahl ayat ke-98 dan hadits shahih yang telah disebutkan di atas, maka isti‘adzah diucapkan setelah membaca istiftah dan sebelum membaca Al-Fatihah.2.Dan pada setiap raka‘at menurut pendapat ulama yang terkuatUlama sepakat bahwa isti‘adzah itu disyariatkan untuk diucapkan pada rakaat pertama. Adapun isti‘adzah pada rakaat-rakaat selanjutnya, para ulama berselisih pendapat, dan pendapat terkuat adalah pendapat Al-Hasan, Atha`, Ibrahim An-Nakha‘i, dan madzhab Asy-Syafi‘iyyah yang paling shahih, satu riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Syaikh Al-Albani1. Pendapat tersebut menyatakan disunnahkan mengucapkan isti‘adzah pada setiap rakaat dalam shalat.Dalilnya adalah keumuman yang terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu (akan) membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk” (Q.S. An-Nahl: 98), dalam ayat tersebut perintah beristi‘dzah dikaitkan dengan syarat -yaitu: keadaan akan membaca Al-Qur`an, maka perintah itu berulang dengan berulangnya syarat, dan karena adanya gerakan dan ucapan yang memisahkan antara bacaan Al-Qur`an pada rakaat pertama dan kedua, serta alasan lainnya berupa pengqiyasan dengan rakaat pertama, karena adanya sebab hukum yang sama.2Isti‘adzah Dibaca Lirih (Sirr) atau Nyaring (Jahr)?Ulama berselisih pendapat tentangnya, sedangkan jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka dari kalagan Qurra` dan Fuqaha` berpendapat disyariatkannya lirih dalam membaca isti‘adzah. Inilah pendapat yang terkuat, kecuali untuk suatu keperluan, seperti untuk mengajarkan isti‘adzah kepada manusia, dan kebutuhan semisalnya, maka tidak mengapa isti‘adzah dikeraskan, sebagaimana hal ini dijelaskan Ibnu Taimiyyah.Disebutkan dalam Shahih Muslim, ‘Umar bin Al-Khaththab mengeraskan bacaan istiftah, dan sebagaimana pula disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, Ibnu ‘Abbas mengeraskan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jenazah, dan beliau memberitahukan alasannya bahwa itu untuk pengajaran manusia.Dan Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah menjelaskan bahwa mengeraskan bacaan isti‘adzah itu dilakukan sesekali saja, adapun apabila dilakukan secara rutin, maka ini bid‘ah, menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Al-Khulafa` Ar-Rasyidin, karena mereka tidak pernah mengeraskannya secara rutin, bahkan tidak pernah didapatkan riwayat tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan bacaan isti‘adzah.Ulama yang berpendapat disyariatkannya lirih dalam membaca isti‘adzah adalah Al-Khulafa` Ar-Rasyidin, Abdullah bin Umar, Ibnu Mas‘ud, Ibrahim An-Nakha‘i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi‘i, dan Imam Malik berpendapat demikian untuk Qiyamul Lail.3 1.  Mausu‘ah Fiqhiyyah : 4/13, Tamamul Minnah, hal.177, fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=10328, dan https:/Islamqa.info/ar/2506 2. Mausu‘ah Fiqhiyyah : 4/13 3. Diringkas dari Al-Lubab fi tafsir Al-Isti‘adzah, wal Basmalah, wal Fatihatil Kitab, DR. Sulaiman bin Ibrahim Al-Lahim, hal. 60-62Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Agama Islam Yang Sulit Dijawab, Apa Arti Sebuah Nama Menurut Islam, Cara Konsentrasi Dalam Sholat, Sunah Jumat, Kaligrafi Lafadz Allah


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba‘du. Disyariatkan untuk membaca isti‘adzah dalam shalat sebelum membaca Al-Fatihah, hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta‘ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu (akan) membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk” (Q.S. An-Nahl: 98).Dalam sebuah hadits shahih lighairihi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan selainnya, dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila (memulai) shalat malam, beliau bertakbir, kemudian beliau mengucapkan,سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ‘Maha Suci Engkau, ya Allah. Kusucikan Engkau dengan memuji-Mu, Nama-Mu penuh berkah, Maha Tinggi keagungan-Mu. Dan Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain -Mu’ Kemudian mengucapkan,لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ‘Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah’ sebanyak tiga kali. Kemudian mengucapkan,اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا‘Allah Maha Besar dengan segala kebesaran’ sebanyak tiga kali, (lalu mengucapkan)أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ‘Saya berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk dari sejenis kegilaan, kesombongan, dan sya‘irnya‘, kemudian membaca (Al-Fatihah).’” ​ ​ Kapan Beristi’azah Saat Shalat? ​ 1. Setelah membaca istiftah dan sebelum membaca Al-FatihahBerdasarkan surat An-Nahl ayat ke-98 dan hadits shahih yang telah disebutkan di atas, maka isti‘adzah diucapkan setelah membaca istiftah dan sebelum membaca Al-Fatihah.2.Dan pada setiap raka‘at menurut pendapat ulama yang terkuatUlama sepakat bahwa isti‘adzah itu disyariatkan untuk diucapkan pada rakaat pertama. Adapun isti‘adzah pada rakaat-rakaat selanjutnya, para ulama berselisih pendapat, dan pendapat terkuat adalah pendapat Al-Hasan, Atha`, Ibrahim An-Nakha‘i, dan madzhab Asy-Syafi‘iyyah yang paling shahih, satu riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Syaikh Al-Albani1. Pendapat tersebut menyatakan disunnahkan mengucapkan isti‘adzah pada setiap rakaat dalam shalat.Dalilnya adalah keumuman yang terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Apabila kamu (akan) membaca Al-Qur`an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk” (Q.S. An-Nahl: 98), dalam ayat tersebut perintah beristi‘dzah dikaitkan dengan syarat -yaitu: keadaan akan membaca Al-Qur`an, maka perintah itu berulang dengan berulangnya syarat, dan karena adanya gerakan dan ucapan yang memisahkan antara bacaan Al-Qur`an pada rakaat pertama dan kedua, serta alasan lainnya berupa pengqiyasan dengan rakaat pertama, karena adanya sebab hukum yang sama.2Isti‘adzah Dibaca Lirih (Sirr) atau Nyaring (Jahr)?Ulama berselisih pendapat tentangnya, sedangkan jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka dari kalagan Qurra` dan Fuqaha` berpendapat disyariatkannya lirih dalam membaca isti‘adzah. Inilah pendapat yang terkuat, kecuali untuk suatu keperluan, seperti untuk mengajarkan isti‘adzah kepada manusia, dan kebutuhan semisalnya, maka tidak mengapa isti‘adzah dikeraskan, sebagaimana hal ini dijelaskan Ibnu Taimiyyah.Disebutkan dalam Shahih Muslim, ‘Umar bin Al-Khaththab mengeraskan bacaan istiftah, dan sebagaimana pula disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, Ibnu ‘Abbas mengeraskan bacaan Al-Fatihah dalam shalat jenazah, dan beliau memberitahukan alasannya bahwa itu untuk pengajaran manusia.Dan Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah menjelaskan bahwa mengeraskan bacaan isti‘adzah itu dilakukan sesekali saja, adapun apabila dilakukan secara rutin, maka ini bid‘ah, menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Al-Khulafa` Ar-Rasyidin, karena mereka tidak pernah mengeraskannya secara rutin, bahkan tidak pernah didapatkan riwayat tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan bacaan isti‘adzah.Ulama yang berpendapat disyariatkannya lirih dalam membaca isti‘adzah adalah Al-Khulafa` Ar-Rasyidin, Abdullah bin Umar, Ibnu Mas‘ud, Ibrahim An-Nakha‘i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi‘i, dan Imam Malik berpendapat demikian untuk Qiyamul Lail.3 1.  Mausu‘ah Fiqhiyyah : 4/13, Tamamul Minnah, hal.177, fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=10328, dan https:/Islamqa.info/ar/2506 2. Mausu‘ah Fiqhiyyah : 4/13 3. Diringkas dari Al-Lubab fi tafsir Al-Isti‘adzah, wal Basmalah, wal Fatihatil Kitab, DR. Sulaiman bin Ibrahim Al-Lahim, hal. 60-62Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Agama Islam Yang Sulit Dijawab, Apa Arti Sebuah Nama Menurut Islam, Cara Konsentrasi Dalam Sholat, Sunah Jumat, Kaligrafi Lafadz Allah

Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 1)

Kewajiban seorang muslim adalah taat dan patuh kepada semua ajaran yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh kepasrahan dan ketundukan. Dia meyakini bahwa syariat Islam diturunkan untuk maslahat umat manusia, meskipun dia mungkin belum bisa memahami hikmah di balik syariat tersebut. Hal ini karena syariat Islam telah Allah Ta’ala tetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah-Nya yang sempurna. Oleh karena itu, termasuk pembatal keislaman jika seseorang justru membenci syariat tersebut dan lebih dari itu, dia mengolok-olok syariat Islam, meskipun satu jenis saja. Tindakan ini mungkin dianggap remeh bagi sebagian orang, padahal di sisi Allah Ta’ala, perkaranya sangatlah serius.Membenci Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamBarangsiapa yang membenci satu saja dari syariat atau ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia mengamalkannnya, maka dia telah kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ (9)“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Ayat ini menunjukkan bahwa kebencian terhadap syariat yang Allah Ta’ala turunkan merupakan sifat kekafiran yang terbesar, sehingga hapuslah pahala amal kebaikan mereka disebabkan kekafiran yang mereka kerjakan. Ayat ini adalah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini.Jika kebencian itu ditampakkan secara terang-terangan, diucapkan dengan jelas, meskipun dia mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka hal ini termasuk kufur i’tiqadi (kafir karena keyakinan yang rusak).Misalnya, seseorang mengatakan, “Aku membenci hukum potong tangan bagi pencuri, aku benci (tidak suka dengan) hukum cambuk atau hukum rajam bagi pezina”, maka hal ini adalah kufur i’tiqadi.Jika kebencian itu adalah kebencian di dalam hati, tidak ditampakkan secara terang-terangan, meskipun dia sendiri mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka ini adalah kufur karena nifaq (kemunafikan). Hal ini karena orang tersebut secara lahiriyahnya menampakkan bahwa dia adalah seorang yang beragama atau mengamalkan Islam, namun dia menyembunyikan kekafiran di dalam hatinya. Ini adalah contoh kufur karena nifaq.Hal ini jika seseorang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri.Adapun jika seseorang tidak suka terhadap suatu tindakan tertentu (yang termasuk dalam hukum syariat), karena dia tidak sanggup (tidak kuat) melihatnya, maka hal ini bukanlah kekafiran. Misalnya, seseorang tidak suka (tidak ingin) melihat eksekusi hukuman potong tangan, bukan karena dia membenci hukuman tersebut, namun semata-mata karena dirinya tidak sanggup melihatnya, dalam kondisi dia menerima dan mencintai hukum Allah Ta’ala tersebut sepenuhnya, maka kasus semacam ini tidak termasuk kekafiran.Contoh lainnya, seorang wanita yang tidak ingin suaminya menikah lagi, karena dia sangat mencintai suaminya dan tidak ingin melihat suaminya menikah lagi, bukan karena dia membenci syariat ta’addud (poligami) yang telah Allah Ta’ala tetapkan, maka hal ini tidak termasuk kekafiran. Adapun jika yang dia benci adalah syariat ta’addud itu sendiri, maka hal ini termasuk kekafiran (pembatal Islam).Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk membedakan antara membenci syariat Islam semata-mata karena syariat itu sendiri atau karena faktor eksternal (faktor luar), bukan karena syariat itu sendiri. Misalnya, karena takut melihat eksekusi hukuman potong tangan, hukum cambuk, dan sebagainya.Jadi tidak tepat ucapan seorang suami kepada istrinya, “Jika Engkau tidak suka aku menikah lagi, maka Engkau kafir.” Ini adalah ucapan yang tidak tepat dan sangat berbahaya bagi yang mengucapkannya.Seorang muslim, hendaklah dia mencintai dan mengagungkan syariat Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia belum bisa melaksanakan dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Hal ini mencakup semua ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk di dalamnya syariat memakai cadar bagi wanita muslimah, memanjangkan jenggot bagi kaum lelaki, tidak memanjangkan kain melebihi mata kaki, poligami (ta’addud),  syariat adzan ketika masuk waktu shalat, syariat berpuasa di bulan Ramadhan, dan syariat-syariat yang lainnya.[Bersambung]***Diselesaikan ba’da isya’, Rotterdam NL, 16 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]   Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 38-39.🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal

Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 1)

Kewajiban seorang muslim adalah taat dan patuh kepada semua ajaran yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh kepasrahan dan ketundukan. Dia meyakini bahwa syariat Islam diturunkan untuk maslahat umat manusia, meskipun dia mungkin belum bisa memahami hikmah di balik syariat tersebut. Hal ini karena syariat Islam telah Allah Ta’ala tetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah-Nya yang sempurna. Oleh karena itu, termasuk pembatal keislaman jika seseorang justru membenci syariat tersebut dan lebih dari itu, dia mengolok-olok syariat Islam, meskipun satu jenis saja. Tindakan ini mungkin dianggap remeh bagi sebagian orang, padahal di sisi Allah Ta’ala, perkaranya sangatlah serius.Membenci Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamBarangsiapa yang membenci satu saja dari syariat atau ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia mengamalkannnya, maka dia telah kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ (9)“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Ayat ini menunjukkan bahwa kebencian terhadap syariat yang Allah Ta’ala turunkan merupakan sifat kekafiran yang terbesar, sehingga hapuslah pahala amal kebaikan mereka disebabkan kekafiran yang mereka kerjakan. Ayat ini adalah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini.Jika kebencian itu ditampakkan secara terang-terangan, diucapkan dengan jelas, meskipun dia mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka hal ini termasuk kufur i’tiqadi (kafir karena keyakinan yang rusak).Misalnya, seseorang mengatakan, “Aku membenci hukum potong tangan bagi pencuri, aku benci (tidak suka dengan) hukum cambuk atau hukum rajam bagi pezina”, maka hal ini adalah kufur i’tiqadi.Jika kebencian itu adalah kebencian di dalam hati, tidak ditampakkan secara terang-terangan, meskipun dia sendiri mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka ini adalah kufur karena nifaq (kemunafikan). Hal ini karena orang tersebut secara lahiriyahnya menampakkan bahwa dia adalah seorang yang beragama atau mengamalkan Islam, namun dia menyembunyikan kekafiran di dalam hatinya. Ini adalah contoh kufur karena nifaq.Hal ini jika seseorang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri.Adapun jika seseorang tidak suka terhadap suatu tindakan tertentu (yang termasuk dalam hukum syariat), karena dia tidak sanggup (tidak kuat) melihatnya, maka hal ini bukanlah kekafiran. Misalnya, seseorang tidak suka (tidak ingin) melihat eksekusi hukuman potong tangan, bukan karena dia membenci hukuman tersebut, namun semata-mata karena dirinya tidak sanggup melihatnya, dalam kondisi dia menerima dan mencintai hukum Allah Ta’ala tersebut sepenuhnya, maka kasus semacam ini tidak termasuk kekafiran.Contoh lainnya, seorang wanita yang tidak ingin suaminya menikah lagi, karena dia sangat mencintai suaminya dan tidak ingin melihat suaminya menikah lagi, bukan karena dia membenci syariat ta’addud (poligami) yang telah Allah Ta’ala tetapkan, maka hal ini tidak termasuk kekafiran. Adapun jika yang dia benci adalah syariat ta’addud itu sendiri, maka hal ini termasuk kekafiran (pembatal Islam).Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk membedakan antara membenci syariat Islam semata-mata karena syariat itu sendiri atau karena faktor eksternal (faktor luar), bukan karena syariat itu sendiri. Misalnya, karena takut melihat eksekusi hukuman potong tangan, hukum cambuk, dan sebagainya.Jadi tidak tepat ucapan seorang suami kepada istrinya, “Jika Engkau tidak suka aku menikah lagi, maka Engkau kafir.” Ini adalah ucapan yang tidak tepat dan sangat berbahaya bagi yang mengucapkannya.Seorang muslim, hendaklah dia mencintai dan mengagungkan syariat Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia belum bisa melaksanakan dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Hal ini mencakup semua ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk di dalamnya syariat memakai cadar bagi wanita muslimah, memanjangkan jenggot bagi kaum lelaki, tidak memanjangkan kain melebihi mata kaki, poligami (ta’addud),  syariat adzan ketika masuk waktu shalat, syariat berpuasa di bulan Ramadhan, dan syariat-syariat yang lainnya.[Bersambung]***Diselesaikan ba’da isya’, Rotterdam NL, 16 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]   Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 38-39.🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal
Kewajiban seorang muslim adalah taat dan patuh kepada semua ajaran yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh kepasrahan dan ketundukan. Dia meyakini bahwa syariat Islam diturunkan untuk maslahat umat manusia, meskipun dia mungkin belum bisa memahami hikmah di balik syariat tersebut. Hal ini karena syariat Islam telah Allah Ta’ala tetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah-Nya yang sempurna. Oleh karena itu, termasuk pembatal keislaman jika seseorang justru membenci syariat tersebut dan lebih dari itu, dia mengolok-olok syariat Islam, meskipun satu jenis saja. Tindakan ini mungkin dianggap remeh bagi sebagian orang, padahal di sisi Allah Ta’ala, perkaranya sangatlah serius.Membenci Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamBarangsiapa yang membenci satu saja dari syariat atau ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia mengamalkannnya, maka dia telah kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ (9)“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Ayat ini menunjukkan bahwa kebencian terhadap syariat yang Allah Ta’ala turunkan merupakan sifat kekafiran yang terbesar, sehingga hapuslah pahala amal kebaikan mereka disebabkan kekafiran yang mereka kerjakan. Ayat ini adalah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini.Jika kebencian itu ditampakkan secara terang-terangan, diucapkan dengan jelas, meskipun dia mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka hal ini termasuk kufur i’tiqadi (kafir karena keyakinan yang rusak).Misalnya, seseorang mengatakan, “Aku membenci hukum potong tangan bagi pencuri, aku benci (tidak suka dengan) hukum cambuk atau hukum rajam bagi pezina”, maka hal ini adalah kufur i’tiqadi.Jika kebencian itu adalah kebencian di dalam hati, tidak ditampakkan secara terang-terangan, meskipun dia sendiri mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka ini adalah kufur karena nifaq (kemunafikan). Hal ini karena orang tersebut secara lahiriyahnya menampakkan bahwa dia adalah seorang yang beragama atau mengamalkan Islam, namun dia menyembunyikan kekafiran di dalam hatinya. Ini adalah contoh kufur karena nifaq.Hal ini jika seseorang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri.Adapun jika seseorang tidak suka terhadap suatu tindakan tertentu (yang termasuk dalam hukum syariat), karena dia tidak sanggup (tidak kuat) melihatnya, maka hal ini bukanlah kekafiran. Misalnya, seseorang tidak suka (tidak ingin) melihat eksekusi hukuman potong tangan, bukan karena dia membenci hukuman tersebut, namun semata-mata karena dirinya tidak sanggup melihatnya, dalam kondisi dia menerima dan mencintai hukum Allah Ta’ala tersebut sepenuhnya, maka kasus semacam ini tidak termasuk kekafiran.Contoh lainnya, seorang wanita yang tidak ingin suaminya menikah lagi, karena dia sangat mencintai suaminya dan tidak ingin melihat suaminya menikah lagi, bukan karena dia membenci syariat ta’addud (poligami) yang telah Allah Ta’ala tetapkan, maka hal ini tidak termasuk kekafiran. Adapun jika yang dia benci adalah syariat ta’addud itu sendiri, maka hal ini termasuk kekafiran (pembatal Islam).Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk membedakan antara membenci syariat Islam semata-mata karena syariat itu sendiri atau karena faktor eksternal (faktor luar), bukan karena syariat itu sendiri. Misalnya, karena takut melihat eksekusi hukuman potong tangan, hukum cambuk, dan sebagainya.Jadi tidak tepat ucapan seorang suami kepada istrinya, “Jika Engkau tidak suka aku menikah lagi, maka Engkau kafir.” Ini adalah ucapan yang tidak tepat dan sangat berbahaya bagi yang mengucapkannya.Seorang muslim, hendaklah dia mencintai dan mengagungkan syariat Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia belum bisa melaksanakan dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Hal ini mencakup semua ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk di dalamnya syariat memakai cadar bagi wanita muslimah, memanjangkan jenggot bagi kaum lelaki, tidak memanjangkan kain melebihi mata kaki, poligami (ta’addud),  syariat adzan ketika masuk waktu shalat, syariat berpuasa di bulan Ramadhan, dan syariat-syariat yang lainnya.[Bersambung]***Diselesaikan ba’da isya’, Rotterdam NL, 16 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]   Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 38-39.🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal


Kewajiban seorang muslim adalah taat dan patuh kepada semua ajaran yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh kepasrahan dan ketundukan. Dia meyakini bahwa syariat Islam diturunkan untuk maslahat umat manusia, meskipun dia mungkin belum bisa memahami hikmah di balik syariat tersebut. Hal ini karena syariat Islam telah Allah Ta’ala tetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah-Nya yang sempurna. Oleh karena itu, termasuk pembatal keislaman jika seseorang justru membenci syariat tersebut dan lebih dari itu, dia mengolok-olok syariat Islam, meskipun satu jenis saja. Tindakan ini mungkin dianggap remeh bagi sebagian orang, padahal di sisi Allah Ta’ala, perkaranya sangatlah serius.Membenci Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamBarangsiapa yang membenci satu saja dari syariat atau ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia mengamalkannnya, maka dia telah kafir. Allah Ta’ala befirman,وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ (9)“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)Ayat ini menunjukkan bahwa kebencian terhadap syariat yang Allah Ta’ala turunkan merupakan sifat kekafiran yang terbesar, sehingga hapuslah pahala amal kebaikan mereka disebabkan kekafiran yang mereka kerjakan. Ayat ini adalah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini.Jika kebencian itu ditampakkan secara terang-terangan, diucapkan dengan jelas, meskipun dia mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka hal ini termasuk kufur i’tiqadi (kafir karena keyakinan yang rusak).Misalnya, seseorang mengatakan, “Aku membenci hukum potong tangan bagi pencuri, aku benci (tidak suka dengan) hukum cambuk atau hukum rajam bagi pezina”, maka hal ini adalah kufur i’tiqadi.Jika kebencian itu adalah kebencian di dalam hati, tidak ditampakkan secara terang-terangan, meskipun dia sendiri mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka ini adalah kufur karena nifaq (kemunafikan). Hal ini karena orang tersebut secara lahiriyahnya menampakkan bahwa dia adalah seorang yang beragama atau mengamalkan Islam, namun dia menyembunyikan kekafiran di dalam hatinya. Ini adalah contoh kufur karena nifaq.Hal ini jika seseorang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri.Adapun jika seseorang tidak suka terhadap suatu tindakan tertentu (yang termasuk dalam hukum syariat), karena dia tidak sanggup (tidak kuat) melihatnya, maka hal ini bukanlah kekafiran. Misalnya, seseorang tidak suka (tidak ingin) melihat eksekusi hukuman potong tangan, bukan karena dia membenci hukuman tersebut, namun semata-mata karena dirinya tidak sanggup melihatnya, dalam kondisi dia menerima dan mencintai hukum Allah Ta’ala tersebut sepenuhnya, maka kasus semacam ini tidak termasuk kekafiran.Contoh lainnya, seorang wanita yang tidak ingin suaminya menikah lagi, karena dia sangat mencintai suaminya dan tidak ingin melihat suaminya menikah lagi, bukan karena dia membenci syariat ta’addud (poligami) yang telah Allah Ta’ala tetapkan, maka hal ini tidak termasuk kekafiran. Adapun jika yang dia benci adalah syariat ta’addud itu sendiri, maka hal ini termasuk kekafiran (pembatal Islam).Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk membedakan antara membenci syariat Islam semata-mata karena syariat itu sendiri atau karena faktor eksternal (faktor luar), bukan karena syariat itu sendiri. Misalnya, karena takut melihat eksekusi hukuman potong tangan, hukum cambuk, dan sebagainya.Jadi tidak tepat ucapan seorang suami kepada istrinya, “Jika Engkau tidak suka aku menikah lagi, maka Engkau kafir.” Ini adalah ucapan yang tidak tepat dan sangat berbahaya bagi yang mengucapkannya.Seorang muslim, hendaklah dia mencintai dan mengagungkan syariat Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia belum bisa melaksanakan dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Hal ini mencakup semua ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk di dalamnya syariat memakai cadar bagi wanita muslimah, memanjangkan jenggot bagi kaum lelaki, tidak memanjangkan kain melebihi mata kaki, poligami (ta’addud),  syariat adzan ketika masuk waktu shalat, syariat berpuasa di bulan Ramadhan, dan syariat-syariat yang lainnya.[Bersambung]***Diselesaikan ba’da isya’, Rotterdam NL, 16 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]   Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 38-39.🔍 Apa Itu Dauroh, Hukum Pinjam Uang Di Koperasi Menurut Islam, Cara Mengqadha Sholat, Hukum Mengusir Anak Dalam Islam, Pahala Melahirkan Normal

Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita

Jilbab bukanlah sebuah pilihan, tetapi memakainya adalah kewajiban wanita. Siap atau tidak siap hati seorang wanita, ketika sudah berusia baligh, seorang wanita wajib berjilbab. Tidak ada alasan untuk tidak memakainya, itu semua hanya alasan yang dibuat-buat saja dan tidak masuk akal.Ketika ada seorang wanita yang tidak berjilbab dan ia paham benar kewajiban ini, atau ketika ada seorang wanita yang bahkan melepas jilbabnya setelah sebelumnya memakai, maka khawatirkan lah dirinya. Allah telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah yang sangat mahal, kemudian ia menyimpang, bisa jadi Allah simpangkan ia selama-lamanya. Allah tidak akan menoleh peduli padanya lagi, wal’iyadzu BillahAllah berfirman,ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺯَﺍﻏُﻮﺍ ﺃَﺯَﺍﻍَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻗُﻠُﻮﺑَﻬُﻢْ“Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5)Jilbab itu untuk melindungi kehormatan dan menjaga wanita dari gangguan laki-laki dan keinginan laki-laki yang hanya cinta karena kecantikan saja.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab : 59)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Apakah para wanita ingin jika:“Ketika kecantikan mulai luntur, maka luntur juga cinta suaminya”Tentu tidak ada yang wanita yang seperti ini. Bukankah keinginan terbesar wanita adalah cinta tulus suaminya, cinta yang tidak hanya karena kecantikan saja. Betapa banyak seorang istri bergelimang kemewahan dunia, harta dan perhiasan dunia, akan tetapi hati dan jiwanya kering karena suaminya sudah tidak cinta dan sudah sayang lagi, bahkan ia mendapatkan kedzaliman dari suami mereka, karena para laki-laki jika sudah tidak cinta lagi pada istrinya, cenderung akan mendzalimi atau tidak memperdulikan lagi.Cinta tulus tersebut hanya abadi jika cinta karena agama dan akhlak. Ketauhilah para wanita:“Kecantikan fisik membuat mata suami betah menetap, akan tetapi kecantikan agama dan akhlak membuat betah menetap bersama selamanya”Cinta tersebut akan abadi selamanya jika karena Allah, bukan cinta “sehidup-semati” tetapi cinta sehidup-sesurga”.ما كان لله أبقي“Apa-apa yang karena Allah maka akan kekal selamanya” Ancaman bagi wanita yang sudah baligh dan tidak berjilbab cukup keras, yaitu tidak mencium bau surga.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)Segeralah wahai wanita, kenakan pakaian kehormatan dan kemuliaanmu. Kami mendoakan, semoga semua wanita muslimah sadar dan kembali ke agama mereka. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tulisan Labbaik Allahumma Labbaik, Hadits Shahih Tentang Sholat, Hukum Dzikir Berjamaah, Sabar Dan Ikhlas Menurut Islam, Sedang Berzina

Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita

Jilbab bukanlah sebuah pilihan, tetapi memakainya adalah kewajiban wanita. Siap atau tidak siap hati seorang wanita, ketika sudah berusia baligh, seorang wanita wajib berjilbab. Tidak ada alasan untuk tidak memakainya, itu semua hanya alasan yang dibuat-buat saja dan tidak masuk akal.Ketika ada seorang wanita yang tidak berjilbab dan ia paham benar kewajiban ini, atau ketika ada seorang wanita yang bahkan melepas jilbabnya setelah sebelumnya memakai, maka khawatirkan lah dirinya. Allah telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah yang sangat mahal, kemudian ia menyimpang, bisa jadi Allah simpangkan ia selama-lamanya. Allah tidak akan menoleh peduli padanya lagi, wal’iyadzu BillahAllah berfirman,ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺯَﺍﻏُﻮﺍ ﺃَﺯَﺍﻍَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻗُﻠُﻮﺑَﻬُﻢْ“Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5)Jilbab itu untuk melindungi kehormatan dan menjaga wanita dari gangguan laki-laki dan keinginan laki-laki yang hanya cinta karena kecantikan saja.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab : 59)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Apakah para wanita ingin jika:“Ketika kecantikan mulai luntur, maka luntur juga cinta suaminya”Tentu tidak ada yang wanita yang seperti ini. Bukankah keinginan terbesar wanita adalah cinta tulus suaminya, cinta yang tidak hanya karena kecantikan saja. Betapa banyak seorang istri bergelimang kemewahan dunia, harta dan perhiasan dunia, akan tetapi hati dan jiwanya kering karena suaminya sudah tidak cinta dan sudah sayang lagi, bahkan ia mendapatkan kedzaliman dari suami mereka, karena para laki-laki jika sudah tidak cinta lagi pada istrinya, cenderung akan mendzalimi atau tidak memperdulikan lagi.Cinta tulus tersebut hanya abadi jika cinta karena agama dan akhlak. Ketauhilah para wanita:“Kecantikan fisik membuat mata suami betah menetap, akan tetapi kecantikan agama dan akhlak membuat betah menetap bersama selamanya”Cinta tersebut akan abadi selamanya jika karena Allah, bukan cinta “sehidup-semati” tetapi cinta sehidup-sesurga”.ما كان لله أبقي“Apa-apa yang karena Allah maka akan kekal selamanya” Ancaman bagi wanita yang sudah baligh dan tidak berjilbab cukup keras, yaitu tidak mencium bau surga.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)Segeralah wahai wanita, kenakan pakaian kehormatan dan kemuliaanmu. Kami mendoakan, semoga semua wanita muslimah sadar dan kembali ke agama mereka. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tulisan Labbaik Allahumma Labbaik, Hadits Shahih Tentang Sholat, Hukum Dzikir Berjamaah, Sabar Dan Ikhlas Menurut Islam, Sedang Berzina
Jilbab bukanlah sebuah pilihan, tetapi memakainya adalah kewajiban wanita. Siap atau tidak siap hati seorang wanita, ketika sudah berusia baligh, seorang wanita wajib berjilbab. Tidak ada alasan untuk tidak memakainya, itu semua hanya alasan yang dibuat-buat saja dan tidak masuk akal.Ketika ada seorang wanita yang tidak berjilbab dan ia paham benar kewajiban ini, atau ketika ada seorang wanita yang bahkan melepas jilbabnya setelah sebelumnya memakai, maka khawatirkan lah dirinya. Allah telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah yang sangat mahal, kemudian ia menyimpang, bisa jadi Allah simpangkan ia selama-lamanya. Allah tidak akan menoleh peduli padanya lagi, wal’iyadzu BillahAllah berfirman,ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺯَﺍﻏُﻮﺍ ﺃَﺯَﺍﻍَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻗُﻠُﻮﺑَﻬُﻢْ“Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5)Jilbab itu untuk melindungi kehormatan dan menjaga wanita dari gangguan laki-laki dan keinginan laki-laki yang hanya cinta karena kecantikan saja.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab : 59)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Apakah para wanita ingin jika:“Ketika kecantikan mulai luntur, maka luntur juga cinta suaminya”Tentu tidak ada yang wanita yang seperti ini. Bukankah keinginan terbesar wanita adalah cinta tulus suaminya, cinta yang tidak hanya karena kecantikan saja. Betapa banyak seorang istri bergelimang kemewahan dunia, harta dan perhiasan dunia, akan tetapi hati dan jiwanya kering karena suaminya sudah tidak cinta dan sudah sayang lagi, bahkan ia mendapatkan kedzaliman dari suami mereka, karena para laki-laki jika sudah tidak cinta lagi pada istrinya, cenderung akan mendzalimi atau tidak memperdulikan lagi.Cinta tulus tersebut hanya abadi jika cinta karena agama dan akhlak. Ketauhilah para wanita:“Kecantikan fisik membuat mata suami betah menetap, akan tetapi kecantikan agama dan akhlak membuat betah menetap bersama selamanya”Cinta tersebut akan abadi selamanya jika karena Allah, bukan cinta “sehidup-semati” tetapi cinta sehidup-sesurga”.ما كان لله أبقي“Apa-apa yang karena Allah maka akan kekal selamanya” Ancaman bagi wanita yang sudah baligh dan tidak berjilbab cukup keras, yaitu tidak mencium bau surga.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)Segeralah wahai wanita, kenakan pakaian kehormatan dan kemuliaanmu. Kami mendoakan, semoga semua wanita muslimah sadar dan kembali ke agama mereka. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tulisan Labbaik Allahumma Labbaik, Hadits Shahih Tentang Sholat, Hukum Dzikir Berjamaah, Sabar Dan Ikhlas Menurut Islam, Sedang Berzina


Jilbab bukanlah sebuah pilihan, tetapi memakainya adalah kewajiban wanita. Siap atau tidak siap hati seorang wanita, ketika sudah berusia baligh, seorang wanita wajib berjilbab. Tidak ada alasan untuk tidak memakainya, itu semua hanya alasan yang dibuat-buat saja dan tidak masuk akal.Ketika ada seorang wanita yang tidak berjilbab dan ia paham benar kewajiban ini, atau ketika ada seorang wanita yang bahkan melepas jilbabnya setelah sebelumnya memakai, maka khawatirkan lah dirinya. Allah telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah yang sangat mahal, kemudian ia menyimpang, bisa jadi Allah simpangkan ia selama-lamanya. Allah tidak akan menoleh peduli padanya lagi, wal’iyadzu BillahAllah berfirman,ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺯَﺍﻏُﻮﺍ ﺃَﺯَﺍﻍَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻗُﻠُﻮﺑَﻬُﻢْ“Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5)Jilbab itu untuk melindungi kehormatan dan menjaga wanita dari gangguan laki-laki dan keinginan laki-laki yang hanya cinta karena kecantikan saja.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab : 59)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (Tafsir Ibnu Katsir) Apakah para wanita ingin jika:“Ketika kecantikan mulai luntur, maka luntur juga cinta suaminya”Tentu tidak ada yang wanita yang seperti ini. Bukankah keinginan terbesar wanita adalah cinta tulus suaminya, cinta yang tidak hanya karena kecantikan saja. Betapa banyak seorang istri bergelimang kemewahan dunia, harta dan perhiasan dunia, akan tetapi hati dan jiwanya kering karena suaminya sudah tidak cinta dan sudah sayang lagi, bahkan ia mendapatkan kedzaliman dari suami mereka, karena para laki-laki jika sudah tidak cinta lagi pada istrinya, cenderung akan mendzalimi atau tidak memperdulikan lagi.Cinta tulus tersebut hanya abadi jika cinta karena agama dan akhlak. Ketauhilah para wanita:“Kecantikan fisik membuat mata suami betah menetap, akan tetapi kecantikan agama dan akhlak membuat betah menetap bersama selamanya”Cinta tersebut akan abadi selamanya jika karena Allah, bukan cinta “sehidup-semati” tetapi cinta sehidup-sesurga”.ما كان لله أبقي“Apa-apa yang karena Allah maka akan kekal selamanya” Ancaman bagi wanita yang sudah baligh dan tidak berjilbab cukup keras, yaitu tidak mencium bau surga.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)Segeralah wahai wanita, kenakan pakaian kehormatan dan kemuliaanmu. Kami mendoakan, semoga semua wanita muslimah sadar dan kembali ke agama mereka. @Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Tulisan Labbaik Allahumma Labbaik, Hadits Shahih Tentang Sholat, Hukum Dzikir Berjamaah, Sabar Dan Ikhlas Menurut Islam, Sedang Berzina

Al Quds Bukan Milik Trump!

Al-Quds (Palestina) bukan milik Trump (Presiden Amerika sekarang). Dia tidak memiliki Quds sekalipun hanya sebutir tanah. Keputusannya tentang Quds tidak ada nilainya sedikitpun, bahkan hanya akan menambah penjajahan terhadap Quds kami yang merupakan hak milik kami (umat Islam).Wajib bagi kita semua untuk berusaha mengembalikan Quds ke pangkuan umat Islam dengan taqwa kepada Allah, merealisasikan tauhid dan mendakwahkannya, serta semangat untuk memperkokoh negara-negara Islam dan tidak melemahkannya.Kewajiban bagi para pemimpin negara untuk berusaha sekuat tenaga mengembalikan Quds dengan kecerdasan, kebijaksanaan, keberanian dan musyawarah.Dan kewajiban bagi kita semua dalam kondisi sekarang ini untuk memperkokoh agama kita dan merapatkan barisan kita di atas tauhid dan sunnah.Dan hendaknya kita mewaspadai dari melontarkan tuduhan, bicara tanpa dipikir dulu, serta bertindak gegabah tanpa kebijaksanaan.Dan kewajiban kita adalah menyerahkan segala urusan kepada para ahlinya dan tidak memenuhi ajakan orang-orang yang menjadikan keputusan ini untuk melakukan peristiwa-peristiwa pahit demi mewujudkan ambisi mereka yang batil dalam menghancurkan negara-negara Ahli Sunnah dan menghilangkan kepercayaan di antara mereka.(Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah As Sidawi Status Syeikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili, pengajar di Masjid Nabawi dan dosen Universitas Islam Madinah).فوائد الشيخ أ.د. سليمان الرحيلي القدس لا يملكها ترامب، وليس له فيها ذرة تراب، فليس لقراره قيمة؛ بل هو زيادة غصب لقدسنا، وهي لنا والواجب على الجميع العمل على استعادتها بتقوى الله، وتحقيق التوحيد، والدعوة إليه، والحرص على ما يقوّي دول المسلمين، والحذر مما يضعفها ويجب على القادة عمل كل ما يمكن لاستعادتها بعقل وحكمة وحزم وتشاور الواجب علينا في هذه الظروف = الحرص على ما يقوّي تديننا، ويوحد صفوفنا على التوحيد والسنةوالحذر من: إطلاق التهم، والكلام بغير تعقل، والتصرف بدون حكمة والواجب رد كل أمر إلى أهله، وعدم الاستجابة لمن يستغلون الأحداث المريرة، لتحقيق مآربهم الباطلة في هدم دول أهل السنة، وإضعاف الثقة بينهم تغريدات للشيخ أ.د.سليمان الرحيلي | المدرس في المسجد النبوي وأستاذ كرسي الفتوى بالجامعة الإسلامية بالمدينة المنورةقناة فوائد الشيخ أ.د.سليمان الرحيلي🔍 Allah Ada Dimana, Hadits Tentang Bersalaman, Tafsir Surat Al Qodar, Allah Itu Seperti Apa, Surah Al Kahfi Ayat 110

Al Quds Bukan Milik Trump!

Al-Quds (Palestina) bukan milik Trump (Presiden Amerika sekarang). Dia tidak memiliki Quds sekalipun hanya sebutir tanah. Keputusannya tentang Quds tidak ada nilainya sedikitpun, bahkan hanya akan menambah penjajahan terhadap Quds kami yang merupakan hak milik kami (umat Islam).Wajib bagi kita semua untuk berusaha mengembalikan Quds ke pangkuan umat Islam dengan taqwa kepada Allah, merealisasikan tauhid dan mendakwahkannya, serta semangat untuk memperkokoh negara-negara Islam dan tidak melemahkannya.Kewajiban bagi para pemimpin negara untuk berusaha sekuat tenaga mengembalikan Quds dengan kecerdasan, kebijaksanaan, keberanian dan musyawarah.Dan kewajiban bagi kita semua dalam kondisi sekarang ini untuk memperkokoh agama kita dan merapatkan barisan kita di atas tauhid dan sunnah.Dan hendaknya kita mewaspadai dari melontarkan tuduhan, bicara tanpa dipikir dulu, serta bertindak gegabah tanpa kebijaksanaan.Dan kewajiban kita adalah menyerahkan segala urusan kepada para ahlinya dan tidak memenuhi ajakan orang-orang yang menjadikan keputusan ini untuk melakukan peristiwa-peristiwa pahit demi mewujudkan ambisi mereka yang batil dalam menghancurkan negara-negara Ahli Sunnah dan menghilangkan kepercayaan di antara mereka.(Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah As Sidawi Status Syeikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili, pengajar di Masjid Nabawi dan dosen Universitas Islam Madinah).فوائد الشيخ أ.د. سليمان الرحيلي القدس لا يملكها ترامب، وليس له فيها ذرة تراب، فليس لقراره قيمة؛ بل هو زيادة غصب لقدسنا، وهي لنا والواجب على الجميع العمل على استعادتها بتقوى الله، وتحقيق التوحيد، والدعوة إليه، والحرص على ما يقوّي دول المسلمين، والحذر مما يضعفها ويجب على القادة عمل كل ما يمكن لاستعادتها بعقل وحكمة وحزم وتشاور الواجب علينا في هذه الظروف = الحرص على ما يقوّي تديننا، ويوحد صفوفنا على التوحيد والسنةوالحذر من: إطلاق التهم، والكلام بغير تعقل، والتصرف بدون حكمة والواجب رد كل أمر إلى أهله، وعدم الاستجابة لمن يستغلون الأحداث المريرة، لتحقيق مآربهم الباطلة في هدم دول أهل السنة، وإضعاف الثقة بينهم تغريدات للشيخ أ.د.سليمان الرحيلي | المدرس في المسجد النبوي وأستاذ كرسي الفتوى بالجامعة الإسلامية بالمدينة المنورةقناة فوائد الشيخ أ.د.سليمان الرحيلي🔍 Allah Ada Dimana, Hadits Tentang Bersalaman, Tafsir Surat Al Qodar, Allah Itu Seperti Apa, Surah Al Kahfi Ayat 110
Al-Quds (Palestina) bukan milik Trump (Presiden Amerika sekarang). Dia tidak memiliki Quds sekalipun hanya sebutir tanah. Keputusannya tentang Quds tidak ada nilainya sedikitpun, bahkan hanya akan menambah penjajahan terhadap Quds kami yang merupakan hak milik kami (umat Islam).Wajib bagi kita semua untuk berusaha mengembalikan Quds ke pangkuan umat Islam dengan taqwa kepada Allah, merealisasikan tauhid dan mendakwahkannya, serta semangat untuk memperkokoh negara-negara Islam dan tidak melemahkannya.Kewajiban bagi para pemimpin negara untuk berusaha sekuat tenaga mengembalikan Quds dengan kecerdasan, kebijaksanaan, keberanian dan musyawarah.Dan kewajiban bagi kita semua dalam kondisi sekarang ini untuk memperkokoh agama kita dan merapatkan barisan kita di atas tauhid dan sunnah.Dan hendaknya kita mewaspadai dari melontarkan tuduhan, bicara tanpa dipikir dulu, serta bertindak gegabah tanpa kebijaksanaan.Dan kewajiban kita adalah menyerahkan segala urusan kepada para ahlinya dan tidak memenuhi ajakan orang-orang yang menjadikan keputusan ini untuk melakukan peristiwa-peristiwa pahit demi mewujudkan ambisi mereka yang batil dalam menghancurkan negara-negara Ahli Sunnah dan menghilangkan kepercayaan di antara mereka.(Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah As Sidawi Status Syeikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili, pengajar di Masjid Nabawi dan dosen Universitas Islam Madinah).فوائد الشيخ أ.د. سليمان الرحيلي القدس لا يملكها ترامب، وليس له فيها ذرة تراب، فليس لقراره قيمة؛ بل هو زيادة غصب لقدسنا، وهي لنا والواجب على الجميع العمل على استعادتها بتقوى الله، وتحقيق التوحيد، والدعوة إليه، والحرص على ما يقوّي دول المسلمين، والحذر مما يضعفها ويجب على القادة عمل كل ما يمكن لاستعادتها بعقل وحكمة وحزم وتشاور الواجب علينا في هذه الظروف = الحرص على ما يقوّي تديننا، ويوحد صفوفنا على التوحيد والسنةوالحذر من: إطلاق التهم، والكلام بغير تعقل، والتصرف بدون حكمة والواجب رد كل أمر إلى أهله، وعدم الاستجابة لمن يستغلون الأحداث المريرة، لتحقيق مآربهم الباطلة في هدم دول أهل السنة، وإضعاف الثقة بينهم تغريدات للشيخ أ.د.سليمان الرحيلي | المدرس في المسجد النبوي وأستاذ كرسي الفتوى بالجامعة الإسلامية بالمدينة المنورةقناة فوائد الشيخ أ.د.سليمان الرحيلي🔍 Allah Ada Dimana, Hadits Tentang Bersalaman, Tafsir Surat Al Qodar, Allah Itu Seperti Apa, Surah Al Kahfi Ayat 110


Al-Quds (Palestina) bukan milik Trump (Presiden Amerika sekarang). Dia tidak memiliki Quds sekalipun hanya sebutir tanah. Keputusannya tentang Quds tidak ada nilainya sedikitpun, bahkan hanya akan menambah penjajahan terhadap Quds kami yang merupakan hak milik kami (umat Islam).Wajib bagi kita semua untuk berusaha mengembalikan Quds ke pangkuan umat Islam dengan taqwa kepada Allah, merealisasikan tauhid dan mendakwahkannya, serta semangat untuk memperkokoh negara-negara Islam dan tidak melemahkannya.Kewajiban bagi para pemimpin negara untuk berusaha sekuat tenaga mengembalikan Quds dengan kecerdasan, kebijaksanaan, keberanian dan musyawarah.Dan kewajiban bagi kita semua dalam kondisi sekarang ini untuk memperkokoh agama kita dan merapatkan barisan kita di atas tauhid dan sunnah.Dan hendaknya kita mewaspadai dari melontarkan tuduhan, bicara tanpa dipikir dulu, serta bertindak gegabah tanpa kebijaksanaan.Dan kewajiban kita adalah menyerahkan segala urusan kepada para ahlinya dan tidak memenuhi ajakan orang-orang yang menjadikan keputusan ini untuk melakukan peristiwa-peristiwa pahit demi mewujudkan ambisi mereka yang batil dalam menghancurkan negara-negara Ahli Sunnah dan menghilangkan kepercayaan di antara mereka.(Diterjemahkan oleh Abu Ubaidah As Sidawi Status Syeikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili, pengajar di Masjid Nabawi dan dosen Universitas Islam Madinah).فوائد الشيخ أ.د. سليمان الرحيلي القدس لا يملكها ترامب، وليس له فيها ذرة تراب، فليس لقراره قيمة؛ بل هو زيادة غصب لقدسنا، وهي لنا والواجب على الجميع العمل على استعادتها بتقوى الله، وتحقيق التوحيد، والدعوة إليه، والحرص على ما يقوّي دول المسلمين، والحذر مما يضعفها ويجب على القادة عمل كل ما يمكن لاستعادتها بعقل وحكمة وحزم وتشاور الواجب علينا في هذه الظروف = الحرص على ما يقوّي تديننا، ويوحد صفوفنا على التوحيد والسنةوالحذر من: إطلاق التهم، والكلام بغير تعقل، والتصرف بدون حكمة والواجب رد كل أمر إلى أهله، وعدم الاستجابة لمن يستغلون الأحداث المريرة، لتحقيق مآربهم الباطلة في هدم دول أهل السنة، وإضعاف الثقة بينهم تغريدات للشيخ أ.د.سليمان الرحيلي | المدرس في المسجد النبوي وأستاذ كرسي الفتوى بالجامعة الإسلامية بالمدينة المنورةقناة فوائد الشيخ أ.د.سليمان الرحيلي🔍 Allah Ada Dimana, Hadits Tentang Bersalaman, Tafsir Surat Al Qodar, Allah Itu Seperti Apa, Surah Al Kahfi Ayat 110

Kapan Terjadi Syirik Cinta?

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syirik adalah larangan terbesar dalam Islam. Kesyirikan adalah menyekutukan Allah dalam hak-hak khusus bagi Allah. Berikut kami sebutkan beberapa bahaya: Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga. (lihat QS. Al Maidah: 72). Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sedikitpun (lihat QS. Al Bayyinah: 6). Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya (lihat QS. Al An’am: 88). Kesyirikan adalah kezaliman yang paling zalim dan dosa yang paling berdosa (lhat QS. An Nisa’: 48). Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia (lihat QS. Lukman: 13). Sebelum memahami kapan terjadi syirik cinta, perlu dipahami pembagian cinta (mahabbah) dalam pelajaran tauhid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan pembagian cinta (mahabbah) ada dua:القسم الأول محبة عبادة، وهي التي توجب التذلل والتعظيم، وأن يقوم بقلب الإنسان من إجلال المحبوب وتعظيمه ما يقتضي أن يمتثل أمره ويجتنب نهيه، وهذه خاصة بالله، فمن أحب مع الله غيره محبة عبادة، فهو مشرك شركاً أكبر . القسم الثاني: محبة ليست بعبادة في ذاتها، وهذه أنواع: النوع الأول: المحبة لله وفي الله، وذلك بأن يكون الجالب لها محبة الله، أي: كون الشيء محبوباً لله تعالى من أشخاص: كالأنبياء، والرسل، والصديقين، والشهداء، والصالحين أو أعمال: كالصلاة، والزكاة، وأعمال الخير، أو غير ذلك. وهذا النوع تابع للقسم الأول الذي هو محبة الله . النوع الثاني: محبة إشفاق ورحمة، وذلك كمحبة الولد، والصغار، والضعفاء، والمرضى. النوع الثالث: محبة إجلال وتعظيم لا عبادة، كمحبة الإنسان لوالده، ولمعلمه، ولكبير من أهل الخير. النوع الرابع: محبة طبيعية ، كمحبة الطعام ، والشراب ، والملبس ، والمركب ، والمسكنPertama: Cinta Ibadah Yaitu cinta yang berkonsekuensi kecintaan merendahkan diri dan pengagungan. Hati manusia akan mengagungkan yang dicintai dan menyebabkan patuh terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini khusus untuk Allah saja. Barang siapa mencintai cinta ibadah kepada Allah dan kepada yang lainnya juga, maka ia termasuk orang kafir dan musyrik akbarKedua: Cinta Musytarakah (Umum) Yaitu cinta yang bukan ibadah dan ada empat macam: Cinta lillah wa fillah Yaitu apa yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allah. Yang ia cintai itu karena Allah semisal mencintai manusia,  yaitu para nabi, rasul, orang shalih, syuhada. Berupa amal misalnya shalat, zakat, amal kebaikan yang lainnya. Cinta jenis ini merupakan turunan dari cinta kelompok pertama (cinta ibadah). Cinta isyfaq wa rahmah (kasih sayang dan belas kasih) seperti kecintaan kepada anak kecil, orang lemah, sakit dan lainnya. Cinta ijlal wa ta’dzim yang bukan ibadah (penghormatan dan penghargaan) misalnya cinta kepada orang tua, guru dan senior yang melakukan kebaikan. Cinta thabiah (tabiat manusia) misalnya cinta makan, minum, pakaian, kendaraan dan tempat tinggal. Kapan bisa terjadi syirik cinta?Syirik cinta terjadi jika:Pertama: Melakukan syirik cinta ibadah Yaitu cinta ibadah kepada Allah dan kepada lainnya juga dalam hal ibadah semisal cinta dan suka berdoa meminta kepada penghuni kuburanAllah berfirman:وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Al Baqarah 165).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنْهُ مَغْفُورٌ، فَمِنْهُ الشِّرْكُ بِاللَّهِ فِي الْمَحَبَّةِ وَالتَّعْظِيمِ: أَنْ يُحِبَّ مَخْلُوقًا كَمَا يُحِبُّ اللَّهَ، فَهَذَا مِنَ الشِّرْكِ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَهُوَ الشِّرْكُ الَّذِي قَالَ سُبْحَانَهُ فِيهِ: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [سُورَةُ الْبَقَرَةِ: 165] “(Syirik yang) tidak ada baginya ampunan sedikitpun (jika tidak bertaubat di dunia, pent) diantaranya adalah menyekutukan Allah dalam cinta dan pengagungan. Yaitu mencintai makhluk sebagaimana mencintai Allah. Syirik jenis inilah yang Allah tidak akan mengampuninya. Inilah syirik yang Allah sebut dalam firman-Nya, “dan diantara manusia ada yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintanya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” surat Al-Baqarah ayat 165.”Kedua: Ketika kecintaan jenis cinta musytarakah mengalahkan cinta kepada Allah dan hal tersebut mengandung konsekuensi ibadah. Misalnya: demi pacarnya, ia rela melakukan syirik ibadah. Semua waktunya dihabiskan untuk mengingat pacarnya saja bahkan lalai mengingat Allah kemudian ia berkata: “Aku tidak bisa hidup tanpa kamu.” Inilah yang disebut dengan level mabuk cinta (al-’isyq) tertingi yaitu [المحبة المردان] “al-mahabbatul murdan” , yaitu rasa cinta yang sampai tingkat menjadi hamba kepada cinta.Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata tentang hal ini,هُوَ مَقْتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَبُعْدٌ مِنْ رَحْمَتِهِ، وَهُوَ أَضَرُّ شَيْءٍ عَلَى الْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ، وَهُوَ عِشْقُ الْمُرْدَانِ وَهَذِهِ الْمَحَبَّةُ هِيَ الَّتِي جَلَبَتْ عَلَى قَوْمِ لُوطٍ مَا جَلَبَتْ، فَمَا أُتُوا إِلَّا مِنْ هَذَا الْعِشْقِ“Ia adalah kemurkaan disisi Allah dan jauh dari rahmatnya. Merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi seorang hamba pada agama dan dunianya, yaitu “al-’isyq al-murdan”. Inilah cinta yang menimpa kaum nabi Luth ‘alaihissalam .mereka tidak diberi [azdab] kecuali “al-’isyq al-murdan”.Demikain semoga bermanfaat@ Markaz YPIA yogyakarta Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Sholat Setelah Sholat Jumat, Apa Itu 'ain, Pengertian Wara', Cara Mengimani Al Quran, Bacaan Dzikir Rasulullah

Kapan Terjadi Syirik Cinta?

