Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu?

Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam

Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu?

Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam
Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam


Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.Anas bin Malik berkata,ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1] Al-Mawardi menjelaskan,: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2] Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3] Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4] Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5] Demikian semoga bermanfaat. @ Perum PTSC, Cileungsi, BogorPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Pajak Menurut Islam, Dzikir Sehabis Sholat, Melepas Hijab, Aku Sedih Ya Allah, Mengenal Agama Islam

Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah

Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Aku pernah tidak shalat sama sekali selama tiga tahun, karena aku berada dalam kondisi akhlak yang paling bejat ketika itu. Belum lama ini, Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepadaku untuk bertaubat, dan aku berharap ini adalah taubat nasuha. Aku mulai shalat berjamaah di masjid, dan aku tinggalkan semua hal yang bisa merusak agamaku, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilakuku.Untuk shalat yang tidak aku kerjakan selama tiga tahun tersebut, apakah aku harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)?Jawaban: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir, pen.), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, pen.) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.*** Diselesaikan di sore hari ba’da ashar, Rotterdam NL, 14 Sya’ban 1439/ 1 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.Or.IdDiterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).🔍 Arti Auliya Dalam Bahasa Arab, Surga Bahasa Arab, Kapan Perintah Shalat Diturunkan, Pengkhianat, Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah

Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid
Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/469213206&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Posisi Mimbar Masjid yang Sesuai Sunah Tanya tadz, dimanakah posisi mimbar yang sesuai sunah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak keterangan ulama yang menganjurkan agar memposisikan kiblat di sebelah kanan mihrab, jika dilihat dari arah makmum. Untuk konteks masjid di Indonesia, posisi mimbar berarti di sebelah utara mihrab. Berikut beberapat keterangan mereka, Keterangan Ibnu Qudamah – ulama hambali –, وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْقِبْلَةِ، لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم هَكَذَا صَنَعَ Dianjurkan agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini. (al-Mughni, 2/144) Keterangan An-Nawawi – ulama Syafiiyah –, قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمِنْبَرُ عَلَى يَمِينِ الْمِحْرَابِ, أَيْ عَلَى يَمِينِ الإِمَامِ إذَا قَامَ فِي الْمِحْرَابِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, وَهَكَذَا الْعَادَةُ Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan, dianjurkan agar posisi mimbar di sebelah kanan mihrab. Artinya di sebelah kanan imam, ketika dia berada di mihrab menghadap kiblat. Seperti ini tradisi kaum muslimin. (al-Majmu’, 4/527) Keterangan al-Buhuti, وَيَكُونُ الْمِنْبَرُ أَوْ الْمَوْضِعُ الْعَالِي عَنْ يَمِينِ مُسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ بِالْمِحْرَابِ، لأَنَّ مِنْبَرَهُ صلى الله عليه وسلم كَذَا كَانَ Posisi mimbar atau tempat yang tinggi untuk khutbah berada di sebelah kanan mihrab jika dilihat dengan menghadap kiblat. Karena mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu seperti ini. (Kasyaf al-Qina’, 2/35). Keterangan mengenai posisi mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan bahwa itu wajib. Meskipun dianjurkan untuk memposisikannya, dalam rangka meniru keadaan yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga sama sekali tidak mempengaruhi hukum khutbah atau apalagi keabsahan shalat jamaah atau shalat jumat. Syaikh Athiyah Shaqr – mufti mesir – menjelaskan, لم يَرد نص بالالتزام وإنما الكلام الوارد هو بيان موضع المنبر وهو لا يدل على الوجوب، وإن كان يدل على الندب اقتداء بما كان عليه الحال في أيام الرسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ وليس بحرام أن يُوضع المنبر في أي مكان. والمهم هو وجود شيء مرتفع يساعد الخطيب على إسماع الناس Tidak terdapat dalil yang mewajibkan posisi mimbar harus di sebelah kanan. Keterangan yang ada hanya penjelasan posisi mimbar dan ini tidak menunjukkan itu wajib, meskipun menunjukkan anjuran, dalam rangka meniru keadaan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak haram untuk meletakkan mimbar di tempat manapun. Yang penting, disediakan satu tempat yang tinggi yang bisa membantu khatib agar suaranya bisa didengarkan jamaah. (Fatawa Athiyah Shaqr, 4/140) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Asal Usul Kuntilanak Menurut Islam, Keluar Air Mani Sengaja Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib, Cara Membuat Chip Speaker Quran, Perut Buncit Cacingan, Waktu Yang Tepat Sholat Dhuha, Hantu Islam Visited 235 times, 2 visit(s) today Post Views: 298 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi

Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi

Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid
Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/464070336&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Sunnah Memakai Sandal? Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi. Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya, فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12) Ibnul Arabi megatakan, النعال لباس الأنبياء “Sandal termasuk pakaiannya para nabi.” Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda, اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ “Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya) An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini, استحباب لبس النعال وما في معناها Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya. Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis, معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73). Kapan memakai alas kaki bernilai pahala? Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala. Kapan ini menjadi berpahala? Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih). Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama mengatakan, عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mendoakan Orang Kafir, Ldii Islam, 3 Pembagian Bulan Ramadhan, Apakah Di Surga Bisa Berhubungan Intim, Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah, Belajar Ruqyah Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Boleh zakat lebih dari 2,5%?

Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, nishab perak Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suciSumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Boleh zakat lebih dari 2,5%?

Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, nishab perak Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suciSumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, nishab perak Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suciSumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/500986026&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Boleh Zakat lebih dari 2,5%? Mengapa zakat itu hanya 2,5%? Ini pertanyaan sebagian diantara kami. Krn nilai ini terllau kecil. Shg kami ada yg berfikir, bgmn jk dinaikkan jadi 5% atau 10%? Pajak PPN saja 10%.. padahal zakat itu utk kepentingan umat? Bagaimana itu tadz..? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertanyaan ini sering kami dengar. Terutama dari beberapa masyarakat yang menggalakkan zakat profesi. Dengan harapan, potensi nilai zakat untuk umat akan semakin besar. Namun kita perlu ingat, zakat itu rukun islam dalam bentuk ibadah maliyah yang sudah diatur syariat. Sehingga pada asalnya kaum muslimin hanya tinggal mengikuti. Kami akan berikan beberapa catatan untuk menjawab pertanyaan di atas, Pertama, tidak semua zakat 2,5%. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5% hanyalah zakat maal dan turunannya, seperti harta perdagangan. Dalil bahwa zakat mal itu senilai 2,5% adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani). Nishab emas = 20 dinar, zakatnya = ½ dinar. Jika kita lakukan konversi ke prosentase, <img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-26217" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak.png" alt="nishab perak" width="521" height="65" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak.png 521w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak-300x37.png 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak-150x19.png 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/01/nishab-perak-20x2.png 20w" sizes="(max-width: 521px) 100vw, 521px" /> Ada juga zakat yang dikeluarkan 5%, 10%, bahkan ada yang 20%. Zakat pertanian yang pengairannya dikelola manusia, zakatnya 5%. Sementara yang menggunakan tenaga alam, zakatnya 10%, sementra zakat rikaz sebesar 20%. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Dan untuk harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari 1499 dan Muslim 1710) Kedua, Jika kita perhatikan, zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta yang semua aturannya telah dirinci oleh syariat. Jenis harta apa saja yang wajib dizakati, berapa ukuran minimalnya (nishab), berapa yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, sampai siapa saja yang berhak mendapatkannya, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk berkreasi dalam masalah tata cara membayar zakat. Yang bisa dilakukan adalah ikuti aturan yang ada. Karena itu, sebagian ulama menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah dalam masalah harta. (Taudzih al-Ahkam, 3/327) Allah berfirman menjelaskan siapa saja orang yang berhak menerima zakat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60) Di ayat ini, Allah tidak mencantumkan anak yatim dalam daftar orang yang berhak menerima zakat. Bisa jadi ini bertentangan dengan logika manusia. Tapi seperti itulah aturan. Kita hanya bisa mengikuti, dan tidak bisa berkreasi. Ketiga, jika pertimbangannya adalah masalah kemaslahatan umat, islam memberikan banyak jalur untuk penyaluran harta. Ada sedekah, ada wakaf, ada hibah, ada hadiah, ada infak, dst. Jika zakat dirasa terlalu kecil, motivsi umat untuk memperbesar sedekah, untuk berwakaf, atau memberikan hibah, atau hadiah, atau infak. Ada banyak peluang untuk memperbesar dompet sosial kaum muslimin. Tanpa harus mengganggu aturan zakat. Bahkan dengan kran donasi yang bervariasi, penyalurannya bisa lebih longgar. Sedekah bisa disalurkan untuk kepentingan sosial apapun. Boleh diberikan untuk mereka yang tidak termasuk penerima zakat, seperti anak yatim atau beasiswa pendidikan anak tidak mampu atau lainnya. Keempat, kembangkan wakaf produktif Perkembangan wakaf produktif di Indonesia, bisa dibilang masih sangat lambat. Karena masyarakat memahami, wakaf itu hanya untuk proyek yang sifatnya ibadah atau pendidikan, seperti masjid atau sekolah. Sementara untuk unit produktif, masih jarang dilirik. Di depan masjidil haram, ada tower abraj al-Bait, atau lebih kita kenal dengan tower zam-zam. Di sana ada banyak sekali hotel berbintang. Dan di sana tertulis, وقف الملك عبدالعزيز للحرمين الشريفين Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci yang mulia <img aria-describedby="caption-attachment-31937" decoding="async" class="size-full wp-image-31937" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci.jpg" alt="Wakaf raja Abdul Aziz untuk dua kota suci" width="500" height="900" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci.jpg 500w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-167x300.jpg 167w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-83x150.jpg 83w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-233x420.jpg 233w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2018/06/Wakaf-raja-Abdul-Aziz-untuk-dua-kota-suci-11x20.jpg 11w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" />Sumber: http://www.kapl-hajj.org/clock_.php Itulah wakaf untuk masjidil haram dan masjid nabawi. Anda tidak akan pernah menjumpai kotak infak di seluruh penjuru masjid.. sementara masjid ini mempekerjakan sangat banyak orang. Dari pada biaya operasionalnya? Salah satunya dari hasil abraj al-Bait – tower yang berisi puluhan hotel. Itulah wakaf produktif.. wakaf yang bisa menghasilkan keuntungan materi, yang bisa digunakan untuk mendanai wakaf yang lain. Tanah wakaf di pinggir jalan, di keramaian, sementara di dekatnya sudah ada masjid, mungkin bisa diwujudkan dalam bentuk pom bensin atau ruko-ruko, yang hasilnya bisa digunakan untuk menyokong dana masjid atau pesantren. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Bepergian Bismillahi Tawakaltu, Menyambung Bulu Mata, Tentang Mimpi Buruk, Doa Niat Qurban, Sholat Idul Fitri Jam Berapa, Qabliyah Ba Diyah Visited 127 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khawarij Membunuh Abdullah bin Khabbab

Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab

Khawarij Membunuh Abdullah bin Khabbab

Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab
Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab


Kaum Khawarij, mereka wara (sangat berhati-hati) dalam sebagian masalah, namun sangat mudah menghalalkan darah kaum Muslimin. Simak kisah pembunuhan Abdullah bin Khabbab berikut ini.عن أبي مجلز قال بينما عبد الله بن خباب في يد الخوارج إذ أتوا على نخل فتناول رجل منهم تمرة فأقبل عليه أصحابه فقالوا له : أخذتَ تمرةً مِن تمر أهل العهد !!!Dari Abu Mijlaz, ia berkata: ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.وأتوا على خنـزير فنفخه رجل منهم بالسيف ، فأقبل عليه أصحابه فقالوا له قتلتَ خنـزيراً مِن خنازير أهل العهد !!!Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.قال : فقال عبد الله : ألا أخبركم مَن هو أعظم عليكم حقا مِن هذا ؟قالوا : مَن ؟قال : أنا !! ما تركتُ صلاة ، ولا تركتُ كذا ، ولا تركتُ كذا !!قال : فقتلوه !!!قال : فلما جاءهم عليٌّ قال :أقيدونا بعبد الله بن خبابقالوا : كيف نقيدك به وكلنا شرك في دمه ؟فاستحل قتالهمMaka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata: “maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”. Mereka berkata: “apa itu?”. Abdullah menjawab: “itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”. Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab. Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”. Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”. Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.(Al Mushannaf, 7/560)وقال الحافظ ابن حجر :فاستعرضوا الناس – أي : الخوارج – فقتلوا مَن اجتاز بهم من المسلمينAl Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.ومرَّ بهم عبد الله بن خباب بن الأرت وكان واليا لعلي على بعض تلك البلاد ومعه سريَّة – أي : أمَة – وهي حامل فقتلوه وبقروا بطن سريته عن ولد!!!Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).فبلغ عليا فخرج إليهم في الجيش الذي كان هيأه للخروج إلى الشام فأوقع بهم بالنهروان ولم ينج منهم إلا دون العشرة ولا قتل ممن معه إلا نحو العشرةBerita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)Lihatlah begitu bengisnya kaum Khawarij dan mudahnya mereka menghalalkan darah kaum Muslimin.Maka jangan ikuti para da’i dan ustadz khawarij, jangan ikuti da’i dan ustadz yang mentoleransi pemahaman khawarij. Pemahaman khawarij merusak akidah.Dan jangan tertipu oleh baiknya akhlak mereka, zuhud dan wara’ mereka. Lihatlah Khawarij di zaman Ali adalah orang-orang yang wara’, namun sangat mudah sekali menghalalkan darah kaum Muslimin.Semoga Allah memberi kita hidayah untuk istiqamah di atas Sunnah. ***Disarikan dari tulisan al Akh Ihsan bin Muhammad Al Utaibi, dengan beberapa penambahan. Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Segala Sesuatu Tergantung Niat, Fiqh Dakwah, Iman Kepada Alloh, Cerita Neraka Dan Surga, Allahumma Firlaha Warhamha Tulisan Arab

Minum Kencing Unta Untuk Berobat

Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

Minum Kencing Unta Untuk Berobat

Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda
Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda


Terdapat hadits yang menyebutkan suatu terapi pengobatan menggunakan kencing unta, tepatnya kencing unta tersebut dipadukan dengan susu unta, lalu diminum. Sebagaimana pada kisah dalam riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk minum air kencing unta bersama dengan susu unta, sebagaimana tertera dalam Ash-Shahihain dan lainnya,ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪِﻡَ ﺃُﻧَﺎﺱٌ ﻣِﻦْ ﻋُﻜْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻋُﺮَﻳْﻨَﺔَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻮَﻭْﺍ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠِﻘَﺎﺡٍ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﻟِﻬَﺎ ﻭَﺃَﻟْﺒَﺎﻧِﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻘُﻮﺍ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﺤُّﻮﺍ ﻗَﺘَﻠُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻲَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺎﻗُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﻌَﻢَ ﻓَﺠَﺎﺀَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻓَﺒَﻌَﺚَ ﻓِﻲ ﺁﺛَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﺭْﺗَﻔَﻊَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﺟِﻲﺀَ ﺑِﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻣَﺮَ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻬُﻢْ ﻭَﺳُﻤِﺮَﺕْ ﺃَﻋْﻴُﻨُﻬُﻢْ ﻭَﺃُﻟْﻘُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻳَﺴْﺘَﺴْﻘُﻮﻥَ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻘَﻮْﻥَ“Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta, ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.”[1]Kencing hewan yang boleh dimakan hukumnya suci dan tidak najis, oleh karena itu kencing unta itu suci. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺔ : ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﻭﺍﻟﺘﻄﺒﺐ، ﻭﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺑﻮﻝ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻠﺤﻢ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺋﺰ،“Pada kisah ini terdapat dalil mengenai bolehnya berobat dan melakukan praktek pengobatan, dan juga menunjukan sucinya air kencing hewan yang halal dagingnya. Berobat dengan yang diharamkan tidak boleh.”[2]Hala ini tidaklah mengherankan, karena unta Allah ciptakan dengan banyak kelebihan. Allah berfirman,ﺃَﻓَﻼَ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇﻟٰﻰ ﺍﻷِﺑِﻞِ ﻛَﻴْﻒَ ﺧُﻠِﻘَﺖْ“Tidakkah mereka melihat bagaimana unta itu diciptakan.” (al Ghasyiah: 17)Perlu menjadi perhatian penting bahwa kita tidak boleh sembarangan atau asal-asalan meminum air kencing unta dan susu tanpa takaran dan dosis yang tepat, serta lama terapinya. Dalam sebuah dijelaskan bahwa bahan-bahan pengobatan perlu ahlinya yang meracik dan meramu sesuai dosis agar menjadi obat. Sebagaimana penjelasan dalam hadits berikut.عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung,temuilah Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuh beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”[3]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu juga menjelaskan bahwa pengobatan itu berbeda-beda tergantung penyakit dan keadaan serta perlu dosis yang tepat. Beliau berkata,فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”[4]Kesimpulannya:Air kencing unta itu suci dan halal, bisa digunakan untuk berobat bersama dengan susu unta, akan tetapi perlu dosis yang tepat sesuai dengan penyakitnya. Dosis tersebut diramu oleh ahli pengobatan yang paham dengan hal ini.@ Yogyakarta TercintaBaca juga: Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot Al-Quran Obat Fisik dan Jiwa Hukum Berobat Dengan Stem Cell Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i, Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berdakwah, Nishab Zakat, Shalat Sunnah Fajar Adalah, Muslim Di Belanda

Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 2)

Menghina, Mengejek atau Mengolok-olok Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPerkara berikutnya yang harus kita perhatikan adalah seseorang yang menghina, mengejek atau mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang mengetahui bahwa sesuatu tersebut termasuk dalam ajaran (syariat) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menghina atau mengejeknya termasuk tindakan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, mengolok-olok kandungan (isi) Al-Qur’an, mengejek ajaran agama, atau menghina dan merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya mengejek satu saja dari sifat (karakter) beliau, ini semua adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama. Misalnya, seseorang yang menghina dan mengejek jenggot yang lebat, padahal dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki (memelihara) jenggot. Jika seseorang mengatakan, “Jenggot itu kotor (jelek), tidak cocok dengan peradaban modern, yang memeliharanya hanyalah orang-orang kuno dan kampungan”, padahal dia mengetahui jenggot itu termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk kekafiran.Demikian pula orang-orang yang menghina, mengejek atau sekedar bersenda gurau dengan adanya surga, neraka, atau mengolok-olok kenikmatan di surga seperti bidadari, atau mengejek jenis adzab (hukuman) tertentu di neraka, ini juga termasuk kekafiran.Semua tindakan ini tidaklah muncul dari seseorang yang di dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap Allah Ta’ala, terhadap Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga pengagungan terhadap agama dan syariat Allah Ta’ala. Kekafiran ini termasuk kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu (yaitu dengan menampakkan kemunafikan mereka, pen.)” (QS. At-Taubah [9]: 64).Mereka (orang-orang munafik) mengolok-olok agama Allah Ta’ala, mengejek Al-Qur’an, Rasul-Nya, dan kaum muslimin, meskipun mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi.Tindakan ini tetap saja terlarang, sehingga mereka pun diancam, bahwa Allah Ta’ala akan menyingkap apa yang ada dalam hati mereka dan Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka ketika bersama dengan setan-setan mereka, yaitu mengolok-olok agama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala ancam mereka bahwa Allah Ta’ala akan menampakkan kemunafikan yang mereka sembunyikan,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’” (QS. At-Taubah [9]: 65).Yaitu, ketika ditampakkan kemunafikan mereka yang mengejek agama Allah Ta’ala dengan sembunyi-sembunyi, mereka berkilah, “Kami tidak berkeyakinan seperti itu, kami ini orang-orang beriman (mukmin), kami hanya ngobrol bersenda gurau dengan teman-teman kami, hanya bermain-main dan bersenang-senang saja.”Apakah alasan mereka Allah Ta’ala terima? Tidak. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’  Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS. At-Taubah [9]: 65-66).Allah Ta’ala tidak menerima alasan mereka, namun Allah Ta’ala akan menerima taubat mereka, dengan hilangnya kemunafikan dari dalam hati mereka.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [1]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا“Dan tidaklah kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan- peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan” (QS. Al-Kahfi [18]: 56).Ini adalah di antara sebab kekafiran orang-orang kafir. Yaitu, mereka menjadikan ancaman dan peringatan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya hanya sebagai olok-olokan saja.Ayat-ayat di atas adalah di antara dalil tegas bahwa barangsiapa yang mengejek, menghina dan mengolok-olok satu saja dari ajaran (syariat) Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah membatalkan keislamannya dan telah menampakkan kemunafikan dari dalam hatinya.Demikian pula, ketika dia menghina orang-orang shalih karena agamanya, ini juga termasuk kekafiran. Misalnya, seseorang menghina orang lain yang memanjangkan jenggotnya, dia hina jenggotnya (yaitu, perbuatan memanjangkan jenggot), dan dia mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk ajaran agama, maka tindakan ini juga termasuk kekafiran. Juga termasuk kekafiran ketika menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab atau cadar.Adapun jika yang dihina adalah orangnya, bukan agama (perbuatan) yang ada pada orang tersebut, maka ini kefasikan (dosa besar), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar)” [2]Orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya, tentu dia akan mengangungkan apa yang Allah Ta’ala agungkan dan mencintai apa yang Allah Ta’ala cintai. Dia akan benar-benar mengagungkan dan mencintai Allah Ta’ala, Rasul-Nya, syariat-Nya, dan juga mencintai orang-orang shalih yang melaksanakan syariat tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mungkin orang seperti ini, yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, akan menghina, mengejek, dan mengolok-olok syariat-Nya. Perbuatan seperti ini hanyalah muncul dari orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kemunafikan, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits di atas. [3][Selesai]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 17 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”[2]     HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.[3]     Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 40-41.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam

Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 2)