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syirik adalah larangan terbesar dalam Islam. Kesyirikan adalah menyekutukan Allah dalam hak-hak khusus bagi Allah. Berikut kami sebutkan beberapa bahaya: Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga. (lihat QS. Al Maidah: 72). Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sedikitpun (lihat QS. Al Bayyinah: 6). Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya (lihat QS. Al An’am: 88). Kesyirikan adalah kezaliman yang paling zalim dan dosa yang paling berdosa (lhat QS. An Nisa’: 48). Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia (lihat QS. Lukman: 13). Sebelum memahami kapan terjadi syirik cinta, perlu dipahami pembagian cinta (mahabbah) dalam pelajaran tauhid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan pembagian cinta (mahabbah) ada dua:القسم الأول محبة عبادة، وهي التي توجب التذلل والتعظيم، وأن يقوم بقلب الإنسان من إجلال المحبوب وتعظيمه ما يقتضي أن يمتثل أمره ويجتنب نهيه، وهذه خاصة بالله، فمن أحب مع الله غيره محبة عبادة، فهو مشرك شركاً أكبر . القسم الثاني: محبة ليست بعبادة في ذاتها، وهذه أنواع: النوع الأول: المحبة لله وفي الله، وذلك بأن يكون الجالب لها محبة الله، أي: كون الشيء محبوباً لله تعالى من أشخاص: كالأنبياء، والرسل، والصديقين، والشهداء، والصالحين أو أعمال: كالصلاة، والزكاة، وأعمال الخير، أو غير ذلك. وهذا النوع تابع للقسم الأول الذي هو محبة الله . النوع الثاني: محبة إشفاق ورحمة، وذلك كمحبة الولد، والصغار، والضعفاء، والمرضى. النوع الثالث: محبة إجلال وتعظيم لا عبادة، كمحبة الإنسان لوالده، ولمعلمه، ولكبير من أهل الخير. النوع الرابع: محبة طبيعية ، كمحبة الطعام ، والشراب ، والملبس ، والمركب ، والمسكنPertama: Cinta Ibadah Yaitu cinta yang berkonsekuensi kecintaan merendahkan diri dan pengagungan. Hati manusia akan mengagungkan yang dicintai dan menyebabkan patuh terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini khusus untuk Allah saja. Barang siapa mencintai cinta ibadah kepada Allah dan kepada yang lainnya juga, maka ia termasuk orang kafir dan musyrik akbarKedua: Cinta Musytarakah (Umum) Yaitu cinta yang bukan ibadah dan ada empat macam: Cinta lillah wa fillah Yaitu apa yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allah. Yang ia cintai itu karena Allah semisal mencintai manusia,  yaitu para nabi, rasul, orang shalih, syuhada. Berupa amal misalnya shalat, zakat, amal kebaikan yang lainnya. Cinta jenis ini merupakan turunan dari cinta kelompok pertama (cinta ibadah). Cinta isyfaq wa rahmah (kasih sayang dan belas kasih) seperti kecintaan kepada anak kecil, orang lemah, sakit dan lainnya. Cinta ijlal wa ta’dzim yang bukan ibadah (penghormatan dan penghargaan) misalnya cinta kepada orang tua, guru dan senior yang melakukan kebaikan. Cinta thabiah (tabiat manusia) misalnya cinta makan, minum, pakaian, kendaraan dan tempat tinggal. Kapan bisa terjadi syirik cinta?Syirik cinta terjadi jika:Pertama: Melakukan syirik cinta ibadah Yaitu cinta ibadah kepada Allah dan kepada lainnya juga dalam hal ibadah semisal cinta dan suka berdoa meminta kepada penghuni kuburanAllah berfirman:وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Al Baqarah 165).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنْهُ مَغْفُورٌ، فَمِنْهُ الشِّرْكُ بِاللَّهِ فِي الْمَحَبَّةِ وَالتَّعْظِيمِ: أَنْ يُحِبَّ مَخْلُوقًا كَمَا يُحِبُّ اللَّهَ، فَهَذَا مِنَ الشِّرْكِ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَهُوَ الشِّرْكُ الَّذِي قَالَ سُبْحَانَهُ فِيهِ: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [سُورَةُ الْبَقَرَةِ: 165] “(Syirik yang) tidak ada baginya ampunan sedikitpun (jika tidak bertaubat di dunia, pent) diantaranya adalah menyekutukan Allah dalam cinta dan pengagungan. Yaitu mencintai makhluk sebagaimana mencintai Allah. Syirik jenis inilah yang Allah tidak akan mengampuninya. Inilah syirik yang Allah sebut dalam firman-Nya, “dan diantara manusia ada yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintanya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” surat Al-Baqarah ayat 165.”Kedua: Ketika kecintaan jenis cinta musytarakah mengalahkan cinta kepada Allah dan hal tersebut mengandung konsekuensi ibadah. Misalnya: demi pacarnya, ia rela melakukan syirik ibadah. Semua waktunya dihabiskan untuk mengingat pacarnya saja bahkan lalai mengingat Allah kemudian ia berkata: “Aku tidak bisa hidup tanpa kamu.” Inilah yang disebut dengan level mabuk cinta (al-’isyq) tertingi yaitu [المحبة المردان] “al-mahabbatul murdan” , yaitu rasa cinta yang sampai tingkat menjadi hamba kepada cinta.Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata tentang hal ini,هُوَ مَقْتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَبُعْدٌ مِنْ رَحْمَتِهِ، وَهُوَ أَضَرُّ شَيْءٍ عَلَى الْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ، وَهُوَ عِشْقُ الْمُرْدَانِ وَهَذِهِ الْمَحَبَّةُ هِيَ الَّتِي جَلَبَتْ عَلَى قَوْمِ لُوطٍ مَا جَلَبَتْ، فَمَا أُتُوا إِلَّا مِنْ هَذَا الْعِشْقِ“Ia adalah kemurkaan disisi Allah dan jauh dari rahmatnya. Merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi seorang hamba pada agama dan dunianya, yaitu “al-’isyq al-murdan”. Inilah cinta yang menimpa kaum nabi Luth ‘alaihissalam .mereka tidak diberi [azdab] kecuali “al-’isyq al-murdan”.Demikain semoga bermanfaat@ Markaz YPIA yogyakarta Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Sholat Setelah Sholat Jumat, Apa Itu 'ain, Pengertian Wara', Cara Mengimani Al Quran, Bacaan Dzikir Rasulullah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syirik adalah larangan terbesar dalam Islam. Kesyirikan adalah menyekutukan Allah dalam hak-hak khusus bagi Allah. Berikut kami sebutkan beberapa bahaya: Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga. (lihat QS. Al Maidah: 72). Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sedikitpun (lihat QS. Al Bayyinah: 6). Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya (lihat QS. Al An’am: 88). Kesyirikan adalah kezaliman yang paling zalim dan dosa yang paling berdosa (lhat QS. An Nisa’: 48). Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia (lihat QS. Lukman: 13). Sebelum memahami kapan terjadi syirik cinta, perlu dipahami pembagian cinta (mahabbah) dalam pelajaran tauhid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan pembagian cinta (mahabbah) ada dua:القسم الأول محبة عبادة، وهي التي توجب التذلل والتعظيم، وأن يقوم بقلب الإنسان من إجلال المحبوب وتعظيمه ما يقتضي أن يمتثل أمره ويجتنب نهيه، وهذه خاصة بالله، فمن أحب مع الله غيره محبة عبادة، فهو مشرك شركاً أكبر . القسم الثاني: محبة ليست بعبادة في ذاتها، وهذه أنواع: النوع الأول: المحبة لله وفي الله، وذلك بأن يكون الجالب لها محبة الله، أي: كون الشيء محبوباً لله تعالى من أشخاص: كالأنبياء، والرسل، والصديقين، والشهداء، والصالحين أو أعمال: كالصلاة، والزكاة، وأعمال الخير، أو غير ذلك. وهذا النوع تابع للقسم الأول الذي هو محبة الله . النوع الثاني: محبة إشفاق ورحمة، وذلك كمحبة الولد، والصغار، والضعفاء، والمرضى. النوع الثالث: محبة إجلال وتعظيم لا عبادة، كمحبة الإنسان لوالده، ولمعلمه، ولكبير من أهل الخير. النوع الرابع: محبة طبيعية ، كمحبة الطعام ، والشراب ، والملبس ، والمركب ، والمسكنPertama: Cinta Ibadah Yaitu cinta yang berkonsekuensi kecintaan merendahkan diri dan pengagungan. Hati manusia akan mengagungkan yang dicintai dan menyebabkan patuh terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini khusus untuk Allah saja. Barang siapa mencintai cinta ibadah kepada Allah dan kepada yang lainnya juga, maka ia termasuk orang kafir dan musyrik akbarKedua: Cinta Musytarakah (Umum) Yaitu cinta yang bukan ibadah dan ada empat macam: Cinta lillah wa fillah Yaitu apa yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allah. Yang ia cintai itu karena Allah semisal mencintai manusia,  yaitu para nabi, rasul, orang shalih, syuhada. Berupa amal misalnya shalat, zakat, amal kebaikan yang lainnya. Cinta jenis ini merupakan turunan dari cinta kelompok pertama (cinta ibadah). Cinta isyfaq wa rahmah (kasih sayang dan belas kasih) seperti kecintaan kepada anak kecil, orang lemah, sakit dan lainnya. Cinta ijlal wa ta’dzim yang bukan ibadah (penghormatan dan penghargaan) misalnya cinta kepada orang tua, guru dan senior yang melakukan kebaikan. Cinta thabiah (tabiat manusia) misalnya cinta makan, minum, pakaian, kendaraan dan tempat tinggal. Kapan bisa terjadi syirik cinta?Syirik cinta terjadi jika:Pertama: Melakukan syirik cinta ibadah Yaitu cinta ibadah kepada Allah dan kepada lainnya juga dalam hal ibadah semisal cinta dan suka berdoa meminta kepada penghuni kuburanAllah berfirman:وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Al Baqarah 165).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنْهُ مَغْفُورٌ، فَمِنْهُ الشِّرْكُ بِاللَّهِ فِي الْمَحَبَّةِ وَالتَّعْظِيمِ: أَنْ يُحِبَّ مَخْلُوقًا كَمَا يُحِبُّ اللَّهَ، فَهَذَا مِنَ الشِّرْكِ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَهُوَ الشِّرْكُ الَّذِي قَالَ سُبْحَانَهُ فِيهِ: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [سُورَةُ الْبَقَرَةِ: 165] “(Syirik yang) tidak ada baginya ampunan sedikitpun (jika tidak bertaubat di dunia, pent) diantaranya adalah menyekutukan Allah dalam cinta dan pengagungan. Yaitu mencintai makhluk sebagaimana mencintai Allah. Syirik jenis inilah yang Allah tidak akan mengampuninya. Inilah syirik yang Allah sebut dalam firman-Nya, “dan diantara manusia ada yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintanya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” surat Al-Baqarah ayat 165.”Kedua: Ketika kecintaan jenis cinta musytarakah mengalahkan cinta kepada Allah dan hal tersebut mengandung konsekuensi ibadah. Misalnya: demi pacarnya, ia rela melakukan syirik ibadah. Semua waktunya dihabiskan untuk mengingat pacarnya saja bahkan lalai mengingat Allah kemudian ia berkata: “Aku tidak bisa hidup tanpa kamu.” Inilah yang disebut dengan level mabuk cinta (al-’isyq) tertingi yaitu [المحبة المردان] “al-mahabbatul murdan” , yaitu rasa cinta yang sampai tingkat menjadi hamba kepada cinta.Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata tentang hal ini,هُوَ مَقْتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَبُعْدٌ مِنْ رَحْمَتِهِ، وَهُوَ أَضَرُّ شَيْءٍ عَلَى الْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ، وَهُوَ عِشْقُ الْمُرْدَانِ وَهَذِهِ الْمَحَبَّةُ هِيَ الَّتِي جَلَبَتْ عَلَى قَوْمِ لُوطٍ مَا جَلَبَتْ، فَمَا أُتُوا إِلَّا مِنْ هَذَا الْعِشْقِ“Ia adalah kemurkaan disisi Allah dan jauh dari rahmatnya. Merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi seorang hamba pada agama dan dunianya, yaitu “al-’isyq al-murdan”. Inilah cinta yang menimpa kaum nabi Luth ‘alaihissalam .mereka tidak diberi [azdab] kecuali “al-’isyq al-murdan”.Demikain semoga bermanfaat@ Markaz YPIA yogyakarta Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Sholat Setelah Sholat Jumat, Apa Itu 'ain, Pengertian Wara', Cara Mengimani Al Quran, Bacaan Dzikir Rasulullah


Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syirik adalah larangan terbesar dalam Islam. Kesyirikan adalah menyekutukan Allah dalam hak-hak khusus bagi Allah. Berikut kami sebutkan beberapa bahaya: Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga. (lihat QS. Al Maidah: 72). Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sedikitpun (lihat QS. Al Bayyinah: 6). Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya (lihat QS. Al An’am: 88). Kesyirikan adalah kezaliman yang paling zalim dan dosa yang paling berdosa (lhat QS. An Nisa’: 48). Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia (lihat QS. Lukman: 13). Sebelum memahami kapan terjadi syirik cinta, perlu dipahami pembagian cinta (mahabbah) dalam pelajaran tauhid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan pembagian cinta (mahabbah) ada dua:القسم الأول محبة عبادة، وهي التي توجب التذلل والتعظيم، وأن يقوم بقلب الإنسان من إجلال المحبوب وتعظيمه ما يقتضي أن يمتثل أمره ويجتنب نهيه، وهذه خاصة بالله، فمن أحب مع الله غيره محبة عبادة، فهو مشرك شركاً أكبر . القسم الثاني: محبة ليست بعبادة في ذاتها، وهذه أنواع: النوع الأول: المحبة لله وفي الله، وذلك بأن يكون الجالب لها محبة الله، أي: كون الشيء محبوباً لله تعالى من أشخاص: كالأنبياء، والرسل، والصديقين، والشهداء، والصالحين أو أعمال: كالصلاة، والزكاة، وأعمال الخير، أو غير ذلك. وهذا النوع تابع للقسم الأول الذي هو محبة الله . النوع الثاني: محبة إشفاق ورحمة، وذلك كمحبة الولد، والصغار، والضعفاء، والمرضى. النوع الثالث: محبة إجلال وتعظيم لا عبادة، كمحبة الإنسان لوالده، ولمعلمه، ولكبير من أهل الخير. النوع الرابع: محبة طبيعية ، كمحبة الطعام ، والشراب ، والملبس ، والمركب ، والمسكنPertama: Cinta Ibadah Yaitu cinta yang berkonsekuensi kecintaan merendahkan diri dan pengagungan. Hati manusia akan mengagungkan yang dicintai dan menyebabkan patuh terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini khusus untuk Allah saja. Barang siapa mencintai cinta ibadah kepada Allah dan kepada yang lainnya juga, maka ia termasuk orang kafir dan musyrik akbarKedua: Cinta Musytarakah (Umum) Yaitu cinta yang bukan ibadah dan ada empat macam: Cinta lillah wa fillah Yaitu apa yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allah. Yang ia cintai itu karena Allah semisal mencintai manusia,  yaitu para nabi, rasul, orang shalih, syuhada. Berupa amal misalnya shalat, zakat, amal kebaikan yang lainnya. Cinta jenis ini merupakan turunan dari cinta kelompok pertama (cinta ibadah). Cinta isyfaq wa rahmah (kasih sayang dan belas kasih) seperti kecintaan kepada anak kecil, orang lemah, sakit dan lainnya. Cinta ijlal wa ta’dzim yang bukan ibadah (penghormatan dan penghargaan) misalnya cinta kepada orang tua, guru dan senior yang melakukan kebaikan. Cinta thabiah (tabiat manusia) misalnya cinta makan, minum, pakaian, kendaraan dan tempat tinggal. Kapan bisa terjadi syirik cinta?Syirik cinta terjadi jika:Pertama: Melakukan syirik cinta ibadah Yaitu cinta ibadah kepada Allah dan kepada lainnya juga dalam hal ibadah semisal cinta dan suka berdoa meminta kepada penghuni kuburanAllah berfirman:وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Al Baqarah 165).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنْهُ مَغْفُورٌ، فَمِنْهُ الشِّرْكُ بِاللَّهِ فِي الْمَحَبَّةِ وَالتَّعْظِيمِ: أَنْ يُحِبَّ مَخْلُوقًا كَمَا يُحِبُّ اللَّهَ، فَهَذَا مِنَ الشِّرْكِ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ، وَهُوَ الشِّرْكُ الَّذِي قَالَ سُبْحَانَهُ فِيهِ: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [سُورَةُ الْبَقَرَةِ: 165] “(Syirik yang) tidak ada baginya ampunan sedikitpun (jika tidak bertaubat di dunia, pent) diantaranya adalah menyekutukan Allah dalam cinta dan pengagungan. Yaitu mencintai makhluk sebagaimana mencintai Allah. Syirik jenis inilah yang Allah tidak akan mengampuninya. Inilah syirik yang Allah sebut dalam firman-Nya, “dan diantara manusia ada yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintanya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” surat Al-Baqarah ayat 165.”Kedua: Ketika kecintaan jenis cinta musytarakah mengalahkan cinta kepada Allah dan hal tersebut mengandung konsekuensi ibadah. Misalnya: demi pacarnya, ia rela melakukan syirik ibadah. Semua waktunya dihabiskan untuk mengingat pacarnya saja bahkan lalai mengingat Allah kemudian ia berkata: “Aku tidak bisa hidup tanpa kamu.” Inilah yang disebut dengan level mabuk cinta (al-’isyq) tertingi yaitu [المحبة المردان] “al-mahabbatul murdan” , yaitu rasa cinta yang sampai tingkat menjadi hamba kepada cinta.Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata tentang hal ini,هُوَ مَقْتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَبُعْدٌ مِنْ رَحْمَتِهِ، وَهُوَ أَضَرُّ شَيْءٍ عَلَى الْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ، وَهُوَ عِشْقُ الْمُرْدَانِ وَهَذِهِ الْمَحَبَّةُ هِيَ الَّتِي جَلَبَتْ عَلَى قَوْمِ لُوطٍ مَا جَلَبَتْ، فَمَا أُتُوا إِلَّا مِنْ هَذَا الْعِشْقِ“Ia adalah kemurkaan disisi Allah dan jauh dari rahmatnya. Merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi seorang hamba pada agama dan dunianya, yaitu “al-’isyq al-murdan”. Inilah cinta yang menimpa kaum nabi Luth ‘alaihissalam .mereka tidak diberi [azdab] kecuali “al-’isyq al-murdan”.Demikain semoga bermanfaat@ Markaz YPIA yogyakarta Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel muslim.or.id🔍 Sholat Setelah Sholat Jumat, Apa Itu 'ain, Pengertian Wara', Cara Mengimani Al Quran, Bacaan Dzikir Rasulullah

Saudariku Jangan Upload Fotomu

Wanita ada fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Diantara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki. Wanita Adalah Fitnah (cobaan) Bagi LelakiTidak diragukan lagi bahwa wanita adalah cobaan yang besar bagi lelaki. Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Allah Ta’ala juga berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda:إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka jelas bahwa wanita ada fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki.Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu Al Qurthubi berkata:قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229). Jangan Jadi Pembantu SetanMungkin ada muslimah yang berseloroh: “Wahai lelaki, anda yang melihat kami sehingga terfitnah, mengapa kami yang disalahkan?”.Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).Maka menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat. Ketika seorang wanita membaca firmat Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS. An Nur: 30-31).Maka semestinya sikap seorang wanita Muslimah yang shalihah adalah membantu dan mengusahakan para lelaki menerapkan ayat ini, bukan justru membantu para lelaki untuk melanggar ayat ini.Lalu bagaimana mungkin kaum lelaki mudah menahan pandangan kepada wanita, jika para wanita menebar foto dan gambar mereka ke berbagai tempat, termasuk ke intenet? Bertentangan Dengan Maksud HijabMaksud dari disyariatkannya hijab adalah untuk menutupi wanita, sehingga ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Allah Ta’ala juga berfirman:وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An Nur: 30-31).Perhatikan dalam ayat ini, setelah perintah menundukkan pandangan lalu datang perintah berhijab. Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).As Sa’di menjelaskan makna ayat ini: “hendaknya ada penghalang antara kalian dan mereka (istri-istri Nabi) yang menghalangi kalian dari memandang mereka, karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Maka ketika itu memandang mereka (wanita) tidak diperbolehkan…. kemudian Allah sebutkan hikmah dari hal ini yaitu kelanjutan ayat: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Tafsir As Sa’di).Allah Ta’ala juga berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).As Sa’di menjelaskan: “ayat ini bukti bahwa gangguan terhadap kamu Mu’minat itu ada, jika mereka tidak berhijab. Itu dikarenakan mereka tidak berhijab. Dan terkadang orang menyangka wanita yang tidak berhijab tersebut adalah bukan wanita yang terhormat. Lalu muncullah penyakit hati dalam diri para lelaki karena melihat wanita tersebut, kemudian mereka mengganggunya. Terkadang para lelaki melecehkannya karena mengira wanita tersebut budak. Lalu mereka yang ada penyakit dalam hatinya pun bermudah-mudah kepada si wanita. Maka hijab adalah penghalang agar orang yang tamak akan nafsu tidak mudah melihat-lihat wanita” (Tafsir As Sa’di).Maka jelas bahwa tujuan hijab disyariatkan adalah menutupi wanita, membuat ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Maka yang dilakukan oleh para wanita yang meng-upload fotonya ke internet justru bertentangan dengan tujuan ini. Karena justru mereka menjadi semakin terlihat, bukan tertutup. Menjadi semakin tidak aman dan santapan lezat bagi pemuja nafsu. Semakin besar peluang terjadi fitnah pada diri mereka berupa gangguan dan pelecehan, dan juga memperbesar fitnah mereka terhadap kaum lelaki. Semakin Tersembunyi Semakin BaikWanita Muslimah itu, semakin ia tersembunyi dari pandangan lelaki itu semakin baik dan semakin terhormat. Semakin terlihat, semakin kurang baik. Inilah yang diyakini oleh para shahabiyat diantaranya Fathimah radhiallahu’aha, dan disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dalam sebuah hadits disebutkan,أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ““Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki. Wanita Shalihah Itu PemaluWanita yang meng-upload fotonya ke internet sehingga bisa dilihat oleh semua orang, nampak sekali sangat tipis rasa malunya. Coba bandingkan dengan dua wanita shalihah yang diabadikan kisahnya dalam Al Qur’an berikut ini:وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24).Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan:أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام“Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki)”.Demikianlah wanita shalihah, mereka malu, risih dan enggan berdesakan dan tampil di hadapan para lelaki. Bagaimana dengan kebanyakan wanita Muslimah di zaman ini?Lalu tidak sampai di situ, simak kelanjutan kisahnya:فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25)“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25).Ternyata wanita shalihah ini berbicara dan menemui lelaki yang bukan mahram dengan penuh rasa malu. Bukan dengan genit, penuh canda tawa, rayuan dan kepercaya-dirian untuk tampil dan hadapan sang lelaki.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35).Rasulullah juga memutlakkan sifat malu dengan kebaikan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ“Malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari 6117, Muslim 37).Para umat terdahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sudah mengenal dan menyadari bahwa sifat malu itu baik dan merupakan ajaran semua para Nabi terdahulu. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت“Sesungguhnya diantara hal yang sudah diketahui manusia yang merupakan perkataan para Nabi terdahulu adalah perkataan: ‘jika engkau tidak punya malu, lakukanlah sesukamu’” (HR. Al Bukhari 6120).Maka wahai saudariku, sadarlah dan ambillah akhlak mulia yang di ajarkan Rabb dan Nabi kita ini. Nasehat Para UlamaSyaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).Syaikh Utsman Al Khamis mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).Syaikh Sa’ad Asy Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama.Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di social media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun tetap berdosa.Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan. Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100. Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).Oleh karena itu hendaknya para wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan tidak meng-upload foto mereka ke internet, dan hendaknya mereka menghapus semua foto-foto yang pernah di-upload agar tidak menjadi hal yang terus mengalirkan dosa selama foto tersebut menimbulkan keburukan.Semoga Allah memberi taufik.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh

Saudariku Jangan Upload Fotomu

Wanita ada fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Diantara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki. Wanita Adalah Fitnah (cobaan) Bagi LelakiTidak diragukan lagi bahwa wanita adalah cobaan yang besar bagi lelaki. Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Allah Ta’ala juga berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda:إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka jelas bahwa wanita ada fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki.Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu Al Qurthubi berkata:قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229). Jangan Jadi Pembantu SetanMungkin ada muslimah yang berseloroh: “Wahai lelaki, anda yang melihat kami sehingga terfitnah, mengapa kami yang disalahkan?”.Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).Maka menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat. Ketika seorang wanita membaca firmat Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS. An Nur: 30-31).Maka semestinya sikap seorang wanita Muslimah yang shalihah adalah membantu dan mengusahakan para lelaki menerapkan ayat ini, bukan justru membantu para lelaki untuk melanggar ayat ini.Lalu bagaimana mungkin kaum lelaki mudah menahan pandangan kepada wanita, jika para wanita menebar foto dan gambar mereka ke berbagai tempat, termasuk ke intenet? Bertentangan Dengan Maksud HijabMaksud dari disyariatkannya hijab adalah untuk menutupi wanita, sehingga ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Allah Ta’ala juga berfirman:وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An Nur: 30-31).Perhatikan dalam ayat ini, setelah perintah menundukkan pandangan lalu datang perintah berhijab. Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).As Sa’di menjelaskan makna ayat ini: “hendaknya ada penghalang antara kalian dan mereka (istri-istri Nabi) yang menghalangi kalian dari memandang mereka, karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Maka ketika itu memandang mereka (wanita) tidak diperbolehkan…. kemudian Allah sebutkan hikmah dari hal ini yaitu kelanjutan ayat: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Tafsir As Sa’di).Allah Ta’ala juga berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).As Sa’di menjelaskan: “ayat ini bukti bahwa gangguan terhadap kamu Mu’minat itu ada, jika mereka tidak berhijab. Itu dikarenakan mereka tidak berhijab. Dan terkadang orang menyangka wanita yang tidak berhijab tersebut adalah bukan wanita yang terhormat. Lalu muncullah penyakit hati dalam diri para lelaki karena melihat wanita tersebut, kemudian mereka mengganggunya. Terkadang para lelaki melecehkannya karena mengira wanita tersebut budak. Lalu mereka yang ada penyakit dalam hatinya pun bermudah-mudah kepada si wanita. Maka hijab adalah penghalang agar orang yang tamak akan nafsu tidak mudah melihat-lihat wanita” (Tafsir As Sa’di).Maka jelas bahwa tujuan hijab disyariatkan adalah menutupi wanita, membuat ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Maka yang dilakukan oleh para wanita yang meng-upload fotonya ke internet justru bertentangan dengan tujuan ini. Karena justru mereka menjadi semakin terlihat, bukan tertutup. Menjadi semakin tidak aman dan santapan lezat bagi pemuja nafsu. Semakin besar peluang terjadi fitnah pada diri mereka berupa gangguan dan pelecehan, dan juga memperbesar fitnah mereka terhadap kaum lelaki. Semakin Tersembunyi Semakin BaikWanita Muslimah itu, semakin ia tersembunyi dari pandangan lelaki itu semakin baik dan semakin terhormat. Semakin terlihat, semakin kurang baik. Inilah yang diyakini oleh para shahabiyat diantaranya Fathimah radhiallahu’aha, dan disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dalam sebuah hadits disebutkan,أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ““Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki. Wanita Shalihah Itu PemaluWanita yang meng-upload fotonya ke internet sehingga bisa dilihat oleh semua orang, nampak sekali sangat tipis rasa malunya. Coba bandingkan dengan dua wanita shalihah yang diabadikan kisahnya dalam Al Qur’an berikut ini:وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24).Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan:أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام“Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki)”.Demikianlah wanita shalihah, mereka malu, risih dan enggan berdesakan dan tampil di hadapan para lelaki. Bagaimana dengan kebanyakan wanita Muslimah di zaman ini?Lalu tidak sampai di situ, simak kelanjutan kisahnya:فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25)“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25).Ternyata wanita shalihah ini berbicara dan menemui lelaki yang bukan mahram dengan penuh rasa malu. Bukan dengan genit, penuh canda tawa, rayuan dan kepercaya-dirian untuk tampil dan hadapan sang lelaki.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35).Rasulullah juga memutlakkan sifat malu dengan kebaikan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ“Malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari 6117, Muslim 37).Para umat terdahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sudah mengenal dan menyadari bahwa sifat malu itu baik dan merupakan ajaran semua para Nabi terdahulu. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت“Sesungguhnya diantara hal yang sudah diketahui manusia yang merupakan perkataan para Nabi terdahulu adalah perkataan: ‘jika engkau tidak punya malu, lakukanlah sesukamu’” (HR. Al Bukhari 6120).Maka wahai saudariku, sadarlah dan ambillah akhlak mulia yang di ajarkan Rabb dan Nabi kita ini. Nasehat Para UlamaSyaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).Syaikh Utsman Al Khamis mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).Syaikh Sa’ad Asy Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama.Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di social media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun tetap berdosa.Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan. Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100. Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).Oleh karena itu hendaknya para wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan tidak meng-upload foto mereka ke internet, dan hendaknya mereka menghapus semua foto-foto yang pernah di-upload agar tidak menjadi hal yang terus mengalirkan dosa selama foto tersebut menimbulkan keburukan.Semoga Allah memberi taufik.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh
Wanita ada fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Diantara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki. Wanita Adalah Fitnah (cobaan) Bagi LelakiTidak diragukan lagi bahwa wanita adalah cobaan yang besar bagi lelaki. Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Allah Ta’ala juga berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda:إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka jelas bahwa wanita ada fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki.Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu Al Qurthubi berkata:قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229). Jangan Jadi Pembantu SetanMungkin ada muslimah yang berseloroh: “Wahai lelaki, anda yang melihat kami sehingga terfitnah, mengapa kami yang disalahkan?”.Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).Maka menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat. Ketika seorang wanita membaca firmat Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS. An Nur: 30-31).Maka semestinya sikap seorang wanita Muslimah yang shalihah adalah membantu dan mengusahakan para lelaki menerapkan ayat ini, bukan justru membantu para lelaki untuk melanggar ayat ini.Lalu bagaimana mungkin kaum lelaki mudah menahan pandangan kepada wanita, jika para wanita menebar foto dan gambar mereka ke berbagai tempat, termasuk ke intenet? Bertentangan Dengan Maksud HijabMaksud dari disyariatkannya hijab adalah untuk menutupi wanita, sehingga ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Allah Ta’ala juga berfirman:وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An Nur: 30-31).Perhatikan dalam ayat ini, setelah perintah menundukkan pandangan lalu datang perintah berhijab. Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).As Sa’di menjelaskan makna ayat ini: “hendaknya ada penghalang antara kalian dan mereka (istri-istri Nabi) yang menghalangi kalian dari memandang mereka, karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Maka ketika itu memandang mereka (wanita) tidak diperbolehkan…. kemudian Allah sebutkan hikmah dari hal ini yaitu kelanjutan ayat: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Tafsir As Sa’di).Allah Ta’ala juga berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).As Sa’di menjelaskan: “ayat ini bukti bahwa gangguan terhadap kamu Mu’minat itu ada, jika mereka tidak berhijab. Itu dikarenakan mereka tidak berhijab. Dan terkadang orang menyangka wanita yang tidak berhijab tersebut adalah bukan wanita yang terhormat. Lalu muncullah penyakit hati dalam diri para lelaki karena melihat wanita tersebut, kemudian mereka mengganggunya. Terkadang para lelaki melecehkannya karena mengira wanita tersebut budak. Lalu mereka yang ada penyakit dalam hatinya pun bermudah-mudah kepada si wanita. Maka hijab adalah penghalang agar orang yang tamak akan nafsu tidak mudah melihat-lihat wanita” (Tafsir As Sa’di).Maka jelas bahwa tujuan hijab disyariatkan adalah menutupi wanita, membuat ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Maka yang dilakukan oleh para wanita yang meng-upload fotonya ke internet justru bertentangan dengan tujuan ini. Karena justru mereka menjadi semakin terlihat, bukan tertutup. Menjadi semakin tidak aman dan santapan lezat bagi pemuja nafsu. Semakin besar peluang terjadi fitnah pada diri mereka berupa gangguan dan pelecehan, dan juga memperbesar fitnah mereka terhadap kaum lelaki. Semakin Tersembunyi Semakin BaikWanita Muslimah itu, semakin ia tersembunyi dari pandangan lelaki itu semakin baik dan semakin terhormat. Semakin terlihat, semakin kurang baik. Inilah yang diyakini oleh para shahabiyat diantaranya Fathimah radhiallahu’aha, dan disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dalam sebuah hadits disebutkan,أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ““Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki. Wanita Shalihah Itu PemaluWanita yang meng-upload fotonya ke internet sehingga bisa dilihat oleh semua orang, nampak sekali sangat tipis rasa malunya. Coba bandingkan dengan dua wanita shalihah yang diabadikan kisahnya dalam Al Qur’an berikut ini:وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24).Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan:أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام“Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki)”.Demikianlah wanita shalihah, mereka malu, risih dan enggan berdesakan dan tampil di hadapan para lelaki. Bagaimana dengan kebanyakan wanita Muslimah di zaman ini?Lalu tidak sampai di situ, simak kelanjutan kisahnya:فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25)“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25).Ternyata wanita shalihah ini berbicara dan menemui lelaki yang bukan mahram dengan penuh rasa malu. Bukan dengan genit, penuh canda tawa, rayuan dan kepercaya-dirian untuk tampil dan hadapan sang lelaki.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35).Rasulullah juga memutlakkan sifat malu dengan kebaikan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ“Malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari 6117, Muslim 37).Para umat terdahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sudah mengenal dan menyadari bahwa sifat malu itu baik dan merupakan ajaran semua para Nabi terdahulu. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت“Sesungguhnya diantara hal yang sudah diketahui manusia yang merupakan perkataan para Nabi terdahulu adalah perkataan: ‘jika engkau tidak punya malu, lakukanlah sesukamu’” (HR. Al Bukhari 6120).Maka wahai saudariku, sadarlah dan ambillah akhlak mulia yang di ajarkan Rabb dan Nabi kita ini. Nasehat Para UlamaSyaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).Syaikh Utsman Al Khamis mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).Syaikh Sa’ad Asy Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama.Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di social media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun tetap berdosa.Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan. Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100. Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).Oleh karena itu hendaknya para wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan tidak meng-upload foto mereka ke internet, dan hendaknya mereka menghapus semua foto-foto yang pernah di-upload agar tidak menjadi hal yang terus mengalirkan dosa selama foto tersebut menimbulkan keburukan.Semoga Allah memberi taufik.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh


Wanita ada fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Diantara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki. Wanita Adalah Fitnah (cobaan) Bagi LelakiTidak diragukan lagi bahwa wanita adalah cobaan yang besar bagi lelaki. Allah Ta’ala berfirman:زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).Allah Ta’ala juga berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda:إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Maka jelas bahwa wanita ada fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki.Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu Al Qurthubi berkata:قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229). Jangan Jadi Pembantu SetanMungkin ada muslimah yang berseloroh: “Wahai lelaki, anda yang melihat kami sehingga terfitnah, mengapa kami yang disalahkan?”.Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).Maka menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat. Ketika seorang wanita membaca firmat Allah Ta’ala berfirman:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS. An Nur: 30-31).Maka semestinya sikap seorang wanita Muslimah yang shalihah adalah membantu dan mengusahakan para lelaki menerapkan ayat ini, bukan justru membantu para lelaki untuk melanggar ayat ini.Lalu bagaimana mungkin kaum lelaki mudah menahan pandangan kepada wanita, jika para wanita menebar foto dan gambar mereka ke berbagai tempat, termasuk ke intenet? Bertentangan Dengan Maksud HijabMaksud dari disyariatkannya hijab adalah untuk menutupi wanita, sehingga ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Allah Ta’ala juga berfirman:وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An Nur: 30-31).Perhatikan dalam ayat ini, setelah perintah menundukkan pandangan lalu datang perintah berhijab. Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).As Sa’di menjelaskan makna ayat ini: “hendaknya ada penghalang antara kalian dan mereka (istri-istri Nabi) yang menghalangi kalian dari memandang mereka, karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Maka ketika itu memandang mereka (wanita) tidak diperbolehkan…. kemudian Allah sebutkan hikmah dari hal ini yaitu kelanjutan ayat: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Tafsir As Sa’di).Allah Ta’ala juga berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).As Sa’di menjelaskan: “ayat ini bukti bahwa gangguan terhadap kamu Mu’minat itu ada, jika mereka tidak berhijab. Itu dikarenakan mereka tidak berhijab. Dan terkadang orang menyangka wanita yang tidak berhijab tersebut adalah bukan wanita yang terhormat. Lalu muncullah penyakit hati dalam diri para lelaki karena melihat wanita tersebut, kemudian mereka mengganggunya. Terkadang para lelaki melecehkannya karena mengira wanita tersebut budak. Lalu mereka yang ada penyakit dalam hatinya pun bermudah-mudah kepada si wanita. Maka hijab adalah penghalang agar orang yang tamak akan nafsu tidak mudah melihat-lihat wanita” (Tafsir As Sa’di).Maka jelas bahwa tujuan hijab disyariatkan adalah menutupi wanita, membuat ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Maka yang dilakukan oleh para wanita yang meng-upload fotonya ke internet justru bertentangan dengan tujuan ini. Karena justru mereka menjadi semakin terlihat, bukan tertutup. Menjadi semakin tidak aman dan santapan lezat bagi pemuja nafsu. Semakin besar peluang terjadi fitnah pada diri mereka berupa gangguan dan pelecehan, dan juga memperbesar fitnah mereka terhadap kaum lelaki. Semakin Tersembunyi Semakin BaikWanita Muslimah itu, semakin ia tersembunyi dari pandangan lelaki itu semakin baik dan semakin terhormat. Semakin terlihat, semakin kurang baik. Inilah yang diyakini oleh para shahabiyat diantaranya Fathimah radhiallahu’aha, dan disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dalam sebuah hadits disebutkan,أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ““Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki. Wanita Shalihah Itu PemaluWanita yang meng-upload fotonya ke internet sehingga bisa dilihat oleh semua orang, nampak sekali sangat tipis rasa malunya. Coba bandingkan dengan dua wanita shalihah yang diabadikan kisahnya dalam Al Qur’an berikut ini:وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24).Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan:أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام“Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki)”.Demikianlah wanita shalihah, mereka malu, risih dan enggan berdesakan dan tampil di hadapan para lelaki. Bagaimana dengan kebanyakan wanita Muslimah di zaman ini?Lalu tidak sampai di situ, simak kelanjutan kisahnya:فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25)“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25).Ternyata wanita shalihah ini berbicara dan menemui lelaki yang bukan mahram dengan penuh rasa malu. Bukan dengan genit, penuh canda tawa, rayuan dan kepercaya-dirian untuk tampil dan hadapan sang lelaki.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35).Rasulullah juga memutlakkan sifat malu dengan kebaikan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ“Malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari 6117, Muslim 37).Para umat terdahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sudah mengenal dan menyadari bahwa sifat malu itu baik dan merupakan ajaran semua para Nabi terdahulu. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت“Sesungguhnya diantara hal yang sudah diketahui manusia yang merupakan perkataan para Nabi terdahulu adalah perkataan: ‘jika engkau tidak punya malu, lakukanlah sesukamu’” (HR. Al Bukhari 6120).Maka wahai saudariku, sadarlah dan ambillah akhlak mulia yang di ajarkan Rabb dan Nabi kita ini. Nasehat Para UlamaSyaikh Shalih Al Fauzan ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).Syaikh Utsman Al Khamis mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).Syaikh Sa’ad Asy Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama.Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di social media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun tetap berdosa.Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan. Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100. Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).Oleh karena itu hendaknya para wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan tidak meng-upload foto mereka ke internet, dan hendaknya mereka menghapus semua foto-foto yang pernah di-upload agar tidak menjadi hal yang terus mengalirkan dosa selama foto tersebut menimbulkan keburukan.Semoga Allah memberi taufik.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Sujud Sahwi, Surat Al-baqarah Ayat 185, Perempuan Shalat, Surga Dunia Menurut Islam, Niat Shalat Fajar Dan Sholat Qobliyah Subuh

Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan Khamer

Seorang muslim akan berusaha menghadiri undangan dan jamuan makan orang lain, terlebih yang mengundang adalah serorang muslim juga. Memenuhi undangan mereka merupakan hak sesama muslim.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ﺣﻖ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺳﺖ : ﺇﺫﺍ ﻟﻘﻴﺘﻪ ﻓﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎﻙ ﻓﺄﺟﺒﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻨﺼﺤﻚ ﻓﺎﻧﺼﺢ ﻟﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﻋﻄﺲ ﻓﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ فشمته ، ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺮﺽ ﻓﻌﺪﻩ ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻓﺎﺗﺒﻌﻪ“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya “[1] Terlebih undangan tersebut adalah undangan walimah nikah, maka harus dihadiri dan beberapa ulama berpendapat wajib hukumnya asalkan tidak ada kemaksiatan dalam acara tersebut. Menikah adalah hal yang sakral dan harus diketahui oleh orang banyak.Pada suatu hadits terdapat perintah agar menghadiri undangan walimah nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺩُﻋِﻰَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﻤَﺔِ ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah. ”[2] Terdapat lafadz perintah dalam hadits ini yaitu (ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ) “hadirilah”, ini menunjukkan dalil wajibnya, karena hukum asal perintah adalah wajib sebagaimana kaidah fiqhiyyah,الأمر يفيد الوجوب“Perintah itu memberikan faidah wajib”Terdapat hadits khusus menyebut larangan hadir dalam undangan atau jamuan makan yang di dalamnya dihidangkan khamer. Penyebutan hadits khusus ini adalah penekanan dan termasuk dosa besar.Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧﺮ؛ ﻓﻼ ﻳﻘﻌﺪﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺋﺪﺓ ﻳﺪﺍﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﺨﻤﺮ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada meja makan yang di situ dihidangkan khamer (minuman keras)”.[3] Sangat jelas bahwa ini adalah sarana/wasilah kuat untuk terjerumus dalam dosa besar minum khamer. Misalnya, bisa jadi ia tidak berniat minum, akan tetapi karena perasaan tidak enak dan terpengaruh oleh teman-temannya, ia pun akhirnya mencicipi khamer walaupun sedikit. Syaikh Bin Baz menjelaskan hal ini, beliau berkata,ﻭﻷﻥ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻌﻬﻢ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺸﺎﺭﻛﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻬﻢ ﺍﻟﺴﻴﺊ، ﺃﻭ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﻪ“Duduk dengan mereka (jamuan yang ada khamer) akan menjadi wasilah/sarana bergabung dan ikut-ikutan dengan mereka melakukan perbuatan yang sangat jelek atau ini adalah bentuk ridha pada mereka.”[4] Jamuan yang ada khamernya adalah suatu bentuk kemungkaran, tentunya kita harus mengingkari dan tidak ridha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮﺍ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻩ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﺿﻌﻒ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ“Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Bandara Adisucipto, Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Sebaik Baik Wanita, Ada Berapa Rukun Shalat, Makna Hidup Islam, Runtuhnya Kerajaan Persia, Ustadz Khawarij Di Indonesia

Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan Khamer

Seorang muslim akan berusaha menghadiri undangan dan jamuan makan orang lain, terlebih yang mengundang adalah serorang muslim juga. Memenuhi undangan mereka merupakan hak sesama muslim.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ﺣﻖ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺳﺖ : ﺇﺫﺍ ﻟﻘﻴﺘﻪ ﻓﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎﻙ ﻓﺄﺟﺒﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻨﺼﺤﻚ ﻓﺎﻧﺼﺢ ﻟﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﻋﻄﺲ ﻓﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ فشمته ، ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺮﺽ ﻓﻌﺪﻩ ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻓﺎﺗﺒﻌﻪ“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya “[1] Terlebih undangan tersebut adalah undangan walimah nikah, maka harus dihadiri dan beberapa ulama berpendapat wajib hukumnya asalkan tidak ada kemaksiatan dalam acara tersebut. Menikah adalah hal yang sakral dan harus diketahui oleh orang banyak.Pada suatu hadits terdapat perintah agar menghadiri undangan walimah nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺩُﻋِﻰَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﻤَﺔِ ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah. ”[2] Terdapat lafadz perintah dalam hadits ini yaitu (ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ) “hadirilah”, ini menunjukkan dalil wajibnya, karena hukum asal perintah adalah wajib sebagaimana kaidah fiqhiyyah,الأمر يفيد الوجوب“Perintah itu memberikan faidah wajib”Terdapat hadits khusus menyebut larangan hadir dalam undangan atau jamuan makan yang di dalamnya dihidangkan khamer. Penyebutan hadits khusus ini adalah penekanan dan termasuk dosa besar.Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧﺮ؛ ﻓﻼ ﻳﻘﻌﺪﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺋﺪﺓ ﻳﺪﺍﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﺨﻤﺮ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada meja makan yang di situ dihidangkan khamer (minuman keras)”.[3] Sangat jelas bahwa ini adalah sarana/wasilah kuat untuk terjerumus dalam dosa besar minum khamer. Misalnya, bisa jadi ia tidak berniat minum, akan tetapi karena perasaan tidak enak dan terpengaruh oleh teman-temannya, ia pun akhirnya mencicipi khamer walaupun sedikit. Syaikh Bin Baz menjelaskan hal ini, beliau berkata,ﻭﻷﻥ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻌﻬﻢ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺸﺎﺭﻛﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻬﻢ ﺍﻟﺴﻴﺊ، ﺃﻭ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﻪ“Duduk dengan mereka (jamuan yang ada khamer) akan menjadi wasilah/sarana bergabung dan ikut-ikutan dengan mereka melakukan perbuatan yang sangat jelek atau ini adalah bentuk ridha pada mereka.”[4] Jamuan yang ada khamernya adalah suatu bentuk kemungkaran, tentunya kita harus mengingkari dan tidak ridha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮﺍ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻩ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﺿﻌﻒ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ“Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Bandara Adisucipto, Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Sebaik Baik Wanita, Ada Berapa Rukun Shalat, Makna Hidup Islam, Runtuhnya Kerajaan Persia, Ustadz Khawarij Di Indonesia
Seorang muslim akan berusaha menghadiri undangan dan jamuan makan orang lain, terlebih yang mengundang adalah serorang muslim juga. Memenuhi undangan mereka merupakan hak sesama muslim.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ﺣﻖ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺳﺖ : ﺇﺫﺍ ﻟﻘﻴﺘﻪ ﻓﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎﻙ ﻓﺄﺟﺒﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻨﺼﺤﻚ ﻓﺎﻧﺼﺢ ﻟﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﻋﻄﺲ ﻓﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ فشمته ، ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺮﺽ ﻓﻌﺪﻩ ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻓﺎﺗﺒﻌﻪ“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya “[1] Terlebih undangan tersebut adalah undangan walimah nikah, maka harus dihadiri dan beberapa ulama berpendapat wajib hukumnya asalkan tidak ada kemaksiatan dalam acara tersebut. Menikah adalah hal yang sakral dan harus diketahui oleh orang banyak.Pada suatu hadits terdapat perintah agar menghadiri undangan walimah nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺩُﻋِﻰَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﻤَﺔِ ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah. ”[2] Terdapat lafadz perintah dalam hadits ini yaitu (ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ) “hadirilah”, ini menunjukkan dalil wajibnya, karena hukum asal perintah adalah wajib sebagaimana kaidah fiqhiyyah,الأمر يفيد الوجوب“Perintah itu memberikan faidah wajib”Terdapat hadits khusus menyebut larangan hadir dalam undangan atau jamuan makan yang di dalamnya dihidangkan khamer. Penyebutan hadits khusus ini adalah penekanan dan termasuk dosa besar.Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧﺮ؛ ﻓﻼ ﻳﻘﻌﺪﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺋﺪﺓ ﻳﺪﺍﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﺨﻤﺮ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada meja makan yang di situ dihidangkan khamer (minuman keras)”.[3] Sangat jelas bahwa ini adalah sarana/wasilah kuat untuk terjerumus dalam dosa besar minum khamer. Misalnya, bisa jadi ia tidak berniat minum, akan tetapi karena perasaan tidak enak dan terpengaruh oleh teman-temannya, ia pun akhirnya mencicipi khamer walaupun sedikit. Syaikh Bin Baz menjelaskan hal ini, beliau berkata,ﻭﻷﻥ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻌﻬﻢ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺸﺎﺭﻛﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻬﻢ ﺍﻟﺴﻴﺊ، ﺃﻭ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﻪ“Duduk dengan mereka (jamuan yang ada khamer) akan menjadi wasilah/sarana bergabung dan ikut-ikutan dengan mereka melakukan perbuatan yang sangat jelek atau ini adalah bentuk ridha pada mereka.”[4] Jamuan yang ada khamernya adalah suatu bentuk kemungkaran, tentunya kita harus mengingkari dan tidak ridha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮﺍ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻩ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﺿﻌﻒ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ“Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Bandara Adisucipto, Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Sebaik Baik Wanita, Ada Berapa Rukun Shalat, Makna Hidup Islam, Runtuhnya Kerajaan Persia, Ustadz Khawarij Di Indonesia


Seorang muslim akan berusaha menghadiri undangan dan jamuan makan orang lain, terlebih yang mengundang adalah serorang muslim juga. Memenuhi undangan mereka merupakan hak sesama muslim.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,ﺣﻖ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺳﺖ : ﺇﺫﺍ ﻟﻘﻴﺘﻪ ﻓﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎﻙ ﻓﺄﺟﺒﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻨﺼﺤﻚ ﻓﺎﻧﺼﺢ ﻟﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﻋﻄﺲ ﻓﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ فشمته ، ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺮﺽ ﻓﻌﺪﻩ ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻓﺎﺗﺒﻌﻪ“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya “[1] Terlebih undangan tersebut adalah undangan walimah nikah, maka harus dihadiri dan beberapa ulama berpendapat wajib hukumnya asalkan tidak ada kemaksiatan dalam acara tersebut. Menikah adalah hal yang sakral dan harus diketahui oleh orang banyak.Pada suatu hadits terdapat perintah agar menghadiri undangan walimah nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺇِﺫَﺍ ﺩُﻋِﻰَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﻤَﺔِ ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah. ”[2] Terdapat lafadz perintah dalam hadits ini yaitu (ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ) “hadirilah”, ini menunjukkan dalil wajibnya, karena hukum asal perintah adalah wajib sebagaimana kaidah fiqhiyyah,الأمر يفيد الوجوب“Perintah itu memberikan faidah wajib”Terdapat hadits khusus menyebut larangan hadir dalam undangan atau jamuan makan yang di dalamnya dihidangkan khamer. Penyebutan hadits khusus ini adalah penekanan dan termasuk dosa besar.Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧﺮ؛ ﻓﻼ ﻳﻘﻌﺪﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺋﺪﺓ ﻳﺪﺍﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﺨﻤﺮ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada meja makan yang di situ dihidangkan khamer (minuman keras)”.[3] Sangat jelas bahwa ini adalah sarana/wasilah kuat untuk terjerumus dalam dosa besar minum khamer. Misalnya, bisa jadi ia tidak berniat minum, akan tetapi karena perasaan tidak enak dan terpengaruh oleh teman-temannya, ia pun akhirnya mencicipi khamer walaupun sedikit. Syaikh Bin Baz menjelaskan hal ini, beliau berkata,ﻭﻷﻥ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻌﻬﻢ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺸﺎﺭﻛﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻬﻢ ﺍﻟﺴﻴﺊ، ﺃﻭ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﻪ“Duduk dengan mereka (jamuan yang ada khamer) akan menjadi wasilah/sarana bergabung dan ikut-ikutan dengan mereka melakukan perbuatan yang sangat jelek atau ini adalah bentuk ridha pada mereka.”[4] Jamuan yang ada khamernya adalah suatu bentuk kemungkaran, tentunya kita harus mengingkari dan tidak ridha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮﺍ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻩ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﺿﻌﻒ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ“Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”[5] Demikian semoga bermanfaat@ Bandara Adisucipto, Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Sebaik Baik Wanita, Ada Berapa Rukun Shalat, Makna Hidup Islam, Runtuhnya Kerajaan Persia, Ustadz Khawarij Di Indonesia

Kiat Agar Hijrah Tidak Gagal

Istilah “hijrah” menjadi lebih populer di zaman ini. Hijrah yang dimaksudkan yaitu mulai kembali kepada kehidupan beragama, berusaha mematuhi perintah Allah, menjauhi larangan-Nya dan berusaha menjadi lebih baik, karena sebelumnya tidak terlalu peduli atau sangat tidak peduli dengan aturan agama. Istilah ini dibenarkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah dan kembali kepada Allah dan agamanya.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪ”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. [1] Sangat membuat kita sedih, ketika ada sebagian saudara kita yang “hijrahnya gagal” yaitu tidak istiqamah di atas agama, kembali lagi ke dunia kelamnya yang dahulu dan kembali melanggar larangan Allah.Berikut kiat-kiat agar “hijrah tidak gagal” dan dapat istiqamah di jalan agama:1. Berniat ikhlas ketika hijrahHijrah bukan karena tendensi dunia atau kepentingan dunia tetapi ikhlas karena Allah. Seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya dan sesuai dengan niat hijrahnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ . ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴْﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau mendapatkan wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan itu.” [2] Bahkan kita tetap harus meluruskan niat ketika telah hijrah agar tetap istiqamah, karena yang namanya hati sering berubah-ubah dan mudah berubah niatnya. Niat dan ikhlas adalah perkara yang berat untuk dijaga agar istiqamah dan sangat membutuhkan pertolongan Allah.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik” [3] 2. Segera mencari lingkungan yang baik dan sahabat yang shalihIni adalah salah satu kunci utama sukses hijrah, yaitu memiliki teman dan sahabat yang membantu untuk dekat kepada Allah dan saling menasehati serta saling mengingatkan. Hendaknya kita selalu berkumpul bersama sahabat yang shalih dan baik akhlaknya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah: 119).Agama seseorang itu sebagaimana agama teman dan sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [4] Perlu diperhatikan bahwa hati manusia lemah, apalagi ketika sendiri. Perlu dukungan, saling menasehati antar sesama. Selevel Nabi Musa ‘alaihissalam saja memohon kepada Allah agar mempunyai teman seperjuangan yang bisa membantunya dan membenarkan perkataannya, yaitu Nabi Harun ‘alaihissalam. Beliau berkata dalam Al-Quran,وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَاناً فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءاً يُصَدِّقُنِي إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ“Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku” (QS. Al-Qashash: 34).Mereka yang “gagal hijrah” bisa jadi disebabkan karena masih sering berkumpul dan bersahabat dekat dengan teman-teman yang banyak melanggar larangan Allah.3. Menguatkan fondasi dasar tauhid dan akidah yang kuat dengan mengilmui dan memahami makna syahadat dengan baik dan benarSyahadat adalah dasar dalam agama. Kalimat ini tidak sekedar diucapkan akan tetapi kalimat ini mengandung makna yang sangat mendalam dan perlu dipelajari lebih mendalam. Allah menjelaskan dalam Al-Quran bahwa kalimat syahadat akan meneguhkan seorang muslim untuk kehidupan dunia dan akhirat jika benar-benar mengilmui dan mengamalkannya.Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Maksud dari “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” sebagaimana dalam hadits berikut.الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ )“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: ‘Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat’” (HR. Bukhari dan Muslim).4. Mempelajari Al-Quran dan mengamalkannyaTentu saja, karena Al-Quran adalah petunjuk bagi kehidupan di dunia agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana seseorang yang hendak pergi ke suatu tempat, tentu perlu petunjuk dan arahan berupa peta dan penunjuk jalan semisalnya. Jika tidak menggunakan peta dan tidak ada orang yang memberi petunjuk, tentu akan tersesat dan tidak akan sampai ke tempat tujuan. Apalagi ternyata ia tidak tahu bagaimana cara membaca peta, tidak tahu cara menggunakan petunjuk yang ada serta tidak ada penunjuk jalan, tentu tidak akan sampai dan selamat.Allah menurunkan Al-Quran untuk meneguhkan hati orang yang beriman dan sebagai petunjuk. Membacanya juga dapat memberikan kekuatan serta kemudahan dalam beramal shalih dan berakhlak mulia dengan izin Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah: ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala  juga berfirman,هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ“Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” (QS. Fushilat: 44).5. Berusaha tetap terus beramal walaupun sedikitIni adalah kuncinya, yaitu tetap beramal sebagai buah ilmu. Amal adalah tujuan kita berilmu, bukan sekedar wawasan saja, karenanya kita diperintahkan tetap terus beramal meskipun sedikit dan ini adalah hal yang paling dicintai oleh Allah.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” [5] Beramal yang banyak dan terlalu semangat juga kurang baik, apalagi tanpa ada ilmu di dalam amal tersebut, sehingga nampakanya seperti semangat di awal saja tetapi setelahnya kendur bahkan sudah tidak beramal lagi.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padanya,يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” [6] 6. Sering berdoa dan memohon keistiqmahan dan keikhlasanTentunya tidak lupa kita berdoa agar bisa tetap istiqamah beramal dan beribadah sampai menemui kematianAllah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al-yaqin (yakni ajal)” (QS. Al-Hijr: 99).Doa berikut  ini sebaiknya sering kita ucapkan dan sudah selayaknya kita hafalkan.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ‘Rabbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rahmatan, innaka Antal-Wahhaab’“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia)” (QS. Ali Imran: 8).Dan doa ini,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ‘Ya Muqallibal Quluubi Tsabbit Qalbiy ‘Alaa Diinika’.“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [7] Dan masih banyak doa yang lainnya.Tidak lupa pula kita selalu berusaha dan berdoa agar kita ikhlas dalam beribadah dan beramal. Ikhlas hanya untuk Allah semata serta jauh dari riya, mengharapkan pujian manusia dan tendensi dunia.Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan keistiqamahan dalam beramal.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wa Fil Akhiroti Hasanah Waqina 'adzabannar, Sum'ah Adalah, Hadist Dakwah, Suami Suka Bohong, Makna Surah An Nas