Menghina, Mengejek atau Mengolok-olok Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPerkara berikutnya yang harus kita perhatikan adalah seseorang yang menghina, mengejek atau mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang mengetahui bahwa sesuatu tersebut termasuk dalam ajaran (syariat) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menghina atau mengejeknya termasuk tindakan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, mengolok-olok kandungan (isi) Al-Qur’an, mengejek ajaran agama, atau menghina dan merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya mengejek satu saja dari sifat (karakter) beliau, ini semua adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama. Misalnya, seseorang yang menghina dan mengejek jenggot yang lebat, padahal dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki (memelihara) jenggot. Jika seseorang mengatakan, “Jenggot itu kotor (jelek), tidak cocok dengan peradaban modern, yang memeliharanya hanyalah orang-orang kuno dan kampungan”, padahal dia mengetahui jenggot itu termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk kekafiran.Demikian pula orang-orang yang menghina, mengejek atau sekedar bersenda gurau dengan adanya surga, neraka, atau mengolok-olok kenikmatan di surga seperti bidadari, atau mengejek jenis adzab (hukuman) tertentu di neraka, ini juga termasuk kekafiran.Semua tindakan ini tidaklah muncul dari seseorang yang di dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap Allah Ta’ala, terhadap Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga pengagungan terhadap agama dan syariat Allah Ta’ala. Kekafiran ini termasuk kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu (yaitu dengan menampakkan kemunafikan mereka, pen.)” (QS. At-Taubah [9]: 64).Mereka (orang-orang munafik) mengolok-olok agama Allah Ta’ala, mengejek Al-Qur’an, Rasul-Nya, dan kaum muslimin, meskipun mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi.Tindakan ini tetap saja terlarang, sehingga mereka pun diancam, bahwa Allah Ta’ala akan menyingkap apa yang ada dalam hati mereka dan Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka ketika bersama dengan setan-setan mereka, yaitu mengolok-olok agama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala ancam mereka bahwa Allah Ta’ala akan menampakkan kemunafikan yang mereka sembunyikan,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’” (QS. At-Taubah [9]: 65).Yaitu, ketika ditampakkan kemunafikan mereka yang mengejek agama Allah Ta’ala dengan sembunyi-sembunyi, mereka berkilah, “Kami tidak berkeyakinan seperti itu, kami ini orang-orang beriman (mukmin), kami hanya ngobrol bersenda gurau dengan teman-teman kami, hanya bermain-main dan bersenang-senang saja.”Apakah alasan mereka Allah Ta’ala terima? Tidak. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’  Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS. At-Taubah [9]: 65-66).Allah Ta’ala tidak menerima alasan mereka, namun Allah Ta’ala akan menerima taubat mereka, dengan hilangnya kemunafikan dari dalam hati mereka.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [1]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا“Dan tidaklah kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan- peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan” (QS. Al-Kahfi [18]: 56).Ini adalah di antara sebab kekafiran orang-orang kafir. Yaitu, mereka menjadikan ancaman dan peringatan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya hanya sebagai olok-olokan saja.Ayat-ayat di atas adalah di antara dalil tegas bahwa barangsiapa yang mengejek, menghina dan mengolok-olok satu saja dari ajaran (syariat) Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah membatalkan keislamannya dan telah menampakkan kemunafikan dari dalam hatinya.Demikian pula, ketika dia menghina orang-orang shalih karena agamanya, ini juga termasuk kekafiran. Misalnya, seseorang menghina orang lain yang memanjangkan jenggotnya, dia hina jenggotnya (yaitu, perbuatan memanjangkan jenggot), dan dia mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk ajaran agama, maka tindakan ini juga termasuk kekafiran. Juga termasuk kekafiran ketika menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab atau cadar.Adapun jika yang dihina adalah orangnya, bukan agama (perbuatan) yang ada pada orang tersebut, maka ini kefasikan (dosa besar), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar)” [2]Orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya, tentu dia akan mengangungkan apa yang Allah Ta’ala agungkan dan mencintai apa yang Allah Ta’ala cintai. Dia akan benar-benar mengagungkan dan mencintai Allah Ta’ala, Rasul-Nya, syariat-Nya, dan juga mencintai orang-orang shalih yang melaksanakan syariat tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mungkin orang seperti ini, yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, akan menghina, mengejek, dan mengolok-olok syariat-Nya. Perbuatan seperti ini hanyalah muncul dari orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kemunafikan, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits di atas. [3][Selesai]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 17 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”[2]     HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.[3]     Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 40-41.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam
Menghina, Mengejek atau Mengolok-olok Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPerkara berikutnya yang harus kita perhatikan adalah seseorang yang menghina, mengejek atau mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang mengetahui bahwa sesuatu tersebut termasuk dalam ajaran (syariat) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menghina atau mengejeknya termasuk tindakan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, mengolok-olok kandungan (isi) Al-Qur’an, mengejek ajaran agama, atau menghina dan merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya mengejek satu saja dari sifat (karakter) beliau, ini semua adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama. Misalnya, seseorang yang menghina dan mengejek jenggot yang lebat, padahal dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki (memelihara) jenggot. Jika seseorang mengatakan, “Jenggot itu kotor (jelek), tidak cocok dengan peradaban modern, yang memeliharanya hanyalah orang-orang kuno dan kampungan”, padahal dia mengetahui jenggot itu termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk kekafiran.Demikian pula orang-orang yang menghina, mengejek atau sekedar bersenda gurau dengan adanya surga, neraka, atau mengolok-olok kenikmatan di surga seperti bidadari, atau mengejek jenis adzab (hukuman) tertentu di neraka, ini juga termasuk kekafiran.Semua tindakan ini tidaklah muncul dari seseorang yang di dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap Allah Ta’ala, terhadap Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga pengagungan terhadap agama dan syariat Allah Ta’ala. Kekafiran ini termasuk kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu (yaitu dengan menampakkan kemunafikan mereka, pen.)” (QS. At-Taubah [9]: 64).Mereka (orang-orang munafik) mengolok-olok agama Allah Ta’ala, mengejek Al-Qur’an, Rasul-Nya, dan kaum muslimin, meskipun mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi.Tindakan ini tetap saja terlarang, sehingga mereka pun diancam, bahwa Allah Ta’ala akan menyingkap apa yang ada dalam hati mereka dan Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka ketika bersama dengan setan-setan mereka, yaitu mengolok-olok agama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala ancam mereka bahwa Allah Ta’ala akan menampakkan kemunafikan yang mereka sembunyikan,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’” (QS. At-Taubah [9]: 65).Yaitu, ketika ditampakkan kemunafikan mereka yang mengejek agama Allah Ta’ala dengan sembunyi-sembunyi, mereka berkilah, “Kami tidak berkeyakinan seperti itu, kami ini orang-orang beriman (mukmin), kami hanya ngobrol bersenda gurau dengan teman-teman kami, hanya bermain-main dan bersenang-senang saja.”Apakah alasan mereka Allah Ta’ala terima? Tidak. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’  Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS. At-Taubah [9]: 65-66).Allah Ta’ala tidak menerima alasan mereka, namun Allah Ta’ala akan menerima taubat mereka, dengan hilangnya kemunafikan dari dalam hati mereka.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [1]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا“Dan tidaklah kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan- peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan” (QS. Al-Kahfi [18]: 56).Ini adalah di antara sebab kekafiran orang-orang kafir. Yaitu, mereka menjadikan ancaman dan peringatan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya hanya sebagai olok-olokan saja.Ayat-ayat di atas adalah di antara dalil tegas bahwa barangsiapa yang mengejek, menghina dan mengolok-olok satu saja dari ajaran (syariat) Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah membatalkan keislamannya dan telah menampakkan kemunafikan dari dalam hatinya.Demikian pula, ketika dia menghina orang-orang shalih karena agamanya, ini juga termasuk kekafiran. Misalnya, seseorang menghina orang lain yang memanjangkan jenggotnya, dia hina jenggotnya (yaitu, perbuatan memanjangkan jenggot), dan dia mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk ajaran agama, maka tindakan ini juga termasuk kekafiran. Juga termasuk kekafiran ketika menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab atau cadar.Adapun jika yang dihina adalah orangnya, bukan agama (perbuatan) yang ada pada orang tersebut, maka ini kefasikan (dosa besar), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar)” [2]Orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya, tentu dia akan mengangungkan apa yang Allah Ta’ala agungkan dan mencintai apa yang Allah Ta’ala cintai. Dia akan benar-benar mengagungkan dan mencintai Allah Ta’ala, Rasul-Nya, syariat-Nya, dan juga mencintai orang-orang shalih yang melaksanakan syariat tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mungkin orang seperti ini, yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, akan menghina, mengejek, dan mengolok-olok syariat-Nya. Perbuatan seperti ini hanyalah muncul dari orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kemunafikan, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits di atas. [3][Selesai]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 17 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”[2]     HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.[3]     Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 40-41.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam


Menghina, Mengejek atau Mengolok-olok Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamPerkara berikutnya yang harus kita perhatikan adalah seseorang yang menghina, mengejek atau mengolok-olok ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang mengetahui bahwa sesuatu tersebut termasuk dalam ajaran (syariat) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka menghina atau mengejeknya termasuk tindakan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam.Barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, mengolok-olok kandungan (isi) Al-Qur’an, mengejek ajaran agama, atau menghina dan merendahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya mengejek satu saja dari sifat (karakter) beliau, ini semua adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama. Misalnya, seseorang yang menghina dan mengejek jenggot yang lebat, padahal dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki (memelihara) jenggot. Jika seseorang mengatakan, “Jenggot itu kotor (jelek), tidak cocok dengan peradaban modern, yang memeliharanya hanyalah orang-orang kuno dan kampungan”, padahal dia mengetahui jenggot itu termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini termasuk kekafiran.Demikian pula orang-orang yang menghina, mengejek atau sekedar bersenda gurau dengan adanya surga, neraka, atau mengolok-olok kenikmatan di surga seperti bidadari, atau mengejek jenis adzab (hukuman) tertentu di neraka, ini juga termasuk kekafiran.Semua tindakan ini tidaklah muncul dari seseorang yang di dalam hatinya terdapat pengagungan terhadap Allah Ta’ala, terhadap Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga pengagungan terhadap agama dan syariat Allah Ta’ala. Kekafiran ini termasuk kekafiran yang dilakukan oleh orang-orang munafik.Allah Ta’ala berfirman,يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ“Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu (yaitu dengan menampakkan kemunafikan mereka, pen.)” (QS. At-Taubah [9]: 64).Mereka (orang-orang munafik) mengolok-olok agama Allah Ta’ala, mengejek Al-Qur’an, Rasul-Nya, dan kaum muslimin, meskipun mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi.Tindakan ini tetap saja terlarang, sehingga mereka pun diancam, bahwa Allah Ta’ala akan menyingkap apa yang ada dalam hati mereka dan Allah Ta’ala mengetahui keadaan mereka ketika bersama dengan setan-setan mereka, yaitu mengolok-olok agama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala ancam mereka bahwa Allah Ta’ala akan menampakkan kemunafikan yang mereka sembunyikan,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’” (QS. At-Taubah [9]: 65).Yaitu, ketika ditampakkan kemunafikan mereka yang mengejek agama Allah Ta’ala dengan sembunyi-sembunyi, mereka berkilah, “Kami tidak berkeyakinan seperti itu, kami ini orang-orang beriman (mukmin), kami hanya ngobrol bersenda gurau dengan teman-teman kami, hanya bermain-main dan bersenang-senang saja.”Apakah alasan mereka Allah Ta’ala terima? Tidak. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’  Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (QS. At-Taubah [9]: 65-66).Allah Ta’ala tidak menerima alasan mereka, namun Allah Ta’ala akan menerima taubat mereka, dengan hilangnya kemunafikan dari dalam hati mereka.Ketika dalam perang Tabuk, ada seseorang yang berkata, “Belum pernah kami melihat seperti para ahli baca Al-Qur’an ini, orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut dalam peperangan.”Maksudnya, orang tersebut mengejek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang ahli baca (menghapal) Al-Qur’an.Salah seorang sahabat, ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, berkata kepadanya, “Yang kamu katakan itu dusta. Bahkan kamu adalah orang munafik. Niscaya akan aku beritakan kepada  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Hal ini karena para sahabat mengetahui bahwa ucapan seperti ini tidaklah keluar dari seseorang yang beriman secara lahir dan batin.Lalu pergilah ‘Auf bin Malik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau.Tetapi sebelum dia sampai, telah turun wahyu Al-Qur’an kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu ayat dalam surat At-Taubah yang kami sebutkan di atas).Kata ‘Abdullah bin Umar, “Aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu, sambil berkata,إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ“Sebenarnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [1]Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنْذِرُوا هُزُوًا“Dan tidaklah kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyapkan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan- peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan” (QS. Al-Kahfi [18]: 56).Ini adalah di antara sebab kekafiran orang-orang kafir. Yaitu, mereka menjadikan ancaman dan peringatan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya hanya sebagai olok-olokan saja.Ayat-ayat di atas adalah di antara dalil tegas bahwa barangsiapa yang mengejek, menghina dan mengolok-olok satu saja dari ajaran (syariat) Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah membatalkan keislamannya dan telah menampakkan kemunafikan dari dalam hatinya.Demikian pula, ketika dia menghina orang-orang shalih karena agamanya, ini juga termasuk kekafiran. Misalnya, seseorang menghina orang lain yang memanjangkan jenggotnya, dia hina jenggotnya (yaitu, perbuatan memanjangkan jenggot), dan dia mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk ajaran agama, maka tindakan ini juga termasuk kekafiran. Juga termasuk kekafiran ketika menghina wanita muslimah yang mengenakan jilbab atau cadar.Adapun jika yang dihina adalah orangnya, bukan agama (perbuatan) yang ada pada orang tersebut, maka ini kefasikan (dosa besar), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan (dosa besar)” [2]Orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya, tentu dia akan mengangungkan apa yang Allah Ta’ala agungkan dan mencintai apa yang Allah Ta’ala cintai. Dia akan benar-benar mengagungkan dan mencintai Allah Ta’ala, Rasul-Nya, syariat-Nya, dan juga mencintai orang-orang shalih yang melaksanakan syariat tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mungkin orang seperti ini, yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, akan menghina, mengejek, dan mengolok-olok syariat-Nya. Perbuatan seperti ini hanyalah muncul dari orang-orang yang di dalam hatinya terdapat kemunafikan, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits di atas. [3][Selesai]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 17 Rajab 1439/4 April 2018Penulis: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]     HR. Ibnu Jarir (X/119, 120), Ibnu Abi Hatim (IV/64) dari Ibnu Umar. Syaikh Muqbil di dalam Ash-Shahihul Musnad berkata, “Sanad-sanad Ibnu Abi Hatim adalah hasan.”[2]     HR. Bukhari no. 48, 6044, 7076 dan Muslim no. 64.[3]     Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 40-41.🔍 Hadits Tentang Poligami, Hikmah Sakit Menurut Islam, Hukum Memakan Harta Warisan, Kalender Hijriyah Sekarang, Nisan Kuburan Islam

Fir’aun Mendustakan Allah Berada di Atas Langit

Firaun adalah salah satu manusia yang paling keji dan paling dilaknat di muka bumi. Manusia yang pernah mengaku-ngaku sebagai Rabb yang maha tinggi. Fir’aun berkata sebagaimana dalam Al-Quran,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىFir’aun berkata, “Aku adalah rabb kalian yang paling tinggi”. (QS : An Nazi’at: 24).Fir’aun termasuk manusia yang binasa karena perbuatannya ini dengan tenggelam di lautan. Allah berfirman,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًاMusa mengatakan, “Sesungguhnya kamu (Fir’aum) telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Tuhan langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata. Sesungguhnya aku memiliki persangkaan kuat kamu, hai Fir’aun, merupakan seorang yang akan binasa. (QS : Al Isra’: 102).Bahkan Fir’aun mendapat hukuman khusus di alam kubur, yaitu ditampakkan neraka baginya sebagai tempat ia disiksa setiap pagi dan sore hari. Allah berfirman,النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat (dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. (QS Al Mu’min: 46)Fir’aun mendustakan Rabb Nabi Musa ’alahissalam berada di langitFir’aun meminta orang dekatnya yaitu Haman untuk membangun bangunan yang tinggi agar ia bisa melihat Rabb nabi Musa, karena Fir’aun menuduh nabi Musa telah berdusta ketika mengatakan Rabbnya ada di atas langit.Allah Ta’ala berfirman,(37) وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا“Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Rabb Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.” (QS. Al Mu’min: 36-37)Dalam ayat yang lain,وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَآأَيُّهَا الْمَلأُ مَاعَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي فَأَوْقِدْ لِي يَاهَامَانُ عَلَى الطِّينِ فَاجْعَل لِّي صَرْحًا لَّعَلِّي أَطَّلِعُ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لأَظُنُّهُ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Dan berkata Fir’aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku. Maka bakarlah hai Haman untukku tanah liat kemudian buatkanlah untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat Tuhan Musa, dan sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa dia termasuk orang-orang pendusta”.” (QS. Al Qashash: 38)Ahli Tafsir At-Thabari menjelaskan bahwa Fir’aun mendustakan nabi Musa yang telah mengklaim memiliki Rabb yaitu Allah di langit, beliau berkata,وقوله : ( وإني لأظنه كاذبا ) يقول : وإني لأظن موسى كاذبا فيما يقول ويدعي من أن له في السماء ربا أرسله إلينا“Makna ayat perkataan Fir’aun ‘sesungguhnya aku memandangnya (Musa) seorang pendusta’ yaitu Fir’aun menuduh Musa telah berdusta karena mengklaim memiliki Rabb di langit yang mengutus Musa kepada Fir’aun dan tentaranya.” (Tafsir At-Thabari)Demikian juga penjelasan dari Ibnu Kastir, beliau berkata,وهذا من كفره وتمرده ، أنه كذب موسى في أن الله – عز وجل – أرسله إليه“Ini adalah kekafiran dari Fir’aun dan ketidakpatuhannya (ngeyel -dalam bahasa jawa). Fir’aun mendustakan Musa bahwa Allah telah mengutusnya kepada Fir’aun.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dalil mengenai Allah berada di atas langit sangat banyak. Kita diperintahkan menyakininya tanpa harus bertanya-tanya bagaimana hakikatnya karena indra dan ilmu manusia tidak mampu untuk mengetahuinya.Hakikatnya Fir’aun percaya Allah di atas langit akan tetapi karena nafsu dan sombong, ia mendustakannya. Allah menegaskan hal ini dalam Al-Quran,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَآ أَنفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ“Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.” (QS. An Naml: 14).Silahkan baca tulisan kami berikut terkait Allah berada di atas langit: Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?”Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih

Fir’aun Mendustakan Allah Berada di Atas Langit

Firaun adalah salah satu manusia yang paling keji dan paling dilaknat di muka bumi. Manusia yang pernah mengaku-ngaku sebagai Rabb yang maha tinggi. Fir’aun berkata sebagaimana dalam Al-Quran,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىFir’aun berkata, “Aku adalah rabb kalian yang paling tinggi”. (QS : An Nazi’at: 24).Fir’aun termasuk manusia yang binasa karena perbuatannya ini dengan tenggelam di lautan. Allah berfirman,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًاMusa mengatakan, “Sesungguhnya kamu (Fir’aum) telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Tuhan langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata. Sesungguhnya aku memiliki persangkaan kuat kamu, hai Fir’aun, merupakan seorang yang akan binasa. (QS : Al Isra’: 102).Bahkan Fir’aun mendapat hukuman khusus di alam kubur, yaitu ditampakkan neraka baginya sebagai tempat ia disiksa setiap pagi dan sore hari. Allah berfirman,النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat (dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. (QS Al Mu’min: 46)Fir’aun mendustakan Rabb Nabi Musa ’alahissalam berada di langitFir’aun meminta orang dekatnya yaitu Haman untuk membangun bangunan yang tinggi agar ia bisa melihat Rabb nabi Musa, karena Fir’aun menuduh nabi Musa telah berdusta ketika mengatakan Rabbnya ada di atas langit.Allah Ta’ala berfirman,(37) وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا“Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Rabb Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.” (QS. Al Mu’min: 36-37)Dalam ayat yang lain,وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَآأَيُّهَا الْمَلأُ مَاعَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي فَأَوْقِدْ لِي يَاهَامَانُ عَلَى الطِّينِ فَاجْعَل لِّي صَرْحًا لَّعَلِّي أَطَّلِعُ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لأَظُنُّهُ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Dan berkata Fir’aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku. Maka bakarlah hai Haman untukku tanah liat kemudian buatkanlah untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat Tuhan Musa, dan sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa dia termasuk orang-orang pendusta”.” (QS. Al Qashash: 38)Ahli Tafsir At-Thabari menjelaskan bahwa Fir’aun mendustakan nabi Musa yang telah mengklaim memiliki Rabb yaitu Allah di langit, beliau berkata,وقوله : ( وإني لأظنه كاذبا ) يقول : وإني لأظن موسى كاذبا فيما يقول ويدعي من أن له في السماء ربا أرسله إلينا“Makna ayat perkataan Fir’aun ‘sesungguhnya aku memandangnya (Musa) seorang pendusta’ yaitu Fir’aun menuduh Musa telah berdusta karena mengklaim memiliki Rabb di langit yang mengutus Musa kepada Fir’aun dan tentaranya.” (Tafsir At-Thabari)Demikian juga penjelasan dari Ibnu Kastir, beliau berkata,وهذا من كفره وتمرده ، أنه كذب موسى في أن الله – عز وجل – أرسله إليه“Ini adalah kekafiran dari Fir’aun dan ketidakpatuhannya (ngeyel -dalam bahasa jawa). Fir’aun mendustakan Musa bahwa Allah telah mengutusnya kepada Fir’aun.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dalil mengenai Allah berada di atas langit sangat banyak. Kita diperintahkan menyakininya tanpa harus bertanya-tanya bagaimana hakikatnya karena indra dan ilmu manusia tidak mampu untuk mengetahuinya.Hakikatnya Fir’aun percaya Allah di atas langit akan tetapi karena nafsu dan sombong, ia mendustakannya. Allah menegaskan hal ini dalam Al-Quran,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَآ أَنفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ“Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.” (QS. An Naml: 14).Silahkan baca tulisan kami berikut terkait Allah berada di atas langit: Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?”Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih
Firaun adalah salah satu manusia yang paling keji dan paling dilaknat di muka bumi. Manusia yang pernah mengaku-ngaku sebagai Rabb yang maha tinggi. Fir’aun berkata sebagaimana dalam Al-Quran,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىFir’aun berkata, “Aku adalah rabb kalian yang paling tinggi”. (QS : An Nazi’at: 24).Fir’aun termasuk manusia yang binasa karena perbuatannya ini dengan tenggelam di lautan. Allah berfirman,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًاMusa mengatakan, “Sesungguhnya kamu (Fir’aum) telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Tuhan langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata. Sesungguhnya aku memiliki persangkaan kuat kamu, hai Fir’aun, merupakan seorang yang akan binasa. (QS : Al Isra’: 102).Bahkan Fir’aun mendapat hukuman khusus di alam kubur, yaitu ditampakkan neraka baginya sebagai tempat ia disiksa setiap pagi dan sore hari. Allah berfirman,النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat (dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. (QS Al Mu’min: 46)Fir’aun mendustakan Rabb Nabi Musa ’alahissalam berada di langitFir’aun meminta orang dekatnya yaitu Haman untuk membangun bangunan yang tinggi agar ia bisa melihat Rabb nabi Musa, karena Fir’aun menuduh nabi Musa telah berdusta ketika mengatakan Rabbnya ada di atas langit.Allah Ta’ala berfirman,(37) وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا“Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Rabb Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.” (QS. Al Mu’min: 36-37)Dalam ayat yang lain,وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَآأَيُّهَا الْمَلأُ مَاعَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي فَأَوْقِدْ لِي يَاهَامَانُ عَلَى الطِّينِ فَاجْعَل لِّي صَرْحًا لَّعَلِّي أَطَّلِعُ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لأَظُنُّهُ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Dan berkata Fir’aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku. Maka bakarlah hai Haman untukku tanah liat kemudian buatkanlah untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat Tuhan Musa, dan sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa dia termasuk orang-orang pendusta”.” (QS. Al Qashash: 38)Ahli Tafsir At-Thabari menjelaskan bahwa Fir’aun mendustakan nabi Musa yang telah mengklaim memiliki Rabb yaitu Allah di langit, beliau berkata,وقوله : ( وإني لأظنه كاذبا ) يقول : وإني لأظن موسى كاذبا فيما يقول ويدعي من أن له في السماء ربا أرسله إلينا“Makna ayat perkataan Fir’aun ‘sesungguhnya aku memandangnya (Musa) seorang pendusta’ yaitu Fir’aun menuduh Musa telah berdusta karena mengklaim memiliki Rabb di langit yang mengutus Musa kepada Fir’aun dan tentaranya.” (Tafsir At-Thabari)Demikian juga penjelasan dari Ibnu Kastir, beliau berkata,وهذا من كفره وتمرده ، أنه كذب موسى في أن الله – عز وجل – أرسله إليه“Ini adalah kekafiran dari Fir’aun dan ketidakpatuhannya (ngeyel -dalam bahasa jawa). Fir’aun mendustakan Musa bahwa Allah telah mengutusnya kepada Fir’aun.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dalil mengenai Allah berada di atas langit sangat banyak. Kita diperintahkan menyakininya tanpa harus bertanya-tanya bagaimana hakikatnya karena indra dan ilmu manusia tidak mampu untuk mengetahuinya.Hakikatnya Fir’aun percaya Allah di atas langit akan tetapi karena nafsu dan sombong, ia mendustakannya. Allah menegaskan hal ini dalam Al-Quran,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَآ أَنفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ“Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.” (QS. An Naml: 14).Silahkan baca tulisan kami berikut terkait Allah berada di atas langit: Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?”Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih


Firaun adalah salah satu manusia yang paling keji dan paling dilaknat di muka bumi. Manusia yang pernah mengaku-ngaku sebagai Rabb yang maha tinggi. Fir’aun berkata sebagaimana dalam Al-Quran,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىFir’aun berkata, “Aku adalah rabb kalian yang paling tinggi”. (QS : An Nazi’at: 24).Fir’aun termasuk manusia yang binasa karena perbuatannya ini dengan tenggelam di lautan. Allah berfirman,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًاMusa mengatakan, “Sesungguhnya kamu (Fir’aum) telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Tuhan langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata. Sesungguhnya aku memiliki persangkaan kuat kamu, hai Fir’aun, merupakan seorang yang akan binasa. (QS : Al Isra’: 102).Bahkan Fir’aun mendapat hukuman khusus di alam kubur, yaitu ditampakkan neraka baginya sebagai tempat ia disiksa setiap pagi dan sore hari. Allah berfirman,النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat (dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. (QS Al Mu’min: 46)Fir’aun mendustakan Rabb Nabi Musa ’alahissalam berada di langitFir’aun meminta orang dekatnya yaitu Haman untuk membangun bangunan yang tinggi agar ia bisa melihat Rabb nabi Musa, karena Fir’aun menuduh nabi Musa telah berdusta ketika mengatakan Rabbnya ada di atas langit.Allah Ta’ala berfirman,(37) وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَا هَامَانُ ابْنِ لِي صَرْحًا لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبَابَ (36) أَسْبَابَ السَّمَاوَاتِ فَأَطَّلِعَ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لَأَظُنُّهُ كَاذِبًا“Dan berkatalah Fir’aun: “Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Rabb Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta”.” (QS. Al Mu’min: 36-37)Dalam ayat yang lain,وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَآأَيُّهَا الْمَلأُ مَاعَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي فَأَوْقِدْ لِي يَاهَامَانُ عَلَى الطِّينِ فَاجْعَل لِّي صَرْحًا لَّعَلِّي أَطَّلِعُ إِلَى إِلَهِ مُوسَى وَإِنِّي لأَظُنُّهُ مِنَ الْكَاذِبِينَ“Dan berkata Fir’aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku. Maka bakarlah hai Haman untukku tanah liat kemudian buatkanlah untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat Tuhan Musa, dan sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa dia termasuk orang-orang pendusta”.” (QS. Al Qashash: 38)Ahli Tafsir At-Thabari menjelaskan bahwa Fir’aun mendustakan nabi Musa yang telah mengklaim memiliki Rabb yaitu Allah di langit, beliau berkata,وقوله : ( وإني لأظنه كاذبا ) يقول : وإني لأظن موسى كاذبا فيما يقول ويدعي من أن له في السماء ربا أرسله إلينا“Makna ayat perkataan Fir’aun ‘sesungguhnya aku memandangnya (Musa) seorang pendusta’ yaitu Fir’aun menuduh Musa telah berdusta karena mengklaim memiliki Rabb di langit yang mengutus Musa kepada Fir’aun dan tentaranya.” (Tafsir At-Thabari)Demikian juga penjelasan dari Ibnu Kastir, beliau berkata,وهذا من كفره وتمرده ، أنه كذب موسى في أن الله – عز وجل – أرسله إليه“Ini adalah kekafiran dari Fir’aun dan ketidakpatuhannya (ngeyel -dalam bahasa jawa). Fir’aun mendustakan Musa bahwa Allah telah mengutusnya kepada Fir’aun.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dalil mengenai Allah berada di atas langit sangat banyak. Kita diperintahkan menyakininya tanpa harus bertanya-tanya bagaimana hakikatnya karena indra dan ilmu manusia tidak mampu untuk mengetahuinya.Hakikatnya Fir’aun percaya Allah di atas langit akan tetapi karena nafsu dan sombong, ia mendustakannya. Allah menegaskan hal ini dalam Al-Quran,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَآ أَنفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ“Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.” (QS. An Naml: 14).Silahkan baca tulisan kami berikut terkait Allah berada di atas langit: Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?”Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslim.or.id🔍 Doa Agar Cepat Mati, Kesalahan Dalam Shalat Berjamaah, Doa Setelah Sholat Dhuha Rumaysho, Anak Hasil Perkawinan Jin Dan Manusia, Qunut Tarawih

Akidah Trinitas, Hakikatnya Dan Bukti Kekeliruannya

Syaikh Dr. Khalid bin Abdillah bin Abdil Aziz Al Qasimالحمد لله، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدًا عبده ورسولهAmma ba’du,Yang pertama kali mesti kita lakukan adalah mendefinisikan trinitas yang diimani oleh kaum Nasrani. Karena mereka pun berselisih dalam banyak pendapat mengenai definisi trinitas itu sendiri. Yang akan kami paparkan adalah definisi yang disepakati oleh mayoritas Nasrani. Bahkan ini adalah akidah yang mereka sepakati dalam Konsili Nicea pertama tahun 325 Masehi. Dan ini adalah teks yang paling tegas yang mereka tetapkan serta menjadi rujukan utama mereka dalam menjelaskan kitab-kitab suci mereka dan perkataan-perkataan Nabi mereka.Berikut ini adalah pernyataan dalam Konsili Nicea:“Aku percaya kepada satu Allah, Bapa Yang Mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, semua kelihatan dan yang tak kelihatan.Dan kepada satu Tuhan, Yesus Kristus, Anak Allah Yang Tunggal, lahir dari Sang Bapa sebelum ada segala zaman. Allah dari Allah, Terang dari Terang. Allah Yang Sejati dari Allah Yang Sejati, diperanakkan, bukan dibuat; sehakikat dengan Sang Bapa, yang dengan perantaraan-Nya segala sesuatu dibuat.Ia telah turun dari sorga untuk kita manusia dan untuk keselamatan kita; dan menjadi daging oleh Roh Kudus dari anak dara Maria; dan menjadi manusia.Ia disalibkan bagi kita di bawah pemerintahan Pontius Pilatus; menderita dan dikuburkan; yang bangkit pada hari ketiga, sesuai dengan isi kitab-kitab, dan naik ke sorga.Ia duduk di sebelah kanan Sang Bapa dan akan datang kembali dengan kemuliaan untuk menghakimi orang yang hidup dan yang mati; yang kerajaan-Nya takkan berakhir.Aku percaya kepada Roh Kudus, Tuhan yang menguasai dan menghidupkan, yang keluar dari Sang Bapa dan Sang Anak, yang bersama-sama dengan Sang Bapa dan Sang Anak disembah dan dimuliakan; yang telah berfirman dengan perantaraan para nabi”.Maka dari sini kita lihat bahwa mayoritas Nasrani, dari Katolik, Ortodoks dan Protestan, dan mayoritas gereja di timur dan di barat, beriman bahwa Tuhan itu satu namun terdiri dari tiga pribadi (hipostasis). Sebagaimana akidah kaum Nasrani terdahulu. Sesembahan mereka memiliki tiga bagian, yaitu tiga dzat yang terpisah namun hakikatnya satu menurut mereka. Yaitu: Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruh Kudus.Dari sini maka kita katakan:Pertama:Akidah ini merupakan bid’ah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama) yang besar, yang dibuat oleh mereka. Akidah ini tidak dikenal dalam agama samawi manapun. Juga tidak dikenal oleh para Nabi Allah terdahulu, padahal Nabi-Nabi ini dikenal oleh Yahudi dan Nasrani. Seperti: Nuh, Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya’qub ‘alahissalam. Bahkan juga tidak dikenal oleh para Nabi Bani Israil yang telah sampai kabarnya kepada kaum Nasrani. Seperti Ya’qub, Yusuf, Musa, Harun, Daud dan Sulaiman ‘alaihissalam.Keyakinan ini juga tidak terdapat dalam kitab-kitab Perjanjian Lama yang diimani oleh kaum Nasrani yang juga memuat kabar-kabar tentang para Nabi dan dakwah mereka. Tidak terdapat di sana bahwa mereka mendakwahkan akidah trinitas, atau mengucapkan kata-kata trinitas atau yang semakna dengannya. Bahkan mutawatir (sangat banyak kabarnya) bahwa mereka mendakwahkan akidah yang didakwahkan oleh para Nabi sejak Nuh sampai Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu mendakwahkan untuk menyembah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya. Ini pun terdapat dalam kitab-kitab Perjanjian Lama milik Yahudi dan Nasrani.Diantaranya: Firman Allah kepada Ibrahim ‘alahissalam dalam Perjanjian Lama, Kitab Kejadian (17:7): “Aku akan mengadakan perjanjian antara Aku dan engkau serta keturunanmu turun-temurun menjadi perjanjian yang kekal, supaya Aku menjadi Allah-mu dan Allah keturunanmu” Firman Allah kepada Nabi Musa ‘alaihissalam di bukit Thursina, sebagaimana dalam Perjanjian Lama, Kitab Keluaran (3:15): “Selanjutnya berfirmanlah Allah kepada Musa: “Beginilah kaukatakan kepada orang Israel: TUHAN, Allah nenek moyangmu, Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub, telah mengutus aku kepadamu: itulah nama-Ku untuk selama-lamanya dan itulah sebutan-Ku turun-temurun” Dalam Kitab Keluaran (4:5), firman Allah kepada Musa: “supaya mereka percaya, bahwa TUHAN, Allah nenek moyang mereka, Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub telah menampakkan diri kepadamu” Dalam Kitab Yesaya (44:6): “Beginilah firman TUHAN, Raja dan Penebus Israel, TUHAN semesta alam: “Akulah yang terdahulu dan Akulah yang terkemudian; tidak ada Allah selain dari pada-Ku” Salah satu Nabi mereka, Hezekiah, juga berkata sebagaimana dalam Kitab Yesaya (37:16): “Hanya Engkau sendirilah Allah” Maka meyakini akidah trinitas berkonsekuensi meyakini bahwa para Nabi dan Rasul ini sesat dan menyesatkan pemahamannya terhadap ilah mereka, terhadap Rabb mereka dan Pencipta mereka. Dan kaum Nasrani yang didakwahkan para Nabi tersebut baru tercerahkan pada abad ke 4 Masehi!KeduaAkidah trinitas bertentangan dengan agama Isa Al Masih ‘alaihissalam. Beliau tidak pernah menyatakan mengenai penyembahan kepada Tuhan yang terdiri dari tiga hipostasis. Bahkan Isa mengingkari trinitas sebagaimana terdapat dalam Injil, dan Injil adalah sumber akidah kaum Nasrani.Dalam Encyclopedia of European Social History dalam bahasa Perancis disebutkan tentang akidah trinitas:“Akidah ini tidak ada dalam kitab-kitab Perjanjian Baru, juga tidak ada dalam amalan para Bapa Rasuli dan juga para murid dekat mereka. Namun gereja Katolik dan satu sekte dalam aliran Protestan mereka menyatakan bahwa akidah trinitas itu diterima oleh semua kaum Nasrani di setiap zaman”.Juga terdapat dalam Bustani’s Encyclopedia (19/28): “Kata-kata ‘tiga yang satu‘ tidak ada dalam kitab-kitab suci. Adapun yang menjadi dalil bagi kaum Nasrani dari Injil adalah perkataan Isa Al Masih ‘alaihissalam: “Manusia berpegang pada nama Bapa, nama Anak, dan Ruh Kudus” (Matius, 28:19).Maka di sini perlu diperhatikan dua hal: Perlu dibuktikan validitas perkataan Isa Al Masih tersebut. Dan perkataan ini tidak terdapat dalam semua Injil. Telah kita ketahui bersama bahwa Injil mengalami banyak perbedaan dan pengubahan, bahkan kehilangan banyak teks aslinya. Karena Injil ditulis dengan bahasa Aramaic, dan injil ini sudah hilang. Injil yang ada adalah dengan bahasa Yunani menurut pengakuan kaum Nasrani. Kita wajib menafsirkan perkataan Isa Al Masih (jika valid), atau perkataan-perkataan lain yang samar, dengan membawanya kepada ayat-ayat yang tegas. Yaitu ayat-ayat yang mengajak untuk menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Sebagaimana yang ada dalam Yohannes (17:3) mengenai perkataan Isa ‘alaihissalam ketika berbicara kepada Allah dalam keadaan kepalanya melihat ke langit. Isa Al Masih mengatakan: “Inilah hidup yang kekal sehingga mereka mengenal Anda, satu-satunya Allah yang benar dan Al Masih yang telah Engkau utus“ Ketiga:Kata-kata “hipostasis”, yang merupakan inti dari akidah trinitas, juga tidak terdapat dalam Injil. Bahkan juga tidak terdapat dalam kitab-kitab para Nabi mereka. Juga tidak ada dalam perkataan para Hawariyyin (Bapa Rasuli) mereka. Bahkan juga tidak terdapat dalam statement-statement akidah mereka yang mereka ada-adakan dahulu. Kata-kata “hipostasis” baru muncul setelah masa-masa itu.Keempat:Lafadz “anak Allah” yang ada dalam sebagian ayat Injil semestinya dikembalikan kepada perkataan Isa Al Masih ‘alaihissalam. Dan juga dikembalikan kepada kitab-kitab samawi yang lain, yang disana “anak Allah” dimaknai sebagai perlindungan dan kecintaan. Dan “perlindungan dan kecintaan” ini tidak khusus terdapat dalam diri Isa Al Masih saja. Bahkan di Perjanjian Lama yang diimani oleh kaum Nasrani, Allah berfirman kepada Daud ‘alaihissalam: “Engkau adalah anak-Ku. Hari ini, Aku telah memperanakkanmu. Mintalah kepada-Ku, dan Aku akan memberikan bangsa-bangsa kepadamu sebagai warisanmu” (Mazmur, 2:7-8). Bahkan Al Masih mengatakan: “Diberkatilah mereka yang membawa damai sebab mereka akan disebut anak-anak Allah” (Matius, 5:9). Beliau juga mengatakan: “Anak-anak Allah adalah orang-orang yang beriman dengan nama-Nya” (Yohannes, 1:38).Kelima:Konteks dari pernyataan Isa Al Masih ‘Manusia berpegang pada nama Bapa, nama Anak, dan Ruh Kudus‘ maksudnya adalah pembaptisan, bukan maknanya penyembahan namun tabarruk dan bersumpah dengan nama mereka.Sebagaimana makna “Bapa” maknanya adalah dzat yang mencintai dan memelihara. Terdapat dalam kitab Yohannes (20:17): “pergilah kepada saudara-saudara-Ku dan katakan kepada mereka, ‘Aku akan pergi kepada Bapa-Ku dan Bapamu, kepada Allah-Ku dan Allahmu“.Bahkan sifat “anak Tuhan” ini dalam Pernjanjian Lama disematkan kepada semua anak Adam. Sebagaimana dalam kitab Kejadian bab ke 6, di bagian awalnya. Ketika berbicara tentang manusia setelah Adam: “(1) Ketika manusia itu mulai bertambah banyak jumlahnya di muka bumi, dan bagi mereka lahir anak-anak perempuan, (2) maka anak-anak Allah melihat, bahwa anak-anak perempuan manusia itu cantik-cantik, lalu mereka mengambil isteri dari antara perempuan-perempuan itu, siapa saja yang disukai mereka“.Juga dalam kitab Yesaya (64:8), perkataan Yesaya: “Ya Tuhan, engkau adalah Bapa kami“.Dan Injil juga dipenuhi dengan berbagai pernyataan bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak manusia, ini ada di puluhan tempat, diantaranya: Lukas (17:22), Lukas (18:8), Markus (2: 28), Matius (12:33), Matius (18:21), Yohanes (19:27).Sebagaimana perkataan Isa Al Masih kepada orang orang yang ingin membunuhnya: “kamu berusaha membunuh Aku; Aku, seorang manusia yang mengatakan kebenaran kepadamu, yaitu kebenaran yang Kudengar dari Allah” (Yohanes, 8:40). Kemudian beliau berkata: “Bapa kami satu, yaitu Allah” (Yohanes, 8:41). Bahkan ketika ada yang mengatakan kepada Isa bahwa ia adalah anak Allah, maka di akhir jawabannya Isa ia mengatakan bahwa ia anak manusia semata (Yohanes, 1:49-50). Dan makna perkataan “Rabbi” jika disematkan kepada Isa Al Masih, maka maknanya adalah “wahai guru”. Sebagaimana terdapat dalam Yohannes (1:38). Demikianlah, ayat yang muhkam (tegas) menafsirkan yang mutasyabih (samar).Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingkari bahwa Allah memiliki anak, dalam firman-Nya:وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا * لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا * تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ الأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا * أَن دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا * وَمَا يَنبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak” (QS. Maryam: 88-92).Klaim adanya anak bagi Allah adalah bentuk tahrif (penyelewengan perkataan) dari para Nabi. Karena Allah Ta’ala telah mengingkari bahwa para Nabi berkata demikian:وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاء اللّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُم بِذُنُوبِكُم بَلْ أَنتُم بَشَرٌ مِّمَّنْ خَلَقَ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan:”Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu)” (QS. Al Maidah: 18).Adapun bahwasanya terdapat ruh Allah dalam diri Isa Al Masih, maka terdapat ayat juga dalam Injil bahwa dalam diri Yusuf terdapat ruh Allah, sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Lama kitab Kejadian (41:38).Keenam:Akidah trinitas bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan kesempurnaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kalau ditanyakan kepada mereka: “apakah Tuhan kalian itu diri dari tiga bagian?”.Kalau mereka menjawab: “Ya benar, Tuhan kami menyatakan dirinya terdiri dari beberapa bagian dan masing-masing bagiannya saling membutuhkan kepada yang lainnya”. Maka ini jelas bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan kesempurnaan Tuhan.Kalau mereka menjawab: “Allah itu satu tapi tiga”, sebagaimana keyakinan kebanyakan mereka dan keyakinan mereka ini juga disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an, maka kita jawab: “Berarti kalian menyatakan bahwa Tuhan kalian itu bukan Allah semata, namun ada Tuhan yang lain. Dan inilah inti kesyirikan yang bertentangan dengan pernyataan kalian sendiri bahwa kalian menyembah Tuhan yang Esa”.Kalau mereka menjawab: “Tuhan kami terdiri dari tiga pribadi (hipostasis) yang menyatu menjadi satu”. Maka kita jawab: “bagaimana keadaan Tuhan sebelum adanya penyatuan ini? Apakah Ia dalam keadaan kekurangan dan butuh pada penyatuan? Ataukah Ia sudah sempurna andaikan tidak terjadi penyatuan?”.Ketujuh:Dalam akidah trinitas terdapat kontradiksi dan pertentangan. Karena mereka berkeyakinan bahwa Tuhan itu satu namun mereka juga mengatakan: “kami beriman kepada Tuhan yang Esa, yaitu Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruh Kudus”.Jika mereka mengatakan: “Tiga hal ini adalah sifat bagi Tuhan yang Esa”, sebagaimana perkataan sebagian mereka dalam perdebatan. Maka kita katakan: “Tiga hal ini adalah dzat yang terpisah sebagaimana telah jelas dalam teks-teks akidah mereka, dan ini juga sudah menjadi pengetahuan semua orang”.Demikian juga sifat Allah itu tidak terbatas pada tiga saja, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Maha Sempurna, memiliki sifat-sifat yang lebih tinggi dari tiga sifat tersebut (andaikan dianggap sebagai sifat), seperti sifat Al Ilmu (Maha Mengetahui), Ar Rahmah (Maha Penyayang), dan sifat-sifat yang lainnya.Kedelapan:Mengenai akidah al hulul. Yaitu keyakinan menitisnya Tuhan kepada makhluknya, mereka mengatakan inilah yang terjadi pada Isa Al Masih. Karena ia terdiri dari lahut (sisi ketuhanan) dan nasut (sisi manusiawi). Keyakinan al hulul ini merupakan sesuatu yang mereka sepakati dan merupakan bagian dari iman mereka. Padahal keyakinan ini memiliki landasan akal maupul naql (dalil). Yang Maha Pencipta tidak mungkin bercampur dengan makhluk. Dan tidak mungkin bersatu sebagaimana ini mudah dipahami oleh akal yang jernih. Oleh karena itu tidak ada Nabi yang mengatakan bahwa Allah bersatu dengan salah satu makhluk-Nya. Dengan demikian, tidaklah shahih apa yang ada dalam Injil perkataan sebagai berikut: “Tidak percayakah engkau, bahwa Aku di dalam Bapa dan Bapa di dalam Aku? Apa yang Aku katakan kepadamu, tidak Aku katakan dari diri-Ku sendiri, tetapi Bapa, yang diam di dalam Aku, Dialah yang melakukan pekerjaan-Nya” (Yohanes, 14:10). Juga tidak shahih perkataan Al Masih: “Aku dan Bapa adalah satu” (Yohanes, 10:30).Karena jika demikian, berarti Isa menitis juga pada diri murid-muridnya. Sebab dikatakan dalam Injil di bab yang sama: “Aku dalam diri Bapaku, dan kalian dalam diriku, dan aku dalam diri kalian“.Oleh karena itu wajib untuk menafsirkan perkataan “dalam diriku” dan perkataan “bersamaku” dalam Injil, dan yang paling layak menafsirkannya adalah Al Masih sendiri. Dan mereka (kaum Nasrani) pun tidak pernah mengatakan bahwa Al Masih menitis pada diri murid-muridnya, sebagaimana yang bisa dipahami dalam ayat di atas. Maka tafsir perkataan “dalam diriku” ini dikembalikan kepada ayat-ayat yang muhkam, dan puluhan ayat telah menegaskan bahwa Al Masih adalah manusia biasa.Diantaranya dalam Injil Lukas (24:9) dengan teks yang sangat tegas: “Jesus dari Nazareth, adalah seorang manusia yang merupakan Nabi”. Dan makna dari “Aku dan Bapa adalah satu” adalah sebagaimana dari Al Qur’an:مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ“Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah” (QS. An Nisa: 80).Dan firman-Nya:إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّه“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah” (QS. Al Fath: 10).Dan semisal dengan yang terdapat dalam hadits Qudsi:فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يبصر به“Jika Aku mencintai seorang hamba, maka Aku adalah pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar. Dan Aku adalah penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat” (HR. Bukhari no. 6502).Maksudnya dengan cahaya dan petunjuk dari Allah.Kesembilan:Kaum Nasrani itu berselisih pendapat dan saling kontradiktif tentang hakikat Rabb mereka yang mereka jadikan tiga bagian tersebut. Kita dapati sekte Nestorian mengatakan: “Tuhan itu tidak dilahirkan, tidak disalib, dan Maryam tidak melahirkan Tuhan, melainkan hanya manusia biasa. Tidak ada lahut dalam dirinya”. Walaupun sekte-sekte Nasrani yang lain mengkafirkan sekte ini dan melaknatnya dalam Konsili Ephesus tahun 431M.Kita juga mendapati sekte Gereja Timur Mesir mengatakan: “Al Masih memiliki satu sifat saja (manusia), namun daging dan darahnya adalah Tuhan”. Karena sebab inilah diadakan konsili Khalkedon tahun 451M, untuk menetapkan bahwa Al Masih memiliki dua sifat (lahut dan nasut). Maka sekte Gereja Timur Mesir memisahkan diri dari hal ini.Adapun sekte Maronit di Libanon mereka mengatakan: “Al Masih memiliki dua sifat namun kehendaknya hanya satu”. Sehingga diadakanlah konsili Konstantinopel tahun 680M untuk mengkafirkan mereka (Maronit).Sektre Ya’kubiyah di Irak mengatakan: “Al Masih memiliki satu sifat yang menggabungkan antara lahut dan nasut”. Ini menyelisihi sekte-sekte lainnya. Dan di abad ke-9 Masehi terdapat perselisihan antara kaum Nasrani mengenai Ruh Kudus, yang merupakan pribadi yang ketiga dari trinitas. Sekte Gereja Timur mengatakan Ruh Kudus ini muncul dari Tuhan Bapa. Sedangkan sekte Gereja Barat mengatakan Ruh Kudus itu muncul dari Tuhan Bapa dan Tuhan Anak. Kemudian mereka memisahkan diri, dan ini dalam konsili Konstantinopel tahun 879M.Sekte Gereja Ortodoks Timur mengatakan: “Tiga pribadi (hepostasis) adalah tahapan ketika Tuhan berpaling kepada manusia”. Sedangkan Sekte Gereja Ortodoks Barat mengatakan: “Tiga pribadi (hepostasis) adalah tiga dzat yang berbeda”.Allah Subhanahu wa Ta’ala membantah semua pendapat ini dengan bantahan yang telak:لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”” (QS. Al Maidah: 72).Dan bantahan yang kedua:لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”” (QS. Al Maidah: 73).Kita juga dapati sekte Remtain yang menyembah Al Masih dan ibunya. Maka Allah Ta’ala membantahnya dengan firman-Nya:مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَة“Al Masih putra Maryam hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar” (QS. Al Maidah: 75).Demikian, jelaslah bahwa akidah trinitas itu secara gamblang telah menyimpang dari ajarannya para Nabi, bertentangan dengan fitrah, bertentangan dengan kesempurnaan Rabb, dan bertentangan dengan akal. Bahkan Al Masih tidak pernah menegaskan akidah ini, bahkan yang ia tegaskan adalah sebaliknya.Sebagaimana juga kaum Nasrani saling kontradiksi dan berselisihi dalam hal ini, sampai-sampai dikatakan: “kaum Nasrani sebenarnya tidak tahu apa makna dari trinitas itu sendiri”. Ini karena trinitas itu hakikatnya tidak ada, hanya sekedar istilah yang mereka buat-buat, yang tidak pernah Allah turunkan dalil tentangnya.وفق الله الجميع لما يحبه ويرضاه، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينRujukan: Al Qur’anul Karim Kitab-kitab tafsir Al Qur’an Injil Perjanjian Lama Injil Perjanjian Baru Al Milal wan Nihal, karya Asy Syahrastani Ar Radd Al Jamil ‘ala Ilahiyati Isa bi Sharihil Injil, karya Al Ghazali Al Fashl fil Ahwa wal Milal wan Nihal, karya Ibnu Hazm Al Andalusi Al Jawabus Shahih liman Baddala Dinal Masih, karya Ibnu Taimiyah Hidayatul Hayari fi Ajwibatil Yahudi wan Nasrani, karya Ibnul Qayyim Da’iratul Ma’arif (Ensiklopedia Al Bustani), karya Butrus Al Bustani Da’iratul Ma’arif Al Qarnil Isyrin (Ensiklopedia Abad 20), karya Farid Wajdi Izharul Haq, karya Rahmatullah Al Hindi Al Mausu’ah Al Muyassarah lil Adyan wal Madzahib Al Mu’asharah, karya An Nadwah Al Alamiyah lisy Syabab Al Islami Sumber: http://www.alukah.net/sharia/0/18834/Penerjemah: Yulian Purnama🔍 Syekh Albani, Hadits Memberi Buka Puasa, Sahabat Nabi Yang Dijamin Masuk Surga Tanpa Hisab, Merasa Diri Paling Benar, Bacaan Antara Dua Sujud