Kiat Agar Hijrah Tidak Gagal

Istilah “hijrah” menjadi lebih populer di zaman ini. Hijrah yang dimaksudkan yaitu mulai kembali kepada kehidupan beragama, berusaha mematuhi perintah Allah, menjauhi larangan-Nya dan berusaha menjadi lebih baik, karena sebelumnya tidak terlalu peduli atau sangat tidak peduli dengan aturan agama. Istilah ini dibenarkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah dan kembali kepada Allah dan agamanya.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪ”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. [1] Sangat membuat kita sedih, ketika ada sebagian saudara kita yang “hijrahnya gagal” yaitu tidak istiqamah di atas agama, kembali lagi ke dunia kelamnya yang dahulu dan kembali melanggar larangan Allah.Berikut kiat-kiat agar “hijrah tidak gagal” dan dapat istiqamah di jalan agama:1. Berniat ikhlas ketika hijrahHijrah bukan karena tendensi dunia atau kepentingan dunia tetapi ikhlas karena Allah. Seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya dan sesuai dengan niat hijrahnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ . ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴْﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau mendapatkan wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan itu.” [2] Bahkan kita tetap harus meluruskan niat ketika telah hijrah agar tetap istiqamah, karena yang namanya hati sering berubah-ubah dan mudah berubah niatnya. Niat dan ikhlas adalah perkara yang berat untuk dijaga agar istiqamah dan sangat membutuhkan pertolongan Allah.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik” [3] 2. Segera mencari lingkungan yang baik dan sahabat yang shalihIni adalah salah satu kunci utama sukses hijrah, yaitu memiliki teman dan sahabat yang membantu untuk dekat kepada Allah dan saling menasehati serta saling mengingatkan. Hendaknya kita selalu berkumpul bersama sahabat yang shalih dan baik akhlaknya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah: 119).Agama seseorang itu sebagaimana agama teman dan sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [4] Perlu diperhatikan bahwa hati manusia lemah, apalagi ketika sendiri. Perlu dukungan, saling menasehati antar sesama. Selevel Nabi Musa ‘alaihissalam saja memohon kepada Allah agar mempunyai teman seperjuangan yang bisa membantunya dan membenarkan perkataannya, yaitu Nabi Harun ‘alaihissalam. Beliau berkata dalam Al-Quran,وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَاناً فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءاً يُصَدِّقُنِي إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ“Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku” (QS. Al-Qashash: 34).Mereka yang “gagal hijrah” bisa jadi disebabkan karena masih sering berkumpul dan bersahabat dekat dengan teman-teman yang banyak melanggar larangan Allah.3. Menguatkan fondasi dasar tauhid dan akidah yang kuat dengan mengilmui dan memahami makna syahadat dengan baik dan benarSyahadat adalah dasar dalam agama. Kalimat ini tidak sekedar diucapkan akan tetapi kalimat ini mengandung makna yang sangat mendalam dan perlu dipelajari lebih mendalam. Allah menjelaskan dalam Al-Quran bahwa kalimat syahadat akan meneguhkan seorang muslim untuk kehidupan dunia dan akhirat jika benar-benar mengilmui dan mengamalkannya.Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Maksud dari “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” sebagaimana dalam hadits berikut.الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ )“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: ‘Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat’” (HR. Bukhari dan Muslim).4. Mempelajari Al-Quran dan mengamalkannyaTentu saja, karena Al-Quran adalah petunjuk bagi kehidupan di dunia agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana seseorang yang hendak pergi ke suatu tempat, tentu perlu petunjuk dan arahan berupa peta dan penunjuk jalan semisalnya. Jika tidak menggunakan peta dan tidak ada orang yang memberi petunjuk, tentu akan tersesat dan tidak akan sampai ke tempat tujuan. Apalagi ternyata ia tidak tahu bagaimana cara membaca peta, tidak tahu cara menggunakan petunjuk yang ada serta tidak ada penunjuk jalan, tentu tidak akan sampai dan selamat.Allah menurunkan Al-Quran untuk meneguhkan hati orang yang beriman dan sebagai petunjuk. Membacanya juga dapat memberikan kekuatan serta kemudahan dalam beramal shalih dan berakhlak mulia dengan izin Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah: ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala  juga berfirman,هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ“Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” (QS. Fushilat: 44).5. Berusaha tetap terus beramal walaupun sedikitIni adalah kuncinya, yaitu tetap beramal sebagai buah ilmu. Amal adalah tujuan kita berilmu, bukan sekedar wawasan saja, karenanya kita diperintahkan tetap terus beramal meskipun sedikit dan ini adalah hal yang paling dicintai oleh Allah.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” [5] Beramal yang banyak dan terlalu semangat juga kurang baik, apalagi tanpa ada ilmu di dalam amal tersebut, sehingga nampakanya seperti semangat di awal saja tetapi setelahnya kendur bahkan sudah tidak beramal lagi.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padanya,يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” [6] 6. Sering berdoa dan memohon keistiqmahan dan keikhlasanTentunya tidak lupa kita berdoa agar bisa tetap istiqamah beramal dan beribadah sampai menemui kematianAllah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al-yaqin (yakni ajal)” (QS. Al-Hijr: 99).Doa berikut  ini sebaiknya sering kita ucapkan dan sudah selayaknya kita hafalkan.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ‘Rabbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rahmatan, innaka Antal-Wahhaab’“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia)” (QS. Ali Imran: 8).Dan doa ini,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ‘Ya Muqallibal Quluubi Tsabbit Qalbiy ‘Alaa Diinika’.“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [7] Dan masih banyak doa yang lainnya.Tidak lupa pula kita selalu berusaha dan berdoa agar kita ikhlas dalam beribadah dan beramal. Ikhlas hanya untuk Allah semata serta jauh dari riya, mengharapkan pujian manusia dan tendensi dunia.Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan keistiqamahan dalam beramal.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wa Fil Akhiroti Hasanah Waqina 'adzabannar, Sum'ah Adalah, Hadist Dakwah, Suami Suka Bohong, Makna Surah An Nas
Istilah “hijrah” menjadi lebih populer di zaman ini. Hijrah yang dimaksudkan yaitu mulai kembali kepada kehidupan beragama, berusaha mematuhi perintah Allah, menjauhi larangan-Nya dan berusaha menjadi lebih baik, karena sebelumnya tidak terlalu peduli atau sangat tidak peduli dengan aturan agama. Istilah ini dibenarkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah dan kembali kepada Allah dan agamanya.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪ”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. [1] Sangat membuat kita sedih, ketika ada sebagian saudara kita yang “hijrahnya gagal” yaitu tidak istiqamah di atas agama, kembali lagi ke dunia kelamnya yang dahulu dan kembali melanggar larangan Allah.Berikut kiat-kiat agar “hijrah tidak gagal” dan dapat istiqamah di jalan agama:1. Berniat ikhlas ketika hijrahHijrah bukan karena tendensi dunia atau kepentingan dunia tetapi ikhlas karena Allah. Seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya dan sesuai dengan niat hijrahnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ . ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴْﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau mendapatkan wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan itu.” [2] Bahkan kita tetap harus meluruskan niat ketika telah hijrah agar tetap istiqamah, karena yang namanya hati sering berubah-ubah dan mudah berubah niatnya. Niat dan ikhlas adalah perkara yang berat untuk dijaga agar istiqamah dan sangat membutuhkan pertolongan Allah.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik” [3] 2. Segera mencari lingkungan yang baik dan sahabat yang shalihIni adalah salah satu kunci utama sukses hijrah, yaitu memiliki teman dan sahabat yang membantu untuk dekat kepada Allah dan saling menasehati serta saling mengingatkan. Hendaknya kita selalu berkumpul bersama sahabat yang shalih dan baik akhlaknya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah: 119).Agama seseorang itu sebagaimana agama teman dan sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [4] Perlu diperhatikan bahwa hati manusia lemah, apalagi ketika sendiri. Perlu dukungan, saling menasehati antar sesama. Selevel Nabi Musa ‘alaihissalam saja memohon kepada Allah agar mempunyai teman seperjuangan yang bisa membantunya dan membenarkan perkataannya, yaitu Nabi Harun ‘alaihissalam. Beliau berkata dalam Al-Quran,وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَاناً فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءاً يُصَدِّقُنِي إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ“Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku” (QS. Al-Qashash: 34).Mereka yang “gagal hijrah” bisa jadi disebabkan karena masih sering berkumpul dan bersahabat dekat dengan teman-teman yang banyak melanggar larangan Allah.3. Menguatkan fondasi dasar tauhid dan akidah yang kuat dengan mengilmui dan memahami makna syahadat dengan baik dan benarSyahadat adalah dasar dalam agama. Kalimat ini tidak sekedar diucapkan akan tetapi kalimat ini mengandung makna yang sangat mendalam dan perlu dipelajari lebih mendalam. Allah menjelaskan dalam Al-Quran bahwa kalimat syahadat akan meneguhkan seorang muslim untuk kehidupan dunia dan akhirat jika benar-benar mengilmui dan mengamalkannya.Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Maksud dari “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” sebagaimana dalam hadits berikut.الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ )“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: ‘Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat’” (HR. Bukhari dan Muslim).4. Mempelajari Al-Quran dan mengamalkannyaTentu saja, karena Al-Quran adalah petunjuk bagi kehidupan di dunia agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana seseorang yang hendak pergi ke suatu tempat, tentu perlu petunjuk dan arahan berupa peta dan penunjuk jalan semisalnya. Jika tidak menggunakan peta dan tidak ada orang yang memberi petunjuk, tentu akan tersesat dan tidak akan sampai ke tempat tujuan. Apalagi ternyata ia tidak tahu bagaimana cara membaca peta, tidak tahu cara menggunakan petunjuk yang ada serta tidak ada penunjuk jalan, tentu tidak akan sampai dan selamat.Allah menurunkan Al-Quran untuk meneguhkan hati orang yang beriman dan sebagai petunjuk. Membacanya juga dapat memberikan kekuatan serta kemudahan dalam beramal shalih dan berakhlak mulia dengan izin Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah: ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala  juga berfirman,هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ“Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” (QS. Fushilat: 44).5. Berusaha tetap terus beramal walaupun sedikitIni adalah kuncinya, yaitu tetap beramal sebagai buah ilmu. Amal adalah tujuan kita berilmu, bukan sekedar wawasan saja, karenanya kita diperintahkan tetap terus beramal meskipun sedikit dan ini adalah hal yang paling dicintai oleh Allah.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” [5] Beramal yang banyak dan terlalu semangat juga kurang baik, apalagi tanpa ada ilmu di dalam amal tersebut, sehingga nampakanya seperti semangat di awal saja tetapi setelahnya kendur bahkan sudah tidak beramal lagi.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padanya,يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” [6] 6. Sering berdoa dan memohon keistiqmahan dan keikhlasanTentunya tidak lupa kita berdoa agar bisa tetap istiqamah beramal dan beribadah sampai menemui kematianAllah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al-yaqin (yakni ajal)” (QS. Al-Hijr: 99).Doa berikut  ini sebaiknya sering kita ucapkan dan sudah selayaknya kita hafalkan.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ‘Rabbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rahmatan, innaka Antal-Wahhaab’“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia)” (QS. Ali Imran: 8).Dan doa ini,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ‘Ya Muqallibal Quluubi Tsabbit Qalbiy ‘Alaa Diinika’.“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [7] Dan masih banyak doa yang lainnya.Tidak lupa pula kita selalu berusaha dan berdoa agar kita ikhlas dalam beribadah dan beramal. Ikhlas hanya untuk Allah semata serta jauh dari riya, mengharapkan pujian manusia dan tendensi dunia.Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan keistiqamahan dalam beramal.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wa Fil Akhiroti Hasanah Waqina 'adzabannar, Sum'ah Adalah, Hadist Dakwah, Suami Suka Bohong, Makna Surah An Nas


Istilah “hijrah” menjadi lebih populer di zaman ini. Hijrah yang dimaksudkan yaitu mulai kembali kepada kehidupan beragama, berusaha mematuhi perintah Allah, menjauhi larangan-Nya dan berusaha menjadi lebih baik, karena sebelumnya tidak terlalu peduli atau sangat tidak peduli dengan aturan agama. Istilah ini dibenarkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah dan kembali kepada Allah dan agamanya.Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪ”Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. [1] Sangat membuat kita sedih, ketika ada sebagian saudara kita yang “hijrahnya gagal” yaitu tidak istiqamah di atas agama, kembali lagi ke dunia kelamnya yang dahulu dan kembali melanggar larangan Allah.Berikut kiat-kiat agar “hijrah tidak gagal” dan dapat istiqamah di jalan agama:1. Berniat ikhlas ketika hijrahHijrah bukan karena tendensi dunia atau kepentingan dunia tetapi ikhlas karena Allah. Seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya dan sesuai dengan niat hijrahnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻟِﻜُﻞِّ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣَﺎ ﻧَﻮَﻯ . ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻫِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﻟِﺪُﻧْﻴَﺎ ﻳُﺼِﻴْﺒُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻳَﻨْﻜِﺤُﻬَﺎ ﻓَﻬِﺠْﺮَﺗُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺎ ﻫَﺎﺟَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau mendapatkan wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan itu.” [2] Bahkan kita tetap harus meluruskan niat ketika telah hijrah agar tetap istiqamah, karena yang namanya hati sering berubah-ubah dan mudah berubah niatnya. Niat dan ikhlas adalah perkara yang berat untuk dijaga agar istiqamah dan sangat membutuhkan pertolongan Allah.Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik” [3] 2. Segera mencari lingkungan yang baik dan sahabat yang shalihIni adalah salah satu kunci utama sukses hijrah, yaitu memiliki teman dan sahabat yang membantu untuk dekat kepada Allah dan saling menasehati serta saling mengingatkan. Hendaknya kita selalu berkumpul bersama sahabat yang shalih dan baik akhlaknya.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah: 119).Agama seseorang itu sebagaimana agama teman dan sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [4] Perlu diperhatikan bahwa hati manusia lemah, apalagi ketika sendiri. Perlu dukungan, saling menasehati antar sesama. Selevel Nabi Musa ‘alaihissalam saja memohon kepada Allah agar mempunyai teman seperjuangan yang bisa membantunya dan membenarkan perkataannya, yaitu Nabi Harun ‘alaihissalam. Beliau berkata dalam Al-Quran,وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَاناً فَأَرْسِلْهُ مَعِيَ رِدْءاً يُصَدِّقُنِي إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ“Dan saudaraku Harun dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan)ku; sesungguhnya aku khawatir mereka akan mendustakanku” (QS. Al-Qashash: 34).Mereka yang “gagal hijrah” bisa jadi disebabkan karena masih sering berkumpul dan bersahabat dekat dengan teman-teman yang banyak melanggar larangan Allah.3. Menguatkan fondasi dasar tauhid dan akidah yang kuat dengan mengilmui dan memahami makna syahadat dengan baik dan benarSyahadat adalah dasar dalam agama. Kalimat ini tidak sekedar diucapkan akan tetapi kalimat ini mengandung makna yang sangat mendalam dan perlu dipelajari lebih mendalam. Allah menjelaskan dalam Al-Quran bahwa kalimat syahadat akan meneguhkan seorang muslim untuk kehidupan dunia dan akhirat jika benar-benar mengilmui dan mengamalkannya.Allah Ta’ala berfirman,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Ibrahim: 27).Maksud dari “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh…” sebagaimana dalam hadits berikut.الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ )“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: ‘Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat’” (HR. Bukhari dan Muslim).4. Mempelajari Al-Quran dan mengamalkannyaTentu saja, karena Al-Quran adalah petunjuk bagi kehidupan di dunia agar selamat dunia dan akhirat. Sebagaimana seseorang yang hendak pergi ke suatu tempat, tentu perlu petunjuk dan arahan berupa peta dan penunjuk jalan semisalnya. Jika tidak menggunakan peta dan tidak ada orang yang memberi petunjuk, tentu akan tersesat dan tidak akan sampai ke tempat tujuan. Apalagi ternyata ia tidak tahu bagaimana cara membaca peta, tidak tahu cara menggunakan petunjuk yang ada serta tidak ada penunjuk jalan, tentu tidak akan sampai dan selamat.Allah menurunkan Al-Quran untuk meneguhkan hati orang yang beriman dan sebagai petunjuk. Membacanya juga dapat memberikan kekuatan serta kemudahan dalam beramal shalih dan berakhlak mulia dengan izin Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ“Katakanlah: ‘Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Quran itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’” (QS. An-Nahl: 102).Allah Ta’ala  juga berfirman,هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ“Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” (QS. Fushilat: 44).5. Berusaha tetap terus beramal walaupun sedikitIni adalah kuncinya, yaitu tetap beramal sebagai buah ilmu. Amal adalah tujuan kita berilmu, bukan sekedar wawasan saja, karenanya kita diperintahkan tetap terus beramal meskipun sedikit dan ini adalah hal yang paling dicintai oleh Allah.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” [5] Beramal yang banyak dan terlalu semangat juga kurang baik, apalagi tanpa ada ilmu di dalam amal tersebut, sehingga nampakanya seperti semangat di awal saja tetapi setelahnya kendur bahkan sudah tidak beramal lagi.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata padanya,يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” [6] 6. Sering berdoa dan memohon keistiqmahan dan keikhlasanTentunya tidak lupa kita berdoa agar bisa tetap istiqamah beramal dan beribadah sampai menemui kematianAllah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al-yaqin (yakni ajal)” (QS. Al-Hijr: 99).Doa berikut  ini sebaiknya sering kita ucapkan dan sudah selayaknya kita hafalkan.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ‘Rabbanaa Laa Tuzigh Quluubanaa Ba’da Idz Hadaitanaa wa Hab Lanaa Min-Ladunka Rahmatan, innaka Antal-Wahhaab’“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang Maha Pemberi (karunia)” (QS. Ali Imran: 8).Dan doa ini,يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ‘Ya Muqallibal Quluubi Tsabbit Qalbiy ‘Alaa Diinika’.“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [7] Dan masih banyak doa yang lainnya.Tidak lupa pula kita selalu berusaha dan berdoa agar kita ikhlas dalam beribadah dan beramal. Ikhlas hanya untuk Allah semata serta jauh dari riya, mengharapkan pujian manusia dan tendensi dunia.Semoga kita selalu diberikan keikhlasan dan keistiqamahan dalam beramal.@ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Rabbana Atina Fiddunya Hasanah Wa Fil Akhiroti Hasanah Waqina 'adzabannar, Sum'ah Adalah, Hadist Dakwah, Suami Suka Bohong, Makna Surah An Nas

Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah

Apa saja tanda husnul khatimah dan su’ul khatimah? Bisa kaji secara lebih lengkap dalam tulisan kali ini.   Tanda Husnul Khatimah   Pertama: Mengucapkan kalimat syahadat saat akan meninggal Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah kalimat ‘laa ilaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud, no. 3116. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 1621)   Kedua: Meninggal dunia dengan kening berkeringat Dari Buraidah bin Al-Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْتُ المُؤْمِنِ بِعِرْقِ الجَبِيْن “Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.” (HR. Tirmidzi, no. 982; Ibnu Majah, no. 1452, An-Nasa’i, no. 1828, dan Ahmad, no. 23022. Hadits ini adalah lafal dari An-Nasa’i  dan Ahmad. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hal ini bukan menunjukkan su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek). Para ulama katakan bahwa ini adalah ibarat untuk menunjukkan beratnya kematian, hingga menghadapi beban berat seperti itu sebagai tanda penghapusan dosa atau ditinggikannya derajat. Atau ada ulama yang mengatakan bahwa itu adalah tanda baik ketika akan meninggal dunua.   Ketiga: Meninggal dunia pada malam atau hari Jumat Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat, melainkan Allah akan menjaganya dari fitnah (siksa) kubur.” (HR. Ahmad, 10:87 dan Tirmidzi, no. 1074. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan hadits ini dha’if)   Keempat: Disebut syahid selain syahid di medan perang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena wabah adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan siapa yang mati di jalan Allah adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2:522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Muslim). Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inishahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8:275) Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari, لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ “Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2:142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6:42). Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6:43)   Level Syahid Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam: Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2:142-143). Jadi Imam Nawawi menggolongkan mati syahid karena tenggelam, juga karena hamil atau melahirkan adalah dengan mati syahid akhirat, di mana mereka tetap dimandikan dan dishalatkan. Beda halnya dengan mati syahid karena mati di medan perang. Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam: Syahid dunia dan syahid akhirat, adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan. Syahid akhirat, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits di atas (yang mati tenggelam dan semacamnya, pen.). Mereka akan mendapatkan pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan, pen.) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al-Bari, 6:44)   Kelima:  Khusus bagi wanita, ialah meninggal saat nifas, ataupun meninggal saat sedang hamil Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa syuhada’, di antaranya, وَالمَـرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَاءُ شَهَادَةٍ، يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسَرِرِهِ إِلَى الجَـنَّةِ “Dan wanita yang dibunuh anaknya (karena melahirkan) masuk golongan syahid, dan anak itu akan menariknya dengan tali pusarnya ke surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 53. Beliau menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Keenam: Mati karena begal, hartanya ingin dirampas orang lain عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri kepadanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 140). عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَسَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats-Tsauri mengatakan hadits berikut ini, Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.” Beliau bersabda, “Nasihatilah dia supaya mengingat Allah.” Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.” Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).” Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?” Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i, no. 4086 dan Ahmad, 5:294. Hadits ini shahihmenurut Al-Hafizh Abu Thahir) عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ» Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud, no. 4772 dan An-Nasa’i, no. 4099. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Ketujuh: Meninggal karena sedang ribath (menjaga wilayah perbatasan) di jalan Allah Ta`ala Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Berjaga-jaga sehari-semalam (di daerah perbatasan) lebih baik daripada puasa beserta shalat malamnya selama satu bulan. Seandainya ia meninggal, maka pahala amalnya yang telah ia perbuat akan terus mengalir, dan akan diberikan rezeki baginya, dan ia terjaga dari fitnah.” (HR. Muslim, no. 1913)   Kedelapan: Meninggal dalam keadaan melakukan amal shalih Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 58. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bahasan di atas bisa dilihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau Ahkam Al-Janaiz.   Sebab Terpenting Husnul Khatimah Pertama: Kontinu dalam menjalankan ketakwaan dan ketaatan, terutama dalam merealisasikan tauhid dan tidak berbuat syirik Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (yang dibawa mati, pen.), dan Allah akan mengampuni dosa di bawah syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48) Kedua: Memperbanyak doa kepada Allah agar diberi husnul khatimah Ketiga: Terus memperbaiki diri   Mendapat Pujian Manusia Ketika Meninggal Dunia   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Mereka lewat mengusung jenazah, lalu mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Kemudian mereka lewat dengan mengusung jenazah yang lain, lalu mereka membicarakan kejelekannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Umar bin Al-Khattab lantas bertanya, “Apakah yang wajib itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِى الأَرْضِ “Yang kalian puji kebaikannya, maka wajib baginya surga. Dan yang kalian sebutkan kejelekannya, wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari, no. 1367 dan Muslim, no. 949) Dari Abul Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang di Madinah lalu duduk menghampiri ‘Umar bin Al-Khattab. Kemudian lewatlah jenazah kepada mereka, lalu jenazah tersebut dipuji kebaikannya. Maka ‘Umar berkata, “Wajib.” Kemudian lewat lagi yang lain, maka ia dipuji kebaikannya, maka ‘Umar berkata, Wajib.” Lalu lewatlah yang ketiga, maka ia disebutkan kejelekannya. Kemudian ‘Umar berkata, “Wajib.” Aku pun bertanya, “Apakah yang wajib, wahai Amirul Mukminin.” ‘Umar menjawab, “Aku mengatakan seperti yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ “Muslim mana saja yang disaksikan kebaikan (dipuji kebaikannya) oleh empat orang, Allah pasti memasukkannya ke surga.” Lalu berkata, “Bagaimana kalau tiga orang?” Beliau menjawab, “Dan tiga orang juga sama.” Lalu kami berkata, “Bagaimana kalau dua orang?” Beliau menjawab, “Dan dua orang juga sama.” Kemudian kami tidak bertanya pada beliau tentang satu orang.” (HR. Ahmad, 1:84. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas dalam Bab “Pujian Orang-Orang kepada Orang yang Meninggal Dunia” dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi rahimahullahmengatakan bahwa pujian yang dimaksud adalah pujian dari ahlul fadhel atau kalangan orang shalih yang punya keutamaan. Pujian mereka pasti sesuai kenyataan yang ada dari orang yang meninggal dunia. Sehingga dinyatakan dalam hadits, dialah yang dijamin surga. Ada juga pemahaman lainnya. Yang dimaksud adalah pujian secara umum dan mutlak. Yaitu setiap muslim yang mati, Allah beri ilham kepada orang-orang dan mayoritasnya untuk memberikan pujian kepadanya, itu tanda bahwa ia adalah penduduk surga, baik pujian tersebut benar ada padanya atau tidak. Jika memang tidak ada padanya, maka tidak dipastikan mendapatkan hukuman. Namun ia berada di bawah kehendak Allah. Jadi, jika Allah mengilhamkan pada orang-orang untuk memujinya, maka itu tanda bahwa Allah menghendaki padanya mendapatkan ampunan. Itu sudah menunjukkan faedah dari memujinya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim, 7:20. Kalau dalam hadits disebutkan empat orang yang memuji kebaikannya, bagaimana kalau yang jadi saksi dan memuji kebaikannya adalah ribuan orang. Bahkan di sini adalah orang-orang shalih dan orang-berilmu yang memberikan sanjungan.   Jangan Sampai Su’ul Khatimah   Disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1:169-170), ‘Abdul Haqq Al-Isybili rahimahullah berkata, “Sesungguhnya su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek) tidak mungkin menimpa orang yang secara lahir dan batin baik dalam agamanya. Tidak pernah didengar dan diketahui orang seperti itu punya akhir hidup yang jelek. Walhamdulillah. Akhir hidup yang jelek itu ada bagi orang yang rusak dalam akidahnya, terus menerus melakukan dosa besar atau menganggap remeh dosa. Begitu pula su’ul khatimah bisa terjadi pada orang yang asalnya berada di atas sunnah (ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) lantas keadaannya melenceng jauh dari jalan tersebut. Inilah amalan yang menyebabkan akhir hidup seseorang itu jelek. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.” Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.” (At-Tadzkirah, Al-Qurthubi, Maktabah Asy-Syamilah, 1:38) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat, dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan setan. Jika maksiat dan godaan setan terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek).” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, Ibnu Katsir, 9:184)   Sebab Su’ul Khatimah   Di antara sebab su’ul khatimah adalah: Memiliki akidah yang rusak. Melenceng dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terus menerus dalam melakukan dosa besar dan menganggap remeh dosa. Teman bergaul yang jelek. Moga Allah memberikan kita kemudahan berada dalam akhir hidup yang baik (husnul khatimah) dan dijauhkan dari akhir hidup yang jelek (su’ul khatimah). — Diselesaikan 7 Syawal 1439 H di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan Saat safar Jogja – Maluku Tengah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshusnul khatimah husnul khotimah suul khotimah

Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah

Apa saja tanda husnul khatimah dan su’ul khatimah? Bisa kaji secara lebih lengkap dalam tulisan kali ini.   Tanda Husnul Khatimah   Pertama: Mengucapkan kalimat syahadat saat akan meninggal Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah kalimat ‘laa ilaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud, no. 3116. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 1621)   Kedua: Meninggal dunia dengan kening berkeringat Dari Buraidah bin Al-Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْتُ المُؤْمِنِ بِعِرْقِ الجَبِيْن “Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.” (HR. Tirmidzi, no. 982; Ibnu Majah, no. 1452, An-Nasa’i, no. 1828, dan Ahmad, no. 23022. Hadits ini adalah lafal dari An-Nasa’i  dan Ahmad. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hal ini bukan menunjukkan su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek). Para ulama katakan bahwa ini adalah ibarat untuk menunjukkan beratnya kematian, hingga menghadapi beban berat seperti itu sebagai tanda penghapusan dosa atau ditinggikannya derajat. Atau ada ulama yang mengatakan bahwa itu adalah tanda baik ketika akan meninggal dunua.   Ketiga: Meninggal dunia pada malam atau hari Jumat Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat, melainkan Allah akan menjaganya dari fitnah (siksa) kubur.” (HR. Ahmad, 10:87 dan Tirmidzi, no. 1074. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan hadits ini dha’if)   Keempat: Disebut syahid selain syahid di medan perang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena wabah adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan siapa yang mati di jalan Allah adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2:522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Muslim). Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inishahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8:275) Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari, لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ “Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2:142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6:42). Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6:43)   Level Syahid Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam: Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2:142-143). Jadi Imam Nawawi menggolongkan mati syahid karena tenggelam, juga karena hamil atau melahirkan adalah dengan mati syahid akhirat, di mana mereka tetap dimandikan dan dishalatkan. Beda halnya dengan mati syahid karena mati di medan perang. Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam: Syahid dunia dan syahid akhirat, adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan. Syahid akhirat, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits di atas (yang mati tenggelam dan semacamnya, pen.). Mereka akan mendapatkan pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan, pen.) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al-Bari, 6:44)   Kelima:  Khusus bagi wanita, ialah meninggal saat nifas, ataupun meninggal saat sedang hamil Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa syuhada’, di antaranya, وَالمَـرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَاءُ شَهَادَةٍ، يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسَرِرِهِ إِلَى الجَـنَّةِ “Dan wanita yang dibunuh anaknya (karena melahirkan) masuk golongan syahid, dan anak itu akan menariknya dengan tali pusarnya ke surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 53. Beliau menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Keenam: Mati karena begal, hartanya ingin dirampas orang lain عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri kepadanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 140). عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَسَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats-Tsauri mengatakan hadits berikut ini, Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.” Beliau bersabda, “Nasihatilah dia supaya mengingat Allah.” Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.” Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).” Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?” Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i, no. 4086 dan Ahmad, 5:294. Hadits ini shahihmenurut Al-Hafizh Abu Thahir) عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ» Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud, no. 4772 dan An-Nasa’i, no. 4099. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Ketujuh: Meninggal karena sedang ribath (menjaga wilayah perbatasan) di jalan Allah Ta`ala Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Berjaga-jaga sehari-semalam (di daerah perbatasan) lebih baik daripada puasa beserta shalat malamnya selama satu bulan. Seandainya ia meninggal, maka pahala amalnya yang telah ia perbuat akan terus mengalir, dan akan diberikan rezeki baginya, dan ia terjaga dari fitnah.” (HR. Muslim, no. 1913)   Kedelapan: Meninggal dalam keadaan melakukan amal shalih Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 58. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bahasan di atas bisa dilihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau Ahkam Al-Janaiz.   Sebab Terpenting Husnul Khatimah Pertama: Kontinu dalam menjalankan ketakwaan dan ketaatan, terutama dalam merealisasikan tauhid dan tidak berbuat syirik Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (yang dibawa mati, pen.), dan Allah akan mengampuni dosa di bawah syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48) Kedua: Memperbanyak doa kepada Allah agar diberi husnul khatimah Ketiga: Terus memperbaiki diri   Mendapat Pujian Manusia Ketika Meninggal Dunia   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Mereka lewat mengusung jenazah, lalu mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Kemudian mereka lewat dengan mengusung jenazah yang lain, lalu mereka membicarakan kejelekannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Umar bin Al-Khattab lantas bertanya, “Apakah yang wajib itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِى الأَرْضِ “Yang kalian puji kebaikannya, maka wajib baginya surga. Dan yang kalian sebutkan kejelekannya, wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari, no. 1367 dan Muslim, no. 949) Dari Abul Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang di Madinah lalu duduk menghampiri ‘Umar bin Al-Khattab. Kemudian lewatlah jenazah kepada mereka, lalu jenazah tersebut dipuji kebaikannya. Maka ‘Umar berkata, “Wajib.” Kemudian lewat lagi yang lain, maka ia dipuji kebaikannya, maka ‘Umar berkata, Wajib.” Lalu lewatlah yang ketiga, maka ia disebutkan kejelekannya. Kemudian ‘Umar berkata, “Wajib.” Aku pun bertanya, “Apakah yang wajib, wahai Amirul Mukminin.” ‘Umar menjawab, “Aku mengatakan seperti yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ “Muslim mana saja yang disaksikan kebaikan (dipuji kebaikannya) oleh empat orang, Allah pasti memasukkannya ke surga.” Lalu berkata, “Bagaimana kalau tiga orang?” Beliau menjawab, “Dan tiga orang juga sama.” Lalu kami berkata, “Bagaimana kalau dua orang?” Beliau menjawab, “Dan dua orang juga sama.” Kemudian kami tidak bertanya pada beliau tentang satu orang.” (HR. Ahmad, 1:84. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas dalam Bab “Pujian Orang-Orang kepada Orang yang Meninggal Dunia” dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi rahimahullahmengatakan bahwa pujian yang dimaksud adalah pujian dari ahlul fadhel atau kalangan orang shalih yang punya keutamaan. Pujian mereka pasti sesuai kenyataan yang ada dari orang yang meninggal dunia. Sehingga dinyatakan dalam hadits, dialah yang dijamin surga. Ada juga pemahaman lainnya. Yang dimaksud adalah pujian secara umum dan mutlak. Yaitu setiap muslim yang mati, Allah beri ilham kepada orang-orang dan mayoritasnya untuk memberikan pujian kepadanya, itu tanda bahwa ia adalah penduduk surga, baik pujian tersebut benar ada padanya atau tidak. Jika memang tidak ada padanya, maka tidak dipastikan mendapatkan hukuman. Namun ia berada di bawah kehendak Allah. Jadi, jika Allah mengilhamkan pada orang-orang untuk memujinya, maka itu tanda bahwa Allah menghendaki padanya mendapatkan ampunan. Itu sudah menunjukkan faedah dari memujinya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim, 7:20. Kalau dalam hadits disebutkan empat orang yang memuji kebaikannya, bagaimana kalau yang jadi saksi dan memuji kebaikannya adalah ribuan orang. Bahkan di sini adalah orang-orang shalih dan orang-berilmu yang memberikan sanjungan.   Jangan Sampai Su’ul Khatimah   Disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1:169-170), ‘Abdul Haqq Al-Isybili rahimahullah berkata, “Sesungguhnya su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek) tidak mungkin menimpa orang yang secara lahir dan batin baik dalam agamanya. Tidak pernah didengar dan diketahui orang seperti itu punya akhir hidup yang jelek. Walhamdulillah. Akhir hidup yang jelek itu ada bagi orang yang rusak dalam akidahnya, terus menerus melakukan dosa besar atau menganggap remeh dosa. Begitu pula su’ul khatimah bisa terjadi pada orang yang asalnya berada di atas sunnah (ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) lantas keadaannya melenceng jauh dari jalan tersebut. Inilah amalan yang menyebabkan akhir hidup seseorang itu jelek. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.” Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.” (At-Tadzkirah, Al-Qurthubi, Maktabah Asy-Syamilah, 1:38) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat, dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan setan. Jika maksiat dan godaan setan terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek).” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, Ibnu Katsir, 9:184)   Sebab Su’ul Khatimah   Di antara sebab su’ul khatimah adalah: Memiliki akidah yang rusak. Melenceng dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terus menerus dalam melakukan dosa besar dan menganggap remeh dosa. Teman bergaul yang jelek. Moga Allah memberikan kita kemudahan berada dalam akhir hidup yang baik (husnul khatimah) dan dijauhkan dari akhir hidup yang jelek (su’ul khatimah). — Diselesaikan 7 Syawal 1439 H di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan Saat safar Jogja – Maluku Tengah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshusnul khatimah husnul khotimah suul khotimah
Apa saja tanda husnul khatimah dan su’ul khatimah? Bisa kaji secara lebih lengkap dalam tulisan kali ini.   Tanda Husnul Khatimah   Pertama: Mengucapkan kalimat syahadat saat akan meninggal Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah kalimat ‘laa ilaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud, no. 3116. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 1621)   Kedua: Meninggal dunia dengan kening berkeringat Dari Buraidah bin Al-Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْتُ المُؤْمِنِ بِعِرْقِ الجَبِيْن “Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.” (HR. Tirmidzi, no. 982; Ibnu Majah, no. 1452, An-Nasa’i, no. 1828, dan Ahmad, no. 23022. Hadits ini adalah lafal dari An-Nasa’i  dan Ahmad. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hal ini bukan menunjukkan su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek). Para ulama katakan bahwa ini adalah ibarat untuk menunjukkan beratnya kematian, hingga menghadapi beban berat seperti itu sebagai tanda penghapusan dosa atau ditinggikannya derajat. Atau ada ulama yang mengatakan bahwa itu adalah tanda baik ketika akan meninggal dunua.   Ketiga: Meninggal dunia pada malam atau hari Jumat Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat, melainkan Allah akan menjaganya dari fitnah (siksa) kubur.” (HR. Ahmad, 10:87 dan Tirmidzi, no. 1074. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan hadits ini dha’if)   Keempat: Disebut syahid selain syahid di medan perang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena wabah adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan siapa yang mati di jalan Allah adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2:522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Muslim). Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inishahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8:275) Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari, لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ “Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2:142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6:42). Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6:43)   Level Syahid Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam: Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2:142-143). Jadi Imam Nawawi menggolongkan mati syahid karena tenggelam, juga karena hamil atau melahirkan adalah dengan mati syahid akhirat, di mana mereka tetap dimandikan dan dishalatkan. Beda halnya dengan mati syahid karena mati di medan perang. Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam: Syahid dunia dan syahid akhirat, adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan. Syahid akhirat, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits di atas (yang mati tenggelam dan semacamnya, pen.). Mereka akan mendapatkan pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan, pen.) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al-Bari, 6:44)   Kelima:  Khusus bagi wanita, ialah meninggal saat nifas, ataupun meninggal saat sedang hamil Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa syuhada’, di antaranya, وَالمَـرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَاءُ شَهَادَةٍ، يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسَرِرِهِ إِلَى الجَـنَّةِ “Dan wanita yang dibunuh anaknya (karena melahirkan) masuk golongan syahid, dan anak itu akan menariknya dengan tali pusarnya ke surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 53. Beliau menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Keenam: Mati karena begal, hartanya ingin dirampas orang lain عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri kepadanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 140). عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَسَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats-Tsauri mengatakan hadits berikut ini, Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.” Beliau bersabda, “Nasihatilah dia supaya mengingat Allah.” Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.” Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).” Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?” Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i, no. 4086 dan Ahmad, 5:294. Hadits ini shahihmenurut Al-Hafizh Abu Thahir) عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ» Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud, no. 4772 dan An-Nasa’i, no. 4099. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Ketujuh: Meninggal karena sedang ribath (menjaga wilayah perbatasan) di jalan Allah Ta`ala Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Berjaga-jaga sehari-semalam (di daerah perbatasan) lebih baik daripada puasa beserta shalat malamnya selama satu bulan. Seandainya ia meninggal, maka pahala amalnya yang telah ia perbuat akan terus mengalir, dan akan diberikan rezeki baginya, dan ia terjaga dari fitnah.” (HR. Muslim, no. 1913)   Kedelapan: Meninggal dalam keadaan melakukan amal shalih Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 58. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bahasan di atas bisa dilihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau Ahkam Al-Janaiz.   Sebab Terpenting Husnul Khatimah Pertama: Kontinu dalam menjalankan ketakwaan dan ketaatan, terutama dalam merealisasikan tauhid dan tidak berbuat syirik Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (yang dibawa mati, pen.), dan Allah akan mengampuni dosa di bawah syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48) Kedua: Memperbanyak doa kepada Allah agar diberi husnul khatimah Ketiga: Terus memperbaiki diri   Mendapat Pujian Manusia Ketika Meninggal Dunia   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Mereka lewat mengusung jenazah, lalu mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Kemudian mereka lewat dengan mengusung jenazah yang lain, lalu mereka membicarakan kejelekannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Umar bin Al-Khattab lantas bertanya, “Apakah yang wajib itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِى الأَرْضِ “Yang kalian puji kebaikannya, maka wajib baginya surga. Dan yang kalian sebutkan kejelekannya, wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari, no. 1367 dan Muslim, no. 949) Dari Abul Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang di Madinah lalu duduk menghampiri ‘Umar bin Al-Khattab. Kemudian lewatlah jenazah kepada mereka, lalu jenazah tersebut dipuji kebaikannya. Maka ‘Umar berkata, “Wajib.” Kemudian lewat lagi yang lain, maka ia dipuji kebaikannya, maka ‘Umar berkata, Wajib.” Lalu lewatlah yang ketiga, maka ia disebutkan kejelekannya. Kemudian ‘Umar berkata, “Wajib.” Aku pun bertanya, “Apakah yang wajib, wahai Amirul Mukminin.” ‘Umar menjawab, “Aku mengatakan seperti yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ “Muslim mana saja yang disaksikan kebaikan (dipuji kebaikannya) oleh empat orang, Allah pasti memasukkannya ke surga.” Lalu berkata, “Bagaimana kalau tiga orang?” Beliau menjawab, “Dan tiga orang juga sama.” Lalu kami berkata, “Bagaimana kalau dua orang?” Beliau menjawab, “Dan dua orang juga sama.” Kemudian kami tidak bertanya pada beliau tentang satu orang.” (HR. Ahmad, 1:84. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas dalam Bab “Pujian Orang-Orang kepada Orang yang Meninggal Dunia” dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi rahimahullahmengatakan bahwa pujian yang dimaksud adalah pujian dari ahlul fadhel atau kalangan orang shalih yang punya keutamaan. Pujian mereka pasti sesuai kenyataan yang ada dari orang yang meninggal dunia. Sehingga dinyatakan dalam hadits, dialah yang dijamin surga. Ada juga pemahaman lainnya. Yang dimaksud adalah pujian secara umum dan mutlak. Yaitu setiap muslim yang mati, Allah beri ilham kepada orang-orang dan mayoritasnya untuk memberikan pujian kepadanya, itu tanda bahwa ia adalah penduduk surga, baik pujian tersebut benar ada padanya atau tidak. Jika memang tidak ada padanya, maka tidak dipastikan mendapatkan hukuman. Namun ia berada di bawah kehendak Allah. Jadi, jika Allah mengilhamkan pada orang-orang untuk memujinya, maka itu tanda bahwa Allah menghendaki padanya mendapatkan ampunan. Itu sudah menunjukkan faedah dari memujinya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim, 7:20. Kalau dalam hadits disebutkan empat orang yang memuji kebaikannya, bagaimana kalau yang jadi saksi dan memuji kebaikannya adalah ribuan orang. Bahkan di sini adalah orang-orang shalih dan orang-berilmu yang memberikan sanjungan.   Jangan Sampai Su’ul Khatimah   Disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1:169-170), ‘Abdul Haqq Al-Isybili rahimahullah berkata, “Sesungguhnya su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek) tidak mungkin menimpa orang yang secara lahir dan batin baik dalam agamanya. Tidak pernah didengar dan diketahui orang seperti itu punya akhir hidup yang jelek. Walhamdulillah. Akhir hidup yang jelek itu ada bagi orang yang rusak dalam akidahnya, terus menerus melakukan dosa besar atau menganggap remeh dosa. Begitu pula su’ul khatimah bisa terjadi pada orang yang asalnya berada di atas sunnah (ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) lantas keadaannya melenceng jauh dari jalan tersebut. Inilah amalan yang menyebabkan akhir hidup seseorang itu jelek. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.” Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.” (At-Tadzkirah, Al-Qurthubi, Maktabah Asy-Syamilah, 1:38) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat, dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan setan. Jika maksiat dan godaan setan terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek).” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, Ibnu Katsir, 9:184)   Sebab Su’ul Khatimah   Di antara sebab su’ul khatimah adalah: Memiliki akidah yang rusak. Melenceng dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terus menerus dalam melakukan dosa besar dan menganggap remeh dosa. Teman bergaul yang jelek. Moga Allah memberikan kita kemudahan berada dalam akhir hidup yang baik (husnul khatimah) dan dijauhkan dari akhir hidup yang jelek (su’ul khatimah). — Diselesaikan 7 Syawal 1439 H di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan Saat safar Jogja – Maluku Tengah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshusnul khatimah husnul khotimah suul khotimah


Apa saja tanda husnul khatimah dan su’ul khatimah? Bisa kaji secara lebih lengkap dalam tulisan kali ini.   Tanda Husnul Khatimah   Pertama: Mengucapkan kalimat syahadat saat akan meninggal Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah kalimat ‘laa ilaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud, no. 3116. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 1621)   Kedua: Meninggal dunia dengan kening berkeringat Dari Buraidah bin Al-Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَوْتُ المُؤْمِنِ بِعِرْقِ الجَبِيْن “Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.” (HR. Tirmidzi, no. 982; Ibnu Majah, no. 1452, An-Nasa’i, no. 1828, dan Ahmad, no. 23022. Hadits ini adalah lafal dari An-Nasa’i  dan Ahmad. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hal ini bukan menunjukkan su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek). Para ulama katakan bahwa ini adalah ibarat untuk menunjukkan beratnya kematian, hingga menghadapi beban berat seperti itu sebagai tanda penghapusan dosa atau ditinggikannya derajat. Atau ada ulama yang mengatakan bahwa itu adalah tanda baik ketika akan meninggal dunua.   Ketiga: Meninggal dunia pada malam atau hari Jumat Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat, melainkan Allah akan menjaganya dari fitnah (siksa) kubur.” (HR. Ahmad, 10:87 dan Tirmidzi, no. 1074. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan hadits ini dha’if)   Keempat: Disebut syahid selain syahid di medan perang Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena wabah adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan siapa yang mati di jalan Allah adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2:522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Muslim). Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ “Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits inishahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8:275) Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari, لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ “Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2:142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6:42). Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6:43)   Level Syahid Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam: Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2:142-143). Jadi Imam Nawawi menggolongkan mati syahid karena tenggelam, juga karena hamil atau melahirkan adalah dengan mati syahid akhirat, di mana mereka tetap dimandikan dan dishalatkan. Beda halnya dengan mati syahid karena mati di medan perang. Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam: Syahid dunia dan syahid akhirat, adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan. Syahid akhirat, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits di atas (yang mati tenggelam dan semacamnya, pen.). Mereka akan mendapatkan pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan, pen.) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al-Bari, 6:44)   Kelima:  Khusus bagi wanita, ialah meninggal saat nifas, ataupun meninggal saat sedang hamil Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa syuhada’, di antaranya, وَالمَـرْأَةُ يَقْتُلُهَا وَلَدُهَا جَمْعَاءُ شَهَادَةٍ، يَجُرُّهَا وَلَدُهَا بِسَرِرِهِ إِلَى الجَـنَّةِ “Dan wanita yang dibunuh anaknya (karena melahirkan) masuk golongan syahid, dan anak itu akan menariknya dengan tali pusarnya ke surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 53. Beliau menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Keenam: Mati karena begal, hartanya ingin dirampas orang lain عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ» Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri kepadanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 140). عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَسَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats-Tsauri mengatakan hadits berikut ini, Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.” Beliau bersabda, “Nasihatilah dia supaya mengingat Allah.” Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.” Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?” Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).” Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?” Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i, no. 4086 dan Ahmad, 5:294. Hadits ini shahihmenurut Al-Hafizh Abu Thahir) عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ» Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud, no. 4772 dan An-Nasa’i, no. 4099. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Ketujuh: Meninggal karena sedang ribath (menjaga wilayah perbatasan) di jalan Allah Ta`ala Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Berjaga-jaga sehari-semalam (di daerah perbatasan) lebih baik daripada puasa beserta shalat malamnya selama satu bulan. Seandainya ia meninggal, maka pahala amalnya yang telah ia perbuat akan terus mengalir, dan akan diberikan rezeki baginya, dan ia terjaga dari fitnah.” (HR. Muslim, no. 1913)   Kedelapan: Meninggal dalam keadaan melakukan amal shalih Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 58. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Bahasan di atas bisa dilihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau Ahkam Al-Janaiz.   Sebab Terpenting Husnul Khatimah Pertama: Kontinu dalam menjalankan ketakwaan dan ketaatan, terutama dalam merealisasikan tauhid dan tidak berbuat syirik Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (yang dibawa mati, pen.), dan Allah akan mengampuni dosa di bawah syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48) Kedua: Memperbanyak doa kepada Allah agar diberi husnul khatimah Ketiga: Terus memperbaiki diri   Mendapat Pujian Manusia Ketika Meninggal Dunia   Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Mereka lewat mengusung jenazah, lalu mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Kemudian mereka lewat dengan mengusung jenazah yang lain, lalu mereka membicarakan kejelekannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Umar bin Al-Khattab lantas bertanya, “Apakah yang wajib itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِى الأَرْضِ “Yang kalian puji kebaikannya, maka wajib baginya surga. Dan yang kalian sebutkan kejelekannya, wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari, no. 1367 dan Muslim, no. 949) Dari Abul Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang di Madinah lalu duduk menghampiri ‘Umar bin Al-Khattab. Kemudian lewatlah jenazah kepada mereka, lalu jenazah tersebut dipuji kebaikannya. Maka ‘Umar berkata, “Wajib.” Kemudian lewat lagi yang lain, maka ia dipuji kebaikannya, maka ‘Umar berkata, Wajib.” Lalu lewatlah yang ketiga, maka ia disebutkan kejelekannya. Kemudian ‘Umar berkata, “Wajib.” Aku pun bertanya, “Apakah yang wajib, wahai Amirul Mukminin.” ‘Umar menjawab, “Aku mengatakan seperti yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ “Muslim mana saja yang disaksikan kebaikan (dipuji kebaikannya) oleh empat orang, Allah pasti memasukkannya ke surga.” Lalu berkata, “Bagaimana kalau tiga orang?” Beliau menjawab, “Dan tiga orang juga sama.” Lalu kami berkata, “Bagaimana kalau dua orang?” Beliau menjawab, “Dan dua orang juga sama.” Kemudian kami tidak bertanya pada beliau tentang satu orang.” (HR. Ahmad, 1:84. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas dalam Bab “Pujian Orang-Orang kepada Orang yang Meninggal Dunia” dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi rahimahullahmengatakan bahwa pujian yang dimaksud adalah pujian dari ahlul fadhel atau kalangan orang shalih yang punya keutamaan. Pujian mereka pasti sesuai kenyataan yang ada dari orang yang meninggal dunia. Sehingga dinyatakan dalam hadits, dialah yang dijamin surga. Ada juga pemahaman lainnya. Yang dimaksud adalah pujian secara umum dan mutlak. Yaitu setiap muslim yang mati, Allah beri ilham kepada orang-orang dan mayoritasnya untuk memberikan pujian kepadanya, itu tanda bahwa ia adalah penduduk surga, baik pujian tersebut benar ada padanya atau tidak. Jika memang tidak ada padanya, maka tidak dipastikan mendapatkan hukuman. Namun ia berada di bawah kehendak Allah. Jadi, jika Allah mengilhamkan pada orang-orang untuk memujinya, maka itu tanda bahwa Allah menghendaki padanya mendapatkan ampunan. Itu sudah menunjukkan faedah dari memujinya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim, 7:20. Kalau dalam hadits disebutkan empat orang yang memuji kebaikannya, bagaimana kalau yang jadi saksi dan memuji kebaikannya adalah ribuan orang. Bahkan di sini adalah orang-orang shalih dan orang-berilmu yang memberikan sanjungan.   Jangan Sampai Su’ul Khatimah   Disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1:169-170), ‘Abdul Haqq Al-Isybili rahimahullah berkata, “Sesungguhnya su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek) tidak mungkin menimpa orang yang secara lahir dan batin baik dalam agamanya. Tidak pernah didengar dan diketahui orang seperti itu punya akhir hidup yang jelek. Walhamdulillah. Akhir hidup yang jelek itu ada bagi orang yang rusak dalam akidahnya, terus menerus melakukan dosa besar atau menganggap remeh dosa. Begitu pula su’ul khatimah bisa terjadi pada orang yang asalnya berada di atas sunnah (ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) lantas keadaannya melenceng jauh dari jalan tersebut. Inilah amalan yang menyebabkan akhir hidup seseorang itu jelek. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.” Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.” (At-Tadzkirah, Al-Qurthubi, Maktabah Asy-Syamilah, 1:38) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat, dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan setan. Jika maksiat dan godaan setan terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khatimah (akhir hidup yang jelek).” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, Ibnu Katsir, 9:184)   Sebab Su’ul Khatimah   Di antara sebab su’ul khatimah adalah: Memiliki akidah yang rusak. Melenceng dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terus menerus dalam melakukan dosa besar dan menganggap remeh dosa. Teman bergaul yang jelek. Moga Allah memberikan kita kemudahan berada dalam akhir hidup yang baik (husnul khatimah) dan dijauhkan dari akhir hidup yang jelek (su’ul khatimah). — Diselesaikan 7 Syawal 1439 H di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan Saat safar Jogja – Maluku Tengah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshusnul khatimah husnul khotimah suul khotimah

Shalat Ghaib untuk Korban Kapal Tenggelam yang Hilang

Shalat Ghaib untuk Korban Kapal Tenggelam yang Hilang Apakah kita disyariatkan melakukan shalat ghaib untuk korban kapal tenggelam yang belum ditemukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian raja an-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR.  Bukhari 1337) Ulama berbeda pendapat mengenai anjuran shalat ghaib. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat shalat ghaib tidak disyariatkannya sama sekali. Adapun shalat ghaib yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk raja an-Najasyi, itu kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak bisa diikuti oleh umatnya. Mereka berdalil dengan sebuah lafazh dalam riwayat lain hadis ini, “Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat melihat tempat An-Najasyi berada.” Kalimat ini menunjukkan bahwa itu bagian dari mukjizat. Sehingga keadaan beliau ibarat sedang berdiri di depan jenazah. Di samping itu, tidak dijumpai riwayat dimana beliau melakukan shalat ghaib kepada seorang pun selain kepada raja an-Najasyi. Ini menunjukkan bahwa shalat ghaib adalah amalan yang khusus. Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa shalat ghaib disyariatkan. Meskipun mereka berbeda pendapat, apakah disyariatkan secara mutlak ataukah dengan batasan tertentu? Pertama, Imam Asy-Syaifi’i dan Ahmad berpendapat disyariatkan shalat ghaib secara mutlak untuk semua jenazah yang meninggal di tempat jauh. Meskipun jenazah tersebut sudah dishalati.  Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah di atas, dan menyatakan hadis itu berlaku mutlak dan umum untuk semuanya. Kedua, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah yang mempunyai sifat seperti An-Najasyi. Sifat yang dimaksud adalah seorang yang shalih, mempunyai kedudukan, dan memiliki peran penting dalam Islam dan berjasa bagi kaum muslimin. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah sebagaimana yang dinyatakan dalam Fatawa beliau (13/159). Ketiga, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk semua jenazah kaum muslimin yang tidak dishalati seperti an-Najasyi. Misalanya, meninggal di negeri kafir sehingga tidak ada yang menyalati atau meninggal di tempat terpencil yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya, atau hilang ketika kasus kecelakaan. Seperti peawat hilang atau kapal tenggelam. Syaikhul Islam mengatakan, أنّ الغائب إِن مات ببلدٍ لم يُصَلَّ عليه فيه، صُلّي عليه صلاةَ الغائب، كما صلّى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – على النجاشي؛ لأنه مات بين الكُفار ولم يصلَّ عليه. “Orang yang hilang, ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di tengah orang kafir dan beliau belum dishalati. Kemudian beliau melanjutkan, وإنْ صُلّي عليه -حيث مات- لم يصلَّ عليه صلاة الغائب؛ لأنّ الفرض سقط بصلاة المسلمين عليه، والنّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صلّى على الغائب وتَرَكَهُ، وفِعْلُهُ وتَرْكُه سُنّة، … والله أعلم. Jika jenazah itu sudah dishalati di tempat dia meninggal, maka tidak perlu dishalati ghaib. Karena kewajiban shalat jenazah sudah gugur, ketika sudah ada kaum muslimin yang menshalatinya. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib (untuk jenazah tertentu) dan beliau tidak melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang lain. Dan semua di dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang sengaja ditinggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. .. Allahu a’lam Dan pendapat ini juga dinilai lebih kuat oleh al-Khattabi, sebagaimana keterangan beliau dinukil oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية Jenazah muslim yang hilang tidak dishalati kecuali jika dia meninggal di negeri yang di sana tidak ada orang yang menshalatinya. Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh ar-Ruyani dari kalangan Syafiiyah. (Fathul Bari, 3/188) InsyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati. Karena itu, korban kapal tenggelam yang belum ditemukan, kaum muslimin setempat agar berusaha untuk mencarinya. Jika tidak lagi memungkinkan untuk ditemukan, maka pihak keluarga atau kaum muslimin lainnya, disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib untuknya. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memakai Gelang Kaki, Ibadah Bulan Rajab, Curhat Islami Online, Cara Menangkal Ilmu Hitam Dalam Islam, Apakah Orang Kristen Bisa Masuk Surga, Jual Lelang Hewan Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 QRIS donasi Yufid

Shalat Ghaib untuk Korban Kapal Tenggelam yang Hilang

Shalat Ghaib untuk Korban Kapal Tenggelam yang Hilang Apakah kita disyariatkan melakukan shalat ghaib untuk korban kapal tenggelam yang belum ditemukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian raja an-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR.  Bukhari 1337) Ulama berbeda pendapat mengenai anjuran shalat ghaib. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat shalat ghaib tidak disyariatkannya sama sekali. Adapun shalat ghaib yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk raja an-Najasyi, itu kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak bisa diikuti oleh umatnya. Mereka berdalil dengan sebuah lafazh dalam riwayat lain hadis ini, “Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat melihat tempat An-Najasyi berada.” Kalimat ini menunjukkan bahwa itu bagian dari mukjizat. Sehingga keadaan beliau ibarat sedang berdiri di depan jenazah. Di samping itu, tidak dijumpai riwayat dimana beliau melakukan shalat ghaib kepada seorang pun selain kepada raja an-Najasyi. Ini menunjukkan bahwa shalat ghaib adalah amalan yang khusus. Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa shalat ghaib disyariatkan. Meskipun mereka berbeda pendapat, apakah disyariatkan secara mutlak ataukah dengan batasan tertentu? Pertama, Imam Asy-Syaifi’i dan Ahmad berpendapat disyariatkan shalat ghaib secara mutlak untuk semua jenazah yang meninggal di tempat jauh. Meskipun jenazah tersebut sudah dishalati.  Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah di atas, dan menyatakan hadis itu berlaku mutlak dan umum untuk semuanya. Kedua, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah yang mempunyai sifat seperti An-Najasyi. Sifat yang dimaksud adalah seorang yang shalih, mempunyai kedudukan, dan memiliki peran penting dalam Islam dan berjasa bagi kaum muslimin. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah sebagaimana yang dinyatakan dalam Fatawa beliau (13/159). Ketiga, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk semua jenazah kaum muslimin yang tidak dishalati seperti an-Najasyi. Misalanya, meninggal di negeri kafir sehingga tidak ada yang menyalati atau meninggal di tempat terpencil yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya, atau hilang ketika kasus kecelakaan. Seperti peawat hilang atau kapal tenggelam. Syaikhul Islam mengatakan, أنّ الغائب إِن مات ببلدٍ لم يُصَلَّ عليه فيه، صُلّي عليه صلاةَ الغائب، كما صلّى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – على النجاشي؛ لأنه مات بين الكُفار ولم يصلَّ عليه. “Orang yang hilang, ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di tengah orang kafir dan beliau belum dishalati. Kemudian beliau melanjutkan, وإنْ صُلّي عليه -حيث مات- لم يصلَّ عليه صلاة الغائب؛ لأنّ الفرض سقط بصلاة المسلمين عليه، والنّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صلّى على الغائب وتَرَكَهُ، وفِعْلُهُ وتَرْكُه سُنّة، … والله أعلم. Jika jenazah itu sudah dishalati di tempat dia meninggal, maka tidak perlu dishalati ghaib. Karena kewajiban shalat jenazah sudah gugur, ketika sudah ada kaum muslimin yang menshalatinya. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib (untuk jenazah tertentu) dan beliau tidak melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang lain. Dan semua di dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang sengaja ditinggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. .. Allahu a’lam Dan pendapat ini juga dinilai lebih kuat oleh al-Khattabi, sebagaimana keterangan beliau dinukil oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية Jenazah muslim yang hilang tidak dishalati kecuali jika dia meninggal di negeri yang di sana tidak ada orang yang menshalatinya. Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh ar-Ruyani dari kalangan Syafiiyah. (Fathul Bari, 3/188) InsyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati. Karena itu, korban kapal tenggelam yang belum ditemukan, kaum muslimin setempat agar berusaha untuk mencarinya. Jika tidak lagi memungkinkan untuk ditemukan, maka pihak keluarga atau kaum muslimin lainnya, disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib untuknya. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memakai Gelang Kaki, Ibadah Bulan Rajab, Curhat Islami Online, Cara Menangkal Ilmu Hitam Dalam Islam, Apakah Orang Kristen Bisa Masuk Surga, Jual Lelang Hewan Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 QRIS donasi Yufid
Shalat Ghaib untuk Korban Kapal Tenggelam yang Hilang Apakah kita disyariatkan melakukan shalat ghaib untuk korban kapal tenggelam yang belum ditemukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian raja an-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR.  Bukhari 1337) Ulama berbeda pendapat mengenai anjuran shalat ghaib. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat shalat ghaib tidak disyariatkannya sama sekali. Adapun shalat ghaib yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk raja an-Najasyi, itu kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak bisa diikuti oleh umatnya. Mereka berdalil dengan sebuah lafazh dalam riwayat lain hadis ini, “Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat melihat tempat An-Najasyi berada.” Kalimat ini menunjukkan bahwa itu bagian dari mukjizat. Sehingga keadaan beliau ibarat sedang berdiri di depan jenazah. Di samping itu, tidak dijumpai riwayat dimana beliau melakukan shalat ghaib kepada seorang pun selain kepada raja an-Najasyi. Ini menunjukkan bahwa shalat ghaib adalah amalan yang khusus. Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa shalat ghaib disyariatkan. Meskipun mereka berbeda pendapat, apakah disyariatkan secara mutlak ataukah dengan batasan tertentu? Pertama, Imam Asy-Syaifi’i dan Ahmad berpendapat disyariatkan shalat ghaib secara mutlak untuk semua jenazah yang meninggal di tempat jauh. Meskipun jenazah tersebut sudah dishalati.  Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah di atas, dan menyatakan hadis itu berlaku mutlak dan umum untuk semuanya. Kedua, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah yang mempunyai sifat seperti An-Najasyi. Sifat yang dimaksud adalah seorang yang shalih, mempunyai kedudukan, dan memiliki peran penting dalam Islam dan berjasa bagi kaum muslimin. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah sebagaimana yang dinyatakan dalam Fatawa beliau (13/159). Ketiga, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk semua jenazah kaum muslimin yang tidak dishalati seperti an-Najasyi. Misalanya, meninggal di negeri kafir sehingga tidak ada yang menyalati atau meninggal di tempat terpencil yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya, atau hilang ketika kasus kecelakaan. Seperti peawat hilang atau kapal tenggelam. Syaikhul Islam mengatakan, أنّ الغائب إِن مات ببلدٍ لم يُصَلَّ عليه فيه، صُلّي عليه صلاةَ الغائب، كما صلّى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – على النجاشي؛ لأنه مات بين الكُفار ولم يصلَّ عليه. “Orang yang hilang, ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di tengah orang kafir dan beliau belum dishalati. Kemudian beliau melanjutkan, وإنْ صُلّي عليه -حيث مات- لم يصلَّ عليه صلاة الغائب؛ لأنّ الفرض سقط بصلاة المسلمين عليه، والنّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صلّى على الغائب وتَرَكَهُ، وفِعْلُهُ وتَرْكُه سُنّة، … والله أعلم. Jika jenazah itu sudah dishalati di tempat dia meninggal, maka tidak perlu dishalati ghaib. Karena kewajiban shalat jenazah sudah gugur, ketika sudah ada kaum muslimin yang menshalatinya. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib (untuk jenazah tertentu) dan beliau tidak melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang lain. Dan semua di dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang sengaja ditinggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. .. Allahu a’lam Dan pendapat ini juga dinilai lebih kuat oleh al-Khattabi, sebagaimana keterangan beliau dinukil oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية Jenazah muslim yang hilang tidak dishalati kecuali jika dia meninggal di negeri yang di sana tidak ada orang yang menshalatinya. Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh ar-Ruyani dari kalangan Syafiiyah. (Fathul Bari, 3/188) InsyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati. Karena itu, korban kapal tenggelam yang belum ditemukan, kaum muslimin setempat agar berusaha untuk mencarinya. Jika tidak lagi memungkinkan untuk ditemukan, maka pihak keluarga atau kaum muslimin lainnya, disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib untuknya. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memakai Gelang Kaki, Ibadah Bulan Rajab, Curhat Islami Online, Cara Menangkal Ilmu Hitam Dalam Islam, Apakah Orang Kristen Bisa Masuk Surga, Jual Lelang Hewan Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 QRIS donasi Yufid