Akidah Trinitas, Hakikatnya Dan Bukti Kekeliruannya

Syaikh Dr. Khalid bin Abdillah bin Abdil Aziz Al Qasimالحمد لله، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدًا عبده ورسولهAmma ba’du,Yang pertama kali mesti kita lakukan adalah mendefinisikan trinitas yang diimani oleh kaum Nasrani. Karena mereka pun berselisih dalam banyak pendapat mengenai definisi trinitas itu sendiri. Yang akan kami paparkan adalah definisi yang disepakati oleh mayoritas Nasrani. Bahkan ini adalah akidah yang mereka sepakati dalam Konsili Nicea pertama tahun 325 Masehi. Dan ini adalah teks yang paling tegas yang mereka tetapkan serta menjadi rujukan utama mereka dalam menjelaskan kitab-kitab suci mereka dan perkataan-perkataan Nabi mereka.Berikut ini adalah pernyataan dalam Konsili Nicea:“Aku percaya kepada satu Allah, Bapa Yang Mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, semua kelihatan dan yang tak kelihatan.Dan kepada satu Tuhan, Yesus Kristus, Anak Allah Yang Tunggal, lahir dari Sang Bapa sebelum ada segala zaman. Allah dari Allah, Terang dari Terang. Allah Yang Sejati dari Allah Yang Sejati, diperanakkan, bukan dibuat; sehakikat dengan Sang Bapa, yang dengan perantaraan-Nya segala sesuatu dibuat.Ia telah turun dari sorga untuk kita manusia dan untuk keselamatan kita; dan menjadi daging oleh Roh Kudus dari anak dara Maria; dan menjadi manusia.Ia disalibkan bagi kita di bawah pemerintahan Pontius Pilatus; menderita dan dikuburkan; yang bangkit pada hari ketiga, sesuai dengan isi kitab-kitab, dan naik ke sorga.Ia duduk di sebelah kanan Sang Bapa dan akan datang kembali dengan kemuliaan untuk menghakimi orang yang hidup dan yang mati; yang kerajaan-Nya takkan berakhir.Aku percaya kepada Roh Kudus, Tuhan yang menguasai dan menghidupkan, yang keluar dari Sang Bapa dan Sang Anak, yang bersama-sama dengan Sang Bapa dan Sang Anak disembah dan dimuliakan; yang telah berfirman dengan perantaraan para nabi”.Maka dari sini kita lihat bahwa mayoritas Nasrani, dari Katolik, Ortodoks dan Protestan, dan mayoritas gereja di timur dan di barat, beriman bahwa Tuhan itu satu namun terdiri dari tiga pribadi (hipostasis). Sebagaimana akidah kaum Nasrani terdahulu. Sesembahan mereka memiliki tiga bagian, yaitu tiga dzat yang terpisah namun hakikatnya satu menurut mereka. Yaitu: Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruh Kudus.Dari sini maka kita katakan:Pertama:Akidah ini merupakan bid’ah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama) yang besar, yang dibuat oleh mereka. Akidah ini tidak dikenal dalam agama samawi manapun. Juga tidak dikenal oleh para Nabi Allah terdahulu, padahal Nabi-Nabi ini dikenal oleh Yahudi dan Nasrani. Seperti: Nuh, Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya’qub ‘alahissalam. Bahkan juga tidak dikenal oleh para Nabi Bani Israil yang telah sampai kabarnya kepada kaum Nasrani. Seperti Ya’qub, Yusuf, Musa, Harun, Daud dan Sulaiman ‘alaihissalam.Keyakinan ini juga tidak terdapat dalam kitab-kitab Perjanjian Lama yang diimani oleh kaum Nasrani yang juga memuat kabar-kabar tentang para Nabi dan dakwah mereka. Tidak terdapat di sana bahwa mereka mendakwahkan akidah trinitas, atau mengucapkan kata-kata trinitas atau yang semakna dengannya. Bahkan mutawatir (sangat banyak kabarnya) bahwa mereka mendakwahkan akidah yang didakwahkan oleh para Nabi sejak Nuh sampai Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu mendakwahkan untuk menyembah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya. Ini pun terdapat dalam kitab-kitab Perjanjian Lama milik Yahudi dan Nasrani.Diantaranya: Firman Allah kepada Ibrahim ‘alahissalam dalam Perjanjian Lama, Kitab Kejadian (17:7): “Aku akan mengadakan perjanjian antara Aku dan engkau serta keturunanmu turun-temurun menjadi perjanjian yang kekal, supaya Aku menjadi Allah-mu dan Allah keturunanmu” Firman Allah kepada Nabi Musa ‘alaihissalam di bukit Thursina, sebagaimana dalam Perjanjian Lama, Kitab Keluaran (3:15): “Selanjutnya berfirmanlah Allah kepada Musa: “Beginilah kaukatakan kepada orang Israel: TUHAN, Allah nenek moyangmu, Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub, telah mengutus aku kepadamu: itulah nama-Ku untuk selama-lamanya dan itulah sebutan-Ku turun-temurun” Dalam Kitab Keluaran (4:5), firman Allah kepada Musa: “supaya mereka percaya, bahwa TUHAN, Allah nenek moyang mereka, Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub telah menampakkan diri kepadamu” Dalam Kitab Yesaya (44:6): “Beginilah firman TUHAN, Raja dan Penebus Israel, TUHAN semesta alam: “Akulah yang terdahulu dan Akulah yang terkemudian; tidak ada Allah selain dari pada-Ku” Salah satu Nabi mereka, Hezekiah, juga berkata sebagaimana dalam Kitab Yesaya (37:16): “Hanya Engkau sendirilah Allah” Maka meyakini akidah trinitas berkonsekuensi meyakini bahwa para Nabi dan Rasul ini sesat dan menyesatkan pemahamannya terhadap ilah mereka, terhadap Rabb mereka dan Pencipta mereka. Dan kaum Nasrani yang didakwahkan para Nabi tersebut baru tercerahkan pada abad ke 4 Masehi!KeduaAkidah trinitas bertentangan dengan agama Isa Al Masih ‘alaihissalam. Beliau tidak pernah menyatakan mengenai penyembahan kepada Tuhan yang terdiri dari tiga hipostasis. Bahkan Isa mengingkari trinitas sebagaimana terdapat dalam Injil, dan Injil adalah sumber akidah kaum Nasrani.Dalam Encyclopedia of European Social History dalam bahasa Perancis disebutkan tentang akidah trinitas:“Akidah ini tidak ada dalam kitab-kitab Perjanjian Baru, juga tidak ada dalam amalan para Bapa Rasuli dan juga para murid dekat mereka. Namun gereja Katolik dan satu sekte dalam aliran Protestan mereka menyatakan bahwa akidah trinitas itu diterima oleh semua kaum Nasrani di setiap zaman”.Juga terdapat dalam Bustani’s Encyclopedia (19/28): “Kata-kata ‘tiga yang satu‘ tidak ada dalam kitab-kitab suci. Adapun yang menjadi dalil bagi kaum Nasrani dari Injil adalah perkataan Isa Al Masih ‘alaihissalam: “Manusia berpegang pada nama Bapa, nama Anak, dan Ruh Kudus” (Matius, 28:19).Maka di sini perlu diperhatikan dua hal: Perlu dibuktikan validitas perkataan Isa Al Masih tersebut. Dan perkataan ini tidak terdapat dalam semua Injil. Telah kita ketahui bersama bahwa Injil mengalami banyak perbedaan dan pengubahan, bahkan kehilangan banyak teks aslinya. Karena Injil ditulis dengan bahasa Aramaic, dan injil ini sudah hilang. Injil yang ada adalah dengan bahasa Yunani menurut pengakuan kaum Nasrani. Kita wajib menafsirkan perkataan Isa Al Masih (jika valid), atau perkataan-perkataan lain yang samar, dengan membawanya kepada ayat-ayat yang tegas. Yaitu ayat-ayat yang mengajak untuk menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Sebagaimana yang ada dalam Yohannes (17:3) mengenai perkataan Isa ‘alaihissalam ketika berbicara kepada Allah dalam keadaan kepalanya melihat ke langit. Isa Al Masih mengatakan: “Inilah hidup yang kekal sehingga mereka mengenal Anda, satu-satunya Allah yang benar dan Al Masih yang telah Engkau utus“ Ketiga:Kata-kata “hipostasis”, yang merupakan inti dari akidah trinitas, juga tidak terdapat dalam Injil. Bahkan juga tidak terdapat dalam kitab-kitab para Nabi mereka. Juga tidak ada dalam perkataan para Hawariyyin (Bapa Rasuli) mereka. Bahkan juga tidak terdapat dalam statement-statement akidah mereka yang mereka ada-adakan dahulu. Kata-kata “hipostasis” baru muncul setelah masa-masa itu.Keempat:Lafadz “anak Allah” yang ada dalam sebagian ayat Injil semestinya dikembalikan kepada perkataan Isa Al Masih ‘alaihissalam. Dan juga dikembalikan kepada kitab-kitab samawi yang lain, yang disana “anak Allah” dimaknai sebagai perlindungan dan kecintaan. Dan “perlindungan dan kecintaan” ini tidak khusus terdapat dalam diri Isa Al Masih saja. Bahkan di Perjanjian Lama yang diimani oleh kaum Nasrani, Allah berfirman kepada Daud ‘alaihissalam: “Engkau adalah anak-Ku. Hari ini, Aku telah memperanakkanmu. Mintalah kepada-Ku, dan Aku akan memberikan bangsa-bangsa kepadamu sebagai warisanmu” (Mazmur, 2:7-8). Bahkan Al Masih mengatakan: “Diberkatilah mereka yang membawa damai sebab mereka akan disebut anak-anak Allah” (Matius, 5:9). Beliau juga mengatakan: “Anak-anak Allah adalah orang-orang yang beriman dengan nama-Nya” (Yohannes, 1:38).Kelima:Konteks dari pernyataan Isa Al Masih ‘Manusia berpegang pada nama Bapa, nama Anak, dan Ruh Kudus‘ maksudnya adalah pembaptisan, bukan maknanya penyembahan namun tabarruk dan bersumpah dengan nama mereka.Sebagaimana makna “Bapa” maknanya adalah dzat yang mencintai dan memelihara. Terdapat dalam kitab Yohannes (20:17): “pergilah kepada saudara-saudara-Ku dan katakan kepada mereka, ‘Aku akan pergi kepada Bapa-Ku dan Bapamu, kepada Allah-Ku dan Allahmu“.Bahkan sifat “anak Tuhan” ini dalam Pernjanjian Lama disematkan kepada semua anak Adam. Sebagaimana dalam kitab Kejadian bab ke 6, di bagian awalnya. Ketika berbicara tentang manusia setelah Adam: “(1) Ketika manusia itu mulai bertambah banyak jumlahnya di muka bumi, dan bagi mereka lahir anak-anak perempuan, (2) maka anak-anak Allah melihat, bahwa anak-anak perempuan manusia itu cantik-cantik, lalu mereka mengambil isteri dari antara perempuan-perempuan itu, siapa saja yang disukai mereka“.Juga dalam kitab Yesaya (64:8), perkataan Yesaya: “Ya Tuhan, engkau adalah Bapa kami“.Dan Injil juga dipenuhi dengan berbagai pernyataan bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak manusia, ini ada di puluhan tempat, diantaranya: Lukas (17:22), Lukas (18:8), Markus (2: 28), Matius (12:33), Matius (18:21), Yohanes (19:27).Sebagaimana perkataan Isa Al Masih kepada orang orang yang ingin membunuhnya: “kamu berusaha membunuh Aku; Aku, seorang manusia yang mengatakan kebenaran kepadamu, yaitu kebenaran yang Kudengar dari Allah” (Yohanes, 8:40). Kemudian beliau berkata: “Bapa kami satu, yaitu Allah” (Yohanes, 8:41). Bahkan ketika ada yang mengatakan kepada Isa bahwa ia adalah anak Allah, maka di akhir jawabannya Isa ia mengatakan bahwa ia anak manusia semata (Yohanes, 1:49-50). Dan makna perkataan “Rabbi” jika disematkan kepada Isa Al Masih, maka maknanya adalah “wahai guru”. Sebagaimana terdapat dalam Yohannes (1:38). Demikianlah, ayat yang muhkam (tegas) menafsirkan yang mutasyabih (samar).Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingkari bahwa Allah memiliki anak, dalam firman-Nya:وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا * لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا * تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ الأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا * أَن دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا * وَمَا يَنبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak” (QS. Maryam: 88-92).Klaim adanya anak bagi Allah adalah bentuk tahrif (penyelewengan perkataan) dari para Nabi. Karena Allah Ta’ala telah mengingkari bahwa para Nabi berkata demikian:وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاء اللّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُم بِذُنُوبِكُم بَلْ أَنتُم بَشَرٌ مِّمَّنْ خَلَقَ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan:”Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu)” (QS. Al Maidah: 18).Adapun bahwasanya terdapat ruh Allah dalam diri Isa Al Masih, maka terdapat ayat juga dalam Injil bahwa dalam diri Yusuf terdapat ruh Allah, sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Lama kitab Kejadian (41:38).Keenam:Akidah trinitas bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan kesempurnaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kalau ditanyakan kepada mereka: “apakah Tuhan kalian itu diri dari tiga bagian?”.Kalau mereka menjawab: “Ya benar, Tuhan kami menyatakan dirinya terdiri dari beberapa bagian dan masing-masing bagiannya saling membutuhkan kepada yang lainnya”. Maka ini jelas bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan kesempurnaan Tuhan.Kalau mereka menjawab: “Allah itu satu tapi tiga”, sebagaimana keyakinan kebanyakan mereka dan keyakinan mereka ini juga disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an, maka kita jawab: “Berarti kalian menyatakan bahwa Tuhan kalian itu bukan Allah semata, namun ada Tuhan yang lain. Dan inilah inti kesyirikan yang bertentangan dengan pernyataan kalian sendiri bahwa kalian menyembah Tuhan yang Esa”.Kalau mereka menjawab: “Tuhan kami terdiri dari tiga pribadi (hipostasis) yang menyatu menjadi satu”. Maka kita jawab: “bagaimana keadaan Tuhan sebelum adanya penyatuan ini? Apakah Ia dalam keadaan kekurangan dan butuh pada penyatuan? Ataukah Ia sudah sempurna andaikan tidak terjadi penyatuan?”.Ketujuh:Dalam akidah trinitas terdapat kontradiksi dan pertentangan. Karena mereka berkeyakinan bahwa Tuhan itu satu namun mereka juga mengatakan: “kami beriman kepada Tuhan yang Esa, yaitu Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruh Kudus”.Jika mereka mengatakan: “Tiga hal ini adalah sifat bagi Tuhan yang Esa”, sebagaimana perkataan sebagian mereka dalam perdebatan. Maka kita katakan: “Tiga hal ini adalah dzat yang terpisah sebagaimana telah jelas dalam teks-teks akidah mereka, dan ini juga sudah menjadi pengetahuan semua orang”.Demikian juga sifat Allah itu tidak terbatas pada tiga saja, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Maha Sempurna, memiliki sifat-sifat yang lebih tinggi dari tiga sifat tersebut (andaikan dianggap sebagai sifat), seperti sifat Al Ilmu (Maha Mengetahui), Ar Rahmah (Maha Penyayang), dan sifat-sifat yang lainnya.Kedelapan:Mengenai akidah al hulul. Yaitu keyakinan menitisnya Tuhan kepada makhluknya, mereka mengatakan inilah yang terjadi pada Isa Al Masih. Karena ia terdiri dari lahut (sisi ketuhanan) dan nasut (sisi manusiawi). Keyakinan al hulul ini merupakan sesuatu yang mereka sepakati dan merupakan bagian dari iman mereka. Padahal keyakinan ini memiliki landasan akal maupul naql (dalil). Yang Maha Pencipta tidak mungkin bercampur dengan makhluk. Dan tidak mungkin bersatu sebagaimana ini mudah dipahami oleh akal yang jernih. Oleh karena itu tidak ada Nabi yang mengatakan bahwa Allah bersatu dengan salah satu makhluk-Nya. Dengan demikian, tidaklah shahih apa yang ada dalam Injil perkataan sebagai berikut: “Tidak percayakah engkau, bahwa Aku di dalam Bapa dan Bapa di dalam Aku? Apa yang Aku katakan kepadamu, tidak Aku katakan dari diri-Ku sendiri, tetapi Bapa, yang diam di dalam Aku, Dialah yang melakukan pekerjaan-Nya” (Yohanes, 14:10). Juga tidak shahih perkataan Al Masih: “Aku dan Bapa adalah satu” (Yohanes, 10:30).Karena jika demikian, berarti Isa menitis juga pada diri murid-muridnya. Sebab dikatakan dalam Injil di bab yang sama: “Aku dalam diri Bapaku, dan kalian dalam diriku, dan aku dalam diri kalian“.Oleh karena itu wajib untuk menafsirkan perkataan “dalam diriku” dan perkataan “bersamaku” dalam Injil, dan yang paling layak menafsirkannya adalah Al Masih sendiri. Dan mereka (kaum Nasrani) pun tidak pernah mengatakan bahwa Al Masih menitis pada diri murid-muridnya, sebagaimana yang bisa dipahami dalam ayat di atas. Maka tafsir perkataan “dalam diriku” ini dikembalikan kepada ayat-ayat yang muhkam, dan puluhan ayat telah menegaskan bahwa Al Masih adalah manusia biasa.Diantaranya dalam Injil Lukas (24:9) dengan teks yang sangat tegas: “Jesus dari Nazareth, adalah seorang manusia yang merupakan Nabi”. Dan makna dari “Aku dan Bapa adalah satu” adalah sebagaimana dari Al Qur’an:مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ“Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah” (QS. An Nisa: 80).Dan firman-Nya:إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّه“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah” (QS. Al Fath: 10).Dan semisal dengan yang terdapat dalam hadits Qudsi:فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يبصر به“Jika Aku mencintai seorang hamba, maka Aku adalah pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar. Dan Aku adalah penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat” (HR. Bukhari no. 6502).Maksudnya dengan cahaya dan petunjuk dari Allah.Kesembilan:Kaum Nasrani itu berselisih pendapat dan saling kontradiktif tentang hakikat Rabb mereka yang mereka jadikan tiga bagian tersebut. Kita dapati sekte Nestorian mengatakan: “Tuhan itu tidak dilahirkan, tidak disalib, dan Maryam tidak melahirkan Tuhan, melainkan hanya manusia biasa. Tidak ada lahut dalam dirinya”. Walaupun sekte-sekte Nasrani yang lain mengkafirkan sekte ini dan melaknatnya dalam Konsili Ephesus tahun 431M.Kita juga mendapati sekte Gereja Timur Mesir mengatakan: “Al Masih memiliki satu sifat saja (manusia), namun daging dan darahnya adalah Tuhan”. Karena sebab inilah diadakan konsili Khalkedon tahun 451M, untuk menetapkan bahwa Al Masih memiliki dua sifat (lahut dan nasut). Maka sekte Gereja Timur Mesir memisahkan diri dari hal ini.Adapun sekte Maronit di Libanon mereka mengatakan: “Al Masih memiliki dua sifat namun kehendaknya hanya satu”. Sehingga diadakanlah konsili Konstantinopel tahun 680M untuk mengkafirkan mereka (Maronit).Sektre Ya’kubiyah di Irak mengatakan: “Al Masih memiliki satu sifat yang menggabungkan antara lahut dan nasut”. Ini menyelisihi sekte-sekte lainnya. Dan di abad ke-9 Masehi terdapat perselisihan antara kaum Nasrani mengenai Ruh Kudus, yang merupakan pribadi yang ketiga dari trinitas. Sekte Gereja Timur mengatakan Ruh Kudus ini muncul dari Tuhan Bapa. Sedangkan sekte Gereja Barat mengatakan Ruh Kudus itu muncul dari Tuhan Bapa dan Tuhan Anak. Kemudian mereka memisahkan diri, dan ini dalam konsili Konstantinopel tahun 879M.Sekte Gereja Ortodoks Timur mengatakan: “Tiga pribadi (hepostasis) adalah tahapan ketika Tuhan berpaling kepada manusia”. Sedangkan Sekte Gereja Ortodoks Barat mengatakan: “Tiga pribadi (hepostasis) adalah tiga dzat yang berbeda”.Allah Subhanahu wa Ta’ala membantah semua pendapat ini dengan bantahan yang telak:لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”” (QS. Al Maidah: 72).Dan bantahan yang kedua:لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”” (QS. Al Maidah: 73).Kita juga dapati sekte Remtain yang menyembah Al Masih dan ibunya. Maka Allah Ta’ala membantahnya dengan firman-Nya:مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَة“Al Masih putra Maryam hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar” (QS. Al Maidah: 75).Demikian, jelaslah bahwa akidah trinitas itu secara gamblang telah menyimpang dari ajarannya para Nabi, bertentangan dengan fitrah, bertentangan dengan kesempurnaan Rabb, dan bertentangan dengan akal. Bahkan Al Masih tidak pernah menegaskan akidah ini, bahkan yang ia tegaskan adalah sebaliknya.Sebagaimana juga kaum Nasrani saling kontradiksi dan berselisihi dalam hal ini, sampai-sampai dikatakan: “kaum Nasrani sebenarnya tidak tahu apa makna dari trinitas itu sendiri”. Ini karena trinitas itu hakikatnya tidak ada, hanya sekedar istilah yang mereka buat-buat, yang tidak pernah Allah turunkan dalil tentangnya.وفق الله الجميع لما يحبه ويرضاه، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينRujukan: Al Qur’anul Karim Kitab-kitab tafsir Al Qur’an Injil Perjanjian Lama Injil Perjanjian Baru Al Milal wan Nihal, karya Asy Syahrastani Ar Radd Al Jamil ‘ala Ilahiyati Isa bi Sharihil Injil, karya Al Ghazali Al Fashl fil Ahwa wal Milal wan Nihal, karya Ibnu Hazm Al Andalusi Al Jawabus Shahih liman Baddala Dinal Masih, karya Ibnu Taimiyah Hidayatul Hayari fi Ajwibatil Yahudi wan Nasrani, karya Ibnul Qayyim Da’iratul Ma’arif (Ensiklopedia Al Bustani), karya Butrus Al Bustani Da’iratul Ma’arif Al Qarnil Isyrin (Ensiklopedia Abad 20), karya Farid Wajdi Izharul Haq, karya Rahmatullah Al Hindi Al Mausu’ah Al Muyassarah lil Adyan wal Madzahib Al Mu’asharah, karya An Nadwah Al Alamiyah lisy Syabab Al Islami Sumber: http://www.alukah.net/sharia/0/18834/Penerjemah: Yulian Purnama🔍 Syekh Albani, Hadits Memberi Buka Puasa, Sahabat Nabi Yang Dijamin Masuk Surga Tanpa Hisab, Merasa Diri Paling Benar, Bacaan Antara Dua Sujud
Syaikh Dr. Khalid bin Abdillah bin Abdil Aziz Al Qasimالحمد لله، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدًا عبده ورسولهAmma ba’du,Yang pertama kali mesti kita lakukan adalah mendefinisikan trinitas yang diimani oleh kaum Nasrani. Karena mereka pun berselisih dalam banyak pendapat mengenai definisi trinitas itu sendiri. Yang akan kami paparkan adalah definisi yang disepakati oleh mayoritas Nasrani. Bahkan ini adalah akidah yang mereka sepakati dalam Konsili Nicea pertama tahun 325 Masehi. Dan ini adalah teks yang paling tegas yang mereka tetapkan serta menjadi rujukan utama mereka dalam menjelaskan kitab-kitab suci mereka dan perkataan-perkataan Nabi mereka.Berikut ini adalah pernyataan dalam Konsili Nicea:“Aku percaya kepada satu Allah, Bapa Yang Mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, semua kelihatan dan yang tak kelihatan.Dan kepada satu Tuhan, Yesus Kristus, Anak Allah Yang Tunggal, lahir dari Sang Bapa sebelum ada segala zaman. Allah dari Allah, Terang dari Terang. Allah Yang Sejati dari Allah Yang Sejati, diperanakkan, bukan dibuat; sehakikat dengan Sang Bapa, yang dengan perantaraan-Nya segala sesuatu dibuat.Ia telah turun dari sorga untuk kita manusia dan untuk keselamatan kita; dan menjadi daging oleh Roh Kudus dari anak dara Maria; dan menjadi manusia.Ia disalibkan bagi kita di bawah pemerintahan Pontius Pilatus; menderita dan dikuburkan; yang bangkit pada hari ketiga, sesuai dengan isi kitab-kitab, dan naik ke sorga.Ia duduk di sebelah kanan Sang Bapa dan akan datang kembali dengan kemuliaan untuk menghakimi orang yang hidup dan yang mati; yang kerajaan-Nya takkan berakhir.Aku percaya kepada Roh Kudus, Tuhan yang menguasai dan menghidupkan, yang keluar dari Sang Bapa dan Sang Anak, yang bersama-sama dengan Sang Bapa dan Sang Anak disembah dan dimuliakan; yang telah berfirman dengan perantaraan para nabi”.Maka dari sini kita lihat bahwa mayoritas Nasrani, dari Katolik, Ortodoks dan Protestan, dan mayoritas gereja di timur dan di barat, beriman bahwa Tuhan itu satu namun terdiri dari tiga pribadi (hipostasis). Sebagaimana akidah kaum Nasrani terdahulu. Sesembahan mereka memiliki tiga bagian, yaitu tiga dzat yang terpisah namun hakikatnya satu menurut mereka. Yaitu: Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruh Kudus.Dari sini maka kita katakan:Pertama:Akidah ini merupakan bid’ah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama) yang besar, yang dibuat oleh mereka. Akidah ini tidak dikenal dalam agama samawi manapun. Juga tidak dikenal oleh para Nabi Allah terdahulu, padahal Nabi-Nabi ini dikenal oleh Yahudi dan Nasrani. Seperti: Nuh, Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya’qub ‘alahissalam. Bahkan juga tidak dikenal oleh para Nabi Bani Israil yang telah sampai kabarnya kepada kaum Nasrani. Seperti Ya’qub, Yusuf, Musa, Harun, Daud dan Sulaiman ‘alaihissalam.Keyakinan ini juga tidak terdapat dalam kitab-kitab Perjanjian Lama yang diimani oleh kaum Nasrani yang juga memuat kabar-kabar tentang para Nabi dan dakwah mereka. Tidak terdapat di sana bahwa mereka mendakwahkan akidah trinitas, atau mengucapkan kata-kata trinitas atau yang semakna dengannya. Bahkan mutawatir (sangat banyak kabarnya) bahwa mereka mendakwahkan akidah yang didakwahkan oleh para Nabi sejak Nuh sampai Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu mendakwahkan untuk menyembah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya. Ini pun terdapat dalam kitab-kitab Perjanjian Lama milik Yahudi dan Nasrani.Diantaranya: Firman Allah kepada Ibrahim ‘alahissalam dalam Perjanjian Lama, Kitab Kejadian (17:7): “Aku akan mengadakan perjanjian antara Aku dan engkau serta keturunanmu turun-temurun menjadi perjanjian yang kekal, supaya Aku menjadi Allah-mu dan Allah keturunanmu” Firman Allah kepada Nabi Musa ‘alaihissalam di bukit Thursina, sebagaimana dalam Perjanjian Lama, Kitab Keluaran (3:15): “Selanjutnya berfirmanlah Allah kepada Musa: “Beginilah kaukatakan kepada orang Israel: TUHAN, Allah nenek moyangmu, Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub, telah mengutus aku kepadamu: itulah nama-Ku untuk selama-lamanya dan itulah sebutan-Ku turun-temurun” Dalam Kitab Keluaran (4:5), firman Allah kepada Musa: “supaya mereka percaya, bahwa TUHAN, Allah nenek moyang mereka, Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub telah menampakkan diri kepadamu” Dalam Kitab Yesaya (44:6): “Beginilah firman TUHAN, Raja dan Penebus Israel, TUHAN semesta alam: “Akulah yang terdahulu dan Akulah yang terkemudian; tidak ada Allah selain dari pada-Ku” Salah satu Nabi mereka, Hezekiah, juga berkata sebagaimana dalam Kitab Yesaya (37:16): “Hanya Engkau sendirilah Allah” Maka meyakini akidah trinitas berkonsekuensi meyakini bahwa para Nabi dan Rasul ini sesat dan menyesatkan pemahamannya terhadap ilah mereka, terhadap Rabb mereka dan Pencipta mereka. Dan kaum Nasrani yang didakwahkan para Nabi tersebut baru tercerahkan pada abad ke 4 Masehi!KeduaAkidah trinitas bertentangan dengan agama Isa Al Masih ‘alaihissalam. Beliau tidak pernah menyatakan mengenai penyembahan kepada Tuhan yang terdiri dari tiga hipostasis. Bahkan Isa mengingkari trinitas sebagaimana terdapat dalam Injil, dan Injil adalah sumber akidah kaum Nasrani.Dalam Encyclopedia of European Social History dalam bahasa Perancis disebutkan tentang akidah trinitas:“Akidah ini tidak ada dalam kitab-kitab Perjanjian Baru, juga tidak ada dalam amalan para Bapa Rasuli dan juga para murid dekat mereka. Namun gereja Katolik dan satu sekte dalam aliran Protestan mereka menyatakan bahwa akidah trinitas itu diterima oleh semua kaum Nasrani di setiap zaman”.Juga terdapat dalam Bustani’s Encyclopedia (19/28): “Kata-kata ‘tiga yang satu‘ tidak ada dalam kitab-kitab suci. Adapun yang menjadi dalil bagi kaum Nasrani dari Injil adalah perkataan Isa Al Masih ‘alaihissalam: “Manusia berpegang pada nama Bapa, nama Anak, dan Ruh Kudus” (Matius, 28:19).Maka di sini perlu diperhatikan dua hal: Perlu dibuktikan validitas perkataan Isa Al Masih tersebut. Dan perkataan ini tidak terdapat dalam semua Injil. Telah kita ketahui bersama bahwa Injil mengalami banyak perbedaan dan pengubahan, bahkan kehilangan banyak teks aslinya. Karena Injil ditulis dengan bahasa Aramaic, dan injil ini sudah hilang. Injil yang ada adalah dengan bahasa Yunani menurut pengakuan kaum Nasrani. Kita wajib menafsirkan perkataan Isa Al Masih (jika valid), atau perkataan-perkataan lain yang samar, dengan membawanya kepada ayat-ayat yang tegas. Yaitu ayat-ayat yang mengajak untuk menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Sebagaimana yang ada dalam Yohannes (17:3) mengenai perkataan Isa ‘alaihissalam ketika berbicara kepada Allah dalam keadaan kepalanya melihat ke langit. Isa Al Masih mengatakan: “Inilah hidup yang kekal sehingga mereka mengenal Anda, satu-satunya Allah yang benar dan Al Masih yang telah Engkau utus“ Ketiga:Kata-kata “hipostasis”, yang merupakan inti dari akidah trinitas, juga tidak terdapat dalam Injil. Bahkan juga tidak terdapat dalam kitab-kitab para Nabi mereka. Juga tidak ada dalam perkataan para Hawariyyin (Bapa Rasuli) mereka. Bahkan juga tidak terdapat dalam statement-statement akidah mereka yang mereka ada-adakan dahulu. Kata-kata “hipostasis” baru muncul setelah masa-masa itu.Keempat:Lafadz “anak Allah” yang ada dalam sebagian ayat Injil semestinya dikembalikan kepada perkataan Isa Al Masih ‘alaihissalam. Dan juga dikembalikan kepada kitab-kitab samawi yang lain, yang disana “anak Allah” dimaknai sebagai perlindungan dan kecintaan. Dan “perlindungan dan kecintaan” ini tidak khusus terdapat dalam diri Isa Al Masih saja. Bahkan di Perjanjian Lama yang diimani oleh kaum Nasrani, Allah berfirman kepada Daud ‘alaihissalam: “Engkau adalah anak-Ku. Hari ini, Aku telah memperanakkanmu. Mintalah kepada-Ku, dan Aku akan memberikan bangsa-bangsa kepadamu sebagai warisanmu” (Mazmur, 2:7-8). Bahkan Al Masih mengatakan: “Diberkatilah mereka yang membawa damai sebab mereka akan disebut anak-anak Allah” (Matius, 5:9). Beliau juga mengatakan: “Anak-anak Allah adalah orang-orang yang beriman dengan nama-Nya” (Yohannes, 1:38).Kelima:Konteks dari pernyataan Isa Al Masih ‘Manusia berpegang pada nama Bapa, nama Anak, dan Ruh Kudus‘ maksudnya adalah pembaptisan, bukan maknanya penyembahan namun tabarruk dan bersumpah dengan nama mereka.Sebagaimana makna “Bapa” maknanya adalah dzat yang mencintai dan memelihara. Terdapat dalam kitab Yohannes (20:17): “pergilah kepada saudara-saudara-Ku dan katakan kepada mereka, ‘Aku akan pergi kepada Bapa-Ku dan Bapamu, kepada Allah-Ku dan Allahmu“.Bahkan sifat “anak Tuhan” ini dalam Pernjanjian Lama disematkan kepada semua anak Adam. Sebagaimana dalam kitab Kejadian bab ke 6, di bagian awalnya. Ketika berbicara tentang manusia setelah Adam: “(1) Ketika manusia itu mulai bertambah banyak jumlahnya di muka bumi, dan bagi mereka lahir anak-anak perempuan, (2) maka anak-anak Allah melihat, bahwa anak-anak perempuan manusia itu cantik-cantik, lalu mereka mengambil isteri dari antara perempuan-perempuan itu, siapa saja yang disukai mereka“.Juga dalam kitab Yesaya (64:8), perkataan Yesaya: “Ya Tuhan, engkau adalah Bapa kami“.Dan Injil juga dipenuhi dengan berbagai pernyataan bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak manusia, ini ada di puluhan tempat, diantaranya: Lukas (17:22), Lukas (18:8), Markus (2: 28), Matius (12:33), Matius (18:21), Yohanes (19:27).Sebagaimana perkataan Isa Al Masih kepada orang orang yang ingin membunuhnya: “kamu berusaha membunuh Aku; Aku, seorang manusia yang mengatakan kebenaran kepadamu, yaitu kebenaran yang Kudengar dari Allah” (Yohanes, 8:40). Kemudian beliau berkata: “Bapa kami satu, yaitu Allah” (Yohanes, 8:41). Bahkan ketika ada yang mengatakan kepada Isa bahwa ia adalah anak Allah, maka di akhir jawabannya Isa ia mengatakan bahwa ia anak manusia semata (Yohanes, 1:49-50). Dan makna perkataan “Rabbi” jika disematkan kepada Isa Al Masih, maka maknanya adalah “wahai guru”. Sebagaimana terdapat dalam Yohannes (1:38). Demikianlah, ayat yang muhkam (tegas) menafsirkan yang mutasyabih (samar).Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingkari bahwa Allah memiliki anak, dalam firman-Nya:وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا * لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا * تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ الأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا * أَن دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا * وَمَا يَنبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak” (QS. Maryam: 88-92).Klaim adanya anak bagi Allah adalah bentuk tahrif (penyelewengan perkataan) dari para Nabi. Karena Allah Ta’ala telah mengingkari bahwa para Nabi berkata demikian:وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاء اللّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُم بِذُنُوبِكُم بَلْ أَنتُم بَشَرٌ مِّمَّنْ خَلَقَ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan:”Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu)” (QS. Al Maidah: 18).Adapun bahwasanya terdapat ruh Allah dalam diri Isa Al Masih, maka terdapat ayat juga dalam Injil bahwa dalam diri Yusuf terdapat ruh Allah, sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Lama kitab Kejadian (41:38).Keenam:Akidah trinitas bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan kesempurnaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kalau ditanyakan kepada mereka: “apakah Tuhan kalian itu diri dari tiga bagian?”.Kalau mereka menjawab: “Ya benar, Tuhan kami menyatakan dirinya terdiri dari beberapa bagian dan masing-masing bagiannya saling membutuhkan kepada yang lainnya”. Maka ini jelas bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan kesempurnaan Tuhan.Kalau mereka menjawab: “Allah itu satu tapi tiga”, sebagaimana keyakinan kebanyakan mereka dan keyakinan mereka ini juga disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an, maka kita jawab: “Berarti kalian menyatakan bahwa Tuhan kalian itu bukan Allah semata, namun ada Tuhan yang lain. Dan inilah inti kesyirikan yang bertentangan dengan pernyataan kalian sendiri bahwa kalian menyembah Tuhan yang Esa”.Kalau mereka menjawab: “Tuhan kami terdiri dari tiga pribadi (hipostasis) yang menyatu menjadi satu”. Maka kita jawab: “bagaimana keadaan Tuhan sebelum adanya penyatuan ini? Apakah Ia dalam keadaan kekurangan dan butuh pada penyatuan? Ataukah Ia sudah sempurna andaikan tidak terjadi penyatuan?”.Ketujuh:Dalam akidah trinitas terdapat kontradiksi dan pertentangan. Karena mereka berkeyakinan bahwa Tuhan itu satu namun mereka juga mengatakan: “kami beriman kepada Tuhan yang Esa, yaitu Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruh Kudus”.Jika mereka mengatakan: “Tiga hal ini adalah sifat bagi Tuhan yang Esa”, sebagaimana perkataan sebagian mereka dalam perdebatan. Maka kita katakan: “Tiga hal ini adalah dzat yang terpisah sebagaimana telah jelas dalam teks-teks akidah mereka, dan ini juga sudah menjadi pengetahuan semua orang”.Demikian juga sifat Allah itu tidak terbatas pada tiga saja, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Maha Sempurna, memiliki sifat-sifat yang lebih tinggi dari tiga sifat tersebut (andaikan dianggap sebagai sifat), seperti sifat Al Ilmu (Maha Mengetahui), Ar Rahmah (Maha Penyayang), dan sifat-sifat yang lainnya.Kedelapan:Mengenai akidah al hulul. Yaitu keyakinan menitisnya Tuhan kepada makhluknya, mereka mengatakan inilah yang terjadi pada Isa Al Masih. Karena ia terdiri dari lahut (sisi ketuhanan) dan nasut (sisi manusiawi). Keyakinan al hulul ini merupakan sesuatu yang mereka sepakati dan merupakan bagian dari iman mereka. Padahal keyakinan ini memiliki landasan akal maupul naql (dalil). Yang Maha Pencipta tidak mungkin bercampur dengan makhluk. Dan tidak mungkin bersatu sebagaimana ini mudah dipahami oleh akal yang jernih. Oleh karena itu tidak ada Nabi yang mengatakan bahwa Allah bersatu dengan salah satu makhluk-Nya. Dengan demikian, tidaklah shahih apa yang ada dalam Injil perkataan sebagai berikut: “Tidak percayakah engkau, bahwa Aku di dalam Bapa dan Bapa di dalam Aku? Apa yang Aku katakan kepadamu, tidak Aku katakan dari diri-Ku sendiri, tetapi Bapa, yang diam di dalam Aku, Dialah yang melakukan pekerjaan-Nya” (Yohanes, 14:10). Juga tidak shahih perkataan Al Masih: “Aku dan Bapa adalah satu” (Yohanes, 10:30).Karena jika demikian, berarti Isa menitis juga pada diri murid-muridnya. Sebab dikatakan dalam Injil di bab yang sama: “Aku dalam diri Bapaku, dan kalian dalam diriku, dan aku dalam diri kalian“.Oleh karena itu wajib untuk menafsirkan perkataan “dalam diriku” dan perkataan “bersamaku” dalam Injil, dan yang paling layak menafsirkannya adalah Al Masih sendiri. Dan mereka (kaum Nasrani) pun tidak pernah mengatakan bahwa Al Masih menitis pada diri murid-muridnya, sebagaimana yang bisa dipahami dalam ayat di atas. Maka tafsir perkataan “dalam diriku” ini dikembalikan kepada ayat-ayat yang muhkam, dan puluhan ayat telah menegaskan bahwa Al Masih adalah manusia biasa.Diantaranya dalam Injil Lukas (24:9) dengan teks yang sangat tegas: “Jesus dari Nazareth, adalah seorang manusia yang merupakan Nabi”. Dan makna dari “Aku dan Bapa adalah satu” adalah sebagaimana dari Al Qur’an:مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ“Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah” (QS. An Nisa: 80).Dan firman-Nya:إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّه“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah” (QS. Al Fath: 10).Dan semisal dengan yang terdapat dalam hadits Qudsi:فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يبصر به“Jika Aku mencintai seorang hamba, maka Aku adalah pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar. Dan Aku adalah penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat” (HR. Bukhari no. 6502).Maksudnya dengan cahaya dan petunjuk dari Allah.Kesembilan:Kaum Nasrani itu berselisih pendapat dan saling kontradiktif tentang hakikat Rabb mereka yang mereka jadikan tiga bagian tersebut. Kita dapati sekte Nestorian mengatakan: “Tuhan itu tidak dilahirkan, tidak disalib, dan Maryam tidak melahirkan Tuhan, melainkan hanya manusia biasa. Tidak ada lahut dalam dirinya”. Walaupun sekte-sekte Nasrani yang lain mengkafirkan sekte ini dan melaknatnya dalam Konsili Ephesus tahun 431M.Kita juga mendapati sekte Gereja Timur Mesir mengatakan: “Al Masih memiliki satu sifat saja (manusia), namun daging dan darahnya adalah Tuhan”. Karena sebab inilah diadakan konsili Khalkedon tahun 451M, untuk menetapkan bahwa Al Masih memiliki dua sifat (lahut dan nasut). Maka sekte Gereja Timur Mesir memisahkan diri dari hal ini.Adapun sekte Maronit di Libanon mereka mengatakan: “Al Masih memiliki dua sifat namun kehendaknya hanya satu”. Sehingga diadakanlah konsili Konstantinopel tahun 680M untuk mengkafirkan mereka (Maronit).Sektre Ya’kubiyah di Irak mengatakan: “Al Masih memiliki satu sifat yang menggabungkan antara lahut dan nasut”. Ini menyelisihi sekte-sekte lainnya. Dan di abad ke-9 Masehi terdapat perselisihan antara kaum Nasrani mengenai Ruh Kudus, yang merupakan pribadi yang ketiga dari trinitas. Sekte Gereja Timur mengatakan Ruh Kudus ini muncul dari Tuhan Bapa. Sedangkan sekte Gereja Barat mengatakan Ruh Kudus itu muncul dari Tuhan Bapa dan Tuhan Anak. Kemudian mereka memisahkan diri, dan ini dalam konsili Konstantinopel tahun 879M.Sekte Gereja Ortodoks Timur mengatakan: “Tiga pribadi (hepostasis) adalah tahapan ketika Tuhan berpaling kepada manusia”. Sedangkan Sekte Gereja Ortodoks Barat mengatakan: “Tiga pribadi (hepostasis) adalah tiga dzat yang berbeda”.Allah Subhanahu wa Ta’ala membantah semua pendapat ini dengan bantahan yang telak:لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”” (QS. Al Maidah: 72).Dan bantahan yang kedua:لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”” (QS. Al Maidah: 73).Kita juga dapati sekte Remtain yang menyembah Al Masih dan ibunya. Maka Allah Ta’ala membantahnya dengan firman-Nya:مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَة“Al Masih putra Maryam hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar” (QS. Al Maidah: 75).Demikian, jelaslah bahwa akidah trinitas itu secara gamblang telah menyimpang dari ajarannya para Nabi, bertentangan dengan fitrah, bertentangan dengan kesempurnaan Rabb, dan bertentangan dengan akal. Bahkan Al Masih tidak pernah menegaskan akidah ini, bahkan yang ia tegaskan adalah sebaliknya.Sebagaimana juga kaum Nasrani saling kontradiksi dan berselisihi dalam hal ini, sampai-sampai dikatakan: “kaum Nasrani sebenarnya tidak tahu apa makna dari trinitas itu sendiri”. Ini karena trinitas itu hakikatnya tidak ada, hanya sekedar istilah yang mereka buat-buat, yang tidak pernah Allah turunkan dalil tentangnya.وفق الله الجميع لما يحبه ويرضاه، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينRujukan: Al Qur’anul Karim Kitab-kitab tafsir Al Qur’an Injil Perjanjian Lama Injil Perjanjian Baru Al Milal wan Nihal, karya Asy Syahrastani Ar Radd Al Jamil ‘ala Ilahiyati Isa bi Sharihil Injil, karya Al Ghazali Al Fashl fil Ahwa wal Milal wan Nihal, karya Ibnu Hazm Al Andalusi Al Jawabus Shahih liman Baddala Dinal Masih, karya Ibnu Taimiyah Hidayatul Hayari fi Ajwibatil Yahudi wan Nasrani, karya Ibnul Qayyim Da’iratul Ma’arif (Ensiklopedia Al Bustani), karya Butrus Al Bustani Da’iratul Ma’arif Al Qarnil Isyrin (Ensiklopedia Abad 20), karya Farid Wajdi Izharul Haq, karya Rahmatullah Al Hindi Al Mausu’ah Al Muyassarah lil Adyan wal Madzahib Al Mu’asharah, karya An Nadwah Al Alamiyah lisy Syabab Al Islami Sumber: http://www.alukah.net/sharia/0/18834/Penerjemah: Yulian Purnama🔍 Syekh Albani, Hadits Memberi Buka Puasa, Sahabat Nabi Yang Dijamin Masuk Surga Tanpa Hisab, Merasa Diri Paling Benar, Bacaan Antara Dua Sujud