Shalat Ghaib untuk Korban Kapal Tenggelam yang Hilang Apakah kita disyariatkan melakukan shalat ghaib untuk korban kapal tenggelam yang belum ditemukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian raja an-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR.  Bukhari 1337) Ulama berbeda pendapat mengenai anjuran shalat ghaib. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat shalat ghaib tidak disyariatkannya sama sekali. Adapun shalat ghaib yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk raja an-Najasyi, itu kekhususan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak bisa diikuti oleh umatnya. Mereka berdalil dengan sebuah lafazh dalam riwayat lain hadis ini, “Bahwasanya bumi ini telah diratakan sehingga beliau dapat melihat tempat An-Najasyi berada.” Kalimat ini menunjukkan bahwa itu bagian dari mukjizat. Sehingga keadaan beliau ibarat sedang berdiri di depan jenazah. Di samping itu, tidak dijumpai riwayat dimana beliau melakukan shalat ghaib kepada seorang pun selain kepada raja an-Najasyi. Ini menunjukkan bahwa shalat ghaib adalah amalan yang khusus. Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa shalat ghaib disyariatkan. Meskipun mereka berbeda pendapat, apakah disyariatkan secara mutlak ataukah dengan batasan tertentu? Pertama, Imam Asy-Syaifi’i dan Ahmad berpendapat disyariatkan shalat ghaib secara mutlak untuk semua jenazah yang meninggal di tempat jauh. Meskipun jenazah tersebut sudah dishalati.  Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah di atas, dan menyatakan hadis itu berlaku mutlak dan umum untuk semuanya. Kedua, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk jenazah yang mempunyai sifat seperti An-Najasyi. Sifat yang dimaksud adalah seorang yang shalih, mempunyai kedudukan, dan memiliki peran penting dalam Islam dan berjasa bagi kaum muslimin. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah sebagaimana yang dinyatakan dalam Fatawa beliau (13/159). Ketiga, Shalat ghaib hanya disyariatkan untuk semua jenazah kaum muslimin yang tidak dishalati seperti an-Najasyi. Misalanya, meninggal di negeri kafir sehingga tidak ada yang menyalati atau meninggal di tempat terpencil yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya, atau hilang ketika kasus kecelakaan. Seperti peawat hilang atau kapal tenggelam. Syaikhul Islam mengatakan, أنّ الغائب إِن مات ببلدٍ لم يُصَلَّ عليه فيه، صُلّي عليه صلاةَ الغائب، كما صلّى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – على النجاشي؛ لأنه مات بين الكُفار ولم يصلَّ عليه. “Orang yang hilang, ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di tengah orang kafir dan beliau belum dishalati. Kemudian beliau melanjutkan, وإنْ صُلّي عليه -حيث مات- لم يصلَّ عليه صلاة الغائب؛ لأنّ الفرض سقط بصلاة المسلمين عليه، والنّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صلّى على الغائب وتَرَكَهُ، وفِعْلُهُ وتَرْكُه سُنّة، … والله أعلم. Jika jenazah itu sudah dishalati di tempat dia meninggal, maka tidak perlu dishalati ghaib. Karena kewajiban shalat jenazah sudah gugur, ketika sudah ada kaum muslimin yang menshalatinya. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib (untuk jenazah tertentu) dan beliau tidak melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang lain. Dan semua di dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang sengaja ditinggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. .. Allahu a’lam Dan pendapat ini juga dinilai lebih kuat oleh al-Khattabi, sebagaimana keterangan beliau dinukil oleh al-Hafidz Ibnu Hajar, لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية Jenazah muslim yang hilang tidak dishalati kecuali jika dia meninggal di negeri yang di sana tidak ada orang yang menshalatinya. Pendapat ini dinilai lebih kuat oleh ar-Ruyani dari kalangan Syafiiyah. (Fathul Bari, 3/188) InsyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati. Karena itu, korban kapal tenggelam yang belum ditemukan, kaum muslimin setempat agar berusaha untuk mencarinya. Jika tidak lagi memungkinkan untuk ditemukan, maka pihak keluarga atau kaum muslimin lainnya, disyariatkan untuk melakukan shalat ghaib untuknya. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Memakai Gelang Kaki, Ibadah Bulan Rajab, Curhat Islami Online, Cara Menangkal Ilmu Hitam Dalam Islam, Apakah Orang Kristen Bisa Masuk Surga, Jual Lelang Hewan Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)

Sebagian di antara kaum muslimin, jika kita ingatkan dan kita sampaikan bahwa tata cara ibadah yang mereka lakukan itu tidak ada ajaran dan tuntunan dari Rasulullah shallallahi ‘alahi wa sallam, serta merta mereka beralasan dengan “niat baik”. Yang mereka pahami dan yakini, jika praktik ibadah yang mereka lakukan itu didasari oleh niat baik, tentu Allah Ta’ala akan membalasnya dengan pahala.Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru. Karena Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah menjelaskan bahwa syarat diterimanya ibadah itu ada dua, yaitu: (1) mengikhlaskan ibadah tersebut hanya untuk Allah Ta’ala semata dan (2) mengikuti petunjuk (tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’).Ikhlas semata, atau hanya bermodal niat baik, tentu saja tidak cukup, jika syarat kedua tidak terpenuhi. Dalam tulisan ini, kami akan sampaikan beberapa pelajaran yang menunjukkan bahwa dalam beribadah, hanya niat semata itu tidak cukup.Pelajaran pertama: Berwudhu namun diancam nerakaDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Dalam riwayat Bukhari (no. 60, 96 dan 163), beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan tersebut sebanyak dua atau tiga kali.Dalam riwayat Muslim (no. 241), ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan kronologis peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dengan mengatakan,رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ، فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ»“Kami pulang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekah menuju Madinah. Di tengah perjalanan, kami tiba di suatu tempat yang terdapat air. Sebagian orang tergesa-gesa berwudhu karena takut waktu ‘ashar segera habis. Ketika kami menghampiri mereka, kami dapati tumit-tumit mereka masih kering belum terbasuh air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.”Mari kita perhatikan baik-baik kisah di atas. Tentu kita tidak meragukan “niat baik” para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang segera mengambil air wudhu karena khawatir waktu shalat ‘ashar segera habis. Namun, ketika wudhu mereka tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam mereka dengan ancaman yang sangat keras berupa api neraka.Rasulullah tetap mengancam mereka dengan neraka, padahal kondisi mereka itu sedang beribadah (berwudhu untuk shalat). Wudhu adalah ibadah yang tentu saja disyariatkan. Jika mereka diancam karena sebab ibadah yang pada asalnya disyariatkan, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana lagi dengan orang yang melakukan praktik ibadah yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pelajaran kedua: Berpuasa namun dinilai bermaksiatDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ، فَصَامَ النَّاسُ، ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ، حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ، ثُمَّ شَرِبَ، فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menuju Mekah pada peristiwa Fathu Mekah (pembebasan kota Mekah) di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga beliau sampai di suatu tempat bernama Kura’ Al-Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya sehingga para sahabat pun melihatnya, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau bahwa sebagian sahabat tetap melanjutkan puasa.”Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ“Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku)” (HR. Muslim no. 1114).Dalam riwayat yang lain, terdapat penjelasan latar belakang peristiwa tersebut, yaitu dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘aaihi wa sallam,إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ“Sesungguhnya para sahabat merasa berat (kepayahan) untuk berpuasa, namun karena mereka melihat Engkau (Rasulullah) berpuasa (maka mereka tetap berpuasa). Akhirnya Rasulullah meminta diambilkan segayung air setelah shalat ‘ashar.”Tentu kita tidak meragukan lagi “niat baik” dan kesungguhan para sahabat untuk tetap melanjutkan puasa meskipun mereka dalam kondisi yang sangat kepayahan ketika itu. Apalagi ketika itu hampir berbuka karena setelah shalat ‘ashar. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menilai mereka bermaksiat karena menyelisihi petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membatalkan puasa, karena jika tidak dibatalkan, justru akan membahayakan jiwa mereka.Istilah “maksiat” tentu saja dilekatkan kepada setiap perbuatan yang melanggar perintah atau menerjang larangan. “Niat baik” mereka untuk tetap melanjutkan ibadah, sama sekali tidak dianggap oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pelajaran ketiga: Ingin sungguh-sungguh beribadah, namun dinilai bukan termasuk dalam golongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKisah ini cukup terkenal. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada tiga orang yang mendatangi rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan bagaimanakah ibadah beliau. Ketika telah disampaikan kepada mereka, mereka pun merasa bahwa ibadah mereka sangat sedikit, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosa beliau, baik yang telah berlalu maupun di masa mendatang.”Salah seorang di antara mereka berkata, “Adapun aku, aku akan shalat malam selamanya” (maksudnya, tidak tidur demi bisa mendirikan shalat).Yang lain berkata, “Aku akan berpuasa dahr“(berpuasa sepanjang tahun) dan selalu berpuasa (tidak pernah tidak puasa).Orang ketiga berkata, “Aku akan jauhi wanita, aku tidak akan menikah selama-lamanya.”Lalu datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkata,أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya dibandingkan kalian. Akan tetapi, terkadang aku puasa dan terkadang aku tidak berpuasa; aku shalat dan aku juga tidur; dan aku juga menikah dengan wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401).Sekali lagi, perhatikanlah baik-baik hadits ini. Kita melihat bahwa tiga orang sahabat tersebut memiliki “niat baik” untuk bersungguh-sungguh melaksanakan ibadah yang pada asalnya disyariatkan, yaitu shalat dan puasa. Akan tetapi, praktik, tata cara, atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan mereka dan sama sekali tidak memandang niat mereka yang baik dan tulus.Lalu, bagaimana lagi jika mereka membuat-buat model ibadah jenis baru yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Pelajaran keempat: Kambing sembelihan biasa, bukan hewan kurbanAl-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari raya Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala (menyembelih hewan) kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak dianggap sebagai hewan kurban.”Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku ingin jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Kambingmu itu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban)” (HR. Bukhari no. 955).Dalam kisah di atas, sahabat Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu memiliki niat baik dengan menyembelih kambing beliau sebelum shalat Idul Adha, agar kambing beliau menjadi yang pertama kali dihidangkan kepada para sahabat untuk dimakan setelah shalat Idul Adha, Siapakah yang mengingkari niat baik ini? Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai bahwa kambing tersebut adalah kambing sembelihan biasa, tidak termasuk hewan kurban. Hal ini karena menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadist Memanah, Istighfar Mendatangkan Rezeki, Makna Karomah, Membayar Hutang, Kesesatan Guru Sekumpul

Dalam Beribadah, Hanya Niat Baik Semata Itu Tidak Cukup (Bag. 1)

Sebagian di antara kaum muslimin, jika kita ingatkan dan kita sampaikan bahwa tata cara ibadah yang mereka lakukan itu tidak ada ajaran dan tuntunan dari Rasulullah shallallahi ‘alahi wa sallam, serta merta mereka beralasan dengan “niat baik”. Yang mereka pahami dan yakini, jika praktik ibadah yang mereka lakukan itu didasari oleh niat baik, tentu Allah Ta’ala akan membalasnya dengan pahala.Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru. Karena Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah menjelaskan bahwa syarat diterimanya ibadah itu ada dua, yaitu: (1) mengikhlaskan ibadah tersebut hanya untuk Allah Ta’ala semata dan (2) mengikuti petunjuk (tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’).Ikhlas semata, atau hanya bermodal niat baik, tentu saja tidak cukup, jika syarat kedua tidak terpenuhi. Dalam tulisan ini, kami akan sampaikan beberapa pelajaran yang menunjukkan bahwa dalam beribadah, hanya niat semata itu tidak cukup.Pelajaran pertama: Berwudhu namun diancam nerakaDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Dalam riwayat Bukhari (no. 60, 96 dan 163), beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan tersebut sebanyak dua atau tiga kali.Dalam riwayat Muslim (no. 241), ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan kronologis peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dengan mengatakan,رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ، فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ»“Kami pulang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekah menuju Madinah. Di tengah perjalanan, kami tiba di suatu tempat yang terdapat air. Sebagian orang tergesa-gesa berwudhu karena takut waktu ‘ashar segera habis. Ketika kami menghampiri mereka, kami dapati tumit-tumit mereka masih kering belum terbasuh air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.”Mari kita perhatikan baik-baik kisah di atas. Tentu kita tidak meragukan “niat baik” para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang segera mengambil air wudhu karena khawatir waktu shalat ‘ashar segera habis. Namun, ketika wudhu mereka tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam mereka dengan ancaman yang sangat keras berupa api neraka.Rasulullah tetap mengancam mereka dengan neraka, padahal kondisi mereka itu sedang beribadah (berwudhu untuk shalat). Wudhu adalah ibadah yang tentu saja disyariatkan. Jika mereka diancam karena sebab ibadah yang pada asalnya disyariatkan, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana lagi dengan orang yang melakukan praktik ibadah yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pelajaran kedua: Berpuasa namun dinilai bermaksiatDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ، فَصَامَ النَّاسُ، ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ، حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ، ثُمَّ شَرِبَ، فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menuju Mekah pada peristiwa Fathu Mekah (pembebasan kota Mekah) di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga beliau sampai di suatu tempat bernama Kura’ Al-Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya sehingga para sahabat pun melihatnya, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau bahwa sebagian sahabat tetap melanjutkan puasa.”Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ“Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku)” (HR. Muslim no. 1114).Dalam riwayat yang lain, terdapat penjelasan latar belakang peristiwa tersebut, yaitu dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘aaihi wa sallam,إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ“Sesungguhnya para sahabat merasa berat (kepayahan) untuk berpuasa, namun karena mereka melihat Engkau (Rasulullah) berpuasa (maka mereka tetap berpuasa). Akhirnya Rasulullah meminta diambilkan segayung air setelah shalat ‘ashar.”Tentu kita tidak meragukan lagi “niat baik” dan kesungguhan para sahabat untuk tetap melanjutkan puasa meskipun mereka dalam kondisi yang sangat kepayahan ketika itu. Apalagi ketika itu hampir berbuka karena setelah shalat ‘ashar. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menilai mereka bermaksiat karena menyelisihi petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membatalkan puasa, karena jika tidak dibatalkan, justru akan membahayakan jiwa mereka.Istilah “maksiat” tentu saja dilekatkan kepada setiap perbuatan yang melanggar perintah atau menerjang larangan. “Niat baik” mereka untuk tetap melanjutkan ibadah, sama sekali tidak dianggap oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pelajaran ketiga: Ingin sungguh-sungguh beribadah, namun dinilai bukan termasuk dalam golongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKisah ini cukup terkenal. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada tiga orang yang mendatangi rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan bagaimanakah ibadah beliau. Ketika telah disampaikan kepada mereka, mereka pun merasa bahwa ibadah mereka sangat sedikit, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosa beliau, baik yang telah berlalu maupun di masa mendatang.”Salah seorang di antara mereka berkata, “Adapun aku, aku akan shalat malam selamanya” (maksudnya, tidak tidur demi bisa mendirikan shalat).Yang lain berkata, “Aku akan berpuasa dahr“(berpuasa sepanjang tahun) dan selalu berpuasa (tidak pernah tidak puasa).Orang ketiga berkata, “Aku akan jauhi wanita, aku tidak akan menikah selama-lamanya.”Lalu datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkata,أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya dibandingkan kalian. Akan tetapi, terkadang aku puasa dan terkadang aku tidak berpuasa; aku shalat dan aku juga tidur; dan aku juga menikah dengan wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401).Sekali lagi, perhatikanlah baik-baik hadits ini. Kita melihat bahwa tiga orang sahabat tersebut memiliki “niat baik” untuk bersungguh-sungguh melaksanakan ibadah yang pada asalnya disyariatkan, yaitu shalat dan puasa. Akan tetapi, praktik, tata cara, atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan mereka dan sama sekali tidak memandang niat mereka yang baik dan tulus.Lalu, bagaimana lagi jika mereka membuat-buat model ibadah jenis baru yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Pelajaran keempat: Kambing sembelihan biasa, bukan hewan kurbanAl-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari raya Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala (menyembelih hewan) kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak dianggap sebagai hewan kurban.”Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku ingin jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Kambingmu itu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban)” (HR. Bukhari no. 955).Dalam kisah di atas, sahabat Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu memiliki niat baik dengan menyembelih kambing beliau sebelum shalat Idul Adha, agar kambing beliau menjadi yang pertama kali dihidangkan kepada para sahabat untuk dimakan setelah shalat Idul Adha, Siapakah yang mengingkari niat baik ini? Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai bahwa kambing tersebut adalah kambing sembelihan biasa, tidak termasuk hewan kurban. Hal ini karena menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadist Memanah, Istighfar Mendatangkan Rezeki, Makna Karomah, Membayar Hutang, Kesesatan Guru Sekumpul
Sebagian di antara kaum muslimin, jika kita ingatkan dan kita sampaikan bahwa tata cara ibadah yang mereka lakukan itu tidak ada ajaran dan tuntunan dari Rasulullah shallallahi ‘alahi wa sallam, serta merta mereka beralasan dengan “niat baik”. Yang mereka pahami dan yakini, jika praktik ibadah yang mereka lakukan itu didasari oleh niat baik, tentu Allah Ta’ala akan membalasnya dengan pahala.Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru. Karena Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah menjelaskan bahwa syarat diterimanya ibadah itu ada dua, yaitu: (1) mengikhlaskan ibadah tersebut hanya untuk Allah Ta’ala semata dan (2) mengikuti petunjuk (tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’).Ikhlas semata, atau hanya bermodal niat baik, tentu saja tidak cukup, jika syarat kedua tidak terpenuhi. Dalam tulisan ini, kami akan sampaikan beberapa pelajaran yang menunjukkan bahwa dalam beribadah, hanya niat semata itu tidak cukup.Pelajaran pertama: Berwudhu namun diancam nerakaDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Dalam riwayat Bukhari (no. 60, 96 dan 163), beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan tersebut sebanyak dua atau tiga kali.Dalam riwayat Muslim (no. 241), ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan kronologis peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dengan mengatakan,رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ، فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ»“Kami pulang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekah menuju Madinah. Di tengah perjalanan, kami tiba di suatu tempat yang terdapat air. Sebagian orang tergesa-gesa berwudhu karena takut waktu ‘ashar segera habis. Ketika kami menghampiri mereka, kami dapati tumit-tumit mereka masih kering belum terbasuh air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.”Mari kita perhatikan baik-baik kisah di atas. Tentu kita tidak meragukan “niat baik” para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang segera mengambil air wudhu karena khawatir waktu shalat ‘ashar segera habis. Namun, ketika wudhu mereka tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam mereka dengan ancaman yang sangat keras berupa api neraka.Rasulullah tetap mengancam mereka dengan neraka, padahal kondisi mereka itu sedang beribadah (berwudhu untuk shalat). Wudhu adalah ibadah yang tentu saja disyariatkan. Jika mereka diancam karena sebab ibadah yang pada asalnya disyariatkan, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana lagi dengan orang yang melakukan praktik ibadah yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pelajaran kedua: Berpuasa namun dinilai bermaksiatDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ، فَصَامَ النَّاسُ، ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ، حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ، ثُمَّ شَرِبَ، فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menuju Mekah pada peristiwa Fathu Mekah (pembebasan kota Mekah) di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga beliau sampai di suatu tempat bernama Kura’ Al-Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya sehingga para sahabat pun melihatnya, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau bahwa sebagian sahabat tetap melanjutkan puasa.”Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ“Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku)” (HR. Muslim no. 1114).Dalam riwayat yang lain, terdapat penjelasan latar belakang peristiwa tersebut, yaitu dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘aaihi wa sallam,إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ“Sesungguhnya para sahabat merasa berat (kepayahan) untuk berpuasa, namun karena mereka melihat Engkau (Rasulullah) berpuasa (maka mereka tetap berpuasa). Akhirnya Rasulullah meminta diambilkan segayung air setelah shalat ‘ashar.”Tentu kita tidak meragukan lagi “niat baik” dan kesungguhan para sahabat untuk tetap melanjutkan puasa meskipun mereka dalam kondisi yang sangat kepayahan ketika itu. Apalagi ketika itu hampir berbuka karena setelah shalat ‘ashar. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menilai mereka bermaksiat karena menyelisihi petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membatalkan puasa, karena jika tidak dibatalkan, justru akan membahayakan jiwa mereka.Istilah “maksiat” tentu saja dilekatkan kepada setiap perbuatan yang melanggar perintah atau menerjang larangan. “Niat baik” mereka untuk tetap melanjutkan ibadah, sama sekali tidak dianggap oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pelajaran ketiga: Ingin sungguh-sungguh beribadah, namun dinilai bukan termasuk dalam golongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKisah ini cukup terkenal. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada tiga orang yang mendatangi rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan bagaimanakah ibadah beliau. Ketika telah disampaikan kepada mereka, mereka pun merasa bahwa ibadah mereka sangat sedikit, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosa beliau, baik yang telah berlalu maupun di masa mendatang.”Salah seorang di antara mereka berkata, “Adapun aku, aku akan shalat malam selamanya” (maksudnya, tidak tidur demi bisa mendirikan shalat).Yang lain berkata, “Aku akan berpuasa dahr“(berpuasa sepanjang tahun) dan selalu berpuasa (tidak pernah tidak puasa).Orang ketiga berkata, “Aku akan jauhi wanita, aku tidak akan menikah selama-lamanya.”Lalu datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkata,أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya dibandingkan kalian. Akan tetapi, terkadang aku puasa dan terkadang aku tidak berpuasa; aku shalat dan aku juga tidur; dan aku juga menikah dengan wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401).Sekali lagi, perhatikanlah baik-baik hadits ini. Kita melihat bahwa tiga orang sahabat tersebut memiliki “niat baik” untuk bersungguh-sungguh melaksanakan ibadah yang pada asalnya disyariatkan, yaitu shalat dan puasa. Akan tetapi, praktik, tata cara, atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan mereka dan sama sekali tidak memandang niat mereka yang baik dan tulus.Lalu, bagaimana lagi jika mereka membuat-buat model ibadah jenis baru yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Pelajaran keempat: Kambing sembelihan biasa, bukan hewan kurbanAl-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari raya Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala (menyembelih hewan) kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak dianggap sebagai hewan kurban.”Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku ingin jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Kambingmu itu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban)” (HR. Bukhari no. 955).Dalam kisah di atas, sahabat Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu memiliki niat baik dengan menyembelih kambing beliau sebelum shalat Idul Adha, agar kambing beliau menjadi yang pertama kali dihidangkan kepada para sahabat untuk dimakan setelah shalat Idul Adha, Siapakah yang mengingkari niat baik ini? Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai bahwa kambing tersebut adalah kambing sembelihan biasa, tidak termasuk hewan kurban. Hal ini karena menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadist Memanah, Istighfar Mendatangkan Rezeki, Makna Karomah, Membayar Hutang, Kesesatan Guru Sekumpul


Sebagian di antara kaum muslimin, jika kita ingatkan dan kita sampaikan bahwa tata cara ibadah yang mereka lakukan itu tidak ada ajaran dan tuntunan dari Rasulullah shallallahi ‘alahi wa sallam, serta merta mereka beralasan dengan “niat baik”. Yang mereka pahami dan yakini, jika praktik ibadah yang mereka lakukan itu didasari oleh niat baik, tentu Allah Ta’ala akan membalasnya dengan pahala.Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru. Karena Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah menjelaskan bahwa syarat diterimanya ibadah itu ada dua, yaitu: (1) mengikhlaskan ibadah tersebut hanya untuk Allah Ta’ala semata dan (2) mengikuti petunjuk (tuntunan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (ittiba’).Ikhlas semata, atau hanya bermodal niat baik, tentu saja tidak cukup, jika syarat kedua tidak terpenuhi. Dalam tulisan ini, kami akan sampaikan beberapa pelajaran yang menunjukkan bahwa dalam beribadah, hanya niat semata itu tidak cukup.Pelajaran pertama: Berwudhu namun diancam nerakaDiriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka” (HR. Bukhari no. 60, 96, 163 dan Muslim no. 241, 242)Dalam riwayat Bukhari (no. 60, 96 dan 163), beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan tersebut sebanyak dua atau tiga kali.Dalam riwayat Muslim (no. 241), ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan kronologis peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dengan mengatakan,رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ، فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ»“Kami pulang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekah menuju Madinah. Di tengah perjalanan, kami tiba di suatu tempat yang terdapat air. Sebagian orang tergesa-gesa berwudhu karena takut waktu ‘ashar segera habis. Ketika kami menghampiri mereka, kami dapati tumit-tumit mereka masih kering belum terbasuh air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) yang akan terkena api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik.”Mari kita perhatikan baik-baik kisah di atas. Tentu kita tidak meragukan “niat baik” para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang segera mengambil air wudhu karena khawatir waktu shalat ‘ashar segera habis. Namun, ketika wudhu mereka tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam mereka dengan ancaman yang sangat keras berupa api neraka.Rasulullah tetap mengancam mereka dengan neraka, padahal kondisi mereka itu sedang beribadah (berwudhu untuk shalat). Wudhu adalah ibadah yang tentu saja disyariatkan. Jika mereka diancam karena sebab ibadah yang pada asalnya disyariatkan, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana lagi dengan orang yang melakukan praktik ibadah yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Pelajaran kedua: Berpuasa namun dinilai bermaksiatDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ، فَصَامَ النَّاسُ، ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ، حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ، ثُمَّ شَرِبَ، فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menuju Mekah pada peristiwa Fathu Mekah (pembebasan kota Mekah) di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga beliau sampai di suatu tempat bernama Kura’ Al-Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya sehingga para sahabat pun melihatnya, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau bahwa sebagian sahabat tetap melanjutkan puasa.”Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ“Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku)” (HR. Muslim no. 1114).Dalam riwayat yang lain, terdapat penjelasan latar belakang peristiwa tersebut, yaitu dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘aaihi wa sallam,إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ“Sesungguhnya para sahabat merasa berat (kepayahan) untuk berpuasa, namun karena mereka melihat Engkau (Rasulullah) berpuasa (maka mereka tetap berpuasa). Akhirnya Rasulullah meminta diambilkan segayung air setelah shalat ‘ashar.”Tentu kita tidak meragukan lagi “niat baik” dan kesungguhan para sahabat untuk tetap melanjutkan puasa meskipun mereka dalam kondisi yang sangat kepayahan ketika itu. Apalagi ketika itu hampir berbuka karena setelah shalat ‘ashar. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menilai mereka bermaksiat karena menyelisihi petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membatalkan puasa, karena jika tidak dibatalkan, justru akan membahayakan jiwa mereka.Istilah “maksiat” tentu saja dilekatkan kepada setiap perbuatan yang melanggar perintah atau menerjang larangan. “Niat baik” mereka untuk tetap melanjutkan ibadah, sama sekali tidak dianggap oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pelajaran ketiga: Ingin sungguh-sungguh beribadah, namun dinilai bukan termasuk dalam golongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKisah ini cukup terkenal. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada tiga orang yang mendatangi rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan bagaimanakah ibadah beliau. Ketika telah disampaikan kepada mereka, mereka pun merasa bahwa ibadah mereka sangat sedikit, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan, “Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosa beliau, baik yang telah berlalu maupun di masa mendatang.”Salah seorang di antara mereka berkata, “Adapun aku, aku akan shalat malam selamanya” (maksudnya, tidak tidur demi bisa mendirikan shalat).Yang lain berkata, “Aku akan berpuasa dahr“(berpuasa sepanjang tahun) dan selalu berpuasa (tidak pernah tidak puasa).Orang ketiga berkata, “Aku akan jauhi wanita, aku tidak akan menikah selama-lamanya.”Lalu datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkata,أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya dibandingkan kalian. Akan tetapi, terkadang aku puasa dan terkadang aku tidak berpuasa; aku shalat dan aku juga tidur; dan aku juga menikah dengan wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401).Sekali lagi, perhatikanlah baik-baik hadits ini. Kita melihat bahwa tiga orang sahabat tersebut memiliki “niat baik” untuk bersungguh-sungguh melaksanakan ibadah yang pada asalnya disyariatkan, yaitu shalat dan puasa. Akan tetapi, praktik, tata cara, atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan mereka dan sama sekali tidak memandang niat mereka yang baik dan tulus.Lalu, bagaimana lagi jika mereka membuat-buat model ibadah jenis baru yang sama sekali tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Pelajaran keempat: Kambing sembelihan biasa, bukan hewan kurbanAl-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari raya Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala (menyembelih hewan) kurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak dianggap sebagai hewan kurban.”Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku ingin jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ“Kambingmu itu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban)” (HR. Bukhari no. 955).Dalam kisah di atas, sahabat Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu memiliki niat baik dengan menyembelih kambing beliau sebelum shalat Idul Adha, agar kambing beliau menjadi yang pertama kali dihidangkan kepada para sahabat untuk dimakan setelah shalat Idul Adha, Siapakah yang mengingkari niat baik ini? Meskipun demikian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai bahwa kambing tersebut adalah kambing sembelihan biasa, tidak termasuk hewan kurban. Hal ini karena menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha.[Bersambung]***@Sint-Jobskade 718 NL, 24 Ramadhan 1439/ 9 Juni 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadist Memanah, Istighfar Mendatangkan Rezeki, Makna Karomah, Membayar Hutang, Kesesatan Guru Sekumpul

Bisakah Jadi Lebih Baik?

Bisakah kita jadi lebih baik selepas Ramadhan?   Khawatir Amalan Tidak Diterima   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (QS. Al-Mu’minun: 60). Ayat di atas, kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah menceritakan tentang orang-orang yang melakukan shalat, zakat, haji dan sedekah serta amalan lainnya, namun hati mereka dalam keadaan takut. Mereka khawatir dengan amalan mereka ketika dihadapkan di hadapan Allah, bisa jadi amalan mereka tidak selamat dan malah mendapatkan siksa-Nya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 583) Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang-orang yang dimaksud dalam ayat di atas, apakah mereka itu melakukan zina, mencuri dan minum minuman keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لاَ يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِى الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Tidak wahai binti Ash-Shiddiq (puteri Abu Bakr Ash-Shiddiq, pen.). Akan tetapi, mereka itu rajin puasa, shalat dan sedekah. Namun mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Mereka itu adalah orang-orang yang bersegera dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3175; Ibnu Majah, no. 4198. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Karena Allah Ta’ala menyatakan, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)   Harus Jadi Lebih Baik Ba’da Ramadhan   Keadaan seseorang ba’da Ramadhan itu ada dua macam: Lebih baik dari sebelum Ramadhan. Ia jadi orang yang kembali kepada Allah, semangat dalam kebaikan, semangat dalam ibadah, rutin menghadiri shalat Jumat dan jama’ah, terus istiqamah dan menjauhi maksiat, itu tanda amalannya diterima. Keadaannya sama dengan sebelum Ramadhan. Walaupun taruhlah Allah menerima amalannya di bulan Ramadhan, namun ia balik ke belakang lagi dengan cepat, ia kembali lagi bermaksiat, ia tinggalkan ibadah, ia terjang larangan Allah, ia lalaikan shalat, hingga senang kembali melakukan maksiat dengan pendengaran, penglihatan, anggota badan, perkataan, perbuatan dan hartanya; orang semacam ini sebenarnya semakin jauh dari Allah. Wal ‘iyadzu billah. Perhatikan perkataan dari Ka’ab, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ هُوَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ إِذَا أَفْطَرَ مِنْ رَمَضَانَ لَمْ يَعْصِ الله دَخَلَ الجَنَّةَ بِغَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَ لاَ حِسَابٍ وَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ هُوَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ إِذَا أَفْطَرَ عَصَى رَبَّهُ فَصِيَامُهُ عَلَيْهِ مَرْدُوْدٌ “Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dan terbetik dalam hatinya, nantinya ba’da Ramadhan setelah tidak berpuasa lagi, ia bertekad tidak akan bermaksiat kepada Allah, maka ia akan masuk surga tanpa masalah, tanpa dihisab. Namun siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dan ia terbetik dalam hatinya ba’da Ramadhan setelah tidak berpuasa lagi, ia akan bermaksiat kepada Allah, maka puasanya tertolak.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392) Dalam Kitab Tafsirnya (4: 666), Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa ayat di atas jadi dalil bahwa ibadah seperti shalat dan lainnya, wajib dijalankan oleh setiap orang selama akal masih ada. Apa pun keadaannya, ia tetap shalat. Dalam hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari ‘Imran bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, shalatkan dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117)   Kewajiban Mengoreksi Diri   Kita punya kewajiban untuk mengoreksi diri dan mengoreksi amalan kita yang sudah kita lakukan. Apa manfaat muhasabah (mengoreksi diri)?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372)   Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372)   Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri.   Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan   Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub,hlm. 373)   Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Cara Muhasabah   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram.   Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shakat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)   Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia.   Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan.   Kelima: Mengoreksi diri dalam niat Yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Jauh dari Majelis Ilmu   Dari Hanzhalah Al-Usayyidiy–beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750)   Jadi Wali Allah Terdepan   Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Pengertian wali ini berdasarkan ayat, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Sedangkan yang dimaksud wali Allah adalah orang beriman yang seakan-akan mereka dekat dengan Allah karena gemar melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Allah sendiri telah menafsirkan wali Allah dengan pengertian, mereka adalah yang beriman dan bertakwa. Mereka beriman dalam hal-hal yang diimani dan mereka bertakwa dengan menjauhi maksiat terhadap Allah. Lihat penjelasan Imam Asy-Syaukani dalam Fath Al-Qadir, 2:640. Ibnu Taimiyah dari ayat di atas mengatakan, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa.” (Al-Furqan, hlm. 8) Wali Allah itu bertingkat-tingkat. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika wali Allah itu adalah yang beriman dan bertakwa, maka derajat wali berarti tergantung pada keimanan dan ketakwaan. Yang sempurna iman dan takwa, tentu memiliki derajat wali yang lebih tinggi. Karenanya kita katakan bahwa manusia dilihat dari tingkatan kewalian itu berbeda-beda tergantung kualitas iman dan ketakwaan.” (Al-Furqan, hlm. 42) Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: As-Saabiquun Al-Muqorrobun (wali Allah terdepan) Al-Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14) (Lihat Al-Furqan, hlm. 44) Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh memberikan penjelasan menarik, “Tidak semua muslim disebut wali. Akan tetapi selama muslim itu masih memiliki iman, maka ia masih mendapatkan kewalian. Derajat kewalian tersebut bertingkat-tingkat. … Yang menjadi wali tentu tidak berbuat zalim pada dirinya sendiri. Yang jelas wali adalah orang beriman dan bertakwa, derajat paling rendah dari orang bertakwa adalah meninggalkan yang haram dan menjalankan yang wajib (walaupun masih menjalani makruh dan meninggalkan yang sunnah, pen.).” (Syarh Kitab Al-Furqan, hlm. 107) Moga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus istiqamah.   Referensi: Al-Furqan Baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Kawkabah Al-Khuthab Al-Munifah min Mimbar Al-Ka’bah Asy-Syarifah.Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdul ‘Aziz As-Sudais (Imam dan Khatib Al-Masjid Al-Haram). Penerbit Maktabah Imam Ad-Da’wah Al-‘Ilmiyyah. Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Kitab Al-Furqan Baina Baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan 6 Syawal 1439 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbada ramadhan ghibah istiqamah istiqomah puasa syawal

Bisakah Jadi Lebih Baik?

Bisakah kita jadi lebih baik selepas Ramadhan?   Khawatir Amalan Tidak Diterima   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (QS. Al-Mu’minun: 60). Ayat di atas, kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah menceritakan tentang orang-orang yang melakukan shalat, zakat, haji dan sedekah serta amalan lainnya, namun hati mereka dalam keadaan takut. Mereka khawatir dengan amalan mereka ketika dihadapkan di hadapan Allah, bisa jadi amalan mereka tidak selamat dan malah mendapatkan siksa-Nya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 583) Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang-orang yang dimaksud dalam ayat di atas, apakah mereka itu melakukan zina, mencuri dan minum minuman keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لاَ يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِى الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Tidak wahai binti Ash-Shiddiq (puteri Abu Bakr Ash-Shiddiq, pen.). Akan tetapi, mereka itu rajin puasa, shalat dan sedekah. Namun mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Mereka itu adalah orang-orang yang bersegera dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3175; Ibnu Majah, no. 4198. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Karena Allah Ta’ala menyatakan, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)   Harus Jadi Lebih Baik Ba’da Ramadhan   Keadaan seseorang ba’da Ramadhan itu ada dua macam: Lebih baik dari sebelum Ramadhan. Ia jadi orang yang kembali kepada Allah, semangat dalam kebaikan, semangat dalam ibadah, rutin menghadiri shalat Jumat dan jama’ah, terus istiqamah dan menjauhi maksiat, itu tanda amalannya diterima. Keadaannya sama dengan sebelum Ramadhan. Walaupun taruhlah Allah menerima amalannya di bulan Ramadhan, namun ia balik ke belakang lagi dengan cepat, ia kembali lagi bermaksiat, ia tinggalkan ibadah, ia terjang larangan Allah, ia lalaikan shalat, hingga senang kembali melakukan maksiat dengan pendengaran, penglihatan, anggota badan, perkataan, perbuatan dan hartanya; orang semacam ini sebenarnya semakin jauh dari Allah. Wal ‘iyadzu billah. Perhatikan perkataan dari Ka’ab, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ هُوَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ إِذَا أَفْطَرَ مِنْ رَمَضَانَ لَمْ يَعْصِ الله دَخَلَ الجَنَّةَ بِغَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَ لاَ حِسَابٍ وَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ هُوَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ إِذَا أَفْطَرَ عَصَى رَبَّهُ فَصِيَامُهُ عَلَيْهِ مَرْدُوْدٌ “Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dan terbetik dalam hatinya, nantinya ba’da Ramadhan setelah tidak berpuasa lagi, ia bertekad tidak akan bermaksiat kepada Allah, maka ia akan masuk surga tanpa masalah, tanpa dihisab. Namun siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dan ia terbetik dalam hatinya ba’da Ramadhan setelah tidak berpuasa lagi, ia akan bermaksiat kepada Allah, maka puasanya tertolak.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392) Dalam Kitab Tafsirnya (4: 666), Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa ayat di atas jadi dalil bahwa ibadah seperti shalat dan lainnya, wajib dijalankan oleh setiap orang selama akal masih ada. Apa pun keadaannya, ia tetap shalat. Dalam hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari ‘Imran bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, shalatkan dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117)   Kewajiban Mengoreksi Diri   Kita punya kewajiban untuk mengoreksi diri dan mengoreksi amalan kita yang sudah kita lakukan. Apa manfaat muhasabah (mengoreksi diri)?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372)   Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372)   Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri.   Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan   Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub,hlm. 373)   Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Cara Muhasabah   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram.   Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shakat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)   Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia.   Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan.   Kelima: Mengoreksi diri dalam niat Yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Jauh dari Majelis Ilmu   Dari Hanzhalah Al-Usayyidiy–beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750)   Jadi Wali Allah Terdepan   Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Pengertian wali ini berdasarkan ayat, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Sedangkan yang dimaksud wali Allah adalah orang beriman yang seakan-akan mereka dekat dengan Allah karena gemar melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Allah sendiri telah menafsirkan wali Allah dengan pengertian, mereka adalah yang beriman dan bertakwa. Mereka beriman dalam hal-hal yang diimani dan mereka bertakwa dengan menjauhi maksiat terhadap Allah. Lihat penjelasan Imam Asy-Syaukani dalam Fath Al-Qadir, 2:640. Ibnu Taimiyah dari ayat di atas mengatakan, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa.” (Al-Furqan, hlm. 8) Wali Allah itu bertingkat-tingkat. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika wali Allah itu adalah yang beriman dan bertakwa, maka derajat wali berarti tergantung pada keimanan dan ketakwaan. Yang sempurna iman dan takwa, tentu memiliki derajat wali yang lebih tinggi. Karenanya kita katakan bahwa manusia dilihat dari tingkatan kewalian itu berbeda-beda tergantung kualitas iman dan ketakwaan.” (Al-Furqan, hlm. 42) Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: As-Saabiquun Al-Muqorrobun (wali Allah terdepan) Al-Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14) (Lihat Al-Furqan, hlm. 44) Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh memberikan penjelasan menarik, “Tidak semua muslim disebut wali. Akan tetapi selama muslim itu masih memiliki iman, maka ia masih mendapatkan kewalian. Derajat kewalian tersebut bertingkat-tingkat. … Yang menjadi wali tentu tidak berbuat zalim pada dirinya sendiri. Yang jelas wali adalah orang beriman dan bertakwa, derajat paling rendah dari orang bertakwa adalah meninggalkan yang haram dan menjalankan yang wajib (walaupun masih menjalani makruh dan meninggalkan yang sunnah, pen.).” (Syarh Kitab Al-Furqan, hlm. 107) Moga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus istiqamah.   Referensi: Al-Furqan Baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Kawkabah Al-Khuthab Al-Munifah min Mimbar Al-Ka’bah Asy-Syarifah.Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdul ‘Aziz As-Sudais (Imam dan Khatib Al-Masjid Al-Haram). Penerbit Maktabah Imam Ad-Da’wah Al-‘Ilmiyyah. Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Kitab Al-Furqan Baina Baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan 6 Syawal 1439 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbada ramadhan ghibah istiqamah istiqomah puasa syawal
Bisakah kita jadi lebih baik selepas Ramadhan?   Khawatir Amalan Tidak Diterima   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (QS. Al-Mu’minun: 60). Ayat di atas, kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah menceritakan tentang orang-orang yang melakukan shalat, zakat, haji dan sedekah serta amalan lainnya, namun hati mereka dalam keadaan takut. Mereka khawatir dengan amalan mereka ketika dihadapkan di hadapan Allah, bisa jadi amalan mereka tidak selamat dan malah mendapatkan siksa-Nya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 583) Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang-orang yang dimaksud dalam ayat di atas, apakah mereka itu melakukan zina, mencuri dan minum minuman keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لاَ يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِى الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Tidak wahai binti Ash-Shiddiq (puteri Abu Bakr Ash-Shiddiq, pen.). Akan tetapi, mereka itu rajin puasa, shalat dan sedekah. Namun mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Mereka itu adalah orang-orang yang bersegera dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3175; Ibnu Majah, no. 4198. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Karena Allah Ta’ala menyatakan, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)   Harus Jadi Lebih Baik Ba’da Ramadhan   Keadaan seseorang ba’da Ramadhan itu ada dua macam: Lebih baik dari sebelum Ramadhan. Ia jadi orang yang kembali kepada Allah, semangat dalam kebaikan, semangat dalam ibadah, rutin menghadiri shalat Jumat dan jama’ah, terus istiqamah dan menjauhi maksiat, itu tanda amalannya diterima. Keadaannya sama dengan sebelum Ramadhan. Walaupun taruhlah Allah menerima amalannya di bulan Ramadhan, namun ia balik ke belakang lagi dengan cepat, ia kembali lagi bermaksiat, ia tinggalkan ibadah, ia terjang larangan Allah, ia lalaikan shalat, hingga senang kembali melakukan maksiat dengan pendengaran, penglihatan, anggota badan, perkataan, perbuatan dan hartanya; orang semacam ini sebenarnya semakin jauh dari Allah. Wal ‘iyadzu billah. Perhatikan perkataan dari Ka’ab, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ هُوَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ إِذَا أَفْطَرَ مِنْ رَمَضَانَ لَمْ يَعْصِ الله دَخَلَ الجَنَّةَ بِغَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَ لاَ حِسَابٍ وَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ هُوَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ إِذَا أَفْطَرَ عَصَى رَبَّهُ فَصِيَامُهُ عَلَيْهِ مَرْدُوْدٌ “Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dan terbetik dalam hatinya, nantinya ba’da Ramadhan setelah tidak berpuasa lagi, ia bertekad tidak akan bermaksiat kepada Allah, maka ia akan masuk surga tanpa masalah, tanpa dihisab. Namun siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dan ia terbetik dalam hatinya ba’da Ramadhan setelah tidak berpuasa lagi, ia akan bermaksiat kepada Allah, maka puasanya tertolak.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392) Dalam Kitab Tafsirnya (4: 666), Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa ayat di atas jadi dalil bahwa ibadah seperti shalat dan lainnya, wajib dijalankan oleh setiap orang selama akal masih ada. Apa pun keadaannya, ia tetap shalat. Dalam hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari ‘Imran bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, shalatkan dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117)   Kewajiban Mengoreksi Diri   Kita punya kewajiban untuk mengoreksi diri dan mengoreksi amalan kita yang sudah kita lakukan. Apa manfaat muhasabah (mengoreksi diri)?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372)   Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372)   Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri.   Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan   Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub,hlm. 373)   Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Cara Muhasabah   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram.   Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shakat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)   Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia.   Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan.   Kelima: Mengoreksi diri dalam niat Yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Jauh dari Majelis Ilmu   Dari Hanzhalah Al-Usayyidiy–beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750)   Jadi Wali Allah Terdepan   Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Pengertian wali ini berdasarkan ayat, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Sedangkan yang dimaksud wali Allah adalah orang beriman yang seakan-akan mereka dekat dengan Allah karena gemar melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Allah sendiri telah menafsirkan wali Allah dengan pengertian, mereka adalah yang beriman dan bertakwa. Mereka beriman dalam hal-hal yang diimani dan mereka bertakwa dengan menjauhi maksiat terhadap Allah. Lihat penjelasan Imam Asy-Syaukani dalam Fath Al-Qadir, 2:640. Ibnu Taimiyah dari ayat di atas mengatakan, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa.” (Al-Furqan, hlm. 8) Wali Allah itu bertingkat-tingkat. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika wali Allah itu adalah yang beriman dan bertakwa, maka derajat wali berarti tergantung pada keimanan dan ketakwaan. Yang sempurna iman dan takwa, tentu memiliki derajat wali yang lebih tinggi. Karenanya kita katakan bahwa manusia dilihat dari tingkatan kewalian itu berbeda-beda tergantung kualitas iman dan ketakwaan.” (Al-Furqan, hlm. 42) Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: As-Saabiquun Al-Muqorrobun (wali Allah terdepan) Al-Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14) (Lihat Al-Furqan, hlm. 44) Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh memberikan penjelasan menarik, “Tidak semua muslim disebut wali. Akan tetapi selama muslim itu masih memiliki iman, maka ia masih mendapatkan kewalian. Derajat kewalian tersebut bertingkat-tingkat. … Yang menjadi wali tentu tidak berbuat zalim pada dirinya sendiri. Yang jelas wali adalah orang beriman dan bertakwa, derajat paling rendah dari orang bertakwa adalah meninggalkan yang haram dan menjalankan yang wajib (walaupun masih menjalani makruh dan meninggalkan yang sunnah, pen.).” (Syarh Kitab Al-Furqan, hlm. 107) Moga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus istiqamah.   Referensi: Al-Furqan Baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Kawkabah Al-Khuthab Al-Munifah min Mimbar Al-Ka’bah Asy-Syarifah.Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdul ‘Aziz As-Sudais (Imam dan Khatib Al-Masjid Al-Haram). Penerbit Maktabah Imam Ad-Da’wah Al-‘Ilmiyyah. Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Kitab Al-Furqan Baina Baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan 6 Syawal 1439 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbada ramadhan ghibah istiqamah istiqomah puasa syawal


Bisakah kita jadi lebih baik selepas Ramadhan?   Khawatir Amalan Tidak Diterima   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (QS. Al-Mu’minun: 60). Ayat di atas, kata Syaikh As-Sa’di rahimahullah menceritakan tentang orang-orang yang melakukan shalat, zakat, haji dan sedekah serta amalan lainnya, namun hati mereka dalam keadaan takut. Mereka khawatir dengan amalan mereka ketika dihadapkan di hadapan Allah, bisa jadi amalan mereka tidak selamat dan malah mendapatkan siksa-Nya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 583) Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang-orang yang dimaksud dalam ayat di atas, apakah mereka itu melakukan zina, mencuri dan minum minuman keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لاَ يُقْبَلَ مِنْهُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِى الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Tidak wahai binti Ash-Shiddiq (puteri Abu Bakr Ash-Shiddiq, pen.). Akan tetapi, mereka itu rajin puasa, shalat dan sedekah. Namun mereka khawatir amalan mereka tidak diterima. Mereka itu adalah orang-orang yang bersegera dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 3175; Ibnu Majah, no. 4198. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Karena Allah Ta’ala menyatakan, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27)   Harus Jadi Lebih Baik Ba’da Ramadhan   Keadaan seseorang ba’da Ramadhan itu ada dua macam: Lebih baik dari sebelum Ramadhan. Ia jadi orang yang kembali kepada Allah, semangat dalam kebaikan, semangat dalam ibadah, rutin menghadiri shalat Jumat dan jama’ah, terus istiqamah dan menjauhi maksiat, itu tanda amalannya diterima. Keadaannya sama dengan sebelum Ramadhan. Walaupun taruhlah Allah menerima amalannya di bulan Ramadhan, namun ia balik ke belakang lagi dengan cepat, ia kembali lagi bermaksiat, ia tinggalkan ibadah, ia terjang larangan Allah, ia lalaikan shalat, hingga senang kembali melakukan maksiat dengan pendengaran, penglihatan, anggota badan, perkataan, perbuatan dan hartanya; orang semacam ini sebenarnya semakin jauh dari Allah. Wal ‘iyadzu billah. Perhatikan perkataan dari Ka’ab, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ هُوَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ إِذَا أَفْطَرَ مِنْ رَمَضَانَ لَمْ يَعْصِ الله دَخَلَ الجَنَّةَ بِغَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَ لاَ حِسَابٍ وَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ هُوَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ إِذَا أَفْطَرَ عَصَى رَبَّهُ فَصِيَامُهُ عَلَيْهِ مَرْدُوْدٌ “Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dan terbetik dalam hatinya, nantinya ba’da Ramadhan setelah tidak berpuasa lagi, ia bertekad tidak akan bermaksiat kepada Allah, maka ia akan masuk surga tanpa masalah, tanpa dihisab. Namun siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dan ia terbetik dalam hatinya ba’da Ramadhan setelah tidak berpuasa lagi, ia akan bermaksiat kepada Allah, maka puasanya tertolak.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392) Dalam Kitab Tafsirnya (4: 666), Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa ayat di atas jadi dalil bahwa ibadah seperti shalat dan lainnya, wajib dijalankan oleh setiap orang selama akal masih ada. Apa pun keadaannya, ia tetap shalat. Dalam hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari ‘Imran bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, shalatkan dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, shalatlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari, no. 1117)   Kewajiban Mengoreksi Diri   Kita punya kewajiban untuk mengoreksi diri dan mengoreksi amalan kita yang sudah kita lakukan. Apa manfaat muhasabah (mengoreksi diri)?   Pertama: Meringankan hisab pada hari kiamat ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, itu akan memudahkan hisab kalian kelak. Timbanglah amal kalian sebelum ditimbang kelak. Ingatlah keadaan yang genting pada hari kiamat, يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَى مِنْكُمْ خَافِيَةٌ “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18).” (Az-Zuhud li Ibnil Mubarak, hlm. 306. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 371) Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Mukmin itu yang rajin menghisab dirinya dan ia mengetahui bahwa ia akan berada di hadapan Allah kelak. Sedangkan orang munafik adalah orang yang lalai terhadap dirinya sendiri (enggan mengoreksi diri, pen.). Semoga Allah merahmati seorang hamba yang terus mengoreksi dirinya sebelum datang malaikat maut menjemputnya.” (Tarikh Baghdad, 4:148. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372)   Kedua: Terus bisa berada dalam petunjuk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Baidhawi rahimahullah dalam tafsirnya bahwa seseorang bisa terus berada dalam petunjuk jika rajin mengoreksi amalan-amalan yang telah ia lakukan. (Tafsir Al-Baidhawi, 1:131-132. Lihat A’mal Al-Qulub, hlm. 372)   Ketiga: Mengobati hati yang sakit Karena hati yang sakit tidaklah mungkin hilang dan sembuh melainkan dengan muhasabah diri.   Keempat: Selalu menganggap diri penuh kekurangan dan tidak tertipu dengan amal yang telah dilakukan   Kelima: Membuat diri tidak takabbur (sombong) Cobalah lihat apa yang dicontohkan oleh Muhammad bin Wasi’ rahimahullah ketika ia berkata, لَوْ كَانَ لِلذُّنُوْبِ رِيْحٌ مَا قَدَرَ أَحَدٌ أَنْ يَجْلِسَ إِلَيَّ “Andaikan dosa itu memiliki bau, tentu tidak ada dari seorang pun yang ingin duduk dekat-dekat denganku.” (Muhasabah An-Nafs, hlm. 37. Lihat A’mal Al-Qulub,hlm. 373)   Keenam: Seseorang akan memanfaatkan waktu dengan baik Dalam Tabyin Kadzbi Al-Muftari (hlm. 263), Ibnu ‘Asakir pernah menceritakan tentang Al-Faqih Salim bin Ayyub Ar-Razi rahimahullah bahwa ia terbiasa mengoreksi dirinya dalam setiap nafasnya. Ia tidak pernah membiarkan waktu tanpa faedah. Kalau kita menemuinya pasti waktu Salim Ar-Razi diisi dengan menyalin, belajar atau membaca.   Cara Muhasabah   Pertama: Mengoreksi diri dalam hal wajib, apakah punya kekurangan ataukah tidak Karena melaksanakan kewajiban itu hal pokok dalam agama ini dibandingkan dengan meninggalkan yang haram.   Kedua: Mengoreksi diri dalam hal yang haram, apakah masih dilakukan ataukah tidak Contoh, jika masih berinteraksi dengan riba, maka ia berusaha berlepas diri darinya. Jika memang pernah mengambil hak orang lain, maka dikembalikan. Kalau pernah mengghibah orang lain, maka meminta maaf dan mendoakan orang tersebut dengan doa yang baik. Dalam perkara lainnya yang tidak mungkin ada koreksi (melainkan harus ditinggalkan, seperti minum minuman keras dan memandang wanita yang bukan mahram), maka diperintahkan untuk bertaubat, menyesal dan bertekad tidak mau mengulangi dosa itu lagi, ditambah dengan memperbanyak amalan kebaikan yang dapat menghapus kejelekan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dan dirikanlah shakat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)   Ketiga: Mengoreksi diri atas kelalaian yang telah dilakukan Contoh sibuk dengan permainan dan menonton yang sia-sia.   Keempat: Mengoreksi diri dengan apa yang dilakukan oleh anggota badan, apa yang telah dilakukan oleh kaki, tangan, pendengaran, penglihatan dan lisan Cara mengoreksinya adalah dengan menyibukkan anggota badan tadi dalam melakukan ketaatan.   Kelima: Mengoreksi diri dalam niat Yaitu bagaimana niat kita dalam beramal, apakah lillah ataukah lighairillah (niat ikhlas karena Allah ataukah tidak). Karena niat itu biasa berubah, terombang-ambing. Karenanya hati itu disebut qalb, karena seringnya terombang-ambing.   Jauh dari Majelis Ilmu   Dari Hanzhalah Al-Usayyidiy–beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750)   Jadi Wali Allah Terdepan   Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Pengertian wali ini berdasarkan ayat, أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (62) الَّذِينَ آَمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus: 62-63). Secara bahasa wali berarti “al-qorib”, yaitu dekat. Sedangkan yang dimaksud wali Allah adalah orang beriman yang seakan-akan mereka dekat dengan Allah karena gemar melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Allah sendiri telah menafsirkan wali Allah dengan pengertian, mereka adalah yang beriman dan bertakwa. Mereka beriman dalam hal-hal yang diimani dan mereka bertakwa dengan menjauhi maksiat terhadap Allah. Lihat penjelasan Imam Asy-Syaukani dalam Fath Al-Qadir, 2:640. Ibnu Taimiyah dari ayat di atas mengatakan, فَأَوْلِيَاءُ اللهِ هُمُ المُؤْمِنُوْنَ المُتَّقُوْنَ “Wali Allah adalah mereka yang beriman dan bertakwa.” (Al-Furqan, hlm. 8) Wali Allah itu bertingkat-tingkat. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika wali Allah itu adalah yang beriman dan bertakwa, maka derajat wali berarti tergantung pada keimanan dan ketakwaan. Yang sempurna iman dan takwa, tentu memiliki derajat wali yang lebih tinggi. Karenanya kita katakan bahwa manusia dilihat dari tingkatan kewalian itu berbeda-beda tergantung kualitas iman dan ketakwaan.” (Al-Furqan, hlm. 42) Perlu diketahui bahwa wali Allah ada dua macam: As-Saabiquun Al-Muqorrobun (wali Allah terdepan) Al-Abror Ash-habul yamin (wali Allah pertengahan). As-saabiquun al-muqorrobun adalah hamba Allah yang selalu mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan sunnah di samping melakukan yang wajib serta dia meninggalkan yang haram sekaligus yang makruh. Al-Abror ash-habul yamin adalah hamba Allah yang hanya mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang wajib dan meninggalkan yang haram, ia tidak membebani dirinya dengan amalan sunnah dan tidak menahan diri dari berlebihan dalam yang mubah. Mereka inilah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِذَا وَقَعَتِ الْوَاقِعَةُ (1) لَيْسَ لِوَقْعَتِهَا كَاذِبَةٌ (2) خَافِضَةٌ رَافِعَةٌ (3) إِذَا رُجَّتِ الْأَرْضُ رَجًّا (4) وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلَاثَةً (7) فَأَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ (8) وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ (9) وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ (11) فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ (12) ثُلَّةٌ مِنَ الْأَوَّلِينَ (13) وَقَلِيلٌ مِنَ الْآَخِرِينَ (14) “Apabila terjadi hari kiamat, tidak seorangpun dapat berdusta tentang kejadiannya. (Kejadian itu) merendahkan (satu golongan) dan meninggikan (golongan yang lain), apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya, dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan, dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang beriman paling dahulu. Mereka itulah yang didekatkan kepada Allah. Berada dalam jannah kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu, dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian.” (QS. Al-Waqi’ah: 1-14) (Lihat Al-Furqan, hlm. 44) Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh memberikan penjelasan menarik, “Tidak semua muslim disebut wali. Akan tetapi selama muslim itu masih memiliki iman, maka ia masih mendapatkan kewalian. Derajat kewalian tersebut bertingkat-tingkat. … Yang menjadi wali tentu tidak berbuat zalim pada dirinya sendiri. Yang jelas wali adalah orang beriman dan bertakwa, derajat paling rendah dari orang bertakwa adalah meninggalkan yang haram dan menjalankan yang wajib (walaupun masih menjalani makruh dan meninggalkan yang sunnah, pen.).” (Syarh Kitab Al-Furqan, hlm. 107) Moga Allah beri taufik dan hidayah untuk terus istiqamah.   Referensi: Al-Furqan Baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan kedua, Tahun 1431 H. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. A’mal Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 361-385. Fath Al-Qadir. Cetakan Ketiga Tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Tahqiq: Dr. ‘Abdurrahman ‘Umairah. Penerbit Dar Ibnu Hazm-Darul Wafa’. Kawkabah Al-Khuthab Al-Munifah min Mimbar Al-Ka’bah Asy-Syarifah.Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdul ‘Aziz As-Sudais (Imam dan Khatib Al-Masjid Al-Haram). Penerbit Maktabah Imam Ad-Da’wah Al-‘Ilmiyyah. Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Kitab Al-Furqan Baina Baina Awliya’ Ar-Rahman wa Awliya’ Asy-Syaithan. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Penerbit Maktabah Dar Al-Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan 6 Syawal 1439 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbada ramadhan ghibah istiqamah istiqomah puasa syawal
Prev     Next