Syaikh Dr. Khalid bin Abdillah bin Abdil Aziz Al Qasimالحمد لله، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدًا عبده ورسولهAmma ba’du,Yang pertama kali mesti kita lakukan adalah mendefinisikan trinitas yang diimani oleh kaum Nasrani. Karena mereka pun berselisih dalam banyak pendapat mengenai definisi trinitas itu sendiri. Yang akan kami paparkan adalah definisi yang disepakati oleh mayoritas Nasrani. Bahkan ini adalah akidah yang mereka sepakati dalam Konsili Nicea pertama tahun 325 Masehi. Dan ini adalah teks yang paling tegas yang mereka tetapkan serta menjadi rujukan utama mereka dalam menjelaskan kitab-kitab suci mereka dan perkataan-perkataan Nabi mereka.Berikut ini adalah pernyataan dalam Konsili Nicea:“Aku percaya kepada satu Allah, Bapa Yang Mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, semua kelihatan dan yang tak kelihatan.Dan kepada satu Tuhan, Yesus Kristus, Anak Allah Yang Tunggal, lahir dari Sang Bapa sebelum ada segala zaman. Allah dari Allah, Terang dari Terang. Allah Yang Sejati dari Allah Yang Sejati, diperanakkan, bukan dibuat; sehakikat dengan Sang Bapa, yang dengan perantaraan-Nya segala sesuatu dibuat.Ia telah turun dari sorga untuk kita manusia dan untuk keselamatan kita; dan menjadi daging oleh Roh Kudus dari anak dara Maria; dan menjadi manusia.Ia disalibkan bagi kita di bawah pemerintahan Pontius Pilatus; menderita dan dikuburkan; yang bangkit pada hari ketiga, sesuai dengan isi kitab-kitab, dan naik ke sorga.Ia duduk di sebelah kanan Sang Bapa dan akan datang kembali dengan kemuliaan untuk menghakimi orang yang hidup dan yang mati; yang kerajaan-Nya takkan berakhir.Aku percaya kepada Roh Kudus, Tuhan yang menguasai dan menghidupkan, yang keluar dari Sang Bapa dan Sang Anak, yang bersama-sama dengan Sang Bapa dan Sang Anak disembah dan dimuliakan; yang telah berfirman dengan perantaraan para nabi”.Maka dari sini kita lihat bahwa mayoritas Nasrani, dari Katolik, Ortodoks dan Protestan, dan mayoritas gereja di timur dan di barat, beriman bahwa Tuhan itu satu namun terdiri dari tiga pribadi (hipostasis). Sebagaimana akidah kaum Nasrani terdahulu. Sesembahan mereka memiliki tiga bagian, yaitu tiga dzat yang terpisah namun hakikatnya satu menurut mereka. Yaitu: Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruh Kudus.Dari sini maka kita katakan:Pertama:Akidah ini merupakan bid’ah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama) yang besar, yang dibuat oleh mereka. Akidah ini tidak dikenal dalam agama samawi manapun. Juga tidak dikenal oleh para Nabi Allah terdahulu, padahal Nabi-Nabi ini dikenal oleh Yahudi dan Nasrani. Seperti: Nuh, Ibrahim, Luth, Ishaq, Ya’qub ‘alahissalam. Bahkan juga tidak dikenal oleh para Nabi Bani Israil yang telah sampai kabarnya kepada kaum Nasrani. Seperti Ya’qub, Yusuf, Musa, Harun, Daud dan Sulaiman ‘alaihissalam.Keyakinan ini juga tidak terdapat dalam kitab-kitab Perjanjian Lama yang diimani oleh kaum Nasrani yang juga memuat kabar-kabar tentang para Nabi dan dakwah mereka. Tidak terdapat di sana bahwa mereka mendakwahkan akidah trinitas, atau mengucapkan kata-kata trinitas atau yang semakna dengannya. Bahkan mutawatir (sangat banyak kabarnya) bahwa mereka mendakwahkan akidah yang didakwahkan oleh para Nabi sejak Nuh sampai Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu mendakwahkan untuk menyembah kepada Allah semata, tidak mempersekutukan-Nya. Ini pun terdapat dalam kitab-kitab Perjanjian Lama milik Yahudi dan Nasrani.Diantaranya: Firman Allah kepada Ibrahim ‘alahissalam dalam Perjanjian Lama, Kitab Kejadian (17:7): “Aku akan mengadakan perjanjian antara Aku dan engkau serta keturunanmu turun-temurun menjadi perjanjian yang kekal, supaya Aku menjadi Allah-mu dan Allah keturunanmu” Firman Allah kepada Nabi Musa ‘alaihissalam di bukit Thursina, sebagaimana dalam Perjanjian Lama, Kitab Keluaran (3:15): “Selanjutnya berfirmanlah Allah kepada Musa: “Beginilah kaukatakan kepada orang Israel: TUHAN, Allah nenek moyangmu, Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub, telah mengutus aku kepadamu: itulah nama-Ku untuk selama-lamanya dan itulah sebutan-Ku turun-temurun” Dalam Kitab Keluaran (4:5), firman Allah kepada Musa: “supaya mereka percaya, bahwa TUHAN, Allah nenek moyang mereka, Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub telah menampakkan diri kepadamu” Dalam Kitab Yesaya (44:6): “Beginilah firman TUHAN, Raja dan Penebus Israel, TUHAN semesta alam: “Akulah yang terdahulu dan Akulah yang terkemudian; tidak ada Allah selain dari pada-Ku” Salah satu Nabi mereka, Hezekiah, juga berkata sebagaimana dalam Kitab Yesaya (37:16): “Hanya Engkau sendirilah Allah” Maka meyakini akidah trinitas berkonsekuensi meyakini bahwa para Nabi dan Rasul ini sesat dan menyesatkan pemahamannya terhadap ilah mereka, terhadap Rabb mereka dan Pencipta mereka. Dan kaum Nasrani yang didakwahkan para Nabi tersebut baru tercerahkan pada abad ke 4 Masehi!KeduaAkidah trinitas bertentangan dengan agama Isa Al Masih ‘alaihissalam. Beliau tidak pernah menyatakan mengenai penyembahan kepada Tuhan yang terdiri dari tiga hipostasis. Bahkan Isa mengingkari trinitas sebagaimana terdapat dalam Injil, dan Injil adalah sumber akidah kaum Nasrani.Dalam Encyclopedia of European Social History dalam bahasa Perancis disebutkan tentang akidah trinitas:“Akidah ini tidak ada dalam kitab-kitab Perjanjian Baru, juga tidak ada dalam amalan para Bapa Rasuli dan juga para murid dekat mereka. Namun gereja Katolik dan satu sekte dalam aliran Protestan mereka menyatakan bahwa akidah trinitas itu diterima oleh semua kaum Nasrani di setiap zaman”.Juga terdapat dalam Bustani’s Encyclopedia (19/28): “Kata-kata ‘tiga yang satu‘ tidak ada dalam kitab-kitab suci. Adapun yang menjadi dalil bagi kaum Nasrani dari Injil adalah perkataan Isa Al Masih ‘alaihissalam: “Manusia berpegang pada nama Bapa, nama Anak, dan Ruh Kudus” (Matius, 28:19).Maka di sini perlu diperhatikan dua hal: Perlu dibuktikan validitas perkataan Isa Al Masih tersebut. Dan perkataan ini tidak terdapat dalam semua Injil. Telah kita ketahui bersama bahwa Injil mengalami banyak perbedaan dan pengubahan, bahkan kehilangan banyak teks aslinya. Karena Injil ditulis dengan bahasa Aramaic, dan injil ini sudah hilang. Injil yang ada adalah dengan bahasa Yunani menurut pengakuan kaum Nasrani. Kita wajib menafsirkan perkataan Isa Al Masih (jika valid), atau perkataan-perkataan lain yang samar, dengan membawanya kepada ayat-ayat yang tegas. Yaitu ayat-ayat yang mengajak untuk menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Sebagaimana yang ada dalam Yohannes (17:3) mengenai perkataan Isa ‘alaihissalam ketika berbicara kepada Allah dalam keadaan kepalanya melihat ke langit. Isa Al Masih mengatakan: “Inilah hidup yang kekal sehingga mereka mengenal Anda, satu-satunya Allah yang benar dan Al Masih yang telah Engkau utus“ Ketiga:Kata-kata “hipostasis”, yang merupakan inti dari akidah trinitas, juga tidak terdapat dalam Injil. Bahkan juga tidak terdapat dalam kitab-kitab para Nabi mereka. Juga tidak ada dalam perkataan para Hawariyyin (Bapa Rasuli) mereka. Bahkan juga tidak terdapat dalam statement-statement akidah mereka yang mereka ada-adakan dahulu. Kata-kata “hipostasis” baru muncul setelah masa-masa itu.Keempat:Lafadz “anak Allah” yang ada dalam sebagian ayat Injil semestinya dikembalikan kepada perkataan Isa Al Masih ‘alaihissalam. Dan juga dikembalikan kepada kitab-kitab samawi yang lain, yang disana “anak Allah” dimaknai sebagai perlindungan dan kecintaan. Dan “perlindungan dan kecintaan” ini tidak khusus terdapat dalam diri Isa Al Masih saja. Bahkan di Perjanjian Lama yang diimani oleh kaum Nasrani, Allah berfirman kepada Daud ‘alaihissalam: “Engkau adalah anak-Ku. Hari ini, Aku telah memperanakkanmu. Mintalah kepada-Ku, dan Aku akan memberikan bangsa-bangsa kepadamu sebagai warisanmu” (Mazmur, 2:7-8). Bahkan Al Masih mengatakan: “Diberkatilah mereka yang membawa damai sebab mereka akan disebut anak-anak Allah” (Matius, 5:9). Beliau juga mengatakan: “Anak-anak Allah adalah orang-orang yang beriman dengan nama-Nya” (Yohannes, 1:38).Kelima:Konteks dari pernyataan Isa Al Masih ‘Manusia berpegang pada nama Bapa, nama Anak, dan Ruh Kudus‘ maksudnya adalah pembaptisan, bukan maknanya penyembahan namun tabarruk dan bersumpah dengan nama mereka.Sebagaimana makna “Bapa” maknanya adalah dzat yang mencintai dan memelihara. Terdapat dalam kitab Yohannes (20:17): “pergilah kepada saudara-saudara-Ku dan katakan kepada mereka, ‘Aku akan pergi kepada Bapa-Ku dan Bapamu, kepada Allah-Ku dan Allahmu“.Bahkan sifat “anak Tuhan” ini dalam Pernjanjian Lama disematkan kepada semua anak Adam. Sebagaimana dalam kitab Kejadian bab ke 6, di bagian awalnya. Ketika berbicara tentang manusia setelah Adam: “(1) Ketika manusia itu mulai bertambah banyak jumlahnya di muka bumi, dan bagi mereka lahir anak-anak perempuan, (2) maka anak-anak Allah melihat, bahwa anak-anak perempuan manusia itu cantik-cantik, lalu mereka mengambil isteri dari antara perempuan-perempuan itu, siapa saja yang disukai mereka“.Juga dalam kitab Yesaya (64:8), perkataan Yesaya: “Ya Tuhan, engkau adalah Bapa kami“.Dan Injil juga dipenuhi dengan berbagai pernyataan bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak manusia, ini ada di puluhan tempat, diantaranya: Lukas (17:22), Lukas (18:8), Markus (2: 28), Matius (12:33), Matius (18:21), Yohanes (19:27).Sebagaimana perkataan Isa Al Masih kepada orang orang yang ingin membunuhnya: “kamu berusaha membunuh Aku; Aku, seorang manusia yang mengatakan kebenaran kepadamu, yaitu kebenaran yang Kudengar dari Allah” (Yohanes, 8:40). Kemudian beliau berkata: “Bapa kami satu, yaitu Allah” (Yohanes, 8:41). Bahkan ketika ada yang mengatakan kepada Isa bahwa ia adalah anak Allah, maka di akhir jawabannya Isa ia mengatakan bahwa ia anak manusia semata (Yohanes, 1:49-50). Dan makna perkataan “Rabbi” jika disematkan kepada Isa Al Masih, maka maknanya adalah “wahai guru”. Sebagaimana terdapat dalam Yohannes (1:38). Demikianlah, ayat yang muhkam (tegas) menafsirkan yang mutasyabih (samar).Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingkari bahwa Allah memiliki anak, dalam firman-Nya:وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا * لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا * تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ الأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا * أَن دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا * وَمَا يَنبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak” (QS. Maryam: 88-92).Klaim adanya anak bagi Allah adalah bentuk tahrif (penyelewengan perkataan) dari para Nabi. Karena Allah Ta’ala telah mengingkari bahwa para Nabi berkata demikian:وَقَالَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى نَحْنُ أَبْنَاء اللّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ قُلْ فَلِمَ يُعَذِّبُكُم بِذُنُوبِكُم بَلْ أَنتُم بَشَرٌ مِّمَّنْ خَلَقَ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَلِلّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan:”Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu)” (QS. Al Maidah: 18).Adapun bahwasanya terdapat ruh Allah dalam diri Isa Al Masih, maka terdapat ayat juga dalam Injil bahwa dalam diri Yusuf terdapat ruh Allah, sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Lama kitab Kejadian (41:38).Keenam:Akidah trinitas bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan kesempurnaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Kalau ditanyakan kepada mereka: “apakah Tuhan kalian itu diri dari tiga bagian?”.Kalau mereka menjawab: “Ya benar, Tuhan kami menyatakan dirinya terdiri dari beberapa bagian dan masing-masing bagiannya saling membutuhkan kepada yang lainnya”. Maka ini jelas bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan kesempurnaan Tuhan.Kalau mereka menjawab: “Allah itu satu tapi tiga”, sebagaimana keyakinan kebanyakan mereka dan keyakinan mereka ini juga disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an, maka kita jawab: “Berarti kalian menyatakan bahwa Tuhan kalian itu bukan Allah semata, namun ada Tuhan yang lain. Dan inilah inti kesyirikan yang bertentangan dengan pernyataan kalian sendiri bahwa kalian menyembah Tuhan yang Esa”.Kalau mereka menjawab: “Tuhan kami terdiri dari tiga pribadi (hipostasis) yang menyatu menjadi satu”. Maka kita jawab: “bagaimana keadaan Tuhan sebelum adanya penyatuan ini? Apakah Ia dalam keadaan kekurangan dan butuh pada penyatuan? Ataukah Ia sudah sempurna andaikan tidak terjadi penyatuan?”.Ketujuh:Dalam akidah trinitas terdapat kontradiksi dan pertentangan. Karena mereka berkeyakinan bahwa Tuhan itu satu namun mereka juga mengatakan: “kami beriman kepada Tuhan yang Esa, yaitu Tuhan Bapa, Tuhan Anak dan Ruh Kudus”.Jika mereka mengatakan: “Tiga hal ini adalah sifat bagi Tuhan yang Esa”, sebagaimana perkataan sebagian mereka dalam perdebatan. Maka kita katakan: “Tiga hal ini adalah dzat yang terpisah sebagaimana telah jelas dalam teks-teks akidah mereka, dan ini juga sudah menjadi pengetahuan semua orang”.Demikian juga sifat Allah itu tidak terbatas pada tiga saja, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu Maha Sempurna, memiliki sifat-sifat yang lebih tinggi dari tiga sifat tersebut (andaikan dianggap sebagai sifat), seperti sifat Al Ilmu (Maha Mengetahui), Ar Rahmah (Maha Penyayang), dan sifat-sifat yang lainnya.Kedelapan:Mengenai akidah al hulul. Yaitu keyakinan menitisnya Tuhan kepada makhluknya, mereka mengatakan inilah yang terjadi pada Isa Al Masih. Karena ia terdiri dari lahut (sisi ketuhanan) dan nasut (sisi manusiawi). Keyakinan al hulul ini merupakan sesuatu yang mereka sepakati dan merupakan bagian dari iman mereka. Padahal keyakinan ini memiliki landasan akal maupul naql (dalil). Yang Maha Pencipta tidak mungkin bercampur dengan makhluk. Dan tidak mungkin bersatu sebagaimana ini mudah dipahami oleh akal yang jernih. Oleh karena itu tidak ada Nabi yang mengatakan bahwa Allah bersatu dengan salah satu makhluk-Nya. Dengan demikian, tidaklah shahih apa yang ada dalam Injil perkataan sebagai berikut: “Tidak percayakah engkau, bahwa Aku di dalam Bapa dan Bapa di dalam Aku? Apa yang Aku katakan kepadamu, tidak Aku katakan dari diri-Ku sendiri, tetapi Bapa, yang diam di dalam Aku, Dialah yang melakukan pekerjaan-Nya” (Yohanes, 14:10). Juga tidak shahih perkataan Al Masih: “Aku dan Bapa adalah satu” (Yohanes, 10:30).Karena jika demikian, berarti Isa menitis juga pada diri murid-muridnya. Sebab dikatakan dalam Injil di bab yang sama: “Aku dalam diri Bapaku, dan kalian dalam diriku, dan aku dalam diri kalian“.Oleh karena itu wajib untuk menafsirkan perkataan “dalam diriku” dan perkataan “bersamaku” dalam Injil, dan yang paling layak menafsirkannya adalah Al Masih sendiri. Dan mereka (kaum Nasrani) pun tidak pernah mengatakan bahwa Al Masih menitis pada diri murid-muridnya, sebagaimana yang bisa dipahami dalam ayat di atas. Maka tafsir perkataan “dalam diriku” ini dikembalikan kepada ayat-ayat yang muhkam, dan puluhan ayat telah menegaskan bahwa Al Masih adalah manusia biasa.Diantaranya dalam Injil Lukas (24:9) dengan teks yang sangat tegas: “Jesus dari Nazareth, adalah seorang manusia yang merupakan Nabi”. Dan makna dari “Aku dan Bapa adalah satu” adalah sebagaimana dari Al Qur’an:مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ“Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah” (QS. An Nisa: 80).Dan firman-Nya:إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّه“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah” (QS. Al Fath: 10).Dan semisal dengan yang terdapat dalam hadits Qudsi:فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يبصر به“Jika Aku mencintai seorang hamba, maka Aku adalah pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar. Dan Aku adalah penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat” (HR. Bukhari no. 6502).Maksudnya dengan cahaya dan petunjuk dari Allah.Kesembilan:Kaum Nasrani itu berselisih pendapat dan saling kontradiktif tentang hakikat Rabb mereka yang mereka jadikan tiga bagian tersebut. Kita dapati sekte Nestorian mengatakan: “Tuhan itu tidak dilahirkan, tidak disalib, dan Maryam tidak melahirkan Tuhan, melainkan hanya manusia biasa. Tidak ada lahut dalam dirinya”. Walaupun sekte-sekte Nasrani yang lain mengkafirkan sekte ini dan melaknatnya dalam Konsili Ephesus tahun 431M.Kita juga mendapati sekte Gereja Timur Mesir mengatakan: “Al Masih memiliki satu sifat saja (manusia), namun daging dan darahnya adalah Tuhan”. Karena sebab inilah diadakan konsili Khalkedon tahun 451M, untuk menetapkan bahwa Al Masih memiliki dua sifat (lahut dan nasut). Maka sekte Gereja Timur Mesir memisahkan diri dari hal ini.Adapun sekte Maronit di Libanon mereka mengatakan: “Al Masih memiliki dua sifat namun kehendaknya hanya satu”. Sehingga diadakanlah konsili Konstantinopel tahun 680M untuk mengkafirkan mereka (Maronit).Sektre Ya’kubiyah di Irak mengatakan: “Al Masih memiliki satu sifat yang menggabungkan antara lahut dan nasut”. Ini menyelisihi sekte-sekte lainnya. Dan di abad ke-9 Masehi terdapat perselisihan antara kaum Nasrani mengenai Ruh Kudus, yang merupakan pribadi yang ketiga dari trinitas. Sekte Gereja Timur mengatakan Ruh Kudus ini muncul dari Tuhan Bapa. Sedangkan sekte Gereja Barat mengatakan Ruh Kudus itu muncul dari Tuhan Bapa dan Tuhan Anak. Kemudian mereka memisahkan diri, dan ini dalam konsili Konstantinopel tahun 879M.Sekte Gereja Ortodoks Timur mengatakan: “Tiga pribadi (hepostasis) adalah tahapan ketika Tuhan berpaling kepada manusia”. Sedangkan Sekte Gereja Ortodoks Barat mengatakan: “Tiga pribadi (hepostasis) adalah tiga dzat yang berbeda”.Allah Subhanahu wa Ta’ala membantah semua pendapat ini dengan bantahan yang telak:لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam”” (QS. Al Maidah: 72).Dan bantahan yang kedua:لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”” (QS. Al Maidah: 73).Kita juga dapati sekte Remtain yang menyembah Al Masih dan ibunya. Maka Allah Ta’ala membantahnya dengan firman-Nya:مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَة“Al Masih putra Maryam hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar” (QS. Al Maidah: 75).Demikian, jelaslah bahwa akidah trinitas itu secara gamblang telah menyimpang dari ajarannya para Nabi, bertentangan dengan fitrah, bertentangan dengan kesempurnaan Rabb, dan bertentangan dengan akal. Bahkan Al Masih tidak pernah menegaskan akidah ini, bahkan yang ia tegaskan adalah sebaliknya.Sebagaimana juga kaum Nasrani saling kontradiksi dan berselisihi dalam hal ini, sampai-sampai dikatakan: “kaum Nasrani sebenarnya tidak tahu apa makna dari trinitas itu sendiri”. Ini karena trinitas itu hakikatnya tidak ada, hanya sekedar istilah yang mereka buat-buat, yang tidak pernah Allah turunkan dalil tentangnya.وفق الله الجميع لما يحبه ويرضاه، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينRujukan: Al Qur’anul Karim Kitab-kitab tafsir Al Qur’an Injil Perjanjian Lama Injil Perjanjian Baru Al Milal wan Nihal, karya Asy Syahrastani Ar Radd Al Jamil ‘ala Ilahiyati Isa bi Sharihil Injil, karya Al Ghazali Al Fashl fil Ahwa wal Milal wan Nihal, karya Ibnu Hazm Al Andalusi Al Jawabus Shahih liman Baddala Dinal Masih, karya Ibnu Taimiyah Hidayatul Hayari fi Ajwibatil Yahudi wan Nasrani, karya Ibnul Qayyim Da’iratul Ma’arif (Ensiklopedia Al Bustani), karya Butrus Al Bustani Da’iratul Ma’arif Al Qarnil Isyrin (Ensiklopedia Abad 20), karya Farid Wajdi Izharul Haq, karya Rahmatullah Al Hindi Al Mausu’ah Al Muyassarah lil Adyan wal Madzahib Al Mu’asharah, karya An Nadwah Al Alamiyah lisy Syabab Al Islami Sumber: http://www.alukah.net/sharia/0/18834/Penerjemah: Yulian Purnama🔍 Syekh Albani, Hadits Memberi Buka Puasa, Sahabat Nabi Yang Dijamin Masuk Surga Tanpa Hisab, Merasa Diri Paling Benar, Bacaan Antara Dua Sujud

Metode Menuntut Ilmu

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Hilyah Thalibil ‘Ilmi menerangkan bahwa ilmu itu ibadah. Maka harus memenuhi dua syarat ibadah, yaitu iklash dan mutaba’ah (sesuai dengan contoh rasulullah).Di antara metode dalam menuntut ilmu adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut.نضَّر الله امرأً سَمِع مقالتي فوَعَاها وحَفِظها وبَلَّغها، فرُبَّ حامل فِقْه إلى مَن هو أفقه منه،“Semoga Allah memberikan cahaya kepada wajah orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya lalu menghafalnya lalu menyampaikannya. Banyak orang yang menyampaikan ilmu kepada orang yang lebih paham darinya” (HR At-Tirmidzi).Hadits ini mutawatir. Hadits tersebut diriwayatkan oleh sekitar dua puluh orang sahabat. Perhatikanlah,Dalam hadits ini Nabi menyebutkan metode menuntut ilmu:1. Mendengar. 2. Memahami. 3. Menghafal. 4. Menyampaikan.Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, “Awal ilmu adalah husnul istimaa’, yaitu mendengar dengan baik. Mendengar akan lebih sempurna dengan mencatat. Sebagaimana dikatakan oleh imam Az-Zuhri, “Ikatlah ilmu dengan mencatatnya.” Maka hendaklah para penuntut pintar mendengar dan mencatat ilmu terlebih dahulu. Orang yang tak pandai mendengar ia tidak akan dapat menuntut ilmu.Janganlah langsung loncat ke fase terakhir, yaitu menyampaikan, sehingga menjadi lebih pandai menshare daripada mendengar. Pandailah mendengar, lalu fahami lalu hafalkan dan kuasai lalu terakhir menyampaikan dengan penuh amanah ilmiyah. Bila metode ini diabaikan, akibatnya banyak bermunculan Lc (Langsung copas), sehingga ilmu tak kokoh. Lebih banyak berkicau dan comment. Allahul Musta’an.Baca juga: Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu Agama Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menghadiri Undangan, Islam Agama, Orang Yang Cerdas Adalah Orang Yang Mengingat Kematian, Dalil Alquran Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Peranan Pemuda Dalam Islam

Metode Menuntut Ilmu

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Hilyah Thalibil ‘Ilmi menerangkan bahwa ilmu itu ibadah. Maka harus memenuhi dua syarat ibadah, yaitu iklash dan mutaba’ah (sesuai dengan contoh rasulullah).Di antara metode dalam menuntut ilmu adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut.نضَّر الله امرأً سَمِع مقالتي فوَعَاها وحَفِظها وبَلَّغها، فرُبَّ حامل فِقْه إلى مَن هو أفقه منه،“Semoga Allah memberikan cahaya kepada wajah orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya lalu menghafalnya lalu menyampaikannya. Banyak orang yang menyampaikan ilmu kepada orang yang lebih paham darinya” (HR At-Tirmidzi).Hadits ini mutawatir. Hadits tersebut diriwayatkan oleh sekitar dua puluh orang sahabat. Perhatikanlah,Dalam hadits ini Nabi menyebutkan metode menuntut ilmu:1. Mendengar. 2. Memahami. 3. Menghafal. 4. Menyampaikan.Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, “Awal ilmu adalah husnul istimaa’, yaitu mendengar dengan baik. Mendengar akan lebih sempurna dengan mencatat. Sebagaimana dikatakan oleh imam Az-Zuhri, “Ikatlah ilmu dengan mencatatnya.” Maka hendaklah para penuntut pintar mendengar dan mencatat ilmu terlebih dahulu. Orang yang tak pandai mendengar ia tidak akan dapat menuntut ilmu.Janganlah langsung loncat ke fase terakhir, yaitu menyampaikan, sehingga menjadi lebih pandai menshare daripada mendengar. Pandailah mendengar, lalu fahami lalu hafalkan dan kuasai lalu terakhir menyampaikan dengan penuh amanah ilmiyah. Bila metode ini diabaikan, akibatnya banyak bermunculan Lc (Langsung copas), sehingga ilmu tak kokoh. Lebih banyak berkicau dan comment. Allahul Musta’an.Baca juga: Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu Agama Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menghadiri Undangan, Islam Agama, Orang Yang Cerdas Adalah Orang Yang Mengingat Kematian, Dalil Alquran Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Peranan Pemuda Dalam Islam
Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Hilyah Thalibil ‘Ilmi menerangkan bahwa ilmu itu ibadah. Maka harus memenuhi dua syarat ibadah, yaitu iklash dan mutaba’ah (sesuai dengan contoh rasulullah).Di antara metode dalam menuntut ilmu adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut.نضَّر الله امرأً سَمِع مقالتي فوَعَاها وحَفِظها وبَلَّغها، فرُبَّ حامل فِقْه إلى مَن هو أفقه منه،“Semoga Allah memberikan cahaya kepada wajah orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya lalu menghafalnya lalu menyampaikannya. Banyak orang yang menyampaikan ilmu kepada orang yang lebih paham darinya” (HR At-Tirmidzi).Hadits ini mutawatir. Hadits tersebut diriwayatkan oleh sekitar dua puluh orang sahabat. Perhatikanlah,Dalam hadits ini Nabi menyebutkan metode menuntut ilmu:1. Mendengar. 2. Memahami. 3. Menghafal. 4. Menyampaikan.Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, “Awal ilmu adalah husnul istimaa’, yaitu mendengar dengan baik. Mendengar akan lebih sempurna dengan mencatat. Sebagaimana dikatakan oleh imam Az-Zuhri, “Ikatlah ilmu dengan mencatatnya.” Maka hendaklah para penuntut pintar mendengar dan mencatat ilmu terlebih dahulu. Orang yang tak pandai mendengar ia tidak akan dapat menuntut ilmu.Janganlah langsung loncat ke fase terakhir, yaitu menyampaikan, sehingga menjadi lebih pandai menshare daripada mendengar. Pandailah mendengar, lalu fahami lalu hafalkan dan kuasai lalu terakhir menyampaikan dengan penuh amanah ilmiyah. Bila metode ini diabaikan, akibatnya banyak bermunculan Lc (Langsung copas), sehingga ilmu tak kokoh. Lebih banyak berkicau dan comment. Allahul Musta’an.Baca juga: Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu Agama Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menghadiri Undangan, Islam Agama, Orang Yang Cerdas Adalah Orang Yang Mengingat Kematian, Dalil Alquran Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Peranan Pemuda Dalam Islam


Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam kitabnya Hilyah Thalibil ‘Ilmi menerangkan bahwa ilmu itu ibadah. Maka harus memenuhi dua syarat ibadah, yaitu iklash dan mutaba’ah (sesuai dengan contoh rasulullah).Di antara metode dalam menuntut ilmu adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut.نضَّر الله امرأً سَمِع مقالتي فوَعَاها وحَفِظها وبَلَّغها، فرُبَّ حامل فِقْه إلى مَن هو أفقه منه،“Semoga Allah memberikan cahaya kepada wajah orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya lalu menghafalnya lalu menyampaikannya. Banyak orang yang menyampaikan ilmu kepada orang yang lebih paham darinya” (HR At-Tirmidzi).Hadits ini mutawatir. Hadits tersebut diriwayatkan oleh sekitar dua puluh orang sahabat. Perhatikanlah,Dalam hadits ini Nabi menyebutkan metode menuntut ilmu:1. Mendengar. 2. Memahami. 3. Menghafal. 4. Menyampaikan.Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, “Awal ilmu adalah husnul istimaa’, yaitu mendengar dengan baik. Mendengar akan lebih sempurna dengan mencatat. Sebagaimana dikatakan oleh imam Az-Zuhri, “Ikatlah ilmu dengan mencatatnya.” Maka hendaklah para penuntut pintar mendengar dan mencatat ilmu terlebih dahulu. Orang yang tak pandai mendengar ia tidak akan dapat menuntut ilmu.Janganlah langsung loncat ke fase terakhir, yaitu menyampaikan, sehingga menjadi lebih pandai menshare daripada mendengar. Pandailah mendengar, lalu fahami lalu hafalkan dan kuasai lalu terakhir menyampaikan dengan penuh amanah ilmiyah. Bila metode ini diabaikan, akibatnya banyak bermunculan Lc (Langsung copas), sehingga ilmu tak kokoh. Lebih banyak berkicau dan comment. Allahul Musta’an.Baca juga: Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Pertarungan Sengit Dengan Setan Dalam Menuntut Ilmu Kiat Mengobati Futur Dan Malas Menuntut Ilmu Agama Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Menghadiri Undangan, Islam Agama, Orang Yang Cerdas Adalah Orang Yang Mengingat Kematian, Dalil Alquran Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Peranan Pemuda Dalam Islam

Apa Itu Nikah Sirri?

Nikah sirri atau “nikah ‘urfi/zawaj ‘urfi” memiliki dua pengertian atau definisi sebagaimana yang menyebar di masyarakat.1. Nikah tanpa wali dan saksi Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun san syarat nikah2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunnya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amrBerikut pembahasannya:1. Nikah tanpa wali dan saksiIni hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun sah syarat nikahSemisal dua sejoli yang tidak direstui kedua orang tua lari bersama kemudian menikah tanpa wali atau tanpa saksiNikahnya tidak sah karena nikah harus ada wali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ .“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[1] Diriwayat yang lain,ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ .“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.”[2] Allah berfirman,ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻻَّ ﺗُﻮَﺍﻋِﺪُﻭﻫُﻦَّ ﺳِﺮًّﺍ“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia” (Al-Baqarah/2: 235).2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUAPendapat terkuat hukumnya SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr.Terdapat perselisihan ulama mengenai hukum nikah ini apakah sah atau tidak, pendapat terkuat ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻌﺮﻓﻲ ﻗﺪ ﺗﻢَّ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻭﺷﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺎﻫﺪﺍﻥ، ﻭﺟﺮﻯ ﺍﻹﻋﻼﻥ ﻋﻨﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﺯﻭﺍﺝ ﺷﺮﻋﻲٌّ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺮﺳﻤﻴﺔ،“Apabila nikah ‘urfi telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar’i dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi (KUA).”[3] Karena sudah ada saksi dan dihadiri oleh beberapa orang dan keluarga dekat, ini sudah termasuk i’lan (pengumuman) dan bukan rahasia lagi. Hanya saja tidak tercatat di KUA dan tidak tersebar lebih luas atau pengumuman menyebar lebih luas.Demikian juga fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa nikah ini sah akan tetapi mencatatnya di KUA hukumnya wajib,إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك“Apabila telah sempurna akad ijab qabul dan semua syarat nikah telah terpenuhi serta tidak ada penghalang yang membatalkan akad tersebut, maka pernikahan semacam ini hukumnya adalah sah. Apabila terdapat peraturan/undang-undang bahwa pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan, maka pencatatan akad ini (pencatatan di KUA) wajib dipatuhi.”[4] Tidak mencatatkan nikah di KUA hukumnya berdosa karena ini merupakan perintah syariat agar taat dan patuh kepada penguasa selama tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.Allah berfirman,يُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu” (QS. An-Nisa’: 59).Terlebih-lebih pencatatan ini sangat bermanfaat untuk beberapa kasus ke depan dan sebagai penguat apabila saksi lupa atau telah meninggal, atau untuk kasus semisal mahar yang tertunda ditunaikan dan beberapa permasalahan lainnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hadits Tentang Adzan, Ponpes Ibnu Taimiyah Bogor, Gambar Menutup Aurat, Musik Seruling, Obat Segala Penyakit Dalam Islam

Apa Itu Nikah Sirri?

Nikah sirri atau “nikah ‘urfi/zawaj ‘urfi” memiliki dua pengertian atau definisi sebagaimana yang menyebar di masyarakat.1. Nikah tanpa wali dan saksi Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun san syarat nikah2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunnya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amrBerikut pembahasannya:1. Nikah tanpa wali dan saksiIni hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun sah syarat nikahSemisal dua sejoli yang tidak direstui kedua orang tua lari bersama kemudian menikah tanpa wali atau tanpa saksiNikahnya tidak sah karena nikah harus ada wali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ .“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[1] Diriwayat yang lain,ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ .“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.”[2] Allah berfirman,ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻻَّ ﺗُﻮَﺍﻋِﺪُﻭﻫُﻦَّ ﺳِﺮًّﺍ“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia” (Al-Baqarah/2: 235).2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUAPendapat terkuat hukumnya SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr.Terdapat perselisihan ulama mengenai hukum nikah ini apakah sah atau tidak, pendapat terkuat ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻌﺮﻓﻲ ﻗﺪ ﺗﻢَّ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻭﺷﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺎﻫﺪﺍﻥ، ﻭﺟﺮﻯ ﺍﻹﻋﻼﻥ ﻋﻨﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﺯﻭﺍﺝ ﺷﺮﻋﻲٌّ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺮﺳﻤﻴﺔ،“Apabila nikah ‘urfi telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar’i dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi (KUA).”[3] Karena sudah ada saksi dan dihadiri oleh beberapa orang dan keluarga dekat, ini sudah termasuk i’lan (pengumuman) dan bukan rahasia lagi. Hanya saja tidak tercatat di KUA dan tidak tersebar lebih luas atau pengumuman menyebar lebih luas.Demikian juga fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa nikah ini sah akan tetapi mencatatnya di KUA hukumnya wajib,إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك“Apabila telah sempurna akad ijab qabul dan semua syarat nikah telah terpenuhi serta tidak ada penghalang yang membatalkan akad tersebut, maka pernikahan semacam ini hukumnya adalah sah. Apabila terdapat peraturan/undang-undang bahwa pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan, maka pencatatan akad ini (pencatatan di KUA) wajib dipatuhi.”[4] Tidak mencatatkan nikah di KUA hukumnya berdosa karena ini merupakan perintah syariat agar taat dan patuh kepada penguasa selama tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.Allah berfirman,يُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu” (QS. An-Nisa’: 59).Terlebih-lebih pencatatan ini sangat bermanfaat untuk beberapa kasus ke depan dan sebagai penguat apabila saksi lupa atau telah meninggal, atau untuk kasus semisal mahar yang tertunda ditunaikan dan beberapa permasalahan lainnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hadits Tentang Adzan, Ponpes Ibnu Taimiyah Bogor, Gambar Menutup Aurat, Musik Seruling, Obat Segala Penyakit Dalam Islam
Nikah sirri atau “nikah ‘urfi/zawaj ‘urfi” memiliki dua pengertian atau definisi sebagaimana yang menyebar di masyarakat.1. Nikah tanpa wali dan saksi Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun san syarat nikah2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunnya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amrBerikut pembahasannya:1. Nikah tanpa wali dan saksiIni hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun sah syarat nikahSemisal dua sejoli yang tidak direstui kedua orang tua lari bersama kemudian menikah tanpa wali atau tanpa saksiNikahnya tidak sah karena nikah harus ada wali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ .“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[1] Diriwayat yang lain,ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ .“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.”[2] Allah berfirman,ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻻَّ ﺗُﻮَﺍﻋِﺪُﻭﻫُﻦَّ ﺳِﺮًّﺍ“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia” (Al-Baqarah/2: 235).2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUAPendapat terkuat hukumnya SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr.Terdapat perselisihan ulama mengenai hukum nikah ini apakah sah atau tidak, pendapat terkuat ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻌﺮﻓﻲ ﻗﺪ ﺗﻢَّ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻭﺷﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺎﻫﺪﺍﻥ، ﻭﺟﺮﻯ ﺍﻹﻋﻼﻥ ﻋﻨﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﺯﻭﺍﺝ ﺷﺮﻋﻲٌّ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺮﺳﻤﻴﺔ،“Apabila nikah ‘urfi telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar’i dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi (KUA).”[3] Karena sudah ada saksi dan dihadiri oleh beberapa orang dan keluarga dekat, ini sudah termasuk i’lan (pengumuman) dan bukan rahasia lagi. Hanya saja tidak tercatat di KUA dan tidak tersebar lebih luas atau pengumuman menyebar lebih luas.Demikian juga fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa nikah ini sah akan tetapi mencatatnya di KUA hukumnya wajib,إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك“Apabila telah sempurna akad ijab qabul dan semua syarat nikah telah terpenuhi serta tidak ada penghalang yang membatalkan akad tersebut, maka pernikahan semacam ini hukumnya adalah sah. Apabila terdapat peraturan/undang-undang bahwa pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan, maka pencatatan akad ini (pencatatan di KUA) wajib dipatuhi.”[4] Tidak mencatatkan nikah di KUA hukumnya berdosa karena ini merupakan perintah syariat agar taat dan patuh kepada penguasa selama tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.Allah berfirman,يُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu” (QS. An-Nisa’: 59).Terlebih-lebih pencatatan ini sangat bermanfaat untuk beberapa kasus ke depan dan sebagai penguat apabila saksi lupa atau telah meninggal, atau untuk kasus semisal mahar yang tertunda ditunaikan dan beberapa permasalahan lainnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hadits Tentang Adzan, Ponpes Ibnu Taimiyah Bogor, Gambar Menutup Aurat, Musik Seruling, Obat Segala Penyakit Dalam Islam


Nikah sirri atau “nikah ‘urfi/zawaj ‘urfi” memiliki dua pengertian atau definisi sebagaimana yang menyebar di masyarakat.1. Nikah tanpa wali dan saksi Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun san syarat nikah2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunnya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amrBerikut pembahasannya:1. Nikah tanpa wali dan saksiIni hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun sah syarat nikahSemisal dua sejoli yang tidak direstui kedua orang tua lari bersama kemudian menikah tanpa wali atau tanpa saksiNikahnya tidak sah karena nikah harus ada wali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ .“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[1] Diriwayat yang lain,ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ .“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.”[2] Allah berfirman,ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻻَّ ﺗُﻮَﺍﻋِﺪُﻭﻫُﻦَّ ﺳِﺮًّﺍ“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia” (Al-Baqarah/2: 235).2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUAPendapat terkuat hukumnya SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr.Terdapat perselisihan ulama mengenai hukum nikah ini apakah sah atau tidak, pendapat terkuat ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻌﺮﻓﻲ ﻗﺪ ﺗﻢَّ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻭﺷﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺎﻫﺪﺍﻥ، ﻭﺟﺮﻯ ﺍﻹﻋﻼﻥ ﻋﻨﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﺯﻭﺍﺝ ﺷﺮﻋﻲٌّ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺮﺳﻤﻴﺔ،“Apabila nikah ‘urfi telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar’i dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi (KUA).”[3] Karena sudah ada saksi dan dihadiri oleh beberapa orang dan keluarga dekat, ini sudah termasuk i’lan (pengumuman) dan bukan rahasia lagi. Hanya saja tidak tercatat di KUA dan tidak tersebar lebih luas atau pengumuman menyebar lebih luas.Demikian juga fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa nikah ini sah akan tetapi mencatatnya di KUA hukumnya wajib,إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك“Apabila telah sempurna akad ijab qabul dan semua syarat nikah telah terpenuhi serta tidak ada penghalang yang membatalkan akad tersebut, maka pernikahan semacam ini hukumnya adalah sah. Apabila terdapat peraturan/undang-undang bahwa pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan, maka pencatatan akad ini (pencatatan di KUA) wajib dipatuhi.”[4] Tidak mencatatkan nikah di KUA hukumnya berdosa karena ini merupakan perintah syariat agar taat dan patuh kepada penguasa selama tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.Allah berfirman,يُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu” (QS. An-Nisa’: 59).Terlebih-lebih pencatatan ini sangat bermanfaat untuk beberapa kasus ke depan dan sebagai penguat apabila saksi lupa atau telah meninggal, atau untuk kasus semisal mahar yang tertunda ditunaikan dan beberapa permasalahan lainnya.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Hadits Tentang Adzan, Ponpes Ibnu Taimiyah Bogor, Gambar Menutup Aurat, Musik Seruling, Obat Segala Penyakit Dalam Islam

Larangan Mencela Hujan dan Angin

Ketika hujan turun terus-menerus dan manusia mulai merasa terganggu aktivitas dan kesehariannya, bisa jadi mulai ada sebagian manusia yang mencela dan mencaci-maki hujan. Semisal:“Hujan ini turun terus, membuat manusia menjadi sulit beraktivitas, hujan sialan”Atau menunjukkan suatu ucapan atau perbuatan yang menunjukkan tidak ridha dengan hujan yang turun. Semisal ucapan:“Yah hujan lagi, hujan lagi, aduh”Perlu diketahui bahwa hujan itu adalah rahmat dari Allah. Allah berfirman,ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺮْﺳِﻞُ ﺍﻟﺮِّﻳَﺎﺡَ ﺑُﺸْﺮًﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱْ ﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)…” (QS Al-A’raaf: 57)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud rahmat pada ayat ini adalah hujan. Beliau berkata,وقوله : ( بين يدي رحمته ) أي : بين يدي المطر“Maksud dari ‘sebelum datangnya rahmat-Nya’ yaitu sebelum datang hujan.”[1] Dalam ayat lain juga Allah menyebutkan hujan sebagai rahmat. Allah berfirman,ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻨَﺰِّﻝُ ﺍﻟْﻐَﻴْﺚَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﺎ ﻗَﻨَﻄُﻮﺍ ﻭَﻳَﻨْﺸُﺮُ ﺭَﺣْﻤَﺘَﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻮَﻟِﻲُّ ﺍﻟْﺤَﻤِﻴﺪُ“Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji. ” (QS. Asy Syuura: 28).Karena hujan adalah rahmat Allah, tentu kita dilarang mencela hujan dan angin yang bersama hujan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[2] Allah yang mengatur waktu, cuaca dan seluruh alam semesta ini. Mencela dan memaki hal tersebut, berarti mencela Allah yang telah mengaturnya.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman, “Anak Adam menyakitiKu. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[3] Bagaimana jika hujan terus-menerus turun tanpa henti? Kita bisa berdoa kepada Allah yang mengatur hujan, agar hujan dialihkan dari kita, dengan doa berikut:اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ عَلَى اْلآكَامِ وَالظِّرَابِ، وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ(Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa, Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthunil awdiyati wa manabitis syajari)“Ya Allah, Hujanilah di sekitar kami, jangan kepada kami. Ya, Allah, Berilah hujan ke daratan tinggi, beberapa anak bukit, perut lembah dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan.” [4] Atau untuk ringkasnya membaca:اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا، وَلاَ عَلَيْنَا“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami dan tidak kepada kami.”Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,المراد بالحديث الدعاء بصرف المطر عن الأبنية والدور، والآكام جمع أَكمةٍ بفتح الهمزة، وهي الجبل الصغير أو ما ارتفع من الأرض. والظِّراب بكسر الظاء جمع ظرب بكسر الراء، وهو الرابية الصغيرة، وأما ذكر الأودية فلأنها يتجمع فيها الماء ويمكث مدة طويلة ينتفع منه الناس والبهائم.“Maksud hadits ini adalah memalingkan hujan dari bangunan dan pemukiman. Al-Aakaam adalah jamak dari akamah dengan memfathahkan hamzah, yaitu gunung kecil atau apa yang tinggi di bumi (dataran tinggi). Azh-zhiraab maknanya adalah bukit yang kecil. Adapun penyebutan lembah karena di situlah tempat berkumpulnya air dalam waktu yang lama sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia dan binatang ternak.”[5] Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah menjelaskan ,وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى الدُّعَاءِ لِإِمْسَاكِ ضَرَرِ الْمَطَرِ. كَمَا اُسْتُحِبَّ الدُّعَاءُ لِنُزُولِهِ عِنْدَ انْقِطَاعِهِ. فَإِنَّ الْكُلَّ مُضِرٌّ“Hadis ini merupakan dalil doa memohon dihentikan dampak buruk hujan, sebagaimana dianjurkan untuk berdoa agar turun hujan, ketika lama tidak turun. Karena semuanya membahayakan (baik lama tidak hujan atau hujan yang sangat lama, pent).”[6] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Fitroh, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Ibadah Dalam Islam, Orang Tua Adalah Pintu Surga, Jangan Menyakiti Hati Istri

Larangan Mencela Hujan dan Angin

Ketika hujan turun terus-menerus dan manusia mulai merasa terganggu aktivitas dan kesehariannya, bisa jadi mulai ada sebagian manusia yang mencela dan mencaci-maki hujan. Semisal:“Hujan ini turun terus, membuat manusia menjadi sulit beraktivitas, hujan sialan”Atau menunjukkan suatu ucapan atau perbuatan yang menunjukkan tidak ridha dengan hujan yang turun. Semisal ucapan:“Yah hujan lagi, hujan lagi, aduh”Perlu diketahui bahwa hujan itu adalah rahmat dari Allah. Allah berfirman,ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺮْﺳِﻞُ ﺍﻟﺮِّﻳَﺎﺡَ ﺑُﺸْﺮًﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱْ ﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)…” (QS Al-A’raaf: 57)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud rahmat pada ayat ini adalah hujan. Beliau berkata,وقوله : ( بين يدي رحمته ) أي : بين يدي المطر“Maksud dari ‘sebelum datangnya rahmat-Nya’ yaitu sebelum datang hujan.”[1] Dalam ayat lain juga Allah menyebutkan hujan sebagai rahmat. Allah berfirman,ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻨَﺰِّﻝُ ﺍﻟْﻐَﻴْﺚَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﺎ ﻗَﻨَﻄُﻮﺍ ﻭَﻳَﻨْﺸُﺮُ ﺭَﺣْﻤَﺘَﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻮَﻟِﻲُّ ﺍﻟْﺤَﻤِﻴﺪُ“Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji. ” (QS. Asy Syuura: 28).Karena hujan adalah rahmat Allah, tentu kita dilarang mencela hujan dan angin yang bersama hujan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[2] Allah yang mengatur waktu, cuaca dan seluruh alam semesta ini. Mencela dan memaki hal tersebut, berarti mencela Allah yang telah mengaturnya.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman, “Anak Adam menyakitiKu. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[3] Bagaimana jika hujan terus-menerus turun tanpa henti? Kita bisa berdoa kepada Allah yang mengatur hujan, agar hujan dialihkan dari kita, dengan doa berikut:اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ عَلَى اْلآكَامِ وَالظِّرَابِ، وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ(Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa, Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthunil awdiyati wa manabitis syajari)“Ya Allah, Hujanilah di sekitar kami, jangan kepada kami. Ya, Allah, Berilah hujan ke daratan tinggi, beberapa anak bukit, perut lembah dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan.” [4] Atau untuk ringkasnya membaca:اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا، وَلاَ عَلَيْنَا“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami dan tidak kepada kami.”Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,المراد بالحديث الدعاء بصرف المطر عن الأبنية والدور، والآكام جمع أَكمةٍ بفتح الهمزة، وهي الجبل الصغير أو ما ارتفع من الأرض. والظِّراب بكسر الظاء جمع ظرب بكسر الراء، وهو الرابية الصغيرة، وأما ذكر الأودية فلأنها يتجمع فيها الماء ويمكث مدة طويلة ينتفع منه الناس والبهائم.“Maksud hadits ini adalah memalingkan hujan dari bangunan dan pemukiman. Al-Aakaam adalah jamak dari akamah dengan memfathahkan hamzah, yaitu gunung kecil atau apa yang tinggi di bumi (dataran tinggi). Azh-zhiraab maknanya adalah bukit yang kecil. Adapun penyebutan lembah karena di situlah tempat berkumpulnya air dalam waktu yang lama sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia dan binatang ternak.”[5] Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah menjelaskan ,وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى الدُّعَاءِ لِإِمْسَاكِ ضَرَرِ الْمَطَرِ. كَمَا اُسْتُحِبَّ الدُّعَاءُ لِنُزُولِهِ عِنْدَ انْقِطَاعِهِ. فَإِنَّ الْكُلَّ مُضِرٌّ“Hadis ini merupakan dalil doa memohon dihentikan dampak buruk hujan, sebagaimana dianjurkan untuk berdoa agar turun hujan, ketika lama tidak turun. Karena semuanya membahayakan (baik lama tidak hujan atau hujan yang sangat lama, pent).”[6] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Fitroh, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Ibadah Dalam Islam, Orang Tua Adalah Pintu Surga, Jangan Menyakiti Hati Istri
Ketika hujan turun terus-menerus dan manusia mulai merasa terganggu aktivitas dan kesehariannya, bisa jadi mulai ada sebagian manusia yang mencela dan mencaci-maki hujan. Semisal:“Hujan ini turun terus, membuat manusia menjadi sulit beraktivitas, hujan sialan”Atau menunjukkan suatu ucapan atau perbuatan yang menunjukkan tidak ridha dengan hujan yang turun. Semisal ucapan:“Yah hujan lagi, hujan lagi, aduh”Perlu diketahui bahwa hujan itu adalah rahmat dari Allah. Allah berfirman,ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺮْﺳِﻞُ ﺍﻟﺮِّﻳَﺎﺡَ ﺑُﺸْﺮًﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱْ ﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)…” (QS Al-A’raaf: 57)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud rahmat pada ayat ini adalah hujan. Beliau berkata,وقوله : ( بين يدي رحمته ) أي : بين يدي المطر“Maksud dari ‘sebelum datangnya rahmat-Nya’ yaitu sebelum datang hujan.”[1] Dalam ayat lain juga Allah menyebutkan hujan sebagai rahmat. Allah berfirman,ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻨَﺰِّﻝُ ﺍﻟْﻐَﻴْﺚَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﺎ ﻗَﻨَﻄُﻮﺍ ﻭَﻳَﻨْﺸُﺮُ ﺭَﺣْﻤَﺘَﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻮَﻟِﻲُّ ﺍﻟْﺤَﻤِﻴﺪُ“Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji. ” (QS. Asy Syuura: 28).Karena hujan adalah rahmat Allah, tentu kita dilarang mencela hujan dan angin yang bersama hujan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[2] Allah yang mengatur waktu, cuaca dan seluruh alam semesta ini. Mencela dan memaki hal tersebut, berarti mencela Allah yang telah mengaturnya.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman, “Anak Adam menyakitiKu. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[3] Bagaimana jika hujan terus-menerus turun tanpa henti? Kita bisa berdoa kepada Allah yang mengatur hujan, agar hujan dialihkan dari kita, dengan doa berikut:اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ عَلَى اْلآكَامِ وَالظِّرَابِ، وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ(Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa, Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthunil awdiyati wa manabitis syajari)“Ya Allah, Hujanilah di sekitar kami, jangan kepada kami. Ya, Allah, Berilah hujan ke daratan tinggi, beberapa anak bukit, perut lembah dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan.” [4] Atau untuk ringkasnya membaca:اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا، وَلاَ عَلَيْنَا“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami dan tidak kepada kami.”Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,المراد بالحديث الدعاء بصرف المطر عن الأبنية والدور، والآكام جمع أَكمةٍ بفتح الهمزة، وهي الجبل الصغير أو ما ارتفع من الأرض. والظِّراب بكسر الظاء جمع ظرب بكسر الراء، وهو الرابية الصغيرة، وأما ذكر الأودية فلأنها يتجمع فيها الماء ويمكث مدة طويلة ينتفع منه الناس والبهائم.“Maksud hadits ini adalah memalingkan hujan dari bangunan dan pemukiman. Al-Aakaam adalah jamak dari akamah dengan memfathahkan hamzah, yaitu gunung kecil atau apa yang tinggi di bumi (dataran tinggi). Azh-zhiraab maknanya adalah bukit yang kecil. Adapun penyebutan lembah karena di situlah tempat berkumpulnya air dalam waktu yang lama sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia dan binatang ternak.”[5] Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah menjelaskan ,وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى الدُّعَاءِ لِإِمْسَاكِ ضَرَرِ الْمَطَرِ. كَمَا اُسْتُحِبَّ الدُّعَاءُ لِنُزُولِهِ عِنْدَ انْقِطَاعِهِ. فَإِنَّ الْكُلَّ مُضِرٌّ“Hadis ini merupakan dalil doa memohon dihentikan dampak buruk hujan, sebagaimana dianjurkan untuk berdoa agar turun hujan, ketika lama tidak turun. Karena semuanya membahayakan (baik lama tidak hujan atau hujan yang sangat lama, pent).”[6] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Fitroh, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Ibadah Dalam Islam, Orang Tua Adalah Pintu Surga, Jangan Menyakiti Hati Istri


Ketika hujan turun terus-menerus dan manusia mulai merasa terganggu aktivitas dan kesehariannya, bisa jadi mulai ada sebagian manusia yang mencela dan mencaci-maki hujan. Semisal:“Hujan ini turun terus, membuat manusia menjadi sulit beraktivitas, hujan sialan”Atau menunjukkan suatu ucapan atau perbuatan yang menunjukkan tidak ridha dengan hujan yang turun. Semisal ucapan:“Yah hujan lagi, hujan lagi, aduh”Perlu diketahui bahwa hujan itu adalah rahmat dari Allah. Allah berfirman,ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﺮْﺳِﻞُ ﺍﻟﺮِّﻳَﺎﺡَ ﺑُﺸْﺮًﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱْ ﺭَﺣْﻤَﺘِﻪِ“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)…” (QS Al-A’raaf: 57)Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa maksud rahmat pada ayat ini adalah hujan. Beliau berkata,وقوله : ( بين يدي رحمته ) أي : بين يدي المطر“Maksud dari ‘sebelum datangnya rahmat-Nya’ yaitu sebelum datang hujan.”[1] Dalam ayat lain juga Allah menyebutkan hujan sebagai rahmat. Allah berfirman,ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻨَﺰِّﻝُ ﺍﻟْﻐَﻴْﺚَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﺎ ﻗَﻨَﻄُﻮﺍ ﻭَﻳَﻨْﺸُﺮُ ﺭَﺣْﻤَﺘَﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻮَﻟِﻲُّ ﺍﻟْﺤَﻤِﻴﺪُ“Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji. ” (QS. Asy Syuura: 28).Karena hujan adalah rahmat Allah, tentu kita dilarang mencela hujan dan angin yang bersama hujan tersebut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[2] Allah yang mengatur waktu, cuaca dan seluruh alam semesta ini. Mencela dan memaki hal tersebut, berarti mencela Allah yang telah mengaturnya.Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman, “Anak Adam menyakitiKu. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[3] Bagaimana jika hujan terus-menerus turun tanpa henti? Kita bisa berdoa kepada Allah yang mengatur hujan, agar hujan dialihkan dari kita, dengan doa berikut:اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ عَلَى اْلآكَامِ وَالظِّرَابِ، وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ(Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa, Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthunil awdiyati wa manabitis syajari)“Ya Allah, Hujanilah di sekitar kami, jangan kepada kami. Ya, Allah, Berilah hujan ke daratan tinggi, beberapa anak bukit, perut lembah dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan.” [4] Atau untuk ringkasnya membaca:اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا، وَلاَ عَلَيْنَا“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami dan tidak kepada kami.”Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,المراد بالحديث الدعاء بصرف المطر عن الأبنية والدور، والآكام جمع أَكمةٍ بفتح الهمزة، وهي الجبل الصغير أو ما ارتفع من الأرض. والظِّراب بكسر الظاء جمع ظرب بكسر الراء، وهو الرابية الصغيرة، وأما ذكر الأودية فلأنها يتجمع فيها الماء ويمكث مدة طويلة ينتفع منه الناس والبهائم.“Maksud hadits ini adalah memalingkan hujan dari bangunan dan pemukiman. Al-Aakaam adalah jamak dari akamah dengan memfathahkan hamzah, yaitu gunung kecil atau apa yang tinggi di bumi (dataran tinggi). Azh-zhiraab maknanya adalah bukit yang kecil. Adapun penyebutan lembah karena di situlah tempat berkumpulnya air dalam waktu yang lama sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia dan binatang ternak.”[5] Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah menjelaskan ,وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى الدُّعَاءِ لِإِمْسَاكِ ضَرَرِ الْمَطَرِ. كَمَا اُسْتُحِبَّ الدُّعَاءُ لِنُزُولِهِ عِنْدَ انْقِطَاعِهِ. فَإِنَّ الْكُلَّ مُضِرٌّ“Hadis ini merupakan dalil doa memohon dihentikan dampak buruk hujan, sebagaimana dianjurkan untuk berdoa agar turun hujan, ketika lama tidak turun. Karena semuanya membahayakan (baik lama tidak hujan atau hujan yang sangat lama, pent).”[6] Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Fitroh, Fakta Segitiga Bermuda Menurut Islam, Ibadah Dalam Islam, Orang Tua Adalah Pintu Surga, Jangan Menyakiti Hati Istri

Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal

Di zaman ini, sarana internet dan media sosial membuat manusia mudah mengekspresikan dirinya dengan bebas. Ada yang mengekspresikan kepintaran dengan menyebarkan ilmu dan hal yang bermanfaat. Ada juga yang mengekspresikan dan menampakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan merupakan (maaf) kebodohan. Di antara orang seperti ini ada yang sengaja menampakkan kebodohannya dalam rangka mencari perhatian, membuat kehebohan agar terkenal.Untuk hal ini, kita perlu bijak menanggapi:Pertama, jika hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi, maka tidak perlu ditanggapi atau disebarkan di media sosial dan internet, apalagi pelakunya bukan “orang terkenal”, dengan alasan:a) Jika kita sebarkan, misalnya: “Segera tangkap penista agama ini!”Maka kita membuat orang tersebut malah semakin terkenal padahal sebelumnya bukan siapa-siapa. Orang tersebut memang tujuannya mencari sensasi, semakin ditanggapi, dia semakin senang dan semakin berulah.Ini yang disebut dalam pepatah Arab.ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”atau“Stop making stupid people famous” (Jangan membuat orang bodoh jadi terkenal)b) Kita akan sibuk mengurus “orang bodoh” dan waktu kita akan habis terbuang percumac) Jika kita membuat orang-orang yang berbuat bodoh terkenal (misalnya ia menistakan agama), apabila hal ini terlihat banyak dan sering terjadi, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama, dan apabila terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja oleh orang-orang (maaf) bodoh lainnya.Kaidah menjelaskan,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”Kedua, jika dampak dari perbuatan “bodoh” tersebut memliki dampak besar. Misalnya mengolok-ngolok agama dengan menebarkan syubhat yang bisa mempengaruhi orang awam, maka perlu kita tanggapi dengan membuat penjelasan umum kepada masyarakat (tidak harus membuat bantahan langsung) untuk meng-counter pemikiran dan syubhat tersebut.Kita berharap juga ada tindakan tegas bagi mereka yang melakukan (maaf) kebodohan ini. Dihukum setimpal dan ada “efek jera” (ta’zir). Misalnya penjara seumur hidup atau suatu hukuman yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama.Intinya, perlu bijak menyebarkan berita dan menyebarkan perbuatan (maaf) “bodoh“. Menyebarkan berita harus dilakukan oleh ahlinya dan yang berwenang, bukan dilakukan oleh siapapun (perlu berhati-hati di zaman media sosial dan internet ini).Baik itu berita baik ataupun buruk, tidak langsung disebarkan. Perlu melihat mashlahat dan mafsadatnya. Tidak asal-asalan menyiarkan dan menyebarkannya.Allah berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﻦِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺃَﺫَﺍﻋُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘُﻪُ ﻻﺗَّﺒَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻻ قليلا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS An-Nisaa : 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.” [1] Hendaknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [2]   @ Kota Kudus, Jawa TengahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid

Jangan Membuat Orang Bodoh Terkenal

Di zaman ini, sarana internet dan media sosial membuat manusia mudah mengekspresikan dirinya dengan bebas. Ada yang mengekspresikan kepintaran dengan menyebarkan ilmu dan hal yang bermanfaat. Ada juga yang mengekspresikan dan menampakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan merupakan (maaf) kebodohan. Di antara orang seperti ini ada yang sengaja menampakkan kebodohannya dalam rangka mencari perhatian, membuat kehebohan agar terkenal.Untuk hal ini, kita perlu bijak menanggapi:Pertama, jika hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi, maka tidak perlu ditanggapi atau disebarkan di media sosial dan internet, apalagi pelakunya bukan “orang terkenal”, dengan alasan:a) Jika kita sebarkan, misalnya: “Segera tangkap penista agama ini!”Maka kita membuat orang tersebut malah semakin terkenal padahal sebelumnya bukan siapa-siapa. Orang tersebut memang tujuannya mencari sensasi, semakin ditanggapi, dia semakin senang dan semakin berulah.Ini yang disebut dalam pepatah Arab.ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”atau“Stop making stupid people famous” (Jangan membuat orang bodoh jadi terkenal)b) Kita akan sibuk mengurus “orang bodoh” dan waktu kita akan habis terbuang percumac) Jika kita membuat orang-orang yang berbuat bodoh terkenal (misalnya ia menistakan agama), apabila hal ini terlihat banyak dan sering terjadi, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama, dan apabila terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja oleh orang-orang (maaf) bodoh lainnya.Kaidah menjelaskan,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”Kedua, jika dampak dari perbuatan “bodoh” tersebut memliki dampak besar. Misalnya mengolok-ngolok agama dengan menebarkan syubhat yang bisa mempengaruhi orang awam, maka perlu kita tanggapi dengan membuat penjelasan umum kepada masyarakat (tidak harus membuat bantahan langsung) untuk meng-counter pemikiran dan syubhat tersebut.Kita berharap juga ada tindakan tegas bagi mereka yang melakukan (maaf) kebodohan ini. Dihukum setimpal dan ada “efek jera” (ta’zir). Misalnya penjara seumur hidup atau suatu hukuman yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama.Intinya, perlu bijak menyebarkan berita dan menyebarkan perbuatan (maaf) “bodoh“. Menyebarkan berita harus dilakukan oleh ahlinya dan yang berwenang, bukan dilakukan oleh siapapun (perlu berhati-hati di zaman media sosial dan internet ini).Baik itu berita baik ataupun buruk, tidak langsung disebarkan. Perlu melihat mashlahat dan mafsadatnya. Tidak asal-asalan menyiarkan dan menyebarkannya.Allah berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﻦِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺃَﺫَﺍﻋُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘُﻪُ ﻻﺗَّﺒَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻻ قليلا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS An-Nisaa : 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.” [1] Hendaknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [2]   @ Kota Kudus, Jawa TengahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid
Di zaman ini, sarana internet dan media sosial membuat manusia mudah mengekspresikan dirinya dengan bebas. Ada yang mengekspresikan kepintaran dengan menyebarkan ilmu dan hal yang bermanfaat. Ada juga yang mengekspresikan dan menampakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan merupakan (maaf) kebodohan. Di antara orang seperti ini ada yang sengaja menampakkan kebodohannya dalam rangka mencari perhatian, membuat kehebohan agar terkenal.Untuk hal ini, kita perlu bijak menanggapi:Pertama, jika hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi, maka tidak perlu ditanggapi atau disebarkan di media sosial dan internet, apalagi pelakunya bukan “orang terkenal”, dengan alasan:a) Jika kita sebarkan, misalnya: “Segera tangkap penista agama ini!”Maka kita membuat orang tersebut malah semakin terkenal padahal sebelumnya bukan siapa-siapa. Orang tersebut memang tujuannya mencari sensasi, semakin ditanggapi, dia semakin senang dan semakin berulah.Ini yang disebut dalam pepatah Arab.ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”atau“Stop making stupid people famous” (Jangan membuat orang bodoh jadi terkenal)b) Kita akan sibuk mengurus “orang bodoh” dan waktu kita akan habis terbuang percumac) Jika kita membuat orang-orang yang berbuat bodoh terkenal (misalnya ia menistakan agama), apabila hal ini terlihat banyak dan sering terjadi, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama, dan apabila terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja oleh orang-orang (maaf) bodoh lainnya.Kaidah menjelaskan,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”Kedua, jika dampak dari perbuatan “bodoh” tersebut memliki dampak besar. Misalnya mengolok-ngolok agama dengan menebarkan syubhat yang bisa mempengaruhi orang awam, maka perlu kita tanggapi dengan membuat penjelasan umum kepada masyarakat (tidak harus membuat bantahan langsung) untuk meng-counter pemikiran dan syubhat tersebut.Kita berharap juga ada tindakan tegas bagi mereka yang melakukan (maaf) kebodohan ini. Dihukum setimpal dan ada “efek jera” (ta’zir). Misalnya penjara seumur hidup atau suatu hukuman yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama.Intinya, perlu bijak menyebarkan berita dan menyebarkan perbuatan (maaf) “bodoh“. Menyebarkan berita harus dilakukan oleh ahlinya dan yang berwenang, bukan dilakukan oleh siapapun (perlu berhati-hati di zaman media sosial dan internet ini).Baik itu berita baik ataupun buruk, tidak langsung disebarkan. Perlu melihat mashlahat dan mafsadatnya. Tidak asal-asalan menyiarkan dan menyebarkannya.Allah berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﻦِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺃَﺫَﺍﻋُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘُﻪُ ﻻﺗَّﺒَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻻ قليلا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS An-Nisaa : 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.” [1] Hendaknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [2]   @ Kota Kudus, Jawa TengahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid


Di zaman ini, sarana internet dan media sosial membuat manusia mudah mengekspresikan dirinya dengan bebas. Ada yang mengekspresikan kepintaran dengan menyebarkan ilmu dan hal yang bermanfaat. Ada juga yang mengekspresikan dan menampakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan merupakan (maaf) kebodohan. Di antara orang seperti ini ada yang sengaja menampakkan kebodohannya dalam rangka mencari perhatian, membuat kehebohan agar terkenal.Untuk hal ini, kita perlu bijak menanggapi:Pertama, jika hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi, maka tidak perlu ditanggapi atau disebarkan di media sosial dan internet, apalagi pelakunya bukan “orang terkenal”, dengan alasan:a) Jika kita sebarkan, misalnya: “Segera tangkap penista agama ini!”Maka kita membuat orang tersebut malah semakin terkenal padahal sebelumnya bukan siapa-siapa. Orang tersebut memang tujuannya mencari sensasi, semakin ditanggapi, dia semakin senang dan semakin berulah.Ini yang disebut dalam pepatah Arab.ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”atau“Stop making stupid people famous” (Jangan membuat orang bodoh jadi terkenal)b) Kita akan sibuk mengurus “orang bodoh” dan waktu kita akan habis terbuang percumac) Jika kita membuat orang-orang yang berbuat bodoh terkenal (misalnya ia menistakan agama), apabila hal ini terlihat banyak dan sering terjadi, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama, dan apabila terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja oleh orang-orang (maaf) bodoh lainnya.Kaidah menjelaskan,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”Kedua, jika dampak dari perbuatan “bodoh” tersebut memliki dampak besar. Misalnya mengolok-ngolok agama dengan menebarkan syubhat yang bisa mempengaruhi orang awam, maka perlu kita tanggapi dengan membuat penjelasan umum kepada masyarakat (tidak harus membuat bantahan langsung) untuk meng-counter pemikiran dan syubhat tersebut.Kita berharap juga ada tindakan tegas bagi mereka yang melakukan (maaf) kebodohan ini. Dihukum setimpal dan ada “efek jera” (ta’zir). Misalnya penjara seumur hidup atau suatu hukuman yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama.Intinya, perlu bijak menyebarkan berita dan menyebarkan perbuatan (maaf) “bodoh“. Menyebarkan berita harus dilakukan oleh ahlinya dan yang berwenang, bukan dilakukan oleh siapapun (perlu berhati-hati di zaman media sosial dan internet ini).Baik itu berita baik ataupun buruk, tidak langsung disebarkan. Perlu melihat mashlahat dan mafsadatnya. Tidak asal-asalan menyiarkan dan menyebarkannya.Allah berfirman,ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﻦِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺃَﺫَﺍﻋُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘُﻪُ ﻻﺗَّﺒَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻻ قليلا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (QS An-Nisaa : 83)Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.” [1] Hendaknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [2]   @ Kota Kudus, Jawa TengahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:🔍 Assalatu Khairum Minan Naum, Jalan Setan, Ajaran Salafi Dalam Islam, Hukum Bank Sperma, Dzikir Tauhid
Prev     Next